Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.70/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kota Cirebon
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon diduga telah meloloskan persyaratan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan II meloloskan paslon Sunjaya Purwadisastra dan Imron yang menurut pengadu tidak memenuhi syarat calon.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 69; Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Nunu Sobari selaku Ketua Panwas Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abdul Khoir dan Teradu V Rahmat Hidayat selaku Anggota Panwas Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini se
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 70/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 70/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hamzah Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Blok Pesantren RT 001 RW 004, Desa Babakan Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Saefuddin Jazuli Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Raden Dewi Sartika No. 100 Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marjuki Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Raden Dewi Sartika No. 100 Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nunu Sobari Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Sunan Muria No. 10 Komplek Perkantoran Pemda, Sumber Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Abdul Khoir Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Sunan Muria No. 10 Komplek Perkantoran Pemda, Sumber Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rahmat Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Sunan Muria No. 10 Komplek Perkantoran Pemda, Sumber Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai-----Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 26 April 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon diduga telah meloloskan persyaratan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Dr. Sunjaya Puwadisastra MM, M.Si dan Drs. H. Imron). Calon Bupati petahana Dr. Sunjaya Purwadisastra MM. M. Si., adalah mantan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nomor : 31-K/PMT-II/AD/VII/2012 pada tanggal 23 November 2012, berdasarkan bukti P-1 bahwa yang bersangkutan belum terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan belum menyerahkan dokumen berupa persyaratan pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 42 Ayat 1 huruf (g) dan Ayat 2 huruf (b) PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yang berbunyi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas : huruf (g) Bagi Bakal Calon dengan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g, wajib menyerahkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dengan disertai buktinya; Ayat 2 surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari Kepolisian Resor untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait hal tersebut diatas KPU Kabupaten Cirebon dalam hal ini Teradu I dan Teradu II mengabaikan hal-hal sebagai berikut: - Pada tanggal 16 Januari 2018 salah satu Sdr. Mawa Bagja (Saksi) telah memberikan surat tanggapan dan masukan melalui email KPU Kabupaten Cirebon. Berdasarkan atas surat pengumuman KPU Kabupaten Cirebon nomor: 043/PL.03.2-PU/3209/KPU-KAB/I/2018 tertanggal Januari 2018 perihal permintaan tanggapan dan masukan dari masyarakat atas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pilkada tahun 2018. (Bukti: P–25 & P-26); - Pada hari Jum‟at tanggal 19 Januari 2018 Sdr. Mawa Bagja (Saksi) selesai sholat Jum‟at bertemu dengan Teradu I dan mengingatkan kembali tentang surat yang dikirimkannya melalui email, dijawab oleh Teradu I “sedang diproses oleh salah satu anggota (Komisioner) Sdr. Marjuki (Teradu II)”; dan - Pada tanggal 13 Februari 2018 pada acara penetapan nomor urut pasangan calon yang bertempat di The Radiant Hotel Kecamatan Beber Cirebon, Sdr. Mawa Bagja (saksi) mempertanyakan kembali kepada Teradu I tentang hasil penelitian KPU atas surat yang telah dikirimkannya melalui email dan dijawab oleh Teradu I “nanti saja jangan sekarang”. Dari uraian 3 (tiga) hal tersebut diatas, secara jelas Teradu I melanggar ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan Teradu I tidak melakukan kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 5 Ayat 1 bahwa „‟Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, dan Ayat 3 bahwa tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : (e) Penelitian Persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota”, dan Teradu I tidak melakukan kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota”. Serta ketentuan Pasal 62 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 bahwa “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (2), paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan” serta tidak melakukan kewajiban berdasarkan ketentuan huruf (a) atas penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain persyaratan terkait mantan terpidana dapat maju sebagai pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jika telah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 2. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 KPU Kabupaten Cirebon dalam hal ini Teradu I diduga telah meloloskan persyaratan dan menetapkan calon Wakil Bupati Drs. H. Imron padahal yang bersangkutan hanya menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat nomor 174/KW.10/1.2/KP.09/I/2018 tanggal 3 Januari 2018 perihal proses Pemberhentian/Pensiunan PNS bahwa yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Selain itu, ketentuan Pasal 42 Ayat 4 huruf (b) PKPU nomor 15 tahun 2017 yang berbunyi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c dilengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa. (Bukti P-32 terlampir) 3. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Pengadu melaporkan kepada Panwas Kabupaten Cirebon terkait dengan dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Cirebon yang telah meloloskan dan menetapkan Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si. sebagai Calon Bupati yang berstatus sebagai mantan terpidana (Bukti P-27), dengan uraian sebagai berikut : - Bahwa pada tanggal 18 Februari 2018 Sdr. Aries Yohansyah dimintai keterangan/klarifikasi sebagai saksi di Panwas Kabupaten Cirebon, dalam keterangan yang bersangkutan pernah menjadi tim pemenangan pasangan calon Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si., berpasangan dengan Tasyiah Soemadi pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2013 dan saksi mengetahui adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nomor: 31-K/PMT-II/AD/IIV/2012, dalam Putusan tersebut terungkap terdakwa Sunjaya Purwadisastra MM, M. Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP, “menggunakan surat palsu” dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan 6 (enam) bulan dan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara; (Bukti P-6 terlampir) - Bahwa pada tanggal 18 Februari 2018 Sdr. Mawa Bagja dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai saksi di Panwas Kabupaten Cirebon, dalam keterangannya Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dengan memalsukan surat ijin jalan Setditajenad Kolonel Caj. Riyanto atas nama Ditajenad, surat yang dipalsukan tersebut untuk melengkapi Persyaratan Calon Bupati dari unsur Perseorangan pada tahun 2008 dan Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si mencalonkan kembali pada tahun 2013 kemudian digugat oleh pasangan calon lain, dan gugatan penggugat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, kecuali salah satu majelis hakim (Muhamad Alim) mengeluarkan dissenting opinion bahwa seharusnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra karena pada prinsipnya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati; (Bukti P-7 terlampir) - Bahwa Nunu Sobari (Teradu III) menduduki jabatan Ketua Panwas Kabupaten Cirebon sejak tahun 2013 dan tahun 2017 artinya bahwa sesuatu yang tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui sejarah panjang dan jejak rekam Calon Bupati Sunjaya Purwadisastra sebagai mantan terpidana. Dari uraian keterangan tersebut di atas Teradu III, IV, dan V pada tanggal 21 Februari 2018 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang status laporan dan status laporan tersebut menyimpulkan bahwa laporan kami bukan sebagai pelanggaran dan dihentikan dengan alasan yakni pertama, antara objek dan bukti tidak berkorelasi, kedua Pengadilan Negeri Sumber Kelas IB Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidananya Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si., dengan nomor W11.U19./006/HL.01.10/I/2018/PN.Sbr. dari alasan tersebut menurut pemahaman kami bahwa alasan pertama seharusnya Panwas menjelaskan lebih detail dari sisi mana antara objek dan bukti tidak berkorelasi sementara pengaduan kami telah memenuhi syarat formal dan materiel, yang kemudian seharusnya dikembangkan dan dikaji oleh Panwas berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti. Sementara alasan kedua, surat keterangan yang diterbitkan dari Pengadilan Negeri Sumber tersebut seharusnya diberikan bagi calon bukan mantan terpidana, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memenuhi persyaratan yakni tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. (Bukti P-28 terlampir) 4. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Pengadu melaporkan kepada Panwas Kabupaten Cirebon atas dugaan KPU Kabupaten Cirebon meloloskan persyaratan dan menetapkan Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M. Si. sebagai Calon Bupati Cirebon tahun 2018. Laporan itu terkait peristiwa pada tanggal 3 Januari 2018 Calon Bupati Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si., melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon dan pelantikan dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Cirebon. Menurut pengadu, mutasi atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tersebut dilakukan secara massif dan terstruktur (Bukti P-17 dan P-29 terlampir), dengan pertimbangan sebagai berikut: - Surat permohonan Bupati tanggal 13 Desember 2017 merupakan argumentasi hukum yang dijadikan dasar pengajuan usulan persetujuan penggantian jabatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan pengarahan Mendagri pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Holiday Inn Bandung tanggal 22 Agustus 2017. Argumentasi hukum usulan tersebut menurut pandangan kami belum tepat karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih fokus mengatur tentang Pilkada kemudian bahwa forum FGD lebih bersifat kajian atau pendalaman terhadap suatu permasalahan peraturan perundang-undangan dan jika Mendagri menyampaikan pemikiran atau pandangan ataupun arahan tentang hal dimaksud, maka hal tersebut harus tertuang dalam rangkuman notulis. Forum FGD tidak dapat dijadikan dasar hukum pengganti peraturan perundang- undangan, kemudian ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi pejabat negara telah secara jelas diatur dalam Pasal 345 dan 346 ayat 1 s/d ayat 5, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. (Bukti P-11 terlampir) - Bahwa proses pengajuan usulan penggantian jabatan dari Bupati Cirebon tanggal 13 Desember 2017 dan persetujuan mutasi dari Mendagri tanggal 15 Desember 2017 relatif sangat singkat, tanpa didukung dokumen hasil proses kajian sesuai prosedur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Bukti P-12 terlampir) - Bahwa surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah atas nama Gubernur Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Desember 2017, sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) bahwa persetujuan mutasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon sebanyak 171 orang, dan pada pelaksanaan saat pelantikan tanggal 3 Januari 2018 berdasarkan daftar urutan absensi bertambah menjadi 176 orang. (Bukti P-13 dan P-16 terlampir) - Bahwa dalam klausul persetujuan mutasi Menteri Dalam Negeri pada poin 5 (lima) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat pada poin 6 (enam) ditegaskan apabila ternyata pelaksanaan mutasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta pelantikan pejabatnya tidak sesuai dengan daftar persetujuan dalam lampiran surat ini, maka segala kebijakan Bupati Cirebon terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah. Bahwa dari uraian tersebut di atas pada tanggal 18 Februari 2018 mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Yayat Ruhyat M.Si adalah sebagai korban mutasi dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai saksi atas pengaduan dari pengadu kepada Panwas Kabupaten Cirebon dengan uraian yang cukup jelas pada poin 5 bahwa pelaksanaan mutasi oleh Bupati Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si. yang jumlahnya berdasarkan urutan absensi sebanyak 176 orang dan pada saat itu yang bersangkutan selaku Sekda hanya menandatangani berita acara tim penilai pekerjaan sejumlah 171 orang, dan poin 9 (sembilan) bahwa KPU Kabupaten Cirebon tidak terbuka pada saat pengumuman kepada masyarakat dan mutasi jabatan yang dilakukan calon Bupati petahana Dr. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si., tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum. (Bukti P-10 terlampir). Pada tanggal 21 Februari 2018 Teradu III, IV, dan V telah menerbitkan surat pemberitahuan tentang status laporan dengan alasan yang pertama adalah karena sudah pernah memproses laporan dugaan pelanggaran mutasi. Alasan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 bahwa laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. Hal tersebut berarti bahwa undangan dan/atau klarifikasi Panwas Kabupaten Cirebon kepada Calon Bupati petahana Sunjaya Purwadisastra pada saat tanggal 9 Januari 2018 terkait mutasi adalah rangkaian kebohongan (Bukti P-18 terlampir). Alasan kedua adalah Panwas Kabupaten Cirebon telah memastikan bahwa pergantian jabatan di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon sudah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dengan istilah kata “memastikan” artinya bahwa Panwas Kabupaten Cirebon mengatakan dengan kepastiannya sendiri, menentukan sendiri dan/atau menetapkan sendiri tanpa harus melakukan kajian, penelusuran, penelitian dan klarifikasi atau meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Menurut pengadu, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf k Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang kode etik pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa etika berorganisasi adalah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab, dan terbitnya status laporan dari Panwas tersebut tidak memiliki kepastian hukum. (Bukti P- 30 terlampir) 5. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2018 Pukul 12.26 WIB Ketua Panwas Kabupaten Cirebon yakni Sdr. Nunu Sobari (Teradu III) telah membuat status di Facebook yang tidak patut disampaikan karena dapat memancing kemarahan publik. Teradu III di akun Facebook-nya menulis “adakah yang tahu man teman fb....kenapa WA BN (Budi Nugraha) dan mas Ivan hanya berani melaporkan petahana, gak berani melaporkan paslon lain ya…..padahal kalau ditelusuri sama2 ada salahnya...padahal yang selalu dilaporkan malah tambah terkenal. Media memberitakan terus”. Dari ucapan tersebut diduga Teradu III melanggar Pasal 2 huruf a Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 bahwa nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pegawai meliputi mandiri, tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas, serta Pasal 7 huruf l Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 bahwa etika berorganisasi meliputi tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi serta Pasal 8 huruf f tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat pegawai. (Bukti P- 35 terlampir) Kesimpulan 1. Teradu I dan II meloloskan paslon Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi yang menurut pengadu tidak memenuhi syarat calon. Menurut pengadu, calon Bupati Sunjaya Purwadisastra adalah seorang mantan terpidana dan telah melakukan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Sementara itu, calon Wakil Bupati Imron Rosyadi saat mendaftar masih berstatus sebagai PNS yang belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Pilkada; 2. Teradu III, IV dan V tidak profesional dan terbuka dalam memproses laporan pengadu terkait diloloskannya pasangan calon Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi serta terkait keputusan laporan pengadu tidak memberikan kepastian hukum; dan 3. Teradu III membuat status di media sosial Facebook-nya yang terkesan tidak netral sehingga dapat memicu kekisruhan pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto copy Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 31-K/PMT-II/AD/VII/2012 dan Nomor 01- K/PMT II/AD/I/2011; 2. Bukti P-2 : Foto copy berita media online Sindonews.com tertanggal 21 Januari 2014; 3. Bukti P-3 : Foto copy berita media Sindonews.com tertanggal 21 Januari 2014; 4. Bukti P-4 : Foto copy berita dari Koran Fajar Cirebon; 5. Bukti P-5 : Foto copy surat penerimaan laporan ke Panwas Kabupaten Cirebon no. 02/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018; 6. Bukti P-6 : Foto copy Berita Acara Klarifikasi kepada Aries Yohansyah oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 18 Februari 2018; 7. Bukti P-7 : Foto copy Berita Acara Klarifikasi kepada Mawa Bagja oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 18 Februari 2018; 8. Bukti P-8 : Foto copy surat penerimaan laporan ke Panwas Kabupaten Cirebon no. 03/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 tertanggal 15 Februari 2018; 9. Bukti P-9 : Foto copy Berita Acara Klarifikasi kepada Budi Nugraha oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 18 Februari 2018; 10. Bukti P-10 : Foto copy Berita Acara Klarifikasi kepada Yayat Ruhyat oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 18 Februari 2018; 11. Bukti P-11 : Foto copy Surat Bupati Cirebon No. 800/3765-BKPSDM tertanggal 13 Desember 2017 perihal permohonan usul persetujuan pergantian jabatan. 12. Bukti P-12 : Foto copy Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/9242/sj tertanggal 15 Desember 2017 perihal persetujuan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon; 13. Bukti P-13 : Foto copy Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 Desember 2017 perihal persetujuan pengisian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon; 14. Bukti P-14 : Foto copy Berita Acara Tim Penilaian Kinerja PNS Kabupaten Cirebon tertanggal 13 Desember 2017; 15. Bukti P-15 : Foto copy daftar hadir sidang Tim Penilai Kinerja PNS tertanggal 13 Desember 2017; 16. Bukti P-16 : Foto copy screenshot daftar pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon tertanggal 3 Januari 2018; 17. Bukti P-17 : Foto copy berita media online Pikiran Rakyat tanggal 3 Januari 2018; 18. Bukti P-18 : Foto copy berita online Tribun Jabar tanggal 20 Januari 2018; 19. Bukti P-19 : Foto copy risalah rapat audiensi tanggal 31 Januari 2018 antara pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera); 20. Bukti P-20 : Foto copy surat penerimaan laporan ke Panwas Kabupaten Cirebon no. 05/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018; 21. Bukti P-21 : Foto copy Berita Acara Klarifikasi kepada Hamzah oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2018; 22. Bukti P-22 : Foto copy Undangan klarifikasi tertanggal 21 Februari 2018 dan Berita Acara klarifikasi kepada Ivan Maulana oleh Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 22 Februari 2018; 23. Bukti P-23 : Foto copy pengumuman KPU Kabupaten Cirebon No. 043/PL.03.2-Pu/3209/KPU-Kab/I/2018 tertanggal Januari 2018; 24. Bukti P-24 : Foto copy pengumuman KPU Kabupaten Cirebon No. 123/PL.03.2.SD/3209/KPU-Kab/II/2018 perihal penetapan nomor urut paslon Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018 tertanggal 13 Februari 2018; 25. Bukti P-25 : Foto copy screenshot email terkirim ke alamat email KPU Kabupaten Cirebon perihal tanggapan masyarakat terhadap calon Bupati dan Wakil Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018; 26. Bukti P-26 : Foto copy surat Mawa Bagja kepada KPU Kabupaten Cirebon; 27. Bukti P-27 : Foto copy Tanda Bukti Laporan dari Panwas Kabupaten Cirebon Nomor 02/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018; 28. Bukti P-28 : Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan nomor 02/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 dari Panwas Kabupaten Cirebon tanggal 21 Februari 2018; 29. Bukti P-29 : Foto copy Tanda Bukti Laporan dari Panwas Kabupaten Cirebon Nomor 03/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 Tanggal 15 Februari 2018; 30. Bukti P-30 : Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan nomor 03/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 dari Panwas Kabupaten Cirebon tanggal 21 Februari 2018; 31. Bukti P-31 : Foto copy Tanda Bukti Laporan dari Panwas Kabupaten Cirebon Nomor 05/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 Tanggal 19 Februari 2018; 32. Bukti P-32 : Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan nomor 05/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 dari Panwas Kabupaten Cirebon tanggal 25 Februari 2018; 33. Bukti P-33 : Foto copy surat Hamzah kepada Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2018; 34. Bukti P-34 : Foto copy tanda terima dari Panwas Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2018; 35. Bukti P-35 : Screenshot status Facebook Sdr. Nunu Sobari (Ketua Panwas Kabupaten Cirebon) [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu; 2. Memberikan sanksi peringatan keras dan/atau jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. Saksi Pengadu Dalam sidang tanggal 26 April 2018 di Ruang Sidang DKPP, Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi Pengadu. Keterangan Saksi Pengadu tersebut sebagai berikut: 1. Mawa Bagja Saksi menyatakan mengetahui bahwa Sunjaya Purwadisastra ialah mantan terpidana saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan paslon Evi-Rakhmat kepada KPU Kabupaten Cirebon pada tahun 2013. Selain itu, Sdr. Mawa Bagja menyatakan pernah menjadi saksi saat sengketa di Panwas terkait gugatan oleh pengadu (Hamzah). Pada saat sengketa, saksi menjawab dengan jawaban yang sama. Saksi pernah memberikan bukti-bukti kepada Panwas Kabupaten Cirebon terkait bahwa Sunjaya Purwadisastra adalah mantan terpidana. Bukti-bukti tersebut antara lain putusan pengadilan, yang diserahkan kepada Panwas Kabupaten Cirebon. Pada saat itu saksi diklarifikasi oleh Sdr. Arif Rahman (Staf Panwas), lalu saksi memberikan satu bendel bukti. 2. Ivan Maulana Saksi menyatakan bahwa dirinya kebetulan intens mengawal permasalahan mutasi di Pemerintah Kabupaten Cirebon menjelang Pilkada. Permasalahan ini sempat dibawa oleh saksi untuk melaksanakan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Terkait pelaporan oleh Sdr. Hamzah (Pengadu) ke Panwas, saksi menjelaskan kepada Panwas bahwa mutasi yg dilakukan calon petahana telah melanggar Peraturan KPU yang intinya bahwa 6 bulan menjelang pendaftaran calon sampai pelantikan tidak boleh ada mutasi di lingkungan birokrasi. Bahwa proses mutasi yang dilakukan calon petahana banyak kejanggalan, banyak langkah untuk melegitimasi yang tidak benar menjadi benar. Saksi sudah memberikan penjelasan dan keterangan kepada pihak Panwas Kabupaten Cirebon, anehnya Panwas Kabupaten Cirebon tidak memberikan respon apapun terhadap laporan tersebut. Bahwa surat mutasi tersebut tidak disertai dengan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Saksi melihat ada ketidakcakapan dan ketidakprofesionalan dari Panwas Kabupaten Cirebon atas laporan dari saksi. Saksi juga menyatakan bahwa mutasi ini berproses secara ajaib, surat dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 13 Desember 2017 dan dijawab oleh Mendagri pada 15 Desember 2017 tanpa tembusan kepada pihak provinsi. Persetujuan dari Mendagri waktunya tidak terlampau jauh, tetapi hal ini oleh pihak Panwas tidak dijadikan sebagai temuan. Pihak Panwas hanya menunggu bola saja, menunggu kalau ada laporan saja tanpa inisiatif ada temuan pelanggaran. Terkait audiensi kami dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, keputusannya menunggu dari KASN. Sampai saat ini tidak ada berita atau info dari KASN. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 26 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu I dan Teradu II 1. Bahwa Teradu I dan II menolak dalil Pengadu mengenai status Calon Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra adalah mantan terpidana. Pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 mulai tanggal 8 Januari 2018 s.d tanggal 10 Januari 2018 (Bukti T-1), Sunjaya Purwadisastra melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor W11.U19 / 006 / HL.01.10 / I / 2018 / PN.Sbr tanggal 04 Januari 2018 dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sunjaya Purwadisastra tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (bukti T-2) 2. Bahwa berdasarkan kajian KPU Kabupaten Cirebon terkait putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 31-K/PMT-II/AD/VII/2012 tanggal 23 Nopember 2012, apabila diikaji dari ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf (f) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menetapkan “bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran”. Menurut Teradu I dan II, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 31-K/PMT- II/AD/VII/2012 atas nama Drs. Sunjaya Purwadisastra ditetapkan tanggal 23 Nopember 2012 yang apabila dilihat dari tanggal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 yaitu mulai tanggal 8 Januari 2018 s.d tanggal 10 Januari 2018 telah melampaui waktu 5 (lima) tahun, sehingga Sunjaya Purwadisastra tidak perlu mengemukakan kepada publik. (bukti T3) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Sunjaya Purwadisastra yang merupakan calon bupati petahana telah melakukan mutasi yang tidak sesuai prosedur, Teradu I dan Teradu II mengetahui sebatas informasi di media massa dan faktanya bahwa sampai dengan selesainya masa tanggapan yaitu pada tanggal 16 Januari 2018 (bukti T-1) tidak ada aduan/laporan serta tanggapan tertulis dari masyarakat Kabupaten Cirebon dan tidak ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten Cirebon sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) PKPU 3 Tahun 2017 yakni dalam ayat (2) “ Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.” Serta pada ayat (3) “Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau PanwasKabupaten/Kota atau laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.” Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu II tidak bisa menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait mutasi yang dilakukan oleh Sunjaya Purwadisastra selaku calon petahana. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Imron Rosyadi yang berstatus PNS yang menurut Pengadu belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan pilkada. Menurut Teradu I dan Teradu II adalah sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Nomor 013/PL.03.3-Kpt/3209/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 (bukti T4) , Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 adalah sebagai berikut : 1. Drs.H.Kalinga, MM dan Dian Hernawa Susanty; 2. DR.H.Sunjaya Purwadisastra, M.M.,M.Si dan Drs.H.Imron; 3. Rakhmat dan Drs.Yayat Ruhyat, M.Si ; dan 4. Mohamad Luthfi, ST dan Nurul Qomar. - Bahwa jika yang dimaksud oleh Pengadu adalah Drs. H. Imron sebagai Calon Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (bukti T-5) dengan menyertakan surat keterangan proses pemberhentian/pensiun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 147/Kw.10/I.2/KP.09/I/2018 tanggal 03 Januari 2018 (bukti T-6). Bahwa Drs.H.Imron telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/P/02141.1 tanggal 26 Januari 2018 tentang pemberhentian dengan hormat Drs. H. Imron sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan ke KPU Kabupaten Cirebon bulan Maret 2018 apabila ditinjau dari Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menetapkan “Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.” Oleh karena itu, menurut Teradu I dan Teradu II dalil Pengadu tidak beralasan. Jawaban Teradu III, Teradu IV dan Teradu V 1. Bahwa Teradu III, IV dan V pada prinsipnya hanya menjawab dalil-dalil Pengadu yang diajukan kepada Teradu III, IV dan V dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu III, IV dan V; 2. Bahwa Teradu III, IV dan V menolak seluruh pengaduan yang disampaikan Pengadu, kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui oleh Teradu III,IV dan V; 3. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Pukul 10.30 WIB Panwas Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan langsung jalannya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018 di kantor KPU Kabupaten Cirebon; 4. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2018 Pukul 13.00 WIB Panwas Kabupaten Cirebon melakukan pengawasan langsung Verifikasi Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Kabupaten Cirebon; 5. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Panwas Kabupaten Cirebon telah mengklarifikasi terhadap Sunjaya Purwadisastra terkait mutasi jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Cirebon ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai Bupati yang menjabat; 6. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018 Panwas Kabupaten Cirebon berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri yang pada intinya meminta bukti izin tertulis yang dikeluarkan dalam kaitannya mutasi jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Cirebon; 7. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Otonomi Daerah membalas surat permintaan Panwas Kabupaten Cirebon dengan Nomor: 800/1515/OTDA perihal data mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon; 8. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 pengadu melaporkan dugaan pelanggaran terkait persyaratan bapaslon Sunjaya Purwadisastra yang tidak melampirkan keterangan vonis pernah dipidana oleh Pengadilan Militer II Jakarta; 9. Bahwa setelah melakukan penelitian, laporan pengadu dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 10. Bahwa selanjutnya Panwas Kabupaten Cirebon meregister laporan pengadu dengan nomor: 02/LP/PB/KAB/13.16/II/2018; Selain itu, Ketua dan dua Anggota Panwas Kabupaten Cirebon melakukan rapat pleno untuk membentuk tim klarifikasi dalam rangka mengklarifikasi para pihak; 11. Bahwa hasil rapat pleno ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan dan/atau surat tugas tim klarifikasi; 12. Bahwa dalam tahap kajian Panwas Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi terhadap pengadu, saksi-saksi dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon). Selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.8 tentang kajian; 13. Bahwa produk kajian laporan dengan nomor: 02/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.13 tantang status laporan yang ditempel dikaca kantor yang bisa diakses publik; 14. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Panwas Kabupaten Cirebon mengirimkan surat pemberitahuan tantang status laporan kepada pengadu; 15. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 pengadu melaporkan terkait penetapan paslon Sunjaya Purwadisastra oleh KPU Kabupaten Cirebon yang pada pokok masalah yang dilaporkan karena paslon tersebut pernah melakukan mutasi jabatan dilingkungan Pemda Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan sebagai salah satu calon Bupati; 16. Bahwa setelah melakukan penelitian, laporan pengadu dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 17. Bahwa selanjutnya Panwas Kabupaten Cirebon meregister laporan pengadu dengan nomor: 03/LP/PB/KAB/13.16/II/2018; 18. Bahwa Ketua dan dua Anggota Panwas Kabupaten Cirebon melakukan rapat pleno untuk membentuk tim klarifikasi dalam rangka mengklarifikasi para pihak; 19. Bahwa hasil rapat pleno ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan dan/atau surat tugas tim klarifikasi; 20. Bahwa dalam tahap kajian Panwas Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, saksi-saksi dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon); 21. Bahwa selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.8 tentang kajian; 22. Bahwa produk kajian laporan dengan Nomor: 03/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.13 tantang status laporan yang ditempel dikaca kantor yang bisa diakses publik; 23. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018 Panwas Kabupaten Cirebon mengirimkan surat pemberitahuan tantang status laporan kepada pengadu; 24. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2018 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran terkait persyaratan administrasi surat pengajuan pengunduran diri Drs. H. Imron sebagai Cawabup paslon nomor urut 2; 25. Bahwa setelah melakukan penelitian, laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiel sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 26. Bahwa selanjutnya Panwas Kabupaten Cirebon meregister laporan pengadu dengan Nomor: 05/LP/PB/KAB/13.16/II/2018; 27. Bahwa Ketua dan dua Anggota Panwas Kabupaten Cirebon melakukan rapat pleno untuk membentuk tim klarifikasi dalam rangka mengklarifikasi para pihak; 28. Bahwa hasil rapat pleno ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan dan/atau surat tugas tim klarifikasi; 29. Bahwa dalam tahap kajian Panwas Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi terhadap pengadu, saksi-saksi dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon); 30. Bahwa selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.8 tentang kajian; 31. Bahwa produk kajian laporan dengan Nomor: 05/LP/PB/KAB/13.16/II/2018 selanjutnya dituangkan dalam formulir model A.13 tantang status laporan yang ditempel dikaca kantor yang bisa diakses publik; 32. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2018 Panwas Kabupaten Cirebon mengirimkan surat pemberitahuan tantang status laporan kepada pengadu; 33. Bahwa dari seluruh proses penanganan pelanggaran mulai tahap pelaporan, tahap penelitian kelengkapan berkas syarat formil dan materiel, tahap klarifikasi para pihak, tahap kajian dan terakhir tahap rekomendasi serta pemberitahuan status laporan, Panwas Kabupaten Cirebon senantiasa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jawaban Teradu III 1. Bahwa benar pada tanggal 11 Maret Tahun 2018 sekira pukul 12.26 WIB, saya membuat status di media sosial Facebook yang berbunyi “ Adakah yang tahu man teman fb....kenapa ya WA BN dan Mas Ivan hanya berani melaporkan petahana, gak berani melaporkan paslon yang lain ya..padahal kalau ditelusuri sama2 ada salahnya....padahal yg selalu dilaporkan malah tambah terkenal.media memberitakan terus”. (bukti T-1) 2. Bahwa kalimat yang saya unggah pada status Facebook di atas pada poin 1 tidak ada tujuan dan niat untuk mendukung paslon petahana apalagi keberpihakan. Akan tetapi, tujuan saya ialah bertanya kepada teman-teman saya yang ada di media sosial karena sepengetahuan saya baik WA BN yang nama aslinya Budi Nugroho dan Mas Ivan yang bernama lengkap Ivan Maulana tidak tercatat dalam Tim Pemenangan Paslon manapun. 3. Bahwa baik mas Ivan dan WA BN adalah teman saya yang terkadang minum kopi bersama di warung, sehingga saya berpikir ketika melaporkan salah satu paslon adalah wujud partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah serentak tahun 2018. 4. Bahwa tujuan saya membuat status tersebut di atas adalah mencoba menggugah kesadaran masyarakat khususnya yang berteman dengan saya di media sosial Facebook dalam melakukan pengawasan partisipatif yang saat ini sedang diupayakan oleh divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga yang kebetulan saya sebagai Kordinator Divisi. 5. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tidak benar saya dianggap tidak netral dan memicu kekisruhan karena tidak ada kejadian apapun di Kabupaten Cirebon yang membuat masyarakat resah apalagi kisruh termasuk protes dari paslon lain. Menurut saya, semua ini hanya karena pengadu sebagai bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon dari perseorangan yang tidak lolos dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwas Kabupaten Cirebon yang putusannya ditolak seluruhnya. Hal ini terjadi karena dalam fakta persidangan pengadu tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak aduan Pengadu. 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: Bukti dari Teradu I dan Teradu II 1. Bukti T-1 : Foto copy Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; 2. Bukti T-2 : Foto copy Surat Keterangan Pengadilan Negeri Sumber nomor: W11.U19/006/HL.01.10/I/2018/PN.Sbr perihal tidak pernah sebagai terpidana atas nama Sunjaya Purwadisastra; 3. Bukti T-3 : Foto copy Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta nomor 31-K/PMT-II/AD/VII/2012 atas nama perkara terdakwa Sunjaya Purwadisastra; 4. Bukti T-4 Foto copy Keputusan KPU Kabupaten Cirebon nomor: 013/PL.03.3-Kpt/3209/KPU-Kab/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 perihal penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018; 5. Bukti T-5 : Foto copy surat pernyataan pengunduran diri Sdr. Imron sebagai PNS tertanggal 3 Januari 2018; 6. Bukti T-6 : Foto copy surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tertanggal 3 Januari 2018 perihal proses pemberhentian/pemensiunan PNS atas nama Drs. H. Imron; 7. Bukti T-7 : Foto copy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor: B.II/3/P/02141.1 perihal pemberhentian dengan hormat Imron sebagai PNS. Bukti dari Teradu III, Teradu IV dan Teradu V 1. Bukti T-1 : Penerimaan laporan saudara Hamzah dengan Nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 terkait atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon yang telah meloloskan Sunjaya Purwadisastra sebagai calon Bupati Cirebon pada tanggal 15 Februari 2018; 2. Bukti T-2 : Tanda Bukti Laporan Nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 pada tanggal 15 Februari 2018 yang ditanda tangani saudara Arief Rahman dan Hamzah; 3. Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor BA/020/JB.07/II/2018; 4. Bukti T-4 Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor 021/SKEP/JB.07/II/2018 tanggal 16 Februari 2018; 5. Bukti T-5 : Surat Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor: 040/JB.07/II/2018 tanggal 17 Februari 2018; 6. Bukti T-6 : Undangan Klarifikasi kepada saudara pelapor (Hamzah), saksi (Aries Yohansyah dan Mawa Bagja) dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon) dengan nomor 035/JB.07/II/2018; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Aries Yohansyah, SH sebagai saksi dalam laporan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 Tanggal 18 Februari 2018; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Mawa Bagja sebagai saksi dalam laporan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 pada tanggal 18 Februari 2018; 9. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Drs. Sopidi, MA sebagai terlapor dalam laporan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 pada tanggal 18 Februari 2018; 10. Bukti T-10 : Hasil Kajian dugaan pelanggaran dengan nomor laporan 02/LP/PB/13.16/II/2018; 11. Bukti T-11 : Berita Acara Rapat Pleno penetapan laporan pelanggaran dengan nomor: BA/022/JB.07/II/2018; 12. Bukti T-12 : Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 tanggal 21 Februari 2018; 13. Bukti T-13 : Foto Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 yang ditempel di depan kantor Panwas Kabupaten Cirebon; 14. Bukti T-14 : Penerimaan laporan Sdr. Hamzah dengan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 terkait atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon yang telah meloloskan Sunjaya Purwadisastra sebagai calon Bupati Cirebon pada tanggal 15 Februari 2018; 15. Bukti T-15 : Tanda Bukti Laporan Nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 pada tanggal 15 Februari 2018 yang ditandatangani Sdr. Arief Rahman dan Hamzah; 16. Bukti T-16 : Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor BA/022/JB.07/II/2018 pada tanggal 17 Februari 2018; 17. Bukti T-17 : Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor 023/SKEP/JB.07/II/2018 tanggal 16 Februari 2018; 18. Bukti T-18 : Surat Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor: 036/JB.07/II/2018 tanggal 17 Februari 2018; 19. Bukti T-19 : Undangan Klarifikasi kepada saudara pelapor (Hamzah), saksi (Budhi Nugraha dan H. Yayat) dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon) dengan nomor 036/JB.07/II/2018; 20. Bukti T-20 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Budhi Nugraha sebagai saksi dalam laporan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 pada 18 Februari 2018; 21. Bukti T-21 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Yayat Rukhyat sebagai saksi dalam laporan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 pada 19 Februari 2018; 22. Bukti T-22 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Marjuki sebagai terlapor dalam laporan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 pada 18 Februari 2018; 23. Bukti T-23 : Hasil Kajian Dugaan pelanggaran dengan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018; 24. Bukti T-24 : Berita Acara Rapat Pleno penetapan laporan pelanggaran dengan nomor BA/023/JB.07/II/2018; 25. Bukti T-25 : Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 02/LP/PB/13.16/II/2018 tanggal 21 Februari 2018; 26. Bukti T-26 : Foto Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 yang ditempel di depan kantor Panwas Kabupaten Cirebon; 27. Bukti T-27 : Penerimaan laporan Sdr. Hamzah dengan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 terkait atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon yang telah meloloskan Imron Rosyadi sebagai calon Wakil Bupati Cirebon pada tanggal 19 Februari 2018; 28. Bukti T-28 : Tanda Bukti Laporan Nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 pada tanggal 19 Februari 2018; 29. Bukti T-29 : Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor BA/025/JB.07/II/2018 pada tanggal 20 Februari 2018; 30. Bukti T-30 : Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dengan nomor 027/SKEP/JB.07/II/2018 tanggal 20 Februari 2018; 31. Bukti T-31 : Surat Tugas Tim Klarifikasi dengan nomor: 036/JB.07/II/2018 tanggal 20 Februari 2018; 32. Bukti T-32 : Undangan Klarifikasi kepada pelapor (Hamzah), saksi (Mawa Bagja dan Ivan) dan terlapor (KPU Kabupaten Cirebon) dengan nomor 038/JB.07/II/2018; 33. Bukti T-33 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Hamzah sebagai pelapor dalam laporan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 pada 23 Februari 2018; 34. Bukti T-34 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Mawa Bagja sebagai saksi dalam laporan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 pada Februari 2018; 35. Bukti T-35 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ivan Maulana sebagai terlapor dalam laporan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 pada 22 Februari 2018; 36. Bukti T-36 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Saefuddin Jazuli sebagai terlapor dalam laporan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 pada 22 Februari 2018; 37. Bukti T-37 : Hasil Kajian Dugaan pelanggaran dengan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018; 38. Bukti T-38 : Berita Acara Rapat Pleno penetapan laporan pelanggaran dengan nomor BA/024/JB.07/II/2018; 39. Bukti T-39 : Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 05/LP/PB/13.16/II/2018 tanggal 25 Februari 2018; 40. Bukti T-40 : Foto Pemberitahuan Status Laporan dengan nomor 03/LP/PB/13.16/II/2018 yang ditempel di depan kantor Panwas Kabupaten Cirebon; 41. Bukti T-41 : Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Januari 2018 di kantor KPU Kabupaten Cirebon; 42. Bukti T-42 : Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 13 Januari 2018 di kantor KPU Kabupaten Cirebon. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1) Sopidi (Anggota KPU Kabupaten Cirebon/Ketua Pokja Pendaftaran) Pihak terkait menyatakan bahwa apabila ada status terpidana dari paslon, kami selaku penyelenggara on the track pada aturan dalam Peraturan KPU. Bahwa saat pendaftaran, persyaratan calon petahana Sunjaya Purwadisastra tidak men-check list sebagai mantan terpidana. Ada bukti secara tertulis dan meyakinkan bahwa surat Pengadilan Negeri Sumber menyatakan Sunjaya Purwadisastra tidak dalam status pernah sebagai terpidana. Apabila ada dua syarat terpenuhi bagi siapapun yang mencalonkan tidak ada alasan bagi kami sebagai penyelenggara untuk tidak menetapkan sebagai bapaslon, yang kemudian naik statusnya sebagai paslon. Terkait masukan dari masyarakat, yang pertama kami mendapatkan informasi melalui email dari staf kemudian kami menindaklanjuti dengan diskusi di internal kami. Dalam menindaklanjuti, kami tidak harus memanggil yang bersangkutan karena dalam PKPU disebutkan bentuk tindak lanjut masukan dari masyarakat atau pihak-pihak terkait syarat pasangan calon adalah melalui kajian dan diskusi di internal. Itulah yang kami lakukan. Menurut kami, syarat pengaduan itu tidak cukup dalam bentuk kiriman email, tetapi harus secara langsung yakni disertai KTP dari pelapor. Kami tidak akan menyampaikan apakah syarat terakhir itu terpenuhi atau tidak tetapi kami sebagai Pokja khususnya KPU dengan komisioner lain tidak menemukan dalam unsur fisik. Bahwa ada kiriman email mengenai tanggapan terhadap bakal paslon kami sudah mempelajarinya, kami sudah membuat kajian sebagai tindak lanjut masukan dari masyarakat. 2) Mashuri (Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Cirebon) Pihak terkait menyatakan mendampingi Teradu III saat menghadiri verifikasi proses pendaftaran langsung paslon Sunjaya-Imron pada tanggal 10 Januari 2018. Selain itu, saya mendampingi Teradu III menghadiri verifikasi administrasi pada tanggal 13 Januari 2018. Bahwa pada saat itu dibahas dua tanggapan dari masyarakat. Bahwa pada saat itu, Teradu III terlibat diskusi mengenai materi tersebut. 3) Arif Rahman (Staf Penindakan Pelanggaran Panwas Kabupaten Cirebon) Pihak Terkait menyatakan ada beberapa laporan dari pengadu, kebetulan saya sedang bertugas piket. Laporan pertama adalah laporan nomor: 02/LP/PB/13.16/II/2018 terkait tentang Sunjaya Purwadisastra yang dilaporkan sebagai mantan terpidana. Kebetulan saya yg menerima laporan tersebut. Setelah itu, karena sudah sesuai syarat formil dan materiel sesuai Perbawaslu No. 14 tahun 2017. Saya kemudian melaporkan kepada pimpinan. Setelah itu kami rapat dan membentuk tim klarifikasi. Nama saya masuk disana. Berdasarkan surat tugas, saya mengundang beberapa saksi. Ada saksi atas nama Mawa Bagja, bahkan saya yangg memeriksa beliau sebagai saksi atas laporan pengadu terkait pernah dipidananya calon petahana. Prosedur yang saya jalani tersebut sudah sesuai dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017. Setelah verifikasi dari pengadu, saksi dan teradu dari KPU Kabupaten Cirebon datang semua. Hasilnya kami serahkan kepada pimpinan. [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan II meloloskan paslon Sunjaya Purwadisastra dan Imron yang menurut pengadu tidak memenuhi syarat calon. Menurut pengadu, calon Bupati Sunjaya Purwadisastra adalah seorang mantan terpidana dan telah melakukan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, calon Wakil Bupati Imron saat mendaftar masih berstatus sebagai PNS yang belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Pilkada. Teradu III, IV dan V tidak profesional dan terbuka dalam memproses laporan pengadu terkait diloloskannya pasangan calon Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi serta keputusan para teradu tidak memberikan kepastian hukum, serta Teradu III membuat status di akun Facebook miliknya yang terkesan tidak netral sehingga dapat memicu kekisruhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Teradu I dan II menyatakan bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018 mulai tanggal 8 Januari 2018 s.d tanggal 10 Januari 2018, calon petahana atas nama Sunjaya Purwadisastra telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor W11.U19/006/HL.01.10/I/2018/PN.Sbr tertanggal 4 Januari 2018 dari Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sunjaya Purwadisastra tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra men-check list kolom tidak pernah sebagai terpidana serta menyerahkan KTP dan biodata sebagai Bupati, bukan sebagai mantan anggota TNI. Terkait Calon Bupati atas nama Sunjaya Purwadisastra yang melakukan mutasi yang tidak sesuai prosedur, Teradu I dan Teradu II mengetahui sebatas informasi dari media massa dan faktanya bahwa sampai dengan selesainya masa tanggapan yaitu pada tanggal 16 Januari 2018 tidak ada aduan/laporan serta tanggapan tertulis dari masyarakat Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, Teradu I dan Teradu II tidak bisa menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang terkait mutasi yang dilakukan oleh Sunjaya Purwadisastra selaku calon petahana. Terkait Calon Wakil Bupati atas nama Imron yang masih berstatus sebagai PNS saat mendaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018, yang bersangkutan telah memenuhi syarat karena pada saat pendaftaran telah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menyertakan Surat Keterangan Proses Pemberhentian/Pensiun dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dengan nomor 147/Kw.10/I.2/KP.09/I/2018 tertanggal 3 Januari 2018. Calon Wakil Bupati atas nama Imron juga telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/P/02141.1 tanggal 26 Januari 2018 tentang pemberhentian dengan hormat Drs. H. Imron sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diserahkan ke KPU Kabupaten Cirebon pada bulan Maret 2018. Terkait Teradu III, IV dan V tidak profesional dan terbuka dalam memproses laporan pengadu terkait diloloskannya pasangan calon Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi serta terkait keputusan laporan pengadu yang tidak memberikan kepastian hukum. Bahwa dari seluruh proses penanganan pelanggaran mulai tahap pelaporan, tahap penelitian kelengkapan berkas syarat formil dan materiel, tahap klarifikasi para pihak, tahap kajian dan terakhir tahap rekomendasi serta pemberitahuan status laporan, Teradu III, IV dan V senantiasa merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Terkait Teradu III membuat status di media sosial Facebook yang terkesan tidak netral sehingga dapat memicu kekisruhan pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018, Teradu III mengakui bahwa pada tanggal 11 Maret 2018 telah menulis status di akun Facebook miliknya. Status tersebut berbunyi “Adakah yang tahu man teman fb....kenapa ya WA BN dan Mas Ivan hanya berani melaporkan petahana, gak berani melaporkan paslon yang lain ya..padahal kalau ditelusuri sama2 ada salahnya....padahal yg selalu dilaporkan malah tambah terkenal.media memberitakan terus”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I dan II meloloskan Paslon Sunjaya Purwadisastra-Imron tidak memenuhi syarat calon yakni Sunjaya Purwadisastra adalah seorang mantan terpidana dan telah melakukan mutasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Imron saat mendaftar masih berstatus sebagai PNS yang belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Pilkada, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dan II dalam meloloskan Paslon Sunjaya Purwadisastra-Imron telah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Ayat 4 huruf g yang berbunyi “bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran”. Terkait masalah mutasi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I dan II tidak bisa melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang disebabkan tidak ada aduan/laporan serta tanggapan tertulis dari masyarakat Kabupaten Cirebon sampai masa tanggapan 16 Januari 2018. Demikian pula tindakan Cabup Sunjaya Purwadisastra melakukan mutasi sudah mendapat surat izin tertulis dari Mendagri nomor 821/9242/sj perihal Persetujuan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tertanggal 15 Desember 2017, sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Terkait lolosnya Cawabup Imron saat mendaftar masih berstatus sebagai PNS yang belum mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Pilkada, tindakan Teradu I dan II telah sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi “ Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.” Berdasarkan hal-hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan II meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu III, IV dan V tidak profesional dan terbuka dalam memproses laporan Pengadu terkait diloloskannya paslon Sunjaya Purwadisastra-Imron serta keputusan para Teradu yang tidak memberikan kepastian hukum, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu III, IV dan V dalam memproses laporan dari Pengadu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III, IV dan V meyakinkan DKPP. [4.3.3] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Teradu III membuat status di media sosial Facebook yang terkesan tidak netral sehingga dapat memicu kekisruhan pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2018, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu III mengakui pada tanggal 11 Maret 2018 telah menulis status tersebut di akun Facebook miliknya. DKPP berpendapat tindakan Teradu III tersebut menunjukkan Teradu III tidak memiliki sense of ethics, dengan demikian Teradu III terbukti telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap dan bertindak tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V Tidak Terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu III; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Nunu Sobari selaku Ketua Panwas Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Abdul Khoir dan Teradu V Rahmat Hidayat selaku Anggota Panwas Kabupaten Cirebon, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan II paling lama 7 hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, IV dan V paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir