Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 275 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 22/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-01-2020
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 242-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologis peristiwa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan acara rapat pleno, pelapor mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia identitas dirinya diketahui (dirahasiakan kecuali kepada Pelapor) mengenai adanya kegiatan pembukaan kotak suara yang masih tersegel oleh jajaran KPUD Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut atas perintah Teradu II, Ramla Hasim, anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang staf KPU Kabupaten Halmahera Barat dan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat guna untuk membuka semua kotak suara TPS di 8 (delapan) Kecamatan dan mengeluarkan atau mengambil dokumen Form C7 yang sampulnya masih tersegel untuk di-fotokopi di tempat percetakan/foto copy Yosefa di Desa Akediri, Kecamatan Jailolo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Ramla Hasyim selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VI Aknosius Datang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 275-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 242- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jarsey Roba Pekerjaan : Calon Anggota DPRD-Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan 1 Ternate Alamat : Sofifi, Maluku Utara MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Rahim Yasim Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Tubo Kelurahan Akehuda RT.006/RW.003 Kota Ternate Kecamatan Kota Ternate Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Miftahuddin Yusup Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Ramla Hasyim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Maks Kurang Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Yanto Hasan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Abdul Rahman Sulaiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Aknosius Datang Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Muhammadun Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Alwi Ahmad Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Alamat : Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Para Teradu [1.3] membaca dan memeriksa pengaduan Pengadu; membaca dan memeriksa jawaban para Teradu membaca dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 242-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 275-PKE-DKPP/VIII/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Kronologis peristiwa pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur bahwa beberapa hari sebelum pelaksanaan acara rapat pleno, pelapor mendapat informasi dari seseorang yang tidak bersedia identitas dirinya diketahui (dirahasiakan kecuali kepada Pelapor) mengenai adanya kegiatan pembukaan kotak suara yang masih tersegel oleh jajaran KPUD Kab. Halmahera Barat yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengatahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kab. Halmahera Barat serta di luar waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya (informan), guna mendapatkan bukti atas fakta peristiwa tersebut, Pelapor dapat menghubungi atau menemui lima orang yang disebutkannya (tiga orang diantaranya adalah staf Sekretariat KPU Kab. Halmahera Barat dan dua orang lainnya adalah Staf sekretariat Bawaslu Kab. Halmahera Barat). Dalam rangka untuk mendapat kepastian atas kebenaran informasi tersebut, Pelapor pun menelusuri dugaan pembukaan kotak suara tersebut dan menemukan fakta bahwa benar adanya peristiwa sebagaimana dimaksud. Berdasarkan keterangan saksi “Bakri Defretes” bahwa, pada hari selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2019, terlapor (Ramla Hasim selaku Komisioner KPU Halmahera Barat) memerintahkan tiga orang staf sekretariat KPU Halmahera Barat, atas nama Bakri Defretes, Jaswin H Lama dan Rosa Sapacua untuk membuka semua kotak suara TPS di delapan Kecamatan, Kabupaten Halmahera Barat di kantor KPUD Kab Halmahera Barat yang masih tersegel dan mengeluarkan atau mengambil dokumen Form C7 yang sampulnya masih tersegel untuk di-foto copy di tempat percetakan/foto copy Yosefa yang beralamatkan Desa Akediri Kecamatan Jailolo. Dalam peristiwa atau kejadian tersebut, juga melibatkan dua orang staf Bawaslu Halmahera Barat yaitu Novita Cicilia Pattirane dan Marsel Montolalu yang saat itu hadir atas perintah Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Aknosius Datang. Berdasarkan fakta peristiwa tersebut diatas, Pelapor meragukan kegiatan Pleno yang dilaksanakan serta semakin tidak yakin dan percaya akan independesi dan integritas penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisioner KPUD dan BAWASLU Kab Halmahera Barat dalam kesungguhannya melakukan gelar acara pleno perbaikan hasil pada hari Selasa 02 Juli 2019 untuk menindaklanjuti amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. 2. Menjelang pelaksanaan rapat pleno, tepatnya hari selasa 02 Juli 2019 bertempat di aula ruang pleno KPU Halmahera Barat, beberapa saat sebelum acara rapat pleno dimulai, oleh (Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara) secara singkat, jelas, tegas dan terbuka menyampaikan kepada para undangan rapat yang telah ada dalam ruang rapat saat itu bahwa pelaksanaan acara rapat sebagaimana yang tertuang dalam undangan rapat bukan merupakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tetapi adalah rapat pleno perbaikan hasil atau tindak lanjut pelaksanaan amar putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Kemudian setelah itu, barulah rapat pleno dimulai dan dalam permulaan rapat pleno berlangsung, Pelapor dan beberapa pimpinan partai politik Kab Halmahera Barat yang saat itu hadir dalam kapasitas sebagai peserta pemilu yang diundang, menyampaikan gagasan atau pendapat sebagai saran dan masukan kepada KPUD dan BAWASLU Halmahera Barat yaitu bahwa a) Salinan Amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 harus dibacakan dalam forum rapat pleno agar peserta rapat mengetahui dengan jelas wewenang rapat dimaksud. (“penyampaian saran oleh Ketua Partai NASDEM Kab. Halmahera Barat”). b) Mekanisme dan prosedur perbaikan hasil dalam rapat pleno haruslah merujuk kepada Amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalilnya memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo Selatan, Kcamatan Sahu, Kecamatan Ibu dan Kecamatan ibu Utara untuk memperbaiki atau membetulkan perolehan suara dalam Formulir Model DAA1- DPRD Provinsi Maluku Utara dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi Maluku Utara pada 24 TPS yang tersebar di 12 desa dalam 4 kecamatan sepanjang berkaitan dengan Partai Demokrasi Indomnesia Perjuangan (“penyampai saran oleh Pelapor”). c) Pelaksanaan pleno haruslah berdasarkan prinsip kepastian hukum yang mengisyaratkan mengenai hal-hal apa saja yang boleh dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kab Halmahera Barat dan Bawaslu Kab Halmahera Barat. (“penyampai saran oleh perwakilan Partai DEMOKRAT Kab Halmahera Barat”). d) Menghadirkan personil POLRES Kab Halmahera Barat sebagai keamanan pada acara rapat pleno. (“penyampaian saran oleh pelapor dan perwakilan dari Partai Berkarya”) Setelah mendengarkan beberapa argumentasi dari pelapor maupun perwakilan partai, terlapor I selaku pimpinan rapat pleno mengarahkan untuk melakukan acara perbaikan atau membetulkan perolehan suara calon dalam Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi Maluku Utara dan Formulir Model DA1- DPRD Provinsi Maluku Utara berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi Maluku Utara pada 24 TPS, namun yang telaksana proses pembetulannya baru 23 TPS, sementara 1 TPS lainnya yaitu TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan yang pada proses perbaikannya menuai protes dari pelapor dan perwakilan partai Demokrat karena oleh terlapor II merekomendasikan secara lisan kepada terlapor I KPUD Halmahera Barat bahwa dalam hal pembetulan angka perolehan calon pada TPS II Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan harus turun satu tingkat atau membuka Formulir C plano. (Uraian detail terdapat pada bukti rekaman Video pelapor). Adapun dalam perbaikan perolehan suara calon pada TPS 2 Desa Moiso yang merujuk pada rekomendasi terlapor II terdapat penggelembungan surara, namun oleh terlapor I tetap menjadikannya sebagai dasar putusan. Kejadian lainnya adalah terlapor II menyampaikan pertimbangan rekomendasi lisan kepada terlapor I karena telah dilakukannya klarifikasi oleh terlapor II terhadap 4 PPK pada tanggal 21, 22, dan 23 Mei 2019. Atas dasar kejadian tersebut di atas, Pelapor berpendapat bahwa ada keterkaitan antara pembukaan kotak suara yang dilakukan terlapor I di luar tahapan dengan keterangan atau penjelasan yang dikemukakan oleh terlapor II sebagai dasar pertimbangan rekomendasi lisannya. Berdasarkan hal tersebut maka patut diduga para Terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan dokumen-dokumen yang seharusnya berada di dalam kotak tersebut diragukan kebenaran dan keabsahannya. Oleh karena itu, Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar membatalkan hasil ketetapan Pleno KPUD Halmahera Barat tentang perbaikan perolehan suara calon DPRD Provinsi Maluku Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan terlapor I dan terlapor II 3. Pada tanggal 2 Mei 2019, Terlapor III yang merupakan salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat memerintahkan kepada salah satu Staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat untuk menggandakan form DA1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Barat. Berdasarkan pengakuan staf yang diperintahkan untuk menggandakan form DA1 tersebut, hal tersebut dilakukan untuk mengubah hasil suara di form DA1 tersebut dan akan digunakan ketika Rekapitulasi di tingkat Provinsi Maluku Utara dilakukan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Keterangan tertulis Saksi 2. Bukti P-2 : Rekaman Video 3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: KPU Kabupaten Halmahera Barat Ketua dan Anggota Majelis Sidang Yang Mulia, ijinkan kami selaku Teradu I, II, III, IV dan V untuk menyampaikan jawaban terhadap pokok permasalahan yang diadukan sebagai berikut: 1. Teradu II dan Jajaran KPU Kab.Halmahera Barat diduga telah melakukan pembukaan kotak Suara yang masih tersegel dan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kab.Halmahera Barat. Jawaban Teradu II: a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar b. Bahwa yang benar adalah Teradu II dan Jajaran KPU Kab. Halmahera Barat menerima Surat Permohonan dari Sentra GAKKUMDU Kab. Halmahera Barat, yang isinya meminta kelengkapan Alat Bukti dalam proses Tindak Pidana Pemilu berupa Dokumen C-7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, yang berada di dalam Kotak Suara yang tersegel. c. Bahwa Teradu II yang pada saat itu membidangi Kordinator Devisi Hukum KPU Kab. Halmahera Barat berkordinasi dengan Mantan Ketua KPU Kab. Halmahera Barat sdr. Abjan Raja beserta Anggota sdr. Amat Rery (Almarhum) perihal surat dimaksud. d. Bahwa KPU Kab. Halmahera Barat harus Koperatif dalam setiap Penegakan Hukum yang ditangani oleh Pihak GAKKUMDU e. Bahwa Menindaklanjuti Permintaan Kepolisian dimaksud KPU Kab. Halmahera Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan terkait Pembukaan Kotak Suara kepada Bawaslu dan Kepolisian, Bukti (T-01) f. Bahwa saat pembukaan Kotak Suara, pada Hari Selasa tanggal 21 Mey 2019 guna mengambil Dokumen C-7 turut serta disaksikan oleh Staf Bawaslu Kab. Halmahera Barat, selanjutnya Teradu II meminta kepada 3 (tiga) Orang Staf KPU Kab. Halmahera Barat atas nama : BAKRI DEFRETES, ROSALINE M SOPACUA dan JASWIN Hi LAMA untuk menggandakan Dokumen C-7 di tempat percetakan/Fotocopy yang turut disaksikan oleh dua orang staf Bawaslu Kab. Halmahera Barat. g. Bahwa setelah digandakan untuk keperluan Alat Bukti Proses Tindak Pidana Pemilu, selanjutnya Teradu II memerintahkan kepada staf KPU Kab. Halmahera Barat untuk mengembalikan Dokumen yang Asli kedalam Kotak Suara kemudian disegel kembali. h. Bahwa Tidak Benar ada hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara di hari Selasa, 21 Mey 2019, dengan Pleno Perbaikan Khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Tanggal 2 Juli 2019, dalam menindak lanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia No:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; dengan Asumsi Kotak yang berisi Dokumen C-7 berbeda dengan Kotak yang berisikan Dokumen DA1 dan DAA1, dan pembukaan kotak dilakukan sebelum Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu dibacakan dan diputuskan. 2. Teradu I, II, III, IV dan V diduga melakukan kegiatan Rapat Pleno Perbaikan pada Hari Selasa, 2 Juli 2019 dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia adalah tidak Sesuai dengan Amar Putusan Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V a. Bahwa terhadap Pokok Adun Pengadu Adalah Tidak Benar b. Bahwa yang benar adalah pada tanggal 18 Juni 2019 teradu I, II, III, IV dan V menerima Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi Nomor:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang Menyatakan secara Sah dan Meyakinkan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu (sdr Jersey Roba), Bukti (T-02) c. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusan menyatakan secara Sah dan Meyakinkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1 dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jenis Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku Utara. Di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan d. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Barat harus meminta Petunjuk kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dengan Surat Nomor: 73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019,tanggal, 18 Juni 2019, dengan beberapa pertimbangan yakni : 1. Tahapan, program dan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang telah berakhir dengan diterbitkannya Keputusan KPU RI Nomor, 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, dan 2. Masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah berakhir pada tanggal 17 Juni 2019, Bukti (T.03) e. Bahwa pada tanggal, 28 Juni 2019 Teradu I, II, III, IV dan V menerima Surat Tembusan Pemberitahuan dari KPU Republik Indonesia Nomor, 958/PY.01.1- SD/13/KPU/VI/2019, Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor, 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Bukti (T.04). dan disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwah KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut angka 1 dann angka 2, KPU Kabupaten Halmahera Barat wajib melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dmaksud, sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara yang sama disengketakan di Mahkamah Konstitusi, maka Putusan Bawaslu RI dilaksanakan dengan cara menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari jawaban. 4. Diminta kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjelaskan maksud surat KPU RI ini dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dalam pelaksanaan Putusan Bawaslu RI tersebut serta berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. f. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut, pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019, Teradu I, II, III, IV dan V melakukan Rapat Pleno tertutup tentang Persiapan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang memutuskan pelaksanaan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Bukti (T.05) g. Bahwa untuk melaksanakan Putusan tersebut Teradu I, II, III, IV dan V mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Saksi 16 Partai Politik dan Pengadu Sdr, Jarsey Roba. h. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Perbaikan turut hadir dan disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai bagian Supervisi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat. i. Bahwa sebelum dibukanya Rapat Pleno, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara diberikan kesempatan oleh Teradu I untuk menyampaikan beberapa pengarahan singkat kepada Peserta Rapat Pleno yakni : 1. Pelaksanaan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam undangan rapat, bukan merupakan pleno rekapitulasi penghitungan suara tetapi adalah rapat pleno perbaikan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 2. Rapat pleno perbaikan ini dilakukan khusus kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 1 Provinsi Maluku Utara 3. KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomo 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. j. Bahwa setelah mendengar pengarahan singkat anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Teradu I langsung membuka jalannya rapat pleno dengan terlebih dahulu membacakan Amar Putusan Bawaslu RI, sesuai dengan saran yang disampaikan oleh peserta rapat. k. Bahwa setelah membuka rapat pleno, teradu I menyerahkan pimpinan rapat kepada teradu V selaku kordinator Devisi Data untuk memimpin jalannya rapat pleno perbaikan Dokumen DA1 dan DAA1 berdasarkan Dokumen Formulir C1 di 24 TPS l. Bahwa dalam proses perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 di 23 TPS berjalan lancar dan suda sesuai dengan formulir C1. m. Bahwa terdapat 1 TPS, yakni di TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan, formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terdapat perbedaan angka-angka pada perolehan suara calon. n. Bahwa dari 2 orang saksi PDIP atas Nama Hermanto Madjid dan Rustam Talib meminta kepada pimpinan sidang dalam rangka untuk memastikan kebenaran perbedaan perolehan suara yang terdapat di Formulir C1 maka harus mencari sumbernya dengan membuka Formulir C1 Plano untuk di cocokan. o. Bahwa Pengadu Sdr. Jersey Roba bersikeras menolak permintaan dari sdr. Hermanto Madjid dan Sdr. Rustam Talib dengan meminta kepada Pimpinan sidang agar tidak membuka Formulir C1 Plano dan tetap menggunakan Formulir C1 yang terdapat perbedaan angka tersebut untuk di Sahkan dan dijadikan dasar perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 dengan Dalil harus berdasarkan pada Putusan Bawaslu, tentang perbaikan DA1 dan DAA1 berdasarkan C1 dan bukan C1 Plano. p. Bahwa teradu V sebagai Pimpinan Sidang dalam menyikapi persoalan tersebut kemudian meminta pandangan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat q. Bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Sdr. Aknosius Datang dalam menyampaikan pandangan terkait dengan Perbedaan angka-angka perolehan suara yang terdapat dalam Formulir C1, meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk mencari kebenaran Perbedaan angka perolehan suara yang ada di Formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi PDIP dengan memberikan REKOMENDASI kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dan meminta untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano, Bukti (T.06) r. Bahwa untuk melaksanakan Rekomendasi bawaslu tersebut, Teradu V selaku pimpinan sidang mengarahkan untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano dan meminta kepada Pengadu, Bawaslu dan Saksi PDIP untuk mencocokan dan memperbaiki Formulir C1 kemudian selanjutnya dituangkan kedalam Formulir DA1 dan DAA1. s. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR. Abdullah SH.MH, untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat terkait Proses Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Bukti (T.07) t. Bahwa teradu I dan teradu V yang pada saat itu menghadiri undangan Rapat Kordinasi Tersebut, menyampaikan Kronologis jalannya Rapat Pleno sebagai bentuk Laporan di hadapan Tim Ahli Bawaslu RI terkait dengan sudah dilaksanakannya Proses Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. u. Bahwa mengutip pernyataan Bapak DR. Abdullah,SH. MH selaku ketua Tim Ahli Bawaslu RI, menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI memberikan Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan dijadikan Proyeksi buat KPU di daerah-daerah yang lain, yang sampai saat ini belum melaksanakan Putusan yang sama terkait Pelanggaran Administrasi” BAWASLU Kabupaten Halmahera Barat A. Bahwa berdasarkan uraian PENGADU terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada poin 1 (Pokok pengaduan) yang menyebutkan bahwa KPU Kab.Halmahera Barat dan Bawaslu Hakmahera Barat diduga telah melakukan pembukaan kotak Suara yang masih tersegel dan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu, maka TERADU dapat mengajukan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang di dalilkan pengadu pada point 1 tidak benar 2. Bahwa sebagaimana surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 68.1/PL.01.2-SD/8201/KPU-KAB/V/2019, Tertanggal 20 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan Pembukaan Kotak dalam rangka pengambilan formulir C7 untuk keperluan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu oleh pihak Kepolisiaan berupa Dokumen C-7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS sebagai barang bukti dalam penanganan pelanggaran pemilu,( vide bukti. T-01 ) 3. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan KPU Kabupatern Halamahera Barat Maka 2 (dua) orang staf atas nama Marshal Montolalu dan Novita Cicilia Patriane untuk melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak suarapadatanggal 21 Mei 2019. 4. Bahwa teradu VI, VII,dan VIII, pad atanggal 20-21 Mei 2019 sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019 oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang laksanakan di ternate . ( vide bukti. T.02) 5. Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI. Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, Tertanggal 17 Juni 2019 Yang Di Adukan Pengadu kepada BAWASLU RI, sehingga apa yang di dalilkan oleh Pengadu tidak memiliki korelasinya di karenakan belum ada putusan Bawaslu Republik Indonesia .( vide bukti. T-03) B. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu pada Poin 2 yang menyebutkan bahwa teradu VI pada saat Rapat Pleno Perbaikan pada Hari Selasa, 2 Juli 2019 dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia oleh KPU Halmahera Barat telah mengeluarkan Rekomendasi yang tidak Sesuai dengan Amar Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, maka TERADU dapat mengajukan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan Undang-undangNomor 7 tahun 2017 pasal 101 tentang Bawaslu Kabupaten/Kota; Huruf e poin 3 yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas; mengawasi pelaksanaan Putusan/keputusan Bawaslu, BawasluProvinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. 2. Bahwa berdasarkan undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat tertanggal 1 Juli 2019 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dalam rangka Rapat Pleno Perbaikan Salinan Formulir Model DAA1 DPRD Provinsidan DA1 DPRD Provinsi berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi.(vide bukti T.04) 3. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 03.01/100- SPT.APBN/BWS-HB/2019, tertanggal 2 Juli 2019 teradu VI bersama seorang Staf atas nama Mahel Raubun melaksanakan tugas pengawasan Rapat Pleno tersebut.(vide bukti T.05) 4. Bahwa peserta rapat pleno Tindak lanjut putusan Bawaslu RI juga di hadiri oleh saksi Partai PDI Perjuangan Yakni Saudara Hermanto Madjid dan Saudara Rustam Talib, ( vide bukti. T-06) 5. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno perbaikan diawali dengan mendengarkan arahan singkat dari salah satu Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang menjelaskan bahwa Rapat pleno perbaikan saat ini hanya khusus untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berdasakan Putusan Bawaslu RI.Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Setelah penyampaian arahan dari anggota KPU Provinsi, dilanjutkan dengan sambtan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat sekaligus membuka Rapat Pleno. 6. Bahwa pada saat pleno perbaikan berlangsung, sempat ada complain dari pihak Pengadu terhadap 1 TPS yakni TPS 2 desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan, karena terdapat perbedaan angka perolehan suara untuk Caleg Nomor urut 6 Partai PDI-P pada Formulir C1- DPRD Provinsi Model KPU yang dimiliki oleh Pengadu dan KPU dengan perolehan suara untuk caleg nomor urut 6 sebanyak 1 Suara. ( vide bukti .T-07) 7. Bahwa Formulir C1- DPRD Provinsi Model KPU yang dimiliki oleh saksi Partai PDI-P dan Bawaslu kabupaten Halmahera Barat, untuk perolehan suara caleg Nomor urut 6 sebanyak 21 suara ( vide bukti T.08) 8. Bahwa dari perbedaan peolehan suara yang di masing-masing formulir C1 DPR Propinsi Model KPU tersebut, tetapi jumlah akhir dari Perolehan suara Partai PDI Perjuangan Untuk TPS 2 desa maisoho tidak berubah yakni 41 suara, maka teradu VI mengajukan keberatan/rekomendasi untuk mencari kebenaran dengan mencocokkan dengan Formulir C1 Plano sebagai pembuktian kebenaran untuk peolehan suara masing masing calon dan dalam formulir C1 Plano caleg nomor urut 6 memperoleh 21 suara. ( vide bukti T.09) 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilupasal 22 ayat 2; dalam hal terdapat keberatan saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosudur dan/atau mencocokan selisih hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan Formulir C1-Plano-PPWP, Formulir C1-Plano-DPR, Formulir C1-Plano-DPD, Formulir C1-Plano-DPRD Provinsi, Formulir C1-Plano-DPRD Kab/Kota,. Hal ini di sesuaikan dengan putusan Bawaslu Republik Indonesia bahwa di lakukan perbaikan pada DAA1,maka Bawaslu Kabupaten mengeluarkan Rekomendasi Nomor: PM.00.02/201/Bawaslu-HB/VII/2019 tertanggal 02 Juli 2019 tentang Saran perbaikan. ( vide bukti T.10) C. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu pada Poin 3 yang menyebutkan bahwa teradu VII pada tanggal 2 Mei memerintahkan staf menggandakan Formulir DA1 Provinsi untuk mengubah hasil perolehan suara, maka TERADU dapat mengajukan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang di dalilkan pengadu pada point 1 tidak benar 2. Bahwa Pada Tanggal 1-6 Mei 2019 masih Berlangsung Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. ( vide bukti T .11 ) 3. Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam pokok Pengaduan oleh pengadu pada Poin 3 itu tidak benar. Faktanya semua Form DA1 DPRD Propinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 Presiden dan Wakil Presiden semua kami serahkan Ke propinsi Untuk kepentingan Pleno Rekapitulasi Di tingkat Propinsi sementara bawaslu kabupaten hanya arsip ( vide bukti T.12) 4. Bahwa bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan pencocokan dan penelitian Form DA1 dan BD1 Model KPU setelah Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten dan ditemukan perbedaan hasil peroleh suara di masing masng calon anggota DPRD Propinsi Maluku Utara, maka Bawaslu Halmahera Barat mengeluarkan Rekomendasi Saran Perbaikan tertanggal 8 mei 2019 untuk di tindaklanjuti pada Saat Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan Suara Tingkat Propinsi . (vide bukti T.13) 5. Bahwa sesuai dengan undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara di tingkat propinsi Maluku Utara di laksankan pada Tanggal 05 Mei 2019 dan waktu yang di berikan kepada kabupaten Halmahera barat yakni pada tanggal 10 Mei 2019. ( vide bukti T.14) 6. Bahwa Berdasarkan rekomendasi Saran Perbaikan dari bawaslu Kabupaten Halmahera Barat yang di sampaikan pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara di tingkat propinsi Maluku Utara melalui Bawaslu propinsi Maluku utara maka KPU propinsi meminta kepada KPU kabupaten untuk menindaklanjuti Rekomendasi saran perbaikan tersebut dan di tuangkan dalam DB1 model KPU ( vide bukti T.15 ) D. Keterangan Tambahan 1. Bahwa pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR.Abdullah SH.MH, untuk melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat serta Bawaslu Halmahera Barat terkait Proses Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. 2. Bahwa pada saat rapat tersebut, Bapak DR.Abdullah,SH.MH selaku ketua Tim Ahli Bawaslu RI, menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI memberikan Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan dijadikan Pilot Project buat KPU di daerah-daerah yang lain, yang sampai saat ini belum melaksanakan Putusan yang sama terkait Pelanggaran Administrasi”. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: KPU Kabupaten Halmahera Barat NO KODE URAIAN KET- 1 T.01 Surat Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kapolres Halmahera Barat terkait dengan Pembukaan Kotak Suara Pemilu 2019 2 T.02 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 3 T.03 Surat KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 73.1/PY.01- SD/8201/KPU-KAB/VI/2019 4 T.04 Surat KPU RI Nomor : 958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019 Perihal Tindak lanjut Putusan Bawslu RI Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 5 T.05 Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019 tentang Persiapan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI 6 T.06 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor PM.00.02/199/Bawaslu-HB/V/2019 7 T.07 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat NomorPM.00.02/201/Bawaslu-HB/VII/2019 8 T.08 Undangan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: BAWASLU Kabupaten Halmahera Barat NO KODE URAIAN KET- 1 T.01 Pemberitahuan Pembukaan Kota Nomor 68.1/PL.01.2- SD/8201/KPU-KAB/V/2019 2 T.02 Surat Tugas Nomor 03.01/84-SPT.APBN/BWS-HB/2019 3 T.03 Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 4 T.04 Undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 78/PY.01.1-SD/8201/KPU-KAB/VII/2019 5 T.05 Surat Tugas Nomor 03.01/100-SPT.APBN/BWS-HB/2019 6 T.06 Undangan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 77/PY.01.1-SD/8201/KPU-KAB/VII/2019 7 T.07 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan 8 T.08 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan 9 T.09 Model C1-DPRD Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan 10 T.10 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor PM.00.02/201/Bawaslu –HB/VII/2019 11 T.11 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten 12 T.12 Form DA1 DPRD Propinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 13 T.13 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nomor PM.00.02/197/Bawaslu-HB/V/2019 14 T.14 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Nomor 21/PL.01.7-Und/82/Provinsi Tanggal 3 Mei 2019 KPU Kabupaten Halmahera Barat 15 T.15 Form Model DB1 KPU [2.7] KETERANGAN SAKSI Dalam sidang pemeriksaan Teradu mengajukan saksi dan kesaksiannya antara lain, 1. Rosaline Malissa Sopacua (saya yang mengeluarkan kotak suara dari ruangan dan hanya C7 saja yang saya dikeluarkan dalam kotak suara dan dikembalikan setelah digandakan) 2. Marshall Julian Montolalu (saya hadir tanpa surat tugas pada saat pembukaan kotak suara mulai 10.30 pagi, tanpa koordinasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Halbar) Dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengajukan saksi Bakri (staf sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Barat, memberikan keterangan bahwa saksi yang mengeluarkan C7 dalam kotak suara, dan menggandakan, selanjutnya saksi mengembalikan form C7 kedalam kotak suara)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Peristiwa tersebut atas perintah Teradu II, Ramla Hasim, anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang staf KPU Kabupaten Halmahera Barat dan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat guna untuk membuka semua kotak suara TPS di 8 (delapan) Kecamatan dan mengeluarkan atau mengambil dokumen Form C7 yang sampulnya masih tersegel untuk di-fotokopi di tempat percetakan/foto copy Yosefa di Desa Akediri, Kecamatan Jailolo. Para Teradu diduga melakukan kegiatan tersebut guna persiapan kegiatan rapat pleno perbaikan hasil pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 untuk menindaklanjuti amar Putusan BAWASLU RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V diduga melalaikan amar Putusan Administrasi Bawaslu RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan baru melakukan kegiatan tindak lanjut Putusan Bawaslu ri pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 di aula ruang pleno KPU Halmahera Barat. Para Teradu juga diduga telah mendahului melakukan pembukaan kotak suara untuk TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 2 Mei 2019 diduga memerintahkan salah satu staf di Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menggandakan form DA1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Halmahera Barat guna mengubah hasil suara di form DA1 tersebut dan akan digunakan ketika rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Maluku Utara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan jawaban sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa Teradu II, Ramla Hasim dan komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat periode 2014-2019 menerima surat permohonan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Barat yang meminta kelengkapan alat bukti dalam proses penanganan Tindak Pidana Pemilu berupa dokumen C-7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS yang berada di dalam kotak suara yang tersegel. Teradu II yang pada saat itu membidangi Koordiv Hukum berkordinasi dengan mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat Abjan Raja dan anggota lainnya, Amat Rery (Almarhum) perihal surat dimaksud. Menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu maka KPU Kabupaten Halmahera Barat mengirimkan surat pemberitahuan terkait pembukaan kotak suara kepada Bawaslu dan Kapolres Halmahera Barat pada 20 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Abjan Raja. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 dilakukan pembukaan kotak suara guna mengambil dokumen formulir C-7 turut yang disaksikan oleh 2 (dua) staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Teradu II meminta kepada 3 (tiga) orang staf KPU Kabupaten Halmahera Barat masing-masing Bakri Defretes, Rosaline M Sopacua dan Jasswin Hi Lama untuk menggandakan dokumen C-7 di tempat percetakan/fotocopy yang turut disaksikan oleh 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Setelah digandakan untuk keperluan alat bukti Tindak Pidana Pemilu, selanjutnya Teradu II memerintahkan kepada staf KPU untuk mengembalikan dokumen asli ke dalam kotak suara dan disegel kembali. Para Teradu membantah ada hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara di hari Selasa, 21 Mei 2019, dengan rapat pleno perbaikan khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tanggal 2 Juli 2019 guna menindak lanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia No:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Dikarenakan kotak suara yang berisi dokumen formulir C-7 berbeda dengan kotak suara yang berisikan dokumen DA1 dan DAA1. Ditambah lagi pembukaan kotak dilakukan sebelum Teradu I s.d Teradu V menerima salinan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu. Bawaslu Republik Indonesia dalam Putusannya menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1 dan DAA1 tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku Utara di 24 (dua puluh empat) TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan. Sedangkan Teradu VI s.d Teradu VIII membantah dalil Pengadu dan menerangkan sebagaimana surat pemberitahuan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 68.1/PL.01.2-SD/8201/KPU-KAB/V/2019, tanggal 20 Mei 2019 Perihal Pemberitahuan Pembukaan Kotak dalam rangka pengambilan formulir C7 untuk keperluan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu oleh pihak kepolisian berupa dokumen C- 7 atau daftar pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS sebagai barang bukti dalam penanganan tindak Pidana Pemilu. Berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Halamahera Barat, maka 2 (dua) orang staf atas nama Marshal Montolalu dan Novita Cicilia Patriane melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak suara pada tanggal 21 Mei 2019. Sedangkan Teradu VI s.d Teradu VIII, pada tanggal 20-21 Mei 2019 sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019 oleh Bawaslu Propinsi Maluku Utara yang laksanakan di Kota Ternate. Bahwa tidak ada keterkaitan peristiwa pembukaan kotak suara pada 21 Mei 2019 dengan pelaksanaan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 17 Juni 2019 yang diadukan Pengadu kepada BAWASLU RI. Karena pada saat pembukaan kotak belum ada putusan Bawaslu RI; [4.2.2] Teradu I s.d Teradu V menyatakan pada tanggal 18 Juni 2019 menerima Putusan Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi Nomor:24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Pengadu. Namun, putusan tersebut menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sahu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jailolo Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1 dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jenis Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku Utara. Di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan. Kemudian, untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Republik Indonesia, Teradu I s.d Teradu V minta Petunjuk kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Maluku Utara dengan Surat Nomor: 73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 mengingat tahapan rekapitulasi nasional telah selesai dan masa kerja PPK yang telah berakhir pada 17 Juni 2019. Selanjutnya, tanggal, 28 Juni 2019 Teradu I s.d Teradu V menerima surat tembusan dari KPU RI Nomor: 958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019, Perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor, 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang memerintahkan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan dan KPU Kabupaten Halmahera Barat wajib melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dimaksud, sepanjang perkara tersebut tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, guna melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut, pada Senin 1 Juli 2019, Teradu I s.d Teradu V melakukan rapat pleno tertutup tentang Persiapan Penetapan Jadwal Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang memutuskan pelaksanaan pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 61.1/PY.01-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Untuk melaksanakan Putusan tersebut Teradu I s.d Teradu V mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Saksi 16 Partai Politik dan Pengadu Jarsey Roba serta disaksikan anggota KPU Provinsi Maluku Utara sebagai bagian Supervisi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat. Kemudian, Teradu I menyerahkan pimpinan rapat kepada Teradu V selaku kordinator Devisi Data untuk memimpin rapat pleno perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 berdasarkan Dokumen formulir C1 di 24 TPS. Dalam proses perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 di 23 TPS berjalan lancar dan sudah sesuai dengan formulir C1. Namun, terdapat 1 TPS, yakni di TPS 2 Desa Moiso Kecamatan Jailolo Selatan, formulir salinan C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terdapat perbedaan angka-angka pada perolehan suara calon. Sehingga 2 (dua) orang saksi PDIP atas Nama Hermanto Madjid dan Rustam Talib meminta kepada pimpinan sidang membuka Formulir C1 Plano untuk dicocokan. Pada kesempatan itu, Pengadu Jersey Roba bersikeras menolak permintaan dari 2 (dua) saksi PDI Perjuangan dan minta kepada pimpinan pleno agar tidak membuka Formulir C1 Plano dan tetap menggunakan Formulir C1 yang terdapat perbedaan angka tersebut untuk disahkan dan dijadikan dasar perbaikan dokumen DA1 dan DAA1 dengan dalil harus berdasarkan pada Putusan Bawaslu, tentang perbaikan DA1 dan DAA1 berdasarkan C1 dan bukan C1 Plano. Kemudian, Teradu V sebagai Pimpinan Sidang dalam menyikapi persoalan tersebut kemudian meminta pandangan dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Teradu VI Aknosius Datang meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk mencari kebenaran Perbedaan angka perolehan suara yang ada di Formulir C1 yang dimiliki KPU, Bawaslu dan Saksi PDIP dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dan meminta untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano. Untuk melaksanakan rekomendasi Bbawaslu tersebut, Teradu V mengarahkan untuk melakukan pencocokan dengan membuka Formulir C1 Plano dan meminta kepada Pengadu, Bawaslu dan Saksi PDIP untuk mencocokan dan memperbaiki Formulir C1 kemudian selanjutnya dituangkan ke dalam Formulir DA1 dan DAA1. Selanjutnya pada hari Jumat, 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Penindakan yang dipimpin oleh Bapak DR. Abdullah SH.MH, melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat terkait proses tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat. Ketua Tim Ahli Bawaslu RI menyampaikan atas nama Pimpinan Bawaslu RI memberikan Apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dan Halmahera Barat akan dijadikan Proyeksi buat KPU di daerah-daerah yang lain, yang sampai saat ini belum melaksanakan Putusan yang sama terkait pelanggaran administrasi. [4.2.3] Teradu VI s.d Teradu VIII menyatakan pada kurun waktu tanggal 1-6 Mei 2019 masih berlangsung pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Sedangkan Formulir DA1 DPRD Provinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 Presiden dan Wakil Presiden telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi dan yang ada di Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat hanya arsip. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan pencocokan dan penelitian Form DA1 dan DB1 Model KPU setelah Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan ditemukan perbedaan hasil peroleh suara di masing-masing calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Maka Bawaslu Halmahera Barat mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan tertanggal 8 Mei 2019 untuk ditindaklanjuti pada saat rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan Suara tingkat provinsi. Selanjutnya, sesuai dengan undangan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Maluku Utara dilaksanakan pada Tanggal 05 Mei 2019 dan waktu yang diberikan kepada Kabupaten Halmahera Barat yakni pada tanggal 10 Mei 2019 dan KPU Provinsi Maluku Utara meminta kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan dan dituangkan dalam formulir DB1 model KPU. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Terkait dalil aduan Para Teradu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Barat melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan di luar tahapan Pemilu tanpa sepengetahuan Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pembukaan kotak suara tersebut guna menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Barat terkait penanganan dugaan tindak Pidana Pemilu, yang dibuktikan dengan keterangan Teradu VI Aknosius Datang, Koordiv HPP Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menghubungi Teradu II Ramla Hasim selaku Koordiv Hukum KPU Kabupaten Halmahera Barat. Selanjutnya Teradu II berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat 2014-2019, Abjan Raja dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat 2014-2019, Amat Rery (Almarhum) dan bersepakat untuk menindaklanjuti permintaan Sentra Gakkumdu tersebut. Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2019 KPU Kabupaten Halmahera Barat menerbitkan surat pemberitahuan jadwal pembukaan kotak suara kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan Kapolres Halmahera Barat. Pada tanggal 21 Mei 2019 Teradu II memerintahkan 3 (tiga) orang staf Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Barat atas nama Bakri Defretes, Rosaline M Sopacua dan Jasswin Hi Lama membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen formulir C7 dengan disaksikan 2 (dua) orang staf Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dan menggandakannya di tempat percetakan/fotokopi. Setelah digandakan formulir C6 asli dikembalikan ke dalam kotak suara dan disegel kembali. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu VIII tidak hadir dalam pembukaan kotak tersebut karena sedang berada di Kota Ternate mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2019. Sedangkan kehadiran 2 (dua) orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat atas nama Marshal Montolalu dan Novita Cicilia Patriane untuk melakukan pengawasan pembukaan kotak suara tanpa dilengkapi surat perintah tugas maupun koordinasi dari pimpinannya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada saat peristiwa tersebut terjadi belum menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat dan baru dilantik pada tanggal 28 Mei 2019. Selanjutnya, terkait dalil Pengadu adanya hubungan atau korelasi antara pembukaan kotak suara pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, dengan rapat pleno tindak lanjut Putusan Bawaslu RI No : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 2 Juli 2019 untuk melakukan perbaikan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dibantah Para Teradu. Kotak suara yang berisi dokumen formulir C-7 berbeda dengan kotak suara yang berisi dokumen DA1 dan DAA1. Selain itu pembukaan kotak suara dilakukan sebelum Teradu I s.d Teradu V menerima salinan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019. Terungkap juga fakta bahwa pembukaan kotak suara tersegel tidak disaksikan para saksi Peserta Pemilu karena tidak mendapatkan pemberitahuan atau undangan dari KPU Kabupaten Halmahera Barat. DKPP menilai tindakan Teradu II selaku Koordiv Hukum KPU Kabupaten Halmahera Barat yang tidak mengundang saksi Partai Politik Peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara tidak dapat dibenarkan menurut etika. Seharusnya Teradu II mengedepankan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Selanjutnya DKPP menilai tindakan Teradu VI selaku Koordiv Hukum, Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat yang tidak berkoordinasi dengan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat terkait pengawasan pembukaan kotak suara serta tidak mengingatkan Teradu II untuk mengundang saksi partai politik Peserta Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut etika. Seharusnya Teradu VI selaku Pengawas Pemilu memahami tata kerja Bawaslu yang bersifat kolektif kolegial, melakukan koordinasi internal sebelum bertindak keluar. Selain itu dalam fungsi pengawasannya seharusnya Teradu II juga mengingatkan KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk mengundang para saksi Peserta Pemilu karena pembukaan kotak suara sepihak oleh penyelenggara Pemilu tanpa melibatkan peserta pemilu tidak hanya bertentangan dengan prosedur lebih dari itu dapat menimbulkan syakwasangka dari peserta Pemilu. DKPP perlu mengingatkan Teradu II dan Teradu VI untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu II dan Teradu VI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terkait dalil aduan Teradu I s.d Teradu V melalaikan amar Putusan Administrasi Bawaslu RI Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan baru melakukan kegiatan tindak lanjut Putusan Bawaslu pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 di aula ruang pleno KPU Kabupaten Halmahera Barat serta diduga telah mendahului melakukan pembukaan kotak suara untuk TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 18 Juni 2019 menerima Putusan Bawaslu RI Nomor : 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang menyatakan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibu Utara, PPK Ibu, PPK Sahu, PPK Jailolo Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk memperbaiki Dokumen DA1 dan DAA1 Tingkat Kecamatan berdasarkan Dokumen C1, khusus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Daerah Pemilihan 1 DPRD Provinsi Maluku Utara di 24 TPS yang tersebar di Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu dan Kecamatan Jailolo Selatan. Mengingat tahapan rekapitulasi nasional telah selesai dan masa kerja PPK telah berakhir pada tanggal 17 Juni 2019, Teradu I s.d Teradu V berkonsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku Utara dengan Surat Nomor: 73.1/PY.01-SD/8201/KPU-KAB/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019. Merespon surat tersebut pada tanggal 28 Juni 2019 KPU RI menerbitkan surat Nomor: 958/PY.01.1-SD/13/KPU/VI/2019, yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan sepanjang perkara tersebut tidak menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Putusan Bawaslu RI dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Saksi 16 Partai Politik, Pengadu Jarsey Roba, dan KPU Provinsi Maluku Utara. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V meminta pendapat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat atas ketidaksinkronan data perolehan suara pada formulir salinan C1 milik KPU, Bawaslu Kabupaten dan saksi PDI Perjuangan di TPS 2 Desa Moiso, Kecamatan Jailolo Selatan. Menyikapi ketidaksinkronan data tersebut, Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk membuka formulir C1 Plano dan mencocokkan Formulir C1, hasilnya dituangkan ke dalam Formulir DA1 dan DAA1. Pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2019 Bawaslu RI mengutus Staf Ahli Bidang Hukum dan Penindakan DR. Abdullah SH.MH menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat karena telah melaksanakan Putusan Bawaslu RI, karena di daerah lain Putusan Bawaslu belum dilaksanakan, sementara substansi perkaranya sama. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V yang telah melaksanakan putusan Bawaslu RI telah sesuai dengan norma hukum dan norma etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dalil aduan Teradu VI s.d Teradu VIII pada tanggal 2 Mei 2019 memerintahkan staf di Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat menggandakan form DA1 DPRD Provinsi khususnya pada Dapil Kabupaten Halmahera Barat guna mengubah perolehan suara di form DA1, terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII pada kurun waktu tanggal 1 s.d 6 Mei 2019 masih mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Barat. Sedangkan Formulir DA1 DPRD Provinsi, DA1 DPR RI, DA1 DPD RI, DA1 Presiden dan Wakil Presiden telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk pengawasan rekapitulasi tingkat Provinsi. Sementara Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat hanya menyimpan dokumen arsip. Selanjutnya, pasca rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan pencocokan dan penelitian Form DA1 dan DB1 Model KPU dan menemukan adanya perbedaan hasil peroleh suara pada calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Sehingga Bawaslu Halmahera Barat mengeluarkan rekomendasi perbaikan tertanggal 8 Mei 2019 untuk ditindaklanjuti pada rapat Pleno Rekapitulasi hasil perolehan Suara tingkat Provinsi. Atas rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara membahas hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Halmahera Barat pada tanggal 10 Mei 2019 dan meminta KPU Kabupaten Halmahera Barat menindaklanjuti rekomendasi dan dituangkan dalam formulir DB1 model KPU. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Teradu VI s.d Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan secara optimal untuk menegakkan kredibilitas hasil Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu II dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Ramla Hasyim selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VI Aknosius Datang selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftahuddin Yusup selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat, Teradu III Maks Kurang, Teradu IV Yanto Hasan, dan Teradu V Abdul Rahman Sulaiman masing- masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Muhammadun selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dan Teradu VIII Alwi Ahmad selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan sepanjang terhadap Teradu VI, VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Alfitra Salam Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir