Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 18/08/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2021
👁 23 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah disebutkan namanya diatas merupakan Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Selanjutnya disingakat Menjadi BAWASLU yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus majelis Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili Perkara Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Register Perkara yang Terdaftar di BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang Telah disidangkan dan diputus pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga memberikan informasi kepada publik terkait dissenting opinion Teradu II yang disampaikan pada rapat pleno pengambilan putusan laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII. [4.1.2] Para Teradu menolak permohonan Pengadu tentang akses informasi dokumen dissenting opinion yang disampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 4; Pasal 17; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati dan Teradu V Inong, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 136-PKE-DKPP/V/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
128-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 136-PKE-
DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Zulharbi Amatahir
Pekerjaan/ : Wiraswasta / Sekretaris Tim Pemenangan
Lembaga
Alamat : Jalan Tg. Jepara Nomor 07, Kelurahan Karaton,
Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jamrin
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Zatriawati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Darmiati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Inong
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi
Sulawesi Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V.
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terabit;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah disebutkan namanya diatas
merupakan Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum yang
Selanjutnya disingakat Menjadi BAWASLU yang berkedudukan di
Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus majelis Pemeriksa yang memeriksa
dan Mengadili Perkara Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi
secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Register Perkara yang
Terdaftar di BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor :
01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang Telah disidangkan dan
diputus pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020;
2. Bahwa Terhadap Putusan Tersebut, pelapor dalam perkara Dengan
Register Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 mengajukan
keberatan terhadap Putusan a quo Ke BAWASLU Republik Indonesia
berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Register Perkara Nomor :
06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021, Tanggal 4 Januari 2021 yang
Telah diputus Tertanggal 20 Januari 2021;
3. Bahwa yang menjadi Pokok dalam Pelaporan ini diajukan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah dalam keberatan
pelapor yang diajukan kepada BAWASLU RI dengan Register Perkara
Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021, Tanggal 4 Januari 2021
adanya Dissenting Opinion salah satu majelis Pemerikasa terhadap
Putusan yang disebutkan namanya diatas yakni Teradu II sebagai
Teradu Juga didalilkan Pelapor dalam memori Keberatan Pelapor dalam
Perkara a quo pada halaman 65 sampai dengan halaman 67 (Bukti
Terlampir). Selain termuat dalam dalil memori Keberatan Pelapor, dalam
putusan BAWASLU RI Juga Terlapir pada halaman 139 sampai dengan
Halaman 144 dalam Putusan BAWASLU RI Terkait Perkara a quo;
4. Bahwa Dissenting Opinion tersebut tidak termuat dalam Putusan
BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-
PB/26.00/XII/2020 namun yang sangat mengganjilkan siapa yang
memberikan dan darimana Dissenting Opinion diperoleh oleh pelapor
dalam mengajukan kebratan ke BAWASLU RI terhadap Putusan
BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-
PB/26.00/XII/2020;
5. Bahwa selain Dissenting Opinion tersebut termuat dalam memori
Keberatan Pelapor Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banggai diajukan kepada BAWASLU RI dengan
Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021 Tanggal
4 Januari 2021, Pelapor juga memasukkan Dissenting Opinion dalam
Permohonan Pemohon yang diajukan dan di Bacakan Pada Sidang
Pendahuluan tertanggal Kamis, 28 Januari 2021 Perkara Sengketa
perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi
dengan Register Perkara Nomor : 10/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten
Banggai yang dapat di akses melalui Laman resmi Mahkakamah
Konstitusi Republik Indonesia dengan Link :
https://www.youtube.com/watch?v=dko6A3qTIlY pada Menit Ke 32:25
sampai dengan Menit ke 32:39;
6. Bahwa Terhadap Dissenting Opinion Pengadu dalam Perkara yang
diajukan ini Mencoba meminta data informasi dan Dokumen tersebut
Melalui Kuasa Hukumnya dan mengajukan permohonan melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tengah berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 18 Ayat (1)
yang menyatakan :
(1) “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan
kelembagaan paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keselamatan dan kehidupan aparatur sipil negara di lingkungan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan
keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana di
lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap
rahasia jabatan; dan
d. naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”.
Namun permintaan Tersebut berdasarkan Nomor Pendaftaran
01/BawasluST/PPID/D/I/2021 dinyatakan ditolak dengan alasan
bersifat rahasia dan informasi yang dikecualikan. Hal ini sejalan dengan
Peraturan Bawaslu pasal 19 ayat (6) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal Yang
Menyatakan :
“(6) Daftar Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini”.
Dan Terhadap Bukti penolakan tersebut Juga diajukan sebagai alat
bukti dalam Pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
(DKKP) (bukti terlampir).
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka patutlah diduga teradu
berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu dan terhadap
penolakan permohonan PPID Nomor Pendaftaran :
01/BawasluST/PPID/D/I/2021 tersebut Pengadu dalam perkara ini
merasa dirugikan dan para teradu menciderai Rasa Keadilan yang
sangat bertolak belakang dengan asas dan prinsip Pemilihan Umum
“Luber” dan “Jurdil” sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
yang Menyatakan :
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”
8. Bahwa terhadap Rentetan Peristiwa Dissenting Opinion yang tidak
dimuat dalam Putusan Dengan Register perkara Nomor :
01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 oleh Teradu yang disebutkan
namanya diatas dalam aduan ini, Juga diberikannya dokumen informasi
Dissenting Opinion kepada pelapor dalam Register perkara Nomor :
01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 untuk mengajukan keberatan di
BAWASLU RI dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-
PB/Bawaslu/I/2021 dan menjadi salah satu dalil Pelapor untuk
mengajukan sengketa PHPU Di Mahkamah Konstitusi dengan Register
Perkara Nomor : 10/PHP.BUP-XIX/2021, serta di Tolaknya Permohonan
permintaan data Dissenting Opinion Di PPID BAWASLU Provinsi
Sulawesi Tengah Maka Patutlah menurut Hukum majelis Pemerikasa
DKPP yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo memberikan sanksi
Pemberhentian Tetap terhadap teradu dalam jabatan yang didudukinya
saat ini.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian Posita diatas, pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan aduan pengadu Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan para teradu I, II, III, IV, dan V Terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara
pemilu
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu I, II, III, IV,
dan V
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara yang memeriksa dan mengadili
perkara a quo Berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI
BUKTI
Menerangkan Bahwa Bukti
Putusan BAWASLU Provinsi
ini Tidak disertai dan tidak
Sulawesi Tengah dengan
termuat Dissenting Opinion
1. P-01 Register Perkara Nomor :
didalam pertimbangan
01/Reg/L/TSM-
Hukum dalam memutus
PB/26.00/XII/2020.
Perkara a quo.
Menerangkan bahwa Bukti
Dokumen Keberatan Pelapor ini memuat Dissenting
yang diajukan di BAWASLU Opinion di dalamnya yang
2. P-02 RI dengan Register Perkara menjadi Pokok Pengaduan ini
Nomor : 06/Reg/K/TSM- di ajukan kepada majelis etik
PB/Bawaslu/I/2021. yang Memerikasa dan
mengadili Perkara a quo .
Menerangkan bahwa bukti
Putusan BAWASLU RI
ini memuat Dissenting
dengan Register Perkara
3. P-03 Opinion pelapor pada
Nomor : 06/Reg/K/TSM-
halaman 139 sampai dengan
PB/Bawaslu/I/2021
Halaman 144.
Menerangkan bahwa Bukti
ini memuat Dissenting
Video yang di download Opinion yang telah
dalam Laman resmi dibacakan pada sidang
Mahkamah Konstitusi pendahuluan Kamis, 28
4. P-04
dengan Link : Januari 2021 dalam Video ini
https://www.youtube.com/watc Dissenting Opinion dibacakan
h?v=dko6A3qTIlY sangat jelas pada menit ke
32:25 sampai dengan Menit
ke 32:39.
Menerangkan Bahwa bukti
ini memuat permohonan
resmi meminta berita acara
Tanda Bukti penyerahan
rapat Plano Dissenting
formulir permohonan
5. P-05 Opinion yang termuat dalam
informasi Publik tertanggal
keberatan pelapor ke bawaslu
15 Januari 2021
RI dan menjadi dalil Pemohon
dalam Persidangan PHPU di
mahkamah Konstitusi .
Menerangkan bahwa bukti
ini menjelaskan permohonan
Surat Keputusan Penolakan
permintaan berita acara
permohonan nomor
rapat Plano Dissenting
6. P-06 Pendaftaran :
Opinion di Tolak untuk
01/BawasluST/PPID/I/2021
diberikan dengan alasan
tertanggal 19 Januari 2021
bersifat Rahasia dan
informasi yang dikecualikan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Rahmat Hidayat
Saksi menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta
dokumen dissenting opinion dan mendapat jawaban bahwa permohonan
permintaan dtidak dapat diterima karena dokumen dissenting opinion
termasuk dokumen yang dikecualikan / rahasia.
Abdul Rahman
Saksi mendengar putusan No 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII yang dibacakan
oleh Para Teradu dan tidak mendengar bahwa ada dissenting opinion.
Sebelum pembacaan Putusan, Saksi sempat berinteraksi dengan Pengacara
Pelapor dalam Laporan a quo, dan mendapat informasi bahwa ada dissenting
opinion Padahal putusan belum dibacakan.
Saksi baru mengetahui pada tanggal 4 Januari 2021 ada dissenting opinion
dari Memori Keberatan halaman 65-67 yang dimasukkan ke Bawaslu oleh
Pelapor.
Selanjutnya Saksi meminta dokumen dissenting opinion kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah untuk membuat Kontra Memori Keberatan pelapor
dan Laporan a quo akan tetapi tidak diiberikan oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah.
Dissenting opinion sangan vital karena dalam lembaga peradilan, dissenting
opinion dapat membatalkan putusan.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dalil dissenting opinion masih
diajukan oleh Pemohon in cassu Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Saksi tidak pernah menerima dokumen berita acara rapat pleno.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati seluruh dalil-dalil yang
diajukan oleh pengadu, para teradu menolak secara tegas apa yang
didalilkan oleh pengadu dalam aduan a quo kecuali yang diakui oleh para
teradu;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu tidak
pernah mengeluarkan dokumen ataupun informasi dalam bentuk apapun
tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur secara
kelembagaan apalagi sampai membocorkan dokumen yang menjadi
rahasia lembaga kepada pihak lain;
3. Bahwa terkait informasi Dissenting salah satu pimpinan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dalam memori keberatan atas Putusan
Admininstrasi dugaan pelanggaran yang terjadi secara Tersruktur,
Sistematis, dan Masif yang diajukan pihak pelapor ke Bawaslu RI, secara
tegas Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah
merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi dan
secara hukum dokumen (BA Pleno) tersebut cacat formil karena tidak
bernomor;
4. Bahwa benar dalam putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perkara
Nomor :01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 tidak memuat Dissenting
Opinion (DO), hal ini dikarenakan bawaslu provinsi sulawesi tengah
bukanlah seperti lembaga peradilan pada umumnya yang mengenal
adanya Putusan Dissenting, keputusan bawaslu bersifat kolektif
kolegial, pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan mengedepankan semangat keberasamaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum perbawaslu nomor
5 tahun 2018 tentang rapat pleno, yakni :
Pasal 1 angka 7:
“Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang”.
Pasal 4 :
1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat,
2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil
melalui suara terbanyak.
5. Bahwa dalam rapat pleno tertanggal 25 desember 2020 (Bukti T-01) dan
BA Pleno Nomor : 378/K.ST/PM.05.01/XII/2020 (Bukti T-02) bawaslu
provinsi sulawesi tengah terkait putusan dugaan pelanggaran
administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan
Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020, yang di
hadiri langsung oleh 4 (empat) Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
(Bukti T-03) dan 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah hadir via aplikasi zoom meeting (bukti T-04), dengan hasil 4
orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yakni teradu I, teradu
III, teradu IV dan teradu V berpendapat bahwa laporan nomor :
06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020 tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan
Masif, sementara 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah yakni teradu II berpendapat bahwa laporan tersebut memenuhi
unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur,
Sistematis, dan Masif. Bukti T-05;
6. Bahwa tanggal 28 desember 2020 pukul sekitar 10:30 wita bertempat di
kantor bawaslu provinsi sulawesi tengah dilakukan pembacaan putusan
dengan nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII2020. Dan Hingga putusan
kami bacakan, tidak pernah ada Dissenting Opinion (DO) dari teradu II,
bahkan dalam pembacaan putusn tersebut dibacakan secra bergantian
oleh teradu I, II, III, IVdan V. Olehnya kami menyakini Dissenting
Opinion (DO) tersebut tidak pernah ada sejak pembahasan hingga
putusan yang kami bacakan dan disiarkan secara live. Bukti T-06;
7. Bahwa para teradu baru mengetahui adanya Dissenting Opinion (DO)
tersebut saat tim Herwin Yatim membuat laporan keberatan terhadap
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada
bawaslu Republik Indonesia yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah. Bukti T-07;
8. Bahwa secara fisik dokumen Dissenting Opinion baru dikirim oleh terdu
II kepada pimpinan lainnya pada tanggal 2 januari pukul 12:02 wita
(Bukti T-08), dijam yang sama juga ditrima oleh abdy silvana putra selaku
staf penanganan pelanggaran. Bukti T-09 dan Bukti T-10;
9. Bahwa setelah mencermati dan menganalisis permohonan informasi dari
pihak pengadu, informasi dimaksud adalah informasi yang dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno tentang Putusan nomor 01/Reg/L/TSM-
PA/26.00/XII2020 informasi tersebut tidak dapat diberikan karena
merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i UU
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaitan
dengan Naskah Dinas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang
dirahasiakan;
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah incasu para teradu dalam
menjalan tugas serta kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan
umum, telah berpijak serta berpedoman sesuai dengan mekanisme serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Serta Wakil Walikota Yang Terjadi
Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian para teradu tersebut di atas, mohon kiranya kepada
Majelis Pemeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan jawaban para teradu
dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu dalam aduan a quo.
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undangan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah;
2. T-2 BA Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
3. T-3 Daftar Hadir Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
4. T-4 Rekaman Vedio Zoom Meeting Rapat Pleno;
5. T-5 Notulensi Rapat Pleno;
6. T-6 Flash Disk yang berisi Rekaman Pembacaan Putusan
Sidang TSM nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII2020;
7. T-7 Memori Keberatan Pelapor atas Putusan TSM Bawaslu
Provisnsi yang ditujukan ke Bawaslu RI;
8. T-8 Screen Shoot Wa Teradu II di Group Pimpinan;
9. T-9 Screen Shoot Wa Teradu II kepada Staf Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
10. T-10 Dokumen Dissenting Opinion Teradu II.
[2.8] SAKSI TERADU
Herman Saputra (Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
Saksi hadir pada saat rapat pleno berlangsung sebagai petugas notulensi
rapat pada tanggal 25-27 Desember 2020;
Pada saat rapat pleno hanya Saksi dari unsur Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah selaku petugas notulensi yang hadir dalam rapat pleno
karena bersifat tertutup;
Dalam pengambilan keputusan Saksi mengetahui ada perbedaan pendapat;
Saksi tidak pernah menerima dokumen dissenting opinion dari Teradu II;
Saksi hanya bertugas membuat dari Undangan rapat pleno, Notulensi rapat
pleno dan Berita Acara rapat pleno;
Saksi tidak pernah melakukan melakukan komunikasi dengan pihak luar
karena Saksi sangat menjaga integritas dan profesinal.
Didalam BA Pleno tidak dituangkan secara detail alasan dissenting opinion
akan tetapi dituangkan secara lengakp dalam notulensi rapat pleno.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI – Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran)
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah
menerima penyampaian keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28
Desember 2020;
2. Bahwa Adapun amar putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 berbunyi “Menyatakan Terlapor Ir. H.
Amirudin dan Furqanuddin Masulili sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 02 tahun 2020 tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih secara terstruktur,
sistematis, dan masif”;
3. Bahwa apabila putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang bersifat
TSM menyatakan tidak terbukti, maka dapat diajukan upaya keberatan ke
Bawaslu. Hal ini diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif, yang menyatakan:
Pasal 47
1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus
keberatan terhadap putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan
yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi TSM.
4. Bahwa memori keberatan terhadap putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember
2020 diajukan oleh Rahmat Mohtar dkk melalui kuasa hukumnya Amerullah
SH dkk pada tanggal 30 Desember 2020 yang diterima dan dicatatkan dalam
buku register dengan nomor keberatan: 06/Reg/K/TSM-
PB/BAWASLU/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021, dan atas keberatan tersebut,
Terlapor yaitu Ir. H. Amirudin dan Fuqanuddin Masulili (Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 2 tahun 2020, melalui kuasa
hukumnya mengajukan kontra memori keberatan kepada Bawaslu pada
tanggal 5 Januari 2021;
5. Bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2020, lingkup pemeriksaan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi
dilakukan hanya terhadap dua hal, meliputi:
1) Penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Provinsi; dan/atau
2) Koreksi terhadap teknis penulisan putusan Bawaslu Provinsi.
6. Bahwa Bawaslu telah memeriksa dengan seksama keberatan tersebut, tidak
terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28
Desember 2020, sehingga pada tanggal 20 Januari 2021 Bawaslu
mengeluarkan putusan keberatan yang Menolak Keberatan Pelapor dan
Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah”;
7. Bahwa dalam memori keberatan Pelapor, disebutkan perihal adanya
dissenting opinion dalam Rapat Pleno Pimpinan Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 27 Desember 2020, yang dinyatakan
oleh pihak pelapor pada saat itu dalam memori keberatannya halaman 65-67;
8. Bahwa di dalam Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020, tidak
tercantum adanya pendapat majelis pemeriksa yang berbeda yang kerap
dikenal dengan istilah dissenting opinion;
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, di
dalam putusan Bawaslu Provinsi tidak diatur terkait adanya dissenting
opinion;
10. Bahwa Pengawas Pemilu bersifat kolektif Kolegial, sehingga apabila terdapat
perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan, dibahas dalam rapat
Pleno, sebagaimana diatur pada Pasal 139 UU 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, “pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”;
11. Bahwa terkait dengan BA Pleno, hal tersebut merupakan informasi yang
dikecualikan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi
yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: d. naskah
dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
sifatnya dirahasiakan”.
Anayanthy Sovianita Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
1. Tentang Pengambilan Keputusan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang
bersifat TSM pada Rapat Pleno.
Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahwa Berdasarkan kasus a quo, peran Sekretariat Bawaslu Provinsi
adalah fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara
terstruktur, sistematis dan masif yang dalam hal ini merupakan tugas dan
fungsi Kepala Sekretariat dan secara tekhnis dibantu oleh Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses.
Bahwa dalam melaksanakan proses penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada poin 1.2 Bawaslu Provinsi
dibantu oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam tekhnisnya bertindak
sebagai asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan notulen. (vide pasal 7
(1) Perbawaslu 9/2020)
Bahwa dalam hal rapat pleno terkait kasus a quo Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah wajib memberikan dukungan teknis dan
administratif dalam Rapat Pleno dalam hal ini secara tekhnis dibantu oleh
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses
dengan menugaskan seorang sekretaris pleno yang bertugas mencatat dan
menyusun notulensi dan berita acara Rapat Pleno. (Vide pasal 24 (2)
perbawaslu 5/2018)
Bahwa sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal rapat pleno
hanya bertindak untuk memberikan dukungan tekhnis dan administratif
namun tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengambilan keputusan
maka dalam pelaksanaannya mempertimbangkan prinsip efisien dan
rahasia.
2. Tentang Permohonan Informasi Publik di PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah.
Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, telah membentuk
Tim Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas Pembina (Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), Tim Pertimbangan (Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah), Atasan PPID (Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah), PPID (Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan
Informasi) dan Petugas Pelayanan Informasi.
Bahwa pada Jumat, 15 Januari 2021, Sdr. Rahmat Hidayat, SH., MH
mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud
memohon informasi publik berupa “Dissenting Opinion salah satu majelis
pemeriksa dalam perkara nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang
telah diajukan keberatan oleh pelapor dan diregistrasi oleh Bawaslu RI
Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021” serta diterima oleh Petugas
Pelayanan Informasi dan permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor
pendaftaran 01/BawasluST/PPID/I/2021. (Bukti PT-01)
Bahwa atas permohonan dimaksud a quo, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah memaknai data yang dimaksud adalah Berita Acara Rapat Pleno
terkait Penyusunan Putusan atas Laporan Pelanggaran Administrasi
bersifat TSM Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020.
Bahwa setelah menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan berkoordinasi dengan PPID Bawaslu RI, PPID Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penolakan
Permohonan Informasi Publik dengan Nomor Pendaftaran
01/BawasluST/PPID/I/2021, yang pada intinya Menolak Permohonan
Informasi Publik Sdr. Rahmat Hidayat karena Informasi yang diminta
merupakan informasi yang dikecualikan. (Bukti PT-02)
Bahwa Sdr. Rahmat Hidayat tidak mengajukan Keberatan atas Surat
Keputusan Tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik dengan
Nomor Pendaftaran 01/BawasluST/PPID/I/2021 dalam jangka 30 Hari
kepada Pihak Terkait selaku Atasan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga memberikan informasi kepada publik terkait
dissenting opinion Teradu II yang disampaikan pada rapat pleno pengambilan
putusan laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII.
[4.1.2] Para Teradu menolak permohonan Pengadu tentang akses informasi
dokumen dissenting opinion yang disampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Para Teradu menyatakan tidak pernah mengeluarkan dokumen maupun
informasi dalam bentuk apapun tanpa melalui mekanisme yang diatur sesuai
undang-undang dan peraturan kelembagaan guna menjaga kerahasiaan.
Dissenting Opinion salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
dalam Memori Keberatan atas Putusan Admininstrasi Dugaan Pelanggaran yang
terjadi dan dilakukan secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif yang diajukan
Pelapor ke Bawaslu Republik Indonesia. Para Teradu menjelaskan bahwa
dokumen tersebut bukanlah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
Para Teradu dan tidak sah secara hukum dan cacat formil. Dalam Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perkara Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PB/26.00/XII/2020 tidak memuat Dissenting Opinion dikarenakan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dalam beracara tidak seperti lembaga peradilan pada
umumnya yang mengenal adanya Putusan Dissenting, keputusan Bawaslu
bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum perbawaslu nomor 5 tahun 2018
tentang rapat pleno, Pasal 1 angka 7 dan Pasal 4 angka 1 dan 2. Bahwa Para
Teradu melakukan rapat pleno terkait putusan dugaan pelanggaran
administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan
Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020 pada 25
Desember 2020 dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor :
378/K.ST/PM.05.01/XII/2020, yang di hadiri oleh Para Teradu. Dalam rapat
pleno tersebut Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu berpendapat bahwa
laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang
terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif. Sedangkan Teradu II
berpendapat bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran
administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif yang
dituangkan dalam Notulensi Rapat Pembahasan Putusan Administrasi TSM
tertanggal 25 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2020 Para
Teradu melakukan pembacaan putusan yang disiarkan secara live terhadap
laporan nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020. Dalam putusan yang
dibacakan Para Teradu menyatakan tidak pernah ada Dissenting Opinion dari
Teradu II dan tidak dimasukkan dalam Putusan a quo. Para Teradu baru
mengetahui adanya Dissenting Opinion dari Tim Herwin Yatim membuat laporan
Memori Keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah a quo
yang ditujukan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan ditembuskan ke Para
Teradu. Pada Tanggal 2 Januari 2021 pukul 12:01 Wita Teradu II mengirimkan
dokumen fisik Dissenting Opinion kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V yang juga diterima oleh Abdy Silvana Putra selaku Staf Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
[4.2.2] Bahwa Para Teradu telah mencermati dan menganalisis permohonan
yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu menilai informasi yang dimohonkan
adalah informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tentang
Putusan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020 dan merupakan informasi
yang tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik sekaitan dengan Naskah Dinas Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah yang dirahasiakan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta benar bahwa
Teradu II menyampaikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam forum
rapat pleno pembahasan putusan perkara Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PB/26.00/XII/2020 tanggal 25 Desember 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 27
Desember 2020 dibuktikan dengan Berita Acara Nomor:
378/K.ST/PM.05.01/XII/2020. Dalam rapat pleno tersebut Teradu I, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang bersifat
Tersruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Berbeda dengan Teradu II yang menilai
telah terpenuhi unsur pelanggaran administrasi secara TSM. Berdasarkan hasil
musyawarah mufakat, rapat pleno menyimpulkan laporan tidak memenuhi
unsur pelanggaran TSM dan dituangkan dalam Notulensi Rapat Pleno serta
Berita Acara. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2021, Teradu II menyusun
Dissenting Opinion dan mengirim softfile Dissenting Opinion kepada Teradu I,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melalui grup whatsapp Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 2 Januari 2021 setelah putusan dibacakan
oleh Para Teradu pada tanggal 28 Desember 2020. Terungkap fakta Pengadu
memperoleh informasi tentang adanya perbedaan pendapat dalam rapat pleno
pengambilan keputusan, tepatnya pada saat Pelapor menyerahkan Memori
Keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020 kepada Bawaslu Republik Indonesia
tanggal 30 Desember 2020 yang kemudian diregistrasi pada tanggal 4 Januari
2021. Informasi Teradu II tersebut kemudian menjadi materi Memori Keberatan
Pelapor yang dituangkan pada halaman 65 s/d 67. Dalam sidang pemeriksaan
Teradu II mengakui pernah menyampaikan sikap dissenting opinion kepada
temannya yang berprofesi sebagai Wartawan. DKPP menilai sikap dan tindakan
Teradu II menginformasikan dinamika pleno kepada pihak eksternal meskipun
putusan telah dibacakan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu II sebagai penyelenggara pemilu seharusnya mampu menjaga marwah
dan kehormatan lembaga. Sepatutnya Teradu II menyampaikan keputusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengan sesuai kesimpulan rapat pleno yang telah
dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 28 Desember 2020. Dinamika
rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam notulensi rapat seharusnya
dipahami sebagai dokumen internal yang dapat diberikan akses untuk
kepentingan penanganan perkara pro justicia atau atas perintah lembaga
peradilan hukum maupun peradilan etika. Secara internal, sikap dan tindakan
Teradu II dapat memicu munculnya ketegangan relasi antar anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dan berpotensi merusak soliditas kerja yang bersifat
kolektif kolegial. Teradu II seharusnya menjaga dinamika internal agar tidak
menjadi konsumsi public yang pada gilirannya dapat menimbulkan
syakwasangka adanya pemihakan Teradu II kepada peserta Pemilihan tertentu.
Teradu II terbukti melanggar Pasal 14 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan pengadu
terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Disamping menilai
sikap dan tindakan para Teradu, dalam putusan ini, DKPP memandang perlu
mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Bawaslu menjalankan fungsi quasi peradilan yang bekerja secara
transaparan dan akuntabel. Untuk meningkatkan derajat akuntabilitas putusan
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten Kota, agar kedepan disusun
regulasi yang memberi ruang pertanggungjawaban akademis bagi pemeriksa
perkara yang mempunyai pendapat berbeda, menyampaikan argumentasi
tertulis yang dimuat dalam dalam putusan hasil penyelesaian pelanggaran atau
sengketa pemilihan.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta permohonan
informasi yang diajukan Rahmat Hidayat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
tanggal 15 Januari 2021 berupa Dissenting Opinion salah satu majelis pemeriksa
perkara nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 diterima oleh Petugas
Pelayanan Informasi dan diregistrasi dengan nomor
01/BawasluST/PPID/I/2021. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memaknai bahwa data yang dimaksud
adalah Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan Putusan. Berdasarkan hasil
konsultasi kepada PPID Bawaslu, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penolakan Permohonan Informasi
karena Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan Putusan merupakan informasi
yang dikecualikan. Terhadap keputusan PPID tersebut, tidak terdapat Keberatan
dari Pemohon informasi. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati
dan Teradu V Inong, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing
selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu
Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra