Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Batu Atas pada tahapan pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024 serta keterangan dari Pengawas TPS 001 Desa Wacuala bahwa DPT TPS 001 Desa Wacuala atas nama LA ANTO terdiri dari dua nama yaitu LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 terdaftar di DPT nomor 64 dan LA ANTO dengan nomor NIK 7404210107810019 terdaftar di DPT nomor 65.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas kepada Para Teradu. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut dikarenakan ada seseorang yang menggunakan hak suaranya TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas a.n Anton padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Pasal DilanggarPasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 373; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 82 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hastun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, Teradu II Syahril, Teradu III Suwardi Singka, Teradu IV Deni Djohan dan Teradu V Agusman masing-masing selaku Anggota terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahukan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 86-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Haris Lewenussa Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Dusun Kalukua, Desa Lontoi, Kec. Siompu, Kab. Buton Selatan Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Lukman 2. La Syahrir Haruna 3. La Ode Muhammad Sadar Pekerjaan : Advokat Alamat : Kel.Waliabuku, Kec.Bungi, Baubau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Hastun Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga, Kab.Buton Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syahril Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga, Kab.Buton Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suwardi Singka Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga, Kab.Buton Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Deni Djohan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan Alamat Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga, Kab.Buton Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Agusman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga, Kab.Buton Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Batu Atas pada tahapan pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024 serta keterangan dari Pengawas TPS 001 Desa Wacuala bahwa DPT TPS 001 Desa Wacuala atas nama LA ANTO terdiri dari dua nama yaitu LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 terdaftar di DPT nomor 64 dan LA ANTO dengan nomor NIK 7404210107810019 terdaftar di DPT nomor 65. Sedangkan saudara ANTON yang melakukan pencoblosan orang yang tidak terdaftar dalam DPT dengan Nomor KTP 7301090608850001 yang bersangkutan mengambil formulir model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan nomor NIK 7404210107880017; 2. Bahwa pemilih yang memiliki KTP El atas nama Sdr. ANTON dengan NIK 730109068850001 beralamat didusun Liaganda Desa Pulo Madu Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. bahwa yang bersangkutan membenarkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih/mencoblos 5 (lima) jenis kertas suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; 3. Bahwa sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan suara dan Perhitungan dalam pemilihan umum pada pasal 42 ayat (2) huruf d berbunyi “keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan perhitungan dalam pemilihan umum pada pasal 24 ayat (1) huruf a Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: pemilik KTP-El yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; Bahwa atas nama sdr. ANTON dengan NIK 7301090608850001 beralamat didusun Liaganda Desa Pulo Madu Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan yang bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih/mencoblos 5 (lima) jenis kertas suara PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa formulir Model C.PEMBERITAHUAN –KPU adalah atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017 dengan membawa KK (kartu keluarga) dengan nomor 741504184230003 yang nama atau identitas yang bersangkutan tidak terdaftar dalam KK tersebut. Dengan demikian atas nama sdr. ANTON yang memilih/mencobos di TPS 001 Desa Wacuala bukan dalam kedudukannya sebagai pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK; 5. Bahwa oleh karena sdr. ANTON tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK, maka sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum yang berbunyi “ Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih yang tidak memiliki kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”; Vide Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket dan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”; 6. Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan, sebagaimana diuraikan diatas Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batuatas pada Tanggal, 21 Februari 2024 mengeluarkan surat Nomor:105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. Dengan Perihal Rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuatas untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilih PPWP, DPD RI, dan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan; 7. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) Bawaslu Kabupaten Buton Selatan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 67/PM.02.02/K.SG- 03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas kepada Para Teradu; 8. Bahwa dengan adanya Rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang tersebut ternyata Para Teradu tidak melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) dan poin 6 (enam). Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwascam Batu Atas Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) jo Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan; 9. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Justru Para Teradu mengeluarkan surat Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat Rekomundasi Bawaslu Kabupaten Buton pada pokoknya PARA TERADU tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Buton Selatan dan atau Surat Rekomundasi Panwascam Batuatas Jo Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tersebut, ini Jelas-jelas merupakan pelanggaran kode etik dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan a quo; 3. Menyatakan Pengadu memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan Pengaduan a quo; 4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu karena melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Umum; Atau apabila Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Rekomundasi Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwascam Kecamatan Batuatas ke PPK Kecamatan Batuatas pada Tanggal, 21 Februari 2024. Bukti P-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor:67/PM.02.02/K.SG- 03/02/2024 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan. Bukti P-3 Surat KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1- SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat Rekomundasi Bawaslu Kabupaten Buton. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni La Jnuru yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa ada nama anton yang memilih di TPS 01 Desa Wacuala menggunakan nama orang lain yang mirip dengan namanya yaitu La Anto. Bahwa La Anto tidak berada di kecamatan batu atas pada saat hari pemungutan suara. 2. Bahwa Anton menggunakan DPT atas nama La Anto yang tidak ada di tempat dan KTP aktifnya beralamat di selayar. 3. Bahwa Saksi Hanura mengajukan PSU di Panwascam Batu Atas tanggal 21 Februari 2024. 4. Bahwa tanggal 22 Februari 2024, ada balasan dari panwascam bahwa surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak dapat menjalankan PSU karena keterbatasan Waktu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 4 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 74-PKE- DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pada Form I-P/L DKPP menerangkan pada poin (3) peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yaitu a. waktu kejadian : 23 Februari 2024, tempat kejadian : kecamatan batauatas Kabupaten Buton Selatan, perbuatan yang dilakukan : pelanggaran kode etik, pasal yang dilanggar 6 ayat (2) huruf, a, d dan ayat (3) huruf a,f,e pasal 11 huruf c, dan pasal 16 huruf a dan pasal 19 huruf e dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa bunyi pasal yang diduga dilanggar oleh para teradu dan/atau terlapor berbunyi sebagai berikut : a. Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi ● Huruf a : jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; ● Huruf d : akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Pasal 6 Pasal (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; (e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; c. Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : (c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan d. Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; e. Pasal 19 huruf e berbunyi Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 bersikap dan bertindak: (e) Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 3. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (2) huruf a dan d serta ayat (3) huruf a dan f, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan secara jujur, akuntabel, berkepastian hukum, profesional dan proporsional dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor : 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari tahun 2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas dengan segera melakukan rapat pleno dan mengambil tindakan lainnya agar dapat menyiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan pada Pasal 373 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo Pasal 80 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023. Selanjutnya pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan perilaku seperti apa yang dilanggar oleh teradu dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 6 ayat (2) huruf a dan d serta ayat (3) huruf a dan f. 4. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 11 huruf c adalah tidak benar. dalam hal untuk memberikan kepastian hukum, teradu dan/atau terlapor dalam hal pengambilan keputusan untuk mempersiapkan PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kabupaten Buton Selatan menaati prosedur dengan melaksanakan pleno penetapan jadwal pelaksanaan PSU serta menyampaikan pemenuhan kekurangan logistik surat suara kepada penyedia melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan hal yang dilanggar oleh teradu dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 11 huruf c yang dimaksud 5. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 16 huruf a adalah tidak benar. Teradu dan/atau terlapor telah melaksanakan prinsip akuntabel dan keputusan yang diambil telah berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; sebagaimana yang telah dijelaskan dalam poin sebelumnya. Selanjutnya Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan hal yang dilanggar oleh teradu dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 16 huruf a yang dimaksud 6. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 19 huruf e adalah tidak benar. teradu dan/atau terlapor dalam menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Kabupaten Buton Selatan selalu bersikap menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. selanjutnya pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan perilaku seperti apa yang dilanggar oleh teradu kaitannya dengan pasal 19 huruf e 7. Bahwa dalam Form I-P/L DKPP kronologis Kejadian pada angka 8 dan 9 Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa para teradu dan/atau terlapor tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala Kabupaten Buton Selatan merupakan pelanggaran kode etik dan Pelanggaran Peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum adalah tuduhan atau pernyataan yang tidak beralasan. hal ini karena Teradu dan/atau terlapor memilki alasan teknis berkaitan dengan tidak terlaksananya PSU yang dimaksud. 8. Bahwa alasan teknis yang dimaksudkan oleh teradu dan/atau terlapor dalam angka 7 diatas adalah sebagai berikut: A. Bahwa benar, KPU Kabupaten Buton Selatan telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor : 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari tahun 2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas yang pada pokoknya merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Batuatas untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas. B. Bahwa berdasarkan surat yang telah diterima dari Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari tahun 2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas, KPU Kabupaten Buton Selatan menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari tahun 2024 bertempat di Gudang Logistik KPU Buton Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 77/PY.01. 1-BA/7415/2024 (Bukti T1) yang pada pokoknya memutuskan hal-hal sebagai berikut: a. Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. b. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada poin (a) diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 373 angka (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat sepuluh (10) hari setelah hari pemungutan suara yaitu paling lambat dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024. c. Dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan poin (b) diatas, KPU Buton Selatan mengajukan pemenuhan kekurangan surat suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dapil Sultra-4 kepada penyedia logistik pemilu tahun 2024 melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. d. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan dan pemenuhan logistik yang diajukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara e. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 77/PY.01. 1-BA/7415/2024, KPU Kabupaten Buton Selatan menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut dengan melakukan: 1. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor : 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan pada pemilihan umum tahun 2024.(Bukti T2) 2. KPU Kabupaten Buton Selatan melalui Sekretaris menyampaikan surat nomor : 123/PP.08-SD/7415/I/2024 (Bukti T3) kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan kebutuhan Logistik PSU Pemilu kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 3. KPU Kabupaten Buton Selatan melakukan koordinasi pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Baubau pada tanggal 23 Februari 2024 melalui pesan Whatsapp dan informasi yang diberikan yaitu kondisi cuaca sebagai berikut : Batuatas Berawan, Hujan di Baubau, ombak 0,75 - 1 Meter (Bukti T4) 9. Selanjutnya untuk memberikan kepastian terhadap Penyelenggaraan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas, KPU Kabupaten Buton Selatan menerbitkan Surat Penyampaian Tindak Lanjut Surat Rekomendasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor : 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 (Bukti T5) pada tanggal 23 Februari tahun 2024. dalam surat yang dimaksud intinya KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahu 2017 bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. b. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, pemungutan suara ulang paling lambat dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024. c. Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tanggal 22 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Batu Atas tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) di atas, masa pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dapat dilaksanakan KPU Kabupaten Buton Selatan tersisa 2 (dua) hari terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi. d. Dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pasal 85 ayat (1) KPU Buton Selatan telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Buton Selatan, dengan mengajukan permintaan kebutuhan kekurangan Surat Suara untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra 4 (empat) Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. e. Bahwa berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, surat suara untuk jenis Pemilihan DPR RI, dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, untuk menyiapkan kebutuhan logsitik pemungutan suara ulang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia. 10. Bahwa sampai dengan pukul 15.30 WITA Tanggal 23 Feburari 2024, KPU Kabupaten Buton Selatan Belum menerima kekurangan surat suara sebagaimana dimaksud dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, maka berikut beberapa alasan yang akan menjadi pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas: a. Dalam Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS; b. Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau penyebab lainnya; c. Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud point a dan b di atas, beberapa persiapan yang harus dilaksankan terdiri dari: • KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS; • KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS; • KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS; • Dalam hal Penyiapan lokasi untuk melakukan pemungutan suara, pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. • Dalam hal letak geografis, distribusi logisitik pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas diperkirakan dapat ditempuh dengan memakan waktu 6 – 7 jam dari Gudang logistik KPU Buton Selatan. 11. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Point di atas, KPU Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas. Hal ini sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor : 369/PL.01.8-SD/05/2024 bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak mungkin dilaksanakan atau Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019. 12. Selanjutnya dalam Form I-P/L DKPP kronologis Kejadian pada angka 8 dan 9 Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa para teradu dan/atau terlapor tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala Kabupaten Buton Selatan, selain melanggar kode etik juga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan pasal dan/atau peraturan perundang-undangan mana yang dilanggaar oleh Teradu dan/atau terlapor. 13. Bahwa benar teradu dan/atau terlapor telah dilaporkan oleh pelapor a.n Aliadi ke Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan nomor laporan : 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 tanggal 5 maret 2024 atas dugaan melanggar Pasal 549 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. 14. Bahwa terhadap laporan nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 (Bukti T6) Bawaslu Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 24 maret 2024 telah memberikan status laporan bahwa Terlapor Tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 549 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dengan demikian Teradu dan/atau terlapor tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pengadu dan/atau pelapor. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Berita Acara Nomor: 77/PY.01.1-BA/7415/2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahu 2024 Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-3 Surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/1/2023 tertanggal, 22 Februari 2024 Perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu 2024 Bukti T-4 Screenshot Percakapan Whatssapp Teradu dengan Pak Arifin BMKG Bukti T-5 Surat Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 tertanggal 23 Februari 2024 Perihal Penyampaian tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bukti T-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, tertanggal 24 Maret 2024 Buti T-7 Ketetapan Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 [2.7] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024, maka Para Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus dugaan pelanggara kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Juni 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 373 Undang-undang 7 Tahun 2017, yang menyatakan untuk pelaksanaan PSU di TPS adalah dari Pihak KPPS yang di sampaikan kepada PPK, kemudian PPK melanjutkan ke Pihak KPU Kabupaten/Kota untuk melanjutkan proses pengambilan keputusan proses PSU. 2. Bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Para Teradu dalam dikarenakan telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. 3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan kepada Ketua KPU Sulawesi Tenggara terkait rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu atas. Pihak Terkait menyampaikan Para Teradu siap melaksanakan PSU jika surat suara kebutuhan logistik PSU tiba dengan cepat. 4. Bahwa Pihak Terakit memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti permohonan surat suara dari Para Teradu. 5. Bahwa pencetakan surat suara ada di dua (2) tempat. Untuk surat suara calon legislatif ada di Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo dan untuk surat suara Calon Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD ada di Tangerang. 6. Bahwa dalam PKPU 14 Tahun 2023 pasal 7 bahwa surat suara cadangan PSU terdiri di masing masing jenis pemilihan adalah 1000 di masing masing daerah di seluruh Indonesia. Khusus surat suara PPWP DPRI DPD RI dan DPD Provinsi. Surat suaranya ada di KPU Provinsi. Karena Pihak Terkait mendapatkan rekomendasi PSU dari Bawaslu sebanyak 30 Rekomendasi. Pihak Terkait telah menjalankan 25 PSU, 3 PSL dan 3 rekomendasi PSU tidak dilaksanakan, salah satunya adalah di KPU Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan hal tersebut ketersediaan surat suara cadangan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah habis. Sehingga Pihak Terkait meminta atau berkoordinasi dengan KPU RI untuk menambah surat suara kebutuhan PSU. 7. Bahwa tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.30 Wita, Pihak Terkait segera memproses kebutuhan surat suara. Kemudian surat suara kebutuhan PSU tiba di Kota Kendari tanggal 23 Februari 2024 Pukul 17.45 menggunakan Batik Air. Selanjutnya surat tersebut dibawa ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tiba pukul 19.00 Wita untuk proses berita acara penyerahan surat suara. 8. Bahwa untuk menuju Batu Atas sudah tidak ada transportasi yang langsung menuju ke Kota Bau-Bau. Hanya ada transportasi Kapal Malam Pukul 22.00 Wita yang rutenya menuju ke Kabupaten Muna tiba tanggal 24 Februari 2024 Pukul 05.00 Wita. Hal tersebut harus dilanjutkan perjalanan ke Kota Bau-Bau dan kemudian ke Buton Selatan. Kemudian dari Buton Selatan ke Batu Atas memerlukan waktu 6-7 jam perjalanan. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.1-1 Bukti Tanda Terima Barang Nomor: 26/KSO/DPR/GMD.BMT.ASJ/2024 tentang Logistik Pemilu Tahun 2024 Di Gudang KPU Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Februari 2024. Bukti PT.1-2 Berita Acara Serah Terima Surat Suara PSU Logistik Pemilu Tahun 2024 Kepada Kota Kendari, Nomor: 145/PP.08-BA/74/1/2024 tanggal 23 Februari 2024 Bukti PT.1-3 Surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/1/2023 perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu 2024, tertanggal 22 Februari 2024. Bukti PT.1-4 Surat Nomor: 226/PP.08-SD/74/1/2024 perihal Penyampaian Pemenuhan Logistik PSU KPU Kabupaten Buton Selatan dan KPU Kabupaten Buton Selatan, tanggal 22 Februari 2024 Bukti PT.1-5 Berita Acara Serah Terima Surat Suara PSU Logistik Pemilu Tahun 2024 Kepada KPU Kabupaten Buton Selatan, Nomor: 145/PP.08- BA/74/1/2024, tanggal 23 Februari 2024 [2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Juni 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terkait Pendistribusian surat suara pada pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Selatan pada tanggal Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan telah melakukan pencegahan dengan mengirim surat Imbauan Logistik Nomor: 28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024. Tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan agar memenuhi kekurangan Surat Suara Pemilu 2024 dan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Buton Selatan dan memastikan ketetapan waktu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat sasaran; (Vide Bukti PT-01) dan (Vide Bukti PT-02) Kemudian Bawaslu Kabupaten Buton Selatan telah melakukan pencegahan dengan mengirim surat Imbauan Logistik Nomor: 31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024. Tanggal 5 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan agar memperhatikan tata cara prosedur dan mekanisme dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vide Bukti PT-03) dan (Vide Bukti PT-4) 2. Bahwa berdasarkan informasi awal dari caleg Partai Hanura atas nama LA JANURU pada tanggal 18 Februari 2024 mengenai adanya Pemilih bernama ANTON dengan NIK 7301090608850001 yang memilih di TPS 001 Desa Wacuala menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017, Panwaslu Kecamatan Batuatas melakukan penelusuran yang hasilnya dituangkan di dalam laporan hasil pengawasan Nomor : 104//LHP/PM.01.02/SG-03/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya ditemukan adanya Pemilih atas nama ANTON dengan NIK 7301090608850001 yang memilih menggunakan Formulir Model Pemberitahuan atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 (Vide Bukti PT-05) 3. Bahwa untuk memastikan Pemilih bernama ANTON dengan NIK 7301090608850001 yang memilih di TPS 001 Desa Wacuala menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Batuatas berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan untuk membantu Panwaslu Kecamatan Batuatas dengan mengatensi secara langsung status kependudukan atas nama ANTON dengan NIK 7301090608850001 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Selatan yang hasilnya adalah ANTON dengan NIK 7301090608850001 masih terdaftar sebagai Penduduk di Wilayah Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Tenggara. (Vide Bukti PT-06) dan (Vide Bukti PT-07) 4. Bahwa terhadap adanya dugaan pelanggaran pada TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas tersebut, pada tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 21.00 Wita Panwaslu Kecamatan Batuatas menyampaikan surat rekomendasi Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. tanggal 21 Februari 2024 Kepada Ketua PPK Batuatas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian surat rekomendasi PSU tersebut ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. (Vide Bukti PT-08) 5. Bahwa berdasarkan surat tembusan Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Batuatas, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan meneruskan Surat Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Batuatas tersebut kepada KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor : 67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Vide Bukti PT-09) dan (Vide Bukti PT-10) 6. Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi Pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Maka batas akhir pelaksanaan Pemungutan suara Ulang adalah tanggal 24 Februari 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Buton Selatan baru menerima secara resmi Surat dari KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024. tanggal 23 Februari 2024, perihal Penyampaian Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. pada tanggal 29 Februari 2024. Atau telah lewat 5 (lima) hari dari batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. (Vide Bukti PT-11) dan (Vide Bukti PT-12) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan telah menerima Laporan dari Pelapor atas nama ALIADI dan telah diregistrasi dengan Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Selatan karena tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas sesuai hasil kajian penanganan pelanggaran menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana. Adapun Pasal pidana yang dilaporkan pelapor terkait Undang- undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 549 berbunyi Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.00,00 (dua puluh empat juta rupiah). Bahwa berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap laporan a quo dan setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti-bukti dengan ketentuan perundang-undangan maka disimpulkan Terlapor TIDAK TERBUKTI melanggar ketentuan pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Vide Bukti PT-13) dan (Vide Bukti PT-14). 8. Bahwa pada proses penanganan pelanggaran laporan Nomor : 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024. Terdapat fakta yang pada pokonya KPU Kabupaten Buton Selatan siap melaksanakan PSU di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan diantaranya: a. Bahwa KPU Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Pleno menggelar Rapat Pleno di waktu yg sama keluarnya rekomendasi Bawaslu Busel Nomor 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Wacuala Kec, Batuatas bertempat di Gudang Logistik Kelurahan Tanganapada Kota Baubau dan berdasarkan Berita Acara rapat pleno Nomor: 077/YP.01.1-BA/7415/2024 tentang penetapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Wacuala Dimana isinya bahwa KPU Kabupaten Buton Selatan siap melaksanakan PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. (Vide Bukti PT-15) b. Bahwa berdasarkan tindaklanjut Berita Acara KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 077/YP.01.1-BA/7415/2024. KPU Kabupaten Buton Selatan meminta kepada KPU Propinsi untuk meminta kesiapan logistik dengan nomor Surat 123/PP.08-SD/7415/1/2024 perihal permintaan kebutuhan logistic PSU Pemilu 2024 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPU Propinsi Sulawesi Tenggara) untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU Pemilu Tahun 2024 dengan Rincian sebagai berikut : (Vide Bukti PT.2-16) Jumlah Satuan Jenis Logistik Barang Surat Suara DPR RI (PSU) 237 Lembar Surat Suara DPD RI (PSU) 237 Lembar Surat Suara DPRD Prov. Sulawesi 237 Lembar Tenggara (PSU) c. Bahwa berdasarkan tindaklanjut Berita Acara KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor 077/YP.01.1-BA/7415/2024. KPU Kabupaten Buton Selatan telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 167 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan menetapkan Pemungutan Suara Ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(Vide Bukti PT-17) d. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Kabupaten Buton Selatan telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam lampiran keputusan tersebut bahwa jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadwal pada tanggal 24 Februari 2024. (Vide Bukti PT-18) 9. Bahwa tindaklanjut rapat pleno KPU Kabupaten Buton Selatan terkait dengan kesiapan KPU Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Rekomendasi PSU di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas sebagaimana pada anggak 7 (tujuh) diatas, kemudian KPU Kabupaten Buton Selatan mengambil surat suara untuk 3 (tiga) jenis pemilihan yakni Surat suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Februari 2024, namun KPU Kabupaten Buton Selatan tidak menyampaikan di Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengambilan surat suara 3 (tiga) jenis pemilihan tersebut di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 10. Bahwa ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 5 berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya. Selanjutnya Ketentuan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) berbunyi bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara yang dilakukan melalui Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing”. Pasal 6 ayat (1) berbunyi “Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan meliputi pengawasan terhadap: a. pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan b. pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya”. Pasal 6 ayat (2) berbunyi “Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan akses sistem informasi yang digunakan KPU dalam pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya”. Pasal 10 ayat (1) berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap produksi dan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dengan cara memastikan”. Pasal 14 ayat (1) huruf a berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan melakukan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh Penyedia kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. 11. Maka pasca Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor : 67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Buton Selatan tidak pernah berkoordinasi atau melakukan pemberitahuan terkait pencetakan surat suara dan pendistribusian perlengkapan dan surat suara oleh penyedia kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan KPU Kabupaten Buton Selatan, sedangkan KPU Kabupaten Buton Selatan sendiri telah menetapkan Surat Keputusan tentang Pelaksanaan dan Jadwal Pemungutan suara Ulang di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas sebagaimana dijelaskan pada poin 7 huruf b, huruf c dan huruf d diatas, faktanya Bawaslu Kabupaten Buton Selatan hanya menerima Surat KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024. Tanggal 23 Februari 2024, yang Secara resmi diterima Bawaslu Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 29 Februari 2024, yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas. 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan menerima laporan mengenai temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Nomor:100/PM.00.02/K.SG-03.04/02/2024 Tanggal 23 Februari 2024 perihal Penerusan Penanganan Pelanggaran Pemilu. (Vide Bukti PT-19) 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan menindaklanjuti Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu dari Panwaslu Kecamatan Batuatas dan diregister dengan Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 23 Februari 2024. (Vide Bukti PT-20) 1.1.Bahwa berdasarkan hasil kajian penanganan pelanggaran perkara Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 menyatakan sebagai berikut : 1) Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pada perkara a quo, tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2) Sedangkan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (adhoc) terbukti melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selanjutnya dituangkan dalam formulir B.18 atau Pemberitahuan Status Temuan. (Vide Bukti PT-21) 1.2.Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 kepada KPU Kabupaten Buton Selatan. (Vide Bukti PT-22) 1.3.Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan Nomor: 51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024, KPU Kabupaten Buton Selatan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan Nomor: 160/PY.01.1-SP/7415/4/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan memberikan sanksi teguran keras Kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas. (Vide Bukti PT-23) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 1 Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan agar memenuhi kekuarangan Surat Suara Pemilu 2024 dan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Buton Selatan Bukti PT.2-2 Tanda Terima Peneriman Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor : 28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 1 Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Yang diserahkan ke KPU Kabupaten Buton Selatan Tertanggal Ferbuari 2024 Bukti PT.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor : 31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 5 Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan memperhatikan tata cara prosedur dan mekanisme dalam pensitribusian perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bukti PT.2-4 Tanda Terima Penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor : 31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 5 Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Yang diserahkan ke KPU Kabupaten Buton Selatan Tertanggal 6 Ferbuari 2024 Bukti PT.2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :104 /LHP/PM.01.02/SG- 03/01/2024. Tanggal 19 Februari 2024. Panwaslu Kecamatan Batuatas melakukan penelusuran ditemukan adanya pemilih atas nama ANTON dengan NIK 7301090608850001 yang memilih menggunakan Formulir model Pemberitahuan atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 Bukti PT.2-6 Surat Permintaan Data Nomor : 20/PP.00.02/K.SG-03/02/2024. Tanggal 20 Februari 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Selatan. Bukti PT.2-7 Status Keterangan Kependudukan ANTON dengan NIK 7301090608850001 Bukti PT.2-8 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. Tanggal 21 Februari 2024Panwaslu Kecamatan Batuatas merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuatas Bukti PT.2-9 Surat Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor: 67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024. Tanggal 22 Februari 2024. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan meneruskan Surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Nomor : 105/PM.01.02/K.SG- 03.04/02/2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Bukti PT.2-10 Tanda Terima Penerima Surat Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor: 67/PM/02.02/K.SG- 03/02/2024. Tanggal 22 Februari 2024 Bukti PT.2-11 Surat Penyampaian Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Tanggal 23 Februari 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Bukti PT.2-12 Tanda Terima Penerimaan Surat Penyampaian Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Tanggal 23 Februari 2024. Yang diterima secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tertanggal 29 Februari 2024. Bukti PT.2-13 Formulir Model B.1 Laporan Register Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024. a.n Sdr. ALIADI menerangkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Selatan karena tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Bukti PT.2-14 Formulir B.13 Kajian Pelanggaran Register Nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024. Tanggal 22 Maret 2024 Bukti PT.2-15 Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 077/YP.01.1-BA/7415/2024 tentang penetapan pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Wacuala Dimana isinya bahwa KPU Kabupaten Busel siap melaksanakan PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. Bukti PT.2-16 Surat KPU Kabupaten Buton Selatan kepada KPU Propinsi untuk meminta kesiapan logistik dengan nomor Surat 123/PP.08- SD/7415/1/2024 perihal permintaan kebutuhan logistic PSU Pemilu 2024 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPU Propinsi Sulawesi Tenggara) untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU Pemilu Tahun 2024 Bukti PT.2-17 Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 167 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan menetapkan Pemungutan Suara Ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti PT.2-18 Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam lampiran keputusan tersebut bahwa jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadwal pada tanggal 24 Februari 2024 Bukti PT.2-19 Surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Nomor :100/PM.00.02/K.SG- 03.04/02/2024 Tanggal 23 Februari 2024 perihal Penerusan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Bukti PT.2-20 Formulir B.2 Temuan Register Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 Tanggal 23 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Buton Selatan melakukan penanganan pelanggaran dengan meregistrasi Temuan terkait: 1. Penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan olejh KPPS TPS 1 Desa Wacuala yang tidak meneliti data identitas kependudukan Sdr. ANTON dengan NIK 7301090608850001 dengan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017. Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Sdr. ANTON dengan NIK 7301090608850001 mencoblos di TPS 001 Desa Wacuala dengan membawa formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017 Bukti PT.2-21 Formulir B.18 Status Pemberitahuan Status Temuan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. Bahwa terhadap dugaan tindak pidana, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 533 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan sanksi teguran keras kerena terbukti melanggar kode etik dan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip profesional penyelenggara Pemilu kepada KPPS TPS 1 Desa Wacuala Bukti PT.2-21 Formulir Model B.14 Rekomendasi Pelanggaran Kode Penyelenggaran Nomor : 51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada KPU Kabupaten Buton Selatan Bukti PT.2-23 Surat Peringatan Nomor 160/PY.01.1-SP/7415/4/2024 Tanggal 19 Maret 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan memberikan sanksi teguran keras Kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas kepada Para Teradu. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut dikarenakan ada seseorang yang menggunakan hak suaranya TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas a.n Anton padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan bahwa benar, Para Teradu telah menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari tahun 2024 bertempat di Gudang Logistik KPU kabupaten Buton Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 77/PY.01. 1-BA/7415/2024 (Vide Bukti T1). Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut, pada pokoknya Para Teradu bersedia melaksanakan rekomendasi dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pemungutan Suara ulang (PSU) dilaksanakan paling lambat sepuluh (10) hari setelah hari pemungutan suara yaitu paling lambat dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 24 Februari tahun 2024. Bahwa dikarenakan tidak tersedianya Surat Suara untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU), Para Teradu melalui Sekretaris menyampaikan surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/I/2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan kebutuhan surat suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dapil Sultra-4 kepada penyedia logistik pemilu tahun 2024 kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Vide Bukti T-3). Kemudian, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU), Para Teradu Menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Vide Bukti T-2). Para Teradu juga melakukan koordinasi pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Baubau pada tanggal 23 Februari 2024 melalui pesan Whatsapp dan informasi yang diberikan yaitu kondisi cuaca Batu Atas Berawan, Hujan di Baubau, ombak 0,75 - 1 Meter (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu menerbitkan Surat Penyampaian Tindak Lanjut Surat Rekomendasi kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 pada tanggal 23 Februari tahun 2024 (Vide-Bukti T5). Dalam surat a quo Para Teradu menyampaikan bahwa Pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas paling lambat dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024. Bahwa masa pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) yang dapat dilaksanakan Para Teradu tersisa 2 (dua) hari terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi. Para Teradu telah mengajukan permintaan kebutuhan kekurangan Surat Suara untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra 4 (empat) Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Namun berdasarkan informasi dari Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, surat suara untuk jenis Pemilihan DPR RI, dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, untuk menyiapkan kebutuhan logsitik pemungutan suara ulang, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia. Bahwa sampai dengan pukul 15.30 WITA Tanggal 23 Feburari 2024, Para Teradu belum menerima kekurangan surat suara sebagaimana dimaksud dari Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di TPS. Kemudian dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau penyebab lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut Para Teradu harus melakukan beberapa persiapan diantaranya, Para Teradu menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS, Para Teradu memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS, KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kemudian, dalam hal Penyiapan lokasi untuk melakukan pemungutan suara, pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Kemudian, distribusi logisitik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas diperkirakan dapat ditempuh dengan memakan waktu 6 – 7 jam dari Gudang logistik KPU Buton Selatan. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Point di atas, Para Teradu tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Hal ini sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor: 369/PL.01.8-SD/05/2024 bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mungkin dilaksanakan atau Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Para Teradu menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan. Bahwa berdasarkan surat a quo Para Teradu menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Selatan sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 77/YP.01. 1-BA/7415/2024 (Vide Bukti T-1), yang pada pokoknya Para Teradu bersedia melaksanakan rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Bahwa untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Para Teradu Menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Vide Bukti T-2). Bahwa dikarenakan tidak tersedianya surat suara untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) maka Sekretaris KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/I/2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan surat suara tambahan untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapil IV (Vide Bukti T-3). Selain itu dalam rangka memastikan kondisi cuaca di Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Para Teradu melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Baubau melalui WhatsApp dan informasi yang didapatkan yaitu kondisi cuaca Kecamatan Batu Atas berawan Hujan, volume ombak 0,75 – 1 meter (Vide Bukti T-4). Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Para Teradu menerbitkan surat penyampaian tindak lanjut surat rekomendasi kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/YP.01.1-SD/7417/4/2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas paling lambat akan dilaksanakan pada hari Sabtu 24 Februari 2024 (Vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah mengajukan permintaan kebutuhan kekurangan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, akan tetapi untuk dua jenis surat suara yaitu surat suara DPR RI dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berkaitan dengan hal tersebut maka Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan permintaan kebutuhan kekurangan surat suara ke KPU RI (Vide Bukti PT.1-4). Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, pukul 17.45 WITA surat suara dari KPU RI tiba di Kota Kendari dengan menggunakan pesawat udara Batik Air. Selanjutnya surat suara tersebut dibawa ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pukul 19.00 WITA. Bahwa setelah Para Teradu mendapatkan informasi tibanya surat suara di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada pukul 15.30 Para Teradu melaksanakan Pleno dan memutuskan yang pada pokoknya menyampaikan kepada Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, bahwa Para Teradu tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas (Vide Bukti T-5). Pleno dilaksanakan setelah Para Teradu mendapatkan informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa surat suara dari KPU RI akan tiba di Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air pada pukul 17.45 WITA. Setelah itu surat suara akan dibawa ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan diperkirakan akan sampai di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada pukul 19.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut Para Teradu membuat rekayasa perjalanan surat suara dari Kota Kendari sampai di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas sebagai berikut: Jika surat suara baru tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada pukul 19.00 WITA, maka untuk distribusi logistik kebutuhan PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas sudah tidak ada lagi transportasi yang langsung menuju Kabupaten Buton Selatan, yang ada hanya transportasi kapal malam dengan keberangkatan pukul 22.00 WITA dengan tujuan Kabupaten Muna yang diperkirakan akan tiba pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 05.00 WITA. Dari Kabupaten Muna dilanjutkan perjalanan ke Buton Tengah kurang lebih 2 (dua) jam sehingga diperkirakan tiba di Buton Tengah pukul 07.00 WITA dan dilanjutkan lagi ke kabupaten Buton Selatan dan diperkirakan tiba pukul 09.00 WITA. Kemudian dilakukan penyortiran surat suara kurang lebih 1 (satu) jam dan diperkirakan selesai pada pukul 10.00 WITA. Selanjutnya perjalanan ke Kecamatan Batu Atas memerlukan waktu kurang lebih 6 – 7 jam dan diperkirakan sampai pada pukul 16.00 WITA. Berdasarkan rekayasa waktu perjalanan tersebut maka Para Teradu menyimpulkan tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, yaitu pada tanggal 24 Februari 2024. Demikian pula pengaturan dalam pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum, pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau penyebab lainnya. Oleh karena itu Para Teradu tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (2) PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi: “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS”. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK di Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntable dengan bersungguh-sungguh menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara ulang (PSU) dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 77/YP.01. 1-BA/7415/2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (Vide Bukti T-1) dan menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Vide Bukti T-2). Para Teradu telah melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memenuhi kebutuhan logistik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Vide Bukti T-3). Para Teradu juga melakukan koordinasi dengan BMKG Kabupaten Baubau untuk memastikan kondisi cuaca dalam rangka distribusi logistik pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu telah membuat rekayasa waktu untuk memastikan logistik dapat tiba di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan PSU paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 yaitu tanggal 24 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada akhirnya Para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) sesuai rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dikarenakan alasan yang dapat diterima menurut hukum dan etika. Karena berdasarkan perhitungan waktu dari tibanya surat suara di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 19.00 WITA sampai perkiraan tiba di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas tanggal 24 Februari pukul 16.00 WITA, tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 Bab II Huruf A angka 1 huruf b angka 2 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 82 ayat (2) PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sehingga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mungkin dilaksanakan atau Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan dan melakukan monitoring terhadap jajaran penyelenggara ad hoc yang melaksanakan tahapan pemungutan suara sehingga dapat dipastikan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, serta tegaknya prinsip profesional penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi, “Dalam melaksnakan Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: “Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu”. Hal ini penting dilakukan dalam menjaga Marwah pemilu dan Lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hastun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, Teradu II Syahril, Teradu III Suwardi Singka, Teradu IV Deni Djohan dan Teradu V Agusman masing-masing selaku Anggota terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahukan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 25