III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 43-
PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
a) Pelanggaran Money Politik (Pelanggaran Pidana Pemilu) :
1. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Calon Gubernur Nomor Urut 2
melakukan praktik politik uang (money politic) yang membagikan uang
Pecahan Rp.20.000 kepada masyarakat yang terjadi di Desa Aur Ringgit
Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, tanggal 08 Oktober 2024
(dalam masa kampanye), pada saat ini hal tersebut sudah dilaporkan oleh Sdr.
Leo dan Sdr. Yusuf yang di dampingi Sdr. Ana Tasya Pase,.S.H,.M.H, ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial
dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 15 oktober 2024, Kami Warga Negara Indonesia yang
berkedudukan di Wilayah Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran
manoy politik yang dilakukan oleh pasangan calon Rohidin-Meriani ke Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan nomor registrasi :
004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 (Bukti P-2);
3. Bahwa terhadap Laporan yang telah kami ajukan dengan alat bukti dan saksi-
saksi yang sudah diperisa oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu,
namun terhadap laporan yang telah kami ajukan menurut Badan Pengawas
Pemilu Provinsi Bengkulu tidak memenuhi unsur;
4. Bahwa pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB di depan
Kantor Gubernur Bengkulu Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin
Mersyah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pedagang masing-
masing Sebesar Rp. 500.000 menggunakan Amplop dengan gambar Rohidin
Mersyah-Meriani dan menggratiskan makanan untuk para pembeli yang
makan di tempat, peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan
bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-3);
5. Bahwa Calon Gubernur Nomor urut 2 Rohidin Mersyah membagikan uang
Pecahan Rp.20.000 Dalam sebuah Acara Pesta kepada masyarakat yang terjadi
di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utarapada saat ini hal tersebut
sudah dilaporkan oleh Sdr. Rizki Dini Hasanah ,.S.H. ke Bawaslu Provinsi
Bengkulu sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan kami jadikan
bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-4);
6. Bahwa Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Meriani membagi-bagi uang
dengan menggunakan amplop yang berlokasi di Gedung Kesenian Daerah
Kabupaten Seluma, sehingga peristiwa ini menjadi Viral di media sosial dan
kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini. (Bukti P-5);
7. Bahwa berdasarkan Bukti P-1 sampai dengan P-5 terlihat secara terang-
terangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu
Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah – Meriani (Terlapor) melakukan praktik politik
uang (money politic) sehingga peristiwa tersebut menjadi Viral di media sosial
dan kami jadikan bukti Otentik dalam laporan ini:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 66 berbunyi :
1. Calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengarui penyelenggara, pemilihan dan atau
pemilih;
2. Selain calon atau pasangan calon dan/atau tim kampanye, anggota partai
politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja dengan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagaima imbalan kepada warga
Negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung :
a. Mempengarui pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu
Terhadap uraian diatas dijelaskan tidak ada satu pasal pun menyebutkan
Pasangan calon diperbolehkan untuk memberikan uang kepada masyarakat
atau pemilih.
3. Bahwa sebagai Anggota BAWASLU harus mengikuti Peraturan Kode Etik
penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian,dan kredibilitas anggota BAWASLU Provinsi, bersarkan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Bahwa seorang Anggota BAWASLU merupakan representasi lembaga
Penyelenggara Pemilihan Umum yang harus menjaga wibawah, kenetralan,
professional dan memiliki integritas dalam menjaga marwah lembaga, namun
apa yang telah dilakukan oleh Anggota Komisioner BAWASLU Provinsi tidak
menjaga Marwah Lembaga;
5. Bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu,Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan
tepat waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
7. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU,
anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan” diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
8. Berdasarkan dalam Pasal 8 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelasakan bahwa
melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
(a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
(b) tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
9. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan melaksanakan prinsip jujur,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak::
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementar, diatur.
10. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan :
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
11. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan :
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia;
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan;
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan :
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif;
c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik.
13. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
14. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan :
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses
kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;
d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu;
e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
b) Pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) :
1. Bahwa Pada 11 Oktober 2024 bertenpat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor
Gubernur Bengkulu, telah diadakan pertemuan konsolidasi pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dihadiri oleh pejabat di lingkungan Pemerintah
Provinsi serta kabupaten/kota. (Bukti P-6).
2. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, kami telah melaporkan dugaan
pelanggaran Terstruktur sistematis dan massif (TSM) dan laporan tersebut
telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan register
nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 (Bukti P-7);
3. Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para pelapor dipanggil untuk
mendengar Putusan Pendahuluan dengan Putusan yang menyatakan Laporan
tidak dapat ditindaklanjuti, dikarenakan tidak memenuhi syarat materil;
4. Bahwa Penggunaan ASN secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Pejabat
Eselon I (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Eselon II (Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu serta seluruh Eselon III (tiga) pada
Sekretariat Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang
Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu, hasil rekaman suara (voice note)
yang sudah kami terjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dan menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari Bukti P-6 tersebut, tentang pertemuan
konsolidasi pemenangan Calon Gubernur/wakil Gubernur Nomor urut 2
(rohidin mersyah – Meriani) terungkap dengan jelas dalam rapat tersebut
Pejabat Eselon I (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) Eselon II (kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan) serta seluruh eselon III pada Dinas OPD
Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu antara lain:
a. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas) orang;
b. Inspektorat 6 (enam) orang;
c. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10
(sepuluh) orang;
e. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima) orang;
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang;
g. Dinas Kesehatan 6 (enam) orang;
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan 6 (orang);
Dengan jumlah keseluruhan dari Eselon III 60 orang bersepakat untuk
memenangkan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu Periode 2024-
2029;
Mereka semua Tercatat hadir dalam pertemuan Konsolidasi pemenangan calon
Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin- Meriani pada hari jum’at tanggal 11 oktober
2024 pukul 09.00 – 11.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur
Bengkulu sebagaimana bukti rekaman dan transkrip rekaman yang dibuat dan
terlampir sebagai Bukti P-6;
Bahwa didalam Rekaman Suara tersebut terdengar beberapa Nama sebagai
koordinator yang bertanggung Jawab di setiap Kecamatan Kota Bengkulu,
nama-nama tersebut adalah:
a. dr. Ari Mukti (Koordinator Kecamatan Ratu Samban, yang di duga
Direktur RSUD M. Yunus)
b. Haji San Sulaiman (Koordinator Kecamatan Ratu Agung)
c. Reni Agnes (Koordinator Kecamatan Sungai Serut)
d. Mas Anto (Koordinator Kecamatan Selebar)
e. Ade (Koordinator Kecamatan Kampung Melayu)
f. Risman (Koordinator komplek PGRI)
Bahwa hasil pertemuan Konsolidasi para Eselon I, Eselon II dan Eselon III
tersebut menyepakati hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa dalam Pertemuan tersebut Para Pejabat Eselon III Pemerintah
Provinsi Bengkulu diberi tugas dari Atasan untuk memenangkan Rohidin-
Meriani Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 2 sebagai gubernur
Bengkulu, sehingga harus diusahakan untuk menang;
2. Bahwa Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Penanggung
Jawab Pemenangan Pasangan Calon Gubernur nomor Urut 2 Rohidin-
Meriani) yang mengarahkan Peserta Eselon III yang hadir dalam Rapat
Konsolidasi Pemenangan calon Gubernor nomor urut 2 Rohidin-Meriani,
Kalau di Kota Bengkulu Jumlah mata pilihnya sebanyak 277 ribu
orang, kita ambilah 80% orang, biasanya yang memilih di Kota
Bengkulu ini hanya 76% paling banyak, terakhir di Pemilihan Wali
Kota (pilwakot). Di Pilwakot itu cuma 76% sampai 80% dari 80% itu
dijadikan 100 %, maka yang akan kita lakukan, harus memperoleh
suara di 80% itu.
3. Bahwa berdasarkan Bukti Rekaman Suara yang kami peroleh terdapat
permufakatan para Pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang secara
Terstruktur, Sistematis dan Massif telah merencanakan sebuah rencana
jahat yang secara terang-terangan akan memenangkan Pasangan Calon
Gubernur Nomor Urut 2 (Dua) Rohidin Mersyah – Meriani, Dalam
Pengarahannya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan:
a. “tugas memenangkan Rohidin-Meriani adalah tugas tambahan
sebagaimana sudah di bahas oleh Pak Syafriandi selaku
Penanggung Pemenangan Rohidin-Meriani yang bertanggung
Jawab di Kota Bengkulu”
b. “kita untuk menjaga kesinambungan keberadaan eksistensi kita
di Provinsi Bengkulu (jabatan kita), kita harus mendukung
komitmen bersama (untuk memenangkan Rohidin-Mersyah
sebagai Gubernur 2024-2029).
c. nantilah mengurusin yang lain jelas ini untuk kebersinambungan
kita sebagaimana selama ini. ” (Pernyataan Sekda meneguhkan
bahwa memenangkan Rohidin Mersyah untuk menjalankan tugas
tambahan dan mempertahankan kesinambungan kekuasaan
jabatan).
4. Bahwa dalam pertemuan tersebut telah direncanakan secara jelas
bagaimana cara Pejabat ASN tersebut ingin memenangkan pasangan
Calon Gubernur Nomor Urut 2 (Dua) Rohidin Mersyah – Meriani, dengan
menugaskan para pejabat Eselon III (Tiga) untuk mencari dan
mendata 50 (lima puluh) KK dalam setiap lingkungan RT Masing-masing
dengan mendata identitas lengkap dengan menuliskan nama
menyertakan RT, RW Kelurahan dan Kecamatan para pemilih, dan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menjanjikan sejumlah uang
kepada calon Pemilih yang sudah masuk kedalam data tersebut;
5. Bahwa Eselon III (Tiga) yang hadir pada Pertemuan tersebut sepakat
melaksanakan Tugas untuk mendata para pemilih sesuai perintah
jabatan untuk kemenangan Rohidin Mersyah;
6. Bahwa Memenangkan Rohidin sebagai Gubernur adalah Tugas dari
atasan sehingga harus diusahakan untuk menang;
7. Bahwa eselon III yang hadir pada pertemuan tersebut sepakat
melaksanakan tugas untuk mendata calon pemilih dalam basis RT,
lengkap dengan data nama, alamat KK RT, RW dan Eselon III diwajibkan
untuk mendata 50 KK yang pasti memilih Rohidin;
8. Bahwa setiap eselon III sudah dibekali dengan blanko yang sudah di
persiapkan dan harus diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2024 pukul
16.00 WIB pada Sekretariat Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bengkulu selaku penanggung Jawab Koordinator Kota Bengkulu;
9. Bahwa Penanggung jawab kemenangan Pasangan Rohidin – Meriani Kota
Bengkulu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Menyatakan kepada
seluruh Eselon III akan dipersiapkan Uang untuk diberikan kepada
calon pemilih agar besaran tergantung Permainan lawan (Pasangan no
1) yang menyatakan kita akan lebih besar dari mereka;
10. Seluruh Peserta Rapat menyatakan SIAP UNTUK MEMENANGKAN
ROHIDIN – MERIANI sebagai Gubernur Bengkulu 2024 – 2029;
11. Bahwa peserta Sepakat dan berkomitmen bersama-sama Bapak Rohidin
tetap Gubernur Unggul, Sepakat, seluruh dana sudah dipersiapkan tidak
perlu takut kami akan sediakan (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan);
12. Bahwa Eselon III tidak perlu menyiapkan dana cukup ambil data Per
KK dan disetor ke sekretariat kemenangan di Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Bengkulu (Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan);
13. Bahwa para peserta diarahkan “Jadi bapak ibu sekalian kalau nanti
bapak ibu sekalian ternyata tidak saya siram (belum dikasih uang)
menjelang hari H (hari pemilihan tanggal 27 November 2024) tolong
pak nanti bisa hubungi dulu kami, karena kita punya tim misalkan
bapak di Kecamatan Kampung Melayu nah Kampung Melayu ibu
Meri, nanti ada mas Anto yang disana, hubungi pak Reni Agnes di
Sungai Serut, pak Haji Sar Sulaiman di Ratu Agung” (Pernyataan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan);
14. “Maka bahasa Pak Rohidin tu sapu bersih dari RT itu sapu bersih,
selagi tidak ada tulisan dikeningnyo (dijidatnya) itu Helmi-Mian, ini
perintah atasan. Jadi sekali lagi tolong ini kamu-kamu jalankan
dan ini perintah beliau untuk pemenangan itu” (Pernyataan Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan);
15. Bahwa tanda kita sebagai ASN Pemilih Rohidin Mersyah – Meriani dengan
kode tagar “ Besamo Bukan Sorangan” dalam social media yang harus
digunakan.
16. Bahwa Berdasarkan Bukti P-8 memperlihatkan Video Calon Gubernur
Nomor urut 2 Rohidin Mersyah melakukan acara kampanye dengan
mengumpulkan orang-orang yang mendeklarasikan dukungan ke
Rohidin, yang dilaksanakan pada hari Kamis 24 Oktober 2024 di Rumah
Dinas Gubernur Bengkulu, hal tersebut merupakan Penyalagunaan
fasilitas Negara, karena kegiatan kampanye tersebut dilakukan di
Rumah Dinas Gubernur;
17. Bahwa berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota berbunyi :
(1) Pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif.
Penjelasan Pasal 135A berbunyi :
Yang dimaksud dengan “terstruktur” adalah kecurangan yang
dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun
penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan “masif” adalah dampak pelanggaran yang
sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya
sebagian-sebagian. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas,
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
18. Bahwa berdasarkan PERBAWASLU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif dalam Pasal
4 berbunyi :
1. Objek penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan perbuatan calon
berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilihan
yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif;
2. Terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelanggaran administrasi
pemilihan TSM sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat structural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif
atau secara bersama-sama;
b. Pelanggaan yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan
sangat rapi; dan
c. Dampak pelanggaran yang sangat luar pengaruhnya terdapat
hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
19. Bahawa objek yg dimaksud pasal 135 A undang - undang Nomor 10
tahun 2016 jo pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang
TSM adalah aparatur yg digunakan oleh petahana yg telah tersusun,
terencana dengan matang.
20. Bahwa berdasarkan bukti 5 Kabupaten dan 1 Kota telah terencana
oleh pejabat Eselon II dan Eselon III yang akan menjanjikan sejumlah
uang kepada seluruh pemilih, yg mana disampaikan oleh Sekretaris
Daerah Provinsi Bengkulu atas perintah pimpinan yaitu Calon
Gubernur Nomor Urut 2 (Rohidin Mersyah), Yang mana pada pasal 4
ayat 1 yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 telah
menjanjikan dan/atau memberikan uang yang dilakukan oleh Rohidin
Mersyah melalui pejabat ASN Provinsi Bengkulu.
21. Bahwa dengan apa yang telah diperbuat oleh para Aparatur Sipil Negara
Eselon Ia, II, III Provinsi Bengkulu telah dilaporkan ke BAWASLU Provinsi
Bengkulu sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara Provinsi Bengkulu atas
dugaan Netralitas ASN dan BAWASLU telah mengeluarkan Putusan Rapat
Pleno Ketua dan Anggota BAWASLU Prov. Bengkulu merekomendasikan
agar diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara;
Bahwa bersarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan telah
memenuhi unsur materil yang mana dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
Provinsi Bengkulu dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
dengan mengumpulkan para Aparatur Sipil Negara Esellon Ia, II, III di
ruangan Rapat Gubernur Provinsi Bengkulu dan memberikan arahan
serta perintah untuk mendata masyarakat dengan cara mengisi blangko
yang sudah disediakan berdasarkan wilayah Kabupaten, Kota,
Kecamatan serta Kelurahan/Desa untuk memenangkan Pasangan Calon
Rohidin-Meriani sebesar 80% kemenangan disetiap wilayah.
Bahwa berdasarkan Putusan BAWASLU Provinsi Bengkulu, Komisioner
BAWASLU Provinsi Bengkulu telah melanggar Prinsip Penyelenggara
Pemilihan yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib,
Terbuka, Proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan
Aksesibilitas sebagaiman diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menerima, memeriksa dan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Laporan Para Terlapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan tidak professional
dalam menangani pengaduan/laporan adanya pelanggaran money politik dan
penggunaan pejabat perangkat daerah dan laporan pelanggaran secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur nomor urut 2 (dua);
3. Menyatakan bahwa Terlapor yang terbukti tidak professional secara sah dan
meyakinkan dalam melaksanakan jabatannya sebagai Komisioner Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan
dari jabatannya sebagai Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Provinsi Bengkulu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi-
bagikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu);
2. Bukti P-2 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi-
bagikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu);
3. Bukti P-3 Video Rohidin pasangan calon gubernur bengkulu Membagi-
bagikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu) di Pesta
Pernikahan;
4. Bukti P-4 Meriani pasangan calon gubernur bengkulu Membagi-bagikan
amplop kepada masyarakat;
5. Bukti P-5 Voice note pertemuan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu;
6. Bukti P-6 Video Rohidin deklarasi di Rumah dinas gubernur bengkulu ;
7. Bukti P-7 Laporan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dengan
Nomor Registrasi : 004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024;
8. Bukti P-8 Tanda Bukti Penyampaian Laporan TSM Nomor Register:
001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024;
9. Bukti P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan TIDAK NETRAL ASN Nomor:
16/LP/PG/PROV/07.00/X/2024;
10. Bukti P-10 Putusan Pendahuluan Laporan Penanganan Pelanggaran
Administrasi TSM Nomor : 001/REG/L/TSM-PG/07.00/X/2024
tanggal 5 November 2024;
11. Bukti P-11 Pemberitahuan Status Laporan TIDAK NETRAL ASN Nomor
07/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 JuLi 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Nopriyansyah
1. Bahwa Saksi merupakan kuasa hukum pada laporan nomor registrasi 004 yang
dilaporkan oleh Leo dan Yusuf, dan ikut hadir di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Saat
itu melaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh calon
gubernur nomor urut 2 yang terjadi di Desa Aur Ringgit, Kecamatan Tanjung
Kemuning, Kabupaten Kaur. Setelah melaporkan kemudian Pelapor dipanggil
untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Bengkulu.
2. Bahwa ada 2 (dua) kali pemanggilan kepada Pelapor dan pada panggilan kedua
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa
pembagian uang dan menerangkan suasana dipasar tardisional, penjual dan yang
sedang membeli diberikan uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu) oleh calon
gubernur nomor urut 2 yang dibuktikan dengan video penerimaan uang. Akan
tetapi, memang saksi yang dihadirkan tidak nampak jelas dalam video tersebut
namun saksi mengakui ada di video tersebut dan saksi menerima uang juga. Saksi
tidak nampak jelas dalam vidieo tersebut tetapi jelas ada calon gubernur nomor
urut 2 dalam video tersebut.
[2.4.2] Helmi Suanda
1. Bahwa Saksi merupakan salah satu Pelapor dalam laporan TSM. Menurut Saksi
laporan TSM merupakan rangkaian dari beberapa kejadian yang sebagian besar
dari media sosial dan media massa. Kemudian dirangkai beberapa daerah
kejadian tersebut diputuskan untuk membuat laporan pelanggaran administrasi
Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Bukti yang disampaikan berupa rekaman
suara rapat tim pemenangan di kantor gubernur yang dipimpin oleh Sekda dan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Saksi mendapatkan bukti tersebut karena
ada yang mengirim dalam bentuk voice note. Saksi yakin bahwa dalam rekaman
tersebut suara Sekda karena dalam percakan tersebut diperkenalkan dan
disebutkan namanya. Ada juga bukti yang diduga money politic di Kabupaten Kaur,
Lebong, Ketahun dan Seluma.
2. Bahwa laporan TSM merupakan rangkaian-rangkain yang sudah dilaporkan
sebelumnya. Dalam laporan tersebut terdapat pemeriksaan kelengkapan satu kali,
kemudian langsung putusan pendahuluan. Saat pemeriksaan kelengkapan Saksi
diminta melengkapi legalisir bukti, akan tetapi persyaratan materiel terkait
persentase 50 % seingat Saksi tidak pernah disampaikan. Bahwa Saksi sudah
memperbaiki dan ikut dalam sidang pendahuluan. Dalam sidang pendahuluan
syarat formal terpenuhi namun syarat materiel tidak terpenuhi dan yang menjadi
aneh bagi Saksi laporan belum diperiksa tetapi sudah diputuskan tidak terpenuhi.
Bahwa putusan pendahuluan sudah Saksi terima.
3. Bahwa mendapatkan bukti video dari group whatsapp, yang sudah diteruskan
berkali-kali dan memang bukan yang mendapatkan pertama.
[2.4.3] Melky Agustian
1. Bahwa Saksi sebagai masyarakat biasa saat Pilkada Bengkulu. Saksi hanya
menekankan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Lebong tentang netralitas Kepala
Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu a.n. Doni Swabuana. Saksi
memastikan bahwasannya terkait APK yang dibuat di tempat tinggal atau
kediaman pribadi Doni Swabuana yang beredar di media sosial.
2. Bahwa terkait hal tersebut sudah ada laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu
oleh pihak lain dan sudah ditangani serta sudah direkom ke BKN.
3. Bahwa berkenaan dengan memfasilitasi Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten
Lebong dan sepengetahuan Saksi sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
[2.5] KETERANGAN AHLI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025, Para Pengadu
mengajukan Ahli atas nama Ahmad Wali yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa penyelenggaraan pemilu hanya akan menghasilkan pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil apabila penyelanggara pemilu mampu
memedomani prinsip-prinsip penyelenggara pemilu seperti halnya prinsip etik
dalam penyelenggara pemilu mampu bersikap mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien,
mengutamakan kepentingan umum, dan aksesbilitas. Artinya para penyelenggara
pemilu harus benar-benar menegakkan hukum berdasarkan undang-undang
tentang penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu dapat berlangsung secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Bahwa apabila penyelenggara pemilu tidak mampu menegakkan hukum yang
tertulis di dalam undang-undang maka proses pemilu akan mengalami cacat
prosedural maupun substansial yang bisa menimbulkan kecurangan dan
ketidakadilan. Sehingga hasil pemilu kemudian diragukan keabsahannya dan
menimbulkan pemberitaan yang tidak legitimid atau hasil pemilu yang tidak
legitimid, tidak berdasarkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.
3. Bahwa akan tegak apabila ditegakkan oleh Lembaga negara yang diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dan DKPP
sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu.
4. Bahwa tindakan membagikan uang adalah bentuk money politic yang dilarang
karena mempengaruhi orang memilih bukan karena kesadarannya, tetapi kerena
diiming-imingi atau diberi uang. Dalam pemilu diharapkan Masyarakat cerdas
dalam memilih karena orang tersebut mengetahui calon yang akan dipilih itu siapa
dan program apa yang akan dilakukan dalam hal ini oleh calon kepada daerah.
Masyarakat idealnya mengetahui siapa nama calon, fotonya yang mana,
bagaimana latar belakangnya, dan program apa yang akan dilakukan ketika
menjadi kepala daerah. Idealnya Masyarakat memilih dengan kesadaran, bukan
karena dipaksa dan dimobilisir, serta bukan karena diberi uang. Bahwa yang
diinginkan dalam pemilu adalah orang memilih dengan sadar sebagai manusia
dewasa yang mempunyai hak konstitusional dalam pemilu menggunakan
pilihannya secara rasional.
5. Bahwa inti pemilu pada masa orde baru yaitu para ASN diwajibkan menjadi
anggota golongan karya, sehingga ASN sudah memihak di dalam pemilu sejak
tahun 1971 sampai tahun 1997. Setelah reformasi undang-undang pemilu dan
undang-undang ASN melarang ASN untuk terlibat dalam partai politik dan
dukung mendukung dalam pemilu karena ASN adalah struktur negara yang
seharusnya netral tidak boleh memihak karena dapat memberikan pengaruh
kepada Masyarakat. Maka norma yang harus dijaga dalam pemilu Adalah
netralitas ASN yang tidak boleh dilibatkan sebagai pengurus partai dan tim sukses.
Bahwa ASN hanya boleh menggunakan hak pilihnya di dalam bilik suara. ASN
tidak boleh mempengaruhi orang lain dan tidak boleh ikut berkampanye. Jadi,
keterlibatan 1 (satu) orang ASN sudah melanggar undang-undang, apalagi
melibatkan Sekda, Kepala OPD dan sampai ke tingkat bawah. Hal tersebut jelas
melanggar undang-undang ASN dan undang-undang pemilu yang merupakan
pelanggaran berat yang memenuhi unsur Terstruktur karena menggunakan
struktur kekuasaan pemerintahan.
6. Bahwa Bawaslu berkewajiban memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu
sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Diharapkan
Bawaslu menegakkan hukum artinya setiap laporan diproses sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang dalam hukum disebut hukum formil atau hukum
acara. Artinya para pihak harus dipanggil dan periksa serta diperlakukan sama.
Bahwa tidak boleh mengambil keputusan tanpa memeriksa para pihak. Sebagai
penyelenggara KPU maupun Bawaslu dan DKPP bertugas menegakkan hukum
artinya diberika kewenangan, kekuasana, jabatan, dan fasilitas, pembiayaan,
peralatan dan personal. Maka setiap pengaduan dugaan pelanggaran harus di
proses supaya terang benderang dan jangan sampai tugas tersebut tidak
dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga menjadi tidak profesional.
7. Bahwa di dalam pengawasan sudah ada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan prosedur siapa yang ditugaskan melakukan pengawasan dalam hal
ini Bawaslu. Artinya Bawaslu harus menggunakan jabatan dan kewenangannya
untuk melaksanakan ketentuan materiel dan formil dalam memeriksa dugaan
pelanggaran pemilu. Apabila kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan
prosedur yang hasilnya tidak ditemukan bukti maka diambil Keputusan.
Persoalannya apabila kewenangan sengaja tidak dilaksanakan. Bahwa jabatan
dan kewenangan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum materiel dan hukum
formil. Sehingga jangan mengambil kesimpulan apabila belum melaksanakan
kewenangan sesuai dengan hukum formil dan hukum materiel dan prosedur yang
sudah ditetapkan.
8. Bahwa netralitas ASN bisa berdampak secara pribadi atau kepada paslon yang
melibatkan juga bisa diproses oleh KPU dan Bawaslu sehingga bisa
didiskualifikasi.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Juli 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu menolak semua dalil yang disampaikan oleh
para Pengadu sebagaimana yang terdapat di dalam surat aduan Nomor: 643/02-
21/SET-02//XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 43-PKE-
DKPP/I/2025, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik
(Pelanggaran Pidana Pemilu) pada angka 1, angka 2, dan angka 3, adalah benar
hal tersebut sudah dilaporkan oleh para Pelapor dalam Laporan tersebut ke
Bawaslu Provinsi Bengkulu dan selanjutnya Para Teradu akan menerangkan
berkenaan dengan alur, proses dan tindak lanjut berkenaan hasil penanganan
dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni
sebagai berikut :
2.1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Bengkulu
menerima adanya laporan penanganan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh sebanyak 2 (dua) orang Pelapor yakni Sdr. Yusuf
Sugiyanto dan Sdr. Leo Warsi terhadap Terlapor yakni Rohidin Mersyah
(Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2) sebagaimana tertuang dalam
Formulir Laporan [Formulir Model A.1] Nomor:
11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian pada waktu yang sama
pasca laporan tersebut selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu
memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3]
dengan penomoran yang sama. (Vide Bukti T-1)
2.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020). Bawaslu Provinsi Bengkulu
membuat Kajian Awal [formulir model A.4] untuk menentukan
keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan
pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 menyatakan bahwa Laporan
Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 belum memenuhi syarat materiel
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020.
(Vide Bukti T-2)
2.3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020,
Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat Nomor:
237/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 19 Oktober 2024 Hal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] kepada Pelapor untuk
melengkapi Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 paling lambat
2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan dan pada hari Senin tanggal
21 Oktober 2024 para Pelapor melakukan perbaikan Laporan. Kemudian
Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan
[formulir model A.3.1] kepada Pelapor dan Laporan dinyatakan lengkap
dengan Nomor Register: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dengan jenis
dugaan pelanggaran yakni tindak pidana Pemilihan. (Vide Bukti T-3)
2.4. Bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pasal 14 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan
Bawaslu 8 Tahun 2020 juncto Pasal 17 Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada
Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat
pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 yakni Nomor:
250/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah
Bengkulu dan surat Nomor 251/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu
unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan
Pertama Laporan Nomor Register: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024
yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menemukan peristiwa pidana
Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya
menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang ditandatangi oleh perwakilan
dari masing-masing unsur institusi. (Vide Bukti T-4)
2.5. Bahwa sebagaimana dengan masukan dan tanggapan serta kesimpulan
hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu tersebut yakni perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak
mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap
perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang
relevan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi
Bengkulu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir
model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam
penanganan. (Vide Bukti T-5)
2.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian keterangan di
bawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu dan berdasarkan fakta-fakta dan pada bukti-bukti yang
diperoleh, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan hasil
penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model
A.11] untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan
yang dilaporkan. (Vide Bukti T-6)
2.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada
Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat
pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 yakni Nomor:
266.c/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah
Bengkulu dan surat Nomor: 266.d/PP.00.01/K/10/2024 kepada
Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan
Pembahasan Kedua yang akan dilaksakan pada hari Sabtu tanggal 26
Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-
7)
2.8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu disertai dengan
hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil
Penyelidikan dari Penyidik Kepolisian berkesimpulan yakni Laporan Nomor:
004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana
Pemilihan Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang disertai dengan poin-poin Tanggapan/Pendapat
peserta pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing-
masing unsur institusi diantaranya yakni: (Vide Bukti T-8)
- Bahwa saksi yang dihadirkan adalah pihak yang tidak jelas terlihat di
dalam bukti video dan bukan penerima yang terekam dalam bukti video.
- Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak ada korelasinya dengan
video yang dijadikan bukti oleh Pelapor tidak dapat dikategorikan
sebagai saksi sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam pasal 185
KUHAP sehingga keterangan pelapor dan saksi tidak sesuai.
- Bahwa bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai
alat bukti dalam perkara ini karena belum ada berita acara pemeriksaan
digital forensik.
- Bahwa terkait dengan video belum terdapat adanya persesuaian antara
pelapor, saksi, dan terlapor. Kemudian dikaitkan dengan pasal yang
disangkakan, yaitu Pasal 187 A Undang-Undang Pemilihan, belum
memenuhi unsur formal dan meteriel.
2.9. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno
yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor:
267.a/PP.02/K/10/2024 pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan
Kesimpulan yakni Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai
pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak
lanjut yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020,
Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status
Laporan kepada para Pelapor dengan Nomor : 269/PP.00.01/K/10/ 2024
pada tanggal 27 Oktober 2024 dalam Laporan Nomor: 004/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan dilakukan pengumuman Pemberitahuan
Tentang Status Laporan [formulir model A.17] di papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-9)
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik
(Pelanggaran Pidana Pemilu) pada angka 5, adalah benar hal tersebut sudah
dilaporkan oleh para Pelapor dalam Laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi
Bengkulu dan selanjutnya Para Teradu akan menerangkan berkenaan dengan
alur, proses dan tindak lanjut berkenaan hasil penanganan dugaan pelanggaran
yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni sebagai berikut :
3.1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi
Bengkulu menerima adanya Laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor yakni Sdri. Rizki Dini Hasanah terhadap Terlapor
yakni Rohidin Mersyah (Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2)
sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan [formulir Model A.1] Nomor:
13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian pada waktu yang sama
pasca laporan tersebut selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu
memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3]
dengan nomor yang sama. (Vide Bukti T-10)
3.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat Kajian Awal [formulir model A.4]
untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta
jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan
bahwa Laporan Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 memenuhi syarat
formal dan materiel, sehingga dicatat dalam buku Register Laporan dengan
Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 9 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020, dan direkomendasikan
untuk dilakukan Pembahasan Pertama bersama Sentra Gakkumdu dari
unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan berkenaan dengan jenis dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang terjadi dalam Laporan tersebut.
(Vide Bukti T-11)
3.3. Bahwa dalam rangka mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8
Tahun 2020 juncto Pasal 17 Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI,
dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada Pemilihan,
selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat pada hari
Minggu tanggal 20 Oktober 2024 yakni Nomor: 238/PP.00.01/K/10/2024
kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor:
239/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi
Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan Pertama Laporan
Nomor Register: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 untuk menemukan
peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta
selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa
yang dilaporkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu yang ditandatangi oleh
perwakilan dari masing-masing unsur institusi. (Vide Bukti T-12)
3.4. Bahwa sebagaimana dengan masukan dan tanggapan serta kesimpulan
hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu tersebut yakni perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak
mulai dari Pelapor, saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap
perlu diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang
relefan dengan dugaan pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi
Bengkulu mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir
model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam
penanganan. (Vide Bukti T-13)
3.5. Bahwa terhadap Saksi sebanyak 2 (dua) orang yang diajukan oleh Pelapor
dalam Laporannya justru tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara
patut melalui undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu sebanyak 2
(dua) kali secara berturut-turut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 256.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan Berita Acara
Nomor: 262.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
ditandatangi oleh perwakilan dari masing-masing unsur institusi Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-14)
3.6. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian keterangan di
bawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu dan berdasarkan fakta-fakta dan pada bukti-bukti yang
diperoleh, maka selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan hasil
penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model
A.11] untuk menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan
yang dilaporkan. (Vide Bukti T-15)
3.7. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Bersama Bawaslu RI,
Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI tentang Sentra Gakkumdu pada
Pemilihan, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat
pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 yakni Nomor:
265/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian Daerah
Bengkulu dan surat Nomor: 266/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu
unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan maksud melakukan Pembahasan
Kedua yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024
di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-16)
3.8. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu disertai dengan
hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil
Penyelidikan dari Penyidik Kepolisian berkesimpulan yakni Laporan Nomor:
003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana
Pemilihan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Disertai dengan poin-poin Tanggapan/Pendapat peserta
pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari masing-masing
unsur institusi diantaranya yakni: (Vide Bukti T-17)
- Bahwa 2 (dua) orang saksi dalam Laporan tidak memenuhi dua kali
undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu;
- Bahwa hari dan tanggal kejadian (5 Oktober 2024) bukan jadwal
kampanye terlapor, tetapi jadwal kampanye Calon Wakil Gubernur
Nomor Urut 2 Meriani;
- Tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang
lainnya;
- Tidak ada persesuaian keterangan saksi dengan bukti lain;
- Pengetahuan beberapa saksi bersumber dari rekaan dan kesimpulan
saksi sendiri;
- Bahwa pelapor tidak dapat memberikan bukti lain yang mendukung
peristiwa yang dilaporkan;
- Bahwa bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai
alat bukti dalam perkara ini karena belum ada berita acara pemeriksaan
digital forensic;
- Bahwa keterangan terlapor tidak mengetahui siapa yang melakukan
orasi/ ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2;
- Setelah digabungkan dengan keterangan saksi, video tersebut hanya
kesimpulan dari pelapor. Bagi pelapor bukti yang disampaikan
merupakan alat bukti, namun bagi Gakkumdu tidak memenuhi unsur
sebagai bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.
3.9. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno
yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor:
268.a/PP.02/K/10/2024 pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan
Kesimpulan yakni Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai
pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak
lanjut yang diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020,
selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan kepada para Pelapor Nomor
268/PP.00.01/K/10/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024 dalam Laporan
Nomor: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan dilakukan pengumuman
Pemberitahuan tentang Status Laporan [formulir model A.17] di papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-18)
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf a. Pelanggaran Money Politik
(Pelanggaran Pidana Pemilu) yang termuat dalam angka 4 dan angka 6, para
Teradu terangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh
jajaran Bawaslu di wilayah Pengawasan se-Provinsi Bengkulu dan berdasarkan
hasil Koordinasi secara berjenjang yang dilakukan oleh para Teradu kepada
Bawaslu Kabupaten Kota Bahwa tidak terdapat adanya pristiwa sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu dalam perkara a quo dan juga tidak terdapat adanya
Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ataupun Bawaslu
Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu ataupun adanya Temuan hasil Pengawasan
yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu di wilayah Provinsi Bengkulu.
5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf b. Pelanggaran Terstruktur
Sistematis Masif (TSM), Para Teradu menerangkan berkenaan dengan alur,
proses dan tindak lanjut berkenaan dengan hasil penanganan dugaan
pelanggaran TSM sebagai berikut:
5.1. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi
Bengkulu menerima adanya laporan penanganan dugaan pelanggaran
Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan
oleh sebanyak 8 (delapan) orang Pelapor terhadap Terlapor yakni Rohidin
Mersyah dan Meriani (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Nomor Urut 2) serta para Pengadu juga merupakan bagian sebagai Pelapor
dalam Laporan tersebut. (Vide Bukti T-19)
5.2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Bawaslu Provinsi Bengkulu melakukan
pemeriksaan kelengkapan Laporan yang kemudian tercatat dalam buku
penomoran dan disampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan
Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Pelapor disertai dengan
petunjuk untuk hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari. (Vide
Bukti T-20)
5.3. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Terlapor
melakukan perbaikan Laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yang
kemudian diberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dan berdasarkan
pemeriksaan kelengkapan administrasi Laporan tersebut, Laporan
dinyatakan lengkap serta dicatat dalam Buku Registrasi Laporan dengan
Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024. (Vide Bukti T-21)
5.4. Bahwa dalam rangka untuk melakukan kewenangan dalam penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM serta menindaklanjuti ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu
Provinsi Bengkulu membentuk Majelis Pemeriksa serta pelaksana teknis
untuk membantu jalannya persidangan yang ditetapkan dalam Keputusan
Ketua Bawaslu. (Vide Bukti T-22)
5.5. Bahwa sebelum dilaksanakannya Sidang dengan agenda sidang Pembacaan
Putusan Pendahuluan, maka dalam rangka untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 70 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu
Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat dengan Nomor:
258/PP.00.01/K/11/2024 Pada tanggal 1 November 2024 Perihal
Permohonan Izin Melakukan Konsultasi yang akan dilaksanakan pada hari
Senin tanggal 4 November 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai
suatu langkah dan tindakan yang bersifat secara hirarkis untuk memohon
petunjuk, arahan dan penyamaan persepsi pandangan hukum terutama
berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal dan materil Laporan dugaan
Pelanggaran Administrasi TSM yang sedang ditangani sebagaimana
ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. (Vide Bukti
T-23)
5.6. Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 4 November 2024 telah
dikeluarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
284/PP.00.01/K/11/2024 yang disampaikan kepada Pelapor yakni Jeri
Putra Adiswanda, S.H., dkk Perihal Pemberitahuan Panggilan Sidang
dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan yang akan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024. (Vide Bukti T-
24)
5.7. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat di
ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu telah dilakukan sidang dugaan
pelanggaran Administasi TSM dengan agenda Pembacaan Putusan
Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 dengan
Kesimpulan yakni: (Vide Bukti T-25)
1) Laporan Pelapor telah memenuhi syarat formil;
2) Laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil.
5.8. Bahwa sebagaimana rapat Pleno yang telah dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, adapun hal yang menyebabkan
Laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil yakni:
- Bahwa berdasarkan Pasal 135 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, “Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Lebih lanjut dalam lampiran
penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 135 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan “Terstruktur” adalah kecurangan yang
dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun
penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan “Sistematis” adalah pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang
dimaksud dengan “Masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas
pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-
sebagian”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif,
“Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran
Administratif Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait
larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya
untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang
dilakukan oleh calon dalam pemilihan”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif, Pasal 4 Ayat (1) “Objek Penanganan Pelanggaran Adminisrasi
Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan
perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau
materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau Pemilih yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif”. Ayat (2) “Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi:
a. Kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau
secara bersama-sama;
b. Pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan
sangat rapi;
c. Dampak pelanggaran yang sangat luas pegaruhnya terhadap hasil
pemilihan bukan hanya sebagian sebagian”.
- Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) huruf b angka 1 Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif, “Bukti yang memenuhi ketentuan: untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat bukti yang
menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh
persen) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi”.
- Mengingat pokok Laporan Pelapor terkait dengan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, yang daerah pemilihannya
meliputi daerah Provinsi Bengkulu yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota,
maka dalam Laporan Pelanggaran Administrasi TSM harus memuat
bukti yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan calon berupa
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi Penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi di
5 Kabupaten/Kota atau lebih.
- Adapun hasil penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan terkait
bukti P-5 yang menunjukkan terjadi pembagian uang pecahan Rp.
20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah di Desa Aur Ringit Kecamatan
Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur.
- Bukti P-6 yang menunjukkan terjadi pembagian uang sebesar Rp.
500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah kepada beberapa pedagang,
di Kota Bengkulu.
- Bukti P-7 yang menunjukkan terjadi pembagian uang pecahan Rp.
20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah dalam acara pesta kepada
masyarakat di Kecamatan Ketahun, di Kabupaten Bengkulu Utara.
- Bukti P-8 yang menunjukkan pembagian uang menggunakan amplop
yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Meriani
di Gedung Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma.
- Bahwa bukti P-1 foto Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri
dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
Syarifudin bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang
Pangarep, bukti P-2 video pembuatan Alat Peraga Kampanye yang
dibuat di rumah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Bengkulu Donni Swabuana, bukti P-3 video Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni Swabuana medampingi
Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah ke Desa Suka
Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong, bukti P-4 video
pengakuan penganiayaan yang dialami Sekretaris Partai Perindo
Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi
Bengkulu Tejo Suroso, bukti P-9 voice note pertemuan konsolidasi
pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu
Nomor Urut 2 yang dihadiri pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi
serta Kabupaten/Kota, dan bukti P-10 video deklarasi dukungan
kepada Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah di
Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, tidak dapat dikategorikan
sebagaimana Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan “Calon
dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
pemilihan dan/atau pemilih”. Karena muatan materi dalam bukti-bukti
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Netralitas ASN dan
pelanggaran penggunaan fasilitas Pemerintah Daerah.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka laporan yang disampaikan
oleh pelapor tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya
pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota
dalam 1 (satu) Provinsi dan laporan pelapor tidak termasuk objek dari
pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Juncto
Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
5.9. Bahwa sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut yang diatur dalam
ketentuan Pasal 27 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Tentang Tata Cara Penanganan Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Maka
Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan
pelanggaran Administasi TSM Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PG/07.00/X/2024 dan mengumumkan Salinan Putusan Pendahuluan
tersebut dalam laman website Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-26)
5.10. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada huruf b. Pelanggaran
Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada angka 4, Para Teradu dapat
menanggapi dan menerangkan berkenaan dengan alur, proses dan tindak
lanjut berkenaan dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran.
Mengingat bahwa dalil dalam pokok aduan a quo sebelumnya telah Pengadu
Laporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu yakni sebagai berikut :
5.10.1. Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi
Bengkulu menerima adanya Laporan penanganan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh sebanyak 8 (delapan) orang
Pelapor yakni Sdr. Muspani, S.H.,M.H., Sdr. Helmi Suanda, S.H.,
Sdri. Dummi Yanti, S.H., Sdr. Zohri Kusnandi, S.H., Sdr. Syamsul
Ariffin, S.H., Sdr. Nopriansyah, S.H., Sdr.Jeri Putra Adiswanda,
S.H., Sdri. Ana Tasia Pase, S.H.,M.H. terhadap para Terlapor yakni
sebagai berikut :
1. Isnan Fajri (Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu)
2. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Bengkulu)
3. Donni Swabuana (Kepala Dinas ESDm Provinsi Bengkulu Pj.
Sekda Lebong)
4. Syafrifudin (Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Provinsi Bengkulu)
5. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu)
6. Seluruh Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas
Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu yang terdiri dari:
a. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas)
orang;
b. Inspektorat 6 (enam) orang;
c. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu 10 (sepuluh) orang;
e. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima)
orang;
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang;
g. Dinas Kesehatan 6 (enam) orang;
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang;
i. Dinas Kelautan dan Perikanan 6 (orang
sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan [Formulir
Model A.1] Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang
kemudian pada waktu yang sama pasca laporan tersebut
selesai maka Bawaslu Provinsi Bengkulu memberikan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] dengan
penomoran yang sama. (Vide Bukti T-27)
5.10.2. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat
Kajian Awal [formulir model A.4] untuk menentukan keterpenuhan
syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran
dan berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan bahwa Laporan
Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 belum memenuhi syarat
formal dan syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9
ayat (5) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024
perubahan Peraturan Bawaslu 8 Tahun 2020. (Vide Bukti T-28)
5.10.3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 perubahan Peraturan Bawaslu 8
Tahun 2020, selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu
mengeluarkan surat Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024
tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan [formulir model A.4.1] untuk dilengkapi kepada Pelapor
paling lambat 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan dan
pada tanggal 1 November 2024 para Pelapor menanggapi perbaikan
Laporan melalui surat Perihal Jawaban Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa
para Pelapor tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat Formil
dan Syarat Materil terhadap Para Terlapor yakni Pejabat Eselon III
(Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga
berdasarkan analisa keterpenuhan syarat Bawaslu Provinsi
Bengkulu hanya meregistrasi Para Terlapor yang telah memenuhi
syarat Formil dan Syarat Materi dengan Nomor Register: 007/Reg
LP/PG/Prov/07.00/XI/2024. (Vide Bukti T-29)
5.10.4. Bahwa kemudian dalam rangka untuk mengimplementasikan
ketentuan norma Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwaslu Provinsi Bengkulu perlu dilakukan klarifikasi
kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga
pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya serta
untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan
pelanggaran yang diduga terjadi, Bawaslu Provinsi Bengkulu
mengeluarkan surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir
model A.7] kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting
dalam penanganan. (Vide Bukti T-30)
5.10.5. Bahwa kemudian setelah dilakukan klarifikasi pemberian
keterangan dibawah sumpah oleh para pihak yang dilakukan oleh
Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan berdasarkan fakta-
fakta dan pada bukti-bukti yang diperoleh, maka untuk
menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu menuangkan
hasil penanganan tersebut dalam Kajian Dugaan Pelanggaran
[formulir model A.11] dan berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal
188 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan namun Laporan
dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024
mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan
lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Vide Bukti T-31)
5.10.6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Bengkulu berdasarkan hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut melakukan Rapat Pleno pada
hari Rabu tanggal 6 November 2024 sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Hasil Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
301/PP.02.K/11/2024 yang pada pokonya berkesimpulan Laporan
dengan Nomor Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024
diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik
Indonesia.
5.10.7. Bahwa selanjutnya sebagaimana mekanisme dan tindak lanjut
yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu 8
Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan kepada para Pelapor dengan
Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 dalam
Laporan Nomor 007/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 dan
dilakukan pengumuman Pemberitahuan tentang Status Laporan
[formulir model A.17] di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu
Provinsi Bengkulu. (Vide Bukti T-32)
5.10.8. Bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Pleno tersebut maka
sebagaimana ketentuan Pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat
dengan Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November
2024 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Republik Indonesia berkenaan dengan dugaan pelanggaran
netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). (Vide Bukti T-33)
6. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu
telah melanggar norma-norma yang terkandung dalam ketentuan Pasal 6 ayat
(2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 huruf a dan huruf c, Pasal 10, Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Justru menanggapi hal tersebut para
Teradu sampaikan adalah kekeliruan yang nyata dari para Pengadu sendiri, karna
para Teradu telah bertindak secara profesional, independen, dan akuntabel dalam
menjalankan tugas Pengawas Pemilu terutama dalam melakukan Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi sebagaimana telah ditangani oleh
Bawaslu Provinsi Bengkulu secara mandiri ataupun bertindak secara bersama
dalam wadah Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu dalam perkara a quo. Sehingga
setiap tindakan yang dilakukan, diproses, diputuskan, dan diselesaikan melalui
forum pertimbangan berdasarkan pada fakta-fakta, bukti yang bersifat otentik dan
berlandasakan pada asas-asas hukum (Principles of Law) dan norma peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Legal Regulations).
7. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai suatu lembaga Negara yang
bersifat hierarkis juga telah menjalankan fungsi tersebut dalam melakukan setiap
gerak kelembagaan yang tak lepas kontrol dalam menerapkan sistem koordinasi
kelembagaan kepada pengawas pemilu satu tingkat diatas yakni kepada Bawaslu
RI sebagaimana yang telah dilakukan dan telah disampaikan oleh para Teradu
dalam perkara a quo, mengingat segala konsekuensi dan kehati-hatian dalam
menangani suatu perkara serta dalam menjalankan tugas Pengawasan yang dapat
dipertanggung jawabkan.
8. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut
adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat
terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi
Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris
bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai
dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara
a quo.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa
ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan
dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi
Bengkulu.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 10 Juli 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Sebelum menginjak pada pokok Kesimpulan, perkenankanlah kami para Teradu
menegaskan bahwa:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Jawaban Teradu tertanggal
6 Juli 2025 yang dibacakan dan disampaikan secara langsung dalam sidang
terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 10 Juli
2025 di ruang sidang KPU Provinsi Bengkulu dan menolak dalil-dalil Aduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu,
maka mohon Majelis Etik agar hal tersebut telah terbukti kebenarannya dan
merupakan fakta dalam perkara a quo.
Bahwa sebagaimana sidang pada tanggal 10 Juli 2025 bertempat di ruang sidang KPU
Provinsi Bengkulu. Maka dengan ini pihak Teradu memberikan Kesimpulan sebagai
berikut:
9. Bahwa para Teradu menolak semua kesaksian yang disampaikan oleh saksi dari
Pengadu yang tidak dapat diakui dan dibuktikan kebenarannya pada siding dalam
perkara a quo, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu dalam
fakta persidangan.
1.1. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr.
Nopriyansyah menyampaikan membenarkan bahwa jika dirinya merupakan
kuasa hukum Pelapor dalam Laporan yang deregister dengan Nomor :
004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 yang kemudian telah disampaikan
undangan klarifikasi dan dilakukan permintaan klarifikasi dibawah sumpah
secara layak dan patut kepada Pelapor didampingi oleh Sdr. Nopriyansyah
yang kemudian hasil penangan juga telah disampaikan oleh Teradu selaku
Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagai mana Vide Bukti T-5 dan Vide Bukti T-
9.
1.2. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr. Melky
Agustian menyampaikan adanya upaya pengerahan Aparatur Sipil Negara
(ASN) untuk memenangkan pasangan calon di wilayah Kabupaten Lebong.
Makah terhadap hal tersebut sebelumnya telah diproses dan ditangani oleh
Teradu selaku Bawaslu Provinsi Bengkulu sebagaimana Vide Bukti T-32 dan
Vide Bukti T-33.
1.3. Bahwa terhadap kesaksian yang diajukan oleh Pengadu yakni Sdr. Helmi
Suanda menyampaikan bahwa pada pokonya Laporan dugaan pelanggaran
Administasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
seharusnya dapat lanjut pada tahapan sidang berikutnya. Maka terhadap
hal tersebut sebelumnya telah ditangani dan dimuat dalam Putusan Sidang
Pendahuluan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024
sebagaimana Vide Bukti T-25.
2. Bahwa terhadap keberatan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Laporan Administrasi TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 telah
memenuhi kriteria ketentuan “untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
terdapat bukti yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50%
(lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi” sebagaimana
ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif. Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa di hari yang sama
saat Pembacaan Putusan Sidang Pendahuluan yang dibacakan pada hari Selasa
tanggal 5 November 2024 justru Pengadu selaku Pelapor dalam Laporan TSM
Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 sedang melegalisir bukti yang
rencananya akan dijadikan bukti tambahan untuk memenuhi ketentuan pasal 15
ayat (3) huruf b angka 1 yang mana bukti tambahan tersebut seharusnya dapat
disampaikan oleh Pelapor kepada Petugas Penerima Laporan sebelumnya saat
melakukan Perbaikan Laporan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024
sebagaimana Vide Bukti T-21.
3. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan secara langsung oleh Teradu melalui
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu pada sidang DKPP tanggal 10 Juli 2025, bahwa
Laporan dugaan Administasi TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 yang
dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah
merupakan kompilasi atau keseluruhan Laporan yang sebelumnya telah
dilaporkan oleh Pengadu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga telah diproses,
ditangani, didapatkan hasil serta tindak lanjut dalam proses penangana tersebut.
Namun juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-
Undangan sebagaimana ketentuan pasal 98 ayat (2) huruf d Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah
melaksanakan kewajiban dan kewenangannya dengan menerima, memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran TSM Nomor 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 serta
menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan kepada Pelapor sebagaimana Vide
Bukti T-26.
4. Bahwa kendatipun muara Pengaduan yang diadukan oleh para Pengadu ke DKPP
yakni merupakan bentuk kausalitas rasa ketidakpuasan hasil yang diperoleh
Pengadu dalam laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Tentulah Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya berkerja dalam melaksanakan tugas,
kewajiban dan fungsinya dengan berlandaskan pada atribusi norma peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penanganan dugaan
pelanggaran ataupun melakukan rangkaian pengawasan Pemilu.
5. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal tersebut
adalah tafsir pengadu sendiri, tentulah berbeda sudut pandang atau cara melihat
terhadap suatu permasalahan hukum berkenaan dengan Pemilu baik dari sisi
Pengadu, Pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang harus digaris
bawahi, Para Teradu sudah bertindak objektif dan professional berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan atas Penanganan Laporan dan juga telah sesuai
dengan asas penyelenggara pemilu yaitu “Asas Kepastian Hukum” dalam perkara
a quo.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas terhadap pokok aduan Pengadu ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menurut Para Teradu tidak ada peristiwa
ataupun dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu Selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam melakukan Pengawasan
dan menyelesaikan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi
Bengkulu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta persidangan tersebut maka sangat
beralasan hukum Yang Mulia Majelis Etik yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Etik berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-33, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Formulir Laporan [Formulir Model A.1] dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] Nomor:
11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 pada hari Rabu tanggal 16 Oktober
2024;
2. Bukti T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran [formulir model A.4] Nomor:
11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024;
3. Bukti T-3 Surat Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 19 Oktober
2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1]
dan Tanda Terima Perbaikan Laporan [formulir model A.3.1];
4. Bukti T-4 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu pada hari Senin tanggal 21 Oktober
2024 yakni Nomor: 250/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu
unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor
251/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan
Tinggi Bengkulu serta Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu;
5. Bukti T-5 Surat Pemanggilan Undangan Klarifikasi [formulir model A.7]
kepada para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam
penanganan Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
6. Bukti T-6 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Nomor: 004/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
7. Bukti T-7 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu hari Jumat tanggal 25 Oktober
2024 yakni Nomor: 266.c/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu
unsur Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor:
266.d/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan
Tinggi Bengkulu;
8. Bukti T-8 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu Laporan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
9. Bukti T-9 Surat Pemberitahuan Nomor 269/PP.00.01/K/10/ 2024 pada
tanggal 27 Oktober 2024 Status Laporan kepada para Pelapor
[formulir model A.17];
10. Bukti T-10 Formulir Laporan [formulir Model A.1] dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3] Nomor:
13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 hari Jumat tanggal 18 Oktober
2024;
11. Bukti T-11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran [formulir model A.4] Laporan
Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
12. Bukti T-12 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu hari Minggu tanggal 20 Oktober
2024 Nomor: 238/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur
Kepolisian Daerah Bengkulu dan surat Nomor:
239/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan
Tinggi Bengkulu serta Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu;
13. Bukti T-13 Surat pemanggilan undangan klarifikasi [formulir model A.7] kepada
para pihak yang dianggap perlu dan penting dalam penanganan
Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
14. Bukti T-14 Berita Acara Nomor: 256.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 23 Oktober
2024 dan Berita Acara Nomor: 262.a/PP.02/K/10/2024 tanggal 24
Oktober 2024;
15. Bukti T-15 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Nomor: 003/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
16. Bukti T-16 Surat hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 yakni Nomor:
265/PP.00.01/K/10/2024 kepada Gakkumdu unsur Kepolisian
Daerah Bengkulu dan surat Nomor: 266/PP.00.01/K/10/2024
kepada Gakkumdu unsur Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
17. Bukti T-17 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu Laporan Nomor: 003/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
18. Bukti T-18 Surat Pengumuman Pemberitahuan Nomor 268/PP.00.01/K/10/
2024 pada tanggal 26 Oktober 2024 Tentang Status Laporan kepada
Pelapor [formulir model A.17];
19. Bukti T-19 Laporan penanganan dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur
Sistematis dan Masif (TSM) [TSM.GBW-1] pada hari Senin tanggal
28 Oktober 2024;
20. Bukti T-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan [TSM.GBW-2] dengan Nomor:
001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024;
21. Bukti T-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan [TSM.GBW-2] dinyatakan
lengkap serta dicatat dalam Buku Registrasi Laporan dengan Nomor:
01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024;
22. Bukti T-22 Keputusan Ketua Bawaslu pembentukan Majelis Pemeriksa serta
pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan dalam
Laporan Administrasi TSM Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PG/07.00/X/2024;
23. Bukti T-23 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu hari senin tanggal 4
November 2024 Nomor: 258/PP.00.01/K/11/2024 Pada tanggal 1
November 2024 Perihal Permohonan Izin Melakukan Konsultasi ke
Bawaslu Republik Indonesia;
24. Bukti T-24 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu hari senin tanggal 4
November 2024 Nomor: 284/PP.00.01/K/11/2024 Perihal
Pemberitahuan Panggilan Sidang;
25. Bukti T-25 Putusan Pendahuluan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024;
26. Bukti T-26 Tanda Terima Salinan Putusan Laporan Administrasi TSM Nomor:
01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Pelapor dan
Pengumuman di Laman JDIH Bawaslu Provinsi Bengkulu;
27. Bukti T-27 [Formulir Model A.1] Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan [Formulir Model A.3];
28. Bukti T-28 Kajian Awal [formulir model A.4] Laporan Nomor:
16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024;
29. Bukti T-29 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
239/PP.00.01/K.BE/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan [formulir model A.4.1] dan
surat Perihal Jawaban Pemberitahuan Kelengkapan Laporan oleh
Pelapor tanggal 1 November 2024;
30. Bukti T-30 Surat Undangan Klarifikasi kepada para pihak [formulir model A.7]
Laporan Nomor: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024;
31. Bukti T-31 Kajian Dugaan Pelanggaran [formulir model A.11] Laporan Nomor:
007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024;
32. Bukti T-32 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor:
308/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 Perihal
Pemberitahuan Tentang Status Laporan [formulir model A.17]
kepada Pelapor;
33. Bukti T-33 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Nomor:
309/PP.00.01/K/11/2024 tanggal 7 November 2024 Perihal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan
Lainnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik
Indonesia.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan supervisi terkait pengawasan kinerja bawahan (Bawaslu Provinsi Bengkulu)
dalam hal melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Bengkulu Tahun 2024, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang
Nomor 1645/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan,
berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU
Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 22A
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 28 ayat (1) huruf c
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
...
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan,
Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan
pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur.
2. Bahwa pengaturan mengenai pendampingan dan supervisi dalam penanganan
pelanggaran di atur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang
sesuai dengan tingkatannya jika mengalami kesulitan dalam melakukan
pengkajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara
berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskan
dalam rapat pleno untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam
penanganan pelanggaran.
Pasal 40
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya
dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan berdasarkan Formulir
Model A.1 Formulir Laporan Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 16
Oktober 2024 dengan Palapor atas nama Yusuf Sugiatno dengan Terlapor Calon
Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 (Dr. drh, Rohidin Mersyah,M.M.A) yang pada
pokoknya laporan berkenaan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh
Calon Gubernur Nomor Urut 2 yakni Dr. drh, Rohidin Mersyah,M.M.A yang
membagikan uang pecahan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) [vide
Bukti PT-1]. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Bengkulu telah
melakukan kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran, serta menyampaikan
pemberitahuan status laporan nomor register:
004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024, yang pada
pokoknya laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan sehingga
laporan dihentikan. [vide Bukti PT-2]
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif (TSM) dengan Formulir Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan
Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan
Palapor atas nama Muspani dkk yang melaporkan Calon Gubernur Bengkulu
Nomor Urut 2 (Rohidin Mersyah dan Meriani) yang pada pokoknya laporan
berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang melibatkan unsur Aparatur Sipil
Negara (ASN) eselon I, eselon II, dan eselon III di Provinsi Bengkulu dan
kabupaten/kota dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Bengkulu. [vide Bukti PT-3]. Terhadap laporan TSM tersebut, berdasarkan hasil
pemeriksaan laporan Pelapor memenuhi syarat formil namun tidak
memenuhi syarat materil, sehingga berdasarkan Putusan Pendahuluan
Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 yang
dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 November 2024, memutuskan
“Menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti”. [vide Bukti PT-4].
5. Bahwa berkenaan dengan pendampingan penanganan pelanggaran yang
didalilkan oleh Pengadu dalam aduan a quo, tidak terdapat permintaan
pendampingan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sehingga tidak terdapat
pendampingan penanganan pelanggaran dari Pihak Terkait kepada Bawaslu
Provinsi Bengkulu berkenaan dengan penanganan pelanggaran a quo
sebagaimana diatur ketentuan Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020.
6. Bahwa berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan Formulir
Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 001/PL/TSM-
PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024, terdapat supervisi melalui
pemberian konsultasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada
Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, yang
pada pokoknya terkait dengan syarat materiel laporan yang harus memenuhi
ketentuan bukti 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b
Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif.
7. Bahwa ketentuan Pasal 82 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu
berdasarkan tugas masing-masing divisi kepada Bawaslu, yang disampaikan
secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan, termasuk laporan hasil
penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi. Atas dasar hal tersebut, Bawaslu
menerbitkan Surat Nomor: B-36/PP.00.00/K1/01/2025 tanggal 16 Januari
2025 perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun
2024, yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi untuk melaporkan hasil
penanganan pelanggaran a quo. [vide Bukti PT-5].
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Formulir Model A.1 Formulir Laporan Nomor:
11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
2. Bukti PT.1-2 Pemberitahuan status laporan nomor register:
004/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024;
3. Bukti PT.1-3 Formulir Model TSM dan tanda bukti penyampaian laporan
Nomor: 001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 tanggal 28 Oktober
2024;
4. Bukti PT.1-4 Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor:
01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 yang dibacakan secara
terbuka pada tanggal 4 November 2024;
5. Bukti PT.1-5 Surat Bawaslu Nomor: B-36/PP.00.00/K1/01/2025 tanggal 16
Januari 2025 perihal Penyampaian Laporan Akhir Divisi
Penanganan Pelanggaran Tahun 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak
Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2025, maka
dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 Pihak Terkait melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Tahun 2024;
2. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pihak Terkait
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024;
3. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan
angka 2 (dua) diatas, Pasangan Calon atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA
dan Meriani, SH, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Bengkulu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2;
4. Bahwa setelah dilakukan penetapan nomor urut sebagaimana dimaksud diatas,
selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,
seluruh Pasangan Calon mengikuti tahapan kampanye;
5. Bahwa dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud angka 4 (empat)
diatas, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pihak Terkait memiliki
kewajiban dan kewenangan antara lain :
a. Pasal 4 ayat (3) menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 menerima pendaftaran Tim Kampanye
dan petugas penghubung Pasangan Calon yang didaftarkan oleh Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta mengumumkannya;
c. Pasal 15 mengumumkan visi, misi, dan program Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi
dalam rangka pendidikan politik;
d. Pasal 19 ayat (1) memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat
terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali.
e. Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) memfasilitasi pelaksanaan metode
penyebaran bahan Kampanye kepada umum meliputi selebaran, brosur,
pamflet dan/atau poster yang desainnya diterima dari Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye;
f. Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) memfasilitasi pelaksanaan metode
pemasangan alat peraga Kampanye meliputi reklame, spanduk dan/atau
umbul-umbul yang desainnya diterima dari Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye;
g. Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye yang
kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta membersihkan Alat Peraga Kampanye
sebagaimana dimaksud 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dengan
berkoordinasi kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi dan Pemerintah
Daerah;
h. Pasal 29 (1),ayat (2) dan ayat (6) memfasilitasi pelaksanaan metode iklan
media massa cetak dan media massa elektronik dalam bentuk penayangan
iklan Kampanye yang materinya diterima dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye.
i. Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) menetapkan jadwal penayangan iklan media
massa cetak dan media massa elektronik untuk Pasangan Calon setelah
berkoordinasi dengan pihak media massa cetak dan media massa elektronik
serta memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang
kepada Pasangan Calon;
j. Pasal 41 ayat (5) dan ayat (6) menyusun jadwal Kampanye rapat umum
dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon dan berpedoman pada
ketentuan jadwal tahapan Kampanye Pemilihan;
k. Pasal 43 ayat (3) menerima pendaftaran akun kampanye melalui media sosial;
l. Pasal 48 (1) ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik,
Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara
berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye, serta
berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran komunitas untuk dapat
menyiarkan proses Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada masyarakat;
m. Pasal 49 dapat berkoordinasi dengan media massa cetak, media massa
elektronik, Media Sosial, dan Media Daring yang menyediakan rubrik khusus
pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang;
n. Pasal 53 ayat (3) menerima Surat izin Kampanye yang dilakukan oleh Pejabat
Negara dan Pejabat Daerah;
o. Pasal 54 ayat (3) menerima surat cuti dari Gubernur dan wakil gubernur
yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye;
p. Pasal 56 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim
Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi
Kampanye dan perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau
merugikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye;
q. Pasal 73 ayat (1) dapat menggunakan sistem informasi untuk menunjang
efektivitas pelaksanaan Kampanye.
6. Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh
Pihak Pengadu, dan yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi
Bengkulu diketahui oleh Pihak Terkait melalui pemberitaan media pada saat itu;
7. Bahwa terhadap laporan dan/atau aduan tersebut, Pihak Terkait tidak pernah
diminta atau dipanggil dalam kapasitasnya oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk
memberikan keterangan berkenaan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme
pelaksanaan Kampanye dalam tahapan Pilkada;
8. Bahwa pada pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bengkulu Tahun 2024, Pihak Terkait tidak pernah menerima keberatan maupun
rekomendasi atau putusan berkenaan dengan persoalan terhadap dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) diatas;
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Video berita Kompas Bengkulu dengan judul “Diperiksa
Bawaslu, Rohidin Akui Bagi-bagi Uang”;
2. Bukti PT.2-2 Video berita Metro TV dengan judul “Kasus Dugaan Money
Politik Cagub Bengkulu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena menyatakan laporan terkait money politic yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani
sebagai Terlapor tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Padahal terdapat bukti
pembagian uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut
2 atas nama Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor;
[4.1.2] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena menyatakan laporan terkait pelanggaran Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu
Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani sebagai Terlapor yang mengadakan rapat
dengan Pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pemenangan
Pasangan Calon Gubernur Bnegkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani,
serta melibatkan ASN secara Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Pejabat Eselon I
(Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Eselon II (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bengkulu serta seluruh Eselon III (tiga) pada Sekretariat Daeralı serta
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten /Kota Provinsi
Bengkulu guna memenangkan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n.
Rohidin Mersyah-Meriani tidak memenuhi syarat materiel;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
penanganan dugaan pelanggaran money politic dan TSM sesuai dengan peraturan yang
berlaku sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu membantah dalil tersebut. Para Teradu
menyatakan pada tanggal 16 Oktober 2024 menerima laporan yang disampaikan oleh
Para Pelapor a.n. Yusuf Sugiyanto dan Leo Warsi terhadap Terlapor a.n. Rohidin
Mersyah in casu Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.1 Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan pada Formulir Model A.3 (Bukti T-1). Kemudian Para Teradu
membuat Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 untuk menentukan
keterpenuhan syarat formal dan meteriel Laporan serta jenis dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil Kajian Awal a quo Laporan dinyatakan belum memenuhi syarat
materiel (Bukti T-2). Sehinga tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan Surat
Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan dan
mengirimkan kepada Para Pelapor untuk melengkapi Laporan paling lama 2 (dua) hari
sejak pemberitahuan disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Senin
tanggal 21 Oktober 2024 Para Pelapor melakukan perbaikan Laporan dan kemudian
Laporan dinyatakan lengkap yang diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024. Adapun jenis dugaan pelanggaran tersebut, yaitu tindak
pidana Pemilihan (Bukti T-3). Setelah itu, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejakaan melakukan pembahasan
pertama pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi
Bengkulu untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap
peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-4).
Bahwa sesuai masukan dan tanggapan serta kesimpulan hasil Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan klarifikasi
kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu
diminta keterangannya serta untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan
dugaan pelanggaran yang diduga terjadi. Selanjutnya, Para Teradu mengeluarkan surat
pemanggilan undangan klarifikasi sebagaimana formulir model A.7 (Bukti T-5).
Selanjutnya, fakta-fakta dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh, Para
Teradu menuangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 untuk
menganalisa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan (Bukti T-6).
Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, pada 26 Oktober 2024, Para
Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur
Kejaksaan melakukan Pembahasan Kedua dengan kesimpulan Laporan Nomor:
004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan
Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Adapun alasan tidak terpenuhinya unsur tersebut pada pokoknya, saksi yang
dihadirkan bukan penerima uang sebaimana yang terekam dalam bukti video; saksi
tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagaimana berdasarkan ketentuan dalam
pasal 185 KUHAP; bukti video dan voice note belum dapat dijadikan bukti sebagai alat
bukti karena belum ada berita acara pemeriksaan digital forensik; terkait dengan video
belum terdapat adanya persesuaian antara Para Pelapor, Saksi, dan Terlapor; dan
apabila dikaitkan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 A Undang-Undang
Pemilihan, belum memenuhi unsur formal dan meteriel (Bukti T-7 dan Bukti T-8).
Bahwa karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, sehingga pada tanggal
yang sama yakni 26 Oktober 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno yang tertuang
dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 dengan
Kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan.
Kemudian tanggal 27 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan Nomor : 269/PP.00.01/K/10/ 2024 untuk diserahkan kepada Para
Pelapor dan Status Laporan Formulir Model A.17 juga telah diumumkan di papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-9).
Bahwa pada 18 Oktober 2024, Para Teradu juga menerima Laporan dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Rizki Dini Hasanah terhadap Terlapor
a.n. Rohidin Mersyah in casu Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 sebagaimana
tertuang dalam Formulir Laporan Model A.1 Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024
dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 (Bukti T-10). Setelah
menerima Laporan tersebut, Para Teradu menyusun kajian awal yang dituangkan
dalam Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel
Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal a quo, Laporan
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dengan Nomor:
003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (Bukti T-11). Selanjutnya, Para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan
melakukan Pembahasan Pertama untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang
akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan (Bukti T-12). Berdasarkan
kesimpulan hasil Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Bengkulu tersebut, maka perlu dilakukan klarifikasi kepada para pihak mulai dari
Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta
keterangannya dalam rangka menemukan fakta dan bukti yang relevan dengan dugaan
pelanggaran. Kemudian Para Teradu mengeluarkan surat pemanggilan undangan
klarifikasi sebagaimana Formulir Model A.7 (Bukti T-13).
Bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut
secara patut, 2 (dua) orang saksi yang diajukan Pelapor justru tidak hadir dalam proses
klarifikasi (Bukti T-14). Berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak yang hadir dan
berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diperoleh, selanjutnya Para Teradu
menuangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 untuk dikaji dan
dianalisa (Bukti T-15). Kemudian tanggal 25 Oktober 2024 Para Teradu berasam Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan melakukan
Pembahasan Kedua dengan Kesimpulan Laporan Nomor: 003/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187
A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun alasan tidak terpenuhinya unsur
tersebut pada pokoknya 2 (dua) orang saksi dalam Laporan tidak memenuhi dua kali
undangan klarifikasi; hari dan tanggal kejadian (5 Oktober 2024) bukan jadwal
kampanye Terlapor, tetapi jadwal kampanye Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2
Meriani; tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya
dan bukti; pengetahuan beberapa saksi bersumber dari rekan dan kesimpulan saksi
sendiri; Pelapor tidak dapat memberikan bukti lain; bukti video dan voice note belum
dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti karena belum ada berita acara pemeriksaan
digital forensik; keterangan Terlapor tidak mengetahui siapa yang melakukan orasi/
ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2; dan setelah digabungkan dengan
keterangan saksi, video tersebut hanya kesimpulan dari Pelapor (Bukti T-17).
Berdasarkan Pembahasan Kedua tersebut, Para Teradu melakukan rapat pleno
sebagaimana Berita Acara Acara Hasil Rapat Pleno Nomor: 268.a/PP.02/K/10/2024
dengan Kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran
Pemilihan. Kemudian tanggal 26 Oktober 2024 Para Teradu mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 268/PP.00.01/K/10/2024 untuk diserahkan
kepada Para Pelapor dan Status Laporan Formulir Model A.17 telah diumumkan di
papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-18).
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu membantah dalil tersebut. Para Teradu
menyatakan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 menerima laporan penanganan
dugaan pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang
disampaikan oleh Para Pelapor in casu Para Pengadu terhadap Terlapor a.n. Rohidin
Mersyah dan Meriani in casu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor
Urut 2 (Bukti T-19). Kemudian Para Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan
Laporan dan menyampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/TSM-
PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor. Saat itu juga telah disampaikan petunjuk
berkenaan hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari (Bukti T-20). Bahwa pada
hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, Para Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi
Bengkulu untuk melakukan perbaikan Laporan dan telah diberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan. Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan administrasi, Laporan
tersebut dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PG/07.00/X/2024 (Bukti T-21). Selanjutnya, Para Teradu membentuk Majelis
Pemeriksa dan pelaksana teknis untuk membantu jalannya persidangan yang
ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu (Bukti T-22).
Bahwa sebelum melakukan proses selanjutnya yakni agenda sidang Pembacaan
Putusan Pendahuluan, tanggal 4 November 2024 Para Teradu telah melakukan
konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam rangka penyamaan
persepsi pandangan hukum terutama berkenaan dengan keterpenuhan syarat formal
dan materiel Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi TSM yang sedang ditangani
sebagaimana ketentuan pasal 24 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 (Bukti T-
23). Bahwa tanggal 4 November 2024 pula, Para Teradu mengirimkan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 284/PP.00.01/K/11/2024 kepada Para Terlapor
a.n. Jeri Putra Adiswanda, S.H. dkk untuk menghadiri agenda sidang Pembacaan
Putusan Pendahuluan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November
2024 (Bukti T-24). Keesokan harinya, tanggal 5 November 2024 di Ruang Sidang
Bawaslu Provinsi Bengkulu, dilakukan sidang agenda Pembacaan Putusan
Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 dengan Kesimpulan
Laporan Para Pelapor memenuhi syarat formal dan tidak memenuhi syarat Materiel
(Bukti T-25). Sebagaimana hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh Para Teradu,
bahwa yang menyebabkan Laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel pada
pokoknya yaitu;
1. “Terstuktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik
aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara
bersama-sama, “Sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara
matang, tersusun, bahkan sangat rapi, dan “Masif” adalah dampak pelanggaran
yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-
sebagian.
2. Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM adalah pelanggaran administrasi terkait
larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk
memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang dilakukan oleh
calon dalam pemilihan.
3. Dalam pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM meliputi Kecurangan yang
dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara
Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama; Pelanggaran yang
direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi; dan dampak
pelanggaran yang sangat luas pegaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya
sebagian sebagian.
4. Dalam pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM bukti yang memenuhi ketentuan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, menunjukkan terjadinya
pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1
(satu) Provinsi.
5. Bahwa Provinsi Bengkulu terdiri dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota, maka Laporan
Pelanggaran Administrasi TSM harus memuat bukti berupa menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya di 5 (lima) kabupaten/kota atau
lebih.
6. Terhadap hasil penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan pada beberapa bukti
pembagian uang yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n.
Rohidin Mersyah diantaranya pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu
rupiah) di Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur;
pembagian uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada beberapa
pedagang, di Kota Bengkulu; pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu
rupiah) dalam acara pesta kepada masyarakat di Kecamatan Ketahun, di
Kabupaten Bengkulu Utara; dan pembagian uang menggunakan amplop yang
dilakukan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Meriani di Gedung
Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma.
7. Bahwa terkait foto Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu a.n. Isnan Fajri dan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu a.n.
Syarifudin bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia a.n. Kaesang
Pangarep; video pembuatan Alat Peraga Kampanye yang dibuat di rumah Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu a.n. Donni Swabuana;
video Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni
Swabuana medampingi Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin
Mersyah ke Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong; video
pengakuan penganiayaan yang dialami Sekretaris Partai Perindo Kabupaten
Kepahiang yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu a.n. Tejo
Suroso, voice note pertemuan konsolidasi pemenangan Pasangan Calon Gubernur-
Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 yang dihadiri pejabat dilingkungan
Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota; dan video deklarasi dukungan kepada
Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah di Rumah Dinas
Gubernur Bengkulu, tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal 73 Ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan karena muatan materi dalam bukti-bukti tersebut
merupakan bentuk pelanggaran Netralitas ASN dan pelanggaran penggunaan
fasilitas Pemerintah Daerah.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut Para Teradu laporan yang
disampaikan oleh Para Pelapor tidak terdapat bukti sebaran terjadinya pelanggaran di
paling sedikit 50 % (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan
laporan Para Pelapor tidak termasuk objek dari pemeriksaan pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 Ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan Juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi
secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Sehingga kemudian Para Teradu
menyampaikan Salinan Putusan Pendahuluan pelanggaran Administasi TSM Laporan
Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor dan mengumumkan
Salinan Putusan Pendahuluan tersebut dalam laman website Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-26).
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu juga menerima
laporan penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Para Pelapor a.n. Muspani,
Helmi Suanda, Dummi Yanti, Zohri Kusnandi, Syamsul Ariffin, Nopriansyah, Jeri Putra
Adiswanda, dan Ana Tasia Pase dengan Para Terlapor Sekertaris Daerah Provinsi
Bengkulu a.n. Isnan Fajri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu a.n.
Syafriandi, Kepala Dinas ESDm Provinsi Bengkulu Pj. Sekda Lebong a.n. Donni
Swabuana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu a.n.
Syafrifudin, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu a.n. Tejo Suroso, dan seluruh
Pejabat Eselon III (tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu diantaranya: Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan 11 (sebelas) orang; Inspektorat 6 (enam) orang; Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral 5 (lima) orang; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu 10 (sepuluh) orang; Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik 5 (lima)
orang; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5 (lima) orang; Dinas Kesehatan 6 (enam)
orang; Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 (enam) orang; dan Dinas Kelautan
dan Perikanan 6 (enam) orang sebagaimana Formulir Laporan Model A.1 Nomor:
16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir
Model A.3 (Bukti T-27). Kemudian Para Teradu membuat kajian awal yang tertuang
dalm Formulir Model A.4 untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan meteriel
Laporan serta jenis dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil Kajian Awal menyatakan
Laporan tersebut belum memenuhi syarat formal dan syarat materiel (Bukti T-28).
Sehingga tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengeluarkan dan mengirimkan Surat
Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024 kepada Para Pelapor untuk melengkapi laporan
paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan.
Bahwa Menindaklanjuti surat a quo, maka pada tanggal 1 November 2024 Para
Pelapor melalui surat Perihal Jawaban Pemberitahuan Kelengkapan Laporan pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Pelapor tidak dapat melengkapi keterpenuhan
syarat Formal dan Syarat Materiel terhadap Para Terlapor Pejabat Eselon III (Tiga) pada
Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas
Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga Para Teradu hanya meregistrasi Para
Terlapor yang telah memenuhi syarat Formal dan Syarat Materiel dengan Nomor
Register: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 (Bukti T-29). Selanjutnya, Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain
yang dianggap perlu diminta keterangannya dengan mengeluarkan surat pemanggilan
undangan klarifikasi Formulir Model A.7 (Bukti T-30). Setelah melakukan klarifikasi,
Para Teradu membuat Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir
Model A.11. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut, laporan
tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-
Undang Pemilihan, akan tetapi memuat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-
undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (Bukti T-
31). Selanjutnya, tanggal 6 November 2024 Para Teradu melakukan Rapat Pleno yang
pada pokonya berkesimpulan Laporan Nomor Register: 007/Reg
LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik
Indonesia. Bahwa keesokan harinya, tanggal 7 November 2024 Para Teradu
mengeluarkan dan mengirimkan Surat Nomor: 309/PP.00.01/K/11/2024 Perihal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya kepada
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (Bukti T-33). Selain itu, tanggal
7 November 2024 Para Teradu juga mengeluarkan dan mengirimkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024 kepada Para Pelapor
dan mengumumkan Status Laporan sebagaimana Formulir Model A.17 di papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu (Bukti T-32).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Para Teradu menyatakan laporan terkait money politic yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani
sebagai Terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada pokoknya membantah dalil Para
Pengadu. Bahwa Para Teradu menjelaskan, telah menindaklanjuti laporan Para
Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa laporan yang didalilkan oleh Para Pengadu
tersebut disampaikan pada tanggal 16 Oktober 2024 oleh Para Pelapor a.n. Yusuf
Sugiyanto dan Leo Warsi dengan Terlapor Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n.
Rohidin Mersyah, terkait praktik money politic berupa pembagian uang pecahan
Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terlapor, sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model A.1 Nomor: 11/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan pada Formulir Model A.3 (vide Bukti T-1). Bahwa atas Laporan
a quo, Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya
memenuhi syarat formal, namun belum memenuhi syarat materiel karena tidak
memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran (vide Bukti T-2). Sehingga
Para Teradu pada tanggal 19 Oktober 2024 meminta Para Pelapor untuk melengkapi
Laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan melalui Surat
Nomor: 237/PP.00.01/K.BE/10/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan. Bahwa
menindaklanjuti surat tersebut, Para Pelapor pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024
melakukan perbaikan Laporan berupa keterangan tulis tangan yang menyebutkan
waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. Bahwa setelah dinyatakan lengkap,
Laporan a quo diregistrasi dengan Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (vide
Bukti T-3).
Bahwa dalam laporan Para Pelapor tersebut, juga terdapat dugaan terpenuhinya
unsur tindak pidana, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu kemudian dilakukan rapat pembahasan pertama
antara Para Teradu dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan
unsur Kejaksaan (vide Bukti T-4). Bahwa hasil rapat a quo menyimpulkan perlu
melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak yang
dianggap perlu diminta keterangannya untuk menemukan fakta dan bukti yang relevan
dengan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang telah dipanggil sebagaimana disepakati pada Pembahasan Pertama
yang hasilnya dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11 (vide
Bukti P-7, Bukti T-5 dan Bukti T-6). Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran
tersebut, disimpulkan Laporan dengan Registrasi Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/
X/2024 tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan karena setelah Para Teradu
menganalisa dan mengkaji pada pokoknya bukti voive note dari Para Pelapor tidak
direkam secara langsung melainkan diperoleh melalui group whatsapp.
Bahwa selain itu, penerima uang yang dijadikan saksi oleh Para Pelapor
menerangkan saat pembagian uang tidak ada ajakan untuk memilih Calon Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah. Saksi lain juga menerangkan hal yang
tidak ada korelasinya karena bukan yang terekam dalam bukti video. Sehingga saksi
yang dihadirkan tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagaimana ketentuan Pasal
185 KUHAP. Bahwa berkenaan dengan bukti video juga belum terdapat kesesuaian
antara keterangan Para Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Selain itu, menurut Para Teradu,
belum terdapat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik terhadap
bukti voice note dan bukti video. Fakta terkait keterangan saksi Para Pelapor juga
berkesesuaian dengan keterangan Saksi Para Pengadu a.n. Nopriyansyah dalam sidang
pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan, bahwa benar saksi yang dihadirkan
Para Pelapor tidak terlihat jelas dalam video. Dengan demikian, pada Pembahasan
Kedua yang dilakukan Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu
unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan pada tanggal 26 Oktober 2024, disimpulkan
Laporan dengan Registrasi Nomor: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam
Pasal 187 A juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide Bukti
T-7 dan Bukti T-8).
Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 26 Oktober 2024,
Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat
Pleno Nomor: 267.a/PP.02/K/10/2024 dengan kesimpulan Laporan dihentikan karena
tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap pemberitahuan status
laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu
Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 269/PP.00.01/K/10/ 2024, tanggal 27 Oktober
2024 (vide Bukti T-9)
Bahwa selain adanya Laporan sebagaimana diuraikan di atas, terugkap pula
fakta dalam sidang pemeriksaan, tanggal 18 Oktober 2024 juga terdapat Laporan
dugaan pelanggaran money politic membagikan uang pecahan Rp20.000 (dua puluh
ribu rupiah) yang dilakukan oleh Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor Urut 2 a.n.
Rohidin Mersyah yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Rizki Dini Hasanah dengan
Terlapor Rohidin Mersyah sebagaimana tertuang dalam Formulir Laporan Model A.1
Nomor: 13/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan tanda bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.3 (vide Bukti P-1, Bukti P-3, dan Bukti T-10). Bahwa atas Laporan
a quo, Para Teradu pada tanggal 20 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya
memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga diregistrasi dengan Nomor:
003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 (vide Bukti T-11). Bahwa laporan Pelapor juga
terdapat dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, sehingga pada tanggal 21 Oktober
2024 dilakukan rapat pembahasan pertama antara Para Teradu dengan Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan (vide Bukti T-
12). Bahwa berdasarkan hasil rapat kemudian disimpulkan, perlu dilakukan klarifikasi
kepada para pihak mulai dari Pelapor, Saksi, Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang
dianggap perlu diminta keterangannya dalam rangka menemukan fakta dan bukti yang
relevan dengan dugaan pelanggaran.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 dan 24
Oktober 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi.
Namun, saksi yang diajukan Pelapor justru tidak hadir dalam proses klarifikasi setelah
dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut (vide Bukti T-13 dan Bukti
T-14). Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Kajian Dugaan
Pelanggaran Formulir Model A.11 (vide Bukti T-15). Bahwa dalam kajian tersebut
disimpulkan Laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan karena setelah
Para Teradu menganalisa dan mengkaji pada pokoknya tidak ada kesesuaian antara
keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi, Pelapor mengetahui peristiwa dari teman dan
tidak merekam sendiri video, bukti video belum ada Berita Acara Hasil Pemeriksaan
Laboratorium Digital Forensik, Pelapor juga tidak dapat memberikan bukti lain yang
mendukung peristiwa yang dilaporkan. Bahwa Terlapor dalam keterangannya, tidak
mengetahui siapa yang melakukan orasi mengajak untuk memilih Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Oktober
2024, dilakukan Pembahasan Kedua oleh Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Bengkulu unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Hasil Pembahasan Kedua
menyimpulkan bahwa Laporan dengan Nomor Registrasi: 003/Reg
LP/PG/Prov/07.00/X/2024 tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Pasal 187
A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang (vide bukti T-17). Bahwa oleh karena tidak
memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan, maka Para Teradu melakukan rapat pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno Nomor:
267.a/PP.02/K/10/2024 dengan kesimpulan Laporan dihentikan karena tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan. Bahwa terhadap pemberitahuan status
laporan, Para Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu
Provinsi Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat
Pemberitahuan Status Laporan Nomor : 268/PP.00.01/K/10/2024, tanggal 26 Oktober
2024 (vide bukti T-18)
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan Para Pelapor dengan meregistrasi laporan yang diterima oleh
Para Teradu dengan Nomor Registrasi: 003/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan
Nomor Registrasi: 004/Reg LP/PG/Prov/07.00/X/2024 sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2024. Bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sudah melakukan serangkaian proses, antara
lain, menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno, pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu Provinsi Bengkulu sampai dengan penerbitan status laporan. Artinya,
tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Para Teradu terbukti
sudah bertindak profesional dan akuntabel serta berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya Para Teradu menyatakan laporan terkait pelanggaran Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu
Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah-Meriani tidak memenuhi syarat materiel.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada pokoknya
membantah dalil Para Pengadu. Bahwa Para Teradu menerangkan telah
menindaklanjuti laporan TSM sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Terjadi
Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2020).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Laporan tersebut
disampaikan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 oleh Muspani, Helmi Suanda,
Ana Tasia Pase, Dummi Yanti, Zohri Kusnadi, Syamsul Ariffin, Nopriyansyah, dan Jeri
Putra Adiswanda in casu Para Pelapor terkait adanya kecurangan yang dilakukan Calon
Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah in casu Terlapor secara
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan pejabat dari Eselon I
hingga Eselon III pada seluruh dinas/OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Bengkulu (vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti T-19). Bahwa setelah dilakukan
pemeriksaan kelengkapan oleh Para Teradu, Laporan a quo dinyatakan belum lengkap.
Kemudian Para Teradu menyampaikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
001/PL/TSM-PG/07.00/X/2024 kepada Para Pelapor sekaligus petunjuk berkenaan
hal-hal yang perlu dilengkapi selama 3 (tiga) hari oleh Para Pelapor di antaranya, softfile
dalam bentuk word Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM dan dicetak
sebanyak 7 (tujuh) rangkap, Salinan foto kopi KTP Para Pelapor sebanyak 7 (tujuh)
rangkap, dan softfile dalam bentuk word daftar alat bukti dan yang dileges sebanyak 7
(tujuh) rangkap (vide Bukti P-8 dan Bukti T-20). Bahwa selanjutnya pada tanggal 30
Oktober 2024, Para Pelapor datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk
melengkapi kekurangan tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan kelengkapan
administrasi hasil perbaikan, Laporan tersebut dinyatakan lengkap dan diregistrasi
dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 (vide Bukti T-21). Selanjutnya, Para
Teradu membentuk Majelis Pemeriksa dan pelaksana teknis untuk membantu jalannya
persidangan yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu (vide
Bukti T-22).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 November
2024, Para Teradu melakukan konsultasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
untuk menyamakan persepsi terkait pandangan hukum terutama berkenaan dengan
keterpenuhan syarat formal dan materiel Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi
TSM yang sedang ditangani oleh Para Teradu (vide Bukti T-23). Fakta ini berkesesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sidang
pemeriksaan yang menerangkan, bahwa berkenaan dengan laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan TSM terdapat konsultasi dari Para Teradu kepada
Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu yang pada
pokoknya menyampaikan terkait dengan syarat materiel laporan harus memenuhi
ketentuan bukti 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Perbawaslu
9 Tahun 2020. Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 5 November 2024, dilakukan
sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-
PG/07.00/X/2024 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Para
Pelapor. Bahwa kesimpulan sidang pendahuluan tersebut menyatakan, Laporan Para
Pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiel (vide Bukti
P-10, Bukti T-24 dan Bukti T-25).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa yang menyebabkan tidak
terpenuhinya syarat materiel pada pokoknya pelanggaran TSM yang dilaporkan oleh
Para Pelapor belum menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima
puluh persen) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahwa dari hasil
penelitian dan/atau verifikasi berkas Laporan pada beberapa bukti pembagian uang
yang dilakukan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Rohidin Mersyah di
antaranya, pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) terjadi di Desa
Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning, di Kabupaten Kaur, pembagian uang sebesar
Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada beberapa pedagang terjadi di Kota
Bengkulu; pembagian uang pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dalam acara
pesta kepada masyarakat terjadi di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara;
dan pembagian uang menggunakan amplop yang dilakukan Calon Wakil Gubernur
Bengkulu Nomor Urut 2 a.n. Meriani di Gedung Kesenian Daerah, di Kabupaten Seluma
(vide Bukti P1, Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4). Bahwa berdasarkan keterangan
Para Teradu dalam sidang pemeriksaan, peristiwa tersebut belum memenuhi ketentuan
Pasal 25 Perbawaslu 9/2020, sehingga Para Teradu melakukan sidang pendahuluan
dengan hanya memanggil Para Pelapor dan belum mengundang pihak-pihak yang lain.
Hal itu dilakukan Para Teradu karena Laporan Para Pelapor tidak memenuhi syarat
materiel sehingga tidak ada proses pemanggilan terhadap Terlapor, saksi serta ahli.
Bahwa Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan juga mengakui tidak memahami
hukum acara persidangan Bawaslu, akan tetapi Para Pengadu hadir dalam sidang
pendahuluan dan sudah menerima salinan putusan Para Teradu.
Terungkap fakta dalan sidang pemeriksaan, bahwa Para Pelapor pada tanggal
28 Oktober 2024 juga melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN kepada
Para Teradu sebagaimana Formulir Laporan Model A.1 Nomor:
16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir
Model A.3 (vide Bukti P-9 dan Butki T-27). Bahwa atas Laporan a quo, Para Teradu
pada tanggal 30 Oktober 2024 menyusun kajian awal yang hasilnya belum memenuhi
syarat formal dan syarat materiel (vide Bukti T-28). Kemudian Para Teradu meminta
Para Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat tersebut paling lama 2 (dua) hari
sejak pemberitahuan disampaikan, melalui Surat Nomor: 239/PP.00.01/
K.BE/10/2024, tanggal 31 Oktober 2024. Bahwa menindaklanjuti surat a quo, Para
Pelapor pada tanggal 1 November 2024 menyatakan yang pada pokoknya tidak dapat
melengkapi keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel terhadap Para Terlapor
Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu. Sehingga Para Teradu hanya
meregistrasi laporan Para Terlapor yang telah memenuhi syarat formal dan syarat
materiel dengan Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 (vide Bukti T-
29).
Bahwa Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Para Pelapor, Saksi,
Para Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap perlu diminta keterangannya
(vide Bukti T-30). Bahwa dari hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu kemudian
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur
sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan, akan
tetapi memuat dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya berkaitan dengan
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) (vide bukti T-31). Bahwa Para Teradu kemudian
melakukan Rapat Pleno pada tanggal 6 November 2024 yang berkesimpulan Laporan
Nomor Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal
7 November 2024 meneruskan Laporan a quo ke BKN melalui Surat Nomor:
309/PP.00.01/K/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan lainnya. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan, Para
Teradu telah menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu
dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Status
Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024, tanggal 7 November 2024 (vide bukti T-32
dan bukti T-33).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
menindaklanjuti laporan Para Pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan meregistrasi
laporan dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/L/TSM-PG/07.00/X/2024 sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Perbawaslu 9/2020. Bahwa Para Teradu
dalam menindaklanjuti laporan a quo telah melakukan serangkaian proses antara lain,
menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno, dan sidang pendahuluan. Selanjutnya,
terhadap Laporan Nomor: 16/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 Para Teradu sudah
menyusun kajian awal, meminta Para Pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat
tersebut paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan, melalui Surat
Nomor: 239/PP.00.01/K.BE/10/2024, tanggal 31 Oktober 2024. Akan tetapi Para
Pelapor menyatakan tidak dapat melengkapi keterpenuhan syarat formal dan syarat
materiel terhadap Para Terlapor Pejabat Eselon III (Tiga) pada Sekretariat Daerah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Cabang Dinas Kabupaten/Kota Provinsi
Bengkulu.
Bahwa berkenaan dengan laporan yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi:
007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024, Para Teradu sudah melakukan klarifikasi
kepada Para Pelapor, Saksi, Para Terlapor dan juga pihak-pihak lain yang dianggap
perlu untuk dimintai keterangan. Para Teradu juga sudah menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan hasil Laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan
Undang-Undang Pemilihan, akan tetapi memuat dugaan pelanggaran perundang-
undangan lainnya berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga
Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno yang berkesimpulan Laporan Nomor
Registrasi: 007/Reg LP/PG/Prov/07.00/XI/2024 diteruskan ke Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Republik Indonesia. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 7 November
2024 meneruskan Laporan a quo ke BKN melalui Surat Nomor:
309/PP.00.01/K/11/2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan lainnya. Para Teradu juga sudah menyampaikan pemberitahuan
status laporan dengan menempelkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Provinsi
Bengkulu dan telah disampaikan kepada Para Pelapor melalui Surat Pemberitahuan
Status Laporan Nomor: 308/PP.00.01/K/11/2024, tanggal 7 November 2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Para Teradu sudah berupaya dengan
sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi Bengkulu, sehingga Para Teradu terbukti sudah bertindak
profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap peristiwa pembagian uang dan amplop sebagaimana dalil Para
Pengadu yang tidak diketahui oleh Para Teradu bukan terjadi karena tindakan Para
Teradu yang tidak profesional atau tidak netral, akan tetapi murni ketidaktahuan Para
Teradu karena hal tersebut dilakukan di luar masa tahapan kampanye sehingga tidak
terdapat laporan hasil pengawasan. DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu
untuk lebih meningkatkan pengawasan, mengingat Para Teradu merupakan
penyelenggara pemilu yang memiliki tugas pokok, kewajiban, wewenang melakukan
pengawasan dalam Pemilu dan Pemilihan untuk memastikan tahapan pemilihan dapat
berjalan dengan jujur dan adil tanpa adanya muatan money politic. Oleh karena itu, ke
depan Para Teradu agar lebih berupaya dengan sungguh-sungguh dalam
melaksanakan tugas-tugas pengawasan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam setiap
proses dan tahapan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu penting
dilakukan untuk menghindari syakwasangka negatif masyarakat terkait
ketidaknetralan pelaksanaan tugas serta menjaga marwah Bawaslu Provinsi Bengkulu
selaku Lembaga Pengawas. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.