Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 42/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwas Banggai
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 19 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 33/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Pasal DilanggarPasal 134 ayat 5; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 4; Pasal 11
Amar Putusan13 Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Alwin Palalo selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III atas nama Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 33/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zulharbi Amatahir
Tempat/Tanggal Lahir : Biak/ 18 Februari 1979
Pekerjaan : Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2
Bupati/Wakil Bupati Kab. Banggai
Alamat : Jl. TG. Jepara No. 07. Kelurahan Karaton
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alwin Palalo
Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Boby Armansyach Dajanun
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bobby Pondaag
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai
Alamat Kantor : Jl. Gunung Merapi No. 36, Kel. Mangkio, Kab. Banggai
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 33/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
42/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim);
2. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh 3 (tiga) Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai haruslah berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, dimana setiap Paslon dilarang melakukan tindakan atau
perbuatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 73 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
undang;
3. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Terbatas yang dilaksanakan oleh Paslon Nomor
Urut 3 (Herwin Yatim), di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta pada tanggal 22
Oktober 2015, patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 73 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) telah melakukan tindakan membagi-bagikan uang
kepada para masyarakat yang hadir dalam Kampanye Terbatas terbatas tersebut;
4. Bahwa Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Kecamatan Bunta atas nama Husen
Boften mengetahui adanya tindakan pelanggaran tersebut pada tanggal 2 November
2015, kemudian melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pengawas (Panwas)
Kecamatan Bunta sebagaimana Bukti Tanda Pelaporan Nomor:
09/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 7 November 2015;
5. Bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang telah dilaporkan tersebut telah
ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Bunta dengan mengirimkan laporan kepada
para Teradu. Sejak pelaporan tersebut dilaporkan sampai dengan tanggal 11 Desember
2015, para Teradu tidak pernah menindaklanjuti laporan tersebut.
6. Bahwa para Teradu diduga telah menguntungkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim)
yang telah melakukan pelanggaran pemilihan dalam masa kampanye dengan
melakukan pembagian uang kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye
terbatas di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta. Bahwa pada saat ini Paslon Nomor
2
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Urut 3 (Herwin Yatim) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banggai sebagai Paslon
Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2015;
7. Bahwa apa yang dilakukan oleh para Teradu patut diduga telah melanggar asas
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya asas mandiri, adil,
kepastian hukum, dan profesionalitas khususnya pula dalam Peratuan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 10 huruf a, Pasal 11, dan dan Pasal 15 huruf b, huruf d,
huruf f;
8. Bahwa penetapan hasil Kajian Panwaslih Kab. Banggai Nomor: 222/Panwaslih-
Kab.Bgi/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 atas pelaporan Nomor:
25/LP/PILKADA/XII/2015, telah menguntungkan Paslon Nomor Urut 3;
9. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015, pukul 16.15 WITA, Paslon Nomor Urut 3
(Herwin Yatim) dan Massa tim pemenangannya masuk ke dalam TPS 9 dan melakukan
tindakan mengacaukan dan memaksa Ketua dan Anggota KPPS TPS 9 Kel. Simpong
Kec. Luwuk Selatan yang sedang melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara
untuk menandatangani dokumen C1 saksi sementara proses penghitungan belum
selesai. Tindakan yang dilakukan adalah memaksa, mengancam dan merusak fasilitas
TPS berupa memukul meja KPPS serta menendang Papan Informasi DPT yang terletak
di depan TPS. Tindakan tersebut mengakibatkan proses rekapitulasi penghitungan
mengalami penundaan selama 1 jam;
10. Bahwa selain kejadian di TPS 9 tersebut, rombongan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin
Yatim) juga masuk secara paksa dan mengganggu proses penghitungan suara yang
dilakukan di TPS 10 Kelurahan Simpong. Rombongan tersebut mendesak secara paksa
kepada Ketua KPPS dan Anggota KPPS TPS 10 untuk menandatangani form C1,
sementara proses penghitungan suara sedang berlangsung. Hal ini juga
mengakibatkan proses penghitungan suara di TPS 10 tertunda selama 2 jam;
11. Bahwa atas tindakan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang telah mengganggu,
merusak, memaksa dan mengancam Ketua KPPS di TPS 9 kemudian ditindaklanjuti
dengan membuat laporan pelanggaran pemilihan ke Panwas Kecamatan Luwuk
Selatan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015. Laporan ini telah
ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Luwuk Selatan kepada para Teradu, namun
oleh para Teradu Laporan yang disampaikan oleh Ketua KPPS TPS 9 tidak dilakukan
pengkajian tentang dugaan pelanggaran pemilihan. Para Teradu justru meminta
kepada Pelapor (Ketua KPPS TPS 9) dan Anggota KPPS untuk menerima permintaan
maaf dari Calon Bupati Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang disampaikan melalui
Teradu I;
12. Bahwa atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3
(Herwin Yatim), maka Pengadu/Pelapor melaporkan hal ini kepada Para Teradu
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sebagaimana Tanda Terima Pelaporan Nomor 25/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 12
Desember 2015. atas laporan ini juga telah didengar keterangan saksi-saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu;
13. Bahwa apa yang dilaporkan oleh Ketua KPPS TPS 9 dan Pengadu tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) juga dibenarkan
oleh Pengawas TPS 9 atas nama Dina sesuai dengan Laporan Catatan Khusus pada
pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2015. Dan hal
ini merupakan temuan atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS.
14. Bahwa laporan dan fakta-fakta di atas justru berbeda dengan pernyataan Teradu I
selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Banggai pada salah satu media lokal Luwuk Post
tanggal 17 November 2015 dengan Judul “Saksi Nyatakan Herwin Masuk TPS” dimana
Teradu I menyatakan bahwa “dari keterangan saksi mereka memastikan Herwin yatim
masuk dalam TPS, tetapi keberadaannya di TPS tidak mengganggu proses
penghitungan yang saat itu sedang berlangsung”. Apa yang disampaikan oleh Teradu I
dilakukan tanpa melalui proses pleno atas hasil kajian terhadap laporan Pengadu;
15. Para Teradu telah mengeluarkan surat Nomor: 222/Panwaslih-Kab-Sigi/XII/2015
tanggal 18 Desember 2015 perihal pemberitahuan tentang Kajian Panwaslih
Kabupaten Banggai yang menyatakan laporan yang disampaikan Pengadu tidak
terpenuhi;
16. Bahwa tindakan Panwaslih Kabupaten Banggai tersebut patut diduga dilakukan tanpa
mengkaji segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, karena dasar yang dipakai sebagai bahan kajian adalah
Pasal 183 dan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dengan fakta ini,
Pengadu menduga para Teradu telah bertindak tidak profesional, mandiri, jujur dan
tidak memberi kepastian hukum, karena dari fakta-fakta yang telah Pangadu
sampaikan tidak menjadi perhatian dan bahan kajian dari para Teradu selaku
Panwaslih Kabupaten Banggai saat melakukan pengkajian atas laporan Pengadu;
17. Bahwa kajian yang dikeluarkan oleh para Teradu, patut diduga untuk memberikan
keuntungan bagi Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) yang diduga melakukan
pelanggaran pemilihan karena bersama massa pendukung telah melakukan tindakan
mengganggu tahapan pemilihan khususnya proses penghitungan suara di TPS 9 dan
TPS 10 Kel. Simpong Kec, Luwuk Selatan Kab. Banggai;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwas Kecamatan Bunta
Nomor: 09/LP/PILKADA/XI/2015, tertanggal 7 November 2015;
P-2 Fotokopi Dokumentasi Pembagian Uang Dalam Kegiatan Kampanye oleh
Paslon Bupati Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) tanggal 22 Oktober di Desa
Dondo Soboli Kec. Bunta;
P-3 Fotokopi Laporan Koalisi Mutiara Pendukung Paslon Nomor Urut 2
Nomor: 73/KMB/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 kepada Bawaslu
Republik Indonesia Perihal Ketidaknetralan Panwaslih Kabupaten
Banggai, tertanggal 5 November 2015;
P-4 Fotokopi Tanda Terima Laporan Koalisi Mutiara Pendukung Paslon
Nomor Urut 2 ke Bawaslu RI, tertanggal 21 Desember 2015;
P-5 Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Resort Banggai Nomor:
STTLP/ 699/ XII/ 2015/ Sulteng/Res-Bgi, tertanggal 16 Desember 2015;
P-6 Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan
(SP2HP) Polres Banggai tertanggal 30 Desember 2015 atas Laporan
Nomor: STTLP/699/XII/2015/Sulteng/Res-Bgi tanggal 16 Desember
2015;
P-7 Foto Surat Tanda Penerimaan Laporan Panwas Kecamatan Luwuk
Selatan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015, tanggal 9 Desember 2015;
P-8 Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten
Banggai Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 12 Desember
2015;
P-9 Fotokopi Berita Koran Harian Luwuk Post tanggal 17 Desember 2015
“Saksi Nyatakan Herwin Masuk TPS”;
P-10 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus Pengawas TPS 9 Kel. Simpong, Kec.
Luwuk Selatan, tertanggal 9 Desember 2015;
P-11 Fotokopi Surat Pemberitahuan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor:
222/Panwaslih-Kab-Bgi/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 12 Februari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait atas dugaan Pelanggaran Pembagian uang dalam masa Kampanye oleh
Calon Bupati Nomor Urut 3 ( Herwin Yatim ) di Desa Dondo Soboli Kec. Bunta tanggal
22 Oktober 2015, Laporan Nomor 09/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 7 November 2015,
telah ditindaklanjuti oleh para Teradu;
2. Bahwa sejak di ketahuinya kejadian tersebut tanggal 22 Oktober 2015 oleh PPL Desa
Dodo Soboli sampai selesainya laporan tersebut di Panwaslih Kecamatan Bunta,
Panwaslih Kabupaten Banggai tidak pernah menerima Pemberitahuan Informasi
sebelumnya terhadap temuan / laporan terkait Dugaan pelanggaran tersebut;
3. Bahwa sesuai dengan Alat Bukti dan Informasi Laporan yang di Laporkan Oleh PPL
Desa Dondo Soboli a.n Sdr. Yeheskiel Noman dengan Nomor: 06/LP/PILKADA/X/2015
tanggal 30 Oktober 2015 telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Bunta tanggal 30
Oktober 2015 (Bukti T-1 dan T-2);
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
4. Bahwa Laporan yang di laporkan oleh Husen Boften yang merupakan Tim Pemenangan
Kecamatan Bunta dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Mutiara) pada
tanggal 30 Oktober 2015, telah diselesaikan di Panwaslih Kecamatan Bunta (Bukti T-3);
5. Bahwa berdasarkan hasil Kajian dari Panwaslih Kec. Bunta kedua Laporan tersebut
telah dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Materil dimana Waktu Kejadian
dan Waktu Pelaporan telah melewati Batas Waktu 7 Hari atau telah Kadaluarsa dan
juga Saksi-Saksi yang di Lampirkan Tidak terpenuhi (Bukti T-1 dan T-4);
6. Bahwa para Teradu menerima informasi terkait Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut
setelah Panwaslih Kecamatan Bunta menetapkan bahwa Laporan tersebut telah
diselesaikan di Panwaslih Kecamatan Bunta;
7. Bahwa Panwaslih Kecamatan Bunta memberitahukan Laporan tersebut ke Panwaslih
Kabupaten Pada tanggal 5 November 2015, dan hanya merupakan tembusan. Bahwa
Kedua Laporan tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kec. Bunta (Bukti T-5);
8. Bahwa sejak Laporan diterima oleh Panwaslih Kecamatan Luwuk Selatan dengan
Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015 tanggal 09 Desember 2015, kemudian diteruskan ke
para Teradu selaku Panwaslih Kabupaten Banggai tanggal 10 Desember 2015. Para
Teradu telah melakukan upaya tindaklanjut dengan memanggil pihak Pelapor dan
Saksi-Saksi untuk Klarifikasi (Bukti T-6);
9. Bahwa para Teradu melakukan permintaan dari Pelapor, agar Herwin Yatim dan Fuad
Muid dapat dihadirkan dan meminta maaf dengan pihak-pihak yang berada pada saat
kejadian di TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kec. Luwuk Selatan pada tanggal 9
Desember 2015;
10. Bahwa dalam kenyataaanya pihak Paslon Nomor Urut 3 tidak memenuhi apa yang
diminta oleh Pelapor. Para Teradu melakukan upaya melanjutkan Laporan tersebut
untuk ditindaklanjuti dengan mengirim undangan klarifikasi kepada Pelapor dan Saksi-
Saksi yang pada saat itu mulai menyatakan tidak ingin melanjutkan Laporan tersebut
(Bukti T-7);
11. Bahwa dalam upaya untuk menindaklanjuti Laporan tersebut, pihak dari Pelapor
bersama Saksi-Saksi (Fanshuri Zamzaki Bukamo dkk) datang ke Kantor Sekretariat
Panwaslih Kabupaten Banggai dan menyatakan menarik Laporan tersebut tertanggal 12
Desember 2015 (Bukti T-8 dan T-9);
12. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2015, sekitar pukul 17.30 WITA, para Teradu
menerima Laporan dari Zulharbi Amatahir (Pengadu), yang merupakan Sekretaris Tim
Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 tentang kejadian yang terjadi di TPS 9 dan 10
Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan dengan Nomor Laporan:
25/LP/PILKADA/XII/2015 (Bukti T-10);
13. Bahwa dalam Laporan tersebut Pelapor mencantumkan 3 Saksi a.n Ismawati Labelu,
Mulfani dan Sitti Fatimah (Bukti T-6);
14. Bahwa para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu, melakukan pemanggilan
kepada 3 Saksi tersebut pada tanggal 12 Desember 2015. Dalam pemanggilannya pihak
Pelapor kembali menambahkan Saksi yang namanya tidak tercantum dalam Form A.1
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Laporan, sehingga undangan Klarifikasi direvisi dengan menambahkan nama-nama
Saksi yang dimintai oleh Pelapor. Hal ini merupakan itikad baik para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Penanganan Pelanggaran (Bukti T-11);
15. Bahwa penambahan Saksi adalah merupakan saksi yang sebelumnya telah membuat
surat pernyataan penarikan Laporan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015 (Bukti T-8);
16. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Saksi-Saksi sebagai tindaklanjut penanganan Laporan Pengadu (Bukti T-12);
17. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, para Teradu membuat undangan Klarifikasi
kepada pihak Terlapor Herwin Yatim dan Fuad Muid; (Bukti T-13)
18. Bahwa para Teradu telah mengakomodir dengan memberikan ruang kepada Pelapor
untuk dapat menguatkan dugaan Pelanggaran tersebut;
19. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2015, Panwaslih telah merencanakan akan
mengadakan Rapat Pembahasan Awal Gakkumdu terkait Laporan tersebut, namun
Pelapor kembali menghadirkan lagi saksi tambahan atas nama Hery Fadly Dajanun,
Fadly Asagaf dan Irpan Mariadjang dan meminta kepada para Teradu agar dapat
diklarifikasi. Bahwa sebagai itikad baik, para Teradu kembali melakukan klarifikasi
Saksi-Saksi tambahan yang dihadirkan (Bukti T-14 dan T-15);
20. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015, pihak Terlapor (Fuad Muid) memenuhi
undangan klarifikasi para Teradu, sementara Herwin Yatim belum dapat memenuhi
karena berada di luar Kota (Bukti T-16);
21. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2016, Para Teradu melakukan menyelesaikan
Laporan tersebut dengan kembali mengundang Gakkumdu dan mengadakan Rapat.
Dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 17 Desember 2015 sampai pukul 01.00,
dengan pembahasan Laporan pelanggaran di TPS 9 dan TPS 10 Kel, Simpong Kec.
Luwuk Selatan, para Teradu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menemui kebuntuan
dalam penetapan;
22. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, para Teradu kembali mengagendakan Rapat
Pembahasan Gakkumdu sebagai upaya penanganan pelanggaran mengingat banyaknya
Laporan yang ditangani para Teradu. Pada rapat pembahasan tersebut langsung dibuka
pembahasan mengenai Laporan dugaan pelanggaran di TPS 9 dan 10 Keluarahan
Simpong;
23. Bahwa pada saat Rapat Gakkumdu tanggal 18 Desember 2015, yang dihadiri oleh pihak
Panwaslih (Koordinator Divisi Penanganan, Penindakan dan Pelaporan), Kepolisian
(Anggota Reskrim mewakili Kasat Reskrim) dan pihak Kejaksaan (Kasi Pidum ), saat itu
pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 telah melampai batas penanganan di Panwaslih sehingga
Laporan tersebut dinyatakan telah daluarsa; (Bukti T-17)
24. Bahwa para Teradu mengkaji kembali dan menyatakan pendapatnya, mengingat dalam
uraian Pelapor, Pelapor mencantumkan pasal KUHP sebagai dugaan Tindak Pidana
Umum. Para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pelapor Nomor:
222/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015; (Bukti T-18 dan T-19)
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-19 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 FotokopiForm Model A.1 Penerimaan Laporan dari Panwaslih Kecamatan
Bunta atas Laporan Sdr. Yeheskiel Noman PPL Desa Dondo Soboli,
tertanggal 30 Oktober 2015;
T-2 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Panwaslih Kec. Bunta atas Laporan
Sdr. Yeheskiel Noman PPL Desa Dondo Soboli, tertanggal 30 Oktober
2015;
T-3 Fotokopi Laporan Pelanggaran Pilkada atas nama Husen Boften, tanggal
30 Oktober 2015;
T-4 Fotokopi Laporan Panwaslih Kecamatan Bunta Nomor:
35/PANWASLI/Bta/2015, tertanggal 25 Desember 2015;
T-5 Fotokopi Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Panwaslih Kabupaten Banggai, tertanggal 5 November 2015;
T-6 Fotokopi Form A.1 Laporan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal
9 Desember 2015;
T-7 Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai
Nomor: 211/Panwaslih-Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015;
T-8 Fotokopi Surat Pernyataan, tertanggal 12Desember 2015;
T-9 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Surat Pernyataan Panwaslih
Kabupaten Banggai, tertanggal 12 Desember 2015;
T-10 Fotokopi Model A.1 Penerimaan Laporan Panwaslih Kabupaten Banggai
Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 12 Desember 2015;
T-11 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor:
214/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015;
T-12 Fotokopi Berita Acara Klarifkasi atas namaIrwan Mariadjang dan
Fanzhuri Zamzami Bukamo;
T-13 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor:
215/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 14 Desember 2015;
T-14 Undangan Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor:
217/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, tertanggal 13 Desember 2015;
T-15 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai atas
nama Hery Fadly Dajanun, Fadly Assagaf dan Irpan Mariadjang,
tertanggal 15 Desember 2015;
T-16 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslih Kabupaten Banggai atas
nama H. Fuad Muin, tertanggal 16 Desember 2015;
T-17 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Laporan Nomor:
25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015;
T-18 Fotokopi Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
25/LP/PILKADA/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015
T-19 Fotokopi Surat Pemberitahuan Panwaslih Kabupaten Banggai Nomor:
222/Panwaslih –Kab.Bgi/XII/2015, 18 Desember 2015;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu
tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku
penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Pengadu mengatakan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran yang
dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim). Dalam kampanye terbatas yang
dilaksanakan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) di Desa Dondo Soboli, Kecamatan Bunta
pada tanggal 22 Oktober 2015, telah melakukan tindakan membagi-bagikan uang kepada
para masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut. Pengadu menyatakan bahwa pada
tanggal 30 Oktober 2015, telah melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pengawas
Kecamatan Bunta melalui Tim Pemenangan atas nama Husen Hoften. Laporan dugaan
pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Bunta dengan
meneruskan laporan tersebut kepada para Teradu, namun para Teradu tidak pernah
menindaklanjuti laporan tersebut. Pengadu juga menyatakan bahwa para Teradu selaku
Komisioner Panwaslih Kabupaten Banggai tidak netral dan profesional dalam penetapan
hasil kajiannya terkait dengan laporan Pengadu Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015.
Pengadu melaporkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) melakukan tindakan memaksa,
mengancam dan merusak fasilitas TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk
Selatan. Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) masuk ke TPS 9 dan 10 Kelurahan Simpong,
Kecamatan Luwuk Selatan dan memaksa Ketua dan Anggota KPPS TPS yang sedang
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara untuk menandatangani dokumen C1
saksi. Tindakan tersebut mengakibatkan proses rekapitulasi penghitungan mengalami
penundaan selama 1 jam di TPS 9 dan penundaan 2 jam di TPS 10. Tindakan Paslon Nomor
Urut 3 (Herwin Yatim) yang telah mengganggu, merusak, memaksa dan mengancam Ketua
KPPS di TPS 9 kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan pelanggaran pemilihan
ke Panwas Kecamatan Luwuk Selatan Nomor: 01/LP/PILKADA/XII/2015, tanggal 9
Desember 2015. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwas Kecamatan Luwuk
Selatan kepada para Teradu, namun para Teradu tidak dilakukan pengkajian. Para Teradu
justru meminta kepada Pelapor (Ketua KPPS TPS 9) dan Anggota KPPS untuk menerima
permintaan maaf dari Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim). Pengadu menyatakan bahwa
pada tanggal 12 Desember 2015, telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon
Nomor Urut 3 (Herwin Yatim) kepada para Teradu sesuai dengan tanda terima Laporan
Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015. Laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dan Ketua KPPS
TPS 9, juga dibenarkan oleh Pengawas TPS 9 atas nama Dina sesuai dengan catatan
kejadian khusus temuan hasil pengawasan yang dilakukan. Pengadu menyatakan bahwa
para Teradu pada tanggal 18 Desember 2015, mengeluarkan pemberitahuan tentang Kajian
Nomor: 222/Panwaslih-Kab-Sigi/XII/2015, yang menyatakan laporan yang disampaikan
Pengadu tidak terpenuhi. Pengadu menyatakan bahwa para Teradu selaku Panwaslih
Kabupaten Banggai telah bertindak tidak profesional, mandiri, jujur dan tidak memberi
kepastian hukum selaku penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai;
[4.2] Menimbang para Teradu membantah dalil aduan Pengadu, dengan mengatakan bahwa
para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Banggai dalam menjalankan
tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Terkait dengan
Laporan pelanggaran pembagian uang (Money politics) dalam masa Kampanye oleh Paslon
Nomor Urut 3 ( Herwin Yatim ) di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta tanggal 22 Oktober
2015, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa sesuai
dengan alat bukti dan laporan PPL Desa Dondo Soboli, atas nama Yeheskiel Noman, laporan
Pengadu telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Bunta. Berdasarkan hasil Kajian
dari Panwaslih Kecamatan Bunta, Laporan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi
syarat Formil dan Materil dimana Waktu Kejadian dan Waktu Pelaporan telah melewati
Batas Waktu 7 Hari atau telah daluarsa. Bahwa Panwaslih Kecamatan Bunta
memberitahukan Laporan tersebut kepada para Teradu tanggal 5 November 2015, yang
pada intinya menyatakan bahwa Laporan tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih
Kecamatan Bunta. Terkait dengan laporan Pengadu Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015,
para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pengadu yang melaporkan Paslon Nomor Urut 3 (Herwin Yatim)
melakukan tindakan memaksa, mengancam dan merusak fasilitas TPS 9 dan 10 Kelurahan
Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan diterima para Teradu pada tanggal 12 Desember 2015,
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sekitar pukul 17.30 WITA. Para Teradu menindaklanjuti Laporan Pengadu, dengan
melakukan klarifikasi kepada 3 Saksi yang diajukan oleh Pengadu dan pihak Terlapor (Fuad
Muid), sementara Herwin Yatim tidak dapat memenuhi klarifikasi karena berada di luar
Kota. Para Teradu pada tanggal 16 Desember 2015, melakukan tindaklanjut Laporan
tersebut dengan mengundang Gakkumdu untuk mengadakan Rapat. Dalam rapat tersebut,
para Teradu bersama Kepolisian dan Kejaksaan menemui kebuntuan dalam penetapan
status Laporan Pengadu. Pada tanggal 18 Desember 2015, para Teradu kembali melakukan
Rapat Pembahasan Gakkumdu, yang dihadiri oleh pihak Panwaslih (Koordinator Divisi
Penanganan, Penindakan dan Pelaporan), Kepolisian (Anggota Reskrim mewakili Kasat
Reskrim) dan pihak Kejaksaan (Kasi Pidum). Dalam Rapat Gakkumdu tersebut, pihak
Kejaksaan dan Kepolisian menyatakan bahwa Laporan Nomor: 25/LP/PILKADA/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 telah melampaui batas penanganan di Panwaslih sehingga
Laporan tersebut dinyatakan telah daluarsa sesuai dengan Pasal 134 ayat 5 dan 6 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
[4.3] Menimbang berdasarkan bukti, bukti dalam sidang, mendasarkan pada bukti
dokumen dan keterangan lain bahwa secara formil para Teradu terbukti menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran politik uang (money politics) Paslon Nomor Urut 3, dalam
Kampanye Terbatas di Desa Dondo Soboli Kecamatan Bunta, pada 22 Oktober 2015.
Laporan tersebut pada mulanya ditangani oleh Panwascam, namun sebagai pimpinan yang
bertanggung jawab terhadap kinerja bawahannya, para Teradu kurang mengambil langkah
cepat dan tepat (a speedy and proper) dalam kedudukan sebagai pengawas Pemilu.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, suatu laporan yang diajukan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran pemaksaan, pengancaman, dan pengrusakan fasilitas TPS 9 dan TPS
10 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan yang terjadi pada 12 Desember 2015.
Pada saat Ketua dan anggota KPPS di kedua TPS tersebut tengah melakukan penghitungan
suara dan penandatanganan Form Model C-1 KWK, datang rombongan yang menurut
Pengadu para pendukung Paslon Nomor Urut 3, hingga mengakibatkan penundaan selama
1 (satu) jam di TPS 9 dan 2 (dua) jam di TPS 10 Simpong Luwuk Selatan tersebut. DKPP
berpendapat, dengan memertimbangkan ketersediaan dua alat bukti, kesediaan saksi yang
disodorkan oleh pelapor, dan konstruksi perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,
laporan tersebut berpeluang untuk ditangani dan masuk dalam kategori perkara tindak
pidana Pemilu. Melihat bukti kronologis dalam cara menangani laporan dimaksud, DKPP
berpendapat bahwa para Teradu memiliki ketergantungan yang sangat dalam menangani
perkara, yang lebih banyak didorong oleh gerak dinamiknya Tim Kampanye Paslon Nomor
Urut 2. Pada saat akhirnya dimajukan dalam rapat Sentra Gakkumdu pada 16 dan 18
Desember 2015, para penegak hukum menilai bahwa kasus tersebut telah melampaui masa
tenggat 7 (tujuh) hari menurut prosedur penanganan berdasarkan undang-undang dan
peraturan Bawaslu. Di samping itu sepak terjang para Teradu dalam usaha meyakinkan
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kepada para penegak hukum dalam rapat-rapat Sentra Gakkumdu, selain terbatasnya
kapasitas para Teradu dalam memahami makna unsur, alat bukti, dan konstruksi
perbuatan suatu kejadian berdimensi ketentuan pidana, juga kemampuan teknik dalam
membangun arugementasi, menjadikan perkara-perkara yang dimajukan dapat dengan
gampang dipatahkan oleh para penegak hukum dalam rapat panel di forum Sentra
Gakkumdu. Dalam sidang Pengadu menerangkan bahwa unsur penegak hukum
menceritakan bagaimana para Teradu dinilai kurang cakap, kurang percaya diri, dan tidak
profesional. Para Teradu juga tidak memahami seluk-beluk mengenai penanganan
pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai garis tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai
pengawas Pemilu.
[4.4] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya tidak cermat dan profesional selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga terbukti
melanggar ketentuan Pasal 3 angka (4), Pasal 5 huruf d, dan i, Pasal 4, Pasal 11 huruf a dan
c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Walaupun
dari fakta dalam sidang serta bukti-bukti dokumen dan keterangan para pihak, para Teradu
tidak memiliki itikad buruk dalam suatu konstruksi pemihakan yang menguntungkan
ataupun merugikan terhadap para Paslon dalam Pemilukada Banggai Tahun 2015;
[4.5] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Alwin Palalo
selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II dan Teradu III atas nama
Boby Armansyach Dajanun dan Bobby Pondaag selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Banggai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15