III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
133-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
Kejadian bermula diketahui pada saat ditetapkan rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 bertempat di
Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No. 11, Kel. Kacapiring, Kec.
Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, suara Ujang Bey, S.I.P., M.I.P. (Calon
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai NasDem Nomor Urut 5) tiba-tiba
pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat memperoleh suara 31.546
terpaut 803 suara di atas Pengadu (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor
Urut 1 Dapil Jabar IX), padahal sebenarnya Ujang Bey hanya memperoleh 24.404
sua ra berada di bawah Pengadu yang memperoleh 30.743 atau terpaut 6.339 di
bawah Pengadu berdasarkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka, dan Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang Dapil Jawa Barat IX.
Terungkap dengan jelas mengapa suara Ujang Bey dari seharusnya 24.404 menjadi
31.546 atau bertambah 7.142 suara adalah sebagai berikut :
1. Suara Partai NasDem pada model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang
sebanyak 12.639, suara Pengadu (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 sebanyak
26.147, suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 sebanyak 4.115)
dan pada MODEL. D.HASIL PROV-DPR Jawa Barat tidak mengalami perubahan
(tidak ada kecurangan baik di KPU Kabupaten Subang maupun di KPU Provinsi
Jawa Barat).
2. Para Teradu I, II, III, IV dan V secara kolektif dan kolegial pada hari Selasa tanggal
19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat dalam acara Rapat pleno KPU
Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga
melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey
(Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat
IX) sebanyak 4.015 suara dengan cara merubah Model D.HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Sumedang pada Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dan
atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh
KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan
Suara terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX sehingga suara Ujang Bey
berdasarkan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658
bertambah 4.015 suara menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.HASIL PROV-DPR
Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu.
Dapat dijelaskan lebih rinci, bahwa suara Partai NasDem pada MODEL D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang 5.859 dan suara Ujang Bey (Calon Anggota
DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) 10.658, sedangkan pada MODEL D.HASIL
PROV-DPR Provinsi Jawa Barat tercatat suara Partai NasDem menjadi sebanyak
1.844 yang berarti kehilangan 4.015 suara dan suara Ujang Bey menjadi 14.673
bertambah 4.015 suara sesuai kehilangan suara Partai NasDem sebanyak 4.015
suara.
Bahwa untuk menutupi perbuatannya para Teradu I, II, III, IV dan V diduga
melakukan take down live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX mulai tanggal
20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno KPU-RI tentang Rekapitulasi
Penghitungan Suara pemilu 2024, atau sekurang-kurangnya membiarkan dan
menyetujui take down live streaming dimaksud.
3. Para Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII secara kolektif dan kolegial pada hari
Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut
No. 11 Kota Bandung-Jawa Barat dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa
Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga
membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey
(Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak
4.015 sebagaimana pada poin 2 dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi
Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum dan setelah ditandatangani
Komisioner KPU Jawa Barat sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model
D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 10.658 menjadi sebanyak
14.673 pada Model D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat
merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah, padahal kejadian dilakukan
secara radikal dan terang benderang, sehingga pula Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI
dan XII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, II, III, IV, dan
V;
4. Para Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII secara kolektif kolegial pada hari Senin
tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam acara Rapat
pleno KPU Kabupaten Majalengka tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait Partai NasDem
Dapil Jawa Barat IX diduga melakukan perbuatan pergeseran suara Partai
NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 suara dengan cara merubah 23 Model
D.HASIL KECAMATAN-DPR se Kabupaten Majalengka dari 26 Berita Acara PPK
yang ada di Kabupaten Majalengka pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka dan atau dengan cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang
dibacakan oleh 23 PPK se Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilu 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX
sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-
Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 bertambah 3.127 suara menjadi sebanyak
12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang sangat
merugikan Pengadu;
5. Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial pada hari
Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka dalam
acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten / Kota Pemilihan Tahun 2024 terkait Partai NasDem
Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai
NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah
pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 sebagaimana pada poin 4 dengan cara
tidak menyandingkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka
dengan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebelum dan setelah
ditandatangani Komisioner KPU Majalengka, sehingga suara Ujang Bey
berdasarkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka
sebanyak 9.631 menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian
mudah tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII,
padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang dari 23 Berita
Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita Acara PPK dengan jumlah satuan
atau puluhan agak bisa dimaklumi sebagai sebuah kelalaian atau
ketidaksengajaan pengawasan, sehingga pula Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII
dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan
XVII dalam menambah suara Ujang Bey sebanyak 3.127;
6. Bahwa berdasarkan kelima poin di atas dapat diketahui suara Ujang Bey sebanyak
24.404 suara (Subang 4.115, Majalengka 9.631, Sumedang 10.658). Ada pun
kemudian pada MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat suara Ujang Bey
menjadi 31.546 suara disebabkan mendapatkan dua kali kenaikan suara dari
hasil pergeseran suara Partai NasDem sejumlah 7.142 suara dalam Rapat Pleno
KPU Majalengka sebanyak 3.127 suara dan pada Rapat Pleno KPU Jawa Barat
sebanyak 4.015 suara yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I
sampai dengan Teradu XXII.
7. Bahwa Komisioner KPU Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, KPU Majalengka dan
Bawaslu Majalengka tidak menyangkal terhadap adanya pergeseran suara Partai
NasDem pada suara Ujang Bey sebagaimana diuraikan di atas, maka pergeseran
suara Partai NasDem dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Majalengka dan dalam
Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat kepada Ujang Bey yakin adanya merupakan
fakta hukum yang tidak terbantahkan sebagaimana dalam persidangan DKPP
sebelumnya atas Pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/V/2024, apalagi Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Jawa Barat ditandatangani oleh
Teradu I, II, III, IV dan V, dan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
di KPU Majalengka ditandatangani oleh Teradu XIII, XIV, XV, XVI dan XVII.
Bahwa untuk lebih jelasnya tentang pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang
Bey yang diduga dilakukan Teradu I sampai dengan Teradu XXII disampaikan tabel
sebagaimana di bawah ini :
TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem DAN CALON ANGGOTA DPR-RI
DAPIL JAWA BARAT IX DARI PARTAI NasDem
SEBELUM ADA PERGESERAN SUARA PARTAI NasDem
PADA SUARA UJANG BEY
Dr.
JULI A.M
IMA
Hj. WAH UH.
BAMB S
PAN YU YUS
PARTA ALA ANG UJANG SUSI
EEP CA PARI LIM
Formuli I M SETI BEY, LAW TOT
HIDAY SAK DUN PAT
r Model NasDe YUS ADI, S.I.P., ATI, AL
AT TIYA DA, AWA
m UF SH., M.I.P S.Pd.
NI, S.Pd. RI,
MH ,
SH , S.Tp
M.Si.
M.Si. i.,
M.P
MODEL
D.
HASIL
4.4 27.6
KABKO- 5.859 2.531 667 2.312 10.658 317 153 674
87 58
DPR
KabSum
edang
MODEL
D.
HASIL
KABKO- 9.2 2.56 1.23 64.0
12.639 26.147 7.038 4.115 362 696
DPR 51 2 5 45
Kabupat
en
Subang
MODEL
D.
HASIL
KECAM
ATAN- 3.9 25.0
4.860 2065 577 3.554 9.631 208 56 205
DPR 34 55
seKabup
aten
Majalen
gka
17. 3.80 12.90 1.76 1.57 116.
Jumlah 23.358 30.743 672 6 4 24.404 0 571 5 758
TABEL PEROLEHAN SUARA PARTAI NasDem
DAN CALON ANGGOTA DPR-RI PARTAI NasDem DAPIL JAWA BARAT IX
SETELAH MENGALAMI DUA KALI PERGESERAN SUARA PARTAI NasDem
PADA SUARA UJANG BEY
Hj. Dr.
BA JULI
PA A.MU
AL MB IMAS WAHY
NC H.
AM ANG UJANG SUSIL U
PARTAI EEP A YUSLI
Formulir YU SET BEY, AWAT PARI TOT
NasDe HIDAY SA M
Model SU IADI S.I.P., I, DUN AL
m AT KTI PATA
F, , M.I.P S.Pd., DA,
YA WARI,
SH SH., M.Si. S.Pd.,
NI, S.Tpi.
MH M.Si.
SH , M.P
MODEL
D. HASIL
KABKO- 4.4 2.31 27.6
1.844 2.531 667 14.673 317 153 674
DPR 87 2 58
Kabupate
n
Sumedan
g
MODEL
D. HASIL
KABKO- 9.2 2.5 7.03 64.0
12.639 26.147 4.115 1.235 362 696
DPR 51 62 8 45
Kabupate
n Subang
MODEL
D. HASIL
KABKO-
DPR 3.9 3.55 25.0
1.698 2065 577 12.758 208 56 205
Kabupate 34 4 55
n
Majaleng
ka
MODEL
D.HASIL
PROV- 17. 3.8 12.9 116.
16.181 30.743 31.546 1.760 571 1.575
DPR 672 06 04 758
JAWA
BARAT
TABEL PERGESERAN SUARA PARTAI NASDEM PADA UJANG BEY DARI MODEL
D.HASIL KECAMATAN-DPR SE-KABUPATEN MAJALENGKA PADA MODEL D.HASIL
KABKO-DPR KABUPATEN MAJALENGKA
N KECAMAT SUARA UJANG SUARA UJAN SUARA UJANG BEY
O AN PARTAI BEY PARTAI G BEY PARTAI (BERTAMBA
(D.HASIL (D.HASIL (D.HASIL (D.HA (BERKU- H)
KECAMAT KECAMA KABKO- SIL RANG)
AN-DPR) TAN-DPR) DPR ) KABK
O-
DPR)
1 Majalengk 386 233 109 510 -277 +277
a
2 Panyingkir 82 54 32 104 -50 +50
an
3 Cigasong 148 90 42 196 -106 +106
4 Dawuan 258 860 79 1.039 -179 +179
5 Kadipaten 65 756 31 790 -34 +34
6 Kasokande 208 577 41 744 -167 +167
l
7 Kertajati 320 700 90 933 -230 +233
8 Jatitujuh 133 506 31 608 -102 +102
9 Ligung 276 413 59 616 -217 +203
10 Jatiwangi 27 944 27 944 0 0
11 Sumberjay 170 561 170 561 0 0
a
12 Palasah 172 741 63 850 -109 +109
13 Rajagaluh 183 464 25 622 -158 +158
14 Leuwimun 130 92 44 178 -86 +86
ding
15 Sindangwa 120 104 37 187 -83 +83
ngi
16 Argapura 216 408 103 515 -113 +107
17 Maja 348 195 43 500 -305 +305
18 Sukahaji 256 357 256 357 0 0
19 Sindang 54 249 45 258 -9 +9
20 Cikijing 245 207 54 398 -191 +191
21 Talaga 90 146 60 176 -30 +30
22 Banjaran 94 84 49 129 -45 +45
23 Cingambul 137 25 47 115 -90 +90
24 Lemahsugi 399 153 56 478 -343 +325
h
25 Bantarujeg 179 485 59 605 -120 +120
26 Malausma 164 227 46 345 -118 +118
Jumlah 4.860 9.631 1.698 12.758 3.162 3.127
Bahwa kejadian pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari MODEL
D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa
Barat yang dimuat dalam MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dilaporkan
oleh Alam Yusuf (Calon Anggota DPR Partai NasDem Nomor Urut 2) dan oleh Syarif
Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Jawa
Barat, sedangkan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23
MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi
Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Majalengka sebagai berikut :
1. Bertempat di Kantor Bawaslu Jawa Barat Jalan Turangga No. 25 Lingkar Selatan
Kota Bandung-Jawa Barat sekira Bulan Juni/ Juli 2024 para Teradu VI, VII, VIII,
IX, X, XI dan XII melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan atas
Laporan Nomor 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 yang dituangkan dalam surat
BAWASLU RI Nomor 7144.1.1./PP.00.00/K1/07/2024 dan menyatakan pada poin
4, “…dapat diketahui BETUL TERDAPAT PERBEDAAN PEROLEHAN SUARA
antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten / Kota dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model
D.HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Jawa Barat,” namun walaupun
dapat diketahui dengan pasti terdapat perbedaan antara MODEL D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan MODEL D.HASIL PROV-DPR Provinsi
Jawa Barat dinyatakan oleh Bawaslu Jawa Barat pada poin 5, “Bahwa terhadap
peristiwa tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat menilai terlapor telah melakukan
tindakan pengecekan bersama-sama terhadap draft Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten / Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir model D.HASIL PROV-DPR
sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Jawa Barat,” padahal
seharusnya harus dinyatakan Terlapor sekurang-kurangngnya telah melakukan
kelalaian karena faktanya sekurang-kurangnya terdapat kelalaian yang
mengakibatkan berubahnya hasil penghitungan suara Pemilu khususnya Dapil IX
Jawa Barat untuk suara Partai NasDem.
Bahwa dengan cara tidak menerapkan sekurang-kurangnya UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 505 :
“Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat reka pitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII diduga melakukan perbuatan melindungi
dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Jawa Barat khususnya yang dilakukan
Ketua KPU Jawa Barat yang sangat merugikan pengadu baik secara moril maupun
materil, atau diduga secara bersama-sama terlibat dalam rekayasa
penggelembungan suara Ujang Bey karena fakta pergeseran suara Partai NasDem
pada suara Ujang bey baik disengaja maupun atas kelalaian merupakan
Perbuatan Tindak Pidana Pemilu.
2. Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No. 7
Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga melakukan
perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan cara serampangan
mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu Majalengka yang dituangkan dalam
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 66/PP.01.02/K.JB-
12/02/2024, tanggal 11 Juli 2024, terkait dengan Temuan/Laporan Nomor :
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 salah satunya menyatakan, “TIDAK
MEMENUHI SYARAT FORMIL” yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan karena setiap laporan yang telah deregister dan dilakukan pemeriksaan
terhadap para saksi dan pihak terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan
materiil, sedangkan kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil
maka laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi.
Perbuatan Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII yang menyatakan Laporan Tidak
Memenuhi Syarat Formil dapat diduga pula melakukan perbuatan secara
bersama-sama dengan Komisioner KPU Majalengka menambah Suara Ujang Bey
dari pergeseran suara Partai NasDem sebanyak 3.127 suara.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 September 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan adanya pergeseran suara dari Berita
Acara Model D.HASIL KABKO-DPR Kab. Sumedang pada Berita Acara Model
D.HASIL PROV-DPR Jawa Barat dari suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey
(Caleg DPR-RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX ) sebanyak 4.015 yang
diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, V dan oleh Teradu VI, VII, VIII, IX, X,
XI, dan XII, dan karenanya kebenaran dalil Pengadu tidak terbantahkan.
2. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan adanya pergeseran suara dari 23
Berita Acara Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kab. Majalengka pada Model
D.HASIL KABKO-DPR Kab. Majalengka dari suara Partai NasDem pada suara
Ujang Bey (Caleg DPR-RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak
3.127 suara diakui kebenarannya baik oleh Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII
maupun oleh Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII, dan karenanya kebenaran dalil
Pengadu tidak terbantahkan.
3. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu I sampai dengan Teradu XXII
mengakui terdapat perubahan Berita Acara rekapitulasi penghitungan suara
Pemillu saat ditanya oleh yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI, dan
karenanya dalil Pengadu yang menyatakan terdapat pergeseran suara Partai pada
suaraUjang Bey sebanyak 7.142 suara tidak terbantahkan.
4. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII
dalam menangani pelimpahan pemeriksaan dugaan tindak pidana Pemilu tidak
menggunakan ahli dan mengabaikan aturan perundang-undangan terkait pidana
pemilu yang berisikan kelalaian yang menyebabkan berubahnya Berita Acara
Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu sebagai perbuatan tindak pidana Pemilu,
padahal para Teradu sendiri mengakui adanya perbuatan yang menyebabkan
berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu ketika
ditanyakan oleh Yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI. Dan karenanya dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai dengan Teradu XII diduga
melindungi Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbantahkan.
5. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan pelaporan Bapak Yadi Mulyadi ke
Bawaslu Jawa Barat waktunya jauh setelah pelaporan yang dilakukan Bapak
Syarif Hidayat ke Bawaslu RI, namun ditemukan fakta terkait syarat formil, di sisi
lain laporan Bapak Yadi Mulyadi dinyatakan dengan tegas memenuhi syarat
Formil tetapi di sisi lain dalam pertimbangan BERITA ACARA PEMBAHASAN
SENTRA GAKUMDU PROVINSI JAWA BARAT TERHADAP LAPORAN PERKARA
NOMOR : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor :
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 atas laporan Bapak Syarif Hidayat justru
syarat formil dipersoalkan sehingga antara putusan yang dikeluarkan Teradu
VI,VII,VIII,IX,X,XI dan XII mengandung unsur yang bertentangan satu dengan
yang lainnya. Dan karenanya dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai
dengan Teradu XII diduga melindungi Teradu I sampai dengan Teradu V tidak
terbantahkan.
6. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII
tidak menggunakan ahli dalam memeriksa pelaporan dugaan tindak pidana
Pemilu sebagaimana ditanyakan Yang Mulia Ketua Majelis Sidang, dan
mengabaikan aturan perundang-undangan pidana Pemilu yang berisikan
kelalaian yang menyebabkan berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Perhitungan
Suara Pemilu sebagai perbuatan tindak pidana Pemilu, padahal para Teradu
mengakui terdapat perubahan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara,
bahkan yang lebih parah mendalilkan “Pasal 484 (1) Putusan pengadilan terhadap
kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat
memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5
(lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional” yang sama
sekali tidak berkaitan dengan maksud dan tujuan pelaporan.
Bahwa sebagaimana diketahui pelaporan Bapak Yadi Mulyadi terkait pidana
Pemilu dibolehkan waktunya melampaui penetapan suara Pemilu karena
ditujukan bukan untuk memengaruhi suara Pemilu melainkan murni dugaan
tindak pidana pemilu sebagaimana dinyatakan oleh Bawaslu Jawa Barat dalam
KAJIAN AWAL DUGAAN PELANGGARAN Nomor :
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 terkait Waktu Penyampaian Laporan huruf
e disebutkan : “Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat laporan yang disampaikan oleh
Pelapor masih dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c juncto Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.” Dan karenanya dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu XVIII sampai dengan Teradu XXII diduga
melindungi Teradu XIII sampai dengan Teradu XVII tidak terbantahkan.
7. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan, walaupun Teradu I sampai dengan
Teradu XXII mengakui adanya pergeseran suara Partai NasDem pada suara ujang
Bey dan sekaligus mengakui adanya perubahan Berita Acara Penghitungan suara
Pemilu, tetapi para Teradu tidak merasa bersalah sedikit pun saat ditanya oleh
Yang Mulia Anggota Majelis Sidang DKPP-RI, tidak menunjukkan penyesalan,
tidak merasa melakukan kealfaan dan apalagi menyampaikan permohonan maaf
atas fakta yang terjadi kepada pihak yang dirugikan dan kepada Masyarakat, dan
karena itu apabila para Teradu tetap dipertahankan sebagai penyelenggara Pemilu,
maka bisa menimbulkan ketidak kepercayaan meluas dikalangan Masyarakat
disebabkan Pemilu dipimpin penyelenggara Pemilu yang sudah kehilangan
integritasnya.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa apabila para Teradu I sampai dengan Teradu XXII terbukti dengan sengaja atau
sekurang-kurangnya melakukan kelalaian yang mengakibatkan adanya fakta yang
tidak terbantahkan berupa pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey
(Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 Dapil Jawa Barat IX) yang
merupakan kerugian besar baik moril maupun materiil pada Pengadu sebagai Calon
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1 (satu) dari Partai NasDem sehingga
kehilangan hak menjadi Anggota DPR-RI yang sangat didambakan selama 35 tahun ke
belakang, dan perbuatan para Teradu diduga berpotensi kuat menghancurkan
kehidupan demokrasi yang membahayakan bangsa dan negara, maka kiranya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP - RI) agar
menjatuhkan Putusan :
1. Menyatakan para Teradu I sampai dengan Teradu XXII melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu 2024;
2. Memberhentikan para Teradu I sampai dengan Teradu 5 dari keanggotaan
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat;
3. Memberhentikan para Teradu VI sampai dengan Teradu XII dari keanggotaan
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
4. Memberhentikan para Teradu XIII sampai dengan Teradu XVII dari Keanggotaan
KPU Kabupaten Majalengka;
5. Memberhentikan para Teradu XVIII sampai dengan Teradu XXII dari Keanggotaan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka;
6. Merekomendasikan kepada KPU-RI dan Bawaslu RI agar Teradu I sampai dengan
Teradu XXII tidak diperbolehkan lagi menjadi Penyelenggara Pemilu;
Atau,
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
(DKPP - RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Keterangan 3 Orang Saksi;
2. Bukti P-2 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang;
3. Bukti P-3 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang;
4. Bukti P-4 Dokumen Model D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten
Majalengka;
5. Bukti P-5 Rekaman Live Streaming Rapat Pleno KPU Kabupaten
Majalengka;
6. Bukti P-6 Dokumen Model D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka;
7. Bukti P-7 Dokumen Model D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat;
8. Bukti P-8 Lampiran III KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR
360 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN / KOTA SECARA
NASIONAL DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 yang
diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret
2024;
9. Bukti P-9 Rekaman lengkap Persidangan DKPP RI tanggal 20 September
2024 dan tanggal 15 Oktober 2024;
10. Bukti P-10 PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK
INDONESIA;
11. Bukti P-11 Copy hasil pemeriksaan Bawaslu Jawa Barat terkait Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Ketua KPU Jawa Barat;
12. Bukti P-12 Copy hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Komisioner KPU Majalengka.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2025, Pengadu
menghadirkan saksi, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Anduy Kurniawan
1. Bahwa Saksi merupakan saksi mandat DPW melalui Ketua DPD Kabupaten
Sumedang saat rekapitulasi tingkat kabupaten.
2. Bahwa saat pleno di Kabupaten Sumedang yang dibacakan adalah hasil perolehan
Ujang Bey yaitu 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan). Saksi yang
menandatangani, melihat dan menyaksikan serta berargumentasi dengan
beberapa parpol. Bahwa Saksi juga melakukan sonding benar 10.658 (sepuluh
ribu enam ratus lima puluh delapan). Akan tetapi, ketika pleno di provinsi berubah
menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) dan hal tersebut
bukan kewenangan saksi tingkat kabupaten melainkan kewenangan saksi di DPW
di provinsi. Bahwa yang hilang / berkurang adalah suara partai.
3. Bahwa saat rekapitulasi di kabupaten tidak ada protes karena Saksi yang
menyaksikan langsung dan Saksi yang mengawal dari mulai proses penghitungan
sampai akhir penandatanganan.
4. Bahwa mengetahui terjadi perubahan setelah rekapitulasi tingkat provinsi
kemudian terdapat Salinan dan memberitahukan kepada Saksi suara partai yang
sebelumnya 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) menjadi 1.844
(seribu delapan ratus empat puluh empat). Jadi suara partai berpindah ke calon
nomor urut 5 yaitu suara Ujang Bey, asalnya 10.658 (sepuluh ribu enam ratus
lima puluh delapan) menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh
tiga).
5. Bahwa setelah mengetahui ada perubahan, Saksi mengkonfirmasi kepada ketua
partai kenapa suara partai menghilang. Hal tersebut karena suara partai adalah
bukan hasil kinerja calon, melainkan hasil kinerja struktur partai dan kemudian
hilang. Artinya kinerja struktur partai tidak ada, sehingga sangat dirugikan
bahkan mungkin saja struktur partai di Kabupaten Sumedang tidak bekerja.
Bahwa untuk saat ini provinsi tidak ada komentar.
6. Bahwa saat rekapitulasi di Kabupaten Sumedang sudah benar, tetapi terjadi
perubahan saat rekapitulasi di Provinsi.
[2.5.2] Yadi Mulyadi
1. Bahwa Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
2. Bahwa ketika diduga ada pergeseran dan perubahan suara calon, Saksi
menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumedang.
3. Bahwa dalam proses penghitungan suara menurut Saksi terdapat kejanggalan
karena proses penunjukan saksi melalui mandat DPW Provinsi Jawa Barat yang
didelegasikan ke DPD Partai di tingkat kabupaten. Akan tetapi, saat itu ada 2 (dua)
faksi yang mana pada saat akan melakukan rekapitulasi perhitungan di tingkat
kabupaten ada 2 (dua) orang yang sudah memegang mandat tanpa sepengetahuan
dari DPD Partai. Sehingga Saksi menduga terhadap hal tersebut ada sebuah upaya
dari salah seorang calon ataupun oknum partai yang akan melakukan sebuah
penyelewengan. Kemudian untuk menjaga iklim kondusifitas internal partai
sehingga mengambil langkah win-win solution dengan memberikan mandat 1
(satu) orang kepada yang memiliki mandat liar dan 1 (satu) lagi Saksi mengutus
Anduy menjadi saksi utusan partai.
4. Bahwa saat itu Saksi menduga ada sebuah konspirasi di internal partai. Sehingga
tidak aneh ketika tidak ada keberatan/aduan dari saksi partai karena mereka
adalah bagian dari konspirasi tersebut.
5. Bahwa Saksi menerangkan ada 4 (empat) mandat tanpa sepengetahuan Saksi
sebagai pemegang kewenangan partai di tingkat kabupaten. Dalam AD/ART, saksi
mandat dikeluarkan oleh DPD walaupun formatnya disamakan untuk tingkat
provinsi.
6. Bahwa saat itu terjadi proses penghitunagn suara rekapitulasi dan yang
menyelesaikan sampai akhir penandatanganan adalah Anduy Kurniawan.
7. Bahwa saat diduga terjadi pergesaran dan perubahan suara, Saksi mengundurkan
diri sebagai Ketua DPD Partai NasDem.
8. Bahwa proses penghitungan rekapitulasi di Kabupaten Sumedang clear and clean
tidak ada penambahan ataupun pengurangan suara, sehingga ditugaskan Anduy
Kurniawan untuk menandatangani rekapitulasi tersebut. Selanjutnya, barangkali
terjadi rekapitulasi penghitungan yang berbeda di tingkat provinsi, walaupun itu
bukan ranah dan kewenangan Saksi. Maka dalam proses penempatan saksi pun
bukan kewenangan Saksi. Hal tersebut merupakan kewenangan DPW Provinsi
Jawa Barat. Akan tetapi, Saksi di daerah mendapatkan Salinan dari hasil
rekapitulasi tingkat provinsi. Sehingga melihat terjadi perubahan dan
pengurangan suara partai yang cukup relatif signifikan.
9. Bahwa dari proses perolehan suara partai ini adalah akumulasi hasil kerja anggota
partai yang ada di Kabupaten Sumedang. Sehingga bukan hanya Eep Hidayat
(Pengadu) saja yang merasa dirugikan, Saksi pun sebagai penanggungjawab partai
di tingkat kabupaten merasa dirugikan dengan oknum yang merubah perolehan
suara tersebut.
10. Bahwa karena Saksi bertanggungjawab pertama untuk
mempertanggungjawabkan hak Saksi sebagai penanggungjawab partai karena
tidak menginginkan terjadinya perampokan suara partai. Kemudian Saksi
mengajukan laporan ke Bawaslu dan berulang-ulang melakukan aksi di Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian ketika diterima oleh
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Ummi, Saksi mendapatkan informasi
bahwa hasil rekapitulasi yang dihasilkan oleh penghitungan Provinsi Jawa Barat
linier dengan apa yang dilaporkan penghitungan di tingkat kabupaten. Kemudian
Saksi melakukan audiensi dengan beberapa kader ke KPU Kabupaten Sumedang.
Akan tetapi, pada saat itu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh
KPU Kabupaten Sumedang, bahwa menyampaikan hasil rekapitulasi
penghitungan sesuai dengan Berita Aacara yang dituangkan dalam D. Hasil
Kabupaten. Bahkan Saksi meminta keterangan sejelas-jelasnya kepada KPU
tingkat kabupaten bahwa ada informasi yang berbeda yang Saksi terima di KPU
Provinsi Jawa Barat, sehingga mereka siap bersumpah karena apa yang telah
disampaikan sesuai dengan Berita Acara D1 Kabupaten yang ditandatangani oleh
saksi Partai NasDem Kabupaten Sumedang.
11. Bahwa Saksi melaporkan ke bawaslu, bahkan setelah melakukan aksi dan
langsung sudiensi diterima oleh KPU Provinsi, kemudian melakukan penggalian
informasi yang mendalam di tingkat KPU kabupaten. Sehingga Saksi menduga
akan terjadi kesalahan baik yang disengaja atau tidak disengaja sehingga Saksi
tidak salah datang kepada polisinya pemilu yakni bawaslu.
12. Bahwa saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Majalengka diterima oleh petugas
penerima laporan.
13. Bahwa Saksi melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Majalengka. Bahwa pengaduan Saksi ke bawaslu provinsi
kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Majalengka.
14. Bahwa saat ke bawaslu provinsi diterima oleh staf dengan membawa berkas-
berkas kaitan dengan dugaan pelanggaran di Kabupaten Majalengka dan langsung
diarahkan ke Majalengka untuk mendapatkan penggalian informasi.
15. Bahwa ada 2 kali aduan, yang pertama aduan ke KPU provinsi Saksi sebagai saksi
dari pengaduan H. Alam Yusuf terkait dengan pemindahan suara. Kemudian Saksi
atas nama pribadi melakukan pengaduan kepada bawaslu provinsi terkait
pelanggaran yang ada di KPU Majalengka, kemudian bawaslu provinsi
melimpahkan ke Bawaslu Majalengka. Kemudian ada pemanggilan dari Bawaslu
Majalengka. Kemudian dilakukan klarifikasi oleh Ketua Bawaslu Majalengka dan
Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
16. Bahwa Saksi mendapat jawaban dari Bawaslu Majalengka Laporan yang diberikan
tidak memenuhi syarat formil dan berpotensi Ontslag van rechtsvervolging. Nama
Pelapor Yadi Mulyadi, nama Terlapor Ujang Bey serta Ketua dan Anggota KPU
Majalengka, Nomor Laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, status laporan
dihentikan.
17. Bahwa saat tidak memenuhi syarat formil tidak diberikan surat oleh Bawaslu
Majalengka untuk melengkapi.
[2.5.3] Dicky S. Mintoya
1. Bahwa sebagai pencatat hasil perolehan suara Partai NasDem dan calon DPR RI
Partai NasDem dapil IX Jawa Barat
2. Bahwa yang diketahui Saksi berdasarkan dokumen dan live streaming rapat pleno
KPU Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh PPK se-Kabupaten Majalengka
menunjukkan suara Partai NasDem sebesar 4.860 (empat ribu delapan ratus
enam puluh), Ujang Bey sebanyak 9.631 (sembilan ribu enam ratus tiga puluh
satu) suara, namun pada hasil rapat pleno Kabupaten Majalengka suara NasDem
menjadi 1.698 (seribu enam ratus Sembilan puluh delapan) suara dan Ujang Bey
bertambah sebanyak 3.127 (tiga ribu seratus dua puluh tujuh) suara sehingga
menjadi 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara.
3. Bahwa yang diketahui berdasarkan dokumen hasil rapat pleno Kabupaten
Sumedang, Partai NasDem sebanyak 5.859 suara dan Ujang Bey sebanyak 10.658
suara, namun pada hasil rapat pleno KPU Jawa Barat suara Partai NasDem
berkurang sebanyak 4.015 suara menjadi 1.844 suara dan suara Ujang Bey
bertambah menjadi 4.015 suara menjadi 14.673 suara.
4. Bahwa sumber rekapnya dari D. Hasil Kecamatan se-Kabupaten Majalengka. Dari
26 kecamatan yang ada majalengka, yang berubah di 23 kecamatan sedangkan
yang tidak berubah ada di 3 kecamatan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
11 September 2025, sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa:
a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga secara kolektif
kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara
Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) sebanyak
4.015 suara dengan cara mengubah Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Sumedang pada Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi
Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan/atau dengan cara tidak
mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terkait Partai
NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yaitu suara Ujang Bey sebanyak
10.658 berdasarkan Formulir MODEL D. HASIL-KABKO-DPR Kabupaten
Sumedang bertambah 4.015 suara menjadi 14.673 suara pada Formulir
MODEL D. HASIL-PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa
Barat IX;
b. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melakukan
take down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai
tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional atau sekurang-kurangnya
membiarkan dan menyetujui take down live streaming dimaksud; dan
c. Suara Ujang Bey menjadi 31.546 disebabkan mendapatkan dua kali kenaikan
suara dari hasil pergeseran suara Partai NasDem sebanyak 7.142 yaitu pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten
Majalengka sebanyak 3.127 suara dan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat sebanyak 4.015 suara yang
diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan para teradu lainnya.
Dugaan perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan:
a. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15 huruf f, Pasal 21 ayat (1), Pasal
36 ayat (2), Pasal 505, dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum; dan
b. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf
a, huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, huruf d, dan huruf e, Pasal
13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf
e, dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan perlu
menegaskan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas
Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf a, huruf b, dan huruf c adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut
hukum, karena Pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup guna
menguatkan dugaannya tersebut terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V melainkan hanya asumsi yang tidak mendasar serta cenderung
subyektif terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak pernah ada niat lebih-lebih
melakukan perbuatan permufakatan jahat secara kolektif kolegial untuk
melakukan pergeseran suara. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab
sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan
klarifikasi atas pengaduan Pengadu.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat telah melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari
Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno
dan Mekanisme Pembacaan Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota.
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 sampai dengan 19 Maret
2024 secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan
mengundang seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi
seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara
langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung ( live streaming)
melalui aplikasi media sosial Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan
telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan
Umum. (Vide Bukti T-1 Video Pembacaan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat)
8. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Sumedang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh
saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-2
Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang)
9. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh
saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-3
Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka)
10. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang
membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi
Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti T-4 Formulir MODEL
D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang)
11. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 (tiga)
Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun
Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait perkara a quo. (Vide Bukti
T-5 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI)
12. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat terdapat 4 (empat)
Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan telah
ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, yaitu:
a. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh
Willihardy Ummaya (Saksi Partai NasDem) terkait Pemilu DPR RI Daerah
Pemilihan Jawa Barat I (Kota Bandung);
b. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh
Dadang Sutisna (Saksi PDIP) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa
Barat IV (Kabupaten Sukabumi);
c. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh
Murshal Senjaya (Saksi Partai Golkar) terkait Pemilu DPR RI Daerah
Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor); dan
d. Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh
Supriatna (Saksi PPP) terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V
(Kabupaten Bogor).
13. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir
MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat
IX, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai
NasDem. (Vide Bukti T-6 Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa
Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX)
14. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL
PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mempersilakan Saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencocokkan dan mencermati
Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan
Jawa Barat IX, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada keberatan dan/atau
koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait
perkara a quo.
15. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga senantiasa
menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku
adil dan setara kepada seluruh Peserta Pemilu pada pelaksanaan tahapan
Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat selalu memberikan kesempatan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengoreksi
bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
16. Bahwa terkait adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Sumedang dengan Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi
Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu pada angka 1 huruf a, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak ada keberatan dan/atau
koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait
perkara a quo. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baru
mengetahui setelah adanya Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat terkait perkara a quo.
17. Bahwa terkait perkara a quo sebagaimana dalil Pengadu pada angka 1 huruf a
dan huruf b, sebelumnya telah terdapat Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024
yang juga diadukan oleh Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni (Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut), dan telah diputus oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang dalam
amar putusannya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Adapun
Pertimbangan Putusan tersebut mengutip pada angka 4.3 halaman 28 dan 29
pada pokoknya sebagai berikut:
“...Teradu dinilai tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenang melindungi kemurnian suara rakyat sehingga terjadi pergeseran
perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang menimbulkan
kerugian terhadap Pengadu, karena Teradu selaku Ketua seharusnya memiliki
tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pmeilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu: “Ketua KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas mengendalikan
pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil”. Terlebih berdasarkan alat bukti
dalam persidangan Teradu memberikan perintah melalui percakapan WhatsApp
kepada Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui Kasubbag Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha untuk melakukan take
down video live streaming untuk pembacaan rekapitulasi Dapil Jawa Barat IX...”.
Bahwa berdasarkan Pertimbangan Putusan tersebut:
a. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti secara
kolektif kolegial melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada
suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5)
sebanyak 4.015 suara dengan cara mengubah Formulir MODEL D. HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada Formulir MODEL D. HASIL PROV-
DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dan/atau dengan
cara tidak mencatat dengan sebenarnya apa yang dibacakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terkait
Partai NasDem Daerah Pemilihan Jawa Barat IX; dan
b. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan take down
live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai tanggal 20
Maret 2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Nasional, lebih-lebih membiarkan dan menyetujui
take down live streaming dimaksud.
(Vide Bukti T-7 Pertimbangan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024)
18. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 1 huruf c yang menyatakan adanya
pergeseran suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara dari Formulir MODEL D.
HASIL KECAMATAN-DPR di 23 kecamatan ke Formulir MODEL D. HASIL KABKO-
DPR Kabupaten Majalengka, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada keberatan dari Saksi
Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI
(Vide Bukti T-8 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR RI)
dan Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait perkara a quo.
Sehingga, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menetapkan
Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan
Jawa Barat IX sesuai dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka.
19. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V perlu menegaskan
bahwa dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa
Barat menggunakan Sirekap.
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (5) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pemungutan, penghitungan
suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
21. Bahwa sebelumnya terdapat laporan ke Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat
atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf terkait perkara a quo dengan Terlapor
Ummi Wahyuni (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat
tersebut). Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu
Provinsi Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada pokoknya
menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu
karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan
untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (Vide Bukti T-9 Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat Nomor :
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024)
22. Bahwa sehubungan dengan adanya laporan Pengadu ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah
melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka pada tanggal 14 Mei 2025 di Kantor Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undangan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 60/PW.01-Und/32/2025 tanggal 9 Mei 2025.
Pada saat klarifikasi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka pada pokoknya menyampaikan bahwa pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka tidak ada
keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten
Majalengka, dan baru mengetahui adanya perbedaan antara Formulir MODEL D.
HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Majalengka setelah 2 (dua) bulan pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka. (Vide
Bukti T-10 Undangan dan Notula Klarifikasi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka)
23. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti
dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan:
a. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15 huruf f, Pasal 21 ayat (1), Pasal
36 ayat (2), Pasal 505, dan Pasal 535 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum; dan
b. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf
a, huruf b, huruf g, dan huruf h, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 12 huruf b, huruf d, dan huruf e, Pasal
13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf
e, dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[2.6.1.1] Keterangan tambahan Teradu III
1. Bahwa mencermati aduan Pengadu pada Nomor 2, bahwa pengaduan tersebut
sudah diputus pada putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, dimana
terungkap take down/unlist terhadap youtube akun KPU PROVINSI JAWA BARAT
dilakukan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada saat itu (Sdr. Ummi Wahyuni) dan
tidak pernah dibahas bersama-sama dalam rapat pleno, tanpa meminta
persetujuan dan sepengetahuan khususnya TERADU III sebagaimana
dibuktikan pada putusan DKPP pada sidang tersebut di atas.
2. Terhadap aduan Pengadu Nomor 7, bahwa kejadian tersebut sebagaimana
diadukan pengadu terjadi pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kab.
Majalengka tanggal 4 Maret 2024 dan TIDAK DIKETAHUI oleh TERADU III pada
saat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi di KPU PROV. JAWA BARAT tanggal 19
Maret 2024, karena tidak ada kejadian khusus dan keberatan saksi di pleno rekap
KPU Kab. Majalengka yang disampaikan di pleno KPU PROVINSI JAWA BARAT.
TERADU III baru mengetahui kejadian tersebut setelah adanya aksi demontrasi
yang dilakukan Pengadu di KPU Provinsi Jawa Barat.
3. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia,
Penelitian dan Pengembangan KPU PROVINSI JAWA BARAT, berdasarkan BA
Nomor 1487 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi
(Lampiran-1).
4. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Korwil di wilayah di Kab. Cirebon, Kota
Cirebon, Kab. Indramayu dan Kab. Kuningan, sesuai dengan Lampiran BA Nomor
1505 Tahun 2023 (Lampiran-2).
5. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, Nomor 8 Tahun 2019 yang sudah mengalami
perubahan dengan perubahan terkahir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, Pasal
24 ayat 7 menyatakan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 bagian g mempunyai tugas untuk
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi,
dan evaluasi terkait kebijakan:
a. Pengusulan penggatian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. Pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan
petugas pemutakhiran data pemilih;
c. Pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d. Pendidikan dan pelantikan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
e. Penelitian dan pengembangan kepemiluan.
6. Bahwa Teradu III selaku Kadiv SDM dan Litbang KPU PROVINSI JAWA BARAT
sudah melakukan fungsi pengawasan pada proses rekrutmen anggota PPK, PPS,
dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih di KPU Kab. Majalengka,
sebagaimana lampiran kegiatan dan foto kegiatan terlampir.
7. Bahwa Teradu III juga sudah melakukan pembinaan etika kepada jajaran KPU
Kab. Majalengka, sebagaimana terlampir.
8. Teradu III selaku Kadiv SDM & Litbang, juga memberikan Bimbingan Teknis Bagi
Badan Adhoc dan pembinaan etik 20-22 Desember 2023 dengan menghadirkan
pimpinan KPU RI, dan Pimpinan DKPP RI, unutk memberikan Bimtek tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Provinsi
Jawa Barat.
9. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, Nomor 8 Tahun 2019, yang sudah mengalami
perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023, Pasal
27 ayat 1 menyatakan: “Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a.
Melakukan koordinasi; b. Melakukan supervisi: c. Melakukan pembinaan; dan/atau
d. Mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang
berada dalam wilayah kerjanya”.
10. Tahapan Rekapitulasi hasil pemungutan suara adalah merupakan tugas
wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam
PKPU Tata Kerja Pasal 24 ayat 5 bagian d yang menyatakan: “Divisi Teknis
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d,
mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: pemungutan,
penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bagian e:
“penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan”.
11. Terakhir, saya ingin mengutip dua ayat Al Quran, Surat Almaidah ayat 2 : “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan da takwa, dan jangan
tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siska-Nya.”
Surat Al-Baqoroh: 188 “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian draipada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.”
Bahwa Teradu III menambahkan alat bukti yang diberi tanda LAMPIRAN-1 sampai
dengan LAMPIRAN-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. LAMPIRAN-1 BERITA ACARA PENETAPAN DIVISI ANGGOTA KPU PROVINSI
JAWA BARAT Nomor 1487 Tahun 2023;
2. LAMPIRAN-2 BERITA ACARA PENETAPAN KORWIL ANGGOTA KPU PROVINSI
JAWA BARAT Nomor 1505 Tahun 2023;
3. LAMPIRAN -3 Pelaksanaan Kegiatan Divisi Sumber Daya Manuasia dan
Litbang.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, dan Teradu XII
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
Teradu VI sampai dengan Teradu XII secara kolektif kolegial pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi
Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 diduga membiarkan perbuatan
pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI
Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak 4.015, dengan cara tidak
menyandingkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan
Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum
dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat sehingga suara
Ujang Bey berdasarkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang
sebanyak 10.658 menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.Hasil PROV -DPR
Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah,
padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang, sehingga pula
Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII dapat diduga terlibat secara bersama-sama
dengan Teradu I, II, III, IV, dan V.
Bahwa terhadap kejadian pergeseran suara in casu telah dilaporkan oleh Sdr.
Alam Yusuf (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Jabar IX)
dan oleh Sdr. Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sedangkan pergeseran suara
Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23 Model D. Hasil Kecamatan-DPR
Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi Mulyadi ke Bawaslu Jawa Barat
yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Bahwa dari ketiga laporan tersebut telah dihentikan, atas tindakan tersebut
Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
diduga melakukan perbuatan melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU
Jawa Barat khususnya yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat yang sangat
merugikan Pengadu baik secara moril maupun materil, atau diduga bersama-
sama terlibat dalam rekayasa penggelembungan suara Ujang Bey karen afakta
pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey baik disengaja maupun
atas kelalaian merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa berdasarkan uraian Pengaduan Pengadu in casu Teradu VI, VII, VIII, IX,
X, XI, dan XII secara kolektif kolegial diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2
sampai dengan Pasal 4 dan Pasal 14, Pasal 97 huruf a angka 1, huruf b angka
10, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 100 dan Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian diduga telah
melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
B. JAWABAN TERADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Bahwa benar Teradu VI sampai dengan Teradu XII merupakan Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028;
2. Bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu XII menolak semua dalil Pengaduan
Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada
pokoknya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang
terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi”;
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai
dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota
DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”;
4. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan
perbuatan Teradu VI sampai dengan Teradu XII secara kolektif kolegial pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU
Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024 diduga membiarkan perbuatan
pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI
Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX) sebanyak 4.015, dengan cara tidak
menyandingkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan
Model D.Hasil PROV-DPR Provinsi Jawa Barat dalam pengawasannya sebelum
dan setelah ditandatangani Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat sehingga
suara Ujang Bey berdasarkan Model D. Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Sumedang sebanyak 10.658 menjadi sebanyak 14.673 pada Model D.Hasil
PROV-DPR Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos
demikian mudah, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang
benderang, sehingga pula Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII dapat diduga
terlibat secara bersama-sama dengan Teradu I, II, III, IV, dan V;
4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan
kewenangan Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa
Proses Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
4.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan
Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024
sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
4.1.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu
Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan
Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari
2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran
Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa
Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan
peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. (Bukti T – 1)
4.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan
kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo
telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
4.2.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024
pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO
Kabupaten Sumedang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T –
2)
- Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dimulai
pada pukul 20.29 WIB dan berakhir pukul 21.33 WIB;
- Bahwa dalam prosesnya terdapat interupsi saksi karena
adanya kesalahan pembacaan angka perolehan suara
Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah
pembacaan Formulir D.HASIL KABKO, dilanjutkan dengan
pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari
hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Sumedang;
- Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara
dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang
tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi
Mandat Partai NasDem Jawa Barat;
4.2.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024
pada pokoknya terhadap Pembacaan D.Hasil KABKO
Kabupaten Majalengka dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T –
3)
- Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka dimulai
pada pukul 16.35 WIB dan berakhir pukul 18.01 WIB;
- Bahwa setelah pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten
Majalengka selesai Bawaslu Provinsi Jawa Barat
menanggapi mengenai jumlah pemilih DPK untuk PPWP
berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki-laki dan
perempuan, lalu mengenai jumlah pemilih disabilitas
apakah didasarkan hanya pada DPT atau juga kepada
DPTb apabila ada yang menggunakan DPTb Bawaslu
meminta data dimaksud;
- Bahwa KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada
kesalahan penginputan data mengenai kategori laki -laki
dan perempuan. KPU Kabupaten Majalengka akan
melakukan pencermatan data dan juga memberikan
hasilnya kepada Bawaslu yang hasil pencermatan tersebut
dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus Provinisi;
- Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara
dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Majalengka
tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi
Mandat Partai NasDem Jawa Barat;
4.2.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024
pada pokoknya terhadap pembacaan D.HASIL KABKO
Kabupaten Subang dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 4)
- Bahwa pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang dimulai
pada pukul 17.03 WIB dan berakhir pukul 18.16 WIB;
- Bahwa KPU Kabupaten Subang menyatakan adanya
kejadian khusus pada Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Subang terkait
perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya
sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara
tersebut dikembalikan;
- Bahwa terhadap keberatan tersebut telah ditindaklanjuti
dengan melakukan koreksi, hal tersebut disebabkan ada
Desa yang belum terekap sehingga saat entry data ada
pergeseran kolom pengisian yakni TPS 20 bergeser ke 19,
kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22 ke kolom 21 terus
hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut sudah dikoreksi
dan sesuai dengan C 1 Hasil. Atas penjelasan tersebut
Saksi Mandat PDIP Jawa Barat menanggapi apabila sudah
sesuai maka tidak ada hal yang krusial;
- Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan
tanggapan untuk elemen data DPT dan DPK agar dicermati
kembali;
- Bahwa pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara
dalam Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak
terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat
Partai NasDem Jawa Barat;
4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota
dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.Hasil
Prov-DPR) dari KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Maret 2024
setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi Selesai. Berdasarkan Lampiran Formulir D.HASIL PROV-DPR,
Perolehan Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI untuk jenis
Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX
adalah sebagai berikut: (Bukti T – 5)
D.HASIL
PROV.DPR
Nama Partai Jumlah
No Kab.
dan Calon Kab. Kab. Akhir
Majalengk
Subang Sumedang
a
A.1 5. Partai NasDem 12.639 1.698 1.844 16.181
1 EEP HIDAYAT 26.147 2.065 2.531 30.743
4.487
2 ALAM YUSUF, S.H. 9.251 3.934 17.672
Hj. PANCA 667
3 2.562 577 3.806
SAKTIYANI, S.H.
BAMBANG 2.312
4 7.038 3.554 12.904
SETIADI, S.H., M.H.
UJANG BEY, S.IP., 14.673
5 4.115 12.758 31.546
M.IP.
IMAS SUSILAWATI, 317
6 1.235 208 1.760
S.Pd., M.Si
JULI WAHYU PARI 153
7 362 56 571
DUNDA, S.Pd., M.Si
Dr. A.MUH.YUSLIM 674
8 PATAWARI, S.Tpi., 696 205 1.575
M.P.
Jumlah Suara Sah
116.75
Partai Politik dan 64.045 25.055 27.658
8
Calon
5. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
kejadian pergeseran suara in casu telah dilaporkan oleh Sdr. Alam Yusuf
(Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 2 Dapil Jabar IX) dan
oleh Sdr. Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sedangkan pergeseran
suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey dari 23 Model D. Hasil
Kecamatan-DPR Kabupaten Majalengka dilaporkan oleh Yadi Mulyadi ke
Bawaslu Jawa Barat yang pemeriksaannya dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Majalengka. Bahwa dari ketiga laporan tersebut telah
dihentikan, atas tindakan tersebut Pengadu pada pokoknya mendalilkan
Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII diduga mel akukan perbuatan
melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat khususnya
yang dilakukan Ketua KPU Jawa Barat yang sangat merugikan Pengadu
baik secara moril maupun materil, atau diduga bersama-sama terlibat
dalam rekayasa penggelembungan suara Ujang Bey karen afakta pergeseran
suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey baik disengaja maupun atas
kelalaian merupakan perbuatan Tindak Pidana Pemilu. Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa Bawaslu provinsi Jawa Barat menerima Surat Ketua Bawaslu
Republik Indonesia Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 22 April
2024 dan Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 23 April
2024, yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat untuk meregister dan menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (Bukti T – 6 dan Bukti T -
7)
5.2. Bahwa terhadap Surat Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Republik
Indonesia tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti
dengan menyatakan meregistrasi Laporan tersebut dengan Nomor
Register: 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/ IV/2024 pada tanggal 22 April
2024 dan Nomor Register: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada
tanggal 23 April 2024;
5.3. Bahwa setelah 2 (dua) Laporan tersebut dinyatakan diregistrasi
dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
Nomor Register: 003/Reg/LP/PL /Prov/13.00/IV/2024, pada tanggal
25 April 2024 dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu
Provinsi Jawa Barat untuk menentukan strategi dalam penanganan
Tindak Pidana Pemilu, yaitu dalam hal permintaan
keterangan/klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti;
5.4. Bahwa kemudian, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat telah meminta keterangan/klarifikasi
kepada beberapa pihak, diantaranya sebagai berikut:
- Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Sdr. Syarif Hidayat pada hari Jumat
tanggal 26 April 2024;
- Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Sdr. Alam Yusuf, S.H. pada hari
Jumat tanggal 26 April 2024;
- Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Anduy Kurniawan (Saksi Partai
NasDem pada Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumedang) pada
hari Kamis tanggal 2 Mei 2024;
- Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Yadi Mulyadi (Ketua DPD Partai
NasDem Kabupaten Sumedang) pada hari Kamis tanggal 2 Mei
2024;
- Klarifikasi kepada Saksi a.n. Sdr. Asep Wawan (Anggota KPU
Kabupaten Sumedang) pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024; dan
- Klarifikasi kepada Terlapor a.n. Sdri. Ummi Wahyuni pada hari
Senin tanggal 13 Mei 2024;
5.5. Bahwa selain dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa
pihak, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengumpulkan bukti-bukti
diantaranya sebagai berikut:
- Salinan KTP Pelapor a.n. Syarif Hidayat;
- Salinan Model D Hasil Kabko DPR RI Kabupaten Sumedang;
- Salinan Model D Hasil Provinsi DPR RI Jawa Barat;
- 1 (satu) buah flash disk merk Sandisk berwarna hitam berisi:
- Soft File Salinan Model D Hasil Provinsi DPR RI Jawa Barat
- Soft File Salinan Model D Hasil Kabko DPR RI Kabupaten
Sumedang
- Surat Kuasa Asli;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi I a.n. Anduy Kurniawan;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk Saksi II a.n. Yadi Mulyadi;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa a.n. M. Ivan
Pattiwangi;
- Salinan Formulir Model D Hasil Kabko DPR Kabupaten Subang;
- Salinan Formulir Model D Hasil Kabko DPR Kabupaten Majalengka;
- Surat Mandat Saksi Partai NasDem Kabupaten Sumedang
Nomor018/DPW-NasDem/SM/II/2024;
- 1 (satu) buah video pembacaan D.Hasil Kabupaten Sumedang pada
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
Jawa Barat berdurasi 11 jam 54 menit 59 detik;
- 1 (satu) buah video pembacaan D.Hasil Provinsi pada Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat
berdurasi 6 jam 43 menit 13 detik
5.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan permintaan keterangan dan
pengumpulan bukti-bukti terhadap Laporan tersebut, Bawaslu
Provinsi Jawa Barat menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang
dituangkan dalam Formulir Model B.13 tanggal 15 Mei 2024. Dengan
uraian yang pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti T – 8)
5.6.1 Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran dilakukan analisis
terhadap fakta-fakta yang didapatkan dari hasil klarifikasi,
pengumpulan bukti-bukti, serta analisis terhadap norma pasal
dalam undang-undang, in casu yaitu Pasal 505 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang
atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
5.6.2 Bahwa hasil analisis yang dilakukan dalam Kajian Dugaan
Pelanggaran tersebut ditemukan fakta diantaranya sebagai
berikut:
- Terlapor merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat periode 2023-2028;
- Pada tanggal 18 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat
membacakan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Formulir Model D. HASIL PROV-DPR dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Provinsi
Jawa Barat;
- Sebelum dicetak, draft D.Hasil disampaikan kepada Saksi
Partai Politik dan Bawaslu untuk dilakukan pengecekan ulang.
Setelah Saksi Partai menerima atas hasil dari D.Hasil Provinsi
kemudian diparaf di masing-masing halaman oleh saksi dari
Partai Politik dan kemudian ditandatangani oleh seluruh
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat;
- Pada tanggal 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat
menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam
Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR serta
ditandatangani oleh Saksi Partai Politik kecuali Saksi Partai
Buruh, Saksi Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Saksi Partai
Kebangkitan Nusantara, Saksi Partai Hati Nurani Rakyat, Saksi
Partai Garda Repulbik Indonesia, Saksi Partai Bulan Bintang,
dan Saksi Partai Ummat;
- Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh dari Para Pelapor
dan saksi-saksi tidak dapat menjelaskan atau membuktikan
fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan analisis terhadap
fakta dengan norma dalam peraturan perundang-udangan in
casu yaitu Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dan memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Terlapor telah melakukan tindakan pengecekan secara
bersama-sama dengan Saksi Partai Politik dan Bawaslu
terhadap draft Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota
Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR
sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU
Provinsi Jawa Barat, sehingga unsur subjektif perbuatan
yang dalam hal ini adalah kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum tidak dapat terpenuhi.
b. Terhadap pertanggungjawaban hukum sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus
dimaknai sebagai pertanggungjawaban bersama secara
kelembagaan. Sehingga terhadap unsur subjek hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat
dimaknai sebagai pertanggungjawaban secara perseorangan.
c. Terdapat perbedaan perolehan suara antara Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari
Setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.
HASIL KABKO-DPR yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten
Sumedang dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota
Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang
dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR yang
diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yang mana
terdapat perpindahan suara sah Partai NasDem dari 5.859
(lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) suara menjadi
1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 atas nama Sdr.
Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh
delapan) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus
tujuh puluh tiga) suara, sehingga terdapat suara yang
bergeser sejumlah 4.015 (empat ribu lima belas) suara.
- Bahwa berdasarkan hasil analisis di atas, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat memberikan kesimpulan tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam
pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, sehingga Laporan Nomor Register
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan 003/Reg/LP/
PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap
Penyidikan kepada pihak Kepolisian.
5.7. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, dilakukan Pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat terhadap hasil penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta
hasil penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, dalam
pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat memberikan pendapat, yang pada pokoknya sebagai berikut:
(Bukti T – 9)
a. Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur
dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Kepolisian Daerah Jawa Barat
Penyidik berkesimpulan terhadap tindakan yang dilakukan Terlapor
tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Terkait syarat formil pelaporan sebagaimana dijelaskan oleh
Pelapor bahwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
diketahui pada tanggal 2 April 2024. Namun, faktanya setelah
dilakukan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
pada tanggal 19 Maret 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR
yang ditandatangani oleh semua pihak termasuk Saksi Partai
NasDem, yang mana sepatutnya peristiwa tersebut diketahui pada
saat itu.
2. Mengenai subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor, terhadap
Sdri. Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, hasil
klarifikasi diperoleh keterangan bahwa baik para saksi Pelapor
maupun saksi yang lain tidak bisa membuktikan atau menjelaskan
fakta perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Ummi Wahyuni.
3. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Provinsi dalam Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, khususnya
Kabupaten Sumedang telah sesuai dengan mekanisme dalam
PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan tidak
ada penyampaian keberatan maupun kejadian khusus terkait
perolehan suara dari Saksi Partai Politik dan Bawaslu.
c. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Jaksa berkesimpulan terhadap tindakan yang dilakukan Terlapor
tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Terhadap subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor menurut
kami tidak terpenuhi karena error in persona;
2. Dalam hal unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juga tidak terpenuhi karena berdasarkan hasil klarifikasi,
semua prosedur yang harus dilakukan oleh Terlapor telah
terlampaui dan tidak menimbulkan permasalahan pada saat Berita
Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-DPR
ditandatangani oleh semua pihak.
Bahwa atas tanggapan dari masing-masing lembaga dalam
Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat memberikan
kesimpulan dan menyepakati untuk Laporan Nomor Register:
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV /2024 dan Nomor Register:
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke
tahap Penyidikan.
5.8. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menyampaikan
Pemberitahuan kepada Pelapor dengan menerbitkan surat
diantaranya:
1. Surat Nomor: 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status
Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Syarif Hidayat; dan; (Bukti T –
10)
2. Surat Nomor: 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan
Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Alam Yusuf, S.H. (Bukti
T – 11)
5.9. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan
Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran kepada Ketua Bawaslu
Republik Indonesia dengan Surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024
perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan
Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tanggal 6 Juni 2024 dan dilampiri
dengan dokumen hasil penanganan pelanggaran. (Bukti T – 12)
5.10.Bahwa lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima
Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap peristiwa in casu dari Sdr. Yadi
Mulyadi pada tanggal 19 Juni 2024. (Bukti T – 13). Kemudian,
terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal dugaan
pelanggaran (Bukti T – 14) yang pada pokoknya disimpulkan telah
memenuhi syarat formil dan materil serta patut diduga termasuk
kedalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, kemudian
diketahui tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di
Kabupaten Majalengka sehingga terhadap laporan a quo dilimpahkan
kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan
ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu; (Bukti T – 15)
[2.6.3] Jawaban Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII
Dalam hal ini memberikan Jawaban TERADU atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 133/PKE-DKPP/IV/2025 yang diajukan oleh
Pengadu atas nama Eep Hidayat sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29
Februari sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putrajaya Majalengka,
berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota :
a. KPU Kabupaten/Kota dapat menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi
lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media
sosial atau aplikasi berbagi video;
b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak tersegel dari
seluruh PPK di wilayah kerjanya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam rapat pleno
rekapitulasi dan dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi;
d. dalam rapat pleno rekapitulasi, peserta rapat pleno rekapitulasi harus hadir
tepat waktu dan mengisi daftar hadir;
e. Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi
dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
1) agenda rapat; dan
2) tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
f. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan
terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah
kerja KPU Kabupaten/Kota;
g. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dilakukan secara
berurutan dimulai dari Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden;
2) anggota DPR;
3) anggota DPD;
4) anggota DPRD provinsi; dan
5) anggota DPRD kabupaten/kota;
h. Sebelum melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota memastikan kelengkapan kotak
rekapitulasi yang berisi formulir hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di kecamatan sebagai bahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara ke kabupaten/kota;
i. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dengan langkah sebagai berikut:
1) membuka kotak rekapitulasi dan mengeluarkan masing-masing sampul
kertas tersegel yang memuat formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA,
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL
KECAMATAN DPRPBD;
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D HASIL KECAMATAN
DRPK;
f) D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU, DAFTAR
HADIR, dan TANDA TERIMA D.HASIL KECAMATAN;
2) membuka kertas sampul tersegel yang berisi formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA,
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA KECAMATAN-DRPK
3) menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau
layar elektronik;
4) membacakan dan mencocokkan data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dalam formulir Model:
a) D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b) D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c) D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN DPRA,
D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN DPRPB, D.HASIL
KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN DPRPS, D.HASIL
KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan
e) D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA KECAMATAN-
DPRK,KECAMATAN-DPRK;
dengan data formulir Model D.HASIL KECAMATAN semua jenis Pemilu yang
terdapat dalam Sirekap, dimulai dari kecamatan pertama sampai dengan
kecamatan terakhir diwilayah kerja KPU Kabupaten/Kota tersebut habis;
5) dalam membacakan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN seluruh jenis Pemilu KPU
Kabupaten/Kota dapat dibantu oleh PPK;
6) mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan
dan mencermati formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model
D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATAN-DPD, Model
D.HASIL KECAMATANDPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATANDPRA,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB,
Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS,
Model D.HASIL KECAMATAN DPRPP, atau Model D.HASIL
KECAMATANDPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRDKAB/KOTA
atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data
dalam:
a) formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada
angka 2); dan
b) data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 3);
7) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KECAMATAN dengan data
dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang
dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dilakukan
pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN
yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari PPK; dan
8) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 7) dengan melakukan
perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam
Sirekap;
j. KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir
Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada tiap
kecamatan dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan
yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kecamatan serta status penyelesaiannya.
k. Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf j yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU
Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan
dimaksud.
l. Sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan, KPU
Kabupaten/Kota memberitahukan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi
apakah ada keberatan terhadap pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil
rekapitulasi.
m. Apabila masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil
rekapitulasi yang disampaikan sebelum KPU Kabupaten/Kota menetapkan
hasil rekapitulasi, maka KPU Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan
permasalahan tersebut.
n. KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat
berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota.
o. KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
p. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU
Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KPU dengan kata nihil. (Bukti T-1 dan T-2)
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret
2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka. Pelaksanaaan rekapitulasi
dilaksanakan dengan membacakan D Hasil Kecamatan oleh masing-masing
Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 26 Kecamatan se-Kabupaten Majalengka,
dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan
oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu. Pada saat tersebut, Partai
NasDem Kabupaten Majalengka dan saksi yang diberi mandat oleh Partai NasDem
hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan
Daftar Hadir yang telah ditandatangani (Bukti T-3,T-4, dan T-5);
3. Bahwa Teradu sebelum melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024 telah memberikan kesempatan kepada
saksi termasuk saksi dari Partai NasDem dan Bawaslu Majalengka untuk
melakukan pencermatan terhadap draf D Hasil Kab/ Kota yang dicetak, namun
dalam pelaksanaan pencermatan tersebut tidak ada pengajuan keberatan baik
dari saksi maupun Bawaslu hal ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus
dan bukti paraf pada draf formulir D-Hasil Kab/Kota yang dicetak sebagai bahan
pencermatan Saksi dan Bawaslu (Bukti T-6 dan T-7);
4. Bahwa Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 melalui live streaming youtube dan
disaksikan oleh insan media dan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari
keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas Teradu sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219
Tahun 2024 (Bukti T-8);
5. Bahwa Teradu membacakan Model D.HASIL KAB/KO untuk 5 (lima) jenis
pemilihan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan
hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat pada hari Jum’at, 8 Maret
2024, bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Selama proses
pembacaan berlangsung sampai dengan selesainya pembacaan, tidak terdapat
keberatan dari saksi, khususnya untuk jenis pemilihan DPR RI;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 18 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Teradu telah melaksanakan
Pengumuman dan Publikasi hasil Rekapitulasi di tingkat PPK maupun Kabupaten
dan dapat diakses oleh publik melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ dan
website KPU Kabupaten Majalengka https://kab
majalengka.kpu.go.id/blog/read/model-d-hasil-kabko-kpu-kabupaten
majalengka-pemilihan-umum-tahun-2024 (Bukti T-9).
[2.6.3.1] Jawaban tambahan Teradu XVII
Dalam hal memberikan keterangan selaku PIHAK TERADU XVII atas Perkara Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Register Perkara No. 133-P KE-
DKPP/IV/2025 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Eep Hidayat.
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokok Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII secara kolektif kolegial
melakukan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey
(calon anggota DPR RI nomor urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX), sehingga
menurut Pengadu, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu
XVII terindiksi kuat tidak mengindahkan norma dan ketentuan dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dapat diduga melanggar kode etik
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana Pasal - Pasal yang disangkakan kepada
Para Teradu dalam Pengaduan Pengadu.
2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10 Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggaran Pemilu di
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka telah melaksanakan
rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan pada tanggal 29
Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya
Majalengka. Bukti T-01
4. Bahwa pada pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten
Majalengka dilaksanakan dengan membacakan D Hasil Kecamatan oleh masing -
masing Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 26 kecamatan se-Kabupaten
Majalengka, dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta
disaksikan oleh Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan undangan lainnya
serta pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Majalengka
disiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media interne t siaran
langsung (live streaming) melalui media sosial dan aplikasi berbagai vidio milik
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.
5. Bahwa Teradu XVII juga sebagai anggota KPU Kabupaten Majalengka telah
memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Majalengka membacakan
D.Hasil Kecamatan-DPR sudah sesuai dengan data Sirekap pada layar proyektor
yang berada di depan, dan tidak ada perbedaan atau adanya koreksi dengan hasil
pada data Sirekap dilayar proyektor perihal perolehan suara Partai NasDem.
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menerbitkan dan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D Hasil KAB/KOT -DPR serta
ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk saksi dari Partai NasDem.
Bukti T-02
7. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir model D Hasil
Kab/Kot-DPR, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Peserta Pemilu terlebih
dahulu mencermati dan mencocokan Formulir Model D Hasil Kab/Kot-DPR,
terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di 26
Kecamatan se-Kabupaten Majalengka dan tidak ada keberatan dan/atau koreksi
dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka terkait perkara a quo.
8. Bahwa Teradu XVII juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku
Penyelenggaraan Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada Seluruh Peserta
Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu.
Teradu XVII pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu
Kabupaten Majalengka dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi bilamana
terdapat perbedaan data ataupun menyampaikan keberatan.
9. Bahwa terkait adanya perbedaan D.Hasil Kecamatan-DPR dan D.Hasil Kab/Kot-
DPR pada 23 kecamatan di Kabupaten Majalengka sebagaimana yang di dalilkan
oleh Pengadu, Teradu XVII tidak mengetahui hal tersebut. Teradu XVII baru
mengetahui hal tersebut setelah menyaksikan vidio ulang sidang DKPP dengan
perkara teregistrasi nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dimedia sosial Facebook
akun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Pada Sidang
DKPP tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diundang untuk
hadir sebagai Pihak Terkait, namun Teradu XVII tidak hadir mengikuti Sidang
tersebut dikarenakan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi
Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV di Bogor pada tanggal 18 sampai dengan 20
September 2024. Bukti T-03
10. Bahwa setelah Teradu XVII menyaksikan vidio ulang sidang DKPP tersebut dan
adanya pernyataan kelalain yang dilakukan operator sehingga menyebabkan
adanya pergeseran suara, kemudian Teradu XVII menanyakan kepada Admin
Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka perihal kelalaian tersebut
benar atau tidak dilakukan operator Sirekap Pemilu dan dibantah dengan alasan
akun sirekap admin dan operator tidak punya akses untuk merubah. Kemudian
Teradu XVII menayakan hal yang sama kepada Operator Sirekap Pemilu perihal
kelalaian tersebut dan dibantah oleh Operator dengan alasan Operator Sirekap
Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan
perubahan apapun dan mengeprint D Hasil Kabupaten Majalengka sesuai dengan
hasil yang ada di aplikasi Sirekap. Bukti T-04
11. Bahwa pada sidang Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 28 Juni 2024,
Teradu XVII diundang untuk klarifikasi dan dalam klarifikasi tersebut Teradu XVII
ditanyai beberapa pertanyaan namun dalam pertanyaan Bawaslu Kabupaten
Majalengka kepada Teradu XVII tidak disebutkan atau ditanyakan perihal lokus
pergeseran suara maupun jumlah pergeseran suara yang dimaksud. Pada Sidang
Bawaslu Kabupaten Majalengka Teradu XVII sudah menjawab sesuai Fakta dan
sesuai dengan apa yang diketahui Teradu XVII bahwa Teradu XVII tidak
mengetahui perihal pergeseran pada Partai NasDem. Bukti T-05
12. Bahwa Teradu XVII baru menerima dan melihat soft file Pemberitahuan Status
Laporan Bawaslu Kabupaten Majalengka saat Sidang DKPP dengan perkara
teregistrasi nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 ketika meminta file Jawaban KPU
Kabupaten Majalengka kepada sekretariat yang didalamnya ada bukti
Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Majalengka dan saat
dikonfirmasi kepada sekretariat pun baru menerimanya saat itu. Bukti T-06
13. Bahwa Teradu XVII tidak memiliki akses atau tidak dibuatkan akun Sirekap
Pemilu. Bukti T-07
14. Bahwa Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan memiliki tugas
dan fungsi serta tidak tesesuai PKPU no. 8 Tahun 2019 pasal 35 "Divisi Hukum
dan Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai
tugas mengoordinasikan, mengendalikan, memantau supervisi dan evaluasi
terkait dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan
publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian
sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan serta non tahapan Pemilu
dan Pemilihan; f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode
Prilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS;
15. Bahwa berdasarkan Tugas dan Fungsi Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum
dan Pengawasan, pengelolaan aplikasi Sirekap bukan menjadi tanggung jawab
Divisi Hukum dan Pengawasan.
Bahwa Teradu XVII menambahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-01 sampai
dengan Bukti T-07, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-01 Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Tahun
2024 tingkat Kabupaten Majalengka;
2. Bukti T-02 Model D Hasil DPR Kabupaten Majalengka;
3. Bukti T-03 Undangan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV si Bogor
pada tanggal 18 sampai dengan 20 September 2024;
4. Bukti T-04 Screenshot chat dengan admin Sirekap Pemilu 2024;
5. Bukti T-05 Undangan Sidang Bawaslu Kabupaten Majalengka;
6. Bukti T-06 Screenshot chat dengan sekretaris/admin Sirekap;
7. Bukti T-07 Screenshot chat dengan admin Sirekap Pemilu.
[2.6.4] Jawaban Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, Teradu XXII
1. DALAM POKOK PENGADUAN
1.1. Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial pada
hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya Majalengka
dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Tahun
2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX diduga membiarkan
perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak
3.127 sebagaimana pada poin 4 dengan cara tidak menyandingkan Model
D.HASIL KECAMATAN-DPR Kabupaten Majalengka dengan Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Majalengka sebelum dan setelah ditandatangani
Komisioner KPU Majalengka, sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model
D.HASIL KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631
menjadi sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian mudah
tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII,
padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang benderang dari 23
Berita Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita Acara PPK dengan
jumlah satuan atau puluhan agak bisa dimaklumi sebagai sebuah
kelalaian atau ketidaksengajaan pengawasan, sehingga pula Teradu XVIII,
ХІХ, ХХ, XXI dan XXII dapat diduga terlibat secara bersama-sama dengan
Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam menambah suara Ujang Bey
sebanyak 3.127;
1.2. Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No. 7
Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga
melakukan perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan
cara serampangan mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu Majalengka
yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Majalengka
Nomor 66/PP.01.02/K.JB-12/02/2024, tanggal 11 Juli 2024, terkait
dengan Temuan/Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/V1/2024
salah satunya menyatakan, "TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL" yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena setiap laporan
yang telah deregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan
pihak terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan materiil,
sedangkan kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil
maka laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi.
2. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN
Yang Mulia Majelis DKPP,
2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Majalengka sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; [Bukti T-1]
2.2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
2.3. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi
dalil dalil Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan / atau yang ada
kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para
Teradu;
2.4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Para
Teradu menjelaskan, sebagai berikut:
2.4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan kegiatan
sebagai bentuk pencegahan dan memposisikan saksi Partai Politik
sebagai mitra Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas di
Kabupaten Majalengka dengan Tema Kegiatan yaitu “Pelatihan Saksi
Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Partai Politik, Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di
Kecamatan Se-Kabupaten Majalengka” yang dilaksanakan pada hari
Rabu, 07 Februari 2024 bertempat di GOR Al Hikmah Jalan Siti
Armilah, Majalengka Kulon berdasarkan surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Majalengka Nomor: 46/KP.01.00/K.JB-12/02/2024
tanggal 06 Februari 2024 perihal Undangan Peserta dengan
terundang sebagai berikut: [Bukti T-2]
1. Ketua DPC PKB Majalengka
2. Ketua Partai NasDem Majalengka
3. Ketua PKS Majalengka
4. Ketua Partai Gelora Majalengka
5. Ketua DPD Partai Ummat Majalengka
6. Pimcab PKN Majalengka;
2.4.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Kegiatan
dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat
dalam pelaksanaan menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, dengan
Tema Kegiatan yaitu “Sosialisasi Pengawasan Pungut Hitung pada
Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Majalengka”
yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 08 Februari 2024 bertempat di
Hotel Garden Majalengka Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 1 Majalengka,
berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
38/PM.05/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 Perihal
Undangan Peserta dengan terundang yaitu Ketua OKP dan
BEM/SEMA Se-Kabupaten Majalengka; [Bukti T-3]
2.4.3. Bahwa Pelaksanaan Rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kecamatan di Kabupaten Majalengka dilaksanakan pada tanggal 18-
20 Februari 2024 serentak se-kabupaten Majalengka;
2.4.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas
Pencegahan dalam bentuk penyampaian surat Intruksi kepada
Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor
70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 Perihal
pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
Kecamatan kepada Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Majalengka;
[Bukti T-4]
2.4.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima surat dari KPU
Kabupaten Majalengka nomor: 411/PL.01.8-SD/3210/2/2024
tanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka;
[Bukti T-5]
2.4.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan tugas
pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan
pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret Tahun 2024 yang bertempat di
Hotel Putra Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74 Majalengka serta
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
2.4.7. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Rajagaluh,
Bantarujeg, Kertajati, Cingambul, dan Dawuan. Berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan
dalam LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari
2024 pada pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilu serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat
catatan hasil pengawasan untuk Kecamatan Kertajati yakni terdapat
kesalahan penginputan data di tingkat KPPS sehingga terjadi
perbedaan data perolehan suara di D Hasil PPWP kecamatan dengan
data di Aplikasi SIREKAP, kemudian dilakukan perbaikan oleh PPK
Kecamatan Kertajati dan disetujui oleh KPU Kabupaten Majalengka,
Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Saksi Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024. [Bukti T-6]
2.4.8. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Banjaran,
Sumberjaya, Panyingkiran, Malausma, Kasokandel, Sindangwangi,
Kadipaten dan Ligung. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor
247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024, pada pokoknya:
pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu serentak
Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan hasil
pengawasan untuk kecamatan Banjaran saksi Partai Demokrat
menyampaikan bahwa terdapat selisih jumlah DPK pada D Hasil
DPRD Kabupaten/Kota akan tetapi sudah diperbaiki oleh PPK
Banjaran namun salinan perbaikannya belum tersampaikan ke partai
politik. Untuk kecamatan Sumberjaya Desa Banjaran TPS 9 untuk
jenis pemilihan DPR RI terdapat kesalahan input data jumlah DPT
dengan jumlah pengguna hak pilih, Desa Sumberjaya TPS 9 untuk
jenis pemilihan DPRD Kabupaten terdapat kesalahan pengetikan
jumlah pemilih (lebih 2). Untuk Kecamatan Panyingkiran dan
Malausma terdapat koreksi pada jumlah pemilih Disabilitas. Untuk
Kecamatan Kasokandel terdapat koreksi Jumlah DPT. Untuk
Kecamatan Sindangwangi terdapat koreksi pada jumlah pengguna
hak pilih dalam setiap model pemilihan; [Bukti T-7]
2.4.9. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Palasah,
Jatitujuh, Argapura, Cigasong, Leuwimunding, Maja, Sindang,
Lemahsugih, dan Talaga. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam LHP Nomor
248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024, pada
pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu
serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan
hasil pengawasan untuk Kecamatan Jatitujuh terdapat perbedaan
jumlah suara untuk calon DPD RI yang terjadi karena kesalahan
sistem SIREKAP dalam membaca, yang dilakukan revisi pada D-Hasil
Kecamatan oleh PPK Kecamatan dan sudah sesuai dan disetujui oleh
KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Untuk Kecamatan
Cigasong terjadi kesalahan penginputan DPT pada D-Hasil Kecamatan
PPWP dan DPR RI dimana jumlah laki-laki dan perempuan tertukar.
Untuk Kecamatan Leuwimunding terdapat revisi jumlah DPT pada
semua model pemilihan. Untuk Kecamatan Maja terdapat revisi pada
Model D Hasil setiap jenis pemilihan yaitu pada jumlah DPT dimana
jumlah laki-laki dan perempuan tertukar. Untuk Kecamatan
Lemahsugih terdapat perbedaan jumlah pemilih Disabilitas pada
setiap jenis pemilihan. [Bukti T-8]
2.4.10. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara untuk kecamatan Jatiwangi,
Majalengka, Cikijing dan Sukahaji. Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam
LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024 pada
pokoknya: pengawasan langsung rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu
serentak Tahun 2024 tingkat Kabupaten Majalengka terdapat catatan
hasil pengawasan untuk Kecamatan Majalengka terdapat revisi pada
D Hasil Kecamatan karena adanya kesalahan input jumlah DPT pada
model D Hasil PPWP. Untuk Kecamatan Sukahaji terdapat keberatan
dari Partai Amanat Nasional terkait perolehan suara PAN. [Bukti T-9]
2.4.11. Bahwa pada tanggal 4 Maret s.d 5 Maret 2024 dilakukan Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tingkat kabupaten yang Pukul
08.00 WIB s.d d 05 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB KPU Kabupaten
Majalengka memberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan
kepada para saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka, Bawaslu
majalengka telah melakukan pencermatan bersama dengan saksi
parpol sebelum di sahkan oleh KPU Kabupaten Majalengka, bahwa
dalam proses pencermatan tidak ada saksi partai politik yang
mengajukan keberatan terhadap hasil pencermatan dan setelah
pencermatan selesai tidak langsung dilakukan penandatanganan
dikarenakan menunggu saksi partai politik PDI P yang belum hadir di
tempat rekapitulasi dan ketika saksi partai politik PDI P sehingga pada
saat itu juga langsung dilakukan penandatanganan Model D Hasil
KABKO-PPWP, Model D Hasil KABKO-DPD RI, Model D Hasil KABKO-
DPR RI, Model D Hasil KABKO-DPRD PROV, Model D Hasil KABKO-
DPRD KAB dan tidak ada saksi partai politik yang mengajukan
keberatan. [Bukti T-10]
2.4.12. Bahwa dalam seluruh rangkaian Pengawasan Rekapitulasi Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten tidak ditemukan adanya perubahan
perolehan suara dan tidak terdapat keberatan dan/atau kejadian
khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem atau Saksi
Partai lainnya.
2.4.13. Bahwa berdasarkan Model D Hasil KAB/KO-DPR pada pemilihan DPR
RI tingkat Kabupaten perolehan suara Partai NasDem di Kabupaten
Majalengka sebagai berikut: [Bukti T-11]
PEROLEHAN SUARA SAH
No
Partai Politik & Calon Suara Sah
PARTAI NasDem 1.698
1. Eep Hidayat 2.065
2. Alam Yusuf, S.H 3.934
3. Hj. Panca Saktiyani, S.H 577
4. Bambang Setiadi, S.H., M.H 3.554
5. Ujang Bey, S.IP., M.IP 12.758
6. Imas Susilawati, S.Pd., M.Si 208
Juli Wahyu Pari Dunda, S.Pd.,
7. 56
M.Si
Dr. A.Muh Yuslim Patawari,
8. 205
S.Tpi., M.P
JUMLAH SUARA SAH PARTAI
25.055
POLITIK DAN CALON
2.4.14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima surat dari Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 tanggal
24 Juni 2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu; [Bukti T-12]
2.4.15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Formulir Model B.1
Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 19 Juni 2024 pelimpahan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [Bukti T-13]
2.4.16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Formulir Model B.7
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat; [Bukti T-14]
2.4.17. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah
melaksanakan Rapat Pleno terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 24 Juni
2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang pada
pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dari Bawaslu Provinsi Jawa Bawaslu Kabupaten Majalengka
menindaklanjuti Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
yang disampaikan oleh Sdr. Yadi Mulyadi pada tanggal 19 Juni
2024;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka meregister Pelimpahan
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan menindaklanjuti Laporan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada kesempatan pertama
terkait dengan perkembangan Penanganan Laporan tersebut;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan
pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Diregister
dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 dan
di bahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka; [Bukti T-
15].
2.4.18. Bahwa berdasarkan kesimpuan hasil Kajian Awal dari Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tanggal 21 Juni 2024, sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a
quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
b. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam
Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat
peristiwa a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
c. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dalam
Laporan a quo terjadi di Kabupaten Majalengka.
2.4.19. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi
Laporan Penanganan Pelanggaran Pidana dengan Register Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024,
selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan; [Bukti T-
16].
2.4.20. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan
pembahasan Sentra Gakkumdu I terhadap Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I terhadap
laporan register Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal
25 Juni 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Kajian awal Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan laporan adanya dugaan
pelanggaran yaitu Pemindahan/Pergeseran suara Partai NasDem
kepada suara Caleg Nomor Urut 05 atas nama Ujang Bey oleh
Terlapor di KPU Kabupaten Majalengka, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat memandang tindakan tersebut patut diduga melanggar
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 505 juncto Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
b. Bahwa pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat ke
Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait dugaan pelanggaran
pidana pemilu harus menggali informasi dan dilakukan klarifikasi
terkait kebenaran formil dan materiel;
c. Bahwa Pembahasan Gakkumdu terkait pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sentra Gakkumdu Kabupaten
Majalengka sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melaksanakan Pembahasan Gakkumdu dan melakukan
klarifikasi pihak pelapor dan saksi pelapor serta terlapor;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun administrasi
pembahasan sentra Gakkumdu (Surat Tugas pendampingan
untuk sentra gakkumdu Kejaksaan dan surat tugas
pendampingan penyelidikan untuk sentra Gakkumdu Kepolisian);
[Bukti T-17].
2.4.21. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor: 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 Tentang
Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 Tanggal 26 Juni 2024; [Bukti T-18].
2.4.22. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. YADI
MULYADI sebagai Pelapor pada tanggal 27 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB
s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka
berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
49/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi; [Bukti T-19].
2.4.23. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. YADI MULYADI sebagai Pelapor pada tanggal
27 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi;
[Bukti T-20].
2.4.24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. EEP
HIDAYAT sebagai Saksi Pelapor I pada tanggal 27 Juni 2024 Pukul
13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Majalengka berdasarkan surat Nomor: 50/PP.01.02/K.JB-
12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi;
[Bukti T-21].
2.4.25. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. EEP HIDAYAT sebagai Saksi Pelapor pada
tanggal 27 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara
Klarifikasi; [Bukti T-22].
2.4.26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai Terlapor II sampai
dengan Terlapor VI pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 13.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka
berdasarkan surat Nomor: 51/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27
Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi pertama; [Bukti T-23].
2.4.27. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai
Terlapor II sampai dengan Terlapor VI tidak hadir memenuhi
undangan Klarifikasi pertama Bawaslu Kabupaten Majalengka pada
tanggal tanggal 28 Juni 2024; [Bukti T-24].
2.4.28. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr.
UJANG BEY sebagai Saksi Terlapor pada tanggal 28 Juni 2024 Pukul
09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Majalengka berdasarkan surat Nomor: 52/PP.01.02/K.JB-
12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi;
[Bukti T-25].
2.4.29. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. UJANG BEY sebagai Terlapor I pada tanggal
28 Juni 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi;
[Bukti T-26].
2.4.30. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdri.
Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU
Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul
10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Majalengka berdasarkan surat Nomor: 53/PP.01.02/K.JB-
12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi;
[Bukti T-27].
2.4.31. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Mario
Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka sebagai
Saksi pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan
surat Nomor: 54/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024
perihal Undangan Klarifikasi; [Bukti T-28].
2.4.32. Bahwa Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis
KPU Kabupaten Majalengka dan Sdr. Mario Jordan selaku Operator
SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir memenuhi
undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 01
Juli 2024; [Bukti T-29].
2.4.33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Klarifikasi
kedua Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis
KPU Kabupaten Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 02 Juli 2024
Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Majalengka berdasarkan surat Nomor: 59/PP.01.02/K.JB-
12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi
Kedua; [Bukti T-30].
2.4.34. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Klarifikasi
kedua Sdr. Mario Jordan selaku Operator SIREKAP KPU Kabupaten
Majalengka sebagai Saksi pada tanggal 02 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB
s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka
berdasarkan surat Nomor: 60/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01
Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua; [Bukti T-31].
2.4.35. Bahwa Sdri. Niknik Ratna Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis
KPU Kabupaten Majalengka dan Sdr. Mario Jordan selaku Operator
SIREKAP KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir pada Klarifikasi
Kedua Bawaslu Kabupaten Majalengka tanggal 02 Juli 2024; [Bukti
T-32].
2.4.36. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Majalengka sebagai Terlapor II sampai
dengan Terlapor VI pada tanggal 01 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB s/d
Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka
berdasarkan surat Nomor: 60.a/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal
30 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi kedua; [Bukti T-33].
2.4.37. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Ketua KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Teguh
Fajar Putra Utama pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan
kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-34].
2.4.38. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. Andi
Insan Sidieq pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam
Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-35].
2.4.39. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdri. Nia
Nazmiatun pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam
Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-36].
2.4.40. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdr. H.
Deden Syaprudin pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan
kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-37].
2.4.41. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sdri Elih
Solehah Fatimah pada tanggal 01 Juli 2024 yang dituangkan kedalam
Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-38].
2.4.42. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr.
WAWAN DARMAWAN sebagai Saksi Pelapor II pada tanggal 02 Juli
2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Nomor: 61/PP.01.02/K.JB-
12/07/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal Undangan Klarifikasi;
[Bukti T-39]
2.4.43. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan
Klarifikasi terhadap Sdr. WAWAN DARMAWAN pada tanggal 02 Juli
2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; [Bukti T-40].
2.4.44. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah
melaksanakan Rapat Pleno terkait Penambahan Waktu Penanganan
Pelanggaran Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 02
Juli 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Timeline Penanganan Pelanggaran pada
hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 adalah hari ke tujuh
penanganan pelanggaran setelah diregistrasi;
b. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022
tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
pasal 26 ayat 3 berbunyi “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(2),
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14
(empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan
diregistrasi”;
c. Bahwa dalam penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Majalengka masih memerlukan penambahan waktu untuk
menyusun kajian akhir Laporan dugaaan pelanggaran dengan
nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024;
d. Penambahan waktu 7 hari penanganan pelanggaran Laporan
dugaaan pelanggaran dengan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, diperlukan Untuk
menyusun Kajian Akhir; [Bukti T- 41].
2.4.45. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan dengan register Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024; [Bukti T-42].
2.4.46. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 89/HK.01.01/K.JB-
12/07/2024 tanggal 11 Juli 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan:-
a. Berdasarkan uraian fakta dalam kajian, terutama tertuang
dalam angka 8 (delapan) bahwa benar terjadi pergeseran suara
dari Partai NasDem ke Calon nomor urut 05 DPR RI atas nama
Ujang Bey tetapi sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi
Manado Nomor: 69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024,
bahwa karena ada pertimbangan majelis hakim yang
menafsirkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ada limitasi
waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap kasus
tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat
memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah
selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil
Pemilu secara Nasional", yang mana penetapan hasil pemilu
adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi
(tanggal 10 Juni 2024);
b. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor
69/Pid/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu
Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut agar dihentikan karena
berpotensi Ontslag Van Rechtsvervolging;
c. Bahwa terhadap Laporan Nomor Register
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 Bawaslu Kabupaten
Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan
ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian; [Bukti T-43].
2.4.47. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan
pembahasan Sentra Gakkumdu II terhadap Kajian Dugaan
Pelanggaran register nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024
tanggal 11 Juli 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai
berikut:
a. Bahwa Laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 agar dihentikan karena
berpotensi Onslag Van Recht Vervolging;
b. Bahwa terhadap laporan nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 Bawaslu Kabupaten
Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke
tahap penyidikan oleh Kepolisian;
c. Penyusunan Administrasi hasil kajian akhir laporan register
nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 berupa surat
Pemberitahuan Status Laporan dugaan pelanggaran pemilu;
[Bukti T-44]
2.4.48. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka membuat surat
pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Sdr. Yadi Mulyadi
dengan Nomor: 66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11 Juli 2024;
[Bukti T-45] dan mengirimkan melalui media telekomunikasi
(Whatsapp) kepada Pelapor Sdr. Yadi Mulyadi [Bukti T-46].
3. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PENGADUAN.
3.1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa:
1) Para Teradu XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII secara kolektif dan kolegial
pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Putra Jaya
Majalengka dalam acara Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten /
Kota Pemilihan Tahun 2024 terkait Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX
diduga membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada
suara Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX) sebanyak 3.127 sebagaimana pada poin 4
dengan cara tidak menyandingkan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR
Kabupaten Majalengka dengan Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka sebelum dan setelah ditandatangani Komisioner KPU
Majalengka, sehingga suara Ujang Bey berdasarkan Model D.HASIL
KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka sebanyak 9.631 menjadi
sebanyak 12.758 pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka yang sangat merugikan Pengadu bisa lolos demikian
mudah tanpa kesungguhan pengawasan para Teradu XVIII, XIX, XX,
XXI dan XXII, padahal kejadian dilakukan secara radikal dan terang
benderang dari 23 Berita Acara PPK, kalau hanya dari satu dua Berita
Acara PPK dengan jumlah satuan atau puluhan agak bisa dimaklumi
sebagai sebuah kelalaian atau ketidaksengajaan pengawasan, sehingga
pula Teradu XVIII, ХІХ, ХХ, XXI dan XXII dapat diduga terlibat secara
bersama-sama dengan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam
menambah suara Ujang Bey sebanyak 3.127;
2) Bertempat di Kantor Bawaslu Majalengka Jalan Letkol Abdul Gani No.
7 Majalengka-Jawa Barat Teradu XVIII, XIX, XX, XXI, dan XXII diduga
melakukan perbuatan melindungi Komisioner KPU Majalengka dengan
cara serampangan mengeluarkan Hasil pemeriksaan Bawaslu
Majalengka yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Majalengka Nomor 66/PP.01.02/K.JB-12/02/2024, tanggal 11 Juli
2024, terkait dengan Temuan/Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/V1/2024 salah satunya menyatakan,
"TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL" yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan karena setiap laporan yang telah
deregister dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak
terkait berarti sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan
kalau belum memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil maka
laporan disampaikan kembali kepada pelapor untuk dilengkapi, Para
Teradu menerangkan sebagai berikut:
3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam menangani dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Sdr.
Ujang Bey selaku calon anggota DPR RI nomor urut 05 dari Partai NasDem
serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum;
3.2.1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima
Pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait
peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum
terkait pergeseran perolehan suara, sebagaimana tertuang dalam
Form Laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat tanggal 19 Juni 2024, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5),
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa:
Ayat (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), kajian awal juga meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan Pelanggaran Pemilu;
c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas
Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada.
3.3. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Awal dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa:
3.3.1. Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor, tempat
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Majalengka;
3.3.2. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 38 ayat
3 yaitu Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal
dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi dapat
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
3.3.3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat memandang Laporan yang disampaikan oleh Pelapor dapat
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka sesuai
dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu yaitu di
Kabupaten Majalengka.
3.3.4. Bahwa berdasarkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan laporan a
quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
3.3.5. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dalam
Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berpendapat peristiwa
a quo patut diduga termasuk ke dalam dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu.
3.3.6. Bahwa tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dalam
Laporan a quo terjadi di Kabupaten Majalengka;
3.4. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan proses Penanganan dugaan
Pelanggaran untuk mengklarifikasi para pihak yaitu pihak Pelapor,
Terlapor serta saksi-saki terhadap Laporan a quo pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
3.4.1. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Ujang Bey selaku Terlapor I
merupakan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 05 dari Partai
NasDem Dapil IX pada tanggal 10 Juni 2024 mendapatkan Salinan
Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR-
RI/VI/2024 perihal sengketa di internal partai NasDem, sengketa
tersebut sudah diajukan oleh Sdr. Eep Hidayat untuk diselesaikan
oleh Mahkamah Partai NasDem dan terkait sengketa tersebut telah
melakukan sidang sebanyak 4 kali dan permohonan sengketa di
Mahkamah Partai tersebut ditolak; [Bukti T-47].
3.4.2. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Teguh Fajar Putra Utama
Selaku Terlapor II Ketua KPU Kabupaten Majalengka, pada Rapat
Pleno Rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten terdapat
saksi dari Partai NasDem, sementara untuk proses rekapitulasi
dari tingkat kecamatan sampai penetapan di tingkat kabupaten
teknisnya membacakan hasil pleno di kecamatan jika ada selisih
maka otomatis aplikasi SIREKAP akan berwarna merah, selain itu
semua dokumen yang sudah dibacakan dan dicocokan akan di cek
bersama-sama untuk ditelaah apabila ada kesalahan akan
diperbaiki langsung ditempat sebelum Berkas D-Salinan dibagikan
ke semua saksi untuk di tanda tangan oleh saksi yang hadir, dalam
rekapitulasi mulai dari tingkat Kecamatan sampai Kabupaten
semua saksi dari partai menyetujui dan menandatangani berita
acara;
3.4.3. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Andhi Insan Sidieq Selaku
Terlapor III Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan
tidak mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem
terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai
NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey, mengetahui semua
partai hadir dan menanda tangani Model D Hasil DPR RI Tingkat
Kabupaten dan tidak ada yang mengajukan keberatan, dan teknis
rekapitulasi di Kecamatan berdasarkan PKPU 5 tahun 2024, semua
saksi hadir dan dipastikan semua Berita Acara di tanda tangani
juga oleh saksi Parpol yang hadir;
3.4.4. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdri. Nia Nazmiatun Selaku
Terlapor IV Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan
tidak mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem
terhadap suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai
NasDem Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey sebagaimana yang
disebutkan dalam laporan pelapor, pada Pleno Rekapitulasi di
Tingkat Kabupaten dihadiri oleh saksi dari Partai NasDem, saksi
tersebut menandatangani Model D Hasil DPR RI Tingkat kabupaten
dan tidak mengajukan keberatan, dan rekapitulasi di Tingkat
kecamatan dilakukan dengan menyandingkan data D hasil dengan
SIREKAP yang disaksikan oleh saksi Partai Politik yang hadir dan
Panwas Kecamatan, setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan
selesai maka kotak suara dikirim ke kabupaten untuk dilakukan
rekapitulasi di Tingkat Kabupaten yang juga di hadiri oleh Saksi
Parpol dalam pelaksanaannya tidak ada keberatan dari saksi Partai
Politik manapun;
3.4.5. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdr. Deden Syarifudin Selaku
Terlapor V Anggota KPU Kabupaten Majalengka menerangkan tidak
mengetahui perihal pergeseran suara partai NasDem terhadap
suara Calon Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor
Urut 5 atas nama Ujang Bey, akan tetapi mengetahui ada
pergeseran setelah menerima undangan Klarifikasi dari Bawaslu
Kabupaten Majalengka dan tidak ada kejanggalan, karena setiap
kecamatan membacakan hasil rekap tingkat kecamatan dan
disesuaikan dengan sirekap disana hadir semua saksi parpol, KPU
dan Bawaslu sampai dengan penandatanganan tidak ada
keberatan dan tidak ada Saksi Partai NasDem yang mengajukan
keberatan pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Berlangsung dan semua saksi Parta Politik menandatangani Model
D Hasil DPR RI Tingkat Kabupaten pada Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten akan tetapi tidak mengetahui nama nya tetapi ada
saksinya;
3.4.6. Bahwa berdasarkan klarifikasi dari Sdri. Elih Solehah Fatimah
Selaku Terlapor VI Anggota KPU Kabupaten Majalengka
menerangkan tidak mengetahui terkait data yang diberikan oleh
KPU Kabupaten Majalengka kepada Saudara Eep Hidayat dan tidak
mengetahui terkait data yang disampaikan dan tidak mengetahui
adanya pergeseran suara partai NasDem terhadap suara Calon
Anggota DPR RI Dapil Jabar IX Partai NasDem Nomor Urut 5 atas
nama Ujang Bey sebagaimana yang disebutkan dalam laporan
pelapor dan pada Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten dihadiri
oleh saksi dari Partai NasDem yaitu Sdr. Wawan, dan
menandatangani Model D Hasil DPR RI tingkat Kabupaten, tidak
ada Partai Politik yang mengajukan keberatan;
3.4.7. Bahwa berdasarkan Pasal 103 huruf a dan huruf f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di Wilayah
Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
undang ini;
3.4.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Pelapor
atas nama Yadi Mulyadi dan diregister dengan Nomor Register:
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 pada tanggal 24 Juni 2024
terkait dengan peristiwa adanya Pemindahan/ Pergeseran suara Partai
NasDem kepada suara Caleg Nomor Urut 05 atas nama Ujang Bey;
3.4.9. Bahwa berdasarkan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yaitu “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah)”;
3.4.10. Bahwa berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu
menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh
delapan juta rupiah);
3.4.11. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Fakta dan keterangan
laporan dugaan penanganan pelanggaran :
a. Bahwa terhadap unsur “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS” dalam ketentuan Pasal 505
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
merujuk kepada pelaku/subjek hukum yang memilki
pertanggungjawaban pidana terhadap suatu tindak pidana Pemilu
dalam ketentuan tersebut;
b. Bahwa sebagaimana Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengenai “Putusan
pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut
Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta
pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU
menetapkan hasil Pemilu secara Nasional” yang mana penetapan
hasil pemilu adalah 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah
Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024);
c. Bahwa terhadap unsur “yang karena kelalaiannya” merupakan
unsur subjektif perbuatan yang harus dimaknai sebagai tindakan
kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh pelaku yang
menyebabkan timbulnya suatu perbuatan yang dilarang oleh
Undang-Undang;
3.4.12. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam penanganan
Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka) Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan
penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
3.5. Bahwa dalam dalil pengaduan pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “Terkait membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai Politik
membiarkan perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang
Bey (Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan Jawa Barat IX)
sebanyak 3.127”, Teradu menerangkan sebagai berikut:
3.5.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada saat pengawasan tidak
mengetahui adanya pergeseran suara karena pada saat pencermatan
oleh para saksi parpol, PPK serta Bawaslu tidak ada perubahan
pergeseran suara di Partai NasDem sehingga tidak ada keberatan baik
dari para saksi parpol ataupun dari Bawaslu Kabupaten Majalengka;
3.5.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka baru mengetahui adanya
pergeseran suara dari pelimpahan Laporan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
3.6. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa “terkait keterpenuhan syarat formal di status laporan” Teradu
menerangkan sebagai berikut:
3.6.1. Bahwa berdasarkan Kajian Awal dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
terkait keterpenuhuan syarat formil dan syarat materiil sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
keterpenuhan syarat formal yang meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).
3.6.2. Bahwa Berdasarkan hasil klarifikasi pihak pelapor, terlapor dan saksi-
saksi yang dituangkan ke dalam Kajian Dugaan Pelanggaran, syarat
formal yang dimaksud adalah syarat formal berdasarkan peraturan
undang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan Umum terkait limitasi waktu yaitu Pasal 484 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
maka ada limitasi waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap
kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat
memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus sudah selesai
paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara
Nasional".
3.6.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka
terkait penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan
oleh Sdr. Yadi Mulyadi kepada Bawaslu provinsi Jawa Barat yaitu pada
hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Majalengka mendapatkan bukti Salinan Putusan Mahkamah Partai
NasDem Nomor 4/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari
Sdr. Ujang Bey (Caleg DPR RI Nomor urut 05 Partai NasDem) perihal
sengketa di internal partai NasDem, sengketa tersebut sudah diajukan
oleh Sdr. Eep Hidayat untuk diselesaikan oleh Mahkamah Partai
NasDem dan terkait sengketa tersebut telah melakukan sidang
sebanyak 4 kali dan permohonan sengketa di Mahkamah Partai
tersebut ditolak; [Bukti T-48].
3.6.4. Bahwa Penetapan hasil Pemilihan Umum secara Nasional Oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2024
yaitu penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
3.6.5. Bahwa di dalam rumusan pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubaha atas undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang, secara jelas ditentukan tentang tenggang waktu
penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pemilihan umum, yang
secara khusus mengharuskan penyelesaian paling lama 5 (lima) hari
sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu
secara nasional;
3.6.6. Bahwa berdasarkan kajian Dugaan Pelanggaran serta pembahasan ke
II Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal
11 Juli 2024 terkait tidak memenuhi syarat formal yaitu perihal
limitasi waktu tentang tenggang waktu penyelesaian terhadap kasus
tindak pidana pemilihan umum yaitu pemindahan/pergeseran suara
Partai NasDem kepada suara caleg DPR RI Nomor urut 05 atas nama
Sdr. Ujang Bey, hasil dugaan penanganan pelanggaran yaitu tidak
ditindak lanjuti ke tahap penyidikan dan berpotensi Ontslag Van
Rechtsvervolging.
3.6.7. Bahwa berdasarkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yaitu mengenai “Putusan pengadilan
terh adap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-
Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus
sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil
Pemilu secara Nasional.” Yang mana penetapan hasil pemilu adalah 3
(tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni
2024), Bawaslu Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap
Dugaan Pelanggaran Pemilu tidak memenuhi syarat Formil;
3.6.8. Bahwa Pada 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan tahapan
dan jadwal pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut dari
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil
pemilu. Putusan MK tersebut mengatur pemungutan suara ulang di
beberapa wilayah. Keputusan KPU ini tercantum dalam Berita Acara
Nomor 335/PK.01- BA/03/2024;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 September 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII
Yang Mulia Majelis Pemeriksa yang Terhormat, berkenaan dengan Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan kesimpulan
Teradu atas Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor : 133-PKE-DKPP/IV/2025 adapun kesimpulan Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan tugas,
wewenang, dan kewajiban hukum Teradu dalam proses penyelenggaraan Pemilu adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII pada pokoknya tetap menolak dan
membantah seluruh dalil Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali
keterangan yang sudah disampaikan dalam jawaban, fakta persidangan
sebelumnya dan kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII telah menyelenggarakan Pemilu di
Kabupaten Majalengka sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka telah melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten Majalengka pada tanggal 29 Februari
sampai dengan 5 Maret 2024 secara terbuka dengan mengundang seluruh peserta
rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Majalengka, Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Majalengka,
dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses r ekapitulasi
lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui YouTube Kanal KPU
Kabupaten Majalengka dan telah melaksanakan seluruh mekanisme teknis
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum;
4. Bahwa berdasarkan Jawaban dan Alat Bukti yang telah Teradu sampaikan,
sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil
KABKO-DPR, Teradu XIII, XIV, XV, XVI, XVII mempersilahkan Saksi Peserta
Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk mencocokkan dan mencermati
Formulir Model D.Hasil KABKO-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Majalengka;
5. Bahwa baik pada saat tahap pencermatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kabupaten
Majalengka di 26 Kecamatan, maupun pada saat pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum tingkat KPU Provinsi Jawa Barat tidak ada keberatan dari
seluruh Saksi Peserta Pemilu ataupun D.Kejadian Khusus terkait perkara a quo.
Bahwa dengan mempertimbangkan kompleksitas serta pembagian tugas dan peran
masing-masing Teradu XIII, XIV, XV, XVI, dan XVII dalam proses Rekapitulasi
Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum 2024, maka perlu untuk menyampaikan
pula Kesimpulan yang diberikan secara terpisah berdasarkan masing-masing Teradu,
yakni sebagai berikut:
1. Teradu XIII
Dalam hal ini menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu XIII dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten
Majalengka memiliki tugas untuk memimpin dan membuka rapat pleno
rekapitulasi dan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai
agenda rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
Kabupaten/Kota;
b. Bahwa Teradu XIII telah memberikan kesempatan secara adil kepada seluruh
Saksi Parpol dan Bawaslu untuk memberikan masukan, tanggapan, koreksi,
dan pencermetan, pada tahap proses Rekapitulasi Suara tingat Kabupaten
berlangsung dan mempersilahkan kepada seluruh Ketua dan Anggota PPK
untuk menjawab pertanyaan dan tanggapan tersebut sehingga proses check
and balances dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh kecamatan
membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan;
c. Bahwa Teradu XIII sebelum mencetak dokumen D.Hasil Kabupaten yang akan
ditandatangani memberikan kesempatan kembali untuk dilakukan
pencermatan kepada seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten
Majalengka, namun selama proses itu berlangsung tidak terdapat koreksi,
catatan khusus dan/atau keberatan Saksi Parpol termasuk Saksi Partai
NasDem;
d. Bahwa Teradu XIII telah menanyakan kembali secara langsung kepada Ketua
Divisi Teknis Penyelengaraan dan Operator SIREKAP bahwa dokumen yang
akan di tandatangani sudah sesuai dengan apa yang tersaji dalam rapat Pleno
terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten Majalengka, setelah dinyatakan sudah
sesuai, dokumen yang telah dicetak tersebut kemudian disampaikan kepada
saksi sesuai dengan jenis pemilihannya dan kepada Bawaslu untuk dicermati
terlebih dahulu;
e. Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten
Majalengka Teradu XIII melakukan pengecekan terhadap hasil perolehan
suara dan mengetahui berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten
Majalengka bahwa kursi terakhir DPR RI pada saat masih dalam tingkat
Rekapitulasi Kabupaten Majalengka kursi terakhir didapat oleh Sdr. Pepep
Saepul Hidayat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kemudian Teradu
XIII baru mengetahui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1204 tahun 2024 tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan
Suara Sah Secara Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 Yang Memenuhi dan Tidak Memenuhi Ambang Batas
Perolehan Suara Sah Secara Nasional Dalam Penentuan Perolehan Kursi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada
saat Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional yang pada regulasinya karena tidak
terpenuhi ambang batas diganti oleh Sdr. Ujang Bey S.I.P., M.I.P dari Partai
NasDem;
f. Bahwa setelah selesai tahapan Rekapitulasi Suara tingkat Kab. Majalengka
dilaksanakan rekapitulasi berjenjang di tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu
XIII bersama anggota yang lain membacakan Hasil Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Majalengka dan pada prosesnya tidak terdapat interupsi, koreksi,
atau pun D.Kejadian Khusus dari seluruh saksi Parpol ataupun Bawaslu yang
menyatakan keberatan terhadap Hasil yang dibacakan.
2. Teradu XIV
Dalam hal ini merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi
menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu Teradu XIV bertanggungjawab
terhadap penyusunan dan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan
DPK, mengintegrasikan data pemilih ke dalam formulir hasil Pemilu seperti
C.Hasil, D.Hasil, dan DAA1, melakukan verifikasi dan validasi data pemilih
yang digunakan dalam rekapitulasi suara, serta menyampaikan data pemilih
kepada KPU Provinsi dan pusat secara berkala;
b. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,
terdapat ketentuan bahwa Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota wajib
menandatangani berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi suara dan
penandatanganan dilakukan secara kolektif kolegial yang berarti keputusan
dan dokumen resmi harus disetujui bersama oleh seluruh komisioner;
c. Bahwa Teradu XIV dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara mulai dari
tingkat TPS, PPS, PPK dan Kabupaten pada pokoknya bertugas melakukan
verifikasi dan validasi data pemilih yang digunakan dalam rekapitulasi suara.
3. Teradu XV
Dalam hal ini merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Majalengka dan tingkat KPU
Provinsi Jawa Barat teradu XVI menyaksikan dan mengetahui tidak adanya
perubahan pergeseran suara sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Majalengka dan Saksi Parpol dalam rekapitulasi tersebut
sebagaimana yang disampaikan dalam poin 3 (tiga) kesimpulan;
b. Bahwa adanya perbedaan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu,
Teradu baru mengetahuinya setelah adanya surat panggilan Bawaslu
Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 1 Juli 2024;
c. Bahwa adanya perbaikan D.Hasil Kecamatan pada saat Rekapitulasi tingkat
KPU Kabupaten Majalengka hanya terkait perbedaan Data Pemilih (DPT), DPTb,
DPK, dan Data Pemilih Disabilitas tidak mengubah hasil suara, sedangkan
perbaikan D.Hasil Kabupaten pada saat rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jawa
Barat hanya menyangkut Data Pemilih dan tidak ada masalah pergeseran
suara.
4. Teradu XVI
Dalam hal ini Ketua Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan SDM menyampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Majalengka dan tingkat KPU
Provinsi Jawa Barat teradu XVI menyaksikan dan mengetahui tidak adanya
perubahan pergeseran suara sebagaimana disaksikan oleh Bawaslu
Kabupaten Majalengka dan Saksi Parpol dalam rekapitulasi tersebut
sebagaimana yang disampaikan dalam poin 3 (tiga) kesimpulan;
b. Bahwa adanya perbedaan suara sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu,
Teradu baru mengetahuinya setelah adanya surat panggilan Bawaslu
Kabupaten Majalengka untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 1 Juli 2024.
5. Teradu XVII
Sehubungan dengan telah selesainya diajukan laporan Pengadu, Jawaban Teradu,
bukti – bukti Pengadu dan bukti – bukti Teradu dalam perkara aduan Nomor 133-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan perkara No. 133-PKE-DKPP/IV/2025,
atas dugaan adanya pergeseran suara Partai NasDem di 23 Model
D.HASIL.KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka pada Model D.HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Majalengka yang disangkakan kepada Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Majalengka dilakukan secara kolektif kolegial. Dengan ini
menyampaikan kesimpulan atas pengaduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu XVII yang telah diajukan untuk
menjawab aduan pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan,
Teradu XVII membantah dugaan yang disangkakan Pengadu kepada Teradu
XVII;
b. Bahwa Teradu XVII menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan
Pengadu secara keseluruhan kecuali fakta sebenarnya;
c. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Teradu XVII telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Majalengka sesuai dengan Undang –
Undang dan peraturan yang ada lainnya, serta Teradu XVII juga telah
memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Majalengka
membacakan D.Hasil Kecamatan-DPR sudah sesuai dengan data Sirekap pada
layar proyektor yang berada di depan, dan tidak terdapat perbedaan atau
adanya koreksi dengan hasil pada data Sirekap dilayar proyektor perihal
perolehan suara Partai NasDem. Kemudian Teradu XVII sebelum
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir model D Hasil Kab/Kot-
DPR, Bawaslu Kabupaten Majalengka dan Peserta Pemilu terlebih dahulu
mencermati dan mencocokan Formulir Model D Hasil Kab/Kot-DPR terhadap
hasil yang telah dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan di 26 Kecamatan
se-Kabupaten Majalengka dan kemudian setelah dicermati, dibacakan kembali
oleh seluruh Pimpinan Sidang secara bergantian, namun tidak terdapat
keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Kabupaten
Majalengka terkait perkara a quo, sehingga Teradu XVII dapat menyimpulkan
bahwa Model D.HASIL KAB/KOT DPR tersebut sudah sesuai atau tidak ada
kesalahan sehingga meyakini bahwa Teradu XVII tidak melanggar Asas
Penyelenggara Pemilu seperti apa yang ditanyakan Majelis dalam Persidangan.
Selanjutnya Teradu XVII juga telah menyampaikan dalam Persidangan bahwa
Teradu XVII baru mengetahui adanya perbedaan D.Hasil Kecamatan-DPR dan
D.Hasil Kab/Kot-DPR pada 23 kecamatan di Kabupaten Majalengka, setelah
sidang DKPP perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 dan menyaksikan video
ulang sidang DKPP dengan perkara a quo di media sosial Facebook akun
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, karena saat itu
Teradu XVII sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 Bagi
Komisi Pemilihan Umum Angkatan IV di Bogor pada tanggal 18 sampai dengan
20 September 2024 sehingga tidak menghadiri Sidang DKPP Perkara a quo.
Terkait Tugas Teradu XVII sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan
sesuai PKPU no. 8 Tahun 2019 pasal 35 “Divisi Hukum dan Pengawasan
sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas
mengoordinasikan, mengendalikan, memantau supervisi dan evaluasi terkait
dengan kebijakan: a. penyusunan rancangan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan
publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian
sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan serta non tahapan
Pemilu dan Pemilihan; f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan
Kode Prilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS”. Berdasarkan uraian
tersebut pengelolaan aplikasi Sirekap bukan menjadi tanggung jawab Divisi
Hukum dan Pengawasan serta Teradu XVII tidak dibuatkan ataupun akses
pada akun Sirekap;
d. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu XVII sudah melaksanakan
tugas, kewajiban dan wewenang sebagai Anggota KPU Kabupaten Majalengka
dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada
asas, prinsip dan tujuan penyelenggara pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
terbukti bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran
tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu
dalam pengaduannya.
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman
pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu
XI, dan Teradu XII
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu VI sampai dengan Teradu XII di atas,
dapat dikonstantir seluruh dalil Pengaduan pengadu tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Teradu mohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu XII selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8.3] Petitum Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu V, Teradu XVI, dan Teradu XVII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan berpedoman pada prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum,
Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Atau apabila Majelis Pemeriksa Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.3.1] Petitum Teradu XVII
Bahwa Teradu XVII memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu XVII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
2. Menyatakan Teradu XVII telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XVII.
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.4] Petitum Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memeriksa dan
mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-
35, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Video Pembacaan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR
Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat;
2. Bukti T.1-2 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang;
3. Bukti T.1-3 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka;
4. Bukti T.1-4 Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Subang;
5. Bukti T.1-5 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis
Pemilu DPR RI;
6. Bukti T.1-6 Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat
Daerah Pemilihan Jawa Barat IX;
7. Bukti T.1-7 Pertimbangan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024;
8. Bukti T.1-8 Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis
Pemilu DPR RI;
9. Bukti T.1-9 Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa Barat Nomor : 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024;
10. Bukti T.1-10 Undangan dan Notula Klarifikasi Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.
[2.9.2] Bukti Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI,
dan Teradu XII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX,
Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T.2-1 sampai dengan T.2-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-1 Foto Copy Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K.
JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024;
2. Bukti T.2-2 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
045/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 6 Maret 2024;
3. Bukti T.2-3 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
047/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 8 Maret 2024;
4. Bukti T.2-4 Foto Copy Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024;
5. Bukti T.2-5 Foto Copy Lampiran Formulir D.HASIL PROV-DPR Perolehan
Suara Partai NasDem dan Calon Anggota DPR RI untuk jenis
Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX;
6. Bukti T.2-6 Foto Copy Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu tanggal 22 April 2024;
7. Bukti T.2-7 Foto Copy Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 23 April
2024;
8. Bukti T.2-8 Foto Copy Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam
Formulir Model B.13 tanggal 15 Mei 2024 Terhadap Perkara
Nomor: 002/Reg/LP/PL/ Prov/13.00/IV/2024 dan Perkara
Nomor: 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024;
9. Bukti T.2-9 Foto Copy Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa Barat Tanggal 15 Mei 2024 Terhadap Perkara Nomor:
002/Reg/LP/PL/ Prov/13.00/IV/2024 dan Perkara Nomor:
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024;
10. Bukti T.2-10 Foto Copy Surat Nomor: 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Syarif
Hidayat;
11. Bukti T.2-11 Foto Copy Surat Nomor: 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal
Pemberitahuan Status Laporan tanggal 15 Mei 2024 kepada Alam
Yusuf, S.H.;
12. Bukti T.2-12 Foto Copy Surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 tanggal 6 Juni
2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas
Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat;
13. Bukti T.2-13 Foto Copy Form B.1 Formulir Laporan an Yadi Mulyadi tanggal 19
Juni 2024;
14. Bukti T.2-14 Foto Copy Form B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 21
Juni 2024;
15. Bukti T.2-15 Foto Copy Surat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 tanggal 24 Juni
2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
[2.9.3] Bukti Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu
XVI, dan Teradu XVII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai
dengan T.3-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum;
2. Bukti T.3-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum;
3. Bukti T.3-3 Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Majalengka;
4. Bukti T.3-4 Fotokopi Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Majalengka
pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bukti T.3-5 Surat Mandat Saksi Partai NasDem;
6. Bukti T.3-6 Fotokopi Formulir Kejadian Khusus Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Majalengka
pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
7. Bukti T.3-7 Fotokopi draft D Hasil Kab/Kota sebagai bahan pencermatan
Saksi Partai Politik dan Bawaslu;
8. Bukti T.3-8 Fotokopi Bukti Screenshot dan video penayangan live streaming;
9. Bukti T.3-9 Fotokopi Screenshot Publikasi Hasil Rekapitulasi Penghitungan
dan Perolehan Suara.
[2.9.4] Bukti Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu XXI, dan Teradu XXII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XVIII, Teradu XIX, Teradu XX, Teradu
XXI, dan Teradu XXII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.4-1 sampai
dengan T.4-48, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.4-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023;
2. Bukti T.4-2 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
46/KP.01.00/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal
Undangan Pesserta;
3. Bukti T.4-3 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
38/PM.05/K.JB-12/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 Perihal
Undangan Peserta;
4. Bukti T.4-4 Salinan surat Intruksi perihal pengawasan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada Panwaslu
kecamatan Se-Kabupaten Majalengka dengan Nomor:
70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 tanggal 16 Februari 2024;
5. Bukti T.4-5 Salinan surat Ketua KPU Kabupaten Majalengka nomor:
411/PL.01.8-SD/3210/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan
Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka;
6. Bukti T.4-6 LHP Nomor 246/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 29 Februari
2024;
7. Bukti T.4-7 247/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 01 Maret 2024 tanggal 01
Maret 2024;
8. Bukti T.4-8 LHP Nomor 248/LHP/PM.01.02/02/2024, tanggal 02 Maret 2024;
9. Bukti T.4-9 LHP Nomor 249/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 03 Maret 2024;
10. Bukti T.4-10 LHP Nomor 250/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 04-05 Maret
2024;
11. Bukti T.4-11 Model D Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten majalengka
tanggal 4 Maret 2024;
12. Bukti T.4-12 Salinan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
007/PP/K.JB/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
13. Bukti T.4-13 Salinan Formulir Model B.1 Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal
19 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
14. Bukti T.4-14 Salinan Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tanggal 21 Juni 2024 pelimpahan Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
15. Bukti T.4-15 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Majalengka Nomor: 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 24
Juni 2024;
16. Bukti T.4-16 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;
17. Bukti T.4-17 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I tanggal 25 Juni
2024;
18. Bukti T.4-18 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka
Nomor: 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran tanggal 26 Juni 2024;
19. Bukti T.4-19 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
49/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
20. Bukti T.4-20 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Yadi Mulyadi tanggal 27 Juni
2024;
21. Bukti T.4-21 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
50/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
22. Bukti T.4-22 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Eep Hidayat tanggal 27 Juni
2024;
23. Bukti T.4-23 Salinan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
51/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
24. Bukti T.4-24 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 28 Juni 2024
25. Bukti T.4-25 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
52/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
26. Bukti T.4-26 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ujang Bey tanggal 28 Juni
2024;
27. Bukti T.4-27 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
Nomor: 53/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024
perihal Undangan Klarifikasi;
28. Bukti T.4-28 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
Nomor: 54/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 27 Juni 2024
perihal Undangan Klarifikasi;
29. Bukti T.4-29 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 01 Juli 2024;
30. Bukti T.4-30 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
59/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024;
31. Bukti T.4-31 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka
60/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024;
32. Bukti T.4-32 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 02 Juli 2024
33. Bukti T.4-33 Salinan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
60.a/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 30 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
34. Bukti T.4-34 Salinan Berita Acara Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Majalengka
Sdr. Teguh Fajar Putra Utama tanggal 01 Juli 2024;
35. Bukti T.4-35 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten
Majalengka Sdr. Andi Insan Sidieq tanggal 01 Juli 2024;
36. Bukti T.4-36 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten
Majalengka Sdr. Nia Nazmiatun tanggal 01 Juli 2024;
37. Bukti T.4-37 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten
Majalengka Sdr. H. Deden Syaprudin tanggal 01 Juli 2024;
38. Bukti T.4-38 Salinan Berita Acara Klarifikasi Anggota KPU Kabupaten
Majalengka Sdri. Elih Solehah Fatimah tanggal 01 Juli 2024;
39. Bukti T.4-39 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor:
61/PP.01.02/K.JB-12/06/2024 tanggal 01 Juli 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
40. Bukti T.4-40 Salinan Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor II Sdr. Wawan
Darmawan tanggal 02 Juli 2024;
41. Bukti T.4-41 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Majalengka Perihal Penambahan hari penanganan dugaan
Pelanggaran Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 02
Juli 2024;
42. Bukti T.4-42 Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tanggal 11 Juli 2024;
43. Bukti T.4-43 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Majalengka Nomor 89/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tanggal 11
Juli 2024;
44. Bukti T.4-44 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu II tanggal 11 Juli
2024;
45. Bukti T.4-45 Salinan surat Ketua Bawaslu Majalengka perihal Pemberitahuan
status Laporan kepada Sdr. Yadi Mulyadi Nomor:
66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11 Juli 2024.;
46. Bukti T.4-46 Tangkapan Layar Whatsapp Pemberitahuan Status Laporan
tanggal 11 Juli 2024 kepada Sdr. Yadi Mulyadi;
47. Bukti T.4-47 Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR-
RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Sdr. Ujang Bey;
48. Bukti T.4-48 Tanda Terima Bukti Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem
Nomor 4/MPN/DPR-RI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Sdr.
Ujang Bey.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal -hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dengan nomor Pengaduan Nomor: 133-P/L-DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 133-PKE-DKPP/IV/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada
pokoknya meminta Ketua atau Anggota KPU dalam kedudukan pada perkara a quo
sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan perihal supervisi kepada Para Teradu
KPU Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Adapun
keterangan kami sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu in casu
Pemilu Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dari Partai NasDem,
diduga adanya pergeseran suara yang dilakukan oleh Para Teradu Partai NasDem
Daerah Pemilihan Jawa Barat IX pada Ujang Bey (Calon Anggota DPR RI Partai
NasDem Nomor Urut 5) dari Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sumedang
pada Model D.HASIL PROV-DPR KECAMATAN-DPR se-Kabupaten Majalengka
pada Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka;
2. Bahwa sebelumnya perlu Pihak Terkait sampaikan, wewenang KPU dalam
Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan Pasal 13 huruf d, e, dan f Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya
disebut sebagai UU Pemilu), yaitu:
Pasal 13
KPU berwenang :
d. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan
Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil
rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk
pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
e. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu
dan mengumumkannya;
f. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Pemilu, pada pokoknya menyatakan
KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat provinsi.
4. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilihan Umum di
Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan, yang
diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 12
KPU bertugas :
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
6. Bahwa terkait kewenangan dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan penetapan hasil pemilu ini, KPU telah menyusun Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No. 5/2024) juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan KPU No. 5/2024,
pada pokoknya mengatur Pihak Terkait in casu KPU dibantu dengan PPK, PPLN,
KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dalam kedudukannya selaku
penyelenggara pemilu melakukan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di dalam dan di luar negeri;
8. Bahwa Pasal 380 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur terkait apabila terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dari PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi yang diterima oleh KPU atau Bawaslu sesuai
dengan tingkatannya dapat melakukan pembetulan data melalui pengecekan
dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk KPU pada setiap tingkatan;
9. Bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan KPU No. 5/2024 yang pada pokoknya
mengatur KPU melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dengan langkah membuka masing-masing sampul tersegel yang berisi formulir
Model D.HASIL PROV-PPWP, D.HASIL PROV-DPR, D.HASIL PROV-DPD. Apabila
terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi KPU menyelesaikan
kejadian khusus dan/atau keberatan dimaksud. Dengan demikian, dalam
rekapitulasi jika terdapat keberatan maka secara berjenjang dokumen yang
dibuka adalah dokumen rekapitulasi dibawahnya;
10. Bahwa Pihak Terkait dalam pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu mendelegasikan
beberapa kewenangan kepada PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi
serta hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasa ngan Calon,
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara
untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari
pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan KPU No. 5/2024 pada pokoknya mengatur
tahapan rekapitulasi adalah sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan
suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan
penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara
dalam negeri dan luar negeri, sebagai bahan untuk rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(4) Penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilu nasional Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
12. Bahwa rincian program dan jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sebagaimana tersebut
pada angka 1 berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 5/2024 adalah sebagai
berikut:
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1 2 3 4
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
1 Rekapitulasi Hasil 15 Februari 22 Februari
Penghitungan Perolehan 2024 2024
Suara di Wilayah Kerja PPLN
a Rekapitulasi dan 15 Februari 22 Februari
Penetapan rekapitulasi 2024 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
b Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 22 Februari
hasil penghitungan 2024 2024
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
c Penyampaian hasil 16 Februari 24 Februari
rekapitulasi penghitungan 2024 2024
perolehan suara diwilayah
kerja PPLN kepada KPU
2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kecamatan
a Penerimaan hasil 14 Februari 15 Februari
penghitungan suara dari 2024 2024
KPPS melalui PPS kepada
PPK
b Rekapitulasi dan 15 Februari 2 Maret
penetapan 2024 2024
Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan
suara di Kecamatan
c Pengumuman rekapitulasi 15 Februari 3 Maret 2024
hasil penghitungan 2024
perolehan suara di
Kecamatan
d Penyampaian hasil 15 Februari 3 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan 2024
perolehan suara di
Kecamatan kepada KPU
Kabupaten/Kota
3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
a Penerimaan hasil 15 Februari 3 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan 2024
perolehan suara dari PPK
b Rekapitulasi dan 17 Februari 5 Maret 2024
penetapan rekapitulasi 2024
hasil penghitungan
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
c Pengumuman rekapitulasi 17 Februari 6 Maret 2024
hasil penghitungan 2024
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
d Penyampaian hasil 17 Februari 6 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan 2024
perolehan suara di
Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi
4 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
a Penerimaan hasil 17 Februari 6 Maret 2024
rekapitulasi penghitungan 2024
perolehan suara dari KPU
Kabupaten/Kota
b Rekapitulasi dan 19 Februari 10 Maret
penetapan rekapitulasi 2024 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Provinsi
c Pengumuman rekapitulasi 19 Februari 11 Maret
hasil penghitungan 2024 2024
perolehan suara di
Provinsi
d Penyampaian hasil 19 Februari 11 Maret
rekapitulasi penghitungan 2024 2024
perolehan suara di
Provinsi kepada KPU
5 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara
Nasional
a Penerimaan hasil
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari:
1) PPLN 16 Februari 24 Februari
2024 2024
2) KPU Provinsi 19 Februari 11 Maret
2024 2024
b Rekapitulasi dan 22 Februari 20 Maret
penetapan rekapitulasi 2024 2024
hasil penghitungan
perolehan suara secara
Nasional
c Pengumuman rekapitulasi 22 Februari 21 Maret
hasil penghitungan 2024 2024
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
perolehan suara secara
Nasional
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PADA
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA
PUTARAN KEDUA
1 Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan
Suara di Wilayah Kerja PPLN
a Rekapitulasi dan 27 Juni 2024 1 Juli 2024
penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
b Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 2 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN
c Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di wilayah
kerja PPLN kepada KPU
2 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kecamatan
a Penerimaan hasil 26 Juni 2024 27 Juni 2024
penghitungan suara dari
KPPS melalui PPS kepada
PPK
b Rekapitulasi dan 27 Juni 2024 3 Juli 2024
penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan
c Pengumuman rekapitulasi 27 Juni 2024 4 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan
d Penyampaian hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kecamatan kepada KPU
Kabupaten/Kota
3 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
a Penerimaan hasil 27 Juni 2024 4 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari PPK
b Rekapitulasi dan 28 Juni 2024 6 Juli 2024
penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
c Pengumuman rekapitulasi 29 Juni 2024 7 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota
d Penyampaian hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Kabupaten/Kota kepada
KPU Provinsi
4 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
a Penerimaan hasil 30 Juni 2024 7 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari KPU
Kabupaten/Kota
b Rekapitulasi dan 1 Juli 2024 11 Juli 2024
penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan
perolehan suara di
Provinsi
c Pengumuman rekapitulasi 2 Juli 2024 12 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara di
Provinsi
d Penyampaian hasil 3 Juli 2024 12 Juli 2024
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di
Provinsi kepada KPU
5 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara
Nasional
a Penerimaan hasil
rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dari:
1) PPLN 27 Juni 2024 4 Juli 2024
2) KPU Provinsi 3 Juli 2024 12 Juli 2024
b Rekapitulasi dan 4 Juli 2024 20 Juli 2024
penetapan rekapitulasi
hasil penghitungan
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
perolehan suara secara
Nasional
c Pengumuman rekapitulasi 4 Juli 2024 21 Juli 2024
hasil penghitungan
perolehan suara nasional
13. Bahwa berdasarkan konstruksi pengaturan norma Pasal 3 juncto Lampiran I
Peraturan KPU No. 5/2024 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di
atas, maka tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu yang dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN dan berakhir pada saat pengumuman
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional;
14. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 11 di atas, tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu merupakan satu kesatuan proses yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain, yakni dimulai dengan tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN pada tanggal 15 Februari
2024 dan berakhir pada tahapan saat pengumuman rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara nasional pada tanggal 21 Juli 2024;
15. Bahwa berkenaan dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat nasional Pemilu Anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX,
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
a. Bahwa pada 5 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat
koordinasi membahas mengenai Tata Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme
Pembacaan Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota dalam persiapan
penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara
tingkat Provinsi Jawa Barat;
b. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 sampai dengan 19 Maret
2024 secara berjenjang serta mengundang seluruh peserta rapat pleno
rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan
undangan pihak terkait lainnya;
c. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat di
3 (tiga) Kabupaten yaitu KPU Kabupaten Subang, KPU Kabupaten
Majalengka, KPU Kabupaten Sumedang tersebut, tidak ada keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu;
d. Bahwa pada 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan
menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir MODEL D. HASIL
PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, serta
ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem.
(Formulir MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX);
e. Bahwa pada 19 Maret 2024 KPU RI melaksanakan proses rekapitulasi
Tingkat nasional untuk Pemilu DPR RI di seluruh Daerah Pemilihan di Jawa
Barat serta terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai PDI
Perjuangan terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah
Pemilihan Jawa Barat IV; keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap proses rekapitulasi di Tingkat
Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat V; keberatan yang disampaikan
oleh saksi Partai NasDem terhadap proses rekapitulasi di Tingkat Nasional
di Daerah Pemilihan Jawa Barat I; keberatan yang disampaikan oleh saksi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap proses rekapitulasi di Tingkat
Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI; serta keberatan yang
disampaikan oleh saksi Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap proses
rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat VI;
f. Bahwa tidak ada keberatan dari saksi Partai NasDem terhadap proses
rekapitulasi di Tingkat Nasional di Daerah Pemilihan Jawa Barat IX;
g. Bahwa pada 20 Maret 2024 KPU RI telah melaksanakan seluruh proses
rekapitulasi Tingkat Nasional hasil Pemilu Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. Bahwa berdasarkan kronologis tersebut, pada prinsipnya KPU RI telah
melaksanakan proses rekapitulasi Tingkat Nasional sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk merespon adanya
dugaan keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu;
i. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 380 UU Pemilu jo. Pasal 84 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, yang pada pokoknya mengatur bahwa
dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, KPU
menggunakan data yang tercantum pada Formulir Model D Hasil Provinsi
sebagai dasar melakukan pembetulan;
16. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 15 di atas, maka Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik
penyelenggara pemilu atau sesuai Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[2.10.1.1] Iffa Rosita
1. Bahwa khusus Partai NasDem tidak terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi
terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait tidak terdapat pengawasan internal terkait
perkara ini baik di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.
3. Bahwa beberapa permasalahan di persidangan biasanya yang ditanyakan adalah
terkait apakah terdapat keberatan, apakah terdapat kejadian khusus , apakah
ditandatangani oleh saksi, apakah terdapat rekomendasi. Jadi salah satu indikasi
munculnya sebuah permasalahan apabila saksi tidak mau bertandatangan atau
tidak terdapat keberatan. Dalam hal ini salah satu indikasi pada saat KPU RI
melaksanakan rekapitulasi secara nasional tidak terdapat keberatan dari Partai
NasDem. Artinya tidak terdapat potensi ke depan untuk dil akukan gugatan.
4. Bahwa kegiatan rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat KPPS
penghitungan kemudian direkap di tingkat PPK, kemudian di tingkat
kabupaten/kota sampai ke tingkat provinsi hingga akhirnya di tingkat nasional.
Jadi, dipastikan telah melakukan monitoring terhadap rekan-rekan yang
melakukan rekap secara berjenjang semua harus dilaksanakan sesuai dengan
regulasi. Salah satunya yaitu ketika dilakukan pra rekapitulasi nasional biasanya
KPU Provinsi ditanya terlebih dahulu apakah terdapat keberatan atau terdapat
hal-hal yang menjadi kendala saat rekapitulasi. Dari keterangan tersebut maka
tidak perlu mengulik ke rekapitulasi di level terbawah.
5. Bahwa karena rekapitulasi berjenjang, sehingga apa yang disampaikan KPU
Provinsi Jawa Barat itulah yang di rekap. Bahwa rekap di KPU Provinsi Jawa Barat
telah berdasarkan rekap di KPU Kabupaten/Kota dan telah dilakukan pencocokan
oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Kemudian di rekap tingkat nasional, masing-
masing KPU Kabupaten/Kota juga tetap dibacakan.
6. Bahwa di rekap tingkat nasional tetap dilakukan koreksi dan pencocokan. Pada
saat itu, sepengetahuan Pihak Terkait terdapat data pemilih yang tidak cocok
namun bukan pada hasil. Sepengetahuan Pihak Terkait di Provinsi Jawa Barat
tidak terdapat data yang tidak sinkron. Sehingga koreksinya hanya pada data
pemilih.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan supervisi terhadap Teradu Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagaimana
terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 1645/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
tanggal 3 September 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat
berkenaan dengan Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, yang pada pokoknya berdasarkan hasil supervisi tidak terdapat
keberatan/kejadian khusus berkenan dengan dalil a quo sebaimana termuat
dalam laporan hasil pengawasan [vide Bukti PT-1];
2. Bahwa selain melakukan Supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Barat
sebagaimana yang dimintakan dalam Surat Panggilan Sidang DKPP a quo, penting
bagi Pihak Terkait menguraikan adanya Laporan yang diterima oleh Pihak Terkait
dengan uraian sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu menerima laporan berdasarkan Formulir Model B.1
Formulir Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 4 April 2024 dengan Palapor atas
nama Syarif Hidayat dengan Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi
Jawa Barat) yang pada pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan
pergeseran suara Partai NasDem ke Calon Anggota Legislatif DPR RI Partai
NasDem Nomor 5 Ujang Bey Dapil Jawa Barat 9 [vide Bukti PT-2];
2.1.1. Bahwa Bawaslu telah melakukan kajian awal nomor:
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada
pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formal namun tidak
memenuhi syarat materiel, sehingga memberi kesempatan pada
Pelapor untuk melengkapi syarat laporan berupa perbaikan uraian
kejadian dengan menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan
oleh Terlapor Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat).
Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan kepada Pelapor dengan Surat Nomor:
477/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 17 April 2024 yang pada
pokoknya memberi kesempatan untuk melengkapi syarat materiel
yaitu memperbaiki uraian kejadian dengan menguraikan perbuatan
konkkrit yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni (Ketua KPU Provinsi
Jawa Barat) yang memiliki keterkaitan dengan pokok laporan yang
disampaikan. [vide Bukti PT-3];
2.1.2. Bahwa Bawaslu mengeluarkan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melalui surat Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April
2024 yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan
kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait dengan
perkembangan penanganan laporan tersebut. [vide Bukti PT-4].
2.2. Bahwa Bawaslu menerima laporan berdasarkan Formulir Model B.1
Formulir Laporan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor atas
nama Alam Yusuf memberikan kepada M.Ivan Pattiwangi dengan Terlapor
Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya
laporan berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Partai NasDem Dapil 9
Jawa Barat (Dari D.Hasil Kabupaten Sumedang ke D.Hasil KPU Jawa Barat
sebanyak 4.015 ke Ujang Bey [vide Bukti PT-5].
2.2.1. Bahwa Bawaslu telah melakukan kajian awal nomor:
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 tanggal 16 April 2024 yang pada
pokoknya laporan memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi
syarat materiel, sehingga memberi kesempatan pada Pelapor untuk
melengkapi syarat laporan berupa perbaikan uraian kejadian dengan
menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan oleh Terlapor Ummi
Wahyuni (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat). Selanjutnya Bawaslu
menyampaikan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada
Pelapor dengan Surat Nomor: 488/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 18
April 2024 yang pada pokoknya memberi kesempatan untuk
melengkapi syarat materiel yaitu memperbaiki uraian kejadian dengan
menguraikan perbuatan kongkrit yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni
(Ketua KPU Provinsi Jawa Barat) yang memiliki keterkaitan dengan
pokok laporan yang disampaikan. [vide Bukti PT-6];
2.2.2. Bahwa Bawaslu mengeluarkan Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melalui surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 23 April
2024 yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat untuk meregister dan menindaklanjuti laporan yang dimaksud
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan
kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait dengan
perkembangan penanganan laporan tersebut. [vide Bukti PT-7].
2.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu menerbitkan Surat Nomor:
885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5
Juni 2024 yang pada pokoknya sehubungan dengan surat Bawaslu RI Nomor
513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April 2024 dan Nomor
519/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 23 April 2024 yang pada pokoknya
melalui 2 surat tersebut Bawaslu melimpahkan laporan Nomor :
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 dan Nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024
kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meregistrasi dan mendaklanjuti
laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka
sebagai tindaklanjut atas hal tersebut Bawaslu menyampaikan yang pada
pokoknya Bawaslu RI meminta Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk
menyampaikan dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud [vide Bukti PT-8].
2.4. Bahwa Bawaslu menerima Surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
surat Nomor: 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tanggal 6 Juni
2024, yang pada pokoknya menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu tertanggal 22 April 2024, Nomor
519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu tertanggal 23 April 2024 dan Nomor
885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5
Juni 2024, bersama ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut: [vide Bukti
PT-9]
2.4.1. Bahwa atas Pelimpahan dengan Nomor Laporan
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 telah diregister dan ditindaklanjuti
dengan Nomor Register Laporan
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 22 April 2024,
selanjutnya atas Pelimpahan dengan Nomor Laporan
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 telah diregister dan ditindaklanjuti
dengan Nomor Register Laporan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 23 April 2024;
2.4.2. Bahwa hasil kajian terhadap Nomor Register Laporan
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Tidak ditindaklanjuti ke Tahap
Penyidikan Kepolisian dengan alasan Terlapor tidak memenuhi unsur-
unsur pasal dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
2.4.3. Bahwa hasil kajian terhadap Nomor Register Laporan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 Tidak ditindaklanjuti ke Tahap
Penyidikan Kepolisian dengan alasan Terlapor tidak memenuhi unsur-
unsur pasal dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
2.4.4. Bersama ini kami turut melampirkan dokumen penanganan
pelanggaran laporan pelimpahan tersebut.
[2.10.2.1] Rahmat Bagja
1. Bahwa sepanjang tidak ada yang protes dan keberatan atau catatan khusus maka
data harus dianggap benar.
2. Bahwa pada saat pencermatan ditampilkan kembali ke layar dan setelah ada
perubahan ataupun nanti ada keberatan dari saksi maupun dari pengawas, maka
data harus ditampilkan kembali di layar untuk dilakukan pencermatan dan di
print yang kemudian ditandatangani.
3. Bahwa 5 (lima) hari sebelum penetapan maka semua kasus dalam pidana harus
selesai, untuk menjamin kepastian hukum. Oleh sebab itu, Pihak Terkait
menganalohikan dengan kasus yang terjadi di Kuala Lumpur ketika 5 (lima) itu
ketika akan ada perubahan terhadap kursi ataupun perolehan. Sehingga untuk
kedepan agar mulai penyidikan penuntutan sampai putusan harus dilakukan 5
(hari) sebelum untuk kemudian mempersiapkan hasil dari penetapan kursi
tersebut. Oleh sebab itu, maka kasus Kuala Lumpur dipercepat, itu tergantung
laporan dan temuan dari pengawas di lapangan.
4. Bahwa dalam kasus ini pabila penyidik masuknya terlalu lamban, sebenarnya ada
pintu lain bukan dari penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana
karena begitu penetapan dan masuk ke Mahkamah Konstitusi semua proses
penanganan pelanggaran di Badan Pengawan Pemilu harus dihentikan. Kemudian
semuanya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi baik penanaganan pelanggaran
pidana yang 5 (hari) belum selesai tersebut maupun pelanggaran administrasi
untuk memperbaiki administrasi kepemiluan. Sehingga nanti diserahkan kepada
mekanisme partai atau Mahkamah Konstitusi. Jadi memang ada 5 (lima) hari
harus sudah diselesaikan.
5. Bahwa kenapa ada pembatasan tersebut karena pada tahun 2012, orang yang
terpilih terbukti bermasalah dan masih bisa diberhentikan sebagai anggota DPR.
Hal ini yang tidak bisa di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kecuali bukan
tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum masih diperbolehkan karena
tidak berkaitan dengan kepemiluan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
6. Bahwa sebelum penetapan hasil maka pidananya tidak bisa dilanjutkan. Akan
tetapi untuk pelanggaran administrasi ketika masuk ke Mahkamah Konstitusi
dihentikan semuanya.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 a. Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
045/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 6 Maret 2024
b. Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
047/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 8 Maret 2024
c. Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
049/LHP/PM.01.01/03/2024 tertanggal 10 Maret 2024
2. Bukti PT-2 Formulir Model B.1 Formulir Laporan DAN Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024
tanggal 4 April 2024;
3. Bukti PT-3 Surat Nomor: 477/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 17 April 2024
Perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor;
4. Bukti PT-4 Surat Nomor: 513/PP.00.00/K1/04/2024 tertanggal 22 April
2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
5. Bukti PT-5 Formulir Model B.1 Formulir Laporan dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024
tanggal 5 April 2024;
6. Bukti PT-6 Surat Nomor: 488/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 18 April 2024
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor;
7. Bukti PT-7 Surat Nomor: 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 April 2024;
8. Bukti PT-8 Surat Nomor: 885/PP.00.00/K1/06/2024 perihal Permintaan
Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan
Laporan ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 5 Juni 2024;
9. Bukti PT-9 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor:
290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat
tanggal 6 Juni 2024.
[2.10.3] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.3.1] Hedi Ardia
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V secara kolektif kolegial melakukan
perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota
DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5), melakukan takedown live streaming khusus
Dapil Jawa Barat IX, dan Suara Ujang Bey terjadi kenaikan dari hasil pergeseran
suara Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara diduga dilakukan secara
bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan para
teradu lainnya.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 2411/PS.DKPP/SET-04/IX/2025
tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan terkait Dugaan Kode Etik Penyelengara Pemilu yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
5. Bahwa terkait pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V secara kolektif kolegial melakukan
perbuatan pergeseran suara Partai NasDem pada suara Ujang Bey (Calon Anggota
DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5) dan melakukan takedown live streaming
khusus Dapil Jawa Barat IX sebelumnya telah terdapat Perkara Nomor 131-PKE-
DKPP/VII/2024 yang juga diadukan oleh Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut), dan telah
diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan Putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang
dalam amar putusannya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dan
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan dibacakan. Pada sidang
Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Pihak Terkait juga telah menyampaikan
keterangan bahwa tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk
melakukan takedown live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX,
lebih-lebih membiarkan dan menyetujui takedown live streaming dimaksud terkait
perkara a quo. Pihak Terkait baru mengetahui adanya takedown video live
streaming Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat
IX ketika mendapatkan informasi dari Kasubbag Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha berkaitan dengan Kasubbag Data dan
Informasi a.n. Ramdani dimintai tolong oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang untuk mengirimkan video live streaming rekapitulasi penghitungan
suara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, sehingga Kasubbag
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha
menanyakan kepada Pihak Terkait, “apakah link video tersebut bisa dikirimkan
ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang?”. Take down dilakukan atas
perintah langsung dari Pihak Terkait atas nama Ummi Wahyuni dengan alasan
sedang dilakukan proses pencermatan di tingkat KPU RI. Pihak Terkait dalam hal
ini merasa marah karena sebagai Ketua Divisi yang membidangi justru tidak
mengetahui soal penghapusan video live streaming yang dilakukan oleh Staf
Partisipasi dan hubungan Masyarakat a.n. Muhammad Revandi atas perintah
Pihak Terkait Ummi Wahyuni. Atas kejadian tersebut, Pihak Terkait mengeluarkan
maklumat bahwa mulai saat itu tidak boleh ada kegiatan apapun dan keputusan
apapun tanpa sepengetahuan Pihak Terkait.
6. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Suara Ujang Bey terjadi kenaikan
dari hasil pergeseran suara Partai NasDem pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 suara yang
diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, dan para teradu lainnya, Pihak Terkait tidak mengetahui hal
tersebut karena terjadi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Kabupaten Majalengka. Pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan
dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta
Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem. Sebelum menandatangani Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan
dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dipersilahkan untuk mencocokkan dan mencermati Formulir
Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap hasil yang telah dibacakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan tidak ada
keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat terkait perkara a quo.
7. Bahwa Pihak Terkait juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas
selaku Penyelenggara Pemilu serta berlaku adil dan setara kepada seluruh Peserta
Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu
memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta
Pemilu untuk mengoreksi bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan
keberatannya.
8. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V tidak pernah menyepakati untuk
dilakukan take down. Kemudian secara keseluruhan juga tidak pernah
menyepakati untuk dilakukan take down.
9. Bahwa dalam setiap rekapitulasi siaran langsung sudah menjadi semacam SOP.
Sekalipun tidak terdapat siaran langsung maka hasil Pemilu tetap sah.
10. Bahwa dengan adanya live streaming youtube lebih kepada public dapat mengikuti
jalannya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi
bahkan tingkat RI.
11. Bahwa pada prinsipnya jalannya persidangan di KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota bahkan di KPU RI, disiarkan melalui video streaming. Dengan
kata lain kira-kira dapat merefleksikan yang terjadi di forum. Dalam video
streaming tidak dapat melakukan protes, namun dapat berkomentar di kolom
komentar.
12. Bahwa tujuan live streaming youtube sebagai bentuk transparansi keterbukaan
informasi publik.
13. Bahwa ketika skors dicabut Pihak Terkait masih memimpin sidang rekapitulasi,
setelah ada protes Pihak Terkait selaku pimpinan sidang meminta operator sirekap
yang bertugas atas nama Gugum untuk segera melakukan perbaikan dan terkait
hal ini ada di kronologis sidang DKPP sebelumnya dan sudah diakui oleh Gugum.
[2.10.3.2] Ummi Wahyuni
Saya, Ummi Wahyuni S.Pt., M.M, warga negara Indonesia, yang saat ini menjabat
sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, bertempat tinggal di Perum Taman
Dramaga Permai II Blok B2 No. 25 RT.006 RW004, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan
Ciampea Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat;
Bahwa saya dalam kapasitas sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat,
memberikan keterangan selaku Pihak Terkait sebagaimana ketentuan Peraturan DKPP
No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara. Yang selanjutnya akan disebut sebagai
Pihak Terkait.
Bahwa melalui persidangan etik DKPP ini, Pihak Terkait akan menyampaikan beberapa
hal yang sekiranya mampu membantu majelis pemeriksa jernih dalam menilai,
menimbang perkara ini sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil -adilnya
sebagai berikut:
Bahwa sebelum Pihak Terkait menyampaikan substansi-substansi perkara ini, Pihak
terkait akan menyampaikan bahwa pengaduan a quo sejatinya adalah aduan yang
secara subjek hukum (pengadu) dan substansi materi, telah disangkakan kepada Pihak
Terkait sebelumnya, dan DKPP RI telah memberikan Putusan Nomor Nomor 131-PKE-
DKPP/VII/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 atas perhal tersebut. Bahwa keterangan
yang saya sampaikan ini, sama persis dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya.
A. Legal Standing Pengadu
1. Bahwa Pengadu adalah EEP HIDAYAT, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat
di RT5/RW1 Blok Sukawarna, Kel. Cigadung Kec. Subang Kabupaten Subang;
2. Bahwa untuk melihat dengan jelas siapa saja yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan kepada DKPP sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah untuk ketiga
kalinya dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka berikut adalah siapa subjek
yang dapat menjadi Pengadu dan/atau Pelapor beserta definisi yang diatur oleh
undang-undang:
Tabel. 1
Subjek yang Dapat Menjadi Pengadu di DKPP
No Pengadu Definisi Siapa Subjek
dan/atau Pengadu dan/atau
Pelapor Pelapor
1. Penyelenggara Pasal 1 angka 3 Adalah Lembaga
Pemilu yaitu:
Penyelenggara Pemilu adalah - Komisi
Lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan
Pemilu yang terdiri atas Komisi Umum (KPU);
Pemilihan Umum, Badan Pengawas - Badan
Pemilu dan Dewan Kehormatan Pengawas
Penyelenggara Pemilu sebagai satu Pemilu
kesatuan fungsi penyelenggaraan (Bawaslu);
Pemilu untuk memilih anggota - Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat, Kehormatan
Perwakilan Perwakilan Daerah, Penyelenggara
Rakyat Dewan Dewan Daerah, Pemilu (DKPP).
Presiden dan Wakil Presiden secara
langsung oleh rakyat, serta untuk
memilih gubernur, bupati dan
walikota secara demokratis.
2. Peserta Pemilu Pasal 1 angka 23 - Partai Politik
untuk Pemilu
Peserta Pemilu adalah Partai Politik anggota DPR,
untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Prov, dan
DPRD provinsi, dan anggota DPRD DPRD Kab/Kot;
Kabupaten/Kota, perseorangan - Perseorangan
untuk Pemilu anggota DPD, untuk Pemilu
pasangan calon yang diusulkan oleh anggota DPD;
partai politik atau gabungan partai - Pasangan Calon
politik untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Presiden
Wakil Presiden, serta pasangan calon dan Wakil
Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Presiden;
Bupati dan Wakil Bupati, dan calon - Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota yang dan
diusulkan partai politik atau Perseorangan
gabungan partai politik dan Pemilu
perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Wakil
Gubernur;
- Pasangan Calon
dan
Perseorangan
Pemilu Walikota
dan Wakil
Walikota;
3. Tim Pasal 1 angka 24 Tim yang dibentuk
Kampanye Tim Kampanye adalah tim yang oleh pasangan
dibentuk oleh pasangan calon calon oleh partai
Bersama partai politik atau politik atau
gabungan partai politik yang gabungan partai
mengusulkan pasangan calon atau politik
calon perseorangan, yang bertugas
dan berwenang membantu
penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan
teknis penyelenggaraan kampanye.
4. Masyarakat Pasal 1 angka 25 - Perseorangan
Masyarakat adalah setiap warga - Kelompok
Negara Indonesia yang memenuhi masyarakat
syarat sebagai pemilih atau
kelompok masyarakat.
5. Pemilih Pasal 1 angka 26 - Perseorangan
Pemilih adalah warga Negara
Indonesia yang sudah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun
lebih, sudah kawin, atau sudah
pernah kawin.
3.
Bahwa jika dilihat secara seksama, maka perkara yang diadukan oleh EEP
HIDAYAT selanjutnya disebut Pengadu DKPP adalah persoalan beralihnya
suara Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat IX, yang dimana EEP HIDAYAT
adalah salah seorang calon legislatif DPR-RI dari Partai NasDem untuk Dapil
Jawa Barat IX, artinya yang seharusnya mempersoalkan hal tersebut adalah
Pihak yang mengalami kerugian secara langsung atas persoalan tersebut,
dalam hal ini seharusnya yang bertindak sebagai pengadu, yang memiliki
causa verband, atau hubungan sebab akibat adalah Partai Politik Peserta
Pemilu. Oleh karena itu, seharusnya pengaduan semacam ini DKPP
menyatakan Pengadu tidak memiliki Legal Standing melakukan Pengaduan.
B. Kolektif Kolegial
4. Kolektif kolegial adalah model kepemimpinan lembaga yang menempatkan
semua anggota komisioner memiliki kedudukan setara (equal), di mana setiap
keputusan penting diambil melalui musyawarah untuk mufakat atau suara
terbanyak dalam rapat pleno. Tidak ada satu orang ketua/anggota KPU yang
dapat secara sepihak menetapkan keputusan kelembagaan, karena otoritas
melekat pada institusi, bukan individu. Prinsip inilah yang kemudian
menjamin bahwa setiap kebijakan dan/atau keputusan KPU adalah keputusan
bersama yang bersifat mengikat secara institusional.
5. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berbunyi :
Pasal 21 ayat (1): “Rapat pleno KPU dilaksanakan untuk membahas dan
mengambil keputusan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU.”
Pasal 21 ayat (3): “Rapat pleno dipimpin oleh Ketua atau anggota yang ditunjuk
dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara
terbanyak.”
Sehingga berdasarkan pengaturan yang telah disebutkan di atas, menegaskan
mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan.
6. Bahwa dengan adanya prinsip kolektif kolegial tersebut tentu berimplikasi
kepada hukum dan etik, pertanggungjawaban bersifat bersama, jika ada
kesalahan dalam pelaksanaan tugas, maka seluruh komisioner bertanggung
jawab secara institusional.
7. Bahwa dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum juga juga menyatakan
bahwa mengikat seluruh anggota komisioner dalam menjalankan prinsip
kolektif kolegial, terutama dalam aspek integritas, profesionalitas dan
akuntabilitas.
8. Bahwa dalam perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang pada saat itu
Pihak Terkait sebagai Teradu. Dalam batas penalaran yang wajar, semestinya
hal demikian tidak dapat dibenarkan, karena KPU dalam menjalan tugasnya
adalah bersifat kolektif kolegial sehingga semua Komisioner KPU Provinsi Jawa
Barat harusnya ditarik juga sebagai Pihak Teradu untuk didengar
keterangannya. Dengan tidak ditariknya seluruh Komisioner KPU Provinsi
Jawa Barat sebagai pihak teradu seakan-akan membuat jalannya persidangan
menjadi tidak fair sehingga penyelesaiannya dilakukan secara parsial belaka.
9. Bahwa dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Anggota KPU
Provinsi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya,
melakukan pembagian tugas dalam bentuk Divisi dan Korwil.
Dengan demikian, pertanggungjawaban atas tanggung jawab Divisi tidak serta
merta dilimpahkan pada ketua KPU, akan tetapi terlebih dahulu kepada ketua
Divisi yang membidangi tersebut. Oleh karenanya dalam perkara 131-PKE-
DKPP/VII/2024 yang hanya menjadikan Pihak Terkait sebagai Teradu nyata-
nyata Permohonan yang kurang pihak.
C. Rekapitulasi Telah Dilakukan Secara Profesional
10. Bahwa Pihak Terkait sebagai penyelenggara Pemilu, telah beritikad baik
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas permasalahan yang
saat ini sedang dipersoalkan oleh Pengadu.
11. Bahwa dalam persiapan penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada
hari Selasa, 5 Maret 2024, dalam rapat ini dibahas mengenai Tata Tertib Rapat
Pleno dan Mekanisme Pembacaan Model D.Hasil Kabupaten/Kota. Bahwa
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 19 Maret 2024.
Secara berjenjang dan seoptimal mungkin, serta secara terbuka dengan
mengundang seluruh Peserta Rapat Pleno Rekapitulasi yang terdiri dari Saksi
seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan undangan lainnya.
12. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membacakan D.HASIL KABKO-DPR
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh
saksi-saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
13. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Subang membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
tingkat Provinsi Jawa Barat di 3 Kabupaten tersebut tidak ada keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu ataupun Kejadian Khusus terkait perkara a quo.
14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir
Model D.Hasil Prov-DPR, serta ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu
termasuk Saksi Partai NasDem. Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang
dituangkan dalam Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, Pihak Terkait
mempersilahkan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk
mencocokkan dan mencermati Formulir Model D.Hasil Prov-DPR, terhadap
hasil yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumedang tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem
dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait perkara a quo.
15. Bahwa Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Provinsi selalu memberikan kesempatan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk mengkoreksi
bilamana terdapat perbedaan data atau menyampaikan keberatannya.
16. Bahwa terkait adanya perbedaan antara D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten
Sumedang dengan D.Hasil Prov-DPR sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu, Teradu tidak mengetahui hal tersebut. Teradu baru mengetahui
setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13
Mei 2024.
17. Bahwa terkait adanya perbedaan tersebut sebagaimana yang didalilkan
pengadu, bahwa setelah tanggal 13 Mei 2024 sebagaimana tersebut di atas,
Pihak Terkait telah meminta kepada Admin dan Operator SIREKAP untuk
melihat histori pada akun SIREKAP, namun akun SIREKAP tidak dapat diakses.
Sehingga Pihak Terkait selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat juga telah membuat surat permohonan pembukaan akses akun SIREKAP
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia.
18. Bahwa perlu disampaikan dalam pemeriksaan ini, bahwa KPU Jawa Barat
tidak memiliki kewenangan, tidak memiliki akses untuk merubah sirekap,
yang memiliki akses tersebut hanyalah KPU RI. Komisioner KPU Provinsi tidak
bisa entri/edit data.
19. Bahwa dalam persidangan yang pada saat itu Pihak Terkait sebagai Teradu,
Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menjelaskan bahwa jika
ada koreksi Bahwa jika ada koreksi atau pembetulan terhadap atasan dengan
bawahan satu tingkat harus dilakukan pembetulan harus dilakukan saat itu
juga melalui Pleno. Bahwa proses dalam SIREKAP berjalan sesuai dengan
Acara real Pleno, jadi pada saat sebelum print out dokumen para pihak bisa
mengecek terlebih dahulu (pencermatan), jika sudah sesuai di print out oleh
Operator di print out sesuai dengan jumlah peserta yang hadir, lalu di tanda
tangani, di scan dan dipublikasikan. Bahwa jika terjadi permasalahan pada
SIREKAP dalam hal mencetak Form D. Kab/Kota dan Provinsi bisa dilakukan
dengan cara manual menggunakan edit pdf atau excel. Namun hal tersebut
tidak dipertimbangkan dalam putusan DKPP tersebut.
20. Bahwa sebelum melakukan tanda tangan Formulir Hasil D, Semua Komisioner
telah melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D. Hasil
PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat secara keseluruhan. Khususnya
D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
21. Bahwa pada saat rekapitulasi nasional, tidak terdapat sanggahan maupun
keberatan atas Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Dan KPU RI
menetapkan calon-calon yang terpilih sebagai DPR RI dapil tersebut. Oleh
karena itu sangat janggal jika kemudian hari Pengadu mempersoalkan hal
tersebut.
22. Bahwa dalam permasalah ini, sebelumnya terdapat laporan ke Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat atas nama Syarif Hidayat dan Alam Yusuf
terkait perkara a quo. Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa terhadap surat Nomor
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan surat Nomor
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang pada
pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana
pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dan
merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
D. Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilu ada di Mahkamah Konstitusi
Nullus Commodum Capere Potest De Injuria Sua Propria
“Tidak ada seorang pun yang boleh diuntungkan karena kesalahan yang
dilakukannya sendiri, dan tidak ada seorangpun yang boleh dirugikan
karena kesalahan yang dilakukan oleh orang lain.”
23. Bahwa pengadu telah keliru dengan memuntahkan semua permasalahan
kepada DKPP, padahal klaim pelanggaran etik sebagaimana yang Pengadu
dalilkan sangat berkelindan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-
RI Dapil Jawa Barat IX sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam aduannya.
Sehingga menurut batas penalaran yang wajar, permasalahan a quo haruslah
mendapatkan kepastian hukum secara satu persatu berdasarkan kewenangan
yang dimiliki oleh masing-masing lembaga in casu Permasalahan Perselisihan
sebagaimana yang didalilkan Pengadu haruslah diselesaikan terlebih dahulu
di Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan landasan yang kuat mengenai apa
yang didalilkan oleh Pengadu, jika terbukti di Mahkamah barulah aduan
Pengadu mengenai pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti oleh DKPP. Hal
tersebut merupakan konsekuensi logis karena kewenangan DKPP hanya
memeriksa dan memutus aduan mengenai pelanggaran etik;
24. Bahwa Pasal 473 UU No. 7 Tahun 2017 yang selanjutnya disebut dengan UU
Pemilu, menyatakan bahwa:
“1. Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta
Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional; 2.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan
suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu; 3.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
25. Bahwa selanjutnya Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD
secara nasional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh
KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
26. Bahwa berdasarkan Pasal 473 ayat 2 dan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu di atas,
maka telah secara jelas mengatakan bahwa Perselisihan hasil pemilu termasuk
Perselisihan hasil Pemilu anggota DPR haruslah diselesaikan melalui
Persidangan di Mahkamah Konstitusi. Terhadap Pasal-Pasal tersebut tidak
terdapat tafsir lain sehingga hanya Mahkamah Konstitusi lah yang berhak
menilai ada atau tidaknya sebuah pelanggaran yang terjadi mengenai
perbedaan hasil sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
27. Bahwa terkini Mahkamah Konstitusi melalui Pertimbangan Hukum [3.7]
Putusan MK Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Paragraf 2,
halaman 41 menyatakan:
“Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf d PMK 2/2023, mengatur
pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota
DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota DPR, DPRD/DPRA/DPRK
dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama yang telah
memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris
jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik/partai politik lokal yang
bersangkutan untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD/DPRA/DPRK.
Rumusan ketentuan demikian dilatarbelakangi sikap
penghormatan/penghargaan Mahkamah kepada hak partai politik untuk
menyelesaikan sendiri semua perkara yang menyangkut
urusan/kepentingan internal partai politik bersangkutan. Syarat adanya
rekomendasi dari DPP Partai Politik (atau nama lain yang sejenis) bagi caleg
yang hendak mengajukan permohonan perselisihan antar caleg dari partai
politik yang sama (sengketa internal), dimaksudkan agar partai politik
mengetahui adanya perselisihan internal demikian dan menjadi pihak
pertama yang bersikap pada perselisihan dimaksud. Partai Politik dapat
saja memilih untuk menyelesaikan sendiri perselisihan internal
tersebut, atau dapat juga memilih untuk meminta/menyerahkan
kepada Mahkamah sebagai pengadilan hasil pemilu agar
menyelesaikan sengketa internal tersebut melalui forum sengketa
PHPU. Apabila partai politik memilih untuk menyerahkan penyelesaian
sengketa demikian kepada Mahkamah, maka surat rekomendasi DPP partai
politik menjadi penanda penyerahan hak demikian.”
28. Jika dilihat dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka
sejatinya semakin menguatkan bahwa jika terdapat perselisihan antar caleg
dari partai politik yang sama (sengketa internal), maka lembaga yang berhak
menyelesaikannya hanya ada dua, yaitu oleh Internal Partai atau memilih
menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
29. Bahwa tidak ada niat dari KPU Provinsi Jawa Barat baik dari Ketua dan
Anggota pada saat itu untuk melakukan pembiaran. Saat itu Provinsi Jawa
Barat memiliki jumlah DPT yang terbesar sehingga pada akhirnya memiliki 181
daerah pemilihan. Pada tanggal 19 diakhir karena rekapitulasi di tanggal 20
sudah diingatkan oleh KPU RI terkait dengan harus menyelesaikan pada
malam tersebut. Sedangkan saat itu terdapat 3 (putusan) yang ditetapkan oleh
Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait dengan Jabar 4, Jabar 5, dan Jabar 1.
Sehingga Pihak Terkait dengan Anggota KPU Provinsi yang lain berbagi peran.
Tidak semua anggota dan ketua berada di rekapitulasi tingkat provinsi.
30. Bahwa saat itu terkait live streaming bukan hanya dilakukan oleh KPU Provinsi
Jawa Barat, bagaimana yang bisa menyaksikan. Bahkan mungkin Pengadu
juga mempunyai live streaming karena itu juga ditampilkan pada saat Pihak
Terkait diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Gakkumdu. Artinya,
sebenarnya tidak ada kaitannya terkait perubahan dengan proses live
streaming dan terdapat itikad baik dari Pihak Terkait pada saat itu. Bahwa
tidak terdapat juga maksud take down sehingga KPU Provinsi Jawa Barat juga
tidak mengetahui.
31. Bahwa terkait kolektif kolegial, pada saat itu Pihak Terkait selaku ketua dan
rekan rekan yang lain selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sedang berbagi
tugas dan kewenangan. Terdapat beberapa lokal yang dipakai, diantaranya
yaitu lokal untuk penyelesaian 3 (tiga) sengketa cepat di bawaslu sehingga
berbagi orang dan sekaligus harus melakukan rekapitulasi tingkat provinsi
yang dilanjutkan.
32. Bahwa pada saat rekapitulasi menggunakan sirekap, sehingga semua orang
dapat melihat.
33. Bahwa apabila hari ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dianggap
lalai, secara kolektif kolegial Berita Acara ditandatangani oleh semuanya.
Selain itu, juga ditandatangani dan dilakukan pencermatan oleh saksi-saksi
yang menjadi perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berada di
rapat tersebut.
34. Bahwa saat saksi melakukan aksi di KPU Provinsi Jawa Barat, penetapan
secara nasional sudah selesai dan saksi meminta untuk dilakukan
pencermatan ulang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menggeser 4.015 (empat ribu lima belas) suara
Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan mengubah Model D.Hasil Kabko - DPR
Kabupaten Sumedang pada Model D.Hasil Prov - DPR Provinsi Jawa Barat atau dengan
cara tidak mencatat apa yang dibacakan KPU Kabupaten Sumedang pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai NasDem Daerah Pemilihan
(Dapil) Jawa Barat IX. Teradu I s.d. Teradu V kemudian menyetujui dilakukan take
down live streaming khusus Dapil Jawa Barat IX;
[4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII, selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pembiaran pergeseran
4.015 (empat ribu lima belas) suara milik Partai NasDem dengan tidak melakukan
penyandingan Model D.Hasil KabKo-DPR Kabupaten Sumedang dengan Model D.Hasil
Prov-DPR dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara terkait Partai
NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX. Selain itu, Teradu VI s.d. Teradu XII
telah melindungi dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Barat in casu
Teradu I s.d. Teradu V dalam rekayasa pengelembungan suara;
[4.1.3] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII, selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka mengeser 3.127 (tiga ribu seratus dua
puluh tujuh) suara kepada salah satu caleg Partai NasDem pada Dapil Jawa Barat IX
dengan mengubah 23 (dua puluh tiga) model D.Hasil Kecamatan – DPR se-Kabupaten
Majalengka dengan tidak mencatat apa yang dibacakan oleh PPK dari 23 kecamatan
tersebut;
[4.1.4] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII, selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan kelalaian dengan
membiarkan pergeseran 3.127 (tiga ribu seratus dua puluh tujuh) suara kepada salah
satu caleg partai NasDem pada Dapil Jawa Barat IX yang dilakukan Teradu XIII sampai
teradu XVII. Teradu XVIII s.d. Teradu XII telah melindungi KPU Kabupaten Majalengka
in casu Terdau XIII s.d. Teradu XVII dengan menyatalan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 tidak memenuhi syarat formil;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI s.d. Teradu XII
menyatakan telah menjalankan pencegahan dan pengawasan tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat. Teradu XIII s.d. Teradu
XVII menyatakan telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
Kabupaten Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menyatakan telah melaksanakan tugas
sesuai tanggung jawab dan kewenangannya sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat membantah dalil tersebut. Teradu I s.d. Teradu
V menyatakan, dalil aduan Pengadu hanya asumsi yang tidak berdasar karena tidak
disertai bukt-bukti yang cukup menguatkan. Bahwa sebelum rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu I s.d. Teradu
V telah melaksanakan persiapan dengan melaksanakan rapat koordinasi yang
dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 untuk membahas mengenai Tata
Tertib Rapat Pleno dan Mekanisme Pembacaan Formulir Model D. Hasil
Kabupaten/Kota. Kemudian pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 secara berjenjang,
Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat. Rapat pleno tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengundang seluruh
peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi seluruh Peserta Pemilu, Bawaslu
Povinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,
dan undangan lainnya, serta menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat
media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Bukti T.1-1).
Bahwa KPU Kabupaten Sumedang membacakan Formulir MODEL D. HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang pada tanggal 6 Maret 2024, KPU Kabupaten
Majalengka membacakan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten
Majalengka, dan KPU Kabupaten Subang membacakan Formulir MODEL D. HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Subang pada tanggal 10 Maret 2025 yang dihadiri oleh saksi-
saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Bukti T.1-2, Bukti T.1-3, dan
Bukti T.1-4). Bahwa pada 3 (tiga) kabupaten tersebut tidak terdapat keberatan dari
Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI terkait
perkara yang diadukan oleh Pengadu (Bukti T.1-5). Namun, benar terdapat 4 (empat)
Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan telah ditindaklanjuti
oleh Teradu I s.d. Teradu V. Pemeriksaan cepat a quo, yaitu Putusan Pemeriksaan Cepat
Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi
Partai NasDem a.n. Willihardy Ummaya terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa
Barat I (Kota Bandung), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi PDIP
a.n. Dadang Sutisna terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten
Sukabumi), Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
003/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi Partai
Golkar a.n. Murshal Senjaya terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V
(Kabupaten Bogor), dan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor:
004/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang dilaporkan oleh Saksi PPP a.n.
Supriatna terkait Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor ).
Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat in casu
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang dituangkan dalam Formulir
MODEL D. HASIL PROV-DPR Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX
yang juga ditandatangani oleh Saksi Peserta Pemilu termasuk Saksi Partai NasDem
(Bukti T.1-6). Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V terlebih dahulu mempersilakan Saksi Peserta Pemilu
dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencocokkan dan pencermatan
terhadap hasil yang telah dibacakan oleh KPU Kabupaten Sumedang, KPU Kabupaten
Majalengka, dan KPU Kabupaten Subang. Akan tetapi, tidak terdapat keberatan
dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait
perkara a quo. Selain itu, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa
Barat, Teradu I s.d. Teradu V selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dan Saksi Peserta Pemilu untuk menyampaikan keberatan dan mengoreksi
apabila terdapat perbedaan.
Bahwa berkenaan dengan adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL
KABKO-DPR Kabupaten Sumedang dengan Formulir MODEL D. HASIL PROV -DPR
Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Teradu I s.d. Teradu V tidak
mengetahui hal tersebut, karena tidak ada keberatan dan/atau koreksi dari Saksi
Partai NasDem dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Teradu I s.d. Teradu V baru
mengetahui adanya perbedaan setelah Aksi Unjuk Rasa ke Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat.
Bahwa berekanaan dengan take down live streaming, sebelumnya telah di putus
oleh DKPP pada Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang juga diadukan oleh
Pengadu dengan Teradu Ummi Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU
Provinsi Jawa Barat. Adapun Pertimbangan Putusan tersebut pada pokoknya
menyatakan, “berdasarkan alat bukti dalam persidangan Teradu memberikan perintah
melalui percakapan WhatsApp kepada Staf Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat a.n. Muhammad Revandi melalui
Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat a.n. Chaeruman Setia Nugraha untuk
melakukan take down video live streaming untuk pembacaan rekapitulasi Dapil Jawa
Barat IX”. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan a quo, Teradu I s.d. Teradu V
tidak terbukti mengetahui dan tidak pernah memerintahkan untuk melakukan take
down live streaming khusus Daerah Pemilihan Jawa Barat IX mulai tanggal 20 Maret
2024 bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Nasional, terlebih membiarkan dan menyetujui take down live streaming
dimaksud (Bukti T.1-7).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V juga tidak mengetahui berkenaan dengan
pergeseran suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Majalengka sebanyak 3.127 (tiga ribu serratus dua puluh tujuh) suara dari
Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR di 23 (dua puluh tiga) kecamatan ke
Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka karena tidak terdapat
keberatan dari Saksi Peserta Pemilu ataupun Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tingkat Kabupaten Majalengka Jenis Pemilu DPR
RI dan Formulir MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
tingkat Provinsi Jawa Barat Jenis Pemilu DPR RI (Bukti T.1-8). Teradu I s.d. Teradu V
kemudian menegaskan, bahwa dalam proses rekapitulasi dan penghitungan suara
tingkat Provinsi Jawa Barat menggunakan Sirekap.
Bahwa terhadap perkara a quo, sebelumnya telah dilaporakan ke Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat oleh Syarif Hidayat dan Alam Yusuf dengan Terlapor
Ummi Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat
tanggal 15 Mei 2024, pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan tidak terbukti
sebagai tindak pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur Pasal yang disangkakan,
dan merekomendasikan untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan (Bukti T.1-9).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Kantor
KPU Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Majalengka yang pada pokoknya menyampaikan, bahwa pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Majalengka
tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi dari Saksi Partai NasDem dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka baru
mengetahui adanya perbedaan antara Formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-DPR
dengan Formulir MODEL D. HASIL KABKO-DPR Kabupaten Majalengka setelah 2 (dua)
bulan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten Majalengka (Bukti T.1-10).
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu, Teradu III memberikan
keterangan tambahan yang pada pokoknya Teradu III tidak mengetahui kejadian saat
pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Majalengka pada tanggal 4 Maret
2024 karena saat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat tidak terdapat
kejadian khusus dan keberatan dari saksi. Teradu III baru mengetahui kejadian
tersebut setelah Pengadu melakukan aksi unjuk rasa di KPU Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Teradu III merupakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat yang salah satunya pada tanggal 20 s.d. 22
Desember 2023 telah melakukan Bimbingan Teknis tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu bagi Anggota KPU Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat dengan
mengundang pimpinan KPU dan Pimpinan DKPP.
Bahwa menurut Teradu III, tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara
merupakan tugas, wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Barat
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (5) bagian d PKPU Tata Kerja, selengkapnya
berbunyi, “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara bagian e:
“penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan”.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu XII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat membantah dalil tersebut. Teradu VI
s.d. Terdau XII menyatakan telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa
Barat pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024 dengan menerbitkan Imbauan Nomor
176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya, agar
KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan PKPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum guna mencegah Pelanggaran Pemilu dan Sengketa
Proses Pemilu (Bukti T.2-1). Terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten
Sumedang yang dilaksanakan tanggal 6 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII telah
melakukan pengawasan sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor:
045/LHP/PM.01.01/03/2024. Bahwa berdasarkan LHP a quo, pembacaan D.HASIL
KABKO Kabupaten Sumedang dimulai pukul 20.29 WIB dan berakhir pukul 21.33 WIB
yang terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka perolehan
suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah itu, dilanjutkan dengan
pembacaan catatan kejadian khusus yang bersumber dari hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang. Kemudian pada saat pembacaan
rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Sumedang
tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa
Barat (Bukti T.2-2).
Bahwa berdasarkan LHP Nomor 047/LHP/PM.01.01/03/2024, pembacaan
D.Hasil KABKO Kabupaten Majalengka dilaksanakan tanggal 8 Maret 2024. Dari hasil
pengawasan Teradu VI s.d. Teradu XII, pembacaan D.Hasil KABKO Kabupaten
Majalengka dimulai pada pukul 16.35 WIB dan berakhir pukul 18.01 WIB. Setelah
pembacaan selesai Teradu VI s.d. Teradu XII menanggapi mengenai jumlah pemilih
DPK untuk PPWP berbeda dengan jenis suara lainnya untuk laki-laki dan perempuan,
kemudian mengenai jumlah pemilih disabilitas apakah didasarkan hanya pada DPT
atau juga kepada DPTb, dan apabila menggunakan DPTb Bawaslu meminta data
dimaksud. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Majalengka menjawab ada
kesalahan penginputan data mengenai kategori laki-laki dan perempuan serta akan
melakukan pencermatan data yang hasilnya dicatat dalam Formulir D. Kejadian
Khusus Provinisi. Kemudian pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam
Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Majalengka tidak terdapat keberatan yang
disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (Bukti T.2-3).
Selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan
pengawasan terhadap pembacaan D. HASIL KABKO Kabupaten Subang sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024. Berdasarkan
LHP a quo, pembacaan Formulir D. HASIL KABKO Kabupaten Subang dimulai pada
Pukul 17.03 WIB dan berakhir Pukul 18.16 WIB. Pada saat rekapitulasi tersebut,
terdapat kejadian khusus pada Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Subang terkait perolehan suara Caleg PDIP tertukar oleh PPK Kusumajaya,
sehingga terdapat keberatan saksi PDIP agar suara tersebut dikembalikan. Hal tersebut
disebabkan ada desa yang belum terekap, sehingga saat entry data ada pergeseran
kolom pengisian yakni TPS 20 bergeser ke 19, kolom TPS 21 bergeser ke 20, kolom 22
ke kolom 21 terus hingga kolom 30. Terhadap hal tersebut, sudah dikoreksi dan sesuai
dengan C 1 Hasil dan Saksi Mandat PDIP Jawa Barat menanggapi apabila sudah sesuai
maka tidak ada hal yang krusial. Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII memberikan
tanggapan untuk elemen data DPT dan DPK agar dicermati kembali. Bahwa pada saat
pembacaan Formulir D.HASIL KABKO Kabupaten Subang tidak terdapat keberatan
yang disampaikan oleh Saksi Mandat Partai NasDem Jawa Barat (Bukti T.2-4).
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII diduga
melindungi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, menurut Teradu
VI s.d. Teradu XII, pada tanggal 22 April 2024 menerima Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu melalui Surat Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 dan pada tanggal
23 April 2024 menerima Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu melalui
Surat Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 dari Badan Pengawas Pemilu yang pada
pokoknya meminta kepada Teradu VI s.d. Teradu XII untuk meregister dan
menindaklanjuti Laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 25
April 2024 meregister pelimpahan laporan a quo dengan Nomor Register
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/PL
/Prov/13.00/IV/2024. Setelah 2 (dua) Laporan tersebut diregistrasi, selanjutnya
dilakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat untuk
menentukan strategi dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam hal permintaan
keterangan/klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti.
Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan bukti-bukti
terhadap Laporan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 15 Mei 2024
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model B.13.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan Teradu VI s.d. Teradu XII melakukan
anaslisis dan berpandangan yang pada pokoknya Terlapor telah melakukan tindakan
pengecekan secara bersama-sama dengan Saksi Partai Politik dan Bawaslu terhadap
draft Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D. HASIL PROV-
DPR sebelum ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat,
sehingga unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat terpenuhi. Bahwa terdapat
perbedaan perolehan suara antara Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Setiap
TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam
Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sumedang
dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.
HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, dimana terdapat
perpindahan suara sah Partai NasDem dari 5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh
sembilan) suara menjadi 1.844 (seribu delapan ratus empat puluh empat) suara dan
suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 atas nama Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh
ribu enam ratus lima puluh delapan) suara menjadi 14.673 (empat belas ribu enam
ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga terdapat suara yang bergeser sejumlah 4.015
(empat ribu lima belas) suara.
Berdasarkan analisis tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII menyimpulkan
tindakan yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang
disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga Laporan Nomor Register
002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register 003/Reg/LP/
PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan kepada pihak
Kepolisian (Bukti T.2-8). Kemudian pada tanggal yang sama yakni 15 Mei 2024,
dilakukan Pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat terhadap hasil
penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan
Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam pembahasan a quo, masing-masing unsur
memberikan pendapatnya. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII berpendapat tindakan
yang dilakukan oleh Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang
disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Kepolisian Daerah Jawa Barat berpendapat yang pada
pokoknya hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa baik para saksi Pelapor maupun
saksi yang lain tidak bisa membuktikan atau menjelaskan fakta perbuatan yang
dilakukan oleh Ummi Wahyuni in casu Terlapor serta tidak ada keberatan maupun
kejadian khusus terkait perolehan suara dari Saksi Partai Politik dan Bawaslu pada
saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi dalam Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX khususnya Kabupaten Sumedang, sehingga tindakan yang
dilakukan Terlapor tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berpendapat yang pada
pokoknya subjek hukum yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terpenuhi karena error in
persona dan unsur kelalaian sebagaimana ketentuan Pasal 505 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak terpenuhi. Sehingga berdasarkan
pendapat masing-masing lembaga tersebut, disimpulkan dan disepakati Laporan
Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor Register
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan
(Bukti T.2-9). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 15 Mei 2024
menyampaikan Surat Nomor 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status
Laporan kepada Syarif Hidayat in casu Pelapor dan Surat Nomor
252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan kepada Alam
Yusuf in casu Pelapor (Bukti T.2-10 dan Bukti T.2-11). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu
XII pada tanggal 6 Juni 2024 menyampaikan Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran
tersebut kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Nomor:
290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas
Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa Barat yang dilampiri dengan dokumen hasil
penanganan pelanggaran (Bukti T.2-12).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII pada tanggal 19 Juni 2024 juga menerima
Laporan Dugaan Pelanggaran dari Yadi Mulyadi in casu Pelapor (Bukti T-13).
Kemudian, terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran
yang pada pokoknya disimpulkan telah memenuhi syarat formil dan materil serta patut
diduga termasuk kedalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa karena
diketahui tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu terjadi di Kabupaten
Majalengka sehingga terhadap laporan a quo dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Majalengka untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan Penanganan Pelanggaran Pemilu
(Bukti Bukti T.2-14, dan Bukti T.2-15).
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu XIII s.d. Teradu XVII selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka membantah dalil tersebut. Teradu XIII
s.d. Teradu XVII menyatakan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Februari s.d. 5
Maret 2024 bertempat di Hotel Putrajaya Majalengka dengan berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum (Bukti T.3-1 dan Bukti T.3-2). Dalam pelaksanaan rekapitulasi
tersebut, telah dibacakan D. Hasil Kecamatan oleh masing-masing Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dari 26 (dua puluh enam) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka yang
dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka serta perwakilan dari
partai politik peserta pemilu termasuk saksi Partai NasDem (Bukti T.3-3, Bukti T.3-4,
dan Bukti T.3-5).
Bahwa sebelum melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII telah
memberikan kesempatan kepada saksi termasuk saksi Partai NasDem dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka untuk melakukan pencermatan terhadap draf D. Hasil Kab/
Kota yang dicetak. Akan tetapi, tidak terdapat pengajuan keberatan baik dari saksi
maupun Bawaslu Kabupaten Majalengka. Hal a quo, dibuktikan dengan Formulir
Kejadian Khusus dan paraf pada draf formulir D-Hasil Kab/Kota yang dicetak sebagai
bahan pencermatan saksi dan Bawaslu Kabupaten Majalengka (Bukti T.3-6 dan Bukti
T.3-7).
Bahwa sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas
sebagaimana PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, Teradu XIII
s.d. Teradu XVII dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 telah menyiarkan melalui live streaming youtube yang
dapat disaksikan oleh media dan berbagai unsur masyarakat (Bukti T.3-8). Teradu XIII
s.d. Teradu XVII juga telah melakukan publikasi dengan mengumumkan hasil
Rekapitulasi di tingkat PPK maupun Kabupaten melalui website
https://infopemilu.kpu.go.id/ dan website KPU Kabupaten Majalengka https://kab-
majalengka.kpu.go.id/blog/read/model-d-hasil-kabko-kpu-kabupaten-majalengka-
pemilihan-umum-tahun-2024 sehingga dapat diakses oleh publik (Bukti T.3-9).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu XIII
s.d. Teradu XVII membacakan Model D. HASIL KAB/KO untuk 5 (lima) jenis pemilihan
pada tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.
Selama proses pembacaan tersebut, tidak terdapat keberatan dari saksi khususnya
untuk jenis pemilihan DPR RI.
Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu, Teradu XVII memberikan jawaban
tambahan yang pada pokoknya, Teradu XVII tidak mengetahui adanya perbedaan D.
Hasil Kecamatan-DPR dan D. Hasil Kab/Kot-DPR pada 23 (dua puluh tiga) kecamatan
di Kabupaten Majalengka dan baru mengetahui setelah menyaksikan siaran ulang
sidang DKPP pada Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Pada sidang a quo, KPU
Kabupaten Majalengka diundang sebagai Pihak Terkait namun Teradu XVII tidak hadir
karena pada saat yang bersamaan sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di
Bogor (Bukti T-03). Setelah menyaksikan siaran ulang tersebut, didapat informasi
penyebab pergeseran suara adalah kelalaian yang dilakukan operator. Akan tetapi,
setelah Teradu XVII menanyakan kepada admin pemilu KPU Kabupaten Majalengka
terkait hal tersebut, dibantah dengan alasan akun sirekap admin dan operator tidak
mempunyai akses untuk merubah (Bukti T-04). Bahwa Teradu XVII juga tidak
mempunyai akun sirekap pemilu (Bukti T-07).
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu XVIII s.d. Teradu XXII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka membantah dalil tersebut. Teradu
XVIII s.d. Teradu XXII menyatakan pada tanggal 16 Februari 2024 telah melakukan
pencegahan dengan mengirimkan surat intruksi kepada Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 perihal
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang akan
dilaksanakan tanggal 18-20 Februari 2024 (Bukti T.4-4). Selanjutnya, Teradu XVIII s.d.
Teradu XXII pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret 2024 melakukan pengawasan
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten bertempat di Hotel Putra Jaya, Jalan K.H. Abdul Halim Nomor 74
Majalengka sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada Bukti
T.4-6, Bukti T.4-7, Bukti T.4-8, dan T.4-9.
Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada Pukul 08.00 WIB tanggal 4 Maret s.d
Pukul 03.00 WIB tanggal 5 Maret 2024 melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan suara tingkat kabupaten. Pada saat melakukan pengawasan, KPU
Kabupaten Majalengka memberikan kesempatan kepada para saksi dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka in casu Teradu XVIII s.d. Teradu XXII untuk melakukan
pencermatan sebelum hasilnya di sahkan. Bahwa dalam proses pencermatan tidak ada
saksi partai politik yang mengajukan keberatan dan setelah pencermatan selesai tidak
langsung dilakukan penandatanganan dikarenakan menunggu saksi partai politik PDIP
yang belum hadir di tempat rekapitulasi. Kemudian saat saksi partai politik PDIP hadir,
maka langsung dilakukan penandatanganan Model D Hasil KABKO-PPWP, Model D
Hasil KABKO-DPD RI, Model D Hasil KABKO-DPR RI, Model D Hasil KABKO-DPRD
PROV, Model D Hasil KABKO-DPRD KAB. Bahkan lagi-lagi tidak terdapat keberatan
dari saksi partai politik termasuk Saksi Partai NasDem (Bukti T.4-10).
Berdasarkan Model D. Hasil KAB/KO-DPR pada pemilihan DPR RI tingkat
Kabupaten perolehan suara Partai NasDem di Kabupaten Majalengka yaitu 1.698
(seribu enam ratus sembilan puluh delapan), suara Eep Hidayat in casu Pengadu 2.065
(dua ribu enam puluh lima), dan suara Ujang Bey 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus
lima puluh delapan) (Bukti T.4-11).Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak
mengetahui adanya pergeseran suara dengan dalih tidak terdapat keberatan dari para
saksi partai politik ataupun dari Bawaslu Kabupaten Majalengka dan baru mengetahui
saat menerima pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 24 Juni 2024 menerima surat
dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 007/PP/K.JB/06/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang disampaikan oleh Yadi Mulyadi
(Bukti T.4-12, Bukti T.4-13, dan Bukti T.4-14). Laporan a quo dilimpahkan ke Teradu
XVIII s.d. Teradu XXII karena berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya laporan Pelapor memenuhi syarat formil
dan syarat materiil, uraian peristiwa dugaan pelanggaran termasuk ke dalam dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
terjadi di Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada
tanggal 24 Juni 2024 melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang pada pokoknya Teradu XVIII
s.d. Teradu XXII menindaklanjuti laporan pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Barat dan diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 serta dibahas
pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka (Bukti T.4-15 dan Bukti T.4-16).
Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 25 Juni 2024 melakukan
pembahasan pertama dengan sentra gakkumdu terhadap laporan register Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang pada pokoknya terhadap pelimpahan dari
Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus menggali informasi dan dilakukan klarifikasi
terkait kebenaran formil dan materiel kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor
(Bukti T.4-17). Menindaklanjuti hal tersebut Teradu XVIII menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Pembentukan Tim
Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 26 Juni 2024 (Bukti T.4-18).
Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi
Pelapor, dan Terlapor (Bukti T.4-19, Bukti T.4-20, Bukti T.4-21, Bukti T.4-22, Bukti
T.4-23, Bukti T.4-24, Bukti T.4-25, Bukti T.4-26, Bukti T.4-27, Bukti T.4-28, Bukti T.4-
29, Bukti T.4-30, Bukti T.4-31, Bukti T.4-32, Bukti T.4-33, Bukti T.4-34, Bukti T.4-35,
Bukti T.4-36, Bukti T.4-37, Bukti T.4-38, Bukti T.4-39, dan Bukti T.4-40). Bahwa pada
pokoknya berdasarkan klarifikasi Ujang Bey in casu Terlapor I yang merupakan Calon
Anggota DPR RI Nomor Urut 05 dari Partai NasDem Dapil IX, dirinya telah
mendapatkan Salinan Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPR-
RI/VI/2024 perihal Sengketa di Internal Partai NasDem. Sengketa tersebut diajukan
oleh Eep Hidayat untuk diselesaikan oleh Mahkamah Partai NasDem dan telah
dilaksanakan sidang sebanyak 4 (empat) kali, namun permohonan sengketa tersebut
ditolak (Bukti T-47). Sedangkan hasil klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Majalengka in casu Terlapor II s.d. Terlapor VI pada pokoknya semua saksi
partai politik termasuk saksi Partai NasDem telah menandatangani Berita Acara dan
tidak terdapat keberatan.
Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 2 Juli 2024 melakukan Rapat
Pleno terkait Penambahan Waktu Penanganan Pelanggaran Dugaan Pelanggaran
Pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 sebagaimana
Berita Acara Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang pada pokoknya
memutuskan penambahan waktu 7 (tujuh) hari diperlukan untuk menyusun Kajian
Akhir (Bukti T.4-41).
Bahwa Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 11 Juli 2024 melaksanakan
Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 89/HK.01.01/K.JB-
12/07/2024 yang memutuskan pada pokoknya : (1) bahwa benar terjadi pergeseran
suara dari Partai NasDem ke Calon nomor urut 05 DPR RI atas nama Ujang Bey tetapi
sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 69/Pid/2024/PT MND
tanggal 13 Juni 2024, bahwa karena ada pertimbangan majelis hakim yang
menafsirkan Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, maka ada limitasi waktu yaitu mengenai "Putusan pengadilan terhadap kasus
tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan
suara peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU
menetapkan hasil Pemilu secara Nasional", yang mana penetapan hasil pemilu adalah
3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (tanggal 10 Juni 2024); (2)
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/Pid/2024/PT MND tanggal
13 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka berkesimpulan terhadap Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut agar dihentikan karena berpotensi Ontslag Van
Rechtsvervolging; dan (3) Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/
VI/2024 tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian (Bukti T.4-43).
Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII bersama sentra gakkumdu pada tanggal 11
Juli 2024 melakukan pembahasan kedua yang pada pokoknya memutuskan Laporan
dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024
agar dihentikan karena berpotensi Onslag Van Recht Vervolging dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka in casu Teradu XVIII s.d. Teradu XXII memberikan rekomendasi
untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian (Bukti T.4-44). Terhadap
hal tersebut, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal yang sama yakni 11 Juli 2024
menerbitkan Status Laporan dan telah dikirimkan kepada Pelapor a.n. Yadi Mulyadi
melalui whatsapp (Bukti T.4-46).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan
saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan pencermatan dan penelitian
Formulir Model D.HASIL PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX untuk Kabupaten
Sumedang, sehingga terjadi pergeseran suara sebanyak 4.015 (empat ribu lima belas)
suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Jawa Barat IX
dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey, sudah dipertimbangkan dalam
Putusan DKPP Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 2 Desember 2024, halaman
28 s.d. halaman 29 yang menyatakan:
“… tindakan Teradu yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap
Formulir Model D.Hasil PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IX yang meliputi
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang sebelum
melakukan penandatanganan adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut
etika penyelenggara pemilu. Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat sehingga
terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI
yang menimbulkan kerugian terhadap Pengadu… dst”.
Dengan demikian, meskipun pertimbangan Putusan DKPP Nomor 131-PKE-
DKPP/VII/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Ummi Wahyuni,
namun pertimbangan tersebut sangat berkait erat dengan tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam perkara ini, sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku
juga untuk tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam perkara ini, karena sesuai fakta
persidangan Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak melakukan penelitian dan
pencermatan terhadap Formulir Model D.HASIL PROV-DPR Daerah Pemilihan Jawa
Barat IX terutama untuk Kabupaten Sumedang. Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu
I s.d. Teradu V terbukti bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam
melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat, sehingga
terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang
menimbulkan kerugian terhadap Pengadu, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian,
DKPP berpendapat, dalil Pengadu sepanjang terkait dengan pergeseran suara sebanyak
4.015 (empat ribu lima belas) suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey
terbukti. Sedangkan terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu V
memerintahkan untuk melakukan take down live streaming khusus Daerah Pemilihan
Jawa Barat IX bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Nasional, berdasarkan fakta persidangan Teradu I s.d. Teradu
V tidak mengetahui atas penghentian take down live streaming. Menurut Teradu I s.d.
Teradu V, take down live streaming, berdasarkan Putusan DKPP Nomor 131-PKE-
DKPP/VII/2024, merupakan perintah langsung dari Ummi Wahyuni yang menjabat
selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada proses rekapitulasi pada Pemilu Tahun
2024. Oleh karena itu, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
memerintahkan untuk melakukan take down live streaming.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.1] terbukti sepanjang pergeseran suara sebanyak 4.015 (empat ribu
lima belas) suara untuk perolehan suara Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Jawa
Barat IX dan Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey, dan jawaban Teradu
I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar
Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Teradu VI s.d.
Teradu XII mengeluarkan Surat dengan Nomor 176/PM.00.01/K.JB/02/2024 perihal
Imbauan yang pada pokoknya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa
proses sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.2-1).
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII mengeluarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 045/LHP/PM.01.01/03/2024 yang pada
pokoknya, terhadap pembacaan D.HASIL KABKO Kabupaten Sumedang dalam
prosesnya terdapat interupsi saksi karena adanya kesalahan pembacaan angka
perolehan suara Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi. Setelah pembacaan
Formulir D.HASIL KABKO, dilanjutkan dengan pembacaan catatan kejadian khusus
yang bersumber dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sumedang dan
pada saat pembacaan rekapitulasi perolehan suara dalam Formulir D.HASIL KABKO
Kabupaten Sumedang tidak terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Mandat
Partai NasDem Jawa Barat (vide Bukti T.2-2).
Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Salinan Berita Acara dan
Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum
Tahun 2024 (Model D.HASIL PROV-DPR) dari KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19
Maret 2024 setelah Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
selesai (vide Bukti T.2-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kejadian pergeseran suara
tersebut dilaporkan oleh Alam Yusuf (Calon Anggota DPR RI Partai NasDem Nomor Urut
2 Dapil Jabar IX) dan oleh Syarif Hidayat kepada Bawaslu RI yang pemeriksaannya
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22
dan 23 April 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII menerima surat dari Pihak Terkait
Bawaslu RI dengan Nomor 513/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Syarif Hidayat pada tanggal 4 April
2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan Nomor
062/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 dan Surat Nomor 519/PP.00.00/K1/04/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Alam Yusuf
pada tanggal 5 April 2024 sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan Nomor
064/LP/PL/RI/00.00/IV/2024. Atas pelimpahan laporan tersebut, Teradu VI s.d.
Teradu XII menindaklanjuti dengan meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor
Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada tanggal 22 April 2024 dan Nomor
Register 003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 pada tanggal 23 April 2024 (vide Bukti
T.2-6 dan T.2-7).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2024, dilakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat untuk menentukan strategi dalam penanganan
Tindak Pidana Pemilu, yaitu dalam hal permintaan keterangan/klarifikasi serta
pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat
melakukan klarifikasi kepada Pelapor I Syarif Hidayat dan Pelapor II Alam Yusuf,
Terlapor Ummi Wahyuni, dan Saksi Anduy Kurniawan, Yadi Mulyadi, dan Asep Wawan.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan Nomor
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 yang dituangkan dalam Formulir Model B.13
dan selanjutnya melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa
Barat yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi
Jawa Barat (vide Bukti T.2-8 dan T.2-9).
Bahwa ditemukan fakta terdapat perbedaan perolehan suara antara Berita Acara
dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR yang
diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sumedang dengan Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL PROV-DPR yang diterbitkan oleh KPU
Provinsi Jawa Barat, yang mana terdapat perpindahan suara sah Partai NasDem dari
5.859 (lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan) suara menjadi 1.844 (seribu
delapan ratus empat puluh empat) suara dan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut
5 atas nama Ujang Bey dari 10.658 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh delapan) suara
menjadi 14.673 (empat belas ribu enam ratus tujuh puluh tiga) suara, sehingga
terdapat suara yang bergeser sejumlah 4.015 (empat ribu lima belas) suara.
Bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor
tidak terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sehingga Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 dan
003/Reg/LP/PL/Prov/13.00/IV/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan.
Selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu XII mengirimkan surat kepada Pelapor I dengan
Nomor 3/PP.01.01/JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan dan Pelapor II
dengan Nomor 252/PP.01.01/K.JB/05/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan
(vide Bukti T.2-10 dan T.2-11).
Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2024, Teradu VI s.d. Teradu XII mengirimkan
Surat kepada Ketua Bawaslu RI dengan Nomor 290/PP.01/K.JB/06/2024 perihal
Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran atas Pelimpahan Laporan ke Bawaslu Jawa
Barat (vide Bukti T.2-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa dalam proses
rekapituliasi di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi memiliki tugas pokok, kewajiban,
dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pencermatan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor
4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 4/2024) yang
menyatakan, “Melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi
di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b.”, namun sesuai fakta persidangan
hal itu tidak dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu XII. Artinya, Teradu VI s.d. Teradu
XII telah lalai dalam melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara dan tidak
memberikan catatan kejadian khusus terhadap pergeseran suara pada saat
rekapitulasi tingkat provinsi. Terlebih dari hasil laporan yang ditangani, Teradu VI s.d.
Teradu XII berkesimpulan terjadi pergeseran suara menjadi indikasi kuat tidak cermat
pada saat pengawasan pleno rekapitulasi terutama terhadap laporan tersebut. Bahwa
sikap pasif dan tidak adanya tindakan korektif yang tegas pada saat pengawasan
rekapitulasi serta ketidakcermatan dalam menjalankan mandat pengawasan yang
seharusnya menjadi benteng terakhir keabsahan rekapitulasi, mencederai rasa
keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu secara keseluruhan. Kelalaian
Teradu VI s.d. Teradu XII dalam melakukan pengawasan sudah menimbulkan kerugian
bagi Pengadu. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu XII terbukti sudah melakukan
tindakan yang tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam melakukan
pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi. Sehingga tindakan Teradu
VI s.d. Teradu XII tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]
terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d.
Teradu XII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 16 huruf
a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024,
Teradu XIII s.d. Teradu XVII melaksanakan rekapitulasi pemungutan suara bertempat
di Hotel Putra Jaya Majalengka. Bahwa pelaksanaaan rekapitulasi dilaksanakan
dengan membacakan D.HASIL KECAMATAN oleh masing-masing PPK sebanyak 26 (dua
puluh enam) kecamatan se-Kabupaten Majalengka yang dihadiri dan disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Majalengka serta disaksikan oleh perwakilan dari Partai Politik
Peserta Pemilu. Pada saat rekapitulasi tersebut, Partai NasDem Kabupaten Majalengka
dan saksi yang diberi mandat oleh Partai NasDem hadir dalam pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan suara dibuktikan dengan Daftar Hadir yang telah
ditandatangani (vide Bukti T.3-3 s.d. T.3-5).
Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII sebelum melaksanakan penetapan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 5 Maret 2024 telah
memberikan kesempatan kepada saksi termasuk saksi dari Partai NasDem dan
Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk melakukan pencermatan terhadap draf
D.HASIL KABKO yang dicetak, namun dalam pelaksanaan pencermatan tersebut, tidak
ada pengajuan keberatan baik dari saksi maupun Bawaslu Kabupaten Majalengka hal
ini dibuktikan dalam Formulir Kejadian Khusus dan bukti paraf pada draf Formulir
D.HASIL KABKO yang dicetak sebagai bahan pencermatan Saksi dan Bawaslu
Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.3-6 dan T.3-7).
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Teradu XIII s.d. Teradu XVII membacakan
Model D.HASIL KABKO untuk 5 (lima) jenis pemilihan pada rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum tingkat Provinsi
Jawa Barat yang bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Selama
proses pembacaan berlangsung sampai dengan selesainya pembacaan, tidak terdapat
keberatan dari saksi khususnya untuk jenis pemilihan DPR RI.
Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengakui terdapat perbedaan perolehan
suara Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey yang mana
pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah 9.733 (sembilan ribu tujuh
ratus tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 12.758
(dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara. Oleh karena itu terdapat selisih
jumlah suara sah Partai NasDem pada Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPR dengan
Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) suara.
Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengetahui terjadinya pergeseran suara
Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut 5 a.n. Ujang Bey yang mana pada
Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah 9.733 (sembilan ribu tujuh ratus
tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 12.758 (dua
belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara setelah adanya laporan ke Bawaslu
Kabupaten Majalengka.
Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XVII mengakui tidak melakukan
pencermatan/pengecekan terhadap print out Berita Acara dan Sertifikat Hasil
Penghitungan suara Kabupaten Majalengka berupa Model D.HASIL KABKO-DPR
sebelum disahkan dan ditandatangani oleh Teradu XIII s.d. Teradu XVII.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu XIII
s.d. Teradu XVII yang tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap Formulir
D.HASIL KABKO-DPR sebelum melakukan penandatanganan adalah tindakan yang
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalih Teradu XIII
s.d. Teradu XVII tidak mengetahui terjadinya perubahan perolehan suara tersebut tidak
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa ketidaktahuan Teradu XIII
s.d. Teradu XVII terhadap terjadinya pergeseran suara serta tidak dilakukannya
penelitian dan pencermatan lebih lanjut atas suara tersebut menunjukkan adanya
kelalaian dalam menjalankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil,
dan transparan. Tindakan Teradu XIII s.d. Teradu XVII tersebut merupakan
pengabaian terhadap tanggung jawab moral KPU untuk menjamin kemurnian suara
rakyat. Bahwa kelalaian ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas
kehati-hatian dan kewajiban hukum Teradu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemilu, karena Teradu XIII s.d.
Teradu XVII seharusnya secara aktif memastikan keabsahan dan keakuratan hasil
pemungutan suara. Terlebih Teradu XIII selaku Ketua KPU Kabupaten Majalengka
seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh proses tahapan
penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (4) huruf e PKPU
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu
“mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil”.
Bahwa terkait dengan Teradu XV selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan,
DKPP menilai, Teradu XV mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis dalam
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan
evaluasi terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara serta penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan
pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 35 ayat (4) huruf d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, namun sesuai fakta persidangan, Teradu XV sebagai leading sector
telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan penetapan
hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan berjalan sesuai dengan tata
cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian, Teradu XIII s.d. Teradu XVII terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel
dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat hingga
terjadi pergeseran perolehan suara Partai NasDem kepada Calon Anggota DPR RI yang
menimbulkan kerugian terhadap Pengadu. Sehingga tindakan Teradu XIII s.d. Teradu
XVII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak meyakinkan
DKPP. Teradu XIII s.d. Teradu XVII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf
a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan Pasal 16 huruf a,
dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu XVIII s.d.
Teradu XXII mengeluarkan Surat Intruksi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Majalengka dengan Nomor 70/PM.00.02/K.JB-12/02/2024 perihal Pengawasan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kecamatan kepada Panwaslu
kecamatan se-Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-4). Kemudian pada tanggal 27
Februari 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menerima surat dari KPU Kabupaten
Majalengka Nomor 411/PL.01.8-SD/3210/2/2024 perihal Undangan Rapat
Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Majalengka
(vide Bukti T.4-5). Selanjutnya, pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret Tahun 2024,
Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan di Hotel Putra Jaya serta dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Nomor 246/LJP/PM.01.02/02/2024, Nomor 247/LJP/PM.01.02/02/2024,
Nomor 248/LJP/PM.01.02/02/2024, Nomor 249/LJP/PM.01.02/02/2024 (vide Bukti
T.4-6 s.d. T.4-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 s.d 5 Maret
2024 dilakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten
Majalengka dan seluruh rangkaian pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Majalengka tidak ditemukan adanya perubahan perolehan suara dan tidak
terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus baik yang disampaikan oleh Saksi Partai
NasDem atau Saksi Partai lainnya (vide Bukti T.4-10).
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII menerima surat
dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 007/PP/K.JB/06/2024 perihal
Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pelapor a.n.
Yadi Mulyadi pada tanggal 19 Juni 2024 berikut dengan kajian awal dugaan
pelanggaran (vide Bukti T.4-12 s.d. T.4-14).
Selanjutnya, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII pada tanggal 24 Juni 2024
melaksanakan rapat pleno terhadap Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor 84/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 yang selanjutnya laporan tersebut diregister
dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, dan kemudian dibahas bersama
dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka (vide Bukti T.4-15 dan T.4-16).
Kemudian pada tanggal 25 Juni 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melaksanakan
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terhadap Pelimpahan Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/ 13.21/VI/2024 (vide Bukti T.4-17).
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka
mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Nomor 85/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Pembentukan Tim
Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.4-18). Selanjutnya pada tanggal 27
Juni s.d. 2 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor dan Saksi yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi. Bahwa
Mario Jordan selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Majalengka dan Niknik Ratna
Suminar selaku Kepala Sub bagian Teknis KPU Kabupaten Majalengka tidak hadir
setelah dilakukan dua kali pemanggilan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka (vide
Bukti T.4-19 s.d. T.4-40).
Bahwa tanggal 2 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII telah melaksanakan
rapat pleno terkait penambahan waktu penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran
pemilu terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 86/HK.01.01/K.JB-12/06/2024
(vide Bukti T.4-41). Selanjutnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Teradu XVIII s.d. Teradu
XXII menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu terhadap Laporan dengan register
Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024 yang dituangkan ke dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor 89/HK.01.01/K.JB-12/07/2024 (vide Bukti T.4-42 dan T.4-43)
Bahwa berdasarkan uraian fakta dalam kajian dugaan pelanggaran ditemukan
terdapat perbedaan perolehan suara Calon Legislatif DPR RI Partai NasDem Nomor Urut
5 a.n. Ujang Bey yang mana pada Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sejumlah
9.733 (Sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) suara dan pada Formulir D.HASIL
KABKO-DPR sejumlah 12.758 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan) suara.
Oleh karena itu terdapat selisih jumlah suara sah Partai NasDem pada Formulir
D.HASIL KECAMATAN-DPR dengan Formulir D.HASIL KABKO-DPR sejumlah 3.025
(tiga ribu dua puluh lima) suara.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan
Sentra Gakkumdu ke-II terhadap kajian dugaan pelanggaran register Nomor
001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/VI/2024, yang pada pokoknya dihentikan karena tidak
memenuhi syarat formil dan berpotensi Onslag Van Recht Vervolging. Selanjutnya,
Teradu XVIII s.d. Teradu XXII mengirimkan surat pemberitahuan status Laporan
kepada Pelapor Yadi Mulyadi dengan Nomor 66/PP.01.02/K.JB/07/2024 tanggal 11
Juli 2024 dan mengirimkan melalui media telekomunikasi (Whatsapp) (vide Bukti T.4-
44 s.d. T.4-46)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, dalam melakukan
pengawasan Bawaslu Kabupaten memiliki tugas pokok dan wewenang untuk
melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c Perbawaslu 4/2024 yang
menyatakan, “Melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap sertifikat rekapitulasi
di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b.”, namun sesuai fakta
persidangan, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII telah lalai dalam melakukan pengawasan
rekapitulasi perolehan suara dan tidak memberikan catatan kejadian khusus terhadap
pergeseran suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Padahal sesuai hasil
laporan yang ditangani oleh Teradu XVIII s.d. Teradu XXII berkesimpulan terjadi
pergeseran suara menjadi indikasi kuat tidak cermat pada saat pengawasan pleno
rekapitulasi terutama terhadap laporan tersebut. Bahwa sikap pasif dan tidak adanya
tindakan korektif yang tegas pada saat pengawasan rekapitulasi serta ketidakcermatan
dalam menjalankan mandat pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir
keabsahan rekapitulasi, mencederai rasa keadilan dan kredibilitas penyelenggaraan
pemilu secara keseluruhan. Dengan demikian, Teradu XVIII s.d. Teradu XXII terbukti
sudah melakukan tindakan yang tidak profesional dan tidak akuntabel dalam
melakukan pengawasan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Sehingga
tindakan Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu XVIII s.d. Teradu XXII tidak
meyakinkan DKPP. Teradu XVIII s.d. Teradu XXII terbukti melanggar Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf a, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, dan
Pasal 16 huruf a, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.