Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 69/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Bengkalis
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2016
👁 16 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 43/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 49 Peraturan KPU
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Defitri Akbar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Teradu II atas nama Muhammad Husni Lebra, Teradu III atas nama Elmiawati Safarina, Teradu IV atas nama Khairul Saleh, dan Teradu V atas nama Syuib Usman selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 69/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 43/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan
putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : 1. Rahmat Zaini
2. Hazmi Hamid
3. Dedek Gunawan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Rangsang, No. 29, Pekanbaru, Provinsi Riau
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Januari 2015 bertindak untuk dan atas
nama:
Nama : H. Sulaiman Zakaria
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Bengkalis Tahun 2015-2020
Alamat : Jl. Al. Muslihun RT 005/ RW 003, Kel. Kota Bengkalis
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Defitri Akbar
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Kantor : Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Husni Lebra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Kantor : Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama : Elmiawati Safarina
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Kantor : Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Khairul Saleh
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Kantor : Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Syuib Usman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkalis
Alamat Kantor : Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Provinsi
Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 12 Januari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 43/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
69/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi
ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati Bengkalis atas nama Amril Mukminin,
SE., MM. Ijazah S-1 yang bersangkutan diterbitkan oleh STIE Teladan Medan, namun
legalisir dilakukan oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan atas nama Ir.
Ahmaruzar, SE., MM., tertanggal 15 Mei 2015;
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diatur mengenai Pendaftaran Pasangan
Calon sebagai berikut:
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2
Huruf j:
Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti
pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
3. Bahwa terhadap berkas persyaratan tersebut, Para Teradu diwajibkan untuk
melakukan verifikasi ulang sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 49 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kemudian
mencantumkan gelar akademik tersebut baik di dalam Surat Keputusan, Media
Sosialisasi maupun di dalam Kertas Suara;
4. Bahwa Para Teradu tidak cermat melihat hasil legalisir yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 49 huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu seharusnya melakukan verifikasi lebih
lanjut mengenai keaslian ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Amril
Mukminin, SE. MM.;
5. Bahwa berdasarkan data yang tercantum dalam website Pangkalan Data Perguruan
Tinggi Direktoral Jendral Perguruan Tinggi se-Provinsi Sumatera Utara baik Perguruan
Tinggi Negeri atau Swasta berjumlah 385 nama. Bahwa atas nama Sekolah Tinggi
Ekonomi Teladan, nomor urut 70 dengan kondisi profile Perguruan Tinggi tersebut
sebagai berikut:
• Kode Perguruan Tinggi (PT): 013057 nama PT. Sekolah Tinggi Ekonomi Teladan
• Kategori: Swasta
• Status: 0
• Jumlah Dosen: 0
• Jumlah Mahasiswa: 0
• Tanggal berdiri: 1 Januari 2001
• Nomor SK PT: 0
• Daftar Program Studi: 0
6. Bahwa terhadap legalisir Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Amril Mukminin, SE.MM.,
tercantum atas nama Universitas Setia Budi Mandiri, sementara Universitas Setia Budi
Mandiri di web resmi pada Pangkalan Data Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
berstatus non aktif. Bahwa status dosen atas nama Ir. Ahmaruzar, SE., MM., yang
melegalisir Ijazah S-1 atas nama Amril Mukminin, SE., MM., tersebut tidak tercantum
namanya di Data Perguruan Tinggi Direktorat Jendral Perguruan Tinggi;
7. Bahwa Para Teradu sebagaimana peristiwa di atas sangat jelas dan terang telah
melanggar ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang bunyinya:
Pasal 184
3
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang
diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (Tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (Tujuh
puluh dua) bulan dan denda ppaling sedikit Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 72.000.000,- (Tujuh puluh dua juta rupiah);
8. Bahwa terhadap persoalan hukum tersebut, tidak ada tindakan hukum dari Para
Teradu untuk melakukan upaya hukum kepada Panwas Kabupaten Bengkalis.
Pengadu sebelumnya telah pernah melapor ke Panwas Kabupaten Bengkalis
berdasarkan tanda bukti terima laporan surat nomor: 02/LP/PILKADA/12/2015.
Bahwa dari peristiwa perbuatan hukum di atas, Calon Bupati Nomor Urut 1 telah
melanggar ketentuan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
Pasal 49
Dalam hal Pasangan Calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, Pasangan Calon wajib menyertakan:
a. Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang di Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b. Legalisasi yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
baru, apabila Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta tempat Pasangan Calon berkuliah
telah berganti nama;
c. Legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama di
Wilayah Perguruan Tinggi Swasta itu berada, apabila Perguruan Tinggi Swasta tempat
Pasangan Calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
9. Bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Hal ini terkait dengan persyaratan
menjadi calon dalam Pemilukada 2015;
10. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu tidak sesuai dengan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor: 416/KPU/VII/2015, tanggal 1 Agustus
2015 Perihal Ijazah dan Riwayat Hidup Pasangan Calon. Bahwa pada intinya KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta persetujuan kepada Pasangan Calon
untuk mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup Model BB.2-KWK selanjutnya apabila
ada persetujuan dari Pasangan Calon KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
selanjutnya mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup tersebut. Bahwa selanjutnya
sesuai dengan Surat Edaran tersebut, Para Teradu harus mengirim data tersebut
melalui email teknispencalonan@gmail.com;
11. Bahwa akibat tidak dilakukannya verifikasi terhadap ijazah tersebut, sesuai dengan
Berita Acara Model BA.HP PERBAIKAN KWK Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Bengkalis Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015, Para Teradu dengan sengaja dan lalai
tidak melakukan Chek-List Hasil Penelitian Dokumen dengan jenis dokumen fotokopi
Ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 tidak ada dan/atau tidak di cek list. Hal ini dapat
4
Pengadu buktikan secara hukum sebagai pembanding terhadap Pasangan Calon
Bupati lainnya sesuai dengan lampiran Model BA.HP.PERBAIKAN-KWK. Dalam
halaman 3 tertera jelas telah dilakukan Chek-List, sehingga secara tegas Para Teradu
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik yang harus ditindak sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK Kabupaten Bengkalis atas
nama Pasangan Calon DR. Sulaiman Zakaria, Dipl.Ps. M.Si., dan Noor
Charis Putra tertanggal 14 Agustus 2015;
P-2 Fotokopi Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK Kabupaten Bengkalis atas
nama Pasangan Calon Ir. H. Herliyan Saleh, M. Sc., dan Riza Pahlefi,
tertanggal 3 Agustus 2015;
P-3 Fotokopi Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi. Diakses tanggal 16 Desember 2015, pukul 22.53 WIB;
P-4 Fotokopi Model BB.2-KWK Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati
Kabupaten Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM.,;
P-5 Fotokopi Fotokopi Ijazah atas nam Amril Mukminin, tertanggal 5 Oktober
2002;
P-6 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 416/KPU/VII/2015, tertanggal 1 Agustus
2015;
P-7 Fotokopi Model A.12 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
Nomor: 02/LP/PILKADA/12/2015, tertanggal 14 Desember 2015;
P-8 CD Rekaman Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis atas nama
Defitri Akbar;
P-9 CD Rekaman Pernyataan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis atas Syuib
Usman;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 4 Maret 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak dalil aduan Pengadu, karena proses pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015 telah sesuai dengan Berita Acara
Model BA.HP perbaikan KWK, yaitu Hasil Penelitan Pencalonan, Persyaratan
Administrasi dan Persyaratan Calon;
5
2. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dan SK KPU Kabupaten Bengkalis Nomor: 03/kpts/kpu-
kab/004.435240/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 pendaftaran Pasangan Calon
dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015. Bahwa terdapat 3 (tiga)
Pasangan Calon yang mendaftar, yakni: 1) Amril Mukminin, SE, MM dan H. Muhammad
ST, MP, 2) Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc dan Riza Pahlevi, 3) DR. H. Sulaiman Zakaria,
Dipl.PS, M.Si dan Noor Charis Putra; (Bukti T-1)
3. Bahwa Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dilaksanakan dari tanggal
28 Juli s/d 3 Agustus 2015. Dalam Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon, Para Teradu berpedoman pada Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-2);
4. Bahwa hasil penelitian Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon diserahkan kepada
Pasangan Calon pada tanggal 3-4 Agustus 2015, sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
(Bukti T-3)
5. Bahwa dalam masa Penelitian Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon pada tanggal 8 s/d 14 Agustus 2015, Para Teradu melaksanakan sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
(Bukti T-4)
6. Bahwa sampai batas akhir proses Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon pada tanggal 23 Agustus 2015, tidak terdapat masukan dan tanggapan
masyarakat serta rekomendasi Panwaslih Kabupaten Bengkalis terhadap persyaratan
pencalonan dan syarat ketiga pasangan calon tersebut; (Bukti T-5)
7. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas Para Teradu melakukan rapat pleno
Penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Agustus 2015, yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 09/BA-KPU Bks/VIII/2015; (Bukti T-6)
8. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 09/BA-KPU Bks/VIII/2015, Para Teradu
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 30/Kpts/KPU-Kab-004.435240/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015. Terdapat 3 (tiga) Pasangan Calon, yakni 1) Amril Mukminin,
SE, MM dan H. Muhammad ST, MP., 2) Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc dan Riza Pahlevi, 3)
DR. H. Sulaiman Zakaria, Dipl.PS, M.Si dan Noor Charis Putra; (Bukti T-7)
9. Bahwa terkait pencantuman gelar sarjana S-1 (SE) dan S-2 (MM) pada nama lengkap
Amril Mukminin dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
tahun 2015, Para Teradu berpedoman pada Pasal 97A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
6
2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu mencantumkan riwayat
pendidikan S-1 (SE) dan S-2 (MM) Amril Mukminin, setelah dilakukan penelitian
terhadap ijazah yang bersangkutan; (Bukti T-8 dan T-9), dengan demikian Para Teradu
telah benar dalam mencantumkan gelar pada calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama
Amril Mukminin, SE, MM;
10. Bahwa calon Nomor Urut 1 atas nama Amril Mukminin, SE, MM., telah mencantumkan
Ijazah S-1 dalam persyaratan yang diperoleh dari Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE)
Teladan Medan dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 97.240 yang lulus pada tanggal
5 Oktober 2002 ditantadatangani oleh Ketua Jurusan Bpk. Ir. Pingandrow Gulo, SE dan
Kepala STIE Drs. Jorman Pangaribuan, M.BA pada tanggal 24 Oktober 2002. Ijazah
tersebut dilegalisir oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan yaitu Ir.
Ahmaruzar, MM tertanggal 15 Mei 2015;
11. Bahwa Ijazah S-1 (SE) yang digunakan Amril Mukminin, sebagi calon Bupati Bengkalis
Tahun 2015, sama dengan ijazah yang digunakannya dalam pencalonan sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2009 dan 2014 (Bukti T-10)
12. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila ada masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon;
13. Bahwa tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap terhadap ijazah
yang bersangkutan sampai penetapan pasangan calon hingga hari pemungutan suara;
14. Bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, Pasangan Calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah
lanjutan tingkat atas, Pasangan Calon wajib menyertakan:
a. Fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang di Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b. Legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
baru, apabila Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta tempat Pasangan Calon berkuliah
telah berganti nama. Dalam hal ini Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Teladan Medan
telah berganti nama menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan; (Bukti T-11)
c. Bahwa Para Teradu telah mengirimkan softcopy ijazah Pasangan Calon ke KPU RI
melalui email teknispencalonan@gmail.com sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor:
416/KPU/VIII/2015 tanggal 1 Agustus 2015 perihal Ijazah dan Daftar Riwayat Hidup
Pasangan Calon; (Bukti T-12)
7
15. Bahwa berdasarkan data yang tercantum dalam Website Pangkalan Data Perguruan
Tinggi Direktoral Jenderal Perguruan Tinggi se Provinsi Sumatera Utara baik Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta berjumlah 385 nama. Bahwa adapun untuk nama atas
nama Sekolah Tinggi Ekonomi Teladan, Nomor Urut 70 dengan kondisi profile
Perguruan Tinggi tersebut sebagai berikut: Kode Perguruan Tinggi (PT): 013057 nama
PT. Sekolah Tinggi Ekonomi Teladan, Kategori Swasta, Status: 0, Jumlah Dosen: 0,
Jumlah Mahasiswa: 0, tanggal berdiri Januari 2001, Nomor SK PT: 0, Daftar Program
Studi 0; dapat Para Teradu jelaskan berdasarkan surat keterangan dari Universitas
Setia Budi Mandiri Nomor: 6594/USBM/X/2015 STIE Teladan Medan telah re-status
menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan dengan izin Mendiknas Nomor:
131/D/0/2008; (Bukti T-11);
16. Bahwa terhadap legalisir photo copy Ijazah S-1 Amril Mukminin, SE. MM tercantum
atas nama Universitas Setia Budi Mandiri, sementara Universitas Setia Budi Mandiri di
Website resmi Pangkalan Data Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi
berstatus non aktif sedangkan status Dosen atas nama Ir. Ahmaruzar, MM yang
melegalisir S-1 tidak tercantum namanya di data Perguruan Tinggi Direktoral Jenderal
Perguruan Tinggi, dapat Para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan data pada Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang Para
Teradu akses pada tanggal 3 Januari 2016, Universitas Setia Budi Mandiri berstatus
aktif (Bukti T-13) dan Mahasiswa atas nama Amril Mukminin juga tercantum di dalam
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Program Studi Manajemen S-1, Nomor Induk Mahasiswa: 97240; (Bukti T-14)
17. Bahwa Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwas Kabupaten
Bengkalis terkait dengan ijazah calon Bupati atas nama Amril Mukminin, SE. MM;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-19 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Model TT.1.KWK KPU Kabupaten Bengkalis, tertanggal 27 Juli
2015;
8
T-2 Fotokopi Model BA.HP-KWK KPU Kabupaten Bengkalis Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota,
tertanggal 3 Agustus 2015;
T-3 Fotokopi Model TT.2.KWK KPU Kabupaten Bengkalis Tanda Terima
Dokumen Perbaikan Pasangan Calon, tertanggal 6 Agustus 2015;
T-4 Fotokopi Model BA.HP-Perbaikan KWK KPU Kabupaten Bengkalis Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon, tertanggal 14 Agustus
2015;
T-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkalis Nomor:
08.A/BA/KPU-BKS/VIII/2015, tentang Tanggapan Masyarakat Dalam
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun
2015, tertanggal 23 Agustus 2015;
T-6 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kab. Bengkalis Nomor:
09/BA/KPU-BKS/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-7 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kab. Bengkalis Nomor: 30/Kpts/KPU-
kab-004.435240/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-8 Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Amril Mukminin yang digunakan dalam
pencalonan Bupati;
T-9 Fotokopi Ijazah S-2 atas nama Amril Mukminin, tertanggal 29 Februari
2015;
T-10 Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Amril Mukminin yang digunakan dalam
pencalonan anggota DPRD Kab. Bengkalis Tahun 2009 dan 2014;
T-11 Fotokopi Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri Medan Nomor:
SKA-6594/USBM/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015;
T-12 Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor: 416/KPU/VII/2015, tertanggal 1
Agustus 2015;
T-13 Fotokopi data Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Status Universitas Setia Budi
Mandiri Medan;
T-14 Fotokopi data Pangkalan Data Perguruan Tinggi Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Status Mahasiswa atas nama
Amril Mukminin;
T-15 Fotokopi Dokumentasi Proses Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkalis Tahun 2015;
T-16 Fotokopi Daftar Hadir Kegiatan Penyampaian Tata Cara Pendaftaran dan
Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
Tahun 2015, tertanggal 24 Juli 2015;
T-17 Fotokopi Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tertanggal 4
Juni 2015;
T-18 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Penyampaian Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkalis Tahun 2015, tertanggal 14 Agustus 2015;
T-19 Fotokopi Daftar Hadir Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
Saksi Pengadu
1. DR. IR. H. Wagiono
• Bahwa Saksi adalah staf Subdit Kualifikasi Kemenristek dan Dikti;
• Saksi mempermasalahkan Para Teradu yang tidak melakukan verifikasi kepada
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis);
9
• Bahwa terkait dengan ijazah S-1 Amril Mukminim diterbitkan oleh STIE Teladan
Medan, namun legalisir dilakukan oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan,
menurut Saksi Ahli ijazah tersebut seharusnya dilegalisir Kopertis. Saksi menyatakan
hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan 13 Peraturan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat
Profesi Pendidikan Tinggi;
• Saksi mempertanyakan terkait dengan Universitas Setia Budi Mandiri yang berdiri 14
Juli 2008, sementara Amril Mukminin lulus pada tahun 2002;
2. Muhd. Kusmayadi
• Bahwa Saksi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan
penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pasangan Calon pada tahapan
Pencalonan;
• Saksi menyatakan KPU Kabupaten Bengkalis tidak mengumumkan berkas pencalonan
Pasangan calon, sehingga menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan
terhadap seluruh berkas pencalonan yang dimaksud;
3. Solihin
• Bahwa Saksi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan
penelitian dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pasangan Calon pada tahapan
Pencalonan;
• Saksi menyatakan terdapat kejanggalan terhadap Ijazah S-1 Calon Bupati atas nama
Amril Mukminin. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh STIE Teladan Medan, pada tanggal 5
Oktober 2002 dan dilegalisir oleh pihak Perguruan Tinggi berbeda yaitu Universitas
Setia Budi Mandiri yang baru berdiri pada tanggal 14 Juli 2008;
• Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis tidak mengumumkan kepada masyarakat atas
dokumen pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis;
• Bahwa KPU Kabupaten Bengkalis tidak transparan dalam setiap tahapan yang
dilaksanakan;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
10
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
11
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak cermat dan
tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati
Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM. Ijazah S-1 yang bersangkutan diterbitkan
oleh STIE Teladan Medan, namun legalisir dilakukan oleh Rektor Universitas Setia Budi
Mandiri Medan atas nama Ir. Ahmaruzar, SE., MM., pada tanggal 27 Maret 2015. Para
Teradu tidak melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keaslian Ijazah tersebut. Legalisir
fotokopi ijazah S-1 atas nama Amril Mukminin, SE.MM., tercantum atas nama Universitas
Setia Budi Mandiri, sementara Universitas Setia Budi Mandiri di web resmi Pangkalan Data
Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi berstatus non aktif. Status dosen atas nama Ir.
Ahmaruzar, SE., MM., yang melegalisir ijazah tersebut tidak tercantum namanya di Data
Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Menurut Pengadu, ijazah S-1 Amril
Mukminim diterbitkan oleh STIE Teladan Medan, seharusnya dilegalisir Koordinasi Perguruan
Tinggi Swasta (Kopertis) sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan 13 Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah,
Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, namun legalisir dilakukan oleh Rektor Universitas Setia
Budi Mandiri Medan. Masalah hukum tersebut, pernah dilaporkan ke Panwas Kabupaten
Bengkalis berdasarkan tanda terima Laporan Nomor: 02/LP/PILKADA/12/2015. Para
Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Bengakalis telah bertindak tidak profesional,
mandiri, jujur dan tidak memberi kepastian hukum selaku penyelenggara pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya membantah dalil
aduan Pengadu. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis dalam
menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh melaksanakan
seluruh tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Para
Teradu menerangkan bahwa proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkalis tahun 2015, telah sesuai dengan Berita Acara Model BA.HP perbaikan KWK, yaitu
Hasil Penelitan Pencalonan, Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Calon. Dalam masa
Penelitian Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sampai batas akhir
proses Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon pada 23 Agustus 2015,
tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Panwas Kabupaten
Bengkalis terhadap persyaratan pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati
Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM. Sehubungan dengan hal tersebut, Para
Teradu melakukan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkalis pada 24 Agustus 2015. Para Teradu mencantumkan riwayat
12
pendidikan S-1 (SE) dan S-2 (MM) Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Amril
Mukminin setelah melakukan penelitian terhadap ijazah yang bersangkutan. Pasangan
Calon Nomor Urut 1 atas nama Amril Mukminin, SE, MM., mencantumkan Ijazah S-1 yang
diperoleh dari Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Teladan Medan yang lulus pada tanggal 5
Oktober 2002. Terkait legalisir ijazah S-1 Amril Mukminin yang dilakukan oleh Rektor
Universitas Setia Budi Mandiri Medan atas nama Ir. Ahmaruzar, MM., tertanggal 27 Maret
2015, terjadi oleh karena Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Teladan Medan berubah status (re-
status) dan berganti nama menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan dengan dengan
izin Mendiknas Nomor: 131/D/0/2008. Hal ini berdasarkan surat keterangan Universitas
Setia Budi Mandiri Nomor: 6594/USBM/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015. Surat
keterangan tersebut juga menjelaskan bahwa ijazah atas nama Amril Mukminin dapat
dipertanggungjawabkan legalitas dan keabsahannya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh
KPU Kabuaten Bengkalis tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota. Ijazah S-1
(SE) yang digunakan Amril Mukminin, sebagai calon Bupati Bengkalis Tahun 2015, sama
dengan ijazah yang digunakan dalam pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis pada pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun 2014;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, keterangan saksi,
serta fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu selaku Komisioner KPU
Kabupaten Bengkalis menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bengakalis pada tanggal 24 Agustus 2015, yakni: 1) Amril
Mukminin, SE, MM dan H. Muhammad ST, MP, 2) Ir. H. Herliyan Saleh, M.Sc dan Riza
Pahlevi, 3) DR. H. Sulaiman Zakaria, Dipl.PS, M.Si dan Noor Charis Putra. Para Teradu
mencantumkan riwayat pendidikan S-1 (SE) dan S-2 (MM) Calon Bupati Nomor Urut 1 atas
nama Amril Mukminin. Dalam persidangan terungkap fakta Para Teradu mencantumkan
gelar tersebut terhadap Calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Amril Mukminin, setelah
melakukan penelitian terhadap ijazah yang bersangkutan. Dalam persidangan terungkap
juga fakta bahwa selama masa Penelitian Perbaikan Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon, sampai sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Bengkalis tanggal 24 Agustus 2015, tidak terdapat masukan dan tanggapan
masyarakat ataupun rekomendasi Panwas Kabupaten Bengkalis terkait persyaratan calon
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati Bengkalis atas nama Amril Mukminin, SE., MM.
Ijazah S-1 (SE) yang digunakan Amril Mukminin, sebagi calon Bupati Bengkalis Tahun 2015
adalah ijazah yang sama yang digunakannya dalam pencalonan sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis pada pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun 2014. Legalisir ijazah S-1
Amril Mukminin yang dilakukan oleh Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan atas
nama Ir. Ahmaruzar, MM., didasarkan atas perubahan satus dan nama Sekolah Tinggi
Ekonomi (STIE) Teladan Medan menjadi menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan. Hal
tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Rektor Universitas Setia Budi Mandiri Medan
13
Nomor: SKA-6594/USBM/X/2015, tanggal 9 Oktober 2015 yang menerangkan terjadinya
perubahan status STIE Teladan Medan menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan.
Perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Universitas hingga perubahan nama institusi
penyelenggara pendidikan yang menyebabkan terjadi perbedaan nama lembaga
penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah dengan nama institusi penyelenggara
pendidikan yang melegalisir, tidak serta merta dapat diartikan bahwa ijazah dan legalisir
fotokopi ijazah adalah palsu. Verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Para Teradu untuk
memastikan ijazah dan fotokopi legalisir ijazah hingga mengumumkan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis beserta riwayat pendidikannya
merupakan prilaku etik yang mencerminkan sikap transparan, profesional, dan jaminan
kepastian hukum yang ditunjukkan Para Teradu dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Defitri Akbar selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Teradu II atas nama Muhammad Husni Lebra,
Teradu III atas nama Elmiawati Safarina, Teradu IV atas nama Khairul Saleh, dan
Teradu V atas nama Syuib Usman selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
14
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat
bulan Mei tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15