Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 118/PKE-DKPP-V/2016
KPU Panwas Kota Sorong
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-11-2016
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 171/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 13 September 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 175/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 28 september 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 119/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: I TERHADAP TERADU I s.d VIII Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d V wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I menggugat keabsahan kegiatan yang digelar oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 11 Agustus 2016.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 20A; Pasal 20B; Pasal 7 ayat (1); Pasal 10; Pasal 17 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Aser Y Rumanasen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong, Teradu II a.n Daud Mobilala, Teradu III a.n Yulianus Tahrin, Teradu IV a.n Yulince Hosio, dan Teradu V a.n Fatmawati masing- masing selaku Anggota KPU Kota Sorong, serta Teradu VI a.n Brampi Luksen Sagrim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Sorong, Teradu VII a.n Marlenny Momot, dan Teradu VIII a.n Obeth Way masing-masing selaku Anggota Panwas Kota Sorong; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016 Nomor: 119/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 171/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor: 175/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Amos Lukas Watori Tempat Tanggal Lahir : Serui, 22 Mei, 1965 Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan Bangau I, Aspen RT 002/RW 001, Klagete, Sorong Utara, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu I Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 September 2013 memberikan kuasa kepada: Nama : Agustinus Biay Tempat Tanggal Lahir : Inanwatan, 30 Agustus 1964 Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota a.n Amos Lukas dan Noorjannah Alamat : Jalan Fery Lorong 4, RT 002/RW 002, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Kuasa Pengadu I 2. Nama : Natalsen Basna Tempat Tanggal Lahir : Mapura, 25 Desember 1982 Pekerjaan/Lembaga : Swasta/Bakal Calon Walikota Sorong jalur perseorangan Alamat : Jalan Kemuning, RT 006/RW004, Desa Klademak, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu II Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada: Nama : Damus Usmany Tempat Tanggal Lahir : Aboru, 24 September 1974 Pekerjaan/Lembaga : Damus Usmany, S.H. & Associates (Attorney and Legal Consultant) Alamat : Jalan Dorowati, RT 03/RW 03, Kelurahan Klasaman, Kota Sorong, Provinsi Papua barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Kuasa Pengadu II
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aser Y Rumanasen Jabatan : Ketua KPU Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Daud Mobilala Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulianus Tahrin Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yulince Hosio Jabatan : Anggota KPU Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fatmawati Jabatan : Anggota KPU Kota sorong Alamat Kantor : Jalan Sorong - Makbon, KM 12, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Brampi Luksen Sagrim Jabatan : Ketua Panitia Pengawas Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Marlenny Momot Jabatan : Anggota Panwas Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Obeth Way Jabatan : Anggota Panitia Pengawas Kota Sorong Alamat Kantor : Jalan Macan Tutul, RT 001/RW 002, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d VIII disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu I melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 171/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 13 September 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118/DKPP-PKE-V/2016; Pengadu II melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 175/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 28 september 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 119/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I TERHADAP TERADU I s.d VIII Bahwa Pengadu I telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d V wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016. Tetapi Teradu I s.d V tidak melaksankan amanat peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi serta tidak berpegang pada jadwal dan tahapan yang tercantum dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 yaitu penelitian administrasi. Menurut Peraturan KPU tersebut penelitian administrasi dilaksanakan pada 7 Agustus 2016 s.d tanggal 20 Agustus 2016. 2. Pada tanggal 11 Agustus 2016 Teradu I s.d V melaksanakan kegiatan yang dihadiri Anggota PPD, PPS, serta oknum PNS yang bekerja pada kantor distrik dan PNS dari 41 kelurahan. Kegiatan tersebut tidak dihadiri Ketua dan Anggota Panwas Kota Sorong, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Sorong, serta anggota PPL se-Kota Sorong. 3. Pada tanggal 23 Agustus 2016 Christian Pentury, Sekretaris Tim Pemenangan Bakal Calon Amos Lukas Watori & Noorjannah ditelepon oleh Imron, Kasubag Teknis KPU Kota Sorong agar segera datang ke Gedung Dovior untuk mengambil sejumlah dokumen. Pada tanggal 1 September 2016 Pengadu I mempelajari dokumen yang dibawa oleh Christian Pentury, dan dicocokkan dengan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Ternyata dokumen yang dibawa oleh Christian pentury tanggal 23 Agsutus 2016 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. 4. Pada tanggal 3 September 2016 Bakal Pasangan Calon Amos Lukas Watori & Noorjanah, ketua tim pemenangan a.n Agustinus Biay (Kuasa Pengadu I), Sekretaris Tim pememanngan Christian pentury, dan Viktor Saiya (Pengendali), beserta sejumlah massa pendukung mendatangi KPU Kota Sorong untuk menanyakan tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A dan 20B, tentang tidak dilakukannya verifikasi administrasi oleh Teradu I s.d V. Kedatangan rombongan sekaligus dalam rangka menyerahkan surat Nomor: 03/P/Team-AMANAH/IX/2016 Perihal: penolakan verifikasi faktual yang sedang berlangsung. 5. Pada 3 september 2016 di Ruang Rapat lantai 2 KPU Kota Sorong, Kuasa pengadu I bertatap muka dengan Teradu II, III, dan V serta Imran, Kasubag Teknis KPU Kota Sorong. Dalam pertemuan tersebut Teradu II, V, dan Imran mengakui kekeliruan yang dibuat Teradu I s.d V terhadap pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B. 6. Teradu I s.d V bersedia memberikan Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan, sesuai dengan tahapan pada PKPU Nomor 5 Tahun 2016, kepada bakal pasangan calon Amos Lukas dan Noorjannah. Namun Kuasa Pengadu I selaku Ketua tim pemenangan beserta anggota tim menolak 3 (tiga) berita acara tersebut karena waktu tahapan verifikasi Administrasi telah selesai (lewat) sesuai lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan jadwal. 7. Pada tanggal 11 September Bakal Pasangan Calon Amos Lukas Watori & Noorjanah diundang oleh Teradu I untuk menghadiri rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual sesuai undangan Nomor 131/UND/IX/2016. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Teradu I dan dihadiri Teradu II s.d V. Juga dihadiri Teradu VI dan VII dan disaksikan saksi dari Pasangan Bakal Calon yakni Bakal Calon Walikota Amos Lukas Watori dan bakal Calon Walikota Agustinus Biay serta dihadiri seluruh anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong. 8. Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, Saksi dari kedua bakal pasangan Calon Walikota menolak pelaksanaan pleno rekapitulasi faktual dan meminta Teradu I s.d V menjelaskan surat dari Tim Pasangan bakal Calon Amos Lukas Watori dan Noorjannah tertanggal 3 September 2016 Nomor 03/P/Team-AMANAH/IX/2016, perihal Penolakan verifikasi faktual karena sampai pada tahap pleno rekapitulasi verifikasi faktual pada tanggal 11 September 2016 Teradu I s.d V belum melaksanakan ketentuan Pasal 20, 20A, dan 20B peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang verifikasi administrasi. Tetapi dalam forum tersebut, Teradu I s.d V tetap tidak mengindahkan permohonan saksi bakal pasangan calon. Selanjutnya Teradu I meminta petunjuk dari Teradu VI (Ketua Panwas Kota Sorong) tentang permohonan keberatan saksi Bakal pasangan calon. Teradu VI menyarankan kepada Teradu I s.d V untuk tetap melanjutkan Rapat pleno hasil verifikasi faktual. Selanjutnya Saksi Bakal pasangan Calon meminta Teradu I untuk membuat Berita Acara Model lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau keberatan dalam Proses rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. 9. Tidak dilaksanakannya verifikasi Administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B oleh Teradu I s.d V telah merugikan kepentingan Pengadu. 10. Bahwa Teradu VI s.d VIII tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam proses dan tahapan yang dilalui Teradu I s.d V terutama dalam hal verifikasi syarat dukungan calon perseorangan 11. Bahwa Teradu VI menghadiri rapat pleno rekapitulasi dalam kondisi mabuk minuman keras. [2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II TERHADAP TERADU I s.d V Bahwa Pengadu II telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.30-24.00 WIT di Kantor KPU Kota Sorong ada upaya Pengurangan Dokumen Dukungan KTP secara sistematis oleh Teradu I Ketua KPU Aser Y.Rumanasem, Teradu V a.n Fatmawati, Teradu II a.n Daud Mobilala, dan Teradu III a.n Yulianus Tahrin dari jumlah 26.000 dukungan semula batas minimal 16.999. Teradu V membatasi 26.000 menjadi 21.289 KTP, kurang lebih 10 menit kemudian Teradu V berkordinasi tertutup dengan Teradu I dan mengurangi menjadi 18.954 KTP. Teradu I memulai memimpin rapat dan menyebut 18.954 KTP, dua (2) menit kemudian Teradu I memulai mengelabui forum menyebutnya tiga kali (3) bahwa dukungan hanya 14.000, tetapi Pengadu II dan tim mempunyai data hitungan bersama yang lengkap, lalu mengajukan protes bahwa dukungannya sebanyak 21.298 dukungan KTP. Teradu I tidak bisa memberikan alasan dan terlihat malu. 2. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.00 s.d 23.00 dan 11 Agustus 2016, Teradu I s.d V tidak menetapkan Surat Keputusan yang menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan Natalsen - Tuasikal yang memenuhi dukungan lebih dari 10% yang tersebar di lebih dari 50% Kecamatan atau Distrik. Pelanggaran yang dilakukan Teradu I s.d V: a. Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada saat pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10%; • Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. b. Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016: KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. c. Pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2 PKPU Nomor 5 tahun 2016: ▪ Ayat 1 huruf a: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). ▪ Ayat 2: Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; d. Pasal 12 ayat 4a Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 bahwa: Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya; e. Pasal 17 ayat (2) bahwa: Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. 3. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Sorong, Teradu I s.d V Memberikan informasi yang tidak benar terkait batasan waktu sistem SILON ke KPU Pusat. Padahal aplikasi SILON tidak mengenal batasan waktu. Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan Pasal 10 huruf b dan d Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016. ▪ Pasal 10 huruf b: menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat; melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ▪ Pasal 10 huruf d:Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Teradu I s.d V telah melanggar Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. 4. Bahwa Jumlah dukungan KTP yang didaftar melalui aplikasi SILON ke KPU Pusat Jakarta secara online sampai sekarang sebanyak 21.028 dukungan KTP. Pengadu II merasa tertolong dengan data aplikasi SILON yang tidak bisa diubah oleh KPU Kota Sorong. KPU melakukan verifikasi administrasi hard copy dan mengabaikan soft copy. Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf a Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 yakni: melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy formulir Model B.1-KWK Perseorangan. 5. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2016 pukul 09.00-20.30 WIT bertempat di Aula MAN Model Kota Sorong Teradu II membatasi tim Natalsen - Tuasikal (Pengadu II) tidak boleh terlibat dengan PPD dan PPS dalam proses verifikasi administrasi. Saat itu juga hadir Teradu I anggota KPU lainnya yakni Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Pukul 20 : 25 WIT Ketua Tim Kerja Pengadu II yang terdiri atas Simon Soren, Feri Kocu dan Eben Saribu mengecek pada Teradu I apakah ada masalah. Teradu I menjawab tidak ada masalah dan siap untuk verifikasi faktual di lapangan. Pada saat selesai verifikasi administrasi tidak ada berita acara dari KPU Kota Sorong, sehingga TEradu I s.d V melanggar ketentuan: - Pasal 17 ayat (5) PKPU No 9 tahun 2015 bahwa: Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan. - Pasal 10 b, UU No. 10 Tahun 2016 bahwa: menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat. - Pasal 20 ayat (11 dan 12) bahwa: ▪ KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan. ▪ Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu: ▪ 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon; ▪ 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan ▪ 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KPU/KIP Kabupaten/Kota. - Pasal 11 a,b,c,d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13, 11 dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. 6. Bahwa tahapan pleno sesuai jadwal dan tahapan KPU Kota Sorong adalah tahapan terahir setelah melewati verifikasi faktual dan melewati tahapan perbaikan, tahapan pleno dilakukan oleh PPD kemudian dilanjutkan ke KPU. Pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 18.35 WIT, di luar tahapan dan jadwal Teradu I s.d V mengantar undangan Nomor:198/UND/VIII/2016 perihal: rapat pleno pukul 19.00 WIT. Tim kerja Pengadu II tiba di Kantor KPU tepat waktu. Teradu I s.d V, hingga jam 22:05 WIT belum juga menjalankan rapat, Tim Gemas Batu (Pengadu II) sepakat untuk pulang. Perwakilan tim Pengadu II a.n Simon Soren dan Eben Saribu mengonfirmasi bahwa saat itu sudah lewat batas waktu undangan sehingga tim memutuskan pulang. Teradu I s.d V secara mendadak memulai sidang, namun Simon Soren menyampaikan interupsi menanyakan apa dasar pertemuan tersebut. Teradu I tidak dapat menjawab dan perwakilan tim Pengadu II keluar untuk pulang dan tidak ada keputusan sampai sekarang (saat sidang DKPP). Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan: - Pasal 26 ayat (1 dan 2) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 (1) PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual di wilayah kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b; (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon atau tim penghubung; b. Panwas Kecamatan; dan c. PPS. - Pasal 12 a,b,c,d,f,g Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13, 11 dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan; c. Menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; e. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik 7. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 22.05 WIT, tidak ada rapat pleno, tidak ada penetapan dengan mengunakan palu sidang, tidak ada Berita Acara; tidak ada keputusan, dan tidak ada Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII), aturan yang dilanggar oleh Teradu I s.d V ialah ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2): - Hasil rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan; - Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat),yaitu: a. 1 (satu) rangkap untuk setiap Bakal Pasangan Calon; b. 1 (satu) rangkap untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. 1 (satu) rangkap untuk Panwas Kecamatan d. d. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK. 8. Bahwa dalam rentang waktu tanggal 25 Agustus 2016 sampai 30 Agustus 2016 Komunikasi antara Teradu I s.d V dan Tim Kerja Pengadu II terputus. Tim Pengadu II mendatangi kantor KPU namun tidak mendapatkan informasi. Teradu I s.d V jarang masuk kantor. Tim kerja Pengadu II kesulitan dan mengajukan surat ke Panwas Kota Sorong meminta fasilitasi pertemuan antara tim Pengadu II dan Teradu I s.d V. Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII) mengarahkan untuk membuat surat pengaduan sekaligus dengan menyerahkan formulir pengaduan. Tim Natalsen Tuasikal belum bisa mengajukan dengan dasar pertimbangan belum mendapatkan putusan dari KPU Kota Sorong (Teradu I s.d V) sebagai dasar pengajuan ke Panwas Kota Sorong. Tim Pengadu II berkordinasi ke Panwas Kota Sorong terkait putusan KPU, Panwaslu Kota Sorong menjawab belum ada tembusan putusan ke Bawaslu. Atas dasar itulah tim Pengadu II batal memasukan formulir pengaduan ke Panwas Kota Sorong. Selanjutnya Tim Pengadu II dan memasukan surat dari kuasa hukum Pengadu II berupa upaya permintaan penjelasan dan surat Tim Pemenangan Pengadu II sebagai dasar pengajuan lanjutan ke DKPP. Bahwa aturan yang dilanggar oleh Teradu I s.d V ialah ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b,dan dan huruf f Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: a. Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan; c. Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; 9. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 dan 14 September 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Sorong, Kuasa Hukum bakal calon Natalsen Basna Hadi Tuasika (Pengadu II) mengajukan surat ke ke KPU Kota Sorong (Teradu I s.d V) Nomor: 34/USA/VIII/2016, perihal Konfirmasi Hasil Pleno KPU Kota Sorong, Tanggal 23 Agustus 2016 dan Jadwal tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Pasangan Perseorangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut., M.P. dan Hadi Tuasikal, S.H,M.H; surat tim kerja tanggal 14 September 2016 No.11/TK-GB/2016 perihal permohonan Audiensi, dan surat permohon pemberitahuan No.12/TK-GB/2016 tentang tahapan. Teradu I s.d V tidak membalas surat-surat tersebut. Tim Pengadu II tidak dapat bertemu Teradu I s.d V untuk mendapat informasi dan penjelasan keputusan yang diambil sesuai peraturan KPU. Teradu I s.d V telah melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b,dan huruf f Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni: • Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; • Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan; • Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; 10. Bahwa Teradu I dalam harian Radar Sorong Edisi 25 Agustus 2016 menyampaikan pernyataan bahwa verifikasi faktual pertama dilakukan atas syarat dukungan pasangan AMANAH (Pengadu I) sebagai pendaftar pertama, selanjutnya adalah pasangan calon perseorangan yang mendaftar kedua (Natalsen – Tuasikal/Pengadu II). Teradu melanggar ketentuan Pasal 10 a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang kewajiban KPU memperlakukan semua calon secara adil dan setara, serta ketentuan Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2006 tentang menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat; 11. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 bertempat di Kota Sorong, Teradu I s.d V telah melakukan pembohongan publik bahwa tim Gemas Batu (Pengadu II) telah ikut melakukan verifikasi bersama KPU,PPD, dan PPS. Kenyataanya, Tim Pengadu II tidak terlibat dalam proses verifikasi Administrasi. Teradu I s.d V telah melanggar Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, bahwa penyelengara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. 12. Bahwa Teradu I dalam Koran Papua Barat Edisi Sabtu 3, September 2016 menyebutkan Pasangan Calon perorangan di Kota Sorong hanya pasangan Amanah (Pengadu I).Teradu I tidak konsisten dan melanggar Pasal 16 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU,BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: • memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; • memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. 13. Pengadu II berkesimpulan, tindakan Teradu I s.d V telah melanggar ketentuan sebagai berikut: • Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan calon Wakil Walikota; • Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016: KPU dalam penyelenggara wajib: memperlakukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota secara adil dan setara; • Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang sumpah anggota KPU Kabupaten/Kota “Demi Allah, saya bersumpah: Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cemat demi suksesnya Pemilu; • Pasal 16 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu bahwa dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta; b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Memeriksa laporan para Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Untuk Pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I s.d VIII Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Amplop cokelat (gambar terlampir) 2. P-2 Foto kegiatan tanggal 11 Agustus 2016 yang melibatkan banyak PNS (foto terlampir) 3. P-3 Fotokopi contoh Model BA.3.1-KWK Perseorangan yang menurut KPU Kota Sorong adalah Berita Acara verifikasi Administrasi. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan 20B 4. P-4 Fotokopi contoh Model BA.3.1-KWK perseorangan yang dibuat sebagai Berita Acara hasil Verifikasi administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n Amos Lukas Watori, S.H. & Noorjannah, dan ditandatangani oleh PPS se-Kota Sorong 5. P-5 Surat penolakan verifikasi faktual tanggal 3 September 2016 (fotokopi surat terlampir) 6. P-6 Lamiran Model BA.7-KWK Perseorangan tentang tentang Pernyataan kejadian Khusus dan/atau keberatan dalam proses rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 11 September 2016 (fotokopi terlampir) 7. P-7 Model BA.7.KWK Perseorangan tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Kabupaten/Kota (Gambar terlampir). 8. P-8 Surat Edaran Menpan RB Nomor B/2355/M.pANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada; 9. P-9 Model TT.1-KWK beserta lampiran a.n Amos Lukas dan Noorjannah; 10. P-10 Surat tugas KPU Kota Sorong kepada sekretariat PPS a.n Hotli Dormauli Tamba, Yakoba, dan Antoneta 11. P-11 Surat penolakan Tim Pengadu I yang ditujukan ke Panwas Kota Sorong Nomor 06/L/X/2016; 12. P-12 Satu bundel pemberitaan koran; 13. P-13 Satu bundel bukti foto keterlibatan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam proses verifikasi. Untuk Pengaduan Pengadu II Terhadap Teradu I s.d V Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Tahapan dan Jadwal Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada pemilukada Kota Sorong Tahun 2017 2. P-2 Pengumuman KPU Kota Sorong 3. P-3 Dokumentasi Penyerahan Data Dukungan KTP ke KPU Kota Sorong 4. P-4 Data Penyerahan Rekapitualsi Dukungan ke KPU 5. P-5 Berita Acara Penyerahan Dukungan 6. P-6 KTP Dukungan 7. P-7 Data SILON yang dicetak dari Website KPU RI 8. P-8 Surat KPU tertanggal 16 agustus 2016 Nomor: 184/KPU.032.436678/VIII/2016 perihal Verifikasi Faktual 9. P-9 Surat KPU tertanggal 17 Agustus 2016 Nommor: 190/KPU.032.436678/VIII/2016 perihal Pemberitahuan Verifikasi Administrasi beserta tembusan kepada Walikota Sorong (Calon Walikota Sorong 2017) 10. P-10 Dokumentasi Verifikasi Administrasi di MAN Model 11. P-11 Undangan KPU tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor: 198/UND/VIII/2016 perihal Rapat Pleno 12. P-12 Koran Radar Sorong edisi Kamis 25 Agustus 2016: Verifikasi Faktual belum libatkan Panwas 13. P-13 Jurnal Papua Edisi 25 Agustus, berisi berita keputusan KPU Kota Sorong atas calon independen dinilai sarat kepentingan 14. P-14 Surat Tim tanggal 25 Agustus 2016 dengan Nomor 07/TK- GB/VIII/2016, perihal permohonan fasilitasi pertemuanantara Tim Gemas Batu dengan KPU yang ditujukan ke Panwas Kota Sorong 15. P-15 Surat pengaduan Tim ke Panwas Kota Sorong Nomor 08/TK- GB/VIII/2016 16. P-16 Surat Kuasa Hukum Bakal pasangan Calon Natalsen basna dan hadi Tuasika ke KPU Nomor: 34/USA/VIII/2016, perihal konfirmasi hasil pleno KPU Kota Sorong, tanggal 23 Agustus 2016 dan jadwal tahapan Verifikasi Faktual Pasangan Bakal Calon Perseorangan Natalsen Basna dan Hadi Tuasikal 17. P-17 Koran Papua Barat Pos Edisi Sabtu, 3 September 2016 tentang KPU verifikasi faktual syarat dukungan Pasangan Calon AMANAH 18. P-18 Surat permohonan audiensi dari Tim pada tanggal 23 September dengan Nomor 11/TK-GB/VIII/2016 dan Surat pemberitahuan Jadwal Tahapan Faktual untuk Pasangan Calon Basna-Tuasikal dengan Nomor 12/TK-GB/VIII/2016 [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang tanggal 28 Oktober 2016 bertempat di Mapolda Papua Barat, DKPP telah memeriksa keterangan dua saksi Pengadu I dan dua saksi Pengadu II dengan keterangan sebagai berikut: Saksi Pengadu I Viktor Saiya • Lima anggota KPU Kota Sorong tidak ada di tempat dalam acara 11 Agustus 2016. • 11 Agustus 2016 Saksi Viktor Saiya hadir, banyak PNS yang terlibat dalam melakukan verifikasi administrasi. • Acara itu cukup terbuka, turut hadir beberapa kepala kelurahan dan kepala distrik. Christian pentury: • Kelima komisioner KPU dan Panwas Tidak ada di tempat saat kegiatan tanggal 11 Agustus 2016. • Pada kegiatan tersebut sejumlah PNS ikut hadir memeriksa sejumlah dokumen dari pasangan calon yg diberikan staf KPU, dan membongkar dokumen tersebut • Saksi dapat mengidentifikasi mereka sebagai PNS karena mereka memakai seragam batik PNS Saksi Pengadu II Saksi Simon Maurits Soren: • Tanggal 10 Agustus 2016 ketika mendaftar, Saksi Simon adalah ketua tim. Saksi merasa tidak mungkin menghitung salah. Apalagi ia berada di dalam kantor KPU Kota Sorong. • Dukungan yg ditentukan KPU Sorong 16.999. Jumlah KTP dukungan yang dimiliki Pengadu II adalah 26.000 • Namun KPU mengeluarkan sebagian KTP dari proses verifikasi • Saksi sama-sama menghitung • Jumlah KTP dukungan Pengadu II turun hingga menjadi 14.000. • Data silon Silon benar 21.289 sesuai perhitungan awal • Berikutnya kejadian 18 Agustus 2016 di MAN Model Kota Sorong, jelas Saksi Pengadu II tidak diberi waktu utk medampingi proses verifikasi • Saksi dan Tim Pengadu II duduk 10 meter di belakang • Yang melakukan proses adalah KPU Kota Sorong dan PPD. Ada yang dengan pakaian pegawai negeri. • Tidak ada perbaikan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. • Tiba-tiba pleno 23 Agustus 2016. • Undangan tiba Pukul 18.25 . • Bahwa telah terjadi miskomunikasi, bahkan penutupan informasi oleh Teradu I s.d V. • Mulai tanggal 18 Agustus 2016 tidak ada konfirmasi bahwa tanggal 23 Agustus 2016 akan ada pleno • Saksi menyatakan Tim Pengadu II selalu berkoordinasi secara baik dengan Teradu I s.d V namun ia mempertanyakan mengapa tidak dipanggil • Saksi datang, pulang, dan pergi. • Tanggal 23 Agustus 2016, undangan tiba 18.30 WIT, telah melewati jam kerja • Saksi diundang sekitar Pukul 18.30 WIT, tiba jam 19.00 WIT • Teradu I s.d V memaksakan pleno sampai jam 10 malam lewat beberapa menit • Pleno tanpa ada pemukulan palu sidang dan penandatanganan berita acara. • Teradu I s.d V tidak menyesuaikan dengan jadwal yang semestinya. • Teradu I s.d V tidak memberikan informasi, tidak sesuai jadwal yang ditentukan, sampai masuk ke tahapan lain. Yohanis Kocu: • Pertama mengenai data KTP, Hitungan bersama awalnya 21.289 KTP. Namun telah terjadi pengurangan dukungan oleh Teradu III, V, dan honorer KPU. • Saksi melihat Teradu V berkoordinasi dengan Teradu I. Kemudian Teradu I berusaha mengelabui forum, namun tim Pemenangan Pengadu II memiliki data akurat yakni 21.289. • Bahwa Teradu I s.d V tidak menggelar pleno, tidak menerbitkan Berita Acara dan Surat Keputusan. • Bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan informasi valid perihal Silon. • Saat proses fotokopi dokumen, hadir salah satu anggota Panwas dan ia berkata “ Saya tidak mau ikut campur pegang dokumen, takut terjadi apa-apa, istirahat di terali besi.” • Bahwa dalam tahapan Verifikasi di MAN Model Kota Sorong, tim Pengadu II tidak diperkenankan mengikuti proses verifikasi. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU I 1. Bahwa Teradu I s.d V melaksanakan tahapan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2. bahwa semua delik Pengadu dalam surat aduannya sama persis dengan pengaduan yang dimasukkan dalam sengketa tahapan di Panwas Kota Sorong. Putusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016 tertanggal 27 September 2016 isinya “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan meminta kepada KPU Kota Sorong agar melaksanakan keputusan ini”. Bilamana Teradu I s.d V tidak melanggar ketentuan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota maka otomatis Teradu I s.d V tidak melakukan pelanggaran kode etik; 3. Bahwa Teradu I s.d V melaksanakan setiap tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 beserta perubahannya, dibuat dengan penyesuaian terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 beserta perubahannya; 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 beserta perubahannya untuk tahapan Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda dijadwalkan tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016; 5. Bahwa adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan PPD di kantor Distrik dan dalam kegiatan PPS di Kantor Kelurahan di wilayah Kota Sorong, tidak bisa dituduh sebagai oknum PNS yang melakukan pelanggaran hukum ataupun menuduh Teradu melibatkan PNS dalam kegiatan politik sehingga melanggar Kode Etik. Bahwa adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan PPD dan PPS sebagai sekretariat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada yaitu Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, bahwa PPD dan PPS dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan dibantu dengan 2 (dua) orang staf sekretariat. Semua sekretariat PPD di tingkat Distrik/Kecamatan dibentuk berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa semua Sekretariat PPS di tingkat Kelurahan dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Keterlibatan PNS dalam kegiatan PPD dan PPS sebagai sekretariat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang ada bukan oknum PNS yang melakukan pelanggaran ataupun para Teradu yang melibatkan PNS secara melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu I, sehingga dalil Pengadu mengenai hal ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima.; 6. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 telah terjadi penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dari Ketua KPU Kota Sorong (Teradu I) kepada Sdr. Christian Pentury, sekretaris Tim pemenangan Pengadu I. Bahwa Pengadu I tidak menguraikan secara jelas apa ketidaksesuaian dokumen yang diterima pada tanggal 23 Agustus 2016 dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 sehingga dalil Pengadu mengenai hal ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima; 7. Bahwa pada tanggal 3 September 2016 terjadi tatap muka antara KPU Kota Sorong yang diwakili oleh Teradu II, III, dan V serta Imran dengan Pengadu I bersama Tim Pemenangan dan Pengendalinya. Bahwa sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Teradu II, III, dan V pada saat itu, tertundanya penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi yaitu Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah disebabkan Teradu I s.d V menunggu hasil penelitian kembali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong terhadap ketidaksesuaian antara data pendukung yang diserahkan oleh Pengadu I dengan daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, yang bilamana telah selesai akan diterbitkan semuanya sekaligus. Bahwa koordinasi antara Teradu I s.d V dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota sorong adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Teradu I s.d V berdasarkan Pasal 20 A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V tidak melaksanakan Pasal 20 A Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 adalah keliru dan harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima; 8. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016 Teradu I s.d V menerima Berita Acara Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong tertanggal 24 Agustus 2016. Penerimaan tersebut sudah melampaui akhir batas waktu yang dijadwalkan untuk tahapan Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda yaitu tanggal 7 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2016. Namun penyebab keterlambatan tersebut bukan pada Teradu I s.d V secara personal maupun lembaga, melainkan ketidaksesuaian data pendukung yang diserahkan oleh Pengadu I dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan yang mengakibatkan data tersebut harus diklarifikasi ulang dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong yang secara otomatis mengakibatkan bertambahnya waktu untuk verifikasi di luar kemampuan Teradu I s.d V untuk mengaturnya; 9. Di sisi lain jadwal verifikasi faktual atau penelitian faktual yang dilakukan oleh PPS di tingkat Kelurahan dimulai tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016. Data dan dokumen yang diperlukan PPS dan PPD juga harus disiapkan oleh Teradu. Untuk itu, sambil menunggu hasil klarifikasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong, dengan dasar itikad baik Teradu menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan menyerahkan kepada Sdr. Christian Pentury (Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu I). Data ini tidak ada yang berubah ataupun diubah, sesuai dengan data yang diserahkan kepada PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi faktual atau penelitian faktual; 10. Bahwa setelah Teradu I s.d V menerima Berita Acara Klarifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 26 Agustus 2016, Teradu I s.d V langsung menindaklanjuti dengan memperbaharui data yang ada pada PPD dan PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (3) PKPU No. 5 Tahun 2016, yang dibuktikan dengan tanda terima dari Teradu kepada PPD dan PPS antara tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan 29 Agustus 2016. Pentingnya update data ini agar PPS dalam melaksanakan tugasnya juga berdasarkan data yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada; 11. Bahwa setelah selesainya pembaharuan data di PPD dan PPS, Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3- KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan pada tanggal 3 September 2016 dan menyerahkan kepada Christian Pentury (sekretaris tim Pemenangan) pada tanggal 3-4 September 2016, namun ditolak oleh Sdr. Christian Pentury dengan dalih bahwa Pengadu beserta Tim Pemenangannya menolak verifikasi faktual yang sedang berlangsung sesuai dengan surat nomor 03/P/Team- AMANAH/IX/2016, padahal Teradu tidak dibatasi waktu oleh ketentuan peraturan yang ada untuk menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Pengadu; 12. Bahwa penolakan verifikasi faktual yang diajukan oleh Pengadu I beserta Tim Pemenangannya sebagaimana dinyatakan dalam surat nomor 03/P/Team- AMANAH/IX/2016 tertanggal 03 September 2016 dengan alasan tidak pernah menerima Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3- KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah alasan yang dibuat-buat, karena bertentangan dengan fakta sebagai berikut: a. Ada ketidaksesuaian data pendukung yang diserahkan oleh Pengadu I sendiri dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan yang mengakibatkan data tersebut harus diklarifikasi ulang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong berdasarkan Pasal 20A ayat (1) PKPU No. 5 Tahun 2016, yang secara otomatis mengakibatkan bertambahnya waktu untuk verifikasi di luar kemampuan Teradu untuk mengaturnya; b. Bahwa sambil menunggu hasil klarifikasi ulang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, yang nantinya akan dibuatkan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan berdasarkan Pasal 20 A ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, maka Teradu dengan itikad baik telah menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dan telah diterima Christian Pentury (Sekretaris Tim Pemenangan Pengadu) pada tanggal 23 Agustus 2016. Data tersebut tidak berubah, tetap sesuai dengan data awal yang diserahkan kepada PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi faktual atau penelitian faktual; c. Bahwa Pasal 20 ayat (12), Pasal 20 A ayat (5) dan Pasal 20 B ayat (6) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 tidak mengatur batasan waktu untuk penyerahan Berita acara verifikasi administrasi kepada Bakal Pasangan Calon, sehingga penolakan Sekretaris Tim Pemenangan terhadap Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan yang diserahkan Teradu I s.d V pada tanggal 3-4 September 2016 tidak beralasan hukum untuk diterima; d. Bahwa semua dalil Pengadu I yang menolak hasil verifikasi faktual tidak beralasan hukum untuk diterima karena berdasarkan pada perbedaan penafsiran mengenai kapan batas akhir penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi yang diatur dalam Pasal 20 ayat (12) huruf (a) , Pasal 20 A ayat (5) huruf (a) dan Pasal 20 B ayat (6) huruf (a) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 oleh Teradu I s.d V kepada Pengadu I. sedangkan pengaturan batasan waktu penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi tidak diatur. Penolakan Pengadu untuk menerima Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan tidak mengakibatkan Berita Acara Verifikasi tersebut menjadi batal; e. Bahwa Pengadu tidak pernah mempermasalahkan mengenai data pendukung yang diserahkan, diverifikasi secara administrasi dan faktual sehingga terhadap data pendukung tersebut tidak ada indikasi terjadi perubahan data.; f. Bahwa verfikasi faktual terhadap data pendukung dilaksanakan oleh PPD dan PPS, bukan dilakukan oleh Pengadu, sehingga tindak lanjut hasil verifikasi faktual oleh Teradu hanya direkapitulasi dan dinyatakan dalam rapat pleno terbuka; g. Bahwa hasil verifikasi faktual adalah hasil kerja PPD dan PPS dalam memeriksa kebenaran data dukungan yang diajukan oleh Pengadu I beserta Tim Pemenangannya, dan hasil ini bukan untuk diklarifikasi lagi oleh Pengadu I, sehingga penolakan Pengadu I beserta Tim Pemenangannya tidak beralasan hukum. Selain itu Pengadu I tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul pada dirinya sehingga tidak ada akibat hukum apa pun; h. Bahwa atas fakta-fakta tersebut penolakan verifikasi faktual yang dilakukan Pengadu I dan Tim Pemenangannya tidak beralasan hukum untuk diterima dan harus ditolak. 13. Bahwa atas uraian di atas, jelas Teradu I s.d V telah melaksanakan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya. Materi pengaduan Pengadu I sama dengan materi permohonan yang ia ajukan dalam sengketa di Panwas Kota Sorong yang telah diputus. Pengadu I juga tidak memiliki cukup bukti bahwa Teradu I s.d V telah melanggar kode etik. Untuk itu Teradu I s.d V mohon Ketua DKPP atau majelis yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di Kota Sorong agar menolak pengaduan dari Pengadu. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d VIII TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU I 1. Bahwa pokok pengaduan pengadu terhadap Teradu VI s.d VIII yang dianggap lalai dalam pengawasan saat dilakukan verifikasi adalah tidak benar atau tidak berdasar sebab saat itu Panwascam dan PPL belum terbentuk sehubungan belum ditandatanganinya NPHD oleh Pemkot Sorong. Di sisi lain, Panwas Kota Sorong selalu melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan, mulai dari tahapan penyerahan syarat dukungan di kantor KPU Kota Sorong bahkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 2. Bahwa selama verifikasi administrasi berjalan pada tanggal 7 s.d 20 Agustus 2016 saksi bakal calon/Pengadu tidak mengajukan keberatan. Pada tanggal 3 September 2016, Pengadu menyampaikan surat Noor: 03/P/TEAM-AMANAH/IX/2016 perihal Penolakan verifikasi faktual dengan alasan belum menerima Formulir Model BA.2- KWK, BA.3-KWK, dan BA.4-KWK Perseorangan tentang Hasil Verifikasi Administrasi. 3. Tuduhan Pengadu I bahwa Teradu VI menghadiri rapat pleno dalam keadaan mabuk, sehingga tidak mencermati protes dari saksi bakal pasangan calon adalah tidak benar. Dalam proses rapat pleno rekapitulasi calon perseorangan pada tanggal 11 September 2016, teradu VI tidak dalam keadaan mabuk sebagaimana disangkakan Pengadu. Terbukti Teradu VI menyampaikan sambutan dengan keadaan baik. [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d V TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU II 1. Bahwa Teradu I s.d V tidak pernah menghalangi siapa pun, termasuk Pengadu II untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong.; 2. Bahwa Teradu I s.d V memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong yang mendaftar kepada KPU Kota Sorong tanpa memberikan perlakuan berbeda, apalagi bersikap diskriminatif; 3. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya (Bukti T-1) dan telah menerbitkan pengumuman Nomor 147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 tentang Waktu Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan (Bukti T- 2) yang dimuat di media cetak dan elektronik serta papan pengumuman resmi di kantor KPU Kota Sorong; 4. Bahwa batas akhir penyerahan dukungan bagi calon perseorangan sebagaimana dimuat dalam pengumuman Bukti T-2 adalah tanggal 10 Agustus 2016 jam 16.00 WIT; 5. Bahwa Pengadu II datang ke kantor KPU Kota Sorong untuk melakukan penyerahan dukungan pada jam 15.30 WIT sehingga mepet dengan batas akhir waktu yang ditentukan. Tetapi Teradu I s.d V tetap melayani dan menerima data dukungan dari Pengadu II. Ini membuktikan Teradu I s.d V tidak menghalangi Pengadu II untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong.; 6. Bahwa Pengadu II datang menyerahkan data dukungan dengan hanya membawa Surat Pernyataan Dukungan Calon Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP Pendukung saja, tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016; 7. Bahwa atas kebijakan Teradu I s.d V walaupun Pengadu II datang di akhir batas waktu yang ditentukan tanpa membawa persyaratan yang lengkap, pendaftaran Pengadu II tetap diterima dan dilakukan penelitian dan penghitungan data. Justru keterlambatan Pengadu II dan ketidaklengkapan persyaratan menunjukkan Pengadu II bertujuan untuk mempersulit Teradu. Namun Teradu I s.d V tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menolak kedatangan Pengadu II atau tim pemenangannya. Ini bukti nyata Teradu I s.d V tidak menghalangi pengadu II untuk mencalonkan diri sebagai calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong. Hal itu juga menjadi bukti bahwa Teradu I s.d V tidak memberikan perlakuan yang berbeda-beda kepada pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sorong yang mendaftar; 8. Bahwa ternyata pada saat dilakukan penelitian dan penghitungan data yang dimulai pukul 16.00 WIT, Pengadu II selalu menyusulkan data pelengkap yang kurang satu demi satu sehingga penghitungan data menjadi berlarut-larut sampai tengah malam pukul 24.00 WIT. Hal mestinya tidak boleh dilakukan karena telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Atas keadaan ini Teradu masih memberikan toleransi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, tetapi hal ini ternyata tidak diapresiasi oleh Pengadu II yang malah menuduh dengan seenak hatinya kepada Teradu I s.d V. Padahal berdasarkan fakta Pengadu II tidak beriktikad baik untuk menyerahkan data dukungan dengan lengkap dan sesuai persyaratan pada batas waktu yang ditentukan.; 9. Bahwa data dukungan yang diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V bersama dengan pengadu II yang disaksikan oleh Panwas Kota Sorong adalah data dukungan yang diserahkan pada tanggal 10 Agustus 2016 sejak pukul 16.00 WIT sampai dengan pukul 24.00 WIT adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dengan data dukungan yang terhitung : - B1 KWK : 14.618 - KTP : 18.954 - Softcopy/Silon : 13.242 - Data Excel : 12.111 10. Bahwa penelitian dan penghitungan data dukungan Pengadu II dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I s.d V dan Pengadu II dengan disaksikan oleh Panwas Kota Sorong sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir (Bukti T-5); 11. Bahwa penghitungan data selalu berubah-ubah karena data susulan dari Pengadu II yang datang tidak bersamaan. Dalil Pengadu II yang menuduh Teradu I s.d V mengubah jumlah data dukungan yang telah dihitung adalah tidak benar. Hasil resmi penghitungan data dukungan yang dijadikan sebagai rujukan adalah yang dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4); 12. Bahwa Pengadu II tidak pernah mengajukan sengketa kepada Panwas Kota Sorong atas penelitian dan penghitungan data dukungan yang dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Administrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4). Secara hukum Pengadu II telah mengakui kebenaran penghitungan tersebut baik secara formil maupun materiil. Teradu I s.d V mempertanyakan mengapa sekarang ada pengaduan ke DKPP terkait dengan teknis penelitian dan penghitungan yang seharusnya masuk dalam wilayah sengketa tahapan pemilu. Cara yang dilakukan oleh Pengadu II jelas sekali merupakan cara yang tidak terhormat dan mencari-cari kesalahan Teradu I s.d V sehingga dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum.; 13. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Teradu I s.d V telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 03/Kpts/KPU.032.436678/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017 (Bukti T-7) dan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032. 436678/V/2016 tentang syarat Dukungan Minimum Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 (Bukti T-8). 14. Penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032.436678/V/2016 menggunakan metode sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 8, pasal 10, dan pasal 12 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 dengan mengacu pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (Bukti T-10).; 15. Teradu I s.d V mengeluarkan Pengumuman Nomor 94/KPU.032.436678 /V/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017 (Bukti T-9) yang diumumkan di media cetak dan elektronik serta ditempelkan di papan pengumuman resmi di Kantor KPU Kota Sorong.; 16. Bahwa Teradu I s.d V tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2016 terhadap Pengadu II karena jumlah data dukungan Pengadu II yang telah diteliti dan dihitung pada B1.KWK, fotocopy KTP, data SILON, dan data Excell, terdapat ketidaksesuain dan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan; 17. Bahwa semua langkah-langkah yang diambil oleh Teradu I s.d V dalam hal pemenuhuan dukungan dan persebarannya, berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran etik dan semua dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum; 18. Bahwa Teradu I s.d V selalu melayani Tim Kerja Pengadu II yang datang untuk meminta informasi tentang SILON, walaupun tim yang datang selalu berbeda-beda (Bukti T-11); 19. Bahwa Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON) bekerja berdasarkan jadwal tahapan yang terdapat didalam SILON. Teradu I s.d V tidak mempunyai kemampuan dan pengetahuan teknis untuk menggunakan SILON. Teradu I s.d V juga bukan Operator SILON di KPU Kota Sorong. Bahkan Teradu I s.d V bukanlah orang yang membuat dan melakukan penyetelan terhadap SILON; 20. Bahwa setiap pengerjaan yang dilakukan dengan sistem SILON harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, SILON adalah aplikasi pendukung dalam pelaksanaan tahapan dan sudah seharusnya SILON secara otomatis akan menolak apabila Operator bekerja tidak sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan; 21. Bahwa didalam SILON waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan adalah dari tanggal 6 s.d 10 Agustus 2016. Maka SILON hanya akan menerima masukan data sesuai tanggal tersebut; 22. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 Pengadu II datang untuk menyerahkan data dukungan dengan hanya membawa Surat Pernyataan Dukungan Calon Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP Pendukung. Pengadu II tidak mempunyai soft copy dan tidak/belum mengunggah soft copy ke dalam aplikasi SILON; 23. Bahwa Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (Bukti T-12) Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2017 poin 4 berbunyi: Dalam Hal Bakal Pasangan calon menyerahkan Syarat dukungan dalam bentuk hard copy (B.1 KWK Perseorangan, Fotokopi Identitas, dan B2. KWK Perseorangan) serta membawa softcopy dokumen dukungan berupa flash disk atau compact disc (CD), namun tidak/belum mengunggah softcopy ke dalam aplikasi SILON. Maka KPU Provinsi/KIP Aceh/KPU/KIP Kabupaten/Kota agar memfasilitasi pasangan calon untuk mengisi biodata dan/atau mengunggah soft copy dokumen dukungan pasangan calon dimaksud ke dalam aplikasi SILON. Berkenaan dengan itu Operator SILON KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan TIM IT SILON Pusat untuk memperpanjang waktu penginputan data ke dalam SILON dengan cara mengubah tanggal batas akhir penginputan data; 24. Adanya kebijakan yang bisa mengubah batas akhir tanggal penginputan data sebagaimana dinyatakan dalam Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan yang diterbitkan sehari sebelumnya diluar kemauan dan/atau kemampuan dan/atau keputusan Teradu I s.d V. Teradu I s.d V berkewajiban melaksanakan tahapan berdasarkan pada jadwal tahapan yang telah dinyatakan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya (Bukti T-1), sehingga sudah seharusnya pembaharuan data ke SILON pun ikut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya; 25. Bahwa tuduhan Pengadu II perihal Silon salah alamat dan tidak benar sehingga dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum; 26. Bahwa KPU Kota Sorong telah melakukan Verifikasi administrasi dengan menggunakan Hard copy (B.1 KWK ) dan Soft copy (Data dari SILON) pada tanggal 10 Agustus 2016 yang telah dinyatakan dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dengan data dukungan yang terhitung : - B1 KWK : 14.618 - KTP : 18.954 - Softcopy/Silon : 13.242 - Data Excel : 12.111 27. Bahwa data dukungan Pengadu II yang diupload ke SILON berjumlah 21.028 adalah data yang diupload dan terlihat pada tanggal 16 Agustus 2016 pukul 16.00 WIT. Ini adalah data pada hari ke-6 setelah Teradu I s.d V membuat Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan dan Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4) pada tanggal 10 Agustus 2016. Adanya pemberian tenggang waktu tambahan untuk mengupload data dukungan ke SILON disebabkan Pengadu II telah diberikan kesempatan oleh Teradu untuk memasukkan data SILON Paling lambat tanggal 16 Agustus 2016 (Bukti T-14). Hal ini disebabkan karena kesalahan operator dari Pengadu II pada saat menginput data dukungan ke SILON pada tanggal 10 Agustus 2016 (Bukti T- 15) yang setelah diberi kesempatan untuk melengkapi sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016 ternyata tidak pernah melengkapinya. Namun demikian seharusnya yang diupload ke SILON hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat) saja tetapi malah dinaikkan jumlahnya oleh Pengadu II hingga menjadi 21.028 (Bukti T-16). Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2016 tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V; 28. Bahwa faktanya Teradu I s.d V tidak dapat menentukan hasil penelitian dan perhitungan sebab terdapat ketidaksesuaian antara data dukungan pada B1.KWK., Lampiran KTP, dan SILON yang diserahkan oleh Pengadu II hingga pukul 24.00 WIT pada tanggal 10 Agustus 2016, termasuk bilamana menghitung data dukungan di SILON pada tanggal 16 Agustus 2016; 29. Bahwa data pendukung yang diupload di SILON saja tidak bisa dijadikan dasar penelitian dan penghitungan jumlah dukungan pasangan calon. Apalagi bila ada ketidaksesuaian data dukungan baik yang dimuat dalam B1.KWK, fotokopi KTP, data SILON dan data Excell; 30. Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota. “Bakal Pasangan Calon perseorangan dapat menunjuk petugas untuk mendampingi proses verifikasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Berdasarkan pada pengertian kata “mendamping” dalam ketentuan tersebut maka sudah jelas orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan calon hanya dapat mendampingi saat proses verifikasi administrasi berlangsung dan tidak dapat terlibat langsung melakukan verifikasi administrasi. Tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu II ataupun Teradu lainnya. Dengan demikian dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum; 31. Bahwa Pengadu II telah melakukan pembohongan dalam aduannya dengan beberapa fakta sebagai berikut : • Bahwa berdasarkan Surat nomor 03/TK/sGB/VIII/2016 tentang Usulan Nama Penghubung dari Tim Kerja Gemas Batu (Bukti T-17) adalah Aben Dolokseribu dan Yulius Welerubun. • Berdasarkan beberapa surat yang masuk dari Tim Kerja Gemas Batu (Bukti T- 18) disebutkan bahwa Ketua Tim Kerja adalah Luis Jitmau dan Sekretaris Eben Doloksaribu, bukan Simon Soren sebagai ketua Tim. 32. Bahwa pengaduan yang didasarkan dengan dalil yang tidak benar sudah seharusnya ditolak demi hukum. 33. Pertanyaan kepada seseorang dengan hanya menggunakan kalimat “ada masalah?” adalah pertanyaan umum yang tidak diketahui secara khusus apa maksud dan tujuannya. Dalam adat ketimuran pertanyaan tersebut biasa dijawab langsung dengan “tidak ada masalah” karena secara umum memang tidak ada masalah yang dihadapi oleh KPU Kota Sorong dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan. Jika pertanyaannya saja bersifat umum mengapa jawabannya harus diarahkan ke bersifat khusus? Lantas apa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu? Jelas sekali dalil Pengadu II hanya mengada-ada dan harus ditolak demi hukum; 34. Pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, Teradu I tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa akan dilakukan verfikasi faktual untuk data dukungan Pengadu II; 35. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan: Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016 Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut, M.P. dan Hadi Tuasikal, S.H., M.H. (pasangan Pengadu II) dalam Penyelanggaraaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 201 (Bukti T-19) dan Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20) sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.dV. 36. Bahwa Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2016 adalah Pleno Hasil verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut, M.P. (Bakal Calon walikota) dan Hadi Tuasikal, S.H., M.H. (Bakal Calon Wakil Walikota) dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017, bukan rapat pleno hasil verifikasi faktual sebagaimana yang dimaksud pasal 26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 5 Tahun 2016; 37. Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat Nomor 117/KPU.Prov.032/VIII/2016 perihal Penjelasan atas Kronologi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 (Bukti T-21); 38. Bahwa Hasil Rapat Pleno di tetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20); 39. Bahwa rapat dimulai pukul 22:00 WIT karena menunggu perwakilan yang ditunjuk Panwas Kota Sorong untuk hadir. Pada saat itu Ketua dan semua anggota Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII) berada di luar kota Sorong; 40. Bahwa Tim Pasangan Calon (Pengadu II) melakukan Walk out dan tidak mau menerima Surat Keputusan Hasil Pleno; 41. KPU Kota Sorong yang diwakili Teradu I telah berusaha memanggil berkali-kali tim Gemas Batu (Pengadu II) untuk menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan Hasil Pleno namun Tim Gemas Batu tetap tidak mau menerima dan meninggalkan kantor; 42. Pada tanggal 23 Agustus 2016 KPU Kota Sorong Melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri Oleh Ketua dan Anggota KPU, Perwakilan Panwas Kota Sorong, dan Tim Pasangan Calon, dapat dibuktikan dengan daftar hadir (Bukti T-22); 43. Bahwa Teradu I s.d V selalu hadir masuk kantor antara bulan Agustus 2016 sampai dengan September 2016 (Bukti T-24), sehingga apa yang dimaksud Pengadu II sebagai terputusnya komunikasi antara Teradu I s.d V dengan Tim Kerja Pengadu II, adalah tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan. Teradu I s.d V tidak pernah melarang Pengadu II untuk datang ke Kantor KPU Kota Sorong sehingga kalau Pengadu II tidak datang mengapa Teradu I s.d V yang dianggap memutuskan komunikasi. 44. Bahwa sampai dengan 3 (tiga) hari setelah rapat pleno, Tim Gemas Batu (Pengadu II) tidak pernah datang ke kantor KPU untuk bertemu Teradu I s.d V dan secara khusus meminta mengambil Hasil Rapat Pleno yang ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20); 45. Bilamana Pengadu II melakukan walk out pada saat rapat pleno kemudian tidak pernah datang untuk meminta hasil rapat pleno, apakah tindakan tersebut dapat dijadikan dasar oleh Pengadu II bahwa Teradu sudah melakukan pelanggaran kode etik? Hal itu sangat tidak masuk akal, dan dalil Pengadu II harus ditolak demi hukum; 46. Bahwa bilamana surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya tidak ditanggapi padahal isinya mengenai tahapan pemilu maka seharusnya ini menjadi sengketa yang dilaporkan ke Panwas Kota Sorong, tetapi faktanya Pengadu II tidak membawa persoalan ini menjadi sengketa di Panwas Kota Sorong; 47. Bahwa Teradu tidak menanggapi ataupun membalas surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya, karena Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20); 48. Adapun perihal pemberitaan Radar sorong tanggal 25 agustus 2016: Verifikasi dilakukan oleh KPU Kota Sorong berdasarkan waktu pasangan Calon yang menyerahkan syarat dukungan; 49. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua Edisi 25 Agustus 2016 bukanlah tentang Tim Gemas Batu (Pengadu II) telah ikut melakukan verifikasi bersama KPU, PPD dan PPS; 50. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua Edisi 25 Agustus 2016 adalah sebagai berikut : • KPU Kota Sorong memutuskan pasangan calon (paslon) Dr. Natalsen Basna dan Adi Tuasikal alias ‘Gemas Batu’ (Pengadu II) tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya. • Keputusan TMS bagi Gemas Batu tersebut dilakukan KPU melalui rapat pleno yang dilakukan di kantor KPU Jalan Sorong-Makbon Kota Sorong tadi malam. • Pernyataan Ketua KPU dilakukan pada saat jumpa pers usai rapat pleno semalam. • Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi faktual bagi paslon perseorangan lainnya yakni paslon atas nama Amos-Nurjanah (Amanah/Pengadu I) pada tanggal 24 Agustus hingga 6 September nanti. • Bahwa dalam proses verifikasi faktual, KPU tidak bekerja sendirian namun ada PPD, PPS, Panwaslu Kota Sorong dan dari Tim paslon. 51. Bahwa Penulisan nama, istilah, dan waktu kejadian yang dilakukan oleh wartawan jurnal papua banyak kesalahan, contohnya : • Nama Hadi Tuasikal ditulis Adi Tuasikal; • Berita dirilis tanggal 25 Agustus 2016, maka pengertian “semalam” dalam berita tersebut berarti tanggal 24 Agustus 2016 padahal faktanya semalam dalam berita tersebut dimaksudkan tanggal 23 Agustus 2016; • Tahapan verifikasi faktual ditulis tahapan vaktual; 52. Bahwa kesalahan penulisan dan pengutipan oleh wartawan media sangat mungkin terjadi dan hal tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar bahwa Teradu I mengatakan sebagaimana yang ditulis oleh wartawan dalam beritanya. 53. Bahwa untuk memulai setiap tahapan yang baru Teradu I s.d V selalu menyelesaikan permasalahan tahapan sebelumnya dengan sebaik-baiknya, apakah nanti akan diterima atau tidak diterima oleh pasangan calon maka menjadi hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke Panwas Kota Sorong, tetapi faktanya tidak ada pengajuan sengketa oleh Pengadu II ke Panwaslu Kota Sorong; 54. Bahwa semua dalil Pengadu II harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima; 55. Bahwa terdapat tiga tim pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan Calon Perseorangan: Pasangan calon Amos Watori dan Noorjanah (Amanah/Pengadu I), Pasangan Calon Basna-Hadi Tuasikal (Gemas Batu/Pengadu II) dan pasangan Calon Maikel Miginsubu-Amon Beroperay; 56. Pasangan calon Pengadu II dinyatakan gugur pada saat verifikasi administrasi. 57. Pasangan Miginsubu-Beroperay gugur pada saat penyerahaan syarat dukungan (tidak memenuhi jumlah minimal syarat dukungan). 58. Paslon Amanah (Pengadu II) baru terbukti tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual. Perlu diketahui bahwa Tanggal 3 September 2016 masih dalam proses tahapan verifikasi faktual. [2.9] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu; 3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik para Teradu dalam kedudukan, harkat dan martabat; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.10] BUKTI TERADU Bukti Teradu I s.d V dalam menjawab Pengadu I NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KPU Kota Sorong No. 02/KPTS/KPU.032.436678/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 2. T-2 Keputusan KPU Kota Sorong No. 26/KPTS/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 03 Agustus 2016 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Sorong No. 02/KPTS/KPU.032.436678/IV/2016 tertanggal 28 April 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 3. T-3 Daftar Hadir KPU Kota Sorong tentang Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan Pada Pilkada Kota Sorong tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2016 4. T-4 Berita Acara BA.2-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016 5. T-5 Berita Acara BA.3-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016 6. T-6 Berita Acara BA.4-KWK Perseorangan tanggal 20 Agustus 2016 7. T-7 Surat KPU Kota Sorong No. 179/KPU.032.436678/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 8. T-8 Bukti Tanda Terima tertanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Adminstrasi 9. T-9 BA Klarifikasi Dinas Dukcapil tanggal 24 Agustus 2016 10. T-10 Tanda Terima BA model BA.2 dan BA.3 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Panwaslu Kota Sorong 11. T-11 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Distrik Sorong-Manoi 12. T-12 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Kelurahan Klaligi 13. T-13 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Kelurahan Malabutir 14. T-14 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Kelurahan Malawei 15. T-15 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Remu Selatan 16. T-16 Tanda Terima BA model BA.3 dan BA.4 tertanggal 27 Agustus 2016 kepada Kelurahan Klasabi 17. T-17 Surat Mandat Saksi dari Tim Amanah tertanggal 10 September 2016 18. T-18 Foto Dokumen Rekapitulasi tanggal 11 September 2016 19. T-19 BA.7-KWK Perseorangan tanggal 11 September 2016 tentang Rekapitulasi Dukungan Paslon perseorangan 20. T-20 Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan tanggal 11 September 2016 tentang Tentang Pernyataan Kejadian Khusus/Keberatan Paslon 21. T-21 Daftar Hadir Rapat Pleno tanggal 11 September 2016 22. T-22 Tanda Terima KPU Kota Sorong tentang Penyerahan Dokumen Model BA.7-KWK Perseorangan tentang Rekapitulasi Dukungan Paslon perseorangan tanggal 13 September 2016 kepada Tim Amanah 23. T-23 Tanda Terima BA. 3-KWK perseorangan dan BA. 4-KWK Perseorangan tertanggal 29 Agustus 2016 Kepada PPD Sorong Kepulauan 24. T-24 Tanda Terima BA. 3-KWK perseorangan dan BA. 4-KWK Perseorangan tertanggal 29 Agustus 2016 Kepada Kelurahan Raam, Kelurahan Doom Barat, Kelurahan Doom Timur dan kelurahan Soop 25. T-25 Keputusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016 tertanggal 27 September 2016 Bukti Teradu VI s.d VIII dalam menjawab Pengadu I NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Surat undangan bernomor 173/UND/VIII/2016 tertanggal 9 Agustus 2016 berupa Undangan KPU Kota Sorong ditujukan kepada seluruh Ketua, Anggota, dan Sekretariat PPD se-Kota Sorong serta Ketua, Anggota, dan Sekretariat PPS se-Kota Sorong untuk menghadiri Verifikasi Administrasi Perseorangan 2. T-2 Pengumuman hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Distrik Kota Sorong yang diterbitkan Panwas Kota Sorong tertanggal 4 September 2016 dengan nomor 02/PNT-PANWASLU KT SRG/VIII/2016 disertai lampiran daftar nama –nama peserta seleksi calon anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, daftar nama-nama peserta tes wawancara calon anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong yang mengikuti tes pada Jumat, 16 September 2016, daftar nama-nama peserta tes wawancara calon anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong yang mengikuti tes pada Sabtu, 17 September 2016, dan nama-nama calon anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong yang dinyatakan lulus pada tes wawancara 3. T-3 Keputusan Panwas Kota Sorong Nomor 05/KEP/PANWASLU.KT.SRG/IX/2016 tentang Penetapan Anggota Panwas Distrik se-Kota Sorong dalam rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat serta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong 2017 4. T-4 Model B-KWK Perseorangan Calon Walikota Amos L Watori dan Wakil Walikota Noorjannah, rekapitulasi jumlah dukungan calon perseorangan, Tanda terima dokumen KPU Kota Sorong dari Tim Amanah tanggal 6 Juni 2016, Berita acara penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pilkada walikota dan wakil walikota Sorong 2017, serta hasil penelitian administrasi penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Amos Lukas Watori dan Noorjannah (Tim Amanah) tanggal 6 Agustus 2016 5. T-5 Model BA.1-KWK perseorangan yakni Berita Acara Hasil verifikasi Pemenuhan Jumlah minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong. Bukti Teradu I s.d V dalam Menjawab aduan Pengadu II: NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 beserta perubahannya 2. T-2 Pengumuman KPU Kota Sorong Nomor 147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 tentang Waktu Penyerahan Dukungan Bagi Calon Perseorangan 3. T-3 Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal Sebaran Dukungan dalam Pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Sorong. (Model BA.1-KWK Perseorangan) 4. T-4 Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan Pasangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut, MP dan Hadi Tuasikal, SH, MH. Tanggal 10 Agustus 2016. 5. T-5 Daftar Hadir Penyerahan Syarat Dukungan Persorangan dari Tim Kerja Gemas Batu. 6. T-6 Foto Dokumentasi Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Tim Gemas Batu. 7. T-7 Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 03/Kpts/KPU.032. 436678/V/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017. 8. T-8 Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 04/Kpts/KPU.032. 436678/V/2016 tentang syarat Dukungan Minimum Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017. 9. T-9 Pengumuman Nomor 94/KPU. 032.436678/V/2016 tentang Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017. 10. T-10 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. 11. T-11 Dokumentasi Layanan Informasi SILON kepada Tim Kerja Pengadu. 12. T-12 Surat Edaran KPU RI Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Pelaksanan Tahapan Pilkada 2017. 13. T-13 B.1-KWK Perseorangan, Fotocopy KTP, Daftar SILON Bakal pasangan calon Natalsen Basna & Hadi Tuasikal. 14. T-14 Surat KPU Kota sorong Nomor 183/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 15. T-15 Log Activity SILON dari KPU RI 16. T-16 Kronologis Tahapan Pencalonan Jalur Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 (Tanggal 22 Mei sampai dengan 21 Agustus 2016) 17. T-17 Surat Nomor 03/TK/GB/VIII/2016 tentang Usulan Nama Penghubung dari Tim Kerja Gemas Batu adalah Aben Dolokseribu dan Yulius Welerubun 18. T-18 Surat-surat Pengadu yang menyebutkan Ketua Tim Kerja Pengadu adalah Luis Jitmau 19. T-19 Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016 Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dr. Natalsen Basna, S.Hut, MP dan Hadi Tuasikal, SH, MH dalam Penyelanggaraaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2017. 20. T-20 Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 21 T-21 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor 117/KPU.Prov.032/VIII/2016 perihal Penjelasan atas Kronologis Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017. 22. T-22 Daftar Hadir Rapat Pleno Pasangan Persorangan “Gemas Batu” tanggal 23 Agustus 2016 Jam 20.00 WIT sampai selesai. 23. T-23 Dokumentasi Rapat Pleno Pasangan Persorangan “Gemas Batu” tanggal 23 Agustus 2016 Jam 20.00 WIT sampai selesai. 24. T-24 Daftar Hadir Komisioner KPU Kota Sorong terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2016 sampai dengan Oktober 2016 25. T-25 Hasil cetak Jurnal Papua edisi 25 agustus 2016
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta pemilihan Umum kepala Daerah Kota Sorong dan Tim Kampanye pasangan bakal Calon Walikota dan Walikota Sorong yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu I menggugat keabsahan kegiatan yang digelar oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tanggal 11 Agustus 2016. Kegiatan tersebut dihadiri Anggota PPD, PPS, serta PNS yang bekerja pada kantor-kantor Distrik dan 41 kelurahan di Kota Sorong. Kegiatan tersebut tidak dihadiri Ketua dan Anggota Panwas Kota Sorong, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Sorong, serta anggota PPL se-Kota Sorong. Bahwa Teradu I s.d V melalui staf sekretariat a.n Imran telah memberikan dokumen kepada Tim Pemenangan Teradu II a.n Christian Pentury. Tim Pengadu I menemukan ketidakcocokan kualifikasi dokumen yang diterima dari Imran dengan kemestian yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Pada tanggal 3 September 2016 Tim Pengadu I menemui Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V di kantor KPU Kota Sorong. Tujuan kedatangan Tim Pengadu I untuk menanyakan tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A dan 20B, tentang tidak dilakukannya verifikasi administrasi oleh Teradu I s.d V. Juga terjadi penyerahan surat Nomor: 03/P/Team-AMANAH/IX/2016 Perihal: penolakan verifikasi faktual yang sedang berlangsung. Dalam pertemuan tersebut Teradu II, V, dan jajaran sekretariat a.n Imran mengakui kekeliruan yang dibuat Teradu I s.d V terhadap pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bersedia memberikan Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan, sesuai dengan tahapan pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016, kepada Tim Pengadu I. Namun Tim Pengadu I menolak 3 (tiga) berita acara tersebut karena tahapan verifikasi Administrasi telah lewat waktu mengacu pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan jadwal. Pada tanggal 11 September Pengadu I diundang oleh Teradu I untuk menghadiri rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual sesuai undangan Nomor 131/UND/IX/2016. Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin Teradu I dan dihadiri Teradu II s.d V. Juga dihadiri Teradu VI dan VII dan disaksikan saksi Pengadu I dan Saksi Pengadu II serta dihadiri seluruh anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong. Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, Saksi dari kedua bakal pasangan Calon Walikota menolak pelaksanaan pleno rekapitulasi faktual dan meminta Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjelaskan surat dari Tim Pasangan bakal Calon Amos Lukas Watori dan Noorjannah (Pengadu I) tertanggal 3 September 2016 Nomor 03/P/Team-AMANAH/IX/2016, perihal Penolakan verifikasi faktual karena sampai tahap pleno rekapitulasi verifikasi faktual pada tanggal 11 September 2016 Teradu I s.d V belum melaksanakan ketentuan Pasal 20, 20A, dan 20B peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang verifikasi administrasi. Dalam forum tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tetap tidak mengindahkan permohonan saksi bakal pasangan calon. Selanjutnya Teradu I meminta petunjuk dari Teradu VI (Ketua Panwas Kota Sorong) tentang permohonan keberatan saksi Bakal pasangan calon. Teradu VI menyarankan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk tetap melanjutkan Rapat pleno hasil verifikasi faktual. Selanjutnya Saksi Bakal pasangan Calon meminta Teradu I untuk membuat Berita Acara Model lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan tentang Pernyataan Kejadian Khusus dan/atau keberatan dalam Proses rekapitulasi Dukungan Bakal pasangan Calon Perseorangan, dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pengadu I mendalilkan bahwa tidak dilaksanakannya verifikasi Administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, 20A, dan 20B oleh Teradu I s.d V telah merugikan kepentingan Pengadu I. Pengadu I berkesimpulan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi serta tidak berpegang pada jadwal dan tahapan yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 yaitu penelitian administrasi. Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016, tentang Tahapan, Program, dan jadwal, penelitian administrasi dilaksanakan pada 7 Agustus 2016 s.d tanggal 20 Agustus 2016. [4.2] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan perihal pelanggaran etik yang dilakukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yang tidak menghadiri verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang digelar tanggal 11 Agustus 2016. Pada acara tersebut juga tidak terdapat anggota Panwas Distrik (Panwascam) dan Anggota PPL se-kota Sorong. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak melaksanakan pengawasan yang optimal dalam proses verifikasi administrasi dan faktual yang dilaksanakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Teradu VI telah memberikan masukan yang salah terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V untuk tetap melanjutkan proses pleno rekapitulasi dukungan perseorangan tanggal 11 September 2016 meskipun mendapat penentangan dari Tim Pemenangan Pengadu I. Teradu VI telah hadiri kegiatan rekapitulasi verifikasi faktual tanggal 11 September 2016 dalam kondisi mabuk minuman keras. Atas berbagai fakta tersebut, tindakan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII diqualifisir oleh Pengadu I sebagai tindak pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan perihal pelanggaran etik yang dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2016 telah terjadi upaya pengurangan dukungan KTP perseorangan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V. Batas minimal jumlah KTP perseorangan Kota Sorong ialah 16.999. Pengadu II menyerahkan 26.000 KTP dukungan. Namun dibatasi menjadi 21.289, dan berkurang menjadi 18.954. Teradu I memimpin rapat dan mengumumkan jumlah KTP dukungan perseorangan bagi Pengadu II ialah 18.954. Namun kembali berkurang menjadi 14.000 KTP. Didukung data pembanding yang lengkap, Tim Pengadu II mengajukan protes bahwa dukungannya sebanyak 21.298 dukungan KTP. Pengadu II mendalilkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 15.00 s.d 23.00 dan 11 Agustus 2016, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menetapkan Surat Keputusan yang menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorangan Pengadu II. Selain itu, pada tanggal 10 Agustus 2016 bertempat di Kantor KPU Kota Sorong, Teradu I s.d V Memberikan informasi yang tidak benar terkait batasan waktu sistem SILON ke KPU Pusat. Padahal aplikasi SILON tidak mengenal batasan waktu. Bahwa hingga sidang DKPP digelar, data SILON Pengadu II di website KPU tidak mengalami perubahan, tetap 21.028. Pengadu II merasa tertolong dengan aplikasi SILON yang tidak dapat diubah oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang hanya melakukan verifikasi adminsitrasi hard copy dan mengabaikan soft copy. Selanjutnya, Pada verifikasi yang dilakukan PPD dan PPL tanggal 18 Agustus 2016 di MAN Model Kota Sorong, Tim Pengadu II tidak diperkenankan mengikuti proses. Pada kesempatan itu Teradu I menyatakan tidak ada masalah. Namun selesai acara, Teradu I s.d V tidak menerbitkan berita acara. Pengadu II mendalikan bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menggelar rapat pleno di luar jadwal dengan memberikan surat undangan Nomor:198/UND/VIII/2016 secara mendadak. Pelaksanaan acara malam itu tertunda lama, hingga pukul 22.00. Teradu I s.d V bersikeras melanjutkan meski Tim pengadu II mempertanyakan keabsahan dan dasar pertemuan yang disebut rapat pleno tersebut. Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 22.05 WIT, tidak ada rapat pleno, tidak ada penetapan dengan mengunakan palu sidang, tidak ada Berita Acara; tidak ada keputusan, dan tidak ada Panwas Kota Sorong (Teradu VI s.d VIII). Adapun hubungan komunikasi antara Tim Pengadu II dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam rentang waktu tanggal 25 s.d 30 Agustus 2016 mengalami hambatan dan terputus. Teradu I s.d V juga jarang masuk kantor. Teradu I s.d V tidak membalas permintaan konfirmasi hasil pleno yang diajukan Tim Pengadu II dalam rentang waktu 30 Agustus sampai 13 September 2016. Bahwa keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tertanggal 25 Agustus 2016 perihal Tim Pengadu II telah ikut verifikasi administrasi bersama KPU,PPD, dan PPS, adalah tidak benar. Kenyataannya, Tim Pengadu II tidak terlibat dalam proses verifikasi Administrasi. Secara khusus Pengadu II menyoroti Perilaku etik Teradu I. Radar Sorong Edisi 25 Agustus 2016 memuat pernyataan Teradu I bahwa verifikasi faktual pertama dilakukan atas syarat dukungan pasangan AMANAH (Pengadu I) sebagai pendaftar pertama, selanjutnya pasangan calon Natalsen dan Tuasikal/Pengadu II. Adapun Koran Papua Barat Edisi Sabtu 3, September 2016 memuat pernyataan Teradu I yang menyebutkan Pasangan Calon perseorangan di Kota Sorong hanya pasangan Amanah (Pengadu I). Atas tindakannya, Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar ketentuan perundang- undangan dan landasan etika sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: • Pasal 7 ayat (1) tentang kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri • Pasal 10 perihal penyampaian semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat; • Pasal 10 huruf a tentang kewajiban KPU memperlakukan semua calon secara adil dan setara, • Pasal 10 huruf b tentang menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat; • Pasal 17 ayat (2); Pasal 10 huruf b dan d tentang penyampaian informasi dan pelaksanaan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan; • Pasal 20 ayat (11) dan ayat (12) perihal penyusunan Berita Acara Model BA.2- KWK Perseorangan; • Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang syarat jumlah dukungan penduduk; b. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 • Pasal 8 ayat (1) tentang penetapan persyaratan pencalonan; • Pasal 10 ayat 1 huruf a dan ayat 2 tentang dukungan minimal • Pasal 12 ayat 4 huruf a • Pasal 17 ayat 1 huruf a yakni: melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; • Pasal 26 ayat (1 dan 2) perihal rapat pleno PPK c. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015: Pasal 17 ayat (5) bahwa: Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan; d. Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu: • Pasal 3 ayat (2) tentang tentang sumpah/janji; • Pasal 10 huruf d bahwa penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; • Pasal 10 huruf d bahwa penyelengara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; • Pasal 11 huruf a,b,c, dan d perihal melaksanakan tindakan sesuai undang- undang dan yurisdiksi, menaati prosedur, serta jaminan imparsialitas dan keadilan; • Pasal 12 huruf a, b, c, d, f, dan g tentang kewajiban sesuai peraturan dan membuka informasi publik; • Pasal 12 huruf a, huruf b,dan dan huruf f; • Pasal 12 huruf a, huruf b,dan huruf f; • Pasal 16 huruf a dan b perihal penyampaian informasi; • Pasal 16 huruf a dan b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. • Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) tentang rekapitulasi dukungan; [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Teradu I s.d V menyatakan telah menempuh segala langkah yang digariskan peraturan perundang- undangan. Bahwa pokok pengaduan Pengadu I di DKPP sama persis dengan poin-poin yang diajukan dalam permohonan sengketa di Panwas Kota Sorong yang telah diputus dengan Putusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016 tertanggal 27 September 2016 yang inti putusannya menolak permohonan Pengadu. Secara otomatis, Teradu I, Teradu, II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dapat dinyatakan tidak melanggar kode etik. Bahwa Teradu I s.d V mendasarkan diri pada Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Adapun tahapan Penelitian Administrasi dan Analisis Dukungan Ganda dijadwalkan tanggal 7 s.d 20 Agustus 2016. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjawab perihal keberadaan dan keterlibatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam verifikasi di Distrik dan Desa (PPL). Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, bahwa PPD dan PPS dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan dan dibantu dengan 2 (dua) orang staf sekretariat. Pembentukan sekretariat di semua PPD di Kota Sorong telah mempedomani Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja. Adapun semua Sekretariat PPS di tingkat Kelurahan/Desa dibentuk berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2015. Dalil Pengadu II mengenai keterlibatan PNS secara ilegal tidak terbukti dan semestinya ditolak. Bahwa benar pada tanggal 23 Agustus 2016 telah terjadi penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 dari Ketua KPU Kota Sorong (Teradu I) kepada Christian Pentury, sekretaris Tim pemenangan Pengadu I. Namun dalam pokok aduannya Pengadu I tidak menguraikan secara jelas apa bentuk ketidaksesuaian dokumen tersebut jika disandingkan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 sehingga Teradu I s.d V menyatakan dalil Pengadu mengenai hal ini harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima. Adapun perihal pertemuan 3 September 2016 antara KPU Kota Sorong yang diwakili oleh Teradu II, III, dan V serta Imran dengan Tim Pengadu I, Teradu II, III, dan V pada saat itu telah mengungkapkan tertundanya penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi yakni Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan adalah disebabkan Teradu I s.d V menunggu hasil penelitian kembali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong. Apabila proses di Disdukcapil telah selesai, semua formulir berita acara akan diterbitkan sekaligus oleh Teradu I s.d V. Koordinasi dengan Disdukcapil memiliki argumentasi Pasal 20 A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 sehingga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V tidak melaksanakan Pasal 20 A Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 adalah keliru dan harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima. Bahwa Teradu s.d V baru menerima balasan BA Klarifikasi Disdukcapil Kota Sorong tanggal 26 Agustus 2016 sehingga melampaui batas verifikasi administrasi 20 Agustus 2016. Hal itu nyata-nyata di luar kemampuan Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V, sehingga secara otomatis mengakibatkan bertambahnya waktu untuk verifikasi. Untuk mensiasati verifikasi di PPS yang dimulai 24 Agustus, dengan iktikad baik Teradu I s.d V menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016. Dokumen itu pula yang diserahkan ke Tim Pengadu I. Teradu I s.d V menerangkan, setelah menerima balasan dari Disdukcapil 26 Agustus 2016, mereka langsung memperbaharui data yang diserahkan ke PPS dan PPD untuk melakukan verifikasi/penelitian faktual dan dibuktikan dengan tanda terima PPS. Akhirnya Teradu I s.d V menerbitkan BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan dan Berita Acara Model BA.4- KWK Perseorangan pada tanggal 3 September 2016 dan menyerahkan kepada Christian Pentury (Tim Pengadu I) namun ditolak dengan dalih Tim Pengadu I menolak verifikasi faktual yang sedang berlangsung sesuai dengan surat nomor 03/P/Team- AMANAH/IX/2016. Padahal penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi kepada Tim Bakal Calon dalam hal ini Pengadu I tidak diatur batas waktunya oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa penolakan verifikasi faktual yang diajukan oleh Tim Pengadu dengan alasan tidak pernah menerima Model BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan dan BA.4-KWK Perseorangan adalah alasan yang dibuat-buat, karena bertentangan dengan fakta sebagai berikut: pertama, terdapat ketidaksesuaian data pendukung yang diserahkan Tim Pengadu I dengan DPT dan DP4 pemilihan umum terakhir sehingga perlu dimintakan klarifikasi ke Disdukcapil Kota Sorong. Kedua, BA Verifikasi Administrasi Nomor 197/KPU.032.436678/VIII/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 yang diserahkan kepada Tim Pengadu I adalah bentuk iktikad baik Teradu I s.d V. Ketiga, Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016 tidak mengatur batasan waktu untuk penyerahan Berita acara verifikasi administrasi kepada Bakal Pasangan Calon, sehingga penolakan Sekretaris Tim Pemenangan terhadap Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan, Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan, dan Berita Acara Model BA.4-KWK Perseorangan yang diserahkan Teradu I s.d V pada tanggal 3-4 September 2016 tidak beralasan hukum untuk diterima. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjawab bahwa verfikasi faktual terhadap data pendukung dilaksanakan oleh PPD dan PPS. Teradu I s.d V hanya menindaklanjuti dalam rapat pleno rekapitulasi terbuka tingkat Kota, sehingga penolakan Pengadu I tidak beralasan. Selain itu Pengadu I tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul pada dirinya sehingga tidak ada akibat hukum apa pun; Bahwa atas fakta tersebut aduan Pengadu I tidak beralasan hukum untuk diterima dan harus ditolak. [4.5] Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 28 Oktober 2016 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menyampaikan penyangkalan atas aduan Pengadu I. Bahwa apa yang disangkakan pengadu I terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII perihal kelalaian dalam pengawasan tahap verifikasi administrasi dan faktual adalah tidak benar. Teradu VI s.d VIII selalu melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan tahapan, mulai dari tahapan penyerahan syarat dukungan di kantor KPU Kota Sorong bahkan hingga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Adapun tidak terlibatnya Panwas Distrik dan PPL pada periode 7 s.d Agustus (Verifikasi administrasi) disebabkan Panwascam dan PPL belum terbentuk, berhubung NPHD yang belum ditandatangani oleh Pemkot Sorong. Bahwa selama verifikasi administrasi berjalan pada tanggal 7 s.d 20 Agustus 2016 saksi bakal calon/Pengadu I tidak pernah mengajukan keberatan. Tetapi pada tanggal 3 September 2016, Pengadu menyampaikan surat Nomor: 03/P/TEAM-AMANAH/IX/2016 perihal Penolakan verifikasi faktual dengan alasan belum menerima Formulir Model BA.2-KWK, BA.3-KWK, dan BA.4-KWK Perseorangan tentang Hasil Verifikasi Administrasi. Adapun khusus aduan untuk Teradu VI yang diduga mabuk saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi 11 September 2016 sehingga tidak mencermati protes dari saksi bakal pasangan calon adalah tidak benar. Teradu VI menyatakan di muka sidang bahwa dalam pleno tersebut ia tidak dalam kondisi mabuk dan mampu menyampaikan kata sambutan dengan baik. [4.6] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu II. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak pernah bertindak diskriminatif dan menghalangi salah satu bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong. Terkait penyerahan dukungan calon perseorangan, Teradu I s.d V telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 02/Kpts/KPU.032.436678/IV/2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal dan pengumuman waktu yang termuat dalam pengumuman Nomor 147/KPU/032.436678/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016. Bahwa batas waktu penyerahan syarat dukungan calon ialah 10 Agustus 2016 pukul 16.00. Tim Pengadu II tiba 30 menit sebelum waktu habis. Akan tetapi Teradu I s.d V tetap melayani dengan baik. Kedatangan Tim Pengadu II ternyata tidak memenuhi kelengkapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Atas kebijakan Teradu I s.d V, meski mepet dan tidak lengkap, Tim Pengadu II tetap diterima dan dilakukan penelitian dan penghitungan data dukungan. Penghitungan data menjadi berlarut-larut hingga pukul 24.00 karena Tim Pengadu II selalu menyusulkan data pelengkap. Pengadu II telah beriktikad tidak baik dengan perlambat itu, dan kemudian malah mengadukan hal ini ke DKPP. Bahwa data dukungan Pengadu II hingga pukul tanggal 10 Agustus 2016 pukul 24.00 WIT ialah: - B1 KWK : 14.618 - KTP : 18.954 - Softcopy/Silon : 13.242 - Data Excel : 12.111 Bahwa penelitian dan penghitungan data dukungan Pengadu II dilakukan secara bersama-sama oleh Teradu I s.d V dan Pengadu II dengan disaksikan oleh Panwas Kota Sorong sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Hadir (Bukti T-5). Tuduhan Pengadu II bahwa Teradu I s.d V mengubah jumlah dukungan adalah tidak benar. Perubahan jumlah disebabkan data susulan yang diserahkan Pengadu II. Adapun jumlah resmi dukungan adalah sama dengan yang tertera dalam Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Administrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4). Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengetengahkan fakta bahwa Bahwa Pengadu II tidak pernah mengajukan sengketa ke Panwas Kota Sorong sehingga secara formil maupun materiil Pengadu II dapat dikatakan menerima berita acara yang diterbitkan Teradu I s.d V. Kalaupun ada ketidakpuasan Pengadu II dalam proses verifikasi, perihal teknis penelitian dan penghitungan dukungan calon seharusnya masuk dalam wilayah sengketa tahapan pemilu. Bahwa Teradu I s.d V tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2016 terhadap Pengadu II karena jumlah data dukungan Pengadu II yang telah diteliti dan dihitung pada B1.KWK, fotokopi KTP, data SILON, dan data Excell, terdapat ketidaksesuain dan tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang ditetapkan. Bahwa Teradu I s.d V selalu melayani Tim Kerja Pengadu II yang datang untuk meminta informasi tentang SILON, walaupun tim yang datang selalu berbeda-beda (Bukti T-11); Bahwa di dalam SILON waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan adalah dari tanggal 6 s.d 10 Agustus 2016. Maka SILON hanya akan menerima masukan data sesuai tanggal tersebut. Sementara pada tanggal 10 Agustus 2016 Pengadu II datang untuk menyerahkan data dukungan dengan hanya membawa Surat Pernyataan Dukungan Calon Perseorangan model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi KTP Pendukung tanpa soft copy dan tidak/belum mengunggah soft copy ke dalam aplikasi SILON. Mengacu pada Surat KPU Nomor 455/KPU/VIII/2016 tanggal 9 Agustus 2016 (Bukti T-12) Operator SILON KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan TIM IT SILON Pusat untuk memperpanjang waktu penginputan data ke dalam SILON dengan cara mengubah tanggal batas akhir penginputan data. Pengubahan waktu input data adalah di luar kehendak Teradu I s.d V. seharusnya pembaharuan data ke SILON pun ikut menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya. Bahwa data dukungan Pengadu II yang diupload ke SILON adalah data pada hari ke-6 setelah Teradu I s.d V membuat Berita Acara Model BA.1 KWK Perseorangan (Bukti T-3) dan Hasil Penelitian Asministrasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Persorangan (Bukti T-4) pada tanggal 10 Agustus 2016. Adanya pemberian tenggang waktu tambahan untuk mengupload data dukungan ke SILON disebabkan Pengadu II telah diberikan kesempatan oleh Teradu untuk memasukkan data SILON Paling lambat tanggal 16 Agustus 2016. Seharusnya yang diupload ke SILON hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat) saja tetapi malah dinaikkan jumlahnya oleh Tim Pengadu II hingga menjadi 21.028 (Bukti T-16). Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2016 tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V. Bahwa data pendukung yang diupload di SILON tanpa didukung data lain tidak bisa dijadikan dasar penelitian dan penghitungan jumlah dukungan pasangan calon. Apalagi bila ada ketidaksesuaian data dukungan baik yang dimuat dalam B1.KWK, fotokopi KTP, data SILON dan data Excel. Terkait aduan Pengadu II bahwa Teradu I s.d V melarang keikutsertaan Tim Pengadu II dalam proses verifikasi, Teradu I s.d V mendasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 bahwa orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan calon hanya dapat mendampingi saat proses verifikasi administrasi berlangsung, bukan terlibat langsung ikut verifikasi. Bahwa ada ketidaksinkronan data aduan perihal Ketua dan sekretaris Tim Kerja Pengadu II. antara Aben Dolokseribu dan Yulius Welerubun dengan Sdr. Luis Jitmau dan Sekretaris Sdr. Eben Doloksaribu, bukan Sdr. Simon Soren sebagai ketua Tim. Adapun pertanyaan Tim Pengadu II perihal adakah masalah dalam verifikasi, sewajarnya dijawab dengan secara umum juga, tak perlu mendetail. Sehingga Teradu I s.d V tidak dapat dipersalahkan. Bahwa Pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, Teradu I tidak pernah mengeluarkan pernyataan akan dilakukan verfikasi faktual untuk data dukungan Pengadu II. Bahwa Teradu I s.d V telah menerbitkan: Berita Acara Nomor 35/BA/ VIII/2016 Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pengadu II Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20) sehingga tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d V. Bahwa Rapat Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2016 adalah Pleno Hasil verifikasi Administrasi Pasangan Pengadu II, bukan rapat pleno hasil verifikasi faktual sebagaimana yang dimaksud pasal 26 ayat (1) dan (2) PKPU No. 5 Tahun 2016. Bahwa Hasil Rapat Pleno tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelanggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20). Selanjutnya Teradu I s.d V menjawab perihal rapat pleno yang dimulai pukul 22:00 WIT. Keterlambatan tersebut disebabkan menunggu perwakilan yang ditunjuk Panwas Kota Sorong untuk hadir. Pada saat itu Tim Pengadu II melakukan Walk out dan tidak mau menerima Surat Keputusan Hasil Pleno. KPU Kota Sorong yang diwakili Teradu I telah berkali-kali berusaha memanggil Tim Pengadu II untuk menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan Hasil Pleno namun Tim Tim Pengadu II tetap tidak mau menerima dan meninggalkan kantor; Teradu I s.d V menolak pengaduan Pengadu II perihal kerap tidak masuk kantor. Bahwa Teradu I s.d V selalu hadir masuk kantor antara bulan Agustus 2016 sampai dengan September 2016 (Bukti T-24), terputusnya informasi yang dimaksud Pengadu II adalah disebabkan Tim pengadu II tidak datang ke kantor KPU Kota Sorong. Bahwa bilamana surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya tidak ditanggapi padahal isinya mengenai tahapan pemilu maka seharusnya ini menjadi sengketa yang dilaporkan ke Panwas Kota Sorong, tetapi faktanya Pengadu II tidak membawa persoalan ini menjadi sengketa di Panwas Kota Sorong. Bahwa Teradu tidak menanggapi ataupun membalas surat-surat Tim Kerja dari Pengadu II maupun kuasa hukumnya, karena Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU.032.436678 /VIII/2016 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Sorong Tahun 2016 (Bukti T-20); Adapun perihal pemberitaan Radar sorong tanggal 25 agustus 2016: Verifikasi dilakukan oleh KPU Kota Sorong berdasarkan waktu pasangan Calon yang menyerahkan syarat dukungan. Bahwa inti pernyataan Teradu dalam Jurnal Papua Edisi 25 Agustus 2016 bukanlah tentang Tim Gemas Batu (Pengadu II) telah ikut melakukan verifikasi bersama KPU, PPD dan PPS; melainkan perihal TMS-nya Pengadu II yang didasari pleno di Kantor KPU Kota Sorong malam sebelumnya. Serta penyampaian rencana verifikasi Pengadu I mulai 24 Agustus 2016. Bahwa semua dalil Pengadu II harus ditolak karena tidak beralasan hukum untuk diterima; [4.7] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, keterangan para Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.7.1] Terkait pelibatan PNS dalam acara 11 Agustus 2016 dan tanpa kehadiran Panwas, Panwas Distrik, dan PPL, dapat dijawab dengan baik oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa PNS adalah bagian melekat dari kesekretariatan PPD dan PPS sehingga sudah semestinya didayagunakan untuk kepentingan KPU beserta jajaran, termasuk dalam verifikasi dukungan calon perseorangan. Bahwa Dokumen yang diserahkan oleh Teradu I s.d V melalui Imran kepada Christian Pentury (Tim Pengadu I) adalah Berita acara verifikasi yang merupakan manifestasi iktikad baik Teradu I, II, II, IV, dan V dalam menyiasati keterlambatan penyusunan BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK Perseorangan, Keterlambatan itu terjadi karena data yang diberikan Tim Pengadu I saat mendaftar banyak yang tidak sinkron dengan DPT dan DP4 pemilu sebelumnya, sehingga Teradu I s.d V perlu mengklarifikasi ke Disdukcapil Kota Sorong. Keluhan Tim Pengadu I bahwa dokumen yang diterima Christian Pentury tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 adalah sebuah kewajaran, karena berita acara tersebut memang tidak sesuai kemestian formulir dukungan perseorangan, namun tindakan KPU Kota sorong dilandasi itikad baik berhubung keterlambatan klarifikasi di Disdukcapil. Bahwa kedatangan Tim Pengadu I pada 3 September 2016 disertai surat penolakan verifikasi faktual yang tidak didahului verifikasi adminsitrasi, adalah tidak berdasar. Pada momen tersebut Teradu I s.d V bersedia memberikan BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK perseorangan, namun Tim Pengadu I menolak dengan alasan telah lewat waktu. Penjelasan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V bahwa tidak ada batas akhir penyerah dokumen formulir BA.2-KWK Perseorangan, BA.3-KWK Perseorangan, dan BA.4-KWK perseorangan. Jawaban Teradu dapat diterima terlebih proses verifikasi administrasi mengalami keterlambatan karena klarifikasi ke Disdukcapil. Pada tanggal 11 September 2016 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menggelar rapat pleno rekapitulasi dihadiri Teradu VI, VII, dan Tim Pasangan Bakal Calon. Tim Pengadu I kembali mempertanyakan keabsahan forum itu, menolak pleno rekapitulasi faktual, serta menanyakan perkembangan dan tindak lanjut surat keberatan yang diserahkan 3 September 2016. Teradu I dan anggota lain tetap melanjutkan pleno rekapitulasi terlebih sudah mendapat ‘lampu hijau’ dari Teradu VI selaku Ketua Panwas Kota sorong. DKPP memberikan catatan khusus terkait kesamaan pokok aduan Pengadu I dengan materi yang diajukan ke Panwas Kota Sorong dalam permohonan sengketa yang telah diputus dengan Putusan Panwas Kota Sorong Nomor 001/PS/PWSL.SRG.34.01/IX/2016. Menurut DKPP, tindakan Teradu I s.d V sudah memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 20B tentang Verifikasi Administrasi serta mempedomani jadwal dan tahapan yang tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 yaitu penelitian administrasi. Dalil Pengadu I tidak dapat diterima; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. [4.7.2] Perihal aduan Pengadu bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak menghadiri verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan, tidak terbukti dan dimentahkan oleh bukti daftar hadir dari Teradu I s.d V. Adapun tidak terlibatnya Panwas Distrik dan PPL adalah disebabkan terlambatnya penandatanganan NPHD di Kota Sorong sehingga Panwas Distrik baru terbentuk 20 September 2016 (Bukti Terlampir). Teradu VI tidak terbukti memberikan masukan yang salah saat KPU Kota Sorong meminta masukan Panwas, karena semua proses telah dijalankan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Adapun khusus aduan tentang Teradu VI yang menghadiri pleno rekapitulasi 11 September 2016 dalam kondisi mabuk, dijawab dengan baik oleh Teradu VI, sementara Pengadu I tidak menghadirkan Saksi dan alat bukti lain. Dengan demikian pokok aduan Pengadu I terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak dapat diterima. Secara khusus DKPP menyoroti pola aduan Pengadu I yang terkesan pukul rata dengan memasukkan Teradu VIII sebagai Teradu tanpa bentuk kesalahan yang jelas dan dalam momentum apa. Hal itu dipertegas dengan jawaban tertulis Pengadu I atas pertanyaan Majelis di muka sidang perihal itu. Pengadu I mengakui bahwa Teradu VIII tidak hadir karena berada di tempat lain. Atas fakta tersebut, semestinya Teradu VIII tidak muncul dalam daftar Teradu. [4.7.3] Bahwa pasca penyerahan berkas syarat pencalonan berupa hard copy formulir Model B-1 KWK dan Fotokopi KTP serta soft copy yang diserahkan tengah malam, diperoleh data sebagai berilkut: No. Nama Dokumen Jumlah Dukungan Keterangan Hasil 1. B-1 KWK Perseorangan 14.618 Tidak Memenuhi Syarat 2. Fotokopi KTP 18.954 Memenuhi Syarat 3. Fotokopi Excel 12.111 Tidak Memenuhi Syarat 4. Data Silon 13.242 Tidak memenuhi Syarat Berdasarkan data di atas, jumlah dukungan yang dikatakan Pengadu I sebanyak 26.000 menjadi 21.289 hanya berdasar pengakuan Pengadu II belaka. Bahwa Mengacu pada bukti pembanding yang diserahkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, tidak ditemukan pengurangan secara sengaja. Perubahan justru terjadi karena data susulan yang diberikan Tim Pengadu II. Bahwa terdapat inkonsistensi data antara bukti P-4 dengan P-6 yang diserahkan Pengadu II. Mengacu pada Pasal 14 dan 17 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 bahwa Pengadu harus melengkapi kekurangan dokumen yang diserahkan sebelumnya. Pengadu II juga tidak melengkapi hasil pengetikan syarat dukungan dalam bentuk excel. DKPP menilai surat Teradu I s.d V terhadap Pengadu II yakni Nomor 198/UND/VIII/2016 telah memenuhi ketentuan. Adapun perihal rapat pleno verifikasi terbukti berjalan dengan baik dan menetapkan Pengadu II tidak Memenuhi Syarat. Bahwa 23 Agustus 2016 Tim Pengadu II menyatakan tidak menerima hasil keputusan rapat pleno. Teradu I berulang kali memanggil Tim Pengadu II namun diabaikan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengetengahkan fakta bahwa Bahwa Pengadu II tidak pernah mengajukan sengketa ke Panwas Kota Sorong sehingga secara formil maupun materiil Pengadu II dapat dikatakan menerima berita acara yang diterbitkan Teradu I s.d V.Terkait Silon perlu dicatat fakta berikut: Bahwa SILON adalah aplikasi pencalonan yang dibuat oleh KPU RI dalam rangka mempermudah pengelolaan data terkait pencalonan. Aplikasi SILON terbagi atas aplikasi SILON KPU RI, SILON KPU Provinsi, SILON KPU Kab/Kota, dan SILON pasangan calon. Masing-masing operator SILON tidak dapat mengakses ke SILON lainnya hanya dapat mengakses SILON sesuai tingkatannya. KPU Kota Sorong menunjuk operator untuk mengelola aplikasi SILON KPU Kota Sorong. Bahwa KPU Kota Sorong melalui Operator SILON KPU Kota Sorong hanya dapat mengakses SILON milik KPU Kota Sorong saja dan tidak dapat mengakses Aplikasi SILON milik pasangan calon, berarti seluruh data dukungan yang dimasukkan kedalam aplikasi SILON pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh Operator pasangan calon termasuk pengeditan dan penghapusan data. Data dukungan dikirim dari aplikasi SILON pasangan calon ke aplikasi SILON KPU Kota Sorong dan data tersebut hanya dapat dilihat saja dan tidak dapat dilakukan perubahan baik pengeditan maupun penghapusan data oleh operator KPU Kota Sorong. Bahwa apabila terdapat kesalahan dalam penginputan data dukungan pada aplikasi SILON milik pasangan calon hanya dapat dilakukan oleh operator SILON pasangan calon karena operator SILON pasangan calon saja yang punya hak untuk mengakses SILON pasangan calon. Setelah Tim IT KPU Kota Sorong berkoordinasi dengan IT KPU RI akhirnya diberikan tambahan waktu pengisian Silon, namun terjadi penyimpangan yang seharusnya data yang diupload ke SILON hanya sejumlah 18.954 (delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat) saja tetapi malah dinaikkan jumlahnya oleh Tim Pengadu II hingga menjadi 21.028 (Bukti T-16) dan tidak melampaui B-1 KWK dan KTP. Naiknya jumlah data dukungan SILON dari Pengadu II pada tanggal 16 Agustus 2016 tetap mengakibatkan ketidaksesuaian data dukungan milik Pengadu II yang tidak bisa lagi diteliti dan dihitung oleh Teradu I s.d V. Namun demikian keberadaan data Silon tanpa data lain sebagi pembanding, tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar penelitian dan penghitungan jumlah dukungan perseorangan. Terkait aduan khusus bagi Teradu I soal pemberitaan media, menurut DKPP tidak dapat menjadi dasar mempersalahkan Teradu I karena isi yang ditulis dalam aduan, tidak sesuai dengan keterangan lisan Teradu I yang sebenarnya. Bahwa Teradu I s.d V tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Bahwa orang atau personel yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan calon hanya dapat mendampingi saat proses verifikasi administrasi berlangsung, bukan terlibat langsung ikut verifikasi. DKPP berpendapat Pengadu II tidak memiliki cukup bukti untuk menyatakan Teradu I s.d V melanggar kode etik. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d V dapat diterima dan meyakinkan DKPP. [4.8] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan para saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memulihkan nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Aser Y Rumanasen Selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong, Teradu II a.n Daud Mobilala, Teradu III a.n Yulianus Tahrin, Teradu IV a.n Yulince Hosio, dan Teradu V a.n Fatmawati masing- masing selaku Anggota KPU Kota Sorong, serta Teradu VI a.n Brampi Luksen Sagrim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Sorong, Teradu VII a.n Marlenny Momot, dan Teradu VIII a.n Obeth Way masing-masing selaku Anggota Panwas Kota Sorong; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Ahmad Khumaidi