Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2020
I Gede Krisna Adi Widana, Ketua KPU Kab. Karangasem
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 17 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Dugaan pelanggaran ini ditemukan berawal pada tanggal 17 Agustus 2020, anggota Panwascam Kecamatan Karangasem, I Gusti Putu Selat Bonika, mendapatkan kiriman surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dengan nomor surat 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dari Whatsapp (WA) Grup FGD Desa Adat Subagan, Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 23 Agustus 2017 telah menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Anggota KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Mejelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 (ti
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 104- P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : I Putu Gede Suastrawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem 2. Nama : I Nengah Putu Suardika Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem 3. Nama : Diana Devi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem 4. Nama : Kadek Puspa Jingga Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem 5. Nama I Nyoman Merta Dana : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : I Gede Krisna Adi Widana Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karangasem Alamat : Jalan Bhayangkara No. 6 Amlapura, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Dugaan pelanggaran ini ditemukan berawal pada tanggal 17 Agustus 2020, anggota Panwascam Kecamatan Karangasem, I Gusti Putu Selat Bonika, mendapatkan kiriman surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dengan nomor surat 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dari Whatsapp (WA) Grup FGD Desa Adat Subagan, Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem. Surat undangan tersebut ditandatangani Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Arta Dipa, SH., MH. dan Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, ST., MAP., tertanggal 14 Agustus 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Bebandem. Isi surat yaitu minta Bendesa Alit MDA Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Bebandem untuk dapat menghadirkan Kelian Banjar Adat dan Ketua Sekaa Teruna di wilayah masing-masing untuk menghadiri audensi/tatap muka dan sosialisasi Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disesase (Covid-19) dengan Bapak Gubernur Bali. Dalam surat tersebut ditulis acara audensi dan tatap muka itu akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 22 Agustus Tahun 2020, Pukul 10.00 Wita di Wantilan Jaya Sabha Denpasar (Rumah Dinas Gubernur Bali). Dari keterangan I Gusti Putu Selat Bonika, surat undangan tersebut didapatkan dalam grup WhatsApp (WA) FGD Desa Adat Subagan yang dikirim oleh Sekretaris Desa Adat Subagan, I Kadek Tyandana. Dari surat tersebut, Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem atas nama I Gede Krisna Adi Widana, ST., MAP., diduga adalah Ketua KPU Kabupaten Karangasem. Karena terdapat unsur penyelenggara dalam surat tersebut, maka pukul 20.23 Wita, I Gusti Putu Selat Bonika berkordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem dengan meneruskan soft copy surat undangan MDA Kabupaten Karangasem No. 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tersebut melalui pesan WA ke nomor handphone Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, pada nomor 081237531176. 2. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Karangasem. Ketua KPU Karangasem seharusnya terikat dengan peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut di antaranya mengatur syarat-syarat menjadi calon anggota KPU, yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf k yang berbunyi ‘’Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila sudah terpilih menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sebagai tindaklanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, lima orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem sepakat untuk melakukan penelusuran. Pada hari Rabu, Tanggal 19 Agustus 2020, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, SP. bersama 1 (satu) orang staf Divisi Pengawasan, Kadek Edi Widana Putra, SH., melakukan penelusuran ke Kantor MDA Kabupaten Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura. Di Kantor MDA Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, SP. dan staf Kadek Edi Widana Putra bertemu dengan staf administrasi Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Widyanata. Dari I Wayan Putu Widyanata didapatkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA-PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020, foto copy surat MDA Kabupaten Karangasem No. 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020, foto copy surat MDA Kabupaten Karangasem No. 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020. Surat MDA Kabupaten Karangasem No. 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 memuat prihal yang sama dengan surat No. 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020, hanya ada perbedaan pada pihak yang diundang dan waktu pelaksanaan kegiatan audensi/tatap muka. Dalam surat No. 70 tersebut, acara sosialisasi dilaksanakan di Wantilan Jaya Sabha Denpasar (Rumah Dinas Gubernur Bali) pada Hari Minggu, Tanggal 23 Agustus Tahun 2020, Pukul 10.00 Wita. Dalam surat tersebut pihak yang diundang adalah Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Manggis, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat. Surat tersebut juga ditandatangai oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Arta Dipa,. SH.,MH. dan Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, ST., MAP. Bawaslu Kabupaten Karangasem kemudian melakukan pencermatan atas dokumen-dokumen tersebut. Dari pencermatan terhadap SK Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA-PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020, ditemukan nama Ngurah Gede Maharjana, SH yang juga masuk dalam susunan kepengurusan, sebagai Anggota Penelitian Pengembangan. Diduga Ngurah Gede Maharjana, SH. adalah Anggota KPU Kabupaten Karangasem. Berdasarkan SK tersebut, juga diduga terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana. Sebagai Anggota KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana seharusnya juga terikat dengan peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut di antaranya mengatur syarat-syarat menjadi calon anggota KPU, yaitu Pasal 21 ayat 1 huruf k yang berbunyi ‘’Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila sudah terpilih menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 3. Selanjutnya penelusuran juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Karangasem melakukan penelusuran kepada sejumlah nama yang tercantum sebagai pengurus dalam SK Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA- PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020. Mereka yaitu I Ketut Wage Saputra, SH., M.Si., selaku Petajuh II Bendesa Madya/Palemahan dan I Ketut Alit Suardana selaku Petajuh IV Bendesa Madya/Kelembagaan. I Ketut Wage Saputra, SH., M.Si. dan I Ketut Alit Suardana menerangkan bahwa I Gede Krisna Adi Widana memang benar adalah Ketua KPU Kabupaten Karangasem sebagai Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020. I Ketut Alit Suardana juga menerangkan bahwa pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem jumlahnya banyak.Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pengadu secara keseluruhan; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan sanksi yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Pbali/IX/2029 tentang Pengurus/ Prajuru MDA Kab. Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020; 2. P-2 : Fotokopi surat pengunduran diri I Gede Krisna Widana, ST MAP tertanggal 23 Agustus Tahun 2017; 3. P-3 : Fotokopi Surat Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang Undangan Tatap Muka dengan Gubernur Bai yang ditandatangani Teradu 4. P-4 : Fotokopi surat Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang undangan tatap muka dengan Gubernur Bali yang ditandatangani Teradu; 5. P-5 : Fotokopi surat pengunduran diri I Gede Krisna Adi Widana dari Kepengurusan MDA Kab. Karangasem tanggal 18 Agustus 2020; 6. P-6 : Fotokopi surat pengunduran diri Ngurah Gede Maharjana sebagai pengurus Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) dan surat tanda terimanya; 7. P-7 : Screenshot pesan staf sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Kab. Karangasem saat meminta tandatangan surat kepada Ketua KPU Kab. Karangasem; 8. P-8 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium prajuru/pengurus MDA Kab. Karangasem dari bulan Januari sampai Maret 2020; 9. P-9 : Fotokopi salinan Keputusan KPU RI Nomor 1354/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Karangasem Prov. Bali Periode 2018-2023; 10. P-10 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU RI Nomor 1603/PP.06- Kpt/05/X/208 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Karangasem Provinsi Bali 2018-2023; 11. P-11 : Surat Cegah Dini Bawaslu Kab. Karangasem Nomor 048/K.Bawaslu.BA-06/PM.00.02/II/2020 tertanggal 22 Februari 2020; 12. P-12 : Screenshot surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kab. Karangasem Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang undanagn tatap muka dengan Gubernur; 13. P-13 : Kajian Dugaan Pelanggaran 001/TM/PB/Kab- Krs/17.06/VIII/2020. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilu yang diberikan kewenangan menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kepemiluan; 2. Bahwa para Pengadu telah meneruskan hasil penanganan pelanggaran yang mengandung dugaan pelanggaran etik kepada DKPP pada tanggal 28 Agustus 2020; 3. Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut, DKPP telah meregistrasi dengan perkara Nomor : 93-PKE-DKPP/IX/2020; 4. Bahwa dalam persidangan Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan para Pengadu; 5. Bahwa Teradu mengaku dirinya tidak mengetahui namanya masih tercantum dalam Kepengurusan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem berdasarkan SK Nomor 04/SK/MDA-PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020, karena telah mengundurkan diri pada tanggal 23 Agustus 2017. Terhadap hal ini, para Pengadu menjelaskan bahwa, sebelum penandatanganan surat Nomor 69 /MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Nomor 70/MDA- Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020, tentang Undangan Tatap Muka dengan Bapak Gubernur Bali, terungkap masih terdapat komunikasi antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem bernama I Wayan Putu Widyanata melalui pesan WhatsApp (WA) nomor 081238715577 yang diakui oleh Teradu sebagai nomor Handpone milik Teradu. Dari komunikasi tersebut membuktikan bahwa Teradu masih aktif sebagai Penyarikan/Sekretaris MDA Kabupaten Karangasem. Jika memperhatikan rangkaian percakapan antara Teradu dengan saksi I Wayan Putu Widyanata, kata ‘’Sip. gebeg okay’’ sebagai jawaban atas draf surat yang dikirimkan oleh saksi kepada Teradu, mengandung makna bahwa Teradu mempersilahkan saksi untuk mewakili dirinya menandatangani surat tersebut; (P1, P3, P4, P7) 6. Bahwa terkait surat pengunduran diri yang kembali diajukan Teradu pada tanggal 18 Agustus 2020 kepada MDA Kabupaten Karangasem, sebagaimana yang didalilkan Teradu, hal ini membuktikan bahwa dalam rentang waktu sejak SK Peralihan tersebut diterbitkan pada tanggal 16 September 2019 oleh MDA Kabupaten Karangasem, Teradu benar-benar masih aktif sebagai Penyarikan/Sekretaris MDA Kab. Karangasem. Surat pengunduran diri tersebut menguatkan status Kepengurusan Teradu di Organisasi MDA Kabupaten Karangasem; (Bukti P5) 7. Terkait penandatanganan surat Nomor 69 /MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020, tentang Undangan Tatap Muka dengan Bapak Gubernur Bali, yang dilakukan oleh I Wayan Putu Widyanata, sebagaimana yang telah kami uraikan pada point 1 (satu) kesimpulan ini, bahwa sebelumnya telah ada komunikasi antara Teradu dengan saksi. Hal ini cukup membuktikan bahwa Teradu masih aktif sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem. Jika saja Teradu adalah orang asing yang bukan merupakan bagian dari Kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem, Staf Sekretariat MDA Karangasem pastinya tidak akan menyampaikan hal terkait surat-menyurat kepada Teradu. Alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa Teradu masih merupakan Sekretaris/Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem adalah keterangan saksi I Ketut Wage Saputra, SH, M. Si.; Ketut Alit Suardana dan I Gusti Bagus Sanjaya, SE, MAP, yang pada intinya keterangan saksi tersebut mengatahui bahwa Teradu/Ketua KPU Kabupaten Karangasem adalah Sekretaris MDA Kabupaten Karangasem; 8. Terkait dalil bantahan yang menyatakan Teradu tidak menerima dan tidak pernah menandatangani honorarium karena semua diterima oleh Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Widyanata, hal ini tidak serta-merta membantah bahwa Teradu bukan Sekretaris/Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem. Berdasarkan alat bukti slip honor, bahwa honorarium tersebut dikirimkan langsung ke nomor rekening Teradu dengan rekening Bank BPD Bali Nomor 022.02.02.48481-1 yang dilengkapi dengan NPWP Teradu Nomor 08.405.079.8-902-000. Dengan Teradu mengetahui bahwa honorariumnya ditandatangani oleh Staf MDA Kabupaten Karangasem I Wayan Putu Widyanata, dapat diartikan bahwa Teradu mengetahui segala aktivitas administrasi di MDA Kabupaten Karangasem. Jika Teradu merasa bukan lagi sebagai Sekretaris/Penyarikan MDA Karangasem, seharusnya Teradu mengajukan keberatan atas teknis penerimaan honorarium tersebut; (Bukti P8) 9. Terkait surat pernyataan Staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Widyanata, tertanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Teradu bukan lagi sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem, patut diduga dibuat atas saran dari Teradu. Dugaan itu muncul karena pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul 10.30 Wita, saksi I Wayan Putu Widyanata diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem. Selanjutnya pada Pukul 18.56 wita, saksi I Wayan Putu Widyanata kembali dilakukan klarifikasi tambahan. Dan selama proses klarifikasi tersebut, saksi tidak pernah menyampaikan/menunjukkan surat pernyataan sebagaimana yang disampaikan Teradu dalam bantahannya. Dugaan bahwa surat pernyataan dibuat atas saran dari Teradu, semakin kuat karena point-point dalam surat pernyataan tersebut sama dengan point yang kami tanyakan dalam proses klarifikasi. Logikanya surat pernyataan dibuat setelah proses klarifikasi yang kami lakukan; 10. Bahwa surat pernyaataan yang disampaikan oleh Teradu bukan merupakan alat bukti yang sah, kecuali diakui kebenarannya oleh pembuat pernyataan di depan persidangan. Yurisprudensi Mahakamah Agung RI Nomor 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 Nopember 1988 menyatakan ‘’Pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)’’; 11. Bahwa jika benar Teradu tidak lagi menjabat sebagai Pengurus MDA Kabupaten Karangasem, seharusnya ketika mengetahui nama dan tanda tangannya masih dicantumkan dalam administrasi di MDA Kabupaten Karangasem, Teradu mengajukan keberatan dan bahkan bisa menempuh jalur hukum sebagai bentuk protes kepada MDA Karangasem ataupun pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan nama dan tanda tangannya. Namun dalam persidangan, Teradu mengaku belum memikirkan rencana apapun terkait hal tersebut; 12. Bahwa selama proses persidangan, Teradu terkesan tidak jujur dan menunjukkan sikap yang sangat berbelit-belit. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Dalam SK Peralihan tahun 2019 – 2020 Kepengurusan Majelis Desa Adat Peralihan tahun 2019 – 2020 memang benar masih tercantum nama saya sebagai penyarikan Majelis Desa Adat Peralihan tahun 2019 – 2020. Dan saya tidak mengetahui nama saya masih tercantum karena saya sudah mengundurkan diri tertanggal 23 Agustus 2017 dan SK Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah saya terima sampai sekarang. (Bukti T-1, Bukti T-2) 2. Bahwa saya kembali menegaskan dengan membuat surat pengunduran diri tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari bendesa Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. (Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5) 3. Bahwa tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor 69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata. (Bukti T-6) 4. Bahwa segala hal berkaitan dengan keberadaan saya dalam prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem semua dilaksanakan dan dilakukan oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata demi kemajuan adat di Kabupaten Karangasem. (Bukti T-6) 5. Bahwa dalam penerimaan Honorarium saya tidak menerima karena semua honorarium diterima oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani dokumen penerimaan itu. (Bukt T-7) [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu 2. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke Verklard); 4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode No. Keterangan Bukti 1. T-1 : Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem Periode 2017-2022; 2. T-2 : Tanda terima surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem Periode 2017-2022, tanggal 23 Agustus 2017; 3. T-3 : Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem, tanggal 18 Agustus 2020; 4. T-4 : Tanda terima Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem, tanggal 18 Agustus 2020; 5. T-5 : Surat Pernyataan Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Artha Dipa, tanggal 24 Agustus 2020; 6. T-6 : Surat Pernyataan Staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Putu Widyanata terkait Pengunduran Diri Teradu, tanggal 24 Agustus 2020; Kode No. Keterangan Bukti 7. T-7 : Surat Pernyataan Staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Putu Widyanata terkait Penerimaan Dana Insentif, tanggal 24 Agustus 2020; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Jawaban Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa saya dalam sidang menyampaikan segala hal dengan saya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Karangasem tetap menjalankan pekerjaan saya dengan baik selama 7 Tahun sebagai komisioner KPU Karangasem secara baik dan benar dengan suksesknya pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun2019. 2. Bahwa pengadu membawa bukti bukti dalam persidangan tidak lengkap seperti pernyataan dari saksi yang mengakui bahwa saksilah yang menandatangani semua dokumen yang diadukan 3. Dalam Sidang saya sudah mengundurkan diri tertanggal 23 Agustus 2017 dan SK Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah saya terima sampai sekarang. 4. Bahwa saya kembali menegaskan dengan membuat surat pengunduran diri tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari bendesa Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Dan saya tidak mengetahui nama saya masih tercantum karena saya sudah mengundurkan diri tertanggal 23 Agustus 2017 dan SK Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah saya terima sampai sekarang. 5. Bahwa tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor 69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata. 6. Bahwa segala hal berkaitan dengan keberadaan saya dalam prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem semua dilaksanakan dan dilakukan oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata demi kemajuan adat di Kabupaten Karangasem. 7. Bahwa dalam penerimaan Honorarium saya tidak menerima karena semua honorarium diterima oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani dokumen penerimaan itu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Karangasem dan Anggota Panwascam Karangasem yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] KPU Kabupaten Karangasem 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Ngurah Gede Maharjana dan Teradu memiliki periode jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Karangasem selama dua kali periode di tahun 2013 s.d. 2018 dan 2018 s.d. 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait merasa bahwa Teradu tidak aktif menjabat sebagai Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada DKPP; 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu sudah mengundurkan diri sebagai Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada DKPP. [2.9.2] Anggota Panwas Kecamatan Karangasem 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama I Gusti Putu Selat Bonika mengetahui Teradu merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Karangasem sekaligus sebagai Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem pada saat Teradu menandatangani Surat Majelis Desa Adat Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang Undangan Tatap Muka dengan Gubernur Bali yang dibagikan di-whatsapp group desa adat Pihak Terkait; 2. Bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Karangasem sehingga mengetahui Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karangasem.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 23 Agustus 2017 telah menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Surat pengunduran diri Teradu telah diterima oleh Staf Majelis Madya Desa Pakraman, I Wayan Widyanata, dan telah diketahui oleh Bendesa Madya Majelis Madya Desa Pakraman, I Wayan Artha Dipa. Teradu tidak mengetahui bahwa namanya kembali tercantum dalam surat keputusan peralihan tahun 2019-2020. Terhadap hal tersebut, Teradu kembali menegaskan dengan membuat surat pengunduran diri tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari Bendesa Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga menyampaikan terkait tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali Nomor 69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali Nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh staf sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Putu Widyanata. Selanjutnya, terkait penerimaan honorarium, Teradu menjelaskan bahwa tidak menerima karena semua honorarium diterima oleh staf sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani dokumen penerimaan honorarium; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA- PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020. Hal tersebut terkonfirmasi melalui bukti percakapan Whatsapp tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem terkait permintaan tanda tangan Teradu pada draf Surat Undangan Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Undangan Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020. Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan bahwa Teradu masih aktif melaksanakan tugas sebagai Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, sehingga dalih Teradu tidak mengetahui namanya masuk ke dalam daftar Pengurus/Prajuru tidak dapat diterima. Demikian halnya dengan bukti surat pengunduran diri Teradu tanggal 18 Agustus 2020 yang disebut sebagai surat penegasan pengunduran dirinya adalah tidak relevan. Selanjutnya, terungkap fakta bahwa Teradu selama merangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem juga menerima honorarium. Fakta tersebut terkonfirmasi dengan bukti daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tanda tangan Teradu bahwa honorarium telah diterima. Bahwa keterangan I Wayan Widyanata, staf administrasi Kantor MDA Kabupaten Karangasem, saat dilakukan klarifikasi oleh Pengadu pada pokoknya menerangkan Teradu menerima honorarium melalui transfer. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Sikap dan tindakan Teradu berpotensi menjadi contoh buruk ketidakkepatuhan penyelanggara Pemilu terhadap kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu dan mencederai integritas lembaga Komisi Pemilihan Umum. Teradu terbukti tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kabupaten Karangasem. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya Teradu wajib memedomani ketentuan peraturan perundang- undangan tidak menjadi pengurus Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Karangasem. Teradu seharusnya memahami pencantuman nama Teradu dalam struktur kepengurusan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem dapat mengugurkan kedudukan Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Ketentuan tersebut dirumuskan oleh pembentuk Undang-Undang bertujuan mencegah konflik kepentingan dan prasangka terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Anggota KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Mejelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir