Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I Hairul Alamsyah, Teradu II Vita Novalia Arifin, Teradu III Farlin Addian sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan secara profesional meliputi: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (2); Pasal 50; Pasal 50 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu V Muhammad Sarkani, Teradu VI Ahmad Naafi, Teradu VII Massuryati, dan Teradu VIII Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Vita Novalia Arifin, dan Teradu III Farlin Addian masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 79-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
81-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Rendi Juliansa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun VII, Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang
Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Hairul Alamsyah
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit,
Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Vita Novalia Arifin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit,
Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Farlin Addian
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit,
Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Kurniawan
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Sarkani
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Ahmad Naafi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Massuryati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Ardiyanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. OPI Raya, Kec. Jakabaring Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Hairul Alamsyah, Teradu II Vita Novalia Arifin, Teradu III Farlin
Addian sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, telah
melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana
yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena tidak
menindaklanjuti laporan pengaduan secara profesional meliputi:
a. Bahwa pada hari Minggu 18 Februari 2024 jam 14.57 WIB sауа melaporkan
tindak kecurangan pemilu di Desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rupit
pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menyerahkan bukti-bukti
kecurangan terkait;,
b. Bahwa terkait dengan bukti-bukti yang telah saya serahkan ke Pihak Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara, terdapat permintaan perbaikan yang diminta oleh
Pihak Bawaslu yaitu syarat materil yang belum terpenuhi, maka saya melengkapi
permintaan perbaikan tersebut ditanggal 20 Februari 2024 Jam 13.32 WIB, telah
diterima dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara;
c. Bahwa Bawaslu Kab. Musi Rawas Utara menyatakan laporan yang saya lapor
diregister dengan Nomor Register: 002/REG/LP/KAB/06.17/1/2024 tertanggal
26 Februari 2024;
d. Bahwa Rabu tanggal 28 Februari 2024 para saksi dipanggil oleh Bawaslu Kab.
Muratara untuk klarifikasi;
e. Bahwa saya dipanggil pertama kali dihari Jumat 30 Februari 2024 sedangkan
bulan Februari hanya sampai tanggal 29 dan panggilan kedua pada tanggal 4
Februari 2024 sedangkan saya melapor pada tanggal 18 Februari 2024;
f. Bahwa sampai dengan saat ini (saya melaporkan ke DKPP RI) sama sekali tidak
ada hasil kajian dan/atau keputusan secara resmi dari Bawaslu Kab. Musi Rawas
Utara, yang ada hanya pemberitahuan via WA messenger, hal ini menunjukan
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak Profesional, tidak cermat dan tidak
mempunyai kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu IV Kurniawan, S.Pd., Teradu V Muhammad Sarkani, S.H., M.H.,
Teradu VI Ahmad Naafi, S.H., M.Kn., Teradu VII Dra. Massuryati, Teradu VIII
Ardiyanto, S.Pd. sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi secara profesional,
diduga telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas
sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
a. Bahwa oleh karena Laporan saya di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
permasalahan kecurangan pemilu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira Jam 14.00 WIB Pengadu dan
saksi atas nama Fachrian Syafaat telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di
Palembang dengan menyerahkan seluruh alat bukti formil dan materil dan
diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
c. Bahwa setelah laporan tanggal 1 Maret 2024 disampaikan pada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, sampai dengan saat ini saya tidak mendapatan jawaban
ataupun konfirmasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan apakah laporan kami
ditindak lanjuti ataukah ada hal-hal persyaratan lain yang belum dapat dipenuhi,
sama sekali kami tidak menerima pemberitahuan apapun hingga saat laporan ini
di masukan ke DKPP RI;
d. Bahwa perbuatan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 1 Maret 2024 di
Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan sengaja tidak
menindaklanjuti laporan kami kepada mereka adalah jelas merupakan
pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilun sesuai dengan Pasal yang telah
diuraikan diatas;
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memerikaa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan apa yang telah Pengadu/Pelapor simpulkan diatas, mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI),
berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan Para Teradu adalah Pelanggaran Berat Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Memberikan sanksi tegas yaitu pemecatan dari keanggotaan Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
3. Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Formulir Laporan Nomor: 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024
tertanggal 18 Februari 2024;
2. P–2 Surat Pemberitahuan Kelengkapan Dokumen Nomor:
019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024;
3. P-3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor:
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024;
4. P–4 Pemberitahuan Status Temuan/Laporan tertanggal 26 Februari
2024;
5. P–5 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 016/PP/01.02/K.SS-
07/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024;
6. P–6 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 017/PP/01.02/K.SS-
07/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024;
7. P–7 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor: 021/PP/01.02/K.SS-
07/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024;
8. P–8 Undangan Klarifikasi Saksi Nomor: 022/PP/01.02/K.SS-
07/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024;
9. P–9 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor: 025/PP/01.02/K.SS-
07/02/2024 tertanggal 1 Maret 2024;
10. P – 10 Tanda Bukti Penyampaian Laporan ke Bawaslu Provinsi Nomor
021/LP/PL/Prov/06.00/III tertanggal 1 Maret 2024;
11. P – 11 Tanda Terima Surat Dokumen Bawaslu Provinsi tertanggal 1
Maret 2024;
12. P – 12 Dokumentasi Print out foto-foto Kecurangan di TPS di Kelurahan
Muara Rupit;
13. P – 13 Dokumentasi Print out foto-foto kecurangan C1 Pleno diubah dan
di hapus (diperbaharui melalui tipe-x) untuk calon Legislatif
tertentu;
14. P – 14 Chat Pemberitahuan hasil laporan melalui WA messenger;
15. P – 15 Video Kecurangan di Desa Karang Anyar;
16. P – 16 Video Kecurangan di Kelurahan Muara Rupit.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024, Pengadu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Pachrian Syafaat yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] PACHRIAN SYAFA’AT
Saya Pachrian Syafa’at di sini saya sebagai saksi untuk di Kabupaten Musi Rawas Utara
untuk pelaporan ke Bawaslu Musi Rawas Utara, sedangkan untuk di Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan itu saya sebagai Pelapor. Jadi satu orang dengan dua tugas yang
berbeda, saya sebagai saksi dari pada pelapor, memang benar saya mengikuti proses
dan alur dari pada laporan Rendi Juliansa, baik itu dari permasalahan yang ada di PPS
Kelurahan Muara Rupit dan kedua Desa Karanganyar. Menurut hasil laporan kami,
dengan bukti-bukti yang ada, baik formil atau materil kami anggap sangat curang, bisa
di lihat dengan bukti video, C1 dan bukti yang di tipe-x. Desa Karanganyar itu saya
melihat sendiri bahwasanya masyarakat setempat ketika kami datang memang ada
masyarakat yang memblokade jalan, kalau memang dibutuhkan saksi yang lebih
banyak saya siap menghadirkan. Tentang laporan kami ke bawaslu itu saya sudah
memberi keterangan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, kepada Pak Farlin
sebelum menerangkan bahwasanya pada waktu itu Anggota PPS Kelurahan Muara
Rupit itu memberi keterangan terlebih dahulu dan setelah itu saya. Setelah itu saya
sempat bicara dengan Pak Farlin bahwasanya mereka sudah memproses laporan Rendi
Juliansa, tetapi mereka hanya memberikan pelanggaran kode etik dari pada PPS itu
sendiri, sedangkan bukti-bukti yang menurut kami itu bersalah sesuai dengan
Perbawaslu itu termasuk pidana.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Dengan ini hendak menyampaikan kesimpulan dari Pengadu/Pelapor sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor menolak dengan tegas apa yang disampaikan didalam
jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII, kecuali apa yang diakui secara jelas dan tegas oleh Pengadu;
2. Bahwa Pengadu/Pelapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang ada didalam
Laporan saya tertanggal 8 Maret 2024;
3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tertanggal 3 Juni 2024 terungkap fakta
bahwa benar Teradu I, Teradu II dan Teradu III jelas dan tegas telah melanggar kode
etik karena tidak memberitahukan hasil resmi tindak lanjut dari laporan Pelapor di
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor: 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024
tertanggal 18 Februari 2024 secara resmi kepada Pelapor, yang ada hanya via chat
WA Massenger yaitu dengan isi pesan “Assalamualaikum Ndo Laporan yang
disampaikan dugaan pelanggaran kode etik akan direkomendasi kan ke KPU” Tidak
secara tertulis sesuai dengan aturan kelembagaan BAWASLU;
4. Bahwa berdasarkan keterangan saksi a/n Fachrian Syafa’at pada persidangan DKPP
tanggal 3 Juni 2024, telah terjadi pelanggaran administrasi yang fatal oleh Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu adanya kesalahan penulisan tanggal di Surat
Undangan Klarifikasi Nomor: 025/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (vide bukti P-9),
Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 021/PP/01.02/K.SS-07/02/ 2024 (vide bukti P-
7), Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 022/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (vide bukti
P-8), faktanya hal ini telah disampaikan dimuka persidangan baik oleh Pelapor,
Saksi dan diketahui oleh Majelis Hakim DKPP RI atas kesalahan administrasi yang
tidak cermat oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara;
5. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII jelas dan tegas
telah melakukan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena Para Teradu
tidak pernah memberitahukan laporan pelapor tersebut tidak di register baik
disampaikan via WA Messenger dan/atau media berbasis informasi lainnya maupun
via Surat menyurat, sehingga memperjelas bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tidak Profesional, tidak cermat dan tidak mempunyai kredibilitas sebagai
Penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa perbuatan Para Teradu pada poin 3, poin 4 dan poin 5 di atas jelas adalah
merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 7 Ayat
(3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat
(4) huruf e dan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
3 Juni 2024 sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I S.D. TERADU III
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah menindaklanjuti laporan yang
disampaikan pengadu, dengan berpedoman pada Undang - Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu 7/2022).
Adapun proses penanganan laporan dari pengadu, kami uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
menerima laporan dari Rendi Juliansyah (pengadu). Laporan tersebut tercatat
dengan nomor 015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (Bukti T1-1);
b. Bahwa setelah menerima laporan dari pengadu, Pada tanggal 20 Februari 2024,
para teradu melakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk
melakukan kajian awal, yang antara lain memeriksa keterpenuhan syarat
laporan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perbawaslu 7/2022. Dari hasil
kajian awal Bawaslu Musi Rawas Utara didapati bahwa laporan memenuhi syarat
formil namun belum memenuhi syarat materiel, yakni pada alat bukti yang
disampaikan.
c. Bahwa terhadap kekurangan syarat tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 24
ayat (1) dan (2) Perbawaslu 7/2022, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada
tanggal 20 Februari 2024 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, yang ditandatangani Teradu I.
Surat tersebut pada pokoknya meminta pelapor/pengadu melengkapi kekurangan
syarat dalam laporannya (Bukti T1-2);
d. Bahwa pada hari yang sama (20 Februari 20240, pukul 13.32 WIB, pengadu
memperbaiki laporannya, dan memenuhi kekurangan syarat sebagaimana
diminta pada surat nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024 (Bukti T1-3);
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024, para teradu kembali
menggelar rapat pleno Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan
kajian awal memeriksa keterpenuhan syarat laporan pengadu. Dari hasil kajian
awal yang berdasarkan ketentuan Pasal 454 UU Pemilu, dan Pasal 15 hingga 24
Perbawaslu 7 / 2022, para teradu berkesimpulan, laporan pengadu memenuhi
syarat formil dan materiel. Laporan tersebut kemudian dicatatkan dengan nomor
register 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (Bukti T1-4);
f. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan proses
penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor,
terlapor, dan saksi mulai tanggal 28 Februari 2024 hingga tanggal 4 Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 27 hingga pasal 34 Perbawaslu 7/2022
(Bukti T1-5);
g. Bahwa setelah memeriksa bukti dan keterangan/klarifikasi dari pelapor, terlapor
dan saksi, dengan berpedoman pada ketentuan pasal 36 dan pasal 37 Perbawaslu
7/2022, pada tanggal 5 Maret 2024 para teradu menggelar rapat pleno Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara dengan agenda pembahasan kajian terhadap
dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu. Dari hasil kajian, terbukti para
terlapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, (Bukti T1-6);
h. Bahwa selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengeluarkan
Pemberitahuan status temuan/laporan tertanggal 5 Maret 2024 (Bukti T1-7) dan
Surat Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret
2024 (Bukti T1-8). Kedua dokumen tersebut ditandatangani Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal ini sesuai dengan aturan yang
tertuang dalam Pasal 50 dan Pasal 44 Perbawaslu 7/2022;
i. Bahwa selanjutnya, staf Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menempelkan
Pemberitahuan status temuan/laporan dalam papan pengumuman di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (Bukti T1-9)
j. Bahwa ihwal laporan dari pengadu terbukti pelanggaran kode etik dan akan
direkomendasikan ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana isi dalam
Pemberitahuan status temuan/laporan dan Surat Nomor 004/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, disampaikan oleh staf
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kepada pengadu melalui media telekomunkasi
whatsApp, (Bukti T1-10); Tindakan tersebut selaras dengan aturan dalam Pasal
50 ayat (3) Perbawaslu 7/2022.
3. Bahwa berdasarkan uraian dari angka 2 (dua) Tergambar dengan jelas bahwa Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran
sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Perbawaslu 7/2022. Sehingga dalil pengadu bahwa Teradu I, Teradu II
dan Teradu III, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan
kapabilitas, dengan sendirinya terbantahkan dan tidak terbukti secara hukum.
[2.6.2] JAWABAN TERADU IV S.D. TERADU VIII
1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali
yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menerima laporan dari Pahrian Syafa’at yang menyampaikan dugaan pelanggaran
yang substansinya sama dengan laporan yang disampaikan pengadu kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 18 Februari 2024 (Bukti T2-1);
3. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, atau dua hari kerja
setelah laporan disampaikan (Vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum),
para teradu menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat
formal dan materiel laporan yang disampaikan pelapor (Bukti T2-2)
4. Bahwa dari hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri para
teradu, diperoleh kesimpulan bahwa laporan dari pelapor atas nama Pahrian
Syafa’at tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal (Bukti T2-2).
Penyebabnya, laporan disampaikan lebih dari 7 hari sejak diketahuinya dugaan
pelanggaran. Dalam formulir laporan, pelapor menuliskan dugaan pelanggaran
diketahui pada tanggal 15 Februari 2024. Sementara pelapor menyampaikan
laporannya pada tanggal 1 Maret 2024 (Bukti T2-1).
5. Bahwa keputusan para teradu tidak meregistrasi laporan dari pelapor telah sesuai
dengan aturan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Pasal 8 ayat (3); Pasal 15 ayat
(3) huruf c; Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum);
6. Bahwa berdasarkan kajian awal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu
IV (Bukti T2-3);
7. Bahwa selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan
Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (Bukti T2-4);
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa para teradu telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian seluruh dalil
pengadu tidak terbukti.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
[2.7.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, para teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2024 berkenan memutus
dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti
melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. merehabilitasi nama baik teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU IV S.D. TERADU VIII
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan dalam huruf D, para teradu
memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2024 berkenan
memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak bersalah dan tidak terbukti
melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu;
3. merehabilitasi nama baik para teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.8.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-10 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1 – 1 1. Fotokopi Formulir Laporan Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 18 Februari 2024,
atas nama pelapor Rendi Juliansyah;
2. Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 18 Februari 2024,
atas nama pelapor Rendi Juliansyah;
2. T1 – 2 1. Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, tanggal 20 Februari 2024;
2. Fotokopi Surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor
019/PP/01/02/K.sS-07/02/2024;
3. T1 – 3 1. Fotokopi Formulir Laporan Perbaikan Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 20 Februari 2024,
atas nama pelapor Rendi Juliansyah;
2. Fotokopi Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 20 Februari 2024,
atas nama pelapor Rendi Juliansyah;
4. T1 – 4 Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024, tanggal 21 Februari 2024;
5. T1 – 5 Fotokopi Undangan Klarifikasi Nomor 014/PP/01.02/K.SS-
07/02.2024 sampai dengan Nomor 022/PP/01.02/K.SS-
07/02.2024;
6. T1 – 6 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 tanggal 5 Maret 2024;
7. T1 – 7 Fotokopi Pemberitahuan Status Temuan / Laporan tanggal 5
Maret 2024;
8. T1 – 8 Fotokopi Surat Nomor 004/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tanggal 5 Maret 2024;
9. T1 – 9 Foto Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
yang dipenuhi Pemberitahuan Status Temuan/Laporan termasuk
Pemberitahuan Status Temuan/Laporan yang disampaikan
Pengadu;
10. T1 – 10 Hasil Cetak Tanggapan Layar percakapan WA staf Bawaslu Musi
Rawas Utara dengan Pengadu.
[2.8.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-4 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2 – 1 Fotokopi Formulir Laporan atas nama pelapor Pahrian Syafa’at;
2. T2 – 2 Fotokopi Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
021/LP/PL/PROV/06.00/III/2024, tanggal 5 Maret 2024;
3. T2 – 3 Pemberitahuan Status Temuan / Laporan dari pelapor (nama
pelapor ditutup tertanggal 5 Maret 2024;
4. T2 – 4 Foto Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
yang tertempel sejumlah Pemberitahuan Status
Temuan/Laporan termasuk laporan pelapor Pahrian Syafa’at.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas Utara (Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum) sebagai Pihak Terkait
pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 dan memberikan keterangan sebagai
berikut:
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Divisi Teknis Penyelenggaraan
dan Divisi Hukum)
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
(Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum) telah menyampaikan keterangan
dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut:
A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT/SAKSI
1. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana
dituduhkan oleh pihak pengadu terhadap Para Teradu adalah Tidak Benar. Para
Teradu yaitu ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Ketua
dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah memproses laporan para
pengadu dengan melakukan kajian dugaan pelanggaran nomor
002/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024.
2. Bahwa terhadap hasil kajian sebagaimana dimaksud angka kesatu (1) pada tanggal
6 Maret 2024 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima Surat dari Ketua
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara nomor 004/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (Bukti PT-1)
3. Bahwa nama-nama badan adhoc yang tertera pada Rekomendasi Utara nomor
004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut adalah ketua PPS Kelurahan Muara Rupit
atas nama Aan Saputra, Anggota PPS Desa Karang Anyar atas nama Handoko, ketua
KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin, dan anggota KPPS TPS 1
Kelurahan Muara Rupit atas nama Anata Diaz;
4. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana dimaksud pada angka kedua (2), KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan rapat pleno untuk memanggil ketua PPS
Kelurahan Muara Rupit atas nama Aan Saputra, Anggota PPS Desa Karang Anyar
atas nama Handoko, ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin,
dan anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Muara Rupit atas nama Anata Diaz pada tanggal
18 Maret 2024 dengan Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
113/PP.04.1-BA/1613/2024 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku,
Sumpah Janji Dan Atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 (Bukti PT-2)
5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah
mengundang ketua PPS Kelurahan Muara Rupit atas nama Aan Saputra, Anggota
PPS Desa Karang Anyar atas nama Handoko, ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar
atas nama Alex Arifin, dan anggota KPPS TPS 1 Kelurahan Muara Rupit atas nama
Anata Diaz untuk melakukan Klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara. (Bukti PT-3)
6. Bahwa terhadap ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar atas nama Alex Arifin yang
tidak hadir pada saat klarifikasi tanggal 18 Maret 2024, KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara melakukan Panggilan Kedua kepada Sdr. Alex Arifin untuk hadir pada tanggal
19 Maret 2024 dalam rangka menghadiri Klarifikasi; (Bukti PT-4);
7. Adapun beberapa keterangan dari hasil klarifikasi atas dugaan terjadinya
kecurangan di desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rupit adalah sebagai
berikut:
7.1 Alex Arifin (Ketua KPPS TPS 5 Desa Karang Anyar): Kotak suara yang dibawa
dari TPS 5 Desa Karang Anyar ke PPS Karang Anyar dalam kedaan tidak
bersegel, hanya amplop didalam kotak yang disegel; bahwa sdr. Alex Arifin
tidak melakukan penutupan jalan untuk menghalangi masa untuk masuk
kedalam TPS karena sdr. Alex Arifin berada di dalam TPS dan ada Pengawas
TPS dan Petugas Ketertiban TPS.
7.2 Handoko Anggota PPS Karang Anyar: PPS Karang Anyar yang
menginstruksikan KPPS mengantar Kotak Suara dalam kedaan tidak
tersegel; tidak benar bahwa Handoko mencoblos lebih dari satu kali,
menurut pelapor Handoko ini mengambil surat suara setumpuk sebanyak 5
surat suara padahal itu adalah surat suara Presiden dan wakil Presiden, DPR
RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; ada kejadian menip-
ex C plano yang salah penjumlahan.
7.3 Aan Saputra Ketua PPS Muara Rupit: kotak dibawa ke PPS dalam keadaan
tidak disegel karena bingung dan belum tau penempatan C plano harus
ditaruh dikotak yang mana; PPS Yang berinisiatif Mengarahkan KPPS Untuk
Memindahkan C PLANO DAN C SALINAN Ke Dalam Kotak Presiden dan Wakil
Presiden;
7.4 Anata Diaz: kotak suara yang dibawa ke sekretariat pps tidak dalam keadaan
disegel; terdapat kesalahan tandatangan saksi yang di tipe-x; kesalahan
pada penulisan di C salinan, penipexan pada perolehan suara caleg dari
partai nomor urut 15 atas nama Helmi Yahya; kotak dibawa ke PPS dalam
keadaan tidak disegel karena bingung dan belum tau penempatan C plano
harus ditaruh dikotak yang mana; PPS yang melakukan segel kotak suara
setelah C Plano dimasukan ke kotak Presiden.
8. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah mengeluarkan Surat
Keputusan nomor 285 tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan
Tertulis Kepada Badan Adhoc Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 004/REKOM-
KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode
perilaku, sumpah /janji, dan/atau pakta integritas pada pemilihan umum
tahun 2024. (Bukti PT-5)
[2.9.2] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
79-PKE-DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT-1 sampai dengan PT-5 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT – 1 Surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu;
2. PT – 2 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
113/PP.04.1-BA/1613/2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Atas
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji
Dan Atau Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
3. PT – 3 Surat Undangan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
95/PP.04.1-Und/1613/2024 perihal Klarifikasi;
4. PT – 4 Surat Undangan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
100/PP.04.1-Und/1613/2024 perihal Klarifikasi (Panggilan
Kedua);
5. PT – 5 Surat Keputusan nomor 285 tahun 2024 tentang Penjatuhan
Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Badan Adhoc Berdasarkan
Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor 004/REKOM-KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait
dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah /janji,
dan/atau pakta integritas pada pemilihan umum tahun 2024.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti
laporan Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan dari Saksi Pengadu terkait laporan kecurangan Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari
Rendi Juliansyah (Pengadu). Laporan tersebut tercatat dengan nomor
015/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa setelah menerima laporan
dari Pengadu, pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat
pleno untuk melakukan kajian awal, untuk memeriksa keterpenuhan syarat laporan.
Hasil kajian awal Para Teradu, bahwa laporan memenuhi syarat formil namun belum
memenuhi syarat materiel, yakni terkait alat bukti yang disampaikan Pengadu. Bahwa
terhadap kekurangan syarat tersebut, Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 20 Februari
2024 mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan nomor
019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, yang ditandatangani Teradu I. Surat tersebut pada
pokoknya meminta Pelapor/Pengadu melengkapi kekurangan syarat dalam laporannya
(vide Bukti T1-2). Bahwa pada hari yang sama Pengadu memperbaiki laporannya dan
memenuhi kekurangan syarat sebagaimana diminta pada surat a quo (vide Bukti T1-
3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali
menggelar rapat pleno untuk melakukan kajian awal dan memeriksa keterpenuhan
syarat laporan Pengadu. Dari hasil kajian awal Teradu I s.d. Teradu III berkesimpulan,
laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Laporan tersebut
kemudian dicatatkan dengan nomor register 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024
(vide Bukti T1-4). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan proses
penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
dan Saksi mulai tanggal 28 Februari 2024 s.d. 4 Maret 2024 (vide Bukti T1-5). Bahwa
setelah memeriksa bukti dan keterangan/klarifikasi dari Pelapor, Terlapor dan Saksi,
pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III menggelar rapat pleno dengan
agenda pembahasan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu.
Dari hasil kajian, terbukti Para Terlapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(vide Bukti T1-6). Bahwa selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan
Pemberitahuan status temuan/laporan tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T1-7) dan
Surat Nomor 004/Rekom-KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024
(vide Bukti T1-8). Kedua dokumen tersebut ditandatangani Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. Bahwa selanjutnya, staf Bawaslu Kabupaten
Musi Rawas Utara menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan dalam papan
pengumuman di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Rawas (vide Bukti T1-9). Bahwa
ihwal laporan dari Pengadu terbukti pelanggaran Kode Etik dan akan
direkomendasikan ke KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sebagaimana isi dalam
Pemberitahuan status temuan/laporan dan Surat Nomor 004/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024, disampaikan oleh staf
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kepada Pengadu melalui media telekomunikasi
whatsApp (vide Bukti T1-10). Bahwa berdasarkan uraian dari angka 2 (dua) tergambar
dengan jelas bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Sehingga dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melanggar Kode
Etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas, dengan sendirinya terbantahkan
dan tidak terbukti secara hukum.
[4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV s.d. Teradu VIII pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima
laporan dari Pachrian Syafa’at yang menyampaikan dugaan pelanggaran yang
substansinya sama dengan laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, atau dua hari kerja setelah laporan
disampaikan, Teradu IV s.d. Teradu VIII menggelar rapat dengan agenda kajian awal
yang memeriksa syarat formal dan syarat materiel laporan yang disampaikan Pelapor
(vide Bukti T2-2). Bahwa dari hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno yang
dihadiri Teradu IV s.d. Teradu VIII, diperoleh kesimpulan bahwa laporan dari Pelapor
atas nama Pachrian Syafa’at tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal
(vide Bukti T2-2). Bahwa laporan disampaikan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dugaan pelanggaran. Dalam formulir laporan, Pelapor menuliskan
dugaan pelanggaran diketahui pada tanggal 15 Februari 2024, sementara Pelapor
menyampaikan laporannya pada tanggal 1 Maret 2024 (vide Bukti T2-1). Bahwa
berdasarkan kajian awal tersebut, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengeluarkan
Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu IV (Bukti T2-3).
Bahwa selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan
Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (vide Bukti T2-4).
Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta Teradu IV s.d. Teradu VIII telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian seluruh dalil
Pengadu tidak terbukti.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam penanganan
pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
adalah Tim Pemenangan Calon Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
Urut 3 Dapil Musi Rawas Utara 1 atas nama Diker Rakardo dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Pengadu melaporkan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di
Desa Karanganyar dan Kelurahan Muara Rapit ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
Utara dengan Nomor Laporan 015/LP/PL/KAB/06.17/22/2024 (vide Bukti P-1, bukti
T1-1). Terhadap laporan Pengadu, pada tanggal 20 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu
III melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan
syarat formil dan syarat materiil laporan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022). Berdasarkan kajian awal, laporan
Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Pada tanggal yang sama, melalui
Surat Nomor 019/PP/01.02/K.SS-07/02/2024, Teradu I memberikan surat
pemberitahuan kelengkapan laporan agar Pengadu melengkapi keterpenuhan syarat
materiel laporan (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Pengadu
memenuhi kelengkapan keterpenuhan syarat materiel berdasarkan tanda bukti
perbaikan laporan (vide Bukti T1-3). Setelah diterimanya perbaikan laporan Pengadu
pada tanggal 21 Februari 2023, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno dan
berkesimpulan laporan Pengadu memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan
serta diregistrasi dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 (vide Bukti T1-
4). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melanjutkan proses penanganan pelanggaran
dengan melakukan klarifikasi mulai dari tanggal 28 Februari s.d. 4 Maret 2024 kepada
Pelapor, Terlapor dan Saksi yang dapat dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi (vide
Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan
rapat pleno untuk melakukan pembahasan kajian terhadap laporan Pengadu yang
hasilnya para Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (vide Bukti T1-6). Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu
tidak menyampaikan hasil penanganan laporan kepada Pengadu terbantahkan dalam
sidang pemeriksaan. Teradu I s.d. Teradu III telah menghubungi Pengadu via WhatsApp
terkait status laporannya (vide Bukti T1-10). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah
menempelkan dan mengumumkan pemberitahuan status temuan/laporan di Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (vide Bukti T1-9).
Terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Teradu I melalui surat Nomor 004/Rekom-
KE/LP/PL/Kab/06.17/III/2024 telah mengirimkan rekomendasi kepada Pihak Terkait
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara tertanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti T1-8). Fakta
tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Musi Rawas
Utara yang pada pokoknya membenarkan bahwa telah menerima rekomendasi
pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu dari Teradu I s.d. Teradu III. Pihak Terkait
KPU Kabupaten Musi Rawas Utara juga menjelaskan telah menindaklanjuti
rekomendasi dari Teradu I s.d. Teradu III dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor
285 tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis kepada Badan Adhoc
Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor
004/REKOM-KE/LP/PL/KAB/06.17/III/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Pada Pemilihan Umum Tahun
2024.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu III dalam melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan laporan Pengadu
telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III telah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang
penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa
keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan. Teradu I s.d Teradu III telah
menyampaikan kekurangan persyaratan laporan sebagaimana hasil kajian awal
kepada Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan klarifikasi kepada pihak-
pihak terkait untuk mendapatkan keterangan berkaitan dengan laporan yang
disampaikan oleh Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III telah meneruskan rekomendasi
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adhoc kepada Pihak Terkait KPU
Kabupaten Musi Rawas Utara untuk ditindaklanjuti. Teradu I s.d. Teradu III telah
menempelkan hasil penanganan pelanggaran pada papan pengumuman dan
menyampaikan kepada Pengadu melalui whatsapp. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III
telah sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Perbawaslu 7/2022 yang mengatur bahwa
“Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.” dan ayat (3) mengatur bahwa “Pemberitahuan status Temuan atau
Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media
telekomunikasi”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu IV
s.d. Teradu VIII tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dari Saksi Pengadu
atas nama Pachrian Syafaat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah
Pengadu merasa laporannya di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak
ditindaklanjuti, maka pada tanggal 1 Maret 2024 Saksi Pengadu atas nama Pachrian
Syafaat melaporkan peristiwa yang sama ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
Nomor Laporan 021/LP/PL/Prov/06.00/III/2024. Terhadap laporan a quo pada tanggal
5 Maret 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan rapat pleno untuk melakukan
Kajian Awal guna memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan
(vide Bukti T2-2). Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Saksi Pengadu atas nama
Pachrian Syafaat tidak memenuhi syarat formal terkait waktu penyampaian laporan
dengan alasan laporan disampaikan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan
pelanggaran. Dalam formulir laporan, Pelapor menuliskan dugaan pelanggaran
diketahui pada tanggal 15 Februari 2024, sementara Pelapor baru menyampaikan
laporannya pada tanggal 1 Maret 2024. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 5
Maret 2024 Teradu IV s.d Teradu VIII menempelkan pemberitahuan status
temuan/laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
(vide Bukti T2-3 dan vide Bukti T2-4). Akan tetapi, terhadap status laporan a quo,
Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak menyampaikan kepada Pelapor dengan alasan bahwa
sesuai ketentuan Pasal 50 Perbawaslu 7/2022 bahwa penyampaian hasil penanganan
pelanggaran ke Pelapor bersifat pilihan, karena Teradu IV s.d. Teradu VIII telah
mengumumkan di papan Pengumuman. Sehingga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII
kewajiban menyampaikan laporan telah terpenuhi.
Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai Teradu IV s.d. Teradu VIII telah
melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan laporan Saksi Pengadu sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu IV s.d. Teradu VIII telah bertindak
profesional, akuntabel dan cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenang
penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa
keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan sehingga menyatakan laporan
Saksi Pengadu tidak memenuhi syarat formil laporan terkait waktu penyampaian
laporan yang telah melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya peristiwa.
Teradu IV s.d. Teradu VIII telah menempelkan hasil penanganan pelanggaran pada
papan pengumuman sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Perbawaslu 7/2022
yang mengatur bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan di papan pengumuman.” Namun demikian, DKPP mengingatkan kepada
Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk aktif memberikan pelayanan terkait dengan
penyampaian hasil penanganan pelanggaran kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan
Pasal 50 ayat (3) mengatur bahwa “Pemberitahuan status Temuan atau Laporan
disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media
telekomunikasi”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu V Muhammad Sarkani, Teradu VI
Ahmad Naafi, Teradu VII Massuryati, dan Teradu VIII Ardiyanto masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hairul Alamsyah selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Teradu II Vita Novalia Arifin, dan
Teradu III Farlin Addian masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Rawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari selasa, tanggal sebelas bulan juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini rabu tanggal dua puluh empat bulan juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
18