Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.195.297/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab Jayapura
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-10-2014
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 334/I- P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor: 538/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 297/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Teradu I dan Teradu II dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II pada 26 April 2014 telah menghilangkan hasil perolehan suara/pemalsuan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya pada 26 April 2014 menghilangkan dan memalsukan hasil perolehan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara. Teradu I dan Teradu II tidak 27 menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor 007/LP/Pileg/ Panwaslu/IV/14.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu III, dan Teradu V atas nama Hanoch Mariay, S.Pd, Clemens Taime, SE, dan Gianto, SH, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu IV atas nama Fred H Serountouw, SI.P, Renida Jozelina Toroby S.Sos, M.Si, selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu VI atas nama Yacob Paisei, SH.,MH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 195/DKPP-PKE-III/2014 No. 297/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor: 334/I-P/L-DKPP/2014 pada tanggal 20 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor: 538/I-P/L- DKPP/2014 pada tanggal 16 April 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 297/DKPP-PKE-III/2014 menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Martinus Kasuai Organisasi/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Trans Papua Tanah Merah Untuk selajutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Sehan Hanubun Organisasi/Lembaga : Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Asrama Koramil Hawai Jayapura Untuk selajutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu II
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hanoch Mariay, S.Pd Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Depapre Gunung Merah, Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fred H Serountouw, SI.P Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Depapre Gunung Merah, Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Clemens Taime, SE Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Depapre Gunung Merah, Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu III; 1 4. Nama : Renida Jozelina Toroby S.Sos, M.Si Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Depapre Gunung Merah, Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Gianto, SH Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Depapre Gunung Merah, Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Yacob Paisei,SH.,MH Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Alamat Kantor : Jl. Raya Doyo Baru Depapre Sentani Untuk selajutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu VI; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu VI disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar jawaban Pihak Terkait; Mendengar keterangan para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 334/I- P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-III/2014, dan Pengaduan Nomor: 538/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 297/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Teradu I dan Teradu II dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II pada 26 April 2014 telah menghilangkan hasil perolehan suara/pemalsuan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara; 2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor 007/LP/Pileg/Panwaslu/IV/14. [2.1] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dengan uraian sebagai berikut: Teradu I (Hanoch Mariay, S.Pd) 1. Hanoch Mariay, S.Pd, sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura dengan sengaja menunda-nunda jadwal sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Anggota 2 Legislatif tanggal 9 April 2014 dengan alasan bahwa kondisi cuaca yang kurang mendukung, sehingga terjadi penundaan rapat pleno rekapitulasi. Baru menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jayapura pada Hari Rabu, 23 April 2014 Pukul 13.30 WIT, bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura. Hal ini menyalahi aturan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua. Alasan Ketua KPU Kabupaten Jayapura sangat tidak tepat dan tidak masuk akal, sebab Kabupaten Jayapura tidak seperti kabupaten lainnya yang sulit dijangkau. Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 diplenokan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada 23 - 28 April 2014 pukul 14.00 WIT, sedangkan Dapil 1 seharusnya diplenokan pada 29 April 2014 ditunda ke 30 April 2014. Ini memperkuat dugaan Pengadu II terhadap KPU Kabupaten Jayapura, sebab kotak suara Dapil 1 Distrik Sentani diinapkan selama 14 hari di sekretariat PPD Distrik Sentani Kota dengan menyewa Gedung Pertemuan Sinode Puspenka Sentani Kabupaten Jayapura; 2. Hanoch Mariay, S.Pd (Ketua KPU Kabupaten Jayapura), pada Selasa 22 April 2014 Pukul 19:00.WIT, bertemu dengan Sadara Simson Banundi di Hotel Galaxi Kota Jayapura, Hanoch Mariay, S.Pd mengatakan bahwa Partai PKB meminta jatah 2 kursi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- ditambah 1 Unit Mobil dan 1 Unit Rumah. Ini sudah terbukti bahwa dalam penetapan perolehan Kursi PKB mendapat 2 Kursi; 3. Hanoch Mariay, S.Pd, sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura bersama Ketua KPU Provinsi Papua datang ke rumah Siska Yoku, SH pada malam Rabu, pukul 20:45 WIT. Ketika sampai di rumah Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan Ketua KPU Provinsi Papua masuk lewat pintu belakang. Kemudian berbicara dengan Siska Yoku, SH yang disaksikan oleh Jeklin Yoku dan Sehan Hanubun di meja makan kediaman Siska Yoku, SH begitu lama dan disampaikan kursi keterwakilan 30% perempuan dan harus orang Sentani asli. Lalu sebelum pulang dari rumah Siska Yoku, Ketua KPU Kabupaten Jayapura mengatakan bahwa “Saya Butuh Uang“, lalu Siska, SH Yoku menanyakan berapa yang diminta. Kemudian disepakati Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan penyerahannya dilakukan keesokan hari tepatnya jam 11:35 WIP, dimana Siska Yoku, SH datang ke Kantor (halaman parkir) Balai trans Ketua KPU Kabupaten Jayapura ( Hanoc Mariai, SPd) langsung menghampiri kendaraan Siska Yoku, SH masuk di dalam mobil tersebut dan melakukan transaksi antara Siska Yoku dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Jayapura mengambil uang tersebut dan meninggalkan Siska Yoku, SH di mobil. Teradu II (Fred H Serountouw, S.IP) Fred H Serountountouw, SI.P sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, yang juga Korwil Dapil 3 Kabupaten Jayapura telah mendatangi Ketua Panwas Kabupaten Jayapura, Yacob Paisei, SH di rumah kediamannya Kampung Harapan Distrik Sentani Timur untuk mengamankan saudara kandung dari Fder H Serountouw 3 atas nama Patrianus N Serountouw, Caleg dari Partai PDIP dapil 3 Kabupaten Jayapura. Teradu III ( Clemens Taime, SE) 1. Clemens Taime, SE. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura sebagai Divisi Perencanaan dan Data Pemilih serta Koordinator Wilayah Dapil 1 Sentani Kota, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura dengan semena-mena atau sengaja menggantikan Anggota Panitia Penyelenggara Distrik (PDD) Distrik Sentani atas nama Piter Silas Wali dengan Margareta Suebu tanpa Surat Keputusan pemberhentian; 2. Clemens Taime, SE menetapkan TPS Nomor 29 di RT 02/RW 07 Kemiri Kelurahan Hinekombe sebagai TPS siluman atau TPS bayangan yang nama pemilihnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi nama-nama di DPT tersebut tidak berdomisili di RT 02/RW 07 Kemiri, Kelurahan Hinokembe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura; 3. Clemens Taime, SE sebagai Divisi Perencanaan dan Data Pemilih dengan sengaja telah mengacak Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak sesuai dengan alamat Pemilih dengan TPS berada yang berdampak hilangnya hak pilih masyarakat sekitarnya. Terjadilah mobilisasi masa dari TPS ke TPS lainnya hampir di semua TPS sebanyak 133 TPS yang berada di dapil 1 Distrik Sentani Kabupaten Jayapura; 4. Clemens Taime, SE sebagai Koordinator Dapail 1 Distrik Sentani bersekongkol dengan Ketua PPD Distrik Sentani Linda Assa dengan sengaja mengubah dan menambahkan suara Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani hasil Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan hasil Rekapitulasi Dapil 1 PPD Distrik Sentani Kabupaten Jayapura dari 1405 Suara menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara). Partai PKP Indonesia pada hasil Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan hasil Rekapitulasi Dapil 1 PPD Distrik Sentani Kabupaten Jayapura memperoleh suara 1929 suara tidak bertambah/berubah, mengakibatkan kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara KPU Koordinator Wilayah Dapil 1 dan Ketua PPD Distrik Sentani terhadap PKP Indonesia; 5. Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Sentani yang diberikan kepada 12 saksi partai politik tidak di tanda tangani PPD Distrik Sentani. Dalam pertemuan hasil rekapitulasi PPD Distrik Sentani Ketua PPD Distrik Sentani menyampaikan dan membacakan ranking suara partai politik hasil Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan hasil Rekapitulasi PPD Distrik Sentani, Partai PKP Indonesia masuk dalam Ranking ke 12 terakhir suara partai politik, yaitu 1929 suara dan dari Partai PKS yang 1405 Suara. Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Partai Politik oleh KPU Kabupaten Jayapura, pada 30 April 2014 Jam 14.00 WIT di Ball Room Hotel Sentani Indah, Ketua PPD Distrik Sentani membacakan hasil rekapitulasi yang telah diubah. Suara Partai PKS berubah menjadi 2833 suara dan Partai PKPI tetap 4 1929 suara. Kecurangan terhadap PKPI yang di lakukan oknum Penyelenggara KPU Koordinator Wilayah Dapil 1 Distrik Sentani dan Ketua PPD Distrik Sentani menaikan atau menambahkan suara PKS Dapil 1 Distrik Sentani Kabupaten Jayapura mengakibatkan kerugian terhadap Partai PKPI. Perubahan suara tersebut data Model C1 berbeda dengan Model D1; 6. Clemens Taime, SE sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan komunikasi secara khusus dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura Yacob Paisey, SH, terkait rencana merubah dan menambahkan suara Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani dari PKP Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU tidak memiliki kewenangan untuk merubah apapun yang sudah ditetapkan oleh PPD. KPU hanya memiliki kewenangan untuk merekap hasil penetapan dari PPD; 7. Gianto, SH sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura sangat kecewa dan menyayangkan perbuatan kejahatan temannya yang sama-sama Anggota KPU Kabupaten Jayapura Clemens Taime, SE sebagai Koordinator Wilayah Dapil 1 Distrik Sentani dengan Linda Asa sebagai Ketua PPK/PPD Dapil I Sentani Distrik Sentani dengan sengaja memanipulasi data dan mengubah peroelahan suara PKS yang PKPI. Hal ini di ungkapkan Gianto, SH melalui SMS dengan Siska Yoku, SH., Ketua Partai PKP Indonesia Kabupaten Jayapura; 8. Clemens Taime, SE sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura telah menerima uang dari Jamaludin Roa, SH sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura (mantan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Jayapura), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan pulu juta rupiah) terkait pengalihan suara PKPI kepada PKS dengan hasil Pleno PPD suara PKS 1.405 suara, tetapi pada tingkat Pleno KPU Kabupaten Jayapura, PKS berubah menjadi 2833 suara; 9. Pada hari Sabtu 03 April 2014, pukul 17:25 WIT pertemuan antara Clemens Taime, SE bertemu dengan Siska Yoku, SH, di pusat perbelanjaan Sentani City Square (Borobudur) tepatnya Lokasi Parkir. Dari hasil pertemuan tersebut Clemens Taime, SE mengatakan akan memperjuangkan PKPI mendapatkan 2 kursi dan Siska Yoku, SH menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,00;- (sepuluh juta rupiah). Kenyataannya yang diserahkan hanya berjumlah Rp.9.400.000;- (sembilan juta empat ratus rupiah) dan Siska Yoku, SH menghubungi dan memberitahukan kekurangannya. Tepat pukul 19:15 WIT Clemens Taime, SE datang ke rumah Siska Yoku dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sisa uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 10. Clemens Taime, SE telah melakukan perubahan data kronologis sebagai berikut: pada 28 April 2014, ketika peserta/saksi partai politik sepakat untuk menggandakan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota guna mempercepat proses rekapitulasi tingkat PPK/PPD Daerah Pemilihan I Kabupaten Jayapura. Pada saat Clemens Taime, SE keluar dari Hotel Sentani Indah antara pukul 08:45 s/d 17:35 WIT dengan membawa dokumen untuk digandakan, beliau tidak didampingi oleh 5 saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten Jayapura dan pihak keamanan. Hal pertama yang dilakukan dalam ruangan sekembali dari penggandaan dokumen yang dilakukan Clemens Taime, SE adalah membagikan lembaran tanda tangan kepada para saksi untuk ditanda tangani, padahal data yang digandakan adalah Model D-1 Kelurahan Hinekombe dan Sentani Kota. Teradu IV ( Renida Torobi, S.Sos, M.Si) 1. Renida Torobi S.Sos, M.Si, sejak dilantik sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas sepenuh waktu, tetapi meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan menyelesaikan studinya S3 di Makasar selama 6 bulan. Mulai pada September 2013 sampai bulan Maret 2014, hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan sebagai Anggota KPU yang harus bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainya; 2. Sejak masa persiapan Pemilu Legeslatif 2014, Renida Torobi S.Sos, M.Si. tidak pernah hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan dengan Partai Politik dan tidak pernah hadir pertemuan sebanyak 9 kali pertemuan dengan alasan lagi studi di Makasar; 3. Renida Torobi S.Sos, M.Si. hanya baru kelihatan aktif pada saat tanggal 9 April 2014 dan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada Rabu 23 April 2014 bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura. Teradu V ( Gianto, SH) Gianto, SH sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, telah menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tuju puluh lima juta rupiah) dari Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 Kabupaten Jayapura atas nama Muhamad Zaenuri, S.Pd.I kemudian diserahkan kepada Clemens Taime, SE untuk mengamankan suara serta Kursi Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 Kabupaten Jayapura, setelah itu diberikan kepada Gianto, SH sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kerja samanya. Teradu VI ( Yacob Paisey, SH) 1. Pada 9 April 2014 Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak menempatkan anggotanya pada semua TPS untuk menjadi Pengawas di lapangan, khususnya di Dapil I Kabupaten Jayapura. Sesuai amanat dan tanggungjawab lembaga pengawasan pemilu wajib menempatkan dan melaksanakan pengawasan di tiap TPS. Hal ini terbukti pada saat saya meminta data di Panwaslu Kabupaten Jayapura dan di Jawab oleh Ketua Panwaslu (Yacob Paisey SH) bahwa kami punya data tidak lengkap karena tidak menempatkan anggota pengawas di semua TPS; 2. Yacob Paisey, SH menginformasikan via telepon kepada Yulianus Irianto Ohee, S.Sos. Caleg PKPI Dapil 2 Kabupaten Jayapura pada 29 April 2014 Jam 22.00 WIT untuk menyampaikan kepada teman-teman Caleg PKPI Dapil 1 Kabupaten Jayapura agar besok 30 April 2014 pada saat Pleno tingkat KPU Kabupaten 6 Jayapura untuk membuka dan menghitung ulang Model C1 Plano yang ada di dalam kotak suara. Sebab ada indikasi suara PKS akan di tambah untuk melebihi suara Partai PKPI sehingga berdampak terhadap perolehan suara PKPI. Atas informasi yang di terima dari Ketua Panwas Kab Jayapura, Yulianus Irianto Ohee menghubungi via hand phone kepada Ketua PKPI Kabupaten Jayapura Siska Yoku, SH. Informasi tersebut di tanggapi serius oleh Ketua PKPI Kabupaten Jayapura dan pada pukul 24.00 WIT menelepon Ketua Panwas tapi tidak ada jawaban sehingga Ketua PKPI meninggalkan pesan sms “Selamat malam pak ketua mohon maaf ini dengan ketua PKPI kab ibu Siska Yoku”. Pada besok harinya pukul 07.00 WIT Ketua Panwas menghubungi kembali via hand phone kepada Ketua PKPI Kabupaten Jayapura Ibu Siska Yoku dan membenarkan informasi yang di sampaikan kepada Yulianus Irianto Ohee; 3. Pada Rabu 30 April 2014, Pukul 12.00. WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah atas dasar tuntutan 12 saksi Partai Politik mengisi formulir keberatan yang diberikan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura sebagai Penyelenggara (Pimpinan Sidang). Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, 12 (dua belas) saksi partai Politik menuntut penghitungan suara ulang. Berdasarkan hal tersebut Yacob Paisey, SH sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung ulang hasil Pemilu Legeslatif tanggal 9 April 2014. Atas persetujuan 12 saksi partai politik, Pimpinan Partai Politik, Sekretaris Partai tingkat Kabupaten Jayapura, serta Hanoch Mariay, S.Pd selaku pimpinan sidang Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura bersama dengan 4 (empat) Pimpinan lainya memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Sidang diskor sampai dengan Pukul 07:00 WIT untuk melanjutkan sidang dengan agenda perhitungan suara ulang. Sidang molor sampai dengan pukul 02:30 WIT dan agenda sidang diubah menjadi dengar pendapat saksi yang dipimpin oleh Drs. Supadi (Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura). Kemudian Yacob Pasey, SH (Ketua Panwas Kabupaten Jayapura) mencabut Rekomendasi yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas. Para saksi partai dipaksa oleh KPU untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. PETITUM 7 [2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-6 sebagai berikut: Bukti P1-1 Surat Panwaslu Kab. Jayapura Nomor: 16/P.T/ Panwaslu/IV/2014; Bukti P1-2 Kajian Laporan Panwaslu Kab. Jayapura No:007/LP/ Pileg/Panwaslu/IV/14; Bukti P1-3 Formulir model DB 2; Bukti P1-4 Form B-3 DD; Bukti P1-5 Fotokopi lampiran C-1 DPRD Kab/Kota; Bukti P1-6 Fotokopi Model DA-1. [2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-4 sebagai berikut: Bukti P2-1 Copy Model C-1 Kabupaten Jayapura; Bukti P2-2 Hasil Rekap D-1 PPK/PPD Sentani; Bukti P2-3 Hasil Rekap DB1- KPU Kabupaten Jayapura; Bukti P2-4 Percakapan Gianto SH, Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan i.. Siska Yoku, SH Ketua Partai PKPI Kab. Jayapura melalui SMS. KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU 1. Saksi : Simson Saya benar pernah bertemu dengan Hanoch Mariay, S.Pd ketua KPU Kabupaten Jayapura. Pada tanggal 22 April 2014 saya ditelepon Pak Elfis untuk bilang kalau Hanoch Mariay, S.Pd sudah saya hubungi. Sekitar jam 5.30 WIT Hanoch Mariay, S.Pd datang. Lalu istri saya memberikan kepada Hanoch Mariay, S.Pd sejumlah uang Rp. 25.000.000;- 2. Saksi : Winetouw F.W Bahwa Clemens Taime,SE tanggal 28 April 2014, pada saat itu kami sudah sepakat untuk memperbanyak model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat PPK/PPD Daerah Pemilihan I Kabupaten Jayapura hingga sampai malam hari. Pada saat itu Clemens Taime, SE. Sebagai Koordinator Dapil 1 keluar dari Hotel Sentani Indah dengan membawa dokumen untuk digandakan dari pukul 08:45 WIP s/d 17:35 WIP, Clemens Taime, SE tidak didampingi oleh saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten Jayapura dan pihak kepolisian. Padahal data Model D-1 yang ingin digandakan itu dari Kelurahan 8 Hinekombe dan Sentani Kota, dan pada saat itu Clemens Taime, SE. kembali hal pertama yang dilakukan dalam ruangan adalah membagikan lembaran tanda tangan kepada para saksi untuk ditanda tangani. 3. Saksi : Pestus Ch (Caleg PKB) Saya dengan Teradu VI memiliki hubungan Baik. Waktu itu posisi pada PKPI mendapatkan kursi nomor urut 12. Komunikasi ketika itu dengan Panwaslu meminta untuk mem-back up. Bertempat di kampung Harapan. Terkait dengan Teradu V ( Gianto) Dalam hal Teradu V Gianto menerima sejumlah uang Rp.75.000.000;- untuk menambah suara kepada PKB Kabupaten Jayapura. Awalnya saya tidak mengetahui. Dan saya meminta untuk mengembalikan uang tersebut. Saya meminta perolehan suara, namun dalam hasil perolehan suara Jamhuri tidak memperoleh kursi. Uang tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp.70.000.000;- dan Rp.5.000.000;- belum dikembalikan pada saat itu tanggal 26 April 2014 pukul 08.00 WIT. 4. Saksi : Siska Yoku, SH Benar saya melakukan komunikasi dengan Teradu I, dan saya pernah melakukan transaksi uang dengan Teradu I. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Jayapura bersama dengan Ketua KPU Provinsi Papua datang ke saya tanggal 16 Maret 2014 pukul 21.00 WIT sebelum dilaksanakan Pemilu Legislatif 2014. Mereka masuk lewat belakang dan duduk di meja saya. Saat itu ada adik saya di Partai Golkar Kabupaten Jayapura. Pada saat itu, Teradu I bilang ke saya kalau Teradu I perlu uang. Keesokan harinya ada bimtek PPD di balai Trans Kab Jayapura dan saya kesitu dan saya komunikasi dengan Teradu I dan saya bilang kepada Teradu I saya ada di parkiran Trans. Kemudian Teradu I mengatkan kepada saya, jika saya perlu yang besar Ibu siap? Saya bilang siap. Terkait dengan Teradu III, Saya pernah bertemu di Mall Borobudur dan ada transaksi uang. Teradu III sering bilang ke saya untuk mengusahakan 2 kursi. Kemudian saya memberikan uang Rp.10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) di mobil Teradu I. Waktu itu uang Rp.10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) masih kurang Rp.600.000;- (enam ratus ribu rupiah) kemudian kekurangannya diambil ke rumah saya oleh Teradu III. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 2 Oktober 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teadu I ( Hanoch Mariay, S.Pd) 9 Berdasarkan surat Panwaslu Nomor 16/PT/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014, surat tersebut diserahkan setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan suara, dengan memperhatikan waktu dan jadwal yang semakin singkat maka KPU Kabupaten Jayapura memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013, BAB VII Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pasal 58, ayat 2 dan ayat 4: Ayat 2 : Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kepada Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. Ayat 4 : Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), hanya terhadap hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Memperhatikan ketentuan di atas, maka telah dilakukan koordinasi dengan Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Jayapura. Untuk menjawab perselisihan tersebut dimohon untuk dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi mengingat penetapan suara telah kita lalui dan tidak mungkin kita (KPU) mengubah data-data (angka) tersebut, mengingat waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk melakukannya. Tidak benar jika dikatakan 12 Partai Politik meminta untuk menghitung ulang kotak suara dapil 1 Sentani. Memang benar bahwa pada tanggal 29 April 2014 ketika pembacaan hasil pleno PPD Sentani terjadi perbedaan pandangan tentang hasil rekapan yang dibacakan oleh PPD Sentani. Oleh karena ada rekapan yang dipakai oleh para Partai Politik entah didapat dari mana lalu dijadikan sebagai hasil rekapan PPD Sentani. Hal itu sudah dijelaskan pada saat pleno, namun tetap dituntut oleh Partai Politik untuk data tersebut harus dipakai sebagai acuan pada saat pleno KPU. Data tersebut tidak ditanda tangani oleh anggota PPD Sentani, dalam arti dokumen tersebut tidak sah. Terjadilah pro dan kontra antar Partai. Atas kejadian tersebut sidang diskor sementara menunggu keputusan Panwaslu Kabupaten Jayapura. Setelah selesai sidang pleno dibuka kembali dan mendengarkan hasil Rekomendasi Panwaslu No. 17/PLPanwaslu/V/2014 yang isinya meminta KPU: a. Penyesuaian dan pembetulan data; b. Ketentuan tersebut apabila ada data yang akurat. Setelah mendengarkan pembacaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura, sidang diskor sampai keesokan harinya tidak mengesahkan keputusan Panwaslu pada saat itu. Pada tanggal 30 April 2014, pukul 12.00 WIT rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan sempat mundur sampai jam 12.00 WIT karena kotak suara lambat di antar dari posko oleh PPD Sentani dan pihak Kepolisian ke Hotel Sentani 10 Indah. Pada saat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura saksi Partai Nasdem, PDIP, PKS dan PKB melakukan interupsi. Alasan jika kotak dibuka di sidang pleno pada saat ini tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai untuk pembukaan kotak kemudian dilakukan penghitungan ulang. Pembukaan kotak hanya dapat dibuka pada saat terjadi perbedan suara di tingkat TPS, dan yang dapat membuka kotak suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK) atau adanya surat persetujuan dari MK tentang pembukaan kotak suara. Namun hal ini tetap masih di tuntut oleh beberapa Partai Politik, maka sidang pleno diskor untuk sementara waktu dan Panwaslu Kabupaten Jayapura melakukan rapat tertutup untuk menyikapi tuntutan Partai Politik yang menuntut pembukaan kotak dibuka. Setelah skor dicabut dan sidang dilanjutkan dan mendengarkan pembacaan Rekomendasi Panwaslu No: 18/Panwaslu/u/IV/2014 yang isinya: a. Membatalkan dan atau menyatakan tidak berlaku surat No. 17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014; b. Menyatakan KPU Kabupaten Jayapura agar tidak melakukan penghitungan suara ulang dan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Caleg dan Partai Politik; c. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan KPU kabupaten Jayapura dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya sidang pleno dilanjutkan, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura dalam kondisi aman dan terkendali sampai dengan sidang pleno di skor oleh Ketua KPU. Perlu disampaikan bahwa partai-partai yang mengajukan agar mengajukan gugatan ke MK adalah: a. Partai PPP dapil, 1 (DPRD)/PPP No.07-06/PHPU/DPR-DPRD/XII/2014; b. Partai Golkar dapil, 1 (DPRD)/Golkar No. 03-05/PHPU/DPR-DPRD/XII/2014; c. Partai PKPI dapil, 1 (DPRD)/PKPI No. 05-15/PHPU/DPRI-DPRD/XII/2014. Gugatan ke MK ketiga partai di atas ditolak. KPU Kabupaten Jayapura menindak lanjuti dengan surat usulan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu perselisihan perolehan suara antara PKPI dengan PKS telah selesai di MK. Tidak benar jika Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura (Drs. Supadi) memimpin sidang dengan agenda diskusi. Kejadian yang sebenarnya adalah Drs. Supadi bertugas sebagai pembawa acara. Klarifikasi tudingan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura oleh i. Siskha Yoku dapat saya menjawab sebagai berikut: 1. Pertemuan yang sebagaimana dikatakan i.. Siskha Yoku adalah bentuk rekayasa politik yang tersusun, terencana dengan menahan istri Ketua KPU Provinsi di rumah Siskha Yoku, sebagai jaminan untuk menghadirkan Ketua KPU Propinsi Papua; 11 2. Ketika saya mendampingi Ketua KPU Provinsi tiba di rumah i.. Siskha Yoku di depan teras rumahnya terdapat sejumlah orang yang berada di depan rumah i.. Siskha Yoku, maka i. Siskha yoku mengarahkan untuk masuk lewat pintu belakang dan itu Ibu Siskha Yoku yang membuka pintu dan mempersilakan; 3. Setelah percakapan selesai, kami pulang keesokan harinya i. Siskha meminjamkan uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk membiayai mobil Ketua KPU Kabupaten yang diperbaiki di bengkel, oleh sebab itu apa yang dikatakan oleh i. Siskha Yoku tidak benar; 4. Pada saat mobil selesai diperbaiki dan mau dikembalikan uang i. Siskha Yoku menghindar sampai persidangan kode etik barulah Siskha Yoku bisa dilihat. Oleh sebab itu bukan sebuah kelalaian yang dilakukan tetapi itu telah diupayakan untuk pengembalian uang dimaksud; 5. Dan jika diketahui bahwa peminjaman uang itu dijadikan sebagai bentuk imbalan untuk memperoleh kursi tentu tidak akan pernah direstui dan disepakati dalam bentuk peminjaman uang; 6. Oleh sebab itu semua yang dikatakan oleh i. Siskha Yoku adalah sebuah skenario politik untuk menjebak Ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura pada sidang DKPP dengan berbagai dalil yang dikatakan oleh i. Siskha Yoku; 7. Pertemuan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, pukul 19.00 WIT, berdasarkan apa yang dikatakan Simson Banundi Caleg PPP Dapil III Nomor 1 di Hotel Galaksi Kota Jayapura Simson Banundi mengatakan, Partai PKB meminta jatah dua kursi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1 unit mobil, dan 1 unit Rumah. Maka pernyataan tersebut saya membantah dan menyatakan tudingan itu tidak benar dan tidak ada pertemuan di Hotel Galaksi Kota Jayapura dengan agenda pembicaraan seperti itu. Pernyataan tersebut adalah fitnah (bohong). Perlu saya jelaskan bahwa perolehan Kursi dari PKB adalah Drs. H Muhamad Amin dari Dapil I, dan Apolos Yambeyapdi, SH dari Dapil IV, adalah perolehan suara murni yang didapat oleh kedua caleg tersebut dengan tidak ada bentuk reayasa. Oleh karena perolehan angka-angka yang didapat dari hasil pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 di tingkat TPS (KPPS), dilanjutkan ke PPS dan rekapan tersebut diplenokan di PPD, dan KPU hanya memindakan hasilnya (angka) yang didapat dari tingkat KPPS, PPS, PPD. Tidak benar jika dikatakan bahwa kursi dari kedua Caleg tersebut diberikan oleh saya kepada kedua caleg itu. Jika dikatakan bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura yang memberikan kedua kursi tersebut, saya meminta secara tegas dan jelas dapat menunjukkan buktu-bukti yang autentik tentang uang tunai Rp. 200. 000. 000, 1 unit mobil, dan 1 unit Rumah; 8. Jika tidak dapat dibuktikan di persidangan ini, maka secara tegas saya mengatakan bahwa ini adalah tudingan yang bersifat fitnah dan saya secara pribadi akan menuntut pemutihan nama baik. Saya akan ajukan sebagai materi 12 gugatan adalah: Simbon Banundi; dan PKPI, atas dokumen yang telah diajukan ke DKPP. Karena menurut saya, pernyataan yang dikatakan oleh Simson Banundi yang diajukan oleh Partai PKPI adalah fitnah. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura menunda jadwal sidang Pleno Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014 dan baru digelar sidang Pleno pada tanggal 23 April 2014 pukul 13.30 WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura. Pernyataan dan alasan gugatan Sehan Hanubun tidak benar dan saya membantah dan menolak dengan alasan sebagai berikut: 1. Pada, 23 April 2014 adalah rapat Pra Pleno KPU tentang Penetapan Tata tertib Persidangan yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12 Partai Politik, Kansospol, Biro Hukum Sekda Kabupaten Jayapura bersama forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jayapura (Forkopimda), dulu disebut pimpinan- pimpinan daerah kabupaten); 2. Pada 24 April 2014 Rapat Pleno 7 Distrik (Distrik Depapre, Distrik Ravenirara, Distrik Yokari, Distrik Demta, Distrik Unurumguay, Distrik Nimboran, Distrik Yapsi; 3. Pada 25 April 2014 Rapat Pleno Distrik Gresi Selatan dan Distrik Namblong; 4. Pada 26 April 2014 Rapat Pleno Distrik Kemtuk, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik Airu, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani Timur, Distrik Ebungfau, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat; 5. Pada 28 April 2014, seharusnya rapat pleno Distrik Kaureh dan Distrik Sentani, namun kedua distrik tersebut belum selesai pemeriksaan dokumen; 6. Pada 29 April 2014, Pleno Distrik Kaureh dan Distrik Sentani; 7. Pada, 30 April 2014 Pembacaan surat Panitia Pengawas pemilihan Umum Nomor 18/Panwaslu/V/2014 tanggal 01 Mei 2014 dengan membatalkan Surat Panwaslu Nomor 17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal, 30 April 2014, dengan memperhatikan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 28 yang berbunyi “Perhitungan Suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya di TPS”; 8. Pada 1 Mei 2014 menetapkan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD dalam Pemilu tahun 2014; 9. Pada 2 Mei 2014 Rapat Pleno di Provinsi Papua; 10. Pada 13 Mei 2014, Rapat pleno penetapan kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Terjadi keterlambatan pleno rekapan sampai 23 April 2014 ini diakibatkan karena keterlambatan dari PPD di tiap distrik yang masuk ke KPU Kabupaten Jayapura. KPU Kabupaten Jayapura mengalami kendala sebagai berikut: 1. Kondisi cuaca selama Pileg yang tidak bersahabat, wilayah Kabupaten Jayapura mengalami hujan selama 1 bulan. Terbukti pada 9 April 2014, pemungutan suara 13 di TPS berlangsung pukul 09.00 WIT, dan di wilayah distrik lainnya pukul 10.00 WIT; 2. Kondisi geografis penjemputan logistik di Distrik Pagai mengalami kendala. Memasuki hari keenam baru pesawat dapat mendarat untuk menjemput logistik. Petugas PPD dan Polisi menempuh perjalanan selama 8 hari melalui sungai; 3. Tekanan kepentingan daerah sangat tinggi membuat para Kepala Distrik menekan ketua PPD, PPS, KPPS, untuk mengikuti perintah Kepala Daerah; 4. Berbagai cara dilakukan oleh Partai Politik untuk mempengaruhi PPD, PPS, KPPS. Terbukti salah satu caleg masuk memerintah PPD Sentani untuk mengikuti pesanan politiknya, dan salah satunya adalah Partai PKPI; Berdasarkan hasil rapat Anggota KPU Kabupaten Jayapura dikeluarkan surat dengan Nomor 62/KPU/Kab-Jpry/IV/2014, yang berisi perintah kepada PPD untuk mengontrol dan tidak melepas pengawasan mulai dari tingkat KPPS, PPS. Setelah rekap selesai agar segera melaporkan ke KPU melalui telepon agar dokumennya dijemput oleh KPU dan pihak kepolisian. Oleh karena itu berdasarkan rapat koordinasi di ruang Ketua KPU Kabupaten Jayapura memutuskan bahwa setiap PPD yang dokumennya sudah masuk ke KPU dan lengkap segera diplenokan. Terlihat pada pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura terlihat data tidak tersusun berdasarkan dapil di empat wilayah. Kenyataan tersebut tidak bisa dihindari karena saat pelaksanaan pemilu pada 9 April 2014 kondisi cuaca sangat tidak baik. Memang benar bahwa PKPU Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi acuan tahapan, program dan jadwal, namun persoalan keterlambatan itu KPU Kabupaten Jayapura telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua tentang hal dimaksud. Tindak lanjut dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu Ketua KPU tidak memperlambat proses pelaksanaan pleno perolehan suara KPU Kabupaten Jayapura. Teradu II ( Fred H Serountouw, S.IP) Bahwa saya Teradu II mendatangi Teradu VI di kediaman Kampung Harapan Sentani untuk mengamankan Patrinus. R.N. Sorontou tidak benar apabila dikatakan membicarakan tentang mengamankan saudara kandung Patrinus. R.N. Sorontou. Pertemuan Teradu II dengan Teradu VI untuk menyerahkan rekapan suara KPU Kabupaten Jayapura (DB-I) dan tidak ada pembicaraan pengamankan tersebut. Terkait dengan Teradu II mengadukan suara PAN yang hilang di TPS 01 Kampung Yongsu Separi dan teradu tidak melanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura juga tidak benar, karena tidak ada bukti dan Saksi. Rekapitulasi ditingkat TPS, PPS, PPD Teradu II tidak intervensi hanya sebatas Koordinasi. KPU Kabupaten Jayapura tidak menendaklanjuti rekomendasi Panwas karena waktu yang sempit dan pleno penetapan suara KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 30 April 2014, serta Pleno penetapan suara diprovinsi papua pada tanggal 2 Mei 2014. Dalam hal Saksi Simson Banondi tentang Uang 5 juta yang diberikan kepada Teradu II itu tidak benar karena Teradu II tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak ada bukti dan saksi. 14 Teradu III ( Clemens Taime, SE) 1. Bahwa dalil aduan yang pada huruf a yang menyatakan bahwa saya anggota Komisioner KPU sebagai Divisi Perencanaan dan Data Pemilih dan juga sebagai koordinator wilayah Dapil I Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura dengan semena-mena/sengaja menggantikan anggota Panitia Penyelenggara Distrik (PDD) Distrik Sentani atas nama Piter Silas Wali dengan i. Margaretha Suebu tanpa diberikan SK pemberhentian kepada Piter Silas Wali. Terhadap dalil tersebut dapat diberikan jawaban sebagai berikut : a. Bahwa PPD adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Distrik, bukan Panitia Penyelenggara Distrik (PDD) sebagaimana yang di dalilkan pengadu II; b. Bahwa kedudukan pelapor Sehan Hanubun bukan sebagai pihak yang dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait pengantian Anggota PPD Distrik Sentani; c. Bahwa pergantian Anggota PPD Sentani atas nama Piter Silas Walli bukan semena-mena atas inisiatif atau kehendak saya selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura melainkan adanya Surat Masuk dari PPD Sentani No. 27/PPD- STN/2013, tanggal 4 November 2013 perihal pengusulan pergantian Anggota PPD Sentani. KPU Kabupaten Jayapura sebagai lembaga yang membawahi penyelenggara di tingkat PPD, PPS dan KPPS, mengambil langkah dengan mencermati dan menindaklanjuti surat tersebut dan diadakan pleno. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh 5 orang anggota dan dituangkan dalam Berita Acara, Ketua KPU Kabupaten Jayapura meresmikan/melantik dan mengambil sumpah/janji anggota PPD Sentani. 2. Bahwa dalil aduan pada huruf b yang menyatakan bahwa Teradu III telah menetapkan TPS Nomor 29 di RT 02/RW 07 Kemiri kelurahan Hinekombe sebagai TPS siluman atau TPS Bayangan yang mana nama pemilihnya terdaftar di daftar Pemilih Tetap, tetapi nama-nama orang dalam DPT tersebut tidak berdomisili di RT 02/RW 07 Kemiri, Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Terhadap dalil tersebut saya membantah dan memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa TPS Nomor 29 Kelurahan Hinekombe beralamat di RT 01/RW 07 Kemiri tepatnya di Lapangan Basket SKB/BPKP dan bukan di RT 02/RW 07 sebagaimana yang didalilkan pengadu; b. Bahwa tidak ada TPS siluman atau TPS bayangan sebagaimana yang didalilkan pengadu karena di TPS tersebut alamatnya jelas, dan juga terdapat pemilih dalam yang domisilinya di RT 01/RW 07 Kelurahan Hinekombe dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; c. Bahw penentuan alamat TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu adalah tidak benar dalil pengadu yang mengatakan bahwa saya yang menetapkan TPS (SK terlampir). 15 3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf c dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa penetapan DPT dilakukan oleh KPU secara kelembagaan setelah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu adalah tidak benar dalil pengadu yang menyatakan bahwa saya telah mengacak Daftar Pemilih Tetap (DPT); b. Bahwa pada pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 tidak terjadi mobilisasi masa. Hal mana terbukti dengan tidak adanya temuan pengawas pemilu dan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan mobilisasi masa. 4. Bahwa terhadap dalil pengaduh baik huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, maupun huruf h, pada hakekatnya dalil-dalil dimaksud saya anggap sama dalam arti bahwa inti pengaduan dalilnya adalah perubahah perolehan suara partai, terutama untuk partai PKS, maka saya membantah dan memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa saya sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab; b. Bahwa pembagian Koordinator Wilayah setiap anggota KPU Kabupaten Jayapura sesuai hasil Pleno adalah berdasarkan Distrik bukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Jayapura memiliki 19 Distrik, maka untuk 4 Anggota KPU Kabupaten Jayapura yang ada, maka oleh ketua KPU diberi tanggung jawab mengkoordinir masing-masing 5 Distrik untuk 3 orang Anggota dan 4 Distrik untuk 1 Anggota; c. Bahwa saya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura diberi tugas oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura mengkoordinir 5 Distrik yaitu: 1. Distrik Sentani, 2. Distrik Sentani Timur, 3. Distrik Ebungfau, 4. Distrik Waibu dan 5. Distrik Sentani Barat; d. Bahwa apa yang di dalilkan kepada saya mengubah Form Model DA adalah tidak benar, bahwa KPU dalam menetapkan dan memutuskan segala sesuatu selalu berdasarkan hasil pleno; e. Bahwa rekapitulasi perolehan suara hasil Pleno di tingkat KPU Kabupaten Jayapura adalah berdasarkan Form Model DA hasil Rekapitulasi di tingkat PPD. 5. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf f dapat saya sampaikan : a. Bahwa saya tidak pernah melakukan komunikasi secara khusus dengan ketua Panwaslu Yacob Paisei terkait apa yang didalilkan pengadu; b. Bahwa tidak terjadi perubahan atau penambahan suara dari PKS dapil I Distrik Sentani. Hal itu terbukti dengan tidak adanya keberatan dari partai lain kepada PKS pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPD Sentani; c. Bahwa memang benar tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap hasil rekapitulasi di tingkat PPD. 6. Bahwa terhadap dalil kekecawaan dari salah satu anggota KPU Kabupaten Jayapura terhadap saya, merupakan kekecewaan pribadi bukan atas nama lembaga KPU bagi saya nama baik lembaga yang kami cintai yaitu KPU harus dijaga dan 16 tidak boleh diganggu oleh siapapun demi kepentingan pribadi maupun kepentingan golongan tertentu; 7. Bahwa terhadap Dalil pengadu pada huruf h. itu tidak benar adanya terjadi kesepakatan dan transaksi yang didalilkan kepada saya dengan Jamaludin Roa melakukan transaksi, untuk dalil huruf h, maka kepada pengadu Sehan Hanubun, saya minta untuk memberikan bukti antara lain: Kapan transaksi itu terjadi, hari apa, tanggal berapa, bulan apa, tahun dan jam berapa, dimana terjadi transaksi dimaksud, dan siapa saja yang dapat memberi kesaksian yang benar-benar melihata langsung terjadinya transaksi dimaksud; 8. Bahwa untuk menanggapi dalil terhadap terlapor V, Gianto, SH, dalam pengaduan oleh pelapor menjelaskan bahwa Caleg PKB No.1, Dapil 1 atas nama Muhammad Zainuri, S.Pd, telah menyerahkan sejumlah dana kepada Gianto, SH (Anggota KPU Kabupaten Jayapura), dan selanjutnya oleh Gianto, SH menyerahkan kepada saya juga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura. Terhadap dalil tersebut tidak benar, seandainya kalau benar seperti yang didalilkan, mengapa Muhammad Zainuri, S.Pd, Caleg PKB Nomor 1, tidak masuk dalam daftar nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih periode 2014-2019, sementara dari partai PKB yang masuk sebagai anggota terpilih dari Dapil 1 adalah Caleg No.urut 5, atas nama Drs. H. Muhammad Amin; 9. Bahwa untuk menanggapi dalil terhadap terlapor VI, Yacob Paisey, SH, dalil pengadu pada huruf a dapat saya sampaikan: a. Bahwa saya tidak pernah melakukan komunikasi secara khusus dengan ketua Panwaslu Yacob Paisei terkait apa yang didalilkan pengadu; b. Bahwa tidak terjadi perubahan atau penambahan suara dari PKS dapil I Distrik Sentani. Hal mana terbukti dengan tidak adanya keberatan dari partai lain kepada PKS pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPD Sentani; c. Bahwa memang benar tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap hasil rekapitulasi di tingkat PPD. Teradu IV (i. Renida Torobi S.Sos, M.Si) 1. Bahwa saya dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, SE, bukan pada September 2013 seperti yang dilaporkan oleh Sehan Hanubun. Saya dilantik pada 24 Oktober 2013 dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 140/KPTS/KPU.PROV.030/2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura (bukti SK Pelantikan saya lampirkan). Sejak pelantikan tersebut saya bersama dengan anggota KPU dari kabupaten lain mengikuti kegiatan orientasi tugas selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 27 Oktober 2013 di Hotel Sahid Papua, Entrop Jayapura; 17 2. Bahwa saya juga menghadiri kegiatan pertemuan dengan partai politik baik yang dilaksanakan di Kantor KPU maupun di luar kantor KPU seperti pertemuan yang terjadi pada tanggal 8 Januari 2014 di Aula kantor Bapeda Kabupaten Jayapura antara KPU Kabupaten Jayapura, Pimpinan Partai Politik, Panwas Kabupaten Jayapura dan Forkopimda Kabupaten Jayapura (Foto Kegiatan saya lampirkan). 3. Bahwa tidak benar saya baru kelihatan pada saat pemilu legislatif pada 9 April 2014 dan pada saat rapat pleno perolehan suara sah partai politik pada tanggal 23 April 2014. Sebelum pelaksanaan pemilu saya melaksanakan tugas saya bahkan juga membantu teman-teman komisioner dalam melaksanakan tugas kami selaku penyelenggara pemilu (foto kegiatan saya lampirkan), di antaranya: a. Mengikuti kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggara tentang etika penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 s/d 19 Januari 2014 di Hotel Sahid Papua dan Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua; b. Kegiatan rekrutmen relawan demokrasi, tanggal 29 Januari 2014 bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura; c. Mengikuti kegiatan konsolidasi Nasional di Jakarta dalam rangka persiapan pemilu legislatif pada tanggal 4 s/d 6 Februari 2014; d. Kegiatan sosialisasi pemilih pemula oleh KPU Provinsi Papua yang ditugaskan kepada KPU Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2014 di Kalkhote Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura; e. Pertemuan dengan partai politik dalam rangka penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye dan baliho caleg, pada tanggal 28 Februari 2014 di Kantor KPU; f. Pengecekan logistik pemilu legislatif selama 4 hari dari tanggal 28 Februari sampai 4 Maret 2014 mulai dari KPU Provinsi, Gudang penampungan logistik di Entrop Kota Jayapura, sampai dengan membawanya ke KPU kabupaten Jayapura yang dikawal oleh Panwas Kabupaten Jayapura dan Polres Jayapura. g. Memberikan penjelasan tentang tata cara pelipatan surat suara kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pelipatan surat suara, 7 Maret 2014 di Aula Puspenka Sentani; h. Menerima kunjungan Kapolres Jayapura dalam rangka pengecekan kegiatan pelipatan surat suara pemilu legislatif pada tanggal 7 Maret 2014 di Aula Puspenka Distrik Sentani; i. Menerima kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, 12 Maret 2014 dalam rangka pengecekan logistik surat suara; j. Menerima kunjungan Kabidkum Polda Papua, tanggal 14 Maret 2014 juga dalam rangka pengecekan kesiapan logistik pemilu legislatif dan pengamanannya di Kabupaten Jayapura; 18 k. Melaksanakan tugas pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi PPK/D, PPS dan KPPS se Kabupaten Jayapura pada tanggal 24 April 2014; l. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bagi Pantian Pemilihan Kecamatan/Distrik, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Pemungutan dan Perhitungan Suara (PPK/D, PPS dan KPPS) di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, pada tanggal 23-24 Maret 2014. Teradu V ( Gianto, SH) 1. Bahwa Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Muhammad Zainuri yang juga Caleg PKB Dapil 1 nomor urut 1 kepada Komisioner KPU a.n. Gianto, SH dalam rangka mengamankan suara serta kursi PKB dapil 1 nomor urut 1 yang kemudian dari nominal tersebut di berikan kepada Clemen Taime adalah tidak benar. Logikanya adalah bahwa ketika Muhammad Zainuri memberikan uang sebagaimana yang di sangkakan oleh pengadu, maka yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Jayapura harusnya adalah yang bersangkutan, tetapi faktanya adalah pada saat pleno rekapitulasi penetapan kursi untuk caleg PKB dapil 1 bukan M. Zainuri tetapi orang lain yaitu Drs. H. Muhammad Amin - caleg nomor urut 5. Dari hasil Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Jayapura ada sebanyak 12 Caleg PKB Dapil 1. Selanjutnya perolehan suara untuk caleg nomor urut 1 hanya mendapatkan 517 suara dan berada pada ranking 4 dari 12 caleg yang ada. (Bukti terlampir); 2. Bahwa Muhammad Zainuri, S.Pd.I jika merasa di rugikan akibat tindakan terlapor V, karena tidak mendapakan kursi, padahal menurut penjelasan pengadu yang bersangkutan telah memberikan sejumlah uang yang diperuntukan untuk mengamankan suara dan untuk mendapatkan 1 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura atas nama yang bersangkutan. Mengapa yang bersangkutan tidak melapor ke sentra GAKUMDU yang sudah terbentuk selama ini yaitu bisa melapor ke PANWAS, melapor ke Kepolisian dan juga Kejaksaan. Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 267 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD; 3. Bahwa dalam pasal 4 ayat 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu di jelaskan dalam Bab II tentang Pengaduan dan Atau Laporan menyebutkan : Alasan pengaduandan atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap teradu dan atau terlapor yang meliputi : a. Waktu perbuatan dilakukan; b. Tempat perbuatan dilakukan; c. Perbuatan yang dilakukan; dan d. Cara perbuatan dilakukan. Dari pasal 4 Peraturan DKPP tersebut sangat jelas bahwa Pengadu II tidak dapat membuktikan dengan jelas aduan yang diajukan. 19 4. Terkait dengan SMS antara saya dengan Ketua PKPI Kabupaten Jayapura Siska Yoku, SH yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pengadu Sehan Hanubun pada persidangan ini adalah benar dan itu terjadi setelah PILEG dan pada saat kita sedang mempersiapkan sidang gugatan di MK. Perlu kami jelaskan bahwa di KPU Kabupaten Jayapura oleh teman – teman komisioner lainnya saya diberi tanggungjawab sebagai KORWIL di beberapa Distrik/Kecamatan (Distrik Nimboran, Nimbokrang, Yapsi, Kaureh dan Airu) disamping itu juga sebagai Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM ( Bukti terlampir ). Inti dari SMS itu adalah ketika ada partai politik dan atau Caleg yang merasa di rugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Jayapura silahkan mempersoalkan ke lembaga yang berwenang dalam hal ini MK dan DKPP karena prosedurnya seperti itu. Mekanisme penyelesaian masalah ada lembaga yang mengaturnya, hal ini juga di perkuat dengan penyampaian ketua KPU Kabupaten Jayapura pada saat pleno rekapitulasi bahwa bagi yang merasa di rugikan silahkan menggugat. Begitu pula ketika KPU Kabupaten Jayapura mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi juga di sampaikan hal yang sama. Bahkan Kapolres Jayapura sendiri mengatakan kepada seluruh saksi Partai politik yang hadir pada saat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Parpol dan calon dan pada saat pleno penetapan calon terpilih menyampaikan hal yang sama yaitu jika ada persoalan silahkan mengunakan ruang yang sudah diatur menurut undang – undang. SMS tersebut merupakan hasil proses yang terjadi pada saat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh seluruh saksi parpol, Panwas dan Forkompida, melalui interupsi yang di sampaikan oleh saksi partai politik yang mengatakan pada saat pleno di tingkat PPD Sentani mereka tidak mendapatkan lampiran C1 di TPS. Hasil rekap tidak di tandatangani oleh PPD dan itu disampaikan secara terbuka pada saat pleno. Justru sebaliknya, jika saya menyampaikan kepada partai politik dan atau calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Jayapura silahkan berbuat tindakan anarkis di Kabupaten Jayapura ini yang menurut kami salah menurut aturan. Bahwa Selanjutnya Saya juga sampaikan kalau menggugat harus disertai bukti yang kuat, seperti halnya ketika pengaduan disampaikan ke Panwaslu jika bukti tidak kuat maka Panwaslu pasti tidak akan menindaklanjuti pengaduan tersebut; 5. Bahwa disayangkan oleh semua pihak termasuk komisioner yang lain, mengapa proses rekapitulasi di tingkat PPD Sentani itu bisa lama. Jika proses itu lama sudah pasti ada pemikiran yang bukan-bukan dari pihak lain. Justru sebaliknya majelis hakim kode etik yang mulia perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum ada azas “praduga tidak bersalah “. Setelah kami komisioner KPU Kabupaten Jayapura membaca materi gugatan yang diajukan oleh pihak pangadu Sehan Hanubun, Pengadu ingin mengadu domba, ingin menciptakan suasana ketidakharmonisan antara komisioner yang satu dengan komisioner yang lain yaitu antara terlapor V dengan Clemen Taime dan Linda Assa (Ketua PPD/PPK Sentani) faktanya adalah 20 bahwa dalam SMS tersebut tidak ada satu kalimat dan tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa saya menuduh Komisioner KPU Clemen Taime dan Linda Assa selaku ketua PPD/PPK Sentani melakukan kejahatan dengan memanipulasi suara PKPI dan menambah suara PKS. Untuk memperkuat keterangan ini maka kami bersedia menyerahkan kartu ponsel saya ke Majelis Hakim Kode Etik untuk diperiksa kebenarannya sekaligus membuktikan siapa yang benar dan siapa yang tidak benar, dan untuk membuktikan bahwa SMS tersebut ada yang di tambah dan ada yang di kurangi oleh pengadu sendiri; 6. Bahwa kami juga sudah berdiskusi dengan komisioner yang lain. Hasil dari diskusi tersebut ada yang mengusulkan agar pihak pengadu kita laporkan kepada pihak berwajib yakni pihak Kepolisian karena telah melakukan perbuatan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun saya sebagai pihak yang dirugikan oleh tindakan Pengadu menyampaikan bahwa tidak perlu melapor ke kepolisian. Apakah kita belum capek mempersiapkan dan melaksanakan seluruh pentahapan Pileg dan Pilpres yang menguras energi, waktu dan keluarga. Terus kita melapor lagi ke kepolisian yang tentunya akan menyita banyak waktu. Teradu VI (Yacob Paisei,SH.,MH) 1. Bahwa dalil pelapor pada huruf a yang menyatakan “ Yacob Paisei,SH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura menginformasikan kepada Festus Adadikam Ch. Bahwa ada permintaan dari Clemens Taime, SE sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura untuk rencana pengalihan suara kepada PKS dengan hasil pleno PPD Distrik Sentarni Kabupaten Jayapura suara PKS 1.405 suara tetapi pada pleno tingkat KPU Kabupaten Jayapura, PKS berubah menjadi 2.833 suara sesuai alat bukti yang kami lampirkan. Terhadap dalil aduan pelapor tersebut saya menjawab: a. bahwa saya selaku ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak pernah melakukan pembicaraan khusus dengan Clemens Taime,SE selaku anggota KPU Kabupaten Jayapura terkait dengan dugaan pengalihan suara kepada PKS sebagaimana yang di dalilkan Pengadu; b. bahwa saya tidak pernah melakukan pembicaraan dan atau menginformasikan kepada Festus Ch Adadikam terkait dengan dugaan pengalihan suara PKS sebagaimana yang didalilkan Pengadu; c. bahwa dalam pleno PPD Sentani ( Dapil I ) tidak ada pengalihan suara dari salah satu partai politik. Hal mana terbukti dengan tidak adanya partai politik yang mengajukan keberatan terkait dengan pengurangan dan atau dialihkannya suara partainya kepada partai politik lain sebagaimana yang didalilkan Pengadu. 2. Bahwa dalil pelapor pada huruf a dan b yang menyatakan bahwa Yacob Paisei,SH menginformasikan kepada Yulianus Irianto Ohee, S.Sos Caleg PKPI Dapil 1 Kabupaten Jayapura agar tanggal 30 April 2014 pada saat pleno KPU Kabupaten Jayapura membuka dan menghitung C1 Plano yang ada di kotak suara, karena ada 21 indikasi suara PKS akan ditambah untuk melebihi partai PKPI sehingga berdampak bagi suara PKPI yang dirugikan. Terhadap dalil pelapor tersebut, maka saya menjawab: a. Saya dalam jabatan sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak pernah menyampaikan dan atau menginformasikan kepada Yulius Irianto Ohee, S.Sos sebagaimana yang didalilkan pelapor; b. Yulius Irianto Ohee,S.Sos pernah menelpon dan menanyakan informasi hasil rekapitulasi suara dapil I distrik Sentani. Saya menyampaikan bahwa pleno ditunda karena ada keberatan dan permintaan dari beberapa saksi parpol termasuk PKPI karena oleh saksi Sehan Hadubun bahwa ada dugaan pelanggaran/penambahan suara kepada PKS yang mengakibatkan PKPI dirugikan; c. Yulius Irianto Ohee, S.Sos bukan Caleg PKPI dapil I melainkan Caleg PKPI Dapil II Nomor urut 1; 3. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 1 yang menyatakan bahwa tidak semua TPS di Kabupaten Jayapura Panwaslu menempatkan anggotanya untuk menjadi pengawas di lapangan, pada saat Pengadu II meminta data di Panwas dan dijawab oleh ketua Panwaslu (Yacob Paisei,SH) tidak memiliki data lengkap karena tidak menempatkan anggota pengawas kami disemua TPS. Terhadap dalil pelapor tersebut saya menjawab sebagai berikut: a. bahwa Panwaslu adalah lembaga pengawas yang independen yang dalam melaksanakan tugas pengawasan tidak terpengaruh oleh pihak manapun; b. bahwa Panwaslu bukanlah penyedia data dan atau bukti untuk diberikan kepada Partai Politik Peserta pemilu; c. bahwa data yang dimiliki oleh Panwaslu adalah sebagai bahan yang digunakan untuk mengawasi pelaksanaan tugas oleh KPU Kabupaten dan juga dapat dipakai sebagai data pembanding apabila ada pihak yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran; d. bahwa partai politik dan atau pelapor dalam mengajukan keberatan/laporannya harus disertai data/alat bukti minimal 2 ( dua ) yang dijadikan bukti awal dalam penindakan; e. bahwa di semua TPS di Kabupaten Jayapura telah ditempatkan Pengawas dan khususnya untuk Dapil I ( satu ) distrik Sentani yang terdiri dari 133 TPS pun telah ditempatkan pengawas yang terdiri dari 3 (tiga) orang Panwaslu distrik, 25 (dua puluh lima) Pengawas Pemilu Lapangan dan 108 (seratus delapan) mitra PPL/relawan pengawas pemilu; f. bahwa penempatan mitra PPL/relawan pengawas pemilu adalah merupakan kerjasama antara Panwaslu Kabupaten Jayapura dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Komisariat Jayapura dimana anggotanya adalah merupakan Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI komisariat Jayapura yang dikoordinir oleh Nasarudin Sili Luli; 22 4. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 2 yang menyatakan bahwa pada hari Rabu 30 April 2014, pukul 12.00 WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah atas dasar tuntutan 12 saksi Partai Politik mengisi formulir keberatan yang diberikan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura sebagai Penyelenggara (Pimpinan sidang) Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu 2014 kepada 12 saksi Partai Politik, dan semua tuntutannya adalah menghitung ulang suara sah, berdasarkan permintaan saksi tersebut maka Yacob Paisei,SH Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung ulang hasil pemilu legislatif tanggal 9 April 2014, dan kemudian disepakati oleh para 12 saksi dan Pimpinan Partai Politik serta Sekertaris Partai tingkat Kabupaten Jayapura, kemudian disepakati juga oleh Hanock Mariay,S.Pd selaku pimpinan sidang Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura yang juga sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura bersama dengan 4 pimpinan sidang lainnya yaitu Renida Toroby, Fred Sorontouw, Clemens Thaime, dan Gianto, selaku anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura. Kemudian memutuskan dan mengetuk palu sidang untuk mengsahkan keputusan tersebut, lalu sidang diskor sampai dengan Pukul 07.00 WIT untuk melanjutkan sidang dengan agenda sidang perhitungan ulang, namun kenyataannya sidang molor sampai dengan pukul 02 : 30 WIT ( sore ) dan agenda sidang dirubah menjadi dengan pendapat saksi yang dipimpin oleh Drs. Supadi (Sekertaris KPUKab. Jayapura). Kemudian Yacob Paisei (Ketua Panwas Kabupaten Jayapura) mencabut Rekomendasi yang ditetapkan tanpa alasan yang didasari dengan Hukukm. Para saksi Partai dipaksa oleh KPU untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Terhadap dalil tersebut saya memberi tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa Panwaslu kabupaten Jayapura tidak menyediakan dan atau tidak ada formulir yang disampaikan kepada saksi Partai Politik pada pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara; b. Bahwa formulir yang diisi adalah formulir keberatan saksi yang disediakan dan diberikan oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura; c. Bahwa tidak semua saksi Partai politik mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut; d. Bahwa dari keberatan saksi tersebut, maka panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat No. 17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014 kepada KPU Kabupaten Jayapura agar dapat dilakukan perhitungan suara ulang dan atau penyesuaian/pembetulan Data hasil rekapitulasi hasil pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara diseluruh wilayah distrik sentani dengan ketentuan bahwa apabila saksi partai politik dapat menunjukan bukti/data pendukung; e. Bahwa pembatalan surat No. 17/PL/Panwaslu /IV/2014 melalui surat Panwaslu Kabupaten Jayapura No. 18/Panwaslu/V/2014 adalah karena saksi partai 23 politik tidak dapat membuktikan dan atau tidak adanya bukti awal yang cukup tentang keberatan tersebut; f. Bahwa surat pembatalan tersebut bukan atas nama Yacob Paisei selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura secara individu tetapi surat tersebut adalah keputusan atas nama lembaga Pengawas pemilu kabupaten Jayapura yang ditandatangani oleh ketua dan kedua anggota; 5. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 3 yang menyatakan bahwa Koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih Kabupaten Jayapura (PPP, PBB, Hanura, Golkar, PKPI, Demokrat) mengajukan laporan dengan alat bukti kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura. Setiap ke 6 partai koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Jayapura selalu tidak ada ketua dan anggota Komisioner Panwaslu selalu tidak berada di kantor, dengan beralasan sakit, berkas yang kami laporkan tidak ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan tersebut. Hal ini membuat kelima koalisi partai politik kecewa dan seakan-akan dipermainkan oleh ketua panwaslu dan anggota komisioner panwaslu. Kami menganggap bahwa Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak bersikap netral sebagai lembaga pengawasan. Terhadap dalil tersebut dapat saya sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Koalisi Partai Pro demokrasi Pemilu Bersih Kabupaten jayapura mendatangi sekertariat panwaslu kabupaten Jayapura hanya satu kali saja yaitu tanggal 8 Mei 2014 sekitar Pukul 14.00 WIT; b. Bahwa pada saat Tim Koalisi Partai Pro Demokrasi mendatangi sekrtariat Panwaslu, staf sekertariat panwaslu dan juga staf yang mebidangi penanganan pelanggara masih berada di sekertariat; c. Bahwa tidak pernah ada laporan pengaduan dari Tim Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi Pemilu Bersih yang masuk di Panwaslu Kabupaten Jayapura; d. Bahwa kehadiran Tim Koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih di sekertariat Panwaslu Kabupaten Jayapura adalah setelah laporannya ke Polres Jayapura di tolak dan diarahkan oleh pihak polres agar ke Panwaslu terlebih dahulu; e. Bahwa pada saat di sekertariat Panwaslu Tim Koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih hanya menyerahkan data copian C-1 di seluruh TPS di Dapil I distrik sentani yang yang mereka jadikan sebagai alat bukti; f. Bahwa pada saat itu staf panwaslu meminta agar mengisi formulir pengaduan/penerimaan laporan sebagaimana format yang diberikan oleh Bawaslu RI, akan tetapi ditolak dan tidak ada diantara mereka yang mau bertanggungjawab dan atau mengisi formulir penerimaan laporan tersebut; g. Bahwa dalam menindaklanjuti temuan dan atau laporan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat materil dan formil. Dengan demikian laporan tersebut tidak memenuhi syarat Materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan. 24 [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti berupa: Bukti T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor: 140/KPTS/KPU.PROV.030/2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura (bukti SK Pelantikan saya lampirkan); Bukti T-2 Foto kegiatan Forkopimda Kabupaten Jayapura; Bukti T-3 Foto kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggara tentang etika penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 s/d 19 Januari 2014 di Hotel Sahid Papua dan Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua; Bukti T-4 Foto kegiatan rekrutmen relawan demokrasi, tanggal 29 Januari 2014 bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura; Bukti T-5 Foto kegiatan konsolidasi Nasional di Jakarta dalam rangka persiapan pemilu legislatif pada tanggal 4 s/d 6 Februari 2014; Bukti T-6 Foto kegiatan sosialisasi pemilih pemula oleh KPU Provinsi Papua tanggal 26 Februari 2014 di Kalkhote Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura; Bukti T-7 Foto pertemuan dengan partai politik dalam rangka penetapan sona pemasangan alat peraga kampanye dan baliho caleg, pada tanggal 28 Februari 2014 di Kantor KPU; Bukti T-8 Foto pengecekan logistik pemilu legislatif selama 4 hari dari tanggal 28 Februari sampai 4 Maret 2014 mulai dari KPU Provinsi, Gudang penampungan logistik di Entrop Kota Jayapura; Bukti T-9 Foto pemberian penjelasan tentang tata cara pelipatan surat suara kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pelipatan surat suara, 7 Maret 2014 di Aula Puspenka Sentani; Bukti T-10 Foto penerimaan kunjungan Kapolres Jayapura dalam rangka pengecekan kegiatan pelipatan surat suara pemilu legislatif pada tanggal 7 Maret 2014 di Aula Puspenka Distrik Sentani; 25 Bukti T-11 Foto penerimaan kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, 12 Maret 2014 dalam rangka pengecekan logistik surat suara; Bukti T-12 Foto penerimaan kunjungan Kabidkum Polda Papua, tanggal 14 Maret 2014 juga dalam rangka pengecekan kesiapan logistik pemilu legislatif dan pengamanannya di Kabupaten Jayapura; Bukti T-13 Foto pelaksanaan tugas pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi PPK/D, PPS dan KPPS se Kabupaten Jayapura pada tanggal 24 April 2014; Bukti T-14 Foto pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis bagi Pantian Pemilihan Kecamatan/Distrik, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Pemungutan dan Perhitungan Suara (PPK/D, PPS dan KPPS) di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, pada tanggal 23-24 Maret 2014; [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 26  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2014 yang dapat di kategorikan sebagai Peserta Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya pada 26 April 2014 menghilangkan dan memalsukan hasil perolehan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara. Teradu I dan Teradu II tidak 27 menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor 007/LP/Pileg/ Panwaslu/IV/14. Pengadu II dalam dalil pokok aduannya menyatakan Teradu I-VI diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Teradu I sengaja menunda jadwal rapat pleno rekapitulasi suara dengan alasan kondisi cuaca buruk yang tidak kondusif untuk menyelenggarakan rapat sesuai jadwal tahapan Pemilu. Pada Selasa 22 April 2014 pukul 19:00 WIT, bertempat di Hotel Galaxi Kota Jayapura, Teradu I melakukan pertemuan dengan Banundi Simson Caleg PKB untuk membahas kesediaan dan kesiapan Teradu I membantu PKB Kabupaten Jayapura mendapat 2 kursi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1 (satu) unit mobil dan 1 (satu) unit rumah. Di tempat yang berbeda pada 23 April 2014 pukul 20:45 WIT, Teradu I bertemu Siska Yoku Caleg PKPI di rumahnya, disaksikan Jeklin Yoku dan Sehan Hanubun, Teradu I menjanjikan keterwakilan 30% perempuan orang Sentani asli tetapi butuh uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada 24 April 2014 pukul 11:35 WIT bertempat di halaman parkir Balai Trans Teradu I menerima uang dari Siska Yoku, SH sesuai jumlah yang dijanjikan di dalam mobil. Teradu II mendatangi rumah Teradu VI sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura untuk meminta bantuan mengamankan perolehan suara Patrianus N Serountouw, Caleg PDIP Dapil 3 Kabupaten Jayapura yang diketahui kandung Teradu II. Teradu III Clemens Taime, SE telah bertindak sewenang-wenang dengan mengganti anggota PPD Sentani atas nama Piter Silas Wali dengan Margareta Suebu tanpa Surat Keputusan dan melakukan pembentukan TPS bayangan pada RT.02/RW.07 Kemiri Kelurahan Hinekombe serta memanipulasi DPT dengan memasukan pemilih yang berasal dari luar domisili TPS. Selain mengacak DPT, Teradu III juga melakukan mobilisasi pemilih dari TPS ke TPS yang menyebabkan banyak masyarakat kehilangan hak pilih dan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Teradu III bekerjasama dengan Ketua PPD Distrik Sentani Linda Assa mengubah dan menambah suara Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani dari 1405 Suara menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara) sehingga merugikan PKPI. Atas jasa tersebut Teradu III mendapat bayaran sebanyak Rp. 80.000.000.,- (delapan pulu juta rupiah) dari Jamaludin Roa. Pada 3 April 2014 pukul 17:25 WIT bertempat di Pusat perbelanjaan Sentani City Square (Borobudur), Teradu III bertemu dan berjanji kepada Siska Yoku, SH untuk membantu PKPI mendapatkan 2 (dua) kursi dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepulu juta rupiah). Penyerahan pertama sebesar Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 600.000-, (enam ratus ribu rupiah) dijemput oleh Teradu III di rumah Siska Yoku, SH. Teradu IV Renida Torobi, S.Sos, M.Si sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas sepenuh waktu sejak persiapan pemilu 9 April 2014. Teradu IV lebih banyak berada di Makassar dalam rangka penyelesaian studi S3 (Doktor) sehingga tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno KPU dan tugas-tugas lainnya sebagai anggota KPU. Teradu V Gianto, SH menerima uang dari Muhamad Zaenuri, S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (tuju puluh lima juta 28 rupiah). Uang tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada Teradu III dan Teradu V sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kerjasama dalam mengamankan perolehan suara dan kursi Muhamad Zaenuri.S.Pd.I. Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura dengan sengaja tidak menempatkan pengawas lapangan di seluruh TPS yang mengakibatkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan potensi kerawanan dalam pembandingan data bagi kepentingan rekapitulasi menjadi terbuka. Teradu VI tanpa dasar yang jelas mencabut rekomendasi untuk melaksanakan penghitungan suara ulang yang telah disetujui oleh seluruh saksi partai dan KPU Kabupaten Jayapura; [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu, dengan menyatakan sebagai berikut; Teradu I dan Teradu II tidak pernah menghilangkan dan memalsukan hasil perolehan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara. Berdasarkan aduan Pengadu II, Teradu I sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda rapat pleno rekapitulasi. Keterlambatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara disebabkan oleh keterlambatan hasil rekapitulasi PPD masuk ke KPU Kabupaten Jayapura karena beberapa kendala di antaranya; faktor cuaca, kondisi geografis, tekanan Pemerintah Daerah dan partai politik terhadap KPPS, PPS dan PPD. Pertemuan Teradu I dengan Siska Yoku, SH sebagai Ketua PKPI Kabupaten Jayapura merupakan bentuk rekayasa dengan menahan istri Ketua KPU Provinsi di rumahnya sebagai jaminan untuk menghadirkan Ketua KPU Propinsi Papua. Dugaan penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan pinjaman untuk membiayai mobil Ketua KPU Kabupaten yang sedang diperbaiki di bengkel. Pertemuan Teradu I dengan Simson Banundi di Hotel Galaksi Kota Jayapura pada 22 April 2014, pukul 19.00 WIT hanya fitnah dan tidak pernah terjadi. Teradu I tidak pernah berjanji membantu PKB untuk mendapatkan 2 (dua) jatah kursi dengan imbalan uang sebesar Rp. 200. 000. 000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), 1 (satu) unit mobil, dan 1 (satu) unit Rumah. Perolehan suara Drs. H Muhamad Amin, Caleg PKB dari dapil I dan Apolos Yambeyapdi, SH Caleg PKB dari dapil IV adalah perolehan suara murni. Pertemuan Teradu II dengan Teradu VI hanya untuk menyerahkan hasil rekap suara KPU Kabupaten Jayapura (Model DB-I) dan sama sekali tidak membicarakan pengamanan suara Patrianus N Serountouw, Caleg PDIP Dapil 3 Kabupaten Jayapura. Teradu III melakukan pergantian Anggota PPD Sentani Piter Silas Walli merupakan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura atas Surat Permohonan PPD Sentani Nomor 27/PPD-STN/2013, tertanggal 4 November 2013 perihal Pengusulan Pergantian Anggota PPD Sentani. TPS 29 Kelurahan Hinekombe pada RT 01/RW 07 Kemiri bukan TPS siluman atau TPS bayangan sebab alamat dan DPTnya jelas yang ditetapkan secara kelembagaan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Teradu III sama sekali tidak pernah melakukan mobilisasi massa. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III bekerjasama dengan Ketua PPD Distrik Sentani Linda Assa mengubah dan menambah suara Partai PKS Dapil 1 29 Distrik Sentani dari 1405 Suara menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara) sehingga merugikan PKPI sama sekali tidak pernah terjadi. Demikian halnya Teradu III tidak pernah mendapatkan bayaran sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan pulu juta rupiah) dari Jamaludin Roa. Termasuk Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III pada 3 April 2014 pukul 17:25 WIT bertempat di Pusat perbelanjaan Sentani City Square (Borobudur) bertemu dengan Siska Yoku, SH untuk menerima uang sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam rangka membantu PKPI mendapatkan 2 (dua) kursi. Teradu IV dilantik pada 24 Oktober 2013 berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 140/KPTS/KPU.PROV.030/2013. Sejak dilantik, Teradu IV aktif melaksanakan tugas, baik di Kantor KPU maupun di luar kantor KPU. Tidak benar Teradu V menerima uang dari Muhamad Zaenuri, S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan kepada Teradu III dan Teradu V sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengamankan perolehan suara dan kursi Muhamad Zaenuri.S.Pd.I. Terbukti Muhamad Zaenuri.S.Pd.I tidak terpilih. Teradu VI sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura telah menempatkan pengawas yang terdiri dari 3 (tiga) orang Panwaslu distrik, 25 (dua puluh lima) Pengawas Pemilu Lapangan dan 108 (seratus delapan) mitra PPL/relawan pengawas. Teradu VI mencabut rekomendasi untuk melaksanakan penghitungan suara ulang yang telah disetujui oleh seluruh saksi partai dan KPU Kabupaten Jayapura oleh karena saksi partai politik tidak memiliki bukti awal yang cukup untuk membuktikan keberatan yang diajukan; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi dan bukti yang disampaikan serta fakta yang terungkap dalam persidangan Teradu I, Teradu III dan Teradu V telah melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan dengan cara membantu peserta pemilu tertentu untuk mendapatkan suara dan kursi dengan imbalan sejumlah uang. Berdasarkan keterangan saksi Siska Yoku, SH Ketua PKPI dan diakui oleh Teradu I maupun Teradu III telah menerima sejumlah uang, masing-masing Rp 10.000.000-, (sepuluh juta rupiah) dengan serah terima pada tempat yang berbeda. Tindakan yang sama dilakukan oleh Teradu V dan diperkuat dengan keterangan saksi Pestus Ch jika Teradu V menerima sejumlah uang sebesar Rp.75.000.000;- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan dengan Teradu III. Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk membantu perolehan suara Muhamad Zaenuri, S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 Kabupaten Jayapura. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Teradu V sebesar Rp 70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 5.000.000-, (lima juta rupiah) belum dikembalikan hingga hari sidang pemeriksaan di Kantor KPU Propinsi Papua. Gratifikasi yang diterima oleh Teradu I, Teradu III dan Teradu V merupakan bentuk yang sangat merusak dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, III dan Teradu V bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 7 huruf a, Pasal Pasal 9 huruf b, f, g, Pasal 10 huruf a, b, c, d dan huruf k, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf a, b dan e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP 30 Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu II terhadap Teradu I, Teradu III dan Teradu V terbukti dan jawaban Teradu Teradu I, Teradu III dan Teradu V dapat dikesampingkan; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu II, Teradu IV, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu III, dan Teradu V atas nama Hanoch Mariay, S.Pd, Clemens Taime, SE, dan Gianto, SH, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu IV atas nama Fred H Serountouw, SI.P, Renida Jozelina Toroby S.Sos, M.Si, selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan Teradu VI atas nama Yacob Paisei, SH.,MH selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 31 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal empat bulan Nopember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, SH. Ida Budhiati, SH.,MH. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 32