Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 52/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Kab. Jayawiyaya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Mei 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Yosefina Huby telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena mendaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar Kabupaten Jayawijaya; 2 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 11 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 52/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1.] PENGADU Nama : Vincentius Lokobal Organisasi/Lembaga : Tim Peduli Pesat Demokrasi Kab Jayawijaya Alamat : Distrik Assolokobal, Wamena Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Pdt. Alexander Mauri Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pdt. Esmon Walilo Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II; 1 3. Nama : Yenius Yare Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Joy Markus Bukorsyom Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Andreas Duwiri Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 84/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 52/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Mei 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Yosefina Huby telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota KPU Kabupaten Jayawijaya karena mendaftar sebagai Caleg dari Partai Golkar Kabupaten Jayawijaya; 2 2. Bahwa sebagai pengganti antar waktu (PAW) atas pengunduran diri Yosefina Huby, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya mengangkat Andreas Duwiri yang tidak termasuk di dalam 5 nama di daftar tunggu sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Pada tanggal 13 Juni 2008 disampaikan 10 nama bakal calon anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013. Didalam daftar 10 nama tersebut tidak ada nama Andreas Duwiri; 3. Bahwa Para Teradu melanggar keputusan KPU Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap daerah pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2014 di wilayah Provinsi Papua tertanggal 9 Maret 2013. Para Teradu pada tanggal 21 April 2013 mengumumkan terjadi perubahan penetapan kuota kursi per daerah pemilihan di Kabupaten Jayawijaya sebanyak 4 Dapil dengan jumlah penduduk 290.128 jiwa. Hal ini menimbulkan keresahan bagi parpol dan bakal calon legislatif yang sudah terlanjur ditetapkan oleh parpol untuk mempersiapkan diri dalam daerah pemilihan tertentu; 4. Bahwa pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 ini, Tim Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya (TPPD) mengamati serta mempelajari demokrasi di Kabupaten Jayawijaya tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena: a. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak dapat mempresentasikan Tahapan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya secara baik kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya; b. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memberikan laporan secara periodik kepada DPRD Kabupate Jayawijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. KPU Kabupaten Jayawijaya dalam pengusulan jumlah penduduk dan pembagian dapil diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Bupati Jayawijaya mendatangi kantor KPU Kabupaten Jayawijaya dan memaksa KPU menggunakan data penduduk pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penambahan jumlah penduduk di sejumlah distrik, antara lain Distrik Wamena, Distrik Pupugoba, Distrik Maima, Distrik Asotipo, Distrik Wesaput, Distrik Tagime, Disrik 3 Wollo, Distrik Bolakme, Distrik Tagineri, Distrik Muliama, Distrik Hubikosi, dan Distrik Napua. 5. Bahwa beberapa kali perubahan data jumlah penduduk adalah sebagai berikut: 1) 22 Februari 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor 270/45/KPU-JWY/II/2013 perihal Pengusulan Alokasi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya sebanyak 4 Dapil dengan jumlah penduduk 214.835 jiwa. 2) 9 Maret 2013 KPU Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang menetapkan jumlah penduduk Kabupaten Jayawijaya sebanyak 214.835 jiwa. 3) 13 Maret 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya mengeluarkan surat Nomor 270/59/KPU-JWY/III/2013 perihal Peninjauan Kembali Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya sebanyak 4 Dapil dengan jumlah penduduk 290.128 jiwa. 4) Bupati Jayawijaya kemudian memaksa KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengubah data jumlah penduduk menjadi 310.413 jiwa; 6. Bahwa sebagai pembanding, data BPS Kabupaten Jayawijaya tahun 2010 menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Jayawijaya adalah sebesar 196.085. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya (Dinas Kependudukan) menyampaikan data bahwa jumlah penduduk Kabupaten Jayawijaya pada tahun 2011 adalah sebesar 310.413; 7. Bahwa dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), KPU tidak profesional dan terbuka karena banyak terjadi intervensi dan tidak memenuhi prinsip keterwakilan perempuan; 8. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada, DPRD Kabupaten Jayawijaya tidak membentuk pansus Pemilukada, karena anggota DPRD telah diintervensi hak dan kewenangan sebagai Anggota DPRD oleh kandidat tertentu. Hal ini mengakibatkan KPU Kabupaten Jayawijaya dinilai oleh semua pihak yang berkepentingan dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan pesta demokrasi; 9. Bahwa menjelang Pemilukada Kabupaten Jayawijaya, jajaran pemerintah daerah, Bupati dan Wakil Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Distrik, dan Kepala Kampung aktif mengintervensi basis- basis dukungan kandidat tertentu dengan menggunakan kewenangan dan power yang ada; 4 10. Bahwa anggota KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: a. Pengumuman perubahan daerah pemilihan dan kuota kursi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013. Ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak mematuhi dan secara konsisten melaksanakan keputusan KPU tersebut; b. Masih terdapatnya dua versi daftar pemilih tetap masing-masing 290.128 jiwa dan 310.413 jiwa padahal KPU Republik Indonesia telah menetapkan jumlah penduduk dan jumlah pemilih tetap Kabupaten Jayawijaya sebanyak 214.835 jiwa menunjukkan tejadinya kolaborasi kepentingan politik antara Para Teradu dengan calon Bupati tertentu. c. Tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU yang dengan sengaja membiarkan versi cakupan wilayah pemilihan masing-masing untuk Pemilu nasional tahun 2014 meliputi 11 distrik, Pemilu Bupati Tahun 2013 meliputi 40 distrik, dan Pemilu Gubernur meliputi 37 distrik menunjukkan Para Teradu tidak netral dan telah diperdaya oleh kepentingan politik calon Bupati tertentu pada Pemilukada tahun 2013; d. Dari gambaran poin a sampai dengan c tersebut di atas maka Para Teradu yang sampai saat ini belum memiliki keputusan tetap tentang jumlah daftar pemilih tetap, jumlah cakupan daerah pemilihan dan jumlah kuota kursi di wilayah pemilihan menunjukkan bahwa Para Teradu sengan melakukan pembiaran untuk mengelabui masyarakat dari kepentingan calon Bupati tertentu; e. TPPD Jayawijaya telah melakukan audiensi dengan Para Teradu terkait legalitas gelas sarjana Wempi Wetipo (Bupati sekarang) yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati periode kedua. Berdasarkan hasil audiensi diketahui bahwa Wempi Wetipo mendaftar dengan menggunakan gelar S.H., M.H., bukan S.Sos, M.Par sebagaimana ijazah yang pernah digunakan sebagai syarat pendaftaran calon Bupati pada Pemilukada tahun 2008. Wempi Wetipo diduga menggunakan ijasah palsu. Oleh karena itu, masalah penggunaan gelar tersebut harus ada klarifikasi dan kepastian dari yang berwenang. 5 11. Bahwa dalam proses seleksi administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya periode 2008-2013, Bupati saat ini (Wempi Wetipo) pada waktu pendaftaran diduga menggunakan ijasah palsu. Wempi Wetipo saat ini akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilu Kada Kabupaten Jayawijaya. Pada tahun 2008 yang bersangkutan menggunakan ijasah S1 dan S2 dengan gelar S.Sos, M.Par namun kali ini menurut anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Wempi Watipo menggunakan ijasah S1 dan S2 dengan gelar S.H., M.H.; 12. Bahwa Ijasah S1 yang digunakan Wempi Wetipo pada saat mendaftar sebagai Bupati pada Tahun 2008 adalah ijasah yang dikeluarkan oleh STISIPOL SILAS PAPARE dengan NIRM/Nomor Ujian 892308281/319 dan disahkan oleh Kopertis Wilayah XII pada tanggal 21 Maret 2000 dan ditandatangani oleh Prof. Drs. Ismael Taher. Padahal, dalam daftar nilai ujian negara STISIPOL SILAS PARE diketahui bahwa NIRM/Nomor Ujian 892308281/319 bukan atas nama Wempi Wetipo melainkan atas nama Sadiyo; 13. Bahwa dugaan ijasah palsu itu diperkuat dengan Surat Kopertis Wilayah XII kepada Irjen Kemdikbud Nomor 1316/K12/KM/2012 tertanggal 20 Desember 2012 yang menerangkan bahwa ijasah yang digunakan Wempi Wetipo tidak pernah dikeluarkan oleh Kopertis Wilayah XII. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil penelitian bahwa yang bersangkutan: a) Tidak terdaftar pada buku daftar nilai ujian negara b) Tidak terdaftar dalam daftar Yudisium STISIPOL SILAS PAPARE Jayapura tanggal 16 Agustus 1999 c) NIRL dan No. Seri Ijasah tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kopertis d) NIRM/Nomor Ujian: 892308281/319 yang dicantumkan pada ijasah yang bersangkutan adalah No. Ujian atas nama Sadiyo yang terdaftar di Kopertis Wilayah XII e) Tanda tangan Koordinator tidak sesuai dengan sebenarnya karena letaknya miring. 14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tidak dapat melakukan tahapan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 15. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya tidak profesional serta tidak mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas dan juga tidak sesuai 6 ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa Keputusan KPU adalah keputusan atau kebijakan yang merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; 16. Bahwa untuk menjamin netralitas anggota KPU Kabupaten Jayawijaya dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2014 dipandang perlu untuk segera memberhentikan Para Teradu yang sudah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Yospehina F. Hubi; 2. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014; 3. Bahwa Para Teradu tidak netral karena telah diintervensi oleh Bupati Jayawijaya dalam proses penyusunan DPT; 4. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas kepastian hukum karena meloloskan Bakal Calon Bupati yang menggunakan ijazah palsu pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2008; PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar asas mandiri dan asas kepastian hukum; 7 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Dokumen pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 013/TS- JWY/IV/2008 tentang Hasil Seleksi Asesmen Psikologi dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua tertanggal 13 Juni 2008; 2. Bukti P-2 : Dokumen Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/45/KPU-JWY/II/2013 tertanggal 22 Februari 2013 perihal Pengusulan Alokasi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya; 3. Bukti P-3 : Dokumen salinan keputusan KPU Nomor 124/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Papua; 4. Bukti P-4 : Dokumen Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/59/KPU-JWY/II/2013 tertanggal 13 Maret 2013 perihal Peninjauan Kembali Pengusulan Alokasi Daerah Pemilihan Kabupaten Jayawijaya; 5. Bukti P-5 : Salinan Data BPS mengenai Jumlah Penduduk Kabupaten Jayawijaya Hasil Sensus Penduduk 2010 Menurut Distrik; 6. Bukti P-6 : Salinan Ijasah Sarjana dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) “Silas Papare” atas nama Wempi Wetipo; 7. Bukti P-7 : Salinan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta 8 Wilayah XII Nomor 1162/K12/KM/2012 tertanggal 14 November 2012 yang ditujukan kepada Koordinator Solidaritas Peduli Pembangunan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya (SPPMKJ) perihal Penjelasan Ijasah Sdr Wempi Wetipo; 8. Bukti P-8 : Salinan Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Nomor 1316/K12/KM/2012 tertanggal 20 Desember 2012 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemdikbud di Jakarta perihal Klarifikasi mengenai Ijasah Wempi Wetipo; 9. Bukti P-9 : Salinan Lampiran SK Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Maluku Irian Jaya No. 54/012/SK/1999 tanggal 16 Agustus 1999 untuk Perguruan Tinggi STISIPOL SILAS PAPARE Jurusan Sosiologi, Program Studi Sosiologi; 10. Bukti P-10 : Daftar Nilai Ujian Negara Periode I Tahun 1999 STISIPOL SILAS PAPARE, Jurusan Sosiologi, Program Studi Sosiologi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan pada 29 Mei 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Josephina F. Hubi, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan keputusan tentang hal dimaksud. Kewenangan menerbitkan keputusan PAW KPU Kabupaten Jayawijaya ada pada KPU Provinsi Papua; 2. Bahwa terkait aduan Pengadu mengenai adanya tiga versi jumlah pemilih, sampai saat ini Para Teradu belum menetapkan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) baik untuk Pemilukada Tahun 2013 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Lagipula, Pengadu tidak dapat membedakan antara jumlah penduduk dengan jumlah pemilih. 9 Angka-angka yang disebutkan pengadu yang disebut bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan angka jumlah penduduk dan bukan jumlah pemilih. 3. Bahwa kedatangan Bupati Jayawijaya ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya adalah dalam rangka menyerahkan DP4 sebagai pedoman penyusunan DPS dan DPT untuk Pemilukada, Pileg, dan Pilpres, bukan untuk mengintimidasi atau mengintervensi KPU Kabupaten Jayawijaya sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 4. Bahwa terkait aduan mengenai meloloskan bakal calon Bupati yang menggunakan ijazah palsu pada Pemilukada tahun 2008 disampaikan bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013 dilantik pada Februari 2009. Dengan demikian, Para Teradu tidak terlibat dalam proses Pemilukada Tahun 2008 sehingga tidak bertanggung jawab atas hal itu; 5. Bahwa saat ini KPU Kabupaten Jayawijaya belum menetapkan peserta Pemilukada Kabupaten Jayaiwjaya Tahun 2014. Oleh karena itu, jika Pengadu menilai ada kandidat yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan ijazah palsu maka dipersilakan memberikan informasi untuk digunakan pada proses verifikasi persyaratan. [2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Josephina F. Hubi yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua tanggal 7 April 2013 perihal Pengunduran Diri dari Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya periode 2008-2013; 2. Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 14/Kpts/KPU-Prov-030/2013 tanggal 08 April 2013 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya 3. Bukti T-3 : Surat Keterangan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/81/KPU-JWY/V/2013 tanggal 02 Mei 2013 terkait pengunduran diri Josephina F. Hubi dari keanggotaan KPU Kabupaten Jayawijaya 4. Bukti T-4 : Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten 10 Jayawijaya dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Jayawijaya 1 tertanggal 20 April 2013; 5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Pengunduran Diri Josephina F. Hubi dari Keanggotaan KPU Kabupaten Jayawijaya (Form Model BB) tanggal 20 April 2013; 6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan Model BB-1 bagi Bakal Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya tanggal 20 April 2013; 7. Bukti T-7 : Surat Pernyataan Model BB-6 bagi Bakal Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya tanggal 20 April 2013; 8. Bukti T-8 : Daftar Riwayat Hidup Bacaleg Partai Golkar Josephina F. Hubi untuk DPRD Kabupaten Jayawijaya (Formulir Model BB-11); 9. Bukti T-9 : Berita Acara Serah Terima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam Wilayah Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/607/BUP dan Nomor 270/34/KPU-JWY/II/2013; 10. Bukti T-10 : Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 08 Tahun 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya tertanggal 07 Februari 2009; [2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I; [2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II; [2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III; [2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV; [2.9] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V; [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 11 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 12 Kedudukan Hukum Pengadu [3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.3] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum karena melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya atas nama Josephina F. Hubi dengan tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu tidak mengambil pengganti dari nama-nama yang tercantum dalam daftar tunggu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi. Terhadap aduan tersebut, Teradu menjawab bahwa kewenangan mengeluarkan surat keputusan pergantian antar waktu ada pada KPU Provinsi Papua dan bukan pada KPU Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena aduan pengadu ditujukan kepada orang yang salah (error in persona) maka dengan demikian aduan Pengadu tidak dapat diterima; [3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum karena memiliki 3 (tiga) versi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab 13 bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya belum menetapkan DPT baik untuk Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 maupun untuk Pemilu Legislatif ataupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Oleh karena aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya maka dengan demikian aduan Pengadu harus dikesampingkan; [3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas mandiri karena dipengaruhi atau diintervensi oleh Bupati Jayawijaya dalam hal penentuan jumlah pemilih di Kabupaten Jayawijaya. Terhadap aduan tersebut Teradu menjawab bahwa yang terjadi bukanlah intervensi ataupun intimidasi melainkan peristiwa biasa dimana Bupati datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya dalam rangka menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Apa yang dilakukan oleh Bupati adalah dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dinyatakan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; b. data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daftar pemilih sementara; dan c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara”. Begitupun dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan c. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.” Selain itu, pada ketentuan Pasal 32 ayat (6) juga dinyatakan bahwa “Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU; c. gubernur menyerahkan kepada KPU Provinsi; dan d. bupati/walikota menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota”. 14 Berdasarkan fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan dan merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) sebagaimana diurai di atas, maka aduan Pengadu yang menyebut Para Teradu tidak mandiri dan tidak independen adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Oleh karena aduan Pengadu tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya maka dengan demikian aduan Pengadu harus dikesampingkan; [3.6] Menimbang bahwa Para Teradu diadukan atas dugaan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum karena meloloskan bakal Calon Bupati Jayawijaya yang terindikasi menggunakan ijazah palsu pada Pemilukada Tahun 2008 dan tahun 2013. Terhadap aduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa pada saat Pemilukada Bupati Jayawijaya tahun 2008 dilaksanakan Para Teradu belum dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan untuk Pemilukada Tahun 2013 Para Teradu menjawab bahwa tahapan Pemilukada belum sampai pada penetapan peserta Pemilukada. Dengan demikian, Para Teradu tidak dapat dikenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2008. Begitupun dengan Pemilukada Tahun 2013 yang belum masuk tahapan penetapan Peserta Pemilukada. Oleh karena Pengadu keliru dalam menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2008 (error in persona) dan tidak jelas dalam memformulasikan aduannya (obscuur) maka dengan demikian aduan Pengadu tidak dapat diterima.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak terbukti melanggar asas kepastian hukum; [4.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, tidak terbukti melanggar asas mandiri 15 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H.; dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 16 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 17