Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 231 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 36 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pengadu merupakan anggota PPK pada pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2024 dari Kecamatan Bojonggenteng, Kabupten Sukabumi, dimana PPK Bojonggenteng merupakan PPK terbaik se-kabupaten Sukabumi dalam beberapa kategori tertentu. Pelapor juga adalah peserta rekruitmen PPK Pilkada 2024 yang dalam hal ini melaporkan dan/atau mengadukan beberapa temuan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap, dan Kecamatan Cidadap. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (3); Pasal 35 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu III Samingun, Teradu IV Rudini dan Teradu V Budi Ardiansyah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 233- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Suhendi Pekerjaan/Lembaga : Guru Kp. Parigi RT017/RW04 Kelurahan Bojonggaling, Alamat : Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Memberikan Kuasa Kepada 1. Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat Nama : 2. Rizall Firmansyah Pekerjaan : Advokat di Kantor Hukum Merah Putih Jl. Cemerlang No.6 Kelurahan Sukakarya, Alamat : Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Kasmin Belle Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Alamat : Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Alamat : Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Samingun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Alamat : Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rudini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Alamat Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Budi Ardiansyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Alamat : Kabupaten Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pengadu merupakan anggota PPK pada pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2024 dari Kecamatan Bojonggenteng, Kabupten Sukabumi, dimana PPK Bojonggenteng merupakan PPK terbaik se-kabupaten Sukabumi dalam beberapa kategori tertentu. Pelapor juga adalah peserta rekruitmen PPK Pilkada 2024 yang dalam hal ini melaporkan dan/atau mengadukan beberapa temuan sebagai berikut: 1. Temuan di Wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang meloloskan Sdr. Aris Ariyadi sehingga terpilih menjadi anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng • Padahal Sdr.Aris Ariyadi adalah saksi dari salah satu partai politik (parpol) dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 tingkat Kecamatan Bojonggenteng (Bukti P.1 dan P.2). • Padahal setiap peserta rekrutmen calon anggota PPK terlebih dahulu harus menandatangani surat pernyataan yang antara lain berbunyi bahwa peserta rekrutmen calon anggota PPK tidak menjadi saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir (Bukti P.3). • Terdapat Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu yang bernama Otom Bustomi (mantan Ketua PPK Kecamatan Bojonggenteng pada Pilpres dan Pileg 2024) yang melihat bahwa Sdr. Aris Ariyadi adalah saksi dari peserta pemilu dari Parpol PKB pada Pilpres dan Pileg 2024 yang kemudian lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Bojonggenteng untuk Pilkada 2024 (Bukti P.4). 2. Temuan di Wilayah Ciracap Kabupaten Sukabumi. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat proses perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupten Sukabumi, dimana salah satu peserta yaitu Sdr. Edwar Arapik yang seharusnya masuk dan lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati 10 (sepuluh) besar, namun faktanya saat pengumuman hasil Tes CAT, nama yang bersangkutan tidak masuk dan digantikan oleh peserta lain yang bernama Sdr. Eji Saroji dengan nilai hasil CAT 37 yang seharusnya tidak masuk dalam kelulusan 10 (sepuluh) besar. Saudara Eji Saroji sendiri sekarang terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan Ciracap (Bukti P.5 dan P.6). Bahwa Terdapat Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu yang bernama Edwar Arapik (peserta rekrutmen PPK Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada 2024, yang seharusnya masuk dan lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati sepuluh 10 besar, namun pada faktanya saat pengumuman hasil Tes CAT oleh KPU Kabupaten Sukabumi nama yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos (Bukti P.7). 3. Temuan di Wilayah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat proses perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Cidadap, dimana Sdr. Yunus Mulyana yang merupakan Caleg dari Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 5 tahun 2019, terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Cidadap pada Pemilu Pilkada Tahun 2024, seharusnya yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab II tentang Pembentukan PPK Point A Persyaratan Calon Anggota PPK No. 1 huruf e dinyatakan “tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Faktanya Sdr. Yunus Mulyana pada saat pendaftaran recruitment PPK belum genap 5 tahun sesuai dengan PKPU tersebut di atas (Bukti P.8, Bukti P.9, Bukti P.10, Bukti P.11). 4. ⁠Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV,V dimana KPU Kabupaten Sukabumi tidak mengumumkan tahapan tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen PPK, sebagaimana diamanatkan dalam Point A Nomor 8 Keputusan KPU No.476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 (Bukti P.12 dan Bukti P.13) [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 231-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Poto Aris Ariyadi sewaktu menjadi saksi dari peserta Pemilu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 tingkat Kecamatan Bojonggenteng Bukti P-2 Vidio Peserta rekrutmen anggota PPK Kecamatan Bojonggenteng atas nama Aris Hariadi pada saat menjadi saksi dari peserta pemilu yaitu Parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat sidang pleno perhitungan suara Pemilu PILPRES PILEG 2024 Kecamatan dan di Bojonggenteng, Kabupaten Suka bumi. Bukti P-3 Surat Pernyataan calon anggota PPK (diambil dari surat pernyataan Pelapor/Pengadu yang adalah rekrutmen peserta calon anggota PPK) dimana terdapat salah pernyataan satu bahwa peserta rekrutmen calon tidak anggota PPK menjadi saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. Bukti P-4 Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu yang bernama Bustomi (mantan Ketua PPK Kecamatan Bojonggenteng pada Pilpres dan Pileg 2024) yang melihat bahwa Sdr.Aris Ariyadi adalah saksi dari peserta pemilu dari Parpol PKB pada Pilpres dan Pileg 2024 yang kemudian lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Bojonggenteng untuk Pilkada 2024. Bukti P-5 Pengumuman hasil NILAI seleksi tertulis rekrutmen calon anggota PPK yang dilakukan oleh KPU Sukabumi. Bukti P-6 Pengumuman Kab. Sukabumi No.424/PP.04.1-Pu/3202/4/2024 tentang hasil seleksi tes tertulis melalui metode CAT. KPU Pada pengumuman lampiran tersebut tercantum nama salah satu peserta yang bernama Eji Saroji lolos test tertulis melalui metode CAT padahal nilai CAT Sdr. Eji Saroji dibawah nilai peserta lainnya yang bernama Edwar Arapik namun justru Sdr. Eji Saroji yang lolos dan sampai terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Ciracap. Bukti P-7 Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu yang bernama Edwar Arapik rekrutmen Kecamatan (peserta PPK Ciracap, Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada 2024,yang seharusnya masuk dan lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati sepuluh 10 besar, namun pada faktanya saat pengumuman hasil Tes CAT oleh KPU Kabupaten Sukabumi nama yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos. Bukti P-8 Tangkapan layar DCT caleg 2019 Yunus Mulyana merupakan Caleg dari Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 5 tahun 2019. Faktanya Sdr Yunus Mulyana pada saat pendaftaran recruitment PPK belum genap 5 tahun namun terpilih menjadi anggota PPK pada Pen Nu Pilkada Tahun 2024 li Kecamatan Cidadap. Hal ini jelas melanggar Keputusan KPU No. 476 tahun 2022 tentang pedoman tekhnis pembentukan badan Adhock penyelenggara pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab II tentang pembentukan PPK Point A Persyaratan Calon Anggota PPK No.1 huruf e dinyatakan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan". Bukti P-9 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab II tentang pembentukan PPK Point A Persyaratan Calon Anggota PPK No.1 huruf e dinyatakan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan". Bukti P-10 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi T No.12/HK.03.1- kpt/02/KPU- Kab/3202/II/2019 tentang Penetapan Daftar Caleg Kab. Sukabumi Pemilu DPRD pada Tahun 2019 dimana tercantum nama Sdr. Yunus Mulyana menjadi Caleg dari Partai Nasdem Kabupaten DPRD Sukabumi Dapil 5 Tahun 2019. Bukti P-11 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program,Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Yunus Mulyana merupakan caleg dari Partai Nasdem Dapil 5 Kabupaten Sukabumi Tahun 2019. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa rekapitulasi hasil dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, dilaksanakan sampai dengan 5 Mei 2019. Artinya, saudara Yunus masih sebagai caleg. Sedangkan pendaftaran PPK dilaksanakan 23-29 April 2024. Bukti P-12 Screenshot tanggapan masyarakat proses untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Desa (PPS), sedangkan tanggapan masyarakat untuk proses Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ada. Bukti P-13 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Pemungutan Panitia Suara dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dimana pada Point A Nomor 8 disyaratkan harus ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor I, II, III, IV, V. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 23 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 231-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para Teradu terindikasi melanggar prosedur dalam rekruitmen PPK di Wilayah Kabuaten Sukabumi. 2. Bahwa Para Teradu akan menanggapi sebagai berikut: a. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu dan perlu menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam hal Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka. c. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan Rekrutmen Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai tahapan berikut : TAHAPAN DURASI NO AWAL AKHIR PEMBENTUKAN Pengumuman 1 Pendaftaran Calon 23-Apr-24 27-Apr-24 5 Hari Anggota PPK Penerimaan Pendaftaran 7 Hari 2 23-Apr-24 29-Apr-24 Calon Anggota PPK Perpanjangan 3 Pendaftaran Calon 30-Apr-24 02-Mei-24 3 Hari Anggota PPK Penelitian Administrasi 10 Hari 4 24-Apr-24 03-Mei-24 Calon Anggota PPK Pengumuman Hasil 5 Penelitian Administrasi 04-Mei-24 05-Mei-24 2 Hari Calon Anggota PPK Seleksi Tertulis Calon 3 Hari 6 06-Mei-24 08-Mei-24 Anggota PPK Pengumuman Hasil 7 Seleksi Tertulis Calon 09-Mei-24 10-Mei-24 2 Hari Anggota PPK Tanggapan dan Masukan 8 Masyarakat Terhadap 04-Mei-24 10-Mei-24 7 Hari Calon Calon Anggota PPK Wawancara Calon 3 Hari 9 11-Mei-24 13-Mei-24 Anggota PPK Pengumuman Hasil 10 Seleksi Calon Anggota 14-Mei-24 15-Mei-24 2 Hari PPK Penetapan Calon Anggota 1 Hari 11 15-Mei-24 15-Mei-24 PPK 12 Pelantikan Anggota PPK 16-Mei-24 16-Mei-24 1 Hari d. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan perekrutan PPK secara terbuka (Bukti T – 01) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 23 April 2024. e. Bahwa sampai dengan akhir masa pendaftaran sebanyak 1386 calon anggota PPK mendaftar melalui SIAKBA. f. Bahwa Pelaksanaan Tahapan Seleksi Administrasi PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, kelengkapan dokumen disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat hingga akhir masa penelitian administrasi 3 Mei 2024. g. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis (Bukti T – 02) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi. h. Bahwa Pelaksanaan Tes Tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan 07 Mei 2024, mulai Pukul 09.00 WIB s.d Selesai bertempat di dua lokasi yaitu : - SMKN 1 Cibadak, Jl. Al-Muwahhiddin, Karang Tengah, Kecamatan Cibadak; - Universitas Nusa Putra, Jl. Raya Cibolang Cisaat no. 21, Cibolang Kaler Sukabumi. i. Bahwa CAT untuk Calon Anggota PPK Ciracap dilaksanakan pada hari kedua Sesi 1 tanggal 7 Mei 2024 mulai pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB, dengan hasil CAT pada bukti T – 03. j. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat pleno Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Yang Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, yang menetapkan : 1) Jumlah peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Yang Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 adalah sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan; 2) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat ke 10 dan seterusnya yang memiliki nilai yang sama lebih dari satu orang, maka dinyatakan sebagai Calon Peserta yang lulus seleksi tertulis (Bukti T – 04). k. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 calon Anggota PPK Edwar Arapik mengajukan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yaitu permohonan pengunduran diri dari calon peserta seleksi PPK Ciracap (Bukti T – 05). l. Bahwa dengan pengunduran diri tersebut, maka Sdr. Edwar Arapik dinyatakan tidak lulus dan tidak masuk dalam pemeringkatan lulus seleksi Tertulis. m. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis dan Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara (Bukti T – 06) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi. n. Bahwa Seleksi wawancara untuk Calon Anggota PPK dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024, Pukul 08.30 WIB s.d Selesai bertempat di Wisma Bhumi Atikan/BK3D Jl. Raya Sukabumi-Cibadak, Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi. o. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK (Bukti T – 07) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi. p. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Aris Ariadi Calon PPK Bojonggenteng yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai saksi Partai PKB pada Pileg dan Pilpres 2024, sebagai berikut: - Bahwa sesuai dengan Bukti T – 08 berupa Surat Mandat PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PKB terbukti bahwa Mandat Saksi PKB untuk Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng adalah. - Bahwa berdasarkan hasil pengecekan di Sipol atas nama Aris Ariadi tidak terdaftar dalam Sipol (Bukti T – 09) q. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Edwar Arapik Calon PPK Ciracap yang oleh Pengadu dinyatakan seharusnya lolos tes CAT, telah Para Teradu uraikan pada dalil jawaban huruf k dan l diatas, dimana yang bersangkutan mundur pasca seleksi CAT sebelum pengumuman lolos seleksi CAT (tertulis). r. Demikian pula halnya dengan Sdr. Eji Saroji, dikarenakan tidak lolosnya Edwar Arapik, maka merubah peringkat ke 10 hasil CAT, dengan nilai ganda antara Eji Saroji dan Junaeni, maka keduanya berhak melanjutkan seleksi wawancara, sehingga peserta wawancara dari Ciracap sebanyak 11 orang. s. Bahwa pemeringkatan dalam CAT dimaksud sebagai gerbang untuk memasuki seleksi wawancara, sehingga yang menjadi acuan penilaian akhir adalah nilai wawancara, bukan akumulasi keduanya (Bukti T – 10). Ini membuktikan bahwa total penilaian wawancara meliputi nilai pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen, dan rekam jejak. t. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Yunus Mulyana Calon PPK Cidadap yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai Caleg Partai Nasdem Pemilu 2019 kami tanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa Sdr. Yunus Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK Cidadap pada tanggal 29 April 2024 (Bukti T – 11). 2) Bahwa setelah dilakukan pengecekan di Siakba dan Sipol Sdr. Yunus Mulyana tidak terbukti terdaftar dalam Sipol (Bukti T – 12). 3) Bahwa Sdr. Yunus Mulyana telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada tanggal 20 April 2019 (Bukti T – 13) dan telah diterima pengunduran dirinya oleh Partai Nasdem pada tanggal yang sama (Bukti T – 14). 4) Untuk meyakinkan Para Teradu kemudian mengundang Sdr. Yunus Mulyana untuk dilakukan klarifikasi keterlibatannya sebagai Anggota Partai Nasdem (Bukti T – 15). 5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh Para Teradu, Sdr. Yunus Mulyana mengaku pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019 yang kemudian mengundurkan diri tanggal 20 April 2019 sebelum pleno di PPK karena hasil C1 hasil penghitungan manual tidak lolos dan sedang menjadi pendamping desa, akhirnya ybs mengundurkan diri (Bukti T – 16) dan dokumentasi klarifikasi (Bukti T – 17). 6) Bahwa dengan diperoleh fakta bahwa Sdr. Yunus Mulyana sudah melewati tenggang waktu 5 tahun menjadi anggota partai politik, maka penetapan Sdr. Yunus Mulyana sebagai anggota PPK dinyatakan sah dan tidak cacat hukum. u. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap pelanggaran prosedur yang menyatakan KPU Kabupaten Sukabumi tidak mengumumkan tanggapan masyarakat, adalah bahwa Para Teradu telah mengumumkan timeline jadwal perekrutan PPK melalui media sosial KPU Kabupaten Sukabumi (Bukti T – 18). v. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Teradu uraikan tersebut diatas, terbukti Para Teradu telah melaksanakan perekrutan PPK sesuai prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, dan oleh karenanya dalil aduan Pengadu tidak terbukti seluruhnya. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/X/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Pengumuman Nomor: 370/PP.04-Pu/3202/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk 1. Bukti T-1 Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 23 April 2024 Pengumuman Nomor: 407/PP.04. Bu 1-Pu/3202/4/2024 tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi tela Dan 2. Bukti T-2 Pelaksanaan Tes Tertulis Sel Melalui Metode CAT Bagi Calon Anggota Panitia Kecamatan Untuk Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 5 Mei 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Ruang 01 - Sesi 1 Hari 3. Bukti T-3 Selasa Berita Acara Nomor 421.1/PP.04. 1-BA/3202/2024 tentang Peneta- pan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Yang Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT 4. Bukti T-4 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Surat Permohonan Pengunduran Diri Edwar Arapik tanggal 5. Bukti T-5 8 Mei 2024 Pengumuman Nomor : 424/PP.04. 1-Pu/3202/4/2024 Tentang Hasil Seleksi Tes Tertulis Melalui Metode CAT Dan Pelaksanaan 6. Bukti T-6 Wawancara Bagi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan Panitia Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 Pengumuman Nomor : 456/PP.04. 1-Pu/3202/4/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan 7. Bukti T-7 Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Terpilih Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Surat Mandat PKB untuk Pleno Rekapitulasi Hasil 8. Bukti T-8 Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng tanggal 10 Februari 2024 9. Bukti T-9 Pengecekan Sipol An Aris Ariadi NIK 3202141611910002 10. Bukti T-10 Hasil Seleksi Wawancara Kecamatan Ciracap dari SIAKBA Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK An. Yunus 11. Bukti T-11 Mulyana tanggal 29 April 2024 12. Bukti T-12 Pengecekan Sipol An Yunus Mulyana NIK 3202440501800003 Surat Pengunduran Diri Yunus E Mulyana dari Partai Nasdem 13. Bukti T-13 tanggal 20 April 2019 Surat Tanda Terima Pengunduran Diri Yunus Mulyana dari 14. Bukti T-14 Ketua DPD Nasdem Kabupaten tanggal 20 April 2019 Surat Undangan Klarifikasi Nomor 461/PP.04.1- 15. Bukti T-15 Und/3202/2024 kepada Yunus Mulyana tanggal 16 Mei 2024 Berita Acara Nomor 432/PL.01- BA/3202/2024 tentang 16. Bukti T-16 Klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi kepada Saudara Yunus Mulyana tanggal 17 Mei 2024 17. Bukti T-17 Dokumentasi Klarifikasi Yunus Mulyana Timeline Jadwal Perekrutan PPK melalui Instagram KPU 18. Bukti T-18 Kabupaten Sukabumi [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember 2024 memberikan keternagan secara tulisan dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran prosedur dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Sukabumi. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1464/PS.DKPP/SET- 04/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi pengawasan atasan terhadap Seleksi Calon Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah KPU Kabupaten Sukabumi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 dan Angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini, dan KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. 4. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan telah melaksanakan Pembentukan PPK secara terbuka dan sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota diatur bahwa: PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 6. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pembentukan PPK Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut: a. Jadwal Pembentukan PPK No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir Pembentukan PPK untuk 16 Mei 2024 1. 17 April 2024 Pemilihan 2. Penetapan Anggota PPK 15 Mei 2024 15 Mei 2024 3. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024 b. Masa Kerja PPK Masa Kerja Awal Akhir Masa Kerja PPK 16 Mei 2024 27 Januari 2025 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Huruf A Angka 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Calon anggota PPK mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: No. Persyaratan Kelengkapan Dokumen a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga negara Indonesia Elektronik 1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS; dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk b. 2. berusia paling rendah 17 (tujuh Elektronik belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS setia kepada Pancasila Surat Pernyataan yang sebagai dasar Negara, Undang- menyatakan setia kepada c. Undang Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai dasar Negara, Tahun 1945, Negara Kesatuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bhinneka Republik Indonesia Tahun 1945, Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik 17 Agustus 1945 Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Surat Pernyataan mempunyai d. mempunyai integritas, pribadi yang integritas, pribadi yang kuat, kuat, jujur dan adil jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik 1. Surat Pernyataan bagi yang yang dinyatakan dengan surat tidak menjadi anggota Partai pernyataan yang sah, atau paling Politik; atau e. singkat 5 (lima) tahun tidak lagi 2. Surat Keterangan dari partai menjadi anggota partai politik yang politik yang bersangkutan bagi dibuktikan dengan surat keterangan calon yang paling singkat 5 dari pengurus partai politik yang (lima) tahun tidak lagi menjadi bersangkutan anggota Partai Politik f. berdomisili dalam wilayah kerja Fotokopi Kartu Tanda Penduduk PPK, PPS, dan KPPS Elektronik 1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari mampu secara jasmani, rohani, dan g. puskesmas, rumah sakit, bebas dari penyalahgunaan atau klinik; dan narkotika 2. Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah Fotokopi ijazah sekolah h. sekolah menengah atas atau menengah atas/sederajat atau sederajat ijazah terakhir tidak pernah dipidana penjara Surat pernyataan tidak pernah berdasarkan putusan pengadilan dipidana penjara berdasarkan yang telah memeroleh kekuatan putusan pengadilan yang telah i. hukum tetap karena melakukan memeroleh kekuatan hukum tindak pidana yang diancam dengan tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana yang diancam dengan lebih pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih 8. Bahwa untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Pembentukan PPK Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan jadwal, tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi antara lain sebagai berikut: a. KPU RI telah melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 April 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia. (vide Bukti PT-1 Undangan KPU RI Nomor 786/PP.04- Und/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Undangan dan Foto Kegiatan) b. KPU RI telah menyampaikan instruksi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menginstruksikan bahwa: 1) KPU Provinsi a) Melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS sejak tanggal 17 April 2024 s.d berakhirnya tahapan pendaftaran untuk PPS; b) Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS pada KPU Kabupaten/Kota pada wilayah masing-masing; c) Memastikan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara memadai dan layak; d) Membuat dan menyiapkan soal pilihan ganda guna keperluan seleksi tertulis untuk PPK dan PPS; e) Membentuk helpdesk untuk pengaduan selama proses pembentukan PPK dan PPS dengan menerima, mengadvokasi, dan membantu penyelesaian dalam penerimaan aduan dan laporan dari masyarakat terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang terjadi pada wilayah kerja masing-masing; f) Melakukan monitoring terhadap tempat pelantikan dan bimbingan teknis bagi PPK dan PPS pada wilayah masing-masing; dan g) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU. 2) KPU Kabupaten/Kota a) Melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS sejak tanggal 17 April 2024 s.d berakhirnya tahapan pendaftaran untuk PPS; b) Membentuk helpdesk untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS baik secara online maupun offline; c) Mempersiapkan komputer/laptop dan scanner sejumlah kebutuhan untuk menerima pendaftaran PPK dan PPS non- mandiri; d) Mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan Seleksi Tertulis PPK dan PPS yang layak; e) Mempersiapkan tempat dan model panel untuk pelaksanaan wawancara; f) Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan pada dokumen pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS serta dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS baik hardfile dan softfile; g) Memberikan pengumuman pada setiap pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS secara umum dan luas kepada masyarakat; h) Mempersiapkan tempat dan kelengkapan pada pelaksanaan pelantikan dan bimbingan teknis untuk PPK dan PPS; dan i) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU Provinsi. (vide Bukti PT-2 Surat KPU RI Nomor 612/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 21 April 2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024) c. KPU Provinsi Jawa Barat telah memberikan Pengarahan Khusus kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, dan Staf Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (vide Bukti PT-3 Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 71/PY.01-Und/32/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan dan Foto Kegiatan) d. KPU telah melaksanakan Launching Pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 di KPU Kota Depok. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia hadir melalui Zoom Meeting. (vide Bukti PT-4 Flyer Live Meeting KPU Kota Depok Launching Pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024) e. KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pengarahan terkait Pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 10 Mei 2024 melalui Zoom Meeting dan share melalui Grup WhatsApp SDM se-Jabar. f. KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan Monitoring Pembentukan PPK Pemilihan Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 15 s.d 18 Mei 2024. Monitoring tersebut dilakukan oleh Ummi Wahyuni (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) didampingi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. (vide Bukti PT-5 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 195/SDM.12- ST/32/2024 dan Nomor 384/SDM.12-ST/32/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Melakukan Monitoring Pembentukan PPK dan Monitoring CAT Calon Anggota PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024) g. KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Badan Adhoc pada tanggal 12 Agustus 2024. 9. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [2.7.2] PPK Bojonggede Pada Pilkada 2024 a.n. Aris Ariadi Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember 2024 memberikan keternagan secara tulisan dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: Dengan ini saya memberikan konfirmasi bahwa saya tidak pernah menjadi Saksi Partai. Adapun kehadiran saya pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan 2024 adalah sebagai masyarakat biasa yang memiliki kesadaran dan ketertarikan secara pribadi ingin menghadiri dan mengetahui Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024. Demikian keterangan Ini dengan sadar dan bertanggungjawab. [2.7.3] Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember 2024 memberikan keternagan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2020, sekretariat memberi dukukan teknis dan administrative kepada KPU Kabupaten Kota, serta pengumpulan dan penyajian data. Hal tersebut telah dilakukan melalui Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi melali bimtek yang melibatkan Kepala Divisi dan Kasubbagnya. Terkait pertarutan dan atau masalah pada masa tahapan selalui di konsultasikan kepada sekretaris. 2. Bahwa terkait nama-nama calon anggota PPK Pilkada Para Teradu baru menyampaikan permasalahan Yunus Mulyana sesaat sebelum pelantikan dilakukan. Bahwa sebelumnya Para Teradu tidak pernah meminta daftar nama- nama DCT Pemilu 2019 saat melakukan rekrutmen PPK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap, dan Kecamatan Cidadap. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam hal tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan Rekrutmen Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Keputusan a quo. Bahwa tahapan Seleksi Administrasi PPK dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, kelengkapan dokumen disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri (siakba.kpu.go.id), dan dokumen fisik disampaikan paling lambat hingga akhir masa penelitian administrasi, yaitu tanggal 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis (Bukti T-2) melalui laman KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa Tes Tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang lolos Seleksi Tertulis melalui metode CAT Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Pada rapat pleno tersebut, calon Anggota PPK Edwar Arapik mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari calon peserta seleksi PPK Ciracap kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi (Bukti T-5). Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, maka Edwar Arapik dinyatakan tidak lulus dan tidak masuk dalam pemeringkatan lulus seleksi tertulis. Bahwa Seleksi wawancara untuk Calon Anggota PPK dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK (Vide Bukti T-7) melalui laman KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa terhadap Aris Ariadi Calon PPK Bojonggenteng yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai saksi Partai PKB pada Pileg dan Pilpres 2024, Para Teradu menyatakan berdasarkan surat mandat PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi yang menjadi Saksi Mandat untuk Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng adalah Mohammad Sidiq bukan Aris Ariadi (Vide Bukti T-8). Para Teradu juga telah melakukan pengecekan di Sipol. Hasil dari pengecekan tersebut, Aris Ariadi tidak terdaftar dalam Sipol (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap Edwar Arapik Calon PPK Ciracap yang oleh Pengadu dinyatakan seharusnya lolos tes CAT, berdasarkan data Para Teradu, yang bersangkutan mundur pasca seleksi CAT sebelum pengumuman lolos seleksi CAT (tertulis). Demikian pula halnya dengan Eji Saroji, dikarenakan tidak lolosnya Edwar Arapik, maka merubah peringkat ke 10 hasil CAT, dengan nilai ganda antara Eji Saroji dan Junaeni, maka keduanya berhak melanjutkan seleksi wawancara, sehingga peserta wawancara dari Ciracap sebanyak 11 orang. Bahwa pemeringkatan dalam CAT dimaksud sebagai syarat untuk memasuki seleksi wawancara, sehingga yang menjadi acuan penilaian akhir adalah nilai wawancara, bukan akumulasi keduanya (vide Bukti T-10). Hal ini membuktikan bahwa total penilaian wawancara meliputi nilai pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen, dan rekam jejak. Bahwa terhadap Yunus Mulyana Calon PPK Cidadap yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai Caleg Partai Nasdem Pemilu 2019, Para Teradu menyatakan Yunus Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK Cidadap pada tanggal 29 April 2024 (Bukti T–11). Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Siakba dan Sipol, Yunus Mulyana tidak terbukti terdaftar dalam Sipol (Bukti T –12). Bahwa Yunus Mulyana telah mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada tanggal 20 April 2019 dan telah diterima pengunduran dirinya oleh Partai Nasdem pada tanggal yang sama (Bukti T–13 dan Bukti T-14). Untuk meyakinkan, Para Teradu kemudian mengundang Yunus Mulyana untuk dilakukan klarifikasi keterlibatannya sebagai Anggota Partai Nasdem (Bukti T – 15) yang hasil klarifikasinya menyatakan Yunus Mulyana mengaku pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2019 yang kemudian mengundurkan diri pada tanggal 20 April 2019 sebelum pleno di PPK. Oleh karena hasil C1 hasil penghitungan manual tidak lolos dan yang bersangkutan juga sedang menjadi pendamping desa, maka Yunus Mulyana mengundurkan diri dari Partai Nasdem (Bukti T–16 dan Bukti T–17). Bahwa sesuai fakta tersebut, Yunus Mulyana sudah melewati tenggang waktu 5 tahun menjadi anggota partai politik, sehingga penetapan Yunus Mulyana sebagai anggota PPK dinyatakan sah dan tidak cacat hukum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap, dan Kecamatan Cidadap. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu melaksanakan tahapan seleksi Administrasi PPK mulai tanggal 23 s.d. 29 April 2024 yang dilakukan melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri (siakba.kpu.go.id), dan dokumen fisik disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi paling lambat tanggal 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis melalui website KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-2). Bahwa Tes Tertulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang lolos seleksi tertulis melalui metode CAT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Bahwa dalam rapat pleno a quo, Para Teradu turut membahas surat pengunduran diri a.n. Edwar Arapik sebagai calon peserta seleksi PPK pada wilayah Kecamatan Ciracap yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-5). Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, maka Para Teradu menyatakan Edwar Arapik tidak lulus seleksi CAT. Bahwa untuk menggantikan perangkingan Edwar Arapik tersebut, terdapat 2 (dua) orang dengan nilai yang sama, yaitu Eji Saroji dan Eni Junandi, sehingga Para Teradu kemudian memutuskan terdapat 11 (sebelas) orang lulus seleksi tertulis CAT, dan berhak mengikuti tahapan seleksi wawancara berikutnya. Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara untuk Calon Anggota PPK pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 Para Teradu mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK melalui laman KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-7). Bahwa terhadap Aris Ariadi PPK Bojonggenteng yang diduga sebagai saksi Partai PKB pada Pileg dan Pilpres 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan surat mandat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa yang menjadi Saksi Mandat untuk Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng adalah Mohammad Sidiq bukan Aris Ariadi (vide Bukti T-8). Penjelasan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Aris Ariadi. Bahwa sebelum menetapkan Aris Ariadi sebagai PPK Bojonggenteng Para Teradu telah melakukan pengecekan di SIPOL. Hasil dari pengecekan tersebut, Aris Ariadi tidak terdaftar dalam SIPOL (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap PPK Cidadap a.n. Yunus Mulyana PPK Cidadap yang diduga sebagai Caleg Partai NasDem Pemilu 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Pihak Terkait a.n. Yunus Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK Cidadap pada tanggal 29 April 2024 (vide Bukti T–11). Bahwa Yunus Mulyana menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai NasDem pada tanggal 20 April 2019 dan Surat Pengunduran dirinya diterima pada tanggal yang sama (vide Bukti T–13 dan Bukti T-14). Bahwa Yunus Mulyana menerangkan, dirinya mengundurkan diri sebelum pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan disebabkan hasil perolehan suara berdasarkan C1 hasil penghitungan manual yang dikumpulkan dari para saksi berpotensi tidak lolos dan dirinya juga bertugas sebagai Pendamping Desa. Bahwa sebelum menentukan PPK untuk Pilkada tahun 2024, Para Teradu tidak pernah melakukan penelusuran terhadap DCT Anggota Legislatif tahun 2019. Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi a.n. Irman Noviandi juga menyatakan Para Teradu tidak pernah meminta Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi untuk mencari daftar nama DCT Anggota Legislatif tahun 2019. Bahwa Para Teradu baru mengetahui Yunus Mulyana sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019 di pagi hari saat Pelantikan Anggota PPK tanggal 16 Mei 2024 dari Liaison Officer (LO) Partai Politik. Setelah mengetahui informasi tersebut, Para Teradu berkonsultasi kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Umi Wahyuni yang hadir pada saat pelantikan PPK untuk Pilkada Tahun 2024. Hasil konsultasi tersebut menyatakan Para Teradu harus tetap melakukan klarifikasi terhadap Yunus Mulyana. Bahwa Para Teradu kemudian melantik Yunus Mulyana sebagai Anggota PPK Cidadap untuk Pilkada tahun 2024. Setelah pelantikan selesai, Para Teradu baru mengirimkan Surat Nomor 461/PP.04.1- Und/3202/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Yunus Mulyana. Dalam surat a quo, Yunus Mulyana akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 17 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-15). Bahwa Hasil Klarifikasi Yunus Mulyana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 432/PL.01- BA/3202/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tentang Klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi kepada saudara Yunus Mulyana. Dalam klarifikasi tersebut, Yunus Mulyana yang didampingi oleh Bapak Marpaung selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwa pertanggal 20 April 2019, Yunus Mulyana sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai NasDem. Bahwa Bapak Marpaung adalah suami dari Winda Ambasari yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi. Setelah menyelesaikan klarifikasi tersebut, Para Teradu sepakat dan menyatakan bahwa Yunus Mulyana sudah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun menjadi anggota partai politik, sehingga penetapan Yunus Mulyana sebagai anggota PPK dinyatakan sah dan tidak cacat hukum. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat a.n. Abdullah Sapi’i menerangkan bahwa masa berakhirnya seseorang sebagai Calon Anggota Legislatif adalah setelah penetapan perolehan suara sah secara nasional, yaitu untuk Pemilu Tahun 2019 adalah setelah tanggal 21 Mei 2019. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai sebagai berikut: Bahwa tindakan Para Teradu menetapkan Eji Saroji sebagai PPK Kecamatan Ciracap merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Penetapan Eji Saroji sebagai Anggota PPK Kecamatan Ciracap merupakan akibat pengunduran diri Sdr. Edwar Arapik sebagai calon PPK Kecamatan Ciracap. Akibat pengunduran diri Sdr. Edwar Arapik tersebut, maka terdapat dua calon PPK dengan nilai yang sama yaitu 37, a.n. Eji Saroji dan Eni Junandi. Oleh karena itu, untuk mengakomodir dua peserta yang mempunyai nilai yang sama maka Para Teradu kemudian memutuskan peserta calon PPK yang mengikuti wawancara untuk Kecamatan Ciracap adalah 11 orang. Sehingga tindakan Para Teradu dalam menetapkan Eji Saroji sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terhadap tindakan Para Teradu yang menetapkan Aris Ariadi Anggota PPK Bojonggenteng. Para Teradu sudah melakukan serangkaian tindakan untuk memastikan Aris Ariadi bukan merupakan saksi PKB pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng. Sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu tersebut, sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu. Bahwa kemudian terkait tindakan Para Teradu yang menetapkan Yunus Mulyana sebagai PPK Cidadap merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya meneliti lebih lanjut terkait status dari Yunus Mulyana sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 karena Para Teradu memiliki akses terhadap data arsip Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2019, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu hanya berpatokan atau merujuk Surat Pengunduran Diri dari Partai Nasdem yang disampaikan oleh Yunus Mulyana. Bahwa seharusnya menurut penalaran yang wajar, Yunus Mulyana tidak memenuhi syarat pencalonan Anggota PPK karena Yunus Mulyana adalah Calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara pada Pemilu Tahun 2019. Sehingga status Yunus Mulyana sebagai Calon Anggota Legislatif baru berubah setelah penetapan perolehan suara secara nasional Pemilu Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019, yaitu tanggal 22 Mei 2019. Para Teradu seharusnya memiliki sense of awareness dalam pembentukan PPK untuk Pilkada tahun 2024 karena Para Teradu selaku pelaksana peraturan perundang-undangan sudah mengetahui PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 35 ayat (1) huruf e yang menyatakan: “ Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Dengan demikian, merujuk pada ketentuan tersebut, maka Yunus Mulyana tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena pada masa pendaftaran calon anggota PPK status Yunus Mulyana masih tercantum dalam DCT Anggota Partai NasDem Pemilu Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang penetapan Yunus Mulyana sebagai Anggota PPK Kecamatan Cidadap terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu III Samingun, Teradu IV Rudini dan Teradu V Budi Ardiansyah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing selaku Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani