Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 183/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 191/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat tahun 2018; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan Relawan dan Tim Kuasa Hukum Pengadu dengan Terlapor Kasiono selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, a.n. Cik Ujang, S.H., dan H.
Pasal DilanggarPasal 34 ayat (1); Pasal 18 Peraturan Bawaslu; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sepsata Andrian Selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lahat, Teradu II Andra Juarsyah, dan Teradu III Andi Joni Pansyah selaku Anggota Panwas Kabupaten Lahat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Azmar Riza Ananda selaku staf Sekretariat Panwas Kabupaten Lahat; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 183/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
191/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU
Nama : Parhan Bezra
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Lahat/Anggota DPRD Kabupaten
Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Sosial Nomor 105, RT 011 RW 003, Gunung
Gajah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Marthen Yulius, S.H.
2. Herawan, S.H.
3. Brawijaya, S.H.
4. Karman, S.H.
5. M. Dede Gusli Piliang, S.H.
6. Febidiansyah, S.H
7. Anisah Maryani, S.H
8. Effrand, S.H
9. Bakti Riansyah, S.H
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lahat Periode 2018-2023
Burzah Zarnubi dan Parhan Berza
Alamat : Jalan Kafrawi Rahim Nomor 10, Bandar Jaya,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
(1.2) TERADU
1. Nama : Sepsata Andrian
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Lahat
Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Andra Juarsyah
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lahat
Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Andi Joni Pansyah
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten lahat
Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Azmar Riza Ananda
Jabatan : Staf Panwas Kabupaten Lahat (Penerima laporan)
Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru,
Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi
Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------- Teradu IV
Selanjutnya Teradu I, II, III, dan IV disebut sebagai--------------- para Teradu
(1.3) Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
191/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 183/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Lahat tahun 2018;
2. Bahwa dalam menghadapi tahapan Pilkada, Pengadu membentuk Tim
Sukses, Relawan, dan Tim Kuasa Hukum, yang sebagian diantaranya dalam
perkara a quo bertindak sebagai saksi;
3. Bahwa dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum, Tim Kuasa
Hukum melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan;
4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum
sebagaimana tersebut diatas telah melaporkan seseorang yang bernama
Kasiono yang berkapasitas sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H.
Hariyanto, yang di duga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang
sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemilih;
5. Bahwa Kasiono adalah salah satu Tim Sukses berdasarkan Surat Mandat
yang di tandatangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor
urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto;
6. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat dengan sengaja mengulur-ulur waktu dan
menghambat Tim Hukum dan Advokasi untuk melengkapi berkas, dapat
dibuktikan dengan tanggal Validasi dari Surat Status Laporan yang diberikan
oleh Pihak Panwas Kabupaten Lahat tertanggal 30 Juni 2018, 1 Juli 2018, 3
Juli 2018, 4 Juli 2018, dan 5 Juli 2018. Namun surat tersebut baru
diberikan ke Pihak Tim Hukum dan Advokasi pada tanggal 13 Juli 2018. Hal
ini menunjukkan bahwa terdapat Indikasi Pihak Panwas Kabupaten Lahat
bekerja dengan tidak profesional, cepat, dan transparan dalam menerima
dan memeriksa setiap laporan yang telah dilaporkan kepada Panwas dan
Gakkumdu maupun pada saat pemeriksaan saksi dan temuan terkait Money
Politics di Kabupaten Lahat, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 3 Cik Ujang-Haryanto;
7. Bahwa berkenaan dengan adanya Pencabutan Laporan pada salah satu
Laporan Masyarakat yang dimasukkan Pengadu dengan nomor:
16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018, salah satu Anggota Gakkumdu Kabupaten
Lahat yang bernama Berry dari Kejaksaan Negeri Lahat mengatakan bahwa
Pencabutan tersebut sudah diketahui dan telah diinformasikan secara
tertulis kepada Tim Hukum dan Advokasi Pengadu, akan tetapi hal tersebut
sama sekali tidak benar. Tim Hukum dan Advokasi Pengadu sama sekali
tidak mendapatkan Informasi/ pemberitahuan tersebut. Dari kejadian
tersebut terindikasi bahwa Pihak Gakkumdu berusaha untuk
menghilangkan alat bukti Saksi terkait Kasus Praktik Money Politics yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Cik Ujang – Haryanto;
8. Bahwa terkait Surat Pencabutan Laporan dengan nomor:
16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 atas nama Suryono yang secara diam-diam
dilakukan oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat tanpa
memberi tahu Pihak Tim Hukum dan Advokasi Pengadu, terdapat Indikasi
pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu
Kabupaten Lahat karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Surat
Pernyataan Pencabutan Berkas dan di KTP Pelapor;
9. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Ketua Panwas
Kabupaten Lahat Nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terdapat perbedaan
antara saksi yang diperiksa Pihak Panwas dengan saksi-saksi yang
dihadirkan Pelapor yang telah mendapatkan undangan klarifikasi dari
Panwas Kabupaten Lahat. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan
dinyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti
materiil padahal Pelapor dan saksi-saksi telah diminta keterangan oleh
Panwas Kabupaten Lahat terkait dengan alat bukti 61 amplop yang
diserahkan oleh Pelapor dan disaksikan masyarakat kepada Ketua Panwas
Kabupaten Lahat Saudara Sepsata Andrian, S.E.
10. Pihak Panwas Kabupaten Lahat dalam pemberitahuan status laporan
menyatakan bahwa tidak ada barang bukti lagi, akan tetapi pada Berita
Acara Penerimaan Laporan disebutkan bahwa barang bukti tersebut ada dan
diterima oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat dengan
nominal yang jelas (dilengkapi dengan bukti video). Dari Hal tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi penghilangan barang bukti yang
dilakukan dengan sengaja oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten
Lahat, oleh sebab itu Pengadu meminta kepada Pihak DKPP Republik
Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia dan Gakkumdu Republik Indonesia
untuk mengambil alih dan mengusut tuntas hal ini;
11. Bahwa pemanggilan saksi tidak sesuai dengan nama-nama saksi yang tertera
pada kronologi kejadian seperti yang terdapat pada Laporan Nomor :
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018. Pelapor Tedi Apriyanto menyatakan bahwa
saksi yang melihat kejadian saat itu adalah Kusuma Widodo dan Bambang
Nurdiansyah. Akan tetapi Pihak Gakkumdu Kabupaten Lahat malah
memanggil Saudara saksi a.n Cunong yang tidak ada di dalam berkas
laporan pengaduan (bukti terlampir), sehingga diduga kuat ada indikasi
upaya untuk mengaburkan fakta-fakta atau kronologi kejadian yang
sebenarnya oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat;
12. Bahwa Pihak Panwas Kabupaten Lahat bekerja dengan tidak Profesional
sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Polisi Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016,
Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana penerapan dalam
Pasal 12 bagian ke-1 tentang pengawas Pemilu dengan tidak memberikannya
status laporan tepat waktu sebagaimana yang tertera didalam Surat
Pemberitahuan Status Laporan di tanggal 4, 5 dan 6 Juli 2018, akan tetapi
Status Laporan tersebut baru diberitahukan dan diserahkan kepada Tim
Hukum dan Advokasi Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018 sebagaimana tanda
terima surat;
13. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomo 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pememrintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi :
“Pemilihan dilakukan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, jujur, dan adil.”
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik
Indonesia no 2 tahun 2017.
Pasal 15
Dalam Melaksanakan Prinsif Profesional,Pemilu Penyelengara Pemilu
bersikap dan bertindak.
Pasal 17
dalam melaksanakan prinsip efektif,penyelengara pemilu bersikap dan
bertindak : Mengunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan
jadwal penyelengaraan pemilu yang telah ditetapkan sesusi peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait
Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya
Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi:
“Dalam hal laporan belum lengkap, pelapor diminta melengkapi dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan disampaikan oleh
pelapor”
Kesimpulan Pengadu
1. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara
Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan
Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara
Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota khususnya pada Pasal 26 sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “menyatakan dalam status
laporan tidak terpenuhi syarat materil adalah suatu pelangaran berat karena
suatu laporan merupakan temuan awal yang harus ditindak lanjuti oleh
Panwaslu kabupaten Lahat telah jelas fungsi dan tugas nya serta terdapat
indikasi kuat ada rekayasa kasus yang telah dikondisikan demi kepentingan
salah satu pihak.
2. Bahwa Para Teradu telah membenarkan jumlah sebaran Kecamatan yang
terindikasi terjadi praktek Money Politics sebanyak 18 (delapanbelas)
Kecamatan dari 24 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lahat.
Hal ini jelas dan terang menyatakan bahwa sebaran wilayah yang terindikasi
terjadi praktek Money Politic sudah melebihi ketentuan 50% sebagaimana
tersebut di dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf (b), sehingga tidak ada alasan bagi
para teradu untuk tidak memproses perkara dugaan praktek money politics
yang diduga kuat telah terjadi di 18 (delapan belas) kecamatan tersebut;
3. Bahwa dari 32 laporan ke Panwaslu kabupaten lahat terdapat 18 (Delapan
belas) Kecamatan yang menjadi objek sebaran praktek Money Politic dari
total 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Lahat tersebut
ditemukan setelah terlebih dahulu dilakukan perbandingan data yang
menggunakan arsip data yang dimiliki oleh Pengadu/Pelapor dengan berkas
aduan/laporan, 23 laporan tidak memenuhi syarat materil sisa 9 (sembilan)
laporan tidak jelas statusnya di Panwaslu Kabupaten Lahat.
4. Bahwa jumlah sebaran wilayah yang terindikasi terjadi praktek Money Politic
yang dikemukakan oleh Para Teradu selalu berubah-ubah menandakan
bahwa Para Teradu sengaja hendak mengaburkan dan menghilangkan
permasalahan sehingga dugaan pelanggaran Money Politic sebagaimana yang
dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya tidak dapat di
proses;
5. Bahwa Teradu I Sepsata Andrian selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat
secara sadar dan penuh keyakinan telah melakukan pelanggaran serius
terhadap Sumpah/Janji anggota Panwaslu/Bawaslu sebagaimana tertuang
didalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dengan
melakukan kebohongan yang dinyatakan secara jelas dalam surat
pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh saudara Sepsata
Adrian,SE bahwa memang benar terjadi money politik dikabupaten Lahat
dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lahat.
6. Bahwa dalam persidangan dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, Sdr Sepsata Andrian, SE selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Lahat dan Para Teradu menjelaskan Jawaban Teradu dalam
Perkara A quo yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni
2018 Para Teradu telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap
pengaduan/laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa
hukumnya. Hal ini jelas suatu dalil yang mengada-ada dan sengaja
dikemukakan oleh Para Teradu demi menutupi kebohongan yang telah
dilakukan karena hal tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang
ada. bagaimana mungkin laporan tidak terpenuhi syarat materil padahal
telah jelas dan terang laporan nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018,
Pelapor TEDI APRYANTO terlapor Kasiono Dan Paeran Saksi Kusuma Widodo
dan bambang Nurdiasyah yang telah memenuhi Unsur delik pidana pemilu,
bukti-bukti pelapor cukup , telapor ada, bukti surat ada, saksi-saksi ada,
petunjuk ada, rekaman video ada, barang bukti 61 amplop ada, akan tetapi
dalam pemberitahuan status laporan dinyatakan tidak terpenuhi syarat
materiil dan dinyatakan barang bukti sudah tidak ada lagi. Terlihat sekali
upaya dari ketua Panwaslu kabupaten Lahat merekayasa kasus dan
menggelapkan barang bukti uang sejumlah 61 amplop berisi uang.
7 Bahwa dalam persidangan pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 lalu,
Para Teradu berulang kali mengakui bahwa Para Teradu sebelumnya telah
berkonsultasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung didalam
sentra Gakumdu dengan melakukan pleno padahal laporan dan pengaduan
yang diproses berjumlah 32 laporan dan hanya 3 laporan yang dapat
dinaikkan ke tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan hal ini
menunjukan bahwa pihak Panwaslu tidak bekerja alias tidur menghabiskan
anggaran uang negara.
8. Bahwa dalam kenyatannya ternyata Para Teradu dengan sengaja banyak
melakukan pelanggaran terhadap Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 dan
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum Para
Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal tersebut
menimbulkan persepsi negatif dari Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa
Hukumnya terhadap proses konsultasi yang dilakukan oleh Para Teradu
kepada kepolisan, kejaksaan, Persepsi negatif tersebut memunculkan
pemikiran “ada kepentingan bermain dan keberpihakan pada salah satu
paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 3 Cik Ujang – Haryanto yang
diduga telah menerima Pemberian atau janji baik berupa uang maupun
barang.
9. Bahwa didalam persidangan perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu
Para Teradu tidak mampu menjelaskan kesalahan fatal yang telah dilakukan
oleh Para Teradu dengan tidak melakukan pemeriksaan secara detail
terhadap berkas Pengaduan/Laporan sebanyak 32 laporan dengan membuat
pemberitahuan status laporan tidak memenuhi syarat materiil yang
disampaikan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya terkait
jumlah dokumen sebaran wilayah terjadinya dugaan praktek Money Politic
pada 18 (delapan belas) Kecamatan dari total 24 (duapuluh empat)
Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. Hal tersebut menyatakan bahwa
Para Teradu secara jelas, sengaja, dan terang benderang telah melanggar
Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Sumpah /Janji
Anggota Bawaslu; Bahwa selain melanggar Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP
nomor 2 tahun 2017, Para Teradu juga melanggar Pasal 11 huruf (c) dan
Pasal 12 huruf (b) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 sehingga kesalahan
fatal tersebut sangat merugikan hak konstitusional Pengadu/Pelapor sebagai
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah di Kabupaten Lahat tahun 2018;
10. Bahwa Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya menyatakan tetap pada
petitum yang disampaikan dalam persidangan perkara a quo pada tanggal 7
Agustus 2018 lalu, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu terkait pelanggaran
terhadap Pasal 15 huruf (c) dan huruf (e) Peraturan DKPP nomor 2 tahun
2017 karena telah melakukan kesalahan fatal yang berpotensi merusak
demokrasi yang sedang dibangun saat ini;
11. Bahwa pemberhentian tetap sebagaimana tertuang didalam petitum yang
dimohonkan oleh Pengadu/Pelapor dan tim Kuasa hukumnya adalah satu
bentuk sanksi yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Para
Teradu pada khususnya dan kepada Pengawas Pemilu di wilayah manapun
pada umumnya agar dikemudian hari tidak melakukan tindakan yang dapat
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para kontestan Pemilihan Umum;
12. Bahwa pemberhentian tetap tersebut juga didasari tindakan Para Teradu
yang secara bersama-sama melanggar Pasal 16 huruf (d) dan huruf (e)
Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Hal ini merujuk pada putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Republik Indonesia (DKPP RI)
yang memberikan sanksi keras dan tegas berupa Pemberhentian Tetap
kepada Sdr. Syarifuddin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Palembang
sebagaimana tertuang didalam putusan nomor : 118/DKPP- PKE-VII/2018
yang pada pokoknya menyatakan, “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk
sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap
dari jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku
Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini.”
13. Bahwa putusan nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 sebagaimana tersebut
diatas dijadikan Yurisprudensi oleh Tim Kuasa Hukum Pengadu untuk
mengajukan permohonan pemberhentian tetap kepada Para Teradu dalam
perkara a quo sehubungan dengan dugaan Pelanggaran kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam pasal-pasal pelanggaran yang
didalilkan Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya;
14. Bahwa Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukum juga memohon agar Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memerintahkan kepada
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk memeriksa
ulang dugaan Pelanggaran Money Politic yang dilakukan baik secara pidana
pemilu maupun secara TSM yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,dan membatalkan penetapan
pendahuluan yang dikeluarkan BAWASLU SUMSEL Nomor:
001/TSM/BWSL.SumSel/VI/2018, dan putusan yang dikeluarkan
BAWASLU RI Nomor: 001/KB/BWSL/2018.
(2.2) PETITUM PENGADU
1. Menyatakan laporan pengadu dapat diterima seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para Teradu selaku ketua dan anggota serta staf
Panwaslu Kabupaten Lahat telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
peneyelenggara Pemilu
3. Memberhentikan para Teradu dari jabatannya;
4. Menyatakan bahwa pembatalan atas hasil seleksi atau rekrutmen dan
pelantikan Teradu I s.d III selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten
Lahat periode 2018-2023 Karena tidak memenuhi syarat dan cacat secara
hukum dan Teradu I, II, dan III masih berstatus Terlapor.
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Surat Kuasa;
2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten lahat Nomor 34/HK 03.1-
Kpt/1604/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati lahat dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati lahat Tahun 2018;
3. P-3 Formulir Model A.1
4. P-4 Surat keputusan struktur pemenangan Pasangan Cik
Ujang – H Haryanto (Cahaya)
5. P-5 Surat mandat a.n Kasiono
6. P-6 Surat keputusan Struktur Team Pemennagan Pasangan
Cik Ujang dan H Haryanto
7. P-7 Surat pernyataan Saksi
8. P-8 Pemberitahuan status laporan
9. P-9 Undangan Klarifikasi
10. P-10 Tanda terima
11. P-11 Surat keterangan Kades pagar Sari Kec. Lahat Nomor
140/69/PGS/2018 tentang Status kependudukan Saksi
Kasiono dan Paeran
12. P-12 Putusan Pidana PN lahat Nomor
238/Pid.Sus/2018.PN.Lht
(2.4) KETERANGAN SAKSI PENGADU
Saksi Suryono
Bahwa dalam sidang DKPP Pengadu menghadirkan Saksi Suryono dengan
keterangan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 Juni 2018 sekitar pukul 14.00 Saksi Suryono yang
bertindak selaku humas tim Kampanye Bursah Zarnubi dan Parhan Bezra
beserta anggota Tim Kampanye yang lain memergoki Kasiono dan Paeran di
sebuah komplek perumahan terkait dengan pembagian uang;
2. Saksi Suryono beserta tim membawa barang bukti uang yang didapatkan
dari Kasiono dan Paeran ke tepat Tim Paslon Bursah Zarnubi dan Parhan
Bezra
3. Saksi Suryono langsung menuju ke kantor Panwas Kabupaten Lahat dan
bertemu Teradu I;
4. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan dan ada alat bukti tanda
terima beserta foto penyerahan barang bukti uang tersebut;
5. Kasiono dan Pairan menyampaikan kepada Saksi bahwa uang tersebut
berasal dari Dadang, RT Pasar Bawah, dan bersumber dari Paslon Nomor 3
Ujang Haryanto;
6. Bahwa selain barang bukti 61 amplop uang, terdapat surat mandat Kasiono
dan Paeran sebagai barang bukti.
(2.5) JAWABAN TERADU
Bahwa di muka sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut data laporan yang ada di Panwas Kabupaten Lahat, Terlapor
atas nama Kasiono terdaftar dengan registrasi laporan nomor:
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 dengan pelapor Tedy Apriyanto. Laporan
tersebut diterima pada hari Kamis, 28 Juni 2018 dan diregistrasi pada 30
Juni 2018. (Bukti T – 1);
2. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat tidak pernah mengulur-ulur waktu dan
menghambat tim hukum dan advokasi untuk melengkapi berkas apapun
berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan ke
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Berkaitan dengan penyampaian status
laporan yang tercantum di form A13, Panwas Kabupaten Lahat telah
melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
pasal 34 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status
penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”.
Ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman”.
Berdasarkan pasal diatas, Panwas Kabupaten Lahat telah mengumumkan
status laporan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di kantor
Panwas Kabupaten Lahat sesuai dengan tanggal yang terdapat di form A13
(Bukti T-2)
3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, salah seorang
pelapor atas nama Suryono mencabut laporannya dengan nomor laporan
16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018. Pelapor mencabut laporannya dan membuat
surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatanganinya di atas
meterai 6000. Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh staf
Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putrid an saksi Beben Saputra. Untuk
melengkapi administrasi di Panwas Kabupaten Lahat, juga dilampirkan
identitas pelapor dan saksi atas nama Beben Saputra serta berita acara
pencabutan laporan. (Bukti T-3)
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari laporan nomor
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terhadap terlapor Kasiono diperoleh
keterangan bahwa terlapor telah memberikan uang sebanyak 15 (lima belas)
buah amplop kepada 15 (lima belas) orang masyarakat desa Pagar Sari
sebelum diamankan oleh relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati
di Kabupaten Lahat. Pada waktu diamankan terdapatlah 61 (enam puluh
satu) amplop yang belum sempat dibagi-bagikan oleh terlapor kepada
masyarakat. Agar unsur-unsur pada pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10
tahun 2016 bisa terpenuhi, maka 15 (lima belas) orang masyarakat penerima
amplop tersebut harus juga dimintai klarifikasinya disamping saksi-saksi
yang ada di berkas pelaporan, yang mana saksi-saksi tersebut ada di tempat
saat terlapor diamankan dengan 61 (enam puluh satu) amplop berisikan
uang yang belum sempat dibagi-bagikan.
Pada saat pemanggilan 15 (lima belas) orang masyarakat Desa Pagarsari
penerima uang tersebut, hanya 1 (satu) orang yang datang memenuhi
panggilan Panwas yaitu atas nama Megi. Dari Megi diperoleh keterangan
bahwa memang benar yang bersangkutan menerima uang dari terlapor dan
uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saksi.
Berdasarkan penjelasan diatas, pernyataan barang bukti sudah tidak ada lagi
adalah merujuk kepada barang bukti yang telah dibagi-bagikan oleh terlapor
kepada 15 (lima belas) orang masyarakat desa Pagarsari bukan merujuk
kepada 61 (enam puluh satu) amplop yang tidak sempat dibagi-bagikan oleh
terlapor. Adapun 61 (enam puluh satu) amplop tersebut masih ada
tersimpan di kantor Panwas Kabupaten Lahat (Bukti T-4).
Keterangan Tambahan Teradu
Bersamaan dengan jawaban diatas, teradu juga akan menyampaikan keterangan
tambahan sebagai berikut:
a. Bahwa selama tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ada 32 (tiga
puluh dua) laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lahat. Laporan
tersebut tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. Adapun
nama-nama kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lahat
2. Muara Payang
3. Jarai
4. Pulau Pinang
5. Mulak Ulu
6. Tanjung Tebat
7. Pseksu
8. Kota Agung
9. Tanjung Sakti Pumi
10. Pagar Gunung
11. Merapi Barat
12. Merapi Timur
13. Kikim Timur
14. Kikim Barat
15. Kikim Selatan
16. Kikim Tengah
17. Suka Merindu
18. Mulak Sebingkai
Bahwa pelaporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diterima oleh
Panwaslu Kabupaten Lahat mulai dari tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan
02 Juli 2018 ada sekitar 32 (tiga puluh dua) laporan. Dari 32 (tiga puluh
dua) laporan tersebut ada 9 (sembilan) laporan yang tidak bisa diregister dan
23 (dua puluh tiga) laporan yang dikeluarkan status laporannya dalam
bentuk form A13 setelah melalui proses klarifikasi selama 3 + 2 hari. Tabel
dibawah ini akan menjelaskan secara lengkap tanggal pelaporan sampai
dengan tanggal dikeluarkannya status laporan.
No Tanggal Pelapor Terlapor Tanggal Tanggal Keteranga
Pelapor Register Status n
an Laporan
1 26 Juni Rodiah Syahril 26 Juni 30 Juni Sudah
Suhati Efendi ada
putusan
dari
Pengadila
n Negeri
Lahat
2 27 Juni Indun Siti Syahril 27 Juni 01 Juli Sudah
Patima Efendi ada
putusan
dari
Pengadila
n Negeri
Lahat
3 27 Juni Cik Ima Syahril 27 Juli 01 Juli Sudah
Efendi ada
putusan
dari
Pengadila
n Negeri
Lahat
4 27 Juni M. Isa M. Sutami 27 Juni 01 Juli Tidak
Ansari diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
5 27 Juni Harliansy Jumlintas 27 Juni 01 Juli Tidak
ah diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
6 28 Juni Junaidi Itun 30 Juni 04 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
7 28 Juni Marita Albani - - Laporan
tidak
diregister
8 28 Juni Fajarudin Tommi 30 Juni 04 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
9 28 Juni Syamsul Daru 30 Juni 04 Juli Tidak
Bahri diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
10 28 Juni Suryono Fitrizal 01 Juli 05 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
11 28 Juni Maryani Firman 30 Juni 04 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
12 28 Juni Herwansy Doni - - Laporan
ah tidak
diregister
13 28 Juni Kobran Andra - - Laporan
tidak
diregister
14 28 Juni Dedi Nopriani 30 Juni 04 Juli Tidak
Irawa diteruska
n n ke
tingkat
Penyidika
n
15 28 Juni Oktawans Yadi - - Laporan
yah tidak
diregister
16 28 Juni Khairul Tarmizi 30 Juni 04 Juli Tidak
Akbar diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
17 28 Juni Risma Sumardi 30 Juni 04 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
18 28 Juni Tedi Kasiono 30 Juni 04 Juli Tidak
Apriya diteruska
nto n ke
tingkat
Penyidika
n
19 28 Juni Syehabudi Kamaludin - - Laporan
n tidak
diregister
20 29 Juni Windarti Iwan 01 Juni 05 Juli Tidak
Syahmi diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
21 29 Juni Idianto Helendra 01 Juni 05 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
22 29 Juni Huda Hartowiyon 02 Juni 06 Juli Tidak
Heriad o diteruska
i n ke
tingkat
Penyidika
n
23 29 Juni Jeriansya Lismawati 30 Juni 04 Juli Tidak
h diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
24 29 Juni Adi Marwan 02 Juni 06 Juli Tidak
Candr diteruska
a n ke
tingkat
Penyidika
n
25 29 Juni Bahtiar Devi - - Laporan
Yul tidak
diregister
26 29 Juni Asmadi Misno 30 Juni 04 Juli Tidak
Jono diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
27 29 Juni Fitriansya Darmani - - Laporan
h tidak
diregister
28 29 Juni Yongki Dedi 30 Juni 04 Juli Tidak
Marad diteruska
ona n ke
tingkat
Penyidika
n
29 29 Juni Madumin Nando - - Laporan
tidak
diregister
30 29 Juni Girasman Asmanto 01 Juli 05 Juli Tidak
diteruska
n ke
tingkat
Penyidika
n
31 01 Juli Madumin Ramlan - - Laporan
tidak
diregister
32 02 Juli Agus Siti 02 Juni 06 Juli Tidak
Komal diteruska
aina n ke
tingkat
Penyidika
n
Kesimpulan Teradu
1. Bahwa teradu menolak semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu melalui
permohonan kecuali yang diakui kebenarannya menurut Teradu.
2. Bahwa Teradu tidak serta merta melakukan proses Penanganan Pelanggaran
tanpa adanya pedoman dan Bimtek serta pelatihan lainnya baik yang di
adakan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sehingga
pengadu mengenyampingkan kemampuan Panwaslu Kabupaten Lahat
Terhadap proses Penanganan Pelanggaran.
3. Bahwa Teradu sudah diberi Wewenang oleh Undang-Undang beserta
turunannya untuk melakukan rangkaian proses Penanganan Pelanggaran
termasuk mengklarifikasi pelapor dan saksi-saksi yang merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari proses Penanganan Pelanggaran di
Panwaslu Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Huruf b
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan”. Baik yang menggunakan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu No 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau
Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur,
Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Waikota
maupun menggunakan Peraturan badan Pengawas Pemilu No 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
4. Bahwa Teradu tidak pernah mengulur-ulur waktu dan menghambat tim
hukum dan advokasi pengadu untuk melengkapi berkas apapun berkaitan
dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu
ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat.
5. Bahwa terkait dengan penyampaian status laporan pengadu yang tercantum
di form A13, Teradu telah melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota pasal 34 ayat (1) dan (2)
Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status
penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”.
Ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman”.
(Bukti T – 2)
6. Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) laporan yang diterima Teradu, hanya 23 (dua
puluh tiga) laporan yang bisa diregistrasi, sedangkan 9 (sembilan) laporan
lagi tidak bisa diregistrasi karena kurangnya syarat formal dan materiil.
7. Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) laporan yang diregistrasi tersebut, hanya 3
(tiga) laporan yang telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Lahat,
sedangkan 20 (dua puluh) laporan tidak bisa didinaikkan ke tingkat
penyidikan dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum
pengadu kurang dan lemah serta barang bukti sudah tidak ada lagi.
8. Bahwa terdapatnya perbedaan antara saksi-saksi yang diperiksa oleh
Panwaslu Kabupaten Lahat dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu
dikarenakan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap terlapor oleh Panwaslu
Kabupaten Lahat, maka diperoleh 15 (lima belas) nama masyarakat yang
diduga sebagai penerima amplop berisikan uang sebesar Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harus dimintai klarifikasinya agar
memenuhi unsur-unsur yang dimaksud pada pasal 187 A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undangyang berbunyi “Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan
cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau
tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Dan untuk saksi-saksi yang ada di
berkas pelaporan yang pada dasarnya tidak melihat langsung kejadian
pembagian amplop tersebut. Saksi-saksi yang ada dalam berkas pelaporan
tidak lain hanya saksi-saksi yang melihat ketika terlapor diamankan oleh tim
sukses pasangan calon nomor 4 dengan 61 (enam puluh satu) amplop
berisikan uang yang belum sempat dibagi-bagikan kepada masyarakat
(Bukti T – 4)
9. Bahwa terhadap alat bukti 61 (enam puluh satu) amplop yang diamankan
bersama dengan terlapor, sampai sekarang masih ada di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lahat. Jadi tidak benar Teradu baik secara sengaja maupun tidak
sengaja menghilangkan 61 (enam puluh satu) amplop tersebut dalam berkas
pelaporan.
10. Bahwa pengadu tidak mengerti perbedaan antara tindak pidana pemilihan
dan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif
ketika melaporkan hal tersebut ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat.
Sehingga pengadu hanya mengetahui laporan secara umum tetapi tidak
mempelajari apa yang berkaitan dengan laporan perihal :
a. Pokok Laporan
b. Bukti
c. Saksi
Seharusnya Pengadu bersikap aktif dalam Membantu Pelapor untuk
Melengkapi Kekurangan Laporan sehingga Laporan Menjadi Baik dan Benar
Bukan Menyalahkan Penyelenggara.
11. Bahwa Teradu secara maksimal selalu berupaya menegakkan marwah
lembaga ini (Panwaslu Kabupaten Lahat) dengan melakukan proses
Penanganan pelanggaran dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
12. Bahwa menurut catatan Teradu, bahwa didalam fakta persidangan telah
terdapat perbedaan antara Pokok Laporan yang didalilkan oleh pengadu
dengan fakta yang terungkap pada persidangan perkara a quo; Teradu
berpendapat bahwa aduan pengadu sangat tidak jelas/ kabur dan tidak
berdasar hukum karena pengadu tidak menguraikan secara jelas unsur
kesalahan teradu dalam rangakaian peristiwa yang telah disampaikan
Pengadu yang menunjukkan tindakan Teradu telah bertentangan dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum; dengan demikian, menurut ketentuan Pasal
136 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, maka teradu
menganggap aduan dari pengadu tidak termasuk dalam pelanggaran kode
etik dan teradu berkeyakinan majelis pemeriksa DKPP berpendapat sama
dalam melihat perkara a quo.
(2.6) PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV selaku Ketua dan
Anggota serta Staf Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat; atau
3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(2.7) BUKTI TERADU
No. KODE BUKTI URAIAN
1. T-1 Formulir Model A1 dan A3 dengan Pelapor a.n Tedi
Apriyanto;
2. T-2 Pemberitahuan Status laporan dengan Pelapor a.n Rodiah
Suhati, Indun Siti Patima, Cik Imah, Isa Ansari,
Harliansah, Juanidi, Fajarudin, Syamsul Bahri, Suryono,
Maryani, Dedy Erawan, Kahirul Akbar, Risma, Tedi
Apriyanto, Windarti, Idianto, Huda Heriadi, Jeriansyah,
Adi Chandra, Asmadi Jono, Yongki Mardona, Girasman,
dan Agus Komalaina;
3. T-3 Pengumuman status laporan dan BA pencabutan laporan
a.n Suryono;
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi dan Undangan Klarifikasi a.n
Kasiono, Undangan klarifikasi Cunong, Ani, Yuli, Melsa,
Gondrong, Toro, Hendro, Sipit, Yogi, Sawon, DediUmar,
Ari, Misran, dan Yonolinda.
(2.8) KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan
A.N Febby Andria, S.H. yang memberikan keterangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pihak terkait menyatakan bahwa pokok penyampaian pihak terkait adalah
selaras dengan jawaban jawaban para Teradu dan telah terwakili oleh
keterangan Teradu IV;
2. Bahwa penegakan pidana pemilu yang dilakukan para Teradu beserta
Gakkumdu unsur Kepolisian dan kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
(3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
(3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
(3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
(3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu tidak bertindak profesional, cepat, dan transparan
dalam menangani laporan yang disampaikan Relawan dan Tim Kuasa Hukum
Pengadu dengan Terlapor Kasiono selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, a.n. Cik Ujang, S.H., dan H. Hariyanto.,
tertanggal 26 Juni 2018. Terlapor Kasiono diduga telah membagikan amplop
berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
kepada warga pemilih;
[4.1.2] Para Teradu diduga sengaja mengulur waktu dan menghambat Tim
Hukum dan Advokasi Pengadu untuk melengkapi berkas. Hal ini dapat
dibuktikan dengan tanggal validasi dari 5 (lima) surat status laporan yang
diberikan oleh para Teradu, yakni; tanggal 30 Juni 2018, 1 Juli 2018, 3 Juli
2018, 4 Juli 2018, dan 5 Juli 2018, namun surat tersebut baru diberikan kepada
Tim Hukum dan Advokasi Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018. Bahwa Indikasi
tindakan tidak professional, cepat, dan transparan oleh para Teradu adalah
dalam proses penerimaan, memeriksa laporan, dan pemeriksaan saksi, serta
temuan terkait money politics di Kabupaten Lahat yang diduga dilakukan
pasangan Nomor Urut 3;
[4.1.3] Bahwa pencabutan Laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/ VI/2018 atas
nama Suryono dilakukan secara diam-diam oleh para Teradu dan Gakkumdu
Lahat tanpa memberitahukan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pengadu. Selain
itu terdapat indikasi pemalsuan dokumen oleh para Teradu dan Gakkumdu
karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Surat Pernyataan Pencabutan
Berkas dan di KTP Pelapor Suryono;
[4.1.4] Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terdapat perbedaan antara nama-nama saksi
yang diperiksa Pihak Panwas kabupaten Lahat dengan daftar Saksi yang
dihadirkan Pelapor yang telah mendapatkan undangan klarifikasi dari Panwas
Kabupaten Lahat. Pengadu mencontohkan pada Laporan Nomor
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018, Pelapor Tedi Apriyanto menyatakan bahwa
saksi yang melihat kejadian adalah Kusuma Widodo dan Bambang Nurdiansyah.
Akan tetapi Pihak Gakkumdu Kabupaten Lahat malah memanggil saksi bernama
Cunong yang sama sekali tidak ada dalam laporan Pelapor, sehingga Pengadu
menduga para Teradu berupaya mengaburkan fakta dan kronologi kejadian.
[4.1.5] Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, para Teradu
menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukupnya bukti
materiil, padahal Pelapor dan para saksi telah diminta keterangan oleh para
Teradu terkait dengan barang bukti 61 amplop yang diserahkan oleh Pelapor
kepada Teradu I dengan disaksikan masyarakat. Dalam pemberitahuan status
laporan, para Teradu menyatakan bahwa tidak ada barang bukti lagi, akan tetapi
pada Berita Acara Penerimaan Laporan disebutkan bahwa barang bukti tersebut
ada dan diterima oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat dengan
nominal yang jelas (dilengkapi dengan bukti video). Pengadu menyimpulkan
terdapat indikasi penghilangan alat bukti secara sengaja oleh Panwas Kabupaten
Lahat beserta Gakkumdu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Para Teradu telah meregistrasi laporan dengan nomor
24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018. Lebih
lanjut para Teradu menjelaskan bahwa selama tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara terdapat 32 (tiga puluh dua) laporan yang diterima oleh
Panwaslu Kabupaten Lahat. Laporan tersebut tersebar di 18 kecamatan, yakni;
Kecamatan Lahat, Muara Payang, Jarai, Pulau Pinang, Mulak Ulu, Tanjung
Tebat, Pseksu, Kota Agung, Tanjung Sakti Pumi, Pagar Gunung, Merapi Barat,
Merapi Timur, Kikim Timur, Kikim Barat, Kikim Selatan, Kikim Tengah, Suka
Merindu, dan Mulak Sebingkai. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lahat menerima
laporan dugaan tindak pidana pemilihan mulai tanggal 26 Juni 2018 sampai
dengan 2 Juli 2018. Dari 32 (tiga puluh dua) laporan tersebut terdapat 23 (dua
puluh tiga) laporan telah diterbitkan status laporannya dalam bentuk Form A13
setelah melalui proses klarifikasi selama 3 (tiga) hari dan ditambah 2 (dua) hari
dan terdapat 9 (Sembilan) laporan yang tidak teregistrasi.
[4.2.2] Para Teradu menyatakan tidak pernah mengulur waktu dan menghambat
Tim Hukum dan Advokasi Pengadu untuk melengkapi berkas laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lahat. Berkaitan dengan penyampaian status laporan yang
tercantum di Form A13, Panwas Kabupaten Lahat telah memedomani Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1) dan (2), yakni
mencantumkan status laporan dalam Form A13 dan diumumkan pada Papan
Pengumuman di kantor Panwas Kabupaten Lahat.
[4.2.3] Bahwa para Teradu membantah dalil aduan tentang pencabutan laporan
yang tidak diinformasikan pada Pengadu dan dugaan pemalsuan tanda tangan
pelapor. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, pelapor
atas nama Suryono mencabut laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018
yang dilengkapi surat pernyataan pencabutan laporan dan ditandatangani di
atas meterai Rp6000,00. Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh
Staf Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putri dan Saksi Beben Saputra.
[4.2.4] Bahwa terkait adanya perbedaan antara nama-nama saksi yang diperiksa
oleh Panwas Kabupaten Lahat dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
dikarenakan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Terlapor Kasiono
diperoleh 15 (lima belas) nama masyarakat Desa Pagarsari yang diduga sebagai
penerima amplop berisikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) sehingga harus dimintai klarifikasi agar memenuhi unsur-unsur yang
dimaksud pada pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun untuk saksi-saksi yang tercantum dalam berkas pelaporan, pada
dasarnya tidak melihat langsung kejadian pembagian amplop tersebut. Saksi-
saksi yang ada dalam berkas pelaporan tidak lain hanya saksi-saksi yang
melihat ketika Terlapor diamankan oleh tim sukses pasangan calon nomor 4
(empat) dengan 61 (enam puluh satu) amplop berisikan uang yang belum sempat
dibagi-bagikan kepada masyarakat. Pada saat pemanggilan 15 (lima belas) orang
masyarakat Desa Pagarsari penerima uang tersebut, hanya 1 (satu) orang yang
datang memenuhi panggilan Panwas yaitu bernama Megi.
[4.2.5] Terkait bukti amplop berisi uang Rp150.000,00, diperoleh keterangan
dari Saksi bernama Megi menyatakan benar bahwa yang bersangkutan
menerima uang dari terlapor dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan barang bukti
sudah tidak ada lagi adalah merujuk kepada barang bukti yang telah dibagi-
bagikan oleh Terlapor kepada 15 (lima belas) orang masyarakat Desa Pagarsari
bukan merujuk kepada 61 (enam puluh satu) amplop yang tidak sempat dibagi-
bagikan oleh terlapor. Adapun 61 (enam puluh satu) amplop tersebut masih ada
tersimpan di kantor Panwas Kabupaten Lahat.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa para Teradu telah menerima sebanyak 32 laporan dugaan pidana
pemilihan pada 18 Kecamatan di Kabupaten Lahat. Dari 32 laporan tersebut,
terdapat 3 (tiga) laporan yang naik sidang dan telah diputus. Kemudian 20
laporan lainnya telah diregistrasi tetapi tidak berlanjut ke tahapan penyidikan
karena tidak didukung alat bukti yang memadai sehingga dinyatakan tidak
memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017. Para Teradu mengakui masih terdapat 9 (sembilan)
laporan yang tidak diregistrasi oleh para Teradu, karena Panwaslu menerima
banyak laporan dan terjadi aksi demonstrasi. Kondisi tersebut mengakibatkan
beban kerja Panwaslu menjadi sangat berat. DKPP menilai Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lahat terbukti tidak
memiliki standar prosedur kerja untuk mengelola laporan sehingga terdapat 9
(sembilan) laporan yang belum ditindaklanjuti dan disimpulkan statusnya.
Terhadap 9 laporan tersebut, para Teradu menyatakan hanya memberi informasi
lisan kepada Tim Pengadu yang berada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Lahat. Teradu I, II, dan III juga terbukti memberi keterangan tidak benar dalam
persidangan. Terungkap fakta bahwa Teradu I, Teardu II, dan Teradu III tidak
menanggapi surat Pengadu. Pada sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III menyatakan telah membuat surat jawaban namun tidak
ditindaklanjuti pengiriman surat oleh sekretariat. Keterangan tersebut
bertentangan dengan alat bukti yang diajukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
berupa draf surat dalam format words tertanggal 18 Juli 2018. Alat bukti
tersebut justru membuktikan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
merespons surat Pengadu. DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
terbukti tidak profesional dalam melayani pencari keadilan, melimpahkan
tanggungjawab pelayanan kepada sekretariat. Sikap dan tindakan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan pencabutan laporan yang tidak
diinformasikan pada Pengadu dan dugaan perbedaan tanda tangan Pelapor,
terungkap fakta pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, Pelapor
atas nama Suryono mencabut laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018
yang dilengkapi surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai Rp.
6000,00. (enam ribu rupiah). Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan
oleh Staf Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putri dan saksi Beben Saputra.
Dengan demikian pokok aduan tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Bahwa terkait ketidaksesuaian nama saksi yang diperiksa para Teradu
dengan yang diajukan Pelapor, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta
selama 3 (tiga) hari para Teradu memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang.
Selanjutnya dalam rentang 2 (dua) hari selama masa pemeriksaan telah
mengusahakan pemeriksaan saksi tambahan, namun ternyata mengalami
hambatan karena saksi-saksi tambahan tidak memenuhi panggilan dengan
berbagai alasan, seperti jarak jauh dan alasan kesibukan. Sedangkan perbedaan
nama para saksi yang diperiksa para Teradu dengan yang diajukan Pengadu
disebabkkan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Terlapor diperoleh
informasi bahwa saksi-saksi yang ada dalam berkas pelaporan pada dasarnya
tidak melihat langsung kejadian. Adapun terkait dalil Pengadu tentang
ketidakkonsistenan para Teradu dalam memberikan penjelasan mengenai barang
bukti uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah) dalam 61 (enam puluh satu) amplop yang belum sempat dibagi-bagikan
kepada masyarakat diamankan oleh para Teradu. Sedangkan uang
Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 15 amplop tidak ada. Hal
demikian bersesuaian dengan keterangan saksi bernama Megi sebagaimana
berita acara klarifikasi Panwaslu Kabupaten Lahat menerangkan bahwa benar
yang bersangkutan menerima uang dari Terlapor. Uang tersebut sudah habis
digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian dalil Pengadu
sepanjang pokok aduan Teradu mengaburkan fakta dan menghilangkan barang
bukti uang tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Namun
demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III agar
bekerja lebih optimal dalam menangani dugaan pelanggaran politik uang untuk
mewujudkan keadilan dan Pemilihan berintegritas. Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III telah memahami adanya hambatan keterbatasan waktu dalam
pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilihan. Seharusnya Teradu I, Teradu II,
Teradu III mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk melakukan
langkah-langkah antisipatif mengelola waktu dan sumberdaya manusia
mewujudkan keadilan pemilihan.
(4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Saksi dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
(5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
(5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(5.3) Teradu I, II, dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
(5.4) Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sepsata Andrian Selaku
Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lahat, Teradu II Andra
Juarsyah, dan Teradu III Andi Joni Pansyah selaku Anggota Panwas
Kabupaten Lahat;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Azmar Riza Ananda selaku staf
Sekretariat Panwas Kabupaten Lahat;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua
belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan tidak dihadiri para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir