Melanggar
Nomor Putusan: No. 231 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 36 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pengadu merupakan anggota PPK pada pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2024 dari Kecamatan Bojonggenteng, Kabupten Sukabumi, dimana PPK Bojonggenteng merupakan PPK terbaik se-kabupaten Sukabumi dalam beberapa kategori tertentu. Pelapor juga adalah peserta rekruitmen PPK Pilkada 2024 yang dalam hal ini melaporkan dan/atau mengadukan beberapa temuan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap, dan Kecamatan Cidadap. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 46 ayat (3); Pasal 35 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu III Samingun, Teradu IV Rudini dan Teradu V Budi Ardiansyah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 233-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Suhendi
Pekerjaan/Lembaga : Guru
Kp. Parigi RT017/RW04 Kelurahan Bojonggaling,
Alamat :
Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Memberikan Kuasa Kepada
1. Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat
Nama :
2. Rizall Firmansyah
Pekerjaan : Advokat di Kantor Hukum Merah Putih
Jl. Cemerlang No.6 Kelurahan Sukakarya,
Alamat :
Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Kasmin Belle
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak,
Alamat :
Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak,
Alamat :
Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Samingun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak,
Alamat :
Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Rudini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak,
Alamat
Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Budi Ardiansyah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi
Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak,
Alamat :
Kabupaten Sukabumi
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 231-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pengadu merupakan anggota PPK pada pemilu Pilpres dan Pileg Tahun 2024 dari
Kecamatan Bojonggenteng, Kabupten Sukabumi, dimana PPK Bojonggenteng
merupakan PPK terbaik se-kabupaten Sukabumi dalam beberapa kategori tertentu.
Pelapor juga adalah peserta rekruitmen PPK Pilkada 2024 yang dalam hal ini
melaporkan dan/atau mengadukan beberapa temuan sebagai berikut:
1. Temuan di Wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang
meloloskan Sdr. Aris Ariyadi sehingga terpilih menjadi anggota PPK untuk Pilkada
2024 di Kecamatan Bojonggenteng
• Padahal Sdr.Aris Ariyadi adalah saksi dari salah satu partai politik (parpol)
dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada saat pleno rekapitulasi
perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024 tingkat Kecamatan Bojonggenteng
(Bukti P.1 dan P.2).
• Padahal setiap peserta rekrutmen calon anggota PPK terlebih dahulu harus
menandatangani surat pernyataan yang antara lain berbunyi bahwa peserta
rekrutmen calon anggota PPK tidak menjadi saksi peserta pemilu atau pemilihan
pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun
terakhir (Bukti P.3).
• Terdapat Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu
yang bernama Otom Bustomi (mantan Ketua PPK Kecamatan Bojonggenteng
pada Pilpres dan Pileg 2024) yang melihat bahwa Sdr. Aris Ariyadi adalah saksi
dari peserta pemilu dari Parpol PKB pada Pilpres dan Pileg 2024 yang kemudian
lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Bojonggenteng
untuk Pilkada 2024 (Bukti P.4).
2. Temuan di Wilayah Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat proses perekrutan calon
anggota PPK untuk Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupten
Sukabumi, dimana salah satu peserta yaitu Sdr. Edwar Arapik yang seharusnya
masuk dan lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati 10 (sepuluh)
besar, namun faktanya saat pengumuman hasil Tes CAT, nama yang bersangkutan
tidak masuk dan digantikan oleh peserta lain yang bernama Sdr. Eji Saroji dengan
nilai hasil CAT 37 yang seharusnya tidak masuk dalam kelulusan 10 (sepuluh)
besar. Saudara Eji Saroji sendiri sekarang terpilih menjadi anggota PPK Kecamatan
Ciracap (Bukti P.5 dan P.6).
Bahwa Terdapat Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari
Pelapor/Pengadu yang bernama Edwar Arapik (peserta rekrutmen PPK Kecamatan
Ciracap, Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada 2024, yang seharusnya masuk dan
lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati sepuluh 10 besar, namun
pada faktanya saat pengumuman hasil Tes CAT oleh KPU Kabupaten Sukabumi
nama yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos (Bukti P.7).
3. Temuan di Wilayah Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi.
Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V pada saat proses perekrutan calon
anggota PPK untuk Pilkada 2024 di wilayah Kecamatan Cidadap, dimana Sdr.
Yunus Mulyana yang merupakan Caleg dari Partai Nasdem DPRD Kabupaten
Sukabumi Dapil 5 tahun 2019, terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Cidadap
pada Pemilu Pilkada Tahun 2024, seharusnya yang bersangkutan sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab II tentang
Pembentukan PPK Point A Persyaratan Calon Anggota PPK No. 1 huruf e dinyatakan
“tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan”. Faktanya Sdr. Yunus Mulyana pada saat pendaftaran recruitment
PPK belum genap 5 tahun sesuai dengan PKPU tersebut di atas (Bukti P.8, Bukti
P.9, Bukti P.10, Bukti P.11).
4. Bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dan Pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I,II,III,IV,V dimana KPU Kabupaten
Sukabumi tidak mengumumkan tahapan tanggapan masyarakat pada proses
rekrutmen PPK, sebagaimana diamanatkan dalam Point A Nomor 8 Keputusan KPU
No.476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan
Suara dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 (Bukti P.12 dan Bukti P.13)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 231-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Poto Aris Ariyadi sewaktu menjadi saksi dari peserta Pemilu yakni Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) saat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara
Pilpres dan Pileg 2024 tingkat Kecamatan Bojonggenteng
Bukti P-2 Vidio Peserta rekrutmen anggota PPK Kecamatan Bojonggenteng atas
nama Aris Hariadi pada saat menjadi saksi dari peserta pemilu yaitu
Parpol Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat sidang pleno perhitungan
suara Pemilu PILPRES PILEG 2024 Kecamatan dan di Bojonggenteng,
Kabupaten Suka bumi.
Bukti P-3 Surat Pernyataan calon anggota PPK (diambil dari surat pernyataan
Pelapor/Pengadu yang adalah rekrutmen peserta calon anggota PPK)
dimana terdapat salah pernyataan satu bahwa peserta rekrutmen calon
tidak anggota PPK menjadi saksi peserta pemilu atau pemilihan pada
penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima)
tahun terakhir.
Bukti P-4 Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu
yang bernama Bustomi (mantan Ketua PPK Kecamatan Bojonggenteng
pada Pilpres dan Pileg 2024) yang melihat bahwa Sdr.Aris Ariyadi adalah
saksi dari peserta pemilu dari Parpol PKB pada Pilpres dan Pileg 2024
yang kemudian lolos seleksi dan terpilih menjadi anggota PPK di
Kecamatan Bojonggenteng untuk Pilkada 2024.
Bukti P-5 Pengumuman hasil NILAI seleksi tertulis rekrutmen calon anggota PPK
yang dilakukan oleh KPU Sukabumi.
Bukti P-6 Pengumuman Kab. Sukabumi No.424/PP.04.1-Pu/3202/4/2024
tentang hasil seleksi tes tertulis melalui metode CAT. KPU Pada
pengumuman lampiran tersebut tercantum nama salah satu peserta
yang bernama Eji Saroji lolos test tertulis melalui metode CAT padahal
nilai CAT Sdr. Eji Saroji dibawah nilai peserta lainnya yang bernama
Edwar Arapik namun justru Sdr. Eji Saroji yang lolos dan sampai
terpilih menjadi anggota PPK di Kecamatan Ciracap.
Bukti P-7 Surat Keterangan dan Pernyataan seorang saksi dari Pelapor/Pengadu
yang bernama Edwar Arapik rekrutmen Kecamatan (peserta PPK
Ciracap, Kabupaten Sukabumi untuk Pilkada 2024,yang seharusnya
masuk dan lolos dalam tes CAT dengan hasil CAT 43 dan menempati
sepuluh 10 besar, namun pada faktanya saat pengumuman hasil Tes
CAT oleh KPU Kabupaten Sukabumi nama yang bersangkutan
dinyatakan tidak lolos.
Bukti P-8 Tangkapan layar DCT caleg 2019 Yunus Mulyana merupakan Caleg dari
Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 5 tahun 2019.
Faktanya Sdr Yunus Mulyana pada saat pendaftaran recruitment PPK
belum genap 5 tahun namun terpilih menjadi anggota PPK pada Pen Nu
Pilkada Tahun 2024 li Kecamatan Cidadap. Hal ini jelas melanggar
Keputusan KPU No. 476 tahun 2022 tentang pedoman tekhnis
pembentukan badan Adhock penyelenggara pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pada Bab II tentang pembentukan PPK Point A
Persyaratan Calon Anggota PPK No.1 huruf e dinyatakan tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan".
Bukti P-9 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis
Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, pada Bab II tentang pembentukan PPK Point A
Persyaratan Calon Anggota PPK No.1 huruf e dinyatakan tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan".
Bukti P-10 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi T No.12/HK.03.1- kpt/02/KPU-
Kab/3202/II/2019 tentang Penetapan Daftar Caleg Kab. Sukabumi
Pemilu DPRD pada Tahun 2019 dimana tercantum nama Sdr. Yunus
Mulyana menjadi Caleg dari Partai Nasdem Kabupaten DPRD Sukabumi
Dapil 5 Tahun 2019.
Bukti P-11 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program,Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Yunus Mulyana
merupakan caleg dari Partai Nasdem Dapil 5 Kabupaten Sukabumi
Tahun 2019. Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa
rekapitulasi hasil dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten,
dilaksanakan sampai dengan 5 Mei 2019. Artinya, saudara Yunus
masih sebagai caleg. Sedangkan pendaftaran PPK dilaksanakan 23-29
April 2024.
Bukti P-12 Screenshot tanggapan masyarakat proses untuk rekrutmen Panitia
Pemilihan Desa (PPS), sedangkan tanggapan masyarakat untuk proses
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak ada.
Bukti P-13 Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan
PPK dan Pemungutan Panitia Suara dalam penyelenggaraan Pilkada
tahun 2024 dimana pada Point A Nomor 8 disyaratkan harus ada
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon anggota PPK
namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor I, II, III, IV,
V.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 23 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 231-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para
Teradu terindikasi melanggar prosedur dalam rekruitmen PPK di Wilayah
Kabuaten Sukabumi.
2. Bahwa Para Teradu akan menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah dalil-dalil pengaduan
Pengadu dan perlu menegaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu
dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
yang menyatakan dalam hal Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan
dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan panitia
pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode
seleksi terbuka.
c. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang
Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan Rekrutmen
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai tahapan berikut :
TAHAPAN DURASI
NO AWAL AKHIR
PEMBENTUKAN
Pengumuman
1 Pendaftaran Calon 23-Apr-24 27-Apr-24 5 Hari
Anggota PPK
Penerimaan Pendaftaran 7 Hari
2 23-Apr-24 29-Apr-24
Calon Anggota PPK
Perpanjangan
3 Pendaftaran Calon 30-Apr-24 02-Mei-24 3 Hari
Anggota PPK
Penelitian Administrasi 10 Hari
4 24-Apr-24 03-Mei-24
Calon Anggota PPK
Pengumuman Hasil
5 Penelitian Administrasi 04-Mei-24 05-Mei-24 2 Hari
Calon Anggota PPK
Seleksi Tertulis Calon 3 Hari
6 06-Mei-24 08-Mei-24
Anggota PPK
Pengumuman Hasil
7 Seleksi Tertulis Calon 09-Mei-24 10-Mei-24 2 Hari
Anggota PPK
Tanggapan dan Masukan
8 Masyarakat Terhadap 04-Mei-24 10-Mei-24 7 Hari
Calon Calon Anggota PPK
Wawancara Calon 3 Hari
9 11-Mei-24 13-Mei-24
Anggota PPK
Pengumuman Hasil
10 Seleksi Calon Anggota 14-Mei-24 15-Mei-24 2 Hari
PPK
Penetapan Calon Anggota 1 Hari
11 15-Mei-24 15-Mei-24
PPK
12 Pelantikan Anggota PPK 16-Mei-24 16-Mei-24 1 Hari
d. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan perekrutan PPK
secara terbuka (Bukti T – 01) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi
pada tanggal 23 April 2024.
e. Bahwa sampai dengan akhir masa pendaftaran sebanyak 1386 calon
anggota PPK mendaftar melalui SIAKBA.
f. Bahwa Pelaksanaan Tahapan Seleksi Administrasi PPK dilaksanakan di
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, kelengkapan dokumen disampaikan ke
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 23 April 2024 sampai
dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui pengiriman dokumen
persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang
disampaikan paling lambat hingga akhir masa penelitian administrasi 3
Mei 2024.
g. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah
mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes
Tertulis (Bukti T – 02) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi.
h. Bahwa Pelaksanaan Tes Tertulis melalui metode Computer Assisted Test
(CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi Administrasi
dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan 07 Mei 2024, mulai
Pukul 09.00 WIB s.d Selesai bertempat di dua lokasi yaitu :
- SMKN 1 Cibadak, Jl. Al-Muwahhiddin, Karang Tengah, Kecamatan
Cibadak;
- Universitas Nusa Putra, Jl. Raya Cibolang Cisaat no. 21, Cibolang Kaler
Sukabumi.
i. Bahwa CAT untuk Calon Anggota PPK Ciracap dilaksanakan pada hari
kedua Sesi 1 tanggal 7 Mei 2024 mulai pukul 09.00 s.d. 10.30 WIB, dengan
hasil CAT pada bukti T – 03.
j. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan
rapat pleno Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Yang Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT Untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024,
yang menetapkan :
1) Jumlah peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Yang
Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT Untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 adalah
sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan;
2) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat ke 10 dan
seterusnya yang memiliki nilai yang sama lebih dari satu orang, maka
dinyatakan sebagai Calon Peserta yang lulus seleksi tertulis (Bukti T –
04).
k. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 calon Anggota PPK Edwar Arapik
mengajukan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yaitu
permohonan pengunduran diri dari calon peserta seleksi PPK Ciracap
(Bukti T – 05).
l. Bahwa dengan pengunduran diri tersebut, maka Sdr. Edwar Arapik
dinyatakan tidak lulus dan tidak masuk dalam pemeringkatan lulus
seleksi Tertulis.
m. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah
mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis dan Jadwal Pelaksanaan Tes
Wawancara (Bukti T – 06) melalui website KPU Kabupaten Sukabumi.
n. Bahwa Seleksi wawancara untuk Calon Anggota PPK dilaksanakan selama
3 hari pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 13 Mei 2024, Pukul 08.30
WIB s.d Selesai bertempat di Wisma Bhumi Atikan/BK3D Jl. Raya
Sukabumi-Cibadak, Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi.
o. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah
mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK (Bukti T – 07) melalui
website KPU Kabupaten Sukabumi.
p. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Aris Ariadi Calon PPK
Bojonggenteng yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai saksi Partai PKB
pada Pileg dan Pilpres 2024, sebagai berikut:
- Bahwa sesuai dengan Bukti T – 08 berupa Surat Mandat PKB yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PKB terbukti bahwa Mandat
Saksi PKB untuk Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng adalah.
- Bahwa berdasarkan hasil pengecekan di Sipol atas nama Aris Ariadi
tidak terdaftar dalam Sipol (Bukti T – 09)
q. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Edwar Arapik Calon PPK
Ciracap yang oleh Pengadu dinyatakan seharusnya lolos tes CAT, telah
Para Teradu uraikan pada dalil jawaban huruf k dan l diatas, dimana yang
bersangkutan mundur pasca seleksi CAT sebelum pengumuman lolos
seleksi CAT (tertulis).
r. Demikian pula halnya dengan Sdr. Eji Saroji, dikarenakan tidak lolosnya
Edwar Arapik, maka merubah peringkat ke 10 hasil CAT, dengan nilai
ganda antara Eji Saroji dan Junaeni, maka keduanya berhak melanjutkan
seleksi wawancara, sehingga peserta wawancara dari Ciracap sebanyak 11
orang.
s. Bahwa pemeringkatan dalam CAT dimaksud sebagai gerbang untuk
memasuki seleksi wawancara, sehingga yang menjadi acuan penilaian
akhir adalah nilai wawancara, bukan akumulasi keduanya (Bukti T – 10).
Ini membuktikan bahwa total penilaian wawancara meliputi nilai
pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen, dan rekam jejak.
t. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap Sdr. Yunus Mulyana Calon PPK
Cidadap yang oleh Pengadu dinyatakan sebagai Caleg Partai Nasdem
Pemilu 2019 kami tanggapi sebagai berikut:
1) Bahwa Sdr. Yunus Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK
Cidadap pada tanggal 29 April 2024 (Bukti T – 11).
2) Bahwa setelah dilakukan pengecekan di Siakba dan Sipol Sdr. Yunus
Mulyana tidak terbukti terdaftar dalam Sipol (Bukti T – 12).
3) Bahwa Sdr. Yunus Mulyana telah mengundurkan diri dari Partai
Nasdem pada tanggal 20 April 2019 (Bukti T – 13) dan telah diterima
pengunduran dirinya oleh Partai Nasdem pada tanggal yang sama
(Bukti T – 14).
4) Untuk meyakinkan Para Teradu kemudian mengundang Sdr. Yunus
Mulyana untuk dilakukan klarifikasi keterlibatannya sebagai Anggota
Partai Nasdem (Bukti T – 15).
5) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilaksanakan oleh Para
Teradu, Sdr. Yunus Mulyana mengaku pernah menjadi Caleg pada
Pemilu 2019 yang kemudian mengundurkan diri tanggal 20 April 2019
sebelum pleno di PPK karena hasil C1 hasil penghitungan manual tidak
lolos dan sedang menjadi pendamping desa, akhirnya ybs
mengundurkan diri (Bukti T – 16) dan dokumentasi klarifikasi (Bukti T
– 17).
6) Bahwa dengan diperoleh fakta bahwa Sdr. Yunus Mulyana sudah
melewati tenggang waktu 5 tahun menjadi anggota partai politik, maka
penetapan Sdr. Yunus Mulyana sebagai anggota PPK dinyatakan sah
dan tidak cacat hukum.
u. Bahwa Tanggapan Para Teradu terhadap pelanggaran prosedur yang
menyatakan KPU Kabupaten Sukabumi tidak mengumumkan tanggapan
masyarakat, adalah bahwa Para Teradu telah mengumumkan timeline
jadwal perekrutan PPK melalui media sosial KPU Kabupaten Sukabumi
(Bukti T – 18).
v. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Para Teradu uraikan tersebut
diatas, terbukti Para Teradu telah melaksanakan perekrutan PPK sesuai
prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku, dan oleh karenanya dalil
aduan Pengadu tidak terbukti seluruhnya.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
231-PKE-DKPP/X/2024, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Pengumuman Nomor: 370/PP.04-Pu/3202/2024 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk
1. Bukti T-1
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati
Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 23 April 2024
Pengumuman Nomor: 407/PP.04. Bu 1-Pu/3202/4/2024
tentang Perubahan Hasil Seleksi Administrasi tela Dan
2. Bukti T-2
Pelaksanaan Tes Tertulis Sel Melalui Metode CAT Bagi Calon
Anggota Panitia Kecamatan Untuk Pemilihan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dan Bupati Dan
Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 5 Mei 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Ruang 01 - Sesi 1 Hari
3. Bukti T-3
Selasa
Berita Acara Nomor 421.1/PP.04. 1-BA/3202/2024 tentang
Peneta- pan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Yang Lolos Seleksi Tertulis Melalui Metode CAT
4. Bukti T-4
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada
Kabupaten Sukabumi Tahun 2024
Surat Permohonan Pengunduran Diri Edwar Arapik tanggal
5. Bukti T-5
8 Mei 2024
Pengumuman Nomor : 424/PP.04. 1-Pu/3202/4/2024 Tentang
Hasil Seleksi Tes Tertulis Melalui Metode CAT Dan Pelaksanaan
6. Bukti T-6 Wawancara Bagi Calon Anggota Pemilihan Kecamatan Panitia
Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Dan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024
Pengumuman Nomor : 456/PP.04. 1-Pu/3202/4/2024 tentang
Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
7. Bukti T-7 Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Terpilih Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024
Surat Mandat PKB untuk Pleno Rekapitulasi Hasil
8. Bukti T-8 Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Bojonggenteng tanggal 10 Februari 2024
9. Bukti T-9 Pengecekan Sipol An Aris Ariadi NIK 3202141611910002
10. Bukti T-10 Hasil Seleksi Wawancara Kecamatan Ciracap dari SIAKBA
Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPK An. Yunus
11. Bukti T-11
Mulyana tanggal 29 April 2024
12. Bukti T-12 Pengecekan Sipol An Yunus Mulyana NIK 3202440501800003
Surat Pengunduran Diri Yunus E Mulyana dari Partai Nasdem
13. Bukti T-13
tanggal 20 April 2019
Surat Tanda Terima Pengunduran Diri Yunus Mulyana dari
14. Bukti T-14
Ketua DPD Nasdem Kabupaten tanggal 20 April 2019
Surat Undangan Klarifikasi Nomor 461/PP.04.1-
15. Bukti T-15
Und/3202/2024 kepada Yunus Mulyana tanggal 16 Mei 2024
Berita Acara Nomor 432/PL.01- BA/3202/2024 tentang
16. Bukti T-16 Klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi kepada Saudara Yunus
Mulyana tanggal 17 Mei 2024
17. Bukti T-17 Dokumentasi Klarifikasi Yunus Mulyana
Timeline Jadwal Perekrutan PPK melalui Instagram KPU
18. Bukti T-18
Kabupaten Sukabumi
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember 2024
memberikan keternagan secara tulisan dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi)
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran prosedur dalam
rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten
Sukabumi.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1464/PS.DKPP/SET-
04/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan terkait supervisi pengawasan atasan
terhadap Seleksi Calon Badan Adhoc PPK untuk Pemilihan Tahun 2024 di
wilayah KPU Kabupaten Sukabumi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 dan Angka 9 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU
Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang ini, dan KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
4. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelenggarakan Pemilihan Tahun
2024 di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan telah
melaksanakan Pembentukan PPK secara terbuka dan sesuai dengan tata cara,
mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota diatur
bahwa:
PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
6. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Pembentukan PPK
Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
a. Jadwal Pembentukan PPK
No. Tahapan Pembentukan Awal Akhir
Pembentukan PPK untuk 16 Mei 2024
1. 17 April 2024
Pemilihan
2. Penetapan Anggota PPK 15 Mei 2024 15 Mei 2024
3. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 16 Mei 2024
b. Masa Kerja PPK
Masa Kerja Awal Akhir
Masa Kerja PPK 16 Mei 2024 27 Januari 2025
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Huruf A Angka 1 Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Calon
anggota PPK mengisi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK yang
dilampiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota PPK beserta
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam tabel
berikut:
No. Persyaratan Kelengkapan Dokumen
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
warga negara Indonesia
Elektronik
1. berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun bagi PPK dan PPS;
dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
b. 2. berusia paling rendah 17 (tujuh Elektronik
belas) tahun dan diutamakan
paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun bagi KPPS
setia kepada Pancasila Surat Pernyataan yang
sebagai dasar Negara, Undang- menyatakan setia kepada
c. Undang Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai dasar Negara,
Tahun 1945, Negara Kesatuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, Bhinneka Republik Indonesia Tahun 1945,
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik
17 Agustus 1945 Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika
dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945
Surat Pernyataan mempunyai
d. mempunyai integritas, pribadi yang
integritas, pribadi yang kuat,
kuat, jujur dan adil
jujur dan adil
tidak menjadi anggota Partai Politik 1. Surat Pernyataan bagi yang
yang dinyatakan dengan surat tidak menjadi anggota Partai
pernyataan yang sah, atau paling Politik; atau
e. singkat 5 (lima) tahun tidak lagi 2. Surat Keterangan dari partai
menjadi anggota partai politik yang politik yang bersangkutan bagi
dibuktikan dengan surat keterangan calon yang paling singkat 5
dari pengurus partai politik yang (lima) tahun tidak lagi menjadi
bersangkutan anggota Partai Politik
f. berdomisili dalam wilayah kerja Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
PPK, PPS, dan KPPS Elektronik
1. Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari
mampu secara jasmani, rohani, dan
g. puskesmas, rumah sakit,
bebas dari penyalahgunaan
atau klinik; dan
narkotika
2. Surat Pernyataan bebas dari
penyalahgunaan narkotika
berpendidikan paling rendah Fotokopi ijazah sekolah
h. sekolah menengah atas atau menengah atas/sederajat atau
sederajat ijazah terakhir
tidak pernah dipidana penjara Surat pernyataan tidak pernah
berdasarkan putusan pengadilan dipidana penjara berdasarkan
yang telah memeroleh kekuatan putusan pengadilan yang telah
i. hukum tetap karena melakukan memeroleh kekuatan hukum
tindak pidana yang diancam dengan tetap karena melakukan tindak
pidana penjara 5 (lima) tahun atau pidana yang diancam dengan
lebih pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih
8. Bahwa untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota termasuk KPU Kabupaten
Sukabumi melakukan Pembentukan PPK Pemilihan Tahun 2024 sesuai dengan
jadwal, tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat telah
melakukan Koordinasi, Supervisi, dan Asistensi antara lain sebagai berikut:
a. KPU RI telah melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan
Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan
Adhoc Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 April
2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU
Provinsi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota se-
Indonesia. (vide Bukti PT-1 Undangan KPU RI Nomor 786/PP.04-
Und/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Undangan dan Foto Kegiatan)
b. KPU RI telah menyampaikan instruksi kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya menginstruksikan bahwa:
1) KPU Provinsi
a) Melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS sejak tanggal 17
April 2024 s.d berakhirnya tahapan pendaftaran untuk PPS;
b) Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembentukan PPK
dan PPS pada KPU Kabupaten/Kota pada wilayah masing-masing;
c) Memastikan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan
pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara memadai dan layak;
d) Membuat dan menyiapkan soal pilihan ganda guna keperluan
seleksi tertulis untuk PPK dan PPS;
e) Membentuk helpdesk untuk pengaduan selama proses
pembentukan PPK dan PPS dengan menerima, mengadvokasi, dan
membantu penyelesaian dalam penerimaan aduan dan laporan dari
masyarakat terhadap pelaksanaan atau dugaan kecurangan yang
terjadi pada wilayah kerja masing-masing;
f) Melakukan monitoring terhadap tempat pelantikan dan bimbingan
teknis bagi PPK dan PPS pada wilayah masing-masing; dan
g) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS
kepada KPU.
2) KPU Kabupaten/Kota
a) Melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS sejak tanggal 17
April 2024 s.d berakhirnya tahapan pendaftaran untuk PPS;
b) Membentuk helpdesk untuk pendaftaran calon anggota PPK dan
PPS baik secara online maupun offline;
c) Mempersiapkan komputer/laptop dan scanner sejumlah
kebutuhan untuk menerima pendaftaran PPK dan PPS non-
mandiri;
d) Mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan Seleksi Tertulis PPK
dan PPS yang layak;
e) Mempersiapkan tempat dan model panel untuk pelaksanaan
wawancara;
f) Melaksanakan dokumentasi dan pengarsipan pada dokumen
pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS serta dokumen
persyaratan calon anggota PPK dan PPS baik hardfile dan softfile;
g) Memberikan pengumuman pada setiap pelaksanaan pembentukan
PPK dan PPS secara umum dan luas kepada masyarakat;
h) Mempersiapkan tempat dan kelengkapan pada pelaksanaan
pelantikan dan bimbingan teknis untuk PPK dan PPS; dan
i) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS
kepada KPU Provinsi.
(vide Bukti PT-2 Surat KPU RI Nomor 612/SDM.12-SD/04/2024 tanggal 21
April 2024 perihal Pembentukan PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024)
c. KPU Provinsi Jawa Barat telah memberikan Pengarahan Khusus kepada
KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terkait Pembentukan PPK dan PPS
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 pada kegiatan Rapat
Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan pada
tanggal 22 April 2024 di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber
Daya Manusia, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, dan
Staf Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota
se-Jawa Barat. (vide Bukti PT-3 Undangan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
71/PY.01-Und/32/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan dan Foto
Kegiatan)
d. KPU telah melaksanakan Launching Pembentukan PPK dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024
di KPU Kota Depok. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia
hadir melalui Zoom Meeting. (vide Bukti PT-4 Flyer Live Meeting KPU Kota
Depok Launching Pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024)
e. KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan
Pengarahan terkait Pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 10 Mei 2024
melalui Zoom Meeting dan share melalui Grup WhatsApp SDM se-Jabar.
f. KPU Provinsi Jawa Barat telah melakukan Monitoring Pembentukan PPK
Pemilihan Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 15 s.d
18 Mei 2024. Monitoring tersebut dilakukan oleh Ummi Wahyuni (Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat) didampingi Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat.
(vide Bukti PT-5 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 195/SDM.12-
ST/32/2024 dan Nomor 384/SDM.12-ST/32/2024 tanggal 13 Mei 2024
perihal Melakukan Monitoring Pembentukan PPK dan Monitoring CAT
Calon Anggota PPS Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024)
g. KPU Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan
Kapasitas Badan Adhoc pada tanggal 12 Agustus 2024.
9. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi
Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar
melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi
Undang-Undang.
[2.7.2] PPK Bojonggede Pada Pilkada 2024 a.n. Aris Ariadi
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember 2024
memberikan keternagan secara tulisan dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
Dengan ini saya memberikan konfirmasi bahwa saya tidak pernah menjadi Saksi Partai.
Adapun kehadiran saya pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan 2024 adalah
sebagai masyarakat biasa yang memiliki kesadaran dan ketertarikan secara pribadi
ingin menghadiri dan mengetahui Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024. Demikian
keterangan Ini dengan sadar dan bertanggungjawab.
[2.7.3] Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 23 Desember
2024 memberikan keternagan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2020, sekretariat memberi dukukan
teknis dan administrative kepada KPU Kabupaten Kota, serta pengumpulan dan
penyajian data. Hal tersebut telah dilakukan melalui Kasubbag Teknis Sekretariat
KPU Kabupaten Sukabumi melali bimtek yang melibatkan Kepala Divisi dan
Kasubbagnya. Terkait pertarutan dan atau masalah pada masa tahapan selalui di
konsultasikan kepada sekretaris.
2. Bahwa terkait nama-nama calon anggota PPK Pilkada Para Teradu baru
menyampaikan permasalahan Yunus Mulyana sesaat sebelum pelantikan
dilakukan. Bahwa sebelumnya Para Teradu tidak pernah meminta daftar nama-
nama DCT Pemilu 2019 saat melakukan rekrutmen PPK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang tidak profesional dalam melaksanakan
Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap,
dan Kecamatan Cidadap.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf b Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan dalam hal tahapan
Pemilihan Umum dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan,
pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan
Rekrutmen Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Keputusan
a quo. Bahwa tahapan Seleksi Administrasi PPK dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Sukabumi, kelengkapan dokumen disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten
Sukabumi mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April
2024 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri (siakba.kpu.go.id), dan
dokumen fisik disampaikan paling lambat hingga akhir masa penelitian administrasi,
yaitu tanggal 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Kabupaten Sukabumi
telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis
(Bukti T-2) melalui laman KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa Tes Tertulis melalui
metode Computer Assisted Test (CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi
Administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 8 Mei
2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan yang lolos Seleksi Tertulis melalui metode CAT Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Pada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Pada rapat pleno tersebut, calon Anggota
PPK Edwar Arapik mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari calon peserta
seleksi PPK Ciracap kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi (Bukti T-5). Berdasarkan
surat pengunduran diri tersebut, maka Edwar Arapik dinyatakan tidak lulus dan tidak
masuk dalam pemeringkatan lulus seleksi tertulis. Bahwa Seleksi wawancara untuk
Calon Anggota PPK dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024. Bahwa pada
tanggal 15 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPK (Vide Bukti T-7) melalui laman KPU Kabupaten Sukabumi.
Bahwa terhadap Aris Ariadi Calon PPK Bojonggenteng yang oleh Pengadu
dinyatakan sebagai saksi Partai PKB pada Pileg dan Pilpres 2024, Para Teradu
menyatakan berdasarkan surat mandat PKB yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi yang menjadi Saksi Mandat untuk Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng
adalah Mohammad Sidiq bukan Aris Ariadi (Vide Bukti T-8). Para Teradu juga telah
melakukan pengecekan di Sipol. Hasil dari pengecekan tersebut, Aris Ariadi tidak
terdaftar dalam Sipol (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap Edwar Arapik Calon PPK Ciracap
yang oleh Pengadu dinyatakan seharusnya lolos tes CAT, berdasarkan data Para
Teradu, yang bersangkutan mundur pasca seleksi CAT sebelum pengumuman lolos
seleksi CAT (tertulis). Demikian pula halnya dengan Eji Saroji, dikarenakan tidak
lolosnya Edwar Arapik, maka merubah peringkat ke 10 hasil CAT, dengan nilai ganda
antara Eji Saroji dan Junaeni, maka keduanya berhak melanjutkan seleksi wawancara,
sehingga peserta wawancara dari Ciracap sebanyak 11 orang. Bahwa pemeringkatan
dalam CAT dimaksud sebagai syarat untuk memasuki seleksi wawancara, sehingga
yang menjadi acuan penilaian akhir adalah nilai wawancara, bukan akumulasi
keduanya (vide Bukti T-10). Hal ini membuktikan bahwa total penilaian wawancara
meliputi nilai pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen, dan rekam jejak.
Bahwa terhadap Yunus Mulyana Calon PPK Cidadap yang oleh Pengadu
dinyatakan sebagai Caleg Partai Nasdem Pemilu 2019, Para Teradu menyatakan Yunus
Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK Cidadap pada tanggal 29 April 2024
(Bukti T–11). Bahwa setelah dilakukan pengecekan pada Siakba dan Sipol, Yunus
Mulyana tidak terbukti terdaftar dalam Sipol (Bukti T –12). Bahwa Yunus Mulyana telah
mengundurkan diri dari Partai Nasdem pada tanggal 20 April 2019 dan telah diterima
pengunduran dirinya oleh Partai Nasdem pada tanggal yang sama (Bukti T–13 dan
Bukti T-14). Untuk meyakinkan, Para Teradu kemudian mengundang Yunus Mulyana
untuk dilakukan klarifikasi keterlibatannya sebagai Anggota Partai Nasdem (Bukti T –
15) yang hasil klarifikasinya menyatakan Yunus Mulyana mengaku pernah menjadi
Caleg pada Pemilu 2019 yang kemudian mengundurkan diri pada tanggal 20 April 2019
sebelum pleno di PPK. Oleh karena hasil C1 hasil penghitungan manual tidak lolos dan
yang bersangkutan juga sedang menjadi pendamping desa, maka Yunus Mulyana
mengundurkan diri dari Partai Nasdem (Bukti T–16 dan Bukti T–17). Bahwa sesuai
fakta tersebut, Yunus Mulyana sudah melewati tenggang waktu 5 tahun menjadi
anggota partai politik, sehingga penetapan Yunus Mulyana sebagai anggota PPK
dinyatakan sah dan tidak cacat hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap pokok aduan
Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan
Rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 di Kecamatan Bojonggenteng, Kecamatan Ciracap,
dan Kecamatan Cidadap. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu
melaksanakan tahapan seleksi Administrasi PPK mulai tanggal 23 s.d. 29 April 2024
yang dilakukan melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri (siakba.kpu.go.id),
dan dokumen fisik disampaikan ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi paling lambat
tanggal 3 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Sukabumi telah
mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Tes Tertulis
melalui website KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-2). Bahwa Tes Tertulis melalui
metode Computer Assisted Test (CAT) untuk 799 calon Anggota PPK yang lulus seleksi
Administrasi dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Mei 2024.
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno
Penetapan Jumlah Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang lolos seleksi
tertulis melalui metode CAT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pada Kabupaten Sukabumi
Tahun 2024. Bahwa dalam rapat pleno a quo, Para Teradu turut membahas surat
pengunduran diri a.n. Edwar Arapik sebagai calon peserta seleksi PPK pada wilayah
Kecamatan Ciracap yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sukabumi (vide
Bukti T-5). Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, maka Para Teradu
menyatakan Edwar Arapik tidak lulus seleksi CAT. Bahwa untuk menggantikan
perangkingan Edwar Arapik tersebut, terdapat 2 (dua) orang dengan nilai yang sama,
yaitu Eji Saroji dan Eni Junandi, sehingga Para Teradu kemudian memutuskan
terdapat 11 (sebelas) orang lulus seleksi tertulis CAT, dan berhak mengikuti tahapan
seleksi wawancara berikutnya. Bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara
untuk Calon Anggota PPK pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024. Bahwa pada tanggal 15
Mei 2024 Para Teradu mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK melalui laman
KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-7).
Bahwa terhadap Aris Ariadi PPK Bojonggenteng yang diduga sebagai saksi Partai
PKB pada Pileg dan Pilpres 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
berdasarkan surat mandat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa yang menjadi
Saksi Mandat untuk Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan Bojonggenteng adalah Mohammad Sidiq bukan Aris Ariadi (vide Bukti T-8).
Penjelasan tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Aris Ariadi.
Bahwa sebelum menetapkan Aris Ariadi sebagai PPK Bojonggenteng Para Teradu telah
melakukan pengecekan di SIPOL. Hasil dari pengecekan tersebut, Aris Ariadi tidak
terdaftar dalam SIPOL (vide Bukti T-9).
Bahwa terhadap PPK Cidadap a.n. Yunus Mulyana PPK Cidadap yang diduga
sebagai Caleg Partai NasDem Pemilu 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa benar Pihak Terkait a.n. Yunus Mulyana mendaftar sebagai calon Anggota PPK
Cidadap pada tanggal 29 April 2024 (vide Bukti T–11). Bahwa Yunus Mulyana
menyatakan telah mengundurkan diri dari Partai NasDem pada tanggal 20 April 2019
dan Surat Pengunduran dirinya diterima pada tanggal yang sama (vide Bukti T–13 dan
Bukti T-14). Bahwa Yunus Mulyana menerangkan, dirinya mengundurkan diri
sebelum pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kecamatan disebabkan
hasil perolehan suara berdasarkan C1 hasil penghitungan manual yang dikumpulkan
dari para saksi berpotensi tidak lolos dan dirinya juga bertugas sebagai Pendamping
Desa.
Bahwa sebelum menentukan PPK untuk Pilkada tahun 2024, Para Teradu tidak
pernah melakukan penelusuran terhadap DCT Anggota Legislatif tahun 2019. Pihak
Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi a.n. Irman Noviandi juga menyatakan
Para Teradu tidak pernah meminta Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi untuk
mencari daftar nama DCT Anggota Legislatif tahun 2019. Bahwa Para Teradu baru
mengetahui Yunus Mulyana sebagai Caleg pada Pemilu tahun 2019 di pagi hari saat
Pelantikan Anggota PPK tanggal 16 Mei 2024 dari Liaison Officer (LO) Partai Politik.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Para Teradu berkonsultasi kepada Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat a.n. Umi Wahyuni yang hadir pada saat pelantikan PPK untuk
Pilkada Tahun 2024. Hasil konsultasi tersebut menyatakan Para Teradu harus tetap
melakukan klarifikasi terhadap Yunus Mulyana. Bahwa Para Teradu kemudian
melantik Yunus Mulyana sebagai Anggota PPK Cidadap untuk Pilkada tahun 2024.
Setelah pelantikan selesai, Para Teradu baru mengirimkan Surat Nomor 461/PP.04.1-
Und/3202/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Yunus
Mulyana. Dalam surat a quo, Yunus Mulyana akan dilakukan klarifikasi pada tanggal
17 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi (vide Bukti T-15). Bahwa Hasil
Klarifikasi Yunus Mulyana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 432/PL.01-
BA/3202/2024 tertanggal 17 Mei 2024 tentang Klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi
kepada saudara Yunus Mulyana. Dalam klarifikasi tersebut, Yunus Mulyana yang
didampingi oleh Bapak Marpaung selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwa
pertanggal 20 April 2019, Yunus Mulyana sudah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai NasDem. Bahwa Bapak Marpaung adalah suami dari Winda Ambasari yang pada
tahun 2019 menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi. Setelah
menyelesaikan klarifikasi tersebut, Para Teradu sepakat dan menyatakan bahwa Yunus
Mulyana sudah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun menjadi anggota partai politik,
sehingga penetapan Yunus Mulyana sebagai anggota PPK dinyatakan sah dan tidak
cacat hukum.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa
Barat a.n. Abdullah Sapi’i menerangkan bahwa masa berakhirnya seseorang sebagai
Calon Anggota Legislatif adalah setelah penetapan perolehan suara sah secara nasional,
yaitu untuk Pemilu Tahun 2019 adalah setelah tanggal 21 Mei 2019.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai sebagai berikut:
Bahwa tindakan Para Teradu menetapkan Eji Saroji sebagai PPK Kecamatan
Ciracap merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika. Penetapan
Eji Saroji sebagai Anggota PPK Kecamatan Ciracap merupakan akibat pengunduran diri
Sdr. Edwar Arapik sebagai calon PPK Kecamatan Ciracap. Akibat pengunduran diri Sdr.
Edwar Arapik tersebut, maka terdapat dua calon PPK dengan nilai yang sama yaitu 37,
a.n. Eji Saroji dan Eni Junandi. Oleh karena itu, untuk mengakomodir dua peserta
yang mempunyai nilai yang sama maka Para Teradu kemudian memutuskan peserta
calon PPK yang mengikuti wawancara untuk Kecamatan Ciracap adalah 11 orang.
Sehingga tindakan Para Teradu dalam menetapkan Eji Saroji sudah sesuai dengan
mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara
Pemilu.
Bahwa selanjutnya terhadap tindakan Para Teradu yang menetapkan Aris Ariadi
Anggota PPK Bojonggenteng. Para Teradu sudah melakukan serangkaian tindakan
untuk memastikan Aris Ariadi bukan merupakan saksi PKB pada saat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Bojonggenteng.
Sehingga tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu tersebut, sudah sesuai dengan
mekanisme dan tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara
Pemilu.
Bahwa kemudian terkait tindakan Para Teradu yang menetapkan Yunus
Mulyana sebagai PPK Cidadap merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Para Teradu seharusnya meneliti lebih lanjut terkait status dari
Yunus Mulyana sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 karena Para Teradu
memiliki akses terhadap data arsip Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2019, namun hal
tersebut tidak dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu hanya berpatokan atau
merujuk Surat Pengunduran Diri dari Partai Nasdem yang disampaikan oleh Yunus
Mulyana. Bahwa seharusnya menurut penalaran yang wajar, Yunus Mulyana tidak
memenuhi syarat pencalonan Anggota PPK karena Yunus Mulyana adalah Calon
Anggota Legislatif yang memperoleh suara pada Pemilu Tahun 2019. Sehingga status
Yunus Mulyana sebagai Calon Anggota Legislatif baru berubah setelah penetapan
perolehan suara secara nasional Pemilu Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019, yaitu
tanggal 22 Mei 2019. Para Teradu seharusnya memiliki sense of awareness dalam
pembentukan PPK untuk Pilkada tahun 2024 karena Para Teradu selaku pelaksana
peraturan perundang-undangan sudah mengetahui PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 35 ayat (1) huruf e yang menyatakan:
“ Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: e. tidak menjadi anggota
partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”.
Dengan demikian, merujuk pada ketentuan tersebut, maka Yunus Mulyana tidak
memenuhi persyaratan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan karena pada
masa pendaftaran calon anggota PPK status Yunus Mulyana masih tercantum dalam
DCT Anggota Partai NasDem Pemilu Tahun 2019. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu sepanjang penetapan Yunus Mulyana sebagai Anggota PPK Kecamatan
Cidadap terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 15 huruf c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Abdullah Ahmad Mulya
Syafe’i, Teradu III Samingun, Teradu IV Rudini dan Teradu V Budi Ardiansyah
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga
Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing selaku Anggota.
KETUA
TTD
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
TTD TTD
RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani