III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 156/I-P/L-
DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 95/DKPP-PKE-II/2013 ,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Bahwa Para Pelapor/Pengadu adalah Ketua Tim Sukses
Pasangan pendaftar calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto Periode 2013 – 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18
September 2013 merasa sangat dirugikan atas surat keputusan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto
No.10/PILBUP/KPTS/KPU-KAB-025.433268/VII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun
2013 yang di terbitkan oleh Terlapor/Teradu pada tanggal 16 Juli 2013;
2. Bahwa Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto
tersebut (obyek perkara) harus dibatalkan karena telah diterbitkan
tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku khususnya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah mengenai tahapan bahkan ada indikasi kuat Tergugat
telah berupaya secara sistimatis untuk menghalang-halangi atau
menghambat Para Penggugat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilukada Kabupaten Jeneponto yang akan dilaksanakan
pada Tanggal 18 September 2013;
3. Bahwa adapun kronologis dan pelanggaran-pelanggaran serta indikasi
kuat adanya upaya sistematis dari Tergugat untuk tidak meloloskan
Penggugat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
3
Pemilukada Kabupaten Jeneponto yang akan dilaksanakan pada tanggal
18 September 2013 tersebut adalah sebagai berikut :
A. Bahwa berdasarkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jeneponto Periode 2013-2018, sebagaimana ditetapkan
oleh Tergugat yakni Tahapan Pencalonan dari tanggal 4 Mei sampai
dengan tanggal 2 Agustus 2013 dengan rincian tahapan sebagai
berikut :
Tanggal 07 Mei - 11 Mei 2013 Tahap Pengumuman dan
Penyerahan Dokumen Rekapitulsi dukungan Calon Perseorangan.
Tanggal 04 Juni - 10 Juni 2013 Tahap Pendaftaran Calon yang
diajukan Partai Politik dan Perseorangan.
Tanggal 11 Juni - 17 Juni 2013 Tahap Penelitian dan
pemberitahuan Pemenuhan Syarat Calon.
Tanggal 18 Juni - 25 Juli 2013 Tahap Melengkapi dan/atau
mempebaiki Surat Pencalonan, syarat Calon dan/atau
mengajukan.
Tanggal 02 Juli - 15 Juli 2013 Tahap Penelitian ulang
kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus
pemberitahuan hasil.
Tanggal 16 Juli - 25 Juli 2013 Tahap Penetapan dan
Pengumuman calon yang memenuhi syarat.
Tanggal 26 Juli - 02 Agustus 2013 Tahap Penetapan, Penentuan
nomor urut dan Pengumuman Pasangan calon.
Dan pada saat diajukannya gugatan ini telah memasuki Tahap
menunggu Masa Kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 01
September sampai dengan 14 September 2013.
B. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2013, Tergugat secara resmi membuka
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2013-
2018, atau berlangsung selama 4 (empat) hari terhitung sejak
tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan 10 Juni 2013 dan dalam masa
pendaftaran tersebut telah mendaftar 5 (lima) Pasangan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Periode 2013-2018,
yaitu :
1. Pasangan Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin BT, MM;
2. Pasangan Drs. H. Iksan Iskandar, M.SI dan H. Mulyadi Mustamu;
3. H. A. BAHARUDDIN BASO JAYA. S.Sos, M,Si. Dan H. ISNAAD
IBRAHIM, SH. (Para Penggugat);
4. Pasangan DR. Drs. H. Ashari Fakshirie Radjamilo, M.Si dan H.
Mahlil Sikki, SE., MP;
4
5. Pasangan Drs. H.M. Syuaib Mallombasi, MM. dan Drs. Andi
Mappatunru, SH., MH.
C. Bahwa Pasangan Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin, BT.
MT. melakukan pendaftaran pada tanggal 08 Juni 2013 dan dengan
mengajukan surat dukungan dari 11 (sebelas) Partai Gabungan yakni
Partai PKPI, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai
Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai
Gerindra (Tanpa Tandatangan Pengurus) Partai Indonesia Sejahtera
(PIS), Partai Sarikat Indonesia/Nasrep, Partai Perjuangan Indonesia
Baru (PIB/PKB) dan Partai Persatuan Daerah (PPD/PPN) juga tidak
ditandatangani. Dan dari dukungan Partai Palitik Gabungan yang
menandatangani tersebut setelah dicocokkan jumlah perolehan
suara sah pada Pemilu Legislatif Kabupaten Jeneponto tahun
2013, maka hanya mempunyai suara sah sebesar 22.754 suara
sah, maka dengan demikian tidak mencukupi suara sah sebanyak
27,615 atau 15 % suara sah hasil pemilu Legislatif 2009 sehingga
menurut Ketentuan Pendaftaran tersebut harus ditolak dan atau
berkas dikembalikan, namun ironisnya oleh Tergugat tetap menerima
Pendaftaran Pasangan Calon tersebut, dengan demikian KPUD
Jeneponto tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan 2
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 09 Tahun 2012;
D. Bahwa lebih ironis lagi dari tindakan Tergugat, di mana pada tanggal
10 Juni 2013 Pukul 21.30 WITA Pasangan Calon Bupati Drs. Nurdin
Faisal dan calon Wakil Bupati Drs. H. Burhanuddin BT., MM. Yang
telah diterima pendaftarannya tanggal 8 Juni 2013 sebagaimana
diuraikan di atas, kembali melakukan pendaftaran untuk kedua
kalinya pada tahapan pendaftaran sebagaimana Berita Acara tanda
terima yang dibuat oleh KPUD Jeneponto tertanggal 10 Juni 2013
dengan menambah dukungan 2 (dua) Partai yakni Partai Persatuan
Nasional/PPN dan Partai Kedaulatan Nahdatul Ummat (PKNU) serta
mengurangi Partai yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)
di mana Surat dukungan tersebut ditandatangani oleh Pengurus
yang ditunjuk tidak sesuai Anggaran Dasar Partai, sehingga tindakan
KPUD Jeneponto tersebut telah menyimpang dari ketentuan Pasal 95
ayat (2) butir (a) dan (b). Dengan adanya perubahan dimana terjadi
penambahan dukungan tersebut yang diterima secara sah oleh
Komisioner KPUD Jeneponto walaupun tidak dihadiri oleh
Komisioner Panwas Kabupaten Jeneponto, maka selain bertentangan
dengan hukum juga sangat merugikan Para Penggugat. Karena kedua
Partai tersebut secara sah telah lebih dahulu mendukung Para
Penggugat;
E. Bahwa selanjutnya Pasangan Calon Drs. H. Iksan Iskandar, M.SI dan
H. Mulyadi Mustamu juga telah mendaftar kepada Tergugat dengan
didukung oleh Partai Gabungan yakni Partai sebagai berikut, 1.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Demokrat, Partai Barisan Nasional (BARNAS), 4. Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), 5. Partai Keadilan Persatuan Indonesia
(PKPI), 6. Partai Bintang Reformasi (PBR);
F. Bahwa Pasangan Calon DR. Drs. H. Ashari Fakshirie Radjamilo, M.Si
dan H. Mahlil Sikki, SE., MP telah pula mendaftar pada Tergugat
dengan dukungan Partai sebagai berikut 1. Golongan Karya (Golkar),
5
2. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), 3. Partai Amanat Nasional
(PAN);
G. Bahwa Pasangan Calon Drs. H.M. Syuaib Mallombasi, MM. dan Drs.
Andi Mappatunru, SH., MH. Telah mendaftar pada dengan dukungan
Partai sebagai berikut 1. Partai Kedaulatan Bangsa, 2. Partai
Kedaulatan, 3. PPI, 4. Partai Nasional Banteng kedaulatan (PNBK), 5.
PDI, 6. Partai Republikan, 7. Partai Karya Perjuangan Bangsa (PKPB);
H. Bahwa selanjutnya Para Penggugat atau Pasangan H. A.
BAHARUDDIN BASO JAYA. S.Sos, M,Si. Dan H. ISNAAD IBRAHIM,
SH., telah mendaftar dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 09
Juni 2013 dengan didukung oleh 14 (empat belas) Partai Gabungan)
secara sah yakni : 1. Partai Nasional Republik (NASREP) yang berfusi
PSI-PNUI, 2. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), 3. Partai
Matahari Bangsa (PMB), 4. Partai Pelopor, 5. Partai Demokrasi
Kebangsaan (PDK), 6. Partai Patriot, 7. Partai Buruh, 8. Partai
Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 9. Partai Demokrasi
Pembaharuan (PDP), 10. Partai Persatuan Nasional /Partai Persatuan
Daerah (PPN/PPD), 11. Partai Merdeka, 12. Partai Karya Perjuangan
(PKP), 13. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 14. Partai
Indonesia Sejahterah (PIS);
I. Bahwa dari Gabungan 14 (empat belas) Partai Politik yang
mengusung Para Penggugat tersebut di atas mempunyai suara sah
pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2009
dengan jumlah suara sah seluruhnya 34.975 ( tiga puluh empat ribu
Sembilan ratus tujuh puluh lima) atau lebih dari 15% (lima belas
persen), sebagaimana disyaratkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Surat
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto
Nomor: 8/ Pilbub/ Kpts/ KPU-Kab-025.433268 /II/2013; atau dapat
dirinci pada Tabel berikut :
TABEL
DAFTAR NAMA-NAMA
PARTAI PENGUSUNG
H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si – H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
DAN PEROLEHAN SUARA SAH
PADA PEMILU DPRD KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2009
N NAMA PARTAI PENGUSUNG JUMLA PERSENTASE
O H
SUARA
1 NASREP/ PSI-PNUI 2.701 1.46
2 PPIB 2.631 1.43
3 PARTAI MATAHARI BANGSA 1.960 1.07
4 PELOPOR 2.233 1.21
5 PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN 3.251 1.77
6 PATRIOT 1.653 0.90
7 PARTAI BURUH 1.418 0.77
6
8 PKNU 2.751 1.49
9 PARTAI DEMOKRASI 1.360 0.74
PEMBAHARUAN
10 PARTAI PERSATUAN NASIONAL 3.121 1.70
11 PARTAI MERDEKA 2.122 1.15
12 PARTAI KARYA PERJUANGAN 3.410 1.85
13 PDIP 3.102 1.68
14 PARTAI INDONESIA SEJAHTERA 3.262 1.77
TOTAL JUMLAH 34.975 18.99
J. Bahwa sebagai bukti dukungan dari ke 14 (empat belas) Partai
Pendukung tersebut di atas kepada Para Penggugat, semuanya telah
menandatangani Surat Model B1-KWK.KPU Partai Politik atau
Surat Pernyataan kesepakatan antar Partai Politik Peserta
pemilih yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2013-2018, pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2013, yang
diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Partai masing-masing :
Partai Patriot Kabupaten Jeneponto ditandatangani oleh Hj.
Sumiati S. Selaku Ketua DPD/DPC dan Ramli. S Selaku Sekretaris
DPD/DPC;
Partai Buruh Kabupaten Jeneponto yang ditandatangani oleh H.
M. Babir Lira, S.Sos. Selaku Ketua DPD/DPC dan Alimuddin,
S.Pd., MS. Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Ruhardi, SS. Selaku Ketua DPD/DPC dan
Rahmad Al-Qadar Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Baso Umum, S.Sos. Selaku Ketua DPD/DPC
dan Syarifuddin, S.Pd. Selaku Sekretaris DPD/DPC
Partai Perjuangan Indonesia Baru Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Drs. H. Ustan DG. Rapi, Selaku Ketua
DPD/DPC dan Drs. H. Harifuddin, SE. MM. Selaku Sekretaris
DPD/DPC.
Partai Matahari Bangsa Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Salihuddin Selaku Ketua DPD/DPC dan Abd.
Rahman Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Pelopor Kabupaten Jeneponto yang ditandatangani oleh A.
Muh. Dhani Selaku Ketua DPD/DPC dan Nursiang HG. Selaku
Sekretaris DPD/DPC;
Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Usni Tamrin Tawang, SE. Selaku Ketua
DPD/DPC dan Sudirman Sijaya, SH. Selaku Sekretaris
DPD/DPC;
Partai Persatuan Nasional Kabupaten Jeneponto yang
ditandatangani oleh Irfandi. M Selaku Ketua DPD/DPC dan A.
Yuyun Ikhyani, SE. Selaku Sekretaris DPD/DPC;
7
Partai Merdeka Kabupaten Jeneponto yang ditandatangani oleh
Syahuddin Ampir Sallatu, SH., SHi. selaku Ketua DPD/DPC dan
M. Jalil Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Karya Perjuangan Nasional Kabupaten Jeneponto
ditandatangani oleh Adwin Ma’Gau Patappoi Selaku Ketua
DPD/DPD dan Harlin Jaya Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jeneponto
yang ditandatangani oleh H. Djahini, SH. Selaku Ketua DPD/DPD
dan Syamsuddin Mansur, S.Sos. Selaku Sekretaris DPD/DPC;
Partai Indonesia Sejahtera yang ditandatangani oleh Usman
Nompo Selaku Ketua dan H. Syarifuddin Saleh Selaku Sekretaris
Jenderal.
K. Bahwa pada saat Para Penggugat mendaftar di kantor Tergugat,
Tergugat telah menghitung satu-persatu jumlah suara sah seluruh
partai politik pendukung dan melakukan klarifikasi dengan pimpinan
partai politik yang ikut hadir di kantor Tergugat dan tidak ada
masalah pada saat pendaftaran. Dengan demikian, maka pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Pasangan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Jeneponto periode 2013- 2018 adalah sah
menurut hukum dan begitu pula seluruh persyaratan berkenaan
dengan pendaftaran Para Penggugat sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto periode 2013- 2018 telah
dipenuhi dengan baik oleh para Penggugat, dengan demikian Para
Penggugat telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan;
L. Bahwa setelah tahapan Pendaftaran Bakal Calon selesai oleh
Tergugat, telah melakukan Tahapan Pemeriksaan kesehatan untuk
kelima Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Periode 2013-2018 tersebut di atas dan dari hasil Pemeriksaan
kesehatan tersebut telah disampaikan kepada Para Pasangan
tersebut dan hasilnya salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati yakni
Drs. H. Nurdin Faisal yang berpasangan dengan Drs. Burhanuddin
BT, MM sebagai Wakil Bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat
kesehatan atau tidak mampu menjadi Bupati, sehingga secara
otomatis Pasangan tersebut dinyatakan gugur, sebagaimana Surat
Hasil Pemeriksaan Syarat kesehatan Calon sebagaimana
disampaikan kepada semua pasangan calon melalui Surat dari
Tergugat tertanggal 18 Juni 2013;
M. Bahwa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan Tergugat,
sebagaimana diuraikan pada point 1 (satu) di atas bahwa Penelitian
dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Pemenuhan syarat calon
berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan 17 Juni
2013, namun sampai pada akhir Tahapan tersebut, Para Penggugat
maupun Partai Pengusung tidak pernah menerima surat
penyampaian dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Jeneponto (Tergugat) mengenai pemberitahuan Hasil penelitian
pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang belum
lengkap atau tidak memenuhi syarat termasuk adanya Partai
Pengusung yang dianggap mempunyai dukungan Kepengurusan
ganda ataupun adanya dukungan ganda. Sehingga hemat Para
Penggugat persyaratan pencalonan termasuk dukungan Partai sudah
terpenuhi dan oleh karena itu pula dengan tidak diberitahukannya
Hasil Penelitian Pemenuhan syarat calon kepada Para Penggugat,
nyata-nyata Tergugat telah mengabaikan kewajiban hukum dari
Tergugat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 ayat (1) Peraturan
8
KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
N. Bahwa kemudian setelah Tahapan Penelitian dan Pemberitahuan
Hasil penelitian pemenuhan syarat calon, maka seharusnya pada
Tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan 24 Juni 2013 memasuki tahap
melengkapi dan atau memperbaiki surat pencalonan dan syarat
calon, lagi-lagi sampai berakhirnya tahapan ini, tidak pernah
dilakukan oleh Tergugat khususnya terhadap surat dan syarat Para
Penggugat sebagai bakal calon dan begitu pula tidak pernah
diberitahukan mengenai hasil Penelitian pada tahap perbaikan
tersebut sehingga lagi-lagi Tergugat telah mengabaikan ketentuan
pasal 95 dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah;
O. Bahwa selain pelanggaran tersebut sebagaimana telah diuraikan di
atas, ternyata pada hari terakhir masa perbaikan atau tanggal 24
Juni 2013 sekitar Pukul 14.00 Siang, Tergugat secara diam-diam dan
lagi-lagi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum
khususnya mekanisme pendaftaran dan penerimaan calon pengganti
yakni telah memberikan keleluasaan atau menerima Calon pasangan
Baru sebagai Pengganti Pasangan Bakal Calon Bupati yakni, Drs. H.
Nurdin Faisal yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat
kesehatan, berpasangan dengan Drs. Burhanuddin BT, MM sebagai
Wakil Bupati dengan Pasangan yang baru yakni Pasangan Calon Drs.
Burhanuddin BT, MM yang sebelumnya sebagai Calon Wakil Bupati
menjadi Calon Bupati berpasangan dengan Dr. Sanusi Hamid
sebagai Calon Wakil Bupati, tanpa merubah berkas atau surat
dukungan partai serta syarat calon lainnya atau hanya menggunakan
Surat Dukungan serta berkas Calon pasangan yang digantikan atau
pasangan terdahulu yakni Pasangan Bakal Calon Bupati yakni Drs.
H. Nurdin Faisal dengan Drs. Burhanuddin BT, MM sebagai Wakil
Bupati dan pada saat Pengajuan Calon Baru tersebut. Hal ini jelas
melanggar mekanisme hukum;
P. Bahwa pada awalnya Para Penggugat tidak terlalu khawatir dengan
tindakan Tergugat tersebut, namun pada tanggal 15 Juli 2013 Para
Penggugat mendengar berita bahwa Para Penggugat tidak lolos
menjadi calon, sehingga pada saat itu juga Para Penggugat
mendatangi Tergugat di Kantornya mempertanyakan mengenai berita
tersebut, namun oleh Tergugat disampaikan bahwa akan
disampaikan Surat Hasil Verifikasi dari Pusat, namun ternyata
tanggal 16 Juli 2013 salah satu tim pemenangan Para Penggugat atas
nama MASUGI MUSTARI ANGKA mendapatkan Surat No. 119/
Pilbup/ KPU-Kab/ 025 / 025.433268/ VII/2013 tertanggal 15 Juli
2013 perihal Surat Penyampaian Hasil Vermin dan verifikasi Faktual
Syarat calon di Kantor Panwaslu Jeneponto, yang pada intinya
menyatakan bahwa ada 8 (delapan) Partai Pengusung yang tidak
memenuhi syarat (TMS) padahal sebelumnya tidak pernah
disampaikan baik lisan maupun tertulis tentang adanya kekurangan
peryaratan dimaksud atau Penggugat sama sekali tidak diberi
kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki mengenai
persyaratan ataupun mengklarifikasi tentang adanya kepengurusan
ganda ataupun permasalahan lainnya. Dengan demikian Tergugat
melanggar atau menyimpang pula dari ketentuan Pasal 93 ayat (1),
(2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9
Q. Bahwa setelah Para Penggugat mengetahui adanya surat
sebagaimana dimaksud pada point 16 (enam belas), tersebut di atas,
maka Para Penggugat merasa sangat dirugikan, sehingga pada
Tanggal 16 Juli 2013, Para Penggugat kembali mendatangi Kantor
Tergugat di Jalan Lanto Dg. Pasewang No. 30 Bontosunggu, untuk
bertemu dengan Tergugat. Dalam pertemuan di Kantor Tergugat
tersebut, Para Penggugat mempertanyakan, apa alasan Tergugat
menyatakan bahwa para Penggugat tidak memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jeneponto Periode 2013–2018, selanjutnya Tergugat
menyatakan bahwa ada 8 (delapan) Partai Pengusung dipandang
tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana hasil penelitian dalam
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto No.
119/Pilbup/KPU-Kab/025/025.433268/VII/2013 tertanggal 15 Juli
2013. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak pernah disampaikan
kepada Para Penggugat, dan apakah telah dilakukan penelitian dan
klarifikasi sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 92 butir
(a),(b) dan (c) PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, namun Tergugat memberikan jawaban-jawaban yang tidak
jelas dan tidak berdasar;
R. Bahwa karena jawaban dari Tergugat tidak jelas, maka Para
Penggugat menghubungi Pimpinan Partai Pendukung disetiap jenjang
yang dianggap oleh Tergugat Tidak memenuhi syarat atau dianggap
telah berganti kepengurusan dan hal yang mengagetkan karena
ternyata ditemukan fakta bahwa Tergugat tidak pernah melakukan
penelitian atau klarifikasi langsung kepada Pengurus Partai yang
mengusung sebagaimana ketentuan PKPU No. 9 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 92 butir (a). (b) dan (c) yang
mengatur sebagai berikut;
Penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas
administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan
calon paling lama 7 (tujuh) hari;
Dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran
dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ kota
melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen
tersebut;
Setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh
ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU kabupaten/ kota yang
diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang
berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik
atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya
sesuai dengan ketentuan AD/ ART partai politik yang
bersangkutan.
Oleh karena itu, Tergugat juga telah melanggar Pasal 92 butir (a) (b)
dan (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sangat merugikan Para
Penggugat;
S. Bahwa berdasar alasan-alasan sebagaimana point 18 (Delapan Belas)
diatas maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto, terbukti
tidak pernah melakukan verifikasi faktual dalam bentuk klarifikasi
pengurus Partai pada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepada 8
partai, kemudian dengan serta merta menyatakan ke 8 Partai
10
tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu : 1. Partai Nahdatul
Ummah Indonesia (PNUI), 2. Partai Indonesia Baru (PIB), 3.
Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU) 4. Partai Demokrasi
Pembaharuan (PDP), 5. Partai Persatuan Nasional (PPN), 6. Partai
Merdeka, 7. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), 8. Partai Matahari
Bangsa (PMB). Dengan demikian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jeneponto, sehingga telah melanggar Pasal 92 huruf (a) (b) dan (c),
dan oleh karena itu Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jeneponto No. 119/Pilbup/KPU-Kab/025/025.433268/VII/2013
tertanggal 15 Juli 2013 Perihal Surat Penyampaian Hasil Vermin dan
Verifikasi Faktual Syarat Calon juga tidak berdasar dan tidak
mengikat secara hukum;
T. Bahwa selain adanya pelanggaran tersebut di atas, Tergugat juga
telah salah dan keliru dalam memberikan penilaian terhadap 6
(enam) dari 8 (delapan) Partai Pengusung tersebut yang pada intinya
menyatakan 5 (lima) Pengurus Partai Pengusung yang telah diganti
atau dibekukan kepengurusannya yakni PIB, PKNU, PDP, PPN, Partai
Merdeka, dan 1 (satu) Partai yang tidak berfusi dengan Partai PSI-
NASREP yakni Partai PNUI dan PPRN dukungannya tidak
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan 1 (satu) Partai yakni
PMB surat dukungan tidak ditandatangani oleh Sekretaris, tentang
hal tersebut Para Penggugat sangatlah keberatan atas pernyataan
Tergugat tersebut, oleh karena 6 (enam) Partai dari ke 8 (delapan)
partai Pengusung tersebut diatas, hemat Penggugat menganggap
telah memenuhi persyaratan sebagai partai pendukung dan hanya 2
(dua) Partai yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional yang tidak
memenuhi syarat oleh karena Surat dukungan tidak ditandatangani
Ketua Partai PPRN Kabupaten Jeneponto dan memang Partai tersebut
sudah dikeluarkan atau dicoret dari Partai Pengusung pada saat
Pendaftaran Para Penggugat dan Partai PNUI tidak berfusi dengan
Partai Nasrep. Namun 6 (enam) Partai lainnya tetap memenuhi syarat
dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
1) Partai Indonesia Baru (PIB)
Bahwa Partai Indonesia Baru (PIB) adalah partai peserta pemilu
tahun 2009 di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sesuai
dengan Surat Keputusan No. 011/IV/SK-PIB/2008/DPD
tertanggal 25 April 2008 yang diketuai Drs. H. Ustan Dg. Rapi
dan sekretaris Drs. Harifuddin, SE, M.M. yang memperoleh hak
suara sebesar 2.631 (dua ribu enam ratus tiga puluh satu)
suara sah, sehingga mempunyai hak untuk menjadi partai
pengusung;
2) Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU)
Bahwa Hasil Penelitian Kelengkapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 sebagaimana point 3
(tiga) bagian keterangan yang tertuang dalam Surat No.
119/Pilbup/KPU-Kab/025/025.433268/VII/2013 tertanggal 15
Juli 2013 perihal Surat Penyampaian Hasil Vermin dan
verifikasi Faktual Syarat calon yang menyatakan adanya SK
terakhir yang dikeluarkan DPP PKNU No. 828/DPP-01/V/2013
tertanggal 12 Mei 2013 Tentang Perubahan susunan dan
Personalia DPC PKNU Kabupaten Jeneponto, merupakan hasil
verifikasi yang menyimpang dan bertentangan dengan tahapan
pendaftaran yang dibuat oleh KPUD Jeneponto oleh karena
11
seharusnya pada saat pendaftaran tertanggal 8 Juni 2013 oleh
pasangan calon Bupati Drs. NURDIN FAISAL dan pasangan
calon Wakil Bupati Drs. H. BURHANUDDIN BT, MM. SK DPP
PKNU No. 828/DPP-01/V/2013 tertanggal 12 Mei 2013
Tentang Perubahan susunan dan Personalia DPC PKNU
Kabupaten Jeneponto, SK in casu tidak berdasar oleh karena
menyalahi mekanisme Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PKNU oleh SK DPP PKNU No. SK-686/DPP-01/IX/2012
Tertanggal 17 September 2012 tentang Susunan dan Personalia
Dewan Pengurus cabang Partai kebangkitan Nasional Ulama
Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan masa Khidmat
2012-2017 yang diketuai oleh RUHARDI, SS. dan Sekretaris
RAHMAD ALQADAR yang dipilih berdasarkan mekanisme
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PKNU.
Bahwa dukungan terhadap pasangan Calon Bupati H. A.
BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si. dan calon wakil bupati H.
ISNAAD IBRAHIM, SH. Sebagaimana surat Model B-KWK.KPU.
juga telah terlebih dahulu didukung oleh Dewan Pengurus
Cabang PKNU Kabupaten Jeneponto tertanggal 07 Juni 2013
yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKNU Kabupaten
Jeneponto sebagaimana Model B-KWK.KPU. yang telah
berkesesuaian dengan Pasal 66 ayat (3) sebagaimana diatur
dalam Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
Bahwa fakta hukum kepengurusan ketua Ruhardi,SS dan
sekretaris Rahmad Alqadar yang masih diudang untuk
verifikasi administrasi dan faktual dalam rangka pencalegan
Pemilu 2014 dan pada tanggal 20 Mei 2013 ketua KPUD
Jeneponto mengundang dengan Surat No.
01/Pilbub/Kpts/KPU-JP/025.433268/V/2013 yang
ditandatangani saudara Musthova Kamal, S.Ag. M.Pd. untuk
kepengurusan partai PKNU atas nama Ruhardi, S.S. dan
sekretaris Rahmad Al Qadar menyampaikan SK Kepengurusan
untuk menjadi Pedoman KPUD Kabupaten Jeneponto dalam
rangka penyeleggaraan Pemilu Bupati dan wakil Bupati
Jeneponto tahun 2013, sehingga berdasarkan fakta hukum
tersebut maka SK No. 826/DPP-01/V/2013 tertanggal 12 Mei
2013 dengan kepengurusan ketua Drs. H. Jamri dan Sekretaris
Rusli, SE. Batal demi hukum, Karen Kepengurusan tersebut
tidak didasari pada Mekanisme Partai dan lagi pula sampai
diajukannya Gugatan ini Musthova Kamal, S.Ag sebagai Ketua
yang sah tidak pernah memperoleh Surat secara resmi dari
DPP mengenai penggantian Kepengurusan tersebut;
3) Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
Bahwa Hasil Penelitian Kelengkapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 sebagaimana point 4
(empat) bagian keterangan yang tertuang dalam Surat No.
119/Pilbup/KPU-Kab/025/025.433268/VII/2013 tertanggal 15
Juli 2013 perihal Surat Penyampaian Hasil Vermin dan
verifikasi Faktual Syarat calon, bahwa tiem verifikasi faktual
KPUD Jeneponto mengesampingkan Surat Keputusan
Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan No.
2.509/Skep/PKN-PDP/V/2013 Tertanggal 17 Mei 2013 yang
12
dikeluarkan di Jakarta Tentang Penetapan Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi
Selatan yang ditandatangani oleh Ketua H. ROY BB JANIS,
SH.,MH. Dan Sekretaris KRHT. H. DIDI SUPRIYANTO, SH.,
M.Hum. bahwa surat tersebut pada bagian Memutuskan dan
menetapkan pada point kelima berbunyi sebagai berikut :
dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat
Keputusan PKN PDP Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor :
2.497/Skep/PKN-PDP/IV/2013 Tanggal 10 April 2013
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian KPUD Jeneponto dalam melakukan verifikasi
factual tidak cermat, tidak teliti serta tidak melakukan klarifikasi
faktual ke Dewan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi
Pembaruan di Jakarta dan Dewan Pimpinan Kolektif Partai
Demokrasi Pembaruan Wilayah Sulawesi Selatan di Makassar;
4) Partai Persatuan Nasional (PPN)
Bahwa Partai Persatuan Nasional (PPN) yang ikut dalam
verifikasi Administrasi dan faktual dalam rangka Pemilu 2014
adalah kepengurusan Irfandi M. Sekretaris A. Yuyun Ikhyani,
SE. dan bendahara Hj. Wahidah berdasar SK DPP-PPN No.
04/SK/DPP-PPN/K-K.25/VIII/2012 tertanggal 18 Agustus
2012. Dan kemudian terbit lagi SK DPP-PPN No. 04-
RI/SK/DPP-PPN/K-K.25/XII/2012 tertanggal 27 Desember
2012 dengan kepengurusan ketua Syamsul Kr. Caddi,
Sekretaris Tamsil A, SE. Dan Bendahara Nuraeni Kr. Ratu
sehingga DPP-PPN Kabupaten Jeneponto SK-PPN No. 04-
RI/SK/DPP-PPN/K-K.25/XII/2012 tertanggal 27 Desember
2012 dengan kepengurusan Ketua Syamsul Kr. Caddi,
sekretaris Tamsil A, SE. Dan Bendahara Nuraeni Kr. Ratu dan
mengaktifkan kembali susunan kepengurusan Ketua Irfandi M,
sekretaris A. Yuyun Ikhyani, SE. Dan bendahara Hj. Wahida
DPC-PPN Kabupaten Jeneponto SK DPP-PPN No. 04/SK/DPP-
PPN/K-K.25/VIII/2012 tertanggal, 18 Agustus 2012, sehingga
sah dan berhak mengusung calon Bupati dan calon wakil
bupati Jeneponto Periode 2013-2018, berdasarkan Surat
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Nasional No.
09/UM/DPP-PPN/2013 perihal Pembekuan dan Pengaktifan
Kepengurusan DPC-PPN Kabupaten Jeneponto tertanggal 21
Juni 2013 yang ditandatangani Sekertaris Jenderal RATNA
ESTER L. TOBING, SH., MM.;
5) Partai Merdeka
Bahwa partai merdeka adalah salah satu Partai peserta pemilu
tahun 2009 di Kabupaten Jeneponto, berdasarkan SK No.
KEP115/DPN-PM/2008 tertanggal 2 Mei 2008 diketuai oleh
Sahuddin AS. SH.,SHI dan Sekretaris Kurnia B.Sc. yang
memperoleh hak suara sebesar 2.122 (dua ribu seratus dua
puluh dua) suara sah, sehingga mempunyai hak menjadi Partai
Pengusung calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jeneponto
periode 2013-2018, oleh karena itu alasan Tergugat tersebut
tidak berdasar hukum, apalagi sampai hari ini tidak ada
penyampaian adanya pemberhentian kepengurusan tersebut;
13
6) Partai Matahari Bangsa (PMB).
Bahwa menurut penyampaian Komisioner tiem verifikasi
faktual atas nama Abdul Rahmat, SE. (sebagaimana dalam
bukti rekaman) pada saat tiem H. A. BAHARUDDIN. BJ. S.
Sos. M. Si. dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
beraudensi dengan Komisioner KPUD Jeneponto pada tanggal
16 Juni 2013 mengatakan bahwa yang disahkan oleh DPP
Partai PMB adalah H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si.
dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.;
Bahwa pasangan calon Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S.
Sos. M. Si. dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
mendapat Rekomendasi usungan dari Pengurus Wilayah PMB
Jeneponto yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan
Musyawarah Daerah (MUSYDA) Kabupaten Jeneponto dan
disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah berdasarkan Surat
Keputusan No. 207/W.1/PW.PMB/1428 H tertanggal 28 Juli
2008 tentang Pengesahan Pimpinan Daerah Partai Matahari
Bangsa Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, yang
ditandatangani oleh Ketua Umum Mahyudin Nur dan
Sekretaris Amran Nafie. Yang dikeluarkan dalam bentuk
Rekomendasi Pasangan calon Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ.
S. Sos. M. Si. dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM,
SH. dari Pimpinan Wilayah PMB Sulawesi Selatan No.
019/W.2/PW.PMB/1434 H tertanggal 02 Mei 2013 yang
ditandatangani Ketua Mahyudin Nur dan sekretaris Amran
Nafie untuk maju sebagai calon Bupati Jeneponto Periode 2013
– 2018. Pencalonan calon Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S.
Sos. M. Si. dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
Ditanda tangani oleh Abd. Rahman karena sekertaris umum
atas nama SYAHRIR berhalangan pada saat itu oleh karena
Sakit, maka diberikan mandat/surat Kuasa tertanggal 1 Maret
2013 Kepada wakil sekretaris pendidikan Kader atas nama
Abd. Rahman untuk menandatangani surat pernyataan
dukungan calon Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M.
Si. dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
Sebagaimana surat Model B-KWK.KPU, dan pemberian tersebut
dibenarkan oleh Pengurus Pusat. Sehingga dengan demikian
alasan Tergugat mengada-ada sebagaimana point 8 (delapan)
Hasil Penelitian Kelengkapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto 2013 bagian keterangan mengenai
PMB dinyatakan TMS karena tidak ditandatangani oleh
sekretaris didalam Model B-KWK.KPU, hasil rapat pleno KPUD
Jeneponto yang dituangkan dalam Surat No. 119/ Pilbup/
KPU-Kab/025/025.433268/VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013
perihal Surat Penyampaian Hasil Vermin dan verifikasi Faktual
Syarat calon;
U. Bahwa tentang Partai Nahdatul Ummat Indonesia (PNUI), yang
menurut Tergugat tidak berfusi dengan Partai Nasrep dengan jumlah
suara sah 693, namun faktanya Partai Nasrep yang berfusi dengan
Partai Sarikat Indonesia (PSI) tetap sah dengan perolehan suara sah
sebanyak 2008 suara, sehingga dengan demikian, maka sebenarnya
menurut hukum Dukungan suara Partai yang Sah yang mendukung
Para Penggugat telah memenuhi syarat minimal dukungan yakni 15
%, karena Para Penggugat memperoleh suara sah sebanyak 34.282
14
suara atau 18,62 %, untuk jelasnya diuraikan pada Tabel berikut ini
:
DAFTAR NAMA-NAMA
PARTAI PENGUSUNG DAN PEROLEHAN SUARA SAH
H. A. BAHARUDDIN. BJ. S.Sos. M.Si
CALON BUPATI JENEPONTO DAN CALON WAKIL BUPATI JENEPONTO
PERIODE : 2013 – 2018
NO NAMA PARTAI PENGUSUNG JUMLA PERSENT
. H ASE
SUARA
1 NASREP / PSI / PNUI 2,008 1.09
2 PPIB 2,631 1.43
3 PARTAI MATAHARI BANGSA 1,960 1.07
4 PELOPOR 2,233 1.21
5 PARTAI DEMOKRASI 3,251 1.77
KEBANGSAAN
6 PATRIOT 1,653 0.90
7 PARTAI BURUH 1,418 0.77
8 PKNU 2,751 1.49
9 PARTAI DEMOKRASI 1,360 0.74
PEMBARUAN
10 PARTAI PERSATUAN NASIONAL 3,121 1.70
11 PARTAI MERDEKA 2,122 1.15
12 PARTAI KARYA PERJUANGAN 3,410 1.85
13 P D I P 3,102 1.68
14 PARTAI INDONESIA SEJAHTRA 3,262 1.77
JUMLAH TOTAL 34,282 18.62
V. Bahwa selain alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, pada
saat tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh Tergugat/Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto, juga menyimpang dari
ketentuan bahkan terindikasi bahwa Tergugat telah melakukan
tindakan sitematis untuk dengan sengaja menghambat Para
Penggugat dalam Pencalonan sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013, tindakan tersebut dapat dilihat
sejak awal Tahapan Pendaftaran Calon yakni dengan memberikan
keleluasaan kepada salah satu calon yakni Pasangan Drs. H. Nurdin
Faisal dan Drs. Burhanuddin BT,MM. Melakukan pendaftaran selama
2 (dua) kali, yakni sesuai tanda terima berkas Pendaftaran tertanggal
8 Juni 2013 dan tanggal 10 Juni 2013 terjadi penambahan
dukungan Partai dari 11 (sebelas) partai menjadi 13 (tiga belas)
partai, dari ke 13 (tiga belas) Partai tersebut, terdapat 4 (empat)
Partai yang sama dengan Partai Pendukung penggugat yaitu 1. Partai
15
Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU), 2. Partai Demokrasi
Pembaharuan (PDP), 3. Partai Persatuan Nasional (PPN), 4. Partai
Matahari Bangsa (PMB), dengan demikian Tergugat menyimpang dari
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), oleh karena keempat
Partai tersebut telah lebih dahulu telah mendukung Para
Penggugat, dan hal tersebut sangatlah merugikan Para Penggugat
karena itu pula yang dijadikan dasar untuk tidak meloloskan Para
Penggugat sebagai Calon;
W. Bahwa tidak berhenti sampai disitu ternyata Tergugat, kembali
melanggar ketentuan dengan cara setelah mengetahui bahwa Drs. H.
Nurdin Faisal sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Drs.
Burhanuddin BT,MM. Tidak lolos kesehatan, Tergugat melakukan
lagi tindakan yang di luar mekanisme hukum telah memberikan
keleluasaan kepada Drs Burhanuddin BT. MM untuk melakukan
penggantian pasangan Calon pada akhir tahapan perbaikan yakni
pada tanggal 24 Juni 2013 yakni pasangan Drs. Burhanuddin BT,
MM sebagai Calon Bupati dan DR Sanusi Hamid sebagai calon wakil
Bupati dan diterima oleh Tergugat sebagai Pasangan Baru dengan
berdalih berdasarkan Surat Edaran dari KPU tertanggal 21 Juni
2013, bahwa keberadaan Pasangan Calon yang baru tersebut bukan
hanya melanggar hukum akan tetapi sangat merugikan Para
Penggugat, karena sebenarnya tidaklah logis pasangan baru ini akan
memenuhi seluruh persyaratan pencalonan dalam kurung waktu
kurang 1 (satu) Minggu, yang lebih patal lagi adalah tidak berdasar
hukum jika Rekomendasi Partai yang digunakan oleh Pasangan Drs.
H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin BT,MM. Yang telah
dinyatakan gugur digunakan lagi oleh pasangan yang baru yakni
pasangan Drs. Burhanuddin BT, MM sebagai Calon Bupati dan DR
Sanusi Hamid. dan Sekali lagi fakta ini telah membuktikan adanya
upaya dari pihak Tergugat untuk kepentingan oknum tertentu
menggunakan momen tersebut di atas untuk menghalangi Para
Penggugat sebagai Calon;
4. Bahwa tindakan-tindakan Tergugat tersebut di atas adalah suatu
keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan aturan Badan
itu sendiri in casu KPU Kabupaten Jeneponto yakni Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Pasal 9 ayat (3) Nomor 9 Tahun 2012 tentang
16
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Partai Politik atau gabungan Partai politik yang sudah mengajukan
bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan
pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik
dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan,
dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai
politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon
yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politi
tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang
telah diajukan”.
5. Bahwa tindakan tersebut Tergugat di atas Para Penggugat telah
mengajukan pula pengaduan atau laporan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum DKPPU dan saat ini sedang proses
persiapan persidangan;
6. Bahwa sekali lagi dari rangkaian pelanggaran- pelanggaran hukum
tersebut oleh Tergugat telah diprotes keras oleh Para Penggugat namun
Tergugat tidak menghiraukan sama sekali protes dan keberatan yang
diajukan oleh Para Penggugat tersebut. Lebih para lagi, tanpa dasar dan
alasan yang sah menurut hukum, Tergugat telah menerbitkan Surat
Keputusan tertanggal 16 Juli 2013, tentang Penetapan Pasangan Calon
yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jenenponto tahun 2013 in casu obyek
sengketa, yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku
dan tanpa memasukkan nama Penggugat selaku Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2013, adalah suatu pelanggaran
hukum sehingga berdasar hukum dinyatakan batal dan atau tidak
mengikat;
7. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut diatas oleh
Tergugat, jelas merupakan arogansi sekaligus pelanggaran atas hak
konstitusional Para Penggugat, dan kesewenang- wenangan Tergugat
yang bertentangan dengan asas- asas umum Pemerintahan yang baik,
yang menimbulkan kerugian materil maupun im materil bagi Para
Penggugat;
8. Bahwa disamping itu, Tergugat sebagai penyelenggara Pemilukada di
Kabupaten Jeneponto ternyata belum menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan
17
perundang- undangan yang berlaku. Dengan demikian kecenderungan
tindakan Tergugat dalam proses pemilukada mengabaikan asas jujur
dan adil yang berpotensi merugikan Para Penggugat selaku salah satu
Bakal Calon peserta pemilukada. Dan sungguh ironis pula, sebab hingga
saat ini ternyata Tergugat belum menyerahkan secara resmi Surat
No.119/ Pilbup/ KPU- Kap/ 025/025.433268/VII/2013 tertanggal 15
Juli 2013 perihal: Surat Penyampaian Hasil Vermin dan Verifikasi
Faktual Syarat Calon, berikut lampirannya, dan Surat Keputusan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Surat No.10/ PILBUP/
KPTS/ KPU- KAP- 025.433268/ VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013
tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai
peserta pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto
tahun 2013, kepada Para Penggugat. Padahal berita bahwa Para
Penggugat telah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk
ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto periode 2013-2018, telah diumumkan serta telah tersiar dan
terdengar dimana- mana;
9. Bahwa oleh karena Korban merasa dirugikan atas terbitnya keputusan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto No.10/ PILBUP/
KPTS/ KPU-KAB-025.433268/ VII/ 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2013, maka pada tanggal
22 Juli 2013 Korban telah mengajukan Gugatan Pembatalan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Tanggal 16
Juli 2013 Nomor : 10/ PILBUP/ KPTS/ KPU-KAB-025.433268/ VII/
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai
peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto Tahun 2013 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar,
pada Register Perkara 58/G.TUN/2013/P.TUN. Mks dan sekarang
sudah dalam Tahap Pra sidang
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1. Bahwa Para Pelapor/Pengadu adalah Ketua Tim Pemenangan
Pasangan pendaftar calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto Periode 2013–2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal
18
18 September 2013 merasa sangat dirugikan atas surat keputusan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto No.
10/PILBUP/KPTS/KPU-KAB-025.433268/VII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto
Tahun 2013 yang di terbitkan oleh Terlapor/Teradu pada tanggal 16
Juli 2013;
2. Bahwa Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jeneponto tersebut (Obyek Perkara) harus dibatalkan karena telah
diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku
khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengenai Tahapan bahkan ada
Indikasi kuat Teradu telah berupaya secara sistimatis untuk
menghalang-halangi atau menghambat Para Pengadu untuk menjadi
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten
Jeneponto yang akan dilaksanakan pada Tanggal 18 September
2013;
3. Bahwa Teradu telah terbukti tidak melakukan Verifikasi Adminitrasi
dan Verifikasi Faktual Kepada Semua Partai Pengusung pada
Tahapan tanggal 11 sampai dengan 17 Juni 2013;
4. Bahwa Teradu telah terbukti hanya menverifikasi Pasangan Calon
Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin BT, MM yang tidak
memenuhi syarat, dan tidak pernah menverifikasi Pasangan Calon
Drs. Burhanuddin BT, MM dan DR. Sanusi Hamid yang diloloskan
KPUD Jeneponto sebagai Pasangan Calon;
5. Bahwa Teradu telah terbukti dihadapan Persidangan telah
mengganti Pasangan Calon Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs.
Burhanuddin BT, MM menjadi Drs. Burhanuddin BT, MM dan DR.
Sanusi Hamid;
6. Bahwa Pengadu dapat membuktikan Dalil-dalil Aduan pada
persidangan dengan Bukti-bukti tertulis, 1. Akte Notaris Peralihan
Perubahan Nama PPIB menjadi PKBIB. 2. Bukti yang tertuang
dalam P-1 sampai dengan P-61 dan perkuat lagi oleh saksi – saksi
dari masing – masing Partai dari Dewan Pengurus Pusat;
7. Bahwa adapun kronologis dan pelanggaran-pelanggaran serta
indikasi kuat adanya upaya sistematis dari Tergugat untuk tidak
meloloskan Penggugat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilukada Kabupaten Jeneponto yang akan
dilaksanakan pada Tanggal 18 September 2013 tersebut terurai
sebagai berikut :
A. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2013, Teradu secara resmi membuka
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode
2013- 2018, atau berlangsung selama 7 (Tujuh) hari terhitung
sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan 10 Juni 2013 dan
19
dalam masa pendaftaran tersebut telah mendaftar 5 (lima)
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto Periode 2013-2018, yaitu :
1. Pasangan Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin BT,
MM;
2. Pasangan Drs. H. Iksan Iskandar, M.SI dan H. Mulyadi
Mustamu;
3. H. A. BAHARUDDIN BASO JAYA. S.Sos, M,Si. Dan H.
ISNAAD IBRAHIM, SH. (Para Penggugat);
4. Pasangan DR. Drs. H. Ashari Fakshirie Radjamilo, M.Si dan
H. Mahlil Sikki, SE., MP;
5. Pasangan Drs. H.M. Syuaib Mallombasi, MM. dan Drs. Andi
Mappatunru, SH., MH.
B. Bahwa Pasangan Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. Burhanuddin,
BT. MT. melakukan pendaftaran pada tanggal 08 Juni 2013 dan
dengan mengajukan surat dukungan dari 11 (sebelas) Partai
Gabungan yakni Partai PKPI, Partai Pelopor, Partai Matahari
Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Buruh,
Partai Merdeka, Partai Gerindra Partai Indonesia Sejahtera (PIS),
Partai Sarikat Indonesia/Nasrep, Partai Perjuangan Indonesia
Baru (PIB/PKB) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) dengan
Jumlah Perolehan suara sah sebesar 30.350 suara sah, atau
Lebih 15 % suara sah hasil Pemilu Legislatif 2009 sehingga
menurut Ketentuan Pendaftaran tersebut harus di Terima sesuai
Tanda Terima yang dikeluarkan KPUD Jeneponto dan atau
apabila ada kekurangan berkas maka itu yang harus diperbaiki,
namun ironisnya oleh Tergugat tetap menerima Pendaftaran
Pasangan Calon tersebut, dengan demikian KPUD Jeneponto
tidak memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat 1 dan 2 sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09
Tahun 2012;
C. Bahwa Pasangan Calon Bupati Drs. Nurdin Faisal dan calon Wakil
Bupati Drs. H. Burhanuddin BT. MM. Yang telah diterima
pendaftarannya tanggal 8 Juni 2013 sebagaimana diuraikan di
atas, yang diterima secara sah oleh Komisioner KPUD Jeneponto
tidak mampu diperbaiki oleh Pasangan Calon.
D.Bahwa Pasangan Calon Bupati Drs. Nurdin Faisal dan calon Wakil
Bupati Drs. H. Burhanuddin BT. MM. Dan salah seorang
pasangan calon yaitu Drs. Nurdin Faisal sebagai calon bupati
telah dinyatakan berhalangan TETAP sehingga Gugur Demi
Hukum.
E. Bahwa Pasangan Calon Bupati Drs. Nurdin Faisal dan calon Wakil
Bupati Drs. H. Burhanuddin BT. MM. Dan salah seorang
pasangan calon yaitu Drs. Nurdin Faisal yang dinyatakan Gugur /
berhalangan Tetap mengganti dan Menggeser Posisi Pasangan
Calon Bupati menjadi Drs. H. Burhanuddin BT. MM. dan calon
Wakil Bupati DR. Sanusi Hamid.
20
F. Bahwa Pasangan Calon Bupati Drs. H. Burhanuddin BT. MM. dan
calon Wakil Bupati DR. Sanusi Hamid, Yang telah merubah
Pasangan Calon tentunya hanya memperbaiki Syarat Adminitrasi
Calon tidaknya merubah / menambah Partai Pengusung
sebagaimana yang tertuang dalam PKPU No. 9 Tahun 2012
diamanatkan oleh Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
G.Bahwa selanjutnya Para Pengadu atau Pasangan H. A.
BAHARUDDIN BASO JAYA. S.Sos, M,Si. Dan H. ISNAAD
IBRAHIM, SH., telah mendaftar dan diterima oleh Tergugat pada
tanggal 09 Juni 2013 dengan didukung oleh 14 (empat belas)
Partai Gabungan) secara sah yakni : 1. Partai Nasional Republik
(NASREP) yang berfusi PSI-PNUI, 2. Partai Perjuangan Indonesia
Baru (PIB), 3. Partai Matahari Bangsa (PMB), 4. Partai Pelopor, 5.
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), 6. Partai Patriot, 7. Partai
Buruh, 8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), 9. Partai
Demokrasi Pembaharuan (PDP), 10. Partai Persatuan Nasional
/Partai Persatuan Nasional (PPN), 11. Partai Merdeka, 12. Partai
Karya Perjuangan (PKP), 13. Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), 14. Partai Indonesia Sejahterah (PIS)
H.Bahwa dari Gabungan 14 (empat belas) Partai Politik yang
mengusung Para Pengadu tersebut di atas mempunyai suara sah
pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2009
dengan jumlah suara sah seluruhnya 34.975 ( tiga puluh empat
ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima) atau lebih dari 15% (lima
belas persen), sebagaimana disyaratkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jeneponto Nomor: 8/ Pilbub/ Kpts/ KPU-Kab-
025.433268 /II/2013, tertanggal, 05 Februari 2013.
I. Bahwa sebagai bukti dukungan dari ke 14 (empat belas) Partai
Pendukung tersebut di atas kepada Para Penggugat, semuanya
telah menandatangani Surat Model B1-KWK.KPU Partai Politik
atau Surat Pernyataan kesepakatan antar Partai Politik
Peserta pemilih yang bergabung untuk mencalonkan pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2013-2018, pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni
2013, yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Partai masing-
masing.
J. Bahwa sesuai dengan tahapan yang ditetapkan Teradu, sebagaimana
diuraikan pada point 1 (satu) di atas bahwa Penelitian dan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Pemenuhan syarat calon
berlangsung pada tanggal 11 Juni 2013 sampai dengan 17 Juni
2013, namun sampai pada akhir Tahapan tersebut, Para Penggugat
maupun Partai Pengusung tidak pernah menerima surat
penyampaian dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Jeneponto (Teradu) mengenai pemberitahuan Hasil
penelitian pemenuhan syarat calon atau adanya persyaratan yang
21
belum lengkap atau tidak memenuhi syarat termasuk adanya Partai
Pengusung yang dianggap mempunyai dukungan Kepengurusan
ganda ataupun adanya dukungan ganda. Sehingga hemat Para
Penggugat persyaratan pencalonan termasuk dukungan Partai
sudah terpenuhi dan oleh karena itu pula dengan tidak
diberitahukannya Hasil Penelitian Pemenuhan syarat calon kepada
Para Pengadu, nyata-nyata Tergugat telah mengabaikan kewajiban
hukum dari Teradu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
K. Bahwa kemudian setelah Tahapan Penelitian dan Pemberitahuan
Hasil penelitian pemenuhan syarat calon, maka seharusnya pada
Tanggal 18 Juni 2013 sampai dengan 24 Juni 2013 memasuki tahap
melengkapi dan atau memperbaiki surat pencalonan dan syarat
calon, lagi-lagi sampai berakhirnya tahapan ini, tidak pernah
dilakukan oleh Teradu khususnya terhadap surat dan syarat Para
Penggugat sebagai bakal calon dan begitu pula tidak pernah
diberitahukan mengenai hasil Penelitian pada tahap perbaikan
tersebut sehingga lagi-lagi Tergugat telah mengabaikan ketentuan
pasal 95 dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
L. Bahwa selain alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, pada
saat tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh Teradu/Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto, juga menyimpang dari
ketentuan bahkan terindikasi bahwa Teradu telah melakukan
tindakan sitematis untuk dengan sengaja menghambat Para
Pengadu dalam Pencalonan sebagai pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2013, sama dengan Partai
Pendukung pengadu yaitu 1. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
(PKNU), 2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), 3. Partai Persatuan
Nasional (PPN), 4. Partai Matahari Bangsa (PMB),5. Partai Merdeka 6.
Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) dengan demikian Teradu
menyimpang dari Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
oleh karena keempat Partai tersebut telah lebih dahulu telah
mendukung Para Pengadu, dan hal tersebut sangatlah merugikan
Para Pengadu karena itu pula yang dijadikan dasar untuk tidak
meloloskan Para Penggugat sebagai Calon;
M. Bahwa tindakan-tindakan Teradu tersebut di atas adalah suatu
keputusan yang bertentangan dengan aturan KPU itu sendiri in casu
KPU Kabupaten Jeneponto yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Pasal 9 ayat (3) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Partai Politik atau gabungan Partai politik yang sudah mengajukan
bakal pasangan calon dan sudah menandatangani kesepakatan
pengajuan bakal pasangan calon, tidak dibenarkan menarik
dukungan kepada bakal pasangan calon yang bersangkutan,
dengan ketentuan apabila partai politik atau gabungan partai
politik tetap menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon
yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik
tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang
telah diajukan”.
22
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Teradu 1 s/d Teradu 5 dalam hal ini Ketua dan/atau Anggota
KPU Kab. Jeneponto terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Berat;
2. Menyatakan Teradu 1 s/d Teradu 5 a.n Musthova Kamal, S.Ag, M.Pd,
Nurjalil, SE, MH, Drs. H. Khaeruddin, Abdul Rahmad, SE., dan M. Agus,
S.Pd., M.Pd. diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau
Anggota KPU Kab. Jeneponto;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk
mengikutsertakan calon Bupati H. A. BAHARUDDIN BASO JAYA. S.Sos,
M,Si. Wakil Bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH. dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto Periode 2013 – 2018
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan P-44 , sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor
08/Pilbup/Kpts/KPU-Kab-025.433268/II/2013
tentang persyaratan jumlah kursi dan jumlah suara
sah paling rendah bagi partai politik atau gabungan
partai politik dalam tahap pencalonan pemilih Bupati
dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2013 tanggal 05
Januari 2013;
2. Bukti P-2 Foto Copy; Tanda terima pendaftaran pasangan, An.
1). Drs. H. Nurdin Faisal dengan Drs. H.
Burhanuddin BT, MM tertanggal 08 Juni 2013; 2).
Drs. H. Nurdin Faisal dengan Drs. H. Burhanuddin
BT, MM tertanggal 10 Juni 2013; 3). Drs. H.
Burhanuddin BT, MM dengan DR. SANUSI HAMID
tertanggal , 24 Juni 2013 ( Tanda Bukti diSekretariat
KPUD ); 4). H. A. Baharudin BJ, S.Sos., M.Si dengan
H. Isnaad Ibrahim, SH tertanggal 09 Juni 2013.
3. Bukti P-3 Foto Copy surat Pemberitahuan tentang status
23
laporan/temuan (Model A.10-KWK) Pelapor I. H. A.
Baharudin BJ, S.Sos., M.Si tertanggal 25 Juni 2013
II. Usni Tamrin Tawang, SE tertanggal 12 Juli 2013
4. Bukti P-4 Copy Surat keterangan Partai tertanggal 18 Juli 203
5. Bukti P-5 Copy Berita Acara Klarifikasi Pelapor An. Usni Tamrin
Tawang tertanggal 24 Juli 2013;
6. Bukti P-6 Copy surat Lembaran Tahapan Pemilukada Jeneponto;
7. Bukti P-7 Copy surat Surat Keputusan KPUD Jeneponto No.
01/Pilbup/KPTS/KPU Kab.-025.433268/II/2013
tentang tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto tertanggal 01 Februari 2013;
8. Bukti P-8 Copy Penyampaian hasil Vermin dan Verifikasi
Faktual syarat calon No. 119/Pilbup/KPTS/KPU Kab.-
025.433268/VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 Versi
Drs. H. Burhanuddin BT, MM dengan DR. Sanusi
Hamid dan Versi H. A. Baharudin BJ, S.Sos., M.Si
dengan H. Isnaad Ibrahim, SH;
9. Bukti P-9 1 (satu) Keping CD rekaman;
10. Bukti P-10 Copy surat Tanda Terima bakal dukugan pasangan
calon atas nama Drs. H. NurdinFaisal dan Drs.
Burhanuddin BT, MM tanggal 10 Juli 2013;
11. Bukti P-11 Copy surat Tanda Terima bakal dukugan pasangan
calon atas nama Drs. H. NurdinFaisal dan Drs.
Burhanuddin BT, MM tanggal 08 Juli 2013;
11. Bukti P-11 Copy Surat Panwaslu Kab. Jeneponto perihal
pemberitahuan status laporan temuan tanggal 25 Juni
2013;
12. Bukti P-12 Copy berita acara Panwaslu Kab. Jeneponto terhadap
H. Baharuddin Baso Jaya, S.Sos.M.Si tanggal 12 Juni
2013;
13. Bukti P-13 Copy surat Panwaslu Kab. Jeneponto tentang
pemberitahuan status laporan temuan tanggal 12 juli
2013;
14. Bukti P-14 Copy surat Berita Acara Panwaslu Kab. Jeneponto
terhadap Usni Thamrin Tawang SE, tanggal 24 Juli
24
2013;
15. Bukti P-15 Copy surat Panwaslu Kab. Jeneponto perihal
pemberitahuan tentang Status laporan/temuan
tanggal 12 Juli 2013;
16. Bukti P-16 Copy surat Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan Nomor
043/Bawaslu-Sulsel/VII/2013 perihal penerusan
laporan tanggal 8 Juli 2013;
17. Bukti P-17 Copy surat keterangan Parati PDP Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 03/PKP-PDP/SS/VII/2013 tanggal 18
Juli 2013;
18 Bukti P-18 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor
10/Pilbup/Kpts/KPU-Kab.025.433268/VIII/2013
tanggal 16 Juli 2013;
19 Bukti P-19 Copy Berita Acara KPU Kab. Jeneponto tanpa Nomor
tanggal 16 Juli 2013;
20 Bukti P-20 Copy KPU Kab. Jeneponto Nomor
01/Pilbup/Kpts/KPU-Jp/025.433268/V/2013 tanggal
20 Mei 2013;
21 Bukti P-21 Copy Tanda Terima KPU kab. Jeneponto untuk partai
pendukung kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati
H.A Baharuddin Bj, S.Sos, M.Si dan H. Isnaad
Ibrahim, S.H. tanggal 12 Juli 2013;
22 Bukti P-22 Copy surat Panwaslu Kab. Jeneponto Nomor
097/Panwaslu –JPT/VI/2013 Perihal penerusan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
tanggal 25 Juni 2013;
23. Bukti P-23 Copy Surat KPU Kab. Jeneponto Nomor
119/Pilbup/KPU-Kab/025.433268/VII/2013 perihal
penyampaian hasil verifikasi faktual syarat calon
tanggal 15 Juli 2013;
24. Bukti P-24 Copy jadwal Tahapan KPU Kab. Jeneponto;
25. Bukti P-25 Copy Keputusan KPU Kab. Jeneponto Nomor
01/Pilbup/Kpts/KPU Kab. 025.433268/II/2013
tanggal 1 Februari 2013;
25
Selain itu, Pengadu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 3 September
2013, yang menerangkan sebagai berikut :
SAKSI-SAKSI PENGADU
A. Saksi dari Partai Demokrasi Pembaruan
Dianing Mega Sari, SH
Saksi adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaharuan
Saksi menyampaikan bahwa teradu KPU Kabupaten Jeneponto
Tidak pernah mendatangi Sekretariat DPP PDP untuk
mengadakan Verifikasi Adminitrasi dan Verifikasi Faktual.
Saksi menyampaikan SK No.2.119/27.19/SKep/PKN-
PDP/IX/2012 tertanggal, 26 September 2012 yang berhak
mengusung dengan Kepengurusan Ketua. Baso Umum. S.Sos
dan Sekretaris Syaripuddin. S.Pd.
Saksi menyampaiakan, SK No. 2.509/SKep/PKN-PDP/V/2013
tertanggal, 17 Mei 2013 yang merekomdasikan pasangan Calon
Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si. dan calon
wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH. Yang SAH.
B. Saksi dari Organisasi dan Bappilu DPP PMB.
Delmenita Selaku Ketua DPP PMB
Saksi adalah ketua Organisasi dan ketua Bappilu DPP PMB
Saksi menyatakan bahwa teradu KPUD Jeneponto telah
mengakui dihadapan persidangan DKPP-RI, Partai Matahari
Bangsa (PMB) telah sah mengusung pasangan calon Bupati H.
A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si. dan calon Wakil Bupati
H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
Saksi menyampaikan bahwa telah membenarkan keabsahan
penandatanganan syarat dukungan model AB-KWK-KPU yang
di tandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPC Partai
Matahari Bangsa (PMB).
Bahwa saksi menjelaskan sesuai AD/ART bahwa yang berhak
menandatangani adalah unsur pimpinan (ketua dan wakil
ketua, sekretaris dan wakil sekretaris) dimana Partai Matahari
Bangsa (PMB) kolektif.
C. Saksi dari Ketua Dept. Seni dan Budaya DPP – PPN
Jeter Titiheru Selaku Ketua Budaya DPP – PPN
Saksi adalah Ketua Dept. Seni dan Budaya DPP-PPN
26
Saksi menyampaikan bahwa saksi telah membenarkan, SK. No.
04/SK/DPP-PPN/VIII/2012 tertanggal, 18 Agustus 2012,
dengan Kepengurusan DPC – PPN Kabupaten Jeneponto selaku
Ketua Irfandi. M dan Sekretaris A. Yuyun Ikhyani, SE yang
Sah;
Saksi menyatakan bahwa membenarkan Kepengurusan DPC-
PPN Kabupaten Jeneponto yang merekomdasikan pasangan
Calon Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si. dan
calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH. Yang SAH;
Saksi menyatakan bahwa tidak pernah di Verifikasi Adminitrasi
dan Verifikasi Faktual atas Nama Pasangan Calon Bupati Drs.
H. Burhanuddin BT. MM. dan calon Wakil Bupati DR. Sanusi
Hamid
D. Saksi dari Ketua DPC PKNU Kab. Jeneponto
Ruhardi. SS, Selaku ketua DPC PKNU Kab. Jeneponto
Bahwa teradu KPUD Jeneponto membenarkan bahwa tidak
pernah memverifikasi Partai Kebangkitan Nasional Ulama
(PKNU) disemua tingkatan kepengurusan.
Bahwa Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) hanya
mendukung dan mengeluarkan satu pasangan calon Buapti
dan calon Wakil Bupati H. A. BAHARUDDIN. BJ. S. Sos. M. Si.
dan calon wakil bupati H. ISNAAD IBRAHIM, SH.
E. Saksi dari sekretaris DPC PPIB/PPKIB Kab. Jeneponto
Drs. H. Harifuddin, SE., MM, Selaku sekretaris DPC PPIB/PPKIB
Saksi Adalah Sekretaris DPC PPIB/PPKIB Kab. Jeneponto
Bahwa Saksi menyatakan Komisioner KPUD Jeneponto tidak
pernah memverifikasi Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
disemua tingkatan kepengurusan;
Bahwa Partai Indonesia Baru (PIB) adalah partai peserta pemilu
tahun 2009 di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sesuai
dengan Surat Keputusan No. 011/IV/SK-PIB/2008/DPD
tertanggal 25 April 2008 yang diketuai Drs. H. Ustan Dg. Rapi
dan sekretaris Drs. Harifuddin, SE, MM;
Bahwa Saksi menyatakan Partai Perjuangan Indonesia Baru
(PPIB) berubah menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia
Baru (PKBIB) tetapi tidak berubah kepengurusan sesuai
27
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :
M.HH.14.11.01 Tahun 2012 tertanggal, 02 Agustus 2013.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menyangkal dan membantah
seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan oleh
Pengadu di dalam Pengaduannya, Kecuali yang secara tegas-tegas diakui
benar oleh Para Teradu di dalam Pokok Jawaban Perkara Ini;
2. Bahwa dalil-dalil dan uraian yang didalilkan Pengadu dalam prekara ini
apabila ditelaah dan di analisis secara seksama maka akan ditemukan
fakta yang nyata, bahwa Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Jeneponto
Prop. Sul-Sel No. 10/PILBUP/KPTS/KPU-KAB-025.433268/VII/2013
tertanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang
Memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto 2013 yang meloloskan 3 Kandidat Yakni An.Pasangan dengan
Tagline :
SIAP_BISA (Drs.H.Iksan Iskandar,M.Si & H.Mulyadi Mustamu,
SH),
SMART_PILAR (Drs.H.M. Syuaib Mallombasi,MM & Drs. Andi
Mappatunru,SH.MH) dan
AFR_MAKI (DR.Drs. H.Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si&
H.Mahlil Sikki,SE.MM),
Sedangkan Bakal Pasangan Calon atas nama:
1. Drs. H. Burhanuddin BT, MM & DR. Sanusi Hamid, dan;
2. H. A.BAHARUDDIN BJ, S.Sos. M.Si DAN H. ISNAAD
IBRAHIM, SH, tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan
perundang undangan (UU No. 32 Tahun 2004 Jis UU. 12 Thn
2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan PKPU No 09 tahun
2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada) yakni
pasal 70 ayat 1 dan 2 (tidak terpenuhisyarat minimal 15%
suara sah hasil pemilu 2009). Oleh karena itu Komisi
28
Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto menetapkan 3 Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013
sedangkan kedua pasangan tersebut tidak ditetapkan karena
tidak memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual di Tingkat DPP Parpol di
Jakarta, karena adanya 10 partai politik pengusung yang
ganda.
Dengan demikian KPU Kabupaten Jeneponto tidak pernah
merasa merugikan kedua Bakal pasangan calon tersebut, karena
KPU Kab. Jeneponto sudah melaksanakan verifikasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang
ditetapkan KPU-RI.
3. Bahwa Keputusan Nomor : 10/PILBUP/KPTS/KPU-
025.433268/VII/2013 tertanggal 16 Juli 2013 yang ditetapkan KPU Kab.
Jeneponto sudah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan
yang berlaku khusus PKPU No. 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilukada, dan KPU Kab. Jeneponto tidak pernah
melakukan perbuatan yang melanggar hukum/ berlawanan hukum
yakni mencoba menghalang-halangi Bakal pasangan calon atau salah
satu Bakal Pasangan calon untuk menjadi peserta pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto 2013 baik secara sistematis maupun tidak
secara sistematis seperti apa yang dituduhkan oleh Ketua TIM Barani-
Uranta. Sekali lagi KPU Kab. Jeneponto tidak ada niat atau upaya untuk
menghalang-hlangi Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
menjadi peserta Pemilukada di Jeneponto, semua sudah sesuai
mekanisme peraturan yang ada yakni harus melalui proses dan proses
terutama adanya dukungan ganda dengan pengurus yang berbeda,
maka KPU kab. Jeneponto melakukan Verifikasi administrasi dan
Verifikasi Faktual ke masing-masing DPP di Jakarta pada tanggal 19 sd
22 Juli 2013;
4. Bahwa yang disampaikan dalam gugatan oleh Ketua Tim Sukses Barani-
Uranta adalah bagian dari Tahapan dan Jadwal Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto 2013 (jadwal lengkap terlampir);
5. Bahwa oleh Tim Kuasa Barani_Uranta adalah Nama-nama Bakal
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto 2013 yang
mendaftar pada masa pendaftaran dari tanggal 04 Juni sd 10 Juni 2013.
Yakni :
29
a. Bakal Paslon Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. H. Burhanuddin BT, MM
(Tgl 8 Juni 2013), pendaftarannya hari itu ditolak (kronologis dan BA
Pleno penolakan terlampir)
b. Bakal Paslon Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si dan H. Mulyadi Mustamu,
SH (Tgl 8 Juni 2013)
c. Bakal Paslon H. Baharuddin BJ, S.Sos, M.Si dan H. Isnaad Ibrahim,
SH (tgl 9 Juni 2013)
d. Bakal Paslon DR. Drs. Ashhari Fakhsirie Radjammilo, M.Si dan H.
Mahlil Sikki, SE.MP (Tgl 10 Juni 2013)
e. Bakal Paslon Drs. H.M. Syuaib Mallombasi,MM dan Drs. Andi
Mappatunru, SH.MH (tgl 10 Juni 2013)
f. Bakal Paslon Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. H. Burhanuddin BT, MM
(Tgl 10 Juni 2013sekitar Jam 9.00), pendaftaran ulang.
Adalah benar;
6. Bahwa Pendaftaran oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto 2013 pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2013 di Kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto yang dibuka KPU Kab. Jeneponto
pada tanggal 4 sd 10 Juni 2013 yang diuraikan oleh Kuasa Tim
barani_uranta bahwa Pasangan Drs. H.Nurdin Faisal dan Drs. H.
Burhanuddin, BT, MM yang didukung / diusung 11 Partai Politikadalah
benar dan dengan tidak terpenuhinya syarat minimal 15% suara sah
berdasarkan (Pasal 70 ayat 1 dan 2) PKPU 09 Tahun 2012, maka KPU
Kab. Jeneponto sudah menolak/mengembalikan berkas pendaftarannya
dan dinyatakan tidak terdaftar dan terigister pada hari sabtu tanggal 8
Juni 2013 hari itu, sehingga Bakal Pasangan calon tersebut melakukan
perbaikan termasuk perbaikan-perbaikan partai pengusung dimana
Bakal pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki
/melengkapi sampai berakhirnya masa pendaftaran yang ditentukan
(pasal 70 ayat 2), sehingga pada tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 09
malam wita Bakal Pasangan calon tersebut mendatangi kembali KPU
Kab. Jeneponto untuk melakukan pendaftaran kembali yang saat itu
masih dihadiri oleh Ketua (Saiful,SH) dan Anggota Panwaslu (Hamka
Lau, S.Pdi) Kabupaten Jeneponto dengan proses pendaftaran yang tetap
sama dengan proses pendaftaran pasangan calon lainnya. (BA
penolakan dan kronologis kejadian terlampir);
7. Bahwa KPU Kab. Jeneponto sekali lagi menegaskan bahwa pendaftaran
sebagaimana dipersoalkan oleh Tim Kuasa barani_uranta pada tanggal
30
10 Juni 2013 sekitar jam 9 malam wita yang diterima oleh KPU Kab.
Jeneponto SUDAH SESUAI MEKANISME PERUNDANG-
UNDANGANyakni tetap berdasar pada PKPU 09 tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada pasal 70 ayat 1 dan ayat 2,
dimana bilamana Bakal pasangan calon belum memenuhi syarat
minimal 15 % kursi atau suara sah hasil pemilu 2009, maka dapat
diberikan kesempatan kembali untuk memperbaiki syarat pemenuhan
calon sampai minimal 15% suara sah atau kursi. Dengan demikian KPU
Kab. Jeneponto setelah mengembalikan berkas pendaftaran dari Bakal
Pasangan calon an. H. NUrdin Faisal dan H. Burhanuddin, BT partai
politik atau gabungan partai politik pengusung dalam rangka pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 tetap diberikan kesempatan
untuk perbaikan selama masa pendaftaran (diatur dalam PKPU 09 Thn
2012 pasal 70 ayat 2).
Dan persoalan adanya penyimpangan dari anggaran rumah tangga
ataupun anggaran dasar salah satu Partai Politik pengusung itu
bukan domain KPU Kab. Jeneponto tetapi itu domain DPP partai
Politik masing-masing yang berwenang: membentuk/membekukan
Kepengurusan mulai dari Pusat, Propinsi dan Kabupaten
sebagaimana diatur dalam UU N0 02 tahun 2008 tentang Partai
Politik jis UU N0 02 tahun 2011, bahwa Pengurus partai politik
tertinggi berkedudukan di Ibukota dalam hal ini DPP (Dewan
Pimpinan Pusat).
Terkait adanya penambahan dari 2 partai politik pengusung saat
mendaftar pada tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 9 malam wita,KPU
Kabupaten Jeneponto tetap membenarkan berdasarkan PKPU 09
Tahun 2012 pasal 70 ayat 2 dimana partai politik atau gabungan
partai politik dapat memperbaiki atau melengkapi jikalau belum
memenuhi syarat minimal 15% sebagai syarat mutlak selama masa
pendaftaran berlangsung.
Perlu kami tegaskan bahwa pada saat pendaftaran tanggal 10 Juni
2013 sekitar jam 9 malam wita, komisioner Panwaslu Kabupaten
Jeneponto yakni Ketua (Saiful, SH dan Hamka Lau, S.Pdi) juga hadir
menyaksikan proses pendaftaran.Intinya proses pendaftaran serta
partai pengusung tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan
hukum atau perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
dituduhkan oleh pihak penggugat.
31
8. Perlu kami luruskan bahwa pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal
Pasangan Calon an. Drs. H. Iksan Iskandar, M.S.i dan H. Mulyadi
Mustamu, SH pada tanggal 8 Juni 2013 pada hari sabtu sekitar Jam
13.15 siang diusung oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik
:1.PPP (3 kursi), 2. Demokrat (3 kursi), 3. PKS (3 kursi), 4. Partai Barnas
(2 kursi), 5. PBB (1 kursi), 6. PBR (1 kursi), dan 7. PPPI (2 kursi). Jadi
untuk PKPI tidak masuk daftar dukungan didalam Model B-KWK.KPU
(terlampir);
9. Bahwa Bakal Pasangan calon an. DR. Drs. Ashari Fakhsirie Radjamilo
dan H. Mahlil Sikki, SE.MP pada saat mendaftar benar diusung oleh 3
Partai Politik yakni : 1. Partai Golkar ( 4 Kursi), 2. Partai Hanura (3
kursi) dan 3. PAN (4 kursi)
10. Bahwa Bakal Pasangan calon an. Drs. H.M. Syuaib Mallombasi, MM
dan Drs. Andi Mappatunru, SH.MH pada saat mendaftar diusung oleh
partai/gabungan partai politik yaitu: 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB
/ 1 kursi), 2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB /1 kursi), 3. Partai
Pemuda Indonesia (PPI / 1 kursi), 4. Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Indonesia (PNBKI/1 kursi), 5. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI
/ 1 kursi), 6. Partai Republika Nusantara (PRN/2kursi), 7. Partai
Kedaulatan (1 kursi).
Perlu kami luruskan partai Pengusung Smart_Pilar adalah : 1. Partai
Kedaulatan Bangsa tidak ada didalam Model B-KWK.KPU yang ada
adalah Partai Kebangkitan Bangsa, 2.Partai Nasional Banteng
Kedaulatan (PNBK) tidak ada yang ada adalah Partai Nasional
Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)dan 3. Partai karya
Perjuangan Bangsa (PKPB)juga tidak ada yang ada adalahPartai
Karya Peduli Bangsa (PKPB). (Model B-KWK.KPU terlampir).
11. Bahwa Bakal Pasangan calon an. H. A. Baharuddin BJ, S.Sos.M.Si dan
H. Isnaad Ibrahim, SHpada saat mendaftar diusung oleh Partai
Politik/gabungan partai politik : 1. Partai Nasional REpublik yg berfusi
PSI-PNUI, 2. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), 3. PMB, 4. Partai
Pelopor, 5. PDK, 6. Partai Patriot, 7. Partai Buruh, 8. PKNU, 9. Partai
Demokrasi Pembaharuan, 10. Partai Persatuan Nasional (PPN/PPD),
11.Partai Merdeka 12. Partai Karya Perjuangan (PKP), 13.Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 14.Partai Indonesia Sejahtera
(PIS).
32
Perlu kami pertegas, bahwa PSI-PNUI tidak pernah berfusi/berbadan
hukum sama, jadi PNUI tetap berdiri sendiri sebagai partai politik
yang mempunyai badan hukum tersendiri dan dengan demikian PNUI
tetap ditandatangani Ketua dan Sekretarisnya jika mengusung Bakal
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.Dan Bakal Pasangan calon
Barani_Uranta saat mendaftar sudah memenuhi syarat minimal 15%
suara sah, sehingga pendaftarannya dapat diterima oleh KPU Kab.
Jeneponto pada tanggal 9 Juni 2013.;
12. Bahwa Jumlah Total dari Partai/Gabungan Partai Politik yang
mengusung Bakal Pasangan Calon An. Barani_Uranta sudah memenuhi
syarat berdasarkan PKPU 09 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilukada, sehingga KPU Kabupaten Jeneponto menerima
Bakal Pasangan Calon Barani_uranta pada saat mendaftar tanggal 09
Juni 2013.
13. Bahwa Dari ke empat belas Partai politk/gabungan partai politik yang
mengusung Bakal Pasangan calon Barani_Uranta (. H. A. Baharuddin
BJ, S.Sos.M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, SH)ditemukan 10 partai politik
yang ganda kepengurusan dengan partai politik/gabungan parpol yang
mengusung Bakal Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Jeneponto
an. Drs. H. Nurdin faisal dan Drs. H. Burhanuddin BT, MMyakni :
1. PSI/NASREP 6. PARTAI MERDEKA
(FUSI) 7. PIS
2. PMB 8. PIB/PKBIB (FUSI)
3. PDP 9. PPD/PPN (FUSI)
4. PARTAI PELOPOR 10. PKNU
5. PARTAI BURUH
Dengan adanya 10 Partai Politik pengusung ganda, maka KPU
melaksanakan verifikasi administrasi dengan cara mengecek satu
persatu SK yang dimasukkan dan verifikasi faktual ke masing-masing
pengurus di Tingkat Pusat (DPP) untuk meminta penegasan
kepengurusan di Kabupaten Jeneponto.
14. Bahwa Saat mendaftar di KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 09
Juni 2013 oleh Bakal Pasangan calon an. Barani_Uranta memang sudah
memenuhi seluruh persyaratan sehingga sah menurut hukum atau
sudah berdasarkan ketentuan PKPU 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilukada. Semua berkas administrasi dipenuhi
namun masih ada tahapan selanjutnya yakni KPU Kabupaten Jeneponto
33
masih berkewajiban untuk meneliti secara detail terutama SK
Kepengurusan yang ganda dengan Bakal Pasangan calon lain an.
H.NUrdin Faisal dan H. Burhanuddin, BT untuk mendapat penegasan
siapa pengurus yang sah di Kabupaten Jeneponto terkait 10 partai
pengusung yang ganda tersebut.
15. Bahwa Dari uraian pada point 16 yang diajukan oleh Ketua TIM Sukses
Barani_Uranta, bahwa setelah tahapan pendaftaran selesai maka
dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan bagi
seluruh Bakal pasangan calon. Dan hasil dari pemeriksaan tersebut
salah satu Bakal Pasangan calon Bupati (hasil penyampaian
rekomendasi dari Pihak IDI Sul-SEl) dinyatakan tidak mampu atau tidak
memenuhi syarat untuk menjadi Bupati yakni (H. Nurdin Faisaal yang
berpasangan dengan H, Burhanuddin, BT), sehingga TIM Kuasa
Barani_Uranta menyatakan pasangan tersebut dinyatakan gugur dengan
sendirinya. Itu tidak dibenarkan karena pada masa perbaikan dari
tanggal 18 sd 24 Juni 2013 sebagaimana pada tahapan/jadwal
pencalonan dan Berdasarkan PKPU No. 09 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada Pasal 95 ayat 1 masih
diberikan kesempatan kepada Partai politik/gabungan parpol yang
mendaftarkan pasangan calon, dapat memperbaiki dan/atau
melengkapi surat pencalonan, syarat calon dan / atau mengajukan
calon baru selama masa perbaikan.
16. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto tidak pernah
mengabaikan pasal 93 ayat 1 terhadap Bakal pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Jeneponto 2013. KPU Kab. Jeneponto telah
melaksanakan pasal tersebut dengan tetap menyampaikan hasil
penelitian administrasi (11-17 Juni 2013) terhadap jenis berkas yang
belum memenuhi syarat atau belum lengkap. KPU Kab. Jeneponto telah
menyampaikan kepada Bakal Pasangan calon yang belum lengkap atau
tidak memenuhi syarat berkasnya. (bukti terlampir). Sedangkan Bakal
pasangan calon an. H. A. Baharuddin BJ, S.Sos.M.si berpasangan
dengan H. Isnaad Ibrahim, SH tidak ada penyampaian karena berkasnya
sudah lengkap;
17. Bahwa pada tahapan peneltian tanggal 11 sd 17 Juni 2013, bakal
pasangan calon yang tidak memenuhi syarat/belum lengkap berkasnya
adalah 3 Bakal pasangan calon sedangkan 2 bakal pasangan calon
sudah memenuhisyarat/ sudah lengkap berkasnya, sehingga pada
34
tahapan melengkapi dan/atau memperbaikisurat dan/atau syarat calon
dari tanggal 18 sd 24 Juni 2013 oleh bakal pasangan calon yang sudah
lengkap tidak perlu lagi melengkapi, namun partai politik/gabungan
partai politik yang mempunyai ganda kepengurusan tetap dilanjutkan
untuk diverifikasi dan tidak masuk dalam kategori perlu
perbaikan/penambahan/pemindahan bilamana hasil verifikasi tidak
memenuhi syarat karena PKPU 09 tahun 2013 pasal 93 ayat 2,3,4 dan 5
menegaskan bahwa partai politik/gabungan parpol yang mendaftarkan
pasangan calon dan dinyatakan sudah memenuhi syarat 15% suara sah
atau kursi dilarang mengubah, memindahkan ke pasangan calon lain
atau menarik dukungan serta dilarang mengubah komposisi
kepengurusan partai politiknya;
18. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto tetap menjalankan azas transfaransi
ke setiap orang, lembaga maupun stakeholder lainnya terutama didalam
pelaksanaan pencalonan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
KPU Kab. Jeneponto tidak pernah secara diam-diam menerima
perbaikan berkas bakal pasangan calon terutama bakal pasangan calon
yang berubah posisi dari calon wakil Bupati (Drs. H. Burhanuddin,
BT.MM) menjadi calon Bupati dan posisi wakil Bupati diisi oleh (DR.
Sanusi Hamid) untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
yang pada tanggal 24 Juni 2013 (masa
melengkapi/memperbaiki/mengajukan calon baru), mereka
memasukkan berkasnya ke KPU sebagai bahan perbaikan disebabkan
Bakal Calon Bupati an. H. Nurdin Faisal tidak memenuhi syarat
kesehatan yang direkomendasikan oleh Pihak IDI SUl-SEL. Dengan
demikian berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 2 point d PKPU 09
Tahun 2012 dan adanya petunjuk dari KPU-RI berupa surat penjelasan
No. 426/KPU/VI/2013 perihal penjelasan Pengajuan Bakal Calon Baru
Dalam Pemilukada tertanggal 21 Juni 2013 yang menguatkan KPU
Kabupaten Jeneponto dalam bertindak bahwa proses perbaikan masih
dapat merubah atau tidak merubah pasangan calon yang akan
didaftarkan sebagai bakal pasangan pengganti hasil perbaikan akibat
adanya salah satu yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Terkait tidak diubahnya partai politik pendukung/pengusung yang
dimasukkan oleh Bakal Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Jeneponto 2013 an. Drs. H. Burhanuddin, BT, MM dan DR. Sanusi
Hamidadalah sudah sesuai aturan perundang-undangan dimana
35
partai politik/gabungan partai politik dapat mengganti/tidak
menggganti bakal pasangan yang tidak memenuhi syarat tersebut
(Pasal 95 PKPU 09 THN 2012). Dengan demikian sudah jelas bahwa
pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk pemilukada baik
Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/wakil Bupati,
Walikota/Wakil Walikota yang mengusung/ mendukung sekaligus
mengajukan ke KPU adalah:
1. Partai Politik/gabungan partai politik dan;
2. Calon Perseorangan.
Oleh karena itu perubahan-perubahan dukungan/pengusung tetap
dikembaikan ke Partai politiknya sebagai organisasi yang diberi amanah
dalam undang-undang untuk mengajukan calon kepala daerah;
19. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto sudah menyampaikan hasil vermin
dan faktual per tanggal 15 Juli 2013 satu hari sebelum Penetapan dan
Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan kesemua
Bakal Pasangan Calon. (surat dan lampirannya terlampir). Sekali lagi
KPU Kab. Jeneponto tegaskan bahwa hasil verifikasi untuk Partai
Politik/gabungan partai politik pengusung Bakal pasangan calon tidak
masuk kategori untuk diperbaiki/diubah/dan lainnya karena pada saat
mendaftar sudah memenuhi syarat minimal 15% suara sah, sehingga
dilanjutkan ke tahap verifikasi. Dan hasil verifikasi tersebut sudah
disampaikan pada tanggal 15 Juli 2013.
20. Bahwa mengenai Pasal 93 ayat 1, 2 dan 3 yang diperbaikihanya berkas
syarat calon saja misalnya: kekurangan foto, ijazah, ktp. Bukan
pemenuhan syarat 15 % yang harus diubah, diganti atau diperbaiki
bilamana saat verfikasi administari dan faktual jumlah dukungannya
tidak memenuhi syarat minimal
Bahwa Pertanyaan ini juga yang menjadi bagian dari tuntutan Tim
Kuasa Barani_Uranta (H. A.Baharuddin BJ, S.Sos.M.Si dan H. Isnaad
Ibrahim, SH) di PTUN Propinsi Sulawesi Selatan, dimana TIM
Kuasa/TIM Sukses selalu menuntut pasal 92 butir a, b dan c serta
pasal 93 ayat 1,2 dan 3. TIM Kuasa/TIM Sukses selalu
mempertanyakan mengapa setiap hasil penelitian tidak dilakukan
klarifikasi dan penyampaian hasil klarifikasi. Sekali lagi KPU
Kabupaten Jeneponto sudah menyampaikan hasil penelitian ke
semua bakal pasangan calon yang belum lengkap berkas
persyaratannya. (bukti terlampir;
36
21. Bahwa Jawaban KPU kab. Jeneponto terhadap pertanyaan dari TIM
barani Uranta sudah jelas dan sudah berdasar pada aturan perundang-
undangan. Kami sudah jelaskan bahwa ada Ada 2 proses verifikasi yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jeneponto yakni:
a. Verifikasi Administrasi dengan cara meneliti SK-SK pengurus dari
partai politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan
calon terhadap 10 SK-SK yang ganda tersebut. Ada empat SK
dianggap KPU Kabupaten Jeneponto tidak bermasalah dalam
dukungannya, sehingga tidak dilanjutkan penelitian faktual.
b. Verifikasi Faktual dengan cara mendatangi pengurus DPP Partai
Politik (6 parpol) untuk mencari penegasan kepengurusan di tingkat
Kabupaten Jeneponto kesetiap DPP nya.
(bukti-bukti terlampir). Oleh karena itu tuduhan bahwa KPU Kab.
Jeneponto tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi tidaklah benar
karena KPU Kab. Jeneponto bersama TIM saat verifikasi faktual ke DPP
parpol juga didampingi oleh Panwaslu kab. Jeneponto;
22. Bahwa Sekali lagi KPU Kab. Jeneponto menegaskan bahwa 10 partai
yang ganda kepengurusan tersebut sudah diverifikasi semua. Diantara
sepuluh parpol yang ganda tersebut, 6 diantaranya adalah : PIB/PKBIB,
Partai Merdeka, Partai Matahari Bangsa, PPD/PPN, Partai Pelopor, dan
Partai Buruh dilakukan penelitian faktual ke DPP masing-masing untuk
mencari penegasan keabsahan pengurus di tingkat Kab. Jeneponto.
(bukti-bukti terlampir;
23. Bahwa Dari 10 partai yang ganda kepengurusan dalam rangka Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 KPU Kab. Jeneponto kembali
menegaskan bahwa didalam menyimpulkan hasil verifikasi baik vermin
maupun verfak tidak salah dalam memberikan penilaian atau
kesimpulan karena KPU Kab. Jeneponto dalam pelaksanaan penilaian
tersebut tetap berdasarkan pada fakta-fakta dari hasi vermin dan
faktual yang dilakukan sejak 11 Juni sd 24 Juni 2013. (bukti-bukti hasi
verifikasi terlampir)
24. Bahwa Memang benar bahwa Partai PSI tidak pernah berfusi dengan
PNUI seperti apa yang didaftarkan oleh TIM Bakal Pasangan Calon
Barani_Uranta pada masa pendaftaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto 2013 jadi secara otomatis perolehan suara PNUI tidak
terhitung didalam Model B-KWK.KPU. sedangkan partai lainnya yang
dianggap memenuhi syarat TIM Barani_Uranta memang benar, namun
37
karena ada 10 partai yang ganda maka KPU kabupaten Jeneponto telah
melakukan verifikasi dan hasilnya Bakal Pasangan calon an.
H.A.Baharuddin BJ, S.Sos.M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, SH tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu pada pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013;
25. Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto tidak pernah ada niat atau tindakan
secara sistematis ataupun tidak sistematis untuk menghalang-halangi
Bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon agar tidak
menjadi peserta pemilu. Semua proses pelaksanaan pendafatarn
pasangan calon sudah berjalan berdasarkan mekanisme peraturan
perundang-undangan. Pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal pasangan
calon Drs. H. Nurdin Faisal dan Drs. H. Burhanuddin, BT, MM sebanyak
2 kali yang diklaim oleh Bakal pasangan Barani_Uranta sebenarnya
sudah dijelaskan pada point awal dari gugatan ini. Yakni pendaftaran
yang pertama kali pada tanggal 8 Juni 2013 telah ditegaskan oleh KPU
Kabupaten Jeneponto bahwa pendaftaran tersebut belum memenuhi
syarat, sehingga Bakal Pasangan calon an. H. Nurdin Faisal dan H.
Burhanuddin BT diberikan kesempatan untuk perbaikan selama masa
pendaftaran. Jadi pada tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 9 malam bakal
pasangan calon tersebut mendaftar kembali dan setelah diperiksa Model
B-KWK KPU telah memenuhi persyaratan minimal 15% suara sah
sehingga KPU Kabupaten Jeneponto melanjutkan pada tahap penelitian
berkas administrasi dan faktual.
Terkait adanya 4 partai politik yang dianggap lebih dulu didaftarkan
oleh Bakal pasangan calon an H.BaharuddinBJ, S.Sos,M.Si dan H.
Isnaad Ibrahim, SH yang diklaim TIM Suksesnya bahwa keempat
partai tersebut seharusnya KPU tidak menerimanya pada partai
pengusung untuk Bakal pasangan calon an. H. Nurdin Faisal dan H.
Burhanuddin BT itu adalah penilaian/pemahaman yang sangat
keliru atau salah karena dukungan ganda antara bakal pasangan
calon an. H. A. Baharuddin BJ, S.Sos.MSi dan H. Isnaad Ibrahim,SH
dengan H. Nurdin Faisal dan H. Burhanuddin BT adalah ganda
kepengurusan bukan ganda usungan. Misalnya: Kalau partai politik
yang sah dengan pengurus yang sama memberikan usungan ke dua
pasangan calon maka yang pertama diusung yang diterima KPU saat
pendaftaran, akan tetapi bilamana partai politik yang sah berbeda
pengurus dan mengusung masing-masing bakal pasangan calon,
38
maka KPU harus melakukan verifikasi terhadap keabsahan
kepengurusan tersebut;
26. Bahwa Point ini juga sudah dijawab pada pertanyaan awal dari gugatan
TIM Barani_uranta yakni KPU Kabupaten Jeneponto tidak pernah
memberikan keleluasaan terhadap Bakal pasangan calon untuk
melakukan sesuatu yang tidak berdasar pada peraturan perundang-
undangan. KPU Kabupaten Jeneponto menerima pendaftaran Bakal
Pasangan calon H. Burhanuddin BT dan H. Sanusi Hamid pada tanggal
24 Juni 2013 sudah sesuai mekanisme perundang-undangan terutama
PKPU 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada
pasal 95 ayat 2 point d yang dikuatkan pada surat penjelasan KPU RI
No. 426/KPU/VI/2013 perihal Penjelasan Pengajuan Bakal Calon Baru
pada masa perbaikan.
Terkait adanya perubahan/ tidak terhadap partai politik/gabungan
parpol pengusung yang dipakai oleh Bakal pasangan calon
H.Burhanuddin BT dan H. Sanusi Hamid itu bukan domain KPU Kab.
Jeneponto tetapi sekali lagi dipertegas itu adalah domain Partai
Politik / gabungan parpol itu sendiri apakah tetap mau
mendukung/mengusung atau tidak terhadap pasangan tersebut;
Bahwa Makna dari Pasal 9 ayat 3 PKPU No 09 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada yang diuraikan oleh
penggugat adalah benar, tetapi konteks persoalan yang dikemukakan
dengan menyatakan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto
telah bertentangan dan melanggar pasal 9 ayat 3 tersebut perlu
kejelasan lebih mendalam oleh penggugat. Dimana makna
sebenarnya adalah partai politik/gabungan partai politik yang yang
sah yang mengajukan bakal pasangan calon dan sudah
mendaftarkan ke KPU dan pemenuhan syaratnya sudah memenuhi
syarat minimal 15% maka partai /gabungan partai politik tersebut
dilarang mencalonkan bakal pasangan calon lain. Jika terjadi
demikian maka KPU akan menerima bakal pasangan calon yang
pertama mendaftar di KPU. Itu sudah jelas aturannya (Pasal 66)
PKPU 09 Tahun 2012. Namun yang terjadi pada pencalonan pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 adalah terdapat partai
politik ganda kepengurusan dan masing-masing mencalonkan bakal
pasangan calon sehingga KPU kab. Jeneponto tetap menerima dan
39
melanjutkan pada fase penelitian administrasi dan faktual. Intinya
KPU Kabupaten Jeneponto tidak melakukan pelanggaran;
Bahwa KPU Kab. Jeneponto telah menghadiri sidang pertama untuk
mendengarkan gugatan dari pengggugat.
Bahwa Berdasarkan Tahapan, Jadwal dan Program Pelaksanaan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 maka pada tanggal
16 Juli 2013 telah memasuki tahap penetapan dan pengumuman
pasangan calon yang memenuhi persyaratan, sehingga KPU
menerbitkan SK No. 10/Pilbup/KPts/KPU-Kab-025.433268/VII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013.
Bahwa KPU Kabupaten Jeneponto dalam menerbitkan keputusan SK
No. 10/Pilbup/KPts/KPU-Kab-025.433268/VII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang memenuhi syarat sebagai Peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 didasari dari hasil
verifikasi bukan didasari sifat arogansi atau semacamnya.
Bahwa Penyampaian surat No. 119/Pilbup/KPU-Kab-
025.433268/VII/2012 tertanggal 15 Juli 2013 tentang Penyampaian
Hasil Vermin dan Verfak sudah diberikan walaupun tidak secara
langsung diterima oleh TIM Barani_Uranta (tanda terima terlampir).
Dan untuk SK No. 10/Pilbup/KPts/KPU-Kab-025.433268/VII/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto 2013 yang
diberikan adalah calon yang memenuhi syarat saja setelah
pengumuman pada Media Cetak (Koran UPEKS Harian) pada tanggal
16 Juli 2013 dilaksanakan
Bahwa Gugatan Tim Barani_Uranta yang diajukan ke PTUN
Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, KPU Kabupaten Jeneponto telah
menguasakan pada Kuasa Hukum Bapak Mappinawang, SH dan
rekan untuk mewakili setiap persidangan.
KESIMPULAN PARA TERADU
[2.5.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 2 September 2013 yang dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya menyangkal /membantah
40
seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan
oleh Pengadu di dalam Pengaduannya, kecuali yang secara tegas –
tegas diakui sebagai benar oleh para teradu di dalam pokok perkara
jawaban Teradu terhadap aduan Pengadu;
2. Bahwa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
jeneponto tidak dibenarkan untuk menerima 2x pendaftaran
sebagaimana diatur dalam pkpu no 09 tahun 2012 ttg pedoman
teknis pencalonan dalam pemilukada. namun untuk pemilu bupati
dan wakil bupati jeneponto terjadi 2 kali pendaftaran disebabkan
adanya bakal pasangan calon yang saat pertama pada tanggal 8 juni
2013 tidak memenuhi syarat 15% suara sah, maka bakal pasangan
tersebut (h. nurdin faisal dan h. burhanuddin bt) mendatangi kembali
kpu kab. jeneponto pada tanggal 10 juni sekitar jam 9 malam wita
untuk melakukan pendaftaran ulang.
3. sedangkan bakal pasangan calon yang sudah tidak memenuhi syarat
kesehatan tidak perlu diverifikasi syarat calonnya (berkas
kelengkapan calon yang bersangkutan), namun syarat pengajuan
calon 15% termasuk seluruh kepengurusan partai politik/gabungan
partai politik yang mengusung tetap harus diverifikasi karena sudah
terdaftar di kpu saat melakukan pendaftaran untuk mengetahui
keabsahan pengurus setiap parpol nya.
4. pemeriksaan syarat calon oleh kpu kab. jeneponto terhadap bakal
pasangan calon tetap harus diperiksa. ini jelas dalam pkpu 09 tahun
2012 pasal 92. dan bilamana saat pemeriksaan masih terdapat
kekurangan maka akan disampaikan kepada bakal caon yang belum
lengkap berkasnya, dan jika sudah lengkap maka tidak perlu
disampaikan. kemudian kpu kabupaten akan memeriksa kembali
kelengkapan berkas masing-masing bakal pasangan calon yang telah
memasukkan berkas kelengkapannya pada masa perbaikan.
5. pada masa perbaikan tidak ada pendaftaran yang dilakukan hanya
perbaikan saja, apakah partai politik/gabungan partai politik
merubah atau tidak merubah penempatan bakal pasangan calon itu
adalah domain parpol/gabungan parpol yang mengusung bakal
pasangan calon tersebut. dalam pemilu bupati dan wakil bupati
jeneponto persoalan ini terjadi, yakni bakal pasangan calon an. h.
nurdin faisal tidak memenuhi syarat kesehatan, sehingga partai
politik/gabungan partai politik yang mengusung h. nurdin faisal yang
41
berpasangan dengan h. burhanuddin bt diganti/diubah posisinya
dengan mendatangi kantor kpu kab. jeneponto pada tanggal 24 juni
2013 masa perbaikan calon hari terakhir untuk memperbaiki bakal
pasangan calon yang diajukannya. hal ini tidak melanggar aturan
pelaksanaan karena sudah diatur dalam pkpu no 09 tahun 2012
pasal 95 ayat 2 dan dikuatkan surat penjelasan kpu-ri no.
426/kpu/vi/2013perihal penjelasan pengajuan bakal pasangan
calon baru dalam pemilukada tertanggal 21 juni 2013.
6. pelaksanaan pasal 92 dan pasal 93 pkpu no 09 tahun 2012 tentang
pedoman teknis pencalonan pemilukada sudah dilaksanakan dan itu
adalah kewajiban kpu kab. jeneponto yang saat ini menyelenggarakan
pemilu bupati dan wakil bupati. kewajiban itu dapat dibuktikan
dengan adanya penyampaian kekurangan ke beberapa bakal
pasangan calon yang belum lengkap berkasnya. dan jangan disalah
tafsirkan untuk pasal 92 dan pasal 93 bahwa syarat pengajuan
pendaftaran yakni partai politik/gabungan partai politik juga masuk
dalam pasal tersebut itu tidak benar, karena syarat pengajuan calon
minimal 15% suara sah atau kursi pada saat mendaftar sudah
memenuhi syarat, maka tidak boleh lagi ada perubahan mulai saat
itu. yang masuk kategori dalam pasal 92 dan pasal 93 adalah syarat
calon seperti: kekurangan foto, stempel ijzah, ktp, dan lainnya.
[2.5.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. Dan menerima eksepsi Termohon
Untuk seluruhnya.
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-34 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 cd dan foto copy hasil penelitian kelengkapan bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati jeneponto
2013
42
nama : dr. drs. h. ashari fakhsirie radjamilo,m.si;
tentang keterangan memenuhi syarat atau tidak
memenuhi syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli
2013;
2 Bukti T-2 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama : H. mahlil sikki, se.mp; tentang keterangan
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (ms),
(tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
3 Bukti T-3 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :h. isnaad ibrahim, sh kr. lontang; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
4 Bukti T-4 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :h. a. baharuddin bj, s.sos.m.si; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013
5 Bukti T-5 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :drs. h. burhanuddin bt, mm; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
6 Bukti T-6 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :dr. h. sanusi hamid; tentang keterangan
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (ms),
(tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
7 Bukti T-7 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :drs. h. iksan iskandar, m.si; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
8 Bukti T-8 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
43
nama :h. mulyadi mustamu, sh; tentang keterangan
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (ms),
(tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
9 Bukti T-9 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :drs. andi mappatunru, sh.mh; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
10. Bukti T-10 Copy hasil penelitian kelengkapan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati jeneponto 2013
nama :drs. h. m. syuaib mallombasi, mm; tentang
keterangan memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat (ms), (tms) pada tanggal, 14 juli 2013;
11. Bukti T-11 Copy Surat Keputusan DPP Partai karya Peduli Bangsa
Nomor SKEP-364/DPP-PKPB/XI/2012 tentang
Persetujuan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten
jeneponto dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tahun 2013 tanggal 23 November 2012;
12. Buktti T-12 CD bukti foto mengenai dokumentasi gambar hasil
verfak parpol di Jakarta tgl 19 sd 22 juni 2013;
13. Bukti T-13 CD bukti foto mengenai dokumentasi gambar hasil
verfak parpol di Jakarta tgl 19 sd 22 juni 2013 dari
partai Buruh, Partai Pelopor, partai PMB;
14 Bukti T-14 Copy keputusan komisi pemilihan umum kabupaten
jeneponto nomor: 08/pilbup/kpts/kpu-kab-
025.433268/ii/2013, tentang : persyaratan jumlah
kursi dan jumlah suara sah paling rendah bagi partai
politik atau gabungan partai politik dalam tahap
pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati
jeneponto tahun 2013, pada tanggal 5 Januari 2013;
15 Bukti T-15 Copy Lampiran : Keputusan KPU Kab. Jeneponto
Nomor : 08/PilBup/Kpts/KPU-Kab-
025.433268/II/2013 Tanggal : 05 Pebruari 2013,
Tentang : keputusan komisi pemilihan umum tentang
persyaratan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling
rendah bagi partai politik atau gabungan partai politik
44
dalam tahap pencalonan pemilihan bupati dan wakil
bupati jeneponto tahun 2013;
16. Bukti T-16 Copy prolehan suara partai politik pemilu 2009 KPU
kab. jeneponto;
17. Bukti T-17 Copy berita acara nomor : /ba/ pilbup/kpu-
jp/vii/2013
penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan umum bupati dan wakil
bupati jeneponto tahun 2013 pada hari ini selasa
tanggal 16 Juli 2013 tentang ;
19. Bukti T-19 Copy lampiran surat dari KPU Nomor :
10/PilBup/Kpts/KPU-Kab-025.433268/VII/2013;
20. Bukti T-20 Copy keputusan KPU no : 11/PilBup/Kpts/KPU-Kab-
025.433268/VII/2013 tentang tata cara rapat pleno
pengundian nomor urut calon pasangan bupati dan
wakil Bupati 2013, tanggal 18 Juli 2013;
21. Bukti T-21 Copy Berita Acara nomor : 01 /ba/kpu-jpt/vi/2013
tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Jeneponto atas nama Drs. H. Nurdin
Faisal Tahara dan Drs. H. Burhanuddin BT,MM
sebagai pendaftar pertama pada hari Sabtu tanggal 08
Juni 2013 Jam 09.10 Wita, dengan kesimpulan,
tanggal 8 Juni 2013;
22. Bukti T-22 Copy jawaban atas pertanyaan Tim Barani-Uranta,
tanggal 13 Juli 2013;
23. Bukti T-23 Copy undangan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan
pada tanggal 12 Juni 2013;
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan
kesimpulan tertulis bertanggal 3 September 2013 yang diserahkan dan
diterima di bagian pengaduan DKPP pada tanggal 3 September 2013 yang
pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya;
[2.7] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
45
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
46
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 10/PILBUP/KPTS/KPU-KAB-
025.433268/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan
Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Bupati dan Wakil
Jeneponto Periode 2013, yang tidak meloloskan pasangan calon a.n H.A.
Baharuddin Bj. S.Sos.,M.Si. dengan H. Isnaad Ibrahim. S.H. Dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
47
Pokok Pengaduan
[3.8] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-25 yang disahkan dalam persidangan tanggal 3
September September 2013 , serta menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang
telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji dalam persidangan
tanggal 3 September 2013 yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian
Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan
tertulis bertanggal 3 September 2013 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 3 September 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-23 yang disahkan dalam persidangan tanggal 3 September 2013,
dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, keterangan saksi para pihak, serta
kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.12.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
dengan sengaja tidak meloloskan Bakal pasangan Calon atas nama H.A
Baharuddin BJ, S.Sos., M.Si. dan Isnaad Ibrahim, S.H dengan Dasar bahwa
Gabungan Partai Pengusung yang berjumlah dari 14 (empat belas) Partai
Gabungan Pengsung, ada 8 (delapan) Partai Gabungan pengusung ganda,
padahal 10 (sepuluh) Partai tersebut tidak pernah di verifikasi faktual oleh
para Teradu dalam bentuk klarifrikasi ke pengurus Partai pada Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal pada 10 (sepuluh) Partai, kemudian para Teradu
dengan sepihak menyatakan 10 (sepuluh) Partai tersebut tidak memenuhi
syarat sehingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.A
Baharuddin BJ, S.Sos., M.Si. dan Isnaad Ibrahim, S.H dianggap tidak
memenuhi syarat, tindakan Para Teradu sangat merugikan Pihak Pengadu dan
melanggar ketentuan Pasal 92 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Peraturan
48
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis
pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Selain itu, Teradu meloloskan Bakal pasangan calon Drs. Burhanuddin
BT.,M.M. dan Drs. Sanusi Hamid yang tidak mendapat dukungan gabungan
Partai Politik yang dimana para Teradu telah mengganti bakal Pasangan calon
Drs. H. Nurdin Faisal sebagai Calon Bupati dan Drs. Burhanudin BT.,M.M
sebagai Calon Wakil Bupati diganti menjadi Drs. Burhanuddin BT.,M.M
Sebagai Calon Bupati dan Dr. Sanusi Hamid sebagai calon Wakil Bupati
padahal yang berhalangan tetap dan tidak memenuhi syarat adalah Drs. H.
Nurdin Faisal yang dilakukan pada akhir tanggal perbaikan, dan didukung
oleh Partai Pengusung yang tidak mencukupi dukungan 15%, yaitu Partai
Gerindra dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang perolehan suaranya
6,558 suara tidak mencapai 27,615 suara, sehingga tidak memenuhi
persyaratan minimal 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan
suara sah dalam Pemilu Legislatif Tahun 2009. Dengan demikian Teradu telah
meloloskan pihak yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai
Peserta Pemilukada Kabupaten Jeneponto Tahun 2013;
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan
bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-
14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23,P-24,P-25. serta saksi
Dianing Mega Sari, S.H. dari DPP Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP),
Delminita dari DPP Partai Matahari Bangsa (PMB), Jeter Titiheru dari DPP
PPN, Ruhardi, S.S selaku Ketua DPC PKNU Kab. Jeneponto, dan Drs. H.
Harifuddin S.E.,M.M DPC PPIB/PKBIB;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan Teradu pada tanggal 09 Juni 2013 telah memeriksa
dokumen-dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon H. A. Baharuddin BJ,
S.Sos.,M.Si dan H. Isnaad Ibrahim pada saat mendaftar diusung oleh 14 Partai
politik/gabungan parti politik sebanyak 14 partai politik/gabungan partai
politik dan dinyatakan sudah memenuhi syarat minimal 15% suara sah,
sehingga pendaftaran dapat diterima oleh KPU Kabupaten Jeneponto pada
tanggal 9 Juni 2013, namun setelah itu, ditemukan dari 10 partai politik yang
ganda kepengurusan dengan Partai Politik/gabungan partai politik yang
mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. H. Nurdin
Faisal dan Drs. H. Burhanuddin BT, M.M., dengan adanya 10 partai Politik
pengusung ganda, maka Para Teradu melaksanakan verifikasi administrasi
dengan cara mengecek satu per satu Surat Keputusan partai yang
49
dimasukkan dan diverifikasi faktual ke masing-masing pengurus di tingkat
Pusat (DPP) untuk meminta penegasan kepengurusan di kabupaten Jeneponto
dan Para Teradu telah melakukan 2 (dua) proses verifikasi yakni dengan cara
meneliti Surat Keputusan-Surat Keputusan pengurus dari partai
politik/gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon terhadap
10 (sepuluh) Partai yang ganda dan ada 4 (empat) Surat Keputusan dianggap
para Teradu tidak bermasalah dalam dukungannya ke Pengadu sehingga tidak
dilanjutkan penenlitian faktual, sedangkan 6 (enam) Partai Politik/gabungan
Partai Politik dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke Pengurus DPP Partai
Politik/gabungan partai politik, 6 (enam) partai politik diantaranya adalah
PIB/PKBIB, Partai Merdeka, Partai Matahari Bangsa, PPD/PPN, Partai Pelopor,
dan Partai Buruh dan telah dilakukan penelitian verifikasi faktual ke DPP
masing-masing untuk mencari penegasan keabsahan pengurus di tingkat Kab.
Jeneponto dan dari 6 (enam) partai Politik atau Gabungan Partai Politik
tersebut hasilnya Bakal Pasangan calon atas nama H.A. Baharuddin BJ.
S.Sos., M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, S.H. tidak memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati
Jeneponto Tahun 2013.
Selain itu juga Teradu membantah pengaduan Pengadu a quo, terkait
posisi Calon wakil Bupati (Drs. H. Burhanuddin, BT.,M.M.) menjadi calon
Bupati dan Posisi Wakil Bupati didisi oleh (Dr. Sanusi Hamid) yang
disebabkan calon Bakal Bupatinya atas nama H. Nurdin Faisal tidak
memenuhi syarat kesehatan para Teradu menganggap sudah sesuai aturan
perundang-undangan dimana partai politik mengganti atau tidak mengganti
bakal pasangan yang tidak memenuhi syarat tersebut. Dengan demikian,
Teradu berpendapat bahwa pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Drs.
H. Burhanuddin, BT, M.M dan Dr. Sanusi Hamid, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan
bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-
15,T-16,T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, dalam jawabannya teradu
tidak mengajukan saksi;
Setelah mencermati bukti-bukti dari Pengadu dan Teradu, serta fakta
persidangan, DKPP mengidentifikasi bahwa terdapat permasalahan etika
dalam proses penetapan pasangan calon dan keabsahan partai pengusung
yang telah dilakukan oleh Para Teradu I sampai dengan Teradu V. Perbuatan
yang dimaksud adalah bahwa Para Teradu sudah menyatakan bahwa
50
dukungan Partai Politik/gabungan partai Politik untuk bakal pasangan calon
atas nama H.A. Baharuddin BJ. S.Sos., M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, S.H.
sudah memenuhi syarat 15%, dan setelah dilakukan penelitian ada 10
(sepuluh) partai politik/gabungan parti politik terdapat dukungan ganda dan
setelah dilakukan penelitian dan verifikasi Surat Keputusan-Surat Keputusan
terdapat 6 (enam) partai politik/gabungan partai politik yang harus di
verifikasi faktual kepada pengurus DPP Partai Politik/gabungan partai Politik
dan para teradu menyatakan telah melakukan verifikasi tersebut kepada
pengrus DPP Partai politik bersangkutan, namun di dalam fakta persidangan
terungkap dan diakui oleh Para Teradu. Berdasarkan fakta hukum dan
pertimbangan di atas, menurut DKPP, dalil Pengadu a quo terbukti dan
beralasan menurut hukum;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.12.1] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, bukti-
bukti dan dokumen yang diserahkan dan diperiksa dalam sidang, para Teradu
telah Menerima pendaftaran bakal Pasangan calon atas nama Drs. Nurdin
Faisal sebagai Bupati dan Drs. H. Burhanuddin BT.,M.M dengan 11 (sebelas)
Partai Politik/gabungan Partai Politik pada tanggal 8 Juni 2013 yang hanya
mempunyai suara sah sebesar 22,754, maka dengan demikian tidak
mencukupi 15% suara sah hasil pemilu legislatif 2009 sehingga menurut
ketetuan pendaftaran tersebut harus ditolak dan atau berkas dikembalikan.
Pada kenyataanya para teradu tetap menerima pendaftaran pasangan calon
tersebut, meskipun kemudian menyatakan bahwa persyaratan dukungan
partai tidak mencukupi 15% dan mengembalikan berkas pendaftaran. Dengan
perubahan keputusan dan pengembalian berkas tersebut, para Teradu
membuka kesempatan dan menerima kembali pendaftaran pasangan yang
sama pada tanggal 10 Juni 2013, dengan menambah dukungan 2 (dua) Partai
yakni Partai Persatuan Nasional (PPN) dan Partai Kedaulatan Nahdatul Ummat
(PKNU) serta mengurangi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah
melakukan tindakan yang mengakibatkan hilangnya kepastian hukum dan
merupakan pelanggaran atas pasal 11, huruf a, b., c dan d, Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[3.12.2] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012,
para Teradu seharusnya memastikan terlebih dahulu keabsahan
51
kepengurusan tiap partai sebelum pendaftaran dilakukan, agar tidak terjadi
persoalan setelah pendaftaran. Meskipun menurut pengakuan para Teradu
bahwa hal itu telah dilakukan melalui surat menyurat, namun pada
kenyatannya para Teradu tidak dapat memastikan keabsahan kepengurusan
partai sebelum pendaftaran. Hal tersebut telah membuka dan memungkinkan
kekacauan dalam menentukan kebenaran dan kepastian. Dengan sikap sadar
dan sengaja yang demikian, seharusnya para Teradu melakukan upaya
maksimal untuk memperoleh kebanraan yang hakiki dan substansial terhadap
kepengusuran dan pengusungan bakal calon secara menyeluruh, terutama
klarifikasi terhadap Pimpinan Provinsi maupun Pusat partai-partai yang
bermasalah. Pada kenyataannya, hal itu tidak dilakukan secara menyeluruh.
Para Teradu mengakui bahwa verifikasi faktual untuk mencari penegasan
kepengursuan Partai di kabupaten Jeneponto dilakukan tetapi tidak pernah
bertemu dengan Pengurusnya dengan dalih karena bertepatan dengan bulan
Puasa menjelang lebaran. Saksi dari 6 (enam) Partai Politik menyatakan tidak
pernah di verifikasi dan ke 6 (enam) partai politik/gabungan partai politik
tersebut menyatakan dukungan kepada pasangan calon atas nama H.A.
Baharuddin BJ. S.Sos., M.Si dan H. Isnaad Ibrahim, S.H. sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2013, bukan kepada pasangan
calon atas nama Drs. H. Burhanuddin, BT, M.M dan Dr. Sanusi Hamid.
Bahkan terhadap Verivikasi atas PMB, para Teradu berdalih bahwa
pengusungan tidak sah, karena hanya ditandatangani ketua dan wakli
sekretaris, meskipun wakil sekretaris memperoleh mandat dari sekretaris dan
dalam verifikasi terhadap Pimpinan Pusat PMB, kepengurusan dan
tandatangan wakil sekretaris tersebut adalah sah dan sudah sesuai dengan
rekomendasi PMB. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
telah melanggar pasal 12 huruf a dan d Peraturan Bersama KPU, BAWASLU
dan DKPP nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[3.12.3] Menimbang fakta persidangan, para Teradu tidak pernah
menyampaikan hasil penelitian adanya persyaratan yang belum lengkap atau
tidak memenuhi sayarat termasuk adanya partai pengusung yang dianggap
mempunyai dukungan kepengurusan ganda ataupun adanya dukungan ganda
terhadap pengadu. Hal itu telah menutup kesempatan bagi pengadu untuk
melakukan perbaikan atau melengkapi persyaratan atas segala kekurangan
atau ketidaklengkapan pengadu. Tindakan para Teradu telah mengabaikan
atau melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1), Pasal 95, dan Pasal 96 ayat (1)
52
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. DKPP berpendapat bahwa para
Teradu telah melakukan pelanggaran pasal 15 huruf a, b, c dan d Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[3.12.4] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen
yang diserahkan dan diperiksa dalam persidangan, bahwa meskipun para
Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap prosedur yang
mengakibatkan hilangnya hak pengadu untuk melakukan perbaikan, namun
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terhadap adanya
kepengurusan dan pengusungan bakal pasangan calon yang ganda, pengadu
tidak dapat membuktikan dukungan dari seluruh partai pengusungnya adalah
sah terhadap pengadu sesuai ketentuan dan mekanisme internal partai. Di
dalam persidangan, pengadu hanya dapat membuktikan 2 (dua) dukungan
partai yang sah, yakni dari DPP PMB dan DPP PDP. Dengan demikian, dalil
dan alasan pengadu telah kehilangan hak konstitusional untuk menjadi
pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Jeneponto tidak dapat dibuktikan
sepenuhnya.
[3.13] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan
DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian,
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;