Melanggar
Nomor Putusan: No. 45 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-02-2025
👁 33 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 20-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat KPU) Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto sejumlah 5 (lima) Rekomendasi, antara lain: 1) Rekomendasi Panwascam Bangkala Barat Nomor 01/PL/PB/Kec- BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti P-5); 2) Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti P-1); 3) Rekomendasi Panwascam Kelara Nomor 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 teranggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); 4) Rekomendasi Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2); dan 5) Rekomendasi Panwascam Turatea Nomor 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti P-4). Selain itu, Para Teradu diduga tidak memberi akses kepada Saksi Pasangan Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir.
Pasal DilanggarPasal 112; Pasal 50 ayat (3); Pasal 51 ayat (4); Pasal 52 ayat (2); Pasal 28; Pasal 112 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid dan Teradu V Ilham Hidayat masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 45-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
20-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45-PKE-
DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hardianto Haris
Pekerjaan/ : Dosen
Lembaga
Alamat : Ujung Loe, Kel/Desa. Biring Kassi, Kecamatan
Binamu, Kabupaten Jeneponto
Memberika Kuasa Kepada:
1. Nama : Rahmad Masturi
Pekerjaan/ : Dosen/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Raya Antang, Makassar
2. Nama : Asdar Arti
Pekerjaan/ : Dosen/Pengacara
Lembaga
Alamat : Jalan Urip Sumoharjo, Makassar
3. Nama : Busman Muin
Pekerjaan/ : Pengacara
Lembaga
Alamat : Jl. G. Latimojong Lr. 74 Nomor 3, Makassar
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Asming
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu,
Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Sapriadi. S
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu,
Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Arifandi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu,
Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Hasrullah Hafid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu,
Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Ilham Hidayat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto
Alamat : Jalan Radjamilo Nomor 2, Kecamatan Binamu,
Kabupaten Jeneponto
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 20-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 45-PKE-DKPP/I/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Februari
2025 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum
(selanjutnya disingkat KPU) Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan
tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Tahun 2024. Namun dari pelaksanaan pemungutan suara tersebut
ditemukan dan/atau dilaporkan telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran
di Tempat Pemungutan Suara sehingga oleh Badan Pengawas Pemilu
(selanjutnya disingkat BAWASLU) Kecamatan Bontoramba, Kecamatan
Kelara, Kecamatan Rumbia, dan Kecamatan Arungkeke menetapkan,
rekomendasi tentang pelakskanaan Pemungutan Suara Ulang (selanjutnya
disingkat PSU) pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya
disingkat TPS);
2. Bahwa adapun rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba,
Kecamatan, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, dan Kecamatan
Arungkeke sebagai berikut:
1) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor:
020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal
04 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan
pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan Tanammawang, TPS 005 di Desa
Bulu Sibatang, TPS 003 Desa Kareloe, dan TPS 004 Desa Kareloe (Vide
Bukti P-1);
2) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi, masing-masing bertanggal 03
Desember 2024 yang Pada pokoknya merekomendasikan pelaksanaan
PSU di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo
Selatan (Vide Bukti P-2);
3) Tanggapan surat Rekomendasi Panwascam Kelara, Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024 (Vide Bukti P-3);
4) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor:
005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal
05 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan
pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura,
TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe (Vide Bukti P-4);
5) Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor:
01/PL/PB/Kec.-BKL.BRT/27.08/XII/2024 (Vide Bukti P-5);
6) Surat Penyampaian KPUD Kabupaten Jeneponto ke PPK Kec.
Bontoramba Nomor: 1158/P1.02.2-SD/7304/2/2024 (Vide Bukti P-6);
7) Berita Acara penyampaian tindak lanjut rekomendasi Panwaslu
Kecamatan bontoramba dari PPK Kecamatan Bontoramba, Nomor:
06/PL.02.06-BA/730407/2024 (Vide Bukti P-7);
8) Catatan Kejadian Khusus dan Model D.Keberatan Saksi Rekapitulasi
Kabupaten (Vide Bukti P-8);
3. Bahwa rekomendasi-rekomendasi pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan
oleh BAWASLU tersebut, oleh Pihak Teradu dan jajarannya pada tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bontoramba dan Kecamatan
Kelara tidak patuh melaksanakannya, antara lain:
1) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor:
020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal
04 Desember 2024 Tentang pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan
Tanammawang, TPS 005 di Desa Bulu Sibatang, TPS 003 Desa Kareloe,
dan TPS 004 Desa Kareloe;
2) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi, masing-masing bertanggal 03
Desember 2024 Tentang pelaksanaan PSU di TPS 005 Kelurahan Tolo
Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan.
3) Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor:
005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024, Perihal: Rekomendasi, bertanggal
05 Desember 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan
pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura,
TPS 004 Desa Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe.
4. Bahwa, terkait dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu ini ke DKPP
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dalam hal
tidak menindaklanjuti Rekomendasi Jajaran Bawaslu Kabupaten
Jeneoponto untuk melaksanakan PSU juga disororti Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dan bahkan sangat menyesalkan tindakan Para Teradu.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dugaan awal pelanggaran hukum dan
etik serius yang dilakukan Para Teradu (vide Bukti P10, P11, P12, P13, P14,
P15,P16, P17);
5. Bahwa sikap Para Terlapor/Teradu dan jajarannya dan/atau sikap
pembiaran para Teradu atas tindakan jajarannya di tingkat KPUD
KABUPATEN JENEPONTO dan PPK tersebut diatas tidak patuh
melaksanakan rekomendasi-rekomendasi BAWASLU Kecamatan/
Kabupaten Jeneponto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang
melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu, yaitu Melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2015 Junto Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
6. Bahwa pada tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kelara, terjadi
kekisruhan yang diawali dengan ditemukannya daftar pemilih DPT., DPK,
DPTb yang ditandatangani oleh anggota KPPS di TPS 2 Kel. Tolo yang
kemudian pada rekap TPS selanjutnya Saksi Paslon 3 meminta agar supaya
daftar hadir khusus DPK dibuka/diperlihatkan namun anggota PPK atas
nama Nirwan sudah bersikeras untuk tidak memenuhi permintaan Saksi
tersebut dengan alasan bahwa sesuai dengan instruksi KPU daftar hadir
dapat dibuka jika ada masalah. Hal inilah yang mengakibatkan massa
pendukung Paslon 3 mendatangi tempat pelaksanaan Rekapitulasi
Kecamatan Kelara di Kantor Camat Kelara. Dan oleh karena massa semakin
banyak, maka Tim Hukum bernegoasiasi dengan pihak
pengamanan/Kepolisian untuk dimediasi untuk menghadirkan Ketua KPU
Jeneponto. Yang kemudian hadir pada jam 17.00 Wita dan untuk
melakukan mediasi yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh
Kapolres, Kasatreskim sebagai mediator, Ketua KPU dan anggotanya beserta
Ketua PPK dan anggotanya. Sedangkan dari Paslon 3 dihadiri oleh Saksi,
Ketua Tim Pemenangan dan Tim Hukum Pemenangan. Dalam pertemuan
tersebut, Saksi memaparkan bahwa pada TPS 2 Kel. Tolo telah ditemukan
penandatanganan Daftar Pemilih oleh KPPS dan hal tersebut diakui oleh
Ketua PPK dan Ketua KPU namun anggota PPK a.n. Nirwan masih bersikeras
untuk membuka akses sesuai dengan perintah Ketua KPU dan hal tersebut
diperkuat dengan pernyataan dari Ketua KPU bahwa ia dalam menjalankan
tugas tetap berperan teguh pada regulasi dengan menyebut PKPU No. 17
Tahun 2024 sehingga terjadi perdebatan dan karena waktu masuk waktu
Shalat Magrib maka Ketua KPU berjanji akan melanjutkan pertemuan pada
Jam 20.00 Wita namu sampai pada Jam 23.30 WITA Ketua KPU Jeneponto
tidak hadir dan massa pendukung Paslon 3 semakin bertambah banyak.
Sehingga untuk menghindari amuk massa, Ketua Bawaslu berinisiatif
mengambil keputusan tegas untuk mengevakuasi Kotak suara dan
memindahkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kelara
ke Gedung Logistik KPU Jeneponto. (vide Bukti P-9, P-18, P-19, P-20, P-21,
P-22, P-23)
7. Bahwa apa yang dialami oleh Saksi PPK Paslon 3 di Kecamatan Kelara sama
dengan yang dialami Saksi Paslon 3 Kecamatan Bangkala tidak dibukan
akses yang mana menurut anggota KPU bahwa Daftar Hadir DPK, DPTb dan
DPT dapat diperlihatkan ketika terjadi perselisihan angka dan tahapan
Rekapitulasi Kecamatan bukan rananya mempersoalkan masalah
administrasi dan KPU itu pelaksana norma sehingga permintaan untuk
mengakses daftar hadir tanpa ada selisih angka tidak aturannya (vide Bukti
P-24 dan P-25).
8. Bahwa berkaitan dengan ngotot nya pihak KPU dan PPK untuk menutup
permintaan Saksi dibeberapa TPS untuk mengakses melihat Daftar Hadir
DPK, DPT, DTPb dan dikaitkannya dengan Undangan KPU Jeneponto
Nomor: 1186/PL.02.I.Und/7304/3/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang
ditujukan kepada Ketua PPK se Kabupaten Jeneponto dengan dasar PKPU
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih sebagai dasar
mengundang untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Pengimputan Daftar
Pemilih Tambahan dengan menginstruksikan peserta yang hadir hanya PPK
Devisi Data dan membawa Laptop, dokumen, soffile Daftar Hadir DPT, DPK,
DPTb dan Rekapitulasi DPK (excel) serta KTP-E Biodata Penduduk Pemilih
DPK. Dan yang mengundang adalah Hasrullah Hafid selaku Plh Ketua.
Namun setelah kami baca dasar hukumnya, PKPU tersbut mengatur tentang
pendataan pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih yang selanjutnya
menetapkan Daftar Pemilih Sementara dan kemudian menetapkan Daftar
Pemilih Tetap. Selain itu, mengatur tentang persyaratan pemilih DPT, DPK
dan DPTb. Sehingga Rapat Koordinasi Pengimputan daftar Pemilih setelah
pemilihan berlangsung tidak diatur dan membuat kecurigaan akan adanya
indikasi suatu pelanggaran yang akan dilakukan pihak KPU Jeneponto
dengan mengsikronkan data (vide Bukti P-26).
9. Bahwa sesuai dengan penyampaian dari Saksi Paslon 3 tingkat Kecamatan
Rumbia yang pada akhir perekapan meminta C Kejadian Khusus pada PPK
tapi tidak diberikan, kemudian menjadi salah satu alasan Saksi Paslon 3 di
tingkat Kabupaten. (vide Bukti P-27)
10. Bahwa kami dari Tim Hukum Pemenangan Paslon 3 terhalang untuk
melakukan dan melengkapi Pelaporan/Pengaduan tentang adanya
Pelanggaran Pilkada oleh Massa pendukung Paslon 2 yang menguasai dan
menduduki kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto selama beberapa (sampai
masa akhir waktu memasukkan laporan/pengaduan). Massa paslon nomor
3 ketika berorasi didepan kantor KPU di jaga ketat oleh Personil Kepolisian
Dan Kantor KPU Di pasangi Pengamanan kawat duri sedangkan jika
dibandingkan pengamanan di BAWASLU Jeneponto Seolah-olah ada
pembiaran oleh karena kurangnya pengamanan oleh pihak kepolisian dan
tidak diberi pengamanan kawat duri bahkan kantor BAWASLU di duduki
dan di kuasai lebih dari 3x 24 jam dan/atau menduduki sampai batas akhir
masa waktu untuk mengajukan Laporan/Pengaduan pelanggaran PILKADA.
(vide Bukti P-28 dan P-29).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Perbuatan Teradu yang tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu untuk menyelenggarakan PSU di beberapa TPS masuk rumpun
pelanggaran berat penyelenggara Pemilu;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu selaku
Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto;
5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat Lain, mohon
Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-29 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Bontoramba, Nomor:
020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024, Perihal:
Rekomendasi, bertanggal 04 Desember 2024. Pokok isinya
merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 002 Kelurahan
Tanammawang, TPS 005 di Desa Bulu Sibatang, TPS 003
Desa Kareloe, dan TPS 004 Desa Kareloe.
P-2 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Kelara, Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, dan Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, Perihal: Rekomendasi,
masing-masing bertanggal 03 Desember 2024 yang Pokok
isinya merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005
Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan.
P-3 Tanggapan surat Rekomendasi Panwascam, Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024.
P-4 Rekomendasi BAWASLU Kecamatan Turatea, Nomor:
005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 Perihal: Rekomendasi,
bertanggal 05 Desember 2024. Pokok isi-nya
merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS 005 Desa
Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS 004 Desa
Bontomatene, dan TPS 007 Desa Bululoe.
P-5 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Nomor: 01/PL/PB/Kec.-BKL.BRT/27.08/XII/2024.
P-6 Surat Penyampaian KPU Kabupaten Jeneponto ke PPK
Kec.Bontoramba Nomor: 1158/P1.02.2-SD/7304/2/2024
P-7 Berita Acara penyampaian tindak lanjut rekomendasi
Panwaslu Kecamatan bontoramba dari PPK Kecamatan
Bontoramba, Nomor: 06/PL.02.06-BA/730407/2024
P-8 Catatan Kejadian Khusus dan Model D.Keberatan Saksi
Rekapitulasi Kabupaten
P-9 Pengakuan KPPS menanda tangani daftar hadir 118 orang di
TPS 002 Kel.Tolo Kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto.
https://youtu.be/0QrQ9XtjzUg?si=YUt2eaUryit495mS
P-10 Bawaslu Sulsel Pertanyakan Alasan KPU Jeneponto Tak
Jalankan Rekomendasi PSU -
https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-
7676952/bawaslu-sulsel-pertanyakan-alasan-kpu-
jeneponto-tak-jalankan-rekomendasi-psu
P-11 Bawaslu Sebut Hanya Jeneponto Tolak PSU
https://sulsel.herald.id/2024/12/10/bawaslu-sebut-hanya-
jeneponto-tolak-psu/
P-12 Pilkada Jeneponto 2024: Bawaslu Sulsel Soroti Penolakan 13
PSU! https://sulsel.herald.id/2024/12/08/pilkada-
jeneponto-2024-bawaslu-sulsel-soroti-penolakan-13-psu/
P-13 Bawaslu Rekomendasikan PSU 8 TPS di Pilkada Jeneponto,
Ada Nyoblos 2 Kali -
https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-
7672587/bawaslu-rekomendasikan-psu-8-tps-di-pilkada-
jeneponto-ada-nyoblos-2-kali
P-14 Ketua KPU Jeneponto Dicecar Bawaslu Sulsel Gegara Tolak
Rekomendasi PSU
https://makassar.tribunnews.com/2024/12/08/ketua-kpu-
KODE BUKTI KETERANGAN
jeneponto-dicecar-bawaslu-sulsel-gegara-tolak-rekomendasi-
psu
P-15 Bawaslu Sulsel Rekomendasikan 15 TPS PSU, KPU
Jeneponto Hanya Laksanakan 2
https://layar.news/bawaslu-sulsel-rekomendasikan-15-tps-
psu-kpu-jeneponto-hanya-laksanakan-2/
P-16 Bawaslu Sul-Sel Pertanyakan KPU Jeneponto Abaikan
Rekomendasi
https://makassar.antaranews.com/berita/574741/bawaslu
-sulsel-pertanyakan-kpu-jeneponto-abaikan-rekomendasi-
psu
P-17 Bawaslu Sulsel Kaji Potensi Pelanggaran Etik KPU Jeneponto,
karena Tolak PSU
https://sindomakassar.com/read/sulsel/13972/bawaslu-
sulsel-kaji-potensi-pelanggaran-etik-kpu-jeneponto-karena-
tolak-psu-1733667148
P-18 Oknum KPPS TPS 002 Kelurahan Tolo Kec. Kelara Diduga
Palsukan 118 Tanda Tangan
https://youtu.be/ecVnKL0KZgA?si=5-88H9WKPvIw0ZoU
P-19 Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kelara Kab. Jeneponto di
Geruduk massa diduga adanya pelanggaran ketika
Pemungutan Suara di Kecamatan Kelara Kab. Jeneponto
https://youtu.be/W4c_Lyrweac?si=-FXmfgqZKBUX6Dn3
P-20 KPU Jeneponto Bantah Ada Kecurangan di TPS 002 Kelara
Kab. Jeneponto.
https://makassar.tribunnews.com/2024/12/01/kpu-
jeneponto-bantah-ada-kecurangan-di-tps-02-kelara
P-21 Pemindahan Tempat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di
Kecamatan Kelara Karena Ricuh Akibat akses yang tidak
terbuka secara Transparan
https://youtu.be/MNVCGF2AEQE?si=CgJUuvpvVNPVAr5M
P-22 Kondisi yang mengakibatkan Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan di Kec. Kelara di pindahkan.
https://youtu.be/Kv_XgUj5-fk?si=0vdN5aWoyN5aBWJe
P-23 Kecurangan di pilkad -jeneponto kpps tandatangani-daftar-
hadir
https://www.google.com/amp/s/makassar.tribunnews.com
/amp/2024/12/02/kecurangan-di-pilkada-jeneponto-kpps-
tandatangani-daftar-hadir-untuk-seluruh-pemilih
P-24 Pengawas ditingkat Bawah tak diberi akses untuk
mengawasi dokumen usai pemilihan
https://www.detik.com/sulsel/pilkada/d-
7676952/bawaslu-sulsel-pertanyakan-alasan-kpu-
jeneponto-tak-jalankan-rekomendasi-psu
P-25 Rekaman pada perekapan di kec. bangkala pada 30
November pukul 10-12 wita dengan durasi 22 menit 22detik
komisioner KPU (Divisi Hukum) Memberikan Penjelasan “KPU
Hanya Pelaksana Norrma dan tidak berhak untuk
memberikan izin dalam hal memberikan akses daftar hadir”
P-26 Undangan Kepada PPK (Divisi Data) se-Kabupaten
Jeneponto, Nomor: 1186/PL.02.1-Und/7304/3/2024,
Perihal Undangan, tertanggal 23 desember 2024 yang Pokok
KODE BUKTI KETERANGAN
Isinya mengundang PPK (Divisi Data) se-Kabupaten
Jeneponto dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Khusus
(DPK).
P-27 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pada Kecamatan Rumbia.
P-28 Tidak Dijaga Ketat Aparat, Kantor Bawaslu Jeneponto
Diserbu Massa Paslon.
https://sindomakassar.com/read/sulsel/13921/tidak-
dijaga-ketat-aparat-kantor-bawaslu-jeneponto-diserbu-
massa-paslon-1733483539
P-29 Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU
Jeneponto
https://sindomakassar.com/read/sulsel/13886/ribuan-
warga-berunjuk-rasa-di-depan-kantor-kpu-jeneponto-
1733386339
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 7 Februari 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dari fakta hukum dalam sidang pemeriksaan
sebagai berikut:
1. Persoalan Rekomendasi PSU oleh PAWASCAM dan Penolakan Rekomendasi
oleh PPK, masing-masing mempunyai regulasi hukum sebagai pedomannya
sehingga dalam hal ini Kami sangat sepakat dan mendukung apa yang
disampaikan oleh Ketua BAWASLU Prov. Sulawesi Selatan, yaitu “Secara
substansi bahwa suara yang tidak bersyarat tidak mungkin dilegalkan
karena kemudian dikonversi menjadi suara dan keterpilihan itu ditentukan
ada hasil konversi suara, 1 suara yang tidak prosedural itu akan mencederai
suara yang sah”. Oleh karena KPUD Jeneponto Ketika melaksanakan
rekomendasi PANWASCAM juga tidak termasuk pelanggaran Undang -
Undang, pembuktian seperti yang disampaikan oleh ketua BAWASLU
Provinsi Sulawesi Selatan bahwa hal yang sama dilakukan PSU di Kabupaten
Toraja Utara, Enrekang, Soppeng serta kota Makassar.
2. Persoalan keberatan pengadu tentang penandatanganan daftar pemilih oleh
KPPS sebanyak 118 di TPS 002 Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara dalam
fakta persidangan tidak ditangani dan seolah-olah dibiarkan, terbukti secara
faktual daftar hadir itu jika dilihat secara fakta di tandatangani oleh satu
orang dan diperjelas dan dipertegas dengan adanya pengakuan KPPS yang
menandatangani daftar hadir tersebut. Hal tersebut sudah memenuhi unsur
materil dan formil untuk di proses baik secara etika penyelenggara maupun
sebagai tindak pidana, namun proses penanganan BAWASLU Jeneponto
dihentikan dengan alasan yang tidak jelas dan tepat dan juga proses
pelanggaran Administrasi oleh KPUD Jeneponto tidak di proses untuk
memberikan sanksi administrasi/pembinaan oleh KPUD Jeneponto
sehingga ada indikasi bahwa apa yang dilakukan KPPS tersebut
menguntungkan salah satu Paslon.
3. Mengenai keberatan saksi mandat yang tidak diberi akses untuk melihat
daftar hadir DPT,DPTb Dan DPK oleh PPK Atas instruksi komisioner KPUD
Jeneponto hal tersebut mencederai pelaksanaan pemilihan secara
Demokrasi dan merupakan pelanggaran etik untuk pihak Penyelenggara
oleh karena menjadikan PKPU 18 tahun 2024 sebagai dasar dimana yang
disampaikan hanya mengatur tata cara pelaksanaan rekap di tingkat
Kecamatan pada saat pembukaan kotak suara dan secara tegas tidak ada
yang mengatur seperti apa yang di sampaikan bahwa jika tidak ada
persoalan perselisihan atau masalah baru daftar hadir itu bisa di akses.
Pada persidangan terungkap bahwa pihak penyelenggara menutupi
kesalahan/pelanggaran seperti yang terjadi di TPS 005 kelurahan Tolo Barat
mengenai jumlah Daftar pemilih DPK yang berjumlah 51 dan penandatangan
KPPS sebanyak 118 pada TPS 002 kelurahan Tolo serta permasalahan daftar
hadir DPT dan DPTb yang oleh Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi selatan
menyampaikan dipersidangan banyak terjadi permasalahan.
Sehubungan dengan apa yang telah kami pengadu sampaikan di atas kami
berkesimpulan bahwa seandainya KPUD Jeneponto mengimplementasikan
sebagai pelaksana Norma dan membiarkan proses PEMILUKADA Kabupaten
Jeneponto mengalir seperti air maka persoalan rekomendasi PANWASCAM tidak
perlu ada penelaahan karena jika dilaksanakan juga tidak melanggar
perundang-undangan dan kalau tidak di Iaksanakan berarti melakukan
pembiaran dan melegalkan yang illegal. Selanjutnya masalah Yang sudah nyata
dan terang menderang terhadap perbuatan yang melanggar kode etik dan juga
memenuhi unsur tindak pidana, tidak diproses baik BAWASLU Jeneponto dan
KPUD Jeneponto sehingga kami berpikiran bahwa pelaku di Iindungi dan adanya
pemufakatan bersama dalam melakukan pelanggaran. Sikap penyelenggara
dalam menutup akses saksi mandat untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb, DPK
yang dalam fakta dapat disimpulkan bahwa keteguhan pihak penyelenggara
menolak memberikan akses kepada saksi mandat adalah menutupi
pelanggaran-pelanggaran yang dibuat oleh penyelenggara itu sendiri, dimana
perbuatan itu sudah pasti akan menguntungkan salah satu Paslon dalam
PEMILUKADA kabupaten Jeneponto.
Bahwa pada intinya pengadu sudah dapat menyimpulkan pihak
penyelenggara KPUD Jeneponto Terkontaminasi melakukan keberpihakan dan
membantu salah satu Paslon pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati pada
PILKADA Serentak tahun 2024. Dengan demikian Pengadu berpendapat bahwa
apa yang disampaikan dalam PETITUM dapat dikabulkan oleh DKPP.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 7 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
45-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan laporan Pengadu pada point 3, peristiwa yang diadukan
dan/atau dilaporkan huruf (d) yang pada pokoknya menerangkan para
Teradu melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 huruf
b, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bahwa apa yang didalilkan pengadu tersebut dalam permohonan tidak benar
adanya, hal mana para Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kab.
Jeneponto telah melaksanakan tahapan Pemilihan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2015, Undnag-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan
Umum.
2. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 1 dan 2 yang pada
pokoknya menerangkan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27
November 2024 telah ditemukan dan/atau dilaporkan pelanggaran-
pelanggaran sehingga terdapat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kec. Kelara, Kec. Rumbia dan Kecamatan
Arungkeke untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
- Bahwa atas rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Jeneponto telah
menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atas
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke yang berada di TPS 2
Boronglamu dan atas Rekomendasi Kecamatan Rumbia yang berada
pada TPS 1 Desa Jenetallsa, karna telah memenuhi unsur untuk
dilakaukan pemungutan suara ulang, bahwa KPU Jeneponto terkait
dengan pemungutan suara ulang telah berdasar pada UU No. 1 tahun
2015, PKPU 17 Tahun 2024 dan KPT 1774 Tahun 2024; Bukti-T-1,T-
2, T-3, T-4.
- Bahwa terkait dengan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu Nomor 01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/
XII/2024 telah dilakukan penelusuran awal oleh Teradu, hasil
penelusuran awal yang telah dilakukan oleh Teradu kemudian
dilakukan konsultasi kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/
VII/2020 tentang Pedoman Teknis penanganan pelanggaran Kode
Etik, Kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritasi anggota
PPK, PPS, dan KPPS; Bukti-T-5
- Bahwa terhadap Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten,
apa yang menjadi Kebereratan dari Saksi pasangan calon telah dimuat
dalam D kejadian khusus/keberatan saksi dan terhadap keberatan-
keberatan yang disampaikan oleh Saksi pasangan Calon telah
dijelaskan dan diselesaikan sesuai dengan peratuaran perundang-
undangan; vide Bukti-T-6
3. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 2 yang pada pokoknya
menerangkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
3.1. Rekomendasi Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember 2024
yang merekomendasikan untuk PSU.
a. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember
2024 pada TPS 02 Desa Tanammawang ini KPUD jeneponto telah
melakukan telaah Hukum yang kemudian dituangkan dalam Rapat
Pleno tertutup, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut
dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pada saat rapat pleno
Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang pada pokonya dalam
penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama
Nursalam Nomor NIK 7304072200040001 sesuai dengan Daftar
hadir dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam
Pemilih Tetap dan pemilih pindahan, setelah dikonfirmasi ke KPPS
pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di
Tingkat Kecamatan Bontormaba, KPPS dan PPS tidak bisa
menunjukkan orang dan identitas (KTP el) sesuai dengan daftar
hadir di daftar pemilih khusus.
- Berdasarkan hal tersebut di atas hal mana pada saat
rekapitulasi tingkat Kecamatan Bontoramba PPS dan KPPS TPS
002 Desa Tanammawang mendatangkan pemilih dan dokumen
(KTP el), hal mana ditemukan bahwa terdapat kesalahan
penulisan Nama dan NIK pada daftar hadir Pemilih Khusus,
terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D. Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba
yang telah dibacakan pada saat Rapat Pleno terbuka
rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 4 Desember 2024.
Bukti-T-7
- Berdasarkan hal tersebut terkait permasalahan pada point a,
berdasarkan Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno
KPU Jeneponto tidak memenuhi unsur untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e, tidak
memenuhi unsur sebagaimana dalam Peraturan Komisi
Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e dan juga tidak
memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4.
- Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu
Kecamatan Bontoramba pada TPS 02 kelurahan
Tanammawang hanya terdapat satu seorang pemilih sementara
untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang
pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana Teradu
uraikan tersebut di atas. vide Bukti-T-8, T-9
b. TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba.
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember
2024 pada TPS 005 Desa Bulusibatang Kecamata Bontormaba,
yang pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan
Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Na’ima Nomor NIK,
730407600955001 memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang
sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih
Khusus menggunakan NON KTP elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut di atas pada point b, berdasarkan
Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU
Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112
huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan
e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2
angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan
Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 005 Desa
Bulusibatang, hanya terdapat satu atau seorang pemilih
sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari
seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide
Bukti T-8, T-9
c. TPS 03 Desa Kareloe
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember
2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamatan Bontormaba, yang
pada pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan
Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Sanneng No. NIK,
73040741404490001 memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai
Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus
menggunakan NON KTP elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan
telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU
Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112
huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) point d dan
e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2
angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan
Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 003 Desa
kareloe, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara
untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang
pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-8, T-9.
d. TPS 004 Desa Kareloe
Atas Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024, perihal: Rekomendasi, tertanggal 04 Desember
2024 pada TPS 03 Desa Kareloe Kecamata Bontormaba, yang pada
pokoknya menerangkan dalam uraian peristiwa Dugaan
Pelanggaran, terdapat pemilih atas nama Hasan Tompo No. NIK,
7304073112450028 memilih pada TPS 004 Desa Kareloe sebagai
Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus
menggunakan NON KTP elektronik.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point c, berdasarkan
Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU
Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112
huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat
(3) huruf d dan e dan juga tidak memenuhi unsur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam
Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Panwaslu Kecamatan
Bontoramba pada TPS 004 Desa kareloe, hanya terdapat satu
atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur
dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan
hak pilih lebi9h dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS
yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak
terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan
memberikan suara pada TPS. vide Bukti T-8, T-9
3.2. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal: Rekomendasi tanggal 03
Januri 2024 untuk PSU.
a. TPS 005 Tolo Barat Kecamatan kelara.
Atas Rekomendasi Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024,
perihal: Rekomendasi, tertanggal 03 Desember 2024 pada TPS 005
kelurahan Tolo Barat Kecamata kelara, yang pada pokoknya
menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama
Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 memilih pada
TPS 005 kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih khusus
sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan terdapar
sebagai pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan
Turatea atas nama Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir
memilih pada TPS 004 Desa paitana Kecamatan Turatea.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point a, berdasarkan
Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU
Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana dalam Undang-Unang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112
huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan
e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2
angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan
Oleh Panwaslu Kecamatan Kelara pada TPS 005 kelurahan Tolo
Barat, hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara
untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang
pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS.Vide bukti, T9, T10
3.3. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan kelara Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 Perihal: Rekomendasi tanggal 03
Januri 2024 untuk PSU.
a. TPS 001 Tolo Selatan
Atas Rekomendasi Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024,
perihal: Rekomendasi, tertanggal 03 Desember 2024 pada TPS 001
Tolo selatan Kecamata kelara, yang pada pokoknya menerangkan
dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan
No. NIK, 7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan
Tolo Selatan sebagai Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar
hadir Pemilih Khusus dan terdaftar sebagai pemilih tetap pada TPS
003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke atas nama Aspar No. NIK
7304050707950004, hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala
Kecamatan Arungkeke.
- Berdasarkan hal tersebut diatas pada point a, berdasarkan
Telaah Hukum yang dituangkan dalam BA Pleno KPU
Jeneponto, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112
huruf d dan e, tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam
Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan
e dan juga tidak memenuhi unsur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan
wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2
angka 4. Dalam hal ini dalam Rekomendasi yang dikeluarkan
Oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba pada TPS 001
kelurahan Tolo Selatan, hanya terdapat satu atau seorang
pemilih sementara untuk pemenuhan Unsur dilakukannya PSU
lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS. vide
Bukti T-9, T10
3.4. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor:
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi tanggal
05 Januri 2024 untuk PSU.
a. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024.
Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa
mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut
dalam uraian Persristiwa Dugaan Pelanggaran, pokonya
menerengkan terdapat pemilih atas nama yalusu No. NIK
730408523820006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 004 Pantan Kecamatan Makale Kabupaten
Tana Toraja dan terdapat pemilih atas nama Sartika No. NIK
73040855408030001 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong dan
terdaftar sebagai DPT di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan
Tamalatea.
b. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024.
Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 001 desa
mangepong ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut
dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya
menerangkan terdapat pemilih atas nama Asriani.S No. NIK
7304084211000001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 005 Desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan Kasih Kecamatan
Rumbia, terdapat pemilih atas nama Riska No. NIK
7304084607950002 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 014 Belian kelurahan Belian Kecamatan Batam
Kota Batam, terdapat pemilih atas nama Mantasia No. NIK
730408112840001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari
Barat Kabupaten monokowari dan terdapat pemilih atas nama
Norma No. NIK 7304086112840001 pemilih tersebut menggunakan
KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong
dan terdaftar sebagai DPT di TPS 07 kelurahan Romang lompoa
Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa.
c. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea
Bahwa Atas Rekomendasi Nomor:
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi
tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa langkura ini, hal mana
berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam uraian Peristiwa
Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerengkan terdapat pemilih
atas nama Ilmiawansa Mappa No. NIK 7304083105910001 pemilih
tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS
002 desa langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 009 kelurahan
Empoang selatan Kecamatan Binamu dan terdapat pemilih atas
nama Risal No. NIK 73040807011900002 pemilih tersebut
menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa
langkura dan terdaftar sebagai DPT di TPS 003 Tarowang
Kecamatan Tarowang.
d. TPS 02 Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024.
Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 002 desa
Bululoe ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut dalam
uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya menerengkan
terdapat pemilih atas nama kasmawatin No. NIK
730408291005001 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan terdaftar sebagai
DPT di TPS 002 Kelurahan Tarowang Kecamatan Tarowang
Kabupaten Jeneponto dan terdapat pemilih atas nama Rappe No.
NIK 7304084711620001 pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bululoe dan
terdaftar sebagai DPT di TPS 007 Baraya Kota Makassar.
e. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea
Atas Rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024.
Perihal : Rekomendasi tanggal 05 Januari 2024 pada TPS 004 desa
Bontomatene ini, hal mana berdasarkan Rekomendasi tersebut
dalam uraian Peristiwa Dugaan Pelanggaran, pokoknya
menerengkan terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi No. NIK
7304080107020033 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot
Kabupaten Paser dan terdapat pemilih atas nama Suardi No. NIK
7304081111030006 pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai pemilih DPK di TPS 002 desa Bontomatene dan terdaftar
sebagai DPT di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten
Almahera Tengah.
Bahwa berdasarkan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan
Turatea yang diterima oleh Anggota PPk Kecamatan Kelara Atas nama
Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39
WITA sebagaimana termuat pokok-pokok Rekomendasi tersebut pada
point 3.4 huruf a sampai dengan e dengan ini menerangkan:
- Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno
KPU Jeneponto atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Turatea Nomor:005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal
5 Desember 2024 hal mana dari uraian peristiwa Dugaan
Pelanggaran yang termuat dalam surat Rekomendasi
keseluruhan masalah yang disampaikan merupakan pemilih
yang menggunakan KTP Elektronik setempat Memilih sebagai
DPK, yang pemilih tersebut terdaftar sebagai DPT ditempat lain,
namun Pemilih tersebut Tidak memilih di tempat selain yang
disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea
dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK Di TPS
yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Turetea, tidak memilih sebagai DPT di TPS lain, hal mana
berdasarkan uraian dugaan pelanggaran tersebut dengan
memperhatikan dan merujuk pada ketentuan Surat Edaran
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024
Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara, Dijelaskan pada Huruf C yaitu catatan
pemilih yang pindah domisili
angka 2. ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf
s. Mengatur bahwa:
a) Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan
telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru
sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan
tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka
pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil
walikota....”
b) Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan
hak pilihnya sebagai pemilih pindahan.
Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada
ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan
sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan
bagi pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah
memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih)
Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih
(Formulir model A-pindah memilih), maka:
a). Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps
tempat domisilinya yang baru.,
b). Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan
KTP el pada domisilih yang baru., dan
c). KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih
dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2
huruf a).
- Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh
Anggota PPk Kecamatan Turatea yang diterima pada hari
jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul 17.39 Wita, sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 51 ayat (4)
yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, hal ini
pelaksanaan PSU berakhir pada hari Sabtu tanggal 7 Desember
2024 dan Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi KPPS memberikan
surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda
khusus bertuliskan PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar
Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat
1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS.
Berdasarkan uraian di atas sehingga Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tertanggal 5 Desember 2024, ditujukan kepada PPK Kecamatan
Kelara yang diterima oleh Anggota PPK Kecamatan kelara An.
Syarifuddin pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul.
17.39 WITA tidak dapat ditindaklanjuti dengan Pemungutan Suara
Ulang. vide Bukti T-11, T-12.
4. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 4 yang pada pokoknya
menrangkan dalam hal para teradu tidak menindak lanjuti Rekomendasi
jajaran Panwaslu Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan PSU di soroti
Panwaslu provinsi Sulawesi Selatan bahwakan sangat menyesalkan
tindakan para Teradu.
Bahwa berkaitan dalil Pelapor/penagdu tersbut ini telah dilakukan
Klarifikasi pada saat Rapat pleno terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan tanggal 8 Desember 2024 yang termuat dalam D
Kejadian Khusus/Keberatan saksi, hal mana Bawaslu Provinisi
mempertanyakan terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwaslu
di beberapa TPS yang ada di Jeneponto antara lain di TPS Tolo selatan
dan TPS 05 Kelurahan Tolo Barat yang kemudian ditanggapi oleh Teradu
dalam Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kec. Kelara pada
TPS 05 Kelurahan Tolo Barat berkaitan dengan pemilih An. Sulaeman, hal
ini terkait dengan hanya terdapat satu pemilih pada TPS, tidak memenuhi
unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015, PKPU 17 Tahun 2024, KPT 1774 Tahun 2024 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota, Pasal 28 angka (1) huruf c angka 4 dan 5, hal ini juga terjadi
pada Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara lainnya. Bukti T-13
5. Bahwa dalil pelapor/Pengadu pada point 5 yang pada pokonya menerangkan
tindakan KPU Jeneponto dan PPK tersebut tidak patuh melaksanakan
rekomnedasi Panwaslu Kecamatan/Kabupaten jeneponto tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun
2015 juncto Pasal 193 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016
Bahwa dalil pelapor/pengadu tidak benar adanya berdasarkan keputusan
yang telah dibuat oleh Para Teradu itu telah berpedoman atau
mempertimbangkan pasal 112 ayat 2 huruf d dan e Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 hal ini juga termuat dalam telaah-telaah hukum
para teradu atau KPU jeneponto dalam menindak lanjuti Rekomendasi
yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.vide Bukti T-1, T-3, T-
8, T-9, T-10, T-11, dan Bukti T-12
6. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu terkait tahapan rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Kelara pada angka 6, yang pada pokoknya menerangkan
kronologi rekapitulasi di TPS 2 Kelurahan Tolo yang pada rekapitulasi di
tingkat Kecamatan saksi Paslon 3 meminta agar supaya Daftar Hadir Pemilih
Khusus yang selanjutnya disingkat DPK, agar dibuka/diperlihatkan namun
anggota PPK atas nama Nirwan bersikeras untuk tidak memenuhi
permintaan saksi Paslon 3 dengan alasan bahwa sesuia instruksi KPU
Kabupaten, dapat dibuka jika terdapat selisih data perolehan yang dimiliki
oleh Saksi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Panswaslu.
Bahwa terkait hal tersebut di atas, dapat kami terangkan;
a. telah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan UU No. 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota juncto
Pertauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara, juncto
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan, juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 1797
Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Perolehan.
b. Bahwa Pelapor/Pengadu melakukan negosiasi dengan pihak
keamanan untuk mendatangkan Ketua KPU, dapat kami terangkan,
bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Ketua PPK Kec. Kelara,
berkoordinasi via telpon menyampaikan situasi forum rekapitulasi dan
meminta kepada Ketua KPU agar hadir untuk memberikan penjelasan.
Kemudian Ketua KPU melakukan monitoring ke lokasi Rekapitulasi
Kecamtan Kelara, setelah berkoordinasi dengan Ketua Devisi SDM
selaku Koordinator Wilayah dan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan.
Oleh karena itu dapat kami sampaikan, tidak benar bahwa itu
berdasarkan hasil negosiasi Tim Hukum Paslon 3 dengan pihak
keamanan.
Selanjutnya dapat Teradu uraikan kronologi hasil monitoring kami
pada tanggal 1 Desember 2024 bahwa pada pukul 17.00 WITA Ketua
KPU Jeneponto didampingi oleh Ketua Devisi SDM dan Ketua Devisi
Teknis Penyelenggaraan tiba di Kantor Kecamatan Kelara (Lokasi
Rekapitulasi tingkat Kecamatan) PPK Kec. Kelara, kemudian
mendapati proses rekapitulasi sedang berhenti. Selanjutnya, Teradu
melakukan pertemuan dengan jajaran PPK Kec. Kelara (Ketua PPK dan
Anggota PPK), dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kec. Kelara, turut hadir
Kapolres Jeneponto, Kasatres, kemudian saudara An. Baharuddin
Hafid (sepengetahuan teradu, bagian dari Pasangan Calon No. 3), saksi
Paslon No. 3. Dalam pertemuan tersebut, saksi menyampaikan bahwa
telah menemukan adanya penandatanganan Daftar Hadir Pemilih,
tetapi tidak memperlihatkan adanya bukti temuan tersebut. Namun
demikian, Ketua dan Anggota PPK Kec. Kelara, tetap membuka Daftar
hadir yang disaksikan oleh Panwaslu Kec. Kelara. Hal ini sesuai
penyampaian Ketua dan Anggota PPK Kec. Kelara dalam pertemuan
tersebut, akan tetapi saksi paslon No. 3 meninggalkan tempat saat
daftar hadir tersebut diperlihatkan kepada jajaran Panwaslu Kec.
Kelara.
Kemudian, Saudara An. Baharuddin Hafid, setelah mendengarkan hal
tersebut, kemudian meminta semua TPS juga agar dibuka untuk kases
Daftar Hadirnya. Kemudian kami menjelaskan petunjuk Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 Tahun 2024 yang dibacakan
adalah C. Hasil dan C. Kejadian khusus, dan apabila saksi dan
Panwaslu Kecamatan menemukan adanya selisih atau tidak-sesuaian
perolehan hasil, maka dapat dilakukan perbaikan dan pembukaan
daftar hadir, juga dalam daftra hadir terdapat identitas kependudukan
Pemilih hal ini harus mengedapan Prinsip kehatian-hatian karna
berhubungan dengan undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang
perlindungan data Pribadi .
Atas permintaan Saudara An. Baharuddin Hafid, teradu meminta
waktu untuk melakukan koordinasi berjenjang kepada KPU Provinsi
Sulawesi Selatan, karena waktu telah memasuki waktu sholat magrib,
teradu menyampaikan setelah sholat magrib dan setelah kami selesai
melakukan komunikasi berjenjang, teradu akan menyampaikan
hasilnya. Kemudian teradu meninggalkan tempat hendak menuju ke
mesjid untuk melakukan sholat magrib, tetapi teradu malah dikejar
hendak dikerumuni, aparat keamanan kemudian menghalanginya dan
tidak memungkinkan untuk kembali ke lokasi rekapitulasi.
Setelah selesai melaksanakan sholat magrib, atas komunikasi jajaran
Aparat Keamanan Kepolisian, dan komunikasi PPK Kec. Kelara, juga
berdasarkan petunjuk Pimpinan Provinsi, lokasi rekap kemudian
dipindahkan ke Lokasi Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, yaitu Gudang
Logistik. Hal tersebut berdasar menurut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPT) No. 1797 Tahun 2024. (Bukti terlampir); Bukti T-14, T15.
Oleh karena itu, apa yang didalikan oleh Pelapor/Pengadu dalam
laporannya pada angka 6, tidak benar adanya yang Mulia Majelis
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia.
7. Bahwa terhadap dalil pelapor/pengadu pada point 7 yang pada pokoknya
menerangkan tidak dibuaknya akses untuk melihat daftar hadir DPK, DPTB
dan DPT pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bangkala.
- Hal mana pada saat proses rekapitulasi pada kecamatan Bangkala
terdapat beberapa TPS yang oleh PPK diberikan Akses kepada saksi
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto untuk melihat
Daftar Hadir yaitu pada TPS 01 Desa Pallantikan, TPS 01 Desa
Pallengu dan TPS 02 Desa Pallenggu atas diberikannya akses kepada
saksi pasangan Calon untuk melihat daftar hadir tersebut juga atas
persetujuan oleh Panwaslu Kecamatan Bangkala Barat.
Bahwa dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang
dilakukan oleh PPK Kecamatan Bangkala telah sesaui dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 13
pada point 6 “PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut “:
a. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) Huruf c;
b. Mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi
Formulir:
1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur;
2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota;
dan
3. Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK,
Dari kotak suara Tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan Formulir:
1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur dan
2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota
d. Membuka sampul kertas tersegel yang beri(si keberatan saksi-kwk
sebagaimana dimaksud dalam Huruf b anagka 3 dan membacakan
catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada
saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di tps serta
status penyelesaiannya sebelum membacakan data hasil
perhitungan perolehan suara;
e. Dalam membacakan Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau
keberatan saksi Kwk sebagaimana dimaksud dalam Huruf d, PPK
dapat meminta bantuan PPS;
f. Dalam hal masih terdapat kejadian Khsusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud dalam huuruf d yang belum dapat
terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian Khusus
dan/atau Keberatan tersebut;
g. Menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan
proyektor atau layar elektronik;
h. Mempersilahkan PPS membacakan data dalam formulir;
1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur
2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota
Dengan data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf
g;
i. Mempersilahkan saksi dan panwaslu Kecamatan untuk
mencocokkan data dalam formulir:
1. Model C.Hasil-KWK-Gubernur dan
2. Model C.Hasil-KWK-Bupati atau Model C.Hasil-KWK-Walikota
Yang dimilikinya dengan data dalam Formulir sebagaiman
dimaksud dalam huruf c dan data dan/atau foto sebagaimana
dimaksud dalam huruf g; dan
j. Melakukan pembetulan apabila terdapat perbedaan data antara
data dan/atau foto sebagaimana dimaksud dalam huruf g dengan
formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Berdasrkan uraian tersebut di atas Teradu dan PPK Kecamatan
Bangkala sudah sesuai dengan mekanisme proses rekapitulasi.
Hal mana saksi pasangan calon Bupati dan wakil bupati jeneponto
No. urut 3 pada proses rekapitulasi Kecamatan Bangkala meminta
untuk sebelum dibacakannya formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati
terlebih dahulu diperlihatkan Daftar hadir atas TPS yang akan
dibacakan hasil Pemungutan suaranya tanpa alasan yang jelas hal
ini tidak diatur dalam PKPU 18 Tahun 2024; Bukti T-16
8. Bahwa terhadap dalil pelapor/Pengadu pada point 8 yang pada pokoknya
menerangkan terkait undangan kegiatan KPU Jeneponto Nomor:
1186/PL.02.1.Ud/7304/3/2024 tertanggal 23 Desember 2024 yang di duga
oleh pelapor/pengadu, rapat kordinasi Pengimputan daftar pemilih setelah
Pemilihan berlangsung tidak diatur dan membuat kecurigaan adanya
indikasi suatu pelanggaran yang akan dilakukan pihak KPU Kab. Jeneponto
dengan mengsikronkan data.
Bahwa kegiatan KPU Jeneponto terkait dengan Rapat Kordinasi
Penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pilkada Serentak Tahun
2024, dilaksanakan secara resmi berdasarkan Undangan yang
dikeluarkan oleh KPU Jeneponto tertanggal 23 Desember 2024 dengan
nomor surat 1186/PL.02.1-Und/7304/3/2024 yang ditandatangani oleh
Plh Ketua, Hasrullah Hafid dengan mengundang anggota PPK Divisi Data
Se-Kab. Jeneponto, Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU
Jeneponto pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Rapat Kordiansi
ini bertujuan untuk membahas atau menganalisis daftar pemilih
tambahan dan melakukan penginputan daftar pemilih tambahan sebagai
bahan persiapan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
Rapat Kordinasi tersebut dilaksanakan secara berjenjang yang
sebelumnya dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang
Rapat Kordinasi Penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pilkada
Serentak 2024 dengan mengundang anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Rendatin dan OP Sidalih.
yang dilaksanakan pada hari Jum’at-Sabtu / 13-14 Desember 2024 di
Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut di
atas hal mana dalam Rapat Kordiansi ini tidak terdapat proses
sinkroniosasi data Pemilih melainkan hanya untuk melakukan
penginputan data pemiih DPK kedalam exel sesuai dengan format yang
diberikan KPU Provinsi sulawesi selatan. Bukti T-17, T-18, T-19.
9. Bahwa dalil Pelapor/pengadu pada point 9 yang pada pokoknya
menerangkan pada proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Rumbia Saksi
Paslon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati No. urut 3 meminta C. Kejadian
Khusus tetapi tidak diberikan.
Bahwa terkait dalil Pelapor/pengadu tersebut, telah disampaikan pada
saat rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, saat pembacaan hasil
rekapitulasi Kecamatan Rumbia dan telah ditanggapi oleh PPK Kecamatan
Rumbia bahwa tidak ada Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang meminta C. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada saat
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Rumbia dilaksanakan, hal ini tertuang
dalam D. Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi pada saat
rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Bukti T-20
10. Bahwa terhadap dalil Pelapor/pengadu pada point 10, kami sampaikan
bahwa hal tersebut bukan merupakan Tugas dan kewengan KPU Jeneponto
untuk memberikan penjelasan, apa lagi menyelesaikan permasalahan
tersebut
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Uraian sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Teradu
mohon kepada yang mulia majelis pemeriksa untuk dapat menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan yang diajukan pengadu ditolak dan tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan Teradu dalam melaksanakan Tugas sudah sesuai dengan
aturan perundang-undagan yang berlaku;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau,
4. Apabila Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-19 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 BA Pleno PSU TPS 2 Desa Boronglamu
T-2 SK Penetapan PSU TPS 2 Desa Boronglamu
T-3 BA Pleno PSU TPS 1 Desa Jenetallasa
T-4 SK Penetapan PSU TPS 1 Desa Jenetallasa
Model PE-1 Form Laporan dan/atau Pengaduan Dugaan
T-5
Kode Etik
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
T-6
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tingkat Kabupaten
Telaah Hukum Tentang Penetapan tidak dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan
T-7
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kecamatan Bontoramba.
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto
Nomor 284/Pl.01.8-Ba/7304/2/2024 Tentang Penetapan
T-8 Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, Tanggal 4 Desember 2024;
Telaah Hukum Tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan
T-9
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kecamatan Kelara
Telaah Hukum Tentang Penetapan Tidak Dilaksanakannya
Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan
T-10
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di
Kecamatan Turatea
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto
Nomor: 288/Pl.01.8-Ba/7304/2/2024 Tentang Penetapan
T-11 Tidak Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024, Tanggal 07 Desember 2024
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
T-12
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tingkat Provinsi
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
T-13
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Kelara;
T-14 BA KPU Jeneponto Nomor 281/Hk.03-Ba/7304/2/2024
KODE BUKTI KETERANGAN
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
T-15
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Bangkala
SK Plh Nomor 805 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pejabat
T-16
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Kpu Kabupaten Jeneponto;
Undangan Rapat Koordinasi Penginputan Daftar Pemilih
T-17 Tambahan (DPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Laporan Hasil Kegiatan Rapat Koordinasi Penginputan
T-18 Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
T-19
dan Wakil Walikota Tingkat Kecamatan Rumbia; Kronologi
Kec. Rumbia terkait Laporan Saksi Paslon 3 yang tidak di
berikan D.Kejadian Khusus Oleh PPK
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto)
menyampaikan Kesimpulan berdasarkan Pengaduan/Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor
45-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Hardianto Haris, S.KM.,M.Si. dan
berdasarkan hasil persidangan pada tanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut:
1. TENTANG KETERANGAN PENGADU
Dalam pemeriksaan persidangan pada pokoknya pengadu menyatakan
sebagai berikut:
- Temuan jajaran Bawaslu ini tentu tidak akan dibiarkan yang mulia tanpa
penanganan sesuai dengan ketentuan dalam hal ini pemilih yang
meberikan hak suara lebih dari sekali di TPS yang berbeda;
• Bahwa terkait hal ini oleh bawaslu Kecamatan telah
mengeluarkan rekomendasi PSU yang kemudian di tindak lanjuti
oleh jajaran PPK KPU jeneponto dan terdapat 2 TPS yang
direkomendasi telah memenuhi unsur dan telah dilakukan PSU
yakni pada kecamatan arungkeke dan kecamatan rumbia;
- Selanjutnya bahwa dalam pengaduan kami ada penyalagunaan daftar
pemilih khusus DPK temuan di kecamatan bontoramba terdapat pemilih
yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap DPT tetapi tetap
diperbolehkan memilih menggunakan daftar pemilih khusus Meskipun
tidak memenuhi syarat;
• Bahwa atas keterangan pengadu tersebut diatass Panwaslu
Kecamatan Bontoramba telah mengeluarkan Rekomendasi
dengan Nomor: 020:PM.02.02/K.SN-07.07/12//2024, Perihal :
Rekomendasi tertanggal 04 Desember 2024, dan juga di tanggal
yang sama Panwaslu Kecamatan kelara juga mengeluarkan
rekomendasi dan oleh KPU jeneponto telah membuat Telaah
hukum lyang di tuangkan dalam berita acara, dan dalam berita
acara tersenbut telah termuat Rekomendasi Panwaslu
kecamatan Bontoramba dan Kecamatan Kelara. Atas
rekomendasi ini KPU jeneponto menyatakan tidak terdapat unsur
untuk dilakukan PSU.
- Pada TPS 2 Kecamatan Tolo terdapat pembeludakan pemilih DPK yakni
sebanyak 51 pemilih;
• Bahwa terhadap hal ini pemilih DPK yang dimaksud terdapat
pemilih dalam DPT sebanyak 36 orang, yang pada saat
pemungutan suara tersebut pada TPS tidak membawa C
Pemberitahuan, dikarenkan pemilih tersebut tidak membawa C
pemberitahuan pemilih, maka KPPS memasukan pemilih tersebut
kedalam Pemilih DPK dan pemilih tersebut tidak memilih sebagai
DPT baik di TPS tersebut maupun di tempat lain, atas peristiwa
ini telah diklarifikasi oleh petugas KPPS pada saat proses
rekapitulasi di tingkat kecamatan.
- Terdapat peristiwa KPPS menandatangani sebanyak 118 pemilih pada
daftar hadir;
• Bahwa terkait hal ini dapat dijelaskan sesuai dengan hasil
penelusuran yang telah Teradu lakukan, bahwa pada saat
pemungutan suara di TPS tersebut terdapat antrian panjang oleh
pemilih yang kemudian pemilih meminta kepada KPPS luntuk di
tandatangankan pada daftar hadir, peristiwa ini juga
dibenarkan dan atas persetujuan oleh pengawas TPS pada TPS
tersebut dan disaksikan oleh saksi pasangan calon.
- Rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor :
01/PL/PB/ Kec.-BKL/27.08/XII/2024.
• Bahwa terkait rekomendasi ini telah dilakukan penelusuran
awal yang dilakukan oleh Teradu III dan teradu IV untuk
selanjutnya dilakukan Konsultasi pada KPU jeneponto, untuk di
tindak lanjuti sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 337/HK.06.2-KPT/1/KPU/VII/2020,
tentang pedoman tehnis penanganan pelanggaran kode etik,
kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritas anggota
PPK, PPS, dan KPPS.
2. TENTANG KETERANGAN PIHAK TERKAIT
a. Keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan.
- Bahwa terhadap keterangan pihak ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dalam hal ini untuk, Jeneponto kesulitan dalam mengakses
data daftar hadir, hal ini terjadi pada wilayah Kecamatan Bangkala,
dalam hal ini tidak terdapat daftar hadir pada aplikasi SIWASLI.
• Bahwa terkait hal tersebut pada saat pelaksaan pemungutan
dan perhitungan suara Rabu 27 November 2024 pada setiap
TPS yang ada pada wilayah Kecamatan Bangkala oleh KPPS,
kami telah diberikan salinan Daftar model C, hasil KWK
kepada pengawas TPS ini dibuktikan dengan tanda terima
antara KPPS dengan PTPS, terkait hal ini KPPS se Kecamatan
Bangkala telah melakukan Tugas sesuai dengan PKPU Nomor
17 Tahun 2024 dengan memberikan akses kepada pengawas
TPS, namun terkait dengan akses tersebut tidak sampai pada
tingkatan data PTPS ini bukan kewenangan kami untuk
memberikan tanggapan. (Terlampir bukti tanda terima)
- Bahwa terhadap keterangan pihak terkait ketua bawaslu provinsi
sulawesi selatan dalam hal ini menyatakan harusnya Daftar hadir
dibuka akses seluas-luasnya.
• Bahwa terkait permasalahan ini pada saat proses rekapitulasi
di tingkat kecamatan dengan banyaknya permintaan akses
untuk daftar hadir, pada saat itu penyelenggara kecamatan
kami yaitu PPK juga menyampaikan hal ini kepada Panwaslu
Kecamatan setempat terkait Akses daftar hadir dalam hal ini
menyampaikan “apakah boleh kami ppk memperlihatkan
Daftar hadir sebelum pembacaan C kejadian Khusus dan/atau
keberatan saksi d bacakan“, akan tetapi Panwaslu kecamatan
juga tidak memberi komentar dan tidak memberi penjelasan
terkait hal ini, hanya menyampaikan sesuai dengan regulasi
yang ada. Dengan hal inilah penyelnggara kecamatan kami
tetap pada regulasi tentang proses rekapitulasi.
- Bahwa terhadap keterangan pihak ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan terkait tidak dilaksankannya PSU berdasarkan rekomendasi
yang dikeluarkan oleh beberapa panwaslu kecamatan.
• Bahwa terkait hal ini kami para teradu telah memberikan
penjelasan bahwa hal ini tidak dilaksankan dengan
berpedoman pada aturan yang ada yakni Undang-undang
nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT
nomor 1774 tahun 2024.
b. Keterangan Pihak terkait bawaslu kabupaten jeneponto.
- Bahwa Terhadap keterangan dari ketua Bawaslu Jeneponto, dalam hal
ini menyatakan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan telah
mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di 13 TPS yang
tersebar di 5 Kecamatan, terhadap 13 TPS yang dilakukan
rekomendasi, terdapat sebanyak 2 TPS yang dilakukan PSU, dan untuk
11 TPS tidak dilaksanakan PSU.
• Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas para teradu
menyatakan PSU yang dilaksanakan pada TPS 02 Boronglamu
kecamatan Arungkeke dan TPS 01 Jenetallasa kecamatan
Rumbia dilaksanakan Karna telah memenuhi unsur
sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 Point D dan E Undang-
Undang nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan
KPT Nomor 1774 tahun 2024. Dan terdapat 6 TPS yang
direkomendasikan yang tidak memenuhi unusr sebagaimana
pasal 112 ayat 2 Point D dan E Undang-Undang nomor 1 tahun
2015, PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT Nomor 1774 tahun
2024, juga terkait dengan 5 TPS yang dikeluarkan oleh
panwaslu Kecamatan Turatea yang di terima oleh PPK
kecamatan Turatea pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024
pukul 17.39 ini tidak dapat dilaksankan salah satu
pertimbangan keterpenuhan pasal 50 dan pasal 51 PKPU
nomor 17 tahun 2024.
c. Keterangan Pihak terkait Panwaslu Kecamatan Kelara.
- Bahwa terkait dengan keterangan Ketua Panwaslu kecamatan kelara
yang menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi PSU Nomor :
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, perihal rekomendasi tanggal 03
Januari 2024 terhadap TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, dan Nomor :
012/HK.01.00-K.SN-0705/12/2024 perihak rekomendasi tertanggal
03 Januari 2024 terhadap TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan.
• Bahwa terkait pernyataan ini oleh KPU Jeneponto melakukan
rapat pleno bersamaan dengan Rekomendasi yang di
keluarkan oleh panwaslu kecamatan Bontoramba yang di
tuangkan dalam satu BA pleno yang menyatakan bahwa
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu kecamatan
Turatea dan Panwaslu Kecamatan Bontoramba tidak dapat
dilaksanakan karena tidak terpenuhan unsur dari pasal 112
ayat 2 Point D dan E Undang-Undang nomor 1 tahun 2015,
PKPU nomor 17 tahun 2024 dan KPT Nomor 1774 tahun 2024.
d. Keterangan pihak terkait Panwaslu kecamatan Bontoramba.
- Bahwa terkait dengan keterangan ketua Panwaslu kecamatan
bontoramba dalam hal ini menyatakan telah mengeluarkan
Rekomendasi yang di tujukan kepada PPK kecamatan Bontoramba,
namun berkaitan dengan hal ini PPK kecamatan Bontoramba belum
meberikan surat terkait dengan alasan tidak dilaksankannya PSU.
• Bahwa terkait dengan hal ini PPK kecamatn Bontoramba
menyampaikan kepda KPU Jeneponto, rekomendasi tersebut
secara bersamaan dengan rekomendasi yang di keluarkan oleh
Panwaslu kecamatan Kelara, selanjutnya para teradu
melakukan telaah hukum yang kemudian menuangkan
kedalam berita acara atas rekomendasi yang di keluarkan
oleh Panwaslu kecamatan Bontoramba dan panwaslu
kecamatan kelara, KPU Jeneponto telah memberikan surat
kepada PPK kecamatan Bontoramba terkait dengan hasil
telaah hukum para teradu untuk kemudian menyampaikan
balasan surat kepada panwaslu Bontoramba untuk dibalas
sesuai dengan surat hasil telaah hukum para teradu.
(Terlampir surat)
e. Keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Turatea
- Bahwa terkait keterangan ketua panwaslu kecamatan Turatea telah
mengeluarkan rekomendasi Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024, perihal rekomendasi tertanggal 05 Desember 2024.
Bahwa Terkait hal ini oleh teradu telah membuat telaah hukum
yang dituangkan kedalam beria acara dan oleh PPK telah
menyampaiakan surat balasan kepada Panwaslu kecamatan
Turatea, surat ini juga bersusain dengan hasil telaah hukum para
teradu dan Berita acara pleno yang dibuat para teradu.
3. KETERANGAN SAKSI PENGADU
- Keterangan saksi atas nama SUPRIANTO
- Keterangan Saksi atas nama ASWAR ANAS
- Keterangan saksi atas nama NOVI OKTARINA SALSABILA
• Bahwa terhadap keterangan saksi yang menyatakan bahwa tidak
diberikannya kesempatan untuk mengakses daftar hadir pada saat
Rekapitulasi Tingkat kecamatan dan juga menyampaikan beberapa
pelanggaran yang diduga dilakukan oleh jajaran KPPS pada saat
pemungutan suara di beberapa TPS.
4. KESIMPULAN
Berdasarkan laporan pengadu yang telah diregistrasi dengan Nomor : 45-
PKE-DKPP/I/2025 yang telah dilakukan persidangan pada hari jumat
tanggal 7 Februari 2025 dengan ini menyimpulkan sebagai berikut :
- Pemilih yang Tidak Membawa C Pemberitahuan:
Bahwa 36 pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa C
Pemberitahuan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka tidak memberikan suara di TPS manapun. Hal ini sudah
diklarifikasi oleh KPPS saat rekapitulasi di kecamatan.
- Penandatanganan Daftar Hadir oleh KPPS:
Bahwa 118 pemilih meminta KPPS untuk menandatangani daftar hadir
karena terjadi antrian panjang. Peristiwa ini sudah disetujui oleh
pengawas TPS dan disaksikan oleh saksi pasangan calon.
- Akses Daftar Hadir pada Proses Rekapitulasi:
Bahwa PPK menyampaikan dan mengkoordinasikan hal tersebut kepada
Panwaslu Kecamatan, untuk memperlihatkan daftar hadir sebelum
pembacaan C Kejadian Khusus. Dalam hal ini Panwaslu tidak
memberikan penjelasan, hanya mengacu pada regulasi yang ada,
sehingga PPK mengikuti regulasi tersebut dalam proses rekapitulasi
suara.
- Sehubungan dengan permasalahan yang dilaporkan terkait adanya
dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para Teradu, kami
dengan ini menegaskan bahwa tidak ada niat atau upaya dari kami untuk
melakukan pelanggaran tersebut. Kami menjunjung tinggi prinsip bahwa
setiap tindakan yang diambil selalu berdasarkan itikad baik, dan tidak
ada maksud untuk bertindak di luar ketentuan yang berlaku. Kami juga
berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan penuh
tanggung jawab, dan memastikan setiap keputusan yang diambil adalah
sah dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Uraian sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Teradu
mohon kepada yang mulia majelis pemeriksa untuk dapat menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan laporan yang diajukan pengadu ditolak dan tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan Teradu dalam melaksanakan Tugas sudah sesuai dengan
aturan perundang-undagan yang berlaku;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Atau
4. Apabila Yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 7 Februari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN
1. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berjalan dengan lancar sejak
tanggal 3 sd 10 Maret 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar dan sukses
tanpa terdapat gugatan terhadap proses pelaksanaan yang telah
dilaksanakan.
2. Bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang Pasal 112 ayat (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi
gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta
Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau
alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS
merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang
Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
3. Bahwa Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota bahwa (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi
gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Selain
karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta
Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau
alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS
merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih
sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang
Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang
tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara
pada TPS. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu
Kecamatan. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara
ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) PPK,
KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya
berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasiPemilihan.
4. Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yaitu terdapat “lebih dari seorang
Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda”. Dimana hal ini tidak bersesuaian dengan
rekomendasi yang dikeluarkan oleh bawaslu kecamatan dan diterima oleh
PPK yang hanya terdapat satu pemilih yang memilih pada TPS tersebut.
5. Bahwa dalam penanganan rekomendasi bawaslu, sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
pasal 4 dinyatakan bahwa (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. (3) KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. (4) Penyusunan Telaah Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan
unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (5) Pedoman teknis
penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan KPU.
Kemudian dalam Pasal 5 (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus
tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Rapat Pleno
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan: a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU
Provinsi; dan b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut
rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. Bahwa dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,
Pasal Pasal 139 yang menyatakan bahwa (1) Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran
administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi
Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
7. Bahwa dalam pelaksanaan PSU, KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan
monitoring dan supervisi, untuk memastikan semua tahapan PSU berjalan
sesuai aturan perundangan. Khususnya kesiapan di tempat Pemungutan
Suara (TPS) seperti logistik dan sumber daya manusia badan ad hoc
pelaksana PSU.
[2.9.2] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
II. KEWAJIBAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)
PROVINSI UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA
TINGKATAN DI BAWAHNYA
a) Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya, diatur
pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
• Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang, yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya;
• Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam
penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu,
pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar
bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
a. sanksi; dan
b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan
di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
b) Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di
bawahnya pada pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan diatur pada Pasal 45 huruf ayat
(1), (2) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap
pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
III. PELAKSANAAN SUPERVISI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(BAWASLU) PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP USULAN BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN JENEPONTO
UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI
BEBERAPA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI 3 (TIGA)
KECAMATAN, KABUPATEN JENEPONTO
a) Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto terhadap
pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto,
dengan cara:
1) Supervisi pelaksanaan pengawasan terkait potensi pemungutan
suara ulang pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada
tanggal 1 sampai dengan 3 Desember 2024. (BUKTI PT-1)
2) Monitoring dan supervisi proses penanganan pelanggaran Pemilihan,
pada tanggal 4 sampai dengan 7 Desember 2024. (BUKTI PT-2)
b) Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh Pihak Terkait
merupakan hasil dari Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024.
(BUKTI PT-3)
c) Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada
Pasal-Pasal sebaga berikut:
Pasal 1 angka (7), yang berbunyi:
7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
Pasal 2, yang berbunyi:
(1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Panwaslu Kecamatan
Pasal 4, yang berbunyi:
(1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno
diambil melalui suara terbanyak.
Pasal 5, yang berbunyi:
(1) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota
memiliki 1 (satu) suara.
(2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan.
d) Bahwa pada saat melaksanakan supervisi di Kabupaten Jeneponto,
Pihak Terkait mengusulkan untuk menyelenggaran Rapat Pleno untuk
pengambilan keputusan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait
situasi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan yang salahsatunya pada pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Tahun 2024.
e) Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno hari Senin tanggal 2 Desember
2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menghasilkan beberapa
temuan, khususnya pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto
Tahun 2024 (BUKTI PT-4), sebagai berikut:
1) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Jeneponto terkait dugaan keterlibatan oknum Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan
tanda tangan pada daftar hadir di TPS 001 Kelurahan Tolo,
Kecamatan Kelara dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dibebarapa TPS sebaran Kecamatan di Kabupaten Jeneponto,
dikarenakan adanya pelanggaran prosedural.
2) Terkait dengan situasi memanas dan demonstrasi di Kantor Bawaslu
Kabupaten Jeneponto, maka Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan
Kapolda Provinsi Sulawesi Selatan untuk bantuan pengamanan.
3) Dengan adanya peristiwa yang membutuhkan perhatian khusus di
daerah Jeneponto mengenai potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
akibat kelalain, pelanggaran prosedural, mekanisme dan tata cara
yang berpotensi adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran
pidana, maka penting untuk Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan melakukan supervisi.
4) Terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan asistensi dan
koordinasi untuk daerah yang potensi adanya Pemungutan Suara
Ulang (PSU), seperti di Kabupaten Jeneponto pada 8 (delapan) TPS di
Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Arungkeke dan
Kecamatan Bontoramba untuk memedomani Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (BUKTI PT-5) dan Instruksi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal
Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari
Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat
Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam
Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (BUKTI PT-6)
f) Bahwa terdapat 13 (tiga belas) rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Jeneponto, yang
terdiri dari 2 (dua) rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 11 (sebelas)
rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti (BUKTI PT-7), dengan uraian
sebagai berikut:
NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN
1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan
Desa dilaksanakan pada hari
Boronglamu Kamis, Tanggal 5 Desember
2024
2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Kelurahan
Tolo Selatan
TPS 005
Kelurahan
Tolo Barat
3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan
Desa dilaksanakan pada hari
Jenetallasa Sabtu, Tanggal 7 Desember
2024
4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Tanammawang
TPS 005
NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN
Desa
Bulusibatang
TPS 003
Desa Kareloe
TPS 004
Desa Kareloe
5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Manggepong
TPS 005
Desa
Manggepong
TPS 002
Desa Langkura
TPS 004
Desa
Bontomatene
TPS 007
Desa Bululoe
g) Bahwa pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk
memastikan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 telah sesuai
tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada:
1) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-
Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (Vide BUKTI PT-5)
2) Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara Yang
Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran Bawaslu
Nomor 117 Tahun 2024. (Vide BUKTI PT-6)
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Tugas Nomor: 2059/PM.00/K.SN/11/2024 tanggal 1
PT-1 Desember 2024 dan Dokumentasi.
Surat Tugas Nomor: 2082/PP.01.01/K.SN/12/2024 tanggal
PT-2
3 Desember 2024 dan Dokumentasi.
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 1077/KA.02/K.SN/12/2024 tanggal 2
PT-3 Desember 2024, Perihal Undangan Rapat Pleno yang
ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dan Dokumentasi.
Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
PT-4
0028/RT.02/SN/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan
Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan
PT-5
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
PT-6 Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan
Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
KECAMATAN ARUNGKEKE
1. Surat Panwaslu Kecamatan Arungkeke Nomor:
080/PM.02.02/K.SN-07.09/12/2024 tanggal 2 Desember
2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua
PPK Kecamatan Arungkeke.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jeneponto Nomor 792 tentang Penetapan Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal
3 Desember 2024.
3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jeneponto Nomor: 1125/PL.06.2-SD/7304/2/2024
tanggal 3 Desember 2024, Perihal Penyampaian yang
ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto.
KECAMATAN KELARA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 3 Desember
PT-7
2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara.
2. Surat Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tanggal 3 Desember
2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Kelara.
3. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Kelara Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 4
Desember 2024, Perihal Tanggapan Surat Rekomendasi
Panwascam yang ditujukan kepada Ketua Panwas
Kecamatan Kelara.
KECAMATAN RUMBIA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Rumbia Nomor:
022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tanggal 4 Desember
2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua
PPK Kecamatan Rumbia.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Rumbia Nomor: 009/SD/PL.02.6/730410/2024 tanggal 5
Desember 2024, Perihal Jawaban Rekomendasi yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rumbia.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jeneponto Nomor 795 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
tanggal 4 Desember.
KECAMATAN BONTORAMBA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Bontoramba Nomor:
020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tanggal 4 Desember
2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua
PPK Kecamatan Bontoramba.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Bontoramba Nomor: 039/PY.02.2.SD/730407/2024
tanggal 6 Desember 2024, Perihal Pemberitahuan yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan
Bontoramba.
3. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Jeneponto Nomor: 1159/PL.02.6-SD/7304/4/2024
tanggal 6 Desember 2024, Perihal Penyampaian Hasil
Telaah Terkait Rekomendasi Bawaslu
KecamatanBontoramba yang ditujukan kepada Ketua PPK
Kecamatan Bontoramba.
KECAMATAN TURATEA
1. Surat Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor:
005/PM.02.02/K.SN-07-08/12/2024 tanggal 5
Desember 2024, Perihal Rekomendasi yang ditujukan
kepada Ketua PPK Kecamatan Turatea.
2. Surat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Turatea Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024
tanggal 7 Desember 2024, Perihal Jawaban Surat
Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu
Kecamatan Turatea.
[2.9.3] BAWASLU KABUPATEN JENEPONTO
a. Bahwa Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
dikeluarkan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Jeneponto dengan uraian
sebagai berikut:
NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN
1. Arungkeke TPS 002 Ditindaklanjuti dan
Desa dilaksanakan pada hari
Boronglamu Kamis, Tanggal 5
Desember 2024
2. Kelara TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Kelurahan
Tolo Selatan
TPS 005
Kelurahan
Tolo Barat
NO. KECAMATAN LOKASI TPS KETERANGAN
3. Rumbia TPS 001 Ditindaklanjuti dan
Desa dilaksanakan pada hari
Jenetallasa Sabtu, Tanggal 7
Desember 2024
4. Bontoramba TPS 002 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Tanammawang
TPS 005
Desa
Bulusibatang
TPS 003
Desa Kareloe
TPS 004
Desa Kareloe
5. Turatea TPS 001 Tidak ditindaklanjuti
Desa
Manggepong
TPS 005
Desa
Manggepong
TPS 002
Desa Langkura
TPS 004
Desa
Bontomatene
TPS 007
Desa Bululoe
b. Bahwa sesuai dengan hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh
Panwaslu Kecamatan terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu
Kecamatan Rumbia, Panwaslu Kecamatan Bontoramba dan Panwaslu
Kecamatan Turatea, dasar Rekomendasi PSU tersebut sebagai berikut :
1) Panwaslu Kecamatan Arungkeke
a) Bahwa terbitnya rekomendasi panwaslu kecamatan arungkeke
lebih dari 1 (satu) kali yaitu rekomendasi nomor surat
079/PM.02.02/K.SN/11/2024, tertanggal 16 november 2024
rekomendasi nomor surat 079/PM.02.02/K.SN/11/2024
tertanggal 1 desember 2024, dan 079/PM.02.02/K.SN/11/2024
tertanggal 2 desember 2024, dari aduan dari pihak pengadu keliru
dalam penulisan, surat yang diterbitkan oleh panwaslu kecamatan
arungkeke 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 16
November 2024, 079/PM.02.02/K.SN-07.08/11/2024 tertanggal 1
desember 2024 kedua surat diatas kesalahan tanggal dan
penemoran surat karena lupa menrubah atau menganti tanggal
dan nomor surat dari file sebelumnya yang benar adalah
080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024
(BUKTI PT-1).
b) Bahwa panwaslu kecamatan arungkeke menerbitkan rekomendasi
pengumutan suara ulang nomor
080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember 2024
kepada PPK kecamatan arungkeke berdasarkan dugaan
pelanggaran yang telah ditemukan panwaslu kecamatan arungkeke
saat proses rekapitulasi perhitungan suara Tingkat PPK Kecamatan
Arungkeke yang telah dituangkan kedalam laporan hasil
pengawasan (Formulir Model A) nomor:
065/LHP/PM.01.02/09/2024 tertanggal 30 november 2024
(BUKTI PT-2).
c) Bahwa dari hasil pengawasan tersebut diterdapat 2 (dua) orang
pemilih yang diduga tidak hadir ditempat pemungutan suara pada
hari pemungutan suara tetapi nama pemilih digunakan oleh orang
lain sehingga kedua nama pemilih tersebut seolah-olah hadir dan
terdapat bubuhan tandatangan pada nama pemilih dalam daftar
hadir pemilih.
d) Bahwa dari hasil temuan pengawasan yang dituangkan dalam
Formulir temuan, selanjutnya panwaslu kecamatan arungkeke
membuat kajian dugaan pelanggaran formulir model A.11 dengan
nomor 004/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 tertanggal 1 Desember
2024 (BUKTI PT-3).
2) Panwaslu Kecamatan Kelara;
a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan
Kelara Nomor: 084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat
tanggal 29 November tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor
Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, atas Nama
Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 terdaftar sebagai
Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea
Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK. 7304050507940002
setelah kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta saudara
Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 dengan Nomor
DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan
Turatea berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Saudara Sulaeman
memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda.
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun
2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03
Desember tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS
001 Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor
NIK. 7304050707950004. Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara
berkoordinasi dengan Kecamatan Arungkeke. Telah di temukan
fakta bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004
dengan Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa Kampala
Kecamatan Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih
Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke
Kabupaten Jeneponto. Adapun pemilih Saudara Aspar memilih dua
(2) kali di TPS yang berbeda.
c) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November
tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun
2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03
Desember tahun 2024. (BUKTI PT-4).
d) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan
sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024
oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib)
Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara (BUKTI PT-5).
e) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form.
Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor:
001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (BUKTI PT-6).
f) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form.
Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan
Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 (BUKTI PT-7).
g) Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota
Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno
Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024
dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 (BUKTI PT-8).
h) Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi
dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005
Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI PT-9).
i) Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03
Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara
memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024 (BUKTI PT-
10).
3) Panwaslu Kecamatan Rumbia;
a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan pengawasan pada
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan
Rumbia yang dituangkan dalam Formulir Model A dengan Nomor
108/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (BUKTI
PT-11).
b) Bahwa Panwaslu Kecamatan Rumbia melakukan Rapat Pleno
terhadap laporan hasil pengawasanyang pada pokoknya bahwa hasil
pengawasan yang dilakukan terdapat dugaan pelanggaran
pemilihan yang dituangkan dalam Formulir Temuan dengan Nomor
001/Reg/TM/PG-PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (BUKTI PT-12).
c) Bahwa terhadap Temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Rumbia
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dituangkan
dalam Formulir Model A.11 dengan nomor 001/Reg/TM/PG-
PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 2024
(BUKTI PT-13).
d) Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu
Kecamatan Rumbia melakukan rapat pleno yang pada pokoknya
bahwa hasil kajian yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
Rumbia terdapat dugaan pelanggaran dan direkoemndasikan ke PPK
Kecamatan Rumbia dengan nomor: 022/PM.02.02/K.SN-07-
07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 (BUKTI PT-14).
e) Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan kepada PPK
Kecamatan Rumbia, ditindaklanjuti dengan surat nomor:
009/SD/PL.02.6/730410/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (BUKTI
PT-15).
4) Panwaslu Kecamatan Bontoramba;
a) Bahwa Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Bontorammba ke
PPK Kec. Bontoramba di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa
Bulusibatang, TPS 03 dan TPS 04 Desa Kareloe Telah sesuai dengan
Perbawaslu 8 tahun 2020 yang Telah di Ubah dengan Perbawaslu 9
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang
berawal dari Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024 (BUKTI PT-16).
b) Bahwa Laporan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Bontoramba Pada Hari minggu Tanggal 01 Desember 2024 di Aula
Kantor Camat Bontoramba telah di Lakukan Rapat Pleno dengan
Berita Acara Pleno Nomor: 013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024
(BUKTI PT-17).
c) Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di
Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-
PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024” (BUKTI PT-18).
d) Bahwa Berdasarkan Formulir Model A2 (Temuan) telah di lakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A11
(Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB-
PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024” (BUKTI PT-19).
e) Bahwa berdasarkan Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan
Pelanggaran) telah di lakukan Rapat Pleno, dan Berkesimpulan
Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Dengan Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-
07/XII/2024” (BUKTI PT-20).
f) Bahwa Berdasarkan Bukti- Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5 telah di
Keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) Pada TPS
02 Desa Tananmawang, TPS 005 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan
TPS 04 Desa Kareloe dengan Nomor:
020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024, (BUKTI PT-21).
5) Panwaslu Kecamatan Turatea;
a) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea
berdasarkan pada dugaan Pelanggaran yang telah ditemukan
Panwaslu Kecamatan Turatea saat Proses Rekapitulasi
Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah dituangkan
kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor :
090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024
ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang ke
TPS 002 Desa Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu tanggal
27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT Online
pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar
wilayah Turatea namun tetap datang memilih ke TPS menggunakan
KTP elektronik yang NIK nya tidak terdata di DPT Online Kecamatan
Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
• Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan
Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009
Empoang Selatan Kec. Binamu.
• Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019
dan terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang.
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
01 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang
dibawah datang ke TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan
DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai
pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai
berikut:
• Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale
Kabupaten Tana Toraja.
• Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun
terbit 2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu
Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
c) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah
datang ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2021 dan terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan
Rumbia Kabupaten Jeneponto.
• Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam
Kota Kab. Kota Batam.
• Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2022 dan terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec.
Manokwari Barat Kab. Manokwari.
• Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020
dan terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang
Lompoa Kec. Bontorannu Kab. Gowa.
d) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
02 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang
dibawah datang ke TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun
terbit 2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota
Selatan Gorontalo.
• Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2018 dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel.
Tarowang Kab. Jeneponto.
• Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar.
e) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah
datang ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2018 dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec.
Tanah Gorogot, Kab. Paser.
• Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021
dan terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy
Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah.
f) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024 Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal
30 November 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 01 Desember 2024, Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal
02 Desember 2024 (BUKTI PT-22).
g) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Turatea, pada hari
Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30 WITA di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan Rapat Pleno dengan
Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-07.08/12/2024
tanggal 02 Desember 2024 (BUKTI PT-23).
h) Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di
Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor:
001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03
Desember 2024 (BUKTI PT-24).
i) Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A.11
dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024
tanggal 03 Desember 2024 (BUKTI PT-25).
j) Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan
Pelanggaran) telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan
Temuan terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024
tanggal 03 Desember 2024 (BUKTI PT-26).
k) Bahwa berdasarkan Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan
Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa
Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura,
TPS 004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan
Turatea Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea
(BUKTI PT-27).
l) Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara
Ulang (PSU) Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor:
005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024,
maka PPK Turatea memberikan Jawaban Surat Rekomendasi
Nomor: 035/PP.05.2-SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember
2024 (BUKTI PT-28).,
Bahwa sesuai Pasal 32 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang, yang berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota
wajib:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya;
Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, yang
berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan
Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada
penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk
memberikan:
a. sanksi; dan
b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 45 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan
tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan
Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan
dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten
Jeneponto tentang Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan
Arungkeke, Kecamatan Kelara, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Bontoramba dan
Panwaslu Kecamatan Turatea, sesuai dengan dasar sebagai berikut:
▪ Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (BUKTI PT-29).
▪ Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal
Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu
Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat
Pemungutan Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (BUKTI PT-30).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke nomor
PT-1 080/PM.02.02/K.SN/07.09/12/2024 tertanggal 2 desember
2024;
laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Arungkeke
PT-2 (Formulir Model A) nomor: 065/LHP/PM.01.02/09/2024
tertanggal 30 november 2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Panwaslu Kecamatan
Arungkeke dengan formulir model A.11 dengan nomor
PT-3
004/TM/PB/Kec/27.09/XII/2024 tertanggal 1 Desember
2024
1. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29
November tahun 2024,
2. Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno
PT-4
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan
Kecamatan Kelara Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024.
pada hari Selasa tanggal 03 Desember tahun 2024.
Berita Acara Rapat Pleno dijadikan sebagai Temuan dengan
Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor:
PT-5 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 oleh Ketua (Baktiar,
S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota
Panwaslu Kecamatan Kelara
Form. Model A.2 Formulir (Temuan) dengan Nomor:
PT-6 001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024
Form. Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran) dengan
PT-7 Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024
Berita Acara rapat Pleno dengan Nomor:
PT-8 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024 dan Nomor:
016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024
Rekomendasi dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 (TPS 005 Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor:
PT-9 012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan
Tolo Selatan) untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03 Desember
PT-10
2024 dan surat kedua dengan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024, maka PPK Kelara memberikan jawaban
Surat Rekomendasi Nomor: 076/PL.02.6/730405/2024
tanggal 04 Desember 2024
Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Rumbia dengan
PT-11 Nomor 108/LHP/PM.01.02/12/2024 tertanggal 3 Desember
2024
Formulir Temuan dengan Nomor 001/Reg/TM/PG-PB/Kec-
PT-12
Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024
Formulir Model A.11 dengan nomor 001/Reg/TM/PG-
PT-13 PB/Kec-Rumbia/27.08/XII/2024 tertanggal 3 Desember
2024 2024
Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Rumbia nomor:
PT-14 022/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember
2024
Surat PPK Kecamatan Rumbia dengan nomor:
PT-15
009/SD/PL.02.6/730410/2024 tertanggal 5 Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
PT-16
Bontoramba Nomor 103/LHP/PM.01.02/12/2024
Berita Acara Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor:
PT-17
013/BA.01.00/K.SN-07/12/2024
Formulir Model A2 (Temuan) dengan Nomor 01/Reg/TM/PB-
PT-18
PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024
Formulir Model A11 (Kajian Dugaan pelanggaran) dengan
PT-19
Nomor: 01/Reg/TM/PB-PG/Kec.BTR/27.08/XII/2024
PT-20 Berita Acara Pleno Nomor: 014/BA.01.00/K.SN-07/XII/2024
Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba
PT-21
dengan Nomor: 020/PM.02.02/K.SN/07/07/12/2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 091/LHP/PM.01.02/
PT-22 11/2024 tanggal 30 November 2024, Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
01 Desember 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024
Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-
PT-23
07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024
Formulir Model A 2 (Temuan) dengan Nomor:
PT-24 001/Reg/TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03
Desember 2024
Formulir Model A.11 dengan Nomor: 001/Reg/ TM/BP/Kec-
PT-25
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024
Berita Acara Pleno Nomor: 005/KP.01.00/K.SN-07.08/
PT-26
12/2024 tanggal 03 Desember 2024
Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea dengan
PT-27 Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tanggal 05
Desember 2024 kepada PPK Turatea
Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2-
PT-28
SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan
Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan
PT-29
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
PT-30 Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan
Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024
[2.9.4] PANWASCAM BONTORAMBA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Bahwa Terhadap dalil Permohonan terkait Rekomendasi Pemungutan Suara
ulang (PSU) kecamatan Bontoramba yang tidak di tindaklanjuti oleh Teradu
telah sesuia dalil pemohon;
TERHADAP PERMOHONAN
Bahwa DKPP memanggil Ketua / Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
• Bahwa Sebelumnya Pihak Terkait Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024
Telah Menerbitkan Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU )
di TPS 02 Desa Tanammawang, TPS 05 Desa Bulusibatang, TPS 03 dan
TPS 04 Desa Kareloe Ke PPK Kecamatan Bontoramba’ (BUKTI PT-1)
• Bahwa PPK Kecamatan Bontoramba Pada tanggal 06 Desember Tahun
2024 telah Mengirimkan Surat Penyampaian Ke Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dengan Nomor: 20/PM.02.02/K.SN.07.07/12/2024, yang
pada Pokoknya, PPK Kecamatan Bontoramba Memberitahukan Ke
Penwaslu Kecamatan Bontoramba bahwa KPU kabupaten Jeneponto
belum Merespon terhadap Rekomendasi Panwaslu kecamatan
Bontoramba baik secara Tertulis atau lisan” (BUKTI PT-2)
• Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024, KPU Kabupaten Jeneponto telah
Menerbitkan Surat Penyampain Ke PPK kecamatan Bontoramba untuk
Melakukan Telaah Hukum dengan Cara Rapat Pleno Keputusan yang
pada Pokoknnya, bahwa PPK Kecamatan Bontoramba segera
Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Bontoramba dengan
Nomor: 1185/P1.02.2-SD/7304/2/2024’ (BUKTI PT-3)
• Bahwa Berdasarkan tindak lanjut PPK kecamatan Bontoramba atas
penyampaian KPU kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu kecamatan Bontoramba, PPK kecamatan
Bontoramba telah melakukan Rapat Pleno Keputusan dengan BA Pleno
Nomor : 06/PL.02.06-BA.730407/2024 yang pada pokoknya, bahwa PPK
kecamatan Bontoramba belum menerima Hasil tindak lanjut KPU
kabupaten jeneponto atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Bontoramba dan menegaskan Bahwa PPK kecamatan Bontoramba tidak
Punya kewenanngan untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan
PSU (BUKTI PT-4)
PELANGGARAN SEBELUM REKOMENDASI PSU
Bahwa berawal dari Rekomendasi PSU sebagai berikut;
1. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu
Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 16-00 Wita , Pembacaan Hasil
Perhitungan Suara pada Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Bontora,mba Oleh PPS Desa Tanammawang, Dalam Penelitian dan
Pemeriksaan Dokumen Didapati Atas nama Nur Salam , No NIK ,
7304072200400001 Sesuia dengan Daftar Hadir dalam Daftar Pemilih
Khusus (DPK), Tidak Terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap, dan Pemilih
Pindahan, Setelah di Kompirmasi Ke KPPS pada Saat Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba,
KPPS dan PPS tidak Bisa Menunjukkang Orang dan Identitas (KTP el) Sesuai
dengan daftar Hadir di Daftar pemilih Khusus (DPK), pada hari dan jam yang
sama KPPS dan PPS mendatangkan Pemilih dan Dokumen (KTP el) Pemilih
yang di maksud, namun Nama dan Nomor NIK yang Tertera pada Dokumen
KTP el tidak Sesuai dengan Daftar Hadir Pada Daftar Pemilih Khusus DPK.
2. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu
Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 20-00 Wita, Saat Pembacaan
Hasil Rekapitulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara oleh PPS Desa
Bulusibatang Pada TPS 05 Desa Bulusibatang, Dari Hasil Penelitian dan
Pemeriksaan di dapati Pemilih Atas Nama Na’ima No NIK,
7304076009550001 Memilih Sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Sesuai Daftar Hadir Beserta Foto KTP No elektrik, Setelah Di Kompirmasi Ke
KPPS 05 Desa Bulusibatang ( ASPAR ), KPPS 05 Desa Bulusibatang
Mengungkapkan Bahwa Pemilih Atas Nama Na’ima No NIK ,
7304076009550001 Datang di TPS 005 Bertempat Di Pa’bentengang Desa
Bulusibatang untuk menggunakan Hak Pilihnya Sesuia dengan Daftar
Hadir dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) Pada Tanggal 27 November 2024
Jam 12-00 Wita.
3. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu
Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 21-00 Wita, Bahwa pada hari
Rabu tanggal 27 November Tahun 2024 Pada Jam 12-00 Wita, Saat
Pembacaan Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Oleh
PPS Desa Kareloe pada TPS 03 Desa Kareloe, di Dapati Pemilih Atas Nama
Sanneng No NIK , 7304074104490001 Memilih Sebagai Pemilih Daftar
Pemilih Khusus ( DPK ) Sesuai Daftar Hadir dan Foto KTP No elektrik, Setelah
di Kompirmasi Ke KPPS 03 Desa Kareloe , KPPS 03 Kareloe Mengungkapkan
bahwa Pemilih yang Di maksud Di Kunjungi Rumahnya Oleh KPPS 003 Desa
Kareloe, atas Nama, LIDI Andriani, Erni Nurlatifa dan Saksi Calon
Bupati Nomor Urut 01 atas Nama Suhati beserta Pengawas Tempat
Pemungutan Suara ( PTPS ) atas nama Eka Putri yang Beralamat di
Tina’ro Desa Kareloe
4. Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan
Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba pada hari Minggu
Tanggal 01 Desember tahun 2024 Pada Jam 23-00 Wita, Saat Pembacaan
Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara Oleh PPS Desa
Kareloe pada TPS 04, di dapati Pemilih atas nama Hasan Tompo No NIK ,
7304073112450028 Memilih Sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus ( DPK
) sesuai Daftar Hadir dan Foto KTP no elektrik, Setelah di Kompirmasi Ke
KPPS 04 Desa kareloe atas Nama ( Yambo Irwan ) Mengungkapkan Pemilih
yang di Maksud datang memilih Sesuai Daftar Hadir ( DPK ) Pada tanggal
27 November 2024 Jam 12-00 Wita .
Bahwa terhadap uraian diatas telah sesui dengan mekanisme dan tata cara
menurut perungdan-undangan sebagai berikut ;
1. Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota yang berbunyi Sebagai Berikut:
Pasal 17 Ayat 2 dan Ayat 3
Ayat 2: Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan
masingmasing memastikan Pemilih yang berhak
memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih
Pindahan; dan
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Ayat 3: Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih
tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara,
Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat
menggunakan Biodata Penduduk.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU
Pemilihan, yang berbunyi:
Pemungutan Suara di TPS dapat di ulang jika dari hasil penelitian
dan Pemeriksan Panwas Kecamatan Terbukti Terdapat 1 atau Lebih
Keadaan sebagai Berikut:
a. Pembukaan Kotak Suara dan/atau Berkas Pemungutan dan
Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara
yang di tetapkan dalam perungdang-undangan;
3. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai ketentuan:
1. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e UU Pemilihan Berkenaan Dengan
Pemungutan Suara Ulang
1.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf c UU Pemilihan terpenuhi sepanjang
terdapat keadaan lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih dirusak oleh petugas KPPS
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,
sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat
(2) huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut berkaitan dengan
prinsip penyelenggaraan pemilihan yang harus mampu
menjamin terjaganya kemurnian suara pemilih yang
secara konstitusional dilindungi [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021].
1.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf d UU Pemilihan terpenuhi sepanjang
terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih menggunakan
hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau
TPS yang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma
Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-
XV/2017].
1.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara
ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf e UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat
keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan
suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-
XV/2017].
1.6. Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan
pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian
angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan
lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai
berikut:
a. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan
suara ulang demi menjamin pelaksanaan Pemilihan
yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara
pemilih. Hal demikian sesuai dengan pengaturan dalam
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU
25/2023) yang berbunyi, “Selain keadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi, pemungutan
suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang
memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu
TPS atau pada TPS yang berbeda”, hal mana tidak ada
lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim
Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
85/PUU-XX/2022];
4. Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Secara Nasional, sebagaimana
ketentuan pasal 10 yang berbunyi:
KTP Non Elektronik Tetap Berlaku Bagi Penduduk Yang Belum
Mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31
Desember 2014
5. Surat intruksi Bawaslu Repubklik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
tentang pelaksanaan tugas pengawasan dalam hal terdapat satu pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan
suara yang sama atau tempat pemungutan yang berbeda sebagaimana
ditentukan dalam surat edaran bawaslu Nomor 117 tahun 2024.
[2.9.5] PANWASCAM KELARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
1. Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, sebagaimana diatur
pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan sebagai
berikut:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang,
Pasal 33 yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
Dalam pasal 33 yang berbunyi:
“Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kecamatan yang meliputi:
1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tetap;
2) pelaksanaan Kampanye;
3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
seluruh TPS; dan;
7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
b. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota;**)
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
g. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan
laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilihan; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 34 yang berbunyi:
Dalam Pemilihan, Panwaslu Kecamatan wajib:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat
Kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas
Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
• Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Waliko dan Wakil Wali Kota
Dalam Pasal 5
(1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan Terhadap
f. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh
tempat pemungutan suara;
g. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Panwaslu Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap:
a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil
rekapitulasi di seluruh PPS;
• Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
Dalam Pasal 16
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan.
Dalam Pasal 17
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
sebagai Temuan dengan paling persyaratan:
a. Identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil
pengawasan dibuat;
c. identitas pelaku; dan
d. uraian kejadian.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir Model A.2.
• Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal 3 berbunyi:
1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi
melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara yang dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota:
1) tingkat kecamatan; dan
2) tingkat kabupaten/kota;
b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur:
1) tingkat kecamatan;
2) tingkat kabupaten/kota; dan
3) tingkat provinsi.
Dalam pasal 9 berbunyi:
1. Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan formular
MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK,
sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan;
dan/atau
b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan.
3. Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran
perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan.
b) Kewenangan Panwaslu Kecamatan menerbitkan dan/atau
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU),
sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan
dan/atau aturan-aturan sebagai berikut:
• Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota
Pasal 49 berbunyi:
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat
terjadi karena:
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/
Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau
c. putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 50 berbunyi:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan
keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan
(2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS
dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada Surat Suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara
tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
(5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan
dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi
yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan.
c) Tata Cara, Prosedur dan/atau Mekanisme Penerbitan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan,
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dan/atau
aturan-aturan sebagai berikut:
d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang Pasal 112 ayat (2) huruf e yang berbunyi :
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada
surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau;
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
• Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
Pasal 16 berbunyi:
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan.
Pasal 17 berbunyi:
1. Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai
Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. identitas Pemilihan;
b. penemu dugaan Pelanggaran waktu penetapan Temuan tidak
melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak Laporan hasil pengawasan dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
2. Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir Model A.2.
Pasal 22 berbunyi:
a. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Temuan Kecamatan dan/atau melakukan Laporan penanganan
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran.
Pasal 23 berbunyi:
1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Pasal 24 berbunyi:
1) Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani
atau mengkaji dugaan pelanggaran.
Pasal 25 berbunyi:
1) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
dibantu jajaran kesekretariatan.
2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang
dalam Formulir Model A.11.
4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia
selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang
sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau
Formulir Model A.2 untuk Temuan.
2. Bahwa terbitnya Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh
Panwaslu Kecamatan Kelara, Adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun
2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:084/LHP/PM.01.02/11/2024, pada hari Jumat tanggal 29 November
tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 7 di TPS 005 Tolo Barat,
Kecamatan Kelara, atas Nama Sulaeman dengan Nomor NIK.
7304050507940002 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di TPS 004 Desa
Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto dengan Nomor NIK.
7304050507940002 setelah kami cek di DPT Online. Telah di temukan fakta
saudara Sulaeman dengan Nomor NIK. 7304050507940002 dengan Nomor
DPT. 501, hadir memilih di TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea
berdasarkan daftar hadir Pemilih Tetap. Adapun pemilih tersebut sebagai
berikut:
1. Saudara Sulaeman memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat
Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak
Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03
Desember tahun 2024, ditemukan pemilih DPK Nomor Urut 8 di TPS 001
Tolo Selatan, Kecamatan Kelara,atas Nama Aspar dengan Nomor NIK.
7304050707950004. Bahwa setelah PPK Kecamatan Kelara
berkoordinasi dengan Kecamatan Arungkeke. Telah di temukan fakta
bahwa saudara Aspar dengan Nomor NIK. 7304050707950004 dengan
Nomor DPT. 23, hadir memilih di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan
Arungkeke berdasarkan daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Adapun pemilih tersebut sebagai berikut:
2. Saudara Aspar memilih dua (2) kali di TPS yang berbeda
a. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
084/LHP/PM.01.02/11/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November
tahun 2024, Laporan Hasil Pengawasan Langsung pada Rapat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun
2024 Tingkat Kecamatan Kelara dengan Kecamatan Kelara
Nomor:085/LHP/PM.01.02/12/2024. pada hari Selasa tanggal 03
Desember tahun 2024. (BUKTI PT-1).
b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara dalam Rapat Pleno dijadikan
sebagai Temuan dengan Nomor: 012/KP.01.00/K.SN-
07.07/12/2024 dan Nomor: 013/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024
oleh Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib)
Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara. (BUKTI PT-2)
c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form.
Model A.2 Formulir Temuan dengan Nomor:
001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI PT-3)
d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan dalam Form.
Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor:001/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024 dan Nomor:
002/TM/PB/Kec/27.05/XII/2024. (BUKTI PT-4).
e. Ketua (Baktiar, S.H) dan (Syamsiah dan Muh. Iqbal Mutalib) Anggota
Panwaslu Kecamatan Kelara telah melakukan Rapat Pleno
Rekomendasi dengan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024
dan Nomor: 016/KP.01.00/K.SN-07.07/12/2024. (BUKTI PT-5)
f. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kelara telah menerbitkan Rekomendasi
dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 (TPS 005
Kelurahan Tolo Barat) dan Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 (TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan) untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kelara (BUKTI PT-6).
g. Bahwa adapun tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kelara Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03
Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024, maka PPK Kelara
memberikan jawaban Surat Rekomendasi Nomor:
076/PL.02.6/730405/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang
diterima pada tanggal 04 Desember 2024 menerangkan bahwa:
“Setelah kami membaca dan menelaah Surat Rekomendasi tersebut,
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara belum bisa
menindaklanjuti terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang karena
menganggap bukti-bukti yang dilayangkan lebih kepada delik pidana
dan kami menyarankan agar panwascam Kecamatan Kelara
melakukan tindakan penanganan pelanggaran lainnya”.
h. “Surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kelara yang pertama
dengan Nomor: 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tanggal 03
Desember 2024 dan surat kedua dengan Nomor:
012/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 atas Rekomendasi PSU yang
dikeluarkan oleh Panwascam Kelara Tidak Menenenuhi Syarat
sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA DAN
WAKIL WALI KOTA MENJADI UNDANG-UNDANG, PKPU 17 Tahun
2024 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL
BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum No 1774 Tahun 2024 TENTANG PEDOMA
TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA”
(BUKTI T-7)
3. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai tata
cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur berdasarkan;
• Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu
Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
• Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat
Keadaan 1 (Satu) Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali
Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan
Suara Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran
Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
4. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Panwaslu Kecamatan
Kelara dan telah melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara.
5. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana
diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada Pasal-Pasal
sebaga berikut:
Pasal 1 angka (7), yang berbunyi:
7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
Pasal 2, yang berbunyi:
(1) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
d. Panwaslu Kecamatan
Pasal 4, yang berbunyi:
(1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil
melalui suara terbanyak.
Pasal 5, yang berbunyi:
(1) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota
memiliki 1 (satu) suara.
(2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan
Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan.
Pasal 25, yang berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara Rapat Pleno berlaku secara mutatis
mutandis bagi Panwaslu Kecamatan dan panitia pengawas Pemilu
luar negeri serta panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan undang-undang mengenai pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota.
6. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Kelara telah sesuai dengan
tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui
dan/atau berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Kelara.
[2.9.6] PANWASCAM TURATEA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
II. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa terkait dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu ini ke DKPP
terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terkait dalam hal
tidak menindaklanjuti Rekomendasi jajaran Bawaslu Kabupaten
Jeneponto untuk melaksanakan PSU juga disoroti Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dan bahkan sangat menyesalkan Tindakan Para Terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa terdapat dugaan awal pelanggaran hukum
dan etik serius yang dilakukan Para Terkait (vide Bukti P10, P11, P12,
P13, P14, P15, P16, P17), menurut Pihak Terkait Rekomendasi yang
diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah sesuai mekanisme
yang di atur dalam peraturan perundang-uandangan dan/atau aturan
lainnya, sebagai berikut:
e) Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, sebagaimana
diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan
sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 33 yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
meliputi:
i. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kecamatan yang meliputi:
1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2) pelaksanaan Kampanye;
3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilihan;
5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
dari seluruh TPS; dan;
7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
j. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK
kepada KPU Kabupaten/Kota;
k. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
l. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindak lanjuti;
m. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
n. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan;
o. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung
unsur tindak pidana Pemilihan; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 yang berbunyi:
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
h. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
i. menyampaikan laporan kepada Panwas
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
j. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya
kepada Panwas Kabupaten/Kota;
k. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
2) Pasal 5 ayat (1) huruf (f), huruf (g) dan huruf (h), ayat (2) huruf (a)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
(1) Panwaslu Kecamatan melaksanakan Pengawasan
terhadap:
m. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
seluruh tempat pemungutan suara;
n. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
o. penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota; dan
(2) Selain melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan
Pengawasan terhadap:
a. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
hasil rekapitulasi di seluruh PPS;
3) Pasal 27 Huruf (b) Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing
masing melakukan pengawasan pemungutan suara ulang
dan penghitungan suara ulang yang dapat terjadi karena:
(b) rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi.
4) Pasal 28 Ayat 1 Huruf (c) dan Ayat 3 Perbawaslu 15 Tahun 2024
Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
i. Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing
masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat
diulang jika terjadi:
c. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b
meliputi keadaan sebagai berikut:
1. pembukaan kotak suara dan/atauS berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
5. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih mendapat kesempatan memberikan suara
pada TPS.
3 Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara
ulang karena keadaan tertentu berdasarkan penelitian
dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan dan ada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, atau PPK
5) Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) dan ayat (4) huruf (a) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, yang
berbunyi:
1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan
secara berjenjang sebagai berikut:
a. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali
kota dan wakil wali kota:
3) tingkat kecamatan; dan
4) tingkat kabupaten/kota;
b. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur:
1. tingkat kecamatan;
2. tingkat kabupaten/kota; dan
3. tingkat provinsi.
4) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan
f) Kewenangan Panwaslu Kecamatan menerbitkan dan/atau
mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU),
sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan/atau
aturan-aturan sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
Pasal 112 yang berbunyi:
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda; dan/atau;
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS.
Pasal 33 yang berbunyi:
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
meliputi:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah Kecamatan yang meliputi:
1) pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2) pelaksanaan Kampanye;
3) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
4) pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
hasil Pemilihan;
5) penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
dari seluruh TPS; dan;
7) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
q. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK
kepada KPU Kabupaten/Kota;
r. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
s. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindak lanjuti;
t. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
u. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan;
v. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
w. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 95 ayat (3) yang berbunyi:
Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu
keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagai
ketentuan:
2. Pemaknaan terhadap Ketentuan Pasal 112 ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilihan Berkenaan
Dengan Pemungutan Suara Ulang
2.2. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan
suara ulang sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf c UU Pemilihan
terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari
satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah, sebagaimana
sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2)
huruf c UU Pemilihan. Hal tersebut berkaitan
dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang
harus mampu menjamin terjaganya kemurnian
suara pemilih yang secara konstitusional
dilindungi [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021].
2.3. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan
suara ulang sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan
terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari
seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma
Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017].
2.4. Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan
suara ulang sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan
terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari
seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan
suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan
bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU
Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-
XV/2017].
2.5. Bahwa selain keadaan-keadaan yang
menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2.,
sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain
yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagai berikut:
b. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda
dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan
diadakannya pemungutan suara ulang demi
menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur
dan adil, serta memastikan kemurnian suara
pemilih. Hal demikian sesuai dengan
pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “PKPU
25/2023) yang berbunyi, “Selain keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
berbunyi, pemungutan suara wajib diulang jika
terdapat pemilih yang memberikan suara lebih
dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada
TPS yang berbeda”, hal mana tidak ada lagi
pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim
Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XX/2022];
c. Dalam hal seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS dapat
dijadikan keadaan yang menyebabkan
diadakannya pemungutan suara ulang. Hal
demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat
(2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi,
“Pemungutan suara di TPS wajib diulang
apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak
memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara
di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan
antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022];
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota, pada Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 19 yang berbunyi:
1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
1) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap di TPS yang bersangkutan;
2) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih
Pindahan; dan
3) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih
tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan
suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk”.
Pasal 49, yang berbunyi:
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang
dapat terjadi karena:
d. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan
tertentu;
e. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/
Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau
f. putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 50, yang berbunyi:
(7) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi
gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(8) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS
dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau
keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara
tidak dapat dilakukan.
(9) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
meliputi keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak
dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada Surat Suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat
Suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS
yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih
yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
(10) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS dan Panwaslu Kecamatan.
(11) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar
Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(12) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang
mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan.
4) Berdasarkan Ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun
2024 halaman 41 dijelaskan sebagai berikut. “Dalam hal Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) dan angka 2) tidak
dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk, Pemilih dapat
menunjukkan dokumen kependudukan berupa: 1) fotokopi KTP-el; 2)
foto KTP-el; 3) KTP-el berbentuk digital; atau 4) dokumen
kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi
dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan
identitas seseorang secara akurat”.
5) Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-
6SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan Dalam Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara, Huruf C angka 2 Ketentuan
BAB II Huruf B angka 3 huruf q dan huruf s mengatur bahwa :
b. Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan
telah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat baru
sehingga tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka
pemilih tersebut diberikan surat suara gubernur dan
wakil gubernur, serta surat suara bupati dan wakil
bupati atau walikota dan walikota…”
c. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf (a)
memberikan hak pilihnya sebagai pemilih pindahan.
Angka 3 berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada
angka 1, maka pencatatan Pemilih sebagai pemilih pindahan
sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf (b) diperuntukkan bagi
pemilih yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih
(Formulir Model A-Surat Pindah Memilih)
Angka 4 dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2
huruf (a) tidak memiliki Surat Keterangan pindah memilih (Formulir
Model A-Surat Pindah Memilih) maka:
a. Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di
TPS tempat domisilinya yang baru;
b. Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya
menggunakan KTP-el pada domisili yang baru;
c. KPPS harus memberikan dua surat suara kepada Pemilih
dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka
2 huruf (a).
g) Tata Cara, Prosedur dan/atau Mekanisme penerbitan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Panwaslu Kecamatan,
sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dan/atau
aturan-aturan sebagai berikut:
1) Pasal 112 huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang berbunyi:
Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti
terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya
pada surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih
dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang
berbeda; dan/atau;
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, pada Pasal-Pasal
sebagai berikut:
Pasal 16, yang berbunyi:
Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil
pengawasan Pengawas Pemilihan.
Pasal 17, yang berbunyi:
1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan
dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai
Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. identitas Pemilihan;
b. penemu dugaan Pelanggaran waktu penetapan
Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil
pengawasan dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Formulir Model A.2.
Pasal 22 huruf (b), yang berbunyi:
b. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Temuan Kecamatan dan/atau melakukan Laporan
penanganan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
pada tempat terjadinya pelanggaran.
Pasal 23, ayat (3) dan (4), yang berbunyi:
1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2),
paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau
Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.
2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari.
Pasal 24 ayat (1), yang berbunyi:
1) Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang
menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran.
Pasal 25, yang berbunyi:
6) Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran
kesekretariatan.
7) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
a. kasus posisi;
b. data;
c. kajian;
d. kesimpulan; dan
e. rekomendasi.
8) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tertuang dalam Formulir Model A.11.
9) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan.
10) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran
yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk
Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan.
Pasal 34, yang berbunyi:
1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota,
memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan
yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan
wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap
Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.
3) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, menyampaikan atau
Provinsi, Bawaslu Panwaslu Kecamatan rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan
tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14.
4) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
5) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling sedikit memuat:
a. formulir Laporan atau Temuan;
b. kajian; dan
c. bukti.
6) Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak
ditindak lanjuti paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan
lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model
A.14.1.
h) Bahwa mengenai penerbitan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) oleh Terkaitkepada PPK Turatea, adalah sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 – 02 Desember 2024
mengikuti Kegaiatan Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat PPK
Turatea yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Turatea.
2) Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menerbitkan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang Nomor 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea
berdasarkan pada dugaan Pelanggaran yang telah ditemukan
Panwaslu Kecamatan Turatea saat Proses Rekapitulasi
Penghitungan suara tingkat PPK Turatea yang telah dituangkan
kedalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor:
090/LHP/PM. 01.02/11/2024 tanggal 29 November 2024
ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah datang
ke TPS 002 Desa Langkura untuk memilih Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari Rabu
tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan pengecekan DPT
Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya sebagai pemilh
DPT Luar wilayah Turatea namun tetap datang memilih ke TPS
menggunakan KTP elektronik yang NIK nya tidak terdata di DPT
Online Kecamatan Turatea, adapun pemilih tersebut sebagai
berikut:
• Ilmiawansa Mappa menggunakan KTP elektronik dengan
Tahun terbit 2018 dan terdata di DPT online TPS 002 009
Empoang Selatan Kec. Binamu.
• Risal menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2019
dan terdata di DPT online TPS 003 Tarowang Kec. Tarowang.
3) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
01 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik
yang dibawah datang ke TPS 001 Desa Mangepong untuk memilih
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah
dilakukan pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama
dan NIK nya sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun
pemilih tersebut sebagai berikut:
• Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online Kelurahan Pantan Kecamatan Makale
Kabupaten Tana Toraja.
• Sartika.B Yalusu menggunakan KTP elektronik dengan Tahun
terbit 2022 dan terdata di DPT online Kelurahan Bontosunggu
Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto.
4) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah
datang ke TPS 005 Desa Mangepong untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Asriani.S menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2021 dan terdata di DPT online Kelurahan Kassi Kecamatan
Rumbia Kabupaten Jeneponto.
• Riska menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online TPS 014 Belian Kel. Belian Kec. Batam
Kota Kab. Kota Batam.
• Mantasia menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2022 dan terdata di DPT online TPS 020 Wosi Kel. Wosi Kec.
Manokwari Barat Kab. Manokwari.
• Norma menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2020
dan terdata di DPT online TPS 007 Romang Lompoa Kel. Romang
Lompoa Kec. Bontorannu Kab. Gowa.
5) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 093/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
02 Desember 2024 ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang
dibawah datang ke TPS 007 Desa Bululoe untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Irwansyah Dahlan menggunakan KTP elektronik dengan Tahun
terbit 2023 dan terdata di DPT online TPS 002 Limbaui Kec. Kota
Selatan Gorontalo.
• Kasmawati menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2018 dan terdata di DPT online TPS 002 Tarowang Kel.
Tarowang Kab. Jeneponto.
• Rappe menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2013
dan terdata di DPT online TPS 007 Baraya Kota Makassar.
6) Bahwa ditemukan dokumen pemilih KTP elektonik yang dibawah
datang ke TPS 004 Desa Bontomatene untuk memilih Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, setelah dilakukan
pengecekan DPT Online pemilih tersebut terdata Nama dan NIK nya
sebagai pemilh DPT Luar wilayah Turatea, adapun pemilih tersebut
sebagai berikut:
• Sarif Efendi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit
2018 dan terdata di DPT online TPS 004 Tanah Periuk, Kec.
Tanah Gorogot, Kab. Paser.
• Suardi menggunakan KTP elektronik dengan Tahun terbit 2021
dan terdata di DPT online TPS 005 Fidy Jaya Kelurahan Fidy
Jaya Kec. Weda Kab. Halmahera Tengah.
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Turatea yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) Nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29
November 2024 (Bukti PT-1), Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
091/LHP/PM.01.02/ 11/2024 tanggal 30 November 2024 (Bukti PT-2),
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 092/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal
01 Desember 2024 (Bukti PT-3), Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
093/LHP/ PM.01.02/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti PT-4).
3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Turatea di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kecamatan Turatea, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul
23.30 WITA di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Turatea telah dilakukan
Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno Nomor: 004/KP.01.00/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 02 Desember 2024 (Bukti PT-5).
4. Bahwa dari Hasil Rapat Pleno telah di lakukan pencatatan di Formulir
Model A 2 (Temuan) dengan Nomor: 001/Reg/TM/BP/Kec-
Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti PT-6).
5. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 2 (Temuan) telah dilakukan Kajian
Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada Formulir Model A 11 dengan Nomor:
001/Reg/ TM/BP/Kec-Turatea/27.08/12/2024 tanggal 03 Desember
2024 (Bukti PT-7).
6. Bahwa berdasarkan Formulir Model A 11 (Kajian Dugaan Pelanggaran)
telah dilakukan Rapat Pleno, dan berkesimpulan Temuan terbukti sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Berita Acara Pleno Nomor:
005/KP.01.00/K.SN-07.08/ 12/2024 tanggal 03 Desember 2024 (Bukti
PT-8).
7. Bahwa berdasarkan Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, dan T-8 telah
di keluarkan Rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 001
Desa Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS
004 Desa Bontomatene, TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Kabupaten Jeneponto Nomor 005/ PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tanggal 05 Desember 2024 kepada PPK Turatea (Bukti PT-9).
8. Bahwa Panwaslu Kecamatan Turatea menghubungi PPK Turatea (Bapak
Syarif Dg Ngonjong) lewat WhatsApp memberitahukan bahwa Panwaslu
Kecamatan Turatea akan memberikan Surat Rekomendasi Pemungutan
suara Ulang (PSU) terkait Temuan Panwaslu Kecamatan Turatea, PPK
mengatakan “akan mengambil besok” (Bukti PT-10). Dengan demikian
Panwaslu Kecamatan Turatea berpendapat bahwa PPK Turatea telah
mengetahui tentang Rekomendasi PSU.
9. Bahwa adapun tindak lanjut Rekomendasi Pemungutan suara Ulang
(PSU) Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-
07.08/12/2024 tanggal 05 Desember 2024, maka PPK Turatea
memberikan Jawaban Surat Rekomendasi Nomor: 035/PP.05.2-
SD/730408-2001/2024 tanggal 07 Desember 2024 (Bukti PT-11), yang
di terima pada tanggal 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Tanda
Terima Dokumen tanggal 10 Desember 2024 (Bukti PT-12). menerangkan
bahwa:
“Dugaan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasikan oleh
Panwascam Turatea pada TPS 001 (huruf a dan b) Desa Mangepong,
TPS 005 (huruf c, d, e dan f) Desa Mangepong, TPS 002 (huruf g dan
h) Desa Langkura, TPS 004 (huruf i dan m) Desa Bontomatene, TPS
002 ( huruf i, j dan k) Desa Bululoe kami anggap tidak bersesuaian
dengan TPS yang disebutkan PANWASCAM di huruf E
REKOMENDASI sehingga kami Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Turatea menganggap bahwa rekomendasi PANWASCAM belum dan
tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Selain itu juga sebagaimana diatur dalam PKPU 17 Tahun 2024
Pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara
dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat
pemberitahuan pemungutan suara yang di beri tanda khusus
bertuliskan PSU kepada daftar pemilih tetap, daftar pemilih
pindahan, dan daftar pemilih tambahan paling lambat 1 hari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, maka
dengan itu tidak dapat di tindak lanjuti karena keterbatasan
waktu.
10. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterbitkan
dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea telah melalui
dan/atau berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan
Turatea (BUKTI PT-8).
11. Bahwa Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan
untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno, pada
Pasal-Pasal sebaga berikut:
Pasal 1 angka (7), yang berbunyi:
7. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan
wewenang.
Pasal 2, yang berbunyi:
(3) Pengambilan keputusan dilakukan dengan Rapat Pleno.
(4) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
e. Bawaslu;
f. Bawaslu Provinsi;
g. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
h. Panwaslu Kecamatan
Pasal 4, yang berbunyi:
(3) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat
Pleno diambil melalui suara terbanyak.
Pasal 5, yang berbunyi:
(3) Dalam Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap
anggota memiliki 1 (satu) suara.
(4) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua
dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Pasal 25, yang berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara Rapat Pleno berlaku secara
mutatis mutandis bagi Panwaslu Kecamatan dan panitia
pengawas Pemilu luar negeri serta panitia pengawas pemilihan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan undang-undang
mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
12. Bahwa selain itu, rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
diterbitkan dan/atau dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Turatea
telah sesuai tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada
peraturan perundang-undangan dan/atau aturan-aturan yang berlaku,
khususnya yang diatur pada:
• Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi
Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2024.
• Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih
Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat
Pemungutan Suara Yang Sama Atau Tempat Pemungutan Suara
Yang Berbeda Sebagaimana Ditentukan Dalam Surat Edaran
Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024.
13. Bahwa menurut Terkait mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan telah sesuai tata cara,
prosedur, dan/atau mekanisme yang diatur dan telah melalui dan/atau
berdasarkan Rapat Pleno.
[2.9.7] PPK KELARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan/jawaban berkaitan dengan
Pengaduan/laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan
nomor perkara 45-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Hardianto Haris
Memberikan kuasa kepada Rahmat Masturi, Asdar Arti dan Busman Muin
berdasarkan panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor Perkara:45-PKE-DKPP/I/2025 Sebagai
berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Pemilu Nomor : 001/I-P/L-DKPP/2024 yang tertuang dalam FORM I-P/L
DKPP Pada Angka 5 Kronologi Kejadian, Poin 2 angka 2 tengtang
Rekomendasi PANWASLU Kecamatan Kelara.
2. Bahwa Pada angka 6 Halaman 6 Menerangkan tentang tahapan
rekapitulasi tingkat Kecamatan Kelara yang mengalami kisruh.
3. Bahwa berdasarkan Penyampaian Saksi Paslon Nomor 03 Atas Nama
Suprianto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jeneponto H.Muhammad.Sarif.SH.MH dan Moch.Noer Alim Qalby terkait
adanya Daftar Hadit DPK tidak di tanda tangani pada TPS 04 Keluran
TOLO.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, selaku pihak terkait, dapat
menyampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut;
1. Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor:
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 Perihal : Rekomendasi PSU pada TPS
005 Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan, yang tertanggal 03 Januari
2024 yang ditujukan kepada kami PPK Kec. Kelara, yang pada pokoknya
menerangkan dalam uraian peristiwa, terdapat pemilih atas nama Sulaeman
dengan No. NIK 7304050507940002 memilih pada TPS 005 kelurahan Tolo
Barat sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih
Khusus dan terdapat sebagai pemilih tetap pada TPS 004 Desa Paitana
Kecamatan Turatea atas nama Sulaeman No. NIK 7304050507940002, hadir
memilih pada TPS 004 Desa paitana Kecamatan Turatea.
Kemudian, terdapat pemilih atas nama Aspar dengan No. NIK.
7304050707950004 memilih pada TPS 001 kelurahan Tolo Selatan sebagai
Pemilih khusus sebagaimana dalam daftar hadir Pemilih Khusus dan
terdaftar sebagai pemilih tetap pada TPS 003 Desa Kampala Kecamatan
Arungkeke atas nama Aspar No. NIK 7304050707950004, hadir memilih
pada TPS 003 Desa kampala Kecamatan Arungkeke.
Berdasarkan hal tersebut di atas Kami PPK Kecamatan Kelara bersama
dengan Pimpinan KPU Kab. Jeneponto telah melakukan Telaah Hukum
yang dituangkan dalam BA Pleno PPK Kecamatan Kelara dan BA Pleno
KPU Jeneponto, yang pada pokoknya menguraikan tidak terpenuhinya
unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Undang-Unang
nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal
112 huruf d dan e, juncto Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 17
Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, pasal 50 ayat 3 huruf d dan e, juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 Tentang
Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 Huruf 4.
Dalam hal ini Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan
Kelara pada TPS 005 Kelurahan Tolo Barat dan TPS 001 Tolo Selatan,
hanya terdapat satu atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan
Unsur dilakukannya PSU lebih dari seorang pemilih menggunakan hak
pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda
dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS.
2. Tanggapan ketua dan atau anggota PPK kecamatan kelara atas pernyataan
pengadu pada point 6, pada rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara di
tingkat kecamatan yang berlangsung di aula kantor camat kecamatan
kelara, pada proses rekapitulasi hasil perhitungan suara TPS 2 kelurahan
Tolo, panwas meminta agar daftar hadir DPT dibuka karena adanya temuan
panwas yakni adanya kejanggalan pada daftar hadir pemilih DPT tersebut
sehingga kami PPK mengindahkan permintaan Panwas kec. kelara. Kami
PPK meminta kepada anggota PPS kelurahan Tolo untuk membuka daftar
hadir DPT dan mempersilakan panwas dan seluruh saksi yang hadir dalam
hal ini saksi gubernur paslon 1 dan 2, dan saksi bupati paslon 2,3 dan 4
mengakses atau melihat daftar hadir DPT tersebut, dan juga daftar hadir
DPK dan DPTb. Setelah dibuka daftar hadir DPT, di temukan adanya Tanda
Tangan pada daftar hadir DPT (kolom TTD) menggunkan Huruf pertama (
inisial ) dari nama pemilih dengan jumlah yang banyak. Dan kami meminta
kepada anggota PPS kel. Tolo untuk menghadirkan semua anggota KPPS
yang bertugas di TPS 2 tersebut. Beberapa menit kemudian semua anggota
KPPS yang bersangkutan hadir dan juga turut hadir PTPS Panwas yang
bertugas di TPS tersebut mereka di hadirkan di ruangan rekapitulasi untuk
memberikan keterangannya, dan anggota KPPS yang menceritakan kronologi
yang terjadi pada saat proses pemungutan suara. Dan untuk daftar hadir
DPT yang kolom itu Tanda Tangannya menggunakan Huruf menurut
pengakuan salah satu anggota KPPS benar bahwa dia yang melakukan atau
mengisi kolom Tanda Tangan tersebut atas perintah dari pemilih.
Bahwa kami PPK kecamatan Kelara, tetap perpegang teguh atas amanat UU
atau regulasi terkait dalam menjalankan tugas sebagai penyelanggara teknis
pada pilkada serentak 2024. Namun ketika adanya hal yang harus kami
komunikasi dengan anggota atau komisioner KPU maka kami akan
melakukan komunikasi berjenjang sebagai pimpinan kami dalam hal
meminta pandangan para komisioner terkait apa yang terjadi pada proses
atau tahapan yang sedang berjalan termasuk dengan tahapan yamg berjalan
pada saat itu yakni rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
kecamatan.
Terkait dalam gugatan point 6 yang mengatakan bahwa daftar hadir DPT,
salah satu anggota PPK atas nama Nirwan tidak mengindahkan permintaan
saksi dari paslon 3 itu keliru, karena kami PPK menjunjung tinggi kerja
kolektif kolegial yaitu suatu kepengurusan atau kepemimpinan yang
melibatkan para pihak dalam mengambil keputusan yang berdasar pada
aturan atau regulasi yang mengikat kami sebagai penyelenggara teknis
dalam mensukseskan PILKADA serentak tahun 2024. Kemudian kami PPK
selalu menyampaikan Juknis Perekapan Bahwa pada perekapan yang
terlebih dahulu dibuka adalah C. Kejadian Khusus dibacakan dilanjut
dengan pembacaan Model C Hasil. Kami PPK juga selalu menyampaikan
bahwa Kami selalu buka akses data ketika ada selisih atau ada perbedaan
serta kejanggalan yang ditemukan oleh Panwas ataupun saksi yang hadir.
Namun Saksi Paslon 03 atas nama Suprianto tetap mendesak untuk
dibukakan daftar hadir terlebih dahulu. PPK atas Nama Nirwan meminta
Data pembanding dari Saksi Paslon 03 namun dia tidak mempunyai data
samasekali, padahal di tingkat TPS seharusnya saksi Paslon 03 di TPS
mendapatkan daftar hadir dan menyerahkan kepada saksi Mandat di
Tingkat Kecamatan.
Kemudian setiap kami PPK membuka daftar hadir atas permintaan Panwas
karena ada perbedaan atau kejanggalan yang ditemukan, Saksi Paslon 03
selalu tidak ada di tempat. Dia selalu meninggalkan ruangan pleno, dan
bahkan saksi Paslon 03 sudah menyatakan “ALL-OUT”.
3. Bahwa pada rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi suara di tingkat
kecamatan yang berlangsung di aula kantor camat kecamatan kelara, pada
proses rekapitulasi hasil perhitungan suara TPS 4 kelurahan Tolo, panwas
meminta agar daftar hadir DPT dan DPK dibuka karena adanya temuan
panwas pada TPS sebelumnya sehingga panwas meminta untuk membuka
daftar hadir. Kami PPK meminta kepada anggota PPS kelurahan Tolo untuk
membuka daftar hadir DPT dan DPK dan mempersilakan panwas dan
seluruh saksi yang hadir dalam hal ini saksi gubernur paslon 1 dan 2, dan
saksi bupati paslon 2,3 dan 4 mengakses atau melihat daftar hadir DPT dan
DPK tersebut. Setelah dibuka daftar hadir DPK, di temukan tidak adanya
tanda tangan pemilih pada daftar hadir DPK (kolom ttd) Dan kami meminta
kepada anggota PPS kel. Tolo untuk menghadirkan Ketua KPPS yang
bertugas di TPS 4 tersebut. Beberapa menit kemudian ketua KPPS yang
bersangkutan hadir di ruangan rekapitulasi untuk memberikan
keterangannya. Berdasarkan keterangan dari ketua KPPS TPS 4 bahwa Pada
saat masuk pelayanan DPK terjadi hujan lebat di kelurahan Tolo sehingga
KPPS TPS 4 memindahkan semua berkas berkas kedalam kardus dan
diangkat diamankan ketempat TPS baru. Pada saat itu masih hujan lebat
dan pemilih sudah mengantri. Ketua dan anggota KPPS Berusaha mencari
namun tidak menemukan daftar hadir DPK tersebut dalam tumpukan
berkas. Dengan keadaan tersebut dan dikhawatirkan waktu habis maka
KPPS berinisatif untuk memfoto pemilih memegang KTP untuk menjadi bukti
bahwa pemilih datang ke TPS untuk memilih serta mencatat elemen data
pemilih pada buku lain yang nantinya akan dipindahkan pada daftar hadir.
Nanti pada saat proses pengisian C hasil baru KPPS memindahkan semua
data pemilih kedalam formulir daftar hadir DPK.
[2.9.8] PPK TURATEA UNTUK PILKADA TAHUN 2024
A. Perihal Rekomendasi
Bahwa benar terdapat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor :
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024. Perihal: Rekomendasi tertanggal 05
Desember 2024 yang diterima oleh PPK Kec. Turatea pada tanggal, 06
Desember pukul. 17.39 Wita disekretariat PPK Kecamatan Turatea (surat
tanda terima rekomendasi sebagaimana terlampir) hal mana berdasarkan
Rekomendasi tersebut pada pokoknya memuat tentang Uaraian Persristiwa
Dugaan Pelanggaran,Dasar hukum dan dalil hukum, analisis hasil
pemeriksaan, kesimpulan dan Rekomendasi PSU. Dasar hukum dan
peraturan yang didalilkan oleh Panwascam Turatea antara lain: PKPU 17
Tahun 2024 pasal 50 ayat (3) dan (5), Pasal 19 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 95 ayat (3) Undang-undang Pemilihan, Keputusan KPU Nomor 1774
tahun 2024, Surat Edaran BAWASLU Nomor 117 tahun 2024, Surat Edaran
KPU Nomor 2734 /PL.02.6-6 SD/06/2024. kemudian dalam Rekomendasi
tersebut menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan
Panwascam Turatea nomor : 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 29
November 2024, Laporan Hasil Pengawasan nomor:
091/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 30 November 2024, Hasil Pengawasan
nomor: 092/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 01 Desember 2024, Hasil
Pengawasan nomor: 090/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 02 Desember
2024 pada saat memeriksa dokumen-dokumen hasil pemungutan dan
penghitungan suara dengan pengecekan DPT online dan juga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari pihak PPS Desa Mangepong, PPS Desa
Langkura, PPS Desa Bontomatene pada saat rapat pleno proses rekapitulasi
penghitungan suara tingkat PPK Kecamatan Turatea dimana ditemukan
sejumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya tidak memenuhi
syarat menjadi pemilih DPK menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar
Pemilih Khusus (DPK). tentang syarat pemilih DPK inilah yang menjadi dasar
Dugaan pelanggaran yang berimplikasi rekomendasi PSU dari Panwascam
Kecamatan Turatea. adapun rincian DPK yang dimaksud adalah sebagai
berikut;
1. TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Yalusu dengan NIK 730408523820006
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai
dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001
desa Mangepong, (Pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Pantan Kecamatan
Makale Kabupaten Tana Toraja). Terdapat Pemilih atas nama Sartika
dengan NIK 73040855408030001 pemilih tersebut memilih dengan
menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih
tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001 desa Mangepong, (pemilih
tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online
di TPS 001 Bontosunggu Kecamatan Tamalatea).
2. TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Asriani.S dengan NIK 7304084211000001
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai
dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005
desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 Kasih Desa/kelurahan
Kasih Kecamatan Rumbia). Terdapat pemilih atas nama Riska dengan NIK
7304084607950002 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih
DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 014 Belian
Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam) Terdapat pemilih atas
nama Mantasia dengan NIK 730408112840001 pemilih tersebut memilih
dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili
pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong,
(pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan
DPT online di TPS TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat
Kabupaten monokowari) Terdapat pemilih atas nama Norma dengan NIK
7304086112840001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih
DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 07 kelurahan
Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten Gowa).
3. TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea.
Terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa dengan NIK
7304083105910001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih
DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai
DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 009 kelurahan Empoang
selatan Kecamatan Binamu) Terdapat pemilih atas nama Risal dengan NIK
73040807011900002 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan
KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai
pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 003 Tarowang
Kecamatan Tarowang.
4. TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Irwansyah Dahlan dengan NIK
7304082910050001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di
TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 limbaui kec. Kota selatan
gorontalo) Terdapat pemilih atas nama kasmawati dengan NIK
730408291005001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di
TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS Kecamatan Tarowang
Kabupaten Jeneponto) Terdapat pemilih atas nama Rappe dengan NIK
7304084711620001 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di
TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS007 Baraya Kota Makassar).
5. TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea.
Terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi dengan NIK 7304080107020033
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik sesuai
dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa
Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan
pengecekan DPT online di TPS 004 Tanah Periuk Kecamatan tanah Grogot
Kabupaten Paser) Terdapat pemilih atas nama Suardi dengan NIK
7304081111030006 pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di
TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan
Weda Kabupaten Halmahera Tengah)
B. Perihal Tindaklanjut PPK Kecamatan Turatea atas Rekomendasi Panwascam
Turatea
Berdasarkan Rekomendasi PSU dari PANWASCAM Kecamatan Turatea
Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024
yang diterima pada tanggal 6 desember 2024 pukul 17.39 Wita bertempat di
Sekretariat PPK Kecamatan Turatea (sebagaimana surat tanda terima
terlampir) maka pada hari ditanggal 6 itu juga sekitar pukul 20.00 Wita kami
PPK Kecamatan Turatea langsung merespon dan menindaklanjuti dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membaca dan mencermati dengan baik isi Rekomendasi PSU tersebut
2. Menyampaikan dan meneruskan perihal Rekomendasi PSU tersebut
kepada Pimpinan KPU Kabupaten Jeneponto kemudian kami dibina,
diarahkan untuk memperhatikan PKPU 15 Tahun 2024 tentang tata cara
penyelesaian pelanggaran. Dimana pada pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS
wajib menindaklanjuti dengan segera temuan atau laporan dalam bentuk
rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau
Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2) PPK atau PPS dalam
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu
Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6 ayat (3): Penyusunan telaah Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan
keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal
6 ayat (4) Pedoman tehnis penyusunan telaah hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno berdasarkan telaah
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) untuk memeriksa
dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 7
ayat (4): PPK atau PPS segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat
tindak lanjut rekomendasi kepada panwaslu Kecamatan atau Panwaslu
Kelurahan/Desa
3. Berdasar PKPU 15 tahun 2024 tersebut diatas kami melakukan
Penyusunan Telaah Hukum pada tanggal 6 sampai 7 desember 2024
Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana dalam
penyusunan telaah Hukum yang menjadi jawaban surat Rekomendasi
PSU Tersebut didalamnya memuat tentang
a. Pendahuluan yang intinya memuat tentang surat rekomendasi PSU
yang diterima oleh PPK Kecamatan Turatea dari Panwascam
Kecamatan Turatea.
b. Kasus Posisi (Memuat tentang kasus yang menjadi dugaan
pelanggaran sekaitan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang
dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pemilih DPK menggunakan
hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Panwascam
Kecamatan Turatea. tentang syarat pemilih DPK inilah yang menjadi
dasar Dugaan pelanggaran yang berimplikasi rekomendasi PSU dari
Panwascam Kecamatan Turatea. Adapun rinciannya adalah sebagai
berikut:
1) TPS 001 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Yalusu dengan NIK
730408523820006 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik
sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih
DPK di TPS 001 desa Mangepong, (Pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004
Pantan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja). Terdapat
Pemilih atas nama Sartika dengan NIK 73040855408030001
(KTP Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut
memilih dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan
alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 001
desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 001 Bontosunggu
Kecamatan Tamalatea)
2) TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Asriani.S dengan NIK
7304084211000001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik
sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK
di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 Kasih
Desa/kelurahan Kasih Kecamatan Rumbia). Terdapat pemilih
atas nama Riska dengan NIK 7304084607950002 (KTP
Elektronik sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih
dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili
pemilih tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong,
(pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan
pengecekan DPT online di TPS 014 Belian Kelurahan Belian
Kecamatan Batam Kota Batam) Terdapat pemilih atas nama
Mantasia dengan NIK 730408112840001 (KTP Elektronik
sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan
menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih
tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih
tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT
online di TPS TPS 020 kelurahan wosi Kecamatan monokowari Barat
Kabupaten monokowari) Terdapat pemilih atas nama Norma
dengan NIK 7304086112840001 (KTP Elektronik sebagaimana
terlampir)pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai
pemilih DPK di TPS 005 desa Mangepong, (pemilih tersebut masih
terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 07
kelurahan Romang lompoa Kecamatan bontorannu Kabupaten
Gowa).
3) TPS 002 Desa langkura Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa dengan NIK
7304083105910001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP elektronik
sesuai dengan alamat domisili pemilih tersebut sebagai pemilih DPK
di TPS 002 Desa Langkura (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai
DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 009 kelurahan
Empoang selatan Kecamatan Binamu) Terdapat pemilih atas
nama Risal dengan NIK 73040807011900002 (KTP Elektronik
sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan
menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih
tersebut sebagai pemilih DPK di TPS 002 Desa Langkura (pemilih
tersebut masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT
online di TPS 003 Tarowang Kecamatan Tarowang.
4) TPS 007 Desa Bululoe Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Irwansyah Dahlan dengan NIK
7304082910050001 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik
sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS
007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai DPT
berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 002 limbaui kec. Kota
selatan gorontalo) Terdapat pemilih atas nama kasmawati
dengan NIK 730408291005001 (KTP Elektronik sebagaimana
terlampir) pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih
DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut masih terdaftar
sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS Kecamatan
Tarowang Kabupaten Jeneponto) Terdapat pemilih atas nama
Rappe dengan NIK 7304084711620001 (KTP Elektronik
sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan
menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih
sebagai pemilih DPK di TPS 007 Desa Bululoe (pemilih tersebut
masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di
TPS007 Baraya Kota Makassar)
5) TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea
Terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi dengan NIK
7304080107020033 (KTP Elektronik sebagaimana terlampir)
pemilih tersebut memilih dengan menggunakan KTP Elektronik
sesuai dengan alamat domisili pemilih sebagai pemilih DPK di TPS
004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut masih terdaftar sebagai
DPT berdasarkan pengecekan DPT online di TPS 004 Tanah Periuk
Kecamatan tanah Grogot Kabupaten Paser) Terdapat pemilih atas
nama Suardi dengan NIK 7304081111030006 (KTP Elektronik
sebagaimana terlampir) pemilih tersebut memilih dengan
menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih
sebagai pemilih DPK di TPS 004 Desa Bontomatene (pemilih tersebut
masih terdaftar sebagai DPT berdasarkan pengecekan DPT online di
TPS 005 Fidy Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah)
c. Dasar Hukum.
c.1. Undang-Undang Pemilihan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan, yang
berbunyi:
c.1.1. Pasal 95 ayat (1) dan (3)
1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada
TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatmenggunakan
haknya untuk memilih di TPS Lain dengan menunjukkan surat
pemberitahuan dari PPS untuk memberikan Suara di TPS lain.
3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan
haknya untuk memili di TPS sesuai domisili dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan penduduk.
4) Dalam hal terdapat pemilih tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan
kepada KPUProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
c.1.2 Pasal 112 ayat (2)
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu)
atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkandalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani,atau menulis nama atau alamatnya pada
surat suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
dan/atau
e. lebih dari seorang Pemili yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
c.3. Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
c.3.1. Pasal 19 ayat (1) huruf a, d dan c. yang berbunyi
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang
bersangkutan;
b. PemilikKTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan
daftar Pemilih Pindahan.
c.3.3. Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) yang intinya memuat
tentang keadan yang dapat mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang.
Disebutkan:
(3): Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkandalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani,atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c.petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah;
d.lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali,pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemili yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
(5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
c.4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera temuan
atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2) PPK atau PPS
dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu
Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6 ayat (3): Penyusunan telaah Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan keterpenuhan
unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pasal 6 ayat (4) Pedoman
tehnis penyusunan telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Keputusan KPU. Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan
rapat pleno berdasarkan telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (2) untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran
administrasi Pemilihan Pasal 7 ayat (4): PPK atau PPS segera menindaklanjuti
hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada panwaslu Kecamatan
atau Panwaslu Kelurahan/Desa
c.5. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
c.6. Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024
Perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara huruf C Angka 2 ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf
q dan huruf s. Mengatur bahwa:
a). Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan
KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk
daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka
pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur, Bupati
dan wakil Bupatiatau walikota dan wakil walikota....”
b). Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya
sebagai pemilih pindahan.
Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana tersebut pada ankgka 1 maka
pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut pada
angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat
keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih)
Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
tidak memiliki surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah
memilih), maka:
a) Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat
domisilinya yang baru.,
b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el
pada domisilih yang baru., dan
KPPS harus memberikan 2 surat suara kepada pemilih dimaksud
sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a
D. Analisis Hukum
Berdasarkan uraian peristiwa dugaan pelanggaran, uraian dasar hukum
pada Huruf A, Huruf B, dan Huruf C diatas, maka kami mengurai analisis
seperti berikut ini:
Bahwa apa yang didalilkan oleh Panwascam Turatea terkait dugaan
pelanggaran tentang syarat pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak
langsung berkenaan dengan Unsur terpenuhinya Pemungutan Suara
Ulang sebagaimana Rekomendasi PSU itu sendiri dimana terkait
Pemungutan Suara Ulamng (PSU) itu sudah jelas diatur dan sebutkan
pada pasal 112 ayat 2 UU Pemilihan maupun PKPU 17 Tahun 2024 Pasal
50 ayat 3 huruf a, b,c,d dan e. yang pada titik penekanannya
berdasarkan uraian dugaan pelanggaran yang berimplikasi pengusulan
rekomendasi PSU oleh Panwascam Kecamatan Turatea itu berkenaan
dengan huruf e .lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS
hal inilah mungkin yang menjadi rujukan dan ada hubungannya dengan
pemilih DPK yang dipersoalkan oleh Panwascam Kecamatan Turatea
Karna menganggap bahwa Pemilih DPK di TPS yang direkomendasikan
di 5 (lima) TPS di Kecamatan Turatea yang antara lain TPS 001 Desa
Mangepong, TPS 005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa Langkura, TPS
007 Desa Bululoe dan TPS 004 Desa Bontomatene tidak memenuhi
syarat untuk diberikan hak memilih sebagai DPK. Hal ini sesungguhnya
tidak berkenaan langsung dengan pengaturan dan bunyi tentang syarat
atau keadaan tertentu sehingga PSU dapat dilaksanakan dari huruf a
sampai e. Fakta yang terjadi dari pemilih DPK yang diakomodir oleh
KPPS pada saat pemungutan suara adalah menggunakan KTP
Elektronik sesuai dengan alamat domisili KTP elektronik dengan TPS
tempat memilih sebagai DPK, hanya saja para pemilik KTP Elektronik
tersebut terdata berdasarkan pengecekan DPT online diluar Kecamatan
Turatea, ada yang diluar Kabupaten bahkan ada yang diluar Provinsi
atau istilahnya terdata DPT pada tempat lain. Olehnya itu menurut
kajian dan telaah hukum kami dan dengan berkonsultasi dengan
Pimpinan satu tingkat diatas kami yakni Komisioner KPU Kabupaten
Jeneponto. Bahwa apa yang menjadi dugaan pelanggaran dan Syarat
terpenuhinya PSU terkait keadaan yang menyebabkan PSU dapat
dilaksanakan masih mempunyai kedudukan yang lemah dan belum
memenuhi unsur atau tidak serta merta langsung didorong rekomendasi
PSU Oleh Panwascam Kecamatan turatea. karena baik pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang Pemilihan dan Pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17
Tahun 2024 itu bunyi dan ketentuannya sama yaitu lebih dari seorang
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS. Perlu diketahui bahwa Pemilih di TPS yang
direkomendasikan PSU adalah pemilih yang telah memenuhi syarat
sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memilih dan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan di Pasal 56 ayat (1) ayat
(2) dan ayat (3)
(1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernahkawin, mempunyai hak
memilih.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1
(satu) kali oleh penyelenggara.
(3) Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut
harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar
pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau surat
keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan
lain/ Lurah. dan juga tidak bertentangan dengan pemagnaan dan
pemberlakuan
Pasal 95 ayat (1) dan (3) yang berbunyi ayat (1) Pemilih yang berhak
mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar
pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan c.
Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. Ayat (3) Dalam
hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) Dalam hal terdapat
pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPPS pada TPS
tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK. Olehnya itu juga Berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
pada pasal 6 ayat (1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera
temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Pasal 6 Ayat (2)
PPK atau PPS dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan Telaah Hukum. Pasal 6
ayat (3): Penyusunan telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran
Administrasi Pemilihan. Pasal 6 ayat (4) Pedoman tehnis penyusunan
telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Keputusan KPU. Pasal 7 ayat (1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno
berdasarkan telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(2) untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran
administrasi Pemilihan Pasal 7 ayat (4): PPK atau PPS segera
menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi
kepada panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa
E. Kesimpulan
Bahwa berdasrkan hasil Telaah Hukum dan Berita Acara Pleno PPK
Kecamatan Turatea Nomor: 036/pp.05.2-BA/730408-2001/2024 pada
tanggal 6 sampai 7 Desember 2024 (Berita Acara Pleno Sebagaimana
Terlampir) di Sekretariat PPK Kecamatan Turatea atas Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024
tertanggal 5 Desember 2024 yang diterima oleh PPK Turatea pada tanggal 6
Desember pukul 17.39 Wita di Sekretariat PPK Kecamatan Turatea hal
mana dari uraian peristiwa Dugaan Pelanggaran yang termuat dalam surat
Rekomendasi keseluruhan pokok persoalan yang disampaikan merupakan
pemilih yang menggunakan KTP Elektronik sesuai dengan alamat domisili
di TPS yang bersangkutan dan Memilih sebagai DPK, yang pemilih tersebut
terdaftar sebagai DPT online ditempat lain, namun Pemilih tersebut Tidak
memilih di tempat selain yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Turatea dan/atau pemilih tersebut hanya memilih sebagai DPK
Di TPS yang disebutkan dalam Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turetea,
tidak memilih sebagai DPT di TPS lain, hal mana berdasrkan uraian dugaan
pelanggaran tersebut dengan memperhatikan dan merujuk pada ketentuan
Undang-Undang Pemilihan Pasal 95 ayat 1 sampai 4 yang berbunyi: (1)
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: (a).
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang
bersangkutan, dan poin (b) pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan. (2) pemilih yang dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan
haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat
pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) dalam hal
pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai
domisilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan penduduk. (4) dalam hal terdapat pemilih tambahan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3, KPPS pada TPS tersebut mencatat
dan melaporkan kepada KPU Provinsi, atau KPU/Kab. Melalui PPK. (Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 Perihal
Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara, dijelaskan pada Huruf C yaitu catatan pemilih yang pindah domisilih
angka 2 . ketentuan Bab II Huruf B Angka 3 huruf q dan huruf s. Mengatur
bahwa: a). Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah
mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai
penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah
asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil
gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b).
Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya
sebagai pemilih pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentun sebagaimana
tersebut pada ankgka 1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan
sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih
yang telah mengurus surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-
Surat pindah memilih) Angka 4. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a tidak memiliki surat keterangan pindah memilih
(Formulir model A-pindah memilih), maka: a). Pemilih tersebut dicatat
sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya yang baru., b). Pemilih
tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el pada domisilih yang
baru., dan c). KPPS harus memberikan dua surat suara kepada pemilih
dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf a).
Bahwa berdasar tanda terima Rekomendasi yang di terima oleh Anggota
PPK Kecamatan Turatea yang diterima pada hari jum’at tanggal 6 Desember
2024 pukul 17.39 Wita, sesuai dengan ketentuan UU Pemilihan pada pasal
95 ayat 1 sampai 4, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota
Dan Wakil Walikota, pasal 51 ayat 4 yang berbunyi, pemungutan suara
ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan
suara dan pasal 52 ayat 2 yang berbunyi KPPS memberikan surat
pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan
PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar
Pemilih Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan
suara ulang di TPS.
Bahwa PPK Kecamatan Turatea juga sudah menyampaikan Jawaban
berupa surat Jawaban atas Rekomendasi PSU kepada Panwascam
Kecamatan Turatea.
Berdasarakan uraian diatas sehingga Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Turatea Nomor: 005/PM.02.02/K.SN-07.08/12/2024 tertanggal
5 Desember yang ditujukan kepada PPK Turatea yang diterima oleh Anggota
PPK Kecamatan Turatea Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sdr. Syarifuddin
pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024 pukul. 17.39 wita (surat tanda
Terima surat Rekomendasi Terlampir) tidak dapat di tindak lanjuti dengan
Pemungutan Suara Ulang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya bahwa
Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Jeneponto sejumlah 5 (lima) Rekomendasi, antara lain: 1)
Rekomendasi Panwascam Bangkala Barat Nomor 01/PL/PB/Kec-
BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (vide Bukti P-5); 2) Rekomendasi
Pawascam Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal
4 Desember 2024 (vide Bukti P-1); 3) Rekomendasi Panwascam Kelara Nomor
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 teranggal 3 Desember 2024 (vide Bukti P-2);
4) Rekomendasi Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti P-2); dan 5) Rekomendasi Panwascam Turatea Nomor
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti
P-4).
Selain itu, Para Teradu diduga tidak memberi akses kepada Saksi Pasangan
Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS
diberi akses untuk melihat daftar hadir. Serta Para Teradu juga diduga tidak
menindaklanjuti adanya 118 (seratus delapan belas) pemilih yang daftar
hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo,
Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu melaksanakan Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan
Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten,
terdapat Keberatan dari Saksi pasangan calon dan telah dimuat dalam
D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi dan terhadap keberatan-keberatan yang
disampaikan oleh Saksi pasangan Calon telah dijelaskan dan diselesaikan sesuai
dengan peratuaran perundang-undangan; (vide Bukti T-6).
Bahwa terhadap Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam
Bontoramba, Panwascam Kelara, Panwascam Rumbia dan Panwascam
Arungkeke untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan KPT
1774 Tahun 2024, Para Teradu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
atas Rekomendasi Panwascam Arungkeke pada TPS 2 Boronglamu dan
Rekomendasi Panwascam Rumbia yang berada TPS 1 Desa Jenetallasa karena
telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) (vide
Bukti, T-1, T-2, T-3, T-4).
Bahwa terkait dengan Rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam
Bangkala Barat terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor
01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/XII/2024 tertanggal 8 Desember 2024, Para
Teradu melaksanakan penelusuran awal serta telah melakukan konsultasi
dengan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mendapat
arahan untuk menindaklajuti rekomendasi a quo berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-
kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode
Etik, Kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritasi anggota PPK, PPS
dan KPPS. (vide Bukti T-5).
Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Bontoramba Nomor
020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang pada
intinya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada 4 (empat) TPS, yakni TPS 002 Desa Tanammawang, TPS 005 Desa
Bulusibatang, TPS 003 dan TPS 004 Desa Kareloe. Bahwa Para Teradu
menjelaskan terkait Rekomendasi PSU pada TPS 002 Desa Tanammawang, Para
Teradu telah melakukan Telaah Hukum dalam Rapat Pleno tertutup yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Jeneponto. Bahwa dalam rekomendasi a quo uraian peristiwa dugaan
pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan yang pada
pokonya dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen didapati atas nama
Nursalam dengan NIK 7304072200040001 sesuai dengan daftar hadir dalam
namun dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak terdaftar dalam Pemilih Tetap
dan Pemilih Pindahan, setelah dikonfirmasi kepada KPPS pada saat rapat pleno
rekapitulasi hasil perhitungan suara di Tingkat Kecamatan Bontoramba, KPPS
dan PPS tidak bisa menunjukkan orang dan identitas (KTP-el sesuai dengan
daftar hadir di daftar pemilih khusus). Berdasarkan hal tersebut, pada saat
Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Bontoramba, PPS dan KPPS TPS 002 Desa
Tanammawang mendatangkan pemilih yang bersangkutan dan dokumen (KTP
el) dan ditemukan bahwa terdapat kesalahan penulisan Nama dan NIK pada
Daftar Hadir Pemilih Khusus, terkait hal ini telah tertuang dalam Formulir D.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Kecamatan Bontoramba yang telah
dibacakan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
tanggal 4 Desember 2024. (vide Bukti T-7).
Berkenaan Rekomendasi PSU pada TPS 005 Desa Bulusibatang yang
pada pokoknya terdapat pemilih atas nama Na’ima NIK 730407600955001
memilih pada TPS 005 Desa Bulusibatang sebagai Pemilih Khusus sebagaimana
dalam daftar hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa
Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita
Acara Pleno KPU Kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur
untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Terkait Rekomendasi PSU
TPS 003 Desa Kareloe yang pada pokoknya menerangkan terdapat dugaan
pelanggaran pemilih atas nama Sanneng NIK 73040741404490001 yang
memilih pada TPS 005 Desa Kareloe sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam
Daftar Hadir Pemilih Khusus menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa Para
Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara
Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan PSU (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9).
Selanjutnya terkait Rekomendasi PSU TPS 004 Desa Kareloe yang pada
pokoknya menerangkan terdapat dugaan pelanggaran pemilih atas nama Hasan
Tompo NIK. 7304073112450028 yang memilih pada TPS 004 Desa Kareloe
sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus
menggunakan NON KTP elektronik. Bahwa Para Teradu telah melakukan Telaah
Hukum serta dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Jeneponto
dan menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-8
dan Bukti T-9). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam
Bontoramba Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07-07/12/2024 tertanggal 4
Desember 2024 tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e; Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat (3) huruf d dan e; Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini, pada Rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bontoramba hanya terdapat satu atau
seorang pemilih, sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU lebih
dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang
sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak
terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara pada
TPS.
Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor
11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada
intinya merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada TPS 005 Kelurahan Tolo
Barat. Bahwa Para Teradu menjelaskan terkait Rekomendasi PSU a quo, terdapat
pemilih atas nama Sulaeman NIK 7304050507940002 memilih pada TPS 005
Kelurahan Tolo Barat sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam Daftar Hadir
Pemilih Khusus sedangkan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai Pemilih
Tetap pada TPS 004 Desa Paitana Kecamatan Turatea. Bahwa atas nama
Sulaeman NIK 7304050507940002, hadir juga memilih pada TPS 004 Desa
Paitana, Kecamatan Turatea. Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta
dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan
menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-9 dan
Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam Kelara
Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 tidak
memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat
(3) huruf d dan e; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini dalam
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara hanya terdapat satu
atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU
lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang
tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara
pada TPS.
Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Kelara Nomor
12/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 yang pada
intinya merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada TPS 001 Kelurahan Tolo
Selatan. Bahwa Para Teradu menjelaskan terkait Rekomendasi PSU a quo,
terdapat pemilih atas nama Aspar NIK 7304050707950004 yang memilih pada
TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan sebagai Pemilih Khusus sebagaimana dalam
Daftar Hadir Pemilih Khusus. Bahwa yang bersangkutan juga terdaftar sebagai
Pemilih Tetap pada TPS 003 Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke atas nama
Aspar NIK 7304050707950004 dan hadir memilih pada TPS 003 Desa kampala
Kecamatan Arungkeke. Para Teradu telah melakukan Telaah Hukum serta
dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU kabupaten Jeneponto dan
menyatakan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-9 dan
Bukti T-10). Berdasarkan hal tersebut di atas, Rekomendasi Pawascam Kelara
Nomor: 12/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember tidak
memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 112 huruf d dan e;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 ayat
(3) huruf d dan e; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 20204
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB 2 angka 4. Dalam hal ini, pada
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam Kelara hanya terdapat satu
atau seorang pemilih sementara untuk pemenuhan unsur dilakukannya PSU
lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang
tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara
pada TPS.
Bahwa terhadap Rekomendasi Pawascam Turatea Nomor
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024 telah diterima
oleh Anggota PPK Kelara atas nama Syarifuddin pada tanggal 6 Desember 2024
Pukul 17.39 Wita. Bahwa rekomendasi a quo pada intinya merekomendasikan
untuk dilakukan PSU pada 5 (lima) TPS, yakni TPS 001 Desa Mangepong, TPS
005 Desa Mangepong, TPS 002 Desa langkura, TPS 02 Desa Bululoe dan TPS
004 Desa Bontomatene. Bahwa Para Teradu menjelaskan berkenaan
rekomendasi a quo pada TPS 001 Desa Mangepong terdapat pemilih atas nama
Yalusu NIK 730408523820006, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 001 Desa Mangepong sedangkan yang
bersangkutan terdaftar pada DPT di TPS 004 Pantan, Kecamatan Makale,
Kabupaten Tana Toraja. Bahwa terdapat juga pemilih atas nama Sartika NIK
73040855408030001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai Pemilih Khusus di TPS 001 Desa Mangepong sedangkan yang
bersangkutan terdaftar pada DPT di TPS 001 Bontosunggu, Kecamatan
Tamalatea. Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 005 Desa
Mangepong terdapat pemilih atas nama Asriani.S NIK 7304084211000001,
bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai pemilih Pemilih
Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang bersangkutan terdaftar
dalam DPT di TPS 002 Kasih, Kecamatan Rumbia. Bahwa terdapat pemilih atas
nama Riska NIK 7304084607950002, bahwa pemilih tersebut menggunakan
KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan
yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 014 Belian, Kecamatan Batam,
Kota Batam. Bahwa terdapat pemilih atas nama Mantasia NIK
730408112840001, Bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik
sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang
bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 020 Kelurahan Wosi, Kecamatan
Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Serta terdapat pemilih atas nama
Norma NIK 7304086112840001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 005 Desa Mangepong sedangkan yang
bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 07 Kelurahan Romang Lompoa,
Kecamatan Bontorannu, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 002 Desa Langkura
terdapat pemilih atas nama Ilmiawansa Mappa NIK 7304083105910001, bahwa
pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS
002 Desa langkura sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS
009 Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Terdapat juga pemilih
atas nama Risal NIK 73040807011900002, bahwa pemilih tersebut
menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Langkura
sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 003 Tarowang
Kecamatan Tarowang. Selanjutnya terkait rekomendasi a quo pada TPS 02 Desa
Bululoe terdapat pemilih atas nama Kasmawatin NIK 730408291005001, bahwa
pemilih tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS
002 Desa Bululoe sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 002
Kelurahan Tarowang, Kecamatan Tarowang dan juga terdapat pemilih atas nama
Rappe NIK 7304084711620001, bahwa pemilih tersebut menggunakan KTP
elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa Bululoe sedangkan yang
bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 007 Baraya, Kota Makassar.
Bahwa berkenaan rekomendasi a quo pada TPS 004 Desa Bontomatene,
terdapat pemilih atas nama Sarif Efendi NIK 7304080107020033, bahwa pemilih
tersebut menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa
Bontomatene sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 004
Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dan juga terdapat
pemilih atas nama Suardi NIK 7304081111030006, bahwa pemilih tersebut
menggunakan KTP elektronik sebagai Pemilih Khusus di TPS 002 Desa
Bontomatene sedangkan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT di TPS 005
Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hal
tersebut diatas Rekomendasi Pawascam Turatea Nomor
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024, Para Teradu
melakukan Telaah Hukum dan rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Pleno KPU Kabupaten Jeneponto menjelaskan bahwa merujuk pada ketentuan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024
perihal Penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara, pada huruf C dijelaskan yaitu catatan pemilih yang pindah
domisili. Angka 2. ketentuan Bab II Huruf B angka 3 huruf q dan huruf s.
Mengatur bahwa: a) Apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan
telah mendapatkan KTP-el pada domisili ditempat baru sehingga tercatat sebagai
penduduk daerah tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal,
maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan wakil gubernur,
Bupati dan wakil Bupati atau walikota dan wakil walikota....” b) Pemilih
sebagaimana tersebut pada huruf a) memberikan hak pilihnya sebagai pemilih
pindahan. Angka 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka
1 maka pencatatan pemilih sebagai pemilih pindahan sebagaimana tersebut
pada angka 2 huruf b) diperuntukkan bagi pemilih yang telah mengurus surat
keterangan pindah memilih (Formulir model A-Surat pindah memilih). Angka 4.
Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak memiliki
surat keterangan pindah memilih (Formulir model A-pindah memilih), maka: a)
Pemilih tersebut dicatat sebagai pemilih tambahan di tps tempat domisilinya
yang baru., b) Pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP el
pada domisilih yang baru., dan c) KPPS harus memberikan dua surat suara
kepada pemilih dimaksud sebagaimana tersebut pada ketentuan angka 2 huruf
a). Bahwa berdasarkan diterimanya rekomendasi a quo oleh Anggota PPK
Turatea pada tanggal 6 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi:
pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari
pemungutan suara. Bahwa dalam hal ini pelaksanaan PSU berakhir pada
tanggal 7 Desember 2024 dan Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi: KPPS memberikan
surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan
PSU kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih
Tambahan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang
di TPS. Berdasarkan hal tersebut rekomendasi a quo tidak dapat ditindaklanjuti
dengan melakukan PSU oleh PPK Turatea.
Bahwa dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan tanggal 8 Desember 2024 sebagaimana termuat dalam
D.Kejadian Khusus/Keberatan, Bawaslu Provinisi Sulawesi Selatan
mempertanyakan terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi Panwascam di
beberapa TPS di Kabupaten Jeneponto yang kemudian ditanggapi oleh Para
Teradu dalam Rekomendasi yang dikeluarkan berkaitan dengan 1 (satu) orang
pemilih pada TPS, sehingga tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU 17
Tahun 2024, KPT KPU Nomor 1774 Tahun 2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor
15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Pasal 28 angka (1) huruf c
angka 4 dan angka 5, (vide Bukti T-13). Bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan Panwascam
dengan melakukan Telaah Hukum dengan mempertimbangkan Pasal 112 ayat
(2) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (vide Bukti T-1, T-3, T-
8, T-9, T-10, T-11, dan Bukti T-12).
Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada saat Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Bangkala, Para Teradu diduga tidak memberi
akses kepada Saksi Pasangan Calon untuk melihat daftar hadir DPT, DPTb dan
DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat daftar hadir. Para
Teradu menjelaskan pada Kecamatan Bangkala terdapat beberapa TPS yang oleh
PPK diberikan akses kepada saksi pasangan Calon untuk melihat Daftar Hadir
yaitu pada TPS 01 Desa Pallantikan, TPS 01 Desa Pallengu dan TPS 02 Desa
Pallenggu atas diberikannya akses kepada saksi pasangan Calon untuk melihat
daftar hadir tersebut juga atas persetujuan oleh Panwaslu Kecamatan. Bahwa
dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh PPK
Kecamatan Bangkala telah sesaui dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 13 angka 6. Berdasarkan uraian tersebut di atas,
Para Teradu dan PPK Kecamatan Bangkala dalam bertindak sudah sesuai
dengan mekanisme proses rekapitulasi. Hal mana Saksi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor Urut 3 pada proses rekapitulasi Kecamatan
Bangkala meminta untuk sebelum dibacakannya formulir Model C.Hasil-KWK-
Bupati terlebih dahulu diperlihatkan Daftar hadir terhadap TPS yang akan
dibacakan hasil perolehan suaranya, tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai
dengan ketentuan dalam PKPU 18 Tahun 2024 (vide Bukti T-16).
[4.3] Menimbang, jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu
diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto
antara lain:
1. Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor
01/PL/PB/Kec-BKL.BRT/27.08/XII/2024.
2. Rekomendasi Kecamatan Bontoramba, Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-
07.07/12/2024. TPS 02 Desa Tanammawang Kecamatan Bontoramba
3. Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024 terkait TPS
005 Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba.
4. Rekomendasi pada Nomor: 020/PM.02.02/K.SN-07.07/12/2024 terkait TPS
03 Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba.
5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kelara Nomor: 11/HK.01.00/K.SN-
22.10/12/2024 03 Januri 2024, terkait PSU di TPS 005 Tolo Barat
Kecamatan Kelara.
6. Rekomendasi Nomor: 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024, tanggal 03
Desember 2024, terkait PSU TPS 001 Tolo selatan Kecamatan Kelara.
7. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Turatea Nomor:
005/PM.02.02/K.SN.07.08/12/2024 tanggal 05 Januri 2024, terkait PSU di
TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 005 Desa Mangepong,
Kecamatan Turatea, TPS 002 Desa langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02
Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, dan TPS 004 Desa Bontomatene,
Kecamatan Turatea.
Selain itu, Para Teradu juga diduga tidak memberi akses untuk melihat daftar
hadir DPT, DPTb dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses untuk melihat
daftar hadir, dan Para Teradu juga tidak menindaklanjuti 118 pemilih yang hadir
dan terdapat dalam DPT namun daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas
TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat 13 (tiga belas)
rekomendasi dari Panwascam di Kabupaten Jeneponto, dimana dari 13 (tiga
belas) rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Jeneponto in casu Para Teradu
telah menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang terhadap 2 (dua)
rekomendasi, yaitu rekomendasi Panwaslu Kecamatan Arungkeke yang berada
di TPS 2 Boronglamu dan rekomendasi Kecamatan Rumbia yang berada pada
TPS 1 Desa Jenetallasa, karena telah memenuhi unsur untuk dilakukan
pemungutan suara ulang (PSU) karena menurut Para Teradu pelaksanaan PSU
tersebut telah sesuai dengan Pasal 112 huruf d dan huruf e Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 50
ayat (3) huruf d dan huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut PKPU 17/2024), dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1774 Tahun 20204 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada
BAB 2 Angka 4 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1774/2024) (vide Bukti, T-
1, Bukti T-2, Bukti T-3, dan Bukti T-4). Sedangkan 11 (sebelas) rekomendasi
lainnya, oleh Para Teradu dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana
ditentukan Pasal 112 huruf d dan huruf e UU Pemilihan, Pasal 50 ayat (3) huruf
d dan huruf e PKPU 17/2024, dan Keputusan KPU 1774/2024, BAB 2, angka 4.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan
atas nama Tasrif yang menerangkan, bahwa dari 13 rekomendasi hanya dua
memenuhi unsur dan rekomendasi lainnya tidak memenuhi unsur.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dikeluarkannya
rekomendasi PSU oleh Panwascam disebabkan terdapat satu orang pemilih yang
melakukan pencoblosan atau pemilihan lebih dari satu kali di TPS yang sama
atau di TPS berbeda. Rekomendasi PSU tersebut, sudah sesuai dengan Surat
Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 117
Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (vide Bukti PT-5) dan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan 1 (satu) Pemilih Menggunakan Hak
Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada Tempat Pemungutan Suara Yang Sama Atau
Tempat Pemungutan Suara Yang Berbeda sebagaimana Ditentukan Dalam Surat
Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 (vide Bukti PT-6). Hal tersebut
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulwesi
Selatan. Bahkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menerangkan
terdapat beberapa daerah dimana dengan peristiwa yang sama KPU melakukan
PSU sesuai dengan rekomendasi Panwascam, yaitu Kabupaten Toraja Utara,
Kabupaten Enrekang, Kabupaten Soppeng, serta Kota Makassar.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, benar Para
Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam/Bawaslu Kabupaten
Jeneponto untuk melakukan PSU, antara lain di TPS 02 Desa Tanammawang,
Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba,
TPS 03 Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan
Kelara, TPS 001 Tolo selatan, Kecamata Kelara, TPS 001 Desa Mangepong,
Kecamatan Turatea, TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 002
Desa Langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea,
TPS 004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea, akan tetapi tidak
ditindaklanjutinya rekomendasi PSU tersebut, karena setelah Para Teradu
melakukan telaah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Para Teradu memutuskan
PSU tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 112 huruf d dan huruf e UU Pemilihan,
Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e PKPU 17/2024, dan BAB 2 Angka 4
Keputusan KPU 1774/2024 yang menentukan, bahwa PSU dapat dilakukan
apabila terdapat lebih dari satu pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS
yang sama atau di TPS yang berbeda. Para Teradu dalam menindaklanjuti
rekomendasi PSU sudah bertindak hati-hati dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, meskipun Para Teradu terbukti tidak
menindklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jeneponto akan tetapi
tindakan Para Teradu tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu, bahwa
peristiwa yang terjadi, antara lain di TPS 02 Desa Tanammawang, Kecamatan
Bontoramba, TPS 005 Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, TPS 03 Desa
Kareloe, Kecamatan Bontoramba, TPS 005 Tolo Barat, Kecamatan Kelara, TPS
001 Tolo Selatan, Kecamata Kelara, TPS 001 Desa Mangepong, Kecamatan
Turatea, TPS 005 Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, TPS 002 Desa
Langkura, Kecamatan Turatea, TPS 02 Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, TPS
004 Desa Bontomatene, Kecamatan Turatea merupakan peristiwa yang
melanggar prinsip-prinsip pemilu yang hanya dapat dipulihkan dengan cara
PSU, karena tidak ada cara lain selain melakukan PSU untuk memurnikan
perolehan suara dalam Pemilihan. Apalagi dalam peristiwa a quo terdapat lebih
kurang 10 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Oleh karena itu,
ke depan Para Teradu perlu mengambil kebijakan hukum untuk melakukan PSU
apabila terjadi peristiwa pelanggaran pemilihan di beberapa TPS seperti yang
terjadi dalam perkara a quo, hal itu penting dilakukan semata-mata untuk
menjaga kemurnian perolehan suara.
Bahwa berkenaan dengan Para Teradu tidak memberi akses untuk
melihat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK, padahal dibeberapa TPS diberi akses
untuk melihat daftar hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
benar terdapat perlakuan yang berbeda-beda terkait pemberian akses untuk
melihat daftar hadir, dimana di beberapa kecamatan diperbolehkan melihat
daftar hadir dan di beberapa kecamatan tidak diperbolehkan melihat daftar
hadir. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa tidak diberikannya akses untuk
melihat daftar hadir dituangkan dalam dalam Form D-Keberatan/Kejadian
Khusus Kecamatan, dan pada saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Form D-
Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan tersebut dibacakan oleh Para Teradu,
namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari Para Teradu. Terhadap
tindakan Para Teradu tersebut, DKPP menilai, Para Teradu sudah bertindak
diskriminatif terhadap persoalan yang sama in casu pemberian akses untuk
melihat daftar hadir DPT, DPTb, dan DPK. Para Teradu sudah bertindak tidak
profesional karena tidak memberi akses untuk melihat daftar hadir, mengingat
hal itu bukan merupakan perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan. Terlebih tidak diberikan akses untuk melihat daftar hadir
dituangkan dalam Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan. Para Teradu
dalam menanggapi Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan seharusnya
tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai syarat formal yaitu
membacakan Form D-Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan tetapi wajib
menyelesaikan persoalan tersebut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat
(6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 18/2024) yang menyatakan:
“KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. dalam hal masih terdapat kejadian
khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum
dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian
khusus dan/atau keberatan tersebut”.
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka tindakan Para Teradu a quo tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya memberikan
akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik, terlebih informasi yang diminta oleh Pengadu
bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Para Teradu
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkenaan dengan adanya 118 pemilih dalam DPT yang hadir dan
daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS di TPS 002 Kelurahan Tolo,
Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, benar terjadi peristiwa 118 pemilih dalam DPT yang hadir dan
daftar hadirnya ditandatangani oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo,
Kecamatan Kelara. Bahwa atas pelanggaran tersebut sudah dilaporkan kepada
Panwascam Kelara, akan tetapi oleh Panwascam Kelara dihentikan karena
sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto. Selain itu, terungkap pula
fakta bahwa pelanggaran tersebut juga dituangkan ke dalam Form D
Keberatan/Kejadian Khusus Kecamatan, dan Form D Keberatan/Kejadian
khusus tersebut kemudian dibacakan oleh Para Teradu pada saat rekapitulasi
di tingkat kabupaten. Namun tidak ada tindak lanjut dari Para Teradu terkait
hal tersebut.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Jeneponto menerima Laporan dari Pemohon/Pengadu terkait Laporan
berkenaan dengan penandatanganan daftar hadir sebanyak 118 pemilih yang
dilakukan Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, namun Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto tidak melanjutkan Laporan tersebut,
karena Pelapor tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil beberapa kali
untuk hadir dalam pemeriksan. Sehingga Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Jeneponto tidak dapat mengkonfirmasi keterangan lebih lanjut terkait Laporan
Pelapor. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga tidak menjadikan
peristiwa tersebut sebagai informasi awal. Padahal, Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Jeneponto berwenang untuk menjadikannya sebagai informasi awal.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para
Teradu yang tidak menindaklanjuti keberatan yang terdapat dalam Form D
Keberatan/Kejadian khusus karena tidak selesai di tingkat kecamatan
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa
Pasal 30 ayat (6) huruf f PKPU 18/2024 mewajibkan Para Teradu untuk
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat
terselesaikan di kecamatan. Dengan merujuk ketentuan a quo seharusnya Para
Teradu menindaklanjuti keberatan terkait penandatanganan daftar hadir
sebanyak 118 pemilih yang dilakukan oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo,
Kecamatan Kelara dengan melakukan penelusuran atau penelitian lebih lanjut
guna memastikan 118 pemilih yang ditandatangani oleh Petugas TPS 002
Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara adalah benar pemilih yang tinggal di
lingkungan TPS tersebut. Akan tetapi Para Teradu pada saat rekapitulasi Tingkat
Kabupaten hanya sekedar menggugurkan kewajiban sebagai syarat formal, yaitu
hanya membaca Form D Keberatan/Kejadian khusus tanpa melakukan
penyelesaian atas keberatan tersebut. Seharusnya dengan kewenangannya, Para
Teradu wajib menyelesaikan keberatan tersebut dengan menelusuri dan meneliti
lebih lanjut terkait 118 pemilih DPT yang hadir yang daftar hadirnya
ditandatangani oleh Petugas TPS 002. Tindakan Penyelesaian keberatan tersebut
merupakan bentuk tanggung jawab Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 guna menjaga
kemurnian perolehan suara dalam Pemilu dan Pemilihan serta Pemilihan yang
berintegritas. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak
menindaklanjuti peristiwa penandatanganan daftar hadir pemilih sebanyak 118
yang dilakukan oleh Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara
terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil Pengadu terbukti dan
Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf c
Peraturaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa selanjutnya, DKPP perlu memberi penilaian khusus terhadap
tindakan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto yang tidak melanjutkan
penandatanganan daftar hadir sebanyak 118 pemilih yang dilakukan oleh
Petugas TPS 002 Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara sebagai informasi awal
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Padahal, Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota jelas
menyatakan, “Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat
menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran
Pemilihan”. Sehingga tindakan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jeneponto
yang tidak menjadikan sebagai informasi awal Laporan Pelapor sudah membuat
pelanggaran pemilihan tersebut menjadi tidak terang dan jelas. Bahkan
menimbulkan syakwasangka negatif bagi Lembaga Penyelenggara Pemilu. Oleh
karena itu, kepada Bawaslu agar melakukan pembinaan dan penguatan
kelembagaan terhadap Bawaslu Kabupaten Jeneponto agar tidak terjadi lagi
peristiwa seperti yang terjadi dalam perkara a quo.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar
keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Teradu II Sapriadi S, Teradu
III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid dan Teradu V Ilham Hidayat masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa
tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga
bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J.
Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani