Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.17/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bengkulu Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2018
👁 18 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokok aduannya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Terlapor tidak teliti atau cermat dalam melaksanakan perekrutan Panwas Kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, sehingga peserta atas nama Lufian Riadi ditetapkan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Kota Manna.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan seorang PNS di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; Para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar pada 12 November 2017, sebagai contoh salah satu anggota Panwascam Kedurang Evan Aprianto menyerahkan surat keterangan kesehatan jiwa pada tanggal 15 November 2017; Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan/atau terlibat partai politik; Para Teradu diduga telah mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 117; Pasal 1; Pasal 9 ayat (3); Pasal 85 Undang-Undang No; Pasal 117 ayat 1; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani, Teradu II Noor Muhammad Tomi, dan Teradu III Azez Digusti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 2/VII-P/L/DKPP/2018 tanggal 4 Januari 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Ahmad Bayuni, S.Pd. Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Tkr. Sebanis RT 06 No. 20, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erina Okriani, S.Pd. Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Noor Muhammad Tomi, S.Pd. Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Azez Digusti, S.Kom. Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan Alamat : Jalan Fatmawati Soekarno Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II dan III disebut sebagai----------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Terlapor tidak teliti atau cermat dalam melaksanakan perekrutan Panwas Kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, sehingga peserta atas nama Lufian Riadi ditetapkan sebagai Anggota Panwas Kecamatan Kota Manna. Sedangkan isterinya atas nama Jaasmi, SE bekerja sebagai PNS di KPU Bengkulu Selatan. Terlapor diduga dengan sengaja melanggar peraturan dan perundang-undangan, karena Terlapor II memiliki hubungan pertemanan sebelumnya dan juga pernah bersama-sama menjadi anggota PPK pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2010. Terlapor II menjadi PPK di Kecamatan Kedurang Ilir sedangkan Lufian Riadi menjadi PPK di Kecamatan Ulu Manna; (Lampiran SK SK Terlapir) 2. Pada saat pendaftaran calon Panwas Kecamatan, untuk persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Para Terlapor hanya menyuruh melampirkan surat keterangan sehat jasmani saja. Sedangkan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dilengkapi tanggal 13 November 2017 setelah pengumuman tanggal 12 November 2017 dan surat keterangan sehat rohani dilengkapi setelah pelantikan pada tanggal 14 November 2017. Dalam amanat Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf h berbunyi: syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan; 3. Pada saat penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2017 ada beberapa calon peserta berprofesi sebagai perangkat di desa, kemudian calon peserta tersebut berkonsultasi kepada Ketua Pokja yaitu Terlapor III untuk menanyakan boleh atau tidak perangkat desa menjadi Panwas Kecamatan. Kemudian Terlapor III memberikan jawaban boleh asalkan calon peserta tersebut mengundurkan diri dari jabatan di desa tersebut karena tidak diperbolehkan Panwas Kecamatan rangkap jabatan. Namun setelah pengumuman kelulusan seleksi Panwas Kecamatan, banyak Panwas Kecamatan yang telah ditetapkan memiliki pekerjaan/profesi lain; 4. Pada saat penerimaan Panwas Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2017, Panwas Kabupaten tidak meneliti dengan cermat calon Panwas Kecamatan terhadap Sipol. Sehingga calon Panwas Kecamatan atas nama Heti Kus Endang lulus menjadi Panwas Kecamatan Air Nipis, sedangkan yang bersangkutan terdaftar di Sipol sebagai anggota Partai Golongan Karya; 5. Pada saat pemeriksaan lembar jawaban tes terulis calon anggota Panwas Kecamatan, Para Terlapor diduga merubah hasil jawaban atau nilai calon tertentu untuk diluluskan ke tahap wawancara (enam besar). Karena tes tertulis dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 04 November 2017 dengan jumlah peserta yang mengikuti tes tertulis sebanyak 315 orang, namun pengumuman untuk menjadi enam besar diumumkan pada hari Senin tanggal 06 November 2017. Dalam hal ini pemeriksaan hasil tes tertulis di Kantor Panwas kabupaten Bengkulu Selatan. Dugaan ini berdasarkan hasil pengumuam enam besar sebagai contoh : a. Di Kecamatan Kota Manna, peserta atas nama Aldi Akbar pernah menjadi PPK dan Panwas Kecamatan tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Sahran (urutan ke enam) yang belum memiliki pengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan lulus tiga besar; b. Di Kecamatan Pasar Manna, peserta atas nama Junaidi penah menjadi PPK tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Reko Julianto (urutan ke empat) dan Nova Dia Lestari, S.Pd (urutan ke enam) yang belum memiliki pengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar; c. Di Kecamatan Pino Raya, peserta atas nama Buhardin pernah menjadi PPL tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Angglena (urutan ke enam) dan Mushan Alikin (urutan ke empat) yang belum memiliki pengalaman menjadi Penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan lulus tiga besar; d. Kecamatan Seginim, peserta atas nama Pefri Sudianto pernah menjadi PPK dua kali tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Anggi Oktario, S.IP (urutan ke satu) dan Nildi Sandri (urutan ke empat) belum memiliki pengalaman penyelenggara Pemilu lulus enam besar dan tiga besar; e. Kecamatan Air Nipis, peserta atas Ibi Sunaidi Arja Pernah menjadi PPK tidak lulus enam besar, sedangkan peserta atas nama Pindri Yosa (urutan ke enam) belum memiliki pengalaman penyelenggara Pemilu lulus enam besar. Dari uraian singkat Kejadian di atas patut diduga bahwa Para Terlapor melanggar Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 135 ayat 2 poin b tentang sumpah/janji dan kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat. Kesimpulan 1. Tentang Ikatan Perkawinan antara Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna atas nama Lufian Riyadi dengan staf KPU Bengkulu Selatan atas nama Jaasmi. Terlapor mengetahui setelah adanya laporan pelapor sangatlah tidak masuk akal dikarenakan : a. Saudara terlapor II (Noor Muhammad Tomi, S.Pd) sudah berteman sejak lama. Pernah sama-sama menjadi anggota PPK pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2010. Terlapor II (Noor Muhammad Tomi, S.Pd) PPK di Kecamatan Kedurang Ilir sedangkan Lufian Riadi PPK di Kecamatan Ulu Manna. b. Pada saat pelaksanaan wawancara enam besar berdasarkan fakta yang dialami pelapor, terlapor mengajukan pertanyaan tentang keluarga seputar pekerjaan calon anggota panwaslu kecamatan, pekerjaan isteri, jumlah anak, kesanggupan bekerja di penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang kepemiluan. c. Terlapor berpendapat bahwa staf sekretariat PNS KPU Bengkulu Selatan tidak termasuk penyelenggara Pemilu melainkan hanya bertugas memberikan dukungan dan fasilitas bagi KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu. Pernyataan Terlapor sangat bertentangan dengan : - Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 5 ayat 2 poin b berbunyi : Kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh Jajaran Sekretarian KPU dan Bawaslu. - Pernyataan Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ahmad Khumaidi di Jakarta tanggal 25 Juni 2015 menerangkan bahwa “DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada pegawai Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretarian KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekjen Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada pejabat pembina kepegawaian sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu “mereka termasuk penyelenggara pemilu” tutupnya. - Tindakan terlapor menyuruh dua orang staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama Dodo Indra Gumanti dan Budiman untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan Terlapor karena kedua staf tersebut terdaftar dalam Sipol Partai Politik Tertentu. Hal ini berarti bahwa staf yang bekerja di instansi peneyelenggara Pemilu termasuk penyelenggara Pemilu. KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menugaskan staf dalam melaksanakan - tahapan verifikasi faktual partai politik tanpa didampingi komisioner KPU Bengkulu Selatan. (Foto Terlampir) Sehingga Pelapor berpendapat bahwa staf yang ada di KPU adalah Penyelenggara Pemilu. 2. Tentang persyaratan surat keterangan sehat Rohani/jiwa dilengkapi setelah pelantikan menurut Terlapor : a. Terlapor menyatakan sudah sesuai dengan petunjuk teknis pedoman rekrutmen Panwaslu. Terkait surat keterangan sehat Rohani/Jiwa Terlapor melanggar Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf h berbunyi : syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah : mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terlapor tidak berpedoman pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bengkulu Selatan nomor : 14/BAWASLU-PROV.BE-01/X/2017 pada poin 2 huruf f berbunyi : surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran. b. Terlapor mengatakan surat keterangan sehat Rohani/Jiwa tersebut memang diminta dilengkapi oleh anggota Panwaslu Kecamatan setelah dilantik. Kejadian yang sebenarnya dari informasi yang didapatkan Pelapor adalah setelah pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih tanggal 14 Nopember 2017. Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih disuruh Terlapor menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh terlapor berisi tentang Panwaslu Kecamatan meminta agar surat keterangan sehat Rohani/Jiwa dilengkapi setelah pelantikan. Padahal bukan Panwaslu Kecamatan yang minta, dan seharusnya Terlapor menyuruh calon anggota Panwaslu Kecamatan melengkapi persyaratan sehat Rohani/Jiwa tersebut sebelum dilakukan Wawancara. 3. Tentang rangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan terlibat Parpol. a. Tentang rangkap jabatan Panwaslu Kecamatan, Terlapor menyatakan : - Tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan yang bekerja pada profesi lain selain menjadi anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang Pelapor sampaikan, keterangan saksi dan berdasarkan penelusuran di lapangan, membuktikan bahwa Panwaslu Kecamatan tersebut masih memiliki profesi lain/bekerja di tempat lain. - Terlapor baru mengetahui adanya Panwaslu Kecamatan memiliki profesi lain setelah adanya laporan Pelapor. Hal ini sangatlah tidak dapat diterima. Karena (1) saat pelaksanaan wawancara enam besar berdasarkan fakta yang dialami pelapor, terlapor mengajukan pertanyaan seputar pekerjaan calon anggota panawaslu kecamatan, pekerjaan isteri, jumlah anak, kesanggupan bekerja di penyelenggara Pemilu, pengetahuan tentang kepemiluan. (2) Terlapor dengan panwaslu kecamatan yang memiliki profesi lainnya sudah saling kenal dan berteman sejak lama. 3) saat enam besar sudah ada masukan dari masyarakat. Terlapor menyatakan sudah melakukan klarifikasi hasilnya Panwaslu Kecamatan tersebut sudah berhenti. Fakta persidangan tidak ada dokumen hasil klarifikasi yang dapat ditunjukkan oleh terlapor. Terlapor baru akan melakukan klarifikasi setelah sidang etik tanggal 1 Februari 2018. Terkait anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan sudah berhenti, akan tetapi sampai dengan sidang kode etik berlansung mereka masih memiliki profesi lain/bekerja ditempat lain. b. Tentang tidak sesuai domisili, terlapor menyatakan semua sudah sesuai domisili. Pelapor turun lansung ke lapangan yakni ke rumah Kepala Desa Ketapang Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma mendapatkan informasi bahwa Saudara Ofettoniko, S.Kep sudah lebih kurang dua tahun tinggal di desa tersebut, yang bersangkutan Panwaslu Kecamatan Pino Pekerjaannya menjual telur ayam. Pelapor mencari informasi tempat tinggal Saudara Sulaiman, S.Pd I. Didapatkan bahwa yang bersangkutan tinggal di Prumnas Kayu kunyit Kec. Manna, sdangkan yang bersangkutan Panwaslu Kecamatan Bunga Mas. Pelapor mencari informasi tempat tinggal saudara Saudara Rodi Alizan, SP tinggal di Jl. Gama II Kel. Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, yang bersangkutan Panwaslu Kecamatan Bunga Mas. Pelapor melihat lansung Saudara Pusarman Syarif tidak menunjukkan KTP asli saat mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Manna. c. Tentang terlibat Partai Politik - Terlapor menyatakan tidak pernah tahu adanya panwaslu kecamatan yang tergabung dalam partai politik dan terdaftar dalam Sipol Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini menandakan bahwa terlapor tidak sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat dalam menjalankan tugas. Terlapor tidak melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota Panwaslu Kecamatan. Sipol tertanggal 12 Oktober 2017, sedangkan pengumuman panwaslu kecamatan terpilih 12 Nopember 2017. Ada waktu satu bulan untuk membaca Sipol. - Terlapor menyatakan kalaupun ada Panwaslu Kecamatan terlibat Parpol, maka hal tersebut adalah menjadi tanggungjawab anggota panwaslu terkait. Terlapor tidak bisa menghindar dari tanggungjawab, Karena (1) apapun hasil yang didapatkan dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan merupakan hasil dari pekerjaan terlapor. Jika proses rekrutmen dilakukan dengan baik, maka hasil yang didapatkan akan baik juga. (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 Pasal 6 ayat 1 berbunyi : Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan Prinsip penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. 4. Tentang terlapor diduga mengubah hasil tes tertulis terhadap beberapa calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Terlapor menyatakan, selama proses pemeriksaan dan penilaian atas hasil jawaban tes tertulis, yang dilakukan oleh para teradu sudah sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan karena disaksikan oleh perwakilan pihak Bawaslu Provinsi. Namun pada kenyataan, pemeriksaan hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan tidak disaksikan oleh perwakilan pihak Bawaslu Provinsi, sebagaiman pernyataan saudara Dodo Indra Gumanti terlampir. Dalam hal ini Pelapor menduga masih saja terjadi kecurangan yang dilakukan oleh terlapor, karena : a) Tanggal 2 Nopember 2017 Koran Harian Radar Selatan menerbitkan berita berjudul “Seleksi Panwascam Cuma Formalitas?”. Pelapor meyakini bahwa berita ini diterbitkan bukan tanpa alasan. b) PMMI Bengkulu Selatan sudah mendesak Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengumumkan hasil tes tertulis namun tidak dilaksanakan. c) Pemeriksaan Lembar Jawaban berlansung di Kantor Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. d) Proses pemeriksaan Lembar Jawaban berlansung sangat cepat. Tes tertulis hari Sabtu tanggal 4 November 2017 pukul 10.00. peserta berjumlah 315 orang. Pengumuman enam besar Senin, 6 Nopember 2017. e) Lembar jawaban diperiksa oleh staf Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. f) Pernyataan saudara Dodo Indra Gumanti staf yang ikut memeriksa Lembar Jawaban. (terlampir) Maka pelapor memohon dengan segala hormat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Lembar Jawaban hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan supaya kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kewenangan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi akun facebook Jaasmi, SE (Bunda Jasmi) tertera bekerja di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 2. Bukti P-2 : Foto Jaasmi, SE dan temannya di Media Center KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang pembentukan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Tahun 2010; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum; 5. Bukti P-5 : Fotokopi pernyataan Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi di Jakarta tanggal 25 Juni 2015; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keterangan kesehatan Jiwa atas nama Evan Aprianto (mewakili 33 Panwas Kecamatan lainnya) dari Rumah Sakit Jiwa Suprapto Provinsi Bengkulu tanggal 15 Desember 2017. (Pelantikan Panwas Kecamatan tanggal 14 November 2017); 7. Bukti P-7 : Fotokopi pengumuman hasil tes wawancara calon Panwas Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019, tanggal 12 November 2017; 8. Bukti P-8 : Fotokopi berita di koran Harian Radar Selatan tanggal 13 November 2017 menuliskan “Surat keterangan sudah harus diserahkan sebelum pelantikan. Tapi khusus Surat Keterangan Rohani, karena harus ke (RSJKO) Bengkulu, nanti dijadwalkan lagHasil kajian Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 9. Bukti P-9 : Daftar nama dan alamat anggota Partai Politik Golongan Karya kabupaten Bengkulu Selatan. (Sipol tahun 2017) 10. Bukti P-10 : Fotokopi laporan masyarakat kepada Tim Seleksi calon Panwas kabupaten dan Laporan Masyarakat kepada Bawaslu provinsi Bengkulu tahun 2017 untuk saudara Noor Muhammad Tomi, S.Pd ketika ikut seleksi Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Berita di Harian Radar selatan tentang: 1. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, Senin, 2 November 2017 2. Seleksi Panwas Kecamatan hanya formalitas, Kamis, 2 November 2017 3. Pengumuman hasil tes tertulis Senin, 6 November 2017. [2.4] KETERANGAN SAKSI 1. Iral Wijaya 1. Bahwa Saksi mengetahui adanya rangkap jabatan pada anggota Panwas Kecamatan yang telah terpilih; 2. Bahwa saksi menerangkan Rodi Alizan adalah anggota Panwas Kecamatan Pino Raya yang juga merangkap bekerja sebagai Penyuluh Pertanian Kecamatan Ulu Manna; 3. Bahwa saksi juga mengetahui Windra adalah anggota Panwas Kecamatan Ulu Manna, selain sebagai Panwas Kecamatan yang bersangkutan juga bekerja sebagai PNS di Kecamatan Ulu Manna; 4. Hal ini diketahui saksi karena kedua nama tersebut merupakan teman saksi; 5. Selain itu, saksi juga tahu kalau mereka memiliki profesi yang disebutkan di atas berdasarkan atribut seragam dan fasilitas kendaraan yang digunakan oleh yang bersangkutan disebutkan. 2. Marsidi 1. Bahwa benar saksi berdomisili di Kecamatan Kota Manna, saksi mengetahui ada dua anggota Panwas Kecamatan Kota Manna yang rangkap jabatan; 2. Kedua anggota tersebut adalah Mastianto dan Heru Wahyudi; 3. Saksi merupakan teman yang kenal betul Marsidi adalah seorang kepala Dealer Motor KTM, karena saksi sering melihat yang bersangkutan memakai seragam, dan saksi sering berinteraksi dengan yang bersangkutan; 4. Saksi juga mengenal Heru Wahyudi, dia adalah seorang pegawai Honorer di SMPN 12 Bengkulu Selatan. Saksi mengenal betul yang bersangkutan, bahkan beberapa kali saksi pernah berkunjung atau silaturahmi dengan yang bersangkutan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Teradu I, Teradu II dan Teradu III, untuk selanjutnya disebut Para Teradu, mengajukan jawaban atas aduan yang diadukan oleh Pengadu Ahmad Bayuni, S.Pd. kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor Pengaduan 2/VII-P/L-DKPP/2018 dan Nomor Perkara 17/DKPP-PKE-VII/2018. Adapun jawaban Para Teradu atas aduan Pengadu adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah salah satu enam besar peserta seleksi Panwas Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang kemudian dinyatakan tidak lulus tiga besar anggota Panwas Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan; 2. Bahwa sebelum adanya seleksi calon anggota Panwas Kecamatan, Pengadu dan Para Teradu adalah peserta seleksi anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan dan sama-sama masuk dalam enam besar; 3. Bahwa selama proses rekrutmen Panwas Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Para Teradu di supervisi dan di monitoring secara langsung oleh tim Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memantau proses rekrutmen, dan semua proses telah dilaksanakan oleh Para Teradu sesuai dengan perintah Undang- Undang, Peraturan Bawaslu serta Pedoman Teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan; 4. Bahwa ada empat pokok aduan yang dikemukakan Pengadu dalam pokok pengaduan, dan Para Teradu memberikan jawaban sebagai berikut : a. Para Teradu meluluskan Lufian Riyadi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristerikan seorang PNS di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu mengatakan berikut:  Bahwa Para Teradu baru mengetahui sdr. Lufian Riyadi memiliki isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan sekretariat KPU Bengkulu Selatan setelah ada laporan atau pengaduan sdr. Ahmad Bayuni ke DKPP, yang surat pengaduan tersebut ditembuskan ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bengkulu;  Bahwa selama proses rekrutmen sampai dengan proses pelantikan anggota Panwas Kecamatan, Para Teradu tidak mengetahui, dan tidak pernah menerima tanggapan ataupun laporan mengenai adanya hubungan perkawinan anggota Panwas Kecamatan sdr. Lufian Riyadi dengan isterinya selaku PNS di KPU Bengkulu Selatan;  Bahwa Pengadu mempersoalkan adanya ikatan perkawinan antara sdr. Lufian Riyadi (anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna) dengan istrinya yang bekerja sebagai PNS di sekretariat KPU Bengkulu Selatan di dasari atas Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU No. 7 Tahun 2017);  Bahwa untuk menentukan apakah Para Teradu telah melanggar kode etik akibat meluluskan salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Lufian Riyadi, sementara yang bersangkutan memiliki isteri yang bekerja sebagai PNS di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, hendaknya harus dilihat dalam konstruksi UU No. 7 Tahun 2017;  Bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 117 Ayat (1) huruf o UU No. 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan „‟tidak berada dalam ikatan perkawinan‟‟ adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu;  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan „‟Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota‟‟, dan Pasal 9 Ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan „‟dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat‟‟ serta ketentuan Pasal 10 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 yang menyatakan „‟Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota‟‟;  Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan „‟Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota‟‟;  Bahwa menurut Para Teradu, berdasarkan uraian Pasal tersebut di atas, tidak berada dalam ikatan perkawinan dimaksud, diperuntukkan untuk anggota sesama anggota penyelenggara Pemilu, dalam hal ini misalnya:  anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPS LN menikah sesama anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPS LN baik dibawahnya, diatasnya atau setara kedudukannya;  anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS menikah sesama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS, baik dibawahnya, diatasnya atau setara kedudukannya;  anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPS LN menikah sesama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN dan Pengawas TPS, baik dibawahnya, diatasnya atau setara kedudukannya.  Bahwa staf sekretariat PNS KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara ini, menurut Para Teradu tidak termasuk sebagai anggota penyelenggara Pemilu. Staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah bagian dari sekretariat yang bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu; Bahwa menurut Para Teradu, menikah dan mendapatkan pekerjaan  yang layak merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (2) serta sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada tanggal 14 Desember 2017;  Bahwa kalaupun Majelis Pemeriksa Etik pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Majelis Etik Pemeriksa Daerah berpendapat lain terhadap hubungan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo dan merupakan perbuatan yang melanggar etik, maka sdr. Ahmad Bayuni selaku Pengadu mengadukan sdr. Lufian Riyadi (anggota Panwaslu Kecamatan Kota Manna) bukan Para Teradu. b. Para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar pada tanggal 12 November 2017. Salah satu anggota Panwascam Kedurang menyerahkan surat keterangan kesehatan jiwa pada tanggal 15 Desember 2017. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menjawab sebagai berikut:  Bahwa Para Teradu garis bawahi terhadap pokok pengaduan ini, tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan yang terlambat melengkapi syarat administrasi. Semua pendaftar seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan melengkapi semua syarat administrasi pendaftaran termasuk Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas Setempat sebagaimana Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang diberikan oleh Bawaslu RI.  Bahwa terkait dengan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang diserahkan setelah pengumuman tiga besar Panwaslu Kecamatan, bukanlah tindakan yang disengaja oleh Para Teradu. Tindakan tersebut berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dimana surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika diserahkan oleh anggota Panwaslu Kecamatan setelah pengumuman tiga besar atau sebelum dilakukan pelantikan tiga besar anggota Panwaslu Kecamatan;  Bahwa terkait dengan surat kesehatan rohani yang menurut Pengadu juga terlambat diserahkan, hal tersebut adalah mengada- ada. Surat kesehatan rohani yang dimaksud adalah surat keterangan sehat jiwa yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu (berada di wilayah Kota Bengkulu). Surat tersebut memang diminta dilengkapi oleh anggota Panwaslu Kecamatan setelah dilantik sebagai bagian arsip berkas terkait dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang telah dikeluarkan oleh RS Pemerintah atau Puskesmas setempat saat pendaftaran;  Bahwa terkait nama Evan Aprianto yang dijadikan contoh oleh Pengadu, maka bukan hanya Evan Aprianto saja yang menyerahkan surat keterangan kesehatan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika pada tanggal 15 Desember 2017, tetapi semua anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan menyerahkan setelah pengumuman tiga besar, sebagaimana petunjuk teknis pedoman rekrutmen Panwaslu Kecamatan. c. Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili dan/atau terlibat partai politik. Terhadap aduan tersebut, Para Teradu menjawab sebagai berikut:  Bahwa rangkap jabatan sebagaimana aduan Pengadu, menurut Para Teradu hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena pada prinsipnya anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dipilih dan dilantik oleh Para Teradu telah menyatakan melalui Surat Pernyataan sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017 mengenai kesedian bekerja penuh waktu;  Bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 117 Ayat (1) huruf m, yang dimaksud dengan „‟bekerja penuh waktu‟‟ adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Sehingga atas ketentuan tersebut sepengetahuan Para Teradu, sejak dilantik dan sampai dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan kode etik oleh DKPP, tidak ada satupun anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan yang bekerja pada profesi lain selain menjadi anggota Panwaslu Kecamatan;  Bahwa berdasarkan supervisi dan monitoring Para Teradu ke Panwaslu Kecamatan, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan selalu berada di sekretariat Panwaslu Kecamatan kecuali anggota yang sedang berada di lapangan melakukan pengawasan, dan berdasarkan instruksi pengawasan serta kebutuhan akan laporan hasil pengawasan, sampai saat ini semua anggota Panwaslu Kecamatan tidak pernah ada yang terlambat dalam menyampaikan laporan hasil pengawasan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;  Bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya anggota Panwaslu Kecamatan masih ada yang berprofesi lain selain menjadi anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana nama-nama terlampir dalam surat aduan Pengadu, setelah Para Teradu klarifikasi terhadap nama-nama tersebut menyatakan telah berhenti atau tidak bekerja lagi pada profesi sebelumnya, dan terhadap hal ini dituangkan dalam surat pernyataan dari masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan yang di sebut oleh pengadu sdr. Ahmad Bayuni;  Bahwa terkait dengan tidak sesuai domisili, hal ini juga tidak benar dan tidak berdasar. Menurut Para Teradu, pada saat pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan, semua calon anggota Panwaslu Kecamatan berdomisili di wilayahnya dan hal ini dibuktikan dengan bukti identitas diri berupa foto-copy KTP yang menjelaskan domisili atau wilayah tinggal anggota Panwaslu Kecamatan. Memang ada Anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Mushan Alikin yang mendaftar tidak menggunakan KTP tetapi menggunakan surat domisili, hal ini semaata karena KTP bersangkutan ditarik oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada saat pengurusan pencabutan berkas dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru, namun KTP terbaru miliknya tersebut diserahkan oleh yang bersangkutan setelah selesai proses di Dinas Dukcapil selesai;  Bahwa terhadap orang-orang yang disebut oleh Pengadu dalam pengaduannya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa laporan Pengadu sdr. Ahmad Bayuni terkait dengan domisili tinggal tersebut tidak benar dan tidak berdasar;  Bahwa terkait dengan terlibat partai politik, menurut Para Teradu hal tersebut tidak benar. Para Teradu tidak pernah tahu ada anggota Panwaslu Kecamatan yang tergabung dalam partai politik dan terdaftar dalam SIPOL Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini pun diketahui oleh Para Teradu setelah diterimanya fomulir aduan Pengadu dari DKPP. Menjadi pertanyaan kemudian, kalau lah memang Pengadu sudah mengetahui ada anggota Panwaslu Kecamatan yang terlibat partai politik kenapa tidak memberitahukan atau melaporkan kepada Para Teradu agar segera diajukan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, namun dalam hal ini pemberitahuannya kepada DKPP;  Bahwa terhadap adanya dugaan anggota Panwaslu Kecamatan Air Nipis atas nama `‟HETI KUS ENDANG”, jika dilihat dan dicermati dari Alat Bukti Tertulis yang diajukan Pengadu sebagaimana Kode Bukti P-9, maka secara nyata dan terang tidak tercantum adanya nama anggota partai politik Golongan Karya Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama `‟HETI KUS ENDANG”. Oleh karena itu terhadap dalil-dalil yang diadukan lebih merupakan sikap yang mengada-ada dan tidak berdasar serta tidak dapat dibuktikan sebagaimana alat bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu;  Bahwa kalaupun ada anggota Panwaslu Kecamatan terlibat keanggotaan parpol, maka hal tersebut adalah tanggung jawab anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud, karena pada awalnya sudah ada pernyataan yang dituangkan dalam surat pernyataan mengenai keterlibatan atau ketidakterlibatan sebagai anggota partai politik tertentu. Sehingga hal tersebut menurut Para Teradu tidaklah dapat dipersalahkan kepada Para Teradu. d. Para Teradu diduga mengubah hasil tes tertulis beberapa calon anggota Panwascam terhadap aduan tersebut, Para Teradu menjawab sebagai berikut:  Bahwa pelaksanaan tes tertulis, seluruh dokumen soal dan lembar jawaban dibawa langsung oleh Tim Bawaslu Provinsi Bengkulu pada saat hari H pelaksanaan tes tertulis. Para Teradu menerima dan membuka dokumen soal-soal tes tertulis sebelum dimulainya tes tertulis disaksikan oleh seluruh Calon Panwaslu Kecamatan yang hadir dan yang mengikuti tes tersebut;  Bahwa setelah pelaksanaan tes tertulis, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan memusnahkan soal, sisa soal dan sisa lembar jawaban disaksikan oleh Tim Bawaslu Provinsi dan peserta tes calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan. Sementara terhadap lembar kunci jawaban diberikan oleh Tim Bawaslu Provinsi setelah semua proses pelaksanaan tes tertulis selesai dilaksanakan; Bahwa selama proses pemeriksaan dan penilaian atas hasil jawaban  tes tertulis dimaksud, yang dilakukan dan dijalankan oleh Para Teradu telah disaksikan oleh Perwakilan Pihak Bawaslu Provinsi, dan terhadap hasil penilaian tersebut telah diumumkan Para Teradu di media sebagaimana petunjuk Bawaslu Provinsi dan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan; 5. Bahwa terhadap saksi-saksi yakni saksi Iral Wijaya, saksi Marsidi, dan saksi Aldi Akbar yang diajukan oleh Pengadu, jika nantinya akan diperiksa atau diperdengarkan keterangannya, Para Teradu memberikan tanggapan bahwa, para saksi Pengadu tersebut tidaklah berada pada posisi netral dalam perkara a quo, karena saksi tersebut adalah peserta seleksi Panwaslu Kecamatan yang tidak lulus menjadi tiga besar Panwaslu Kecamatan, dan ada saksi yang pernah diberhentikan sementara karena terlibat pertemuan dengan tim calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2015, namun tidak diperiksa sebagai pelanggaran etik karena masa jabatannya telah habis pada saat laporan etik tersebut diterima DKPP; Kesimpulan Kami para Teradu dengan ini mengajukan kesimpulan atas sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas diri para Teradu yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Adapun kesimpulan para Teradu sebagai berikut : 1. Bahwa Para Teradu tetap menegaskan posisi Pengadu yang merupakan salah satu peserta seleksi enam besar Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, yang mana memiliki konflik kepentingan terhadap aduan yang diadukan; 2. Bahwa tidak ada satupun dalil-dalil aduan yang dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pengadu atas sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Bengkulu yang salah atau telah melanggar etik. Para Teradu sudah membuktikan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan proses seleksi tersebut; 3. Bahwa selama proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Selatan, Para Teradu telah di supervisi dan di monitoring oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan proses seleksi Panwaslu Kecamatan tersebut telah dilaksanakan Para Teradu sesuai dengan perintah Undang-Undang, Peraturan Bawaslu serta Pedoman Teknis Rekrutmen Panwaslu Kecamatan; 4. Bahwa terhadap dalil pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Para Teradu tetap berpegang pada jawaban Para Teradu yang telah disampaikan pada persidangan tanggal 1 Februari 2018 dan terhadap dalil yang tidak berkaitan dengan pokok aduan, Para Teradu menyatakan tidak akan menanggapinya; 5. Bahwa terkait dengan status anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Heti Kus Endang yang menurut Pengadu merupakan anggota Partai Golkar, maka Para Teradu akan menindaklanjuti aduan Pengadu dengan menjadi temuan dugaan pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi baik dari Pengadu langsung, pengurus Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan dan anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Heti Kus Endang. Jika dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Heti Kus Endang, maka Para Teradu akan menjadikan temuan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran etik. 6. Bahwa terhadap keterangan saksi yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan, menurut Para Teradu tidak ada satupun saksi yang dapat menguraikan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Para Teradu dalam seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Saksi yang diajukan Pengadu, dalam persidangan etik mengakui proses yang dilakukan Para Teradu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan pelaksananya; 7. Bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, tidak ada satupun bukti yang menyatakan adanya kesalahan Para Teradu dalam melaksanakan proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan Pengadu sendiri dinyatakan memperoleh bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukti selebihnya adalah peraturan-peraturan yang sebenarnya tidak harus dijadikan sebagai bukti; 8. Bahwa dalam persidangan etik, Para Teradu telah menyerahkan bukti-bukti yang menurut Para Teradu membuktikan tidak ada kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menjalankan atau melaksanakan proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan; 9. Bahwa kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan terkait dengan status keanggotaan partai politik, rangkap jabatan ataupun menikah dengan PNS sekretariat KPU, maka kesalahan atau tindakan tersebut tidaklah dapat dibebankan kepada Para Teradu sehingga Para Teradu yang mempertanggungjawabkannya. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak ada pelanggaran etik atas tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 4. Apabila Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU 1. Bukti T-1 : Surat Pernyataan Lutfian Riyadi; 2. Bukti T-2 : Surat Pernyataan Domisili a.n Pusarman Syarif; 3 Bukti T-3 : Surat Pernyataan bekerja penuh waktu a.n Sahran; 4. Bukti T-4 : Surat Bawaslu Provinsi No.222/BAWASLUPROV.BE/00.01/X/17 5. Bukti T-5 : Berita Acara Penilaian Tes Tertulis No. 07/Bawaslu-Prov.BE- 01/XI/2017 6. Bukti T-6 : Surat Undangan tanggal 28 Desember 2017 7. Bukti T-7 : Lampiran Undangan tanggal 28 Desember 2017 8. Bukti T-8 : Daftar Hadir Undangan tanggal 29 Desember 2017 9. Bukti T-9 : Berita Acara tentang Menikah Sesama Penyelenggara Pemilu 10. Bukti T-10 : Surat Undangan tanggal 5 Januari 2018 11. Bukti T-11 : Lampiran Undangan tanggal 5 Januari 2018 12. Bukti T-12 : Daftar Hadir Undangan tanggal 6 Januari 2018 13. Bukti T-13 : Berita Acara tentang Panwascam Rangkap Jabatan 14. Bukti T-14 : Berita Acara tentang Panwascam Tidak Sesuai Domisili 15. Bukti T-15 : Surat Undangan tanggal 25 Januari 2018 16. Bukti T-16 : Lampiran Surat Undangan tanggal 25 Januari 2018 17. Bukti T-17 : Daftar Hadir Undangan tanggal 26 Januari 2018 18. Bukti T-18 : Berita Acara tentang Panwascam Yang Rangkap Jabatan 19. Bukti T-19 : Berita Acara tentang Adanya Panwascam Terlibat Partai Politik 20. Bukti T-20 : Surat Pernyataan Heti Kus Endang 21. Bukti T-21 : Surat Pernyataan Heti Kus Endang 22. Bukti T-22 : Surat Pernyataan Partai Golongan Karya 23. Bukti T-23 : Surat Klarifikasi Partai Golongan Karya
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu telah meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan seorang PNS di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; Para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar pada 12 November 2017, sebagai contoh salah satu anggota Panwascam Kedurang Evan Aprianto menyerahkan surat keterangan kesehatan jiwa pada tanggal 15 November 2017; Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan/atau terlibat partai politik; Para Teradu diduga telah mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, para Teradu menjelaskan bahwa Pengadu merupakan salah satu peserta seleksi Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan yang lulus hingga 6 (enam) besar namun tidak lulus pada tahapan 3 (tiga) besar. Pengadu juga mendaftar dan menjadi peserta pada seleksi calon anggota panwascam hingga masuk dalam 6 (enam) besar namun tidak lulus menjadi anggota Panwascam di Kecamatan Kota Manna. Dalam menjalankan proses rekrutmen Panwas kecamatan, para Teradu mendapat supervisi dan monitoring dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan semua proses tersebut, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Peraturan Bawaslu dan Pedoman Teknis Rekrutmen Panwas Kecamatan. [4.2.1] Para Teradu meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan seorang PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Terkait aduan ini para Teradu baru mengetahui kalau Lifian Riyadi beristrikan staf PNS di KPU kabupaten Bengkulu Selatan setelah adanya laporan Pengadu ke DKPP. Selama proses rekrutmen hingga pelantikan, para Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat tanggapan atau laporan mengenai hal tersebut. Pengadu mempersoalkan adanya ikatan perkawinan antara Lufian Riyadi dengan istrinya yang bekerja sebagai PNS di sekretariat KPU Bengkulu Selatan karena telah melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun para Teradu membantah dengan menegaskan bahwa yang dimaksud pasal tersebut ‘’tidak berada dalam ikatan perkawinan’’ adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 9 ayat (3) huruf b, serta Pasal 85 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menurut para Teradu, staf sekretariat PNS KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara ini, tidak termasuk sebagai anggota penyelenggara Pemilu. Staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota tersebut adalah bagian dari sekretariat yang bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu. [4.2.2] Para Teradu meluluskan anggota panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar. Para Teradu menyatakan bahwa tidak ada satupun anggota Panwas Kecamatan yang terlambat melengkapi syarat administrasi. Terkait dengan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang diserahkan setelah pengumuman tiga besar, hal itu sudah berdasarkan Pedoman teknis rekrutmen panwas kecamatan. Terkait dengan surat kesehatan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu, dikarenakan kendala teknis waktu dari pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu yang tidak memungkinkan dilaksanakan tes kesehatan rohani dalam waktu yang ditentukan pada pelaksanaan tahapan maka terkait dengan itu para Teradu meminta kepada anggota Panwas Kecamatan untuk tetap melengkapinya setelah dikeluarkannya surat keterangan kesehatan rohani dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu atau Puskesmas setempat saat mendaftar. [4.2.3] Para Teradu meluluskan peserta seleksi yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili dan/atau terlibat Partai Politik. Terkait dengan rangkap jabatan sebagaimana aduan Pengadu, para Teradu menyatakan tidak benar dan tidak berdasar, karena pada prinsipnya anggota panwas kecamatan yang dipilih dan dilantik telah membuat surat pernyataan. Berdasarkan supervisi dan monitoring yang dilakukan para Teradu ke panwas kecamatan, semua anggota panwas kecamatan selalu berada di sekretariat kecuali anggota yang sedang berada di lapangan. Semua anggota panwascam juga dalam membuat laporan pengawasan selalu tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan para Teradu. Adapun terkait nama-nama yang dipermasalahkan oleh Pengadu, para Teradu telah melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan para Teradu, atas apa yang dipermasalahkan oleh Pengadu tidak terbukti karena nama-nama yang dipermasalahkan telah membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Terkait aduan mengenai para Teradu yang dianggap meluluskan anggota panwascam yang tidak sesuai domisili, para Teradu menjelaskan pada saat pendaftaran calon anggota panwas kecamatan semua calon anggota panwas kecamatan status domisili sudah sesuai wilayah masing-masing. Hal itu dikuatkan dengan bukti identitas diri berupa foto-copi KTP. Bahwa ada anggota panwas kecamatan atas nama Mushan Alikin saat mendaftar tidak menggunakan KTP melainkan menggunakan surat domisili, hal itu dikarenakan KTP yang bersangkutan ditarik oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada saat pengurusan pencabutan berkas dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru. Adapun terkait anggota panwascam yang terlibat partai politik, para Teradu tidak pernah mengetahuinya. Para Teradu baru mengetahui setelah diterimanya berkas aduan Pengadu dari DKPP. Terhadap aduan ini sangat disayangkan oleh para Teradu, karena seharusnya pengadu melaporkannya kepada para Teradu, sehingga Teradu dapat menindaklanjutinya. Mengenai adanya dugaan Anggota Panwas Kecamatan Air Nipis atas nama Heti Kus Endang yang diduga terlibat anggota Partai Golongan Karya, bila dilihat dan dicermati dari Alat Bukti Tertulis yang diajukan Pengadu, maka dengan nyata tidak tercantum adanya nama anggota Partai Golongan Karya Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama `Heti Kus Endang. Oleh karenanya dalil-dalil yang diadukan terkesan mengada-ada dan tidak berdasar karena tidak dapat dibuktikan dalam sidang pemeriksaan. Menurut para Teradu, seharusnya Pengadu mengadukan anggota panwascam yang bersangkutan bila Pengadu memiliki bukti yang kuat bahwa bersangkutan terlibat dalam partai politik, bukan kemudian mengadukan para Teradu. [4.2.4] Para Teradu diduga mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam. Terhadap aduan ini, Para Teradu menjelaskan bahwa semua proses seleksi tertulis calon anggota panwascam se-Kabupaten Bengkulu Selatan dilaksanakan sudah berdasarkan prosedur dan petunjuk teknis rekrutmen seleksi anggota panwascam. Semua proses kegiatan rekrutmen disaksikan secara langsung melalui adanya supervisi yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Provinsi Bengkulu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terkait pokok aduan mengenai para Teradu meluluskan Lifian Riyadi sebagai anggota Panwascam Kota Manna, padahal yang bersangkutan beristrikan seorang PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini telah melanggar Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tidak berada dalam ikatan perkawinan. Akan tetapi berdasarkan pada sidang pemeriksaan Majelis DKPP, para Teradu mengaku tidak mengetahui perihal adanya anggota panwascam yang beristrikan seorang staf sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Para Teradu berdalih bahwa selama masa tahapan diumumkan nama-nama calon anggota panwascam lewat media untuk mendapatkan tanggapan masyarakat tidak pernah ada tanggapan maupun masukan terkait hal tersebut. Para Teradu mengaku baru mengetahui setelah adanya pengaduan pengadu ke DKPP. Setelah mengetahuinya, para Teradu memanggil Lifian Riyadi dalam rangka Klarifikasi. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 15/BA/BAWASLU.BE-01/XII/2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa memang benar istri Lifian Riyadi bekerja di sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun demikian para Teradu mengatakan hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena menurut para Teradu yang dimaksud tidak berada dalam ikatan perkawinan dalam pasal tersebut berlaku bagi sesama komisioner penyelenggara pemilu bukan pada staf sekretariat. Perihal pokok aduan ini, DKPP menilai bahwa ketentuan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal 117 Ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 adalah anggota KPU beserta jajaran dibawahnya serta anggota Bawaslu beserta jajaran dibawahnya harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat bahwa yang tidak diperbolehkan adalah berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yang bersifat fungsional. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait aduan Pengadu yang menyatakan perihal para Teradu meluluskan anggota Panwascam yang terlambat melengkapi syarat administrasi berupa surat keterangan kesehatan rohani dan keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika setelah dikeluarkan pengumuman 3 (tiga) besar, DKPP berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan berpendapat bahwa penyerahan persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian V huruf c angka (3) Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah dilakukan pada saat mendaftar sebagai calon anggota panwascam. Sedangkan lampiran kelengkapan surat keterangan sehat berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika yang diserahkan sebelum pelantikan calon anggota panwascam terpilih tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait pokok perkara para Teradu meluluskan peserta seleksi panwascam yang diketahui merangkap jabatan, tidak sesuai domisili, dan/atau terlibat partai politik, DKPP berpendapat bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa anggota panwascam terpilih telah bekerja secara penuh waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m yang menyebutkan bahwa anggota panwascam bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Para Teradu dalam persidangan telah menunjukkan bukti surat pernyataan tentang kesediaan anggota panwascam terpilih untuk bekerja penuh waktu. Berkenaan dengan domisili peserta seleksi bukti dokumen berupa surat keterangan domisili peserta seleksi panwascam menunjukkan bahwa dalil pengadu tidak berdasar. Para peserta seleksi mendaftar sesuai domisilinya masing-masing. Mengenai dugaan keterlibatan Heti Kus Endang sebagai anggota Partai Golongan Karya fakta pesidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam partai politik sebagaimana didalilkan Pengadu. Heti Kus Endang telah menyerahkan Surat Pernyataan Ketidakterlibatannya dalam Partai Golkar dan diperkuat dengan keterangan dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan berupa Surat Pernyataan Nomor 624/DPD/PG- BS/II/2018 dan Surat Klarifikasi Nomor 629/DPD/PG/-BS/II/2018. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima oleh DKPP; [4.3.4] Terkait aduan Pengadu yang menduga para Teradu telah mengubah hasil tes tertulis pada beberapa calon anggota Panwascam, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk sampai pada keyakinan mengenai kebenaran pengaduan Pengadu. Pengadu lebih banyak mengungkap keterangan asumtif daripada peristiwa yang didasarkan atas fakta. Tidak ada saksi atau bukti dokumen yang mendukung dalil Pengadu selain keterangan mengenai pengumuman hasil seleksi yang dianggap terlalu cepat dan pendapat bahwa peserta yang tidak terpilih dianggap lebih memiliki pengalaman dan kualifikasi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu, dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erina Okriani, Teradu II Noor Muhammad Tomi, dan Teradu III Azez Digusti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bengkulu Selatan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada Kamis Tanggal Dua Puluh Dua Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir