Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.48/DKPP-PKE-VI/2018
Putusan KPU Kab. Sumba Barat Daya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22 Februari 2018 dengan Pengaduan Nomor: 41/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 15 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah meloloskan calon bupati SBD a.n: Markus Dairo Talu dalam Pilkada 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) telah meloloskan Calon Bupati Sumba Barat Daya (SBD) atas nama Markus Dairo Talu dalam Pilkada 2018 yang diduga berijazah palsu. Ijazah SD tidak bermaterai, tidak terdapat stempel sekolah bersangkutan, serta tidak terdapat cap jempol dan tanda tangan sebagaimana ijazah pada umumnya.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mikael Bulu, Teradu II Abubakar Pua, Teradu III Aloysius Bayo Bili, Teradu IV Wara Wone, Teradu V Eni Pangestu, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dickson Nix Yo Daly, Teradu VII Agustinus Umbu Tede, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I,
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 48/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
41/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Laurensius Milla Dadi
Pekerjaan/Lembaga : Wartawan
Alamat : Jl. Wekelo Tambolaka Sumba Barat Daya
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Amos Aleksander Lafu, SH
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara
Alamat : Jl. Jambu No. 01, Kel. Naikoten, Kupang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mikael Bulu, SH
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Poma, Desa Kadipada, Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Abubakar Pua
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Poma, Desa Kadipada, Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Aloysius Bayo Bili
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Poma, Desa Kadipada, Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Wara Mone
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Poma, Desa Kadipada, Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Eni Pangestu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Poma, Desa Kadipada, Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Dickson Nix Yo Daly
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Garuda, Kel. Langga Lero Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama Agustinus Umbu Tede :
Jabatan :
Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya
Alamat Kantor : Jl. Garuda, Kel. Langga Lero Kab. SBD, NTT
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I, sampai dengan Teradu VII disebut sebagai-----Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 22
Februari 2018 dengan Pengaduan Nomor: 41/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 48/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan
oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 15 Maret 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
(SBD) telah meloloskan calon bupati SBD a.n: Markus Dairo Talu dalam
Pilkada 2018. Padahal diduga terdapat banyak kejanggalan pada ijazah yang
bersangkutan mulai dari ijazah SD, SMP, dan SMA. Catatan kejanggalan
seperti di bukti: a). Ijazah SD tidak bermaterai seperti ijazah calon lainnya,
tidak terdapat stempel sekolah bersangkutan, serta tidak terdapat cap jempol
dan tanda tangan sebagaimana ijazah pada umumnya. b). Pada Ijazah SMP
terdapat tulisan tangan yang berbeda antara satu isian dengan isian lainnya,
terkesan menggunakan bolpoin dengan tinta berbeda, diduga dilakukan tip-
ex untuk penulisan ulang. c). Pada ijazah SMA, tercatat Markus Dairo Talu
bersekolah di SMA Swasta LPPU Minpersdam V Jaya di Sawah Besar,
Jakarta. Dia masuk SMA tahun 1982 dan lulus tahun 1985, sementara yang
bersangkutan sudah diangkat menjadi Anggota TNI pada tahun 1981;
2. Pada 19 Januari 2018, permasalahan ini telah dilaporkan ke Panwaslu
Kabupaten Sumba Barat Daya yang kemudian ditindaklanjuti dengan
klarifikasi yang dilakukan oleh KPU SBD dan Panwas SBD kepada SMA
Swasta LPPU Minpersdam V Jaya di Sawah Besar, Jakarta. Teradu
menjanjikan akan mengikutsertakan Pengadu dalam acara klarifikasi
tersebut pada 30 Januari 2018. Akan tetapi, Teradu tidak menepati janji dan
tidak mengikutsertakan Pengadu dalam acara klarifikasi;
3. Tanggal 30 Januari 2018, Saudara Agustinus Umbu Teda selaku Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Sumba Barat Daya turut serta melakukan
acara klarifikasi ke Jakarta, padahal kegiatan tersebut bukan tugas kepala
sekretariat;
4. Pada 7 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten SBD mengundang Pengadu
untuk menyampaikan hasil klarifikasi dari SMA Swasta LPPU Minpersdam V
Jaya di Sawah Besar, Jakarta. Dalam klarifikasi tidak disampaikan apakah
benar Markus Dairo Talu pernah tercatat sebagai siswa dan apakah benar
ijazah yang dimiliki adalah sah dikeluarkan oleh SMA Swasta LPPU
Minpersdam V Jaya di Sawah Besar, Jakarta.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan
2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Catatan Kejanggalan Kepemilikan Ijazah Markus Dairo Talu;
2. P-2 Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan
Adil;
3. P-3 Surat Mandat Perwakilan Aliansi di Jakarta nomor
01/SM/ARPDJA/SBD/I/2018;
4. P-4 Undangan Klarifikasi Panwaslu nomor 018/PANWASLU-
KAB/SBD/II/2018;
5. P-5 Pemberitahuan Klarifikasi KPU Kab. Sumba Barat Daya dari
Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta nomor 2043/-01.851.623
tanggal 2 Februari 2018;
6. P-6 Berita Acara Pleno KPU Kab. Sumba Barat Daya;
7. P-7 Fotokopi Ijazah SD, SMP, SMA milik Markus Dairo Talu;
8. P-8 Video aksi damai di Kantor Panwaslu Kab. Sumba Barat Daya;
9. P-9 Video Pertemuan Aliansi dengan Panwas dan KPU Kab. Sumba
Barat Daya di Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta;
10. P-10 Video penyerahan hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan Prov.
DKI Jakarta kepada Perwakilan Aliansi di Jakarta.
[2.4] SAKSI PENGADU
Frederik Bole Dadi
Memberikan kesaksiannya dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa:
1. Tanggal 4 Januari 2018, bersama-sama rekan aliansi, menemukan selebaran
yang isinya dugaan ijazah palsu salah satu calon bupati Kabupaten Sumba
Barat Daya a.n Markus Dairo Talu;
2. Tanggal 19 Januari 2018 bersama-sama rekan Aliansi melaporkan dugaan
Ijazah Palsu dalam Pemilukada Sumba Barat Daya ke Panwaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 15 Februari 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Tanggal 8 s.d 10 Januari 2018 pada saat pendaftaran bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Sumba Barat Daya menerima
fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
2. Dokumen syarat calon dari bakal calon bupati a.n Markus Dairo Talu berupa
fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas Swasta LPPU MINPERSDAM V JAYA,
telah diperiksa dan diteliti keabsahannya oleh KPU Kabupaten Sumba Barat
Daya pada saat pendaftaran dan pada saat penelitian administrasi taggal 10
s.d 16 Januari 2018 dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
3. Tanggal 20 Januari 2018, Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
menyurati KPU Kabupaten Sumba Barat Daya nomor: 015/Panwaslu-
Kab/SBD/I/2018 perihal: mohon klarifikasi atas dokumen syarat calon
dengan melampirkan tuntutan dari Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi, Jujur
dan Adil, meskipun pengadun tersebut telah melebihi batas waktu
pelaporan;
4. Menindaklanjuti surat Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, maka sesuai
ketentuan pasal 50 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3
tahun 2017 menyatakan “bahwa dalam hal Sekolah tidak beroprasi lagi atau
telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi Ijzah/Surat Tanda Terima
Belajar (STTB) bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh instansi
atau satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pendidikan atau
pendidikan agama di kabupaten/kota tempat sekolah dimaksud pernah
berdiri”;
5. Tanggal 29 Januari 2018 KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melalui surat
nomor: 12/PL.03.3/KPU-Kab/018.964761/I/2018 perihal: Permohonan
Klarifikasi Ijazah kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
6. Tanggal 29 Januari 2018 Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten SBD
mendapat perintah dari Ketua Panwaslu Kabupaten SBD untuk
mendampinginya dalam rangka melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta.
7. Tanggal 30 Januari 2018 s.d 2 Februari 2018, Tim Klarifikasi KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya bersama-sama Tim Panwaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya melakukan klarifikasi Ijazah ke Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta;
8. Tanggal 31 Januari 2018 Ketua Panwas Kabupaten SBD menerima telepon
dari Pengadu untuk meminta melibatkan perwakilan Aliansi di Jakarta
bersama-sama melakukan klarifikasi, namun karena alat komunikasi serta
kartu identitas hilang saat perjalanan menuju penginapan di Jakarta
sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan Pengadu;
9. Berdasarkan surat KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta memberikan jawaban tertulis nomor: 2042/-1.851.623,
tanggal 2 Februari 2018 sebagai berikut:
a. SMA Swasta LPPU MINSPERDAM V JAYA, berdiri sejak tahun 1952 dan
tahun pelajaran 2005/2006 tutup (bubar);
b. SMA Swasta LPPU MINSPERDAM V JAYA, beralamat Jln. Perwira nomor
10 Sawah Besar Jakarta Pusat dengan menggunakan Gedung SMP
Negeri IV Jakarta Pusat, belajar pada sore hari (pukul 13.00 s/d 17.00);
c. Blangko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta LPPU
MINSPERDAM V JAYA, tahun 1985 sebagai berikut:
1. Program IPA: nomor seri 01 OC oh 0231.319 s/d 01 OC oh
0231.416=98 lembar;
2. Program IPS: nomor seri 01 OC oh 0542.551 s/d 01 OC oh 0542.639=
89 lembar.
10. Tanggal 6 Februari 2018 KPU Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan
rapat pleno untuk memberikan jawaban atas surat panwaslu Kabupaten
Sumba Barat Daya terkait hasil klarifikasi Ijazah dari Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta;
11. Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya nomor 10/PL.03.3-
Kpt/5318/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan nama-nama Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2018, SAH dan sesuai
ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor
3 tahun 2017;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut:
Tanda
No BUKTI
Bukti
1. T-1 Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 10/PL.03.3-
Kpt/5318/KPU-Kab/II/2018;
2. T-2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumba Barat Daya
Nomor 45/PL.03.3-BA/5318/KPU-Kab/II/2018;
3. T-3 Surat Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya nomor
015/Panwas-Kab/SBD/I/2018;
4. T-4 Surat Kuasa Pengadu;
5. T-5 Surat KPU Kabupaten Sumba Barat Daya ke Kepala Dinas
Pendidikan Prov. DKI Jakarta tentang Permohonan Klarifikasi
Ijazah;
6. T-6 Fotokopi ijazah SMA a.n Markus Dairo Talu;
7. T-7 Berita Acara Pleno, penelitian administrasi Nomor 30/PL.03.2-
BA/5318/KPU-Kab/II/2018;
8. T-8 Surat Pemberitahuan hasil klarifikasi dukungan syarat calon;
9. T-9 Surat Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke
KPU Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Nikodemus Keleka (Anggota Panwas Kab. Sumba Barat Daya)
2. Dominggus Nani (Anggota Panwas Kab. Sumba Barat Daya
Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa:
a. Tanggal 19 Januari 2018 menerima Pengaduan Aliansi terkait dugaan Ijazah
Palsu dalam Pemilukada Sumba Barat Daya ke Panwaslu Kabupaten Sumba
Barat Daya;
b. Tanggal 7 Februari 2018 mengundang pihak Aliansi untuk menyampaikan
hasil klarifikasi dugaan ijazah palsu yang dilakukan KPU dan Panwaslu Kab.
Sumba Barat Daya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sumba Barat Daya (SBD) telah meloloskan Calon Bupati Sumba Barat Daya
(SBD) atas nama Markus Dairo Talu dalam Pilkada 2018 yang diduga berijazah
palsu. Ijazah SD tidak bermaterai, tidak terdapat stempel sekolah bersangkutan,
serta tidak terdapat cap jempol dan tanda tangan sebagaimana ijazah pada
umumnya. Pada Ijazah SMP terdapat tulisan tangan yang berbeda antara satu
isian dengan isian lainnya, menggunakan bolpoin dengan tinta berbeda serta
diduga ditip-ex untuk dilakukan penulisan ulang. Pada ijazah SMA, tercatat
Markus Dairo Talu bersekolah di SMA Swasta LPPU Minpersdam V Jaya di
Sawah Besar, Jakarta. Masuk SMA tahun 1982 dan lulus tahun 1985,
sementara tahun 1981 Markus Dairo Talu sudah diangkat menjadi Anggota TNI.
Teradu I, II, III, IV dan V tidak berani memanggil Calon Bupati a.n Markus Dairo
Talu untuk menunjukan Ijazah Aslinya;
[4.1.2] Teradu VI tidak menepati janji akan mengikutsertakan Pengadu dalam
acara klarifikasi yang dilakukan oleh KPU SBD dan Panwas SBD kepada SMA
Swasta LPPU Minpersdam V Jaya di Sawah Besar Jakarta pada 30 Januari 2018.
Teradu VI selaku Ketua Panwaslu Kabupaten SBD hanya mengundang Pengadu
untuk menyampaikan hasil klarifikasi dari SMA Swasta LPPU Minpersdam V
Jaya di Sawah Besar Jakarta pada 7 Februari 2018. Teradu VI turut serta
melindungi dan mengamankan kepentingan Markus Dairo Talu sebagai Calon
Bupati SBD yang diduga berijazah palsu. Teradu VI tidak berani memanggil
Markus Dairo Talu sebagai Calon Bupati SBD untuk menunjukan Ijazah Aslinya;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV dan V menerima dokumen syarat calon Bupati SBD
atas nama Markus Dairo Talu berupa fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas
Swasta LPPU MINPERSDAM V JAYA berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2)
huruf d angka 1 “ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon”. Teradu I, II, III, IV dan V melakukan
penelitian administrasi dari tanggal 10 s/d 16 Januari 2018 dan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS). Berdasarkan permohonan klarifikasi Panwas Kabupaten
SBD kepada KPU Kabupaten SBD atas laporan Aliansi Peduli Demokrasi terkait
dugaan ijazah palsu Markus Dairo Talu sebagai calon Bupati SBD pada Pilkada
2018, Teradu I, II, III, IV dan V melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta pada 30 Januari 2018. Teradu I, II, III, IV dan V
memperoleh jawaban hasil klarifikasi melalui surat Nomor: 2042/-1.851.623,
tanggal 2 Februari 2018 yang pada intinya menerangkan bahwa SMA Swasta
LPPU MINSPERDAM V JAYA berdiri sejak tahun 1952 dan tahun pelajaran
2005/2006 tidak beroprasi. Blangko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA
Swasta LPPU MINSPERDAM V JAYA, tahun 1985 untuk Program IPA: nomor seri
01 OC oh 0231.319 s/d 01 OC oh 0231.416=98 lembar, dan Program IPS: nomor
seri 01 OC oh 0542.551 s/d 01 OC oh 0542.639= 89 lembar. Teradu I, II, III, IV
dan V melakukan rapat pleno pada 6 Februari 2018 untuk menyampaikan
jawaban hasil klarifikasi ijazah atas nama Markus Dairo Talu yang dilegalisir
oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;
[4.2.2] Menurut Teradu VI, laporan dugaan pelanggaran terkait ijazah
sesungguhnya telah melewati batas waktu 7 (tuju) hari penanganan laporan
dugaan pelanggaran. Pengadu telah mengetahui dugaan pelanggaran sejak 4
Januari 2018 dan baru melaporkan ke Teradu VI sebagai Panwas Kabupaten
SBD pada 19 Januari 2018. Meskipun demikian Teradu VI tetap menerima dan
menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyurat ke KPU Kabupaten SBD
untuk klarifikasi terhadap dokumen syarat calon yang diduga palsu ke Dinas
Pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah. Hasil klarifikasi KPU
Kabupaten SBD yang disampaikan ke Teradu VI diteruskan ke Pangadu yang
pada pokoknya membenarkan distribusi blangko ijazah nomor 01 OC oh0231340
tahun 1985 ke SMA Swasta LPPU Minpersdam V Jaya yang beralamat di JL.
Perwira Nomor 10 Sawah Besar Jakarta Pusat. Tidak dipenuhinya permintaan
Ketua Aliansi Peduli Demokrasi sebagaimana dijanjikan oleh Teradu VI, untuk
mengikutsertakan salah satu wakilnya dalam melakukan klarifikasi dugaan
ijazah palsu atas nama Markus Dairo Talu, sebagai Calon Bupati SBD pada
Dinas Pendidikan DKI Jakarta tangga1 Februari 2018 disebabkan oleh hilangnya
handphone Teradu VI saat menuju tempat penginapan. Hal tersebut
menyebabkan Teradu VI kehilangan seluruh nomor kontak, sehingga tidak dapat
berkomunikasi baik dengan anggota Panwas Kabupaten SBD, Anggota KPU
Kabupaten SBD dan Ketua Aliansi Peduli Demokrasi terkait proses klarifikasi
dugaan ijazah palsu pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
Pihak Terkait, keterangan Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan 15 Maret 2018, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I, II, III, IV dan V melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta pada 30 Januari 2018, berdasarkan surat permohonan
klarifikasi Teradu VI selaku Panwas Kabupaten SBD atas laporan Aliansi Peduli
Demokrasi terkait dugaan ijazah palsu Markus Dairo Talu sebagai calon Bupati
SBD pada Pilkada 2018. Jawaban hasil klarifikasi disampaikan Dinas
Pendidikan DKI Jakarta surat Nomor: 2042/-1.851.623, tanggal 2 Februari 2018
yang pada intinya menerangkan bahwa SMA Swasta LPPU MINSPERDAM V JAYA
berdiri sejak tahun 1952 dan tahun pelajaran 2005/2006 tidak beroperasi.
Blangko Ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta LPPU MINSPERDAM V
JAYA, tahun 1985 untuk Program IPA: nomor seri 01 OC oh 0231.319 s/d 01 OC
oh 0231.416=98 lembar, dan Program IPS: nomor seri 01 OC oh 0542.551 s/d 01
OC oh 0542.639=89 lembar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta membenarkan nomor
seri atas lembar ijazah yang dikeluarkan serta legalisir fotocopy ijazah SMA
Markus Dairo Talu. Langkah Teradu I, II, III, IV dan V melakukan klarifikasi pada
Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait laporan dugaan ijazah palsu syarat calon
Bupati SBD atas nama Markus Dairo Talu di Sekolah Menengah Atas Swasta
LPPU MINPERSDAM V JAYA, menurut DKPP merupakan langkah tepat menurut
hukum maupun etika. Memastikan keabsahan syarat calon dengan melakukan
klarifikasi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas yang diduga palsu kepada pihak
yang berwenang adalah merupakan suatu kewajiban hukum sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c juncto Pasal 42
ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut verifikasi administrasi
terhadap dokumen yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V menurut DKPP
merupakan tindakan menurut hukum maupun etika. Tuntutan Pengadu yang
meminta kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk menghadirkan dan
menunjukkan ijazah asli calon Bupati yang diduga palsu, menurut DKPP tidak
beralasan menurut hukum. Sebab tidak terdapat satu ketentuan hukum yang
memungkinkan Teradu I, II, III, IV dan V dapat memaksa calon Bupati untuk
menunjukkan ijazah asli kecuali fotocopi ijazah paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang. Demikian halnya
tuntutan Pengadu meminta kepada Teradu I, II, III, IV dan V untuk melakukan
verifikasi ijazah sekolah dasar dan ijazah sekolah menengah pertama yang
diduga palsu. Sebab tindakan dan perbuatan di luar dari ketentuan yang
diperintahkan secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan berarti
tindakan atau perbuatan tanpa kewenangan (onbevoegdheid) yang dapat
menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)
atau kesewenang-wenangan (willikeur) yang tidak dibenarkan menurut hukum
maupun etika. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan
menurut hukum maupun etika dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dugaan pelanggaran penggunaan ijazah palsu diketahui Pengadu pada 4
Januari 2018 dan dilaporkan ke Teradu VI sebagai Panwas Kabupaten SBD pada
19 Januari 2018. Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota menentukan paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran
pemilihan, laporan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut dari segi waktu penanganan laporan
telah melampaui batas waktu penanganan laporan (daluwarsa). Meskipun
demikian Teradu VI tetap menindaklanjuti laporan Pengadu dengan menyurat
kepada KPU Kabupaten SBD untuk klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan
dan pengecekan terhadap ijazah yang diduga palsu kepada Kepala Sekolah yang
mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan. Surat yang disampaikan Teradu VI
dengan kategori sifat penting yang disampaikan kepada KPU Kabupaten SBD
menunjukkan perhatian dan keseriusan Teradu VI terhadap materi laporan
Pengadu. Surat tersebut menjadi dasar KPU Kabupaten SBD melakukan
permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sebagai
bentuk keseriusan Teradu VI terhadap laporan Pengadu, pada 30 Januari 2018
dengan didampingi Teradu VII berangkat ke Jakarta untuk memastikan
pemeriksaan dan pengecekan dokumen proses klarifikasi ijazah yang diduga
palsu, meskipun kemudian pemeriksaan dokumen tidak dilakukan secara
langsung. Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya menyampaikan surat hasil
klarifikasi kepada KPU Kabupaten SBD, yang membenarkan distribusi blangko
ijazah nomor 01 OC oh0231340 tahun 1985 ke SMA Swasta LPPU Minpersdam V
Jaya yang beralamat di JL. Perwira Nomor 10 Sawah Besar Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari layanan terhadap perkembangan laporan Pengadu, Teradu
VI mengundang Pengadu sebagai pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi
KPU Kabupaten SBD kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Tidak
terpenuhinya janji Teradu VI untuk mengikutsertakan perwakilan Aliansi Rakyat
Peduli Demokrasi Jujur dan Adil untuk bersama-sama melakukan klarifikasi
tanggal 1 Februari 2018 pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebabkan
hilangnya handphone yang terjatuh saat perjalanan menuju penginapan. Teradu
VI kehilangan seluruh nomor kontak sehingga kesulitan berkomunikasi dengan
Ketua Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil, anggota Panwas
Kabupaten SBD serta anggota KPU Kabupaten SBD terkait rencana klarifikasi di
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Situasi tersebut menyebabkan Teradu
VI tidak dapat menghubungi Pengadu serta Anggota KPU Kabupaten SBD yang
bertugas melakukan klarifikasi dan Anggota Panwas SBD yang berada SBD.
Rangkaian tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI sebagai Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten SBD dan Teradu VII sebagai Sekretaris Panwas
Kabupaten SBD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut
DKPP telah secara patut dilakukan menurut hukum dan etik. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan Teradu
VII meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik para teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mikael Bulu, Teradu II Abubakar Pua,
Teradu III Aloysius Bayo Bili, Teradu IV Wara Wone, Teradu V Eni Pangestu,
masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Kabupaten Sumba Barat Daya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Dickson Nix Yo Daly, Teradu VII
Agustinus Umbu Tede, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota
dan Sekretaris Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV
dan V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan VII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau
kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir