Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 237 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-01-2019
👁 22 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2018 dan 30 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 013/PL.03.3-Kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018–2023, di mana Teradu I, II, III dan IV telah menetapkan Pengadu (H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas. Para Teradu tidak memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas diterima.
Pasal DilanggarPasal 139 ayat (2); Pasal 140 ayat (1) Undang-undang; Pasal 71 ayat (5); Pasal 71 ayat (2); Pasal 21 ayat (1) Peraturan; Pasal 140 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Habinsaran Daulay selaku Plh.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas, Teradu II Amran Pulungan, Teradu III Rahmat Efendi Siregar dan Teradu IV Indra Syahbana Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 237/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 252 /I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 237/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : H. Tondi Roni Tua & H. Syarifuddin Hsb Pekerjaan/Lembaga : Paslon Nomor Urut 1, Calon Bupati Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023, Provinsi Sumatera Utara. Alamat Kantor : JL. Mekar Sari No. 88 RT/RW 003/005, Kel.Tangkerang Selatan, Kec.Bukit Raya, Pekanbaru MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Kasmin Sidauruk SH.MH. Dr. Suhendro SH.M.Hum Rustam Hamonangan Tambunan SH. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum KASMIN SIDAURUK, SH,MH dan Rekan Alamat : Jl. Brigjend. Katamso Komp. Lampu I Nomor 02 AA, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Habinsaran Daulay Jabatan : Plh.Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Listrik Padang Luar Sibuhuan, Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 22763 2. Nama : Amran Pulungan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Listrik Padang Luar Sibuhuan, Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 22763 3. Nama : Rahmat Efendi Siregar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Listrik Padang Luar Sibuhuan, Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 22763 4. Nama : Indra Syahbana Nasution Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Alamat : Listrik Padang Luar Sibuhuan, Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 22763 Teradu I dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai-----------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 1 Oktober 2018 dan 30 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Nomor 013/PL.03.3-Kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018–2023, di mana Teradu I, II, III dan IV telah menetapkan Pengadu (H. TONDI RONI TUA denganIr. SYARIFUDDIN HSB, M.Si.) dan pasangan calon lain, yaitu pasangan calon H. ALI SUTAN HARAHAP dengan Drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU, dan pasangan calon Drs. H. RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN dengan SYAHRUL EFENDI HASIBUAN. 2. Bahwa, Pengadu sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas 2018 keberatan dengan Keputusan KPU Nomor 013/PL.03.3-Kpt/1221/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 - 2023, yang telah menetapkan H. ALI SUTAN HARAHAP dengan Drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini adalah Teradu I, II, III dan IV atas nama H. ALI SUTAN HARAHAP sebagai Calon Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018 merupakan Petahana. 4. Bahwa 10 hari sebelum penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023, ternyata Bupati Kabupaten Padang Lawas (Petahana) H. ALI SUTAN HARAHAP pada tanggal 02 Februari 2018 telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 824.4/611/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang memerintahkan sdri. NURHABNI HARAHAP, S.Pd., dimutasi dari Kepala Sekolah SD Negeri 0304 Siundol menjadi Guru Biasa di SD Negeri 0308 Aek Bargot Kecamatan Sosopan (Laporan AHMAD TARMIZY LUBIS tanggal 14 Juli 2018) 5. Bahwa tindakan Calon Petahana yakni H. ALI SUTAN HARAHAP a quo merupakan perbuatan yang dilandasi dengan itikad buruk untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun 2018. 6. Bahwa dengan ditetapkannya H. ALI SUTAN HARAHAP dengan Drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018 selaku Petahana telah melanggar ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) yang mengatur: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri” 7. Hal mana telah dilakukan oleh Calon Bupati H. ALI SUTAN HARAHAP selaku Petahana, dimana hal tersebut telah dilaporkan oleh AHMAD TARMIZY LUBIS selaku Tim Pemenangan Pengadu pada tanggal 14 Juli 2018 kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas. 8. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2018 pelapor AHMAD TARMIZY LUBIS, mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Tentang Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Akhir Masa jabatan dan menggunakan wewenang sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa Jabatan yang dilakukan oleh H. Ali Sutan Harahap (Paslon PetahanaBupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 2) kepada PanwasKabupatenPadang Lawas dan telah di register dengan nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018. 9. Bahwa atas laporan sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) di atas Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas melakukan klarifikasi terhadap Pelaporan. AHMAD TARMIZY LUBIS dan para saksi-saksi an. NUR HABNI HARAHAP, ROSMALINI PULUNGAN, LASKAR MUDA NASUTION dan Pemeriksaan Bukti: Surat Perintah Bupati Padang Lawas Nomor. 824.4/610/2018 tanggal 02 Februari 2018 yang memerintahkan sdri. ROSMALINI PULUNGAN untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Nomor: 0304 Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas terhitung mulai tanggal 31 Januari 2018. 10. Bahwa setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Pelaporan serta saksi-saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas membuat kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 dengan KESIMPULAN: “Bahwa Perbuatan Terlapor/Pelaku an. H. ALI SUTAN HARAHAP (Paslon Petahana Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut, 2) memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang” dan mengeluarkan REKOMENDASI: “untuk meneruskan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang”. 11. Bahwa setelah melakukan klarifikasi sebagai mana disebut di atas selanjutnya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas mengeluarkan Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018“ memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang”sehingga berdasarkan status Laporan Panwas Padang Lawas yang menyatakan Pasangan Calon Bupati Padang Lawas Nomor urut 2 (dua) Periode 2018-2023an. H. ALI SUTAN HARAHAP (Calon Bupati) dan drg. AHMAD ZARNAWI PASARIBU Cht. (Calon Wakil Bupati) telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,maka sesuaiPasal 71 ayat (5) Undang-undang tersebut, maka Calon Bupati PetahanaKabupaten Padang Lawas Nomor Urut 2 (dua) Periode 2018-2023DIKENAI SANKSI PEMBATALAN SEBAGAI CALON Oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 12. Bahwa berdasarkan fakta fakta keadaan hukum di atas, ternyata KPU Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas dan tidak memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, akan tetapi justru bertindak di luar batas kewenangannya dimana KPU Kabupaten Padang Lawas malah melakukan kajian terhadap Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 dengan Menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas terhadap Dugaan Pelanggaran terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih- 1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 Jo Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih- 1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 Jo Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 158/PK.04.1-BA/1221/kpu- kab/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018 dengan menyatakan H. Ali Sutan Harahap (Paslon Petahana Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor Urut 1 Periode 2018-2023) “Tidak erbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam pasal 71 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016”. 13. Bahwa akibat KPU Kabupaten Padang Lawas tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang tersebut di atas maka pada tanggal 30 Juli 2018, pukul 15.00 wib (masih dalam tenggang waktu, Para Pengadu melalui Kuasa Pengadu telah mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas dan telah diterima/diwakili oleh Staff Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas bernama ILMAN SARWEDI dengan catatan agar Pemohon agar melengkapi berkasnya terhitung sejak 3 hari Kerja sejak Permohonan tersebut diterima”. 14. Bahwa selanjutnya dalam waktu yang masih di tentukan undang undang, pada tanggal 01 Agustus 2018, pukul 14.30 wib (waktu melengkapi berkas), kami selaku Kuasa Pengadu telah melengkapi kekurangan dokumen Permohonan sebagaimana tersebut pada Poin 6 (enam) di atas dan telah diterima/diwakili oleh Staff Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas bernama PANGKY HARISDA HASIBUAN SH dan selanjutnya Pihak Staff Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas memberikan Tanda Terima Berkas dengan catatan bahwa “ Berkas dari Pemohon sudah Lengkap. 15. Bahwa ternyata Panitia Pengawas Pemilihan melalui Pihak Staff Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tidak memberikan nomor Registrasi Permohonan dengan alasan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini diwakili oleh Staff yang bernama PANGKY HARISDA HASIBUAN SH mengatakan “Pihak Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tidak ada di tempat, sedang berada di Medan dan selanjutnya pihak staff tersebut mengatakan kepada kami: “ nanti kalau komisioner sudah datang maka Permohonan tersebut akan di register dan akan di berikan kepada kami selaku Kuasa Pemohon atau kepada Pemohon Langsung’ hal ini bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan. 16. Bahwa sampai pada tanggal 01 Agustus 2018 Pihak Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas Ternyata tidak Melakukan Register terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Para Pengadu maka Pengadu melalui Kuasanya Mengirim Surat Permohonan agar segera diberikan nomor dalam buku register Permohonan atas Permohonan Penyelesaian Sengketa terkait Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas dengan Nomor 101 / KS dan Rekan/VII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 dan telah di terima oleh Sdr. HILMAN S Sesuai dengan tanda terima berkas yang diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 04 Agustus 2018”. 17. Bahwa ternyata pada tanggal 03 Agustus 2018, sebelum surat kami Nomor 101/KS dan Rekan/VII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 sampai di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas (surat kami tersebut sampai di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 4 Agustus 2018 dengan surat tanda terima terlampir), ternyata Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas telah mengeluarkan Surat dengan nomor: 0401 tanggal 03 Agustus 2018 PERIHAL PEMBERITAHUAN TERKAIT PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA yang ditanda tangani oleh yang bernama PANGKY HARISDA HASIBUAN (Petugas Penerima Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas) yang ditujukan Kepada KASMIN SIDAURUK,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1 Tondi-Syarifuddin (padahal kami bukan selaku kuasa hukum dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 melainkan kuasa hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tondi- Syarifuddin) surat mana kami ketahui melalui klien kami dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas nomor urut 1 (satu) periode 2018-2023 yang menurut klien kami surat tersebut dia terima dari Tim Pemenangan Klien kami, yang inti Surat tersebut pada pokoknya: Menyatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa aquo tidak bisa dijadikan objek sengketa hal ini dengan alasan Keputusan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang LawasNomor: P-1901/K.Panwas- 16/KP.01.00/07/2018, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. 18. Bahwa alasan yang di kemukakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas melaluiPANGKY HARISDA HASIBUAN (Petugas Penerima Laporan Panwasli Kabupaten Padang Lawas) terkait Surat nomor: 0401 tanggal 03 Agustus 2018 PERIHAL PEMBERITAHUAN TERKAIT PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) yang Berbunyi “ Permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota” Jo pasal 15 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang berbunyi “ Permohonan yang dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. 19. Bahwa kesalahan Teradu I, II dan III, diperparah lagi dengan tindakan Teradu I, II dan III melalui staff Teradu I, II dan III dalam hal ini PANGKY HARISDA HASIBUAN (Petugas Penerima Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas) dalam suratnya nomor 0401 tersebut jelas telah memasuki materi Pokok Perkara Permohonan sengketa, terkesan tendensius dan mengada-ada, karena telah menghakimi dan memberi putusan di luar kewenangannya, karena diterima atau ditolaknya Permohonan Penyelesaian Sengketa dalam perkara aquo hanya boleh dilakukan dalam Putusan setelah melalui proses Registrasi, Musyawarah dilanjutkaan dengan pemanggilan Pemohon dan Termohon secara patut selanjutnya memeriksa dan memutus sengketa aquo sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 pada pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18, dengan demikian surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas tersebut juga terkategorikan sebagai surat yang prematur karena telah memutus sengketa di luar kewenangannya; selaku Petugas Penerima Laporan Permohonan Sengketa yang kami ajukan pada tanggal 30 Juli 2018 di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas” [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Foto Copy Penerimaan Laporan an. AHMAD TARMIZI LUBIS kepada Panwaslih Padang Lawas Nomor : 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 2. Bukti P-2 : Foto Copy Kajian Dugaan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 3. Bukti P-3 : Foto Copy Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pelanggaran dari Panwaslih Padang Lawas terhadap Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.29/VII/2018 4. Bukti P-4 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Rekomendasi Nomor: P-190 1/R.Panwaslih- 1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 5. Bukti P-5 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang LawasNomor: 158/PK.04.1- BA/1221/Kpu-kab/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 6. Bukti P-6 : Foto Copy Surat KPU Padang Lawas Tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran terhadap Administrasi Pemilu Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-1/KP.01.00/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 7. Bukti P-7 : Foto copy Tanda Terima Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Padang Lawas tertanggal 30 Juli 2018, pukul 15.00 wib 8. Bukti P-8 : Foto copy Tanda Terima Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Padang Lawas tertanggal 01 Agustus 2018, pukul 14.30 wib 9. Bukti P-9 : Foto copy Pemberitahuan Terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang LawasNomor: 0401, tanggal 03 Agustus 2018 10. Bukti P-10 : Foto copy Surat Permohonan segera diberikan nomor Register dari Kantor Hukum Kuasa Pengadu Nomor: 101/KS Dan Rekan/VII/2018, tanggal 02 Agustus 2018 11. Bukti P-11 : Foto copy Tanda Terima Berkas Surat Nomor: 101/KS Dan Rekan/VII/2018, yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 04 Agustus 2018 12. Bukti P-12 : Foto copy Surat Laporan/Pengaduan Perihal mengambil alih Penyelesaian Permohonan Sengketa Bupati Kabupaten Padang Lawas oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 13. Bukti P-13 : Foto copy Tanda Bukti Terima Berkas atas Surat Tembusan Kantor hukum Kuasa Pengadu Nomor: 105/KS Dan Rekan/VIII/2018 tanggal 06 Agustus yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 3. Menyatakan para Pengadu telah dirugikan akibat perbuatan para Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan 5. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 6. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex- Aequo Et Bono). PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan pemeriksaan II tanggal 29 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: Tentang Eksepsi Sebelum Teradu menjawab tentang pokok aduan Pengadu, terlebih dahulu Teradu sampaikan Eksepsi sebagai berikut : Obsccur Libel (Kabur). 1. Bahwa pada tanggal 7 September 2018 Pengadu mengadukan Teradu I, II , III dan IV kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI); 2. Bahwa aduan Pengadu pada pokoknya pada halaman 1-2 Pengadu mengadukan “Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas karena telah dianggap melanggar kode etik” yaitu : RAHMAT HABINSARAN DAULAY (Plh. Ketua) selaku Teradu I, AMRAN PULUNGAN (Anggota KPU) selaku Teradu II, RAHMAT EFENDI SIREGAR (Mantan Anggota KPU), selaku Teradu III dan INDRA SYAHBANA NASUTION (Anggota KPU) selaku Teradu IV; 3. Bahwa sebagaimana tersebut di dalam aduan Pengadu, dimana Teradu III atas nama RAHMAD EFENDI SIREGAR diadukan oleh Pengadu dalam jabatannya adalah sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas, padahal pada tanggal 7 September 2018 pada saat aduan Pengadu di sampaikan kepada Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP- RI) jabatan Teradu III adalah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas bukan lagi sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas; 4. Bahwa oleh karena aduan jabatan Teradu III pada saat aduan Pengadu tanggal 7 September 2018 bukan sebagai Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas, maka aduan Pengadu telah salah dalam mengadukan Teradu III (Obsccur Libel/ Kabur) dan jikapun Pengadu mau mengadukan Teradu III seharusnya disebut sebagai mantan anggota KPU bukan sebagai Anggota KPU. 5. Teradu dengan ini menyampaikan Jawaban terhadap alasan-alasan/ uraian singkat kejadian sebagaimana yang dikemukakan oleh Pengadu pada halaman 10-11 Pengaduan Pengadu, sehingga menuduh Teradu telah melanggar Peraturan DKPP Nomo 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut di atas sebagai berikut: 6. Bahwa Teradu menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu, terkecuali tehadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam aduan Pengadu aquo; 7. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada halaman 4 dan 5 point 1 dan 2 yang pada pokoknya mengatakan keberatan atas Keputusan KPU Nomor : 013/ PL.033-Kpt/ 1221/ KPU-Kab/ II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 yang menetapkan H. ALI SUTAN HARAHAP dan AHMAD ZARNAWI PASARIBU sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas 2018 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang- undangan...dst. Hal ini terbukti dimana Pengadu pada saat penetapan Pasangan calon tersebut tidak ada keberatan dengan melakukan gugatan ke Panwaslih Kabupaten Padang Lawas selanjutnya dalam penetapan tersebut Pengadu sendiri ikut ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati oleh Teradu, (Bukti T-1); 8. Bahwa pada halaman 5 dan 6 point 6 dan 7 pelapor AHMAD TARMIZI LUBIS pada tanggal 14 Juli 2018 selaku Tim Pemenangan Pengadu melaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas atas penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum Penetapan Pasangan Calon…dst, sesungguhnya secara tahapan pemilu Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2018-2023 telah lewat waktu dari tahapan penetapan calon pada 12 Februari 2018, bahkan telah lewat waktu dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan tahapan sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 032/ HK.03.1-Kpt/ KPU- KAB/ 1221/ X/ 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tentang Perubahan I (Pertama) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, (Bukti T-2); 9. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Pengadu pada halaman 7 point 11 yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih dan tidak memeriksa dan memutuskan Pelanggaran Administrasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi dari Panwaslih…dst, sebab atas rekomendasi tersebut Teradu telah mengirimkan Surat Nomor : 198/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, perihal: Mohon Penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas akan maksud dari Isi Rekomendasi tersebut sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan atas rekomendasi tersebut, karena apa yang direkomendasikan tersebut mengenai hak seorang warga Negara, tentu kami harus hati-hati dalam melakukan pengambilan keputusan, (Bukti T-3); 10. Bahwa selanjutnya adapun alasan Teradu meminta kembali penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas adalah bentuk supervisi sebagai sesama penyelenggara pemilu dan memenuhi rasa keadilan, tidak memihak, profesional serta keterbukaan, apalagi setelah Teradu membaca isi rekomendasi tersebut ada kejanggalan-kejanggalan antara lain: - Hanya memeriksa Pelapor sedangkan Terlapor dalam hal ini H. ALI SUTAN HARAHAP tidak ada dilakukan pemeriksaan/ dimintai klarifikasi/ keterangan; - Hasil kajian dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Teradu adalah fotocopy, (Bukti T-4); - Ada berita acara klarifikasi yang tidak ditandatangani oleh devisi hukum penindakan dan pelanggaran Bapak AHMAD FAISAL NASUTION, SH yaitu Berita Acara klarifikasi: AHMAD TARMIZI LUBIS, LASKAR MUDA NASUTION dan ROSMALINA PULUNGAN, (Bukti T-5, T-6 dan T-7). 11. Padahal sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 menyatakan: Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Panwaslih atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah; 12. Bahwa dari isi Pasal 21 ayat (2) tersebut di atas sangat jelas menyatakan bahwa Panwaslih dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelangaran dapat melakukan pemeriksaan Terlapor dalam hal ini H. ALI SUTAN HARAHAP, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Panwaslih, sehingga patut diduga bahwa Panwaslih tidak profesional dalam memeriksa dan memutuskan hasil kajian dugaan pelanggaran yang hanya memeriksa Pihak Pelapor sedangkan Terlapor tidak dilakukan klarifikasi/ diminta keterangannya; 13. Bahwa selanjutnya setelah Teradu mengirimkan surat tersebut sebagaimana di dalam point (3.4) di atas, kemudian dibalas oleh Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dengan Surat Nomor : P-2401/ K.Panwaslih-16/ KP.01.00/ 07/ 2018, tanggal 24 Juli 2018, perihal : Penjelasan Rekomendasi, yang pada pokoknya point 4 dan 5 menyatakan : TELAH TERJADI KESALAHAN PROSEDUR DAN LAPORAN AHMAD TARMIZI LUBIS BUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI……dst, (Bukti T-8); 14. Bahwa atas surat penjelasan Panwaslih tersebut di atas Teradu merasa bingung rekomendasi yang mana yang harus ditindaklanjuti apalagi ada perbedaan penafsiran rekomendasi, pada surat Pertama menyatakan Merupakan Pelanggaran Administrasi, pada surat Kedua menyatakan Telah Terjadi Kesalahan Prosedur dan Laporan Ahmhad Tarmizi Lubis Bukan Merupakan Pelanggaran Administrasi, vide Bukti T-8; 15. Bahwa akan tetapi walapun ada 2 penafsiran yang berbeda oleh Panwaslih, secara profesional dan berkeadilan berdasarkan kewenangan Teradu melakukan kajian kembali sebagaimana Surat Nomor: 206/ HK. 04.2/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 26 Juli 2018, perihal: Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P- 1901/ K.Panwaslih-16/ KP. 01.00/ 07/ 2018, yang pada pokoknya dalam Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu menyatakan Tidak Ditemukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, (Bukti T-9); 16. Bahwa dalam melakukan kajian secara profesional Teradu melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Terlapor atasan Teradu serta pihak yang berwenang yaitu : a. Pihak H. ALI SUTAN HARAHAP dengan mengirimkan suarat Nomor: 197/ HK. 04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018, (Bukti T-10), yang pada pokoknya dalam jawabannya dalam surat Nomor: Pb-085/ PC-SOBAR/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018 Saudara NURHAFNI HARAHAP, S.Pd di mutasi karena atas permintaan masyarakat Desa Sundol karena tidak ada niat baik untuk meningkatkan mutu sekolah, telah berakhir masa tugas dan Kepala Sekolah bukan jabatan sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 jo PP Nomor 11 Tahun 2017, (Bukti T-11); b. KPU Provinsi berdasarkan surat Nomor: 200/ HK.04.2-SD/1221/Kpu- Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Koordinasi, yang pada pokoknya menyarankan agar Teradu melakukan kajian dan keputusan ada pada Teradu, (Bukti-12); c. Kepala BKN Regional VI Medan sebagaimana surat Nomor: 201/ HK.04.2-SD/1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan Kepala sekolah bukan termasuk Pejabat, (Bukti T-13); 17. Bahwa anehnya lagi setelah ditindaklanjuti oleh Teradu rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, keluar lagi surat Ketiga yaitu Surat Nomor: 2901/ K. Panwaslih-16/KP.01.00/072018, tanggal 29 Juli 2018, Perihal Tanggapan Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor: 206/ HK.04/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, (Bukti T-14) yang pada pokoknya menyatakan pada huruf (c) agar KPU menindaklanjuti surat Nomor: P-1901/ K.Panwaslih- 16/ KP.01.00/ 07/ 2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, (Bukti T-15); 18. Bahwa oleh karena ada 3 (tiga) surat yang berbeda dari Panwaslih Kabupaten Padang Lawas telah menimbulkan ketidak pastian hukum. Walaupun Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang harus segera melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan jadwal, namun secara professional Teradu melakukan upaya hukum dengan mencari dasar hukum atas rekomendasi Panwaslih tersebut…! masih bisakah Teradu melakukan kajian…?, maka dengan maksud memastikan apakah rekomendasi tersebut terbukti dan berkekuatan hukum. Maka berdasarkan UU Nomo 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2014 ternyata Teradu memiliki dasar hukum dalam mengkaji tindak lanjut rerkomendasi Panwaslih atas dugaan pelanggaran administrasi; 19. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan pada halaman 7 point 11 yang menyatakan Pengadu justeru bertindak di luar batas kewenangan yang malah mengkaji terhadap rekomendasi…dst, sebab sebagaimana di dalam Pasal 140 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Buapti serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”; 20. Bahwa selanjutnya karena rekomendasi tersebut adalah dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan kewenangan Teradu telah menindaklanjuti dan melakukan kajian, mencermati dan menggali secara propesional, akuntabel dan berkeadilan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan Umum, BAB III TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM, Pasal 17 dan Pasal 18 huruf a dan b Pasal 19 ayat 1 dan 2, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: - Pasal 17, berbunyi: KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih sesuai dengan tingkatannya. - Pasal 18 berbunyi:Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Panwaslih sesuai dengan tingkatannya; dan b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. - Pasal 19 berbunyi: Ayat (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno; Ayat (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir PAPTL-2. - Pasal 20 berbunyi: Ayat (1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada public; Ayat (2) KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK,PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan. - Pasal 21 berbunyi: Ayat (1) KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN diatasnya menyelesaikan pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas rekomendasi Panwaslih sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari, Ayat (2) KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN menyampaikan hasil penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panwaslih dan KPU sesuai tingkatannya. 21. Bahwa dari isi pasal tersebut di atas sudah sangat jelas bahwa Teradu berwenang melakukan kajian, meneliti dan menggali kembali terhadap rekomendasi Panwaslih karena rekomendasi tersebut adalah mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu; 22. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2018 salah satu mantan anggota Panwaslih Saudara IRHAM HABIBI HARAHAP mengeluarkan pernyataan kepada Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Rekomendasi Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP.01.00/ 07/ 2018 terjadi kesalahan prosedural sebagaimana diatur dalam Pasal 17, 18 dan 19 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang rapat pleno, tidak pernah mengundang dan mengklarifikasi H. ALI SUTAN HARAHAP dan tiba-tiba ABDUL RAHMAN DAULAY mengeluarkan rekomendasi, mengakui bahwa hasil rapat Pleno Nomor: 040/ BA-Pleno/ PANWAS/-16/ 07/ 2018 yang menyatakan laporan AHMAD TARMIZI LUBIS bukan pelanggaran Administrasi, (Bukti T-16); 23. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas sangat tidak berdasar Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih dan melanggar sumpah janji; melanggar Integritas; tidak profesionalitas; melakukan perbuatan yang berdampak buruk dan sangat berbahaya dalam rangka implementasi paham demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD Tahun 1945 dan tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Plh. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.8] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO BUKTI URAIAN 1 T-1 Fotocopy surat Keputusan KPU Nomor: 013/ PL.033-Kpt/ 1221/ KPU-Kab/ II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 2 T-2 Fotocopy Surat Putusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 032/ HK.03.1-Kpt/ KPU-KAB/ 1221/ X/ 2017, tanggal 03 Oktober 2018, tentang Perubahan I (PERTAMA) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 3 T-3 Fotocopy surat Nomor: 198/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu- Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, perihal Mohon Penjelasan kepada Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 4 T-4 Fotocopy Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/ LP/ PB/ Kab/ 02.29/ VII/ 2018, yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 5 T-5 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor AHMAD TARMIZI LUBIS, yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 6 T-6 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor ROSMALINA PULUNGAN, yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 7 T-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Panwaslih kepada pelapor LASKAR MUDA NASUTION, yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 8 T-8 Fotocopy Surat Nomor: P-2401/ K.Panwalih-16/ KP.01.00/ 07/ 2018, tanggal 24 Juli 2018, perihal: Penjelasan Rekomendasi, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 9 T-9 Fotocopy Surat Nomor: 206/ HK. 04.2/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 26 Juli 2018, perihal: Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP. 01.00/ 07/ 2018, sesuai dengan yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 10 T-10 Fotocopy Surat Nomor: 197/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu- Kab/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018, Perihal: Mohon Penjelasan, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 11 T-11 Fotocopy surat Nomor: Pb-085/ PC-SOBAR/ VII/ 2018, tanggal 21 Juli 2018, perihal: Penjelasan Surat KPU Nomor: 197/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 12 T-12Fotocopy Surat Nomor: 200/ HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Koordinasi, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 13 T-13 Fotocopy Surat Nomor: 201/ HK.04.2-SD/ 1221/ Kpu- Kab/ VII/ 2018, tanggal 22 Juli 2018, Perihal: Mohon Penjelasasn (Koordinasi), sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 14 T-14 Fotocopy Surat Nomor: 2901/ K. Panwaslih- 16/KP.01.00/072018, tanggal 29 Juli 2018, Perihal Tanggapan Surat KPU Kab. Padang Lawas Nomor: 206/ HK.04/ 1221/ Kpu-Kab/ VII/ 2018, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 15 T-15 Fotocopy Surat Nomor: P-1901/ K.Panwaslih-16/ KP. 01.00/ 07/ 2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup 16 T-16 Fotocopy surat pernyataan IRHAM HABIBI HARAHAP, mantan Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas, sesuai aslinya yang telah dinazagelen di kantor pos setempat dan diberi materai cukup [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait dan Saksi; Ahmad Tarmizy Lubis (Tim kampanye) Sebagai Pihak Saksi dalam aduan ini, maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa telah melakukan pelaporan 9/7-2018 bertemu nurhabni harahap (yang didemosi) telah melakukan kordinasi dinas pendidikan dan BKD padang lawas tidak mendapat jawaban dan juga langsung ke petahana untuk menanyakan tentang demosi tersebut, petahana mengatakan ada usulan dari masyarakat menyatakan bahwa kalau ibu afni tidak dipindahkan akan berpengaruh terhadap suara pemilih untuk petahana Aspan Nasution (Masyarakat) 2. Bahwa saudari nurhabni harahap menjadi kepala sekolah sejak 2013 telah didemosi oleh petahana menjadi guru biasa [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas. Para Teradu tidak memeriksa dan memutus Pelanggaran Administrasi dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas diterima. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Para Teradu justru bertindak di luar kewenangannya dengan melakukan kajian terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 tertanggal 19 Juli 2018 berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 09/LP/PB/Kab.02.29/VII/2018 tertanggal 17 Juli 2018. Kesimpulan para Teradu dalam Surat Nomor 158/PK.04.1-BA/1221/kpu-kab/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018 terkait Tindaklanjut Rekomendasi menyimpulkan, Terlapor H. Ali Sutan Harahap “Tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Seharusnya para Teradu melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas dengan membatalkan H. Ali Sutan Harahap sebagai pasangan calon pertahana Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas yang melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melakukan memutasi terhadap Nurhabni Harahap, S.Pd., dari Kepala Sekolah SD Negeri 0304 Siundol menjadi Guru Biasa di SD Negeri 0308 Aek Bargot Kecamatan Sosopan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, kecuali tehadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. Menurut para Teradu, tidak benar tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 7 (tuju) hari sejak rekomendasi diterima terkait pelanggaran administrasi mutasi jabatan yang dilakukan pasangan calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas. Sesuai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2018- 2023, Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas berdasarkan Laporan Ahmad Tarmizi Lubis pada tanggal 14 Juli 2018 telah lewat waktu dari tahapan penetapan calon pada 12 Februari 2018. Bahkan telah lewat waktu tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan tahapan sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Nomor: 032/ HK.03.1-Kpt/ KPU-KAB/ 1221/ X/ 2017, tanggal 3 Oktober 2017, tentang Perubahan I (Pertama) Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018. Terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas, para Teradu melalui Surat Nomor: 198/HK.04.2-SD/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tanggal 22 Juli 2018, memohon penjelasan akan maksud isi rekomendasi sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan, mengingat materi yang direkomendasikan mengenai hak seorang Warga Negara. Alasan permintaan penjelasan menurut para Teradu merupakan bentuk supervisi sebagai sesama penyelenggara pemilu, yang membaca isi rekomendasi terdapat beberapa kejanggalan diantaranya; 1) hanya memeriksa Pelapor sedangkan Terlapor dalam H. Ali Sutan Harahap tidak dilakukan pemeriksaan/dimintai klarifikasi/keterangan; 2) hasil kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Teradu adalah fotocopy; 3) Berita Acara Klarifikasi terhadap Ahmad Tarmizi Lubis, Laskar Muda Nasution Dan Rosmalina Pulungan, tidak ditandatangani oleh Ahmad Faisal Nasution, SH sebagai Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Surat para Teradu dibalas oleh Panwas Kabupaten Padang Lawas melalui Surat Nomor: P-2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018, tanggal 24 Juli 2018, terkait penjelasan Rekomendasi yang pada pokoknya point 4 dan 5 menyatakan “telah terjadi kesalahan prosedur dan laporan Ahmad Tarmizi Lubis bukan pelanggaran administrasi”. Para Teradu kembali mengkaji dan menyampaikan hasil tindaklanjut kepada Panwas Kabupaten Padang Lawas melalui Surat Nomor: 206/ HK.04.2/1221/Kpu-Kab/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, yang pada pokoknya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana direkomendasi Panwaslih Kabupaten Padang Lawas dalam Surat Nomor: P- 1901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018. Menurut para Teradu, tindakan mengkaji Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Para Teradu melakukan kajian terhadap Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas Nomor: P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh H. Ali Sutan Harahap sebagai calon Bupati petahana Kabupaten Padang Lawas dengan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan. Kajian para Teradu terhadap rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas dilakukan sesuai dengan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 yang memberi wewenang kepada KPU Kabupaten Padang Lawas untuk memeriksa pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Panwas Kabupaten/kota diterima. Kewajiban para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu sesuai dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 dilakukan dengan: a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b) menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu. Bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan jika terjadi pergantian Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 0304 Siundol dari Nurhabni Harahap, S.Pd, Nip.197005161989092001 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 820/12.5/KPTS/2012 tanggal 4 April 2012 dan digantikan oleh Rosmalini Pulungan Nip. 196310101983042002 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 0304 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 824.4/1610/2018 terhitung sejak 31 Januari 2018. Berdasarkan Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan jika Kepala Sekolah sebagai suatu lingkungan jabatan dan pekerjaan untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tugas-tugas manajerial tersebut termasuk dalam kelompok jabatan pelaksana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 51 ayat (3), Pasal 54 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan kajian para Teradu yang berbanding terbalik dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas, pada dasarnya tidak terlepas dari ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan hasil kajian rekomendasi yang berubah- ubah. Surat Rekomendasi Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan. Kemudian Surat Nomor P- 2401/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penjelasan isi rekomendasi Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 yang ditanda tangani oleh Ahmad Faisal Nasution An. Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Padang Lawas, menyatakan bukan pelanggaran administrasi. Disusul Panwas Padang Lawas yang ketiga Nomor 2901/K.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 menanggapi Surat KPU Nomor 206/HK.04.2/1221/KPU-Kab/VII/2018 yang memerintahkan untuk menindaklanjuti Surat Nomor P-190 1/R.Panwaslih-16/KP.01.00/07/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Meskipun demikian Para Teradu tidak seharusnya berkonsentrasi mengkaji dan mempermasalahkan mekanisme dan prosedur terbitnya rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Padang Lawas tetapi mendalami substansi rekomendasi dengan mencermati data dan dokumen serta menggali informasi dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang jabatan, tindakan jabatan, masa jabatan, pengisian dan pergantian. Demkian halnya mendalami hakikat Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang secara substansi dimaksudkan untuk mencegah politisasi birokrasi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana guna menciptakan proses kontestasi pemilihan yang jujur dan adil bagi semua pasangan calon. Tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan oleh para Teradu melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 158/PK.04.1-BA/1221/KPU-Kab/VII/2018 menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu terbukti melanggar prinsip professional dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi-saksi, Keterangan tertulis Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu I-IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Habinsaran Daulay selaku Plh.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas, Teradu II Amran Pulungan, Teradu III Rahmat Efendi Siregar dan Teradu IV Indra Syahbana Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono Sebagai Ketua, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Fritz Edward Siregar, Hasyim Asyari dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tiga puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 22