Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Banggai
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2021
👁 36 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 200-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa di dalam ketentuan norma Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, sebagaimana telah dirubah Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang berakibat terbitnya status tidak memenuhi syarat Pengadu selaku Paslon Bupati Banggai Tahun 2020; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dan netral dalam melaksanakan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks dengan bersikukuh tidak menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa menerima surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 perihal penerusan Rekomendasi Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020. Pada tanggal 12 Mei 2020, Para Teradu memberikan tanggapan melalui Surat Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 8 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU; Pasal 154 ayat (7); Pasal 13 ayat (1); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 5; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu II Atriani selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Teradu III Makmur Dg. Manessa, Teradu IV Supriadi Lawani, dan Teradu V Alwin Palalo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 200- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Herwin Yatim Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kab. Banggai Tahun 2020 / Ketua DPC PDIP Kab. Banggai Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No 1 Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 2. Nama : H. Mustar Labolo Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2020 Alamat : Jl. Maleo Raya No 1 Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah Memberikan Kuasa Kepada : 3. Nama : 1. Amerullah 2. Novriyadiansyah, dan 3. Fandy Wiliam Songgo Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Ahmad Yani No 31 Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zaidul Bahri Mokoagow Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Perkantoran Halimun, Kel. Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Atriani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Perkantoran Halimun, Kel. Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Makmur Dg. Manesa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Perkantoran Halimun, Kel. Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Supriadi Lawani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Perkantoran Halimun, Kel. Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Alwin Palalo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Alamat Kantor : Perkantoran Halimun, Kel. Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai----- ---------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 200-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa di dalam ketentuan norma Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, sebagaimana telah dirubah Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang. Telah mengatur terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang KPU Kabupaten/Kota, dalam setiap tahapan penyelengaran pemilihan, termasuk mengatur pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten, selain itu diatur pula mengenai mekanisme persyaratan pencalonan dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dan serta tata cara mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas putusan pengadilan. 2. Bahwa kaitanya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam ketentuan dimaksud, Para Teradu selaku Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 telah bersikap tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri, melanggar kepastian hukum, tidak tertib, melanggar kepentingan umum, tidak terbuka, tidak proporsionalitas, tidak profesionalitas, dan akuntabilitas, tidak transPara n dan tidak setara memperlakukan Pelapor sebagai bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020. 3. Bahwa sikap Para Teradu sebagaima dimaksud, tergambar dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Sikap Para Teradu didasarkan pada pertimbangangan hal-hal berikut: (1) Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 tanggal 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK); (2) Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan; (3) Surat Bawaslu Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/!X2020 tanggal 4 September 2020; Akan tetapi, pertimbangan tersebut tanpa melaui proses pemeriksaan yang cukup oleh Para Teradu, dijadikan dasar memutuskan atau menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. 4. Bahwa terkait salah satu pertimbangan Para Teradu tersebut, seharusnya Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 telah dilaksanakan pemeriksaan dan pemutusan oleh Para Teradu terhitung dari 7 (tujuh) hari, setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu dimaksud, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang Undang, pada pokoknya menyatakan, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Jo Pasal 10 b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang menyatakan : “KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera melaksanakan rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu menegenai sanksi administrasi pemilihan” Jo ketentuan Pasal 21 ayat (1) PPKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum, yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN di atasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari. 5. Bahwa namun demikian ketentuannya, akan tetapi jika diperhitungkan 7 (tujuh) hari terhitung setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai oleh KPU Kabupaten Banggai terhitung dari tanggal 8 Mei 2020, maka tenggang waktunya jatuh pada tanggal 16 Mei 2020 batas waktu untuk memerika dan memutus bagi Para Teradu. Sedangkan Para Teralapor mengadakan pelaksanaan pemutusan tertanggal tanggal 23 September 2020 atas Tindak lanjut Rekomendasi Surat Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020. Ini artinya, Para Teradu telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan dalam penggarisan dan penegasan Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Jo Pasal 21 ayat (1) PPKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum. 6. Bahwa atas pelanggaran tenggang waktu dimaksud di atas, adalah merugikan kepentingan Pelapor sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pelapor telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan cara menggring opini public yang bersifat negatif terhadap Pelapor. Sedangkan secara normative tugas dan wewenang Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan Pilkada terikat secara limitatatif dengan jadwal dan 13 (tiga belas) tahapan yang menjadi wewenangnya, yaitu jika terjadi pelanggaran administrasi terkait mekanisme, prosedur dan tata cara dalam setiap tahapan maka dalam tempo 3 (tiga) hari setelah diadakan kajian kemudian dilakukan tindakan Bawaslu berupa penerusan Rekomendasi dan dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Rekomendasi KPU Banggai mengadakan tindakan memeriksa dan memutus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, jo Pasal 134 ayat 5, jo Pasal 139 jo Pasal 140 jo Pasal 141 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang Undang. 7. Bahwa atas pelanggaran tenggang waktu sebagaimana di maksud dalam ketentuan tersebut di atas adalah merupakan pelangaran terhadap kewajiban Para Teradu sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 meneyebutkan “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuiti Rekomendasi Bawaslu Provisinsi dan Panwaslu Kabuaten/kota sebagaimam dimaksud ayat (1). Atas pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi peringatan baik berupa lisan dan tertulis dari Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten Kota sebagiamana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 141 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 meneyebutkan “ dalam hal KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPS, KPPS atau peserta pemlihan yang tidak melaksanakan Rekomnedasi Bawaslu Proinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalm Pasal 39 ayat (2), Bawaslu Proinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”. 8. Bahwa walaupun Para Teradu pada tanggal 12 Mei 2020 telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 125/HM.03-SD/72011KPU-KAB/V/2020 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang pada pokoknya bahwa “terhadap point 2 Rekomendasi Bawaslu Banggai menggunakan frasa dapat dikatakan memenuhi pelanggaran menurut Para Teradu tidak tegas dan terkait dengan rekomendasi Bawaslu akan dijadikan bahan telaah dan menjadi bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman pendaftaran sampai pada penetapan calon berdasarkan peraturan perundang undangan”. 9. Bahwa akan tetapi tindakan Para Teradu tersebut di pandang oleh Bawaslu Kabupaten Banggai, belum melaksanakan Rekomenasi Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020. Sehingga pada tanggal 4 September 2020 Bawaslu Kabupaten Banggai mengirim 2 (dua) Surat sekaligus kepada Para Teradu yaitu : (1) Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 830/K. Bawaslu. ST.01/PM.OO.02/IX/2020 perihal Peringatan dan (2) Surat Badan Pengawas Pemillhan Urnum Kabupaten Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada pokoknya mengingatkan dan menegaskan Para Teradu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran dan/atau penetapan karena Pelapor telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. 10. Bahwa selanjutnya hanya atas dasar Surat Badan Pengawas Pemillhan Urnum Kabupaten Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 tanggal 4 September 2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 sebagaimana dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020, Para Teradu pada tanggal 23 September 2020 telah MEMUTUS Pelapor dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Pemutusan yang dilakukan Para Teradu tanpa diadakan PEMERIKSAAN terhadap data/dokumen yang menyertai dan/atau yang menjadi bagian dari Surat Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 . Menurut ketentuan dalam Pasal 140 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu “ Tugas dan Fungsi Para Teradu adalah memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai diterima”. Adapun tata cara pemeriksaan atas tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu dalam ketentuan BAB III TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM terdapat dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PPKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum, adalah sebagai berikut: Pasal 17: KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLNwajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Pasal 18: Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pasal 19 : (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIPAceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLNmembuat keputusan dalam rapat pleno. 11. Bahwa ketentuan serupa di atas, pernah disampaikan oleh SUWARDI MANINGESA SH, selaku Ketua Divisi Hukum KPU RI) pada tanggal 30 Juli 2020 di Pangadadaran dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan sengketa tahun 2020, dengan materi makalah “ Regulasi dan Mekanisme Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu dan Objek Sengketa Produk Produk Keputusan KPU”. Dalam penanganan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupten/Kota, yang harus dilakukan adalah pencermatan kembali terhadap data atau Dokumen Rekomendasi Pemilihan tersebut, terhadap dokumen/data bukti surat dan saksi dilakukan klarifikasi dan/atau berkoordinasi dengan pihak, selanjutnya menuyusun telahan hukum berdasarkan pencermatan dokumen, fakta, hasil klarifikasi/koordinasi dan kronologi dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan ahli, lalu selanjutnya membuat keputusan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara. 12. Bahwa namun demikian ketentuannya tersebut, akan tetapi Para Teradu yang telah memutus Pelapor dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati Banggai tanpa diadakan proses dan prosedur pemeriksaan terlebih dahulu. Tindakan tersebut diketahui dari pencermatan data/dokumen yang menyertai dan/atau yang menjadi bagian dari Surat Bawaslu Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dipergunakan sebagai pertimbangan dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020 adalah sebagai berikut: - Formulir Temuan Badan Pengawas Pernilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 29/TW/PB/Kab.26.02/lV/2020 tertanggal 27 April 2020 - Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/lV/2020 tertanggal 1 Mei 2020 - Kronologis Kejadian dugaan pelanggaran pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai tertanggal 1 Mei 2020 - Bukti — bukti digital tracing Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten Banggai perihal dugaan pelanggaran pelaksanaan pelantikan pejabat administrator eselon III A, Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten Banggai - Bukti Rekaman Video Badan Pengawas Pemlilhan Umum Kabupaten Banggai terkait Pelantikan Pejabat eselon III A oleh Bupati dan wakil Bupati Banggai, dengan durasi 01.34 menit 13. Bahwa menelaah dan memcermati Surat Kajian Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020, dalam pertimbangannya untuk memberikan sanksi kepada Pelapor berupa Tidak Memenuhi Syarat dan/atau sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran dan/atau penetapan, karena dipandang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 dengan uraian bukti sebagai berikut: a. Keterangan Saksi, Saksi Ahli dan Keterangan Pelapor. Nama Keterangan Kehadiran No. Makmur Dg Manesa. SH; Memberi keterangan 1 Zulharbi Amatahir. SH., MH; Memberi keterangan 2 3 Afriani Hamzah; Memberi keterangan DR. Aminuddin Kasim., SH., MH Memberi keterangan 4 sebagai Saksi Ahli Arsat Tamagola Tidak memberi keterangan 5 Junaidi Sibay Tidak memberi keterangan 6 M Idham Khalid Tidak memberi keterangan 7 Abdullah Abubakar Tidak memberi keterangan 8 Sofyan Datu Adam Tidak memberi keterangan 9 Muklis Pampawa Tidak memberi keterangan 10 Drs. H Mustar Labolo Tidak memberi keterangan 11 Ir. H. Herwin Yatim., MM Tidak memberi keterangan 12 b. Bukti surat : 1. Formulir A Hasil Pengawasan; 2 Screnshoot pada watsapp Grup PANWASCAM 2020; 3 Foto/Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan pelantikan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 4 Video berdurasi 1 menit 34 detik tentang jalannya pelaksanaan pelantikan pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 5. Scaner Foto Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821:2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 5 Dokumentasi Surat Undangan pelantikan. 14. Bahwa bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai antara tanggal 8 sampai dengan tanggal 9 September 2020 ternyata Para Teradu mengadakan klarifikasi, hanya terhadap saksi-saksi yang tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawasalu Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020 adalah sebagai berikut: MUSTAR LABOLO, HERWIN YATIM, SOFFIAN DATU ADAM, ARSAT TAMAGOLA, JUNAIDY SIBALY SH, MHum, Drs ABDULLAN ABUBAKAR dan M IDHAM CHALID SE. 15. Bahwa selain itu, jika dicermati mendalam ternyata pula Para Teradu semata-mata hanya berpatokan dan berpegang teguh kepada keterangan saksi ahli Tata Negara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako DR. Aminuddin Kasim., SH., MH, yang dihadirkan Bawaslu Banggai dalam pemeriksaan, yang menerangkan pada pokokonya bahwa Pelapor telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, “terbukti” hanya didasarkan pada 3 (tiga) orang keterangan saksi dan bukti surat foto copy Surat Keputusan Pelantikan, kemudian dijadikan kesimpulan pertimbangan untuk memberikan sanksi terhadap Pelapor berupa Tidak Memenuhi Syarat dan/atau sanksi pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana maksud dari ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, sejak pendaftaran dan/atau penetapan kepada Pelapor sebagaimana dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawasalu Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 1 Mei 2020 tersebut. 16. Bahwa terhadap keterangan saksi ahli DR. Aminuddin Kasim., SH., MH sebagaimana dimaksud dalam Surat Kajian Pelanggaran Bawaslu Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tidak diadakan telaah atau pencermatan kembali terhadap data atau Dokumen Rekomendasi Pemilihan tersebut, akan tetapi terhadap dokumen/data bukti surat dan saksi tidak dilakukan klarifikasi dan/atau berkoordinasi dengan pihak yang berkompoten, tidak dilakukan pembuatan dokumen telaah hukum berdasarkan pencermatan dokumen, fakta, hasil klarifikasi/koordinasi dan tidak dilakukan pembuatan kronologi dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan ahli pembanding, namun semua itu tidak dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana mestinya. Berkenaan keterangan saksi ahli DR. Aminuddin Kasim., SH., MH demikian itu, disebabkan karena tidak didukung dengan fakta hukum, serta regulasi yang beraku positif di bidang kepegawaian dalam hal aturan BKN RI dan petunjuk Mendagri, sebagai berikut: - Berdasarkan bukti surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, terhadap bukti tersebut belum terdapat serah terima jabatan, dan telah pembatalaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM, selanjutnya fakta hukum tersebut dianalisa menggunakan ketentuan Perka BKN No 7/2017 mengenai tata cara Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan, yang pada pokoknya mengatur mengenai Pengambilan sumpah/janji yang dibuatkan berita acara pelantikan dan Perka BKN No 7 tahun 2017 mengenai tata cara permintaan pemberian dan pemberhentian tunjangan jabatan structural yang mengatur pemindahan hak dan kewajiban jabatan antar pejabat (lama dan baru) serah terima jabatan, mensyaratkan Surat pernyataan pelantikan (SPP), Surat pernyataan melaksanakan tugas (SMPT), dan Surat pernyataan menduduki Jabatan dan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/07/BKD tentang Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Setelah Pelantikan Bagi Pejabat Pengguna Anggaran, bertanggal 9 Januari 2017 [Lampiran-13], yang diktumnya antara lain berbunyi: Kesatu: Melaksanakan serah terima jabatan setelah pelaksanaan pelantikan bagi pejabat sebagai pengguna anggaran. Kedua: Syarat sahnya jabatan baru yang dilantik yaitu pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan. Ketiga: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Wajib dilaksanakan untuk Pejabat Eselon I.a, Eselon II.b, Eselon III.a dan Eseleon III.b yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Eselon IV.a untuk Jabatan Lurah.Keempat: Serah Terima Jabatan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Minggu setelah Pelantikan dilaksanakan.Kelima: Pelaksanaan Serah Terima Jabatan antara lain Pejabat lama menyerahkan: 1 Laporan Kondisi KAS; 2 Laporan Aset; dan 3 Menyerahkan Aset. Keenam: Pada saat Pelaksanaan Serah Terima Jabatan turut serta diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan oleh Pejabat yang mewakili dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dan Ketujuh: Daya mengikatnya Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat berlaku sejak SK asli diterima oleh Pejabat yang dilantik. - Bahwa terhadap surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, telah dijelaskan dalam Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/4795/Otda, bertanggal 22 September 2020 Perihal Penjelasan Terhadap Permohonan Penjelasan Status Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai yang isinya pada pokoknya sebagai berikut: Angka 2. Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi atas pembatalan pelantikan oleh Bupati Banggai sebanyak 4 (empat) orang Pejabat Administrator yang belum mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tanggal 23 April 2020 tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.A di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai. Angka 3. Pelaksanaan pelantikan tersebut tidak disertai penandatangan Berita Acara Pelantikan sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud. Angka 4. Pelantikan tersebut juga belum ditindaklanjuti dengan Surat Pernyataan Pelantikan (SSP), Surat Pernyataan Melanksanakan Jabatan (SPMJ), sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Pemberhentian Tunjangan Jabatan Struktural, sehingga belum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Kepala BKN dimaksud. Angka 5. Berdasarkan pernyataan pejabat yang dilantik, yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pembatalan pelantikan Pejabat administrator Eselon III.A di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Angka 6. Sehubungan hal tersebut, diharapkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal ini kepada Bupati Banggai bahwa pelaksanaan pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum memenuhi syarat-syarat tahapan pelantikan sebagaimana di atur dalam Perka BKN dimaksud. 17. Bahwa selain itu, Para Teradu tidak melakukan pencermatan dengan baik terhadap legal standing atau wewenang (Bace Abd Junaidi) selaku Ketua Kaab. Bawaslu Kabupaten Banggai, yang mengadakan temuan kaitanya dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan dengan mengacu pada Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi 13 (tiga belas) tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, jo Pasal 134 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota Menjadi Undang Undang. Terhadap Pelanggaran terhadap Pasal 30 huruf a, UU Nomor 10 Tahun 2016, dilaksanakan dan dilakukan dalam bentuk temuan dan/atau laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan pelanggaran dalam bentuk Undang Undang Bawaslu Kabupaten/Kota ditentukan hanya menerima Laporan diatur dalam Pasal 30 huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu lapaoran dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; pemantau Pemilihan; atau peserta Pemilihan. Dengan demikian (Bace Abd Junaidi) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai tidak memliki legal standing atau tidak berwenang mengadakan temuan terhadap Pelapor sebagaimana dalam bukti Formulir Temuan Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tanggal 27 April 2020 adalah dugaan pelanggaran ketentuan dari Pasal 71 Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang tidak termasuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 30 huruf a, Undang Undang No 10 Tahun 2016. 18. Bahwa bukan itu saja, Para Teradu tidak melakukan pengkajian dan telaah dengan baik terhadap batas waktu (daluarsa) suatu temuan, hal ini diketahui dari kekeliruan mengenai penetapan waktu temuan Bawaslu Kab. Banggai, seharusnya waktu temuan dilakukan pada tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 12.20 Wita, karena telah diketahui Ketua Bawaslu Kab. Banggai terkait dengan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Pelapor melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai akhir masa jabatan kecuali memdapat izin menteri, berdasarkan informasi dan bukti berikut: 1. Formulir A Hasil Pengawasan; 2 Screnshoot pada watsapp Grup PANWASCAM 2020; 3 Foto/Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan pelantikan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 4 Video berdurasi 1 menit 34 detik tentang jalannya pelaksanaan pelantikan pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 5. Scaner Foto Surat Keputusan Nomor : 800/845/BKPSDM Tentang Pembatalan Kepuusan Bupati Banggai Nomor : 821:2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III A di Lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai; 5 Dokumentasi Surat Undangan pelantikan, akan tetapi temuan tersebut baru diregistrasi oleh Ketua Bawaslu Kab. Banggai pada tanggal 27 Apri 2020 sebagaimana dalam Formulir Temuan Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020, tindakan Ketua Bawaslu Kab. Banggai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, menyebutkan “Hari Temuan dugaan Pelanggaran Pemilihan dihitung sejak hari saat pengawas Pemilihan mengetahui dan/atau menemukan dugaan Pelanggaran Pemilihan” jo Pasal 134 ayat (5) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perubahan Undang Undang Undang Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, jo Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, sebagai berikut “Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Dengan demikian, jika diperhitungkan dari tanggal 22 April 2020 seharusnya telah selesai mengadakan Kajian tanggal 26 April 2020, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Banggai baru melakukan kajian terhitung dari tanggal 27 April 2020, sehingga Bawaslu Kabupaten Banggai dipandang tidak berwenang dari segi waktu karena telah melewati batas waktu 3 (tiga) untuk melakukan tindakan. 19. Bahwa jika sekiranya Para Teradu terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap data/dokumen yang menyertai Surat Bawaslu Kab. Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 huruf a dan huruf b PKPU No 25 tahun 2013 yaitu mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu, baru diadakan pemutusan dalam tempo 7 (tujuh) hari, dapat dipastikan bahwa Para Teradu akan memberikan pertimbangan dan putusan berbedah terhadap Temuan Bawaslu Kab. Banggai di dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan status memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. 20. Bahwa dengan demikian keadaanya maka tidak ditetapkannya Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon dengan status memenuhi syarat adalah sema-mata kesalahan dan kesengajaan dari Para Teradu, karena Pelapor memiliki alasan hukum yang cukup kuat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Petahana dengan status memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2020 oleh Para Teradu, berhubung sebab Berita Acara Pleno KPU Kab. Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020, terdapat pertimbanagn Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun 2020 tanggal 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK) Pelapor dinyatakan MEMENUHI SYARAT maka dipandang Pelapor sebagai Bakal Pasangan Calon Petahana telah memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Tahun 2020, yang telah melakukan seluruh proses dan prosedur serta persuratan yang ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 40, Pasal 40A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 4, Pasal 5,Pasal 6, Pasal 7, Pasal 41 Pasal 42 dan Pasal 43, Pasal 44 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. dengan merujuk pada bukti sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan bukti Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 1601/IN/DPP/VII/ 2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL. 2) Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Nomor : 015-SR/DPP-PARTAI PERINDO/II/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL. 3) Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 046.8/SKEP/DPP-PKS/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1- KWK PARPOL, Pelapor telah diusulkan oleh Gabungan Partai, yaitu : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Indonesia dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020. b. Bahwa berdasarkan bukti Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL TT.1- KWK, Pelapor telah menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dinyatakan diterima TERGUGAT pada tanggal 4 September 2020 sebagaimana formulir Model TT.1.KWK tentang Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. c. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 –BERITA ACARA PENDAFTARAN Para Teradu telah melakukan penelitian kelengkapan persyaratan calon dalam pendaftaran bakal calon pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Pelapor dan selanjutnya oleh Pelapor dinyatakan diterima sebagaimana Berita Acara Pendaftaran bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati banggai Tahun 2020. d. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL BA.HP-KWK, Pelapor dinyatakan oleh Para Teradu Belum Memenuhi Syarat dan wajib memperbaiki Dokumen Persyaratan Calon sebagaimana Formulir BA.HP-KWK tentang Berita Acara Hasil penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, e. Bahwa berdarakan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK , Pelapor Belum Memenuhi Syarat Dan Wajib Memperbaiki Dokumen Persyaratan Calon tersebut dituangkan dalam daftar persyaratan calon yang dianggap belum memenuhi syarat dan wajib untuk diperbaiki sebagaimana dalam Lampiran Model BA.HP-KWK. f. Bahwa berdasarkan bukti Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK Pelapor telah dinyatakan Para Teradu Telah Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati banggai Tahun 2020, Model BA.HP Perbaikan-KWK. 21. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut seharusnya Para Teradu berdasarkan Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, MENETAPKAN sebagai Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan status memenuhi syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada tanggal 23 September 2020 karena Pelapor telah dinyatakan MEMENUHI SYARAT oleh Para Teradu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 dengan merujuk pada ketentuan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentagn Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, menyatakan sebagai berikut: Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: j. Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikotayang telah memenuhi persyaratan; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, yang menyatakan : (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan calon dalam Berita Acara Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Uumum No 9 Tahun 2020, berbunyi: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di papan pengumuman dan/atau di laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.” 22. Bahwa dengan demikian, pelaksanaaan Rekomenasi Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, menggunnakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pertimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Pleno No 74/PK.01- BA/7201/KPU/IX/2020, sikap Para Teralpor tersebut tidak sejalan dengan fakta dan ketentuan hkum yang terdapat pada angka 16, angka 20 dan angka 21 tersebut di atas, dan tidak pula sejalan dengan ketentuan sanksi pelanggaran atas larangan dalam ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 adalah pembatalan Pasanga Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bukanlah dengan status tidak memenuhi syarat sebagai perserta pemilihan. Namun demkian, bersikukuh mnenggunakan ketentuan Pasal 89 huruf a jo Pasal 90 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 dalam pertimbangan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 23. Bahwa selain itu, Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 50/PL.02.3- kpts/7201/KPU-Kab//IX/2020, tentang penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon dikaitkan dengan hasil Rekomendasi Bawaslu Kab Banggai terkait pelanggaran Adminstrasi yang melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan Pasal 89 huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2020, akan tetapi Para Teradu dalam hal ini pada tanggal 23 september 2020, Para Teradu melakukan Pleno sebagaimana dalam surat 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020, KPU Kab. Banggai tidak memuat pertimbangan terkait rekomendasi Bawaslu Kab. Banggai, sehingga dasar memutuskan Pengadu adalah cacat prosedur dan tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 24. Bahwa sehingga terdapat ambigu atau anomaly, baik fakta dan maupun hukumnya, sebagaimana sikap Para Teradu yang terdapat dalam pertimbangan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tanggal 23 September 2020, yang tercermin pada (1) Berita Acara Hasil Penelitłan Perbaikan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun 2020 tanggal 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK) (2) Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan (3) Surat Bawaslu Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/!X2020 tanggal 4 September 2020, dan kemudian diwujudkan Para Teradu dalam pertimbangan hukum huruf a, huruf b dan huruf c Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 sebagai berikut: 1. Pertimbangan “Dasar Hukum”: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf j, Pasal 52 ayat (2) Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, sebagaimana telah dirubah Undang Undang No 2 tahun 2020 tentang Perubagan ketiga atas Undang Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang. b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang-Undang. c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.” 2. Pertimbangan “mengingat”: 1. Berita Acara Model BA. HP-KWK Bakal Pasangan Calon, tanggal 12 September 2020. 2. Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK Bakal Pasangan Calon tanggal 21 September 2020. 3. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai No: 74/PK.01.BA/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. 4. Berdasarkan Pertimbangan tersebut di atas, dalam diktum ke 1: Menetapkan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Petahana atas nama: Ir. H. Herwin Yatim, MM dan H. Mustar Labolo dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020”. 25. Bahwa terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pada pemilihan bupati dan wakil bupati banggai pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 telah dibatalakan mellaui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tanggal 19 Oktober 2020 pada halaman 103 sampai dengan halaman 106 dengan pertimbangan hukum sebagai berrikut berikut: - Menimbang, hahwa mencermati pasal-pasal dan peraturan perundang undangan yang mendasari keputusan Tergugat, Objek Sengketa a quo sesuai dengan konsiderans “meninmbang” huruf a, b dan huruf c ternyata hanya merumuskan “bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf j, Pasal 52 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 89 huruf e PKPU No 1 Tahun 2020” dengan tanpa menyebut substansi dari peraturan yang dirumuskan dalam pasal pasal itu ssendiri. - Menimbang bahwa kalimat “ dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal-pasal tersebut dst,,,” selain tidak sesuai dengan tata naskah dinas suatu keputusan, dan juga tidak jelas peristiwa kongkrit yang melatar belakangi keptusan Tergugat a quo, juga tidak layak disebut suatu keputusan/penetapan (beshiking) akan tetapi bisa dipakai membuat suatu peraturan (keterangan Dr Sukaca). - Menimbanng, bahwa selain itu norma hukum yang dirumuskan pasal pasal yang mendasari keputusan Terguagat a quo adalah kontradiksi, saling bertentangan, adanya ketidak sesuaian dengan Keputusan Tergugat a quo (“anomaly hukum”) dengan pertimbangan sebagai berikut: - Menimbang, kalau tujuan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 huruf j dari UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi menetapkan Calon Bupati dan Walikota yang telah memenuhi persyratan” Maka seharusnya Terguagat dalam keputusannya itu, menetapkan Penggugat memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan lanjutan serengtak tahun 2020, bukan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan, perkara a quo. - Menimbang, bahwa kalau tujuannya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentan Pilkada, selain tidak jelas ayat berapa dilanggar, seharusnya sanksi pelanggaran atas larangan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 adalah pembatalan Pasanga Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bukanlah dengan status tidak memenuuhi syarat sebagai perserta pemilihan, Objek Sengketa a quo. - Menimbang, bahwa bahwa kalau tujuannya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 huruf e dari PKPU No 1 Tahun 2020 yang berbunyi “Petahana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat jika melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calom sampai dengan masa jabatan, kecuali memdapat persetujuan tertulis dari menteri menyelenggarakan urusan dalam negeri “ adalah juga tidak tepat dengan alasan-alasan: - Bahwa karena kualifikasi norma yang memenuhi syarat atau Tidak Memenuhi Syarat haruslah dikaitkan dengan ketentuan persyaratan calon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 45 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam hal ini dikaitkan dengan kelengkapan persyaratan calon dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, setelah melalui proses verfikasi hasilnya bisa mememnuhi syarat (MS) dan bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. - Bahwa norma perbuatan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penepatan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a PKPU No 1 Tahun 2020, hakekat merupakan norma hokum “larangan” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentag Pilkada, sebagai ketentuan dasarnya dari ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU di atas, dan bukanlah norma persyaratan calon tambahan seperti yang didalilkan Tergugat, atau juga tidak termasuk dalam rumpung norma persyaratan calon, dan sanski atas pelanggaran atas larangan tersebut sesuai ketentuan dari Pasal 71 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 tentan Pilkada tersebut, adalah berupa pembatalan calon peserta pemilihan, bukanlah dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai perserta pemilihan dalam objek sengketa a quo - bahwa historis ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU No 1 tahun 2020, adalah merupakan perubahan dari ketentuan pasal 89 ayat (1) PKPU No. 3 tahun 2017, diatur dalam BAB VIII tentang larangan dan sanksi, sednagkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentan Pilkada, merupakan perbuahan ketentuan dari Pasal 71 ayat (2) UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada diatur dalam bagian Kelima, tentang larangan dalam kampanye. - Bahwa norma persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 45 UU No 10 Tahun 2016 tentan Pilkada, norma hukumny adalah “wajib” hokum asalnya adalah :perintah” untuk melakukan sesuatu, terkait perintah untuk melengkapi dokumen persyaratan calon dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon di KPU, sednagkan norma perbuatan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sebagaimana ditnetukan dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, adalah merupakan norma hokum “larangan” sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan, kalau dilanggara sanskinya berupa pembatalan pasangan calon peserta pemilihan. - Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hokum tersebut maka inti pokok persengketaan ke 1,tentang tidak tepat pelanggaran larangan dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan, telah dipertimbangkan dalam perkara ini. - Menimbang bahwa berdasarkan fakta hokum sebagaimana terurai di atas, bahwa Penggugat selaku Bupati Banggai berdasarak Surat Keputusan Nomor 821.2//824/BPKPSDM tanggal 21 april 2020 Bukti (T-5), telah mengankat pejabat administrator Eselon III a di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai , dan 2 (dua) hari kemudian berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/845/BPKPSDM tanggal 23 april 2020 (bukti T-6), Penggugat menganulir/membatalkan membatalkan Surat Keputusan Nomor 821.2//824/BPKPSDM tanggal 21 april 2020 (bukti T-5) tentang Pengangkatan pejabat administrator Eselon III a di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai - Menimbang bahwa yang menjadi persoalan hokum, apakah dengan dibatalkannya pengankatan pejabat tersebut dianggap tdak perna ada pergantian pejabat yang dilaran oleh peraturan perundnag undnaggan ? - Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim, meskipun tindak lanjut dari surat keputusan pengangkatan pejabat tersebut telah dilakukan pelantikan pejabat (bukti T 1f), namun oleh karena tidak ditindak lanjuti dengan dengan pelaksanaan tugas dan menduduki jabatan oleh pejabat yang baru (belum ada surat pernyataan melaksanakan tugas dan menduduki jabatan) sebagaimana ditentukan dalam Perka BKN No 7 tahun 2017 tentan tata cara mengenai pemberian tunjangan jabatan structural, sehingga keputusan tentangg pengankatan pejabat tersebut (bukti T-5) belumlah bersifat final dan mengikat, belum menimbulkan akibat hokum, berupa hak dan kewajiban bagi pejabta yang bersangkutan (vide keterangan saksi ahli Dr Rozi Ben). - Menimbang bahwa oleh karena keputusn pengangkatan pejabat tersebut belum final, dan akibat hokum dan juga telah dikeluarkan surat keputusan pembatalan pengangkatan pejabat tersebut (bukti T-6) maka menuurut hokum dianggap tidak pernah ada pergantian pejabat (not exist). 26. Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 keluarlah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. yang dalam amar putusan mennyatakan: a. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya b. dan seterusnya ….. Namun atas Putusan PT.TUN Makasar Para Teradu belum juga melaksanakan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar sampai pada tanggal 21 Oktober 2020 tindakan Teradu I a.n Sdr. Zaidul Bahri Mokoagow (ketua KPU Banggai) dan Teradu II a.n Sdri. Atriani (Anggota KPU Banggai) tetap tidak mau melaksnakan Putusan PT.TUN Makasar yang dibuktikan Telapor I a.n Sdr. Zaidul Bahri Mokoagow (ketua KPU Banggai) dan Teradu II A.n Sdri. Atriani (Anggota KPU Banggai) tidak bersedia menantangani Berita Acara Pleno No 82/PK.01- BA/7201/KPU/X 2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, walaupun telah ada surat penegasan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya melalui Surat No 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X2020 tanggal 21 Oktober 2020 Perihal Jawaban Konsultasi. 27. Bahwa entah mengapa sikap para Telapor bersikukuh untuk melakukan kasasi Putusan No 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, ke Mahakamah Agung, sekalipun norma dari ketentuan Pasal 154 ayat (11) UU No 10 tahun 2016, mewajibkan kepada Para Teradu untuk melaksanakan putusan dimaksud dalam tempo 7 (tujuh) hari, begitu pula halnya dalam lampiran PKPU No 5 tahun 2020, dalam lampiran tahapan tersebut sama sekali tidak ada waktu dalam tahapan bagi Para Teradu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 28. Bahwa patut diduga terdapat konflik kepentingan Para Teradu terutama Teradu II a.n Sdri. Atriani (Anggota KPU Banggai), karena memiliki hubungan darah dengan Irman Budahu sebagai Paman dari Teradu II, dan hubungan darah Umurudin Budahu sebagai ayah kandung dari Terlpor II, terlibat dalam aksi massa di depan Kantor KPU Kabupaten Bangai pada tanggal 21 Oktober 2020, sebagai orator demontran yaitu Irman Budahu meminta kepada Para Teradu untuk melakukan Kasasi Terhadap Putusan PTTUN Makasar, dan jika Kasasi tidak diajukkan Para Teradu meminta uang kembali yang telah diberikan kepada Para Teradu. Selain itu, Irman Budahu dan Umurudin Budahu adalah Tim Sukses dari Pasangan Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati Kab Banggai 2020. Dan begitupula halnya dengan Teradu III a.n Sdr. Makmur Dg. Manesa (Anggota KPU Kab. Banggai) memiliki hubungan darah atau saudara yaitu istrinya Teradu III adalah Sekretaris Organisasi Pemenangan HATIMU (Perwis) sebagai Tim sukses pasangan calon Nomor Urut I dalam Pilkada Banggai dan kedua Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengungkapkan adanya hubungan atau persaudraaan dengan Tim sukses yang mengusung pasangan Calon tertentu. 29. Bahwa sikap Telapor I dan Teradu II tidak tidak bersedia menantangani Berita Acara Pleno No 82/PK.01-BA/7201/KPU/X 2020 tanggal 21 Oktober 2020, maksud dan tujuannya aladah terlepas diterima atau ditolak kasasi dimaksud oleh Mahkamah Agung akan diputus di tingkat kasasi di MA telah melewati batas waktu 30 (tiga puluh) sebelum pencobolosan tanggal 9 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (11) UU No 10 Tahun 2016 atas dasar ketentuan tersebut Pelapor tidak dapat ditetapkan sebagai peserta Pasangan Calon Bupati Banggai. 30. Bahwa dari uraian di atas Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Banggai, sebagai berikut: a) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. b) Melanggar sumpah/janji selaku anggota KPU Kabupaten Banggai yang bersumpah/berjanji akan memenuhi tugas sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. d) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”. e) Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 26 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai No: 74/PK.01.BA/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal 1. P-1 Pasangan Calon Petahanan dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai; 2. P-2 Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST- 01/PM.05.01N/2020, tertanggal 1 Mei 2020 perihal penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 3. P-3 Berita Acara Hasil Penelitłan Perbaikan Persyaratan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakjl Bupati Banggai tahun 2020 tangga 21 September 2020 (Model BA.HP Perbaikan KWK); 4. P-4 Surat Badan Pengawas Pemillhan Urnum Kabupaten Banggai Nomor 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.05.01/W2020 Tertanggal 4 September 2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 5. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahanan dengan Status Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020; 6. P-6 Formulir Temuan Badan Pengawas Pernilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 29/TW/PB/Kab.26.02/lV/2020 tertanggal 27 April 2020; 7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Urnum Kabupaten Banggai Nomor 29/TM/PB/Kab/26.02/lV/2020 tertanggal 1 Mei 2020; 8. P-8 Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai dan Lampiran, tertanggal 21 April 2020; 9. P-9 Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 821.2/824/BKPSDM, tertanggal 21 April 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai tertanggal 23 April 2020; 10. P-10 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 1601/IN/DPP/VII/ 2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL; 11. P-11 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Nomor : 015-SR/DPP-PARTAI PERINDO/II/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1- KWK PARPOL.; 12. P-12 Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor : 046.8/SKEP/DPP-PKS/2020 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati --MODEL B.1-KWK PARPOL; 13. P-13 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL TT.1-KWK 14. P-14 Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 –BERITA ACARA PENDAFTARAN; 15. P-15 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 --MODEL BA.HP PERBAIKAN-KWK; 16. P-16 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tanggal 19 Oktober 2020; 17. P-17 Surat KPU Provnsi Nomor 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X2020 21 Oktober 2020 Perihal Jawaban Konsultasi; 18. P-18 Berita Acara Pleno No 82/PK.01-BA/7201/KPU/X 2020 tanggagl 21 Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; 19. P-19 Putusan-No.-117-Tahun-2019_-KPU-Kabupaten-Banggai; 20. P-20 Putusan-Nomor-109-Tahun-2020-Bawaslu-Banggai-dan-Bawaslu- Sulteng_WTM; 21. P-21 Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/564/BKD; 22. P-22 Kronologi Kejadian Bawaslu Kabupaten Banggai tanggal 1 Mei 2020 23. P-23 Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020; 24. P-24 Video Keterangan Bawaslu Provinsi Sulteng; 25. P-25 Video Demo di kantor tanggal 21 Oktober 2020; 26. P-26 Foto Spanduk mengatasnamakan pendukung KPU Banggai; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Marwan M. London Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa surat OTDA Nomor 800/4795/OTDA tanggal 22 September 2020 sudah disampaikan kepada Teradu III pada Pukul 18.26 pada hari yang sama dan diabaikan oleh para Teradu sehingga menyebabkan Pengadu di TMS kan oleh para Teradu. 2. Anny Kushardjanti Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 23 September 2020, Saksi melihat ada petugas yang menempelkan Berita Acara dan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Saksi menjelaskan bahwa ada beberapa teman yang mengabari dirinya dan tidak membuka web KPU Kabupaten Banggai. Saksi bertahan di Kantor KPU Kabupaten Banggai untuk menunggu Salinan Berita Acara dan kemudian bertolak ke Bawaslu Kabupaten Banggai. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan yang cukup sebelum mengeluarkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020; 2. Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu dimaksud, sehingga merugikan kepentingan Pelapor sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pelapor telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan cara menggring opini public yang bersifat negatif terhadap Pelapor; 3. Teradu I dan Teradu II tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makasar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01- BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020; 4. Teradu II dan Teradu III Memiliki Konflik Kepentingan dengan Pihak-Pihak Tertentu Sebelum kami menyampaikan jawaban terhadap pengaduan PENGADU, perlu kami tegaskan bahwa saudara PENGADU TELAH mendapatkan hak_nya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Banggai Tahun 2020 pada Pemilihan Tahun 2020 dan ditetapkan dengan nomor urut 3 (Tiga) (vide bukti T-1 dan bukti T-2). Bahwa terhadap pengaduan PENGADU, perkenankanlah kami PARA TERADU menyampaikan Jawaban/tanggapan atas Laporan/Pengaduan PENGADU sebagai berikut : Bahwa PARA TERADU menolak dan/atau membantah seluruh dalil-dalil PENGADU, kecuali terhadap hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas dan tidak merugikan PARA TERADU; Bahwa tidak benar PARA TERADU telah bersikap tidak jujur, tidak adil, tidak mandiri, melanggar kepastian hukum, tidak tertib, melanggar kepentingan umum, tidak terbuka, tidak profesionalitas, dan tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak setara memperlakukan PENGADU dalam kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Banggai tahun 2020; Bahwa PARA TERADU dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2020 telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serta telah sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengaduan PENGADU, kami sampaikan tanggapan sebagaimana dibawah ini: Ad.1. Tentang Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan yang cukup sebelum mengeluarkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01- BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu menanggapinya sebagai berikut: (1.1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan yang cukup sebelum mengeluarkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020; (1.2) Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Banggai Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banggai menemukan adanya kegiatan Penggantian Pejabat (mutasi/rotasi) dalam tenggang waktu yang dilarang oleh perundang-undangan yakni 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanpa adanya persetujuan tertulis dari Menteri yang dilakukan oleh Ir. H. Herwin Yatim, MM selaku Bupati Banggai (petahana), dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai tanggal 21 April 2020 (vide bukti T- 3). Selanjutnya dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 April 2020 berdasarkan bukti digital tracing (Vide bukti T-4), akan tetapi 2 (dua) hari kemudian keputusan penggantian Pejabat (mutasi/rotasi) aquo dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai pada tanggal 23 April 2020 (vide bukti T-5); (1.3) Bahwa terhadap hal tersebut, KPU Banggai menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 (Vide Bukti T-6), sebagaimana surat Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide bukti T- 7), merekomendasikan pada pokoknya: - Temuan Nomor: 29/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 diproses lebih lanjut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai; - Bahwa rekomendasi ini, menjadi Bahan Pertimbangan ketika KPU Kabupaten Banggai Menetapkan Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon; - Mengumumkan Status Temuan Nomor: 29/TM/PB/Kab/26.02/ IV/2020 pada papan Pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai; (1.4) Bahwa sebelum KPU Banggai mengeluarkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Maka dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian terhadap rekomendasi Bawaslu Banggai, Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Banggai telah sepakat untuk melakukan langkah-langkah dengan kronologis sebagai berikut:  Tanggal 12 Mei 2020, KPU Banggai memberikan tanggapan ditujukan kepada Bawaslu Banggai melalui surat Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU- KAB/V/2020 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 12 Mei 2020 (Vide Bukti T-8) yang pada pokoknya berisi hal-hal berikut: - Penggunaan frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” oleh Bawaslu Kabupaten Banggai belum tegas mengatakan bahwa benar telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan; - Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai akan menjadi bahan telaah dan bahan pertimbangan pada penetapan Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon berdasarkan peraturan perundangan;  Tanggal 3 September 2020, KPU Banggai melayangkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 255/PP.05.2-SD/7201/KPU- Kab/IX/2020 perihal konsutasi yang pada pokoknya meminta bantuan KPU Provinsi agar dapat difasilitasi melakukan konsultasi dengan KPU RI (vide bukti T-9);  Tanggal 4 September 2020, sebagai respon surat permintaan konsultasi terkait rekomendasi Bawaslu Banggai maka dilaksanakan konsultasi secara daring yang dihadiri oleh KPU Banggai, KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU RI (vide bukti T-10);  Tanggal 4 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Banggai melalui surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Bukti T-11), yang pada pokoknya: - frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi Unsur Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan”; - Bawaslu Kabupaten Banggai menegaskan bahwa hasil kajian menyimpulkan sudah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan; - Menindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai, Para Teradu wajib memperhatikan perintah pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020;  Bawaslu Kabupaten Banggai memberikan surat peringatan kepada KPU Banggai sebagaimana Nomor: 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 perihal peringatan tertanggal 4 September 2020, pada pokoknya memberikan peringatan kepada Para Teradu agar memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku (vide bukti T-12);  Tanggal 4 September 2020, KPU Banggai menerima surat dari KPU Sulteng sebagaimana Surat Nomor : 372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 yang intinya adalah dalam merespon rekomendasi Bawaslu Banggai agar mempedomani ketentuan Pasal 8 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide bukti T-13);  Tanggal 8 s/d 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yakni : H. Mustar Labolo (Wakil Bupati Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN yang dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs. Abdullah Abubakar (ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid, SE (ASN yang dimutasi/rotasi) (vide bukti T-14). Klarifikasi ini juga disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah;  Tanggal 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU Provinsi untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada pihak terkait sebagaimana surat Nomor : 136/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide bukti T-15);  Tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU Provinsi untuk meminta petunjuk untuk konsultasi terkait bagaimana menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pasca klarifkasi dilakukan sebagaimana surat Nomor : 289/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide bukti T-16);  Tanggal 18 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Vide Bukti T-17);  Tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 426/PY-SR/72/Prov/IX/2020 intinya menjelaskan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai dimaksud, agar berpedoman pada ketentuan pasal 5 huruf c, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 PKPU Nomor 25 tahun 2013 diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Vide Bukti T-18); (1.5) Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Banggai tersebut kemudian dituangkan dalam form model PAP-1 (vide bukti T-19), selanjutnya dilakukan kajian yang dituangkan dalam form model PAP-2B (vide bukti T-20) dan tindak lanjut rekomendasi/penerusan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Kabupaten Banggai dituangkan dalam form model PAPTL-2 (vide bukti T-21); (1.6) Bahwa berdasarkan uraian diatas, sebelum menerbitkan Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, Para Teradu telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Banggai dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 PKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum; (1.7) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu khususnya berkaitan dengan penerbitan Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01- BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 (1.8) Bahwa dengan demikian menurut Para Teradu, dalil pengaduan Pengadu sepanjang mengenai tidak dilakukannya kajian secara lengkap tidak beralasan menurut hukum. Ad.2. Tentang Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu dimaksud, sehingga merugikan kepentingan Pelapor sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Banggai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pelapor telah di justifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung, keadaan itu kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah di bangun, dengan cara menggring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pelapor. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu menanggapinya sebagai berikut: (2.1) Bahwa tidak benar dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu; (2.2) Bahwa ketentuan pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 berbunyi: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Selanjutnya Pasal 139 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 berbunyi: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2.3) Bahwa surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sebagaimana surat Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide bukti T-7), yang diterima KPU Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 dan Surat Nomor: 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 04 September 2020 (vide bukti T-12), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa frasa “dapat dikatakan memenuhi pelanggaran” harus dibaca “Memenuhi Unsur Sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan” dan “menjadi Bahan Pertimbangan ketika KPU Kabupaten Banggai Menetapkan Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon”; (2.4) Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut, menurut Para Teradu bukanlah rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dengan memeriksa dan memutus dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai diterima dengan alasan sebagai berikut: - Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Surat Nomor: 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 04 September 2020, menegaskan bahwa rekomendasi menjadi bahan pertimbangan KPU Banggai dalam tenggang waktu menetapkan Pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon (tanggal 6 s/d 23 September 2020); - Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Banggai dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Banggai dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 PPKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, diantaranya:  Tanggal 3 September 2020, Teradu I dalam kapasitasnya selaku Ketua KPU Banggai melayangkan surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor : 255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 perihal konsutasi yang pada pokoknya meminta bantuan KPU Provinsi agar dapat difasilitasi melakukan konsultasi dengan KPU RI (vide bukti T-9);  Tanggal 8 s/d 9 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yakni: H. Mustar Labolo (Wakil Bupati Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN yang dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs. Abdullah Abubakar (ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid, SE (ASN yang dimutasi/rotasi) (vide bukti T-15);  Tanggal 14 September 2020, KPU Kabupaten Banggai menyurat ke KPU Provinsi untuk meminta petunjuk untuk konsultasi terkait bagaimana menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu pasca klarifkasi dilakukan sebagaimana surat Nomor : 289/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 (vide bukti T-16);  Tanggal 18 September 2020, KPU Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Vide Bukti T-17);  Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Banggai tersebut kemudian dituangkan dalam form model PAP-1 (vide bukti T-19), selanjutnya dilakukan kajian yang dituangkan dalam form model PAP-2B (vide bukti T- 20) dan tindak lanjut rekomendasi/penerusan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Kabupaten Banggai dituangkan dalam form model PAPTL-2 (vide bukti T-21); (2.4) Bahwa tidak benar pula dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum dan telah menjustifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung, hal ini karena selama periode sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Para Teradu tidak pernah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat kecuali pada saat periode penetapan pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 (vide bukti T3-1 dan T3-2). (2.5) Bahwa penetapan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai telah berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil kajian dan tindak lanjut yang menyimpulkan telah memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016; (2.6) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020, tanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu tidak beralasan hukum. Ad.3. Tentang Dalil Pengadu bahwa Teradu I dan Teradu II tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01- BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu I menanggapinya sebagai berikut: (3.1) Bahwa tidak benar Teradu I tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020; (3.2) Bahwa terhadap putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, Teradu I bersama- sama dengan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu IV selaku Ketua dan anggota KPU Banggai telah menandatangani Berita Acara Pleno Nomor : 82/PK.01- BA/7201/KPU-KAB/X/2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar (Vide Bukti T-22); (3.3) Bahwa menyikapi putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno pada tanggal 21 Oktober 2020 untuk menentukan sikap, dan sebelum mengambil sikap akhir terhadap putusan PTTUN Makassar aquo, Para Teradu sepakat untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dengan melayangkan surat Nomor : 367/Pl.02- SD/7201/KPU-Kab/X/2020 perihal Permohonan Konsultasi tertanggal 21 Oktober 2020 (vide bukti T-23) dan pada tanggal 21 Oktober 2020 telah memperoleh balasan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana surat nomor: 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 perihal jawaban konsultasi tertanggal 21 Oktober 2020 (vide Bukti T-24), yang pada pokoknya menyarankan untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020; (3.4) Bahwa sebagai respon atas surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana surat nomor: 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 perihal jawaban konsultasi tertanggal 21 Oktober 2020 yang pada pokoknya menyarankan untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020, maka Teradu I kemudian sependapat dengan arahan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar ditandai dengan Teradu I membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020; (3.5) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu I tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020 adalah tidak beralasan hukum; (3.6) a. Terkait dengan sikap Teradu II yang tidak menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, merupakan hak selaku komisioner dalam menentukan sikap yang lahir dari proses penalaran hukum teradu II dan melahirkan pandangam hukum yang berbeda (dissenting opinion) atas upaya hukum untuk menempuh upaya kasasi terhadap putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 oktober 2020 sesuai ketentuan pasal 154 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan; b. teradu II mengawal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, karena melihat tidak pada substansi pelantikan pejabat apakah memenuhi syarat atau tidak, yang menjadi inti perhatiannya tidak adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Banggai, demikian pula tentang keberadaan pelantikan pejabat dipandang sah setelah Bupati Banggai mencabut surat keputusan pelantikan pejabat hal ini sejalan dengan pertimbangan hokum Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan 570K/TUN/PILKADA/2016, yang menegaskan “sekalipun dibatalkan telah ada akibat hokum” c. Bahwa surat jawaban KPU Provinsi atas jawaban terhadap konsultasi yang dilakukan oleh KPU Banggai adalah berupa saran yang dapat dijadikan pertimbangan dan bukan sebuah perintah yang harus ditindaklanjuti, mengingat Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak sebagai pihak dalam perkara. d. Bahwa Teradu II dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2020 melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan sesuai dengan asas penyelenggaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati hasil dan putusan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, dan hasil putusan rapat pleno lain yang dilaksanakan oleh komisioner KPU Banggai. e. Bahwa Berita Acara Pleno Nomor 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 yang dilakukan tertutup, tidak dapat dijadikan Dalil untuk menyatakan teradu II memiliki konflik kepentingan dengan pihak tertentu, mengingat Berita Acara 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 adalah sebuah dokumen yang mencatat bagaimana proses pengambilan keputusan pleno yang dilaksanakan pada saat itu, sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Tertutup lainnya, dimana setiap komisioner berhak memberikan argumentasi, pandangan, dan tanggapan, demi menghasilkan keputusan yang terbaik, dan pada akhirnya keputusan dengan suara terbanyaklah yang akan menjadi keputusan tertinggi dan akan diataati serta dilaksanakan. f. Bahwa Berita Acara dalam Rapat Pleno Tertutup oleh KPU Banggai sebagaimana Berita Acara 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 adalah sebuah dokumen yang tidak dipublikasikan atau tidak dapat diketahui secara umum kecuali yang berkewajiban untuk mengetahuinya, maka dengan alasan apa kemudian Berita Acara 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 dimiliki oleh Pengadu. (3.7) Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu bahwa Teradu II tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020 adalah tidak beralasan hukum. Ad.4. Tentang Dalil Pengadu bahwa Teradu III dan II Memiliki Konflik Kepentingan dengan Pihak-Pihak Tertentu; Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu II menjawab sebagai berikut : (4.1) Bahwa terkait hubungan sdr. Irman Budahu (Paman) dan sdr. Umurudin Budahu (ayah kandung) dengan Teradu II yang didalilkan Pengadu adalah dugaan yang tidak berdasar hokum, dan tidak benar Walaupun memiliki hubungan sedarah, Teradu II dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan selaku Komisioner KPU Kabupaten Banggai selalu berpijak pada asas penyelenggaraan dan peraturan perundang undangan yang berlaku dan baik secara langsung maupun tidak langsung sdr. Irman Budahu (paman) maupun Umurudin Budahu (ayah) tidak pernah melakukan intervensi baik yang bentuknya bujuk rayu maupun intimidasi terhadap diri Teradu II dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan selaku komisioner KPU Kabupaten Banggai. Dengan demikian maka penilaian pengadu secara personal tidak beralasan dan patut dikesampingkan Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu III menanggapinya sebagai berikut: (4.2) Bahwa pengadu mendalilkan teradu III atas nama Makmur Dg. Manesa memiliki hubungan darah atau saudara yang menyebut istri Teradu III adalah sekretaris organisasi pemenangan Hatimu (Perwis) sebagai Tim Sukses pasangan calon nomor urut 1 dalam pilkada Banggai adalah dalil yg tidak benar. Istri Teradu III bukan Sekretaris atau apapun namanya itu organisasi Pemenangan pasangan calon nomor urut 1 maupun Pasangam calon tertentu lainnya seperti yg didalilkan Pengadu. Pengadu mengada-ada dan hanya mengira-ngira atau menduga-duga saja tanpa menyebut siapa nama sekretaris organisasi pemenangan yang dimaksudkan Pengadu; (4.3) Pada pokoknya dalil Pengadu tanpa bukti dokumen telah menyebut istri Teradu III sebagai Tim Sukses dalam pilkada sementara tidak jelas siapa nama sekretaris tim pemenangan yg didalilkan. Pengadu hanya menduga-duga saja dan mengada-ada dan oleh karenanya aduan Pengadu TIDAK BERDASARKAN FAKTA; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-26, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 62/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Pasca Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar; 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 63/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor : 52/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dan Daftar Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020; 3. T-3 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai; 4. T-4 Vidio pelantikan pada tanggal 22 April 2020; 5. T-5 Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/845/BKSDM Tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 821.2/824/BKSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon III.a di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai 6. T-6 Catatan Registrasi Surat Masuk KPU Kabupaten Banggai; 7. T-7 Surat Bawaslu Banggai Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 8. T-8 Surat KPU Banggai Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020 Perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 9. T-9 Surat KPU Banggai Nomor:255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020, perihal Permohonan Konsultasi Kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 10. T-10 Vidio Konsultasi Secara Daring Antara KPU Kab Banggai, KPU Provinsi Sulteng dan KPU RI; 11. T-11 Surat Bawaslu Banggai Nomor 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 12. T-12 Surat Bawaslu Banggai Nomor: 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan; 13. T-13 Surat KPU Provinsi Sulteng Nomor:372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 Perihal Tindak Lanjut Penanganan Rekomendasi Bawaslu; 14. T-14 Berita Acara Klarifikasi H. Mustar Labolo (Wakil Bupati Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay, SH.,M.Hum (ASN yang dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Drs. Abdullah Abubakar (ASN yang dimutasi/rotasi) dan M. Idham Chalid, SE (ASN yang dimutasi/rotasi); 15. T-15 Surat KPU Banggai Nomor:136/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi; 16. T-16 Surat KPU Banggai Nomor:289/PL.0.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 Perihal Permohonan Konsultasi; 17. T-17 Berita Acara Hasil Klarifikasi Kepada Kementrian Dalam Negeri nomor : 070/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020; 18. T-18 Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:426/PY.2- SR/72/Prov/IX/2020 Perihal Tindaklanjut; 19. T-19 Form model PAP-1 Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan; 20. T-20 Form model PAP-2B Tindak lanjut Surat Rekomendasi/Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan; 21. T-21 Form model PAPTL-2 Keputusan Dugaan Pelanggran Adminstrasi Pemilihan (Terbukti); 22. T-22 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Banggai Nomor : 82/PK.01- BA/7201/KPU-KAB/X/2020; 23. T-23 Surat KPU Banggai Nomor:367/PL.0.2-SD/7201/KPU-Kab/X/2020 Perihal Permohonan Konsultasi; 24. T-24 Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:521/PL.02.2- SD/72/Prov/X/2020 Perihal Jawaban Permohonan Konsultasi; 25. T-25 Disenting Opini Atriani KPU Kab. Banggai; 26. T-26 Screenshoot percakapan WA dengan Vero. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Muh. Syaiful Saide selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa saat Temuan dilakukan pada tanggal 23 April 2020 Bawaslu Kabupaten Banggai belum menemukan bukti pelantikan. Saksi saat itu melakukan dissenting Opinion. Saksi menjelaskan bahwa jika berdasarkan Peraturan perundang- undangan frasa harus jelas dan ditindaklanjuti. Maka pada tanggal 6 Mei 2020, Komisioner yang lama mengirimkan Rekomendasi ke KPU Kabupaten Banggai dan diterima oleh Teradu III. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2020, KPU Kabupaten Banggai membalas dan menindaklanuti Rekomendasi tersebut. Saksi kemudian membenarkan pada tanggal 4 September 2020, Bawaslu Kabupaten Banggai memberikan surat Penegasan dan Surat Peringatan kepada KPU Kabupaten Banggai. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 21-24 September 2020 sedang mengikuti Rakor di Provinsi dan tidak menyaksikan penempelan di papan pengumuman KPU Kabupaten Banggai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang berakibat terbitnya status tidak memenuhi syarat Pengadu selaku Paslon Bupati Banggai Tahun 2020; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak profesional dan netral dalam melaksanakan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks dengan bersikukuh tidak menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa menerima surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 6 Mei 2020 perihal penerusan Rekomendasi Nomor: 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020. Pada tanggal 12 Mei 2020, Para Teradu memberikan tanggapan melalui Surat Nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020 perihal Tindak Lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut pada pokoknya berisi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai akan menjadi bahan telaah dan bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman pendaftaran sampai penetapan pasangan calon berdasarkan peraturan perundangan. Pada tanggal 3 September 2020, Para Teradu melalui Surat Nomor: 255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 meminta bantuan KPU Provinsi Sulawesi Tengah agar dapat difasilitasi melakukan konsultasi dengan KPU. Pada tanggal 4 September 2020, Para Teradu menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor: 372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 yang intinya dalam merespons rekomendasi Bawaslu Banggai agar mempedomani ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan para pihak lainnya. Bahwa Para Teradu juga mengirimkan hasil klarifikasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan meminta petunjuk untuk konsultasi terkait bagaimana menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu pasca klarifkasi dilakukan. Dalam persidangan, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 18 September 2020 melakukan klarifikasi kepada Kementrian Dalam Negeri dan kemudian dituangkan dalam form model PAP-1. Selanjutnya, Para Teradu melakukan kajian yang dituangkan dalam form model PAP-2B dan tindak lanjut rekomendasi/penerusan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Kabupaten Banggai dituangkan dalam formulir model PAPTL-2. Para Teradu menjelaskan telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 dengan alasan selama periode sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, Para Teradu tidak pernah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat kecuali pada saat periode penetapan pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tanggal 23 September 2020. Bahwa penetapan Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai telah berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil kajian dan tindak lanjut yang menyimpulkan telah memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.2.2] Menimbang dalam persidangan terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II menjelaskan bahwa tidak benar tidak akan melaksanakan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Teradu I menjelaskan bahwa bersama-sama dengan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menandatangani Berita Acara Pleno Nomor : 82/PK.01-BA/7201/KPU-KAB/X/2020 tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap, dan sebelum mengambil sikap akhir terhadap putusan PTTUN. Bahwa Para Teradu bersepakat melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengirimkan Surat Nomor: 367/Pl.02-SD/7201/KPU-Kab/X/2020. Para Teradu pada hari yang sama mendapat balasan dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada pokoknya menyarankan untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 Oktober 2020. Teradu I menjelaskan bahwa sependapat dengan arahan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar ditandai dengan menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020. Teradu II menjelaskan terkait tidak menandatangani Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA- 7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, merupakan hak selaku komisioner dalam menentukan sikap yang lahir dari proses penalaran hukum teradu II dan melahirkan pandangam hukum yang berbeda (dissenting opinion) atas upaya hukum untuk menempuh upaya kasasi terhadap putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.MKSR tertanggal 19 oktober 2020 sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bahwa Teradu II dalam proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan sesuai dengan asas penyelenggaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk menaati hasil dan putusan rapat pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, dan hasil putusan rapat pleno lain yang dilaksanakan oleh Para Teradu; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu dan Para Teradu, saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa dalil Pengadu angka [4.1.1], pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional, tidak cermat, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020. Terungkap fakta, pada tanggal 1 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Banggai menerbitkan Rekomendasi Nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tentang adanya pelanggaran administrasi oleh Bupati Banggai Herwin Yatim terkait penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam Negeri. Rekomendasi a quo diterima Para Teradu pada tanggal 6 Mei 2020, kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 12 Mei 2020 dengan menerbitkan surat nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020, yang pada pokoknya Para Teradu meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai terkait kalimat “…dapat dikatakan memenuhi pelanggaran dan akan menjadi telaah serta bahan pertimbangan pada penetapan pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian pada tanggal 3 September 2020, Para Teradu mengirim surat Nomor: 255/PP.05.2-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang intinya meminta fasilitasi untuk berkonsultasi pada KPU terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai. Bahwa pada tanggal 4 September 2020, Bawaslu Kabupaten Banggai menerbitkan surat Nomor: 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang substansinya memuat penjelasan bahwa rekomendasi a quo harus dibaca Memenuhi Unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain surat penegasan, Bawaslu Kabupaten Banggai juga menerbitkan Surat Nomor 830/K.Bawaslu.ST.01/PM.00.02/IX/2020 perihal Peringatan kepada Para Teradu untuk melaksanakan rekomendasi. Para Teradu juga menerima surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 372/PY.2-SR/72/Prov/IX/2020 yang isinya memerintahkan KPU Kabupaten Banggai agar melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 dan melakukan klarifikasi kepada Herwin Yatim, para pihak dan menyampaikan laporan hasil klarifikasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada H. Mustar Labolo (Wakil Bupati Banggai), Soffian Datu Adam (Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai), Arsat Tamagola (ASN yang dimutasi/rotasi), Junaidi Sibay (ASN yang dimutasi/rotasi), H. Herwin Yatim (Bupati Banggai), Abdullah Abubakar (ASN yang dimutasi/rotasi), dan M. Idham Chalid (ASN yang dimutasi/rotasi). Hasil klarifikasi tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 September 2020 melalui Surat Nomor: 136/PL.02-SD/7201/KPU-Kab/IX/2020. Hasil karifikasi dikonsultasikan kembali kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 14 September 2020 untuk mendapat arahan sebelum dilakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 21 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengirim Surat Nomor: 426/PY.2- SR/72/Prov/IX/2020 yang memerintahkan Para Teradu dalam menindakalnjuti Rekomendasi Bawaslu memedomani Pasal 5 huruf c, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyatakan Herwin Yatim dan Mustar Labolo memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tanggal 21 September 2020, Selanjutnya terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, pada tanggal 22 September 2020 Para Teradu melakukan pembahasan dalam rapat pleno terhadap hasil penelitian, klarifikasi, kajian, dan konsultasi yang dituangkan dalam formulir Model PAP-2B dengan kesimpulan Bupati Petahana H. Herwin Yatim terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu kemudian menerbitkan keputusan H. Herwin Yatim tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Banggai Tahun 2020 dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 dan diterbitkan Berita Acara Nomor: 74/PK.01-BA/7201/KPU/IX/2020 tanggal 23 September 2020, serta Keputusan Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Terhadap uraian fakta di atas, DKPP menilai Surat Keputusan: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang men-TMS-kan Paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Menteri, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten. Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa petahana yang melanggar dikenakan sanksi pembatalan. Namun dalam Keputusan Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, Para Teradu justru menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Para Teradu semestinya memiliki pengetahuan pemilu sehingga mampu menerapkan norma hukum sesuai dengan tujuannya. Frasa pembatalan bertujuan memberi sanksi sedangkan frasa Tidak Memenuhi Syarat merupakan konsekuensi tidak terpenuhinya syarat calon. Para Teradu terbukti tidak cermat dalam mengambil keputusan dan tidak berpijak sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Bahwa dalil Pengadu angka [4.1.2], pada pokoknya menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak profesional dalam menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. Terungkap fakta Keputusan Kabupaten KPU Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 diajukan sebagai obyek sengketa ke Bawaslu Kabupaten Banggai pada tanggal 24 September 2020 yang diregister dengan Nomor: 001/PS.PNM.GI/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Banggai menyatakan permohonan Pengadu tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Pengadu kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Makassar pada tanggal 1 Oktober 2020 dan telah diterbitkan putusan Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tanggal 19 Oktober 2020 yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat in casu Pengadu untuk seluruhnya, menyatakan batal Surat Keputusan: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020, mewajibkan Tergugat in casu Para Teradu untuk mencabut Surat Keputusan: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, dan memerintahkan Tergugat in casu Para Teradu untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pengadu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. Menyikapi Putusan tersebut, Para Teradu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor: 367/Pl.02-SD/7201/KPU-Kab/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020. Menanggapi surat Para Teradu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat Nomor 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 yang pada intinya memerintahkan Para Teradu untuk melaksanakan Putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks paling lama 7 hari dan mempedomani ketentuan Pasal 154 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terungkap fakta bahwa dalam forum Rapat Pleno, Teradu I dan Teradu II menyampaikan pendapat perlu ditempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, sedangkan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menghendaki segera dilaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks sesuai perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, Teradu I kemudian mengubah pendapatnya dan menyetujui untuk melaksanakan Putusan PTTUN Makassar setelah dibujuk oleh Teradu III untuk patuh terhadap perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara Teradu II masih berpegang teguh pada pendapatnya perlu melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan menyampaikan dissenting opinion. Teradu II berpandangan bahwa Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 521/PL.02.2-SD/72/Prov/X/2020 adalah saran yang dapat dijadikan pertimbangan, tidak serta-merta menjadi sebuah Perintah yang harus dilaksanakan. Selanjutnya, hasil pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU-KAB/X/2020 yang ditandatangai oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu IV. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Teradu I dan Teradu II semestinya mempedomani Pasal 31 huruf v dan Pasal 32 huruf l Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Para Teradu untuk melaksanakan putusan PTTUN sesuai dengan penegakkan hukum pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak ada alasan bagi Teradu I dan II untuk menolak perintah atasan yang telah sesuai dengan norma Undang-Undang Pemilihan. Sikap dan Tindakan Teradu I dan Teradu II justru mengingkari hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa meskipun Teradu I pada akhirnya ikut menandatangani Berita Acara Nomor 82/PK.01-BA/7201/KPU- KAB/X/2020 tidak mengesampingkan fakta adanya upaya untuk tidak melaksanakan perintah KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan demikian Teradu I dan Terbukti II terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Putusan PTTUN Makassar Nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Zaidul Bahri Mokoagow selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu II Atriani selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Teradu III Makmur Dg. Manessa, Teradu IV Supriadi Lawani, dan Teradu V Alwin Palalo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra