Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 223 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 40 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 225-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu I dan Teradu II lulus sebagai Komisioner Bawaslu Kab.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak jujur dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Bahwa menurut Para Pengadu, Para Teradu masih menjadi pengurus partai politik dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Teradu II Munawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 225- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 223-PKE- DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Lukman Ismail Pekerjaan : Advokat Alamat : Jln. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Frengki Kasim Pekerjaan : Advokat Alamat : Jln. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Mohamad Agil Mahmud Pekerjaan : Advokat Alamat : Jln. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai-----------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Yolanda Harun Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Dusun Milaude I, Kelurahan Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Munawar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Alamat : Dusun III Banuroja, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu ; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 225-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 223-PKE-DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, Teradu I dan Teradu II lulus sebagai Komisioner Bawaslu Kab. Puhuwato (Bukti P-1); 2. Bahwa melalui website https://mediagolkar.blogspot.com/2017/12/kukuhkan- organisasi-sayap-perempuandpd.html, website https://briliant.id/parah-dua- anggota-bawaslu-pohuwato-diduga-terungkap-terlibat-partai-politik/ dan website https://abstrak.id/bawaslu-provinsi-gorontalo-segera-tindaklanjuti- polemik-yang-beredar-di-bawaslu-pohuwato/ Teradu I dan Teradu II diduga sebagai pengurus Partai Politik dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya dan Teradu II sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohowato dengan jabatan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang (Bukti P-02); 3. Bahwa dengan adanya berita tersebut Teradu I dan Teradu II patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kab. Pohuwato; 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti tidak jujur, karena pada kenyataannya Teradu I dan Teradu II belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato; 5. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Teradu I dan Teradu II saat ini tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena Teradu I dan Taradu II merupakan Pengurus Partai Politik dan belum melewati 5 (lima) tahun pengunduran diri dari kepengurusan Partai Politik; 6. Bahwa pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta pemilu secara setara, sehingga jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang disyaratkan dalam UU harusnya wajib dipenuhi secara jujur oleh Teradu I dan Teradu II sebelum mendaftarkan dirinya menjadi Calon Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato. Dengan demikian, Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain: a. Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”; b. Pasal 2 yang menyatakan “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”; c. Pasal 7 ayat (3) tentang Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya Demokrasi dan Keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. d. Pasal 14 huruf (a) yang menyatakan “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Tegas kepada Teradu I dan Teradu II berupa Pemberhentian tetap (Pemecatan); dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan P-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023; 2. P-2 Berita media massa dan SK Kepengurusan terkait dengan keterlibatan Teradu I dan Teradu II sebagai pengurus partai politik; [2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024, Para Pengadu menghadirkan saksi atas nama Rachmat Buluati pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi menyampaikan bahwa beberapa bulan yang lalu sudah beredar di Media Sosial dan ada beberapa orang mempertanyakan tentang Munawar ini apakah Anggota Partai Demokrat. Saksi waktu itu tidak bisa menjawab; 2. Saksi menjelaskan bahwa ada yang mengatakan Teradu II sudah di denpasar Bali, namun jauh-jauh sebelumnya Teradu II adalah pendudukan di Kecamatan Randangan, kemudian Teradu II berpindah ke Palu. Selanjutnya, dalam tahun 2024 saksi mempertanyakan soal itu artinya mengkonfirmasi apakah benar dan beliu menjawab; 3. Bahwa benar apa yang disampaikan ketua DPC Partai Demokrat bahwa tidak pernah melihat Munawar itu benar; 4. Saksi tidak pernah melihat Teradu II di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato; 5. Saksi tidak pernah melihat Teradu II dilantik sebagai pengurus partai karena yang dilantik adalah pengurus inti partai demokrat; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologi kejadian poin 1. Dapat teradu jelaskan bahwa teradu I telah mengikuti proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Teradu telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan persyaratan yang telah diumumkan oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023 (Bukti T-1), kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman:014/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/06/2023(Bukti T-2), Selanjutnya dinyatakan tes tertulis dan psikologi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 021/TIMSEL/BWS-KAB- KOTA/07/2023 (Bukti T-3). Dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS-KAB- KOTA/07/2023 (Bukti T-4). Dan dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato oleh Bawaslu Republik Indonesia nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Bukti T-5). Pada rangkaian seleksi dimaksud teradu 1 telah mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa pada pokok aduan poin 2 kronologi kejadian yang disampaikan pengadu. Dapat teradu jelaskan sebagai berikut: Pada link berita GOLKAR DPD II POHUWATO: Kukuhkan Organisasi Sayap Perempuan,DPD II Golkar Pohuwato Siap Menangkan Pileg Dan Pilkada 2019. Teradu dapat sampaikan bahwa benar pelaksanaan itu dilakukan pada Bulan Desember 2017. Itu adalah kegiatan pelantikan pengurus daerah kesatuan perempuan partai golkar (KPPG) Kabupaten Pohuwato. Namun teradu jelaskan bahwa teradu telah mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG tersebut sejak tahun 2018 (Bukti T-6). Kemudian pada link berita https://briliant.id/parah- duaanggota-bawaslu- pohuwato-diduga-terungkap-terlibat-partai-politik/ dapat teradu jelaskan bahwa keterlibatan teradu pada kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato tidak sampai periodesasi berakhir yakni dari 2017-2022 karena teradu telah mengundurkan sebelum periodesasi berakhir; 3. Bahwa terkait dengan beredarnya informasi berita online yang menjadi konsumsi di masyarakat dimana teradu sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya. Sebagai ihtiar untuk menjaga independensi Bawaslu di mata publik terhadap pengawasan Pilkada. Teradu telah mendatangi Sdri Novriantri Abdjul sekitar bulan juli tahun 2024 selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022 (Bukti T-7). Kunjungan itu bermaksud mempertanyakan status teradu terkait adanya berita online yang telah beredar di masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG Pohuwato (Bukti T-8). Teradu I mempertanyakan terhadap surat pengunduran diri yang telah disampaikan teradu I kepada pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato yakni seharusnya teradu sudah tidak termasuk sebagai pengurus KPPG Pohuwato dan telah terjadi penggantian pengurus. Saudari Noviantry Abdjul menjelaskan bahwa mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut pengurus yang mengundurkan diri pada saat itu akan diubah jika kepengurusan periodesasi pengurus telah berakhir masa jabatan dan mendapatkan susunan kepengurusan yang baru; 4. Bahwa beredarnya informasi berita online yang menjadi konsumsi di masyarakat dimana teradu sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya. Sebagai ihtiar untuk menjaga independensi Bawaslu di mata publik terhadap pengawasan pilkada, teradu I juga mendatangi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Sdr Nasir Giasi (Bukti T-9) pada bulan Juli 2024 untuk mempertanyakan status teradu yang terdapat dalam Susunan kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato . Ketua DPD partai Golkar Sdr Nasir Giasi menjelaskan bahwa pihaknya melalui Plh Ketua partai Golkar Beny nento juga telah didatangi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah memberikan jawaban dalam surat pernyataannya kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sdr Nasir Giasi memperlihatkan Surat pernyataan tersebut kepada teradu (Bukti T-10). Sdr. Nasir Giasi menjelaskan bahwa pergantian KPPG bagi pengurus yang mengundurkan diri saat itu dilakukan jika periodesasi pengurusan telah berakhir dan terdapat susunan pengurus yang baru. Sdr. Nasir Giasi menjelaskan pula bahwa keberadaan teradu dalam pengurus KPPG bukan sebagai anggota partai Golkar melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten Pohuwato; 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu yang melampirkan berita Bawaslu Provinsi Gorontalo Segera Tindaklanjuti Polemik yang beredar di Bawaslu Pohuwato. Dapat teradu jelaskan bahwa Teradu telah dimintaiketerangan oleh tim penelusuran Bawaslu provinsi Gorontalo berkaitan dengan Tindaklanjut berita yang beredar di masyarakat dan bahwa dirinya pernah dilantik sebagai pengurus KPPG dan bukan merupakan anggota partai golkar Kabupaten Pohuwato; 6. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 3 kronologis kejadian yang disampaikan pengadu bahwa Teradu I patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dapat Teradu sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Semua dokumen surat keterangan yang teradu sampaikan benar. Teradu telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (Bukti T-11). Selain itu pula bukti aduan pengadu yang telah dilampirkan dalam pokok aduan pengadu (Vide Bukti T-10) kontradiksi dengan pokok aduan pengadu pada kronologis kejadian poin 3 yang menyebutkan bahwa Teradu I patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Hal ini Karena dalam Surat pernyataan Plh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pohuwato telah menerangkan Saudari Yolanda Harun sejak dilantik pada tahun 2017 tidak pernah aktif dengan alasan bahwa yang bersangkutan lebih focus menjadi Ibu rumah tangga dan Tidak tercatat dalam keanggotaan Partai Golkar. Hal tersebut telah lama ditindaklanjuti oleh Teradu dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato pada bulan sejak tahun 2018 (Vide Bukti T-6). Teradu juga tidak pernah tercatat menjadi anggota Partai Politik manapun (Bukti T-12); 7. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 4, 5, dan 7 kronologis kejadian yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dapat teradu jelaskan bahwa teradu tidak pernah terdaftar pada anggota partai politik manapun (vide Bukti T-11 dan Bukti T-12). Selain itu telah disampaikan oleh Sekretaris KPPG Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022 Sdri. Noviantry Abdjul dan Ketua DPD II Gokar sdr. Nasir Giasi bahwa semua yang menjadi Pengurus KPPG tidak otomatis menjadi Anggota Partai. Hal itu dikecualikan pada jabatan ketua KPPG sementara teradu bukan menjabat sebagai ketua KPPG melainkan sebagai anggota biro sosial politik dan budaya dan juga surat pernyataan DPD Partai Golkar Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T-9) yang menerangkan bahwa teradu tidak tercatat dalam keanggotaan partai Golkar; 8. Bahwa dalil pengadu yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan dasar pengadu telah memperoleh susunan kepengurusan teradu pada KPPG Kabupaten Pohuwato adalah asumsi teradu yang tidak memiliki dasar hukum karena : - Teradu hanya dilantik dalam kepengurusan sayap partai golkar yakni KPPG Kabupaten pohuwato. Keberadaan teradu dalam susunan kepengurusan KPPG yakni anggota Biro Sosial dan Politik Budaya sehingga keberadaan dimaksud tidak menjadikan teradu secara otomatis menjadi anggota partai Golkar. - Pembuktian seseorang tercatat sebagai Anggota Partai maupun Pengurus Partai harus melalui Aplikasi yang dimiliki oleh KPU SILON/SIPOL atau Surat Keputusan (SK) Partai atau identitas Kartu tanda Anggota (KTA), sementara tuduhan para pengadu yang tidak dapat memperlihatkan SK, KTA dan juga tercatat sebagai anggota partai melalui pengecekan identitas teradu pada SILON/SIPOL semasa periodesasi 2017-2022. sehingga dalil pengadu yang hanya mendapatkan informasi melalui tangkapan layar berita online terkait susunan KPPG Partai Golkar Kabupaten Pohuwato yang notabene merupakan sayap partai golkar dan menuduh teradu sebagai anggota partai Golkar hanyalah merupakan asumsi belaka, bersifat spekulatif karena tidak didukung oleh fakta, landasan yuridis atau dokumen otentik yang memiliki kekuatan/kepastian hukum,." 9. Terhadap pokok aduan pengadu pada poin 6 kronologi kejadian yang pada pokoknya menyatakan pengunduran diri dalam keanggotaan partai politik haruslah dimaknai untuk menghindari adanya konflik kepentingan sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dapat berujung pada perubahan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta pemilusecara setara. Dapat teradu jelaskan bahwa penyampaian surat pengunduran diri yang telah diserahkan oleh Teradu kepada KPPG Kabupaten Pohuwato sejak tahun 2018 tidak akan berdampak pada profesionalitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu/Pemilihan terhadap penerapan prinsip mandiri dan adil dalam memperlakukan peserta pemilu/Pemilihan secara setara karena Teradu telah mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato dan tidak terikat lagi agenda-agenda KPPG itu sendiri. [2.5.2] Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada kronologi kejadian poin I. Dapat teradu jelaskan Bahwa Teradu II telah mengikuti proses seleksi anggotaBawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Teradu telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan persyaratan yang telah diumumkan oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS-KAB- KOTA/05/2023 (Bukti T-1), kemudian dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman:014/TIMSEL/BWS- KAB- KOTA/06/2023 (Bukti T-2), Selanjutnya dinyatakan tes tertulis dan psikologi oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 021/TIMSEL/BWS-KAB- KOTA/07/2023 (Bukti T-3). Dinyatakan lulus tes kesehatan dan tes wawancara oleh tim seleksi dengan nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS- KAB- KOTA/07/2023 (Bukti T-4). Dan dinyatakan lulus sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato oleh Bawaslu Republik Indonesia nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Bukti T-5). Pada rangkaian seleksi dimaksud teradu 1 telah mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa pada pokok aduan poin 2 kronologi kejadian yang disampaikan pengadu. Dapat teradu II jelaskan sebagai berikut: - Bahwa Pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022, dimana pada lampiran SK tersebut terdapat nama Munawar sebagai Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang. Dapat teradu sampaikan bahwa nama Munawar yang ada pada SK dimaksud bukan Nama Munawar yang didalilkan oleh pengadu yakni teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu merasa kaget dengan pemberitaan tersebut sehingga Hal itu telah teradu pertanyakan kepada sdr. Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato. Sdr. Iwan Abay menjelaskan bahwa nama Munawar yang ada dalam SK dimaksud bukan Munawar Teradu yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. - Teradu juga telah memberikan keterangan kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo atas tindaklanjut berita yang beredar di media online yang menyebut teradu sebagai pengurus partai Demokrat pada periode 2017- 2022. Dirinya menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa Nama Munawar yang ada pada SK dimaksud bukan Nama Munawar yang didalilkan oleh pengadu yakni teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu juga telah melampirkan KTP kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. (Bukti T-6) 3. Pada awal bulan september 2024, sebagai bentuk usaha memperjelas kepada publik karena masalah ini terus menyerang teradu melalui media- media. dan tentu berdampak pada integritas Bawaslu Kabupaten Pohuwato mengingat akan memasuki tahapan krusial yakni tahapan Kampanye , Teradu mendatangi Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato untuk memperjelas nama teradu yang tercantum pada SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato periode 2017-2022. Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato telah menyampaikan bahwa nama Munawar yang ada pada SK tersebut bukanlah nama Munawar Anggota Bawaslu Kab. Pohuwato dan Pihaknya telah membuat surat Pernyataan/keterangan (Bukti T-7); 4. Bahwa terkait dengan pokok aduan pengadu pada poin 3 kronologis kejadian yang disampaikan pengadu bahwa Teradu II patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Dapat Teradu sampaikan bahwa Teradu telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (Bukti T-8). Dan juga hasil pengecekan pada aplikasi SILON KPU (Bukti T-9) Teradu juga pada proses seleksi tidak memperoleh tanggapan masyarakat sehingga dinyatakan lulus pada rangkaian tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Periode 2023-2028; 5. Bahwa terkait dengan pokok aduan Para Pengadu pada poin 4, 5, 6 dan 7 kronologis kejadian yang pada pokoknya menyampaikan teradu belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dapat teradu jelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena Nama Munawar yang tercantum dalam SK dimaksud bukan nama Munawar teradu sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato (Vide bukti T-6). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak jujur dan melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Adalah Tuduhan/dalil yang tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabuapten se- Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi dengan Nomor 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023; 2. T.1-2 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dengan Nomor 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023; 3. T.1-3 Pengumuman Hasil tes tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023; 4. T.1-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023; 5. T.1-5 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023; 6. T.1-6 Surat Pernyataan pengunduran diri a.n. Yolanda Harun pada tanggal 2 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPPG Kabupaten Pohuwato; 7. T.1-7 Dokumentasi kunjungan Teradu I ke Noviantry Abdjul selaku Sekretaris KPPG Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022; 8. T.1-8 Tangkapan layar dalam Berita online yang telah beredar di masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG Pohuwato; 9. T.1-9 Dokumentasi kunjungan Teradu I ke Nasir Giasi selaku Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pohuwato untuk mengkonfirmasi berita yang beredar di masyarakat; 10. T.1-10 Surat pernyataan Plh Ketua DPD II Golkar Kabupaten Pohuwato; 11. T.1-11 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik a.n. Yolanda Harun tertanggal 5 Mei 2023 sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi; 12. T.1-12 Hasil pengecekan Teradu I pada aplikasi SILON milik KPU. [2.7.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabuapten se- Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo oleh tim seleksi dengan Nomor 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023; 2. T.2-2 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dengan Nomor 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023; 3. T.2-3 Pengumuman Hasil tes tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato Nomor 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023; 4. T.2-4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Kabupaten Pohuwato Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023; 5. T.2-5 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023; 6. T.2-6 KTP Teradu II; 7. T.2-7 Surat pernyataan/keterangan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato; 8. T.2-8 Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik a.n. Munawar tertanggal 29 Mei 2023 sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi 9. T.2-9 Hasil Pengecekan NIK Teradu pada Aplikasi SILON KPU. [2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024, Teradu I menghadirkan saksi dan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.8.1] Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun 1. Saksi adalah Ketua OKK DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo; 2. Dalam kesempatan ini saksi hanya memberikan keterangan tentang posisi organisasi-organisasi sayap yang didirikan dalam batang tubuh Partai Golkar; 3. Saksi menjelaskan didalam AD/ART Partai Golkar ada yang disebut dengan doktrin. Bahwa doktrin Partai Golkar itu adalah doktrin karya-kekaryaan. Dalam pemahaman karya-kekaryaan itu dipandang bahwa partai golkar itu melihat orang atau manusia dalam persfektif fungsi bukan pada persfektif ideologi oleh karena itu Partai Golkar atas dasar AD/ART sebagaimana doktrin tadi diwajibkan untuk melakukan komunikasi dengan seluruh element tanpa terkecuali tanpa melihat latar belakang ideologi dan lain sebagainya. Oleh karena itu secara struktural dirancanglah yang disebut dalam Golkar itu ada tiga jenis organisasi yaitu SOKSI, MKGR dan KOSGORO 1957. Organisasi pendiri ini adalah organisasi yang pada tahun 1964 merancang kelahiran Partai Golkar. Selanjutnya, organisasi yang di didirkan itu ada lima dan kesemuanya berbentukan pendekatan profesi masyarakat dan kemudian organisasi sayap. Bahwa semua organisasi ini baik sayap dan didirikan lima dan pendiri ada tiga, itu sebenarnya prinsip dasarnya sebagai tempat transit yang dirancang oleh Partai Golkar untuk bagaimana merekrut sebagai basis kader yang artinya dalam organisasi ini pada akhirnya akan diberikan kewenangan kepada yang bersangkutan kalau mau berGolkar silahkan masuk kepengurusan dan jika tidak mau berGolkar keluar dari organisasi itu atau tetap dalam organisasi itu tidak ada masalah; 4. Dalam kasus organisasi sayap, saksi menegaskan ada dua, pertama adalah AMPI dan KPPG kemudian juga ada Pengajian Al-Hidayah, majelis dakwah islamiah bahkan yang terbaru adalah IIPG (Ikatan Istri Partai Golkar). Seperti saksi memiliki istri yang berprofesi ASN tapi dia dianggap sebagai IIPG, hanya kebetulan saja istri saksi ditakdirkan sebagai seorang istrinya Anggota Golkar tetapi tidak secara otomatis mereka ini sebagai pengurus partai. Selanjutnya, bahwa dalam organisasi sayap dalam klausul AD/ART dijelaskan berkaitan dalam BAB XVI tentang kedudukan organisasi sayap hanya dijelaskan bahwa ketua organisasi sayap sesuai tingkatan secara ex oficio dijabat oleh wakil ketua terkait pada Dewan Pimpinan Partai di tingkatnya masing-masing yang artinya secara administratif masuk sebagai pengurus Golkar hanya ketua daripada organisasi sayap dan sisanya diberikan kewenangan kepada mereka oleh karena itu dalam keterangan ini secara jelas saksi menyimpulkan bahwa kecuali ketua organisasi sayap pengurus (AMPI atau KPPG) tidak bisa dianggap sebagai pengurus Partai Golkar. [2.8.2] Noviantry Abdjul 1. Bahwa saksi dihadirkan dan dijadikan saksi oleh Teradu I; 2. Saksi mendengar berita di media sosial bahwa ibu Yolanda Harun selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato merupakan Anggota KPPG DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato; 3. Saksi merupakan Sekretaris KPPG DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022 dan juga Anggota aktif Partai Golkar Kabupaten Pohuwato; 4. Bahwa saksi ditelepon oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menanyakan tentangbverita tentang Teradu I dan saksi sudah menjelaskan sebagaimana apa yang menjadi jawaban yang tertera dan telah dijelaskan oleh Teradu I; 5. Bahwa benar saat itu Teradu I pernah menjadi pengurus KPPG Partai Golkar sebagai Anggota Bidang sosial dan Politik; 6. Bahwa saksi menjelaskan Teradu I tidak pernah aktif lagi dalam kepengurusan KPPG DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato; 7. Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Teradu I adalah Anggota Partai akan tetapi Teradu I adalah Anggota KPPG periode 2017-2022 saat itu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahwa terkait pokok perkara dan dugaan pasal yang disangkakan oleh Pengadu sebagaimana tercantum pada Form I-P/L-DKPP, untuk itu yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini, ijinkan kami selaku Pihak Terkait untuk memberikan jawaban yang berhubungan dengan pokok aduan, sebagai berikut: 1. Jawaban Pihak Terkait terhadap Pokok Aduan: a. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alm. Amin Abdullah menerima informasi awal melalui Chat Messenger Whatssap (WA) Pribadi dalam bentuk link berita Online, terkait dengan adanya Dugaan kerterlibatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam Partai Politik serta ketidak profesionalisme Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam proses perekrutan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Posting pada tanggal 25 Mei 2024 (BUKTI T-1): - https://seputarpohuwato.com/akibat-melanggar-asas-penyelenggara- pemilu-anggota-bawaslu-pohuwato-terancam-di-dkpp/ - https://briliant.id/parah-dua-anggota-bawaslu-pohuwato-diduga- terungkap-terlibat-partai-politik/ - https://briliant.id/diduga-melanggar-asas-penyelenggaraoknum- bawaslu-pohuwato-bakal-dilaporkan-ke-dkpp/ - https://harianmetro.co/disebut-terlibat-dalam-partai-politik-bawaslu- pohuwato-jika-kami-terlibat-buktikan-secara-administrasi/ b. Bahwa selanjutnya informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan adanya keterlibatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato disampaikan dalam link berita online media Fakta News tanggal 18 Desember 2017, terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Yolanda Harun yang Namanya termasuk dalam Struktur Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato atau yang dikenal dengan KPPG. https://faktanews.com/2017/12/18/resmi-dilantik-kppg-siap- ; (BUKTI: T-2) c. Bahwa pada tanggal yang sama informasi awal juga diterima dari Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA) terkait dengan keterlibatan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar dalam Struktur DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan Nomor SK: 261/SK/DPP. PD/DPC/X/2017 lampiran SK DPP Partai Demokrat, tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kebupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022; (BUKTI: T-3) d. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta pengawas TPS adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil” e. Bahwa selanjutnya terkait dengan persyaratan menjadi anggota Bawaslu, sebagaimana yang termuat dalam pasal 117 ayat 1 huruf I Undang- Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah: “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon” 2. Bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Penelusuran kebeberapa pihak terkait, guna mendapatkan dukungan keabsahan dan kebenaran administrasi terhadap kesesuaian dan kebenaran terhadap informasi tersebut, berikut hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo: a. Pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno terkait pembahasan tindak lanjut informasi media perihal isu keterlibatan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam Partai Politik. (BUKTI: T-4) b. Selanjutanya pada tanggal 28 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo membentuk Tim untuk melakukan penelusuran di Kabupaten Pohuwato, sebagaimana Surat Tugas Nomor 110/KP.01/K.GO/05/2024: (BUKTI: T-5) c. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Penelusuran ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, Dimana diperoleh keterangan dan informasi sebagai berikut: - Tim mendatangi Kantor Sekretariat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat. Tim diterima oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato 3 Periode a.n Iwan Abay, S.Ag dan mengkonfirmasi terkait adanya dugan keterlibatan salah satu anggota Bawaslu Pohuwato a.n Munawar. - Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan bahwa: “Munawar yang disebutkan dimedia sosial elektronik, bukanlah Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten pohuwato, melainkan Munawar yang lain atau orang yang berbeda. Munawar Anggota Bawaslu Pohuwato tidak termasuk dalam kepengurusan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat kabupaten Pohuwato”. d. Selanjutnya pada hari yang sama selasa, tanggal 28 Mei 2024, Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato. e. Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo diterima oleh Plh. Ketua Partai Golkar Kabupaten Pohuwato A.n Benny Nento, dan mengkonfirmasi langsung atas berita yang dimuat dimedia sosial elektronik Fakta News tanggal 18 Desember 2017, terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n Yolanda Harun yang namanya termasuk dalam struktur Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato atau yang dikenal dengan KPPG, dengan keterangan sebagai berikut: - Plh. Ketua Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menerangkan bahwa: “Selama ini dari sejak 2002 bergabung diGolkar, diketahui nanti setelah lihat diberita bahwa beliau (Yolanda Harun) tergabung dalam Kerukunan KPPG. Karena yang lebih mengetahui tentang struktur partai adalah Ketua dan Sekretaris Partai. KPPG sendiri merupakan organisasi sayap, Kerukunan Perempuan Partai Golkar” - Selanjutnya Wakil Ketua AMPG (Angkatan Muda Pembaharuan Partai Golkar) Kabupaten Pohuwato a.n Tahir Yusuf menerangkan bahwa : “Pengalaman waktu di AMPG yang merekrut adalah internalnya. Pengurusnya KPPG tidak harus anggota Partai Golkar. Dan yang mngeluarkan SK bukan dari pengurus inti partai Golkar, melainkan dari KPPG itu sendiri. f. Bahwa dari hasil pelaksanaan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo setelah melakukan konfirmasi dan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa pihak yang bersedia dimintai keterangan. Bahwa untuk dokumen administrasi berupa Surat Keputusan (SK) ataupun Surat Resmi terkait dengan keanggotaan yang Teradu 1 dan Teradu 2, apakah dapat diperoleh guna memperkuat keterangan dari berita yang ada di media sosial online, serta mengkonfirmasi keabsahan dan kebenaran data diri dari Teradu 1 dan Teradu 2, serta melihat periodesasinya. Akan tetapi tidak dari keterangan beberapa pihak terkait yang didatangi langsung, baik di Kantor DPC Partai Demokrat dan DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato belum dapat diperoleh dari Pl. Ketua Partai Golkar Kabupaten Pohuwato, untuk semua dokumen dari kepengrusan KPPG dari Periode 2017-2022 sehingga sekarang itu tidak berada di Sekretariat DPD II Partai Golkar, karena secara struktur Kepengurusan Partai Golkar tidak berada dalam satu struktur kepengurusan KPPG Pohuwato; g. Bahwa terkait dengan Salinan atau dokumen Surat Keputusan (SK) dan Keanggotaan dari Teradu 2 yang terdapat dalam SK DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, berdasarkan keterangan lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017, belum dapat diberikan karena semua dokumen dan arsip masih berada di Sekretaris yang sedang tidak berada di tempat, akan tetapi jika sudah bisa di dapatkan softcopy, baik KTA dan Salinan SK akan diteruskan ke Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, hal ini merupakan pernyataan dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato. h. Bahwa selanjutnya di hari yang sama tanggal 28 Mei 2024 Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan penelusuran terhadap Dedi Dalnggo selaku narasumber, yang diminta keterangan oleh media terkait dengan adanya informasi keterlibatan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam kepengurusan Partai Politik sebagaimana keterangan sebagai berikut: “Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Yolanda Harun sebagaimana yang diberitakan di media merupakan KPPGsayap Partai Golkar dan termasuk dalam struktur organisasi KPPG pada tahun 2017” Selanjutnya, masih keterangan dari Saudara Dedi Dalanggo menjelaskan bahwa terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar: “Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n. Munawar termasuk dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato periode 2017-2022 dan itu adalah Munawar yang sekarang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato” i. Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024 Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan proses pengumpulan informasi dan penelusuran melalui Aplikasi SILON di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato. Tim diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pohuwato. - Ketua KPU Kabupaten Pohuwato mengkroscek nama Teradu 1 dan Teradu 2 dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang ada di KPU dengan memasukan NIK Para Teradu. (BUKTI: T-6) - Bahwa dari pengecekan NIK Para Teradu tidak terdaftar dalam SILON. j. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Tim melanjutkan panggilan telepon seluler terhadap Sekretaris KPPG Tahun 2017 Novianty Abdjul bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato dengan keterangan melalui telpon bahwa: “bahwa untuk struktur kepengurusan saya sudah lupa karena sudah lama. Selanjutnya unntuk KPPG sepengetahuan saya ada Anggaran Dasar dan Anggaran rumh tangganya sendiri, karena termasuk dalam partai didirikan dan mendirikan, dan untuk memastikan ada tidaknya SK tersebut dapat di lihat di Kantor DPD II Golkar”. k. Bahwa untuk hasil Penelusuran oleh Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran dengan Formulir Model A Nomor: 001/LHP/PM.01.01/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024. (BUKTI: T-7) 3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Pleno pada tanggal 5 Juni 2024 terkait pembahasan untuk melakukan penelusuran lanjutan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028; (BUKTI: T-8) 4. Bahwa pada tanggal 7 – 9 Juni 2024 Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan penelusuran lanjutan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, atas informasi terkait dugaan keterlibatan Teradu 1 an. Yolanda Harun (Ketua Bawaslu Kabupaten Pohwuato) dan Teradu 2 an. Munawar (Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato) sebagai pengurus Partai Politik, sebagaimana Surat Tugas Nomor 128/KP/K.GO/06/ 2024 dan 171/KP/GO/06/2024: (BUKTI: T-9) Adapun hasil penelusuran sebagai berikut: a. Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi salah satu Tim Seleksi yakni Prof. Dr. Nur Muhamad Kasim, S.AG., M.H di kampus Universitas Negeri Gorontalo, dalam keteranganya sebagai berikut: “pada saat itu, kami berlima Tim Seleksi diberangkatkan ke Manado Sulawesi Utara mengikuti Bimtek Pelaksanaan terkait mekanisme Tata Cara Rekrutmen dengan Ketua terpilih an. Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., M.A dan Sekretaris Tim Seleksi an. Dr. Rafika Nur, S.H., M.H. pada saat rekrumen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota Periode 2023-2028, salah satu persyaratan adalah yang akan mencalonkan adalah tidak terikat kedinasan maupun partai politik. Kalau sebagai pengurus partai politik maka harus mengundurkan diri dari Partai Politik” Bahwa hal tersebut sebagaimana yang dimuat dalam pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni: “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” Selanjutnya Prof. Dr. Nur Muhamad Kasim, S.Ag., M.H menjelaskan bahwa: “Kami berlima melaksanakan verifikasi terkait dokumen persyaratan calon, yang kemudian untuk pembagian verifikasi berkas dari masing-masing calon dibagi kemasing-masing wilayah Kabupaten/Kota”. Untuk saya sendiri mendapat bagian memeriksa dokumen syarat calon dari Kabupaten Bone Bolango. Dan sepanjang proses tahapan verifikasi administrasi tidak ada tanggapan yang diberikan oleh masyarakat, terkait dengan dokumen pendaftaran yang telah dimasukkan.” b. Bahwa selanjutnya, dihari yang sama, yaitu hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, Tim penelusuran Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo melanjutkan penelusuran di Universitas Ichsan Gorontalo, Tim Seleksi a.n Dr. Rafika Nur,S.H.,M.H dimana diperoleh keterangan dan informasi yang disampaikan sebagai berikut: “Pada saat itu ada jadwal terkait tanggapan Masyarakat. Terhadap a.n Yolanda Harun dan Munawar, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh masyarakat. Hanya suami dari a.n Yolanda Harun yang merupakan pengurus partai. Dalam hal ini ada waktu yang diberikan kepada masyarakat yakni tanggapan Masyarakat atau diberikan ruang kepada masyarakat dan dibutuhkan peran serta Masyarakat untuk membantu Tim Selekesi terkait nama - nama Calon pendaftar Anggota Bawaslu. Berkas a.n Yolanda Harun dan Munawar Lengkap, karena jika ada berkas pendaftar yang belum lengkap maka dikembalikan kepada calon pendafar untuk dilengkapi”. c. Bahwa kemudian dilanjutkan perjalanan tim penelusuran ke Kabupaten Boalemo pada hari yang sama jumat, tanggal 7 Juni 2024, bertempat dikediaman Tim Seleksi Kabupaten/Kota a.n Ramsy Bokings, dengan menerangkan bahwa: d. “Pada saat proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, pada saat itu tidak ada tanggapan dari masyarakat Terhadap nama a.n Yolanda Harun dan Munawar. Dalam dokumen persyaratan yang dimasukan oleh peserta, ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa bukan merupakan pengurus partai. Jadi, Dalam Proses di Tim Seleksi syarat-syarat calon sebagai anggota Bawaslu dipenuhi oleh peserta”. e. Bahwa proses penelusuran dilanjutnya ke Kota Gorontalo, pada Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 bertempat di kediaman Kota Gorontalo, Tim Seleksi Kabupaten/Kota a.n Dr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA menerangkan dalam keterangan bahwa: “Bahwa pada saat proses seleksi kedua nama yang diduga masuk dalam struktur Partai Politik selama masa dan proses seleksi tidak terdapat tanggapan serta menyampaikan surat keterangan dari partai politik, selanjutnya jika itu memang ada, seharusnya pada tahapan itu seharusnya masyarakat memberikan tanggapan. Saya juga sebagai Ketua Tim Seleksi pada saat itu telah melakukan verifikasi administrasi dokumen dan status dokumen pendaftarannya terpenuhi sebagaimana ketentuan. Karena memang sepengetahuan Tim Seleksi mereka berdua yang hari ini terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bukan Anggota Partai. Yang kemudian pada hari-hari ini saja kemudian mulai ribut di media.” “Keterangan selanjutnya: ‘Bahwa dalam pentunjuk teknis proses perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota , Tim Seleksi tidak diberikan kewenangan untuk melakukan faktual terhadap adanya keraguan terhadap beberapa dokumen Calon Peserta / Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” “Bahwa terhadap adanya keraguan atau adanya laporan dan tanggapan masyarakat terkait dengan syarat calon Peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota , maka hal ini akan di dalami dan konfirmasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Wawancara sebelum nantinya di putuskan untuk lanjut ke tahap selanjutnya, akan tetapi untuk kedua nama yang telah diduga masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik, yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n Yolanda Harun dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato a.n Munawar tidak masuk dalam tanggapan masyarakat.” f. Bahwa untuk hasil Penelusuran lanjutan oleh Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran dengan Formulir Model A Nomor: 002/LHP/PM.01.01/05/2024 tertanggal 8 Juni 2024. (BUKTI: T-10) 5. Bahwa berdasarkan penelusuran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagaimana diuraikan diatas, maka pada tanggal 2 Juli 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Penelusuran ke Bawaslu RI (Bukti: T-11); 6. Berdasarkan Data dan fakta yang ditemukan pada saat melakukan penelusuran ditemukan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Sdr Yolanda Harun menyatakan bahwa yang bersangkutan sebelum pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab. Pohuwato periode 2023-2028 sudah tidak terdaftar sebagi pengurus KPPG Kab. Pohuwato. b. Bahwa Sdri Novianty Abdul (Sekretaris KPPG Periode 2017-2022) menyatakan sdri Yolanda Harun terdaftar sebagai Pengurus tetapi tidak pernah aktif dalam kepengurusan. Bahwa Sdri Novianty Abdul tidak dapat memperlihatkan SK KPPG tahun 2017-2022. c. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pohuwato Nomor: 076/DPD-GOLKAR/KAB- PHWT/V/ 2024 menyatakan bahwa: - Kesatuan Perempuan Partai Golkar adalah organisasi sayap yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan dan tidak berhubungan dengan Gerakan Politik Partai. - Bahwa Saudari Yolanda Harun, SH sejak dilantik pada tahun 2017 tidak pernah aktif dengan alasan bahwa yang bersangkutan lebih fokus menjadi Ibu Rumah tangga (mengurus keluarga). - Bahwa Saudari Yolanda Harun, SH tidak tercatat dalam keanggotaan Partai Golkar. d. Bahwa berdasarkan penjelasan Sdr Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato bahwa nama Munawar yang terdapat didalam SK DPP Nomor: 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017. Bukanlah Nama Munawar yang saat ini menjadi anggota Bawaslu Kab. Pohuwato. e. Bahwa Sdr. Munawar pada periode tersebut berada di Bali sebagai aktivis NGO Yayasan Bambu internasional sebagai Project Leader. Periode Tahun 2020 s/d 2025. 7. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Bawaslu Provinsi Gorontalo menyurat ke Bawaslu RI untuk memohon Petunjuk/Arahan; (BUKTI: T-12); 8. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima Surat dari Bawaslu RI atas Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Perihal Permohonan Petunjuk/Arahan tanggal 19 Juni 2024 pada tertanggal 9 Desember 2024; (BUKTI: T-13) 9. Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu RI (BUKTI: T-14) [2.9.2] Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato 1. Pihak Terkait menyatakan bahwa berapa kali diperiksa dan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sehingga segala bentuk keterangan kami sudah sampaikan dan dibacakan secara tertulis apa yang menjadi keterangan kami kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo; 2. Pihak Terkait menjelaskan yang dimaksud dalam kepengurusan Partai sebagaimana dalam AD/ART adalah kepengurusan partai terstruktur dari pusat sampai ke tingkat Desa. Bahwa dalam struktur ada DPP, kemudian ada DPD I, kemudian DPD II dan Pengurus tingkat Kecamatan dan ada pengurus Desa; 3. Bahwa berkenaan dengan KPPG, Pihak Terkait hanya menguatkan saja apa yang telah diperiksa dan diklarifikasi ke Bawaslu Provinsi bahwa Kesatuan Perempuan Partai Golkar adalah seperti organisasi sosial masyarakat yang hampir kurang lebih sepuluh organisasi ormas yang bergerak di bidang masyarakat termasuk KPPG sehingga kami DPD II Partai Golkar tidak mengeluarkan SK sebagai pengurus KPPG karena KPPG ini adalah bersifat otonom atau berdiri mandiri dan didalamnya adalah perhimpunan para perempuan. Kami berikan contoh ada juga yang namanya organisasi AMPI yang juga mereka bersifat otonom bahkan di AMPI tersebut ada sebagian ASN karena AMPI adalah ormas. Begitu juga dengan Ormas Al-Hidayah pada intinya tempat pengajian seperti majelis talim dimana bergabung para ulama, ibu-ibu majelis yang kemudian memiliki punya hubungan emosional terhadap partai golkar itu sendiri sehingga mereka-mereka tidak otomatis menjadi Pengurus Partai Golkar. Tadi juga Pengadu sudah mengakui bahwa KPPG itu adalah Ormas; 4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan yang menjadi pengurus partai politik dari DPP sampai dengan pengurus Desa itu wajib menjadi anggota partai dan memiliki KTA dan masuk dalam SIPOL/SILON itu sendiri. Kemudian untuk KPPG itu tidak dimasukan sebagai Anggota partai kemudian juga organisasi-organisasi lainnya karena memang tidak punya kewajiban untuk mereka menjadi anggota partai golkar itu sendiri; [2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato 1. Pihak Terait menerangkan bahwa informasi tentang dugaan Para Teradu didapatkan melalui berita online laporan masyarakat ke media terkait keterlibatan Para Teradu karena memang aktifitas dari Para Teradu Piha Terkait mengetahui dan mengenal beliau pada saat pendaftaran proses pendaftaran seleksi Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 2. Pihak Terkait sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. [2.9.4] Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato; 1. Pihak Terkait menegaskan bahwa nama yang beredar di media social ini bukan nama Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato; 2. Bahwa rekrutmen pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato adalah setelah dilakukan musyawarah saat itu juga didesak untuk segera Menyusun dan Pihak Terkait sebagai formatur tunggal tentu harus menyelesaikan tugas serta mekanismenya adalah hanya meminta nama dan Pendidikan terakhir. Kemudian pada waktu itu Munawar dalam kepengurusan adalah teman kami dalam pekerjaan dan orang atas nama Munawar itu ada; 3. Bahwa pada saat pelantikan dikepengurusan kami, Munawar yang menjadi pengurus kami tidak hadir karena tidak sedang berada di Kabupaten Pohuwato. Kemudian pada saat penyusunan pengurus itu diproses di kirimkan DPD dan dikrima ke DPP Demokrat dan sebagai tambahan bahwa kami dilantik secara kolektif, semua pengurus kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo termasuk di DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo dilantik satu kali; 4. Bahwa Pihak Terkait menegaskan tidak pernah melihat Teradu II dalam kepengurusan kami. Pihak Terkait juga mengenal semua pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato; 5. Pihak Terkait mengenal Teradu II pada saat yang bersangkutan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. [2.9.5] Sekretaris Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato; 1. Bahwa Pihak Terkait hanya menambahkan pada pokoknya saat ini yang saya tahu itu Cuma masa kepengurusan KPPG periode 2022-2026 sehingga saya hanya menegaskan sebagai Sekretatis KPPG itu sendiri tidak mengetahui; 2. Bahwa dalam kepengurusan periode 2022-2024 ada aktivis perempuan dan juga ada beberapa Aparat Sipil Negara. Bahwa untuk KPPG sampai hari ini saya tidak pernah melihat SK kepengurusan saya dan saya hanya didaulat langsung sebagai Sekretaris KPPG. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua saya bapak Nasir bahwa tidak memberikan SK namun menunjuk saya untuk periode saat ini; 3. Bahwa Pihak Terkait mengenal Teradu I sebelum beliau menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Yang bersangkutan adalah teman, tapi saya tidak mengetahui persis apakah Teradu I masuk pada kepengurusan KPPG. Saya mengetahui beliau pada saat beritanya viral di Kabupaten Pohuwato; [2.10] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA); 2. PT-2 Berita https://faktanews.com/2017/12/18/resmi-dilantik- kppg-siap-; 3. PT-3 Screenshoot melalui pesan Whatssapp (WA); 4. PT-4 Undangan Rapat Pleno 26 Mei 2024; 5. PT-5 Surat Tugas Nomor 110/KP.01/K.GO/05/2024; 6. PT-6 Aplikasi SILON di Kantor KPU Kabupaten Pohuwato; 7. PT-7 LHP Nomor: 001/LHP/PM.01.01/05/2024; 8. PT-8 Undangan Rapat Pleno 5 Juni 2024; 9. PT-9 Surat Tugas Nomor 128/KP/K.GO/06/ 2024 dan 171/KP/ GO/06/2024; 10. PT-10 LHP Nomor: 002/LHP/PM.01.01/05/2024; 11. PT-11 Laporan Ke Bawaslu RI Tanggal 2 Juli 2024; 12. PT-12 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo ke Bawaslu RI tanggal 19 Juni 2024; 13. PT-13 Surat Bawaslu RI; 14. PT-14 Undangan Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak jujur dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena belum melewati 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri. Bahwa menurut Para Pengadu, Para Teradu masih menjadi pengurus partai politik dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya. Sedangkan Teradu II sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan jabatan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu I menjelaskan telah mengikuti proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Pada saat mengikuti seleksi dimaksud, Teradu I telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana telah diumumkan oleh tim seleksi dengan Nomor pengumuman 004/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/05/2023 (vide Bukti T.1- 1). Setelah itu, Teradu I dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan Nomor Pengumuman 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023 (vide Bukti T.1-2). Kemudian Teradu I juga dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi dengan Nomor pengumuman 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 (vide Bukti T.1-3). Begitu juga dengan tes kesehatan dan tes wawancara dengan Nomor pengumuman 034/TIMSEL/BWS-KAB- KOTA/07/2023 (Bukti T.1-4). Setelah mengikuti semua proses seleksi a quo, Teradu I dinyatakan lulus sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato melalui pengumunan Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.1-5). Selanjutnya, terhadap berita pada link GOLKAR DPD II POHUWATO: Kukuhkan Organisasi Sayap Perempuan, DPD II Golkar Pohuwato siap memenangkan Pileg dan Pilkada 2019. Teradu I menyampaikan bahwa benar pelaksanaan itu dilakukan pada bulan Desember Tahun 2017. Kegiatan tersebut adalah kegiatan pelantikan Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Pohuwato. Akan tetapi, Teradu I menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG tersebut sejak Tahun 2018 (vide Bukti T.1-6). Kemudian pada link berita https://briliant.id/parah-duaanggota-bawaslu-pohuwato-diduga-terungkap-terlibat- partai-politik/. Teradu I menegaskan bahwa keterlibatannya pada kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato tidak sampai periodesasi berakhir yaitu pada tahun 2017-2022 karena Teradu I telah mengundurkan diri sebelum Periode berakhir. Bahwa terkait dengan beredarnya informasi berita online yang menjadi konsumsi di masyarakat dimana Teradu I sebagai Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya, Teradu I menyatakan sebagai ikhtiar untuk menjaga independensi Bawaslu di mata publik terhadap pengawasan Pilkada. Teradu I telah mendatangi Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022 (vide Bukti T.1-7). Kunjungan tersebut bermaksud mempertanyakan status Teradu tentang adanya berita online yang telah beredar di masyarakat berupa susunan Pengurus KPPG Pohuwato (vide Bukti T.1-8). Bahwa saat itu Teradu I mempertanyakan terhadap surat pengunduran diri yang telah disampaikan Teradu I kepada pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato yakni seharusnya sudah tidak termasuk sebagai pengurus KPPG Pohuwato dan telah terjadi penggantian pengurus. Saudari Noviantry Abdjul menjelaskan bahwa mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut pengurus yang mengundurkan diri pada saat itu akan diubah jika kepengurusan periodesasi pengurus telah berakhir masa jabatan dan mendapatkan susunan kepengurusan yang baru. Bahwa tidak hanya kepada Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022, Teradu I juga mendatangi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Saudara Nasir Giasi (vide Bukti T.1-9) pada bulan Juli 2024 untuk mempertanyakan status Teradu yang terdapat dalam Susunan kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato. Bahwa Nasir Giasi selaku Ketua DPD partai Golkar menjelaskan pihaknya melalui Plh Ketua partai Golkar Beny nento juga telah didatangi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah memberikan jawaban dalam surat pernyataannya kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kemudian Saudara Nasir Giasi menjelaskan bahwa pergantian KPPG bagi pengurus yang mengundurkan diri saat itu dilakukan jika periodesasi pengurusan telah berakhir dan terdapat susunan pengurus yang baru. Yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa keberadaan Teradu I dalam kepengurusan KPPG bukan sebagai anggota partai Golkar melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten Pohuwato. Selanjutnya berkenaan dengan lampiran berita Bawaslu Provinsi Gorontalo Segera Tindaklanjuti Polemik yang beredar di Bawaslu Pohuwato. Teradu I menjelaskan dirinya telah dimintai keterangan oleh tim penelusuran Bawaslu provinsi Gorontalo berkaitan dengan Tindaklanjut berita yang beredar di masyarakat pada pokoknya Teradu I pernah dilantik sebagai pengurus KPPG dan bukan merupakan Anggota Partai Golkar Kabupaten Pohuwato sebagaimana Teradu I dalam proses seleksi menyampaikan semua dokumen surat keterangan yang Teradu sampaikan benar. Teradu I telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (vide Bukti T.1-11). Selain itu pula, Teradu I menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terdaftar pada anggota partai politik manapun (vide Bukti T.1-11 dan Bukti T.1-12). Sedangkan Teradu II menjelaskan bahwa dalam mengikuti proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, Teradu II telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan mengikuti seluruh proses tahapan seleksi secara bertahap hingga ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dengan Nomor 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti T.2-1 s.d. Bukti T.2-5). Selanjutnya, berkenaan dengan berita online tentang Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022, dimana pada lampiran SK tersebut terdapat nama Munawar sebagai Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang. Teradu II menjelaskan bahwa nama Munawar yang ada pada SK a quo bukan Munawar yang didalilkan oleh Para Pengadu yakni Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu II saat itu merasa kaget dengan pemberitaan tersebut sehingga Teradu II mempertanyakan kepada saudara Iwan Abay selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato pada pokoknya bahwa nama Munawar yang ada dalam SK a quo bukan Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II. Selain itu, Teradu II juga telah memberikan keterangan kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo atas tindaklanjut berita yang beredar di media online yang menyebut Teradu II sebagai pengurus partai Demokrat pada periode 2017-2022. Teradu II menjelaskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa Nama Munawar yang ada dalam SK bukan Nama Munawar yang didalilkan oleh Para Pengadu. Teradu II juga telah melampirkan KTP kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. (vide Bukti T.2-6). Selanjutnya, Teradu II menyatakan pada awal bulan september 2024 dirinya telah mendatangi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato untuk memperjelas nama Teradu yang tercantum pada SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato Periode 2017-2022. Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Pohuwato telah menyampaikan bahwa nama Munawar yang ada pada SK tersebut bukanlah nama Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagaimana telah dikuatkan juga dalam surat Pernyataan/keterangan (vide Bukti T.2-7). Kemudian terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada intinya Teradu II patut diduga tidak memberikan keterangan yang benar dan/atau memberikan keterangan palsu dalam surat keterangan tidak pernah aktif pada Partai Politik saat mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu II menegaskan dirinya telah menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sebagai persyaratan dalam mengikuti seleksi (vide Bukti T.2-8). Teradu II juga telah melakukan pengecekan pada aplikasi SILON KPU (vide Bukti T.2-9). Selain itu, Teradu pada proses seleksi tidak memperoleh tanggapan masyarakat sehingga dinyatakan lulus pada rangkaian tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Periode 2023-2028. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak jujur dalam mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena belum melewati 5 (lima) tahun sebagai pengurus partai politik, dimana Teradu I sebagai Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dengan Jabatan sebagai Anggota Biro Politik dan Budaya, Sedangkan Teradu II sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan jabatan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang pada saat mendaftarkan diri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu mengajukan bukti berupa tangkapan layar media social facebook yang berisikan foto Teradu I saat dilantik sebagai pengurus KPPG pada bulan Desember Tahun 2017 dan bukti berupa Struktur Pengurus Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Pohuwato yang mana nama Teradu I tercatat sebagai Anggota Biro Sosial Politik dan Budaya (Vide Bukti P-2). Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyampaikan bahwa benar Teradu I merupakan Pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato yang dilantik pada bulan Desember 2017. Akan tetapi, Teradu I menjelaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan KPPG tersebut sejak bulan Maret Tahun 2018 (vide Bukti T.1-6). Teradu I menegaskan bahwa keterlibatannya pada Kepengurusan KPPG Kabupaten Pohuwato tidak sampai periodesasi berakhir yaitu pada tahun 2022 karena Teradu I telah mengundurkan diri sebelum berakhirnya Kepengurusan KPPG Periode 2017-2022. Berkaitan dengan pengunduran diri Teradu I, dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh Teradu I a.n. Novriantri Abdjul selaku Sekretaris KPPG Periode 2017-2022 menerangkan bahwa benar Teradu I sejak dilantik pada bulan Desember 2017 memang sudah tidak aktif dan pada bulan Maret Tahun 2018 Teradu I menyerahkan surat pengunduran dirinya. Mengenai struktur organisasi Saksi a.n. Noviantry Abdjul menjelaskan bahwa mekanisme dalam penggantian atau tindaklanjut pengurus yang mengundurkan diri akan diubah jika periodesasi kepengurusan telah berakhir masa jabatan dan mendapatkan susunan kepengurusan yang baru. Hal yang sama disampaikan pula dalam sidang pemeriksaan oleh Pihak Terkait a.n. Nasir Giasi selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato yang menerangkan bahwa pergantian anggota pengurus KPPG yang mengundurkan diri dilakukan jika periodesasi pengurus telah berakhir dan terdapat susunan pengurus yang baru. Pihak Terkait a.n. Nasir Giasi juga menjelaskan bahwa keberadaan Teradu I dalam kepengurusan KPPG bukan sebagai anggota Partai Golkar melainkan pengurus sayap partai yakni KPPG Kabupaten Pohuwato. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Nasir Giasi juga menerangkan bahwa Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato Beny Nento telah didatangi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan telah memberikan jawaban dalam surat pernyataannya kepada tim penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato dan bertemu dengan Beny Nento selaku Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato. Dalam pertemuan tersebut Plh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pohuwato menerangkan bahwa KPPG merupakan organisasi sayap, Kerukunan Perempuan Partai Golkar. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua AMPG (Angkatan Muda Pembaharuan Partai Golkar) Kabupaten Pohuwato a.n Tahir Yusuf yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengurus KPPG tidak harus anggota Partai Golkar, dan yang mengeluarkan SK bukan dari pengurus inti partai Golkar, melainkan dari KPPG itu sendiri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan untuk Teradu II Para Pengadu mengajukan bukti berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Periode 2017-2022 dimana pada lampiran SK tersebut terdapat nama Munawar sebagai Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Cabang (Vide Bukti P-2). Terhadap bukti tersebut Teradu II membantah dan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa nama Munawar yang ada pada SK a quo bukan Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Teradu II berdalih tidak pernah tergabung dalam Partai Demokrat karena pada tahun periodesasi kepengurusan pada SK a quo Teradu II berdomisili di Bali dan bekerja pada Lembaga Swadaya Masyarakat. Mengenai nama Munawar yang tercantum dalam SK Kepengurusan Partai Demokrat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato Periode 2017-2022 a.n Iwan Abay pada pokoknya menjelaskan bahwa nama Munawar yang ada dalam SK a quo bukanlah Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II, hal tersebut diperkuat juga dengan surat Pernyataan/keterangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato (vide Bukti T.2-7). Hal ini diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Gorontalo mendatangi Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dan bertemu dengan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato a.n. Iwan Abay. Dalam pertemuan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato menerangkan bahwa Munawar yang disebutkan dimedia sosial elektronik, bukanlah Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, melainkan Munawar yang lain atau orang yang berbeda. Munawar Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato tidak termasuk dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo juga menerangkan bahwa mengenai dugaan keterlibatan Teradu II sebagai pengurus Partai Politik, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan pengecekan NIK Teradu I dan Teradu II pada aplikasi SILON KPU dengan hasil NIK keduanya tidak terdaftar dalam Sipol (vide Bukti PT-6) Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang meyakinkan bahwa Teradu I dan Teradu II terlibat sebagai anggota partai politik atau pengurus partai politik. Bahwa benar berdasarkan alat bukti P-2 Teradu I sebagai pengurus KPPG Kabupaten Pohuwato Periode 2017–2022. Akan tetapi berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan Plh Ketua DPD II Partai Golkar dan Wakil Ketua AMPG Kabupaten Pohuwato yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa pengurus KPPG tidak harus Anggota Partai Golkar dan yang mengeluarkan SK pengurus KPPG bukan pengurus inti Partai Golkar, melainkan dari KPPG itu sendiri. KPPG merupakan organisasi sayap Partai Golkar. DKPP menilai kalaupun KPPG adalah organisasi yang beririsan langsung dengan Partai Golkar dan Anggotanya adalah kader Partai Golkar. Berdasarkan fakta persidangan Teradu I telah mengundurkan diri pada bulan Maret Tahun 2018 sehingga memenuhi syarat rentang waktu 5 tahun mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana ketentua Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga DKPP berpendapat Teradu I telah memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu. Sedangkan terhadap Teradu II, DKPP menilai tidak ada bukti yang menunjukan keterlibatan Teradu II dalam aktifitas sebagai Anggota Partai Politik. Terhadap bukti P- 2 berupa SK kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato dengan Nomor 261/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 telah diberikan keterangan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pohuwato a.n. Iwan Abay bahwa nama Munawar yang tercantum dalam SK a quo bukanlah nama Munawar yang menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato in casu Teradu II. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Yolanda Harun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Teradu II Munawar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani