III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa menurut data yang kami dapatkan dari Tim, total suara Partai Demokrat
telah melebihi suara dari Partai Nasdem. Namun pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara berlangsung sejak Hari Sabtu, tanggal 17
Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 kami menemukan banyak
fakta-fakta yang merugikan kami dan menguntungkan Partai Nasdem . Atas hal
tersebut, pada rapat pleno tanggal 19, 24, 25 Februari 2024 saksi Partai Demokrat
menyampaikan keberatan atas dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa tps, (tps
4 pontodon, tps 6 pontodon, tps 2 genggulang, tps 1 bilalang satu). Namun sangat
disesalkankan TERADU II, III, IV menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh
saksi Partai Demokrat. TERADU II malahan menyampaikan/mengeluarkan kata-
kata, “apabila saksi Partai Demokrat tidak menerima hasil pleno, silahkan keluar
ruangan dan mengisi Form kejadian khusus”. Karena Saksi dari Partai Demokrat
masih menyampaikan keberatannya, akhirnya diberikan form kejadian khusus;
2. Bahwa saksi partai demokrat menemukan adanya fakta kotak surat suara beserta
isinya sudah tidak berada dalam ruangan rapat pleno, semua kotak surat suara
sudah diangkut/bergeser (hilang) dan tidak tahu di bawa kemana sejak jam 08.00
pagi, tanggal 29 Februari 2024, sementara rapat pleno rekapitulasi baru selesai pada
tanggal 1 Maret 2024 dini hari sekitar jam 02.00 WITA,
3. Terkait pergeseran kotak suara tersebut, Juga nampaknya sudah diatur, dimana
pada awal pleno Petugas PPK bekerjasama dengan petugas keamanan yang berjaga
di lokasi pleno berasal dari Kepolisian Polsek Kotamobagu Utara yang di pimpin
langsung oleh Bpk Kapolsek., Namun pada tanggal 25 Februari 2024 petugas
keamanan yang berjaga dari Kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolsek tiba-
tiba di tarik dan di gantikan oleh petugas Kepolisian yang notabene adalah anak dari
salah satu Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Sabir;
4. Ketika pergantian petugas Kepolisian yang berjaga, rapat pleno belum berakhir tiba-
tiba kotak surat suara sudah tidak ada dalam ruangan tempat pelaksanaan pleno
berlangsung. Kemudian setelah itu, saksi Partai Demokrat melihat adanya fakta
TERADU II dan Caleg Partai Nasdem nomor urut 2 atas nama Musli Mokoginta, yang
notabene adalah saksi Partai Nasdem saat pleno, berjalan bersama sambil
berangkulan dan melakukan diskusi;
5. Bahwa pada pleno PPK Kotamobagu Utara, saksi partai demokrat menanyakan
langsung kepada ketua PPK tentang kenapa kotak nya sudah di angkat/diangkut
tanpa ada pemberitahuan kepada panwascam maupun saksi. Pada saat itu Ketua
PPK menjawab bahwa itu adalah kesalahannya dan ketua PPK menyampaikan sudah
hilaf dalam pergeseran kotak suara;
6. Pada saat pelaksanaan pleno ditingkat KPU Kota Kotamobagu Ketua PPK (TERADU
II), menyampaikan bahwa pergeseran kotak surat suara dari tempat pleno tingkat
PPK, semua atas instruksi dan atau perintah dari pimpinan KPU dalam hal ini Ketua
KPU Kotamobagu (TERADU I). Ketua PPK (TERADU II) mendapat telepon dari
pimpinan KPU pada jam 08.00 WITA tanggal 29 Februari 2024. Kejadian ini
terungkap dalam pleno KPU Kotamobagu pada tanggal 2 Maret 2024 bahwa kotak
surat suara, diangkat/diangkut semua atas perintah dari Ketua KPU Kotamobagu
(TERADU I).
7. Bahwa kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, dalam Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU
Kotamobagu, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan. Namun TERADU I
tidak menanggapinya dan sama seperti pleno di PPK, saksi Partai Demokrat yang
keberatan hanya di berikan form kejadian khusus untuk ditindaklanjuti pada pleno
KPU Provinsi;
8. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Kotamobagu (TERADU V) juga tidak membacakan
LHP dari Panwascam Kotamobagu Utara pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU
Kotamobagu. Sehingga hal ini menambah terang terjadinya kerjasama kecurangan
mulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu untuk
merugikan PELAPOR;
9. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 saat rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi
Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, memberikan rekomendasi bahwa
penyelenggara pemilu di Kota Kotamobagu (KPUD) melanggar sanksi administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
82-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 2 Kel
Genggulang);
2. P–2 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 6 Kel
Pontodon);
3. P-3 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 4
Kel Pontodon);
4. P–4 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 1
Desa Bilalang 1);
5. P–5 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara tentang
keberatan untuk menandatangani hasil pleno PPK Kotamobagu
Utara;
6. P–6 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara tentang
Keberatan kotak surat suara hilang di lokasi pleno PPK
Kecamatan Kotamobsgu Utara;
7. P–7 Form Kejadian khusus tingkat KPU Kotamobagu tentang
penyampaian Penolakan Hasil Pleno di tingkat KPU Kotamobagu;
8. P–8 Form Kejadian khusus tingkat KPU Kotamobagu tentang
penyampaian keberatan dengan bergesernya kotak surat suara
sebelum pleno tingkat PPK Kotamobagu Utara Selesai;
9. P–9 Foto TERADU II bersama Saksi Partai Nasdem;
10. P – 10 Video di ruang pleno agenda pencermatan kembali;
11. P – 11 Kliping berita online Zonatotabuan Kotamobagu tanggal 29
Februari 2024;
12. P – 12 Foto Ruangan pleno PPK Kotamobagu Utara tanggal 29 Februari
2024;
13. P – 13 Undangan dari Ketua PPK Kotamobagu Utara untuk datang pada
hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, mohon agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu ini.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
30 Mei 2024 sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I
1.1 Bahwa sebagaimana Kronologi Kejadian dalam aduan Pengadu, dapat Teradu
I jelaskan bahwa, Teradu I tidak menemukan adanya frasa yang
menyebutkan/menjelaskan Teradu I melakukan perbuatan yang di duga
melanggar Pasal, 6, 7, 11, 13, 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
1.2 Bahwa sebagaimana Tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupten/Kota
dalam undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum :
• Pasal 18 huruf (c) KPU Kabupaten/Kota bertugas, mengoordinasikan dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya.
• Pasal 18 huruf (f). melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
pengtrihrngan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden
dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD
kabupaten/Kota" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi suara di PPK;
• Pasal 19 huruf (b). KPU Kabupaten/Kota berwenang, membentuk PPK, PPS,
dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
• Pasal 19 huruf (c). menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan ryara. Pgmlu anggota DpRD kabupaten/kota- beidasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat Denta acara
rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara;
• Pasal 20 huruf (b). KPU Kabupaten/Kota berkewajiban, memperlakukan
Peserta pemilu secara adil dan setara;
1.3. Bahwa sebagai penjelasan di atas Teradu I ,dapat menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
• Bahwa Setelah membaca dan mencermati seluruh pokok aduan dalam
Kronologis kejadian yang diadukan Pengadu, Teradu I Berpendapat pokok
aduannya tidak di tujukan kepada Teradu I.
• Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu telah
melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan
menguntungkan Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta
dimana dalam rapat Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu
Utara tidak di temukan adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat
dan partai Nasdem di TPS 4 Desa Potondon, TPS 6 Desa Potondon, TPS 2
Kel. Gengulang, TPS 1 Desa Bilalang 1, pada pokoknya tidak sesuai dengan
apa yang didalilkan; (Bukti.T1-1, T1-2, T1-3, T1-4)
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO
Kotamobagu utara yang ditetapkan oleh PPK Kotamobagu Utara sudah
dilaksanakan berdasarkan Prosedur menurut Ketentuan Keputusan KPU
Nomor 219 Tahun 2024 tanggal 14 Februari Tahun 2024 Tentang Petunjuk
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum, sehingga terhadap dalil Pengadu bahwa telah terjadi
Perbuatan merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem
di Dapil 1 Kota Kotamobagu adalah tidak benar karena tidak menguraikan
secara jelas mengenai kerugian yang di alami partai Demokrat dan
Keuntungan yang di alami Partai Nasdem berserta sandingan perolehan
Suara partai Demokrat dan partai Nasdem. (Bukti T1-5).
• Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan
Kotamobagu utara sudah dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan dengan
mencocokan Model C Hasil dari setiap TPS.
• Bahwa, Selanjutnya terkait dengan Keberatan dari Pengadu pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan sudah ditindak lanjuti oleh
PPK sesuai dengan proses penanganan keberatan dalam Rapat Pleno
rekapitulasi Tingkat Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 5
Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilihan umum. (Bukti T1-6, T1-7).
• Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa kotak suara beserta isinya
yang tidak ada di ruangan Pleno, Teradu I mengajukan bantahan, Bahwa
Pergeseran Kotak Suara dilaksanakan Pada Tanggal 29 Februari 2024 Pukul
09.00 Wita dari Gedung Bontean Desa bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan
Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal
oleh Aparat Kepolisian dan juga sudah di kordinasikan dengan Bawaslu Kota
Kotamobagu (Bukti T1-8).
• Bahwa terhadap tuduhan adanya Kerjasama antara petugas PPK dan
petugas keamanan dari Polsek Kotamobagu, pada saat piket dan
menggantikan tugas jaga dengan petugas Polisi yang merupakan anak dari
Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 adalah tuduhan yang tidak berdasar dan
mengada-ngada, karena Pergeseran kotak suara sudah dilakukan pada hari
Kamis 29 Februari 2024 pukul 09.00, serta pergeseran kotak suara
dilakukan setelah seluruh 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan
dilakukan pembetulan. Terkait pergantian tugas jaga petugas Polisi yang
bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara adalah kewenangan Kepolisian dan
bukan kewenangan Teradu I.
• Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya melihat Caleg Partai
Nasdem No. urut 2 atas nama Musli Mokoginta yang notabene adalah saksi
Partai Nasdem pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Kotamobagu
Utara, berjalan bersama sambil berangkulan dan melakukan diskusi dengan
Teradu II, terhadap dalil tersebut Teradu I memberikan tanggapan adalah
benar,akan tetapi peristiwa tersebut sepengetahuan Teradu I terjadi setelah
selesainya pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan
kotamobagu Utara selesai dan pada saat itu ada juga saksi dari peserta
Pemilu yang lain yang pula melaksanakan diskusi dengan Teradu II.
• Bahwa terkait dalil Pengadu mengenai adanya pergesaran Kotak Suara,
sebagaimana tersebut di atas Pemohon sudah menyampaikan keberatan
pada tanggal 29 Februari 2024, dan terhadap hal tersebut PPK Kotamobagu
Utara telah menjelaskan kepada Pengadu dan saksi peserta Pemilu lainnya
dan juga Pengawas tingkat kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, tanggapan Teradu II bahwa sebelum
pemindahan kotak suara dilakukan, Teradu II telah di kordinasikan dengan
pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan kotak suara.
• Bahwa terkait Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kotamobagu
tidak membacakan LHP dari Panwascam pada pleno rekapituasi tingkat KPU
Kotamobagu dan terkait dengan pernyataan ketua Bawaslu Sulawesi Utara
Ardiles Mewo Bahwa penyelenggara pemilu telah melanggar sanksi
administrasi, yang mana pernyataan tersebut diucapkan pada saat rapat
pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Sulawesi utara, bahwa
terhadap hal tersebut Teradu I menanggapi, bahwa hal tersebut diatas
adalah bukan merupakan kewenangan Teradu I untuk menanggapi.
[2.4.2] JAWABAN TERADU II
2.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu II telah
melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan
Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat
Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan
adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS
4 Desa Potondon, TPS 6 Desa Potondon, TPS 2 Kel. Gengulang, TPS 1 Desa
Bilalang 1, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan; (Bukti.T-
1,2,3,4,5,6).
2.2. Bahwa, Selanjutnya terkait dengan Keberatan dari Pengadu pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan sudah ditindak lanjuti oleh PPK
sesuai dengan proses penanganan keberatan dalam Rapat Pleno rekapitulasi
Tingkat Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 5 Tahun 2024
tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil
pemilihan umum. (Bukti T-7)
2.3. Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa kotak suara beserta isinya yang
tidak ada di ruangan Pleno, Teradu II membantah, Bahwa Pergeseran Kotak
Suara dilaksanakan Pada Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita dari
Gedung Bontean Desa bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke
Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal oleh Aparat Kepolisian
(Bukti T-8).
2.4. Bahwa terhadap tuduhan adanya Kerjasama antara petugas PPK dan petugas
keamanan dari Polsek Kotamobagu, pada saat piket dan menggantikan tugas
jaga dengan petugas Polisi yang merupakan anak dari Caleg Partai Nasdem
nomor urut 1 adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ngada, karena
Pergeseran kotak suara sudah dilakukan pada hari Kamis 29 Februari 2024
pukul 09.00, serta pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh 50 (Lima
puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Terkait pergantian
tugas jaga petugas Polisi yang bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara
adalah kewenangan Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu II.
2.5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya melihat Caleg Partai Nasdem
No. urut 2 atas nama Musli Mokoginta yang notabene adalah saksi Partai
Nasdem pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Kotamobagu Utara,
berjalan bersama sambil berangkulan dan melakukan diskusi dengan Teradu
II, terhadap dalil tersebut Teradu II memberikan tanggapan adalah benar,akan
tetapi peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 29 februari 2024
sekitar pukul 15.00 wita setelah selesainya pelaksanaan rapat Pleno
rekapitulasi tingkat kecamatan kotamobagu Utara selesai dan pada saat itu ada
juga saksi dari peserta Pemilu yang lain juga berdiskusi terkait dengan proses
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan Kotamobagu utara dan proses
penyelesaian administrasi.
2.6. Bahwa sebagaimana dalil pemohon, terkait kata-kata “apabila saksi partai
Demokrat tidak menerima hasil pleno, silahkan keluar ruangan dan mengisi
form kejadian khusus”. Dapat Teradu II sampaikan bahwa pernyataan tersebut
Keliru dimana, Teradu II menyampaikan kepada saksi Pengadu dengan kata-
kata “ Silahkan Bergantian saksi yang lain atas nama Sahrun Manangin” di
karenakan sanksi partai Demokrat atas nama Gerald P Runtuthomas
mengikuti rapat pleno hanya mengenakan Celana pendek dan sendal
jepit.(Bukti. T-9)
[2.4.3] JAWABAN TERADU III
3.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu III telah
melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan
Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat
Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan
adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS
4 Desa Potondon dan TPS 6 Desa Potondon, pada pokoknya tidak sesuai dengan
apa yang didalilkan; (BuktI T1-1, T1-2, T1-3, T1-4).
3.2. Bahwa Teradu III juga dapat menjelaskan dimana proses pemungutan dan
penghitungan suara pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 4 dan 6 Desa
Pontodon, tidak terdapat keberatan saksi dari partai Demokrat.
[2.4.4] JAWABAN TERADU IV
4.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu IV telah
melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan
Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat
Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan
adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS
2 Kel. Gengulang, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan
karena tidak terjadi perubahan perolehan suara dari TPS sampai dengan
Rekapitusi tingkat Kecamatan; (Bukti T1-3, T1-6).
4.2. Bahwa Teradu IV juga dapat menjelaskan dimana proses pemungutan dan
penghitungan suara pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 2 Kel Genggulang.
tidak terdapat keberatan saksi dari partai Demokrat.
[2.4.5] JAWABAN TERADU V
A. Tindak lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok
Permohonan
Bahwa berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon, Bawaslu Kota
Kotamobagu tidak pernah menerima Laporan dan Temuan terkait Pelanggaran
Hasil Pemilihan Umum, sehingga Bawaslu Kota Kotamobagu tidak melakukan
Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
B. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan
yang dimohonkan
1. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah melakukan tugas
Pencegahan dalam Proses Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil Suara
Pemilu tahun 2024 sebagai berikut :
1.1 Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pencegahan
dengan Menyampaikan Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-
13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan pada
tanggal 19 Februari 2023, yang pada Pokoknya meminta KPU Kota
Kotamobagu menjelaskan tentang Informasi Penjadwalan ulang
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Optimalisasi Sirekap yang
menyebabkan Rapat Pleno di skors dan dijadwalkan ulang [Bukti PK.30-
7];
2. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah Melakukan Tugas
Pengawasan dengan hasil sebagai berikut ;
2.1 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran
Pengawas Pemilu di Tingkat Pengawas TPS yang pada pokoknya berbunyi
sebagai berikut;
2.1.1. Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon
sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023
yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon,
dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon
tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai
Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [Bukti T2-1];
2.1.2 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon
dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP)
Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada
pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon,
dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon
tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai
Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon. [Bukti T2-2];
2.1.3 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan
Genggulang dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang
pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan
Genggulang, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002
Kelurahan Genggulang tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat
maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan
Genggulang.[Bukti T2-3];
2.1.4 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1
dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP)
Nomor : 457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada
pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1
(satu), dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa
Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan saksi partai Demokrat
maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1
(satu). [Bukti T2-4];
2.2 Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kotamobagu Utara telah
melaksanakan Tugas Pengawasan melalui Penyaimpaian saran Perbaikan
melalui Imbauan secara lisan pada saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. berdasarkan
Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan
Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A-
LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor:
495 /LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada
pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian Khusus
pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan
Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena PPK langsung menindaklanjuti
saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Kotamobagu Utara.
[Bukti T2-5].
2.3 Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas
Pengawasan dan saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu dan telah
dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor :
065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang
seluruh rangkaian dan Kejadian pada Pelaksanaan Rekapitulasi
Perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu. [Bukti T2-8].
2.4 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada
pokoknya Bawaslu Kota Kotamobagu menerangkan sesuai Hasil
Pengawasan Model D Hasil kecamatan-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 1
kotamobagu Utara [Bukti T2-6] yang disampaikan oleh PPK Kotamobagu
Utara kepada Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara dan selanjutnya
diteruskan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu, Kemudian diteruskan
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut :
Tabel D-Hasil Kecamatan- DPRD KABKO Dapil 1
Kotamobagu Utara
Jumlah
NO Nama Partai Politik dan Calon
Suara
1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 1
1 Dani Ikbal Mokoginta 895
2 Lastuti Mokodompit 734
3 Meysi Mokoginta 11
4 Mohammad Teddy Purnomo Ake, st 474
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2.165
Calon
Jumlah
NO Nama Partai Politik dan Calon
Suara
2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 25
1 Brian Grand Kolinug 10
2 Tryverianda Maldinho Lolaroh 4
3 Siti Yuliani Makalalag 5
4 Jickrofits rasubala 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 46
Calon
Jumlah
NO Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
3 61
PERJUANGAN
1 Rensa Bambuena, SE 588
2 Hariono Sugeha, SH 1.115
3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498
4 Sandry Anugrah Hasanuddin 1336
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3.598
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
4 PARTAI GOLONGAN KARYA 47
1 Herdy Korompot 1616
2 Sofyana Abdulah 122
3 Dra. Kartini sugeha 17
4 Sitty Hardianti Mokoginta, SE 79
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.881
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
5 PARTAI NASIONAL DEMOKRAT 37
1 Ahmad Sabir, SE 1036
2 Mohammad Musly Mokoginta, ST 186
3 Laily Mokodompit 47
4 Fety Makalunsenge 16
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.322
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
6 PARTAI BURUH 1
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
PARTAI GELOMBANG RAKYAT
7 3
INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
8 PARTAI KEADILAN SEJAHTETERA 3
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
9 PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 4
1 Ghio Viga Utama Mokoginta, SH 62
2 Djafar Mokoagow 3
3 Dra. Ruyun Tungkagi 8
4 Anhar Sulok Gaib 386
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
463
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
11 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
12 PARTAI AMANAT NASIONAL 3
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
13 PARTAI BULAN BINTANG 3
1 Deddy Royke Sorongan 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
14 PARTAI DEMOKRAT 21
1 Virginia Dustirani Olii,S.E 695
2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506
3 Jeanita Surya Kencana Wenas,S.E.,AK 11
4 Gerald Piter Runtuthomas 62
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.295
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA 0
1. Herto Balansa 0
2. Yulia Wongkar 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
17 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
24 Partai Ummat 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
2.5 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerangkan sesuai Hasil
Pengawasan Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan
1 Kotamobagu Utara [Bukti T2-10] yang disampaikan oleh KPU
Kotamobagu kepada Bawaslu Kota Kotamobagu dan selanjutnya
diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai
berikut :
Table DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1
kotamobagu Utara
DB Hasil
D-Hasil
Kabupaten
NO Nama Partai Politik dan Kecamatan
/Kota
Calon
Jumlah Jumlah
Suara Suara
PARTAI KEBANGKITAN
51 51
BANGSA
1 Dani Ikbal Mokoginta 895 895
2 Lastuti Mokodompit 734 734
3 Meysi Mokoginta 11 11
Mohammad Teddy
4 474 474
Purnomo Ake, st
Jumlah Suara Sah Partai
2.165 2.165
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
NO
Calon Suara Suara
PARTAI GERAKAN
25 25
INDONESIA RAYA
1 Brian Grand Kolinug 10 10
Tryverianda Maldinho
2 4 4
Lolaroh
3 Siti Yuliani Makalalag 5 5
4 Jickrofits rasubala 2 2
J Jumlah Suara Sah
46 46
Partai Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon Suara Suara
PARTAI DEMOKRASI
NO INDONESIA 61 61
PERJUANGAN
1 Rensa Bambuena, SE 588 588
2 Hariono Sugeha, SH 1.115 1.115
3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 498
Sandry Anugrah
4 1.336 1.336
Hasanuddin
Jumlah Suara Sah Partai
3.598 3.598
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GOLONGAN
47 47
KARYA
1 Herdy Korompot 1.616 1.616
2 Sofyana Abdulah 122 122
3 Dra. Kartini sugeha 17 17
Sitty Hardianti
4 79 79
Mokoginta, SE
Jumlah Suara Sah Partai
1.881 1.881
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI NASIONAL
37 37
DEMOKRAT
1 Ahmad Sabir, SE 1.036 1.036
Mohammad Musly
2 186 186
Mokoginta, ST
3 Laily Mokodompit 47 47
4 Fety Makalunsenge 16 16
Jumlah Suara Sah Partai
1.322 1.322
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI BURUH 1 1
Jumlah Suara Sah Partai
1 1
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GELOMBANG
3 3
RAKYAT INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI KEADILAN
3 3
SEJAHTETERA
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI KEBANGKITAN
2 2
NUSANTARA
Jumlah Suara Sah Partai
2 2
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI HATI NURANI
4 4
RAKYAT
Ghio Viga Utama
1 62 62
Mokoginta, SH
2 Djafar Mokoagow 3 3
3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 8
4 Anhar Sulok Gaib 386 386
Jumlah Suara Sah Partai 463
463
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GARDA
0 0
REPUBLIK INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI AMANAT
3 3
NASIONAL
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI BULAN BINTANG 3 3
1 Deddy Royke Sorongan 0 0
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI DEMOKRAT 21 21
Virginia Dustirani
1 695 695
Olii,S.E
2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 506
Jeanita Surya Kencana
3 11 11
Wenas,S.E.,AK
Gerald Piter
4 62 62
Runtuthomas
Jumlah Suara Sah Partai
1.295 1.295
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI SOLIDARITAS
0 0
INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI PERSATUAN
0 0
INDONESIA
1 Herto balansa 0 0
2 Yulia Wongkar 0 0
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon suara suara
PARTAI PERSATUAN 2 2
PEMBANGUNAN
Jumlah Suara Sah Partai 2 2
Politik dan Calon
No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon suara suara
PARTAI UMMAT 0 0
Jumlah Suara Sah Partai 0 0
Politik dan Calon
3. Bahwa Bawaslu Kotatamobagu telah menerima Surat dari KPU Kotamobagu
dengan Nomor :157/PL.01.8-SD/7174/2/2024 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan
Sirekap Web yang diisi secara Pararel bersamaan dengan Pengisian Format
Excel berumus. [Bukti -9];
4. Berdasarkan dalil Permohonan Pemohon yang menyampaikan bahwa pada saat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak
Membacakan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan, bahwa
Bawaslu Kota Kotamobagu hanya melaksanakan tugas Pengawasan dalam
rangka Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat Kota
Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil
Pengawasan.
Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar-
benarnya.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu I memohon kiranya Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I
3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang se adil-adilnya.
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu II memohon kiranya Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu II
3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang se adil-adilnya.
[2.5.3] PETITUM TERADU III
Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu III memohon kiranya Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III
3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang se adil-adilnya.
[2.5.4] PETITUM TERADU IV
Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu IV memohon kiranya Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV
3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang se adil-adilnya.
[2.5.5] PETITUM TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
82-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
82-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-11 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T1 – 1 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota
Dapil Kotamobagu 1;
2. T1 – 2 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU;
3. T1 – 3 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota
Dapil Kotamobagu 1;
4. T1 – 4 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU;
5. T1 – 5 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota
Dapil Kotamobagu 1;
6. T1 – 6 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU;
7. T1 – 7 Form Model D Hasil Kecamatan – DPRD KABKO;
8. T1 – 8 Dokumentasi Pemindahan Kotak Suara;
9. T1 – 9 Dokumentasi Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan;
10. T1 – 10 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU;
11. T1 – 11 Amar Putusan.
[2.6.2] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
82-PKE-DKPP/V/2024, Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-
1 sampai dengan T2-10 sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T2 – 1 Form A LHP PTPS 004 Desa Pontodon;
2. T2 – 2 Form A LHP PTPS 006 Desa Pontodon;
3. T2 – 3 Form A LHP PTPS 002 Kelurahan Genggulang;
4. T2 – 4 Form A LHP PTPS 001 Desa Bilalang 1;
5. T2 – 5 Form A LHP Kecamatan Kotamobagu Utara;
6. T2 – 6 Form Model D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKOTA;
7. T2 – 7 Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-13/2/2024
Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan;
8. T2 – 8 Laporan Hasil Pengawasan (Form A-LHP) Rekapitulasi Tingkat
Kota Kotamobagu;
9. T2 – 9 Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor : 157/PL.01.8-
SD/7174/2/2024;
10. T2 – 10 Form Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu
Yang Tidak Diadukan, Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan, dan
Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara masing-masing sebagai Pihak Terkait pada
saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu
Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024,
sebagai berikut:
Pertama terkait dengan proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah
sesuai sebagaimana dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, begitu juga dengan proses
pelaksanaan rekapitulasi perolehan penghitungan suara di tingkat Kota Kotamobagu
sudah seseuai dengan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan pokok dalil yang
diadukan itu sudah dijelaskan pada proses di tingkat kecamatan dan tingkat Kota
Kotamobagu terkait dengan apa yang dilakukan keberatan dari saksi dan pengadu.
[2.7.2] Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang
Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai
berikut:
A. Tindak lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan
Bahwa berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon, Bawaslu Kota
Kotamobagu tidak pernah menerima Laporan dan Temuan terkait Pelanggaran
Hasil Pemilihan Umum, sehingga Bawaslu Kota Kotamobagu tidak melakukan
Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
B. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan
yang dimohonkan
1. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah melakukan tugas
Pencegahan dalam Proses Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil Suara Pemilu
tahun 2024 sebagai berikut :
1.1 Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pencegahan
dengan Menyampaikan Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-
13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan pada
tanggal 19 Februari 2023, yang pada Pokoknya meminta KPU Kota
Kotamobagu menjelaskan tentang Informasi Penjadwalan ulang
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Optimalisasi Sirekap yang
menyebabkan Rapat Pleno di skors dan dijadwalkan ulang [Bukti PK.30-
7];
2. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah Melakukan Tugas
Pengawasan dengan hasil sebagai berikut ;
2.1 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran
Pengawas Pemilu di Tingkat Pengawas TPS yang pada pokoknya berbunyi
sebagai berikut;
2.1.1. Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon
sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023
yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon,
dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon
tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai
Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [Bukti PT-1];
2.1.2 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon
dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP)
Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada
pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon,
dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon
tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai
Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon. [Bukti PT-2];
2.1.3 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan
Genggulang dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang
pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan
Genggulang, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002
Kelurahan Genggulang tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat
maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan
Genggulang.[Bukti PT-3];
2.1.4 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1
dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP)
Nomor : 457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada
pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1
(satu), dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa
Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan saksi partai Demokrat
maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1
(satu). [Bukti PT-4];
2.2 Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kotamobagu Utara telah
melaksanakan Tugas Pengawasan melalui Penyaimpaian saran Perbaikan
melalui Imbauan secara lisan pada saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. berdasarkan
Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan
Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A-
LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor:
495 /LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada
pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian Khusus
pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan
Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada Pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena PPK langsung menindaklanjuti
saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Kotamobagu Utara.
[Bukti PT-5].
2.3 Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas
Pengawasan dan saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada
Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu dan telah
dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor :
065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang
seluruh rangkaian dan Kejadian pada Pelaksanaan Rekapitulasi
Perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu. [Bukti PT-8].
2.4 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada
pokoknya Bawaslu Kota Kotamobagu menerangkan sesuai Hasil
Pengawasan Model D Hasil kecamatan-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 1
kotamobagu Utara [Bukti PT-6] yang disampaikan oleh PPK Kotamobagu
Utara kepada Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara dan selanjutnya
diteruskan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu, Kemudian diteruskan
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut :
Tabel D-Hasil Kecamatan- DPRD KABKO Dapil 1
Kotamobagu Utara
Jumlah
NO Nama Partai Politik dan Calon
Suara
1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 1
1 Dani Ikbal Mokoginta 895
2 Lastuti Mokodompit 734
3 Meysi Mokoginta 11
4 Mohammad Teddy Purnomo Ake, st 474
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2.165
Calon
Jumlah
NO Nama Partai Politik dan Calon
Suara
2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 25
1 Brian Grand Kolinug 10
2 Tryverianda Maldinho Lolaroh 4
3 Siti Yuliani Makalalag 5
4 Jickrofits rasubala 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 46
Calon
Jumlah
NO Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
3 61
PERJUANGAN
1 Rensa Bambuena, SE 588
2 Hariono Sugeha, SH 1.115
3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498
4 Sandry Anugrah Hasanuddin 1336
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3.598
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
4 PARTAI GOLONGAN KARYA 47
1 Herdy Korompot 1616
2 Sofyana Abdulah 122
3 Dra. Kartini sugeha 17
4 Sitty Hardianti Mokoginta, SE 79
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.881
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
5 PARTAI NASIONAL DEMOKRAT 37
1 Ahmad Sabir, SE 1036
2 Mohammad Musly Mokoginta, ST 186
3 Laily Mokodompit 47
4 Fety Makalunsenge 16
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.322
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
6 PARTAI BURUH 1
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
PARTAI GELOMBANG RAKYAT
7 3
INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik dan Calon
Suara
8 PARTAI KEADILAN SEJAHTETERA 3
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
9 PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 4
1 Ghio Viga Utama Mokoginta, SH 62
2 Djafar Mokoagow 3
3 Dra. Ruyun Tungkagi 8
4 Anhar Sulok Gaib 386
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
463
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
11 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
12 PARTAI AMANAT NASIONAL 3
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
Suara
13 PARTAI BULAN BINTANG 3
1 Deddy Royke Sorongan 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
3
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
14 PARTAI DEMOKRAT 21
1 Virginia Dustirani Olii,S.E 695
2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506
3 Jeanita Surya Kencana Wenas,S.E.,AK 11
4 Gerald Piter Runtuthomas 62
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
1.295
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA 0
1. Herto Balansa 0
2. Yulia Wongkar 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
17 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
2
Calon
Jumlah
No Nama Partai Politik Dan Calon
suara
24 Partai Ummat 0
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan
0
Calon
2.5 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerangkan sesuai Hasil
Pengawasan Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan
1 Kotamobagu Utara [Bukti -10] yang disampaikan oleh KPU Kotamobagu
kepada Bawaslu Kota Kotamobagu dan selanjutnya diteruskan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut :
Table DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1
kotamobagu Utara
DB Hasil
D-Hasil
Kabupaten
NO Nama Partai Politik dan Kecamatan
/Kota
Calon
Jumlah Jumlah
Suara Suara
PARTAI KEBANGKITAN
51 51
BANGSA
1 Dani Ikbal Mokoginta 895 895
2 Lastuti Mokodompit 734 734
3 Meysi Mokoginta 11 11
Mohammad Teddy
4 474 474
Purnomo Ake, st
Jumlah Suara Sah Partai
2.165 2.165
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
NO
Calon Suara Suara
PARTAI GERAKAN
25 25
INDONESIA RAYA
1 Brian Grand Kolinug 10 10
Tryverianda Maldinho
2 4 4
Lolaroh
3 Siti Yuliani Makalalag 5 5
4 Jickrofits rasubala 2 2
J Jumlah Suara Sah
46 46
Partai Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon Suara Suara
PARTAI DEMOKRASI
NO INDONESIA 61 61
PERJUANGAN
1 Rensa Bambuena, SE 588 588
2 Hariono Sugeha, SH 1.115 1.115
3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 498
Sandry Anugrah
4 1.336 1.336
Hasanuddin
Jumlah Suara Sah Partai
3.598 3.598
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GOLONGAN
47 47
KARYA
1 Herdy Korompot 1.616 1.616
2 Sofyana Abdulah 122 122
3 Dra. Kartini sugeha 17 17
Sitty Hardianti
4 79 79
Mokoginta, SE
Jumlah Suara Sah Partai
1.881 1.881
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI NASIONAL
37 37
DEMOKRAT
1 Ahmad Sabir, SE 1.036 1.036
Mohammad Musly
2 186 186
Mokoginta, ST
3 Laily Mokodompit 47 47
4 Fety Makalunsenge 16 16
Jumlah Suara Sah Partai
1.322 1.322
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI BURUH 1 1
Jumlah Suara Sah Partai
1 1
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GELOMBANG
3 3
RAKYAT INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI KEADILAN
3 3
SEJAHTETERA
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI KEBANGKITAN
2 2
NUSANTARA
Jumlah Suara Sah Partai
2 2
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI HATI NURANI
4 4
RAKYAT
Ghio Viga Utama
1 62 62
Mokoginta, SH
2 Djafar Mokoagow 3 3
3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 8
4 Anhar Sulok Gaib 386 386
Jumlah Suara Sah Partai 463
463
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI GARDA
0 0
REPUBLIK INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI AMANAT
3 3
NASIONAL
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon Suara Suara
PARTAI BULAN BINTANG 3 3
1 Deddy Royke Sorongan 0 0
Jumlah Suara Sah Partai
3 3
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI DEMOKRAT 21 21
Virginia Dustirani
1 695 695
Olii,S.E
2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 506
Jeanita Surya Kencana
3 11 11
Wenas,S.E.,AK
Gerald Piter
4 62 62
Runtuthomas
Jumlah Suara Sah Partai
1.295 1.295
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI SOLIDARITAS
0 0
INDONESIA
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
No
Calon suara suara
PARTAI PERSATUAN
0 0
INDONESIA
1 Herto balansa 0 0
2 Yulia Wongkar 0 0
Jumlah Suara Sah Partai
0 0
Politik dan Calon
No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon suara suara
PARTAI PERSATUAN 2 2
PEMBANGUNAN
Jumlah Suara Sah Partai 2 2
Politik dan Calon
No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah
Calon suara suara
PARTAI UMMAT 0 0
Jumlah Suara Sah Partai 0 0
Politik dan Calon
3. Bahwa Bawaslu Kotatamobagu telah menerima Surat dari KPU Kotamobagu
dengan Nomor :157/PL.01.8-SD/7174/2/2024 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan
Sirekap Web yang diisi secara Pararel bersamaan dengan Pengisian Format
Excel berumus. [Bukti PT-9];
4. Berdasarkan dalil Permohonan Pemohon yang menyampaikan bahwa pada saat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak
Membacakan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan, bahwa
Bawaslu Kota Kotamobagu hanya melaksanakan tugas Pengawasan dalam
rangka Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat Kota
Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil
Pengawasan.
Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar-
benarnya.
[2.7.3] Bukti Pihak Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
82-PKE-DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT-1 sampai dengan PT-25, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT – 1 Form A LHP PTPS 004 Desa Pontodon;
2. PT – 2 Form A LHP PTPS 006 Desa Pontodon;
3. PT – 3 Form A LHP PTPS 002 Kelurahan Genggulang;
4. PT – 4 Form A LHP PTPS 001 Desa Bilalang 1;
5. PT – 5 Form A LHP Kecamatan Kotamobagu Utara;
6. PT – 6 Form Model D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKOTA;
7. PT – 7 Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-13/2/2024
Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan;
8. PT – 8 Laporan Hasil Pengawasan (Form A-LHP) Rekapitulasi Tingkat
Kota Kotamobagu;
9. PT – 9 Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor : 157/PL.01.8-
SD/7174/2/2024;
10. PT – 10 Form Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota.
[2.7.4] Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara,
telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut:
Pertama, untuk sprint pengamanan itu kami menggunakan sprint polres, jadi polres
yang mengeluarkan sprint secara keseluruhan dan itu yang berjaga bukan hanya
anggota personil polsek tetapi gabungan. Dari beberapa personil polsek dan beberapa
personil polres. Sebelas hari pertama dari tanggal 15 sampai dengan 25 itu
menggunakan dana RKA akan tetapi karena proses masih berlanjut sehingga dari
polres dikeluarkan sprint yang baru dengan orang-orang yang baru dari personil polres
dan personil polsek tetapi untuk pelaksanaannya tidak menggunakan dana karena
sudah habis anggaran, jadi menggunakan dana polres. Terkait personil yang berbeda
karena polsek mempunyai anggaran tersendiri masing-masing satker punya anggaran
sendiri, jadi kami yang bisa memplotingkan nama-nama tersebut dan belum ada
pergantian di tanggal 25 tetapi ada pergantian di tanggal 26
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran kotak surat suara
sebelum rapat pleno selesai dan menolak keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai
Demokrat;
[4.1.2] Bahwa Teradu V diduga tidak membacakan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
dari Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno rekapitulasi tingkat
Kab/Kota;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu IV pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa pergeseran
kotak suara dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita dari
Gedung Bontean Desa Bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang
Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal oleh Aparat Kepolisian dan juga sudah di
kordinasikan dengan Bawaslu Kota Kotamobagu (Bukti T1-8). Bahwa pergeseran kotak
suara dilakukan setelah seluruh 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan
pembetulan. Terkait pergantian tugas jaga petugas Polisi yang bertugas di Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu
Utara adalah kewenangan Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu I. Bahwa
Pemohon sudah menyampaikan keberatan pada tanggal 29 Februari 2024, dan
terhadap hal tersebut PPK Kotamobagu Utara telah menjelaskan kepada Pengadu dan
saksi peserta Pemilu lainnya dan juga pengawas tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara
pada saat pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Bahwa sebelum pemindahan kotak
suara dilakukan, Teradu II telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk
dilakukan pengawalan kotak suara. Bahwa Teradu III pada saat proses pemungutan
dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 dan 6 Desa Pontodon,
tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. Bahwa Teradu IV pada saat proses
pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 2
Kelurahan Genggulang. tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat.
[4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu V pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui.
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD-
UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon, di mana
dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi
Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [vide Bukti T2-1].
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD-
UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon, di mana
dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi
Partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon [vide Bukti T2-2].
Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan Genggulang yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD-
UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang,
di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002 Kelurahan Genggulang tidak ada
keberatan Saksi Partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang
[vide Bukti T2-3]. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa
Bilalang 1 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor:
457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh
rangkaian pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang
1 (satu), di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa Bilalang 1 (satu)
tidak ada keberatan Saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa
Bilalang 1 (satu) [vide Bukti T2-4]. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Kotamobagu Utara telah melaksanakan tugas pengawasan melalui penyampaian saran
perbaikan melalui imbauan secara lisan pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. Berdasarkan Hasil
Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara
sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A-LHP) Laporan Hasil Pengawasan
Panwascam Kotamobagu Utara Nomor: 495 /LHP/PM.01/
PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh
rangkaian dan kejadian khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat
Kecamatan Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan, karena PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan
oleh Panwascam Kotamobagu Utara [vide Bukti T2-5]. Bahwa Bawaslu Kota
Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pengawasan dan saran Perbaikan melalui
imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu
yang telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor:
065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh
rangkaian dan Kejadian pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil tingkat Kota
Kotamobagu [vide Bukti T2-8]. Bahwa Teradu V hanya melaksanakan tugas
pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat
Kota Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil
Pengawasan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok
perkara DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu II Miranty Manangin selaku Ketua PPK
Kecamatan Kotamobagu Utara Pemilu Tahun 2024 terpilih Kembali sebagai Ketua PPK
Kecamatan Kotamobagu Utara untuk Pilkada Tahun 2024. Dengan demikian Teradu II
diputus dalam perkara ini dalam kedudukan sebagai Ketua PPK Kecamatan
Kotamobagu Utara Pilkada Tahun 2024. Teradu IV Sri Wahyuni Mokodongan Anggota
PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu Pemilu Tahun 2024 terpilih Kembali
menjadi Ketua PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu Pilkada Tahun 2024.
Dengan demikian Teradu IV diputus dalam perkara ini dalam kedudukan sebagai Ketua
PPS Kelurahan Genggulang Pilkada Tahun 2024.
Sedangkan Teradu III Fadli Korompot Anggota PPS Desa Pontodon Pemilu Tahun 2024
telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 April 2024. Berdasarkan ketentuan
Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah
diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi
sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”.
Bahwa Pengadu mencabut laporannya tanggal 30 Mei 2024 pada saat sidang
pemeriksaan dilaksanakan. Terhadap pencabutan tersebut, sebagaimana ketentuan
Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur,
“Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara
Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan
pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Dengan demikian DKPP tidak terikat
dengan pencabutan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d.
Teradu IV diduga melakukan pergeseran kotak surat suara sebelum rapat pleno selesai
dan menolak keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00
Wita, Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pergeseran kotak suara dari Gedung Bontean
Desa Bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota
Kotamobagu. Pergeseran kotak suara dikawal oleh Aparat Kepolisian dan dilakukan
setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Kotamobagu (Bukti T1-8). Bahwa
pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh TPS yang berjumlah 50 (Lima puluh)
TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Bahwa Terkait pergantian tugas jaga
Polisi yang bertugas pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana dalil aduan
Pengadu adalah merupakan kewenangan sepenuhnya Kepolisian dan bukan
kewenangan Teradu I. Bahwa terkait dengan pergantian personil polisi untuk
melaksanakan tugas jaga pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pihak Terkait
Kapolsek Kecamatan kotamobagu Utara a.n. Ipda Ahmad Waafi STRK menerangkan,
pada saat pergeseran kotak suara dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV belum ada
pergantian tugas jaga Polisi, karena pergantian tugas jaga dilakukan pada tanggal 26
Februari 2024 atau sebelum pergeseran kotak suara dilakukan oleh PPK Kotamobagu
Utara.
Bahwa terhadap pergeseran kotak suara yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV,
Pengadu telah menyampaikan keberatannya kepada PPK Kecamatan Kotamobagu
Utara. Terhadap keberatan tersebut pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat
Kecamatan, PPK Kecamatan Kotamobagu Utara menjelaskan kepada Pengadu, saksi
peserta Pemilu, serta Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara bahwa pemindahan
kotak suara dilakukan setelah Teradu II melakukan koordinasi dengan pihak
kepolisian agar melakukan pengawalan terhadap pergeseran kotak suara tersebut.
Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV
menolak keberatan Saksi Partai Demokrat, Teradu III menerangkan pada tanggal 14
Februari 2024 saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 6 Desa
Pontodon tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. Selain itu Teradu IV
juga menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 2 Kelurahan Genggulang, tidak terdapat keberatan saksi
dari Partai Demokrat.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu IV telah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pergeseran kotak suara pada
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat
Kecamatan. Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pergeseran kotak suara setelah
berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu Kota Kotamobagu, serta dilakukan
setelah penghitungan perolehan suara dan perbaikan di 50 TPS selesai dilakukan
Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa Teradu V diduga tidak membacakan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
dari Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno rekapitulasi tingkat
Kab/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam melakukan
pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Kotambagu sudah
menyampaikan hasil pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP
yaitu :
1. Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 dan TPS 006 Desa Pontodon, serta TPS 002
Kelurahan Genggulang, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A
LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya
menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS 004 dan TPS 006
Desa Pontodon, serta TPS 002 Kelurahan Genggulang [vide Bukti T2-1, T2-2 dan
T2-3].
2. Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1 yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 457/PM.01/PTPS-
UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian
pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu)
tidak ada keberatan Saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001
Desa Bilalang 1 (satu) [vide Bukti T2-4];
Teradu V juga menerangkan bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan
oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah
dituangkan dalam (Form A-LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu
Utara Nomor: 495/LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 tidak ada kejadian
khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan
Kotamobagu Utara serta tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan
oleh PPK Kecamatan Kotamobagu Utara pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan. Karena pada saat rekapitulasi perolehan hasil tingkat Kecamatan
Kotamobagu Utara PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan
oleh Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara [vide Bukti T2-5]. Selain itu Teradu V
juga menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah menyampaikan saran
perbaikan dan imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kota
Kotamobagu yang telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu
Nomor: 065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang
seluruh rangkaian dan Kejadian pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil tingkat
Kota Kotamobagu [vide Bukti T2-8].
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu V telah bertindak profesional
dan akuntabel dalam melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan
suara Pemilu Tahun 2024 dan telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan pada
tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kota Kotamobagu. Teradu V telah
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada
angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.