Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 dan 37 Tahun 2024
Wiga Haryadi, Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-05-2024
👁 31 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa berdaarkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8.- Pu/01/12/2023 periode 2023 s/d 2028 (alat bukti P1 terlampir) pendaftaran resmi dibuka pada tanggal 02 September sampai 13 September 2023. Bahwa dalam proses berjalannya tahapan seleksi pendaftaftaran calon anggota KPU di Tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan tidak patut yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahwa Teradu memanipulasi surat a quo karena Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pasal DilanggarPasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Wiga Haryadi dalam Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/II/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Pasti Tua Siregar Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Padang Lawas Alamat : Payabahung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU Nama : Wiga Haryadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Alamat : Jalan Aminul Hajar, No. 77, Ling I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Abdul Gani Hasibuan Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Huta Pasir, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] TERADU Nama : Wiga Haryadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Alamat : Jalan Aminul Hajar, No. 77, Ling I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu. Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai--------------- ------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa berdaarkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8.- Pu/01/12/2023 periode 2023 s/d 2028 (alat bukti P1 terlampir) pendaftaran resmi dibuka pada tanggal 02 September sampai 13 September 2023. Bahwa dalam proses berjalannya tahapan seleksi pendaftaftaran calon anggota KPU di Tersebut. Di temukan dugaan Perilaku dan tindakan yang tidak Patut, tidak layak dan tidak Etik yang di lakukan salah satu calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, dan sekarang telah terpilih menjadi Anggota KPU Kabuapten Padang Lawas Utara (Alat Bukti P2 terlmpir) yakni atas nama Teradu WIGA HARYADI dalam hal pemenuhan beberapa dokumen/berkas persyaratan untuk mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Uatara, antara lain : 1. Bahwa berdasarkan surat keterangan dan Pernyataan Saksi atau Kepala Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (alat bukti P3 terlampi) yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama WIGA HARYADI Anggota KPU Terpilih Periode 2024 s/d 2029. Benar-benar bukan penduduk Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru bahkan sebagai warga baru tidak pernah melaporkan diri ke pemerintahan desa atau terhadap Kepala Desa Batang Onang Baru. Merujuk pada surat keterangan kepala desa tersebut di atas (alat bukti P4 & P5 terlampir) maka telah terkonfirmasi dengan terang dan jelas bahwa sesungguhnya Teradu WIGA HARYADI di duga telah melakukan perilaku dan tindakan yang tidak patut, tidak layak, tidak etik dan bahkan dapat di nilai telah memenuhi unsur melanggar aturan perundang- undangan yang berlaku terkhusus Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik Penyelenggaara Pemilu, yakni : Di duga Teradu telah melakukan manipulasi atau setidak-tidaknya telah menempuh jalan pintas yang tidak sesuai aturan dalam pemenuhan syarat untuk menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terkait surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, karena sesungguhnya Teradu tidak pernah meminta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa, sebagaimana di terangkan dalam poin surat keterangan kepala desa dimaksud. Untuk diketahui sesuai aturan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa adalah syarat dasar untuk mendapatkan surat keterangan dari Polsek, Polres dan terakhir surat keterangan dari Pengadilan Negeri (alat bukti P6 terlampir) yang merupakan salah satu syarat mutlak yang mesti dipenuhi setiap calon Anggota KPU Kabupaten untuk dapat mendaftar sebagai calon Anggota KPU kabupaten sebagaiman syarat yang telah ditetapakan dalam Pasal 21 Ayat (1) hurup L Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dalam Pasal 2 Ayat (1) hurup L Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabputaen/Kota dan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Batu Bara Periode 2023 s/d 2028. 2. Bahwa berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama WIGA HARYADI Anggota KPU Terpilih Periode 2024 s/d 2029. Benar-benar bukan penduduk Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru bahkan sebagai warga baru tidak pernah melaporkan diri ke pemerintahan desa atau terhadap Kepala Desa Batang Onang Baru. Merujuk pada surat keterangan kepala desa tersebut di atas (alat bukti P2 terlampir) maka telah terkonfirmasi dengan terang dan jelas bahwa sesungguhnya Teradu WIGA HARYADI di duga telah melakukan perilaku dan tindakan yang tidak patut, tidak layak, tidak etik dan bahkan dapat dinilai telah memenuhi unsur melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku terkusus Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni : Teradu diduga telah melakukan pembohongan publik atau setidak-tidaknya telah membuat pengakuan yang tidak pada sebenarnya terkait domisil dan/atau alamat tempat tinggalnya. Karena sesungguhnya Teradu tidak pernah bertempat tinggal atau berdomisi di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana diterangkan dalam point surat kepala desa dimaksud. Untuk diketahui sebagaimana di persyaratkan, domisili adalah merupakan salah satu syarat mutlak yang mesti dipenuhi setiap calon anggota KPU Kabuapten untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten sebagaimana syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 21 Ayat (1) hurup G Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta dalam Pasal 2 Ayat (1) hurup G Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabputaen/Kota dan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8- Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Batu Bara Periode 2023 s/d 2028. 3. Bahwa berdasarkan dokumen surat pindah yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan (alat bukti P7 terlampir) diketahui Teradu WIGA HARYADI pindah ke Desa Batang Onang Baru Kacamatan Batang Onang, Kabuapten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2023 dan surat pengunduran diri Teradu Wiga Haryadi tanggal 16 Oktober 2023 sebagai Ketua Panwascam setelah tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU berproses/berjalan yakni sedang dalam tahapan tes pisikotes dan hal yang menjadi serius dan penting adalah ketika kepindahannya tersebut tidak disertai pengunduran dirinya sebagai penyelenggara pemilu yakni sebagai Ketua PANWASCAM Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Bahwa perilaku dan tindakan tersebut sangat tidak layak, tidak patut, tidak etis dan bahkan telah memenuhi unsur melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkhusus Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 yang mana menurut pemahaman Pengadu sesuai ketentuan yang telah ditetapakn dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 serta ketentuan terkait lainnya. Syarat mutlak sebagai peneyelenggara pemilu telah gugur atau tidak terpenuhi lagi sejak pindahnya alamat kependudukannya ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi Teradu masih tetap menjabat sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, selama 1 (satu) bulan lebih kurang (±) hingga adanya surat pengunduran dirinya sebagai Ketua PANWASCAM Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 16 Oktober 2023 (alat bukti P8 terlampir). [2.1.2] PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 Adapun kronologis kejadian seperti yang diketahui Terlapor a.n. Wiga Haryadi merupakan penduduk asli Kabupaten Asahan Kecamatan Sei Dadap Kel/Desa Tanjung Alam. Merupakan Ketua/Anggota Panwascam aktif Kecamatan Sei Dadap sampai dengan yang bersangkutan megundurkan diri pada tanggal 16 Oktober 2023. Selama mengikuti test ujian seleksi calon Anggota KPU Padang Lawas utara, sementara untuk menjadi calon anggota KPU Kab/Kota harus berdomosili di daerah kabupaten yang dilamar dengan dibuktikan KTP-el sabagai pesyaratan admistrasi sementara data yang kami temukan Terlapor atas nama Wiga Haryadi telah melakukan pindah domisili ke salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara Kecamatan Batang Onang Desa Batang Onang Baru berdasakan surat SKPWNI/1209/220822023/0076 yang dikeluarkan Kepala DISCAPIL Kabupaten Asahan pada tanggal 22 Agustus 2023, setelah dikonfirmasi ke Pemeritahan Desa Batang Onang Baru Terlapor a.n. Wiga Haryadi tidak pernah melaporkan diri atau meminta surat pengantar dan foto copy KTP tetangga terdekat di domilisi baru sebagaimana tertuang pada PP Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (2), terhadap Pemerintah Desa Batang Onang Baru baik secara tulisan maupun lisan terhadap desa yang dituju (Domisli Baru) untuk penerbitan KTP–el (surat keterangan Pemerintah Desa Batang Onang Baru sebagaimana terlampir), dan berikut surat pernyataan perwakilan masyarakat: tokoh adat, alim ulama (terlampir) di samping itu juga Terlapor a.n Wiga Haryadi belum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DTP) untuk Pemilu Tahun 2024 serta belum menjadi DPTb di Kabupaten Padang Lawas berdasarkan link cekdptonline.kpu. kronologis kejadian dapat saya gambarkan seperti illustrasi dibawah ini: “Jalan mulus Wiga Haryadi menuju Anggota KPU Padang Lawas Utara” Siapakah Wiga Haryadi ini! Anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2023-2028 mari kita simak perjalan mulus Anggota KPU Wiga Haryadi yang menghalalkan segala cara demi jabatan. Wiga Haryadi merupakan penduduk warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dan aktif sebagai Ketua PANWASLU Kecamatan Sei Dadap sejak bulan Oktober 2022 sampai pada tanggal 16 Oktober 2023 karena Wiga Haryadi mengundurkan diri sebagai Ketua/Anggota PANWASLU Kecamatan Sei Dadap dengan alasan sedang dalam mengikuti proses seleksi Anggota KPU KAB. PALUTA, untuk melengkapi persyaratan administrasi Wiga Haryadi pun mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) antara Kab/Kota bersama keluarga dengan Nomor SKPWI/1209/220820223/0076 yang dikeluarkan di Capil Kabupaten Asahan pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan alasan pindah “lain-lain” alamat tujuan pindah ke Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara. DISCAPIL Kabupaten Padang Lawas Utara pun menindak lanjuti proses perpindahan Wiga Haryadi dengan mengeluarkan Kartu Kelurga pada tanggal 05 September 2023 dan perekaman KTP-el. Sementara itu pemeritahan dan masyarakat Desa Batang Onang Baru mengeluarkan surat keterangan dengan Nomor 470/134/KD/2023 pada tanggal 29 Desember 2023 menerangkan Wiga Haryadi tidak pernah melaporkan diri dan tidak mengenal bernama Wiga Haryadi yang di keluarkan oleh Kepala Desa Batang Onang Baru atas dasar terjadinya kegaduhan dan pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara khususnya Desa Batang Onang Baru karena tidak mengenal a.n. Wiga Haryadi. Memperhatikan jadwal pendaftaran calon Anggota KPU Padang Lawas Utara mulai dari tanggal 02-13 September 2023 Wiga Haryadi ternyata sudah mendaftar sebagai calon Anggota KPU Padang Lawas Utara periode 2023-2028 dan di tanggal 22 September 2023 pun Ketua Timsel calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023-2028 dengan Nomor 003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 dari 57 jumlah peserta calon Anggota KPU Kabupaten PALUTA Wiga Haryadi dinyatakan lulus administrasi dan lanjut ketahap CAT dan psikotes dan pada tanggal 06 Oktober 2023 Timsel mengumumkan lagi dan Wiga Haryadi dinyatakan lulus dan lanjut ketahap wawancara dan tes kesehatan sekalipun status Wiga Haryadi masih aktif sebagai Ketua/Anggota Panwaslu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dan sudah beralamat di Kabupaten Padang Lawas Utara Kecamatan Batang Onang Desa Batang Onang Baru. Pada tanggal 16 Oktober 2023 Wiga Haryadi dinyatakan lulus kembali lanjut ketahap uji kelanyakan oleh Tim Penguji Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara yang hasilnya ini diserahkan kepada KPU RI, dan pada tanggal 28 Oktober 2023 KPU RI mengumumkan nama-nama yang terpilih Nomor 117/SDM,12-Pu/04/2023 dan menyatakan Wiga Haryadi ditetapkan dan pada tanggal 30 Desember 2023 Wiga Haryadi dilantik KPU RI menjadi Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 April 2024 Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.2.1] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 I. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 1. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait serta Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah jelas, terang dan faktual Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 dalam angka atau point 1 (satu). Berkenaan denga hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah nyata mengabaikan peran etika, norma dan ketentuan dalam pemenuhan syarat primmer/dasar yakni surat keterangan berkelakuan baik dan/atau surat pengantar dari Kepala Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan dari Pengadilan. 2. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi dalam persidangan, sesungguhnya telah terang, jelas dan faktual, Teradu telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalillkan dalam pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 pada angaka atau poit 2 (dua) Teradu telah melakukan perbuatan yang tidakp patut dan layak. berkenaan dengan hal tersebut Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu telah nyata tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu (Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara) disebabkan Teradu tidak pernah berdomisili (bertempat tinggal) di Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang Kabuapten Padang Lawas Utara. 3. Bahwa berdasarkan pembuktian Pengadu maupun Teradu yang berupa bukti tertulis dan keterangan Pihak Terkait dan Saksi-Saksi dalam dalam persidangan, sesungguhnya telah telah jelas, terang dan nyata telah melakukan perbuatan yang tidak layak dan patut sebagaimana didalilkan dalam pokok pengaduan Pengadu Nomor 31-PL-DKPP/II/2024 dalam angka ataupun point 3, karena dinilai Teradu sebagai penyelenggara pemilu (Ketua Panwascam) telah mengabaikan prinsip, azas dan nilai-nilai sebagaimana ditentukan dalam aturan dan perundangan-undangan yang wajib dijunjung tinggi penyelenggara pemilu.
III. EKSEPSI
1. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada bagian angka I (satu) romawi yang mendalilkan pokok pengaduan dan peristiwa yang diadukan bukan merupakan perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu (Anggota Kpu Kabupaten Padang Lawas Utara) sehingga tidak dapat diterapakan ketentuan peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah merupakan jawaban yang keliru dan bahkan tidak berdasar. Bahwa berdasarkan ketentuan jelas dan terang bahwa DKPP RI mempunyai wewenang memeriksa, mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari semua tingkatan dan bahkan kelembagaan DKPP RI dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada bagian II (dua) romawi adalah merupakan jawaban yang tidak substansial dan kabur, bahwa berdasarkan yang kami cermati secara seksama pada pada keseluruhan jawaban Teradu tidak menyentuh pokok-pokok apa yang menjadi pengaduan Pengadu. [2.2.2] KESIMPULAN PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 1. Bahwa terkait dengan jawaban Teradu pada poin 1 yang menyatakan ini bukan perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu sehingga tidak dapat diterapkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana ini sudah terjawab dalam persidangan dimana Teradu telah mengakui waktu mengikuti seleksi pencalonan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan sudah mempunyai KTP Paluta masih aktif sebagai Panwascam di Kabupaten Asahan sehingga kami nilai layak diterapkan Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa Teradu dalam persidangan telah menyampaikan bahwa dia hanya mempunyai KTP Kabupaten Padang Lawas Utara dan tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru Kecamatan Batang Onang sehingga Teradu dinilai tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan KPU Kabupaten Paluta sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota BAB II Pasal 2 ayat (1) butir g. 3. Dalam persidangan terungkap bahwa Teradu pindah domisili dari Kabupaten Asahan ke Kabupaten Padang Lawas Utara adalah untuk pendaftaran calon Anggota KPU sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun moril bagi masyarakat Desa Batang Onang Baru khususnya dan masyarakat Padang Lawas Utara pada Umumnya karena telah mengamputasi hak dan kesempatan bagi warga Paluta yang bena- benar berdomisili di Desa Batang Onang Baru atau Kabupaten Padang Lawas Utara. 4. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Teradu waktu mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Teradu masih aktif sebagai Panwascam (Penyelenggara Pemilu) di Kecamatan Sei Dadap Kel/Desa Tanjung Alam Kabupaten Asahan sedangkan waktu itu sudah pindah domisili ke Kabupaten Paluta, seharusnya ketika penyelenggara pemilu pindah domisili maka otomatis gugur dan mengajukan langsung pengunduran diri kepada pihak berwenang, sehingga dalam hal tersebut disimpulkan Teradu tidak memenuhi syarat (cacat formil) dalam pendaftaran KPU karena tidak mempunyai integritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil, sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 dan Teradu patut diberi sanksi sesuai peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2024 karena melanggar Kode Etik (tidak berintegritas) sebagai penyelenggara pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 1. Menolak jawaban Teradu dalam pokok pengaduan dugaan pelanggaran kode etik; 2. Memberhentikan tetap Teradu sebagai penyelenggara pemilu; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 1. Memohon kepada majelis DKPP RI agar memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Teradu; 2. Memohon dan meminta kepada majelis supaya menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Memohon supaya majelis DKPP RI memberhentikan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut: Bukti P-1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara, tertanggal 2 September 2023; Bukti P-2 Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih Periode 2023-2028, tertanggal 28 Desember 2023; Bukti P-3 Identitas Saksi (KTP); Bukti P-4 Surat Keterangan dari Kepala Desa Batang Onang Baru, tertanggal 21 September 2023; Bukti P-5 Surat Pernyataan Saksi, tertanggal 6 Februari 2024; Bukti P-6 Peraturan Kapolri; Bukti P-7 Surat Pindah Teradu, tertanggal 22 Agustus 2023; Bukti P-8 Surat Pengunduran Diri Teradu, tertanggal 16 Oktober 2023. [2.4.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-11, sebagai berikut: Bukti P-1 Saksi Terlapor; Bukti P-2 KTP-el Pelapor dan Saksi; Bukti P-3 KTP-el Terlapor yang beralamat di Kabupaten Asahan; Bukti P-4 Kartu Keluarga Terlapor yang beralamat di Kabupaten Asahan; Bukti P-5 Surat Keterangan Pindah, tertanggal 22 Agustus 2023; Bukti P-6 Rekaman e-KTP Terlapor di Kabupaten Padang Lawas Utara; Bukti P-7 Kartu Keluarga Terlapor yang beralamat di Kabupaten Paluta, tertanggal 5 September 2023; Bukti P-8 Surat Keterangan Pemerintah Batang Onang Baru, tertanggal 29 Desember 2023; Bukti P-9 Rekam layar hasil cekdptonline.kpu; Bukti P-10 Surat Pengunduran Diri Terlapor, tertanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-11 Surat Pengumuman Timsel dan KPU RI. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU [2.5.1] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 34-PKE-DKPP/II/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Indra Jalil Harahap, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah melapor ke pemerintahan desa baik ke Kepala Desa maupun aparat Desa Batang Onang Baru. 3. Bahwa Saksi menerangkan warga yang akan membuat SKCK biasanya meminta surat pengantar dari Kepala Desa. 4. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah meminta surat pengantar dari Kepala Desa Batang Onang Baru untuk keperluan membuat SKCK. 5. Bahwa Saksi menerangkan Teradu bukan warga Desa Batang Onang Baru dan Saksi juga belum bisa menerima Teradu dikarenakan setahu Saksi ketika masuk sebagai penduduk baru paling tidak harus berkenalan terlebih dahulu dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat. [2.5.2] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 37-PKE-DKPP/II/2024 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Ali Seksi Siregar, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Sekretaris Desa Batang Onang Baru. 2. Bahwa Saksi menerangkan sebagai Masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak pernah mengenal Teradu. 3. Bahwa Saksi menerangkan Teradu tidak pernah melapor untuk menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru. 4. Bahwa Saksi meminta pertanggungjawaban dari Teradu kenapa memberikan data keterangan pindah ke Desa Batang Onang Baru padahal Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara masih banyak, kenapa harus memilih di Desa Batang Onang Baru. Sementara Masyarakat Desa Batang Onang Baru tidak satu pun yang mengenal Teradu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis pada Perkara Nomor 34-PKE- DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, serta dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 April 2024, sebagai berikut: I. Pokok pengaduan atau peristiwa yang diadukan bukan merupakan perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelengara pemilu (Anggota KPU Padang Lawas Utara), sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. 1. Bahwa berdasarkan surat pengaduannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 31-P/L- DKPP/II/2024, pada pokoknya materi yang menjadi subtansi pengaduan dari Para Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Bahwa menurut Para Pengadu dokumen administarsi yang digunakan oleh Teradu dalam mengikuti Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, adalah tidak benar, sehingga Teradu harus menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik selaku Anggota KPU kabupaten Padang Lawas Utara, (padahal tuduhan tersebut sama sekali tidak benar). 3. Bahwa berdasarkan materi yang menjadi subtansi pengaduan dari Para Pengadu tersebut, jelas yang menjadi persoaalan atau permasalahan dalam pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah terkait dengan adanya tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi penyelengara pemilihan umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum, maka sangat jelas bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan tersebut adalah penyelengara pemilihan umum. 5. Bahwa menurut ketentuan peraturan, Penyelenggara Pemilihan Umum adalah terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum. 6. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena materi yang menjadi subtansi pengaduan dari Para Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, atau dengan kata lain sebelum Teradu menjadi penyelengara pemilihan umum (Anggota KPU Padang Lawas Utara), bukan terkait dengan tindakan dan perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, maka dengan demikian menurut Teradu dalam pemeriksaan perkara ini tidak dapat diterapkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormanan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. 7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian sangat patut jika laporan atau pengaduan Para Pengadu tersebut dinyatakan ditolak. II. Tentang Tuduhan Para Pengadu Tidak Benar 1. Bahwa tidak benar tuduhan-tuduhan Para Pengadu sebagaimana termuat dalam surat pengaduannya yang pada pokoknya menuduh Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut, tidak layak dan tidak etik atau melakukan mal administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028. 2. Bahwa Teradu adalah warga Negara Republik Indonesia yang dahulunya merupakan penduduk Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian Teradu mengajukan diri untuk pindah ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan (BUKTI T-1). 3. Bahwa kemudian sejak tanggal 5 September 2023 Teradu telah menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan terbitnya Kartu Tanda Penduduk atas nama Teradu yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, (BUKTI T-2). 4. Bahwa selanjutnya, Teradu mengetahui adanya Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL 8-Pu/01/12/2023, tanggal 2 September 2023 yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023- 2028, yang pada pokonya membuka pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. 5. Bahwa selanjutnya, Teradu mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi penerimaan calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan nomor pendaftraan 32/122023108 dan oleh tim seleksi seluruh dokumen tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan admininstrasi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 004/TIMSELKK-GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023 (BUKTI T-3). 6. Bahwa diantara dokumen persyaratan dimaksud, oleh Para Pengadu dipermasalahkan dalam perkara ini adalah berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dianggap Para Pengadu tidak benar atau dimanipulasi. 7. Bahwa berdasarkan KTP atas nama Teradu yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, maka Teradu secara jelas merupakan warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara dan KTP atas nama Teradu tersebut adalah merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara (dalam hal ini yaitu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara), sehinga secara hukum KTP tersebut sah dan berlaku mengikat dan sepanjang tidak ada pembatalan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara, maka secara hukum pemberian KTP atas nama Teradu adalah sah secara hukum. 8. Bahwa demikian pula Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tanggal 6 September 2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, (yang digunakan oleh Teradu guna mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan) merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan dan atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum SKCK tersebut adalah sah secara hukum (BUKTI T-4). 9. Bahwa demikian pula Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan dan atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut adalah sah secara hukum (BUKTI T- 5). 10. Bahwa oleh karena seluruh dokumen yang dipergunakan oleh Teradu dalam memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, (termasuk dan tidak terkecuali KTP, SKC, Surat Pengadilan Negeri) merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan dan atau oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian seluruh tuduhan Para Pengadu sangatlah tidak berdasar dan tidak benar. 11. Bahwa jikalaupun Para Pengadu menganggap dokumen-dokumen tersebut manipulasi sebagaimana tuduhanya, maka tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar, karena untuk menyatakan dokumen tersebut palsu maka lembaga yang berwenang untuk itu adalah Lembaga Peradilan Pidana. 12. Bahwa berdasakan hal-hal yang dikemukakan di atas, oleh karena tuduhan Para Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum, maka sangat patut dan layak jika pengaduan Para Pengadu dinyatakan di tolak. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 April 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: I. Pokok pengaduan atau peristiwa yang diadukan bukan merupakan perilaku Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelengara pemilu (Anggota KPU Padang Lawas Utara), sehingga tidak dapat diterapkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum. 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, telah terbukti persoalan atau permasalahan dalam pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah terkait dengan adanya tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi Penyelengara Pemilihan Umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Bahwa fakta tersebut telah terbukti berdasarkan keadaan-keadaan sebagai berikut: - pokoknya materi yang menjadi substansi pengaduan dari Para Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen administrasi pencalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dibuktikan berdasarkan surat Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2024 dan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2024. - berdasarkan penjelasan Para Pengadu, di depan persidangan yang pokoknya mempersoalkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara. - berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pengadu yang pada pokoknya seluruhnya menerangkan tidak kenal dengan Teradu dan menerangkan tidak pernah mengeluarkan surat pengantar pengurusan SKCK dari Pemerintah Desa kepada Teradu. 3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas yang menjadi persoalan atau permasalahan dalam pemeriksaan Teradu pada sidang DKPP ini adalah terkait dengan adanya tudahan atas sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi Penyelengara Pemilihan Umum – in casu - Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. 4. Bahwa oleh karena materi yang menjadi substansi pengaduan dari Para Pengadu adalah mempersoalkan atau mempermasalahkan dokumen administrasi pecalonan Teradu pada saat Teradu sedang mengikuti seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, atau dengan kata lain sebelum Teradu menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum (Anggota KPU Padang Lawas Utara), bukan terkait dengan tindakan dan perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, maka dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak dapat diterapkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormanan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. II. Tentang Tuduhan Para Pengadu Tidak Benar 1. Bahwa tuduhan-tuduhan Para Pengadu yang pada pokoknya menuduh Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut, tidak layak dan tidak etik atau melakukan mal administrasi data kependudukan untuk dapat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028, adalah tidak benar dan tidak berdasar. 2. Bahwa dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, Teradu telah memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan, hal mana diperoleh berdasarkan fakta sebagai berikut: - berdasarkan BUKTI T-3, Pengumuman Tim Seleksi Nomar 004/TIMSELKK-GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023, telah terbukti Teradu telah memenuhi syarat administrasi; - berdasarkan BUKTI T-1, telah terbukti Teradu adalah warga Negara Republik Indonesia yang dahulunya merupakan penduduk Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian Teradu mengajukan diri untuk pindah ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomar SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan; - berdasarkan BUKTI T-2, telah terbukti sejak tanggal 5 September 2023 Teradu telah menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara; - berdasarkan BUKTI T-4 dan BUKTI T-5 telah terbukti Teradu telah memperoleh SKCK guna untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas jelas Teradu telah memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Padang lawas Utara Periode 2023-2028; 4. Bahwa telah terbukti sampai saat ini, KTP atas nama Teradu yang diterbikan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tanggal 6 September 2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan, (yang digunakan oleh Teradu guna mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan) dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkannya dan/atau tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum; 5. Bahwa berdasakan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka tuduhan Para Pengadu sangat tidak berdasar secara hukum, maka sangat patut dan layak jika pengaduan Para Pengadu dinyatakan di tolak. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada Perkara Nomor 34-PKE- DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu dalam keadaan dan kedudukannya semula; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: Bukti T-1 Foto kopi Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor SKPWNI/1209/22082023/0076, tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan; Bukti T-2 Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Teradu yang diterbikan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara; Bukti T-3 Foto kopi Pengumuman Tim Seleksi Nomor: 004/TIMSELKK-GEL 8- BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023; Bukti T-4 Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKA, tanggal 6 September 2023 yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan; Bukti T-5 Foto kopi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 [2.10.1.1] Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Sapran Daulay sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara berpedoman pada : a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1168 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028. 2. Bahwa pada saat pelaksanaan pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dilakukan oleh Tim Seleksi dengan dibantu dan didukung oleh Sekretariat Tim Seleksi. 3. Bahwa tugas dari Tim Seleksi diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut : Pasal 10 (1) Tim Seleksi bertugas : a. melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU; b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; j. melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bahwa tata kerja dan tugas Sekretariat Tim Seleksi adalah untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan adminsitratif sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf B angka (1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu : “Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif”. 5. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 pada tanggal 2 September 2023 s/d 13 September 2023 (Bukti PT-1). 6. Bahwa pada saat pendaftaran calon anggota KPU Padang Lawas Utara Sekretariat Tim Seleksi menerima dokumen persyaratan pendaftaran Teradu yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Seleksi untuk melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara termasuk salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Teradu yaitu Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (Bukti PT-2). 7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara karena yang bertugas melakukan penilaian dokumen persyaratan Teradu adalah Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu : “Tim Seleksi bertugas melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. 8. Bahwa pada tanggal 22 September 2023 Tim Seleksi mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023 s/d 2028 termasuk salah satu pesertanya yaitu Teradu atas nama Wiga Haryadi (Bukti PT-3). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut: Bukti PT-1 - Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028. - Pengumuman Nomor 002/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/12/2023 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8- Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028. Bukti PT-2 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. Bukti PT-3 Pengumuman 003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028. [2.10.1.2] Ketua dan Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Tim Seleksi KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dilakukan melalui akun SIAKBA, para calon menyampaikan persyaratan melalui system pada tanggal 2 s.d. 13 September 2023. Kemudian Tim Seleksi memverifikasi persyaratan setelah tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 20 September 2023. 2. Bahwa Pihak Terkait melakukan penilaian terhadap masing-masing calon yang masuk dalam SIAKBA, secara kolektif kolegial. Bahwa masing-masing calon termasuk Teradu sudah di ceklis dan di dalam SIAKBA terdapat persyaratan salah satunya yaitu para calon berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dilamar dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Setelah Pihak Terkait mengecek di SIAKBA bahwa benar Teradu sudah mengunggah KTP-el yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara sehingga Pihak Terkait menyatakan secara administrasi Teradu telah memenuhi syarat. Adapun KTP-el Teradu tersebut beralamat di Desa Batang Onang Baru, Kabupaten Padang Lawas Utara. 3. Bahwa selama tahapan proses pendaftaran Pihak Terkait tidak pernah menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap Teradu. [2.10.2] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 [2.10.2.1] Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama Dian Aulia Lubis sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa benar saat dilaksankannya pendaftaran dan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara. 2. Bahwa akan tetapi meskipun Pihak Terkait menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, namun pada saat dilaksanakannya pendaftaran dan seleksi tersebut Pihak Terkait bukanlah sebagai fasilitator pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, karena yang menjadi fasilitator pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 adalah Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara. 3. Bahwa oleh karena Pihak Terkait bukan merupakan fasilitator pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028, maka seluruh rangkaian tahapan pendaftaraan dan tahapan seleksi yang dilakukan kepada calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengikutinya, sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Teradu memberikan KTP yang tidak sesuai dengan domisili pada saat pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. 4. Bahwa setelah adanya Pengumuman Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 terpilih, baru lah Pihak Terkait mengetahui siapa-siapa yang menjadi anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan kemudian sebagai Sekretaris Pihak Terkait menjadi fasilitator pelantikan dan pengambilan sumpah dari anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terpilih. 5. Bahwa setelah selesai pelantikan anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terpilih, barulah Pihak Terkait mengetahui dari pihak Teradu bahwa selama ini Teradu tinggal di Komplek Perumahan RCM Desa Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. [2.10.3] Keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 [2.10.3.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 21 ayat (1) huruf g bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan, bagi angota KPU Provinsi atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. 2. Bahwa saat pendaftaran Pihak Terkait tidak memperhatikan semua pelamar yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. 3. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 Nomor 003/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil Penelitian Admnistrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028, Pihak Terkait tidak mengenal semua peserta yang lulus penelitian administrasi. 4. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 Nomor 004/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028, Pihak Terkait hanya mengenal sebagian nama peserta saja. 5. Bahwa pada tahapan tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, barulah Pihak Terkait mulai mengenali wajah dan nama bakal calon, namun tidak mengetahui secara detail alamat domisili masing- masing peserta. 6. Bahwa Pihak Terkait tidak terlalu memperhatikan tentang domisili bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, hal tersebut disebabkan sebagaimana tertuang pada Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 Nomor 001/TIMSELKK-GEL.8-Pu/02/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023-2028 pada huruf A angka (7) bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dilamar dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik. [2.10.3.2] Kepala Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara atas nama M. Ali Hasibuan sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan pada sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa mekanisme perpindahan Teradu dari Kabupaten Asahan ke Kabupaten Padang Lawas Utara sudah sesuai dengan prosesdur. Hal tersebut karena Teradu sudah melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan untuk pindah domisili ke Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 22 Agustus 2023. 2. Bahwa pada tanggal 5 September 2023, Teradu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara melaporkan bahwasannya Teradu sudah mengurus Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten Asahan ke daerah yang dituju. Jadi, Dukcapil di seluruh Indonesia apabila warga negara Indonesia yang akan pindah adalah hak dari setiap warga negara, sehingga Dukcapil harus merespon dengan menindaklanjuti berdasarkan Surat Keterangan Pindah yang dibawa Teradu dari Kabupaten Asahan. Selanjutnya, Dukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP-elektronik Teradu. Namun, tidak dilakukan perekaman karena rekaman untuk KTP-el hanya dilakukan 1 (satu) kali dan Teradu sudah pernah melakukan perekaman di Kabupaten Asahan. 3. Bahwa KTP-el Teradu yang baru diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 5 September 2023. 4. Bahwa apabila Teradu sudah mengurus Surat Keterangan Pindah ke daerah yang akan dituju sepanjang belum dilaporkan ke daerah yang dituju untuk diterbitkan dokumen kependudukan baru maka data lama Teradu masih aktif. Sementara, apabila dokumen kependudukan yang baru sudah diterbitkan di daerah yang dituju maka dokumen lama Teradu tidak aktif lagi. 5. Bahwa ketika terjadi perubahan data Dukcapil akan melakukan pemutakhiran data karena layanan data dilakukan sistem harian. Perubahan penduduk akan disampaikan kepada desa sehingga kepala desa mengetahui apabila terjadi pengurangan dan penambahan penduduk. Bahwa per 15 (lima belas) hari Dukcapil mengirimkan data berkaitan dengan pelayanan ke Provinsi, untuk diketahu ada tidaknya perubahan elemen unsur data. Penyerahan data ke desa akan diberikan sesuai dengan permintaan, misalnya ketika ada pemilu yang berkoordinasi dengan KPU untuk pemutakhiran data. 6. Bahwa per tahun Dukcapil akan memberikan data jumlah penduduk kepada desa dalam bentuk buku, sehingga kepala desa mengetahui ada atau tidaknya perubahan penduduk.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan tidak patut yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Bahwa Teradu memanipulasi surat a quo karena Teradu tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan mal administrasi data kependudukan pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. Selain itu, pada saat mengikuti seleksi a quo Teradu juga masih menjabat sebagai ketua Panwascam Sei Dadap, Kabupaten Asahan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dalam angka [4.1.1] dan Pengadu II dalam angka [4.1.2]. Teradu menyatakan aduan Para Pengadu terhadap sikap dan perilaku Teradu sebelum menjadi penyelenggara pemilu in casu anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Para Pengadu mempersoalkan dokumen administrasi pencalonan Teradu pada saat sedang mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, bukan terkait dengan tindakan dan perilaku Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut Teradu, dirinya telah melakukan tindakan yang patut dan layak serta tidak melakukan mal administrasi data kependudukan untuk mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. Bahwa sebelum Teradu mengajukan pindah ke Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana Surat Keterangan Pindah Nomor SKPWNI/1209/22082023/0076, tertanggal 22 Agustus 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, Teradu merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kabupaten Asahan (Bukti T-1). Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2023, Teradu mengetahui telah dibuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan Pengumuman Nomor 001/TIMSELKK-GEL 8- Pu/01/12/2023, yang diterbitkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Batubara Periode 2023- 2028. Berkenaan dengan pengajuan pindah yang diajukan oleh Teradu, pada tanggal 5 September 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan KTP-el Teradu yang beralamat di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (bukti T-2). Bahwa setelah diterbitkan KTP-el a quo, Teradu mendaftar sebagai calon angggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan nomor pendaftraan 32/122023108. Selanjutnya, Tim Seleksi menyatakan Teradu telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor 004/TIMSELKK-GEL 8- BA/02/12/2023, tertanggal 21 September 2023 (bukti T-3). Bahwa berkenaan dokumen persyaratan administrasi Teradu sebagai calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang dipersoalkan oleh Para Pengadu yakni KTP-el, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Teradu tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Menurut Teradu, KTP-el Teradu yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara, SKCK Nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tertanggal 6 September 2023 yang diterbitkan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 2594/SK/HK/09/2023/PN Psp, tertanggal 7 September 2023 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan merupakan produk yang diterbitkan oleh Lembaga Negara yang sah dan sampai saat persidangan DKPP tidak pernah dibatalkan oleh Lembaga Negara yang menerbitkan atau Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dengan demikian secara hukum dokumen persyaratan administrasi pencalonan Teradu sah secara hukum (vide bukti T-4) (vide bukti T-5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] dan [4.1.2] Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan yang tidak layak dan tidak patut yakni memanipulasi surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terindikasi melakukan mal administrasi data kependudukan pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 Teradu mengajukan permohonan pindah domisili yang semula beralamat di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara menjadi beralamat di Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sebagaimana surat Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor SKPWNI/1209/22082023/0076 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan (vide bukti P1-7, dan T-1). Bahwa pada tanggal 5 September 2023 Teradu resmi mendapatkan KTP Eletronik (vide bukti P1-6 dan T-2). Setelah mendapatkan KTP Elektronik tersebut pada tanggal 6 September 2023 Teradu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan sebagaimana termaktub dalam surat nomor SKCK/YANMAS/5364/IX/YAN.2.3/2023/INTELKAM (vide bukti T-4). Selanjutnya dihari yang sama Teradu juga mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah di Pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih (vide bukti T-5). Bahwa pada tanggal 8 September 2023 Teradu mendaftar mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 dan dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Nomor 004/TIMSELKK- GEL 8-BA/02/12/2023, tanggal 21 September 2023 (vide bukti T-3). Bahwa sebagaimana keterangan pihak terkait Sapran Daulay selaku Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara menyatakan Teradu telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran, yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Seleksi untuk melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara termasuk dokumen Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu (vide bukti PT-2). Bahwa berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Perihal Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Periode 2023-2028 Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat dan lolos tahapan seleksi adminitrasi (vide bukti PT-3). Keterangan yang sama disampaikan juga oleh Pihak Terkait atas nama M. Ali Hasibuan selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas Utara bahwa Teradu telah mengurus dokumen pindah domisi dari Dukcapil Kabupaten Asahan ke Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 22 Agustus 2023. Teradu mendapatkan KTP Elektronik Padang Lawas Utara pada tanggal 5 September 2023 sehingga secara otomatis KTP Elektronik Teradu yang beralamat di Kabupaten Asahan telah di hancurkan oleh Dukcapil daerah asal. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu baru mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada tanggal 16 Oktober 2023 (vide bukti P2-10). Sedangkan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara telah dimulai pada tanggal 2 September 2023 sebagaimana surat Pengumuman Tim Seleksi Nomor 001/TIMSELKK-GEL-8-Pu/01/12/2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan KPU Kabupaten Batu Bara Periode 2023- 2028 (vide bukti P1-1). Bahwa berdasarkan surat keterangan saksi atas nama Indra Jalil Harahap selaku Kepada Desa Batang Onang Baru nomor 470/113/KD/2023 tertanggal 21 September 2023 (vide bukti P1-4) dan 470/134/KD/2023 tertanggal 29 Desember 2023 (vide bukti P2-8) yang menerangkan bahwa Teradu atas nama Wiga Haryadi bukan penduduk Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onan Baru serta tidak pernah melaporkan diri ke Kepala Desa Batang Onang Baru. Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Teradu mengakui apa yang disampaikan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Batang Onang Baru perihal tidak pernah mengurus surat pindah domisili serta melaporkan ke perangkat Desa Batang Onang Baru adalah benar. Teradu mengungkapkan bahwa dirinya berusaha untuk bersilaturahmi kepada Kepala Desa melalui WhatsApp akan tetapi hingga saat sidang DKPP dilaksanakan tidak tersambung. Teradu juga menyampaikan telah meminta bantuan melalui junior di organisasi untuk menjembatani silaturahmi antara Teradu dengan Kepala Desa Batang Onang Baru, akan tetapi hasilnya tetap tidak bertemu. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu meminta maaf kepada Pengadu, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Masyarakat Desa Batang Onang Baru karena secara tidak langsung telah mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Batang Onang Baru. Teradu juga memohon kepada masyarakat dan khususnya Kepala Desa Batang Onang Baru agar dapat menerima Teradu sebagai warganya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa sikap dan tindakan Teradu yang tidak sungguh-sungguh melakukan upaya untuk dapat bertemu dan melaporkan keberadaannya sebagai warga baru kepada Kepala Desa Batang Onang Baru sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat di lingkungan tempat tinggal Teradu yang baru tidak dibenarkan menurut etika. Teradu seharusnya memahami kearifan lokal Padang Lawas Utara yang menyebutkan “Sattabi Sapuluh tu Sude na adong di bagasan huta on, di haroro nami on inda lain sian adong hagiot nami na giot palaluhon tu sude koum si solkot” yang artinya “Permisi kepada semua saudara yang ada di dalam kampung ini, kedatangan kami tidak lain bahwa ada yang ingin kami sampaikan kepada saudara-saudara”. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu” dan “mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dalam Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Wiga Haryadi dalam Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan Perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024, selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Agus Sugiarto 23