Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues telah melakukan perekrutan PPS dimasing-masing Desa di wilayah Kabupaten Gayo Lues, prosesnya dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran secara online memalui SIAKBA, Ujian CAT yang berlokasi di SMAN 1 Blangkejeren dan ujian wawancara yang dilaksanakan di kantor Camat masing-masing kecamatan, bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak profesional karena : [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nilai seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara, serta Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 17; Pasal 18; Pasal 16 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Said Abdullah sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Akbar, Teradu III Khairuddin, Teradu IV Ika Anggraeni dan Teradu V Sri Ani masing-masing sebagai Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu VI Rejeb Martin sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 40-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Abdullah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Rema Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues 2. Nama : Maripatua Purba Pekerjaan : Pengacara Alamat : Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Said Abdullah Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ali Akbar Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Khairuddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ika Anggraeni Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat : Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Sri Ani Jabatan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Rejeb Martin Jabatan Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues Alamat Jl. MZ. Abidin No. 09 Blower Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai-------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 43-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues telah melakukan perekrutan PPS dimasing-masing Desa di wilayah Kabupaten Gayo Lues, prosesnya dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran secara online memalui SIAKBA, Ujian CAT yang berlokasi di SMAN 1 Blangkejeren dan ujian wawancara yang dilaksanakan di kantor Camat masing-masing kecamatan, bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis; 2. Bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues mengumumkan hasil pelaksanaan dengan Nomor 63/PP.11-PU/1113/2022. Pada tahap proses pelaksanaan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues dan juga PPK dimasing-masing kecamatan sebagai panitia dan penguji, untuk wilayah kecamatan Blangkejeren jumlah 20 desa, total peserta 168 orang pelaksaan dimulai pukul 09.00 Wib s.d. 12.30 Wib, untuk wilayah Kecamatan Terangun dengan jumlah 23 desa dan peserta 195 orang dimulai pada pukul 09.30 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib dilanjutkan pada pukul 14.30 Wib, untuk wilayah Kecamatan Pantan Cuaca jumlah 9 desa dengan jumlah peserta 78 orang yang dimulai pukul 09.30 Wib hingga selesai pukul 11.00 Wib; 3. Bahwa dalam pelaksanan proses ujian CAT dan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues tidak menampilkan nilai dari masing-masing peserta dalam pengumuman baik melalui web maupun SIAKBA; 4. Bahwa berdasarkan pengakuan dari peserta tes PPS yang dinyatakan tidak lulus mereka rata-rata memiliki nilai tertinggi ujian CAT dibandingkan dengan peserta yang dinyatakan lulus oleh Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues; 5. Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diberikan pada saat ujian wawancara tidak berdasarkan materi seleksi wawancara yang mencakup (Pengetahuan Kepemiluan, integritas, independensi profesionalitas dan rekam jejak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, bahwa berdasarkan uraian diatas patut diduga adanya kecurangan-kecurangan dalam perekrutan PPS se-Kabupaten Gayo Lues dan ketika dilakukan konfirmasi kepada Ketua KIP Said Abdullah terkait adanya titipan dari pihak tertentu sehingga proses perekrutan PPS tidak lagi berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 22 E dengan azas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 6. Bahwa dalam menetapkan kelulusan KIP Kabupaten Gayo Lues tidak memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 16 ayat (2) “komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen). • KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan dan melantik anggota partai menjadi anggota PPK, namun diberhentikan dengan pemberhentian dengan tidak hormat. • Anggota KIP Ika Anggraeni diduga meluluskan anggota kelurganya/ saudaranya menjadi anggota PPK Arlina Yusnaini dan PPS Sri Wahyuni di Desa Peparik Gaib Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebahagian atau seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Said Abdullah, Teradu V lka Anggraeni dan terhadap Teradu II,III,IV dan Vl diberikan peringatan keras; 3) Membatalkan SK kelulusan PPK dan PPS Tahun 2023 di Kabupaten Gayo Lues karena perekrutan penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; 4) Menetapkan bukti suara rekaman ketua KIP Kabupaten Gayo Lues yang menyatakan adanya titipan partai politik dan oknum tertentu sebagai alat bukti dalam perkara ini dan bukti pengakuan ketua KIP dimedia Online; 5) Menyatakan sah alat bukti lampiran keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues terhadap saudara Azhar anggota partai yang dilantik dan di Pdth sebagai anggota PPK adalah akibat ketidakprofesionalan penyelenggara KIP yang tidak menjalankan aturan sebagaimana disebutkan dalam perkara ini; 6) Menyatakan bahwa kelulusan Arnaini Asmaini yang lulus dalam perekrutan PPK karena adanya hubungan atasan dan bawahan (KKN) dibatalkan oleh DKPP; 7) Bahwa Ika Anggaraini Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues mempunyai hubungan pertalian saudara sekandung dengan suami PPS yang lulus atas nama Zulaiha Syarmayana , dimana bahwa Zulaiha Syarmayana adalah tenaga honorer di Puskesmas Dabun, Kecamatan Dabun Gelang yang mana hal ini juga bertentangan dengan larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan Iainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu, larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu. 8) Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues membantah keterangan saksi a.n Rayani Fitri., S.Pd, M.Pd, yang tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh panitia wawancara, sementara Rayani Fitri., S.Pd, M.Pd, menyatakan dimuka sidang bahwa mengakui tidak pernah ditanyakan tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan, hal ini bertentangan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan isi peraturan tersebut, didalam bab II terkait pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, sesuai dengan huruf b, mekanisme pembentukan PPK seharusnya panitia melakukan seleksi tertulis wawancara sebagaimana terlampir dalam huruf c. 1. Pengetahuan Kebangsaan 2. Kompetensi Dasar 3. Pengetahuan Kepemiluan Bahwa jelas dan nyata dimuka persidangan bahwa pihak PPK tidak ada menanyakan terkait dengan wawasan kepemiluan dan Integritas dan terkait dengan Kinerja PPS, dan yang ditanyakan adalah tinggal dimana. Hal ini berdasarkan keterangan Rayani Fitri dibawah sumpah. 9) Ex Aequo Et Bono, apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Satu buah Flashdisk berisi rekaman suara dan rekaman video Ketua KIP Said Abdullah terkait adanya titipan dari pihak tertentu; 2. P-2 Pengumuman Ujian Tertulis PPS Nomor 63/PP.11/PU/113/2023; 3. P-3 Pengumuman hasil kelulusan PPS Nomor 92/PP.11-PU/1113/2023; 4. P-4 SK atas nama Azhar Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dengan alasan pemberhentian tidak hormat anggota panitia pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues untuk pemilihan umum Tahun 2024; 5. P-5 Screenshot hasil ujian wawancara masih menunggu persetujuan hasil. [2.4] KETERANGAN SAKSI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, sepanjang Perkara Nomor 40-PKE- DKPP/II/2023, Para Pengadu mengajukan saksi yakni Tuti Marlina, Salman, Nur Ajijah dan Rayani Fitri yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Jumat 17 Maret 2023 sebagai berikut: [2.4.1] Tuti Marlina menerangkan bahwa calon anggota yang lulus Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat mengikuti tes tertulis terjadi mati lampu dan belum sempat menjawab semua soal tetapi lulus menjadi anggota PPS. [2.4.2] Salman menerangkan bahwa nilai tertinggi pertama dan kedua tidak lulus menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), nilai saya pada waktu ujian tes tertulis adalah 89 (delapan puluh sembilan). Pada saat pelaksanaan tes wawancara saya hanya ditanyakan mengenai siapa nama Ketua KPU Pusat, wewenang PPS dan tugas PPS, selain itu tidak ada yang ditanyakan lagi. [2.4.3] Nur Ajijah menerangkan bahwa saya calon peserta PPS yang tidak lulus, nilai saya paling tertinggi, pada saat tes wawancara saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik dan itu diakui tetapi saya dinyatakan tidak lulus. Untuk domisili saya suka bolak-balik karena tempat kerja suami saya tidak ditempat saya tinggal, tetapi pendaftaran menjadi calon peserta PPS sesuai dengan di KTP. [2.4.4] Rayani Fitri menerangkan bahwa saya ikut tes peserta PPS, berdasarkan nilai CAT yang saya tahu saya mendapatkan nilai tertinggi dan saya lulus ujian CAT, pada saat mengikuti wawancara saya tidak ada ditanyakan mengenai kepemiluan dan PPS. Saya punya bukti pada saat wawancara tidak ada ditanya mengenai kepemiluan, integritas dan PPS. Pada saat pengumuman saya tidak diluluskan tetapi saya dijadikan PAW itupun PAW nomor 2 (dua). Saya berani mengatakan bahwa yang lulus nomor 2 itu tempat tinggal nya diluar domisili dan nomor 3 juga sama diluar domisili seperti saya. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Dalam persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023, terungkap fakta- fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) untuk pemilu serentak 2024 se-Kabupaten Gayo Lues dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, Para Teradu diduga dalam penilaian tes wawancara terindikasi tidak subjektif dengan tidak memperhatikan nilai tertulis (CAT) dari saksi Pengadu; 2. Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman hasil seleksi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK)/PPS se-Kabupaten Gayo Lues untuk pemilu serentak 2024 yang tidak diumumkan ditempat umum hanya di web site KIP. Dengan tidak mempedomani jadwal pembentukan PPS yang sudah ada jadwal sebagaimana dalam halaman website KPU RI mengumumkan hasil seleksi wawancara PPS tanggal 18-20 Januari 2023 sebelum pelantikan anggota PPS. 3. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil jawaban Teradu. 4. Pengadu tetap pada dalilnya menyatakan bahwa Panitia Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues tidak melaksanakan seluruh tahapan seleksi perekrutan anggota PPK/maupun perekrutan PPS se-Kabupaten Gayo Lues tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terbukti dengan lolosnya anggota partai politik menjadi anggota PPK yang kemudian dilantik dan diberhentikan dengan tidak hormat yang merupakan kelalaian dan ketidakprofesionalan pihak panitia penyelenggara pemilu. 5. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seleksi anggota PPK se-Kabupaten Gayo Lues yang tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Walikota Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Gayo Lues mengumumkan seleksi panitia pemilihan suara dengan Pengumuman Nomor 92/PP.11./1-Pu/1113/2023 tentang Seleksi Calon Snggota Panitia Pemilihan Suara (PPS). 7. Bahwa sesuai dengan jadwal pembentukan (timeline) yang menjadi lampiran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 202 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa penelitian administrasi calon panitia pemilihan suara dilakukan sejak tanggal 21 November 2022 s.d. tanggal 1 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 63/PP.11-Pu/1113/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS terhadap nilai hasil seleksi tertulis yang diuraikan dalam pokok pengaduan bahwa KPU Kabupaten Gayo Lues tidak mengumumkan hasil Ujian CAT dan hasil ujian wawancara . 8. Berdasarkan ketentuan halaman 17 huruf (d) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya : "Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling Iambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad" terhadap aduan Pengadu bahwa KPU tidak mengumumkan hasil tes CAT dan hasil ujian wawancara peserta ujian. 9. Bahwa Ika Anggraeni bin H. Basir Djahar dengan ibu Hj. Asmainah Djahar jelas mempunyai hubungan keluarga dengan Zulaiha Syarmayana dimana bahwa Zulaiha Syarmayana adalah istri dari adik kandung dari Komisioner KIP IKA Anggraeni yang bernama Win Ararigayo bin H. Basir Djahar dengan ibu Hj. Asmainah Djahar. (bukti terlampir foto kopi KK dan KTP. Terkait hubungan persaudaraan Ika Anggraini (Komisioner KIP) dengan Arlina Yusnaini dimuka persidangan atas pengakuan Arlina Yusnaini hubungan nya dengan Komisioner KIP adalah antara atasan dan bawahan. 10. Komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues membantah keterangan saksi A.n Rayani Fitri, S.Pd., M.Pd, bahwasanya tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh panitia wawancara, sementara Rayani Fitri menyatakan dimuka persidangan bahwa pihak PPK tidak ada menanyakan terkait dengan wawasan kepemiluan dan Integritas dan terkait dengan Kinerja PPS dan yang ditanyakan adalah tinggal dimana? ementara yang bukan di domisili kampung tersebut juga diloloskan jadi PPS atas nama Herdiati Nengsih dengan Nomor 141113042XXXXXX yang juga sama domisilinya dengan Rayani Fitri, S.Pd., M.Pd. 11. Terkait dengan nilai dengan bukti yang tinggi bisa dibuktikan dengan hasil screenshot antara peserta ujian yang saling bertanya nilaimu berapa, kemudian saling menjawab sesama peserta. (bukti terlampir dengan Bahasa daerah) 12. Terkait dengan kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi karena tidak diperpanjang pendaftaran nya oleh KIP Kabupaten Gayo Lues. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Teradu I sampai dengan VI menolak seluruh dalil Pengadu. 2. Bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panita Pemungutan Suara pada Kabupaten Gayo Lues untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa proses pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu Tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. Bahwa dalam pelaksanaan wawancara calon anggota PPS, KIP Kabupaten Gayo Lues merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bab II poin B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya". 4. Bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis (CAT) dan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS karena untuk menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web siakba KPU, dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang- undangan". 5. Terkait dengan pengakuan dari peserta tes PPS yang dinyatakan tidak lulus rata-rata mempunyai nilai tertinggi ujian CAT dibandingkan dengan peserta yang dinyatakan lulus oleh KIP Kabupaten Gayo Lues adalah tidak benar, karena banyak yang nilai tertinggi CAT yang terpilih di desa masing-masing. 6. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues memberi penilaian yang mencakup tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa terkait adanya titipan-titipan memang benar, namun itu bukan menjadi faktor kelulusan, karena faktor kelulusan calon Anggota PPS di tentukan berdasarkan tiga (3) indikator yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada saat seleksi wawancara sebagai mana Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang berbunyi “Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat I (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". 8. Bahwa dalam menetapkan kelulusan calon anggota PPS KIP Kabupaten Gayo Lues memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% bukan merupakan suatu kewajiban, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen), namun ada beberapa desa kelulusan keterwakilan perempuannya mencapai lebih dari 30%. 9. Memang benar bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues memberhentikan dengan tidak hormat PPK Kecamatan Pantan Cuaca atas nama Azhar karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota PPK berdasarkan tanggapan masyarakat, bahwa yang bersangkutan tercantum namanya pada model daftar calon tetap (DCT) anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten pada pemilihan umum Tahun 2019 Kabupaten Gayo Lues daerah Pemilihan Gayo Lues 3, Partai Gerakan Indonesia Raya dan sampai saat ini apabila ada tanggapan/laporan masyarakat KIP Kabupaten Gayo Lues akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa tidak ada peraturan yang melarang hubungan keluarga sesama penyelenggara pemilu, yang di larang adalah berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II angka 2 Huruf a yang berbunyi dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Terkait dengan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Ika Anggraeni sebagai Teradu IV yang di duga meluluskan anggota keluarganya/saudaranya menjadi anggota PPK atas nama Arlina Yusnaini adalah tidak benar, karena mekanisme kelulusan melalui rapat pleno komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues dan di antara keduanya tidak ada hubungan keluarga, terkait PPS atas nama Sri Wahyuni di Deşa Peparik Gaib Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues yang didalilkan oleh Pengadu bersifat kabur dan tidak jelas, karena tidak ada nama tersebut sebagai anggota PPS di Deşa Peparik Gaib dan tidak ada Deşa Peparik Gaib pada Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. 11. Bahwa foto rekaman layar hasil tes wawancara di web siakba yang menyatakan bahwa calon PPS mengikuti tes menunggu persetujuan hasil sedangkan pengumuman resmi berkaitan dengan hasil wawancara sudah dikeluarkan dan diumumkan, tidak dapat Teradu konfirmasi dikarenakan tidak terdapat keterangan yang memadai dan jelas mengenai subjek dan materi yang di permasalahkam 12. Terkait dengan laporan Pengadu dalam perkara ini sudah pernah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. 13. Bahwa teradu V atas nama Sri Ani bersifat kabur dan tidak jelas karena di KIP Kabupaten Gayo Lues tidak ada yang bernama Sri Ani. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan teradu I s.d VI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu. 3. Atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono) [2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. Bukti KETERANGAN 1. T-1 Daftar beberapa anggota PPS yang lulus dengan nilai tertinggi CAT di wilayah kerja masing-masing; 2. T–2 Formulir penilaian wawancara panitia pemungutan suara pemilihan umum Tahun 2024; 3. T–3 Daftar beberapa anggota PPS yang lulus dengan keterwakilan perempuan lebih dari 30%; 4. T–4 Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 111.1/PP.04- BA/1113/2023 tentang Verifikasi dan Klarifikasi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues atas nama Azhar; 5. T–5 Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 112/PP.04- BA/1113/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues atas nama Azhar serta lampiran DCT Pemilu Tahun 2019 dan dokumen surat pernyataan pada saat mendaftar menjadi calon anggota PPK; 6. T-6 Formulir Model B.18 Panwaslih Kabupaten Gayo Lues tentang Pemberitahuan Status Laporan. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu berkenaan dengan telah dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 17 Maret 2023, menyampaikan kesimpulan Para Teradu secara tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap saudari Eva Marzaini yang didalilkan oleh Pengadu tidak hadir pada saat seleksi wawancara, namun terpilih atau lulus menjadi tenaga pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rikit Gaib adalah tidak benar, karena Teradu dapat membuktikan bahwa saudari Eva Marzaini memang tidak hadir pada pelaksanaan seleksi wawancara yang rekrutmen dilaksanakan oleh Panitia dari Sekretariat KIP Kabupaten Gayo Lues dan diketuai oleh Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues atas nama Rejeb Martin pada tanggal 13 dan 14 Maret 2023, dan pada pengumuman hasil seleksi wawancara saudari Eva Marzaini dinyatakan tidak lulus. 2. Terkait dengan tuduhan Pengadu bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan anggota PPS Desa Rema Baru, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues atas nama Tantra Firdaus tidak hadir pada saat seleksi wawancara dan didalilkan oleh Pengadu merupakan titipan partai tertentu adalah tidak benar, karena pada saat wawancara saudara Tantra Firdaus hadir di aula Kantor Camat Kutapanjang yang pada saat itu di pakai sebagai tempat pelaksanaan seleksi wawancara. KIP Kabupaten Gayo Lues meluluskan saudara Tantra Firdaus karena memang memenuhi syarat menjadi anggota PPS dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dari tahapan awal sampai tahapan akhir dan bukan karena titipan partai tertentu. 3. Bahwa dalam pelaksanaan ujian tulis (CAT) dan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta calon anggota PPS karena untuk menjaga privasi dari masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di website siakba KPU dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V Pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang. serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 4. Bahwa tidak ada peraturan yang melarang hubungan keluarga/saudara sesama penyelenggara pemilu, yang dilarang adalah berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II angka 2 Huruf a yang berbunyi "dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 5. Bahwa faktor kelulusan calon anggota PPS ditentukan berdasarkan tiga (3) indikator yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada sat seleksi wawancara sebagai mana Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB I Huruf B Angka 8 Huruf f yang berbunyi "Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". 6. Bahwa semua hal-hal yang didalilkan dan di laporkan oleh Pengadu tidaklah jelas dan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Maret 2023 sebagai berikut: Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Bahwa memang pihak Pengadu sempat beraudiensi dengan Panwaslih Kabupaten gayo Lues terkait hal-hal yang tidak patut mengenai PPS. Pengadu mengadukan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan sudah diklarifikasi, hasil klarifikasi tersebut kekurangan alat bukti dari Pengadu. Intinya memang Pengadu mengatakan ada nilai calon anggota PPS tertinggi tetapi dinyatakan tidak lulus, bahwa nilai CAT bukan yang menentukan kelulusan. Bahwa kita klarifikasi juga kepada Pengadu dan Pengadu hanya memberikan keterangan dari saksi saja tetapi alat buktinya tidak ada. Pengadu hanya menginformasikan mengenai Arlina, Sri Wahhyu dan Zulaiha, nama- nama tersebut setahu saya waktu pelaporan Pengadu tidak dilaporkan kepada Panwaslih tetapi hanya sebatas nilai tertinggi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak profesional karena : [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Gayo Lues tidak mencantumkan nilai seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara, serta Teradu I s.d. Teradu V dalam penilaian tes wawancara tidak memperhatikan perolehan nilai CAT; [4.1.2] Pada saat ujian wawancara Teradu I s.d. Teradu V mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tidak berdasarkan materi seleksi wawancara yang mencakup pengetahuan kepemiluan, integritas, independensi, profesionalitas, dan rekam jejak sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu juga menugaskan anggota PPK untuk ikut mewawancarai calon anggota PPS; [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V diduga menerima nama-nama yang dititipkan untuk diluluskan sebagai calon anggota PPS dan anggota PPK di wilayah Kabupaten Gayo Lues, meloloskan nama yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu komisioner KIP Kabupaten Gayo Lues dan Para Teradu tidak memperhatikan kuota 30% keterwakilan perempuan; [4.1.4] Teradu I s.d. Teradu V tidak selektif karena meloloskan anggota Partai Gerindra atas nama Azhar menjadi anggota PPK, namun diberhentikan dengan tidak hormat setelah dilantik; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPS dan Calon Anggota PPK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Kabupaten Gayo Lues untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa proses pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu Tahun 2024 di KIP Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaan seleksi tertulis (CAT) dan wawancara KIP Kabupaten Gayo Lues tidak menampilkan nilai peserta calon Anggota PPS karena untuk menjaga privasi masing-masing peserta. Nilai tersebut ada di web Siakba KPU dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V Pasal 17 huruf b yang berbunyi “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". Serta PKPU Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18 angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang" dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi "jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"; [4.2.2] Bahwa dalam pelaksanaan seleksi wawancara Teradu I s.d. Teradu V memberi penilaian yang mencakup tentang pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon Anggota PPS berdasarkan formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian dalam pelaksanaan wawancara calon Anggota PPS, KIP Kabupaten Gayo Lues merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Bab II poin B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya"; [4.2.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan terkait adanya titipan-titipan nama, namun itu bukan menjadi faktor kelulusan, karena faktor kelulusan calon Anggota PPS di tentukan berdasarkan tiga (3) indikator yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada saat seleksi wawancara sebagai mana lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, BAB II Huruf B Angka 8 Huruf f yang berbunyi “Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling Iambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". Kemudian tidak ada peraturan yang melarang hubungan keluarga sesama penyelenggara pemilu, yang di larang adalah berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab II angka 2 huruf a yang berbunyi “dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil” sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk didalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Selanjutnya Para Teradu berpendapat bahwa dalam menetapkan kelulusan calon Anggota PPS KIP Kabupaten Gayo Lues memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% bukan merupakan suatu kewajiban. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pasal 16 ayat 2 yang berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen), namun ada beberapa desa kelulusan keterwakilan perempuannya mencapai lebih dari 30%; [4.2.4] Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa KIP Kabupaten Gayo Lues memberhentikan dengan tidak hormat PPK Kecamatan Pantan Cuaca atas nama Azhar dengan menerbitkan Berita Acara KIP Kabupaten gayo Lues Nomor: 112/PP.04- BA/1113/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues Atas Nama Azhar serta Lampiran DCT Pemilu Tahun 2019 dan Dokumen Surat Pernyataan pada saat mendaftar menjadi calon anggota PPK; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Serentak 2024 se-Kabupaten Gayo Lues sudah berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Permilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melakukan tahapan seleksi dengan mengumumkan hasil seleksi tertulis (CAT) dan wawancara berdasarkan peringkat namun tidak mencantumkan nilai seleksi tertulis (CAT) dan tes wawancara dalam bentuk angka. Hal ini dilakukan karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik BAB V Informasi yang dikecualikan Pasal 17 huruf H angka 4 yang menyatakan bahwa “hasil-hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang” dan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Komisi pemilihan Umum pada BAB V informasi yang dikecualikan sebagaimana disebut dalam Pasal 18 huruf b angka 4 berbunyi “hasil- hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang" . Bahwa dalam tes wawancara Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan penilaian sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, nilai CAT tidak diakumulasikan dengan nilai wawancara melainkan hanya untuk menentukan calon peserta lolos atau tidak untuk melanjutkan ke tahapan seleksi wawancara. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;; [4.3.2] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan proses wawancara dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Permilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pernilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dengan mengajukan pertanyaan dan memberikan penilaian pada tiga komponen penilaian, yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak, sebagaimana lampiran II Keputusan a quo halaman 11 huruf B formulir penilaian wawancara. Bahwa terungkap fakta proses wawancara terhadap calon anggota PPS yang dilakukan oleh PPK berdasarkan mandat yang diberikan oleh Teradu I s.d. Teradu V adalah tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 bab II poin B angka 8 huruf c yang berbunyi "dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya". Berdasarkan fakta- fakta di atas, DKPP berpendapat aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V mendapat titipan nama calon anggota PPK dari partai politik dan masyarakat. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi penilaian untuk kelulusan peserta seleksi calon anggota PPK, karena untuk menetapkan peserta yang lolos seleksi calon anggota PPK Teradu I s.d. Teradu V ditentukan berdasarkan tiga komponen penilaian yaitu pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak pada saat seleksi wawancara sebagaimana lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 BAB II Huruf b angka 8 Huruf f yang berbunyi “Menentukan peringkat Calon Anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling Iambat I (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara". Terungkap fakta bahwa terhadap dalil Pengadu tentang adanya hubungan keluarga antara Teradu IV dengan salah satu anggota PPK berdasarkan keterangan Pihak Terkait dan Teradu IV tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Terungkap fakta bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada saat pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Hal ini dibuktikan dengan tidak diperpanjangnya masa pendaftaran untuk kecamatan dan desa yang tidak memenuhi 30 % keterwakilan pendaftar perempuan. Jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan jika jumlah kuota pendaftar kurang dari yang dibutuhkan dan keterwakilan perempuan bukan merupakan suatu kewajiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa aduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Sekalipun di sejumlah desa kelulusan keterwakilan perempuan mencapai lebih dari 30% (tiga puluh persen), tetapi hal ini belum memenuhi upaya untuk sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan perempuan; [4.3.4] Berdasarkan dalil aduan Pengadu angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa benar Teradu I s.d Teradu V meluluskan anggota PPK atas nama Azhar yang terbukti namanya tercantum dalam DCT pada Pemilu tahun 2019 sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gayo Lues dari partai Gerindra. Jawaban Teradu I s.d. Teradu V yang menyatakan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui akun Siakba yang terintegrasi dengan Sipol, sehingga secara otomatis jika ada pendaftar yang merupakan anggota partai politik akan terdeteksi. Namun saat pendaftaran peserta atas nama Azhar tidak terdeteksi di Sipol sebagai anggota Partai Politik, selain itu Azhar juga membuat pernyataan tertulis tidak terlibat partai politik. Alasan Teradu I s.d. V tidak dapat diterima, dikarenakan Teradu I s.d. Teradu V adalah penyelenggara pada Pemilu Tahun 2019 yang memiliki dokumen dan seharusnya mengetahui informasi tersebut. Teradu I s.d. Teradu V semestinya memiliki sense of responsibility dalam seleksi PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Meskipun para Teradu telah menerbitkan Berita Acara KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 112/PP.04- BA/1113/2023 tidak mengesampingkan fakta bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dalam menilai rekam jejak peserta seleksi calon anggota PPK. Berdasarkan fakta-fakta diatas jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti tidak profesional dalam proses seleksi calon PPK dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa terungkap fakta Teradu VI dalam proses seleksi PPK hanya bertugas untuk mendukung administrasi dan fasilitasi selama proses seleksi berlangsung serta tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan untuk menetapkan kelulusan calon anggota PPK dan PPS. Teradu VI telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4.] Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Said Abdullah sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Akbar, Teradu III Khairuddin, Teradu IV Ika Anggraeni dan Teradu V Sri Ani masing-masing sebagai Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu VI Rejeb Martin sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Teradu VI; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI RATNA DEWI PETTALOLO TTD TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH J. KRISTIADI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra