Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 255-PKE-DKPP/X/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2005
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: - Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPD Untuk Distrik Ebungſao, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama mantan saksi partai politik peserta pemilu tahun 2024, atas nama Yoice Erna Melangsena yang mana yang bersangkutan adah saksi di Tingkat Distrik dari partai PSI. - Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata suami yang bersangkutan juga seorang Penyelengga Badan Adhoc Sebagai Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Ravenirara untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak Profesional dalam melaksanakan rekrutmen badan Adhoc PPD dan PPS di beberapa Distrik yang ada di Jayapura diantaranya Distrik Ebungfauw, Distrik Ravenirara, Distrik Yokari, Distrik Demta, Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Namblong. Bahwa pada Distrik tersebut terdapat beberapa Anggota PPD dan PPS yang memiliki hubungan keluarga, serta terdapat Anggota PPD yang terlibat partai Politik.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V Muhammad Muzni Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 288-P/L- DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Jhon Ridwan Tokoro Pekerjaan/Lembaga : Belum Bekerja Alamat : Simporo RT 01/RW 01N, Kelurahan Simporo, Distrik Ebungfao Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Efra Jerianto Tunya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dirani Prabi Rona Dewi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Cholis Sarbini Fakoubun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Marice Leoni Suebu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Muzni Farawowan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jayapura Alamat : Jl. Raya Airport Sentani, Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: - Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPD Untuk Distrik Ebungſao, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama mantan saksi partai politik peserta pemilu tahun 2024, atas nama Yoice Erna Melangsena yang mana yang bersangkutan adah saksi di Tingkat Distrik dari partai PSI. - Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata suami yang bersangkutan juga seorang Penyelengga Badan Adhoc Sebagai Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Ravenirara untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. - Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata Istri yang bersangkutan juga seorang Penyelengga Sebagai Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Yokari untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. - Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPD Untuk Distrik Demta, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama mantan terpidanah kasus korupsi, atas nama Darius Albert Karafir, - Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPD Untuk Distrik Sentani, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama orang sementara lagi menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berkaitan dengan masalah kesehatan atas nama Adolfina Roxie Yaung. - Pada tanggal 14 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pelihat penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPD untuk 19 Distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPD Untuk Distrik Sentani, setelah kami lihat dan cermati baik, ternyata ada nama orang sementara lagi menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura, yang berkaitan dengan masalah kesehatan atas nama Laurina Mehue. - Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama - nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong hanya 2 orang saja, atas nama Magrit Agustina Balli dan Engelita Windi Rantetoding, padahal seharusnya Badan Ad Hoc PPS untuk setiap Kampung itu ada 3 orang, tetapi pada saat pelantikan Badan Adhoc PPS hari minggu tanggal 26 Mei 2024, bertempat di Hotel Horizon Sentani, KPU Kabupaten Jayapura membacakan nama - nama Badan Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, dan penambahan 1 anggota PPS untuk Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Rita Waicang, padahal yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi Badan Ad Hoc PPS dari tahap pemberkasan awal administrasi, sementara ada sekitar 10 orang yang mengikuti seleksi Badan Adhoc PPS dari awal ini, tidak ada nama Saudara Rita Waicang, dan 10 orang ini tidak dinyatakan lolos atau terpilih oleh KPU Kabupaten Jayapura, Justru KPU Kabupaten Jayapura mengambil orang dari Luar yang sama sekali tidak mengikuti Proses seleksi dari Awal. - Pada tanggal 25 mei 2024, kami datang ke kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk melihat penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS untuk 144 Kampung/Kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang di nyatakan lolos atau terpilih menjadi anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong hanya 2 orang saja, atas nama Marinus Oktovianus Sem dan Sarah Hamong, padahal seharusnya Badan Adhoc PPS untuk setiap Kampung itu ada 3 orang, tetapi pada saat pelantikan Badan Adhoc PPS hari minggu tanggal 26 Mei 224, bertempat di Hotel Horizon Sentani, KPU Kabupaten Jayapura membacakan nama nama Badan Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, dan penambahan 1 anggota PPS untuk Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Simon Kafiar, padahal yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi Badan Adhoc PPS dari tahap pemberkasan awal administrasi, sementara ada sekitar 6 orang yang mengikuti seleksi Badan Adhoc PPS dari awal ini, tidak ada nama Saudara Simon Kafiar, dan 6 orang ini tidak dinyatakan lolos atau terpilih oleh KPU Kabupaten Jayapura, Justru KPU Kabupaten Jayapura mengambil orang dari Luar yang sama sekali tidak mengikuti Proses seleksi dari Awal. - Perlu juga di Ketahui bahwa dalam menentukan dan menetapkan Badan Adhoc PPD dan juga PPS, KPU Kabupaten Jayapura tidak melihat dari Kemampuan dan pengalaman kerja, tetapi Badan Adhoc PPD dan PPS yang dinyatakan terpilih ini berdasarkan hubungan emosional, kemudian juga mereka yang mempunyai hubungan dan system kerja dengan Komisioner KPU untuk mencapai satu tujuan tertentu pada saat PILKADA Nanti. - Dalam Penetapan Badang Adhoc PPD dan PPS ini Komisioner dalam hal ini Kordinator Wilayah (KORWIL) mempunyai peran penting untuk menetukan siapa siapa yang boleh menjadi Badan Ad Hoc PPD dan PPS. - Dalam Proses seleksi Badan Adhoc PPD dan PPS Komisioner yang bertanggung jawab penuh adalah Komisioner yang membidangi DIVISI SDM. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Salinan Berita Acara Pengumaman Nomor 322/SDM.01.1- pu/9103/2024, Bukti P-1 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor: 135/SDM.01.1- Pu/9103/2024, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suar Untuk Bukti P-2 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor 312/SDM.01.1- pu/9103/2024, Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Bukti P-3 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Salinan Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Calon Anggota Panitia Pemungutan Bukti P-4 Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang, Persyaratan Bukti P-5 Pendaftaran seleksi anggota Badan Ad Hoc PPK/PPD dan PPS. Foto Foto Kehadiran, saksi Partai Politik dari Partai PSI atas nama Yoice Erna Bukti P-6 Melangsena saat mengikuti Rapat Pleno PPD Tingkat Distrik Ebungfao. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Atas Nama Gaspar Youmilena dan Esterlina Bukti P-7 Lusiana Suwae, yang menyatakan bahwa mereka berdua adalah sepasang suami dan Istri. Bukti P-8 Foto Kebersamaan antara Menase Oyeiyarisetouw dan Salomina Demena, yang membuktikan bahwa mereka berdua adalah sepasang suami dan istri. Daftar Perkara Pidana Biasa atas nama Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Bukti P-9 Mehue. Putusan PT JAYAPURA Nomor 4/PID.SUS-TPK/2023/PT JAP Tanggal 29 Bukti P-10 Agustus 2023 - Pebanding/Terbanding/Terdakwa: Darius Albert Karafir. Salinan Himbauan Bawaslu Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab. Bukti P-11 PA-07/05/2024. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Jayapura Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, dengan tidak mempehatikan PKPU Nomor 8 tahun 2022 BAB V Tentang Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pasal 35 poin e, KPU Kabupaten Jayapura juga tidak memperhatikan Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1 – Pu/9103/ 2024 tentang, Persyaratan Pendaftaran seleksi anggota Badan Ad Hoc PPK/PPD dan PPS Poin e dan pada bagian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Poin 6, dan KPU Kabupaten Jayapura juga tidak memperhatikan surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA-07/05/2024 Tertanggal 13 Mei 2024 Poin 4, dengan mengakomodir Saksi saat Pleno Tingkat PPD Distrik Ebungfauw dari Partai Politik ( Partai PSI ) pada Pelaksaan Pemilu (PILPRES dan PILEG) Tahun 2024 atas nama Yoice Erna Melangsena sebagai PPD Distrik Ebungfauw Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, dan yang bersangkutan pada sidang tanggal 18 Maret 2025 telah mengakuinya, dan telah di perkuat dengan Pengakuan dari Ketua DPD PARTAI PSI Kabupaten Jayapura, dan yang bersangkutan juga berstatus sebagai ASN/PNS aktif sejak Tahun 2013 sampai sekarang. 2. KPU Kabupaten Jayapura Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik, dengan tidak memperhatikan Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1 – Pu/9103/ 2024 tentang, Persyaratan Pendaftaran seleksi anggota Badan Ad Hoc PPK/PPD dan PPS pada bagian Kelengkapan Dokumen Persyaratan Poin 7 “Tidak berada dalam ikatan Perkawinan Sesama Penyelenggara Pemilu”, KPU Kabupaten Jayapura Juga Tidak Memperhatikan Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA-07/05/2024 Tertanggal 13 Mei 2024 Poin 7, dengan mengakomodir Gaspar Youmilena dan Esterlina Lusiana Suwae sebagai PPD Distrik Raveni Rara dan PPS Kampung Yongsu Spari, yang mana mereka berdua adalah Pasangan Suami Istri, serta Novita Salomina Demena dan Menase Oyei Yarisetouw sebagai PPD Distrik Yokari dan PPS Kampung Endokisi, yang mana mereka berdua adalah Pasangan Suami Istri, dan mereka ini pada sidang tanggal 18 Maret 2025 telah mengakuinya. Pada poin 7 ini yang di pahami oleh Pengadu adalah suatu Hubungan suami istri yang telah hidup dan tinggal Bersama dalam satu rumah, walaupun secara Hukum dan secara Gereja belum resmi Menikah, adalah Sah menurut Hukum Adat sebagai pasangan Suami Istri, Jika seandainya pada Persyaratan tersebut di poin 7 ini, Kata “Perkawinan” di Ganti dengan Kata “Pernikahan” maka Pelapor tidak akan melaporkan kasus ini. Perlu juga untuk di ketahui Bersama bahwa hampir Sebagian besar sekitar 65 % orang Papua itu hidup Bersama sebagai suami istri berdasarkan ikatan Perkawinan, setelah kawin dan memiliki anak barulah mereka akan Menikah secara Geraja dan Catatan Sipil, karena bagi kebanyakan orang Papua memahami bahwa Menikah Secara Gereja dan Catatan Sipil hanyalah sebuah kelengkapan Admistrasi saja. 3. KPU Kabupaten Jayapura terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak memperhatikan Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor : 135/SDM.01.1- Pu/9103/2024, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, Dimana KPU Kabupaten Jayapura mengakomodir PPS Kampung Sumbe Distrik Nambloung atas Nama Rita Yuliana Waicang dimana yang bersangkutan tidak mengikuti proses pendaftaran PPS dari awal namu pada saat pelantikan PPS Namanya ada termuat dalam SK Pelantikan, padahal ada sekitat 8 orang yang mendaftar dari awal, tetapi KPU tidak mengambil dari daftar tunggu yang ada. 4. KPU Kabupaten Jayapura terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dengan tidak memperhatikan Salinan Berita Acara Pengumuman Nomor : 135/SDM.01.1- Pu/9103/2024, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, Dimana KPU Kabupaten Jayapura mengakomodir PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Nambloung atas Nama Simon Petrus Kafiar dimana yang bersangkutan tidak mengikuti proses pendaftaran PPS dari awal namu pada saat pelantikan PPS Namanya ada termuat dalam SK Pelantikan, padahal ada sekitat 6 orang yang mendaftar dari awal, tetapi KPU tidak mengambil dari daftar tunggu yang ada. 5. KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan Pembohongan Publik, melalui Penyampaian Ketua KPU dan Ketua Divisi SDM, bahwasannya Kedua PPS atas nama Rita Yuliana Waicang PPS Kampung Sumbe Distrik Nambloung dan Simon Petrus Kafiar PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Nambloung telah mendapatkan surat Rekomendasi dari masing – masing Kepala Kampung untuk melengkapi Kuota PPS, padahal jika di cek butik surat Rekomendasi dari Kepala Kampung Kepada KPU Kabupaten Jayapura itu Bukti Fisiknya tidak ada, karena berdasarkan pengakuan mereka berdua kepada Pengadu, mereka ini di mintai langsung untuk melengkapi Persyaratan PPS oleh KPU Kabupaten Jayapura melalui Ketua PPD Distrik Namblong untuk melengkapi kuota 3 orang PPS, Penyampaian Ketua Divisi SDM pada siding tanggal 18 Maret 2025 kemarin, bahwa sangat susah berkordinasi dengan mereka - mereka yang ada di daftar tunggu adalah tidak benar, karena fakta mereka ini selalu mengikuti informasi seputar hasil seleksi rekrutmen PPS. Seandainnya Pada Sidang Tanggal 18 Maret 2025 kemarin mereka hadir, maka mereka akan menyampaikan Fakta yang sebenarnya. 6. Akhir dari Kesimpulan ini, Pengadu yang juga adalah sebagai Masyarakat Kabupaten Jayapura yang peduli akan pentingnya Demokrasi yang baik, bersih dan berwibawah terjadi di Kabupaten Jayapura, yang mana Kabupaten Jayapura adalah kabupaten Tertua di Provinsi Papua, Sehingga Pengadu Berharap DKPP dapat Mengabulkan Permohonan Pengadu, dan DKPP dapat memberikan Sangsi TEGAS dan Keputusan yang SEADIL – ADILNYA Kepada Kelima Teradu Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Karena Telah Terbukti Melakukan PELANGGARAN KODE ETIK Sebagai Penyelengga. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, PARA TERADU perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya PARA TERADU berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERADU berkenaan dengan Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PPD dan PPS di Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diantaranya mencakup: a. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024; b. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri; c. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri; d. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi; e. penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan; f. penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura brkaitan dengan masalah Kesehatan; g. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Rita Waicang yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama anggota Badan Adhoc PPS se- Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura; dan h. penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Simon Kafiar yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama Anggota Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi disaat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a sampai dengan huruf f dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut: 3.1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T - 1) (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T - 2), Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 3), dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, (Bukti T – 4) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti T – 5). 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: (1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 3.3. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK/PPD), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 36 (1) Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Pasal 37 (1) Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK; c. penelitian administrasi calon anggota PPK; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK; e. seleksi tertulis calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK; h. wawancara calon anggota PPK; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan j. penetapan calon anggota PPK. (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK. 3.4. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ketentuannya telah diatur di dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 38 (1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. Pasal 39 (1) Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. penelitian administrasi calon anggota PPS; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. seleksi tertulis calon anggota PPS; f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. wawancara calon anggota PPS; i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. penetapan calon anggota PPS. (2) KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. (3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS. 3.5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada pokoknya telah diatur/ditetapkan bahwa metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, serta tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Paemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu sebagai berikut: a. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: No. Tahapan pembentukan Awal Akhir Durasi 1. Pengumuman 23 April 27 April 2024 5 Hari pendaftaran calon 2024 anggota PPK 2. Penerimaan pendaftaran 23 April 29 April 2024 7 Hari calon anggota PPK 2024 3. Perpanjangan 30 April 02 Mei 2024 3 Hari pendaftaran calon 2024 anggota PPK 4. Penelitian administrasi 24 April 03 Mei 2024 10 Hari calon anggota PPK 2024 5. Pengumuman hasil 04 Mei 2024 05 Mei 2024 2 Hari penelitian administrasi calon anggota PPK 6. Seleksi tertulis calon 06 Mei 2024 08 Mei 2024 3 Hari anggota PPK 7. Pengumuman hasil seleksi 09 Mei 2024 10 Mei 2024 2 Hari tertulis calon anggota PPK 8. Tanggapan dan Masukan 04 Mei2024 10 Mei 2024 7 Hari Masyarakat Terhadap 9. Wawancara calon anggota 11 Mei 2024 13 Mei 2024 3 Hari PPK 10. Pengumuman hasil seleksi 14 Mei 2024 15 Mei 2024 2 Hari calon anggota PPK 11. Penetapan calon anggota 15 Mei 2024 15 Mei 2024 1 Hari PPK 12. Pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 1 Hari b. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalamPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024: No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Durasi 1. Pengumuman Pendaftaran 2 Mei 2024 6 Mei 2024 5 Hari Calon Anggota PPS 2. Penerimaan Pendaftaran Calon 2 Mei 2024 8 Mei 2024 7 Hari Anggota PPS 3. Perpanjangan Pendaftaran 9 Mei 2024 11 Mei 2024 3 Hari Calon Anggota PPS 4. Penelitian Administrasi 3 Mei 2024 12 Mei 2024 10 Hari 5. Pengumuman Hasil Penelitian 13 Mei 2024 14 Mei 2024 2 Hari Administrasi Calon Anggota PPS 6. Seleksi Tertulis Calon Anggota 15 Mei 2024 18 Mei 2024 4 Hari PPS 7. Pengumuman Hasil Seleksi 19 Mei 2024 20 Mei 2024 2 Hari Tertulis Calon Anggota PPS 8. Tanggapan Masyarakat Dan 13 Mei 2024 20 Mei 2024 8 Hari Masukkan Masyarakat Terhadap Calon - Calon Anggota PPS 9. Wawancara Calon Anggota PPS 21 Mei 2024 23 Mei 2024 3 Hari 10. Pengumuman Hasil Seleksi 25 Mei 2024 25 Mei 2024 2 Hari Calon Anggota PPS 11. Penetapan Calon Anggota PPS 25 Mei 2024 25 Mei 2024 1 Hari 12. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024 26 Mei 2024 1 Hari 3.6. Bahwa sesuai ketentuan Lampiran II huruf H angka 1 dan angka 2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, diatur Masa Kerja Badan Adhoc (PPK/PPD dan PPS) sebagai berikut: 3.7. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5. di atas, pada tanggal 23 April 2024 s.d. tanggal 27 April 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK/PPD Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jayapura melalui Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1- PU/9103/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS (Bukti T - 6). 3.8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 s.d. 29 April 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura membuka dan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan sarana teknologi informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8/2022. 3.9. Bahwa pada tanggal 24 April 2024 s.d. 3 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perubahannya. 3.10. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut: 1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut: No Persyaratan Kelengkapan Dokumen a. Warga Negara Indonesia Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. 1. Berusia Paling rendah 17 (tujuh belas) Fotokopi Kartu Tanda tahun bagi PPK dan PPS; dan Penduduk Elektronik 2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS. c. setia sebagai kepada dasar Undang - Undang setia sebagai kepada Pancasila Negara, Dasar Negara Republik dasar Undang-Undang Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Pancasila Negara, Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, Dasar Negara Republik dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, Surat Pernyataan jujur dan adil. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang 1.⁠ ⁠Surat yang dinyatakan dengan surat pernyataan Pernyataan bagi tidak yang sah, atau paling singkat 5 (lima) menjadi anggota Partai tahun tidak lagi menjadi anggota partai Politik; atau politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik 2.⁠ ⁠Surat Keterangan bersangkutan yang dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, Fotokopi Kartu dan KPPS Penduduk Elektronik. Tanda g. mampu rohani, secara dan jasmani, 1) Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan 2) Surat Pernyataan bebas dari narkotika. Penyalahgunaan h. berpendidikan paling rendah sekolah Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir i. tidak pernah dipidana penjara Surat pernyataan tidak berdasarkan putusan pengadilan yang pernah dipidana telah memeroleh kekuatan hukum tetap penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang yang telah memeroleh diancam dengan pidana penjara 5 (lima) kekuatan hukum tetap tahun atau lebih. karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 3.11. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 4 April 2024 s.d. 5 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jayapura Nomor 104/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 ( Bukti T - 7). 3.12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK N1 Sentani (Bukti T – 8), dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor 105/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 9). 3.13. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura untuk kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura dalam jangka waktu selama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024. 3.14. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD. 3.15. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Mei 2024 s.d. 13 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura (Bukti T – 10). 3.16. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14 Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 109/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 11). 3.17. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor 322/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 12). 3.18. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 13), untuk selanjutnya calon Anggota Panitai Pemilihan Kecamatan dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula kantor Bupati Kabupaten Jayapura sebagaimana dokumentasi kegiatan pelantikan dimaksud (Bukti T – 14). 3.19. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura di buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 112 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri. Yoice Erna Melangsena sebagai PPD/PPK Distrik Ebungfauw pada Tanggal 16 Mei 2024; 2) bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah memanggil Sdr. Yoice Erna Melangsena untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat menjadi saksi salah satu partai politik yaitu PSI. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat di atas materai oleh Sdri. Yoice Erna Melangsena pada pokoknya menyatakan bahwa yang Sdri. Yoice Erna Melangsena adalah seorang PNS dari Tahun 2013 dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) (Bukti T – 15); 3) bahwa Sdr. Yoice Erna Melangsena adalah Pegawai PNS Kabupaten Jayapura sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 813.2-127 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (Bukti T – 16) dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Nomor B 09007160 (Bukti T – 17); 4) bahwa mengenai status Sdri. Yoice Erna Melangsena yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jayapura, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Yoice Erna Melangsena telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menemukan informasi dan/atau adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yoice Erna Melangsena pernah menjadi saksi dari salah satu Partai Politik (PSI) pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Ebungfau. 3.20. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura di buktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 112 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdr. Gaspar Youmilena sebagai PPD/PPK Distrik Ravenirara pada Tanggal 16 Mei 2024, sedangkan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae di tetapkan dan dilantik sebagai Badan Adhock dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura tahun 2024 sebagai anggota PPS Kampung Yongsu Sapari (Bukti T – 18); 2) bahwa pasca pelantikan Anggota Badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mendapatkan informasi bahwa Sdr. Gaspar Youmilena dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae adalah sepasang suami istri. Untuk mengetahui keberanan informasi tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk menanyakan langsung apakah benar informasi yang beredar sebagai pasangan suami istri dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae menjawab bahwa informasi tersebut tidaklah benar karena belum pernah menikah baik secara gereja maupun secara resmi yang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan (Bukti T – 19) dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang tidak menunjukkan kedua pihak tidak terikat hubungan suami istri (Bukti T – 20); 3.21. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa berdasarkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang pedoman pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelengggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPD dengan tahapan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.5. di atas; 2) bahwa Sdri. Novita Salomina Demena telah mengikuti semua tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Badan Adhoc (PPD) Pada Distrik Yokari sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024 dan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Hotel Horison Sentani Kabupaten Jayapura, yang bersangkutan dilantik menjadi anggota PPD Distrik Yokari. Selanjutnya terhadap Sdr. Menase Oyeiyarisetouw dilantik menjadi anggota PPS Kampung Endokisi pada tanggal 26 Mei 2024 di Hotel Horison Sentani Kabupaten Jayapura dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jayapura Nomor 115/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 21) serta ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024; 3) bahwa untuk Sdri. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase Oyeiyarisetouw selama dalam pendaftaran tidak ada masalah. Guna informasi yang beredar bahwa mereka adalah suami istri. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak dan yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan yang pada pkoknya menyatakan bahwa tidak ada hubungan suami istri pada tanggal 3 Juni 2024 (Bukti T – 22) dan (Bukti T – 23), dan terhadap Sdr. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase Oyeiyarisetouw juga memiliki Kartu Keluarga yang berbeda/terpisah serta tidak menunjukkan adanya hubungan keluarga diantara keduanya (Bukti T – 24) dan (Bukti T – 25); 3.22. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa Sdr. Darius Albert Karafir memang mengikuti semua tahapan test badan Adhoc untuk PPD dan ditetapkan sebagai anggota PPD Distrik Demta sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024; 2) bahwa dalam proses pendaftaran dan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024 di Aula Kantor Bupati Sentani Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai kasus terpidana korupsi yang melibatkan Sdr. Darius Albert Karafir, termasuk di dalam pendaftaran pun tidak ada berkas yang menyatakan dia itu terpidana, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menganggap yang bersangkutan tidak ada masalah; 3) bahwa pasca 1 (satu) minggu setalah pelantikan, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mendapat kabar dari media sosial (Facebook) yang beredar kalau Sdr. Darius Albert Karafir masih mempunyai masalah kasus terpidana korupsi; 4) bahwa setalah mendengan informasi tersebut, TERADU II (DIRANI PRABI RONA DEWI) melakukan pengecekan terhadap media sosial (Facebook) namun pernyataan berita di (Facebook) tersebut telah di hapus (nama akunnya saya lupa). Kemudian dari bukti dari media sosial (Facebook) itulah yang saya gunakan untuk klarifikasi, akan tetapi TERADU II tidak mendapatkannya. Kemudian TERADU II tetap melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Darius Albert Karafir untuk mengklarifikasi kabar tersebut; 5) bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Sdr. Darius Albert Karafir datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura, saat itu kantor KPU sedang ada pendaftaran Anggota PPS, dan Sdr. Darius Albert Karafir menyampaikan bahwa kasusnya telah selesai; 6) bahwa guna memperkuat pernyataan Sdr. Darius Albert Karafir sekaligus sebagai pembuktian, TERADU II meminta hasil Putusan Pengadilan, tetapi sampai dengan 4 (empat) hari Sdr. Darius Albert Karafir tidak datang untuk memberikan data yang diminta ; 7) bahwa dikarenakan data yang diminta tidak ada maka kemudian TERADU II, pada tanggal 27 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayapura Divisi SDM dan PARMAS menyurat serta mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait permasalahan tersebut dan pada tanggal 30 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jayapura memberikan hasil putusan mengenai terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi atas nama saudara Darius Albert karafir; 8) bahwa berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diperoleh informasi bahwasanya Sdr. Darius Albert Karafir masih dalam proses Banding, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan Rapat Pleno untuk PAW terhadap Sdr. Darius Albert Karafir, untuk kemudian digantikan oleh Sdri. Oktovina Rumaropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 26); 3.23. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf e dan huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung dan penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan Sdri. Laurina Mehue memang melakukan pendaftaran menjadi badan Adhock dan melewati atau mengikuti semua tahapan seleksi dan di tetapkan sebagai anggota PPD, untuk Sdr. Adolfina Roxie Yaung sebagai PPD Distrik Sentani dan untuk Sdri. Laurina Mehue sebagai PPD Distrik Waibu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024; 2) bahwa pasca 1 (satu) minggu pelantikan, TERADU II (DIRANI PRABI RONA DEWI) mendapat kabar bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan Sdr. Laurina Mehue ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus aborsi. Mendengar kabar tersebut TERADU II menanyakan langsung kepada Intel Polres (Sdr. Rahul dan Sdr. Hendro) yang pada saat itu sedang tugas di kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pengawasan pembentukan PPS; 3) bahwa terhadap pertanyaan TERADU II kepada anggota Intel Polres Kabupaten Jayapua, dan pada saat itu di KPU sedang melaksanakan perekrutan PPS, anggota Intel tersebut kemudian melakukan pengecekan dan memang benar bahwa saudara Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue sedang dalam penahanan kasus aborsi, untuk itu TERADU II membawa dalam sidang Pleno anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dan hasil dari rapat pleno di lakukan pergantian sebagaimana (Bukti T – 2), (Bukti T – 4) dan (Bukti T – 8) di atas 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g dan huruf h dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapinya dengan menguraikan fakta hukumsebagai berikut: 4.1. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3.5. di atas, pada tanggal 2 Mei 2024 s.d. tanggal 6 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jayapura melalui Pengumuman Nomor 274/SDM.01.1-PU/9103/2024 tentang seleksi calon anggota PPD/PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana bukti (Bukti T - 6). 4.2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2024 s.d. 8 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura membuka dan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS menggunakan sarana teknologi informasi melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc sebagaimana ketentuan Pasal 84 Peraturan KPU Nomor 8/2022. 4.3. Bahwa sampai dengan masa pendaftaran calon Anggota PPS berakhir pada tanggal 8 Mei 2024, jumlah pendaftar calon anggota PPS masih belum memenuhi kouta yang dibutuhkan (kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK/PPD) Kabupaten Jayapura, untuk itu berdasarkan ketentuan BAB II Huruf B angka 1 sub huruf c sub angka 2, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana (Bukti T – 3) di atas, yang menyatakan: “2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: (1) menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran; (2) dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membukan1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari; (3) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS; (4) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dalam huruf b) tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari; (5) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan f. membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS.” PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari sebagaimana sebagaimana tertuang di dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor 306/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T- 27). 4.4. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA dengan berpedoman pada ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan berikut ketentuan perubahannya. 4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan BAB II Huruf A angka 1 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahapan Penelitian Administrasi persyaratan calon Anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS diatur sebagai berikut: 1. Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK, PPS, dan KPPS Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: a. Surat Pendaftaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Fotokopi KTP Elektronik; d. Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; e. Pas Foto; f. Surat Pernyataan; dan g. Surat Keterangan. Calon anggota PPK, PPS, dan KPPS harus mengisi Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, beserta kelengkapan dokumen pendukung yang tercantum dalam tabel berikut: 4.6. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan calon Anggota PPK/PPK, pada tanggal 13 Mei 2024 s.d. 14 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat pleno penelitian administrasi calon anggota PPS Administrasi Calon Anggota PPS sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara KPU Kabupaten Jayapura Nomor 107/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 28). 4.7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2024 s.d. 18 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 yang bertempat di SMK N1 sentani adalah ruang CAT, sebagaimana dokumentasi kegiatan tes tertulis calon PPS (Bukti T – 29), dan hasilnya sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor 113/PP.03.2/BA/p9103/2024 tentang Hasil seleksi tertulis calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 30). 4.8. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura dituangkan dalam Pengumuman Nomor 113/SDM.01.1-Pu/9103/2024 sebagaimana dimaksud di atas, untuk kemudian PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan guna sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura dalam jangka waktu selama 8 (delapan) Hari terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 s.d. 20 Mei 2024. 4.9. Bahwa pada masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPS. 4.10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024 s.d. 23 Mei 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura (Bukti T – 31). 4.11. Bahwa berdasarkan hasil wawancara dimaksud di atas, pada tanggal 14 Mei 2024 s.d. 15 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 115/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T – 32). 4.12. Bahwa berdasarkan hasil pleno penetapan dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan Hasil Seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor 312/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Bukti T – 33). 4.13. Bahwa berdasarkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD sebagaimana dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagimana Bukti T – 18 di atas, untuk selanjutnya calon Anggota PPS dimaksud di atas, dilantik oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horison Sentani (Bukti T – 34). 4.14. berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf g di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Sdri. Rita Waicang dan menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Sdr. Simon Kafiar, yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama- nama anggota Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa sesuai dengan keputusan pemilihan umum No. 476 tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Tahun 2024. PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tahapan sebagaimana diuraikan pada angka 3.5. di atas; 2) bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan Seleksi Anggota PPS dari pengumuman sampai dengan pelantikan, saat pendaftaran peminat dalam pendaftaran sangat banyak tetapi di beberapa distrik sangat sedikit pendaftarnya bahkan ada yang kurang dari kuota, maka PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengajukan perpanjangan waktu pendaftaran dan diberikan hanya 3 (tiga) Hari; 3) bahwa dari pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran tersebut, jumlah pendaftaran PPS Tahun 2024 untuk PILKADA sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) orang calon Anggota PPS ini yang lolos administrasi, dan keseluruhannya berkasnya semua memenuhi syarat, untuk itu 840 (delapan ratus empat puluh) orang ini yang akan melakukan seleksi tertulis bukan CAT tetapi manual, sedangkan pada di seleksi PPD tes dilakukan dengan menggunakan CAT; 4) bahwa pada hal penyiapan tempat seleksi tertulis calon anggota PPS di SMK N1 Sentani adalah ruang CAT, dan pada tanggal 14 Mei 2024 (malam) KPU provinsi mengumumkan bahwa Kabupaten Jayapura menggunakan seleksi tertulis bukan CAT, untuk itu TERADU II (DIRANI PRABI RONA DEWI) menghubungi Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua (Sdr. Krispus Kambuaya) untuk menanyakan apakah tes tertulis calon Anggota PPS Kabupaten Jayapura dapat diubah dari tertulis secara manual dengan sistem CAT dan Kabag SDM KPU Provinsi mengatakan tidak bisa dengan alasan sudah terlambat dan laporan sudah ke KPU RI untuk Kabupaten Jayapura adalah Tes Tertulis. 5) bahwa TERADU II menanyakan kembali kepada Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua mengapa Kabupaten Jayapura Tes Tertulis, dan disampaikan oleh Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua bahwasanya KASUBAG SDM KPU Kabupaten Jayapura yang memilih di dalam aplikasi tanpa berkoordinasi dengan saya TERADU II sebagai Anggota sekaligus Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Jayapura; 6) bahwa terhadap Tes tertulis PPS di laksanakan di ruang Laboratorium Komputer SMK N1 Kabupaten Jayapura dengan peserta 840 orang. Dari 840 orang KPU melakukan penyaringan 4x kebutuhan dan peringkat hasil dari tes tertulis tersebut, masing – masing kampung 12 orang; 7) bahwa selanjutnya pada pelaksanaan Tes Wawancara calon Anggota PPS tersebut dilakukan dikantor KPU Kabupaten Jayapura, dan dari 840 menjadi 717 orang dari 139 kampung dan 5 kelurahan di 19 Distrik se-Kabupaten Jayapura. Adapun Tim Pewawancara adalah TERADU I s.d. TERADU V dan dibantu oleh 5 Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dari hasil wawancara tersebut ditetapkan 2x kebutuhan PPS dari setiap kampung, (3 terpilih dan 3 daftar tunggu); 8) bahwa dalam Proses Wawancara masih terdapat 124 kampung yang kurang pendaftar bahkan ada yang kosong dalam tabel karena tidak ada pendaftar, termasuk Kampung Sumbe Distrik Namblong dan Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong. untuk menindaklanjuti hal tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat melalui media zoom meeting, dan hasil dari rapat tersebut agar kekurangan kouta di salah satu kampung dimaksud dikembalikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) masing – masing untuk pemenuhan PPS di 124 kampung dengan meminta rekomendasi dari kepala – kepala kampung dengan melakukan penunjukan langsung; 9) bahwa terhadap Sdri. Rita waicang dan Sdr. Simon Kafiar adalah peserta yang dilakukan penunjukan langsung karena untuk pemenuhan permintaan badan adhock; 5. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan Pembentukan calon Anggota Badan Adhoc yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU 8/2022 dan petunjuk teknis terkait, baik metode pelaksanaan perekrutan calon Anggota Badan Adhoc yang terbuka melalui SIAKBA. Adapun pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan dan pelantikan calon Anggota PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Untuk itu tidak benar bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menentukan dan menetapkan Badan Adhoc PPD dan PPS tidak melihat dari kemampuan dan pengalaman kerja, dan hanya didasarkan hubungan emosional dan mempunyai hubungan sistem kerja dengan Komisioner KPU Kabupaten Jayapura. 6. Bahwa berdasarkan uraian, fakta persidangan, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa menurut PARA TERADU I s.d. V telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2017 serta tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah dalilkan oleh Pengadu dalam Laporannya. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO TANDA BUKTI KETERANGAN BUKTI 1 Bukti T - 1 Peraturan KPU Nomor Bukti ini menerangkan ketentuan 8 Tahun 2022 tentang berkenaan dengan pelaksanaan Pembentukan dan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Adhoc Penyelenggara Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Pemilihan Umum dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Wakil dan Wakil Gubernur, Walikota Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 2. Bukti T - 2 Keputusan KPU Nomor Bukti ini menerangkan ketentuan 476 Tahun 2022 berkenaan dengan Pedoman Teknis tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc Teknis Pembentukan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Penyelenggara Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Umum dan dan Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 3. Bukti T – 3 Keputusan KPU Nomor Bukti ini menerangkan Pedoman 67 Tahun 2023 Teknis Pembentukan Badan Adhoc tentang Perubahan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Kedua atas Keputusan Pemilihan Gubernur dan Wakil KPU Nomor 476 Tahun Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 2022 tentang Pedoman dan Walikota dan Wakil Walikota Teknis Pembentukan yang berkenaan dengan Penerimaan Badan Adhoc Pendaftaran Calon Anggota PPK dan Penyelenggara PPS Pada tahapan penerimaan Pemilihan Umum dan pendaftaran calon anggota PPK dan Pemilihan Gubernur PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Keputusan KPU Nomor 4. Bukti T – 4 Bukti ini menerangkan Pedoman 475 Tahun 2024 Teknis Pembentukan Badan Adhoc tentang Perubahan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keempat atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Keputusan KPU Nomor Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 476 Tahun 2022 dan Walikota dan Wakil Walikota tentang Pedoman yang berkenaan dengan Penerimaan Teknis Pembentukan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan Badan Adhoc PPS Pada tahapan penerimaan Penyelenggara pendaftaran calon anggota PPK dan Pemilihan Umum dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Keputusan Komisi 5. Bukti T-5 Bukti ini menerangkan ketentuan Pemilihan Umum berkenaan dengan Metode Nomor 476 Tahun Pembentukan Panitia Pemilihan 2024 tentang Metode Kecamatan dan Panitia Pemungutan Pembentukan Panitia Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Panitia Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemungutan Suara serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Tahun 2024 Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pengumuman Nomor 6. Bukti T-6 Bukti ini menerangkan berkenaan 274/SDM.01.1- dengan Pengumuman Hasil Seleksi PU/9103/2024 calon Anggota PPD/PPS untuk tentang seleksi calon Pemilihan Gubernur dan Wakil anggota PPD/PPS Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 7. Bukti T-7 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan 104/PP.03.2/BA/910 rapat pleno oleh PARA TERADU 3/2024 tentang Hasil berkenaan Hasil Penelitian Penelitian Administrasi Calon Anggota PPD Administrasi Calon Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Anggota PPD Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten Jayapura Bupati dan Wakil Bupati, serta untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada Gubernur dan Wakil Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Foto/dokumentasi Bukti ini menampilkan hasil 8. Bukti T-8 pelaksaan tahapan tangkapan layar/dokumentasi Seleksi Tertulis pelaksanaan selesi tertulis berbasis berbasis CAT Calon CAT calon Anggota PPK/PPD untuk Anggota PPK/PPD Pemilihan Gubernur dan Wakil untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil dan Walikota dan Wakil Walikota pada Gubernur, Bupati dan Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, yang bertempat di SMK N1 Sentani Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan 9. Bukti T-9 105/PP.03.2/BA/910 rapat pleno Hasil seleksi tertulis Calon 3/2024 tentang Hasil Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan seleksi tertulis Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota PPK/PPD Bupati dan Wakil Bupati, dan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Gubernur dan Wakil Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Gubernur, Bupati dan yang dilakukan PARA TERADU/KPU Wakil Bupati, dan Kabupaten Jayapura Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 10. Bukti T-10 Tangkapan layar/foto Bukti ini menerangkan menampilkan kegiatan pelaksanaan hasil tangkapan layar/dokumentasi wawancara calon wawancara calon Anggota PPK/PPD Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Kabupaten Jayapura Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Gubernur dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura 11 Bukti T-11 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan berkenaan Komisi Pemilihan dengan pelaksanaan rapat pleno oleh Umum Kabupaten PARA TERADU dalam Penetapan Hasil Jayapura Nomor Wawancara dan Penetapan Calon 109/PP.03.2/BA/910 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan 3/2024 tentang untuk Pemilihan untuk Pemilihan Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur, Wawancara dan Bupati dan Wakil Bupati, dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 12. Bukti T-12 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan publikasi Kabupaten Jayapura berkenaan Hasil Seleksi Calon Nomor Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan 322/SDM.01.1- untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil pu/9103/2024 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tentang Penetapan dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Hasil Seleksi Calon Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 13. Bukti T-13 Keputusan Komisi Bukti ini menerangkan Penetapan dan Pemilihan Umum Pengangkatan Anggota Panitia Kabupaten Jayapura Pemilihan Kecamatan untuk Nomor 112 Tahun Pemilihan Gubernur dan Wakil 2024 tentang Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Penetapan dan dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Pengangkatan Anggota Kabupaten Jayapura Tahun 2024 oleh Panitia Pemilihan PARA TERADU Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 14. Bukti T -14 Tangkapan layar/foto Bukti ini menunjukkan tampilan layar kegiatan pelantikan kegiatan pelaksanaan pelantikan calon Anggota calon Anggota PPK/PPD Kabupaten PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur Jayapura untuk dan Wakil Gubernur, Bupati dan Pemilihan Gubernur Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil dan Wakil Gubernur, Walikota Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Aula kantor Bupati Kabupaten Jayapura 15. Bukti T-15 Surat Pernyataan yang Bukti ini menerangkan berkenaan dibuat di atas materai dengan pernyataan yang dibuat di oleh Sdri. Yoice Erna atas materai oleh Sdri. Yoice Erna Melangsena pada Melangsena pada pokoknya pokoknya menyatakan menyatakan bahwa yang Sdri. Yoice bahwa yang Sdri. Yoice Erna Melangsena adalah seorang PNS Erna Melangsena dari Tahun 2013 dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16. Bukti T – 16 Keputusan Bupati Bukti ini menerangkan berkenaan Jayapura Nomor status Sdri. Yoice Erna Melangsena 813.2-127 tentang sebagai PNS Kabupaten Jayapura Pengangkatan Calon yang dibuktikan dengan SK Pegawai Negeri Sipil Pengangkatan PNS 17. Bukti T – 17 Kartu Pegawai Negeri Bukti ini menerangkan berkenaan Sipil Republik status Sdri. Yoice Erna Melangsena Indonesia Nomor B sebagai PNS Kabupaten Jayapura 09007160 yang dibuktikan dengan Kartu PNS 18. Bukti T – 18 Keputusan KPU Bukti ini menerangkan Penetapan dan Kabupaten Jayapura Pengangkatan Panitia Pemungutan Nomor 119 Tahun Suara untuk Pemilihan Gubernur dan 2024 tentang Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Penetapan dan Bupati, dan Walikota dan Wakil Pengangkatan Panitia Walikota pada Kabupaten Jayapura Pemungutan Suara Tahun 2024 oleh PARA TERADU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 19. Bukti T – 19 Surat Pernyataan Bukti ini menampilkan pernyataan Gaspar Youmilena dan Sdr. Gaspar Youmilena dan Sdri. SEsterlina Lusiana Esterlina Lusiana Suwae yang pada Suwae hasil klarifikasi pokoknya yang bersangkutan tidak pernah melakukan pernikahan baik secara gereja maupun secara resmi yang disampaikan dalam klarifikasi yang dilakukan oleh PARA TERADU 20. Bukti T – 20 Kartu Keluarga dari Bukti ini menerangkan bahwa Sdr. Sdr. Gaspar Gaspar Youmilena dan Sdri. Esterlina Youmilena dan Sdri. Lusiana Suwae memiliki Kartu Esterlina Lusiana Keluarga yang berbeda, dan satu Suwae hasil klarifikasi dengan yang lain tidak menunjukkan adanya hubungan pernikahan 21 Bukti T – 21 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan hasil rapat KPU Kabupaten pleno Penetapan Hasil Wawancara Jayapura Nomor dan Penetapan Calon Anggota Panitia 115/PP.03.2/BA/910 Pemungutan Suara untuk Pemilihan 3/2024 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati, dan Wawancara dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Penetapan Calon Pada Kabupaten Jayapura Tahun Anggota Panitia 2024 oleh PARA TERADU Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Surat Pernyataan Sdri. Bukti ini menerangkan Pernyataan 22. Bukti T - 22 Novita Salomina Sdri. Novita Salomina Demena bahwa Demena berkenaan yang bersangkutan tidak ada dengan dugaan hubungan suami istri dengan Sdr. pasangan Suami Istri bukan merupakan pasangan Suami dengan Sdr. Menase Istri Sdr. Menase Oyeiyarisetouw Oyeiyarisetouw 23. Bukti T – 23 Surat Pernyataan Bukti ini menerangkan Pernyataan MenasenOyeiyarisetow Sdr. Menase Oyeiyarisetouw bahwa berkenaan dengan yang bersangkutan tidak ada dugaan pasangan hubungan suami istri dengan Sdr. Suami Istri dengan bukan merupakan pasangan Suami Novita Salomina Istri Sdri. Novita Salomina Demena Demena 24. Bukti T – 24 Kartu Keluarga Sdri. Bukti ini menerangkan Kartu Novita Salomina Keluarga Sdri. Novita Salomina Demena Demena yang berbeda/tidak terdapat nama Sdr. Menase Oyeiyarisetouw di dalam Kartu Keluarga tersebut 25. Bukti T – 25 Kartu Keluarga Bukti ini menerangkan Kartu Menase Keluarga Sdr. Menase Oyeiyarisetouw Oyeiyarisetouw yang berbeda/tidak terdapat nama Sdri. Novita Salomina Demena di dalam Kartu Keluarga tersebut 26. Bukti T – 26 Keputusan KPU Bukti ini menerangkan Pergantian Kabupaten Jayapura Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Nomor 125 Tahun Pemilihan Distrik (PPD) untuk 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Pergantian Antar Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Waktu (PAW) Anggota di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Panitia Pemilihan oleh PARA TERADU Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 27. Bukti T – 27 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan Kabupaten Jayapura informasi/publikasi berkenaan Nomor dengan Perpanjangan Pendaftaran 306/SDM.01.1- Seleksi Calon Anggota Panitia Pu/9103/2024 Pemungutan Suara untuk Pemilihan tentang Perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pendaftaran Seleksi Bupati dan Wakil Bupati, dan Calon Anggota Panitia Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemungutan Suara Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 28. Bukti T - 28 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan 107/PP.03.2/BA/910 rapat pleno berkenaan dengan hasil 3/2024 tentang Hasil penelitian Administrasi Calon Anggota penelitian PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Administrasi Calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Anggota PPS untuk Bupati, dan Walikota dan Wakil Pemilihan Gubernur Walikota Pada Kabupaten Jayapura dan Wakil Gubernur, Tahun 2024oleh PARA TERADU Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 29. Bukti T - 29 Tangkapan Bukti ini menerangkan pelaksanaan layar/dokumentasi/fo kegiatan tes tertulis calon Anggota to pelaksanaan tes PPS untuk Pemilihan Gubernur dan tertulis calon Anggota Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil PPS Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 oleh PARA TERADU 30 Bukti T – 30 Berita Acara Nomor Bukti ini menerangkan pelaksanaan 113/PP.03.2/BA/910 rapat pleno tentang Hasil seleksi 3/2024 tentang Hasil tertulis calon Anggota PPS untuk Seleksi tertulis calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Anggota PPS untuk Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Pada dan Wakil Gubernur, Kabupaten Jayapura Tahun 2024 oleh Bupati dan Wakil PARA TERADU Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 31. Bukti T – 31 Tangkapan Bukti ini menampilkan Tangkapan layar/dokumentasi/fo layar/dokumentasi/foto kegiatan to kegiatan Wawancara calon Anggota PPS Wawancara calon Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Anggota PPS Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten Jayapura Bupati dan Wakil Bupati, dan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura 32. Bukti T – 32 Berita Acara Pleno Bukti ini menerangkan pelaksanaan Komisi Pemilihan rapat pleno berkenaan dengan Umum Kabupaten Penetapan Hasil Wawancara dan Jayapura Nomor Penetapan Calon Anggota Panitia 115/PP.03.2/BA/910 Pemungutan Suara untuk Pemilihan 3/2024 tentang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Penetapan Hasil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wawancara dan dan Walikota dan Wakil Walikota Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 33. Bukti T – 33 Pengumuman KPU Bukti ini menerangkan publikasi Hasil Kabupaten Jayapura Penetapan Seleksi Calon Anggota Nomor Panitia Pemungutan Suara untuk 312/SDM.01.1- Pemilihan Gubernur dan Wakil Pu/9103/2024 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tentang Hasil dan Walikota dan Wakil Walikota Penetapan Seleksi Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Calon Anggota Panitia Tahun 2024 Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 34. Bukti T – 34 Tangkapan Bukti ini menampilkan Tangkapan layar/dokumentasi/fo layar/dokumentasi/foto kegiatan to kegiatan pelantikan pelantikan calon Anggota PPS untuk calon Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Gubernur, Bupati dan Kabupaten Jayapura Tahun 2024 Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 bertempat di Hotel Horison Sentani [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis, serta menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 3. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 255-PKE-DKPP/X/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. PARA TERADU pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya. 2. PARA TERADU pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban dan/atau keterangan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini. 3. Mohon dengan hormat kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terhadap segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan PARA TERADU dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu. 4. Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, terungkap fakta-fakta dalam persidangan bahwa berkenaan dengan aduan yang disampaikan oleh Pengadu maupun keterangan Pengadu yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu pada pokoknya menyampaikan aduan mencakup: a. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024. b. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri; c. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri; d. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi; e. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan; f. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura brkaitan dengan masalah Kesehatan; g. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, atas nama Rita Waicang yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama anggota Badan Adhoc PPS se Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura; dan h. Penetapan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Simon Kafiar yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama Anggota Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi disaat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura; 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana angka 4 di atas, PARA TERADU pada pokoknya menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembetukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 1 (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2022) dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T - 2, Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Bukti T – 3, dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana Bukti T – 4 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana Bukti T – 5. b. Bahwa Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwasanya metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. c. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPD, Penerimaan Pendaftaran, Penelitian administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi, Seleksi Tertulis, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, Tanggapan dan Masukan Masyarakat, Wawancara, Pengumuman Hasil Selesi, Penetapan dan Pelantikan anggota PPD. d. Bahwa terhadap hasil seleksi tertulis tersebut di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura kemudian mengumumkan/mempublikasikan baik melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan/atau media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura yaitupada tanggal 4 Mei 2024 s.d. 10 Mei 2024 dan pada masa tanggapan dan masukan Masyarakat tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD. e. Bahwa setelah melaksanakan semua tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, dan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Aula kantor Bupati Kabupaten Jayapura sebagaimana Bukti T-14. f. Bahwa berkenaan dengan aduan PENGADU sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a di atas, yang pada pokoknya mendalilkan PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ebungfau atas nama Yoice Erna Melangsena, yang bersangkutan terlibat sebagai saksi partai politik/saksi tingkat distrik dari Partai PSI pada saat pelaksanaan pleno PPK/PPD Pemilu 14 Februari 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa mengenai status Sdri. Yoice Erna Melangsena yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jayapura, berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 476/2022, Sdri. Yoice Erna Melangsena telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8/2022 telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menemukan informasi dan/atau adanya laporan/tanggapan masyarakat yang menyatakan Sdri. Yoice Erna Melangsena pernah menjadi saksi dari salah satu Partai Politik (PSI) pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Ebungfau. 2) bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdri. Yoice Erna Melangsena sebagai PPD/PPK Distrik Ebungfauw pada Tanggal 16 Mei 2024 dan pada tanggal 21 Februari 2025, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah memanggil Sdr. Yoice Erna Melangsena untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, melalui Surat Pernyataan yang dibuat di atas materai oleh Sdri. Yoice Erna Melangsena pada pokoknya menyatakan bahwa yang Sdri. Yoice Erna Melangsena adalah seorang PNS dari Tahun 2013 dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan saya tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagaimana Bukti T-15. Selanjutnya Sdr. Yoice Erna Melangsena juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan Pegawai PNS Kabupaten Jayapura sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 813.2-127 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Bukti T-16 dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Nomor B 09007160 sebagaimana Bukti T – 17. g. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah menetapkan dan melantik Sdr. Gaspar Youmilena sebagai PPD/PPK Distrik Ravenirara pada Tanggal 16 Mei 2024, sedangkan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae ditetapkan dan dilantik sebagai sebagai anggota PPS Kampung Yongsu Sapari sebagaimana Bukti T – 18. 2) bahwa pasca pelantikan Anggota Badan adhoc untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pada Kabupaten Jayapura, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mendapatkan informasi bahwa Sdr. Gaspar Youmilena dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae adalah sepasang suami istri. Untuk mengetahui keberanan informasi tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan Sdri. Esterlina Lusiana Suwae menjawab bahwa informasi tersebut tidaklah benar karena belum pernah menikah baik secara gereja maupun secara resmi yang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan sebagaimana Bukti T – 19 dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang tidak menunjukkan kedua pihak tidak terikat hubungan suami istri sebagaimana Bukti T – 20. h. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota Badan Adhon PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa Sdri. Novita Salomina Demena telah mengikuti semua tahapan seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Badan Adhoc (PPD) Pada Distrik Yokari sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024 dan pada tanggal 16 Mei 2024 sebagai anggota PPD Distrik Yokari. Selanjutnya terhadap Sdr. Menase Oyeiyarisetouw dilantik menjadi anggota PPS Kampung Endokisi pada tanggal 26 Mei 2024 dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024; 2) bahwa untuk Sdri. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase Oyeiyarisetouw selama dalam pendaftaran tidak ada masalah. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak dan yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada hubungan suami istri pada tanggal 3 Juni 2024 sebagaimana Bukti T – 22 dan Bukti T – 23 dan terhadap Sdr. Novita Salomina Demena dan Sdr. Menase Oyeiyarisetouw juga memiliki Kartu Keluarga yang berbeda/terpisah serta tidak menunjukkan adanya hubungan keluarga diantara keduanya sebagaimana Bukti T – 24 dan Bukti T – 25; 3) bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwasanya saksi PEMOHON menyampaikan bahwa Sdr. Menase Oyeiyarisetouw dan Sdri. Novita Salomina Demena tidak memiliki hubungan suami–istri secara resmi (Agama maupun Negara), melainkan hanya hubungan “kumpul kebo” tanpa adanya keterikatan sebagai suami – istri. i. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf d di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir, yang mana yang bersangkutan adalah seorang terpidana kasus korupsi, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa Sdr. Darius Albert Karafir memang mengikuti semua tahapan test badan Adhoc untuk PPD dan ditetapkan sebagai anggota PPD Distrik Demta sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024; 2) bahwa dalam proses pendaftaran dan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024 PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai kasus terpidana korupsi yang melibatkan Sdr. Darius Albert Karafir, termasuk di dalam pendaftaran pun tidak ada berkas yang menyatakan dia itu terpidana, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menganggap yang bersangkutan tidak ada masalah; 3) bahwa pasca 1 (satu) minggu setalah pelantikan, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mendapat kabar dari media sosial (Facebook) yang beredar kalau Sdr. Darius Albert Karafir masih mempunyai masalah kasus terpidana korupsi, dan setalah mendengan informasi tersebut, TERADU II (DIRANI PRABI RONA DEWI) melakukan pengecekan terhadap media sosial (Facebook) namun pernyataan berita di (Facebook) tersebut telah di hapus (nama akunnya saya lupa). Kemudian dari bukti dari media sosial (Facebook) itulah yang saya gunakan untuk klarifikasi, akan tetapi TERADU II tidak mendapatkannya. Kemudian TERADU II tetap melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Darius Albert Karafir untuk mengklarifikasi kabar tersebut; 4) bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayapura Divisi SDM dan PARMAS menyurat serta mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait permasalahan tersebut dan pada tanggal 30 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jayapura memberikan hasil putusan mengenai terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi atas nama saudara Darius Albert karafir, dan diperoleh informasi bahwa Sdr. Darius Albert Karafir masih dalam proses Banding, sehingga PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan Rapat Pleno untuk PAW terhadap Sdr. Darius Albert Karafir, untuk kemudian digantikan oleh Sdri. Oktovina Rumaropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana Bukti T- 26. j. Bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf e dan huruf f di atas, yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPK/PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Roxie Yaung dan penetapan Anggota Badan Adhoc PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue, yang mana yang bersangkutan untuk saat ini sedang menjalani pemeriksaan pada Pengadilan Negeri Jayapura berkaitan dengan masalah Kesehatan, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura pada pokoknya menanggapi sebagai berikut: 1) bahwa Sdr. Adolfina Roxie Yaung dan Sdri. Laurina Mehue memang melakukan pendaftaran menjadi badan Adhock dan melewati atau mengikuti semua tahapan seleksi dan di tetapkan sebagai anggota PPD, untuk Sdr. Adolfina Roxie Yaung sebagai PPD Distrik Sentani dan untuk Sdri. Laurina Mehue sebagai PPD Distrik Waibu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024; 2) bahwa terhadap pertanyaan TERADU II kepada anggota Intel Polres Kabupaten Jayapua, dan pada saat itu di KPU sedang melaksanakan perekrutan PPS, anggota Intel tersebut kemudian melakukan pengecekan dan memang benar bahwa saudara Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue sedang dalam penahanan kasus aborsi, untuk itu TERADU II membawa dalam sidang Pleno anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan hasil dari rapat pleno di lakukan pergantian sebagaimana Bukti T – 2, sebagaimana Bukti T – 4 dan Bukti T – 8 di atas. k. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g dan huruf h dimaksud di atas, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menanggapinya dengan menguraikan fakta hukum sebagai berikut: 1) bahwa berkenaan dengan dalil PENGADU yang pada pokoknya mendalilkan Para TERADU/KPU Kabupaten Jayapura menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Sumbe Halaman 32 Distrik Namblong, atas nama Sdri. Rita Waicang dan menetapkan Anggota Badan Adhoc PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, atas nama Sdr. Simon Kafiar, yang mana yang bersangkutan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama nama anggota Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, tetapi di saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 bertempat di Hotel Horizon Sentani, yang bersangkutan namanya dibacakan oleh KPU Kabupaten Jayapura, sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan, bahwasanya PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan Seleksi Anggota PPS dari pengumuman sampai dengan pelantikan, saat pendaftaran peminat dalam pendaftaran sangat banyak tetapi di beberapa distrik sangat sedikit pendaftarnya bahkan ada yang kurang dari kuota, maka PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura mengajukan perpanjangan waktu pendaftaran dan diberikan hanya 3 (tiga) Hari, sebagaimana Bukti T-27 Pengumuman Nomor 306/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Halaman 27 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. 2) bahwa dari pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran tersebut, jumlah pendaftaran PPS Tahun 2024 untuk PILKADA sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) orang calon Anggota PPS ini yang lolos administrasi, dan keseluruhannya berkasnya semua memenuhi syarat, untuk itu 840 (delapan ratus empat puluh) orang ini yang akan melakukan seleksi tertulis bukan CAT tetapi manual, sedangkan pada di seleksi PPD tes dilakukan dengan menggunakan CAT. 3) bahwa terhadap Tes tertulis PPS di laksanakan di ruang Laboratorium Komputer SMK N1 Kabupaten Jayapura dengan peserta 840 orang. Dari 840 orang KPU melakukan penyaringan 4x kebutuhan dan peringkat hasil dari tes tertulis tersebut, masing – masing kampung 12 orang. selanjutnya pada pelaksanaan Tes Wawancara calon Anggota PPS tersebut dilakukan dikantor KPU Kabupaten Jayapura, dan dari 840 menjadi 717 orang dari 139 kampung dan 5 kelurahan di 19 Distrik se-Kabupaten Jayapura. Adapun Tim Pewawancara adalah TERADU I s.d. TERADU V dan dibantu oleh 5 Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Dari hasil wawancara tersebut ditetapkan 2x kebutuhan PPS dari setiap kampung, (3 terpilih dan 3 daftar tunggu). 4) bahwa dalam Proses Wawancara masih terdapat 124 kampung yang kurang pendaftar bahkan ada yang kosong dalam tabel karena tidak ada pendaftar, termasuk Kampung Sumbe Distrik Namblong dan Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong. untuk menindaklanjuti hal tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura melakukan rapat melalui media zoom meeting, dan hasil dari rapat tersebut agar kekurangan kouta di beberapa kampung dimaksud dikembalikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) masing – masing untuk pemenuhan PPS di 124 kampung dengan meminta rekomendasi dari kepala – kepala kampung dengan melakukan penunjukan langsung. 5) bahwa terhadap Sdri. Rita waicang dan Sdr. Simon Kafiar adalah peserta yang dilakukan penunjukan langsung karena untuk pemenuhan permintaan badan adhock. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Sdr. DIRANI PRABI RONA DEWI/TERADU II menyampaikan keterangan di depan Majelis Sidang DKPP yang pada pokoknya menyampaikan bahwasanya berdasarkan hasil Rapat dikarenakan kekurangan kuota pendaftar calon anggota PPS tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) berkoordinasi dengan anggota PPD setempat agar PPD tersebut berkoordinasi dengan kepala kampung. Dan dihasilnya rekomendasi nama calon anggota PPS yang disampaikan oleh kepala kampung tersebut kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui PPD. Sehingga tahapan pemenuhan kouta calon anggota PPS dapat dipenuhi sesuai kebutuhan yang seharusnya. 6) bahwa perlu disampaikan kembali bahwasanya pelaksanaan tahapan pembentukan calon anggota PPS pada Masa Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura tersebut, PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura tidak menerima tanggapan dan/atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPS. 6. Bahwa PARA TERADU/KPU Kabupaten Jayapura telah melaksanakan semua tahapan, prosedur administratif (tertulis maupun lisan koordinatif) dengan benar dan sesuai, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan perubahannya. Bagi PARA TERADU, sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Jayapura tidak saja mengemban amanah konstitusi untuk mengawal alur prosedural yang adil dan proporsional, tetapi juga dituntut lebih dari itu yakni bagaimana pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jayapura dapat berjalan dengan baik, lancar dan memperoleh penyelenggara yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Sehingga dapat membantu KPU Kabupaten Jayapura dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak yang aman dan kondusif. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis dan dibacakan secara lisan sebagai berikut: Penjelasan Pihak Terkait Bahwa berdasarkan aduan pengadu yang menyebutkan Bahwa adanya dugaan Pelanggaran terhadap Penetapan Penyelenggara Badan Adhoc PPK/PKD dan PPS di Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Atas aduan Pengadu, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah telah mengeluarkan surat imbauan Nomor 128/PM.00.01/K.PA/04/2024 Tanggal 25 April 2024 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan. Yang pada pokoknya, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (PT-1) 1.1. Bahwa Pasal 22A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan: (1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. (3) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. 1.2. Bahwa Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum menyebutkan bahwa: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan terhadap: a. Pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang; dan b. Sengketa proses pemilu. 1.3. Bahwa dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April s.d 5 November 2024, yang kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan dan jadwal seleksinya dimulai pada 23 April s.d 16 Mei 2024 untuk seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), serta pada 2 Mei s.d 25 Mei untuk seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS); 1.4. Bahwa untuk memastikan Proses Seleksi Badan Adhoc dengan jadwal sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat berlangsung sebagaimana mestinya, untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, maka Bawaslu Provinsi Papua mengimbau kepada KPU Provinsi Papua untuk: a. Memastikan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di seluruh Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga); b. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital; c. Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon; d. Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, memenuhi syarat berikut, diantaranya: (1) Merupakan Warga Negera Indonesia; (2) Berusia paling rendah 17 tahun; (3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (4) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (5) Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (6) Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu; (7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; (8) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;dan (9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. e. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Provinsi Papua bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 25 Februari 2025 dan tanggal 18 Maret 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis dan dibacakan secara lisan sebagai berikut: A. Keterangan Bawaslu Kabupaten Jayapura Terkait Pokok Permasalahan Yang Diadukan a. Bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tatakerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bahwa dan Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disebutkan pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April s.d 05 November 2024 yang kemudian sesuai dengan lampiran keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 tahapan dan jadwal seleksi PPK/PPD dimulai dari tangaal 23 April s.d 16 Mei tahun 2024 dan Seleksi PPS dilmulai dari tanggal 02 Mei s,d 25 Mei 2024. b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 21 April KPU Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi melalui akun Facebook KPU Kabupaten Jayapura terkait pendaftaran calon penyelenggara badan adhoc PPK/PPD c. Bahwa dalam penyampaian KPU Kabupaten jayapura mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan sukseskan pilkada tahun 2024 sebagai penyelenggara Adhoc dengan mendaftar sebagai anggota PPK/PPD. Pendaftaran melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Layanan Help Desk Kantor KPU Kabupaten Jayapura. d. Bahwa pada tanggal 22 April Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura nomor 002/HM.02.00/PIL.BUP/K.Kab.Pa-07/04/2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau kepada KPU Kabupaten Jayapura untuk a. memastikan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc dilaksanakan tepat waktu b. memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon; c. memastikan proses pembentukan badan adhoc memenuhi persyaratan berikut, diantaranya; a. merupakan Warga Negara Indonesia b. Paling rendah 17 tahun ; c. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI,, Bhineka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi tanggal 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. j. Dalam melaksankan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu/pemilihan, KPU Kabupaten Jayapura melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. e. Bahwa pada tanggal 23 April 2024 melalui akun Facebook KPU mengumumkan pelaksanaan perekrutan PPK-PPS. f. Bahwa proses pendaftaran yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura.. g. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura Nomor 005/PM.00.02/K.Kab.PA- 0076/05/2024. Bawaslu Kabupaten Jayapura mengimbau KPU Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan tahun 2024 agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut; a. Seleksi penerimaan anggota PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatika kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon PPK dan PPS; b. Jadwal dan tahapan pembentukan PPK dan PPS sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; c. Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS; d. Calon anggota PPK dan PPS tidan menjadi anggota Partai politik, tim kampanye, satau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkAat 5 (lima) tahun; e. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota PPK dan PPS; f. Keanggotaan PPK dan PPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% 9tiga puluh persen); g. Calon anggota PPK dan PPS tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemili/pemilihan; h. Mengumumkan tahapan masunkan dang tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggta PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi i. Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi teretulis calon anggota PPK dan PPS; dan j. Melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi tang ditetapkan h. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 23 April s.d tanggal 29 April 2024 KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan penelitian administrasi calon anggota PPK/PPD. i. Bahwa hasil penelitian admnistrasi pendaftar calon anggota PPK/PPD saebanyak 822 orang, 445 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 377 orang tidak memenuhi syarat j. Bahwa hasil penelitian administrasi calon anggota PPK/PPD tertuang dalam berita acara pleno Nomor 104/PP.03.2/BA/9103/2024 k. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura. l. Bahwa pelaksanaan tes tulis CAT dialksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 s.d tanggal 08 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Sentani. m. Bahwa berdasarkan hasil tes tulis (CAT) sebanyak 256 orang dinyatakan lulus dan 121 orang dinyatakan tidak lulus n. Bahwa hasil tes tulis (CAT) tertuang didalam Berita Acara Pleno Nomor 105/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon AnggotA ppk Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Buapati dan Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota tahun 2024. o. Bahwa terhadap hasil tes tulis (CAT) tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura. p. Bahwa pada tanggal pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Jayapura q. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 dengan berita acara nomor 109/PP.03.2/BA/9103/2024 KPU Kabupaten Jayapura Menetapkan Hasil Tes Wawancara dan Penetrapan Calon Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil wali Kota terpilih pada kabupaten jayapura tahun 2024. r. Bahwa terhadap hasil wawancara tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura. s. Bahwa pada tanggal 16 Mei KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 112 tahun 2024 tentang penetapan dan pengakatan Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan wakil wali Kota. t. Bahwa Pada tanggal 27 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan keputusan KPU Nomor 125 tahun 2024 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPD untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali Kota; menetapkan dan mengakat ; No Nama Jenis Kelamin Alamat 1. Yohanes Wiklif Okoseray Laki-laki Sentani 2. Yan Piter Festus Tungkoye Laki-Laki Waibhu 3. Oktovina Rumaropen Perempuan Demta u. Bahwa pada tanggal 19 September KPU kabupaten jayapura mengelurkan Keputusan KPU Nomor 148 tahun 2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) PPD untuk Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali Kota; menetapkan dan mengakat ; No Nama Jenis Kelamin Alamat 1. Yohanes Wiklif Okoseray Laki-laki Sentani 2. Yan Piter Festus Tungkoye Laki-Laki Waibhu v. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 02 Mei s.d 11 Mei 2024 KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan penelitian administrasi calon anggota PPS bertempat di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. w. Bahwa hasil penelitian admnistrasi pendaftar calon anggota PPK/PPD sebanyak 840 orang, dinyatakan memenuhi syarat. x. Bahwa hasil penelitian administrasi calon anggota PPS tertuang dalam berita acara pleno Nomor 107/PP.03.2/BA/9103/2024 y. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura. z. Bahwa pelaksanaan tes tulis CAT dialksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 s.d tanggal 19 Mei 2024 bertempat di SMK Negeri 1 Sentani. aa. Bahwa berdasarkan hasil tes tulis (CAT) sebanyak 717 orang dinyatakan lulus bb. Bahwa hasil tes tulis (CAT) tertuang didalam Berita Acara Pleno Nomor 113/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon AnggotA PPS Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Buapati dan Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota tahun 2024. cc. Bahwa terhadap hasil tes tulis (CAT) tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura. dd. Bahwa pada tanggal pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Jayapura ee. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 dengan berita acara nomor 115/PP.03.2/BA/9103/2024 KPU Kabupaten Jayapura penetapan Hasil Tes Wawancara dan Penetrapan Calon Anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil wali Kota terpilih pada kabupaten jayapura tahun 2024. ff. Bahwa terhadap hasil wawancara tidak ada laporan/Keberatan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura sampai dengan Pelantikan. B. Pelaksanaan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc Bahwa berdasarkan Poin A diatas Bawaslu Kabupaten Jayapura Melaksanakan Pengawasan Perekrutan Badan Adhoc Seperti Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menerangkan secara menyeluruh berkaitan dengan Data Pelaksanaan tahapan perekrutan Penyelenggara Adhoc oleh KPU Kabupaten Jayapura menyesuaikan jadwal yang ditentukan dari juknis yang ada. Tabel. 1 : Jadwal Pembentukan PPK Berdasarkan uraian tabel di atas yang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai mengawasi dari Penerimaan Pendaftaran awal yang kemudian diumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 03 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut : Tabel. 2 : Jumlah Peserta PPK Lolos Administrasi Grand Pendaftar Pendaftar No Nama Kecamatan Total Laki-Laki Perempuan Pendaftar 1. AIRU 11 0 11 2. DEMTA 10 6 16 3. DEPAPRE 10 6 16 4. EBUNGFAUW 10 3 13 5. GRESI SELATAN 8 1 9 6. KAUREH 9 3 12 7. KEMTUK 11 5 16 8. KEMTUK GRESI 9 6 15 9. NAMBLONG 7 7 14 10. NIMBORAN 8 7 15 11. NIMBOKRANG 7 6 13 12. SENTANI 6 9 15 13. RAVENIRARA 7 3 10 14. SENTANI TIMUR 11 5 16 15. SENTANI BARAT 12 3 15 16. UNURUM GUAY 3 3 6 17. WAIBU 7 9 16 18. YOKARI 8 7 15 19. YAPSI 7 4 11 TOTAL 161 93 254 Gambar 1: Pengawasan Penerimaan Berkas dan Penilitian Berkas Pendaftar PPK Setelah menerima dan meneliti berkas kemudian KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi kemudian pada tanggal 6-8 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Sentani KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tes tertulis (Online) Kepada peserta calon PPK dengan rincian sebagai berikut: Tabel. 3 : Jumlah Peserta PPK Tes Tertulis (Online) Grand Pendaftar Pendaftar No Nama Kecamatan Total Laki-Laki Perempuan Pendaftar 1. AIRU 11 0 11 2. DEMTA 10 6 16 3. DEPAPRE 10 6 16 4. EBUNGFAUW 10 3 13 5. GRESI SELATAN 8 1 9 6. KAUREH 9 3 12 7. KEMTUK 11 5 16 8. KEMTUK GRESI 9 6 15 9. NAMBLONG 7 7 14 10. NIMBORAN 8 7 15 11. NIMBOKRANG 7 6 13 12. SENTANI 6 9 15 13. RAVENIRARA 7 3 10 14. SENTANI TIMUR 11 5 16 15. SENTANI BARAT 12 3 15 16. UNURUM GUAY 3 3 6 17. WAIBU 7 9 16 18. YOKARI 8 7 15 19. YAPSI 7 4 11 TOTAL 161 93 254 Gambar 2: Pengawasan Tes Tertulis (Online) PPK Setelah dilaksanakan tes tertulis KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan hasil seleksi peserta yang lolos melanjutkan ke seleksi Wawancara pada tanggal 14 Mei 2024 dengan rincian peserta sebagai berikut : Tabel. 4 : Jumlah Peserta PPK Tes Wawancara Grand Pendaftar Pendaftar No Nama Kecamatan Total Laki-Laki Perempuan Pendaftar 1. AIRU 11 0 11 2. DEMTA 10 6 16 3. DEPAPRE 10 6 16 4. EBUNGFAUW 10 3 13 5. GRESI SELATAN 8 1 9 6. KAUREH 9 3 12 7. KEMTUK 11 5 16 8. KEMTUK GRESI 9 6 15 9. NAMBLONG 7 7 14 10. NIMBORAN 8 7 15 11. NIMBOKRANG 7 6 13 12. SENTANI 6 9 15 13. RAVENIRARA 7 3 10 14. SENTANI TIMUR 11 5 16 15. SENTANI BARAT 12 3 15 16. UNURUM GUAY 3 3 6 17. WAIBU 7 9 16 18. YOKARI 8 7 15 19. YAPSI 7 4 11 TOTAL 161 93 254 Gambar 3: Tes Wawancara Calon PPK Setelah melaksanakan seleksi wawancara kemudian berdasarkan penilaian KPU Kabupaten Jayapura menetapkan PPK terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: Tabel. 5 : Jumlah Penetapan PPK Terpilih Untuk Pemilihan 2024 Grand Pendaftar Pendaftar No Nama Kecamatan Total Laki-Laki Perempuan Pendaftar 1. AIRU 5 0 5 2. DEMTA 3 2 5 3. DEPAPRE 3 2 5 4. EBUNGFAUW 4 1 5 5. GRESI SELATAN 5 0 5 6. KAUREH 4 1 5 7. KEMTUK 4 1 5 8. KEMTUK GRESI 2 3 5 9. NAMBLONG 4 1 5 10. NIMBORAN 4 1 5 11. NIMBOKRANG 2 3 5 12. SENTANI 2 3 5 13. RAVENIRARA 3 2 5 14. SENTANI TIMUR 3 2 5 15. SENTANI BARAT 4 1 5 16. UNURUM GUAY 2 3 5 17. WAIBU 2 3 5 18. YOKARI 2 3 5 19. YAPSI 3 2 5 TOTAL 61 34 95 Setelah menetapkan nama-nama terpilih sebagai PPK pemilihan 2024 KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan Pelantikan di Gedung Aula Kantor Bupati Kabupaten Jayapura Pada tanggal, 16 Mei 2024. Gambar 4: Pelantikan PPK Se-Kabupaten Jayapura Pemilihan 2024. Selama pelaksanaan Perekrutan PPK mulai dari tahap penerimaan berkas sampai pelantikan Tim Bawaslu Kabupaten Jayapura selama mengawasi tidak menemukan laporan/temuan dari Masyarakat. 2. Pelaksanaan Pengawasan PPS Pemilihan Tim Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Jayapura mengawasi tahapan perekrutan PPS oleh KPU Kabupaten Jayapura menyesuaikan jadwal yang ditentukan dari juknis yang ada. Tabel. 6 : Jadwal Pembentukan PPS Berdasarkan uraian tabel di atas yang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai mengawasi dari Penerimaan Pendaftaran awal dari tanggal 02-11 Mei 2024 yang kemudian diumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 11 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut : Tabel. 7 : Jumlah Peserta PPS Lolos Administrasi Jumlah Pendaftar Pendaftar No Kecamatan Keluraha TOTAL Laki-Laki Perempuan n/Desa 1. AIRU 6 4 0 4 2. DEMTA 7 12 22 34 3. DEPAPRE 8 25 22 47 4. EBUNGFAUW 5 25 11 36 5. GRESI SELATAN 4 6 9 15 6. KAUREH 5 6 3 9 7. KEMTUK 12 27 43 70 8. KEMTUK GRESI 12 41 49 90 9. NAMBLONG 9 25 46 71 10. NIMBORAN 14 31 58 89 11. NIMBOKRANG 9 10 28 38 12. SENTANI 10 49 65 114 13. RAVENIRARA 4 4 9 13 14. SENTANI TIMUR 7 18 23 41 15. SENTANI BARAT 5 25 24 49 16. UNURUM GUAY 6 13 4 17 17. WAIBU 7 18 34 52 18. YOKARI 5 18 12 30 19. YAPSI 9 10 12 22 TOTAL 144 367 474 841 Gambar 5: Pengawasan Penerimaan Berkas dan Penilitian Berkas Pendaftar PPS. Setelah menerima dan meneliti berkas kemudian KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi kemudian pada tanggal 15-19 Mei 2024 di SMK Negeri 1 Sentani KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan tes tertulis (Online) Kepada peserta calon PPS dengan rincian sebagai berikut: Tabel. 8 : Jumlah Peserta PPS Tes Tertulis (Online) Jumlah Pendaftar Pendaftar No Kecamatan Keluraha TOTAL Laki-Laki Perempuan n/Desa 1. AIRU 6 4 0 4 2. DEMTA 7 12 22 34 3. DEPAPRE 8 24 23 47 4. EBUNGFAUW 5 25 11 36 5. GRESI SELATAN 4 7 9 16 6. KAUREH 5 6 3 9 7. KEMTUK 12 29 43 72 8. KEMTUK GRESI 12 38 50 88 9. NAMBLONG 9 25 32 57 10. NIMBORAN 14 31 58 89 11. NIMBOKRANG 9 10 28 38 12. SENTANI 10 49 62 111 13. RAVENIRARA 4 4 9 13 14. SENTANI TIMUR 7 18 23 41 15. SENTANI BARAT 5 25 24 49 16. UNURUM GUAY 6 13 4 17 17. WAIBU 7 18 34 52 18. YOKARI 5 18 12 30 19. YAPSI 9 10 12 22 TOTAL 144 366 459 825 Gambar 6: Pengawasan Tes Tertulis (Online) PPS Setelah dilaksanakan tes tertulis KPU Kabupaten Jayapura mengumumkan hasil seleksi pada tanggal 19 Mei 2024 dengan jumlah peserta yang lolos berjumlah 717 orang dan peserta yang lolos melanjutkan ke seleksi Wawancara pada tanggal 20 Mei 2024 dengan rincian peserta sebagai berikut : Tabel. 9 : Jumlah Peserta PPS Tes Wawancara Jumlah Pendaftar Pendaftar No Kecamatan Keluraha TOTAL Laki-Laki Perempuan n/Desa 1. AIRU 6 2 0 2 2. DEMTA 7 11 21 32 3. DEPAPRE 8 20 23 43 4. EBUNGFAUW 5 23 10 33 5. GRESI SELATAN 4 7 8 15 6. KAUREH 5 4 3 7 7. KEMTUK 12 27 41 68 8. KEMTUK GRESI 12 34 47 81 9. NAMBLONG 9 24 24 48 10. NIMBORAN 14 28 55 83 11. NIMBOKRANG 9 10 27 37 12. SENTANI 10 36 39 75 13. RAVENIRARA 4 3 8 11 14. SENTANI TIMUR 7 15 19 34 15. SENTANI BARAT 5 20 18 38 16. UNURUM GUAY 6 6 1 7 17. WAIBU 7 13 29 42 18. YOKARI 5 18 11 29 19. YAPSI 9 8 11 19 TOTAL 144 309 395 704 Gambar 7: Pengawasan Tes Wawancara Calon PPS Setelah melaksanakan seleksi wawancara kemudian berdasarkan penilaian KPU Kabupaten Jayapura menetapkan PPS terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024 Pada tanggal 25 Mei 2024 dengan rincian sebagai berikut: Tabel. 10 : Jumlah Penetapan PPS Terpilih Untuk Pemilihan 2024 Jumlah Pendaftar Pendaftar No Kecamatan Keluraha TOTAL Laki-Laki Perempuan n/Desa 1. AIRU 6 16 2 18 2. DEMTA 7 12 9 21 3. DEPAPRE 8 14 10 24 4. EBUNGFAUW 5 10 5 15 5. GRESI SELATAN 4 6 6 12 6. KAUREH 5 6 9 15 7. KEMTUK 12 21 14 35 8. KEMTUK GRESI 12 19 17 36 9. NAMBLONG 9 10 17 27 10. NIMBORAN 14 20 22 42 11. NIMBOKRANG 9 11 16 27 12. SENTANI 10 15 15 30 13. RAVENIRARA 4 5 7 12 14. SENTANI TIMUR 7 7 14 21 15. SENTANI BARAT 5 8 7 15 16. UNURUM GUAY 6 9 9 18 17. WAIBU 7 8 13 21 18. YOKARI 5 10 5 15 19. YAPSI 9 13 14 27 TOTAL 144 220 211 431 Setelah menetapkan nama-nama terpilih sebagai PPS pemilihan 2024 KPU Kabupaten Jayapura melaksanakan Pelantikan di Hotel Horison Sentani Pada tanggal, 26 Mei 2024. Gambar 8: Pelantikan PPS Se-Kabupaten Jayapura Pemilihan 2024. Selama pelaksanaan Perekrutan PPS mulai dari tahap penerimaan berkas sampai pelantikan Tim Bawaslu Kabupaten Jayapura selama mengawasi tidak menemukan laporan/temuan dari Masyarakat. Bahwa Pada Tanggal 27 Juli 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 125 Tahun 2024 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Selanjutnya Pada Tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Jayapura mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 148 Tahun 2024 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Selain Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang di PAW, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura juga Mengeluarkan Keputusan Pergantian Antar Waktu Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mana Keputusan Tersebut dikeluarkan Pada Tanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor : 172 Tahun 2024 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Bahwa KPU Kabupaten Jayapura juga mengeluarkan SK Nomor : 193 Tahun 2024 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024. C. Temuan dan Laporan Bahwa Dalam Pelaksanaan Pengawasaan Tahapan Perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pada KPU Kabupaten Jayapura tidak terdapat Temuan dan Laporan yang Berkaitan dengan Tahapan dimaksud.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil Pengadu bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak Profesional dalam melaksanakan rekrutmen badan Adhoc PPD dan PPS di beberapa Distrik yang ada di Jayapura diantaranya Distrik Ebungfauw, Distrik Ravenirara, Distrik Yokari, Distrik Demta, Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Namblong. Bahwa pada Distrik tersebut terdapat beberapa Anggota PPD dan PPS yang memiliki hubungan keluarga, serta terdapat Anggota PPD yang terlibat partai Politik. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan dalam pembetukan badan adhoc Para Teradu senantiasa berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Vide Bukti T-1,T-3-T-4, dan T-5). Bahwa pada tanggal 23 April s.d. 29 April 2024 Para Teradu membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPK/PPD menggunakan SIAKBA untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan adhoc. Bahwa pada tanggal 24 April s.d. 3 Mei 2024, Para Teradu melakukan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD yang telah mendaftar melalui SIAKBA. Bahwa setelah dilakukan penelitian administrasi, pada tanggal 4 April s.d. 5 Mei 2024 Para Teradu mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jayapura Nomor 104/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilahan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Vide Bukti T-7). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei s.d. 8 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis berbasis CAT calon Anggota PPK/PPD sebagaimana bukti dokumentasi berupa foto kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT bertempat di SMK Negeri 1 Sentani (Vide Bukti T–8), dan hasilnya tertuang di dalam Berita Acara Nomor 105/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Vide Bukti T – 9). Bahwa pada tanggal 4 Mei s.d. 10 Mei 2024 Para Teradu mengumumkan hasil seleksi melalui sosial media KPU Kabupaten Jayapura dan media lain, sebagai informasi kepada calon Anggota PPK/PPD yang telah mengikuti seleksi tertulis, sekaligus sebagai informasi kepada Masyarakat untuk memberikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura. Bahwa Para Teradu tidak menerima tanggapan atau laporan dari masyarakat berkenaan dengan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Tertulis calon Anggota PPK/PPD. Bahwa pada tanggal 11 Mei s.d. 13 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan tahapan Wawancara calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura (Vide Bukti T–10). Bahwa berdasarkan hasil wawancara, pada tanggal 14 Mei s.d. 15 Mei 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor 109/PP.03.2/BA/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T–11). Bahwa Para Teradu kemudian mengumumkan Hasil Seleksi calon Anggota PPK/PPD Kabupaten Jayapura untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor 322/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Vide Bukti T–12). Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025, Para Teradu telah memanggil Yoice Erna Melangsena untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang bersangkutan terlibat menjadi saksi partai PSI. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Yoice Erna Melangsena menyatakan bahwa ia adalah seorang PNS dari Tahun 2013 dan bukan merupakan anggota maupun pengurus dari Partai manapun dan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai PSI (Vide Bukti T–15). Bahwa Yoice Erna Melangsena adalah Pegawai PNS Kabupaten Jayapura sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 813.2-127 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Nomor B 09007160 (vide Bukti T-1dan T-17). Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi Yoice Erna Melangsena telah melampirkan persyaratan calon Anggota PPD dan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan sampai dengan tahapan penetapan dan pelantikan calon Anggota PPK/PPD untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024. Para Teradu tidak menemukan informasi atau adanya laporan dan tanggapan masyarakat yang menyatakan Yoice Erna Melangsena pernah menjadi saksi Partai Politik PSI pada Pemilu 2024, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPD Distrik Ebungfau. Bahwa Para Teradu telah menetapkan dan melantik Gaspar Youmilena sebagai PPD/PPK Distrik Ravenirara pada Tanggal 16 Mei 2024, sedangkan Esterlina Lusiana Suwae ditetapkan dan dilantik sebagai PPS Badan adhoc dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 119 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura tahun 2024 sebagai anggota PPS Kampung Yongsu Sapari (Vide Bukti T–18). Pasca pelantikan anggota badan adhoc, Para Teradu mendapatkan informasi bahwa Gaspar Youmilena dan Esterlina Lusiana Suwae adalah sepasang suami istri. Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi yang hasilnya Esterlina Lusiana Suwae menyatakan bahwa informasi tersebut tidaklah benar karena belum pernah menikah baik secara gereja maupun secara resmi yang sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang tidak menunjukkan kedua pihak tidak terikat hubungan suami istri (Vide Bukti T–19, dan T–20). Bahwa berkenaan dengan dalil hubungan suami istri pada Anggota PPK/PPD Distrik Yokari a.n. Novita Salomina Demena dan Anggota PPS Kampung Endokisi a.n. Menase Oyeiyarisetouw yang mana mereka berdua adalah pasangan suami dan istri, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak dan membuat pernyataan yang pada pkoknya menyatakan bahwa tidak ada hubungan suami istri (Vide Bukti T-22 dan T-23). Terhadap Novita Salomina Demena dan Menase Oyeiyarisetouw juga memiliki Kartu Keluarga yang berbeda dan terpisah serta tidak menunjukkan adanya hubungan keluarga diantara keduanya (Vide Bukti T– 24 dan T–25). Bahwa terhadap Anggota PPK/PPD Distrik Demta a.n. Darius Albert Karafir yang didalilkan sebagai terpidana kasus korupsi, Para Teradu menyatakan Darius Albert Karafir memang mengikuti semua tahapan test badan adhoc dan ditetapkan sebagai anggota PPD Distrik Demta sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024. Bahwa Para Teradu tidak mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai kasus terpidana korupsi yang melibatkan Darius Albert Karafir, termasuk di dalam pendaftaran pun tidak ada berkas yang menyatakan Darius Albert Karafir itu terpidana sehingga Para Teradu menganggap yang bersangkutan tidak ada masalah. Bahwa pasca 1 (satu) minggu setalah pelantikan, Para Teradu mendapat kabar dari media sosial (Facebook) yang beredar kalau Darius Albert Karafir masih mempunyai masalah kasus terpidana korupsi. Bahwa setalah mendengar informasi tersebut, Teradu II melakukan pengecekan terhadap media sosial (Facebook) namun pernyataan berita tersebut telah dihapus. Kemudian Teradu II tetap melakukan pemanggilan terhadap Darius Albert Karafir untuk mengklarifikasi kabar tersebut. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Darius Albert Karafir datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayapura dan menyampaikan bahwa kasusnya telah selesai. Bahwa guna memperkuat pernyataan Darius Albert Karafir, Teradu II meminta hasil Putusan Pengadilan,namun sampai dengan 4 (empat) hari Darius Albert Karafir tidak datang untuk memberikan data yang diminta. Bahwa dikarenakan data yang diminta tidak ada maka pada tanggal 27 Mei 2024 Teradu II mengirimkan surat untuk mengklarifikasi ke Pengadilan Negeri Jayapura terkait permasalahan Darius Albert Karafir. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Pengadilan Negeri Jayapura memberikan hasil putusan terkait Dugaan Tindak Pidana Kasus Korupsi atas nama saudara Darius Albert karafir. Bahwa berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura diperoleh informasi bahwa Darius Albert Karafir masih dalam proses Banding. Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk PAW terhadap Darius Albert Karafir, untuk kemudian digantikan oleh Oktovina Rumaropen sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Vide Bukti T–26). Bahwa berkenaan dengan dalil Anggota PPK/PPD Distrik Sentani a.n. Adolfina Roxie Yaung dan Anggota PPK/PPD Distrik Waibu a.n. Laurina Mehue, yang diduga memiliki masalah kesehatan. Para Teradu menyatakan Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue memang melakukan pendaftaran dan mengikuti semua tahapan seleksi dan di tetapkan sebagai anggota PPD. Untuk Adolfina Roxie Yaung sebagai PPD Distrik Sentani dan untuk Laurina Mehue sebagai PPD Distrik Waibu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024. Bahwa pasca 1 (satu) minggu pelantikan, Teradu II mendapat kabar bahwa Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus aborsi. Mendengar kabar tersebut Teradu II menanyakan langsung kepada Intel Polres a.n. Rahul dan Hendro yang pada saat itu sedang tugas di kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pengawasan pembentukan PPS. Bahwa setelah dilakukan pengecekan, benar bahwa Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue sedang dalam penahanan kasus aborsi, untuk itu Teradu II membawa dalam sidang Pleno anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dan hasil dari rapat pleno di lakukan pergantian (Vide Bukti T–2, T–4 dan T–8). Bahwa terhadap Anggota PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong, a.n. Rita Waicang dan Anggota PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong, a.n. Simon Kafiar, yang didalilkan tidak mengikuti dari awal proses seleksi administrasi sampai seleksi akhir penetapan nama-nama anggota Badan Adhoc PPS se-Kabupaten Jayapura, namun ditetapkan saat Pelantikan PPS tanggal 26 Mei 2024 di Hotel Horizon Sentani. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Seleksi Anggota PPS dari pengumuman sampai dengan pelantikan, namun saat pendaftaran di beberapa Distrik sangat sedikit pendaftarnya bahkan ada yang kurang dari kuota, maka dalam Proses Wawancara masih terdapat 124 (seratus dua puluh empat) kampung yang kurang pendaftar bahkan ada yang kosong dalam tabel karena tidak ada pendaftar, termasuk Kampung Sumbe Distrik Namblong dan Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu melakukan rapat melalui media zoom meeting, dan hasil dari rapat tersebut agar kekurangan kouta di salah satu kampung dimaksud dikembalikan ke Koordinator Wilayah (Korwil) masing–masing untuk pemenuhan PPS di 124 kampung dengan meminta rekomendasi dari kepala–kepala kampung dengan melakukan penunjukan langsung. Bahwa terhadap Rita waicang dan Simon Kafiar adalah peserta yang dilakukan penunjukan langsung karena untuk pemenuhan permintaan badan adhoc. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak professional dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPD dan PPS di beberapa distrik yang ada di Kabupaten Jayapura diantaranya Distrik Ebungfauw, Distrik Ravenirara, Distrik Yokari, Distrik Demta, Distrik Sentani, Distrik Waibu dan Distrik Namblong. Bahwa pada distrik tersebut terdapat beberapa Anggota PPD dan PPS yang memiliki hubungan keluarga, serta terdapat Anggota PPD yang terlibat partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 s.d. 27 April 2024 Para Teradu mengumumkan pendaftaran calon Anggota PPD (Panitia Pengawas Distrik) untuk penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-6). Bahwa setelah melaksanakan proses tahapan seleksi adhoc, Para Teradu menetapkan adhoc terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 112 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah pelantikan badan adhoc, terdapat informasi dari Masyarakat terhadap nama-nama Anggota PPD dan PPS yang diduga bermasalah yaitu terlibat sebagai Saksi Partai politik, memiliki hubungan suami istri dan terpidana kasus aborsi. Bahwa terhadap informasi a quo, Para Teradu telah melakukan klarifikasi yaitu: pada tanggal 21 Februari 2024 Para Teradu telah memanggil Yoice Erna Melangsena Anggota PPD Distrik Ebungfau yang diduga terlibat sebagai Saksi PSI pada Pemilu Tahun 2024 untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Yoice Ernha Malangsena merupakan seorang ASN Dinas Pendidikan yang bertugas sebagai Guru sejak Tahun 2013. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Ketua DPC PSI Kabupaten Jayapura dalam sidang pemeriksaan bahwa Yoice Erna Melangsena bukan merupakan kader dari PSI. Kemudian pada tanggal 16 Mei 2024 Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada Anggota PPD Distrik Ravenirara atas nama Gaspar Youmilena dan Anggota PPS Kampung Yongsu Sapari atas nama Esterlina Lusiana Suwae yang diduga mempunyai hubungan sebagai suami istri. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, keduanya baru menikah secara resmi pada bulan Desember tahun 2024 yakni setelah tahapan dan Pemilihan Tahun 2024 selesai (Bukti T-20). Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Anggota PPD Distrik Yokari atas nama Novita Salomina Demena dan Anggota PPS Kampung Endokisi atas nama Menase Oyetarisetouw yang juga diduga keduanya merupakan pasangan suami istri. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui keduanya bukan merupakan suami istri. Hal ini dikuatkan dengan bukti bahwa keduanya membawa dan memiliki Kartu Keluarga yang berbeda (Vide Bukti T-24). Bahwa terkait dengan Anggota PPD Distrik Demta atas nama Darius Albert Karafir yang diduga merupakan narapidana yang tersandung kasus korupsi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca 1 (satu) minggu setelah pelantikan, Para Teradu mendapat informasi yang beredar di media sosial Facebook jika yang bersangkutan merupakan narapidana kasus korupsi. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024, Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM KPU Kabupaten Jayapura mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura guna mendapatkan keterangan terkait dengan berita a quo. Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Jayapura memberikan Putusan terkait dengan Putusan Pidana Korupsi atas nama Darius Albert Karafir. Bahwa dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Negeri Jayapura juga menerangkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jayapura. Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPD Distrik Demta dengan Oktovina Rumaropen (vide bukti T-26). Bahwa terhadap anggota PPD Distrik Sentani atas nama Adolfina Rocue Young dan PPD Distrik Waibu atas nama Laurina Mehue yang menurut informasi yang beredar di masyarakat diduga sedang menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian berkaitan dengan dugaan kasus aborsi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah mendapatkan informasi tersebut Teradu II menanyakan langsung kepada Intel Polres Kabupaten Jayapura atas nama Rahul dan Hendro yang pada saat itu sedang bertugas di Kantor KPU Kabupaten Jayapura untuk pengawasan pembentukan PPS. Bahwa menurut infromasi yang didapatkan adalah benar Adolfina Roxie Yaung dan Laurina Mehue sedang dalam penahanan di Kepolisian terkait dengan kasus aborsi. Bahwa kemudian Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan memutuskan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya sebagai anggota PPD Distrik Sentani dan PPD Distrik Waibu (Vide bukti T-2, T-4 dan T-8). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu melaksaakan tahapan seleksi adhoc Tingkat PPS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sampai dengan masa pendaftaran calon Anggota PPS berakhir pada tanggal 8 Mei 2024, jumlah pendaftar calon Anggota PPS belum memenuhi kebutuhan atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPD se-Kabupaten Jayapura. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman KPU Kabupaten Jayapura Nomor: 306/SDM.01.1-Pu/9103/2024 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Jayapura Tahun 2024 (Vide Bukti T-27). Bahwa terhadap Anggota PPS Kampung Sumbe Distrik Namblong atas nama Rita Waicang dan Anggota PPS Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong atas nama Simon Kafiar yang diduga tidak mengikuti rangkaian seleksi badan adhoc tingkat PPS untuk Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa di sejumlah Distrik, peserta calon anggota PPS sangat sedikit peminatnya bahkan kurang dari jumlah yang dibutuhkan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, setelah Para Teradu memperpanjang pendaftaran, diketahui jumlah pendaftar calon anggota PPS untuk Pemilihan Tahun 2024 adalah sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Bahwa selanjutnya dalam proses seleksi wawancara, dari seluruh kampung se-Kabupaten Jayapura masih terdapat 124 (seratus dua puluh empat) Kampung yang belum memenuhi kebutuhan. Bahkan terdapat 2 (dua) Kampung yang tidak ada yang mendaftar yakni Kampung Sumbe dan Kampung Hanggai Hamong Distrik Namblong. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa terhadap 124 (seratus dua puluh empat) Kampung yang belum memenuhi jumlah kebutuhan adalah melalui rekomendasi dari Para Kepala Kampung dengan melakukan penunjukan langsung. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Rita Waicang dan Simon Kafiar, keduanya adalah peserta yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kampung untuk permintaan pemenuhan kebutuhan PPS untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa terhadap seluruh proses pelaksanaan pembentukan badan adhoc Anggota PPD dan PPS se- Kabupaten Jayapura dilakukan Para Teradu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan rekrutmen badan Adhoc Anggota PPD dan PPS se-Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan hukum dan etika. Tindakan Para Teradu yang langsung melakukan klarifikasi terhadap Angggota PPD yang diduga sebagai Saksi Partai PSI, dan Anggota PPD dan PPS yang diduga mempunyai hubungan suami istri adalah tindakan yang responsif untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat. Demikian pula terhadap tindakan Para Teradu kepada 3 (tiga) anggota PPD yang diduga terlibat kasus hukum dengan segera melakukan penelusuran ke lembaga yang berwenang merupakan bentuk tindakan yang tepat untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu dan tindakan professional dalam menetapkan anggota PPD yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah secara hukum. Namun DKPP perlu mengingatkan bahwa ke depan Para Teradu agar lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tahapan seleksi badan adhoc. Bahwa terhadap penetapan Rita Waicang dan Simon Kafiar sebagai PPS Kampung Sumbe dan Kampung Hanggai Hamong yang terpilih tanpa melalui seleksi, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan. Bahwa alasan Para Teradu untuk Kampung Sumbe dan Kampung Hanggai Hamong dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh Kepala Kampung karena tidak ada pendaftar atau 0 (nol) pendaftar. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Efra Jerianto Tunya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Teradu II Dirani Prabi Rona Dewi, Teradu III Cholis Sarbini Fakoubun, Teradu IV Marice Leoni Suebu, dan Teradu V Muhammad Muzni Farawowan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan bulan April tahun Dua Ribu Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani