Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 183/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan(2.1) Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 191/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat tahun 2018; 2.
Pertimbangan Putusan(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan Relawan dan Tim Kuasa Hukum Pengadu dengan Terlapor Kasiono selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, a.n. Cik Ujang, S.H., dan H.
Pasal DilanggarPasal 34 ayat (1); Pasal 18 Peraturan Bawaslu; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sepsata Andrian Selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lahat, Teradu II Andra Juarsyah, dan Teradu III Andi Joni Pansyah selaku Anggota Panwas Kabupaten Lahat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Azmar Riza Ananda selaku staf Sekretariat Panwas Kabupaten Lahat; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 183/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 191/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
(1.1)PENGADU Nama : Parhan Bezra Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Lahat/Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan Sosial Nomor 105, RT 011 RW 003, Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Marthen Yulius, S.H. 2. Herawan, S.H. 3. Brawijaya, S.H. 4. Karman, S.H. 5. M. Dede Gusli Piliang, S.H. 6. Febidiansyah, S.H 7. Anisah Maryani, S.H 8. Effrand, S.H 9. Bakti Riansyah, S.H Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Tim Hukum dan Advokasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Periode 2018-2023 Burzah Zarnubi dan Parhan Berza Alamat : Jalan Kafrawi Rahim Nomor 10, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP (1.2) TERADU 1. Nama : Sepsata Andrian Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut------------------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Andra Juarsyah Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Andi Joni Pansyah Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten lahat Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Azmar Riza Ananda Jabatan : Staf Panwas Kabupaten Lahat (Penerima laporan) Alamat : Jalan Mayor Ruslan Nomor 01, Pasar baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------- Teradu IV Selanjutnya Teradu I, II, III, dan IV disebut sebagai--------------- para Teradu (1.3) Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 191/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 25 Juli 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat tahun 2018; 2. Bahwa dalam menghadapi tahapan Pilkada, Pengadu membentuk Tim Sukses, Relawan, dan Tim Kuasa Hukum, yang sebagian diantaranya dalam perkara a quo bertindak sebagai saksi; 3. Bahwa dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum, Tim Kuasa Hukum melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan; 4. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 para Relawan dan Tim Kuasa Hukum sebagaimana tersebut diatas telah melaporkan seseorang yang bernama Kasiono yang berkapasitas sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto, yang di duga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pemilih; 5. Bahwa Kasiono adalah salah satu Tim Sukses berdasarkan Surat Mandat yang di tandatangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) yaitu pasangan Cik Ujang, S.H. dan H. Hariyanto; 6. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat dengan sengaja mengulur-ulur waktu dan menghambat Tim Hukum dan Advokasi untuk melengkapi berkas, dapat dibuktikan dengan tanggal Validasi dari Surat Status Laporan yang diberikan oleh Pihak Panwas Kabupaten Lahat tertanggal 30 Juni 2018, 1 Juli 2018, 3 Juli 2018, 4 Juli 2018, dan 5 Juli 2018. Namun surat tersebut baru diberikan ke Pihak Tim Hukum dan Advokasi pada tanggal 13 Juli 2018. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat Indikasi Pihak Panwas Kabupaten Lahat bekerja dengan tidak profesional, cepat, dan transparan dalam menerima dan memeriksa setiap laporan yang telah dilaporkan kepada Panwas dan Gakkumdu maupun pada saat pemeriksaan saksi dan temuan terkait Money Politics di Kabupaten Lahat, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Cik Ujang-Haryanto; 7. Bahwa berkenaan dengan adanya Pencabutan Laporan pada salah satu Laporan Masyarakat yang dimasukkan Pengadu dengan nomor: 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018, salah satu Anggota Gakkumdu Kabupaten Lahat yang bernama Berry dari Kejaksaan Negeri Lahat mengatakan bahwa Pencabutan tersebut sudah diketahui dan telah diinformasikan secara tertulis kepada Tim Hukum dan Advokasi Pengadu, akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak benar. Tim Hukum dan Advokasi Pengadu sama sekali tidak mendapatkan Informasi/ pemberitahuan tersebut. Dari kejadian tersebut terindikasi bahwa Pihak Gakkumdu berusaha untuk menghilangkan alat bukti Saksi terkait Kasus Praktik Money Politics yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Cik Ujang – Haryanto; 8. Bahwa terkait Surat Pencabutan Laporan dengan nomor: 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 atas nama Suryono yang secara diam-diam dilakukan oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat tanpa memberi tahu Pihak Tim Hukum dan Advokasi Pengadu, terdapat Indikasi pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Surat Pernyataan Pencabutan Berkas dan di KTP Pelapor; 9. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Ketua Panwas Kabupaten Lahat Nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terdapat perbedaan antara saksi yang diperiksa Pihak Panwas dengan saksi-saksi yang dihadirkan Pelapor yang telah mendapatkan undangan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Lahat. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan dinyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti materiil padahal Pelapor dan saksi-saksi telah diminta keterangan oleh Panwas Kabupaten Lahat terkait dengan alat bukti 61 amplop yang diserahkan oleh Pelapor dan disaksikan masyarakat kepada Ketua Panwas Kabupaten Lahat Saudara Sepsata Andrian, S.E. 10. Pihak Panwas Kabupaten Lahat dalam pemberitahuan status laporan menyatakan bahwa tidak ada barang bukti lagi, akan tetapi pada Berita Acara Penerimaan Laporan disebutkan bahwa barang bukti tersebut ada dan diterima oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat dengan nominal yang jelas (dilengkapi dengan bukti video). Dari Hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi penghilangan barang bukti yang dilakukan dengan sengaja oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat, oleh sebab itu Pengadu meminta kepada Pihak DKPP Republik Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia dan Gakkumdu Republik Indonesia untuk mengambil alih dan mengusut tuntas hal ini; 11. Bahwa pemanggilan saksi tidak sesuai dengan nama-nama saksi yang tertera pada kronologi kejadian seperti yang terdapat pada Laporan Nomor : 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018. Pelapor Tedi Apriyanto menyatakan bahwa saksi yang melihat kejadian saat itu adalah Kusuma Widodo dan Bambang Nurdiansyah. Akan tetapi Pihak Gakkumdu Kabupaten Lahat malah memanggil Saudara saksi a.n Cunong yang tidak ada di dalam berkas laporan pengaduan (bukti terlampir), sehingga diduga kuat ada indikasi upaya untuk mengaburkan fakta-fakta atau kronologi kejadian yang sebenarnya oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat; 12. Bahwa Pihak Panwas Kabupaten Lahat bekerja dengan tidak Profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Polisi Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 010/JA/11/2016 tentang sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Sebagaimana penerapan dalam Pasal 12 bagian ke-1 tentang pengawas Pemilu dengan tidak memberikannya status laporan tepat waktu sebagaimana yang tertera didalam Surat Pemberitahuan Status Laporan di tanggal 4, 5 dan 6 Juli 2018, akan tetapi Status Laporan tersebut baru diberitahukan dan diserahkan kepada Tim Hukum dan Advokasi Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018 sebagaimana tanda terima surat; 13. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pememrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi : “Pemilihan dilakukan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.” Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum Republik Indonesia no 2 tahun 2017. Pasal 15 Dalam Melaksanakan Prinsif Profesional,Pemilu Penyelengara Pemilu bersikap dan bertindak. Pasal 17 dalam melaksanakan prinsip efektif,penyelengara pemilu bersikap dan bertindak : Mengunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelengaraan pemilu yang telah ditetapkan sesusi peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi: “Dalam hal laporan belum lengkap, pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan disampaikan oleh pelapor” Kesimpulan Pengadu 1. Bahwa sesuai dengan Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota khususnya pada Pasal 26 sebagaimana yang didalilkan oleh Para Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “menyatakan dalam status laporan tidak terpenuhi syarat materil adalah suatu pelangaran berat karena suatu laporan merupakan temuan awal yang harus ditindak lanjuti oleh Panwaslu kabupaten Lahat telah jelas fungsi dan tugas nya serta terdapat indikasi kuat ada rekayasa kasus yang telah dikondisikan demi kepentingan salah satu pihak. 2. Bahwa Para Teradu telah membenarkan jumlah sebaran Kecamatan yang terindikasi terjadi praktek Money Politics sebanyak 18 (delapanbelas) Kecamatan dari 24 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lahat. Hal ini jelas dan terang menyatakan bahwa sebaran wilayah yang terindikasi terjadi praktek Money Politic sudah melebihi ketentuan 50% sebagaimana tersebut di dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf (b), sehingga tidak ada alasan bagi para teradu untuk tidak memproses perkara dugaan praktek money politics yang diduga kuat telah terjadi di 18 (delapan belas) kecamatan tersebut; 3. Bahwa dari 32 laporan ke Panwaslu kabupaten lahat terdapat 18 (Delapan belas) Kecamatan yang menjadi objek sebaran praktek Money Politic dari total 24 (dua puluh empat) Kecamatan di Kabupaten Lahat tersebut ditemukan setelah terlebih dahulu dilakukan perbandingan data yang menggunakan arsip data yang dimiliki oleh Pengadu/Pelapor dengan berkas aduan/laporan, 23 laporan tidak memenuhi syarat materil sisa 9 (sembilan) laporan tidak jelas statusnya di Panwaslu Kabupaten Lahat. 4. Bahwa jumlah sebaran wilayah yang terindikasi terjadi praktek Money Politic yang dikemukakan oleh Para Teradu selalu berubah-ubah menandakan bahwa Para Teradu sengaja hendak mengaburkan dan menghilangkan permasalahan sehingga dugaan pelanggaran Money Politic sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya tidak dapat di proses; 5. Bahwa Teradu I Sepsata Andrian selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat secara sadar dan penuh keyakinan telah melakukan pelanggaran serius terhadap Sumpah/Janji anggota Panwaslu/Bawaslu sebagaimana tertuang didalam Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 dengan melakukan kebohongan yang dinyatakan secara jelas dalam surat pernyataan yang dibuat dan di tanda tangani oleh saudara Sepsata Adrian,SE bahwa memang benar terjadi money politik dikabupaten Lahat dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lahat. 6. Bahwa dalam persidangan dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Sdr Sepsata Andrian, SE selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat dan Para Teradu menjelaskan Jawaban Teradu dalam Perkara A quo yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 Para Teradu telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pengaduan/laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa hukumnya. Hal ini jelas suatu dalil yang mengada-ada dan sengaja dikemukakan oleh Para Teradu demi menutupi kebohongan yang telah dilakukan karena hal tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. bagaimana mungkin laporan tidak terpenuhi syarat materil padahal telah jelas dan terang laporan nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018, Pelapor TEDI APRYANTO terlapor Kasiono Dan Paeran Saksi Kusuma Widodo dan bambang Nurdiasyah yang telah memenuhi Unsur delik pidana pemilu, bukti-bukti pelapor cukup , telapor ada, bukti surat ada, saksi-saksi ada, petunjuk ada, rekaman video ada, barang bukti 61 amplop ada, akan tetapi dalam pemberitahuan status laporan dinyatakan tidak terpenuhi syarat materiil dan dinyatakan barang bukti sudah tidak ada lagi. Terlihat sekali upaya dari ketua Panwaslu kabupaten Lahat merekayasa kasus dan menggelapkan barang bukti uang sejumlah 61 amplop berisi uang. 7 Bahwa dalam persidangan pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 lalu, Para Teradu berulang kali mengakui bahwa Para Teradu sebelumnya telah berkonsultasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung didalam sentra Gakumdu dengan melakukan pleno padahal laporan dan pengaduan yang diproses berjumlah 32 laporan dan hanya 3 laporan yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan hal ini menunjukan bahwa pihak Panwaslu tidak bekerja alias tidur menghabiskan anggaran uang negara. 8. Bahwa dalam kenyatannya ternyata Para Teradu dengan sengaja banyak melakukan pelanggaran terhadap Perbawaslu nomor 13 tahun 2017 dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya terhadap proses konsultasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada kepolisan, kejaksaan, Persepsi negatif tersebut memunculkan pemikiran “ada kepentingan bermain dan keberpihakan pada salah satu paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 3 Cik Ujang – Haryanto yang diduga telah menerima Pemberian atau janji baik berupa uang maupun barang. 9. Bahwa didalam persidangan perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu Para Teradu tidak mampu menjelaskan kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh Para Teradu dengan tidak melakukan pemeriksaan secara detail terhadap berkas Pengaduan/Laporan sebanyak 32 laporan dengan membuat pemberitahuan status laporan tidak memenuhi syarat materiil yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya terkait jumlah dokumen sebaran wilayah terjadinya dugaan praktek Money Politic pada 18 (delapan belas) Kecamatan dari total 24 (duapuluh empat) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. Hal tersebut menyatakan bahwa Para Teradu secara jelas, sengaja, dan terang benderang telah melanggar Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Sumpah /Janji Anggota Bawaslu; Bahwa selain melanggar Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, Para Teradu juga melanggar Pasal 11 huruf (c) dan Pasal 12 huruf (b) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 sehingga kesalahan fatal tersebut sangat merugikan hak konstitusional Pengadu/Pelapor sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Lahat tahun 2018; 10. Bahwa Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya menyatakan tetap pada petitum yang disampaikan dalam persidangan perkara a quo pada tanggal 7 Agustus 2018 lalu, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu terkait pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf (c) dan huruf (e) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 karena telah melakukan kesalahan fatal yang berpotensi merusak demokrasi yang sedang dibangun saat ini; 11. Bahwa pemberhentian tetap sebagaimana tertuang didalam petitum yang dimohonkan oleh Pengadu/Pelapor dan tim Kuasa hukumnya adalah satu bentuk sanksi yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Para Teradu pada khususnya dan kepada Pengawas Pemilu di wilayah manapun pada umumnya agar dikemudian hari tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian konstitusional bagi para kontestan Pemilihan Umum; 12. Bahwa pemberhentian tetap tersebut juga didasari tindakan Para Teradu yang secara bersama-sama melanggar Pasal 16 huruf (d) dan huruf (e) Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Hal ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang memberikan sanksi keras dan tegas berupa Pemberhentian Tetap kepada Sdr. Syarifuddin dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Palembang sebagaimana tertuang didalam putusan nomor : 118/DKPP- PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menyatakan, “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kota Palembang kepada Teradu I Syarifuddin selaku Ketua KPU Kota Palembang sejak dibacakannya putusan ini.” 13. Bahwa putusan nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 sebagaimana tersebut diatas dijadikan Yurisprudensi oleh Tim Kuasa Hukum Pengadu untuk mengajukan permohonan pemberhentian tetap kepada Para Teradu dalam perkara a quo sehubungan dengan dugaan Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di dalam pasal-pasal pelanggaran yang didalilkan Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukumnya; 14. Bahwa Pengadu/Pelapor dan Tim Kuasa Hukum juga memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk memeriksa ulang dugaan Pelanggaran Money Politic yang dilakukan baik secara pidana pemilu maupun secara TSM yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,dan membatalkan penetapan pendahuluan yang dikeluarkan BAWASLU SUMSEL Nomor: 001/TSM/BWSL.SumSel/VI/2018, dan putusan yang dikeluarkan BAWASLU RI Nomor: 001/KB/BWSL/2018. (2.2) PETITUM PENGADU 1. Menyatakan laporan pengadu dapat diterima seluruhnya 2. Menyatakan bahwa para Teradu selaku ketua dan anggota serta staf Panwaslu Kabupaten Lahat telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik peneyelenggara Pemilu 3. Memberhentikan para Teradu dari jabatannya; 4. Menyatakan bahwa pembatalan atas hasil seleksi atau rekrutmen dan pelantikan Teradu I s.d III selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2018-2023 Karena tidak memenuhi syarat dan cacat secara hukum dan Teradu I, II, dan III masih berstatus Terlapor. (2.3) BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Surat Kuasa; 2. P-2 Keputusan KPU Kabupaten lahat Nomor 34/HK 03.1- Kpt/1604/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati lahat dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati lahat Tahun 2018; 3. P-3 Formulir Model A.1 4. P-4 Surat keputusan struktur pemenangan Pasangan Cik Ujang – H Haryanto (Cahaya) 5. P-5 Surat mandat a.n Kasiono 6. P-6 Surat keputusan Struktur Team Pemennagan Pasangan Cik Ujang dan H Haryanto 7. P-7 Surat pernyataan Saksi 8. P-8 Pemberitahuan status laporan 9. P-9 Undangan Klarifikasi 10. P-10 Tanda terima 11. P-11 Surat keterangan Kades pagar Sari Kec. Lahat Nomor 140/69/PGS/2018 tentang Status kependudukan Saksi Kasiono dan Paeran 12. P-12 Putusan Pidana PN lahat Nomor 238/Pid.Sus/2018.PN.Lht (2.4) KETERANGAN SAKSI PENGADU Saksi Suryono Bahwa dalam sidang DKPP Pengadu menghadirkan Saksi Suryono dengan keterangan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 26 Juni 2018 sekitar pukul 14.00 Saksi Suryono yang bertindak selaku humas tim Kampanye Bursah Zarnubi dan Parhan Bezra beserta anggota Tim Kampanye yang lain memergoki Kasiono dan Paeran di sebuah komplek perumahan terkait dengan pembagian uang; 2. Saksi Suryono beserta tim membawa barang bukti uang yang didapatkan dari Kasiono dan Paeran ke tepat Tim Paslon Bursah Zarnubi dan Parhan Bezra 3. Saksi Suryono langsung menuju ke kantor Panwas Kabupaten Lahat dan bertemu Teradu I; 4. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan dan ada alat bukti tanda terima beserta foto penyerahan barang bukti uang tersebut; 5. Kasiono dan Pairan menyampaikan kepada Saksi bahwa uang tersebut berasal dari Dadang, RT Pasar Bawah, dan bersumber dari Paslon Nomor 3 Ujang Haryanto; 6. Bahwa selain barang bukti 61 amplop uang, terdapat surat mandat Kasiono dan Paeran sebagai barang bukti. (2.5) JAWABAN TERADU Bahwa di muka sidang DKPP para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa menurut data laporan yang ada di Panwas Kabupaten Lahat, Terlapor atas nama Kasiono terdaftar dengan registrasi laporan nomor: 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 dengan pelapor Tedy Apriyanto. Laporan tersebut diterima pada hari Kamis, 28 Juni 2018 dan diregistrasi pada 30 Juni 2018. (Bukti T – 1); 2. Bahwa Panwas Kabupaten Lahat tidak pernah mengulur-ulur waktu dan menghambat tim hukum dan advokasi untuk melengkapi berkas apapun berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Berkaitan dengan penyampaian status laporan yang tercantum di form A13, Panwas Kabupaten Lahat telah melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 34 ayat (1) dan (2) Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”. Ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman”. Berdasarkan pasal diatas, Panwas Kabupaten Lahat telah mengumumkan status laporan tersebut di papan pengumuman yang terdapat di kantor Panwas Kabupaten Lahat sesuai dengan tanggal yang terdapat di form A13 (Bukti T-2) 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, salah seorang pelapor atas nama Suryono mencabut laporannya dengan nomor laporan 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018. Pelapor mencabut laporannya dan membuat surat pernyataan pencabutan laporan yang ditandatanganinya di atas meterai 6000. Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh staf Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putrid an saksi Beben Saputra. Untuk melengkapi administrasi di Panwas Kabupaten Lahat, juga dilampirkan identitas pelapor dan saksi atas nama Beben Saputra serta berita acara pencabutan laporan. (Bukti T-3) 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari laporan nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terhadap terlapor Kasiono diperoleh keterangan bahwa terlapor telah memberikan uang sebanyak 15 (lima belas) buah amplop kepada 15 (lima belas) orang masyarakat desa Pagar Sari sebelum diamankan oleh relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat. Pada waktu diamankan terdapatlah 61 (enam puluh satu) amplop yang belum sempat dibagi-bagikan oleh terlapor kepada masyarakat. Agar unsur-unsur pada pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bisa terpenuhi, maka 15 (lima belas) orang masyarakat penerima amplop tersebut harus juga dimintai klarifikasinya disamping saksi-saksi yang ada di berkas pelaporan, yang mana saksi-saksi tersebut ada di tempat saat terlapor diamankan dengan 61 (enam puluh satu) amplop berisikan uang yang belum sempat dibagi-bagikan. Pada saat pemanggilan 15 (lima belas) orang masyarakat Desa Pagarsari penerima uang tersebut, hanya 1 (satu) orang yang datang memenuhi panggilan Panwas yaitu atas nama Megi. Dari Megi diperoleh keterangan bahwa memang benar yang bersangkutan menerima uang dari terlapor dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saksi. Berdasarkan penjelasan diatas, pernyataan barang bukti sudah tidak ada lagi adalah merujuk kepada barang bukti yang telah dibagi-bagikan oleh terlapor kepada 15 (lima belas) orang masyarakat desa Pagarsari bukan merujuk kepada 61 (enam puluh satu) amplop yang tidak sempat dibagi-bagikan oleh terlapor. Adapun 61 (enam puluh satu) amplop tersebut masih ada tersimpan di kantor Panwas Kabupaten Lahat (Bukti T-4). Keterangan Tambahan Teradu Bersamaan dengan jawaban diatas, teradu juga akan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut: a. Bahwa selama tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ada 32 (tiga puluh dua) laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lahat. Laporan tersebut tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. Adapun nama-nama kecamatan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Lahat 2. Muara Payang 3. Jarai 4. Pulau Pinang 5. Mulak Ulu 6. Tanjung Tebat 7. Pseksu 8. Kota Agung 9. Tanjung Sakti Pumi 10. Pagar Gunung 11. Merapi Barat 12. Merapi Timur 13. Kikim Timur 14. Kikim Barat 15. Kikim Selatan 16. Kikim Tengah 17. Suka Merindu 18. Mulak Sebingkai Bahwa pelaporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lahat mulai dari tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan 02 Juli 2018 ada sekitar 32 (tiga puluh dua) laporan. Dari 32 (tiga puluh dua) laporan tersebut ada 9 (sembilan) laporan yang tidak bisa diregister dan 23 (dua puluh tiga) laporan yang dikeluarkan status laporannya dalam bentuk form A13 setelah melalui proses klarifikasi selama 3 + 2 hari. Tabel dibawah ini akan menjelaskan secara lengkap tanggal pelaporan sampai dengan tanggal dikeluarkannya status laporan. No Tanggal Pelapor Terlapor Tanggal Tanggal Keteranga Pelapor Register Status n an Laporan 1 26 Juni Rodiah Syahril 26 Juni 30 Juni Sudah Suhati Efendi ada putusan dari Pengadila n Negeri Lahat 2 27 Juni Indun Siti Syahril 27 Juni 01 Juli Sudah Patima Efendi ada putusan dari Pengadila n Negeri Lahat 3 27 Juni Cik Ima Syahril 27 Juli 01 Juli Sudah Efendi ada putusan dari Pengadila n Negeri Lahat 4 27 Juni M. Isa M. Sutami 27 Juni 01 Juli Tidak Ansari diteruska n ke tingkat Penyidika n 5 27 Juni Harliansy Jumlintas 27 Juni 01 Juli Tidak ah diteruska n ke tingkat Penyidika n 6 28 Juni Junaidi Itun 30 Juni 04 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 7 28 Juni Marita Albani - - Laporan tidak diregister 8 28 Juni Fajarudin Tommi 30 Juni 04 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 9 28 Juni Syamsul Daru 30 Juni 04 Juli Tidak Bahri diteruska n ke tingkat Penyidika n 10 28 Juni Suryono Fitrizal 01 Juli 05 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 11 28 Juni Maryani Firman 30 Juni 04 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 12 28 Juni Herwansy Doni - - Laporan ah tidak diregister 13 28 Juni Kobran Andra - - Laporan tidak diregister 14 28 Juni Dedi Nopriani 30 Juni 04 Juli Tidak Irawa diteruska n n ke tingkat Penyidika n 15 28 Juni Oktawans Yadi - - Laporan yah tidak diregister 16 28 Juni Khairul Tarmizi 30 Juni 04 Juli Tidak Akbar diteruska n ke tingkat Penyidika n 17 28 Juni Risma Sumardi 30 Juni 04 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 18 28 Juni Tedi Kasiono 30 Juni 04 Juli Tidak Apriya diteruska nto n ke tingkat Penyidika n 19 28 Juni Syehabudi Kamaludin - - Laporan n tidak diregister 20 29 Juni Windarti Iwan 01 Juni 05 Juli Tidak Syahmi diteruska n ke tingkat Penyidika n 21 29 Juni Idianto Helendra 01 Juni 05 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 22 29 Juni Huda Hartowiyon 02 Juni 06 Juli Tidak Heriad o diteruska i n ke tingkat Penyidika n 23 29 Juni Jeriansya Lismawati 30 Juni 04 Juli Tidak h diteruska n ke tingkat Penyidika n 24 29 Juni Adi Marwan 02 Juni 06 Juli Tidak Candr diteruska a n ke tingkat Penyidika n 25 29 Juni Bahtiar Devi - - Laporan Yul tidak diregister 26 29 Juni Asmadi Misno 30 Juni 04 Juli Tidak Jono diteruska n ke tingkat Penyidika n 27 29 Juni Fitriansya Darmani - - Laporan h tidak diregister 28 29 Juni Yongki Dedi 30 Juni 04 Juli Tidak Marad diteruska ona n ke tingkat Penyidika n 29 29 Juni Madumin Nando - - Laporan tidak diregister 30 29 Juni Girasman Asmanto 01 Juli 05 Juli Tidak diteruska n ke tingkat Penyidika n 31 01 Juli Madumin Ramlan - - Laporan tidak diregister 32 02 Juli Agus Siti 02 Juni 06 Juli Tidak Komal diteruska aina n ke tingkat Penyidika n Kesimpulan Teradu 1. Bahwa teradu menolak semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu melalui permohonan kecuali yang diakui kebenarannya menurut Teradu. 2. Bahwa Teradu tidak serta merta melakukan proses Penanganan Pelanggaran tanpa adanya pedoman dan Bimtek serta pelatihan lainnya baik yang di adakan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sehingga pengadu mengenyampingkan kemampuan Panwaslu Kabupaten Lahat Terhadap proses Penanganan Pelanggaran. 3. Bahwa Teradu sudah diberi Wewenang oleh Undang-Undang beserta turunannya untuk melakukan rangkaian proses Penanganan Pelanggaran termasuk mengklarifikasi pelapor dan saksi-saksi yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan”. Baik yang menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis Dan Massif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Waikota maupun menggunakan Peraturan badan Pengawas Pemilu No 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 4. Bahwa Teradu tidak pernah mengulur-ulur waktu dan menghambat tim hukum dan advokasi pengadu untuk melengkapi berkas apapun berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. 5. Bahwa terkait dengan penyampaian status laporan pengadu yang tercantum di form A13, Teradu telah melakukan hal tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang terdapat di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 34 ayat (1) dan (2) Ayat (1) “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”. Ayat (2) “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman”. (Bukti T – 2) 6. Bahwa dari 32 (tiga puluh dua) laporan yang diterima Teradu, hanya 23 (dua puluh tiga) laporan yang bisa diregistrasi, sedangkan 9 (sembilan) laporan lagi tidak bisa diregistrasi karena kurangnya syarat formal dan materiil. 7. Bahwa dari 23 (dua puluh tiga) laporan yang diregistrasi tersebut, hanya 3 (tiga) laporan yang telah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Lahat, sedangkan 20 (dua puluh) laporan tidak bisa didinaikkan ke tingkat penyidikan dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum pengadu kurang dan lemah serta barang bukti sudah tidak ada lagi. 8. Bahwa terdapatnya perbedaan antara saksi-saksi yang diperiksa oleh Panwaslu Kabupaten Lahat dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengadu dikarenakan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap terlapor oleh Panwaslu Kabupaten Lahat, maka diperoleh 15 (lima belas) nama masyarakat yang diduga sebagai penerima amplop berisikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harus dimintai klarifikasinya agar memenuhi unsur-unsur yang dimaksud pada pasal 187 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undangyang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, Dan untuk saksi-saksi yang ada di berkas pelaporan yang pada dasarnya tidak melihat langsung kejadian pembagian amplop tersebut. Saksi-saksi yang ada dalam berkas pelaporan tidak lain hanya saksi-saksi yang melihat ketika terlapor diamankan oleh tim sukses pasangan calon nomor 4 dengan 61 (enam puluh satu) amplop berisikan uang yang belum sempat dibagi-bagikan kepada masyarakat (Bukti T – 4) 9. Bahwa terhadap alat bukti 61 (enam puluh satu) amplop yang diamankan bersama dengan terlapor, sampai sekarang masih ada di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Jadi tidak benar Teradu baik secara sengaja maupun tidak sengaja menghilangkan 61 (enam puluh satu) amplop tersebut dalam berkas pelaporan. 10. Bahwa pengadu tidak mengerti perbedaan antara tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif ketika melaporkan hal tersebut ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Sehingga pengadu hanya mengetahui laporan secara umum tetapi tidak mempelajari apa yang berkaitan dengan laporan perihal : a. Pokok Laporan b. Bukti c. Saksi Seharusnya Pengadu bersikap aktif dalam Membantu Pelapor untuk Melengkapi Kekurangan Laporan sehingga Laporan Menjadi Baik dan Benar Bukan Menyalahkan Penyelenggara. 11. Bahwa Teradu secara maksimal selalu berupaya menegakkan marwah lembaga ini (Panwaslu Kabupaten Lahat) dengan melakukan proses Penanganan pelanggaran dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 12. Bahwa menurut catatan Teradu, bahwa didalam fakta persidangan telah terdapat perbedaan antara Pokok Laporan yang didalilkan oleh pengadu dengan fakta yang terungkap pada persidangan perkara a quo; Teradu berpendapat bahwa aduan pengadu sangat tidak jelas/ kabur dan tidak berdasar hukum karena pengadu tidak menguraikan secara jelas unsur kesalahan teradu dalam rangakaian peristiwa yang telah disampaikan Pengadu yang menunjukkan tindakan Teradu telah bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; dengan demikian, menurut ketentuan Pasal 136 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, maka teradu menganggap aduan dari pengadu tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik dan teradu berkeyakinan majelis pemeriksa DKPP berpendapat sama dalam melihat perkara a quo. (2.6) PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV selaku Ketua dan Anggota serta Staf Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lahat; atau 3. apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (2.7) BUKTI TERADU No. KODE BUKTI URAIAN 1. T-1 Formulir Model A1 dan A3 dengan Pelapor a.n Tedi Apriyanto; 2. T-2 Pemberitahuan Status laporan dengan Pelapor a.n Rodiah Suhati, Indun Siti Patima, Cik Imah, Isa Ansari, Harliansah, Juanidi, Fajarudin, Syamsul Bahri, Suryono, Maryani, Dedy Erawan, Kahirul Akbar, Risma, Tedi Apriyanto, Windarti, Idianto, Huda Heriadi, Jeriansyah, Adi Chandra, Asmadi Jono, Yongki Mardona, Girasman, dan Agus Komalaina; 3. T-3 Pengumuman status laporan dan BA pencabutan laporan a.n Suryono; 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi dan Undangan Klarifikasi a.n Kasiono, Undangan klarifikasi Cunong, Ani, Yuli, Melsa, Gondrong, Toro, Hendro, Sipit, Yogi, Sawon, DediUmar, Ari, Misran, dan Yonolinda. (2.8) KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir anggota Gakkumdu dari unsur kejaksaan A.N Febby Andria, S.H. yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pihak terkait menyatakan bahwa pokok penyampaian pihak terkait adalah selaras dengan jawaban jawaban para Teradu dan telah terwakili oleh keterangan Teradu IV; 2. Bahwa penegakan pidana pemilu yang dilakukan para Teradu beserta Gakkumdu unsur Kepolisian dan kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
(3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP (3.3) Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. (3.4) Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum (3.5) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. (3.6) Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (3.7) Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu tidak bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam menangani laporan yang disampaikan Relawan dan Tim Kuasa Hukum Pengadu dengan Terlapor Kasiono selaku Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, a.n. Cik Ujang, S.H., dan H. Hariyanto., tertanggal 26 Juni 2018. Terlapor Kasiono diduga telah membagikan amplop berisi sejumlah uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada warga pemilih; [4.1.2] Para Teradu diduga sengaja mengulur waktu dan menghambat Tim Hukum dan Advokasi Pengadu untuk melengkapi berkas. Hal ini dapat dibuktikan dengan tanggal validasi dari 5 (lima) surat status laporan yang diberikan oleh para Teradu, yakni; tanggal 30 Juni 2018, 1 Juli 2018, 3 Juli 2018, 4 Juli 2018, dan 5 Juli 2018, namun surat tersebut baru diberikan kepada Tim Hukum dan Advokasi Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018. Bahwa Indikasi tindakan tidak professional, cepat, dan transparan oleh para Teradu adalah dalam proses penerimaan, memeriksa laporan, dan pemeriksaan saksi, serta temuan terkait money politics di Kabupaten Lahat yang diduga dilakukan pasangan Nomor Urut 3; [4.1.3] Bahwa pencabutan Laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/ VI/2018 atas nama Suryono dilakukan secara diam-diam oleh para Teradu dan Gakkumdu Lahat tanpa memberitahukan Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pengadu. Selain itu terdapat indikasi pemalsuan dokumen oleh para Teradu dan Gakkumdu karena terdapat perbedaan tanda tangan pada Surat Pernyataan Pencabutan Berkas dan di KTP Pelapor Suryono; [4.1.4] Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 terdapat perbedaan antara nama-nama saksi yang diperiksa Pihak Panwas kabupaten Lahat dengan daftar Saksi yang dihadirkan Pelapor yang telah mendapatkan undangan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Lahat. Pengadu mencontohkan pada Laporan Nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018, Pelapor Tedi Apriyanto menyatakan bahwa saksi yang melihat kejadian adalah Kusuma Widodo dan Bambang Nurdiansyah. Akan tetapi Pihak Gakkumdu Kabupaten Lahat malah memanggil saksi bernama Cunong yang sama sekali tidak ada dalam laporan Pelapor, sehingga Pengadu menduga para Teradu berupaya mengaburkan fakta dan kronologi kejadian. [4.1.5] Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, para Teradu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukupnya bukti materiil, padahal Pelapor dan para saksi telah diminta keterangan oleh para Teradu terkait dengan barang bukti 61 amplop yang diserahkan oleh Pelapor kepada Teradu I dengan disaksikan masyarakat. Dalam pemberitahuan status laporan, para Teradu menyatakan bahwa tidak ada barang bukti lagi, akan tetapi pada Berita Acara Penerimaan Laporan disebutkan bahwa barang bukti tersebut ada dan diterima oleh Pihak Panwas dan Gakkumdu Kabupaten Lahat dengan nominal yang jelas (dilengkapi dengan bukti video). Pengadu menyimpulkan terdapat indikasi penghilangan alat bukti secara sengaja oleh Panwas Kabupaten Lahat beserta Gakkumdu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Para Teradu telah meregistrasi laporan dengan nomor 24/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018. Lebih lanjut para Teradu menjelaskan bahwa selama tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terdapat 32 (tiga puluh dua) laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Lahat. Laporan tersebut tersebar di 18 kecamatan, yakni; Kecamatan Lahat, Muara Payang, Jarai, Pulau Pinang, Mulak Ulu, Tanjung Tebat, Pseksu, Kota Agung, Tanjung Sakti Pumi, Pagar Gunung, Merapi Barat, Merapi Timur, Kikim Timur, Kikim Barat, Kikim Selatan, Kikim Tengah, Suka Merindu, dan Mulak Sebingkai. Bahwa Panwaslu Kabupaten Lahat menerima laporan dugaan tindak pidana pemilihan mulai tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan 2 Juli 2018. Dari 32 (tiga puluh dua) laporan tersebut terdapat 23 (dua puluh tiga) laporan telah diterbitkan status laporannya dalam bentuk Form A13 setelah melalui proses klarifikasi selama 3 (tiga) hari dan ditambah 2 (dua) hari dan terdapat 9 (Sembilan) laporan yang tidak teregistrasi. [4.2.2] Para Teradu menyatakan tidak pernah mengulur waktu dan menghambat Tim Hukum dan Advokasi Pengadu untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilaporkan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Lahat. Berkaitan dengan penyampaian status laporan yang tercantum di Form A13, Panwas Kabupaten Lahat telah memedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 ayat (1) dan (2), yakni mencantumkan status laporan dalam Form A13 dan diumumkan pada Papan Pengumuman di kantor Panwas Kabupaten Lahat. [4.2.3] Bahwa para Teradu membantah dalil aduan tentang pencabutan laporan yang tidak diinformasikan pada Pengadu dan dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor. Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, pelapor atas nama Suryono mencabut laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 yang dilengkapi surat pernyataan pencabutan laporan dan ditandatangani di atas meterai Rp6000,00. Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh Staf Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putri dan Saksi Beben Saputra. [4.2.4] Bahwa terkait adanya perbedaan antara nama-nama saksi yang diperiksa oleh Panwas Kabupaten Lahat dengan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dikarenakan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Terlapor Kasiono diperoleh 15 (lima belas) nama masyarakat Desa Pagarsari yang diduga sebagai penerima amplop berisikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga harus dimintai klarifikasi agar memenuhi unsur-unsur yang dimaksud pada pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Adapun untuk saksi-saksi yang tercantum dalam berkas pelaporan, pada dasarnya tidak melihat langsung kejadian pembagian amplop tersebut. Saksi- saksi yang ada dalam berkas pelaporan tidak lain hanya saksi-saksi yang melihat ketika Terlapor diamankan oleh tim sukses pasangan calon nomor 4 (empat) dengan 61 (enam puluh satu) amplop berisikan uang yang belum sempat dibagi-bagikan kepada masyarakat. Pada saat pemanggilan 15 (lima belas) orang masyarakat Desa Pagarsari penerima uang tersebut, hanya 1 (satu) orang yang datang memenuhi panggilan Panwas yaitu bernama Megi. [4.2.5] Terkait bukti amplop berisi uang Rp150.000,00, diperoleh keterangan dari Saksi bernama Megi menyatakan benar bahwa yang bersangkutan menerima uang dari terlapor dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan barang bukti sudah tidak ada lagi adalah merujuk kepada barang bukti yang telah dibagi- bagikan oleh Terlapor kepada 15 (lima belas) orang masyarakat Desa Pagarsari bukan merujuk kepada 61 (enam puluh satu) amplop yang tidak sempat dibagi- bagikan oleh terlapor. Adapun 61 (enam puluh satu) amplop tersebut masih ada tersimpan di kantor Panwas Kabupaten Lahat. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa para Teradu telah menerima sebanyak 32 laporan dugaan pidana pemilihan pada 18 Kecamatan di Kabupaten Lahat. Dari 32 laporan tersebut, terdapat 3 (tiga) laporan yang naik sidang dan telah diputus. Kemudian 20 laporan lainnya telah diregistrasi tetapi tidak berlanjut ke tahapan penyidikan karena tidak didukung alat bukti yang memadai sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Para Teradu mengakui masih terdapat 9 (sembilan) laporan yang tidak diregistrasi oleh para Teradu, karena Panwaslu menerima banyak laporan dan terjadi aksi demonstrasi. Kondisi tersebut mengakibatkan beban kerja Panwaslu menjadi sangat berat. DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lahat terbukti tidak memiliki standar prosedur kerja untuk mengelola laporan sehingga terdapat 9 (sembilan) laporan yang belum ditindaklanjuti dan disimpulkan statusnya. Terhadap 9 laporan tersebut, para Teradu menyatakan hanya memberi informasi lisan kepada Tim Pengadu yang berada di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Lahat. Teradu I, II, dan III juga terbukti memberi keterangan tidak benar dalam persidangan. Terungkap fakta bahwa Teradu I, Teardu II, dan Teradu III tidak menanggapi surat Pengadu. Pada sidang pemeriksaan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan telah membuat surat jawaban namun tidak ditindaklanjuti pengiriman surat oleh sekretariat. Keterangan tersebut bertentangan dengan alat bukti yang diajukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berupa draf surat dalam format words tertanggal 18 Juli 2018. Alat bukti tersebut justru membuktikan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak merespons surat Pengadu. DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional dalam melayani pencari keadilan, melimpahkan tanggungjawab pelayanan kepada sekretariat. Sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terkait pokok aduan pencabutan laporan yang tidak diinformasikan pada Pengadu dan dugaan perbedaan tanda tangan Pelapor, terungkap fakta pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 pukul 14.31 WIB, Pelapor atas nama Suryono mencabut laporan Nomor 16/LP/PB/Kab/06.06/VI/2018 yang dilengkapi surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6000,00. (enam ribu rupiah). Proses pencabutan laporan tersebut disaksikan oleh Staf Panwas Kabupaten Lahat Veby Andria Putri dan saksi Beben Saputra. Dengan demikian pokok aduan tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa terkait ketidaksesuaian nama saksi yang diperiksa para Teradu dengan yang diajukan Pelapor, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta selama 3 (tiga) hari para Teradu memeriksa sebanyak 7 (tujuh) orang. Selanjutnya dalam rentang 2 (dua) hari selama masa pemeriksaan telah mengusahakan pemeriksaan saksi tambahan, namun ternyata mengalami hambatan karena saksi-saksi tambahan tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan, seperti jarak jauh dan alasan kesibukan. Sedangkan perbedaan nama para saksi yang diperiksa para Teradu dengan yang diajukan Pengadu disebabkkan setelah dilakukannya klarifikasi terhadap Terlapor diperoleh informasi bahwa saksi-saksi yang ada dalam berkas pelaporan pada dasarnya tidak melihat langsung kejadian. Adapun terkait dalil Pengadu tentang ketidakkonsistenan para Teradu dalam memberikan penjelasan mengenai barang bukti uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 61 (enam puluh satu) amplop yang belum sempat dibagi-bagikan kepada masyarakat diamankan oleh para Teradu. Sedangkan uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 15 amplop tidak ada. Hal demikian bersesuaian dengan keterangan saksi bernama Megi sebagaimana berita acara klarifikasi Panwaslu Kabupaten Lahat menerangkan bahwa benar yang bersangkutan menerima uang dari Terlapor. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang pokok aduan Teradu mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti uang tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III agar bekerja lebih optimal dalam menangani dugaan pelanggaran politik uang untuk mewujudkan keadilan dan Pemilihan berintegritas. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah memahami adanya hambatan keterbatasan waktu dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilihan. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk melakukan langkah-langkah antisipatif mengelola waktu dan sumberdaya manusia mewujudkan keadilan pemilihan. (4.4) Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta memeriksa keterangan Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, II, dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (5.4) Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Sepsata Andrian Selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Lahat, Teradu II Andra Juarsyah, dan Teradu III Andi Joni Pansyah selaku Anggota Panwas Kabupaten Lahat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Azmar Riza Ananda selaku staf Sekretariat Panwas Kabupaten Lahat; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fitz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Muhammad, teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasa dan tidak dihadiri para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir