III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
144-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, yang disidangkan 14 Oktober
2020 yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tengah Jalan S. Parman Nomor 58 Palu, diperoleh beberapa informasi terkait beberapa
tindakan Teradu I s.d. IV yang patut diduga bertentangan dengan asas moral, etika,
dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu dengan uraian
kronologis sebagai berikut :
1. Intervensi Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo di
Bawaslu Kab. Banggai
- Bahwa pada hari kamis, 24 Oktober 2020 Bawaslu Kab. Banggai
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan
Mustar Labolo kepada Bawaslu Kab. Banggai atas objek sengketa
Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-
Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan
Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;
- Bahwa permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim
dan Mustar Labolo setelah dilakukan serangkaian proses penanganan
berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan melakukan pleno pada 25
September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima
sebagai objek sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3)
dan (4), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 serta telah menyampaikan formulir PSP-6 (Form
Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan) kepada
Pemohon terkait status Permohonnya;
- Teradu I s.d Teradu IV mengintervensi Bawaslu Kabupaten Banggai
dalam penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan
oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin
Yatim dan Mustar Labolo melalui Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah yang dilaksanakan 28 September 2020 Pukul 19.00 Wita
berdasarkan Undangan Bawaslu Sulteng Nomor:
100/K.ST/TU.00.01/IX/2020 yang memutuskan “memerintahkan
Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pleno kembali
terkait permohanan sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo
yang menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima, untuk
membatalkan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai karena
dinilai cacat prosedur, dan memerintahkan permohonan sengketa
dilakukan registrasi”, namun ditolak oleh Bawaslu Kab. Banggai
melalui rapat pleno sesuai Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor :
97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 (Bukti
P-1), yang pada intinya :
a. Bawaslu Banggai dalam rapat pleno menolak hasil Pleno Bawaslu
Sulteng tertanggal 28 September 2020;
b. Hasil Pleno Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Banggai
untuk mencabut kembali hasil Pleno Bawaslu Banggai tertanggal 25
September 2020 dan memerintahkan untuk dilakukan register
penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai yang dimohonkan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM dan
Drs. H. Mustar Labolo;
c. Bawaslu Banggai telah melakukan Rapat Pleno pada 25 September
2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai objek
sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (4), Pasal
5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
- Selain intervensi sebagaimana disebutkan, beberapa tekanan yang
dilakuan oleh Teradu I s.d. Teradu IV terhadap Bawaslu Kab. Banggai
dalam Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo meliputi :
a. Pada hari Kamis, 24 September 2020 Sekitar Pukul 06.11 Wita,
Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Darmiati mengirim
pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng (Bukti P-2)
yang intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu
Kabupaten Banggai agar objek sengketa Putusan TMS Paslon
Herwin Yatim untuk diproses;
b. Pada hari Minggu, 27 September 2020, dilakukan pertemuan di
Kantor Bawaslu Banggai, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu
Banggai. Pertemuan tersebut merupakan perintah Bawaslu RI
dengan dalih supervisi dan monitoring penyelesaian sengketa
proses pemilihan kepala daerah.
c. Pada Hari Senin, 28 September 2020, pertemuan kembali
dilakukan yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa
Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI
(Dayanto dan Reki Putera Jaya), Staf Reza, Ketua Bawaslu Sulteng
(Ruslan Husen) dan Teradu I s.d. Teradu IV, dengan arah agar
Bawaslu Banggai mau merubah pendirian status Berita Acara
Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan
Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.(Bukti P-3)
2. Setelah Upaya intervensi tidak berhasil dilakukan untuk mempengaruhi
Keputusan Bawaslu Kab. Banggai terkait Penanganan Permohonan Sengketa
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan
Mustar Labolo, maka Teradu I, Teradu III dan Teradu IV melakukan Klarifikasi
yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a. Bahwa pada hari Selasa, 29 September sampai hari Kamis 1 Oktober 2020
Proses klarifikasi Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai dilakukan langsung
oleh Teradu I, Teradu dan Teradu IV serta Teradu III yang turut hadir pada
hari terakhir Teradu III. (Bukti P-4)
b. Bahwa klarifikasi dilakukan melaksanakan perintah Bawaslu RI dan tanpa
dasar hukum yang kuat, seharusnya klarifikasi dapat dilakukan terhadap
dugaan pelanggaran yang telah melalui rapat pleno Bawaslu Sulteng atau
setidaknya telah melalui proses pembahasan tingkat pimpinan. seperti
terdapat temuan dugaan pelanggaran, yang terlebih dahulu dibahas dalam
forum rapat pleno dengan bahan hasil pengawasan.
c. Bahwa klarifikasi merupakan salah satu kegiatan dalam proses pengkajian
Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dimana dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung, sebagaimana ketentuan
Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
3. Tindakan Tidak Cermat dan Tidak Profesional atas Laporan Dugaan
Pelanggaran Herwin Yatim
- Pada hari Kamis 1 Oktober 2020 Herwin Yatim menyampaikan laporan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan di Palu
Kantor Bawaslu Sulteng; (Bukti P-5)
- Bahwa pelapor Herwin Yatim menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan di kantor Bawaslu Sulteng, yang
diterima langsung oleh Teradu II; (Bukti P-6)
- Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV bersepakat untuk melakukan registrasi
laporan yang disampaikan oleh Herwin Yatim dalam pleno yang
dilakukaan tanggal 2 oktober 2020; (Bukti P-7)
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, setelah
menerima laporan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat
kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung
sejak Laporan disampaikan, selanjutnya pada Pasal 9 ayat (2) Kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti :
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 juga
dijelaskan (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian
awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b.
sengketa Pemilihan.
- Bahwa sesui Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 pada ayat (1) disebutkan hasil kajian awal diputuskan melalui
rapat pleno, selanjutnya pada ayat (2) disebutkan Hasil kajian awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; c.
dugaan sengketa Pemilihan; d. dugaan tindak pidana Pemilihan; e. dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif; atau f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
- Bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 hasil Kajian Awal setidaknya dilakukan tindaklanjut sebagai berikut
:
a. (1) Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali
kepada pelapor.
b. (2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi
syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan
hukum terpadu Pemilihan.
c. (3) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti
berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara
penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif.
d. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f
diteruskan kepada instansi yang berwenang.
e. (5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan.
f. (5) Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.
1) Bahwa laporan Herwin Yatim yang telah diregistrasi berdasarkan status
laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan merupakan
objek sengketa pemilihan (Bukti P-8), seharusnya laporan tersebut tidak dapat
diregistrasi selain merupakan objek sengketa merupakan objek yang dilaporkan
telah ditangani oleh Bawaslu Kab. Banggai berdasarkan Pasal 12 Perbawaslu
8 Tahun 2020.
2) Bahwa laporan yang telah diregistrasi setalah dilakukan tindaklanjut
penanganan pelanggaran hanya dapat menghasilkan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tindak Pidana
Pemilihan dan Bukan Pelanggaran Pemilihan hal ini dapat dilihat pada Pasal 33
sampai dengan Pasal 36 Perbwaslu Nomor 8 Tahun 2020.
3) Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu IV bersepakat untuk melakukan
registrasi laporan yang disampaikan oleh Herwin Yatim merupakan tindakan
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
patutlah diduga ada tendensi lain dan tidak dapat dipisahkan dengan tindakan
Intervensi yang dilakukan kepada Bawaslu Kab. Banggai dalam Proses
Penanganan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan Pemohon
Herwin Yatim dan Mustar Labolo.
4) Bahwa selain hal tersebut, dalam Sidang Pemeriksaan perkara Nomor 109-PKE-
DKPP/X/2020 yang disidangkan pada 14 Oktober 2020 Teradu II selaku pihak
terkait dalam keterangannya terungkap fakta bahwa sebelum menyampaikan
laporan Herwin Yatim melakukan komunikasi dengan Teradu II.
4. Dugaan Upaya Kriminalisasi Bawaslu Kab. Banggai
- Bahwa selain registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan atas laporan Herwin Yatim di Kantor Bawaslu Sulteng
pada hari Kamis, 1 oktober 2020, yang seharunya tidak dapat
diregistrasi, dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu untuk
mencari keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan kepala
daerah sebagaimana diatur Pasal 180 Undang-Undang Pimilihan.
- Bahwa secara sepihak, Teradu III membuat surat dan mengundang
rapat Tim Gakkumdu Sulteng pada hari Sabtu, 03 Oktober 2020
bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Jalan Gajah Mada Palu
(Bukti P-9). Di mana Undangan rapat ditandatangani Anggota
Bawaslu Sulteng Jamrin, dengan menyebut atas nama (a.n) Ketua
yang sama sekali tidak ada mandat yang diberikan.
- Bahwa diketahui hadir dalam Rapat Sentra Gakkumdu adalah
Teradu I sampai dengan Teradu IV, Tim Gakkumudu Unsur
Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng. Namun, Hasil rapat
menyatakan, tidak bisa laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim, diarahkan ke
proses pidana pemilihan dengan menyasar subjek Bawaslu Banggai.
- Bahwa atas hasil rapat Gakkumdu yang tidak dapat
menindaklanjuti laporan Herwin Yatim sebagai dugaan pelanggaran
Pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU
Pemilihan, diduga Teradu I sampai dengan Teradu IV berinisiatif
akan menyampaikan kepada Penasehat Hukum Bakal Pasangan
Calon Herwin Yatim untuk melaporkan Bawaslu Kab. Banggai atas
dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.
5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Teradu V
- Bahwa Teradu V merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai;
- Bahwa dalam keterangannya pada sidang Pemeriksaan perkara Nomor
109-PKE-DKPP/X/2020 dalam jawabanya sebagai teradu, Teradu V
menyampaikan pandangan yang berbeda dalam penanganan Permohonan
Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Herwin Yatim dan Mustar Labolo di Bawaslu Kab. Banggai;
- Bahwa dalam jawabannya, Teradu V terkesan memiliki pendapat
berbeda atas desakan dan tekanan dari Teradu I sampai dengan Teradu
IV, semestinya Teradu V dalam menghadapi desakan dan tekanan dari
Teradu I sampai dengan Teradu IV melalui serangkaian peristiwa tetap
mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Bahwa benar kelembagaan penyelenggara Pemilu bersifat hirarkis
namun sepatutnya Teradu V melaksanakan tugas berpedoman pada
ketentuan Pasal 30 huruf c UU Pemilihan, Teradu V mempunyai tugas dan
wewenang menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana, maka
seharusnya Teradu V tidak secara serta merta melaksanakan intervensi
Teradu I sampai dengan Teradu IV yang secara nyata melanggar norma
hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-
Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020;
2. P-2 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp oleh Anggota Bawaslu
Sulteng, Darmiati;
3. P-3 Berita Sulteng News “Bawaslu Banggai Dipaksa Pleno Ulang Terima
Permohonan Sengketa Petahana”, dirilis pada 14 Oktober 2020;
4. P-4 Foto Dokumentasi Klarifikasi oleh Teradu I, III dan IV kepada Ketua
dan Anggota Bawaslu Banggai;
5. P-5 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020
yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim;
6. P-6 Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi oleh Herwin Yatim kepada Teradu II;
7. P-7 Berita Acara Bawaslu Sulteng Nomor 103.a/K.ST/TU.00.01/X/2020
tertanggal 2 Oktober 2020;
8. P-8 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
01/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 02 Oktober 2020;
9. P-9 Surat Undangan Perihal Pembahasan Tindak Pidana Pemilihan
Gakkumdu Sulawesi Tengah tertanggal 03 Oktober 2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1. Terkait Pokok aduan yang tercantum dalam dalil angka 1 yang mendalikan
adanya Intervensi permohonan penanganan penyelesaian sengketa bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar
Labobo di Bawaslu Kab. Banggai, dengan ini teradu memberi jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bersama Bawaslu Republik Indonesia
telah melakukan Supervisi dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Kabupaten Banggai dengan fakta yang ditemukan sebagai berikut:
a) bahwa Bawaslu Kabupaten banggai telah menolak melakukan proses
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon calon Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo atas Keputusan KPU
Kabupaten Banggai nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020
dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020;
b) bahwa Keputusan KPU Tersebut Bukan merupakan Hasil Rekomendasi
Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Karena
Rekomendasi disampaikan pada bulan Mei Tahun 2020 dan sudah
ditindaklanjuti oleh KPU pada Bulan Mei Tahun 2020 sedangkan Keputusan
TMS KPU Kabupaten Banggai dikeluarkan pada bulan September Tahun
2020 artinya Rekomendasi sudah daluarsa.
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Menyatakan sebagai
berikut: Pasal 143 “KPU Provinsi dan /atau KPU Kabupaten Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat
9(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi bawaslu Provinsi dan /atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”
c. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihann:
Pasal 67
Bawaslu, Bawaslu Provinsi , Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara
berjenjang.
Pasal 68
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
supervisi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara
berjenjang.
Pasal 69
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa
Pemilihan.
d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Bawaslu
Pasal 2
(1). Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh
semua tingkatan Pengawas Pemilu dan pengawas pemilihan secara
terkoordinasi ,bertanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
(1a).Penyelenggaraan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas,wewenang dan
kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan
(2). Pengawas Pemilu dan pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan
Pemilu dan pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hirarki
e. Bahwa Berdasarkan Ketentuan diatas tindakan para Teradu adalah bentuk
pembinaan bukan merupakan Intervensi tapi melaksanakan kewajiban
sebagaimana ketentuan diatas karena faktanya Pleno yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Banggai dilakukan tanpa kehadiran Teradu dalam
ruangan Pleno. Tidak ada satupun dalam isi Berita Acara dalam Pleno
tersebut Teradu rubah atau Teradu tandatangani,tetapi hanya memberikan
masukan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai berkaitan dengan Peraturan
Perundang-Undangan dan Petunjuk Tekhnis Tata cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan,dan penanganan pelanggaran adapun hasil Pleno tetap
merupakan keputusan tertinggi bagi bawaslu Banggai dan hingga kini isi
daripada Berita Acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian
sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim
dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi Pemohon ketika mengajukan
Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara oleh calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labalo.
f. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan diatas,maka teradu memohon
kepada majelis sidang yang terhormat untuk menyatakan dalil Pengadu
tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan
2. Bahwa Terhadap dalil poin 2 yang pada intinya menyatakan teradu
melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.terhadap dalil tersebut Teradu memberikan jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai yang telah menolak Proses
penyelesaian sengketa dari Pemohon atas nama Herwin Yatim dan Mustar Labalo
yang sangat jelas dan nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan melanggar Juknis tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
tersebut,sehingga dengan demikian Teradu merasa perlu dilakukan pembinaan
dalam bentuk klarifikasi terhadap ke 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
untuk memberikan pemahaman tentang Penyelesaian sengketa dan penanganan
pelanggaran,dan dalam klarifikasi mereka menyatakan tidak ada paksaan dan
tekanan atas klarifikasi tersebut Klarifikasi berlangsung dengan santai dan
kekeluargaan yang dilakukan oleh Koordinator Divisi sumber Daya Manusia dan
organisasi dibantu oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa teradu II dan
Teradu IV atas persetujuan Teradu I dan Teradu III dan hasil Koordinasi dengan
Bawaslu RI. Adapun materi isi dari klarifikasi lebih mengarah ke pembinaan yang
berisi penjelasan ketentuan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa
b. Bahwa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Bawaslu
pasal 5.
(1). Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan pemilihan berdasarkan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dibagi dalam Divisi: (poin 5 ). Divisi
Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat ( 1) huruf c mengkoordinasikan fungsi sebagaimana ketentuan :
(d).Pelaksanaan Pembinaan pengawas Pemilu dan pengawas pemilihan
c. Bahwa berdasarkan Fakta dan Ketentuan tersebut diatas,maka teradu memohon
kepada Majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa dalil pengadu tidak
berdasar hukum dan Patut untuk dikesampingkan.
3. Bahwa Terhadap dalil aduan pengadu pada poin 3 yang menyatakan adanya
tindakan tidak cermat dan tidak Profesional atas laporan dugaan pelanggaran
herwin Yatim.Terhadap dalil ini Teradu menjawab sebagai berikut :
a. Bahwa setelah menerima Laporan dari Herwin Yatim Teradu melakukan
penelitian dan pencermatan berkas laporan dugaan pelanggaran Adminstrasi
yang dilaporkan oleh Herwin Yatim dan menemukan fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Identitas Pelapor dalam laporan tersebut berbeda dengan Identitas Pelapor
yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan Pelanggaran administrasi yang
diajukan di Bawaslu Kabupaten Banggai.
2. Bahwa Identitas Terlapor dalam laporan tersebut terdapat tambahan Identitas
Terlapor yaitu selain KPU Kabupaten Banggai terdapatnya Badan Pengawas
Pemilihan Kabupaten Banggai sebagai Terlapor pada laporan tersebut ,berbeda
dengan Laporan yang diajukan di Bawaslu Kabupaten Banggai yang
mencantumkan Identitas terlapor hanyalah KPU Kabupaten Banggai.
3. Bahwa Laporan Terlapor telah memenuhi syarat Formil dan Syarat Materiil
Teradu menilai bahwa Laporan dapat diregistrasi dan dilanjutkan dengan
pemanggilan para pihak untuk dilakukan proses klarifikasi
4. Bahwa setelah dilakukan Pleno pimpinan teradu setuju untuk dilakukan proses
penanganan pelanggaran,pada saat itu saudara Ruslan Husen tidak setuju dan
memberikan mandate secara lisan kepada Teradu IV untuk mewakili Ketua
menandatangani seluruh dokumen penanganan pelanggaran atas laporan
tersebut.
5. Bahwa setelah dilakukan proses klarifikasi kepada para pihak oleh para
teradu,maka dilakukan proses kajian dan melakukan rapat pleno dan
memutuskan bahwa laporan tersebut bukanlah kategori pelanggaran
Administersi,tetapi laporan yang diajukan adalah merupakan obyek sengketa
Pemilihan,Namun tidak dapat lagi dilakukan Proses penyelesaianya karena sudah
daluarsa .
6. Bahwa Terhadap Laporan Dugaan pelanggaran adminstrsasi yang
mencantumkan Bawaslu Banggai sebagai Terlapor,dilakukan pembahasan dan
diskusi bersama oleh Teradu,bahwa Bawaslu bukanlah merupakan subyek
terlapor dalam pelanggaran Administrasi,tetapi lebih mengarah kepada Indikasi
dugaan Pelanggaran Kode etik dan dugaan pidana pemilihan
7. Atas hasil pembahasan tersebut,maka Teradu kemudian berdiskusi dengan
Sentragakkumdu Provinsi Sulawesi –Tengah dan menyimpulkan bahwa laporan
Administrasi harus ditangani secara administrasi dan Teradu sepakat dengan hal
tersebut.
8. Bahwa setelah melakukan Proses klarifikasi kepada para pihak,kemudian
dilakukan Pleno yang memeutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran
Administrasi yang disampaikan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti.
b. Bahwa berdasarkan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur,wakil Gubernur,Bupati,wakil
bupati,walikota dan wakil walikota tahun 2020 menyatakan :
Pasal 1
Ayat (18). Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut laporan adalah
laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas
pemilihan mengenai dugaan pelanggaran pemilihan mengenai dugaan terjadinya
pelanggaran pemilihan.
Pasal 2.
(1). Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu
Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS berwenang melakukan
penanganan dugaan Pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan
tahapan pemilihan.
Pasal 3.
Penanganan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
dilaksanakan berdasarkan :
a. Laporan
b. Temuan
c.
Pasal 4
Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (a).dapat disampaikan oleh:
Poin c. Peserta Pemilihan.
Pasal 10
(1). Hasil Kajian awal,dapat diputuskan melalui rapat Pleno
(2). Hasil Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa :
a. Dugaan Pelanggaran Kode etik
b. Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan
c. Dugaan Sengketa Pemilihan
d. Dugaan tindak pidana pemilihan
e. Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan yang bersifat tersruktur,sistimatif
dan massif atau
f. Dugaan Pelanggaran hukum lainnya.
Pasal 11.
Hasil Kajian awal, berupa dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan
atau dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 10 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formil dan materiil
ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme dugaan
pelanggaran pemilihan.
Pasal 19
(1). Selain berasal dari hasil Pengawasan bawaslu Provinsi,Bawaslu
Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan,Panwaslu kelurahan/Desa dan/atau
Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, temuan dapat didasarkan
pada informasi awal dugaan pemilihan.
(2). Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
Poin (d) . informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu kecamatan dalam Proses
penanganan Pelanggaran.
Pasal 26.
(1). Dalam melakukan Proses Pengkajian laporan dan/atau
Temuan,Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota atau panwaslu
kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor,terlapor,pihak yang diduga selaku
saksi atau ahli secara langsung
c. Bahwa berdasarkan Fakta dan ketentuan tersebut diatas,Teradu memohon
kepada majelis hakim yang Mulia menyatakan bahwa dalil aduan pengadu
tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan atau diabaikan.
4. Bahwa terhadap dalil Poin 4 yang mendalilkan adanya dugaan Upaya
Kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap dalil tersebut Terlapor
memberikan jawaban sebagai berikut;
a. Terhadap Laporan terhadap Bawaslu Banggai oleh Pelapor,terdapat dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu terdapa dugaan menghalang-halangi
proses pencalonan oleh terlapor, karena telah melakukan proses penanganan
pelanggaran administrasi dan penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan
wakil Bupati kabupaten Banggai tahun 2020 yang tidak berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dan petunjuk tehnis penanganannya,sehingga Teradu
kemudian melakukan diskusi bersama di sentragakkumdu Provinsi Sulawesi-
Tengah dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor,tidak
mendalilkan dugaan pelanggaran pidana,sehingga tidak dapat ditindaklanjuti
dengan proses penanganan pelanggaran pidana,dan teradu sepakat dengan hal
tersebut.
[2.4.1] Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V Anggota Bawaslu Kabupaten
Banggai menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai
berikut :
Pasca penetepatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Banggai. pada hari kamis, 24 September
2020 sekira 11.05 wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin
Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar Labolo mengunjungi kantor Bawaslu Kab. Banggai
untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Surat Keputusan KPU
Kabupaten Banggai Nomor :50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak
Lanjutan Tahun 2020. Diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
dan dilakukan pengecekan dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh staf divisi
penyelesaian sengketa, yang selanjutnya diberikan tanda terima berkas permohonan
kepada LO tim pemenangan winstar.(Bukti T-1)
Jumat, 25 September sekira pukul 20.15 wita Bawaslu Kabupaten Banggai
melaksanakan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar
Labolo. Setelah melakukan verifikasi dokumen, Bawaslu Kab. Banggai melakukan rapat
pleno dengan Nomor : 95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 25 September 2020
dengan hasil : (Bukti T-2)
A. 4 (empat) komisioner berpendapat sama yakni tidak menerima permohonan
penyelesaian sengketa, karena mendasari perbawaslu nomor 2 tahun 2020 pasal 5.
Bahwa objek sengketa tersebut dikecualikan karena telah melalui proses
penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.
B. Bahwa saya memiliki pendapat berbeda :
1. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor :
502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020. (Bukti T-3)
2. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan
Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor :
829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. (Bukti T-4)
3. Bahwa dalam pertimbangan Hukum Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat terkait
Permohonan sengketa yang obyek sengketanya adalah putusan TMS paslon
Herwin Yatim dan Mustar Labolo untuk tetap di Proses di Bawaslu dengan
alasan :
a. Dalam pertimbangan hukum tidak satupun menyebutkan atas dasar
rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU
b. Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah
ada karena sudah daluarsa.
c. Bahwa Bawaslu harus menerima permohonan sengketa dan melakukan
penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang mohonkan oleh
pemohon.
Bahwa tindakan Bawaslu Banggai dalam mengeluarkan surat rekomendasi tanggal 01
mei 2020 Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 dan surat penegasan tanggal 04
september 2020 Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 adalah tidak
berkesesuaian prosedur dan Substansi yang telah ditetapkan dalam pasal 134 ayat (5)
“Dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 2 telah
dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/kota,
Panwas kecamatan, PPL, dan pengawas TPS wajib menindaklajuti laporan paling lama 3
(Tiga) hari setelah laporan diterima” pasal 139 ayat (1) “Pengawas Pemilu dan Pengawas
Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sesuai dengan Wilayah
Kerjanya dan bersifat Hierarki.” “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 134
ayat (5) terkait Pelanggaran Administrasi pemilihan, Pasal 139 ayat (2) “ KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan Pasal
140 ayat (1)“ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memeutus
pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) Paling lama 7
(Tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota
diterima” ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Undang-Undang RI
nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang,
Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemierintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi (Jamrin,
Darmiati, Zatriawati dan Sutarmin D. H. Ahmad) dan Pimpinan Bawaslu Republik
Indonesia serta Kabag Penyelesaian Sengketa maupun Staf Ahli Bawaslu Republik
Indonesia. Karena hal tersebut adalah bentuk pembinaan terhadap jajaran agar tidak
menyalahi prosedur dan tetap professional dalam menjalankan tugas dan kewenangan
sebagaimana sebutkan pada pasal 95 huruf (j) ” mengangkat, membina dan
memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/kota, dan
Anggota Panwaslu Luar negeri” dan pasal 96 huruf (b) “melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan”
Ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 22b hruf (h) “tugas dan wewenang bawaslu dalam
pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi : huruf h melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota. Pasal 22d
“Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS”.
Sebagaimana disebutkan pasal 2 ayat (2) “Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan
menyelenggarakan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sesuai dengan Wilayah Kerjanya
dan bersifat Hierarki.” Ketentuan Peraturan Badan pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan pengawas pemilihan Umum,
Badan Pengawas pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Umum
Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemugutan Suara.
DISSENTING OPINION
1. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana
Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat
Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Perihal :
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020.
2. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana
Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat
Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020,
Perihal : Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September
2020.
3. Bahwa Instruksi Pimpinan Bawaslu RI “agar terkait sengketa yang obyek
sengketanya adalah putusan TMS paslon Herwin Yatim cs untuk tetap di Proses di
Bawaslu dengan alasan :
a. Dalam pertimbangan hukum tidak satupun menyebutkan atas dasar
rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU.
b. Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada
karena sudah daluarsa.
c. Bahwa Bawaslu harus menerima permohonan sengketa dan melakukan
penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang diadukan oleh pemohon.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu
3. Menyatakan bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum dan patut
dikesampingkan
4. Atau jika Hakim Majelis berpendapat lain, dimohon Keputusan yang seadil-
adilnya. (ex aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. Bukti T-1 Surat Permintaan Pendampingan
2. Bukti T-2 Surat Tugas Nomor: 267/BawasluProv.ST/ST/IX/2020
3. Bukti T-3 Notulensi Rapat Pleno Tgl 2 Oktober 2020
4. Bukti T-4 Paparan Hasil Proses Klarifikasi
5. Bukti T-5 Berita Acara Pleno Pembahasan Laporan Herwin Yatim
6. Bukti T-6 Surat Tugas Nomor: 239/BawasluProv.ST/ST/IX/2020
7. Bukti T-7 Berita Acara Klarifikasi Herwin Yatim
8. Berita Acara Klarifikasi Marwan Muid, Bece Abd. Junaid,
Bukti T-8
Nurjanah, Adamsyah Usman
9. Bukti T-9 Berita Acara Klarifikasi H. Marwan Londol
10. Bukti T-10 Berita Acara Klarifikasi Anny Kushardjanti
[2.6.1] ALAT BUKTI
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai
menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. Bukti T-1 Fotokopi Screenshot Berita Kailipost.com
2. Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
Bukti T-2
502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei 2020
3. Surat Tindak lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi
Bukti T-3 Pemilihan Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020
tanggal 12 Mei 2020
4. Surat Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor
Bukti T-4 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tanggal 4
September 2020
5. Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi
Bukti T-5
Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banggai Pemilihan Serentak tahun 2020 tanggal 23
September 2020
6. Berita Acara Nomor 95/BA/bawaslu.Kab.-Bgi/IX/2020 tanggal
Bukti T-6 25 September 2020 dengan terlampir Dissenting Opinion
Moh.Syaiful Saide
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Tanwir Lamaming (Ketua KPU Provinsi Sulawei Tengah) bahwa rekomendasi telah
ditindaklanjuti, kemudian KPU Banggai mengatakan bahwa rekomendasi tersebut TMS,
namun Bawaslu Banggai tidak dapat menerima hasil tindak lanjut tersebut.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV
tidak profesional dengan melakukan intervensi terhadap hasil pleno Bawaslu Kabupaten
Banggai, serta Teradu V tidak profesional karena menyampaikan pendapat berbeda
dalam penanganan permohonan sengketa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV bersama Bawaslu Republik Indonesia melakukan
supervisi dan pendampingan terhadap penyelesaian permohonan sengketa Bawaslu
Kabupaten Banggai. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan
penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai
Herwin Yatim dan Mistar Labobo dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten
Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang menetapkan pemohon
tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun
2020. Bahwa pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan sengketa
yang diajukan Paslon Herwin Yatim dan Mistar Labobo pada 24 Oktober 2020 karena
dianggap sudah melalui proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Banggai. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu IV, Keputusan KPU a quo bukanlah
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang diterbitkan pada 1 Mei
Tahun 2020, artinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sudah daluwarsa,
sehingga seharusnya Bawaslu Kabupaten Banggai menerima permohonan penyelesaian
sengketa yang diajukan Paslon Herwin Yatim dan Mistar Labobo.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pasal 2
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu,
tindakan Teradu I s.d. Teradu IV adalah bentuk pembinaan dan bukan merupakan
intervensi, tetapi melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahwa pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai
dilakukan tanpa kehadiran Teradu I s.d. Teradu IV dalam ruangan Pleno. Tidak ada
satupun dalam Berita Acara Pleno yang diubah dan ditandatangani Teradu I s.d. Teradu
IV, tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai sesuai
peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis tata cara penyelesaian sengketa
pemilihan. Bahwa hasil pleno tetap merupakan keputusan tertinggi Bawaslu Kabupaten
Banggai dan hingga kini Berita Acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian
sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar
Labobo tetap menjadi acuan bagi Pemohon ketika mengajukan gugatan di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan penyelesaian
sengketa dari Paslon Herwin Yatim dan Mustar Labalo sangat jelas dan nyata tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar Petunjuk Teknis tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa, sehingga Teradu I s.d. Teradu IV merasa perlu
dilakukan pembinaan dalam bentuk klarifikasi terhadap kelima Anggota Bawaslu
Kabupaten Banggai untuk memberikan pemahaman tentang Penyelesaian sengketa dan
penanganan pelanggaran. Dalam klarifkasi tersebut, kelima Anggota Bawaslu
Kabupaten Banggai menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan. Klarifikasi
berlangsung dengan santai dan kekeluargaan yang dilakukan oleh Teradu II selaku
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibantu oleh Teradu IV
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa atas persetujuan Teradu I dan Teradu III serta
hasil koordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia. Adapun materi klarifikasi lebih
mengarah ke pembinaan yang berisi penjelasan ketentuan penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Pada tanggal 24 September 2020, sekitar Pukul 11.05 WITA,
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H.
Mustar Labolo mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Banggai untuk mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai
Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Pemohon
diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan dilakukan
pemeriksaan dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh staf divisi penyelesaian
sengketa, yang selanjutnya diberikan tanda terima berkas permohonan kepada LO Tim
Pemenangan Winstar. Pada tanggal 25 September, Pukul 20.15 WITA, Bawaslu
Kabupaten Banggai melaksanakan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian
sengketa oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM.
dan Drs. H. Mustar Labolo. Setelah melakukan verifikasi dokumen, Bawaslu Kabupaten
Banggai melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Hasil Pleno tersebut 4
(empat) Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat sama, yakni tidak menerima
permohonan penyelesaian sengketa karena mendasari ketentuan Pasal 5 Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan objek sengketa tersebut
dikecualikan karena telah melalui proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Banggai.
Terhadap pendapat empat Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu V
memiliki pendapat berbeda, yakni: pertama, Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai
Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak memuat Surat Bawaslu
Kabupaten Banggai Nomor: 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020; kedua, Surat Keputusan
KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 juga tidak
memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 829/K.Bawaslu.ST-
01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 4 September 2020; dan ketiga, Surat Keputusan Nomor: 50/PL.02.3-
Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang menjadi objek sengketa adalah keputusan tidak
memenuhi syarat (TMS) Paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo agar tetap diproses
permohonan sengketa pemilihan dengan alasan tidak satupun menyebutkan dasar
rekomendasi Bawaslu sehingga objek sengketa merupakan murni temuan KPU, tindak
lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada karena sudah
daluwarsa, dan Bawaslu Kabupaten Banggai harus menerima permohonan dan
melakukan penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang dimohonkan oleh
Pemohon.
Bahwa selain itu tindakan Bawaslu Banggai dalam menerbitkan surat
rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 dan surat
penegasan Nomor: Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 4
September 2020 adalah tidak sesuai dengan prosedur dan substansi sebagaimana
diatur dalam Pasal 134 ayat (5), Pasal 139 ayat (1) dan (2), dan Pasal 140 ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan. Bahwa Teradu V juga menegaskan tidak ada intervensi yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV dan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia serta
Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa maupun Staf Ahli Bawaslu Republik Indonesia.
Hal tersebut adalah bentuk pembinaan terhadap jajaran agar tidak menyalahi prosedur
dan tetap profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil Teradu I s.d. Teradu IV
melakukan intervensi terhadap penanganan pelanggaran permohonan sengketa yang
dimohonkan Bapaslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Teradu I s.d. Teradu IV
menerangkan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk supervisi dan pendampingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa rapat pleno Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2020 memutuskan
memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk: (1) melakukan pleno ulang terkait
permohonan sengketa Bapaslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang menyatakan
permohonan tidak dapat diterima; (2) membatalkan pemberitahuan status permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Banggai karena dinilai cacat prosedur; dan (3) memerintahkan permohonan sengketa
dilakukan registrasi. Akan tetapi, perintah tersebut ditolak oleh Bawaslu Kabupaten
Banggai melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu
Kabupaten Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September
2020.
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020, DKPP
berpendapat tindakan supervisi dan monitoring Teradu I s.d. Teradu IV tidak memasuki
materi atau substansi pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (1) dan (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, melainkan hanya berusaha memastikan
mekanisme dan prosedur kerja Bawaslu Kabupaten Banggai dalam menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam
melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu IV telah
bertindak sesuai ketentuan etika dan hukum serta telah berupaya menjalankan
kewajibannya selaku atasan Bawaslu Kabupaten Banggai. Meskipun demikian, DKPP
perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu IV agar ke depan melakukan deteksi
dini dengan mengoptimalkan instrumen pengendalian internal Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah untuk mencegah dan/atau mengatasi masalah. Selain itu, ke depan
Teradu I s.d. Teradu IV harus lebih cermat dan teliti, efektif dan efisien dalam
melakukan supervisi dan monitoring sehingga dapat menghentikan setiap tindakan
bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dalil
Teradu V tidak profesioal dalam penanganan permohonan sengketa karena
menyampaikan pendapat berbeda didasarkan atas desakan dan intervensi Teradu I s.d.
Teradu IV, DKPP berpendapat tindakan Teradu V telah sesuai dengan etika
penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pendapat berbeda
Teradu V disampaikan dalam rapat pleno pada tanggal 25 September 2020, sedangkan
supervisi Teradu I s.d. Teradu IV di Bawaslu Kabupaten Banggai dilaksanakan pada
tanggal 27 September 2020 dan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 28 September 2020. Berdasarkan kronologis tersebut, terungkap
pendapat berbeda Teradu V telah disampaikan sebelum supervisi Teradu I s.d. Teradu
IV tanggal 27 September 2020. DKPP menilai tindakan Teradu V menyampaikan
pendapat berbeda merupakan wujud profesionalisme penyelenggara pemilu menegakkan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.