III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Terlapor tidak teliti atau cermat dalam melaksanakan perekrutan
Panwas Kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, sehingga
peserta atas nama Lufian Riadi ditetapkan sebagai Anggota Panwas Kecamatan
Kota Manna. Sedangkan isterinya atas nama Jaasmi, SE bekerja sebagai PNS di
KPU Bengkulu Selatan. Terlapor diduga dengan sengaja melanggar peraturan
dan perundang-undangan, karena Terlapor II memiliki hubungan pertemanan
sebelumnya dan juga pernah bersama-sama menjadi anggota PPK pada
pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2010. Terlapor II menjadi PPK
di Kecamatan Kedurang Ilir sedangkan Lufian Riadi menjadi PPK di Kecamatan
Ulu Manna; (Lampiran SK SK Terlapir)
2. Pada saat pendaftaran calon Panwas Kecamatan, untuk persyaratan mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Para Terlapor
hanya menyuruh melampirkan surat keterangan sehat jasmani saja. Sedangkan
surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dilengkapi tanggal 13
November 2017 setelah pengumuman tanggal 12 November 2017 dan surat
keterangan sehat rohani dilengkapi setelah pelantikan pada tanggal 14
November 2017. Dalam amanat Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf h berbunyi: syarat untuk menjadi
calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini patut
diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan;
3. Pada saat penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2017 ada beberapa calon peserta berprofesi sebagai perangkat di desa,
kemudian calon peserta tersebut berkonsultasi kepada Ketua Pokja yaitu
Terlapor III untuk menanyakan boleh atau tidak perangkat desa menjadi Panwas
Kecamatan. Kemudian Terlapor III memberikan jawaban boleh asalkan calon
peserta tersebut mengundurkan diri dari jabatan di desa tersebut karena tidak
diperbolehkan Panwas Kecamatan rangkap jabatan. Namun setelah
pengumuman kelulusan seleksi Panwas Kecamatan, banyak Panwas Kecamatan
yang telah ditetapkan memiliki pekerjaan/profesi lain;
4. Pada saat penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
tahun 2017, Panwas Kabupaten tidak meneliti dengan cermat calon Panwas
Kecamatan terhadap Sipol. Sehingga calon Panwas Kecamatan atas nama Heti
Kus Endang lulus menjadi Panwas Kecamatan Air Nipis, sedangkan yang
bersangkutan terdaftar di Sipol sebagai anggota Partai Golongan Karya;
5. Pada saat pemeriksaan lembar jawaban tes terulis calon anggota Panwas
Kecamatan, Para Terlapor diduga merubah hasil jawaban atau nilai calon
tertentu untuk diluluskan ke tahap wawancara (enam besar). Karena tes tertulis
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2017 dengan jumlah peserta
yang mengikuti tes tertulis sebanyak 315 orang, namun pengumuman untuk
menjadi enam besar diumumkan pada hari Senin tanggal 06 November 2017.
Dalam hal ini pemeriksaan hasil tes tertulis di Kantor Panwas kabupaten
Bengkulu Selatan. Dugaan ini berdasarkan hasil pengumuam enam besar
sebagai contoh :
a. Di Kecamatan Kota Manna, peserta atas nama Aldi Akbar pernah menjadi
PPK dan Panwas Kecamatan tidak lulus enam besar, sedangkan peserta
atas nama Sahran (urutan ke enam) yang belum memiliki pengalaman
menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan lulus tiga besar;
b. Di Kecamatan Pasar Manna, peserta atas nama Junaidi penah menjadi PPK
tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Reko Julianto
(urutan ke empat) dan Nova Dia Lestari, S.Pd (urutan ke enam) yang belum
memiliki pengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar;
c. Di Kecamatan Pino Raya, peserta atas nama Buhardin pernah menjadi PPL
tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Angglena (urutan ke
enam) dan Mushan Alikin (urutan ke empat) yang belum memiliki
pengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan lulus tiga
besar;
d. Kecamatan Seginim, peserta atas nama Pefri Sudianto pernah menjadi PPK
dua kali tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Anggi
Oktario, S.IP (urutan ke satu) dan Nildi Sandri (urutan ke empat) belum
memiliki pengalaman penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan tiga
besar;
e. Kecamatan Air Nipis, peserta atas Ibi Sunaidi Arja Pernah menjadi PPK
tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Pindri Yosa (urutan
ke enam) belum memiliki pengalaman penyelenggara Pemilu lulus enam
besar.
Dari uraian singkat Kejadian di atas patut diduga bahwa Para Terlapor
melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 135 ayat 2 poin b tentang sumpah/janji dan kode etik sebagai
penyelenggara Pemilu, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat.
Kesimpulan
1. Tentang Ikatan Perkawinan antara Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna
atas nama Lufian Riyadi dengan staf KPU Bengkulu Selatan atas nama Jaasmi.
Terlapor mengetahui setelah adanya laporan pelapor sangatlah tidak masuk akal
dikarenakan :
a. Saudara terlapor II (Noor Muhammad Tomi, S.Pd) sudah berteman sejak
lama. Pernah sama-sama menjadi anggota PPK pada Pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur tahun 2010. Terlapor II (Noor Muhammad Tomi, S.Pd)
PPK di Kecamatan Kedurang Ilir sedangkan Lufian Riadi PPK di Kecamatan
Ulu Manna.
b. Pada saat pelaksanaan wawancara enam besar berdasarkan fakta yang
dialami pelapor, terlapor mengajukan pertanyaan tentang keluarga seputar
pekerjaan calon anggota panwaslu kecamatan, pekerjaan isteri, jumlah
anak, kesanggupan bekerja di penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang
kepemiluan.
c. Terlapor berpendapat bahwa staf sekretariat PNS KPU Bengkulu Selatan
tidak termasuk penyelenggara Pemilu melainkan hanya bertugas
memberikan dukungan dan fasilitas bagi KPU kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Pernyataan Terlapor sangat bertentangan dengan :
- Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
prilaku penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat 2 poin b berbunyi :
Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Jajaran Sekretarian
KPU dan Bawaslu.
- Pernyataan Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Ahmad Khumaidi di Jakarta tanggal 25 Juni 2015
menerangkan bahwa “DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan
etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada
pegawai Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat
KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretarian KIP
Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekjen
Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada pejabat pembina
kepegawaian sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu “mereka
termasuk penyelenggara pemilu” tutupnya.
- Tindakan terlapor menyuruh dua orang staf Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan atas nama Dodo Indra Gumanti dan Budiman untuk
menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan Terlapor
karena kedua staf tersebut terdaftar dalam Sipol Partai Politik Tertentu.
Hal ini berarti bahwa staf yang bekerja di instansi peneyelenggara Pemilu
termasuk penyelenggara Pemilu.
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menugaskan staf dalam melaksanakan
-
tahapan verifikasi faktual partai politik tanpa didampingi komisioner KPU
Bengkulu Selatan. (Foto Terlampir)
Sehingga Pelapor berpendapat bahwa staf yang ada di KPU adalah
Penyelenggara Pemilu.
2. Tentang persyaratan surat keterangan sehat Rohani/jiwa dilengkapi setelah
pelantikan menurut Terlapor :
a. Terlapor menyatakan sudah sesuai dengan petunjuk teknis pedoman
rekrutmen Panwaslu.
Terkait surat keterangan sehat Rohani/Jiwa Terlapor melanggar Undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1
huruf h berbunyi : syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Terlapor tidak berpedoman pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bengkulu Selatan nomor :
14/BAWASLU-PROV.BE-01/X/2017 pada poin 2 huruf f berbunyi : surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah,
termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
b. Terlapor mengatakan surat keterangan sehat Rohani/Jiwa tersebut memang
diminta dilengkapi oleh anggota Panwaslu Kecamatan setelah dilantik.
Kejadian yang sebenarnya dari informasi yang didapatkan Pelapor adalah
setelah pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih tanggal 14 Nopember 2017.
Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih disuruh Terlapor menandatangani
surat yang sudah disiapkan oleh terlapor berisi tentang Panwaslu
Kecamatan meminta agar surat keterangan sehat Rohani/Jiwa dilengkapi
setelah pelantikan. Padahal bukan Panwaslu Kecamatan yang minta, dan
seharusnya Terlapor menyuruh calon anggota Panwaslu Kecamatan
melengkapi persyaratan sehat Rohani/Jiwa tersebut sebelum dilakukan
Wawancara.
3. Tentang rangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan terlibat Parpol.
a. Tentang rangkap jabatan Panwaslu Kecamatan, Terlapor menyatakan :
- Tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Selatan yang bekerja pada profesi lain selain menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang Pelapor
sampaikan, keterangan saksi dan berdasarkan penelusuran di lapangan,
membuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan tersebut masih memiliki profesi
lain/bekerja di tempat lain.
- Terlapor baru mengetahui adanya Panwaslu Kecamatan memiliki profesi
lain setelah adanya laporan Pelapor.
Hal ini sangatlah tidak dapat diterima. Karena (1) saat pelaksanaan
wawancara enam besar berdasarkan fakta yang dialami pelapor, terlapor
mengajukan pertanyaan seputar pekerjaan calon anggota panawaslu
kecamatan, pekerjaan isteri, jumlah anak, kesanggupan bekerja di
penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang kepemiluan. (2) Terlapor
dengan panwaslu kecamatan yang memiliki profesi lainnya sudah saling
kenal dan berteman sejak lama. 3) saat enam besar sudah ada masukan
dari masyarakat.
Terlapor menyatakan sudah melakukan klarifikasi hasilnya Panwaslu
Kecamatan tersebut sudah berhenti. Fakta persidangan tidak ada dokumen
hasil klarifikasi yang dapat ditunjukkan oleh terlapor. Terlapor baru akan
melakukan klarifikasi setelah sidang etik tanggal 1 Februari 2018. Terkait
anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan sudah berhenti, akan tetapi
sampai dengan sidang kode etik berlansung mereka masih memiliki profesi
lain/bekerja ditempat lain.
b. Tentang tidak sesuai domisili, terlapor menyatakan semua sudah sesuai
domisili.
Pelapor turun lansung ke lapangan yakni ke rumah Kepala Desa Ketapang
Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma mendapatkan informasi bahwa
Saudara Ofettoniko, S.Kep sudah lebih kurang dua tahun tinggal di desa
tersebut, yang bersangkutan Panwaslu Kecamatan Pino Pekerjaannya
menjual telur ayam.
Pelapor mencari informasi tempat tinggal Saudara Sulaiman, S.Pd I.
Didapatkan bahwa yang bersangkutan tinggal di Prumnas Kayu kunyit
Kec. Manna, sdangkan yang bersangkutan Panwaslu Kecamatan Bunga
Mas.
Pelapor mencari informasi tempat tinggal saudara Saudara Rodi Alizan, SP
tinggal di Jl. Gama II Kel. Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, yang
bersangkutan Panwaslu Kecamatan Bunga Mas.
Pelapor melihat lansung Saudara Pusarman Syarif tidak menunjukkan KTP
asli saat mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Manna.
c. Tentang terlibat Partai Politik
- Terlapor menyatakan tidak pernah tahu adanya panwaslu kecamatan yang
tergabung dalam partai politik dan terdaftar dalam Sipol Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini menandakan bahwa terlapor tidak sungguh-sungguh, jujur, adil,
dan cermat dalam menjalankan tugas. Terlapor tidak melakukan
penelusuran rekam jejak calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sipol
tertanggal 12 Oktober 2017, sedangkan pengumuman panwaslu kecamatan
terpilih 12 Nopember 2017. Ada waktu satu bulan untuk membaca Sipol.
- Terlapor menyatakan kalaupun ada Panwaslu Kecamatan terlibat Parpol,
maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab anggota panwaslu
terkait.
Terlapor tidak bisa menghindar dari tanggungjawab, Karena (1) apapun
hasil yang didapatkan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan
merupakan hasil dari pekerjaan terlapor. Jika proses rekrutmen dilakukan
dengan baik, maka hasil yang didapatkan akan baik juga. (2) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 Pasal 6
ayat 1 berbunyi : Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
penyelenggara Pemilu wajib menerapkan Prinsip penyelenggara Pemilu
yaitu jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan
umum.
4. Tentang terlapor diduga mengubah hasil tes tertulis terhadap beberapa calon
Anggota Panwaslu Kecamatan.
Terlapor menyatakan, selama proses pemeriksaan dan penilaian atas hasil
jawaban tes tertulis, yang dilakukan oleh para teradu sudah sesuai prinsip
pelayanan publik yang transparan karena disaksikan oleh perwakilan pihak
Bawaslu Provinsi.
Namun pada kenyataan, pemeriksaan hasil tes tertulis calon Panwaslu
Kecamatan tidak disaksikan oleh perwakilan pihak Bawaslu Provinsi, sebagaiman
pernyataan saudara Dodo Indra Gumanti terlampir.
Dalam hal ini Pelapor menduga masih saja terjadi kecurangan yang dilakukan
oleh terlapor, karena :
a) Tanggal 2 Nopember 2017 Koran Harian Radar Selatan menerbitkan berita
berjudul “Seleksi Panwascam Cuma Formalitas?”. Pelapor meyakini bahwa
berita ini diterbitkan bukan tanpa alasan.
b) PMMI Bengkulu Selatan sudah mendesak Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan untuk mengumumkan hasil tes tertulis namun tidak dilaksanakan.
c) Pemeriksaan Lembar Jawaban berlansung di Kantor Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan.
d) Proses pemeriksaan Lembar Jawaban berlansung sangat cepat. Tes tertulis
hari Sabtu tanggal 4 November 2017 pukul 10.00. peserta berjumlah 315
orang. Pengumuman enam besar Senin, 6 Nopember 2017.
e) Lembar jawaban diperiksa oleh staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
f) Pernyataan saudara Dodo Indra Gumanti staf yang ikut memeriksa Lembar
Jawaban. (terlampir)
Maka pelapor memohon dengan segala hormat kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan
ulang terhadap Lembar Jawaban hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu
Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan supaya kebenaran dan keadilan dapat
ditegakkan sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang
dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon
putusan yang diambil dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi akun facebook Jaasmi, SE (Bunda Jasmi) tertera
bekerja di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Bukti P-2 : Foto Jaasmi, SE dan temannya di Media Center KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan tentang pembentukan Panitia pemilihan
Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Tahun
2010;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Komisi
Pemilihan Umum;
5. Bukti P-5 : Fotokopi pernyataan Kepala Biro Administrasi DKPP
Ahmad Khumaidi di Jakarta tanggal 25 Juni 2015;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan kesehatan Jiwa atas nama
Evan Aprianto (mewakili 33 Panwas Kecamatan lainnya)
dari Rumah Sakit Jiwa Suprapto Provinsi Bengkulu
tanggal 15 Desember 2017. (Pelantikan Panwas
Kecamatan tanggal 14 November 2017);
7. Bukti P-7 : Fotokopi pengumuman hasil tes wawancara calon Panwas
Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2019, tanggal 12 November 2017;
8. Bukti P-8 : Fotokopi berita di koran Harian Radar Selatan tanggal 13
November 2017 menuliskan “Surat keterangan sudah
harus diserahkan sebelum pelantikan. Tapi khusus Surat
Keterangan Rohani, karena harus ke (RSJKO) Bengkulu,
nanti dijadwalkan lagHasil kajian Bawaslu Provinsi
Maluku Utara;
9. Bukti P-9 : Daftar nama dan alamat anggota Partai Politik Golongan
Karya kabupaten Bengkulu Selatan. (Sipol tahun 2017)
10. Bukti P-10 : Fotokopi laporan masyarakat kepada Tim Seleksi calon
Panwas kabupaten dan Laporan Masyarakat kepada
Bawaslu provinsi Bengkulu tahun 2017 untuk saudara
Noor Muhammad Tomi, S.Pd ketika ikut seleksi Panwas
Kabupaten Bengkulu Selatan;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita di Harian Radar selatan tentang:
1. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi,
Senin, 2 November 2017
2. Seleksi Panwas Kecamatan hanya formalitas, Kamis, 2
November 2017
3. Pengumuman hasil tes tertulis Senin, 6 November
2017.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
1. Iral Wijaya
1. Bahwa Saksi mengetahui adanya rangkap jabatan pada anggota Panwas
Kecamatan yang telah terpilih;
2. Bahwa saksi menerangkan Rodi Alizan adalah anggota Panwas Kecamatan Pino
Raya yang juga merangkap bekerja sebagai Penyuluh Pertanian Kecamatan Ulu
Manna;
3. Bahwa saksi juga mengetahui Windra adalah anggota Panwas Kecamatan Ulu
Manna, selain sebagai Panwas Kecamatan yang bersangkutan juga bekerja
sebagai PNS di Kecamatan Ulu Manna;
4. Hal ini diketahui saksi karena kedua nama tersebut merupakan teman saksi;
5. Selain itu, saksi juga tahu kalau mereka memiliki profesi yang disebutkan di
atas berdasarkan atribut seragam dan fasilitas kendaraan yang digunakan oleh
yang bersangkutan disebutkan.
2. Marsidi
1. Bahwa benar saksi berdomisili di Kecamatan Kota Manna, saksi mengetahui
ada dua anggota Panwas Kecamatan Kota Manna yang rangkap jabatan;
2. Kedua anggota tersebut adalah Mastianto dan Heru Wahyudi;
3. Saksi merupakan teman yang kenal betul Marsidi adalah seorang kepala
Dealer Motor KTM, karena saksi sering melihat yang bersangkutan memakai
seragam, dan saksi sering berinteraksi dengan yang bersangkutan;
4. Saksi juga mengenal Heru Wahyudi, dia adalah seorang pegawai Honorer di
SMPN 12 Bengkulu Selatan. Saksi mengenal betul yang bersangkutan, bahkan
beberapa kali saksi pernah berkunjung atau silaturahmi dengan yang
bersangkutan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Teradu I, Teradu II dan Teradu III, untuk selanjutnya disebut Para Teradu,
mengajukan jawaban atas aduan yang diadukan oleh Pengadu Ahmad Bayuni, S.Pd.
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di
Jakarta dengan Nomor Pengaduan 2/VII-P/L-DKPP/2018 dan Nomor Perkara
17/DKPP-PKE-VII/2018. Adapun jawaban Para Teradu atas aduan Pengadu adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah salah satu enam besar peserta seleksi Panwas
Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang kemudian dinyatakan tidak lulus
tiga besar anggota Panwas Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan;
2. Bahwa sebelum adanya seleksi calon anggota Panwas Kecamatan, Pengadu dan
Para Teradu adalah peserta seleksi anggota Panwas Kabupaten Bengkulu
Selatan dan sama-sama masuk dalam enam besar;
3. Bahwa selama proses rekrutmen Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Selatan, Para Teradu di supervisi dan di monitoring secara langsung oleh tim
Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memantau proses rekrutmen, dan semua
proses telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan perintah Undang-
Undang, Peraturan Bawaslu serta Pedoman Teknis Rekrutmen Panwaslu
Kecamatan;
4. Bahwa ada empat pokok aduan yang dikemukakan Pengadu dalam pokok
pengaduan, dan Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut :
a. Para Teradu meluluskan Lufian Riyadi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan
Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristerikan seorang PNS di
sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Terhadap aduan tersebut,
Para Teradu mengatakan berikut:
Bahwa Para Teradu baru mengetahui sdr. Lufian Riyadi memiliki
isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
sekretariat KPU Bengkulu Selatan setelah ada laporan atau
pengaduan sdr. Ahmad Bayuni ke DKPP, yang surat pengaduan
tersebut ditembuskan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi
Bengkulu;
Bahwa selama proses rekrutmen sampai dengan proses pelantikan
anggota Panwas Kecamatan, Para Teradu tidak mengetahui, dan
tidak pernah menerima tanggapan ataupun laporan mengenai
adanya hubungan perkawinan anggota Panwas Kecamatan sdr.
Lufian Riyadi dengan isterinya selaku PNS di KPU Bengkulu Selatan;
Bahwa Pengadu mempersoalkan adanya ikatan perkawinan antara
sdr. Lufian Riyadi (anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna)
dengan istrinya yang bekerja sebagai PNS di sekretariat KPU
Bengkulu Selatan di dasari atas Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 2017);
Bahwa untuk menentukan apakah Para Teradu telah melanggar kode
etik akibat meluluskan salah satu anggota Panwaslu Kecamatan
Lufian Riyadi, sementara yang bersangkutan memiliki isteri yang
bekerja sebagai PNS di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan,
hendaknya harus dilihat dalam konstruksi UU No. 7 Tahun 2017;
Bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 117 Ayat (1) huruf o UU No. 7
Tahun 2017, yang dimaksud dengan „‟tidak berada dalam ikatan
perkawinan‟‟ adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri
apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara
Pemilu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU No. 7 Tahun
2017 menyatakan „‟Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara
Pemilu di Kabupaten/Kota‟‟, dan Pasal 9 Ayat (3) huruf b UU No. 7
Tahun 2017 menyatakan „‟dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat‟‟
serta ketentuan Pasal 10 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang
menyatakan „‟Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan
anggota‟‟;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU No. 7 Tahun 2017
menyatakan „‟Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota‟‟;
Bahwa menurut Para Teradu, berdasarkan uraian Pasal tersebut di
atas, tidak berada dalam ikatan perkawinan dimaksud,
diperuntukkan untuk anggota sesama anggota penyelenggara Pemilu,
dalam hal ini misalnya:
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS dan KPPS LN menikah sesama anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan
KPPS LN baik dibawahnya, diatasnya atau setara
kedudukannya;
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN
dan Pengawas TPS menikah sesama anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS,
baik dibawahnya, diatasnya atau setara kedudukannya;
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
PPLN, KPPS dan KPPS LN menikah sesama anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan
Pengawas TPS, baik dibawahnya, diatasnya atau setara
kedudukannya.
Bahwa staf sekretariat PNS KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam
perkara ini, menurut Para Teradu tidak termasuk sebagai anggota
penyelenggara Pemilu. Staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota tersebut
adalah bagian dari sekretariat yang bertugas memberikan dukungan
dan fasilitasi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu;
Bahwa menurut Para Teradu, menikah dan mendapatkan pekerjaan
yang layak merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin
dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (1) dan Pasal 28D
Ayat (2) serta sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 yang
dibacakan pada tanggal 14 Desember 2017;
Bahwa kalaupun Majelis Pemeriksa Etik pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dan Majelis Etik Pemeriksa Daerah
berpendapat lain terhadap hubungan perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam perkara a quo dan merupakan perbuatan yang
melanggar etik, maka sdr. Ahmad Bayuni selaku Pengadu
mengadukan sdr. Lufian Riyadi (anggota Panwaslu Kecamatan Kota
Manna) bukan Para Teradu.
b. Para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi
syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan
keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan
pengumuman 3 (tiga) besar pada tanggal 12 November 2017. Salah satu
anggota Panwascam Kedurang menyerahkan surat keterangan kesehatan
jiwa pada tanggal 15 Desember 2017. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu
menjawab sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu garis bawahi terhadap pokok pengaduan ini,
tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan yang terlambat
melengkapi syarat administrasi. Semua pendaftar seleksi Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan melengkapi semua
syarat administrasi pendaftaran termasuk Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
Setempat sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan yang diberikan oleh Bawaslu RI.
Bahwa terkait dengan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan
narkotika yang diserahkan setelah pengumuman tiga besar Panwaslu
Kecamatan, bukanlah tindakan yang disengaja oleh Para Teradu.
Tindakan tersebut berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan, dimana surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika diserahkan oleh anggota Panwaslu
Kecamatan setelah pengumuman tiga besar atau sebelum dilakukan
pelantikan tiga besar anggota Panwaslu Kecamatan;
Bahwa terkait dengan surat kesehatan rohani yang menurut
Pengadu juga terlambat diserahkan, hal tersebut adalah mengada-
ada. Surat kesehatan rohani yang dimaksud adalah surat keterangan
sehat jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Bengkulu (berada di wilayah Kota Bengkulu). Surat tersebut memang
diminta dilengkapi oleh anggota Panwaslu Kecamatan setelah
dilantik sebagai bagian arsip berkas terkait dengan surat keterangan
sehat jasmani dan rohani yang telah dikeluarkan oleh RS Pemerintah
atau Puskesmas setempat saat pendaftaran;
Bahwa terkait nama Evan Aprianto yang dijadikan contoh oleh
Pengadu, maka bukan hanya Evan Aprianto saja yang menyerahkan
surat keterangan kesehatan rohani dan surat keterangan bebas dari
penyalahgunaan narkotika pada tanggal 15 Desember 2017, tetapi
semua anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Selatan menyerahkan setelah pengumuman tiga besar, sebagaimana
petunjuk teknis pedoman rekrutmen Panwaslu Kecamatan.
c. Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan,
tidak sesuai domisili dan/atau terlibat partai politik. Terhadap aduan
tersebut, Para Teradu menjawab sebagai berikut:
Bahwa rangkap jabatan sebagaimana aduan Pengadu, menurut Para
Teradu hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena pada
prinsipnya anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dipilih dan
dilantik oleh Para Teradu telah menyatakan melalui Surat
Pernyataan sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017 mengenai
kesedian bekerja penuh waktu;
Bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 117 Ayat (1) huruf m, yang
dimaksud dengan „‟bekerja penuh waktu‟‟ adalah tidak bekerja pada
profesi lainnya selama masa keanggotaan. Sehingga atas ketentuan
tersebut sepengetahuan Para Teradu, sejak dilantik dan sampai
dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan kode etik oleh DKPP, tidak
ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Selatan yang bekerja pada profesi lain selain menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan;
Bahwa berdasarkan supervisi dan monitoring Para Teradu ke
Panwaslu Kecamatan, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan selalu
berada di sekretariat Panwaslu Kecamatan kecuali anggota yang
sedang berada di lapangan melakukan pengawasan, dan
berdasarkan instruksi pengawasan serta kebutuhan akan laporan
hasil pengawasan, sampai saat ini semua anggota Panwaslu
Kecamatan tidak pernah ada yang terlambat dalam menyampaikan
laporan hasil pengawasan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
Bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya anggota Panwaslu
Kecamatan masih ada yang berprofesi lain selain menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan sebagaimana nama-nama terlampir dalam
surat aduan Pengadu, setelah Para Teradu klarifikasi terhadap
nama-nama tersebut menyatakan telah berhenti atau tidak bekerja
lagi pada profesi sebelumnya, dan terhadap hal ini dituangkan dalam
surat pernyataan dari masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan
yang di sebut oleh pengadu sdr. Ahmad Bayuni;
Bahwa terkait dengan tidak sesuai domisili, hal ini juga tidak benar
dan tidak berdasar. Menurut Para Teradu, pada saat pendaftaran
calon Anggota Panwaslu Kecamatan, semua calon anggota Panwaslu
Kecamatan berdomisili di wilayahnya dan hal ini dibuktikan dengan
bukti identitas diri berupa foto-copy KTP yang menjelaskan domisili
atau wilayah tinggal anggota Panwaslu Kecamatan. Memang ada
Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Mushan Alikin yang
mendaftar tidak menggunakan KTP tetapi menggunakan surat
domisili, hal ini semaata karena KTP bersangkutan ditarik oleh Dinas
Kependudukan Catatan Sipil pada saat pengurusan pencabutan
berkas dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru, namun KTP
terbaru miliknya tersebut diserahkan oleh yang bersangkutan setelah
selesai proses di Dinas Dukcapil selesai;
Bahwa terhadap orang-orang yang disebut oleh Pengadu dalam
pengaduannya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan
bahwa laporan Pengadu sdr. Ahmad Bayuni terkait dengan domisili
tinggal tersebut tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa terkait dengan terlibat partai politik, menurut Para Teradu hal
tersebut tidak benar. Para Teradu tidak pernah tahu ada anggota
Panwaslu Kecamatan yang tergabung dalam partai politik dan
terdaftar dalam SIPOL Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan.
Hal ini pun diketahui oleh Para Teradu setelah diterimanya fomulir
aduan Pengadu dari DKPP. Menjadi pertanyaan kemudian, kalau lah
memang Pengadu sudah mengetahui ada anggota Panwaslu
Kecamatan yang terlibat partai politik kenapa tidak memberitahukan
atau melaporkan kepada Para Teradu agar segera diajukan
pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, namun dalam
hal ini pemberitahuannya kepada DKPP;
Bahwa terhadap adanya dugaan anggota Panwaslu Kecamatan Air
Nipis atas nama `‟HETI KUS ENDANG”, jika dilihat dan dicermati dari
Alat Bukti Tertulis yang diajukan Pengadu sebagaimana Kode Bukti
P-9, maka secara nyata dan terang tidak tercantum adanya nama
anggota partai politik Golongan Karya Kabupaten Bengkulu Selatan
atas nama `‟HETI KUS ENDANG”. Oleh karena itu terhadap dalil-dalil
yang diadukan lebih merupakan sikap yang mengada-ada dan tidak
berdasar serta tidak dapat dibuktikan sebagaimana alat bukti tertulis
yang diajukan oleh Pengadu;
Bahwa kalaupun ada anggota Panwaslu Kecamatan terlibat
keanggotaan parpol, maka hal tersebut adalah tanggung jawab
anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud, karena pada awalnya sudah
ada pernyataan yang dituangkan dalam surat pernyataan mengenai
keterlibatan atau ketidakterlibatan sebagai anggota partai politik
tertentu. Sehingga hal tersebut menurut Para Teradu tidaklah dapat
dipersalahkan kepada Para Teradu.
d. Para Teradu diduga mengubah hasil tes tertulis beberapa calon anggota
Panwascam terhadap aduan tersebut, Para Teradu menjawab sebagai
berikut:
Bahwa pelaksanaan tes tertulis, seluruh dokumen soal dan lembar
jawaban dibawa langsung oleh Tim Bawaslu Provinsi Bengkulu pada
saat hari H pelaksanaan tes tertulis. Para Teradu menerima dan
membuka dokumen soal-soal tes tertulis sebelum dimulainya tes
tertulis disaksikan oleh seluruh Calon Panwaslu Kecamatan yang
hadir dan yang mengikuti tes tersebut;
Bahwa setelah pelaksanaan tes tertulis, Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan memusnahkan soal, sisa soal dan sisa lembar
jawaban disaksikan oleh Tim Bawaslu Provinsi dan peserta tes calon
anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sementara terhadap lembar kunci jawaban diberikan oleh Tim
Bawaslu Provinsi setelah semua proses pelaksanaan tes tertulis
selesai dilaksanakan;
Bahwa selama proses pemeriksaan dan penilaian atas hasil jawaban
tes tertulis dimaksud, yang dilakukan dan dijalankan oleh Para
Teradu telah disaksikan oleh Perwakilan Pihak Bawaslu Provinsi, dan
terhadap hasil penilaian tersebut telah diumumkan Para Teradu di
media sebagaimana petunjuk Bawaslu Provinsi dan Pedoman
Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
5. Bahwa terhadap saksi-saksi yakni saksi Iral Wijaya, saksi Marsidi, dan saksi Aldi
Akbar yang diajukan oleh Pengadu, jika nantinya akan diperiksa atau
diperdengarkan keterangannya, Para Teradu memberikan tanggapan bahwa,
para saksi Pengadu tersebut tidaklah berada pada posisi netral dalam perkara a
quo, karena saksi tersebut adalah peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang
tidak lulus menjadi tiga besar Panwaslu Kecamatan, dan ada saksi yang pernah
diberhentikan sementara karena terlibat pertemuan dengan tim calon Gubernur
dan Wakil Gubernur pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun
2015, namun tidak diperiksa sebagai pelanggaran etik karena masa jabatannya
telah habis pada saat laporan etik tersebut diterima DKPP;
Kesimpulan
Kami para Teradu dengan ini mengajukan kesimpulan atas sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran etik atas diri para Teradu yang telah dilaksanakan pada tanggal
1 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Adapun kesimpulan para
Teradu sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu tetap menegaskan posisi Pengadu yang merupakan salah satu
peserta seleksi enam besar Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana
memiliki konflik kepentingan terhadap aduan yang diadukan;
2. Bahwa tidak ada satupun dalil-dalil aduan yang dapat dibuktikan kebenarannya
oleh Pengadu atas sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan proses
rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yang salah
atau telah melanggar etik. Para Teradu sudah membuktikan sesuai dengan
kapasitas dan kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan proses seleksi
tersebut;
3. Bahwa selama proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu
Selatan, Para Teradu telah di supervisi dan di monitoring oleh Bawaslu Provinsi
Bengkulu, dan proses seleksi Panwaslu Kecamatan tersebut telah dilaksanakan
Para Teradu sesuai dengan perintah Undang-Undang, Peraturan Bawaslu serta
Pedoman Teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan;
4. Bahwa terhadap dalil pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu
tetap berpegang pada jawaban Para Teradu yang telah disampaikan pada
persidangan tanggal 1 Februari 2018 dan terhadap dalil yang tidak berkaitan
dengan pokok aduan, Para Teradu menyatakan tidak akan menanggapinya;
5. Bahwa terkait dengan status anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Heti Kus
Endang yang menurut Pengadu merupakan anggota Partai Golkar, maka Para
Teradu akan menindaklanjuti aduan Pengadu dengan menjadi temuan dugaan
pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi baik dari
Pengadu langsung, pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan dan
anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Heti Kus Endang. Jika dalam proses
tersebut ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Panwaslu
Kecamatan atas nama Heti Kus Endang, maka Para Teradu akan menjadikan
temuan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran etik.
6. Bahwa terhadap keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu dalam
persidangan, menurut Para Teradu tidak ada satupun saksi yang dapat
menguraikan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Para Teradu dalam
seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saksi
yang diajukan Pengadu, dalam persidangan etik mengakui proses yang dilakukan
Para Teradu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan pelaksananya;
7. Bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, tidak ada satupun bukti
yang menyatakan adanya kesalahan Para Teradu dalam melaksanakan proses
rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan
Pengadu sendiri dinyatakan memperoleh bukti yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan bukti selebihnya adalah peraturan-peraturan yang
sebenarnya tidak harus dijadikan sebagai bukti;
8. Bahwa dalam persidangan etik, Para Teradu telah menyerahkan bukti-bukti yang
menurut Para Teradu membuktikan tidak ada kesalahan atau pelanggaran etik
yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menjalankan atau melaksanakan proses
rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
9. Bahwa kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Panwaslu
Kecamatan terkait dengan status keanggotaan partai politik, rangkap jabatan
ataupun menikah dengan PNS sekretariat KPU, maka kesalahan atau tindakan
tersebut tidaklah dapat dibebankan kepada Para Teradu sehingga Para Teradu
yang mempertanggungjawabkannya.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu I, Teradu II dan
Teradu III dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses
rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan Lutfian Riyadi;
2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan Domisili a.n Pusarman Syarif;
3 Bukti T-3 : Surat Pernyataan bekerja penuh waktu a.n Sahran;
4. Bukti T-4 : Surat Bawaslu Provinsi No.222/BAWASLUPROV.BE/00.01/X/17
5. Bukti T-5 : Berita Acara Penilaian Tes Tertulis No. 07/Bawaslu-Prov.BE-
01/XI/2017
6. Bukti T-6 : Surat Undangan tanggal 28 Desember 2017
7. Bukti T-7 : Lampiran Undangan tanggal 28 Desember 2017
8. Bukti T-8 : Daftar Hadir Undangan tanggal 29 Desember 2017
9. Bukti T-9 : Berita Acara tentang Menikah Sesama Penyelenggara Pemilu
10. Bukti T-10 : Surat Undangan tanggal 5 Januari 2018
11. Bukti T-11 : Lampiran Undangan tanggal 5 Januari 2018
12. Bukti T-12 : Daftar Hadir Undangan tanggal 6 Januari 2018
13. Bukti T-13 : Berita Acara tentang Panwascam Rangkap Jabatan
14. Bukti T-14 : Berita Acara tentang Panwascam Tidak Sesuai Domisili
15. Bukti T-15 : Surat Undangan tanggal 25 Januari 2018
16. Bukti T-16 : Lampiran Surat Undangan tanggal 25 Januari 2018
17. Bukti T-17 : Daftar Hadir Undangan tanggal 26 Januari 2018
18. Bukti T-18 : Berita Acara tentang Panwascam Yang Rangkap Jabatan
19. Bukti T-19 : Berita Acara tentang Adanya Panwascam Terlibat Partai Politik
20. Bukti T-20 : Surat Pernyataan Heti Kus Endang
21. Bukti T-21 : Surat Pernyataan Heti Kus Endang
22. Bukti T-22 : Surat Pernyataan Partai Golongan Karya
23. Bukti T-23 : Surat Klarifikasi Partai Golongan Karya
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah
meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang
bersangkutan beristrikan seorang PNS di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan; Para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi
syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas
dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar pada
12 November 2017, sebagai contoh salah satu anggota Panwascam Kedurang Evan
Aprianto menyerahkan surat keterangan kesehatan jiwa pada tanggal 15 November
2017; Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan,
tidak sesuai domisili, dan/atau terlibat partai politik; Para Teradu diduga telah
mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Sebelum
menjawab pokok aduan Pengadu, para Teradu menjelaskan bahwa Pengadu
merupakan salah satu peserta seleksi Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan yang
lulus hingga 6 (enam) besar namun tidak lulus pada tahapan 3 (tiga) besar. Pengadu
juga mendaftar dan menjadi peserta pada seleksi calon anggota panwascam hingga
masuk dalam 6 (enam) besar namun tidak lulus menjadi anggota Panwascam di
Kecamatan Kota Manna. Dalam menjalankan proses rekrutmen Panwas kecamatan,
para Teradu mendapat supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan
semua proses tersebut, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang,
Peraturan Bawaslu dan Pedoman Teknis Rekrutmen Panwas Kecamatan.
[4.2.1] Para Teradu meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota
Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan seorang PNS di Sekretariat KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan. Terkait aduan ini para Teradu baru mengetahui kalau
Lifian Riyadi beristrikan staf PNS di KPU kabupaten Bengkulu Selatan setelah
adanya laporan Pengadu ke DKPP. Selama proses rekrutmen hingga pelantikan, para
Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat tanggapan atau laporan
mengenai hal tersebut. Pengadu mempersoalkan adanya ikatan perkawinan antara
Lufian Riyadi dengan istrinya yang bekerja sebagai PNS di sekretariat KPU Bengkulu
Selatan karena telah melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun para Teradu
membantah dengan menegaskan bahwa yang dimaksud pasal tersebut ‘’tidak berada
dalam ikatan perkawinan’’ adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri
apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (3) huruf b, serta Pasal 85
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menurut para Teradu, staf sekretariat PNS KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara ini, tidak termasuk sebagai anggota
penyelenggara Pemilu. Staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah bagian
dari sekretariat yang bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu.
[4.2.2] Para Teradu meluluskan anggota panwascam yang terlambat melengkapi
syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas
dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar. Para
Teradu menyatakan bahwa tidak ada satupun anggota Panwas Kecamatan yang
terlambat melengkapi syarat administrasi. Terkait dengan surat keterangan bebas
dari penyalahgunaan narkotika yang diserahkan setelah pengumuman tiga besar, hal
itu sudah berdasarkan Pedoman teknis rekrutmen panwas kecamatan. Terkait
dengan surat kesehatan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Bengkulu, dikarenakan kendala teknis waktu dari pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Bengkulu yang tidak memungkinkan dilaksanakan tes kesehatan rohani dalam waktu
yang ditentukan pada pelaksanaan tahapan maka terkait dengan itu para Teradu
meminta kepada anggota Panwas Kecamatan untuk tetap melengkapinya setelah
dikeluarkannya surat keterangan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Bengkulu atau Puskesmas setempat saat mendaftar.
[4.2.3] Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan,
tidak sesuai domisili dan/atau terlibat Partai Politik. Terkait dengan rangkap jabatan
sebagaimana aduan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak benar dan tidak
berdasar, karena pada prinsipnya anggota panwas kecamatan yang dipilih dan
dilantik telah membuat surat pernyataan. Berdasarkan supervisi dan monitoring yang
dilakukan para Teradu ke panwas kecamatan, semua anggota panwas kecamatan
selalu berada di sekretariat kecuali anggota yang sedang berada di lapangan. Semua
anggota panwascam juga dalam membuat laporan pengawasan selalu tepat waktu
sesuai jadwal yang ditentukan para Teradu. Adapun terkait nama-nama yang
dipermasalahkan oleh Pengadu, para Teradu telah melakukan klarifikasi. Hasil
klarifikasi yang dilakukan para Teradu, atas apa yang dipermasalahkan oleh Pengadu
tidak terbukti karena nama-nama yang dipermasalahkan telah membuat surat
pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Terkait aduan mengenai para Teradu yang
dianggap meluluskan anggota panwascam yang tidak sesuai domisili, para Teradu
menjelaskan pada saat pendaftaran calon anggota panwas kecamatan semua calon
anggota panwas kecamatan status domisili sudah sesuai wilayah masing-masing. Hal
itu dikuatkan dengan bukti identitas diri berupa foto-copi KTP. Bahwa ada anggota
panwas kecamatan atas nama Mushan Alikin saat mendaftar tidak menggunakan
KTP melainkan menggunakan surat domisili, hal itu dikarenakan KTP yang
bersangkutan ditarik oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada saat pengurusan
pencabutan berkas dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru. Adapun terkait
anggota panwascam yang terlibat partai politik, para Teradu tidak pernah
mengetahuinya. Para Teradu baru mengetahui setelah diterimanya berkas aduan
Pengadu dari DKPP. Terhadap aduan ini sangat disayangkan oleh para Teradu,
karena seharusnya pengadu melaporkannya kepada para Teradu, sehingga Teradu
dapat menindaklanjutinya. Mengenai adanya dugaan Anggota Panwas Kecamatan Air
Nipis atas nama Heti Kus Endang yang diduga terlibat anggota Partai Golongan
Karya, bila dilihat dan dicermati dari Alat Bukti Tertulis yang diajukan Pengadu,
maka dengan nyata tidak tercantum adanya nama anggota Partai Golongan Karya
Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama `Heti Kus Endang. Oleh karenanya dalil-dalil
yang diadukan terkesan mengada-ada dan tidak berdasar karena tidak dapat
dibuktikan dalam sidang pemeriksaan. Menurut para Teradu, seharusnya Pengadu
mengadukan anggota panwascam yang bersangkutan bila Pengadu memiliki bukti
yang kuat bahwa bersangkutan terlibat dalam partai politik, bukan kemudian
mengadukan para Teradu.
[4.2.4] Para Teradu diduga mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota
Panwascam. Terhadap aduan ini, Para Teradu menjelaskan bahwa semua proses
seleksi tertulis calon anggota panwascam se-Kabupaten Bengkulu Selatan
dilaksanakan sudah berdasarkan prosedur dan petunjuk teknis rekrutmen seleksi
anggota panwascam. Semua proses kegiatan rekrutmen disaksikan secara langsung
melalui adanya supervisi yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi Bengkulu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan
Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan mengenai para Teradu meluluskan Lifian Riyadi
sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan
seorang PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini telah melanggar
Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tidak
berada dalam ikatan perkawinan. Akan tetapi berdasarkan pada sidang pemeriksaan
Majelis DKPP, para Teradu mengaku tidak mengetahui perihal adanya anggota
panwascam yang beristrikan seorang staf sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan. Para Teradu berdalih bahwa selama masa tahapan diumumkan nama-nama
calon anggota panwascam lewat media untuk mendapatkan tanggapan masyarakat
tidak pernah ada tanggapan maupun masukan terkait hal tersebut. Para Teradu
mengaku baru mengetahui setelah adanya pengaduan pengadu ke DKPP. Setelah
mengetahuinya, para Teradu memanggil Lifian Riyadi dalam rangka Klarifikasi. Hasil
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 15/BA/BAWASLU.BE-01/XII/2017,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa memang benar istri Lifian Riyadi bekerja di
sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun demikian para Teradu
mengatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 117 Ayat (1) huruf o
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena menurut para Teradu yang dimaksud
tidak berada dalam ikatan perkawinan dalam pasal tersebut berlaku bagi sesama
komisioner penyelenggara pemilu bukan pada staf sekretariat. Perihal pokok aduan
ini, DKPP menilai bahwa ketentuan tidak berada dalam ikatan perkawinan
sebagaimana dimaksud Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yang kemudian diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 dan PKPU
Nomor 13 Tahun 2017 adalah anggota KPU beserta jajaran dibawahnya serta anggota
Bawaslu beserta jajaran dibawahnya harus mengundurkan diri apabila yang
bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat
bahwa yang tidak diperbolehkan adalah berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu yang bersifat fungsional. Berdasarkan fakta
dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait aduan Pengadu yang menyatakan perihal para Teradu meluluskan
anggota Panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat
keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika
setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar, DKPP berdasarkan fakta yang
terungkap dalam persidangan berpendapat bahwa penyerahan persyaratan
administrasi berupa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas sebagaimana diatur
dalam Bab III Bagian V huruf c angka (3) Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah
dilakukan pada saat mendaftar sebagai calon anggota panwascam. Sedangkan
lampiran kelengkapan surat keterangan sehat berupa Surat Keterangan Sehat
Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika yang diserahkan
sebelum pelantikan calon anggota panwascam terpilih tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.3] Terkait pokok perkara para Teradu meluluskan peserta seleksi panwascam
yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan/atau terlibat partai
politik, DKPP berpendapat bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa anggota
panwascam terpilih telah bekerja secara penuh waktu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m yang menyebutkan bahwa anggota panwascam
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Para Teradu
dalam persidangan telah menunjukkan bukti surat pernyataan tentang kesediaan
anggota panwascam terpilih untuk bekerja penuh waktu. Berkenaan dengan domisili
peserta seleksi bukti dokumen berupa surat keterangan domisili peserta seleksi
panwascam menunjukkan bahwa dalil pengadu tidak berdasar. Para peserta seleksi
mendaftar sesuai domisilinya masing-masing. Mengenai dugaan keterlibatan Heti Kus
Endang sebagai anggota Partai Golongan Karya fakta pesidangan menunjukkan
bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam partai politik sebagaimana didalilkan
Pengadu. Heti Kus Endang telah menyerahkan Surat Pernyataan Ketidakterlibatannya
dalam Partai Golkar dan diperkuat dengan keterangan dari DPD Partai Golkar
Kabupaten Bengkulu Selatan berupa Surat Pernyataan Nomor 624/DPD/PG-
BS/II/2018 dan Surat Klarifikasi Nomor 629/DPD/PG/-BS/II/2018. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima
oleh DKPP;
[4.3.4] Terkait aduan Pengadu yang menduga para Teradu telah mengubah hasil tes
tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam, DKPP berpendapat bahwa dalil
Pengadu tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk sampai pada keyakinan
mengenai kebenaran pengaduan Pengadu. Pengadu lebih banyak mengungkap
keterangan asumtif daripada peristiwa yang didasarkan atas fakta. Tidak ada saksi
atau bukti dokumen yang mendukung dalil Pengadu selain keterangan mengenai
pengumuman hasil seleksi yang dianggap terlalu cepat dan pendapat bahwa peserta
yang tidak terpilih dianggap lebih memiliki pengalaman dan kualifikasi. Berdasarkan
fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.