Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 68 dan 89 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 26 dibaca
⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89- PKE-DKPP/V/2024 Komisioner KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak berintegritas dan tidak Professional sebagai Penyelenggara Pemilu, Sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelengggara pemilu dalam perekrutan KPPS dengan terdapatnya oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati/Susianti Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Frengki Duwith selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sorong, Teradu II Abdul Salam, Teradu III Frans Leonard Kalaibin, Teradu IV Marthen Luther Kambuaya dan Teradu V Yanthi Kambuaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor Perkara 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agustinus Simson Naa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Teradu VII Mulyanto
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 68-PKE-DKPP/V/2024
Nomor : 89-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68-PKE-
DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89-
PKE-DKPP/V/2024
[1.1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Rizal
Pekerjaan/ : Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong
Lembaga
Alamat : KPR Cendrawasih RT 25 RW 06, Kelurahan Malawili,
Distrik Aimas, Kabupaten Sorong
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Muhammad Irfan
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Warmasen RT 005, RW 005, Kelurahan
Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Frengki Duwith
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten
Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Abdul Salam
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten
Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Frans Leonard Kalaibin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten
Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Marthen Luther Kambuaya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten
Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yanthi Kambuaya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Sorong Klamono KM. 21, Aimas, Kabupaten
Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Agustinus Simson Naa
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas,
Kabupaten Sorong
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Mulyanto Dasaputra Ruslan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas,
Kabupaten Sorong
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Naheson Parsin
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong
Alamat : Jalan Wortel, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas,
Kabupaten Sorong
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 70-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/IV/2024
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 27 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024 DAN PERKARA NOMOR 89-
PKE-DKPP/V/2024
Komisioner KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak
berintegritas dan tidak Professional sebagai Penyelenggara Pemilu, Sebagaimana
telah diatur dalam pasal 2 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: “Setiap penyelenggara
Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
1. Bahwa teradu I sampai dengan teradu V adalah Komisioner KPU Kabupaten
Sorong Tidak Professional dalam rekrutmen badan adhock (KPPS), terbukti
PPS atas nama KPU Kabupaten Sorong menetapkan dan mengangkat oknum
KPPS yang adalah calon Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahterah
Kabupaten Sorong Daerah pemilihan 3, bahwa Jangan kan seorang
“CALEG”, partisan dan/ atau tim sukses saja tidak diperbolehkan menjadi
KPPS -apalagi seorang calon anggota DPRD (Caleg) -kok bisa-bisanya
seorang Caleg (Susiati /susianti Making) dilantik/ditetapkan sebagai
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kemudian oknum Caleg
tersebut menjadi Ketua KPPS di TPS 7 Keluarahan Malawele, Distrik Aimas
fakta tersebut benar-benar mencederai demokrasi;
2. Bahwa Selanjutnya untuk Teradu VI sampai dengan Teradu VIII yang juga
adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten sorong mereka juga tidak
professional dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, jangan kemudian
berdalil bahwa pengawasan dan pencegahan di wilayah Distrik adalah tugas
dan tanggungjawab Panwas Distrik dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa
(PKD), Bukankah Bawaslu Kabupaten wajib melakukan supervisi,
monitoring sehingga kejadian tersebut dapat dicegah , Bawaslu tidak hanya
menunggu laporan Masyarakat, dimana kerja-kerja pengawasan melekat
Bawaslu? kita ketahui bahwa selain terdapat laporan bawaslu/lembaga
pengawas dapat menemukan dugaan pelanggaran Pemilu (temuan), Kok
bisa-bisanya lolos seorang oknum calon DPRD Kabupaten Sorong Partai
Keadilan Sejahterah daerah pemiliham 3 dilantik sebagai KPPS, dan menjadi
Ketua KPPS pula;
3. Bahwa ketika terdapat proses tahapan (rekrutmen badan adhock) yang tidak
sesuai aturan hukum Maka diharapkan Bawaslu dapat melakukan
pencegahan, dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Sorong untuk kemudian dapat mengganti /atau apalah itu, namun faktanya
Bawaslu dan Panwasnya tidak professional dalam berkerja, sehinggal oknum
CALEG tersebut dilantik dan menjadi Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan
Malawele Daerah Pemilihan Satu Kabupaten Sorong;
4. Bahwa padahal dalam tahapan pembentukan KPPS di Kabupaten Sorong
pada tanggal 11 Desember 2023 s/d 28 Desemnber 2023 KPU mengikuti
proses tersebut, dan Bahwa setelah pengangkatan KPU Kabupaten Sorong
juga memberikan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Artinya “KPU Kabupaten
Sorong kasih BIMTEK oknum caleg untuk tahu kerja-kerja KPPS”;
5. Diketahui oknum Caleg tersebut nyalon di DAPIL 3, kemudian menjadi
Ketua KPPS di TPS 7 DAPIL 1 Kabupaten Sorong;
6. Bahwa ketika calon DPRD menjadi Ketua KPPS besar dugaan kecurangan
Pemilu akan terjadi oleh karena Kerja-kerja KPPS sangat penting
bersentuhan langsung dengan pemilih, maka tidak heran PKS mendapat
suara di TPS 7 Kelurahan Malawele sangat luar biasa, yakni 98 suara.
Sungguh miris;
7. Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, terbukti KPU Kabupaten Sorong
dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak berintegritas dan tidak Profesional
dalam bekerja, serta tidak berpedoman pada Prinsip Penyelenggara
Pemilu, yang wajib jujur, adil, berkepastian hukum oleh karena itu KPU
Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong telah melanggar UU
Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 8, 9, dan Pasal 10 Peraturan DKPP RI Nomor
2 Tahun 2017;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024
PERKARA NOMOR 89-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadu I
memohon kepada Majelis Pemeriksa Sidang untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VIII tidak berintegritas dan
tidak profesional dalam menjalankan tugas;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan
Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong;
4. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI sampai dengan
Teradu VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong; atau
5. Apabila Majelis Pemeriksa Kode Etik berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 68-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-7 sebagai berikut:
P1-1 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
P1-2 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten
Kota Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
P1-3 Berita Acara Sertifikat dan Catatn Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sorong 1, Kecamatan Aimas,
Kelurahan/Desa Malawele TPS 07.
P1-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024
P1-5 Surat Pernyataan Saksi atas nama Ivan Rusli Rolobessy;
P1-6 Surat Pernyataan Saksi atas nama Hayun Iriwanas;
P1-7 Video keberatan saksi Partai Nasdem dalam rekap tingkat
Kabupaten dan Jawaban Komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat.
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 89-PKE-DKPP/V/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-10 sebagai berikut:
P2-1 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
P2-2 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten
Kota Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
P2-3 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 808 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2024;
P2-4 Tanda bukti penyampaian laporan No: 007/PP/PB/ 08/III/2024
tertanggal 19 Maret 2024;
P2-5 Foto Nani Mariana;
P2-6 Video keberatan saksi Partai Nasdem dalam rekap tingkat
Kabupaten dan Jawaban Komisoner KPU dan Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat.
P2-7 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-01-12-
38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
P2-8 Screenshot 22 nama-nama Anggota KPPS Keluarahan Malawele
yang terdaftar dalam SIPOL sebagai Anggota Partai Politik dan
Pengurus Partai Politik
P2-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024;
P2-10 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Juni 2024 Para Teradu Perkara Nomor 68-
PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong telah melaksanakan proses
pembentukan badan adhoc khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) di Wilayah KPU Kabupaten Sorong sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, mekanisme Pembentukan KPPS sebagai berikut
(Bukti T-1 dan Bukti T-2):
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022,
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS;
b. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan
seleksi meliputi:
1) Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2) Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3) Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
KPPS;
6) Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
7) Penetapan anggota KPPS.
c. Bahwa semua proses pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS, dan telah
diberikan waktu dari tanggal 23 s.d 28 Desember 2023 untuk dilakukan
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, dalam
durasi waktu ini seluruh masyarakat termasuk pengadu dapat memberikan
tanggapan dan masukannya terhadap calon anggota KPPS yang telah
diumumkan oleh PPS Kelurahan Malewele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong
(Bukti T-3)
d. Bahwa sebelum pelaksanaan pembentukan KPPS, KPU Kabupaten Sorong
pada tanggal 06 – 10 Desember 2024 telah menyelenggarakan Bimbingan
Teknis pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 kepada PPD dan PPS di
seluruh Kabupaten Sorong, dalam bimtek tersebut KPU Kabupaten Sorong
secara detail menjelaskan bahwa calon anggota KPPS bukan merupakan
anggota atau terlibat Partai Politik (Bukti T-4);
e. Bahwa anggota KPPS di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas
Kabupaten Sorong telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran
kepada PPS Malawele yang didalamnya terdapat Surat Pernyataan tidak
terlibat Partai Politik yang ditanda tangani diatas meterai 10 ribu sebagai
salah satu syarat dalam mendaftar sebagai anggota KPPS, (Bukti T-5 dan
Bukti T-6);
f. Bahwa dalam pelaksanaannya pemungutan suara pada tanggal 14 Februari
2024 berjalan dengan lancar tanpa ada kecurangan sebagaimana yang
dituduhkan oleh pengadu, ini dibuktikan dengan tidak terdapat kejadian
khusus maupun keberatan saksi dari saksi peserta pemilu, (Bukti T- 7);
g. Bahwa calon legislatif yang menjadi anggota KPPS tersebut diatas,
merupakan caleg di Dapil 2 dan Dapil 3 Kabupaten Sorong, sedangkan TPS
07 dan TPS 018 Kelurahan Malawele Distrik Aimas merupakan Dapil I
Kabupaten Sorong, (Bukti T-8);
h. Bahwa dalam menjalankan seluruh tahapan, KPU Kabupaten Sorong selalu
memperhatikan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Sorong;
i. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong baru mengetahui adanya
anggota KPPS yang juga seorang caleg pada tanggal 26 Februari 2024 dari
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong melalui pesan Whatsapp dan Surat
Bawaslu Nomor 047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 tanggal 26 Februari 2024
perihal Permintaan Daftar Nama KPPS Kelurahan Malawele yang mana pada
pokoknya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong menerima
Laporan Pengaduan masyarakat bahwa pada TPS 07 ada salah satu anggota
KPPS yang terdaftar dalam DCS sebagai Calon Legislatif anggota DPRD
Kabupaten Sorong 2024 dari Partai PKS Dapil Sorong 3 Nomor urut 2 atas
nama saudari SUSIATI MAKING, kemudian KPU Kabupaten Sorong
menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Sorong tersebut dengan
mengirim surat penyampaian Nama KPPS 07 Kelurahan Malawele Distrik
Aimas Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024 (Bukti T-9);
j. Selanjutnya KPU Kabupaten Sorong memanggil Ketua dan Anggota PPD
Aimas serta Ketua dan Anggota PPS Malawele untuk dimintai klarifikasi atas
informasi yang diterima oleh KPU Kabupaten Sorong atas dugaan salah satu
anggota KPPS di TPS 07 Malawele yang merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Sorong. (Bukti T-10);
k. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Ketua KPU Kabupaten Sorong Cq. Admin
Sipol KPU dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Sorong untuk klarifikasi terkait
operasionilasasi Sipol dan sehari berikutnya tanggal 6 Maret 2024 Ketua
KPU Kabupaten Sorong Cq. Admin Siakba KPUl juga dipanggil oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong untuk dimintai klarifikasinya terkait proses pendaftaran
melalui SIAKBA. Pengunggahan berkas pendaftaran online pada SIAKBA
yang menjadi kewenangan PPS (Bukti T-11);
l. Bahwa setelah dilakukannya pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Ketua
dan Anggota PPD Aimas serta Ketua PPS Malawele Distrik Aimas Kabupaten
Sorong saudara Dimas Budiman Sujatmiko, Ketua PPS Malawele mengakui
bahwa dalam penelitian berkas administrasi, dilakukan dengan tidak
cermat, yaitu hanya satu kali proses pengecekan di Sipol (Sistem Informasi
Partai Politik), hal ini murni kelalaian tanpa unsur kesengajaan;
m. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, KPU Kabupaten Sorong menerima surat
Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 84/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang mana menjelaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten Sorong merekomendasikan untuk KPU Kabupaten Sorong
melakukan verifikasi dan kajian terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS
07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, (Bukti T-12);
n. selanjutnya atas dasar pengakuan ketua PPS Malawele dan rekomendasi
Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan Secara Tidak Hormat Ketua
PPS Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, (Bukti T-13);
o. Bahwa pada tanggal 8 April 2024, KPU Kabupaten Sorong kembali menerima
Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 88/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Sorong mendapatkan dua temuan Caleg DPRD Kabupaten Tahun 2024 yang
terdaftar KPPS, yakni atas nama Saudari SUSIATI MAKING di TPS 07 dan
Saudari NANI MARIANA di TPS 18, (Bukti T-14);
p. Bahwa masa kerja KPPS yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25
Februari 2024 maka KPU Kabupaten Sorong mengeluarkan surat
keterangan bahwa atas nama Susiati Making dan Nani Mariana telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Bukti T-15);
q. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, KPU Kabupaten Sorong tidak
pernah melakukan pelanggaran etik dikarenakan seluruh proses
pembentukan KPPS sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VIII
1. Bahwa, dalam melakukan pengawasan tahapan pembentukan dan tata kerja
badan Ad-Hock KPU Kabupaten Sorong, Bawaslu Kabupaten Sorong tidak
hanya menangani dugaan pelanggaran berdasarkan laporan yang masuk,
namun juga dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan saat
pengawasan. Bawaslu Kabupaten Sorong meregister dan menangani 3 (tiga)
temuan yang berkaitan dengan tata kerja adhoc KPU diantaranya:
a. Ketua dan Anggota PPS yang memiliki ikatan Suami Istri sesama
penyelenggara Pemilu di Kelurahan Klabinain Distrik Aimas.
(Bukti: T-1)
b. Anggota KPPS Kelurahan Malason Distrik Aimas yang terlibat dalam
kegiatan Kampanye dari salah satu peserta Pemilu. (Bukti: T-2)
c. Ketua PPS yang membantu mendistribusikan logistic salah satu Partai
Politik peserta pemilu. (Bukti: T-3)
2. Bahwa selama pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,
Bawaslu kabupaten Sorong menangani 13 pelanggaran pemilu dengan 12
laporan dan 1 temuan yang merupakan tindak pidana pemilu. dari 12
laporan itupun juga merupakan tindakan penelusuran sebanyak 3 laporan,
sehingga dapat dipastikan juga bahwa secara kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Sorong telah menjalankan tugas dan kewenangannya yang
diberikan Undang-undang untuk menangani pelanggaran pemilu, sehingga
dapat dipastikan bahwa tuduhan pengadu kepada teradu (VI-VIII) bahwa
Bawaslu hanya menunggu laporan tidaklah benar. (Bukti: T-4)
3. Bahwa, dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pembentukan
Badan Adhock KPU, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan berupa
imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sorong dan jugan menerbitkan
Surat Instruksi Pengawasan Pembentukan Badan Adhock kepada
Panwascam se Kabupaten Sorong. (Bukti: T-5)
4. Bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan
Pola Hubungan, Pengawas Pemilu menyatakan, pengawasan pembentukan
KPPS adalah merupakan tugas dari Pengawas Kelurahan /Desa. Dalam
melakukan monitoring dan supervisi Bawaslu Kabupaten Sorong tidak dapat
menjangkau semua Kelurahan Kampung, sehingga Bawaslu Kabupaten
Sorong Melalui Panwascam memaksimalkan monitoring dengan cara
mecermati LHP yang dibuat oleh PKD berdasarkan pengawasan di lapangan.
(Bukti: T-6)
5. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) petugas pengawas di
TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, didapati bahwa tidak terjadi
pelanggaran dan tindakan keberpihakan yang mengarah kepada salah satu
caleg ataupun peserta pemilu tertentu selama proses persiapan dan
pemungutan suara di dua TPS tersebut. (Bukti: T-7)
6. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 dan tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu
kabupaten Sorong menerima laporan dugaan pelangaran terkait oknum
Caleg yang ditetapkan menjadi petugas KPPS di TPS 07 dan TPS 18
Kelurahan Malewele dan telah dilakukan mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan
Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu. (Bukti: T-8)
7. Berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan Bahwa Bawaslu pasif
dalam menjalankan kewenangan, maka dalam kesempatan ini juga Bawaslu
menyampaikan Bahwa sampai dengan hari ini, sedang melakukan
investigasi atas informasi awal yang diterima terkait pembentukan badan
adhoc KPU untuk tahapan Pemilihan serentak tahun 2024. Dimana
kasusnya adalah pada lampiran berkas persyaratan administrasi Calon PPD
ad-hoc KPU terdapat surat keterangan pengunduran diri dari keanggotaan
partai politik yang ditandatangani oleh sekretaris partai Nasdem, yang
didalamnya menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan
diri sebagai anggota partai Nasdem selama 5 tahun terakhir, namun
kenyataannya dalam proses investigasi yang sedang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Sorong ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk dalam
Daftar Calon tetap (DCT) dari partai Nasdem pada Dapil 3 Nomor urut 2
untuk pemilihan serentak 2024. Sehingga diduga dokumen berupa surat
keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah
mengundurkan diri sebagai anggota partai Nasdem selama 5 tahun terakhir
adalah tidak benar dan berpotensi melanggar Undang-undang lainnya serta
mencederai proses Demokrasi yang sedang berjalan kearah yang benar
diwilayah kabupaten Sorong. (Bukti: T-9)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I s.d.
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I sampai dengan V tidak melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan V; atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VIII
Berdasarkan jawaban tersebut diatas, Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon
kepada yang terhormat Majelis Pemerikssa Perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut:
- Menolak pengaduan Pengadu Muhammad Rizal, S.H., C.Me, untuk
seluruhnya
- Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong
- Menerima jawaban Para Teradu VI sampai dengan Teradu VIII untuk
seluruhnya, dan menyatakan Teradu VI sampai dengan teradu VIII tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
- Apabila majelis berpendapat lain, mohon untuk diputuskan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-15 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T1-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota;
T1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
T1-3 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Kelurahan Malawele Distrik Aimas
Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
T1-4 Berita Acara Nomor 273/PP.04.1-BA/9601/2023 tentang Rapat
Pleno Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T1-5 Surat Pernyataan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) TPS 7 Kelurahan Malawele Distrik Aimas untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Susiati Making;
T1-6 Surat Pernyataan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nani Mariana;
T1-7 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 TPS 7 dan
TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas;
T1-8 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T1-9 Surat Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024 tertanggal 26 Februari
2024 perihal Penyampaian Nama KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele
Distrik Aimas;
T1-10 Surat Nomor 179/HK.06.4-Sg/9601/2024 tertanggal 2 Maret 2024
perihal Panggilan Klarifikasi;
T1-11 Surat Nomor 078/PP.00.02/K.PB-08/III/2024 tertanggal 5 Maret
2024 perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor
082/PP.00.02/K.PB-08/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
T1-12 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 84/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024 Perihal
Rekomendasi;
T1-13 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Ketua PPS Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong
pada Pemiliham Umum Tahun 2024;
T1-14 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 88/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 tertanggal 8 April 2024 Perihal
Rekomendasi;
T1-15 Surat Keterangan KPU Kabupaten Sorong Nomor 290/HK.06.4-
Kt/9601/2024 tertanggal 16 April 2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T2-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
T2-2 Hasil Kajian dalam penelusuran Bawaslu Kabupaten Sorong
T2-3 Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Sorong
T2-4 Laporan Bawaslu Kabupaten Sorong Tahun 2023 - 2024
T2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 115.PM.00.02/K.PB-
08/12/2023 tertanggal 12 Desember
T2-6 Laporan Hasil Pengawasan;
T2-7 Laporan Hasil Pengawasan;
T2-8 Formulir Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024
T2-9 Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 338 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong dalam Pemilu Tahun 2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 27 Juni 2024 hadir sebagai pihak terkait Weynand Noak Fami
selaku Sekretaris DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong,
Yuliana F Tumutu selaku Ketua Panwaslu Distrik Aimas dan Robert Marthen
Kehek selaku Ketua PKD Malawele masing-masing memberikan keterangan
sebagai berikut:
[2.7.1] WEYNAND NOAK FAMI - SEKRETARIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SORONG
Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa nama Susiati/Susianti
Making tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Sedangkan
atas nama Nani Mariana terdaftar di TPS 18 yang berdomisili di RT.5/RW.6
Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
[2.7.2] YULIANA F TUMUTU - KETUA PANWASLU DISTRIK AIMAS
Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa pada saat perekrutasn
KPPS, Pihak Terkait melakukan monitoring pada 11 (sebelas) kelurahan.
Termasuk Kelurahan Malawele. Pihak Terkait menghimbau kepada PPD dan PPS
untuk memperhatikan Anggota KPPS untuk tidak terdaftar di Sipol. Jika
terdapat Anggota KPPS yang terdaftar di Sipol, pasti Ketua PPS melaporkan
kepada Pihak Terakit yang sedang melakukan monitoring. Bahwa minat orang
untuk menjadi Anggota KPPS kurang karena takut sakit dll. Pada saat H-2 batas
pendaftaran Anggota KPPS, baru Warga Kelurahan Malawele berbondong-
bondong mendaftarkan diri sebagai KPPS sehingga terjadi penumpukan berkas
administrasi. Karena kejadian tersebut sehingga pengecekan berkas
administrasi di Sipol tidak berjalan dengan baik. Dalam melakukan tugas, Pihak
Terkait selalu menuangkan dalam form pengawasan dan melaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten Sorong. Pihak Terkait tidak mengenal Susiati Making dan
Nani Mariana.
[2.7.3] ROBERT MARTHEN KEHEK – STAF PANWASLU DISTRIK AIMAS
Dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan bahwa Pihak Terkait
sebelumnya adalah PKD di Kelurahan Malawele. Antusias masyarakat untuk
menjadi Anggota KPPS sangat berkurang karena sebelumnya pada pemilihan
sebelumnya memakan korban. Seleksi adminsitrasi telah sesusai dengan
aturan, akan tetapi terjadi lonjakan pendaftar pada H-2 penutupan seleksi
sehingga terjadi penumpukan berkas administrasi. Pihak Terkait mengenal Nani
Mariana dan Susiati Making akan tetapi tidak mengetahui bahwa yang
bersangkutan terdaftar sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Pihak
Terkait mengetahui Nina Mariana dan Susiati Making sebagai Anggota KPPS
pada saat dilantik.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak Profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelengggara pemilu dalam
perekrutan KPPS dengan terdapatnya oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama Susiati/Susianti
Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama
Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan
Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak professional dalam
melakukan kerja-kerja pengawasan dikarenakan terdapat oknum Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama
Susiati/Susianti Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan
Dapil 2 atas nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS
18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan proses pembentukan badan
adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wilayah KPU
Kabupaten Sorong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 6 s.d.
10 Desember 2023 Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan Bimbingan Teknis
(Bimtek) Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 kepada PPD dan PPS se-
Kabupaten Sorong, dalam Bimtek tersebut menjelaskan secara detail anggota
KPPS tidak boleh terlibat maupun terdaftar sebagai anggota partai politik.
Selanjutnya pembentukan KPPS dilakukan oleh PPS dan juga dibuka
penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
terpilih pada tanggal 23 s.d. 28 Desember 2023. Dalam proses seleksi
administrasi, seluruh Anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele,
Distrik Aimas, Kabupaten Sorong telah menyerahkan Surat Pernyataan Tidak
Terlibat Partai Politik kepada PPS Malawele.
Pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele,
Distrik Aimas, Kabupaten Sorong proses pemungutan suara berjalan dengan
lancar, dibuktikan dengan tidak terdapat catatan kejadian khusus maupun
keberatan saksi peserta pemilu.
Bahwa Anggota KPPS Susiati/Susianti Making merupakan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Kabupaten
Sorong dan Nani Mariana merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong
dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 2 Kabupaten Sorong, sedangkan TPS
07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas merupakan Dapil 1
Kabupaten Sorong.
Pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu V mendapat informasi
dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong in cassu Teradu VI bahwa terdapat
Anggota KPPS yang juga terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Sorong melalui pesan Whatsapp dan Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor
047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal
Permintaan Daftar Nama KPPS. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa
terdapat peserta pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Dapil 3 dari
PKS atas nama Susiati Making menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07
Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Menindaklanjuti surat a quo Teradu I
merespon dengan Surat KPU Kabupaten Sorong Nomor 173/HM.03-
SD/9601/2024 tertanggal 26 Februari 2024 perihal Penyampaian Nama KPPS
TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas.
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V memanggil dan melakukan klarifikasi
kepada Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua dan Anggota PPS Malawele
karena terdapat Anggota KPPS di TPS 07 Malawele yang merupakan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi
terhadap Ketua dan Anggota PPD Aimas serta Ketua PPS Malawele Distrik Aimas
Kabupaten Sorong atas nama Dimas Budiman Sujatmiko, Ketua PPS Malawele
mengakui bahwa tidak cermat dan lalai dalam melakukan penelitian berkas
administrasi karena hanya dilakukan satu kali pengecekan nama Calon Anggota
KPPS pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Sorong melalui surat Nomor 84/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Sorong
merekomendasikan untuk Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi dan kajian
terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengakuan Dimas
Budiman Sujatmiko selaku Ketua PPS Malawele dan Rekomendasi Bawaslu
Nomor 84/Rekom-DPPL/LP/PL/34.08/III/2024, Teradu I s.d Teradu V
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dengan alasan Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua PPS Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Selanjutnya pada 8 April 2024 Teradu I s.d. Teradu V kembali menerima
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sorong melalui Surat Nomor 88/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Sorong
mendapatkan dua temuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Tahun 2024
yang terdaftar sebagai Anggota KPPS, yakni atas nama Susiati Making di TPS 07
dan Nani Mariana di TPS 18. Bahwa sehubungan masa kerja yang bersangkutan
selaku KPPS telah berakhir pada 25 Februari 2024, maka Teradu I s.d. Teradu
V mengeluarkan surat keterangan bahwa Susiati Making dan Nani Mariana telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.2.2] Bahwa dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan
pembentukan dan tata kerja badan adhoc KPU Kabupaten Sorong, Teradu VI s.d.
Teradu VIII selain menangani laporan dugaan pelanggaran, namun juga
menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan saat pengawasan.
Teradu VI s.d. Teradu VIII meregister dan menangani 3 (tiga) temuan yang
berkaitan dengan tata kerja adhoc KPU Kabupaten Sorong, diantaranya 1) Ketua
dan Anggota PPS yang memiliki ikatan Suami-Istri sesama penyelenggara Pemilu
di Kelurahan Klabinain Distrik Aimas. 2) Anggota KPPS Kelurahan Malason
Distrik Aimas yang terlibat dalam kegiatan Kampanye dari salah satu peserta
Pemilu. Dan 3) Ketua PPS Kampung Klamede yang membantu mendistribusikan
logistic salah satu Partai Politik peserta pemilu.
Teradu VI s.d. Teradu VIII selama melakukan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu menangani 13 (tiga belas) pelanggaran pemilu diantaranya 12 (dua belas)
laporan dan 1 (satu) temuan yang merupakan tindak pidana pemilu. Dari 12
(dua belas) laporan merupakan tindakan penelusuran sebanyak 3 (tiga) laporan.
Berdasarkan hal tersebut secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Sorong telah
menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan Undang-undang untuk
menangani pelanggaran pemilu.
Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Tahapan Pembentukan Badan
adhoc KPU Kabupaten Sorong, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan upaya
pencegahan berupa imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Sorong dan
menerbitkan Surat Instruksi Pengawasan Pembentukan Badan adhoc kepada
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sorong.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu menyatakan, pengawasan pembentukan KPPS
adalah merupakan tugas dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dalam
melakukan monitoring dan supervisi Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat
menjangkau pelosok, sehingga Panwaslu Kecamatan memaksimalkan
monitoring dengan cara mencermati Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang
dibuat oleh PKD berdasarkan pengawasan di lapangan. Berdasarkan LHP
Petugas Pengawas di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, menyatakan tidak
terjadi pelanggaran dan tindakan keberpihakan yang mengarah kepada salah
satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong ataupun Peserta Pemilu tertentu
selama proses persiapan dan pemungutan suara di dua TPS tersebut.
Pada tanggal 29 Februari 2024 dan tanggal 19 Maret 2024 Teradu VI s.d.
Teradu VIII menerima laporan dugaan pelangaran terkait oknum Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sorong yang ditetapkan menjadi Anggota KPPS di TPS 07 dan
TPS 18 Kelurahan Malewele dan telah dilakukan mekanisme penanganan
pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan
Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak profesional dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam proses perekrutan KPPS sehingga
terdapat oknum Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 atas nama Susiati Making yang
dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas nama Nani Mariana
yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik
Aimas, Kabupaten Sorong. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan waktu penerimaan
pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 20 Desember 2023. Terhadap
Nama Susiati Making yang mendaftar sebagai KPPS TPS 07 dan Nani Mariana
sebagai KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, keduanya telah menyerahkan
kelengkapan berkas pendaftaran kepada PPS Malawele yang di dalamnya
terdapat Surat Pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik (vide Bukti T1-5
dan T1-6). Pada proses pendaftaran sebagai KPPS Teradu I s.d Teradu V
menetapkan Susiati Making sebagai Anggota KPPS TPS 07 dan Nani mariana
sebagai Anggota KPPS TPS 18 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Dan Pengangkatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kelurahan Malawele Distrik
Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 25
Januari 2024 (vide Bukti T1-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V
baru mengetahui adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS yang
menjadi Ketua KPPS TPS 07 dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele,
Distrik Aimas, Kabupaten Sorong dari Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 26
Februari 2024 melalui pesan singkat WhatsApp serta surat dari Teradu VI s.d
Teradu VIII Nomor 047/PM.00.02/K.PB-08/02/2024 perihal Permintaan Daftar
Nama KPPS, tertanggal 26 Februari 2024, yang pada pokoknya Teradu VI s.d
Teradu VIII menerima laporan masyarakat terkait adanya Ketua KPPS TPS 07
Kelurahan Malawele yang merupakan peserta pemilu yang sebelumnya telah
ditetapkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Teradu I s.d. Teradu V
yang diusung oleh PKS untuk Dapil 3 Nomor Urut 2 atas nama Susiati Making
(vide Bukti T1-9) . Bahwa terhadap surat a quo Teradu I s.d. Teradu V membalas
dengan Surat Nomor 173/HM.03-SD/9601/2024, perihal Penyampaian Nama
KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, tertanggal 26 Februari 2024
yang pada pokoknya benar bahwa nama Susiati Making merupakan Ketua KPPS
pada TPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas (vide Bukti T1-9). Fakta tersebut
diperkuat dengan bukti Pengadu berupa Keputusan KPU Kabupaten Sorong
Nomor 338 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang pada pokoknya bahwa Nani Mariana terdaftar dalam DCT Dapil
Sorong 2 nomor urut 2 dari PKS dan Susiati Making dalam DCT Dapil Sorong 3
nomor urut 2 dari PKS (vide Bukti P1-1). Terhadap kejadian a quo, KPU
Kabupaten Sorong kemudian memanggil Ketua dan Anggota PPD Aimas serta
Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Malawele untuk dimintai klarifikasi melalui
Surat Nomor 179/HK.06.4-Sg/9601/2023, perihal Panggilan Klarifikasi,
tertanggal 2 Maret 2024 (vide Bukti T1-10). Adapun klarifikasi tersebut diketahui
bahwa Ketua PPS Malawele Dimas Budiman Sujatmiko mengakui bahwa pada
saat penelitian berkas administrasi dilakukan dengan tidak cermat yaitu hanya
satu kali proses pengecekan pada SIPOL, sehingga hal tersebut merupakan
murni bentuk kelalaian tanpa adanya unsur kesengajaan.
Pada tanggal 22 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V menerima surat
rekomendasi dari Teradu VI s.d Teradu VIII Nomor 84/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I
s.d Teradu V untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang
terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T1-12). Bahwa terhadap hasil klarifikasi yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V secara internal serta rekomendasi dari
Teradu VI s.d. Teradu VIII, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 812 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten
Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 in cassu Dimas Budiman Sujatmiko
(vide Bukti T1-13).
Pada tanggal 8 April 2024, Teradu I s.d Teradu V kembali menerima surat
rekomendasi dari Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan Surat Nomor 88/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/IV/2024 yang pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu VIII
menemukan dua temuan adanya Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong Tahun
2024 yang terdaftar sebagai Ketua KPPS TPS 07 Keluarahan Malawele atas nama
Susiati Making sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS untuk
Dapil Sorong 3 nomor urut 2, dan atas nama Nani Mariana yang terdaftar
sebagai anggota KPPS TPS 18 Keluarahan Malawele yang merupakan Calon
Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS untuk Dapil Sorong 2 dengan nomor
urut 2 (vide Bukti T1-14). Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Teradu I s.d.
Teradu V selanjutnya mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 290/HK.06.4-
Kt/9601/2024 dan Surat Keterangan Nomor 291/HK.06.4-Kt/9601/2024,
tertanggal 16 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Susiati
Making yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 07 dan Nani
Mariana yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan
Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum 2024 telah
selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 25 Februari 2024 sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan
Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan
Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti T1-15), bahwa yang bersangkutan pada
saat melaksanakan tugasnya telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat adanya
Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong atas nama Susiati Making dan Nani
Mariana yang ditetapkan sebagai Anggota KPPS di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan
Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika. Sekalipun berdasarkan ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 bahwa seleksi
Anggota KPPS dilakukan oleh PPS Malawele, tidak melepas tanggung jawab
teradu I s.d. Teradu V sebagai atasan yang memiliki kewajiban melakukan
monitoring untuk memastikan seluruh proses seleksi Anggota KPPS telah sesuai
dengan aturan perundang-undangan dan evaluasi terhadap nama-nama yang
lolos sebagai KPPS di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas sebagaimana
Keputusan KPU Kabupaten Sorong Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan
Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Di Kelurahan
Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong Pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti P1-2). Apalagi Teradu I s.d. Teradu V yang
mengetahui dan memiliki dokumen Daftar Calon Tetap peserta pemilu tahun
2024 dimana DCT tersebut tercantum nama Susiati Making dan Nani Mariana
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Tindakan Teradu I s.d. Teradu
V yang terkesan mengalihkan tanggung jawab kepada PPS yang melakukan
seleksi terhadap anggota KPPS tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f,
Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dalam
melakukan kerja-kerja pengawasan karena terdapat oknum Calon Anggota
DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 atas nama
Susiati Making yang dilantik sebagai Ketua KPPS pada TPS 07 dan Dapil 2 atas
nama Nani Mariana yang dilantik sebagai Anggota KPPS pada TPS 18 Kelurahan
Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Bahwa terhadap dalil tersebut
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Februari 2024
Teradu VI s.d Teradu VIII menerima laporan dari masyarakat yang tertuang di
dalam Formulir Laporan Nomor 006/LP/PL/Kab/34.08/II/2024, bahwa Ketua
KPPS TPS 07 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas atas nama Susiati Making
merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS Daerah Pimilihan
3 nomor urut 2 (vide Bukti T2-8), terhadap hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu
VIII kemudian melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor
005/BA/HK.01.01/PB-08/03/2024, tertanggal 1 Maret 2024 yang pada
pokoknya memerintahkan petugas penanganan pelanggaran untuk membuat
kajian awal dugaan pelanggaran serta dugaan pelanggaran tersebut merupakan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (vide Bukti T2-8) merujuk pada
hasil pleno a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran Nomor 006/LP/PL/KAB/34.08/II/2024 tertanggal 04 Maret 2024,
bahwa terhadap kajian a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII merekomendasikan
untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
ketentuan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan
Wakil Walikota. Dari hasil kajian tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya
mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 84/Rekom-
DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I
s.d Teradu V untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang
terjadi di TPS 07 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti T1-12). Bahwa selain laporan terhadap KPPS
TPS 07 Kelurahan Malawele, Teradu VI s.d. Teradu VIII juga menerima laporan
lain terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KPPS TPS
18 Keluarahan Malawele, Distrik Aimas atas nama Nani Mariana yang diduga
merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong dari PKS Dapil Sorong 2
nomor urut 2, yang tertuang di dalam formulir laporan Nomor
007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024 tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T2-
8). Terhadap laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya melakukan
kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 007/LP/PL/Kab/34.08/III/2024
tertanggal 20 Maret 2024 dengan rekomendasi untuk diregistrasi dan
ditindaklanjuti dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, serta diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Dari hasil kajian
tersebut, Teradu VI s.d. Teradu VIII selanjutnya mengeluarkan surat
rekomendasi Nomor 88/Rekom-DPPL/LP/PL/34.08/III/2024 tertanggal 26
Maret 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Teradu I s.d Teradu V
untuk melakukan verifikasi serta kajian terhadap pelanggaran yang terjadi
terhadap jajaran adhoc di TPS 18 Kelurahan Malawele sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T1-8). Berdasarkan seluruh
uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
menjalankan tugas dan wewenang sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan tindak lanjut atas laporan
Masyarakat sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan
DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggar Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara
Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam Perkara 68-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Frengki Duwith selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sorong, Teradu II Abdul Salam,
Teradu III Frans Leonard Kalaibin, Teradu IV Marthen Luther Kambuaya dan
Teradu V Yanthi Kambuaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor
Perkara 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agustinus Simson Naa selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, Teradu VII Mulyanto
Dasaputra Ruslan dan Teradu VIII Naheson Parsin masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong dalam Perkara Nomor 68-PKE-
DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/V/2024 terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
dalam Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-
DKPP/V/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII dalam
Perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan Perkara Nomor 89-PKE-
DKPP/V/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy
Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
21