III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 135-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
109-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I atas tindakannya mengirimkan dan
menandatangani surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2002 [Bukti P-1) kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimana dalam surat tersebut
Teradu I Bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV Teradu V
melakukan kajian dan Musyawarah terhadap Temuan Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 [Bukti P-2] dan menyampaikan rekomendasi
terkait adanya dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh
Pengadu;
2. Bahwa selanjutnya Teradu I mengirimkan dan menandatangani surat nomor
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang didalamnya menyebutkan
bahwa:
“1) berdasarkan surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-
KAB/V/2020 tertanggal 12 Mei 202, Perihal Tindak lanjut Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Pada point 2 (dua) yang terdapat frasa “dapat dikatakan
memenuhi Pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi Unsur sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
2) bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan Kembali hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Banggai menyimpulkan bahwa sudah terjadi pelanggaran administrasi
Pemilihan yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 yang
dilakukan oleh Bupati Banggai (petahana). Atas dasar itu, KPU Kabupaten Banggai
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten banggai sesuai maksud
yang tertera dalam surat penegasan pelanggaran administrasi ini”
3. Bahwa perbuatan Pengadu yang diduga telah melanggar administrasi pemilihan
oleh Teradu I, II, III, IV, V adalah berkaitan dengan Keputusan mutasi/rotasi
jabatan dan Keputusan Pembatalan mutasi/rotasi jabatan di Kabupaten Banggai
sebagai berikut:
a. Bahwa karena dalam kondisi mendesak untuk percepatan penanganan Covid-19
di Kabupaten Banggai, Pengadu yang menjabat sebagai Bupati Banggai
sekaligus Ketua Satgas percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Banggai,
mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21 April 2020 [Bukti P-3]. Adapun
Mutasi/Rotasi jabatan yang dimaksud adalah Jabatan Camat Bunta dan
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
b. Bahwa sesungguhnya jabatan yang perlu di mutasi/rotasi adalah jabatan Camat
Bunta dan jabatan Inspektur Pembantu Wilayah Inspektorat Daerah (IRBAN
IV), sedangkan 2 (dua) jabatan selebihnya adalah konsekuensi atas
penggantian 2 (dua) jabatan dimaksud, yakni 2 (dua) jabatan dimana
pejabatnya mengganti kedudukannya pada 2 (dua) jabatan yang perlu diganti
tersebut.
c. Bahwa pertimbangan melakukan Mutasi/Rotasi jabatan Camat Bunta yang
saat itu dijabat oleh Sdr. Drs. Arsat Tamagola adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan hasil evaluasi Ketua Satgas Gugus Tugas percepatan
penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai hingga bulan April 2020
Kecamatan Bunta belum membentuk Tim Satgas Gugus Tugas percepatan
penanganan Covid-19, sesuai Keputusan Bupati Banggai Nomor:
100/737/BAG TAPEM 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Banggai [Lampiran-4]. Mengingat Kecamatan Bunta merupakan wilayah
yang paling rawan terkena dampak penyebaran Covid-19, karena di wilayah
Kecamatan Bunta terdapat PT. Aneka Nusantara Internasional (PT.ANI)
dimana hasil smelter nikel dari PT. ANI dibawa dan diolah ke PT. IMIP yang
berada di Morowali, sehingga banyak karyawan dari PT. IMIP, yang
kebanyakan orang asing, ikut pengapalan di PT. ANI Kecamatan Bunta.
Setiap pengapalan sangat meresahkan warga masyarakat sekitar karena
dikhawatirkan karyawan orang asing tersebut terindikasi membawa virus
covid-19. Kemudian Camat Bunta baru membentuk Satgas Gugus Tugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehari setelah
pembatalan keputusan mutasi/rotasi jabatan, sebagaimana surat
Keputusan Camat Bunta Nomor:440/164/KEC.BTA/2020, bertanggal 24
April 2020- [Lampiran-5]).
- Berdasarkan hasil telaah dari Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Nomor:
180/50.1/BKPSDM, bertanggal 17 April 2020 [Lampiran-6], yang antara lain
pada Bab III angka 2, menyatakan “setelah dilakukan evaluasi langsung oleh
pejabat Pembina Kepegawaian yang juga selaku ketua Tim Satgas Gugus
Tugas Pencegahan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19)
Kabupaten Banggai, dimana peran Camat Bunta tidak maksimal melakukan
langkah strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya
di wilayah Kecamatan Bunta karena belum membentuk Tim Gugus Tugas
Kecamatan. Sedangkan Tim Satgas Gugus Tugas pada wilayah kecamatan-
kecamatan lain, sudah terbentuk dan telah bekerja maksimal untuk
mencegah agar virus Covid-19 tidak masuk di wilayah Kabupaten Banggai”.
- Selain itu, juga berdasarkan Surat Keberatan dan Laporan masyarakat
yang merasa resah melihat kondisi lapangan yakni banyaknya Karayawan
PT. IMIP yang sebagian diduga telah terpapar Covid-19, keluar masuk
Kecamatan Bunta, yang dikhawatirkan membawa dan menularkan virus
Covid-19, sementara di Kecamatan Bunta belum terbentuk Tim Satgas
Gugus Tugas. Sehingga ketentuan protokol kesehatan guna mencegah
penularan Covid-19 belum dilaksanakan secara disiplin [Lampiran-7].
- Bahwa berkaitan dengan Mutasi/Rotasi jabatan Inspektur Pembantu
Wilayah IV (IRBAN IV) Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dengan
mempertimbangkan Surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
Nomor : 700/81-SET/ITDAKAB tanggal 08 April 2020 perihal Permohonan
Pertimbangan Jabatan IRBAN IV [Lampiran-8], dimana pejabat yang
bersangkutan tidak aktif sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2020
dan mempertimbangkan pula hasil telaahan dari BKPSDM [vide Lampiran-
6], yang antara lain menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan
kondisinya sakit sehingga pelaksanaan tugasnya sebagai IRBAN IV tidak
maksimal karena tingkat kehadirannya menurun, padahal di tengah kondisi
wabah virus covid-19 dalam rangka melakukan Refocusing dan penyesuaian
alokasi anggaran peran APIP sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan
terkait dampak Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
d. Bahwa meskipun mutasi /rotasi jabatan dilakukan dalam situasi tanggap
darurat bencana nasional, namun Pengadu dan/atau Pelapor sebelum
melakukan mutasi/rotasi Jabatan tetap mengajukan surat permohonan
persetujuan penggantian jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri,
sebagaimana surat Nomor 800/582/Bag.Huk tanggal 13 April 2020, perihal
Permohonan persetujuan Pergantian Pejabat Administrator Eselon III.a di
Kabupaten Banggai [Lampiran-9], sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.
10/2016, yang menyatakan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
e. Bahwa mengingat bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
telah menjadi bencana Nasional sehingga menuntut penanganan yang cepat,
tepat, efektif dan efisien, sementara surat balasan dari Kemendagri belum
kunjung turun, dengan pertimbangan semata-mata guna melindungi
masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19, khususnya masyarakat wilayah
Kecamatan Bunta yang rentan terpapar serta mempertimbangkan hal-hal
sebagaimana yang telah diuraikan di atas, juga mempertimbangkan hasil
telaahan dari Kepala BKPSDM Nomor: 180/50.I/BKPSDM Tanggal 17 April
2020, khususnya yang dalam Kesimpulannya menyatakan bahwa “….. dengan
ditundanya beberapa tahapan PILKADA maka Tahapan PILKADA yang lainnya
akan bergeser sehingga dapat dilaksanakan mutasi/rotasi Pejabat administrator
Eselon III-a karena pasti Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan
bergeser jadi terjadi kekosongan hukum ….”[vide Lampiran-5]. Maka Pengadu
dan/atau Pelapor pada tanggal 22 April 2020 melaksanakan Mutasi/Rotasi
jabatan yang dimaksud tersebut di atas melalui Keputusan Bupati Banggai
Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator
Eselon III-a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21
April 2020.
f. Bahwa, sehari kemudian setelah Pengadu dan/atau Pelapor menetapkan
Keputusan Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator Eselon III-a dimaksud, yakni pada tanggal 22 April 2020 Pengadu
dan/atau Pelapor langsung melaksanakan Pelantikan terhadap pejabat-pejabat
yang baru sesuai yang tercantum dalam surat keputusan dimaksud.
g. Bahwa meskipun Pengadu dan/atau Pelapor merasa apa yang dilakukan sangat
beralasan, untuk kemanfaatan masyarakat banyak dan demi kepentingan
umum bukan kepentingan pribadi dan atau kepentingan politik, namun tetap
berusaha mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak ingin melanggar asas-
asas pemerintahan yang baik dalam membuat kebijakan, sehingga karenanya
sehari setelah pelantikan yakni pada tanggal 23 April 2020, Pengadu
dan/atau Pelapor berinisiatif untuk menghubungi Direktur Otonomi Daerah
Bapak Yulianto melalui telepon dan secara lisan menanyakan permohonan ijin
mutasi/rotasi jabatan, namun dari hasil pembicaraan tersebut Direktur
Otonomi Daerah dimaksud memberikan saran bahwa sebaiknya Keputusan
Bupati tentang pengangkatan jabatan di Lingkungan Pemerintah daerah
Kabupaten Banggai dibatalkan.
h. Bahwa atas kesadaran sendiri, pada tanggal 23 April 2020 itu juga, yakni sehari
setelah pelantikan Pengadu dan/atau Pelapor mengambil kebijakan
membatalkan surat keputusan mutasi/rotasi pejabat tersebut melalui
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM, tanggal 23 April 2020
tentang Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor:
821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai [Bukti P-4].
i. Bahwa keputusan Pengadu dan/atau Pelapor sesungguhnya belum bersifat
final, karena pejabat administrator yang dilantik belum dilakukan serah terima
jabatan yang merupakan syarat sahnya jabatan baru dilantik sehingga belum
dapat dikatakan terjadi mutasi/rotasi.
4. Bahwa surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV, V tidak cermat
dalam menerapkan aturan sehingga menyatakan perbuatan Pengadu sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan. Padahal harus dicermati Latar belakang
lahirnya Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 bahwa lahirnya pasal tersebut
untuk mengantisipasi penyalahgunaan SDM PNS dalam Pilkada yang dapat
menguntungkan Petahana. Karena itu muncul Larangan bagi Petahana melakukan
mutasi Jabatan 6 Bulan sebelum penetapan Calon. Seharusnya sebagai
Penyelenggara Pemilu harus membedah latarbelakang dilakukan Mutasi/Rotasi
oleh Bupati Banggai terhadap 4 pejabat yang hanya Eelon III.a dan bukan pada
posisi jabatan strategis yang bisa meraih Keuntungan secara Politik untuk
Petahana. Oleh karenanya, Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar Kode Etik yakni
mengabaikan Prinsip Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan
oleh Teradu I, II, III, IV, V sangat tendensius berpotensi untuk menghalangi hak
konstitusional Pengadu. Oleh karenanya, Teradu I, II, III, IV, V telah melanggar
kode Etik yakni mengabaikan prinsip adil sebagaimana tercantum dalam kode etik
Pasal 10 huruf b;
6. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu VI atas tindakannya telah memberikan
pernyataan di Media Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2020 yang menyatakan
bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah merekomendasikan dua
kepala daerah (yang dimaksud adalah Bupati Morowali Utara dan Bupati Banggai,
Pengadu in litis) di wilayah provinsi sulteng untuk dinyatakan (dikategorikan) Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) bila kedua kepala daerah ini maju sebagai petahana di
masing-masing kabupatennya [Bukti P-5]
7. Bahwa Tindakan Teradu VI sebagai Bawaslu Provinsi dilakukan diluar
kewenangannya. Karena penanganan terhadap pelanggaran pemilu di tingkatan
kabupaten merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten. oleh karenanya Teradu VI
telah melanggar prinsip Kepastian Hukum melakukan Tindakan yang bukan
menjadi kewenangannya.
TENTANG TINDAKAN TERADU I, II, III, IV, V YANG TIDAK PROFESIONAL KARENA
TIDAK CERMAT MENERAPKAN ATURAN DALAM HAL MENILAI TINDAKAN
PENGADU TERKAIT ROTASI JABATAN.
1. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai, bertanggal 21 April 2020 dikeluarkan semata-mata untuk
kepentingan masyarakat, karena kegentingan adanya Wabah yang sudah menjadi
Bencana Nonalam secara nasional yaitu virus Covid-19. Jadi ada kekuatan diluar
kemampuan manusia yang dilakukan oleh Bupati Banggai terkait dengan
mengantisipasi bencana nasional tersebut, semata-mata untuk memenuhi
tanggung jawab jabatan.
2. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM dimaksud
merupakan rotasi di level sesama eselon III.a, sehingga tidak ada penurunan
ataupun kenaikan eselon masing-masing pejabat yang di rotasi.
3. Bahwa Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai, ditetapkan 21 April 2020 yang kemudian berselang 2 (dua) hari
yakni pada tanggal 23 April 2020 dibatalkan melalui Keputusan Bupati Banggai
Nomor: 800/845/BKPSDM Tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai
Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon
III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, bertanggal 23 April
2020.
4. Bahwa dengan dibatalkannya Keputusan Bupati Banggai Nomor :
821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, maka Keputusan Bupati
Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator
Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, disamping
tidak berlaku atau tidak mengikat lagi dan atau gugur, sehingga karenanya harus
dianggap tidak pernah ada, hal mana didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM dimaksud
melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/845/BKPSDM Tentang
Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, bertanggal 23 April 2020 adalah
dilaksanakan sesuai prosedur dan karenanya sah, yakni pembatalan dilakukan
oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan itu sendiri, hal mana
sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) huruf a UU No. 30/2014, yang berbunyi:
“Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh:
Huruf a :“Pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan”
dan selain itu, pembatalan dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kerja
atau kurang dari 5 (lima) hari kerja, sehingga sesuai ketentuan Pasal 66 ayat
(4) UU No. 30/2014, yang berbunyi:
“Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keputusan pembatalan”;
b. Pelaksanaan Pelantikan dengan Keputusan Bupati Banggai Nomor:
821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bukanlah perbuatan
Hukum Tunggal sehingga belum mengikat dan bersifat final, karena masih ada
perbuatan hukum lain yang merupakan satu kesatuan bulat yang harus
dilaksanakan barulah dapat dikatakan terjadi mutasi/rotasi jabatan yakni
Penandatangan Berita Acara Pelantikan dan Pelaksanaan Serah Terima
Jabatan. hal mana sesuai Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/07/BKD
tentang Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Setelah Pelantikan Bagi Pejabat
Pengguna Anggaran, bertanggal 9 Januari 2017 [Lampiran-10], yang diktumnya
antara lain berbunyi:
- Kesatu: Melaksanakan serah terima jabatan setelah pelaksanaan pelantikan
bagi pejabat sebagai pengguna anggaran.
- Kedua: Syarat sahnya jabatan baru yang dilantik yaitu pada saat
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan.
- Ketiga: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Wajib dilaksanakan untuk
Pejabat Eselon I.a, Eselon II.b, Eselon III.a dan Eseleon III.b yang menjabat
sebagai Pengguna Anggaran dan Eselon IV.a untuk Jabatan Lurah.
- Keempat: Serah Terima Jabatan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Minggu
setelah Pelantikan dilaksanakan.
- Kelima: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan antara lain Pejabat lama
menyerahkan:
1. Laporan Kondisi KAS;
2. Laporan Aset; dan
3. Menyerahkan Aset.
- Keenam: Pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan turut serta
diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan oleh Pejabat yang
mewakili dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
- Ketujuh: Daya mengikatnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat berlaku
sejak SK asli diterima oleh Pejabat yang dilantik.
c. Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan
Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai belum menimbulkan dampak hukum, karena rangkaian
tahapan proses pelantikan belum terlaksana seluruhnya. Dengan demikian
walaupun adanya keputusan Bupati untuk mutasi/rotasi tetapi sebelum
dilakukan penandatangan berita acara dan serah terima jabatan, keputusan
tersebut sudah dibatalkan oleh Bupati, Dengan demikian meski sudah
ditetapkan SK Bupati Nomor 821.2/824/BKPSDM dan dilakukan pelantikan,
namun karena belum ada penandatangan berita acara pelantikan dan serah
terima jabatan maka harus dianggap belum terjadi mutasi jabatan sehingga
Bupati belum dapat dinyatakan melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016.
d. bahwa bilamanapun sudah terjadi serah terima jabatan (quad non), maka tetap
saja pelantikan tersebut tidak memenuhi kualifikasi pasal 71 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Mengingat pejabat yang diangkat dan yang
menggantikan belum bekerja dan belum menempati ruang kerja dalam jabatan
baru tersebut. Suatu hal yang tidak mungkin pejabat yang digantikan dapat
menyalahgunakan jabatannya untuk kemenangan Petahana sementara hanya
hitungan satu hari sudah dibatalkan. Hal ini juga didukung dan dibuktikan
dengan penyampaian apresiasi Mendagri kepada Petahana atas pembatalan
tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni
2020 [Lampiran 11] Lebih-lebih dengan adanya surat Mendagri Nomor
800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 [Lampiran 12] yang secara jelas
bahwa mutasi jabatan belum terjadi.
e. Bahwa Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan Mendagri
yang berwenang memberikan izin untuk Penggantian Pejabat Sesuai dengan
asas A contrario actus, maka Mendagri juga yang berwenang menyatakan sutau
perbuatan hukum telah terjadi mutasi jabatan atau tidak. Karena itu
Seharusnya Bawaslu kabupaten dalam putusannya mendasarkan pada surat
Mendagri. Dengan tidak memperhatikan Surat Mendagri Nomor
821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 dan Surat Nomor 800/4795/OTDA
tanggal 22 September 2020 maka Bawaslu Kab Banggai telah melakukan
kelalaian yang disengaja tidak berbuat adil kepada pasangan calon dan patut
diduga kuat telah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Bahwa
keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu yang dilakukan Bawaslu Kab.
Banggai adalah bentuk pelanggaran sangat berat yang dapat merusak
demokrasi di Indonesia karena itu sudah sepantasnya kepada Bawaslu Kab.
Banggai dijatuhkan hukuman pelanggaran disiplin sangat berat/Pemecatan.
5. Bahwa oleh karena Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dianggap tidak pernah terjadi
mutasi/rotasi, maka dengan sendirinya tindakan Pengadu dan/atau Pelapor yang
pernah mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak memenuhi syarat atau tidak dapat
dikenakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
serta Pasal 89 huruf a dan Pasal 90 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, Pasal-Pasal sebagaimana yang digunakan dasar oleh Bawaslu
untuk menetapkan Pengadu dan/atau Pelapor terbukti melakukan pelanggaran
adminstrasi pemilihan.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai di samping keliru dalam menerapkan hukum,
juga tidak hati-hati atau tidak cermat dalam menggunakan sumber hukum yang
dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Pengadu dan/atau Pelapor melakukan
pelanggaran administrasi, yakni Bawaslu menggunakan sumber hukum
yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570
K/TUN/Pilkada/2016. Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud apabila dilihat dari
konteksnya maka akan jauh berbeda dengan peristiwa yang dilakukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor, yakni:
a. Peristiwa yang diputus oleh Putusan MA RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016,
adalah Bupati yang sedang menjabat mengeluarkan 3 (tiga) Keputusan tentang
penggantian jabatan/mutasi dan 1 (satu) bulan sebelum penetapan pasangan
calon dengan secara tegas-tegas dalam pertimbangannya adalah karena pejabat
yang diganti/di mutasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, dengan
demikian jelas keputusan mutasi di latarbelakangi kepentingan politik, bahkan
salah satu pejabat yang di mutasi adalah pasangan calon.
b. 3 (tiga) keputusan penggantian jabatan atau mutasi tersebut tidak pernah
dicabut dan atau dibatalkan;
Sehingga sangat tidak tepat dan keliru apabila putusan Mahkamah Agung
dimaksud dijadikan dasar pertimbangan untuk mengambil putusan terhadap
peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor.
7. Bahwa mengingat Keputusan Bawaslu Kab. Banggai sangat merugikan pengadu,
dan agar hak konstitusional pengadu terlindungi, mohon kepada Majelis DKPP agar
selain menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran berat karena itu
dijatuhkan hukuman tingkat berat yakni pemberhentian, juga menetapkan bahwa
pengadu tidak bersalah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Oleh karena itu dimohon kepada yang terhormat Majelis DKPP agar
menyatakan Pelapor/Pengadu diterima sebagai Pasangan Calon resmi yang harus
ditetapkan oleh KPU Kab. Banggai dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun
2020.
TENTANG TINDAKAN TERADU VI MENGABAIKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
TELAH MELAKUKAN TINDAKAN BUKAN KEWENANGANNYA.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kewenangan Bawaslu Provinsi adalah
sebagai berikut:
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang
meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan Gubernur;
3. proses penetapan Calon Gubernur;
4. penetapan Calon Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan
oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh
Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat
Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilihan.
Bahwa Tindakan Teradu VI sebagai Bawaslu Provinsi dilakukan diluar
kewenangannya. Karena penanganan terhadap pelanggaran pemilu di tingkatan
kabupaten merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten. Bahkan diduga Teradu
VI melakukan tekanan dan intervensi kepada Bawaslu Kabupaten mengingat
Pernyataan Teradu VI yang sudah dimuat dan viral dimedia massa Koran Palu
maupun Media Massa Online [Lampiran-15]. Namun hal tersebut di atas
dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten melalui Media Online [Lampiran-16]
yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait
pelanggaran yang dilakukan petahana. Hal ini jelas merupakan gambaran
ketidakkonsistenan Ketua Bawaslu tersebut dalam bertindak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST-
1. P-1 01/PM.05.01/V/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020;
2. P-2 Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor
29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020;
3. P-3 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III-a di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tanggal 21 April 2020;
4. P-4 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM, tanggal 23
April 2020 tentang Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai
Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat
Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai;
5. P-5 Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal
4 Juni 2020 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Banggai;
6. P-6 Surat dari Kemendagri Nomor 800/4795/OTDA taganggal 22
September 2020 perihal Penjelasan Terhadap Permohonan Penjelasan
Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai;
7. P-7 Berita Koran Mercusuar 12 Agustus 2020, Berita Online jurnalnews.id
tanggal 14 Agustus 2020, metrosulawesi.id tanggal 15 Agustus 2020,
transsulawesi.com tanggal 15 Agustus 2020 dan SultimNews.id 13
Agustus 2020;
8. P-8 Surat Permohonan Perlindungan Hukum Terkait dengan Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST-
01/PM.05.01/V/2020 bertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
9. P-9 Salinan Putusan PTTUN Makasasr Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN
Mks;
10. P-10 Foto dan Video Pelantikan Pejabat di Kabupaten Banggai.
[2.4] SAKSI AHLI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Ahli:
Dr. Suparji, SH, MH. (Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum dan Ketua
Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa :
A. Latar Belakang
Pelangaran Kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu, karena Bawaslu Kab. Banggai dan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak professional, karena tidak cermat
menerapkan aturan dalam hal menilai tindakan pengadu terkait rotasi jabatan dan
mengabaikan prinsip kepastian hukum telah melakukan tindakan bukan
kewenangannya. Selain itu, Teradu juga tidak mengindahkanya masukan dan arahan
dari Bawaslu Provinsi dan Bawasu RI dalam menangani dugaan pelanggaran
administrasi yang diduga dilakukan oleh Pengadu.
B. Rumusan Masalah
1. Teradu I – Teradu V diduga tidak cermat dan tidak profesional dalam mengeluarkan
rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil
terhadap Pengadu karena surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020
perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 04 September 2020
yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV, V sehingga menyebabkan Teradu tidak
ditetapkan sebagai calon Bupati untuk Pilkada 2020;
2. Teradu VI diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum, karena melakukan
tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan di Media
Elektronik terkait dengan dua Kepala Daerah di Provinsi. Sulawesi Tengah yang
akan di Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kan jika melakukan pendaftaran.
C. Pembahasan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satu kewenangan Bawaslu
Provinsi adalah “menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran oleh
Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi.
2. Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelaggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyatakan
”Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS beerwenang melakukan penganganan dugaan
pelangaran poemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan”.
3. Penanganan pelanggaran pemilihan harus memenuhsi syarat formil, yaitu:
a. identitas Pelapor/Pihak yang berhak melaporkan; (Pelapor harus memiliki E-KTP/
identitas lainnya)
b. identitas pihak terlapor; (Terlapor harus memiliki identitas)
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan (artinya tidak boleh
melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran Pemilihan)
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan
kartu identitas (Kesesuaian tanda tangan dan identitas pelapor)
Selain itu, harus memenuhi syarat materil, yaitu :
a. peristiwa dan uraian kejadian; (untuk menentukan pelanggaran Pemilihan/bukan
pelanggaran Pemilihan mengacu pada Undang-undang Pemilihan)
b. tempat peristiwa terjadi; (tempat peristiwa artinya dimana tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan)
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan (saksi adalah orang yang melihat
langsung, merasakan langsung dan mendengar langsung dari peristiwa dugaan
pelanggaran Pemilihan)
d. bukti (hal-hal yang menguatkan atau sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu
peristiwa atau dugaan pelanggaran Pemilihan dapat berupa dokumen, foto, video,
rekaman suara.
4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (hari) sejak diketahuinya/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan.
5. Berdasarkan pasal 31 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 hasil kajian
teerhadap dugaan pelanggaran pemilihan ditungkan dalam formulir Model A.11
status pelanggaran Pemilihan wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau
Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status Penanganan temuan
atau laporan yang di cantumkan dalam formulir A.13. untuk menyatakan masuk
dalam pelanggaran segketa, Pidana, adminstrasi, dan kode etik atau tidak masuk
dalam unsur pelanggaran yang kemudian Bawaslu atau Pengawas Pemilihan
menempelkan di Papan Pengumuman.
6. Pemililhan kepala daerah adalah sarana bagi masyarakat untuk menentukan
siapakah calon atau individu yang dianggap pantas dan mampu untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat di tingkat pengambil keputusan. Pemilhan
kepala daerah sebagai sebuah realitas ilmiah politik, merupakan sebuah proses
sosial yang digerakkan oleh sistem, mekanisme, atau struktur tertentu yang
memiliki keterkaitan dengan prinsip-prinsip pembagian dunia sosial. Keputusan
setiap tahapan pemilihan kepala daerah harus sesuai dengan nilai-nilai demokrasi,
tidak boleh menciderai nilai demokrasi, nilai hukum dan hak-hak masyarakat
secara universal.
Dalam pada itu, Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan:
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
7. Sesuai dengan fungsinya, setiap penyelenggara pemilihan kepala daerah harus
mempunyai kesadaran dan komitmen bahwa dalam menjalankan penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah tidak boleh ada perlakuan diskriminasi pada setiap warga
negara maupun kelompok masyarakat. Dalam menegakkan supremasi hukum tidak
boleh terjadi diskriminasi hukum. Diskriminasi merupakan bentuk ketidakadilan.
Diskriminasi dalam praktik dapat terjadi secara eksplisit ataupun secara
terselubung. Peraturan perundang-undangan yang membeda-bedakan warga
negara atau kelompok merupakan bentuk diskriminasi yang terbuka.
8. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU No.10/2016 menyatakan “Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri ‘’
Ketentuan tersebut harus dilihat secara kontekstual yaitu, untuk mencegah
penyalahgunaan ASN dalam pilkada yang dapat menguntungkan patahana. Selain
itu, untuk mewujudkan netralitas dan profesionalitas ASN.
9. Bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah harus cermat dalam mengambil
referensi atau dasar hukum untuk memutuskan suatu dugaan pelanggaran
administrasi. Bawaslu Kabupaten Banggai dalam memutuskan dugaan pelanggaran
Pengadu menggunakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570
K/TUN/Pilkada/2016. Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud apabila dilihat dari
konteksnya maka akan jauh berbeda dengan peristiwa yang dilakukan oleh
Pengadu, yakni:
1. Peristiwa yang diputus oleh Putusan MA RI Nomor 570 K/TUN/Pilkada/2016,
adalah Bupati yang sedang menjabat mengeluarkan 3 (tiga) Keputusan tentang
penggantian jabatan/mutasi dan 1 (satu) bulan sebelum penetapan pasangan
calon dengan secara tegas-tegas dalam pertimbangannya adalah karena pejabat
yang diganti/di mutasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon, dengan
demikian jelas keputusan mutasi di latarbelakangi kepentingan politik, bahkan
salah satu pejabat yang di mutasi adalah pasangan calon.
2. 3 (tiga) keputusan penggantian jabatan atau mutasi tersebut tidak pernah dicabut
dan atau dibatalkan;
Menggunakan dasar hukum tersebut dan menjadikan dasar pertimbangan untuk
mengambil putusan terhadap peristiwa yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor adalah ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam mengambil suatu
keputusan, karena putusan MA memiliki konteks yang sangat berbeda dengan yang
dilakukan oleh Pengadu, yaitu dalam putusan MA, Bupati sudah secara nyata
melakukan penggantian, sedangkan Pengadu belum melakukan penggantian
karena rangkaian tahapan penggantian pejabat belum secara keseluruhan
dilaksanakan.
10. Bahwa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai tidak pernah terjadi mutasi/rotasi, karena rangkaian tahapan
proses pelantikan belum terlaksana seluruhnya. Dengan demikian, tindakan
Pengadu dan/atau Pelapor yang pernah mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai
Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon
III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tidak memenuhi
syarat atau tidak dapat dikenakan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat
(2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
11. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 dan
Surat Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020, menyebutkan secara
jelas bahwa mutasi jabatan belum terjadi.
D. Kesimpulan
1. Bahwa pada masa penundaan pemilihan tidak ada pengawasan maka secara
otomatis juga tidak ada temuan dugaan pelanggaran terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang tidak memenuhi syarat Formil dan Materil tidak dapat dijadikan
Informasi awal untuk dijadikan Temuan.
2. Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Banggai karen ada dasar dari Keputusan
kemendagri soal penangangan Covid 19 tidak dapat dikategorikan pelanggaran
karena belum ditetapkannya pasangan calon.
3. Bahwa hal ini diperkuat juga dengan Putusan PT. TUN Makasar Nomor
2/G/Pilkada/2020/PT,TUN MKS. yang mengabulkan gugatan Penggugat yang
dalam amar Putusannya adalah mengabulkan seluruhnya dan menyatakan
bahwa :
a. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya……
b. Menyatakan batal surat keputusan Nomor 50/PL.02.3-
kpt/7201/KPUKB/IX/2020 tentang penetapann Bakal calon pasangan calon
petahana dengan status Tidak Memenuhi syarat sebgai peerta pada pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Banggai Pemeilihan serentak lanjutan Tahun 2020tangal
23 Septemberb 2020;…
c. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Nomor 50/PL.02.3-
kpt/7201/KPUKB/IX/2020 tentang penetapann Bakal calon pasangan calon
petahana dengan status Tidak Memenuhi syarat sebgai peerta pada pemilihan
Bupati dan wakil Bupati Banggai Pemeilihan serentak lanjutan Tahun 2020tangal
23 Septemberb 2020;
d. Memerintahkan Tergugat untuk mernerbitkan keputusan tentang penetepan
pasangan calon Bupta/wakilbuoati Ir, Herwin Yatim , MM dan H. Mustar Labolo
sebagai peserta pemiljhan Bupati dan wakil Buopati Baggai Pemiljhan serentak
lanjutan tahun 2020;…
e. Menghukum Tergugat untuk mebayar biaya perkara yang timbul dalam
pemeriksaan poerkara ini sejumlah Rp 321.000( tiga puuh puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa telah terjadi tindakan yang
tidak professional, tidak cermat, dan tidak hati-hati yang dilakukan oleh Teradu,
dalam hal menilai tindakan Pengadu terkait rotasi jabatan. Tindakan Teradu tersebut
dapat menciderai demokrasi di Indonesia dan dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, DAN TERADU IV
1. Bahwa pengadu dalam pokok perkara terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV mengatakan Tidak Cermat, Tidak Profesional dan Tidak Adil terkait
dengan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat
Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Sekaitan dengan Pokok
permohonan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah
melakukan Proses penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum
Proses penanganan pelanggaran dilakukan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV telah melakukan berbagai upaya Pencegahan melalui Surat Himbauan
Nomor: 003/K.ST.01/PM.00.02/I/2020 (Bukti T1-1) Perihal Himbauan tertanggal
2 Januari 2020, terhadap larangan dalam melakukan Penggantian Pejabat 6
(enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai telah melakukan Koordinasi dan mengirim
surat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 455/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2020 (Bukti T1--2) Perihal Permintaan Petunjuk tertanggal 27
April 2020 dan Surat nomor : 804/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.01/VIII/2020 (Bukti
T1-3) Perihal Permintaan Arahan tertanggal 27 Agustus 2020 sekaitan memasuki
Tahapan Pencalonan.
3. Bahwa terkait Surat Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/IV/2020 (Bukti T1-4) perihal
penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 01 Mei 2020,
Permohonan aduan Pengadu mengatakan Teradu I, teradu II, teradu III dan
teradu IV telah melakukan kelalaian yang disengaja tidak berbuat adil kepada
pasangan calon dan patut diduga kuat telah berpihak kepada pasangan calon
tertentu. Namun bagi kami penyampaian Pengadu tidak mempunyai Dasar dan
Bukti-bukti. Bahwa Teradu I, Teradu II, teradu III dan teradu IV sudah
menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah :
Pasal 30 huruf (b) “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan”;
huruf (d) “menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/kota untuk ditindak lanjuti;
huruf (e) “menerusakan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang”;
Pasal 139 berbunyi:
ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan”.
ayat (2) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”
ayat (3) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”.
dan kemudian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Berdasarkan :
Pasal 3 yang berbunyi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabel, efektif dan
efisien.
Pasal 4 huruf b “Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas”;
Pasal 104 huruf a “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota :
Pasal 34 ayat (1) “Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau temuan yang diduga sebagai
pelanggaran admininstrasi pemilihan”;
ayat (2) “Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang
dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan atau temuan yang diduga
sebagai pelanggaran administrasi pemilihan”;
ayat (3) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan
dalam formulir model A.14”;
Bagi kami sebagai Teradu, apa yang disampaikan oleh Pengadu terkait Bawaslu
Kabupaten Banggai telah berpihak kepada Pasangan Calon tertentu merupakan
FITNAH karena tidak mempunyai Fakta-fakta keberpihakan kepada Pasangan
Calon tertentu.
Sebagaimana ayat Al-qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6 artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang orang fasik membawa berita maka
periksa berita tersebut dengan teliti agar tidak menyebabkan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang nantinya akan
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan tersebut”.
4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 273/487/SJ (Bukti T1-5) perihal Penegasan dan Penjelasan terkait
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 tertanggal
21 Januari 2020.
bahwa dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia angka
romawi III berbunyi Penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan
Pilkada serentak Tahun 2020 angka 7 (tujuh) “berdasarkan ketentuan pada
lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019
tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
tahun 2020, bahwa penetapan Pasangan Calon pada tanggal 8 Juli 2020,
sehingga terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa
jabatan dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri”. Bahwa sebelum Tahapan ditunda terkait Larangan
sebagaimana maksud Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
masih mengacu pada Surat Edaran diatas, apabila dihitung dari tanggal 8
Januari 2020 sampai dengan 8 Juli 2020 yang dimana Penggantian Pejabat
dilakukan tanggal 21 April 2020 sampai dengan 23 April 2020 masih masuk masa
larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang-
Undang Pemilihan Kepala Daerah. dan kemudian setelah tahapan Pemilihan
Serentak dilanjutkan kembali akibat Covid-19, maka berdasarkan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor : 270/3762/SJ (Bukti T1-6) tentang Penegasan dan
Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
tertanggal 29 Juni 2020. menyebutkan pada huruf a angka 1 (satu) dalam
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan
bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota
atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,
penetapan pasangan calon pada tanggal 23 september 2020 sehingga mulai
terhitung tanggal 23 maret 2020 Kepala Daerah Dilarang melakukan Penggantian
Pejabat, kecuali mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri”. apabila dihitung
dari tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 September 2020 yang dimana
Penggantian Pejabat dilakukan tanggal 21 April 2020 sampai dengan 23 April
2020 masih masuk masa larangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal
71 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
5. Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
800/1941/OTDA (Bukti T1-7) hal Penundaan sementara Usulan Pergantian
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antardaerah
pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 tertanggal 07 April 2020
yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan
uraian sebagai berikut :
Memperhatikan perkembangan dan arah kebijakan Nasional berkenaan dengan
upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagaimana
terakhir dengan diterbitkannya keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2020 tanggal 31 maret 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan
masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan hormat disampaikan
hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat COVID-19, serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan
COVID-19, diminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk:
a. Menunda sementara Usulan Permohonan Tertulis Menteri Dalam Negeri
untuk Pergantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah pada daerah
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun
2020, dan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang Kepala Daerahnya
berstatus Pelaksana Tugas dan/atau bersifat Sementara.
b. Menunda sementara Usulan Permohonan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Antarkabupaten/Kota Antarprovinsi, dan Antarprovinsi.
2. Penundaan sementara usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu)
huruf a dan huruf b terhitung sejak tanggal terbitnya surat ini dan/atau sejak
diterimanya surat ini sampai dengan tanggal 21 April 2020, sesuai dengan
jangka waktu penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada masa
Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit COVID-19 yang dituangkan
dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur
Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
6. Bahwa jika melihat uraian kronologis dari pengadu, bahwa karena dalam kondisi
mendesak untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai dan
berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pengadu terkait persetujuan
Penggantian Jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana surat
nomor : 800/582/Bag.Huk tanggal 13 April 2020 sangat bertentangan dengan
Perintah Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
800/1941/OTDA hal Penundaan sementara Usulan Pergantian Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antardaerah pada masa
kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 tertanggal 07 April 2020 yang
ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
7. Bahwa Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM (Bukti T1-8),
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 21 April 2020, yang di lantik
Masing-masing adalah Saudara Drs. Abdullah Abubakar, NIP
(196404201992031010) Pangkat/Golongan Pembina Tkt I IV/b Jabatan lama
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai, jabatan baru
Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Saudara
Junaidi Sibay, SH.,M.Hum, NIP (197101042000031006) Pangkat/Golongan
Pembina Utama Muda IV/c Jabatan Lama Inspektur Pembantu Wilayah IV
Inspektorat daerah Kabupaten Banggai, Jabatan Baru Sekretaris Dinas
Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Banggai, saudara Drs. Arsat Tamagola,
NIP (196504081994031007) Pangkat/Golongan Pembina Tingkat I, IV/b Jabatan
Lama Camat Bunta Kabupaten Banggai, Jabatan baru Sekretaris Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, saudara M. Idham Chalid, SE, NIP
(196910071998031009) Pangkat/Golongan Pembina IV/a Jabatan lama
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Jabatan
baru Camat Bunta, pada Tanggal 22 April 2020 Sekira jam 09.30 bertempat di
ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, dan kemudian dalam Surat
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKPSDM (Bukti T1-9) tentang
Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai nomor : 821.2/824/BKPSDM
Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai;
8. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 (Bukti T1-10) tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya
Pencegahan penyebaran Covid-19. Tahapan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam diktum kesatu terdiri dari :
a. Pelantikan PPS;
b. Verifikasi syarat dukungan Calon perseorangan;
c. Pembentukan PPDP;
d. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Khusus yang berkaitan dengan larangan Penggantian Pejabat sebagaimana
edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/487/SJ tentang
Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020 dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 270/3762/SJ tentang Penegasan dan
Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
tertanggal 29 Juni 2020 masih tetap berlaku dan tidak masuk dalam tahapan
yang ditunda.
Bahwa jika merujuk surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
821/2892/OTDA (Bukti T1-11) Hal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 4 Juni
2020 diangka 3 (tiga) huruf a berbunyi :
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, menegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat
6 (enam) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
huruf b berbunyi :
Berdasarkan romawi III angka 5 huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor : 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan penjelasan
terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020
ditegaskan bahwa Penggantian Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif,
serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
Begitu tegas mengatakan Penggantian Pejabat yang dilakukan oleh Bupati
Banggai sebagai Pengadu bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana penegasan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut.
9. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2
tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang :
Pasal 71 ayat (2) “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa
jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
Pasal 71 ayat (5) “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan Penjelasan pasal tersebut di
atas, maka terdapat dua diksi penting yang perlu digaris-bawahi dan mendapat
perhatian, yaitu diksi “dilarang” dan diksi “kecuali”. Jadi, pada dasarnya
terlarang bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota untuk melakukan penggantian pejabat dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon)
sampai dengan akhir masa jabatan. Dengan demikian, ketentuan itu bersifat
memaksa (imperatif). Namun, larangan itu dikecualikan terhadap salah satu
dari (dua) syarat sebagai berikut :
a. Mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri, dan/atau
b. Terjadi kekosongan jabatan.
Bahwa salah satu dari dua syarat tersebut (Mendapat persetujuan tertulis
oleh Menteri dan/atau) harus terpenuhi jika Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota hendak melakukan
penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon (Paslon). Sebaliknya, jika salah satu dari dua syarat
di atas tidak terpenuhi, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang telah melakukan
penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum Penetapan
Paslon, dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Jadi, dokumen berupa Surat Persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri harus benar-benar ada sebagai bukti keterpenuhan
syarat. Lebih dari itu, Surat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
itu harus termuat atau tampak pada bagian konsideran (dasar pertimbangan)
Keputusan (beschikking) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tentang penggantian pejabat dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon,
selanjutnya, penggantian jabatan karena alasan kekosongan jabatan (dan tentu
saja harus dibuktikan dengan dokumen) mensyaratkan bahwa pejabat yang
diangkat adalah “pejabat sementara” atau “bukan pejabat definitif”. Sebab jika
kekosongan jabatan itu diisi atau dimaksudkan untuk pengisian pejabat secara
permanen, maka secara hukum juga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
10. Bahwa Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2
tahun 2020 tentang perubahan ketiga Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1
tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang juga mengatur Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Bupati dan Walikota, meliputi :
Pasal 13 huruf j berbunyi :
“menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota yang telah memenuhi persyaratan”
huruf p berbunyi :
“Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas
Temuan dan Laporan adanya Dugaan Pelanggaran Pemilihan”;
Huruf v berbunyi :
“melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa adapun yang menjadi Kewenangan Memeriksa, Memutus dan menetapkan
Tahapan Pencalonan dan Penetapan Pasangan Calon merupakan Kewenangan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diatas.
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali sampai perubahan ketiga
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Pasal 89 “Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika : huruf a “Melakukan
Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri”.
Pasal 90 ayat 1 “pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta
pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila :
huruf e “Melakukan Penggantian Pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi calon atau
pasangan calon yang berstatus sebagai petahana”.
12. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
570 K/TUN/PILKADA/2016 Dalam pertimbangan hukum menyebutkan :
Bahwa Majelis Hakim Kasasi tidak dapat membenarkan pertimbangan Majelis
Hakim (Judex Facti) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang
berpendapat bahwa calon Petahana hanya dapat diberikan sanksi pembatalan
sebagai calon ketika calon Petahana apabila melakukan pelanggaran setelah
ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati, dan WaliKota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 89 huruf a
dan Pasal 90 ayat (1) huruf e sudah cukup jelas mengatur mengenai menentukan
larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai
Pasangan Calon dan sampai masa jabatan berakhir;
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang
sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum.
Walaupun dicabut kembali akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu
tertentu, Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena
dicabut;
13. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor :
50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T1-12) tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan serentak Lanjutan
tahun 2020 tertanggal 23 September 2020;
JAWABAN TAMBAHAN TERADU I S.D TERADU IV
1. Bahwa pada tanggal 24 September 2020 sekira jam 06.27 Wita, Kordiv Saengketa
Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati melakukan komunikasi melalui media social
whatsapp dengan saya (Marwan Muid) selaku Kordiv Sengketa Kab.Banggai yang
dalam percakapan tersebut menyampaikans agar terkait sengketa yang obuek
sengketanya adalah Putusan TMS Paslon Herwin Yatim cs untuk tetap di proses di
Bawaslu dengan alasan:
a. Dalam pertimbangan HUkum tidak satupun menjelaskan atas dasar
Rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU.
b. Tindak Lanjut penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada
karena sudah daluarsa.
Bahwa dalam percakapan tanggal 24 September 2020 ibu Kordiv Sengketa Provinsi
Sulawesi Tengah Ibu Darmiati menyampaikan bahbwa RI akan turun langsung ke
Banggai dan harap Bawaslu Banggai memathui arahan RI, karena berdasarkan UU
tanggungjawab akhir Pilkada ada Pada Bawaslu RI. Demikian arahan untuk dipatuh
dan dilaksanakan (Bukti terlampir)
2. Bahwa tanggal 24 September 2020 sekira Pukul 17.07 ibu kordiv sengketa Provinsi
Sulawesi Tengadh Ibu Darmiati dalam percakapan Media Sossial Whatsapp dengan
saya (Marwan Muid) menanyakan “bagaimana perkembangan pak Kordiv” dan saya
membalas (Marwan Muid) “Belum datang pemohon, kami sedang menunggu” dibalas
lagi oleh ibu kordiv sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati “Ok Siip”
3. Bahwa tanggal 24 September 2020 sekira pikul 18.21 Kordiv Sengketa Provinsi
Sulawesi Tengah Ibu Darmiati dalam percakapan Whatsapps dengans saya (Marwan
Muid) memberitahukan bahwa permohonan tersebut kami telah berikan Tanda
Terima Permohonan karena permohonan mereka telah masuk di Bawaslu Kabupaten
Banggai dan rencana kami Bawaslu Kabupaten Banggai akan membverikasi pada
tanggal 25 September 2020.
4. Bahwa sesuai fakta percakapan melalui media whatapps doatas bahwa tidak benar
apa yang disampaikan oleh Kordiv Sengketa Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati
pada persidangan DKPP pada tanggal 14 Oktober 2020, yang mengatakan bahwa
tidak ada permberitahuan awal terkait sengketa di Bawaslu Kabupaten Banggai,
padahal faktanya telah terjadi Komunikasi melalui Whatapps antara Kordiv Sengketa
Provinsi Sulawesi Tengah Ibu Darmiati dengan saya (Marwan Muid) Kordiv Sengketa
Kabupaten Banggai sebelum permohonan Permohonan Sengketa a.n Ir. Herwin
Yatim diterima oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
[2.5.2] JAWABAN TERADU V
KRONOLOGI
Rabu, 22 April 2020 sekira pukul 12.20 wita Sdri Apriani Hamzah menshare
dokumentasi foto diduga pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A
dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ke grup whatsapp PANWASCAM 20
20 “Pelantikan pejabat Administrator Esselon III A. Di lingkungan Pemerintah Daerah
Kab. Banggai. Bedtempat di ruang rapat khusus Bupati Rabu 22 April 2020” “Idham
Chalid baku tukar dgn Arsad tamagola sbg camat bunta. Abdullah Abubakar baku tukar
dgn Didi Sibay sbg Irban”. dan sekira pukul 15.08 wita Sdr Rony Ibrahim menshare
Video yang diduga pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A di lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Keesokan harinya, Kamis 23 April 2020 sekira pukul 09.30 wita Komisioner Bawaslu
Banggai (Muh. Adamsyah Usman, Marwan Muid dan Bece Abd. Junaid) melakukan
penelusuran ke Kantor Bupati Banggai guna mencari tau kejelasan informasi yang
beredar di grup whastapp Panwascam 2020 tersebut.
Jumat, 24 April 2020 sekira Pukul 14.00 wita Bawaslu Banggai melakukan Rapat
Gakkumdu bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai guna
membahas adanya Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan pada pelaksanaan
Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III A dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai oleh Bupati Banggai, yang mana diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Dalam pelaksanaan Rapat Gakkumdu tersebut turut hadir :
1. Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai
2. Unsur Kejaksaan Negeri Banggai
3. Unsur Kepolisian Resort Banggai
a. Pendapat Bawaslu Kabupaten Banggai melalui Ketua (Bece Abd. Junaid) dan
Anggota (Muh. Adamsyah Usman) bahwa Bawaslu Banggai telah mendapatkan
bukti atas dugaan pelanggaran tersebut berupa (dokumentasi foto dan video
pelaksanaan pelantikan)
b. Pendapat Unsur Kejaksaan Negeri Banggai dan Kepolisian Resort Banggai bahwa
rekan-rekan Bawaslu Banggai harus memiliki alat bukti Surat Keputusan,
Berita Acara, Undangan, Naskah/Sumpah Pelantikan dan susunan acara
dalam bentuk hard copy asli/foto copy yang dilegalisir.
Saat berjalannya rapat, salasatu peserta rapat dari unsur Kejaksaan Negeri
Banggai mendapat kiriman via whatsapp berupa Surat Keputusan Bupati
Banggai perihal Pembatalan Pelantikan.
Senin, 27 April 2020 sekira pukul 13.00 wita Sdri. Becce Abd. Junaid selaku penemu
dugaan pelanggaran (Ketua/Kordiv Pengawasan dan Hubal), mengundang Anggota
Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melaksanakan rapat pleno yang bertempat di
ruang kerja Kordiv. Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai guna
menentukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pasal 71 ayat (2) oleh
Bupati Banggai atas Dugaan Pelantikan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai untuk diregistrasi menjadi temuan yang selanjutnya akan
dilakukan Penanganan Pelanggaran.
Pada pleno tersebut tidak berlangsung alot karena 4 (empat) dari 5 (lima) komisioner
bawaslu bangai sepakat untuk diteruskan, sementara 1 (satu) komisioner berpendapat
berbeda yang dituang ke dissenting opiniom dengan alasan :
1. Bahwa adanya informasi pelantikan Pejabat Eselon III di lingkup Pemda Banggai
yang dibagikan di media social grup whatsapp Panwascam 2020 pada tanggal 23
April 2020 berupa tauatan di media info luwuk oleh sdri. Apriani Hamzah dan video
oleh saudara Rony Ibrahim, sehingga Bawaslu Banggai melalui Divisi Pengawasan
melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Namun belum memenuhi unsur
materilnya untuk di tindaklanjuti. Dikarenakan belum adanya Surat Keputusan
Bupati Banggai atas Pelantikan Pejabat tersebut.
2. Bahwa pada tanggal 23 April 2020, Pemda Banggai telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan
Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai. Mengartikan bahwa tidak ada penggantian pejabat dilingkungan
Pemerintah Daerah Banggai.
3. Bahwa Frasa “melakukan penggantian pejabat” pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”. Namun sebagaimana pada frasa tersebut, dikaitkan dengan fakta, bahwa
tidak ada penggantian pejabat.
4. Dengan tidak terpenuhi Frasa tersebut berarti dugaan pelanggaran tersebut belum
memenuhi unsur sebagaimana yang termuat pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2. Sehingganya perlu dilakukan penelusuran untuk
mendapatkan bukti formil dan materil untuk diteruskan ke penanganan
pelanggaran.
Selanjutnya pada pukul 14.30 wita dilaksanakan rapat gakkumdu guna pembahasan
pertama untuk tindak lanjut atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat umum
Bawaslu Kabupaten Banggai yang dihadiri oleh 5 (lima) Komisioner Bawaslu
Kabupaten Banggai bersama staf, unsur Kejaksanaan Negeri Banggai dan unsur
Kepolisian Resort Banggai.
Sekira pukul 16.00 wita Bawaslu Banggai melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran
(Sdr. Muh. Adamsyah Usman) memerintahkan staf Divisi Penangan Pelanggaran untuk
mengundang :
1. Sdr. DR. Ir. H. Herwin Yatim, MM. sebagai terlapor
2. Sdr. Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd. selaku terlapor
3. Sdr. Safyan Datu Adam SH. Selaku saksi
4. Sdr. Mukhlis Pampawa selaku saksi
5. Sdr. Abdullah Iskandar selaku saksi
6. Sdr. Arsyad Tamagola selaku saksi
7. Sdr. Idham Azis selaku saksi
8. Sdr. Junaidi Sibay selaku saksi
Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang pihak terlapor dan saksi, namun tidak
satupun yang hadir.
Selanjutnya pada hari Selasa, 28 April 2020. Bawaslu Banggai melalui Kordiv.
Penanganan Pelanggaran (Bpk. Muh. Adamsyah Usman, SH), Kordiv. Pengawasan dan
Hubal (Ibu Becce Abd. Junaid, SH.), Kordiv. Penyelesaian Sengketa (Bapak Drs.
Marwan Muid), Kordiv. SDM dan Organisasi (Ibu Nurjana Ahmad, SH.) dan Staf
Sekretariat Bawaslu Banggai melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan
terhadap saksi-saksi lainnya :
1. Sdr. Makmur Dg. Manessa, SH. sebagai saksi dari pihak KPU Kab. Banggai
2. Sdri. April Hamzah selaku saksi dari Panwascam Luwuk Utara (non-aktif)
3. Sdr. DR. Aminudin Kasim, SH. MH. Selaku saksi ahli dari Fakultas Hukum
Universitas Tadulako Palu
4. Sdr. Zulharby Amatahir, SH. MH. Selaku Dosen Untika, Advokat, Sekretaris DPD
Partai Nasdem Kab. Banggai
Catatan :
Bahwa saksi-saksi atas nama sdri. Apriani Hamzah, sdr. Makmur Manesa dan sdr.
Zulharby Amatahir bukanlah saksi fakta atau saksi yang melihat dan menyaksikan
langsung kejadian sebagaimana temuan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2.
Bahwa saksi ahli yang dihadirkan hanya 1 (satu) orang, seharusnya dihadirkan 2
(dua) orang saksi ahli agar bisa mengambil pertimbangan yang obyektif
Pada hari Jumat, 31 April 2020 sekira pukul 14.00 wita Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banggai melalukan rapat pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat
2 tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh 5 (lima) anggota Bawaslu Banggai, 2 (dua)
unsur Kepolisian Resort Banggai, 2 (dua) unsur kejaksaan negeri banggai dan 8
(delapan) staf secretariat Bawaslu Banggai.
Pada pembahasan kedua yang dilakukan oleh gakkumdu menghasilkan pendapat
berbeda:
a. Unsur Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa dugaan pelanggaran
tersebut belum terpenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana penjelasan KUHP
pasal 184 dan 186, karena tidak adanya alat bukti berupa :
- Surat Keputusan Pelantikan
- Berita Acara pengambilan sumpah
- Naskah pelantikan
- Surat Pelaksanaan Tugas
- Undangan Pelantikan
b. Unsur Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat bahwa Bupati Banggai telah
melanggar UU No. 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan PKPU No. 1 tahun 2020
pasal 89 dan 90, sebagaimana bukti-bukti yang telah didapatkan berupa :
- Dokumentasi Video
- Dokumentasi Foto
- Foto SK Pembatalan Pelantikan dalam bentuk PDF
Pada Jumat, 01 Mei 2020 sekira pukul 20.15 s/d selesai. Bawaslu Banggai
melaksanakan Rapat Pleno hasil penanganan pelaggaran atas temuan dugaan
pelanggaran pasal 71 ayat 2 oleh Bupati Banggai. Rapat Pleno yang berlangsung cukup
alot yang dikarenakan adanya perbedaan pendapat oleh salah satu komisioner yang
mana sebelumnya telah membuat dissenting opinium, pada rapat pleno kedua, Teradu
IV tetap membuat dissenting opinium dengan alasan hukum :
1. Bahwa adanya informasi pelantikan Pejabat Eselon III dilingkup Pemda Banggai
yang dibagikan di media social grup whatsapp Panwascam 2020 pada tanggal 23
april 2020 berupa tauatan di media info luwuk oleh sdri. April Hamzah dan video
oleh saudara Rony Ibrahim, sehingga Bawaslu Banggai melalui Divisi Pengawasan
melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Namun belum memenuhi unsur
materilnya untuk di tindaklanjuti. Dikarenakan belum adanya Surat Keputusan
Bupati Banggai atas Pelantikan Pejabat tersebut.
2. Bahwa pada tanggal 23 april 2020, Pemda Banggai telah mngeluarkan Surat
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/843/BKPSDM tentang pembatalan atas
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BPKSDM tentang Pengangkatan
Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai. Mengartikan bahwa tidak ada penggantian pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Banggai.
3. Bahwa Frasa “melakukan penggantian pejabat” pada Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri”. Namun sebagaimana pada frasa tersebut, dikaitkan
dengan fakta, bahwa tidak ada penggantian pejabat.
4. Dengan tidak terpenuhi Frasa tersebut berarti dugaan pelanggaran tersebut
belum memenuhi unsur sebagaimana yang termuat pada Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2.
5. Bahwa dalam setiap persoalan terkait keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi
tujuan akhir adalah mencari kebenaran materil
6. Bahwa salasatu sifat dari keputusan tata usaha Negara adalah bersifat konkrit.
Artinya keputusan tersebut harus berbentuk atau berwujud yang mana keptusan
tersebut harus dapat dilihat dengan kasat mata
7. Bahwa setiap keputusan tata usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum
yaitu menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum yang telah ada.
Artinya setiap keputusan tata usaha harus harus menimbulkan akibat hokum
bagi seseorang ataupun badan hokum
8. Bahwa pada dugaan pelanggaran a quo tidak ada bukti yang menegaskan bahwa
bupati banggai telah melakukan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud
pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota
9. Bahwa pada dugaan pelanggaran a quo tidak ada akibat hukum yang terjadi
kepada seseorang sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat dibuktikan secara
materil
10. Bahwa bila dicermati dari bukti-bukti yang telah didapatkan, maka dugaan
pelanggaran a quo adalah tidak cukup bukti.
Pada hari Rabu, 06 Mei 2020 sekira pukul 10.00 s/d 11.15 wita, Bawaslu Banggai
melakukan konfrensi pers bersama unsur gakkumdu lainnya di aula media center
bawaslu banggai yang dihadiri oleh pers media cetak dan media online.
Selanjutnya sekira pukul 15.30 wita, anggota bawaslu banggai (muh. Adamsyah
usman dan Marwan muid) mengantarkan surat penerusan pelanggaran administrasi
ke KPU Kabupaten Banggai yang di terima langsung oleh anggota KPU Kab. Banggai
sdr. Makmur Manesa.
Kemudian selang 6 (enam) hari, KPU Kab. Banggai menindaklanjuti melalui Surat KPU
Kabupaten Banggai Nomor : 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020, Perihal :
Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 12 Mei 2020.
terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020,
Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020.
Pada bulan September 2020 saat pendaftaran bakal pasangan calon dimulai, Bawaslu
Kabupaten Banggai menyurat kepada KPU Kab. Banggai Surat Bawaslu Kabupaten
Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020.
Selanjutnya pada tanggal 8 dan 9 september, KPU Kabupaten Banggai melakukan
klarifikasi atas tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap Bakal
Pasangan Calon Petahana dikantor KPU Kabupaten Banggai.
[2.5.3] JAWABAN TERADU VI
A. Keterangan atas Pokok Aduan
Bahwa dalam pokok aduan yang ditujukan kepada Teradu VI. Perkenankan
menyampaikan jawaban dan pembelaan sebagai berikut:
1. Tentang Penyampaian Data dan Informasi Hasil Penanganan Pelanggaran
Bahwa kedudukan Teradu VI menyampaikan data dan informasi kepada
publik, lekat dengan fungsi sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), sekaligus Koordinator yang
mengampu Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) yang bertugas
menyampaikan data dan informasi aktual hasil kinerja dan penanganan
pelanggaran pemilihan ke publik.
Apalagi saat ada isu hukum yang menjadi sorotan dan pertanyaan publik,
untuk dijelaskan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan
Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa atas dalil pengadu a quo, berawal dari kehadiran Teradu VI sebagai
Narasumber kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng di Hotel
Swis Bell Palu, (10/08/2020).
Selaku Narasumber, menjelaskan isu hukum dan potensi pelanggaran
pemilihan, khususnya di tahapan pencalonan kepala daerah. Termasuk
menjelaskan konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (1), (2), dan
(3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Bahwa penjelasan terkait hasil penanganan pelanggaran penggantian pejabat
di Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara yang
dipersoalkan Pengadu, pada hakikatnya tidak ada bedanya dengan penjelasan
hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah selesai
dilaksanakan, baik berdimensi pelanggaran pidana, administrasi pemilihan,
etika penyelenggara pemilihan, maupun dimensi pelanggaran hukum lainnya.
Misalnya, menyampaikan data dan informasi hasil penanganan pelanggaran
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulteng, yang telah
direkomendasikan oleh Bawaslu setempat ke Komisi ASN di Jakarta. Dengan
kedudukan Bawaslu Sulteng melakukan rekapitulasi data dan informasi hasil
penanganan pelanggaran dari jajaran pengawas di Provinsi Sulteng, untuk
diketahui publik.
2. Tentang Pemberitaan
Bahwa atas dalil pengadu a quo, pemberitaan tersebut telah diperbaiki oleh
pihak Radar Sulteng pada hari yang sama (Selasa, 11/8/ 2020) di situs on
line Radar Sulteng (Bukti T3 No-1), dan dimuat cetak pada hal. 10 harian
Radar Sulteng edisi Rabu (12/8/2020) (Bukti T3 No-2).
Bahwa atas dalil Pengadu a quo, Bawaslu Banggai telah merilis siaran pers
pada Jumat (14/8/2020) (Bukti T3 No-3), yang intinya mengklarifikasi berita
yang dirilis SultengNews.id edisi Kamis (13/8/2020) dan Luwuk Post Edisi
Jumat (14/8/2020).
B. Keterangan Tambahan
Selain memberikan jawaban terhadap pokok aduan, mohon perkenan Majelis
DKPP yang Mulia, Teradu VI menyampaikan keterangan tambahan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban dan pembelaan yang
disampaikan dalam sidang DKPP ini.
Bahwa atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a
quo, Teradu VI nilai sebagai rangkaian dari seri-seri peristiwa yang terus
ditimpakan kepada para Teradu I, II, III, dan IV, kecuali terhadap Teradu V
(Bawaslu Kabupaten Banggai.
Pada pokoknya, merupakan langkah intervensi pihak Bawaslu Republik
Indonesia dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng (selaku pihak terkait) atas
permintaan dari Pengadu dalam posisinya sebagai Bakal Calon Bupati
Kabupaten Banggai. Terutama atas kemandirian para Teradu (Bawaslu
Banggai) menyatakan status permohoan tidak dapat diterima, dalam kasus
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan Pengadu.
1. SERI I, Intervensi Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai
a. Bawaslu Banggai “Dipaksa” Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa
Herwin Yatim
Berawal dari permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar
Labolo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
(Bawaslu Banggai) atas objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Banggai
Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020, yang selanjutnya dokumen dinyatakan diterima oleh
Bawaslu Banggai melalui Tanda Terima Nomor:
001/PS.PNM.LG/7202/IX/2020 pada Kamis, (24/9/2020) pukul 11.30 Wita.
Bahwa hari sebelumnya Kamis, (24/9/2020) Pukul 06.11 Wita, Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Bawaslu
Sulteng), Darmiati mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota
Sulteng (Bukti T3 No-4) yang pada intinya menyampaikan pesan Anggota
Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja, berupa perintah kepada
Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa Putusan TMS Paslon
Herwin Yatim untuk diproses.
Bahwa ketika Bawaslu Banggai akan melaksanakan Rapat Pleno pada Jumat,
(25/9/2020) untuk menentukan tindaklanjut permohonan sengketa tersebut,
kembali menerima tekanan melalui pesan WhatsApp (Bukti T3 No-5), yang
pada pokoknya menunjukkan pesan dari Pimpinan Bawaslu RI sekaitan
dengan sikap Bawaslu Banggai yang dinilai melawan instruksi.
Bahwa setelah Rapat Pleno Bawaslu Banggai memutuskan permohonan
sengketa proses pemilihan yang diajukan Pemohon Herwin Yatim dan Mustar
Labolo dinyatakan tidak dapat diterima, pada Ahad, (27/9/2020),
dilangsungkan pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, dihadiri Ketua dan
Anggota Bawaslu Banggai. Pertemuan tersebut merupakan perintah Bawaslu
RI dengan dalih supervisi dan monitoring penyelesaian sengketa proses
pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya Senin, (28/9/2020), pertemuan dilanjutkan dengan arah diskusi,
untuk Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita
Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan
Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan
permohonan tidak dapat diterima.
Hadir dalam pertemuan: Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI
(Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera
Jaya), dan Staf Reza. Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen,
Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad).
Proses diskusi tersebut melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi
pelanggaran administrasi yang diajukan Bawaslu Banggai dan status
permohonan sengketa a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan
Berita Acara Pleno, dan ada yang tidak membenarkan.
Bahwa kehadiran Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga
dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan dengan dalih supervisi proses
penyelesaian permohonan sengketa pemilihan. Proses diskusi berlangsung
alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan.
Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak
membela.
Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan
pihak Bawaslu RI menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara
Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak
Pemohon.
Kecuali, Teradu VI (selaku Ketua Bawaslu Sulteng) memberikan penjelasan
dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu
Banggai telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sejatinya mereka harus dibela, dilindungi, dan didukung dalam meneguhkan
sikap dan tindakan sebagai pengawas pemilihan dan penegak hukum
pemilihan.
Bahwa Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil rapat Pleno,
dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun
kuatnya tekanan kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua
pertemuan.
Sejatinya, berbagai pihak hanya memberikan masukan, arahan, data,
informasi, dan/atau referensi. Namun, tidak perlu sampai melakukan
intervensi dan memaksakan kehendak.
Biarlah atas semua itu, beri kepercayaan dengan berdasar pada kemandirian
Bawaslu Banggai memutuskan. Sebab ada kewenangan atributif menetapkan
dan mengambil keputusan dalam Rapat Pleno. Sehingga, sejatinya semua
pihak menghargai dan menghormati sikap dan tindakan yang telah mereka
tetapkan.
b. Ketua Bawaslu Perintahkan Bawaslu Sulteng untuk Pleno Ulang dan
Registrasi Objek Permohonan Sengketa yang Dikecualikan
Bahwa Ketua Bawaslu RI Abhan, memerintahkan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan rapat Pleno tingkat Provinsi Sulteng.
Perintah dibuktikan dengan Telephone langsung ke Ketua Bawaslu Sulteng,
dan pesan whatsApp kepada Anggota Bawaslu Sulteng (Bukti T3 No-6), yang
pada pokoknya, agar Bawaslu Banggai melaksanakan Pleno ulang meninjau
status permohonan yang sebelumnya dinyatakan permohonan tidak dapat
diterima menjadi “permohonan diregister,” hingga lanjut ke proses
musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah.
Bahwa atas perintah Ketua Bawaslu RI tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu
Sulteng melaksanakan Pleno sesuai Surat Undangan Bawaslu Sulteng Nomor:
100/K.ST/TU.00.01/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 di lobi belakang
Hotel Estrella Luwuk, Senin (28/9/2020), jam 19.00 wita-Selesai.
Pleno Anggota Bawaslu Sulteng tersebut menghasilkan keputusan,
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pleno kembali
terkait permohanan sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang menyatakan
Permohonan Tidak Dapat Diterima, untuk membatalkan Pemberitahuan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Banggai karena dinilai cacat prosedur, dan memerintahkan
permohonan sengketa dilakukan registrasi.
Hasil Pleno tersebut disetujui empat Anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin,
Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Adapun Teradu VI sendiri,
menyatakan tidak setuju dengan alasan:
a. Merujuk pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, bahwa Keputusan dan Berita
Acara KPU Kabupaten merupakan objek sengketa pemilihan (lihat Pasal
Pasal 4 ayat (3) dan (4));
b. Ada objek sengketa yang dikecualikan, yakni keputusan KPU Kabupaten
yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran
administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten (lihat Pasal 5 huruf a);
c. Rapat Pleno melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
secara formil dan materil, sehingga menyatakan Permohonan Tidak Dapat
Diterima sebagai objek sengketa (Lihat Pasal 24 ayat (1) huruf a).
Sehingga bagi Bawaslu Sulteng, tidak ada kewenangan untuk melakukan
koreksi dan pengambil alihan atas status permohonan sengketa yang
diajukan Pemohon Herwin Yatim.
c. Bawaslu Banggai Kukuh dan Menolak Intervensi Pleno Bawaslu Sulteng
Bahwa tindaklanjut hasil rapat Pleno Bawaslu Sulteng disampaikan langsung
ke Bawaslu Banggai dengan dukungan intervensi dari Tim Bawaslu RI yang
terdiri dari Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik
Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf
Reza.
Atas hal tersebut, Bawaslu Banggai tetap pada pendirian dan keputusan
sebelumnya untuk permohonan tidak dapat diterima. Walaupun ada
perbedaan pendapat dan kesimpulan, selain Anggota Bawaslu Banggai
Syaiful, kesemuanya tetap pada keputusan awal, sesuai maksud berita acara
rapat Pleno yang pertama.
Hal tersebut dituangkan pada Berita Acara Pleno kedua Bawaslu Banggai
Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020
(Bukti T3 No-7), yang pada pokoknya menyebutkan:
a. Bawaslu Banggai dalam rapat pleno menolak hasil Pleno Bawaslu Sulteng
tertanggal 28 September 2020;
b. Hasil Pleno Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Banggai
untuk mencabut kembali hasil Pleno Bawaslu Banggai tertanggal 25
September 2020 dan memerintahkan untuk dilakukan register
penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai yang dimohonkan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Drs.
H. Mustar Labolo;
c. Sebelumnya Bawaslu Banggai telah melakukan Rapat Pleno tertanggal 25
September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai
objek sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (4),
Pasal 5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Bahwa akibat sikap Bawaslu Banggai yang tetap kukuh dengan
keputusannya, hingga Tim Bawaslu RI yang hadir dalam pertemuan tersebut
dan Anggota Bawaslu Sulteng yakni Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin
Ahmad merumuskan alternatif solusi melalui cara pengambil-alihan,
pelimpahan, maupun koreksi permohonan sengketa.
Dengan tujuan permohonan diregister oleh Bawaslu Sulteng, hingga lanjut ke
proses musyawarah dengan anggota majelis sengketa terdiri, satu orang
Pimpinan Bawaslu Banggai dan dua orang Pimpinan Bawaslu Sulteng.
Namun, karena desain formula tidak ditemukan dasar hukumnya dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan, hingga intervensi memperoleh jalan buntu, akibat
keteguhan sikap Bawaslu Banggai.
2. SERI II, Perbuatan Melawan Hukum? Klarifikasi Terhadap Bawaslu Banggai
Bahwa selain intervensi melalui perintah Pleno ulang ke Bawaslu Banggai.
Beban intervensi melalui tangan Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu
RI dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota
Bawaslu Banggai.
Proses klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai berlangsung
mulai Selasa (29/9/2020) hingga Kamis (1/10/2020) di Luwuk Kantor
Bawaslu Banggai.
Klarifikasi langsung dilakukan oleh Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati dan
Zatriawati. Pada hari terakhir proses klarifikasi, ikut bergabung Anggota
Bawaslu Sulteng Jamrin. (Bukti T3 No-8).
Sejatinya, klarifikasi hanya dapat dilakukan terhadap dugaan pelanggaran
yang telah melalui rapat pleno Bawaslu Sulteng atau setidaknya telah
melalui proses pembahasan tingkat pimpinan. Misalnya terdapat temuan
dugaan pelanggaran, terlebih dahulu dibahas dalam forum rapat pleno
dengan bahan hasil pengawasan. Kemudian registrasi temuan, dan
dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran.
Lalu, dilanjutkan dengan membentuk tim klarifikasi hingga dilakukan proses
klarifikasi sampai menghasilkan kajian pelanggaran. Apakah terpenuhi unsur
pelanggaran atau tidak terpenuhi.
Sehingga, surat tugas klarifikasi yang diajukan oleh Anggota Bawaslu Sulteng
di belakang hari, tidak ditandatangani. Sebab, klarifikasi terhadap Bawaslu
Banggai, Teradu VI nilai merupakan langkah sepihak yang tidak berdasar
atas hukum, dan tidak didasari atas pembahasan dan kesepakatan Pimpinan
Bawaslu Sulteng. Melainkan semata hanya melaksanakan perintah Bawaslu
RI tanpa dasar hukum yang kuat. Sehingga rawan dipermasalahkan sebagai
tindakan yang tidak profesional dan perbuatan melawan hukum, di belakang
hari.
3. SERI III, Registrasi Laporan Herwin Yatim, Padahal Nebis in Idem dan
Termasuk Objek Sengketa
Bahwa setelah intervensi anggota Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI, berupa
perintah rapat pleno ulang kepada Bawaslu Banggai terhadap status
permohonan penyelesaian sengketa bakal pasangan calon Herwin Yatim dan
Mustar Labolo, yang dinyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Langkah intervensi dilanjutkan, melalui registrasi laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Herwin Yatim di Palu
Kantor Bawaslu Sulteng, Kamis (1/10/2020) hari menjelang waktu terakhir
pelaporan.
Bahwa pelapor Herwin Yatim melaporkan pelanggaran administrasi pemilihan
di kantor Bawaslu Sulteng, yang diterima langsung Anggota Bawaslu Sulteng
Sutarmin Ahmad, Kamis (1/10/2020) dengan disaksikan oleh Kabag
Penindakan Pelanggaran dan Staf penerima laporan dan staf Humas. (Bukti
T3 No-9)
Bahwa Teradu VI menduga, ada pembicaraan antara Pelapor Herwin Yatim
dengan pihak Bawaslu RI (Diduga Tim Asistensi) untuk segera memasukkan
laporan dugaan pelanggaran administrasi pada hari terakhir, yakni Jumat
(3/10/2020). Tujuannya, agar tidak kadaluarsa waktu pelaporan sebagai
keterpenuhan syarat formil laporan.
Sehingga pelapor atas masukan tersebut, langsung menuju Palu melalui jalur
darat, kendati di waktu jam 12 malam star dari Luwuk untuk mengejar hari
terakhir waktu pelaporan.
Terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang
disampaikan Pelapor Herwin Yatim, (Bukti T3 No-10) telah dilakukan rapat
pleno sesuai dengan undangan Ketua Bawaslu Sulteng Nomor:
103/K.ST/TU.00.01/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Rapat pleno Bawaslu Sulteng menghasilkan kesimpulan (Bukti T3 No-11),
laporan terlapor diregistrasi setelah dilakukan verifikasi syarat formil dan
materil, yang disetujui Anggota Bawaslu Sulteng yakni Jamrin, Darmiati,
Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad.
Namun, Teradu VI (Ruslan Husen) tidak menyetujui langkah registrasi
laporan tersebut, setelah verifikasi syarat formil dan materil serta verfikasi
tambahan laporan. Status yang tepat, atas laporan dugaan pelanggaran
administrasi tersebut, dengan status laporan tidak dapat diregistrasi.
Ini berangkat dari tiga alasan argumentasi.
a. Subjek hukum pelanggaran administrasi, hanya terbatas pada tata kerja
dan kewajiban KPU dan/atau jajarannya, dan pelanggaran administrasi
oleh peserta pemilihan.
Terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.
Merujuk pada Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, menyebutkan tata
kerja dan kewajiban yang harus dilakukan KPU, bukan tata kerja dan
kewajiban Bawaslu. Sebab Bawaslu yang berwenang melakukan
penanganan pelanggaran administrasi, dengan terikat pada prinsip
integritas dan profesionalitas.
b. Pokok laporan memuat formulir PSP-6 (Form Pemberitahuan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan), telah diputuskan Bawaslu Banggai
dengan status permohonan tidak dapat diterima.
Sehingga bukan kategori administrasi pemilihan, melainkan kategori
sengketa pemilihan.
c. Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan materi
muatan yang sama, telah dilaporkan oleh pihak Bakal Pasangan Calon,
yakni H. Marwan M. Londol pada Senin, 28 September 2020 di Kantor
Bawaslu Banggai, dan pihak Bawaslu Banggai sudah meregister dan
melakukan proses penanganan. (Bukti T3 No-12)
Kasus ini masuk kategori nebis in idem, sebagai tindakan yang tidak boleh
dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama.
Di samping itu, Teradu VI menyayangkan, terhadap keputusan pleno Bawaslu
Sulteng, yang meregistrasi laporan hanya menyasar terlapor Ketua dan
Anggota Bawaslu Banggai, tidak dengan KPU Banggai sesuai dengan isi
laporan.
Tapi nyatanya, klarifikasi juga dilakukan dengan mengundang KPU Banggai.
(Bukti T3 No-13) Padahal, langkah itu, tidak disetujui di Rapat Pleno.
Sehingga lain yang disetujui dengan dilaksanakan Anggota Bawaslu Sulteng.
Untuk diketahui, status atas laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang disampaikan Herwin Yatim di Bawaslu Sulteng ini, setelah
dilakukan proses klarifikasi dan kajian serta rapat pleno Bawaslu Sulteng.
Menghasilkan status, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran
administrasi pemilihan, sehingga kasus dihentikan.
4. SERI IV, Kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang Gagal
Bahwa langkah intervensi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) atas perintah pihak Bawaslu
Republik Indonesia, agar Bawaslu Kabupaten Banggai mau merubah
pendirian atas pleno permohonan sengketa dengan status tidak dapat
diterima, terus dilakukan.
Tidak hanya registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
atas pelapor Herwin Yatim di Kantor Bawaslu Sulteng Kamis (1/10/2020)
lalu, yang seharunya tidak dapat diregistrasi.
Bahwa langlah lain, upaya kriminalisasi Bawaslu Banggai untuk
keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah
sebagaimana diatur Pasal 180 Undang-Undang Pilkada, terus coba dilakukan.
Bentuknya, melalui pelaksanaan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) yang sejatinya disetujui atau minimal diketahui oleh Teradu VI
selaku Ketua, yang saat itu berada penuh di Kota Palu.
Bahwa dengan inisiatif sepihak, Koordinator Penindakan Pelanggaran
Bawaslu Sulteng Jamrin membuat surat dan mengundang rapat Tim
Gakkumdu Sulteng pada Sabtu (3/10/2020) di Sekretariat Jalan Gajah Mada
Palu (Bukti T3 No-14). Undangan rapat ditandatangani Anggota Bawaslu
Sulteng Jamrin, dengan menyebut atas nama (An) Ketua.
Padahal, mandat atas nama ketua belum diberikan untuk menggelar rapat
Gakkumdu yang membahas pelanggaran pidana pemilihan, karena tidak
pernah dibahas. Tidak ada pembahasan dan informasi, tiba-tiba saja muncul
undangan Rapat Tim Gakkumdu yang ditandatangani atas nama Ketua
Bawaslu Sulteng.
Bahwa tujuan rapat Sentra Gakkumdu Sulteng belakang hari diketahui,
untuk mencari jalan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan
sebagaimana diatur Pasal 180 UU Pemilihan. Terkhusus pada sasaran subjek
hukum Pimpinan Bawaslu Banggai yang menolak melaksanakan rapat pleno
ulang dan/atau pleno yang dipaksakan, hingga tetap pada keputusan
sebelumnya.
Terkait dengan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan
oleh pemohon bakal pasangan calon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, yang
sebelumnya telah dinyatakan permohonan tidak dapat diterima oleh Bawaslu
Banggai.
Untuk diketahui, hadir dalam Rapat Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin,
Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad. Tim Gakkumudu Unsur
Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng.
Hasil rapat menyatakan, tidak bisa laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim, diarahkan ke proses
pidana pemilihan dengan menyasar subjek Bawaslu Banggai. Jika itu
dilakukan merupakan tindakan kriminalisasi dan merupakan bentuk
pelanggaran hukum.
Bahwa atas hasil rapat Gakkumdu yang tidak sesuai harapan Anggota
Bawaslu Sulteng, memunculkan opsi lanjutan, untuk pelaporan dugaan
pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU Pemilihan,
akan dilakukan Penasehat Hukum Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim.
Mengapa Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu RI, ingin mempidakan
jajarannya Bawaslu Banggai? Padahal, mereka telah bekerja dengan baik.
Rekomendasinya, telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) pihak petahana.
Demikian pula, dengan permohonan sengketa telah dinyatakan permohonan
tidak dapat diterima. Dasar hukum tindakan dan keputusan tersebut sangat
jelas dalam Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Tidak ada yang salah.
C. Penutup
Bahwa awalnya tidak familiar dengan istilah “intervensi”, sebab yang
dilakukan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI terhadap permohonan sengketa
pemilihan di Bawaslu Banggai erat dengan kegiatan supervisi, monitoring,
dan evaluasi struktur Bawaslu yang lebih tinggi tingkatannya. Namun,
setelah menyimak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Tahun 2020 yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim pada Kamis
(1/10/2020) di Kantor Bawaslu Sulteng. (View Bukti T3 No-10)
Terutama dalam angka 7 laporan yang menyebutkan:
“Setelah ditempuh upaya administratif untuk sengketa pemilihan dengan
mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, dan oleh Bawaslu sudah
melakukan rapat pleno tanggal 25 September 2020 yang menolak objek sengketa.
Maka untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional Paslon Petahana,
diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI mengintervensi untuk
Penanganan Masalah Sengketa Pemilihan yang terjadi di Bawaslu
Kabupaten Banggai demi terciptanya Pengawas Pemilu yang berintegritas.”
Bahwa terdapat narasi, diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI
mengintervensi untuk penanganan masalah sengketa pemilihan yang terjadi di
Bawaslu Kabupaten Banggai.
Narasi tersebut, menurutnya, bersesuaian dengan fakta adanya intervensi
dilakukan Anggota Bawaslu Sulteng dan pihak Bawaslu RI terhadap Bawaslu
Banggai untuk merubah hasil pleno status permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan yang diajukan Pemohon Herwin Yatim.
Serta rangkaian peristiwa yang terus dialami Bawaslu Banggai berupa intervensi
untuk melaksanakan pleno ulang atas status permohonan sengketa, proses
klarifikasi Bawaslu Banggai atas perintah Bawaslu RI dan proses tanpa dasar
hukum, laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Herwin Yatim
di Bawaslu Sulteng yang dipaksakan diregister, dan upaya kriminalisasi melalui
gelaran pertemuan Gakkumdu untuk menjerat Bawaslu Banggai karena
dianggap menghilangkan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon.
Bahwa dari rangkaian peristiwa, diduga ada hubungan nyata antara yang
diinginkan Pelapor Herwin Yatim dengan yang telah dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Sulteng maupun pihak Bawaslu RI kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
Banggai.
Kenyataan ini, dipertegas pernyataan pelapor Herwin Yatim saat melaporkan
dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu Sulteng, yang diterima
Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, Kamis (1/10/2020) dengan
disaksikan Kabag Penindakan Pelanggaran dan Staf penerima laporan dan staf
Humas.
Bahwa pelapor menyampaikan, atas konsultasi dengan pihak Bawaslu RI (di
duga Tim Asistensi), maka pelapor harus memasukkan laporan dugaan
pelanggaran administrasi paling lambat hari ini di Kantor Bawaslu Sulteng. Agar
tidak kadaluarsa waktu penanganan pelanggaran sebagai syarat formil
keterpenuhan pelaporan.
Selain itu, proses pelaporan terkesan diistimewakan. Setidaknya dilihat dari
perbedaan perlakuan penerimaan laporan dan teknis yang dilakukan.
Sesuai standar penerimaan laporan pada umumnya dan melihat proses
penerimaan laporan lainya, proses cukup diterima staf penerima laporan di
meja penerimaan laporan yang telah disediakan.
Namun, terhadap penerimaan laporan Herwin Yatim dilakukan di ruangan
Ketua Bawaslu Sulteng, dan diterima langsung Anggota Bawaslu Sulteng
Sutarmin Ahmad. Ini membuat kesan, Anggota Bawaslu Sulteng tersebut
memprioritaskan, bersemangat, dan antusias agar laporan memenuhi unsur
dugaan pelanggaran administrasi.
Sementara bentuk layanan penerimaan laporan atas kasus lainnya, tidak
pernah diterima di ruangan khusus (ruangan Ketua), apalagi diterima oleh
Komisioner Bawaslu Sulteng yang membidangi bagian Pengawasan.
TAMBAHAN JAWABAN TERADU VI
Terhadap Proses Penanganan Pelanggaran
Bahwa berdasarkan Sidang Pertama Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 yang
dilaksanakan pada 14 Oktober 2020, Para Pihak Terkait Anggota Bawaslu Sulteng
(Jamrin, Sutarmin, Zatriawati dan Darmiati) seolah-olah tidak mengetahui
perkembangan dan penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU
Pemilihan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, maka Teradu VI
menganggap perlu menyampaikan keterangan tambahan berupa:
Bahwa secara administratif semua Surat Masuk yang diterima oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah ditujukan kepada Ketua, kemudian meneruskan disposisi
kepada Divisi atau Kepala Bagian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa pada tanggal 22 April 2020 Pukul 18.42, melalui Grup WA “PIMPINAN
SULTENG” Teradu VI mengirimkan pesan “Pak Kordiv Jamrin, bagaimana
mutasi jabatan sesuai pasal 71, saat ini bisa dilakukan kepala daerah?”
Kemudian di balas Pihak Terkait Jamrin selaku Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran pada tanggal 2 April 2020 Pukul 09.50 dengan jawaban “Tidak bisa
tetap melanggar hanya 4 tahapan yang dihold, tahapan pencalonan belum
ada dasar hukumnya baru sebatas hasil RDP dan itu belum bisa dijadikan
dasar hukum Perppu dan peraturan turunannya PKPU dan Perbawaslu.
Sepanjang belum ada Perppu, maka tahapan lainnya masih tetap berjalan
kecuali 4 tahapan tadi. Begitu pendapat saya, terimakasih”, Selanjutnya
pada Pukul 09.51, Pihak Terkait Sutarmin Ahmad menyampaikan pernyataan
“Berarti pelantikan pejabat eselon 3 di Banggai melanggar pasal 71”
Lebih lanjut Pukul 09.53, Pihak Terkait Jamrin menyampaikan pesan “Saya sudah
arahkan Bu Bece untuk tindaklanjuti”. (Bukti T3.1 Tambahan-No. 1)
Terhadap Surat Ketua Bawaslu Banggai Nomor 455 tanggal 27 April 2020
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan Surat Nomor 455/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 Perihal Permintaan Petunjuk yang
pada pokoknya meminta petunjuk atas Hasil Pengawasan Dugaan Pelanggaran
Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh Sdr. Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai serta dengan melampirkan Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir A)
Setelah menerima surat tersebut, Pihak Terkait Jamrin selaku Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran menginformasikan melalui Grup WA “PIMPINAN
SULTENG” pada tanggal 28 April 2020 Pukul 10.17 dengan isi pesan “Hari ini tim
penanganan pelanggaran membahas jawaban surat Bawaslu Banggai terkait
dengan pasal 71” (Lihat Bukti T3.1 Tambahan-No. 1).
Terhadap surat Bawaslu Banggai tersebut, secara administratif oleh Teradu VI
dilakukan disposisi pada tanggal 1 Mei 2020 dengan catatan Telah di TL (Artinya
Tindaklanjut) Kordiv PP (Artinya Penanganan Pelanggaran) dan Arsipkan (Bukti
T3.1 Tambahan-No. 2)
Bahwa tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 455/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 Perihal Permintaan Petunjuk
dijawab melalui Surat Nomor 062/K.ST/TU.00.01/IV/2020 perihat Jawaban Atas
Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 455/K.ST-01/PM.00.02/IV/2020
tanggal 29 April 2020 yang disusun oleh Divisi Penanganan Pelanggaran,
ditunjukkan dengan paraf pada surat keluar dimaksud (Bukti T3.1 Tambahan-No.
3)
Terhadap Surat Ketua Bawaslu Banggai Nomor 804 tanggal 27 Agustus 2020
Bahwa terhadap Surat Bawaslu Banggai Nomor 804/K.Bawaslu.ST-
01/PM.00.01/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 Perihal Permintaan Arahan,
Teradu VI disposisikan ke Kabag Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Bukti T3.1 Tambahan-No.4)
Bahwa berdasarkan laporan Kabag Hukum dan Staf Hukum, surat yang dimaksud
tidak dijawab oleh Bawaslu Sulteng.
Terhadap Surat Bawaslu Banggai Tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
Pihak Terkait Darmiati berada di Banggai pada tanggal 2 s.d. 3 September 2020,
dikarenakan pada saat perjalanan pulang supervisi penyelesaian sengketa di
Bawaslu Banggai Laut, pesawat yang menuju Palu mengalami penundaan, sehingga
menunggu jadwal penerbangan selanjutnya menuju Palu.
Ketika berada di Banggai, Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati melakukan asistensi
langsung terhadap draf Surat Bawaslu Banggai Nomor 129/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 04 September 2020, dan asistensi draf Surat Bawaslu Banggai Nomor
830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 Tentang Peringatan tertanggal 04
September 2020 di Ruang Pertemuan Kantor Bawaslu Banggai yang dihadiri
langsung Bece Abdul Junaid, Adamsyah, dan beberapa staf Bawaslu Banggai.
(Bukti T3.1 Tambahan-No.5)
Pokok teknis asistensi dari Pihak Terkait Darmiati dengan cara mendikte substansi
surat melalui LCD Proyektor hingga keluar surat Bawaslu Banggai tentang
Peringatan yang ditujukan ke Ketua KPU Banggai.
Sehari sebelumnya, Pihak Terkait Darmiati bersama Ketua/Anggota Bawaslu
Banggai (Bece Abdul Junaid dan Adamsyah) menindaklanjuti surat tersebut dengan
melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) di
Kantor KPU Banggai tanggal 3 September 2020. Pertemuan tersebut, pada intinya
membahas terkait tentang penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan
yang telah dilakukan pihak Bawaslu Banggai. Bukti pertemuan dengan Ketua KPU
Banggai terdapat pada status facebook Darmiati Sh (Bukti T3.1 Tambahan-No.6)
Penutup
Berdasarkan fakta-fakta tersebut secara substansi telah mengetahui, dan alasan
Pihak Terkait Jamrin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran tidak
mengetahui dan kasus tersebut hanya dikoordinasikan kepada Teradu IV sangat
tidak beralasan, terlebih lagi sebagai kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
yang memiliki fungsi berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf i Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 yang menyebutkan :
“(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf c mengoordinasikan fungsi :
g. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak
pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan evaluasi;”
Bahwa selain itu, alasan Para Pihak Terkait tidak mengetahui penanganan dugaan
pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai sangat tidak beralasan, mengingat
dalam Grup WA PIMPINAN SULTENG bergabung semua Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah.
Dinamika kasus penggantian pejabat yang ditangani oleh Bawaslu Banggai awalnya
di tingkat Pimpinan Bawaslu Sulteng “biasa-biasa saja”. Kami saling mendukung,
koordinasi lancar, dan menguatkan sikap dan keputusan lembaga yang telah
diambil.
Misalnya dengan beberapa pesan Pihak Terkait Darmiati tanggal 23 September
2020 di Grup WA BAWASLU KAB/KOTA SULTENG menyikapi Keputusan KPU
Banggai yang menetapkan TMS Petahana, tunggu saja di PTUN, sampai MA pasti
dia berjuang. Perhatikan pasal pengecualian menjadi dasar. Salut sama
Ketua dan Anggota KPU Banggai le, tidak goyah. Karena Bawaslu Banggai
tetap konsisten. Patah kalau patah. (Bukti T3.1 Tambahan-No.7)
Dinamika berubah, ditandai dengan perubahan sikap Pimpinan Bawaslu Sulteng
setelah penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 23 September 2020
berlalu. Hingga puncaknya masa waktu permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan di Bawaslu Banggai, sebagaimana diuraikan dalam jawaban dan
pembelaan Teradu VI dalam persidangan DKPP yang pertama.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV
mengajukan alat bukti berupa T1-1 s.d T1-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T1-1 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai nomor :
003/K.ST.01/PM.00.02/I/2020 Perihal Himbauan tertanggal
2 Januari 2020;
2. T1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 455/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2020 Perihal Permintaan Petunjuk tertanggal 27 April
2020;
3. T1-3 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor
804/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.01/VIII/2020 Perihal Permintaan Arahan
tertanggal 27 Agustus 2020;
4. T1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-
01/PM.05.01/IV/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Tertanggal 01 Mei 2020;
5. T1-5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ tentang
Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 Januari 2020
6. T1-6 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
270/3762/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tertanggal 29 Juni
2020;
7. T1-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :
800/1941/OTDA perihal Penundaan sementara usulan pergantian
pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dan Usul Mutasi PNS antar
daerah pada masa kedaruratan Kesehatan masyarakat Covid-19
tertanggal 7 April 2020;
8. T1-8 Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 21 April 2020;
9. T1-9 Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang
Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor
821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator
Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
tertanggal 23 April 2020;
10. T1-10 Keputusan KPU RI nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020
dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret
2020;
11. T1-11 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
821/2892/OTDA Hal Penjelesan Terhadap Pelaksanaan Pelantikan
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai
tertanggal 4 Juni 2020;
12. T1-12 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor :
50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat
sebagai peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Pemilihan serentak Lanjutan tahun 2020 tertanggal 23 September
2020;
13. T1-13 Foto kegiatan Koordinasi Bawaslu Kabupaten Banggai ke BKD;
14. T1-14 Screenshoot Kegiatan Bawaslu Kabupaten Banggai di Halaman
Facebook;
15. T1-15 Berita Acara Nomor 95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020;
16. T1-16 Screenshoot chat Darmiati.
[2.7.2] BUKTI TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat
bukti berupa T2-1 s.d T2-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Dissenting Opinion Teradu V Tanggal 27 April 2020;
2. T2-2 Dissenting Opinion Teradu V Tanggal 1 Mei 2020.
[2.7.3] BUKTI TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat
bukti berupa T3-1 s.d T3-14, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T3-1 Berita “Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu
Petahana dinyatakan TMS” di rilis di situs resmi Radar Sulteng pada
Selasa (11/8/2020);
2. T3-2 Berita “Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu
Petahana dinyatakan TMS” yang dimuat pada hal. 10, koran Radar
Sulteng edisi Rabu (12/8/2020);
3. T3-3 Press Release “Klarifikasi Berita yang dirilis oleh Media Online
SultimNews.id edisi 13 Agustus 2020 dan Media Cetak Luwuk Post edisi
14 Agustus 2020” yang dirilis Bawaslu Banggai pada Jumat
(14/8/2020);
4. T3-4 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp ke grup “Bawaslu
Kab/Kota Sulteng” oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati;
5. T3-5 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp di grup “Bawaslu
Kab/Kota Sulteng” pada Jumat (25/09/2020);
6. T3-6 Screenshot pesan aplikasi Whatsapp oleh Anggota Bawaslu Sulteng
kepada Ketua Bawaslu RI, Abhan;
7. T3-7 Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020;
8. T3-8 Foto Dokumentasi Proses Klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Sulteng
kepada Pimpinan Bawaslu Banggai;
9. T3-9 Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi oleh Herwin Yatim;
10. T3-10 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020 yang
disampaikan Pelapor Herwin Yatim;
11. T3-11 Berita Acara Bawaslu Sulteng Nomor 103.a/K.ST/TU.00.01/X/2020
tertanggal 2 Oktober 2020;
12. T3-12 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Banggai Nomor
01/TT/PB/Kab/26.02/IX/2020 tertanggal 28 September 2020;
13. T3-13 Surat Undangan Klarifikasi kepada KPU Banggai atas Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
14. T3-14 Surat Undangan Rapat Gakkumdu yang ditujukan kepada Tim
Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah.
[2.7.4] BUKTI TAMBAHAN TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat
bukti Tambahan berupa T3.1-1 s.d T3.1-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T3.1-1 Screenshoot Percakapan WAG PIMPINAN SULTENG);
2. T3.1-2 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 466/K.ST-
01/PM.00.02/IV/2020 perihal Permintaan Petunjuk;
3. T3.1-3 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
062/K.ST/TU.00.01/IV/2020 Perihal Jawaban;
4. T3.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 804/K.Bawaslu.ST-
01/PM.00.01/VIII/2020 perihal Permintaan Arahan;
5. T3.1-5 Surat Peringatan Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor
830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 dan Surat Penegasan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
829/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020;
6. T3.1-6 Screenshot Halaman Facebook Darmiati Sh terkait kegiatan
pengawasan kesipaan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tertanggal 3 September 2020;
7. T3.1-7 Screenshot percakapan aplikasi Whatsapp Group Bawaslu
Kab/Kota Sulteng;
[2.8] SAKSI AHLI TERADU I S.D TERADU IV
Dr. Aminuddin Kasim, S.H.,M.H. (Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAD)
1. Fakta Hukum Sejak Bawaslu Banggai Melakukan Kajian dan Meneruskan
Rekomendasi s/d KPU Banggai Memeriksa Kembali dan Memutuskan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
a. Temuan Bawaslu Banggai terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No.
10 Tahun 2016 telah dikaji oleh Bawaslu Kab. Banggai berdasarkan bukti-bukti
yang ada. Hasil kajian Bawaslu Kab. Banggai menghasilkan rekomendasi yang
diteruskan kepada KPU Kab. Banggai pada tanggal 6 Mei 2020.
Rekomendasi itu didasarkan pada ketentuan Pasal 139 UU No. 10 Tahun 2016.
b. Rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2)
UU No. 10 Tahun 2020 yang diteruskan kepada KPU Banggai pada tanggal
6 Mei 2020 pada intinya menyatakan bahwa Bupati Petahana dapat diduga
melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2020. Namun,
karena tanggal penetapan Paslon masih lama (tepatnya nanti tanggal 23
September 2020), maka rekomendasi Bawaslu Banggai harus menyatakan
bahwa rekomendasi itu harus dipertimbangkan oleh KPU Banggai pada saat
tanggal pengumuman pendaftaran sampai pada tanggal penetapan Paslon.
c. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Banggai tersebut, KPU Banggai membalas
surat rekomendasi Bawaslu Banggai pada tanggal 12 Mei 2020 prihal tindak
lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilihan. Balasan surat KPU
Banggai pada initinya menyatakan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi
pelanggaran” belum tegas mengatakan bahwa benar terjadi pelanggaran
administrasi pemilihan. Lalu, dalam surat balasan KPU Banggai tersebut
juga menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dengan
penerusan pelanggaran administrasi pemilihan akan kami telaah dan akan
menjadi bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman
pendaftaran sampai dengan penetapan Pasangan Calon berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
d. Bawaslu Banggai juga melayangkan surat penegasan kepada KPU Banggai
tertanggal 4 September 2020 yang intinya menyatakan bahwa surat KPU
Banggai No. 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 (tertanggal 12 Mei 2020),
yang menyatakan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran”
harus dibaca “memenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi
pemilihan”. Lalu, Bawaslu Banggai juga menegaskan kembali tentang hasil
kajiannya yang menyatakan bahwa “sudah terjadi pelanggaran
administrasi pemilihan” yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun
2016 yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kab. Banggai.
e. Bahwa Bawaslu Banggai tidak melanggar hukum ketika menyampaikan
rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU Banggai pada tanggal 6 Mei 2020.
Sebab perbuatan pelanggaran sudah terjadi pada bulan April 2020 (tepatnya
tanggal 21 April 2020 terbit SK Pengangkatan Pejabat, dan pelantikan
dilakukan pada tanggal 22 April 2020). Pada saat itu, tanggal penetapan
Paslon masih sangat jauh (23 September 2020). Tidak logis jika KPU
Banggai lebih awal menyatakan TMS Bupati Petahana yang diduga melanggar
Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. Sebab, saat itu belum ada penetapan
Paslon. Atas dasar itu, surat rekomendasi Bawaslu Banggai yang menyatakan
bahwa rekomendasi dipertimbangkan pada saat penetapan pengumuman
pendaftaran s/d tanggal penetapan Paslon, sudah sangat tepat. Sebaliknya, jika
Bawaslu Banggai tidak menyampaikan rekomendasi lebih awal, maka
penanganan kasus itu akan daluwarsa, dan dapat dipastikan bahwa publik
di kab Banggai akan menilai minor Bawaslu Banggai karena tidak menegakkan
UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu terkait dengan penangan
pelanggaran administrasi.
f. Bahwa surat penegasan Bawaslu kepada KPU Banggai tertanggal 4 September
2020 sesungguhnya bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang
bersifat pencegahan (preventif). Surat penegasan Bawaslu Banggai tersebut
mengandung pesan bahwa jangan sampai KPU Banggai membiarkan
pelanggaran yang sudah terjadi dengan menyatakan MS Bupati Petahana yang
telah melanggar. Membiarkan pelanggaran terjadi tidak hanya melanggar
hukum, tetapi juga melanggar etika. Jadi, Bawaslu Banggai telah
melakukan fungsi pencegahan agar Bupati Petahana yang melanggar
didiskualifikasi oleh KPU Banggai.
g. Sebelum KPU Banggai menetapkan Paslon Kab. Banggai pada tanggal 23
September 2020, KPU Banggai telah memanggil dan memeriksa Bupati
Petahana Banggai yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No.
10 Tahun 2016. Dalam proses pemeriksaan di KPU Banggai, Bupati Petahana
mengakui ada SK pengangkatan pejabat yang tidak mendapatkan izin Menteri
Dalam Negeri, dan juga mengakui bahwa terjadi pelantikan pejabat tanggal 22
April 2020. Tindakan KPU Banggai memeriksa dan memutus kasus dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh
Bupati Petahana, didasarkan pada Pasal 140UU. No. 10 Tahun 2016 jo.
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013.
h. Hasil pemeriksaan KPU Banggai, berujung pada kesimpulan bahwa Bupati
Petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) UU N0. 10 Tahun 2016. Lalu,
dengan merujuk pada ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020,
KPU Banggai menyatakan Bupati Petahana TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS)
untuk sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai pada
Tahun 2020. Jadi, penetapan status TMS Bupati Petahana, bukan semata-mata
berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai, akan tetapi juga diperkuat
dengan hasil pemeriksaan KPU Banggai yang dituangkan dalam rapat pleno. Hal
itu dapat disimak dalam pertimbangan MEMPERHATIKAN Keputusan KPU
Banggai tentang penetapan status TMS (Keputusan KPU Banggai No. 50 Tahun
2020), yakni dalam kandungan BERITA ACARA Keputusan KPU Banggai
tersebut.
i. Sangat beralasan tindakan Bawaslu Banggai menyampaikan
rekomendasi pada tanggal 6 Mei 2020 dan surat penegasan Bawaslu
Banggai pada tanggal 4 September 2020 (sebelum tanggal penetapan Paslon).
Hal itu semata-mata untuk mencegah agar KPU Banggai tidak keliru
menetapkan Keputusan TMS. Sebab, tidak logis jika Bawaslu Banggai
menyampaikan rekomendasi setelah tanggal penetapan Paslon (23 September
2020).
j. Tidak logis jika Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 nanti setelah tanggal
penetapan Paslon (tanggal 23 September 2020). Hal itu, selain karena sudah
daluwarsa, juga tidak sesuai dengan Pasal 89 Peraturan KPU No. 1 Tahun
2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 570 Tahun 2016, yakni terkait dengan
kasus yang sama yang pernah terjadi di Kabupaten Boalemo Tahun 2016.
k. Jika Bawaslu Banggai menyampaikan rekomendasi dan surat penegasan
setelah tanggal penetapan Paslon, maka Bawaslu Banggai dinilai
membiarkan pelanggaran terjadi. Sementara Surat Edaran Mahkamah Agung
No. 3 Tahun 2018 sudah menutup pintu bagi Paslon MS untuk mengajukan
sengketa ke Pengadilan Tinggi TUN. Artinya, SE. MA hanya memberi hak
kepada Paslon yang berstatus TMS untuk mengajukan upaya hukum ke PT-
TUN.
2. Fakta Hukum Yang Terungkap Saat Peridangan DKPP Tanggal 14 Oktober 2020.
a. Saat persidangan DKPP berlangsung di ruang sidang kantor KPU Provinsi
Sulawesi Tengah tanggal 14 Oktober 2020, terungkap fakta hukum bahwa
anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ternyata telah melanggar etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa anggota Bawaslu Sulteng keliru memahami
makna supervisi, monitoring, dan evaluasi. Rapat anggota Bawaslu Sulteng di
kantor Bawaslu Banggai yang menekan anggota Bawaslu Banggai agar
mengubah rapat pleno, tidak bisa dimaknai sebagai bagian dari supervisi,
monitoring, dan evaluasi. Ideal, anggota Bawaslu Sulteng harus memberi
dukungan kepada Bawaslu Banggai terkait dengan yang sudah pernah
diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Banggai.
b. Pendirian Bawaslu Banggai yang tidak menindak-lanjuti laporan Bupati
Petahana melalui sengketa, sesungguhnya sudah tepat. Sebab, anggota Bawaslu
Banggai tidak ingin melanggar Pasal 5 dan Pasal 24 Peraturan Bawaslu RI No. 2
Tahun 2020, yakni terkait dengan sengketa yang dikecualikan. Anggota Bawaslu
Banggai bertolak dari beberapa fakta empirik masa lalu, bahwa melanggar
Peraturan Bawaslu juga di-DKPP-kan dan dikenai sanksi oleh DKPP. Ironis,
anggota Bawaslu Sulteng menekan anggota Bawaslu Banggai agar menerima
kasus yang dikecualikan untuk diselesaikan lewat sidang sengketa Bawaslu
Banggai. Jadi, pihak yang melanggar etika penyelenggara Pemilu adalah
anggota Bawaslu Sulteng, karena menekan anggota Bawaslu Banggai agar
melanggar Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2020. Sangat tidak logis,
Peraturan Bawaslu dibuat hanya untuk dilanggar.
[2.9] SAKSI TERADU I S.D TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
saksi:
1. RIDWAN (STAF BAWASLU KABUPATEN BANGGAI)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
terkait penaganan pelanggaran administrasi tidak melihat pelantikan, saksis
merupakan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai. Bahwa pada
tanggal 22 April 2020 menerima informasi awal dari Laporan Panwascam. Pada
tanggal 28 Mei 2020 melakukan rapat pleno menentukan dugaan pelanggaran dan
meregistrasi pelanggaran. Tanggal 29 Mei 2020 mengundang para pihak dan yang
hadir adalah KPU Kabupaten Banggai dan Panwascam. Tanggal 30 Mei 2020
mengundang kembali untuk melakukan klarifikasi. Pada tanggal 1 Mei melakukan
rapat pleno untuk menentukan ada pelanggaran administrasi dan pidana. Untuk
pidana, dilaksanakan di Gakkumdu.
2. ZULKIFLI (STAF BAWASLU KABUPATEN BANGGAI)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
menjelaskan terkait proses penanganan sengketa. Sebelum tanggal 24 September,
Pengadu melakukan permohonan sengketa dan berkonsultasi. Kami memberikan
tanda terima pada tanggal 25 September 2020. Tanggal 26 september kami
memberikan permohonan tidak dapat diterima.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KEMENDAGRI DITJEN OTDA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kemendagri Ditjen OTDA Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020
a. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020
merupakan tanggapan atas Surat Bupati Banggai Nomor 180/673/Bag.Huk
tanggal 8 Mei 2020, Perihal Permohonan Penjelasan.
b. Dalam Surat Bupati Banggai Nomor 180/673/Bag.Huk tanggal 8 Mei 2020
tersebut, Bupati Banggai pada intinya menyampaikan bahwa Bupati Banggai
telah menetapkan:
1. Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020. Keputusan dimaksud
ditindaklanjtui dengan pelantikan kepada Pejabat yang diangkat dalam
Keputusan Bupati tersebut pada tanggal 22 April 2020, namun belum
dilakukan serah terima jabatan.
2. Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan
Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Banggai tanggal 23 April 2020.
Selanjutnya, Bupati Banggai mengajukan permohonan untuk diberikan
penjelasan atas tindakan mutasi di atas.
c. Melalui Surat Nomor 800/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020, Direkur
Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada
Bupati Banggai atas laporan, koordinasi dan permintaan penjelasan terkait
dengan Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSD.
Apresiasi Kemendagri tersebut didasarkan pada:
1) Fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Pembinaan dan
Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 373, Pasal 374 ayat (2)
huruf c, Pasal 377 ayat (1), dan Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang lingkup Binwas tersebut
meliputi:
a. Pembagian urusan pemerintahan;
b. Kelembagaan daerah;
c. Kepegawaian pada perangkat daerah;
d. Keuangan daerah;
e. Pembangunan daerah;
f. Pelayanan publik di daerah;
g. Kerja sama daerah;
h. Kebijakan daerah;
i. Kepala daerah dan DPRD; dan
j. Bentuk Binwas lain.
2) Bupati Banggai secara aktif meminta upaya fasilitasi dan pembinaan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya mengenai
kepegawaian pada perangkat daerah dan kebijakan daerah untuk
mendapatkan penjelasan dan/atau arahan dari Kemendagri.
3) Tindakan pemerintahan (rechthandelingen) Bupati Banggai yang
menerbitkan Keputusan Bupati Pembatalan mutasi pejabat Pemda,
sejalan dengan upaya fasilitasi dan pembinaan Kemendagri, tanpa harus
menunggu perintah pembatalan dari Kemendagri.
d. Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Otda juga menyampaikan bahwa,
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten
Banggai, dalam hal akan dilakukan penggantian Pejabat di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai pada masa Pilkada sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 dan dengan
alasan yang dibenarkan oleh peraturan-perundangan, guna mendapatkan
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, agar diusulkan melalui Gubernur
sebagai wakil Pemerintah dan sesuai dengan prosedur dan persyaratan
sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020. Sampai dengan diterbitkannya Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020
dan hingga saat ini (14 Oktober 2020), Bupati Banggai tidak mengajukan
usulan permohonan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian
pejabat pemda di lingkungan Kabupaten Banggai, melainkan Bupati Banggai
melaporkan kembali berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Bupati
Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan
Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat
Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai tanggal 23 April 2020, untuk selanjutnya dimintakan penjelasan
kepada kami.
2) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September
2020
a. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, masih berkenaan dengan substansi Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 4 Juni 2020 di atas,
Bupati Banggai meminta penjelasan kembali kepada Menteri Dalam Negeri,
melalui Surat Bupati Banggai Nomor 800/652/Bag.Hukum Tanggal 11
September 2020, Perihal Permohonan Penjelasan dan Penegasan atas Status
Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Kab. Banggai. Menjawab permohonan
penjelasan dari Bupati Banggai dimaksud, Menteri Dalam Negeri telah
menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2892/OTDA tanggal 22
September 2020 mengenai Penjelasan Status Mutasi Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, yang pada dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1) mutasi Pejabat Pemda Kabupaten Banggai yang didasarkan pada Keputusan
Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat
Administrasi Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Banggai tanggal 21 April 2020 dan Pelantikan pada tanggal 22 April 2020,
belum memenuhi persyaratan yuridis dan faktual, karena:
a) tidak disertai dengan Berita Acara Pelantikan sebagaimana diatur dengan
Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Pengambilan
Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan
Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Secara khusus, persyaratan
Berita Acara dimaksud tercantum pada Romawi II huruf B angka 20, 21,
22, dan 23 Lampiran Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun
2017.
b) Tidak ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Pernyataan Menduduki
Jabatan (SPMJ) sebagaiman diatur dengan Perka BKN Nomor 9 Tahun
2006 tentang tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan
Pemberhentian Tunjangan Jabatan Struktural. Secara khusus,
persyaratan dimaksud tercantum pada Romawi II huruf B angka 1, 2, dan
3 Lampiran I Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 9 Tahun 2006.
c) Secara contrarius actus, Keputusan Bupati Banggai Nomor
821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrasi Eselon
III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tanggal 21
April 2020 dan Pelanitkan pada tanggal 22 April 2020 telah dicabut
dengan Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tanggal 23
September 2020 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor:
821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Admnistrasi Eselon
III.a di Lingkungan Pemda Kab Banggai.
atas pertimbangan, fakta dan peraturan perundang-undangan di atas,
mutasi dimaksud belumlah terjadi senyatanya secara tuntas, mengingat
tidak terjadi pemindahan hak dan kewajiban jabatan antara pejabat yang
lama dengan pejabat yang baru, yang secara normatif dipersyaratkan dalam
Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016 di
atas.
2) Meminta Gubernur Sulawesi Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan penjelasan tersebut di atas kepada Bupati Banggai bahwa,
pelaksanaan pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai dimaksud, belum memenuhi syarat terjadinya mutasi
sebagaimana diatur dalam Perka BKN tersebut di atas.
[2.10.2] KASN
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KASN Selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa yang menjadi objek dari KASN dari sisi fungsi dan
kewenangan kami tidak terkait. Yang diawasi oleh KASN adalah terkait Pimpinan
tinggi, pratama, madya maupun utama. Untuk jabatan administrasi adalah
kewenangan Bupati. Tidak ada kewajiban bupati untuk berkoordinasi dengan KASN.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, KASN mempunyai tugas memastikan
peraturan agar kebjikan tidak menyimpang dari UU ASN, ada beberapa hal yang
mendasari keputusan Bupati melakukan Mutasi wajib dilandasi dengan alasan dan
dengan dasar yang rasional. Tidak boleh penyelenggaran ASN sewenang wenang. Yang
dilakukan Bupati ada keperluan mendesak yakni percepatan penanganan covid. Maka
Bupati melakukan rotasi camat karena tidak melakukan langkah langkah yang
diperlukan dalam penanganan covid. Jika yang menjadi masalah adalah Pasal 71 UU
Nomor 10 Tahun 2016 ada keharusan Petahana melakukan Rotasi mendapat ijin dari
Menteri. Upaya untuk mendapat ijinn sudah dilakukan Bupati kepada Kemendagri
namun belum ada jawaban tertulis dari Menteri. Bupati melakukan pertimbangan
dilapangan sebagai Kepala Daerah yang bertanggung jawab. saya secara Pribadi
kejadian seperti ini bisa dimaklumi. Untuk sanksi adalah dari Kemendagri, kita lihat
surat Mendagri tanggal 4 bisa mentolelir tindakan itu. Untuk Pasal 71, kedepan harus
ada kriteria yang jelas pelanggaran yang mana bisa mendapat sanksi, jika tidak maka
akan menimbulkan permasalahan terus menerus.
[2.10.3] BKN
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKN Selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa tugas BKN adalah mengawasi Pasal 49 UU ASN,
bertugas mengawasi NSPK. Bahwa pada tanggal 21 April 2020 Bupati Banggai
melakukan rotasi pejabat eselon 3. Sesuai NSPK sudah menyalahi, setelah mendapat
saran dari Mendagri maka sudah dibatalkan 2 hari kemudian. Artinya jika melihat dari
NSPK betul telah terjadi pelanggaran namun sudah dibatalkan. Bupati sudah meralat
dan sudah sesuai
[2.10.4] KEMENPAN RB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KEMENPAN RB Selaku Pihak
Terkait dan memberikan keterangan bahwa kami tidak terkait dengan proses yang
dilakukan oleh Bawaslu. Yang ada kaitannya adalah proses mutasi jabatan. Pejabat
yang dimutasi tidak menghadapi persoalan, yang dipermasalahkan adalah pihak yang
memutasi.
[2.10.5] BAWASLU RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
a. Bahwa Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS sebagaimana Pasal 22D UU
Pemilihan yang berbunyi :
Pasal 22D
Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas atas pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota,
Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
b. Bahwa bentuk tanggung jawab akhir atas pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan yang diberikan menimbulkan adanya tugas dan
kewenangan bagi Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan supervisi
atau pendampingan terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS;
c. Bahwa bentuk supervisi atau pendampingan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu
terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan
Pemilihan dilaksanakan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara yang berbunyi :
Pasal 51
Bawaslu berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan Pemilihan dengan cara:
a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan Bawaslu untuk
melaksanakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar
petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan
Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS;
c. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman
tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,
penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan
penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dan
penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan bagi
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
d. Melakukan pemantauan hubungan koordinasi
antar Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di semua
tingkatan;
e. melaksanakan bimbingan teknis;
f. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
g. menyosialisasikan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas
Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
h. melakukan pemantauan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban
pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
i. melakukan pemantauan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Panwaslu LN terhadap ketentuan kode etik penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melakukan evaluasi.
d. Bahwa fungsi dan tujuan supervisi atau pendampingan yang dilaksanakan oleh
pihak terkait kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten
Banggai bukan dalam rangka melakukan intervensi terhadap Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten Banggai namun supervisi dilaksanakan
dalam rangka melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata cara
penanganan pelanggaran Pemilihan agar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pendapat hukum yang dilandasi dengan
pemikiran hukum yang rasional bagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan
Bawaslu Kabupaten Banggai dengan tujuan menyamakan pemahaman dalam
menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa
Pemilihan agar terdapat pemahaman yang sama atau keseragaman bagi Pengawas
Pemilihan di seluruh Indonesia dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi atau
keputusan dari sebuah proses penanganan pelanggaran Pemilihan atau
penyelesaian sengketa Pemilihan.
[2.10.6] ANGGOTA BAWASLU SULAWESI TENGAH
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Bawaslu Sulawesi
Tengah Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
Sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu I – Teradu V diduga tidak
cermat dan profesional dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-
01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil terhadap Pengadu karena surat Nomor
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V sehingga menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati
untuk Pilkada 2020 dan bahwa Teradu VI diduga telah melanggar prinsip Kepastian
Hukum melakukan Tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan
di Media Elektronik terkait dengan 2 (dua) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah
yang akan di TMSkan jika melakukan pendaftaran. Dalam hal ini Pihak Terkait
menyatakan :
1. Jamrin, SH.,MH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran)
- Bahwa saya telah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai untuk
mengikuti arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH selaku Kordiv
Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI agar jangan dulu meneruskan
Rekomendasi ke KPU Kabupaten Banggai karena belum waktunya;
- Bahwa setahu saya tidak pernah ada Rapat Pleno Pimpinan membahas kasus
Kabupaten Banggai secara khusus, termasuk soal pembahasan penerusan
rekomendasi Bawaslu Banggai ke KPU Banggai;
- Bahwa pernyataan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah di Koran tentang bahwa
pengadu TMS,hal itu adalah pernyataan individu yang bersangkutan, karena
tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah,
tiba-tiba kami mengetahui bahwa pernyataan itu sudah dimuat di media;
2. Darmiati, SH (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa)
- Bahwa saya menanyakan kepada Pak Jamrin, SH.,MH tentang bagaimana
perkembangan laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Banggai;
- Bahwa Jamrin, SH.,MH selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran menyampaikan
bahwa arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH terkait laporan dugaan
pelanggaran di Kabupaten Banggai jangan dulu dilakukan penindakan karena
belum waktunya. Kemudian saya menelpon Ibu Bece Junaid selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Banggai dan ternyata kasus dugaan pelanggaran itu sudah
diregistrasi;
- Bahwa terkait pernyataan TMS, saya diminta Ibu Zatriawati, SE., M.P.W.P untuk
ikut klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Via Zoom Meeting dan
menanyakan mengapa sudah diregristrasi;
- Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai memberikan jawabannya bahwa
Rekomendasi tersebut memang sudah menjadi keputusan pleno mereka
berempat kecuali Saiful (Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai);
- Bahwa terkait pernyataan Ketua Bawasu Sulawesi Tengah di Koran soal
Pengadu TMS tidak pernah dibahas bersama di Pleno ataupun dibahas dirapat
pimpinan.
3. Zatriawati, SE., M.P.W.P (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi)
- Bahwa saya sudah menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Banggai mengikuti
arahan Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dan Pak Jamrin, SH.,MH;
- Bahwa saya juga tidak pernah dilibatkan soal pernyataan di Koran oleh Pak
Ruslan Husen, SH.,MH (Teradu VI) soal status TMSnya Pengadu Herwin Yatim
dalam Rekomendasi Bawaslu Banggai ke KPU Banggai;
- Bahwa berdasarkan disposisi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menunjuk Kordiv SDM untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya
pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai;
- Bahwa dalam klarifikasi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
menyatakan bahwa mereka sudah mengkaji dan memutuskan terhadap dugaan
pelanggaran administrasi tersebut (bukti rekaman klarifikasi via zoom)
4. Sutarmin D. Hi. Ahmad, S.Hut., M.Sc (Koordinator Divisi Pengawasan)
- Bahwa sekitar tanggal 24 April 2020, saya ditelpon oleh Ketua Bawaslu Banggai
yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran, yaitu dugaan
pelanggaran Pasal 71 (2) UU Pemilihan Kepala Daerah, sekaligus meminta
arahan dan petunjuk kepada saya selaku Koordinator Divisi Pengawasan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
- Bahwa terhadap peristiwa itu, saya menyampaikan kepada Ketua Bawaslu
Banggai agar jangan buru-buru membawa kasus tersebut ke rapat pleno
pimpinan dan meregister, mengingat waktu penanganan pelanggaran yang
sangat terbatas kalau suatu kasus sudah diregitrasi tapi dilakukan dulu
penelusuran dan investigasi agar diperoleh saksi fakta dan bukti-bukti yang
valid, sebagai keterpenuhan syarat formil dan materiil;
- Bahwa terhadap arahan dan petunjuk diatas, Ketua Bawaslu Banggai menjawab
bahwa kasus tersebut mereka sudah register, penjelasan kami diatas
bersesuaian dengan arahan ibu Dr.Ratna Dewi Pettalolo yang meminta agar
Bawaslu Banggai melakukan penelusuran terlebih dahulu agar diperoleh saksi
dan bukti-bukti, namun oleh Ketua Bawaslu Banggai bahwa kasus tersebut
sudah sudah deregister;
- Bahwa, terhadap jawaban dari Ketua Bawaslu Banggai, saya menanyakan
apakah sudah ada saksi fakta dan alat bukti yang mereka dapatkan, jawaban
dari Ketua Bawaslu Banggai, bahwa mereka belum mendapatkan saksi fakta
dan bukti yang mereka dapatkan hanya bukti video yang beredar dan sedang
viral dimedia social group Whatss App Panwas Kecamatan;
- Bahwa saya juga sudah mengingatkan agar Bawaslu Banggai mengikuti arahan
Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH dan Pak Jamrin, SH.,MH, tapi mereka
tetap ngotot untuk menyampaikan Rekomendasi;
- Bahwa terkait statement Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan
Husen, SH.,MH (Teradu VI) di Koran tentang TMS calon Bupati Banggai,
sepanjang pengetahuan tidak pernah dibahas di rapat-rapat pimpinan ataupun
rapat pleno;
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Rekomendasi Bawaslu Banggai 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 01 Mei 2020, belum saatnya untuk
diteruskan sebagai pelanggaran administrasi bagi pengadu karena pengadu belum
berstatus sebagai peserta pemilihan;
2. Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.03-Kpt/720/KPU-
Kab/IX/2020 bukan merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Banggai tertanggal 1 Mei 2020 sebagaimana point 1 karena surat
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai telah ditindaklanjuti Oleh KPU
Kabupaten Banggai dengan surat tertanggal 12 Mei 2020 meminta penjelasan
kata/frasa “dapat” ini oleh pihak terkait dianggap sebagai tindak lanjut karena
berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Pasal 140 (1)” KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 139 (2) paling lama 7 hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima;
3. Bahwa surat Bawaslu Banggai pada tanggal tanggal 25 September 2020 tentang
pemberitahuan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima tidak
beralasan hokum.
KETERANGAN TAMBAHAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu I – Teradu V diduga tidak
cermat dan profesional dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST-
01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 01 Mei 2020, dan diduga tidak adil terhadap Pengadu karena surat Nomor
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tanggal 04 September 2020 yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V sehingga menyebabkan Pengadu tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati
untuk Pilkada 2020 dan bahwa Teradu VI diduga telah melanggar prinsip Kepastian
Hukum melakukan Tindakan yang bukan menjadi kewenangannya melalui pernyataan
di Media Elektronik terkait dengan 2 (dua) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah
yang akan di TMSkan jika melakukan pendaftaran. Dalam hal ini Pihak Terkait
menyatakan,
Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu VI yang menyatakan ada intervensi Bawaslu
RI melalui anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ini pihak terkait
memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 A (1) Undang –Undang Nomor 8 Tahun
2015 “Pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota”. Selanjutnya pada Pasal
22 D Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2015 “ Bawaslu memegang tanggung jawab
akhir atas pengawasan penyelenggaraan pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 5 Tahun 2018 tentang Rapat
Pleno, bagian keempat pasal 16 Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota
diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai:
a. pemilihan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. penetapan rencana kegiatan penyelenggaraan pengawasan Pemilu;
c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
d. pengusulan calon Kepala Sekretariat;
e. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan
penyelenggaraan Pemilu;
f. pengangkatan dan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; atau
g. kebijakan yang bersifat strategis sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang- undangan.
a. Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim supervisi Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat berita acara pleno yang bertentangan
dengan undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 (1)” KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 139 (2) paling lama 7 hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima, yang
mana Berita Acara (BA) tersebut menolak pengajuan permohonan sengketa
pengadu dengan alasan termasuk kategori pengecualian sengketa berdasarkan
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Pasal 4
1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara
langsung.
2) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta
Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
3) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat
keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.
4) Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa
Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk:
a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi
Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan
sebagai tindak lanjut putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi atau
putusan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan
sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
d. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan
sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait sengketa tata usaha negara
Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
e. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan
dengan hasil penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan
penetapan hasil Pemilihan; dan f. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
perselisihan hasil Pemilihan.
Faktanya bahwa obyek sengketa bukan merupakan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu Banggai, dikarenakan penerusan rekomendasi dikeluarkan tanggal 1
Mei 2020 dan telah ditindak lanjuti pada tanggal 12 Mei 2020 sehingga obyek
sengketa yang dikeluarkan oleh KPU Banggai pada tanggal 23 September 2020
bukan merupakan obyek sengketa yang dikecualikan oleh karena itu tim
supservisi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memberikan saran
untuk mempertimbangan kembali hasil pleno tersebut karena telah melanggar
undang-undang vide pasal 16 Perbawaslu 5 Tahun 2018 point g,
b. Bahwa tindakan Tim supervisi RI dan Provinsi adalah sebagai bentuk pembinaan
yang berupa diskusi dan konsultasi tentang penanganan pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, dimana terungkap bahwa Bawaslu Banggai tidak memiliki
cukup bukti untuk meneruskan rekomendasi pelanggaran Administrasi kepada KPU
Banggai karena SK Pelantikan dan BA pelantikan tidak disertakan sebagai alat
bukti, fakta yang diperoleh oleh tim supervisi ternyata SK Pelantikan diperoleh dari
KPU Kabupaten Banggai,
c. Bahwa Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah (Darmiati
SH), sudah memerintahkan untuk melakukan Proses penyelesaian Sengketa di
Bawaslu Banggai sebelum Pleno dilakukan, (vide bukti percakapan via Whatshaap)
d. Bahwa dari percakapan via whatshap tersebut, sebagai bukti Bawaslu Banggai
membangkang terhadap arahan Kordiv Sengketa RI dan Provinsi karena arahan
dilakukan sebelum mereka Pleno,
e. Bahwa hanya teradu V yang mau mengikuti arahan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
RI (bukti terlampir) dalam penanfanan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,
f. Bahwa dalam Pleno untuk menentukan kasus ini diproses atau tidak, 4 (empat)
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai yang sepakat untuk meregistrasi kasus
tersebut sebagai Temuan, sementara untuk teradu V tidak sepakat untuk diproses
dengan alasan bahwa subjek hukum sebagai Bakal Pasangan Calon Petahana belum
terpenuhi,
g. Bahwa teradu V berpendapat untuk kasus tersebut diproses setelah adanya
penetapan Pasangan Calon,
h. Bahwa pernyataan Teradu VI yang mengatakan bahwa Bawaslu Banggai dipaksa
oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk merubah hasil pleno adalah
pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena pada saat itu hanyalah
memberikan arahan berbentuk diskusi untuk dipertimbangkan kembali hasil pleno
sebelumnya karena bertentang dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada
upaya paksa atau kekerasan fisik maupuan intimidasi yang kami lakukan saat itu,
tetapi tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Banggai, terbukti
keputusan tersebut kami tidak merubah sama sekali;
i. Bahwa berkaitan pernyataan Teradu VI yang menyebutkan bahwa adanya upaya
kriminalisasi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bawaslu Kabupaten
Banggai, dengan ini pihak terkait menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa berkaitan dengan laporan pengadu yang ditujukan kepada Bawaslu
provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan pertimbangan pelayanan publik maka
seluruh laporan dari masyarakat akan dilakukan proses sebagaimana mestinya.
Adapun diskusi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu diawali dengan
pertimbangan bahwa laporannya menyebutkan Bawaslu Banggai yang bukan
merupakan pihak terlapor pada pelanggaran administrasi tetapi bisa terlapor
sebagai pelanggaran kode etik dan pidana sehingga dilakukan pembahasan di
sentra Gakkumdu dan disimpulkan jika laporan administrasi tetap
ditindaklanjuti sebagai laporan administrasi, pembahasan terhenti sampai disitu
tidak ada lagi tindak lanjut yang membuktikan adanya kriminalisasi yang kami
lakukan;
b. Bahwa kami selaku pihak terkait sangat merasa keberatan sangat keberatan
dengan pernyataan tersebut.
3. Bahwa berkaitan dengan proses sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai,
juga tidak didasarkan pada Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa sebagaimana pada ketentuan berikut :
Pasal 67
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan
pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang.
Pasal 68
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang.
Pasal 69
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara
berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Pasal 70
1) Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilaporkan kepada Bawaslu secara
berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas:
a. laporan awal;
b. laporan proses;
c. laporan akhir;
d. laporan tahunan; dan
e. laporan akhir tahapan Pemilihan.
2) Laporan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan pada saat
mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas termohon;
c. tanggal pengajuan permohonan; dan
d. objek sengketa Pemilihan.
3) Laporan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap
tahapan penyelesaian sengketa yang menjelaskan mengenai aktivitas dan
kronologis sengketa Pemilihan memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas termohon;
b. tanggal pengajuan permohonan;
c. identitas pihak terkait;
d. tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan;
e. objek sengketa Pemilihan;
f. rencana tahapan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan
g. hal lain yang berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa Pemilihan.
4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memuat
penjelasan proses tahapan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan
pemeriksaan dan disertai dengan salinan dokumen penyelesaian sengketa
Pemilihan.
5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam 1 (satu)
tahun.
6) Laporan akhir dari seluruh tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e memuat intisari dan data penyelesaian sengketa Pemilihan dari awal
hingga akhir tahapan Pemilihan.
Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh oleh tim supervise dari Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Banggai tidak pernah melaporkan proses penyelesaian
sengketa mulai dari proses awal hingga akhir kecuali setelah diminta oleh
Darmiati,SH selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah pada tanggal 27 September 2020, dengan sikap yang tegas. Hal
ini sangat bertentangan dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa.
4. Bahwa berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Banggai, pihak terkait menjelaskan sebagai berikut :
a. Proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai tidak
sesuai dengan prosedur yang diatur didalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017,
dimana proses penanganan dilakukan dengan mengundang terlapor, saksi-saksi
fakta serta mengumpulkan alat bukti, ternyata faktanya bahwa Bawaslu Banggai
tidak melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proses
penggantian pejabat.
b. Mestinya Bawaslu Banggai guna memastikan proses pelantikan itu mendapat izin
atau tidak dari menteri dalam negeri haruslah dilakukan klarifikasi terhadap
kementrian dalam negeri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Namun faktanya
Bawaslu Banggai tidak melakukan prosedur itu sehingga Bawaslu Banggai tidak
professional dalam melakukan penanganan pelanggaran.
c. Bawaslu Banggai dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan telah
dibahas terkait pasal 71 ayat (2) telah dibahas di sentra gakkumdu, namun
sentra gakkumdu menyatakan kasus tersebut tidak terpenuhi unsur pelanggaran
pidana pemilihan karena tidak cukup bukti (SK Pelantikan tidak ada).
d. Bahwa Bawaslu Banggai dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilihan
tidak terpenuhi, lalu melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan
langsung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 01
Mei 2020 dan diterima oleh KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 06 Mei 2020.
e. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013, KPU memiliki kewenangan
untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Banggai paling lambat 7 hari sejak diterimanya rekomendasi. Sehingga oleh KPU
Banggai menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada tanggal 12 Mei 2020 dengan
menyampaikan surat KPU Kabupaten Banggai Nomor : 125/HM.03-
SD/7201/KPU-KAB/V/2020, Perihal : Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, Tanggal 12 Mei 2020. kepada Bawaslu Kabupaten
Banggai sebagai tindaklanjuti dari Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor :
502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Hal : Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020.
f. Bahwa Bawaslu Banggai tanpa melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu
Provinsi, ternyata mengirim surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor :
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. Surat tersebut merupakan
surat biasa yang bukan dari hasil proses penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan, karena proses penanganan pelanggaran sudah ditindak lanjuti oleh
KPU Kabupaten Banggai pada tanggal 12 Mei 2020.
g. Menanggapi pernyataan teradu VI (Ruslan Husein) yang menyatakan bahwa
proses penandatanganan undangan rapat di sentra gakkumdu yang mengatas
namakan ketua tidak diketahui oleh teradu VI. Padahal penandatanganan terkait
proses laporan yang disampaikan oleh pelapor Herwin Yatim telah diputuskan
dalam pleno dan dimandatkan kepada Kordiv. Penanganan Pelanggaran (Jamrin)
termasuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses penaganan
pelanggaran.
h. Bahwa teradu VI (Ruslan Husein) memutar balikan fakta aliyas tidak jujur,
padahal dalam pleno diputuskan dan memandatkan kepada kordiv. Penanganan
pelanggaran, sikap seperti ini sangat di sayangkan. Sebagai penyelenggara pemilu
harus mengedepankan nilai-nilai kejujuran sebagaimana ketentuan pada azas
penyelenggara pemilu.
i. Bahwa langkah yang dilakukan teradu VI memberikan mandat kepada kordiv
penanganan pelanggaran, bukan hanya pada kasus ini. Tetapi pada kasus ASN
atas nama Abdul Rahim, teradu VI memberikan mandat kepada kordiv
penanganan pelanggaran, sementara yang bersangkutan (teradu VI) berada
ditempat, selain itu dalam menindak lanjuti undangan Bawaslu Kabupaten
Donggala pada bulan September 2020 teradu VI juga memberikan mandat,
padahal yang bersangkutan (teradu VI) berada ditempat.
j. Bahwa pihak terkait yang oleh teradu VI (Ruslan Husein) menyatakan bahwa
telah melakukan kriminalisasi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai, sangatlah
bertentangan dengan fakta karena hingga saat ini tidak ada yang melaporkan
Bawaslu Banggai terkait pidana pemilihan, justru Bawaslu Banggai menghalang-
halangi seseorang untuk menggunakan hak konstitusionalnya, hal ini
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 43 ayat (1) “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
k. Bahwa Bawaslu Provinsi sulawesi Tengah sudah melakukan pembinaan dengan
memberikan arahan dan petunjuk kepada teradu I s/d IV terkait proses
penanganan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) tetapi teradu tidak
mengindahkan, bahkan hasil konsultasi kepada kordiv penanganan pelanggaran
Bawaslu Republik Indonesia ( Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH) justru tidak
diindahkan bahkan mengambil keputusan sendiri dengan 4 orang anggota
bawaslu dalam hal ini teradu I s/d teradu IV.
l. Bahwa bawaslu banggai telah mengirim surat permohonan permintaan
pendampingan dalam proses penanganan pelangggarn administrasi pemilihan
berkaitan dengan diTMSkannya Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim - Mustar
Labolo, dengan surat nomor : 902/K.ST-01-PM.00.01-IX/2020 perihal
permohonan permintaan pendampingan tertanggal 28 September 2020, oleh
bawaslu provinsi menurunkan Tim untuk melakukan pendampingan atas kasus
tersebut. Ternyata hasil pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran
yang dilakukan oleh Tim dari Bawaslu Provinsi tidak digunakan sebagi bahan
pertimbangan untuk mengambil keputusan.
m. Bahwa pada tanggal 31 agustus 2020 bertempat di ruangan kordiv sengketa
bawaslu provinsi sulawesi tengah, pimpinan Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo
memberikan arahan kepada teradu VI, bahwa proses penangan pelanggaran pasal
71 ayat 1 dan 5 ditetapkan dulu baru diproses jika ditemukan adanya dugaaan
pelanggaran pasal 71,
n. Bahwa pada tanggal 8 bulan september 2020 Kordiv Penangan Pelanggaran
bawaslu provinsi sulawesi tengah melakukan supervisi ke bawaslu kabupaten
banggai dan memberikan arahan kepada Ketua Bawaslu Banggai Becce Abdul
Junaid dan Adamsyah Usman, untuk memproses pelangggaran pasal 71 ayat (2)
setelah penetapan pasangan calon tetapi ternyata sebelumnya bawaslu banggai
sudah mengirim surat ke KPU Kabupaten Banggai tertanggal 4 september 2020.
o. Bahwa terhadap pernyataan teradu I dan II yang menyatakan bahwa telah
berkonsultasi ke zatriawati, itu tidaklah benar bahwa WA yang di maksud oleh
teradu I dan II adalah hanya meneruskan WA atas berita seperti (bukti
terlampir).
p. Atas berita tersebut zatriawati langsung menelphon kepada teradu 1 (bece) dan
teradu 2 ( adamsyah) bahwa jika jangan memaksakan untuk menjadikan temuan
jika bukti-bukti pendukung belum terpenuhi. Dan menyarankan untuk
berkomunikasi langsung ke kordiv penindakan, pengawasan dan juga kepada
komisioner lainnya ibu dar dan juga pak ruslan
q. Bahwa sekaitan dengan pernyataan teradu VI (Rusan Husen) bahwa klarifikasi
yang dilakukan oleh 4 (empat) anggota bawaslu provinsi tidak berdasar, maka
dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemiihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal 2 ayat (1) “penyelenggaran
Pengawasan pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan pengawas pemilu
dan pengawas pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan” (2) “pengawas pemilu dan
pengawas pemilihan menyelenggarakan pengawasan pemilu dan pemilihan
sesuai wilayah kerjanya dan bersifat hirarki”.
2. Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di Bawaslu Kabupaten Banggai dalam
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, tidak berdasarkan hasil
koordinasi baik kepada Bawaslu Provinsi maupun kepada Bawaslu RI.
3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap Bawaslu
Banggai di ketahui oleh Bawaslu RI dan ini merupakan bentuk pembinaan
sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, adapun hasilnya telah diteruskan
kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia.
4. Bahwa terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai dalam
tahapan pendaftaran sampai penetapan pasangan calon di KPU Kabupaten
Banggai, klarifikasi yang dilakukan oleh 4 anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah terhadap Bawaslu Banggai pada tanggal 4 Oktober 2020, hasil
pengawasan Bawaslu Banggai tidak terdapat temuan maupun laporan dugaan
pelanggaran dalam proses pencalonan selama kurun waktu dari tanggal 4
September – 23 September 2020, faktanya tanggal 21 September 2020, KPU
Kabupaten Banggai telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (Form
BA.HP KWK), yang menjelaskan bahwa dokumen syarat calon dan dokumen
syarat pencalonan dinyatakan telah memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah
mengapa status pengadu tiba-tiba Tidak Memenuhi Syarat (TMS) padahal
tidak ada lagi rekomendasi Bawaslu Banggai terbaru. Adapun yang ada
hanyalah surat biasa yang tidak lahir dari hasil penanganan pelanggaran
(surat penegasan tertanggal 4 September 2020)
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mengambil kesimpulan umum
sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penanganan pelanggaran
dan penyelesaian sengketa pemilihan tidak berdasarkan hukum.
2. Bahwa terhadap tindakan teradu VI, tidak berdasarkan hukum dan tidak jujur.
[2.10.6.1] BUKTI ANGGOTA BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah mengajukan alat bukti berupa PT1-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT1-1 Bukti-bukti percakapan screenshot percakapan Whatsapp;
[2.10.7] KPU KABUPATEN BANGGAI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
a. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020 (bukti PT-1);
b. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2020 KPU Kabupaten Banggai menyurat kepada
Bawaslu Kabupaten Banggai dengan Nomor : 125/HM.03-SD/7201/KPU-
KAB/V/2020 sebagai tindak lanjut atas surat tersebut (bukti PT2-2);
c. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat
dari Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 830/K.Bawaslu.ST-
01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan (bukti PT2-3);
d. Bahwa pada tanggal 4 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat
dari Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
(bukti PT2-4);
e. Bahwa pada tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Banggai menerima surat
dari KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor :426/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 perihal
Tindak Lanjut (bukti PT2-5)
f. Bahwa pada tanggal 8 dan 9 September 2020 KPU Banggai melakukan klarifikasi
kepada beberapa pihak terkait atas nama Herwin Yatim, Mustar Labolo, para
pejabat yang dilantik serta kemendagri.
KETERANGAN TAMBAHAN KPU KABUPATEN BANGGAI
a. Terhadap pertanyaan Pengadu yang menanyakan soal tanggal 21 September 2020
dinyatakan MS dan tanggal 23 September 2020 dinyatakan TMS :
- Bahwa pada tanggal 21 September 2020 berkaitan dengan hasil penelitian
syarat dokumen bakal pasangan calon, dan pada tanggal 23 September 2020
berkaitan dengan ketentuan pasal 71 UU Nomor 10/2016 dan pasal 89 huruf a
Peraturan KPU Nomor 1/2020 terkait larangan bagi petahana melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan yang direkomendasikan oleh Bawaslu
Kabupaten Banggai dengan surat Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020,
serta Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 September 2020. Sehingga
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan;
- Bahwa setelah menerima surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, KPU
Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan
menuangkan dalam Berita Acara Nomor : 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020
tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banggai Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020 (bukti PT2-6);
- Bahwa Berita Acara Nomor : 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 termuat dalam
Surat Keputusan Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi
Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020.
b. Terhadap pertanyaan Majelis terkait apa hasil klarifikasi kepada Bupati Banggai:
- Bahwa hasil klarifikasi pada pokoknya menyatakan bahwa Bupati Banggai
menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 821.2/824/BKPSDM tentang
Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 dan melaksanakan pelantikan pada
tanggal 22 April 2020, kemudian selanjutnya Bupati Banggai melakukan
pembatalan dengan Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM tentang
Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKPSDM
tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banggai tanggal 23 April 2020;
- Bahwa Bupati Banggai telah menyurat ke Mendagri dan sampai KPU Banggai
melakukan klarifikasi kepada Bupati Banggai tidak mendapatkan ijin tertulis
dari Mendagri;
[2.10.7.1] BUKTI KPU KABUPATEN BANGGAI
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, KPU Kabupaten Banggai mengajukan alat
bukti berupa PT2-1- PT2-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT2-1 Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan Bawaslu Kabupaten
Banggai Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 ;
2. PT2-2 Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-
KAB/V/2020 perihal Tindak lanjut penerusan pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
3. PT2-3 Surat Peringatan Bawaslu Kabupaten Banggai 830/K.Bawaslu.ST-
01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan;
4. PT2-4 Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan;
5. PT2-5 Surat KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 426/PY.2-
SR/72/Prov/IX/2020 perihal Tindak Lanjut;
6. PT2-6 Berita Acara Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banggai Pemilihan Serentak LanjutanTahun 2020;
[2.10.8] ASISTEN 1 SEKDA KABUPATEN BANGGAI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Asisten 1 Sekda Banggai Selaku
Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa saya memberikan pertimbangan
kepada Bupati untuk penanganan percepatan covid pada bulan Maret 2020. Setelah
dicek, dikecamatan Bunta masuk nikel dan ada indikasi covid masuk kita khawatir
penjagaan tidak terlalu ketat. Ada batas wilayah yang saing berdekatan dan kami
perketat. Namun ada salah satu kecamatan yang tidak ketat.
[2.10.9] BKPSDM KABUPATEN BANGGAI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKPSDM Kabupaten Banggai
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa proses pengangkatan pejabat
Administratir sebagaimana SK tanggal 21 April 2020 dan pada tanggal 22 April secara
teknis mempersiapkan pengambilan sumpah. Saat proses sumpah ada 4 pejabat yang
diangkat, namun hanya 3 orang yang hadir. Setelah dilakukan sumpah, tugas kami
adalah melakukan proses administrasi, keuangan dan pemindahan hak. Agenda
semua sudah disiapkan, namun pada tanggal 23 pril 2020 terjadi pembatalan. Secara
teknis agenda melantik tidak terlaksana sehingga proses tidak dilakukan lagi.
[2.10.10] KEPALA BAGIAN SENGKETA BAWASLU RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Bagaian Sengketa
Bawaslu RI Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Tim yang
berangkat ke Kabupaten Banggai pertama untuk memetakan potensi pelanggaran.
Kedua adalah menghimun informasi data potensi, ketiga untuk eksaminsasi dan
standar penyelesaian sengketa. Keempat untuk memastikan penyelesaian sengketa di
kabupaten Banggai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan
supervisi didasari selain dari UU Pemilihan, di perbawaslu ada kewajiban untuk
konsultasi berjenjang, namun tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sampai waktu terakhir kami disana, kami tidak mendapat berkas dan baru mendapat
pada hari kedua. Kami mendapat laporan pleno dilakukan tergesa-gesa oleh Bawaslu
Kabupaten Banggai. Ada laporan yang disampaikan Pemohon, harusnya muncul di
hari kerja, ini di hari libur. Kami melihat saat hasil pleno menyatakan pasal 5 yang
dikecualikan artinya tidak diregister sengketa, kami hanya memetakan kondisi di
lapangan bukan intervensi kami melakukan diskusi dan kami hanya memetakan
kondisi di lapangan dan kami kejar regulasinya, kami melihat bukan objek sengketa
yang dikecualikan dan sudah daluarsa rekomendasinya.