II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 179/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
113/DKPP-PKE-II/2013, Nomor Pengaduan 226/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 114/DKPP-PKE-II/2013, Pengaduan Nomor 227/I-P/L-
DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 115/DKPP-PKE-II/2013, dan
Pengaduan Nomor 231/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
116/DKPP-PKE-II/2013 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Para Pengadu dalam sidang tanggal 16 September 2013, menyampaikan
aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
[2.1.1] Bahwa Pengadu I mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Bakal Calon Bupati Jayawijaya pada Pemilukada Tahun
2013 yang telah menyerahkan berkas dukungan dan pencalonan pada tanggal 6
Mei 2013 kepada KPU Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa berkas dukungan dan pencalonan Pengadu diterima pukul 12.00 WIT oleh
salah satu anggota KPU Joy Bukorsom dan disaksikan oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya Loarens Lagoan dan dibuktikan dengan tanda terima
Nomor 21/KPU-Jwj/V/2013;
3. Bahwa Pengadu didukung oleh 9 partai politik, sebagai berikut:
1. Partai Sarikat Indonesia : 2.883 suara sah
2. Partai Amanat Nasional : 4.964
3. Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 8.363
4. Partai Matahari Bangsa : 3.789
5. Partai Indonesia Sejahtera : 4.363
6. Partai RepublikaN : 2.769
7. Partai Buruh : 3.468
8. Partai Persatuan Pembangunan : 1.875
3
9. Partai Barnas : 146
Total : 32.620
4. Bahwa syarat minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon bupati dan wakil
bupati Jayawijaya berdasarkan SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 6 Tahun
2013 tanggal 21 Februari 2013 adalah 5 kursi atau 18.976 suara sah pada Pemilu
DPR tahun 2009;
5. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam Berita Acara Nomor
77/BA/Verifikasi/2013 dan SK Penetapan KPU Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013 menyatakan bahwa dukungan partai yang sah kepada Pengadu
hanyalah 3 (tiga) partai yaitu PSI, PMB, dan PIS dengan total suara sebanyak
11.035 suara sehingga dengan demikian Pengadu dinyatakan tidak memenuhi
syarat dukungan;
6. Bahwa atas Keputusan KPU tersebut Pengadu mengajukan gugatan ke PTUN
Jayapura yang diregistrasi dengan nomor perkara 14/G/2013/PTUN.JPR.
Gugatan tersebut kemudian dikabulkan. Selain dalam amar putusannya
membatalkan SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013, dalam pertimbangan hukumnya, PTUN Jayapura juga menyatakan
bahwa kepengurusan DPC PAN Kabupaten Jayawijaya adalah Kristina Ondi
Pagawak sebagai Ketua dan Tukian Irianto sebagai Sekretaris. Kepengurusan DPC
PAN Kabupaten Jayawijaya yang sah tersebut memang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon, namun berdasarkan ketentuan
Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 maka kepada yang pertama
mendaftarlah dukungan tersebut dinyatakan sah. Dengan demikian, karena yang
pertama mendaftar adalah Saul Essaure Elokpere-Alfius Tabuni maka seharusnya
kepada keduanya lah dukungan tersebut dinyatakan sah;
7. Bahwa terhadap putusan PTUN tersebut di atas KPU Kabupaten Jayawijaya
kemudian melakukan verifikasi ulang, namun dalam keterangan dan surat
keputusannya disebutkan bahwa yang pertama mendaftar adalah pasangan John
Wempi Wetipo-John Richard Banua. Keterangan dan keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya tersebut adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta dan
bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih
dari itu keputusan tersebut telah merugikan hak politik Pengadu untuk menjadi
peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya tahun 2013;
8. Bahwa hal yang sama juga berlaku terhadap dukungan dari Partai Buruh. Dalam
pertimbangan hukumnya, PTUN Jayapura menyebutkan bahwa kepengurusan
DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya adalah Maret Tabuni sebagai Ketua dan
Elisa Tabuni sebagai Sekretaris, dan dukungan Partai Buruh pertama kali
diberikan kepada pasangan Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni;
9. Bahwa semestinya jumlah dukungan kepada pasangan Saul Elokpere-Alfius
Tabuni adalah sebagai berikut:
4
1. Partai Sarikat Indonesia : 2.883
2. Partai Amanat Nasional : 4.964
3. Partai Matahari Bangsa : 3.789
4. Partai Indonesia Sejahtera : 4.363
5. Partai Buruh : 3.468
Total : 19.467
10. Bahwa dengan jumlah dukungan suara sah sebanyak 19.467 Pengadu semestinya
diloloskan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya dalam Pemilukada Tahun 2013;
11. Bahwa Panwaslu Kabupaten Jayawijaya telah mengirimkan surat kepada KPU
Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 39/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26
Agustus 2013 perihal Klarifikasi Nomor Urut Pendaftaran Pasangan Calon yang
pada pokoknya meminta klarifikasi dari KPU Kabupaten Jayawijaya mengenai
perubahan nomor urut pendaftaran sesuai tanda terima No 21/KPU-JWY/V/2013
yang dikeluarkan tanggal 6 Mei 2013;
12. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengirimkan surat kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Jayawijaya dengan Nomor 100/BAWASLU PROV/PAPUA/IX/2013
tanggal 30 Agustus 2013 perihal Meminta kejelasan duduk perkara pelanggaran
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang dilaporkan oleh Koalisi
Parpol Nawi Abuwa (Pasangan Saul-Alfius).
KESIMPULAN
[2.1.1.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan
kesimpulan pengaduan yaitu bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 2 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas: (a) mandiri, (b) jujur, (c) adil, (d) kepastian hukum, (e) tertib
penyelenggaraan Pemilu, (f) kepentingan umum, (g) keterbukaan, (h) proporsionalitas,
(i) akuntabilitas, (j) efisiensi, dan (k) efektivitas.
PETITUM
[2.1.1.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I Pdt.
Alexander Mauri selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Pdt.
Esmon Walilo, Teradu III Yenius Yare, dan Teradu IV Joy M. Bukorsyom
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya;
5
3. Membatalkan Surat Keputusan KPU No. 406 Tahun 2013 Tanggal 23 Agustus
2013 dan Berita Acara No. 128/BA/VERIFIKASI/2013;
4. Menetapkan kembali Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E.
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sesuai Amar
Putusan PTUN Jayapura Nomor 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013.
[2.1.1.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-12, sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Saul Essarue Elokpere-Alfius Tabuni Nomor
21/KPU-JW/V/2013;
2. Bukti P1-2 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
3. Bukti P1-3 : Berita Acara Nomor 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Hasil Akhir Dokumen Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Jayawijaya tanggal 18 Juni 2013;
4. Bukti P1-4 : Salinan Putusan PTUN Nomor 14/G/2013/PTUN.JPR
tanggal 19 Juli 2013;
5. Bukti P1-5 : Berita Acara Nomor 126/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya;
6. Bukti P1-6 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
7. Bukti P1-7 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan
terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
8. Bukti P1-8 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
38/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013
6
perihal Pemberitahuan;
9. Bukti P1-9 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor
39/PANWAS-JWY/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013
perihal Klarifikasi Nomor Urut Pendaftaran Pasangan
Calon;
10. Bukti P1-10 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 100/BAWASLU
PROV/PAPUA/IX/2013 tanggal 30 Agustus 2013 perihal
Meminta kejelasan duduk perkara pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya yang
dilaporkan oleh Koalisi Parpol Nawi Abuwa (Pasangan
Saul-Alfius)
11. Bukti P1-11 : Tanda terima Salinan SK KPU Kabupaten Jayawijaya
Nomor 406 Tahun 2013 beserta lampiran tanggal 23
Agustus 2013;
12. Bukti P1-12 : Surat KPU Kab Jayawijaya Nomor 270/208/KPU-
JWY/VIII/2013 perihal Pemberitahuan Perubahan Jadual
Tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013;
13. Bukti P1-13 : Kliping Berita media online harianpagipapua.com tanggal
28 Mei 2013 dengan judul “Pasangan Otomi-Bonefasius
Resmi Mendaftar ke KPU”;
14. Bukti P1-14 : Buku Registrasi Bakal Calon Kepala Daerah
[2.1.2] Bahwa Pengadu II mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2013 telah mendaftarkan diri sebagai Bakal
Calon Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan Wakil Bupatinya H.
Iwan Tula, S.E. kepada para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya, sesuai dengan bukti tanda terima tanggal 7 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K sebagai Ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya;
2. Bahwa karena desakan dari Pendukug Pengadu yang menghendaki Pengadu
berpasangan dengan Wakil Bupatinya orang dari Lembah Balim, maka pada
tanggal 10 Mei 2013, Pengadu memasukkan kepada Teradu berkas Pencalonan
Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan Wakil Bupatinya Oilek Lokobal
dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K
dengan bukti tanda terima yang ditandatangani pula oleh Ketua KPU Kabupaten
Jayawijaya Pdt. Alexander Mauri, S.Pd.K;
7
3. Bahwa Pengadu mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya didukung oleh gabungan 11 ( sebelas) Partai Politik yakni:
1) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) : 10.206 suara sah
2) PartaiBulan Bintang (PBB) : 5.855 suara sah
3) Partai HANURA : 2.551 suara sah
4) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) : 1.677 suara sah
5) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) : 1.540 suara sah
6) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ( PPPI) : 740 suara sah
7) Partai Bintang Reformasi (PBR) : 5.597 suara sah
8) Partai Pemuda Indonesia (PPI) : 1.857 suara sah
9) Partai Pelopor : 5.066 suara sah
10) Partai Buruh : 3.468 suara sah
11) Partai Republika Nusantara (RepublikaN) : 2.769 suara sah
Total : 40.326 suara sah
4. Bahwa dukungan gabungan 11 (sebelas) Partai Politik yang mendukung Pengadu
maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013 adalah sebanyak 40.326 suara sah, sementara jumlah pemilih pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah kabupaten Jayawijaya
Tahun 2009 adalah 126.501, dan minimal suara dukungan 15% dari jumlah
pemilih 126.501 x 15 % = 18.975 suara, sehingga ternyata jumlah suara sah dari
11 Partai Politik yang mendukung Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya
tahun 2013 telah melampaui ketentuan persyaratan minimal perolehan 15 %
dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten
Jayawijaya pada Pemilu tahun 2009. Dengan demikian Pengadu telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-Undanganyakni
Pasal 59 ayat 2 Undang_Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah jo Pasal 60 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
daerah dan wakil Kepala Daerah;
5. Bahwa Pengadu maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dengan Surat dukungan rekomendasi dari gabungan 11
(sebelas) Partai Politik Pendukung PengaduI saat pendaftaran sebagai berikut :
a. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan surat rekomendasi
dukungan Nomor: 005/dpc-pkdi-Jwj/III/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang
ditanda tangani oleh Ketua DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Hetuken Andi
Oika Robertus Sorabut;
8
b. Partai Bulan Bintang dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 02/DPC-
PBB/JWJ/II/2013 tanggal 22 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua
DPC PBB Kabupaten Jayawijaya Agus Salim Mabel dan Sekretaris Oktalina
Mabel;
c. Partai HANURA dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 01/DPC-
HANURA/Kabupaten Jayawijaya tanggal 06 Maret 2013 yang ditanda tangani
oleh Ketua DPC HANURA Kabupaten Jayawijaya Ronny Elopere dan Sekretaris
Herman Yelipere;
d. Partai Karya Perduli Bangsa (PKPB) dengan surat rekomendasi dukungan
Nomor : P.007/DPP-PKPB/JWJ/2012 tanggal 6 November 2012 yang ditanda
tangani oleh Katua DPPC PKPB Kabupaten Jayawijaya Oktovianus Doga dan
Sekretaris Herry Serabut;
e. Partai Kebangkitan Nasional Ulama(PKNU) dengan surat rekomendasi
dukungan Nomor: 01/DPC-PKNU/KabupatenJWJ/2013 tanggal 30 April 2013
ditanda tangani Ketua DPC PKBU Kabupaten Jayawijaya Kamelius Logo, S.IP
dan Sekretaris Saldon Jitmau;
f. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan surat rekomendasi
dukungan yang ditanda tangani oleh Ketua DPC PPPI Kabupaten Jayawijaya
Anip Kogoya, A.Md dan Sekretaris Pieter Jidwa;
g. Partai Bintang Reformasi dengan surat rekomendasi dukungan No.01-
2/PBR/DPC/REKOMENDASI/JWJ/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh Ketua DPC PBR Kabupaten Jayawijaya Titiana Mabel dan
Sekretaris H. Iwan Tula, S.E.;
h. Partai PELOPOR dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 01/DPC-
PELOPOR JWJ/2013 tanggal 06 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Ketua
DPC Kostan Elopere, S.IP dan Sekretaris Maikhel Lokobal;
i. Partai Buruh dengan surat rekomendasi dukungan Nomor : 001/S-REK/DPC-
PB/JWJ/I/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Ketua DPC
Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya Pdm. Maret Tabuni, S.Pd dan sekretaris
Elisa Tabuni, S.E.;
j. Partai Republikan dengan surat rekomendasi dukungan nomor : SK-220/DPP-
01/REKOMENDASI/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 yang ditandatangani oleh
Ketua DPC Partai RepublikaN Michael Elopere dan Sekretaris Isak Halitopo;
6. Bahwa Teradu telah melakukan Verifikasi Dokumen Pencalonan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 setelah tahapan
pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yakni
tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 dimana Teradu
mengumumkan Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
9
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya (Teradu) sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tidak pernah memberikan Jadwal tahapan
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya kepada Pengadu;
b. Bahwa Teradu tidak pernah mengundang Partai Pendukung Pasangan Bakal
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendukung ganda untuk klarifikasi
dukungan Partai yang mendukung ganda;
c. Bahwa Teradu tidak pernah memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi
Administrasi dan Verifikasi Faktual dengan mencantumkan kekurangan
berkas yang harus dilengkapi dan penelitian berkas Pencalonan kepada
Pengadu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
d. Bahwa perbuatan Teradu tersebut melanggar amanat Pasal 93 ayat 1
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Bahwa kemudian Teradu menuangkan Penetapan hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tersebut dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor: 391 Tahun
2013 tentangPenetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Juni 2013;
7. Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor:
391 Tahun 2013 tentangPenetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada PEMILUKADA
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, dimana Berita Acara Nomor:
77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Akhir Dokumen Pencalonan Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013
untuk Pengadu tertulis sebagai berikut:
Pasangan Bakal Calon Paskalis Kossay-Oilek Lokobal yang didukung oleh 12
gabungan Partai Politik Pendukung :
1) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana jumlah kursi dan suara
Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat);
2) Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah kursi 1 dan suara 5.855 dengan
Kesimpulan MS (Memenuhi Syarat);
10
3) Partai HANURA, dimana jumlah kursi dan suara tertulis (-) dengan
kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
4) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dengan jumlah kursi tidak ada keterangan
atau dikosongkan dan jumlah suara sah 1.677 dengan kesimpulan MS
(Memenuhi Syarat);
5) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dimana jumlah kursi dan suara
Partai Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi
Syarat);
6) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dengan jumlah kursi tidak ada
keterangan atau dikosongkan dan jumlah suara 740 dengan kesimpulan MS
(Memenuhi Syarat);
7) Partai Bintang Reformasi (PBR) dimana jumlah kursi dan suara tertulis (-)
dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
8) Partai Pemuda Indonesia (PPI) dimana jumlah kursi dan suara Partai
Pengusung tertulis O dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
9) Partai Pelopor dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O
dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
10) Partai Buruh dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O
dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
11) Partai Republika Nusantara (RepublikaN) dimana jumlah kursi dan suara
tertulis (-) dengan kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
12) PDK dimana jumlah kursi dan suara Partai Pengusung tertulis O dengan
kesimpulan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Sehingga total jumlah kursi 1 dan jumlah suara 8.272 dengan kesimpulan TMS
(Tidak Memenuhi Syarat ).
8. Bahwa karena Pengadu dan Pasangan Calon yang lain tidak bisa menerima
Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013i kemudian Partai Politik Pendukung Pengadu melakukan Demo
Damai Ke POLRES Jayawijaya pada tanggal 19 Juni 2013 dan meminta Kapolres
Jayawijaya untuk memfasilitasi pertemuan antara Pengadu dan para Teradu,
kemudian hari itu juga malam hari itu juga pihak Teradu mengirim undangan
Nomor: 270/162/KPU-JWJ/VI/2013 sifat penting dengan perihal dialog Terbuka
untuk hadir pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, bertempat di Aula Serba
guna Yapis jalan Yosudarso Wamena tanggal 19 Juni 2013, dimana KPU
Kabupaten Jayawijaya akan melakukan Klarifikasi dan penjelasan ke masyarakat
terhadap hasil verifikasi. Bahwa dalam pertemuan dimaksud dari keterangan
Teradu I Ketua KPU Kabupaten jayawijaya bahwa ada 3 (tiga) Partai Pendukung
dalam Berita Acara Nomor: 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Akhir
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA
11
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 yang diberi tanda (-) yang masih merupakan
Partai “Nona” yang diartikan oleh Teradu I Partai yang belum memberikan
dukungan kepada Pasangan calon yakni Partai HANURA, Partai Bintang
Reformasi (PBR) dan Partai RepublikaN dan hanya bisa diakomodir sebagai Partai
Pengusung Pengadu dan untuk PBR bila mendapat penegasan dari DPP Partai
Bintang Reformasi baru diakomodir sebagai Partai Politik Pengusung Pengadu;
10. Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juni 2013 Pengadu mengajukan Gugatan
Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura untuk
menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Nomor:
391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dengan alasan Teradu telah lalai dan
melanggar amanat pasal 93 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Gugatan
mana terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayaapura
dengan register Nomor: 16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 27 Juni 2013 dan
Kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dalam putusannya Nomor:
16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013 yang amar putusannya
Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013
tanggal 21 Juni 2013 dimaksud dan Memerintah KPU Kabupaten Jayawijaya
untuk melakukan verifikasi ulang terhadap berkas –berkas yang diajukan oleh
Penggugat/Pengadu sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Periode
2013-2018;
11. Bahwa dalam melaksanakan verifikasi ulang berdasarkan Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Jayapura dimaksud para Teradu kembali melakukan
Verifikasi dengan tidak transparan, diskriminatif terhadap Pengadu,tidak
melakukan Verifikasi secara menyeluruh terhadap berkas-berkas Pengadu serta
tidak tanpa melakukan klarifikasi terhadap partai-Partai yang mendukung
ganda dan bekerja tidak berpatokan kepada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah dan cenderung mempertahankan hasil Verifikasi sebelumnya sehingga
perbuatan Tergugat terindikasi ada keberpihakkan kepada Bakal Calon tertentu;
12. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya lewat RRI
Wamena mengumumkan akan diadakan Verifikasi Ulang sehingga Ketua DPC
Partai Bintang Reformasi Kabupaten Jayawijaya Titiana Mabel datang ke Kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya untuk maksud tersebut dan kemudian para Teradu
mengadakan klarifikasi tentang kepengurusan PBR namun yang hadir hanya
Titiana Mabel sedangkan Hamka Jaya tidak dihadirkan sehingga klarifikasi
hanya dilakukan terhadap Titiana Mabel. Klarifikasi terhadap PBR dengan
12
Ketua DPC PBR nya Titiana Mabel dituangkan dalam Berita Acara 126/BA-
VERIFIKASI/2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada PEMILUKADA
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
13. Bahwa tanggal 22 Agustus 2013 lewat RRI Wamena Teradu mengumumkan
akan diadakan Pleno Verifikasi ulang, Ketua DPC PBR kabupaten Jayawijaya
hadir, acara Pleno Verifikasi dilakukan dimana Teradu I membaca Berita Acara
No.128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013, setelah Teradu memberi kesempatan kepada Tim
Pasangan calon untuk tanggapi maka Titiana Mabel keberatan mengapa
Pasangan Paskalis Kossay, S.Pd. M.M. dan Oilek Lokobal sebagai bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena Partai
Bintang Reformasi sebagai salah satu Partai yang tidak mendukung pasangan
bakal calon Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. dan Oilek Lokobal, setelah mendengar
penjelasan dari Titiana Mabel sebagai ketua DPC PBR Kabupaten Jayawijaya
tentang dukungan PBR kepada pasangan bakal calon Paskalis Kossay, S.Pd,
M.M. dan Oilek Lokobal, maka Panwaslu Kabupaten Jayawijaya mengatakan
agar untuk Partai Bintang reformasi agar ditinjau kembali;
14. Bahwa setelah pleno Verifikasi tanggal 22 Agustus 2013, malam hari ketua PBR
Jayawijaya Titiana Mabel dan Sekretaris H. Iwan Tula, S.E. datang ke kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mengklarifikasi posisi PBR sebagai Partai
Pendukung Pengadu, dan bertemu dengan Teradu I, Teradu II dan Ketua
Panwaslu kabupaten Jayawijaya kemudian Teradu I mengatakan : “PBR tidak
diakomodir karena Pengadu ganti pasangan Wakil Bupati dari H. Iwan Tula, S.E.
ke Oilek Lokobal” dan Teradu I menyuruh Titiana Mabel dan H. Iwan Tula, S.E.
untuk membuat surat pernyataan politik untuk Mendukung penuh Pasangan
Pengadu dengan Oilek Lokobal dan menarik dukungan dan berkas yang semula
memberikan dukungan kepada Paskalis Kossay, S.Pd, M.M. sebagai Bupati dan
H. Iwan Tula, S.E. sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan juga
mengatakan bahwa protes kemarin sedang diproses di Sekretariat KPU;
15. Bahwa kemudian dari Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor: 496 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun
2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dalam PEMILU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
13
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan wakil Bupati dalam PEMILU Kepala
Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada
tanggal 23 Agustus 2013 lewat RRI Wamena Teradu mengumumkan Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada PEMILUKADA Kabupaten Jayawijaaya
Tahun 2013 dan Pencabutan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya tanpa diketahui dimana Teradu lakukan
Pencabutam nomor urut tersebut.
KESIMPULAN
[2.1.2.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan bahwa Para Teradu dalam melaksanakan kewenangannya sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 telah melakukan pelanggaran Kode Etik yakni tidak bekerja
secara profesional, jujur, adil, transparan, netral dan akuntabel sebagaimana amanat
Pasal 5, Pasal 7 huruf a jo Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d,
huruf f, huruf h, huruf g dan huruf i, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a dan Pasal 16
huruf a dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan, dan secara sistematis telah melakukan upaya untuk menggagalkan
pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013.
PETITUM
[2.1.2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode Etik Penyelenggara Pemilukada
yakni tidak bekerja secara professional, jujur, adil, transparan, netral dan
akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya sehingga melanggar Pasal 7 huruf a jo Pasal
9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf g dan
huruf i, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a dan Pasal 16 huruf a dan huruf c
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2011, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
14
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian secara tetap kepada Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya;
3. Menyatakan bahwa proses penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya
Nomor: 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan terhadap surat Keputusan Komisi
Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi
Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN
Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
4. Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor : 406 Tahun 2013 tentang
Pembatalan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor : 391 Tahun 2013 tentang Penetapan hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN Penetapan Hasil
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013 atau Memerintah kepada KPU Kabupaten Jayawijaya untuk mencabut
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun
2013 tentang Pembatalan terhadap surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 DAN
Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakaannya
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
5. Menyatakan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal telah sah memenuhi syarat
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan berhak
mengikuti tahap selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya atau memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya menerbitkan
keputusan baru yang menetapkan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal lolos
dan sah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dan
berhak mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya agar
mengikutsertakan Pasangan Paskalis Kossay-Oilek Lokobal mengikuti tahapan
selanjutnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
15
7. Memerintah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk mematuhi
dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
8. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini;
Atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.1.2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P2-1 sampai dengan P2-12, sebagai berikut:
1. Bukti P2-1 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Paskalis Kossay, S.Pd., M.M. dan H. Iwan
Tula, S.E. tanggal 7 Mei 2013;
2. Bukti P2-2 : Tanda terima berkas pencalonan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Paskalis Kossay, S.Pd., M.M. dan Oilek
Lokobal tanggal 10 Mei 2013;
3. Bukti P2-3 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 391
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
4. Bukti P2-4 : Berita Acara Nomor 77/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Hasil Akhir Dokumen Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Jayawijaya;
5. Bukti P2-5 : Undangan pertemuan dialog terbuka dari KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor 270/162/KPU-JwJ/IV/2013 tanggal 19
Juni 2013;
6. Bukti P2-6 : Gugatan perkara sengketa TUN dengan nomor register
16/G/2013/PTUN.JPR tanggal 27 Juni 2013;
7. Bukti P2-7 : Salinan Putusan PTUN Nomor 16/G/2013/PTUN.JPR
tanggal 25 Juli 2013;
8. Bukti P2-8 : Berita Acara Nomor 126/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Klarifikasi Dokumen Pencalonan pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya;
9. Bukti P2-9 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
10. Bukti P2-10 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan
terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
16
Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
11. Bukti P2-11 : Bukti dokumen kepengurusan Hamka Jaya sebagai Ketua
DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayawijaya dan Yoel
Haluk, S.Pak sebagai sekretaris;
12. Bukti P2-12 : Surat DPP PBR Nomor 1148/A/DPP-PBR/VIII/2013
perihal pembekuan kepengurusan Hamka Jaya dan
mengakui kepengurusan Titiana Mabel dan H. Iwan Tula
masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai
Bintang Reformasi Kabupaten Jayawijaya.
[2.1.3] Bahwa Pengadu III mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang Hak Politiknya yaitu Hak
Menjadi Peserta Pemilihan Umum (Right To Be Candidate) telah dilanggar dan
diabaikan oleh Teradu sebagai lembaga negara penyelenggara PEMILUKADA di
Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa Pengadu adalah bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh gabungan Partai Kasih Demokrasi
Indonesia (3 kursi) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (3 kursi)
dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peratruran KPU Nomor 13 Tahun 2010 telah
memenuhi batas pemenuhan syarat 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi
perolehan suara sah dalam PEMILU anggota legislatif tahun 2009;
3. Bahwa sebelumnya, Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 391/2013 tanggal
21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, hal mana dalam surat dimaksud Teradu
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat selaku pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
4. Bahwa Teradu menyatakan, Pengadu tidak memenuhi syarat verifikasi, karena
dukungan dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia dan Partai Nasional Benteng
Kerakyatan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan syah terhadap
17
calon pasangan lain yakni Pasangan Jhon Wempi Weitipo dan Jhon Banua, hal
mana terdapat kekeliruan yang dilakukan Teradu, yaitu:
a. Bahwa, namun dalam pengambilan keputusan dimaksud, Teradu telah tidak
memenuhi langkah prosedural yakni melakukan verifikasi administratif dan
faktual sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana Ketentuan BAB V Tata Cara
Penelitian Bakal Pasangan Calon pada pokoknya menyatakan uraian tahapan
pelaksanaan PEMILUKADA adalah
Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain
1. Jadwal waktu pendaftaran pasangan calon;
2. Jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah
untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan
partai politik;
Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan
partai politik;
Penelitian dan pemberitahuan hasil pemenuhan syarat calon
Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon;
Pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat;
b. Bab V Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan :
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan
beserta lampirannya, segera melakukan penelitian persyaratan administrasi
dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang,
pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
pasangan calon, yaitu:
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas
administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh)
hari ;
b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen
yang diajukan, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi
kebenaran dokumen tersebut;
c. Pasangan calon melakukan perbaikan dan penambahan kelengkapan
berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak
memenuhi syarat ;
d. Setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau
Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan
melakukan klarifikasi, pimpinan instasi yang berwenang, Ketua Umum dan
18
Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik
atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Bab V Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penelitian Bakal Pasangan Calon yang menyatakan :
1. Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, diberitahukan
secara tertulis kepada Bakal Pasangan Calon dengan tembusan pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan bakal calon
perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian;
2. Pemberitahuan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi kelengkapan berkas yang status berkas apakah lengkap atau tidak,
disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas sesuai ketentuan
perundang-undangan;
5. Bahwa kemudian Pengadu menggunakan hak hukumnya untuk melakukan
pengujian yuridis terhadap Penetapan Teradu melalui mekanisme gugatan
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana terregister dalam
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR dimana Pengadu
selaku Penggugat dan Teradu selaku Tergugat, yang telah diputus pada tanggal
25 Juli 2013 dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN
- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013
tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang baik verifikasi
administratif maupun verifikasi faktual terhadap partai pendukung para
penggugat yakni PKDI dan PNBKI dari Pusat sampai Daerah yang
mendukung Para Penggugat sebagai salah satu Calon Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013;
19
- Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000 ( Dua Ratus Dua Belas
Ribu Rupiah)
6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara dimaksud
menemukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dimana Teradu
melanggar prosedural dengan tidak melakukan proses Verifikasi dengan benar
dan layak sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, dimana Teradu
tidak melakukan verifikasi faktual kepada Dewan Pimpinan Pusat PKDI dan
PNBKI selaku partai pengusung, juga kepada Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia, dan tidak mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi
sebagaimana ketentuan Pasal 92 Huruf b dan c junctis Pasal 94 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 dimaksud;
7. Bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Teradu tidak hanya
diajukan oleh Pengadu, namun diajukan oleh 5 (lima) pasangan calon lain yang
keseluruhannya dalam amar putusannya menyatakan Teradu wajib mencabut
Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena
kekeliruan prosedural yang dilakukan Teradu;
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
dimaksud yang telah memperoleh title In Kracht Van Gewijsde (telah
memperoleh kekuatan hukum pasti), serta dengan memperhatikan asas-asas
penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Teradu wajib
untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013
tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dan melakukan Verifikasi administratif dan faktual
terhadap pengurus partai politik pengusung Pengadu yakni PKDI dan PNBKI
dari tingkat kepengurusan Pusat sampai Daerah;
9. Bahwa sampai pengaduan diajukan saat ini, Kepengurusan PKDI dan PNBKI
dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, tidak pernah dilakukan verifikasi
oleh Teradu sebagaimana perintah putusan Pengadilan, namun di lain pihak
Teradu telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan
Berita Acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013 tentang Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013, yang menyatakan bahwa dukungan partai politik terhadap
20
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dengan demikian Pengadu ditetapkan
tidak lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya dalam
Pemilu tahun 2013;
A. PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
1. Bahwa Teradu, menurut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
dalam Putusan Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR, dinyatakan telah lalai dalam
melaksanakan tahapan verifikasi dimana telah melakukan proses verifikasi
yang cacat dan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagai
panduan pelaksanaan verifikasi terhadap bakal calon, dan dengan demikian
Surat Keputusan Teradu Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013, adalah cacat yuridis dari segi prosedural, dan dengan demikian
Teradu diperintahkan oleh Hukum untuk mencabut dan melakukan verifikasi
ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu mulai dari tingkat pusat sampai
tingkat daerah;
2. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis dalam putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura, ditemukan fakta bahwa terjadi dualisme kepengurusan di
tingkat pusat pada partai politik PKDI, sehingga dipertimbangkan oleh PTUN
Jayapura bahwa dalam hal terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat,
maka Teradu wajib melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang
serta Pengurus Pusat DPP PKDI ;
3. Bahwa sebagaimana Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 dan
Lampiran Berita Acara ternyata Teradu hanya melakukan verifikasi di
Pengurus PKDI tingkat Kabupaten, sehingga Teradu telah melanggar perintah
pengadilan dan dengan demikian Teradu telah melakukan pelanggaran hukum
dan kode etik;
4. Bahwa Putusan PTUN adalah mandat yang harus dilaksanakan oleh Teradu
secara komprehensif dalam kewenangannya selaku Penyelenggara PEMILU,
namun Teradu menafsirkan putusan hanya secara parsial dan melanggar
prosedural, sehingga tidak dapat diartikan lain, Teradu telah diduga kuat
melanggar kode etik penyelenggara PEMILU;
5. Bahwa demikian pula dengan dukungan oleh PNBKI, Teradu dalam melakukan
verifikasi tidak melakukan dari tingkat pusat sampai daerah, satu dan lain hal
Teradu tidak melakukan verifikasi ulang dengan transparan dan akuntabel
dimana verifikasi dilaksanakan dalam ruang tertutup di Polres Kabupaten
Jayawijaya pada malah hari, dan hanya menghadirkan satu pasangan calon
yakni Jon Wempi Wetipo dan Jhon Banua (pasangan yang diusung partai
politik) serta John Way dan Deky Kapisa dari perseorangan;
21
6. Bahwa Rapat Penetapan Hasil Verifikasi dimaksud tidak mengundang Pengadu
serta Ketua dan Pengurus Partai Politik, sehingga secara prosedural tidak
transparan dan akuntabel sebagaimana salah satu asas pelaksanaan pemilu
yang jujur dan bersih;
7. Bahwa dengan demikian, asas-asas Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Proporsionalitas dan Profesionalitas
telah dengan sengaja dilanggar dan dihilangkan oleh Para Teradu;
8. Bahwa selaras dengan pelanggaran asas Pemilu, Para Teradu juga telah
memperlihatkan dengan nyata pelanggaran terhadap kode Etik sebagaimana
ketentuan Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c), (f) dan Pasal 10 huruf (a),
(b), (d), (j) Pasal 11 huruf , Pasal 15 huruf (a), (b) dan (c) serta Pasal 16
Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012,
NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN
UMUM
9. Bahwa dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura, maka Para Teradu telah lalai dalam mengimplementasikan
penggunaan kewenangan berdasarkan hukum, serta tindakan tidak
mengundang Pasangan calon dan Pengurus Partai Politik dalam rapat
penetapan hasil verifikasi menandakan Para Teradu tidak melakukan tindakan
yang transparan dan akuntabel serta professional;
10. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu telah merugikan hak
konstitusional Pengadu sehingga kepada Para Teradu harus diberikan sanksi
berupa pemberhentian dan dengan demikian harus ditunjuk Komisioner baru
untuk melakukan verifikasi ulang sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura;
B. DASAR YURIDIS/RATIO LEGIS PENGADU BERHAK MENGIKUTI PEMILIHAN
UMUM KABUPATEN JAYAWIJAYA TAHUN 2013 SEBAGAI PASANGAN CALON
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. Bahwa Partai Kasih Demokrasi Indonesia adalah peserta Pemilu tahun 2009,
dan memiliki 3 ( tiga) kursi dai DPRD Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa pengusungan Pengadu oleh Kepengurusan PKDI adalah sah dan
berdasarkan hukum, hal mana Hukum telah memberikan legalitas kepada
Kepengurusan PKDI yang mendukung Pengadu;
3. Bahwa terjadinya dualisme kepengurusan di tingkat pusat pada tubuh partai
PKDI adalah antara Kepengurusan Ketua Umum S Roy Rening, S.H., M.H. dan
Kepengurusan Maria Anna, S., S.H., dimana terhadap dualisme kepengurusan
22
tersebut telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan
register nomor 459/Pdt.G/2010/PN.Jkt Tim dan 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt Tim;
4. Bahwa dalam perkara dimaksud, yang digugat adalah kepengurusan Maria
Anna yang diusung berdasarkan hasil MUNASLUB yang diadakan oleh kubu
Maria Anna, S., S.H. untuk mengganti Kepengurusan S Roy Rening, S.H., M.H.;
5. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan perkara register
nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. yang amar putusannya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
1. Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang secara mutlak
(absolute) memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
DALAM PROVISI :
- Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niets
Ontvankelijke Verklard);
DALAM REKONVENSI
DALAM PROVISI :
- Menolak gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya:
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niets
Ontvankelijke verklard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum para Penggugat dalam konvensi/para Tergugat dalam rekonvensi
membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 581.000,-
(lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara register
nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim didasarkan pada pertimbangan hukum
secara formal terdapat kekurangan pihak dalam gugatan untuk membutikan
perbuatan melawan hukum yang dilakukan ex-pengurus DPP PKD Indonesia
dalam penyelenggaraan MUNASLUB illegal atas nama PKD Indonesia
dimaksud, lebih lanjut pihak-pihak yang harus digugat adalah selain ex-
pengurus juga panitia lokal serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan-
Dewan Pimpinan Daerah di beberapa provinsi yang menandatangani dukungan
serta hadir mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah dimaksud,
sebagaimana pertimbangan dalam halaman 125-126 menyatakan:
23
“...sehingga dukungan dan kehadiran dalam MUNASLUB Partai Kasih
Demokrasi Indonesia di Bali tanggal 7-9 Agustus 2010 yang diberikan oleh
perwakilan Dewan Pimpinan Daerah dibawah kepemimpinan Para Penggugat II
(Ketua DPD Provinsi Sulawesi Selatan), IV (Ketua DPD Provinsi Papua), V
(Ketua DPD Provinsi Sumatera Utara), VI (Ketua DPD Provinsi Sumatera Barat),
VII (Ketua DPD Provinsi Sulawesi Utara), IX (Ketua DPD Provinsi Sumatera
Selatan), X (Ketua DPD Provinsi Bangka Belitung), XII (Ketua DPD Provinsi
Lampung), XIII (Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta), XV (Ketua DPD Provinsi
Jawa Tengah), XVII (Ketua DPD Provinsi Banten), XVIII (Ketua DPD Provinsi
Kalimantan Tengah), XX (Ketua DPD Provinsi Kalimantan Barat), XXIII (Ketua
DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur), XXIV (Ketua DPD Provinsi Maluku) dapat
dikualifikasikan sebagai sikap politik yang dilakukan atas nama pribadi masing-
masing dan tidak mewakili sikap Dewan Pimpinan Daerah PKD Indonesia”.
6. Bahwa pertimbangan hukum dalam perkara register nomor 459/Pdt.G/2010/
PN.Jkt.Tim pada pokoknya menyatakan tidak diterimanya gugatan adalah
karena secara formal terdapat kekurangan pihak dalam gugatan untuk
membutikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Maria Anna S.,
SH., dan Michael H. Lumanauw, S.Th, dkk. dalam penyelenggaraan
MUNASLUB atas nama PKD Indonesia dimaksud, lebih lanjut pihak-pihak yang
harus digugat adalah selain ex-pengurus juga panitia lokal serta pihak-pihak
yang mengatasnamakan Dewan-Dewan Pimpinan Daerah di beberapa provinsi
yang menandatangani dukungan serta hadir mengatasnamakan Dewan
Pimpinan Daerah dimaksud sebagaimana yang terkait dalam putusan register
perkara nomor 447/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim;
7. Bahwa dari Pertimbangan hukum dimaksud tidak dapat diartikan bahwa
MUNASLUB adalah tidak sah dan oleh karenanya harus pula digugat
pengurus-pengurus yang mengatasnamakan daerah padahal merupakan sikap
pribadi semata, namun Menteri Hukum dan HAM telah keliru dalam
mengeluarkan SK Menhukham Nomor 6/M.HH-10.AH.11.01 tentang
Pengesahan Kepengurusan Maria Anna SH, dan saat ini sedang dalam proses
pada tingkat Kasasi sebagaimana register nomor 97/G/TUN/ PTUN JKT;
8. Bahwa dengan demikian tidak dapat diartikan lain dukungan terhadap
Pengadu telah sesuai dengan hukum dan tidak ada alasan yang dapat
dibenarkan untuk menganulir atau menghambat dukungan PKDI dimaksud.
24
KESIMPULAN
[2.1.3.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu III menyampaikan
kesimpulan pengaduan tertulisnya tanggal 3 Oktober 2013 sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan
seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah tahun 2013 tidak berdasar atas asas-asas penyelenggara Pemilukada
yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu,
kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, efisiensi
dan efektivitas sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
2. Bahwa sebagai akibat tindakan konspiratif oleh Para Teradu maka harapan
Pengadu khususnya dan masyarakat Jayawijaya pada umumnya yang
menginginkan pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati
Jayawijaya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan
Wakil Bupati melalui proses pemilihan yang demokratis dan transparan
hanyalah mimpi belaka;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya yang diberikan amanat
sebagai pelaksana Pemilukada semestinya bekerja secara profesional dan
independen serta bukan bekerja untuk kepentingan orang/pasangan tertentu,
sebaliknya;
4. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dengan terang-terangan menunjukkan
keberpihakannya bahkan menjadi alat pihak lain untuk menjegal lawan-lawan
politik yang berpotensi menjadi pesaing kuat dalam Pemilukada Kabupaten
Jayawijaya;
PETITUM
[2.1.3.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan
akuntabel dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya dan melanggar Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c),
(f) dan Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (j), Pasal 11, Pasal 15 huruf (a), (b) dan (c)
serta Pasal 16 Peraturan Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012, NOMOR 11
TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
25
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengambil alih
tugas dan tanggung jawab Para Teradu;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan
verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu sesuai Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 15/G/TUN/PTUN JPR;
6. Menyatakan Batal Demi Hukum (void ab initio) Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya mengenai Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
[2.1.3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P3-1 sampai dengan P3-22, sebagai
berikut:
1. Bukti P3-1 : Putusan PTUN Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25
Juli 2013;
2. Bukti P3-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 270/208/KPU-JWY/VIII/2013 tanggal
19 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Perubahan
Jadwal;
3. Bukti P3-3 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan
terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
4. Bukti P3-4 : Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
128/BA/VERIFIKASI/ 2013;
5. Bukti P3-5 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
128/BA/VERIFIKASI/ 2013;
6. Bukti P3-6 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 398/DPP-PNBK
Ind/EKS/VII/2013 tanggal 25 Juli 2012 perihal Penetapan
Dukungan;
26
7. Bukti P3-7 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 505/DPP-PNBK
Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal
Pencabutan Penetapan dan Pengesahan;
8. Bukti P3-8 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 506/DPP-PNBK
Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal
Penetapan dan Pengesahan;
9. Bukti P3-9 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 507/DPP-PNBK
Ind/EKS/VIII/2013 tanggal 05 Agustus 2013 perihal
Klarifikasi dan Penegasan;
10. Bukti P3-10 : Surat Keputusan DPP PNBK Indonesia Nomor: SK-
2629/B/DPP-PNBK Ind/KPTS/VIII/2013 tanggal 05
Agustus 2013 tentang Pembekuan Pengesahan Struktur,
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang PNBK
Indonesia (Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia)
Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua;
11. Bukti P3-11 : Surat Rekomendasi DPC PNBK Indonesia Kabupaten
Jayawijaya Nomor 07/DPC-PNBK IND/EKS/VII/2012
tanggal 12 Juli 2012;
12. Bukti P3-12 : Surat Rekomendasi DPD PNBK Indonesia Provinsi Papua
Nomor 015/DPC-PNBK IND/KPTS/VII/2012 tanggal 12
Juli 2012;
13. Bukti P3-13 : Surat Rekomendasi DPD PNBK Indonesia Provinsi Papua
Nomor 020/DPC-PNBK IND/KPTS/IV/2013 tanggal 29
April 2013;
14. Bukti P3-14 : Surat DPP PNBK Indonesia Nomor 057/DPP-PNBK
Ind/EKS/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal Penetapan
Dukungan;
15. Bukti P3-15 : Surat DPP PKDI Nomor 620/MP-PKDI/II-C/08/2013
tanggal 12 Agustus 2013 perihal Penegasan;
16. Bukti P3-16 : Surat Keputusan DPP PKDI Nomor 689/DPP-
PKDI/Tus/12/2012 tentang Penetapan Bakal Calon Kepala
Daerah Tingkat Kabupaten/Kota pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
periode 2013-2018;
17. Bukti P3-17 : Surat Keputusan Menhukham RI Nomor M.HH-
45.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih
Demokrasi Indonesia Periode 2007-2012 tanggal 3 April
2008;
27
18. Bukti P3-18 : Surat Dukungan DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Nomor
15/DPC-PKDI/KAB/WMN-E/IV/2012 tanggal 8 April
2013;
19. Bukti P3-19 : Surat Rekomendasi DPD PKDI Provinsi Papua No.
227/DPD-PKDI/II-J/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012;
20. Bukti P3-20 : Surat Pencalonan Nomor 01/DPP/DPD/DPC/PKDI/
PNBKI/2013 (Model B-KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03
Mei 2013;
21. Bukti P3-21 : Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik Peserta
Pemilu yang Bergabung Mencalonkan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B1-
KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03 Mei 2013;
22. Bukti P3-22 : Surat Pernyataan Partai Politik dan atau Gabungan Partai
Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2-
KWK.KPU Partai Politik) tanggal 03 Mei 2013;
[2.1.4] Bahwa Pengadu IV mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang Hak Politiknya yaitu Hak
Menjadi Peserta Pemilihan Umum (Right To Be Candidate) telah dilanggar dan
diabaikan oleh Teradu sebagai lembaga negara penyelenggara PEMILUKADA di
Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa Pengadu adalah bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh:
1) Partai Pakar Pangan : 982 suara sah
2) Partai Demokrasi Pembaruan : 1.250 suara sah
3) Partai Pelopor : 8.363 suara sah (2 kursi DPRD)
4) Partai Perjuangan Rakyat Nasional : 5.068 suara sah (1 kursi DPRD)
5) Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 5.379 suara sah (2 kursi DPRD)
Sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 telah
memenuhi batas pemenuhan syarat 15% dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi
perolehan suara sah dalam PEMILU anggota legislatif tahun 2009;
3. Bahwa sebelumnya, Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 391/2013 tanggal
21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, hal mana dalam surat dimaksud Teradu
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat selaku pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
28
4. Bahwa Teradu menyatakan, Pengadu tidak memenuhi syarat verifikasi, karena
dukungan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pelopor, dan Partai
Peduli Rakyat Nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan syah
terhadap calon pasangan lain yakni Pasangan Jhon Wempi Weitipo dan Jhon
Banua, serta dukungan PPRN yang dianggap tidak sah kepada kedua pasangan,
hal mana terdapat kekeliruan yang dilakukan Teradu, yaitu:
a. Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
menyatakan:
Ayat (4): KPU Provinsi dan/atau Kabupaten Kota melakukan penelitian ulang
terhadap kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3) huruf a dan huruf b sekaligus memberitahukan
hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon
perseorangan;
Ayat (5): Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota, partai politik, gabungan partai politik atau calon perseorangan
tidak dapat lagi mengajukan calon;
b. Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penelitian
Bakal Pasangan Calon yang menyatakan:
1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang
terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat
calon sebagaimana dimaksud Pasal 95, dan memberitahukan hasil
penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik;
2. Penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan
calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi
syarat;
3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan
terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon
yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali
memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis
dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor
yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, serta
uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan;
4. Dalam hal rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan penelitian dan/atau
klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau pimpinan partai politik,
29
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyatakan bakal pasangan
calon memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
Bahwa sebagaimana Pasal 60 ayat (4) Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004
jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 juncto Pasal 96 Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Pilkada, Para Teradu
telah tidak memenuhi langkah prosedural yakni tidak melakukan atau
memberikan kesempatan Para Pengadu untuk melakukan perbaikan, dan Para
Teradu wajib melakukan verifikasi/penelitian ulang;
5. Bahwa kemudian Pengadu menggunakan hak hukumnya untuk melakukan
pengujian yuridis terhadap Penetapan Teradu melalui mekanisme gugatan
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura sebagaimana terregister dalam
Perkara Tata Usaha Negara Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR dimana Pengadu
selaku Penggugat dan Teradu selaku Tergugat, yang telah diputus pada tanggal
25 Juli 2013 dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PENUNDAAN
- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Jayawijaya Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013
tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang atas seluruh
berkas dan surat dukungan pasangan para penggugat;
- Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi secara bersama-sama
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000 ( Dua Ratus Dua Belas
Ribu Rupiah)
6. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara dimaksud
menemukan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dimana Teradu
melanggar prosedural dengan tidak melakukan proses Verifikasi dengan benar
dan layak sebagaimana Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, dimana Para
30
Teradu dalam mengeluarkan produk Berita Acara tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 92 huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012;
7. Bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Teradu tidak hanya
diajukan oleh Pengadu, namun diajukan oleh 5 (lima) pasangan calon lain yang
keseluruhannya dalam amar putusannya menyatakan Teradu wajib mencabut
Surat Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 karena
kekeliruan prosedural yang dilakukan Teradu;
8. Bahwa dengan demikian berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
dimaksud yang telah memperoleh title In Kracht Van Gewijsde (telah
memperoleh kekuatan hukum pasti), serta dengan memperhatikan asas-asas
penyelenggara Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka Teradu wajib
untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013
tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dan melakukan Verifikasi/Penelitian Ulang terhadap
berkas dukungan dan pengurus partai politik pengusung Pengadu;
9. Bahwa sampai pengaduan diajukan saat ini, Kepengurusan partai politik
pendukung Para Pengadu dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah, tidak
pernah dilakukan verifikasi oleh Teradu sebagaimana perintah putusan
Pengadilan, namun di lain pihak Teradu telah mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dan Berita Acara Nomor 128/BA/Verifikasi/2013
tentang Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013, yang menyatakan bahwa dukungan partai
politik terhadap Pengadu Tidak Memenuhi Syarat dan dengan demikian
Pengadu ditetapkan tidak lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilu tahun 2013;
C. PELANGGARAN HUKUM DAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM
1. Bahwa Teradu, menurut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura
dalam Putusan Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR, dinyatakan telah lalai dalam
melaksanakan tahapan verifikasi dimana telah melakukan proses verifikasi
yang cacat dan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagai
panduan pelaksanaan verifikasi terhadap bakal calon, dan dengan demikian
Surat Keputusan Teradu Nomor 391/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
31
Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013, adalah cacat yuridis dari segi prosedural, dan dengan demikian
Teradu diperintahkan oleh Hukum untuk mencabut dan melakukan verifikasi
ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu mulai dari tingkat pusat sampai
tingkat daerah;
2. Bahwa berdasarkan Fakta Yuridis dalam putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura, ditemukan fakta bahwa terjadi kekeliruan prosedural
sehingga dipertimbangkan oleh PTUN Jayapura terhadap Para Teradu wajib
melakukan penelitian ulang sebagaimana ketentuan yang berlaku, yang
sampai saat pengaduan ini diajukan tidak dilaksanakan oleh Para Teradu;
3. Bahwa Putusan PTUN adalah mandat yang harus dilaksanakan oleh Teradu
secara komprehensif dalam kewenangannya selaku Penyelenggara PEMILU,
namun Teradu menafsirkan putusan hanya secara parsial dan melanggar
prosedural, sehingga tidak dapat diartikan lain, Teradu telah diduga kuat
melanggar kode etik penyelenggara PEMILU;
4. Bahwa Rapat Penetapan Hasil Verifikasi Ulang sebagaimana Keputusan
Kosmisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013
tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dimaksud tidak transparan karena selain tidak
mengundang Pengadu serta Ketua dan Pengurus Partai Politik atau pasangan
calon, ternyata dilakukan secara tertutup di Polres Jayawijaya dengan hanya
dihadiri satu pasangan calon yang didukung partai politik (Jon Wempi Wetipo
dan Jhon Banua) dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan, sehingga
secara prosedural tidak transparan dan akuntabel sebagaimana salah satu
asas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih;
5. Bahwa dengan demikian, asas-asas Pelaksanaan Pemilihan Umum yakni
Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Proporsionalitas dan Profesionalitas
telah dengan sengaja dilanggar dan dihilangkan oleh Para Teradu;
6. Bahwa selaras dengan pelanggaran asas Pemilu, Para Teradu juga telah
memperlihatkan dengan nyata pelanggaran terhadap kode Etik sebagaimana
ketentuan Pasal 7 huruf (a) jo. Pasal 9 huruf (b), (c), (e) dan (f), dan Pasal 10
huruf (a), (b), (h), (j), Pasal 11, Pasal 15 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan
Bersama KOMISI PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR
13 TAHUN 2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG
KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM, yaitu:
- Pasal 7 huruf a: Penyelenggara Pemilu wajib memelihara dan menjaga
kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
32
- Pasal 9 huruf b: Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam
melaksanakan tugas/wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya;
- Pasal 9 huruf c: Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan
asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
- Pasal 9 huruf e: Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan
yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
- Pasal 9 huruf f: Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
- Pasal 10 huruf a: Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai
politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;
- Pasal 10 huruf b: Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
- Pasal 10 huruf h: Memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu
selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau
keputusan yang dikenakannya;
- Pasal 10 huruf j: Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan
kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan
secara adil;
- Pasal 11 huruf a: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan;
- Pasal 11 huruf b: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;
- Pasal 11 huruf c: Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
- Pasal 11 huruf d: Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak
berpihak dan adil;
- Pasal 15 huruf a: Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
- Pasal 15 huruf b: Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu;
7. Bahwa dengan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura, maka Para Teradu telah lalai dalam mengimplementasikan
penggunaan kewenangan berdasarkan hukum, serta tindakan tidak
mengundang Pasangan calon dan Pengurus Partai Politik dalam rapat
33
penetapan hasil verifikasi menandakan Para Teradu tidak melakukan tindakan
yang transparan dan akuntabel serta professional;
8. Bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan para Teradu telah merugikan hak
konstitusional Pengadu sehingga kepada Para Teradu harus diberikan sanksi
berupa pemberhentian dan dengan demikian harus ditunjuk Komisioner baru
untuk melakukan verifikasi ulang sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Jayapura;
9. Bahwa selain dari aspek pelanggaran hukum dan etika, ternyata dari segi
formil terdapat permasalahan hukum, karena Para Teradu sepengetahuan Para
Pengadu telah selesai/lewat masa jabatannya, sehingga ada permasalahan
yuridis baik terhadap eksistensi maupun produk hukum yang dikeluarkannya;
KESIMPULAN
[2.1.4.1] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu IV menyampaikan
kesimpulan pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah melanggar asas-asas Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu;
2. Bahwa Para Teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
PETITUM
[2.1.4.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan
akuntabel dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya dan melanggar Pasal 7 huruf a jo. Pasal 9 huruf b,
huruf c, huruf e, dan huruf f, dan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf h, dan
huruf j, Pasal 11, Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KOMISI
PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN
2012, NOMOR 11 TAHUN 2012, NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap;
34
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengambil alih
tugas dan tanggung jawab Para Teradu;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan
verifikasi ulang terhadap Partai Pengusung Pengadu sesuai Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 17/G/TUN/PTUN JPR;
6. Menyatakan Batal Demi Hukum (void ab initio) Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayawijaya mengenai Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawjaya Tahun 2013;
[2.1.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P4-1 sampai dengan P4-15, sebagai
berikut:
1. Bukti P4-1 : Putusan PTUN Nomor 17/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25
Juli 2013;
2. Bukti P4-2 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 406 Tahun 2013 tentang Pembatalan
terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tanggal 21
Juni 2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang Dokumen
Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
3. Bukti P4-3 : Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
128/BA/VERIFIKASI/ 2013;
4. Bukti P4-4 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor
128/BA/VERIFIKASI/ 2013;
5. Bukti P4-5 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Jayawijaya Nomor 270/208/KPU-JWY/VIII/2013 tanggal 19
Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Perubahan Jadwal;
6. Bukti P4-6 : Matriks Dukungan Pasangan Calon Pasca Verifikasi Ulang
oleh Para Teradu;
7. Bukti P4-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor 28/PANWAS-
JWY/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal Pemberitahuan;
8. Bukti P4-8 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 151/BAWASLU
PROV/PAPUA/IX/2013 tanggal 13 September 2013 perihal
35
Rekomendasi;
9. Bukti P4-9 : Surat Bawaslu RI Nomor 666/Bawaslu/IX/2013 tanggal 17
September 2013 perihal Tindak Lanjut Putusan PTUN
Jayapura;
10. Bukti P4-10 : Surat Pengantar DPC PPNUI Kabupaten Jayawijaya Nomor
04/DPC-PPNU/JWJ/IX/2012 tanggal 02 April 2012 tentang
Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017;
11. Bukti P4-11 : Surat Rekomendasi DPC Partai Demokrasi Pembaruan
Nomor 06/DPC.PDP/KJ/2012 tanggal 16 September 2013
tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017;
12. Bukti P4-12 : Surat Pencalonan (tanpa kop) DPC Kabupaten Jayawijaya
Nomor 01/SP-GPP/2012 tanggal 2 April 2012;
13. Bukti P4-13 : Surat Rekomendasi DPC Pakar Pangan Kabupaten
Jayawijaya Nomor 01/DPC-PKP/KJ/IV/2012 tanggal 19
September 2012 tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2018;
14. Bukti P4-14 : Surat Rekomendasi DPD PPRN Kabupaten Jayawijaya
Nomor 01/DPD-PPRN/JWY/IV/2012 tanggal 28 April 2012
tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2018;
15. Bukti P4-15 : Surat Rekomendasi DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya Nomor
06/DPC-PPDI/K-J/IX/2012 tanggal 2 September 2012
tentang Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Masa Bhakti 2013-2017.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.2] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan pada 16 September 2013, 24 September 2013, dan 1 Oktober 2013 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu I
[2.2.1] Menanggapi aduan dalam pelanggaran kode etik yang disampaikan Pasangan
SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI, Para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi
tanggal 26 Maret 2013, lewat undangan No. 270/61/KPU-JWY/III/2013 tanggal
25 Maret 2013. KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan sosialisasi terhadap
pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten
36
Jayawijaya meminta SK Kepengurusan partai politik yang masih berlaku dengan
melampirkan SK Menkumham serta SK pengurus Parpol tingkat Provinsi;
2. Sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK
kepengurusan sebagaimana yang diminta;
3. KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang
sah berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon yang
mendaftar;
4. Pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI datang ke kantor KPU
Kabupaten Jayawijaya pukul 09.00 WIT adalah benar;
5. Pada saat ini personil yang ada dikantor KPU KabupatenJayawijaya adalah
sekretaris dan staf sekretariat. Pada saat yang sama satu anggota KPU Kabupaten
Jayawijaya a.n. Joy M Bukorsyom, sementara dalam perjalanan menuju kantor;
6. KPU Kabupaten Jayawijaya menerima pasangan SAUL E ELOKPERE dan ALFIUS
TABUNI untuk didaftarkan pada pukul 12.00 tetapi karena dokumen pendaftaran
belum ditandatangani oleh pengurus PPDI dan Partai Republikan maka dari pihak
sekretariat KPU kabupaten Jayawijaya menanyakan apakah kedua partai tersebut
akan dimasukkan sebagai pengusung berarti wajib ditandatangani;
7. Jawaban SAUL ELOPERE kepada tim pendaftaran KPU Kabupaten Jawawijaya
adalah kedua partai tersebut adalah partai pendukung kami, jadi dokumen ini
saya tarik dulu karena saudara Hengki Lengka sementara kami usahakan untuk
menandatangani dokumen pencalonan ini;
8. Pada saat itu juga dokumen dikembalikan ke saudara SAUL E ELOKPERE
sementara proses registrasi belum dilakukan;
9. Proses yang berlangsung pada saat itu disaksikan oleh pihak panwaslu Kabupaten
Jayawijaya beserta wartawan dari berbagai media serta pihak keamanan;
10. Pada pukul 12.30 WIT Pasangan calon WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD
BANUA mendaftar ke KPU Kabupaten Jayawijaya, dan diperiksa oleh tim
pencalonan KPU Kabupaten Jayawijaya dan dinyatakan layak untuk diregistrasi
kemudian diberikan tanda terima;
11. Pada jam 14.00 WIT saudara SAUL E ELOKPERE menyerankan kembali dokumen
pencalonan yang telah ditandatangani oleh saudara HENGKI LENGKA yang
mengaku sebagai ketua PPDI tapi belum ditandatangani oleh sekretaris partai
Republikan. Dokumen pencalonan tersebut diperiksa oleh tim pendaftaran
kemudian diregistrasi dinomor urut 2 dengan tanda terima No. 21/KPU-
JWY/V/2013;
12. Pada saat pendaftaran awal saudara HENGKI LENGKA tidak ada di tempat, yang
ada adalah saudara YANCE TENOYE sebagai Ketua tim sukses pasangan SAUL E
ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI;
13. Merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN.JPR,
tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
37
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon;
14. Pencalonan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD
BANUA yang didaftarkan tanggal 6 Mei 2013 dilakukan jam 12.30 WIT di kantor
KPU Kabupaten Jayawijaya yang dihadiri pengurus PAN (Ketua dan Sekretaris)
dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6
Mei Tahun 2013;
15. Tanggal 6 Mei 2013 partai PAN mendaftarkan pasangan SAUL ELOKPERE dan
ALFIUS TABUNI tetapi tanda tangan rekomendasi dari sekretaris berbeda, proses
pendaftaran tanpa dihadiri pengurus PAN tingkat Kabupaten, dan resmi
diserahkan jam 14.00 WIT dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No.
21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013;
16. Tanggal 23 Mei 2013 verifikasi tingkat pusat menghasilkan Berita Acara No.
02/BA/VERIFIKASI/2013 dimana dukungan resmi partai terhadap pasangan
JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA;
17. Tanggal 16 Juni 2013, dibuat Berita Acara verifikasi terhadap pengurus PAN
Kabupaten yang dihadiri oleh Ketua Partai vide Berita Acara No. 74/BA/KPU-
JWY/VI/2013 telah terjadi pemalsuan tanda tangan terhadap surat permohonan
rekomendasi No. PAN/26-04/A/K-S/006/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang
diserahkan ke KPU Kabupaten Jayawijaya sebagai lampiran kelengkapan berkas
pasangan SAUL ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI;
18. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No. 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan
Partai PAN tingkat pusat.
19. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM
RI No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 6 April 2010 Tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga dan pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2010-2015 yang menyatakan
bahwa sdr. M. HATTA RAJASA sebagai Ketua dan TAUFIK KURNIAWAN sebagai
sekretaris;
20. Tanggal 30 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi ke kantor
DPP PAN yang tertuang dalam berita acara No. 94/BA-VERIFIKASI/2013
menyatakan kepengurusan Provinsi Papua adalah Sdr. ABOCK BUSUP, sebagai
ketua dan ANIET MAGAYANG sebagai sekretaris yang dikuatkan dengan SK No.
PAN/A/Kpts/KU-SJ/022/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Papua
Periode 2010-2015;
38
21. Tanggal 5 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi
bersama pengurus DPW PAN Provinsi Papua yang tertuang dalam berita acara No,
100/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan kepengurusan Partai PAN Kabupaten
Jayawijaya adalah Sdri. Ny. Kristina Ondi Pagawak, sebagai ketua dan Tukijan A,
sebagai sekretaris yang dikuatkan dengan SK No. PAN/26/A/Kpts/K-
S/015/X/2011 tanggal 7 Oktober 2011;
22. Tanggal 18 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi
terhadap pengurus partai PAN Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita
Acara No. 109/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa dukungan resmi partai
PAN terhadap pasangan JOHN WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sedangkan
dukungan terhadap pasangan lain diragukan keabsahannya;
23. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 68 ayat (2) selain dilampiri surat
pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon
dan syarat calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil dengan
keputusan dewan pimpinan daerah/cabang atau sebutan lainnya setiap partai
politik. Pasal (66) ayat (2) “Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon yang didaftarkan oleh
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 64 ayat (3) dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan
kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya
menerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar;
24. Disimpulkan bahwa dukungan resmi untuk Partai PAN dalam pencalonan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2013
adalah dukungan terhadap pasangan calon JOHN WEMPI WETIPO dan JHON
RICHARD BANUA karena mendaftar pertama;
25. Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten
Jayawijaya sebanyak 1 kursi atau jumlah perolehan suara pada pemilu tahun
2009 sebanyak 4.969 suara atau setara dengan 3,93%;
26. Untuk partai Buruh, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No.
14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan
verifikasi ulang terhadap dokumen ulang terhadap dokumen pencalonan serta
kepengurusan resmi dan dukungan resmi Partai terhadap bakal pasangan calon;
27. Tanggal 6 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi Partai lain
mencalonkan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA jam
12.30 WIT, di dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI
sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK
Kepengurusan dan rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda
terima pendaftaran No. 20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013;
39
28. Tanggal 6 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi Partai lain
mencalonkan pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI jam
14.00 WIT, didalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI
sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK
Kepengurusan dan rekomendasi fotocopy tingkat kabupaten dibuktikan dengan
tanda terima pendaftaran No. 21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013;
29. Tanggal 10 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL jam 17.30 WIT,
di dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI Sebagai Ketua
dan ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK kepengurusan dan
rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran
No. 25/KPU-JWY/V/2013 tanggal 10 Mei Tahun 2013;
30. Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A.R. SADAI jam
20.00 WIT, didalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI dan
YULIUS WENDA sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan
rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran
No. 27/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei Tahun 2013;
31. Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB jam 20.30 WIT, di
dalam dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai Ketua
dan PONI WENDA sebagai Sekretaris dengan tidak melampirkan SK Kepengurusan
dan rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima
pendaftaran No. 28/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei 2013;
32. Berdasarkan surat penegasan kepengurusan Partai Buruh No. AB.III.124/S-
PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/2013 tentang kepengurusan yang sah partai buruh
di Kabupaten Jayawijaya adalah saudara MARET TABUNI sebagai Ketua dan
ELISA TABUNI sebagai Sekretaris;
33. Berdasarkan Surat Penegasan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Partai Buruh AB.III.125/S-PEN/DPP-PARTAI pasangan
calon JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA;
34. Berita Acara No.76/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa sesuai dengan
penegasan DPP Partai Buruh maka DPC Partai Buruh kabupaten Jayawijaya
menyetujui sikap DPP dalam hal pengusulan pasangan JOHN WEMPI WETIPO
dan JHON RICHARD BANUA;
35. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No.270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan
Partai Buruh Tingkat Pusat;
40
36. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM
RI No. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010 tentang
pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan
kepengurusan dewam pimpinan pusat partai Buruh yang menyatakan bahwa
saudara H.SONNY PUDJISASONO. S.H. M.H., sebagai ketua dan saudara TIWOW
MARCUS WENAS sebagai sekretaris;
37. Tanggal 26 Juli 2013 KPU Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap DPP Partai
Buruh yang tertuang dalam Berita Acara No. 87/BA-VERIFIKASI/2013
menyatakan bahwa kepengurusan tingkat kabupaten Sdr. Pdm. MARET TABUNI,
sebagai ketua dan Sdri. ELISA TABUNI sebagai sekretaris vide SK No.0023/S-
KEP/DPD-PARTAI BURUH/PAPUA/V/2012 tanggal 15 Mei 2012;
38. Dalam proses verifikasi ulang, Partai Buruh tingkat Pusat mengeluarkan surat
dengan No. AB.III.167/DPP-PARTAI BURUH/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal
surat keterangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten
Jayawijaya yang didalamnya menegaskan kembali bahwa DPP Partai Buruh
mendukung sepenuhnya atas dikeluarkannya surat rekomendasi No. 002/S-
REK/DPC-PB/VI/2013 yang telah ditandatangani oleh saudara Pdm. MARET
TABUNI, S.Pd dan ELISA TABUNI, SE selaku Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten
Jayawijaya tanggal 16 April 2013 tentang Surat Rekomendasi terhadap Saudara
JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA selaku Calon Kepala Daerah
dan Wakil kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua;
39. Berita Acara No. 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan
bahwa kepengurusan resmi adalah YASON TABUNI sebagai Ketua dan Yulius
Wenda sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang
sah menurut DPP Partai Buruh;
40. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 padal (66) ayat (2) “dalam hal partai politik
memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU
Kab/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pada
pasal 64”, ayat (3) “dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai politik
yang sah sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih
dari satu pasangan calon, KPU provinsi atau KPU Kab/Kota hanya menerima satu
pasangan calon yang lebih awal mendaftar”;
41. Berdasarkan berita Acara No. 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013
menyatakan bahwadukungan resmi Partai Buruh terhadap pasangan JHON
WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA, SAUL ESSARUE ELOKPERE dan
ALFIUS TABUNI dan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL;
42. Tanggal 20 Agustus 2013 KPU Jayawijaya menerima surat pernyataan dari
saudara Maret Tabuni yang menyatakan bahwa dokumen pencalonan yang
diberikan terhadap pasangan calon SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS
41
TABUNI, JOHN WEMPI WETIPO, SH, MH dan JOHN RICHARD BANUA, SE dan
pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL adalah dokumen resmi partai
dan tidak pernah dicabut dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai;
43. Berita Acara No. 119/BA-VERIFIKASI/2013 dimana yang menjadi objek klarifikasi
adalah saudara YASON TABUNI sebagai ketua tidak bisa diakomodir karena
bukan pengurus yang sah;
44. Disimpulkan bahwa dukungan resmi untuk Partai Buruh dalam pencalonan
Bupati dan wakil Bupati Jayawijaya sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2013
adalah dukungan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JOHN RICHARD
BANUA yang dianggap mendaftar pertama;
45. Partai Buruh tidak memiliki jumlah kursi di DPRD Jayawijaya, jumlah perolehan
suara pada pemilu tahun 2009 sebanyak 3.468 suara, atau setara dengan 2.74%.
46. Berita Acara Verifikasi Ulang yang dibuat KPU Jayawijaya dengan Nomor
128/BA/VERIFIKASI/2013 yang dikuatkan dengan penetapan via SK KPU
Jayawijaya No. 406 2013 adalah hasil Verifikasi Ulang sebagaimana perintah
PTUN Jayapura.
[2.2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1.1 sampai dengan T-1.26 dan 2 orang
saksi sebagai berikut:
1. Bukti T-1.1 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/61/KPU-
JWY/III /2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Undangan
Sosialisasi;
2. Bukti T-1.2 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun
2013 tentang Pembatalan Putusan KPU Jayawijaya ttg
Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan
Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
3. Bukti T-1.3 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
4. Bukti T-1.4 : Tanda Terima Berkas Pencalonan Pasangan Calon Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor
20/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013;
42
5. Bukti T-1.5 : Tanda Terima Berkas Pencalonan Pasangan Calon Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor
21/KPU-JWY/V/2013 tanggal 6 Mei 2013;
6. Bukti T-1.6 : Berita Acara No. 02/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 22 Mei
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
7. Bukti T-1.7 : Berita Acara No. 74/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
8. Bukti T-1.8 : Surat DPD PAN Kabupaten Jayawijaya Nomor PAN/26-
04/A/K-S/006/XI/2012 tanggal 6 November 2012 perihal
Permohonan Rekomendasi;
9. Bukti T-1.9 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Verifikasi
Keabsahan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat;
10. Bukti T-1.10 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional Periode 2010-2015;
11. Bukti T-1.11 : Berita Acara No. 94/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 30 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
12. Bukti T-1.12 : Surat Keputusan DPP PAN Nomor. PAN/A/Kpts/KU-
SJ/022/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional
Provinsi Papua Periode 2010-2015;
13. Bukti T-1.13 : Berita Acara No. 100/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 5
Agustus 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi
serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai
Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya 2013;
14. Bukti T-1.14 : Surat Keputusan DPW PAN Nomor. PAN/26/A/Kpts/K-
S/015/X/2011 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional
Kabupaten Jayawijaya Periode 2010-2015;
15. Bukti T-1.15 : Berita Acara No. 109/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 18
Agustus 2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi
serta Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai
43
Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya 2013;
16. Bukti T-1.16 : Surat Rekomendasi DPD PAN Kabupaten Jayawijaya No.
PAN/04/REK-S/010/III/2013 tanggal 28 Maret 2013;
17. Bukti T-1.17 : Surat DPP PAN Nomor PAN/B/K-WSJ/053/VII/2013 tanggal
30 Juli 2013 Perihal Verifikasi;
18. Bukti T-1.18 : Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/167/III/2013 tanggal
21 Maret 2013 perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya dari Partai Amanat Nasional;
19. Bukti T-1.19 : Berita Acara No. 19/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 23 Mei
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
20. Bukti T-1.20 : Berita Acara No. 76/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
21. Bukti T-1.21 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh
Periode 2010-2015;
22. Bukti T-1.22 : Berita Acara No. 87/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
23. Bukti T-1.23 : Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19
Juli 2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
24. Bukti T-1.24 : Berita Acara Nomor 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19
Agustus 2013 tentang Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
25. Bukti T-1.25 : Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013-2018;
26. Bukti T-1.26 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/90/KPU-
JWY/V/2013 tanggal 11 Mei 2013 perihal Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan Berkas Pencalonan;
Saksi-saksi:
Yance Tanoye
44
Saksi Yance Tanoye adalah Ketua Tim Pemenangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni.
Saksi menerangkan bahwa pada 6 Mei 2013 benar dirinya turut bersama Pengadu
Saul mendaftar No. 1. Selaku Ketua Tim Pemenangan, saat itu dirinya menemani
Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Jayawijaya. Saksi adalah pihak yang
menerima Tanda Terima dengan nomor 21. Pada saat mendaftar, pihak Pengadu
diterima oleh anggota KPU Kabupaten Jayawijaya Joy Bukorsyom. Saksi sempat
bertemu dengan Joy Bukorsyom di luar kantor KPU sesaat menjelang penyerahan
berkas pencalonan. Setelah selesai mendaftar dirinya bersama rombongan pulang. 2
hari kemudian saksi kembali ke kantor KPU untuk mengurus DCS, saat itu bertemu
di ruangan Joy Bukorsyom. Di dalam ruangan tersebut hadir juga anggota KPU
Kabupaten Jayawijaya Esmon Walilo. Di situ Para Teradu yang hadir di ruangan
menjelaskan kepada saksi bahwa isu yang beredar bahwa KPU menolak pendaftaran
Saul adalah tidak benar. Para Teradu kemudian meminta Saksi untuk memberikan
klarifikasi melalui media massa.
Elisa Tabuni
Saksi adalah Sekretaris DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya sekaligus anggota
Tim Pemenangan Pasangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni. Saksi mengatakan benar
bahwa pada tanggal 6 Mei 2013 dirinya bersama rombongan telah hadir jam 6 pagi di
kantor KPU, mendaftar yang pertama, dan duduk bersama-sama di ruangan tempat
penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Saksi juga
mengakui bahwa sebagai sekretaris Partai Buruh dirinya tidak pernah
menandatangani surat dukungan untuk Wempi Wetipo. Pada saat tahapan verifikasi
pertama dirinya mengaku tidak pernah diverifikasi oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
Verifikasi kepada dirinya baru dilakukan setelah Putusan PTUN keluar. Pada saat
dilakukan verifikasi, saksi telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah
menandatangani surat dukungan selain kepada Saul Elokpere-Alfius Tabuni.
[2.2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu II
[2.2.4] Menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan
PASKALIS KOSSAY, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan sosialisasi
tanggal 26 Maret 2013 lewat undangan No. 270/61/KPU-JWY/III/2013 tanggal 25
Maret 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya. Sosialisasi dilakukan terhadap pimpinan
partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun
45
2013 dan pada saat yang sama pihak KPU Kabupaten Jayawijaya meminta SK
Kepengurusan partai politik yang masih berlaku dengan melampirkan SK
Menkumham serta SK pengurus Parpol tingkat Provinsi;
2. Sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK
kepengurusan sebagaimana yang diminta;
3. KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus yang
sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan calon
yang mendaftar;
4. PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL mendaftar ke KPU Kabupaten
Jayawijaya tanggal 10 Mei 2013 jam 17.30 WIT;
5. Berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca putusan PTUN Jayapura yang tertuang
dalam Berita Acara No. 128/BA/VERIFIKASI/2013 kemudian ditetapkan dalam
SK KPU Kabupaten Jayawijaya No. 406 Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013
menyatakan bahwa Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL tidak
memenuhi syarat sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik
yang tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah perbaikan;
6. Terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak melakukan
verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 maka jawaban kami
adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Untuk Partai Hanura, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No.
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon;
8. Partai Hanura mengajukan calon pada saat pendaftaran tanggal 6 Mei Tahun 2013
kepada pasangan JHON WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA yang
ditandatangani oleh Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua dan Sdr. HERMAN
YELIPELE sebagai Sekretaris, tetapi tidak melampirkan rekomendasi dan SK
Partai tingkat Kabupaten. Partai Hanura mengajukan pasangan calon pada saat
pendaftaran tanggal 10 Mei Tahun 2013 kepada pasangan PASKALIS KOSSAY dan
OILEK LOKOBAL yang ditandatangani oleh Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua
dan Sdr. HERMAN YELIPELE sebagai Sekretaris. Tanggal 19 Mei 2013 Partai
Hanura melakukan perbaikan terhadap dukungan pasangan calon atas nama
TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A. R. SADAI tetapi tidak melampirkan SK
Kepengurusan tingkat Kabupaten sehingga keabsahan jabatan ketua untuk
saudara MANUS HIMAN tidak berdasar. Saat dilakukan verifikasi terhadap
kepengurusan tingkat Kabupaten, diperoleh hasil bahwa saudara HERMAN
YELIPELE tidak pernah menandatangani dokumen pencalonan atas pasangan
PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL sehingga keabsahan pencalonan dianulir
46
dan diindikasikan terjadi pemalsuan vide BA No. 75/BA/VERIFIKASI/2013.
Tanggal 30 Juli Tahun 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi
ulang tingkat pusat sebagaimana tertuang dalam berita acara No. 95/BA-
VERIFIKASI/2013 yang menyatakan bahwa kepengurusan resmi Partai Hanura
tingkat DPD Papua sebagaimana tercantum dalam SK No. SKEP/118 A/DPP-
HANURA/IX/2012 dimana menetapkan Sdr. YAN P MANDENAS sebagai Ketua dan
Sdr. KAMASAN YAKOB KOMBOY sebagai Sekretaris. Penjelasan tambahan dalam
Berita Acara Verifikasi No. 95/BA-VERIFIKASI/2013 yang disampaikan DPP Partai
Hanura menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap bakal
calon manapun. Kepengurusan resmi Partai Hanura tingkat Kabupaten
Jayawijaya adalah Sdr. RONI ELOPERE sebagai Ketua dan Sdr. HERMAN
YELIPELE sebagai sekretaris vide SK No. SKEP/021/DPD-HANURA/PAPUA/III/
2011 tanggal 14 Maret 2011;
9. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 65 ayat (1) menyatakan “Partai Politik
atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib
menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta
lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan
partai politik yang bergabung”. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa “pimpinan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris
partai atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon
dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk”. Sedangkan pada ayat (3)
disebutkan “tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat
pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat
keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai
pengusung bakal pasangan calon”;
10. Pada tanggal 21 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi
terhadap pengurus Partai Hanura tingkat Kabupaten dengan hasil verifikasi dan
klarifikasi yang tertuang dalam Berita Acara No. 121/BA-VERIFIKASI/2013,
disimpulkan bahwa dukungan resmi Partai Hanura terhadap pasangan PASKALIS
KOSSAY dan OILEK LOKOBAL setelah dalam klarifikasi akhir pendaftaran yang
dilakukan oleh Hanura pertama kali oleh pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK
LOKOBAL. Partai Hanura tidak memiliki dikursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya
dan jumlah suara pada pemilu tahun 2009, sebanyak 2.551 suara, atau setara
dengan 2,02% ;
11. Untuk PKPB, dukungan resmi PKPB terhadap pasangan PASKALIS KOSSAY dan
OILEK LOKOBAL. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) tidak memiliki kursi di DPRD
kabupaten Jayawijaya dan Jumlah perolehan suara pada pemilu Tahun 2009
sebanyak 1.677suara atau setara dengan 1,33%;
47
12. Merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN. JPR,
tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan
resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.
Pencalonan partai PPPI terhadap pasangan calon PASKALIS KOSSAY dan
OILEK LOKOBAL tanggal 10 Mei 2013 tetapi tidak melampirkan SK Partai
Politik dan Rekomendasi.
Tanggal 17 Juni 2013, perbaikan dokumen dimasukkan ke KPU Kabupaten
Jayawijaya untuk SK Kepengurusan tanpa melampirkan Rekomendasi.
Kepengurusan resmi tingkat pusat sesuai dengan SK Menkumham No. M.HH-
29.AH.11.01 Tahun 2012 menyatakan bahwa Sdr. DANIEL HUTAPEA sebagai
Ketua dan RUDY PRAYITNO sebagai Sekretaris.
Kepengurusan resmi untuk partai PPPI tingkat Provinsi Papua dalam verifikasi
ulang tingkat Pusat ditegaskan bahwa kepengurusan Saudara Relika
Tambunan, S.H., sebagai Ketua dan Selfiana T Wamuar sebagai sekretaris vide
SK.Nomor 0476/32/SK/DPP-PPPI/I/2011.
Pada tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi
dan klarifikasi ulang di tingkat DPP PPPI yang tertuang dalam berita acara No.
90/BA-VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa kepengurusan tingkat
Kabupaten Jayawijaya untuk partai PPPI telah dibekukan sejak tanggal 11
Januari 2013 sehingga proses administrasi yang berhubungan dengan partai
PPPI dinyatakan vakum untuk tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Dalam verifikasi ulang tingkat DPP diperoleh surat No. 0423/ORG/DPP-
PPPI/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 perihal penegasan yang pada angka dua
(2) isi surat tersebut menyatakan bahwa membekukan kepengurusan DPC PPPI
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua sesuai Surat Keputusan (SK) yang
dikeluarkan DPD PPPI Provinsi Papua No. 018/SK-VI/DPD-PPPI/VI/2011,
tanggal 15 April 2011, tentang pengangkatan pengurus DPC PPPI Kabupaten
Jayawijaya dengan Sdr. Anip Kogoya selaku Ketua, Sdr. Piter Wenda selaku
Sekretaris dan Sdri. Merry Jigibalom selaku Bendahara serta angka tiga (3)
menyatakan bahwa dikarenakan telah dibekukannya SK Kepengurusan DPC
PPPI kabupaten Jayawijaya tersebut diatas, maka sejak tanggal surat ini dibuat
sampai ada keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (DPP PPPI) lebih lanjut TIDAK BERHAK menandatangani
formulir untuk mendaftarkan calon kepala daerah Kabupaten Jayawijaya pada
Pemilukada di Kabupaten Jayawijaya periode 2013-2018.
13. Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 65 ayat (1) menyatakan “Partai Politik
atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib
menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta
lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan
48
partai politik yang bergabung”. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa “pimpinan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris
partai atau sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon
dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama
sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk”. Sedangkan pada ayat (3)
disebutkan “tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat
pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat
keputusan kepengurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai
pengusung bakal pasangan calon”. Disimpulkan bahwa dukungan resmi PPPI
terhadap pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dinyatakan sah
karena tidak ada dukungan ganda serta kepengurusan ganda dalam mendukung
pasangan calon yang merupakan hak politik setiap partai. Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (PPPI) tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan
jumlah perolehan suara pada pemilu tahun 2009, sebanyak 740 suara atau setara
dengan 0,58%.
14. Untuk Partai Buruh, merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara No.
14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan
verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan
dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Tanggal 6 Mei 2013 Partai
Buruh bergabung dengan koalisi partai lain mencalonkan pasangan JOHN WEMPI
WETIPO dan JHON RICHARD BANUA jam 12.30 WIT. Dokumen pencalonan
ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan ELISA TABUNI sebagai
Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan Rekomendasi asli tingkat
kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran No. 20/KPU-
JWY/V/2013 tanggal 6 Mei tahun 2013.
Tanggal 10 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL jam 17.30 WIT.
Dokumen pencalonan ditandatangani oleh MARET TABUNI sebagai Ketua dan
ELISA TABUNI sebagai Sekretaris dengan melampirkan SK Kepengurusan dan
Rekomendasi asli tingkat kabupaten dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran
No. 25/KPU-JWY/V/2013 tanggal 10 Mei Tahun 2013.
Tanggal 12 Mei 2013 Partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan TIMOTIUS YELIPELE dan AGUSTINUS A. R SADAI jam
20.00 WIT. Dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai
Ketua dan YULIUS WENDA sebagai Sekretaris dengan dibuktikan dengan
tandaterima pendaftaran No. 27/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei Tahun 2013.
Tanggal 12 Mei 2013 partai Buruh bergabung dengan koalisi partai lain
mencalonkan pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB jam 20.30 WIT.
49
Dokumen pencalonan ditandatangani oleh YASON TABUNI sebagai Ketua dan
PONI WENDA sebagai Sekretaris dengan tidak melampirkan SK Kepengurusan dan
rekomendasi asli tingkat kabupaten, dibuktikan dengan tanda terima pendaftaran
No. 28/KPU-JWY/V/2013 tanggal 12 Mei tahun 2013.
Berdasarkan surat penegasan kepengurusan Partai Buruh No. AB.III.124/S-
PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/2013 tentang kepengurusan yang sah partai Buruh
di Kabupaten Jayawijaya adalah saudara MARET TABUNI sebagai Ketua dan
ELISA TABUNI sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Surat penegasan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
Kabupaten Jayawijaya Partai Buruh AB.III.125/S-PEN/DPP-PARTAI BURUH/V/
2013 bahwa rekomendasi resmi partai Buruh diberikan kepada pasangan calon
JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA.
Berita Acara No. 76/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa sesuai dengan
penegasan DPP Partai Buruh maka DPC Partai Buruh Kabupaten Jayawijaya
menyetujui sikap DPP dalam hal pengusulan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan
JHON RICHARD BANUA.
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
putusan No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kab Jayawijaya
menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No. 270/182/KPU-JWY/VII/2013
tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi kepengurusan Partai Buruh
Tingkat Pusat.
Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM
RI No. M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh yang menyatakan bahwa
saudara H. SONNY PUDJISASONO sebagai Ketua dan saudara TIWOW MARCUS
WENAS sebagai Sekretaris.
Tanggal 26 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap
DPP Partai Buruh yang tertuang dalam Berita Acara No. 87/BA-VERIFIKASI/2013
menyatakan bahwa kepengurusan tingkat kabupaten Saudara Pdm. MARET
TABUNI sebagai Ketua dan Saudara ELISA TABUNI sebagai Sekretaris (vide SK No.
0023/S-KEP/DPD-PARTAI BURUH/PAPUA/V/2012 tanggal 15 Mei 2012).
Dalam proses verifikasi ulang, partai Buruh tingkat pusat mengeluarkan surat
dengan No. AB.III.167/DPP-PARTAI BURUH/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 perihal
surat keterangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten
Jayawijaya yang didalamnya menegaskan kembali bahwa DPP Partai Buruh
mendukung sepenuhnya atas dikeluarkannya surat rekomendasi No. 002/S-
REK/DPC-PB/IV/2013 yang telah ditandatangani oleh saudara Pdm. MARET
TABUNI dan ELISA TABUNI selaku Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten
Jayawijaya tanggal 16 April 2013 tentang surat rekomendasi terhadap saudara
50
JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA selaku calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua.
Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi adalah YASON TABUNI sebagai ketua
dan YULIUS WENDA sebagai sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan
pengurus yang sah menurut DPP Partai Buruh.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2012 pasal 66 ayat (2) “Dalam Hal Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik member dukungan kepada lebih dari satu pasangan
calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima salah satu
pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai
politik yang sah” sebagaimana dimaksud pada pasal 64 ayat (3) “dalam hal
pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan
calon, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota hanya menerima satu pasangan
calon yang lebih awal mendaftar”.
Berdasarkan Berita Acara No. 112/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013
menyatakan bahwa dukungan resmi partai Buruh terhadap pasangan JHON
WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA, SAUL ESSARUE ELOKPERE dan
ALFIUS TABUNI dan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL.
Tanggal 20 Agustus 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menerima surat pernyataan
dari saudara Maret Tabuni yang menyatakan bahwa dokumen pencalonan yang
diberikan terhadap pasangan calon SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS
TABUNI, JOHN WEMPI WETIPO, dan JHON RICHARD BANUA dan pasangan
PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL adalah dokumen resmi partai dan tidak
pernah dicabut dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris partai.
Berita Acara Nomor 119/BA-VERIFIKASI/2013 dimana yang menjadi objek
klarifikasi adalah saudara YASON TABUNI sebagai ketua tidak bisa diakomodir
karena bukan pengurus yang sah. Dengan demikian disimpulkan bahwa
dukungan resmi untuk Partai Buruh dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2013 adalah
dukungan terhadap pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA
yang dianggap mendaftar pertama. Partai BURUH tidak memiliki jumlah kursi di
DPRD kabupaten Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009,
sebanyak 3.468 suara atau dengan 2,74%.
15. Untuk partai PKDI merujuk pada putusan pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura No. 15/G/2013/PTUN.JPR tanggal 25 Juli 2013 dan putusan PTUN
Jayapura No.16/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 25 Juli 2013; yang memerintahkan
KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen
pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi Partai terhadap bakal
pasangan calon.
51
Pengurus PKDI Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya
mendaftarkan pasangan JOHN WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada
tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan pengurus Sdr. Meike Hubi sebagai
Ketua dan Edison Etapo sebagai Sekretaris.
Tanggal 10 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon PASKALIS KOSSAY
dan OILEK LOKOBAL dengan pengurus Hetuken Itlay sebagai Ketua dan
Robertus O. Sorabut sebagai Sekretaris.
Tanggal 11 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon OTOMI GWIJANGGE,
S. HUT dan BONEFASIUS HUBI dengan Pengurus BONI P. YELIPELE sebagai
Ketua dan TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris.
Tanggal 12 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon TIMOTIUS YELIPELE
dan AGUSTINUS A.R SADAI dengan pengurus BONI P. YELIPELE sebagai
Ketua dab TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 01/BA/VERIFIKASI/2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah
saudara MEIKE HUBI sebagai Ketua dan Saudara EDISON WETAPO sebagai
Sekretaris.
Dalam poses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juni 2013, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat nomor : 270/182/
KPU-JWY/VII 2013 tanggal 24 Juni 2013, untuk mendapat informasi
kepengurusan PKDI Tingkat Pusat.
Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan
MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2011 Tentang
Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama,
Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia periode 2010-2015 dengan susunan
pengurus MARIA ANNA S, S.H. sebagai Ketua dan Pdt. MICHAEL HENDRY
LUMANAUW, S.Th
Tanggal 26 juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan Verifikasi dan
Klarifikasi terhadap DPP PKDI yang tertuang dalam Berita Acara nomor:
86/BA-VERIFIKASI/ 2013 menyatakan bahwa SK Menkumham nomor : M.HH-
10.AH.11.01 TAHUN 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai
Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
periode 2010-2015 dengan susunan pengurus MARIA ANNA S, SH sebagai
Ketua dan Pdt. MICHAEL HENDRY LUMANAUW, S.Th juga menerangkan
kepengurusan PKDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK nomor : 032/DPP/
PKDI/ TUS/06/2011 bahwa saudara Martisnus K. Komalik sebagai Ketua dan
saudara Kornelius Logo sebagai Sektetaris serta kepengurusan tingkat
52
Kabupaten Jayawijaya untuk PKDI sesuai dengan SK nomor: 1st/032.002/
DPP/PKDI/TUS/04/2013 adalah saudara Meike Huby sebagai Ketua dan
Edison Wetapo sebagai Sekretaris.
Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor:
032.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 dimana Sdr. HETUKEN ITLAY sebagai
Ketua dan OIKA ROBESTUS SORABUT sebagai Sekretaris tidak dapat
diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP
PKDI.
Berita Acara Nomor: 117/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor:
568/DPP/I-E/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 dimana Sdr. BONI YELIPELE
sebagai Ketua dan TIPEYUR MATUAN sebagai Sekretaris tidak dapat
diakomodir karena bukan pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP
PKDI.
Berdasarkan Peretauran KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1)
Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan
kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk
dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat
(2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau
KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang
dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Tanggal 18 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi
terhadap pengurus PKDI Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 110/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 18 Agustus 2013 yang intinya
memberikan dukungan kepada pasangan calon John Wempi Wetipo, S.H., M.H.
dan Jhon Richard Banua, S.E. yang ditanda tangani oleh Sdr. Meike Hubi
sebagai Ketua.
Para Teradu kemudian menyimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak
menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PKDI Kabupaten
Jayawijaya adalah Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai
Sekretaris. Dokumen pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan
John Wempi Wetipo-Jhon Richard Banua, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau
53
jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 10.206 Suara, atau
setara dengan 8,07% (Persen)
16. Untuk PKNU merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.
15/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 25 Juli 2013; No. 16/G/2013/PTUN. JPR, tanggal
25 Juli 2013;yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan
verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen
pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal
pasangan calon.
Pengurus PKNU Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya
mendaftarkan pasangan JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA
pada tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan pengurus Sdr. LEWI KOGOYA
sebagai Ketua dan PANUS WENDA sebagai Sekretaris.
Tanggal 10 Mei 2013 PKNU mendaftarkan pasangan calon PASKALIS KOSSAY
dan OILEK LOKOBAL dengan pengurus KAMILUS LOGO sebagai Ketua dan
ALDON JITMAU sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara verifikasi No. 08/BA/VERIFIKASI/2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKNU Kabupaten Jayawijaya
adalah saudara LEWI KOGOYA sebagai Ketua dan Saudara PANUS WENDA
sebagai sekretaris vide SK DPP PKNU No. SK-811/DPP-01/V/2013.
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
Putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat No.
270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat
informasi kepengurusan PKNU tingkat pusat. Pihak KEMENKUMHAM
kemudian menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI No.
M.HH-27.AH.11.01 TAHUN 2012 Tentang Pengesahan Perubahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Masa Khidmat 2010-2015 dengan susunan pengurus H. Choirul Anam
sebagai Ketua Umum dan Tohadi sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya
tanggal 30 Juli 2013, yang tertuang dalam Berita Acara No. 97/BA-
VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan PKNU Provinsi
Papua dinyatakan dalam SK No. SK-404/DPP-01/VII/2012 bahwa Saudara
Mohammad Said As sebagai ketua dan Saudara Kumar sebagai sekretaris.
Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PKNU sesuai dengan SK
No. SK-811/DPP-01/V/2013 adalah saudara LEWI KOGOYA sebagai Ketua
dan PANUS WENDA sebagai sekretaris tanggal 14 Mei 2013.
Berdasarkan berita acara verifikasi No. 123/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21
Agustus menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKNU Kabupaten
54
Jayawijaya pada masa pendaftaran adalah saudara KAMILUS LOGO sebagai
Ketua dan Saudara ALDON JITMAU sebagai Sekretaris (vide SK DPP PKNU
No. SK-710/DPP-01/IX/2012 tanggal 17 September 2012).
KPU Kabupaten Jayawijaya tidak menerima perubahan kepengurusan partai
politik sejak pendaftaran dibuka mengacu pada pasal 66 ayat (1) PKPU No. 9
Tahun 2012.
Dokumen pengusungan bakal calon bupati dan wakil bupati kabupaten
Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan
PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL yang ditandatangani oleh KAMILUS
LOGO sebagai ketua dan saudara ALDON JITMAU sebagai sekretaris vide SK DPP
PKNU No. SK-710/DPP-01/IX/2012 tanggal 17 September 2012 sesuai dengan
pasal 63 ayat (1) dan (2) PKPU No.9 Tahun 2013.
Partai PKNU tidak memiliki kursi DPRD Kabupaten Jayawijaya jumlah perolehan
suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 1.540 suara atau setara dengan 1,22%.
17. Untuk Partai Bintang Reformasi (PBR) merujuk pada putusan pengadilan Tata
Usaha Negara No. 14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten
Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi
ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan
resmi partai terhadap bakal pasangan calon.
Partai PBR Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN WEMPI
WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh HAMKA JAYA selaku Ketua dan YOEL HALUK sebagai
Sekretaris jam 12.30 WIT.
Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 5 Juni
2013 yang ditandatangani oleh TITIANA MABEL sebagai Ketua dan IWAN TULA
sebagai sekretaris dimana SK serta rekomendasi partai dimasukkan pada
tanggal 16 Juni 2013.
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
putusan No. 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat No. 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan informasi
kepengurusan PBR tingkat pusat.
Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa keputusan
MENKUMHAM RI No. M.HH-11.AH.11.01 TAHUN 2011 tanggal 16 Juni 2011
tentang Pengesahan Komposisi dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Partai Bintang Reformasi sampai dengan muktamar ke empat dengan susunan
pengurus Bursah Zarnubi sebagai Ketua Umum dan H. Rusman H. M. Ali
sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya terhadap DPP PBR yang tertuang dalam SK No. 91/BA-
55
VERIFIKASI/2013 tanggal 30 Juli Tahun 2013 menyatakan bahwa untuk
kepengurusan PBR Provinsi Papua dinyatakan dalam SK No.0325/Kpts/DPP-
PBR/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 menyatakan bahwa Saudara Amir Mahmud
Madubun sebagai Ketua dan Saudara Reza Fauzan Alhamid sebagai Sekretaris
kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PBR sesuai dengan SK
No.053/A/DPW-PBR/Papua/IV/2013 tanggal 8 April 2013 menyatakan bahwa
Saudara Hamka Jaya sebagai Ketua dan Yoel Haluk sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara No.116/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus
2013 KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan klarifikasi terhadap
pengurus DPC PBR Kabupaten Jayawijaya dengan hasil klarifikasi
menyebutkan dukungan resmi PBR terhadap pasangan JHON WEMPI WETIPO
dan JHON RICHARD BANUA yang ditandatangani oleh Hamka Jaya sebagai
Ketua dan Sdr. Yoel Haluk sebagai Sekretaris.
Berita Acara No. 126/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013
menyatakan bahwa pengurus resmi PBR Kabupaten Jayawijaya Sdr. TITIANA
MABEL sebagai ketua dan Sdr. H. Iwan Tula sebagai Sekretaris tidak bisa di
akomodir karena bukan sebagai pengurus yang sah.
Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2012 pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan
pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud dalam pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan
pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai
politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
untuk menentukan kepengurusan partai yang dinyatakan sah dalam
pengajuan bakal pasangan calon. Disimpulkan bahwa kepengurusan yang sah
dan berhak menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PBR
Kabupaten Jayawijaya adalah saudara Hamka Jaya sebagai Ketua dan Yoel
Haluk sebagai Sekretaris .
Dokumen pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya yang diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan JOHN
WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sesuai dengan pasal 63 ayat (1)
dan (2) PKPU No. 9 Tahun 2013.
Partai Bintang Reformasi (PBR) memiliki kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya
sebanyak 2 kursi atau sejumlah perolehan suara pada Pemilu tahun 2009
sebanyak 5.597 suara atau setara dengan 4,42%.
56
18. Untuk partai Pelopor merujuk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon.
Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN WEMPI
WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh YAKOBUS WUKA selaku Ketua dan USRIADI LIMBONG
sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT.
Pasangan YULIANUS ENTAMA dan PETRUS HALUK dicalonkan tanggal 10 Mei
2013 jam 11.00 WIT yang ditandatangani oleh MATIUS ELOKPERE selaku
Ketua dan ESMAIL sebagai Sekretaris.
Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10 Mei
jam 17.30 WIT yang ditandatangani oleh KOSTAN ELOPERE selaku Ketua dan
MIKAEL LOKOBAL sebagai Sekretaris.
Pasangan WILEM W OAGAY dan PAULUS MURIB dicalonkan tanggal 12 Mei
2013 jam 20.30 WIT yang ditandatangani oleh MATIUS ELOPERE selaku Ketua
dan MIKAEL LOKOBAL sebagai Sekretaris
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
putusan No. 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013, KPU kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat No. 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi kepengurusan
Partai Pelopor Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen
berupa keputusan MENKUMHAM RI No. M-11.UM.06.08 TAHUN 2007 tanggal
4 Oktober 2007 tentang penerimaan Pendaftaran Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Pelopor Hasil Kongres Luar Biasa pada tanggal 27-29
Agustus 2007 dengan susunan pengurus EKO SURYO SANTOJO sebagai Ketua
Umum dan RISTIANTO sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya
yang tertuang dalam Berita Acara No. 88/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 26 Juli
Tahun 2013 menyatakan bahwa untuk kepengurusan Partai Pelopor Provinsi
Papua dinyatakan dalam SK No. SK-339.J/SK-DPP/W.126/PP/01-13 tanggal
23 Januari 2013 menyatakan bahwa Saudara Paulus Raiwaki SE sebagai
Ketua dan Saudara Isack Aiwoy sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat
Kabupaten Jayawijaya untuk Partai Pelapor sesuai dengan SK No. 347.E/SK-
DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010 menyatakan bahwa saudara
LINUS YAKOBUS WUKA sebagai Ketua dan USRIADI LIMBONG sebagai
Sekretaris.
Pada tanggal 20 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan
klarifikasi terhadap pengurus DPC partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya yang
57
termuat dalam Berita acara No. 118/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus
2013 menyatakan bahwa DPC Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya hanya
memberikan dukungan dan rekomendasi terhadap pasangan JOHN WEMPI
WETIPO dan JHON RICHARD BANUA sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Berita Acara nomor 122/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013
menyatakan bahwa pengurus Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya Sdr. Kostan
Elopere sebagai Ketua dan Sdr. Mikhael Lokobal sebagai Sekretaris tidak bisa
diakomodir karena bukan sebagai pengurus yang sah.
Berdasarkan PKPU No.9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan dalam
pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (2) merupakan
keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan
disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 63 ayat
(2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai yang
dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Disimpulkan bahwa pengurus sah adalah YAKOBUS WUKA selaku Ketua dan
USRIADI LIMBONG sebagai Sekretaris berdasarkan pasal 62 dan 63 PKPU No.
9 Tahun 2012 yang berhak menandatangani dokumen pencalonan mewakili
Partai Pelapor dalam pemilukada kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 sehingga
dukungan pencalonan yang sah terdapat pada pasangan JOHN WEMPI
WETIPO dan JHON RICHARD BANUA.
Partai Pelopor memiliki jumah kursi di DPRD kabupaten Jayawijaya sebanyak
5.066 suara atau setara dengan 4,00%.
19. Untuk Partai Republikan, merujuk pada Putusan PTUN Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya
untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang
terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi
partai terhadap bakal pasangan calon. Partai Republikan Kabupaten
Jayawijaya mencalonkan Sdr. SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS
TABUNI jam 14.00 WIT pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr.
MEKHAEL ELOPERE sebagai Ketua dan JHON TAMBOTO sebagai Sekretaris.
Pasangan WILEM W. OAGAY dan PAULUS MURIB dicalonkan tanggal 12 Mei
2013 yang ditandatangani oleh Sdr. WILEM W. OAGAY selaku Ketua dan
HENGKI HALUK sebagai Sekretaris. Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK
58
LOKOBAL dicalonkan tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh MIKHAEL
ELOPERE sebagai Ketua dan ISAK HALITOPO sebagai Sekretaris. Dalam proses
verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN JAYAPURA dalam Putusan Nomor:
14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya
menyurati Menteri HUKUM dan HAM lewat surat Nomor: 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapatkan informasi pihak
KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI
Nomor: M.HH-37.AH.11.01 Tahun 2008 tanggal 3 April 2008 tentang
Pengesahan Partai Republikan Nusantara Sebagai Badan hukum dengan
Susunan Pengurus Letjen (Purn). Drs. H. SYAHRIR, MS., S.E sebagai Ketua
Umum dan Drs. YUS SUDARSO, S.H., M.H., MM sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 96/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 29
Juli 2013 menyatakan dalam SK Nomor: 66/ORG/DPP-REP/SK/XII/2012
tanggal 23 Desember 2012 tersebut Sdr. SUMARDJO, MM sebagai Ketua dan
Sdr. RULOF TOBING sebagai Sekretaris. DPP dan DPD Provinsi Papua Partai
Republik Nusantara tidak mampu menunjukan kepengurusan yang sah untuk
Partai Republikan tingkat Kabupaten Jayawijaya pada saat diverifikasi.
Pengurus Kabupaten Jayawijaya sebagaimana tertuang dalam SK Nomor:
010/DPD-REP/SKPTS/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 sejauh verifikasi dan
klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang menyatakan Sdr.
Pdm. MIKHAEL ELOPERE, S.Th sebagai Ketua dan Sdr. HENGKY HALUK
sebagai Sekretaris belum pernah dibatalkan oleh Keputusan manapun
sehingga dinyatakan masih berlaku dan sah bertindak atas nama Partai
Republik Nusantara di Kabupaten Jayawijaya. Berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan
pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan
pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik
atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/kota untuk
menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan
bakal pasangan calon. Kepengurusan yang sah adalah Sdr. MIKHAEL
ELOPERE sebagai Ketua dan HENGKI HALUK sebagai Sekretaris sesuai dengan
Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Terjadi 3 (tiga)
dukungan pencalonan yang dilakukan oleh Partai Republik Nusantara dalam
proses pencalonan dengan pengurus Ketua Resmi serta Sekretaris Resmi
59
terbagi ke pasangan calon yang berbeda. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2012 Pasal 65 ayat (1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam
mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib menyerahkan surat pencalonan
(Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani
oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
ayat (2) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, menyampaikan nama
lengkap bakal pasangan calon dalam formulir Model B-KWK.KPU PARTAI
POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana tercantum dalam Kartu
Tanda Penduduk. ayat (3) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain
pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan
surat keputusan kepungurusan partai politik sehingga memenuhi syarat jabatan
sebagai pengusung bakal pasangan calon. Pencalonan yang dilakukan Partai
Republikan dinyatakan mendukung pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK
LOKOBAL sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012. Partai Republikan tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten
Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 2.769
Suara, atau setara dengan 2,19% (Persen).
20. Untuk Partai Pemuda Indonesia (PPI) merujuk pada Putusan PTUN Jayapura
Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR yang memerintahkan KPU Kabupaten
Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifiaksi
ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan
resmi partai terhadap bakal pasangan calon.
Partai PPI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo
dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang ditandatangani oleh
LEO L. WANDIKBO selaku Ketua dan YONAN TABUNI sebagai Sekretaris
jam 12.30 WIT.
Pasangan SAUL ESSARUE ELOPERE dan ALFIUS TABUNI dicalonkan
tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh WIHELMUS
KILUNGGA selaku Ketua dan LEO L. WANDIKBO sebagai Sekretaris.
Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10
Mei 2013 yang ditandatangani oleh WIHELMUS KILUNGGA selaku Ketua
dan LEO L. WENDIKBO sebagai Sekretaris.
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapuran
dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013 KPU
Kabupaten Jayawijaya menyurati MENTERI HUKUM dan HAM lewat surat
Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk
mendapatkan informasi kepengurusan PPI Tingkat Pusat. Pihak
KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM
60
RI Nomor: M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan Komposisi
dan Susunan Personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai
Pemuda Indonesia menetapkan Drs. H. M. EFFENDI SAUD, MBA sebagai
Ketua Umum dan SATRIO PURWANTO SUBROTO sebagai Sekretaris.
Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten
Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 105/BA-
VERIFIKASI/2013 tanggal 5 Agustus 2013 menyatakan bahwa Koodinator
Wilayah (KORWIL) Dewan Pimpinan Pusat PPI Provinsi Papua dinyatakan
dalam SK Nomor: 01.35.026/SK-KORWIL/DPP-PPI/VIII/2012 menyatakan
bahwa Sdr. GANIUS WENDA, S.H sebagai KORWIL Provinsi Papua serta
Keputusan DPP PPI Nomor: SK-35.010/A/DPP-PPI/VII/2011 tanggal 26 Juli
2011 tentang Pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Pemuda Indonesia Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua masa bakti 2008-
2013. Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PPI sesuai
dengan SK Nomor: SK-35.011/A/DPP-PPI/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011
menyatakan bahwa Sdr. LEO L. WANDIKBO, S.IP sebagai Ketua dan YONAN
TABUNI, S.Pd sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1)
Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan
kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk
dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63
ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan
pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan
kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal
pasangan calon. Partai Politik PPI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan Sdr.
SAUL ELOPERE dan ALFIUS TABUNI pada tanggal 6 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh Sdr. WIHELMUS KILUNGGA selaku Ketua dan LEO
LAORENS WANDIKBO sebagai Sekretaris tapi diindikasikan tandatangan
Sekretaris sudah dipalsukan yang dikuatkan dengan Berita Acara Verifikasi
Nomor: 11/BA/VERIFIKASI/2013. Sesuai dengan Kepengurusan resmi atas
nama LEO LAORENS WANDIKBO sebagai Ketua dan Sdr. YONAN TABUNI
sebagai Sekretaris mencalonkan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon
Richard Banua.
21. Untuk Partai Barisan Nasional (BARNAS) merujuk pada putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Nomor : 14/ G/ 2013/ PTUN. JPR, yang memerintahkan
KPU Kabupaten Jayawijaya umtuk melakukan verifikasi ulang, maka telah
61
dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan
resmi dan dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon.
Partai Barisan Nasional Kabupaten Jayawijaya mencalonkan saudara JOHN
WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD BANUA pada tanggal 6 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh PENDIUS TABUNI selaku Ketua dan SENDI TABUNI
sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT (Foto Copy SK Kepengurusan
dilampirkan).
Pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI dicalonkan
tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh PENDIUS
TABUNI selaku Ketua dan SENDI TABUNI sebagai Sekretaris (Foto Copy SK
Kepengurusan Terlampir)
Pasangan PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBAL dicalonkan tanggal 10
Mei 2013 yang ditandatangani oleh IKILAGUK ALUA selaku Ketua dan
ANANIAS MABEL sebagai Sekretaris (tidak melampirkan SK kepengurusan
tingkat Kabupaten)
Dalam proses Verifikasi ulang sebagaimana yang perintah PTUN Jayapura
dalam putusan Nomor : 14/G/2013/PTUN. JPR, tanggal 19 juli 2013, KPU
Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan Ham lewat surat
Nomor : 270/182/KPU-JWY/ VII/ 2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk
mendapat informasi kepengurusan Partai Barnas tingkat Pusat. Pihak
KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM
RI Nomor : M.HH-05.AH.11.01 TAHUN 2012 Tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Hasil
Kongres I MENKUMHAM RI menetapkan H. MUHAMMAD ARFAN Sebagai
Ketua Umum dan STEVAN RUMANGKANG Sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual dan Administrasi DPP Partai
BARNAS Nomor: 98/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 130 Juli 2013
menyatakan bahwa DPP Partai Barisan Nasional belum pernah
mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan bakal calon manapun dalam
proses Pilkada Kabupaten Jayawijaya yang tertuang juga dalam surat DPP
Partai BARNAS Nomor : 026/P/DPP-P.Barnas/VIII/2013 tanggal 9 Juli
2013 dan pengurus Pusat Barnas tidak mampu menunjukkan dokumen
kepengurusan resmi tingkat Provinsi dan Kabupaten Jayawijaya yang sah
pada saat diverifikasi.
Pada tanggal 22 Agustus 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan
Klarifikasi terhadap DPC Partai Barnas Kabupaten Jayawijaya dimana ada
pernyataan dari Sdr. Sendi Tabuni sebagai Sekretaris DPC Partai Barnas
Kabupaten Jayawijaya bahwa Rekomendasi Partai Barnas untuk pasangan
JOHN WEMPI WETIPO, S.H., M.H. dan JHON RICHARD BANUA, S.E.
memang benar ditandatangani oleh Pendius Tabuni sebagai Ketua dan
62
Sendi Tabuni sebagai Sekretaris, namun Sdr. Sendi Tabuni tidak pernah
menandatangani dokumen pencalonannya. Sedangkan dukungan untuk
pasangan SAUL ESSARUE ELOKPERE dan ALFIUS TABUNI, SE baik
dokumen pencalonan dan rekomendasi dari Barnas ditandatangani oleh
Pendius Tabuni sebagai Ketua dan Sendi Tabuni sebagai Sekretaris.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) “Dalam hal Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik memberikan dukungan kepada lebih
dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya
menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai
politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud pada
pasal 64” ayat (3) “dalam hal pimpinan partai politik atau gabungan partai
politik yang sebagaimana dimaksud pasal 63 memberikan dukungan lebih
dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota hanya
bmenerima satu pasangan calon yang lebih awal mendaftar”. Sesuai dengan
pasal 66 ayat 2 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 66 ayat 2 pencalonan
yang sah berada pada saudara JOHN WEMPI WETIPO dan JHON RICHARD
BANUA.
Partai Barisan Nasional (BARNAS) tidak memiliki jumlah kursi di DPRD
Kabupaten Jayawijaya, jumlah perolehan suara pada Pemilu 2009,
sebanyak 148 Suara, atau setara dengan : 0,12 % (Persen).
22. Untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dukungan resmi ada pada pasangan
PASKALIS KOSSAY dan OILEK LOKOBALPartai Bulan Bintang (PBB) memiliki
jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak: 1 Kursi atau jumlah
perolehan suara pada Pemilu tahun 2009, sebanyak 5.855 Suara, atau setara
dengan: 4, 63 % (Persen).
[2.2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-2.1 sampai dengan T-2.15, sebagai
berikut:
1. Bukti T-2.1 : Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 270/61/KPU-
JWY/III /2013 tanggal 25 Maret 2013 perihal Undangan
Sosialisasi;
2. Bukti T-2.2 : Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 406 Tahun
2013 tentang Pembatalan Putusan KPU Jayawijaya ttg
Pembatalan Terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten
Jayawijaya Nomor 391 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil
Verifikasi Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan
Hasil Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati
63
dan Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
3. Bukti T-2.3 : Berita Acara Nomor 128/BA/VERIFIKASI/2013 tentang
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013;
4. Bukti T-2.4 : Berita Acara No. 75/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 16 Juni
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
5. Bukti T-2.5 : Berita Acara No. 94/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 30 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi
Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
2013;
6. Bukti T-2.6 : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor. M.HH-24.AH.11.01 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati
Nurani Rakyat Masa Bakti 2010-2015;
7. Bukti T-2.7 : Berita Acara No. 90/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
8. Bukti T-2.8 : Berita Acara No. 19/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 23 Mei
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
9. Bukti T-2.9 : Berita Acara No. 01/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 22 Mei
2013 tentang Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik;
10. Bukti T-2.10 : Berita Acara No. 97/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
11. Bukti T-2.11 : Berita Acara No. 91/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
12. Bukti T-2.12 : Berita Acara No. 88/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
64
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
13. Bukti T-2.13 : Berita Acara No. 96/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
14. Bukti T-2.14 : Berita Acara No. 105/VERIFIKASI/BA/2013 tanggal 19 Juli
2013 tentang Verifikasi Faktual dan Administrasi Serta
Klarifikasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik
dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya 2013;
15. Bukti T-2.15 : Buku Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal
Calon Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2013-2018.
[2.2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu III
[2.2.7] Menanggapi aduan dalam pelanggaran kode etik yang disampaikan Pasangan
OTOMI GWIJANGGE dan BONEFASIUS HUBI, Para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan
sosialisasi tanggal 26 Maret 2013, lewat undangan Nomor: 270/61/KPU-
JWY/III/2013 tanggal 25 Maret 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan
sosialisasi terhadap pimpinan partai politik tentang pencalonan pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada saat yang sama pihak KPU
Kabupaten Jayawijaya meminta SK Kepengurusan partai politik yang masih
berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK Pengurus Parpol tingkat
Provinsi;
2. Bahwa sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK
Kepengurusan sebagaimana yang diminta;
3. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa pengurus
yang sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap pasangan
calon yang mendaftar;
65
4. Bahwa pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi, M.Si mendaftar
ke KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 11 Mei 2013 jam 16.00 WIT;
5. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca Putusan PTUN Jayapura yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/BA-VERIFIKASI/2013, kemudian
ditetapkan dalam SK KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 406 Tahun 2013 tanggal
23 Agustus 2013 menyatakan bahwa pasangan Otomi Gwijangge, S.Hut dan
Bonefasius Hubi, M.Si tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon
dikarenakan dukungan partai politik yang tidak mencukupi syarat dukungan
minimal setelah diperbaikan;
6. Bahwa terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, maka
jawaban kami adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Bahwa tanggal 16 Agustus 2013 lewat surat Nomor: 270/206/KPU-
JWY/VIII/2013, KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan rapat
teknis penyampaian hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen pencalonan partai
politik pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya sebagaimana perintah PTUN
Jayapura yang intinya melakukan klarifikasi secara terbuka seluruh partai politik
pendukung pasangan calon yang dihadiri Panwaslu Kabupaten Jayawijaya
beserta pihak keamanan bertempat di Balai Diklat Kabupaten Jayawijaya
berlangsung tanggal 19 Agustus 2013;
8. Bahwa untuk PKDI, merujuk pada Putusan PTUN Nomor: 15/G/2013/PTUN.JPR,
tanggal 25 Juli 2013, Nomor: 16/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 25 Juli 2013 yang
memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang,
maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap bakal pasangan calon. Pengurus
DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya bersama gabungan partai politik lainnya
mendaftarkan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada
tanggal 6 Mei 2013 jam 12.30 WIT dengan Pengurus Sdr. Meike Hubi sebagai
Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Tanggal 10 Mei 2013 PKDI
mendaftarkan pasangan calon Paskalis Kossay dan Oilek Lokobal dengan
pengurus Sdr. Hetuken Itlay sebagai Ketua dan Robertus O. Sorabut sebagai
Sekretaris. Tanggal 11 Mei 2013 PKDI mendaftarkan pasangan calon Otomi
Gwijangge, S.Hut dan Bonefasius Hubi dengan pengurus Boni P. Yelipele sebagai
Ketua dan Tipeyur Matuan sebagai Sekretaris. Tanggal 12 Mei 2013 PKDI
mendaftarkan pasangan calon Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai dengan
pengurus Boni P. Yelipele sebagai Ketua dan Tipeyur Matuan sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 01/BA/VERIFIKASI/2013
menyatakan bahwa kepengurusan resmi partai PKDI Kabupaten Jayawijaya
adalah Sdr. Meike Hubi sebagai Ketua dan Sdr. Edison Wetapo sebagai Sekretaris.
Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
66
Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2103, KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor:
270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapat informasi
kepengurusan PKDI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan
dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun
2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi
Indonesia menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015
dengan Susunan Pengurus Maria Anna S, S.H sebagai Ketua dan Pdt. Michael
Hendry Lumanauw, S.Th. tanggal 26 Juli 2013, KPU Kabupaten Jayawijaya
melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap DPP PKDI yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 86/BA-VERIFAKASI/2013 menyatakan bahwa SK
Menkumham Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan
Tanda Gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia Periode 2010-2015 dengan Susunan Pengurus Maria Anna
S, S.H sebagai Ketua dan Pdt. Michael Hendry Lumanauw, S.Th. juga
menerangkan Kepengurusan PKDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor:
032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 bahwa Sdr. Marianus K. Komanik sebagai Ketua
dan Kornelius Logo sebagai Sekretaris serta Kepengurusan Tingkat Kabupaten
Jayawijaya untuk PKDI sesuai dengan SK Nomor: 1/032.002/DPP/PKDI/TUS/
04/2013 adalah Sdr. Meiki Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai
Sekretaris. Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus
2013 menyatakan bahwa kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor:
032.002/DPP/PKDI/ TUS/06/2011 dimana Sdr. Hetuken Itlay sebagai Ketua dan
Oika Robertus Sorabut sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan
pengurus yang sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berita Acara Nomor:
117/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa
kepengurusan resmi PKDI sesuai dengan SK Nomor: 568/DPP/I-E/12/2011
tanggal 9 Desember 2011 dimana Sdr Boni Yelipele sebagai Ketua dan Tipeyur
Matuan sebagai Sekretaris tidak dapat diakomodir karena bukan pengurus yang
sah sesuai dengan penjelasan DPP PKDI. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai
politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2),
merupakan keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai
politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang
dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan
pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan
partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi
67
atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang
dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Tanggal 18 Agustus
2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan verifikasi terhadap pengurus PKDI
Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 110/BA-
VERIFIKASI/2013 tanggal 18 Agustus 2013 yang intinya memberikan dukungan
kepada pasangan calon John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua,
S.E yang ditandatangani oleh Sdr. Meike Huby sebagai Ketua. Disimpulkan
bahwa kepengurusan yang sah dan berhak menandatangani dokumen
pencalonan mengatasnamakan PKDI Kabupaten Jayawijaya adalah Sdr. Meike
Huby sebagai Ketua dan Edison Wetapo sebagai Sekretaris. Dokumen
pengusungan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang
diusung oleh kepengurusan yang sah adalah pasangan John Wempi Wetipo, S.H.,
M.H dan Jhon Richard Banua, S.E, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai Kasih Demokrasi Indonesi (PKDI)
memiliki jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau
jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 10.206 Suara atau
setara dengan 8.07% (Persen);
9. Bahwa untuk PNBKI, merujuk pada Putusan PTUN Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon. Partai PNBKI Kabupaten Jayawijaya
mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6
Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Yosmina Walilo selaku Ketua dan
Soleman Manufandu sebagai Sekretaris. Pasangan Wilem W. Oagay dan Paulus
Murib dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Leo Wandikbo
selaku Ketua dan Alfons Kossay sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang
sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2103 KPU Kabupaten Jayawijaya
menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat Surat Nomor: 270/182/KPU-
JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapat informasi kepengurusan
PNBKI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM menyerahkan dokumen berupa
Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia Periode 2011-2014 dengan susunan pengurus Erros Djarot
sebagai Ketua Umum dan Syamsunar sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil
verifikasi ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 93/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 29 Juli 2013 menyatakan
bahwa untuk kepengurusan PNBKI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor:
SK-1728/A/DPP-PNBKI Ind/KPTS/IX/2012 tanggal 6 September 2012
68
menyatakan bahwa Sdr. Dr. John Manangsang sebagai Ketua dan Sdr. Edi Anoga,
S.E sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk
PNBKI sesuai dengan SK Nomor: SK-1478/B/DPP-PNBKI Ind/KPTS/II/2012
tanggal 4 Februari 2012 menyatakan bahwa Sdr. Yosmina Wafom Walilo sebagai
Ketua dan Soleman Manufandu sebagai Sekretaris. Berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi Nomor: 106/BA-KLARIFIKASI/2013 tanggal 6 Agustus 2013 dimana
ada pernyataan dari Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua DPC PNBKI Kabupaten
Jayawijaya bahwa tidak pernah menandatangani dokumen pencalonan kepada
pasangan calon Otomi Gwijangge dan Bonefasius Hubi. Seandainya terdapat
dokumen yang tandatangannya mengatasnamakan Yosmina Wafom Walilo
sebagai Ketua di luar pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua
dinyatakan tidak sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63
ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan
kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan
disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2)
Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan
daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU
kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan
sah dalam pengajuan bakal pasangan calon. Pasal 66 ayat (3) Dalam hal pimpinan
partai politik atau gabungan partai politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal
63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal
didaftarkan. Disimpulkan bahwa kepengurusan yang sah dan berhak
menandatangani dokumen pencalonan mengatasnamakan PNBKI Kabupaten
Jayawijaya adalah Sdr. Yosmina Wafom Walilo sebagai Ketua dan Soleman
Manufandu sebagai Sekretaris. Dokumen pengusungan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya yang diusung oleh kepengurus yang sah
adalah pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua, sesuai dengan
Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012. Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Jayawijaya yang diusung oleh Kepengurusan yang sah adalah pasangan John
Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua, sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Partai PNBKI memiliki jumlah kursi di
DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 3 Kursi atau jumlah perolehan suara pada
Pemilu Tahun 2009 sebanyak 6.074 Suara atau setara dengan 4,80% (Persen);
69
[2.2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-3.1 sampai dengan T-3.40, sebagai
berikut:
1. Bukti T-3.1 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/61/KPU-
JWY/III/2013 perihal Undangan Sosialisasi tanggal 25 Maret
2013;
2. Bukti T-3.2 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
406 Tahun 2013 perihal Pembatalan Terhadap Surat
Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun
2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil Verifikasi Ulang
Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013;
3. Bukti T-3.3 : Copy Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus 2013;
4. Bukti T-3.4 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua, S.E
tanggal 22 Agustus 2013;
5. Bukti T-3.5 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E;
6. Bukti T-3.6 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E;
7. Bukti T-3.7 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
70
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Paskalis Kossay, S.Pd., MM dan Oilek Lokobal;
8. Bukti T-3.8 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Otomi Gwijangge, S.HUT dan Bonefasius Hubi, M.Si;
9. Bukti T-3.9 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai, SAP;
10. Bukti T-3.10 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Wilem W. Oagay, AMP dan Paulus Murip, S.Pd;
11. Bukti T-3.11 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/206/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Verifikasi dan
Klarifikasi tanggal 16 Agustus 2013;
12. Bukti T-3.12 : Copy Berita Acara Nomor: 01/BA-VERIFIKASI/2103 perihal
Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 22 Mei
2013; Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Periode 2013-
2018 tanggal 28 Desember 2012;
13. Bukti T-3.13 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan,
Nama, Lambang dan Tanda Gambar Dari Partai Kasih
Demokrasi Indonesia Menjadi Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia Periode 2010-2015 tanggal 14 Juni 2011;
14. Bukti T-3.14 : Copy Berita Acara Nomor: 86/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan
Dukungan Resmi Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 26
Juli 2013;
15. Bukti T-3.15 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor:
032/DPP/PKDI/TUS/06/2011 perihal Pengesahan
Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPD PKDI
Provinsi Papua Periode 2008-2013 tanggal 15 Juni 2011;
16. Bukti T-3.16 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 1/032.002/DPP/
71
PKDI/TUS/04/2013 perihal Pengangkatan Pejabat Pelaksana
Tugas Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya Provinsi
Papua Tahun 2013 tanggal 30 April 2013;
17. Bukti T-3.17 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 032.002/PILKADA/
BUP/DPP/PKDITUS/12/2012 perihal Penetapan Pasangan
Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijya-Provinsi Papua Periode 2013-2018
tanggal 28 Desember 2012;
18. Bukti T-3.18 : Copy Berita Acara Nomor: 110/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual dan Administrasi serta Klarifikasi
Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
Periode 2013 tanggal 18 Agustus 2013;
19. Bukti T-3.19 : Surat DPP PKDI Nomor: 01/PILKADA/BUP/DPC-PKDI/V/
2013 perihal Rekomendasi tanggal 10 Mei 2013;
20. Bukti T-3.20 : Copy Berita Acara Nomor: 114/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus 2013;
21. Bukti T-3.21 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Susunan
Kepengurusan DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia Periode
2010-2015 tanggal 26 April 2011;
22. Bukti T-3.22 : Copy Surat DPD PKDI Nomor: 235/DPD/PKDI/R-III/07/2013
perihal Penegasan Dukungan Atas Calon Bupati Kabupaten
Jayawijaya tanggal 29 Juli 2013;
23. Bukti T-3.23 : Copy Surat DPD PKDI Nomor: 236/DPD/PKDI/R-III/07/2013
perihal Klarifikasi Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya
tanggal 29 Juli 2013;
24. Bukti T-3.24 : Copy Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor:
032.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 perihal Pengesahan
Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI
Provinsi Papua Periode 2008-2013 tanggal 15 Juni 2011;
25. Bukti T-3.25 : Copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor:
SK.821.12-4258 tanggal 30 Desember 2011;
26. Bukti T-3.26 : Copy Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor:
SK.813.2-3301 tanggal 21 Mei 2010;
27. Bukti T-3.27 : Copy Berita Acara Nomor: 117/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 20 Agustus 2013;
72
28. Bukti T-3.28 : Copy Surat Dukungan DPC PKDI Nomor: 13/DPC-PKDI/
KAB/WMN-E/VI/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012;
29. Bukti T-3.29 : Copy Surat Pencabutan DPC PKDI Nomor: 16/DPC-
PKDI/KAB/WMN-E/VI/IV/2012 tanggal 12 Mei 2013;
30. Bukti T-3.30 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI Nomor: 568/DPP/I-
E/12/2011 perihal Pengesahan Susunan dan Personalia
Pengurus DPC PKDI Kabupaten Jayawijaya-Provinsi Papua
Periode 2011-2016 tanggal 9 Desember 2011;
31. Bukti T-3.31 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei
2013;
32. Bukti T-3.32 : Copy Surat DPP PNBK Nomor: 490/DPP-PNBK Ind/EKS/V/
2013 perihal Penegasan Legalitas DPC-PNBK Indonesia
Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua tanggal 24 Mei 2013;
33. Bukti T-3.33 : Copy Surat DPP PNBK Nomor: 418/DPP-PNBK
Ind/EKS/X/2011 perihal Penetapan dan Pengesahan tanggal
15 Oktober 2012;
34. Bukti T-3.34 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei
2013;
35. Bukti T-3.35 : Copy Berita Acara Nomor: 14/BA/VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tanggal 23 Mei
2013;
36. Bukti T-3.36 : Copy Berita Acara Nomor: 93/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan
Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 29 Juli 2013;
37. Bukti T-3.37 : Copy Berita Acara Nomor: 106/BA-VERIFIKASI/2013 perihal
Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan dan
Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tanggal 6 Agustus 2013;
38. Bukti T-3.38 : Copy Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013-2018;
39. Bukti T-3.39 : Copy Tanda Terima Nomor: 26/KPU-JWY/V/2013 tanggal 11
Mei 2013;
40. Bukti T-3.40 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 270/92/KPU-
JWY/V/2013 perihal Hasil Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Pencalonan tanggal 11 Mei 2013;
73
[2.2.9] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
3. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
Penjelasan dan Pokok Jawaban Terhadap Pengadu IV
[2.2.10] Menanggapi aduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan
YULIANUS ENTAMA, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dari seluruh Bakal Pasangan Calon yang mendaftarkan diri di KPU
Kabupaten Jayawijaya dalam proses pencalonan Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya tidak terdapat oknum yang bernama Yulianus
Enteme, S.T. atau Yulianus Eteme, S.T;
2. Bahwa dalam registrasi pencalonan serta dokumen pencalonan, terdapat oknum
yang bernama Yulianus Entama, yang berpasangan dengan Petrus Haluk;
3. Bahwa seandainya yang dimaksud oknum Yulianus Entama adalah Yulianus
Entama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas, maka KPU Kabupaten
Jayawijaya akan memberikan jawaban dan tanggapan terhadap isi gugatan yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Jayawijaya;
4. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan pertemuan dan
sosialisasi tanggal 26 Maret 2013 (foto copy terlampir) KPU Kabupaten
Jayawijaya melakukan sosialisasi terhadap pimpinan partai politik tentang
pencalonan pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan pada saat
yang sama pihak KPU Kabupaten Jayawijaya meminta SK Kepengurusan Partai
Politik yang masik berlaku dengan melampirkan SK Menkumham serta SK
Pengurus Parpol tingkat Provinsi;
5. Bahwa sampai pada saat pendaftaran hanya partai PDIP yang menyerahkan SK
Kepengurusan sebagaimana yang diminta;
6. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya merasa kesulitan menentukan siapa
pengurus yang sah yang berhak menandatangani dokumen pencalonan setiap
pasangan calon yang mendaftar;
7. Bahwa pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E mendaftar ke
KPU Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 Mei 2013 jam 11.00 WIT;
8. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi ulang pasca Putusan PTUN Jayapura yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan
74
bahwa Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E tidak memenuhi
syarat (TMS) sebagai pasangan calon dikarenakan dukungan partai politik yang
tidak mencukupi syarat dukungan minimal setelah perbaikan;
9. Bahwa terhadap gugatan yang menyatakan KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
melakukan verifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, maka
jawaban kami adalah KPU Kabupaten Jayawijaya telah melakukan verifikasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa tanggal 16 Agustus 2013 lewat surat Nomor: 270/209/KPU-
JWY/VIII/2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyampaikan undangan rapat
teknis penyampaian hasil verifikasi dan klarifikasi dokumen pencalonan partai
politik pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya sebagaimana perintah PTUN
Jayapura yang intinya melakukan klarifikasi secara terbuka seluruh partai
politik pendukung pasangan calon yang dihadiri Panwaslu Kabupaten
Jayawijaya beserta pihak keamanan bertempat di Balai Diklat Kabupaten
Jayawijaya berlangsung tanggal 19 Agustus 2013;
11. Bahwa KPU Kabupaten Jayawijaya dalam melaksanakan tahapan kegiatan tidak
pernah sembunyi-sembunyi dan tertutup sebagaimana yang dituduhkan. Segala
tahapan yang dilakukan disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh
Panwaslu serta masyarakat Jayawijaya. KPU Kabupaten Jayawijaya tidak
pernah melakukan Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen Pencalonan bertempat
di Polres Jayawijaya dimana dalam tuduhannya KPU Kabupaten Jayawijaya
hanya menghadirkan pasangan calon tertentu. Seluruh kegiatan tahapan
penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya
dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Jayawijaya dan diliput oleh media
massa, kecuali untuk rapat-rapat yang membutuhkan tempat yang
representative karena melibatkan banyak orang dan dalam bentuk rapat
terbuka;
12. Bahwa untuk PPRN, merujuk pada Putusan PTUN Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR tanggal 19 Juli 2013 yang memerintahkan KPU
Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan
verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan
dukungan resmi partai terhadap bakal pasangan calon. Hasil verifikasi tingkat
Pusat vide Berita Acara Nomor: 09/BA/VERIFIKASI/2013 menyatakan bahwa
kepengurusan resmi Partai Tingkat Kabupaten adalah Sdr. Ilham Johan sebagai
Ketua dan Sdr. Hironimus Hubi sebagai Sekretaris. Tanggal 6 Mei 2013 Partai
PPRN mendaftarakan Pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua
sebagai pasangan bakal calon yang ditandatangani oleh Sdr. Jemy Asso sebagai
Ketua dan Sdr. Niko Asso sebagai Sekretaris. Tanggal 10 Mei 2013 Partai PPRN
mendaftarkan pasangan Yulianus Entama dan Petrus Haluk sebagai pasangan
calon yang ditandatangani oleh Sdr. Edison Meliala sebagai Ketua dan Sdr.
75
Marlianto Sirait sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana
perintah PTUN Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal
19 Juli 2013 KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM
lewat surat Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk
mendapat informasi kepengurusan PPRN Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM
menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-
17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pengesahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan Personalia Pengurus
PPRN Periode 2011-2016 yang menyatakan bahwa Sdr. H. Rouchin sebagai
Ketua dan Sdr. Joller Sitorus sebagai Sekretaris. Hasil verifikasi ulang
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 92/BA-VERIFIKASI/2013
tanggal 30 Juli 2013 menyatakan Kepengurusan tingkat Provinsi Papua adalah
Sdr. Ach. Maruhum Sirait, S.Sos., MM sebagai Ketua dan Sdr. Titus Hamadi
sebagai Sekretaris. Vide SK Nomor: 0042/SK/DPP-PPRN/II/2012 tanggal 28
Februari 2012, juga Kepengurusan tingkat Kabupaten adalah Sdr. Ilham Johan
sebagai Ketua dan Sdr. Hironimus R. Huby, S.Sos sebagai Sekretaris. Vide SK
Nomor: 0024/SK/DPW-PPRN/PAPUA/VII/2012 tanggal 28 Juli 2012. Dalam
dokumen pencalonan pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua
dilampirkan surat mandate PPRN Kabupaten Jayawijaya tanggal 10 April 2013
dimana Sdr. Ilham Johan memberikan mandate kepada Sdr. Jimmy Asso untuk
bertindak sebagai Ketua dalam menjalankan roda kepartaian. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 65 ayat (1) Partai politik atau
gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon, wajib
menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta
lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan
partai politik yang bergabung. ayat (2) Pimpinan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua dan Sekretaris partai politik atau
sebutan lain, menyampaikan nama lengkap bakal pasangan calon dalam formulir
Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK yang ditulis sama dengan nama sebagaimana
tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk. ayat (3) Tanda tangan Ketua dan
Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap
basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik
sehingga memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon.
Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan
keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang
dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan
sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63
ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan
76
pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar
KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai
politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 124/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus
2013 menyatakan bahwa dukungan resmi partai PPRN terhadap pasangan John
Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua terhadap pasangan John Wempi Wetipo
dan Jhon Richard Banua. Partai PPRN memiliki jumlah kursi di DPRD
Kabupaten Jayawijaya sebanyak 1 Kursi atau jumlah perolehan suara pada
Pemilu tahun 2009, sebanyak 5.379 Suara atau setara dengan 4,25% (Persen);
13. Bahwa untuk Partai Pelopor, merujuk pada Putusan PTUN Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon. Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya
mencalonkan Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6
Mei 2013 yang ditandatangani oleh Sdr. Yakobus Wuka selaku Ketua dan Ir.
Usriadi Limbong sebagai Sekretaris jam 12.30 WIT. Pasangan Yulianus Entama
dan Petrus Haluk dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 jam 11.00 WIT yang
ditandatangani oleh Sdr. Matius Elokpere selaku Ketua dan Esmail sebagai
Sekretaris. Pasangan Paskalis Kossay dan Oilek Lokobal dicalonkan tanggal 12
Mei 2013 jam 17.30 WIT yang ditandatangani oleh Sdr. Kostan Elopere selaku
Ketua dan Mikael Lokobal sebagai Sekretaris. Pasangan Wilem W. Oagay dan
Paulus Murib dicalonkan tanggal 12 Mei 2013 jam 20.30 WIT yang
ditandatangani oleh Sdr. Matius Elopere selaku Ketua dan Mikael Lokobal
sebagai Sekretaris. Dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN
Jayapura dalam Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013
KPU Kabupaten Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat
Nomor: 270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, untuk mendapatkan
informasi kepengurusan Partai Pelopor Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM
menyerahkan dokuemn berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.-
11.UM.06.08 Tahun 2007 tanggal 4 Oktober 2007 tentang Penerimaan
Pendaftaran Susunan Pengurus DPP Partai Pelopor Hasil Kongres Luar Biasa
pada tanggal 27-29 Agustus 2007 dengan Susunan Pengurus Eko Suryo sebagai
Ketua Umum dan Ir. Ristianto sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi
ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 88/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 26 Juli 2013 menyatakan
bahwa untuk kepengurusan Partai Pelopor Provinsi Papua dinyatakan dalam SK
Nomor: SK-339.J/SK-DPP/W.I.26/PP/01-13 tanggal 23 Januari 2013
menyatakan bahwa Sdr. Paulus Raiwaki S.E sebagai Ketua dan Sdr. Isack Aiwoy
77
sebagai Sekretaris serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk
Partai Pelopor sesuai dengan SK Nomor: 347.E/SK-DPP/W.I.26.04/PP/VI-10
tanggal 10 Juni 2010 menyatakan bahwa Sdr. Linus Yakobus Wuka sebagai
Ketua dan Ir. Usriadi Limbong sebagai Sekretaris. Pada tanggal 20 Agustus
2013, KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan klarifikasi terhadap pengurus DPC
Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya yang termuat dalam Berita Acara Nomor:
118/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 20 Agustus 2013 menyatakan bahwa DPC
Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya hanya memberikan dukungan dan
rekomendasi terhadap Pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E
sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya. Berita Acara
Nomor: 122/BA-VERIFIKASI/2013 tanggal 21 Agustus 2013 menyatakan bahwa
pengurus Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya Sdr. Kostan Elopere sebagai
Ketua dan Sdr. Mikhael Lokobal sebagai Sekretaris tidak bisa diakomodir karena
bukan sebagai Pengurus yang sah. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan
keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik yang
dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan
sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63
ayat (2) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan
pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar
KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai
politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Disimpulkan bahwa pengurus sah adalah Sdr. Yakobus Wuka selaku Ketua dan
Ir. Usriadi Limbong sebagai Sekretaris, berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang berhak menandatangani dokumen
pencalonan mewakili Partai Pelopor dalam Pemilukada Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013 sehingga dukungan pencalonan yang sah terdapat pada pasangan
John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua. Partai Pelopor memiliki jumlah
kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 2 Kursi atau jumlah perolehan
suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 5.066 Suara, atau setara dengan
4,00% (Persen);
14. Bahwa untuk Partai Demokrasi Pembaharuan, Dukungan resmi ada pada
pasangan Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E. Partai Demokrasi
Pembaharuan tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah
perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009, sebanyak 1.250 Suara, atau setara
dengan 0,99% (Persen);
15. Bahwa untuk Partai PKP (Pakar Pangan) dukungan resmi ada pada pasangan
Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E. Partai Karya Perjuangan (PKP)
78
tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jayawijaya dan jumlah perolehan
suara pada Pemilu Tahun 2009, sebanyak 982 Suara, atau setara dengan 0,78%
(Persen);
16. Bahwa untuk PPNUI dukungan resmi ada pada pasangan Yulianus Entama, S.T
dan Petrus Huluk, S.E. Partai PPNUI tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten
Jayawijaya dan jumlah perolehan suara pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 6
Suara, atau setara dengan 0,001% (Persen);
17. Bahwa untuk PPDI merujuk pada Putusan PTUN Nomor:
14/G/2013/PTUN.JPR, yang memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya untuk
melakukan verifikasi ulang, maka telah dilakukan verifikasi ulang terhadap
dokumen pencalonan serta kepengurusan resmi dan dukungan resmi partai
terhadap bakal pasangan calon. Partai PPDI Kabupaten Jayawijaya mencalonkan
Sdr. John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua pada tanggal 6 Mei 2013 yang
ditandatangani oleh Sdr. Hans Asso selaku Ketua dan Musa Asso sebagai
Sekretaris jam 12.30 WIT. Pasangan Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni
dicalonkan tanggal 6 Mei 2013 jam 14.00 WIT yang ditandatangani oleh Hengki
Lengka selaku Ketua dan Daud Tabuni sebagai Sekretaris. Pasangan Yulianus
Entama dan Petrus Haluk dicalonkan tanggal 10 Mei 2013 yang ditandatangani
oleh Hengki Lengka selaku Ketua dan Yori Kogoya sebagai Sekretaris.
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Nomor: 03/BA/VERIFIKASI/2013 pengurus
sah adalah Hans Asso, A.Md.Pd selaku Ketua dan Musa Asso, S.Pd sebagai
Sekretaris, berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 dalam proses verifikasi ulang sebagaimana perintah PTUN Jayapura dalam
Putusan Nomor: 14/G/2013/PTUN.JPR, tanggal 19 Juli 2013 KPU Kabupaten
Jayawijaya menyurati Menteri Hukum dan HAM lewat surat Nomor:
270/182/KPU-JWY/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk mendapatkan
informasi kepengurusan PPDI Tingkat Pusat. Pihak KEMENKUMHAM
menyerahkan dokumen berupa Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: M.HH-
17.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus
DPP Partai Penegak Demokrasi Indonesia Masa Bakti 2010-2015 dengan
susunan pengurus Drs. Sukarlan Sebagai Ketua Umum dan Joseph Williem Lea
Wea sebagai Sekretaris. Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPU
Kabupaten Jayawijaya yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 89/BA-
VERIFIKASI/2013 tanggal 27 Juli 2013 menyatakan bahwa untuk
kepengurusan PPDI Provinsi Papua dinyatakan dalam SK Nomor:
1985/SK/DPP/PPDI/IX/12 tanggal 13 September 2012 menyatakan bahwa Sdr.
Julius Lawe Gau sebagai Ketua dan Sdr. Abraham Manhutu sebagai Sekretaris
serta Kepengurusan tingkat Kabupaten Jayawijaya untuk PPDI sesuai dengan
SK Nomor: 2468/SK/DPP/PPDI/III/13 tanggal 1 Maret 2013 menyatakan bahwa
Sdr. Hans Asso Amd.Pd sebagai Ketua dan Musa Asso, S.Pd sebagai Sekretaris.
79
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 63 ayat (1) Keputusan
dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), merupakan keputusan kepengurusan dewan
pimpinan daerah/wilayah partai politik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan
pimpinan pusat partai politik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2) Keputusan dewan
pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai
politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota
untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam
pengajuan bakal pasangan calon. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor:
113/BA-KLARIFIKASI/2013 tanggal 19 Agustus 2013 dimana ada pernyataan
dari Hans Asso sebagai Ketua DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya bahwa hanya
mendukung pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua.
Disimpulkan bahwa pencalonan yang dilakukan PPDI Kabupaten Jayawijaya
dinyatakan mendukung pasangan John Wempi Wetipo dan Jhon Richard Banua
sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) memiliki jumlah kursi di
DPRD Kabupaten Jayawijaya sebanyak 2 Kursi atau jumlah perolehan suara
pada Pemilu Tahun 2009 sebanyak 8.363 Suara, atau setara dengan 6,61%
(Persen);
[2.2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-4.1 sampai dengan T-4.44, sebagai
berikut:
1. Bukti T-4.1 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/61/KPU-JWY/III/2013 perihal Undangan Sosialisasi
tanggal 25 Maret 2013;
2. Bukti T-4.2 : Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
406 Tahun 2013 perihal Pembatalan Terhadap Surat
Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor: 391 Tahun
2013 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dokumen
Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 dan Penetapan Hasil
Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal
23 Agustus 2013;
80
3. Bukti T-4.3 : Copy Berita Acara Nomor: 128/BA/VERIFIKASI/2013
perihal Verifikasi Ulang Dokumen Pencalonan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 23 Agustus
2013;
4. Bukti T-4.4 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik PAda
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
John Wempi Wetipo, S.H., M.H dan Jhon Richard Banua,
S.E tanggal 22 Agustus 2013;
5. Bukti T-4.5 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Saul Essarue Elokpere dan Alfius Tabuni, S.E;
6. Bukti T-4.6 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Yulianus Entama, S.T dan Petrus Haluk, S.E;
7. Bukti T-4.7 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Paskalis Kossay, S.Pd., MM dan Oilek Lokobal;
8. Bukti T-4.8 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Otomi Gwijangge, S.HUT dan Bonefasius Hubi, M.Si;
9. Bukti T-4.9 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
Timotius Yelipele dan Agustinus A.R. Sadai, SAP;
10. Bukti T-4.10 : Copy Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Ulang
Kelengkapan Berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Yang Diusung Partai Politik Pada
Pemilukada Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 Pasangan
81
Wilem W. Oagay, AMP dan Paulus Murip, S.Pd;
11. Bukti T-4.11 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/209/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Rapat Teknis
Penyampaian Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen
Pencalonan Partai Politik Pada Pemilukada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013;
12. Bukti T-4.12 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/206/KPU-JWY/VIII/2013 perihal Verifikasi dan
Klarifikasi tanggal 16 Agustus 2013;
13. Bukti T-4.13 : Copy Berita Acara Nomor: 09/BA/VERIFIKASI/2103
perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik
tanggal 24 Mei 2013;
14. Bukti T-4.14 : Copy DPP PPRN Nomor: 003/SP/DPP-PPRN/I/2013
perihal Rekomendasi Pengusungan Pasangan Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode
2013-2018 tanggal 10 Januari 2013;
15. Bukti T-4.15 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/182/KPU-JWY/VII/2013 perihal Verifikasi Keabsahan
Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat tanggal 24 Juli
2013;
16. Bukti T-4.16 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010 perihal Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
Kepengurusan DPP Partai PPRN Hasil Musyawarah
Nasional 1 tanggal 15 November 2010;
17. Bukti T-4.17 : Copy Berita Acara KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
92/BA-VERIFIKASI/2013 perihal Verifikasi Faktual dan
Administrasi Kepengurusan dan Dukungan Resmi Partai
Politik dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 27 Juli 2013;
18. Bukti T-4.18 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Susunan
Personalia Pengurus PPRN Periode 2011-2016 tanggal 19
Desember 2011;
19. Bukti T-4.19 : Copy Surat Keputusan DPP PPRN Nomor: 0042/SK/DPP-
PPRN/II/2013 perihal Penetapan Susunan Personalia
Pengurus DPW PPRN Provinsi Papua tanggal 28 Februari
2012;
20. Bukti T-4.20 : Copy Surat Keputusan DPW PPRN Provinsi Papua Nomor:
82
0024/SK/DPW-PPRN/PAPUA/VII/2012 perihal Penetapan
Susunan Personalia Pengurus DPD PPRN Kabupaten
Jayawijaya tanggal 28 Juli 2012;
21. Bukti T-4.21 : Copy Surat Mandat DPD PPRN tanggal 10 April 2013;
22. Bukti T-4.22 : Copy Berita Acara Nomor: 124/BA-VERIFIKASI/2013
perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus
2013;
23. Bukti T-4.23 : Copy Surat DPD PPRN perihal Surat Pernyataan
Dukungan Partai PPRN Kabupaten Jayawijaya Dalam
Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Jayawijaya Periode 2013-2018 tanggal 21
Agustus 2013;
24. Bukti T-4.24 : Copy Berita Acara Nomor: 04/BA/VERIFIKASI/2013
perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik
tanggal 22 Mei 2013;
25. Bukti T-4.25 : Copy Surat Rekomendasi DPP Partai Pelopor Nomor:
16/REK-KORWIL/DPP-PP/X-12 tanggal 1 Oktober 2012;
26. Bukti T-4.26 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M-11.UM.06.08 Tahun 2007 perihal Penerimaan
Pendaftaran Susunan Pengurus DPP Partai Pelopor Hasil
Kongres Luar Biasa Pada Tanggal 27-29 Agustus 2007
tanggal 4 Oktober 2007;
27. Bukti T-4.27 : Copy Berita Acara Nomor: 88/BA-VERIFIKASI/2013
perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan
dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun
2013 tanggal 26 Juli 2013;
28. Bukti T-4.28 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor:
339.J/SK-DPP/W.I.26/PP/01-13 perihal Struktur dan
Personalia Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Pelopor Provinsi Papua tanggal 23
Januari 2013;
29. Bukti T-4.29 : Copy Surat Rekomendasi Partai Pelopor Nomor: 33.J/SR-
W.I.26/DPP-PP/01-13 tanggal 23 Januari 2013;
30. Bukti T-4.30 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor:
347.E/SK-DPP/W.I.26.04/PP/VI-10 perihal Struktur dan
Personalia Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Pimpinan Daerah Partai Pelopor Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua tanggal 10 Juni 2010;
83
31. Bukti T-4.31 : Copy Surat Rekomendasi Partai Pelopor Nomor: 37.E/SR-
W.I.26.04/DPP-PP/VI-10 tanggal 10 Juni 2010;
32. Bukti T-4.32 : Copy Surat DPP Partai Pelopor Nomor: 68/Sek-
DPP/PP/VII-13 perihal Penegasan Terhadap Dukungan
Resmi Partai tanggal 26 Juli 2013;
33. Bukti T-4.33 : Copy Berita Acara Nomor: 118/BA-VERIFIKASI/2013
perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 20 Agustus
2013;
34. Bukti T-4.34 : Copy Berita Acara Nomor: 122/BA-VERIFIKASI/2013
perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 21 Agustus
2013;
35. Bukti T-4.35 : Copy Berita Acara Nomor: 03/BA/VERIFIKASI/2013
perihal Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik
tanggal 22 Mei 2013;
36. Bukti T-4.36 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2012 perihal Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Penegak
Demokrasi Indonesia Masa Bakti 2010-2015 tanggal 31
Agustus 2012;
37. Bukti T-4.37 : Copy Berita Acara Nomor: 89/BA-VERIFIKASI/2013
perihal Verifikasi Faktual dan Administrasi Kepengurusan
dan Dukungan Resmi Partai Politik dalam Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Periode
2013 tanggal 27 Juli 2013;
38. Bukti T-4.38 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Penegak Demokrasi
Indonesia (PPDI) Nomor: 032/KPTS/DPP/PPDI/2009
perihal Pedoman Pemilihan Calon Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah tanggal 2 Maret 2009;
39. Bukti T-4.39 : Copy Surat Keputusan DPP PPDI Nomor:
2468/SK/DPP/PPDI/III/13 perihal Struktur, Komposisi,
dan Personalia DPC PPDI Kabupaten Jayawijaya Masa
Bakti 2013-2018 tanggal 1 Maret 2013;
40. Bukti T-4.40 : Copy Surat Keputusan DPP PPDI Nomor: 028/KPTS-
PILKADA/DPP/PPDI/II/2013 perihal Rekomendasi Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Jayawijaya Periode Tahun 2013-2018 tanggal 27 Februari
2013;
41. Bukti T-4.41 : Copy Berita Acara Nomor: 113/BA-VERIFIKASI/2013
84
perihal Klarifikasi Dokumen Pencalonan Pada Pemilukada
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013 tanggal 19 Agustus
2013;
42. Bukti T-4.42 : Copy Registrasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013-2018;
43. Bukti T-4.43 : Copy Surat KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor:
270/94/KPU-JWY/V/2013 perihal Hasil Pemeriksaan
Kelengkapan Berkas Pencalonan tanggal 11 Mei 2013;
44. Bukti T-4.44 : Copy Cek List Kelengkapan Berkas Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Pada Pemilukada Kabupaten Jayawijaya
Tahun 2013.
[2.2.12] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.3] Bahwa DKPP pada sidang pemeriksaan tanggal 24 September 2013 telah
meminta keterangan pihak terkait Ketua Panwaslu Kabupaten Jayawijaya. Dalam
keterangannya Pihak Terkait menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayawijaya sudah benar, sedangkan yang berkenaan dengan apakah
Pasangan Saul Elokpere-Alfius Tabuni yang lebih dulu mendaftar ataukah Pasangan
John Wempi Wetipo-John Richard Banua Pihak Terkait mengaku tidak tahu.
[2.4] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.