Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 113, 114, 115, 116/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Jayawijaya
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 10/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-10-2013
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 113/DKPP-PKE-II/2013, Nomor Pengaduan 226/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 114/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan Nomor 227/I-P/L- DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 115/DKPP-PKE-II/2013, dan Pengaduan Nomor 231/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 116/DKPP-PKE-II/2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : Bahwa Para Pengadu dalam sidang tanggal 16 September 2013, menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [2.1.1] Bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Calon Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Tahun 2013 yang telah menyerahkan berkas dukungan dan pencalonan pada tanggal 6 Mei 2013 kepada KPU Kabupaten Jayawijaya; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional terhadap Pengadu I. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Para Teradu yang hanya mengesahkan dukungan Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Matahari Bangsa (PMB), dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan total jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebanyak 11.035 suara, dan menyatakan tidak sah dukungan Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebanyak 8.432 suara kepada Pengadu telah menyebabkan hak konstitusional Pengadu untuk menjadi Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013 menjadi hilang.
Pasal DilanggarPasal 66 ayat (3) Peraturan KPU; Pasal 66 ayat (3) Peraturan; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 65 ayat (1)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan; 92 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 113, 114, 115, 116/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 179/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 113/DKPP-PKE- II/2013, pengaduan Nomor 226/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 114/DKPP-PKE-II/2013, pengaduan Nomor 227/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 115/DKPP-PKE-II/2013, dan pengaduan Nomor 231/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor perkara 116/DKPP-PKE- II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1.] PENGADU 1. Nama : Saul Essarue Elokpere Jabatan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jayawijaya Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Alamat : Jl. Bhayangkara Nomor 78, Wamena, Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. Jabatan/Lembaga : Anggota DPR RI/Bakal Calon Bupati Jayawijaya Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Alamat : Jl. Batu Tulis X/14A, Kalibata, Jaksel Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Kornelis K Saran, S.H., Davy Helkiah, S.H., dan Theresia Ery W, S.H. Jabatan/Lembaga : Advokat Alamat : Gedung Jiwasraya Lt. 2 Jl. R.P. Soeroso Nomor 41 Menteng, Jakarta Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2013 dari: 1 1. Nama : Otomi Gwijangge, S.Hut Jabatan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jayawijaya Pemilukada Kab Jayawijaya Tahun 2013 Alamat : Jl. Bhayangkara, Wamena, Jayawijaya 2. Nama : Bonafesius Hubi, M.Si Jabatan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Jayawijaya Pemilukada Kab Jayawijaya Tahun 2013 Alamat : Jl. Diponegoro, Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Kornelis K Saran, S.H., Davy Helkiah, S.H., dan Theresia Ery W, S.H. Jabatan/Lembaga : Advokat Alamat : Gedung Jiwasraya Lt. 2 Jl. R.P. Soeroso Nomor 41 Menteng, Jakarta Selaku kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Agustus 2013 dari: Nama : Yulianus Entama, ST Jabatan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Jayawijaya Pemilukada Kab Jayawijaya Tahun 2013 Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 133, Wamena, Jayawijaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Pdt. Alexander Mauri Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pdt. Esmon Walilo Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yenius Yare Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Joy Markus Bukorsyom Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 2 Alamat : Distrik Wamena Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi-saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 113/DKPP-PKE-II/2013, Nomor Pengaduan 226/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 114/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan Nomor 227/I-P/L- DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 115/DKPP-PKE-II/2013, dan Pengaduan Nomor 231/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 116/DKPP-PKE-II/2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang tanggal 16 September 2013, menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: [2.1.1] Bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Calon Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Tahun 2013 yang telah menyerahkan berkas dukungan dan pencalonan pada tanggal 6 Mei 2013 kepada KPU Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa berkas dukungan dan pencalonan Pengadu diterima pukul 12.00 WIT oleh salah satu anggota KPU Joy Bukorsom dan disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Loarens Lagoan dan dibuktikan dengan tanda terima Nomor 21/KPU-Jwj/V/2013; 3. Bahwa Pengadu didukung oleh 9 partai politik, sebagai berikut: 1. Partai Sarikat Indonesia : 2.883 suara sah 2. Partai Amanat Nasional : 4.964 3. Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 8.363 4. Partai Matahari Bangsa : 3.789 5. Partai Indonesia Sejahtera : 4.363 6. Partai RepublikaN : 2.769 7. Partai Buruh : 3.468 8. Partai Persatuan Pembangunan : 1.875 3 9. Partai Barnas : 146 Total : 32.620 4. Bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon bupati dan wakil bupati Jayawijaya berdasarkan SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 21 Februari 2013 adalah 5 kursi atau 18.976 suara sah pada Pemilu DPR tahun 2009; 5. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Berita Acara Nomor 77/BA/Verifikasi/2013 dan SK Penetapan KPU Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 menyatakan bahwa dukungan partai yang sah kepada Pengadu hanyalah 3 (tiga) partai yaitu PSI, PMB, dan PIS dengan total suara sebanyak 11.035 suara sehingga dengan demikian Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan; 6. Bahwa atas Keputusan KPU tersebut Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura yang diregistrasi dengan nomor perkara 14/G/2013/PTUN.JPR. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan. Selain dalam amar putusannya membatalkan SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013, dalam pertimbangan hukumnya, PTUN Jayapura juga menyatakan bahwa kepengurusan DPC PAN Kabupaten Jayawijaya adalah Kristina Ondi Pagawak sebagai Ketua dan Tukian Irianto sebagai Sekretaris. Kepengurusan DPC PAN Kabupaten Jayawijaya yang sah tersebut memang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon, namun berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 maka kepada yang pertama mendaftarlah dukungan tersebut dinyatakan sah. Dengan demikian, karena yang pertama mendaftar adalah Saul Essaure Elokpere-Alfius Tabuni maka seharusnya kepada keduanya lah dukungan tersebut dinyatakan sah; 7. Bahwa terhadap putusan PTUN tersebut di atas KPU Kabupaten Jayawijaya kemudian melakukan verifikasi ulang, namun dalam keterangan dan surat keputusannya disebutkan bahwa yang pertama mendaftar adalah pasangan John Wempi Wetipo-John Richard Banua. Keterangan dan keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya tersebut adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta dan bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari itu keputusan tersebut telah merugikan hak politik Pengadu untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya tahun 2013; 8. Bahwa hal yang sama juga berlaku terhadap dukungan dari Partai Buruh. Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN Jayapura menyebutkan bahwa kepengurusan DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya adalah Maret Tabuni sebagai Ketua dan Elisa Tabuni sebagai Sekretaris, dan dukungan Partai Buruh pertama kali diberikan kepada pasangan Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni; 9. Bahwa semestinya jumlah dukungan kepada pasangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni adalah sebagai berikut: 4 1. Partai Sarikat Indonesia : 2.883 2. Partai Amanat Nasional : 4.964 3. Partai Matahari Bangsa : 3.789 4. Partai Indonesia Sejahtera : 4.363 5. Partai Buruh : 3.468 Total : 19.467 10. Bahwa dengan jumlah dukungan suara sah sebanyak 19.467 Pengadu semestinya diloloskan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilukada Tahun 2013; 11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 39/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 perihal Klarifikasi Nomor Urut Pendaftaran Pasangan Calon yang pada pokoknya meminta klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayawijaya mengenai perubahan nomor urut pendaftaran sesuai tanda terima No 21/KPU-JWY/V/2013 yang dikeluarkan tanggal 6 Mei 2013; 12. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengirimkan surat kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 100/BAWASLU PROV/PAPUA/IX/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Meminta kejelasan duduk perkara pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilaporkan oleh Koalisi Parpol Nawi Abuwa (Pasangan Saul-Alfius). KESIMPULAN [2.1.1.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan pengaduan yaitu bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: (a) mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) kepastian hukum, (e) tertib penyelenggaraan Pemilu, (f) kepentingan umum, (g) keterbukaan, (h) proporsionalitas, (i) akuntabilitas, (j) efisiensi, dan (k) efektivitas. PETITUM [2.1.1.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I Pdt. Alexander Mauri selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Pdt. Esmon Walilo, Teradu III Yenius Yare, dan Teradu IV Joy M. Bukorsyom masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 5 3. Membatalkan Surat Keputusan KPU No. 406 Tahun 2013 Tanggal 23 Agustus 2013 dan Berita Acara No. 128/BA/VERIFIKASI/2013; 4. Menetapkan kembali Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E. sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sesuai Amar Putusan PTUN Jayapura Nomor 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013. [2.1.1.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-12, sebagai berikut: 1. Bukti P1-1 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni Nomor 21/KPU-JW/V/2013; 2. Bukti P1-2 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 3. Bukti P1-3 : Berita Acara Nomor 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Hasil Akhir Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tanggal 18 Juni 2013; 4. Bukti P1-4 : Salinan Putusan PTUN Nomor 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013; 5. Bukti P1-5 : Berita Acara Nomor 126/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya; 6. Bukti P1-6 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 7. Bukti P1-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 8. Bukti P1-8 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 38/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 6 perihal Pemberitahuan; 9. Bukti P1-9 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 39/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 perihal Klarifikasi Nomor Urut Pendaftaran Pasangan Calon; 10. Bukti P1-10 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 100/BAWASLU PROV/PAPUA/IX/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal Meminta kejelasan duduk perkara pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilaporkan oleh Koalisi Parpol Nawi Abuwa (Pasangan Saul-Alfius) 11. Bukti P1-11 : Tanda terima Salinan SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 beserta lampiran tanggal 23 Agustus 2013; 12. Bukti P1-12 : Surat KPU Kab Jayawijaya Nomor 270/208/KPU- JWY/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Perubahan Jadual Tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013; 13. Bukti P1-13 : Kliping Berita media online harianpagipapua.com tanggal 28 Mei 2013 dengan judul “Pasangan Otomi-Bonefasius Resmi Mendaftar ke KPU”; 14. Bukti P1-14 : Buku Registrasi Bakal Calon Kepala Daerah [2.1.2] Bahwa Pengadu II mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2013 telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan Wakil Bupatinya H. Iwan Tula, S.E. kepada para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya, sesuai dengan bukti tanda terima tanggal 7 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa karena desakan dari Pendukug Pengadu yang menghendaki Pengadu berpasangan dengan Wakil Bupatinya orang dari Lembah Balim, maka pada tanggal 10 Mei 2013, Pengadu memasukkan kepada Teradu berkas Pencalonan Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan Wakil Bupatinya Oilek Lokobal dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K dengan bukti tanda terima yang ditandatangani pula oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K; 7 3. Bahwa Pengadu mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya didukung oleh gabungan 11 ( sebelas) Partai Politik yakni: 1) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) : 10.206 suara sah 2) PartaiBulan Bintang (PBB) : 5.855 suara sah 3) Partai HANURA : 2.551 suara sah 4) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) : 1.677 suara sah 5) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) : 1.540 suara sah 6) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ( PPPI) : 740 suara sah 7) Partai Bintang Reformasi (PBR) : 5.597 suara sah 8) Partai Pemuda Indonesia (PPI) : 1.857 suara sah 9) Partai Pelopor : 5.066 suara sah 10) Partai Buruh : 3.468 suara sah 11) Partai Republika Nusantara (RepublikaN) : 2.769 suara sah Total : 40.326 suara sah 4. Bahwa dukungan gabungan 11 (sebelas) Partai Politik yang mendukung Pengadu maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 adalah sebanyak 40.326 suara sah, sementara jumlah pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah kabupaten Jayawijaya Tahun 2009 adalah 126.501, dan minimal suara dukungan 15% dari jumlah pemilih 126.501 x 15 % = 18.975 suara, sehingga ternyata jumlah suara sah dari 11 Partai Politik yang mendukung Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya tahun 2013 telah melampaui ketentuan persyaratan minimal perolehan 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya pada Pemilu tahun 2009. Dengan demikian Pengadu telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-Undanganyakni Pasal 59 ayat 2 Undang_Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 60 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah; 5. Bahwa Pengadu maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan Surat dukungan rekomendasi dari gabungan 11 (sebelas) Partai Politik Pendukung PengaduI saat pendaftaran sebagai berikut : a. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan surat rekomendasi dukungan Nomor: 005/dpc-pkdi-Jwj/III/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Hetuken Andi Oika Robertus Sorabut; 8 b. Partai Bulan Bintang dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 02/DPC- PBB/JWJ/II/2013 tanggal 22 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Jayawijaya Agus Salim Mabel dan Sekretaris Oktalina Mabel; c. Partai HANURA dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 01/DPC- HANURA/Kabupaten Jayawijaya tanggal 06 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC HANURA Kabupaten Jayawijaya Ronny Elopere dan Sekretaris Herman Yelipere; d. Partai Karya Perduli Bangsa (PKPB) dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : P.007/DPP-PKPB/JWJ/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditanda tangani oleh Katua DPPC PKPB Kabupaten Jayawijaya Oktovianus Doga dan Sekretaris Herry Serabut; e. Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) dengan surat rekomendasi dukungan Nomor: 01/DPC-PKNU/KabupatenJWJ/2013 tanggal 30 April 2013 ditanda tangani Ketua DPC PKBU Kabupaten Jayawijaya Kamelius Logo, S.IP dan Sekretaris Saldon Jitmau; f. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan surat rekomendasi dukungan yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PPPI Kabupaten Jayawijaya Anip Kogoya, A.Md dan Sekretaris Pieter Jidwa; g. Partai Bintang Reformasi dengan surat rekomendasi dukungan No.01- 2/PBR/DPC/REKOMENDASI/JWJ/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PBR Kabupaten Jayawijaya Titiana Mabel dan Sekretaris H. Iwan Tula, S.E.; h. Partai PELOPOR dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 01/DPC- PELOPOR JWJ/2013 tanggal 06 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Ketua DPC Kostan Elopere, S.IP dan Sekretaris Maikhel Lokobal; i. Partai Buruh dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 001/S-REK/DPC- PB/JWJ/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya Pdm. Maret Tabuni, S.Pd dan sekretaris Elisa Tabuni, S.E.; j. Partai Republikan dengan surat rekomendasi dukungan nomor : SK-220/DPP- 01/REKOMENDASI/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Ketua DPC Partai RepublikaN Michael Elopere dan Sekretaris Isak Halitopo; 6. Bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi Dokumen Pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 setelah tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yakni tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 dimana Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 9 Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai berikut: a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tidak pernah memberikan Jadwal tahapan Pemilukada Kabupaten Jayawijaya kepada Pengadu; b. Bahwa Teradu tidak pernah mengundang Partai Pendukung Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendukung ganda untuk klarifikasi dukungan Partai yang mendukung ganda; c. Bahwa Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan mencantumkan kekurangan berkas yang harus dilengkapi dan penelitian berkas Pencalonan kepada Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; d. Bahwa perbuatan Teradu tersebut melanggar amanat Pasal 93 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. Bahwa kemudian Teradu menuangkan Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tersebut dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 391 Tahun 2013 tentangPenetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013; 7. Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 391 Tahun 2013 tentangPenetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, dimana Berita Acara Nomor: 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Akhir Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 untuk Pengadu tertulis sebagai berikut: Pasangan Bakal Calon Paskalis Kossay-Oilek Lokobal yang didukung oleh 12 gabungan Partai Politik Pendukung : 1) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 2) Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah kursi 1 dan suara 5.855 dengan Kesimpulan MS (Memenuhi Syarat); 10 3) Partai HANURA, dimana jumlah kursi dan suara tertulis (-) dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 4) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan jumlah kursi tidak ada keterangan atau dikosongkan dan jumlah suara sah 1.677 dengan kesimpulan MS (Memenuhi Syarat); 5) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 6) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan jumlah kursi tidak ada keterangan atau dikosongkan dan jumlah suara 740 dengan kesimpulan MS (Memenuhi Syarat); 7) Partai Bintang Reformasi (PBR) dimana jumlah kursi dan suara tertulis (-) dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 8) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 9) Partai Pelopor dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 10) Partai Buruh dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 11) Partai Republika Nusantara (RepublikaN) dimana jumlah kursi dan suara tertulis (-) dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat); 12) PDK dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Sehingga total jumlah kursi 1 dan jumlah suara 8.272 dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat ). 8. Bahwa karena Pengadu dan Pasangan Calon yang lain tidak bisa menerima Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013i kemudian Partai Politik Pendukung Pengadu melakukan Demo Damai Ke POLRES Jayawijaya pada tanggal 19 Juni 2013 dan meminta Kapolres Jayawijaya untuk memfasilitasi pertemuan antara Pengadu dan para Teradu, kemudian hari itu juga malam hari itu juga pihak Teradu mengirim undangan Nomor: 270/162/KPU-JWJ/VI/2013 sifat penting dengan perihal dialog Terbuka untuk hadir pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, bertempat di Aula Serba guna Yapis jalan Yosudarso Wamena tanggal 19 Juni 2013, dimana KPU Kabupaten Jayawijaya akan melakukan Klarifikasi dan penjelasan ke masyarakat terhadap hasil verifikasi. Bahwa dalam pertemuan dimaksud dari keterangan Teradu I Ketua KPU Kabupaten jayawijaya bahwa ada 3 (tiga) Partai Pendukung dalam Berita Acara Nomor: 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Akhir Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA 11 Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 yang diberi tanda (-) yang masih merupakan Partai “Nona” yang diartikan oleh Teradu I Partai yang belum memberikan dukungan kepada Pasangan calon yakni Partai HANURA, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai RepublikaN dan hanya bisa diakomodir sebagai Partai Pengusung Pengadu dan untuk PBR bila mendapat penegasan dari DPP Partai Bintang Reformasi baru diakomodir sebagai Partai Politik Pengusung Pengadu; 10. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2013 Pengadu mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan alasan Teradu telah lalai dan melanggar amanat pasal 93 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Gugatan mana terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayaapura dengan register Nomor: 16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 27 Juni 2013 dan Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam putusannya Nomor: 16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013 yang amar putusannya Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 dimaksud dan Memerintah KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas –berkas yang diajukan oleh Penggugat/Pengadu sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Periode 2013-2018; 11. Bahwa dalam melaksanakan verifikasi ulang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dimaksud para Teradu kembali melakukan Verifikasi dengan tidak transparan, diskriminatif terhadap Pengadu,tidak melakukan Verifikasi secara menyeluruh terhadap berkas-berkas Pengadu serta tidak tanpa melakukan klarifikasi terhadap partai-Partai yang mendukung ganda dan bekerja tidak berpatokan kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan cenderung mempertahankan hasil Verifikasi sebelumnya sehingga perbuatan Tergugat terindikasi ada keberpihakkan kepada Bakal Calon tertentu; 12. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya lewat RRI Wamena mengumumkan akan diadakan Verifikasi Ulang sehingga Ketua DPC Partai Bintang Reformasi Kabupaten Jayawijaya Titiana Mabel datang ke Kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk maksud tersebut dan kemudian para Teradu mengadakan klarifikasi tentang kepengurusan PBR namun yang hadir hanya Titiana Mabel sedangkan Hamka Jaya tidak dihadirkan sehingga klarifikasi hanya dilakukan terhadap Titiana Mabel. Klarifikasi terhadap PBR dengan 12 Ketua DPC PBR nya Titiana Mabel dituangkan dalam Berita Acara 126/BA- VERIFIKASI/2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 13. Bahwa tanggal 22 Agustus 2013 lewat RRI Wamena Teradu mengumumkan akan diadakan Pleno Verifikasi ulang, Ketua DPC PBR kabupaten Jayawijaya hadir, acara Pleno Verifikasi dilakukan dimana Teradu I membaca Berita Acara No.128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, setelah Teradu memberi kesempatan kepada Tim Pasangan calon untuk tanggapi maka Titiana Mabel keberatan mengapa Pasangan Paskalis Kossay, S.Pd. M.M. dan Oilek Lokobal sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena Partai Bintang Reformasi sebagai salah satu Partai yang tidak mendukung pasangan bakal calon Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. dan Oilek Lokobal, setelah mendengar penjelasan dari Titiana Mabel sebagai ketua DPC PBR Kabupaten Jayawijaya tentang dukungan PBR kepada pasangan bakal calon Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. dan Oilek Lokobal, maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengatakan agar untuk Partai Bintang reformasi agar ditinjau kembali; 14. Bahwa setelah pleno Verifikasi tanggal 22 Agustus 2013, malam hari ketua PBR Jayawijaya Titiana Mabel dan Sekretaris H. Iwan Tula, S.E. datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengklarifikasi posisi PBR sebagai Partai Pendukung Pengadu, dan bertemu dengan Teradu I, Teradu II dan Ketua Panwaslu kabupaten Jayawijaya kemudian Teradu I mengatakan : “PBR tidak diakomodir karena Pengadu ganti pasangan Wakil Bupati dari H. Iwan Tula, S.E. ke Oilek Lokobal” dan Teradu I menyuruh Titiana Mabel dan H. Iwan Tula, S.E. untuk membuat surat pernyataan politik untuk Mendukung penuh Pasangan Pengadu dengan Oilek Lokobal dan menarik dukungan dan berkas yang semula memberikan dukungan kepada Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. sebagai Bupati dan H. Iwan Tula, S.E. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan juga mengatakan bahwa protes kemarin sedang diproses di Sekretariat KPU; 15. Bahwa kemudian dari Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 496 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam PEMILU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 13 Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam PEMILU Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada tanggal 23 Agustus 2013 lewat RRI Wamena Teradu mengumumkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaaya Tahun 2013 dan Pencabutan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanpa diketahui dimana Teradu lakukan Pencabutam nomor urut tersebut. KESIMPULAN [2.1.2.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan kesimpulan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 telah melakukan pelanggaran Kode Etik yakni tidak bekerja secara profesional, jujur, adil, transparan, netral dan akuntabel sebagaimana amanat Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf g dan huruf i, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf a dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, dan secara sistematis telah melakukan upaya untuk menggagalkan pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013. PETITUM [2.1.2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilukada yakni tidak bekerja secara professional, jujur, adil, transparan, netral dan akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya sehingga melanggar Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf g dan huruf i, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf a dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 14 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya; 3. Menyatakan bahwa proses penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap surat Keputusan Komisi Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 4. Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 atau Memerintah kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakaannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 5. Menyatakan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal telah sah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan berhak mengikuti tahap selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya atau memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal lolos dan sah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan berhak mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya agar mengikutsertakan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 15 7. Memerintah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 8. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini; Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.1.2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P2-1 sampai dengan P2-12, sebagai berikut: 1. Bukti P2-1 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paskalis Kossay, S.Pd., M.M. dan H. Iwan Tula, S.E. tanggal 7 Mei 2013; 2. Bukti P2-2 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Paskalis Kossay, S.Pd., M.M. dan Oilek Lokobal tanggal 10 Mei 2013; 3. Bukti P2-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 4. Bukti P2-4 : Berita Acara Nomor 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Hasil Akhir Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya; 5. Bukti P2-5 : Undangan pertemuan dialog terbuka dari KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/162/KPU-JwJ/IV/2013 tanggal 19 Juni 2013; 6. Bukti P2-6 : Gugatan perkara sengketa TUN dengan nomor register 16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 27 Juni 2013; 7. Bukti P2-7 : Salinan Putusan PTUN Nomor 16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013; 8. Bukti P2-8 : Berita Acara Nomor 126/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya; 9. Bukti P2-9 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 10. Bukti P2-10 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 16 Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 11. Bukti P2-11 : Bukti dokumen kepengurusan Hamka Jaya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayawijaya dan Yoel Haluk, S.Pak sebagai sekretaris; 12. Bukti P2-12 : Surat DPP PBR Nomor 1148/A/DPP-PBR/VIII/2013 perihal pembekuan kepengurusan Hamka Jaya dan mengakui kepengurusan Titiana Mabel dan H. Iwan Tula masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bintang Reformasi Kabupaten Jayawijaya. [2.1.3] Bahwa Pengadu III mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang Hak Politiknya yaitu Hak Menjadi Peserta Pemilihan Umum (Right To Be Candidate) telah dilanggar dan diabaikan oleh Teradu sebagai lembaga negara penyelenggara PEMILUKADA di Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa Pengadu adalah bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh gabungan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (3 kursi) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (3 kursi) dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peratruran KPU Nomor 13 Tahun 2010 telah memenuhi batas pemenuhan syarat 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam PEMILU anggota legislatif tahun 2009; 3. Bahwa sebelumnya, Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, hal mana dalam surat dimaksud Teradu menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat selaku pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; 4. Bahwa Teradu menyatakan, Pengadu tidak memenuhi syarat verifikasi, karena dukungan dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan syah terhadap 17 calon pasangan lain yakni Pasangan Jhon Wempi Weitipo dan Jhon Banua, hal mana terdapat kekeliruan yang dilakukan Teradu, yaitu: a. Bahwa, namun dalam pengambilan keputusan dimaksud, Teradu telah tidak memenuhi langkah prosedural yakni melakukan verifikasi administratif dan faktual sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana Ketentuan BAB V Tata Cara Penelitian Bakal Pasangan Calon pada pokoknya menyatakan uraian tahapan pelaksanaan PEMILUKADA adalah  Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain 1. Jadwal waktu pendaftaran pasangan calon; 2. Jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;  Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;  Penelitian dan pemberitahuan hasil pemenuhan syarat calon  Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon;  Pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat; b. Bab V Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan : “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari ; b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dokumen tersebut; c. Pasangan calon melakukan perbaikan dan penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat ; d. Setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instasi yang berwenang, Ketua Umum dan 18 Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Bab V Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan : 1. Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diberitahukan secara tertulis kepada Bakal Pasangan Calon dengan tembusan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian; 2. Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kelengkapan berkas yang status berkas apakah lengkap atau tidak, disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas sesuai ketentuan perundang-undangan; 5. Bahwa kemudian Pengadu menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengujian yuridis terhadap Penetapan Teradu melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana terregister dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR dimana Pengadu selaku Penggugat dan Teradu selaku Tergugat, yang telah diputus pada tanggal 25 Juli 2013 dengan amar putusan sebagai berikut : MENGADILI DALAM PENUNDAAN - Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya - Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; - Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual terhadap partai pendukung para penggugat yakni PKDI dan PNBKI dari Pusat sampai Daerah yang mendukung Para Penggugat sebagai salah satu Calon Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 19 - Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000 ( Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) 6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara dimaksud menemukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dimana Teradu melanggar prosedural dengan tidak melakukan proses Verifikasi dengan benar dan layak sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, dimana Teradu tidak melakukan verifikasi faktual kepada Dewan Pimpinan Pusat PKDI dan PNBKI selaku partai pengusung, juga kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan tidak mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 92 Huruf b dan c junctis Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dimaksud; 7. Bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Teradu tidak hanya diajukan oleh Pengadu, namun diajukan oleh 5 (lima) pasangan calon lain yang keseluruhannya dalam amar putusannya menyatakan Teradu wajib mencabut Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena kekeliruan prosedural yang dilakukan Teradu; 8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud yang telah memperoleh title In Kracht Van Gewijsde (telah memperoleh kekuatan hukum pasti), serta dengan memperhatikan asas-asas penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Teradu wajib untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan melakukan Verifikasi administratif dan faktual terhadap pengurus partai politik pengusung Pengadu yakni PKDI dan PNBKI dari tingkat kepengurusan Pusat sampai Daerah; 9. Bahwa sampai pengaduan diajukan saat ini, Kepengurusan PKDI dan PNBKI dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Teradu sebagaimana perintah putusan Pengadilan, namun di lain pihak Teradu telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Berita Acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, yang menyatakan bahwa dukungan partai politik terhadap 20 Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dengan demikian Pengadu ditetapkan tidak lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu tahun 2013; A. PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM 1. Bahwa Teradu, menurut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam Putusan Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR, dinyatakan telah lalai dalam melaksanakan tahapan verifikasi dimana telah melakukan proses verifikasi yang cacat dan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagai panduan pelaksanaan verifikasi terhadap bakal calon, dan dengan demikian Surat Keputusan Teradu Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, adalah cacat yuridis dari segi prosedural, dan dengan demikian Teradu diperintahkan oleh Hukum untuk mencabut dan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah; 2. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, ditemukan fakta bahwa terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat pada partai politik PKDI, sehingga dipertimbangkan oleh PTUN Jayapura bahwa dalam hal terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat, maka Teradu wajib melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang serta Pengurus Pusat DPP PKDI ; 3. Bahwa sebagaimana Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 dan Lampiran Berita Acara ternyata Teradu hanya melakukan verifikasi di Pengurus PKDI tingkat Kabupaten, sehingga Teradu telah melanggar perintah pengadilan dan dengan demikian Teradu telah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik; 4. Bahwa Putusan PTUN adalah mandat yang harus dilaksanakan oleh Teradu secara komprehensif dalam kewenangannya selaku Penyelenggara PEMILU, namun Teradu menafsirkan putusan hanya secara parsial dan melanggar prosedural, sehingga tidak dapat diartikan lain, Teradu telah diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara PEMILU; 5. Bahwa demikian pula dengan dukungan oleh PNBKI, Teradu dalam melakukan verifikasi tidak melakukan dari tingkat pusat sampai daerah, satu dan lain hal Teradu tidak melakukan verifikasi ulang dengan transparan dan akuntabel dimana verifikasi dilaksanakan dalam ruang tertutup di Polres Kabupaten Jayawijaya pada malah hari, dan hanya menghadirkan satu pasangan calon yakni Jon Wempi Wetipo dan Jhon Banua (pasangan yang diusung partai politik) serta John Way dan Deky Kapisa dari perseorangan; 21 6. Bahwa Rapat Penetapan Hasil Verifikasi dimaksud tidak mengundang Pengadu serta Ketua dan Pengurus Partai Politik, sehingga secara prosedural tidak transparan dan akuntabel sebagaimana salah satu asas pelaksanaan pemilu yang jujur dan bersih; 7. Bahwa dengan demikian, asas-asas Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Proporsionalitas dan Profesionalitas telah dengan sengaja dilanggar dan dihilangkan oleh Para Teradu; 8. Bahwa selaras dengan pelanggaran asas Pemilu, Para Teradu juga telah memperlihatkan dengan nyata pelanggaran terhadap kode Etik sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c), (f) dan Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (j) Pasal 11 huruf , Pasal 15 huruf (a), (b) dan (c) serta Pasal 16 Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM 9. Bahwa dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, maka Para Teradu telah lalai dalam mengimplementasikan penggunaan kewenangan berdasarkan hukum, serta tindakan tidak mengundang Pasangan calon dan Pengurus Partai Politik dalam rapat penetapan hasil verifikasi menandakan Para Teradu tidak melakukan tindakan yang transparan dan akuntabel serta professional; 10. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu telah merugikan hak konstitusional Pengadu sehingga kepada Para Teradu harus diberikan sanksi berupa pemberhentian dan dengan demikian harus ditunjuk Komisioner baru untuk melakukan verifikasi ulang sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura; B. DASAR YURIDIS/RATIO LEGIS PENGADU BERHAK MENGIKUTI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN 2013 SEBAGAI PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH 1. Bahwa Partai Kasih Demokrasi Indonesia adalah peserta Pemilu tahun 2009, dan memiliki 3 ( tiga) kursi dai DPRD Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa pengusungan Pengadu oleh Kepengurusan PKDI adalah sah dan berdasarkan hukum, hal mana Hukum telah memberikan legalitas kepada Kepengurusan PKDI yang mendukung Pengadu; 3. Bahwa terjadinya dualisme kepengurusan di tingkat pusat pada tubuh partai PKDI adalah antara Kepengurusan Ketua Umum S Roy Rening, S.H., M.H. dan Kepengurusan Maria Anna, S., S.H., dimana terhadap dualisme kepengurusan 22 tersebut telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan register nomor 459/Pdt.G/2010/PN.Jkt Tim dan 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt Tim; 4. Bahwa dalam perkara dimaksud, yang digugat adalah kepengurusan Maria Anna yang diusung berdasarkan hasil MUNASLUB yang diadakan oleh kubu Maria Anna, S., S.H. untuk mengganti Kepengurusan S Roy Rening, S.H., M.H.; 5. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan perkara register nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. yang amar putusannya sebagai berikut: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang secara mutlak (absolute) memeriksa dan mengadili perkara tersebut; DALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niets Ontvankelijke Verklard); DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya: DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niets Ontvankelijke verklard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Penggugat dalam konvensi/para Tergugat dalam rekonvensi membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara register nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim didasarkan pada pertimbangan hukum secara formal terdapat kekurangan pihak dalam gugatan untuk membutikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ex-pengurus DPP PKD Indonesia dalam penyelenggaraan MUNASLUB illegal atas nama PKD Indonesia dimaksud, lebih lanjut pihak-pihak yang harus digugat adalah selain ex- pengurus juga panitia lokal serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan- Dewan Pimpinan Daerah di beberapa provinsi yang menandatangani dukungan serta hadir mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah dimaksud, sebagaimana pertimbangan dalam halaman 125-126 menyatakan: 23 “...sehingga dukungan dan kehadiran dalam MUNASLUB Partai Kasih Demokrasi Indonesia di Bali tanggal 7-9 Agustus 2010 yang diberikan oleh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah dibawah kepemimpinan Para Penggugat II (Ketua DPD Provinsi Sulawesi Selatan), IV (Ketua DPD Provinsi Papua), V (Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara), VI (Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat), VII (Ketua DPD Provinsi Sulawesi Utara), IX (Ketua DPD Provinsi Sumatera Selatan), X (Ketua DPD Provinsi Bangka Belitung), XII (Ketua DPD Provinsi Lampung), XIII (Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta), XV (Ketua DPD Provinsi Jawa Tengah), XVII (Ketua DPD Provinsi Banten), XVIII (Ketua DPD Provinsi Kalimantan Tengah), XX (Ketua DPD Provinsi Kalimantan Barat), XXIII (Ketua DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur), XXIV (Ketua DPD Provinsi Maluku) dapat dikualifikasikan sebagai sikap politik yang dilakukan atas nama pribadi masing- masing dan tidak mewakili sikap Dewan Pimpinan Daerah PKD Indonesia”. 6. Bahwa pertimbangan hukum dalam perkara register nomor 459/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Tim pada pokoknya menyatakan tidak diterimanya gugatan adalah karena secara formal terdapat kekurangan pihak dalam gugatan untuk membutikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Maria Anna S., SH., dan Michael H. Lumanauw, S.Th, dkk. dalam penyelenggaraan MUNASLUB atas nama PKD Indonesia dimaksud, lebih lanjut pihak-pihak yang harus digugat adalah selain ex-pengurus juga panitia lokal serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan-Dewan Pimpinan Daerah di beberapa provinsi yang menandatangani dukungan serta hadir mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah dimaksud sebagaimana yang terkait dalam putusan register perkara nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim; 7. Bahwa dari Pertimbangan hukum dimaksud tidak dapat diartikan bahwa MUNASLUB adalah tidak sah dan oleh karenanya harus pula digugat pengurus-pengurus yang mengatasnamakan daerah padahal merupakan sikap pribadi semata, namun Menteri Hukum dan HAM telah keliru dalam mengeluarkan SK Menhukham Nomor 6/M.HH-10.AH.11.01 tentang Pengesahan Kepengurusan Maria Anna SH, dan saat ini sedang dalam proses pada tingkat Kasasi sebagaimana register nomor 97/G/TUN/ PTUN JKT; 8. Bahwa dengan demikian tidak dapat diartikan lain dukungan terhadap Pengadu telah sesuai dengan hukum dan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menganulir atau menghambat dukungan PKDI dimaksud. 24 KESIMPULAN [2.1.3.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu III menyampaikan kesimpulan pengaduan tertulisnya tanggal 3 Oktober 2013 sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2013 tidak berdasar atas asas-asas penyelenggara Pemilukada yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945; 2. Bahwa sebagai akibat tindakan konspiratif oleh Para Teradu maka harapan Pengadu khususnya dan masyarakat Jayawijaya pada umumnya yang menginginkan pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati melalui proses pemilihan yang demokratis dan transparan hanyalah mimpi belaka; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya yang diberikan amanat sebagai pelaksana Pemilukada semestinya bekerja secara profesional dan independen serta bukan bekerja untuk kepentingan orang/pasangan tertentu, sebaliknya; 4. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dengan terang-terangan menunjukkan keberpihakannya bahkan menjadi alat pihak lain untuk menjegal lawan-lawan politik yang berpotensi menjadi pesaing kuat dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya; PETITUM [2.1.3.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya dan melanggar Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c), (f) dan Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (j), Pasal 11, Pasal 15 huruf (a), (b) dan (c) serta Pasal 16 Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 25 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Para Teradu; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 15/G/TUN/PTUN JPR; 6. Menyatakan Batal Demi Hukum (void ab initio) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya mengenai Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; [2.1.3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P3-1 sampai dengan P3-22, sebagai berikut: 1. Bukti P3-1 : Putusan PTUN Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013; 2. Bukti P3-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/208/KPU-JWY/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal; 3. Bukti P3-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 4. Bukti P3-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 128/BA/VERIFIKASI/ 2013; 5. Bukti P3-5 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 128/BA/VERIFIKASI/ 2013; 6. Bukti P3-6 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 398/DPP-PNBK Ind/EKS/VII/2013 tanggal 25 Juli 2012 perihal Penetapan Dukungan; 26 7. Bukti P3-7 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 505/DPP-PNBK Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal Pencabutan Penetapan dan Pengesahan; 8. Bukti P3-8 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 506/DPP-PNBK Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal Penetapan dan Pengesahan; 9. Bukti P3-9 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 507/DPP-PNBK Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal Klarifikasi dan Penegasan; 10. Bukti P3-10 : Surat Keputusan DPP PNBK Indonesia Nomor: SK- 2629/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 tentang Pembekuan Pengesahan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang PNBK Indonesia (Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia) Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua; 11. Bukti P3-11 : Surat Rekomendasi DPC PNBK Indonesia Kabupaten Jayawijaya Nomor 07/DPC-PNBK IND/EKS/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012; 12. Bukti P3-12 : Surat Rekomendasi DPD PNBK Indonesia Provinsi Papua Nomor 015/DPC-PNBK IND/KPTS/VII/2012 tanggal 12 Juli 2012; 13. Bukti P3-13 : Surat Rekomendasi DPD PNBK Indonesia Provinsi Papua Nomor 020/DPC-PNBK IND/KPTS/IV/2013 tanggal 29 April 2013; 14. Bukti P3-14 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 057/DPP-PNBK Ind/EKS/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal Penetapan Dukungan; 15. Bukti P3-15 : Surat DPP PKDI Nomor 620/MP-PKDI/II-C/08/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Penegasan; 16. Bukti P3-16 : Surat Keputusan DPP PKDI Nomor 689/DPP- PKDI/Tus/12/2012 tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua periode 2013-2018; 17. Bukti P3-17 : Surat Keputusan Menhukham RI Nomor M.HH- 45.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih Demokrasi Indonesia Periode 2007-2012 tanggal 3 April 2008; 27 18. Bukti P3-18 : Surat Dukungan DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Nomor 15/DPC-PKDI/KAB/WMN-E/IV/2012 tanggal 8 April 2013; 19. Bukti P3-19 : Surat Rekomendasi DPD PKDI Provinsi Papua No. 227/DPD-PKDI/II-J/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012; 20. Bukti P3-20 : Surat Pencalonan Nomor 01/DPP/DPD/DPC/PKDI/ PNBKI/2013 (Model B-KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03 Mei 2013; 21. Bukti P3-21 : Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik Peserta Pemilu yang Bergabung Mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B1- KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03 Mei 2013; 22. Bukti P3-22 : Surat Pernyataan Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2- KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03 Mei 2013; [2.1.4] Bahwa Pengadu IV mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang Hak Politiknya yaitu Hak Menjadi Peserta Pemilihan Umum (Right To Be Candidate) telah dilanggar dan diabaikan oleh Teradu sebagai lembaga negara penyelenggara PEMILUKADA di Kabupaten Jayawijaya; 2. Bahwa Pengadu adalah bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh: 1) Partai Pakar Pangan : 982 suara sah 2) Partai Demokrasi Pembaruan : 1.250 suara sah 3) Partai Pelopor : 8.363 suara sah (2 kursi DPRD) 4) Partai Perjuangan Rakyat Nasional : 5.068 suara sah (1 kursi DPRD) 5) Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 5.379 suara sah (2 kursi DPRD) Sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 telah memenuhi batas pemenuhan syarat 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi perolehan suara sah dalam PEMILU anggota legislatif tahun 2009; 3. Bahwa sebelumnya, Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, hal mana dalam surat dimaksud Teradu menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat selaku pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; 28 4. Bahwa Teradu menyatakan, Pengadu tidak memenuhi syarat verifikasi, karena dukungan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pelopor, dan Partai Peduli Rakyat Nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan syah terhadap calon pasangan lain yakni Pasangan Jhon Wempi Weitipo dan Jhon Banua, serta dukungan PPRN yang dianggap tidak sah kepada kedua pasangan, hal mana terdapat kekeliruan yang dilakukan Teradu, yaitu: a. Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan: Ayat (4): KPU Provinsi dan/atau Kabupaten Kota melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3) huruf a dan huruf b sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan; Ayat (5): Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, partai politik, gabungan partai politik atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon; b. Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan: 1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud Pasal 95, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik; 2. Penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat; 3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan; 4. Dalam hal rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau pimpinan partai politik, 29 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan bakal pasangan calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Bahwa sebagaimana Pasal 60 ayat (4) Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Pilkada, Para Teradu telah tidak memenuhi langkah prosedural yakni tidak melakukan atau memberikan kesempatan Para Pengadu untuk melakukan perbaikan, dan Para Teradu wajib melakukan verifikasi/penelitian ulang; 5. Bahwa kemudian Pengadu menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengujian yuridis terhadap Penetapan Teradu melalui mekanisme gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana terregister dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR dimana Pengadu selaku Penggugat dan Teradu selaku Tergugat, yang telah diputus pada tanggal 25 Juli 2013 dengan amar putusan sebagai berikut : MENGADILI DALAM PENUNDAAN - Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya - Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; - Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang atas seluruh berkas dan surat dukungan pasangan para penggugat; - Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000 ( Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) 6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara dimaksud menemukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dimana Teradu melanggar prosedural dengan tidak melakukan proses Verifikasi dengan benar dan layak sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, dimana Para 30 Teradu dalam mengeluarkan produk Berita Acara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 92 huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012; 7. Bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Teradu tidak hanya diajukan oleh Pengadu, namun diajukan oleh 5 (lima) pasangan calon lain yang keseluruhannya dalam amar putusannya menyatakan Teradu wajib mencabut Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena kekeliruan prosedural yang dilakukan Teradu; 8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksud yang telah memperoleh title In Kracht Van Gewijsde (telah memperoleh kekuatan hukum pasti), serta dengan memperhatikan asas-asas penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Teradu wajib untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan melakukan Verifikasi/Penelitian Ulang terhadap berkas dukungan dan pengurus partai politik pengusung Pengadu; 9. Bahwa sampai pengaduan diajukan saat ini, Kepengurusan partai politik pendukung Para Pengadu dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, tidak pernah dilakukan verifikasi oleh Teradu sebagaimana perintah putusan Pengadilan, namun di lain pihak Teradu telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Berita Acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, yang menyatakan bahwa dukungan partai politik terhadap Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dengan demikian Pengadu ditetapkan tidak lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu tahun 2013; C. PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM 1. Bahwa Teradu, menurut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam Putusan Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR, dinyatakan telah lalai dalam melaksanakan tahapan verifikasi dimana telah melakukan proses verifikasi yang cacat dan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagai panduan pelaksanaan verifikasi terhadap bakal calon, dan dengan demikian Surat Keputusan Teradu Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 31 Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, adalah cacat yuridis dari segi prosedural, dan dengan demikian Teradu diperintahkan oleh Hukum untuk mencabut dan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah; 2. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, ditemukan fakta bahwa terjadi kekeliruan prosedural sehingga dipertimbangkan oleh PTUN Jayapura terhadap Para Teradu wajib melakukan penelitian ulang sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang sampai saat pengaduan ini diajukan tidak dilaksanakan oleh Para Teradu; 3. Bahwa Putusan PTUN adalah mandat yang harus dilaksanakan oleh Teradu secara komprehensif dalam kewenangannya selaku Penyelenggara PEMILU, namun Teradu menafsirkan putusan hanya secara parsial dan melanggar prosedural, sehingga tidak dapat diartikan lain, Teradu telah diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara PEMILU; 4. Bahwa Rapat Penetapan Hasil Verifikasi Ulang sebagaimana Keputusan Kosmisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dimaksud tidak transparan karena selain tidak mengundang Pengadu serta Ketua dan Pengurus Partai Politik atau pasangan calon, ternyata dilakukan secara tertutup di Polres Jayawijaya dengan hanya dihadiri satu pasangan calon yang didukung partai politik (Jon Wempi Wetipo dan Jhon Banua) dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan, sehingga secara prosedural tidak transparan dan akuntabel sebagaimana salah satu asas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih; 5. Bahwa dengan demikian, asas-asas Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Proporsionalitas dan Profesionalitas telah dengan sengaja dilanggar dan dihilangkan oleh Para Teradu; 6. Bahwa selaras dengan pelanggaran asas Pemilu, Para Teradu juga telah memperlihatkan dengan nyata pelanggaran terhadap kode Etik sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c), (e) dan (f), dan Pasal 10 huruf (a), (b), (h), (j), Pasal 11, Pasal 15 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, yaitu: - Pasal 7 huruf a: Penyelenggara Pemilu wajib memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; 32 - Pasal 9 huruf b: Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas/wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya; - Pasal 9 huruf c: Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; - Pasal 9 huruf e: Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; - Pasal 9 huruf f: Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; - Pasal 10 huruf a: Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu; - Pasal 10 huruf b: Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; - Pasal 10 huruf h: Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; - Pasal 10 huruf j: Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; - Pasal 11 huruf a: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan; - Pasal 11 huruf b: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; - Pasal 11 huruf c: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; - Pasal 11 huruf d: Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; - Pasal 15 huruf a: Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; - Pasal 15 huruf b: Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; 7. Bahwa dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, maka Para Teradu telah lalai dalam mengimplementasikan penggunaan kewenangan berdasarkan hukum, serta tindakan tidak mengundang Pasangan calon dan Pengurus Partai Politik dalam rapat 33 penetapan hasil verifikasi menandakan Para Teradu tidak melakukan tindakan yang transparan dan akuntabel serta professional; 8. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu telah merugikan hak konstitusional Pengadu sehingga kepada Para Teradu harus diberikan sanksi berupa pemberhentian dan dengan demikian harus ditunjuk Komisioner baru untuk melakukan verifikasi ulang sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura; 9. Bahwa selain dari aspek pelanggaran hukum dan etika, ternyata dari segi formil terdapat permasalahan hukum, karena Para Teradu sepengetahuan Para Pengadu telah selesai/lewat masa jabatannya, sehingga ada permasalahan yuridis baik terhadap eksistensi maupun produk hukum yang dikeluarkannya; KESIMPULAN [2.1.4.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu IV menyampaikan kesimpulan pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas-asas Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Para Teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; PETITUM [2.1.4.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan akuntabel dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya dan melanggar Pasal 7 huruf a jo. Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf j, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap; 34 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab Para Teradu; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 17/G/TUN/PTUN JPR; 6. Menyatakan Batal Demi Hukum (void ab initio) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya mengenai Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawjaya Tahun 2013; [2.1.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P4-1 sampai dengan P4-15, sebagai berikut: 1. Bukti P4-1 : Putusan PTUN Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013; 2. Bukti P4-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 3. Bukti P4-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 128/BA/VERIFIKASI/ 2013; 4. Bukti P4-4 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 128/BA/VERIFIKASI/ 2013; 5. Bukti P4-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/208/KPU-JWY/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal; 6. Bukti P4-6 : Matriks Dukungan Pasangan Calon Pasca Verifikasi Ulang oleh Para Teradu; 7. Bukti P4-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 28/PANWAS- JWY/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Pemberitahuan; 8. Bukti P4-8 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 151/BAWASLU PROV/PAPUA/IX/2013 tanggal 13 September 2013 perihal 35 Rekomendasi; 9. Bukti P4-9 : Surat Bawaslu RI Nomor 666/Bawaslu/IX/2013 tanggal 17 September 2013 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN Jayapura; 10. Bukti P4-10 : Surat Pengantar DPC PPNUI Kabupaten Jayawijaya Nomor 04/DPC-PPNU/JWJ/IX/2012 tanggal 02 April 2012 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017; 11. Bukti P4-11 : Surat Rekomendasi DPC Partai Demokrasi Pembaruan Nomor 06/DPC.PDP/KJ/2012 tanggal 16 September 2013 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017; 12. Bukti P4-12 : Surat Pencalonan (tanpa kop) DPC Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/SP-GPP/2012 tanggal 2 April 2012; 13. Bukti P4-13 : Surat Rekomendasi DPC Pakar Pangan Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/DPC-PKP/KJ/IV/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2018; 14. Bukti P4-14 : Surat Rekomendasi DPD PPRN Kabupaten Jayawijaya Nomor 01/DPD-PPRN/JWY/IV/2012 tanggal 28 April 2012 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2018; 15. Bukti P4-15 : Surat Rekomendasi DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya Nomor 06/DPC-PPDI/K-J/IX/2012 tanggal 2 September 2012 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.2] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan pada 16 September 2013, 24 September 2013, dan 1 Oktober 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu I [2.2.1] Menanggapi aduan dalam pelanggaran kode etik yang disampaikan Pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi tanggal 26 Maret 2013, lewat undangan No. 270/61/KPU-JWY/III/2013 tanggal 25 Maret 2013. KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan sosialisasi terhadap pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten 36 Jayawijaya meminta SK Kepengurusan partai politik yang masih berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK pengurus Parpol tingkat Provinsi; 2. Sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK kepengurusan sebagaimana yang diminta; 3. KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang sah berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon yang mendaftar; 4. Pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya pukul 09.00 WIT adalah benar; 5. Pada saat ini personil yang ada dikantor KPU KabupatenJayawijaya adalah sekretaris dan staf sekretariat. Pada saat yang sama satu anggota KPU Kabupaten Jayawijaya a.n. Joy M Bukorsyom, sementara dalam perjalanan menuju kantor; 6. KPU Kabupaten Jayawijaya menerima pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI untuk didaftarkan pada pukul 12.00 tetapi karena dokumen pendaftaran belum ditandatangani oleh pengurus PPDI dan Partai Republikan maka dari pihak sekretariat KPU kabupaten Jayawijaya menanyakan apakah kedua partai tersebut akan dimasukkan sebagai pengusung berarti wajib ditandatangani; 7. Jawaban SAUL ELOPERE kepada tim pendaftaran KPU Kabupaten Jawawijaya adalah kedua partai tersebut adalah partai pendukung kami, jadi dokumen ini saya tarik dulu karena saudara Hengki Lengka sementara kami usahakan untuk menandatangani dokumen pencalonan ini; 8. Pada saat itu juga dokumen dikembalikan ke saudara SAUL E ELOKPERE sementara proses registrasi belum dilakukan; 9. Proses yang berlangsung pada saat itu disaksikan oleh pihak panwaslu Kabupaten Jayawijaya beserta wartawan dari berbagai media serta pihak keamanan; 10. Pada pukul 12.30 WIT Pasangan calon WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya, dan diperiksa oleh tim pencalonan KPU Kabupaten Jayawijaya dan dinyatakan layak untuk diregistrasi kemudian diberikan tanda terima; 11. Pada jam 14.00 WIT saudara SAUL E ELOKPERE menyerankan kembali dokumen pencalonan yang telah ditandatangani oleh saudara HENGKI LENGKA yang mengaku sebagai ketua PPDI tapi belum ditandatangani oleh sekretaris partai Republikan. Dokumen pencalonan tersebut diperiksa oleh tim pendaftaran kemudian diregistrasi dinomor urut 2 dengan tanda terima No. 21/KPU- JWY/V/2013; 12. Pada saat pendaftaran awal saudara HENGKI LENGKA tidak ada di tempat, yang ada adalah saudara YANCE TENOYE sebagai Ketua tim sukses pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI; 13. Merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk 37 melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon; 14. Pencalonan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA yang didaftarkan tanggal 6 Mei 2013 dilakukan jam 12.30 WIT di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya yang dihadiri pengurus PAN (Ketua dan Sekretaris) dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei Tahun 2013; 15. Tanggal 6 Mei 2013 partai PAN mendaftarkan pasangan SAUL ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI tetapi tanda tangan rekomendasi dari sekretaris berbeda, proses pendaftaran tanpa dihadiri pengurus PAN tingkat Kabupaten, dan resmi diserahkan jam 14.00 WIT dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013; 16. Tanggal 23 Mei 2013 verifikasi tingkat pusat menghasilkan Berita Acara No. 02/BA/VERIFIKASI/2013 dimana dukungan resmi partai terhadap pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA; 17. Tanggal 16 Juni 2013, dibuat Berita Acara verifikasi terhadap pengurus PAN Kabupaten yang dihadiri oleh Ketua Partai vide Berita Acara No. 74/BA/KPU- JWY/VI/2013 telah terjadi pemalsuan tanda tangan terhadap surat permohonan rekomendasi No. PAN/26-04/A/K-S/006/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai lampiran kelengkapan berkas pasangan SAUL ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI; 18. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No. 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan Partai PAN tingkat pusat. 19. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 6 April 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015 yang menyatakan bahwa sdr. M. HATTA RAJASA sebagai Ketua dan TAUFIK KURNIAWAN sebagai sekretaris; 20. Tanggal 30 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi ke kantor DPP PAN yang tertuang dalam berita acara No. 94/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan kepengurusan Provinsi Papua adalah Sdr. ABOCK BUSUP, sebagai ketua dan ANIET MAGAYANG sebagai sekretaris yang dikuatkan dengan SK No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/022/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Periode 2010-2015; 38 21. Tanggal 5 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi bersama pengurus DPW PAN Provinsi Papua yang tertuang dalam berita acara No, 100/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan kepengurusan Partai PAN Kabupaten Jayawijaya adalah Sdri. Ny. Kristina Ondi Pagawak, sebagai ketua dan Tukijan A, sebagai sekretaris yang dikuatkan dengan SK No. PAN/26/A/Kpts/K- S/015/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011; 22. Tanggal 18 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap pengurus partai PAN Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara No. 109/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa dukungan resmi partai PAN terhadap pasangan JOHN WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sedangkan dukungan terhadap pasangan lain diragukan keabsahannya; 23. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 68 ayat (2) selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil dengan keputusan dewan pimpinan daerah/cabang atau sebutan lainnya setiap partai politik. Pasal (66) ayat (2) “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (3) dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar; 24. Disimpulkan bahwa dukungan resmi untuk Partai PAN dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2013 adalah dukungan terhadap pasangan calon JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA karena mendaftar pertama; 25. Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 1 kursi atau jumlah perolehan suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 4.969 suara atau setara dengan 3,93%; 26. Untuk partai Buruh, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi Partai terhadap bakal pasangan calon; 27. Tanggal 6 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi Partai lain mencalonkan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA jam 12.30 WIT, di dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013; 39 28. Tanggal 6 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi Partai lain mencalonkan pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI jam 14.00 WIT, didalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan rekomendasi fotocopy tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013; 29. Tanggal 10 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL jam 17.30 WIT, di dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI Sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 25/KPU-JWY/V/2013 tanggal 10 Mei Tahun 2013; 30. Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A.R. SADAI jam 20.00 WIT, didalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI dan YULIUS WENDA sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 27/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei Tahun 2013; 31. Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB jam 20.30 WIT, di dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai Ketua dan PONI WENDA sebagai Sekretaris dengan tidak melampirkan SK Kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 28/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei 2013; 32. Berdasarkan surat penegasan kepengurusan Partai Buruh No. AB.III.124/S- PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/2013 tentang kepengurusan yang sah partai buruh di Kabupaten Jayawijaya adalah saudara MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris; 33. Berdasarkan Surat Penegasan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Partai Buruh AB.III.125/S-PEN/DPP-PARTAI pasangan calon JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA; 34. Berita Acara No.76/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa sesuai dengan penegasan DPP Partai Buruh maka DPC Partai Buruh kabupaten Jayawijaya menyetujui sikap DPP dalam hal pengusulan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA; 35. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No.270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan Partai Buruh Tingkat Pusat; 40 36. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI No. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan kepengurusan dewam pimpinan pusat partai Buruh yang menyatakan bahwa saudara H.SONNY PUDJISASONO. S.H. M.H., sebagai ketua dan saudara TIWOW MARCUS WENAS sebagai sekretaris; 37. Tanggal 26 Juli 2013 KPU Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap DPP Partai Buruh yang tertuang dalam Berita Acara No. 87/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan tingkat kabupaten Sdr. Pdm. MARET TABUNI, sebagai ketua dan Sdri. ELISA TABUNI sebagai sekretaris vide SK No.0023/S- KEP/DPD-PARTAI BURUH/PAPUA/V/2012 tanggal 15 Mei 2012; 38. Dalam proses verifikasi ulang, Partai Buruh tingkat Pusat mengeluarkan surat dengan No. AB.III.167/DPP-PARTAI BURUH/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal surat keterangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Jayawijaya yang didalamnya menegaskan kembali bahwa DPP Partai Buruh mendukung sepenuhnya atas dikeluarkannya surat rekomendasi No. 002/S- REK/DPC-PB/VI/2013 yang telah ditandatangani oleh saudara Pdm. MARET TABUNI, S.Pd dan ELISA TABUNI, SE selaku Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya tanggal 16 April 2013 tentang Surat Rekomendasi terhadap Saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA selaku Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua; 39. Berita Acara No. 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi adalah YASON TABUNI sebagai Ketua dan Yulius Wenda sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah menurut DPP Partai Buruh; 40. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 padal (66) ayat (2) “dalam hal partai politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU Kab/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 64”, ayat (3) “dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU Kab/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar”; 41. Berdasarkan berita Acara No. 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwadukungan resmi Partai Buruh terhadap pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA, SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI dan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL; 42. Tanggal 20 Agustus 2013 KPU Jayawijaya menerima surat pernyataan dari saudara Maret Tabuni yang menyatakan bahwa dokumen pencalonan yang diberikan terhadap pasangan calon SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS 41 TABUNI, JOHN WEMPI WETIPO, SH, MH dan JOHN RICHARD BANUA, SE dan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL adalah dokumen resmi partai dan tidak pernah dicabut dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai; 43. Berita Acara No. 119/BA-VERIFIKASI/2013 dimana yang menjadi objek klarifikasi adalah saudara YASON TABUNI sebagai ketua tidak bisa diakomodir karena bukan pengurus yang sah; 44. Disimpulkan bahwa dukungan resmi untuk Partai Buruh dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2013 adalah dukungan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JOHN RICHARD BANUA yang dianggap mendaftar pertama; 45. Partai Buruh tidak memiliki jumlah kursi di DPRD Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 3.468 suara, atau setara dengan 2.74%. 46. Berita Acara Verifikasi Ulang yang dibuat KPU Jayawijaya dengan Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 yang dikuatkan dengan penetapan via SK KPU Jayawijaya No. 406 2013 adalah hasil Verifikasi Ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura. [2.2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1.1 sampai dengan T-1.26 dan 2 orang saksi sebagai berikut: 1. Bukti T-1.1 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/61/KPU- JWY/III /2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Undangan Sosialisasi; 2. Bukti T-1.2 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan Putusan KPU Jayawijaya ttg Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 3. Bukti T-1.3 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 4. Bukti T-1.4 : Tanda Terima Berkas Pencalonan Pasangan Calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013; 42 5. Bukti T-1.5 : Tanda Terima Berkas Pencalonan Pasangan Calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013; 6. Bukti T-1.6 : Berita Acara No. 02/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 7. Bukti T-1.7 : Berita Acara No. 74/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 8. Bukti T-1.8 : Surat DPD PAN Kabupaten Jayawijaya Nomor PAN/26- 04/A/K-S/006/XI/2012 tanggal 6 November 2012 perihal Permohonan Rekomendasi; 9. Bukti T-1.9 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Verifikasi Keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat; 10. Bukti T-1.10 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015; 11. Bukti T-1.11 : Berita Acara No. 94/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 12. Bukti T-1.12 : Surat Keputusan DPP PAN Nomor. PAN/A/Kpts/KU- SJ/022/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Periode 2010-2015; 13. Bukti T-1.13 : Berita Acara No. 100/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 5 Agustus 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 14. Bukti T-1.14 : Surat Keputusan DPW PAN Nomor. PAN/26/A/Kpts/K- S/015/X/2011 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Jayawijaya Periode 2010-2015; 15. Bukti T-1.15 : Berita Acara No. 109/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 18 Agustus 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai 43 Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 16. Bukti T-1.16 : Surat Rekomendasi DPD PAN Kabupaten Jayawijaya No. PAN/04/REK-S/010/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; 17. Bukti T-1.17 : Surat DPP PAN Nomor PAN/B/K-WSJ/053/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 Perihal Verifikasi; 18. Bukti T-1.18 : Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/167/III/2013 tanggal 21 Maret 2013 perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dari Partai Amanat Nasional; 19. Bukti T-1.19 : Berita Acara No. 19/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 20. Bukti T-1.20 : Berita Acara No. 76/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 21. Bukti T-1.21 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh Periode 2010-2015; 22. Bukti T-1.22 : Berita Acara No. 87/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 23. Bukti T-1.23 : Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 24. Bukti T-1.24 : Berita Acara Nomor 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 25. Bukti T-1.25 : Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013-2018; 26. Bukti T-1.26 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/90/KPU- JWY/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 perihal Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pencalonan; Saksi-saksi: Yance Tanoye 44 Saksi Yance Tanoye adalah Ketua Tim Pemenangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni. Saksi menerangkan bahwa pada 6 Mei 2013 benar dirinya turut bersama Pengadu Saul mendaftar No. 1. Selaku Ketua Tim Pemenangan, saat itu dirinya menemani Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Saksi adalah pihak yang menerima Tanda Terima dengan nomor 21. Pada saat mendaftar, pihak Pengadu diterima oleh anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Joy Bukorsyom. Saksi sempat bertemu dengan Joy Bukorsyom di luar kantor KPU sesaat menjelang penyerahan berkas pencalonan. Setelah selesai mendaftar dirinya bersama rombongan pulang. 2 hari kemudian saksi kembali ke kantor KPU untuk mengurus DCS, saat itu bertemu di ruangan Joy Bukorsyom. Di dalam ruangan tersebut hadir juga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Esmon Walilo. Di situ Para Teradu yang hadir di ruangan menjelaskan kepada saksi bahwa isu yang beredar bahwa KPU menolak pendaftaran Saul adalah tidak benar. Para Teradu kemudian meminta Saksi untuk memberikan klarifikasi melalui media massa. Elisa Tabuni Saksi adalah Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya sekaligus anggota Tim Pemenangan Pasangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni. Saksi mengatakan benar bahwa pada tanggal 6 Mei 2013 dirinya bersama rombongan telah hadir jam 6 pagi di kantor KPU, mendaftar yang pertama, dan duduk bersama-sama di ruangan tempat penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Saksi juga mengakui bahwa sebagai sekretaris Partai Buruh dirinya tidak pernah menandatangani surat dukungan untuk Wempi Wetipo. Pada saat tahapan verifikasi pertama dirinya mengaku tidak pernah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya. Verifikasi kepada dirinya baru dilakukan setelah Putusan PTUN keluar. Pada saat dilakukan verifikasi, saksi telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat dukungan selain kepada Saul Elokpere-Alfius Tabuni. [2.2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu II [2.2.4] Menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan PASKALIS KOSSAY, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi tanggal 26 Maret 2013 lewat undangan No. 270/61/KPU-JWY/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya. Sosialisasi dilakukan terhadap pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 45 2013 dan pada saat yang sama pihak KPU Kabupaten Jayawijaya meminta SK Kepengurusan partai politik yang masih berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK pengurus Parpol tingkat Provinsi; 2. Sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK kepengurusan sebagaimana yang diminta; 3. KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon yang mendaftar; 4. PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2013 jam 17.30 WIT; 5. Berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca putusan PTUN Jayapura yang tertuang dalam Berita Acara No. 128/BA/VERIFIKASI/2013 kemudian ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya No. 406 Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013 menyatakan bahwa Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik yang tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah perbaikan; 6. Terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 maka jawaban kami adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Untuk Partai Hanura, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon; 8. Partai Hanura mengajukan calon pada saat pendaftaran tanggal 6 Mei Tahun 2013 kepada pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA yang ditandatangani oleh Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua dan Sdr. HERMAN YELIPELE sebagai Sekretaris, tetapi tidak melampirkan rekomendasi dan SK Partai tingkat Kabupaten. Partai Hanura mengajukan pasangan calon pada saat pendaftaran tanggal 10 Mei Tahun 2013 kepada pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL yang ditandatangani oleh Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua dan Sdr. HERMAN YELIPELE sebagai Sekretaris. Tanggal 19 Mei 2013 Partai Hanura melakukan perbaikan terhadap dukungan pasangan calon atas nama TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A. R. SADAI tetapi tidak melampirkan SK Kepengurusan tingkat Kabupaten sehingga keabsahan jabatan ketua untuk saudara MANUS HIMAN tidak berdasar. Saat dilakukan verifikasi terhadap kepengurusan tingkat Kabupaten, diperoleh hasil bahwa saudara HERMAN YELIPELE tidak pernah menandatangani dokumen pencalonan atas pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL sehingga keabsahan pencalonan dianulir 46 dan diindikasikan terjadi pemalsuan vide BA No. 75/BA/VERIFIKASI/2013. Tanggal 30 Juli Tahun 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi ulang tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam berita acara No. 95/BA- VERIFIKASI/2013 yang menyatakan bahwa kepengurusan resmi Partai Hanura tingkat DPD Papua sebagaimana tercantum dalam SK No. SKEP/118 A/DPP- HANURA/IX/2012 dimana menetapkan Sdr. YAN P MANDENAS sebagai Ketua dan Sdr. KAMASAN YAKOB KOMBOY sebagai Sekretaris. Penjelasan tambahan dalam Berita Acara Verifikasi No. 95/BA-VERIFIKASI/2013 yang disampaikan DPP Partai Hanura menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap bakal calon manapun. Kepengurusan resmi Partai Hanura tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua dan Sdr. HERMAN YELIPELE sebagai sekretaris vide SK No. SKEP/021/DPD-HANURA/PAPUA/III/ 2011 tanggal 14 Maret 2011; 9. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 65 ayat (1) menyatakan “Partai Politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung”. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa “pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk”. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan “tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon”; 10. Pada tanggal 21 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap pengurus Partai Hanura tingkat Kabupaten dengan hasil verifikasi dan klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara No. 121/BA-VERIFIKASI/2013, disimpulkan bahwa dukungan resmi Partai Hanura terhadap pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL setelah dalam klarifikasi akhir pendaftaran yang dilakukan oleh Hanura pertama kali oleh pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL. Partai Hanura tidak memiliki dikursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah suara pada pemilu tahun 2009, sebanyak 2.551 suara, atau setara dengan 2,02% ; 11. Untuk PKPB, dukungan resmi PKPB terhadap pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya dan Jumlah perolehan suara pada pemilu Tahun 2009 sebanyak 1.677suara atau setara dengan 1,33%; 47 12. Merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Pencalonan partai PPPI terhadap pasangan calon PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL tanggal 10 Mei 2013 tetapi tidak melampirkan SK Partai Politik dan Rekomendasi.  Tanggal 17 Juni 2013, perbaikan dokumen dimasukkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya untuk SK Kepengurusan tanpa melampirkan Rekomendasi.  Kepengurusan resmi tingkat pusat sesuai dengan SK Menkumham No. M.HH- 29.AH.11.01 Tahun 2012 menyatakan bahwa Sdr. DANIEL HUTAPEA sebagai Ketua dan RUDY PRAYITNO sebagai Sekretaris.  Kepengurusan resmi untuk partai PPPI tingkat Provinsi Papua dalam verifikasi ulang tingkat Pusat ditegaskan bahwa kepengurusan Saudara Relika Tambunan, S.H., sebagai Ketua dan Selfiana T Wamuar sebagai sekretaris vide SK.Nomor 0476/32/SK/DPP-PPPI/I/2011.  Pada tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang di tingkat DPP PPPI yang tertuang dalam berita acara No. 90/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk partai PPPI telah dibekukan sejak tanggal 11 Januari 2013 sehingga proses administrasi yang berhubungan dengan partai PPPI dinyatakan vakum untuk tingkat Kabupaten Jayawijaya.  Dalam verifikasi ulang tingkat DPP diperoleh surat No. 0423/ORG/DPP- PPPI/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 perihal penegasan yang pada angka dua (2) isi surat tersebut menyatakan bahwa membekukan kepengurusan DPC PPPI Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPD PPPI Provinsi Papua No. 018/SK-VI/DPD-PPPI/VI/2011, tanggal 15 April 2011, tentang pengangkatan pengurus DPC PPPI Kabupaten Jayawijaya dengan Sdr. Anip Kogoya selaku Ketua, Sdr. Piter Wenda selaku Sekretaris dan Sdri. Merry Jigibalom selaku Bendahara serta angka tiga (3) menyatakan bahwa dikarenakan telah dibekukannya SK Kepengurusan DPC PPPI kabupaten Jayawijaya tersebut diatas, maka sejak tanggal surat ini dibuat sampai ada keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (DPP PPPI) lebih lanjut TIDAK BERHAK menandatangani formulir untuk mendaftarkan calon kepala daerah Kabupaten Jayawijaya pada Pemilukada di Kabupaten Jayawijaya periode 2013-2018. 13. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 65 ayat (1) menyatakan “Partai Politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan 48 partai politik yang bergabung”. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa “pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk”. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan “tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon”. Disimpulkan bahwa dukungan resmi PPPI terhadap pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dinyatakan sah karena tidak ada dukungan ganda serta kepengurusan ganda dalam mendukung pasangan calon yang merupakan hak politik setiap partai. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah perolehan suara pada pemilu tahun 2009, sebanyak 740 suara atau setara dengan 0,58%. 14. Untuk Partai Buruh, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Tanggal 6 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA jam 12.30 WIT. Dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan Rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 20/KPU- JWY/V/2013 tanggal 6 Mei tahun 2013. Tanggal 10 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL jam 17.30 WIT. Dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan Rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 25/KPU-JWY/V/2013 tanggal 10 Mei Tahun 2013. Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A. R SADAI jam 20.00 WIT. Dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai Ketua dan YULIUS WENDA sebagai Sekretaris dengan dibuktikan dengan tandaterima pendaftaran No. 27/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei Tahun 2013. Tanggal 12 Mei 2013 partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB jam 20.30 WIT. 49 Dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai Ketua dan PONI WENDA sebagai Sekretaris dengan tidak melampirkan SK Kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 28/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei tahun 2013. Berdasarkan surat penegasan kepengurusan Partai Buruh No. AB.III.124/S- PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/2013 tentang kepengurusan yang sah partai Buruh di Kabupaten Jayawijaya adalah saudara MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris. Berdasarkan Surat penegasan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayawijaya Partai Buruh AB.III.125/S-PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/ 2013 bahwa rekomendasi resmi partai Buruh diberikan kepada pasangan calon JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA. Berita Acara No. 76/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa sesuai dengan penegasan DPP Partai Buruh maka DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya menyetujui sikap DPP dalam hal pengusulan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam putusan No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kab Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No. 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi kepengurusan Partai Buruh Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI No. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh yang menyatakan bahwa saudara H. SONNY PUDJISASONO sebagai Ketua dan saudara TIWOW MARCUS WENAS sebagai Sekretaris. Tanggal 26 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap DPP Partai Buruh yang tertuang dalam Berita Acara No. 87/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan tingkat kabupaten Saudara Pdm. MARET TABUNI sebagai Ketua dan Saudara ELISA TABUNI sebagai Sekretaris (vide SK No. 0023/S-KEP/DPD-PARTAI BURUH/PAPUA/V/2012 tanggal 15 Mei 2012). Dalam proses verifikasi ulang, partai Buruh tingkat pusat mengeluarkan surat dengan No. AB.III.167/DPP-PARTAI BURUH/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal surat keterangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayawijaya yang didalamnya menegaskan kembali bahwa DPP Partai Buruh mendukung sepenuhnya atas dikeluarkannya surat rekomendasi No. 002/S- REK/DPC-PB/IV/2013 yang telah ditandatangani oleh saudara Pdm. MARET TABUNI dan ELISA TABUNI selaku Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Jayawijaya tanggal 16 April 2013 tentang surat rekomendasi terhadap saudara 50 JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA selaku calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi adalah YASON TABUNI sebagai ketua dan YULIUS WENDA sebagai sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah menurut DPP Partai Buruh. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 66 ayat (2) “Dalam Hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik member dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima salah satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah” sebagaimana dimaksud pada pasal 64 ayat (3) “dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar”. Berdasarkan Berita Acara No. 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa dukungan resmi partai Buruh terhadap pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA, SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI dan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL. Tanggal 20 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menerima surat pernyataan dari saudara Maret Tabuni yang menyatakan bahwa dokumen pencalonan yang diberikan terhadap pasangan calon SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI, JOHN WEMPI WETIPO, dan JHON RICHARD BANUA dan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL adalah dokumen resmi partai dan tidak pernah dicabut dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris partai. Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 dimana yang menjadi objek klarifikasi adalah saudara YASON TABUNI sebagai ketua tidak bisa diakomodir karena bukan pengurus yang sah. Dengan demikian disimpulkan bahwa dukungan resmi untuk Partai Buruh dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 adalah dukungan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA yang dianggap mendaftar pertama. Partai BURUH tidak memiliki jumlah kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 3.468 suara atau dengan 2,74%. 15. Untuk partai PKDI merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura No. 15/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013 dan putusan PTUN Jayapura No.16/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 25 Juli 2013; yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi Partai terhadap bakal pasangan calon. 51  Pengurus PKDI Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya mendaftarkan pasangan JOHN WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan pengurus Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Edison Etapo sebagai Sekretaris.  Tanggal 10 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dengan pengurus Hetuken Itlay sebagai Ketua dan Robertus O. Sorabut sebagai Sekretaris.  Tanggal 11 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon OTOMI GWIJANGGE, S. HUT dan BONEFASIUS HUBI dengan Pengurus BONI P. YELIPELE sebagai Ketua dan TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris.  Tanggal 12 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A.R SADAI dengan pengurus BONI P. YELIPELE sebagai Ketua dab TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris.  Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 01/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah saudara MEIKE HUBI sebagai Ketua dan Saudara EDISON WETAPO sebagai Sekretaris. Dalam poses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juni 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat nomor : 270/182/ KPU-JWY/VII 2013 tanggal 24 Juni 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan PKDI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia periode 2010-2015 dengan susunan pengurus MARIA ANNA S, S.H. sebagai Ketua dan Pdt. MICHAEL HENDRY LUMANAUW, S.Th  Tanggal 26 juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap DPP PKDI yang tertuang dalam Berita Acara nomor: 86/BA-VERIFIKASI/ 2013 menyatakan bahwa SK Menkumham nomor : M.HH- 10.AH.11.01 TAHUN 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia periode 2010-2015 dengan susunan pengurus MARIA ANNA S, SH sebagai Ketua dan Pdt. MICHAEL HENDRY LUMANAUW, S.Th juga menerangkan kepengurusan PKDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK nomor : 032/DPP/ PKDI/ TUS/06/2011 bahwa saudara Martisnus K. Komalik sebagai Ketua dan saudara Kornelius Logo sebagai Sektetaris serta kepengurusan tingkat 52 Kabupaten Jayawijaya untuk PKDI sesuai dengan SK nomor: 1st/032.002/ DPP/PKDI/TUS/04/2013 adalah saudara Meike Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor: 032.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 dimana Sdr. HETUKEN ITLAY sebagai Ketua dan OIKA ROBESTUS SORABUT sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berita Acara Nomor: 117/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor: 568/DPP/I-E/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 dimana Sdr. BONI YELIPELE sebagai Ketua dan TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berdasarkan Peretauran KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.  Tanggal 18 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap pengurus PKDI Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 110/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 18 Agustus 2013 yang intinya memberikan dukungan kepada pasangan calon John Wempi Wetipo, S.H., M.H. dan Jhon Richard Banua, S.E. yang ditanda tangani oleh Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua. Para Teradu kemudian menyimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Dokumen pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan John Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau 53 jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 10.206 Suara, atau setara dengan 8,07% (Persen) 16. Untuk PKNU merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 15/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 25 Juli 2013; No. 16/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 25 Juli 2013;yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Pengurus PKNU Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya mendaftarkan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan pengurus Sdr. LEWI KOGOYA sebagai Ketua dan PANUS WENDA sebagai Sekretaris.  Tanggal 10 Mei 2013 PKNU mendaftarkan pasangan calon PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dengan pengurus KAMILUS LOGO sebagai Ketua dan ALDON JITMAU sebagai Sekretaris.  Berdasarkan Berita Acara verifikasi No. 08/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKNU Kabupaten Jayawijaya adalah saudara LEWI KOGOYA sebagai Ketua dan Saudara PANUS WENDA sebagai sekretaris vide SK DPP PKNU No. SK-811/DPP-01/V/2013.  Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No. 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan PKNU tingkat pusat. Pihak KEMENKUMHAM kemudian menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI No. M.HH-27.AH.11.01 TAHUN 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama Masa Khidmat 2010-2015 dengan susunan pengurus H. Choirul Anam sebagai Ketua Umum dan Tohadi sebagai Sekretaris.  Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 30 Juli 2013, yang tertuang dalam Berita Acara No. 97/BA- VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan PKNU Provinsi Papua dinyatakan dalam SK No. SK-404/DPP-01/VII/2012 bahwa Saudara Mohammad Said As sebagai ketua dan Saudara Kumar sebagai sekretaris.  Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PKNU sesuai dengan SK No. SK-811/DPP-01/V/2013 adalah saudara LEWI KOGOYA sebagai Ketua dan PANUS WENDA sebagai sekretaris tanggal 14 Mei 2013.  Berdasarkan berita acara verifikasi No. 123/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKNU Kabupaten 54 Jayawijaya pada masa pendaftaran adalah saudara KAMILUS LOGO sebagai Ketua dan Saudara ALDON JITMAU sebagai Sekretaris (vide SK DPP PKNU No. SK-710/DPP-01/IX/2012 tanggal 17 September 2012). KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran dibuka mengacu pada pasal 66 ayat (1) PKPU No. 9 Tahun 2012. Dokumen pengusungan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL yang ditandatangani oleh KAMILUS LOGO sebagai ketua dan saudara ALDON JITMAU sebagai sekretaris vide SK DPP PKNU No. SK-710/DPP-01/IX/2012 tanggal 17 September 2012 sesuai dengan pasal 63 ayat (1) dan (2) PKPU No.9 Tahun 2013. Partai PKNU tidak memiliki kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya jumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 1.540 suara atau setara dengan 1,22%. 17. Untuk Partai Bintang Reformasi (PBR) merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Partai PBR Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh HAMKA JAYA selaku Ketua dan YOEL HALUK sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT.  Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh TITIANA MABEL sebagai Ketua dan IWAN TULA sebagai sekretaris dimana SK serta rekomendasi partai dimasukkan pada tanggal 16 Juni 2013.  Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam putusan No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat No. 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi kepengurusan PBR tingkat pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa keputusan MENKUMHAM RI No. M.HH-11.AH.11.01 TAHUN 2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Pengesahan Komposisi dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi sampai dengan muktamar ke empat dengan susunan pengurus Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum dan H. Rusman H. M. Ali sebagai Sekretaris.  Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya terhadap DPP PBR yang tertuang dalam SK No. 91/BA- 55 VERIFIKASI/2013 tanggal 30 Juli Tahun 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan PBR Provinsi Papua dinyatakan dalam SK No.0325/Kpts/DPP- PBR/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 menyatakan bahwa Saudara Amir Mahmud Madubun sebagai Ketua dan Saudara Reza Fauzan Alhamid sebagai Sekretaris kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PBR sesuai dengan SK No.053/A/DPW-PBR/Papua/IV/2013 tanggal 8 April 2013 menyatakan bahwa Saudara Hamka Jaya sebagai Ketua dan Yoel Haluk sebagai Sekretaris.  Berdasarkan Berita Acara No.116/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC PBR Kabupaten Jayawijaya dengan hasil klarifikasi menyebutkan dukungan resmi PBR terhadap pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA yang ditandatangani oleh Hamka Jaya sebagai Ketua dan Sdr. Yoel Haluk sebagai Sekretaris.  Berita Acara No. 126/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013 menyatakan bahwa pengurus resmi PBR Kabupaten Jayawijaya Sdr. TITIANA MABEL sebagai ketua dan Sdr. H. Iwan Tula sebagai Sekretaris tidak bisa di akomodir karena bukan sebagai pengurus yang sah.  Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Disimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PBR Kabupaten Jayawijaya adalah saudara Hamka Jaya sebagai Ketua dan Yoel Haluk sebagai Sekretaris .  Dokumen pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sesuai dengan pasal 63 ayat (1) dan (2) PKPU No. 9 Tahun 2013.  Partai Bintang Reformasi (PBR) memiliki kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya sebanyak 2 kursi atau sejumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009 sebanyak 5.597 suara atau setara dengan 4,42%. 56 18. Untuk partai Pelopor merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh YAKOBUS WUKA selaku Ketua dan USRIADI LIMBONG sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT.  Pasangan YULIANUS ENTAMA dan PETRUS HALUK dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 jam 11.00 WIT yang ditandatangani oleh MATIUS ELOKPERE selaku Ketua dan ESMAIL sebagai Sekretaris.  Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10 Mei jam 17.30 WIT yang ditandatangani oleh KOSTAN ELOPERE selaku Ketua dan MIKAEL LOKOBAL sebagai Sekretaris.  Pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 jam 20.30 WIT yang ditandatangani oleh MATIUS ELOPERE selaku Ketua dan MIKAEL LOKOBAL sebagai Sekretaris  Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat No. 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan Partai Pelopor Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa keputusan MENKUMHAM RI No. M-11.UM.06.08 TAHUN 2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang penerimaan Pendaftaran Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Pelopor Hasil Kongres Luar Biasa pada tanggal 27-29 Agustus 2007 dengan susunan pengurus EKO SURYO SANTOJO sebagai Ketua Umum dan RISTIANTO sebagai Sekretaris.  Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara No. 88/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 26 Juli Tahun 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan Partai Pelopor Provinsi Papua dinyatakan dalam SK No. SK-339.J/SK-DPP/W.126/PP/01-13 tanggal 23 Januari 2013 menyatakan bahwa Saudara Paulus Raiwaki SE sebagai Ketua dan Saudara Isack Aiwoy sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk Partai Pelapor sesuai dengan SK No. 347.E/SK- DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010 menyatakan bahwa saudara LINUS YAKOBUS WUKA sebagai Ketua dan USRIADI LIMBONG sebagai Sekretaris.  Pada tanggal 20 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya yang 57 termuat dalam Berita acara No. 118/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa DPC Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya hanya memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.  Berita Acara nomor 122/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013 menyatakan bahwa pengurus Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya Sdr. Kostan Elopere sebagai Ketua dan Sdr. Mikhael Lokobal sebagai Sekretaris tidak bisa diakomodir karena bukan sebagai pengurus yang sah.  Berdasarkan PKPU No.9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan dalam pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (2) merupakan keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.  Disimpulkan bahwa pengurus sah adalah YAKOBUS WUKA selaku Ketua dan USRIADI LIMBONG sebagai Sekretaris berdasarkan pasal 62 dan 63 PKPU No. 9 Tahun 2012 yang berhak menandatangani dokumen pencalonan mewakili Partai Pelapor dalam pemilukada kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga dukungan pencalonan yang sah terdapat pada pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA. Partai Pelopor memiliki jumah kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya sebanyak 5.066 suara atau setara dengan 4,00%. 19. Untuk Partai Republikan, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Partai Republikan Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI jam 14.00 WIT pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. MEKHAEL ELOPERE sebagai Ketua dan JHON TAMBOTO sebagai Sekretaris. Pasangan WILEM W. OAGAY dan PAULUS MURIB dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. WILEM W. OAGAY selaku Ketua dan HENGKI HALUK sebagai Sekretaris. Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK 58 LOKOBAL dicalonkan tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh MIKHAEL ELOPERE sebagai Ketua dan ISAK HALITOPO sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN JAYAPURA dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri HUKUM dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapatkan informasi pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-37.AH.11.01 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang Pengesahan Partai Republikan Nusantara Sebagai Badan hukum dengan Susunan Pengurus Letjen (Purn). Drs. H. SYAHRIR, MS., S.E sebagai Ketua Umum dan Drs. YUS SUDARSO, S.H., M.H., MM sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 96/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan dalam SK Nomor: 66/ORG/DPP-REP/SK/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012 tersebut Sdr. SUMARDJO, MM sebagai Ketua dan Sdr. RULOF TOBING sebagai Sekretaris. DPP dan DPD Provinsi Papua Partai Republik Nusantara tidak mampu menunjukan kepengurusan yang sah untuk Partai Republikan tingkat Kabupaten Jayawijaya pada saat diverifikasi. Pengurus Kabupaten Jayawijaya sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 010/DPD-REP/SKPTS/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 sejauh verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang menyatakan Sdr. Pdm. MIKHAEL ELOPERE, S.Th sebagai Ketua dan Sdr. HENGKY HALUK sebagai Sekretaris belum pernah dibatalkan oleh Keputusan manapun sehingga dinyatakan masih berlaku dan sah bertindak atas nama Partai Republik Nusantara di Kabupaten Jayawijaya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Kepengurusan yang sah adalah Sdr. MIKHAEL ELOPERE sebagai Ketua dan HENGKI HALUK sebagai Sekretaris sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Terjadi 3 (tiga) dukungan pencalonan yang dilakukan oleh Partai Republik Nusantara dalam proses pencalonan dengan pengurus Ketua Resmi serta Sekretaris Resmi 59 terbagi ke pasangan calon yang berbeda. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 65 ayat (1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. ayat (2) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk. ayat (3) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon. Pencalonan yang dilakukan Partai Republikan dinyatakan mendukung pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Republikan tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 2.769 Suara, atau setara dengan 2,19% (Persen). 20. Untuk Partai Pemuda Indonesia (PPI) merujuk pada Putusan PTUN Jayapura Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifiaksi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Partai PPI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh LEO L. WANDIKBO selaku Ketua dan YONAN TABUNI sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT.  Pasangan SAUL ESSARUE ELOPERE dan ALFIUS TABUNI dicalonkan tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh WIHELMUS KILUNGGA selaku Ketua dan LEO L. WANDIKBO sebagai Sekretaris.  Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh WIHELMUS KILUNGGA selaku Ketua dan LEO L. WENDIKBO sebagai Sekretaris.  Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapuran dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati MENTERI HUKUM dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi kepengurusan PPI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM 60 RI Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia menetapkan Drs. H. M. EFFENDI SAUD, MBA sebagai Ketua Umum dan SATRIO PURWANTO SUBROTO sebagai Sekretaris.  Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 105/BA- VERIFIKASI/2013 tanggal 5 Agustus 2013 menyatakan bahwa Koodinator Wilayah (KORWIL) Dewan Pimpinan Pusat PPI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor: 01.35.026/SK-KORWIL/DPP-PPI/VIII/2012 menyatakan bahwa Sdr. GANIUS WENDA, S.H sebagai KORWIL Provinsi Papua serta Keputusan DPP PPI Nomor: SK-35.010/A/DPP-PPI/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua masa bakti 2008- 2013. Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PPI sesuai dengan SK Nomor: SK-35.011/A/DPP-PPI/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011 menyatakan bahwa Sdr. LEO L. WANDIKBO, S.IP sebagai Ketua dan YONAN TABUNI, S.Pd sebagai Sekretaris.  Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Partai Politik PPI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. SAUL ELOPERE dan ALFIUS TABUNI pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. WIHELMUS KILUNGGA selaku Ketua dan LEO LAORENS WANDIKBO sebagai Sekretaris tapi diindikasikan tandatangan Sekretaris sudah dipalsukan yang dikuatkan dengan Berita Acara Verifikasi Nomor: 11/BA/VERIFIKASI/2013. Sesuai dengan Kepengurusan resmi atas nama LEO LAORENS WANDIKBO sebagai Ketua dan Sdr. YONAN TABUNI sebagai Sekretaris mencalonkan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua. 21. Untuk Partai Barisan Nasional (BARNAS) merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 14/ G/ 2013/ PTUN. JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya umtuk melakukan verifikasi ulang, maka telah 61 dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.  Partai Barisan Nasional Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh PENDIUS TABUNI selaku Ketua dan SENDI TABUNI sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT (Foto Copy SK Kepengurusan dilampirkan).  Pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI dicalonkan tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh PENDIUS TABUNI selaku Ketua dan SENDI TABUNI sebagai Sekretaris (Foto Copy SK Kepengurusan Terlampir)  Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh IKILAGUK ALUA selaku Ketua dan ANANIAS MABEL sebagai Sekretaris (tidak melampirkan SK kepengurusan tingkat Kabupaten)  Dalam proses Verifikasi ulang sebagaimana yang perintah PTUN Jayapura dalam putusan Nomor : 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat Nomor : 270/182/KPU-JWY/ VII/ 2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan Partai Barnas tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor : M.HH-05.AH.11.01 TAHUN 2012 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Hasil Kongres I MENKUMHAM RI menetapkan H. MUHAMMAD ARFAN Sebagai Ketua Umum dan STEVAN RUMANGKANG Sebagai Sekretaris.  Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual dan Administrasi DPP Partai BARNAS Nomor: 98/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 130 Juli 2013 menyatakan bahwa DPP Partai Barisan Nasional belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon manapun dalam proses Pilkada Kabupaten Jayawijaya yang tertuang juga dalam surat DPP Partai BARNAS Nomor : 026/P/DPP-P.Barnas/VIII/2013 tanggal 9 Juli 2013 dan pengurus Pusat Barnas tidak mampu menunjukkan dokumen kepengurusan resmi tingkat Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya yang sah pada saat diverifikasi.  Pada tanggal 22 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Klarifikasi terhadap DPC Partai Barnas Kabupaten Jayawijaya dimana ada pernyataan dari Sdr. Sendi Tabuni sebagai Sekretaris DPC Partai Barnas Kabupaten Jayawijaya bahwa Rekomendasi Partai Barnas untuk pasangan JOHN WEMPI WETIPO, S.H., M.H. dan JHON RICHARD BANUA, S.E. memang benar ditandatangani oleh Pendius Tabuni sebagai Ketua dan 62 Sendi Tabuni sebagai Sekretaris, namun Sdr. Sendi Tabuni tidak pernah menandatangani dokumen pencalonannya. Sedangkan dukungan untuk pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI, SE baik dokumen pencalonan dan rekomendasi dari Barnas ditandatangani oleh Pendius Tabuni sebagai Ketua dan Sendi Tabuni sebagai Sekretaris.  Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 64” ayat (3) “dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya bmenerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar”. Sesuai dengan pasal 66 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 66 ayat 2 pencalonan yang sah berada pada saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA.  Partai Barisan Nasional (BARNAS) tidak memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu 2009, sebanyak 148 Suara, atau setara dengan : 0,12 % (Persen). 22. Untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dukungan resmi ada pada pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBALPartai Bulan Bintang (PBB) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak: 1 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 5.855 Suara, atau setara dengan: 4, 63 % (Persen). [2.2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-2.1 sampai dengan T-2.15, sebagai berikut: 1. Bukti T-2.1 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/61/KPU- JWY/III /2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Undangan Sosialisasi; 2. Bukti T-2.2 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan Putusan KPU Jayawijaya ttg Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati 63 dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 3. Bukti T-2.3 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013; 4. Bukti T-2.4 : Berita Acara No. 75/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 5. Bukti T-2.5 : Berita Acara No. 94/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 30 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 6. Bukti T-2.6 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. M.HH-24.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2010-2015; 7. Bukti T-2.7 : Berita Acara No. 90/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 8. Bukti T-2.8 : Berita Acara No. 19/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 9. Bukti T-2.9 : Berita Acara No. 01/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik; 10. Bukti T-2.10 : Berita Acara No. 97/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 11. Bukti T-2.11 : Berita Acara No. 91/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 12. Bukti T-2.12 : Berita Acara No. 88/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta 64 Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 13. Bukti T-2.13 : Berita Acara No. 96/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 14. Bukti T-2.14 : Berita Acara No. 105/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi Serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013; 15. Bukti T-2.15 : Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013-2018. [2.2.6] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu III [2.2.7] Menanggapi aduan dalam pelanggaran kode etik yang disampaikan Pasangan OTOMI GWIJANGGE dan BONEFASIUS HUBI, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi tanggal 26 Maret 2013, lewat undangan Nomor: 270/61/KPU- JWY/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan sosialisasi terhadap pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada saat yang sama pihak KPU Kabupaten Jayawijaya meminta SK Kepengurusan partai politik yang masih berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK Pengurus Parpol tingkat Provinsi; 2. Bahwa sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK Kepengurusan sebagaimana yang diminta; 3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon yang mendaftar; 65 4. Bahwa pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi, M.Si mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 11 Mei 2013 jam 16.00 WIT; 5. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca Putusan PTUN Jayapura yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/BA-VERIFIKASI/2013, kemudian ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013 menyatakan bahwa pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik yang tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah diperbaikan; 6. Bahwa terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, maka jawaban kami adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa tanggal 16 Agustus 2013 lewat surat Nomor: 270/206/KPU- JWY/VIII/2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan rapat teknis penyampaian hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen pencalonan partai politik pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya sebagaimana perintah PTUN Jayapura yang intinya melakukan klarifikasi secara terbuka seluruh partai politik pendukung pasangan calon yang dihadiri Panwaslu Kabupaten Jayawijaya beserta pihak keamanan bertempat di Balai Diklat Kabupaten Jayawijaya berlangsung tanggal 19 Agustus 2013; 8. Bahwa untuk PKDI, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 15/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 25 Juli 2013, Nomor: 16/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 25 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon. Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya mendaftarkan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan Pengurus Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Tanggal 10 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon Paskalis Kossay dan Oilek Lokobal dengan pengurus Sdr. Hetuken Itlay sebagai Ketua dan Robertus O. Sorabut sebagai Sekretaris. Tanggal 11 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi dengan pengurus Boni P. Yelipele sebagai Ketua dan Tipeyur Matuan sebagai Sekretaris. Tanggal 12 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai dengan pengurus Boni P. Yelipele sebagai Ketua dan Tipeyur Matuan sebagai Sekretaris. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 01/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Sdr. Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam 66 Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2103, KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan PKDI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015 dengan Susunan Pengurus Maria Anna S, S.H sebagai Ketua dan Pdt. Michael Hendry Lumanauw, S.Th. tanggal 26 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap DPP PKDI yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 86/BA-VERIFAKASI/2013 menyatakan bahwa SK Menkumham Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015 dengan Susunan Pengurus Maria Anna S, S.H sebagai Ketua dan Pdt. Michael Hendry Lumanauw, S.Th. juga menerangkan Kepengurusan PKDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor: 032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 bahwa Sdr. Marianus K. Komanik sebagai Ketua dan Kornelius Logo sebagai Sekretaris serta Kepengurusan Tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PKDI sesuai dengan SK Nomor: 1/032.002/DPP/PKDI/TUS/ 04/2013 adalah Sdr. Meiki Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor: 032.002/DPP/PKDI/ TUS/06/2011 dimana Sdr. Hetuken Itlay sebagai Ketua dan Oika Robertus Sorabut sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berita Acara Nomor: 117/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor: 568/DPP/I-E/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 dimana Sdr Boni Yelipele sebagai Ketua dan Tipeyur Matuan sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi 67 atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Tanggal 18 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap pengurus PKDI Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 110/BA- VERIFIKASI/2013 tanggal 18 Agustus 2013 yang intinya memberikan dukungan kepada pasangan calon John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua, S.E yang ditandatangani oleh Sdr. Meike Huby sebagai Ketua. Disimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. Meike Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Dokumen pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua, S.E, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Kasih Demokrasi Indonesi (PKDI) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 10.206 Suara atau setara dengan 8.07% (Persen); 9. Bahwa untuk PNBKI, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Partai PNBKI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Yosmina Walilo selaku Ketua dan Soleman Manufandu sebagai Sekretaris. Pasangan Wilem W. Oagay dan Paulus Murib dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Leo Wandikbo selaku Ketua dan Alfons Kossay sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2103 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat Surat Nomor: 270/182/KPU- JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapat informasi kepengurusan PNBKI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia Periode 2011-2014 dengan susunan pengurus Erros Djarot sebagai Ketua Umum dan Syamsunar sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 93/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan PNBKI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor: SK-1728/A/DPP-PNBKI Ind/KPTS/IX/2012 tanggal 6 September 2012 68 menyatakan bahwa Sdr. Dr. John Manangsang sebagai Ketua dan Sdr. Edi Anoga, S.E sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PNBKI sesuai dengan SK Nomor: SK-1478/B/DPP-PNBKI Ind/KPTS/II/2012 tanggal 4 Februari 2012 menyatakan bahwa Sdr. Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua dan Soleman Manufandu sebagai Sekretaris. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 106/BA-KLARIFIKASI/2013 tanggal 6 Agustus 2013 dimana ada pernyataan dari Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua DPC PNBKI Kabupaten Jayawijaya bahwa tidak pernah menandatangani dokumen pencalonan kepada pasangan calon Otomi Gwijangge dan Bonefasius Hubi. Seandainya terdapat dokumen yang tandatangannya mengatasnamakan Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua di luar pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua dinyatakan tidak sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Pasal 66 ayat (3) Dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. Disimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PNBKI Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua dan Soleman Manufandu sebagai Sekretaris. Dokumen pengusungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurus yang sah adalah pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh Kepengurusan yang sah adalah pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai PNBKI memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 6.074 Suara atau setara dengan 4,80% (Persen); 69 [2.2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-3.1 sampai dengan T-3.40, sebagai berikut: 1. Bukti T-3.1 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/61/KPU- JWY/III/2013 perihal Undangan Sosialisasi tanggal 25 Maret 2013; 2. Bukti T-3.2 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 perihal Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013; 3. Bukti T-3.3 : Copy Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013; 4. Bukti T-3.4 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua, S.E tanggal 22 Agustus 2013; 5. Bukti T-3.5 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E; 6. Bukti T-3.6 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E; 7. Bukti T-3.7 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda 70 Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Paskalis Kossay, S.Pd., MM dan Oilek Lokobal; 8. Bukti T-3.8 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Otomi Gwijangge, S.HUT dan Bonefasius Hubi, M.Si; 9. Bukti T-3.9 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai, SAP; 10. Bukti T-3.10 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Wilem W. Oagay, AMP dan Paulus Murip, S.Pd; 11. Bukti T-3.11 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/206/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Verifikasi dan Klarifikasi tanggal 16 Agustus 2013; 12. Bukti T-3.12 : Copy Berita Acara Nomor: 01/BA-VERIFIKASI/2103 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 22 Mei 2013; Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Periode 2013- 2018 tanggal 28 Desember 2012; 13. Bukti T-3.13 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia Menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015 tanggal 14 Juni 2011; 14. Bukti T-3.14 : Copy Berita Acara Nomor: 86/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013; 15. Bukti T-3.15 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 perihal Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPD PKDI Provinsi Papua Periode 2008-2013 tanggal 15 Juni 2011; 16. Bukti T-3.16 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 1/032.002/DPP/ 71 PKDI/TUS/04/2013 perihal Pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Tahun 2013 tanggal 30 April 2013; 17. Bukti T-3.17 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032.002/PILKADA/ BUP/DPP/PKDITUS/12/2012 perihal Penetapan Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijya-Provinsi Papua Periode 2013-2018 tanggal 28 Desember 2012; 18. Bukti T-3.18 : Copy Berita Acara Nomor: 110/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2013 tanggal 18 Agustus 2013; 19. Bukti T-3.19 : Surat DPP PKDI Nomor: 01/PILKADA/BUP/DPC-PKDI/V/ 2013 perihal Rekomendasi tanggal 10 Mei 2013; 20. Bukti T-3.20 : Copy Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013; 21. Bukti T-3.21 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015 tanggal 26 April 2011; 22. Bukti T-3.22 : Copy Surat DPD PKDI Nomor: 235/DPD/PKDI/R-III/07/2013 perihal Penegasan Dukungan Atas Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 29 Juli 2013; 23. Bukti T-3.23 : Copy Surat DPD PKDI Nomor: 236/DPD/PKDI/R-III/07/2013 perihal Klarifikasi Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya tanggal 29 Juli 2013; 24. Bukti T-3.24 : Copy Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 perihal Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI Provinsi Papua Periode 2008-2013 tanggal 15 Juni 2011; 25. Bukti T-3.25 : Copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor: SK.821.12-4258 tanggal 30 Desember 2011; 26. Bukti T-3.26 : Copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor: SK.813.2-3301 tanggal 21 Mei 2010; 27. Bukti T-3.27 : Copy Berita Acara Nomor: 117/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013; 72 28. Bukti T-3.28 : Copy Surat Dukungan DPC PKDI Nomor: 13/DPC-PKDI/ KAB/WMN-E/VI/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012; 29. Bukti T-3.29 : Copy Surat Pencabutan DPC PKDI Nomor: 16/DPC- PKDI/KAB/WMN-E/VI/IV/2012 tanggal 12 Mei 2013; 30. Bukti T-3.30 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 568/DPP/I- E/12/2011 perihal Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua Periode 2011-2016 tanggal 9 Desember 2011; 31. Bukti T-3.31 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei 2013; 32. Bukti T-3.32 : Copy Surat DPP PNBK Nomor: 490/DPP-PNBK Ind/EKS/V/ 2013 perihal Penegasan Legalitas DPC-PNBK Indonesia Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua tanggal 24 Mei 2013; 33. Bukti T-3.33 : Copy Surat DPP PNBK Nomor: 418/DPP-PNBK Ind/EKS/X/2011 perihal Penetapan dan Pengesahan tanggal 15 Oktober 2012; 34. Bukti T-3.34 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei 2013; 35. Bukti T-3.35 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei 2013; 36. Bukti T-3.36 : Copy Berita Acara Nomor: 93/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 29 Juli 2013; 37. Bukti T-3.37 : Copy Berita Acara Nomor: 106/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 6 Agustus 2013; 38. Bukti T-3.38 : Copy Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013-2018; 39. Bukti T-3.39 : Copy Tanda Terima Nomor: 26/KPU-JWY/V/2013 tanggal 11 Mei 2013; 40. Bukti T-3.40 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/92/KPU- JWY/V/2013 perihal Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pencalonan tanggal 11 Mei 2013; 73 [2.2.9] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 3. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 5. Merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu IV [2.2.10] Menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan YULIANUS ENTAMA, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dari seluruh Bakal Pasangan Calon yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Jayawijaya dalam proses pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tidak terdapat oknum yang bernama Yulianus Enteme, S.T. atau Yulianus Eteme, S.T; 2. Bahwa dalam registrasi pencalonan serta dokumen pencalonan, terdapat oknum yang bernama Yulianus Entama, yang berpasangan dengan Petrus Haluk; 3. Bahwa seandainya yang dimaksud oknum Yulianus Entama adalah Yulianus Entama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas, maka KPU Kabupaten Jayawijaya akan memberikan jawaban dan tanggapan terhadap isi gugatan yang ditujukan ke KPU Kabupaten Jayawijaya; 4. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi tanggal 26 Maret 2013 (foto copy terlampir) KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan sosialisasi terhadap pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada saat yang sama pihak KPU Kabupaten Jayawijaya meminta SK Kepengurusan Partai Politik yang masik berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK Pengurus Parpol tingkat Provinsi; 5. Bahwa sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK Kepengurusan sebagaimana yang diminta; 6. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon yang mendaftar; 7. Bahwa pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2013 jam 11.00 WIT; 8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca Putusan PTUN Jayapura yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan 74 bahwa Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik yang tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah perbaikan; 9. Bahwa terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, maka jawaban kami adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bahwa tanggal 16 Agustus 2013 lewat surat Nomor: 270/209/KPU- JWY/VIII/2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan rapat teknis penyampaian hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen pencalonan partai politik pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya sebagaimana perintah PTUN Jayapura yang intinya melakukan klarifikasi secara terbuka seluruh partai politik pendukung pasangan calon yang dihadiri Panwaslu Kabupaten Jayawijaya beserta pihak keamanan bertempat di Balai Diklat Kabupaten Jayawijaya berlangsung tanggal 19 Agustus 2013; 11. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan tahapan kegiatan tidak pernah sembunyi-sembunyi dan tertutup sebagaimana yang dituduhkan. Segala tahapan yang dilakukan disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh Panwaslu serta masyarakat Jayawijaya. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak pernah melakukan Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan bertempat di Polres Jayawijaya dimana dalam tuduhannya KPU Kabupaten Jayawijaya hanya menghadirkan pasangan calon tertentu. Seluruh kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya dan diliput oleh media massa, kecuali untuk rapat-rapat yang membutuhkan tempat yang representative karena melibatkan banyak orang dan dalam bentuk rapat terbuka; 12. Bahwa untuk PPRN, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Hasil verifikasi tingkat Pusat vide Berita Acara Nomor: 09/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi Partai Tingkat Kabupaten adalah Sdr. Ilham Johan sebagai Ketua dan Sdr. Hironimus Hubi sebagai Sekretaris. Tanggal 6 Mei 2013 Partai PPRN mendaftarakan Pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua sebagai pasangan bakal calon yang ditandatangani oleh Sdr. Jemy Asso sebagai Ketua dan Sdr. Niko Asso sebagai Sekretaris. Tanggal 10 Mei 2013 Partai PPRN mendaftarkan pasangan Yulianus Entama dan Petrus Haluk sebagai pasangan calon yang ditandatangani oleh Sdr. Edison Meliala sebagai Ketua dan Sdr. 75 Marlianto Sirait sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan PPRN Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH- 17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016 yang menyatakan bahwa Sdr. H. Rouchin sebagai Ketua dan Sdr. Joller Sitorus sebagai Sekretaris. Hasil verifikasi ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 92/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 30 Juli 2013 menyatakan Kepengurusan tingkat Provinsi Papua adalah Sdr. Ach. Maruhum Sirait, S.Sos., MM sebagai Ketua dan Sdr. Titus Hamadi sebagai Sekretaris. Vide SK Nomor: 0042/SK/DPP-PPRN/II/2012 tanggal 28 Februari 2012, juga Kepengurusan tingkat Kabupaten adalah Sdr. Ilham Johan sebagai Ketua dan Sdr. Hironimus R. Huby, S.Sos sebagai Sekretaris. Vide SK Nomor: 0024/SK/DPW-PPRN/PAPUA/VII/2012 tanggal 28 Juli 2012. Dalam dokumen pencalonan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua dilampirkan surat mandate PPRN Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 April 2013 dimana Sdr. Ilham Johan memberikan mandate kepada Sdr. Jimmy Asso untuk bertindak sebagai Ketua dalam menjalankan roda kepartaian. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 65 ayat (1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung. ayat (2) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk. ayat (3) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon. Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan 76 pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 124/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013 menyatakan bahwa dukungan resmi partai PPRN terhadap pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua terhadap pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua. Partai PPRN memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 1 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 5.379 Suara atau setara dengan 4,25% (Persen); 13. Bahwa untuk Partai Pelopor, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Yakobus Wuka selaku Ketua dan Ir. Usriadi Limbong sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT. Pasangan Yulianus Entama dan Petrus Haluk dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 jam 11.00 WIT yang ditandatangani oleh Sdr. Matius Elokpere selaku Ketua dan Esmail sebagai Sekretaris. Pasangan Paskalis Kossay dan Oilek Lokobal dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 jam 17.30 WIT yang ditandatangani oleh Sdr. Kostan Elopere selaku Ketua dan Mikael Lokobal sebagai Sekretaris. Pasangan Wilem W. Oagay dan Paulus Murib dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 jam 20.30 WIT yang ditandatangani oleh Sdr. Matius Elopere selaku Ketua dan Mikael Lokobal sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi kepengurusan Partai Pelopor Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokuemn berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.- 11.UM.06.08 Tahun 2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Penerimaan Pendaftaran Susunan Pengurus DPP Partai Pelopor Hasil Kongres Luar Biasa pada tanggal 27-29 Agustus 2007 dengan Susunan Pengurus Eko Suryo sebagai Ketua Umum dan Ir. Ristianto sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 88/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 26 Juli 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan Partai Pelopor Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor: SK-339.J/SK-DPP/W.I.26/PP/01-13 tanggal 23 Januari 2013 menyatakan bahwa Sdr. Paulus Raiwaki S.E sebagai Ketua dan Sdr. Isack Aiwoy 77 sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk Partai Pelopor sesuai dengan SK Nomor: 347.E/SK-DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010 menyatakan bahwa Sdr. Linus Yakobus Wuka sebagai Ketua dan Ir. Usriadi Limbong sebagai Sekretaris. Pada tanggal 20 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya yang termuat dalam Berita Acara Nomor: 118/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa DPC Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya hanya memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Berita Acara Nomor: 122/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013 menyatakan bahwa pengurus Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya Sdr. Kostan Elopere sebagai Ketua dan Sdr. Mikhael Lokobal sebagai Sekretaris tidak bisa diakomodir karena bukan sebagai Pengurus yang sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Disimpulkan bahwa pengurus sah adalah Sdr. Yakobus Wuka selaku Ketua dan Ir. Usriadi Limbong sebagai Sekretaris, berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang berhak menandatangani dokumen pencalonan mewakili Partai Pelopor dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga dukungan pencalonan yang sah terdapat pada pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua. Partai Pelopor memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 2 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 5.066 Suara, atau setara dengan 4,00% (Persen); 14. Bahwa untuk Partai Demokrasi Pembaharuan, Dukungan resmi ada pada pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E. Partai Demokrasi Pembaharuan tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009, sebanyak 1.250 Suara, atau setara dengan 0,99% (Persen); 15. Bahwa untuk Partai PKP (Pakar Pangan) dukungan resmi ada pada pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E. Partai Karya Perjuangan (PKP) 78 tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009, sebanyak 982 Suara, atau setara dengan 0,78% (Persen); 16. Bahwa untuk PPNUI dukungan resmi ada pada pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Huluk, S.E. Partai PPNUI tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 6 Suara, atau setara dengan 0,001% (Persen); 17. Bahwa untuk PPDI merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Partai PPDI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Hans Asso selaku Ketua dan Musa Asso sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT. Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni dicalonkan tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh Hengki Lengka selaku Ketua dan Daud Tabuni sebagai Sekretaris. Pasangan Yulianus Entama dan Petrus Haluk dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Hengki Lengka selaku Ketua dan Yori Kogoya sebagai Sekretaris. Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 03/BA/VERIFIKASI/2013 pengurus sah adalah Hans Asso, A.Md.Pd selaku Ketua dan Musa Asso, S.Pd sebagai Sekretaris, berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapatkan informasi kepengurusan PPDI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH- 17.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Penegak Demokrasi Indonesia Masa Bakti 2010-2015 dengan susunan pengurus Drs. Sukarlan Sebagai Ketua Umum dan Joseph Williem Lea Wea sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 89/BA- VERIFIKASI/2013 tanggal 27 Juli 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan PPDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor: 1985/SK/DPP/PPDI/IX/12 tanggal 13 September 2012 menyatakan bahwa Sdr. Julius Lawe Gau sebagai Ketua dan Sdr. Abraham Manhutu sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PPDI sesuai dengan SK Nomor: 2468/SK/DPP/PPDI/III/13 tanggal 1 Maret 2013 menyatakan bahwa Sdr. Hans Asso Amd.Pd sebagai Ketua dan Musa Asso, S.Pd sebagai Sekretaris. 79 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor: 113/BA-KLARIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013 dimana ada pernyataan dari Hans Asso sebagai Ketua DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya bahwa hanya mendukung pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua. Disimpulkan bahwa pencalonan yang dilakukan PPDI Kabupaten Jayawijaya dinyatakan mendukung pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 2 Kursi atau jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 8.363 Suara, atau setara dengan 6,61% (Persen); [2.2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-4.1 sampai dengan T-4.44, sebagai berikut: 1. Bukti T-4.1 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/61/KPU-JWY/III/2013 perihal Undangan Sosialisasi tanggal 25 Maret 2013; 2. Bukti T-4.2 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 perihal Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013; 80 3. Bukti T-4.3 : Copy Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013; 4. Bukti T-4.4 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua, S.E tanggal 22 Agustus 2013; 5. Bukti T-4.5 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E; 6. Bukti T-4.6 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E; 7. Bukti T-4.7 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Paskalis Kossay, S.Pd., MM dan Oilek Lokobal; 8. Bukti T-4.8 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Otomi Gwijangge, S.HUT dan Bonefasius Hubi, M.Si; 9. Bukti T-4.9 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai, SAP; 10. Bukti T-4.10 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan 81 Wilem W. Oagay, AMP dan Paulus Murip, S.Pd; 11. Bukti T-4.11 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/209/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Rapat Teknis Penyampaian Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen Pencalonan Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013; 12. Bukti T-4.12 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/206/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Verifikasi dan Klarifikasi tanggal 16 Agustus 2013; 13. Bukti T-4.13 : Copy Berita Acara Nomor: 09/BA/VERIFIKASI/2103 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 24 Mei 2013; 14. Bukti T-4.14 : Copy DPP PPRN Nomor: 003/SP/DPP-PPRN/I/2013 perihal Rekomendasi Pengusungan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2013-2018 tanggal 10 Januari 2013; 15. Bukti T-4.15 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 perihal Verifikasi Keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tanggal 24 Juli 2013; 16. Bukti T-4.16 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 perihal Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP Partai PPRN Hasil Musyawarah Nasional 1 tanggal 15 November 2010; 17. Bukti T-4.17 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 92/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013; 18. Bukti T-4.18 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016 tanggal 19 Desember 2011; 19. Bukti T-4.19 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor: 0042/SK/DPP- PPRN/II/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPW PPRN Provinsi Papua tanggal 28 Februari 2012; 20. Bukti T-4.20 : Copy Surat Keputusan DPW PPRN Provinsi Papua Nomor: 82 0024/SK/DPW-PPRN/PAPUA/VII/2012 perihal Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kabupaten Jayawijaya tanggal 28 Juli 2012; 21. Bukti T-4.21 : Copy Surat Mandat DPD PPRN tanggal 10 April 2013; 22. Bukti T-4.22 : Copy Berita Acara Nomor: 124/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013; 23. Bukti T-4.23 : Copy Surat DPD PPRN perihal Surat Pernyataan Dukungan Partai PPRN Kabupaten Jayawijaya Dalam Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Periode 2013-2018 tanggal 21 Agustus 2013; 24. Bukti T-4.24 : Copy Berita Acara Nomor: 04/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 22 Mei 2013; 25. Bukti T-4.25 : Copy Surat Rekomendasi DPP Partai Pelopor Nomor: 16/REK-KORWIL/DPP-PP/X-12 tanggal 1 Oktober 2012; 26. Bukti T-4.26 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M-11.UM.06.08 Tahun 2007 perihal Penerimaan Pendaftaran Susunan Pengurus DPP Partai Pelopor Hasil Kongres Luar Biasa Pada Tanggal 27-29 Agustus 2007 tanggal 4 Oktober 2007; 27. Bukti T-4.27 : Copy Berita Acara Nomor: 88/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 26 Juli 2013; 28. Bukti T-4.28 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor: 339.J/SK-DPP/W.I.26/PP/01-13 perihal Struktur dan Personalia Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Pelopor Provinsi Papua tanggal 23 Januari 2013; 29. Bukti T-4.29 : Copy Surat Rekomendasi Partai Pelopor Nomor: 33.J/SR- W.I.26/DPP-PP/01-13 tanggal 23 Januari 2013; 30. Bukti T-4.30 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor: 347.E/SK-DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 perihal Struktur dan Personalia Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua tanggal 10 Juni 2010; 83 31. Bukti T-4.31 : Copy Surat Rekomendasi Partai Pelopor Nomor: 37.E/SR- W.I.26.04/DPP-PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010; 32. Bukti T-4.32 : Copy Surat DPP Partai Pelopor Nomor: 68/Sek- DPP/PP/VII-13 perihal Penegasan Terhadap Dukungan Resmi Partai tanggal 26 Juli 2013; 33. Bukti T-4.33 : Copy Berita Acara Nomor: 118/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013; 34. Bukti T-4.34 : Copy Berita Acara Nomor: 122/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013; 35. Bukti T-4.35 : Copy Berita Acara Nomor: 03/BA/VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 22 Mei 2013; 36. Bukti T-4.36 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2012 perihal Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Penegak Demokrasi Indonesia Masa Bakti 2010-2015 tanggal 31 Agustus 2012; 37. Bukti T-4.37 : Copy Berita Acara Nomor: 89/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode 2013 tanggal 27 Juli 2013; 38. Bukti T-4.38 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Nomor: 032/KPTS/DPP/PPDI/2009 perihal Pedoman Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah tanggal 2 Maret 2009; 39. Bukti T-4.39 : Copy Surat Keputusan DPP PPDI Nomor: 2468/SK/DPP/PPDI/III/13 perihal Struktur, Komposisi, dan Personalia DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya Masa Bakti 2013-2018 tanggal 1 Maret 2013; 40. Bukti T-4.40 : Copy Surat Keputusan DPP PPDI Nomor: 028/KPTS- PILKADA/DPP/PPDI/II/2013 perihal Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Periode Tahun 2013-2018 tanggal 27 Februari 2013; 41. Bukti T-4.41 : Copy Berita Acara Nomor: 113/BA-VERIFIKASI/2013 84 perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013; 42. Bukti T-4.42 : Copy Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013-2018; 43. Bukti T-4.43 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/94/KPU-JWY/V/2013 perihal Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pencalonan tanggal 11 Mei 2013; 44. Bukti T-4.44 : Copy Cek List Kelengkapan Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013. [2.2.12] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.3] Bahwa DKPP pada sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2013 telah meminta keterangan pihak terkait Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya. Dalam keterangannya Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya sudah benar, sedangkan yang berkenaan dengan apakah Pasangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni yang lebih dulu mendaftar ataukah Pasangan John Wempi Wetipo-John Richard Banua Pihak Terkait mengaku tidak tahu. [2.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut: 85  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 86 b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan bertindak tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional terhadap Pengadu I. Pengadu mendalilkan bahwa tindakan Para Teradu yang hanya mengesahkan dukungan Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Matahari Bangsa (PMB), dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan total jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebanyak 11.035 suara, dan menyatakan tidak sah dukungan Partai Buruh dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebanyak 8.432 suara kepada Pengadu telah menyebabkan hak konstitusional Pengadu untuk menjadi Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013 menjadi hilang. Seharusnya, menurut Pengadu I, dengan dukungan PSI, PMB, PIS, PAN, dan Partai Buruh dengan total jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2009 sebanyak 19.467 suara, Pengadu I telah memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan paling sedikit 18.976 suara sah. Pengadu mendalilkan bahwa oleh karena permasalahan dukungan Partai Amanat Nasional adalah terkait dengan kepengurusan sah yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon yakni kepada Pengadu dan kepada Pasangan John Wempi-Wetipo-John Banua maka sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 seharusnya KPU menetapkan dukungan PAN adalah sah diberikan kepada Pengadu I karena pada faktanya Pengadu I lah yang lebih dahulu mendaftar. Adapun yang terkait dengan dukungan Partai Buruh, Pengadu I mendalilkan bahwa permasalahan terletak pada verifikasi faktual oleh Para Teradu terhadap keabsahan dukungan Partai Buruh yang tidak dilakukan secara profesional. Pengadu 87 menyatakan bahwa dukungan Partai Buruh yang sah hanya kepada Pengadu karena surat dukungan oleh Partai Buruh yang diberikan kepada Pengadu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa benar KPU Kabupaten Jayawijaya menerima pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI untuk didaftarkan pada pukul 12.00 namun saat itu terdapat dokumen pendaftaran yang belum ditandatangani yaitu dokumen PPDI dan Partai Republikan. Setelah diberikan opsi untuk melanjutkan atau melengkapi berkas lebih dulu baru kemudian didaftarkan, pihak Pengadu I kemudian memilih untuk melengkapi tandatangan dokumen PPDI dan Partai Republikan terlebih dahulu. Pengadu I kemudian kembali pukul 14.00 WIT. Pada rentang waktu pukul 12.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT, yakni sekira pukul 12.30 WIT, Pasangan calon WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya, dan diperiksa oleh tim pencalonan KPU Kabupaten Jayawijaya dan dinyatakan layak untuk diregistrasi kemudian diberikan tanda terima. Atas dasar itu, KPU menyimpulkan bahwa yang pertama mendaftar adalah Pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA sehingga dengan demikian dukungan PAN adalah sah diberikan kepada Pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA. Terkait keabsahan dukungan Partai Buruh, Para Teradu menyatakan telah melakukan verifikasi ulang sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013. Para Teradu mendalilkan bahwa Partai Buruh memberikan dukungan ganda yakni kepada Pengadu I dan kepada Pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA. Terhadap dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon ini Para Teradu memiliki pendapat yang sama yaitu bahwa dukungan Partai Buruh adalah sah kepada Pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA, karena pasangan inilah yang lebih dulu mendaftar. Bahwa PTUN Jayapura dalam perkara No. 14/G/2013/PTUN. JPR telah menyatakan terdapat cacat yuridis secara prosedural mengenai hasil verifikasi terhadap partai politik. Dalam pertimbangan hukumnya, terdapat keterangan saksi Yance Tenouye, S.H. dan Hengki Lengka yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang menyatakan bahwa Pengadu I adalah Bakal Pasangan Calon yang mendaftar pertama kali di KPU Kabupaten Jayawijaya dengan bukti Tanda Terima Nomor 21/KPU- JWY/V/2013. Bahwa saksi Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya Elisa Tabuni dalam persidangan tanggal 24 September 2013 menyatakan bahwa pada tahap verifikasi pertama yaitu sebelum keluarnya Putusan PTUN No. 14/G/2013/PTUN. JPR, Para Teradu tidak melakukan verifikasi faktual kepada dirinya terkait keabsahan dukungan Partai Buruh. Namun, setelah Putusan a quo keluar, Para Teradu dalam rangka melaksanakan Putusan a quo mendatangi saksi untuk verifikasi faktual. Pada 88 saat itu, saksi mengatakan bahwa selaku Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya dirinya tidak pernah menandatangani surat dukungan selain kepada pasangan SAUL ELOKPERE-ALFIUS TABUNI. Berdasarkan keterangan Pengadu, Jawaban Para Teradu, keterangan saksi, dan bukti-bukti dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu yang tidak mengesahkan dukungan PAN kepada Pengadu I adalah tidak beralasan. Demikian halnya dengan dukungan Partai Buruh yang oleh Para Teradu dinyatakan sah kepada pasangan JOHN WEMPI WETIPO- JOHN RICHARD BANUA dengan alasan lebih dulu mendaftar adalah juga tidak beralasan, karena pada faktanya surat dukungan Partai Buruh kepada pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA tidak pernah ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak mengesahkan dukungan PAN dan Partai Buruh kepada Pengadu I tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga telah berakibat pada hilangnya hak konstitusional Pengadu I untuk menjadi peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Tahun 2013; [4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melanggar asas jujur, adil, netral, profesional, dan akuntabel dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga Pengadu II tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013. Para Teradu menyatakan hanya 3 (tiga) partai dari 11 (partai) yang sah mendukung Pengadu II yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), sedangkan 8 (delapan) lainnya dinyatakan tidak sah. Lebih dari itu, Para Teradu juga menyatakan bahwa Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Hanura, dan Partai RepublikaN masih merupakan Partai “nona” atau belum ada pemiliknya, padahal menurut Pengadu II, 3 (tiga) partai tersebut memberikan dukungan kepada Pengadu II. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ulang sebagaimana perintah putusan PTUN. Berdasarkan hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara No.116/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 diketahui bahwa kepengurusan DPC PBR Kabupaten Jayawijaya yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hamka Jaya sebagai Ketua dan Yoel Haluk sebagai Sekretaris. Kepengurusan yang sah tersebut memberikan dukungan kepada pasangan John Wempi Wetipo-John Richard Banua. Terhadap keterangan Pengadu II, jawaban Para Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Para Teradu telah membuat pernyataan yang menyebutkan PBR, Partai Hanura, dan Partai Republikan sebagai partai “nona” 89 atau belum ada pemiliknya, DKPP berpendapat bahwa tidak sepatutnya Para Teradu menyampaikan pernyataan tersebut ke publik. Mengenai adanya fakta bahwa DPC PBR Kabupaten Jayawijaya memiliki kepengurusan ganda, Para Teradu seharusnya mengambil tindakan untuk melakukan verifikasi demi menemukan dan menetapkan kepengurusan mana dan dukungan kepada pasangan siapa yang dapat dinyatakan sah, bukan dengan membuat pernyataan yang justru dapat menimbulkan kebingungan baik bagi calon peserta Pemilu maupun masyarakat secara umum; [4.3] Menimbang bahwa Pengadu III mengadukan Para Teradu atas dugaan melanggar asas kepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga Pengadu III tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013. Pengadu III mendalilkan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan melakukan verifikasi kepengurusan PKDI dan PNBKI dari tingkat Pusat sampai ke Daerah, namun tetap menyatakan dukungan PKDI dan PNBKI kepada Pengadu tidak sah. Selain itu, dalam rapat penetapan hasil verifikasi keabsahan kepengurusan dan dukungan partai politik, Para Teradu tidak mengundang Pengadu III serta Pengurus Partai Politik pendukung sehingga secara prosedural tidak transparan dan akuntabel. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Melalui Surat Nomor: 270/206/KPU-JWY/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya telah mengundang partai politik dalam rangka rapat teknis penyampaian hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen pencalonan partai politik pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya sebagaimana perintah PTUN Jayapura. Bahwa Para Teradu pada tanggal 18 Agutsus 2013 telah melakukan verifikasi terhadap pengurus PKDI Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 110/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 18 Agustus 2013. Berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa kepengurusan PKDI yang sah adalah dibawah kepemimpinan Meike Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris dan dukungan diberikan kepada pasangan John Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua. Bahwa Para Teradu juga telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan kepengurusan dan dukungan PNBKI yang tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 106/BA-KLARIFIKASI/2013 tanggal 6 Agustus 2013. Berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa Kepengurusan PNBKI untuk tingkat Kabupaten Jayawijaya yang sah adalah yang dipimpin oleh Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua dan Soleman Manufandu sebagai Sekretaris sesuai SK Nomor: SK-1478/B/DPP-PNBKI Ind/KPTS/II/2012 tanggal 4 Februari 2012. Selain itu, ada pernyataan dari Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua DPC PNBKI Kabupaten Jayawijaya bahwa yang 90 bersangkutan tidak pernah menandatangani dokumen pencalonan kepada pasangan calon Otomi Gwijangge-Bonefasius Hubi. Dukungan PNBKI yang ditandatangani Yosmina Wafom Walilo dan Soleman Manufandu diberikan kepada pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA. Terhadap keterangan Pengadu III, jawaban Para Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa meskipun Meike Huby merupakan Ketua PKDI Kabupaten Jayawijaya yang sah, namun kesimpulan Para Teradu yang mengesahkan dokumen dukungan kepada pasangan John Wempi Wetipo-John Richard Banua yang hanya ditandatangani oleh Meike Huby sebagai Ketua adalah bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Tindakan Para Teradu tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 11 huruf a dan huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang bahwa Pengadu IV mengadukan Para Teradu atas dugaan melanggar asas kepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam melakukan proses verifikasi berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga Pengadu IV tidak lolos menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013. Pengadu IV mendalilkan Para Teradu menyatakan Pengadu IV Tidak Memenuhi Syarat tanpa memberitahukan hasil verifikasi dukungan kepada Pengadu. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca Putusan PTUN Jayapura yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa Pasangan Yulianus Entama-Petrus Haluk Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik yang tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah perbaikan. Kepengurusan PPRN yang sah di tingkat Kabupaten di bawah kepemimpinan Ilham Johan sebagai Ketua dan Hironimus R. Huby sebagai Sekretaris berdasarkan SK Nomor: 0024/SK/DPW- PPRN/PAPUA/VII/2012 tanggal 28 Juli 2012 memberikan dukungan kepada pasangan John Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua. Dalam surat dukungan tersebut dilampirkan surat mandat PPRN Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 April 2013 oleh Ilham Johan kepada Jimmy Asso untuk bertindak sebagai Ketua dalam menjalankan roda kepartaian. Demikian halnya dengan Partai Pelopor. Berdasarkan hasil verifikasi diketahui bahwa kepengurusan DPC Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya yang sah adalah di bawah kepemimpinan Yakobus Wuka selaku Ketua dan Usriadi Limbong sebagai Sekretaris sesuai SK Nomor: 347.E/SK-DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010. 91 Kepengurusan DPC Partai Pelopor yang sah ini menurut Para Teradu memberikan dukungan kepada pasangan JOHN WEMPI WETIPO-JOHN RICHARD BANUA. Terhadap keterangan Pengadu IV, jawaban Para Teradu, bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa terkait dugaan bahwa Para Teradu tidak terbuka karena tidak memberitahukan hasil verifikasi kepada Pengadu IV adalah tidak terbukti sehingga dengan demikian harus dikesampingkan; [4.5] Menimbang terkait dalil Para Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Para Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Para Pengadu tidak beralasan menurut ketentuan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, masing-masing atas nama Pdt. Alexander Mauri, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, dan Joy Markus Bukorsyom selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan; 92 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya, dan tanpa dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 93