Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Batu Atas pada tahapan pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024 serta keterangan dari Pengawas TPS 001 Desa Wacuala bahwa DPT TPS 001 Desa Wacuala atas nama LA ANTO terdiri dari dua nama yaitu LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 terdaftar di DPT nomor 64 dan LA ANTO dengan nomor NIK 7404210107810019 terdaftar di DPT nomor 65.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas kepada Para Teradu. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut dikarenakan ada seseorang yang menggunakan hak suaranya TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas a.n Anton padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Pasal DilanggarPasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 373; Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 82 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hastun selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, Teradu II Syahril, Teradu III Suwardi Singka, Teradu IV Deni Djohan dan Teradu V Agusman masing-masing selaku Anggota terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahukan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
86-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Haris Lewenussa
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Dusun Kalukua, Desa Lontoi, Kec. Siompu, Kab.
Buton Selatan
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Lukman
2. La Syahrir Haruna
3. La Ode Muhammad Sadar
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Kel.Waliabuku, Kec.Bungi, Baubau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Hastun
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga,
Kab.Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syahril
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga,
Kab.Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Suwardi Singka
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga,
Kab.Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Deni Djohan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga,
Kab.Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Agusman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan
Alamat : Jl. Gajah Mada, Kel. Lakambau,Kec. Batauga,
Kab.Buton Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni 2024 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Batu Atas pada tahapan
pemungutan suara tanggal 14 Febuari 2024 serta keterangan dari Pengawas TPS
001 Desa Wacuala bahwa DPT TPS 001 Desa Wacuala atas nama LA ANTO terdiri
dari dua nama yaitu LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017 terdaftar di
DPT nomor 64 dan LA ANTO dengan nomor NIK 7404210107810019 terdaftar di
DPT nomor 65. Sedangkan saudara ANTON yang melakukan pencoblosan orang
yang tidak terdaftar dalam DPT dengan Nomor KTP 7301090608850001 yang
bersangkutan mengambil formulir model C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA
ANTO dengan nomor NIK 7404210107880017;
2. Bahwa pemilih yang memiliki KTP El atas nama Sdr. ANTON dengan NIK
730109068850001 beralamat didusun Liaganda Desa Pulo Madu Kecamatan
Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. bahwa yang
bersangkutan membenarkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah
memilih/mencoblos 5 (lima) jenis kertas suara PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Bahwa sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemungutan suara dan Perhitungan dalam pemilihan umum pada pasal 42 ayat (2)
huruf d berbunyi “keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi
pemilih yang tidak memiliki KTP-El atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan
DPTb memberikan suara di TPS”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan
dan perhitungan dalam pemilihan umum pada pasal 24 ayat (1) huruf a Pemilih
yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: pemilik KTP-El yang terdaftar
dalam DPT di TPS yang bersangkutan; Bahwa atas nama sdr. ANTON dengan NIK
7301090608850001 beralamat didusun Liaganda Desa Pulo Madu Kecamatan
Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar provinsi Sulawesi Selatan yang
bersangkutan pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih/mencoblos 5 (lima)
jenis kertas suara PPWP,DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten di TPS
001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan provinsi Sulawesi
Tenggara dengan membawa formulir Model C.PEMBERITAHUAN –KPU adalah atas
nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017 dengan membawa KK (kartu
keluarga) dengan nomor 741504184230003 yang nama atau identitas yang
bersangkutan tidak terdaftar dalam KK tersebut. Dengan demikian atas nama sdr.
ANTON yang memilih/mencobos di TPS 001 Desa Wacuala bukan dalam
kedudukannya sebagai pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK;
5. Bahwa oleh karena sdr. ANTON tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, DPTb
dan DPK, maka sebagaimana ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum yang berbunyi “ Pemungutan suara
di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : pemilih yang tidak memiliki kartu Tanda
Penduduk elektronik dan tidak terdaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”;
Vide Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun
2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang
berbunyi : “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang
tidak memiliki KTP-El atau Suket dan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan
suara di TPS”;
6. Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan, sebagaimana diuraikan diatas
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Batuatas pada Tanggal, 21 Februari 2024
mengeluarkan surat Nomor:105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. Dengan Perihal
Rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuatas untuk
melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilih PPWP, DPD RI, dan DPR RI, DPR
Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
Kabupaten Buton Selatan;
7. Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin 5 (lima) Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-
03/02/2024 tanggal 22 Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu
Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001
Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas kepada Para Teradu;
8. Bahwa dengan adanya Rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang tersebut
ternyata Para Teradu tidak melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada poin 5 (lima) dan poin 6 (enam). Bahwa atas tindakan Para Teradu
yang tidak melaksanakan Rekomendasi Panwascam Batu Atas Nomor:
105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) jo
Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024
Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas,
Kabupaten Buton Selatan;
9. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Justru Para Teradu mengeluarkan surat
Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat
Rekomundasi Bawaslu Kabupaten Buton pada pokoknya PARA TERADU tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan
Buton Selatan dan atau Surat Rekomundasi Panwascam Batuatas Jo Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan tersebut, ini Jelas-jelas merupakan pelanggaran kode etik
dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan a quo;
3. Menyatakan Pengadu memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) dalam
mengajukan Pengaduan a quo;
4. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Para Teradu karena melakukan
pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara dan peraturan perundang-undangan
terkait Pemilihan Umum;
Atau apabila Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Rekomundasi Nomor: 105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024
Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwascam Kecamatan
Batuatas ke PPK Kecamatan Batuatas pada Tanggal, 21 Februari 2024.
Bukti P-2 Surat Rekomendasi Bawaslu Buton Selatan Nomor:67/PM.02.02/K.SG-
03/02/2024 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas
Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa
Wacuala Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.
Bukti P-3 Surat KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-
SD/7415/4/2024 Perihal penyampaian tindak lanjut Surat
Rekomundasi Bawaslu Kabupaten Buton.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni La Jnuru yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa ada nama anton yang memilih di TPS 01 Desa Wacuala menggunakan nama
orang lain yang mirip dengan namanya yaitu La Anto. Bahwa La Anto tidak berada
di kecamatan batu atas pada saat hari pemungutan suara.
2. Bahwa Anton menggunakan DPT atas nama La Anto yang tidak ada di tempat dan
KTP aktifnya beralamat di selayar.
3. Bahwa Saksi Hanura mengajukan PSU di Panwascam Batu Atas tanggal 21 Februari
2024.
4. Bahwa tanggal 22 Februari 2024, ada balasan dari panwascam bahwa surat
tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak
dapat menjalankan PSU karena keterbatasan Waktu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 4 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 74-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu dalam pengaduan dan/atau laporan pada Form I-P/L DKPP
menerangkan pada poin (3) peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yaitu a.
waktu kejadian : 23 Februari 2024, tempat kejadian : kecamatan batauatas
Kabupaten Buton Selatan, perbuatan yang dilakukan : pelanggaran kode etik, pasal
yang dilanggar 6 ayat (2) huruf, a, d dan ayat (3) huruf a,f,e pasal 11 huruf c, dan
pasal 16 huruf a dan pasal 19 huruf e dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa bunyi pasal yang diduga dilanggar oleh para teradu dan/atau terlapor
berbunyi sebagai berikut :
a. Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi
● Huruf a : jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;
● Huruf d : akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
b. Pasal 6 Pasal (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi : Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (f) profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas; (e) proporsional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
c. Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 berbunyi Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak : (c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
d. Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Dalam melaksanakan
prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a)
menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
e. Pasal 19 huruf e berbunyi Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 bersikap dan bertindak: (e)
Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan
pemangku kepentingan Pemilu;
3. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 6 ayat (2) huruf a dan d serta ayat (3)
huruf a dan f, adalah tidak benar. Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan
secara jujur, akuntabel, berkepastian hukum, profesional dan proporsional dengan
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor : 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024
tanggal 22 Februari tahun 2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas dengan segera
melakukan rapat pleno dan mengambil tindakan lainnya agar dapat menyiapkan
pelaksanaan PSU sesuai dengan pada Pasal 373 Undang-undang nomor 7 tahun
2017 jo Pasal 80 Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023. Selanjutnya pengadu
dan/atau pelapor tidak menjelaskan perilaku seperti apa yang dilanggar oleh teradu
dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 6 ayat (2) huruf a dan d serta ayat (3)
huruf a dan f.
4. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor melanggar
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 11 huruf c adalah tidak benar. dalam
hal untuk memberikan kepastian hukum, teradu dan/atau terlapor dalam hal
pengambilan keputusan untuk mempersiapkan PSU di TPS 001 Desa Wacuala
Kabupaten Buton Selatan menaati prosedur dengan melaksanakan pleno penetapan
jadwal pelaksanaan PSU serta menyampaikan pemenuhan kekurangan logistik
surat suara kepada penyedia melalui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya
Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan hal yang dilanggar oleh teradu
dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 11 huruf c yang dimaksud
5. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor
melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 16 huruf a adalah tidak
benar. Teradu dan/atau terlapor telah melaksanakan prinsip akuntabel dan
keputusan yang diambil telah berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata
tertib, dan prosedur yang ditetapkan; sebagaimana yang telah dijelaskan dalam poin
sebelumnya. Selanjutnya Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan hal yang
dilanggar oleh teradu dan/atau terlapor kaitannya dengan pasal 16 huruf a yang
dimaksud
6. Bahwa Pengadu dan/atau pelapor mendalilkan teradu dan/atau terlapor
melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 19 huruf e adalah tidak
benar. teradu dan/atau terlapor dalam menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Buton Selatan selalu bersikap menghargai dan menghormati sesama
lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu. selanjutnya
pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan perilaku seperti apa yang dilanggar
oleh teradu kaitannya dengan pasal 19 huruf e
7. Bahwa dalam Form I-P/L DKPP kronologis Kejadian pada angka 8 dan 9 Pengadu
dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa para teradu dan/atau terlapor tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala
Kabupaten Buton Selatan merupakan pelanggaran kode etik dan Pelanggaran
Peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum adalah tuduhan atau
pernyataan yang tidak beralasan. hal ini karena Teradu dan/atau terlapor memilki
alasan teknis berkaitan dengan tidak terlaksananya PSU yang dimaksud.
8. Bahwa alasan teknis yang dimaksudkan oleh teradu dan/atau terlapor dalam angka
7 diatas adalah sebagai berikut:
A. Bahwa benar, KPU Kabupaten Buton Selatan telah menerima surat dari Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan Nomor : 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22
Februari tahun 2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas yang pada pokoknya
merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Batuatas untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada TPS 001
Desa Wacuala Kecamatan Batuatas.
B. Bahwa berdasarkan surat yang telah diterima dari Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari tahun
2024 perihal penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang
diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas, KPU Kabupaten Buton Selatan
menindaklanjutinya dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22
Februari tahun 2024 bertempat di Gudang Logistik KPU Buton Selatan yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 77/PY.01. 1-BA/7415/2024 (Bukti T1) yang
pada pokoknya memutuskan hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batuatas untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,
DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
b. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud pada poin (a)
diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 373 angka (3) Undang-undang nomor
7 tahun 2017 dilaksanakan paling lambat sepuluh (10) hari setelah hari
pemungutan suara yaitu paling lambat dilaksanakan pada hari sabtu tanggal
24 Februari tahun 2024.
c. Dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud
pada poin (a) dan poin (b) diatas, KPU Buton Selatan mengajukan pemenuhan
kekurangan surat suara DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dapil Sultra-4
kepada penyedia logistik pemilu tahun 2024 melalui KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara.
d. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud dapat
dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pelaksanaan dan pemenuhan
logistik yang diajukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
e. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor : 77/PY.01. 1-BA/7415/2024, KPU Kabupaten Buton Selatan
menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut dengan melakukan:
1. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor : 168 Tahun
2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten
Buton Selatan pada pemilihan umum tahun 2024.(Bukti T2)
2. KPU Kabupaten Buton Selatan melalui Sekretaris menyampaikan surat
nomor : 123/PP.08-SD/7415/I/2024 (Bukti T3) kepada KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara perihal permintaan kebutuhan Logistik PSU Pemilu
kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. KPU Kabupaten Buton Selatan melakukan koordinasi pada Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Baubau pada tanggal
23 Februari 2024 melalui pesan Whatsapp dan informasi yang diberikan
yaitu kondisi cuaca sebagai berikut : Batuatas Berawan, Hujan di
Baubau, ombak 0,75 - 1 Meter (Bukti T4)
9. Selanjutnya untuk memberikan kepastian terhadap Penyelenggaraan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas,
KPU Kabupaten Buton Selatan menerbitkan Surat Penyampaian Tindak Lanjut
Surat Rekomendasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor :
136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 (Bukti T5) pada tanggal 23 Februari tahun 2024.
dalam surat yang dimaksud intinya KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahu 2017
bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara.
b. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf (a) di atas, pemungutan
suara ulang paling lambat dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari
2024.
c. Bahwa dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan tanggal
22 Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Batu
Atas tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan
Batu Atas, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) di atas, masa pelaksanaan pemungutan
suara ulang yang dapat dilaksanakan KPU Kabupaten Buton Selatan tersisa 2
(dua) hari terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi.
d. Dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pasal 85
ayat (1) KPU Buton Selatan telah melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Buton Selatan, dengan mengajukan permintaan
kebutuhan kekurangan Surat Suara untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, dan
DPRD Provinsi Sultra 4 (empat) Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
e. Bahwa berdasarkan informasi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, surat suara
untuk jenis Pemilihan DPR RI, dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, untuk menyiapkan kebutuhan logsitik
pemungutan suara ulang, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi
dengan KPU Republik Indonesia.
10. Bahwa sampai dengan pukul 15.30 WITA Tanggal 23 Feburari 2024, KPU
Kabupaten Buton Selatan Belum menerima kekurangan surat suara sebagaimana
dimaksud dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, maka berikut beberapa alasan yang
akan menjadi pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang
di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas:
a. Dalam Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan
mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemungutan suara ulang di TPS;
b. Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum,
pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan
mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam
negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena
bencana atau penyebab lainnya;
c. Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud point
a dan b di atas, beberapa persiapan yang harus dilaksankan terdiri dari:
• KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS;
• KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan
instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan
pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS;
• KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang
diberi tanda khusus kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan
yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan
suara ulang di TPS;
• Dalam hal Penyiapan lokasi untuk melakukan pemungutan suara,
pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
hari dan tanggal pemungutan suara.
• Dalam hal letak geografis, distribusi logisitik pemungutan suara ulang di
TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas diperkirakan dapat
ditempuh dengan memakan waktu 6 – 7 jam dari Gudang logistik KPU
Buton Selatan.
11. Dengan memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Point di atas, KPU Kabupaten Buton
Selatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan rekomendasi
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan
Batuatas. Hal ini sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor : 369/PL.01.8-SD/05/2024
bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tidak mungkin dilaksanakan atau
Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019.
12. Selanjutnya dalam Form I-P/L DKPP kronologis Kejadian pada angka 8 dan 9
Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa para teradu dan/atau terlapor tidak
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 001 Desa Wacuala
Kabupaten Buton Selatan, selain melanggar kode etik juga melanggar peraturan
perundang-undangan lainnya. Pengadu dan/atau pelapor tidak menjelaskan pasal
dan/atau peraturan perundang-undangan mana yang dilanggaar oleh Teradu
dan/atau terlapor.
13. Bahwa benar teradu dan/atau terlapor telah dilaporkan oleh pelapor a.n Aliadi ke
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dengan nomor laporan :
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 tanggal 5 maret 2024 atas dugaan melanggar
Pasal 549 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
14. Bahwa terhadap laporan nomor: 002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 (Bukti T6)
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 24 maret 2024 telah memberikan
status laporan bahwa Terlapor Tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 549
Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dengan demikian Teradu dan/atau terlapor
tidak melanggar peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud
pengadu dan/atau pelapor.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 Berita Acara Nomor: 77/PY.01.1-BA/7415/2024 tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan
Umum Tahu 2024
Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan
Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan
Batu Atas Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun
2024
Bukti T-3 Surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/1/2023 tertanggal, 22 Februari
2024 Perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu 2024
Bukti T-4 Screenshot Percakapan Whatssapp Teradu dengan Pak Arifin BMKG
Bukti T-5 Surat Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 tertanggal 23 Februari
2024 Perihal Penyampaian tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan
Bukti T-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024,
tertanggal 24 Maret 2024
Buti T-7 Ketetapan Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
[2.7] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024,
maka Para Teradu menyerahkan seluruhnya kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memutus
dugaan pelanggara kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Juni 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 373 Undang-undang 7 Tahun 2017, yang menyatakan
untuk pelaksanaan PSU di TPS adalah dari Pihak KPPS yang di sampaikan kepada
PPK, kemudian PPK melanjutkan ke Pihak KPU Kabupaten/Kota untuk
melanjutkan proses pengambilan keputusan proses PSU.
2. Bahwa hal tersebut sudah dilakukan oleh Para Teradu dalam dikarenakan telah
menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buton Selatan.
3. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan kepada Ketua KPU
Sulawesi Tenggara terkait rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan
Batu atas. Pihak Terkait menyampaikan Para Teradu siap melaksanakan PSU jika
surat suara kebutuhan logistik PSU tiba dengan cepat.
4. Bahwa Pihak Terakit memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk menindaklanjuti permohonan surat suara dari Para Teradu.
5. Bahwa pencetakan surat suara ada di dua (2) tempat. Untuk surat suara calon
legislatif ada di Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo dan untuk surat suara Calon
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD ada di Tangerang.
6. Bahwa dalam PKPU 14 Tahun 2023 pasal 7 bahwa surat suara cadangan PSU terdiri
di masing masing jenis pemilihan adalah 1000 di masing masing daerah di seluruh
Indonesia. Khusus surat suara PPWP DPRI DPD RI dan DPD Provinsi. Surat
suaranya ada di KPU Provinsi. Karena Pihak Terkait mendapatkan rekomendasi PSU
dari Bawaslu sebanyak 30 Rekomendasi. Pihak Terkait telah menjalankan 25 PSU,
3 PSL dan 3 rekomendasi PSU tidak dilaksanakan, salah satunya adalah di KPU
Kabupaten Buton Selatan. Berdasarkan hal tersebut ketersediaan surat suara
cadangan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah habis. Sehingga Pihak Terkait
meminta atau berkoordinasi dengan KPU RI untuk menambah surat suara
kebutuhan PSU.
7. Bahwa tanggal 22 Februari 2024 Pukul 15.30 Wita, Pihak Terkait segera memproses
kebutuhan surat suara. Kemudian surat suara kebutuhan PSU tiba di Kota Kendari
tanggal 23 Februari 2024 Pukul 17.45 menggunakan Batik Air. Selanjutnya surat
tersebut dibawa ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tiba pukul 19.00 Wita untuk
proses berita acara penyerahan surat suara.
8. Bahwa untuk menuju Batu Atas sudah tidak ada transportasi yang langsung
menuju ke Kota Bau-Bau. Hanya ada transportasi Kapal Malam Pukul 22.00 Wita
yang rutenya menuju ke Kabupaten Muna tiba tanggal 24 Februari 2024 Pukul
05.00 Wita. Hal tersebut harus dilanjutkan perjalanan ke Kota Bau-Bau dan
kemudian ke Buton Selatan. Kemudian dari Buton Selatan ke Batu Atas
memerlukan waktu 6-7 jam perjalanan.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1-1 Bukti Tanda Terima Barang Nomor:
26/KSO/DPR/GMD.BMT.ASJ/2024 tentang Logistik Pemilu Tahun
2024 Di Gudang KPU Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Februari 2024.
Bukti PT.1-2 Berita Acara Serah Terima Surat Suara PSU Logistik Pemilu Tahun
2024 Kepada Kota Kendari, Nomor: 145/PP.08-BA/74/1/2024
tanggal 23 Februari 2024
Bukti PT.1-3 Surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/1/2023 perihal Permintaan
Kebutuhan Logistik PSU Pemilu 2024, tertanggal 22 Februari 2024.
Bukti PT.1-4 Surat Nomor: 226/PP.08-SD/74/1/2024 perihal Penyampaian
Pemenuhan Logistik PSU KPU Kabupaten Buton Selatan dan KPU
Kabupaten Buton Selatan, tanggal 22 Februari 2024
Bukti PT.1-5 Berita Acara Serah Terima Surat Suara PSU Logistik Pemilu Tahun
2024 Kepada KPU Kabupaten Buton Selatan, Nomor: 145/PP.08-
BA/74/1/2024, tanggal 23 Februari 2024
[2.8.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Juni 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terkait Pendistribusian surat suara pada pemilu tahun 2024 Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan pada tanggal Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
telah melakukan pencegahan dengan mengirim surat Imbauan Logistik Nomor:
28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024. Tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya
mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan agar memenuhi kekurangan
Surat Suara Pemilu 2024 dan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Kabupaten Buton Selatan dan memastikan ketetapan waktu, tepat jenis, tepat
jumlah, tepat kualitas dan tepat sasaran; (Vide Bukti PT-01) dan (Vide Bukti PT-02)
Kemudian Bawaslu Kabupaten Buton Selatan telah melakukan pencegahan dengan
mengirim surat Imbauan Logistik Nomor: 31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024. Tanggal
5 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton
Selatan agar memperhatikan tata cara prosedur dan mekanisme dalam
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum
tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vide
Bukti PT-03) dan (Vide Bukti PT-4)
2. Bahwa berdasarkan informasi awal dari caleg Partai Hanura atas nama LA JANURU
pada tanggal 18 Februari 2024 mengenai adanya Pemilih bernama ANTON dengan
NIK 7301090608850001 yang memilih di TPS 001 Desa Wacuala menggunakan
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK
7404210107880017, Panwaslu Kecamatan Batuatas melakukan penelusuran yang
hasilnya dituangkan di dalam laporan hasil pengawasan Nomor :
104//LHP/PM.01.02/SG-03/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang pada
pokoknya ditemukan adanya Pemilih atas nama ANTON dengan NIK
7301090608850001 yang memilih menggunakan Formulir Model Pemberitahuan
atas nama LA ANTO dengan Nomor NIK 7404210107880017
(Vide Bukti PT-05)
3. Bahwa untuk memastikan Pemilih bernama ANTON dengan NIK
7301090608850001 yang memilih di TPS 001 Desa Wacuala menggunakan
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK
7404210107880017, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Batuatas berkoordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Buton Selatan untuk membantu Panwaslu Kecamatan
Batuatas dengan mengatensi secara langsung status kependudukan atas nama
ANTON dengan NIK 7301090608850001 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buton Selatan yang hasilnya adalah ANTON dengan NIK
7301090608850001 masih terdaftar sebagai Penduduk di Wilayah Kabupaten
Selayar Provinsi Sulawesi Tenggara. (Vide Bukti PT-06) dan (Vide Bukti PT-07)
4. Bahwa terhadap adanya dugaan pelanggaran pada TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan
Batuatas tersebut, pada tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 21.00 Wita Panwaslu
Kecamatan Batuatas menyampaikan surat rekomendasi Nomor:
105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. tanggal 21 Februari 2024 Kepada Ketua PPK
Batuatas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kemudian surat
rekomendasi PSU tersebut ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Buton Selatan.
(Vide Bukti PT-08)
5. Bahwa berdasarkan surat tembusan Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan
Batuatas, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan meneruskan Surat Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Batuatas tersebut kepada KPU Kabupaten Buton Selatan
Nomor : 67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 Perihal
Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Vide Bukti PT-09) dan
(Vide Bukti PT-10)
6. Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
berbunyi Pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara. Maka batas akhir pelaksanaan Pemungutan suara
Ulang adalah tanggal 24 Februari 2024. Namun Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
baru menerima secara resmi Surat dari KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor:
136/PY.01.1-SD/7415/4/2024. tanggal 23 Februari 2024, perihal Penyampaian
Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. pada tanggal
29 Februari 2024. Atau telah lewat 5 (lima) hari dari batas pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang. (Vide Bukti PT-11) dan (Vide Bukti PT-12)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan telah menerima Laporan dari Pelapor
atas nama ALIADI dan telah diregistrasi dengan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya
menerangkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Buton Selatan karena tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas sesuai hasil kajian
penanganan pelanggaran menyimpulkan laporan Pelapor tidak memenuhi unsur
tindak pidana. Adapun Pasal pidana yang dilaporkan pelapor terkait Undang-
undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 549 berbunyi Dalam
hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam
Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.00,00
(dua puluh empat juta rupiah). Bahwa berdasarkan hasil analisis dan kajian
terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap laporan a quo dan
setelah dihubungkan antara fakta, keterangan, serta bukti-bukti dengan ketentuan
perundang-undangan maka disimpulkan Terlapor TIDAK TERBUKTI melanggar
ketentuan pasal 549 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Vide Bukti PT-13) dan
(Vide Bukti PT-14).
8. Bahwa pada proses penanganan pelanggaran laporan Nomor :
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024. Terdapat fakta yang
pada pokonya KPU Kabupaten Buton Selatan siap melaksanakan PSU di TPS 01
Desa Wacuala Kecamatan Batuatas dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan
diantaranya:
a. Bahwa KPU Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Pleno menggelar Rapat
Pleno di waktu yg sama keluarnya rekomendasi Bawaslu Busel Nomor
67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024 perihal Penerusan
Surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Tentang Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang di TPS 01 Desa Wacuala Kec, Batuatas bertempat di Gudang Logistik
Kelurahan Tanganapada Kota Baubau dan berdasarkan Berita Acara rapat pleno
Nomor: 077/YP.01.1-BA/7415/2024 tentang penetapan pelaksanaan PSU di
TPS 01 Desa Wacuala Dimana isinya bahwa KPU Kabupaten Buton Selatan siap
melaksanakan PSU paling lambat tanggal 24 Februari 2024. (Vide Bukti PT-15)
b. Bahwa berdasarkan tindaklanjut Berita Acara KPU Kabupaten Buton Selatan
Nomor 077/YP.01.1-BA/7415/2024. KPU Kabupaten Buton Selatan meminta
kepada KPU Propinsi untuk meminta kesiapan logistik dengan nomor Surat
123/PP.08-SD/7415/1/2024 perihal permintaan kebutuhan logistic PSU
Pemilu 2024 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPU Propinsi Sulawesi
Tenggara) untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU Pemilu Tahun 2024 dengan
Rincian sebagai berikut : (Vide Bukti PT.2-16)
Jumlah Satuan
Jenis Logistik
Barang
Surat Suara DPR RI (PSU) 237 Lembar
Surat Suara DPD RI (PSU) 237 Lembar
Surat Suara DPRD Prov. Sulawesi 237 Lembar
Tenggara (PSU)
c. Bahwa berdasarkan tindaklanjut Berita Acara KPU Kabupaten Buton Selatan
Nomor 077/YP.01.1-BA/7415/2024. KPU Kabupaten Buton Selatan telah
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 167 Tahun 2024
tentang Penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan menetapkan
Pemungutan Suara Ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan
Umum Tahun 2024 yaitu TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas untuk
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.(Vide Bukti PT-17)
d. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Kabupaten
Buton Selatan telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan
Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
Kabupaten Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam lampiran
keputusan tersebut bahwa jadwal penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) terjadwal pada tanggal 24 Februari 2024. (Vide Bukti PT-18)
9. Bahwa tindaklanjut rapat pleno KPU Kabupaten Buton Selatan terkait dengan
kesiapan KPU Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Rekomendasi PSU di TPS
01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas sebagaimana pada anggak 7 (tujuh) diatas,
kemudian KPU Kabupaten Buton Selatan mengambil surat suara untuk 3 (tiga) jenis
pemilihan yakni Surat suara DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi di KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Februari 2024, namun KPU Kabupaten Buton
Selatan tidak menyampaikan di Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dalam rangka
melakukan pengawasan terhadap pengambilan surat suara 3 (tiga) jenis pemilihan
tersebut di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
10. Bahwa ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 5 berbunyi
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pengadaan
logistik Pemilu dan pendistribusiannya. Selanjutnya Ketentuan Perbawaslu Nomor
12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan
Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) berbunyi
bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara yang dilakukan
melalui Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing”. Pasal 6 ayat (1)
berbunyi “Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan meliputi
pengawasan terhadap: a. pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya; dan b.
pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan
Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya”. Pasal 6 ayat (2) berbunyi
“Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
berkoordinasi dengan KPU untuk mendapatkan akses sistem informasi yang
digunakan KPU dalam pemenuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya”. Pasal 10
ayat (1) berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap produksi dan
pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dengan cara
memastikan”. Pasal 14 ayat (1) huruf a berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai
kewenangan melakukan pengawasan pendistribusian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh Penyedia kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
11. Maka pasca Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengirimkan surat kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan Nomor : 67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22
Februari 2024 Perihal Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, KPU
Kabupaten Buton Selatan tidak pernah berkoordinasi atau melakukan
pemberitahuan terkait pencetakan surat suara dan pendistribusian perlengkapan
dan surat suara oleh penyedia kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara selaku
Pejabat Pembuat Komitmen dan KPU Kabupaten Buton Selatan, sedangkan KPU
Kabupaten Buton Selatan sendiri telah menetapkan Surat Keputusan tentang
Pelaksanaan dan Jadwal Pemungutan suara Ulang di TPS 01 Desa Wacuala
Kecamatan Batuatas sebagaimana dijelaskan pada poin 7 huruf b, huruf c dan
huruf d diatas, faktanya Bawaslu Kabupaten Buton Selatan hanya menerima Surat
KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024. Tanggal 23
Februari 2024, yang Secara resmi diterima Bawaslu Kabupaten Buton Selatan pada
tanggal 29 Februari 2024, yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Buton
Selatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan suara
ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas.
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan menerima laporan mengenai temuan
pelanggaran Pemilu berdasarkan surat Panwaslu Kecamatan Batuatas
Nomor:100/PM.00.02/K.SG-03.04/02/2024 Tanggal 23 Februari 2024 perihal
Penerusan Penanganan Pelanggaran Pemilu. (Vide Bukti PT-19)
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan menindaklanjuti Temuan Penanganan
Pelanggaran Pemilu dari Panwaslu Kecamatan Batuatas dan diregister dengan
Nomor: 003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 tanggal 23 Februari 2024.
(Vide Bukti PT-20)
1.1.Bahwa berdasarkan hasil kajian penanganan pelanggaran perkara Nomor:
003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 menyatakan sebagai berikut :
1) Bahwa terhadap dugaan tindak pidana pada perkara a quo, tidak
terbukti melanggar ketentuan Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
2) Sedangkan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu (adhoc) terbukti melanggar ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selanjutnya dituangkan dalam formulir B.18 atau
Pemberitahuan Status Temuan. (Vide Bukti PT-21)
1.2.Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan Surat
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor:
51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024 tanggal 12 Maret 2024 kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan. (Vide Bukti PT-22)
1.3.Bahwa berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
dengan Nomor: 51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024, KPU Kabupaten Buton
Selatan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat peringatan Nomor:
160/PY.01.1-SP/7415/4/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada pokoknya
menerangkan memberikan sanksi teguran keras Kepada Ketua dan Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas. (Vide Bukti PT-23)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor:
28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 1 Februari 2024 Perihal
Imbauan Logistik. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
mengimbau kepada KPU Kabupaten Buton Selatan agar
memenuhi kekuarangan Surat Suara Pemilu 2024 dan surat
suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Buton Selatan
Bukti PT.2-2 Tanda Terima Peneriman Surat Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan Nomor : 28/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 1
Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Yang diserahkan ke
KPU Kabupaten Buton Selatan Tertanggal Ferbuari 2024
Bukti PT.2-3 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor :
31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 5 Februari 2024 Perihal
Imbauan Logistik. Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengimbau
kepada KPU Kabupaten Buton Selatan memperhatikan tata cara
prosedur dan mekanisme dalam pensitribusian perlengkapan
pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bukti PT.2-4 Tanda Terima Penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan Nomor : 31/PM.00.02/K.SG-03/2/2024 Tanggal 5
Februari 2024 Perihal Imbauan Logistik. Yang diserahkan ke
KPU Kabupaten Buton Selatan Tertanggal 6 Ferbuari 2024
Bukti PT.2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor :104 /LHP/PM.01.02/SG-
03/01/2024. Tanggal 19 Februari 2024. Panwaslu Kecamatan
Batuatas melakukan penelusuran ditemukan adanya pemilih atas
nama ANTON dengan NIK 7301090608850001 yang memilih
menggunakan Formulir model Pemberitahuan atas nama LA ANTO
dengan Nomor NIK 7404210107880017
Bukti PT.2-6 Surat Permintaan Data Nomor : 20/PP.00.02/K.SG-03/02/2024.
Tanggal 20 Februari 2024 kepada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Buton Selatan.
Bukti PT.2-7 Status Keterangan Kependudukan ANTON dengan NIK
7301090608850001
Bukti PT.2-8 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nomor:
105/PM.01.02/K.SG-03.04/02/2024. Tanggal 21 Februari
2024Panwaslu Kecamatan Batuatas merekomendasikan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Wacuala kepada
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuatas
Bukti PT.2-9 Surat Penerusan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor:
67/PM/02.02/K.SG-03/02/2024. Tanggal 22 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan meneruskan Surat Panwaslu
Kecamatan Batuatas Nomor : 105/PM.01.02/K.SG-
03.04/02/2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan
Bukti PT.2-10 Tanda Terima Penerima Surat Penerusan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Nomor: 67/PM/02.02/K.SG-
03/02/2024. Tanggal 22 Februari 2024
Bukti PT.2-11 Surat Penyampaian Tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan Nomor 136/PY.01.1-SD/7415/4/2024
Tanggal 23 Februari 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan tidak
memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
Bukti PT.2-12 Tanda Terima Penerimaan Surat Penyampaian Tindaklanjut
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor
136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 Tanggal 23 Februari 2024. Yang
diterima secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Buton Selatan
tertanggal 29 Februari 2024.
Bukti PT.2-13 Formulir Model B.1 Laporan Register Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024 Tanggal 5 Maret 2024. a.n
Sdr. ALIADI menerangkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Selatan karena tidak
melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada TPS
01 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
Bukti PT.2-14 Formulir B.13 Kajian Pelanggaran Register Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kab/28.17/II/2024. Tanggal 22 Maret 2024
Bukti PT.2-15 Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor:
077/YP.01.1-BA/7415/2024 tentang penetapan pelaksanaan PSU
di TPS 01 Desa Wacuala Dimana isinya bahwa KPU Kabupaten
Busel siap melaksanakan PSU paling lambat tanggal 24 Februari
2024.
Bukti PT.2-16 Surat KPU Kabupaten Buton Selatan kepada KPU Propinsi untuk
meminta kesiapan logistik dengan nomor Surat 123/PP.08-
SD/7415/1/2024 perihal permintaan kebutuhan logistic PSU
Pemilu 2024 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (KPU Propinsi
Sulawesi Tenggara) untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU
Pemilu Tahun 2024
Bukti PT.2-17 Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 167 Tahun 2024
tentang Penetapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kabupaten Buton
Selatan menetapkan Pemungutan Suara Ulang pada Tempat
Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu TPS 1
Desa Wacuala Kecamatan Batuatas untuk Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti PT.2-18 Keputusan KPU Kabupaten Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024
tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) TPS 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas Kabupaten
Buton Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam lampiran
keputusan tersebut bahwa jadwal penyelenggaraan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) terjadwal pada tanggal 24 Februari 2024
Bukti PT.2-19 Surat Panwaslu Kecamatan Batuatas Nomor :100/PM.00.02/K.SG-
03.04/02/2024 Tanggal 23 Februari 2024 perihal Penerusan
Penanganan Pelanggaran Pemilu.
Bukti PT.2-20 Formulir B.2 Temuan Register Nomor
003/Reg/TM/PL/Kab/28.17/II/2024 Tanggal 23 Februari
2024 Bawaslu Kabupaten Buton Selatan melakukan penanganan
pelanggaran dengan meregistrasi Temuan terkait:
1. Penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilakukan olejh KPPS TPS 1 Desa Wacuala yang
tidak meneliti data identitas kependudukan Sdr. ANTON
dengan NIK 7301090608850001 dengan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU atas nama LA ANTO dengan NIK
7404210107880017. Penanganan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu yang dilakukan Sdr. ANTON dengan NIK
7301090608850001 mencoblos di TPS 001 Desa Wacuala
dengan membawa formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU
atas nama LA ANTO dengan NIK 7404210107880017
Bukti PT.2-21 Formulir B.18 Status Pemberitahuan Status Temuan Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan. Bahwa terhadap dugaan tindak
pidana, tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 533 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terhadap dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu Merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Buton Selatan untuk memberikan sanksi teguran
keras kerena terbukti melanggar kode etik dan perilaku yang
tidak sesuai dengan prinsip profesional penyelenggara Pemilu
kepada KPPS TPS 1 Desa Wacuala
Bukti PT.2-21 Formulir Model B.14 Rekomendasi Pelanggaran Kode
Penyelenggaran Nomor : 51/PP.00.02/K.SG-03/03/2024.
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan mengeluarkan surat
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kepada KPU Kabupaten Buton Selatan
Bukti PT.2-23 Surat Peringatan Nomor 160/PY.01.1-SP/7415/4/2024 Tanggal
19 Maret 2024. KPU Kabupaten Buton Selatan memberikan
sanksi teguran keras Kepada Ketua dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 1 Desa Wacuala Kecamatan Batuatas
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22
Februari 2022 Perihal Penerusan Surat Panwaslu Kecamatan Batu Atas Tentang
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu
Atas kepada Para Teradu. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tersebut
dikarenakan ada seseorang yang menggunakan hak suaranya TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas a.n Anton padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT,
DPTb dan DPK.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan bahwa benar, Para Teradu telah menerima surat dari Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal
22 Februari tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu menindaklanjutinya
dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari tahun 2024 bertempat di
Gudang Logistik KPU kabupaten Buton Selatan yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 77/PY.01. 1-BA/7415/2024 (Vide Bukti T1). Bahwa dalam Rapat Pleno
tersebut, pada pokoknya Para Teradu bersedia melaksanakan rekomendasi dari Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara
ulang (PSU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Bahwa sesuai
dengan ketentuan pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,
Pemungutan Suara ulang (PSU) dilaksanakan paling lambat sepuluh (10) hari setelah
hari pemungutan suara yaitu paling lambat dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 24
Februari tahun 2024. Bahwa dikarenakan tidak tersedianya Surat Suara untuk
melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU), Para Teradu melalui Sekretaris
menyampaikan surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/I/2024 kepada Pihak Terkait KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara perihal permintaan kebutuhan surat suara DPR RI, DPD
RI, dan DPRD Provinsi dapil Sultra-4 kepada penyedia logistik pemilu tahun 2024
kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Vide Bukti T-3).
Kemudian, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU),
Para Teradu Menerbitkan Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor: 168 Tahun
2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS
001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan
Umum tahun 2024 (Vide Bukti T-2). Para Teradu juga melakukan koordinasi pada
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kota Baubau pada tanggal 23
Februari 2024 melalui pesan Whatsapp dan informasi yang diberikan yaitu kondisi
cuaca Batu Atas Berawan, Hujan di Baubau, ombak 0,75 - 1 Meter (Vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu menerbitkan Surat Penyampaian Tindak Lanjut Surat
Rekomendasi kepada Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor:
136/PY.01.1-SD/7415/4/2024 pada tanggal 23 Februari tahun 2024 (Vide-Bukti T5).
Dalam surat a quo Para Teradu menyampaikan bahwa Pemungutan Suara ulang (PSU)
di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas paling lambat dilaksanakan pada hari
Sabtu Tanggal 24 Februari 2024. Bahwa masa pelaksanaan Pemungutan Suara ulang
(PSU) yang dapat dilaksanakan Para Teradu tersisa 2 (dua) hari terhitung sejak
dikeluarkannya rekomendasi. Para Teradu telah mengajukan permintaan kebutuhan
kekurangan Surat Suara untuk jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi
Sultra 4 (empat) Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Namun berdasarkan
informasi dari Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, surat suara untuk jenis
Pemilihan DPR RI, dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh
karena itu, untuk menyiapkan kebutuhan logsitik pemungutan suara ulang, Pihak
Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sedang berkoordinasi dengan KPU Republik
Indonesia. Bahwa sampai dengan pukul 15.30 WITA Tanggal 23 Feburari 2024, Para
Teradu belum menerima kekurangan surat suara sebagaimana dimaksud dari Pihak
Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan
Pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan mengenai pemungutan
suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang (PSU)
di TPS. Kemudian dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan mengenai
mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri berlaku
sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau
penyebab lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut Para Teradu harus melakukan
beberapa persiapan diantaranya, Para Teradu menyampaikan permintaan saksi untuk
hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS, Para Teradu memberitahukan
kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan,
atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang di TPS, KPPS
menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus
kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kemudian, dalam
hal Penyiapan lokasi untuk melakukan pemungutan suara, pembuatan TPS harus
sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Kemudian, distribusi logisitik Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas diperkirakan dapat ditempuh dengan memakan waktu 6 – 7 jam
dari Gudang logistik KPU Buton Selatan. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Point di atas,
Para Teradu tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan rekomendasi
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu
Atas. Hal ini sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor: 369/PL.01.8-SD/05/2024 bahwa
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mungkin dilaksanakan atau
Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan Para Teradu yang tidak melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan Nomor: 67/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari
2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Februari
2024 Para Teradu menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 perihal penerusan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Batu Atas
untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) jenis pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di TPS 001 Desa Wacuala,
Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan. Bahwa berdasarkan surat a quo Para
Teradu menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 22 Februari
2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Selatan sebagaimana yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 77/YP.01. 1-BA/7415/2024 (Vide Bukti T-1), yang pada
pokoknya Para Teradu bersedia melaksanakan rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Buton Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas. Bahwa untuk memastikan
kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Para Teradu Menerbitkan
Surat Keputusan KPU Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan Umum tahun 2024
(Vide Bukti T-2).
Bahwa dikarenakan tidak tersedianya surat suara untuk melakukan Pemungutan
Suara ulang (PSU) maka Sekretaris KPU Kabupaten Buton Selatan menyampaikan
surat Nomor: 123/PP.08-SD/7415/I/2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara perihal permintaan surat suara tambahan untuk pemilihan DPR RI, DPD RI,
dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dapil IV (Vide Bukti T-3). Selain itu dalam rangka
memastikan kondisi cuaca di Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Para Teradu
melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Kota Baubau melalui WhatsApp dan informasi yang didapatkan yaitu kondisi cuaca
Kecamatan Batu Atas berawan Hujan, volume ombak 0,75 – 1 meter (Vide Bukti T-4).
Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan Pemungutan Suara
ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas, Para Teradu menerbitkan
surat penyampaian tindak lanjut surat rekomendasi kepada Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 136/YP.01.1-SD/7417/4/2024, yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) di TPS
001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas paling lambat akan dilaksanakan pada hari
Sabtu 24 Februari 2024 (Vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah mengajukan
permintaan kebutuhan kekurangan surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Pihak Terkait
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, akan tetapi untuk dua jenis surat suara yaitu surat
suara DPR RI dan DPD RI belum tersedia di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berkaitan
dengan hal tersebut maka Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan
permintaan kebutuhan kekurangan surat suara ke KPU RI (Vide Bukti PT.1-4).
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, pukul 17.45 WITA surat suara dari KPU RI tiba
di Kota Kendari dengan menggunakan pesawat udara Batik Air. Selanjutnya surat
suara tersebut dibawa ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan tiba di Kantor
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pukul 19.00 WITA. Bahwa setelah Para Teradu
mendapatkan informasi tibanya surat suara di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada pukul 15.30 Para Teradu
melaksanakan Pleno dan memutuskan yang pada pokoknya menyampaikan kepada
Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, bahwa Para Teradu tidak memiliki
waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan
Batu Atas (Vide Bukti T-5). Pleno dilaksanakan setelah Para Teradu mendapatkan
informasi dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa surat suara
dari KPU RI akan tiba di Kota Kendari dengan pesawat udara Batik Air pada pukul
17.45 WITA. Setelah itu surat suara akan dibawa ke kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara, dan diperkirakan akan sampai di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
pada pukul 19.00 WITA. Berdasarkan informasi tersebut Para Teradu membuat
rekayasa perjalanan surat suara dari Kota Kendari sampai di TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas sebagai berikut: Jika surat suara baru tiba di Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara pada pukul 19.00 WITA, maka untuk distribusi logistik
kebutuhan PSU di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas sudah tidak ada lagi
transportasi yang langsung menuju Kabupaten Buton Selatan, yang ada hanya
transportasi kapal malam dengan keberangkatan pukul 22.00 WITA dengan tujuan
Kabupaten Muna yang diperkirakan akan tiba pada tanggal 24 Februari 2024 pukul
05.00 WITA. Dari Kabupaten Muna dilanjutkan perjalanan ke Buton Tengah kurang
lebih 2 (dua) jam sehingga diperkirakan tiba di Buton Tengah pukul 07.00 WITA dan
dilanjutkan lagi ke kabupaten Buton Selatan dan diperkirakan tiba pukul 09.00 WITA.
Kemudian dilakukan penyortiran surat suara kurang lebih 1 (satu) jam dan
diperkirakan selesai pada pukul 10.00 WITA. Selanjutnya perjalanan ke Kecamatan
Batu Atas memerlukan waktu kurang lebih 6 – 7 jam dan diperkirakan sampai pada
pukul 16.00 WITA. Berdasarkan rekayasa waktu perjalanan tersebut maka Para Teradu
menyimpulkan tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU sesuai dengan
rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan. Hal ini dikarenakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 373 angka (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, yaitu pada tanggal 24 Februari 2024. Demikian pula
pengaturan dalam pasal 86 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menerangkan bahwa ketentuan
mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemungutan suara ulang di TPS, dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan
Umum, pada Bab II huruf A angka 2 (dua) huruf c menjelaskan bahwa, ketentuan
mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam negeri
berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana
atau penyebab lainnya. Oleh karena itu Para Teradu tidak memiliki cukup waktu untuk
melakukan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang (PSU) sebagaimana diatur
dalam pasal 82 ayat (2) PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang berbunyi: “KPPS menyampaikan
surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU
kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS”.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para
Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton
Selatan Nomor: 67/PM.02.02/ K.SG-03/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk
melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT, DPTb dan DPK di Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton
Selatan menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas.
Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntable dengan bersungguh-sungguh
menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara ulang (PSU) dengan menerbitkan
Berita Acara Nomor: 77/YP.01. 1-BA/7415/2024 tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (Vide Bukti T-1) dan menerbitkan Surat Keputusan KPU
Buton Selatan Nomor: 168 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 001 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas
Kabupaten Buton Selatan pada Pemilihan Umum tahun 2024 (Vide Bukti T-2). Para
Teradu telah melakukan koordinasi dengan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk memenuhi kebutuhan logistik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) (Vide Bukti T-3). Para Teradu juga melakukan koordinasi dengan BMKG
Kabupaten Baubau untuk memastikan kondisi cuaca dalam rangka distribusi logistik
pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (Vide Bukti T-4). Bahwa Para Teradu
telah membuat rekayasa waktu untuk memastikan logistik dapat tiba di TPS 001 Desa
Wacuala Kecamatan Batu Atas sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan PSU
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14
Februari 2024 yaitu tanggal 24 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 373
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pada
akhirnya Para Teradu tidak melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) sesuai
rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Selatan dikarenakan alasan
yang dapat diterima menurut hukum dan etika. Karena berdasarkan perhitungan
waktu dari tibanya surat suara di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal
23 Februari 2024 pukul 19.00 WITA sampai perkiraan tiba di TPS 001 Desa Wacuala
Kecamatan Batu Atas tanggal 24 Februari pukul 16.00 WITA, tidak memungkinkan lagi
untuk dilaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) sebagaimana ketentuan pasal 81
ayat (3) PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 Bab II Huruf A
angka 1 huruf b angka 2 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 82 ayat (2) PKPU Nomor 25
tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Sehingga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mungkin dilaksanakan
atau Impossibillity of Performance sebagaimana pernah menjadi pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP, Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu untuk lebih
meningkatkan fungsi pembinaan dan melakukan monitoring terhadap jajaran
penyelenggara ad hoc yang melaksanakan tahapan pemungutan suara sehingga dapat
dipastikan melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan, serta tegaknya prinsip profesional penyelenggara pemilu sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang
berbunyi, “Dalam melaksnakan Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: “Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu”. Hal ini penting dilakukan
dalam menjaga Marwah pemilu dan Lembaga KPU yang diberi tugas, kewajiban dan
kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hastun selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Buton Selatan, Teradu II Syahril, Teradu III Suwardi Singka, Teradu IV
Deni Djohan dan Teradu V Agusman masing-masing selaku Anggota terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahukan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua
Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
25