III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 187-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
168-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2020 PENGADU melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Gorontalo atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon pada
kegiatan jelajah wisata pada Disporapar Kabupaten Gorontalo, produksi hand
sanitizer NDP 912 melalui BPBD Kabupaten Gorontalo, dan penyerahan bantuan
perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh
Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati
Gorontalo Tahun 2020 dan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait
penetapan pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto yang dilakukan
oleh PARA TERADU. (Bukti P-3, P-4, P-5, P-6)
2. Bahwa atas laporan PENGADU, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menangani
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Bupati
Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga sebagai Calon Bupati
Gorontalo Tahun 2020 tersebut dan mengeluarkan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo tanggal 11 Oktober 2020 kepada PARA TERADU
sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan untuk membatalkan
pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto oleh karena terbukti
melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih
juncto Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Petahana
dinyatakan tidak memenuhi syarat jika: menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan
Calon terpilih. (Bukti P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13)
3. Bahwa atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 11 Oktober
2020 PARA TERADU tidak menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan PARA
TERADU bahkan sebaliknya mengeluarkan Keputusan Nomor :
658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 yang menolak Rekomendasi
Bawaslu. (Bukti P-14)
4. Bahwa Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tidaklah
tepat dan terjadi kekeliruan dan kesalahan oleh karena Peraturan KPU ini
adalah Peraturan yang dibentuk hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU,
hal ini sebagaimana dimuat dalam konsiderans menimbang Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum yang berbunyi b. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja
penyelenggaraan pemilihan umum, perlu diatur pedoman bagi KPU untuk setiap
tingkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu pada
setiap tingkatannya mengenai dugaan terjadinya pelanggaran administrasi
pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
5. Bahwa demikian pula didalam konsidernas mengingat pada Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum tidak mencantumkan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
6. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2014, sedangkan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2013 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan 3 April
2014.
7. Bahwa bagaimana mungkin sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU yang
ditetapkan pada tanggal 2 Oktober menjangkau pemberlakukan pada suatu
ketentuan atau Peraturan yang dibentuk jauh sebelum tanggal 2 Oktober
seperti Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2013 dan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum ditetapkan 3 April 2014.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Pasal 140 ayat (1)
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima, KPU Pusat tidak pernah mengeluarkan Peraturan KPU
tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Guberbur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota oleh karena dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan tidak perlu mengeluarkan Peraturan KPU
tersendiri, KPU secara langsung mengeluarkan pembatalan pasangan calon yang
direkomendasikan oleh Bawaslu.
9. Bahwa atas keberadaan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dirubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum hanya digunakan untuk penyelesaian pelanggaran administrasi
Pemilu dan tidak untuk penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan
Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota menjadi bagian dari eksepsi KPU Kota Pare-Pare atas
alasan-alasan Pemohon Dr. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., dan H. Pangerang
Rahim yang diwakili oleh kuasa Anwar, SH., sebagaimana Yurisprudensi dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 P/PAP/2018.(Bukti P- 22)
10. Bahwa salah satu alasan Pemohon Dr. H.M. Taufan Pawe, SH., MH., dan H.
Pangerang Rahim dalam gugatannya adalah 27. bahwa harusnya Termohon (KPU
Kota Pare-Pare) sebelum menerbitkan surat Keputusan a quo mencermati
kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai
pihak untuk kelengkapan dan kejelasan Pemahaman laporan Pelanggaran
administrasi pemilu hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang
penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang menyatakan:
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya, dan/atau
b. menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan Pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu.
11. Bahwa kemudian KPU Kota Pare-Pare dalam eksepsinya menyatakan: 1.
Kaburnya permohonan Pemohon nampak pada uraian permohonan pada
halaman 23 (dua puluh tiga) terkait dalil Pemohon yang berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, bahwa
peraturan yang dijadikan acuan oleh Pemohon tidak berdasar, sebab ketentuan a
quo berlaku pada penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan Pilkada.
Sehingga dalil dan dalih Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan.
12. Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya mengadili dengan
mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan salah satu alasan pemohon
mengenai penggunaan Pasal 18 Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, sehingga dalil
pemohon akan hal ini tidak diterima oleh karena sudah dieksepsi oleh Termohon
(KPU Kota Pare-Pare).
13. Bahwa oleh karena itu KPU Kota Pare-Pare dalam menyelesaikan Rekomendasi
Bawaslu Kota Pare-Pare tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebagaimana dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, namun menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kota Pare-Pare. Dan hal demikian semestinya wajib
dijadikan pula sebagai rujukan atau contoh bagi KPU Kabupaten Gorontalo
didalam menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
14. Bahwa disamping hal-hal penting diatas, PENGADU juga akan menyampaikan
beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dapat menjadi pertimbangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, diantaranya sebagai berikut:
a. Bahwa petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd,
pada tanggal 31 Desember 2019 melalui Surat Perintah Nomor:
824.2/BK-DIKLAT/1561/XII/2019 telah menunjuk Sekretaris Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Drs. Thomis
Panigoro, M.Pd., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo terhitung mulai tanggal 2 Januari
s/d 2 April 2020 atau sampai ditetapkannya Pejabat Definitif. (Bukti P-20)
b. Bahwa petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd,
telah melakukan penggantian pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Drs. Thomis
Panigoro, M.Pd, dengan Muhtar Taufik Saleh Nuna, S.STP, ME, sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Gorontalo melalui Surat Perintah
Nomor:821.2/BK-DIKLAT/02/II/2020 tanggal 17 Februari 2020. (Bukti P-16)
c. Bahwa sehari sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Gorontalo Tahun 2020 tanggal 22 September 2020, PENGADU melaporkan
petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, kepada
PARA TERADU yang diterima oleh Staf KPU Kabupaten Gorontalo atas nama
Sukardi Hamzah disertai dengan tanda terima dokumen, oleh karena
petahana (Bupati Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, telah
melanggar Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan: Petahana
dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan dalam negeri. (Bukti P-1, P-25)
d. Bahwa pada tanggal 23 September 2020 PARA TERADU melalui Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor:
266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun
2020, menetapkan 4 (empat) pasangan calon termasuk petahana (Bupati
Gorontalo) Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd, yakni:
- Pasangan Calon Bupati H. Tonny S. Junus dan Calon Wakil Bupati H.
Daryatno Gobel.
- Pasangan Calon Bupati (Petahana) Prof, Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo,
M.Pd, selaku Petahana dan Calon Wakil Bupati Hendra S. Hemeto, ST.
- Pasangan Calon Bupati Chamdi Ali Tumenggung Mayang, dan Calon
Wakil Bupati Tomy Ishak.
- Pasangan Calon Bupati Dr. H. Rustam Hs. Akili, SH.,MH, dan Calon
Wakil Bupati Dicky Gobel, SE. (Bukti P-23)
e. Bahwa Pasal 62 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau
memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau laporan tertulis dari masyarakat
yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti
yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai
penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3) Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau
laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal
Pasangan Calon perseorangan.
f. Bahwa di berbagai kesempatan PENGADU mempertanyakan kepada PARA
TERADU termasuk kepada Staf KPU Kabupaten Gorontalo atas tindaklanjut
laporan PENGADU maupun verifikasi yang dilakukan PARA TERADU kepada
instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon serta hasilnya,
namun tak beroleh jawaban maupun respon dari PARA TERADU.
g. Bahwa hingga saat ini PARA TERADU belum melakukan tindaklanjut atas
laporan PENGADU dan belum melakukan verifikasi kepada instansi yang
berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaiamana yang diamatkan
Pasal 62 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga secara nyata PARA
TERADU telah melanggar peraturan perundang-undangan, etika profesi
penyelenggara pemilu dan tidak memberi kepastian hokum atas Laporan
PENGADU.
h. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020 KPU Kabupaten Gorontalo melalui
Konferensi Pers mengumumkan bahwa Terlapor yaitu Prof. Dr. Ir. H. Nelson
Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi
pemilihan, sebagaimana tersebut pada huruf D. KESIMPULAN angka 3 Surat
KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17
Oktober 2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
i. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2020 PENGADU bersama Kuasa Hukum
Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu
saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I,
Gunawan, SH mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo dalam rangka
menyampaikan Surat Permintaan Salinan Putusan KPU Kab. Gorontalo atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-15, P-24)
- Bahwa di kantor KPU Kabupaten Gorontalo tersebut PENGADU bersama
Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis
diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd,
Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH bertemu langsung dengan
PARA TERADU dan langsung menyampaikan maksud kedatangan,
namun oleh PARA TERADU tidak dilayani sebagaimana mestinya atau
sebagaimana ketentuan yang berlaku, dimana saat PARA TERADU
mengetahui maksud kedatangan PENGADU bersama Kuasa Hukum
Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu
saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya,
S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH untuk meminta salinan putusan tersebut,
PARA TERADU menyatakan tidak bersedia memberikannya dengan
alasan yang dibuat-buat, seperti; Putusan KPU Kabgor tersebut hanya
untuk diberikan/diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo,
Putusan KPU Kabupaten Gorontalo tersebut silahkan diambil saja di
kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, dan Putusan sudah di umumkan
kepada Publik, jadi tidak perlu diberikan kepada PENGADU bersama
Kuasa Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis
diantaranya yaitu saudara Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd,
Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan, SH, kalau mau ambil silahkan
cari saja di website KPU serta PARA TERADU menyampaikan pula jika
data atau dokumen (Salinan Putusan) diberikan kepada PENGADU maka
jangan sampai ada pihak-pihak lain yang dirugikan.
j. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
menyatakan bahwa: Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik
yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara
dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik. Ketentuan ini menjelaskan bahwa informasi
dan/atau dokumen yang bersifat publik sebagaimana Surat KPU Kab.
Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sudah
semestinya dapat diberikan kepada PENGADU ataupun kepada Kuasa
Hukum Wahyudin Dj. Abas, SH, dan teman aktivis yaitu saudara,
Gunawan, SH yang datang ke Kantor PARA TERADU.
15. Bahwa pada tanggal 17 oktober 2020 PARA TERADU melakukan konferensi pers
secara resmi dikantor KPU Kabupaten Gorontalo yang dalam pernyataannya
PARA TERADU yang dibacakan oleh TERADU I a.n Rasid Rasid Sayiu, S.HI.
menyatakatan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran Admintrasi yang
dilakukan oleh Petahana yang telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Undang Undngan Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 90 ayat (1) huruf PKPU Nomor
3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020,
tidak dapat dilaksanakan rekomendasinya kerena atas dasar bahwa rekomendasi
dan Kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo terburu-buru dan terkesan tidak
cermat kerena adanya saksi ahli yang memberikan kesaksiannya dalam keadaan
tertekan atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lainnya,
sehingga PARA TERADU menyatakan mengesampingkan keterangan atau
kesaksian saksi ahli dimaksud. Apa yang disampaikan oleh PARA TERADU
menurut PENGADU sangat tidak tepat, tidak berdasar dan beralaskan
hukum/ketentuan yang ada, pernyataan PARA TERADU ini sudah terkesan dan
memaksakan suatu tindakan yang mengarah pada keperpihakan dan tidak
netralnya Penyelenggara Pemilu yaitu PARA TERADU sendiri karena tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nomor 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020
perihal penerusan laporan pelanggaran adminitrasi pemilihan sebagaimana
mestinya, hal ini dapat dibuktikan dan dilihat dengan jelas pada
tindakan-tindakan PARA TERADU yang hanya memanggil dan
memeriksa/mengklarifikasi beberapa pihak saja, PARA TERADU pun tidak
pernah memeriksa ahli yang diperiksa oleh Bawaslu dan hingga kini pun PARA
TERADU tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten
Gorontalo sebagai pihak yang menyampaikan rekomendasi guna pemahaman
dan kejelasan laporan Pelapor. Sehingga menurut PENGADU hal demikian
adalah tindakan yang melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa memperhatikan Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 17 Oktober 2020 dpoint C angka 3) yang
menyatakan bahwa: sebagaimana fakta berdasarkan Formulir A.11 (kajian
dugaan pelanggaran), Bawaslu Kabupaten Gorontalo membenarkan bahwa ahli
dalam memberikan keterangan atau jawaban merasa tertekan atau terpaksa
karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain. Melihat fakta dalam Formulir
A.11 (kajian dugaan pelanggaran) ada dua hal yang dapat KPU Kabupaten
Gorontalo (PARA TERADU) kemukakan:
- Jika benar, maka pendapat ahli dapat dikesampingkan atau setidak-tidaknya
diragukan kebenarannya;
- Jika tidak benar, Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkesan tidak cermat dan
terburu-buru dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran yang akan
berdampak pada KPU Kabupaten Gorontalo (PARA TERADU) atau pasangan
calon. (Bukti P-14)
17. Bahwa sebagaimana Point 17 diatas, PARA TERADU dalam menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan berbagai tindakan dan
perbuatan yang tidak berdasarkan dan berlandaskan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjurus pada mencari dalil-dalil untuk bisa
membantu Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dan juga sebagai Calon Bupati
Gorontalo Tahun 2020 dari pembatalan pasangan calon dengan bukti dan fakta
dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo meminta
keterangan ahli lainnya yang bukan dari saksi ahli yang sudah memberi
keterangan pada saat penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-14)
18. Bahwa PENGADU menilai PARA TERADU tidak melaksanakan tindak lanjut
tersebut dengan benar dan tidak sesuai prosedur, sebab jika PARA TERADU
merasa ragu-ragu atas keterangan ahli dalam Formulir A.11 (kajian dugaan
pelanggaran) maka semestinya PARA TERADU melakukan Koordinasi kepada
Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan atau
mengambil keterangan ahli, dan juga sebagai pemilik dokumen Formulir A.11
tersebut, namun mereka tidak melakukannya, kemudian mengenai saksi ahli
yang dimaksud hingga kini PEDNGADU tidak mendapatkan informasi apakah
PARA TERADU melakukan pemeriksaan atau klarfrfikasi terhadap saksi ahli
yang dinyatakan oleh PARA TERADU bahwa kesaksiannya dibawah tekanan atau
terpaksa karena tekanan, sehingga dalam hal ini PARA TERADU terkesan
berpihak kepada salah satu pasangan Paslon dengan mengada-ada suatu alasan
dan dasar hukum yang dibuat-buat tanpa memperhatikan kajian dan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo secara menyeluruh dan objektif, hal
ini dibuktikan dengan PARA TERADU tidak memanggil/mengundang seluruh
saksi-saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangannya, sebagaimana hal yang
sama dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
19. Bahwa PARA TERADU juga melalui Konferensi Pers tertanggal 11 Oktober 2020
menyampaikan alasan atau pertimbangannya yang menyatakan bahwa Paslon
Bupati yaitu Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan
pelanggaran administrasi, pernyataan mana dapat dilihat dan didengar melalui
rekaman video Konferensi Pers pada Menit ke - 25.48 yang akan PENGADU
ajukan. Dalam video rekaman tersebut PARA TERADU menerangkan bahwa
PARA TERADU menilai ahli memberi keterangan dalam keadaan tertekan atau
terpaksa karena tekanan dari pemeriksa atau pihak lainnya serta menerangkan
pula kalau PARA TERADU meragukan kebenaran keterangan ahli yang
disampaikan dihadapan pemeriksa Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti P-27)
20. Bahwa PENGADU menduga kuat adanya upaya dari Paslon Cabup lain yang
berupaya membuat PARA TERADU sebagai penyelenggara pemilu bersikap yang
tidak independen, tidak netral dan berpihak kepada salah satu Paslon, hal ini
dapat dibuktikan dengan upaya pihak tersebut menyuap (sogok) kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, namun oleh Bawaslu Kabupaten dengan tegas
menolaknya, sehingga PENGADU juga menduga kuat bahwa hal yang sama
dilakukan oleh oknum salah satu Paslon kepada PARA TERADU yaitu dalam hal
ini Ketua dan Anggota KPU Kab Gorontalo sehingga diduga Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab Gorontalo (Bukti P-14 keputusan KPU
yang tdk menindaaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab Gorontalo )
21. Bahwa PARA TERADU tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo karena para TERADU berdalil pada PKPU Nomor 25 Tahun 2013,
bahwa para TERADU bisa meneliti kembali dokumen dan bisa menggali, mencari
dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman
dugaan pelanggaran administrasi a quo. Para PENGADU menilai bahwa hal itu
tidak mendasar, karena regulasi yang digunakan oleh PARA TERADU sangat
tidak tepat.
22. Bahwa tindakan-tindakan PARA TERADU yang diuraikan diatas, menurut
PENGADU melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a, d, i, Pasal 8 huruf a, Pasal
9 huruf a, Pasal 10 huruf a, c dan d, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf b,
Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 19 huruf c, dan e Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
23. Bahwa tindakan dan perbuatan PARA TERADU mencari dalil-dalil untuk berbeda
dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo dimaknai
sebagai perbuatan dan tindakan yang tidak mempercayai lembaga pengawas
yang dibentuk dengan Undang-Undang yang tugas, fungsi dan kewenangan
untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan,
pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan dan tindak pidana pemilihan, oleh
karenanya mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Aquomenyatakan menurut hukum PARA TERADU terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, melanggar
Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Pemilukada dan/atauperaturan
terkait lainnya.
24. Bahwa oleh karena PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan menggunakan landasan hukum maupun dasar hukum
yang salah, mencari dalil-dalil yang berbeda dengan Bawaslu, tidak mempercayai
lembaga Bawaslu melanggar peraturan perundang-undangan dan atas
Keputusan PARA TERADU Nomor : 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober
2020, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo menyatakan
Batal Demi Hukum atau Tidak Sah atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada (Cacat Formil) serta
Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat/Tidak Berlaku.
25. Bahwa oleh karena PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada, mohon Yang Mulia Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Aquo menghukum kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gorontalo) untuk:
a. Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
b. Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo
Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang sesuai.
26. Bahwa dikarenakan pula PARA TERADU dalam menyelesaikan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Aquo memberikan sanksi yang berat kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gorontalo) yaitu dengan sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat atau pemecatan secara tetap dari keanggotaannya sebagai Komisioner
KPU Kabupaten Gorontalo.
27. Bahwa dikarenakan pengaduan ini didasarkan pada alasan-alasan dan
bukti-bukti yang benar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Aquo menyatakan bukti-bukti PENGADU adalah sah.
[2.2] PETITUM PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, PENGADU mohon kepada Yang Mulia Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa,
mengadili dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum PARA TERADU terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan
secara tetap dari keanggotaannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten
Gorontalo.
4. Menyatakan menurut hukum Surat PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gorontalo) Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, adalah Batal
Demi Hukum atau Tidak Sah atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan Di Bidang Pemilukada (Cacat Formil) serta Tidak
Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
5. Menghukum kepada PARA TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo) untuk:
a. Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
b. Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang sesuai.
6. Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PENGADU adalah sah.
SUBSIDAIR
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Tanda Terima Dokumen; Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
salah satu Paslon berkaitan penyalahgunaan kewenangan, tanggal
22 September 2020, terlampir;
Bukti P-2 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah, Pemberi Keterangan
atas nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 26 September 2020,
terlampir;
Bukti P-3 : Penerimaan Laporan Nomor: 10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas
nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-4 : Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas
nama Pelapor Robin Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampirr;
Bukti P-5 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
10/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin
Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-6 : Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, atas nama Pelapor Robin
Bilondatu, tanggal 1 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-7 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
180/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, kepada Pelapor Robin
Bilondatu, tanggal 3 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-8 : Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor:
181/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, kepada Pelapor Robin
Bilondatu, tanggal 3 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-9 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor
Robin Bilondatu, tanggal 5 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-10 : Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah, atas nama Pelapor
Robin Bilondatu, tanggal 6 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-11 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor
Robin Bilondatu, tanggal 6 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-12 : Undangan Klarifikasi Nomor:
565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, kepada Pelapor Robin
Bilondatu, tanggal 11 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-13 : Berita Acara Klarifikasi, Pemberi Keterangan atas nama Pelapor
Robin Bilondatu, tanggal 13 Oktober 2020, terlampir
Bukti P-14 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
terlampir.
Bukti P-15 : Permintaan Salinan Putusan KPU Kabgor Atas Rekomendasi
Bawaslu Kabgor, oleh Kuasa Hukum Pelapor Robin
Bilondatu/Tanda Terima (TT. Tidak diterima oleh KPU Kabgor),
tanggal 19 Oktober 2020, terlampir;
Bukti P-16 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo Nomor:
821.2/BK-DIKLAT/02/II/2020, tanggal 17 Februari 2020,
terlampir;
Bukti P-17 : Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo atas nama Hadijah U.
Tayeb, MM Nomor: 321.2/BK-DIKLAT/449/IV/2020, tanggal 3
April 2020, terlampir
Bukti P-18 : Surat Pemerintah Kabupaten Gorontalo atas nama Hadijah U.
Tayeb, MM Nomor: 821.2/BK-DIKLAT/ /VII/2020, tanggal 3 Juli
2020, terlampir;
Bukti P-19 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo Nomor:
821.2/BK-DIKLAT/723/VII/2020, tanggal 31 Juli 2020, terlampir;
Bukti P-20 : Surat Bupati Gorontalo atas nama Prof. DR. Ir. Nelson Pomalingo,
M.Pd Nomor: 824.2/BK-DIKLAT/ /VII/2020, tanggal 31
Desember 2019, terlampir;
Bukti P-21 : Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor:
163/16/VII/2020, tanggal 8 Juli 2020, terlampir;
Bukti P-22 : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 06/P/PAP/2018, terlampir;
Bukti P-23 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor:
266/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tahun 2020 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gorontalo Tahun 2020, terlampir;
Bukti P-24 : Foto saat Pengadu menyampaikan surat dan ke Para Teradu dan
buku tamu di kantor Para Teradu, terlampir;
Bukti P-25 : Foto saat Pengadu menyampaikan laporan ke Para Teradu, tanggal
22 September 2020, terlampir;
Bukti P-26 : Foto Kartu Tanda Penduduk Pelapor Robin Bilondatu
NIK.75011628087509002, terlampir;
Bukti P-27 : Video Rekaman Konferensi Pers Komisioner KPU Kabupaten
Gorontalo, terlampir;
Bukti P-28 : Sejumlah foto-foto dokumentasi terkait pengaduan Pengadu,
terlampir.
Keterangan Saksi Pengadu Perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020
a. Saksi Pertama Pengadu bernama Mudin Saleh Kau
1. Bahwa Saya memang ketika itu adalah termasuk anggota dari grup WhatsApp
menara gagasan karena di grup tersebut stakeholder ada di dalam group,
maka apapun yang terjadi di grup itu pasti selalu update informasi dan kita
ikut ketika membuka grup itu pasti terkesan kita membaca padahal
asumsinya belum tentu saya membaca tapi karena klik masuk maka terkesan
ketika ada orang lain mencari jejak digital terlihat adalah saya membaca, itu
Pemahaman saya.
2. bahwa waktu itu saya pernah ikut berkomentar persoalan handsanitizer,
NDP-912, di grup tersebut saya sempat menjelaskan dan sempat protes
bahwa kalau misalnya istilahnya di-launching, Maka asumsi saya ketika itu
diberita bahwa hal tersebut adalah tagline untuk menjadikan 912 tanggal
pencoblosn dan NDP adalah singkatan dari Nelson Dua Periode.
b. Saksi Kedua Pengadu bernama Gunawan
Kapasitas saya memang saksi lewat media yang tadi telah disampaikan sama
beberapa teman melalui group Whatsapp Menara Gagasan dan salah satu
anggota yang aktif selalu menyaksikan percakapan baik itu diskusi candaan
ataupun pemberitaan. Saya sempat mengikuti berita media online dan postingan
postingan terkait pemberian bantuan yang dilakukan oleh dinas perikanan yang
hadir disitu dan juga hadir Bupati petahan yang ikut bertarung lagi kemudian
saya melihat disitu jelas dan itu kesaksian saya ketika menjadi saksi di Bawaslu
Gorontalo.
[2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 190-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
169-PKE-DKPP/XI/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari senin tanggal 14 September 2020 bertempat di Aula Kantor
Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo diadakan kegiatan penyerahan bantuan
fiber sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 19 tahun 2019 dan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun
2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 59
tahun 2019 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Dalam acara
tersebut hadir Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Bupati Gorontalo atas
undangan Kepala Dinas Perikan (Vide bukti P.1);
2. Bahwa Robin Bilondatu sebagai pelapor dalam perkara Nomor Reg.:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, telah mengetahui kegiatan/peristiwa ini sejak
tanggal 18 September 2020 (Vide Bukti P.2), diimana pada tanggal 18 September
2020 tersebut Robin Bilondatu menyampaikan komentar pada percakapan di
watshaap Grup Menara Gagasan, yang anggotanya diantaranya Teradu I dan
Teradu III. Dan pada hari yang sama Teradu I pada pukul 13.11 Wita dan Teradu
III pada Pukul 12.46 WIta telah membaca percakapan tentang peristiwa tersebut
sebagaimana jejak digitalnya pada watshaap Grup Menara Gagasan (Vide Bukti
P.3);
3. Bahwa pada tangga 27 Juni 2020 diadakan kegiatan Jelajah wisata yang
dilaksanakan oleh komunitas motor matic Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini
dilaksanakan oleh komunitas motor matic tanpa dibiayai oleh pemerintah baik
yang bersumber dari APBD maupun APBN dan dihadiri oleh Prof. Dr.Ir Nelson
Pomalingo, M.Pd sebagai undangan;.
4. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2020 diadakan kegiatan Lounching handsanitizer,
yang penyerahannya hingga saat ini belum dilaksanakan karena
handsanitizernya belum diproduksi;
5. Bahwa 3 (tiga) peristiwa diatas, masing-masing pemberian bantuan fiber, jelajah
wisata dan lounching handsanitizer, Bawaslu kabupaten Gorontalo telah
melakukan penelusuran dan permintaan keterangan sebelum dilaporkan oleh
Robin Bilondatu (Vide Bukti P.4);
6. Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 oktober 2020 Robin Bilondatu
melaporkan 3 (tiga) peristiwa sebagaimana disebutkan diatas, kepada Teradu I,
Teradu II dan Teradu III selaku Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Atas laporan ini
para Teradu mendaklanjutinya dengan meregister laporan dengan nomor Reg.:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020;
7. Bahwa ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilu pada pasal 4 ayat 2) menyatakan Laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1, Laporan dari WNI disampaikan paling lama 7 hari
terhitung sejak tanggal diketahuinya dan ditemukannya pelanggaran;
Dengan demikian laporan Robin Bilondatu seharusnya tidak di register karena
telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari dari terjadinya peristiwa atau
diketahui, sehingga para Teradu telah mengesampingkan prosedur dan tata cara
penanganan pelanggaran pemilihan;
8. Bahwa selanjutnya laporan dari Robin Bilondatu ini, ditindaklanjuti oleh para
Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan meneliti, memeriksa dan mengkaji
serta berkesimpulan memberikan rekomendasi yang memuat diantaranya
Pertama memberikan sanksi ke pada KPU Kabupaten Gorontalo karena
melakukan pelanggaran adminitrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89
huruf b PKPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir kali dengan
PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota. Dan Kedua
meminta KPU Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Nomor :270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/202 (Vide
Bukti P.5);
9. Bahwa tindakan para Teradu memberi sanksi kepada KPU Kabupaten Gorontalo
sebagaimana disebutkan diatas pada angka 8, merupakan tindakan tidak
menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dengan membuat
kesimpulan yang tidak berkesesuaian dengan fakta. Dimana KPU Kabupaten
Gorontalo sebagaimana Press release pada tanggal 17 Oktober 2020 menyatakan
bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 pukul 13:18 wita KPU Kab. Gorontalo
hanya menerima tanggapan dan masukan tentang. pergantian pejabat (mutasi)
sebagaimana diatur dalam pasal 89 huruf a., bukan menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 89 huruf b;
10. Bahwa Para Teradu dalam rekomendasinya meminta perbaikan terhadap Surat
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor
:270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020, padahal bertentangan dengan pasal
90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Tidak mengubah nomor urut pasangan calon
peserta pemilihan’. Tindakan ini sangat kontradiktif dengan kewajiban bagi
penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
11. Bahwa para Teradu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu tidak
menunjukan komitmen yang tinggi dalam tindak lanjut laporan nomor Reg.:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, Hal ini nampak pada penggunaan keterangan
ahli yang tertekan untuk membuat kesimpulan yang sangat merugikan pengadu.
Padahal dalam praktek penegakan hukum, ahli yang tertekan, keterangannya
tidak dapat digunakan. Disamping itu juga para Teradu menggunakan dokumen
berita hasil pemeriksaan yang identitasnya berbeda dengan fakta;
12. Bahwa excessive act (tindakan berlebihan) melakukan registerasi dan
menindaklanjuti laporan dari Robin Bilondatu tersebut, hubungan kekeluargaan
Teradu 1 dengan Dr. Rustam Akili, SE, MH sebagai calon Bupati turut
mempengaruhi tindaklanjut atas laporan dari Robin Bilondatu tersebut, karena
Robin Bilondatu adalah Pendukung pasangan Calon Dr. Rustam Akili, SE MH
dan Dicky Gobel (Vide Bukti P.6). Bahkan Teradu I super aktif menindaklanjuti
laporan ini, dengan berkonsultasi ke Bawaslu RI tanpa mengikutsertakan
pimpinan lainnya padahal Teradu I bukan kordiv penanganan pelanggaran
melainkan kordiv organisasi dan SDM. Para Teradu nampak membiarkan
pengaruh buruk tersebut terhadap pelaksanaan tugas untuk menindaklanjuti
laporan nomor Reg.: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020.
[2.5] PETITUM PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Berdasarkan atas hal-hal di atas, maka kami memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PENGADU untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu I, II, III masing-masing: Wahyuddin M. Akili,SE,
Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd., MH dan Aleksander Kaaba, ST. Sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melanggar
Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari;
4. Memerintahkan Bawaslu RI. untuk mengawasi pelaksanaan keputusan
ini;
[2.6] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bukti P-2 : Screenshoot Percakapan Robin Bilondatu di Grup Whatsapp
Menara Gagasan Tanggal 18 September 2020;
Bukti P-3 : Screenshoot Teradu I dan Teradu III melihat dan mengetahui
Percakapan Robin Bilondatu tanggal 18 September 2020;
Bukti P-4 : Kronologis Kedatangan Panwascam Telaga Biru dan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo di Dinas Perikanan;
Bukti 1. Pressrealise Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo;
Video 2. Video Robin Bilondatu menyatakan Dukungan pada salah satu
Pasangan Calon.
Keterangan Saksi Pengadu Perkara 169-PKE-DKPP/XI/2020
a. Saksi pertama bernama Fitrah Pakaya, hadir sebagai saksi Jelajah Wisata.
1. Jadi untuk Jelajah wisata hanya untuk mempromosikan kembali pariwisata
yang ada di Kabupaten Gorontalo dengan adanya PSBB kemarin maka kami
dari pihak komunitas motor meminta kepada pak Bupati untuk bisa sama
sama mempromosikan lagi pariwisata tersebut.
2. Kegiatan tersebut setelah di launching pada masa New normal untuk bidang
pariwisata tanggal 20 Juli 2020.
b. Saksi kedua bernama Sofyan Ishak, hadir memberikan kesaksian terkait
handsanitazer.
1. Kegiatan launching handsanitize NDP-912 posisi saat itu dalam kapasitas
saya diundang sebagai ketua karang Taruna Kabupaten Gorontalo.
2. Pada saat itu dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020 ba’da sholat ashar
dilaksanakan di sport center Limboto. saat itu ada beberapa kegiatan yang
dilaksanakan diantaranya : 1. perkenalan satu unit mobil Damkar oleh BPBD.
2. ada atraksi dari Tim Pemadam Kebakaran terkait bagaimana upaya mereka
menanggulangi dan mengantisipasi bencana kebakaran apabila terjadi. Di
kegiatan itu juga oleh kepala BPBD diperkenalkan salah satu rencana
program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo
dalam upaya mencegah penularan Covid-19 oleh sebab itu pemerintah daerah
merencakan membuat handsanitazer.
c. Saksi ketiga bernama Muhammad Rolly Maku. Hadir memberikan kesaksian
sebagai saksi Percakapan Whatsapp.
1. Percakapan WhatsApp yang terjadi pada tanggal 2 September 2020. dalam
percakapan WhatWhatsApp itu menurut penilaian kami bahwa saudara Robin
Bilondatu sebagai pelapor terhadap Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah
mengetahui tentang persoalan yang akan dilaporkan pada tanggal 1 Oktober
2020. sebab pada tanggal 18 September 2020 tersebut beliu memberikan
atau men share undang undang tentang Pasal pelanggaran tentang
penyerahan bantuan yang diserahkan Pak bupati.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA
168-PKE-DKPP/XI/2020
Izinkan kami Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo,
melalui yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
menyampaikan pokok-pokok jawaban berdasarkan pengaduan nomor:
187-P/L-DKPP/X/2020, yang diregistrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara: 168-PKE-DKPP/XI/2020, atas nama Robin
Bolondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, memberikan kuasa
kepada Susanto Kadir sebagai Pengadu, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gorontalo.
Setelah Para Teradu membaca dan mencermati pokok aduan pengadu, melalui
sidang ini mohon perkenan majelis yang mulia menerima jawaban Para Teradu
sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA DAN KRONOLOGI KEJADIAN
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Pengadu
kecuali dalil-dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip
Penyelenggara Pemilu, Kode Prilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa sebagaimana dalam formulir pengaduan Para Teradu yang terdiri atas
Pokok Perkara dan Kronologi Kejadian sebagai pokok pengaduan Pengadu, Para
Teradu akan menjawabnya cukup Dalam Satu Pokok Perkara sebagaimana
diuraikan pada poin-poin berikut;
4. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang serta
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo selalu
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan berkonsultasi secara
berjenjang, termasuk perkembangan penanganan pelanggaran yang diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Gorontalo pasca diterbitkannya Surat Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020 melalui surat nomor:
562/PY.03.1/7501/KPU-Kab/2020, tanggal 9 Oktober 2020, perihal Laporan
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Pasca Penetapan
Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Gorontalo yang disampaikan kepada KPU
Provinsi Gorontalo (Bukti T-1)
5. Bahwa sebelum Para Teradu menerima Surat/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal Penerusan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya, Para Teradu pernah
diundang dan memberikan klarifkasi sebagai Terlapor di Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, termasuk dugaan pelanggaran pada pokoknya terkait :
a. Laporan Nomor 10/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, Dugaan Pelanggaran
Administrasi pemilihan meliputi Pelanggaran Administrasi pada proses
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana yang diduga
melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 89 Peraturan KPU
Nomor 1 tahun 2020 serta penggantian pejabat pelaksana tugas Direktur
Rumah sakit MM. Dunda Limboto, yang dilakukan oleh Pasangan calon Bupati
Kabupaten Gorontalo an. Nelson Pomalingo melalui surat nomor:
182/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020, Perihal Undangan
Klarifkasi, dan hasilnya diberhentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
b. Laporan Nomor 11/LP/PB/KAB/29.04/X/2020, Dugaan Pelanggaran
Administrasi pemilihan menggunakan kewenangan dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada kegiatan jelajah wisata
Kabupaten Gorontalo, produksi Handsanitizer NDP 912 melalui BPBD
Kabupaten Gorontalo, Penyerahan Bantuan Perikanan, Kelautan oleh Dinas
Perikanan Kabupaten Gorontalo yang dilakukan oleh calon Bupati Gorontalo
tahun 2020 sebagai petahana dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan
terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Gorontalo yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, melalui surat nomor:
197/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020, Perihal Undangan
Klarifkasi, dan hasilnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerbitkan
rekomendasi a quo (Bukti T-2)
6. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal
Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan. Berdasarkan Formulir Model A.1
(Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dan Formulir Model
A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020,
dengan Pihak terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo a.n Nelson Pomalingo dan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang pokoknya merekomendasikan
sebagai berikut:
a. Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan
pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89 huruf b
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
b. Terlapor Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon
Bupati/Petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-undang
nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020;
c. Meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor:
270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo
tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang
nomor 10 tahun 2016 jo pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3
tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020. (Bukti T-3)
7. Bahwa Para Teradu sesuai kewenangannya menindaklanjuti Rekomendasi a quo
dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1) Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menindaklanjuti
dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota atas temuan dan
laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan"
2) Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
3) Pasal 140 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015:
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaien/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/ atau
Panwaslu Kabupaten/ Kota diterima;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam Peraturan KPU;
4) Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan:
Pasal 5: Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
mencakup:
a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 13 ayat (1): "KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota,
PPK, PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU
pada 1 (satu) tingkat di atasnya'
BAB III Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi
Pemilihan Umum Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013,: KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, Tindak lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan. Pelanggaran
Administrasi Pemilu
Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2):
(1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir PAPTL-2.
Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2)
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada
publik.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling lama
3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan.
8. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah dengan tegas sebagaimana dalil
Para Pengadu dalam pokok perkara yang pada pokoknya menyatakan Para
Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 139 ayat (2) Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Bahwa dalam faktanya Para Teradu justru telah menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.11
(kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tertanggal
10 Oktober 2020 hingga Para Teradu mengeluarkan Formulir Model PAPTL-2
(Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020); (Bukti T-4)
9. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo a quo berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015, jo Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dan Surat KPU Provinsi Gorontalo
Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Tanggal 13 Oktober 2020, Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan,
mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi atas
rekomendasi tersebut kemudian memutuskannya dengan melalui rapat pleno
Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam Berita Acara Pleno dan dituangkan
dalam Formulir Model PAPTL-2 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013, Teradu telah melakukan hasil tindaklanjut sebagai
berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah memutuskan melalui Rapat Pleno dan telah
dituangkan dalam Formulir PAPTL-2 terkait tindak lanjut rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
(Bukti T-5)
b. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan kepada publik tanggal 17 Oktober
2020 melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dan
diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-6)
c. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo melalui surat Nomor:
594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal
Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-7)
11. Bahwa tentang dalil-dalil Para Pengadu dalam kronologi kejadian pada Poin 1,
Poin 2, dan Poin 3 terkait dengan laporan Pengadu di Bawaslu Kabupaten
Gorontalo tertanggal 1 Oktober 2020 mengenai dugaan pelanggaran administrasi
yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo atas nama Nelson Pomalingo yang juga
sebagai Calon Bupati Gorontalo Tahun 2020 sebagaimana di atur dalam Pasal 71
ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10/2016 Juncto Pasal 89 huruf a PKPU No. 1/2020,
dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Oleh Bawaslu Kabupaten
Gorontalo kemudian mengeluarkan hasil kajian yang menuangkan rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Gorontalo yang pada intinya memerintahkan agar
membatalkan Nelson Pomalingo sebagai Calon Bupati Kabupaten Gorontalo
Tahun 2020, dan Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89
huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020,
MELALUI MAJELIS SIDANG YANG MULIA, PARA TERADU telah
menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melalui Surat Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan; hal tersebut secara kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo menghormati/mengetahui adanya kewenangan Para
Teradu menindaklanjuti sesuai peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut
dibuktikan dengan Pembacaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
melalui Konfrensi Pers Livestreaming pada Laman Facebook Bawaslu Kabupaten
Gorontalo atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, pada menit 10.36 s.d
menit 10.45. (Bukti T-8)
Hal yang sama, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah mengakui adanya tindak
lanjut yang dilakukan dan disampaikan Para Teradu atas Rekomendasi a quo,
dibeberapa kesempatan melalui media massa, GOSULUT.ID, tanggal 23 Oktober
2020, Gorontalo Post.id tanggal 24 Oktober 2020, BeritaLine.id, Tanggal 24
Oktober 2020, dialog pagi pada radio Elshinta pada Menit 15.05 s.d 15.53.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada pokoknya menyatakan Bawaslu tidak dapat
menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa pasangan calon Rustam Akili-
Dicky Gober (RA-DG), karena objek sengketa yang diajukan termasuk dalam
objek yang dikecualikan dalam pasal 5 point a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
(Bukti-T-9)
Dalam Perbawaslu tersebut menyebutkan Keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dan ayat (4) dikecualikan untuk: a. keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan
pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota
12. Bahwa hasil tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu a quo (Formulir PAPTL-2),
pada pokoknya berisi:
1) Bahwa kesimpulan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyatakan KPU
Kabupaten Gorontalo menerima laporan dan masukan masyarakat pada
tanggal 22 September 2020 terkait laporan Pasal 89 huruf b Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2020 tidak berkesesuaian dengan fakta. KPU Kabupaten
Gorontalo sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September
2020 tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
terkait Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020. Pada
prinsipnya, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan tata cara, prosedur,
dan mekanisme terkait dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23 September 2020 sesuai dengan
ketentuan;
2) Bahwa terhadap calon Bupati/Petahana an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo,
M.Pd, yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang
menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi oleh karena program dan
kegiatan dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati
selaku petahana untuk kepentingan pemilihan namun berkenaan dengan
kegiatan penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini
didukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang
membenarkan adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan
pemilihan;
3) Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, terlapor an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson
Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
4) Bahwa terhadap rekomendasi yang meminta Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten
Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 Tentang
Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi ketentuan Pasal 71
Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 90
Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, sebagaimana dirubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tidaklah tepat karena
bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut
Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. (Bukti T-10)
13. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti surat/rekomendasi Bawaslu a quo,
Teradu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 10.31 Wita, Para
Teradu menerima surat rekomendasi a quo yang disampaikan langsung oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan saat itu juga Para
Teradu melakukan koordiansi/konformasi dengan Bawaslu Kabupaten
Gorontalo terkait Rekomendasi a quo (Bukti T-11)
2) Pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu melakukan tindaklanjut dan
menyusun kronologis dan pencermatan awal atas rekomendasi a quo melalui
rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan untuk melakukan
konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta membuat laporan dan
permohonan petunjuk dalam penyelesaian Penanganan Administrasi
Pemilihan (Bukti T-12)
3) Pada tanggal 12 Oktober 2020, Para Teradu berkonsultasi dan
menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Gorontalo dengan nomor:
568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sekaligus
menyampaikan kronologis dan Pencermatan Awal atas rekomendasi
dimaksud. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu melakukan kegiatan
meminta keterangan pihak yang dianggap perlu untuk menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud; (Bukti T-13)
4) Bahwa Para Teradu menerima surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor:
536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang
pokoknya menyampaikan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo mempedomani Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014;
(Bukti T-14)
5) Pada tanggal 12 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan dari sdr. Prof. Dr. Ir. H.
Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Pihak Terlapor dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan melalui surat Nomor:
566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti T-15)
6) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan dari sdr. Robin Bilondatu
sebagai Pihak pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, melalui
surat Nomor: 565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober
2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor:
573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Undangan Klarifikasi ; (Bukti T-16)
7) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Makassar Sulawesi Selatan,
Para Teradu telah meminta keterangan Ahli a.n. Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,
S.H.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makassar/Ketua
Departemen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin (UNHAS) Makassar;
melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Permohonan Kesediaan (Bukti T-17)
8) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Manado Sulawesi Utara, Para
Teradu telah meminta keterangan Ahli a.n. Dr. Daud Markus Liando, S.IP,
M.Si, Dosen Kepemiluan Universitas Samratulangi Manado Sulawesi Utara,
melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Permohonan Kesediaan; (Bukti T-18)
9) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Jakarta, Para Teradu telah
meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan Dirjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Dr. Saydiman Marto,
S.STP, M.Si, Kepala Sub Direktorat Wilayah IV (Sulawesi) Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020,
Perihal Permintaan Keterangan; (Bukti T-19)
10) Pada tanggal 14 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi dan
sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut
atas rekomendasi a quo (Bukti T-20)
11) Pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu telah menerima Surat
tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan; (Bukti
T-21)
12) Pada tanggal 16 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Para Teradu telah meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan
a.n. Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan
Kabupaten Gorontalo, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal
Undangan Permintaan Keterangan; (Bukti T-22)
13) Pada tanggal 16-17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Para Teradu melakukan rapat pleno Pembahasan hasil
tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan
memutuskan hasil tindaklanjut dalam berita Acara Pleno dan dituangkan
dalam Formulir Model PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN
PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020)
(Bukti T-23)
14) Pada tanggal 17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Para Teradu mengumumkan kepada publik melalui Livestreaming
Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dengan mengundang Media Massa
dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo. (Bukti
T-24)
15) Pada tanggal 19 Oktober 2020, Para Teradu telah menyampaikan Formulir
PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU
KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor:
594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal
Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-25)
16) Pada tanggal 23 Oktober 2020, Para Teradu menerima surat Bawaslu
Kabupaten Gorontalo nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23
Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang pada pokoknya berisi selain
peringatan tertulis kepada Para Teradu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
masih menyampaikan, KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti
sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor:
210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, yang pada
pokoknya berisi:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 jo Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020;
b. Bahwa mencermati hasil tindaklanjut KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 17 Oktober 2020 atas Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020,
Tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Gorontalo tidak
menindaklanjuti sebagaimana rekomendasai Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, maka berdasarkan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Gorontalo pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020
memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gorontalo;
c. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai ketentuan Pasal 139 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka KPU Kabupaten
Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal
10 Oktober 2020. (Bukti T-26)
17) Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2020, Para Teradu melakukan rapat pleno
membahas surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Tindak Lanjut surat
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang menyimpulkan
sebagai berikut :
a. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, pada pokoknya berisi
selain peringatan tertulis kepada ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih menyampaikan bahwa
KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020,
tanggal 10 Oktober 2020. Pada Prinsipnya KPU Kabupaten Gorontalo sejak
menerima rekomendasi pada tanggal 11 Oktober 2020, telah melakukan
tindaklanjut dengan cara, mencermati kembali data atau dokumen
surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari
dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kejelasan dan
pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud sebagaimana
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dan telah menyampaikan hasil
Tindaklnnjut (PAPTL-2) Kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan telah
diumumkan Kepada Publik tanggal 17 Oktober 2020.
b. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan menyampaikan laporan sekaligus
meminta petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI;
c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan langkah-langkah
selanjutnya setelah berkonsultasi dan mendapat petunjuk dan arahan dari
KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI (Bukti T-27)
18) Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Gorontalo dan menyampaikan surat nomor:
614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal
Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas
tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti T-28)
19) Bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2020, Para Teradu melakukan konsultasi
Kepada KPU Republik Indonesia dan menyampaikan laporan dan
permohonan petunjuk dengan surat nomor:
623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal
penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan
tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti
T-29)
14. Bahwa mengenai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum, oleh Pengadu menyatakan bahwa dasar hukum demikian tidak tepat
sebagai pedoman dalam memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dikarenakan hanya berlaku untuk Pemilihan Umum
anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dalam konsideran huruf b PKPU a
quo;
Bahwa apa yang didalilkan para pengadu tersebut parsial dalam memahami
PKPU Nomor 25 Tahun 2013, padahal PKPU tersebut juga menjadikan
pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (UU Pemerintahan Daerah)
sebagai dasar tujuan pembentukannya dalam konsideran memperhatikan huruf
a, Bahkan dalam Pasal 5 PKPU No. 25/2013 ditegaskan sebagai berikut:
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup:
a) Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
c) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
15. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada poin 5 dalam kronologi
kejadian yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikeluarkannya Surat
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tidak berdasarkan
hukum menggunakan PKPU No. 25/2013 karena PKPU a quo tidak
mencantumkan UU No. 1/2015, UU No. 8/2015, dan UU No. 10/2016;
Bahwa pembacaan atau pemahaman Para Pengadu tentang peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini hubungan antara PKPU No. 25/2013
dengan UU Pemilihan keliru dan tidak tepat, dikarenakan menarik UU terbaru ke
peraturan pelaksanaannya yang lebih dahulu terbit atau ditetapkan. Penalaran
demikian jelas-jelas menyalahi pemahaman peraturan perundang-undangan
secara sistematis;
Bahwa sepanjang peraturan pelaksanaan demikian, yaitu PKPU No. 25 Tahun
2013 masih diakui melalui UU Terbaru dalam hal ini UU Pemilihan (terakhir
dengan perubahannya dalam UU No. 6/2020) maka PKPU tersebut akan tetap
berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 205 A UU Nomor 8/2015 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal a quo jika dihubungkan dengan Pasal 140 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1
Tahun 2015, yang pada pokoknya menyatakan tindak lanjut atas rekomendasi
Bawaslu Kabupaten dengan kewenangan kepada KPU Kabupaten untuk
memeriksa dan memutus rekomendasi tersebut dan mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi diatur dalam peraturan KPU. In
concreto Peraturan KPU tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
hingga saat ini belum ada yang baru dan mencabut PKPU No 25/ 2013 Juncto
PKPU No. 13/2014, maka PKPU ini tetap berlaku sebagai pedoman dalam
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi atas rekomendasi pelanggaran
administrasi yang dieteruskan kepada KPU Kabupaten;
Bahwa mengenai PKPU No 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 hingga saat ini
masih dinyatakan berlaku sebagai bahagian dari UU Pemilihan, hal tersebut juga
pernah dijadikan pertimbangan dalam Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020
pada halaman 64 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menimbang berkenaan dengan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran
administrasi, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Dalam hal
ini, sepanjang Peraturan KPU sebagaimana diamatkan Pasal a quo belum
dicabut, maka DKPP berpendapat mekanisme dan proses penyelesaian
pelanggaran administrasi masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 juncto Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Bahwa Pasal 17
menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya. Kemudian Pasal 19 menyatakan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN
membuat keputusan dalam rapat pleno yang selanjutnya dituangkan
dalam Formulir PAPTL-2. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada KPU 1 (satu) tingkat di
atasnya paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan
pemeriksaan pelanggaran administrasi atas rekomendasi Bawaslu diselesaikan
paling lama 7 (tujuh) hari dan disampaikan kepada Bawaslu dan KPU sesuai
tingkatannya. (Bukti T-30)
16. Bahwa sekaitan dengan dalil Para Pengadu pada poin 6 dan poin 7 yang pada
pokoknya menyatakan PKPU No. 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 tidak dapat
menjangkau keberlakuan UU Pemilihan. Dalil Para Pengadu tidak tepat, sebab
keberadaan PKPU No. 25/ 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 semata-mata untuk
menghindari kekosongan hukum, atau demi kepastian hukum penerapan suatu
undang-undang secara tekhnis, sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Pemilihan, maka PKPU tersebut tetap dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan UU Pemilihan;
17. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada poin 8, yang pada pokoknya
menyatakan untuk Pasal 139 ayat 2 dan Pasal 140 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun
2015, KPU Kabupaten Gorontalo Wajib langsung melakukan pembatalan
terhadap calon petahana yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, pemahaman yang demikian tidak tepat, sebab dalam Pasal 140 ayat 1
UU Nomor 1 Tahun 2015 tegas menyatakan KPU Kabupaten memeriksa dan
memutus sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten;
Bahwa yang dimaksud dengan memeriksa dan memutus dalam pasal a quo,
tidak mungkin dapat dimaknai KPU Kabupaten langsung menindaklanjuti
dengan cara mengeluarkan surat keputusan yang isinya membatalkan Calon
Bupati, tetapi harus memeriksa dokumen yang telah diterima oleh KPU
Kabupaten dari Bawaslu Kabupaten, termasuk dalam hal ini dapat memeriksa
saksi, ahli, yang selanjutnya memberikan kewenangan kepada KPU Kabupaten
Gorontalo dapat sependapat atau tidak sependapat dengan rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo kemudian dituangkan dalam bentuk surat keputusan
sebagai bentuk Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bahwa masih tentang dalil Para Pengadu pada poin 8 yang juga menyatakan KPU
Pusat (dalam hal ini KPU RI) tidak pernah mengeluarkan Peraturan KPU tentang
tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Tidak tepat dalil tersebut, sebab pada kenyataannya PKPU No. 25/2013 maupun
PKPU No. 13/2014 yang hingga saat ini masih diakui keberlakuannya
berdasarkan Pasal 205 A UU Pemilihan, dan belum pernah dicabut juga dengan
PKPU yang terbaru, merupakan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan atau
ditetapkan oleh KPU RI, dengan waktu itu masing-masing pada 31 Desember
2013 dan 3 April 2014 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI atas
nama Husni Kamil Manik;
18. Bahwa berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada poin 10 sd poin 13 dalam
kronologi kejadian, yang mengambil pedoman hukum berdasarkan Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 06 P/PAP/2018. Dalam putusan pengadilan a
quo, dimaknai oleh Para Pengadu, dahulu eksepsi Termohon (KPU Kota Parepare)
tentang KPU Kota Parepare yang tidak menggunakan PKPU No. 25/2013 dalam
pembatalan calon petahana Walikota Parepare, dieksepsi oleh Termohon KPU
Kota Parepare bahwa PKPU a quo tidak berlaku untuk Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Selanjutnya eksepsi Termohon KPU Kota Parepare tidak
dipertimbangkan oleh majelis hakim;
Bahwa tidak dipertimbangkannya eksepsi Termohon KPU Kota Parepare dalam
Putusan Pengadilan a quo, tidaklah dapat dimaknai kalau majelis hakim
sependapat dengan Termohon KPU Kota Parepare. Dalam perkara a quo yang
mengabulkan permohonan Pemohon, hanya terdapat intisari pemaknaan tentang
Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016, bahwa penggunaan kewenangan, program, dan
kegiatan petahana tidak termasuk merugikan atau menguntungkan pasangan
calon lain, karena apa yang dilakukan oleh petahana telah sejalan dengan
RPJMD Kota Parepare yang telah disetujui pula oleh DPRD Kota Parepare. Dalam
putusan a quo sama sekali majelis hakim tidak pernah menyatakan bahwa PKPU
No. 25 tahun 2013 Juncto PKPU No. 13/2014 dinyatakan tidak berlaku lagi;
19. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada poin 14 huruf i sd huruf j, yang
pada pokoknya mempersoalkan Para Teradu tidak memberikan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Pengadu bersama Kuasa Hukum
Wahyudin Dj. Abas, SH, dan beberapa teman aktivis diantaranya yaitu saudara
Paris Djafar, SH, Anton Abdullah, S.Pd, Budiyanto Biya, S.Ag.,M.Pd.I, Gunawan,
SH, kemudian Para Pengadu menganggap para Teradu tidak taat pada Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
Bahwa justru karena Para Teradu taat dengan UU Keterbukan Informasi Publik
tersebut, sehingga selain Surat Keputusan a quo atau Formulir PAPTL-2
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo
melalui surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPUKab/X/2020, Tanggal 19
Oktober 2020, juga oleh Para Teradu telah diumumkan baik melalui konfrensi
pers maupun melalui livestreaming akun facebook KPU Gorontalo dan juga telah
diumumkan pada papan pengumunan KPU Gorontalo, tertanggal 17 Oktober
2020;
20. Bahwa berkenaan dengan dalil para pengadu pada poin 15 sd. Poin 19, yang
pada pokoknya mempersoalkan Para Teradu dalam mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebelumnya yang hanya
memanggil dan memeriksa/mengklarifikasi beberapa pihak saja, PARA TERADU
pun tidak pernah memeriksa ahli yang diperiksa oleh Bawaslu dan hingga kini
pun PARA TERADU tidak melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu
Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang menyampaikan rekomendasi guna
pemahaman dan kejelasan laporan Pelapor;
Bahwa berdasarkan Pasal 140 ayat 1 UU No. 1/2015 Juncto BAB III terkait
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan
Umum, dalam Pasal 18 PKPU No. 13/2014 sama sekali dalam ketentuan a quo,
tidak diatur bahwa KPU Kabupaten Wajib memeriksa kembali para pihak dan
ahli yang pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten. Bahkan dengan
berdasarkan Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 13/2014, tindak lanjut KPU Kabupaten
atas rekomendasi Bawaslu kabupaten yaitu menggali, mencari, dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
Frasa dalam pasal a quo yang berbunyi untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan adalah legalitas yang diberikan kepada KPU Kabupaten
dengan berdasarkan otorritasnya untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak
yang berhubungan dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten, termasuk dalam
menentukan pihak mana saja yang dapat diperiksa untuk kelengkapan dan
kejelasan laporan pelanggaran administrasi yang telah direkomendasikan oleh
Bawaslu Kabupaten, sehingga tidak berdasar hukum jika KPU Kabupaten
Gorontalo dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dipaksa harus memiliki hasil
kajian yang sama;
Bahwa berikut pula mengenai ahli yang pernah diperiksa oleh Bawaslu
Kabupaten Gorontalo sebagaimana dalam hasil kajian Bawaslu Kabupaten
Gorontalo dicantumkan bahwa ahli yang pernah diperiksa terkait dengan dugaan
atas pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No. 10/2016, ternyata oleh Bawaslu
Kabupaten Gorontalo menerangkan ulang kalau ahli tersebut dalam pemeriksaan
berada dalam tekanan atau paksaan oleh pihak pemeriksa, kesemuanya itu juga
merupakan otoritas KPU Kabupaten Gorontalo dalam melakukan pencermatan
atas hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
21. Bahwa sekaitan dengan dalil Para Pengadu pada poin 20 Obscuur Libel (tidak
jelas/kabur), bagaimana mungkin Pengadu mencurigai Para Teradu tidak
independen dan tidak netral karena terdapat oknum yang dicurigainya menyuap
Para Teradu, sebagaimana oknum tersebut pernah mencoba menyuap anggota
Bawaslu Kabupaten Gorontalo, tindakan oknum tersebut sebagaimana yang
dimaksudkan Para Pengadu tidak dapat digeneralisir juga terjadi untuk anggota
KPU Kabupaten Gorontalo, apalagi Para Pengadu tidak memiliki alat bukti yang
jelas tentang tuduhan semacam itu dan terkesan berasumsi dan membangun
opini yang akan menjatuhkan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo justru telah
bertindak independen dan netral, tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip
Penyelenggara Pemilu, dan Teradu tidak pernah ditawarkan apalagi menerima
uang sebagaimana yang didalilkan, dengan semata-mata hanya berdasar pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
22. Bahwa berkenaan dengan dalil Para pengadu pada poin 21, yang menyatakan
Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
karena menggunakan PKPU No. 25 tahun 2017 dan PKPU No. 13 tahun 2014
yang tidak tepat, untuk dan terhadap dalil tersebut Para Teradu telah
membantahnya pada dalil-dalil di atas, sepanjang PKPU a quo tidak pernah
dicabut maka tetap berdasar dan tepat untuk tetap diberlakukan;
23. Bahwa Pengadu dalam mendalilkan poin 22, menunjukkan ketidaktahuannya
atau ketidak jelasannya sebagai subjek hukum dalam menulis pada pokok
pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
maka jelas Pengaduan Pengadu a quo merupakan Pengaduan yang OBSCUUR
LIBEL (KABUR/TIDAK JELAS), karena Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017
tidaklah mengatur terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, akan tetapi mengatur terkait Pemutakhiran Data dan
penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Meskipun demikian, melalui majelis sidang yang mulia, bahwa Para Teradu
dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip Penyelenggara Pemilu, kode
prilaku dan etika Penyelenggara Pemilu;
24. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu pada Poin 23 yang pada pokoknya
menyatakan dikarenakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tidak sejalan dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam
Formulir Model A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor:
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, sehingga PARA TERADU mencari dalil-dalil
untuk berbeda dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten
Gorontalo dimaknai sebagai perbuatan dan tindakan yang tidak mempercayai
lembaga pengawas yang dibentuk dengan Undang-Undang yang tugas, fungsi
dan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi
pemilihan, pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan dan tindak pidana
pemilihan;
Bahwa dalil tersebut Para Teradu membantahnya dengan tegas, Para Teradu
sama sekali tidak pernah mencari dalil-dalil untuk berbeda dengan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, kesemuanya tindak lanjut Para Teradu atas rekomendasi
tersebut semata-mata berdasarkan Pasal 139, Pasal 140 UU No. 1 tahun 2015
dan PKPU No. 25 tahun 2013 Juncto PKPU No. 13 tahun 2014; hasil
pencermatan kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya; dan/atau menggali, mencari, dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman
laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Bahwa pun pada akhirnya berbeda hasil kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo
dengan tindaklanjut para Teradu, yang demikian merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi check and balance Penyelenggara Pemilu sehingga terwujud
kepastian hukum dan keadilan Pemilu.
25. Bahwa terkait dengan permintaan Para Pengadu yang meminta kepada Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara a quo menyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Sah
atau Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan
(Cacat Formil) serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat/Tidak
Berlaku atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020;
Permintaan yang demikian justru tidak berdasar hukum, sebab DKPP bukanlah
peradilan administrasi atau peradilan yang dapat memeriksa keputusan tata
usaha negara (KPU), untuk selanjutnya dapat membatalkan Keputusan tata
usaha negara atau Keputusan KPU sebagai salah satu produk dari pejabat tata
usaha negara;
26. Bahwa sejalan dengan dalil di atas pada poin 19, dihubungkan dengan dalil Para
Pengadu pada poin 25 dalam kronologi kejadian, yang meminta kepada majelis
hakim pemeriksa untuk menghukum Para Teradu untuk: (a) Mencabut Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020
tanggal 17 Oktober 2020 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan; (b). Melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020 berdasarkan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
Bahwa permintaan demikian kepada majelis hakim DKPP tidak beralasan
hukum, dengan meminta untuk membatalkan surat keputusan yang telah
dikeluarkan oleh Para Teradu sebagai badan yang mewakili KPU Kabupaten
Gorontalo;
Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan DKPP No. 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
setidak-tidaknya hanya dapat menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak
dapat diterima; Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar; atau Teradu
dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar;
Dan untuk kemudian dalam hal amar putusan DKPP jika menyatakan Teradu
dan/atau Terlapor terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa: a.
teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap.
Tidak terdapat kewenangan majelis pemeriksa hakim DKPP untuk membatalkan
surat keputusan ataupun menghukum kepada KPU untuk mencabut dan
melaksanakan rekomendasi Bawaslu;
27. Bahwa dikarenakan seluruh aduan Para Pengadu tidak berdasar dan tidak
terbukti sebagaimana Para Teradu telah membantahnya secara keseluruhan,
maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, untuk
menyatakan menolak seluruh aduan pengadu, atau setidak-tidaknya
menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu serta merehabilitasi Para Teradu
[2.8] PETITUM PARA TERADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Para Teradu, dalam jawaban/tanggapan
di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu
2. Menyatakan Teradu I Rasid Sayiu, Teradu II Kadir Mertosono, Teradu III Ruzli
Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid Patamani
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan prilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rasid Sayiu, Teradu II Kadir Mertosono,
Teradu III Ruzli Z.B Utiarahman, Teradu IV Rivon Umar, dan Teradu V Rasid
Patamani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo;
4. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU PERKARA 168-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo, Nomor: 562/PY.03.1/7501/KPU-Kab/2020, tanggal 9
Oktober 2020, Perihal Laporan Penanganan Pelangggaran Bawaslu
Kab. Gorontalo Pasca Penetapan Pasangan Calon Oleh KPU Kab.
Gorontalo;
Bukti T-2 : 1. Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Gorontalo nomor:
182/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 05 Oktober 2020,
Perihal Undangan Klarifkasi;
2. Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada
KPU Kabupaten Gorontalo nomor:
197/K.GO-03/PM.06.02/X/2020, tanggal 06 Oktober 2020,
Perihal Undangan Klarifkasi;
Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020,
tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran
Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya;
Bukti T-4 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal
17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bukti T-5 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan
Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul
10.31 Wita;
Bukti T-6 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming
pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan
2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo;
Bukti T-7 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal
19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat;
Bukti T-8 : Video Pembacaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo
melalui Konfrensi Pers Livestreaming pada Laman Facebook
Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020, tanggal 10
Oktober 2020, pada menit 10.36 s.d menit 10.45;
`
Bukti T-9 : Pernyataan Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada media massa,
GOSULUT.ID, tanggal 23 Oktober 2020, Gorontalo Post.id,
beritaLine.id, Tanggal 24 Oktober 2020, Radio Elshinta Tanggal 17
November 2020;
Bukti T-10 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal
17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bukti T-11 : Registrasi penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo,
Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober
2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan
berserta lampirannya dan salinan Tanda Terima Surat;
Bukti T-12 : 1. Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor:145/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober
2020, Tentang Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10
Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan berserta lampirannya;
2. Kronologis dan Pencermatan Awal Surat Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10
Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan;
Bukti T-13 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo, nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
Bukti T-14 : Surat KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020,
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi;
Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan keapda sdr. Prof. Dr.
Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, Nomor:
566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober
2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat;
Bukti T-16 : 1. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin
Bilondatu, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan
Lembar Ekspedisi Surat;
2. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin
Bilondatu, Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan
Lembar Ekspedisi Surat;
Bukti T-17 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Prof. Dr.
Aminuddin Ilmar, S.H.,MH dan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Hasanudin Makassar Nomor:
575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permohonan Kesediaan;
Bukti T-18 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Dr. Daud
Markus Liando, S.IP, M.Si dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Samratulangi Manado Nomor:
576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permohonan Kesediaan;
Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujujan kepada Dirjen
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor:
574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permintaan Keterangan
Bukti T-20 : Bukti dokumentasi Foto saat KPU Kabuopaten Gorontalo
melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan
kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo;
Bukti T-21 : Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020,
Perihal Keterangan;
Bukti T-22 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Hariyanto
Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan
Kabupaten Gorontalo Nomor:
584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober
2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan;
Bukti T-23 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan
Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul
10.31 Wita;
Bukti T-24 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming
pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan
2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo;
Bukti T-25 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal
19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat;
Bukti T-26 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo, nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis;
Bukti T-27 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
150/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober
2020, perihal Peringatan Tertulis;
Bukti T-28 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo, nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan
Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi
Bawaslu Kabupaten;
Bukti T-29 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU RI,
nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25
Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan
petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten;
Bukti T-30 : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor: 67-PKE-DKPP/VI/2020 pada halaman 64.
KETERANGAN SAKSI AHLI PROF. DR. AMINUDDIN ILMAR, SH., MH
1. Bahwa berdasarkan permintaan kesediaan keterangan ahli dari Komisi Pemilihan
Umum [KPU] Kabupaten Gorontalo dengan Surat Nomor:
731/PY.02.2-SD/7501/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang
permintaan keterangan ahli terkait dengan adanya aduan kepada Dewan
Koehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] terhadap Komisoner KPU Kabupaten
Gorontalo, maka dengan ini saya menyatakan kesediaan untuk memberikan
keterangan ahli dalam sidang DKPP sesuai dengan keahlian dan kompetensi saya
selaku Ahli dalam bidang Hukum Tata Negara yang juga selaku
penanggungjawab MK Hukum Pemilu dan Partai Politik pada Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin.
2. Bahwa apa yang menjadi kepentingan dalam pengaduan sekaitan dengan tidak
dilaksanakannya atau tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo terkait dengan pelanggaran
administrasi pemilihan yang dilakukan oleh saudara Nelson Pomalingo sesuai
dengan ketentuan Pasal 73 ayat [3] UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pengadu dianggap telah melanggar
ketentuan Pasal 89 hurup b PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan telah dirubah
dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menurut ahli
sudah benar dan tepat adanya.
3. Bahwa menurut pendapat ahli apa yang menjadi dasar aduan oleh pengadu
dengan mendalilkan bahwa para teradu dalam hal ini semua komisoner KPU
Kabupaten Gorontalo telah melanggar ketentuan Pasal 89 hurup b PKPU Nomor
3 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa KPU berdasar ketentuan
Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang menyatakan, bahwa KPU wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu sesungguhnya ketentuan tersebut tidaklah berdiri sendiri
dan tidak harus dipahami bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh
Bawaslu secara serta merta KPU harus menindaklanjuti, namun frasa norma
yang memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan tindakan atau
perbuatan dalam hal masih harus memeriksa pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU
Nomor 10 Tahun 2016. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 140
ayat [1] dan ayat [2] menyatakan, bahwa KPU memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 139
ayat [2] UU Nomor 10 Tahun 2010 paling lama 7 [tujuh] hari sejak
rekomendasi Bawaslu diterima. Bahkan ketentuan tersebut lebih ditegaskan
lagi dalam ayat [2] yang menyatakan bahwa tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU.
4. Bahwa dengan tegas dalam ketentuan Pasal 140 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun
2016 tersebut memberikan perintah pengaturan lebih lanjut berkenaan dengan
tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan harus dengan PKPU,
maka tentu saja rujukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan itu
harus dilihat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan telah dirubah dengan PKPU
Nomor 13 Tahun 2014. Dalam ketentuan Bab III dengan judul Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Oleh KPU sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dinyatakan
secara jelas bahwa tindak lanjut meliputi kegiatan tidak hanya mencermati
kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai
tingkatannya, namun harus juga melakukan suatu tindakan atau perbuatan
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelenggkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
pemilihan. Bahkan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 PKPU Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 25 Tahun 2017 jelas menyebutkan hal
yang sama bahwa KPU harus melakukan tindakan atau perbuatan mencermati
kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya dan menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
pemilihan.
5. Bahwa apa yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2017
tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilihan Umum maupun dalam
PKPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sudah jelas
menentukan dan menetapkan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun
2016 yang menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
secara serta merta tanpa ada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU
terlebih dahulu. Dalam arti, tidaklah bisa ditafsirkan bahwa KPU tidak harus
melakukan tindakan atau perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 1 Angka 2 PKPU Nomor 13 Tahun
2014, namun sebaliknya KPU menurut ketentuan tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi pemilihan tersebut harus memeriksa kembali melalui
cara mencermati data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan
bahkan harus melakukan pula tindakan atau perbuatan mencari dan menggali
serta menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan.
6. Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU tersebut maka
kemudian KPU harus mengambil atau membuat keputusan dalam rapat pleno
dan dituangkan dalam formulir PAPTL-2. Keputusan yang dibuat oleh KPU
menurut pendapat ahli adalah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 139 ayat [3] UU Nomor 10 Tahun 2016 yang
menyatakan bahwa KPU menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selain itu,
menurut Ahli adanya ketentuan dalam Pasal 140 ayat [2] UU Nomor 10 Tahun
2016 tersebut yang memerintahkan penngaturan lebih lanjut tata cara
penyelesaian pelanggaran administasi pemilihan yang akan dilakukan oleh KPU.
Apalagi dalam ketentuan Pasal 3 ayat [1] PKPU Nomor 25 Tahun
2013 jelas disebutkan, bahwa jenis penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan meliputi; atau termasuk pula pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Menurut pendapat ahli bahwa sepanjang belum dilakukan perubahan terhadap
peraturan yang menjadi dasar penyelesaian pelanggaran administrasi
pemilihan maka tetap menggunakan aturan yang lama.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA
169-PKE-DKPP/XI/2020
Yang Mulia Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Sebelum memasuki pada uraian materi jawaban, izinkanlah kami PARA TERADU
menyampaikan syukur Kepada Allah SWT yang selalu merahmati kita semua,
sehingga kita tetap dalam keadaan sehat dan dengan demikian kita semua dapat
melaksanakan tugas mulia menegakkan Etika dan keadilan.
Selanjutnya izinkanlah Kami sebagai PARA TERADU, untuk menyampaikan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada yang Mulia Majelis Sidang Etik DKPP
yang terus berkomitmen menegakkan etika dan keadilan demi terwujudnya
demokrasi yang substansial, dan yang Mulia Majelis Sidang Etik DKPP terus
diberikan nikmat kesehatan sampai pada selesainya proses pemeriksaan dan
Pembacaan Putusan perkara a quo.
Adapun uraian dari Jawaban yang diajukan oleh PARA TERADU yaitu sebagai
berikut :
KEDUDUKAN HUKUM PARA TERADU SERTA POKOK ADUAN (POKOK PERKARA)
YANG DIAJUKAN OLEH PENGADU
1. Bahwa PARA TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam
Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui
kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh PARA TERADU di dalam
Jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini;
2. Bahwa PARA TERADU adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Gorontalo yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan
amanah Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Penyelenggara
Pemilu;
3. Bahwa PARA TERADU dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(untuk selanjutnya disebut DKPP) oleh PARA PENGADU tentang PARA TERADU
bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur atas penanganan
Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, adapun secara rinci pokok
aduan yang diajukan oleh Pengadu yaitu sebagai berikut :
- Para Teradu diduga bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional
Prosedur dan Substansi Profesi administrasi Pemilu serta tidak menaati
prosedur dengan meregister laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan
membuat rekomendasi yang tidak dapat dilaksanakan
- Para Teradu diduga tidak menghargai dan menghormati sesama
penyelenggara pemilu dengan memberi sanksi KPU Kabupaten Gorontalo
didasarkan pada fakta yang tidak berkesesuaian;
- Para Teradu diduga merekomendasikan untuk melakukan tindakan yang
menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan meminta perbaikan
terhadap surat keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Nomor :
270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020
- Para Teradu diduga menindaklanjuti laporan registrasi
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dengan tidak menunjukan komitmen tinggi
sebagai penyelenggara pemilu
- Para Teradu membiarkan pengaruh buruk dalam menindaklanjuti nomor reg :
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dengan tindakan berlebihan Teradu I
JAWABAN ADUAN (DALAM POKOK PERKARA) YANG DIAJUKAN PARA PENGADU
4. Bahwa sebelum PARA TERADU masuk pada Pokok Jawaban terhadap Aduan
yang diajukan oleh PARA PENGADU, perlu untuk PARA TERADU sampaikan
bahwa PARA TERADU telah melakukan upaya Pencegahan pada tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020;
- Pada tanggal 14 November 2019 Bawaslu Kabupaten Gorontalo melayangkan
surat himbauan dengar nomor 035/K.GO.03/HK.05/XI/2019 kepada Bupati
Gorontalo agar dalam menjalankan roda pemerintahan dalam masa tahapan
pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten gorontalo tahun 2020 untuk
memperhatikan Pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Undang undang nomor
10 tahun 2016.
- Pada tanggal 16 desember 2019 Bawaslu Kabupaten Gorontalo kembali
melayangkan surat himbauan nomor 048/K.GO.03/HK.05/XII/2019 yang
pada prinsipnya Bupati Gorontalo agar dalam menjalankan roda
pemerintahan dalam masa tahapan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten
gorontalo tahun 2020 untuk memperhatikan pasal 71 ayat (1), (2), (3), (4), (5),
(6) Undang undang nomor 10 tahun 2016
- Pada tanggal 4 Mei 2020 Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah melayangkan
surat himbauan nomor 045/K.GO.03/PM.00.02/V/2020 kepada Bupati
Gorontalo yang pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo mendukung
upaya pemerintah daerah dalam penanganan virus covid-19 sepanjang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
tidak mempolitisir kegiatan/bantuan sosial dan/atau menggunakan anggaran
penanganan covid-19 untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam
menghadapi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gorontalo Tahun 2020
(Bukti T-1)
5. Bahwa selanjutnya PARA TERADU perlu sampaikan dengan jelas proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang
dilaporkan oleh sdr. Robin Bilondatu :
- Bahwa dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo
berpedoman UU Pemilihan yang secara teknis diatur dalam Perbawaslu 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Perbawaslu 8 Tahun 2020 Laporan
Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan yang
disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan
mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.
- Pada tanggal 1 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilaporkan oleh
sdr. Robin Bilondatu dengan terlapor KPU Kabupaten Gorontalo dan Bupati
Gorontalo a.n Nelson Pomalingo (TERADU I) terkait Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana yang tertuang dalam Formulir Model A.1 (Penerimaan
Laporan) (Bukti T-2);
- Bahwa sdr. Robin Bilondatu sebagai Pelapor beralamat di Dusun Jalan Raya,
Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) telah memenuhi syarat untuk menjadi pelapor
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
- Bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan
proses kajian awal pada tanggal 3 Oktober 2020, untuk meneliti
keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan, sebagaiman formulir
A.4 yang menyimpulkan laporan yang disampaikan oleh saudara Robin
Bilondatu belum memenuhi syarat formili dan materil. Kemudian Bawaslu
Kabupaten Gorontalo menyampaikan pemberitahuan kelengkapan laporan
pada tanggal 3 oktober 2020 sebagaimana formulir model A.4.1 (Bukti T-3);
- Bahwa setelah menerima Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, berdasarkan
Pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pelapor melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat
formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling
lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan.
- Bahwa pelapor Robin Bilondatu setelah menerima pemberitahuan
kelengkapan laporan, Kemudian melengkapi laporannya pada tanggal 3
Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberikan tanda terima
perbaikan laporan sesuai dengan formulir model A.3.1;
- Bahwa setelah menerima dokumen perbaikan laporan, Bawaslu Kabupaten
gorontalo melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan yang
dimasukkan pelapor, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo melalui
rapat pleno memutuskan untuk meregistrasi laporan dengan nomor register
11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020;
- Bahwa setelah laporan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
mengundang para pihak yakni Pelapor, Terlapor, saksi-saksi dan ahli untuk
dimintai keterangan terkait dengan peristiwa dugaan pelnggaran yang
disampaikan pelapor;
6. Bahwa setelah meminta keterangan dari Pelapor, Terlapor, saksi-saksi dan ahli,
diperoleh fakta-fakta yang menunjukan perbuatan terlapor memenuhi unsur
pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana tertuang dalam
formulir A.11(Kajian Dugaan Pelanggaran)
7. Bahwa benar TERADU I dan TERADU III tergabung dalam Grup Whatsapp
MENARA GAGASAN, akan tetapi TERADU I dan TERADU III tidak memantau
atau berkomentar dalam grup whatsapp tersebut. Bahwa dalam sistem aplikasi
Whatsapp Grup ketika saat seseorang membuka notifikasi dalam whatsapp grup
tersebut, walaupun tidak membaca keseluruhan percakapan/pesan dalam grup
whatsapp secara otomatis terkonfirmasi ‘dilihat’ dalam info pesan Whatsapp
Grup. Sehingga TERADU I dan TERADU III tidak boleh disimpulkan telah
membaca keseluruhan informasi dalam grup menara gagasan sebagaimana yang
didalilkan oleh PARA PENGADU.
8. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan Penelusuran
terkait :
- Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari Media dan masyarakat
mengenai Produksi Handsanitizer NDP-912 oleh BPBD Kabupaten Gorontalo
tanggal 3 Agustus 2020, dalam penelusuran diperoleh keterangan dari
Kepala BPBD bahwa handsanitizer NDP-912 masih dalam bentuk
perencanaan untuk pembuatannya.
- Penyerahan bantuan perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo
dimulai pada tanggal 21 September 2020.
- Dalam hal untuk memaksimalkan penelusuran dengan mendalami,
mengumpulkan bukti-bukti, serta meminta keterangan para pihak terkait
dalam penelusuran tersebut Bawaslu Kabupaten Gorontalo belum bisa
menyimpulkan peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran.
9. Bahwa berdasarkan dalil pengadu pada poin 7 yang menyatakan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ‘laporan dari WNI disampaikan paling
lama 7 hari terhitung sejak tanggal diketahuinya dan ditemukanya pelanggaran’,
bahwa kutipan pasal yang sebenarnya yaitu ‘Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan’. Maka jika memperhatikan
konstruksi pasal tersebut menitik beratkan pada diketahuinya dan/atau
ditemukanya dugaan pelanggaran pemilihan, bukan pada hari dan tanggal
perisitiwa terjadi sebab tidak semua peristiwa mengandung unsur pelanggaran
maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam menerima laporan sdr. Robin
Bilondatu telah memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga tuduhan PARA PENGADU kepada PARA TERADU yang telah
mengesampingkan prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran tidak
beralasan hukum.
10. Bahwa maksud rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Gorontalo adalah :
- Memberikan sanksi kepada KPU Kabupaten Gorontalo karena telah
melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang telah menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 yang
melanggar pasal 71 ayat 3 serta sanksinya diatur dalam ketentuan Pasal 71
ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang yakni
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten;
- Meminta KPU Kabupaten Gorontalo memperbaiki Surat Keputusan
270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor urut
dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Gorontalo tahun 2020 adalah mencoret dan/atau mendiskualifikasi Pasangan
Calon Nomor urut 2 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dari Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo
dengan tidak merubah nomor urut.
- Olehnya dalam menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu,
tindakan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah secara tegas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan bahwa PARA TERADU
menggunakan keterangan Ahli yang tertekan untuk membuat kesimpulan yang
merugikan Pengadu adalah tidak benar. Pada faktanya PARA TERADU dalam hal
meminta keterangan Ahli Dr. Agus Riewanto, SH, Ahli merasa TIDAK tertekan
atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain, dibuktikan
dengan Berita Acara Klarifikasi Ahli dibawah sumpah sdr. Dr. Agus Riewanto, SH
pada tanggal 08 bulan Oktober Tahun 2020.
12. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan tindakan Teradu I
berlebihan dalam menindaklanjuti laporan dari sdr. Robin Bilondatu adalah
tidak benar. Sebab pada saat sdr. Robin Bilondatu melaporkan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan di Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu I
pada saat bersamaan sedang menjalankan tugas di luar daerah terkait dengan
Konsultasi Juknis Penyelesaian Sengketa pada Objek yang tidak merugikan
secara langsung bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten
Gorontalo tahun 2020 sebagaimana surat tugas dengan nomor
520/K.GO.03/ST/IX/2020 tertanggal 29 September – 02 Oktober 2020
bersama-sama dengan Bawaslu Bone Bolango dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sehingga dalil PENGADU tidak beralasan hukum. Serta TERADU I sebelumnya
pada saat Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon telah mengumumkan
dihadapan publik hubungan kekerabatan dengan Calon Bupati Nomor urut 4.
[2.11] PETITUM PARA TERADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami PARA TERADU memohon kepada DKPP
Cq. Majelis Sidang Etik yang memeriksa Perkara a quo untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan PARA PENGADU untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban PARA TERADU untuk seluruhnya;
3. Menyatakan PARA TERADU Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Menolak bukti yang diajukan oleh PARA PENGADU;
5. Merehabilitasi Nama baik PARA TERADU secara Pribadi maupun
Kelembagaan.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Cq. Majelis Sidang Etik
yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.12] ALAT BUKTI PARA TERADU PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Dengan hormat,
Bersama ini kami sebagai pihak Para Teradu, mengajukan bukti – bukti sebagai
berikut :
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Surat Himbauan dengan nomor 053/K.GO-03/HK.05/XI/2019,
tanggal 14 November 2019;
Bukti T-2 : Surat Himbauan dengan nomor 048/K.GO-03/HK.05/XII/2019,
tanggal 16 Desember 2019;
Bukti T-3 : Surat Himbauan dengan nomor 045/K.GO.03/PM.00.02/V/2020,
tanggal 4 Mei 2020;
Bukti T-4 : Formulir model A.1 (Penerimaan laporan);
Bukti T-5 : Kajian Awal dugaan Pelanggaran pada tanggal 3 Oktober 2020;
Bukti T-6 : Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan kelengkapan Laporan);
Bukti T-7 : Formulir Model A.3.1 (tanda terima perbaikan);
Bukti T-8 : Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran);
Bukti T-9 : Berita acara keterangan ahli Dr. Agus Riewanto, SH pada tanggal
07 bulan Oktober Tahun 2020;
Bukti T-10 : Surat Tugas nomor 520/K.GO.03/ST/IX/2020 terkait konsultasi
Juknis penyelesaian sengketa pada objek yang tidak merugikan
secara langsung bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Gorontalo tahun 2020 tertanggal 29 September – 2
Oktober 2020.
[2.13] KETERANGAN PIHAK TERKAIT PERKARA 169-PKE-DKPP/XI/2020
Izinkan kami Pihak Terkait sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo,
melalui yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
menyampaikan pokok-pokok keterangan berdasarkan pengaduan nomor:
190-P/L-DKPP/X/2020, yang diregistrasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara: 169-PKE-DKPP/XI/2020, dengan Teradu
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Setelah Pihak Terkait membaca dan mencermati pokok aduan pengadu, melalui
sidang ini mohon perkenan majelis yang mulia menerima Keterangan Pihak Terkait
sebagai berikut:
DALAM POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang selalu
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Prinsip
Penyelenggara Pemilu, Kode Prilaku dan Etika Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, Pihak Terkait menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Perihal
Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan. Berdasarkan Formulir Model A.1
(Penerimaan Laporan Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 dan Formulir Model
A.11 (kajian Dugaaan Pelanggaran) Nomor: 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020,
dengan Pihak terlapor Bupati Kabupaten Gorontalo a.n Nelson Pomalingo dan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo yang pokoknya merekomendasikan
sebagai berikut:
a. Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo melakukan
pelanggaran administrasi Pemilihan terhadap ketentuan pasal 89
huruf b Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
b. Terlapor Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai calon
Bupati/Petahana melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3)
Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020;
c. Meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo
memperbaiki Surat Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor:
270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan
Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi
ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016
jo pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017,
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2020. (Bukti PT-1)
3. Bahwa Pihak Terkait sesuai kewenangannya menindaklanjuti Rekomendasi a quo
dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1) Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/
Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan"
2) Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
3) Pasal 140 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015:
1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaien/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat
(2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/
atau Panwaslu Kabupaten/ Kota diterima;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam Peraturan KPU;
4) Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
menyebutkan:
Pasal 5: Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
mencakup:
a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 13 ayat (1): "KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/ KIP Kabupaten/ Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS/ KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1
(satu) tingkat di atasnya'
BAB III Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi
Pemilihan Umum Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013,: KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, Tindak lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan.
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 19 ayat (1) dan Ayat (2):
(1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir PAPTL-2.
Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2)
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diumumkan kepada
publik.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN melaporkan penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu kepada KPU 1 (satu) tingkat di atasnya paling
lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan Keputusan.
4. Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo a quo berdasarkan Pasal 140 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015, jo Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, dan Surat KPU Provinsi Gorontalo
Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Tanggal 13 Oktober 2020, Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi, dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan,
mencermati kembali data atau dokumen surat/rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan menggali, mencari dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran
administrasi atas rekomendasi tersebut kemudian memutuskannya dengan
melalui rapat pleno Pembahasan hasil tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan memutuskan hasil tindaklanjut dalam Berita Acara
Pleno dan dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 dalam Surat Keputusan
KPU Kabupaten Gorontalo Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 17 Oktober 2020; (Bukti PT-2)
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013, Pihak Terkait telah melakukan hasil tindaklanjut sebagai
berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait telah memutuskan melalui Rapat Pleno dan telah
dituangkan dalam Formulir PAPTL-2 terkait tindak lanjut rekomendasi
Badan Pengawas Pemilu terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan; (Bukti PT-3)
b. Bahwa Pihak Terkait telah mengumumkan kepada publik tanggal 17
Oktober 2020 melalui Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten
Gorontalo dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo. (Bukti PT-4)
c. Bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan Formulir PAPTL-2 kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo melalui surat Nomor:
594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal
Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti
PT-5)
6. Bahwa hasil tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu a quo (Formulir PAPTL-2),
pada pokoknya berisi:
1) Bahwa kesimpulan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang menyatakan KPU
Kabupaten Gorontalo menerima laporan dan masukan masyarakat pada
tanggal 22 September 2020 terkait laporan Pasal 89 huruf b Peraturan
KPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak berkesesuaian dengan fakta. KPU
Kabupaten Gorontalo sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal
23 September 2020 tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo terkait Pasal 89 huruf b Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020. Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan
tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait dengan Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo pada tanggal 23
September 2020 sesuai dengan ketentuan;
2) Bahwa terhadap calon Bupati/Petahana an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson
Pomalingo, M.Pd, yang diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait penggunaan kewenangan,
program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi
oleh karena program dan kegiatan dimaksud bukanlah program dan
kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana untuk kepentingan
pemilihan namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan Covid-19
dan pemulihan ekonomi daerah. Hal ini didukung dengan fakta
berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan
adanya arahan atau ajakan/kampanye untuk kegiatan pemilihan;
3) Bahwa berdasarkan angka 2 di atas, terlapor an. Prof. Dr. Ir. H. Nelson
Pomalingo, M.Pd tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
4) Bahwa terhadap rekomendasi yang meminta Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gorontalo untuk memperbaiki Surat Keputusan KPU
Kabupaten Gorontalo Nomor: 270/PL.02.3-Kpt/7501/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 dengan mematuhi
ketentuan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Jo Pasal 90 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017, sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2020 tidaklah tepat karena bertentangan dengan Pasal 90
ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon
peserta Pemilihan yang lain. (Bukti PT-6)
7. Bahwa Pihak Terkait dalam menindaklanjuti surat/rekomendasi Bawaslu a quo,
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 10.31 Wita, Pihak
Terkait menerima surat rekomendasi a quo yang disampaikan langsung oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan saat itu juga Pihak
Terkait melakukan koordiansi/konformasi dengan Bawaslu Kabupaten
Gorontalo terkait Rekomendasi a quo (Bukti PT-7)
2) Pada tanggal 11 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan tindaklanjut dan
menyusun kronologis dan pencermatan awal atas rekomendasi a quo melalui
rapat pleno, yang pada pokoknya menyimpulkan untuk melakukan
konsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo serta membuat laporan dan
permohonan petunjuk dalam penyelesaian Penanganan Administrasi
Pemilihan (Bukti PT-8)
3) Pada tanggal 12 Oktober 2020, Pihak Terkait berkonsultasi dan
menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Gorontalo dengan nomor:
568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sekaligus
menyampaikan kronologis dan Pencermatan Awal atas rekomendasi
dimaksud. Berdasarkan hasil konsultasi, Teradu melakukan kegiatan
meminta keterangan pihak yang dianggap perlu untuk menggali, mencari dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman dugaan pelanggaran administrasi dimaksud; (Bukti PT-9)
4) Bahwa Pihak Terkait menerima surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor:
536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang
pokoknya menyampaikan dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, KPU Kabupaten Gorontalo mempedomani Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014;
(Bukti PT-10)
5) Pada tanggal 12 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan dari sdr. Prof. Dr. Ir. H.
Nelson Pomalingo, M.Pd sebagai Pihak Terlapor dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan melalui surat Nomor:
566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020, Perihal
Undangan Klarifikasi; (Bukti PT-11)
6) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan dari sdr. Robin
Bilondatu sebagai Pihak pelapor dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan, melalui surat Nomor: 565/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Surat Nomor:
573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Undangan Klarifikasi ; (Bukti PT-12)
7) Pada tanggal 13 Oktober 2020, bertempat di Makassar Sulawesi Selatan,
Pihak Terkait telah meminta keterangan Ahli a.n. Prof. Dr. Aminuddin
Ilmar, S.H.,MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin
Makassar/Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin
(UNHAS) Makassar; melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Permohonan Kesediaan (Bukti PT-13)
8) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Manado Sulawesi Utara, Pihak
Terkait telah meminta keterangan Ahli a.n. Dr. Daud Markus Liando, S.IP,
M.Si, Dosen Kepemiluan Universitas Samratulangi Manado Sulawesi Utara,
melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal
Permohonan Kesediaan; (Bukti PT-14)
9) Pada tanggal 14 Oktober 2020, bertempat di Jakarta, Pihak Terkait telah
meminta keterangan Pihak Pemberi keterangan Dirjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri, yang disampaikan oleh Dr. Saydiman Marto,
S.STP, M.Si, Kepala Sub Direktorat Wilayah IV (Sulawesi) Dirjen Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor: 574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020,
Perihal Permintaan Keterangan; (Bukti PT-15)
10) Pada tanggal 14 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi dan
sekaligus menyampaikan laporan kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut
atas rekomendasi a quo (Bukti PT-16)
11) Pada tanggal 15 Oktober 2020, Pihak Terkait telah menerima Surat
tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020, Perihal Keterangan; (Bukti
PT-17)
12) Pada tanggal 16 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Pihak Terkait telah meminta keterangan Pihak Pemberi
keterangan a.n. Hariyanto Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan
keuangan Kabupaten Gorontalo, melalui Surat KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor: 584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober 2020,
Perihal Undangan Permintaan Keterangan; (Bukti PT-18)
13) Pada tanggal 16-17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Pihak Terkait melakukan rapat pleno Pembahasan hasil
tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan
memutuskan hasil tindaklanjut dalam berita Acara Pleno dan dituangkan
dalam Formulir Model PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN
PENGAWAS PEMILU KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020)
(Bukti PT-19)
14) Pada tanggal 17 Oktober 2020, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo, Pihak Terkait mengumumkan kepada publik melalui
Livestreaming Akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo dengan mengundang
Media Massa dan diumumkan pada papan pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo. (Bukti PT-20)
15) Pada tanggal 19 Oktober 2020, Pihak Terkait telah menyampaikan Formulir
PAPTL-2 (TINDAK LANJUT REKOMENDASI BADAN PENGAWAS PEMILU
KABUPATEN GORONTALO TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN
ADMINISTRASI PEMILIHAN Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020) kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo melalui surat Nomor:
594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 19 Oktober 2020, Perihal
Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti
PT-21)
16) Pada tanggal 23 Oktober 2020, Pihak Terkait menerima surat Bawaslu
Kabupaten Gorontalo nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23
Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang pada pokoknya berisi selain
peringatan tertulis kepada Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
masih menyampaikan, KPU Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti
sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor:
210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020, yang pada
pokoknya berisi:
a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 sebagiamana diubah terkahir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 34 Ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020;
b. Bahwa mencermati hasil tindaklanjut KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, Tanggal 17 Oktober 2020 atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor:
210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, Tanggal 10 Oktober 2020, Perihal
Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan, yang pada pokoknya
KPU Kabupaten Gorontalo tidak menindaklanjuti sebagaimana
rekomendasai Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka berdasarkan
rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada
hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 memberikan sanksi peringatan
tertulis kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo;
c. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sesuai ketentuan Pasal 139
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagiamana diubah
terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, maka KPU
Kabupaten Gorontalo wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Nomor:
210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober 2020. (Bukti
PT-22)
17) Bahwa Pada tanggal 23 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan rapat pleno
membahas surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Tindak Lanjut surat
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis, yang menyimpulkan
sebagai berikut :
a. Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, pada pokoknya
berisi selain peringatan tertulis kepada ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Gorontalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo masih
menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo wajib
menindaklanjuti sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10
Oktober 2020. Pada Prinsipnya KPU Kabupaten Gorontalo sejak
menerima rekomendasi pada tanggal 11 Oktober 2020, telah
melakukan tindaklanjut dengan cara, mencermati kembali data atau
dokumen surat/rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kejelasan dan pemahaman dugaan pelanggaran administrasi
dimaksud sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
dan telah menyampaikan hasil Tindaklnnjut (PAPTL-2) Kepada
Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan telah diumumkan Kepada Publik
tanggal 17 Oktober 2020.
b. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan menyampaikan laporan
sekaligus meminta petunjuk dan arahan kepada KPU Provinsi
Gorontalo dan KPU RI;
c. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melakukan langkah-langkah
selanjutnya setelah berkonsultasi dan mendapat petunjuk dan
arahan dari KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI (Bukti PT-23)
18) Bahwa Pada tanggal 24 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Gorontalo dan menyampaikan surat nomor:
614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020 perihal
Permohonan Petunjuk dan Arahan terkait peringatan tertulis atas
tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti PT-24)
19) Bahwa Pada tanggal 27 Oktober 2020, Pihak Terkait melakukan konsultasi
Kepada KPU Republik Indonesia dan menyampaikan laporan dan
permohonan petunjuk dengan surat nomor:
623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25 Oktober 2020 perihal
penyampaian laporan dan permohonan petunjuk/arahan terkait peringatan
tertulis atas tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Bukti
PT-25).
ALAT BUKTI/BARANG BUKTI PIHAK TERKAIT
Bukti Keterangan
Bukti PT-1 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020,
tanggal 10 Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran
Adminstrasi Pemilihan berserta lampirannya
Bukti PT-2 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal
17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti PT-3 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan
Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul
10.31 Wita
Bukti PT-4 : Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten Gorontalo
Bukti PT-5 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal
19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat
Bukti PT-6 : Formulir Model PAPTL-2, Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal
17 Oktober 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti PT-7 : Registrasi penerimaan Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo,
Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober
2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan
berserta lampirannya dan salinan Tanda Terima Surat
Bukti PT-8 : 1. Berita Acara KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
145/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020,
Tentang Tindak lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo,
Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10 Oktober
2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan
berserta lampirannya
2. Kronologis dan Pencermatan Awal Surat Bawaslu Kabupaten
Gorontalo, Nomor: 210/K.GO-03/PM-06.02/X/2020, tanggal 10
Oktober 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan
Bukti PT-9 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo, nomor: 568/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Bukti PT-10 : Surat KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo Nomor: 536/PY.02.1-SD/75/Prov/X/2020,
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bukti PT-11 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Prof. Dr. Ir.
H. Nelson Pomalingo, M.Pd, Nomor:
566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober
2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan Lembar Ekspedisi Surat
Bukti PT-12 : 1. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin
Bilondatu, Nomor: 566/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 11 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan
Lembar Ekspedisi Surat
2. Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada sdr. Robin
Bilondatu, Nomor: 573/PY.02.1-Und/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Undangan Klarifikasi dan
Lembar Ekspedisi Surat
Bukti PT-13 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Prof. Dr.
Aminuddin Ilmar, S.H.,MH dan Dekan Fakultas Hukum
Universitas Hasanudin Makassar Nomor:
575/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permohonan Kesediaan
Bukti PT-14 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada Dr. Daud
Markus Liando, S.IP, M.Si dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Samratulangi Manado Nomor:
576/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permohonan Kesediaan
Bukti PT-15 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujujan keapda Dirjen
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor:
574/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober
2020, Perihal Permintaan Keterangan
Bukti PT-16 : Bukti dokumentasi Foto saat KPU Kabupaten Gorontalo
melakukan konsultasi dan sekaligus menyampaikan laporan
kepada KPU RI terkait Proses Tindak lanjut atas rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Bukti PT-17 : Surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 188.31/5317/OTDA, tanggal 15 Oktober 2020,
Perihal Keterangan
Bukti PT-18 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada Hariyanto
Manan, SE, Kepala Bidang Anggaran di Badan keuangan
Kabupaten Gorontalo Nomor:
584/PL.02.2-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 15 Oktober
2020, Perihal Undangan Permintaan Keterangan
Bukti PT-19 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo Nomor:
148/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 17 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Gorontalo Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang deregister oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan
Nomor: 658/KPU-Kab/X/2020, tanggal 11 Oktober 2020 pukul
10.31 Wita
Bukti PT-20 : 1. Video pengumuman kepada Publik melalui Livestreaming
pembacaan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo, tanggal 17 Oktober 2020 dan
2. Pengumuman di Papan Pengumuman KPU Kabupaten
Gorontalo
Bukti PT-21 : Surat Nomor: 594/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, Tanggal
19 Oktober 2020, Perihal Tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Gorontalo dan Lembar Ekspedisi Surat
Bukti PT-22 : Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU
Kabupaten Gorontalo, nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020, perihal Peringatan Tertulis
Bukti PT-23 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Gorontalo
Nomor:150/BA/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 23 Oktober 2020,
Tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Nomor: 231/K.GO-03/HK.04.01/X/2020, tanggal 23 Oktober
2020, perihal Peringatan Tertulis
Bukti PT-24 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo ditujukan kepada KPU Provinsi
Gorontalo, nomor: 614/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020,
tanggal 23 Oktober 2020 perihal Permohonan Petunjuk dan
Arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut rekomendasi
Bawaslu Kabupaten
Bukti PT-25 : Surat KPU Kabupaten Gorontalo yang ditujukan kepada KPU RI,
nomor: 623/PY.02.1-SD/7501/KPU-Kab/X/2020, tanggal 25
Oktober 2020 perihal penyampaian laporan dan permohonan
petunjuk/arahan terkait peringatan tertulis atas tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Kabupaten.