Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.123/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Prov. Papua
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-11-2017
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 September 2017 dengan Pengaduan Nomor: 208/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VI/2017 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Uraian Singkat Kejadian Bahwa Para Teradu dalam hal ini sebagai Komisioner Papua dan Komisioner Provinsi Papua Selaku Komisioner Kabupaten Jayapura telah banyak melakukan pelanggaran baik yang berhubungan dengan Undang-Undang Pemilu, PKPU, dan administrasi. Para Teradu tidak professional dalam menjalankan Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2017 dan terindikasi melakukan pembiaran, penipuan dan memihak kepada salah satu pasangan calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah meloloskan pasangan suami-isteri sebagai penyelenggara Pemilu, yakni Ronald Matatula (PPD Sentani Kota) dan Aurellia C.A. Nussy (anggota PPS), merekrut anggota PPD, PPS, dan KPPS Distrik Namblong dan Kaureh tanpa proses seleksi sehingga Anton Telo yang telah diberhentikan DKPP terpilih jadi PPD di Distrik Namblong.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 19
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Adam Arisoi, Teradu III Tarwinto, Teradu IV Beatrix Wannane, dan Teradu V Sombuk Musa Yosep masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Izak Randi Hikoyabi 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 123/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 202/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP- PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Lidia Maria Mokay Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Sentani Kemiri, Gunungmerah Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu I 2. Nama : Pieter Wally Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Sentani Kemiri, Gunungmerah Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu II 3. Nama : Manuel Nasadit Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jalan Sentani Kemiri, Gunungmerah Jayapura, Provinsi papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu III Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut sebagai----------------- -----------------------------------------------------------------------------------para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Adam Arisoy Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Izak Randy Hikoyabi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Tarwinto Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Beatrix Wanane Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Sombuk Musa Yosep Jabatan : Anggota KPU Provinsi Papua Alamat Kantor : Jalan Raya Soa Siu, Dok II, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 September 2017 dengan Pengaduan Nomor: 208/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131/DKPP-PKE-VI/2017 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 November 2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Uraian Singkat Kejadian Bahwa Para Teradu dalam hal ini sebagai Komisioner Papua dan Komisioner Provinsi Papua Selaku Komisioner Kabupaten Jayapura telah banyak melakukan pelanggaran baik yang berhubungan dengan Undang-Undang Pemilu, PKPU, dan administrasi. Para Teradu tidak professional dalam menjalankan Tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura tahun 2017 dan terindikasi melakukan pembiaran, penipuan dan memihak kepada salah satu pasangan calon. Perbuatan-perbuatan tersebut antara lain: 1. Bawa para Pengadu adalah komisioner KPU Kabupaten Jayapura yeng telah diberhentikan sementara berdasarkan Putusan DKPP RI Nomor 46/DKPP- PKEVI/2017 dan Nomor : 88/DKPP-PKE-VI/2017 serta SK Pemberhentian Sementara Nomor 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 dari KPU Provinsi Papua. 2. Bahwa atas dasar keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor : 88/DKPP-PKE-VI/2017 tersebut di atas Para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) telah melakukan perbuatan secara bersama-sama/kolektif dengan menerbitkan SK Pemberhentian Sementara Nomor: 41/KPTS/KPU- PROV.030/2017 yang mengubah makna putusan DKPP dan mengakibatkan tahapan-tahapan Pilkada Kabupaten Jayapura dapat batal demi hukum akibat dari perbuatan tersebut. Di dalam hal MEMUTUSKAN yang terdapat dalam putusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor : 88/DKPP-PKE-VI/2017 telah menyebutkan 2 sanksi tegas terhadap PARA PENGADU pada point 2 dan 6, yakni:  Point 2 berbunyi, “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I atas nama Lidia Maria Mokay, Teradu II atas nama Renida Torabi, Teradu III atas nama Pieter Wally, Teradu IV atas nama Fred Henri Serontouw, dan Teradu V atas nama Manuel Nasadit, selaku Ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kabupaten Jayapura sampai dengan ditetapkannya hasil final Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 Distrik (tujuh belas) dari 19 (Sembilan belas) distrik dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017.”  Poin 6 berbunyi “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 dan 19 (Sembilan belas) distrik dallam pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 sampai dengan penetapan hasil final termaksud keharusan mengevaluasi jajaran penyelenggara yang menjadi tanggung jawabnya. Maka sudah jelas Putusan DKPP hanya memerintahkan Sanksi Pemberhentian Sementara hanya untuk PSU 17 Distrik sampai penetapan hasil final PSU 17 Distrik tersebut dan ditambah dengan Hasil Pleno Sementara oleh Para Pengadu sebelum dilakukan skorsing, namun yang terjadi adalah Para Teradu secara kolektif bersama-sama telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap perintah putusan DKPP antara lain: 3. Para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) dengan sengaja membuat SK Pemberhentian Sementara Nomor: 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 yang memberhentikan keseluruhan aktivitas Para Pengadu sebagai Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, sedangkan di sisi lain Pekerjaan yang diemban para Pengadu bukan hanya melaksanakan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura saja, melainkan ada tugas-tugas operasional kantor dan persiapan menjelang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang sedang dalam proses tahapan awal. 4. SK KPU Provinsi Papua tidak secara jelas mengkhususkan pemberhentian sementara terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 (tujuh belas) distrik, namun justru membuat SK dengan mengubah frasa dalam hal MEMUTUSKAN bagian KEDUA yaitu, “...diambil alih sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sampai dengan ditetapkannya hasil final pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2016... dst” 5. Bahwa para Teradu (teradu I, II, III, IV dan V) “dengan sengaja” telah melanggar kewenangan yang diberikan oleh putusan DKPP Nomor 46/DKPP- PKE-VI/2017 dan Nomor: 88/DKPP-PKE-VI/2017. 6. Bahwa para Pengadu melalui Pengadu I telah mencoba untuk mempertanyakan makna putusan DKPP terhadap SK Pemberhentian Sementara Tersebut kepada para Teradu, namun sebagai atasan/para Teradu menganggap hal tersebut sebagai kritikan yang tidak beretika, sedangkan dalam pasal 12 huruf g dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengharuskan Para Teradu “memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. “ 7. Bahwa Para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) “Dengan Sengaja” tidak mengaktifkan kembali para Pengadu setelah PSU 17 Distrik dan penetapan final PSU dikarenakan ada kepentingan terselubung walaupun Para Pengadu sudah mencoba mempertanyakan hal tersebut. Bahwa sebenarnya Para Teradu mengerti dan paham tentang masa pengaktifan kembali para Pengadu yaitu setelah PSU 17 Distrik selesai dan mendapat hasil final, namun para Teradu pura-pura tidak tahu dan tetap melanjutkan tahapan karena ada kepentingan terselubung, hal ini dapat terlihat pada jawab menjawab/eksepsi antara tergugat (Para Teradu) terhadap gugatan penggugat dalam putusan PTUN Jayapura Nomor 19/G/2017/PTUN JPR tanggal 24 Agustus 2017 8. Bahwa hingga tanggal dimasukkannya Aduan ini, para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) tetap tidak juga menyerahkan jabatan selaku KPU Kabupaten Jayapura kepada Para Pengadu, sedangkan Penetapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2017 9. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP RI tersebut di atas, menyebabkan para Teradu tidak dapat melakukan perbuatan hukum lagi setelah Hasil Final Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, dan seluruh perbuatan hukum atas tahapan selanjutnya Demi Hukum Harus Dibatalkan. 10. Bahwa Teradu I (Adam Arisoy) dan Teradu II (Izak Hikoyaki) telah mengintervensi pekerjaan Para Pengadu, dimana Teradu I dan Teradu II telah menjalin hubungan tersendiri dengan pasangan Calon Nomor Urut 2 Mathius Awaitouw yang saat itu selaku Bupati Kabupaten Jayapura, sehingga Bupati Kabupaten Jayapura lebih aktif menghubungi dan mengundang Para Teradu, dan melakukan pertemuan ke-2 rapat audiens tanpa sepengetahuan Para Pengadu (Bukti P-6). Setelah pertemuan itu telah berjalan beberapa saat baru dilakukan pemanggilan kepada Para Pengadu melalui telepon untuk mengikuti pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, Teradu II (Izak Hikoyabi) dengan lantang merendahkan Para Pengadu di depan Pasangan Calon/Bupati Kabupaten Jayapura dengan kata-kata. “KPU Pusat telah menyurat ke KPU Provinsi bahwa diberikan waktu 3 (tiga) hari kepada KPUD, kalau belum ada tindak lanjutan maka KPU Provinsi akan mengambil alih sisa tahapan pilkada di Kabupaten Jayapura.” (termuat dalam notulen pembahasan tindak lanjut pertemuan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura tertanggal 10 Maret 2017, hal. 4 angka 6 butir ke-4). Padahal Teradu II (Izak Hikoyabi) mengetahui sendiri bahwa Bupati Kabupaten Jayapura tidak mau memberikan dana PSU karena ada perbedaan persepsi tentang legalitas dan dasar hukum rekomendasi-rekomendasi PSU yang yang dikeluarkan oleh Panwas Kabupaten Jayapura, seharusnya Teradu II (Izak Hikoyaki) menjelaskan tentang dasar hukum tersebut, bukannya balik mempertanyakan rekomendasi tersebut yang seakan-akan berbicara seperti tim pemenangan pasang calon Mathius-Giri dan menekan Para Pengadu dengan Forum Forkopimda Kabupaten Jayapura. Para Pengadu telah lakukan cross chek tentang surat tersebut, namun informasi dari KPU RI bahwa tidak ada surat seperti itu, sehingga Teradu II (Izak Hikoyabi) telah melakukan pembohongan/penipuan di depan Rapat FORKOPIMDA untuk menekan sesama penyelenggara di depan pasangan calon, oleh karena itu para Pengadu minta kepada majelis Hakim untuk memerintahkan Teradu II (Izak Hikoyabi) menghadirkan surat tersebut. 11. Teradu I (Adam Arisoy) dan Teradu V (Sombuk Musa Yosep) dengan sangat tidak profesional mempermasalahkan Lampiran SK KPPS yang dinyatakan sebagai SK KPPS dan Teradu I tanpa konfirmasi kepada para Pengadu, telah berbicara di media yang dapat dikonsumsi masyarakat umum dan mempermalukan KPU Kabupaten Jayapura sebagai penyelenggara Pilkada Kabupaten Jayapura, karena menyalahkan produk hukumnya sendiri (Bukti P-7); 12. Bahwa para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) telah bertindak mengganggu jalannya tahapan dengan tidak merespon rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017, terhadap 39 Form C1-KWK yang diduga ditandatangani oleh orang atau beberapa orang yang tidak tercantum dalam fotocopy lampiran SK KPPS yang disertakan. 13. Bahwa para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tersebut dengan tujuan menguntungkan Pasangan Calon Pemenang, dimana secara bersama-sama mempersilakan pasangan calon dalam rapat pleno rekapitulasi untuk menggugat saja ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan para Teradu paham bahwa permohonan PHP memiliki syarat formil yang ketat sehingga tidak akan diloloskan dan itu menguntungkan Pasangan Calon Pemenang, sedangkan Rekomendasi tersebut diterima dengan waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU terhadap perintah Bawaslu tersebut. Dengan demikian para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) telah melakukan perbuatan yang tidak professional, tidak jujur dan tidak cermat. 14. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017, KPU RI telah menyurat kepada PARA TERADU dan meminta agar dilaporkan kembali pada kesempatan pertama, namun TERADU I ADAM ARISOY, TERADU II IZAK HIKOYABI dan V SOMBUK MUSA YOSEP justru mempermasalahkan Lampiran SK KPPS-nya sendiri yang resmi dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap publik dan menyatakan palsu di muka umum. 15. Bahwa TERADU II (Izak Hikoyabi) dengan sengaja membentuk opini publik guna membangun mosi tidak percaya terhadap Panwas Kabupaten Jayapura, Bawaslu Provinsi papua dan Bawaslu RI dalam hal mengeluarkan Rekomendasi sehingga membuat masyarakat Kabupaten Jayapura ragu atas Lembaga Pengawas Pemilu tersebut; 16. Bahwa para Teradu bersama-sama telah mengeluarkan pernyataan pembohongan publik saat sidang rapat pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jayapura terhadap distrik Kaerah dan Distrik Namblong, dimana saksi-saksi Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan keberatan karena rekapitulasi tersebut telah melanggar aturan pasal 21 ayat (1)nberbunyi. “KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dalam rapat pleno setelah menerima kotak suara tersegel dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1)* jinto pasal 24 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 11 tahun 2015 berbunyi: Ayat (2): Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: c. Kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat PPK Pada saat tersebut Teradu I menyampaikan bahwa “kotak-kotak tersebut tidak dapat dihadirkan karena telah dibongkar pada saat Panwas Kabupaten Jayapura beserta Tim Gakkumdu melakukan penggeledahan dan penyitaan di KPU kabupaten Jayapura, sedangkan kejadian yang benar adalah Gakkumdu Kab. Jayapura tidak pernah menyentuh kotak-kotak suara tersebut dan hanya melakukan penyitaan terhadap C1-KWK, SK KPPS dan Lampiran SK KPPS milik KPU Kabupaten Jayapura diluar kotak suara. (Bukti P-11) Sehubungan dengan pelaksanaan Rekapitulasi tersebut, telah melanggar aturan dikarenakan para Pengadu pernah menetapkan rekapitulasi tingkat kabupaten terhadap 2 distrik yaitu Distrik Kaureh dan Distrik Namblong, oleh karenanya hasil pleno tersebut telah sah, namun Para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) tanpa berkoordinasi dengan Pengadu, telah melakukan penetapan ganda yang dilakukan oleh petugas PPD yang baru dilantik, sehingga hasil tersebut Batal Demi Hukum. 17. Para Pengadu menyayangkan komentar Teradu IV (Beatrick Wanane) di hotel Grand Alison Jayapura, bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jayapura tidak professional, padahal perlu diketahui oleh Majelis Sidang, bahwa sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Para Pengadu telah melakukan koordinasi baik dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI melalui KPU Provinsi Papua, bahwa segala pelaksanaan baik rekomendasi- rekomendasi yang nantinya akan diajukan oleh Panwas Kabupaten Jayapura dan skorsing Rapat Pleno telah diketahui oleh KPU Provinsi papua, ini pun dapat dibuktikan oleh para Pengadu dalam keterangan saksi nanti bahwa saat terjadinya kekisruhan di ruang Sidang Rapat Pleno Tingkat Kabupaten tersebut, Teradu IV (Beatrix Wanane) sendiri yang memberi isyarat memberhentikan sidang dari kursi belakang kepada para Pengadu; 18. Bahwa Para Teradu telah mengesahkan Tim pemenangan Mathius-Giri sebagai penyelenggara Penyelenggara Tingkat PPD, PPS dan KPPS, walaupun sudah diperingatkan oleh Para Pengadu dan staf KPU Kabupaten jayapura Sdr. Johny F. Saman. 19. Teradu II Izak Randy Hikoyabi mengeluarkan statement yang melarang publik untuk mengakses kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Jayapura, yang bertentangan dengan pasal 12 huruf b yang berbunyi “Membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundang-undangan.” Junto Pasal 13 huruf c yang berbunyi “membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu. 20. Bahwa para Teradu (teradu I, II, III, IV dan V) bersama-sama telah menetapkan anggaran PSU yang terindikasi pemborosan dan penyimpangan anggaran yang sangat signifikan dan bertentangan dengan pasal 11 huruf c yaitu “Bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.” Usulan Anggaran Dana PSU yang diajukan para Pengadu sebesar Rp 5,7 Milyar (Berdasarkan anggaran sebelumnya) selalu dijawab oleh Bupati kabupaten Jayapura bahwa Pemda tidak ada anggaran untuk PSU, namun pada saat para Pengadu dinonaktifkan sementara, para Teradu telah menaikkan anggaran PSU hingga sebesar Rp 10 Milyar langsung diterima dan dana tersebut ditambah lagi dengan usulan PSU tambahan untuk 2 (dua) distrik kaureh dan Namblong sebesar Rp. 1,8 Milyar. 21. Bahwa TERADU II mengeluarkan pernyataan mempertanyakan Rekomendasi 0835/k.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tentang Pembatalan Sebagai Calon Bupati Kabupaten Jayapura, dalam keterangan yang diberikan oleh Teradu II (Izak Hikoyabi) berbicara seakan-akan sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Mathius-Giri, Teradu II sudah tidak bisa menempatkan diri sebagai penyelenggara. Komentar-komentar Teradu II (Izak Hikoyabi) yang mempermasalahkan Rekomendasi tersebut dan mempertentangkan rekomendasi dengan pasal-pasal dalam dasar hukum UU ASN, hal ini telah menunjukkan bahwa Teardu II (Izak Hikoyabi) telah berpihak kepada Pasangan Calon Mathius dan berusaha mencari upaya pembenaran atas proses pergantian pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang mana keterangan itu diberikan bukan merupakan pendidikan hukum, pendidikan demokrasi dan upaya pembodohan masyarakat; Perbuatan demikian secara langsung dan/atau tidak langsung telah menentang produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yang oleh Undang-Undang diberikan hak untuk melakukan pengawasan terhadap pilkada. 22. Bahwa di dalam melaksanakan tahapan-tahapan PSU, Teradu III (Tarwinto) dan Teradu IV (Beatrix Wanane) selaku Divisi Teknis dan Divisi Hukum tidak pernah memberikan jadwal tahapan PSU kepada pasangan calon nomor urut 1, 3 da 5 sehingga terjadi protes dan dikeluarkan pernyataan sikap oleh ketiga pasangan calon tersebut; 23. Bahwa setelah selesai persidangan DKPP Nomor 190/VI-P/1-DKPP/2017, Teradu I (Adam Arisoy) kembali mengeluarkan surat tertanggal mundur 12 September yang ditujukan kepada Pengadu I dan diterima pada hari jumat tanggal 22 September 2017 di kediaman Pengadu I, yang mana surat tersebut mengenai Penegasan kembali Putusan DKPP RI Nomor 46/DKPP- PKEVI/2017 dan Nomor : 88/DKPP-PKE-VI/2017 dan penegasan bahwa pengambilalihan tugas dan wewenang para Teradu sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan PHP di Mahkamah Konstitusi, yang mana surat tersebut sangat bertentangan dengan poin 2 dan poin 6 Putusan DKPP tersebut di atas. 24. Bahwa Teradu III (Tarwinto) dan TERADU IV (Beatrix Wanane) sesuai dengan divisinya tidak pernah melaksanakan Bimtek terkait pengisian C6 sehingga pada tanggal 21-22 Agustus 2017, KPPS membagikan C6 (Undangan) kepada pemilih yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS dan tidak berstempel, kejadian ini didapati hampir di seluruh distrik. Kemudian C6 yang dibagikan terdapat 2 (dua) tanggal yang berbeda yang diedarkan ke seluruh pemilih, hal ini menunjukkan bahwa Para Teradu tidak bekerja cermat. 25. Bahwa terdapat suami istri yang diloloskan oleh Para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V sebagai penyeleksi) sebagai penyelenggara di tingkat PPD dan PPS atas nama Ronald Matatula (PPD Sentani Kota) dan Aurella C.S. Nussy. 26. Bahwa Teradu II (Izak Hikoyabi) selain sebagai anggota KPU provinsi Papua juga merangkap jabatan lainnya sebagai pejabat BUMD di Kabupaten Jayapura. 27. Bahwa Teradu II (Izak Hikoyabi) telah melakukan perjalanan dinas ke kampung Aurina dengan menggunakan helikopter menggunakan dana yang tidak dianggarkan dalam penganggaran PSU, yang menyebabkan pembengkakan anggaran sekitar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) 28. Bahwa rekrutmen anggota PPD, PPS dan KPPS distrik Namblong dan Kaureh ditetapkan oleh para Teradu (Teradu I, II, III, IV dan V) tanpa melalui proses seleksi seperti 17 (tujuh belas) distrik lainnya, mengakibatkan Anggota PPD, PPS, dan KPPS yang bermasalah tetap diaktifkan kembali, antara lain seluruh PPD Distrik Namblong dan Ketua PPD telah dinonaktifkan melalui putusan DKPP kembali terpilih dalam susunan PPD distrik Namblong atas nama Anton Telo (Anton Benno) 29. Bahwa Teradu II telah dengan sengaja melakukan tes seleksi terhadap Denny Rambi dari salah satu anggota PPD Distrik Unurumguay guna untuk meloloskan adik kandungnya bernama Ronald imanuel Rambi karena berhalangan tidak bisa mengikuti tes. (SK KPU Nomor : 39/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, lampiran I hal 3 Distrik Urunumguay). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan PARA PENGADU untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERADU I, II, III, IV dan V telah melakukan pelanggaran Kode Etik berat pasal 2 ayat (1) huruf c junto Pasal 3 ayat (2), pasal 2 ayat (1) huruf d, pasal 4, pasal 5 huruf k, pasal 6 huruf c, pasal 7 huruf a dan d, pasal 9 huruf c, pasal 10 huruf d, pasal 11 huruf c, pasal 12 huruf b, c, f, g, pasal 13 huruf c, pasal 14 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberikan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada TERADU I, II, III, IV dan V; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Fotokopi Putusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan 88/ DKPP-PKE-VI/2017; 2. P-2 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 41/KPTS/KPU- PROV.030/2017 tentang Pemberhentian Seementara Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan pengambilalihan Tugas dan Wewenang; 3. P-3 Bukti Cetak Percakapan Whatsapp (WA) tentang gugatan PTUN anggota KPU Kabupaten Jayapura dengan tergugat KPU Provinsi Papua; serta perihal seleksi PPD, PPS, dan KPPS; 4. P-4 Fotokopi Putusan PTUN Jayapura Nomor 19/G/2017/PTUN.JPR halaman 12-13; 5. P-5 Notulensi audiensi Bupati Jayapura dengan KPU Kab. Jayapura tertanggal 9 dan 10 Maret 2017; 6. P-6 Screenshot komentar Teradu I tentang surat Keputusan KPPS palsu di dalam pleno penetapan yang dimuat media massa; 7. P-7 Fotokopi Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tentang Rekomendasi Bawaslu RI terhadap laporan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017; 8. P-8 Fotokopi surat KPU RI Nomor 492/KPU/VIII/2017 Perihal rekoemndasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017; 9. P-9 3 (tiga) Keping CD video rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten; 10. P-10 Foto-Foto Tim Palson Nomor Urut II yang menjadia nggota KPPS, PPS, dan PPD; 11. P-11 Screenshot komentar Teradu II yang berusaha menutup-nutupi tahapan; 12. P-12 Fotokopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati jayapura Tahun 2017 13. P-13 Screenshot Berita KPU Provinsi Papua yang mengusulkan dana 10 milyar untuk PSU Pmeilihan Bupati dna Wakil Bupati Jayapura; 14. P-14 Berita Cendrawasih Post berisi pernyataan Teradu II Perihal rekomendasi Bawaslu RI; 15. P-15 Fotokopi Keputusan Bupati Jayapura Nomor 328 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Teradu II sebagai Direksi Perusahaan daerah Baniyau Masa Bakti 2014-2018; 16. P-16 Fotokopi keputusan Bupati Jayapura Nomor 18 Tahun 2014 tentang pengukuhan Teradu II sebagai Pengurus Karang Taruna Kabupaten Jayapura, Masa bakti 2014-2018; 17. P-17 Fotokopi Keputusan KPU kabupaten Jayapura Nomor 41/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pengangkatan dan Pembentukan PPS; 18. P-18 Fotokopi Keputusan KPU kabupaten Jayapura Nomor 39/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pengangkatan dan Pembentukan PPD. [2.4] SAKSI PENGADU Saksi I Nelvis Manobi: 1. Terlepas kader parpol peserta pemilu, Saksi juga aktivis di Kabupaten Jayapura, ketua Majelis Pemuda Indonesia KNPI Kabupaten Jayapura; 2. Teradu II Izak Hikoyabi merangkap selaku ketua KNPI Kab Jayapura dan ketua Karang taruna Kabupaten Jayapura. Kedua lembaga ini mendapat dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak diperbolehkan; 3. Saksi I menjadi saksi saat pleno Pemungutan Suara Ulang selaku Saksi Paslon Nomor 5; 4. Saat pelaksanan rekapitulasi ada 89 TPS yang tidak dilakukan PSU. Peti kotak suara tidak ada di tempat pleno. Saksi bertanya kepada komisioner KPU Provinsi Papua perihal keberadaan kotak. Mengapa berkas ada di luar. Harusnya di dalam. Dijawab bahwa telah dibongkar oleh Gakkumdu; 5. Paginya Saksi langsung datangi Gakkumdu yakni pihak Polres. Saksi meminta Gakkumdu agar dikumpulkan. Gakkumdu menjawab bahwa mereka tidak pernah menyentuh kotak suara. Saksi mendatangi Kejari. Dijawab bahwa tidak mengganggu gugat kertas suara, demikian pula Panwaslih Kabupaten Jayapura; 6. Malam hari kembali pleno, Saksi bertanya pada KPU, kalau memang Gakkumdu telah membuka kotak minta bukti tertulis BA kotak suara. 7. Yang diserahkan BA penyerahan surat suara, bukan BA pembukaan kotak; 8. Saksi bertanya pada Bawaslu provinsi tanggapan situasi. Tidak ada tanggapan. Hal itu memicu emosi Saksi; 9. Yang mengatakan bahwa surat suara telah dibongkar adalah Teradu II Adam Arisoi . ` Saksi II Yacob 1. Saksi adalah jajaran Dewan Adat Suku Sentani koordinator Pemuda dan Polisi adat di Kabupaten Jayapura di Suku Sentani. Saksi selalu ikuti tahapan dan perkembangan Pilkada Jayapura. Banyak hal menjurus pada konflik antar pemuda. Saksi sebagai tokoh adat meminimalisir supaya tidak konflik antar pemuda. Saksi mengikuti dan memantau tahapan. Setiap proses dari tim Paslon 2 Matius Timsesnya pernah memasang baligo dan mereka Panwas distrik yang sekarang jadi PPD Sentani Timur. Saksi Paslon Nomor urut 2 pada saat PSU saat 15 Februari jadi saksi Nomor 2 di TPS yang menandatangani C-6; 2. Saksi sempat komplain ke KPU Jayapura bahwa nama yang ditempel, satu hari sebelum ditempel tidak ada resmi. 3. Saksi menemukan fakta bahwa dalam pelantikan yang akan dilakukan esok harinya bahwa ada nama titipan Paslon nomor 2; 4. Bahwa terdapat fakta langsung Bimtek tidak ada waktu croscek Ketika PSU, undangan C6 todak ada PPS dan tandantangan, yang ada hanya nama ketua. 5. Saksi bertanya mengapa kosong. Ini harus terisi semua. Kemudian ada arahan karena waktu habis jalan saja dulu, nanti perbaiki; 6. Sekalipun saksi memegang Mandat Paslon Nomor 5, tapi tidak diizinkan masuk. Saksi membatalkan, dan kembali; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 20 November 2017, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu berkaitan dengan pemberhentian berdasarkan Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017 dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan No. 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017, perlu Para Teradu sampaikan bahwa justru Para Pengadu tidak memahami isi dan pelaksanaan dari 2 Putusan DKPP dimaksud, Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan No. 41/KPTS/KPU- PROV.030/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dan Pengambilan Tugas dan Wewenang adalah untuk melaksanakan Putusan DKPP dimaksud, karena dalam amar putusan pada point 8 disebutkan bahwa : “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan” 2. Bahwa Pemberhentian sementara Para Pengadu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura oleh KPU Provinsi Papua (Para Teradu) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menentukan bahwa: “Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi” 3. Bahwa Para Pengadu tidak memahami antara amar putusan yang dikutip oleh Para Pengadu dengan pemaknaan Para Pengadu, karena amar Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE- VI/2017 yang dikutip oleh Para Pengadu yaitu : “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk mengambil alih pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 dan 19 (sembilan belas) Distrik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 sampai dengan penetapan hasil final termasuk keharusan mengevaluasi jajaran penyelenggara yang menjadi tanggungjawabnya”, sementara alasan Para Pengadu Surat Keputusan No. 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dan Pengambilan Tugas dan Wewenang, telah merubah frasa dalam hal MEMUTUSKAN bagian KEDUA yaitu, "...diambil alih sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua sampai dengan ditetapkannya hasil final pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017.... dst". 4. Bahwa perlu diketahui berdasarkan ketentuan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 31 ayat (3) yang berbunyi : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih, dengan demikian penetapan hasil final adalah sampai dengan keluarnya penetapan pasangan calon terpilih. 5. Bahwa penetapan pasangan calon terpilih telah ditetapkan Para Teradu pada tanggal 26 Oktober 2017 dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor : 83/Kpts/KPU.Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 dikarenakan adanya Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat perselisihan hasil Pemilihan, maka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura ditetapkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh Para Teradu sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu; 6. Bahwa terhadap tindak lanjut Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017 Para Teradu kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor : 41/KPTS/KPU- PROV.030/2017 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dan pengambil alihan tugas dan wewenang tertanggal 10 Juni 2017, namun alih-alih para pengadu mentaati putusan DKPP tersebut dan menerima Surat Keputusan Para Teradu namun Para Pengadu justru tidak mentaatinya dengan mengajukan gugatan TUN atas pemberhentian diri para Pengadu. Bahwa tindakan para Pengadu yang hendak meminta diaktifkan kembali, meskipun secara formil dilakukan dalam bentuk Gugatan TUN yang memang dibenarkan oleh UU, namun sesungguhkan secara materiil tujuannya adalah demi melanjutkan konspirasinya dengan Paslon No 1 untuk menjadi mesin pemenangan dalam PSU. Padahal, pemberhentian yang dilakukan para Pengadu adalah merupakan bentuk ketaatan terhadap Putusan DKPP yang amarnya “menon- aktifkan para Teradu untuk sementara sampai dengan selesainya penyelenggaraan PSU”. Tindakan para Pengadu tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi penyelenggaraan PSU yang dilakukan oleh oleh Teradu. 7. Bahwa dalil Para Pengadu berkaitan dengan tuduhan kritikan yang tidak beretika, perlu Teradu I jelaskan bahwa Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE- VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017, sudah jelas memutuskan memberhentikan sementara Para Pengadu, dan Para Teradu sudah jelaskan kepada Pengadu mengenai isi putusan DKPP dan tidak lanjut atas putusan DKPP tersebut, namun Para Pengadu masih tetap ingin melaksanakan PSU yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura yang meminta SK pemberhentian para Pengadu dibatalkan sebagaimana poin 6 diatas. Dengan demikian tuduhan Para Pengadu tentang tuduhan kritikan yang tidak beretika adalah tidak benar. 8. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Pengadu. Bahwa Para Pengadu kembali salah dalam memahami dan memaknai isi putusan DKPP. Para Pengadu dalam hal ini Pengadu I pernah menyampaikan kepada Para Teradu bahwa penonaktifan Para pengadu adalah sampai dengan pemungutan suara yaitu sampai tanggal 23 Agustus 2017. bahwa perlu diketahui, tanggal 23 Agustus 2017 adalah hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, setelah proses pemungutan suara ulang masih terdapat proses tahapan rekapitulasi yang penetapannya dilakukan pada tanggal 7 September 2017 kemudian dikarenakan adanya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi maka penetapan pasangan calon terpilih dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2017. adalah hal yang sangat mustahil apabila pada tanggal 23 Agustus Para Teradu mengaktifkan kembali Para Pengadu, karena proses tahapan dan hasil final pelaksanaan Pemungutan Suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura belum selesai. Justru apabila Para Teradu mengaktifkan kembali Para Pengadu sebelum penetapan hasil final, maka Para Teradu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak mentaati putusan DKPP. 9. Bahwa Para Teradu sebagai atasan dari Para Pengadu telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 41/KPTS/KPU-PROV.030/2017 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dan Pengambilan Tugas dan Wewenang sebagai tindak lanjut Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP- PKE-VI/2017. Bahwa setelah penetapan hasil final, Para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan No. 71/HK.03.1/91/KPTS/PROV/X/2017 Tentang Penetapan Pengaktifan Kembali Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura tertanggal 10 November 2017. SK Pengaktifan kembali tersebut dikeluarkan setelah adanya Penetapan Hasil Final yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jayapura No. 83/Kpts/KPU.Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, tertanggal 26 Oktober 2017. Sehingga dalil Para Pengadu mengada-ada dan malah memfitnah Para Teradu memiliki kepentingan terselubung, padahal Para Teradu telah melakukan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 dengan profesionalitas, netralitas, efisiensi, dan efektivitas, justru sebaliknya berdasarkan Putusan DKPP Para Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai kepentingan terselubung untuk memenangkan pasangan calon tertentu; 10. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Pengadu, karena tidak benar Teradu I dan Teradu II telah melakukan intervensi terhadap pekerjaan Para Pengadu, justru yang dilakukan oleh Para Teradu adalah untuk membantu Para Pengadu agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 berjalan lancar, efektif, akuntabel dengan penuh profesionalitas, karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 Para Pengadu memperlihatkan bekerjanya di luar struktur dalam lembaga penyelenggara Pemilu, sehingga merusak integritas proses tahapan, sehingga merusak integritas hasil-hasil Pemilu, Para Pengadu tidak menunjukkan langkah cepat (quick response) dalam mengantisipasi dan melakukan tindakan tepatnya, sehingga mendorong berlarut-larutnya proses elektoral yang menjadi tanggung jawab Para Pengadu, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan DKPP No. 46/DKPP- PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017; 11. Bahwa tidak benar Teradu II telah merendahkan Para Pengadu, justru yang dilakukan oleh Teradu II adalah bentuk tanggung jawab sebagai atasan Para Pengadu yang tidak menunjukkan langkah cepat berkaitan dengan permintaan dana hibah PSU dengan tidak memberikan jumlah pasti TPS yang akan dilakukan PSU padahal jadwal dan tahapan PSU tersebut semakin sempit sementara dana hibah PSU belum turun disebabkan belum selesainya verifikasi terhadap beberapa TPS yang harus dilakukan PSU, sehingga berpengaruh terhadap dana yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura; 12. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pengadu, bagaimana mungkin Teradu II dikategorikan telah merendahkan Para Pengadu di depan Pasangan Calon/Bupati Kabupaten Jayapura, sebagaimana dalam Notulen pembahasan tindak lanjut pertemuan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan KPU Kabupaten Jayapura tertanggal 10 Maret 2017, sebagaimana dikutip oleh Para Pengadu, padahal jelas-jelas Para Teradu sebagai atasan langsung dari Para Pengadu ingin memberikan solusi atas tertundanya pelaksanaan PSU di 17 (tujuh belas) Distrik dari 19 (sembilan belas) Distrik di Kabupaten Jayapura dengan menyampaikan “apabila tidak ada tindak lanjut dalam pelaksanaan PSU maka KPU Pusat akan bersurat ke KPU Provinsi dan diberikan waktu 3 (tiga) hari kepada KPUD, kalau belum ada tindak lanjut, maka KPU Provinsi dapat mengambil alih sisa tahapan pilkada di Kabupaten Jayapura, hal tersebut jelas pemahaman yang keliru dan Para Pengadu yang tidak terima dijadikan sebagai bagian yang merendahkan Para Pengadu; 13. Bahwa perlu Teradu I dan Teradu II sampaikan kembali, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas mengenai terhambatnya dana PSU yang disebabkan oleh tindakan Para Pengadu yang tidak menunjukkan langkah cepat berkaitan dengan permintaan dana hibah PSU dengan tidak memberikan jumlah pasti TPS yang akan dilakukan PSU padahal jadwal dan tahapan PSU tersebut semakin sempit sementara dana hibah PSU belum turun disebabkan belum selesainya verifikasi terhadap beberapa TPS yang harus dilakukan PSU, bagaimana mungkin dana dikeluarkan tanpa ada rincian jumlah pasti berapa TPS yang harus dilakukan PSU berdasarkan rekomendasi Panwas Kabupaten, hal tersebut telah Teradu II sampaikan beberapa kali kepada Para Pengadu pada pertemuan dengan Forum Forkopimda Kabupaten Jayapura; 14. Bahwa dalil Para Pengadu, berkaitan dengan Lampiran SK KPPS adalah tidak benar dan hanya asumsi yang dibangun oleh Para Teradu. Perlu Para Teradu sampaikan bahwa lampiran SK KPPS yang terdapat tanda tangan Teradu I di setiap lembarnya adalah bukan dokumen resmi KPU dan dibuat sendiri oleh Pengadu I, dan dijadikan bukti laporan beserta 39 Form C1-KWK ke Bawaslu RI oleh pasangan calon nomor urut 1, sehingga Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0648/K.Bawaslu/PM06.00/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017 yang pada pokoknya merekomendasikan kepada Para Teradu untuk mencermati dan menelusuri kebenaran laporan dugaan adanya 39 Form C1-KWK ditandatangani oleh orang atau beberapa orang yang tidak tercantum dalam fotokopi lampiran SK KPPS yang disertakan. Rekomendasi ini oleh KPU RI kemudian diteruskan kepada Termohon melalui surat Nomor 492/KPU/VIII/2017, tanggal 22 Agustus 2017. Terhadap rekomendasi tersebut, Termohon menindaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Jayapura Nomor 61/BA/VIII/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk melakukan pencermatan terhadap Model C1-KWK bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Jayapura, sehingga diputuskan verifikasi tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian tuduhan Para Pengadu tidak terbukti dan justru Pengadu I-lah yang dalam hal ini melakukan pelanggaran berat dengan membuat lampiran SK KPPS palsu dan melanggar ketentuan Peraturan KPU dengan tujuan agar terjadi perbedaan antara SK KPPS dengan formulir C1. 15. Bahwa permasalahan 39 TPS tersebut sudah diselesaikan, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP/XV/2017 , dalam pertimbangannya di halaman 253 paragraf kedua Mahkamah menyatakan : Namun setelah mencermati bukti Termohon berupa Berita Acara KPU Kabupaten Jayapura Nomor 61/BA/VIII/2017, bertanggal 29 Agustus 2017 [bukti T-57], Mahkamah meyakini bahwa yang dimaksud Termohon dalam pernyataan tersebut adalah sesuai dengan dokumen berita acara tersebut, yaitu bahwa bukti pelapor dalam rekomendasi tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi oleh Termohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa pemungutan suara di 39 TPS tersebut tidak sah, lagipula 39 TPS tersebut merupakan bagian dari 87 TPS yang telah dinyatakan tidak ditemukan permasalahan pada saat pencermatan di hadapan saksi-saksi pasangan calon sebelum dilakukan PSU. dengan demikian fakta mengenai lampiran SK KPPS yang ditandatangani oleh Pengadu I adalah bukan dokumen resmi dan Teradu II tidak pernah membentuk opini publik guna membangun mosi tidak percaya terhadap Panwaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI karena memang benar dokumen yang dijadikan bukti laporan adalah dokumen yang tidak resmi. 16. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Pengadu, karena dalil Para Pengadu adalah tidak benar, perlu Para Teradu sampaikan bahwa Panwaslih Kabupaten Jayapura dan Gakumdu pada tanggal 22 Februari 2017 melakukan penggeledahan dan penyitaan Dokumen berupa SK PPS tentang pengangkatan KPPS dan formulir C1, DA-A, dan DA-1-KWK di 10 Distrik yaitu : Distrik Airu, Yapsi,, Kemtuk Gresi, Kemtuk, Yokari, Demta, Depapre, Sentani Barat, Sentani, dan khusus untuk Namblong hanya diambil DAA, dan DA-1.KWK, kemudian pada tanggal 23 Februari Panwaslih Kabupaten dan Gakumdu kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan Dokumen berupa SK PPS tentang pengangkatan KPPS dan formulir C1, DAA, dan DA-1-KWK di 8 Distrik yaitu : Gresi Selatan, Ravenirara, Ebungfauw, Nimbokrang, Unurumguay, Sentani Timur, Waibu dan Nimboran. Pembukaan kotak pada setiap distrik di 17 Distrik dilakukan oleh PPD setiap distrik atas permintaan panwaslih untuk menyalin dokumen, karena kunci Kotak dipegang oleh PPD. Faktanya bahwa memang benar kotak suara telah dibuka oleh Panwas dan Gakumdu untuk menyalin dokumen CI di seluruh TPS di Kabupaten Jayapura. 17. Bahwa kemudian pada tanggal 4 Agustus 2017, Para Teradu mendapat surat dari KPU RI No. 452/KPU/VIII/2017 perihal tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu RI yang meminta untuk pencermatan di 40 TPS yang tersebar di 2 Distrik yaitu pada Distrik Namblong dan Distrik Kaureh, atas dasar rekomendasi tersebut kemudian Para Teradu melakukan pencermatan terhadap 40 TPS pada Distrik Namblong dan Distrik Kaureh yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dari pencermatan tersebut diperoleh hasil 32 TPS dari 40 TPS yang dilakukan pencermatan terdapat perbedaan nama antara SK KPPS dengan form C1- KWK, dan 8 TPS tidak bermasalah. Oleh karena ada penambahan jumlah TPS yang di PSU yang semula berjumlah 229 TPS ditambah 32 TPS sehingga menjadi 261 TPS dan sejumlah 87 TPS tidak bermasalah. Dengan penjelasan fakta diatas, terbukti bahwa tidak ada pendobelan penetapan pada Distrik Kaureh dan Namblong dan dalil Pangadu tidak terbukti. 18. Bahwa Teradu IV membantah dengan tegas dalil Para Pengadu, perlu Teradu IV sampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan barbagai pelanggaran termasuk yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam hal ini adalah Para Pengadu, sehingga DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Para Pengadu, dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang dari Para Pengadu sampai dengan penetapan hasil final, dan Teradu IV sama sekali tidak melakukan tindakan yang memberhentikan sidang dari kursi belakang sebagaimana yang disampaikan oleh Para Pengadu; 19. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas dalil Para Pengadu karena dalil Para Pengadu terlalu mengada-ada, justru Para Teradu dalam melakukan rekrutmen Anggota PPD, PPS dan KPPS dilakukan dengan proses tahapan pembentukan berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura Nomor 145 /kpu kab/030.659733/VI/2017 tanggal 27 Juni 2017, tentang Pengumuman Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD ) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, Pengumuman tentang Pendaftaran/Seleksi Calon Anggota PPD ini disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura melalui surat kabar, radio, website, jejaring sosial, dan selebaran yang disampaikan melalui Kantor Distrik dan Kantor Kepala Kampung/Kelurahan. Kemudian dilakukan seleksi administrasi dilanjutkan dengan ujian tertulis dan wawancara, kemudian Para Teradu memeriksa hasil ujianya, dan mengadakan rapat pleno untuk menentukan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis dan Wawancara untuk 10 (sepuluh) Besar PPD dan 6 (enam) Besar PPS. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Surat KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura Nomor : 171/kpu kab/030.659733/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Sepuluh Besar Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD ) dan Enam Besar Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang hasilnya diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, Pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2017. dengan demikian dalil pengadu tidak terbukti. 20. Bahwa berdasarkan rangkaian proses perekrutan PPD, PPS dan KPPS tersebut yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut telah dilaksanakan dengan prosedur dan aturan yang berlaku tetapi Para Pengadu masih juga mempermasalahkan adanya Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura (Mathius-Giri) yang masuk sebagai anggota PPD, PPS dan KPPS, kalaupun memang ada quod non, Para Teradu sama sekali tidak menerima adanya laporan dari Panwas Kabupaten mengenai adanya Tim Pemenangan Pasangan Calon Mathius-Giri, dan perlu Para Teradu sampaikan bahwa Sdr. Jhony F. Saman telah melakukan kroscek terhadap peserta PPD, PPS dan KPPS bukan sebaliknya mengingatkan Para Teradu mengenai adanya Tim Pemenangan Pasangan Calon Mathius-Giri dalam menetapkan anggota PPD, PPS dan KPPS; 21. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil Para Pengadu karena statement yang dikeluarkan oleh Teradu II bukan berkaitan dengan larangan publik untuk mengakses kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Jayapura, melainkan Teradu II mengantisipasi agar tidak terjadi persepsi yang berbeda. Teradu II tidak pernah melarang publik untuk mengakses kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Jayapura, sehingga Para Teradu keliru dalam memaknai penyataan Tergugat II tersebut dan jelas tidak ada hubungannya dengan Pasal yang digunakan oleh Para Pengadu tersebut, bahwa perlu Teradu II jelaskan pada peristiwa tersebut diawali salah satu tim sukses pasangan calon melakukan live streaming pada setiap kegiatan KPU dan dalam setiap live streaming video tersebut diunggah ke Media Sosial dengan pengantar yang mendeskreditkan Kinerja KPU Kabupaten Jayapura tanpa melihat fakta yang sesungguhnya, oleh karena itu Teradu II menegur agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan terganggunya pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura; 22. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Teradu berkaitan dengan pengajuan jumlah anggaran PSU, perlu Para Teradu klarifikasi bahwa pengajuan dana hibah tidak hanya semata-mata diajukan tanpa adanya proses yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana yang akan Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Setelah program dan anggaran selesai disusun oleh Para Teradu, kemudian Para Teradu selaku KPU Kabupaten Jayapura mengajukan usulan dana hibah PSU Pilkada kepada Bupati Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 10.376 095.650,- ( sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah ). Usulan tersebut disampaikan kepada Bupati Kabupaten Jayapura melalui Surat Nomor 151/kpu kab/030.659733/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017 perihal Hasil Rasionalisasi KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura dan Pemda Kabupaten Jayapura, RAB PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017. b. Usulan Para Teradu tersebut, kemudian diperiksa oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jayapura, dan setelah melalui pemeriksaan dalam rapat pembahasan TAPD, maka kemudian disepakatilah usulan kebutuhan anggaran yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura. Persetujuan terhadap anggaran kebutuhan PSU Pilkada 2017 itu kemudian dituangkan dalam NPHD. KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura membuat Adenddum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Nomor 900/29/NK/SET dan Nomor 76/KAB JPR/030/VII/2017 Tanggal, 04 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Jayapura dan Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura. c. Dalam Adenddum NPHD tersebut disetujui bahwa anggaran hibah untuk Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) adalah sebesar Rp. 6.977.120.090 (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu Sembilan puluh rupiah), sehingga total keseluruhan Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Rp. 45.331.126.790 (empat puluh lima milyar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah), dan telah diregistrasi di Jakarta pada Jumat, 07 Juli 2017. d. Pada tanggal 04 Agustus 2017 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Nomor 452/KPU/VIII/2017 sebagai tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Nomor 0604/K. Bawaslu/PM 06.00/VII/2017 tanggal 02 Agustus 2017 hasil pencermatan ternyata terdapat 32 TPS yang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) untuk 2 Distrik, sehingga KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura membuat Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Nomor 900/29/NK/SET dan Nomor 76/KAB JPR/030/VII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) 32 TPS yang tersebar di 2 Distrk pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang ditandatangani juga oleh Bupati Kabupaten Jayapura dan Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura. Dalam Adenddum NPHD tersebut disetujui bahwa anggaran hibah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 2 Distrik adalah sebesar Rp. 1.887.377.598,- (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah), sehingga total keseluruhan dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura sebesar Rp. 47.218.505.388,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dari total jumlah sebelumnya sebesar Rp. 45.331.126.790,- (Empat Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah), total keseluruhan Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan Pemungutan Suara tanggal 15 Februari 2017 dan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) untuk 261 TPS yang tersebar di 19 Distrik Rp. 47.218.505.388,- (Empat Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Registrasi di Jakarta pada Senin, 07 Agustus 2017. 23. Bahwa proses pengajuan anggaran dana PSU yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana tersebut di atas, berbeda sekali dengan proses pengajuan anggaran dana PSU yang sebelumnya diajukan oleh Para Pengadu, karena pada saat itu Para Pengadu langsung mengajukan dana anggaran PSU tanpa membuat program dan memperinci jumlah TPS yang akan dilakukan PSU, sehingga Para Pengadu lah yang justru beritikad tidak baik yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 huruf c; 24. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil Para Pengadu, perlu Teradu II sampaikan bahwa berkaitan dengan Rekomendasi Bawaslu RI No. 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 Perihal Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, setelah adanya rekomendasi Bawaslu RI yang disampaikan kepada KPU RI tersebut, kemudian KPU RI meneruskan kepada Para Teradu dengan Surat No. 538/PY.03.2-SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 perihal rekomendasi Bawaslu RI terhadap laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017, kemudian Para Teradu melakukan kajian atas adanya rekomendasi Bawaslu tersebut, yang pada pokoknya berdasarkan kesimpulan dalam kajian tersebut adalah sebagai berikut: a. Hal yang dilakukan oleh Bupati petahana adalah pemberhentian, yang saat ini sudah dicabut kembali; b. Pemberhentian dilakukan pasca penghitungan suara tingkat Kabupaten, dari hasil pemungutan suara serentak tanggal 15 Februari 2017 dan pemungutan suara ulang tanggal 23 Agustus 2017, namun belum pleno penetapan, mengingat masih terdapat pelaksanaan PSU di 2 (dua) TPS pada tanggal 5 September 2017; c. Pemberhentian dimaksud tidak berkaitan langsung dengan keikutsertaan Bupati petahana yang menguntungkan dirinya maupun merugikan pasangan calon lain. d. Mengingat hasil pemilihan serentak telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura dalam SK No.71/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 7 September 2017 dan pada saat Rekomendasi Bawaslul RI diterbitkan, SK KPU dimaksud telah dijadikan Obyek Sengketa Hasil dalam perkara PHPKADA di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Provinsi Papua menyerahkan pada hasil akhir atas PHPKADA yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. 25. Bahwa setelah Para Teradu melakukan kajian sebagaimana tersebut di atas, maka Teradu II mencoba untuk menjelaskan proses yang dilakukan oleh Para Teradu setelah adanya Rekomendasi Bawaslu RI No. 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017, bukan berarti Teradu II bertindak sebagai Pasangan Calon Mathius-Giri, tetapi apapun yang dilakukan oleh Para Teradu sudah pasti dinilai negatif oleh Para Pengadu sebagai bentuk sentimen dan kekecewaan pribadi setelah adanya putusan DKPP yang memberhentikan sementara Para Pengadu dan pengambil alihan wewenang dan tanggung jawab KPU Kabupaten Jayapura; 26. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil Para Pengadu berkaitan dengan tidak dibagikannya jadwal tahapan PSU kepada pasangan calon nomor urut 1, 3 dan 5 adalah tidak benar, karena Para Teradu melalui staf KPU Kabupaten jayapura telah menyerahkan jadwal tahapan PSU kepada masing-masing pasangan calon dan telah diterima oleh masing- masing pasangan calon dan akan dibuktikan dengan tanda terima dokumen jadwal Tahapan PSU ; 27. Bahwa Para Teradu khususnya Teradu I menolak dengan tegas dalil Para Pengadu yang menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dengan mengeluarkan Surat Penegasan terhadap Putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE- VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017 bertentangan dengan poin 2 dan poin 6 Putusan DKPP dimaksud, perlu Teradu I sampaikan kembali bahwa tidak ada yang bertentangan, tindakan tersebut adalah penegasan mengenai pengambilalihan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan Putusan DKPP sampai dengan Penetapan Hasil Final yaitu dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Jayapura No. 83/Kpts/KPU.Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, tertanggal 26 Oktober 2017, setelah proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai; 28. Bahwa Teradu III dan Teradu IV menolak dengan tegas dalil Para Pengadu perihal Bimbingan Teknis, karena Bimtek telah dilakukan oleh Para Teradu III dan Teradu IV. Dan tidak ada satupun laporan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi mengenai hal tersebut, sehingga dalil Para Pengadu terlalu mengada-ada; 29. Bahwa mengenai terdapat dobel tanggal dikarenakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 27/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tertanggal 21 Juni 2017 pelaksanaan PSU ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2017, namun dikarenakan adanya rekomendasi Bawaslu RI No. 0604/K.Bawaslu/PM 06.00/VII/2017 tentang Penerusan Rekomendasi Laporan No. 19/LP/PGBW/VII/2017 tertanggal 2 Agustus 2017 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Jayapura untuk mencermati 40 TPS dan kemudian ditemukan 32 yang berpotensi diulang maka pelaksanaan PSU yang semula 9 Agustus kemudian ditunda menjadi 23 Agustus karena terdapat 32 TPS yang harus diulang. Dikarenakan C6 sudah dicetak sebelum rekomendasi Bawaslu RI keluar dan dalam undangan C6 sudah tercetak tanggal PSU adalah tanggal 9 Agustus 2017, kemudian Para Teradu membuat berita acara untuk mencoret tanggal 9 Agustus menjadi tanggal 23 Agustus dan juga Para Teradu memberitahukan kepada seluruh PPD, PPS dan KPPS mengenai adanya perubahan tersebut. Alasan Para Teradu melakukan pencoretan tanggal adalah atas dasar efisiensi biaya dan waktu yang terbatas apabila dilakukan pencetakan ulang undangan C6. sehingga dalil Para Pengadu terlalu mengada-ada; 30. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Pengadu berkaitan dengan di loloskannya pasangan suami istri menjadi anggota PPD dan PPS, perlu Para Teradu sampaikan kembali mengenai perekrutan Anggota PPD, PPS dan KPPS, dilakukan dengan proses tahapan pembentukan berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura, Pengumuman tentang Pendaftaran/Seleksi Calon Anggota PPD ini disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura melalui surat kabar, radio, website, jejaring sosial, dan selebaran yang disampaikan melalui Kantor Distrik dan Kantor Kepala Kampung/Kelurahan. Kemudian dilakukan seleksi administrasi dilanjutkan dengan ujian tertulis dan wawancara, kemudian Para Teradu memeriksa hasil ujiannya, dan menetapkan 10 (sepuluh) Besar PPD dan 6 (enam) Besar PPS. Hasil rapat pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Surat KPU Provinsi Papua Selaku KPU Kabupaten Jayapura Nomor : 171/kpu kab/030.659733/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Sepuluh Besar Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD ) dan Enam Besar Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 yang hasilnya diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2017, dari hasil seleksi tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi. Bahwa Dalam tahapan rekruitmen PPD dan PPS telah memenuhi standar yang diatur PKPU. dilakukan seleksi terbuka, dan diumumkan ke publik utk mendapatkan tanggapan publik. Setiap laporan ataupun masukan masyarakat yang dilampiri bukti-bukti selalu Para Teradu cermati, Para Teradu sangat menyayangkan sikap Pengadu I, karena apabila memang Pengadu I mengetahui hal tersebut namun tidak memberikan informasi yg kongkrit pada saat proses seleksi dan memberikan bukti-bukti yang valid jika memang informasi ini benar. Bukan mempersoalkan setelah selesai tahapan. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan PSU sangat hati-hati dan transparan dalam mengambil keputusan, krn semua pekerjaan Para Teradu disorot oleh masyarakat. Demi menjaga kepercayaan publik, sehingga publik tidak kecewa seperti pelaksanaan Pemungutan suara tanggal 15 Februari2017 yg dilaksanakan oleh Para Pengadu. 31. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II selain sebagai anggota KPU Provinsi Papua juga telah diangkat sebagai pejabat BUMD di Kabupaten Jayapura, perlu Teradu II luruskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, Teradu II pada tanggal 10 Maret 2015 Teradu II sudah mendapat SK Pengunduran diri sebagai Pejabat BUMD di Kabupaten Jayapura, dengan demikian dalil Para Pengadu tidak beralasan. Bahwa mengenai tuduhan yang menyatakan bahwa Teradu II sebagai Ketua KNPI Kabupaten Jayapura dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Jayapura adalah bukan merupakan suatu pelanggaran karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak ada larangan seorang Komisioner KPU menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan. Seandainya benar bahwa hal tersebut adalah pelanggaran, maka Para Pengadu juga melakukan pelanggaran dikarenakan para Pengadu juga masuk dalam struktur organisasi KNPI Kabupaten Jayapura. Bahwa memang benar dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 21 ayat (1) huruf k menentukan salah satu syarat untuk menjadi anggota KPU adalah bersedia mundur dalam organisasi kemasyarakatan, namun ketentuan tersebut baru berlaku dan berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November yang pada pokoknya meminta kepada anggota KPU yang masih aktif dalam organisasi kemasyarakatan untuk mengundurkan diri dalam bentuk surat pernyataan dan diberi batas waktu sampai dengan 28 Januari 2018. dalam hal ini Teradu II memang sedang dalam proses mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna karena dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru melarang hal tersebut. Dengan demikian dalil Para Pengadu tidak beralasan. 32. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II telah melakukan perjalanan dinas ke kampung Aurina dengan menggunakan helikopter menggunakan dana yang tidak dianggarkan dalam penganggaran PSU, yang menyebabkan pembengkakan anggaran sekitar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perlu Teradu II tegaskan dan luruskan bahwa faktanya adalah Teradu II menggunakan helikopter untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pendistribusian logistik di kampung Umbron Distrik Kaureh bukan perjalanan dinas ke kampung Aurina. Bahwa pelaksanaan PSU di Kampung Umbron dikarenakan adanya rekomendasi dari Bawaslu RI tanggal 2 Agustus 2017 yang memerintahkan Para Teradu untuk mencermati 40 TPS di 2 Distrik dan salah satunya adalah di TPS Kampung Umbron. Oleh karena rkeomendasi Bawaslu RI dan penetapan PSU di kampung Umbron terjadi setelah keluarnya anggaran PSU, maka dana untuk pelaksanaan PSU di Kampung Umbron pada awalnya tidak ada dalam anggaran. Bahwa kemudian Para Teradu mendapatkan laporan dari Ketua PPD Distrik Kaureh yang menyatakan pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 untuk TPS Kampung Umbron tidak dilakukan kampung tersebut namun dilaksanakan di Muara Pasta dan Para Teradu juga mendapat informasi bahwa calon Wakil Bupati nomor urut 1 atas nama Zadrak Afasedanya, SP, mengajukan keberatan pada saat pleno rekapitulasi yang pada pokoknya keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara di kampung Umbron dilaksanakan di tempat lain. Sehingga Para Teradu sepakat untuk pelaksanaan PSU Kampung Umbron harus dilaksanakan sesuai dengan tempatnya dan meminta kepada Teradu II untuk mengawasi jalan PSU dan dengan membawa logistik pilkada ke kampung Umbron dengan menggunakan helikopter, karena kampung tersebut tidak bisa ditempuh dengan jalan darat. Tindakan Termohon II adalah untuk mengakomodir keberatan dari pasangan calon nomor urut 1 dan untuk menempatkan pelaksanaan PSU sesuai dengan wilayahnya, dan hal tersebut telah disetujui dan disepakati oleh para Teradu. 33. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak melaksanakan perekrutan anggota PPD, PPS dan KPPS di 2 (dua) Distrik yaitu Namblong dan Kaureh, adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, perlu Para Teradu sampaikan bahwa proses mekanisme perekrutan Anggota PPD, PPS dan KPPS di (dua) Distrik yaitu Namblong dan Kaureh telah dilakukan sama dengan perekrutan terhadap Anggota PPD, PPS dan KPPS sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 51/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD ) Namblong dan Kaureh pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 53/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Namblong dan Kaureh pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017; 34. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan, mengenai Anton Benno (PPD Distrik Namblong) yang terdapat dalam SK PPD adalah tidak benar, faktanya adalah Anton Benno mendaftar dalam rekruitmen PPD Distrik Kaureh dan tim verifikasi pada awalnya tidak mengetahui bahwa dalam putusan DKPP No. 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-VI/2017 sdr. Anton Benno telah diberhentikan tetap, karena dalam putusan tersebut yang diberhentikan adalah Anton Telo, namun kemudian hal tersebut diketahui oleh sekertariat KPU Kabupaten Jayapura atas nama John F. Saman yang menemukan adanya kesalahan penulisan nama dalam putusan yang dimaksud Anton Telo adalah Anton Benno. Oleh karena itu maka kemudian tim verifikasi tidak meloloskan Anton Benno, fakta tersebut dapat dibuktikan dengan SK Pengangkatan PPD Distrik Kaureh tidak ada nama Anton Benno . Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti. 35. Bahwa Teradu II menyampaikan bantahan. Teradu II tidak pernah melakukan tes seleksi kepada Denny Rambi guna untuk meloloskan Ronal Imanuel Rambi, faktanya memang benar Denny Rambi datang kepada Teradu II dan meminta untuk menggantikan adiknya, namun oleh Teradu II hal tersebut ditolak. Teradu II menyatakan bahwa yang dapat mengikuti tes seleksi harus orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun, kemudian yang bersangkutan langsung yang mengikuti tese seleksi tanpa diwakili, dengan demikian dalil Para Pengadu tidak beralasan. 36. Bahwa Para Teradu keberatan terhadap seluruh dalil yang diajukan oleh Para Pengadu, dalam semua dalil pengadu, tidak ada satu pun tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu bertentangan dengan pasal maupun ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, apabila memang pengaduan Pengadu mempermasalahkan pelanggaran etik Teradu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Tanda No BUKTI KETERANGAN Bukti 1. T - 1. Surat Keputusan KPU Provinsi Berdasarkan bukti tersebut, Papua Nomor : 41/KPTS/KPU- KPU Provinsi Papua selaku PROV.030/2017 tentang institusi 1 tingkat diatas KPU Pemberhentian Sementara Kabupaten Jayapura, Anggota Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan SK Kabupaten Jayapura dan Pemberhentian Sementara pengambil alihan tugas dan Anggota Komisi Pemilihan wewenang tertanggal 10 Juni Umum Kabupaten Jayapura 2017 dan pengambil alihan tugas dan wewenang sebagai tindaklanjut keputusan DKPP 2. T - 2. Salinan Putusan Pengadilan Tata Berdasarkan bukti tersebut, Usaha Negara Jayapura No. KPU Kabupaten Jayapura 19/G/2017/PTUN.JPR tertanggal yang diberhentikan 24 Agustus 2017 sementara oleh KPU RI yang melaksanakan Putusan DKPP, mengajukan gugatan sengketa TUN tetapi gugatan tersebut ditolak. 3. T - 3. Lampiran SK KPPS yang Lampiran SK KPPS tersebut ditandatangani oleh Lidya M. adalah lampiran SK yang Mokay dibuat oleh Pengadu I yang tidak sesuai dengan SK KPPS yang asli. 4. T - 4. Surat KPU Kabupaten Jayapura Surat tersebut adalah tidak No. 263/kpu lanjut atas Bawaslu RI yang kab/030.659733/VIII/2017 menerima laporan adanya tertanggal 30 Agustus 2017 dugaan 39 Form C1-KWK perihal Laporan Perkembangan ditandatangani oleh orang PSU 261 TPS dan Tindak Lanjut atau beberapa orang yang Surat KPU RI No. tidak tercantum dalam SK 492/KPU/VIII/2017 KPPS, padahal SK KPPS yang diajukan oleh Pelapor dan dijadikan dasar oleh Bawaslu adalah Daftar KPPS yang TIDAK BENAR, apalagi Daftar KPPS tersebut hanya ditandatangani oleh Pengadu I), padahal berdasarkan Pasal 42 ayat (1) s/d (3) PKPU No. 3 Tahun 2015 yang berhak membuat dan menandatangani Daftar KPPS adalah PPS bukan Ketua KPU sebagaimana hasil pencermatan Para Teradu, tetapi Bawaslu tetap melakukan kajian dan meminta kepada Termohon melalui KPU RI untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Oleh karena itu Termohon memberikan laporan ke KPU RI atas permasalahan dimaksud 5. T - 5. Surat KPU RI No. 538/PY.03.2- SD/03/KPU/IX/2017 tanggal 26 September 2017 perihal Surat Bawaslu RI Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2 017 tanggal 20 September 2017 perihal rekomendasi Bawaslu RI terhadap laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 6. T - 6. Surat KPU Kabupaten Jayapura No. 319/PY.03.2- SR/91/Prov/X/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal tindak lanjut Surat Rekomendasi Bawaslu RI Nomor : 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2 017 7. T - 7. Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum Provinsi Papua sebagai tindak lanjut Surat KPU RI sehubungan dengan adanya rekomendasi Bawaslu RI 8. T - 8. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 39/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tanggal 08 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 9. T - 9. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 51/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Distrik ( PPD ) Namblong dan Kaureh pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017; 10. T - 10. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 53/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Namblong dan Kaureh pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017; 11. T - 11. Dokumentasi Foto Distribusi Logistik ke Kampung Umbron dengan menggunakan helikopter dan pelaksanaan PSU di Kampung Umbro 12. T - 12. Bukti transfer pembayaran sewa helikopter ke Kampung Umbron 13. T - 13. Lembar Disposisi carter helikopter untuk membawa logistik ke Kampung Umbron 14. T - 14. Surat Bupati Jayapura Nomor : 200/0433/507 Perihal Pemberhentian yang ditujukan kepada Sdr. Izak R. Hikoyabi tertanggal 10 Maret 2015 15. T - 15. Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 71/HK.03.1/91/KPTS/PROV/X/2 017 tentang Penetapan Pengaktifan Kembali Status/Kedudukan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, tertanggal 10 November 2017; 16. T - 16. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 83/Kpts/KPU- Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017, tertanggal 26 Oktober 2017; 17. T - 17. Berita Acara Nomor : Bahwa berdasarkan bukti 58/BA/VIII/2017 21 tersebut,tertanggal Termohon Agustus 2017 melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Pasangan Calon dan Polres Jayapura mengenai Form C- 6-KWK telah dicetak sebelum adanya perubahan PSU tanggal 23 Agustus, sehingga Termohon meminta PPD, PPS dan KPPS untu mencoret tanggal 9 Agustus menjadi tanggal 23 Agustus 2017. 18. T - 18. Berita Acara KPU Kabupaten Jayapura No. 61/BA/VIII/2017 tertanggal 29 Agustus 2017 19. T - 19. Tanda Terima Dokumen SK PPD, Bukti ini menunjukkan PPS dan KPPS serta bahwa Para Teradu telah Pemberitahuan kepada publik mengumumkan kepada mengenai pelaksanaan PSU di publik mengenai Kabupaten Jayaputa pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura 20. T - 20. Surat Edaran KPU RI Nomor : Bukti ini menunjukkan 666/SDM.12- bahwa apabila anggota KPU SD/05/KPU/XI/2017 sebagai anggota Ormas, diminta untuk mengundurkan diri dan diberi batas waktu sampai 28 Januari 2018 [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait Bawaslu RI A. Pokok Aduan Bahwa para Teradu mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0648/K/PM.06.00/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 kepada KPU RI B. Dasar Hukum - Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 22B huruf iyakni : “Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan.” - Pasal 134 ayat (5): “ Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima.” - Pasal 134 ayat (6): “Dalam hal ini diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari” - Bahwa Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yakni : (1) Setelah Temuan atas Laporan Dugaan Pelanggaran memenuhi syarat formal dan materil, petugas penerima Laporan melakukan pemberkasan Laporan Dugaan Pelanggaran. (2) Berkas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji dugaan pelanggaran untuk dilakukan pengkajian sebagaimana formulir Kajian dugaan pelanggaran Model A.8. pada lampiran Peraturan ini. - Bahwa Pasal 38 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yakni : “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah” - Bahwa Pasal 41 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yakni : (1) Pengawas Pemilu memutuskan Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian. (2) Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (3) Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PKK, atau PPS sesuai tingkatan sebagaimana formulir Model A.10 pada lampiran Peraturan ini. (4) Penyampaian rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berkas pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (5) Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang ditujukan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS atau Peserta Pemilu ditindaklanjuti maka Bawaslu memberikan sanksi perngatan lisan atau peringatan tertulis. - Bahwa Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Di Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2015 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Di Tempat Pemungutan Suara yakni : “Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3), ditandatangani oleh ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS dan dapat dtandatangani saksi yang hadir” - Bahwa Pasal 16 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupate/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerja Komisi Pemilihan Umum ,Komisi Pemilihan Umum Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten /Kota , Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan ,Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan,dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni: “Tugas Ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah adalah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama sama paling kurang 2 (dua) orang anggota KPS dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memeliki surat mandat dari peserta Pemilihan atau ketua tim kampanye. Bahwa Pasal 42 peraturan KPU Nomor 3Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yakni: (1) KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota (2) Pengangkatan Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Sumber Daya Manusia dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang bersangkutan. (3) Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI Terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Yang Mengeluarkan Surat Rekomedasi Bawaslu Nomor 0648/K/Bawaslu/Pm.06.00 VIII/2017 1. Menerima laporan Saudara Yani dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan pokok laporan: Terdapat Perbedaan isi Rekomendasi Antara pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua terhadap Laporan Nomor 21/LP/PGBW/VIII/2017 dengan kajian Temuan Panwaslih Kabupaten Jayapura Nomor: 005/TM/Pilbub-Kab JPR/11/2017. 2. Pelapor Yanni Mengemukakan Bukti –bukti tertulis berupa: a. Fotokopi Daftar Nama Nama KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 ,tertanggal 14 Januari 2017 b. Fotokopi Daftar Nama KPPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Formulir C1-KWK di 79 TPS yang tersebar di 13 Distrik (Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani, Distrik Ebungfauw, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat, Distrik Depare, Distrik Demta, Distrik Nimboran, Distrik Nimbokang. Distrik Kemtuk, Distrik Unuruguay, Distrik Yapsi, Distrik Airu c. Fotokopi kajian Temuan Kabupaten Panwaslih Kabupaten Jayapura Nomor 005/TM/Pilbub-Kab.JYP/II/2017 d. Fotokopi kajian Temuan Panwaslih Kabupaten Jayapura Nomor 094/Panwas.Kab.JYP/II/2017 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ,Tertangggal 23 Februari 2017 . e. Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Jayapura Nomor 035/Bawaslu/Prov.PA/PM.06.01/VII/2017, Perihal: Penyampaian Status Laporan, tertanggal 14 Agustus 2017 f. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan Terhadap Laporan Nomor 21/LP/PGBW/VII/2017 3. Bahwa pada saat Saudari Yanni Menyampaikan Laporan ke Bawaslu, Fadhlul Hanif selaku petugas penerimaan Laporan pada divisi Penindakan Bawaslu melakukan Pemeriksaan syarat Formil ditunjukan dengan Unsur-unsur antara lain: Pelapor Memiliki Legal Standing (sebagai peserta Pemilihan), tanggal Kejadian diketahui tanggal 15 Agustus 2017 dan dilaporkan ke Bawaslu tanggal 16 Agustus 2017 (tidak melebihi waktu pelaporan 7 Hari sejak diketahui atau ditemukannya peristiwa, adanya kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan KTP. Kemudian Syarat Materi ditunjukan dengan Terpenuhinya unsur antara lain: identitas Pelapor yang jelas, Nama dan Alamat terlapor yang sudah jelas yakni Bawaslu Provinsi Papua, adanya peristiwa berupa Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua dengan kajian Temuan Panwaslih Kabupaten Jayapura sebagaimana telah diuraikan sebelumnya 4. Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor (Yanni ) pada hari Jumat, 18 Agustus. Pukul 16.24 WIB sampai dengan selesai. Kemudian pada hari yang sama Bawaslu melakukan klarifikasi Kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Jaya pura Non-aktif Ronald Michael Manoach 5. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Yanni dan ketua Panwaslih Kabupaten Jayapura Nonaktif Ronald Michael Manoach, Bawaslu melakukan Kajian Dan Analisis terhadap fakta yang dilaporkan, keterangan Pelapor, Keterangan Saksi, Bukti tertulis yang diajukan Pelapor dan Peraturan Perundang-undangan pemilihan 6. Dalam Pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Bukti SK KPPS dan C1-KWK terdapat perbedaan sebagaimana diurai dalam kajian Laporan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017. 7. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Mengeluarkan atau menerbitkan rekomendasi yang tertuang dalam status Laporan Nomor; 22/LP/PGWB/VIII/2017, berupa Fotokopi C1-KWK sebanyak 69 Formulir dan diduga sebanyak 39 Formulir C1-KWK ditandatangani oleh orang atau beberapa orang yang tidak tercantum dalam dalam Fotokopi Lampiran SK.KPPS yang disertakan, diteruskan ke KPU Provinsi Papua melalui KPU RI untuk dicermati dan ditelusuri kebenarannya dan memperlakukan sama dan TPS yang di PSU apabila Hal tersebut terbukti kebenarannya. Mengumumkan status Laporan 22/LP/PGWB/VIII/2017 dalam Formulir status Laporan (Formulir A12) 8. Jika mencermati substansi rekomendasi Bawaslu tentang status Laporan Nomor 22/LP/PGWB/VIII/2017,rekomendasi ini tidak berisi atau mengandung keputusan yang bersifat Final dan mengikat untuk dilakukan PSU, tetapi lebih bersifat himbauan kepada KPU untuk melaksanakan pencermatan terhadap kebenaran bukti bukti tertulis dari Pelapor. Jika buku buku tersebut benar adanya sesuai fakta yang dilaporkan oleh Pelapor, KPU wajib memperlakukan sama dengan TPS yang telah ditetapkan. Keterangan Bawaslu Terhadap Pokok Perkara Para Teradu Mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Di Nomor 06/K/Bawaslu/PM.06.00/VII 2017 tertanggal 22 Agustus 2017 perihal Rekomendasi Bawaslu RI terhadap Laporan Nomor 22/LP/PGWB/VII/2017 yang pada pokoknya menyampaikan agar KPU Provinsi Papua menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI dimaksud dengan mencermati dan menelusuri kebenaran 39 (tigapuluh Sembilan)Form C1-KWK diduga ditandatangani oleh orang atau beberapa orang yang tidak tercantum dalam Fotokopi Lampiran SK KPPS . Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura melalui surat nomor 263/kpu kab/030.659733/VII/2017, perihal Laporan perkembangan PSU 261 TPS dan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 492/KPU/VIII/2017, pada Pokoknya menyatakan sebagai berikut a. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2017 KPU provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura Bersama Bawaslu Provinsi Papua melakukan pencermatan dan penelusuran Surat KPU RI Nomor 492/KPU/VIII/2017 Tentang Rekomendasi dari Bawaslu RI nomor 22/LP/PGWB/VIII/2017 b. Bahwa lampiran SK KPPS yang digunakan oleh pelapor untuk dicermati dengan formulir C1-KWK guna menelusuri kebenaran penyelenggara KPPS adalah bukan SK yang dikeluarkan Oleh PPS sesuai pasal 42 ayat(1), ayat (2) ,dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemelihan Umum ,Komisi Pemilihan Umum Provinsi / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten /Kota , Pembentukan Tata Kerja, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota. c. Bahwa KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat untuk melakukan klarifikasi Rekomendasi atas dasar laporan Pelapor dan alat bukti yang digunakan untuk melakukan pencermatan terhadap formulir Model C1-KWK bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura, sehingga diputuskan bahwa verifikasi tidak dapat dilanjutkan. Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Bawaslu Provinsi Papua melalui surat Nomor 115/K.BAWASLU-PROV.PA/HM.02.00/IX/2017 tertanggal 4 September 2017 perihal penyampaian Perkembangan PSU 261 TPS dan Tindak Lanjut Surat KPU RI Nomor 492/KPU/VIII/2017 yakni Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selaku Panwaslih Kabupaten Jayapura telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura untuk tindak lanjut surat KPU RI tersebut namun KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa terdapat kejanggalan yang terdapat dalam laporan pelanggaran yang diajukan oleh Pelapor (Yanni) dimana diduga dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut adalah dokumen yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura sehingga KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan verifikasi lanjutan terhadap pencermatan Formulir C1-KWK. Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua 1. Pihak terkait Bawaslu Provinsi Papua tidak membuat tertulis karena bingung apa yang harus dijawab. Sesuai tugas dan kewenangan pihak Terkait, sesuai putusan DKPP bahwa Pihak Terkait mengambil alih kewenangan Panwaslih Kabupaten Jayapura dan memberhentikan sementara Panwaslih Kabupaten Jayapura. Hal itu sudah dilakukan oleh Pihak Terkait dan Pihak Terkait sudah mengawal jalannya PSU di semua tahapan, sampai tahapan terakhir yaitu rekapitulasi tingkat Kabupaten. Proses rekapitulasi berjalan sangat alot banyak sekali pertanyaan saksi pasangan calon yg menanyakan rekomendasi Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI. Pihak terkait telah menjawab sesuai dengan kewenangannya dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut. Karena pleno rekapitulasi adalah rapat yang dipimpin oleh KPU Kabupaten Jayapura yang diambil alih KPU Provinsi, Pihak terkait hanya menjawab sesuai kewenangan. Yang memimpin sidang adalah KPU Provinsi Papua. Tetapi dalam proses sidang saksi banyak menanyakan hal-hal yang harus dijawab langsung oleh pihak Terkait. Semestinya, saksi tersebut minta izin dulu terhadap KPU sebagai pimpinan sidang untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan proses PSU di 261 TPS. Pihak Terkait belum pernah mengalami rekapitulasi sealot Kabupaten Jayapura. Para saksi tidak beretika dan bersopan santun saat menyampaikan pertanyaan. Sehingga saat itu Pihak Terkait tegas mnyampaikan pada pimpinan rapat rekapitulasi bahwa saksi model seperti ini harusnya dikeluarkan karena melanggar tatib sidang. 2. Terkait rekomendasi Bawaslu RI, Pihak Terkait sudah jalankan tugas sesuai perintah atasan (Bawaslu RI) untuk mengawal rekomendasi, melakukan pencermatan, dan mendapatkan 32 TPS. Rekomendasi kedua mendampingi KPU Provinsi melakukan pencermatan SK KPPS. Ditemukan fakta sesuai jawaban KPU Provinsi selaku Teradu. Bahwa tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI, karena SK KPPS tidak ditandatangani ketua PPS, tetapi oleh Ketua KPU. Hal itu sebenarnya oleh Pihak Terkait mau dijadikan temuan tindak pidana umum kalau dokumen palsu. Tetapi tidak dilakukan karena menunggu proses sidang DKPP yang masih berlangsung dengan Teradu KPU Kabupaten Jayapura. Pihak Terkait telah mengirim email terkait bawaslu RI, kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai arahan KPURI. 3. Proses yang terjadi misal C-6 yang berbeda Pihak Terkait juga bersama-sama mengawasi percetakan logistik hanya untuk 229 TPS. Kemudian ada penambahan sebanyak 32 TPS, sehingga menjadi 261 TPS dengan rekomendasi Bawaslu. Yang 226 tidak dicetak ulang. Yang dicetak ulang adalah yangg sisanya. KPU mengatakan akan menerbitkan surat edaran kepada bawahan bahwa untuk tanggal pelaksanaan saja yang diubah. Bersama dengan Bimtek Panwas Distrik, Pihak Terkait sampaikan perihal SE KPU tersebut. Lalu di lapangan, Panwas distrik perhatikan C-6 tersebut, jangan sampai ada yang lupa mengoreksi tanggal sesuai SE KPU Provinsi Papua.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah meloloskan pasangan suami-isteri sebagai penyelenggara Pemilu, yakni Ronald Matatula (PPD Sentani Kota) dan Aurellia C.A. Nussy (anggota PPS), merekrut anggota PPD, PPS, dan KPPS Distrik Namblong dan Kaureh tanpa proses seleksi sehingga Anton Telo yang telah diberhentikan DKPP terpilih jadi PPD di Distrik Namblong. Para Teradu juga diduga telah mengabaikan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017; Selain itu Para Teradu sengaja membangun opini publik agar masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Panwaslu Kabupaten Jayapura, Bawaslu Provinsi Papua, dan Bawaslu RI, serta mengesahkan anggota Tim Pemenangan Mathius-Giri sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat PPD, PPS, dan KPPS; [4.1.2] Para Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah mengintervensi pekerjaan para Pengadu dengan menjalin komunikasi dengan Paslon Nomor Urut 2 Mathius Awaitouw. Akibatnya, Paslon Nomor Urut 2 lebih sering berkomunikasi dengan Teradu I dan II daripada dengan para Pengadu; [4.1.3] Bahwa Teradu I mempermalukan KPU Kabupaten Jayapura karena membuat pernyataan publik yang mempersoalkan SK KPPS dan lampirannya; [4.1.4] Bahwa Teradu II mengeluarkan pernyataan yang melarang publik untuk mengakses kegiatan-kegiatan KPU Kabupaten Jayapura. Teradu II juga merangkap jabatan sebagai Ketua KNPI Kabupaten Jayapura, Ketua Karang Taruna Kabupaten Jayapura, dan BUMD Kabupaten Jayapura. Teradu II melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan helikopter sehingga terjadi pembengkakan anggaran sekira Rp.230.000.000; serta Teradu II melibatkan kepentingan pribadi dalam proses seleksi anggota PPD Unurumguay. [4.1.5] Teradu III dan IV tidak pernah memberikan jadwal tahapan PSU kepada Paslon Nomor Urut 1, 3, dan 5, serta Teradu III dan IV tidak pernah melakukan Bimtek terkait pengisian Form C-6 kepada KPPS sehingga terdapat dua tanggal pelaksanaan PSU yang berbeda; [4.1.6] Bahwa Teradu IV Telah mengeluarkan komentar yang menyebut KPU Kabupaten Jayapura tidak profesional, padahal Para Pengadu telah melakukan konsultasi baik kepada KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. Teradu IV menyampaikan hal tersebut dari kursi belakang forum rekapitulasi; [4.2.] Menimbang jawaban para Teradu; [4.2.1] Bahwa pengajuan dana hibah, tidak semata-mata diajukan tanpa adanya proses yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa proses pengajuan anggaran dana PSU yang dilakukan oleh para Teradu berbeda dengan pengajuan Para Pengadu, karena pada saat itu Para Pengadu langsung mengajukan dana anggaran PSU tanpa membuat program dan memperinci jumlah TPS yang akan dilakukan PSU. Terkait diloloskannya pasangan suami istri menjadi anggota PPD dan PPS dan dalil Pengadu mengenai nama Tim Sukses Mathias-Giri yang lolos dalam seleksi PPD dan PPS, Para Teradu telah melalui tahapan rekrutmen yang memenuhi standar sebagaimana diatur Peraturan KPU. Para Teradu telah melaksanakan seleksi terbuka, dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat mulai tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2017. Setiap laporan ataupun masukan masyarakat yang dilampiri bukti-bukti selalu dicermati oleh Para Teradu. Para Teradu sangat menyayangkan sikap Pengadu I, karena apabila memang Pengadu I mengetahui hal tersebut mengapa tidak memberikan informasi yang konkret pada saat proses seleksi dan memberikan bukti-bukti yang valid jika memang informasi tersebut benar. Para Pengadu justru mempersoalkan setelah tahapan selesai. Proses rekrutmen juga telah dicermati oleh Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura John F Saman dan tidak ditemukan nama yang dipersoalkan. [4.2.2] Bahwa tidak benar Teradu I dan Teradu II mengintervensi pekerjaan Para Pengadu. Teradu I dan II justru membantu Para Pengadu agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 berjalan lancar, efektif, akuntabel dengan penuh profesionalitas. Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dengan tegas dalil Para Pengadu tentang tindakan dianggap telah merendahkan Para Pengadu di depan Pasangan Calon/Bupati Kabupaten Jayapura dengan menyampaikan “apabila tidak ada tindak lanjut dalam pelaksanaan PSU maka KPU Provinsi dapat mengambil alih sisa tahapan pilkada di Kabupaten Jayapura berdasarkan perintah KPU RI“ [4.2.3] Bahwa Teradu II menggunakan pesawat helikopter untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan pendistribusian logistik di Kampung Umbron Distrik Kaureh bukan perjalanan dinas ke Kampung Aurina. Adapun dana untuk pelaksanaan PSU di Kampung Umbron pada awalnya tidak ada dalam anggaran. Penyewaan transportasi udara dilakukan karena kampung tersebut tidak bisa ditempuh dengan jalan darat. Tindakan Teradu II adalah untuk mengakomodir keberatan dari pasangan calon nomor urut 1 dan untuk menempatkan pelaksanaan PSU sesuai dengan wilayahnya. Hal tersebut telah disetujui dan disepakati oleh para Teradu; Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban bahwa tidak benar Denny Ramby mengikuti tes untuk meloloskan saudaranya a.n Ronal Imanuel Rambi. Teradu II telah menyampaikan kepada peserta seleksi bahwa yang dapat mengikuti tes seleksi harus orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun. Terkait aduan perihal BUMD, pada tanggal 10 Maret 2015 Teradu II telah mendapat SK Pengunduran diri sebagai Pejabat BUMD di Kabupaten Jayapura, dengan demikian dalil Para Pengadu tidak beralasan. Adapun Perihal Ketua KNPI Kabupaten Jayapura dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Jayapura adalah bukan merupakan suatu pelanggaran berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Bahwa benar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 21 ayat (1) huruf k menentukan salah satu syarat untuk menjadi anggota KPU adalah bersedia mundur dalam organisasi kemasyarakatan, namun ketentuan tersebut baru berlaku dan berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tertanggal 7 November menyampaikan batas waktu pengunduran diri 28 Januari 2018. [4.2.4] Teradu III dan IV menolak dalil para Pengadu berkaitan dengan tidak dibagikannya jadwal tahapan PSU kepada pasangan calon nomor urut 1, 3 dan 5. Hal itu tidak benar karena Para Teradu melalui staf KPU Kabupaten Jayapura telah menyerahkan jadwal tahapan PSU kepada masing-masing pasangan calon dan telah diterima oleh masing-masing pasangan calon dan dibuktikan dengan tanda terima dokumen jadwal Tahapan PSU. Teradu III dan IV menolak dengan tegas dalil Para Pengadu perihal tidak melakukan Bimbingan Teknis Terkait pencantuman tanggal yang berbeda dalam form C6 PSU. Para Teradu telah membuat berita acara untuk mencoret tanggal 9 Agustus 2017 menjadi tanggal 23 Agustus 2017. Para Teradu juga telah memberitahukan kepada seluruh PPD, PPS dan KPPS mengenai adanya perubahan tanggal pelaksanaan PSU tersebut. Alasan para Teradu melakukan pencoretan tanggal adalah atas dasar efisiensi biaya dan waktu yang terbatas. Tidak ada satupun laporan maupun rekomendasi dari Bawaslu Provinsi mengenai hal tersebut, sehingga dalil Para Pengadu terlalu mengada-ada; [4.2.5] Teradu IV mendalilkan bahwa sama sekali tidak melakukan tindakan yang memberhentikan sidang dari kursi belakang sebagaimana yang disampaikan oleh Para Pengadu. Teradu IV menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 telah menimbulkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Para Pengadu, sehingga DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Para Pengadu, dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenang dari Para Pengadu sampai dengan penetapan hasil final. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Mengenai lolosnya suami istri menjadi anggota PPD, para Teradu menyangkal dan menyatakan telah mengumumkan kepada publik pada tanggal 25 Juli 2017. Bahwa tidak ada masukan dari masyarakat dan rekomendasi Panwaslu terkait hal ini. Perihal abai terhadap Rekomendasi Bawaslu Nomor 0648/K.Bawaslu/PM 06.00/VIII/2017 tentang Rekomendasi Bawaslu RI terhadap laporan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017 para Teradu menyampaikan sanggahan lisan dan tulisan. Jawaban para Teradu terklarifikasi oleh keterangan Bawaslu. Secara tegas di muka sidang DKPP Pihak Terkait Bawaslu Republik Indonesia menjelaskan bahwa dalam Pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Bukti SK KPPS dan C1-KWK terdapat perbedaan sebagaimana diurai dalam kajian Laporan Nomor 22/LP/PGBW/VIII/2017. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa diduga sebanyak 39 Formulir C1-KWK ditandatangani oleh orang yang tidak tercantum dalam Fotokopi Lampiran SK.KPPS yang disertakan. Secara substantif, Pihak Terkait Bawaslu selaku penerbit Rekomendasi menjelaskan bahwa rekomendasi ini tidak mengandung keputusan yang bersifat Final dan mengikat untuk dilakukan PSU, tetapi lebih bersifat himbauan kepada KPU untuk melaksanakan pencermatan terhadap kebenaran bukti-bukti tertulis dari Pelapor. Begitu pula keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua, memperkuat keterangan Bawaslu RI dan selaras dengan jawaban para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua telah mendampingi KPU Provinsi melakukan pencermatan SK KPPS. Ditemukan fakta sesuai jawaban KPU Provinsi Papua selaku Teradu bahwa tidak dapat dilakukan PSU di 39 TPS karena berdasarkan pencermatan, 39 TPS tersebut termasuk dalam 87 TPS yang dilakukan pencermatan dengan hasil terdapat kecocokan dengan C1 milik semua Saksi Paslon, tidak terdapat perubahan dan hasilnya sama. [4.3.2] Khusus aduan terhadap Teradu II mengenai melarang dan tidak memberikan akses peliputan kegiatan, Teradu II hanya mengingatkan jangan melakukan distorsi. Terkait dugaan adanya peserta seleksi PPD Distrik Unurumguay a.n Denny Rambi dengan tujuan meloloskan adik kandungnya bernama Ronald Imanuel Rambi karena berhalangan tidak bisa mengikuti tes, DKPP menilai tidak terbukti. Saat dimintai bukti dokumen di muka sidang, Pengadu menjawab hanya mendapat pemberitahuan lisan dari peserta lain. Adapun ihwal keaktifan Teradu II di Karang Taruna, KNPI, dan BUMD telah terbantahkan dengan jawaban dan bukti Teradu II dalam Bukti T-14 berupa Surat Bupati Jayapura Nomor : 200/0433/507 Perihal Pemberhentian yang ditujukan kepada Izak R. Hikoyabi tertanggal 10 Maret 2015. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pun tidak melarang aktif di Ormas. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diejawantahkan oleh KPU RI dengan menerbitkan Surat Edaran tertanggal 7 November 2017 Nomor : 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017yang memberikan kesempatan pengunduran diri dari kepengurusan Ormas hingga 28 Januari 2018, sehingga Teradu II tidak dapat dikatakan melanggar. [4.3.3] Menimbang pokok aduan terhadap Teradu III dan IV tentang tidak memberikan jadwal tahapan PSU pada Paslon Nomor 1, 3, dan 5 juga tidak terbukti. Teradu III dan IV juga mampu membuktikan di muka sidang bahwa telah melakukan Bimtek pada penyelenggara di bawah. Sehingga tuduhan Pengadu terbantahkan. Perihal terdapat dua tanggal yang berbeda terkait pelaksanaan PSU yang tercantum dalam form C6, DKPP menilai tidak terbukti di muka sidang. Para Teradu membuat berita acara untuk mencoret tanggal 9 Agustus 2017 menjadi tanggal 23 Agustus 2017. Para Teradu pun telah memberitahukan kepada seluruh PPD, PPS dan KPPS mengenai adanya perubahan tersebut. Jawaban para Teradu diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua yang menyatakan telah bersama-sama mengawasi percetakan logistik untuk 229 TPS. Kemudian terjadi penambahan pada 32 TPS sehingga menjadi 261 TPS berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Para Teradu memilih untuk tidak mencetak ulang form C6 pada 229 TPS yang semula direncanakan untuk dilakukan PSU. Para Teradu hanya mencetak form C6 pada tambahan 32 TPS yang merupakan hasil dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pencermatan ulang TPS untuk dilakukan PSU. Tindakan Para Teradu tidak melakukan pencetakan C6 secara keseluruhan pada 261 TPS menimbulkan perbedaan tanggal yang tercantum pada C6 di 229 TPS dan 32 TPS. Para Teradu selanjutnya memerintahkan seluruh KPPS untuk mengganti tanggal pada 229 TPS yang semula tercantum 9 Agustus 2017 menjadi 23 Agustus 2017. Perubahan tanggal tersebut dilakukan secara manual oleh masing-masing KPPS. Adapun khusus aduan terhadap Teradu IV Beatrix Wanane di hotel Grand Alison Jayapura, bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Jayapura tidak profesional DKPP menyatakan tidak terbukti. [4.4] Bahwa DKPP menilai tindakan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menunjukkan ketidakmampuan membangun komunikasi dan hubungan harmonis dalam relasi atasan dengan bawahan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota sehingga sikap dan tindakan KPU Provinsi Papua dalam mengelola institusi seharusnya dapat menjadi panutan bagi bawahan. Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 15 huruf a yakni menjaga dan memelihara kehormatan penyelenggara pemilu dan Pasal 19 huruf e menghargai sesama penyelenggara pemilu. Berkenaan dengan posisi Teradu II Izak Hikoyabi selaku Korwil Jayapura, DKPP berpendapat bahwa segala persoalan yang terjadi sepanjang proses Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017 tidak lepas dari kelemahan Teradu II dalam menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi pelaksanaan Pilkada di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu Teradu II tidak lagi memiliki legitimasi etis untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Korwil Jayapura. [4.5] Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Pengadu a.n Renida Toroby secara pribadi telah mengajukan surat pengunduran diri dari daftar Pengadu, maka DKPP memandang tidak perlu mencantumkan dalam Putusan ini; [4.6] Bahwa perihal pokok aduan menyangkut Putusan DKPP Nomor 46/DKPP- PKE-VI/2017 dan Nomor : 88/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP menyatakan tidak perlu mempertimbangkan berdasarkan hasil verifikasi materiil tanggal 4 Oktober 2017 yang menyatakan dismiss khusus pokok-pokok aduan perihal pelaksanaan putusan DKPP; [4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai tingkat kesalahan masing- masing;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I Adam Arisoi, Teradu III Tarwinto, Teradu IV Beatrix Wannane, dan Teradu V Sombuk Musa Yosep masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Izak Randi Hikoyabi 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asyari; masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh sembilan bulan November tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal sebelas bulan Januari tahun dua ribu delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir