Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 122/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sulteng
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-07-2018
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 106/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 122/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum terhadap tindakan administrasi dan „gratifikasi‟ yang dilakukan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Parigi Moutong berupa pemberian ikan batu dan kepiting. Terhadap tindakan Pengadu tersebut Para Teradu mengeluarkan kebijakan memberikan sanksi administrasi, Pengadu tidak dapat menerima hak-hak keuangannya selaku anggota Panwaslu Kecamatan Tinombo.
Pasal DilanggarPasal 100; Pasal 52 ayat (1); Pasal 38 ayat (1) Peraturan; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu I Ruslan Husen dan Teradu II Sutarmin Hi. Ahmad selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu III Zatriawati selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 122/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 106/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 122/DKPP-PKE-VI/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Moh. Nasir Sulaeman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Tinombo, Parigi Moutong Alamat : Dusun II RT/RW 001 Desa. Dongkas Kecamatan Tinombo Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ruslan Husen Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Kol. Sugiono No.12, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sutarmin Hi. Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Kol. Sugiono No.12, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Zatriawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Kol. Sugiono No.12, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 106/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 26 April 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 122/DKPP-PKE-VI/2018 yang pada pokoknya menguraikan dalil-dalil sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 s.d. 13 November 2017 Para Teradu bertindak melampaui kewenangannya dengan menggelar sidang etik secara terbuka terhadap jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah (bawahannya); 2. Bertindak tidak cermat saat melakukan klarifikasi serta bersikap tidak adil ketika memberikan sanksi kepada jajaran pengawas pemilu ditingkat bawah; 3. Menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk memberikan sanksi kepada Pengadu berupa penghentian hak-hak keuangan Pengadu selama 2 (dua) bulan. padahal peristiwa yang disangkakan kepada pengadu terjadi pada saat Pengadu belum menjadi penyelenggara pemilu. PERMOHONAN [2.2] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.3] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto-foto saat persidangan berlangsung sebagaimana pokok aduan pertama; 2. Bukti P-2 : Keterangan klarifikasi dibawah sumpah; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat berisi Keputusan Sanksi Administrasi terhadap Pengadu; 4. Bukti P-4 : Tindak lanjut Pemberian sanksi administrasi oleh Panwas Kab. Parigi Moutong; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pengungkapan fakta dan keterangan dalam Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, merujuk pada kewenangan yang diberikan dalam Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Bawaslu Provinsi berkewajiban : melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.” Penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ditindaklanjuti sesuai Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, dengan tahapan : a. Mengisi formulir hasil Pengawasan dugaan pelanggaran (Form A); b. Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; c. Dituangkan dalam Formulir Temuan (Form A.2) dengan melampirkan bukti-bukti; d. Mengundang Klarifikasi Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya. Termasuk mengundang ahli atas nama Dr. Abdul Wahid, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Untad); e. Hasil akhir Kajian Pelanggaran/Rekomendasi. 2. Bahwa proses penindakan atas Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Perbawaslu Nomor 11 tahun 2014, Bawaslu dapat meminta kehadiran pihak sebagai Terlapor, Pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli. Bahwa peristiwa tersebut terindikasi Tindak Pidana Umum, maka kehadiran Ahli untuk didengar keterangannya guna memperjelas substansi kasus, alur penanganan kasus dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Bahwa uang honor guna pembayaran Honor Ahli tidak tersedia di dalam RAB / POK Bawaslu, sehingga inisiatif Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengumpulkan uang pribadi (TERADU I Rp.500.000; TERADU II Rp.250.000; dan TERADU III Rp.250.00) untuk dibayarkan kepada Ahli Sdr. Dr. Abdul Wahid, SH., MH. Bahwa berkat Keterangan Ahli, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menganggap perlu melengkapi keterangan dan bukti guna pengambilan Keputusan/Kebijakan dengan menugaskan Tim ke Kabupaten Parigi Moutong lagi. 3. Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengungkapan kasus ini tidak ada tekanan dari manapun, termasuk dari kelompok tertentu atau oknum wartawan. Apalagi penetapan hasil seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan bukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 4. Bahwa Berita Acara Klarifikasi terhadap PENGADU merupakan arsip- dokumen Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang digunakan untuk kajian (penanganan pelanggaran). Sangat disayangkan jika arsip-dokumen itu sampai berada di luar pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk PENGADU. Berita Acara Klarifikasi yang merupakan arsip-dokumen internal lembaga dimaksud, telah ditandatangani oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T-1). Bahwa Klarifikasi terhadap PENGADU dilakukan tertutup di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Demikian pula Klarifikasi yang dilakukan terhadap Saksi-Saksi lainnya. Pelaksanaan klarifikasi didahului dengan Pengambilan Sumpah dan dilanjutkan dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan dan diakhiri dengan koreksi untuk ditandatangani. Bukti klarifikasi tertutup, sebagaimana dijadikan bukti PENGADU dengan nomor P-1, P-2 dan P-3. Sementara contoh Pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sulawesi, misalnya Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik oleh TPD dan Sidang Pelanggaran Adm bersifat TSM. Dengan indikator : Masyarakat dengan jumlah terbatas dapat melihat langsung proses sidang di ruangan persidangan, Video dalam ruangan sidang tersambung langsung ke layar TV besar di luar ruangan sidang, dan terdapat pengamanan pihak Kepolisian. Bukti pemeriksaan sidang terbuka, terlampir (Bukti T-2). 5. Bahwa pelanggaran yang dilakukan PENGADU berupa mengumpulkan sejumlah uang untuk membeli kepiting dan ikan batu, dengan maksud agar Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong mempertimbangkan mereka ketika seleksi Panwaslu Kecamatan. Daftar masyarakat yang mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian mengikuti seleksi Panwascam di Kab. Parigi Moutong, terlampir (Bukti T-3). Terbukti, PENGADU dan Saksi-Saksi yang diajukan dalam persidangan DKPP ini merupakan pihak yang telah membayar sejumlah uang hingga mereka terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan atau Staf Panwaslu Kecamatan. Sementara mereka-mereka yang tidak lulus Panwascam dan telah membayar sejumlah uang kepada PENGADU, telah memberikan kesaksian dalam klarifikasi kepada Tim Bawaslu pada tanggal 8-9 November 2018, yang pada pokoknya uang dikumpulkan oleh PENGADU untuk maksud lolos sebagai Anggota Panwascam, dan mereka sangat kecewa dan telah dibohongi oleh PENGADU, serta pengumpulan uang dengan sepengetahuan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Bukti T-4). 6. Bahwa sanksi administrasi yang dijatuhkan pada tanggal 27 November 2017 telah melalui mekanisme Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan memperhatikan sanksi dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, dan setelah menyampaikan Surat Laporan/Permintaan Arahan ke Bawaslu RI pada tanggal 17 November 2017. Bukti surat terlampir (Bukti T- 5). 7. Bahwa PENGADU yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan periode sebelumnya, sudah seharusnya mengetahui bahwa siapa saja yang ingin mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan harus memiliki sikap dan perilaku yang jujur, adil dan berintegritas. Sehingga tidak dibenarkan tindakan PENGADU melakukan “titipan”, “tanam budi” atau sejenisnya dengan mengumpulkan sejumlah uang untuk membeli kepiting dan ikan batu agar lolos sebagai Penyelenggara Pemilu di Kecamatan. 8. Bahwa TERADU I mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk penghentian hak-hak keuangan PENGADU. Keputusan dimaksud telah melalui Kajian sesuai Perbawslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berita Acara Rapat Pleno, terlampir (Bukti T-6). 9. Bahwa sanksi yang diberikan kepada PENGADU mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bwaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Penwaslu Lapangan, dan Penwaslu Luar Negeri. Pasal 52 (1) Sanksi admnistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berupa : a. Sanksi administrasi ringan berupa : 1). Peringatan lisan; atau 2). Peringatan tertulis. b. Sanksi administrasi sedang berupa : 1). Penghentian hak-hak administrasi; 2). Penghentian hak-hak protokoler; atau 3). Penghentian hak-hak keuangan. c. Sanksi administrasi berat berupa : 1). Penghentian dengan hormat; atau 2). Penghentian dengan tidak hormat. (2) Penjatuhan sanksi administrasi dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan : .... dst. Alur Penjatuhan Sanksi secara berjenjang, sebagai berikut : a. Bahwa PENGADU menghadiri Undangan Klarifikasi pada Sabtu, 4 November 2017 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tengah sebagai Ketua/Anggota Panwascam Tinombo, atas “tindakan” sebelum menjabat penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Tinombo; b. Bahwa PENGADU dalam klarifikasi tersebut, tidak menyesali perbuatan dan berniat melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Dengan potongan kalimat, “...akan menarik uang tabungan Isteri untuk ibadah umroh, guna sebagai sewa atau bayar Pengacara”. c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam kesempatan Klarifikasi tersebut memberikan Teguran Lisan yang juga dikoordinasikan kepada Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong pada tanggal 5 November 2017 di Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah. Bahwa sikap dan tindakan mengumpulkan sejumlah uang dari 21 (dua puluh satu) orang dengan maksud mempengaruhi atau dengan perintah/sepengetahuan anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, guna lolos sebagai Penyelenggara Pemilu di Tingkat Kecamatan berpotensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; d. Walaupun dimensi dan dampak perbuatan PENGADU berdimensi Kode Etik, namun Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terlebih dahulu menggunakan kewenangan Pembinaan dan Pengawasan atas Jajaran Pengawas Pemilu dibawahnya dengan memberikan Sanksi Administrasi; e. Bahwa oleh karena, Teguran Lisan tidak diindahkan oleh PENGADU, malah yang bersangkutan terus melakukan upaya-upaya guna melegalkan perbuatannya, dan bahkan mengancam langsung Sdr. Muh. Iskandar Mardani (Anggota Panwaslu Parigi Moutong) sebagai pihak yang “bikin susah”; f. Bahwa atas tidak ada perbaikan atau perubahan setelah dijatuhi sanksi Teguran Lisan dan mempertimbangkan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor : 110.C/K.ST/TU.00.01/XI/2017 tanggal 24 November 2017, menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk menjatuhkan Penghentian Hak-Hak Keuangan kepada PENGADU dari tanggal 27 November 2017 sampai dengan 27 Januari 2018. 10. Bahwa Kasek Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pernah memerintahkan Kasek Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong untuk membayar hak-hak keuangan PENGADU selama 2 (dua) bulan, dan selanjutnya dikirim uang honor PENGADU ke Bendahara Panwaslu Kecamatan. Walaupun perintah pembayaran itu tidak sesuai atau bertentangan dengan hasil Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 11. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat yang pada pokoknya memberitahukan bahwa sanksi administrasi yang diberikan dalam kurun waktu 27 November 2017 s.d. 27 Januari 2018 serta hak-hak administratif PENGADU pulih dengan sendirinya setelah masa penjatuhan sanksi dimaksud. (Bukti T-7). [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-7, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Foto Copy Berita Acara Klarifikasi an. Moh. Nasir Sulaeman tanggal 4 November 2017. 2. Bukti T-2 : Foto contoh Pemeriksaan Terbuka di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Bukti T-3 : Daftar masyarakat yang mengumpulkan sejumlah uang yang kemudiaan mengikuti seleksi Panwascam di Kabupaten Parigi Moutong. 4. Bukti T-4 : - Foto Copy Berita Acara Klarifikasi An. Yusuf M. Djuka, S.Pd, M.Pd tanggal 9 November 2017. - Foto Copy Berita Acara Klarifikasi An. Muharip tanggal 8 November 2017. 5. Bukti T-5 : Surat Kepada Ketua Bawaslu RI Nomor: 131/Bawaslu- Prov.ST/HM.00/XI/2017 tanggal 17 November 2017 Perihal Laporan/Permintaan Arahan. 6. Bukti T-6 : Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor 110.b/K.ST/TU.00.01/XI/2017 Tentang Penjatuhan Sanksi Administratif. 7. Bukti T-7 : Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 07.a/K.ST/KP.07/II/2018 Tentang Pemberitahuan Berakhirnya Sanksi Administratif. [2.7] DKPP telah meminta keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Keterangan Pihak terkait (Kasek Bawaslu Sulteng dan Panwas Parigi Moutong) Kasek Bawaslu Sulteng pernah memerintahkan Kasek Panwas Parimo untuk membayarkan hak-hak keuangan Pengadu, termasuk gaji dan honor-honor lainnya. Perintah tersebut tidak sesuai dengan hasil Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Kasek Bawaslu Sulteng menerangkan bahwa ia tidak pernah menerima surat keputusan sanksi penghentian hak-hak keuangan. Karena tidak ada surat keputusan sanksi itu maka Pihak terkait memerintahkan Kasek Panwas Parimo untuk membayar hak keuangan Pengadu selama 2 bulan dengan cara transfer ke bendahara. Memang ada Berita Acara Pleno Bawaslu Prov Sulteng, namun BA itu tidak cukup untuk memproses/menghentikan hak-hak keuangan seseorang di KPPN. Kasek Bawaslu Sulteng mengaku pernah melakukan komunikasi terkait aspek administrasi dimaksud kepada Teradu I, termasuk surat keputusan penghentian hak-hak keuangan. Kasek Bawaslu Sulteng bersikukuh sepanjang tidak ada surat keputusan penghentian hak-hak keuangan maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan honor-honor, termasuk honor Pengadu. Beberapa hari kemudian, SK terkait diterbitkan. Kasek dinilai menentang Pleno, karenanya Kasek diberi sanksi Peringatan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng. Anggaran untuk honor-honor, karena terkait Pilkada, ada di Panwas Parimo, bukan di Bawaslu Sulteng. Kasek Bawaslu Sulteng mengakui bahwa Kasek Panwas Parimo pernah melakukan konsultasi terkait sanksi yang dikenakan kepada Pengadu. Saat itu, Pihak Terkait memerintahkan agar honor Pengadu dibayarkan, meski ada sanksi dari Bawaslu Provinsi Sulteng. Sementara itu pihak terkait lain yakni Panwas Kab Parimo mengakui bahwa mereka mengetahui adanya pengumpulan uang dan pembelian ikan batu dan kepiting tersebut. Sebagian ikan dan kepiting diserahkan kepada Iskandar, sementara sebagian yang lain dibawa ke hotel. Saksi (Farida) Saksi mengakui pernah ditelpon Pengadu terkait masalah pengumpulan uang. Saksi mengaku mendapat intimidasi karena terus-terusan ditagih Pengadu untuk menyetorkan uang. Atas dasar itu, Saksi merekam pembicaraan antara dirinya dengan Pengadu yang meneleponnya. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum terhadap tindakan administrasi dan „gratifikasi‟ yang dilakukan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Parigi Moutong berupa pemberian ikan batu dan kepiting. Terhadap tindakan Pengadu tersebut Para Teradu mengeluarkan kebijakan memberikan sanksi administrasi, Pengadu tidak dapat menerima hak-hak keuangannya selaku anggota Panwaslu Kecamatan Tinombo. Hak-hak keuangan Pengadu dihentikan oleh Para Teradu selama 2 (dua) bulan. Pengadu menilai bahwa sanksi yang ditujukan kepadanya tidak tepat dikarenakan pada saat kejadian tersebut dirinya belum berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Pengadu mempersoalkan proses pemeriksaan oleh Para Teradu melampaui kewenangan dan melanggar prinsip sidang etik terbuka terhadap jajaran pengawas pemilihan umum yang menjadi bawahannya; [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu menyatakan Pengadu merupakan anggota Panwaslu Kecamatan „petahana‟. Para Teradu memberi sanksi kepada Pengadu atas tindakannya mengumpulkan uang dari sejumlah anggota masyarakat yang mengikuti seleksi Panwascam untuk dibelikan ikan batu dan kepiting selanjutnya diberikan kepada Panwas Kabupaten Parigi Moutong. Setelah hasil perekrutan calon anggota Panwascam diumumkan, terdapat sejumlah orang yang telah menyerahkan uang untuk membeli ikan batu dan kepiting tidak lulus sebagai anggota Panwascam kemudian mengajukan gugatan/laporan. Bahwa Para Teradu melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Pengadu dalam rangka melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu tidak secara serta merta memberikan sanksi administratif, akan tetapi sebelumnya telah didahului pembinaan melalui sanksi teguran lisan pada tanggal 5 November 2017. Terhadap sanksi teguran lisan tersebut Pengadu tidak mengindahkannya bahkan Pengadu menyebut saudara Muhammad Iskandar Mardani anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong sebagai pihak yang telah membuat Pengadu susah. Tindakan Pengadu tersebut menunjukan tidak adanya perubahan sikap dan perilaku sebagai pengawas pemilu untuk taat pada sistem dan mekanisme kerja pengawas pemilu, sehingga pada tanggal 24 November 2017 Para Teradu memerintahkan Panwas Kabupaten Parigi Moutong menjatuhkan sanksi penghentian hak-hak keuangan terhadap Pengadu selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018 dengan tujuan pembinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b poin (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Lapangan, dan Panwaslu Luar Negeri. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Para Teradu mempunyai wewenang melakukan pembinaan terhadap Pengadu sebagai bawahan yang tujuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawas pemilu. Berdasarkan wewenang tersebut, Para Teradu melakukan penanganan dugaan pelanggaran dengan berpedoman pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Pasal 52 ayat (1) poin b Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pangawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan para saksi untuk didengar keterangannya untuk mendapat bukti sebelum mengambil keputusan. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu terbukti menjadi inisiator atas pengumpulan sejumlah uang dari para bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk membeli dan membagikan ikan batu dan kepiting kepada Panwas Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan membuat kejutan dan gebrakan, padahal disaat yang bersamaan sedang dilakukan proses seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Pengadu beralasan tindakan tersebut dilakukan untuk kebersamaan sesama mantan anggota Panwascam. Tindakan Pengadu tersebut dinilai tidak etis, karena dilakukan oleh calon anggota Panwas Kecamatan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu terhadap Pengadu pada tanggal 4 November dan tanggal 5 November 2017 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan keterangan dari para saksi, Para Teradu memberikan teguran lisan kepada Pengadu sebagai bentuk pembinaan. Terhadap teguran lisan tersebut tidak diindahkan oleh Pengadu sehingga Para Teradu menggelar Rapat Pleno pada tanggal 24 November 2017 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 110.C/K.ST/TU.00.01/XI/2017 untuk memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Parigi Moutong menjatuhkan sanksi administrasi berupa penghentian hak-hak keuangan kepada Pengadu selama 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018. DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu memberikan sanksi administrasi berupa penghentian hak-hak keuangan Pengadu selama 2 (dua) bulan sejak tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 27 Januari 2018 seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tindakan penghentian hak-hak keuangan Pengadu semestinya dilakukan lebih cermat memperhatikan aspek waktu kejadian dan status Pengadu. Pada saat kejadian, Pengadu belum menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong. Selain itu penghentian hak-hak keuangan Pengadu juga tanpa didahului tindakan administrasi, pemberhentian sementara terhadap Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Teradu III mengatakan mempunyai pendapat berbeda bahwa pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan Panwas Kecamatan Parigi Moutong harus dilakukan secara tertib administrasi. Disamping itu penghentian hak-hak keuangan seorang penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana keterangan pihak terkait, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu terkait Kepastian hukum, Proporsional, dan Profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c jo Pasal 14 huruf b dan c jo Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan demikian jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu I Ruslan Husen dan Teradu II Sutarmin Hi. Ahmad selaku ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu III Zatriawati selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam Bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir