III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai
berikut:
- Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah
Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc
PPD Untuk Distrik Ebungſao, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama
mantan saksi partai politik peserta pemilu tahun 2024, atas nama Yoice Erna Melangsena
yang mana yang bersangkutan adah saksi di Tingkat Distrik dari partai PSI.
- Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang
ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota
Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae, setelah
kami lihat dan cermati baik, ternyata suami yang bersangkutan juga seorang Penyelengga
Badan Adhoc Sebagai Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Ravenirara untuk Pemilihan Kepala
Daerah tahun 2024.
- Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang
ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota
Badan Adhoc PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw, setelah kami lihat
dan cermati baik, ternyata Istri yang bersangkutan juga seorang Penyelengga Sebagai
Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Yokari untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
- Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah
Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc
PPD Untuk Distrik Demta, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama mantan
terpidanah kasus korupsi, atas nama Darius Albert Karafir,
- Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah
Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc
PPD Untuk Distrik Sentani, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama orang
sementara lagi menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berkaitan
dengan masalah kesehatan atas nama Adolfina Roxie Yaung.
- Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pelihat
penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah
Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc
PPD Untuk Distrik Sentani, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama orang
sementara lagi menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berkaitan
dengan masalah kesehatan atas nama Laurina Mehue.
- Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang
ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota
Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong hanya 2 orang saja, atas nama Magrit
Agustina Balli dan Engelita Windi Rantetoding, padahal seharusnya Badan Ad Hoc PPS
untuk setiap Kampung itu ada 3 orang, tetapi pada saat pelantikan Badan Adhoc PPS hari
minggu tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Hotel Horizon Sentani, KPU Kabupaten Jayapura
membacakan nama - nama Badan Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, dan penambahan 1
anggota PPS untuk Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Rita Waicang, padahal
yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi Badan Ad Hoc PPS dari tahap
pemberkasan awal administrasi, sementara ada sekitar 10 orang yang mengikuti seleksi
Badan Adhoc PPS dari awal ini, tidak ada nama Saudara Rita Waicang, dan 10 orang ini
tidak dinyatakan lolos atau terpilih oleh KPU Kabupaten Jayapura, Justru KPU Kabupaten
Jayapura mengambil orang dari Luar yang sama sekali tidak mengikuti Proses seleksi dari
Awal.
- Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat
penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang
ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota
Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong hanya 2 orang saja, atas
nama Marinus Oktovianus Sem dan Sarah Hamong, padahal seharusnya Badan Adhoc PPS
untuk setiap Kampung itu ada 3 orang, tetapi pada saat pelantikan Badan Adhoc PPS hari
minggu tanggal 26 Mei 224, bertempat di Hotel Horizon Sentani, KPU Kabupaten Jayapura
membacakan nama nama Badan Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, dan penambahan 1
anggota PPS untuk Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Simon Kafiar,
padahal yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi Badan Adhoc PPS dari tahap
pemberkasan awal administrasi, sementara ada sekitar 6 orang yang mengikuti seleksi
Badan Adhoc PPS dari awal ini, tidak ada nama Saudara Simon Kafiar, dan 6 orang ini tidak
dinyatakan lolos atau terpilih oleh KPU Kabupaten Jayapura, Justru KPU Kabupaten
Jayapura mengambil orang dari Luar yang sama sekali tidak mengikuti Proses seleksi dari
Awal.
- Perlu juga di Ketahui bahwa dalam menentukan dan menetapkan Badan Adhoc PPD dan
juga PPS, KPU Kabupaten Jayapura tidak melihat dari Kemampuan dan pengalaman kerja,
tetapi Badan Adhoc PPD dan PPS yang dinyatakan terpilih ini berdasarkan hubungan
emosional, kemudian juga mereka yang mempunyai hubungan dan system kerja dengan
Komisioner KPU untuk mencapai satu tujuan tertentu pada saat PILKADA Nanti.
- Dalam Penetapan Badang Adhoc PPD dan PPS ini Komisioner dalam hal ini Kordinator
Wilayah (KORWIL) mempunyai peran penting untuk menetukan siapa siapa yang boleh
menjadi Badan Ad Hoc PPD dan PPS.
- Dalam Proses seleksi Badan Adhoc PPD dan PPS Komisioner yang bertanggung jawab penuh
adalah Komisioner yang membidangi DIVISI SDM.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, maka
Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Salinan Berita Acara Pengumaman Nomor 322/SDM.01.1- pu/9103/2024,
Bukti P-1
Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor: 135/SDM.01.1- Pu/9103/2024,
Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suar Untuk
Bukti P-2
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor 312/SDM.01.1- pu/9103/2024,
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Bukti P-3
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Calon Anggota Panitia Pemungutan
Bukti P-4 Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun
2024.
Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang, Persyaratan
Bukti P-5
Pendaftaran seleksi anggota Badan Ad Hoc PPK/PPD dan PPS.
Foto Foto Kehadiran, saksi Partai Politik dari Partai PSI atas nama Yoice Erna
Bukti P-6
Melangsena saat mengikuti Rapat Pleno PPD Tingkat Distrik Ebungfao.
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Atas Nama Gaspar Youmilena dan Esterlina
Bukti P-7 Lusiana Suwae, yang menyatakan bahwa mereka berdua adalah sepasang
suami dan Istri.
Bukti P-8 Foto Kebersamaan antara Menase Oyeiyarisetouw dan Salomina Demena, yang
membuktikan bahwa mereka berdua adalah sepasang suami dan istri.
Daftar Perkara Pidana Biasa atas nama Adolfina Roxie Yaung dan Laurina
Bukti P-9
Mehue.
Putusan PT JAYAPURA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Tanggal 29
Bukti P-10
Agustus 2023 - Pebanding/Terbanding/Terdakwa: Darius Albert Karafir.
Salinan Himbauan Bawaslu Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.
Bukti P-11
PA-07/05/2024.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu
mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Jayapura Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, dengan tidak
mempehatikan PKPU Nomor 8 tahun 2022 BAB V Tentang Persyaratan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pasal 35 poin e, KPU Kabupaten Jayapura juga tidak memperhatikan Pengumuman Nomor
274/SDM.01.1 – Pu/9103/ 2024 tentang, Persyaratan Pendaftaran seleksi anggota Badan
Ad Hoc PPK/PPD dan PPS Poin e dan pada bagian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Poin
6, dan KPU Kabupaten Jayapura juga tidak memperhatikan surat Himbauan Bawaslu
Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA-07/05/2024 Tertanggal 13 Mei 2024
Poin 4, dengan mengakomodir Saksi saat Pleno Tingkat PPD Distrik Ebungfauw dari Partai
Politik ( Partai PSI ) pada Pelaksaan Pemilu (PILPRES dan PILEG) Tahun 2024 atas nama
Yoice Erna Melangsena sebagai PPD Distrik Ebungfauw Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (PILKADA) Tahun 2024, dan yang bersangkutan pada sidang tanggal 18 Maret 2025
telah mengakuinya, dan telah di perkuat dengan Pengakuan dari Ketua DPD PARTAI PSI
Kabupaten Jayapura, dan yang bersangkutan juga berstatus sebagai ASN/PNS aktif sejak
Tahun 2013 sampai sekarang.
2. KPU Kabupaten Jayapura Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, dengan tidak
memperhatikan Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1 – Pu/9103/ 2024 tentang,
Persyaratan Pendaftaran seleksi anggota Badan Ad Hoc PPK/PPD dan PPS pada bagian
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Poin 7 “Tidak berada dalam ikatan Perkawinan Sesama
Penyelenggara Pemilu”, KPU Kabupaten Jayapura Juga Tidak Memperhatikan Surat
Himbauan Bawaslu Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA-07/05/2024
Tertanggal 13 Mei 2024 Poin 7, dengan mengakomodir Gaspar Youmilena dan Esterlina
Lusiana Suwae sebagai PPD Distrik Raveni Rara dan PPS Kampung Yongsu Spari, yang
mana mereka berdua adalah Pasangan Suami Istri, serta Novita Salomina Demena dan
Menase Oyei Yarisetouw sebagai PPD Distrik Yokari dan PPS Kampung Endokisi, yang mana
mereka berdua adalah Pasangan Suami Istri, dan mereka ini pada sidang tanggal 18 Maret
2025 telah mengakuinya. Pada poin 7 ini yang di pahami oleh Pengadu adalah suatu
Hubungan suami istri yang telah hidup dan tinggal Bersama dalam satu rumah, walaupun
secara Hukum dan secara Gereja belum resmi Menikah, adalah Sah menurut Hukum Adat
sebagai pasangan Suami Istri, Jika seandainya pada Persyaratan tersebut di poin 7 ini, Kata
“Perkawinan” di Ganti dengan Kata “Pernikahan” maka Pelapor tidak akan melaporkan
kasus ini. Perlu juga untuk di ketahui Bersama bahwa hampir Sebagian besar sekitar 65 %
orang Papua itu hidup Bersama sebagai suami istri berdasarkan ikatan Perkawinan, setelah
kawin dan memiliki anak barulah mereka akan Menikah secara Geraja dan Catatan Sipil,
karena bagi kebanyakan orang Papua memahami bahwa Menikah Secara Gereja dan
Catatan Sipil hanyalah sebuah kelengkapan Admistrasi saja.
3. KPU Kabupaten Jayapura terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak
memperhatikan Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor : 135/SDM.01.1-
Pu/9103/2024, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, Dimana KPU Kabupaten
Jayapura mengakomodir PPS Kampung Sumbe Distrik Nambloung atas Nama Rita Yuliana
Waicang dimana yang bersangkutan tidak mengikuti proses pendaftaran PPS dari awal
namu pada saat pelantikan PPS Namanya ada termuat dalam SK Pelantikan, padahal ada
sekitat 8 orang yang mendaftar dari awal, tetapi KPU tidak mengambil dari daftar tunggu
yang ada.
4. KPU Kabupaten Jayapura terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak
memperhatikan Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor : 135/SDM.01.1-
Pu/9103/2024, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, Dimana KPU Kabupaten
Jayapura mengakomodir PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Nambloung atas Nama
Simon Petrus Kafiar dimana yang bersangkutan tidak mengikuti proses pendaftaran PPS
dari awal namu pada saat pelantikan PPS Namanya ada termuat dalam SK Pelantikan,
padahal ada sekitat 6 orang yang mendaftar dari awal, tetapi KPU tidak mengambil dari
daftar tunggu yang ada.
5. KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan Pembohongan Publik, melalui Penyampaian
Ketua KPU dan Ketua Divisi SDM, bahwasannya Kedua PPS atas nama Rita Yuliana
Waicang PPS Kampung Sumbe Distrik Nambloung dan Simon Petrus Kafiar PPS Kampung
Hanggai Hamong Distrik Nambloung telah mendapatkan surat Rekomendasi dari masing –
masing Kepala Kampung untuk melengkapi Kuota PPS, padahal jika di cek butik surat
Rekomendasi dari Kepala Kampung Kepada KPU Kabupaten Jayapura itu Bukti Fisiknya
tidak ada, karena berdasarkan pengakuan mereka berdua kepada Pengadu, mereka ini di
mintai langsung untuk melengkapi Persyaratan PPS oleh KPU Kabupaten Jayapura melalui
Ketua PPD Distrik Namblong untuk melengkapi kuota 3 orang PPS, Penyampaian Ketua
Divisi SDM pada siding tanggal 18 Maret 2025 kemarin, bahwa sangat susah berkordinasi
dengan mereka - mereka yang ada di daftar tunggu adalah tidak benar, karena fakta mereka
ini selalu mengikuti informasi seputar hasil seleksi rekrutmen PPS. Seandainnya Pada
Sidang Tanggal 18 Maret 2025 kemarin mereka hadir, maka mereka akan menyampaikan
Fakta yang sebenarnya.
6. Akhir dari Kesimpulan ini, Pengadu yang juga adalah sebagai Masyarakat Kabupaten
Jayapura yang peduli akan pentingnya Demokrasi yang baik, bersih dan berwibawah terjadi
di Kabupaten Jayapura, yang mana Kabupaten Jayapura adalah kabupaten Tertua di
Provinsi Papua, Sehingga Pengadu Berharap DKPP dapat Mengabulkan Permohonan
Pengadu, dan DKPP dapat memberikan Sangsi TEGAS dan Keputusan yang SEADIL –
ADILNYA Kepada Kelima Teradu Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Karena Telah
Terbukti Melakukan PELANGGARAN KODE ETIK Sebagai Penyelengga.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor
255-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU berkenaan dengan
Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD dan PPS di Kabupaten Jayapura
untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diantaranya mencakup:
a. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna
Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat
distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari
2024;
b. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar
Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama
Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan
istri;
c. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita
Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama
Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan
istri;
d. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert
Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi;
e. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina
Roxie Yaung, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani
pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah
Kesehatan;
f. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue,
yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada
Pengadilan Negeri Jayapura brkaitan dengan masalah Kesehatan;
g. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas
nama Rita Waicang yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal
proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama anggota
Badan Adhoc PPS se- Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26
Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya
dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura; dan
h. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong,
atas nama Simon Kafiar yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal
proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama Anggota
Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi disaat Pelantikan PPS tanggal 26
Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya
dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sampai
dengan huruf f dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T - 1) (selanjutnya disebut Peraturan KPU
8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota (Bukti T - 2), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 3), dan Keputusan KPU Nomor 475
Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, (Bukti
T – 4) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024
tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (Bukti T – 5).
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan:
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS
mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55
(lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau
Pemilihan.
3.3. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan
Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal
37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
yang menyatakan:
Pasal 36
(1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPK.
Pasal 37
(1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2
(dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK
berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK.
3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 38 dan
Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, yang menyatakan:
Pasal 38
(1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPS.
Pasal 39
(1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan
tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota
PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
(2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua)
kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS.
3.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, pada pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa
metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, serta tahapan dan jadwal
seleksi terbuka pembentukan Panitia Paemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024:
No. Tahapan pembentukan Awal Akhir Durasi
1. Pengumuman 23 April 27 April 2024 5 Hari
pendaftaran calon 2024
anggota PPK
2. Penerimaan pendaftaran 23 April 29 April 2024 7 Hari
calon anggota PPK 2024
3. Perpanjangan 30 April 02 Mei 2024 3 Hari
pendaftaran calon 2024
anggota PPK
4. Penelitian administrasi 24 April 03 Mei 2024 10 Hari
calon anggota PPK 2024
5. Pengumuman hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari
penelitian administrasi
calon anggota PPK
6. Seleksi tertulis calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari
anggota PPK
7. Pengumuman hasil seleksi 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari
tertulis calon anggota PPK
8. Tanggapan dan Masukan 04 Mei2024 10 Mei 2024 7 Hari
Masyarakat Terhadap
9. Wawancara calon anggota 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari
PPK
10. Pengumuman hasil seleksi 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari
calon anggota PPK
11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari
PPK
12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari
b. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalamPenyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024:
No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi
1. Pengumuman Pendaftaran 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari
Calon Anggota PPS
2. Penerimaan Pendaftaran Calon 2 Mei 2024 8 Mei 2024 7 Hari
Anggota PPS
3. Perpanjangan Pendaftaran 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari
Calon Anggota PPS
4. Penelitian Administrasi 3 Mei 2024 12 Mei 2024 10 Hari
5. Pengumuman Hasil Penelitian 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari
Administrasi Calon Anggota PPS
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota 15 Mei 2024 18 Mei 2024 4 Hari
PPS
7. Pengumuman Hasil Seleksi 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari
Tertulis Calon Anggota PPS
8. Tanggapan Masyarakat Dan 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari
Masukkan Masyarakat
Terhadap Calon - Calon Anggota
PPS
9. Wawancara Calon Anggota PPS 21 Mei 2024 23 Mei 2024 3 Hari
10. Pengumuman Hasil Seleksi 25 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari
Calon Anggota PPS
11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024 25 Mei 2024 1 Hari
12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari
3.6. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran II huruf H angka 1 dan angka 2 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, diatur Masa Kerja Badan Adhoc (PPK/PPD dan
PPS) sebagai berikut:
3.7. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas,
sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5. di atas,
pada tanggal 23 April 2024 s.d. tanggal 27 April 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura telah mengumumkan pendaftaran calon anggota
PPK/PPD Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jayapura
melalui Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1- PU/9103/2024 tentang seleksi
calon anggota PPD/PPS (Bukti T - 6).
3.8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024 PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura membuka dan melakukan penerimaan
pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi
informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)
untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc
sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8/2022.
3.9. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 s.d. 3 Mei 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon
Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman
pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perubahannya.
3.10. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS,
dan KPPS diatur sebagai berikut:
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta
kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:
No Persyaratan Kelengkapan
Dokumen
a. Warga Negara Indonesia Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik
b. 1. Berusia Paling rendah 17 (tujuh belas) Fotokopi Kartu Tanda
tahun bagi PPK dan PPS; dan Penduduk Elektronik
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas)
tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima
puluh lima) tahun bagi KPPS.
c. setia sebagai kepada dasar Undang - Undang setia sebagai kepada
Pancasila Negara, Dasar Negara Republik dasar Undang-Undang
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Pancasila Negara,
Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, Dasar Negara Republik
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
Bhinneka Tungga Ika,
dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, Surat Pernyataan
jujur dan adil. mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur
dan adil.
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang 1. Surat yang
dinyatakan dengan surat pernyataan Pernyataan bagi tidak
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) menjadi anggota Partai
tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik; atau
politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik 2. Surat Keterangan
bersangkutan yang dari partai politik yang
bersangkutan bagi
calon yang paling
singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik.
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, Fotokopi Kartu
dan KPPS Penduduk Elektronik.
Tanda
g. mampu rohani, secara dan jasmani, 1) Surat Keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika Sehat Jasmani dan
Rohani dari puskesmas,
rumah sakit, atau
klinik; dan
2) Surat Pernyataan
bebas dari narkotika.
Penyalahgunaan
h. berpendidikan paling rendah sekolah Fotokopi ijazah sekolah
menengah atas atau sederajat menengah
atas/sederajat atau
ijazah terakhir
i. tidak pernah dipidana penjara Surat pernyataan tidak
berdasarkan putusan pengadilan yang pernah dipidana
telah memeroleh kekuatan hukum tetap penjara berdasarkan
putusan pengadilan
karena melakukan tindak pidana yang
yang telah memeroleh
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) kekuatan hukum tetap
tahun atau lebih. karena melakukan
tindak pidana yang
diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
3.11. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon
Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 April 2024 s.d. 5 Mei 2024 PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana
tertuang Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jayapura Nomor
104/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Jayapura Tahun 2024 ( Bukti T - 7).
3.12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis
berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi
tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Sentani (Bukti T – 8), dan hasilnya
sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor
105/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 9).
3.13. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura untuk kemudian mengumumkan/mempublikasikan
baik melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain,
sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti
seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk
memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota
PPK/PPD Kabupaten Jayapura dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024.
3.14. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon
Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari
masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis
calon Anggota PPK/PPD.
3.15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 s.d. 13 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara calon
Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura (Bukti T – 10).
3.16. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14 Mei
2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan
rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 109/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 11).
3.17. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon
Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor
322/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 12).
3.18. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana
dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan
calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang di dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun
2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024 (Bukti T – 13), untuk selanjutnya calon Anggota Panitai
Pemilihan Kecamatan dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula kantor
Bupati Kabupaten Jayapura sebagaimana dokumentasi kegiatan pelantikan
dimaksud (Bukti T – 14).
3.19. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 2
huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat
sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat
pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura di
buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 112 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Jayapura tahun 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri. Yoice Erna
Melangsena sebagai PPD/PPK Distrik Ebungfauw pada Tanggal 16 Mei
2024;
2) bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura telah memanggil Sdr. Yoice Erna Melangsena untuk melakukan
klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat menjadi saksi
salah satu partai politik yaitu PSI. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut,
melalui Surat Pernyataan yang dibuat di atas materai oleh Sdri. Yoice Erna
Melangsena pada pokoknya menyatakan bahwa yang Sdri. Yoice Erna
Melangsena adalah seorang PNS dari Tahun 2013 dan bukan merupakan
anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah
menjadi anggota atau pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Bukti T
– 15);
3) bahwa Sdr. Yoice Erna Melangsena adalah Pegawai PNS Kabupaten
Jayapura sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Bupati Jayapura
Nomor 813.2-127 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (Bukti
T – 16) dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Nomor B
09007160 (Bukti T – 17);
4) bahwa mengenai status Sdri. Yoice Erna Melangsena yang seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jayapura, berdasarkan hasil penelitian
administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022,
Sdri. Yoice Erna Melangsena telah melampirkan persyaratan calon
Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU
Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan
sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota
PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menemukan
informasi dan/atau adanya laporan/tanggapan masyarakat yang
menyatakan Sdri. Yoice Erna Melangsena pernah menjadi saksi dari salah
satu Partai Politik (PSI) pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan
ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Ebungfau.
3.20. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS
Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana
mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura di
buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 112 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Jayapura tahun 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdr.
Gaspar Youmilena sebagai PPD/PPK Distrik Ravenirara pada Tanggal 16
Mei 2024, sedangkan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae di tetapkan dan
dilantik sebagai Badan Adhock dalam Keputusan KPU Kabupaten
Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
pada Kabupaten Jayapura tahun 2024 sebagai anggota PPS Kampung
Yongsu Sapari (Bukti T – 18);
2) bahwa pasca pelantikan Anggota Badan adhoc untuk Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Kabupaten Jayapura, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mendapatkan informasi bahwa Sdr.
Gaspar Youmilena dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae adalah sepasang
suami istri. Untuk mengetahui keberanan informasi tersebut, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan untuk menanyakan langsung apakah benar informasi yang
beredar sebagai pasangan suami istri dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae
menjawab bahwa informasi tersebut tidaklah benar karena belum pernah
menikah baik secara gereja maupun secara resmi yang sebagaimana
tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan (Bukti T – 19) dan
dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh masing-masing
pihak yang tidak menunjukkan kedua pihak tidak terikat hubungan
suami istri (Bukti T – 20);
3.21. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS
Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka
berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan
kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura telah melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka
pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3.5. di atas;
2) bahwa Sdri. Novita Salomina Demena telah mengikuti semua tahapan
seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Badan Adhoc (PPD) Pada Distrik
Yokari sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor 112 Tahun 2024 dan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Hotel
Horison Sentani Kabupaten Jayapura, yang bersangkutan dilantik
menjadi anggota PPD Distrik Yokari. Selanjutnya terhadap Sdr. Menase
Oyeiyarisetouw dilantik menjadi anggota PPS Kampung Endokisi pada
tanggal 26 Mei 2024 di Hotel Horison Sentani Kabupaten Jayapura dan
dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jayapura Nomor
115/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan
Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024
(Bukti T – 21) serta ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten
Jayapura Nomor 119 Tahun 2024;
3) bahwa untuk Sdri. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase
Oyeiyarisetouw selama dalam pendaftaran tidak ada masalah.
Guna informasi yang beredar bahwa mereka adalah suami istri.
Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi terhadap
kedua pihak dan yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan
yang pada pkoknya menyatakan bahwa tidak ada hubungan suami
istri pada tanggal 3 Juni 2024 (Bukti T – 22) dan (Bukti T – 23), dan
terhadap Sdr. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase
Oyeiyarisetouw juga memiliki Kartu Keluarga yang berbeda/terpisah
serta tidak menunjukkan adanya hubungan keluarga diantara
keduanya (Bukti T – 24) dan (Bukti T – 25);
3.22. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc
PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana
yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa Sdr. Darius Albert Karafir memang mengikuti semua tahapan
test badan Adhoc untuk PPD dan ditetapkan sebagai anggota PPD
Distrik Demta sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU
Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024;
2) bahwa dalam proses pendaftaran dan pelantikan pada tanggal 16 Mei
2024 di Aula Kantor Bupati Sentani Kabupaten Jayapura, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan tanggapan
masyarakat mengenai kasus terpidana korupsi yang melibatkan
Sdr. Darius Albert Karafir, termasuk di dalam pendaftaran
pun tidak ada berkas yang menyatakan dia itu terpidana, sehingga
PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menganggap yang
bersangkutan tidak ada masalah;
3) bahwa pasca 1 (satu) minggu setalah pelantikan, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura mendapat kabar dari media sosial (Facebook)
yang beredar kalau Sdr. Darius Albert Karafir masih mempunyai
masalah kasus terpidana korupsi;
4) bahwa setalah mendengan informasi tersebut, TERADU II (DIRANI
PRABI RONA DEWI) melakukan pengecekan terhadap media sosial
(Facebook) namun pernyataan berita di (Facebook) tersebut telah di
hapus (nama akunnya saya lupa). Kemudian dari bukti dari media
sosial (Facebook) itulah yang saya gunakan untuk klarifikasi, akan
tetapi TERADU II tidak mendapatkannya. Kemudian TERADU II tetap
melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Darius Albert Karafir untuk
mengklarifikasi kabar tersebut;
5) bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Sdr. Darius Albert Karafir datang
ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura, saat itu kantor KPU sedang ada
pendaftaran Anggota PPS, dan Sdr. Darius Albert Karafir
menyampaikan bahwa kasusnya telah selesai;
6) bahwa guna memperkuat pernyataan Sdr. Darius Albert Karafir
sekaligus sebagai pembuktian, TERADU II meminta hasil Putusan
Pengadilan, tetapi sampai dengan 4 (empat) hari Sdr. Darius Albert
Karafir tidak datang untuk memberikan data yang diminta ;
7) bahwa dikarenakan data yang diminta tidak ada maka kemudian
TERADU II, pada tanggal 27 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayapura Divisi
SDM dan PARMAS menyurat serta mengklarifikasi ke Pengadilan
Negeri Jayapura terkait permasalahan tersebut dan pada tanggal 30
Mei 2024 Pengadilan Negeri Jayapura memberikan hasil putusan
mengenai terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi atas nama
saudara Darius Albert karafir;
8) bahwa berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura
diperoleh informasi bahwasanya Sdr. Darius Albert Karafir masih
dalam proses Banding, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura melakukan Rapat Pleno untuk PAW terhadap Sdr. Darius
Albert Karafir, untuk kemudian digantikan oleh Sdri. Oktovina
Rumaropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten
Jayapura Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu
(PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di
Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 26);
3.23. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf e dan huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan
Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan
Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung dan
penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina
Mehue, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani
pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan
masalah Kesehatan, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan Sdri. Laurina Mehue memang
melakukan pendaftaran menjadi badan Adhock dan melewati atau
mengikuti semua tahapan seleksi dan di tetapkan sebagai anggota
PPD, untuk Sdr. Adolfina Roxie Yaung sebagai PPD Distrik Sentani
dan untuk Sdri. Laurina Mehue sebagai PPD Distrik Waibu
sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor 112 Tahun 2024;
2) bahwa pasca 1 (satu) minggu pelantikan, TERADU II (DIRANI PRABI
RONA DEWI) mendapat kabar bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan
Sdr. Laurina Mehue ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus
aborsi. Mendengar kabar tersebut TERADU II menanyakan langsung
kepada Intel Polres (Sdr. Rahul dan Sdr. Hendro) yang pada saat itu
sedang tugas di kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pengawasan
pembentukan PPS;
3) bahwa terhadap pertanyaan TERADU II kepada anggota Intel Polres
Kabupaten Jayapua, dan pada saat itu di KPU sedang melaksanakan
perekrutan PPS, anggota Intel tersebut kemudian melakukan
pengecekan dan memang benar bahwa saudara Adolfina Roxie
Yaung dan Laurina Mehue sedang dalam penahanan kasus aborsi,
untuk itu TERADU II membawa dalam sidang Pleno anggota KPU
Kabupaten Jayapura untuk melakukan pergantian antar waktu
(PAW) dan hasil dari rapat pleno di lakukan pergantian sebagaimana
(Bukti T – 2), (Bukti T – 4) dan (Bukti T – 8) di atas
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g dan
huruf h dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumsebagai berikut:
4.1. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di
atas, sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5.
di atas, pada tanggal 2 Mei 2024 s.d. tanggal 6 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah mengumumkan pendaftaran
calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penyelenggara Pemilihan
Tahun 2024 di Kabupaten Jayapura melalui Pengumuman Nomor
274/SDM.01.1-PU/9103/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana bukti (Bukti T
- 6).
4.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024 PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura membuka dan melakukan
penerimaan pendaftaran calon anggota PPS menggunakan sarana
teknologi informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan
Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan
Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor
8/2022.
4.3. Bahwa sampai dengan masa pendaftaran calon Anggota PPS berakhir
pada tanggal 8 Mei 2024, jumlah pendaftar calon anggota PPS masih
belum memenuhi kouta yang dibutuhkan (kurang dari 2 (dua) kali
jumlah PPK/PPD) Kabupaten Jayapura, untuk itu berdasarkan
ketentuan BAB II Huruf B angka 1 sub huruf c sub angka 2, Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota jo Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana (Bukti T – 3) di atas, yang
menyatakan:
“2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan
penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU
Kabupaten/Kota:
(1) menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak
pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran;
(2) dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada
peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan
PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membukan1 (satu)
kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari;
(3) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah peserta
yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang
dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan
pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar
tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS;
(4) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan
pendaftaran sebagaimana dalam huruf
b) tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang
mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU
Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu
pendaftaran selama 3 (tiga) Hari;
(5) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan
PPS; dan
f. membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota PPK dan PPS.”
PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan perpanjangan
waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari sebagaimana sebagaimana
tertuang di dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor
306/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024
(Bukti T- 27).
4.4. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon
Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan
berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan berikut
ketentuan perubahannya.
4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota
PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut:
1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS
Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari:
a. Surat Pendaftaran;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi KTP Elektronik;
d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah
terakhir;
e. Pas Foto;
f. Surat Pernyataan; dan
g. Surat Keterangan.
Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran
sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta
kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut:
4.6. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan
calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 13 Mei 2024 s.d. 14 Mei 2024
PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat pleno
penelitian administrasi calon anggota PPS Administrasi Calon Anggota
PPS sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara KPU Kabupaten
Jayapura Nomor 107/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Penelitian
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024 (Bukti T – 28).
4.7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2024 s.d. 18 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi
Tertulis Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 yang bertempat di SMK N1
sentani adalah ruang CAT, sebagaimana dokumentasi kegiatan tes
tertulis calon PPS (Bukti T – 29), dan hasilnya sebagaimana tertuang di
dalam Berita Acara Nomor 113/PP.03.2/BA/p9103/2024 tentang Hasil
seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024
(Bukti T – 30).
4.8. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura dituangkan dalam Pengumuman
Nomor 113/SDM.01.1-Pu/9103/2024 sebagaimana
dimaksud di atas, untuk kemudian PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura mengumumkan guna sebagai informasi kepada calon Anggota
PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai
informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan
Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten
Jayapura dalam jangka waktu selama 8 (delapan) Hari terhitung sejak
tanggal 13 Mei 2024 s.d. 20 Mei 2024.
4.9. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon
Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan
dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil
Seleksi Tertulis calon Anggota PPS.
4.10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024 s.d. 23 Mei 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara
calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura (Bukti T – 31).
4.11. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14
Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor
115/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil
Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T –
32).
4.12. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon
Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU
Kabupaten Jayapura Nomor 312/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang
Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun
2024 (Bukti T – 33).
4.13. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana
dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menetapkan calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura sebagaimana
tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti T –
18 di atas, untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas,
dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26
Mei 2024 bertempat di Hotel Horison Sentani (Bukti T – 34).
4.14. berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka
2 huruf g di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS
Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Sdri. Rita Waicang dan
menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong
Distrik Namblong, atas nama Sdr. Simon Kafiar, yang mana yang
bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi
sampai seleksi akhir penetapan nama- nama anggota Badan Adhoc PPS
se-Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei
2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya
dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa sesuai dengan keputusan pemilihan umum No. 476 tahun
2024 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka
pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tahapan
sebagaimana diuraikan pada angka 3.5. di atas;
2) bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah
melaksanakan Seleksi Anggota PPS dari pengumuman sampai
dengan pelantikan, saat pendaftaran peminat dalam pendaftaran
sangat banyak tetapi di beberapa distrik sangat sedikit
pendaftarnya bahkan ada yang kurang dari kuota, maka PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengajukan perpanjangan
waktu pendaftaran dan diberikan hanya 3 (tiga) Hari;
3) bahwa dari pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran tersebut,
jumlah pendaftaran PPS Tahun 2024 untuk PILKADA sebanyak 840
(delapan ratus empat puluh) orang calon Anggota PPS ini yang
lolos administrasi, dan keseluruhannya berkasnya semua
memenuhi syarat, untuk itu 840 (delapan ratus empat puluh)
orang ini yang akan melakukan seleksi tertulis bukan CAT tetapi
manual, sedangkan pada di seleksi PPD tes dilakukan dengan
menggunakan CAT;
4) bahwa pada hal penyiapan tempat seleksi tertulis calon anggota PPS
di SMK N1 Sentani adalah ruang CAT, dan pada tanggal 14 Mei 2024
(malam) KPU provinsi mengumumkan bahwa Kabupaten Jayapura
menggunakan seleksi tertulis bukan CAT, untuk itu TERADU II
(DIRANI PRABI RONA DEWI) menghubungi Kepala Bagian SDM KPU
Provinsi Papua (Sdr. Krispus Kambuaya) untuk menanyakan apakah
tes tertulis calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura dapat diubah dari
tertulis secara manual dengan sistem CAT dan Kabag SDM KPU
Provinsi mengatakan tidak bisa dengan alasan sudah terlambat dan
laporan sudah ke KPU RI untuk Kabupaten Jayapura adalah Tes
Tertulis.
5) bahwa TERADU II menanyakan kembali kepada Kepala Bagian SDM
KPU Provinsi Papua mengapa Kabupaten Jayapura Tes Tertulis, dan
disampaikan oleh Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua
bahwasanya KASUBAG SDM KPU Kabupaten Jayapura yang memilih
di dalam aplikasi tanpa berkoordinasi dengan saya TERADU II
sebagai Anggota sekaligus Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten
Jayapura;
6) bahwa terhadap Tes tertulis PPS di laksanakan di ruang
Laboratorium Komputer SMK N1 Kabupaten Jayapura dengan
peserta 840 orang. Dari 840 orang KPU melakukan penyaringan 4x
kebutuhan dan peringkat hasil dari tes tertulis tersebut, masing –
masing kampung 12 orang;
7) bahwa selanjutnya pada pelaksanaan Tes Wawancara calon Anggota
PPS tersebut dilakukan dikantor KPU Kabupaten Jayapura, dan dari
840 menjadi 717 orang dari 139 kampung dan 5 kelurahan di
19 Distrik se-Kabupaten
Jayapura. Adapun Tim Pewawancara adalah TERADU I s.d. TERADU
V dan dibantu oleh 5 Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura. Dari hasil wawancara tersebut ditetapkan 2x kebutuhan
PPS dari setiap kampung, (3 terpilih dan 3 daftar tunggu);
8) bahwa dalam Proses Wawancara masih terdapat 124 kampung yang
kurang pendaftar bahkan ada yang kosong dalam tabel karena
tidak ada pendaftar, termasuk Kampung Sumbe Distrik Namblong
dan Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong. untuk
menindaklanjuti hal tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura melakukan rapat melalui media zoom meeting, dan hasil
dari rapat tersebut agar kekurangan kouta di salah satu kampung
dimaksud dikembalikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) masing –
masing untuk pemenuhan PPS di 124 kampung dengan meminta
rekomendasi dari kepala – kepala kampung dengan melakukan
penunjukan langsung;
9) bahwa terhadap Sdri. Rita waicang dan Sdr. Simon Kafiar adalah
peserta yang dilakukan penunjukan langsung karena untuk
pemenuhan permintaan badan adhock;
5. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan
Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa
berpedoman pada Peraturan KPU 8/2022 dan petunjuk teknis terkait, baik metode
pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka melalui SIAKBA.
Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan calon
Anggota PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024
dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu
tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menentukan dan
menetapkan Badan Adhoc PPD dan PPS tidak melihat dari kemampuan dan
pengalaman kerja, dan hanya didasarkan hubungan
emosional dan mempunyai hubungan sistem kerja dengan Komisioner KPU
Kabupaten Jayapura.
6. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum
sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU I
s.d. V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan
berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran
kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO TANDA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T - 1 Peraturan KPU Nomor Bukti ini menerangkan ketentuan
8 Tahun 2022 tentang berkenaan dengan pelaksanaan
Pembentukan dan Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Adhoc Penyelenggara Umum dan Pemilihan Gubernur, dan
Pemilihan Umum dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Wakil
dan Wakil Gubernur, Walikota
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
2. Bukti T - 2 Keputusan KPU Nomor Bukti ini menerangkan ketentuan
476 Tahun 2022 berkenaan dengan Pedoman Teknis
tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc
Teknis Pembentukan Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil
Penyelenggara Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Pemilihan Umum dan dan Walikota dan Wakil Walikota
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
3. Bukti T – 3 Keputusan KPU Nomor Bukti ini menerangkan Pedoman
67 Tahun 2023 Teknis Pembentukan Badan Adhoc
tentang Perubahan Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Kedua atas Keputusan Pemilihan Gubernur dan Wakil
KPU Nomor 476 Tahun Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
2022 tentang Pedoman dan Walikota dan Wakil Walikota
Teknis Pembentukan yang berkenaan dengan Penerimaan
Badan Adhoc Pendaftaran Calon Anggota PPK dan
Penyelenggara PPS Pada tahapan penerimaan
Pemilihan Umum dan pendaftaran calon anggota PPK dan
Pemilihan Gubernur PPS oleh KPU Kabupaten/Kota
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
Keputusan KPU Nomor
4. Bukti T – 4 Bukti ini menerangkan Pedoman
475 Tahun 2024
Teknis Pembentukan Badan Adhoc
tentang Perubahan
Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Keempat atas
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Keputusan KPU Nomor
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
476 Tahun 2022
dan Walikota dan Wakil Walikota
tentang Pedoman
yang berkenaan dengan Penerimaan
Teknis Pembentukan
Pendaftaran Calon Anggota PPK dan
Badan Adhoc
PPS Pada tahapan penerimaan
Penyelenggara
pendaftaran calon anggota PPK dan
Pemilihan Umum dan
PPS oleh KPU Kabupaten/Kota
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
Keputusan Komisi
5. Bukti T-5 Bukti ini menerangkan ketentuan
Pemilihan Umum
berkenaan dengan Metode
Nomor 476 Tahun
Pembentukan Panitia Pemilihan
2024 tentang Metode
Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Pembentukan Panitia
Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kecamatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil
dan Panitia
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Pemungutan Suara
serta Walikota dan Wakil Walikota
dalam
Tahun 2024
Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
Tahun 2024
Pengumuman Nomor
6. Bukti T-6 Bukti ini menerangkan berkenaan
274/SDM.01.1-
dengan Pengumuman Hasil Seleksi
PU/9103/2024
calon Anggota PPD/PPS untuk
tentang seleksi calon
Pemilihan Gubernur dan Wakil
anggota PPD/PPS
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Kabupaten Jayapura Tahun 2024
7. Bukti T-7 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan
104/PP.03.2/BA/910 rapat pleno oleh PARA TERADU
3/2024 tentang Hasil berkenaan Hasil Penelitian
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPD
Administrasi Calon Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan
Anggota PPD Gubernur dan Wakil Gubernur,
Kabupaten Jayapura Bupati dan Wakil Bupati, serta
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Gubernur dan Wakil Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil
Walikota Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
Foto/dokumentasi Bukti ini menampilkan hasil
8. Bukti T-8
pelaksaan tahapan tangkapan layar/dokumentasi
Seleksi Tertulis pelaksanaan selesi tertulis berbasis
berbasis CAT Calon CAT calon Anggota PPK/PPD untuk
Anggota PPK/PPD Pemilihan Gubernur dan Wakil
untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Gubernur dan Wakil dan Walikota dan Wakil Walikota pada
Gubernur, Bupati dan Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024, yang
bertempat di SMK N1
Sentani
Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan
9. Bukti T-9
105/PP.03.2/BA/910 rapat pleno Hasil seleksi tertulis Calon
3/2024 tentang Hasil Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan
seleksi tertulis Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Anggota PPK/PPD Bupati dan Wakil Bupati, dan
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada
Gubernur dan Wakil Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Gubernur, Bupati dan yang dilakukan PARA TERADU/KPU
Wakil Bupati, dan Kabupaten Jayapura
Walikota dan Wakil
Walikota pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
10. Bukti T-10 Tangkapan layar/foto Bukti ini menerangkan menampilkan
kegiatan pelaksanaan hasil tangkapan layar/dokumentasi
wawancara calon wawancara calon Anggota PPK/PPD
Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan
Kabupaten Jayapura Gubernur dan Wakil Gubernur,
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan
Gubernur dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota bertempat di
kantor KPU Kabupaten
Jayapura
11 Bukti T-11 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan berkenaan
Komisi Pemilihan dengan pelaksanaan rapat pleno oleh
Umum Kabupaten PARA TERADU dalam Penetapan Hasil
Jayapura Nomor Wawancara dan Penetapan Calon
109/PP.03.2/BA/910 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
3/2024 tentang untuk Pemilihan untuk Pemilihan
Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur,
Wawancara dan Bupati dan Wakil Bupati, dan
Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota
12. Bukti T-12 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan publikasi
Kabupaten Jayapura berkenaan Hasil Seleksi Calon
Nomor Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
322/SDM.01.1- untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
pu/9103/2024 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
tentang Penetapan dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Hasil Seleksi Calon Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
13. Bukti T-13 Keputusan Komisi Bukti ini menerangkan Penetapan dan
Pemilihan Umum Pengangkatan Anggota Panitia
Kabupaten Jayapura Pemilihan Kecamatan untuk
Nomor 112 Tahun Pemilihan Gubernur dan Wakil
2024 tentang Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Penetapan dan dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Pengangkatan Anggota Kabupaten Jayapura Tahun 2024 oleh
Panitia Pemilihan PARA TERADU
Kecamatan untuk
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024
14. Bukti T -14 Tangkapan layar/foto Bukti ini menunjukkan tampilan layar
kegiatan pelantikan kegiatan pelaksanaan pelantikan
calon Anggota calon Anggota PPK/PPD Kabupaten
PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur
Jayapura untuk dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Pemilihan Gubernur Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
dan Wakil Gubernur, Walikota
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
bertempat di Aula
kantor Bupati
Kabupaten Jayapura
15. Bukti T-15 Surat Pernyataan yang Bukti ini menerangkan berkenaan
dibuat di atas materai dengan pernyataan yang dibuat di
oleh Sdri. Yoice Erna atas materai oleh Sdri. Yoice Erna
Melangsena pada Melangsena pada pokoknya
pokoknya menyatakan menyatakan bahwa yang Sdri. Yoice
bahwa yang Sdri. Yoice Erna Melangsena adalah seorang PNS
Erna Melangsena dari Tahun 2013 dan bukan
merupakan anggota maupun
pengurus dari Partai manapun dan
saya tidak pernah menjadi anggota
atau pengurus Partai Solidaritas
Indonesia (PSI)
16. Bukti T – 16 Keputusan Bupati Bukti ini menerangkan berkenaan
Jayapura Nomor status Sdri. Yoice Erna Melangsena
813.2-127 tentang sebagai PNS Kabupaten Jayapura
Pengangkatan Calon yang dibuktikan dengan SK
Pegawai Negeri Sipil Pengangkatan PNS
17. Bukti T – 17 Kartu Pegawai Negeri Bukti ini menerangkan berkenaan
Sipil Republik status Sdri. Yoice Erna Melangsena
Indonesia Nomor B sebagai PNS Kabupaten Jayapura
09007160 yang dibuktikan dengan Kartu PNS
18. Bukti T – 18 Keputusan KPU Bukti ini menerangkan Penetapan dan
Kabupaten Jayapura Pengangkatan Panitia Pemungutan
Nomor 119 Tahun Suara untuk Pemilihan Gubernur dan
2024 tentang Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Penetapan dan Bupati, dan Walikota dan Wakil
Pengangkatan Panitia Walikota pada Kabupaten Jayapura
Pemungutan Suara Tahun 2024 oleh PARA TERADU
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
19. Bukti T – 19 Surat Pernyataan Bukti ini menampilkan pernyataan
Gaspar Youmilena dan Sdr. Gaspar Youmilena dan Sdri.
SEsterlina Lusiana Esterlina Lusiana Suwae yang pada
Suwae hasil klarifikasi pokoknya yang bersangkutan tidak
pernah melakukan pernikahan baik
secara gereja maupun secara resmi
yang disampaikan dalam klarifikasi
yang dilakukan oleh PARA TERADU
20. Bukti T – 20 Kartu Keluarga dari Bukti ini menerangkan bahwa Sdr.
Sdr. Gaspar Gaspar Youmilena dan Sdri. Esterlina
Youmilena dan Sdri. Lusiana Suwae memiliki Kartu
Esterlina Lusiana Keluarga yang berbeda, dan satu
Suwae hasil klarifikasi dengan yang lain tidak menunjukkan
adanya hubungan pernikahan
21 Bukti T – 21 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan hasil rapat
KPU Kabupaten pleno Penetapan Hasil Wawancara
Jayapura Nomor dan Penetapan Calon Anggota Panitia
115/PP.03.2/BA/910 Pemungutan Suara untuk Pemilihan
3/2024 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur,
Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati, dan
Wawancara dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Penetapan Calon Pada Kabupaten Jayapura Tahun
Anggota Panitia 2024 oleh PARA TERADU
Pemungutan Suara
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
Surat Pernyataan Sdri. Bukti ini menerangkan Pernyataan
22. Bukti T - 22
Novita Salomina Sdri. Novita Salomina Demena bahwa
Demena berkenaan yang bersangkutan tidak ada
dengan dugaan hubungan suami istri dengan Sdr.
pasangan Suami Istri bukan merupakan pasangan Suami
dengan Sdr. Menase Istri Sdr. Menase Oyeiyarisetouw
Oyeiyarisetouw
23. Bukti T – 23 Surat Pernyataan Bukti ini menerangkan Pernyataan
MenasenOyeiyarisetow Sdr. Menase Oyeiyarisetouw bahwa
berkenaan dengan yang bersangkutan tidak ada
dugaan pasangan hubungan suami istri dengan Sdr.
Suami Istri dengan bukan merupakan pasangan Suami
Novita Salomina Istri Sdri. Novita Salomina Demena
Demena
24. Bukti T – 24 Kartu Keluarga Sdri. Bukti ini menerangkan Kartu
Novita Salomina Keluarga Sdri. Novita Salomina
Demena Demena yang berbeda/tidak terdapat
nama Sdr. Menase Oyeiyarisetouw di
dalam Kartu Keluarga tersebut
25. Bukti T – 25 Kartu Keluarga Bukti ini menerangkan Kartu
Menase Keluarga Sdr. Menase Oyeiyarisetouw
Oyeiyarisetouw yang berbeda/tidak terdapat nama
Sdri. Novita Salomina Demena di
dalam Kartu Keluarga tersebut
26. Bukti T – 26 Keputusan KPU Bukti ini menerangkan Pergantian
Kabupaten Jayapura Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia
Nomor 125 Tahun Pemilihan Distrik (PPD) untuk
2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Pergantian Antar Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Waktu (PAW) Anggota di Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Panitia Pemilihan oleh PARA TERADU
Distrik (PPD) untuk
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, di Kabupaten
Jayapura Tahun 2024
27. Bukti T – 27 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan
Kabupaten Jayapura informasi/publikasi berkenaan
Nomor dengan Perpanjangan Pendaftaran
306/SDM.01.1- Seleksi Calon Anggota Panitia
Pu/9103/2024 Pemungutan Suara untuk Pemilihan
tentang Perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pendaftaran Seleksi Bupati dan Wakil Bupati, dan
Calon Anggota Panitia Walikota dan Wakil Walikota Pada
Pemungutan Suara Kabupaten Jayapura Tahun 2024
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
28. Bukti T - 28 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan
107/PP.03.2/BA/910 rapat pleno berkenaan dengan hasil
3/2024 tentang Hasil penelitian Administrasi Calon Anggota
penelitian PPS untuk Pemilihan Gubernur dan
Administrasi Calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Anggota PPS untuk Bupati, dan Walikota dan Wakil
Pemilihan Gubernur Walikota Pada Kabupaten Jayapura
dan Wakil Gubernur, Tahun 2024oleh PARA TERADU
Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024
29. Bukti T - 29 Tangkapan Bukti ini menerangkan pelaksanaan
layar/dokumentasi/fo kegiatan tes tertulis calon Anggota
to pelaksanaan tes PPS untuk Pemilihan Gubernur dan
tertulis calon Anggota Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
PPS Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024 oleh PARA TERADU
30 Bukti T – 30 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan
113/PP.03.2/BA/910 rapat pleno tentang Hasil seleksi
3/2024 tentang Hasil tertulis calon Anggota PPS untuk
Seleksi tertulis calon Pemilihan Gubernur dan Wakil
Anggota PPS untuk Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Pemilihan Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
dan Wakil Gubernur, Kabupaten Jayapura Tahun 2024 oleh
Bupati dan Wakil PARA TERADU
Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota
Pada Kabupaten
Jayapura Tahun 2024
31. Bukti T – 31 Tangkapan Bukti ini menampilkan Tangkapan
layar/dokumentasi/fo layar/dokumentasi/foto kegiatan
to kegiatan Wawancara calon Anggota PPS
Wawancara calon Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan
Anggota PPS Gubernur dan Wakil Gubernur,
Kabupaten Jayapura Bupati dan Wakil Bupati, dan
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota bertempat di
kantor KPU Kabupaten
Jayapura
32. Bukti T – 32 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan pelaksanaan
Komisi Pemilihan rapat pleno berkenaan dengan
Umum Kabupaten Penetapan Hasil Wawancara dan
Jayapura Nomor Penetapan Calon Anggota Panitia
115/PP.03.2/BA/910 Pemungutan Suara untuk Pemilihan
3/2024 tentang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Penetapan Hasil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Wawancara dan dan Walikota dan Wakil Walikota
Penetapan Calon
Anggota Panitia
Pemungutan Suara
untuk Pemilihan
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota
33. Bukti T – 33 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan publikasi Hasil
Kabupaten Jayapura Penetapan Seleksi Calon Anggota
Nomor Panitia Pemungutan Suara untuk
312/SDM.01.1- Pemilihan Gubernur dan Wakil
Pu/9103/2024 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
tentang Hasil dan Walikota dan Wakil Walikota
Penetapan Seleksi Terpilih Pada Kabupaten Jayapura
Calon Anggota Panitia Tahun 2024
Pemungutan Suara
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024
34. Bukti T – 34 Tangkapan Bukti ini menampilkan Tangkapan
layar/dokumentasi/fo layar/dokumentasi/foto kegiatan
to kegiatan pelantikan pelantikan calon Anggota PPS untuk
calon Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil
untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Gubernur dan Wakil dan Walikota dan Wakil Walikota Pada
Gubernur, Bupati dan Kabupaten Jayapura Tahun 2024
Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil
Walikota Pada
Kabupaten Jayapura
Tahun 2024 bertempat
di Hotel Horison
Sentani
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor
255-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan
tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai
dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024;
3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, Para
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. PARA TERADU pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
pemeriksaan sebelumnya.
2. PARA TERADU pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu,
kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam
sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini.
3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan PARA TERADU
dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu
kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok
aduan Pengadu.
4. Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan
bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan
Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada
pokoknya menyampaikan aduan mencakup:
a. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna
Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat
distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari
2024.
b. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar
Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama
Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan
istri;
c. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita
Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama
Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri;
d. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert
Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi;
e. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie
Yaung, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan
pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan;
f. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang
mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada
Pengadilan Negeri Jayapura brkaitan dengan masalah Kesehatan;
g. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas
nama Rita Waicang yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses
seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama anggota Badan
Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei
2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan
oleh KPU Kabupaten Jayapura; dan
h. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong,
atas nama Simon Kafiar yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal
proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama Anggota
Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi disaat Pelantikan PPS tanggal 26
Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya
dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura;
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada pokoknya
menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 1 (selanjutnya disebut
Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 2, Keputusan KPU Nomor
67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana Bukti T – 3, dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana Bukti T – 4 serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana Bukti T –
5.
b. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwasanya metode pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan
metode seleksi terbuka sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah
ditetapkan.
c. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan jadwal
yang telah ditetapkan dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran calon
anggota PPD, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Pengumuman
Hasil Administrasi, Seleksi Tertulis, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis,
Tanggapan dan Masukan Masyarakat, Wawancara, Pengumuman Hasil Selesi,
Penetapan dan Pelantikan anggota PPD.
d. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik
melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain, sebagai
informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis,
sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan
dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten
Jayapura yaitupada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024 dan pada masa
tanggapan dan masukan Masyarakat tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat
berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota
PPK/PPD.
e. Bahwa setelah melaksanakan semua tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana
tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura
Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura
Tahun 2024, dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula kantor
Bupati Kabupaten Jayapura sebagaimana Bukti T-14.
f. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 4
huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat
sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat
pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa mengenai status Sdri. Yoice Erna Melangsena yang seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jayapura, berdasarkan hasil penelitian
administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022,
Sdri. Yoice Erna Melangsena telah melampirkan persyaratan calon Anggota
PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022
telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan
tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menemukan informasi dan/atau
adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yoice Erna
Melangsena pernah menjadi saksi dari salah satu Partai Politik (PSI) pada
Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai
anggota PPD Distrik Ebungfau.
2) bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan
melantik Sdri. Yoice Erna Melangsena sebagai PPD/PPK Distrik Ebungfauw
pada Tanggal 16 Mei 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2025, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah memanggil Sdr. Yoice Erna
Melangsena untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat di atas materai
oleh Sdri. Yoice Erna Melangsena pada pokoknya menyatakan bahwa yang
Sdri. Yoice Erna Melangsena adalah seorang PNS dari Tahun 2013 dan
bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan
saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) sebagaimana Bukti T-15. Selanjutnya Sdr. Yoice Erna
Melangsena juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan
Pegawai PNS Kabupaten Jayapura sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan Bupati Jayapura Nomor 813.2-127 tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Bukti T-16 dan Kartu Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia Nomor B 09007160 sebagaimana Bukti T – 17.
g. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS
Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana
mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan
melantik Sdr. Gaspar Youmilena sebagai PPD/PPK Distrik Ravenirara pada
Tanggal 16 Mei 2024, sedangkan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae ditetapkan
dan dilantik sebagai sebagai anggota PPS Kampung Yongsu Sapari
sebagaimana Bukti T – 18.
2) bahwa pasca pelantikan Anggota Badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Pada Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura mendapatkan informasi bahwa Sdr. Gaspar
Youmilena dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae adalah sepasang suami istri.
Untuk mengetahui keberanan informasi tersebut, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan
Sdri. Esterlina Lusiana Suwae menjawab bahwa informasi tersebut tidaklah
benar karena belum pernah menikah baik secara gereja maupun secara
resmi yang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang
bersangkutan sebagaimana Bukti T – 19 dan dibuktikan dengan Kartu
Keluarga yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang tidak menunjukkan
kedua pihak tidak terikat hubungan suami istri sebagaimana Bukti T – 20.
h. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS
Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka
berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa Sdri. Novita Salomina Demena telah mengikuti semua tahapan
seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Badan Adhoc (PPD) Pada Distrik
Yokari sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor 112 Tahun 2024 dan pada tanggal 16 Mei 2024 sebagai anggota PPD
Distrik Yokari. Selanjutnya terhadap Sdr. Menase Oyeiyarisetouw dilantik
menjadi anggota PPS Kampung Endokisi pada tanggal 26 Mei 2024 dan
ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun
2024;
2) bahwa untuk Sdri. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase
Oyeiyarisetouw selama dalam pendaftaran tidak ada masalah. Untuk
mengetahui kebenaran informasi tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak dan yang
bersangkutan bersedia membuat pernyataan yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tidak ada hubungan suami istri pada tanggal 3 Juni
2024 sebagaimana Bukti T – 22 dan Bukti T – 23 dan terhadap Sdr. Novita
Salomina Demena dan Sdr. Menase Oyeiyarisetouw juga memiliki Kartu
Keluarga yang berbeda/terpisah serta tidak menunjukkan adanya
hubungan keluarga diantara keduanya sebagaimana Bukti T – 24 dan Bukti
T – 25;
3) bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,
bahwasanya saksi PEMOHON menyampaikan bahwa Sdr. Menase
Oyeiyarisetouw dan Sdri. Novita Salomina Demena tidak memiliki
hubungan suami–istri secara resmi (Agama maupun Negara), melainkan
hanya hubungan “kumpul kebo” tanpa adanya keterikatan sebagai suami –
istri.
i. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik
Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah
seorang terpidana kasus korupsi, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
pada pokoknya menanggapi sebagai berikut:
1) bahwa Sdr. Darius Albert Karafir memang mengikuti semua tahapan test
badan Adhoc untuk PPD dan ditetapkan sebagai anggota PPD Distrik Demta
sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura
Nomor 112 Tahun 2024;
2) bahwa dalam proses pendaftaran dan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024
PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan tanggapan
masyarakat mengenai kasus terpidana korupsi yang melibatkan Sdr.
Darius Albert Karafir, termasuk di dalam pendaftaran pun tidak ada berkas
yang menyatakan dia itu terpidana, sehingga PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura menganggap yang bersangkutan tidak ada masalah;
3) bahwa pasca 1 (satu) minggu setalah pelantikan, PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura mendapat kabar dari media sosial (Facebook) yang
beredar kalau Sdr. Darius Albert Karafir masih mempunyai masalah kasus
terpidana korupsi, dan setalah mendengan informasi tersebut, TERADU II
(DIRANI PRABI RONA DEWI) melakukan pengecekan terhadap media sosial
(Facebook) namun pernyataan berita di (Facebook) tersebut telah di hapus
(nama akunnya saya lupa). Kemudian dari bukti dari media sosial
(Facebook) itulah yang saya gunakan untuk klarifikasi, akan tetapi
TERADU II tidak mendapatkannya. Kemudian TERADU II tetap melakukan
pemanggilan terhadap Sdr. Darius Albert Karafir untuk mengklarifikasi
kabar tersebut;
4) bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayapura Divisi SDM dan
PARMAS menyurat serta mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura
terkait permasalahan tersebut dan pada tanggal 30 Mei 2024 Pengadilan
Negeri Jayapura memberikan hasil putusan mengenai terkait Dugaan
Tindak Pidana Kasus Korupsi atas nama saudara Darius Albert karafir, dan
diperoleh informasi bahwa Sdr. Darius Albert Karafir masih dalam proses
Banding, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan
Rapat Pleno untuk PAW terhadap Sdr. Darius Albert Karafir, untuk
kemudian digantikan oleh Sdri. Oktovina Rumaropen sebagaimana
tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 125 Tahun
2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana Bukti T-
26.
j. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam
angka 4 huruf e dan huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc
PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung dan penetapan
Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang
mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada
Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai
berikut:
1) bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan Sdri. Laurina Mehue memang
melakukan pendaftaran menjadi badan Adhock dan melewati atau
mengikuti semua tahapan seleksi dan di tetapkan sebagai anggota PPD,
untuk Sdr. Adolfina Roxie Yaung sebagai PPD Distrik Sentani dan untuk
Sdri. Laurina Mehue sebagai PPD Distrik Waibu sebagaimana tercantum
dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024;
2) bahwa terhadap pertanyaan TERADU II kepada anggota Intel Polres
Kabupaten Jayapua, dan pada saat itu di KPU sedang melaksanakan
perekrutan PPS, anggota Intel tersebut kemudian melakukan pengecekan
dan memang benar bahwa saudara Adolfina Roxie Yaung dan Laurina
Mehue sedang dalam penahanan kasus aborsi, untuk itu TERADU II
membawa dalam sidang Pleno anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk
melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan hasil dari rapat pleno di
lakukan pergantian sebagaimana Bukti T – 2, sebagaimana Bukti T – 4 dan
Bukti T – 8 di atas.
k. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g
dan huruf h dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura
menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut:
1) bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU yang pada pokoknya mendalilkan
Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan
Adhoc PPS Kampung Sumbe Halaman 32 Distrik Namblong, atas nama
Sdri. Rita Waicang dan menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung
Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Sdr. Simon Kafiar, yang
mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi
administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama nama anggota Badan
Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal
26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan
namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura, sesuai dengan
keterangan yang telah disampaikan PARA TERADU/KPU Kabupaten
Jayapura dalam sidang pemeriksaan, bahwasanya PARA TERADU/KPU
Kabupaten Jayapura telah melaksanakan Seleksi Anggota PPS dari
pengumuman sampai dengan pelantikan, saat pendaftaran peminat dalam
pendaftaran sangat banyak tetapi di beberapa distrik sangat sedikit
pendaftarnya bahkan ada yang kurang dari kuota, maka PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengajukan perpanjangan waktu
pendaftaran dan diberikan hanya 3 (tiga) Hari, sebagaimana Bukti T-27
Pengumuman Nomor 306/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Perpanjangan
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Gubernur dan Halaman 27 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun
2024.
2) bahwa dari pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran tersebut, jumlah
pendaftaran PPS Tahun 2024 untuk PILKADA sebanyak 840 (delapan ratus
empat puluh) orang calon Anggota PPS ini yang lolos administrasi, dan
keseluruhannya berkasnya semua memenuhi syarat, untuk itu 840
(delapan ratus empat puluh) orang ini yang akan melakukan seleksi tertulis
bukan CAT tetapi manual, sedangkan pada di seleksi PPD tes dilakukan
dengan menggunakan CAT.
3) bahwa terhadap Tes tertulis PPS di laksanakan di ruang Laboratorium
Komputer SMK N1 Kabupaten Jayapura dengan peserta 840 orang. Dari
840 orang KPU melakukan penyaringan 4x kebutuhan dan peringkat hasil
dari tes tertulis tersebut, masing – masing kampung 12 orang. selanjutnya
pada pelaksanaan Tes Wawancara calon Anggota PPS tersebut dilakukan
dikantor KPU Kabupaten Jayapura, dan dari 840 menjadi 717 orang dari
139 kampung dan 5 kelurahan di 19 Distrik se-Kabupaten Jayapura.
Adapun Tim Pewawancara adalah TERADU I s.d. TERADU V dan dibantu
oleh 5 Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dari hasil
wawancara tersebut ditetapkan 2x kebutuhan PPS dari setiap kampung, (3
terpilih dan 3 daftar tunggu).
4) bahwa dalam Proses Wawancara masih terdapat 124 kampung yang kurang
pendaftar bahkan ada yang kosong dalam tabel karena tidak ada pendaftar,
termasuk Kampung Sumbe Distrik Namblong dan Kampung Hanggai
Hamong Distrik Namblong. untuk menindaklanjuti hal tersebut, PARA
TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat melalui media zoom
meeting, dan hasil dari rapat tersebut agar kekurangan kouta di beberapa
kampung dimaksud dikembalikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) masing
– masing untuk pemenuhan PPS di 124 kampung dengan meminta
rekomendasi dari kepala – kepala kampung dengan melakukan penunjukan
langsung.
5) bahwa terhadap Sdri. Rita waicang dan Sdr. Simon Kafiar adalah peserta
yang dilakukan penunjukan langsung karena untuk pemenuhan
permintaan badan adhock. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Sdr.
DIRANI PRABI RONA DEWI/TERADU II menyampaikan keterangan di
depan Majelis Sidang DKPP yang pada pokoknya menyampaikan
bahwasanya berdasarkan hasil Rapat dikarenakan kekurangan kuota
pendaftar calon anggota PPS tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil)
berkoordinasi dengan anggota PPD setempat agar PPD tersebut
berkoordinasi dengan kepala kampung. Dan dihasilnya rekomendasi nama
calon anggota PPS yang disampaikan oleh kepala kampung tersebut kepada
KPU Kabupaten Jayapura melalui PPD. Sehingga tahapan pemenuhan
kouta calon anggota PPS dapat dipenuhi sesuai kebutuhan yang
seharusnya.
6) bahwa perlu disampaikan kembali bahwasanya pelaksanaan tahapan
pembentukan calon anggota PPS pada Masa Tanggapan dan Masukan
Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura
tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menerima
tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan
Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPS.
6. Bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan semua
tahapan, prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan benar dan
sesuai, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan
perubahannya. Bagi PARA TERADU, sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten
Jayapura tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur prosedural
yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni bagaimana
pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten
Jayapura dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh penyelenggara yang
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Sehingga dapat membantu KPU
Kabupaten Jayapura dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak yang
aman dan kondusif.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025 dan
tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis dan dibacakan
secara lisan sebagai berikut:
Penjelasan Pihak Terkait
Bahwa berdasarkan aduan pengadu yang menyebutkan Bahwa adanya dugaan Pelanggaran
terhadap Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PKD dan PPS di Kabupaten Jayapura
untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah telah mengeluarkan surat imbauan Nomor
128/PM.00.01/K.PA/04/2024 Tanggal 25 April 2024 tentang Pembentukan Badan Adhoc
Pemilihan. Yang pada pokoknya, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap
kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan
Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (PT-1)
1.1. Bahwa Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan:
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
(3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota.
1.2. Bahwa Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan
Sengketa Proses Pemilihan Umum menyebutkan bahwa:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan
pencegahan terhadap:
a. Pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan
b. Sengketa proses pemilu.
1.3. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan
pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April s.d 5 November
2024, yang kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024, tahapan dan jadwal seleksinya dimulai pada 23 April s.d 16 Mei 2024 untuk
seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), serta pada 2 Mei s.d 25 Mei untuk seleksi
Panitia Pemungutan Suara (PPS);
1.4. Bahwa untuk memastikan Proses Seleksi Badan Adhoc dengan jadwal sebagaimana
dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat berlangsung sebagaimana mestinya, untuk
mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas,
maka Bawaslu Provinsi Papua mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk:
a. Memastikan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dilaksanakan tepat
waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 3
(tiga);
b. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan
adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media
digital;
c. Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon;
d. Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2024, memenuhi syarat berikut, diantaranya:
(1) Merupakan Warga Negera Indonesia;
(2) Berusia paling rendah 17 tahun;
(3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(4) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
(5) Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
(6) Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
(7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
(8) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;dan
(9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Provinsi Papua bersama dengan KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dapat melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura sebagai Pihak
Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025
dan tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis dan
dibacakan secara lisan sebagai berikut:
A. Keterangan Bawaslu Kabupaten Jayapura Terkait Pokok Permasalahan Yang
Diadukan
a. Bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tatakerja Badan
Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bahwa dan
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024 disebutkan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada
tanggal 17 April s.d 05 November 2024 yang kemudian sesuai dengan lampiran
keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS
dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali
kota dan wakil wali kota tahun 2024 tahapan dan jadwal seleksi PPK/PPD dimulai
dari tangaal 23 April s.d 16 Mei tahun 2024 dan Seleksi PPS dilmulai dari tanggal 02
Mei s,d 25 Mei 2024.
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 21 April KPU Kabupaten
Jayapura melakukan sosialisasi melalui akun Facebook KPU Kabupaten Jayapura
terkait pendaftaran calon penyelenggara badan adhoc PPK/PPD
c. Bahwa dalam penyampaian KPU Kabupaten jayapura mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi dan sukseskan pilkada tahun 2024 sebagai penyelenggara Adhoc
dengan mendaftar sebagai anggota PPK/PPD. Pendaftaran melalui SIAKBA (Sistem
Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Layanan Help Desk Kantor KPU
Kabupaten Jayapura.
d. Bahwa pada tanggal 22 April Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan surat
Imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura nomor
002/HM.02.00/PIL.BUP/K.Kab.Pa-07/04/2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura
mengimbau kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk
a. memastikan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dilaksanakan tepat waktu
b. memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan
dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon;
c. memastikan proses pembentukan badan adhoc memenuhi persyaratan berikut,
diantaranya;
a. merupakan Warga Negara Indonesia
b. Paling rendah 17 tahun ;
c. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI,, Bhineka
tunggal Ika dan cita-cita proklamasi tanggal 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j. Dalam melaksankan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara
pemilu/pemilihan, KPU Kabupaten Jayapura melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
e. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 melalui akun Facebook KPU mengumumkan
pelaksanaan perekrutan PPK-PPS.
f. Bahwa proses pendaftaran yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura..
g. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan
Imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA-
0076/05/2024. Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau KPU Kabupaten Jayapura
dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan tahun 2024 agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a. Seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatika kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon PPK dan
PPS;
b. Jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS sebagaimana telah ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan;
c. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh
calon anggota PPK dan PPS;
d. Calon anggota PPK dan PPS tidan menjadi anggota Partai politik, tim kampanye,
satau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada
penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkAat 5 (lima) tahun;
e. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota PPK dan
PPS;
f. Keanggotaan PPK dan PPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% 9tiga puluh persen);
g. Calon anggota PPK dan PPS tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama
penyelenggara pemili/pemilihan;
h. Mengumumkan tahapan masunkan dang tanggapan dari masyarakat terhadap
calon anggta PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi
i. Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil
penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi
teretulis calon anggota PPK dan PPS; dan
j. Melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon anggota PPK
dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi tang ditetapkan
h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 23 April s.d tanggal 29 April 2024
KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan penelitian administrasi calon anggota
PPK/PPD.
i. Bahwa hasil penelitian admnistrasi pendaftar calon anggota PPK/PPD saebanyak 822
orang, 445 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 377 orang tidak memenuhi syarat
j. Bahwa hasil penelitian administrasi calon anggota PPK/PPD tertuang dalam berita
acara pleno Nomor 104/PP.03.2/BA/9103/2024
k. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut tidak ada laporan/Keberatan
dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura.
l. Bahwa pelaksanaan tes tulis CAT dialksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 s.d tanggal
08 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Sentani.
m. Bahwa berdasarkan hasil tes tulis (CAT) sebanyak 256 orang dinyatakan lulus dan
121 orang dinyatakan tidak lulus
n. Bahwa hasil tes tulis (CAT) tertuang didalam Berita Acara Pleno Nomor
105/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon AnggotA ppk
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Buapati dan Wakil Bupati dan Wali
Kota Wakil Wali Kota tahun 2024.
o. Bahwa terhadap hasil tes tulis (CAT) tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat
yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura.
p. Bahwa pada tanggal pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Jayapura
q. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 dengan berita acara nomor
109/PP.03.2/BA/9103/2024 KPU Kabupaten Jayapura Menetapkan Hasil Tes
Wawancara dan Penetrapan Calon Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil wali Kota terpilih pada
kabupaten jayapura tahun 2024.
r. Bahwa terhadap hasil wawancara tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura.
s. Bahwa pada tanggal 16 Mei KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Keputusan KPU
Nomor 112 tahun 2024 tentang penetapan dan pengakatan Anggota PPK untuk
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan
wakil wali Kota.
t. Bahwa Pada tanggal 27 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan
keputusan KPU Nomor 125 tahun 2024 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPD
untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota
dan Wakil wali Kota; menetapkan dan mengakat ;
No Nama Jenis Kelamin Alamat
1. Yohanes Wiklif Okoseray Laki-laki Sentani
2. Yan Piter Festus Tungkoye Laki-Laki Waibhu
3. Oktovina Rumaropen Perempuan Demta
u. Bahwa pada tanggal 19 September KPU kabupaten jayapura mengelurkan Keputusan
KPU Nomor 148 tahun 2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) PPD untuk Pemilihan
Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali
Kota; menetapkan dan mengakat ;
No Nama Jenis Kelamin Alamat
1. Yohanes Wiklif Okoseray Laki-laki Sentani
2. Yan Piter Festus Tungkoye Laki-Laki Waibhu
v. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 02 Mei s.d 11 Mei 2024 KPU
Kabupaten Jayapura melaksanakan penelitian administrasi calon anggota PPS
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayapura.
w. Bahwa hasil penelitian admnistrasi pendaftar calon anggota PPK/PPD sebanyak 840
orang, dinyatakan memenuhi syarat.
x. Bahwa hasil penelitian administrasi calon anggota PPS tertuang dalam berita acara
pleno Nomor 107/PP.03.2/BA/9103/2024
y. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut tidak ada laporan/Keberatan
dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura.
z. Bahwa pelaksanaan tes tulis CAT dialksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 s.d tanggal
19 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Sentani.
aa. Bahwa berdasarkan hasil tes tulis (CAT) sebanyak 717 orang dinyatakan lulus
bb. Bahwa hasil tes tulis (CAT) tertuang didalam Berita Acara Pleno Nomor
113/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon AnggotA PPS
Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Buapati dan Wakil Bupati dan Wali
Kota Wakil Wali Kota tahun 2024.
cc. Bahwa terhadap hasil tes tulis (CAT) tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat
yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura.
dd. Bahwa pada tanggal pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Jayapura
ee. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 dengan berita acara nomor
115/PP.03.2/BA/9103/2024 KPU Kabupaten Jayapura penetapan Hasil Tes
Wawancara dan Penetrapan Calon Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil wali Kota terpilih pada
kabupaten jayapura tahun 2024.
ff. Bahwa terhadap hasil wawancara tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura sampai dengan Pelantikan.
B. Pelaksanaan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc
Bahwa berdasarkan Poin A diatas Bawaslu Kabupaten Jayapura Melaksanakan
Pengawasan Perekrutan Badan Adhoc Seperti Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan
Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menerangkan secara
menyeluruh berkaitan dengan Data Pelaksanaan tahapan perekrutan Penyelenggara
Adhoc oleh KPU Kabupaten Jayapura menyesuaikan jadwal yang ditentukan dari
juknis yang ada.
Tabel. 1 : Jadwal Pembentukan PPK
Berdasarkan uraian tabel di atas yang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota. Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai
mengawasi dari Penerimaan Pendaftaran awal yang kemudian diumumkan hasil
seleksi administrasi pada tanggal 03 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 2 : Jumlah Peserta PPK Lolos Administrasi
Grand
Pendaftar Pendaftar
No Nama Kecamatan Total
Laki-Laki Perempuan
Pendaftar
1. AIRU 11 0 11
2. DEMTA 10 6 16
3. DEPAPRE 10 6 16
4. EBUNGFAUW 10 3 13
5. GRESI SELATAN 8 1 9
6. KAUREH 9 3 12
7. KEMTUK 11 5 16
8. KEMTUK GRESI 9 6 15
9. NAMBLONG 7 7 14
10. NIMBORAN 8 7 15
11. NIMBOKRANG 7 6 13
12. SENTANI 6 9 15
13. RAVENIRARA 7 3 10
14. SENTANI TIMUR 11 5 16
15. SENTANI BARAT 12 3 15
16. UNURUM GUAY 3 3 6
17. WAIBU 7 9 16
18. YOKARI 8 7 15
19. YAPSI 7 4 11
TOTAL 161 93 254
Gambar 1: Pengawasan Penerimaan Berkas dan Penilitian Berkas Pendaftar PPK
Setelah menerima dan meneliti berkas kemudian KPU Kabupaten Jayapura
mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi kemudian pada
tanggal 6-8 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Sentani KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan
tes tertulis (Online) Kepada peserta calon PPK dengan rincian sebagai berikut:
Tabel. 3 : Jumlah Peserta PPK Tes Tertulis (Online)
Grand
Pendaftar Pendaftar
No Nama Kecamatan Total
Laki-Laki Perempuan
Pendaftar
1. AIRU 11 0 11
2. DEMTA 10 6 16
3. DEPAPRE 10 6 16
4. EBUNGFAUW 10 3 13
5. GRESI SELATAN 8 1 9
6. KAUREH 9 3 12
7. KEMTUK 11 5 16
8. KEMTUK GRESI 9 6 15
9. NAMBLONG 7 7 14
10. NIMBORAN 8 7 15
11. NIMBOKRANG 7 6 13
12. SENTANI 6 9 15
13. RAVENIRARA 7 3 10
14. SENTANI TIMUR 11 5 16
15. SENTANI BARAT 12 3 15
16. UNURUM GUAY 3 3 6
17. WAIBU 7 9 16
18. YOKARI 8 7 15
19. YAPSI 7 4 11
TOTAL 161 93 254
Gambar 2: Pengawasan Tes Tertulis (Online) PPK
Setelah dilaksanakan tes tertulis KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan hasil seleksi
peserta yang lolos melanjutkan ke seleksi Wawancara pada tanggal 14 Mei 2024 dengan
rincian peserta sebagai berikut :
Tabel. 4 : Jumlah Peserta PPK Tes Wawancara
Grand
Pendaftar Pendaftar
No Nama Kecamatan Total
Laki-Laki Perempuan
Pendaftar
1. AIRU 11 0 11
2. DEMTA 10 6 16
3. DEPAPRE 10 6 16
4. EBUNGFAUW 10 3 13
5. GRESI SELATAN 8 1 9
6. KAUREH 9 3 12
7. KEMTUK 11 5 16
8. KEMTUK GRESI 9 6 15
9. NAMBLONG 7 7 14
10. NIMBORAN 8 7 15
11. NIMBOKRANG 7 6 13
12. SENTANI 6 9 15
13. RAVENIRARA 7 3 10
14. SENTANI TIMUR 11 5 16
15. SENTANI BARAT 12 3 15
16. UNURUM GUAY 3 3 6
17. WAIBU 7 9 16
18. YOKARI 8 7 15
19. YAPSI 7 4 11
TOTAL 161 93 254
Gambar 3: Tes Wawancara Calon PPK
Setelah melaksanakan seleksi wawancara kemudian berdasarkan penilaian KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan PPK terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
Tabel. 5 : Jumlah Penetapan PPK Terpilih Untuk Pemilihan 2024
Grand
Pendaftar Pendaftar
No Nama Kecamatan Total
Laki-Laki Perempuan
Pendaftar
1. AIRU 5 0 5
2. DEMTA 3 2 5
3. DEPAPRE 3 2 5
4. EBUNGFAUW 4 1 5
5. GRESI SELATAN 5 0 5
6. KAUREH 4 1 5
7. KEMTUK 4 1 5
8. KEMTUK GRESI 2 3 5
9. NAMBLONG 4 1 5
10. NIMBORAN 4 1 5
11. NIMBOKRANG 2 3 5
12. SENTANI 2 3 5
13. RAVENIRARA 3 2 5
14. SENTANI TIMUR 3 2 5
15. SENTANI BARAT 4 1 5
16. UNURUM GUAY 2 3 5
17. WAIBU 2 3 5
18. YOKARI 2 3 5
19. YAPSI 3 2 5
TOTAL 61 34 95
Setelah menetapkan nama-nama terpilih sebagai PPK pemilihan 2024 KPU Kabupaten
Jayapura melaksanakan Pelantikan di Gedung Aula Kantor Bupati Kabupaten Jayapura
Pada tanggal, 16 Mei 2024.
Gambar 4: Pelantikan PPK Se-Kabupaten Jayapura Pemilihan 2024.
Selama pelaksanaan Perekrutan PPK mulai dari tahap penerimaan berkas sampai
pelantikan Tim Bawaslu Kabupaten Jayapura selama mengawasi tidak menemukan
laporan/temuan dari Masyarakat.
2. Pelaksanaan Pengawasan PPS Pemilihan
Tim Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura mengawasi tahapan perekrutan
PPS oleh KPU Kabupaten Jayapura menyesuaikan jadwal yang ditentukan dari juknis
yang ada.
Tabel. 6 : Jadwal Pembentukan PPS
Berdasarkan uraian tabel di atas yang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Tim pengawasan
Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai mengawasi dari Penerimaan Pendaftaran awal
dari tanggal 02-11 Mei 2024 yang kemudian diumumkan hasil seleksi administrasi
pada tanggal 11 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 7 : Jumlah Peserta PPS Lolos Administrasi
Jumlah
Pendaftar Pendaftar
No Kecamatan Keluraha TOTAL
Laki-Laki Perempuan
n/Desa
1. AIRU 6 4 0 4
2. DEMTA 7 12 22 34
3. DEPAPRE 8 25 22 47
4. EBUNGFAUW 5 25 11 36
5. GRESI SELATAN 4 6 9 15
6. KAUREH 5 6 3 9
7. KEMTUK 12 27 43 70
8. KEMTUK GRESI 12 41 49 90
9. NAMBLONG 9 25 46 71
10. NIMBORAN 14 31 58 89
11. NIMBOKRANG 9 10 28 38
12. SENTANI 10 49 65 114
13. RAVENIRARA 4 4 9 13
14. SENTANI TIMUR 7 18 23 41
15. SENTANI BARAT 5 25 24 49
16. UNURUM GUAY 6 13 4 17
17. WAIBU 7 18 34 52
18. YOKARI 5 18 12 30
19. YAPSI 9 10 12 22
TOTAL 144 367 474 841
Gambar 5: Pengawasan Penerimaan Berkas dan Penilitian Berkas Pendaftar PPS.
Setelah menerima dan meneliti berkas kemudian KPU Kabupaten Jayapura
mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi kemudian pada
tanggal 15-19 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Sentani KPU Kabupaten Jayapura
melaksanakan tes tertulis (Online) Kepada peserta calon PPS dengan rincian sebagai
berikut:
Tabel. 8 : Jumlah Peserta PPS Tes Tertulis (Online)
Jumlah
Pendaftar Pendaftar
No Kecamatan Keluraha TOTAL
Laki-Laki Perempuan
n/Desa
1. AIRU 6 4 0 4
2. DEMTA 7 12 22 34
3. DEPAPRE 8 24 23 47
4. EBUNGFAUW 5 25 11 36
5. GRESI SELATAN 4 7 9 16
6. KAUREH 5 6 3 9
7. KEMTUK 12 29 43 72
8. KEMTUK GRESI 12 38 50 88
9. NAMBLONG 9 25 32 57
10. NIMBORAN 14 31 58 89
11. NIMBOKRANG 9 10 28 38
12. SENTANI 10 49 62 111
13. RAVENIRARA 4 4 9 13
14. SENTANI TIMUR 7 18 23 41
15. SENTANI BARAT 5 25 24 49
16. UNURUM GUAY 6 13 4 17
17. WAIBU 7 18 34 52
18. YOKARI 5 18 12 30
19. YAPSI 9 10 12 22
TOTAL 144 366 459 825
Gambar 6: Pengawasan Tes Tertulis (Online) PPS
Setelah dilaksanakan tes tertulis KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan hasil
seleksi pada tanggal 19 Mei 2024 dengan jumlah peserta yang lolos berjumlah 717
orang dan peserta yang lolos melanjutkan ke seleksi Wawancara pada tanggal 20 Mei
2024 dengan rincian peserta sebagai berikut :
Tabel. 9 : Jumlah Peserta PPS Tes Wawancara
Jumlah
Pendaftar Pendaftar
No Kecamatan Keluraha TOTAL
Laki-Laki Perempuan
n/Desa
1. AIRU 6 2 0 2
2. DEMTA 7 11 21 32
3. DEPAPRE 8 20 23 43
4. EBUNGFAUW 5 23 10 33
5. GRESI SELATAN 4 7 8 15
6. KAUREH 5 4 3 7
7. KEMTUK 12 27 41 68
8. KEMTUK GRESI 12 34 47 81
9. NAMBLONG 9 24 24 48
10. NIMBORAN 14 28 55 83
11. NIMBOKRANG 9 10 27 37
12. SENTANI 10 36 39 75
13. RAVENIRARA 4 3 8 11
14. SENTANI TIMUR 7 15 19 34
15. SENTANI BARAT 5 20 18 38
16. UNURUM GUAY 6 6 1 7
17. WAIBU 7 13 29 42
18. YOKARI 5 18 11 29
19. YAPSI 9 8 11 19
TOTAL 144 309 395 704
Gambar 7: Pengawasan Tes Wawancara Calon PPS
Setelah melaksanakan seleksi wawancara kemudian berdasarkan penilaian KPU
Kabupaten Jayapura menetapkan PPS terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 Pada
tanggal 25 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel. 10 : Jumlah Penetapan PPS Terpilih Untuk Pemilihan 2024
Jumlah
Pendaftar Pendaftar
No Kecamatan Keluraha TOTAL
Laki-Laki Perempuan
n/Desa
1. AIRU 6 16 2 18
2. DEMTA 7 12 9 21
3. DEPAPRE 8 14 10 24
4. EBUNGFAUW 5 10 5 15
5. GRESI SELATAN 4 6 6 12
6. KAUREH 5 6 9 15
7. KEMTUK 12 21 14 35
8. KEMTUK GRESI 12 19 17 36
9. NAMBLONG 9 10 17 27
10. NIMBORAN 14 20 22 42
11. NIMBOKRANG 9 11 16 27
12. SENTANI 10 15 15 30
13. RAVENIRARA 4 5 7 12
14. SENTANI TIMUR 7 7 14 21
15. SENTANI BARAT 5 8 7 15
16. UNURUM GUAY 6 9 9 18
17. WAIBU 7 8 13 21
18. YOKARI 5 10 5 15
19. YAPSI 9 13 14 27
TOTAL 144 220 211 431
Setelah menetapkan nama-nama terpilih sebagai PPS pemilihan 2024 KPU Kabupaten
Jayapura melaksanakan Pelantikan di Hotel Horison Sentani Pada
tanggal, 26 Mei 2024.
Gambar 8: Pelantikan PPS Se-Kabupaten Jayapura Pemilihan 2024.
Selama pelaksanaan Perekrutan PPS mulai dari tahap penerimaan berkas sampai
pelantikan Tim Bawaslu Kabupaten Jayapura selama mengawasi tidak menemukan
laporan/temuan dari Masyarakat.
Bahwa Pada Tanggal 27 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 125 Tahun 2024 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Selanjutnya Pada
Tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor : 148 Tahun 2024 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Selain Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang di PAW, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayapura juga Mengeluarkan Keputusan Pergantian Antar Waktu Untuk
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mana Keputusan Tersebut dikeluarkan Pada
Tanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor : 172 Tahun 2024 Tentang Pengganti Antar
Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Bahwa
KPU Kabupaten Jayapura juga mengeluarkan SK Nomor : 193 Tahun 2024 Tentang
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayapura Tahun 2024.
C. Temuan dan Laporan
Bahwa Dalam Pelaksanaan Pengawasaan Tahapan Perekrutan Badan Adhoc
Penyelenggara Pada KPU Kabupaten Jayapura tidak terdapat Temuan dan Laporan
yang Berkaitan dengan Tahapan dimaksud.