Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 322–PKE–DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 25 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025, sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan Surat Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti P-1) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024; b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menolak untuk memberikan salinan dokumen atas permintaan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024 yang isinya : 1) Bahwa sampai batas akhir proses pelaksanaan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yakni pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 23.59 WITA, KPU Kabupaten Lombok Timur telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sebanyak 5 (lima) Pasangan Calon; 2) Memperhatikan permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, serta berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf L Bab II lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya angka 2 huruf b dan huruf h, angka 3, 5, dan 6, maka dalam rangka memastikan terjaminnya perlindungan data pribadi dalam kerangka keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Lombok Timur menganggap perlu melakukan konsultasi secara tertulis mengenai dokumen dimaksud kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3) Pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Surat Nomor 321/HM.03.1-SD/5203/2024 memohon penjelasan kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat mengenai kategori sifat dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, dan telah direspon oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat melalui Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang menjelaskan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan; 4) Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 26 Agustus 2024; 5) Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur melampirkan Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti P-2) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024; c) Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali menyampaikan surat permintaan salinan dokumen kedua dengan Surat Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, Para Teradu diduga menolak memberikan salinan dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024. Para Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, menerangkan bahwa dokumen a quo termasuk informasi yang dikecualikan.
Pasal DilanggarPasal 81; Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang; Pasal 65 ayat (2); Pasal 17; Pasal 22E ayat (5); Pasal 19
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 322–PKE–DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 396- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 322–PKE– DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Suaidi Mahsun Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Mangun Kusumo No.8 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Jumaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Mangun Kusumo No.8 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Samsul Hadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Mangun Kusumo No.8 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Johari Marjan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Mangun Kusumo No.8 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Kasmayadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Mangun Kusumo No.8 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai-----------------------------------Para Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ada Suci Makbullah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Cipto Mangun Kusumo No.6 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Retno Sirnopati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Cipto Mangun Kusumo No.6 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suriadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Cipto Mangun Kusumo No.6 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zainul Muttaqin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Cipto Mangun Kusumo No.6 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muliyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Alamat : JI. Dr. Cipto Mangun Kusumo No.6 Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025, sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan Surat Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti P-1) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024; b) Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menolak untuk memberikan salinan dokumen atas permintaan yang diajukan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Penolakan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024 yang isinya : 1) Bahwa sampai batas akhir proses pelaksanaan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yakni pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 23.59 WITA, KPU Kabupaten Lombok Timur telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sebanyak 5 (lima) Pasangan Calon; 2) Memperhatikan permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, serta berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf L Bab II lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya angka 2 huruf b dan huruf h, angka 3, 5, dan 6, maka dalam rangka memastikan terjaminnya perlindungan data pribadi dalam kerangka keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Lombok Timur menganggap perlu melakukan konsultasi secara tertulis mengenai dokumen dimaksud kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3) Pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Surat Nomor 321/HM.03.1-SD/5203/2024 memohon penjelasan kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat mengenai kategori sifat dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, dan telah direspon oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa tenggara Barat melalui Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang menjelaskan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan; 4) Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 26 Agustus 2024; 5) Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur melampirkan Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024 (vide Bukti P-2) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024; c) Bahwa pada tanggal 3 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali menyampaikan surat permintaan salinan dokumen kedua dengan Surat Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024. Pada surat permintaan salinan dokumen tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mempertegas isi Keputusan Komsi Pemilihan Umum Nomor 1229 Bab II huruf L angka 2 huruf h pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan ketentuan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan beberapa dokumen yang dikecualikan, yaitu: 1) Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, 2) Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon; dan 3). Formulir Moden B.1-KWK Perseorangan (vide Bukti P-3) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024; d) Bahwa pada tanggal 5 September 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan Surat Nomor 333/PL.02.02- SD/5203/2024 yang isinya menjelaskan tentang dokumen persyaratan calon pasangan calon bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta menjelaskan tentang Surat Komisi Informasi Provinsi NTB Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024 yang pada intinya berisi tentang dokumen persyaratan calon pasangan calon merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024 (vide Bukti P-4) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PL.02.02- SD/5203/2024; e) Bahwa pada tanggal 10 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan Surat Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 terkait undangan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk dapat memberikan keterangan pada tanggal 11 September 2024 Pukul 10.00 s.d. 16.00 WITA akan tetapi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak menghadiri undangan klarifikasi (vide Bukti P-5) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024; f) Bahwa pada tanggal 11 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyampaikan Surat Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 terkait undangan klarifikasi ke II kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk dapat memberikan keterangan pada tanggal 12 September 2024 Pukul 10.00 s.d. 16.00 WITA (vide Bukti P-6) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-051912024; g) Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berhalangan hadir karena sedang menghadiri undangan KPU Provinsi NTB dengan Surat Undangan Nomor 833/PP.06-Und/52/2024 perihal Undangan Gathering dari tanggal 10 s.d. 12 September 2024 (vide Bukti P-7) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 349/HM.03.1-SD15203/2024; h) Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyampaikan Surat Nomor 111/PP.00.02/K. NB-05/9/2024 terkait undangan klarifikasi ke III kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk dapat memberikan keterangan pada tanggal 13 September 2024 Pukul 10.00 s.d. 16.00 WITA akan tetapi kembali Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berhalangan hadir (vide Bukti P-8) Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024; i) Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dengan Surat Nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024 yang isinya memberikan klarifikasi antara lain: 1) terhadap permintaan salinan dokumen syarat calon dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur yang tidak dapat dipenuhi, KPU Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan jawaban melalui Surat Nomor 329/PP.02.2-SD/5203 (dengan ini mohon izin sekaligus meralat seharusnya 329/PL.02.2-SD/5203/2024) tanggal 30 Agustus 2024 serta surat bernomor 333/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 05 September 2024, yang berisi penjelasan bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memberikan salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dimaksud mengingat termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Hal tersebut sesuai dengan surat Komisi Informasi Provinsi NTB Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, 2) dalam hal pengawasan verifikasi administrasi calon, kami telah menyampaikan permakluman mengenai rencana kegiatan verifikasi administrasi calon secara langsung/lisan ketika proses pendaftaran bakal paslon yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, dan sepengetahuan kami Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan pengawasan melekat dalam kegiatan tersebut, sebagaimana dapat dibuktikan dengan kehadiran personel Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pada kegiatan verifikasi administrasi syarat calon di KPU Kabupaten Lombok Timur dalam rangka pengawasan (vide Bukti P-9) Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024; j) Bahwa benar pada tanggal 10 September 2024 Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor Register Temuan 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024 (vide Bukti P-10) Formulir Temuan dan Berita Acara Pleno; k) Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melakukan Kajian. Dalam proses kajian Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melengkapi bukti-bukti dan meminta keterangan (klarifikasi) kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil kajian bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P-11) Kajian Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, d, ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, l; Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf d, e, f; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Teguran Keras kepada masing-masing sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 26 Agustus 2024; P-2 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PL.02.2-SD/5203/2024, tanggal 30 Agustus 2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024; P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024, perihal Permintaan Ke-2 (Salinan Dokumen), tanggal 3 September 2024; P-4 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PL.02.02- SD/5203/2024, perihal Tanggapan kedua atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, tanggal 5 September 2024; P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 10 September 2024; P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan ke-II, tanggal 11 September 2024; P-7 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 349/HM.03.1- SD/5203/2024, perihal Pemberitahuan Tidak Menghadiri Undangan Bawaslu Kab. Lombok Timur, tanggal 11 September 2024; P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 12 September 2024; P-9 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur nomor 352/PL.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB/9/2024, tanggal 13 September 2024; P-10 - Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024, tanggal 10 September 2024; - Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 06/BA/Bawaslu_Ltm/09/2024, tanggal 10 September 2024; P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/PB/Kab/18.07/X/2024, tanggal 14 September 2024; P-12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; P-13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; P-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; P-15 Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024, perihal Koordinasi Layanan Informasi Publik, tanggal 28 Agustus 2024; [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 24 April 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu didasarkan pada tindakan Para Teradu yang tidak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Para Teradu tidak melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan pedoman teknis di atas, pada BAB II huruf L telah terang dan jelas prosedur untuk pemenuhan atas permohonan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu. Sebagaimana yang telah disampaikan dalam pokok-pokok aduan Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu) telah mengajukan permohonan salinan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Para Teradu tidak memberikan salinan dokumen yang dimaksud dengan dalih telah melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat. Sikap Para Teradu tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mencermati secara teliti ketentuan dalam pedoman teknis yang disebutkan di atas. Adapun Informasi dokumen pasangan calon yang dikecualikan menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229, sebagaimana tertuang dalam BAB H, huruf L, angka 2, poin h adalah: 1) Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang 2) Rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan calon 3) Formulir Model B.1-KINK PERSEORANGAN Selain informasi yang disebutkan di atas semestinya dapat diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu) yang telah mengajukan permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon secara tertulis. Adapun akses Silon sebagaimana yang telah diterangkan oleh Para Teradu bahwa benar Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah diberikan hak akses, akan tetapi hak akses hanya sebatas sebagai viewer. Adapun pemegang akun viewer dalam silon ini fiturnya sangat terbatas, hanya terdapat keterangan bahwa persyaratan calon sudah terpenuhi atau tidak, sedangkan isi dokumen yang diunggah oleh calon tidak dapat diakses, sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sangat terbatas dalam menilai keabsahan dokumen yang diunggah oleh para calon. Telah diberikannya akses silon juga tidak dapat dijadikan alasan oleh Para Teradu untuk tidak memberikan salinan dokumen syarat calon kepada Para Pengadu 2. Permintaan salinan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sebagai lembaga yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, bukan sebagai entitas orang perorangan. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, telah menegaskan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, diantaranya: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1) pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2) pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4) proses dan penetapan calon; 5) pelaksanaan Kampanye; 6) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8) pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9) mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10) penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13) proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga terhadap permintaan salinan dokumen persyaratan calon yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tidak dapat diperlakukan sama dengan publik secara umum, karena jelas dalam poin tiga (3) Bawaslu Kabupaten/Kota ditugaskan untuk mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan. Demikian halnya terhadap alasan Para Teradu dalam persidangan yang menghawatirkan terjadinya kebocoran dokumen jika diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (Pengadu), jelas merupakan alasan yang mengada-ada dan telah menghina kerja-kerja kelembagaan karena menganggap Pengadu tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. 3. Bahwa tindakan Para Teradu telah menghambat kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Pengadu, padahal dalam pertimbangan Majelis terhadap Putusan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 telah mengingatkan kepada Penyelenggara Pemilu agar tidak lagi membatasi Penyelenggara Pemilu lainnya dalam mengakses dokumen persyaratan calon. Berikut kutipan pandangan Majelis dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, sebagai berikut: "Benar bahwa data pribadi dapat dikecualikan untuk diakses publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, walaupun demikian untuk kedepannya terhadap data dan dokumen bakal calon Legislatif Tahun 2024, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kiranya tidak perlu diterapkan sepanjang terhadap sesama Penyelenggara Pemilu in casu Para Pengadu demi kemanfaatan dan efektivitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta pengawasan berjalan dengan maksimal dan optimal bukan hanya sekedar forrnalitas saja." 4. Bahwa tindakan Teradu merupakan satu-satunya KPU Kabupaten di Nusa Tenggara Barat yang tidak memberikan salinan dokumen kepada Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Para Teradu jelas-jelas telah gagal memaknai fungsinya, padahal Pengadu dan Teradu secara kelembagaan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilihan yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 5. Petitum Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu tetap berpandangan bahwa Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi Pedoman Teknis sehingga berdampak pada terhambatnya proses pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu. Untuk itu, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi teguran/peringatan keras kepada masing-masing sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu Atau apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian Kesimpulan Akhir Para Pengadu dalam Perkara Nomor 322-PKE- DKPP/XII/2024 disampaikan dengan sesungguhnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 April 2025, sebagai berikut: 1. Mengenai Kedudukan Hukum Teradu Pihak Teradu merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024- 2029 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 247 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 (vide Bukti T-2). Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyebutkan bahwa: KPU Kabupaten/Kota adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan pada ketentuan Pasal 13 huruf j Undang-Undang tersebut di atas menyebutkan antara lain salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yakni: menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan. Dan mengacu pula pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi : Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, maka kedudukan hukum KPU Kabupaten Lombok Timur sangat jelas yaitu merupakan Badan Publik yang berwenang melakukan tindakan administratif dan menetapkan Keputusan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 termasuk di dalamnya yang terkait tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. 2. Mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, bahwa Pasangan Calon dapat diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Namun dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, tidak terdapat pengajuan pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan, sehingga dalam praktiknya tahapan pencalonan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur terlaksana mulai dari pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik/gabungan partai politik, kemudian penelitian persyaratan administrasi calon dan terakhir penetapan Pasangan Calon. Adapun rincian jadwal dan kegiatannya yakni: a. 24-26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon b. 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Pasangan Calon c. 27 Agustus-2 September 2024 Pemeriksaan Kesehatan d. 29 Agustus-4 Sept 2024 Penelitian persyaratan administrasi calon e. 5-6 September 2024 Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon f. 6-8 September 2024 Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan pengajuan Calon Pengganti g. 6-14 September 2024 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon h. 13-14 September 2024 Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon i. 15-18 September 2024 Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon j. 15-21 September 2024 Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon k. 22 September 2024 Penetapan Pasangan Calon l. 23 September 2024 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Sebagaimana dimaksud ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon dan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, secara garis besar pelaksanaannya sebagai berikut: a. KPU Kabupaten/Kota menginformasikan permohonan pembukaan akses Silon kepada Partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu; b. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat tata cara dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan pembukaan akses Silon oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon. c. KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang dilampiri dengan: 1) surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai politik Peserta Pemilu yang bergabung; 2) salinan KTP-el admin Silon; dan 3) Kartu Tanda Anggota (jika ada). d. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota membuka akses Silon bagi partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon. e. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pembukaan akses Silon menggunakan Formulir Model PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU kepada partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu setelah membuka akses Silon. f. Admin Silon KPU Kabupaten/Kota mengunggah: 1) surat permohonan pembukaan akses Silon yang diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu; dan 2) tanda pembukaan akses Silon menggunakan Formulir Model PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU. g. KPU Kabupaten/Kota menerbitkan dan mengunggah berita acara pembukaan akses Silon menggunakan Formulir Model BA.AKSES.SILON.KWK-KPU di akhir masa persiapan pendaftaran atau pendaftaran h. Membentuk Tim Helpdesk. i. Melaksanakan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. j. Menerima pendaftaran Pasangan Calon. k. Memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon. l. Penelitian persyaratan administrasi. m.Pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon. n. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti. o. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. p. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. q. Pembukaan kesempatan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon. r. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas keabsahan persyaratan Pasangan Calon. s. Penetapan Pasangan Calon. t. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon. Proses kegiatan dalam tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur tersebut seluruhnya terlaksana sesuai prosedur dan mekanisme serta kerangka waktu sebagaimana telah diatur dan/atau ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 (vide Bukti T-4), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-5). Hasil dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 yakni ditetapkannya dan diumumkannya Pasangan Calon serta Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 851 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 (vide Bukti T-6) yang menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat yakni sebanyak 5 (lima) Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 852 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dimaksud yaitu terdiri atas: • Nomor Urut 1 Pasangan Calon an. H. Rumaksi SJ, S.H dan H. Achmad Sukisman Azmy, M.H, Partai politik Pengusul terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia • Nomor Urut 2 Pasangan Calon an. Drs. H.Gaerul Warisin, M.Si dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M, Partai politik Pengusul terdiri dari Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Solidaritas Indonesia. • Nomor Urut 3 Pasangan Calon an. Tanwirul Anhar, S.T. dan H.D. Paelori, S.E., M.M, Partai politik Pengusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang. • Nomor Urut 4 Pasangan Calon an. H.M. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid, Partai politik Pengusul terdiri Partai Kebangkitan bangsa, Partai PERINDO, dan Partai Ummat. • Nomor Urut 5 Pasangan Calon an. H. Suryadi Jaya Purnama, S.T dan Tuan Guru H. LL. G. Muhammad Khairul Fatihin, S.Kom.I, M.M., Partai politik Pengusul Partai Keadilan Sejahtera. 3. Akses Silon Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Mengacu pada ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta memperhatikan jadwal tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Nomor 144/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Akun Viewer Bawaslu yang intinya memberitahukan elemen data yang diperlukan untuk pembuatan akun viewer Bawaslu pada aplikasi Silon (vide Bukti T-8.A). Atas pemberitahuan tersebut di atas Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kemudian mengajukan permintaan Akses Silonkada melalui Surat Nomor 073/PS.00.02/K.NB-05/5/20234 tanggal 12 Mei 2024 dengan menyampaikan biodata pemegang Silonkada Bawaslu atas nama Abdul Hayyi, SH, NIP. 197312311999021002, Jabatan Kasubag Data dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-8.B). Setelah melalui mekanisme yang ada, pada tangkapan layar/screenshot tanggal 28 Agustus 2024, akun Silon Viewer Bawaslu Kabupaten Lombok Timur tercatat telah aktif (vide Bukti T-9), sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sudah dapat mengakses Silon Pilkada sebagai viewer. Adapun dalam proses penelitian administrasi persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, selain secara jelas jadwal pelaksanaannya tercantum dalam regulasi baik pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang dapat dijadikan acuan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan pengawasan, juga dalam beberapa kesempatan dalam rangkaian kegiatan penelitian administrasi persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, KPU Kabupaten Lombok Timur menginformasikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut dapat dibuktikan antara lain dengan undangan penyerahan hasil penelitian administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Nomor 335/PL.02.2-Und/5203/2024 (vide Bukti T-10) serta foto kegiatan dimaksud (vide Bukti T-11). Selain itu juga dapat ditunjukkan adanya permakluman dari KPU Kabupaten Lombok Timur kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengenai pelaksanaan finalisasi hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 pada tanggal 13 September 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-12) serta foto kegiatan (vide Bukti T-13). 4. Mengenai Permintaan Dokumen Persyaratan Calon Yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tertanggal 26-08-2024 (vide Bukti T-14) yang intinya berisi pengajuan permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau gabungan partai politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab II huruf L angka 2 Poin h. Jika mencermati secara utuh Bab II huruf L Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yakni yang berisi ketentuan Pemenuhan Permintaan Dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu, di dalamnya tersurat dan tersirat diskresi bahwa KPU Kabupaten dapat memberikan dokumen sepanjang: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi; dan (b) memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu ditentukan pula bahwa KPU Kabupaten dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi Publik secara tertulis, serta KPU Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi. Mengingat diskresi untuk memberikan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 demikian bersyarat, maka dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, KPU Kabupaten Lombok Timur memanfaatkan instrumen hukum ketentuan Bab II huruf L angka 5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yakni melakukan konsultasi secara tertulis dengan Komisi Informasi. Untuk keperluan tersebut diterbitkanlah Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024 tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-15) dan disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Yang menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Lombok Timur dalam melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni antara lain dalam rangka menjaga prinsip tertib sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 81 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Pada tanggal 28 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur menerima Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-16), yang intinya berisi penjelasan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah menerima surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur melakukan Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dengan acara pembahasan agenda penyiapan tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Permintaan Salinan Dokumen. Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur dalam pembahasan agenda rapat mengelaborasi: 1. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Junto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi 3. Ketentuan Bab II Huruf L angka 3 dan 4 Lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, 4. Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024 Hal Koordinasi Layanan Informasi Publik tanggal 28 Agustus 2024. 5. Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, KPU Kabupaten Lombok Timur memutuskan bahwa tidak dapat memberikan/penguasaan terhadap Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-17). Tetapi KPU Kabupaten Lombok Timur memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 jam, jika ditemukan dokumen palsu atau tidak benar. Putusan Rapat Pleno tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lombok Timur dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024 (vide Bukti T-18), yang intinya bahwa Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Menyikapi Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2- SD/5203/2024, dengan mendasarkan pada ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, tanpa memperhatikan ketentuan selanjutnya yaitu pada angka 3, 4, 5 dan 6, Bawaslu Kabupaten Lombok Timur kembali menyampaikan Surat Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T-19) dengan maksud yang sama yaitu meminta salinan dokumen, dengan menegaskan ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 secara terbatas yakni angka 2 huruf h saja. Menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 3 September 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 5 September 2024 mengirimkan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2- SD/5203/2024 (vide Bukti T-20), perihal Tanggapan Kedua atas Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Inti Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2- SD/5203/2024 adalah tetap tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024. 5. Mengenai Ketidakhadiran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur memenuhi Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Bahwa benar terdapat surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 10-09-2024 (vide Bukti T- 21), Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 11-09-2024 (vide Bukti T-22), dan Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024 tanggal 12-09-2024 (vide Bukti T-23) yang maksudnya mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 11 dan 12 September 2024 untuk memberikan klarifikasi/keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 13 September 2024 untuk memberikan keterangan perihal tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan salinan dokumen syarat calon dan tidak memberitahukan pelaksanaan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa benar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat menghadiri undangan tersebut, mengingat pada waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 10 s.d. 12 September 2024 sesuai Surat Undangan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 633/PP.06-Und/52/2024, tanggal 9 September 2024, (vide Bukti T-24), Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur mengikuti kegiatan Gathering Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan di Mataram. Sedangkan ketidakhadiran Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur memenuhi undangan klarifikasi ke III dari Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, mengingat pada hari yang sama, KPU Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan finalisasi hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, pada hari Jumat/13 September 2024 pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut bahkan dipermaklumkan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur melalui Surat Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024, tanggal 12 September 2024, (vide Bukti T-12), dan dalam pelaksanaannya dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur atas nama Samsul Hadi, S.AP., M.AP (vide Bukti T-13). Selain itu, KPU Kabupaten Lombok Timur berpandangan bahwa keterangan berkenaan dengan tidak dapat dipenuhinya permintaan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur telah disampaikan secara cukup melalui Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, tanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, tanggal 5 September 2024. 6. Jawaban Teradu Atas Dugaan Pelanggaran Dalam pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa: Pada tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon , KPU Kabupaten Lombok Timur tidak memberikan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen tanggal 26 Agustus 2024 dan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/9/2024, perihal Permintaan ke 2 (dua) Salinan Dokumen tanggal 3 September 2024. Oleh karena itu menurut Pengadu, Pihak Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, d, ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, l; Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a,b,c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d dan Pasal 15 huruf d, e, f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 ayat (2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) … ;(b) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; (c)…; (d) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat (3): Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b)…;(c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; (d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; (e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; (f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; (g) …; (h) efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; (i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Pasal 9: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan (b) memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 13: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; (c) memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 10: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;(b) memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;(c) menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan (d) mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; (b)…;(c) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan (d) menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a) …;(b) …;(c) …;(d) mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;(e) menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;(f) bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; Dalil tersebut mengandung tuduhan bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur melanggar integritas Penyelenggara Pemilu, profesionalitas Penyelenggara Pemilu, prinsip jujur, prinsip terbuka, prinsip adil, prinsip berkepastian hukum, dan prinsip profesional. Menurut Teradu, dalil dugaan pelanggaran tersebut didasari argumentasi hukum yang sangat rapuh, serampangan, dan terlalu mengada-ada, serta tidak memiliki landasan hukum yang cukup, mengingat: a. Tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon merupakan tindakan Badan Publik yang dibenarkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan memperhatikan: 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (1): Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. dan ayat (3) : Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Juncto Pasal 67 ayat (2): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) 3) Bab II huruf L angka 2 huruf h, angka 3, 4, 5, dan 6 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, yang pada intinya memberikan diskresi berkenaan dengan Pemenuhan Permintaan Dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu; 4) Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang berisi penjelasan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur; 5) Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi b. Penetapan status dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai informasi yang dikecualikan didasarkan pada pernyataan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara struktur merupakan bagian dari lembaga otoritatif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi”. Sehingga validitasnya dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki kekuatan hukum. c. Dalam seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur telah memberikan akses seluas- luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 jam, jika ditemukan dokumen palsu atau tidak benar Oleh karena tindakan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dilakukan dengan landasan yuridis dan sosiologis yang sangat jelas, kuat dan relevan, serta menghindari potensi terjadinya pencampuradukkan wewenang serta menghindari kesimpangsiuran informasi, mestinya dapat disikapi secara bijaksana oleh Pengadu. Bahkan Teradu mengharapkan agar Pengadu secara bersama-sama mengamankan penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan menjunjung profesionalitas, bukan justru menyampaikan tuduhan kepada Teradu melakukan perbuatan yang diduga melanggar artikel kode etik (vide peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017) secara membabi buta serta sangat kontra produktif. 7. Konklusi Berdasarkan uraian di atas, Teradu menyampaikan simpulan sebagai berikut: a. Teradu untuk dan atas nama KPU Kabupaten Lombok Timur, telah melakukan tindakan berupa tidak memenuhi permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dengan landasan yuridis dan sosiologis yang sangat jelas, kuat dan relevan; b. Pengadu menyampaikan tuduhan terjadinya pelanggaran kode etik secara membabi buta dengan pasal-pasal kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dengan dasar argumentasi hukum yang sangat rapuh, serampangan, dan terlalu mengada-ada, serta tidak memiliki landasan hukum yang cukup terhadap tindakan Pihak Teradu sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, yakni hanya mendasarkan pada ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 secara terbatas dan tidak komprehensif. c. Dalam perkara sejenis yang diadukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Komisi Pemilihan Umum, Pengaduan Nomor: 130-P/L- DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE- DKPP/VIII/2023, Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pernah menetapkan putusan yang dapat menjadi yurisprudensi yang putusannya adalah menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP mempunyai pertimbangan lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 322-PKE-DKPP/XII/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-24, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 245 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 7 Maret 2025; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tanggal 19 Februari 2024; T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 1 Juli 2024; T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, tanggal 25 Agustus 2024; T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 851 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 852 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, tanggal 23 September 2024; T-8.A Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 144/PL.02.2-SD/5203/2024, perihal Akun Viewer Bawaslu, tanggal 8 Mei 2024; T-8.B Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 073/PS.00.02/K.NB- 05/5/20234, perihal Permintaan Akses Silonkada, tanggal 12 Mei 2024. T-9 Screenshot Silon Viewer Bawaslu Kabupaten Lombok Timur BUKTI KETERANGAN T-10 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 335/PL.02.2-Und/5203/2024, perihal Undangan, tanggal 5 September 2024; T-11 Dokumentasi Kegiatan Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024; T-12 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024, perihal Permakluman, tanggal 12 September 2024; T-13 Dokumentasi Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, pada hari Jum’at, tanggal 13 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur, yang dihadiri Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur; T-14 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 26 Agustus 2024; T-15 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024, perihal Koordinasi Layanan Informasi Publik, tanggal 27 Agustus 2024; T-16 Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024; T-17 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 169.A/PK.01-BA/5203/2024, Pembahasan Agenda Penyiapan Tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur Atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 Tanggal 26 Agustus 2024 Perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 28 Agustus 2024; T-18 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024, tanggal 30 Agustus 2024; T-19 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Ke-2 (Salinan Dokumen), tanggal 3 September 2024; T-20 Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024 perihal Tanggapan kedua atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, tanggal 5 September 2024; T-21 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 10 September 2024; T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan ke-II, tanggal 11 September 2024; T-23 Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, tanggal 12 September 2024; T-24 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 633/PP.06-Und/52/2024, perihal Ralat Undangan Gathering, tanggal 9 September 2024. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 322-PKE-DKPP/XII/2024, tanggal 24 April 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Keputusan KPU Kabupaten Lombok Timur untuk tidak memenuhi permintaan penguasaan atas dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, tapi memberikan akses seluas-luasnya 24 (dua puluh empat) jam sehari jika ada informasi awal terkait dokumen yang diragukan, palsu atau tidak benar, karena akun Silon Pilkada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sudah aktif sebagai viewer sejak tanggal 28 Agutus 2024 tanpa mengurangi kerja-kerja kepengawasan yang dilakukan Pengadu. KPU Kabupaten Lombok Timur merupakan tindakan Badan Publik yang dibenarkan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta seluruh perubahannya juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan memperhatikan: 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (1) : Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 7 ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (2): Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. dan ayat (3) : Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Juncto Pasal 67 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). KPU Kabupaten Lombok Timur selaku Teradu dengan sangat-sangat penuh pertimbangan dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 67 ayat (2) bahwa ada ancaman pidana yang menanti Para Teradu jika dokumen yang berisi otentik pribadi pasangan calon, riwayat hidup, data-data keuangan, pendidikan serta data rahasia dan pribadi lainnya memberikan tanpa mempertimbangkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. Karena tidak ada yang bisa menjamin jika dokumen diberikan tanpa persetujuan pemiliknya tidak bocor, jika bocor jelas Para Teradu yang mempertanggungjawabkan secara hukum yakni ancaman pidana dengan laporan pidana kepada Polda NTB atau Polres Lombok Timur oleh Pasangan Calon sebagai pemilik dokumen atau tim kuasa hukum pasangan calon. Para Teradu sudah memberikan saran/masukan kepada Pengadu baik secara tertulis melalui Surat Nomor: 333/PL.02.2-SD/5203/2024 atau secara lisan disaat rapat koordinasi dengan LO para Pasangan Calon, supaya langsung meminta salinan dokumen Pasangan Calon yang diminta kepada Pasangan Calon itu sendiri, sehingga tidak terhalangi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Peribadi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi Pengadu menjawab dengan nada emosi waktu itu di depan LO/Penghubung Paslon, yakni “silahkan mau kasih saya silahkan, mau tidak kasih saya juga enggak apa-apa”, salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Samsul Hadi, S.IP, M.AP., (Pengadu III). 3) Bab II huruf L angka 2 huruf h, angka 3, 4, 5, dan 6 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, yang pada intinya memberikan diskresi berkenaan dengan pemenuhan permintaan dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu, yakni: tetap diminta dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan wajib harus ada surat pernyataan persetujuan dari Pemilik Dokumen; 4) Yurisprudensi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yakni Yang Mulia Majelis DKPP pernah menetapkan putusan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Para Teradu, dengan perkara yang sejenis; 5) Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, yang berisi penjelasan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur; 6) Pasal 81 huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya yang berbunyi: Dalam melaksanakan prinsip tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berprilaku: berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi. 7) Penetapan status dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagai informasi yang dikecualikan didasarkan pada pernyataan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang secara struktur merupakan bagian dari Lembaga otoritatif, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi”. Sehingga validitasnya dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki kekuatan hukum. 8) Perkara materi aduan yang diadukan oleh Para Pengadu eror in persona karena perkara ini lebih kepada sengketa informasi bukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (PKE), "error in persona" dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (tidak sah) karena cacat formil, yakni kesalahan dalam mengidentifikasi atau menunjuk pihak yang benar-benar berhak atau bertanggung jawab dalam sebuah perkara tersebut, yang dapat berdampak pada validitas aduan, gugatan atau dakwaan. sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 yang berbunyi: “Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi”. 9) Dalam seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, jika ditemukan dokumen yang diragukan, dokumen palsu atau tidak benar. Karena dalam perkara ini menggunakan rezim Pilkada bukan Rezim Pemilu, sehingga masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki kewenangan masing-masing pada wilayahnya. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, menyebutkan bahwa: KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan pada ketentuan Pasal 13 huruf j Undang-Undang tersebut di atas menyebutkan antara lain salah satu tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yakni: sebagai verifikator yang memverifikasi berkas Pasangan Calon dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan. Dan mengacu pula pada ketentuan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: Setiap Keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, maka kedudukan hukum KPU Kabupaten Lombok Timur sangat jelas yaitu merupakan Badan Publik yang berwenang melakukan tindakan administratif dan menetapkan Keputusan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 termasuk di dalamnya yang terkait tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur. Berdasarkan uraian di atas, Pihak Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menjatuhkan Putusan: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3) Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik; 4) Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI mempunyai pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur, dan H. Sansuri (Komisi Informasi Publik Nusa Tenggara Barat) dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Terhadap alasan pemanggilan Pihak Terkait yang menyebutkan untuk dimintai keterangan terkait mengkonfirmasi mengenai Surat Nomor: 090/KI- NTB/UM/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Adapun Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan Surat Panggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kepada Pihak Terkait mengenai Surat Nomor: 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 yang dikeluarkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur, Pihak Terkait tidak pernah mengeluarkan Surat Nomor: 090/KI- NTB/UM/VIII/2024 kepada KPU Kabupaten Lombok Timur, melainkan dikeluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. 2. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Timur dan KPU Kabupaten/Kota lainnya pernah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi NTB terkait permintaan salinan dokumen persyaratan Caton Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan arahan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, pada saat Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon/Tim Bakal Pasangan Calon/Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik bahwa dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat calon dapat juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pernah menerima surat dari Bawaslu Provinsi NTB pada tanggal 2 September 2024 terkait Permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Atas surat tersebut, diproses melalui PPID KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat pleno dan atas pertimbangan Pejabat PPID, rapat pleno memutuskan pada prinsipnya dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon merupakan informasi yang dikecualikan. Untuk menjembatani atas permintaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat memberikan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon dengan cara menutup informasi yang memuat data pribadi Bakal Pasangan Calon sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 38, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023. 4. Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat pada angka 3 di atas, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, terhadap permintaan Salinan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dapat diberikan sepanjang dapat menutup data pribadi seseorang. 5. Bahwa sesuai ketentuan BAB II Huruf L Angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada Komisi Informasi Publik secara tertulis, sebagaimana hal tersebut telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur. [2.9.2] Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Pemilu Tahun 2024, di salah satu kabupaten/kota terdapat dokumen calon yang tersebar di Grup. Hingga pada akhirnya KPU yang dikomplain. Sehingga, Pihak Terkait mengingatkan agar berhati- hati karena mandat yang diberikan kepada KPU yaitu terkait dengan dokumen pasangan calon. Sehingga harus benar-benar dijaga. Jangan sampai kejadian tersebut terulang dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Kabupaten/Kota agar benar-benar menjaga dengan baik. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat proses penerimaan dokumen terdapat Staf dari Bawaslu yang masuk di ruangan dan melihat dokumen yang diterima oleh KPU. Sebenarnya, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak menerima dokumen dalam bentuk fisik. Kecuali, dokumen surat pengajuan pencalonan, itu yang harus ditandangani oleh Bakal Pasangan Calon dan partai politik tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang mengajukan Bakal Pasangan Calon. Sisanya, dokumen tersebut di bawah penguasaan dari Bakal Pasangan Calon itu sendiri yang mereka upload di dalam Sistem Informasi Pencalonan. Pada saat, Bakal Pasangan Calon datang, maka untuk memastikan mengenai ada atau tidaknya dokumen, maka KPU membuka untuk melihat. Terdapat layar sebagai sarana untuk melihat secara bersama-sama. Tidak ada dokumen hard file yang diterima oleh KPU. Kadang, dari Pasangan Calon menyerahkan SK yang asli. - Pihak Terkait menerangkan bahwa di tingkat KPU Provinsi, Pihak Terkait menerima 17 s.d. 23 jenis dokumen untuk syarat calon. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk menjembatan Surat Bawaslu ada beberapa informasi dalam dokumen tersebut yang harus dilindungi maka Pihak Terkait menyarankan kepada KPU Kabupaten/Kota sekiranya itu memungkinkan bisa memblurkan atau menutup bagian informasi yang tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Misal NIK ditutup. Itu yang Pihak Terkait berikan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan mungkin juga Kabupaten/Kota yang lain. Namun, ini tidak bisa dijadikan sebagai yurisprudensi untuk berikutnya, karena apabila diminta lagi besok untuk pencalonan di Legislatif, sebagaimana catatan ada 16 partai politik, 18 jenis dokumen, untuk Provinsi ada 65, terdapat 18.720 dokumen. Pihak Terkait melakukan upaya lebih untuk menutup sebagaimana yang telah dijelaskan. Mungkin dapat dibayangkan pekerjaan KPU terganggu atau tidak. Ada upaya lebih untuk menutupi beberapa bagian yang dikecualikan supaya tidak bisa tersebar. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sekiranya memungkinkan lakukan seperti yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hanya terdapat 3 Pasangan Calon, dokumen yang ada 17-23 jenis dokumen. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya persoalan ini sudah diprediksi. Hampir setiap Pilkada maupun Pemilu selalu meminta dokumen kemudian KPU untuk memenuhi permintaan penguasaan dokumen oleh Bawaslu selalu menjadi permasalahan. Sejak awal, untuk mengantisipasi hal tersebut berinisiatif termasuk untuk Kabupaten/Kota Rapat Koordinasi dengan Para Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik. Hal ini disebabkan, yang memiliki dokumen adalah Pasangan Calon yang bersangkutan. KPU diberikan kewenangan untuk menerima dokumen. Namun, pemilik sah dokumen tersebut adalah Para Bakal Pasangan Calon. 1) Sebelum, KPU menerima dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon. 2) Ketika terdapat permintaan, terkadang permintaannya lebih dahulu dari Kabupaten/Kota. Dari Bawaslu ke Kabupaten/Kota baru kemudian ke Provinsi. Yang lebih awal tentu yang lebih cepat. - Pihak Terkait menerangkan ketika KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima surat dari Bawaslu melalui mekanisme rapat pleno mempertimbangkan melihat dokumen. Dalam dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terdapat informasi yang menurut Pihak Terkait tidak keluar. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1229, sudah mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi Komisi Informasi. Pihak Terkait menyadari bahwa dalam dokumen termuat informasi yang tidak bisa keluar. Sehingga sebenarnya kalau dokumen diberikan ada upaya lebih untuk menutup. Dalam keterangan Pihak Terkait sudah disampaikan bahwa itu saran. Namanya sebuah saran tentu tidak bertentangan jika tidak dilaksanakan. Namun dilihat situasi pada masing-masing Kabupaten/Kota memungkinkan atau tidak dilakukan upaya lebih untuk menutup informasi tadi. KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memperlakukan sama untuk Kabupaten/Kota terhadap permintaan informasi (dokumen) oleh Bawaslu. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan "Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya". Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan "Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan". Bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan "Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. Supervisi b. Koordinasi c. Monitoring, dan d. Asistensi." Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Lombok Timur hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah se- Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 25 Agustus 2024 (vide Bukti PT-1). Adapun Instruksi tersebut pada pokoknya berisi: 1. Membuat surat imbauan kepada KPU Kabupaten/ Kota terkait prosedur dan tata cara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah serta memastikan sistem informasi yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran dapat digunakan dan berfungsi dengan baik; 2. Membuat surat imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, serta partai politik atau gabungan partai politik terkait prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah; 3. Membuat imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon, baik pada saat pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program program pemerintah; 4. Melakukan fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur pada tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Caton Kepala Daerah, diantaranya: a. Mengamati akses sistern keterbukaan informasi melalui SILON dapat digunakan untuk memaksimalkan pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; b. Memastikan persyaratan minimal pencalonan, kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon; c. Memastikan penyelenggaraan tahapan pencalonan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku; d. memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilihan lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atau pihak lainnya dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara; dan e. Memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon. 5. Membuka posko pengaduan selama tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. 6. Membuat Laporan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa kemudian adapun Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dimintai keterangan di ruang sidang ini mengenai pengetahuan dan tindakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat berkenaan dengan permintaan Pengadu atas dokumen persyaratan calon sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor: 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 dan 123/PM.00.01/K.NB/9/2024 yang tidak kunjung diberikan oleh Para Teradu, berikut keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Pihak Terkait: 1. Bahwa sebagaimana Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pendaftaran Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan Calon dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 22 September 2024. Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdapat beberapa sub tahapan yang pada pokoknya, Pendaftaran Pasangan Calon dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024, Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 5 September 2024 sampai dengan 6 September 2024, Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 6 September 2024 sampai dengan 8 September 2024, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 September 2024 sampai tanggal 14 September 2024. 2. Bahwa sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024 (vide Bukti PT-2), pada Poin E Isi Edaran angka 2 Dalam melakukan Pengawasan pencalonan Bakal Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pemilihan, dilakukan dengan berpedoman pada: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nornor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang Undang; b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 201 7 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dart Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 3. Bahwa sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan. Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Huruf A angka 6, angka 8, dan angka 10 yang pada pokoknya berbunyi, Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan cara: 6) Melakukan koordinasi dengan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota; 8) Melakukan audit/ pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon; 10) Mencatat apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang diserahkan oleh peserta pemilihan dengan data hasil verifikasi administrasi yang oleh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan "Rapat Pembahasan Potensi Permasalahan Hukum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota" pada tanggal 31 Juli 2024 dengan mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang membidangi Divisi Hukum sebagaimana Surat Bawslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 321/HK.04/K.NB/07/2024, tanggal 27 Juli 2024 (vide Bukti PT-3). Bahwa dalam rapat tersebut, pada pokoknya Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat membedah Pasal per Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan "Rapat Koordinasi Progres Pengawasan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon" pada tanggal 2 September 2024 dengan mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa atau Person In Charge (PIC) pengawasan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan 1 (satu) orang Staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana Surat Bawslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 232/KA.02/K.NB/09/2024 tanggal 1 September 2024 (vide Bukti PT-4). Bahwa dalam rapat tersebut, pada pokoknya masing-masing terundang menyampaikan progres dan permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, termasuk dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Lombok Timur menyampaikan persoalan yang pada pokoknya tidak diberikannya salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Atas hal tersebut Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur untuk kembali bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur agar diberikan salinan dokumen yang dimaksud serta agar mendapat perlakuan yang sama sebagaimana Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang terlebih dahulu memperoleh dokumen yang dimaksud. 6. Bahwa terhadap tidak diberikannya Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terhadap salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur oleh KPU Kabupaten Lombok Timur, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat agar kaitannya dengan hal tersebut dapat ditindakianjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Bahwa sebagaimana Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Persiapan Pendaftaran Huruf L angka 2 poin h mengatakan yang pada pokoknya Pemenuhan Permintaan Dokumen Pasangan Calon oleh Bawaslu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, dengan ketentuan sebagai berikut: KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan beberapa dokumen yang dikecualikan, yaitu: 1) transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang; 2) rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon; dan 3) Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN. 8. Bahwa sebagaimana Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya berbunyi setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi kapabilitas, sehubungan intelektualitas, dengan dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/ atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal (vide Bukti PT-5). 9. Bahwa jika mengacu pada poin 8 di atas dokumen tidak serta merta dikecualikan seluruhnya, akan tetapi hanya informasi-informasi yang bersifat rahasia pribadi yang seharusnya dikaburkan atau ditutupi.
I. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 6/PM.00.01/K.NB/08/2024, perihal Instruksi Pengawasan Pendaftaran Bakal Pasangan CaIon Kepala Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 25 Agustus 2024; PT-2 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024; PT-3 Surat Bawslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 321/HK.04/K.NB/07/2024, perihal Undangan Rapat, tanggal 27 Juli 2024; PT-4 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 232/KA.02/K.NB/09/2024, perihal Undangan, tanggal 1 September 2024; PT-5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [2.9.4] Umar Achmad Seth (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan salinan dokumen kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sehingga dalam pengawasan tidak ada hambatan. - Pihak Terkait menerangkan sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam bentuk supervisi, bahwa apabila dia menolak untuk menyerahkan dokumen maka harus ada uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Keterbukan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 sudah menyebut seluruh dokumen kecuali 3 dokumen tidak dapat diakses. Adapun dokumen yang dikecualikan harus ada uji konsekuensi bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Namun hal itu tidak ada, hanya secara tiba-tiba disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur bahwa ini adalah dokumen yang dikecualikan. Namun tidak ada uji konsekuensi bahwa dokumen itu merupakan dokumen yang dikecualikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah menyampaikan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi Publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana. Tata cara sudah ada dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229, Pihak Terkait sudah menyampaikan secara bersurat dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Namun, pada akhirnya yang disampaikan kepada Pihak Terkait adalah Surat jawaban atas konsultasi ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat bukan konsultasi kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal itu yang membuat seluruh dokumen yang ada menjadi dokumen yang dikecualikan. Kecuali dokumen yang tadi juga masih menjadi perdebatan mengenai seperti apa bisa mengakses? Pada waktu itu, Pihak Terkait mendapatkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Lomnbok Timur untuk hal-hal tertentu juga tidak dapat diakses ke Silon. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu juga menyampaikan diskresi itu adalah satu tindakan pejabat publik meskipun tidak diatur dalam ketentuan tapi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 2 ayat (1) s.d. ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjelaskan dia harus diberikan kepada Pemohon Informasi Publik kecuali hal-hal yang dikecualikan. Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur apakah yang dikecualikan itu dokumen atau informasinya? Menurut Pihak Terkait, tidak ada dokumen yang dikecualikan kecuali informasi yang dikecualikan. Misal orang butuh tentang informasi KTP seseorang KTP boleh diberikan kecuali NIK diblurkan atau alamatnya diblurkan. Jadi informasi yang sifatnya pribadi, itu yang tidak dapat disampaikan. Namun bagaimana dengan ijazah, Pihak Terkait perlu untuk melakukan verifikasi ijazah karena Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum soal keabsahan, kelengkapan dan kebenaran. Kalau Pihak Terkait melakukan verifikasi ijazah namun Pihak Terkait tidak mendapatkan dokumen ijazahnya maka verifikasi ijazah tidak dapat dilakukan. Ada juga peristiwa di Kabupaten Lombok Tengah pada kasus Pemilu Legislatif ijazahnya menggunakan Paket C Sarjana Ekonomi Universitas tertentu namun ternyata di Universitas tersebut tidak ada Fakultas Ekonomi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pasal 17 huruf h Undang-Undang 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik yang pada pokoknya berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat dan kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, rekening bank seseorang, hasil evaluasi kapasitas, sehubungan intelektual dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal, dan pendidikan non formal. Kalau ini sejalan dengan KPT 1229 adalah informasi yang dikecualikan. [2.9.5] Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Timur Pihak Terkait menerangkan bahwa bersama dengan Kasubbag dan Staf yang bertugas di PPID, selalu menindaklanjuti dan memfasilitasi secara administrasi segala kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam kegiatan ini. Seperti surat-surat undangan, membuat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait dengan pembuatan akun viewer dll. Pada intinya, seluruh kegiatan administrasi telah difasilitasi. Begitu pula terkait dengan konsekuensi, telah dilakukan pada saat rapat pleno. Semua telah dibahas mengenai konsekuensi yang akan timbul. [2.9.6] H. Sansuri (Komisi Informasi Publik Nusa Tenggara Barat) Mencermati dengan seksama aduan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Timur terhadap Kornisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur terutama pada kronologis kejadian angka 5 Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap permohonan penjelasan terkait kategori sifat dokumen syarat pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Komisi Informasi Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 090/KI- NTB/UM/VIII/2024, tanggal 28 Agustus 2024, menyatakan bahwa dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur temasuk dikecualikan. 2. Bahwa yang dimaksud dengan pengecualian informasi adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik (PERKI Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (4)) 3. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut maka Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Lombok Timur seharusnya melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen pencalonan tersebut untuk menentukan apakah dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur bersifat terbuka atau termasuk yang dikecualikan. 4. Bahwa yang dimaksud dengan uji konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya (PERKI Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (6)) 5. Bahwa yang berkewenanagan melakukan uji konsekuensi adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing masing Badan Publik berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang" . 6. Bahwa Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak berwenang menyatakan suatu dokumen informasi publik bersifat tertutup atau terbuka kecuali melalui putusan sidang sengketa ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh Pemohon lnformasi Publik. 7. Bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (PERKI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 4) telah memiliki aturan keterbukaan informasi publik pemilu dan pemilihan yaitu: a. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 4 ayat (2) dinyatakan "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten untuk mendapatkan akses pembacaan data dan dokumen dalam Silon. Dan dalam Pasal 25 ayat (2) "Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sesual dengan tingkatan mendapat Salinan Dokumen persyaratan Pencalonan dan dokumen persyaratan Calon Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 146 dinyatakan " KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memberikan akses pembacaan data silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa informasi pemilu dan pemilihan antar lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan diperlukan peraturan bersama tentang Keterbukaan Informasi Pemilu dan Pemilhan sebagaimana pengaturan tentang kode etik bersama Penyelenggara Pemilu. 9. Pihak Terkait menerangkan bahwa membuka atau menutup sebuah dokumen informasi memang kewenangan dari PPID dan bukan merupakan kewenangan Komisi Informasi. Kecuali, jika Pemohon Informasi mengajukan sidang sengketa maka Komisi Informasi akan memutuskan melalui sidang tersebut untuk membuka atau menutup sebuah dokumen yang berisi informasi yang dikecualikan. Terkait dengan informasi Pemilu dan Pemilihan memang diatur di Komisi Informasi. Seluruh dokumen bersifat terbuka kecuali dokumen yang dikecualikan. Memang pengecualian ini ada yang bersifat menyeluruh terhadap satu dokumen dan ada yang dikecualikan sebagian. Artinya ketika ada informasi yang dikecualikan termaktub dalam suatu dokumen maka tidak menghalangi untuk diberikan kepada Pemohon dengan menutup terlebih dahulu informasi yang dikecualikan tersebut. Artinya, dalam satu dokumen ada informasi yang dikecualikan yang sebagian harus dibuka tidak menutup kemungkinan untuk diberikan Pemohon Informasi (diblur/tidak bisa dibaca/tidak diberikan akses Pemohon Informasi). 10. Pihak Terkait menerangkan terhadap informasi pencaolonan ini apabila dikaji lebih mendalam memang sebenarnya telah didiskusikan tetapi kewenangan Komisi Informasi bukan menyatakan ini terbuka atau tertutup. Tetapi memberikan regulasinya. Bahwa yang disampaikan pada 3 hal itu tercantum dalam Undang- Undang misalnya catatan medis, catatan tentang prestasi seseorang, dan pencalonan. Memang ada dokumen-dokumen yang dikecualikan. Dalam PERKI disebut juga terhadap dokumen-dokumen pencalonan terbuka sebenarnya karena waktu itu konsultasinya tertulis sehingga Pihak Terkait agak susah menjelaskan lebih detail. Kalau disebutkan terbuka maka publik dapat mengakses seluruhnya. Hal ini akan membawa implikasi yang tidak baik terhadap proses Pemilu. Sehingga pada saat ada surat ini, Pihak Terkait bertanya “ini yang berkonsultasi hanya berkonsultasi secara tertulis atau datang?” Namun ternyata konsultasi tersebut hanya tertulis sehingga agak susah menjawabnya. Pihak Terkait perlu untuk menjelaskan makna dari pernyataan surat yang kami buat tersebut. Bahwa itu harus ada tindaklanjutnya untuk dilakukan uji konsekuensi. Maka apabila sudah ada uji konsekuensi, maka harus ada pembuktian uji konsekuensinya. Ada atau tidak surat penetapan? Terdapat Surat Penetapan, lampiran dokumen dst, mengapa dikecualikan? Pasal apa? Disertai dengan alasannya. Namun apabila hanya sebatas diskusi maka itu bukan uji konsekuensi. Ada sidang khusus uji konsekuensi, untuk menyatakan dokumen tersebut dikecualikan seluruhnya atau sebagian. Ada penetapan resmi oleh PPID yang diketahui oleh atasan PPID. Ada suratnya bukan hanya sekedar dirapatkan dan dinyatakan. Sehingga tidak bijak apabila bertanya melalui tulisan kemudian hilang tidak ada komunikasi karena susah untuk menjelaskan. 11. Pihak Terkait menerangkan apabila badan publik lainnya, bahkan sampai Tim PPID datang untuk berkonsultasi seharian. Sehingga mereka paham. Namun, jika hanya datang dan menyampaikan surat maka agak gamang menjelaskannya. 12. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah surat dikirimkan kepada Para Teradu tidak ada pertanyaan dari Para Teradu. Setelah Para Teradu menerima Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak ada konfirmasi lagi ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pihak Terkait menerangkan bahwa uji konsekuensi merupakan kewenangan dari PPID. 13. Pihak Terkait menerangkan pengecualian informasi publik diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17. Bahwa pengecualian informasi publik, bersifat menyeluruh atau sebagian. Informasi yang dikecualikan sebagian tidak menghambat untuk memberikan dokumen dengan menghitamkan/menutup informasi yang dikecualikan tersebut. Bahwa yang berwenang mengecualikan informasi itu adalah Pejabat Pengelolala Informasi dan Dokumentasi pada masing- masing badan publik. Bahwa Komisi Informasi adalah tempat menguji apakah pengecualian itu sudah benar atau tidak? misalnya badan publik melakukan pengecualian terhadap suatu informasi kemudian tetap ingin dimohonkan oleh seorang Pemohon informasi publik maka satu-satunya cara untuk mendapatkan itu adalah mengajukan pengujian sidang sengketa ajudikasi non litigasi maka Majelis akan memutuskan apakah menetapkan pengujian itu menjadi bagian yang tidak dibuka atau memang harus dibuka maka kewenangan itu ada di Komisi Informasi. Dalam pemberian informasi itu adalah dokumen informasi. Kalau dalam Putusan- Putusan yang dilakukan Majelis, ada beberapa varian sebagaimana yang telah disampaikan untuk menjaga marwah keterbukaan informasi tetapi memang ada hal yang harus dijaga untuk dikuasai. Misalnya ada suatu lembaga bimbingan belajar yang ingin mendapatkan dokumentasi berkas-berkas ebta yang berlalu sudah terdokumentasikan. Sementara sudah ada yang mempersepsikan itu dokumen terbuka, tetapi bagaimana menjaga dokumen tersebut agar tidak dikuasai, maka Putusannya adalah memperlihatkan. Hanya memperlihatkan bahwa seperti ini bentuk soalnya. Namun berdasarkan pengamatan, ketika pihak tersebut melihat terdapat maksud tertentu. Ternyata orang yang diutus untuk melihat adalah orang yang memiliki daya ingat sangat bagus. Ketika diperlihatkan maka bocor dokumen tersebut. Namun, varian tersebut memang ada. Tidak diberikan dokumen namun hanya melihat. Diperlihatkan tanpa membaca atau diperlihatkan dengan membaca. Namun, sesungguhnya yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah memberikan dokumen untuk menjaga marwah keterbukaannya untuk dokumen selain yang dikecualikan. Waktu pengecualian terbatas tidak bersifat permanen. Jangka waktu ditentukan oleh PPID apakah 1, 2, 3 tahun? Hal itu tergantung pada situasi bagaimana akibat kalau membuka. Sehingga di sana ada pertimbangan- pertimbangan pengecualian tersebut. Pertimbangan hukum maupun pertimbangan konsekuensi dampak terhadap membuka sebuah informasi. 14. Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, disebutkan bahwa Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Artinya dalam sengketa, Komisi Informasi akan didorong penyelesaian sampai tingkat pimpinan badan publiknya. Maka rekomendasi Komisi Informasi dari dulu sudah disuarakan baik di KPU maupun Bawaslu bahwa harus ada aturan yang disepakati bersama. Hal ini disebabkan sengketa hanya pada KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian terkait dengan pidana, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dikenakan pidana penyalahgunaan informasi publik. Yang kena adalah lembaga atau orang pengelolanya atau orang yang menyuruh melakukan itu. Dalam perspektif PERKI 1 Nomor 2019, Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya berhak terhadap dokumen Pemilu. Dalam penyalahgunaan atau membocorkan data yang dikecualikan pertanggungjawaban tersebut harus jelas pada lembaga masing- masing. Karena mereka ini adalah satu kesatuan lembaga Penyelenggara Pemilu yang berbeda pada fungsi yang seharusnya memiliki hak terhadap dokumen. Maka disebut di sana seluruh dokumen Pemilu bersifat terbuka selain yang dikecualikan. Tetapi yang dimaksud di sana adalah untuk publik (setiap orang).
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, Para Teradu diduga menolak memberikan salinan dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024. Para Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, menerangkan bahwa dokumen a quo termasuk informasi yang dikecualikan. [4.2] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur in casu Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 yang pada pokoknya meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024), Bab II huruf L angka 2 Poin a (vide Bukti T-14). Apabila mencermati secara utuh Bab II huruf L Lampiran Keputusan KPU 1229/2024 yang berisi ketentuan Pemenuhan Permintaan Dokumen Pasangan Calon, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten dapat memberikan dokumen sepanjang: (a) tidak bertentangan dengan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi; dan (b) memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu, ditentukan pula bahwa KPU Kabupaten dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi Publik secara tertulis, serta KPU Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi. Mengingat diskresi untuk memberikan dokumen persyaratan calon dan persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud ketentuan Bab II huruf L Lampiran Keputusan KPU 1229/2024 demikian bersyarat, maka Para Teradu melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T- 15). Hal ini sesuai dengan ketentuan Bab II huruf L angka 5 Lampiran Keputusan KPU 1229/2024, Pasal 81 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 8/2019) beserta seluruh perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 28 Agustus 2024, menerima Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 (vide Bukti T-16) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU 14/2008). Menindaklanjuti Surat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024, pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas penyiapan tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 26 Agustus 2024. Bahwa hasil dari Rapat Pleno tersebut, Para Teradu memutuskan dokumen informasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 termasuk kategori informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-17). Namun, Para Teradu tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 jam, apabila menemukan dokumen palsu atau tidak benar. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T-18). Menanggapi Surat a quo, pada tanggal 3 September 2024, Pengadu mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, yang pada pokoknya meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur meminta salinan dokumen di luar dari yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Kedua atas Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (vide Bukti T-20). Surat a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024. Bahwa Para Teradu membenarkan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 10 September 2024, Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 11 September 2024, dan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-21, Bukti T- 22, dan Bukti T-23). Hal tersebut disebabkan pada waktu yang bersamaan (tanggal 10 s.d. 12 September 2024) Para Teradu mengikuti kegiatan Gathering Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-24). Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2024, Para Teradu melaksanakan Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-13). Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Para Teradu juga telah menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Surat Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024, perihal Permakluman, tanggal 12 September 2024. Bahwa Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, dihadiri oleh Pengadu atas nama Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T- 13). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor : 322– PKE–DKPP/XII/2024 dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025. Bahwa terhadap kedudukan Teradu IV Zainul Muttaqin sebelumnya telah diberikan Sanksi Pemberhentian Tetap selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tertanggal 4 Maret 2025. Dengan demikian, Teradu IV Zainul Muttaqin tidak lagi memenuhi legal standing dalam Perkara a quo. [4.3.1] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, KPU Kabupaten Lombok Timur in casu Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 yang pada pokoknya meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh partai politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Bahwa permintaan dokumen tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Bab II huruf L angka 2 Poin a (vide Bukti T-14) yang pada pokoknya menerangkan, KPU Kabupaten dapat memberikan dokumen sepanjang: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi; dan (b) memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Selain itu ditentukan pula bahwa KPU Kabupaten dapat berkonsultasi dengan Komisi Informasi Publik secara tertulis, serta KPU Kabupaten wajib menjamin perlindungan data pribadi. Bahwa menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024 tersebut, Para Teradu kemudian melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 321/HM.03.1-SD/2024, tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti T-15). Hal tersebut dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan Ketentuan Bab II huruf L angka 5 Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024, Pasal 81 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 beserta seluruh perubahannya, serta ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024, Para Teradu menerima Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 (vide Bukti T-16) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Dokumen Informasi Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan karena informasi tersebut hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa menindaklanjuti Surat Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 090/KI-NTB/UM/VIII/2024 a quo, maka pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk membahas penyiapan tanggapan KPU Kabupaten Lombok Timur atas Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, perihal Permintaan Salinan Dokumen, tanggal 26 Agustus 2024. Hasil dari Rapat Pleno tersebut, Para Teradu memutuskan bahwa dokumen informasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 termasuk kategori informasi yang dikecualikan (vide Bukti T-17). Akan tetapi, Para Teradu tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Timur selama 24 (dua puluh empat) jam, apabila ditemukan dokumen palsu atau tidak benar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Para Teradu mengeluarkan Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 329/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K-NB/8/2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada Pemilihan Tahun 2024 merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memenuhi maksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T-18). Bahwa menanggapi surat a quo, Pengadu pada tanggal 3 September 2024 mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024 yang pada pokoknya meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Lombok Timur. Bawaslu Kabupaten Lombok Timur meminta salinan dokumen di luar dari yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Bab II huruf L angka 2 huruf h Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 (vide Bukti T-19). Bahwa menanggapi Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024, pada tanggal 5 September 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Para Pengadu, Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 333/PP.02.2-SD/5203/2024, perihal Tanggapan Kedua atas Permintaan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (vide Bukti T-20). Bahwa surat a quo pada pokoknya menerangkan, tidak dapat memenuhi permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 124/PM.00.01/K.NB/8/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu membenarkan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 109/PP.00.02/K.NB- 05/9/2024, tanggal 10 September 2024, Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 110/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 11 September 2024, dan Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 111/PP.00.02/K.NB-05/9/2024, tanggal 12 September 2024 (vide Bukti T-21, Bukti T-22, dan Bukti T-23). Hal tersebut disebabkan, Para Teradu pada waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 10 s.d. 12 September 2024 sedang mengikuti kegiatan Gathering Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide Bukti T-24). Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 13 September 2024 melaksanakan Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T- 13). Berkenaan dengan kegiatan tersebut, Para Teradu juga telah menyampaikan kepada Pengadu melalui Surat Nomor 351/PL.02.2-SD/5203/2024 tanggal 12 September 2024, perihal Permakluman. Bahwa Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, juga dihadiri oleh Pengadu III Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-13). Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Nomor 123/PM.00.01/K.NB/8/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 sudah sesuai dengan Keputusan KPU 1229/2024. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti surat a quo sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU 1229/2024 dan UU 14/2008. Bahwa terhadap ketidakhadiran Para Teradu dalam memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur in casu Para Pengadu dengan alasan pada tanggal yang sama terdapat kegiatan Gathering Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Kegiatan Finalisasi Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lombok Timur yang juga dihadiri oleh Pengadu III Samsul Hadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun DKPP perlu menjelaskan bahwa tegas diatur pada ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Arti kata “komisi pemilihan umum” telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, tetapi menunjuk pada kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Maka dapat diartikan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Bahwa meskipun di antara ketiga lembaga mempunyai karakteristik fungsi masing-masing, haruslah memiliki tanggung jawab bersama/kolektif untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. KPU, Bawaslu dan DKPP adalah lembaga yang diberikan amanah untuk menyelenggarakan pemilu kiranya perlu mengesampingkan “ego sectoral” demi harmonisnya hubungan diantara Penyelenggara Pemilu itu sendiri. Sikap saling menghargai dan menghormati tugas, kewajiban dan kewenangan di antara Penyelenggara Pemilu wajib diterapkan dengan memedomani Pasal 19 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi “menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. Dengan demikian, baik KPU, Bawaslu dan DKPP untuk ke depannya mampu diharapkan menjadi Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berkualitas demi Pemilu yang bermartabat. Para Teradu juga wajib memperlakukan sesama Penyelenggara Pemilu dengan baik dan saling menghormati dengan membuka akses SILON kepada Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ada Suci Makbullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Retno Sirnopati, Teradu III Suriadi, Teradu V Muliyadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani