Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2024
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 29 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa menurut data yang kami dapatkan dari Tim, total suara Partai Demokrat telah melebihi suara dari Partai Nasdem.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran kotak surat suara sebelum rapat pleno selesai dan menolak keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat; [4.1.2] Bahwa Teradu V diduga tidak membacakan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kab/Kota; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan; Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mishart A. Manoppo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Miranty Manangin selaku Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sri Wahyuni Mokodongan selaku Ketua PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu terhi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Virginia Dustirani Olii Pekerjaan : Pensiunan Alamat : Kelurahan Biga, RT 003/RW 002, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu Memberikan Kuasa Kepada Nama : Yandri Sudarso Pekerjaan : Advokat Alamat : Perum Foresta BSD City, Klaster Naturale, Blok M16 No 23, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Mishart A. Manoppo Jabatan : Ketua KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jalan Brigjend Katamso Kel. Kotabangon, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Miranty Manangin Jabatan Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara Alamat Desa Bilalang I Kecamatan Kotamobagu Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Fadli Korompot Jabatan PPS Desa Pontodon Alamat Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Sri Wahyuni Mokodongan Jabatan PPS Kelurahan Genggulang Alamat Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Yunita Mokodompit Jabatan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Alamat Jl. Brigjend Katamso No. 45,Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa menurut data yang kami dapatkan dari Tim, total suara Partai Demokrat telah melebihi suara dari Partai Nasdem. Namun pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara berlangsung sejak Hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 kami menemukan banyak fakta-fakta yang merugikan kami dan menguntungkan Partai Nasdem . Atas hal tersebut, pada rapat pleno tanggal 19, 24, 25 Februari 2024 saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan atas dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa tps, (tps 4 pontodon, tps 6 pontodon, tps 2 genggulang, tps 1 bilalang satu). Namun sangat disesalkankan TERADU II, III, IV menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat. TERADU II malahan menyampaikan/mengeluarkan kata- kata, “apabila saksi Partai Demokrat tidak menerima hasil pleno, silahkan keluar ruangan dan mengisi Form kejadian khusus”. Karena Saksi dari Partai Demokrat masih menyampaikan keberatannya, akhirnya diberikan form kejadian khusus; 2. Bahwa saksi partai demokrat menemukan adanya fakta kotak surat suara beserta isinya sudah tidak berada dalam ruangan rapat pleno, semua kotak surat suara sudah diangkut/bergeser (hilang) dan tidak tahu di bawa kemana sejak jam 08.00 pagi, tanggal 29 Februari 2024, sementara rapat pleno rekapitulasi baru selesai pada tanggal 1 Maret 2024 dini hari sekitar jam 02.00 WITA, 3. Terkait pergeseran kotak suara tersebut, Juga nampaknya sudah diatur, dimana pada awal pleno Petugas PPK bekerjasama dengan petugas keamanan yang berjaga di lokasi pleno berasal dari Kepolisian Polsek Kotamobagu Utara yang di pimpin langsung oleh Bpk Kapolsek., Namun pada tanggal 25 Februari 2024 petugas keamanan yang berjaga dari Kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kapolsek tiba- tiba di tarik dan di gantikan oleh petugas Kepolisian yang notabene adalah anak dari salah satu Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Sabir; 4. Ketika pergantian petugas Kepolisian yang berjaga, rapat pleno belum berakhir tiba- tiba kotak surat suara sudah tidak ada dalam ruangan tempat pelaksanaan pleno berlangsung. Kemudian setelah itu, saksi Partai Demokrat melihat adanya fakta TERADU II dan Caleg Partai Nasdem nomor urut 2 atas nama Musli Mokoginta, yang notabene adalah saksi Partai Nasdem saat pleno, berjalan bersama sambil berangkulan dan melakukan diskusi; 5. Bahwa pada pleno PPK Kotamobagu Utara, saksi partai demokrat menanyakan langsung kepada ketua PPK tentang kenapa kotak nya sudah di angkat/diangkut tanpa ada pemberitahuan kepada panwascam maupun saksi. Pada saat itu Ketua PPK menjawab bahwa itu adalah kesalahannya dan ketua PPK menyampaikan sudah hilaf dalam pergeseran kotak suara; 6. Pada saat pelaksanaan pleno ditingkat KPU Kota Kotamobagu Ketua PPK (TERADU II), menyampaikan bahwa pergeseran kotak surat suara dari tempat pleno tingkat PPK, semua atas instruksi dan atau perintah dari pimpinan KPU dalam hal ini Ketua KPU Kotamobagu (TERADU I). Ketua PPK (TERADU II) mendapat telepon dari pimpinan KPU pada jam 08.00 WITA tanggal 29 Februari 2024. Kejadian ini terungkap dalam pleno KPU Kotamobagu pada tanggal 2 Maret 2024 bahwa kotak surat suara, diangkat/diangkut semua atas perintah dari Ketua KPU Kotamobagu (TERADU I). 7. Bahwa kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, dalam Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kotamobagu, saksi Partai Demokrat menyampaikan keberatan. Namun TERADU I tidak menanggapinya dan sama seperti pleno di PPK, saksi Partai Demokrat yang keberatan hanya di berikan form kejadian khusus untuk ditindaklanjuti pada pleno KPU Provinsi; 8. Bahwa kemudian Ketua Bawaslu Kotamobagu (TERADU V) juga tidak membacakan LHP dari Panwascam Kotamobagu Utara pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kotamobagu. Sehingga hal ini menambah terang terjadinya kerjasama kecurangan mulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kotamobagu dan Bawaslu Kotamobagu untuk merugikan PELAPOR; 9. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 saat rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, memberikan rekomendasi bahwa penyelenggara pemilu di Kota Kotamobagu (KPUD) melanggar sanksi administrasi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 2 Kel Genggulang); 2. P–2 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 6 Kel Pontodon); 3. P-3 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 4 Kel Pontodon); 4. P–4 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara ( TPS 1 Desa Bilalang 1); 5. P–5 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara tentang keberatan untuk menandatangani hasil pleno PPK Kotamobagu Utara; 6. P–6 Form Kejadian khusus tingkat PPK Kotamobagu Utara tentang Keberatan kotak surat suara hilang di lokasi pleno PPK Kecamatan Kotamobsgu Utara; 7. P–7 Form Kejadian khusus tingkat KPU Kotamobagu tentang penyampaian Penolakan Hasil Pleno di tingkat KPU Kotamobagu; 8. P–8 Form Kejadian khusus tingkat KPU Kotamobagu tentang penyampaian keberatan dengan bergesernya kotak surat suara sebelum pleno tingkat PPK Kotamobagu Utara Selesai; 9. P–9 Foto TERADU II bersama Saksi Partai Nasdem; 10. P – 10 Video di ruang pleno agenda pencermatan kembali; 11. P – 11 Kliping berita online Zonatotabuan Kotamobagu tanggal 29 Februari 2024; 12. P – 12 Foto Ruangan pleno PPK Kotamobagu Utara tanggal 29 Februari 2024; 13. P – 13 Undangan dari Ketua PPK Kotamobagu Utara untuk datang pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, mohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I 1.1 Bahwa sebagaimana Kronologi Kejadian dalam aduan Pengadu, dapat Teradu I jelaskan bahwa, Teradu I tidak menemukan adanya frasa yang menyebutkan/menjelaskan Teradu I melakukan perbuatan yang di duga melanggar Pasal, 6, 7, 11, 13, 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. 1.2 Bahwa sebagaimana Tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupten/Kota dalam undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum : • Pasal 18 huruf (c) KPU Kabupaten/Kota bertugas, mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya. • Pasal 18 huruf (f). melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/Kota" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; • Pasal 19 huruf (b). KPU Kabupaten/Kota berwenang, membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; • Pasal 19 huruf (c). menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan ryara. Pgmlu anggota DpRD kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara; • Pasal 20 huruf (b). KPU Kabupaten/Kota berkewajiban, memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; 1.3. Bahwa sebagai penjelasan di atas Teradu I ,dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa Setelah membaca dan mencermati seluruh pokok aduan dalam Kronologis kejadian yang diadukan Pengadu, Teradu I Berpendapat pokok aduannya tidak di tujukan kepada Teradu I. • Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu telah melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS 4 Desa Potondon, TPS 6 Desa Potondon, TPS 2 Kel. Gengulang, TPS 1 Desa Bilalang 1, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan; (Bukti.T1-1, T1-2, T1-3, T1-4) • Bahwa berdasarkan Berita Acara Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO Kotamobagu utara yang ditetapkan oleh PPK Kotamobagu Utara sudah dilaksanakan berdasarkan Prosedur menurut Ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tanggal 14 Februari Tahun 2024 Tentang Petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum, sehingga terhadap dalil Pengadu bahwa telah terjadi Perbuatan merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem di Dapil 1 Kota Kotamobagu adalah tidak benar karena tidak menguraikan secara jelas mengenai kerugian yang di alami partai Demokrat dan Keuntungan yang di alami Partai Nasdem berserta sandingan perolehan Suara partai Demokrat dan partai Nasdem. (Bukti T1-5). • Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan Kotamobagu utara sudah dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan dengan mencocokan Model C Hasil dari setiap TPS. • Bahwa, Selanjutnya terkait dengan Keberatan dari Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan sudah ditindak lanjuti oleh PPK sesuai dengan proses penanganan keberatan dalam Rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. (Bukti T1-6, T1-7). • Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa kotak suara beserta isinya yang tidak ada di ruangan Pleno, Teradu I mengajukan bantahan, Bahwa Pergeseran Kotak Suara dilaksanakan Pada Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita dari Gedung Bontean Desa bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal oleh Aparat Kepolisian dan juga sudah di kordinasikan dengan Bawaslu Kota Kotamobagu (Bukti T1-8). • Bahwa terhadap tuduhan adanya Kerjasama antara petugas PPK dan petugas keamanan dari Polsek Kotamobagu, pada saat piket dan menggantikan tugas jaga dengan petugas Polisi yang merupakan anak dari Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ngada, karena Pergeseran kotak suara sudah dilakukan pada hari Kamis 29 Februari 2024 pukul 09.00, serta pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Terkait pergantian tugas jaga petugas Polisi yang bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara adalah kewenangan Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu I. • Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya melihat Caleg Partai Nasdem No. urut 2 atas nama Musli Mokoginta yang notabene adalah saksi Partai Nasdem pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Kotamobagu Utara, berjalan bersama sambil berangkulan dan melakukan diskusi dengan Teradu II, terhadap dalil tersebut Teradu I memberikan tanggapan adalah benar,akan tetapi peristiwa tersebut sepengetahuan Teradu I terjadi setelah selesainya pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan kotamobagu Utara selesai dan pada saat itu ada juga saksi dari peserta Pemilu yang lain yang pula melaksanakan diskusi dengan Teradu II. • Bahwa terkait dalil Pengadu mengenai adanya pergesaran Kotak Suara, sebagaimana tersebut di atas Pemohon sudah menyampaikan keberatan pada tanggal 29 Februari 2024, dan terhadap hal tersebut PPK Kotamobagu Utara telah menjelaskan kepada Pengadu dan saksi peserta Pemilu lainnya dan juga Pengawas tingkat kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, tanggapan Teradu II bahwa sebelum pemindahan kotak suara dilakukan, Teradu II telah di kordinasikan dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan kotak suara. • Bahwa terkait Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kotamobagu tidak membacakan LHP dari Panwascam pada pleno rekapituasi tingkat KPU Kotamobagu dan terkait dengan pernyataan ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewo Bahwa penyelenggara pemilu telah melanggar sanksi administrasi, yang mana pernyataan tersebut diucapkan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Sulawesi utara, bahwa terhadap hal tersebut Teradu I menanggapi, bahwa hal tersebut diatas adalah bukan merupakan kewenangan Teradu I untuk menanggapi. [2.4.2] JAWABAN TERADU II 2.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu II telah melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS 4 Desa Potondon, TPS 6 Desa Potondon, TPS 2 Kel. Gengulang, TPS 1 Desa Bilalang 1, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan; (Bukti.T- 1,2,3,4,5,6). 2.2. Bahwa, Selanjutnya terkait dengan Keberatan dari Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan sudah ditindak lanjuti oleh PPK sesuai dengan proses penanganan keberatan dalam Rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. (Bukti T-7) 2.3. Bahwa dalil Pengadu yang menerangkan bahwa kotak suara beserta isinya yang tidak ada di ruangan Pleno, Teradu II membantah, Bahwa Pergeseran Kotak Suara dilaksanakan Pada Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita dari Gedung Bontean Desa bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal oleh Aparat Kepolisian (Bukti T-8). 2.4. Bahwa terhadap tuduhan adanya Kerjasama antara petugas PPK dan petugas keamanan dari Polsek Kotamobagu, pada saat piket dan menggantikan tugas jaga dengan petugas Polisi yang merupakan anak dari Caleg Partai Nasdem nomor urut 1 adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ngada, karena Pergeseran kotak suara sudah dilakukan pada hari Kamis 29 Februari 2024 pukul 09.00, serta pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Terkait pergantian tugas jaga petugas Polisi yang bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara adalah kewenangan Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu II. 2.5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada pokoknya melihat Caleg Partai Nasdem No. urut 2 atas nama Musli Mokoginta yang notabene adalah saksi Partai Nasdem pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Kotamobagu Utara, berjalan bersama sambil berangkulan dan melakukan diskusi dengan Teradu II, terhadap dalil tersebut Teradu II memberikan tanggapan adalah benar,akan tetapi peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 15.00 wita setelah selesainya pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan kotamobagu Utara selesai dan pada saat itu ada juga saksi dari peserta Pemilu yang lain juga berdiskusi terkait dengan proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan Kotamobagu utara dan proses penyelesaian administrasi. 2.6. Bahwa sebagaimana dalil pemohon, terkait kata-kata “apabila saksi partai Demokrat tidak menerima hasil pleno, silahkan keluar ruangan dan mengisi form kejadian khusus”. Dapat Teradu II sampaikan bahwa pernyataan tersebut Keliru dimana, Teradu II menyampaikan kepada saksi Pengadu dengan kata- kata “ Silahkan Bergantian saksi yang lain atas nama Sahrun Manangin” di karenakan sanksi partai Demokrat atas nama Gerald P Runtuthomas mengikuti rapat pleno hanya mengenakan Celana pendek dan sendal jepit.(Bukti. T-9) [2.4.3] JAWABAN TERADU III 3.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu III telah melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS 4 Desa Potondon dan TPS 6 Desa Potondon, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan; (BuktI T1-1, T1-2, T1-3, T1-4). 3.2. Bahwa Teradu III juga dapat menjelaskan dimana proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 4 dan 6 Desa Pontodon, tidak terdapat keberatan saksi dari partai Demokrat. [2.4.4] JAWABAN TERADU IV 4.1. Bahwa sebagaimana dalil yang di sampaikan pengadu di mana Teradu IV telah melakukan perbuatan yang merugikan partai Demokrat dan menguntungkan Partai Nasdem adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dimana dalam rapat Pleno yang di laksanakan PPK Kecamatan Kotamobagu Utara tidak di temukan adanya perubahan perolehan suara partai Demokrat dan partai Nasdem di TPS 2 Kel. Gengulang, pada pokoknya tidak sesuai dengan apa yang didalilkan karena tidak terjadi perubahan perolehan suara dari TPS sampai dengan Rekapitusi tingkat Kecamatan; (Bukti T1-3, T1-6). 4.2. Bahwa Teradu IV juga dapat menjelaskan dimana proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 februari 2024 di TPS 2 Kel Genggulang. tidak terdapat keberatan saksi dari partai Demokrat. [2.4.5] JAWABAN TERADU V A. Tindak lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Bahwa berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak pernah menerima Laporan dan Temuan terkait Pelanggaran Hasil Pemilihan Umum, sehingga Bawaslu Kota Kotamobagu tidak melakukan Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. B. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan 1. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah melakukan tugas Pencegahan dalam Proses Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil Suara Pemilu tahun 2024 sebagai berikut : 1.1 Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pencegahan dengan Menyampaikan Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA- 13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan pada tanggal 19 Februari 2023, yang pada Pokoknya meminta KPU Kota Kotamobagu menjelaskan tentang Informasi Penjadwalan ulang Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Optimalisasi Sirekap yang menyebabkan Rapat Pleno di skors dan dijadwalkan ulang [Bukti PK.30- 7]; 2. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah Melakukan Tugas Pengawasan dengan hasil sebagai berikut ; 2.1 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas Pemilu di Tingkat Pengawas TPS yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut; 2.1.1. Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [Bukti T2-1]; 2.1.2 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon. [Bukti T2-2]; 2.1.3 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan Genggulang dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002 Kelurahan Genggulang tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang.[Bukti T2-3]; 2.1.4 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu), dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu). [Bukti T2-4]; 2.2 Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kotamobagu Utara telah melaksanakan Tugas Pengawasan melalui Penyaimpaian saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A- LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor: 495 /LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian Khusus pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Kotamobagu Utara. [Bukti T2-5]. 2.3 Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pengawasan dan saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu dan telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor : 065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu. [Bukti T2-8]. 2.4 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya Bawaslu Kota Kotamobagu menerangkan sesuai Hasil Pengawasan Model D Hasil kecamatan-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 1 kotamobagu Utara [Bukti T2-6] yang disampaikan oleh PPK Kotamobagu Utara kepada Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu, Kemudian diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut : Tabel D-Hasil Kecamatan- DPRD KABKO Dapil 1 Kotamobagu Utara Jumlah NO Nama Partai Politik dan Calon Suara 1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 1 1 Dani Ikbal Mokoginta 895 2 Lastuti Mokodompit 734 3 Meysi Mokoginta 11 4 Mohammad Teddy Purnomo Ake, st 474 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2.165 Calon Jumlah NO Nama Partai Politik dan Calon Suara 2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 25 1 Brian Grand Kolinug 10 2 Tryverianda Maldinho Lolaroh 4 3 Siti Yuliani Makalalag 5 4 Jickrofits rasubala 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 46 Calon Jumlah NO Nama Partai Politik Dan Calon Suara PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 3 61 PERJUANGAN 1 Rensa Bambuena, SE 588 2 Hariono Sugeha, SH 1.115 3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 4 Sandry Anugrah Hasanuddin 1336 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3.598 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 4 PARTAI GOLONGAN KARYA 47 1 Herdy Korompot 1616 2 Sofyana Abdulah 122 3 Dra. Kartini sugeha 17 4 Sitty Hardianti Mokoginta, SE 79 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.881 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 5 PARTAI NASIONAL DEMOKRAT 37 1 Ahmad Sabir, SE 1036 2 Mohammad Musly Mokoginta, ST 186 3 Laily Mokodompit 47 4 Fety Makalunsenge 16 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.322 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 6 PARTAI BURUH 1 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara PARTAI GELOMBANG RAKYAT 7 3 INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 8 PARTAI KEADILAN SEJAHTETERA 3 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 9 PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 4 1 Ghio Viga Utama Mokoginta, SH 62 2 Djafar Mokoagow 3 3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 4 Anhar Sulok Gaib 386 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 463 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 11 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 12 PARTAI AMANAT NASIONAL 3 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 13 PARTAI BULAN BINTANG 3 1 Deddy Royke Sorongan 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 14 PARTAI DEMOKRAT 21 1 Virginia Dustirani Olii,S.E 695 2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 3 Jeanita Surya Kencana Wenas,S.E.,AK 11 4 Gerald Piter Runtuthomas 62 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.295 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA 0 1. Herto Balansa 0 2. Yulia Wongkar 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 17 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 24 Partai Ummat 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon 2.5 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerangkan sesuai Hasil Pengawasan Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1 Kotamobagu Utara [Bukti T2-10] yang disampaikan oleh KPU Kotamobagu kepada Bawaslu Kota Kotamobagu dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut : Table DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1 kotamobagu Utara DB Hasil D-Hasil Kabupaten NO Nama Partai Politik dan Kecamatan /Kota Calon Jumlah Jumlah Suara Suara PARTAI KEBANGKITAN 51 51 BANGSA 1 Dani Ikbal Mokoginta 895 895 2 Lastuti Mokodompit 734 734 3 Meysi Mokoginta 11 11 Mohammad Teddy 4 474 474 Purnomo Ake, st Jumlah Suara Sah Partai 2.165 2.165 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah NO Calon Suara Suara PARTAI GERAKAN 25 25 INDONESIA RAYA 1 Brian Grand Kolinug 10 10 Tryverianda Maldinho 2 4 4 Lolaroh 3 Siti Yuliani Makalalag 5 5 4 Jickrofits rasubala 2 2 J Jumlah Suara Sah 46 46 Partai Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon Suara Suara PARTAI DEMOKRASI NO INDONESIA 61 61 PERJUANGAN 1 Rensa Bambuena, SE 588 588 2 Hariono Sugeha, SH 1.115 1.115 3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 498 Sandry Anugrah 4 1.336 1.336 Hasanuddin Jumlah Suara Sah Partai 3.598 3.598 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GOLONGAN 47 47 KARYA 1 Herdy Korompot 1.616 1.616 2 Sofyana Abdulah 122 122 3 Dra. Kartini sugeha 17 17 Sitty Hardianti 4 79 79 Mokoginta, SE Jumlah Suara Sah Partai 1.881 1.881 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI NASIONAL 37 37 DEMOKRAT 1 Ahmad Sabir, SE 1.036 1.036 Mohammad Musly 2 186 186 Mokoginta, ST 3 Laily Mokodompit 47 47 4 Fety Makalunsenge 16 16 Jumlah Suara Sah Partai 1.322 1.322 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI BURUH 1 1 Jumlah Suara Sah Partai 1 1 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GELOMBANG 3 3 RAKYAT INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI KEADILAN 3 3 SEJAHTETERA Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI KEBANGKITAN 2 2 NUSANTARA Jumlah Suara Sah Partai 2 2 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI HATI NURANI 4 4 RAKYAT Ghio Viga Utama 1 62 62 Mokoginta, SH 2 Djafar Mokoagow 3 3 3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 8 4 Anhar Sulok Gaib 386 386 Jumlah Suara Sah Partai 463 463 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GARDA 0 0 REPUBLIK INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI AMANAT 3 3 NASIONAL Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI BULAN BINTANG 3 3 1 Deddy Royke Sorongan 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI DEMOKRAT 21 21 Virginia Dustirani 1 695 695 Olii,S.E 2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 506 Jeanita Surya Kencana 3 11 11 Wenas,S.E.,AK Gerald Piter 4 62 62 Runtuthomas Jumlah Suara Sah Partai 1.295 1.295 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI SOLIDARITAS 0 0 INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI PERSATUAN 0 0 INDONESIA 1 Herto balansa 0 0 2 Yulia Wongkar 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon suara suara PARTAI PERSATUAN 2 2 PEMBANGUNAN Jumlah Suara Sah Partai 2 2 Politik dan Calon No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon suara suara PARTAI UMMAT 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon 3. Bahwa Bawaslu Kotatamobagu telah menerima Surat dari KPU Kotamobagu dengan Nomor :157/PL.01.8-SD/7174/2/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan Sirekap Web yang diisi secara Pararel bersamaan dengan Pengisian Format Excel berumus. [Bukti -9]; 4. Berdasarkan dalil Permohonan Pemohon yang menyampaikan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak Membacakan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan, bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu hanya melaksanakan tugas Pengawasan dalam rangka Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat Kota Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan. Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar- benarnya. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : [2.5.1] PETITUM TERADU I Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu I memohon kiranya Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I 3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. [2.5.2] PETITUM TERADU II Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu II memohon kiranya Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu II 3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. [2.5.3] PETITUM TERADU III Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu III memohon kiranya Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III 3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. [2.5.4] PETITUM TERADU IV Sebagaimana uraian di atas, maka Teradu IV memohon kiranya Yang Mulia Majelis Sidang DKPP dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu Untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Teradu IV 3. Atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya. [2.5.5] PETITUM TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-11 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1 – 1 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota Dapil Kotamobagu 1; 2. T1 – 2 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU; 3. T1 – 3 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota Dapil Kotamobagu 1; 4. T1 – 4 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU; 5. T1 – 5 Form Model C Hasil (Plano) Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota Dapil Kotamobagu 1; 6. T1 – 6 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU; 7. T1 – 7 Form Model D Hasil Kecamatan – DPRD KABKO; 8. T1 – 8 Dokumentasi Pemindahan Kotak Suara; 9. T1 – 9 Dokumentasi Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan; 10. T1 – 10 Form Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi – KPU; 11. T1 – 11 Amar Putusan. [2.6.2] BUKTI TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2- 1 sampai dengan T2-10 sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2 – 1 Form A LHP PTPS 004 Desa Pontodon; 2. T2 – 2 Form A LHP PTPS 006 Desa Pontodon; 3. T2 – 3 Form A LHP PTPS 002 Kelurahan Genggulang; 4. T2 – 4 Form A LHP PTPS 001 Desa Bilalang 1; 5. T2 – 5 Form A LHP Kecamatan Kotamobagu Utara; 6. T2 – 6 Form Model D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKOTA; 7. T2 – 7 Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan; 8. T2 – 8 Laporan Hasil Pengawasan (Form A-LHP) Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu; 9. T2 – 9 Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor : 157/PL.01.8- SD/7174/2/2024; 10. T2 – 10 Form Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan, Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan, dan Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait memanggil Anggota KPU Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut: Pertama terkait dengan proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah sesuai sebagaimana dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, begitu juga dengan proses pelaksanaan rekapitulasi perolehan penghitungan suara di tingkat Kota Kotamobagu sudah seseuai dengan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan pokok dalil yang diadukan itu sudah dijelaskan pada proses di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Kotamobagu terkait dengan apa yang dilakukan keberatan dari saksi dan pengadu. [2.7.2] Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut: A. Tindak lanjut Laporan dan Temuan yang berkenaan dengan Pokok Permohonan Bahwa berkenaan dengan Pokok Permohonan Pemohon, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak pernah menerima Laporan dan Temuan terkait Pelanggaran Hasil Pemilihan Umum, sehingga Bawaslu Kota Kotamobagu tidak melakukan Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. B. Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan 1. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah melakukan tugas Pencegahan dalam Proses Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil Suara Pemilu tahun 2024 sebagai berikut : 1.1 Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pencegahan dengan Menyampaikan Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA- 13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan pada tanggal 19 Februari 2023, yang pada Pokoknya meminta KPU Kota Kotamobagu menjelaskan tentang Informasi Penjadwalan ulang Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Optimalisasi Sirekap yang menyebabkan Rapat Pleno di skors dan dijadwalkan ulang [Bukti PK.30- 7]; 2. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu beserta Jajaran telah Melakukan Tugas Pengawasan dengan hasil sebagai berikut ; 2.1 Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas Pemilu di Tingkat Pengawas TPS yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut; 2.1.1. Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon sebagaimana yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [Bukti PT-1]; 2.1.2 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon. [Bukti PT-2]; 2.1.3 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan Genggulang dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang, dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002 Kelurahan Genggulang tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang.[Bukti PT-3]; 2.1.4 Berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor : 457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu), dimana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu). [Bukti PT-4]; 2.2 Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kotamobagu Utara telah melaksanakan Tugas Pengawasan melalui Penyaimpaian saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada saat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A- LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor: 495 /LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian Khusus pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya Unsur Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan karena PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Kotamobagu Utara. [Bukti PT-5]. 2.3 Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pengawasan dan saran Perbaikan melalui Imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu dan telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor : 065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian pada Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu. [Bukti PT-8]. 2.4 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya Bawaslu Kota Kotamobagu menerangkan sesuai Hasil Pengawasan Model D Hasil kecamatan-DPRD KABKO Daerah Pemilihan 1 kotamobagu Utara [Bukti PT-6] yang disampaikan oleh PPK Kotamobagu Utara kepada Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kota Kotamobagu, Kemudian diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut : Tabel D-Hasil Kecamatan- DPRD KABKO Dapil 1 Kotamobagu Utara Jumlah NO Nama Partai Politik dan Calon Suara 1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 1 1 Dani Ikbal Mokoginta 895 2 Lastuti Mokodompit 734 3 Meysi Mokoginta 11 4 Mohammad Teddy Purnomo Ake, st 474 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2.165 Calon Jumlah NO Nama Partai Politik dan Calon Suara 2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA 25 1 Brian Grand Kolinug 10 2 Tryverianda Maldinho Lolaroh 4 3 Siti Yuliani Makalalag 5 4 Jickrofits rasubala 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 46 Calon Jumlah NO Nama Partai Politik Dan Calon Suara PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 3 61 PERJUANGAN 1 Rensa Bambuena, SE 588 2 Hariono Sugeha, SH 1.115 3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 4 Sandry Anugrah Hasanuddin 1336 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3.598 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 4 PARTAI GOLONGAN KARYA 47 1 Herdy Korompot 1616 2 Sofyana Abdulah 122 3 Dra. Kartini sugeha 17 4 Sitty Hardianti Mokoginta, SE 79 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.881 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 5 PARTAI NASIONAL DEMOKRAT 37 1 Ahmad Sabir, SE 1036 2 Mohammad Musly Mokoginta, ST 186 3 Laily Mokodompit 47 4 Fety Makalunsenge 16 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.322 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 6 PARTAI BURUH 1 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara PARTAI GELOMBANG RAKYAT 7 3 INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik dan Calon Suara 8 PARTAI KEADILAN SEJAHTETERA 3 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 9 PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 4 1 Ghio Viga Utama Mokoginta, SH 62 2 Djafar Mokoagow 3 3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 4 Anhar Sulok Gaib 386 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 463 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 11 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 12 PARTAI AMANAT NASIONAL 3 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon Suara 13 PARTAI BULAN BINTANG 3 1 Deddy Royke Sorongan 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 3 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 14 PARTAI DEMOKRAT 21 1 Virginia Dustirani Olii,S.E 695 2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 3 Jeanita Surya Kencana Wenas,S.E.,AK 11 4 Gerald Piter Runtuthomas 62 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 1.295 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 15 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 16 PARTAI PERSATUAN INDONESIA 0 1. Herto Balansa 0 2. Yulia Wongkar 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 17 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 2 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 2 Calon Jumlah No Nama Partai Politik Dan Calon suara 24 Partai Ummat 0 Jumlah Suara Sah Partai Politik dan 0 Calon 2.5 Bahwa terhadap Dalil Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerangkan sesuai Hasil Pengawasan Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1 Kotamobagu Utara [Bukti -10] yang disampaikan oleh KPU Kotamobagu kepada Bawaslu Kota Kotamobagu dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan hasil sebagai berikut : Table DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan 1 kotamobagu Utara DB Hasil D-Hasil Kabupaten NO Nama Partai Politik dan Kecamatan /Kota Calon Jumlah Jumlah Suara Suara PARTAI KEBANGKITAN 51 51 BANGSA 1 Dani Ikbal Mokoginta 895 895 2 Lastuti Mokodompit 734 734 3 Meysi Mokoginta 11 11 Mohammad Teddy 4 474 474 Purnomo Ake, st Jumlah Suara Sah Partai 2.165 2.165 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah NO Calon Suara Suara PARTAI GERAKAN 25 25 INDONESIA RAYA 1 Brian Grand Kolinug 10 10 Tryverianda Maldinho 2 4 4 Lolaroh 3 Siti Yuliani Makalalag 5 5 4 Jickrofits rasubala 2 2 J Jumlah Suara Sah 46 46 Partai Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon Suara Suara PARTAI DEMOKRASI NO INDONESIA 61 61 PERJUANGAN 1 Rensa Bambuena, SE 588 588 2 Hariono Sugeha, SH 1.115 1.115 3 Qhezia Qren Tuuk, S.M 498 498 Sandry Anugrah 4 1.336 1.336 Hasanuddin Jumlah Suara Sah Partai 3.598 3.598 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GOLONGAN 47 47 KARYA 1 Herdy Korompot 1.616 1.616 2 Sofyana Abdulah 122 122 3 Dra. Kartini sugeha 17 17 Sitty Hardianti 4 79 79 Mokoginta, SE Jumlah Suara Sah Partai 1.881 1.881 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI NASIONAL 37 37 DEMOKRAT 1 Ahmad Sabir, SE 1.036 1.036 Mohammad Musly 2 186 186 Mokoginta, ST 3 Laily Mokodompit 47 47 4 Fety Makalunsenge 16 16 Jumlah Suara Sah Partai 1.322 1.322 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI BURUH 1 1 Jumlah Suara Sah Partai 1 1 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GELOMBANG 3 3 RAKYAT INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI KEADILAN 3 3 SEJAHTETERA Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI KEBANGKITAN 2 2 NUSANTARA Jumlah Suara Sah Partai 2 2 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI HATI NURANI 4 4 RAKYAT Ghio Viga Utama 1 62 62 Mokoginta, SH 2 Djafar Mokoagow 3 3 3 Dra. Ruyun Tungkagi 8 8 4 Anhar Sulok Gaib 386 386 Jumlah Suara Sah Partai 463 463 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI GARDA 0 0 REPUBLIK INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI AMANAT 3 3 NASIONAL Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon Suara Suara PARTAI BULAN BINTANG 3 3 1 Deddy Royke Sorongan 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 3 3 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI DEMOKRAT 21 21 Virginia Dustirani 1 695 695 Olii,S.E 2 Ir. Ishak Sugeha,ME 506 506 Jeanita Surya Kencana 3 11 11 Wenas,S.E.,AK Gerald Piter 4 62 62 Runtuthomas Jumlah Suara Sah Partai 1.295 1.295 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI SOLIDARITAS 0 0 INDONESIA Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah No Calon suara suara PARTAI PERSATUAN 0 0 INDONESIA 1 Herto balansa 0 0 2 Yulia Wongkar 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon suara suara PARTAI PERSATUAN 2 2 PEMBANGUNAN Jumlah Suara Sah Partai 2 2 Politik dan Calon No Nama Partai Politik Dan Jumlah Jumlah Calon suara suara PARTAI UMMAT 0 0 Jumlah Suara Sah Partai 0 0 Politik dan Calon 3. Bahwa Bawaslu Kotatamobagu telah menerima Surat dari KPU Kotamobagu dengan Nomor :157/PL.01.8-SD/7174/2/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa proses Rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan Sirekap Web yang diisi secara Pararel bersamaan dengan Pengisian Format Excel berumus. [Bukti PT-9]; 4. Berdasarkan dalil Permohonan Pemohon yang menyampaikan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu tidak Membacakan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan, bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu hanya melaksanakan tugas Pengawasan dalam rangka Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat Kota Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan. Demikian Keterangan Bawaslu Kota Kotamobagu yang dibuat dengan sebenar- benarnya. [2.7.3] Bukti Pihak Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Yang Tidak Diadukan Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-25, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT – 1 Form A LHP PTPS 004 Desa Pontodon; 2. PT – 2 Form A LHP PTPS 006 Desa Pontodon; 3. PT – 3 Form A LHP PTPS 002 Kelurahan Genggulang; 4. PT – 4 Form A LHP PTPS 001 Desa Bilalang 1; 5. PT – 5 Form A LHP Kecamatan Kotamobagu Utara; 6. PT – 6 Form Model D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKOTA; 7. PT – 7 Saran Perbaikan Nomor : 33a/PM.00.01/K.SA-13/2/2024 Perihal Permintaan Penjelasan dan Saran Perbaikan; 8. PT – 8 Laporan Hasil Pengawasan (Form A-LHP) Rekapitulasi Tingkat Kota Kotamobagu; 9. PT – 9 Surat KPU Kota Kotamobagu Nomor : 157/PL.01.8- SD/7174/2/2024; 10. PT – 10 Form Model DB-Hasil KABKO-DPRD Kab/Kota. [2.7.4] Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kapolsek Kecamatan Kotamobagu Utara, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024, sebagai berikut: Pertama, untuk sprint pengamanan itu kami menggunakan sprint polres, jadi polres yang mengeluarkan sprint secara keseluruhan dan itu yang berjaga bukan hanya anggota personil polsek tetapi gabungan. Dari beberapa personil polsek dan beberapa personil polres. Sebelas hari pertama dari tanggal 15 sampai dengan 25 itu menggunakan dana RKA akan tetapi karena proses masih berlanjut sehingga dari polres dikeluarkan sprint yang baru dengan orang-orang yang baru dari personil polres dan personil polsek tetapi untuk pelaksanaannya tidak menggunakan dana karena sudah habis anggaran, jadi menggunakan dana polres. Terkait personil yang berbeda karena polsek mempunyai anggaran tersendiri masing-masing satker punya anggaran sendiri, jadi kami yang bisa memplotingkan nama-nama tersebut dan belum ada pergantian di tanggal 25 tetapi ada pergantian di tanggal 26
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran kotak surat suara sebelum rapat pleno selesai dan menolak keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat; [4.1.2] Bahwa Teradu V diduga tidak membacakan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kab/Kota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa pergeseran kotak suara dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita dari Gedung Bontean Desa Bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu dan dikawal oleh Aparat Kepolisian dan juga sudah di kordinasikan dengan Bawaslu Kota Kotamobagu (Bukti T1-8). Bahwa pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Terkait pergantian tugas jaga petugas Polisi yang bertugas di Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara adalah kewenangan Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu I. Bahwa Pemohon sudah menyampaikan keberatan pada tanggal 29 Februari 2024, dan terhadap hal tersebut PPK Kotamobagu Utara telah menjelaskan kepada Pengadu dan saksi peserta Pemilu lainnya dan juga pengawas tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Bahwa sebelum pemindahan kotak suara dilakukan, Teradu II telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengawalan kotak suara. Bahwa Teradu III pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 4 dan 6 Desa Pontodon, tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. Bahwa Teradu IV pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 2 Kelurahan Genggulang. tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan pengadu kecuali yang diakui. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Pontodon yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD- UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon, di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 004 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 004 Desa Pontodon. [vide Bukti T2-1]. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 006 Desa Pontodon yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD- UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon, di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 006 Desa Pontodon tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 006 Desa Pontodon [vide Bukti T2-2]. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002 Kelurahan Genggulang yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD- UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang, di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 002 Kelurahan Genggulang tidak ada keberatan Saksi Partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 002 Kelurahan Genggulang [vide Bukti T2-3]. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 457/PM.01/PTPS-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu), di mana dalam Laporan Hasil Pengawasan PTPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan Saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) [vide Bukti T2-4]. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kotamobagu Utara telah melaksanakan tugas pengawasan melalui penyampaian saran perbaikan melalui imbauan secara lisan pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan pada tanggal 19 s.d 29 Februari 2024. Berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A-LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor: 495 /LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan kejadian khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, karena PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Kotamobagu Utara [vide Bukti T2-5]. Bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah melaksanakan Tugas Pengawasan dan saran Perbaikan melalui imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu yang telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor: 065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu [vide Bukti T2-8]. Bahwa Teradu V hanya melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekapitulasi Perolehan Hasil Pemilu Tingkat Kota Kotamobagu, bukan dalam rangka melakukan Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu II Miranty Manangin selaku Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara Pemilu Tahun 2024 terpilih Kembali sebagai Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara untuk Pilkada Tahun 2024. Dengan demikian Teradu II diputus dalam perkara ini dalam kedudukan sebagai Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara Pilkada Tahun 2024. Teradu IV Sri Wahyuni Mokodongan Anggota PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu Pemilu Tahun 2024 terpilih Kembali menjadi Ketua PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu Pilkada Tahun 2024. Dengan demikian Teradu IV diputus dalam perkara ini dalam kedudukan sebagai Ketua PPS Kelurahan Genggulang Pilkada Tahun 2024. Sedangkan Teradu III Fadli Korompot Anggota PPS Desa Pontodon Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 April 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa Pengadu mencabut laporannya tanggal 30 Mei 2024 pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan. Terhadap pencabutan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”. Dengan demikian DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau laporan a quo. [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu IV diduga melakukan pergeseran kotak surat suara sebelum rapat pleno selesai dan menolak keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita, Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pergeseran kotak suara dari Gedung Bontean Desa Bilalang 1 sebagai tempat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara ke Gudang Logistik KPU Kota Kotamobagu. Pergeseran kotak suara dikawal oleh Aparat Kepolisian dan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Kotamobagu (Bukti T1-8). Bahwa pergeseran kotak suara dilakukan setelah seluruh TPS yang berjumlah 50 (Lima puluh) TPS selesai dihitung dan dilakukan pembetulan. Bahwa Terkait pergantian tugas jaga Polisi yang bertugas pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana dalil aduan Pengadu adalah merupakan kewenangan sepenuhnya Kepolisian dan bukan kewenangan Teradu I. Bahwa terkait dengan pergantian personil polisi untuk melaksanakan tugas jaga pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Pihak Terkait Kapolsek Kecamatan kotamobagu Utara a.n. Ipda Ahmad Waafi STRK menerangkan, pada saat pergeseran kotak suara dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV belum ada pergantian tugas jaga Polisi, karena pergantian tugas jaga dilakukan pada tanggal 26 Februari 2024 atau sebelum pergeseran kotak suara dilakukan oleh PPK Kotamobagu Utara. Bahwa terhadap pergeseran kotak suara yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV, Pengadu telah menyampaikan keberatannya kepada PPK Kecamatan Kotamobagu Utara. Terhadap keberatan tersebut pada saat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, PPK Kecamatan Kotamobagu Utara menjelaskan kepada Pengadu, saksi peserta Pemilu, serta Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara bahwa pemindahan kotak suara dilakukan setelah Teradu II melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar melakukan pengawalan terhadap pergeseran kotak suara tersebut. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menolak keberatan Saksi Partai Demokrat, Teradu III menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 4 dan 6 Desa Pontodon tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. Selain itu Teradu IV juga menerangkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 2 Kelurahan Genggulang, tidak terdapat keberatan saksi dari Partai Demokrat. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu IV telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pergeseran kotak suara pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan. Teradu I s.d. Teradu IV melakukan pergeseran kotak suara setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan Bawaslu Kota Kotamobagu, serta dilakukan setelah penghitungan perolehan suara dan perbaikan di 50 TPS selesai dilakukan Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa Teradu V diduga tidak membacakan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kab/Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Kotambagu sudah menyampaikan hasil pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP yaitu : 1. Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 dan TPS 006 Desa Pontodon, serta TPS 002 Kelurahan Genggulang, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 430/PM.01/PKD-UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak ada keberatan saksi Partai Demokrat dan Saksi Partai Lainnya yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara TPS 004 dan TPS 006 Desa Pontodon, serta TPS 002 Kelurahan Genggulang [vide Bukti T2-1, T2-2 dan T2-3]. 2. Hasil Pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Bilalang 1 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Form A LHP) Nomor: 457/PM.01/PTPS- UTARA/02/14/2023 yang pada pokoknya menjelaskan seluruh rangkaian pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) tidak ada keberatan Saksi partai Demokrat maupun Saksi Partai lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Bilalang 1 (satu) [vide Bukti T2-4]; Teradu V juga menerangkan bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara sebagaimana yang telah dituangkan dalam (Form A-LHP) Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Kotamobagu Utara Nomor: 495/LHP/PM.01/ PANWAS.KTG.UTARA/01/02/2024 tidak ada kejadian khusus pada pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara serta tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Kotamobagu Utara pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Karena pada saat rekapitulasi perolehan hasil tingkat Kecamatan Kotamobagu Utara PPK langsung menindaklanjuti saran Perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Utara [vide Bukti T2-5]. Selain itu Teradu V juga menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kotamobagu telah menyampaikan saran perbaikan dan imbauan secara lisan pada Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu yang telah dituangkan dalam Form A-LHP Bawaslu Kota Kotamobagu Nomor: 065/LHP/PM.01.02/03/2024 yang pada pokoknya menjelaskan tentang seluruh rangkaian dan Kejadian pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan hasil tingkat Kota Kotamobagu [vide Bukti T2-8]. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu V telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Tahun 2024 dan telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kota Kotamobagu. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mishart A. Manoppo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Yunita Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Miranty Manangin selaku Ketua PPK Kecamatan Kotamobagu Utara, terhitung sejak Putusan ini dibacakan 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Sri Wahyuni Mokodongan selaku Ketua PPS Kelurahan Genggulang Kota Kotamobagu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fadli Korompot selaku anggota PPS Desa Potondon pada Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 32