Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 51.52.56/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Poso
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 02/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2016
👁 13 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu I, II dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 30/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-V/2016, Pengaduan Nomor 30a/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016 dan Perkara Nomor 31/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu I dan Pengadu II a.n Yohanis Krisnajaya Syaiban, dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:: 1. Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dan Ridwan Mangun : 1) Pada tanggal, 13 Desember 2015 sekitar pukul 07:30 WITA Elwin mendatangi rumah ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Timur Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menemukan form A5 sebanyak 5 lembar di Gebangrejo Timur yang ditandatangani Teradu I dan Ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Teradu V-VII diduga mengabaikan mekanisme dan tata cara penanganan laporan yang disampaikan Pengadu, Para Teradu I – IV berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan Pasangan Calon Darmin Sigilipu-Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2015 tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pasangan Calon yang lebih dulu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I-IV tidak mematuhi Putusan MA nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Taufik Hidayat, Karel Rompas, Geverson Balebu, dan Iwan Ahmad selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Abdul Malik Saleh, I Made Sumerta, dan Helmi Mongi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Teta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 51/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016 Nomor 56/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 30/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-V/2016, Pengaduan Nomor 30a/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016 dan Perkara Nomor 31/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yohanis Krisnajaya Syaiban Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Poso (Purnawirawan TNI – AD) Alamat Kantor : Jln. Pemuda Nomor 151 Kolaka Sulawesi Tenggara/Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu I & II; Nama : Jan Richard Tandawuja Pekerjaan/Lembaga : Dosen (Kordinator Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Nomor Urut 3) Alamat Kantor : Jln. Trans Sulawesi Desa Sangira Kecamatan 1 Pamona Utara, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Taufik Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Poso Alamat : Jln. P. Timor Kel Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Karel Rompas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jln. P. Timor Kel Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Geverson Belebu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jln. P. Timor Kel Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu III; Nama : Iwan Ahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Poso Alamat : Jln. P. Timor Kel Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Abdul Malik Saleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jln. P.Bali. Kelurahan. Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu V; Nama : I Made Sumerta Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jln. P.Bali. Kelurahan. Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu VI; Nama : Helmi Mongi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Poso Alamat : Jln. P.Bali. Kelurahan. Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi 2 Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VII; Nama : Ridwan Mangun Pekerjaan/Lembaga : Staf KPU Kabupaten Poso Alamat : P. Timor Kel Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu I, II dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 30/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-V/2016, Pengaduan Nomor 30a/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016 dan Perkara Nomor 31/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu I dan Pengadu II a.n Yohanis Krisnajaya Syaiban, dalam sidang DKPP tanggal 18 Februari 2016 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:: 1. Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dan Ridwan Mangun : 1) Pada tanggal, 13 Desember 2015 sekitar pukul 07:30 WITA Elwin mendatangi rumah ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota atas nama Suharti Luba untuk menanyakan dan mengecek formulir A5 Kelurahan Gebangrejo Timur. Dari hasil pengecekan tersebut Elwin menemukan adanya 5 (Lima) lembar formulir A5 dari warga yang telah mencoblos di TPS 6 Kelurahan Gebangrejo Timur yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kab.Poso atas nama TAUFIK HIDAYAT, dan 1 (satu) lembar formulir A5 yang ditandatangani oleh ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat. 5 (lima) lembar formulir A5 yang ditandatangani oleh ketua KPUD Kabupaten Poso atas nama : Suldin Y. Malungka, Sadiah, Nurlita Bancu, Munifa, dan Suparjo. B. 3 Sedangkan, 1 (satu) lembar formulir A5 yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Gebangrejo Barat atas nama Ahmad. Semua lembar formulir A5 baik yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Poso maupun Ketua KPPS Gebangrejo Barat “tidak mengisi kolom alasan pindah pemilih, dan pada poin Terdaftar dalam daftar pemilih tetap / DPTb-1 dan pada poin Digunakan oleh pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/ memberikan suara di” diisi dengan keterangan yang sama yaitu pada TPS 06 Kel.Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota, dan formulir A5 tersebut hanya 1 (satu) yang berhologram berwarna yaitu atas nama Ahmad. 2) Pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 11:54 WITA telah dilakukan wawancara oleh Yohanis Krisnajaya Syaiban terhadap Ridwan Mangun (Staf Kantor KPUD Kabupaten Poso) dimana Ridwan Mangun menjelaskan bahwa memang benar formulir A5 banyak yang dibuat di kantor KPU Kabupaten Poso dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Posoatas nama TAUFIK HIDAYAT, hal tersebut diketahui oleh Ridwan Mangun, karena yang bersangkutan sendiri yang diperintahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso untuk membuat formulir A5 tersebut. 3) Pada tanggal, 17 Desember 2015 sekitar pukul 15:00 WITA bertempat dirumah Suharti Luba alamat rumah Jln. P. Sumatra Lr. Jayani Kel. Gebangrejo Timur, Elwin dan Moh. Vickry A. Karim mewawancarai Suharti Luba terkait masalah formulir A5 yang ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Posoatas nama Taufik Hidayat. 2. Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Malik Saleh, I Made Sumerta, dan Helmi Mongi: Bahwa pada tanggal, 8, 12, 13, 15 dan 17 Desember 2015 kami membuat laporan pelanggaran Pemilukada yaitu pelanggaran Kode Etik dan Money Politik ke Panwasli Kabupaten Poso namun dalam penanganannya Panwasli Kabupaten Poso mengabaikan mekanisme dan tata cara pengkajian serta analisis dari laporan kami sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM sebagaimana telah diubah dengan PERBAWASLU RI Nomor 2 Tahun 2015. Panwaslih Kab. Poso tidak melakukan pemanggilan untuk memeriksa dan mendengar keterangan Pelapor, tidak memeriksa dan mendengar keterangan Saksi yang diajukan pelapor, tidak memeriksa dan menganalisis barang bukti yang diajukan pelapor, tidak memeriksa dan mendengar keterangan Terlapor, namun Panwaslu Kabupaten Poso langsung membawa laporan pelanggaran Pemilukada tersebut ke forum GAKKUMDU Kabupaten Poso kemudian forum GAKKUMDU Kab. Poso langsung menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILUKADA. Pelanggaran 4 Pemilukada yang telah kami laporkan ke Panwaslu Kabupaten Poso sebagai berikut : 1) Pembagian paket sembako di desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso 1) Pada hari sabtu tanggal 5 desember 2015 sekitar pukul 08:00 WITA, Opin Pamenda Rambi alias Opin warga desa Tangkura mendatangi rumah Mutiara Libumbuya di Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, selanjutnya Opin Pamenda Rambi alias Opin memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi dan teh celup kepada Mutiara Libumbuya sambil mengatakan “ ini sembako dari Bapak Darmin Sigilipu “ setelah itu Opin Pamenda Rambi alias Opin langsung kembali. 2) Pada hari sabtu tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 08:00 WITA, Opin Pamenda Rambi alias Opin warga desa Tangkura mendatangi rumah Julin Rambing di Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan, selanjutnya Opin Pamenda Rambi alias Opin memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi dan teh celup kepada Julin Rambing sambil mengatakan “ ini sembako dari Bapak Darmin Sigilipu “ Setelah itu Opin Pamenda Rambi alias Opin langsung kembali. 3) Pada hari sabtu tanggal 5 desember 2015 sekitar pukul 19:00 WITA, Panus Tangkawata alias Panus warga desa Tangkura mendatangi rumah Ribka Nona di Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, selanjutnya Panus Tangkawata alias Panus memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi dan teh celup kepada Ribka Nona sambil mengatakan “ ini sembako dari Bapak Darmin Sigilipu “ setelah itu Panus Tangkawata alias Panus langsung kembali. 2) Pembagian paket sembako di desa Batania Kecamatan Poso Pesisir Kab. Poso. 1) Pada tanggal, 4 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA bertempat dirumah Elisabeth Sompey telah datang seorang laki-laki atas nama Adolf Nyolonyolo, dengan mengetuk pintu rumah Elisabeth Sompey kemudian setelah pintu dibuka kemudian Adolf Nyolonyolo memberikan paket berisi Gula, Kopi dan teh celup kepada Elisabeth Sompey sambil Adolf Nyolonyolo mengatakan, “ini dari Bpk. Darmin Sigilipu” kemudian setelah paket tersebut diambil oleh Elisabeth Sompey, Adolf Nyolonyolo langsung pergi. 2) Pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA, ketika saat itu Ibda Kaindo sedang tidur, Y. Totombu memanggil Ibda Kaindo untuk datang ke rumahnya. Mendengar panggilan tersebut Ibda Kaindo bangun dari tidur dan langsung menuju ke rumah Y. Totombu. Setibanya dirumah Y. Totombu Ibda Kaindo diberi paket berisi gula, kopi dan teh celup yang telah dimasukan dalam tas kresek sambil Y. Totombu mengatakan, “ Ini dari Bpk. Darmin Sigilipu ”. Setelah itu Ibda Kaindo langsung kembali. 5 3) Tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 18:20 WITA, Yohanis Krisnajaya Syaiban bersama Fahmi Djafar datang kerumah Y. Totombu dengan maksud untuk mewawancarai Y. Totombu. Dari hasil wawancara tersebut diketahui bahwa Y. Totombu telah menerima paket berisi Gula, Kopi dan teh Celup sebanyak 200 paket yang diterima dari Jufri Lanancu, dan paket yang diterima tersebut telah dibagikan kepada masyarakat desa Betania. 3) Pembagian paket sembako di desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso. Pada 4 Desember 2015 sekitar pukul 16:30 WITA, Subran Bakumawa dengan mengendarai sepeda motor Yahama Mio membawa paket sembako yang dimasukan dalam karung, membagi-bagikan paket sembako (Berisi Gula Pasir, Kopi Bubuk dan Teh Celup) tersebut kepada para saksi sambil mengatakan, “ ini sembako dari pak Darmin Sigilipu ”. Menurut para saksi paket tersebut dibagikan kepada seluruh warga masyarakat Desa Malitu Kec. Poso Pesisir Selatan. 4) Pembagian paket sembako di Kel. Sawidago Kec. Pamona Utara Kab. Poso. Pada 6 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 (WITA), bertempat di dalam Gereja Eben Haezer Kelurahan Petirodongi, Kec. Pamona Utara, L. Ranua, menyampaikan kepada Jemaat Gereja tersebut dengan menggunakan bahasa Pamona, yang artinya kurang lebih sbb: “ Telah diserahkan 50 sak semen dan 100 lembar seng dari Team Kandidat nomor urut 4 (Darmin Sigilipu) untuk bantuan pembangunan Gereja. Apabila nantinya perolehan suara di Kelurahan Petirodongi hasilnya bagus, maka bantuan semen dan seng tersebut akan ditambah sampai dengan selesainya pembangunan Gedung Gereja”. 5) Pembagian paket sembako di Kel. Sawidago Kec. Pamona Utara Kab. Poso. Pada 8 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA, Lurah Kelurahan Sawidago Atas nama Sigit Pramono, membagikan paket sembako kepada warga masyarakat, Kegiatan bagi-bagi sembako tersebut diketahui dan ditangkap oleh saksi atas nama Noldi Legonto, Edi Agus Lontaga dan Adwin Adji, Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamona Puselemba. 6) Penyalahgunaan Formulir A5 oleh pemilih di TPS-5 Kel. Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota Pada hari pemungutan suara tanggal, 9 Desember 2015, sekitar pukul 11.30 (WITA), Ibu Siti Karim menelpon ke Erwin segera ating ke TPS 5 Kelurahan Gebangrejo Timur dikarenakan ada form A.5 yang dibagikan kepada beberapa pemilih PEMILUKADA (5 orang peserta pemilih PEMILUKADA). 3 (Tiga) orang peserta pemilih PEMILUKADA dari Jln. P. Buton dan 2 orang peserta pemilih PEMILUKADA dari Kecamatan Poso Pesisir mendatangi TPS 5 untuk memilih di 6 TPS 5, dan di arahkan kepada 5 orang tersebut untuk memilih/mencoblos kandidat No urut 2. Untuk hal tersebut saya sendiri (Elwin), mengajukan keberatan kepada KPPS setempat, bahwa adanya penggunaan form A.5 yang tidak sesuai dengan mekanisme.Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di TPS mengungkapkan banyak permasalahan: [2.2] Pengadu I dan II telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-20 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 : Dokumen poto saksi Pengadu atas nama Sudirman Janiba, Yusnan, Novita Tasaju, Yenni Pake, Yamie Moseo serta barang bukti yang tertangkap Pasangan Calon nomor urut 3; Bukti P -2 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 terkait dugaan pemberian 50 Sak semen dan 100 Lembar seng, diadukan ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 12 Desember 2015; Bukti P -3 : Dokumen poto saksi Pengadu atas nama Martinus Ranua, dan darma maringgi serta poto sak semen; Bukti P -4 : Fotokopi Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 terkait dugaan Pembagian Paket Sembako, diadukan ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 13 Desember 2015; Bukti P 5 : Dokumen poto saksi Pengadu berupa poto mobil membawa sembako; Bukti P-6 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 terkait Tentang Pemberian Formulir A5 ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 12 Desember 2015; Bukti P -7 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 terkait Tentang Penyalagunaan Wewenang Oleh Ketua KPU Kabupaten Poso ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 17 Desember 2015; Bukti P -8 : Fotokopi bukti formulir A5 yang dibagikan ke pemilih; Bukti P -9 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Laporan sebanyak 10 Laporan, diadukan ke Panwaslu Kabupaten Poso tertanggal 24 Desember 2015 Pukul 08.45 WITA; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 11/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan Terlapor membagi-bagikan paket berupa Gula, Kopi, Teh dan dibalas tidak merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu; Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 15/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan mobil yang digunakan dan sembako dari kandidat Pasangan Calon Nomor urut 2 dengan status Tidak merupakan tindak pidana pemilu; Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 16/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang pemberian uang dengan status Tidak memnuhi unsur; Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 17/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang Bantuan Sosial bedah rumah tangga tanggal 7/11/2015 dengan status Tidak ditindaklanjuti; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 18/Panwaslih.Pso/XII/2015 7 dengan pokok aduan tentang pemberian bantuan 50 sak semen dan 100 lembar seng dengan status Tidak merupakan tindak pidana pemilu; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 22/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang pembagian sembako dengan status Tidak merupakan tindak pidana pemilu; Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 21/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang pelarangan pemasangan baliho dengan status tindak pelanggaran administrasi; Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 20/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih dengan status telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Poso Kota Utara; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 19/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang pembukaan kotak suara sah di Kecamatan Pamona selatan dengan status tidak merupakan pelanggaran pemilu; Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 23/Panwaslih.Pso/XII/2015 dengan pokok aduan tentang formulir A5 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Poso yang diduga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Poso discan dan cap basah dengan status diteruskan ke KPU Kabupaten Poso dugaan pelanggaran kode etik; Bukti P-20 : Fotokopi tanda bukti laporan nomor 22/LP/Pilkada/XII/2015 yang diadukan oleh Yohanis Krisnajaya tertanggal 30 Desember 2015; [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi kepada Para Teradu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Pengadu III a.n Jan Richard Tandawuja, dalam sidang DKPP tanggal 20 Februari 2016 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tanggal 8 September 2015 Kami Mendapat Informasi dari Media cetak Lokal tentang hasil Pleno yang memuat hasil Musyawarah Panwaslu Kabupaten Poso, untuk merekomendasikan agar KPU Kabupaten Poso menerima Pasangan Calon Darmin Sigilipu – Samsuri; 2. Tanggal 9 September 2015 Kami melakukan rapat Tim Kerja untuk menyikapi pemberitaan media cetak tersebut diatas yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Poso di tanggal 8 September 2015, dan menyikapinya dengan mengirim 8 surat nomor 05/X/SM/VIIII/2015 kepada Panwaslu Kabupaten Poso tembusan KPU Kabupaten Poso perihal permohonan tanggapan; 3. Panwaslu Kabupaten Poso pada tanggal 12 September 2015 kami mendapat tanggapan dari Panwaslu Kabupaten Poso dengan surat nomor 117/Panwaslih- PSO/IX/2015 perihal penyampaian putusan ditanggal 7 september 2015 yang isinya bahwa Panwaslu Kabupaten Poso tidak akan memberikan tanggapan atas keputusan mereka yang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Poso menerima Pasangan Calon Darmin Sigilipu–Samsuri sesuai dengan keputusan sengketa Nomor 04/KPTS/IX/2015 Nomor Permohonan: 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015; 4. Bahwa Tanggal 12 September 2015 kami mengetahui ada kegiatan KPU Kabupaten Posoyaitu pemberian nomor urut 4 kepada pasangan calon atas nama Darmin Sigilipu – Samsuri tanpa pemberitahuan kepada pasangan calon yang terlebih dahulu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015; 5. Bahwa Tanggal 14 September 2015 kami Tim Kerja Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso yang diterima oleh dua Komisioner KPU Kabupaten Posoatas nama Karel Rompas dan Geverson Balebu, untuk mempertanyakan peristiwa tanggal 12 September 2015 tentang pemberian nomor urut 4 kepada Pasangan Calon Darmin Sigilipu–Samsuri, karena sepengetahuan kami sebagai pihak terkait tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui surat serta alasan yang menjadi dasar pertimbangan dari KPU Kabupaten Posoterhadap pemberian nomor urut 4 kepada Pasangan Calon Darmin Sigilipu – Samsuri. Dari hasil pertemuan tersebut kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti serta kejelasan tentang pemberian nomor urut 4; 6. KPU Kabupaten Poso pada tanggal 28 Juli 2015 menerbitkan berita acara Nomor 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang tidak menerima pendaftaran dan mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon kepada gabungan partai politik pengusung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 dikarenakan belum adanya keputusan partai politik tingkat pusat partai GOLKAR sebagai pemenuhan syarat pencalonan dalam formulir model B.1-KWK Parpol bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 atas nama Darmin. A. Sigilipu – Ir. Samsuri; 7. Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 15/KPTS/KPU.PSO-024.433149/VIII/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 bertentangan dengan keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/KPTS/KPU- PSO.024.433149/IX/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 tertanggal 12 September 2015 dimana Darmin A. Sigilipu –Samsuri diakomodir sebagai Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan proses tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU 12 2015; 9 8. Bahwa Tanggal 3 Oktober 2015 kami mendapatkan surat dengan Nomor : 430/KPU.PSO-024.433149/X/2015 perihal sosialisasi Pasangan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 yang telah mencantumkan nomor urut 4; 9. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2015, kami Tim Kerja dalam hal ini Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso untuk mempertanyakan perihal surat keputusan KPU Kabupaten Posotanggal 12 September 2015 yang menetapkan Pasangan Calon nomor urut 4 apakah sesuai dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam aturan perundang - undangan. Melalui Komisioner KPU Kabupaten Poso atas nama Geverson Balebu, disampaikan bahwa keputusan tanggal 12 September 2015 tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan Pemilukada yang berlaku. 10. Bahwa Tanggal, 16 November 2015 kami mendapat informasi terkait hasil proses hokum putusan Mahkamah Agung yang termuat dalam salinan putusan kasasi nomor : 565 K/TUN/Pemilukada/2015, yang menurut hemat kami putusan Mahkamah Agung tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak yang terkait, sesuai dengan materi dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. 11. Bahwa Tanggal 6 Desember 2015 kami Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 melayangkan surat Keberatan dan Permohon Klarifikasi kepada KPU Kabupaten Poso dengan mengirimkan surat nomor : 09/Ex/SM/XII/2015, namun penjelasan yang tanggapi langsung oleh ketua KPU Kabupaten Poso kepada kami, bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempengaruhi keputusan KPU Kabupaten Poso tanggal 12 September 2015 terkait penetapan pasangan calon nomor urut 4 Darmin Sigilipu – Samsuri maupun tahapan dan jadwal Pemilukada Kabupten Poso 2015. 12. Bahwa Tanggal 7 Desember 2015 kami Tim Kerja Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 melaporkan KPU Kabupaten Poso kepada Panwaslu Kabupaten Poso dengan mengisi formulir laporan model A.1 yang isinya bahwa KPU Kabupaten Poso tidak melaksanakan dan menjalankan proses tahapan dalam Pemilukada Kabupaten Poso 2015 sesuai dengan aturan perundang– undangan yang berlaku. Laporan tersebut diterima oleh Panwaslu Kabupaten Poso sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan : 10/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015. 13. Bahwa Tanggal 14 Desember 2015 kami melaporkan KPU dan Panwaslu Kabupaten Poso ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [2.5] Pengadu III telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 dengan keterangan sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 130/BA/KPU.PSO-024.433149/VI/2015 tentang Hasil Penelitian jumlah minimal dukungan dan persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015; 10 Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 12 September 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 15/Kpts/KPU.PSO-024.433149/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 24 Agustus 2015; Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 Tentang Tidak menerima Pendaftaran dan mengembalikan dokumen pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepada gabungan Partai Politik Pengusul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Sengketa nomor 04/Kpts/IX/2015 dengan nomor permohonan 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 tanggal 7 September 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Nomor 36/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal 18 November 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Model DB2 KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan saksi dalam pelaksanaan rekaitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 17 Desember 2015; Bukti P-8 : Fotokopi surat nomor 09/Ex/SM/XII/2015 perihal keberatan dan permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Poso tertanggal 6 Desember 2015; Bukti P-9 : Fotokopi tanda terima berkas laporan terdiri dari 10 berkas laporan tertanggal 14 Desember 2015 yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Poso; Bukti P-10 : Fotokopi surat Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor 16/Kpts/KPU.PSO- 024.433149/2015 Tentang Penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 25 Agustus 2015; Bukti P-11 : Fotokopi tanda terima bukti Laporan nomor 10/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015; Bukti P-12 : Fotokopi surat nomor 117/Panwaslih-Pso/IX/2015 perihal penyampaian Putusan yang ditujukan kepada Tim Kerja Bumi Berjaya tertanggal 12 September 2015; Bukti P-13 : Fotokopi salinan Putusan Kasasi nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Sonny Tjandra melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso; Saksi Pengadu Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 20 Februari 2016, yang bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Pengadu I, II, dan Pengadu III yang merupakan satu kesatuan dalam pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan 11 Anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Poso menghadirkan saksi untuk diminta keterngannya, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Andi Apni Dalam sidang pemeriksaan menyampaikan kesaksiannya bahwa benar tanggal 14 September 2015, saksi bersama-sama dengan Jan Richard Tandawuja, untuk jam Ke kantor KPU saya lupa jam berapa yang mulia, tetapi saya masih ingat saat itu kejadiannya setelah makan siang, setelah saya sholat Duhur, antara Sholat Duhur dan Ashar. Saat itu kami ditemui oleh Salah satu pimpinan KPU Kabupaten Poso yakni Bapak Geverson Balebu, saat itu hanya Pak Geverson saja. Saat itu saya dan Bapak Jan Richard bertanya kepada Bapak Geverson Balebu, kenapa Pasangan Calon nomor urut bisa lolos yang mulia. Setelah itu pembicaraan sudah membicarakan hal-hal yang lain selain yang kami tanyakan kepada Bapak Geverson Belebu. Hendra Samsudin Dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Februari 2016, memberikan kesaksian terkait pertemuan dengan Ridwan Mangun (Staf Operator KPU Kabupaten Poso), Ridwan Mangun saat itu sudah melarang Ketua untuk mencetak Form A5, kami membicarakan hal juga disamping pembicaraan mengenai A5 tersebut. [2.6] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan Sanksi kepada Para Teradu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I sd V [2.7] Teradu I, II, III, dan IV, selaku Ketua dan Anggota KPU kabupaten Poso telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015 telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sampai pada tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon. 12 2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan kegiatan, KPU Kabupaten Poso mengeluarkan Keputusan Nomor : 1/Kpts/KPU-PSO.43314/IV/2015, sebagai tindaklanjut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan yang meliputi : 1. Tahapan Persiapan, terdiri dari : a. Perencanaan program dan anggaran (Hibah Pemerintah daerah Kab.Poso) b. Penyusuanan Pedoman teknis penyelenggaraan Pemilihan. c. Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS (penyelenggara ad hock). d. Sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis kepada penyelenggara ad hock. e. Pendaftaran pemantau pemilihan. f. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan g. Pemutakhiran data dan daftar pemilih. Khusus Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan, KPU Kabupaten Poso melaksanakan kegiatan-kegiatan, yaitu : a. Menyusun Data Pemilih selama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung dari tanggal 24 Juni s/d tanggal 14 Juli 2015 yang kemudian hasilmya dimuat dalam Berita Acara Nomor : 192/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015. b. Data Pemilih kemudian disampaikan kepada PPDP melalui PPK dan PPS dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk di mutakhirkan/pencocokan penelitian selama 36 (tiga puluh enam) hari, yang selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menetapkan DPS dengan Berita Acara Nomor : 323/BA/KPU.PSO-024.433149/IX/2015 tgl. 2 September 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan Sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan juga disampaikan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS secara berjenjang. c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT dalam Rapat Pleno terbuka tanggal 2 Oktober 2015 yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Nomor : 422/BA/KPU.PSO-024.433149/X/2015, tanggal 2 Oktober 2015 (terlampir). 13 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan Salinan DPT kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan di RT/RW atau tempat strategis lainnya, agar dapat segera melapor ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten Poso, dan juga disampaikan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon serta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso, dengan harapkan dapat memberi masukan/tanggapan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pendaftaran pemilih yang belum terdaftar dalam DPT kedalam DPTb-1 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT, kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPTb-1 dalam Rapat Pleno terbuka pada tanggal 28 Oktober 2015 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 534/KPU.PSO-024.433149/X/2015, tanggal 28 Oktober 2015 (terlampir). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan salin DPTb-1 kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, di Sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya, dan juga disampaikan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon serta Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI No : 729/KPU/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 perihal Pencermatan Ulang DPT, Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 1098/KPU-Prov-024/XI/2015, tanggal 4 November 2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb-1, Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso Nomor : 170/Panitia Pengawas Pemilihan.PSO/XI/2015, tanggal 5 November 2015 perihal Rekomendasi, maka kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka dalam rangka menetapkan Perubahan DPT untuk memasukkan DPTb-1 kedalam DPT yang dituangkan kedalam Berita Acara Berita Acara Nomor : 571/BA/KPU.PSO- 024.433149/XI/2015, tanggal 5 November 2015 (terlampir); Berita Acara Nomor 572/BA/KPU.PSO-024.433149/XI/2015 tanggal 5 November 2015 (terlampir); Berita Acara Nomor 573/BA/KPU.PSO-024.433149/XI/2015 tanggal 5 Novemeber 2015. 2. Tahapan Penyelenggaraan : a. Tahapan Pencalonan dan Pendaftaran. 14 Bahwa pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 1/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IV/2015, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 dan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 Nomor : 210/KPU.PSO-024.433149/VII/2015, tanggal 14 Juli 2015, yakni mulai tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 (paling lambat pukul 16.00 WITA) dan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 Nomor : 217/KPU.PSO- 024.433149/VII/2015, tanggal 19 Juli 2015, yakni mulai tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 (paling lambat pukul 16.00 WITA). b. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang mendaftar berjumlah 6 (enam) pasangan calon dan yang diterima pendaftarannya 3 (tiga) pasangan (Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 15/Kpts/KPU.PSO-024.4331/VII/2015 tanggal 24 Agustus 2015) dan yang tidak diterima 3 (tiga) pasanganan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang mendaftar berjumlah 6 (enam) pasangan calon, yaitu : WAKTU No NAMA BAKAL CALON KETERANGAN PENDAFARAN 1. Ir. Wirabumi Kaluti dan Senin, 27 Juli Johanis Krisnajaya Syaiban, 2015 pukul 14.30 Memenuhi Syarat S.IP WITA 2 Franny E.S. Djaruu, S.Si., Selasa 28 Juli M.Kes dan H. ABD. Gani T. 2015 pukul 10:00 Memenuhi Syarat Israil, S.Ag WITA 3 Drs. Amdjad Lawasa, MM dan Senin, 28 Juli Maxnover Kaiya, S.Sos 2015 pukul 11:30 Memenuhi Syarat WITA 4 Darmin Agustinus sigilipu dan Senin, 28 Juli Tidak Memenuhi Ir. Samsuri, M.Si 2015 pukul 13.00 Syarat 15 WITA 5 Ir. Iswanto Sunaryo dan Red Senin, 28 Juli Tidak Memenuhi Abner Patambo 2015 pukul 15:30 Syarat WITA 6 Sonny Tandra, ST dan Drs. Senin, 28 Juli Tidak Memenuhi Sa’adon Lawira, M.Si 2015 pukul 15:35 Syarat WITA Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015 yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Poso karena tidak memenuhi Syarat Pencalonan, masing-masing : d. Darmin A. Sigilipu dan Samsuri. Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor : 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 28 Juli 2015. e. Iswanto Sunaryo dan Red Abner Patambo. Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor : 249/BA/KPU-PSO.024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, tertanggal 28 Juli 2015; f. Sonny Tandradan Saadon Lawira Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor: 249.A/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, tertanggal 28 Juli 2015; Bahwa pada tahapan Pencalonan, terjadi sengketa, yaitu : a. Sengketa Pencalonan di Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso. Bahwa Bakal Pasangan Calon Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri, mengajukan Permohonan Sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso, dan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso mempertemukan Bakal Calon dengan KPU Kabupaten Poso untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat pada tanggal 8 s/d 10 Agustus 2015, akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon KPU Kabupaten Poso, sehingga kemudian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso pada tanggal 10 Agustus 2015 memutuskan dan menetapkan : Menolak Permohonan Pemohon Bakal Calon Sonny Tandra, ST 16 dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si, dan Menolak Pemohon Bakal Calon Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri, yaitu : 1. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 01/PS/Panitia Pengawas Pemilihan Poso/VIII/2015 Tanggal, 10 Agustus 2015 (Nama Pemohon: Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si). 2. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 02/PS/Panitia Pengawas Pemilihan Poso/VIII/2015 Tanggal, 10 Agustus 2015 (Nama Pemohon: Darmin Agustinus Sigilipu dan Ir. Samsuri, M.Si. b. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0214/Bawaslu/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 Perihal Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, (terlampir) dan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabuapten Poso menindaklanjuti dengan menyelenggarakan kembali Musyawarah pada hari Sabtu tanggal 5 s/d 7 September 2015 terhadap obyek sengketa Penolakan Pendafataran Pasangan Bakal Calon Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira dan Bakal Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri oleh KPU Kabupaten Poso. Pada pelaksanaan musyawarah yang kedua ini, KPU Kabupaten Poso tetap pada keputusannya tidak menerima Permohonan Pemohon Pasangan Bakal Calon Sonny Tandradan Sa’adon Lawira, serta Permohonan Pemohon Pasangan Bakal Calon Darmin A Sigilipu dan Samsuri untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015. Oleh karena tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat maka Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso mengeluarkan keputusan sengketa, sebagai berikut : 1. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan:03/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015, tanggal 7 September 2015 dengan Amar Putusan : Menolak Permohonan Pemohon Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira; 2. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015, tanggal 7 September 2015 dengan Amar Putusan : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015; c. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan keputusan ini. c. Bahwa berdasarkan Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015, tanggal 7 September 2015 dan dengan berpedoman pada Pasal 144 Ayat (1) 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkota menjadi Undang-Undang. Kemudian KPU Kabupaten Poso melakukan konsultasi teknis dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 8 September 2015, dan selanjutnya KPU Kabupaten Poso mengeluarkan Keputusan Nomor : 18A/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IX/ 2015 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggararaan Putusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihann Kabupaten Poso Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 dan selanjutnya melakukan pendaftaran terhadap Bakal Pasangan Calon Darmin A Sigilipu dan Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, dengan mekanisme sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa setelah KPU Kabupaten Poso melakukan proses verifikasi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, Bakal Pasangan Calon Darmin A Sigilipu dan Samsuri memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 (Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor : 343/BA/KPU.PSO-024. 433149/IX/2015, tanggal 12 September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015). d. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Poso melakukan Rapat Pleno tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati Darmin A Sigilipu dan Wakil Bupati Samsuri (Berita Acara Nomor : 345/BA/KPU.PSO-02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015) dan selanjutnya diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 19/Kpts/KPU-024.02433149/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015. Selanjutnya terhadap Pasangan calon tersebut diberikan nomor urut 4 (empat) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 347/BA/KPU.PSO- 02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, dan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 20/Kpts/KPU.PSO-02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015. e. Sengketa Pencalonan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. 18 Bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan obyek sengketa yang diajukan memintah untuk antara lain Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 15/Kpts/KPU.PSO-02433149/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015. dan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU.PSO-02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015. Yang menetapkan Calon Bupati Darmin A. Sigilipu dan Calon Ir.Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015. Berdasarkan Hasil Putusan Persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Amar Putusan : Menolak Permohonan Pemohon Sonny Tandradan Sa’adon Lawira sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS Tanggal 1 Oktober 2015. Selanjutnya Pasangan Sonny Tandradan Sa’adon Lawira melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Amar Putusan tanggal 26 Oktober 2015 yaitu Menolak Kasasi Sonny Tandradan Sa’adon Lawira sebagaimana dituangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/TUN/PEMILUKADA/2015 tanggal 26 Oktober 2015 Berdasarkan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung, maka untuk menilai fakta dengan alasan-alasan : a. Bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan keterangan saksi disidang pengadilan, judex juris berpendapat penerbitan keputusan tata usaha Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku dan tidal terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi. b. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Kasasi SONNY TANDRAdan SA’ADON LAWIRA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015. c. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka permohonan kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karena dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini. Mengadili : 1) Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SONNY TANDRADAN Drs. SA’ADON LAWIRA, M.Si. 2) Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 19 Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tergugat, Dalam Pokok Perkara : - menolak gugatan Penggugat. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) II. Dalam pokok perkara 1. Bahwa dalil Pemohon bahwa tanggal 8 September 2015 terkait dengan Hasil Musyawarah Sengketa administrasi merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima pendaftaran, benar sebagaimana Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015, tanggal 7 September 2015 (terlampir) dengan Amar Putusan : a. Mengabulkan Permohonan Pemohon nntuk seluruhnya; b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015; c. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan keputusan ini. 2. Bahwa dalil Pemohon memberikan tembusan surat Nomor 05/X/SM/VIIII/2015 perihal permohonan tanggapan kepada KPU Kabupaten Poso, kami tidak terima oleh sebab itu tidak ada tanggapan yang diberikan kepada Pemohon 3. Bahwa dalil Pemohon Tgl.12 September 2015 KPU Kabupaten Poso ada kegiatan pemberian nomor urut 4 (empat) kepada Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri adalah benar, dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 20/Kpts/KPU.024- 433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015. 4. Bahwa tanggal 14 September 2015 Tim Kerja Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso dan diterima oleh Karel Rompas dan Geverson Balebu untuk mempertanyakan peristiwa tanggal 12 September 2015. Hasil pertemuan Tim tidak mendapatkan jawaban yang pasti serta kejelasan tentang pemberian nomor urut 4 kepada pasangan calon Darmin Sigilipu dan Samsuri. 5. Dalil pemohon bahwa tanggal 14 September 2015 ada pertemuan dengan komisioner KPU Kabupaten Poso adalah tidak pernah terjadi/tidak ada pertemuan dengan Tim Kerja dimaksud. Sebab pada tanggal 14 September 2015, komisioner KPU Kabupaten Poso yaitu Karel Rompas menghadiri Sidang Gugatan Sonny Tandradan Sa’adon Lawira melawan KPU Kabupaten Poso di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (terlampir Surat Tugas Nomor : 094/0373/SPT/KPU.PSO/IX/2015 tgl. 13 September 2015 dan SPPD Nomor : 090/0373/SPPD/KPU.PSO/X/2015 20 tgl. 13 September 2015) dan SPPD) dan Geverson Balebu bertemu dengan Rektor UNTAD pada tanggal 14 September 2015 (terlampir Surat Tugas Nomor : 094/0379/SPT/KPU.PSO/X/2015 tanggal 14 September 2015 dan SPPD Nomor : 090/0380/SPPD/KPU.PSO/X/2015 tgl. 14 September 2015). 6. Pertemuan yang sebenarnya adalah tanggal 27 Oktober 2015 dan diterima oleh Karel Rompas dan Geverson Balebu di Kantor KPU Poso, saat itu Pemohon bersama dengan Dadang/salah satu anggota Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3, meminta kepastian apakah Surat Keputusan Pemberhentian dari Anggota TNI dan Anggota DPRD Kab.Poso dari Pejabat yang berwenang dari apakah telah disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten Poso sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pada saat itu Geverson Balebu memperlihatkan Surat Keputusan Pemberhentian yang dimaksud untuk 3 (tiga) Pasangan Calon dan Pemohon masih mempertanyakan untuk pasangan Nomor Urut 4 (empat) mana Surat Keputusannyan, jawaban kami untuk Pasangan Calon Nomor 4 belum berakhir batas waktunya yaitu 60 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tanggal 12 September 2015 yakni nanti pada tanggal 10 Nevember 2015 batas akhir penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian dari Anggota TNI. Dalam pembicaraan selanjutnya jika ada pertanyaan dari pemohon tentang penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 4, jelas telah dijawab secara kronologis berdasarkan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015, tanggal 7 September 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso. dan berdasarkan dan dengan berpedoman pada Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Ditegaskan dalam Pasal 144 ayat (1) tersebut bahwa keputusan Bawaslu Provinsi dan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU.024-433149/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tanggal 12 September 2015. KPU telah dipublikasikan melalui website KPU Kabupaten Poso pada tanggal 14 September 2015. Kemudian dalam hal penjelasan secara khusus kepada Pasangan Calon lainnya tidak diatur dalam Peraturan perundang- undangan Pemilukada, namun secara tegas semua keputusan KPU 21 Kabupaten Poso wajib diumumkan pada Wibsite KPU Kabupaten Poso.dan hal ini telah dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya sejak ditetapkannya Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri dengan Nomor Urut 4 sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, mereka secara bersama-sama mengikuti semua kegiatan tahapan pemilihan antara lain yaitu kegiatan Kampanye Debat Publik, Pemasangan Alat Peraga kampanye, Rapat Pleno Penetapan Data Pemilih, penyiapan saksi pada TPS dan yang mana semua kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi diri kepada seluruh masyarakat dan stakeholder. 7. Bahwa dalil Pemohon tanggal 5 Oktober 2015 Tim Kerja Badan Advokasi Hukum dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi Kantor KPU Kabupaten Poso dan bertemu dengan Komisioner KPU yaitu Geverson Balebu mempertanyakan Keputusan KPU tanggal 12 September 2015 dan jawaban sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada yang berlaku. 8. Bahwa pertemuan dengan Geverson Balebu pada tanggal 5 Oktober 2015, tidak pernah ada, karena pada tanggal tersebut komisioner yang bersangkutan sedang melakukan tugas di Palu mengikuti kegiatan kedinasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mengikuti Focus Group Discusion Penanganan Sengketa Pemilihan (terlampir Surat Tugas Nomor : 094/442/SPT/KPU.PSO/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan SPPD Nomor : 090/443/SPPD/KPU.PSO/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015) 9. Bahwa dalil Pemohon tanggal 6 Desember 2015, Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan Surat Nomor : 09/Ex/SM/XII/2015, yang dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung, tidak mempengaruhi Keputusan KPU Kabupaten Poso tanggal 12 September 2015. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut ditegaskan Berdasarkan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung, maka untuk menilai fakta dengan alasan-alasan : 1. Bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan keterangan saksi dipersidangan pengadilan, judex juris berpendapat penerbitan keputusan tata usaha Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi 2. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Kasasi Sonny Tandra dan SA’ADON LAWIRA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015. 22 3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka pemohonan kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini. Mengadili :  Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasisi Sonny Tandra dan SA’ADON LAWIRA  Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tergugat, Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Penggugat, Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 3. Bahwa mengenai pokok perkara yang diadukan oleh Pemohon bahwa terdapat Formulir Model A5 di TPS 6 Kelurahan Gebangrejo Timur yang ditandatangani oleh teradu I (Taufik Hidayat) dan Ketua KPPS Kelurahan Gebang Rejo Barat. 4. Kasus ini diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Poso pada saat akhir Rapat Pleno Repitulasi Penghitungan dan Perolehan suara di Tingkat Kabupaten Poso pada tanggal 17 Desember 2015 yang disampaikan oleh salah seorang saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga). 5. Berdasarkan kasus tersebut Komisioner KPU Kabupaten Poso segera melakukan rapat internal membahas penandatanganan Formulir A5 sebanyak 5 (lima) lembar di TPS 6 Kelurahan Gebangrejo Timur oleh Ketua KPU Kabupaten Poso. 6. Hasil Rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Poso menyatakan bahwa Formulir A5 sebanyak 5 (lima) lembar tidak ditandatanganinya oleh Taufik Hidayat, hal ini merupakan tindakan pemalsuan tandatangan. Oleh sebab itu kami komisioner KPU Kabupaten Poso memintakan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas pemalsuan tersebut. 7. Bahwa permohonan Pemohon pada butir 13 sampai dengan butir 18 pada pokoknya menyatakan keberatan atas dikeluarkannya surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU- PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 yang menetapkan Pasangan Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015. 8. Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU- PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 oleh Termohon berdasarkan Keputusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Poso Nomor Permohonan 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 yang mengabulkan 23 permohonan Pasangan Darmin A Sigilipu dan Samsuri selaku Pemohon dengan Amar Putusan : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015; 3. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan keputusan ini. 9. Bahwa dengan adanya keputusan Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015, dan berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015, pada tanggal 8 september 2015 Termohon melakukan konsultasi teknis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan konsultasi teknis tersebut Termohon melakukan rapat untuk menyusun perencanaan tindak lanjut untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten Posodengan membuat penetapan tahapan, program dan jadwal yang kemudian tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 18A/Kpts/KPU.PSO- 024.433149/IX/2015 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Putusan sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015, dan selanjutnya mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Termohon melakukan pendaftaran terhadap Pasangan Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015 dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon. Dan berdasarkan hasil verifikasi pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 343/BA/KPU.PSO-024. 433149/IX/2015 Tanggal 12 september 2015. 10. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Poso in casu Termohon melakukan rapat pleno untuk membahas penetapan pasangan Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 345/ BA/KPU.PSO-024. 433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015, kemudian Termohon mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU- PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 yaitu Pasangan Calon Bupati Darmin A. Sigilipu dan Wakil Bupati Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 347/BA/KPU.PSO-02433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015, dan selanjutnya 24 Termohon menetapakannya dalam Surat Keputusan Nomor 20//Kpts/KPU- PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015. 11. Bahwa dengan demikian apabila Pemohon keberatan dan tidak menerima Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 yaitu Pasangan Calon Bupati Darmin A. Sigilipu dan Wakil Bupati Samsuri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4, semestinya pada saat itu mengajukan upaya keberatan berupa sengketa administratif kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Poso, dan jika upaya sengketa administratif telah digunakan oleh Pemohon akan tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka Pemohon dapat menempuh upaya sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana Ketentuan Pasal 142 jo. Pasal 153 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015. 12. Bahwa dalil Pemohon butir 19 sampai dengan butir 24 permohonan yang pada pokoknya mendalilkan tentang keabsahan tindakan Termohon dan keabsahan Pasangan Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015. 13. Bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut sangat berlebihan dan tidak mendasar dan keliru, semestinya dalil-dalil keberatan Pemohon diajukan kepada Panwaslu Kabupaten Posopada saat setelah ditetapkannya keputusan Termohon Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, untuk mengajukan sengketa administrasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan pada PT. TUN. 14. Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 yang memenuhi kriteria sengketa perselisihan hasil pemilihan. Oleh karena itu, Permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Objek Sengketa yakni Surat Keputusan Nomor : 33/Kpts/KPU.PSO- 024.433149/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 serta permintaan untuk Pemilihan Ulang atau Membatalkan Putusan Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015, serta permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Poso terpilih adalah Permintaan yang mengada ada dan tidak beralasan hukum oleh karenanya patut untuk ditolak [2.8] PERMOHONAN 25 Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya; 2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu. 4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Sengketa Nomor Permohonan nomor 04/PS/PWSL/.PSO.26.07/VIII/2015 Tertanggal 7 September 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU- PSO.024.4333149/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 372/KPU.PSO-024.433149/IX/2015 memerintahkan kepada Karel Rompas untuk mengikuti sidang di PTTUN Makasar tertanggal 17 September 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0373/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Karel Rompas untuk menghadiri Sidang Gugatan di PTUN Makasar oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015 a.n Sonny Tandra dan Drs. Syadon L tertanggal 12 September 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0373/SPPD/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Karel Rompas untuk menghadiri Sidang Gugatan di PTUN Makasar oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015 a.n Sonny Tandra dan Drs. Syadon L tertanggal 12 Agustus 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0379/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Geverson Balebu, Iwan Ahmad, Asdhy Hanoto Prabowo tertanggal 14 September 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0380/SPPD/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Geverson Balebu tertanggal 14 September 2015.; Bukti T-8 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0442/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Geverson Balebu untuk mengikuti FGD Pelayanan Kapasitas Penanganan Sengketa Pemiliah an Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 sesuai surat KPU Provinsi Sulteng Nomor 512/UND/IX/2015 Tanggal 26 September 2015, tertanggal 5 Oktober 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0443/SPPD/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan kepada Geverson Balebu dalam rangka FGD Pelayanan Kapasitas Penanganan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sesuai 26 surat KPU Provinsi Sulteng Nomor 512/UND/IX/2015 tanggal 26 September 2015, tertanggal 5 Oktober 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas nomor 094/0442/SPT/KPU.PSO/IX/2015 dan Nomor SPPD 094/0443/SPT/KPU.PSO/IX/2015; Bukti T-11 : Fotokopi Slip Hotel Sentral atas nama Geverson Balebu Tertanggal 6 Oktober 2015; Bukti T-12 : Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas atas nama Geverson Balebu tertanggal 10 Oktober 2015; Bukti T-13 : Fotokopi poto kegiatan FGD yang diikuti Geverson Balebu; Bukti T-14 : Fotokopi Daftar surat-surat keluar KPU Kabupaten Poso; Bukti T-15 : Fotokopi Salinan Putusan Kasasi nomor 565/K/TUN/Pilkada/2015 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Sonny Tandra melawan KPU Kabupaten Poso; [2.10] Teradu V, VI, dan VII, selaku Ketua dan Anggota Panwas kabupaten Poso telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Untuk Menjawab Materi aduan Pengadu I dan II 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum salah satu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) adalah memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Panwas Lapangan, serta anggota Pengawas Pemilu Luar negeri; 2. Pada tanggal 8, 12, 13, 15 dan 17 Desember 2015, Panwaslu Kabupaten Posomenerima laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan nomor registrasi sebagai berikut:  Laporan tanggal 8 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor : 11/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015  Laporan tanggal 12 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor : 16/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, 17/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, Nomor : 18/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, dan Nomor : 19/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015  Laporan tanggal 13 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor : 20/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, 22/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015;  Laporan tanggal 15 dan 17 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor : 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015; 27 3. Pada tanggal 10 Desember 2015, Panwaslih Mengundang saksi atas nama Ribka Nona, Dina mariana, Rosni Bahar, dan Mutiara Libumbuya untuk menghadiri klarifikasi terhadap laporang yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 8 Desember 2015 di kantor Panwaslu Kabupaten Poso pada hari Jum’at 11 Desember 2015 Pukul 13.00 WITA; 4. Saksi–saksi dalam kralifikasinya menerangkan adanya pembagian paket sembako di kecamatan Poso pesisir selatan dan Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso yang dilakukan oleh terlapor; 5. Bahwa setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi – saksi yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan tersebut, dengan kesimpulan berdasarkan pleno Ketua dan Anggota bahwa laporan tersebut diduga adanya indikasi pelanggaran (money Politik), dan berdasarkan hasil pleno Panwaslih merekomendasikan untuk di bahas di Sentra Gakkumdu; 6. Berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu pada tanggal 14 Desember 2015 disimpulkan laporan Nomor 11/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tentang Pembagian Sembako tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan, serta direkomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, kemudian pada hari yang sama Teradu IV juga melakukan Pembahasan terhadap Laporan Nomor 22/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 yang pokok laporannya juga terkait pembagian sembako; 7. Laporan Nomor 16/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, yang dilaporkan kepada Para Teradu tertanggal 12 Desember 2015 oleh Pengadu dan telah diproses oleh Para Teradu dengan hasil kajian tidak memenuhi ketentuan syarat materil; 8. Laporan Nomor 17/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, yang dilaporkan kepada Para Teradu tertanggal 12 Desember 2015 bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pengadu waktu kejadiannya pada tanggal 7 November 2015, berdasarkan fakta tersebut Para Teradu menyimpulkan laporan yang di sampaikan oleh Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena kadaluarsa; 9. Pada tanggal 16 Desember 2015 Teradu IV mengundang para saksi atas nama L. Ranua, Dharma Meringgi dan Martinus Ranua berkaitan dengan laporan nomor : 18/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 yang dilaporkan oleh Pengadu, dan dalam klarifikasinya para saksi menerangkan benar adanya bantuan di Gereja Eben Haezer berupa 50 sak semen; 10. Berdasarkan fakta dan keterangan dari para saksi, Para Teradu melakukan kajian dan Pleno terhadap Laporan tersebut dan disimpulkan adanya indikasi pelanggaran money politik. Selanjutnya Para teradu merekomendasikan untuk di bahas di sentra Gakkumdu; 11. Pada Tanggal 17 Desember 2015, Teradu IV melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, dan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu Laporan 28 tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti; 12. laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Nomor : 19/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 12 Desember 2015 telah ditangani oleh Para Teradu dengan melakukan klarifikasi terhadap ketua dan Sekretaris PPK Kecamatan Pamona selatan, dan dalam klarifikasinya menerangkan bahwa kotak suara tidak bias lagi untuk di buka dikarenakan surat suara sah telah tersegel serta saksi di TPS sudah menyaksikan perhitungan suara di TPS masing – masing, berdasarkan fakta dan keterangan Para Teradu berkesimpulan dalam hasil kajian bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan direkomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti; 13. Laporan Nomor 20/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 13 Desember 2015 yang dilaporkan oleh Tim Koalisi dari Pengadu tentang pencoblosan 4 surat suara oleh 1 orang pemilih dengan waktu kejadian pada tanggal 9 Desember 2015 adalah merupakan Temuan Panwaslu Kecamatan Poso Kota Utara dan telah ditindaklanjuti, sehingga berdasarkan fakta diatas maka Para Teradu berkesimpulan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Poso Kota Utara; 14. Terkait laporan Nomor 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015 tentang penyalahgunaan Wewenang terlapor Taufik Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Poso), Suharti luba (Ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo timur) dan Ridwan Mangun (Staf KPU Kabupaten Poso), Para Teradu mengundang terlapor (Taufik Hidayat dan Ridwan Mangun) pada tanggal 19 Desember 2015 dan mengundang Suharti luba dan Pengadu beserta saksi – saksi Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015; 15. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap terlapor Taufik Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Poso) terungkap bahwa KPU Kabupaten Poso tidak pernah mengeluarkan Formulir A5 tersebut, selanjutnya Ketua KPU menambahkan keterangannya kalau Formulir A5 yang dilaporkan tidak pernah dilihat dan diketahuinnya. Kemudian terlapor (Suharti luba) menerangkan bahwa benar adanya penggunaan Formulir A5 tersebut. Ridwan Mangun tidak hadir memenuhin undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Teradu; 16. Selain melakukan klarifikasi terhadap terlapor Para Teradu juga melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi – saksi, yang dalam keterangan mereka menjelaskan bahwa benar form A5 dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso; 17. Berdasarkan fakta dan ketarangan, Para Teradu melakukan Pleno dan kajian terhadap laporan tersebut dan disimpulkan bahwa terindikasi dugaan pelanggaran kode etik dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Surat : 204/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015; Untuk Menjawab Materi aduan Pengadu III 29 18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum salah satu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) adalah memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Panwas Lapangan, serta anggota Pengawas Pemilu Luar negeri. 19. Bahwa pada tanggal 7 September 2015, tim kerja bumi Berjaya mengirimkan surat kepada Teradu perihal permintaan Keputusan sengketa dan meminta tanggapan Teradu terhadap Keputusan Sengketa, kemudian berdasarkan surat permintaan tersebut Teradu telah menjawab dengan nomor surat : 117/Panwaslih-Pso/IX/2015 tertanggal 12 September 2015 perihal penyampaian Putusan; 20. Bahwa persoalan Keputusan Sengketa yang dikeluarkan oleh Teradu pernah dijadikan obyek aduan yang diadukan oleh Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 telah dibacakan Putusan Nomor 36/DKPP-PKE-IV/2015 dengan amar putusan pada poin tiga merehabilitasi nama baik Para Teradu; [2.11] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu V, VI, dan VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu; 3. Jika majelis sidang berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya. [2.12] Teradu V, VI, dan VII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17,sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Tanda terima berkas laporan; Bukti T-2 : Fotokopi Form Laporan; Bukti T-3 : Fotokopi Form Laporan Pelanggaran; Bukti T-4 : Fotokopi Form Laporan Pelanggaran Nomor 23/ LP/ Panwaslih.Pso/ XII/2015; Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifikasi; Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi; Bukti T-7 : Fotokopi Kajian Laporan, Berita Acara Gakkumdu.; Bukti T-8 : Fotokopi Formulir Laporan; Bukti T-9 : Fotokopi Formulir Laporan Pelanggaran; 30 Bukti T-10 : Fotokopi Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Pleno; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Gakkumdu; Bukti T-12 : Fotokopi Kajian Laporan dan status Laporan; Bukti T-13 : Fotokopi Kajian Laporan dan Status laporan Panwascam Poso Kota Utara; Bukti T-14 : Fotokopi Undangan Klarifikasi; Bukti T-15 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi; Bukti T-16 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi Saksi; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi ke DKPP RI; [2.13] Teradu VIII atas nama Ridwan Mangun selaku Staf Operator Sekretariat KPU kabupaten Poso telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu mengakui telah bertemu dengan Yohanis Krisnajaya Syaiban di kediaman Yohanis Krisnajaya, Teradu VIII mengakui bahwa masih memiliki Hubungan kekerabatan dengan Hendra Samudin selaku saksi dari Pasangan Calon Yohanis Krisnajaya Syaiban, masih sepupuh jauh; 2. Saat itu Teradu menelepon Hendra Samudin dan menanyakan keberadaan Hendra Samudin dimana, saat itu Hendra Samudin menjawab sedang di kediaman Yohanis Krisnajaya Syaiban, Hendra datang menjemput saya dan setelah kami bersama-sama datang ke kediaman Yohanis Krisnajaya Syaiban, saat itu waktu menunjukkan hampir pukul 12.00 WITA dan masih menunggu Yohanis Krisnajaya Syaiban keluar dari rumah; 3. Saat Yohanis Krisnajaya Syaiban keluar dari rumah, kami mulai terlibat pembicaraan, saat itu saya menyampaikan kepada Yohanis Krisjaya Syaiban mengenai strategi kedepan pasca hasil rekapitulasi suara diketahui, saya menyampaikan mengenai strategi menghadapi persidangan yang memungkinkan untuk menggugat ke MK, PTUN mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan; 4. Untuk Formulir A5, yang saya lihat di form tersenut ada tandatangan Ketua KPU Kabupaten Poso, hanya saja tandatangan tersebit sepertinya hasil scan, saat itu yang saya ingatkan bukanlah Ketua melainkan rekan operator yang lain. saat itu saya mengingatkan kepada rekan operator bahwa sesungguhnya A5 itu apa dulu, A5 itu tempat mencoblos di TPS, untuk Form A5 boleh dikeluarkan, kalau saya tidak lupa form A5 dikeluarkan 10 hari sebelum hari pemilihan, bukan menjelang hari H akan menjadi salah kalau dikeluarkan mendekati hari H dan mungkin saja A5 dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat salah, saat itu saya jelas mengingatkan operator yang lain untuk menghentikan Proses pencetakan A5; 5. Ketua KPU Kabupaten tidak memerintahkan untuk mencetak form A5, tetapi saya melihat dan menyaksikan ada pencetakan form A5, untuk jumlahnya saya tidak tau persis berapa yang dicetak, kembali saya sampaikan bahwa saya telah melarang 31 operator untuk melanjutkan mencetak A5, karena yang berhak mengeluarkan A5 adalah Ketua KPPS; 6. Saya juga menyampaikan bahwa saya tidak ada motivasi untuk mendatangi Yohanis Krisnajaya Syaiban; 7. Saat itu saya pernah mendapat telepon dari Panwaslu Kabupaten Poso, dan saya mengabaikannya karena tidak resmi. Saya tidak menerima surat resmi dari Panwaslu Kabupaten Poso untuk dimintai klarifikasi, pada satu waktu saya sedang memperbaiki rumah dan mendapat informasi untuk diklarifikasi. Saat itu saya sedang berada di rumah, saya tidak menghadirinya karena tidak sedang mendapat penugasan dari kantor; 8. Saya menjadi driver sekitar 6 Tahun yang lalu, setelahnya 1 tahun belakangan saya bertugas di IT KPU Kabupaten Poso dan saya menyampaikan kehadapan sidang yang Mulia ini bahwa saya sesungguhnya belum pernah mendapat SK Sekretaris KPU Kabupaten Poso perihal tupoksi saya di KPU Kabupaten Poso, ketika diminta untuk membantu bidang IT maka saya melakukannya yang Mulia; Pihak Terkait Wisnu Pratala (Anggota KPU Kabupaten Poso) Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 20 Februari 2016, DKPP juga memanggil Terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Poso, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa pihak Terkait aktif mengurusi website KPU Kabupaten Poso, pihak Terkait mempunyai kemampuan untuk mengola website KPU Kabupaten Poso, masa sebelumnya tidak ada yang mengurusi website KPU Kabupaten Poso. Saat ini ada Dua website KPU Kabupaten Poso, yang pertama berasal dari KPU RI dan yang kedua adalah website KPU Kabupaten Poso sendiri. Saat saya mengolah website KPU Kabupaten Poso yang mulia maka dapat saya sampaikan bahwa seluruh agenda dan kegiatan KPU Kabupaten Poso selalu kami informasikan kepada khalayak ramai dan masyarakat Poso. Saya focus di website karena KPU Kabupaten Poso tidak teralifiasi dengan salah satu surat kabar. [2.13] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; 32 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 33 b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menemukan form A5 sebanyak 5 lembar di Gebangrejo Timur yang ditandatangani Teradu I dan Ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Teradu V-VII diduga mengabaikan mekanisme dan tata cara penanganan laporan yang disampaikan Pengadu, Para Teradu I – IV berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan Pasangan Calon Darmin Sigilipu-Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2015 tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pasangan Calon yang lebih dulu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I-IV tidak mematuhi Putusan MA nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015; [4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Kasus diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Poso pada saat akhir rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan perolehan suara di tingkat Kabupaten Poso tepatnya pada tanggal 17 Desember 2015 yang disampaikan oleh salah seorang saksi Pasangan Calon nomor urut 3. Terkait hal dimaksud, Teradu I-IV serta Terkait Wisnu Pratala selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso melakukan rapat internal membahas penandatanganan formulir A5 sebanyak 5 (lima) lembar di kelurahan Gebangrejo timur oleh Teradu I, hasil rapat menyimpulkan bahwa Teradu I tidak pernah menandatangani formulir A5 tersebut, hal ini merupakan pemalsuan tandatangan. Atas hal tersebut, Teradu II, III, IV, dan Terkait Wisnu Pratala selaku anggota KPU Kabupaten Poso untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas pemalsuan tandatangan tersebut; [4.3] Menimbang Dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V VI, dan Teradu VII diduga mengabaikan mekanisme dan tata cara penanganan laporan yang disampaikan Pengadu. Teradu V, VI, VII dengan tegas menolak dalil Pengadu yang mengatakan Panwaslu Kabupaten Poso tidak menangani Laporan sesuai mekaniskme yang berlaku, 34 Pada Tanggal 8, 12,13, 15, dan 17 Desember Panwaslu Kabupaten Poso menerima Laporan dari Pengadu yang diregister dengan Nomor 11, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 (terlampir dalam bukti Teradu V-VII). Pada Tanggal 10 Desember 2015, Teradu V-VII mengundang saksi Ribka Nona, Dina Mariana, Rosni Bahar, dan Mutiara Limbumbuya untuk menghadiri klarifikasi terhadap laporan tanggal 8 Desember 2015, hasil kajian menduga ada dugaan money politic dan akan membahasnya di sentra Gakkumdu, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak Pidana Pemilihan. Sama halnya dengan register 16,17,18, 19, 20, 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Poso dan langsung menindaklanjutinya baik secara langsung maupun dibahas melalui Sentra Gakkumdu. Untuk Register 16/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat materil, Register 17/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti karena daluarsa, Register 18/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan merekomendasikan untuk di bahas di sentra Gakkumdu dan setelah dibahas di sentra Gakkumdu laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan direkoemndasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklajuti, Register 19/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti, Register 20/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan kasus tersebut telah diselesaikan oleh Panwascam Kecamatan Poso Kota Utara, Register 23/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu telah mengundang Suharti Luba dan Pengadu serta saksi-saksi Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015, rangkaian tindaklanjut yang dilakukan Teradu V-VII menunjukkan bahwa Teradu telah melakukan tugas dan fungsinya sesuai mekanisme yang ada; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I-IV berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan Pasangan Calon Darmin Sigilipu- Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2015. Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 Paling lambat Pukul 16.00 WITA. Bakal Pasangan Calon Wirabumi Kaluti dan Johanis Krisnajaya Syaiban mendaftar tanggal 27 Juli 2015, Pukul 14.30 WITA (MS), Franny E.S. Djaruu dan H. ABD. Gani T. Israil mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 10.00 WITA (MS), Amdjad Lawasa dan Maxnover Kaiya mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 11.30 WITA (MS), Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 13.00 WITA (TMS), Iswanto Sunaryo dan Red Abner Patambo mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 15.30 WITA (TMS), Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 15.35 WITA (TMS). Pasangan Calon yang Tidak memenuhi syarat mengajukan sengketa ke Panwaslu Kabupaten Poso, Bakal Pasangan Calon Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira bersengketa di Panwaslu Kabupaten Poso dan mendapi Putusan Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya, Pasangan Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira melanjutkan perjuangannya ke PTTUN Makasar dan hingga Kasasi ke MA, dimana 35 Putusan Kasasi MA Menolak Kasasi Pemohon. Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri mengajukan Dua Kali sengketa ke Panwaslu Kabupaten Poso, dalam sengketa Pertama Pasanan Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri mengajukan sengketa dengan objek sengketa adalah Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor : 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 28 Juli 2015 dengan amar Putusan menolak permohonan Pelapor, Pasangan Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri untuk yang kedua kali mengajukan sengketa ke Panwaslu Kabupaten Poso dengan objek sengketa SK Penetapan Pasangan Calon Nomor 15/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IV/2015, hingga pada tanggal 7 September 2015, untuk Putusan Sengketa yang kedua Panwaslu Kabupaten Poso, dengan Nomor Permohonan 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 memutus sengketa dengan Amar Putusan Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan KPU kabupaten Poso Menerima pendaftaran Pasangan Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, dan memintah KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan Putusan ini. Atas dasar Putusan Sengketa Panwas, KPU Kabupaten Poso menerima pendaftaran Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri, dan memerintahkan Pokja pendaftaran untuk memeriksa dan memverifikasi faktual dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan Pasangan Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri dan mendapati kepastian bahwa semua yang dimintakan sudah dipenuhi Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri, hal tersebut menjadi Dasar Teradu I-IV untuk menetapkan Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso dengan Nomor urut 4; [4.5] menimbang Dalil Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I –IV tidak mematuhi Putusan MA nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015. Teradu I-IV menjelaskan bahwa berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Agung, maka menilai fakta dengan pertimbangan fakta dan keterangan saksi dipersidangan pengadilan, judex juris berpendapat penerbitan keputusan tata usaha Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon Kasasi, Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Kasasi Sonnny Tandra dan Sa’adon Lawira, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 3/G/Pilkada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015, Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka pemohonan kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dari penjelasan mahkamah Agung rasanya Kami selaku Teradu I-IV sudah menjalankan semua tugas dan kewenangan yang dimiliki Teradu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; 36 [4.6]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, saksi Pengadu, bukti dokumen, dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Februari 2016, terungkap fakta bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Poso tidak terbukti secara nyata sebagai Pihak yang bertandatangan dalam formulir A5, Sikap dan Tindakan Teradu I yang kooperatif ketika dimintai klarifikasi Panwaslu Kabupaten Poso menunjukkan Teradu sadar dan memahami fungsi, tugas dan wewenang dalam jabatan yang melekat dalam dirinya. Tindakan Teradu V-VII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Poso dalam mengani dan menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang mekanisme cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Panwaslu Kabupaten Poso dan rekomendasi yang ditujukan kepada Teradu I-IV selaku Ketua dan Anggota KPU kabupaten Poso dengan menetapkan Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Tahun 2015, selain sudah sesuai dengan Ketentuan Peraturan KPU nomor 2 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Perihal Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI, yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. Sikap dan Tindakan yang ditunjukkan Teradu VIII selaku Staf IT dan Operator KPU Kabupaten Poso dengan mendatangi Yohanis Krisnajaya Syaiban selaku Calon Wakil Bupati Poso Tahun 2015 merupakan sikap yang tidak pantas dan tidak patut yang mencederai nilai luhur pelaksanaan Pemilukada yang jujur, adil, dan demokratis. Teradu secara nyata dan sadar mengakui telah bertemu dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Poso serta secara aktif memberikan bantuan dalam hal pemikiran terkait langkah-langkah yang diambil pasca hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Poso diketahui. Teradu tidak memposisikan dirinya sebagai Penyelenggara yang harus bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan calon Tertentu, melainkan menunjukkan sikap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Calon yang berkompetisi di Pemilukada Poso. Teradu VIII bersikap tidak netral, memihak Calon tertentu, Teradu dilarang mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat partisan pada Pasangan Calon, Teradu tidak memelihara dan menjaga nama kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, teradu tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya , dengan demikian Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 10 huruf (a), (d), dan Pasal 7 huruf (a) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
V. KESIMPULAN
37 Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan pihak terkait, saksi Pengadu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; [5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII [5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan Teradu VIII; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Taufik Hidayat, Karel Rompas, Geverson Balebu, dan Iwan Ahmad selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 3. Merehabilitasi nama baik Teradu Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Abdul Malik Saleh, I Made Sumerta, dan Helmi Mongi selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Poso, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII atas nama Ridwan Mangun selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Poso, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Poso untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 38 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Duapuluh Enam Bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., Endang Widhatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 39 40