III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu I, II dan Pengadu II telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor
30/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 51/DKPP-PKE-V/2016,
Pengaduan Nomor 30a/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
52/DKPP-PKE-V/2016 dan Perkara Nomor 31/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1] Pengadu I dan Pengadu II a.n Yohanis Krisnajaya Syaiban, dalam sidang DKPP
tanggal 18 Februari 2016 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut::
1. Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Taufik Hidayat dan Ridwan Mangun :
1) Pada tanggal, 13 Desember 2015 sekitar pukul 07:30 WITA Elwin mendatangi
rumah ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Timur Kec. Poso Kota atas nama
Suharti Luba untuk menanyakan dan mengecek formulir A5 Kelurahan
Gebangrejo Timur. Dari hasil pengecekan tersebut Elwin menemukan adanya
5 (Lima) lembar formulir A5 dari warga yang telah mencoblos di TPS 6
Kelurahan Gebangrejo Timur yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kab.Poso
atas nama TAUFIK HIDAYAT, dan 1 (satu) lembar formulir A5 yang
ditandatangani oleh ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat. 5 (lima) lembar
formulir A5 yang ditandatangani oleh ketua KPUD Kabupaten Poso atas nama :
Suldin Y. Malungka, Sadiah, Nurlita Bancu, Munifa, dan Suparjo. B.
3
Sedangkan, 1 (satu) lembar formulir A5 yang di tandatangani oleh Ketua KPPS
Gebangrejo Barat atas nama Ahmad. Semua lembar formulir A5 baik yang
ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Poso maupun Ketua KPPS
Gebangrejo Barat “tidak mengisi kolom alasan pindah pemilih, dan pada poin
Terdaftar dalam daftar pemilih tetap / DPTb-1 dan pada poin Digunakan oleh
pemilih untuk menggunakan haknya untuk memilih/ memberikan suara di”
diisi dengan keterangan yang sama yaitu pada TPS 06 Kel.Gebangrejo Timur
Kec. Poso Kota, dan formulir A5 tersebut hanya 1 (satu) yang berhologram
berwarna yaitu atas nama Ahmad.
2) Pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 11:54 WITA telah dilakukan
wawancara oleh Yohanis Krisnajaya Syaiban terhadap Ridwan Mangun (Staf
Kantor KPUD Kabupaten Poso) dimana Ridwan Mangun menjelaskan bahwa
memang benar formulir A5 banyak yang dibuat di kantor KPU Kabupaten Poso
dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Posoatas nama TAUFIK
HIDAYAT, hal tersebut diketahui oleh Ridwan Mangun, karena yang
bersangkutan sendiri yang diperintahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso
untuk membuat formulir A5 tersebut.
3) Pada tanggal, 17 Desember 2015 sekitar pukul 15:00 WITA bertempat dirumah
Suharti Luba alamat rumah Jln. P. Sumatra Lr. Jayani Kel. Gebangrejo Timur,
Elwin dan Moh. Vickry A. Karim mewawancarai Suharti Luba terkait masalah
formulir A5 yang ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Posoatas nama
Taufik Hidayat.
2. Pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh Malik Saleh, I Made Sumerta, dan Helmi
Mongi:
Bahwa pada tanggal, 8, 12, 13, 15 dan 17 Desember 2015 kami membuat
laporan pelanggaran Pemilukada yaitu pelanggaran Kode Etik dan Money
Politik ke Panwasli Kabupaten Poso namun dalam penanganannya Panwasli
Kabupaten Poso mengabaikan mekanisme dan tata cara pengkajian serta
analisis dari laporan kami sebagaimana diatur dalam PERBAWASLU RI Nomor
11 Tahun 2014 Tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM sebagaimana telah
diubah dengan PERBAWASLU RI Nomor 2 Tahun 2015. Panwaslih Kab. Poso
tidak melakukan pemanggilan untuk memeriksa dan mendengar keterangan
Pelapor, tidak memeriksa dan mendengar keterangan Saksi yang diajukan
pelapor, tidak memeriksa dan menganalisis barang bukti yang diajukan
pelapor, tidak memeriksa dan mendengar keterangan Terlapor, namun
Panwaslu Kabupaten Poso langsung membawa laporan pelanggaran
Pemilukada tersebut ke forum GAKKUMDU Kabupaten Poso kemudian forum
GAKKUMDU Kab. Poso langsung menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut
TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILUKADA. Pelanggaran
4
Pemilukada yang telah kami laporkan ke Panwaslu Kabupaten Poso sebagai
berikut :
1) Pembagian paket sembako di desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan
Kabupaten Poso
1) Pada hari sabtu tanggal 5 desember 2015 sekitar pukul 08:00 WITA, Opin
Pamenda Rambi alias Opin warga desa Tangkura mendatangi rumah Mutiara
Libumbuya di Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, selanjutnya
Opin Pamenda Rambi alias Opin memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi
dan teh celup kepada Mutiara Libumbuya sambil mengatakan “ ini sembako
dari Bapak Darmin Sigilipu “ setelah itu Opin Pamenda Rambi alias Opin
langsung kembali.
2) Pada hari sabtu tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 08:00 WITA, Opin
Pamenda Rambi alias Opin warga desa Tangkura mendatangi rumah Julin
Rambing di Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan, selanjutnya Opin
Pamenda Rambi alias Opin memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi dan
teh celup kepada Julin Rambing sambil mengatakan “ ini sembako dari Bapak
Darmin Sigilipu “ Setelah itu Opin Pamenda Rambi alias Opin langsung
kembali.
3) Pada hari sabtu tanggal 5 desember 2015 sekitar pukul 19:00 WITA, Panus
Tangkawata alias Panus warga desa Tangkura mendatangi rumah Ribka Nona
di Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan, selanjutnya Panus
Tangkawata alias Panus memberikan 1 (Satu) Paket berisi Gula, Kopi dan teh
celup kepada Ribka Nona sambil mengatakan “ ini sembako dari Bapak
Darmin Sigilipu “ setelah itu Panus Tangkawata alias Panus langsung kembali.
2) Pembagian paket sembako di desa Batania Kecamatan Poso Pesisir Kab. Poso.
1) Pada tanggal, 4 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA bertempat dirumah
Elisabeth Sompey telah datang seorang laki-laki atas nama Adolf Nyolonyolo,
dengan mengetuk pintu rumah Elisabeth Sompey kemudian setelah pintu
dibuka kemudian Adolf Nyolonyolo memberikan paket berisi Gula, Kopi dan
teh celup kepada Elisabeth Sompey sambil Adolf Nyolonyolo mengatakan, “ini
dari Bpk. Darmin Sigilipu” kemudian setelah paket tersebut diambil oleh
Elisabeth Sompey, Adolf Nyolonyolo langsung pergi.
2) Pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA, ketika
saat itu Ibda Kaindo sedang tidur, Y. Totombu memanggil Ibda Kaindo untuk
datang ke rumahnya. Mendengar panggilan tersebut Ibda Kaindo bangun dari
tidur dan langsung menuju ke rumah Y. Totombu. Setibanya dirumah Y.
Totombu Ibda Kaindo diberi paket berisi gula, kopi dan teh celup yang telah
dimasukan dalam tas kresek sambil Y. Totombu mengatakan, “ Ini dari Bpk.
Darmin Sigilipu ”. Setelah itu Ibda Kaindo langsung kembali.
5
3) Tanggal 5 Desember 2015 sekitar pukul 18:20 WITA, Yohanis Krisnajaya
Syaiban bersama Fahmi Djafar datang kerumah Y. Totombu dengan maksud
untuk mewawancarai Y. Totombu. Dari hasil wawancara tersebut diketahui
bahwa Y. Totombu telah menerima paket berisi Gula, Kopi dan teh Celup
sebanyak 200 paket yang diterima dari Jufri Lanancu, dan paket yang diterima
tersebut telah dibagikan kepada masyarakat desa Betania.
3) Pembagian paket sembako di desa Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan
Kabupaten Poso.
Pada 4 Desember 2015 sekitar pukul 16:30 WITA, Subran Bakumawa dengan
mengendarai sepeda motor Yahama Mio membawa paket sembako yang
dimasukan dalam karung, membagi-bagikan paket sembako (Berisi Gula Pasir,
Kopi Bubuk dan Teh Celup) tersebut kepada para saksi sambil mengatakan, “
ini sembako dari pak Darmin Sigilipu ”. Menurut para saksi paket tersebut
dibagikan kepada seluruh warga masyarakat Desa Malitu Kec. Poso Pesisir
Selatan.
4) Pembagian paket sembako di Kel. Sawidago Kec. Pamona Utara Kab. Poso.
Pada 6 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 (WITA), bertempat di dalam Gereja
Eben Haezer Kelurahan Petirodongi, Kec. Pamona Utara, L. Ranua,
menyampaikan kepada Jemaat Gereja tersebut dengan menggunakan bahasa
Pamona, yang artinya kurang lebih sbb: “ Telah diserahkan 50 sak semen dan
100 lembar seng dari Team Kandidat nomor urut 4 (Darmin Sigilipu) untuk
bantuan pembangunan Gereja. Apabila nantinya perolehan suara di
Kelurahan Petirodongi hasilnya bagus, maka bantuan semen dan seng tersebut
akan ditambah sampai dengan selesainya pembangunan Gedung Gereja”.
5) Pembagian paket sembako di Kel. Sawidago Kec. Pamona Utara Kab. Poso.
Pada 8 Desember 2015 sekitar pukul 21:00 WITA, Lurah Kelurahan Sawidago
Atas nama Sigit Pramono, membagikan paket sembako kepada warga
masyarakat, Kegiatan bagi-bagi sembako tersebut diketahui dan ditangkap
oleh saksi atas nama Noldi Legonto, Edi Agus Lontaga dan Adwin Adji,
Selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamona
Puselemba.
6) Penyalahgunaan Formulir A5 oleh pemilih di TPS-5 Kel. Gebangrejo Timur Kec.
Poso Kota
Pada hari pemungutan suara tanggal, 9 Desember 2015, sekitar pukul 11.30
(WITA), Ibu Siti Karim menelpon ke Erwin segera ating ke TPS 5 Kelurahan
Gebangrejo Timur dikarenakan ada form A.5 yang dibagikan kepada beberapa
pemilih PEMILUKADA (5 orang peserta pemilih PEMILUKADA). 3 (Tiga) orang
peserta pemilih PEMILUKADA dari Jln. P. Buton dan 2 orang peserta pemilih
PEMILUKADA dari Kecamatan Poso Pesisir mendatangi TPS 5 untuk memilih di
6
TPS 5, dan di arahkan kepada 5 orang tersebut untuk memilih/mencoblos
kandidat No urut 2. Untuk hal tersebut saya sendiri (Elwin), mengajukan
keberatan kepada KPPS setempat, bahwa adanya penggunaan form A.5 yang
tidak sesuai dengan mekanisme.Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan di
TPS mengungkapkan banyak permasalahan:
[2.2] Pengadu I dan II telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-20 dengan keterangan sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Dokumen poto saksi Pengadu atas nama Sudirman Janiba, Yusnan, Novita
Tasaju, Yenni Pake, Yamie Moseo serta barang bukti yang tertangkap Pasangan
Calon nomor urut 3;
Bukti P -2 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015 terkait dugaan pemberian 50 Sak semen dan 100 Lembar seng,
diadukan ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 12 Desember 2015;
Bukti P -3 : Dokumen poto saksi Pengadu atas nama Martinus Ranua, dan darma maringgi
serta poto sak semen;
Bukti P -4 : Fotokopi Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Poso Tahun 2015 terkait dugaan Pembagian Paket Sembako, diadukan
ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 13 Desember 2015;
Bukti P 5 : Dokumen poto saksi Pengadu berupa poto mobil membawa sembako;
Bukti P-6 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015 terkait Tentang Pemberian Formulir A5 ke Panwaslu Kabupaten
Poso tanggal 12 Desember 2015;
Bukti P -7 : Fotokopi surat Laporan Pelanggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015 terkait Tentang Penyalagunaan Wewenang Oleh Ketua KPU
Kabupaten Poso ke Panwaslu Kabupaten Poso tanggal 17 Desember 2015;
Bukti P -8 : Fotokopi bukti formulir A5 yang dibagikan ke pemilih;
Bukti P -9 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Laporan sebanyak 10 Laporan, diadukan ke
Panwaslu Kabupaten Poso tertanggal 24 Desember 2015 Pukul 08.45 WITA;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 11/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan Terlapor membagi-bagikan paket berupa Gula, Kopi, Teh
dan dibalas tidak merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 15/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan mobil yang digunakan dan sembako dari kandidat
Pasangan Calon Nomor urut 2 dengan status Tidak merupakan tindak pidana
pemilu;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 16/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang pemberian uang dengan status Tidak memnuhi
unsur;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 17/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang Bantuan Sosial bedah rumah tangga tanggal
7/11/2015 dengan status Tidak ditindaklanjuti;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 18/Panwaslih.Pso/XII/2015
7
dengan pokok aduan tentang pemberian bantuan 50 sak semen dan 100
lembar seng dengan status Tidak merupakan tindak pidana pemilu;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 22/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang pembagian sembako dengan status Tidak
merupakan tindak pidana pemilu;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 21/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang pelarangan pemasangan baliho dengan status
tindak pelanggaran administrasi;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 20/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih
dengan status telah ditindaklanjuti oleh Panwascam Poso Kota Utara;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 19/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang pembukaan kotak suara sah di Kecamatan
Pamona selatan dengan status tidak merupakan pelanggaran pemilu;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Poso Nomor: 23/Panwaslih.Pso/XII/2015
dengan pokok aduan tentang formulir A5 yang dikeluarkan oleh KPU
Kabupaten Poso yang diduga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Poso discan
dan cap basah dengan status diteruskan ke KPU Kabupaten Poso dugaan
pelanggaran kode etik;
Bukti P-20 : Fotokopi tanda bukti laporan nomor 22/LP/Pilkada/XII/2015 yang diadukan
oleh Yohanis Krisnajaya tertanggal 30 Desember 2015;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi kepada Para Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Pengadu III a.n Jan Richard Tandawuja, dalam sidang DKPP tanggal 20 Februari
2016 telah menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Tanggal 8 September 2015 Kami Mendapat Informasi dari Media cetak Lokal tentang
hasil Pleno yang memuat hasil Musyawarah Panwaslu Kabupaten Poso, untuk
merekomendasikan agar KPU Kabupaten Poso menerima Pasangan Calon Darmin
Sigilipu – Samsuri;
2. Tanggal 9 September 2015 Kami melakukan rapat Tim Kerja untuk menyikapi
pemberitaan media cetak tersebut diatas yang disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten Poso di tanggal 8 September 2015, dan menyikapinya dengan mengirim
8
surat nomor 05/X/SM/VIIII/2015 kepada Panwaslu Kabupaten Poso tembusan KPU
Kabupaten Poso perihal permohonan tanggapan;
3. Panwaslu Kabupaten Poso pada tanggal 12 September 2015 kami mendapat
tanggapan dari Panwaslu Kabupaten Poso dengan surat nomor 117/Panwaslih-
PSO/IX/2015 perihal penyampaian putusan ditanggal 7 september 2015 yang isinya
bahwa Panwaslu Kabupaten Poso tidak akan memberikan tanggapan atas keputusan
mereka yang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Poso menerima Pasangan
Calon Darmin Sigilipu–Samsuri sesuai dengan keputusan sengketa Nomor
04/KPTS/IX/2015 Nomor Permohonan: 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015;
4. Bahwa Tanggal 12 September 2015 kami mengetahui ada kegiatan KPU Kabupaten
Posoyaitu pemberian nomor urut 4 kepada pasangan calon atas nama Darmin
Sigilipu – Samsuri tanpa pemberitahuan kepada pasangan calon yang terlebih
dahulu ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015;
5. Bahwa Tanggal 14 September 2015 kami Tim Kerja Pasangan Calon Nomor Urut 3
mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso yang diterima oleh dua Komisioner KPU
Kabupaten Posoatas nama Karel Rompas dan Geverson Balebu, untuk
mempertanyakan peristiwa tanggal 12 September 2015 tentang pemberian nomor
urut 4 kepada Pasangan Calon Darmin Sigilipu–Samsuri, karena sepengetahuan
kami sebagai pihak terkait tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi melalui
surat serta alasan yang menjadi dasar pertimbangan dari KPU Kabupaten
Posoterhadap pemberian nomor urut 4 kepada Pasangan Calon Darmin Sigilipu –
Samsuri. Dari hasil pertemuan tersebut kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti
serta kejelasan tentang pemberian nomor urut 4;
6. KPU Kabupaten Poso pada tanggal 28 Juli 2015 menerbitkan berita acara Nomor
247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang tidak menerima pendaftaran dan
mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon kepada gabungan
partai politik pengusung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015
dikarenakan belum adanya keputusan partai politik tingkat pusat partai GOLKAR
sebagai pemenuhan syarat pencalonan dalam formulir model B.1-KWK Parpol bakal
calon Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 atas nama Darmin. A. Sigilipu – Ir.
Samsuri;
7. Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 15/KPTS/KPU.PSO-024.433149/VIII/2015
tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso
2015 bertentangan dengan keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/KPTS/KPU-
PSO.024.433149/IX/2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 tertanggal 12 September 2015 dimana Darmin A.
Sigilipu –Samsuri diakomodir sebagai Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan
proses tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU 12 2015;
9
8. Bahwa Tanggal 3 Oktober 2015 kami mendapatkan surat dengan Nomor :
430/KPU.PSO-024.433149/X/2015 perihal sosialisasi Pasangan Calon peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso 2015 yang telah mencantumkan nomor
urut 4;
9. Bahwa Tanggal 5 Oktober 2015, kami Tim Kerja dalam hal ini Badan Advokasi
Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso
untuk mempertanyakan perihal surat keputusan KPU Kabupaten Posotanggal 12
September 2015 yang menetapkan Pasangan Calon nomor urut 4 apakah sesuai
dengan tahapan dan jadwal yang diatur dalam aturan perundang - undangan.
Melalui Komisioner KPU Kabupaten Poso atas nama Geverson Balebu, disampaikan
bahwa keputusan tanggal 12 September 2015 tersebut sudah sesuai dengan aturan
perundang – undangan Pemilukada yang berlaku.
10. Bahwa Tanggal, 16 November 2015 kami mendapat informasi terkait hasil proses
hokum putusan Mahkamah Agung yang termuat dalam salinan putusan kasasi
nomor : 565 K/TUN/Pemilukada/2015, yang menurut hemat kami putusan
Mahkamah Agung tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak yang
terkait, sesuai dengan materi dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
11. Bahwa Tanggal 6 Desember 2015 kami Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon
Nomor Urut 3 melayangkan surat Keberatan dan Permohon Klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Poso dengan mengirimkan surat nomor : 09/Ex/SM/XII/2015, namun
penjelasan yang tanggapi langsung oleh ketua KPU Kabupaten Poso kepada kami,
bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempengaruhi keputusan KPU
Kabupaten Poso tanggal 12 September 2015 terkait penetapan pasangan calon
nomor urut 4 Darmin Sigilipu – Samsuri maupun tahapan dan jadwal Pemilukada
Kabupten Poso 2015.
12. Bahwa Tanggal 7 Desember 2015 kami Tim Kerja Badan Advokasi Hukum Pasangan
Calon Nomor Urut 3 melaporkan KPU Kabupaten Poso kepada Panwaslu Kabupaten
Poso dengan mengisi formulir laporan model A.1 yang isinya bahwa KPU Kabupaten
Poso tidak melaksanakan dan menjalankan proses tahapan dalam Pemilukada
Kabupaten Poso 2015 sesuai dengan aturan perundang– undangan yang berlaku.
Laporan tersebut diterima oleh Panwaslu Kabupaten Poso sesuai dengan tanda bukti
penerimaan laporan : 10/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015.
13. Bahwa Tanggal 14 Desember 2015 kami melaporkan KPU dan Panwaslu Kabupaten
Poso ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
[2.5] Pengadu III telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-13 dengan keterangan sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 130/BA/KPU.PSO-024.433149/VI/2015 tentang
Hasil Penelitian jumlah minimal dukungan dan persebaran Pasangan Calon
Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015;
10
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 12 September 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
15/Kpts/KPU.PSO-024.433149/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal
24 Agustus 2015;
Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015
Tentang Tidak menerima Pendaftaran dan mengembalikan dokumen
pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepada gabungan Partai Politik Pengusul
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Sengketa nomor 04/Kpts/IX/2015 dengan nomor
permohonan 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 tanggal 7 September 2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Nomor 36/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal 18 November
2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Model DB2 KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
saksi dalam pelaksanaan rekaitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Poso Tahun 2015
tertanggal 17 Desember 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi surat nomor 09/Ex/SM/XII/2015 perihal keberatan dan
permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Poso
tertanggal 6 Desember 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi tanda terima berkas laporan terdiri dari 10 berkas laporan tertanggal
14 Desember 2015 yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Poso;
Bukti P-10 : Fotokopi surat Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor 16/Kpts/KPU.PSO-
024.433149/2015 Tentang Penetapan nomor urut dan daftar Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tertanggal 25
Agustus 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi tanda terima bukti Laporan nomor 10/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015
tertanggal 7 Desember 2015;
Bukti P-12 : Fotokopi surat nomor 117/Panwaslih-Pso/IX/2015 perihal penyampaian
Putusan yang ditujukan kepada Tim Kerja Bumi Berjaya tertanggal 12
September 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi salinan Putusan Kasasi nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015 Perkara
Kasasi Tata Usaha Negara antara Sonny Tjandra melawan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Poso;
Saksi Pengadu
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 20 Februari 2016, yang bertempat di Kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Pengadu I, II, dan Pengadu III yang merupakan satu
kesatuan dalam pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan
11
Anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Poso menghadirkan saksi untuk diminta
keterngannya, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Andi Apni
Dalam sidang pemeriksaan menyampaikan kesaksiannya bahwa benar tanggal 14
September 2015, saksi bersama-sama dengan Jan Richard Tandawuja, untuk jam Ke
kantor KPU saya lupa jam berapa yang mulia, tetapi saya masih ingat saat itu
kejadiannya setelah makan siang, setelah saya sholat Duhur, antara Sholat Duhur dan
Ashar. Saat itu kami ditemui oleh Salah satu pimpinan KPU Kabupaten Poso yakni
Bapak Geverson Balebu, saat itu hanya Pak Geverson saja.
Saat itu saya dan Bapak Jan Richard bertanya kepada Bapak Geverson Balebu,
kenapa Pasangan Calon nomor urut bisa lolos yang mulia. Setelah itu pembicaraan
sudah membicarakan hal-hal yang lain selain yang kami tanyakan kepada Bapak
Geverson Belebu.
Hendra Samsudin
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Februari 2016, memberikan kesaksian
terkait pertemuan dengan Ridwan Mangun (Staf Operator KPU Kabupaten Poso), Ridwan
Mangun saat itu sudah melarang Ketua untuk mencetak Form A5, kami membicarakan
hal juga disamping pembicaraan mengenai A5 tersebut.
[2.6] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi kepada Para Teradu;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I sd V
[2.7] Teradu I, II, III, dan IV, selaku Ketua dan Anggota KPU kabupaten Poso telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Februari 2016
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015
telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
sampai pada tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan
suara masing-masing Pasangan Calon.
12
2. Bahwa dalam melaksanakan tahapan kegiatan, KPU Kabupaten Poso mengeluarkan
Keputusan Nomor : 1/Kpts/KPU-PSO.43314/IV/2015, sebagai tindaklanjut
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang terdiri dari tahapan persiapan
dan tahapan penyelenggaraan yang meliputi :
1. Tahapan Persiapan, terdiri dari :
a. Perencanaan program dan anggaran (Hibah Pemerintah daerah Kab.Poso)
b. Penyusuanan Pedoman teknis penyelenggaraan Pemilihan.
c. Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS (penyelenggara ad hock).
d. Sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis kepada penyelenggara ad
hock.
e. Pendaftaran pemantau pemilihan.
f. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dan
g. Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Khusus Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan, KPU Kabupaten Poso
melaksanakan kegiatan-kegiatan, yaitu :
a. Menyusun Data Pemilih selama 21 (dua puluh satu) hari, terhitung dari
tanggal 24 Juni s/d tanggal 14 Juli 2015 yang kemudian hasilmya dimuat
dalam Berita Acara Nomor : 192/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015
tanggal 3 Juli 2015.
b. Data Pemilih kemudian disampaikan kepada PPDP melalui PPK dan PPS
dalam bentuk softcopy dan hardcopy untuk di mutakhirkan/pencocokan
penelitian selama 36 (tiga puluh enam) hari, yang selanjutnya Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso menetapkan DPS dengan Berita Acara
Nomor : 323/BA/KPU.PSO-024.433149/IX/2015 tgl. 2 September 2015
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan salinan DPS
kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan
Sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya selama 10 hari untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan juga disampaikan
kepada Tim Kampanye Pasangan Calon serta Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Selanjutnya
dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS secara berjenjang.
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan rekapitulasi hasil
perbaikan DPS dan menetapkan DPT dalam Rapat Pleno terbuka tanggal 2
Oktober 2015 yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Nomor :
422/BA/KPU.PSO-024.433149/X/2015, tanggal 2 Oktober 2015
(terlampir).
13
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan Salinan DPT
kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan dan
di RT/RW atau tempat strategis lainnya, agar dapat segera melapor ke PPS,
PPK atau KPU Kabupaten Poso, dan juga disampaikan kepada Tim
Kampanye Pasangan Calon serta kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso, dengan harapkan dapat memberi masukan/tanggapan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso.
d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pendaftaran pemilih yang
belum terdaftar dalam DPT kedalam DPTb-1 paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah pengumuman DPT, kemudian dilakukan rekapitulasi secara
berjenjang, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso melakukan
rekapitulasi dan menetapkan DPTb-1 dalam Rapat Pleno terbuka pada
tanggal 28 Oktober 2015 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Nomor : 534/KPU.PSO-024.433149/X/2015, tanggal 28 Oktober 2015
(terlampir).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menyampaikan salin DPTb-1
kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, di
Sekretariat RT/RW atau tempat strategis lainnya, dan juga disampaikan
kepada Tim Kampanye Pasangan Calon serta Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI No : 729/KPU/X/2015, tanggal 29
Oktober 2015 perihal Pencermatan Ulang DPT, Surat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 1098/KPU-Prov-024/XI/2015,
tanggal 4 November 2015 perihal Perbaikan DPT dan Pencermatan DPTb-1,
Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso Nomor : 170/Panitia
Pengawas Pemilihan.PSO/XI/2015, tanggal 5 November 2015 perihal
Rekomendasi, maka kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso
telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka dalam rangka menetapkan
Perubahan DPT untuk memasukkan DPTb-1 kedalam DPT yang
dituangkan kedalam Berita Acara Berita Acara Nomor : 571/BA/KPU.PSO-
024.433149/XI/2015, tanggal 5 November 2015 (terlampir); Berita Acara
Nomor 572/BA/KPU.PSO-024.433149/XI/2015 tanggal 5 November 2015
(terlampir); Berita Acara Nomor 573/BA/KPU.PSO-024.433149/XI/2015
tanggal 5 Novemeber 2015.
2. Tahapan Penyelenggaraan :
a. Tahapan Pencalonan dan Pendaftaran.
14
Bahwa pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Poso Nomor : 1/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IV/2015, tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015
dan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Poso Tahun 2015 Nomor : 210/KPU.PSO-024.433149/VII/2015, tanggal 14
Juli 2015, yakni mulai tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 (paling lambat pukul
16.00 WITA) dan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Poso Tahun 2015 Nomor : 217/KPU.PSO-
024.433149/VII/2015, tanggal 19 Juli 2015, yakni mulai tanggal 26 s/d 28
Juli 2015 (paling lambat pukul 16.00 WITA).
b. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang
mendaftar berjumlah 6 (enam) pasangan calon dan yang diterima
pendaftarannya 3 (tiga) pasangan (Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor :
15/Kpts/KPU.PSO-024.4331/VII/2015 tanggal 24 Agustus 2015) dan yang
tidak diterima 3 (tiga) pasanganan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Poso, karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana
ketentuan Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 Jo Peraturan KPU Nomor
: 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun
2015 tentang Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
c. Bahwa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso yang
mendaftar berjumlah 6 (enam) pasangan calon, yaitu :
WAKTU
No NAMA BAKAL CALON KETERANGAN
PENDAFARAN
1. Ir. Wirabumi Kaluti dan Senin, 27 Juli
Johanis Krisnajaya Syaiban, 2015 pukul 14.30 Memenuhi Syarat
S.IP WITA
2 Franny E.S. Djaruu, S.Si., Selasa 28 Juli
M.Kes dan H. ABD. Gani T. 2015 pukul 10:00 Memenuhi Syarat
Israil, S.Ag WITA
3 Drs. Amdjad Lawasa, MM dan Senin, 28 Juli
Maxnover Kaiya, S.Sos 2015 pukul 11:30 Memenuhi Syarat
WITA
4 Darmin Agustinus sigilipu dan Senin, 28 Juli Tidak Memenuhi
Ir. Samsuri, M.Si 2015 pukul 13.00 Syarat
15
WITA
5 Ir. Iswanto Sunaryo dan Red Senin, 28 Juli
Tidak Memenuhi
Abner Patambo 2015 pukul 15:30
Syarat
WITA
6 Sonny Tandra, ST dan Drs. Senin, 28 Juli
Tidak Memenuhi
Sa’adon Lawira, M.Si 2015 pukul 15:35
Syarat
WITA
Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun
2015 yang tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Poso karena tidak
memenuhi Syarat Pencalonan, masing-masing :
d. Darmin A. Sigilipu dan Samsuri. Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor :
247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima
Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan
Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun
2015 tertanggal 28 Juli 2015.
e. Iswanto Sunaryo dan Red Abner Patambo. Berita Acara KPU Kabupaten
Poso Nomor : 249/BA/KPU-PSO.024.433149/VII/2015 tentang Tidak
Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada
Gabungan Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Poso Tahun 2015, tertanggal 28 Juli 2015;
f. Sonny Tandradan Saadon Lawira Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor:
249.A/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak Menerima
Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan
Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun
2015, tertanggal 28 Juli 2015;
Bahwa pada tahapan Pencalonan, terjadi sengketa, yaitu :
a. Sengketa Pencalonan di Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso.
Bahwa Bakal Pasangan Calon Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira,
M.Si, dan Bakal Pasangan Calon Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri,
mengajukan Permohonan Sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso, dan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso
mempertemukan Bakal Calon dengan KPU Kabupaten Poso untuk mencapai
kesepakatan melalui musyawarah untuk mufakat pada tanggal 8 s/d 10
Agustus 2015, akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan antara Pemohon
dengan Termohon KPU Kabupaten Poso, sehingga kemudian Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Poso pada tanggal 10 Agustus 2015 memutuskan dan
menetapkan : Menolak Permohonan Pemohon Bakal Calon Sonny Tandra, ST
16
dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si, dan Menolak Pemohon Bakal Calon Darmin A.
Sigilipu dan Ir. Samsuri, yaitu :
1. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 01/PS/Panitia Pengawas
Pemilihan Poso/VIII/2015 Tanggal, 10 Agustus 2015 (Nama Pemohon:
Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si).
2. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 02/PS/Panitia Pengawas
Pemilihan Poso/VIII/2015 Tanggal, 10 Agustus 2015 (Nama Pemohon:
Darmin Agustinus Sigilipu dan Ir. Samsuri, M.Si.
b. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0214/Bawaslu/VIII/2015, tanggal 12 Agustus 2015 Perihal Penyampaian
Keputusan Pleno Bawaslu RI yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota diseluruh
Indonesia, (terlampir) dan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabuapten Poso
menindaklanjuti dengan menyelenggarakan kembali Musyawarah pada hari
Sabtu tanggal 5 s/d 7 September 2015 terhadap obyek sengketa Penolakan
Pendafataran Pasangan Bakal Calon Sonny Tandra, ST dan Drs. Sa’adon
Lawira dan Bakal Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri oleh KPU Kabupaten
Poso. Pada pelaksanaan musyawarah yang kedua ini, KPU Kabupaten Poso
tetap pada keputusannya tidak menerima Permohonan Pemohon Pasangan
Bakal Calon Sonny Tandradan Sa’adon Lawira, serta Permohonan Pemohon
Pasangan Bakal Calon Darmin A Sigilipu dan Samsuri untuk ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun
2015. Oleh karena tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat
maka Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso mengeluarkan keputusan
sengketa, sebagai berikut :
1. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan:03/PS/PWSL.PSO.26.07/
VIII/2015, tanggal 7 September 2015 dengan Amar Putusan : Menolak
Permohonan Pemohon Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira;
2. Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/
VIII/2015, tanggal 7 September 2015 dengan Amar Putusan :
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima
Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Samsuri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015;
c. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan
keputusan ini.
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/ VIII/2015,
tanggal 7 September 2015 dan dengan berpedoman pada Pasal 144 Ayat (1)
17
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walkota menjadi Undang-Undang. Kemudian KPU
Kabupaten Poso melakukan konsultasi teknis dengan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 8 September 2015, dan selanjutnya KPU Kabupaten Poso
mengeluarkan Keputusan Nomor : 18A/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IX/ 2015
tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggararaan Putusan
Sengketa Panitia Pengawas Pemilihann Kabupaten Poso Nomor Permohonan :
04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 dan selanjutnya melakukan pendaftaran
terhadap Bakal Pasangan Calon Darmin A Sigilipu dan Samsuri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, dengan
mekanisme sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 Jo
Peraturan KPU Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Bahwa setelah KPU Kabupaten Poso melakukan proses verifikasi administrasi
syarat pencalonan dan syarat calon, Bakal Pasangan Calon Darmin A Sigilipu
dan Samsuri memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Poso Tahun 2015 (Berita Acara KPU Kabupaten Poso Nomor :
343/BA/KPU.PSO-024. 433149/IX/2015, tanggal 12 September 2015 tentang
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015).
d. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Poso melakukan Rapat Pleno tentang
Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon
Bupati Darmin A Sigilipu dan Wakil Bupati Samsuri (Berita Acara Nomor :
345/BA/KPU.PSO-02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015) dan
selanjutnya diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor :
19/Kpts/KPU-024.02433149/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015. Selanjutnya
terhadap Pasangan calon tersebut diberikan nomor urut 4 (empat)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 347/BA/KPU.PSO-
02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015 tentang Penetapan Nomor
Urut dan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015, dan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor :
20/Kpts/KPU.PSO-02433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015.
e. Sengketa Pencalonan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan
Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
18
Bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 Sonny Tandra, ST
dan Drs. Sa’adon Lawira, M.Si melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Makassar dengan obyek sengketa yang diajukan memintah
untuk antara lain Mencabut Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor :
15/Kpts/KPU.PSO-02433149/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015. dan
Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU.PSO-02433149/IX/2015
tanggal 12 September 2015. Yang menetapkan Calon Bupati Darmin A. Sigilipu
dan Calon Ir.Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso
Tahun 2015. Berdasarkan Hasil Putusan Persidangan di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Makassar dengan Amar Putusan : Menolak Permohonan
Pemohon Sonny Tandradan Sa’adon Lawira sebagaimana tertuang dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS Tanggal 1 Oktober 2015. Selanjutnya
Pasangan Sonny Tandradan Sa’adon Lawira melakukan upaya hukum
Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Amar Putusan tanggal
26 Oktober 2015 yaitu Menolak Kasasi Sonny Tandradan Sa’adon Lawira
sebagaimana dituangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 565 K/TUN/PEMILUKADA/2015 tanggal 26 Oktober 2015
Berdasarkan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung, maka untuk menilai
fakta dengan alasan-alasan :
a. Bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan keterangan saksi disidang
pengadilan, judex juris berpendapat penerbitan keputusan tata usaha
Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hokum yang
berlaku dan tidal terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi.
b. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Kasasi SONNY
TANDRAdan SA’ADON LAWIRA, tersebut harus ditolak dengan
perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1
Oktober 2015.
c. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka permohonan kasasi
dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karena dihukum untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Mengadili :
1) Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi SONNY TANDRADAN
Drs. SA’ADON LAWIRA, M.Si.
2) Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015,
sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
19
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi tergugat, Dalam Pokok Perkara : -
menolak gugatan Penggugat. Menghukum Pemohon Kasasi untuk
membayar biya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima
ratus ribu rupiah)
II. Dalam pokok perkara
1. Bahwa dalil Pemohon bahwa tanggal 8 September 2015 terkait dengan
Hasil Musyawarah Sengketa administrasi merekomendasikan kepada KPU
Kabupaten Poso untuk menerima pendaftaran, benar sebagaimana
Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/
VIII/2015, tanggal 7 September 2015 (terlampir) dengan Amar Putusan :
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon nntuk seluruhnya;
b. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima
Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015;
c. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan keputusan
ini.
2. Bahwa dalil Pemohon memberikan tembusan surat Nomor
05/X/SM/VIIII/2015 perihal permohonan tanggapan kepada KPU
Kabupaten Poso, kami tidak terima oleh sebab itu tidak ada tanggapan
yang diberikan kepada Pemohon
3. Bahwa dalil Pemohon Tgl.12 September 2015 KPU Kabupaten Poso ada
kegiatan pemberian nomor urut 4 (empat) kepada Pasangan Calon Darmin
Agustinus Sigilipu dan Samsuri adalah benar, dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 20/Kpts/KPU.024-
433149/IX/2015 tanggal 12 September 2015.
4. Bahwa tanggal 14 September 2015 Tim Kerja Pasangan Calon Nomor Urut 3
mendatangi kantor KPU Kabupaten Poso dan diterima oleh Karel Rompas
dan Geverson Balebu untuk mempertanyakan peristiwa tanggal 12
September 2015. Hasil pertemuan Tim tidak mendapatkan jawaban yang
pasti serta kejelasan tentang pemberian nomor urut 4 kepada pasangan
calon Darmin Sigilipu dan Samsuri.
5. Dalil pemohon bahwa tanggal 14 September 2015 ada pertemuan dengan
komisioner KPU Kabupaten Poso adalah tidak pernah terjadi/tidak ada
pertemuan dengan Tim Kerja dimaksud. Sebab pada tanggal 14 September
2015, komisioner KPU Kabupaten Poso yaitu Karel Rompas menghadiri
Sidang Gugatan Sonny Tandradan Sa’adon Lawira melawan KPU
Kabupaten Poso di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
(terlampir Surat Tugas Nomor : 094/0373/SPT/KPU.PSO/IX/2015 tgl. 13
September 2015 dan SPPD Nomor : 090/0373/SPPD/KPU.PSO/X/2015
20
tgl. 13 September 2015) dan SPPD) dan Geverson Balebu bertemu dengan
Rektor UNTAD pada tanggal 14 September 2015 (terlampir Surat Tugas
Nomor : 094/0379/SPT/KPU.PSO/X/2015 tanggal 14 September 2015
dan SPPD Nomor : 090/0380/SPPD/KPU.PSO/X/2015 tgl. 14 September
2015).
6. Pertemuan yang sebenarnya adalah tanggal 27 Oktober 2015 dan diterima
oleh Karel Rompas dan Geverson Balebu di Kantor KPU Poso, saat itu
Pemohon bersama dengan Dadang/salah satu anggota Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 3, meminta kepastian apakah Surat Keputusan Pemberhentian
dari Anggota TNI dan Anggota DPRD Kab.Poso dari Pejabat yang berwenang
dari apakah telah disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU
Kabupaten Poso sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pada saat itu
Geverson Balebu memperlihatkan Surat Keputusan Pemberhentian yang
dimaksud untuk 3 (tiga) Pasangan Calon dan Pemohon masih
mempertanyakan untuk pasangan Nomor Urut 4 (empat) mana Surat
Keputusannyan, jawaban kami untuk Pasangan Calon Nomor 4 belum
berakhir batas waktunya yaitu 60 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tanggal 12 September 2015
yakni nanti pada tanggal 10 Nevember 2015 batas akhir penyerahan Surat
Keputusan Pemberhentian dari Anggota TNI. Dalam pembicaraan
selanjutnya jika ada pertanyaan dari pemohon tentang penetapan Pasangan
Calon Nomor Urut 4, jelas telah dijawab secara kronologis berdasarkan
Keputusan Sengketa Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/
VIII/2015, tanggal 7 September 2015 Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Poso. dan berdasarkan dan dengan berpedoman pada Pasal 144
Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ditegaskan dalam Pasal 144 ayat (1) tersebut bahwa keputusan Bawaslu
Provinsi dan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat.
Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor
19/Kpts/KPU.024-433149/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Poso Tahun 2015 tanggal 12 September 2015. KPU telah
dipublikasikan melalui website KPU Kabupaten Poso pada tanggal 14
September 2015. Kemudian dalam hal penjelasan secara khusus kepada
Pasangan Calon lainnya tidak diatur dalam Peraturan perundang-
undangan Pemilukada, namun secara tegas semua keputusan KPU
21
Kabupaten Poso wajib diumumkan pada Wibsite KPU Kabupaten Poso.dan
hal ini telah dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya sejak ditetapkannya Pasangan Calon Darmin Agustinus
Sigilipu dan Samsuri dengan Nomor Urut 4 sebagai peserta pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015, mereka secara bersama-sama
mengikuti semua kegiatan tahapan pemilihan antara lain yaitu kegiatan
Kampanye Debat Publik, Pemasangan Alat Peraga kampanye, Rapat Pleno
Penetapan Data Pemilih, penyiapan saksi pada TPS dan yang mana semua
kegiatan-kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi diri kepada
seluruh masyarakat dan stakeholder.
7. Bahwa dalil Pemohon tanggal 5 Oktober 2015 Tim Kerja Badan Advokasi
Hukum dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 mendatangi Kantor KPU
Kabupaten Poso dan bertemu dengan Komisioner KPU yaitu Geverson
Balebu mempertanyakan Keputusan KPU tanggal 12 September 2015 dan
jawaban sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilukada
yang berlaku.
8. Bahwa pertemuan dengan Geverson Balebu pada tanggal 5 Oktober 2015,
tidak pernah ada, karena pada tanggal tersebut komisioner yang
bersangkutan sedang melakukan tugas di Palu mengikuti kegiatan
kedinasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mengikuti Focus Group
Discusion Penanganan Sengketa Pemilihan (terlampir Surat Tugas Nomor :
094/442/SPT/KPU.PSO/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan SPPD Nomor
: 090/443/SPPD/KPU.PSO/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015)
9. Bahwa dalil Pemohon tanggal 6 Desember 2015, Badan Advokasi Hukum
Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan Surat Nomor : 09/Ex/SM/XII/2015,
yang dijelaskan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Poso, bahwa Putusan
Kasasi Mahkamah Agung, tidak mempengaruhi Keputusan KPU Kabupaten
Poso tanggal 12 September 2015.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut ditegaskan Berdasarkan
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung, maka untuk menilai fakta dengan
alasan-alasan :
1. Bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan keterangan saksi
dipersidangan pengadilan, judex juris berpendapat penerbitan keputusan
tata usaha Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi
2. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan Kasasi Sonny Tandra
dan SA’ADON LAWIRA, tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015.
22
3. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka pemohonan kasasi
dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Mengadili :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasisi Sonny Tandra dan
SA’ADON LAWIRA
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar Nomor 3/G/Pemilukada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1
Oktober 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi tergugat, Dalam Pokok Perkara : menolak gugatan Penggugat,
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biya perkara dalam tingkat
kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
3. Bahwa mengenai pokok perkara yang diadukan oleh Pemohon bahwa terdapat
Formulir Model A5 di TPS 6 Kelurahan Gebangrejo Timur yang ditandatangani oleh
teradu I (Taufik Hidayat) dan Ketua KPPS Kelurahan Gebang Rejo Barat.
4. Kasus ini diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Poso pada saat akhir Rapat
Pleno Repitulasi Penghitungan dan Perolehan suara di Tingkat Kabupaten Poso pada
tanggal 17 Desember 2015 yang disampaikan oleh salah seorang saksi dari
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga).
5. Berdasarkan kasus tersebut Komisioner KPU Kabupaten Poso segera melakukan
rapat internal membahas penandatanganan Formulir A5 sebanyak 5 (lima) lembar di
TPS 6 Kelurahan Gebangrejo Timur oleh Ketua KPU Kabupaten Poso.
6. Hasil Rapat tersebut Ketua KPU Kabupaten Poso menyatakan bahwa Formulir A5
sebanyak 5 (lima) lembar tidak ditandatanganinya oleh Taufik Hidayat, hal ini
merupakan tindakan pemalsuan tandatangan. Oleh sebab itu kami komisioner KPU
Kabupaten Poso memintakan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso untuk segera
melapor kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas pemalsuan
tersebut.
7. Bahwa permohonan Pemohon pada butir 13 sampai dengan butir 18 pada pokoknya
menyatakan keberatan atas dikeluarkannya surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU-
PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 yang menetapkan Pasangan
Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Poso Tahun 2015.
8. Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU-
PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 oleh Termohon berdasarkan
Keputusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Poso Nomor Permohonan
04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 yang mengabulkan
23
permohonan Pasangan Darmin A Sigilipu dan Samsuri selaku Pemohon dengan
Amar Putusan :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk menerima
Pendafataran Pasangan Darmin A Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015;
3. Meminta Kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan keputusan ini.
9. Bahwa dengan adanya keputusan Panwaslu Kabupaten Poso Nomor:
04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015, dan berdasarkan ketentuan Pasal 144 ayat (1)
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015,
pada tanggal 8 september 2015 Termohon melakukan konsultasi teknis dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan
konsultasi teknis tersebut Termohon melakukan rapat untuk menyusun
perencanaan tindak lanjut untuk melaksanakan keputusan Panwaslu Kabupaten
Posodengan membuat penetapan tahapan, program dan jadwal yang kemudian
tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor : 18A/Kpts/KPU.PSO-
024.433149/IX/2015 Tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Putusan sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Poso
Nomor Permohonan : 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015, dan selanjutnya mengacu
pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Termohon melakukan pendaftaran
terhadap Pasangan Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2015 dengan terlebih dahulu
melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon. Dan
berdasarkan hasil verifikasi pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 343/BA/KPU.PSO-024.
433149/IX/2015 Tanggal 12 september 2015.
10. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Poso in casu Termohon melakukan rapat pleno
untuk membahas penetapan pasangan Darmin A. Sigilipu dan Ir. Samsuri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Poso Tahun 2015 sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 345/
BA/KPU.PSO-024. 433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015, kemudian
Termohon mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 19/Kpts/KPU-
PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015 yaitu Pasangan
Calon Bupati Darmin A. Sigilipu dan Wakil Bupati Ir. Samsuri sebagai Pasangan
Calon Nomor Urut 4 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
347/BA/KPU.PSO-02433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015, dan selanjutnya
24
Termohon menetapakannya dalam Surat Keputusan Nomor 20//Kpts/KPU-
PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015.
11. Bahwa dengan demikian apabila Pemohon keberatan dan tidak menerima Keputusan
KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12
September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Poso Tahun 2015 yaitu Pasangan Calon Bupati Darmin A. Sigilipu dan
Wakil Bupati Samsuri sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 4, semestinya pada saat
itu mengajukan upaya keberatan berupa sengketa administratif kepada Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Poso, dan jika upaya sengketa
administratif telah digunakan oleh Pemohon akan tetapi merasa kepentingannya
dirugikan, maka Pemohon dapat menempuh upaya sengketa Tata Usaha Negara
Pemilihan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana Ketentuan Pasal
142 jo. Pasal 153 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
12. Bahwa dalil Pemohon butir 19 sampai dengan butir 24 permohonan yang pada
pokoknya mendalilkan tentang keabsahan tindakan Termohon dan keabsahan
Pasangan Calon Darmin A. Sigilipu dan Samsuri sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015.
13. Bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut sangat berlebihan dan tidak
mendasar dan keliru, semestinya dalil-dalil keberatan Pemohon diajukan kepada
Panwaslu Kabupaten Posopada saat setelah ditetapkannya keputusan Termohon
Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun
2015, untuk mengajukan sengketa administrasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati maupun sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan pada PT. TUN.
14. Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ada
pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun
2015 yang memenuhi kriteria sengketa perselisihan hasil pemilihan. Oleh karena itu,
Permohonan Pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan
Objek Sengketa yakni Surat Keputusan Nomor : 33/Kpts/KPU.PSO-
024.433149/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Poso Tahun 2015 serta permintaan untuk Pemilihan Ulang atau Membatalkan
Putusan Nomor 19/Kpts/KPU-PSO.024.433149/IX/2015 Tanggal 12 September
2015, serta permohonan agar Pemohon ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati
Poso terpilih adalah Permintaan yang mengada ada dan tidak beralasan hukum oleh
karenanya patut untuk ditolak
[2.8] PERMOHONAN
25
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-4,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Sengketa Nomor Permohonan nomor
04/PS/PWSL/.PSO.26.07/VIII/2015 Tertanggal 7 September 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 19/Kpts/KPU-
PSO.024.4333149/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Poso tahun 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 372/KPU.PSO-024.433149/IX/2015
memerintahkan kepada Karel Rompas untuk mengikuti sidang di PTTUN
Makasar tertanggal 17 September 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0373/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan
kepada Karel Rompas untuk menghadiri Sidang Gugatan di PTUN Makasar
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015 a.n Sonny
Tandra dan Drs. Syadon L tertanggal 12 September 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0373/SPPD/KPU.PSO/IX/2015
diperintahkan kepada Karel Rompas untuk menghadiri Sidang Gugatan di
PTUN Makasar oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2015
a.n Sonny Tandra dan Drs. Syadon L tertanggal 12 Agustus 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0379/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan
kepada Geverson Balebu, Iwan Ahmad, Asdhy Hanoto Prabowo tertanggal 14
September 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0380/SPPD/KPU.PSO/IX/2015
diperintahkan kepada Geverson Balebu tertanggal 14 September 2015.;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat tugas Nomor 094/0442/SPT/KPU.PSO/IX/2015 diperintahkan
kepada Geverson Balebu untuk mengikuti FGD Pelayanan Kapasitas
Penanganan Sengketa Pemiliah an Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015 sesuai surat KPU Provinsi Sulteng Nomor
512/UND/IX/2015 Tanggal 26 September 2015, tertanggal 5 Oktober 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat tugas Nomor 090/0443/SPPD/KPU.PSO/IX/2015
diperintahkan kepada Geverson Balebu dalam rangka FGD Pelayanan
Kapasitas Penanganan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sesuai
26
surat KPU Provinsi Sulteng Nomor 512/UND/IX/2015 tanggal 26 September
2015, tertanggal 5 Oktober 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Rincian Biaya Perjalanan Dinas nomor
094/0442/SPT/KPU.PSO/IX/2015 dan Nomor SPPD
094/0443/SPT/KPU.PSO/IX/2015;
Bukti T-11 : Fotokopi Slip Hotel Sentral atas nama Geverson Balebu Tertanggal 6 Oktober
2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Laporan Perjalanan Dinas atas nama Geverson Balebu tertanggal 10
Oktober 2015;
Bukti T-13 : Fotokopi poto kegiatan FGD yang diikuti Geverson Balebu;
Bukti T-14 : Fotokopi Daftar surat-surat keluar KPU Kabupaten Poso;
Bukti T-15 : Fotokopi Salinan Putusan Kasasi nomor 565/K/TUN/Pilkada/2015 Perkara
Kasasi Tata Usaha Negara antara Sonny Tandra melawan KPU Kabupaten
Poso;
[2.10] Teradu V, VI, dan VII, selaku Ketua dan Anggota Panwas kabupaten Poso telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Februari 2016
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk Menjawab Materi aduan Pengadu I dan II
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum salah satu kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) adalah memeriksa dan memutus
pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota
KPPS, anggota KPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota
Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota Panwas Lapangan,
serta anggota Pengawas Pemilu Luar negeri;
2. Pada tanggal 8, 12, 13, 15 dan 17 Desember 2015, Panwaslu Kabupaten
Posomenerima laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan nomor registrasi
sebagai berikut:
Laporan tanggal 8 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor :
11/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015
Laporan tanggal 12 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor :
16/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, 17/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, Nomor :
18/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, dan Nomor : 19/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015
Laporan tanggal 13 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor :
20/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, 22/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015;
Laporan tanggal 15 dan 17 Desember 2015 diregistrasi dengan Nomor :
23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015;
27
3. Pada tanggal 10 Desember 2015, Panwaslih Mengundang saksi atas nama Ribka
Nona, Dina mariana, Rosni Bahar, dan Mutiara Libumbuya untuk menghadiri
klarifikasi terhadap laporang yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 8 Desember
2015 di kantor Panwaslu Kabupaten Poso pada hari Jum’at 11 Desember 2015 Pukul
13.00 WITA;
4. Saksi–saksi dalam kralifikasinya menerangkan adanya pembagian paket sembako di
kecamatan Poso pesisir selatan dan Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso yang
dilakukan oleh terlapor;
5. Bahwa setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi – saksi yang diajukan oleh
Pengadu, Para Teradu melakukan kajian terhadap laporan tersebut, dengan
kesimpulan berdasarkan pleno Ketua dan Anggota bahwa laporan tersebut diduga
adanya indikasi pelanggaran (money Politik), dan berdasarkan hasil pleno Panwaslih
merekomendasikan untuk di bahas di Sentra Gakkumdu;
6. Berdasarkan hasil pembahasan di sentra Gakkumdu pada tanggal 14 Desember
2015 disimpulkan laporan Nomor 11/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tentang
Pembagian Sembako tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,
serta direkomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, kemudian pada
hari yang sama Teradu IV juga melakukan Pembahasan terhadap Laporan Nomor
22/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 yang pokok laporannya juga terkait pembagian
sembako;
7. Laporan Nomor 16/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, yang dilaporkan kepada Para
Teradu tertanggal 12 Desember 2015 oleh Pengadu dan telah diproses oleh Para
Teradu dengan hasil kajian tidak memenuhi ketentuan syarat materil;
8. Laporan Nomor 17/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015, yang dilaporkan kepada Para
Teradu tertanggal 12 Desember 2015 bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pengadu
waktu kejadiannya pada tanggal 7 November 2015, berdasarkan fakta tersebut Para
Teradu menyimpulkan laporan yang di sampaikan oleh Pengadu tidak dapat
ditindaklanjuti karena kadaluarsa;
9. Pada tanggal 16 Desember 2015 Teradu IV mengundang para saksi atas nama L.
Ranua, Dharma Meringgi dan Martinus Ranua berkaitan dengan laporan nomor :
18/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 yang dilaporkan oleh Pengadu, dan dalam
klarifikasinya para saksi menerangkan benar adanya bantuan di Gereja Eben Haezer
berupa 50 sak semen;
10. Berdasarkan fakta dan keterangan dari para saksi, Para Teradu melakukan kajian
dan Pleno terhadap Laporan tersebut dan disimpulkan adanya indikasi pelanggaran
money politik. Selanjutnya Para teradu merekomendasikan untuk di bahas di sentra
Gakkumdu;
11. Pada Tanggal 17 Desember 2015, Teradu IV melakukan pembahasan di Sentra
Gakkumdu, dan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu Laporan
28
tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan
direkomendasikan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti;
12. laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Nomor :
19/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 12 Desember 2015 telah ditangani oleh
Para Teradu dengan melakukan klarifikasi terhadap ketua dan Sekretaris PPK
Kecamatan Pamona selatan, dan dalam klarifikasinya menerangkan bahwa kotak
suara tidak bias lagi untuk di buka dikarenakan surat suara sah telah tersegel serta
saksi di TPS sudah menyaksikan perhitungan suara di TPS masing – masing,
berdasarkan fakta dan keterangan Para Teradu berkesimpulan dalam hasil kajian
bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan direkomendasikan
laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti;
13. Laporan Nomor 20/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 13 Desember 2015 yang
dilaporkan oleh Tim Koalisi dari Pengadu tentang pencoblosan 4 surat suara oleh 1
orang pemilih dengan waktu kejadian pada tanggal 9 Desember 2015 adalah
merupakan Temuan Panwaslu Kecamatan Poso Kota Utara dan telah ditindaklanjuti,
sehingga berdasarkan fakta diatas maka Para Teradu berkesimpulan bahwa kasus
tersebut telah diselesaikan oleh Panwaslih Kecamatan Poso Kota Utara;
14. Terkait laporan Nomor 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 17 Desember 2015
tentang penyalahgunaan Wewenang terlapor Taufik Hidayat (Ketua KPU Kabupaten
Poso), Suharti luba (Ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo timur) dan Ridwan Mangun
(Staf KPU Kabupaten Poso), Para Teradu mengundang terlapor (Taufik Hidayat dan
Ridwan Mangun) pada tanggal 19 Desember 2015 dan mengundang Suharti luba
dan Pengadu beserta saksi – saksi Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015;
15. Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap terlapor Taufik Hidayat (Ketua KPU
Kabupaten Poso) terungkap bahwa KPU Kabupaten Poso tidak pernah mengeluarkan
Formulir A5 tersebut, selanjutnya Ketua KPU menambahkan keterangannya kalau
Formulir A5 yang dilaporkan tidak pernah dilihat dan diketahuinnya. Kemudian
terlapor (Suharti luba) menerangkan bahwa benar adanya penggunaan Formulir A5
tersebut. Ridwan Mangun tidak hadir memenuhin undangan klarifikasi yang
disampaikan oleh Para Teradu;
16. Selain melakukan klarifikasi terhadap terlapor Para Teradu juga melakukan
klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi – saksi, yang dalam keterangan mereka
menjelaskan bahwa benar form A5 dikeluarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Poso;
17. Berdasarkan fakta dan ketarangan, Para Teradu melakukan Pleno dan kajian
terhadap laporan tersebut dan disimpulkan bahwa terindikasi dugaan pelanggaran
kode etik dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
dengan Nomor Surat : 204/Panwaslih.Pso/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015;
Untuk Menjawab Materi aduan Pengadu III
29
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang – Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum salah satu kewenangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) adalah memeriksa
dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPSLN, serta anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota
Panwas Lapangan, serta anggota Pengawas Pemilu Luar negeri.
19. Bahwa pada tanggal 7 September 2015, tim kerja bumi Berjaya mengirimkan surat
kepada Teradu perihal permintaan Keputusan sengketa dan meminta tanggapan
Teradu terhadap Keputusan Sengketa, kemudian berdasarkan surat permintaan
tersebut Teradu telah menjawab dengan nomor surat : 117/Panwaslih-Pso/IX/2015
tertanggal 12 September 2015 perihal penyampaian Putusan;
20. Bahwa persoalan Keputusan Sengketa yang dikeluarkan oleh Teradu pernah
dijadikan obyek aduan yang diadukan oleh Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon
Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan
pada hari Rabu tanggal 18 November 2015 telah dibacakan Putusan Nomor
36/DKPP-PKE-IV/2015 dengan amar putusan pada poin tiga merehabilitasi nama
baik Para Teradu;
[2.11] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V, VI, dan VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
2. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu;
3. Jika majelis sidang berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya.
[2.12] Teradu V, VI, dan VII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-17,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Tanda terima berkas laporan;
Bukti T-2 : Fotokopi Form Laporan;
Bukti T-3 : Fotokopi Form Laporan Pelanggaran;
Bukti T-4 : Fotokopi Form Laporan Pelanggaran Nomor 23/ LP/ Panwaslih.Pso/
XII/2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifikasi;
Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi;
Bukti T-7 : Fotokopi Kajian Laporan, Berita Acara Gakkumdu.;
Bukti T-8 : Fotokopi Formulir Laporan;
Bukti T-9 : Fotokopi Formulir Laporan Pelanggaran;
30
Bukti T-10 : Fotokopi Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Pleno;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Gakkumdu;
Bukti T-12 : Fotokopi Kajian Laporan dan status Laporan;
Bukti T-13 : Fotokopi Kajian Laporan dan Status laporan Panwascam Poso Kota Utara;
Bukti T-14 : Fotokopi Undangan Klarifikasi;
Bukti T-15 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi;
Bukti T-16 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi Saksi;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi ke DKPP RI;
[2.13] Teradu VIII atas nama Ridwan Mangun selaku Staf Operator Sekretariat KPU
kabupaten Poso telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
20 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu mengakui telah bertemu dengan Yohanis Krisnajaya Syaiban di kediaman
Yohanis Krisnajaya, Teradu VIII mengakui bahwa masih memiliki Hubungan
kekerabatan dengan Hendra Samudin selaku saksi dari Pasangan Calon Yohanis
Krisnajaya Syaiban, masih sepupuh jauh;
2. Saat itu Teradu menelepon Hendra Samudin dan menanyakan keberadaan Hendra
Samudin dimana, saat itu Hendra Samudin menjawab sedang di kediaman Yohanis
Krisnajaya Syaiban, Hendra datang menjemput saya dan setelah kami bersama-sama
datang ke kediaman Yohanis Krisnajaya Syaiban, saat itu waktu menunjukkan
hampir pukul 12.00 WITA dan masih menunggu Yohanis Krisnajaya Syaiban keluar
dari rumah;
3. Saat Yohanis Krisnajaya Syaiban keluar dari rumah, kami mulai terlibat
pembicaraan, saat itu saya menyampaikan kepada Yohanis Krisjaya Syaiban
mengenai strategi kedepan pasca hasil rekapitulasi suara diketahui, saya
menyampaikan mengenai strategi menghadapi persidangan yang memungkinkan
untuk menggugat ke MK, PTUN mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan;
4. Untuk Formulir A5, yang saya lihat di form tersenut ada tandatangan Ketua KPU
Kabupaten Poso, hanya saja tandatangan tersebit sepertinya hasil scan, saat itu yang
saya ingatkan bukanlah Ketua melainkan rekan operator yang lain. saat itu saya
mengingatkan kepada rekan operator bahwa sesungguhnya A5 itu apa dulu, A5 itu
tempat mencoblos di TPS, untuk Form A5 boleh dikeluarkan, kalau saya tidak lupa
form A5 dikeluarkan 10 hari sebelum hari pemilihan, bukan menjelang hari H akan
menjadi salah kalau dikeluarkan mendekati hari H dan mungkin saja A5
dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab untuk berbuat salah, saat itu saya
jelas mengingatkan operator yang lain untuk menghentikan Proses pencetakan A5;
5. Ketua KPU Kabupaten tidak memerintahkan untuk mencetak form A5, tetapi saya
melihat dan menyaksikan ada pencetakan form A5, untuk jumlahnya saya tidak tau
persis berapa yang dicetak, kembali saya sampaikan bahwa saya telah melarang
31
operator untuk melanjutkan mencetak A5, karena yang berhak mengeluarkan A5
adalah Ketua KPPS;
6. Saya juga menyampaikan bahwa saya tidak ada motivasi untuk mendatangi Yohanis
Krisnajaya Syaiban;
7. Saat itu saya pernah mendapat telepon dari Panwaslu Kabupaten Poso, dan saya
mengabaikannya karena tidak resmi. Saya tidak menerima surat resmi dari
Panwaslu Kabupaten Poso untuk dimintai klarifikasi, pada satu waktu saya sedang
memperbaiki rumah dan mendapat informasi untuk diklarifikasi. Saat itu saya
sedang berada di rumah, saya tidak menghadirinya karena tidak sedang mendapat
penugasan dari kantor;
8. Saya menjadi driver sekitar 6 Tahun yang lalu, setelahnya 1 tahun belakangan saya
bertugas di IT KPU Kabupaten Poso dan saya menyampaikan kehadapan sidang yang
Mulia ini bahwa saya sesungguhnya belum pernah mendapat SK Sekretaris KPU
Kabupaten Poso perihal tupoksi saya di KPU Kabupaten Poso, ketika diminta untuk
membantu bidang IT maka saya melakukannya yang Mulia;
Pihak Terkait
Wisnu Pratala (Anggota KPU Kabupaten Poso)
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 20 Februari 2016, DKPP juga memanggil
Terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Poso, yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bahwa pihak Terkait aktif mengurusi
website KPU Kabupaten Poso, pihak Terkait mempunyai kemampuan untuk mengola
website KPU Kabupaten Poso, masa sebelumnya tidak ada yang mengurusi website KPU
Kabupaten Poso. Saat ini ada Dua website KPU Kabupaten Poso, yang pertama berasal
dari KPU RI dan yang kedua adalah website KPU Kabupaten Poso sendiri.
Saat saya mengolah website KPU Kabupaten Poso yang mulia maka dapat saya
sampaikan bahwa seluruh agenda dan kegiatan KPU Kabupaten Poso selalu kami
informasikan kepada khalayak ramai dan masyarakat Poso. Saya focus di website karena
KPU Kabupaten Poso tidak teralifiasi dengan salah satu surat kabar.
[2.13] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menemukan form A5
sebanyak 5 lembar di Gebangrejo Timur yang ditandatangani Teradu I dan Ketua KPPS
Kelurahan Gebangrejo Barat yang mana hal tersebut jelas bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Teradu V-VII diduga mengabaikan
mekanisme dan tata cara penanganan laporan yang disampaikan Pengadu, Para Teradu
I – IV berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan
Pasangan Calon Darmin Sigilipu-Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso
Tahun 2015 tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pasangan Calon yang lebih dulu
ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015, Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I-IV
tidak mematuhi Putusan MA nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Para Teradu
menolak dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para
Teradu. Kasus diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Poso pada saat akhir rapat
pleno rekapitulasi penghitungan suara dan perolehan suara di tingkat Kabupaten Poso
tepatnya pada tanggal 17 Desember 2015 yang disampaikan oleh salah seorang saksi
Pasangan Calon nomor urut 3. Terkait hal dimaksud, Teradu I-IV serta Terkait Wisnu
Pratala selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Poso melakukan rapat internal
membahas penandatanganan formulir A5 sebanyak 5 (lima) lembar di kelurahan
Gebangrejo timur oleh Teradu I, hasil rapat menyimpulkan bahwa Teradu I tidak pernah
menandatangani formulir A5 tersebut, hal ini merupakan pemalsuan tandatangan. Atas
hal tersebut, Teradu II, III, IV, dan Terkait Wisnu Pratala selaku anggota KPU Kabupaten
Poso untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas
pemalsuan tandatangan tersebut;
[4.3] Menimbang Dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu V VI, dan Teradu VII
diduga mengabaikan mekanisme dan tata cara penanganan laporan yang disampaikan
Pengadu. Teradu V, VI, VII dengan tegas menolak dalil Pengadu yang mengatakan
Panwaslu Kabupaten Poso tidak menangani Laporan sesuai mekaniskme yang berlaku,
34
Pada Tanggal 8, 12,13, 15, dan 17 Desember Panwaslu Kabupaten Poso menerima
Laporan dari Pengadu yang diregister dengan Nomor 11, 16, 17, 18, 19, 20, 22,
23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 (terlampir dalam bukti Teradu V-VII). Pada Tanggal 10
Desember 2015, Teradu V-VII mengundang saksi Ribka Nona, Dina Mariana, Rosni
Bahar, dan Mutiara Limbumbuya untuk menghadiri klarifikasi terhadap laporan tanggal
8 Desember 2015, hasil kajian menduga ada dugaan money politic dan akan
membahasnya di sentra Gakkumdu, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu
menyimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak Pidana Pemilihan. Sama
halnya dengan register 16,17,18, 19, 20, 23/LP/Panwaslih.Pso/XII/2015 dilakukan
klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Poso dan langsung menindaklanjutinya baik secara
langsung maupun dibahas melalui Sentra Gakkumdu. Untuk Register 16/LP/
Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat materil,
Register 17/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan tidak dapat
ditindaklanjuti karena daluarsa, Register 18/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu
menyimpulkan merekomendasikan untuk di bahas di sentra Gakkumdu dan setelah
dibahas di sentra Gakkumdu laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan dan direkoemndasikan laporan tersebut tidak dapat
ditindaklajuti, Register 19/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu menyimpulkan
laporan tidak dapat ditindaklanjuti, Register 20/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu
menyimpulkan kasus tersebut telah diselesaikan oleh Panwascam Kecamatan Poso Kota
Utara, Register 23/LP/ Panwaslih.Pso/XII/2015 Panwaslu telah mengundang Suharti
Luba dan Pengadu serta saksi-saksi Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015, rangkaian
tindaklanjut yang dilakukan Teradu V-VII menunjukkan bahwa Teradu telah melakukan
tugas dan fungsinya sesuai mekanisme yang ada;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I-IV berdasarkan Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Poso menerima dan meloloskan Pasangan Calon Darmin Sigilipu-
Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso Tahun 2015. Tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon dimulai tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 Paling lambat Pukul 16.00 WITA.
Bakal Pasangan Calon Wirabumi Kaluti dan Johanis Krisnajaya Syaiban mendaftar
tanggal 27 Juli 2015, Pukul 14.30 WITA (MS), Franny E.S. Djaruu dan H. ABD. Gani T.
Israil mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 10.00 WITA (MS), Amdjad Lawasa dan
Maxnover Kaiya mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 11.30 WITA (MS), Darmin
Agustinus Sigilipu dan Samsuri mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul 13.00 WITA
(TMS), Iswanto Sunaryo dan Red Abner Patambo mendaftar tanggal 28 Juli 2015, Pukul
15.30 WITA (TMS), Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira mendaftar tanggal 28 Juli 2015,
Pukul 15.35 WITA (TMS). Pasangan Calon yang Tidak memenuhi syarat mengajukan
sengketa ke Panwaslu Kabupaten Poso, Bakal Pasangan Calon Sonny Tandra dan
Sa’adon Lawira bersengketa di Panwaslu Kabupaten Poso dan mendapi Putusan Menolak
Permohonan Pengadu untuk seluruhnya, Pasangan Sonny Tandra dan Sa’adon Lawira
melanjutkan perjuangannya ke PTTUN Makasar dan hingga Kasasi ke MA, dimana
35
Putusan Kasasi MA Menolak Kasasi Pemohon. Selanjutnya, Bakal Pasangan Calon
Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri mengajukan Dua Kali sengketa ke Panwaslu
Kabupaten Poso, dalam sengketa Pertama Pasanan Calon Darmin Agustinus sigilipu dan
Samsuri mengajukan sengketa dengan objek sengketa adalah Berita Acara KPU
Kabupaten Poso Nomor : 247.B/BA/KPU.PSO-024.433149/VII/2015 tentang Tidak
Menerima Pendaftaran dan Mengembalikan Dokumen Pendaftaran Kepada Gabungan
Partai Politik Pengusul dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso Tahun 2015
tertanggal 28 Juli 2015 dengan amar Putusan menolak permohonan Pelapor, Pasangan
Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri untuk yang kedua kali mengajukan
sengketa ke Panwaslu Kabupaten Poso dengan objek sengketa SK Penetapan Pasangan
Calon Nomor 15/Kpts/KPU.PSO-024.433149/IV/2015, hingga pada tanggal 7 September
2015, untuk Putusan Sengketa yang kedua Panwaslu Kabupaten Poso, dengan Nomor
Permohonan 04/PS/PWSL.PSO.26.07/VIII/2015 memutus sengketa dengan Amar
Putusan Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan KPU
kabupaten Poso Menerima pendaftaran Pasangan Darmin Agustinus sigilipu dan
Samsuri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, dan memintah
KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan Putusan ini. Atas dasar Putusan Sengketa
Panwas, KPU Kabupaten Poso menerima pendaftaran Pasangan Calon Darmin Agustinus
Sigilipu dan Samsuri, dan memerintahkan Pokja pendaftaran untuk memeriksa dan
memverifikasi faktual dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan Pasangan
Calon Darmin Agustinus sigilipu dan Samsuri dan mendapati kepastian bahwa semua
yang dimintakan sudah dipenuhi Pasangan Calon Darmin Agustinus Sigilipu dan
Samsuri, hal tersebut menjadi Dasar Teradu I-IV untuk menetapkan Pasangan Calon
Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Poso
dengan Nomor urut 4;
[4.5] menimbang Dalil Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I –IV tidak mematuhi
Putusan MA nomor 565 K/TUN/PILKADA/2015. Teradu I-IV menjelaskan bahwa
berdasarkan Pertimbangan Mahkamah Agung, maka menilai fakta dengan pertimbangan
fakta dan keterangan saksi dipersidangan pengadilan, judex juris berpendapat
penerbitan keputusan tata usaha Negara obyek sengketa telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum yang
dilakukan oleh Termohon Kasasi, Berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan
Kasasi Sonnny Tandra dan Sa’adon Lawira, tersebut harus ditolak dengan perbaikan
amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
3/G/Pilkada/2015/PT.TUN MKS tanggal 1 Oktober 2015, Dengan ditolaknya
permohonan kasasi, maka pemohonan kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini, dari
penjelasan mahkamah Agung rasanya Kami selaku Teradu I-IV sudah menjalankan
semua tugas dan kewenangan yang dimiliki Teradu sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
36
[4.6]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, saksi Pengadu, bukti dokumen,
dan fakta yang dikemukakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Februari 2016,
terungkap fakta bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Poso tidak terbukti secara
nyata sebagai Pihak yang bertandatangan dalam formulir A5, Sikap dan Tindakan
Teradu I yang kooperatif ketika dimintai klarifikasi Panwaslu Kabupaten Poso
menunjukkan Teradu sadar dan memahami fungsi, tugas dan wewenang dalam jabatan
yang melekat dalam dirinya. Tindakan Teradu V-VII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu
Kabupaten Poso dalam mengani dan menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan
Teradu sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2015 tentang
mekanisme cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Panwaslu Kabupaten
Poso dan rekomendasi yang ditujukan kepada Teradu I-IV selaku Ketua dan Anggota
KPU kabupaten Poso dengan menetapkan Darmin Agustinus Sigilipu dan Samsuri
sebagai Peserta Pemilukada Tahun 2015, selain sudah sesuai dengan Ketentuan
Peraturan KPU nomor 2 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015
tanggal 12 Agustus 2015 Perihal Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI, yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota. Sikap
dan Tindakan yang ditunjukkan Teradu VIII selaku Staf IT dan Operator KPU Kabupaten
Poso dengan mendatangi Yohanis Krisnajaya Syaiban selaku Calon Wakil Bupati Poso
Tahun 2015 merupakan sikap yang tidak pantas dan tidak patut yang mencederai nilai
luhur pelaksanaan Pemilukada yang jujur, adil, dan demokratis. Teradu secara nyata
dan sadar mengakui telah bertemu dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Poso serta
secara aktif memberikan bantuan dalam hal pemikiran terkait langkah-langkah yang
diambil pasca hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Poso diketahui. Teradu tidak
memposisikan dirinya sebagai Penyelenggara yang harus bersikap netral dan tidak
memihak kepada Pasangan calon Tertentu, melainkan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari Tim Pemenangan Pasangan Calon yang berkompetisi di Pemilukada Poso.
Teradu VIII bersikap tidak netral, memihak Calon tertentu, Teradu dilarang
mengeluarkan pendapat dan pernyataan yang bersifat partisan pada Pasangan Calon,
Teradu tidak memelihara dan menjaga nama kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,
teradu tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya , dengan demikian Teradu
VIII terbukti melanggar Pasal 10 huruf (a), (d), dan Pasal 7 huruf (a) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Permilu nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[4.7] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.