Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas KPU Kabupaten Indramayu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 25 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 25-28 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Indramayu dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu,, pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikedung yang dibacakan oleh Ketua/Anggota PPK Kecamatan Cikedung untuk perolehan Partai Demokrat dan Calon sejumlah 2433, saat itu dilayar monitor KPU Kabupaten Indramayu terpangpang Perolehan Partai Demokrat dan calon sejumlah 2433 suara, kemudian setelah pembacaan hasil rekap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Indramayu selesai di bacakan dan Ketua KPU Kabupaten Indramayu saudara Masykur yang memimpin sidang menyampaikan ke saksi partai politik apakah ada tanggapan , dan dari saksi Partai Demokrat tidak memberikan tanggapan dan sidang pleno ditutup dan diminta untuk saksi agar menandatangani berita acara hasil rekapitulasi,, kemudian setelah beberapa menit menunggu berita acara diedarkan ke saksi partai politik untuk di tanda tangani pada saat itu saksi dari Partai Demokrat yang diwakili oleh Ir. Haris Solihin tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut dengan alasan dalam berita acara tidak dilampirkan perolehan suara untuk partai politik pemilu tahun 2024.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga memanipulasi perolehan suara partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk dapil Indramayu 4 Kecamatan Cikedung. Perolehan suara tersebut pada saat rapat pleno tingkat kecamatan berjumlah 2433 untuk suara partai demokrat dan calon tersebut.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masykur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Teradu II Dewi Nurmalasari, Teradu III Munawaroh, Teradu IV Sucipta Kesuma dan Teradu V Zaenal Masduki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dimas Pria Yudhistira selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Pihak Terkait Atin Supriatin selaku
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 70-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 72- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Andikan Maulida Asyari Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Alamat : Blok Cangkring RT 036, RW 008, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Masykur Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dewi Nurmalasari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jl Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Munawaroh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jl Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sucipta Kesuma Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jl Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Zaenal Masduki Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jl Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Dimas Pria Yudhistira Jabatan : Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu Alamat : Jl Jalan Soekarno Hatta, No. 1, Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; Teradu I s.d. Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 72-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 70-PKE- DKPP/IV/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 25-28 Februari 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Indramayu dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Indramayu,, pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikedung yang dibacakan oleh Ketua/Anggota PPK Kecamatan Cikedung untuk perolehan Partai Demokrat dan Calon sejumlah 2433, saat itu dilayar monitor KPU Kabupaten Indramayu terpangpang Perolehan Partai Demokrat dan calon sejumlah 2433 suara, kemudian setelah pembacaan hasil rekap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Indramayu selesai di bacakan dan Ketua KPU Kabupaten Indramayu saudara Masykur yang memimpin sidang menyampaikan ke saksi partai politik apakah ada tanggapan , dan dari saksi Partai Demokrat tidak memberikan tanggapan dan sidang pleno ditutup dan diminta untuk saksi agar menandatangani berita acara hasil rekapitulasi,, kemudian setelah beberapa menit menunggu berita acara diedarkan ke saksi partai politik untuk di tanda tangani pada saat itu saksi dari Partai Demokrat yang diwakili oleh Ir. Haris Solihin tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut dengan alasan dalam berita acara tidak dilampirkan perolehan suara untuk partai politik pemilu tahun 2024. Dua hari setelah rapat pleno KPU Kabupaten Indramayu Dewan Pimpinan Cabang Partai democrat Kabupaten Indramayu melalui Lo Muslik Imron menerima berita acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu DPRD Kabupaten Indramayu beserta lampirannya setelah diperiksa ternyata perolehan suara partai Demokrat untuk kecamatan cikedung mengalami perbedaan perbedaan antara saat pleno dibacakan dengan lampiran yang diprint KPU Kabupaten Indramayu yakni sejumlah 2417 sura dan mengalami penurunan sejumlah 16 suara. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 125 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam pemilihan tahun 2024; 2. P-2 Formulir Model D hasil, Kecamatan Cikedung; 3. P-3 Formulir model Kabupaten Indramayu; 4. P-4 Photo tampilan layar monitor saat Pleno KPU Kabupaten Indramayu; 5. P-5 otocopy KTP Pengadu atas nma Andikan Maulida Asyari; 6. P-6 Fotocopy KTP Saksi atas nama Ir. Harris Solihin; 7. P-7 Fotocopy KTP Saksi atas nama Muslik Imron; 8. P-8 Recorder saat Pleno PPK Kecamatan Cikedung. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024, Pengadu mengajukan saksi atas nama Harris Solihin yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. pada saat sidang pleno di KPU Kabupaten Indramayu, saksi tidak mengikuti sebelumnya tapi pada akhir menjelang penutupan rapat pleno, tidak ada angka- angka keberatan bagi kami karena apa yang disampaikan dengan dibakan dan tampil di monitor pada saat di kecamatan itu sama sehingga kami tidak menyampaikan keberatan; 2. pada saat menandatangani BA biasanya ada lampiran, tapi pada saat itu tidak lampiran sehingga saksi dan rekan-rekannya tidak mau menandatangani. Setelah pleno tersebut ditutup, Disampaikan oleh pihak KPU Kabupaten Indramayu bahwa PDF akan dikirimkan melalui LO kemudian hardcopynya besok bisa diambil. Setelah selesai, kemudian saksi menunggu BA dan lampiran hasil pleno tersebut dan ternyata sampai besok saksi belum ada diterima. Apakah ini dari LO kami yang idak menyampaikan atau tidak tapi yang jelas saksi dan pihaknya menanyakan berulang-ulang sampai dua hari. Kemudian terkait dengan masalah hardcopy yang seyogyanya disediakan dan harus diambil. Saksi tiga kali ke kantor KPU Kabupaten Indramayu tidak mendapatkan hardcopy tersebut sehingga sampailah pdf itu saksi dan pihaknya keterima dan kemudian dicetak sendiri makanya hardcopy tersebut masih ada di kantor KPU Kabupaten Indramayu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan kententuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu tanggal 22 Februari – 29 Februari 2024, berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024; (Bukti T-2 – BA Pleno No 114/PL.02- BA/3212/2024) 4. Bahwa Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat berdasarkan Berita Acara Pleno tersebut melakukan persiapan tempat kegiatan, persiapan live streaming kegiatan dan juga administrasi pengiriman surat undangan kepada seluruh stakeholder; (Bukti T-3 – Screenshoot Whatsgroup LO) 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu dengan mengundang seluruh Ketua PPK di Kabupaten Indramayu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dengan jadwal pembacaan dari masing- masing PPK sesuai dengan lampiran di dalam surat dinas nomor 328/PL.01.8- SD/3212/2024; (Bukti T-4 – Surat dinas nomor 328/PL.01.8-SD/3212/2024) 6. Bahwa Partai Demokrat Kabupaten Indramayu memberikan mandat kepada Ikhwanudin, SE; Ir. Harris Solihin, Suharto, Muslik Imron untuk menjadi saksi untuk Rekapitulasi tingkat Kabupaten; (Bukti T-5 – Surat Mandat Saksi Partai Demokrat) 7. Bahwa pembacaan Rekapitulasi tingkat Kecamatan untuk Kecamatan Cikedung sesuai jadwal yaitu pada hari Senin, 26 Februari 2024. PPK Cikedung membacakan Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan dengan urutan pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan dilanjutkan membacakan D Kejadian Khusus yang terdapat di Kecamatan Cikedung; (Bukti T-6 – Lampiran surat dinas no 328/PL.01.8-SD/3212/2024) 8. Bahwa perwakilan Partai Demokrat yang hadir sebagai saksi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu di tanggal 26 Februari 2024 yaitu Muslik Imron dan Harris Solihin dibuktikan dengan daftar hadir; (Bukti T-7 – Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu di tanggal 26 Februari 2024) 9. Bahwa pada saat pembacaan D Hasil Kecamatan Cikedung untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Indramayu, terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu, kemudian Bawaslu mengkonfirmasi kepada PPK Cikedung apakah terdapat D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi dalam Rapat Pleno Kecamatan Cikedung, Bawaslu meminta untuk dibacakan; (Bukti T-8 – Menit 01:08:04 – Menit 01:09:08) 10. Berdasarkan D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung Pemilihan DPRD Kabupaten yang dibacakan, terdapat keberatan saksi. Yang disampaikan oleh Saksi dari PKB atas nama Ubaidillah, disampaikan bahwa terdapat kekurangan 10 (Sepuluh) suara pada Calon Legislatif atas nama Imron Rosadi, S.Pdi. Bahwa pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cikedung, belum dilakukan pembetulan terhadap keberatan tersebut dikarenakan Rapat Pleno Rekapitulasi telah diselesaikan sehingga PPK, Panwascam dan Saksi sepakat untuk melakukan pendalaman dan pembetulan pada saat Rekapitulasi di tingkat Kabupaten; (Bukti T-9 – D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung dan Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024) 11. Bahwa setelah dilakukan pembacaan D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung, di dalam rapat pleno rekapitulasi Tingkat kabupaten, atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Indramayu yang disampaikan oleh Sdr. Supriyadi, dilakukan pencermatan yang disaksikan oleh Bawaslu dan seluruh peserta rapat pleno terhadap C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis pada lembar PKB. Ditemukan bahwa angka yang tertulis dalam Caleg nomor 1 PKB sejumlah 12 suara, namun yang terdapat pada D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan DPRD Kabupaten yaitu sejumlah 2 suara, sehingga keberatan dari saksi terbukti benar adanya dan forum Rapat Pleno sepakat untuk menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Bukti T-8 – Menit 01:12:18 – Menit 01:14:14) 12. Bahwa pada saat dilakukan pembetulan dengan menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung dengan menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP yang berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan. Bahwa penjumlahan aritmatika pada SIREKAP langsung terkoneksi dengan keseluruhan suara di tingkat Kabupaten sehingga apabila terdapat perubahan pada suara Caleg maka SIREKAP akan otomatis menampilkan tanda merah pada kolom jumlah suara sah partai politik dan calon, suara sah keseluruhan Kecamatan, Suara tidak sah, Jumlah suara sah dan tidak sah, Surat suara yang digunakan, Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk surat suara cadangan; (Bukti T-8 Menit 01:17:39 – Menit 01:18:13) 13. Bahwa karena tetap terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP setelah dilakukan perubahan di forum rapat pleno dan untuk pendalaman dibutuhkan waktu kembali, maka pimpinan rapat pleno Sdr. Zaenal Masduki berdasarkan persetujuan peserta pleno memutuskan untuk dilakukan pencermatan hasil pleno Kecamatan Cikedung di ruang khusus yang disediakan KPU Indramayu. Pimpinan Rapat Pleno juga memberikan ruang kepada seluruh saksi dan bawaslu untuk memantau pencermatan yang dilakukan Kecamatan Cikedung; (Bukti T-8 Menit 01:19:30 – Menit 01:19:59) 14. Bahwa Proses Pencermatan Kembali atas hasil pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan Cikedung, dilakukan di ruang khusus dan disaksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Indramayu Sdri. Dewi Nurmalasari serta staf Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Muhammad Agus Riyanto. Proses pencermatan kembali dilakukan dengan mencermati Formulir D Hasil Kecamatan tanpa membuka SIREKAP; (Bukti T-10 – C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung) 15. Bahwa setelah selesai dari ruang khusus pencermatan, PPK Cikedung melakukan pembacaan kembali D Hasil Kecamatan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten dengan membacakan angka hasil pencermatan. Namun setelah dilakukan perubahan angka di SIREKAP Kabupaten Indramayu, layar operator SIREKAP tetap memunculkan tanda merah yang berarti masih ada kesalahan aritmatika atau penghitungan pada Kecamatan Cikedung; (Bukti T-18 - Menit 01:30:10 – Menit 01:30:54) 16. Bahwa karena masih terdapat kesalahan aritmatika pada SIREKAP, dan atas rekomendasi bawaslu yang disetujui oleh seluruh peserta forum Rapat Pleno, maka pimpinan sidang Sdr. Masykur memutuskan bahwa Kecamatan Cikedung kembali melakukan pencermatan yang kedua kalinya dengan menggunakan SIREKAP; (Bukti T-8 - Menit 1:47:35– Menit 01:48:46) 17. Bahwa atas dasar Keputusan forum Rapat Pleno Tingkat kabupaten, PPK Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten Indramayu untuk dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024; (Bukti T-11 – Surat Permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung) 18. Bahwa atas dasar permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu sebagai admin SIREKAP melakukan Batal Finalisasi Pleno Tingkat Kecamatan Cikedung dan kemudian melakukan proses unlock (pembukaan akses kembali) untuk Kecamatan Cikedung, sehingga PPK Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali; (Bukti T-12 – Screenshoot Log Data Akun Admin SIREKAP KPU Kabupaten Indramayu) 19. PPK Cikedung melakukan proses pencermatan kembali hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikedung pada tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 28 Februari 2024 dengan menggunakan SIREKAP; ( Bukti T-13 – Screenshot Log Data Akun Operator SIREKAP PPK Cikedung & Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024) 20. Bahwa setelah dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Cikedung menggunakan SIREKAP pada tanggal 28 Februari 2024, dan setelah melihat foto dokumen C hasil di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung yang disaksikan Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelengaraan Sdr. Zaenal Masduki dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Sdr. Ivan Sagito, ditemukan perbedaan perolehan suara pada Partai Demokrat di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung dengan rincian sebagai berikut: Suara pada D Suara Pada C No Urut Nama Calon Hasil Hasil Plano Kecamatan PARTAI DEMOKRAT 27 4 1 WAHYU KURNIAWAN 12 1 ANDIKAN MAULIDA 2 0 0 ASYARI PRAMITH WAHYUNING 3 0 0 GALIH 4 AMINUDIN 13 11 HJ SRI WINDAYANI, 5 1 1 S.H. M.M. 6 SUKARTA 1 21 TOTAL 54 38 JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177 JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13 JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH 190 190 TPS 19 21. Bahwa berdasarkan tabel di atas, terdapat perbedaan 16 suara antara D Hasil Kecamatan Cikedung dengan C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis. Oleh karena itu kemudian dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK Cikedung disesuaikan dengan C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Bukti T-14 – D Hasil Kecamatan Cikedung Sebelum Pencermatan dan Bukti T-10 – C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis) 22. Bahwa pada saat pembacaan hasil pencermatan terhadap D Hasil Kecamatan Cikedung pada tanggal 28 Februari 2024 dihadapan para saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Indramayu dilakukan koreksi perbaikan terhadap perolehan suara PKB dan Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung. Selisih 16 suara dari Partai Demokrat dikembalikan dengan rincian sebagai berikut : a. 10 suara dikembalikan kepada Calon nomor urut 1 PKB atas nama Imron Rosadi dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara; dan b. 6 Suara dikembalikan kepada Suara Tidak Sah, dari 7 suara menjadi 13 suara. (Bukti T-15 - D Hasil Kecamatan Cikedung hasil pencermatan) 23. Bahwa pada saat pembacaan hasil pencermatan oleh PPK Cikedung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu pada tanggal 28 Februari 2024 dihadiri oleh Saksi partai politik dan juga Saksi Partai Demokrat atas nama Muslik Imron serta Bawaslu Indramayu; (Bukti T-16 – Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal 28 Februari 2024) 24. Bahwa pembacaan hasil pencermatan D Hasil Kecamatan Cikedung dengan rincian perubahan sebagai berikut : a. PKB yang pada awalnya Jumlah Suara Sah Calon dan Partai Politik sejumlah 1.966 menjadi 1.976; b. Partai Demokrat yang pada awalnya Jumlah Suara Sah Calon dan Partai Politik sejumlah 2.433 menjadi 2.417; c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi 1.512. Pembacaan pencermatan dengan menggunakan SIREKAP ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan setelah dibacakan Pimpinan Rapat Pleno menanyakan apakah ada tanggapan untuk perubahan tersebut dan forum tidak ada tanggapan atau keberatan terhadap perubahan tersebut termasuk saksi Partai Demokrat; (Bukti T-17 - D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tgl 28 Februari 2024) 25. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat Kecamatan di Kabupaten Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan, Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu membacakan hasil akhir Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Indramayu kepada forum dengan ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum; (Bukti T-18 – Menit 01:17:17– Menit 01:40:02) 26. Bahwa tidak benar Kronologi dari Pengadu yang menyatakan bahwa LO Partai Demokrat baru menerima Berita Acara hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Indramayu beserta lampirannya dua hari setelah Rapat Pleno. Kasubag Teknis KPU Indramayu setelah selesainya penandatanganan Berita Acara Hasil Pleno dan sertifikat oleh para saksi dan Bawaslu Kabupaten Indramayu langsung melakukan proses pemindaian dokumen dan kemudian mengirimkan softcopy berita acara dan sertifikat kepada Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. Zaenal Masduki dan langsung dibagikan melalui whatsapp group LO Parpol pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah berakhirnya Pleno. Kemudian pesan telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.21 WIB; (Bukti T-19 – Screenshoot WA Group LO Parpol dan Video Screen Recorder Anggota KPU Kabupaten Indramayu Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. Zaenal Masduki) 27. Bahwa Sesuai dengan arahan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Sdr. Masykur pada Rapat Pleno, maka Subag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat kemudian setelah memindai dokumen kemudian melakukan penggandaan pada pukul 19.30 dan hal tersebut memerlukan waktu hingga keesokan harinya. Bahwa sehari setelahnya atau tanggal 1 Maret 2024 salinan dari berita acara dan sertifikat sudah tersedia di KPU Kabupaten Indramayu; (Bukti T-20 –Menit 00:00:14 – Menit 00:00:55 dan Bukti T20 Screenshoot WA Group LO Parpol) 28. Bahwa sesuai dengan Model D Tanda Terima – KPU yaitu Tanda Terima Penyerahan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum, Partai Demokrat Kabupaten Indramayu sampai dengan dibuatnya jawaban ini belum mengambil Salinan Hardcopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi yang telah tersedia di KPU Kabupaten Indramayu mulai dari 1 Maret 2024; (Bukti T-21 – Model D Tanda Terima-KPU) 29. Bahwa tidak benar pernyataan dari pengadu yang menyatakan Teradu 1 sampai dengan Teradu 6 sengaja melakukan perbuatan manipulasi dan merubah hasil rekapitulasi perolehan suara partai Demokrat di Kecamatan Cikedung, bahwa pencermatan kembali dan juga perubahan sudah melalui proses Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dan sudah disetujui oleh seluruh saksi parpol serta Bawaslu Kabupaten Indramayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum; 30. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan Para Teradu in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu atas pengaduan yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 70-PKE-DKPP/V/2024, adapun kesimpulan Para Teradu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu dalam proses Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan Pokok Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa berdasarkan persidangan sebelumnya pada hari Senin, 3 Juni 2024 terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: a. Pengadu keliru dan tidak cermat menyebutkan jabatan Teradu 6, yang diadukan adalah Operator SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, sedangkan Teradu 6 adalah Admin SIREKAP Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu (error in persona) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Administrator Aplikasi Sistem Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu; b. LO Pengadu telah mengakui menerima dan membaca D.Hasil Kabupaten Indramayu dalam bentuk softcopy, serta Pengumuman Pengambilan D.Hasil Kabupaten Indramayu pada hari Kamis, 29 Februari 2024 pukul 21:15 WIB, yang telah disampaikan melalui WA Grup LO Partai Politik, dan LO Partai Demokrat baru menyampaikan kepada Pengadu 2 (dua) hari setelahnya, sehingga baru mengetahui pada saat tersebut. Dari 17 Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, hanya Partai Demokrat yang belum mengambil hardcopy D.Hasil Kabupaten Indramayu di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu. Tidak diatur secara jelas dan tegas bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota harus menyampaikan secara langsung dalam bentuk hardcopy kepada para saksi Partai Politik, apalagi saat ini adalah era teknologi informasi, sehingga penyampaian dalam bentuk softcopy melalui WA Grup resmi LO Partai Politik adalah sah secara hukum; c. Para Teradu tidak melakukan manipulasi suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu, Para Teradu hanya menindaklanjuti dari Formulir D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Kecamatan Cikedung yang disampaikan PKB yang menyatakan terjadi pengurangan suara, kemudian Para Teradu melakukan langkah-langkah penyandingan data dan pencermatan bersama Bawaslu Kabupaten Indramayu dan saksi dari Partai Politik, sehingga mengembalikan perolehan suara sebagaimana mestinya berdasarkan C Hasil Plano di dalam Forum Rapat Pleno yang disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu, saksi-saksi Partai Politik dan Peserta Pleno lainya; d. Berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Indramayu tidak ditemukan terjadi kesengajaan perubahan suara yang mempengaruhi hasil perolehan kursi; e. Perubahan suara tersebut terjadi pada Rekapitulasi penyelenggara tingkat kecamatan, sehingga Para Teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melakukan koreksi terhadap perolehan suara di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung disesuaikan dengan C - Hasil sebagaimana mestinya; f. Yang dilakukan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada majelis ketua dan anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Teradu 6 dalam hal ini Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat untuk seluruhnya; 2. Dalam Pokok Perkara: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan sah demi hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berdasarkan pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; d. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran nama baik terhadap Para Teradu, sehingga Pengadu wajib melakukan klarifikasi melalui media massa (merehabilitasi nama baik Para Teradu), Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu tentang Penunjukan dan Penetapan Administrator Aplikasi Sistem Rekapitulasi (SIREKAP) KPU Kabupaten Indramayu; 2. T-2 BA Pleno No 114/PL.02-BA/3212/2024; 3. T-3 Tanda Terima Surat Undangan / Screenshoot Whatsgroup LO; 4. T-4 Surat dinas No 328/PL.01.8-SD/3212/2024; 5. T-5 Surat Mandat Saksi Partai Demokrat; 6. T-6 Lampiran Surat dinas Nomor 328/PL.01.8- SD/3212/2024; 7. T-7 Daftar Hadir Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu 26 Februari 2024l; 8. T-8 Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu tanggal 26 Februari 2024; 9. T-9 Berkas D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung & Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Kecamatan Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024; 10. T-10 C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; 11. T-11 Surat Permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung; 12. T-12 Screenshoot Log Data Akun Admin SIREKAP KPU Kabupaten Indramayu; 13. T-13 Screenshot Log Data Akun Operator SIREKAP PPK Cikedung & Saksi Sdri. Atin Supriyatin Ketua PPK Cikedung Pemilihan Umum Tahun 2024; 14. T-14 Dokumen D Hasil Kecamatan Cikedung Sebelum Pencermatan; 15. T-15 Dokumen D Hasil Kecamatan Cikedung hasil pencermatan; 16. T-16 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal 28 Februari 2024; 17. T-17 D Kejadian Khusus/Keberatan Saksi tgl 28 Februari 2024; 18. T-18 Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu tanggal 29 Februari 2024; 19. T-19 Video Screen Recorder; 20. T-20 Screenshoot WA Group LO Parpol; 21. T-21 Model D Tanda Terima-KPU; 22. T-22 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Pemilihan Umum Tahun 2024 - Indramayu 4); 23. T-23 Dokumentasi Rapat Pleno Tingkat Kabupaten pada Kecamatan Cikedung; 24. T-24 Matrik Perolehan Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 Juni 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] PIHAK TERKAIT KETUA KPU PROVINSI JAWA BARAT 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pihak Terkait berpendapat bahwa Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Indramayu. Ketua, Anggota, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu diduga memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk Dapil Indramayu 4 (Kecamatan Cikedung); 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 730/PS.DKPP/SET-04/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengetahui adanya peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan bagaimana pembinaan peristiwa tersebut; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota; 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui adanya peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait baru mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu setelah adanya pengaduan Pengadu sebagaimana yang dipublikasikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di website https://dkpp.go.id/pengaduan/; 5. Bahwa setelah Pihak Terkait mengetahui adanya dugaan peristiwa etik yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu pada awal bulan Mei 2024, Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, dugaan peristiwa etik apa yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu dan bagaimana kronologinya? Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu menyampaikan kemungkinan terkait pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu. Adapun kronologi singkatnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Indramayu pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2024. Pada tanggal 26 Februari 2024, Pembacaan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota untuk Kecamatan Cikedung dan terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa. Karena pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kecamatan Cikedung belum dilakukan pembetulan terkait keberatan tersebut, maka Panitia Pemilihan Kecamatan Cikedung, Panitia Pengawas Kecamatan Cikedung, dan saksi partai politik sepakat untuk melakukan pendalaman dan pembetulan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Indramayu. Setelah pembacaan kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa, atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Indramayu dilakukan pencermatan terhadap C.Hasil TPS 19 Desa Amis dan D.Hasil Kecamatan Cikedung, yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dan saksi partai politik. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, kemudian dilakukan pembetulan pada Sirekap, namun terdapat tanda merah yang berarti terdapat kesalahan penjumlahan. Karena terdapat tanda merah, kemudian dilakukan pendalaman di ruang khusus yang dapat disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu dan saksi partai politik. Setelah pendalaman di ruang khusus selesai, Panitia Pemilihan Kecamatan Cikedung melakukan pembacaan kembali, dan setelah dilakukan perubahan angka tetap tanda merah. Berdasarkan hal tersebut, atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Indramayu yang disetujui oleh seluruh peserta forum, maka diputuskan untuk dilakukan pencermatan yang kedua kalinya dengan menggunakan Sirekap pada tanggal 27 s.d. 28 Februari 2024. Setelah dilakukan pencermatan kembali, ditemukan perbedaan perolehan suara Partai Demokrat di TPS 19 Desa Amis, sehingga dilakukan pembetulan pada Sirekap sesuai C.Hasil TPS 19 Desa Amis. Pada tanggal 28 Februari 2024, dibacakan hasil pencermatan terhadap D.Hasil Kecamatan Cikedung di forum rapat pleno dan dilakukan pembetulan terhadap perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis. Pada saat tersebut, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Demokrat; 6. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Indramayu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, tidak ada keberatan dari Saksi Partai Demokrat terkait pengaduan ini; 7. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [2.9.2] PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN INDRAMAYU 1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas Pihak Terkait dapat menyampaikan terlebih dahulu proses Penanganan Pelanggaran yang diterima oleh Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok Pengaduan in casu; 2. Bahwa diketahui Pengadu menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024 yang pada pokoknya menyampaikan adanya pengurangan 16 (enam belas) suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Cikedung yang semula 2433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga) suara menjadi 2417 (dua ribu empat ratus tujuh belas) suara. 3. Bahwa atas adanya Laporan Dugaan Pelanggaran a quo, Pihak Terkait menindaklanjuti dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran, sebagai berikut : a. Bahwa laporan telah diterima sebagaimana Tanda Bukti Penyempaian Laporan nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024; (bukti PT-1) b. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024, sebagai berikut : (bukti PT-2) 1. Bahwa hasil analisis syarat formal : pelapor mempunyai kedudukan hukum sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024, termuat identitas Terlapor yaitu KPU Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 1 Pekandangan Kec. Indramayu, dan batas waktu Penyampaian Laporan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan yaitu Paling Lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka hasil analisis syarat formal terpenuhi. 2. Bahwa hasil analisis syarat materiel : mengenai waktu, uraian kejadiaan dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah terpenuhi, pada hasil analisis syarat materiel yaitu : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. - Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Indramayu. - Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu. - Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. - Bahwa tindakan yang dilakukan Penyelenggara Pemilu patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka hasil analisis syarat materil terpenuhi. 3. Bahwa hasil kesimpulan kajian awal memenuhi syarat formal dan syarat materiel sehingga diregister dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; c. Bahwa penanganan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dibahas dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Indramayu, dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Laporan Perkara Nomor : 003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024, adapun hasil Pembahasan sebagai berikut : (bukti PT-3) 1. Bahwa Pengawas Pemilu memberikan Pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa Penanganan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diselesaikan dengan mekanisme Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, yaitu Pengawas Pemilu telah meminta keterangan atau klarifikasi kepada para pihak. - Bahwa pihak Pelapor telah diundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali, namun pihak Pelapor tidak menghadiri undangan a quo. - Bahwa pihak terlapor telah dimintai keterangan atau penjelasan, yang pada pokoknya menyatakan “bahwa perolehan jumlah suara Partai Politik dan Calon Partai Domokrat yang terdapat dalam D.Hasil Kecamatan Cikedung sebanyak 2.433 suara sedangkan yang terdapat dalam D.Hasil Kabupaten sebesar 2.417 hal ini sesuai dengan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu untuk Kecamatan Cikedung terjadi salah dalam penginputan dan dilakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Cikedung bahwa adanya kesalahan input pada TPS 019 Desa Amis pada C.Hasil Perolehan suara Partai Demokrat ddi TPS a quo mendapatkan sebanyak 38 suara akan tetapi pada D.Hasil Kecamatan ditulis sebanyak 54 suara, kemudian telah dilakukan perbaikan dan perubahan di hadapan forum rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Indramayu”. - Bahwa pendapat Pengawas Pemilu, pihak Terlapor tidak adanya kesengajaan untuk mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara perolehan suara, dikarenakan Perolehan suara telah disesuaikan dengan C.HASIL DPRD KABKOTA. - Bahwa melihat fakta dan keterangan hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, maka menurut kami Terlapor tidak terbukti telah melanggar Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Bahwa Penyidik Kepolisian Resort Indramayu memberikan Pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa pihak pelapor tidak dapat membuktikan lebih lanjut mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. - Bahwa atas Penjelasan Terlapor tidak dietmukan unsur kesengajaan atas perubahan perolehan suara, perubahan a quo didasari dengan Perolehan Suara asal TPS yaitu berdasarkan C.HASIL DPRD KABKOTA. - Bahwa kami berpendapat belum memenuhi unsur-unsur Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3. Bahwa Kejaksaan Kabupaten Indramayu memberikan Pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa tidak didapati unsur Kesengajaan dari Pihak Terlapor. - Bahwa perubahan perolehan suara a quo berdasarkan data dari C.HASIL DPRD KABKOTA. - Bahwa kami berpendapat belum memenuhi syarat materil unsur Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Bahwa kesimpulan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu Nomor : 003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa dalam perkara ini Pengawas, Penyidik dan Jaksa memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Karena, perbuatan Terlapor tidak didasari dengan unsur kesengajaan dan telah dilakukan perubahan sesuai dengan C.HASIL DPRD KABKOTA”. d. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran nomor : 003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024, sebagai berikut : (bukti PT-4) 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta kajian Dugaan Pelanggaran sebagai berikut : - Bahwa Pelapor sudah diberikan surat Undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan mengenai perkara a quo sebanyak 2 (dua) kali, namun pihak pelapor tidak mengindahkan undangan a quo (tidak hadir), surat undangan klarifikasi pertama nomor : 081/PP.00.02/K.JB-09/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 dan surat undangan klarifikasi kedua nomor : 082/PP.00.02/K.JB- 09/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024 semuanya tertuju kepada H. Nico Antonio, ST sebagai Ketua DPC Parati Demokrat Indramayu. - Bahwa pihak terkait mendengarkan penjelasan KPU Kabupaten Indramayu yang pada pokoknya menjelaskan “bahwa perolehan jumlah suara Partai Politik dan Calon Partai Domokrat yang terdapat dalam D.Hasil Kecamatan Cikedung sebanyak 2.433 suara sedangkan yang terdapat dalam D.Hasil Kabupaten sebesar 2.417 hal ini sesuai dengan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Indramayu untuk Kecamatan Cikedung terjadi salah dalam penginputan dan dilakukan klarifikasi kepada PPK Kecamatan Cikedung bahwa adanya kesalahan input pada TPS 019 Desa Amis pada C.Hasil Perolehan suara Partai Demokrat di TPS a quo mendapatkan sebanyak 38 suara akan tetapi pada D.Hasil Kecamatan ditulis sebanyak 54 suara, kemudian telah dilakukan perbaikan dan perubahan di hadapan forum rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Indramayu”. 2. Bahwa berdasarkan hasil analisis kajian Dugaan Pelanggaran sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajajaanya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. - Bahwa yang dimaksud Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS adalah orang perorangan yang menjabat sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS berdasarkan Keputusan pihak yang berwenang. - Bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaannya” yaitu dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa subjek hukum benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana, kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindak pidana dikehendaki oleh subjek hukum untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu. - Bahwa yang dimaksud dengan “mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan” yaitu tindakan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk mengubah perolehan suara pada Berita Acara atau Sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. - Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa terlapor KPU Kabupaten Indramayu tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. 3. Bahwa kesimpulan hasil kajian dugaan pelanggaran laporan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu. e. Bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan a quo, Pemberitahuan status laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 tertanggal 01 April 2024 telah disampaikan kepada Pihak Pelapor. (bukti PT-5) 4. Bahwa sebelum memberikan keterangan pada Pokok Pengaduan a quo, pihak terkait melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikedung telah melaksanakan Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Cikedung, yang pada pokoknya sebagai berikut : a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Cikedung menuangkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu nomor 09/LHP/PM.01.00/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024. (bukti PT-6) b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cikedung terdapat kejadian khusus / keberatan saksi a.n Ubaydillah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setelah Rapat Pleno disahkan, yang pada pokoknya keberatan adanya pengurangan sejumlah 10 (sepuluh) suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n Imron Rosadi pada D.Hasil Kecamatan, yang tercatat pada D.Hasil Kecamatan sebanyak 2 (dua) suara sedangkan di C.Hasil mendapatkankan 12 (dua belas) suara, kemudian pada kolom jumlah C.Hasil terdapat kesalahan penulisan yang seharusnya 34 (tiga puluh empat) suara ditulis menjadi 24 (dua puluh empat) suara, sehingga saksi menuangkan pada formulir kejadian khusus meminta kekurangan 10 (sepuluh) suara agar dikembalikan. 5. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berdasarkan Pokok Pengaduan a quo dapat menerangkan hasil Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu sebagai berikut : a. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu dari tanggal 25 s.d. 29 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor : 037/PM/03.02/K.JB-09/02/2024 dan Surat Perintah Tugas nomor : 038/PM/03.02/ JB-09/02/2024; (bukti PT-7) b. Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait melaksanakan Pengawasan dihari kedua pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu, untuk Kecamatan Cikedung pembacaan hasil Penghitungan Suara dilakukan oleh Ketua/Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikedung, sekira pada pukul 09.00 WIB terdapat saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keberatan terhadap Perolehan Suara pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Teradu menskorsing dan mempersilahkan saksi PKB, PPK, dan Pihak Terkait untuk melakukan akurasi data di tempat yang sudah disediakan, karena Akurasi data dan Perolehan suara harus disinkronkan di tingkat TPS. Maka, pleno Rekapitulasi untuk PPK Cikedung disepakati akan dilanjutkan pada tanggal 28 Februari 2023; (bukti PT-8) c. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 pengawasan pihak terkait di hari ke empat pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Indramayu, lanjutan hasil sinkronisasi untuk Kecamatan Cikedung yang semula telah diskorsing dilanjutkan pada hari ini, adapun hasil dari keberatan saksi PKB ditemukan adanya salah penulisan pada formulir D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dengan C.Hasil Plano yaitu di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung yaitu yang seharusnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n Imron Rosadi mendapatkan 12 suara pada C.Hasil plano diinput 2 suara pada D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, sehingga hasil sinkronisasi disesuikan dengan C.Hasil Plano untuk D.Hasil KABKO-DPRD KABKO yang kemudian disahkan. Selain itu, terdapat salah penulisan pada surat suara tidak sah yang seharusnya 13 pada C.Hasil Plano menjadi 7 di D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO. (bukti PT-9) 6. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan a quo, pengadu mendalilkan adanya penurunan perolehan suara sebanyak 16 (enam belas) suara yang semula 2433 (dua ribu empat ratus tiga puluh tiga) suara menjadi 2417 (dua ribu empat ratus tujuh belas) suara, maka pihak terkait menerangkan sebagaimana telah diuraikan pada Laporan Hasil Pengawasan (bukti PT-9), sebagai berikut : a. Bahwa pihak terkait melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) nomor 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung telah mendokumentasikan dalam bentuk Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n. Imron Rosadi dari PKB mendapatkan 12 (dua belas) suara, dengan perolehan total suara Calon dan PKB sebanyak 34 (tiga puluh empat) suara, namun yang ditulis pada C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA sebanyak 24 (dua puluh empat) suara. (bukti PT-10) b. Bahwa pihak terkait melalui Panwaslu Kecamatan Cikedung mendapatkan salinan D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, pada TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung untuk perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu a.n. Imron Rosadi dari PKB mendapatkan 2 (dua) suara, dengan perolehan total suara Calon dan PKB sebanyak 24 (dua puluh empat) suara. (bukti PT-11) c. Bahwa atas uraian diatas poin a dan b, pihak terkait menuangkan hasil rekapitulasi berdasarkan bukti (bukti PT-10) dan bukti (bukti PT-11), sebagai berikut : Perolehan Suara D.HASIL C.HASIL- No. Uraian KECAMATAN- Keterangan DPRD- DPRD KAB/KOTA KABKOTA Partai Kebangkitan Bangsa 7 7 Sesuai 1. Imron Rosadi 12 2 Tidak Sesuai 2. H. Abdul Rohim 1 1 Sesuai 3. Aisyah Nur 0 0 Sesuai Halimatussadiyah 4. Syamsul Maarif 0 0 Sesuai 5. Umriyah 13 13 Sesuai 6. H. Mashudi 1 1 Sesuai Untuk Penjumlahan Jumlah Suara Sah 24 24 pada C.Hasil DPRD Kab/Kota seharusnya 34 d. Bahwa dari uraian tabel poin c diatas terdapat pengurangan 10 (sepuluh) suara pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA. 7. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan/analisis pada tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, untuk Perolehan Suara Partai Demokrat Daerah Pilihan Indramayu 4 (empat), pihak terkait menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa pihak terkait melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) nomor 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung telah mendokumentasikan dalam bentuk Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, untuk Partai Demokrat dengan total suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan). (bukti PT-12) b. Bahwa pihak terkait melalui Panwaslu Kecamatan Cikedung mendapatkan salinan D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, pada TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung untuk total perolehan suara Partai Demokrat sebanyak 54 (lima puluh empat) suara. (bukti PT-13) c. Bahwa atas uraian diatas poin a dan b, pihak terkait menuangkan hasil rekapitulasi berdasarkan (bukti PT-12) dan (bukti PT-13), sebagai berikut : Perolehan Suara D.HASIL C.HASIL- No. Uraian KECAMATAN- Keterangan DPRD- DPRD KAB/KOTA KABKOTA Partai Demokrat 4 27 Tidak Sesuai 1. Wahyu Kurniawan 1 12 Tidak Sesuai 2. Andikan Maulida 0 0 Sesuai Asyari 3. Pramitha Wahyuning 0 0 Sesuai Galih 4. Aminudin 11 13 Tidak Sesuai 5. Hj. Sri Windayani 1 1 Sesuai 6. Sukarta 21 1 Tidak Sesuai Jumlah Suara Sah 38 54 Tidak Sesuai d. Bahwa dari uraian tabel poin c diatas terdapat penambahan 16 (enam belas) suara pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA. 8. Bahwa pihak terkait melakukan pencermatan/analisis pada data suara sah dan suara tidak sah terhadap C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung (bukti PT-14) dengan D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA Kecamatan Cikedung (bukti PT-15), sebagai berikut: C.HASIL- D.HASIL No. Uraian DPRD- Keterangan KECAMATAN- KAB/KOTA DPRD KABKOTA Jumlah Seluruh 1. 177 183 Tidak Sesuai Suara Sah Jumlah Suara Tidak 2. 13 7 Tidak Sesuai Sah Jumlah Seluruh 3. Suara Sah dan Suara 190 190 Sesuai Tidak Sah 9. Bahwa dari uraian tabel pada angka 2.8 diatas terdapat penambahan 6 (enam) suara untuk jumlah seluruh suara sah dan terdapat Pengurangan 6 (enam) suara pada jumlah seluruh suara tidak sah pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA. 10. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan dan uraian dari poin-poin diatas mengenai pokok pengaduan a quo, maka pihak terkait dapat menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa pengurangan 10 (sepuluh) suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA yaitu dikarenakan penulisan tidak sesuai dengan C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA. b. Bahwa penambahan 16 (enam belas) suara Partai Demokrat pada D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKOTA yaitu dikarenakan adanya Pengurangan 10 (sepuluh) suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan penambahan 6 (enam) dari jumlah suara tidak sah. c. Bahwa atas uraian poin a dan b diatas maka untuk Jumlah Suara Sah sebanyak 177 (seratus tujuh puluhh tujuh) suara dan untuk Jumlah Suara Tidak Sah sebanyak 13 (tiga belas) suara di Kecamatan Cikedung. d. Bahwa atas uraian diatas untuk Total Perolehan Suara Partai Demokrat sebanyak 2.417 (dua ribu tujuh belas) suara di Kecamatan Cikedung Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Tanda Bukti Penyempaian Laporan nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024; 2. PT.1-2 hasil kajian awal dugaan pelanggaran nomor : 004/LP/PL/Kab/13.18/III/2024; 3. PT.1-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Terhadap Laporan Perkara Nomor : 003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024; 4. PT.1-4 hasil Kajian Dugaan Pelanggaran nomor : 003/Reg/LP/PL/KAB/13.18/III/2024; 5. PT.1-5 Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 tertanggal 01 April 2024; 6. PT.1-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu nomor 09/LHP/PM.01.00/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Cikedung; 7. PT.1-7 Surat Perintah Tugas nomor : 037/PM/03.02/K.JB- 09/02/2024 dan Surat Perintah Tugas nomor : 038/PM/03.02/ JB-09/02/2024; 8. PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 026/LHP/PM.01.02/2024 tanggal 26 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu; 9. PT.1-9 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.02/2024 tanggal 28 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Indramayu; 10. PT.1-10 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA Partai Kebangkitan Bangsa TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung, halaman 2 dari 20; 11. PT.1-11 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Desa Amis Kecamatan Cikedung Partai Kebangkitan Bangsa halaman 2 – 1 lembar 2; 12. PT.1-12 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA Partai Demokrat TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung, halaman 15 dari 20; 13. PT.1-13 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Desa Amis Kecamatan Cikedung Partai Demokrat halaman 2 – 7 lembar 2; 14. PT.1-14 Foto C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA, Jumlah Data Suara Sah dan Suara Tidak Sah TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung, halaman 20 dari 20; 15. PT.1-15 Lampiran Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO, Jumlah Data Suara Sah dan Suara Tidak Sah Desa Amis Kecamatan Cikedung halaman 3 - lembar 1. [2.9.3] ATIN SUPRIATIN SELAKU ANGGOTA PPK CIKEDUNG 1. Bahwa rapat pleno tingkat kecamatan selesai pada tanggal 20 dini hari bahkan sampai jam 7 pagi. Setelah itu, kami PPK Cikedung rehat satu hari. Pada tanggal 22 Februari 2024 PPK Cikedung membacakan hasil tingkat kecamatan. Bahwa hasil tingkat kecamatan baru ada saran perbaikan atau usulan dari PKB karena kekurangan sepuluh suara. Berdasarkan hasil rundingan para PPK Cikedung dan juga tidak dilakukan perubahan karena dalam mode lock pada aplikasi SIREKAP sehingga tidak bisa dilakukan perubahan sehingga saat itu dilakukan perubahan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten. 2. Pada hari senin kebetulan jadwal PPK Cikedung membacakan hasil rekapitulasi pada saat rapat pleno tingkat kabupaten, dibenarkan bahwa hasilnya ada sanggahan atau keberatan dari PKB terkait suara berjumlah sepuluh. Karena saat itu tidak menggunakan SIREKAP dan kita menggunakan manual sehingga hasilnya muncul berwarna merah karena tidak sesuai. Kemudian karena waktu Ketua Bawaslu Kab. Indramayu dan ketua sidang memutuskan untuk PPK Cikedung nanti pada tanggal 28 Februari 2024 pada akhir. Kemudian setelah dilakukan perbaikan pada tanggal 127 Februari 2024 malam hari. Pihak Terkait Atin Supratin mengajukan surat untuk membuka atau mengunlock SIREKAP karena untuk mencari titik permasalahannya dimana. PPK Cikedung saat itu fokus di TPS 19 Desa Amis ternyata setelah dicek foto C-Hasil Plano memang ada kesalahan. Yang seharusnya PKB mendapatkan dua belas kita input dua, kemudian yang jumlahnya harusnya tiga puluh empat, itu dua puluh empat, tapi untuk suara sah dan tidak sah sudah sesuai yaitu tiga belas, tapi kami menulisnya adalah tujuh jadi kurang enam. Jadi waktu itu kita melakukan perbaikan sampai jam 04.00 subuh kita selesai perbaikan dan hasilnya saya screenshot kepada Ketua Zaenal, bahwa untuk Kecamatan Cikedung tanggal 28 Februari 2024 siap karena sudah ketemu permasalahannya. 3. Bahwa Pihak Terkait mengakui saat itu kelelahan karena sejak awal dari pagi dan juga ada 20X5 TPS itukan jadi kaminya yang eror, Pihak Terkait juga mengakui itu kesalahannya. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga memanipulasi perolehan suara partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk dapil Indramayu 4 Kecamatan Cikedung. Perolehan suara tersebut pada saat rapat pleno tingkat kecamatan berjumlah 2433 untuk suara partai demokrat dan calon tersebut. Namun pada saat dua hari setelah dilaksanakan rapat pleno a quo tingkat kabupaten, Muslim Imron selaku LO dari Partai Demokrat menerima Berita Acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Indramayu pada intinya suara partai Demokrat untuk Kecamatan Cikedung mengalami perubahan suara menjadi 2417 suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2023 KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan dengan mengundang seluruh Ketua PPK di Kabupaten Indramayu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, dengan jadwal pembacaan dari masing- masing PPK sesuai dengan lampiran di dalam surat dinas Nomor 328/PL.01.8- SD/3212/2024 (Vide Bukti T-4). Kemudian pada saat pembacaan Rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Kecamatan Cikedung sesuai jadwal yaitu pada hari Senin, 26 Februari 2024. PPK Cikedung membacakan Rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dengan urutan pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan dilanjutkan membacakan D Kejadian Khusus yang terdapat di Kecamatan Cikedung. Setelah pembacaan D kejadian khusus pada Kecamatan Cikedung, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Indramayu berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan pada intinya melakukan pencermatan terhadap C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis pada lembar PKB. Ditemukan bahwa angka yang tertulis dalam Caleg nomor 1 PKB sejumlah 12 suara, namun yang terdapat pada D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan DPRD Kabupaten yaitu sejumlah 2 suara, sehingga keberatan dari saksi terbukti benar adanya dan forum Rapat Pleno sepakat untuk menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung (Vide Bukti T-8 – Menit 01:12:18 – Menit 01:14:14). Bahwa pada saat dilakukan pembetulan dengan menambahkan sepuluh suara kepada caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP yang berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan. Bahwa penjumlahan aritmatika pada SIREKAP langsung terkoneksi dengan keseluruhan suara di tingkat Kabupaten sehingga apabila terdapat perubahan pada suara Caleg maka SIREKAP akan otomatis menampilkan tanda merah pada kolom jumlah suara sah partai politik dan calon, suara sah keseluruhan kecamatan, suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, surat suara yang digunakan, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih, surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk surat suara cadangan; (Vide Bukti T-8 Menit 01:17:39 – Menit 01:18:13). Karena tetap tidak terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP setelah dilakukan perubahan di forum rapat pleno dan untuk pendalaman dibutuhkan waktu kembali, maka Teradu V berdasarkan persetujuan peserta pleno memutuskan untuk dilakukan pencermatan hasil pleno Kecamatan Cikedung di ruang khusus yang disediakan KPU Kabupaten Indramayu. Pimpinan Rapat Pleno juga memberikan ruang kepada seluruh saksi dan Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk memantau pencermatan yang dilakukan Kecamatan Cikedung; (Vide Bukti T-8 Menit 01:19:30 – Menit 01:19:59). Bahwa terhadap proses pencermatan kembali atas hasil pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikedung pada pokoknya PPK Cikedung melakukan pembacaan kembali D Hasil Kecamatan untuk Pemilihan DPRD Kabupaten dengan membacakan angka hasil pencermatan. Namun setelah dilakukan perubahan angka di SIREKAP Kabupaten Indramayu, layar operator SIREKAP tetap memunculkan tanda merah yang berarti masih ada kesalahan aritmatika atau penghitungan pada Kecamatan Cikedung. Selain itu, karena masih terdapat kesalahan aritmatika pada SIREKAP, kemudian PPK Cikedung melakukan pencermatan yang kedua kalinya dengan menggunakan SIREKAP. Bahwa atas dasar Keputusan forum Rapat Pleno Tingkat kabupaten, PPK Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten Indramayu untuk dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024. Setelah permohonan unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Teradu VI melakukan pembatalan finalisasi Pleno tingkat Kecamatan Cikedung dan kemudian melakukan proses unlock (pembukaan akses kembali) untuk Kecamatan Cikedung, sehingga PPK Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali; (Vide Bukti T-12). Setelah dilakukan pencermatan kembali oleh PPK Cikedung dengan menggunakan SIREKAP pada tanggal 28 Februari 2024 dan melihat foto dokumen C Hasil TPS 19 Desa Amis ditemukan perbedaan perolehan suara pada Partai Demokrat di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan rincian sebagai berikut : Suara pada D Hasil Suara Pada C Hasil No. Urut Nama Calon Kecamatan Plano PARTAI DEMOKRAT 27 4 1 WAHYU KURNIAWAN 12 1 2 ANDIKAN MAULIDA ASYARI 0 0 3 PRAMITHA WAHYUNING GALIH 0 0 4 AMINUDIN 13 11 5 HJ SRI WINDAYANI, S.H., M.M. 1 1 6 SUKARTA 1 21 TOTAL 54 38 JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177 JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13 JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH TPS 19 190 190 Selanjutnya, berdasarkan tabel diatas, terdapat perbedaan 16 suara antara D Hasil Kecamatan Cikedung dengan C Hasil Plano TPS 19 Desa Amis. Oleh karena itu kemudian dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK Cikedung disesuaikan dengan C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung; (Vide Bukti T-10 dan Bukti T-19). Kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, saat pembacaan hasil pencermatan terhadap D Hasil Kecamatan Cikedung dihadapan para saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Indramayu dilakukan koreksi perbaikan terhadap perolehan suara PKB dan Partai Demokrat pada TPS 19 Desa Amis Kec. Cikedung. Selisih 16 suara dari Partai Demokrat dikembalikan dengan rincian sebagai berikut : a. 10 suara dikembalikan kepada Calon Nomor urut 1 PKB atas nama Imron Rosadi dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara; dan b. 6 Suara dikembalikan kepada suara tidak sah, dari 7 suara menjadi 13 suara. (Vide Bukti T-15). Bahwa terhadap koreksi perbaikan perolehan suara tersebut, dilakukan pembacaan hasil pencermatan D Hasil Kecamatan Cikedung dengan rincian perubahan sebagai berikut : a. PKB yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 1.966 menjadi 1.976; b. Partai Demokrat yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 2.433 menjadi 2.417; c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi 1.512. Setelah itu, dilakukan Pembacaan pencermatan dengan menggunakan SIREKAP ditampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum dan setelah dibacakan Pimpinan Rapat Pleno menanyakan apakah ada tanggapan untuk perubahan tersebut dan tidak ada tanggapan ataupun keberatan terhadap perubahan tersebut termasuk saksi Partai Demokrat; (Vide Bukti T-17). Kemudian pada tanggal 29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan, Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu membacakan hasil akhir Perolehan Suara kepada forum dengan menampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum (Vide Bukti T-18). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa LO Partai Demokrat baru menerima Berita Acara hasil Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPRD Kabupaten Indramayu beserta lampirannya dua hari setelah Rapat Pleno, Para Teradu menjelaskan bahwa setelah selesainya penandatanganan Berita Acara Hasil Pleno dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum oleh para saksi, Teradu V kemudian membagikan softcopy berita acara dan sertifikat melalui whatsapp group LO Parpol pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah berakhirnya Pleno. Kemudian pesan telah tersampaikan dan dibaca oleh LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.21 WIB (Vide Bukti T-19). Tidak hanya itu, Para Teradu juga menyatakan bahwa Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum telah tersedia di kantor KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024. Kemudian para Teradu Kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Model D Tanda Terima – KPU (tanda terima penyerahan BA dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum), Partai Demokrat Kabupaten Indramayu belum mengambil salinan hardcopy Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi yang telah tersedia di KPU Kabupaten Indramayu mulai dari 1 Maret 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga memanipulasi perolehan suara partai Demokrat dan calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Indramayu 4, Kecamatan Cikedung. Perolehan suara pada saat rapat pleno tingkat kecamatan berjumlah 2.433 untuk suara partai demokrat dan calon, namun dalam Berita Acara hasil pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Indramayu mengalami perubahan suara menjadi 2.417 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 PPK Cikedung melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara se-Kecamatan Cikedung. Setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai dilaksanakan, sebelum menutup rapat pleno Ketua PPK Cikedung memberikan kesempatan kepada para Peserta Pleno untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan, namun tidak ada yang menyampaikan keberatan. Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ditutup, Saksi dari PKB a.n. Ubaidillah menyampaikan keberatan kepada PPK Cikedung yang saat itu masih berada di lokasi tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Cikedung, bahwa terdapat kekurangan 10 (Sepuluh) suara pada Calon Legislatif a.n. Imron Rosadi, S.Pdi. Karena rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah ditutup dan hasil rapat pleno rekapitulasi dalam mode lock pada aplikasi SIREKAP, sehingga PPK Kecamatan Cikedung tidak bisa memeriksa kembali untuk melakukan pembetulan saat itu juga, kemudian PPK Cikedung meminta Saksi dari PKB a.n. Ubaidillah untuk mengisi form D kejadian khusus agar disampaikan saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2023 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 114/PL.02-BA/3212/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa Pembacaan rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Kecamatan Cikedung dilaksanakan pada hari Senin, 26 Februari 2024. PPK Cikedung membacakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dengan urutan pembacaan mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, dan dilanjutkan dengan membacakan D Kejadian Khusus yang terdapat di Kecamatan Cikedung (vide Bukti T-6). Bahwa setelah dilakukan pembacaan D Kejadian Khusus Kecamatan Cikedung pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan agar dilakukan pencermatan yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno terhadap C Hasil TPS 19 Desa Amis pada lembar PKB. Bahwa Setelah dilakukan pencermatan ditemukan dalam C Hasil TPS 19 Desa Amis angka yang tertulis untuk Caleg nomor 1 PKB sebanyak 12 suara, namun dalam D Hasil Kecamatan Cikedung untuk pemilihan DPRD Kabupaten sebanyak 2 suara. Kemudian peserta Rapat Pleno sepakat untuk menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung. Bahwa setelah dilakukan pembetulan dengan menambahkan 10 suara kepada Caleg Nomor 1 PKB di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan menggunakan SIREKAP terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP yang berarti terdapat kesalahan aritmatika atau penjumlahan (vide Bukti T-8). Karena tetap terdapat tanda merah pada layar operator SIREKAP, dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, PPK Cikedung meminta kepada administrator SIREKAP Kabupaten Indramayu untuk dapat melakukan pembukaan akses pada tanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti T-11). Bahwa untuk membuka unlock akun SIREKAP PPK Cikedung, Teradu VI selaku admin SIREKAP harus melakukan Batal Finalisasi Pleno Tingkat Kecamatan Cikedung, baru kemudian melakukan proses unlock untuk Kecamatan Cikedung sehingga PPK Cikedung dapat melakukan pencermatan kembali (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 saat PPK Cikedung melakukan proses pencermatan kembali dengan menggunakan SIREKAP dan melihat foto dokumen C Hasil TPS 19 Desa Amis, didapatkan perbedaan perolehan suara Partai Demokrat di TPS 19 Desa Amis, Kecamatan Cikedung dengan rincian sebagai berikut : Suara pada D Suara Pada C Hasil No. Urut Nama Calon Hasil Kecamatan Plano PARTAI DEMOKRAT 27 4 1 WAHYU KURNIAWAN 12 1 2 ANDIKAN MAULIDA ASYARI 0 0 3 PRAMITHA WAHYUNING GALIH 0 0 4 AMINUDIN 13 11 5 HJ SRI WINDAYANI, S.H., M.M. 1 1 6 SUKARTA 1 21 TOTAL 54 38 JUMLAH SUARA SAH TPS 19 183 177 JUMLAH SUARA TIDAK SAH TPS 19 7 13 JUMLAH SUARA SAH DAN TIDAK SAH TPS 19 190 190 Selanjutnya terhadap perbedaan tersebut dilakukan perbaikan pada SIREKAP oleh PPK Cikedung sesuai dengan C Hasil TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung (Vide Bukti T-10 dan Bukti T-19). Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024, hasil pencermatan terhadap D Hasil Kecamatan Cikedung dibacakan pada forum rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Perolehan suara PKB dan Partai Demokrat untuk TPS 19 Desa Amis Kecamatan Cikedung adalah : untuk Calon Nomor urut 1 PKB atas nama Imron Rosadi dari yang semula 2 suara menjadi 12 suara dan untuk suara tidak sah dari 7 suara menjadi 13 suara. (Vide Bukti T-15). Selanjutnya terhadap koreksi perbaikan perolehan suara tersebut, juga dibacakan hasil pencermatan D Hasil Kecamatan Cikedung dengan rincian perubahan sebagai berikut : a. PKB yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 1.966 menjadi 1.976; b. Partai Demokrat yang pada awalnya jumlah suara sah calon dan Partai Politik semula 2.433 suara menjadi 2.417 suara; c. Jumlah suara sah Kecamatan Cikedung semula 23.001 menjadi 22.995; dan d. Jumlah suara tidak sah di Kecamatan Cikedung semula 1.506 menjadi 1.512. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 setelah seluruh perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Indramayu dibacakan dan tidak terdapat tanggapan dari peserta rapat pleno, Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Indramayu membacakan hasil akhir Perolehan Suara dengan menampilkan pada layar monitor yang dapat disaksikan oleh seluruh peserta forum (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kesalahan input angka perolehan suara terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kecamatan Cikedung. Fakta ini berkesesuaian dengan keterangan pihak Terkait PPK Cikedung a.n. Atin Supriatin yang menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa karena rekapitulasi Kecamatan Cikedung dilaksanakan hingga pagi hari sehingga ia merasa kelelahan dan terdapat beberapa kesalahan dalam penginputan jumlah suara. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Indramayu. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu V sudah memberi kesempatan kepada seluruh saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan suara dan sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan hasil penghitungan suara dengan menggunakan Formulir Model C Hasil. Adapun untuk Teradu VI, berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam Form I tidak terdapat satu pun dalil yang mengaitkan Teradu VI dengan perolehan suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu. Jika yang didalilkan terkait penyampaian hasil pleno, Para Teradu sudah membagikan softcopy berita acara dan sertifikat melalui whatsapp group LO Parpol pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 19.22 WIB atau 1 jam setelah berakhirnya Pleno. Untuk LO Partai Demokrat atas nama Ikhwanudin telah disampaikan pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 20.21 WIB (Vide Bukti T-19). Para Teradu juga telah menyiapkan Salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Tahun 2024 di kantor KPU Kabupaten Indramayu pada tanggal 1 Maret 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
II. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masykur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Indramayu, Teradu II Dewi Nurmalasari, Teradu III Munawaroh, Teradu IV Sucipta Kesuma dan Teradu V Zaenal Masduki masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dimas Pria Yudhistira selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Indramayu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menyatakan Pihak Terkait Atin Supriatin selaku Anggota PPK Cikedung tidak menenuhi syarat sebagai Anggota PPK Cikedung untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Pihak Terkait Atin Supriatin Anggota PPK Cikedung paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 31