Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 28 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues telah melakukan perekrutan PPS dimasing-masing Desa di wilayah Kabupaten Gayo Lues, prosesnya dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran secara online memalui SIAKBA, Ujian CAT yang berlokasi di SMAN 1 Blangkejeren dan ujian wawancara yang dilaksanakan di kantor Camat masing-masing kecamatan, bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak profesional karena : [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nilai seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara, serta Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 18; Pasal 16 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Said Abdullah sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Akbar, Teradu III Khairuddin, Teradu IV Ika Anggraeni dan Teradu V Sri Ani masing-masing sebagai Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu VI Rejeb Martin sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 40-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
40-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Abdullah
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Rema Kecamatan Kutapanjang,
Kabupaten Gayo Lues
2. Nama : Maripatua Purba
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Desa Penampaan Kecamatan
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Said Abdullah
Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ali Akbar
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Khairuddin
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ika Anggraeni
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama Sri Ani
Jabatan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu V;
6. Nama Rejeb Martin
Jabatan Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues
Alamat Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower
Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:
43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-
DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023 dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues telah melakukan
perekrutan PPS dimasing-masing Desa di wilayah Kabupaten Gayo Lues, prosesnya
dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran secara online memalui
SIAKBA, Ujian CAT yang berlokasi di SMAN 1 Blangkejeren dan ujian wawancara
yang dilaksanakan di kantor Camat masing-masing kecamatan, bahwa dalam
pelaksanaan ujian tulis;
2. Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues mengumumkan hasil pelaksanaan dengan Nomor
63/PP.11-PU/1113/2022. Pada tahap proses pelaksanaan wawancara KIP
Kabupaten Gayo Lues dan juga PPK dimasing-masing kecamatan sebagai panitia
dan penguji, untuk wilayah kecamatan Blangkejeren jumlah 20 desa, total peserta
168 orang pelaksaan dimulai pukul 09.00 Wib s.d. 12.30 Wib, untuk wilayah
Kecamatan Terangun dengan jumlah 23 desa dan peserta 195 orang dimulai pada
pukul 09.30 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib dilanjutkan pada pukul 14.30 Wib,
untuk wilayah Kecamatan Pantan Cuaca jumlah 9 desa dengan jumlah peserta 78
orang yang dimulai pukul 09.30 Wib hingga selesai pukul 11.00 Wib;
3. Bahwa dalam pelaksanan proses ujian CAT dan wawancara KIP Kabupaten Gayo
Lues tidak menampilkan nilai dari masing-masing peserta dalam pengumuman
baik melalui web maupun SIAKBA;
4. Bahwa berdasarkan pengakuan dari peserta tes PPS yang dinyatakan tidak lulus
mereka rata-rata memiliki nilai tertinggi ujian CAT dibandingkan dengan peserta
yang dinyatakan lulus oleh Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues;
5. Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pada saat ujian wawancara tidak
berdasarkan materi seleksi wawancara yang mencakup (Pengetahuan Kepemiluan,
integritas, independensi profesionalitas dan rekam jejak) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, bahwa berdasarkan
uraian diatas patut diduga adanya kecurangan-kecurangan dalam perekrutan PPS
se-Kabupaten Gayo Lues dan ketika dilakukan konfirmasi kepada Ketua KIP Said
Abdullah terkait adanya titipan dari pihak tertentu sehingga proses perekrutan PPS
tidak lagi berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 22 E dengan azas pemilu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
6. Bahwa dalam menetapkan kelulusan KIP Kabupaten Gayo Lues tidak
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 16 ayat (2) “komposisi keanggotaan PPS
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30 % (tiga puluh persen).
• KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan dan melantik anggota partai menjadi
anggota PPK, namun diberhentikan dengan pemberhentian dengan tidak
hormat.
• Anggota KIP Ika Anggraeni diduga meluluskan anggota kelurganya/
saudaranya menjadi anggota PPK Arlina Yusnaini dan PPS Sri Wahyuni di
Desa Peparik Gaib Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebahagian atau seluruhnya;
2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan keras, Pemberhentian Sementara,
Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Said Abdullah, Teradu V lka Anggraeni
dan terhadap Teradu II,III,IV dan Vl diberikan peringatan keras;
3) Membatalkan SK kelulusan PPK dan PPS Tahun 2023 di Kabupaten Gayo Lues
karena perekrutan penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
4) Menetapkan bukti suara rekaman ketua KIP Kabupaten Gayo Lues yang
menyatakan adanya titipan partai politik dan oknum tertentu sebagai alat bukti
dalam perkara ini dan bukti pengakuan ketua KIP dimedia Online;
5) Menyatakan sah alat bukti lampiran keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues
terhadap saudara Azhar anggota partai yang dilantik dan di Pdth sebagai
anggota PPK adalah akibat ketidakprofesionalan penyelenggara KIP yang tidak
menjalankan aturan sebagaimana disebutkan dalam perkara ini;
6) Menyatakan bahwa kelulusan Arnaini Asmaini yang lulus dalam perekrutan PPK
karena adanya hubungan atasan dan bawahan (KKN) dibatalkan oleh DKPP;
7) Bahwa Ika Anggaraini Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues mempunyai
hubungan pertalian saudara sekandung dengan suami PPS yang lulus atas
nama Zulaiha Syarmayana , dimana bahwa Zulaiha Syarmayana adalah tenaga
honorer di Puskesmas Dabun, Kecamatan Dabun Gelang yang mana hal ini juga
bertentangan dengan larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas
penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan Iainnya dan
mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu, larangan rangkap
jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat
(1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.
8) Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues membantah keterangan saksi a.n Rayani
Fitri., S.Pd, M.Pd, yang tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh
panitia wawancara, sementara Rayani Fitri., S.Pd, M.Pd, menyatakan dimuka
sidang bahwa mengakui tidak pernah ditanyakan tentang pengetahuan
kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan, hal ini
bertentangan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan isi peraturan
tersebut, didalam bab II terkait pembentukan panitia pemilihan kecamatan,
panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, sesuai
dengan huruf b, mekanisme pembentukan PPK seharusnya panitia melakukan
seleksi tertulis wawancara sebagaimana terlampir dalam huruf c.
1. Pengetahuan Kebangsaan
2. Kompetensi Dasar
3. Pengetahuan Kepemiluan
Bahwa jelas dan nyata dimuka persidangan bahwa pihak PPK tidak ada
menanyakan terkait dengan wawasan kepemiluan dan Integritas dan terkait
dengan Kinerja PPS, dan yang ditanyakan adalah tinggal dimana. Hal ini
berdasarkan keterangan Rayani Fitri dibawah sumpah.
9) Ex Aequo Et Bono, apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Satu buah Flashdisk berisi rekaman suara dan rekaman video Ketua
KIP Said Abdullah terkait adanya titipan dari pihak tertentu;
2. P-2 Pengumuman Ujian Tertulis PPS Nomor 63/PP.11/PU/113/2023;
3. P-3 Pengumuman hasil kelulusan PPS Nomor 92/PP.11-PU/1113/2023;
4. P-4 SK atas nama Azhar Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan alasan pemberhentian
tidak hormat anggota panitia pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca
Kabupaten Gayo Lues untuk pemilihan umum Tahun 2024;
5. P-5 Screenshot hasil ujian wawancara masih menunggu persetujuan hasil.
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, sepanjang Perkara Nomor 40-PKE-
DKPP/II/2023, Para Pengadu mengajukan saksi yakni Tuti Marlina, Salman, Nur
Ajijah dan Rayani Fitri yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
hari Jumat 17 Maret 2023 sebagai berikut:
[2.4.1] Tuti Marlina menerangkan bahwa calon anggota yang lulus Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada saat mengikuti tes tertulis terjadi mati lampu dan
belum sempat menjawab semua soal tetapi lulus menjadi anggota PPS.
[2.4.2] Salman menerangkan bahwa nilai tertinggi pertama dan kedua tidak lulus
menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), nilai saya pada waktu ujian tes
tertulis adalah 89 (delapan puluh sembilan). Pada saat pelaksanaan tes wawancara
saya hanya ditanyakan mengenai siapa nama Ketua KPU Pusat, wewenang PPS dan
tugas PPS, selain itu tidak ada yang ditanyakan lagi.
[2.4.3] Nur Ajijah menerangkan bahwa saya calon peserta PPS yang tidak lulus, nilai
saya paling tertinggi, pada saat tes wawancara saya bisa menjawab semua pertanyaan
dengan baik dan itu diakui tetapi saya dinyatakan tidak lulus. Untuk domisili saya
suka bolak-balik karena tempat kerja suami saya tidak ditempat saya tinggal, tetapi
pendaftaran menjadi calon peserta PPS sesuai dengan di KTP.
[2.4.4] Rayani Fitri menerangkan bahwa saya ikut tes peserta PPS, berdasarkan nilai
CAT yang saya tahu saya mendapatkan nilai tertinggi dan saya lulus ujian CAT, pada
saat mengikuti wawancara saya tidak ada ditanyakan mengenai kepemiluan dan PPS.
Saya punya bukti pada saat wawancara tidak ada ditanya mengenai kepemiluan,
integritas dan PPS. Pada saat pengumuman saya tidak diluluskan tetapi saya
dijadikan PAW itupun PAW nomor 2 (dua). Saya berani mengatakan bahwa yang lulus
nomor 2 itu tempat tinggal nya diluar domisili dan nomor 3 juga sama diluar domisili
seperti saya.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023, terungkap fakta-
fakta sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam
melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) untuk pemilu serentak
2024 se-Kabupaten Gayo Lues dengan bertindak tidak mencantumkan hasil
nilai tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, Para Teradu diduga dalam
penilaian tes wawancara terindikasi tidak subjektif dengan tidak memperhatikan
nilai tertulis (CAT) dari saksi Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian
hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman hasil seleksi
anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)/PPS se-Kabupaten Gayo Lues untuk
pemilu serentak 2024 yang tidak diumumkan ditempat umum hanya di web site
KIP. Dengan tidak mempedomani jadwal pembentukan PPS yang sudah ada
jadwal sebagaimana dalam halaman website KPU RI mengumumkan hasil
seleksi wawancara PPS tanggal 18-20 Januari 2023 sebelum pelantikan anggota
PPS.
3. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil jawaban Teradu.
4. Pengadu tetap pada dalilnya menyatakan bahwa Panitia Komisioner KIP
Kabupaten Gayo Lues tidak melaksanakan seluruh tahapan seleksi perekrutan
anggota PPK/maupun perekrutan PPS se-Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku terbukti dengan lolosnya anggota partai politik
menjadi anggota PPK yang kemudian dilantik dan diberhentikan dengan tidak
hormat yang merupakan kelalaian dan ketidakprofesionalan pihak panitia
penyelenggara pemilu.
5. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seleksi anggota PPK se-Kabupaten Gayo
Lues yang tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota Juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Gayo
Lues mengumumkan seleksi panitia pemilihan suara dengan Pengumuman
Nomor 92/PP.11./1-Pu/1113/2023 tentang Seleksi Calon Snggota Panitia
Pemilihan Suara (PPS).
7. Bahwa sesuai dengan jadwal pembentukan (timeline) yang menjadi lampiran dari
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 202 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota bahwa penelitian administrasi calon panitia
pemilihan suara dilakukan sejak tanggal 21 November 2022 s.d. tanggal 1
Desember 2022 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian
administrasi berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Malaka Nomor 63/PP.11-Pu/1113/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPS terhadap nilai hasil seleksi tertulis yang diuraikan dalam pokok
pengaduan bahwa KPU Kabupaten Gayo Lues tidak mengumumkan hasil Ujian
CAT dan hasil ujian wawancara .
8. Berdasarkan ketentuan halaman 17 huruf (d) Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, yang bunyinya : "Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling Iambat 1
(satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad" terhadap aduan
Pengadu bahwa KPU tidak mengumumkan hasil tes CAT dan hasil ujian
wawancara peserta ujian.
9. Bahwa Ika Anggraeni bin H. Basir Djahar dengan ibu Hj. Asmainah Djahar jelas
mempunyai hubungan keluarga dengan Zulaiha Syarmayana dimana bahwa
Zulaiha Syarmayana adalah istri dari adik kandung dari Komisioner KIP IKA
Anggraeni yang bernama Win Ararigayo bin H. Basir Djahar dengan ibu Hj.
Asmainah Djahar. (bukti terlampir foto kopi KK dan KTP. Terkait hubungan
persaudaraan Ika Anggraini (Komisioner KIP) dengan Arlina Yusnaini dimuka
persidangan atas pengakuan Arlina Yusnaini hubungan nya dengan Komisioner
KIP adalah antara atasan dan bawahan.
10. Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues membantah keterangan saksi A.n Rayani
Fitri, S.Pd., M.Pd, bahwasanya tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan
oleh panitia wawancara, sementara Rayani Fitri menyatakan dimuka
persidangan bahwa pihak PPK tidak ada menanyakan terkait dengan wawasan
kepemiluan dan Integritas dan terkait dengan Kinerja PPS dan yang ditanyakan
adalah tinggal dimana? ementara yang bukan di domisili kampung tersebut juga
diloloskan jadi PPS atas nama Herdiati Nengsih dengan Nomor
141113042XXXXXX yang juga sama domisilinya dengan Rayani Fitri, S.Pd.,
M.Pd.
11. Terkait dengan nilai dengan bukti yang tinggi bisa dibuktikan dengan hasil
screenshot antara peserta ujian yang saling bertanya nilaimu berapa, kemudian
saling menjawab sesama peserta. (bukti terlampir dengan Bahasa daerah)
12. Terkait dengan kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi karena tidak
diperpanjang pendaftaran nya oleh KIP Kabupaten Gayo Lues.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17
Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Teradu I sampai dengan VI menolak seluruh dalil Pengadu.
2. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pernilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor
3 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panita
Pemungutan Suara pada Kabupaten Gayo Lues untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, bahwa proses pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu Tahun
2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku.
3. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara calon anggota PPS, KIP Kabupaten Gayo
Lues merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bab II poin B angka 8 huruf c
yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap
calon anggota PPS pada wilayah kerjanya".
4. Bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis (CAT) dan wawancara KIP Kabupaten
Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS karena untuk
menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di
web siakba KPU, dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V
pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang". serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB
V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan
dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang".
dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang
berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-
undangan".
5. Terkait dengan pengakuan dari peserta tes PPS yang dinyatakan tidak lulus
rata-rata mempunyai nilai tertinggi ujian CAT dibandingkan dengan peserta
yang dinyatakan lulus oleh KIP Kabupaten Gayo Lues adalah tidak benar,
karena banyak yang nilai tertinggi CAT yang terpilih di desa masing-masing.
6. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues
memberi penilaian yang mencakup tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen
dan rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
7. Bahwa terkait adanya titipan-titipan memang benar, namun itu bukan menjadi
faktor kelulusan, karena faktor kelulusan calon Anggota PPS di tentukan
berdasarkan tiga (3) indikator yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan
rekam jejak pada saat seleksi wawancara sebagai mana Lampiran II Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, dan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB II Huruf B
Angka 8 Huruf f yang berbunyi “Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan
PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling
lambat I (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara".
8. Bahwa dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS KIP Kabupaten Gayo
Lues memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% bukan
merupakan suatu kewajiban, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi
"Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30 % (tiga puluh persen), namun ada beberapa desa kelulusan
keterwakilan perempuannya mencapai lebih dari 30%.
9. Memang benar bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues memberhentikan dengan tidak
hormat PPK Kecamatan Pantan Cuaca atas nama Azhar karena tidak memenuhi
syarat lagi sebagai anggota PPK berdasarkan tanggapan masyarakat, bahwa
yang bersangkutan tercantum namanya pada model daftar calon tetap (DCT)
anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten pada pemilihan umum Tahun
2019 Kabupaten Gayo Lues daerah Pemilihan Gayo Lues 3, Partai Gerakan
Indonesia Raya dan sampai saat ini apabila ada tanggapan/laporan masyarakat
KIP Kabupaten Gayo Lues akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa tidak ada peraturan yang melarang hubungan keluarga sesama
penyelenggara pemilu, yang di larang adalah berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II
angka 2 Huruf a yang berbunyi dalam pemenuhan persyaratan mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf d juga termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai
suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang dibuktikan dalam surat
pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Terkait dengan Anggota
KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Ika Anggraeni sebagai Teradu IV yang di
duga meluluskan anggota keluarganya/saudaranya menjadi anggota PPK atas
nama Arlina Yusnaini adalah tidak benar, karena mekanisme kelulusan melalui
rapat pleno komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues dan di antara keduanya tidak
ada hubungan keluarga, terkait PPS atas nama Sri Wahyuni di Deşa Peparik
Gaib Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang didalilkan oleh
Pengadu bersifat kabur dan tidak jelas, karena tidak ada nama tersebut sebagai
anggota PPS di Deşa Peparik Gaib dan tidak ada Deşa Peparik Gaib pada
Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues.
11. Bahwa foto rekaman layar hasil tes wawancara di web siakba yang menyatakan
bahwa calon PPS mengikuti tes menunggu persetujuan hasil sedangkan
pengumuman resmi berkaitan dengan hasil wawancara sudah dikeluarkan dan
diumumkan, tidak dapat Teradu konfirmasi dikarenakan tidak terdapat
keterangan yang memadai dan jelas mengenai subjek dan materi yang di
permasalahkam
12. Terkait dengan laporan Pengadu dalam perkara ini sudah pernah dilakukan
klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan laporan yang diberikan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
13. Bahwa teradu V atas nama Sri Ani bersifat kabur dan tidak jelas karena di KIP
Kabupaten Gayo Lues tidak ada yang bernama Sri Ani.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan teradu I s.d VI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu.
3. Atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. Bukti KETERANGAN
1. T-1 Daftar beberapa anggota PPS yang lulus dengan nilai tertinggi
CAT di wilayah kerja masing-masing;
2. T–2 Formulir penilaian wawancara panitia pemungutan suara
pemilihan umum Tahun 2024;
3. T–3 Daftar beberapa anggota PPS yang lulus dengan keterwakilan
perempuan lebih dari 30%;
4. T–4 Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 111.1/PP.04-
BA/1113/2023 tentang Verifikasi dan Klarifikasi Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo
Lues atas nama Azhar;
5. T–5 Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 112/PP.04-
BA/1113/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten
Gayo Lues atas nama Azhar serta lampiran DCT Pemilu Tahun
2019 dan dokumen surat pernyataan pada saat mendaftar
menjadi calon anggota PPK;
6. T-6 Formulir Model B.18 Panwaslih Kabupaten Gayo Lues tentang
Pemberitahuan Status Laporan.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu berkenaan dengan telah dilaksanakan sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023,
menyampaikan kesimpulan Para Teradu secara tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap saudari Eva Marzaini yang didalilkan oleh Pengadu tidak hadir
pada saat seleksi wawancara, namun terpilih atau lulus menjadi tenaga
pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rikit
Gaib adalah tidak benar, karena Teradu dapat membuktikan bahwa saudari Eva
Marzaini memang tidak hadir pada pelaksanaan seleksi wawancara yang
rekrutmen dilaksanakan oleh Panitia dari Sekretariat KIP Kabupaten Gayo Lues
dan diketuai oleh Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Rejeb Martin
pada tanggal 13 dan 14 Maret 2023, dan pada pengumuman hasil seleksi
wawancara saudari Eva Marzaini dinyatakan tidak lulus.
2. Terkait dengan tuduhan Pengadu bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan
anggota PPS Desa Rema Baru, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues
atas nama Tantra Firdaus tidak hadir pada saat seleksi wawancara dan
didalilkan oleh Pengadu merupakan titipan partai tertentu adalah tidak benar,
karena pada saat wawancara saudara Tantra Firdaus hadir di aula Kantor
Camat Kutapanjang yang pada saat itu di pakai sebagai tempat pelaksanaan
seleksi wawancara. KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan saudara Tantra
Firdaus karena memang memenuhi syarat menjadi anggota PPS dan mengikuti
seluruh tahapan seleksi dari tahapan awal sampai tahapan akhir dan bukan
karena titipan partai tertentu.
3. Bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis (CAT) dan wawancara KIP Kabupaten
Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta calon anggota PPS karena untuk
menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di
website siakba KPU dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V
Pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang. serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB
V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan
dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang".
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi
"jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan
hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
4. Bahwa tidak ada peraturan yang melarang hubungan keluarga/saudara sesama
penyelenggara pemilu, yang dilarang adalah berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II
angka 2 Huruf a yang berbunyi "dalam pemenuhan persyaratan mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf d juga termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai
suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang dibuktikan dalam surat
pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
5. Bahwa faktor kelulusan calon anggota PPS ditentukan berdasarkan tiga (3)
indikator yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada sat
seleksi wawancara sebagai mana Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan
merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB I Huruf B Angka 8 Huruf f
yang berbunyi "Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan
hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari
setelah pelaksanaan wawancara".
6. Bahwa semua hal-hal yang didalilkan dan di laporkan oleh Pengadu tidaklah
jelas dan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dalam sidang pemeriksaan tanggal 17
Maret 2023 sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues
Bahwa memang pihak Pengadu sempat beraudiensi dengan Panwaslih Kabupaten
gayo Lues terkait hal-hal yang tidak patut mengenai PPS. Pengadu mengadukan ke
Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan sudah diklarifikasi, hasil klarifikasi tersebut
kekurangan alat bukti dari Pengadu. Intinya memang Pengadu mengatakan ada nilai
calon anggota PPS tertinggi tetapi dinyatakan tidak lulus, bahwa nilai CAT bukan
yang menentukan kelulusan. Bahwa kita klarifikasi juga kepada Pengadu dan
Pengadu hanya memberikan keterangan dari saksi saja tetapi alat buktinya tidak ada.
Pengadu hanya menginformasikan mengenai Arlina, Sri Wahhyu dan Zulaiha, nama-
nama tersebut setahu saya waktu pelaporan Pengadu tidak dilaporkan kepada
Panwaslih tetapi hanya sebatas nilai tertinggi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak profesional karena :
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk
Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nilai
seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara, serta Teradu I s.d. Teradu V dalam penilaian
tes wawancara tidak memperhatikan perolehan nilai CAT;
[4.1.2] Pada saat ujian wawancara Teradu I s.d. Teradu V mengajukan pertanyaan-
pertanyaan yang tidak berdasarkan materi seleksi wawancara yang mencakup
pengetahuan kepemiluan, integritas, independensi, profesionalitas, dan rekam jejak
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Para Teradu juga menugaskan anggota PPK untuk ikut
mewawancarai calon anggota PPS;
[4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V diduga menerima nama-nama yang dititipkan untuk
diluluskan sebagai calon anggota PPS dan anggota PPK di wilayah Kabupaten Gayo
Lues, meloloskan nama yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu
komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues dan Para Teradu tidak memperhatikan kuota
30% keterwakilan perempuan;
[4.1.4] Teradu I s.d. Teradu V tidak selektif karena meloloskan anggota Partai
Gerindra atas nama Azhar menjadi anggota PPK, namun diberhentikan dengan tidak
hormat setelah dilantik;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Calon Anggota PPS dan Calon Anggota PPK sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
serta Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Gayo Lues
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa proses pembentukan badan Adhoc
penyelenggara pemilu Tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan
sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan seleksi tertulis
(CAT) dan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta
calon Anggota PPS karena untuk menjaga privasi masing-masing peserta. Nilai
tersebut ada di web Siakba KPU dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
BAB V Pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi
sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang". Serta PKPU Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4
berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang" dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan";
[4.2.2] Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara Teradu I s.d. Teradu V memberi
penilaian yang mencakup tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam
jejak calon Anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara sebagaimana
tercantum dalam lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian dalam pelaksanaan wawancara calon
Anggota PPS, KIP Kabupaten Gayo Lues merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bab II poin B angka 8
huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara
terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya";
[4.2.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan terkait adanya titipan-titipan
nama, namun itu bukan menjadi faktor kelulusan, karena faktor kelulusan calon
Anggota PPS di tentukan berdasarkan tiga (3) indikator yaitu pengetahuan
kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada saat seleksi wawancara sebagai mana
lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, dan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang
berbunyi “Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan wawancara". Kemudian tidak ada peraturan yang melarang hubungan
keluarga sesama penyelenggara pemilu, yang di larang adalah berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II angka 2
huruf a yang berbunyi “dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil” sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga
termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada
dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang
dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
Selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa dalam menetapkan kelulusan calon
Anggota PPS KIP Kabupaten Gayo Lues memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% bukan merupakan suatu kewajiban. Hal ini sesuai Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat 2
yang berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 % (tiga puluh persen), namun ada beberapa desa kelulusan
keterwakilan perempuannya mencapai lebih dari 30%;
[4.2.4] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues
memberhentikan dengan tidak hormat PPK Kecamatan Pantan Cuaca atas nama
Azhar dengan menerbitkan Berita Acara KIP Kabupaten gayo Lues Nomor: 112/PP.04-
BA/1113/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues Atas Nama Azhar serta
Lampiran DCT Pemilu Tahun 2019 dan Dokumen Surat Pernyataan pada saat
mendaftar menjadi calon anggota PPK;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu
Serentak 2024 se-Kabupaten Gayo Lues sudah berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan
Keputusan Komisi Permilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota. Para Teradu telah melakukan tahapan seleksi dengan mengumumkan hasil
seleksi tertulis (CAT) dan wawancara berdasarkan peringkat namun tidak
mencantumkan nilai seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara dalam bentuk angka.
Hal ini dilakukan karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik BAB V
Informasi yang dikecualikan Pasal 17 huruf H angka 4 yang menyatakan bahwa
“hasil-hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan
seseorang” dan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik dilingkungan Komisi pemilihan Umum pada BAB V informasi yang
dikecualikan sebagaimana disebut dalam Pasal 18 huruf b angka 4 berbunyi “hasil-
hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang" .
Bahwa dalam tes wawancara Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan
penilaian sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022,
nilai CAT tidak diakumulasikan dengan nilai wawancara melainkan hanya untuk
menentukan calon peserta lolos atau tidak untuk melanjutkan ke tahapan seleksi
wawancara. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;;
[4.3.2] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan proses wawancara dengan berpedoman pada
Keputusan Komisi Permilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dengan
mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian pada tiga komponen penilaian,
yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak, sebagaimana lampiran II
Keputusan a quo halaman 11 huruf B formulir penilaian wawancara.
Bahwa terungkap fakta proses wawancara terhadap calon anggota PPS yang
dilakukan oleh PPK berdasarkan mandat yang diberikan oleh Teradu I s.d. Teradu V
adalah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 bab
II poin B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan
wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya". Berdasarkan fakta-
fakta di atas, DKPP berpendapat aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum
dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar
Teradu I s.d. Teradu V mendapat titipan nama calon anggota PPK dari partai politik
dan masyarakat. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi penilaian untuk kelulusan
peserta seleksi calon anggota PPK, karena untuk menetapkan peserta yang lolos
seleksi calon anggota PPK Teradu I s.d. Teradu V ditentukan berdasarkan tiga
komponen penilaian yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada
saat seleksi wawancara sebagaimana lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 BAB II Huruf b angka 8 Huruf f yang berbunyi “Menentukan peringkat Calon
Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita
acara paling Iambat I (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara".
Terungkap fakta bahwa terhadap dalil Pengadu tentang adanya hubungan
keluarga antara Teradu IV dengan salah satu anggota PPK berdasarkan keterangan
Pihak Terkait dan Teradu IV tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Terungkap fakta bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V tidak mempertimbangkan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada saat pendaftaran
calon anggota PPK dan PPS. Hal ini dibuktikan dengan tidak diperpanjangnya masa
pendaftaran untuk kecamatan dan desa yang tidak memenuhi 30 % keterwakilan
pendaftar perempuan. Jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan bahwa
perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan jika jumlah kuota pendaftar kurang dari
yang dibutuhkan dan keterwakilan perempuan bukan merupakan suatu kewajiban
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 16 ayat
(2) yang berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Berdasarkan fakta-fakta di atas,
DKPP berpendapat bahwa aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Sekalipun di sejumlah desa kelulusan
keterwakilan perempuan mencapai lebih dari 30% (tiga puluh persen), tetapi hal ini
belum memenuhi upaya untuk sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan
perempuan;
[4.3.4] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa benar
Teradu I s.d Teradu V meluluskan anggota PPK atas nama Azhar yang terbukti
namanya tercantum dalam DCT pada Pemilu tahun 2019 sebagai calon anggota
DPRD Kabupaten Gayo Lues dari partai Gerindra. Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
yang menyatakan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui akun Siakba yang
terintegrasi dengan Sipol, sehingga secara otomatis jika ada pendaftar yang
merupakan anggota partai politik akan terdeteksi. Namun saat pendaftaran peserta
atas nama Azhar tidak terdeteksi di Sipol sebagai anggota Partai Politik, selain itu
Azhar juga membuat pernyataan tertulis tidak terlibat partai politik. Alasan Teradu I
s.d. V tidak dapat diterima, dikarenakan Teradu I s.d. Teradu V adalah penyelenggara
pada Pemilu Tahun 2019 yang memiliki dokumen dan seharusnya mengetahui
informasi tersebut. Teradu I s.d. Teradu V semestinya memiliki sense of responsibility
dalam seleksi PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Meskipun para Teradu telah
menerbitkan Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 112/PP.04-
BA/1113/2023 tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak
profesional dalam menilai rekam jejak peserta seleksi calon anggota PPK.
Berdasarkan fakta-fakta diatas jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional dalam proses seleksi calon
PPK dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa terungkap fakta Teradu VI dalam proses seleksi PPK hanya bertugas
untuk mendukung administrasi dan fasilitasi selama proses seleksi berlangsung
serta tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan untuk menetapkan
kelulusan calon anggota PPK dan PPS. Teradu VI telah melaksanakan tugas sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para
Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I s.d V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4.] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Said Abdullah sebagai Ketua
merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Akbar, Teradu III
Khairuddin, Teradu IV Ika Anggraeni dan Teradu V Sri Ani masing-masing sebagai
Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi Teradu VI Rejeb Martin sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Gayo
Lues, sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang
terhadap Teradu VI; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan
Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD
TTD
I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
RATNA DEWI PETTALOLO
TTD TTD
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
J. KRISTIADI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra