Melanggar
Nomor Putusan: No. 89 Tahun 2023
Sairil Munir, Anggota KPU Kabupaten Bangkalan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-08-2023
👁 33 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut: 1 1. Bahwa mantan Bupati Bangkalan R.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan menerima uang hasil korupsi dari Bupati Bangkalan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk survei elektabilitas. Bahwa pada 11 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Teradu di Polda Jawa Timur.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sairil Munir selaku Anggota KPU Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 94-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ahmad
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Center For Islam and Democracy Studies
Alamat : Griya Abadi, Blok AD No. 26 Bilaporah, Kecamatan
Socah, Kabupaten Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Sairil Munir
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangkalan
Alamat : Jalan RE. Martadinata Mlajah Kabupaten Bangkalan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut:
1
1. Bahwa mantan Bupati Bangkalan R. Latif Imron memberikan sejumlah uang
kepada anggota KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei
elektabilitas persiapan maju kembali dalam pilkada 2024;
2. Bahwa pada tanggal 28 bulan Oktober tahun 2022 Komisi Pemberantasan
Korupsi (selanjutnya disebut KPK) telah menetapkan Ra Latif Amin Imron
(Bupati Bangkalan) sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi terkait kasus suap dan lelang jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 5,3 Miliar Rupiah;
3. Bahwa selanjutnya KPK pada tanggal 11 bulan Januari 2023 melakukan
pemeriksaan terhadap Sairil Munir salah satu Komisioner KPU Kabupaten
Bangkalan di Polda Jawa Timur;
4. Bahwa pemeriksaan terhadap Sairil Munir dilakukan untuk mengetahui
aliran dana hasil korupsi yang dilakukan oleh ra Latif Amin Imron berikut
tersangka lainnya yang diduga dialirkan kepada oknum Komisi Pemilihan
Kabupaten Bangkalan;
5. Bahwa KPK selain melakukan pemeriksaan terhadap Sairil Munir, KPK juga
melakukan Penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah
Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga uang
tersebut diterima oleh Sairil Munir dari Ra Latif Imron untuk melakukan
survei elektabilitas;
6. Bahwa alur pemberian uang hasil suap terebut yaitu pertama dari Akhmad
Mustakim Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bangkalan (tersangka pemberi
suap) diberikan kepada Wakil Buapti Bangkalan Muhni sebesar
Rp150.000.000,00, lalu Muhni memanggil Sekretaris Daerah Bangkalan
Moh. Taufan Zairinsyah untuk memberikan sejumlah uang tersebut kepada
Sairil Munir, kemudian Moh. Taufan Zairinsyah mengantarkan uang tersebut
kepada Sairil Munir dan bertemu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kabupaten Bangkalan sebagaimana yang diungkap dalam fakta
persidangan di Pengadilan Surabaya
7. Bahwa dengan adanya aliran dana hasil korupsi Ra Latif Amin Imron kepada
Sairil Munir untuk melakukan survei elektabilitas terhadap Ra Latif Amin
Imron. Maka perbuatan tersebut dapat diduga telah melanggar Pasal 8
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana berikut:
Pasal 8 huruf a, b, g dan j yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon
dan/atau peserta pemilu;
b) Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
g) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu calon
peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan penyelenggara pemilu;
j) Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian dan pinjaman atau
bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggara
pemilu;
2
8. Bahwa dalam posisi kasus yang telah kami uraikan diatas, secara jelas dan
nyata-nyata KPK melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti
berupa uang sejumlah Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dari Sairil Munir yang diduga telah menerima uang untuk melakukan survei
elektabilitas dari Ra Latif Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati dan
akan mencalonkan kembali dalam pemilihan Bupati periode selanjutnya;
9. Bahwa, berdasarkan posisi kasus yang telah saya uraikan di atas,
kedudukan Sairil Munir sebagai Komisioner KPU yang menyelenggarakan
pemilu dan atau pemilukada telah menyalahgunakan kewenangannya untuk
menguntungkan diri sendiri dan atau koorporasinya menerima uang dari Ra
Latif Imron yang merupakan hasil suap untuk memberikan dan melakukan
survei elektabilitas terhadap dirinya yang akan digunakan untuk pencalonan
Bupati Bangkalan periode selanjutnya.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Agustus 2023,
Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Keterangan Teradu Sairil Munir beserta saksinya Ahmad Syukron kami nilai
berbelit-belit. Cerita yang disampaikan oleh Teradu dan saudara saksi sangat
berbeda dengan bukti fakta persidangan di pengadilan Tipidkor. Kami
membaca Teradu dan saksi ada skenario cerita kesaksian dalam memberikan
keterangan dihadapan majelis dan berusaha menutupi realitas yang
sebenarnya. Menurut kami, memberikan keterangan palsu dan atau tidak
benar dihadapan majelis DKPP adalah bagian dari pelanggaran etik yang
cukup berat. Karena sidang tersebut adalah berkaitan dengan etik seorang
pejabat penyelenggara pemilu.
2. Saudara Sairil Munir dan saksi mengelak dan menutupi realitas yang
sebenarnya, bahwa survei elektabilitas tersebut disebut sebagai survei
persepsi kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten
Bangkalan. Padahal, kesaksian saudara Ahmad Syukron mengatakan bahwa
sampel/responden yang diambil sampai ke TPS di Desa, ini kemudian
bertolak belakang secara metodologi.
3. Kesaksian dari Muhammad Arbayanto mantan KPU Provinsi Jawa Timur,
yang mengatakan bahwa memfasilitasi survei elektabilitas mantan Bupati
Bangkalan yang punya hajat maju kembali pada pilkada 2024 adalah
pelanggaran etik yang sangat mendasar kami anggap kurang profesional,
sebab Komisi Pemilihan Umum dibentuk untuk membangun demokrasi yang
sebaik-baiknya. Sehingga urusan kode etik juga sangat perlu dijaga.
4. Pertemuan Sairil Munir dan Syukron dengan Mantan Bupati Bangkalan
dalam membahas rencana survei ini ada dua versi, pertama pertemuannya di
acara manten satunya lagi dalam acara Maulid Nabi.
5. Antara Sairil Munir dengan Bupati Bangkalan sebenarnya sangat intens, hal
itu juga bisa dilihat dari intensitas komunikasi antara Sairil Munir dengan
Sekda Bangkalan dalam hal ini ketika menagih uang beberapa kali,
sebagaimana yang tertuang dalam berita acara hasil pemeriksaan. Ini jelas
Teradu mau menutupi realitas yg sebenarnya.
3
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menjatuhkan sanksi berupa pemecatan dan/atau pemberhentian terhadap
Teradu dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Bangkalan; dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
P-1 Video keterangan Wakil Bupati Bangkalan dalam sidang Tindak Pidana
Korupsi;
P-2 Video keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan dalam
sidang Tindak Pidana Korupsi;
P-3 Surat keterangan dari 2 (dua) orang saksi a.n. Abd. Wasik dan Munir;
P-4 4 (empat) print out berita media massa tentang KPK memeriksa anggota
KPU Kabupaten Bangkalan berkenaan dengan dugaan suap Bupati
Bangkalan;
P-5 Dokumentasi keterangan dan kesaksian Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangkalan;
P-6 Print out foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah
Kabupaten Bangkalan;
P-7 Print out foto Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sairil Munir (Teradu).
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023,
Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] Abd. Wasik
1. Bahwa kami mengetahui terkait dengan perkara ini sebenarnya tidak jauh
lebih dalam dari yang diketahui oleh pihak terkait yakni kita mengetahui hal
ini dari beberapa sumber media yang menurut kami dapat dipercaya;
2. Bahwa pertama-tama yang kami ketahui pada Desember 2022 terdapat
media yang merilis pada pokoknya menerangkan adanya keterlibatan KPU
Kabupaten Bangkalan terhadap korupsi yang dilakukan oleh Bupati
Bangkalan;
3. Bahwa setelah itu disusul dengan media selanjutnya kurang lebih pada
tanggal 20 Mei 2023 memuat didalamnya perihal kesaksian Teradu di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang
pada pokoknya saudara jaksa menanyakan kepada Teradu, “saudara
mengetahui jadi atau tidak, kemudian apakah saudara perihal survei ini
menerima uang 150 juta, di mana saudara terima ?” setelah itu Teradu
menjawab begini, “iya saya terima dari pak Taufan bersama tim lembaga
survei itu di alun-alun selatan, perihal waktunya lupa”.
[2.5.2] Nawir
1. Bahwa berkenaan dengan kesaksian saya tidak jauh berbeda sebenarnya
dengan saudara saksi yang pertama;
4
2. Bahwa berdasarkan apa yang saya ketahui dan informasi yang saya dapat
dari berbagai macam media termasuk ada video youtube pada waktu itu
kemudian video-video yang dikirim oleh teman-teman pada intinya bahwa
berdasarkan pengakuan bapak Sekda Kabupaten Bangkalan yaitu sdr.
Taufan Zairinsyah kemudian dilanjut dengan pengakuan Wakil Bupati
Bangkalan di persidangan beliau-beliau mengakui bahwa ada penyerahan
atau pemberian uang terkait masalah kasus yang diadukan hari ini yaitu
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Itu saja yang dapat saya
sampaikan kurang lebihnya mohon maaf;
3. Bahwa saya mengetahui dari media diantaranya kompas kemudian di
Bangkalan ada lingkar jatim, ada teman-teman juga yang mengirimkan video
sidang di Tipikor.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 11 Agustus 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam kronolgi kejadian menyampaikan bahwa mantan
Bupati Bangkalan telah memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU
Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai
persiapan maju kembali pada pilkada 2024. Bahwa atas tuduhan tersebut
perlu saya sampaikan bahwa, peristiwa tersebut adalah tidak benar. Karena
saya tidak pernah menerima sejumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu.
Saya tidak pernah melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan, fakta
sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survei untuk mantan
Bupati Bangkalan adalah The Integrity hal ini sesuai dengan pengakuan yang
disampaikan oleh direktur integrity yang disampaikan melalui RMOL.ID yang
dimuat pada tanggal 14 Januari 2023.
https://politik.rmol.id/read/2023/01/14/560335/integrity-benarkan-
terima-uang-rp-150-juta-untuk-survei-kinerja-pemkab-bangkalan
2. Bahwa pada angka 5 kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan
uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya
selaku Teradu. Padahal kejadian tersebut adalah tidak benar, karena saya
memang tidak menerima uang tersebut namun, diterima oleh pihak The
Integrity. Dan berdasarkan fakta persidangan pihak The Integrity secara
sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus
lima puluh juta rupiah) kepada KPK sesuai dengan permintaan KPK.
Sehingga pernyataan Pengadu yang menyakan bahwa saya menerima uang
dari mantan Bupati Bangakalan R. Latif A.I adalah tidak benar dan
pernyataan yang menyatakan bahwa KPK menyita uang sejumlah
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu juga
tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang
terjadi dan telah diungkap dalam persidangan.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Agustus 2023,
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
5
1. Bahwa Pengadu dalam kronolgi kejadian menyampaikan bahwa mantan
Bupati Bangkalan telah memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU
Kabupaten Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai
persiapan maju kembali pada pilkada 2024. Bahwa atas tuduhan tersebut
perlu saya sampaikan, peristiwa tersebut adalah tidak benar. Karena saya
tidak pernah menerima sejumlah uang yang dituduhkan oleh Pengadu. Saya
tidak pernah melakukan survei untuk mantan Bupati Bangkalan, fakta
sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survei untuk mantan
Bupati Bangkalan adalah The Integrity hal ini sesuai dengan pengakuan yang
disampaikan oleh direktur The Integrity yang disampaikan melalui RMOL.ID
yang dimuat pada tanggal 14 Januari 2023;
https://politik.rmol.id/read/2023/01/14/560335/integrity-benarkan-
terima-uang-rp-150-juta-untuk-survei-kinerja-pemkab-bangkalan
2. Bahwa pada angka 5 kronologi kejadian yang disampaikan oleh Pengadu
bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan
uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya
selaku Teradu. Padahal kejadian tersebut adalah tidak benar. Karena saya
memang tidak menerima uang tersebut namun, diterima oleh pihak The
Integrity. Dan berdasarkan fakta persidangan pihak The Integrity secara
sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus
lima puluh juta rupiah) kepada KPK sesuai dengan permintaan KPK;
3. Sehingga pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa saya menerima uang
dari mantan Bupati Bangakalan R. Latif A.I adalah tidak benar dan
pernyataan yang yang menyatakan bahwa KPK menyita uang sejumlah
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari saya selaku Teradu juga
tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang
terjadi dan telah diungkap dalam persidangan;
4. Perlu Teradu tambahkan, bahwa berkaitan dengan materi-materi yang
disampaikan pihak Pengadu yang berasal dari BAP atau fakta persidangan,
hingga saat ini belum ada putusan incraht, keterangan semua pihak belum
bisa dianggap benar/valid. Sebab, persidangan masih terus berjalan, BAP
dan fakta persidangan tipikor masih dalam proses bantah membantah dan
belum dianggap benar sebagai fakta persidangan selama belum ada putusan
final, sehingga BAP tidak bisa dijadikan alat bukti.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-2, sebagai berikut:
T-1 Pengakuan tim survei The Integrity di media massa dari politik.rmol.id,
tertanggal 14 Januari 2023;
6
T-2 Bukti transfer pengembalian uang Rp150.000.000 (seratus lima puluh
juta) dari The Integrity kepada KPK, tertanggal 24 Januari 2023.
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023, Teradu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Ahmad Sukron
1. Bahwa Saksi merupakan direktur lembaga survei The Integrity;
2. Bahwa hubungan Saksi dengan Teradu hanya sebatas teman biasa dan tidak
terlalu dekat. Kenal antara tahun 2019 atau 2020, kenalan dan tukar nomor
handphone pada acara hajatan saya datang kesana kemudian Teradu
mengenalkan saya dengan Bupati karena Bupati mencari lembaga survei.
Tukar nomor handphone dengan Bupati setelah itu Bupati mengatakan, “ini
mas nanti kontak-kontak”;
3. Bahwa saya baru mendapat dari pengadu salah satunya disini kronologi yang
poin 5 (lima) dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan
pemeriksaan terhadap Teradu juga melakukan peyitaan barang bukti berupa
uang sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diduga
uang tersebut diterima oleh Sairil Munir dari Ra Latif Imron untuk
melakukan survei elektabilitas. Untuk poin 5 saya bersaksi bahwa ini tidak
benar, ini murni kami yang melakukan survei dan ternyata sudah hampir 2
(dua) tahun kita sudah tidak berkomunikasi lagi. Adanya kasus ini kemudian
saya juga dipanggil dan menyerahkan uang tersebut, saya yang diminta
menyerahkan dan saya terus terang menyerahkan atau mengembalikan uang
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Kami tidak mengetahui
sumber uang yang diberikna oleh Bupati Bangkalan itu dari mana;
4. Bahwa dilokasi ada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan kemudian ada
Teradu dan saya menerima uang tunai Rp150.000.000 (seratus lima puluh
juta rupiah). Saya bersaksi bahwa disitu saya juga tidak mengetahui kenapa
harus ada Teradu;
5. Bahwa yang menerima uang pertama kali dari Sekretaris Daerah Kabupaten
Bangkalan adalah Teradu kemudian langsung diserahkan kepada saya.
Terkait kasus ini saya baru mengetahui ketika ramai diberitakan setalah 2
tahun berlalu, karena pada waktu itu sedang ramai kasus covid-19 dan
banyak yang tidak tertib dengan hal itu sehingga ada permintaan bagaimana
solusi terkait dengan penyerahan uang dan kami tidak mengetahui jika
menggunakan uang pemerintah;
6. Bahwa saya tidak mengetahui kenapa ada Teradu pada saat pembayaran
survei, Teradu katanya dihubungi oleh Sekda dengan mengatakan, “silakan
ambil uangnya di sebelahnya alun-alun di depannya rumah dinas Wakil
Bupati Bangkalan,” kalau tidak salah karena sudah lama dan menerimanya
di jalan. Setelah itu, saya pergi membawa uang Rp150.000.000 (seratus lima
puluh juta rupiah). Saya kaget setelah 2 (dua) tahun tidak ada komunikasi
tiba-tiba dihubungi;
7. Bahwa untuk poin 6 (enam) yang menyatakan penyerahan uang bertemu di
kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan yang
diungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, ini mohon
7
maaf logikanya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Pengadu
karena yang terjadi adalah di depan rumah dinas Wakil Bupati Bangkalan;
8. Bahwa karena sudah 2 (dua) tahun mohon maaf saya tunjukkan ini sampai
lecet baru kami cari bukti transfer pengembelain saya dan yang satunya saya
serahkan ke KPK sebagai bukti kalau kita benar-benar peserta dalam
pemberantasan korupsi;
9. Bahwa saya tidak ada kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan
untuk melakukan survei, saya dapat uang Rp150.000.000 (seratus lima
puluh juta rupiah)secara personal antara saya dengan Bupati Bangkalan.
Saya tidak mengetahui penyerahannya lewat Teradu karena pada waktu itu
hanya dihubungi untuk datang disebelahnya alun-alun ternyata sudah ada
Sekda;
10. Bahwa pada poin 7 (tujuh) disampaikan adanya aliran dana hasil korupsi
Abdul Latif Ali Imron kepada Sairil Munir untuk melakukan survei
elektabilitas terhadap Ra Latif Ali Imron, pengantar awal atau paragraf awal
dari ide pokok kalimat ini tidak benar karena tidak melalui Teradu dan tidak
untuk survei elektabilitas namun survei tersebut terkait dengan kepuasan
publik. Hasil dari survei sudah kami serahkan kepada Bupati secara personal
karena perjanjian dengan Bupati Bangkalan dibuat secara personal;
11. Bahwa berapa persen tingkat kepuasan publik saya lupa namun masyarakat
kurang puas terhadap kepemimpinan Bupati Bangkalan pada waktu itu.
Judul survei adalah Persepsi Publik Terhadap Kebijakan Bupati Bangkalan;
12. Bahwa responden survei berjumlah 450 s.d. 600 orang, terdiri dari
masyarakat, tokoh agama, dan teman dari media. Masyarakat Bangkalan
pengaruh tokokhnya luar biasa kemudian kita ingin coba melihat bagaimana
tanggapan masyarakat dan para tokoh;
13. Bahwa tata cara pengambilan sampel yakni mulai dari Kabupaten,
Kecamatan ke bawah sesuai dengan jumlah DPT di TPS, sampai ke dusun
dan kami petakan di dusun. Sedangkan pengambilan sampel dilakukan
dengan metode representase setiap desa. Adapun jumlah desa di Bangkalan
sekitar 230 (dua ratus tiga puluh) hanya saja mengambil sampelnya tidak
satu orang;
14. Bahwa yang menjadi tolak ukur sebagai tokoh adalah kemampuan dalam
membangun komuniaksi dan relasi dengan berbagai pihak salah satunya
mempunyai kemampuan dengan tokoh yang lain dan masyarakat umum
yang kita anggap representatif;
15. Bahwa yang melakukan pengambilan data adalah surveyor dari lembaga kita
kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh orang). Cara pengambilan datanya
dengan wawancara dan ada teknik tertentu berikut kuisionernya. Survei ini
berakhir antara tahun 2020 atau 2021, tidak terlalu ingat karena sudah
lama;
16. Bahwa Saksi menerima uang dari Bupati Bangkalan sejumlah
Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah melakukan survei.
Berdasarkan perjanjian personal antara Saksi dengan Bupati Bangkalan
dana survei antara Rp150.000.000 seratus lima pupuh juta rupiah) s.d.
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
[2.10.2] Muhammad Arbayanto
1. Bahwa Saksi merupakan anggota KPU Provinsi Jawa Timur periode 2019-
2024, namun pada tanggal 2 Mei 2022 Saksi sudah mengundurkan diri dan
sudah ada SK pemberhentian tertanggal 9 Mei 2022;
8
2. Bahwa saya hanya akan menyampaikan kesaksian terkait dengan hasil
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dalam kapasitas saya sebagai
Divisi Hukum dan Pengawasan yang mengampu untuk memeriksa terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
3. Bahwa yang pertama, sama sebetulnya dengan kesaksian beberapa saksi tadi
bahwa KPU Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik terhadap Teradu ini memang berangkat dari
pemberitaan media secara online kira-kira dipertengahan bulan Desember
tahun 2022 pemberitan itu sangat santer karena menyertai dugaan kasus
korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan. Bahwa arah pemberitaan
lebih mengarah pada diterimanya aliran dana dari hasil korupsi ke salah satu
lembaga survei yang itu difasilitasi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten
Bangkalan;
4. Bahwa diawal ketika kita sudah memulai proses pemeriksaan kode etik
dalam konteks mekanisme pengawasan internal KPU Provinsi Jawa timur
kami sudah berkomitmen untuk membatasi terhadap beberapa hal karena
kami hanya ingin fokus pada pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik
terhadap Teradu. Kami menghindari betul terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan aspek korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan dan aliran dana
yang mengalir apakah benar atau tidak karena kami juga tidak menginginkan
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Divisi
Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur mengarah pada semacam persidangan
tandingan terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan;
5. Bahwa inti dari kode etik yang dilanggar oleh Teradu yang kemudian kita
duga dan dilakukan pemeriksaan itu adalah Teradu diduga memfasilitasi
permintaan Bupati Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas dan jika
berkaitan dengan survei elektabilitas tentu terkait betul dengan fungsi dan
kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU Kabupaten
Bangkalan yang di dalamnya ada Teradu.
6. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut yang kemudian dilakukan dituangkan
dalam bentuk berita acara ada beberapa poin yang kami temukan bahwa
Teradu memang membenarkan pernah bertemu dengan Bupati Bangkalan
pada bulan Februari tahun 2021 pada acara hajatan undangan pernikahan
di mana di dalam undangan pernikahan tersebut Bupati Bangkalan
menyatakan kepada Teradu bahwa beliau membutuhkan tim survei untuk
survei persepsi publik terhadap kepuasan kinerja Bupati Bangkalan. Terkait
dengan permintaan tersebut Teradu menghubungi beberapa kenalan yang
bekerja pada lembaga survei, ada 4 (empat) yang dihubungi lupa yang
bersangkutan lembaga survei apa saja pada saat ditanya di dalam
pemeriksaan tersebut. Salah satu lembaga survei yang dihubungi yaitu
lembaga survei The Integrity yang dipimpim oleh Ahmad Sukron.
7. Bahwa kemudian lembaga survei tersebut dipertemukan, jadi Teradu
menyatakan bertemu dengan Bupati Bangkalan dan lembaga survei The
Integrity lagi-lagi pada acara hajatan untuk undangan pernikahan pada bulan
Maret tahun 2021. Pada kesempatan tersebut Teradu memperkenalkan
kedua belah pihak dan menyaksikan mereka bertukar nomor handphone
setelah itu menurut Teradu yang bersangkutan sudah tidak mengikuti lagi
proses kerjanya. Ternyata survei tersebut sudah diselesaikan dan
pembayarannya pun juga sudah selesai dan kami tidak fokus pada aspek
9
mengalirnya uang karena itu nanti menjadi kasus korupsi persoalan pidana
dan asas presumption of innocence tentunya itu akan berlaku. Terbukti atau
tidaknya nanti di dalam proses peradilan pidana korupsi. Kami lebih fokus
pada persoalan apakah memang betul Teradu memfasilitasi survei
elektabilitas. Apabila mengarah kesana dan analisa dari kami pertama yang
bersangkutan tidak tahu bahwa ada survei yang mengarah pada elektabilitas.
Tetapi tadi sudah disampaikan oleh Ahmad Sukron dari lembaga survei The
Integrity ternyata memang kepuasan kinerja. Sedangan yang diberitakan di
media adalah survei elektabilitas maka kemudian KPU Provinsi Jawa Timur
merasa berkepentingan karena ada aspek pelanggaran kode etik di dalamnya.
8. Bahwa selanjutnya yang kedua dalam pleno untuk memberikan punishment
terhadap yang bersangkutan ada analisa yang saya sampaikan bahwa
substansi dari kasus ini adalah anggota KPU Kabupaten memfasilitasi atau
menjadi penghubung akitivitas survei elektabilitas, yang kedua relasi atau
interaksi yang terjadi antara Teradu dengan Bupati Bangkalan pada saat itu
di luar dari tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah.
Sehingga interaksi itu bisa dianggap sebagai interaksi biasa antar pejabat
publik yaitu antar anggota KPU Kabupaten Bangkalan dengan Bupati
Bangkalan yang kebetulan dalam acara yang bersifat informal yaitu acara
hajatan pernikahan. Tetapi kami juga tidak menutup mata bahwa terhadap
aktivitas tersebut yang kemudian Teradu menjadi penghubung kami
mengganggap yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati untuk
menghubungkan Bupati Bangkalan yang kemungkinan ada potensi akan
maju lagi menjadi calon Bupati dalam pemilihan kepala daerah yang akan
datang dan ternyata survei tersebut mengarah pada survei elektabilitas.
Meskipun tadi sudah disampaikan oleh Saksi Ahmad Sukron dari lembaga
survei The Integrity ternyata memang survei kepuasan kinerja pemerintah.
9. Bahwa dari situ kemudian kami juga memutuskan, saya tidak mengikuti
karena setelah tnggal 2 Mei 2023 saya sudah mengundurkan diri. Putuan
dari pleno kami, kesimpulannya adalah memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Teradu atas ketidak hati-hatian yang bersangkutan dalam
berinteraksi dengan sesama pejabat publik yang berpotensi akan menjadi
peserta pemilihan kepala daerah. Kami terus terang sangat menghindari
materi-materi yang berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh
Bupati Bangkalan.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Kabupaten Bangkalan
selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Agustus
2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami selaku pihak terkait pada persoalan atau perkara ini tidak
mengetahui, karena kami juga sudah pernah dilakukan klarifikasi oleh KPU
Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa dari
awal mengetahui persoalan ini dari media dan kami sudah sampaikan
kepada KPU Provinsi Jawa Timur yang melakukan pemeriksaan internal.
Bahwa terjadi survei dari pihak The Integrity selaku pelaksana dari kegiatan
survei adalah tentang kepuasan publik. Kemudian dari media yang lain juga
menyebutkan tentang adanya survei elektabilitas. Hanya itu saja yang kami
ketahui terkait dengan persoalan ini;
10
2. Bahwa tidak mengetahui tentang rencana kegitan survei dengan The Integrity,
hanya saja dulu pada saat acara Maulid Nabi kalau tidak salah, kami
diundang oleh Bupati Bangkalan sempat berbincang perihal survei kepuasan
publik akan tetapi kami tidak mengetahui setelah itu bagaimana
kelanjutannya. Kami semua kemarin diundang pada saat acara Maulid Nabi
di pendopo, Bupati sempat menyinggung terkait dengan survei bagaimana
kepuasan pelayanan publik di Bangkalan. Namun, setelah itu tidak pernah
berkoordinasi dengan Bupati apakah terealisasi atau bagaimana tidak
paham. Baru memahami ketika ramai pemberitaan di media terkait dengan
kasus tipikor gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan;
3. Bahwa sebelumnya pernah mendengar terkait lembaga survei The Integrity
karena direkturnya orang Bangkalan dan juga teman. Namun, apakah The
Integrity yang melakukan survei atau bagaimana kami tidak memahami
terkait dengan hal tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
11
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan menerima uang hasil
korupsi dari Bupati Bangkalan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) untuk survei elektabilitas. Bahwa pada 11 Januari 2023, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Teradu di Polda
Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dana hasil korupsi
yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya. Alur pemberian
12
uang yaitu pertama dari Akhmad Mustakim Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Bangkalan diberikan kepada Wakil Bupati Bangkalan atas nama Muhni.
Selanjutnya Muhni memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh.
Taufan Zairinsyah untuk menyerahkan uang kepada Teradu. Bahwa Sekretaris
Daerah Kabupaten Bangkalan meyerahkan uang kepada Teradu di depan kantor
Bawaslu Kabupaten Bangkalan;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Teradu menyatakan tidak benar pernah menerima uang dari mantan Bupati
Bangkalan untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan mencalonkan
diri pada pilkada 2024. Fakta sebenarnya yang menerima uang dan melakukan
survei untuk mantan Bupati Bangkalan adalah The Integrity. Hal ini sesuai
dengan pengakuan direktur The Integrity sebagaimana dimuat dalam laman
berita daring RMOL.ID pada tanggal 14 Januari 2023. Bahwa tidak benar KPK
telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dari Teradu. Berdasarkan fakta persidangan, lembaga survei The Integrity
secara sukarela melakukan pengembalian uang sejumlah Rp150.000.000
(seratus lima puluh juta rupiah) kepada KPK. Sehingga Teradu membantah
pernyataan di atas karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam
persidangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada tanggal 28 Oktober 2022 menetapkan Bupati Bangkalan R.
Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap
lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebesar
Rp5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah). Dalam sidang tindak pidana
korupsi dengan terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron pada Maret 2023, Sekretaris
Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah memberikan keterangan
sebagai saksi bahwa terdapat aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi
kepada Teradu sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah mengaku
memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
kepada Teradu atas sepengetahuan Bupati Bangkalan. Bahwa sebelumnya, pada
tanggal 11 Januari 2023, Teradu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di Polda Jawa Timur terkait penerimaan aliran uang dugaan hasil korupsi
tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi
pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara
tunai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah
kepada lembaga survei The Integrity melalui Teradu pada bulan Desember 2021.
Pemberian uang tersebut terjadi dalam pertemuan yang dilakukan oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah, Teradu, dan
Ahmad Sukron selaku direktur lembaga survei The Integrity di jalan raya di depan
rumah dinas jabatan Wakil Bupati Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut,
terungkap fakta pada saat Ahmad Sukron datang, Teradu dan Moh. Taufan
Zairinsyah sudah hadir di lokasi. Kemudian Teradu dan Ahmad Sukron masuk
ke mobil yang ditumpangi oleh Moh. Taufan Zairinsyah. Bahwa di dalam mobil,
Moh. Taufan Zairinsyah memberikan uang tunai sebesar Rp150.000.000 (seratus
13
lima puluh juta rupiah) yang ditempatkan dalam satu wadah kepada Teradu.
Selanjutnya, Teradu langsung menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad
Sukron yang duduk di kursi sebelahnya. Teradu dan Ahmad Sukron berdalih
pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah
pembayaran jasa kepada lembaga The Integrity untuk pekerjaan survei kepuasan
publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Pada saat pertemuan
tersebut terjadi, pekerjaan survei yang dilakukan The Integrity telah selesai
dilaksanakan. Teradu berdalih dirinya dihubungi oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Bangkalan Moh. Taufan Zairinsyah untuk memfasilitasi komunikasi
dengan Ahmad Sukron karena Moh. Taufan Zairinsyah tidak memiliki nomor
telepon Ahmad Sukron. Teradu juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa
agenda pertemuan tersebut adalah penyerahan uang pembayaran jasa survei
lembaga The Integrity. Bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp150.000.000
(seratus lima puluh juta rupiah), terungkap fakta lembaga The Integrity telah
menyerahkan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
24 Januari 2023 (Bukti T-2) setelah mengetahui sumber uang berasal dari
dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin
Imron.
Berkenaan dengan hubungan antara Teradu, Ahmad Sukron selaku
direktur The Integrity, dan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron,
terungkap fakta bahwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron pernah
menyampaikan permintaan kepada Teradu di satu acara hajatan undangan
pernikahan pada bulan Februari 2021 untuk dicarikan lembaga survei. Terhadap
permintaan tersebut, Teradu menghubungi beberapa lembaga survei yang salah
satunya adalah The Integrity. Selanjutnya, Teradu mengenalkan Ahmad Sukron
selaku direktur The Integrity kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron
pada bulan Maret 2021. Bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah survei
kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan
sumber pembiayaan dari uang pribadi Bupati Bangkalan. Terungkap fakta bahwa
Teradu mengenal Ahmad Sukron di suatu forum kemahasiswaan yang mana
keduanya diundang sebagai pembicara. Teradu dan Ahmad Sukron menjelaskan
bahwa hubungan mereka berdua tidak cukup akrab dan intens dalam
melakukan komunikasi.
Bahwa terhadap dalil pengaduan a quo, terungkap fakta KPU Provinsi
Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan Teradu. Saksi Muhammad Arbayanto selaku mantan
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur pengampu Divisi Hukum dan Pengawasan
menyampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah
menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Teradu atas tindakan tidak
berhati-hati dalam komunikasi dengan Bupati Bangkalan yang berpotensi akan
mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Terhadap uraian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
dalam menghubungkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dengan
Ahmad Sukron selaku direktur The Integrity tidak dapat dibenarkan menurut
etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti tidak memedomani prinsip
proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan. Teradu seharusnya berhati-hati karena Bupati Bangkalan R. Abdul
Latif Amin Imron berpotensi akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Selain itu, kegiatan survei yang dilakukan The Integrity mengarah pada survei
elektabilitas dan berasal dari sumber keuangan pribadi Buparti Bangkalan yang
14
belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagai penyelenggara
pemilu, Teradu dituntut memiliki sense of ethics dalam membaca situasi di
wilayah kerjanya terkait dengan kontestasi Pemilu Serentak 2024. Teradu juga
terbukti melanggar prinsip mandiri yang mana penyelenggara pemilu wajib
menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan kepada calon atau bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6
ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf l, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Sairil Munir selaku
Anggota KPU Kabupaten Bangkalan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
sebagai Anggota.
15
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
16