Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2020
Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah & Kab. Banggai
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, yang disidangkan 14 Oktober 2020 yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jalan S. Parman Nomor 58 Palu, diperoleh beberapa informasi terkait beberapa tindakan Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV tidak profesional dengan melakukan intervensi terhadap hasil pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, serta Teradu V tidak profesional karena menyampaikan pendapat berbeda dalam penanganan permohonan sengketa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 67; Pasal 68; Pasal 69; Pasal 2; Pasal 5; Pasal 134 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Moh. Syaiful Saide selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling l
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 162- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mashur Al Habsyi Pekerjaan : Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Alamat : Jln. Jati No. 21, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Rusli Pekerjaan : Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Alamat : Jln. Jati No. 21, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Randy Atma R. Massi Pekerjaan : Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Alamat : Jln. Jati No. 21, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jamrin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Zatriawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Darmiati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Moh. Syaiful Saide Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Alamat : Jln. P. Seram No.12 Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai-- --------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, yang disidangkan 14 Oktober 2020 yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah Jalan S. Parman Nomor 58 Palu, diperoleh beberapa informasi terkait beberapa tindakan Teradu I s.d. IV yang patut diduga bertentangan dengan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu dengan uraian kronologis sebagai berikut : 1. Intervensi Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo di Bawaslu Kab. Banggai - Bahwa pada hari kamis, 24 Oktober 2020 Bawaslu Kab. Banggai menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo kepada Bawaslu Kab. Banggai atas objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU- Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020; - Bahwa permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo setelah dilakukan serangkaian proses penanganan berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan melakukan pleno pada 25 September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (4), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 serta telah menyampaikan formulir PSP-6 (Form Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan) kepada Pemohon terkait status Permohonnya; - Teradu I s.d Teradu IV mengintervensi Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo melalui Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan 28 September 2020 Pukul 19.00 Wita berdasarkan Undangan Bawaslu Sulteng Nomor: 100/K.ST/TU.00.01/IX/2020 yang memutuskan “memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima, untuk membatalkan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Banggai karena dinilai cacat prosedur, dan memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi”, namun ditolak oleh Bawaslu Kab. Banggai melalui rapat pleno sesuai Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor : 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020 (Bukti P-1), yang pada intinya : a. Bawaslu Banggai dalam rapat pleno menolak hasil Pleno Bawaslu Sulteng tertanggal 28 September 2020; b. Hasil Pleno Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Banggai untuk mencabut kembali hasil Pleno Bawaslu Banggai tertanggal 25 September 2020 dan memerintahkan untuk dilakukan register penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai yang dimohonkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Drs. H. Mustar Labolo; c. Bawaslu Banggai telah melakukan Rapat Pleno pada 25 September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa di Bawaslu Banggai, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (4), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. - Selain intervensi sebagaimana disebutkan, beberapa tekanan yang dilakuan oleh Teradu I s.d. Teradu IV terhadap Bawaslu Kab. Banggai dalam Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo meliputi : a. Pada hari Kamis, 24 September 2020 Sekitar Pukul 06.11 Wita, Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Darmiati mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng (Bukti P-2) yang intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa Putusan TMS Paslon Herwin Yatim untuk diproses; b. Pada hari Minggu, 27 September 2020, dilakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai. Pertemuan tersebut merupakan perintah Bawaslu RI dengan dalih supervisi dan monitoring penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah. c. Pada Hari Senin, 28 September 2020, pertemuan kembali dilakukan yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), Staf Reza, Ketua Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen) dan Teradu I s.d. Teradu IV, dengan arah agar Bawaslu Banggai mau merubah pendirian status Berita Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.(Bukti P-3) 2. Setelah Upaya intervensi tidak berhasil dilakukan untuk mempengaruhi Keputusan Bawaslu Kab. Banggai terkait Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo, maka Teradu I, Teradu III dan Teradu IV melakukan Klarifikasi yang tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. a. Bahwa pada hari Selasa, 29 September sampai hari Kamis 1 Oktober 2020 Proses klarifikasi Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai dilakukan langsung oleh Teradu I, Teradu dan Teradu IV serta Teradu III yang turut hadir pada hari terakhir Teradu III. (Bukti P-4) b. Bahwa klarifikasi dilakukan melaksanakan perintah Bawaslu RI dan tanpa dasar hukum yang kuat, seharusnya klarifikasi dapat dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang telah melalui rapat pleno Bawaslu Sulteng atau setidaknya telah melalui proses pembahasan tingkat pimpinan. seperti terdapat temuan dugaan pelanggaran, yang terlebih dahulu dibahas dalam forum rapat pleno dengan bahan hasil pengawasan. c. Bahwa klarifikasi merupakan salah satu kegiatan dalam proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dimana dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung, sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 3. Tindakan Tidak Cermat dan Tidak Profesional atas Laporan Dugaan Pelanggaran Herwin Yatim - Pada hari Kamis 1 Oktober 2020 Herwin Yatim menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan di Palu Kantor Bawaslu Sulteng; (Bukti P-5) - Bahwa pelapor Herwin Yatim menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di kantor Bawaslu Sulteng, yang diterima langsung oleh Teradu II; (Bukti P-6) - Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV bersepakat untuk melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Herwin Yatim dalam pleno yang dilakukaan tanggal 2 oktober 2020; (Bukti P-7) - Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, setelah menerima laporan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, selanjutnya pada Pasal 9 ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. - Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu 8 Tahun 2020 juga dijelaskan (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. pelanggaran; atau b. sengketa Pemilihan. - Bahwa sesui Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 pada ayat (1) disebutkan hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno, selanjutnya pada ayat (2) disebutkan Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; c. dugaan sengketa Pemilihan; d. dugaan tindak pidana Pemilihan; e. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif; atau f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. - Bahwa sesuai Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 hasil Kajian Awal setidaknya dilakukan tindaklanjut sebagai berikut : a. (1) Hasil kajian awal berupa dugaan sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c disampaikan kembali kepada pelapor. b. (2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. c. (3) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. d. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f diteruskan kepada instansi yang berwenang. e. (5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. f. (5) Dugaan pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi. 1) Bahwa laporan Herwin Yatim yang telah diregistrasi berdasarkan status laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan merupakan objek sengketa pemilihan (Bukti P-8), seharusnya laporan tersebut tidak dapat diregistrasi selain merupakan objek sengketa merupakan objek yang dilaporkan telah ditangani oleh Bawaslu Kab. Banggai berdasarkan Pasal 12 Perbawaslu 8 Tahun 2020. 2) Bahwa laporan yang telah diregistrasi setalah dilakukan tindaklanjut penanganan pelanggaran hanya dapat menghasilkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tindak Pidana Pemilihan dan Bukan Pelanggaran Pemilihan hal ini dapat dilihat pada Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 Perbwaslu Nomor 8 Tahun 2020. 3) Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu IV bersepakat untuk melakukan registrasi laporan yang disampaikan oleh Herwin Yatim merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga patutlah diduga ada tendensi lain dan tidak dapat dipisahkan dengan tindakan Intervensi yang dilakukan kepada Bawaslu Kab. Banggai dalam Proses Penanganan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan Pemohon Herwin Yatim dan Mustar Labolo. 4) Bahwa selain hal tersebut, dalam Sidang Pemeriksaan perkara Nomor 109-PKE- DKPP/X/2020 yang disidangkan pada 14 Oktober 2020 Teradu II selaku pihak terkait dalam keterangannya terungkap fakta bahwa sebelum menyampaikan laporan Herwin Yatim melakukan komunikasi dengan Teradu II. 4. Dugaan Upaya Kriminalisasi Bawaslu Kab. Banggai - Bahwa selain registrasi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atas laporan Herwin Yatim di Kantor Bawaslu Sulteng pada hari Kamis, 1 oktober 2020, yang seharunya tidak dapat diregistrasi, dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu untuk mencari keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 180 Undang-Undang Pimilihan. - Bahwa secara sepihak, Teradu III membuat surat dan mengundang rapat Tim Gakkumdu Sulteng pada hari Sabtu, 03 Oktober 2020 bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu Jalan Gajah Mada Palu (Bukti P-9). Di mana Undangan rapat ditandatangani Anggota Bawaslu Sulteng Jamrin, dengan menyebut atas nama (a.n) Ketua yang sama sekali tidak ada mandat yang diberikan. - Bahwa diketahui hadir dalam Rapat Sentra Gakkumdu adalah Teradu I sampai dengan Teradu IV, Tim Gakkumudu Unsur Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng. Namun, Hasil rapat menyatakan, tidak bisa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim, diarahkan ke proses pidana pemilihan dengan menyasar subjek Bawaslu Banggai. - Bahwa atas hasil rapat Gakkumdu yang tidak dapat menindaklanjuti laporan Herwin Yatim sebagai dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 UU Pemilihan, diduga Teradu I sampai dengan Teradu IV berinisiatif akan menyampaikan kepada Penasehat Hukum Bakal Pasangan Calon Herwin Yatim untuk melaporkan Bawaslu Kab. Banggai atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan. 5. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Teradu V - Bahwa Teradu V merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai; - Bahwa dalam keterangannya pada sidang Pemeriksaan perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 dalam jawabanya sebagai teradu, Teradu V menyampaikan pandangan yang berbeda dalam penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo di Bawaslu Kab. Banggai; - Bahwa dalam jawabannya, Teradu V terkesan memiliki pendapat berbeda atas desakan dan tekanan dari Teradu I sampai dengan Teradu IV, semestinya Teradu V dalam menghadapi desakan dan tekanan dari Teradu I sampai dengan Teradu IV melalui serangkaian peristiwa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan; - Bahwa benar kelembagaan penyelenggara Pemilu bersifat hirarkis namun sepatutnya Teradu V melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan Pasal 30 huruf c UU Pemilihan, Teradu V mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana, maka seharusnya Teradu V tidak secara serta merta melaksanakan intervensi Teradu I sampai dengan Teradu IV yang secara nyata melanggar norma hukum dan etika penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab- Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020; 2. P-2 Screenshoot pesan pada aplikasi Whatsapp oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Darmiati; 3. P-3 Berita Sulteng News “Bawaslu Banggai Dipaksa Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa Petahana”, dirilis pada 14 Oktober 2020; 4. P-4 Foto Dokumentasi Klarifikasi oleh Teradu I, III dan IV kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai; 5. P-5 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan Pelapor Herwin Yatim; 6. P-6 Foto Dokumentasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh Herwin Yatim kepada Teradu II; 7. P-7 Berita Acara Bawaslu Sulteng Nomor 103.a/K.ST/TU.00.01/X/2020 tertanggal 2 Oktober 2020; 8. P-8 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 02 Oktober 2020; 9. P-9 Surat Undangan Perihal Pembahasan Tindak Pidana Pemilihan Gakkumdu Sulawesi Tengah tertanggal 03 Oktober 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Terkait Pokok aduan yang tercantum dalam dalil angka 1 yang mendalikan adanya Intervensi permohonan penanganan penyelesaian sengketa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo di Bawaslu Kab. Banggai, dengan ini teradu memberi jawaban sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bersama Bawaslu Republik Indonesia telah melakukan Supervisi dan Pendampingan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Banggai dengan fakta yang ditemukan sebagai berikut: a) bahwa Bawaslu Kabupaten banggai telah menolak melakukan proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo atas Keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020; b) bahwa Keputusan KPU Tersebut Bukan merupakan Hasil Rekomendasi Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Karena Rekomendasi disampaikan pada bulan Mei Tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU pada Bulan Mei Tahun 2020 sedangkan Keputusan TMS KPU Kabupaten Banggai dikeluarkan pada bulan September Tahun 2020 artinya Rekomendasi sudah daluarsa. b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Menyatakan sebagai berikut: Pasal 143 “KPU Provinsi dan /atau KPU Kabupaten Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat 9(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi bawaslu Provinsi dan /atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima” c. Bahwa Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihann: Pasal 67 Bawaslu, Bawaslu Provinsi , Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 68 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan secara berjenjang. Pasal 69 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan. d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Pasal 2 (1). Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan pengawas pemilihan secara terkoordinasi ,bertanggungjawab dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; (1a).Penyelenggaraan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas,wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (2). Pengawas Pemilu dan pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hirarki e. Bahwa Berdasarkan Ketentuan diatas tindakan para Teradu adalah bentuk pembinaan bukan merupakan Intervensi tapi melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan diatas karena faktanya Pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dilakukan tanpa kehadiran Teradu dalam ruangan Pleno. Tidak ada satupun dalam isi Berita Acara dalam Pleno tersebut Teradu rubah atau Teradu tandatangani,tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Petunjuk Tekhnis Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,dan penanganan pelanggaran adapun hasil Pleno tetap merupakan keputusan tertinggi bagi bawaslu Banggai dan hingga kini isi daripada Berita Acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi Pemohon ketika mengajukan Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labalo. f. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan diatas,maka teradu memohon kepada majelis sidang yang terhormat untuk menyatakan dalil Pengadu tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan 2. Bahwa Terhadap dalil poin 2 yang pada intinya menyatakan teradu melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.terhadap dalil tersebut Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai yang telah menolak Proses penyelesaian sengketa dari Pemohon atas nama Herwin Yatim dan Mustar Labalo yang sangat jelas dan nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar Juknis tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa tersebut,sehingga dengan demikian Teradu merasa perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk klarifikasi terhadap ke 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai untuk memberikan pemahaman tentang Penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran,dan dalam klarifikasi mereka menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan atas klarifikasi tersebut Klarifikasi berlangsung dengan santai dan kekeluargaan yang dilakukan oleh Koordinator Divisi sumber Daya Manusia dan organisasi dibantu oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa teradu II dan Teradu IV atas persetujuan Teradu I dan Teradu III dan hasil Koordinasi dengan Bawaslu RI. Adapun materi isi dari klarifikasi lebih mengarah ke pembinaan yang berisi penjelasan ketentuan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa b. Bahwa Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu pasal 5. (1). Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dibagi dalam Divisi: (poin 5 ). Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat ( 1) huruf c mengkoordinasikan fungsi sebagaimana ketentuan : (d).Pelaksanaan Pembinaan pengawas Pemilu dan pengawas pemilihan c. Bahwa berdasarkan Fakta dan Ketentuan tersebut diatas,maka teradu memohon kepada Majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa dalil pengadu tidak berdasar hukum dan Patut untuk dikesampingkan. 3. Bahwa Terhadap dalil aduan pengadu pada poin 3 yang menyatakan adanya tindakan tidak cermat dan tidak Profesional atas laporan dugaan pelanggaran herwin Yatim.Terhadap dalil ini Teradu menjawab sebagai berikut : a. Bahwa setelah menerima Laporan dari Herwin Yatim Teradu melakukan penelitian dan pencermatan berkas laporan dugaan pelanggaran Adminstrasi yang dilaporkan oleh Herwin Yatim dan menemukan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Identitas Pelapor dalam laporan tersebut berbeda dengan Identitas Pelapor yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan Pelanggaran administrasi yang diajukan di Bawaslu Kabupaten Banggai. 2. Bahwa Identitas Terlapor dalam laporan tersebut terdapat tambahan Identitas Terlapor yaitu selain KPU Kabupaten Banggai terdapatnya Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Banggai sebagai Terlapor pada laporan tersebut ,berbeda dengan Laporan yang diajukan di Bawaslu Kabupaten Banggai yang mencantumkan Identitas terlapor hanyalah KPU Kabupaten Banggai. 3. Bahwa Laporan Terlapor telah memenuhi syarat Formil dan Syarat Materiil Teradu menilai bahwa Laporan dapat diregistrasi dan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk dilakukan proses klarifikasi 4. Bahwa setelah dilakukan Pleno pimpinan teradu setuju untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran,pada saat itu saudara Ruslan Husen tidak setuju dan memberikan mandate secara lisan kepada Teradu IV untuk mewakili Ketua menandatangani seluruh dokumen penanganan pelanggaran atas laporan tersebut. 5. Bahwa setelah dilakukan proses klarifikasi kepada para pihak oleh para teradu,maka dilakukan proses kajian dan melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa laporan tersebut bukanlah kategori pelanggaran Administersi,tetapi laporan yang diajukan adalah merupakan obyek sengketa Pemilihan,Namun tidak dapat lagi dilakukan Proses penyelesaianya karena sudah daluarsa . 6. Bahwa Terhadap Laporan Dugaan pelanggaran adminstrsasi yang mencantumkan Bawaslu Banggai sebagai Terlapor,dilakukan pembahasan dan diskusi bersama oleh Teradu,bahwa Bawaslu bukanlah merupakan subyek terlapor dalam pelanggaran Administrasi,tetapi lebih mengarah kepada Indikasi dugaan Pelanggaran Kode etik dan dugaan pidana pemilihan 7. Atas hasil pembahasan tersebut,maka Teradu kemudian berdiskusi dengan Sentragakkumdu Provinsi Sulawesi –Tengah dan menyimpulkan bahwa laporan Administrasi harus ditangani secara administrasi dan Teradu sepakat dengan hal tersebut. 8. Bahwa setelah melakukan Proses klarifikasi kepada para pihak,kemudian dilakukan Pleno yang memeutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran Administrasi yang disampaikan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti. b. Bahwa berdasarkan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur,wakil Gubernur,Bupati,wakil bupati,walikota dan wakil walikota tahun 2020 menyatakan : Pasal 1 Ayat (18). Laporan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut laporan adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawas pemilihan mengenai dugaan pelanggaran pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan. Pasal 2. (1). Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa dan pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan Pelanggaran pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan tahapan pemilihan. Pasal 3. Penanganan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan berdasarkan : a. Laporan b. Temuan c. Pasal 4 Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf (a).dapat disampaikan oleh: Poin c. Peserta Pemilihan. Pasal 10 (1). Hasil Kajian awal,dapat diputuskan melalui rapat Pleno (2). Hasil Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berupa : a. Dugaan Pelanggaran Kode etik b. Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan c. Dugaan Sengketa Pemilihan d. Dugaan tindak pidana pemilihan e. Dugaan Pelanggaran Administrasi pemilihan yang bersifat tersruktur,sistimatif dan massif atau f. Dugaan Pelanggaran hukum lainnya. Pasal 11. Hasil Kajian awal, berupa dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dan huruf b yang telah memenuhi syarat formil dan materiil ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme dugaan pelanggaran pemilihan. Pasal 19 (1). Selain berasal dari hasil Pengawasan bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan,Panwaslu kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pemilihan. (2). Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : Poin (d) . informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu kecamatan dalam Proses penanganan Pelanggaran. Pasal 26. (1). Dalam melakukan Proses Pengkajian laporan dan/atau Temuan,Bawaslu,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota atau panwaslu kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor,terlapor,pihak yang diduga selaku saksi atau ahli secara langsung c. Bahwa berdasarkan Fakta dan ketentuan tersebut diatas,Teradu memohon kepada majelis hakim yang Mulia menyatakan bahwa dalil aduan pengadu tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan atau diabaikan. 4. Bahwa terhadap dalil Poin 4 yang mendalilkan adanya dugaan Upaya Kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai terhadap dalil tersebut Terlapor memberikan jawaban sebagai berikut; a. Terhadap Laporan terhadap Bawaslu Banggai oleh Pelapor,terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu terdapa dugaan menghalang-halangi proses pencalonan oleh terlapor, karena telah melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Banggai tahun 2020 yang tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan petunjuk tehnis penanganannya,sehingga Teradu kemudian melakukan diskusi bersama di sentragakkumdu Provinsi Sulawesi- Tengah dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor,tidak mendalilkan dugaan pelanggaran pidana,sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana,dan teradu sepakat dengan hal tersebut. [2.4.1] Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut : Pasca penetepatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Banggai. pada hari kamis, 24 September 2020 sekira 11.05 wita, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar Labolo mengunjungi kantor Bawaslu Kab. Banggai untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor :50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan dilakukan pengecekan dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh staf divisi penyelesaian sengketa, yang selanjutnya diberikan tanda terima berkas permohonan kepada LO tim pemenangan winstar.(Bukti T-1) Jumat, 25 September sekira pukul 20.15 wita Bawaslu Kabupaten Banggai melaksanakan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar Labolo. Setelah melakukan verifikasi dokumen, Bawaslu Kab. Banggai melakukan rapat pleno dengan Nomor : 95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 dengan hasil : (Bukti T-2) A. 4 (empat) komisioner berpendapat sama yakni tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa, karena mendasari perbawaslu nomor 2 tahun 2020 pasal 5. Bahwa objek sengketa tersebut dikecualikan karena telah melalui proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. B. Bahwa saya memiliki pendapat berbeda : 1. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020. (Bukti T-3) 2. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. (Bukti T-4) 3. Bahwa dalam pertimbangan Hukum Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat terkait Permohonan sengketa yang obyek sengketanya adalah putusan TMS paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo untuk tetap di Proses di Bawaslu dengan alasan : a. Dalam pertimbangan hukum tidak satupun menyebutkan atas dasar rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU b. Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada karena sudah daluarsa. c. Bahwa Bawaslu harus menerima permohonan sengketa dan melakukan penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang mohonkan oleh pemohon. Bahwa tindakan Bawaslu Banggai dalam mengeluarkan surat rekomendasi tanggal 01 mei 2020 Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 dan surat penegasan tanggal 04 september 2020 Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 adalah tidak berkesesuaian prosedur dan Substansi yang telah ditetapkan dalam pasal 134 ayat (5) “Dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagimana dimaksud pada ayat 2 telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL, dan pengawas TPS wajib menindaklajuti laporan paling lama 3 (Tiga) hari setelah laporan diterima” pasal 139 ayat (1) “Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sesuai dengan Wilayah Kerjanya dan bersifat Hierarki.” “Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 ayat (5) terkait Pelanggaran Administrasi pemilihan, Pasal 139 ayat (2) “ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan Pasal 140 ayat (1)“ KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memeutus pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) Paling lama 7 (Tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu kabupaten/kota diterima” ketentuan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemierintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi (Jamrin, Darmiati, Zatriawati dan Sutarmin D. H. Ahmad) dan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia serta Kabag Penyelesaian Sengketa maupun Staf Ahli Bawaslu Republik Indonesia. Karena hal tersebut adalah bentuk pembinaan terhadap jajaran agar tidak menyalahi prosedur dan tetap professional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana sebutkan pada pasal 95 huruf (j) ” mengangkat, membina dan memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/kota, dan Anggota Panwaslu Luar negeri” dan pasal 96 huruf (b) “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada semua tingkatan” Ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dimaksud pada pasal 22b hruf (h) “tugas dan wewenang bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi : huruf h melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawaslu provinsi dan panwas kabupaten/kota. Pasal 22d “Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS”. Sebagaimana disebutkan pasal 2 ayat (2) “Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan pemilu dan Pemilihan sesuai dengan Wilayah Kerjanya dan bersifat Hierarki.” Ketentuan Peraturan Badan pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan pengawas pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Umum Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemugutan Suara. DISSENTING OPINION 1. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020, Perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 01 Mei 2020. 2. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor : 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor : 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020, Perihal : Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Tanggal 04 September 2020. 3. Bahwa Instruksi Pimpinan Bawaslu RI “agar terkait sengketa yang obyek sengketanya adalah putusan TMS paslon Herwin Yatim cs untuk tetap di Proses di Bawaslu dengan alasan : a. Dalam pertimbangan hukum tidak satupun menyebutkan atas dasar rekomendasi Bawaslu, jadi murni temuan KPU. b. Tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada karena sudah daluarsa. c. Bahwa Bawaslu harus menerima permohonan sengketa dan melakukan penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang diadukan oleh pemohon. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu 3. Menyatakan bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan 4. Atau jika Hakim Majelis berpendapat lain, dimohon Keputusan yang seadil- adilnya. (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan alat bukti sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. Bukti T-1 Surat Permintaan Pendampingan 2. Bukti T-2 Surat Tugas Nomor: 267/BawasluProv.ST/ST/IX/2020 3. Bukti T-3 Notulensi Rapat Pleno Tgl 2 Oktober 2020 4. Bukti T-4 Paparan Hasil Proses Klarifikasi 5. Bukti T-5 Berita Acara Pleno Pembahasan Laporan Herwin Yatim 6. Bukti T-6 Surat Tugas Nomor: 239/BawasluProv.ST/ST/IX/2020 7. Bukti T-7 Berita Acara Klarifikasi Herwin Yatim 8. Berita Acara Klarifikasi Marwan Muid, Bece Abd. Junaid, Bukti T-8 Nurjanah, Adamsyah Usman 9. Bukti T-9 Berita Acara Klarifikasi H. Marwan Londol 10. Bukti T-10 Berita Acara Klarifikasi Anny Kushardjanti [2.6.1] ALAT BUKTI Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyerahkan alat bukti sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. Bukti T-1 Fotokopi Screenshot Berita Kailipost.com 2. Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Bukti T-2 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 3. Surat Tindak lanjut Penerusan Pelanggaran Administrasi Bukti T-3 Pemilihan Nomor 125/HM.03-SD/7201/KPU-KAB/V/2020 tanggal 12 Mei 2020 4. Surat Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor Bukti T-4 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tanggal 4 September 2020 5. Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Bukti T-5 Syarat sebagai Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak tahun 2020 tanggal 23 September 2020 6. Berita Acara Nomor 95/BA/bawaslu.Kab.-Bgi/IX/2020 tanggal Bukti T-6 25 September 2020 dengan terlampir Dissenting Opinion Moh.Syaiful Saide [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Tanwir Lamaming (Ketua KPU Provinsi Sulawei Tengah) bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti, kemudian KPU Banggai mengatakan bahwa rekomendasi tersebut TMS, namun Bawaslu Banggai tidak dapat menerima hasil tindak lanjut tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu IV tidak profesional dengan melakukan intervensi terhadap hasil pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, serta Teradu V tidak profesional karena menyampaikan pendapat berbeda dalam penanganan permohonan sengketa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV bersama Bawaslu Republik Indonesia melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penyelesaian permohonan sengketa Bawaslu Kabupaten Banggai. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo dengan objek sengketa Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020. Bahwa pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan sengketa yang diajukan Paslon Herwin Yatim dan Mistar Labobo pada 24 Oktober 2020 karena dianggap sudah melalui proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Bahwa menurut Teradu I s.d. Teradu IV, Keputusan KPU a quo bukanlah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang diterbitkan pada 1 Mei Tahun 2020, artinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai sudah daluwarsa, sehingga seharusnya Bawaslu Kabupaten Banggai menerima permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Paslon Herwin Yatim dan Mistar Labobo. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, tindakan Teradu I s.d. Teradu IV adalah bentuk pembinaan dan bukan merupakan intervensi, tetapi melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dilakukan tanpa kehadiran Teradu I s.d. Teradu IV dalam ruangan Pleno. Tidak ada satupun dalam Berita Acara Pleno yang diubah dan ditandatangani Teradu I s.d. Teradu IV, tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Bahwa hasil pleno tetap merupakan keputusan tertinggi Bawaslu Kabupaten Banggai dan hingga kini Berita Acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi Pemohon ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Banggai menolak permohonan penyelesaian sengketa dari Paslon Herwin Yatim dan Mustar Labalo sangat jelas dan nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, sehingga Teradu I s.d. Teradu IV merasa perlu dilakukan pembinaan dalam bentuk klarifikasi terhadap kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai untuk memberikan pemahaman tentang Penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Dalam klarifkasi tersebut, kelima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan. Klarifikasi berlangsung dengan santai dan kekeluargaan yang dilakukan oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibantu oleh Teradu IV Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa atas persetujuan Teradu I dan Teradu III serta hasil koordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia. Adapun materi klarifikasi lebih mengarah ke pembinaan yang berisi penjelasan ketentuan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu V pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Pada tanggal 24 September 2020, sekitar Pukul 11.05 WITA, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar Labolo mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Banggai untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Pemohon diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh staf divisi penyelesaian sengketa, yang selanjutnya diberikan tanda terima berkas permohonan kepada LO Tim Pemenangan Winstar. Pada tanggal 25 September, Pukul 20.15 WITA, Bawaslu Kabupaten Banggai melaksanakan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Herwin Yatim, MM. dan Drs. H. Mustar Labolo. Setelah melakukan verifikasi dokumen, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 95/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 25 September 2020. Hasil Pleno tersebut 4 (empat) Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat sama, yakni tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa karena mendasari ketentuan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyatakan objek sengketa tersebut dikecualikan karena telah melalui proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Terhadap pendapat empat Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu V memiliki pendapat berbeda, yakni: pertama, Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020; kedua, Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor: 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 juga tidak memuat Surat Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 829/K.Bawaslu.ST- 01/PM.05.01/IX/2020 perihal Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 4 September 2020; dan ketiga, Surat Keputusan Nomor: 50/PL.02.3- Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang menjadi objek sengketa adalah keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) Paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo agar tetap diproses permohonan sengketa pemilihan dengan alasan tidak satupun menyebutkan dasar rekomendasi Bawaslu sehingga objek sengketa merupakan murni temuan KPU, tindak lanjut Penanganan Pelanggaran Administrasi dianggap tidak pernah ada karena sudah daluwarsa, dan Bawaslu Kabupaten Banggai harus menerima permohonan dan melakukan penyelesaian sengketa terhadap objek sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon. Bahwa selain itu tindakan Bawaslu Banggai dalam menerbitkan surat rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 dan surat penegasan Nomor: Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 4 September 2020 adalah tidak sesuai dengan prosedur dan substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 134 ayat (5), Pasal 139 ayat (1) dan (2), dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa Teradu V juga menegaskan tidak ada intervensi yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu IV dan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia serta Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa maupun Staf Ahli Bawaslu Republik Indonesia. Hal tersebut adalah bentuk pembinaan terhadap jajaran agar tidak menyalahi prosedur dan tetap profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dalil Teradu I s.d. Teradu IV melakukan intervensi terhadap penanganan pelanggaran permohonan sengketa yang dimohonkan Bapaslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk supervisi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2020 memutuskan memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk: (1) melakukan pleno ulang terkait permohonan sengketa Bapaslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima; (2) membatalkan pemberitahuan status permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai karena dinilai cacat prosedur; dan (3) memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi. Akan tetapi, perintah tersebut ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banggai melalui rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020. Bahwa dalam pertimbangan Putusan Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020, DKPP berpendapat tindakan supervisi dan monitoring Teradu I s.d. Teradu IV tidak memasuki materi atau substansi pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, melainkan hanya berusaha memastikan mekanisme dan prosedur kerja Bawaslu Kabupaten Banggai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu IV telah bertindak sesuai ketentuan etika dan hukum serta telah berupaya menjalankan kewajibannya selaku atasan Bawaslu Kabupaten Banggai. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu IV agar ke depan melakukan deteksi dini dengan mengoptimalkan instrumen pengendalian internal Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencegah dan/atau mengatasi masalah. Selain itu, ke depan Teradu I s.d. Teradu IV harus lebih cermat dan teliti, efektif dan efisien dalam melakukan supervisi dan monitoring sehingga dapat menghentikan setiap tindakan bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dalil Teradu V tidak profesioal dalam penanganan permohonan sengketa karena menyampaikan pendapat berbeda didasarkan atas desakan dan intervensi Teradu I s.d. Teradu IV, DKPP berpendapat tindakan Teradu V telah sesuai dengan etika penyelenggara Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pendapat berbeda Teradu V disampaikan dalam rapat pleno pada tanggal 25 September 2020, sedangkan supervisi Teradu I s.d. Teradu IV di Bawaslu Kabupaten Banggai dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020 dan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2020. Berdasarkan kronologis tersebut, terungkap pendapat berbeda Teradu V telah disampaikan sebelum supervisi Teradu I s.d. Teradu IV tanggal 27 September 2020. DKPP menilai tindakan Teradu V menyampaikan pendapat berbeda merupakan wujud profesionalisme penyelenggara pemilu menegakkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Moh. Syaiful Saide selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI SANTO GOTIA