III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar Pukul 09.28 WIB,
Teradu I menyampaikan pesan chat Whatsapp kepada Pengadu berbunyi: “Hen
bantu kalian ya Linda Paulina Marbun”. Pengadu memahami menyuruh agar
menetapkan nama yang dikirimkan Teradu I tersebut, menjadi Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba;
2. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar Pukul 20.11 WIB, Teradu
I juga mengirimkan lagi chat foto KTP atas nama Hetty Susilo Rahayu dengan
pesan: “Katanya PKD lama”. Yang Pengadu pahami, sama tujuannya seperti
pesan sebelumnya yakni menjadikan nama tersebut sebagai PKD di Kecamatan
Siantar Martoba;
3. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekitar Pukul 16.00 – 18.00
WIB, Pengadu beserta Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno
Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih, yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor: 006/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023;
4. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sekitar Pukul 20.11 WIB,
Teradu I kembali memastikan titipannya sebagai mana poin 1 dan poin 2, atas
nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu masuk atau tidak.
Dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pengadu dengan pesan:
“Hen gmn jadi yg kutitip itu jadinya msk kan”. Dan juga melakukan panggilan
suara Whatsapp pada pukul 22.04 WIB, pada pukul 22.05 WIB dan pukul 22.06
WIB. Kemudian kembali mengirimkan pesan Whatsapp pada pukul 22.08 WIB
dengan pesan, “Kenapa tdk kau jwb telp ku hen..???” dan juga melakukan
penggilan suara Whatsapp;
5. Bahwa dikarenakan melihat banyak panggilan tak terjawab Whatsapp dari
Teradu I dilayar ponsel Pengadu pada saat itu, maka sekira pukul 22.41 WIB
Pengadu menelepon Teradu I. Dalam percakapan tersebut Teradu I marah-
marah kepada Pengadu dikarenakan hasil Pleno Penetapan PKD Terpilih di
Kecamatan Siantar Martoba tidak sesuai dengan hasrat Teradu I;
6. Bahwa dalam percakapan tersebut, Teradu I juga mengintimidasi Pengadu
meminta dilakukan pleno ulang dan menuduh Pengadu ada menerima uang dari
PKD yang dimenangkan;
7. Bahwa oleh sebab itu, pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB,
Pengadu menyerahkan dokumen Berita Acara Pleno dan Pengumuman PKD
Terpilih kepada Teradu II dan Teradu III di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba, dan menyatakan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba;
8. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba merasa
hak dan kewenangan Pengadu telah dikangkangi oleh Teradu I. Pengadu merasa
ke depannya tidak akan bisa menjalankan tugas sebagaimana Tugas, Wewenang
dan Kewajiban selaku Panwaslu Kecamatan. Maka pada tanggal 4 Februari
2023, Pengadu menyampaikan pengunduran kepada Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar melalui pesan whatsapp pada pukul 13.17 WIB
dikarenakan pada hari itu adalah hari Sabtu;
9. Bahwa dokumen asli pengunduran diri Pengadu, dikirimkan lewat Pos pada hari
Senin tanggal 6 Februari 2023;
10. Bahwa pada hari senin tanggal 6 Februari 2023, Teradu II dan Teradu III
melakukan pelantikan PKD Terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba;
11. Bahwa dikarenakan Pengadu tidak hadir dalam kegiatan Pelantikan yang
dilaksanakan Teradu II dan Teradu III. Bawaslu Kota Pematang Siantar
menyampaikan Surat Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023 tertanggal 6
Februari 2023, Perihal Pemanggilan Langsung kepada Pengadu yang
diagendakan pada tanggal 7 Februari 2023;
12. Bahwa surat tersebut terlambat disampaikan oleh Teradu III kepada Pengdu
melalui pesan Whatshap. Dimana pemanggilan dijadwalkan pada taggal 7
Februari 2023 pada pukul 15.30 – Selesai, sementara surat disampaikan pada
tanggal 7 Februari 2023 pukul 17.15 WIB. Patut diduga telah terjadi indikasi
persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III, agar Pengadu tidak memiliki
kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I terbukti telah melakukan intimidasi dan intervensi kepada
Pengadu atas penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar
Martoba, pada tanggal 3 Februari 2023 pada pukul 22.41 WIB. Bukti rekaman
perbincangan Teradu I dan Pengadu yang sudah diperdengarkan di persidangan;
2. Teradu I membenarkan telah menerima surat pengunduaran diri Pengadu pada
tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Namun, Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar bekerja tidak professional dikarenakan tidak
ada mengambil tindakan atau mengambil alih kegiatan-kegiatan yang
berlangsung di Panwaslu Kec. Siantar Martoba, dan hal itu melanggar ketentuan
Pasal 97 Perbawaslu 3 Tahun 2022;
3. Berdasarkan poin 1 dan poin 2 Teradu I patut dinyatakan melanggar Pasal 5
ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2, 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum;
4. Mengingat sejak awal persidangan hingga last minit persidangan, bahwa Teradu
I selalu mencoba untuk tidak mengakui kesalahannya dan mencoba untuk
mengelabui perdidangan ini. Serta mengingat bahwa Teradu I juga sudah pernah
mendapat sanksi Peringatan Keras dari Putusan DKPP Nomor: 76/DKPP-PKE-
VII/2018, Pengadu mohonkan melalui kesimpulan ini agar majelis hakim
menjatuhkan sansi yang seberat-beratnya kepada Teradu I;
5. Teradu II dan Teradu III dipersidangan telah mengakui bahwa mereka
melakukan pelantikan PKD Terpilih tanpa dasar hukum yang jelas, patut
dinyatakan mereka telah menyalahgunakan wewenangnya selaku anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 6
ayat 2, 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum;
6. Bahwa sesuai dengan poin 5, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim untuk memerintahkan agar dilakukan pelantikan ulang kepada PKD se-
Kecamatan Siantar Martoba sehingga kerja-kerja PKD se-Kecamatan Siantar
Martoba tidak cacat hukum;
7. Bahwa sesuai dengan poin 5, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Hakim
untuk menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya kepada Terlapor II dan
Terlapor III, karena telah ngotot melaksanakan kewenangan yang bukan
kewenangannya;
8. Pengadu minta nama baik saya dikembalikan atas tuduhan Teradu I yang
menuduh saya mendapatkan uang dari calon PKD yang dimenangkan dan
tuduhan membocorkan soal kepada calon PKD.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada
Pengadu pada tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.20 WIB;
Bukti P-2 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada
Pengadu pada tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 20.11 WIB;
Bukti P-3 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 006/BA-
PLENO/SU-30-06/2/2023, Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa
se-Kecamatan Siantar Martoba, tertanggal 3 Februari 2023;
Bukti P-4 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu I kepada
Pengadu pada tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 20.11 WIB dan
pukul 22.08 WIB;
Bukti P-5 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Pengadu kepada
Teradu I terkait penyampaian pengunduran diri Pengadu;
Bukti P-6 : Foto Resi Pengiriman Dokumen Pengunduran Diri Pengadu ke
kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar;
Bukti P-7 : Screenshot (tangkapan layar) postingan akun Funpage Facebook
Panwascam Siantar Martoba terkait Pelantikan PKD se-Kecamatan
Siantar Martoba;
Bukti P-8 : Screenshot (tangkapan layar) pesan whatsapp Teradu III kepada
Pengadu pada tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 17.15 WIB
terkait Pemanggilan Secara Langsung;
Bukti P-9 : Screenshoot (tangkapan layar) pemberitaan pengakuan Teradu I
bahwa ada menitip calon PKD;
Bukti P-10 : Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar menyampaikan Surat Nomor:
004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal: Penggilan Secara
Langsung, tertanggal 6 Februari 2023;
Bukti P-11 : Surat Pengunduran Diri Pengadu yang ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar, tertanggal 4 Februari 2023;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 6 Juli dan 27 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang
Siantar
1. Teradu I bermaksud untuk membantu pendaftaran karena benar mengetahui
jumlah pendaftar perempuan memang kurang di Kecamatan Siantar Martoba.
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Koordiv SDMO
sesuai dengan POLHUB Perbawaslu 3 bahwa sebagai Ketua dan Koordiv SDMO
memberi masukan terkait perekrutan PKD terutama secara khusus pendaftar
perempuan. Dan juga seorang perempuan berkewajiban untuk mendorong
pendaftar perempuan dan ikut serta dalam partisipasi pada pengawasan. Pada
point ini saya meminta Pengadu agar turut membantu pendaftar. Bantuan yang
saya maksud adalah agar Kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba tetap
buka untuk menyambut dan menerima pendaftar yang ingin mendaftarkan
dirinya sebagai PKD;
2. Yang saya lakukan tetap mendorong keterwakilan perempuan terpenuhi dan
memberi masukan menjawab pernyataan Pengadu yang menyatakan agar
Pengadu untuk memenangkan tidaklah benar, karena jelas pembentukan PKD
sendiri adalah hak dan wewenang dari Panwas Kecamatan, jadi ketika dikatakan
saya mengatur atau menentukan pemenang PKD tidaklah benar karena yang
mengetahui nilai dari semua Test PKD adalah Panwas Kecamatan. Sesuai
dengan ketentuan pasal 106 huruf F Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yakni salah satu Wewenang Panwaslu Kecamatan
adalah: “Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan Memperhatikan
Masukan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Dalam hal pelaksanaan Pendaftaran Perpanjangan yaitu:
a. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan
b. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada
pendaftaran perempuan dan/atau;
c. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlaj
peserta kurang dari dua kali pebutuhan
Untuk Kecamatan Siantar Martoba adalah salah satu Kecamatan yang
melakukan Perpanjangan Pendaftaran dikarenakan tidak memenuhi Kuota
Perekrutan dan Keterwakilan 30 %.
3. Saya tidak mengetahui tentang Rapat Pleno Kecamatan, karena jelas bahwa
keputusan sepenuhnya ada di Kecamatan;
4. Sudah berulang kali Teradu I menelepon sehingga mengirimkan pesan via
whatsapp untuk menanyakan perkembangan bagaimana terkait hasil pleno
penetapan PKD, dan menanyakan apakah ada kendala atau tidak dalam
penetapan PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba;
5. Point yang bisa saya jelaskan adalah: pada tanggal 3 Februari 2023 benar
Teradu I menelpon Pengadu pada jam yang disebutkan, namun hanya untuk
memastikan bahwa PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba ada keterwakilan
perempuan sesuai dengan Juknis Perekrutan PKD bahwa harus memerhatikan
Keterwakilan Perempuan Sebanyak 30 %
a. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
5/KP.01/K1/01/2023.
b. Terdapat dalam Juknis Perekrutan PKD Bagian I Prinsip Umum Point 3
“Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % di setiap
tahapan”
c. Dalam hal penetapan Calon Terpilih pada Point 3 dikatakan “Apabila peserta
dengan jenis kelamin berbeda memiliki nilai yang sama, maka peserta
Perempuan yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih.
d. Point (M) Supervisi dan Monitoring bagian b, Bahwa Bawaslu
Kabupaten/Kota Melakukan Supervisi pada setiap Tahapan, dalam hal ini
saya selaku ketua dan Kordiv SDMO Bertanggung jawab dalam memantau
berjalan nya Perekrutan PKD Se Kota Pematang Siantar dengan cara Turun
Langsung Memonitoring ke Kecamatan se-Kota Pematang Siantar.
Dengan beberapa Point tersebut di atas sangat jelas bahwa sangat pentingnya
perempuan harus terlibat dalam proses pengawasan, dan saya hanya sekedar
memastikan bahwa keterwakilan perempuan di Kecamatan tersebut ikut
terlibat, namun disamping daripada itu pleno kecamatan adalah keputusan
tertinggi dalam hal penentuan PKD terpilih. Dan sesuai dengan Perbawaslu 15
Tahun 2020 tentang “Tata cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawasan Pemilihan Umum” Pada Pasal yang ke 9 ayat 2
b Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi dalam
penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas pemilu. Terkait
saya menelpon pelapor dengan marah- marah tidak Benar adanya karena saya
menelpon hanya memastikan terkait hasil Pleno Penetepan PKD Terpilih adanya
keterwakilan Perempuan sesuai dengan juknis, dan saya tidak ada merasa
keberatan terkait hasil Pleno di tingkat kecamatan, bagaimanapun merekelah
yang paham siapa yang akan mereka tetapkan sebagai PKD terpilih di
kecamatan Siantar Martoba. Karena tetap keputusan Pleno lah yang Paling
tertinggi;
6. Teradu I merasa keberatan dengan adanya statement bahwa Teradu I
mengintimidasi Pengadu terkait dengan hasil Pleno yang sudah mereka
tetapkan, dan Teradu I tidak pernah mengatakan bahwa dilakukannya Pleno
ulang. Bahwa Hasil dari Penetapan Pleno Kecamatan Siantar Martoba, nama
Linda Paulina Marbun tidak ada dalam pengumuman tersebut. Jelas bahwa
tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Teradu I;
7. Teradu I tidak mengetahui mengenai penyerahan dokumen BA pengumuman
PKD;
8. Benar adanya, bahwa Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri yang
dikirimkan melalui pesan Whatshapp. Teradu I juga tidak langsung mengambil
keputusan dan tidak menanggapi apapun atas pesan Whatsapp pengunduran
diri tersebut karena Teradu I hanya mengira emosi sesaat yang bisa kapanpun
saja bisa berubah dan masih menganggap Pengadu sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba, dan sebagai penyelenggara yang tidak diragukan
lagi pengalamannya yang memahami regulasi dan administrasi yang sah dalam
hal mengundurkan diri. Etika dalam penyampaian surat pengunduran diri yang
seharusnya secara administrasi diantarkan langsung ke Kantor Bawalsu Kota
Pematang Siantar, karena jarak rumah Pelapor dengan Kantor Bawaslu Kota
Pematang Siantar dapat ditempuh dengan waktu yang sebentar (kurang lebih 10
menit). Setelah Staff Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan pengechekan
jam operasional Kantor Pos Pematang Siantar secara langsung bahwa jam
operasional Kantor Pos Senin-Jumat Jam 07.30-20.00 WIB dan Sabtu-Minggu
Jam 07.30-14.30 WIB. Sebenarnya dalam hal penyampaian surat pengunduran
diripun bisa menggunakan aplikasi gosend atau semacamnya, untuk
mempercepat sampainya surat di Bawaslu Kota Pematang Siantar. Kami
menduga pengunduran diri tersebut tidak serius;
9. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat Pengunduran Diri via Kantor POS pada
hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan sampai di Kantor Bawaslu Kota
Pematang Siantar pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 pukul 15.00 WIB.
Saat surat mau didisposisikan oleh Staff Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk
diteruskan kepada Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti
bahwa surat pengunduran diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023;
10. Panwaslu menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan PKD ke
Bawaslu Kota Pematang Siantar. Berhubung timeline pelantikan PKD hanya
pada tanggal 5 dan 6 Februari 2023 (2 hari) sehingga para komisioner dan Kasek
berbagi tempat untuk menghadiri acara pelantikan PKD se-Kota Pematang
Siantar di 8 Kecamatan;
11. Setelah berlangsungnya acara pelantikan PKD di Kecamatan Siantar Martoba
dan tidak dihadiri oleh Ketua Panwascam Siantar Martoba, oleh karena itu
Bawaslu Kota Pematang Siantar melayangkan Surat Panggilan Klarifikasi;
12. Secara administrasi Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan sebagai Koordiv
SDM O yang berwewenang mengenai Perekrutan PKD melayangkan surat
pemanggilan klarifikasi secara langsung mengenai pertanggungjawaban bahwa
Pengadu meninggalkan tugas sebagi Ketua dan Koordiv SDM O dan tidak hadir
dalam pelaksaan pelantikan PKD di Kecamatan Martoba;
13. Diketahui berdasarkan laporan harian mengenai update pendaftar PKD bahwa
di Siantar Martoba mengadakan perpanjangan waktu pendaftaran terkhususnya
pada pendaftar berjenis kelamin perempuan. Dalam hal ini pendaftar
perempuan dibutuhkan sebanyak 30% sesuai dengan Juknis Perekrutan PKD
(Terlampir 1);
14. Sebagai Person In Charge (PIC) yang bertanggungjawab dalam perekrutan PKD di
seluruh Kecamatan Se-Kota Pematang Siantar, Teradu I berusaha menjalin
komunikasi terkait perekrutan PKD baik perkembangan dan kendala dalam
menjalankan tahapan/ timeline yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Menekankan juga kepada setiap kecamatan agar selalu tepat waktu untuk
membuka/menutup kantor pada masa perpanjangan perekrutan PKD.
Mengunjungi (supervisi) kesetiap Kecamatan, membuka komunikasi
telepon/pesan singkat mengenai kendala pada saat perekrutan dan memberi
solusi untuk penyelesaian dari kendala tersebut di seluruh kecamatan;
15. Tanggal 2 Februari 2023, salah satu komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba dalam hal ini disebut sebagai Teradu II atas nama Torang
Simangunsong mengirim pesan via Whatsaapp kepada Teradu I mengenai
kegelisahan sebagai komisioner. Bahwa Pengadu (ex. Ketua Panwaslu Kec.
Siantar Martoba) sangat mendominasi dalam segala hal mulai dari informasi
perekrutan, bahkan dalam pra pleno penetapan PKD (Lampiran 2).
Penyampaian pesan singkat ini sebelum ditetapkannya PKD terpilih. Sebelum
dilaksanakan tes wawancara muncul praduga mereka bahwa beberapa peserta
wawancara yang merupakan bawaan Pengadu sudah bocornya soal. Praduga ini
muncul karna semua peserta bawaan pelapor bisa menjawab secara terstruktur
sesuai bahasa buku pada saat Tes Wawancara. Hal tersebut melanggar pakta
integritas yang sebelumnya yang dibuat oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar
dan soal tersebut diterima oleh Ketua Panwaslu Kecamatan divisi SDMO yang
mana juga sebagai penanggungjawab mengenai perekrutan PKD dimana isinya
mengenai kerahasiaan terkait daftar soal pada saat tes wawancara. Adanya
laporan hal tersebut membuat catatan bagi Teradu I, mengenai perilaku dan
kinerja Pengadu;
16. Buku Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD untuk pemilihan umum
serentak tahun 2024 pada bagian V Tatacara pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa point B nomor 4 yang berbunyi “Penjaringan calon potensial
dilakukan dengan pemberitahuan/himbauan pendaftaran calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa kepada masyarakat potensial antara lain melalui
usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di
wilayah kelurahan/desa atau nama lain sesuai wilayah kerja”. Artinya tidak
menutup kemungkinan sebagai pengawas menerima usulan nama atau
rekomendasi yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan;
17. Tanggal 3 Februari 2023, Teradu I mencoba berkomunikasi kepada Pengadu di
siang hari, dimana nomor yang saya hubungi tidak merespon berulang kali dan
sehingga saya mengirim pesan “kenapa tdk kau jwb telp ku hen..?”. Pada malam
hari Pengadu menelepon Teradu I kurang lebih selama 1 jam. Dalam percakapan
tersebut, banyak pertanyaan yang saya lontarkan kepadanya diantaranya:
a. Bagaimana prosedur perekrutan PKD di Kecamatan Siantar Martoba?
b. Kenapa perekrutan yang kamu lakukan tidak sesuai dengan prosedur yang
sudah ditetapkan?
c. Ada beberapa laporan dari temanmu komisioner bahwa kamu lebih
mendominasi dalam menentukan nama calon PKD, dan temanmu
komisioner merasa sudah gelisah dengan perbuatanmu yang seakan-akan
memegang kuasa sebagai ketua sehingga hal tersebut tidak mampu lagi
mereka diamkan dan memberitahu kepadaku tentang perbuatanmu
d. Terkait yang ku rekomendasikan atas nama Linda Marbun, tak ada kamu
singgung sedikitpun di dalam rapat pleno kalian bahkan kau berusaha
untuk memasukkan nama Saudaramu menjadi PKD. Padahal setelah rapat
pleno kalianpun, kamu menyatakan bahwa ada nama yang kurekomendasi,
bahkan kamupun menjawab lagi “biarlah disitu, gakpapa itu, lagian tidak
ada pengalamannya.” Padahal sebelum timeline pleno, bahkan kamu berjanji
dan mengusulkan atas Linda Marbun, akan dimasukkan tetapi dikelurahan
lain karena ada beberapa kelurahan yang tidak ada pendaftarnya.
18. Setelah melontarkan semua pertanyaan di atas selanjutnya sayapun muncul
praduga dan menyakan, “Entahnya, menerima suap/uang dari peserta
pendaftar PKD yang akan kamu menangkan?”. Mendengar pernyataan praduga
saya, Pengadu barulah menyangkal dengan mengatakan “tidak ka, mana ada
aku menerima uang”. Dari percakapan yang cukup lama, pelapor tidak mampu
menjawab pertanyaan saya, hanya menyangkal saja terkait praduga tersebut.
Beberapa pertanyaan tersebut dalam komunikasi itu merupakan pembahasan
internal antar lembaga dan mengingat kedekatan saya sudah terjalin hubungan
emosional karena pelaporpun merupakan orang lama (Panwaslu Kecamatan
sejak 2017) bahkan sudah tau bagaimana karakter masing-masing.
19. Tanggal 4 Februari 2023, Pengadu mengirimkan surat pengunduran dirinya via
whatsapp dalam bentuk PDF (Terlampir 3 dan 4) dengan bahasa pengantar
pesan sebagai berikut: “Siang buk, Ketua. Semalam ini nga bisa tidur aku akibat
perkataan ibuk, entahnya dapat uang aku dari calon PKD Tambun Nabolon itu..
Untuk itu, mulai saat ini, aku resmi mengundurkan diri dari Anggota
Panwaslucam Siantar Martoba;
20. Penggalan kata “entah” artinya yaitu menyatakan praduga, bisa benar bisa juga
tidak. Perlu dipahami antara perbedaan praduga atau tuduhan. Bahkan
Pelaporpun mengeluarkan kata “entah” sama seperti yang saya lontarkan
kepadanya. Sangat disayangkan bahwa Pelapor tak mampu membedakan antar
praduga dan tuduhan dan lebih mirisnya Pelapor merupakan tamatan Sarjana
Hukum;
21. Penyampaian surat pengunduran diri Pengadu, tak ada sama sekali Teradu I
gubris, karena bagi saya hal itu adalah efek emosional sehingga melakukan hal
tersebut dan bisa saja akan berubah setelah emosinya meredah;
22. Tanggal 5 Februari 2023, yang paling mengejutkan Teradu I disaat membaca
berita di media yang dipublish Pengadu (Terlampir 5) dengan judul “Tak Terima
Intervensi Ketua Bawaslu Siantar, Henry Purba Mundur dari Anggota Panwas
Siantar Martoba”. Sangat disayangkan komunikasi mengenai internal lembaga di
publish sehingga mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota Pematang
Siantar. Dalam isi surat kabar online tersebut Pengadu juga melampirkan surat
pengunduran dirinya dan membuat 3 point alasan pengunduran dirinya yaitu:
a. Karena Ketua Bawaslu mengintervensi penetapan calon anggota Panwaslu
Kelurahan/desa pada Pemlihan Umum Tahun 2024
b. Karena Ketua Bawaslu menuduh saya menerima uang dari calon anggota
PKD yang terpilih pada Pemlihan Umum Tahun 2024
c. Bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal yang paling
memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan adalah hal
yang paling menyusahkan)
23. Rekomendasi merupakan hal biasa seperti yang sudah Teradu I jabarkan di
atas, dan kembali kepada mereka Panwaslu Kecamatan Martoba hasil pleno
ditetapkan oleh mereka, bahkan layak tidak layaknya PKD tergantung penilaian
mereka karena merekalah yang nantinya saling bersentuhan dan berkerjasama
dengan PKD untuk mensukseskannya Pemilu. Kalaupun Pengadu menyatakan
intervensi atau intimidasi seperti laporan kepada DKPP ini, Teradu I semakin
miris dengan hal tersebut karena Pengadu tak mengerti makna kata apa yang
disampaikannya dan tak mampu membedakan mana praduga dan menuduh;
24. Pada point ke 3 semakin nyatalah bahwa Pengadu memalukan Lembaga
Bawaslu, dengan mempublish ke media dan mencoreng nama baik lembaga.
Jelas, terkait anggaran semua Kecamatan Panwaslu merasakan bahwa
Kecamatan melakukan pendahuluan Dana untuk beroperasinya kesekretariatan
Panwaslu dikarenakan belum turunnya anggaran dari pusat;
25. Tanggal 6 Februari 2023 sesuai dengan jadwal bahwa Pelantikan PKD di
Kecamatan Siantar Martoba dilaksanakan. Sebelum dimulainya pelantikan, dua
komisioner Panwaslu Siantar Martoba menghubungi Pengadu, agar sama
melantik PKD tersebut akan tetapi tidak ada respon sama sekali karena
diketahuipun belum ada surat pengundurun diri secara sah tertulis, jadi mereka
masih menganggap Pengadu masih tim mereka. Kedua komisioner tersebut
menghubungi Teradu I dan menanyakan teknis bagaimana pelaksanaan
pelantikan PKD di Kecamatan mereka sementara para undangan sudah datang
yaitu stakeholder dan rohaniawan sudah dilokasi pelantikan. Setelah
berkomunikasi dengan Teradu I, dua komisioner tersebut melaksanakan pleno
untuk menentukan PLH dalam pelantikan. Dengan kejadian tersebut membuat
Kecamatan Martoba kelagapan melaksanakan pelantikan, karena merekapun
termasuk orang baru dalam penyelenggara di wilayah Bawaslu;
26. Berlangsungnya acara pelantikan PKD Kecamatan Siantar Martoba, dengan itu
Bawaslu Kota Pematang Siantar mengambil sikap bahwa Pengadu meninggalkan
tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua dan sekaligus penanggungjawab sampai
selesainya penetapan PKD. Bawaslu melayangkan surat tertulis pemanggilan
kepada Pengadu yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 di
kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat
pengunduran di via Kantor Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 dan
sampai di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar pada hari Selasa tanggal 7
Februari 2023 Pukul 15.00 WIB. Saat surat mau didisposisikan oleh Staff
Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk diteruskan kepada Kepala Sekretariat
dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti nyatanya bahwa surat pengunduran
diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023;
27. Dari cara Pengadu mengirimkan surat pengunduran dirinya dapat disimpulkan
bahwa Pengadu tidak serius pada pengunduran dirinya dan hanya mau
membuat kericuhan sehingga Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba gelagapan
dalam mempersiapkan pelantikan PKD dan hal ini merupakan tindakan yang
tidak terpuji dan tidak bertanggungjawab;
28. Berdasarkan runutan kronologi tersebut, dengan ini Teradu I memberi
kesimpulan bahwa:
a. Dengan gampangnya Pengadu mengajukan pengunduran diri tanpa
memikirkan panjang efek dari dilakukannya yang berimbas kepada kerja-
kerja di Kecamatan Siantar Martoba;
b. Pelapor tidak menjaga nama baik lembaga dengan adanya masalah internal
yang tidak harus dipublish dan mencemarkan nama baik Teradu I;
c. Dengan menunjukkan ketidakprofesionalannya menunjukkan bahwa
Pengadu tidak layak sebagai penyelenggara.
[2.5.2] Jawaban Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba
1. Bahwa Teradu dalam melakukan pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa
(PKD) adalah berdasarkan:
a. Pertama “Pasal 106 huruf f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yakni salah satu wewenang panwaslu kecamatan adalah
“membentuk panwaslu kelurahan/desa dan mengangkat serta
memberhentikan anggota panwaslu kelurahan/desa dengan memperhatikan
masukan bawaslu kabupaten/kota;
b. Kedua: “Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
5/KP.01/K1/01/2023 tentang “Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024”;
c. Ketiga: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
2. Bahwa proses pembentukan PKD tersebut dilakukan mulai dari pembentukan
kelompok kerja (Pokja), penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan
dan penetapan kami lakukan bersama-sama sesuai dengan jadwal dan dengan
prinsip pemilu yang juga disebutkan dalam pedoman atau juknis dalam surat
keputusan Bawaslu di atas;
3. Pembentukan PKD yang tahapan pengumumannyanya dimulai dari tanggal 9
Januari 2023, namun kronologis ini Teradu II mulai sejak tanggal 1 Februari
2023 agar kiranya apa yang menjadi pokok aduan Pengadu dapat lebih jelas
terang benderang diketahui semua orang;
4. Bahwa setelah selesainya tahapan wawancara terhadap calon anggota PKD yang
dilakukan pada tanggal 31 Februari 2023, tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul
10.30 WIB, Pengadu mengajak Teradu II dan Teradu III untuk mengadakan pra
pleno penetapan PKD terhadap 7 Kelurahan yang ada di Kecamatan Siantar
Martoba, Kota Pematang Siantar. Dari kelurahan I s/d IV kami secara bersama
setuju dengan nama-nama yang diajukan Pengadu sesuai dengan nilai dan
kompetensi masing-masing calon PKD. Memasuki Kelurahan V, VI dan VII mulai
terjadi perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu II serta Teradu III.
Bahwa Pengadu mengusulkan nama Roy Hotman Pardamean Siahaan di
Kelurahan V, Megatio Manullang di Kelurahan VI, dan Hetty Susilo di Kelurahan
VII. Karena tidak sesuai dengan Penilaian dan Kompetensi, Teradu II dan Teradu
III menolak usulan Pengadu, kemudian Pengadu menutup pra pleno saat itu;
5. Sekitar pukul 16.00 WIB hari itu juga ada pesan WhatsApp (terlampir) masuk ke
nomor Teradu II dari Nanang Wahyudi Harahap selaku Komisioner Bawaslu Kota
Pematang Siantar yang isinya mengirimkan nama-nama calon PKD untuk
dibantu di 2 kelurahan, yakni kelurahan V, VI dan VII, seketika Teradu II
melihat isi WhatsApp tersebut dan nama yg diusulkan sama dengan nama yang
diusulkan Pengadu pada pra pleno sebelumnya. Teradu II mengabaikan
WhatsApp tersebut dan tidak membalasnya, WhatsApp yang sama juga masuk
ke nomor Teradu III;
6. Besok harinya tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Muhammad
Syafi’i Siregar selaku anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar menelpon Teradu
II meminta untuk bertemu di suatu tempat warung kopi di wilayah Kecamatan
Siantar Martoba, sesampainya ke tempat tersebut Teradu II melihat Pengadu
juga telah berada di tempat tersebut. Singkat cerita Muhammad Syafi’i Siregar
juga meminta Teradu II untuk membantu kedua nama tersebut di atas untuk
dibantu sebagai PKD di Kelurahan V, VI dan VII sebagaimana yang Pengadu
inginkan sehari sebelumnya pada saat rapat pra pleno itu, namun Teradu II
menjawab bahwa semua keputusan ada dalam rapat pleno yang akan
dilaksanakan besok tanggal 3 Februari 2023 dan keputusan juga berdasarkan
nilai kompetensi”;
7. Majelis yang Mulia, mohon maaf yang sebesar-besarnya, jikalah Teradu II salah
mengartikan dan berpikiran negative atas pesan WhatsApp Anggota Bawaslu
Nanang Wahyudi Harahap dan pertemuan dengan Muhammad Syafi’i Siregar
yang minta di bantu itu sebagai bentuk intervensi dan intimidasi maka Teradu II
katakan bahwa biang keroknya adalah Pengadu, karena yang minta tolong
kepada Nanang Wahyudi Harahap dan Muhammad Syafi’i Siregar agar
disampaikan kepada Teradu II dan Teradu III perihal nama yang akan dibantu
tersebut. Hal itu diakui Pengadu yang didengarkan Teradu III ketika bertemu
sore harinya ditanggal 2 Februari di salah satu warung nasi di Kelurahan
Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba setelah Muhammad Syafi’i dan
Teradu II bertemu;
8. Pada tanggal 3 Pebruari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Teradu I menelpon
Teradu II mempertanyakan apakah di Kecamatan kami sudah selesai melakukan
rapat pleno penetapan PKD, dan Teradu II jawab belum kak, dan Teradu I
mengingatkan agar tidak lupa memperhatikan kuota perempuan sesuai juknis
pembentukan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
melakukan rapat pleno penetapan PKD dan hasilnya di Kelurahan I s/d VI
adalah sesuai dengan pra pleno sebelumnya, dan di Kelurahan VII ada
perubahan setelah Pengadu dan Teradu III mengingatkan dan memperhatikan
komposisi kuota perempuan dan pengalaman yang bersangkutan. Penetapan
PKD Terpilih tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 006/BA-Pleno/SU-
30-06/2/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Pengadu,
Teradu II dan Teradu III yang juga dilampirkan oleh Pengadu dengan judul “BA
PLENO Penetapan PKD terpilih”;
9. Bahwa sebagaimana yang disebutkan Pengadu juga dalam poin nomor 7 yaitu
mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba adalah
benar adanya yaitu tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di kantor
Sekretariat, namun pada saat itu Teradu II mempertanyakan kenapa mengambil
keputusan tersebut sementara rapat pleno penetapan PKD sudah selesai
dilaksanakan dan hari itu juga akan diumumkan dan lusanya akan dilakukan
pelantikan, namun Pengadu tetap dalam keputusannya dengan mengatakan
tidak suka lagi menjadi penyelenggara, macam sudah hebat x penyelenggara ini
dan tidak dari penyelenggara ini saja bisa makan. Bahkan Pengadu juga
menyarankan kami saat itu untuk mengganti nama PKD terpilih dalam Berita
Acara, terserah kalian kalau mau kalian ganti BA ini, seketika saja kami
bingung dan terdiam sekelas Ketua Panwaslu Kecamatan yang sudah lama
melalangbuana di penyelenggara pemilu, yang namanya sudah dikenal
masyarakat yang aktivitasnya sebagai penyelenggara dapat berbicara seenaknya
saja;
10. Di hari yang sama tangal 4 Februari tersebut sekitar pukul 15.30 WIB, Teradu I
menelpon Teradu II mempertanyakan apakah sudah melakukan pengumuman
PKD terpilih karena kecamatan lainnya sudah pada mengumumkan dan
dinaikkan di medsos kecamatan masing-masing, dan menginstruksikan agar
segera mengumumkan PKD terpilih;
11. Pada tanggal 4 Februari 2023, setelah Teradu II dan Teradu III selesai
melakukan penempelan/pengumuman PKD terpilih, sekitar pukul 18.00 WIB
berinisiatif menemui Pengadu di suatu tempat tongkrongan untuk berdiskusi
terkait keputusannya dan agar bersama-sama dapat melakukan pelantikan
sebagai proses akhir tahapan pembentukan PKD. Namun Pengadu tidak
memberikan jawaban yang pasti dan hanya mengatakan aku sudah kirim
WhatsApp mengundurkan diri ke Teradu I, namun apa isi WhatsApp dari
Pengadu tidak ada ditunjukkan kepada kami hingga kamipun pulang karena
sudah malam;
12. Bahwa sebagaimana juga disebutkan Pengadu dalam point nomor 10, bahwa
Teradu II dan Teradu III melakukan pelantikan PKD terpilih adalah benar
adanya. Bahwa proses pelantikan Calon PKD dimaksud dilaksanakan tanggal 6
Februari 2023 yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tidak juga terlepas dari
kesepakatan kami bertiga sebelumnya, seperti tempat dan jam undangan
pelantikan adalah ditentukan dan dikomunikasikan oleh Pengadu saat itu.
Dalam proses pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu kota
yakni sekretaris dan staff PNS, Camat Kecamatan Siantar Martoba, Danramil,
Kapolsek/diwakili kanit intel, PPK Kec. Siantar Martoba, staf kecamatan, dan
Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, sebagaimana juga
dokumentasi ada dilampirkan Pengadu yang diambil dari medsos Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Seluruh calon PKD yang kami lantik adalah hasil
dari rapat pleno yang kami lakukan bersama-sama dengan Pengadu.
[2.5.3] Jawaban Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba
1. Teradu III tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam pesan whatsapp
Pengadu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah memperlihatkan kepada
Teradu III isi dari pada pesan tersebut. Perlu dipertimbangkan tentang
pemahaman Pengadu tersebut bahwa apakah Teradu I menyuruh untuk
menetapkan nama yang dikirmkan Teradu I tersebut menjadi Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Siantar Martoba atau untuk memeriksa
berkas pendaftar (nama yang dikirimkan). Hal ini saya ungkapkan karena nama
yang disebut oleh Teradu I merupakan nama perempuan sehingga memerlukan
pertimbangan untuk memenuhi kuota 30 % pendaftar perempuan. Terkait
intervensi yang dimaksud Pengadu, pada Surat Pengunduran Dirinya menurut
saya bukan sebagai bentuk intervensi seperti yang dimaksudkan oleh Pengadu
melainkan sebagai suatu monitoring evaluasi dari Ketua Bawaslu yang juga
menjabat sebagai Koordinator Divisi OSDM;
2. Pada butir ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud dalam
pesan whatsapp Penagdu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah
memperlihatkan kepada Teradu III pesan tersebut. Teradu III juga memiliki
pemahaman yang sama seperti yang disebutkan pada butir 1. Teradu III juga
meneliti bahwa Pengadu justru menemui Komisioner Bawaslu Kota Pematang
Siantar untuk mengajukan nama yang akan dimenangkan menjadi Panwaslu
Kelurahan/Desa sehingga nama-nama tersebut (Kelurahan Tanjung Pinggir a.n.
Hetty Susilo Rahayu, Kelurahan Tanjung Tongah a.n. Roi Hotman Pardamean
Siahaan, Kelurahan Pondok Sayur a.n. Megatio Manullang, dan Keluarahan
Sumber Jaya a.n. Syafruddin Purba) dikirimkan oleh salah satu Komisioner
Bawaslu Kota Pematang Siantar tersebut (tangkapan layar terlampir) kepada
saya melalui pesan whatsapp agar diperhatikan namun tidak saya tanggapi.
Teradu III menyadarinya setelah Pengadu berusaha memberikan komentar yang
mengarahkan peserta tersebut untuk dijadikan pemenang ketika sedang
melakukan evaluasi terhadap peserta yang telah diwawancarai. Pada saat
evaluasi tersebut justru Pengadu lebih banyak mendominasi dalam pengusulan
peserta yang akan diluluskan tanpa memikirkan kompetensi peserta;
3. Benar bahwa ada Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Pengadu, Teradu II dan
Teradu III untuk menetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dituangkan
dalam Berita Acara Pleno No. 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tanggal 3
Februari 2023 dan ditandatangani oleh Pengadu, Teradu II dan Teradu III;
4. Bahwa pada butir 4 ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud
dalam pesan whatsapp Pengadu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah
memperlihatkan pesan whatsapp tersebut kepada Teradu III isi daripada pesan
tersebut. Menurut Teradu III terkait titipan yang dimaksud Pengadu adalah
merupakan salah satu monitoring Ketua Bawaslu merangkap Koordinator Divisi
OSDM terhadap evaluasi perekrutan PKD sekaligus memperhatikan
keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) kuota perempuan;
5. Bahwa pada butir 5 ini juga Pengadu tidak mengetahui pesan yang dimaksud
dalam pesan whatsapp Penagdu kepada Teradu I karena Pengadu tidak pernah
memperlihatkan kepada saya isi daripada pesan tersebut;
6. Bahwa pada butir 6 ini juga Pengadu tidak mendengar isi percakapan yang
dimaksud antara Pengadu kepada Teradu I karena Teradu III tidak sedang
bersama di antara mereka;
7. Benar bahwa Penagdu menyerahkan dokumen Berita Acara Pleno kepada
Teradu II dan Teradu III, kemudian Teradu II dan Teradu III menginstruksikan
kepada staf untuk diumumkan melalui media sosial pada hari tersebut dan
selanjutnya dilanjutkan penempelan ditempat umum (kantor kecamatan dan
kelurahan). Terkait pengunduran diri Pengadu yang disampaikan secara lisan
tidak benar-benar ditanggapi oleh Teradu III karena jika hanya disampaikan
secara lisan tidak menunjukkan bahwa hal tersebut akan serius dilakukan oleh
Pengadu. Disamping itu juga Teradu II dan Teradu III telah memberikan solusi
dan masukan-masukan yang positif kepada Pengadu;
8. Pengunduran diri yang disampaikan oleh Pengadu kepada Teradu I yang
disampaikan melalui whatsapp tidak diterima oleh Teradu III baik salinan
maupun tembusannya kepada Teradu III, sehingga Teradu III menganggap
bahwa Pengadu masih beraktifitas pada lembaga Bawaslu khususnya Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba yang berkantor di Jalan Medan Km. 6 No. 60
Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar;
9. Bahwa dokumen asli pengunduran diri yang dimaksud oleh Pengadu dan
dikirimkan lewat Pos tidak diketahui oleh Teradu III bahkan tidak mendapatkan
salinan maupun tembusannya. Teradu III menganggap bahwa hal ini merupakan
jebakan yang sengaja dirancang oleh Pengadu untuk menciderai marwah
lembaga Bawaslu. Bahwa Teradu III menganggap demikian dikarenakan
dokumen asli tersebut bisa diantarkan langsung oleh Pengadu ke kantor
Bawaslu Kota Pematang Siantar walaupun hari Sabtu. Ditambah lagi jadwal
pelantikan yang sudah disepakati bersama oleh Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023;
10. Bahwa benar pelantikan PKD terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba dilakukan.
Pelantikan ini dilakukan sesuai instruksi:
a. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah
beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1070);
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No :
5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024;
d. Berita Acara Rapat Pleno No : 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar
Martoba;
e. Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Siantar Martoba
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
f. Berita Acara Rapat Pleno No : 007/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang
Penetapan Ketua Pelaksana Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan Se-
Kecamatan Siantar Martoba.
Bahwa berdasarkan instruksi tersebut pelantikan harus dilaksanakan namun
Pengadu tidak hadir tanpa ada pemberitahuan sehingga Teradu II dan Teradu III
melaksanakan dengan melakukan koordinasi dan meminta petunjuk kepada
Bawaslu Kota Pematang Siantar. Sehubungan dengan ketidakhadiran Pengadu
dalam pelantikan tersebut maka terlebih dahulu dilakukan Rapat Pleno Anggota
Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk menentukan Ketua Pelaksana
Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba.
Sebagai informasi bahwa Pengadu jugalah yang mencari dan mengusulkan
lokasi pelantikan. Dalam hal ini Teradu III sangat menyayangkan tindakan
Pengadu yang sudah mencederai lembaga Bawaslu dan diusulkan agar Pengadu
ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Bahwa perihal Surat Pemanggilan Langsung yang disampaikan Bawaslu Kota
Pematang Siantar kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada
pelantikan PKD diterima oleh Teradu II dan Teradu III pada pukul 13.00 WIB di
kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Sehubungan dengan Surat
Panggilan yang dimaksud ditujukan kepada Pengadu, maka Teradu II dan
Teradu III meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu (sebagai
Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba pada saat itu). Kemudian atas
sebab Pengadu tidak kunjung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba maka Teradu II dan Teradu III berinisiatif untuk mengirimkan Surat
Panggilan tersebut melalui Staf Pendukung Non PNS (A.n. Syahi Pratama dan
Andreas Yosef Sitompul) pada pukul 15.00 WIB ke rumah Pengadu, akan tetapi
Pengadu tidak berada di tempat dan rumah Pelapor dalam keadaan tertutup dan
tidak ada orang didalamnya (terampir foto dan ada video). Staf Pendukung Non
PNS memberikan laporan tentang keadaan rumah Pengadu yang masih kosong
kepada Teradu II dan Teradu III sehingga meletakkan surat tersebut di teras
rumah Pengadu. Kemudian Teradu II dan Teradu III menyarankan Staf
Pendukung Non PNS pergi lagi ke rumah Pengadu untuk mengambil kembali
Surat Panggilan tersebut dengan pertimbangan khawatir akan hilang, lalu Surat
Panggilan tersebut dibawa kembali ke kantor. Sehubungan dengan Pengadu
tidak kunjung datang hingga jam kantor usai akhirnya Teradu II dan Teradu III
berdiskusi dan berinisiatif untuk membuka isi Surat Panggilan tersebut
sehingga mengetahui isi surat tersebut. Setelah mengetahui isi surat tersebut
maka Teradu III berinisiatif memberitahu isi surat tersebut melalui pesan
whatsapp kepada Pengadu hingga Pengadu mengetahui isi surat tersebut tanpa
meminta surat tersebut;
12. Bahwa sehubungan dengan kronologis yang disampaikan Pengadu tentang
keterlambatan Teradu III memberitahu kepada Pelapor adalah merupakan
pelecehan dan merusak nama baik Teradur III dimana Pengadu tidak
mempertimbangkan itikad baik Teradu III dalam penyampaian Surat Panggilan
tersebut termasuk juga hubungan kerjasama yang sudah terjalin baik diantara
sesama anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba sebelumnya sehingga
dalam hal ini indikasi persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III yang
dimaksud oleh Pengadu tidak ada dasarnya;
13. Majelis Persidangan yang saya hormati, berdasarkan Nota Jawaban yang saya
sampaikan diatas mohon kiranya agar Majelis Persidangan bisa
mempertimbangkan kembali pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disangkakan kepada
Teradu III. Bahwa Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaran Pemilu tentang penyalahgunaan wewenang seperti yang
dilaporkan oleh Pengadu, justru sebaliknya Teradu III menyelamatkan lembaga
Bawaslu dengan tetap melanjutkan amanah Undang-Undang dengan tetap
melaksanakan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar
Martoba Kota Pematang Siantar agar tidak mengganggu proses Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024;
14. Sebagai bahan pertimbangan kepada Majelis Persidangan, bahwa Pengadu inilah
yang menyalahgunakan wewenangnya. Hal itu Teradu III informasikan
berdasarkan kajian Teradu III ketika kami melakukan Test Wawancara terhadap
salah satu peserta pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama Bernaldo
Jofenri Purba yang belakangan Teradu III ketahui bahwa beliau adalah saudara
sepupu Pengadu. Ketika melakukan Test Wawancara tersebut peserta mampu
menjawab pertanyaan dari Pengadu dengan sangat akurat. Teradu III menduga
bahwa Pengadu telah membocorkan soal kepada peserta tersebut sementara
Teradu II dan Teradu III mengetahui isi soal ketika sedang melakukan Test
Wawancara;
15. Majelis Persidangan yang saya hormati, dalam hal ini juga Teradu III memohon
untuk mengembalikan nama baik Teradu III atas tuduhan yang dilaporkan oleh
Pelapor. Justru saya juga mengharapkan dan memohon kepada Majelis
Persidangan yang Teradu III hormati agar Pengadu tidak diperkenankan lagi
melamar dan bekerja dalam Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum karena
sesuai dengan alasan Surat Pengunduran Diri Pelapor pada point 3 (tiga) bahwa
Pelapor tidak bisa “bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal
yang paling memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan
adalah hal yang paling menyusahkan)”. Seperti diketahui bersama bahwa
anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu belum turun pada saat itu dimana
hal tersebut terjadi juga pada seluruh wilayah Indonesia pada umumnya. Teradu
III menyimpulkan bahwa Pengadu tidak memliki prinsip penyelenggara pemilu
terutama prinsip mandiri, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan
efisien.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota
Pematang Siantar
1. Berdasarkan jalannya persidangan bahwa adanya percakapan via telepon
Whatsapp yang dengan sengaja direkam dan dibuat sebagai alat bukti yang
disampaikan Pengadu, membuktikan bahwa Pengadu sudah berencana
sebelumnya dan punya niat tidak baik terhadap Teradu I;
2. Melalui fakta persidangan I bahwa Pengadu mengatakan alasan melaporkan
karena “dianggap cengeng oleh teman-temannya” dan hal itu menunjukkan
bahwa Pengadu tidak mempunyai prinsip, tidak mandiri dan melanggar azas
penyelanggara pemilu yang sangat mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota
Pematang Siantar;
3. Pada fakta persidangan I, Pengadu menyatakan bahwa mengirimkan surat
pengunduran dirinya melalui via whatsapp dalam bentuk PDF dengan harapan
dipanggil kembali/bujuk, ini menunjukkan bahwa Pengadu tidak serius
mengundurkan diri. Sementara fakta persidangan ke II bahwa Pengadu
mengatakan penyampaian surat pengunduran dirinya via whatsapp merupakan
hal yang serius dan sah. Teradu I menganggap berdasarkan kedua pernyataan
tersebut bahwa Pengadu inkonsisten pada perbuatannya dan sengaja membuat
situasi menjadi ricuh;
4. Terkait pengunduran diri Pengadu via whatsaap kepada Teradu I sebagai Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar, sudah berupaya mengkomunikasikan hal
tersebut di dalam grup Whatsapp yang bernama “Pleno Bawaslu Kota P. Siantar”
dengan peserta: Junita Lila Sinaga, Muhammad Syafii Siregar dan Nanang
Wahyudi Harahap (Terlampir) tepatnya pada tanggal 5 Februari 2023, akan
tetapi hal itu pun tidak ada jawaban dari rekan komisioner yang dua lagi
sehingga Teradu I menelepon via grup whatsapp sebanyak dua kali juga tidak
direspon. Mengingat bahwa Teradu I tidak bisa mengambil keputusan sendiri
tanpa adanya pleno, karena pleno merupaka keputusan tertinggi;
5. Pada tanggal 7 Februari 2023 dua komisioner Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba melakukan Pleno menentukan PLT. Dimana pleno tersebut seharusnya
ada perwakilan dari Komisioner/Pimpinan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Namun komisioner berhalangan hadir dalam rapat pleno tersebut karena
melaksanakan perjalanan dinas diluar Kota Pematang Siantar. Akan tetapi
dalam fakta persidangan ketika Majelis persidangan menanyakan Pihak Terkait
atas nama Nanang Wahyudi Harahap tentang keberadaannya pada saat itu,
beliau menyatakan berada di Kota Pematang Siantar. Setelah dikonfirmasi
kebagian Sekretariat Bawaslu Kota Pematang Siantar bahwa pada tanggal
tersebut beliau tidak masuk kantor tanpa ada konfirmasi dan beliau tidak bisa
dihubungi via telepon. Dengan itu Teradu I menugaskan Koordinator Kepala
Sekretariat Kota Pematang Siantar atas nama Ilham Syahputra Harahap untuk
menghadiri rapat pleno tersebut;
6. Pada dasarnya pembentukan serta mengangkat PKD adalah mutlak tugas dan
wewenang dari Panwaslu Kecamatan dan hal tersebut dijalaskan di Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Juknis Pedoman Pembentukan PKD Nomor :
5/KP.01/K1/01/2023, Bagian I “Prinsip Umum” point 3 C yaitu “apabila peserta
dengan jenis kelamin berbeda dan memiliki nilai yang sama maka peserta
perempuan ditetapkan sebagai PKD”. Melihat dari seluruh fakta persidangan
tersebut Teradu I sangat kecewa dengan sikap Pengadu yang selama ini sudah
menjadi teman/ mitra kerja dan bahkan seperti saudara. Kalaupun Teradu I
marah-marah, seperti yang disampaikan lewat rekaman suara disebabkan
karena Pengadu tidak melaksanakan tugas secara khusus terkait perekrutan
PKD yang tidak sesuai aturan yang ada. Sedikitpun tidak ada niat Teradu I
untuk mengintervensi karena selalu mengatakan “kalian diskusikanlah” yang
artinya segala keputusan ada ditangan mereka “Komisioner Panwaslu
Kecamatan”, hal ini dibuktikan ternyata kandidat perempuan yang Teradu I
rekomendasikan tidak dimenangkan dan kandidat berjenis kelamin laki-laki
yang dipilih sebagai PKD. Dari fakta persidangan setelah memutar rekaman
suara, bahwa tidak ada sedikitpun saya mengintimidasi. Arti intimidasi adalah
perilaku yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan
merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Pengadu dengan seenaknya
menuduh dengan kata tersebut tanpa mengerti arti yang dituduhkannya;
7. Segala sesuatu yang diakibatkan Pengadu dan dalam kondisi darurat dengan
terpaksa pelantikan dilaksanakan karena sudah dipersiapakan sebelumnya
dengan mengeluarkan biaya dan menjalankan sesuai dengan tahapan/timeline
yang sudah ditentukan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba
1. Bahwa Pengadu mempunyai motivasi atas pengaduannya karena banyak
temannya mengatakan dia dianggap cengeng jika tidak mengadukan perkara ini
ke DKPP, Sidang I (Pertama) menit ke 51 s/d 53;
2. Pengadu yang menjabat sebagai ketua panwaslu kecamatan dan ketua pokja
pembentukan PKD sengaja membuat ricuh dan tidak punya etika, tidak
bertanggungjawab dengan sengaja mengundurkan diri tanggal Sabtu, 4 Februari
2023 agar pelantikan Senin tanggal 6 Februari 2023 terkendala tidak sesuai
dengan Tahapan, sebab kami telah dengan sengaja menemui dan membujuknya
kembali agar mengurungkan niatnya;
3. Sebagai Pengadu, Pengadu tidak Profesional dalam mengikuti 2x persidangan
yang secara zoom online dan tidak pernah menghadirkan saksi;
4. Pengadu telah Melanggar Sumpah dan Janji nya untuk
mempertanggungjawabkan Amanah dalam mensukseskan Pemilu 2024 sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan di Siantar Martoba;
5. Pengadu telah terbukti menitipkan nama-nama calon PKD sebagaimana
pengakuan Bapak Nanang Wahyudi Harahap dalam fakta persidangan dan
menyuruh Bapak Nanang Wahyudi Harahap untuk menyampaikan kepada saya
dan teradu III agar dibantu sebagaimana hasrat pengadu agar kami
memenangkannya, atas hal tersebut pengadulah menyebabkan kekisruhan ini
dan sumber intervensi walau saya dan teradu III tidak menggubrisnya;
6. Pihak terkait Bapak Muhammad Safi’I Siregar Tidak berkata jujur dalam fakta
persidangan sebagaimana nota jawaban tertulis saya sayang nya hakim yang
mulia tidak mempertanyakan kembali kepada saya;
7. Teradu I Ibu Junita Lila Sinaga Sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar
sekaligus PIC Pembentukan PKD secara Jujur dan Benar telah banyak
memberikan petunjuk dalam proses dan rangkaian perekrutan PKD hingga hari
Pelantikan;
8. Tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penetapan PKD karena telah
sesuai dengan Juknis (Penilaian dan Kompetensi) dan Berita Acara Pleno
Penetapan yang ditandatangani tiga anggota Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba (Pengadu, Teradu I, Teradu II);
9. Tidak ada Penyalahgunaan Wewenang dalam pelaksanaan Pelantikan PKD
tanggal 6 Pebruari 2023 sebagaimana pokok aduan pengadu oleh karena:
a. Panwaslu Kecamatan Berwenang Membentuk dan Mengangkat Panwaslu
Kelurahan/Desa (UU No.7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf F)
b. Panwaslu Kecamatan melakukan PELANTIKAN Terhadap Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa terpilih. (Juknis Pembentukan PKD Surat Ketua Bawaslu
No.5/KP.01/K1/01/2023 huruf N nomor 2 dan 3)
c. Panwaslu Kecamatan Bersifat Collective Collegial, bahwa segala keputusan
tertinggi ada dalam rapat pleno dan bukan mutlak ada pada ketua terpilih;
d. Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang setiap Kecamatan
(Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 13)
e. Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sah apabila di ikuti oleh paling sedikit 2
(dua) anggota. (Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 3)
f. Keputusan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sah Apabila disetujui oleh paling
sedikit 2 (dua) anggota (Perbawaslu No.7 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 4)
g. Pasal 76 Perbawaslu No.3 Tahun 2022 Berbunyi: Dalam hal Ketua
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya ditunjuk Pelaksana Harian melaluli rapat pleno;
h. Rapat Pleno kami lakukan (saya dan teradu III) di tempat pelantikan untuk
memilih Pelaksana Harian Ketua/PLH (Terpilih Teradu III, Photo terlampir)
yang dihadiri Sekretaris dan staff PNS Bawaslu Kota Pematang Siantar
mewakili anggota Bawaslu Kota yang berhalangan;
i. Proses Pelantikan tanggal 6 Februari 2023: PLH Membacakan Sumpah dan
Janji, Saya (Teradu II) membacakan Naskah Pelantikan An. Pengadu Ketua
Hendry Marulitua Purba (karena beliau mundur masih secara lisan dan
belum kami ketahui), dan Pembacaan SK di lakukan Staff PNS Bawaslu
Kota.
j. Tanggal 7 Februari 2023 sekitar Pukul 16.30 WIB Sekretaris dan Staf Bawaslu
Kota datang mengantarkan surat dengan Nomor: 017/KA.02/K.SU-
30/02/2023 (terlampir) yang isinya menginstruksikan agar Teradu II dan
Teradu III Melaksanakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua (Photo terlampir),
sehubungan surat pengunduran diri teradu telah sampai dan diproses. Saat
itu juga Rapat Pleno tersebut kami lakukan diikuti Sekretaris Bawaslu Kota
namun Berita Acara hanya kami tandatangani berdua sebagai Komisioner
Panwaslu Kecamatan (Teradu II dan III);
k. Tanggal 8 Februari 2023 SK dibagikan ke masing-masing PKD yang
ditandatangani Ketua (Teradu III).
[2.6.3] Kesimpulan Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba
1. Bahwa Teradu III tidak ada bermaksud untuk melakukan tindakan
penyalahgunaan wewenang seperti aduan Pengadu. Teradu III harus bertindak
untuk melanjutkan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) instruksi atau
amanah undang-undang seperti yang tertuang dalam:
a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
b. Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum No. 4
Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2017 Tentang Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070);
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No :
5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilhan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024;
d. Berita Acara Rapat Pleno No : 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar
Martoba;
e. Pengumuman Anggota Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Siantar Martoba
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
f. Berita Acara Rapat Pleno No : 007/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 Tentang
Penetapan Ketua Pelaksana Harian Pelantikan Panwaslu Kelurahan Se-
Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam hal ini Pengadu tidak hadir pada acara pelantikan tersebut sehingga
menimbulkan berbagai macam dinamika dimana Pengadu secara sengaja
melakukan Pengunduran Diri setelah Berita Acara Pleno Penetapan Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba ditandatangani oleh
Panwascam Siantar Martoba termasuk Pelapor sebagai Ketua pada saat itu yang
kemudian memberitahukan kepada khalayak ramai melalui penempelan Hasil
Pleno dan pengumuman melalui media sosial. Pengadu juga telah
menandatangani undangan-undangan yang tersebar kepada Camat, Danramil,
Kapolsek, rohaniawan dan Bawaslu Kota Pematang Siantar. Disamping itu
Pelapor juga telah mencari dan memberitahukan lokasi pelaksanaan Pelantikan
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023. Sungguh sangat disayangkan
ketika kegiatan tersebut sudah di depan mata pelaksanaanya tetapi Pelapor
melakukan hal yang sangat mencoreng marwah lembaga Bawaslu dengan
mengajukan Surat Pengunduran Diri yang diterima oleh Ketua Bawaslu Kota
Pematang Siantar melalui pesan WA pada tanggal 4 Februari 2023 sementara
fisiknya dikirimkan melalui Kantor Pos dan diterima di kantor BawasluKota
Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 sesudah acara pelantikan
selesai, yang dapat diidentifikasikan sebagai unsur kesengajaan untuk
menggagalkan pelantikan dan pemilu serentak 2024;
Menyikapi perbuatan Pengadu ini menurut Teradu III justru telah mengganggu
dan menghalang-halangi proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang sudah
diinstruksikan dalam undang-undang. Maka menurut Teradu III perlunya
mengambil tindakan untuk menyelamatkan marwah Bawaslu yang bermartabat
dengan melanjutkan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-
Kecamatan Siantar Martoba yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023
yang lalu. Beberapa tindakan yang Teradu III lakukan adalah:
a. Melakukan koordinasi terhadap Bawaslu Kota Pematang Siantar atas
tindakan yang sudah dilakukan oleh Pelapor dengan tidak hadir pada acara
Pelantikan sementara para undangan dan peserta sudah hadir. Pada saat
itu Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar (Ibu Junita Lila Sinaga) tidak
dapat hadir pada acara pelantikan karena sedang melakukan
pendampingan terhadap Komisioner Bawaslu Provinsi dalam memonitoring
kegiatan pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada kecamatan
lainnya di Kota Pematang Siantar, Koordinator Divisi HPPH sekaligus
Koordinator Wilayah Siantar Martoba (Bapak Muhamad Syafii Siregar)
tidak dapat hadir pada acara pelantikan karena sedang melakukan Rapat
Koordinasi pada undangan Bawaslu RI di Surabaya, Koordinator PPPS
(Bapak Nanang Wahyudi Harahap) yang ditugaskan oleh Ketua Bawaslu
Kota Pematang Siantar berhalangan hadir pada acara pelantikan karena
ada keluarganya yang sedang kemalangan;
b. Meminta petunjuk atau hal-hal yang akan dilakukan selanjutnya pada
proses pelantikan tersebut. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kota memberikan
instruksi dengan melanjutkan proses pelantikan dengan terlebih dahulu
melaksanakan Rapat Pleno untuk melanjutkan tugas-tugas Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Ketika ada kekosongan maka dilakukan rapat
pleno PLH untuk melanjutkan pelantikan dengan mengatasnamakan Ketua
sehingga pelantikan tersebut sudah memenuhi prosedur. Sehubungan
dengan pelaksanaan proses pelantikan tersebut bahwa Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba didampingi oleh Sekretaris Bawaslu Kota
Pematang Siantar beserta Staf ASN sehingga proses pelantikan
dilaksanakan dengan Pengambilan Sumpah dan Janji terhadap Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba dibacakan oleh
Terlapor III yang didampingi oleh para rohaniawan dari agama Islam,
Katolik dan Protestan. Untuk petikan naskah pelantikan dibacakan oleh
Terlapor II dengan mengatasnamakan Ketua (Henry Marulitua Purba) dan
petikan naskah Surat Keputusan dibacakan oleh Sekretariat Bawaslu Kota
Pematang Siantar;
2. Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-
Kecamatan Siantar Martoba dibagikan kepada Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 8 Februari 2023
yang ditandatangani oleh Terlapor III. Penandatanganan SK tersebut
dilaksanakan berdasarkan:
a. Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor : 017/KA.02/K.SU-
30/02/2023 Tanggal 7 Februari 2023 Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno
Pemilihan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba;
b. Berita Acara Pleno Nomor : 007/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023 Tanggal 7
Februari 2023 Tentang Penetapan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba.
3. Rapat Pleno penetapan Ketua yang dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu III
baik sebelum Pelantikan maupun setelah pelantikan dihadiri oleh Sekretaris
Bawaslu Kota Pematang Siantar;
4. Di dalam persidangan dapat diketahui bersama bahwa Pengadu dengan sengaja
menghubungi Pihak Terkait (Bapak Nanang Wahyudi Harahap) untuk
memuluskan rencana Pelapor agar peserta yang mendaftar sebagai PKD dapat
ditetapkan sebagai pemenang dengan mengirimkan pesan WA kepada Teradu II
dan Teradu III sehingga pengaduan oleh Pengadu terkait intervensi yang
dimaksud tersebut hanya untuk menutup-nutupi tindakan Pengadu;
5. Di dalam persidangan dapat diketahui bersama bahwa Pengadu melakukan
pengaduan berdasarkan desakan dari teman-teman Pengadu agar tidak
dianggap cengeng;
6. Bahwa Teradu III tidak melakukan Penyalahgunaan Wewenang seperti yang
tertuang dalam aduan Pengadu, justru Teradu III bertugas sesuai dengan
amanah undang-undang berdasarkan:
a. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 106 huruf F yang berbunyi : “Panwaslu
Kecamatan Berwenang Membentuk dan Mengangkat Panwaslu
Kelurahan/Desa”;
b. Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang
mengatur tentang “Jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024”;
c. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 13 yang berbunyi : “Panwaslu
Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang setiap kecamatan”;
d. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 22 ayat 3 yang berbunyi : “Rapat Pleno
Panwaslu Kecamatan sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang
anggota”;
e. Perbawaslu No. 7 Tahun 2015 Pasal 22 ayat 4 yang berbunyi : “Keputusan
Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2
(dua) orang anggota”;
f. Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Pasal 76 yang berbunyi : “Dalam hal Ketua
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara sehingga tidak dapat
melaksanakan tugasnya ditunjuk Pelaksana Harian melalui Rapat Pleno”.
7. Di dalam persidangan Pengadu tidak mengungkit perihal Surat Pemanggilan
Langsung yang disampaikan Bawaslu Kota Pematang Siantar yang ditujukan
kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada pelantikan PKD
menunjukkan bahwa Pengadu membuat pengaduan tidak berdasarkan bukti
yang akurat seperti yang dituduhkan dalam laporan aduan (yaitu Perbuatan
yang dilakukan : Penyalahgunaan Wewenang) dengan dugaan indikasi
persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III. Berdasarkan Nota Jawaban yang
Teradu III sampaikan dan dengan hadirnya saksi untuk membantah aduan
Pelapor maka saya memohon kepada Pimpinan Majelis Persidangan Yang Saya
Hormati agar Pelapor menarik aduannya serta mengembalikan dan
merehabilitasi nama baik Teradu III karena tidak terindikasi melakukan
perbuatan tersebut;
8. Berdasarkan persidangan saya mengkaji bahwa Pelapor yang sesungguhnya
melakukan tindakan yang tidak terpuji dan melecehkan marwah Bawaslu yang
bermartabat karena:
a. Sengaja melakukan Pengunduran Diri menjelang 2 (dua) hari Pelantikan
Panwaslu Kelurahan/Desa sehingga akan menggangu tahapan Pemilu
Serentak 2024 seperti yang diinformasikan oleh Pelapor pada persidangan I
bahwa membuat laporan ke DKPP agar tidak dianggap cengeng oleh teman-
teman Pelapor dan mengirimkan Surat Pengunduran Diri melalui pesan WA
terlebih dahulu kemudian fisiknya dikirimkan 2 (dua) hari kemudian agar
dihubungi oleh Terlapor I yang patut diduga merupakan metode
pengancaman supaya dipertimbangkan kembali;
b. Telah mencoreng visi dan misi Bawaslu dalam melakukan pengawalan
terhadap proses Pemilihan Umum;
c. Tidak bertanggungjawab atas sumpah dan janji yang sudah diikrarkan
ketika melaksanakan Pelantikan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pematang
Siantar.
9. Berdasarkan Alasan Surat Pengunduran Diri Pengadu yang berisi bahwa
Pengadu tidak bisa “bekerja tanpa adanya supporting biaya kegiatan, adalah hal
yang paling memusingkan kepala (Memikirkan biaya pendahuluan kegiatan
adalah hal yang paling menyusahkan)”, mengidentifikasikan bahwa Pengadu
tidak memliki prinsip yang terdapat dalam Penyelenggara Pemilu terutama
prinsip mandiri, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien;
10. Teradu III menilai bahwa Pengadu tidak berhak melakukan pengaduan kepada
DKPP terhadap badan Ad Hoc berdasarkan:
a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 158
yang berbunyi: “DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang ddilakukan oleh KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”;
b. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :
“Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS”;
c. Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
dan Pengawas TPS pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Penanganan dugaan
pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”, pasal 3 ayat (2) yang berbunyi :
“Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”, pasal 3 ayat (3) yang berbunyi :
“Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
(a) temuan Pengawas Pemilu; atau (b) aduan Penyelenggara Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang
jelas”;
11. Majelis Persidangan yang Teradu III hormati dan muliakan, demikianlah
tanggapan atau kesimpulan yang saya berikan sesuai dengan fakta-fakta
persidangan yang sudah dilalui. Teradu III memohon Pimpinan Majelis
Persidangan dapat mengakomodir kesimpulan saya ini dan mempertimbangkan
kembali pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disangkakan kepada Teradu III. Bahwa
Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu
tentang penyalahgunaan wewenang seperti yang diadukan oleh Pengadu justru
sebaliknya Teradu III berusaha menyelamatkan Lembaga Bawaslu yang
bermartabat ini dengan tetap melanjutkan amanah Undang-Undang melalui
Pelaksanaan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar
Martoba Kota Pematang Siantar agar tidak mengganggu proses Pemilihan Umum
Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Teradu III
juga meminta maaf sebesar-besarnya jika ada perbuatan atau penyampaian
Teradu III yang kurang berkenan di hati Pimpinan Majelis yang saya muliakan.
Atas partisipasinya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukananya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I Junita Lila Sinaga selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang
Siantar
Bukti T-1 : Berita SEGARIS.CQ “Ketua Bawaslu Pematang Siantar: “Tidak ada
Intervensi di Penetapan Panwaslu PKD Siantar Martoba” tanggal 8
Februari 2023;
Bukti T-2 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024;
Bukti T-3 : Screenshot WhatsApp Teradu I dengan Teradu II;
Bukti T-4 : Screenshot WhatsApp Teradu I dengan Pengadu;
Bukti T-5 : Surat Pengunduran Diri atas nama Henry Marulitua Purba selaku
Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba,
Tertanggal 4 Februari 2023;
Bukti T-6 : Berita SIMADANEWS : Tak Terima Intervensi Ketua Bawaslu
Siantar, Henry Purba Mundur dari Anggota Panwascam Siantar
Martoba, tanggal 6 Februari 2023;
Bukti T-7 : Screenshot WhatsApp “Pleno Bawaslu Kota P. Siantar”, tanggal 5
Februari 2023;
[2.8.2] Bukti Teradu II Torang Simangunsong selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba
Bukti T-1 : Screenshot WhatsApp Teradu II dengan Nanang Wahyudi (Anggota
Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023;
Bukti T-2 : Foto Domunentasi Pembacaan SK Pelantikan PKD Oleh Staff PNS
Bawaslu Kota Pematang Siantar, hadir Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Bapak Ilham Saputra Harahap, SH mewakili
Komisioner Bawaslu Kota yang berhalangan hadir;
Bukti T-3 : Foto Domunentasi Rapat Pleno pengangkatan PLH Sesaat sebelum
dimulai nya acara Pelantikan;
Bukti T-4 : Foto Domunentasi Rapat Pleno Pengangkatan Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor : 017/KA.02/K.SU-
30/02/2023, Perihal: Pelaksanaan Rapat Pleno Pemilihan Ketua,
Tanggal 7 Pebruari 2023;
[2.8.3] Bukti Teradu III Jenson B.P. Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba
Bukti T-1 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Nanang Wahyudi (Anggota
Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023;
Bukti T-2 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Muhammad Syafii Siregar
(Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar, tanggal 1 Februari 2023;
Bukti T-3 : Screenshot WhatsApp Teradu III dengan Pengadu, tanggal 7
Februari 2023;
Bukti T-4 : Foto Pengiriman Surat Panggilan Bawaslu Kota Pematang Siantar
kepada Pengadu;
Bukti T-5 : Foto Domunentasi Pelantikan PKD se-Kecamatan Siantar Martoba,
tanggal 6 Februari 2023;
Bukti T-6 : Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
Nomor: 007/BA-PLENO/SU-30-06/2/2023, tanggal 6 Februari
2023;
Bukti T-7 : Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024 yang mengatur tentang “Jadwal Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024”;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bawaslu Kota Pematang Siantar
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kota Pematang Siantar sebagai Pihak Terkait yang
dihadiri oleh Nanang Wahyudi Harahap dan Muhammad Syafi’i Siregar masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Nanang Wahyudi Harahap selaku Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar menerangkan:
• Pihak Terkait tidak mengetahui adanya pengunduran diri Pengadu pada
tanggal 4 Februari 2023. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya
pemberitaan di media;
• Pihak Terkait tidak mengikuti Proses Pelantikan PKD se-Kota Pematang
Siantar pada tanggal 6 Februari 2023 karena sedang izin keperluan keluarga
(Musibah kemalangan keluarga)
2. Bahwa Muhammad Syafi’i Siregar selaku Anggota Bawaslu Kota
Pematangsiantar menerangkan:
• Pihak Terkait tidak mengetahui adanya pengunduran diri Pengadu pada
tanggal 4 Februari 2023. Pihak terkait baru mengetahui setelah ramai
pemberitaan di media. Bawaslu Kota Siantar melakukan Rapat Pleno
menanggapi Surat Pengunduran Diri. Diputuskan untuk dilakukan klarifikasi
ke Pengadu;
• Bahwa secara personal menelepon Pengadu dan menyarankan untuk tidak
mengundurkan diri dan dilakukan diskusi;
• Pihak Terkait selaku korwil Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba tidak
menghadiri Pelantikan PKD karena sedang menghadiri Rakor di Surabaya
oleh Bawaslu RI;
[2.9.2] Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
atas nama Hasan Basri Simatupang sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa pada saat proses pelaksanaan seleksi PKD Kasek Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba dan 2 Staf Sekretariat PNS di Panwaslu Siantar
Martoba mengajukan Pengunduran diri;
2. Pihak Terkait mengundurkan diri pada tanggal 30 Januari 2023. Pada tanggal 2
Februari 2023 diadakan rapat terkait dengan pengunduran diri di Kecamatan
dihadiri camat. Namun baru pada tanggal 31 Mei 2023 Pengunduran diri
dinyatakan ditolak, kemudian aktif kembali bekerja di Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba;
3. Bahwa alasan pengunduran diri Pihak Terkait karena masalah kinerja yang
tidak harmonis dan anggaran yang tidak lancar;
[2.9.3] Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
Bahwa Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Syahi
Pratama dan Andreas Yosef Sitompul sebagai Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait bersama-sama diperintahkan oleh Teradu II dan Teradu III
untuk mendatangi rumah Pengadu untuk menyampaikan Surat dari Bawaslu
Kota Pematang Siantar;
2. Bahwa Pihak Terkait bersama-sama mendatangi rumah Pengadu untuk
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pematang Siantar,
namun tidak dapat ditemui, karena Rumah Pengadu kosong;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar melakukan intervensi
dan intimidasi terhadap pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-
Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I memaksa Pengadu yang merupakan mantan
Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan beberapa nama
peserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa
setelah nama calon PKD yang dititipkan oleh Teradu I tidak diakomodir oleh Pengadu,
Teradu I melakukan intimidasi dan meminta dilakukan pleno ulang terhadap
penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I
juga menuduh Pengadu menerima uang dari PKD Terpilih. Bahwa akibat intimidasi
tersebut, Pengadu mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 4 Februari 2023. Pengunduran Diri
Pengadu disampaikan kepada Teradu I melalui Whatshapp pada Pukul 13.17 WIB,
sementara dokumen asli dikirimkan Pengadu ke Bawaslu Kota Pematang Siantar
lewat Pos pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023. Bahwa Surat Pengunduran Diri
Pengadu tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I dalam kedudukannya sebagai Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar;
[4.1.2] Teradu II dan Teradu III selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
melakukan penyalahgunaan wewenang karena menetapkan dan melantik Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba tanpa dasar hukum yang jelas
pada tanggal 6 Februari 2023;
[4.1.3] Teradu III diduga terlambat menyampaikan Surat Bawaslu Kota Pematang
Siantar Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal Pemanggilan Secara
Langsung, tertanggal 6 Februari 2023. Bahwa sesuai dengan Surat a quo, Bawaslu
Kota Pematang Siantar memanggil Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba untuk dilakukan klarifikasi terhadap surat
Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Sesuai Surat Panggilan
tersebut, Pengadu dijadwalkan diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Pematang Siantar
pada taggal 7 Februari 2023 pada Pukul 15.30 WIB s.d. Selesai, sementara surat
tersebut baru disampaikan Teradu III kepada Pengadu melalui Whatshapp pada
tanggal 7 Februari 2023 Pukul 17.15 WIB. Patut diduga telah terjadi indikasi
persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III agar Pengadu tidak memiliki
kesempatan untuk menghadiri klarifikasi dimaksud;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan
seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba sesuai
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I membantah melakukan
intervensi dan intimidasi kepada Pengadu dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Juknis Pedoman Pembentukan PKD
Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, pembentukan serta Pengangkatan PKD adalah mutlak
tugas dan wewenang dari Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil Rapat Pleno.
Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dan Koordiv SDMO memiliki
tugas untuk melakukan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan rekrutmen
PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba selaku
penanggungjawab Divisi. Berkenaan rekomendasi nama peserta seleksi PKD, yang
disampaikan oleh Teradu I bertujuan untuk memastikan terakomodirnya kuota 30 %
perempuan peserta seleksi PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar
Martoba. Mengingat sedikit keterwakilan perempuan yang mendaftar, sehingga
Teradu I meminta Pengadu agar dipertimbangkan peserta seleksi atas nama Linda
Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu yang merupakan PKD lama masuk kembali
menjadi PKD. Tidak ada niat Teradu I untuk melakukan intervensi karena keputusan
akhir diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Hal tersebut
dibuktikan peserta seleksi PKD yang direkomendasikan Teradu I tidak terpilih
menjadi PKD. Teradu I perlu menegaskan bahwa Kecamatan Siantar Martoba
merupakan salah satu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran
dikarenakan tidak memenuhi Kuota Perekrutan dan Keterwakilan 30 % perempuan.
Berkenaan dugaan intimidasi yang didalilkan Pengadu, Teradu I membantah
dalil tersebut. Teradu I tidak pernah mengintimidasi Pengadu terkait dengan hasil
pleno penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba
yang sudah ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I juga
membantah memaksa Pengadu untuk melakukannya Pleno ulang penetapan
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I
membenarkan menelepon Pengadu pada tanggal 3 Februari 2023 untuk memastikan
penetapan PKD terpilih di Kecamatan Siantar Martoba sesuai dengan Juknis
Perekrutan PKD dan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30
%. Adapun ungkapan/pertanyaan Teradu I: “Entahnya, menerima suap/uang dari
peserta pendaftar PKD yang akan kamu menangkan?” kepada Pengadu hanya berupa
praduga dan tidak ada niat Teradu I menuduh Pengadu melakukan hal tersebut.
Perlu Teradu I tegaskan bahwa kata “entah” artinya menyatakan praduga, bisa benar
bisa juga tidak. Menurut Teradu I, Pengadu salah memahami perbedaan antara
praduga dan tuduhan. Bahwa komunikasi tersebut merupakan pembahasan internal
antar lembaga dan mengingat kedekatan dan hubungan emosional Teradu I dengan
Pengadu yang sudah terjalin karena Pengadu merupakan Panwaslu Kecamatan sejak
2017.
Teradu I membenarkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2023, Pengadu
mengirimkan surat pengunduran diri kepada Teradu I yang dikirimkan melalui pesan
Whatshapp. Teradu I tidak langsung mengambil keputusan dan tidak menanggapinya
karena mengira hanya emosi sesaat Pengadu yang bisa kapanpun bisa berubah dan
masih menganggap Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.
Pengadu yang sudah tidak diragukan lagi pengalamannya sebagai Penyelenggara
Pemilu, menurut Teradu I seharusnya memahami regulasi dan administrasi yang sah
dalam hal mengundurkan diri. Ternyata Pengadu mengirimkan Surat Pengunduran
Diri via Kantor POS pada tanggal 6 Februari 2023 dan sampai di Kantor Bawaslu Kota
Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.00 WIB. Bahwa saat surat
mau didisposisikan oleh Staf Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk diteruskan
kepada Kepala Sekretariat dan Ketua Bawaslu untuk ditindaklanjuti, ternyata surat
pengunduran diri tersebut per tanggal 4 Februari 2023. Bahwa pada tanggal 5
Februari 2023, Teradu I dikejutkan berita di media yang dipublish Pengadu dengan
judul: “Tak Terima Intervensi Ketua Bawaslu Siantar, Henry Purba Mundur dari
Anggota Panwas Siantar Martoba”. Bahwa sangat disayangkan komunikasi mengenai
internal lembaga dipublish sehingga mencoreng nama baik lembaga Bawaslu Kota
Pematang Siantar. Tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan Pengadu,
sehingga Pengadu tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu.
Berkenaan pelantikan PKD Terpilih, sesuai timeline dilaksanakan pada tanggal
5 s.d. 6 Februari 2023, sehingga Bawaslu Kota Pematang Siantar berbagi tugas untuk
menghadiri acara pelantikan PKD se-Kota Pematang Siantar di 8 Kecamatan. Pada
saat Pelantikan PKD di Kecamatan Siantar Martoba dilaksanakan pada tanggal 6
Februari 2023, Pengadu tidak menghadiri, sehingga Bawaslu Kota Pematang Siantar
melayangkan Surat Panggilan Klarifikasi secara langsung mengenai
pertanggungjawaban Pengadu yang meninggalkan tugas dan tidak hadir dalam
pelaksanaan pelantikan PKD di Kecamatan Martoba.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II dan Teradu III selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba membantah dalil tersebut. Teradu II
dan Teradu III menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba sesuai tata cara, prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 3
Februari 2023, Pengadu, Teradu II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno untuk
menetapkan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023
tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar
Martoba. Bahwa Berita Acara Pleno tersebut ditandatangani oleh Pengadu, Teradu II
dan Teradu III. Pada tanggal 4 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB, di kantor
Sekretariat Pengadu menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Pada saat itu Teradu II mempertanyakan kenapa
Pengadu mengambil keputusan tersebut sementara rapat pleno penetapan PKD
sudah selesai dilaksanakan dan akan diumumkan serta telah dijadwalkan pada
tanggal 6 Februari 2023 untuk dilantik. Namun, Pengadu tetap pada keputusannya
dengan mengatakan tidak suka lagi menjadi penyelenggara. Pada tanggal 4 Februari
2023 sekitar Pukul 15.30 WIB, Teradu I menelpon Teradu II mempertanyakan apakah
sudah melakukan pengumuman PKD terpilih karena kecamatan lainnya sudah pada
mengumumkan dan diupload di medsos Panwaslu Kecamatan masing-masing, dan
menginstruksikan agar segera mengumumkan PKD terpilih. Menindaklanjuti arahan
tersebut, Teradu II dan Teradu III mengumumkan Penetapan Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba di Sekretariat dan Medsos Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Bahwa sekitar Pukul 18.00 WIB, Teradu II dan Teradu
III berinisiatif menemui Pengadu di suatu tempat tongkrongan untuk berdiskusi
terkait keputusannya dan agar meminta Pengadu bersama-sama melakukan
pelantikan PKD Terpilih, namun Pengadu menyatakan tetap pada keputusannya dan
telah menyampaikan Surat Pengunduran diri melalui WhatsApp kepada Teradu I
selaku Ketua Bawaslu Pematang Siantar.
Teradu II dan Teradu III membenarkan dalil Pengadu telah melaksanakan
pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba pada
tanggal 6 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB. Bahwa seluruh Anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba yang dilantik oleh Teradu II dan
Teradu III sesuai dengan hasil rapat pleno yang ditetapkan oleh Pengadu, Teradu II,
dan Teradu III pada tanggal 3 Februari 2023. Adapun pelantikan tersebut
dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh undangan yang sebelumnya telah disepakati
bersama Pengadu. Dalam proses pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari
Bawaslu Kota Pematang Siantar, yakni: Sekretaris dan staf sekretariat, Camat
Kecamatan Siantar Martoba, Danramil, Kapolsek yang diwakili olehkanit intel, PPK
Kec. Siantar Martoba, staf kecamatan, dan Rohaniawan dari agama Islam, Kristen
Protestan dan Katolik, sebagaimana dokumentasi kegitan Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba.
Teradu II dan Teradu III membantah melakukan tindakan penyalahgunaan
wewenang dalam melaksanakan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD). Tindakan Teradu II dan Teradu III untuk melanjutkan Pelantikan Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6
Februari 2023 sesuai amanah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum jo Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 4 Tahun 2022 jo
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilhan Umum
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Bahwa ketidakhadiran
Pengadu, yang melatar belakangi Teradu II dan Teradu III untuk melanjutkan
Pelantikan dan mengingat jadwal dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyikapi perbuatan Pengadu yang tidak menghadiri pelantikan PKD, Teradu II dan
Teradu III melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan instruksi Teradu I selaku Bawaslu Kota Pematang Siantar agar Teradu II
dan Teradu III melanjutkan proses pelantikan dengan terlebih dahulu melaksanakan
Rapat Pleno penunjukan Plh. (Pelaksana Harian) untuk melanjutkan pelantikan
mengatasnamakan Ketua. Berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh Teradu II
dan Teradu III yang saksikan dan dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu Kota Pematang
Siantar, Teradu III ditunjuk menjadi Plh. (Pelaksana Harian) Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Teradu II dan Teradu III tidak memiliki niat untuk
melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalil Pengadu. Tindakan Teradu
II dan Teradu III tetap melanjutkan Pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada tanggal 6 Februari 2023 didasarkan pada
jadwal dan tahapan dimana batas waktu pelantikan PKD adalah tanggal 6 Februari
2023. Bahwa Tindakan Teradu II dan Teradu III ditempuh untuk menyelamatkan
marwah dan kredibilitas lembaga Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, menurut Teradu II dan Teradu III, dalil Pengadu tidak berdasar
dan tidak didukung alat bukti yang relevan;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III membantah sengaja
terlambat menyampaikan Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor:
004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023, Perihal Pemanggilan Secara Langsung, tertanggal 6
Februari 2023. Bahwa Surat a quo merupakan undangan klarifikasi kepada Pengadu
terhadap surat Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Bawaslu Kota
Pematang Siantar mengagendakan klarifikasi kepada Pengadu pada taggal 7 Februari
2023 Pukul 15.30 WIB. Bahwa Surat Pemanggilan Langsung tersebut juga sekaligus
klarifikasi kepada Pengadu terkait ketidakhadiran Pengadu pada saat Pelantikan
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba pada
tanggal 6 Februari 2023. Bahwa Teradu II dan Teradu III menerima Surat
Pemanngilan tersebut pada tanggal 7 Februari 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB di
kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Setelah menerima Surat Panggilan
dimaksud dan melihat ditujukan kepada Pengadu, maka Teradu II dan Teradu III
meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu. Karena Pengadu tidak
kunjung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, maka Teradu II dan
Teradu III berinisiatif untuk mengirimkan Surat Panggilan tersebut dengan
memerintahkan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama
Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul untuk mengantarkan langsung ke rumah
Pengadu. Bahwa sesuai laporan staf sekretariat tersebut, Pengadu tidak berada di
tempat dan rumahnya dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang didalamnya.
Awalnya Teradu II dan Teradu III memerintahkan meletakkan surat tersebut di teras
rumah Pengadu, namun mempertimbangan kemungkinan akan hilang, kemudian
Teradu II dan Teradu III menyarankan agar Surat Panggilan tersebut dibawa kembali
ke kantor. Sehubungan Pengadu tidak kunjung datang hingga jam kantor usai,
Teradu II dan Teradu III berdiskusi dan berinisiatif untuk membuka isi Surat
Panggilan tersebut dan Teradu III berinisiatif memberitahu isi surat tersebut melalui
pesan whatsapp kepada Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, berkenaan
keterlambatan penyampaian Surat Panggilan sebagaimana dalil Pengadu tidak
beralasan. Bahwa akibat ketidakhadiran Pengadu di kantor Panwaslu Kecamatan
Siantar Martoba yang menyebabkan Pengadu tidak menerima Surat Panggilan
dimaksud. Pengadu seharusnya menghargai dan mempertimbangkan itikad baik
Teradu III dalam penyampaian Surat Panggilan tersebut kepada Pengadu. Dengan
demikian dugaan persekongkolan antara Teradu I dan Teradu III yang dimaksud oleh
Pengadu tidak ada dasarnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I. Dalam Perkara a quo Teradu I diadukan
oleh Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I tidak lagi menjadi
Penyelenggara Pemilu mengingat masa jabatan Anggota Bawaslu Kota Pematang
Siantar periode 2018 s.d 2023 telah berakhir. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah
diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi
sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP
berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status
kedudukan hukum Teradu I dalam perkara a quo adalah sebagai Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Pematang Siantar Periode 2018 s.d 2023;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungka fakta pada saat
Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melaksanakan seleksi Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba, Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kota Pematang Siantar merekomendasikan beberapa nama peserta seleksi
calon PKD kepada Pengadu yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba. Teradu I meminta Pengadu agar mempertimbangkan
calon PKD atas nama Linda Paulina Marbun dan Hetty Susilo Rahayu yang
merupakan PKD lama. Adapun tujuan Teradu I merekomendasikan calon PKD
tersebut mempertimbangkan terakomodirnya kuota 30 % perempuan sebagaimana
ketentuan yang berlaku, mengingat sedikit keterwakilan perempuan yang mendaftar.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyatakan tidak ada niat untuk melakukan
intervensi sebagaimana dalil Pengadu. Tujuan Teradu I merekomendasikan calon PKD
adalah sebagai bentuk monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan rekrutmen
PKD yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Mengingat Teradu I
merupakan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi yang bertanggung jawab terhadap
seleksi calon PKD. Teradu I menyatakan bahwa seleksi calon PKD merupakan tugas
dan wewenang mutlak Panwaslu Kecamatan sebagaimana ketentuan Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Surat Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta, bahwa Penetapan Panwaslu
Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Siantar Martoba PKD Terpilih dilaksanakan
oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba dalam hal ini Pengadu, Teradu II dan
Teradu III pada Rapat Pleno tanggal 3 Februari 2023. Hasil Rapat Pleno tersebut,
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023
tentang Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar
Martoba. Teradu I tidak pernah menghadiri maupun melakukan intervensi terhadap
rapat pleno yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Hal
tersebut dibuktikan dengan peserta seleksi PKD yang direkomendasikan Teradu I
tidak terpilih menjadi PKD. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu I tidak terbukti melakukan intervensi terdapat seleksi calon PKD se-
Kecamatan Siantar Martoba.
Berkenaan dalil dugaan intimidasi yang didalilkan Pengadu, Terungkap fakta
bahwa pada tanggal 3 Februari 2023, Teradu I menelepon Pengadu setelah
ditetapkannya PKD Terpilih. Dalam percakapan tersebut, Teradu I membahas terkait
proses seleksi PKD yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam percakapan tersebut, Teradu I mengeluarkan ungkapan/pertanyaan:
“Entahnya, menerima suap/uang dari peserta pendaftar PKD yang akan kamu
menangkan?” kepada Pengadu. Menurut Pengadu, ungkapan tersebut merupakan
bentuk tuduhan dan intimidasi kepada Pengadu terhadap proses seleksi PKD yang
telah dilaksanakan, sehingga Pengadu memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyatakan ungkapan tersebut hanya berupa
praduga dan tidak ada niat Teradu I menuduh Pengadu melakukan intimidasi. Bahwa
kata “entah” menurut Teradu I menyatakan praduga, bisa benar bisa juga tidak.
Menurut Teradu I, Pengadu salah memahami perbedaan antara praduga dan
tuduhan. Bahwa komunikasi tersebut merupakan pembahasan internal lembaga dan
hanya komunikasi biasa, mengingat kedekatan dan hubungan emosional Teradu I
dengan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat tidak ada
niat Teradu I untuk melakukan intimidasi kepada Pengadu. DKPP perlu
mengingatkan Teradu I ke depannya lebih bijak dalam memilih diksi dalam
berkomunikasi. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I harus memahami dalam
setiap tindakan dan perbuatannya melekat identitas jabatan.
Berkenaan dugaan Teradu I tidak menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri
Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 4
Februari 2023, Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Teradu I
melalui pesan Whatshapp pada Pukul 13.17 WIB. Pengadu juga mengirimkan Surat
Pengunduran Diri tersebut via Kantor POS pada tanggal 6 Februari 2023 dan diterima
oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar pada tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.00 WIB.
Terhadap surat pengunduran diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023, tidak langsung
ditindaklanjuti Teradu I karena mengira hanya emosi sesaat Pengadu. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa benar Teradu I telah menyampaikan
Surat Pengunduran Diri Pengadu kepada 2 (dua) Anggota Bawaslu Pematang Siantar,
namun tidak terdapat tindakan cepat dalam menindaklanjutinya. Benar bahwa
Pengadu secara administratif belum menyampaikan pengunduran resmi ke Bawaslu
Kota Pematang Siantar sesuai regulasi yang berlaku, namun mengingat batas waktu
pelantikan PKD Terpilih tanggal 6 Februari 2023, seharusnya Teradu I responsif
dalam bertindak. Teradu I bersama 2 (dua) Anggota Bawaslu Pematang Siantar
seharusnya melakukan pemanggilan secara resmi kepada Pengadu untuk dilakukan
klarifikasi, sehingga terdapat kepastian hukum terhadap status pengunduran diri
Pengadu. Teradu I terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang
bijaksana dalam menyikapi surat pengunduran diri Pengadu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d,
Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf d,
huruf g, dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada
tanggal 6 Februari 2023 sekitar Pukul 10.30 WIB, Teradu II dan Teradu III selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba melakukan pelantikan terhadap
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih se-Kecamatan Siantar Martoba. Teradu II dan
Teradu III melantik seluruh PKD Terpilih sesuai Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba Nomor: 006/BA-Pleno/SU-30-06/2/2023 tentang
Penetapan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Siantar Martoba,
tertanggal 3 Februari 2023. Bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh
seluruh undangan yang sebelumnya telah disepakati bersama dan ditandatangani
oleh Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba. Dalam proses
pelantikan dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kota Pematang Siantar, yakni:
Sekretaris dan staf sekretariat, Camat Kecamatan Siantar Martoba, Danramil,
Kapolsek yang diwakili oleh kanit intel, PPK Kecamatan Siantar Martoba dan
Rohaniawan dari agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba
tidak menghadiri Pelantikan PKD Terpilih, sehingga Teradu II dan Teradu III
berinisiatif melanjutkan Pelantikan mengingat batas waktu pelantikan sesuai
ketentuan yang berlaku adalah tanggal 6 Februari 2023. Bahwa sebelum melakukan
pelantikan PKD, Teradu II dan Teradu III melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kota
Pematang Siantar dalam hal ini kepada Teradu I. Sebelum melakukan pelantikan
sesuai instruksi, Teradu II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plh.
(Pelaksana Harian) untuk melanjutkan pelantikan mengatasnamakan Ketua, dalam
hal ini Teradu III ditunjuk menjadi Plh. (Pelaksana Harian) Ketua Panwaslu
Kecamatan Siantar Martoba untuk memimpin pelaksanaan pelantikan. Berdasarkan
urain fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu II dan Teradu III dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai tidak ada niat Teradu
II dan Teradu III melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalil Pengadu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2],
tidak terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu II dan
Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada
tanggal 7 Februari 2023, sekitar Pukul 13.00 WIB, Teradu II dan Teradu III menerima
Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor: 004/KP.07.00/K.SU-30/02/2023,
Perihal Pemanggilan Secara Langsung kepada Pengadu, tertanggal 6 Februari 2023.
Surat a quo merupakan undangan klarifikasi kepada Pengadu terhadap surat
Pengunduran Diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2023. Berdasarkan Surat a quo
Bawaslu Kota Pematang Siantar mengagendakan klarifikasi kepada Pengadu pada
tanggal 7 Februari 2023 Pukul 15.30 WIB. Setelah menerima dan melihat bahwa
Surat a quo, ditujukan kepada Pengadu, kemudian Teradu II dan Teradu III
meletakkan Surat Panggilan tersebut di ruang kerja Pengadu. Mengingat Pengadu
tidak datang ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba, maka Teradu II dan
Teradu III berinisiatif mengirimkan Surat Panggilan tersebut dengan memerintahkan
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba atas nama Syahi Pratama dan
Andreas Yosef Sitompul untuk mengantarkan langsung ke rumah Pengadu. Pada
sidang pemeriksaan Pihak Terkait Syahi Pratama dan Andreas Yosef Sitompul
membenarkan hal tersebut. Pihak Terkait menerangkan mendatangi rumah Pengadu,
namun Pengadu tidak berada di rumah, sehingga Pihak Terkait membawa kembali
Surat dimaksud ke kantor Panwaslu Kecamatan Siantar Martoba sesuai perintah
Teradu II dan Teradu III. Setelah berdiskusi, Teradu II dan Teradu III berinisiatif
untuk membuka isi Surat Panggilan tersebut dan Teradu III memberitahu isi surat
tersebut kepada Pengadu melalui pesan whatsapp pada Pukul 17.15 WIB. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu III menyatakan tidak ada niat maupun unsur
kesengajaan untuk terlambat menyampaikan Surat Panggilan tersebut kepada
Pengadu. Bahwa Pengadu tidak menerima surat panggilan dimaksud karena tidak
hadir di kantor dan juga tidak dapat ditemui di rumah Pengadu. Teradu III tidak
terbukti menghalangi Pengadu untuk menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kota
Pematang Siantar sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka
[4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.