Melanggar
Nomor Putusan: No. 96 & 104 Tahun 2020
Baharuddin Hafid, Ketua KPU Kab. Jeneponto
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020 Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, sdr Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Teradu diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten Jeneponto serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya.
Pasal DilanggarPasal 74; Pasal 90 ayat (1); Pasal 2; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020
Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 110-
P/L-DKPP/IX/2020 dan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Perkara Nomor: 104-PKE-
DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020
[1.1.1] PENGADU
Nama : Puspa Dewi Wijayanti
Pekerjaan/Lembaga : Konstruksi/ Bendahara DPD Partai Perindo Kabupaten
Jeneponto
Alamat : Jl. Pahlawan No. 20 Kelurahan Empoang Kecamatan
Binamu, Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
Nama : Baharuddin Hafid
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat Kantor : Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan Kecamatan
Binamu, Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020
[1.2.1] PENGADU
Nama : Faisal Amir
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102, Makassar
Nama : Misna M. Attas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
Nama : Fatmawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
31922450, Fax. (021) 3192245,
Nama : Upi Hastati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
Nama : Syarifuddin Jurdi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
Nama : M. Asram Jaya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
Nama : Uslimin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat : Jl. A.P. Pettarani No.102 Makassar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dam Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
TERHADAP
[1.2.2] TERADU
Nama : Baharuddin Hafid
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat Kantor : Jl. Drs. Rajamilo No. 2 Kel. Empoang Selatan Kecamatan
Binamu, Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, sdr Dr. baharuddin
Hafid, S.Ag.,M.Pd. memita untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi
pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I menyiapkan tempat
untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jl. Topaz Raya namun saudara
Baharuddin menolak. Dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja
“Arthama Hotel” dan disini terjadi pemerkosaan / pemaksaan Seks yang dilakukan
oleh sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd dan bersumpah untuk membantu
memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sul-Sel.
2. Setelah penetapan DCT, Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd Meminta untuk
dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC , Sneacker, baju-
baju yang bermerk, jam tangan, farfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2018 pada tahap kembali dibuka pendaftaran
calon komisioner KPU sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd mendatangi rumah
Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa di bantu dalam pencalonan
agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU.
4. Bahwa pada tanggal 16 November 2018 Acara Rakernas KPU RI Se- Indonesia,
Pengadu I dipanggil untuk ikut ke Jakarta dan menginap di hotel Fave dan itu
sudah DCT dan sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. minta untuk di belikan baju
7.L merk Polo. Bukti foto-foto terlampir.
5. Bahwa pada tanggal 25 November 2018 Pengadu I dengan saudara Dr. Baharuddin
Hafid. S.Ag. M.Pd, ada kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi SULSEL dan
disarankan oleh pihak KPU Provinsi SULSEL untuk full day, dan Sdr. Dr.
Baharuddin Hafid menyuruh Pengadu I untuk booking Artama Hotel Lewat
www.Pegi-pegi.com. Atas nama Puspa Dewi Wijayanti. SH dan dibayar pula dengan
uang Pengadu I, katanya nanti diganti oleh pihak Kpu kabupaten Jeneponto
Provinsi SULSEL namun tidak dibayar, berselang beberapa hari kemudian saudara,
Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. minta bill Pengadu I untuk di cetak, sampai di
percetakan bill malah dia suruh rubah nama pemesan hotel dari puspa dewi
wijayanti, menjadi Baharuddin Hafid. Pengadu I merasa keberatan karena telah
memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU,
bukti terlampir.
6. Pada malam hari H tanggal 18 April 2019 pas perhitungan suara Pengadu I sdr.
Puspa Dewi Wijayanti, SH tidak/kurang suaranya di setiap TPS. Pengadu I
mendatangi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd dikantor KPU untuk menagih
janjinya. Tapi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd menenangkan Pengadu I
dengan cara membawa Pengadu I ke kec. Kelara namun disana juga suara Pengadu
I kurang, dan kami kembali lagi sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd berjanji
akan mengembalikan uang dalam bentuk :
1) Proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto – Bulan Nopember 2019
2) Pengadaan meubeler KPU – bulan Nopember 2019
3) Proyek pembangunan kantor KPU tahun 2020
7. Pada tanggal 17 Mei 2020 sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd mendatangi
rumah Pengadu I dan meminta kepada ibu Pengadu I untuk mengizinkan menerima
sdr. Baharuddin Hafid.
8. Pada tanggal 15 agustus 2020 sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd Membawa
keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi Pengadu I.
9. Pada tanggal 16 Agustus 2020 sdr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd menikahi
Pengadu I
10. Bahwa pada tanggal 22 September 2019 Pengadu I menemui Dr. Baharuddin Hafid,
S.Ag., M.Pd. (suami Pengadu I) menginap di hotel dan berhubungan sebagaimana
layaknya suami istri. Namun pada waktu itu Saudara Baharuddin pulang lebih
awal ke Makassar, sedangkan Pengadu I masih tinggal di Jakarta menemani adik
Pengadu I yang baru masuk kuliah, beberapa hari kemudian ada telepon dari
Baharuddin Hafid mengatakan “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I
bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung
diucapkan Pengadu I jatuhkan talak Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan
masing-masing dan di rekam, dan sepuluh hari kemudian Pengadu I di telepon oleh
saudara Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. untuk pulang ke Makassar dan
bertemu di hotel dan melakukan hubungan suami istri. Bahwa oleh karena Dr.
Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku
isteri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin menurut Hukum Islam
31922450, Fax. (021) 3192245,
adalah SAH. Bahwa sdr. Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. telah menalak Pengadu
I dan masih memaksa melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) maka
menurut hukum islam adalah perbuatan “ZINAH” Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,
M.Pd., selaku ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan “ZINAH”
11. Per tanggal 08 Oktober Pengadu I ditalak melalui telfon dan direkam oleh Dr.
Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I.
12. Bahwa pada tgl 20 November 2019 Pengadu I ditelpon dari sdr Dr. Baharuddin
Hafid, S.Ag., M.Pd. untuk datang kemakassar untuk datang ke Makassar menemui
dirinya di samata, sampainya disamata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I
yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru. Bukti foto terlampir.
13. Bahwa pada bulan 22 November 2019 Pengadu I ke kantor KPU Propinsi tujuan
untuk melapor /mengadu kekantor KPU secara lisan dan Pengadu I diterima oleh
sdr. Upi dan sdr. Fatma. Dan ibu upi mengatakan kepada Pengadu I “Tega maki itu
laporki Baharuddin Hafid tidak kembali itu uangta” jadi Pengadu I merasa tidak
diterima dengan baik oleh komisioner KPU Propinsi dan seolah-olah Dr.
Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. dilindungi oleh KPU Provinsi Sulsel, Jadi Pengadu I
mengatakan akan kejakarta KPU RI dan beberpa komisioner melarang Pengadu I
Pengadu I ke Jakarta (KPU RI) alasannya “kasian KPU, nanti KPU di hapus kalau
banyak laporan karna KPU jadi sorotan sekarang”. bukti rekaman terlampir.
14. Bahwa pada tanggal 14 Agustur 2020 Pengadu I dapat informasi dari teman bahwa
ketua KPU di nonaktifkan oleh KPU RI pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2020
tepat jam Pengadu I Via WA ibu Upi dan Ibu Fatma guna mencari tahu informasi
tentang kejelasan bahwa betul ada putusan KPU RI namun jawaban Ibu Upi
merespon kurang baik, Pengadu I kembali menghubungi ibu Fatma lewat Via WA
dan jawabannya ada diluar kota padahal dia sedang berada di jeneponto dan juga
ada di rumah di jeneponto
15. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2020 Pengadu I mendatangi kantor KPU Propinsi
guna mengambil putusan KPU RI namun sampai di KPU Propinsi Pengadu I tidak
diterima baik-baik Pengadu I disuruh menunggu berjam-jam tidak ada yang
menerima Pengadu I dari komisioner maupun pihak Sekretariatan dan kembali
Pengadu I menghubungi komisioner KPU Propinsi Ibu Fatma dan Ibu Upi lagi-lagi
tidak ada tanggapan. Pengadu I kembali memberanikan diri Pengadu I untuk SMS
Ketua KPU Provinsi Sulsel yaitu pak Faisal juga lagi-lagi tidak ada jawaban dengan
cara Pengadu I tidak mendapatkan keadilan di KPU Propinsi Sulsel maka Pengadu I
berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan di KPU RI namun Pengadu I tidak
mendapatkan apa yang Pengadu I cari maka dari itu Pengadu I mengadu langsung
ke DKPP RI.
16. Pertanggal 27 Agustus 2020 Pengadu I berangkat ke Jakarta demi mendapatkan
informasi terkait pemberhentian sementara Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag., M.Pd. tapi
Pengadu I tidak mendapatkan SK pemberhentian karena menurut informasi dari
PPID KPU RI semuanya sudah diserahkan ke KPU provinsi jadi Pengadu I disuruh
kembali saja ke Makassar. maka dari itu Pengadu I mengadu langsung ke DKPP RI
tanggal 28 agustus 2020 dan alhamdulilah Pengadu I diberikan arahan untuk
mengisi from 1 dan 2.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
104-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan Sdri.Puspa Dewi
Wijayanti sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Bahwa dalam
klarifikasi diperoleh beberapa bukti berupa foto, perbincangan di whatsapp dan
keterangan serta pengakuan pelapor dan terlapor yang membuktikan bahwa
saudara terlapor melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Terlapor mengakui bahwa pernah menemui saudari Puspa Dewi Wijayanti yang
telah diketahuinya sebagai LO Perindo di Depan Hotel Remcy pada tanggal 26
September 2018. Pada pertemuan tersebut hadir juga Ibu dari Puspa (Hj. Sioro)
yang merupakan Ketua Perindo Kabupaten Jeneponto.
- Bahwa terlapor juga sebelum pertemuan di depan Hotel Remcy sudah
mengetahui bahwa Ibu dari Puspa adalah Ketua Perindo Kab. Jeneponto yang
sekaligus caleg Perindo di Kab. Jeneponto.
- Bahwa tanggal 26 September 2018 tersebut, sesuai dengan tahapan maka telah
ditetapkan Daftar Calon Tetap.
- Bahwa terlapor mengakui bahwa ia menjalin hubungan pribadi dengan Puspa
sejak akhir Tahun 2018. Dan beberapa kali bertemu dan makan bersama,
misalnya pada ulang tahun Puspa di bulan November 2018.
- Bahwa terlapor mengakui bukti percakapan di Whatsapp sebagai percakapan
antara dirinya dengan Puspa, yang terdapat konten yang berisi dukungan
kepada Puspa sebagai caleg Perindo, yaitu berupa percakapan berikut :
“di C1 yang berhologram itu diperbaiki, itumi yang akan disesuaikan nanti
pada saat rekap di PPK”
“berapa tong suara yang disumbangkan buat adek dari usaha kk sendiri”
“yang jelas kakak sudah sampaikan kebeberapa keluarga dan jaringan
kakak”
“harus bisa mendudukan adinda dijalan urip sumiharjo”
dengan alasan untuk menyenangkan Puspa karena memang berniat untuk
menikahi Puspa setelah pemilu dan setelah menikah rencana Puspa tidak
boleh lagi sebagai anggota Parpol.
b. Terlapor meminta dan menerima pemberian HP Iphone 6+:
- Bahwa Pelapor menyatakan pernah memberikan IPhone 6 + kepada Terlapor.
- Bahwa terlapor membenarkan bahwa ia memperoleh HP Iphone 6+dari pelapor.
Meskipun belakangan mengakui bahwa ia mengganti uang pembelian HP
tersebut.
- Bahwa pelapor juga memberikan keterangan tambahan bahwa ia juga
memberikan kado untuk terlapor seperti sepatu dan pakaian.
- Bahwa terlapor mengakui pernah dibelikan sepatu dan pakaian tersebut, karena
memang sudah menjalin hubungan dekat dan meminta bantuan untuk menitip
dibelikan.
c. Pelapor bertemu dengan terlapor pada hari pemungutan dan keluar bersama ke
salah satu kecamatan untuk mengecek perolehan suaranya.
- Bahwa pelapor menyatakan bahwa dirinya dijemput dan keluar bersama
terlapor ke kecamatan Kelara untuk mengecek perolehan suaranya, dan sempat
bertemu dengan PPK Kelara atas nama Ajib Subowo.
- Bahwa Terlapor tidak mengakui adanya kunjungan bersama ke Kec. Kelara
untuk melakukan pengecekan perolehan suara Pelapor (Puspa).
31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa terlapor mengakui bahwa pernah memperoleh telepon dari Ajib Subowo
bahwa Puspa marah karena perolehan suaranya kurang.
- Bahwa pihak terkait Ajib Subowo mengakui pernah ditelpon oleh saudara
Baharuddin padaa saat hari terakhir Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan. Dalam
percakapan itu, antara lain Baharuddin menanyakan perolehan suara Puspa.
Ajib Pada saat itu menyampaikan perolehan suara Puspa berdasarkan apa yang
terdapat pada plano rekapitulasi.
- Bahwa keterangan pihak terkait Alwi, sebagai rekan kerja Baharuddin
menyakan bahwa tidak ada laporan/tanggapan yang masuk ke KPU Jeneponto
terkait perolehan suara partai di Kec. Kelara.
d. Terlapor pernah berjanji untuk membantu pelapor untuk memperoleh:
- Proyek pagar KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2019.
- Pengadaan mobiler Kantor KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2019.
- Proyek pembangunan Kantor KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2020.
bahwa terkait laporan ini, benar ada rekaman percakapan tentang
pengadaan dan proyek pembangunan di KPU Jeneponto.
Bahwa dalam rekaman tersebut terlapor yang memulai pembicaraan tentang
pengadaan dan pembangunan pagar dan gedung KPU Jeneponto dan
menyatakan akan melakukan penjajakan dan komunikasi ke ULP terkait PL.
- Bahwa Plt.Sekertaris dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyatakan bahwa
tidak ada keterlibatan komisioner dalam kegiatan pengadaan mobiler maupun
rencana pembangunan pagar dan gedung KPU Jeneponto
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada atas pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/IX/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti P1-1 s.d
P1-16 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Foto atau gambar yang memperlihatkan sdr. Baharuddin hafid di
P1-1
dalam kamar hotel;
2. P1-2 Fotocopy nota pembelian handphone, chat yang menggambar
pemilihan warna sepatu dan beberapa chat;
3. P1-3 Keterangan Saksi;
4. P1-4 Bukti foto;
5. P1-5 Bukti bill hotel yang dipalsukan;
6. P1-6 Foto yang memperlihatkan saya berada di dalam mobil dinas kijang
31922450, Fax. (021) 3192245,
inova plat DD 875 BH yang dikendarai oleh Dr. Baharuddin Hafid,
S.Ag.,M.Pd dan bukti chat via Whatsapp;
7. P1-7 Rekaman video sdr. Baharuddin Hafid sewaktu mendatangi
kediaman Pengadu I dan berbicara dengan ibu Pengadu I;
8. P1-8 Rekaman video sdr. Baharuddin Hafid membawa keluarga
besarnya melamar Pengadu;
9. P1-9 Foto pernikahan;
10. P1-10 Foto kebersamaan;
11. P1-11 Rekaman talak melalui telpon;
12. P1-12 Foto penganiayaan;
13. P1-13 Rekaman suara;
14. P1-14 Rekaman Whatsapp;
15. P1-15 Foto;
16. P1-16 Foto;
[2.3.2] PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/X/2020
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti P2-1 s.d
P2-9 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat KPU Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan Perihal Tindak Lanjut
1. P2-1 Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Nomor
1956/HK.06.4-SD/73/Prov/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
2. P2-2 BAP Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah
/Janji dan Pakta Integritas Nomor 1403/HK.06.04-
LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020;
3. P2-3 Kesimpulan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Nomor 1402/HK.06.04-
LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020;
4. P2-4 Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah
/Janji dan Pakta Integritas tanggal 11 Mei 2020;
5. P2-5 Berita Acara Klarifikasi Nomor 1094/HK.06.04-BA/73/Prov/V/2020
tanggal 27 Mei 2020;
6. P2-6 Surat KPU RI Perihal Sanksi Pelanggaran Kode Perilaku Ketua KPU
Kabupaten Jeneponto atas nama Baharuddin Hafid ke Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 624/HK.06.04-
SD/05/KPU/VII/2020 tanggal 5 Agusutus 2020;
7. P2-7 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU Kabupaten Jeneponto
perihal penyampaian Nomor 1821/HK.06.4-SD/73/Prov/VII/2020
tanggal 11 Agustus 2020;
8. P2-8 Surat Plt. Ketua KPU Kabupaten Jeneponto ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 71/SDM.13.3-SD/7304/KPU-KAB/VII/2020 tanggal
13 Agustus 2020;
9. P2-9 Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU RI Perihal Penyampaian
tentang Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Nomor
1910/SDM.13-SD/73/Prov/VII/2020 tanggal 23 Agustus 2020;
[2.4] SAKSI PENGADU I
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan Saksi:
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. SITI NURWATI (IBU PENGADU I/KETUA DPD PERINDO KABUPATEN
JENEPONTO)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi mendampingi Pengadu I untuk mengadukan Teradu ke KPU Provinsi dan
bertemu dengan Ibu Fatmawati dan Ibu Upik Hastati. Saksi menjelaskan bahwa
laporannya masih ada kekurangan. Setelah dilengkapi, bukti dibuka oleh Ibu
Fatmawati dan Ibu Upik Hastati serta langsung ditanggapi dengan menghubungi
Teradu yang akan menghadap besok harinya. Ibu Upik Hastati berpesan jangan
melapor dulu karena masih ada training dan kasihan karena Teradu merupakan
adik saya. Saksi menjelaskan akan dipertemukan dengan Teradu oleh KPU Provinsi
Sulsel pada bulan Desember dan melaporkan pada bulan Januari. Saksi merasa
kecewa dan tidak sepantasnya atas perlakukan Ibu Upik Hastati karena
diungkapkan saat menerima laporan Pengadu I. Saksi menjelaskan bahwa Teradu
pernah datang kerumahnya pada siang hari dan meminta dibantu dana untuk
mendaftar kembali di KPU Kabupaten Jeneponto. Saksi menerangkan menyerahkan
uang sebesar 125 Juta kepada Teradu yang terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak
100 juta dan pecahan 50 ribu sebanyak 25 Juta. Saksi menjelaskan bahwa
memberikan uang tersebut ke Pengadu I dengan dibungkus kertas coklat dari Bank.
Uang tersebut dibuka oleh Teradu namun tidak dihitungnya,
2. URIP ARFAN SIJAYA (KAKAK PENGADU I/SEKRETARIS DPD PERINDO
KABUPATEN JENEPONTO)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi merupakan Sekretaris DPD Perindo Kabupaten Jeneponto. Saksi menjelaskan
mengenal Teradu saat mencalonkan diri di KPU Kabupaten Jeneponto tahun 2018.
Saksi menjelaskan bahwa Teradu pernah datang kerumah saat rapat Partai dan
berbicara untuk pemantapan pemenangan Pengadu I. Teradu kemudian meminta
uang uang persiapapan pemenangan dan menjanjikan kursi. Teradu meminta uang
sejumlah 155 juta dan kami memberikan sebesar 125 Juta. Saksi menjelaskan
bahwa Teradu datang kerumah Pengadu I sekitar satu jam dirumah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyampaikan jawaban sesuai dengan fakta dan teradu tidak akan
menyampaikan masalah yang tidak ada hubungannya dengan indikasi pelanggaran
Kode Etik Perilaku selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto;
2. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 1 :
Faktanya bahwa Teradu mengakui bertemu dengan Pengadu pada tanggal 26
September 2018 di Warkop “Roemah Kopi” Jl. Topaz Raya, karena pada saat itu
teradu sedang ada kegiatan di Hotel Ramzy dan tujuan pengadu bertemu dengan
teradu pada saat itu adalah meminta Bantuan teradu agar dibantu saudara (Adik)
Pengadu yang memiliki masalah di Kampus UMI (Universitas Muslim Indonesia)
yakni telah di Drop Out (DO) pada Fakultas Kedokteran untuk selanjutnya Agar
Saudara (Adik) dari Pengadu bisa dibantu untuk dipindahkan/transfer Kampus
UMI ke Universitas Bosowa pada Fakultas Kedokteran dan Teradu mengatakan
akan membantu Pengadu terkait persoalan itu. Dan hal ini dapat dibuktikan sebab
keesokan harinya, Pengadu bertemu dengan DR. Haris Hamid, SH., MH untuk
31922450, Fax. (021) 3192245,
dibantu persoalan tersebut. Tidak ada pembicaraan sebagaimana dalil Pengadu
pada poin 1;
3. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 2:
Faktanya bahwa benar Teradu menerima Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya
dari Pengadu namun Teradu tidak pernah meminta untuk dibelikan Iphone 6S+
dan sejumlah barang lainnya, karena pada saat itu antara Pengadu dan Teradu
telah kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan setelah Pemilu. Hal ini dapat
dibuktikan dengan berlangsungnya pernikahan antara pengadu dan teradu pada
tanggal 16 Agustus 2019;
Bahwa dalil tersebut diatas tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran
kode etik perilaku;
4. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 3:
Faktanya bahwa benar teradu pernah datang kerumah Pengadu, namun datangnya
Teradu kerumah Pengadu tidak untuk meminta dana sebagaimana dalil pengadu
pada poin 3 tersebut melainkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga Pengadu;
5. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 4:
Faktanya bahwa Teradu membenarkan tanggal 16 November 2018 teradu
berangkat ke Jakarta terkait kegiatan Rakernas KPU RI Se-Indonesia dan
berangkat bersama dengan Komisioner KPU lainnya, tidak bersama dengan
Pengadu apalagi memanggil Pengadu untuk ikut bersama Teradu dan terkait
dibelikan baju Merk Polo oleh Pengadu untuk teradu adalah benar, namun hal itu
bukan atas permintaan Teradu, melainkan inisiatif pengadu sendiri;
6. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 5;
Faktanya bahwa benar pada tanggal 25 November 2018 Teradu mengikuti kegiatan
yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi Sulawesi Selatan, dan dalil bahwa Teradu
menyuruh Pengadu untuk memesan hotel lewat aplikasi www.pegi-pegi.com dan
teradu menyuruh merubah nama pemesan hotel dari Pengadu menjadi Teradu
sangat mengada-ada dan fitnah sebab yang dapat melakukan hal tersebut adalah
atas nama pemesan hotel (pengadu). Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya
data penggantian biaya hotel yang dimasukkan di KPU Kabupaten Jeneponto;
7. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) pada poin 6:
Faktanya bahwa pada tanggal 18 April 2019, Teradu Ke Kecamatan Kelara Tidak
Bersama dengan Pengadu (sendiri) untuk memonitoring aktifitas di Kecamatan
kelara terkait pemilihan. Teradu bertemu dengan pengadu setelah teradu pulang
dari Kecamatan kelara tepatnya setelah shalat maghrib di depan masjid
Samsuddin Pamengkang Bulo-bulo, Kecamatan Batang. Dengan demikian, dalil
pengadu sangat sangat mengada-ada dan terkait janji untuk mengembalikan uang,
itu adalah fitnah, karena teradu tidak pernah meminjam uang kepada pengadu
dan pembicaraan terkait proyek di KPU Kabupaten Jeneponto adalah benar namun
pembicaraan itu terjadi setelah Teradu dan pengadu berumah tangga. Dengan
demikian dalil pengadu pada poin 6 adalah fitnah dan mengada-ada;
8. Bahwa Teradu membantah dalil dari pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) kecuali yang
diakui kebenarannya oleh teradu (Baharuddin Hafid) poin 7;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa benar Teradu datang kerumah Pengadu dan diizinkan oleh Ibu Pengadu
kaitannya dengan niatan Teradu untuk menikahi Pengadu. Namun, dalil tersebut
sangat tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku;
9. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 8 dan poin 9:
Faktanya bahwa Teradu melamar Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2019
menikahi Pengadu pada tanggal 16 Agustus 2019 dan dalil tersebut sangat tidak
memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode etik perilaku;
10. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 10;
Bahwa dalil tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara pelanggaran kode
etik perilaku;
11. Bahwa Teradu membantah dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin 11;
Bahwa dalil tersebut fitnah dan mengada-ada. Hal ini dapat dibuktikan apabila
dilihat pada dalil pengadu pada pion ke 10. Pada dalil tersebut, Pengadu
mengatakan bahwa 10 hari berselang setelah tanggal 22 september 2019, Pengadu
mengaku telah di talak oleh teradu, sementara pada poin 11, pengadu mengaku di
talak pada tanggal 08 oktober 2019. Oleh karena itu, dalil pengadu pada poin ke
10 dan poin 11 bertentangan, Fitnah dan sangat mengada-ada;
Bahwa dalil pada poin 10 dan 11 tidak memiliki relevansi dengan perkara
pelanggaran kode etik perilaku;
12. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin
12;
Bahwa benar Pengadu memasukkan laporan ke Polres Gowa terkait adanya
tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Teradu, namun setelah dilakukan
penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa ditemukan Fakta bahwa laporan pengadu
tidak cukup bukti dan tidak dapat dibuktikan serta dinilai mengada-ada. Hal ini
dapat dibuktikan dengan adanya SPPP dari polres Gowa nomor
SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor S.Tap/529.b/IX/2020 Reskrim
tertanggal 15 September 2020 terkait laporan dugaan penganiayaan pada poin 12
tersebut (SPPP Terlampir);
13. Bahwa Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) poin
13, 14, 15:
Hal ini dapat dibuktikan dengan diprosesnya pengaduan dari Pengadu dengan
nomor aduan 116-P/L-DKPP/IX/2020 dan nomor perkara 104-PKE-DKPP/X/2020;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. T-1 Surat Ketetapan Nomor S.TAP/529b/IX/2020/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan;
2. T-2 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPP/529a/IX/2020/Reskrim.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten
Jeneponto Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Teradu tidak
pernah bercerita Pengadu I merupakan calon istri Teradu. Pihak Terkait menjelaskan
bahwa Pengadu merupakan LO Partai. Teradu tidak pernah mengumumkan telah
menikah dengan Pengadu I dalam Rapat Pleno. Pengadu I sering datang ke Kantor KPU
Kabupaten Jeneponto sebagai LO Partai karena diundang. Pihak Terkait tidak
mengetahui hubungan pribadi Teradu dengan Pengadu I. Teradu pernah bercerita
kepada kami telah menikah dengan Pengadu namun kami tidak menanggapinya.
Terhadap proyek di KPU Kabupaten Jeneponto, memang ada proyek untuk pagar
namun dilakukan dengan proses lelang. Teradu tidak pernah membahas proyek
tersebut kepada Sekretariat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
31922450, Fax. (021) 3192245,
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020, Teradu diduga melakukan
tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar
kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga,
menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang
Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten
Jeneponto serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg
Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill
Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan
nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, Teradu diduga melakukan
tindakan melakukan pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan
Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu meminta
dan menerima pemberian HP Iphone 6+ dari Pengadu I, Pengadu I bertemu dengan
Teradu pada hari pemungutan dan keluar bersama ke salah satu Kecamatan untuk
mengecek perolehan suaranya, dan Teradu pernah berjanji untuk membantu Pengadu
I untuk memperoleh proyek di KPU Kabupaten Jeneponto.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak sebagian
dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa benar mengakui bertemu
dengan Pengadu I pada tanggal 26 September 2018 di Warkop “Roemah Kopi” Jl. Topaz
Raya. Pada saat itu Teradu sedang ada kegiatan yang diadakan KPU Kabupaten
Jeneponto Hotel Ramzy. Adapun tujuan pengadu I bertemu dengan Teradu pada saat
itu adalah meminta bantuan Teradu agar Adik Pengadu I yang telah di Drop Out (DO)
dari Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia dapat dipindahkan/transfer ke
Universitas Bosowa pada Fakultas Kedokteran. Menanggapi hal itu, Teradu
menyanggupi akan membantu. Terungkap fakta, keesokan harinya Pengadu I bertemu
DR. Haris Hamid, SH., MH (Wakil Rektor III Universitas Bosowa) untuk meminta
kesediaan membantu persoalan tersebut. Teradu menyangkal pembicaraan
sebagaimana didalilkan Pengadu I terkait janji perolehan suara untuk Pengadu I.
Teradu menjelaskan dalam persidangan benar menerima Iphone 6S+ dan sejumlah
barang lainnya dari Pengadu I namun Teradu tidak pernah meminta untuk dibelikan
Iphone 6S+ dan sejumlah barang lainnya, karena pada saat itu antara Pengadu I dan
Teradu telah bersepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Pemilu. Hal ini
dibuktikan dengan dokumen foto pernikahan dibawah tangan antara Pengadu I dan
Teradu pada tanggal 16 Agustus 2019. Menurut Teradu, dalil tersebut tidak memiliki
relevansi dengan perkara pelanggaran Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu juga membenarkan telah datang kerumah Pengadu I namun Teradu
membantah adanya permintaan uang sebagaimana dalil pengadu I, melainkan untuk
bersilaturahmi. Teradu membenarkan pada tanggal 16 November 2018 berangkat
berangkat bersama Anggota KPU Kabupaten Jeneponto ke Jakarta untuk
malaksanakan tugas hadir dalam kegiatan Rakernas KPU. Teradu membantah pergi
bersama Pengadu I apalagi meminta Pengadu I untuk ikut bersama. Teradu
membenarkan dibelikan baju Merk Polo oleh Pengadu I, namun hal itu bukan atas
permintaan Teradu melainkan inisiatif Pengadu I sendiri. Teradu menjelaskan bahwa
benar pada tanggal 25 November 2018 Teradu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, namun Teradu menolak dalil aduan Pengadu I
yang meminta Pengadu memesan hotel melalui aplikasi www.pegi-pegi.com.
Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ada klaim bill Hotel yang diajukan sebagai
penggantian biaya kepada Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto. Terkait dalil janji
memberi suara, Teradu menjelaskan pada tanggal 18 April 2019 Teradu melaksanakan
tugas monitoring Pemilu di Kecamatan Kelara, namun Teradu membantah pergi
bersama Pengadu I. Teradu bertemu dengan Pengadu I sepulang dari Kecamatan
Kelara tepatnya setelah shalat maghrib di depan masjid Samsuddin Pamengkang Bulo-
bulo, Kecamatan Batang. Selanjutnya Teradu juga membantah janji untuk
mengembalikan uang. Menurut Teradu hal itu merupakan fitnah, Teradu tidak pernah
meminjam uang kepada Pengadu I. Teradu membenarkan adanya pembicaraan proyek
di KPU Kabupaten Jeneponto namun pembicaraan itu terjadi setelah Teradu dan
Pengadu menikah. Teradu membenarkan telah datang ke rumah Pengadu I meminta
izin kepada Ibu Pengadu I untuk menikah dengan Pengadu I. Teradu kemudian
melamar Pengadu I pada tanggal 15 Agustus 2019 dan melangsungkan perkawinan
31922450, Fax. (021) 3192245,
dibawah tangan pada tanggal 16 Agustus 2019. Menurut Teradu dalil tersebut tidak
memiliki relevansi dengan norma kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu menolak dalil
aduan Pengadu I terkait talak Pengadu I pada tanggal 22 September 2019. Teradu
menjelaskan bahwa benar Pengadu I menyampaikan laporan ke Polres Gowa terkait
adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Teradu, namun setelah dilakukan
penyidikan oleh Penyidik Polres Gowa disimpulkan bahwa laporan Pengadu I tidak
cukup bukti. Untuk menguatkan bantahan Teradu melampirkan bukti surat SPPP dari
Polres Gowa nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor S.Tap/529.b/IX/2020
Reskrim tertanggal 15 September 2020 terkait laporan dugaan penganiayaan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Teradu, Keterangan Saksi,
Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
sikap dan tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dinilai tidak patut karena
menyalahgunakan kekuasaan membangun relasi dengan Pengadu I yang saat itu
berkedudukan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV. Teradu
meminta sejumlah uang dan barang, menjanjikan perolehan suara untuk Pengadu I,
menjanjikan proyek di KPU Kabupaten Jeneponto dan melakukan tindakan yang tidak
patut yakni pemaksaan hubungan seksual dengan Pengadu I. Selain itu, Pengadu I
diminta memalsukan bill Hotel Artama atas nama Teradu yang dipesan oleh Pengadu I.
Teradu juga didalikan melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada Pengadu I.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah dalil aduan Para Pengadu yang pada
intinya meminta sejumlah uang untuk keperluan mendaftar kembali menjadi Anggota
KPU Kabupaten Jeneponto. Teradu membantah meminta sejumlah barang dan
menjanjikan suara kepada Pengadu I. Teradu membantah adanya pemaksaan
hubungan seksual kepada Pengadu I serta membantah dalil memalsukan bill hotel
serta menjanjikan suara kepada Pengadu I. Selain itu Teradu juga membantah
melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada Pengadu I yang dibuktikan dengan
SPPP dari Polres Gowa nomor SPPP/529a/IX/2020/Reskrim dan nomor
S.Tap/529.b/IX/2020 Reskrim. Teradu hanya mengakui benar membangun relasi
dengan Pengadu I pada saat melaksanakan tugas Pemilu Tahun 2019. Teradu
membenarkan telah kawin siri dengan Pengadu I pada tanggal 16 Agustus 2019
meskipun Teradu masih terikat perkawinan. Untuk membuktikan dalil aduan relasi
pada saat melaksanakan tugas Pemilu 2019 dan menjanjikan suara kepada Pengadu I,
para Pengadu mengajukan bukti tangkapan layar (screenshoot) percakapan Whatsapp
Pengadu I dengan Teradu. Para Pengadu juga mengajukan bukti berupa foto Teradu
pada saat di kamar hotel yang pada awalnya disangkal Teradu dan menyatakan foto
tersebut adalah swafoto (selfie) karena tidak ada orang lain dalam hotel, yang
kemudian pada akhirnya diakui Teradu dan tidak dapat dibantah karena foto tersebut
diambil dari kamera telepon genggam Pengadu I yang masih disimpan dan terungkap
di muka sidang.
DKPP menilai terdapat bukti yang cukup bahwa Teradu telah menyalahgunakan
kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan menjanjikan suara
kepada Pengadu I yang saat itu berkedudukan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan Dapil IV. Hubungan antara Pengadu dan Teradu dibangun pada tanggal 26
September 2018 saat bertemu di kafe “Roemah Kopiku” dan dilanjutkan ke jenjang
perkawinan dibawah tangan (siri) pada tanggal 16 Agustus 2019 padahal Teradu telah
berumah tangga dan terikat dengan perkawinan yang sah. Terungkap fakta sebelum
kawin siri, Teradu telah membangun relasi dengan Pengadu pada pelaksanaan tugas
Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2019. Teradu menjanjikan suara kepada
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengadu I yang pada saat itu berkedudukan sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan Dapil IV. Fakta tersebut didukung alat bukti dokumen berupa
tangkapan layar (screenshot) percakapan Whatsapp antara Teradu dan Pengadu I.
Dalam percakapan tersebut, Teradu menyatakan “Di C1 yang berhologram itu
diperbaiki, itu mi yang akan disesuaikan nanti pada saat rekap di PPK” dan saat
Pengadu I bertanya “berapa tong suara yang disumbangkan buat adek dari usaha kk
sendiri?”, Teradu membalasnya “yang jelas kakak sudah sampaikan kebeberapa
keluarga dan jaringan kakak”. Meskipun dalam persidangan Teradu menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan jaringan adalah bukan lingkungan penyelenggara
pemilu tetapi berkaitan dengan latar belakang Teradu sebagai aktivis di berbagai
organisasi masyarakat, namun percakapan whatsapp tersebut tidak dapat dipandang
berdiri sendiri karena merupakan rangkaian pesan yang saling berhubungan satu
sama lain dengan percakapan sebelumnya yang pada intinya menjanjikan perolehan
suara. Terlebih posisi Teradu yang tidak dapat dipisahlepaskan selaku Ketua KPU
Kabupaten Jeneponto memiliki kewenangan yang berpotensi disalahgunakan. Fakta
percakapan tersebut menunjukkan Teradu menjanjikan suara kepada Pengadu I
dengan memanfaatkan kuasanya sebagai Penyelenggara Pemilu. Janji Teradu terkait
perolehan suara Pengadu I meskipun pada akhirnya tidak terpenuhi, telah
meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu. Adanya
niatan Pengadu untuk menambah perolehan suara untuk Pengadu tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika. Selain itu, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti
menggunakan relasi kuasa melakukan pendekatan dan menjanjikan suara kepada
Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara
Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma sosial dan etika. Teradu
juga terbukti telah menerima pemberian barang dari Pengadu I berupa Iphone 6 Plus
dan beberapa barang lainnya. Teradu semestinya menyadari bahwa kedudukan
sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga
kepercayaan publik. Alih-alih bertindak etis, Teradu justru menggunakan
kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan
etika. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu telah diklarifikasi oleh KPU
Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan BA 1403/HK.06.4-
LP/73/Prov/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang pada intinya Teradu dinyatakan
terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta
integritas dan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi peringatan tertulis,
pemberhentian sementara serta dilaporkan ke DKPP. Berita Acara Hasil Verifikasi dan
Klarifikasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU RI Nomor
372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi
Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Agustus 2020. Teradu sebagai penyelenggara
pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial
sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g, dan huruf h dan
Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sikap dan tindakan Teradu
terbukti mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara
pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 huruf a huruf b, huruf g, huruf h,
dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP
31922450, Fax. (021) 3192245,
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP.
Bahwa terhadap dalil Pengadu II akibat tindak lanjut adanya laporan dari
Pengadu I, DKPP perlu mengingatkan kepada Pengadu II agar lebih memiliki
sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan. Pengadu I telah serta merta
berupaya mencari keadilan akibat tindakan dan perbuatan Teradu yang tidak patut
kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Meskipun laporan tersebut telah
ditindaklanjuti, namun fakta bahwa Pengadu I telah mengadukan persoalannya dari
Januari 2020 hingga Teradu diberhentikan sementara pada 5 Agustus 2020
merupakan jeda waktu yang terlampau lama. DKPP perlu mengingatkan agar dalam
menangani pelaporan hendaknya Pengadu II mengacu dan menaati ketentuan sesuai
dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tidak menunda-menunda
keadilan karena penundaan keadilan merupakan ketidakadilan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan
Mochammad Afifudin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
31922450, Fax. (021) 3192245,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,