Melanggar
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2020
I Gede Krisna Adi Widana, Ketua KPU Kab. Karangasem
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Dugaan pelanggaran ini ditemukan berawal pada tanggal 17 Agustus 2020, anggota Panwascam Kecamatan Karangasem, I Gusti Putu Selat Bonika, mendapatkan kiriman surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dengan nomor surat 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dari Whatsapp (WA) Grup FGD Desa Adat Subagan, Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan rangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 23 Agustus 2017 telah menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Anggota KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Mejelis Desa Adat Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 (ti
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 104-
P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : I Putu Gede Suastrawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
2. Nama : I Nengah Putu Suardika
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
3. Nama : Diana Devi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
4. Nama : Kadek Puspa Jingga
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat : Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
5. Nama I Nyoman Merta Dana :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem
Alamat :
Jalan Teuku Umar No. 2 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : I Gede Krisna Adi Widana
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karangasem
Alamat : Jalan Bhayangkara No. 6 Amlapura, Kecamatan
Karangasem, Kabupaten Karangasem
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 104-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
93-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Dugaan pelanggaran ini ditemukan berawal pada tanggal 17 Agustus 2020,
anggota Panwascam Kecamatan Karangasem, I Gusti Putu Selat Bonika,
mendapatkan kiriman surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Karangasem dengan nomor surat 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dari Whatsapp
(WA) Grup FGD Desa Adat Subagan, Kelurahan Subagan Kecamatan Karangasem.
Surat undangan tersebut ditandatangani Ketua Majelis Desa Adat (MDA)
Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Arta Dipa, SH., MH. dan Penyarikan Majelis
Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, ST., MAP.,
tertanggal 14 Agustus 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Bendesa Alit Majelis
Desa Adat (MDA) Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem
dan Kecamatan Bebandem. Isi surat yaitu minta Bendesa Alit MDA Kecamatan
Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Bebandem
untuk dapat menghadirkan Kelian Banjar Adat dan Ketua Sekaa Teruna di
wilayah masing-masing untuk menghadiri audensi/tatap muka dan sosialisasi
Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum
protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disesase
(Covid-19) dengan Bapak Gubernur Bali. Dalam surat tersebut ditulis acara
audensi dan tatap muka itu akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, Tanggal 22
Agustus Tahun 2020, Pukul 10.00 Wita di Wantilan Jaya Sabha Denpasar
(Rumah Dinas Gubernur Bali). Dari keterangan I Gusti Putu Selat Bonika, surat
undangan tersebut didapatkan dalam grup WhatsApp (WA) FGD Desa Adat
Subagan yang dikirim oleh Sekretaris Desa Adat Subagan, I Kadek Tyandana.
Dari surat tersebut, Penyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem atas nama I
Gede Krisna Adi Widana, ST., MAP., diduga adalah Ketua KPU Kabupaten
Karangasem. Karena terdapat unsur penyelenggara dalam surat tersebut, maka
pukul 20.23 Wita, I Gusti Putu Selat Bonika berkordinasi dengan Ketua Bawaslu
Kabupaten Karangasem dengan meneruskan soft copy surat undangan MDA
Kabupaten Karangasem No. 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tersebut melalui pesan
WA ke nomor handphone Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, pada nomor
081237531176.
2. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua
KPU Kabupaten Karangasem. Ketua KPU Karangasem seharusnya terikat dengan
peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut di antaranya mengatur
syarat-syarat menjadi calon anggota KPU, yaitu Pasal 21 ayat (1) huruf k yang
berbunyi ‘’Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila sudah terpilih menjadi
Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan. Sebagai tindaklanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, lima
orang pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem sepakat untuk melakukan
penelusuran. Pada hari Rabu, Tanggal 19 Agustus 2020, Koordinator Divisi
(Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kabupaten
Karangasem, I Nengah Putu Suardika, SP. bersama 1 (satu) orang staf Divisi
Pengawasan, Kadek Edi Widana Putra, SH., melakukan penelusuran ke Kantor
MDA Kabupaten Karangasem di Jalan Ngurah Rai Amlapura. Di Kantor MDA
Kabupaten Karangasem, I Nengah Putu Suardika, SP. dan staf Kadek Edi Widana
Putra bertemu dengan staf administrasi Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem,
I Wayan Putu Widyanata. Dari I Wayan Putu Widyanata didapatkan Surat
Keputusan (SK) Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA-PBali/IX/2019
tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa
Bakti Peralihan Tahun 2019-2020, foto copy surat MDA Kabupaten Karangasem
No. 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020, foto copy surat MDA Kabupaten Karangasem
No. 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020. Surat MDA Kabupaten Karangasem No.
70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 memuat prihal yang sama dengan surat No.
69/MDA-Kr.asem/VIII/2020, hanya ada perbedaan pada pihak yang diundang
dan waktu pelaksanaan kegiatan audensi/tatap muka. Dalam surat No. 70
tersebut, acara sosialisasi dilaksanakan di Wantilan Jaya Sabha Denpasar
(Rumah Dinas Gubernur Bali) pada Hari Minggu, Tanggal 23 Agustus Tahun
2020, Pukul 10.00 Wita. Dalam surat tersebut pihak yang diundang adalah
Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Manggis, Kecamatan Sidemen,
Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat. Surat tersebut juga ditandatangai oleh
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Dr. I Wayan Arta Dipa,.
SH.,MH. dan Penyarikan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem, I Gede
Krisna Adi Widana, ST., MAP. Bawaslu Kabupaten Karangasem kemudian
melakukan pencermatan atas dokumen-dokumen tersebut. Dari pencermatan
terhadap SK Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA-PBali/IX/2019
tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa
Bakti Peralihan Tahun 2019-2020, ditemukan nama Ngurah Gede Maharjana, SH
yang juga masuk dalam susunan kepengurusan, sebagai Anggota Penelitian
Pengembangan. Diduga Ngurah Gede Maharjana, SH. adalah Anggota KPU
Kabupaten Karangasem. Berdasarkan SK tersebut, juga diduga terdapat dugaan
pelanggaran yang dilakukan Anggota KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana.
Sebagai Anggota KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana
seharusnya juga terikat dengan peraturan perundang-undangan di antaranya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang
tersebut di antaranya mengatur syarat-syarat menjadi calon anggota KPU, yaitu
Pasal 21 ayat 1 huruf k yang berbunyi ‘’Bersedia mengundurkan diri dari
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum,
apabila sudah terpilih menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
3. Selanjutnya penelusuran juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Karangasem
melakukan penelusuran kepada sejumlah nama yang tercantum sebagai
pengurus dalam SK Kepengurusan MDA Provinsi Bali No. 04/SK/MDA-
PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020. Mereka yaitu I Ketut Wage
Saputra, SH., M.Si., selaku Petajuh II Bendesa Madya/Palemahan dan I Ketut Alit
Suardana selaku Petajuh IV Bendesa Madya/Kelembagaan. I Ketut Wage Saputra,
SH., M.Si. dan I Ketut Alit Suardana menerangkan bahwa I Gede Krisna Adi
Widana memang benar adalah Ketua KPU Kabupaten Karangasem sebagai
Penyarikan Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti
Peralihan Tahun 2019-2020. I Ketut Alit Suardana juga menerangkan bahwa
pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem jumlahnya
banyak.Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pengadu secara keseluruhan;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan sanksi yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor
04/SK/MDA-Pbali/IX/2029 tentang Pengurus/ Prajuru MDA Kab.
Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020;
2. P-2 : Fotokopi surat pengunduran diri I Gede Krisna Widana, ST MAP
tertanggal 23 Agustus Tahun 2017;
3. P-3 : Fotokopi Surat Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang
Undangan Tatap Muka dengan Gubernur Bai yang ditandatangani
Teradu
4. P-4 : Fotokopi surat Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang
undangan tatap muka dengan Gubernur Bali yang ditandatangani
Teradu;
5. P-5 : Fotokopi surat pengunduran diri I Gede Krisna Adi Widana dari
Kepengurusan MDA Kab. Karangasem tanggal 18 Agustus 2020;
6. P-6 : Fotokopi surat pengunduran diri Ngurah Gede Maharjana sebagai
pengurus Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) dan surat tanda
terimanya;
7. P-7 : Screenshot pesan staf sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Kab.
Karangasem saat meminta tandatangan surat kepada Ketua KPU
Kab. Karangasem;
8. P-8 : Fotokopi daftar penerimaan honorarium prajuru/pengurus MDA
Kab. Karangasem dari bulan Januari sampai Maret 2020;
9. P-9 : Fotokopi salinan Keputusan KPU RI Nomor 1354/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kab. Karangasem Prov. Bali Periode 2018-2023;
10. P-10 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU RI Nomor 1603/PP.06-
Kpt/05/X/208 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kab. Karangasem Provinsi Bali 2018-2023;
11. P-11 : Surat Cegah Dini Bawaslu Kab. Karangasem Nomor
048/K.Bawaslu.BA-06/PM.00.02/II/2020 tertanggal 22 Februari
2020;
12. P-12 : Screenshot surat undangan Majelis Desa Adat (MDA) Kab.
Karangasem Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tentang
undanagn tatap muka dengan Gubernur;
13. P-13 : Kajian Dugaan Pelanggaran 001/TM/PB/Kab-
Krs/17.06/VIII/2020.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas
Pemilu yang diberikan kewenangan menerima dan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang
Kepemiluan;
2. Bahwa para Pengadu telah meneruskan hasil penanganan pelanggaran yang
mengandung dugaan pelanggaran etik kepada DKPP pada tanggal 28 Agustus
2020;
3. Bahwa terhadap aduan Pengadu tersebut, DKPP telah meregistrasi dengan
perkara Nomor : 93-PKE-DKPP/IX/2020;
4. Bahwa dalam persidangan Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan para
Pengadu;
5. Bahwa Teradu mengaku dirinya tidak mengetahui namanya masih tercantum
dalam Kepengurusan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem
berdasarkan SK Nomor 04/SK/MDA-PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun
2019-2020, karena telah mengundurkan diri pada tanggal 23 Agustus 2017.
Terhadap hal ini, para Pengadu menjelaskan bahwa, sebelum penandatanganan
surat Nomor 69 /MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Nomor 70/MDA-
Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020, tentang Undangan Tatap Muka
dengan Bapak Gubernur Bali, terungkap masih terdapat komunikasi antara
Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem bernama I Wayan Putu
Widyanata melalui pesan WhatsApp (WA) nomor 081238715577 yang diakui oleh
Teradu sebagai nomor Handpone milik Teradu. Dari komunikasi tersebut
membuktikan bahwa Teradu masih aktif sebagai Penyarikan/Sekretaris MDA
Kabupaten Karangasem. Jika memperhatikan rangkaian percakapan antara
Teradu dengan saksi I Wayan Putu Widyanata, kata ‘’Sip. gebeg okay’’ sebagai
jawaban atas draf surat yang dikirimkan oleh saksi kepada Teradu, mengandung
makna bahwa Teradu mempersilahkan saksi untuk mewakili dirinya
menandatangani surat tersebut; (P1, P3, P4, P7)
6. Bahwa terkait surat pengunduran diri yang kembali diajukan Teradu pada
tanggal 18 Agustus 2020 kepada MDA Kabupaten Karangasem, sebagaimana
yang didalilkan Teradu, hal ini membuktikan bahwa dalam rentang waktu sejak
SK Peralihan tersebut diterbitkan pada tanggal 16 September 2019 oleh MDA
Kabupaten Karangasem, Teradu benar-benar masih aktif sebagai
Penyarikan/Sekretaris MDA Kab. Karangasem. Surat pengunduran diri tersebut
menguatkan status Kepengurusan Teradu di Organisasi MDA Kabupaten
Karangasem; (Bukti P5)
7. Terkait penandatanganan surat Nomor 69 /MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat
Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020, tentang
Undangan Tatap Muka dengan Bapak Gubernur Bali, yang dilakukan oleh I
Wayan Putu Widyanata, sebagaimana yang telah kami uraikan pada point 1 (satu)
kesimpulan ini, bahwa sebelumnya telah ada komunikasi antara Teradu dengan
saksi. Hal ini cukup membuktikan bahwa Teradu masih aktif sebagai pengurus
MDA Kabupaten Karangasem. Jika saja Teradu adalah orang asing yang bukan
merupakan bagian dari Kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem, Staf
Sekretariat MDA Karangasem pastinya tidak akan menyampaikan hal terkait
surat-menyurat kepada Teradu. Alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa
Teradu masih merupakan Sekretaris/Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem
adalah keterangan saksi I Ketut Wage Saputra, SH, M. Si.; Ketut Alit Suardana
dan I Gusti Bagus Sanjaya, SE, MAP, yang pada intinya keterangan saksi tersebut
mengatahui bahwa Teradu/Ketua KPU Kabupaten Karangasem adalah Sekretaris
MDA Kabupaten Karangasem;
8. Terkait dalil bantahan yang menyatakan Teradu tidak menerima dan tidak pernah
menandatangani honorarium karena semua diterima oleh Sekretariat MDA
Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Widyanata, hal ini tidak serta-merta
membantah bahwa Teradu bukan Sekretaris/Penyarikan MDA Kabupaten
Karangasem. Berdasarkan alat bukti slip honor, bahwa honorarium tersebut
dikirimkan langsung ke nomor rekening Teradu dengan rekening Bank BPD Bali
Nomor 022.02.02.48481-1 yang dilengkapi dengan NPWP Teradu Nomor
08.405.079.8-902-000. Dengan Teradu mengetahui bahwa honorariumnya
ditandatangani oleh Staf MDA Kabupaten Karangasem I Wayan Putu Widyanata,
dapat diartikan bahwa Teradu mengetahui segala aktivitas administrasi di MDA
Kabupaten Karangasem. Jika Teradu merasa bukan lagi sebagai
Sekretaris/Penyarikan MDA Karangasem, seharusnya Teradu mengajukan
keberatan atas teknis penerimaan honorarium tersebut; (Bukti P8)
9. Terkait surat pernyataan Staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan
Putu Widyanata, tertanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Teradu bukan lagi
sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem, patut diduga dibuat atas saran
dari Teradu. Dugaan itu muncul karena pada tanggal 24 Agustus 2020 pukul
10.30 Wita, saksi I Wayan Putu Widyanata diklarifikasi di Kantor Bawaslu
Kabupaten Karangasem. Selanjutnya pada Pukul 18.56 wita, saksi I Wayan Putu
Widyanata kembali dilakukan klarifikasi tambahan. Dan selama proses klarifikasi
tersebut, saksi tidak pernah menyampaikan/menunjukkan surat pernyataan
sebagaimana yang disampaikan Teradu dalam bantahannya. Dugaan bahwa surat
pernyataan dibuat atas saran dari Teradu, semakin kuat karena point-point
dalam surat pernyataan tersebut sama dengan point yang kami tanyakan dalam
proses klarifikasi. Logikanya surat pernyataan dibuat setelah proses klarifikasi
yang kami lakukan;
10. Bahwa surat pernyaataan yang disampaikan oleh Teradu bukan merupakan alat
bukti yang sah, kecuali diakui kebenarannya oleh pembuat pernyataan di depan
persidangan. Yurisprudensi Mahakamah Agung RI Nomor 3901 K/Pdt/1985
tanggal 29 Nopember 1988 menyatakan ‘’Pernyataan yang merupakan pernyataan
belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan
tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan
kesaksian)’’;
11. Bahwa jika benar Teradu tidak lagi menjabat sebagai Pengurus MDA Kabupaten
Karangasem, seharusnya ketika mengetahui nama dan tanda tangannya masih
dicantumkan dalam administrasi di MDA Kabupaten Karangasem, Teradu
mengajukan keberatan dan bahkan bisa menempuh jalur hukum sebagai bentuk
protes kepada MDA Karangasem ataupun pihak-pihak yang dengan sengaja
menyalahgunakan nama dan tanda tangannya. Namun dalam persidangan,
Teradu mengaku belum memikirkan rencana apapun terkait hal tersebut;
12. Bahwa selama proses persidangan, Teradu terkesan tidak jujur dan menunjukkan
sikap yang sangat berbelit-belit.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Dalam SK Peralihan tahun 2019 – 2020 Kepengurusan Majelis Desa Adat
Peralihan tahun 2019 – 2020 memang benar masih tercantum nama saya sebagai
penyarikan Majelis Desa Adat Peralihan tahun 2019 – 2020. Dan saya tidak
mengetahui nama saya masih tercantum karena saya sudah mengundurkan diri
tertanggal 23 Agustus 2017 dan SK Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah
saya terima sampai sekarang. (Bukti T-1, Bukti T-2)
2. Bahwa saya kembali menegaskan dengan membuat surat pengunduran diri
tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten
Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari bendesa Majelis Desa
Adat Kabupaten Karangasem. (Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5)
3. Bahwa tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor
69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan tatap muka
dengan Gubernur Bali nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh
sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu
Widyanata. (Bukti T-6)
4. Bahwa segala hal berkaitan dengan keberadaan saya dalam prajuru Majelis Desa
Adat Kabupaten Karangasem semua dilaksanakan dan dilakukan oleh sekretariat
Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata demi
kemajuan adat di Kabupaten Karangasem. (Bukti T-6)
5. Bahwa dalam penerimaan Honorarium saya tidak menerima karena semua
honorarium diterima oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani dokumen penerimaan itu.
(Bukt T-7)
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak seluruhnya aduan dari Pengadu
2. Menerima eksepsi dari Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Permohonan Pengadu tidak dapat diterima (Niet on Vanklijke
Verklard);
4. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkanjawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-1 : Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya
Desa Pakraman Kabupaten Karangasem Periode 2017-2022;
2. T-2 : Tanda terima surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya
Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem Periode
2017-2022, tanggal 23 Agustus 2017;
3. T-3 : Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya Majelis Madya
Desa Pakraman Kabupaten Karangasem, tanggal 18 Agustus 2020;
4. T-4 : Tanda terima Surat Pengunduran Diri Sebagai Penyarikan Madya
Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Karangasem, tanggal 18
Agustus 2020;
5. T-5 : Surat Pernyataan Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten
Karangasem atas nama I Wayan Artha Dipa, tanggal 24 Agustus
2020;
6. T-6 : Surat Pernyataan Staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
atas nama I Wayan Putu Widyanata terkait Pengunduran Diri
Teradu, tanggal 24 Agustus 2020;
Kode
No. Keterangan
Bukti
7. T-7 : Surat Pernyataan Staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
atas nama I Wayan Putu Widyanata terkait Penerimaan Dana
Insentif, tanggal 24 Agustus 2020;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa Teradu juga menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta
persidangan DKPP yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari
Jawaban Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa saya dalam sidang menyampaikan segala hal dengan saya sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Karangasem tetap menjalankan pekerjaan saya dengan
baik selama 7 Tahun sebagai komisioner KPU Karangasem secara baik dan benar
dengan suksesknya pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun2019.
2. Bahwa pengadu membawa bukti bukti dalam persidangan tidak lengkap seperti
pernyataan dari saksi yang mengakui bahwa saksilah yang menandatangani semua
dokumen yang diadukan
3. Dalam Sidang saya sudah mengundurkan diri tertanggal 23 Agustus 2017 dan SK
Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah saya terima sampai sekarang.
4. Bahwa saya kembali menegaskan dengan membuat surat pengunduran diri
tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten
Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari bendesa Majelis Desa
Adat Kabupaten Karangasem. Dan saya tidak mengetahui nama saya masih
tercantum karena saya sudah mengundurkan diri tertanggal 23 Agustus 2017 dan
SK Peralihan tahun 2019 – 2020 tidak pernah saya terima sampai sekarang.
5. Bahwa tanda tangan surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali nomor
69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan tatap muka dengan
Gubernur Bali nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh sekretariat
Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata.
6. Bahwa segala hal berkaitan dengan keberadaan saya dalam prajuru Majelis Desa
Adat Kabupaten Karangasem semua dilaksanakan dan dilakukan oleh sekretariat
Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata demi
kemajuan adat di Kabupaten Karangasem.
7. Bahwa dalam penerimaan Honorarium saya tidak menerima karena semua
honorarium diterima oleh sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani dokumen penerimaan itu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Kabupaten Karangasem dan Anggota Panwascam Karangasem yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] KPU Kabupaten Karangasem
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Ngurah Gede Maharjana dan Teradu memiliki
periode jabatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Karangasem selama dua kali
periode di tahun 2013 s.d. 2018 dan 2018 s.d. 2023;
2. Bahwa Pihak Terkait merasa bahwa Teradu tidak aktif menjabat sebagai
Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sebagaimana
diadukan oleh Pengadu kepada DKPP;
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahui Teradu sudah mengundurkan diri sebagai
Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem sebagaimana
diadukan oleh Pengadu kepada DKPP.
[2.9.2] Anggota Panwas Kecamatan Karangasem
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama I Gusti Putu Selat Bonika mengetahui Teradu
merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Karangasem sekaligus sebagai
Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem pada saat Teradu
menandatangani Surat Majelis Desa Adat Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan
Surat Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020 tertanggal 14 Agustus 2020 tentang
Undangan Tatap Muka dengan Gubernur Bali yang dibagikan di-whatsapp group
desa adat Pihak Terkait;
2. Bahwa Pihak Terkait menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Karangasem sehingga
mengetahui Teradu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karangasem.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan rangkap jabatan
sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Karangasem;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan pada tanggal 23 Agustus 2017 telah
menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bendesa Madya Majelis
Desa Adat Kabupaten Karangasem. Surat pengunduran diri Teradu telah diterima oleh
Staf Majelis Madya Desa Pakraman, I Wayan Widyanata, dan telah diketahui oleh
Bendesa Madya Majelis Madya Desa Pakraman, I Wayan Artha Dipa. Teradu tidak
mengetahui bahwa namanya kembali tercantum dalam surat keputusan peralihan
tahun 2019-2020. Terhadap hal tersebut, Teradu kembali menegaskan dengan
membuat surat pengunduran diri tertanggal 18 Agustus 2020 sebagai Prajuru Majelis
Desa Adat Kabupaten Karangasem sehingga baru mendapat jawaban tertulis dari
Bendesa Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem. Dalam sidang pemeriksaan,
Teradu juga menyampaikan terkait tanda tangan surat undangan tatap muka dengan
Gubernur Bali Nomor 69/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dan tanda tangan surat undangan
tatap muka dengan Gubernur Bali Nomor 70/MDA/Kr.asem/VIII/2020 dilakukan oleh
staf sekretariat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem atas nama I Wayan Putu
Widyanata. Selanjutnya, terkait penerimaan honorarium, Teradu menjelaskan bahwa
tidak menerima karena semua honorarium diterima oleh staf sekretariat Majelis Desa
Adat Kabupaten Karangasem yaitu I Wayan Putu Widyanata dengan menandatangani
dokumen penerimaan honorarium;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang
terungkap dalam persidangan, Teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai
Penyarikan/Sekretaris Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem
berdasarkan Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-
PBali/IX/2019 tentang Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten
Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020. Hal tersebut terkonfirmasi
melalui bukti percakapan Whatsapp tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan
staf Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem terkait permintaan tanda tangan Teradu
pada draf Surat Undangan Nomor 69/MDA-Kr.asem/VIII/2020 dan Surat Undangan
Nomor 70/MDA-Kr.asem/VIII/2020. Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan
bahwa Teradu masih aktif melaksanakan tugas sebagai Penyarikan Majelis Desa Adat
Kabupaten Karangasem, sehingga dalih Teradu tidak mengetahui namanya masuk ke
dalam daftar Pengurus/Prajuru tidak dapat diterima. Demikian halnya dengan bukti
surat pengunduran diri Teradu tanggal 18 Agustus 2020 yang disebut sebagai surat
penegasan pengunduran dirinya adalah tidak relevan. Selanjutnya, terungkap fakta
bahwa Teradu selama merangkap jabatan sebagai Penyarikan/Sekretaris Madya
Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem juga menerima honorarium. Fakta tersebut
terkonfirmasi dengan bukti daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening,
NPWP, dan tanda tangan Teradu bahwa honorarium telah diterima. Bahwa keterangan
I Wayan Widyanata, staf administrasi Kantor MDA Kabupaten Karangasem, saat
dilakukan klarifikasi oleh Pengadu pada pokoknya menerangkan Teradu menerima
honorarium melalui transfer.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak mengindahkan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3
Tahun 2020 tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Sikap dan tindakan Teradu
berpotensi menjadi contoh buruk ketidakkepatuhan penyelanggara Pemilu terhadap
kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu dan mencederai
integritas lembaga Komisi Pemilihan Umum. Teradu terbukti tidak memiliki komitmen
tinggi untuk memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kabupaten Karangasem. Bahwa
sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2019, seharusnya Teradu wajib memedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak menjadi pengurus Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem setelah
terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Karangasem. Teradu seharusnya memahami
pencantuman nama Teradu dalam struktur kepengurusan Majelis Desa Adat
Kabupaten Karangasem dapat mengugurkan kedudukan Teradu sebagai penyelenggara
pemilu. Ketentuan tersebut dirumuskan oleh pembentuk Undang-Undang bertujuan
mencegah konflik kepentingan dan prasangka terhadap penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal
15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait serta memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua
kepada Teradu Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Gede Krisna Adi
Widana selaku Anggota KPU Kabupaten Karangasem sampai dengan diterbitkan
surat keputusan pemberhentian sebagai Prajuru Majelis Desa Adat dan surat
keterangan mengembalikan honorarium Prajuru Mejelis Desa Adat Kabupaten
Karangasem Masa Bakti Peralihan Tahun 2019-2020 paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono
Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua
Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir