Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.40/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Kolaka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Pada pengumuman seleksi tes tertulis anggota PPK tanggal 24 Oktober 2017 terdapat nama-nama calon anggota PPK yang tidak mengikuti tes tertulis di GOR KONI Lalombaa tetapi namanya masuk dalam daftar pengumuman hasil seleksi tertulis. Nama-nama tersebut adalah Hasrita dari Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK se-Kabupaten Kolaka sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tes tertulis pada tanggal 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa, namun namanya tercantum dalam daftar calon yang lulus tes tertulis pada pengumuman KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; [4.1.2] Para Teradu telah melakukan kesalahan administrasi yaitu adanya calon anggota PPK yang tidak mengisi daftar hadir tes tertulis, namun namanya tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya mengakui seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan administrasi dan kesalahan dalam penginputan beberapa nama calon anggota PPK dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan data dilakukan oleh staf sekretariat terhadap beberapa nama calon anggota PPK yaitu Azis Purwanto dengan nomor tes 05.020 yang seharusnya adalah Abd.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 40/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
32/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Juhardin
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Iswanto
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Rusdi
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pintu Selatan No. 20 Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu III;
Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Lukman
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hasnawati
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Abdul Rauf
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Muh. Aidil Adha
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Nur Ali
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka
Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A Kabupaten Kolaka
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai---------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Pada pengumuman seleksi tes tertulis anggota PPK tanggal 24 Oktober 2017
terdapat nama-nama calon anggota PPK yang tidak mengikuti tes tertulis di GOR
KONI Lalombaa tetapi namanya masuk dalam daftar pengumuman hasil seleksi
tertulis. Nama-nama tersebut adalah Hasrita dari Kec. Latambaga, Aziz Purwanto
dari Kec. Iwoimendaa. Selain itu, terdapat pula peserta yang tidak diberi daftar
hadir pada saat tes tertulis diadakan yakni a.n. Eka Junita dari Kec.
Watubangga. Pengadu melakukan kajian dan menyatakan sebagai dugaan
pelanggaran kode etik serta diteruskan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan para Pengadu atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Foto saat Test Tulis di GOR KONI Lalombaa;
BUKTI P-2 : Kajian Panwas Kabupaten Kolaka;
BUKTI P-3 : Daftar Hadir Peserta Test Tulis seleksi PPK di GOR KONI
Lalombaa;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
dalam persidangan DKPP pada 6 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan tanggal 23
Oktober 2017 dan Pengumuman Hasil Seleksi tertulis tanggal 24 Oktober
2017 calon PPK Se-Kabupaten Kolaka. Jadwal kegiatan terlampir;
2. Bahwa benar pada tanggal 28 Oktober 2017 Nomor
013/BAWASLU.PROV.SG-06/PM.05.02/X/2017. perihal undangan
klarifikasi masing-masing komisioner KPU Kabupaten Kolaka (undangan
terlampir);
3. Bahwa benar pada saat undangan klarifikasi pertama Komisioner KPU
belum sempat menghadiri undangan klarifikasi tersebut dan KPU meminta
penjadwalan ulang dengan nomor 214/HM.003.3-SD/7401/KPU-
Kab/X/2017 (surat terlampir);
4. Bahwa benar pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU menghadiri undangan
klarifikasi ke-2 dari Panwas Kab. Kolaka Nomor 014/BAWASLU.PROV.SG-
06/PM.05.02/X/2017 (surat terlampir);
5. Dalam klarifikasi tersebut Panwas Kolaka meminta data secara lisan
kepada KPU Kab. Kolaka terkait seleksi tertulis PPK se-Kabupaten Kolaka;
6. Maka pada tanggal 1 November 2017 KPU Kolaka memberikan data yang
dimaksud:
a. Pengumuman lulus seleksi administrasi calon anggota PPK se-
Kabupaten Kolaka Nomor: 195/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017
(data terlampir);
b. Pengumuman lulus seleksi tes tertulis calon anggota PPK se-
Kabupaten Kolaka Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017
(data terlampir);
c. Ralat Pengumuman Nomor: 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 (data terlampir);
d. Daftar hadir peserta tes tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten
Kolaka (data terlampir);
7. Bahwa tanggal 2 November 2017 Panwas Kabupaten Kolaka mengeluarkan
Rekomendasi sesuai hasil kajian Nomor 001/TM/PILKADA-
KOLAKA/X/2017, bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu pada Pelaksanaan Perekrutan PPK se-Kabupaten Kolaka;
8. Bahwa surat Panwas tersebut merekomendasikan:
a. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka
untuk membatalkan Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-
PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang seleksi tertulis calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018, Mengenai Penetapan Hasil seleksi tes tertulis calon
anggota PPK Kecamatan Latambaga dan Kecamatan Iwoimendaa.
b. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka
untuk menetapkan calon anggota PPK hasil tertulis di Kecamatan
Latambaga dan Kecamatan Iwoimendaa yang memenuhi syarat
berdasarkan akumulasi hasil nilai tes tertulis.
c. Melakukan perbaikan administrasi terhadap dokumen keikutsertaan
calon Anggota PPK atas nama Eka Junita asal Kecamatan
Watubangga.
Berdasarkan hal tersebut pada poin 2 di atas KPU Kabupaten Kolaka telah
melakukan:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka telah menyampaikan Laporan
Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor:
225/PP.05.3-SD/7401/KPU-Kab/XI/2017 pada tanggal 3 November
2017 kepada Ketua Panwas Kabupaten Kolaka (data terlampir);
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah meralat dan
mencabut pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor 206/PP.05.3-
PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang seleksi tertulis calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
Tahun 2018 dengan Ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka
Nomor 213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober
2017 tentang Ralat Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tebtang hasil seleksi tertulis
calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten
Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Tahun 2018 (fotokopi ralat pengumuman terlampir).
3. Bahwa dalam ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor
213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017
dalam Dasar Poin 6 KPU Kabupaten Kolaka telah mengeluarkan Berita
Acara Nomor: 212/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24
Oktober 2017 tentang Penggantian nama anggota PPK di Kecamatan
Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tertulis.
4. Bahwa pengumuman Nomor : 206/PP.55.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka terjadi kesalahan Penulisan
nama calon anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa yang lulus tes
tertulis atas nama AZIS PURWANTO, S. Kom nomor tes 05.020 yang
seharusnya adalah atas nama ADB. ASIS, SP nomor urut 2 dengan
nomor tes 05.007.
5. Bahwa dalam ralat Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor:
213a/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 dalam dasar poin 7 tentang
Pengganntian Nama Calon Anggota PPK di Kecamatan Latambaga
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tertulis.
6. Bahwa Pengumuman Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka telah terjadi kesalahan
penulisan nama calon anggota PPK Kecamatan Latambaga yang lulus
tes tertulis atas nama HASRITA Nomor urut 3 dengan nomor tes
02.017 yang seharusnya adalah atas nama ST. MADINAH nomor urut
9 dengan nomor tes 03.003, maka dengan berlakunya ralat
pengumuman ini, Pengumuman Nomor: 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan
penggantian nama calon Anggota PPK di Kecamatan Iwoimendaa
sesuai Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka
Nomor: 212/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober
2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota PPK Kecamatan
Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Tahun 2018.
8. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melakukan
penggantian Nama Calon anggota PPK di Kecamatan Latambaga sesuai
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor
213a/PP.05.3-BA/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama
Calon Anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 (fotokopi
berita acara terlampir).
9. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2017 selesai tes tertulis Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah memanggil peserta calon
anggota PPK Kecamatan Watubangga atas nama Eka Junita untuk
melakukan klarifikasi atas tidak ditanda tanganinya daftar hadir
peserta tes tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober
2017 dengan yang bersangkutan membubuhkan paraf pada tanda
tangan (sebagaimana fotokopi daftar hadir terlampir dan foto
keikutsertaan Eva Junita pada tes tertulis pada tanggal 23 Oktober di
Gedung Olah Raga (GOR) Kolaka
10. Bahwa KPU Kabupaten Kolaka telah menyampaikan hasil tindak
lanjut Rekomendasi kepada Panwas Kabupaten Kolaka pada tanggal 3
November 2017 dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (tanda terima
terlampir).
11. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017 KPU Kabupaten Kolaka aktif
dan hadir terhadap undangan klarifikasi yang dilakuakn oleh Panwas
Kabupaten Kolaka yakni saudara (i) Hasnawati, SP, M.Si., Nur Ali
S.PdI, Abdul Rauf, SH dan Lukman, ST, telah memberikan klarifikasi
sebagai terlapor.
12. Bahwa berdasarkan langkah-langkah yang sudah kami lakukan
seperti tertuang pada format model PAPTL-2 kami menyatakan bahwa
sebagai terlapor 1, 2, 3, 4, dan 5, tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilu apalagi yang bersifat pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Laporan Hasil Klarifikasi KPU
Kabupaten Kolaka Nomor Surat Pengantar 216/PP.05.3-
SR/7401/KPU-Kab/XI/2017 Kepada Panwas Kabupaten Kolaka,
tanggal 1 November 2017;
BUKTI T-2 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 216/PP.05.3-SR/7401/KPU-
Kab/XI/2017, tanggal 1 November 2017;
BUKTI T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor 195/PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Kolaka Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal 20 Oktober 2017;
BUKTI T-4 : Fotokopi Pengumuman Nomor 213b/ PP.05.3-PU/7401/KPU-
Kab/X/2017 tentang Ralat Pengumuman Nomor 206/ PP.05.3-
PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan
Latambaga Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, tanggal
28 Oktober 2017;
BUKTI T-5 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Kolaka, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-6 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Latambaga, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-7 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Samaturu, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-8 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Wolo, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-9 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Iwoimendaa, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-10 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Wundulako, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Baula, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-12 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Pomala, tanggal 23 Oktober 2917;
BUKTI T-13 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Tanggetada, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-14 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Polinggona, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-15 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Watubangga, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-16 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
Kecamatan Toari, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-17 : Print Foto Peserta Tes Tertulis a.n Eka Junita;
BUKTI T-18 : Fotokopi Surat Nomor 017/K/BAWASLU-PROV.SG-
06/PM.05.02/XI/2017 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu, tanggal 2 November 2017;
BUKTI T-19 : Fotokopi Form Model A8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/TM/PILKADA-KOLAKA/X/2017, tanggal 2 November 2017;
BUKTI T-20 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Tindak Lanjut Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Surat Pengantar
220/PP.05.3-SR/7401/KPU-Kab/XI/2017 Kepada Panwas
Kabupaten Kolaka;
BUKTI T-21 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 220/PP.05.3-SR/7401/KPU-
Kab/XI/2017;
BUKTI T-22 : Fotokopi Model PAPTL-2 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 001/TM/PILKADA-
KOLAKA/X/2017, tanggal 3 November 2017;
BUKTI T-23 : Fotokopi Berita Acara Nomor 212/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kecamatan Iwoimendaa Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Tahun 2018, tanggal 24 Oktober 2017;
BUKTI T-24 : Fotokopi Berita Acara Nomor 213a/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/X/2017 tentang Penggantian Nama Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kecamatan Latambaga Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sulawesi Tenggara Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kolaka Tahun 2018, tanggal 28 Oktober 2017;
BUKTI T-25 : Fotokopi Surat Penunjukan Nomor 199/PP.07-SD/7401/KPU-
Kab/X/2017 perihal Penunjukan Nur Ali Sebagai Pelaksana
Tugas Harian, tanggal 21 Oktober 2017;
BUKTI T-26 : Fotokopi Surat Nomor 32/PP.08.3-UD/7401/KPU-Kab/X/2017
perihal Undangan Rapat, tanggal 23 Oktober 2017;
BUKTI T-27 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Penetapan Calon Anggota PPK dan
PPS;
BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara Nomor 205/PP.05.3-BA/7401/KPU-
Kab/X/2017 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018
yang Telah Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis, tanggal 23 Oktober
2017;
BUKTI T-29 : Fotokopi Surat Tugas Nomor 114/PP….3-ST/7401/KPU-
Kab/X/2017 perihal Surat Tugas Menghadiri Undangan Rapat
Koordinasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pilkada Serentak
Tahun 2018 di Hotel Kartika Chandra Jakarta Selatan, tanggal 20
Oktober 2017;
BUKTI T-30 : Fotokopi Print out E-Ticket Transportasi Udara PP Lion Grup a.n
Lukman;
BUKTI T-31 : Fotokopi invoice Hotel The Acacia Jakarta a.n Lukman;
BUKTI T-32 : Fotokopi Laporan perjalanan dinas a.n Lukman;
Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi Eka Junita pada persidangan
tanggal 6 Maret 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Eka Junita
Tanggal 23 Oktober 2017, Saksi datang ke GOR untuk mengikuti tes
tertulis yang diadakan oleh KPU Kab. Kolaka. Saksi menceritakan suasana
di GOR pada saat itu padat pengunjung yang ingin mengiktui tes.
Setibanya di ruangan tes tetulis, Saksi langsung menyodorkan kartu tes
peserta dan KTP, Kemudian dipersilahkan masuk untuk mengambil posisi
atau kursi yang telah dipersiapkan.
Saksi kurang mengetahui jika ada absen yang tengah dijalankan petugas
tes. Saksi sempat diingatkan kembali untuk mengisi daftar hadir, tapi
ketika saksi selesai tes, saksi lupa dan tidak mengisi daftar hadir.
Saksi menerangkan bahwa sebelum ke kantor KPU Kabupaten Kolaka,
Saksi diklarifikasi oleh Panwas Kecamatan melalui telepon terkait tidak
ada nama yang bersangkutan dalam daftar hadir. Dalam keterangannya,
Saksi sanggup menghadirkan saksi bahwa dirinya mengikuti tes tertulis.
Keesokan harinya Saksi berinisiatif datang ke kantor KPU untuk
mengklarifikasi dan mengisi daftar hadir.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan;
2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu;
3. Menyatakan tidak terjadi Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Rekrutmen
Anggota PPK di Kabupaten Kolaka, sebagaimana diadukan Para Pengadu;
Apabila para Majelis yang memeriksa, mengadili dan memutus pengaduan para
Pengadu dalam pekara a quo berpendapat lain, maka dimohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Panwascam Iwoiwendaa, Panwascam Latambaga, dan Panwascam Watubangga
pada persidangan tanggal 6 Maret 2018, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Panwascam Iwoiwendaa
Pada tanggal 23 Oktober 2017 Pihak Terkait diperintahkan untuk
melakukan pengawasan perekrutan anggota PPK di GOR Lalombaa Kab.
Kolaka.
Bahwa benar Aziz Purwanto tidak hadir dalam tes tertulis pada saat itu.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2017 Pihak Terkait mendatangi Kantor
KPU Kolaka untuk melihat pengumuman hasil tes tertulis, ternyata nama
Aziz Purwanto muncul dalam pengumuman tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan, Pihak terkait menerangkan bahwa
berdasarkan klarifikasi terhadap Aziz Purwanto yang kebetulan kantornya
ada di Kecamatan Iwoeimendaa, benar dirinya tidak mengikuti tes tertulis
pada tanggal 23 Oktober 2017.
Panwascam Latambaga
Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menerangkan bahwa terdapat
peserta tes tertulis yang tidak hadir atas nama Hasrita namun namaya
tercantum dalam pengumuman peserta yang lulus tes tertulis.
Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil klarifikasi kepada Hasrita
menyatakan yang bersangkutan memang tidak hadir karena sakit.
Terhadap peristiwa tersebut, Pihak terkait segera melakukan komunikasi
dengan Panwas Kabupaten Kolaka.
Panwascam Watubangga
Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait menegaskan perihal ketidakhadiran
Hasrita dan Aziz Purwanto yang tidak mengikuti tes tertulis sementara di saat
pengumuman namanya tertulis di pengumuman.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode
etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan,
dan/atau Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK se-Kabupaten Kolaka sebagai
berikut:
[4.1.1] Para Teradu meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi
tes tertulis pada tanggal 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa, namun namanya
tercantum dalam daftar calon yang lulus tes tertulis pada pengumuman KPU
Kabupaten Kolaka tanggal 24 Oktober 2017;
[4.1.2] Para Teradu telah melakukan kesalahan administrasi yaitu adanya calon
anggota PPK yang tidak mengisi daftar hadir tes tertulis, namun namanya
tercantum dalam pengumuman hasil tes tertulis oleh KPU Kabupaten Kolaka
tanggal 24 Oktober 2017;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya mengakui
seluruh dalil aduan para Pengadu. Para Teradu membenarkan telah terjadi
kesalahan administrasi dan kesalahan dalam penginputan beberapa nama calon
anggota PPK dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan
data dilakukan oleh staf sekretariat terhadap beberapa nama calon anggota PPK
yaitu Azis Purwanto dengan nomor tes 05.020 yang seharusnya adalah Abd. Asis
dengan nomor tes 05.007 asal Kecamatan Iwoimendaa dan Hasrita dengan
nomor tes 02.017 yang seharusnya adalah ST. Madinah dengan nomor tes
03.003 asal Kecamatan Latambaga. Terhadap kesalahan input nama, para
Teradu telah meralat dan mencabut Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor
206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tentang Seleksi Tertulis Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 dengan
melakukan perbaikan Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Nomor
213b/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017 tentang
Ralat Pengumuman Nomor 206/PP.05.3-PU/7401/KPU-Kab/X/2017 tanggal 23
Oktober 2017 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018;
[4.2.2] Para Teradu telah memanggil peserta calon anggota PPK Kecamatan
Watubangga atas nama Eka Junita untuk melakukan klarifikasi terkait alasan
mengapa bersangkutan tidak menandatangani absen daftar hadir peserta tes
tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2017. Para Teradu dalam
klarifikasi dengan Eka Junita juga menanyakan perihal adanya absen daftar
hadir bagi semua peserta tes tertulis secara terbuka oleh panitia tes perekrutan
anggota PPK se-Kabupaten Kolaka bahkan dalam proses pelaksanaan tes tanggal
23 Oktober 2017 panitia telah mengingatkan kepada semua peserta agar
menandatangani absen kehadiran yang sudah disediakan.
[4.3] Menimbang jawaban para pihak, keterangan Saksi, keterangan Pihak
Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Terhadap pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para
Teradu telah meluluskan calon anggota PPK yang tidak mengikuti seleksi tes
tertulis, berdasarkan fakta yang terungkap pada sidang pemeriksaan diakui
benar bahwa peserta tes calon anggota PPK Kecamatan Iwoimendaa atas nama
Aziz Purwanto dan calon anggota PPK Kecamatan Latambaga atas nama Hasrita
tidak mengikuti tes tertulis yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2017
di GOR Lalombaa. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan para
Pihak Terkait yang telah melakukan klarifikasi terhadap Aziz Purwanto dan
Hasrita yang membenarkan bahwa kedua nama tersebut tidak mengikuti tes
tertulis pada 23 Oktober 2017. Aziz Purwanto dan Hasrita dinyatakan lulus
seleksi tanpa mengikuti tes tertulis dengan kelalaian dan/atau kesalahan dalam
penginputan nama oleh staf sekretariat. DKPP berpendapat alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan menurut etika karena para Teradu mempunyai tanggung
jawab moral dan hukum melakukan pencermatan dan koreksi terhadap hasil
kerja sekretariat untuk memastikan keakuratan data hasil seleksi. Para Teradu
terbukti tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti pada setiap tahapan seleksi
calon anggota PPK se-Kabupaten Kolaka. Para Teradu seharusnya tidak
melimpahkan tanggungjawab kesalahan input nama peserta lulus tes tertulis
kepada staf sekretariat dengan alasan kondisi fisik para Teradu yang lelah
setelah bekerja seharian penuh sehingga terdapat kesalahan penginputan data
karena faktor human error. Sesuai standar perilaku penyelenggara Pemilu
seharusnya para Teradu bertindak cermat dan profesional, karena kesalahan
administrasi Pemilu dapat menimbulkan kerugian hak konstitusional warga
negara khususnya peserta seleksi PPK. Selain itu, tindakan para Teradu tersebut
dapat menimbulkan dampak luas menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta tersebut,
sepanjang pokok aduan para Pengadu bahwa para Teradu melakukan kesalahan
dalam penginputan data nama peserta seleksi atas nama Azis Purwanto yang
seharusnya Abd. Asis asal Kecamatan Iwoimendaa dan Hasrita yang seharusnya
ST. Madinah asal Kecamatan Latambaga, DKPP menilai dalil aduan para
Pengadu beralasan menurut etika penyelenggara Pemilu dan jawaban para
Teradu tidak dapat diterima. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15
huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terhadap calon anggota PPK Kecamatan Watubangga atas nama Eka
Junita, peserta yang tidak mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan tes
tertulis. Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Eka Junita
memang hadir mengikuti tes tertulis pada 23 Oktober 2017 di GOR Lalombaa
yang dapat dibuktikan melalui foto keikutsertaan pada tes tertulis tanggal 23
Oktober 2017. Perihal tidak ditandatanganinya daftar hadir peserta tes tertulis
merupakan faktor kealpaan Eka Junita. Terhadap aduan ini para Teradu telah
melakukan perbaikan administrasi sebagaimana rekomendasi Panwas
Kabupaten Kolaka namun pada saat klarifikasi hal ini tidak disampaikan oleh
KPU Kabupaten Kolaka kepada Panwas Kabupaten Kolaka dan baru terungkap
dalam sidang pemeriksaan kode etik sehingga DKPP menganggap permasalahan
tersebut telah selesai. Terhadap dalil aduan Pengadu sepanjang terdapat peserta
yang tidak mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan tes tertulis, alasan
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka yang
semestinya memiliki beban tanggung jawab lebih tinggi terhadap semua proses
pelaksanaan tahapan rekrutmen anggota PPK se-Kabupaten Kolaka yang
merupakan bagian penting dari Tata Kerja KPU Kabupaten dalam Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Kepemimpinan Teradu I seharusnya
dapat memastikan setiap tahapan dapat dijalankan sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Teradu I
menunjukkan sikap dan tindakan tidak berupaya untuk menyelesaikan masalah
perekrutan PPK yang berujung pada munculnya demonstrasi di Kantor KPU
Kabupaten Kolaka. Alih-alih memberikan solusi, tindakan Teradu I justru
menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab dengan mengemukakan alasan
sedang tidak berada di tempat dan menyatakan masalah yang terjadi disebabkan
oleh kesalahan operator, serta tugas-tugas ketua KPU Kabupaten Kolaka sudah
diserahkan pada Plh Ketua. DKPP berpendapat, sikap Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Kolaka tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Lukman, Teradu II
Hasnawati, Teradu III Abdul Rauf, Teradu IV Muh. Aidil Adha, dan Teradu V
Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Kolaka terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Lukman
dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir