III. DUDUK PERKARA
(2.1) POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
95/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 4 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 96/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor adalah Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kapuas, pada
hari Selasa, tanggal 9 Pebruari 2018, pukul. 09.15 WIB. Para Pengadu
didaftarkan oleh Gabungan Partai Politik pengusul: Partai Demokrat, Partai
Bulan Bintang, dan Partai Hati Nurani Rakyat dan diterima oleh Teradu II
atas nama KPU Kabupaten Kapuas;
2. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor pada saat mendaftarkan diri
dilengkapi dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan Partai
Politik pengusul dan dokumen persyaratan calon yang telah memenuhi
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon berdasarkan:
a. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
(Model TT.1-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model TT.1-KWK),
tanggal 9 Januari 2018 (bukti P-1);
b. Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) beserta Lampirannya
(Lampiran Model BA.HP-KWK), tanggal 9 Januari 2018 (bukti : P-2);
c. Surat Pengantar Nomor : 019/PL.03.3-SR/6203/ KPU-Kab/I/2018,
tanggal 9 Januari 2018 (bukti : P-3);
d. Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK)
beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK),
tanggal 20 Januari 2018 (bukti : P-4);
e. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan Pasangan Calon
a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si dan Ir. H. Muhajirin, M.P.
(bukti P-5)
f. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Bupati a.n Ir.
H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si. (bukti P-6)
g. Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Wakil Bupati a.n Ir. H.
Muhajirin, M.P. (bukti P-7)
3. Bahwa pada hari Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, Teradu
I, II, III, IV, dan V baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai
pembagian tugas Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, menerima
pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben
Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen
persyaratan pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul
mencantumkan Partai Bulan Bintang yang telah mencabut dukungannya
bagi Bapaslon lain dan telah mengusulkan dan mendaftarkan Para
Pengadu sebagai Bakal Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai
Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat, pada hari Selasa, tanggal 9
Pebruari 2018 atau sehari sebelum menerima pendaftaran dari Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T.,
dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. ;
4. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, dan V yang menerima pendaftaran
dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ir. Ben Brahim S.
Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen persyaratan
pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul mencantumkan Partai
Bulan Bintang, bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 6 Ayat (5) yang
berbunyi :
“Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan
dan/atau menarik bakal calon dan/atau Bakal Pasangan Calon yang telah
didaftarkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tersebut dianggap
tetap mendukung Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat
mengusulkan bakal calon atau Bakal Pasangan Calon pengganti”.
5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya tidak menerima pendaftaran
tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara dan mengembalikan
dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik yang bersangkutan, sesuai ketentuan Peraturan KPU RI Nomor
15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 39 Ayat (8)
yang berbunyi :
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon,
yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut,
menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran
bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan.”
6. Bahwa selain itu setelah batas waktu perbaikan persyaratan administrasi
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, berdasarkan
Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota, Pasal 40 huruf b dan huruf c, yang berbunyi :
“Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan persyaratan calon yang
diajukan oleh Partai Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dalam 39 ayat (3) huruf a;
c. meneliti dokumen persyaratan pencalonan,…dst”
7. Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya mencoret Partai Bulan Bintang sebagai
salah satu Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M.,
berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, Pasal 41, karena:
a. Partai Bulan Bintang telah mencabut dukungannya dan telah
mendaftarkan Para Pengadu dan/atau Pelapor terlebih dahulu ;
b. Partai Bulan Bintang versi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati, Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M.,
tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik Partai Bulan
Bintang tentang persetujuan Pasangan Calon, yang sah.
8. Bahwa selain itu, setelah batas waktu perbaikan persyaratan administrasi
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, Teradu I s.d V
seharusnya menyatakan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen
persyaratan calon atau setidak-tidaknya dokumen persyaratan calon
Wakil Bupati a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo.
Pasal, Pasal 40 huruf a, dan Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
Tentang Perubahan Perubahan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, karena:
a. Bakal Calon Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM setidak-tidaknya
dalam kurun waktu sejak tanggal 23 Maret 2015 s.d 18 Januari 2018,
telah menggunakan Ijazah Doktor (S-3) dan mencantumkan Gelar
Akademik “Doktor disingkat Dr” dalam penulisan nama menjadi Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM dalam dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon dan dalam dokumen lainnya untuk membuktikan
sesuatu hal antara lain :
- Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B-KWK
PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang didaftarkan a.n. Ir. Ben Brahim
S. Bahat, MM.,MT dan An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, lampiran berupa
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai
Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.1-
KWK PARPOL);
- Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik
Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra,
Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP,
dan PBB (MODEL B.2-KWK PARPOL) ;
- Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan Partai Politik
Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai
Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P,
PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL) ;
- Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar,
Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB
(MODEL B.4-KWK PARPOL) ;
- Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM.
(MODEL BB.1-KWK) ;
- Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL
BB.2-KWK) ;
- Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL
TT.1-KWK) dan (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018 ;
- Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati An. Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL
BA.HP-KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK) ;
- Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN -
KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK) ;
- Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang
dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang
terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki
makna, diperoleh dari laman KPU RI yang mencantumkan Partai Bulan
Bintang sebagai salah satu Parpol yang mengusung Pasangan Calon
Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM. ;
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor:
336/KH-HK/RSUD/08-2018;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih a.n Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
dan/atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua
Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas ;
- Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B) a.n Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI ;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya
Kelas I A Khusus ;
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya
Kelas I A Khusus ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM ;
- Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018 tentang
Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM Kabupaten Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol
Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai
Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB ;
- Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM Pilkada 2018
b. Berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi dan penelitian Gelar Akademik
Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., yang dilakukan oleh Teradu I s.d V, kepada
Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, diperoleh fakta bahwa Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM tidak berhak menggunakan Ijazah Doktor dan
mencantumkan Gelar Akademik “Doktor disingkat Dr” dalam penulisan
namanya menjadi Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., khususnya dalam
dokumen persyaratan pendaftaran calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018;
c. Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,
khususnya dalam masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat
calon (penyerahan perbaikan syarat calon dari Partai Politik/gabungan
Partai Politik dan perseorangan) sejak tanggal 18 Januari 2018 – 20
Januari 2018, baik Partai Politik/gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT
dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak menyerahkan
perbaikan syarat pencalonan dari Gabungan Partai Politik pengusul, dan
Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak melakukan perbaikan syarat calon;
9. Bahwa dalam batas waktu perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat
calon tersebut di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V hanya menerima Surat
Pernyataan Pencabutan Gelar Akademik Doktor, dari penulisan nama Dr.
H.M. Nafiah Ibnor, MM., sehingga menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dan
kemudian Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM diberikan izin dan atas persetujuan
Teradu I, II, III, IV, dan V merenvoi (mencoret, mengganti) dan membubuhi
paraf pada semua dokumen syarat pencalonan dari Partai Politik/gabungan
Partai Politik dan syarat calon dimaksud dalam uraian angka-9 huruf-a di
atas;
10. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya menyatakan dokumen syarat
pencalonan dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan syarat calon dari
Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM sebagai Calon Wakil Bupati tidak memenuhi
syarat, dengan alasan yuridis dan ketentuan administrasi negara antara lain
sebagai berikut :
a. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak memiliki hak dan kewenangan untuk
merenvoi, mengganti, atau mengubah untuk dan atas nama Pimpinan
Partai Politik/gabungan Partai Politik apa saja yang tertulis dalam
formulir MODEL.B.KWK PARPOL, MODEL B.1.KWK PARPOL, SURAT
PERSETUJUAN PIMPARPOL PUSAT, SK DPP PARPOL PUSAT, MODEL
BB.2.KWK, kecuali oleh pihak yang berhak dan berwenang yang
menandatangani dokumen tersebut yaitu Pimpinan Parpol baik di tingkat
Kabupaten dan/atau tingkat Pusat ;
b. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak memiliki hak dan kewenangan untuk
merenvoi, mengganti, atau merubah untuk dan atas nama para Pejabat
Negara atau Pejabat Pemerintahan (Ketua Pengadilan Negeri, Ketua KPK
atau pejabat pada KPK, Kepala Kepolisian Resort, Tim Dokter, Kepala
Kantor Pajak, Kepala Kantor Dukcapil, dan pejabat lainnya) terkait
dokumen atau persyaratan antara lain :
- Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B-KWK
PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang didaftarkan a.n Ir. Ben
Brahim S. Bahat, MM.,MT dan a.n An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM,
lampiran berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra,
Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP,
dan PBB (MODEL B.1-KWK PARPOL);
- Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik
Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra,
Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP,
dan PBB (MODEL B.2-KWK PARPOL) ;
- Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan Partai Politik
Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai
Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P,
PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL) ;
- Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar,
Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB
(MODEL B.4-KWK PARPOL) ;
- Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM.
(MODEL BB.1-KWK) ;
- Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL
BB.2-KWK) ;
- Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL
TT.1-KWK) dan (Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018
;
- Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati a.n Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim
S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM
(MODEL BA.HP-KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK) ;
- Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN -
KWK) dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK) ;
- Data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang
dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang
tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang
terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang
memiliki makna, diperoleh dari laman KPU RI yang mencantumkan
Partai Bulan Bintang sebagai salah satu Parpol yang mengusung
Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil
Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. ;
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor :
336/KH-HK/RSUD/ 08-2018;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana An. Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih An. Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan
Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggungjawabnya Yang
Merugikan Keuangan Negara a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari
Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas ;
- Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B) a.n Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI ;
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n An. Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Surabaya Kelas I A Khusus ;
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n. Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri
Surabaya Kelas I A Khusus ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM ;
- Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018 tentang
Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM Kabupaten Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol
Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai
Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB ;
- Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM Pilkada 2018 ;
11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya memahami hukum yang
berlaku. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., tidak berhak dan tidak berwenang
untuk merenvoi, mengganti, atau mengubah dokumen atau surat-surat
tersebut di atas, karena dokumen atau surat-surat tersebut di atas adalah
dokumen atau surat resmi yang diterbitkan atau ditandatangani oleh para
pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya, hanya para pejabat yang
menerbitkan dan menandatangani dokumen atau surat itu sendiri yang
berhak untuk merenvoi, mengganti, atau mengubah apa yang tertulis di
dalam dokumen atau surat tersebut, prosedur yang benar dan legal yang
seharusnya dilakukan adalah Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dalam masa
perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon, mengajukan
permohonan kepada masing-masing pejabat yang menandatangani
dokumen atau surat-surat terkait syarat pencalonan dan/atau syarat calon,
untuk dilakukan perbaikan, setelah perbaikan diperoleh dari pejabat terkait
yang menandatangani dokumen atau surat-surat dimaksud, selanjutnya
menyerahkan semua dokumen terkait syarat pencalonan dan/atau syarat
calon yang telah diperbaiki kepada Teradu I, II, III, IV, dan Vdalam batas
waktu yang telah ditetapkan;
12. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018
sekitar pukul 15.00 WIB, menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari
2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8) dengan memperhatikan
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 039/PL.03.2-
BA/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 (bukti : P-9), yang hanya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. H. Nafiah
Ibnor, MM diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai
Gerindra, PAN, dan PPP;
13. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018,
tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-8)
yang hanya menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. H. Nafiah Ibnor, MM
diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra,
PAN, dan PPP, apabila dimaknai artinya TERMOHON telah menyimpulkan
Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM telah
memenuhi semua persyaratan pencalonan dan telah dinyatakan lolos
verifikasi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 45, dan Pasal
48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan
V menuangkan hasil penelitian syarat administrasi dan penetapan pasangan
calon dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati dimaksud sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang ;
14. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 (bukti : P-8) prinsipnya adalah meloloskan Calon dan/atau
Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM dan Calon Wakil
Bupati Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018, padahal setidak-tidaknya, baik sebagian atau
seluruhnya Calon Wakil Bupati a.n Drs. HM. Nafiah Ibnor, MM tidak
memenuhi syarat dimaksud Pasal 7 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang jo.
Pasal, Pasal 40 huruf a, dan Pasal 42 Peraturan KPU 15 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Ttg Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
15. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tanpa menyampaikan alasan yang
berdasarkan hukum tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, padahal Para Pengadu
dan/atau Pelapor telah memenuhi semua persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon (vide bukti : P-1 sd. P-7). Setelah Para Pengadu dan/atau
Pelapor berulang kali mempertanyakan alasan Teradu I s.d V tidak
menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, pada
hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.16 WIB berdasarkan
Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/ PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 (bukti : P-10)
Teradu I, II, III, IV, dan V menyerahkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
Nomor : 007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/ 2018, tanggal 12 Pebruari
2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-
11) kepada Ziburahman (penghubung Para Pengadu dan/atau Pelapor);
16. Bahwa mencermati tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V terkait Keputusan
KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/ 6203/KPU-
Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti :
P-8), pada bagian diktum keputusan tidak mencantumkan diktum
“KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan “KETIGA”, selain itu
keputusan a quo, tidak memuat dan atau berdasarkan Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model
BA.HP-KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK) dan
Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK)
beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK);
17. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 007/ PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti : P-11), pada bagian
konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” identik
dengan bagian “Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan”
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 (bukti :
P-8), yang berbeda hanya pada bagian Nomor Keputusan, Judul
Keputusan, dan Diktum Keputusan, dan selain itu tidak mencantumkan
dan atau berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-KWK) beserta
Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK) dan Berita Acara Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) dan (Lampiran Model BA.HP-
PERBAIKAN-KWK);
18. Bahwa selain itu mencermati bagian konsiderans “Menimbang”,
“Mengingat”, dan “Memerhatikan” baik (bukti : P-8) maupun (bukti : P-
11), seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Para Pengadu
dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, selain itu (bukti : P-11),
mengandung pertentangan substansi bersifat essensial karena produk
Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat tidak dikenal
dan diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan
KPU terkait, karena prinsipnya Para Pengadu dan/atau Pelapor memang
belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon, melainkan baru dalam
kualitas sebagai Bakal Pasangan Calon, jika prinsip administrasi Negara
diterapkan secara cermat dan memenuhi asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, Teradu I, II, III, IV, dan V seharusnya
menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon,
karena telah memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon,
selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V dapat saja menyatakan tidak
memenuhi syarat (khususnya bagi petahana) dan menjatuhkan sanksi
pembatalan terhadap Pasangan Calon yang telah ditetapkan, berdasarkan
ketentuan antara lain yang diatur Pasal 89 dan Pasal 90 PKPU Nomor 15
Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
19. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau
Pelapor sebagai Pasangan Calon, dan sebaliknya menetapkan Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM sebagai Calon Wakil Bupati sebagai Pasangan Calon
Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT., selain telah melanggar kewajibannya,
melampaui kewenangan, juga berpotensi kuat telah melakukan tindakan
inkonstitusional, illegal dan melawan hukum (onrechtmatige overheids daad),
dan bahkan berpotensi merupakan suatu tindak pidana berdasarkan
ketentuan Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 186A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, yang berbunyi :
Pasal 180 Ayat (1) :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon
Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 180 Ayat (2) :
“Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp.96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah)” ;
Pasal 186A Ayat (2) :
“Penyelenggara Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang
didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.”
19. Bahwa dengan rangkaian perbuatannya tersebut di atas, Teradu I s.d V ,
telah melanggar kewajibannya berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf (a)
dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang, yaitu tidak menerapkan prinsip adil
dan setara, melainkan sudah sejak awal memihak kepada Bakal Pasangan
Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM, dan bahkan telah merancang secara terstruktur,
sistematis dan masif sebagaimana dimaksud Pasal 135A Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018 hanya diikuti oleh satu pasang calon saja yaitu Pasangan Calon
Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM, hal mana tergambar secara nyata dari fakta Partai Amanat
Nasional yang semula memberikan rekomendasi kepada Para Pengadu
dan/atau Pelapor, yang sebelumnya sama sekali tidak ada memberikan
rekomendasi kepada Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, tiba-tiba
memberikan keputusan persetujuan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati
Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM.,
kemudian Partai Bulan Bintang yang mengusulkan dan mendaftarkan Para
Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu I s.d V, terlebih dulu pada hari
Selasa, tanggal 09 Pebruari 2018, pukul. 09.15 WIB bersama-sama dengan
Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat, faktanya Teardu I, II, III, IV,
dan V tetap menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Ir. Ben Brahim S.
Bahat, MT dan Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., pada hari Rabu, tanggal 10
Pebruari 2018, meskipun dokumen persyaratan pencalonan dari gabungan
Partai Politik pengusul menyertakan Partai Bulan Bintang ;
21. Bahwa meskipun Teradu I s.d V telah melakukan verifikasi dan klarifikasi
langsung dengan DPP Partai Bulan Bintang, dan Para Pengadu telah
memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam (bukti : P-1 sd. P-4) yang
diverifikasi dan dibuat oleh Teradu I, II, III, IV, dan V sendiri, faktanya
Teradu I, II, III, IV, dan V tetap merealisasikan rancangannya yang
terstruktur, sistematis dan masif, dengan tidak menetapkan Para Pengadu
dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon, sehingga tercapainya rancangan
Teradu I, II, III, IV, dan V bekerja sama dengan Bakal Pasangan Calon
Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM., agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Bupati Ir.
Ben Brahim S. Bahat, MT dan Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM.,
meskipun tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
khususnya syarat calon Wakil Bupati, “Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM” yang
terbukti sesuai fakta menggunakan Gelar Akademik dan Ijazah S3 yang
tidak sah dan illegal;
22. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor memiliki hak menjadi kandidat
(Right to be Candidate), sebagai hak yang dilindungi konstitusi, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena telah
mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon, yang semuanya dilandasi iktikad baik, namun hak konstitusional ini
dihalang-halangi secara sewenang-wenang oleh Teradu I s.d V dengan
menerbitkan keputusan a quo (bukti : P-8 dan bukti : P-11), sehingga Para
Pengadu tidak dapat menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas Tahun 2018;
23. Bahwa dengan mencermati dan menilai proses sejak awal, maka
terdapat fakta sekaligus petunjuk kuat Teradu I, II, III, IV, dan V senyatanya
telah melakukan tindakan dan perbuatan yang sewenang-wenang,
bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum serta melanggar asas-
asas umum pemerintahan yang baik ;
24. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan dari Teradu I, II, III, IV, dan V
tersebut di atas, berdampak buruk dan sangat berbahaya pada proses
demokrasi yang sedang dibangun melalui pelaksanaan Pilkada, karena
dengan serangkaian tindakan dan perbuatannya itu Teradu I, II, III, IV,
dan V telah mengakomodir praktek menghalang-halangi atau menjegal hak
seseorang menjadi Kandidat (Right to be Candidate) maupun hak untuk
memilih (Right to Vote), yang apabila tidak diluruskan dan diperbaiki, di
masa mendatang setiap orang yang ingin turut serta menjadi kandidat
Pemilihan Umum maupun Pilkada, akan menganggap praktek dan jegal-
menjegal secara terstruktur, sistematis dan masif ini normal karena pada
kenyataannya bisa diakomodir dan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan;
25. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut
di atas, baik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kapuas maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sd. 12
Pebruari 2018 telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya :
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu,
asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d,
dan e) ;
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal
8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b) ;
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd.
huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan
Pasal 17);
26. Bahwa tindakan dan perbuatan dari Teradu I s.d V, diketahui dan
disaksikan oleh Teradu VI, VII, dan VIII, dalam kapasitas sebagai Ketua dan
Anggota Panwas Kabupaten Kapuas, akan tetapi Teradu VI, VII, dan VIII
sama sekali tidak mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah
terjadinya tindakan pelanggaran kode etik oleh Teradu I, II, III, IV, dan V, dan
tidak melakukan tindakan apapun untuk melakukan pengawasan yang
efektif sesuai kewenangannya agar proses penetapan pasangan calon
berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku ;
27. Bahwa baru kemudian setelah terbitnya Surat KPU RI Nomor : 160/PL.02.2-
SD/06/KPU/ II/2018, tanggal Jakarta, 12 Februari 2018 perihal Tindak
Lanjut Hasil Penelitian Perbaikan dalam Pemilihan Tahun 2018 yang
ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilu
Tahun 2018, Para Pengadu dan/atau Pelapor mengikuti proses perpanjangan
pendaftaran dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/ KPU-Kab/III/2108, tanggal 11
Maret 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, Para Pengadu dan/atau Pelapor
ditetapkan sebagai Pasangan Calon, dan berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Nomor : 017/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2108,
tanggal 12 Maret 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, dengan
Nomor Urut 2;
28. Bahwa meskipun pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP Para Pengadu
dan/atau Pelapor telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon, tetapi penetapan
tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun penghapus
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu I s.d VIII sebelumnya,
yang tidak menetapkan Para Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan
Calon meskipun telah memenuhi syarat dan sebaliknya menetapkan
Pasangan Calon (Ben Brahim – HM. Nafiah Ibnor) sebagai Pasangan Calon
meskipun sejatinya tidak memenuhi syarat, karena akibat pelanggaran kode
etik dimaksud Para Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat atau kehilangan
waktu berkampanye sesuai jadwal yang ditetapkan, dan mengikuti
perpanjangan pendaftaran seolah-olah sebelumnya tidak memenuhi syarat;
29. Bahwa Teradu IV dalam pendapat tertulisnya, menyatakan sebagai berikut :
a. Surat Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tentang penjelasan
beberapa ketentuan pencalonan pada masa pendaftaran dan sampai masa
perbaikan dan itu diperoleh pada tanggal 8 Februari 2018 setelah
terjadinya proses pencalonan sehingga tidak ada kesempatan penjelasan
pada pasangan calon dalam melakukan perbaikan dalam syarat
pencalonan dan berkas pencalonan sehingga saya tetap menyatakan
pendaftaran itu tetap sah dengan dasar putusan DPP PBB yang
ditandatangani ketua umum dan sekjen PBB dalam SK Persetujuan
Pencalonan An. Ir.H.M. Mawardi, MM.,M.Si sebagai calon Bupati dan Ir. H.
Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati.
b. Surat pernyataan tulis tangan Yusril Ihza Mahendra, 12 Januari 2018
tentang penegasan pengesahan dukungan untuk Ir. H.M. Mawardi,
MM.,M.Si & Ir. H. Muhajirin, MP.
c. Pengesahan pada tanggal 9 Januari 1 (satu) hari sebelum Ir. Ben Brahim
MM.MT & Dr. H.M. Nafiah Ibnor mendaftar sudah ada di Helpdesk KPU RI.
d. Menyatakan partai PBB tetap sah karena sudah sesuai ketentuan sebelum
diperolehnya surat poin 1 (satu) di atas saat pendaftaran & sampai masa
perbaikan.
30. Bahwa Teradu IV Budi Prayitno menyampaikan pandangan hukum , untuk
pasangan calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Dr. H. Nafiah Ibnor,
MM dalam syarat pencalonan :
a. Gabungan Parpol pengusung menyatakan gelar Dr (S3) pada H. Nafiah
Ibnor, MM.
b. LHKPN dari Komisi Pemilihan Umum tetap menggunakan gelar Dr. dan
dilakukan coret paraf.
c. Rekomendasi dari Bank NIAGA tentang tidak dalam Pailit. Juga
menggunakan gelar Dr. Namun dilakukan coret paraf sendiri.
d. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas bergelar Dr. Namun dilakukan coret
paraf dalam perubahan.
e. SKCK An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM dilakukan coret paraf dalam
perubahan.
f. Berdasarkan pernyataan Universitas Islam Attahriyah bahwa tidak berhak
mengeluarkan ijazah Doktor karena tidak mendapatkan ijin dari
kementerian agama.
g. Berdasarkan poin 1 s.d 6 Parpol tidak melaksanakan perbaikan atas gelar
yang tidak mendapatkan izin maka Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM. membuat
pernyataan tidak menggunakan gelar Dr (S3) dan dalam berkas yang
bersangkutan melakukan coret paraf pada dokumen pencalonannya yang
diserahkan pada saat pendaftaran.
h. Dalam PKPU No. 3 Tahun 2013 tentang Pencalonan tidak ditemukan pasal
yang membenarkan adanya perbaikan dokumen dilakukan hanya dengan
coret paraf dalam perbaikan.
31. Bahwa Para Pengadu dan/atau Pelapor juga telah mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas, yang tidak
berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara
Pemilu ;
32. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu
dan/atau Pelapor menyampaikan kesimpulan para Teradu telah melakukan
pelanggaran sebagai berikut:
a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu,
asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu (Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d,
dan e) ;
b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur,
mandiri, adil, dan akuntabel (Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal
8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b) ;
c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif (Pasal 6 Ayat (3)
huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17) ;
d. Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan perbuatan yang berdampak buruk
dan sangat berbahaya dalam rangka implementasi paham “Demokrasi
Pancasila”, yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945;
e. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menjalankan tugas dan kewenangannya
sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Kapuas.
(2.2) PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu
dan/atau Pelapor ;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti bersalah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu,
4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, II, III, dan V berupa Pemberhentian
Tetap ;
5. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV berupa Teguran Tertulis ;
6. Menyatakan Teradu VI, VII, dan VIII terbukti bersalah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu:
7. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI, VII, dan VIII berupa Teguran
Tertulis ; atau
8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut keadilan
yang baik (naar goede justitie recht doen).
(2.3) BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati (Model TT.1-KWK) beserta Lampirannya
(Lampiran Model TT.1-KWK), tanggal 9 Januari 2018
2. P-2 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Model BA.HP-
KWK) beserta Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-KWK),
tanggal 9 Januari 2018
3. P-3 Surat Pengantar Nomor: 019/PL.03.3-SR/6203/KPU-
Kab/I/2018, tanggal 9 Januari 2018
4. P-4 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK) beserta
Lampirannya (Lampiran Model BA.HP-PERBAIKAN-KWK),
tanggal 20 Januari 2018
5. P-5 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan
Pasangan Calon a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si
6. P-6 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Pencalonan
Pasangan Calon a.n Ir. H.Muhammad Mawardi, MM.,M.Si
dan Ir. H. Muhajirin, M.P.
7. P-7 Satu Bundel Berkas Kelengkapan Syarat Calon Wakil
Bupati a.n Ir. H. Muhajirin, M.P.
8. P-8 Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
9. P-9 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kapuas Nomor:
039/PL.03.2-BA/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12
Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
10. P-10 Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor:
007/ PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12
Pebruari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, yang diserahkan
Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Suprianto kepada
Ziburahman (LO PEMOHON) pada hari Senin tanggal 12
Februari 2018 sekitar pukul 23.18 WIB
11. P-11 Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12 Pebruari 2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi
Syarat Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 201
12. P-12 Pendapat tertulis dari Teradu IV Budi Prayitno, S.Pd.I.
13. P-13 Surat Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL
B-KWK PARPOL) dan Nama Pasangan Calon yang
didaftarkan An. Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan An.
Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM, lampiran berupa Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Partai Golkar,
Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP,
dan PBB (MODEL B.1-KWK PARPOL)
14. P-14 Surat Pernyataan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan
Partai Politik Dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem,
Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB
(MODEL B.2-KWK PARPOL)
15. P-15 Pernyataan Kesepakatan Antara Partai Politik/ Gabungan
Partai Politik Dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai
Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan
PBB (MODEL B.3-KWK PARPOL)
16. P-16 Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi, Misi, Dan
Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari
DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai
Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan PBB (MODEL B.4-
KWK PARPOL)
17. P-17 Surat Pernyataan Calon Wakil Bupati a.n. Dr. H.M. Nafiah
Ibnor, MM. (MODEL BB.1-KWK)
18. P-18 Daftar Riwayat Hidup Wakil Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM (MODEL BB.2-KWK)
19. P-19 Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ir. Ben
Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil Bupati Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM (MODEL TT.1-KWK) dan (Lampiran
Model TT.1-KWK), tanggal 10 Januari 2018
20. P-20 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati An. Pasangan
Calon Bupati Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT dan Wakil
Bupati Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM (MODEL BA.HP-KWK)
dan (LAMPIRAN MODEL BA.HP-KWK)
21. P-21 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (MODEL BA. HP – PERBAIKAN - KWK) dan
(LAMPIRAN MODEL BA.HP-PERBAIKAN-KWK)
22. P-22 Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kesehatan a.n Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Nomor: 336/KH-HK/RSUD/08-2018
23. P-23 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana a.n Dr.
H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri
Kapuas Kelas II
24. P-24 Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih a.n Dr.
H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Negeri
Kapuas Kelas II
25. P-25 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang
Menjadi Tanggungjawabnya Yang Merugikan Keuangan
Negara a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua
Pengadilan Negeri Kapuas Kelas II
26. P-26 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) a.n Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM., dari Kepala Kepolisian Resort Kapuas
27. P-27 Tanda Terima Penyerahan Formulir LHKPN (MODEL KK-B)
An. Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari KPK RI
28. P-28 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit a.n Dr.
H.M. Nafiah Ibnor, MM., dari Ketua Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus
29. P-29 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Dr. H.M. Nafiah Ibnor,
MM
30. P-30 Surat Keputusan Nomor : 01/Tim-BEN-NAFIAH/I/2018
tentang Komposisi Dan Personalia Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. Ben Brahim
S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 yang diketahui Gabungan Parpol
Pengusung DPC Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai
Nasdem, Partai Amanat Nasional, PDI-P, PKB, PPP, dan
PBB
31. P-31 Visi dan Misi Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM.,MT – Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, MM Pilkada 2018
32. P-32 Surat KPU RI Nomor : 160/PL.02.2-SD/06/KPU/ II/2018,
tanggal Jakarta, 12 Februari 2018 perihal Tindak Lanjut
Hasil Penelitian Perbaikan dalam Pemilihan Tahun 2018
yang ditujukan kepada Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota
Penyelenggara Pemilu Tahun 2018
33. P-33 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor :
016/PL.03.3-Kpts/6203/ KPU-Kab/III/2108, tanggal 11
Maret 2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
34. P-34 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor :
017/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2108, tanggal 12
Maret 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018
(2.4) JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV, dan IV
[2.4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban secara
bersama-sama sebagai berikut
1. Bahwa Para Pengadu mendaftar sebagai Bakal Pasangan Galon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas
dengan diusung oleh Gabungan Partai Politik yaitu Partai Demokrat,
Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (terlampir alat bukti T-1)
2. Bahwa dalam proses pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2018, Para
Pengadu telah menyerahkan kelengkapan persyaratan, baik persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon. Akan tetapi setelah diteliti oleh tim
pokja pendaftaran terdaftar kekurangan persyaratan calon a.n Ir. H.
Muhammad Muwardi, M.M., M.Si dan Ir. H. Muhajirin, MP., mengenai
Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas kelengkapan pencalonan
dikembalikan lagi kepada para Pengadu.
3. Bahwa keesokan harinya, para Pengadu melakukan pendaftaran kembali
dengan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan yang diusung oleh Gabungan Partai Politik (PBB, Partai
Demokrat, dan Partai Hanura), dan persyaratan calon serta Kelengkapan
dokumen persyaratan pencalonan Partai Bulan Bintang meliputi:
a. Surat Mandat No: AM.397/DPP/Sek/03/1439 a.n. Mahader
Basti, SH sebagai Plt. Ketua DPC PBB Kabupaten Kapuas dan Ir.
Ajuansyah Putra Surbakti sebagai Plt. Sekretaris DPC PBB
Kabupaten Kapuas, tertanggal 7 Januari 2018. (terlampir alat
bukti T.2)
b. SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018
tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor: SK.
PP/053/Pilkada/2018 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas, tertanggal 6 Januari 2017. (terlampir
alat bukti T.3)
c. Surat Keputusan DPP PBB SK. PP/1002/2018 tentang
penonaktifan saudara H . Fahmi, S.Sos dan Mohamad Amin,
S,E, sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang
Kabupaten Kapuas tanggal 7 Januari 2018. (terlampir alat bukti
T-4)
d. Surat Keputusan DPP PBB SK. No: SK. PP/128/Pilkada/2018
tentang Calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas a.n Ir. H
Muhammad Mawardi, MM, M.Si. sebagai Bupati dan Ir. H. Muhajirin,
MP sebagai Wakil Bupati, tertanggal 6 Januari 2018. (terlampir alat
bukti T-5)
4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bakal Pasangan Calon Ir. Ben
Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah lbnor, MM,
Bersama dengan partai pengusungnya yaitu PDIP, PPP, Partai
Nasdem, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan
pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
5. Bahwa terkait dengan penerimaan berkas pencalonan dari Pasangan Calon
Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah lbnor, MM.,
dukungan dari Partai Bulan Bintang dilengkapi dengan Surat Keputusan
dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor SK.
PP/053/Pilkada/2017, tertanggal 25 Juli 2017 dan Surat Keputusan
DPP PBB Nomor SK. PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan
dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten
Kapuas periode 2014-2019 sebagai Ketua H. Fahrni, S. Sos dan
Sekretaris Mohamad Amin, SE, tertanggal 7 Februari 2015. (terlampir
alat bukti T.6)
6. Bahwa terkait dengan adanya dualisme dukungan Partai Bulan Bintang,
Tim Pokja Pendaftaran telah memerintahkan operator SILON (Sistem
lnformasi Pencalonan) untuk memeriksa kepengurusan yang sah di Info
Pemilu pada website KPU RI, akan tetapi karena pada tanggal 10 Januari
Info Pemilu tidak bisa dibuka dan di download untuk SK Kepengurusan,
maka operator menunjukkan SK Kepengurusan PBB berdasarkan hasil
download pada tanggal 7 Januari 2018 yaitu SK. PP/1636/2015 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai
Bulan Bintang Kabupaten Kapuas periode 2014-2019 sebagai Ketua H.
Fahmi, S. Sos dan Sekretaris Mohamad Amin, SE, tertanggal 7
Februari 2015, dan telah disahkan kembali oleh DPP PBB tanggal 7
Februari 2017. (terlampir alat bukti T-7)
7. Bahwa dengan adanya dualisme kepengurusan tersebut, Tim Pokja
Pencalonan segera melakukan konsultasi kepada KPU RI dengan
menghubungi Helpdesk Pilkada Serentak 2018. Namun dari 5 (lima)
nomor telepon yang tersedia tidak ada satupun yang berhasil dihubungi,
karena selalu dalam keadaan sibuk.
8. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian berkonsultasi dengan KPU
Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan masukan dari
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, para Teradu
melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk mengeluarkan
Partai Bulan Bintang sebagai Partai Pengusung Pasangan
Calon Ben Brahim dan Nafiah, sebagaimana dituangkan dalam
Serita Acara Nomor 005/PL.03.03.2-BA/6203/KPU-Kab/l/2018
tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Hasil Penelitian
Persyaratan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan syarat Calon dalam
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Dengan demikian Pasangan
Calon Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. dan Ors. H. M. Nafiah
lbnor, MM., yang diusung oleh Partai PDIP, PPP, PKB, Partai
Nasdem, PAN, Partai Gerindra, dan Parta Golkar tanpa
menyertakan Partai Bulan Bintang. (terlampir alat bukti T-8)
9. Bahwa dengan demikian tuduhan Para Pengadu bahwa Teradu I, II, III,
IV, dan V telah menetapkan dukungan dari Partai Bulan Bintang
kepada Pasangan Calon Ben Brahim dan Nafiah adalah tidak benar.
10. Terkait dengan Penggunaan Gelar Doktor a.n H. M. Nafiah lbnor,
Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pemeriksaan ke Universitas
Attahiriyah Jakarta (terlampir alat bukti T-9). Telah diperoleh informasi
bahwa yang bersangkutan betul terdaftar dan menjalani Pendidikan
Strata-3 (S-3) dan telah mendapatkan ijazah S-3, akan tetapi Program
doktoral tersebut belum mendapatkan izin S-3 dari Kementerian Agama
Republik Indonesia dan terbitnya ljazah lebih kepada inisiatif Direktur
Pascasarjana pada saat itu dan karena izin pendidikan tingkat doktor tidak
ada tentu Universitas Attahiriyah tidak berhak mengeluarkan ijazah
Doktor. Terhadap hal ini, Teradu I, II, III, IV, dan V telah
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan
berdasarkan masukan dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan
Tengah, yang bersangkutan tetap memenuni syarat sebagai caIon
karena telah memenuhi syarat minimal Pendidikan Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas, dimana ljazah SMA, S-1 dan S-2 yang bersangkutan
tidak ada masalah. Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian meminta yang
bersangkutan untuk melakukan perbaikan dengan cara renvoi terhadap
Gelar doktornya, sehingga titel nama yang bersangkutan adalah Drs.
H.M. Nafiah lbnor, MM. (terlampir alat bukti T-10)
11. Dengan demikian tuduhan Para Pengadu bahwa calon a.n Drs. H.M. Nafiah
lbnor, MM., tidak memenuhi syarat adalah tidak beralasan.
12. Bahwa terkait dengan tuduhan Teradu I, II, III, IV, dan V telah merancang
calon tunggal adalah tidak benar. Para Pengadu dinyatakan tidak
memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Syarat pencalonan dari PBB tidak ditandatangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPP PBB, karena DPC PBB Kabupaten
Kapuas sudah diambil alih oleh DPP PBB berdasarkan Surat
Keputusan DPP PBB Nomor: SK. PP/1002/2018 tentang Penonaktifan
H. Fahmi, S. Sos dan Mohamad Amin, SE sebagai Ketua dan
Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas, tertanggal 7 Januari 2018.
(terlampir alat bukti T-11)
b. Bahwa DPP Partai Bulan Bintang dalam pengambilalihan
pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan SK DPP PBB No.
SK. PP/128/Pilkada/2018 tentang Persetujuan Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati a.n. Ir. H. Muhammad Mawardi,
MM, M.Si sebagai Calon Bupati dan Ir. H. Muhajirin. MP
sebagai Calon Wakil Bupati tanggal 6 Januari 2018, tidak
menyertakan SK Kepengurusan yang baru. (terlampir alat bukti
T-12)
c. Bahwa DPP PBB tidak menyerahkan atau menyampaikan
SK Nomor: SKR.PP/1007/2018 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten
Kapuas tertanggal 9 Januari 2018, 1 (satu) hari sebelum masa
pendaftaran pencalonan. (terlampir alat bukti T-13)
13. Bahwa alasan Teradu I, II, III, IV, dan V tersebut didasarkan atas
beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 35 ayat (4) dan ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (PKPU 3/2017)
a) Pasal 35 ayat (4) PKPU 3/2017 menyatakan Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Partai
Po!itik tinqkat daerah Provinsi dan/atau daerah Kabupaten/Kota
kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sampai dengan 1 (satu) hari seberum masa
pendaftaran.
b) Pasal 35 ayat (8) PKPU 3/2017 menyatakan dalam hal Partai
Politik tidak menyampaikan salinan keputusan Sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) partai politik tidak dapat
mendaftarkan Pasangan Calon.
b. Pasal 36 PKPU No. 3/2017 menyatakan bahwa Keputusan tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat daerah provinsi dan
tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2), ayat (4) atau ayat (7), menjadi pedoman bagi KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
c. Pasal 39 ayat (3) huruf e PKPU No. 3/2017: Menyertakan
Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau
kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota:
d. Surat Edaran KPU Nomor: 17 /PL. 03.2-SD/06/KPU/1/2018
Perihal: Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan Pemilihan
Tahun 2018 Tanggal 5 Januari 2016, mengatur bahwa
Pengambilalihan pendaftaran oleh pengurus pusat partai politik
Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU No 3 Tahun 2017
dilakukan dengan ketentuan:
a) Pengurus Partai Politik tingkat pusat menerbitkan Surat
Keputusan perihal pengambilalihan proses pencalonan di daerah
tersebut.
b) Seluruh dokumen syarat pencalonan wajib ditandatangani oleh
Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal atau
sebutan lain.
c) Dalam hal pasangan calon yang bersangkutan dicalonkan oleh
gabungan partai politik, dan hanya sebagian partai politik yang
pendaftarannya diambil alih oleh pengurus Partai Politik tingkat
pusat, penandatanganan seluruh dokumen syarat pencalonan dapat
dilakukan dengan cara:
1) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang mengambil
alih proses pendaftaran menandatangani seluruh dokumen
syarat pencalonan Pasangan Calon yang bersangkutan.
2) Seluruh dokumen yang telah ditandatangani sebagaimana tersebut
angka 1) di-scan dan disampaikan kepada Helpdesk KPU RI
melalui Liaison Officer (LO)/petugas penghubung partai poritik
tingkat pusat, kemudian diemail ke KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota oleh petugas Helpdesk Piikada KPU RI
3) Setelah menerima email dimaksud, petugas pendaftaran KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencetak Dokumen
sebagaimana tersebut huruf b, kemudian diserahkan ke Tim
Pasangan Calon yang bersangkutan.
4) Setelah menerima Dokumen tersebut huruf c Tim pasangan calon
menyerahkan kepada Ketua dan sekretaris partai politik
yang pendaftarannya tidak diambil alih oleh pengurus partai politik
tingkat pusat untuk menandatangani dokumen syarat pencalonan
pada tempat tanda tangan yang telah tersedia.
5) Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat menerbitkan Surat
Tugas yang menunjuk personel pengurus Partai Potitik
tingkat pusat yang ditugaskan untuk mengurus
dokumen persyaratan dalam pendaftaran pasangan calon.
14. Bahwa dengan demikian ditetapkannya para Pengadu tidak memenuhi
syarat adalah karena para Pengadu tidak memenuhi ketentuan
tersebut di atas, sehingga tuduhan para Pengadu bahwa para Teradu
merancang agar hanya satu Pasangan Calon yang lolos adalah
tidak berdasar. Apalagi dengan adanya satu Pasangan Calon yang
memenuhi syarat Teradu I, II, III, IV, dan V kemudian memperpanjang
pendaftaran dengan membuka kembali pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 pada
tanggal 19 Februari 2018 s.d tanggal 21 Februari 2018 sesuai
dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor 016/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU- Kab/lll/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
tertanggal 11 Maret 2018. (terlampir alat bukti T-15)
15. Bahwa Para Pengadu telah menarik berkas pendaftaran dan
kemudian melakukan perbaikan terhadap dukungan persayaratan dari
PBB untuk kemudian digunakan oleh para Pengadu mengikuti
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 pada masa perpanjangan pendaftaran, pada
tanggal 19 Februari 2019. (terlampir alat bukti T-16)
16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pemeriksaan
terhadap kelengkapan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon dimana berkas persyaratan pencalonan dari PBB
telah dilakukan perbaikan, dimana pengajuan dukungan
pencalonan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PBB
Kabupaten Kapuas yang definitif sehingga Para Pengadu dinyatakan
memenuhi syarat. Dengan demikian terdapat 2 ( dua) Pasangan
Calon yang memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. (terlampir alat bukti T-17)
17. Berdasarkan uraian tersebut terbukti bahwa tuduhan Para Pengadu
bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V merancang calon tunggal dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu tuduhan para Pengadu
mengenai hal ini haruslah dikesampingkan.
18. Bahwa Para Pengadu telah mengajukan sengketa pemilihan ke
Panwas Kabupaten Kapuas atas terbitnya objek sengketa berupa
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 007/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/11/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018 (SK 007/2018) yang
pada pokoknya menetapkan Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat.
Akan tetapi, dalam proses mediasi: Para Pengadu mencabut
gugatannya atau permohonannya dengan alasan mau mengikuti
pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Dengan demikian, Keputusan
Teradu I, II, III, IV, dan V yang menetapkan Para Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat adalah benar. (terlampir alat bukti T-18)
19. Terkait dengan tuduhan para Pengadu bahwa terdapat cacat formil
dalam Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor 006/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018,
tertanggal 12 Februari 2018 (SK 006/2018), dengan alasan tidak
rnencantumkan Diktum "KESATU" adalah tidak berdasar karena hal
dimaksud adalah merupakan kesalahan pengetikan yang tidak
mengubah substansi Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V.
20. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas terbukti bahwa tuduhan Para
Pengadu adalah tidak berdasar dan oleh karenanya tuduhan Para
Pengadu haruslah ditolak.
21. Teradu I, II, III, IV, dan V sangat keberatan dan mempertanyakan kepada
para Pengadu perihal berbagai alat bukti yang disampaikan para Pengadu
kepada majelis berkenaan mendapatkan alat bukti tersebut karena Teradu
I, II, III, IV, dan V tidak pernah menyampaikan alat bukti tersebut kepada
para pengadu. Seperti P-12, P-20, P-21 dan P-22.
22. Teradu I, II, III, IV, dan V perlu menegaskan bahwa sebagai
penyelanggara Pemilihan tidak ada maksud untuk menjatuhkan seseorang
atau menghalang-halangi seseorang sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas. Sudah menjadi tugas Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai
penyelanggara untuk menerima pendaftaran dan melakukan penelitian atas
kebenaran dokumen-dokumen yang diajukan.
23. Oleh karena itu para Teradu mohon agar Majelis Pemeriksa DKPP dapat
memahami pokok persoalan dalam perkara ini sehingga dapat bersikap
adil, bijaksana, cermat, dan juga berhati-hati agar tidak terpancing
dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan upaya untuk
merusak nama baik dan kehormatan Teradu I, II, III, IV, dan V sebagai
Penyelenggara Pemilihan.
[2.4.1.2]Kesimpulan Teradu I
1. Teradu I menjelaskan perihal tidak menetapkan Pengadu sebagai Bakal
Pasangan Calon.
2. Bahwa setiap rapat pleno atau rapat biasa di internal Komisioner KPU
Kabupaten Kapuas, Teradu I selaku Ketua selalu mengingatkan kepada
semua anggota bahwa dalam hal fungsi dan tugas masing-masing divisi agar
selalu dikoordinasikan/dibicarakan di forum rapat biasa atau Rapat Pleno,
oleh karena itu dalam hal Pencalonan diserahkan sepenuhnya kepada Divisi
Teknis yakni Teradu II Suprianto berdasarkan hasil rapat pleno anggota KPU
Kapuas tanggal 8 Januari 2018 pukukl 08.00 WIB Sampai selesai, dimana
dituangkan di Berita Acara (Bukti T-1) mengingat apa yang sudah disepakati
dalam Rapat Pleno tersebut sangatlah relevan apabila Teradu II/Divisi Teknis
a.n Suprianto menguasai apa yang semestinya ia kerjakan dalam hal
menerima berkas Pencalonan dari Paslon dikarenakan Teradu II yang
mengikuti BIMTEK atau pelatihan dari KPU RI maupun KPU Provinsi.
3. Teradu I menjelaskan bahwa setelah melaksanakan kegiatan dimaksud
dalam hal ini BIMTEK dan Pelatihan Teradu II tidak pernah menyampaikan
materi/atau hasil dari kegiatan tersebut dalam Forum Rapat Internal
anggota KPU.
4. Sebelum dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018, Teradu II meminta untuk perjalanan
dinas ke KPU Provinsi dan KPU RI dalam rangka konsultasi dan koordinasi
persiapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018.
Teradu II menyetujui dan menandatangani Surat Perintah Tugas Teradu II
untuk melaksanakan kegiatan dimaksud dari tanggal 8 s.d 10 Februari 2018
(Bukti T-2). Sedangkan jadwal tahapan untuk penetapan tanggal 12
Februari 2018, dimana sebelum tanggal 12 Februari tersebut Teradu II tidak
pernah menyampaikan hasil dari koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi
dan atau KPU RI kepada Teradu II selaku Ketua atau membawa dalam forum
rapat antar Anggota KPU Kapuas. Teradu II meminta bahwa untuk Rapat
Pleno Penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 12 Februari 2018 pukul
09.00 WIB s.d selesai dikarenakan ketakutan kalau hasil rapat pleno
tertutup yang sebelum dibacakan/diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka
sudah menyebar ke eksternal KPU Kapuas. Maka pada waktu itu semua
Anggota KPU Kapuas setuju untuk melaksanakan Rapat Pleno tertutup
tanggal 12 Februari 2018 dari jam 09.00 WIB sampai selesai.
5. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 KPU Kapuas melaksanakan Rapat
Pleno secara tertutup dari jam 09.00 WIB dimana pada saat itu Teardu I
selaku Ketua KPU Kapuas membuka Rapat Pleno Tersebut. Semua Anggota
KPU Kapuas (Teradu I s.d V) hadir. Teradu I membuka dengan kesepakatan
bahwa Teradu II Suprianto selaku Divisi Teknis Penyelenggara untuk
menyampaikan semua hasil dari Penelitian/Pemeriksaan Berkas sampai
selesai. Teradu II menyampaikan Pendapatnya sebagai berikut :
1. Dengan memperhatikan pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017, bahwa partai PBB telah mengusung 2 (dua) Bakal Pasangan Calon
yang berbeda, yaitu :
a. Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M. Si sebagai Bupati dan Ir. H.
Muhajirin, MP sebagai Wakil Bupati berdasarkan SK. DPP PBB No :
SK.PP/128/Pilkada/2018 Tanggal 6 Januari 2018
b. Ir. Ben Brahim. S. Bahat, MM. MT sebagai Bupati dan Drs. M. Nafiah
Ibnor, MM sebagai Wakil Bupati berdasarkan keputusan DPP PBB Sk
No : Sk. PP/053/Pilkada/2018 Tanggal 25 Juli 2017. Dengan
demikian, Partai PBB dalam mengusung calon bertentangan dengan
pasal 6 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017.
2. Dengan memperhatikan pasal 35 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 :
Bahwa Partai PBB dalam mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas belum pernah menyerahakan salinan keputusan
kepengurusan partai politik tingkat kabupaten sampai dengan 1 (satu)
hari sebelum masa pendaftaran.
3. Dengan memperhatikan pasal 35 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 bahwa partai PBB dengan mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas tidak menyampaikan salinan keputusan tingkat
Kabupaten Kapuas maka dengan demikian partai PBB tidak dapat
mendaftarkan bakal pasangan calon.
4. Dengan memperhatikan pasal 36 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017
menjadi pedoman bagi KPU Kab/Kota dalam penerimaan pendaftaran
bakal pasangan calon (tentang kepengurusan partai politik).
5. Dengan memperhatikan pasal 39 ayat 3 huruf (e) Peraturan KPU No. 3
Tahun 2018 bahwa partai PBB telah melakukan pengambilalihan proses
pendaftaran dengan hal ini partai PBB menunjuk salah satu pengurus
DPP untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. Namun, pada saat
pendaftaran DPP PBB tidak menyertakan salinan keputusan susunan
kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota (SK. Kepengurusan
baru disahkan DPP PBB pada tanggal 9 Januari 2018).
6. Dengan memperhatikan Surat Edaran No. 17/PL.03.2-SD/06/KPU/2018
Tanggal 5 Januari 2018 Bahwa DPP PBB telah mengambil alih
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
namun seluruh dokumen syarat pencalonan tidak ditanda tangani oleh
ketua umum dan sekretaris jenderal DPP PBB tetapi hanya ditanda
tangani oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh DPP PBB dan Surat
Mandat yang diberikan hanya bertugas untuk mendaftarkan bukan
menanda tangani dokumen syarat pencalonan. Kecuali Model B.1 KWK
Parpol saja yang sudah ditandatangani oleh DPP PBB untuk dokumen
lainnya seperti :
- Model B KWK Parpol
- Model B.2 KWK Parpol
- Model B.3 KWK Parpol
- Model B.4 KWK Parpol
Bahwa semua berkas tersebut ditandatangani oleh Plt. PBB.
6. Kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 Teardu I mendatangi Helpdesk
Pilkada di KPU RI menanyakan hal yang dimaksud Surat Edaran No :
17/PL/03.02-SD/06/KPU/2018 Tanggal 5 Januari 2018 Bahwa Helpdesk
Pilkada tidak pernah mengirimkan ke Email KPU Kapuas atau Email KPU
Provinsi dikarenakan DPP PBB tidak pernah menyampaikan dokumen
syarat pencalonan yang ditandatangani oleh DPP PBB. Tetapi Teardu I
disarankan untuk meminta dokumen tersebut datang ke DPP PBB (Hafiz).
Teardu I berkesimpulan bahwa partai PBB tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon pada masa pendaftaran.
7. Oleh karena itu berdasarkan uraian yang disampaikan Teradu I, dalam hal
memutus penetapan calon, Teradu I menyampaikan pendapat.
8. Setelah mendengar penjelasan Teradu II selaku Divisi Teknis bahwa yang
dimuat dalam notulen rapat mengacu pada Surat Edaran No. 17/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018 tentang penjelasan beberapa ketentuan Pencalonan
Pemilihan Tahun 2018
9. Sesuai dengan hasil rapat internal KPU bahwa semua urusan yang
menyangkut pencalonan pelaksanaannya dipercayakan pada Divisi Teknis
Penyelenggara karena dia penanggung jawab semua kegiatan tentang
pencalonan. (Bukti T-3 Foto Dokumentasi Penelitian Bakal Pasangan Calon
terkait syarat calon dan syarat pencalonan)
10. Berdasarkan keputusan hasil rapat pleno tertutup yang dibuktikan dengan
daftar hadir 5 orang anggota KPU Kapuas menerbitkan keputusan Nomor :
006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 (Bukti
T-4).
[2.4.1.3] Kesimpulan Teradu III
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari sekitar pukul 08.00 WIB, teradu I,
II, III, IV dan V melakukan rapat internal mengenai mekanisme teknis
penerimaan persyaratan pencalonan dan syarat calon dari gabungan partai
politik , dalam hal ini teradu III mempercayakan kepada teradu II dalam hal
teknis penerimaan persyaratan pencalonan (teradu II sebagai Divisi Teknis
Penyelenggara yang membidangi hal tersebut (Bukti T-1) dan teradu III
(Divisi Perencanaan dan Data) mulai tanggal 19 Desember 2017 s.d 17
Januari 2018 melakukan pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP
2. Teradu II tidak pernah berkoordinasi kepada teradu III (tidak transparan)
tentang permasalahan dalam penelitian berkas pencalonan maupun syarat
calon sebelum rapat pleno tertutup tanggal 12 Januari 2018, hanya pada
rapat pleno tertutup tersebut dipaparkan kronologis, pandangan hukum dan
berkas-berkas cuma sekilas sehingga pada saat tanggal 12 Februari 2018,
teradu III berkesimpulan Partai Bulan Bintang tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon.
3. Teradu III membenarkan apa yang dinyatakan oleh teradu I dalam
pembelaannya bahwa teradu I tidak pernah memberikan keputusan maupun
kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan mengedepankan
profesionalitas dan integritas terkait keputusan yang keluar berupa
keputusan lembaga didasarkan atas penjelasan teradu II karena sudah
menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi Teknis Penyelenggara
dan Penanggung jawab penerimaan pasangan calon sebagaimana tercantum
dalam BA yang telah ditandatangani oleh Teradu I, II, III, IV, dan V.
[2.4.1.4] Kesimpulan Teradu IV
1. Bahwa Teradu IV selaku Divisi Hukum dan Ketua Tim Pokja penerimaan
pendaftaran pasangan calon tidak pernah dilibatkan sebagai tim pemeriksa
oleh Teradu II pada masa pendaftaran, penelitian dan sampai pada
penetapan tanggal 12 Februari 2018. atas dasar itulah Teradu IV berbeda
pandangan hukum dengan teradu II karena alasan yang disampaikan teradu
II sebagaimana penjelasan pada kronologi penjelasan teradu I dan teradu III
tentang PBB tidak memenuhi syarat menurut pandangan hukum Teradu IV
tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan tidak memenuhi syarat Partai
Bulan Bintang karena pada masa pendaftaran pasangan calon yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa penetapan telah dinyatakan
memenuhi syarat pencalonan pada masa pendaftaran dan perbaikan. Vide
bukti P-12 dari pengadu sebagai pandangan hukum Teradu IV;
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB,
Teradu I, II, III, IV dan V melakukan rapat internal mengenai mekanisme
teknis penerimaan persyaratan pencalonan dan syarat calon dari gabungan
partai politik , dalam hal ini teradu III mempercayakan kepada teradu II
dalam hal teknis penerimaan persyaratan pencalonan (Teradu II sebagai
Divisi Teknis Penyelenggara yang membidangi hal tersebut (Bukti T-1) ) dan
teradu III (Divisi Perencanaan dan Data) mulai tanggal 19 Desember 2017 –
17 Januari 2018 melakukan pembentukan dan Bimbingan Teknis PPDP
3. Teradu II tidak pernah berkoordinasi kepada teradu III (tidak transparan)
tentang permasalahan dalam penelitian berkas pencalonan maupun syarat
calon sebelum rapat pleno tertutup tanggal 12 Januari 2018, hanya pada
rapat pleno tertutup tersebut dipaparkan kronologis, pandangan hukum dan
berkas-berkas cuma sekilas sehingga pada saat tanggal 12 Februari 2018,
teradu III berkesimpulan Partai Bulan Bintang tidak dapat mendaftarkan
pasangan calon
4. Teradu IV membenarkan apa yang dinyatakan oleh teradu I dalam
pembelaannya bahwa teradu I tidak pernah memberikan keputusan maupun
kebijakan yang bertentangan dengan aturan dan mengedepankan
profesionalitas dan integritas terkait keputusan yang keluar berupa
keputusan lembaga didasarkan atas penjelasan teradu II karena sudah
menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi Teknis Penyelenggara
dan Penanggung jawab penerimaan pasangan calon sebagaimana tercantum
dalam BA yang telah ditandatangani oleh Teradu I, II, III, IV, dan V.
[2.4.1.5] Kesimpulan Teradu V
1. Bahwa Teradu V tidak masuk dalam Tim Kelompok Kerja Pendaftaran dan
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
(vide Bukti T-20).
2. Bahwa proses penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon
dilakukan Tim kelompok kerja Pendaftaran dan penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018.
3. Bahwa para Pengadu mendaftar sebagai Bakal pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dengan diusung oleh Gabungan partai Politik yakni Partai
Demokrat, Partai Hanura, dan PBB.
4. Bahwa dalam proses pendaftaran pada tanggal 8 Januari 2018, para
Pengadu telah menyerahkan kelengkapan persyaratan, baik persyaratan
pencalonan maupun persyaratan calon. Namun setelah diteliti oleh Tim
Pokja Pendaftaran, terdapat kekurangan persyaratan calon a.n Muhammad
Mawardi dan Muhajirin berupa Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan
Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas
pencalonan dikembalikan kepada Bapaslon.
5. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 para Pengadu kembali mendaftar
dengan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan
dokumen syarat calon dan dinyatakan lengkap oleh Pokja. Teradu V turut
menandatngani BA lengkap syarat pencalonan dan syarat calon bersama
Teradu II, III, IV, dan V.
6. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Bapaslon a.n Ben Brahim dan Nafiah
Ibnor bersama dengan partai pengusung yaitu PDIP, PPP, Partai Nasdem,
PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan pendaftaran ke
kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan dokumen persyaratan
pencalonan dan syarat calon.
7. Bahwa setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap oleh Pokja,
Teradu V ikut menandatangani BA bahwa persyaratan pencalonan dan
syarat calon Pasangan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor lengkap.
8. Bahwa Teradu V kemudian diajak untuk melakukan rapat pleno dan
memutuskan mengeluarkan PBB sebagai pengusung paslon Ben Brahim dan
Nafioah Ibnor sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor 005/PL.03.03.2-
BA/6203/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan
Hasil Penelitian Persyaratan Dokumen Persyaratan penclaonan dan syarat
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian
pencalonan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor tanpa menyertakan PBB.
9. Terkait dengan penggunaan gelar Doktor a.n HM Nafiah Ibnor, Teradu V
adalah yang ditugaskan melakukan pemeriksaan ke Universitas Attahiriyah
Jakarta. Diperoleh informasi dengan surat pernyataan dari universitas
bahwa yang bersangkutan betul terdaftar menjalani pendidikan S-1. Akan
tetapi program doktoral tersebut belum mendapat izin dari kementerian
Agama. Adapun penerbitan ijazah doktoral lebih kepada inisiatif direktur
Pascasarjana saat itu. Karena izin S-3/doktoral tidak ada, maka Universitas
Attahiriyah tentu tidak berhak mengeluarkan ijazah Doktor. Namun
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Nafiah Ibnor tetap
memenuhi syarat sebagai calon karena telah memenuhi syarat minimal
pendidikan SLTA. Adapun ijazah SMS, S-1, dan S-2 miliknya tidak ada
masalah. Teradu V kemudian turut menandatangani menerima pernyataan
perbaikan gelar doktor, sehingga titelnya menjadi Drs. HM nafiah Ibnor MM.
Dengan demikian tuduhan para Pengadu bahwa Nfiah Ibnor Tidak
Memenuhi Syarat adalah tidak beralasan.
10. Bahwa tidak benar Teradu V turut merancang calon tunggal dalam Pilkada
Kapuas 2018. Pada pleno penetapan Calon Bupati tanggal 12 Februari 2018
Teradu V berpendapat Paslon Mawardi dan Muhajirin (Pengadu) maupun
Ben Brahim dan Nafiah Ibnor, sama-sama Memenuhi Syarat (MS).
11. Bahwa pendapat Teradu V tersebut didasari pencermatan proses awal
pendaftaran serta pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon.
Terlebih lagi setelah dilakukan supervisi oleh Ketua dan Divisi Teknis
Penyelenggara KPU Provinsi Kalteng dengan datang langsung ke kantor KPU
Kabupaten Kapuas pada tanggal 5 Februari 2018. Semua dokumen
persyaratan dan syarat calon tidak ada masalah. Pada saat itu turut hadir
Teradu II, III, dan IV. Sedangkan Teradu I sedang dinas (DL).
12. Bahwa pendapat Teradu V yang memutuskan untuk menerima kedua
Bapaslon berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35
ayat (2), ayat (4), dan ayat (7).
13. Berdasarkan seluruh uraian di atas, tuduhan para Pengadu kepada Teradu
V adalah tidka berdasar, dan oleh karenanya haruslah ditolak.
14. Teradu V mempertanyakan keabsahan alat bukti para Pengadu khususnya
P-12, P-2-, P-21, dan P-22 karena Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah
memberikannya kepada para Teradu.
[2.4.2] Jawaban Teradu VI, VII, dan VIII
1. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, sebagai
berikut:
2. Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 8-10 Januari
2018 Panwas Kabupaten Kapuas sudah melakukan pengawasan di aula
Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan bukti pengawasan tertuang dalam
formulir model A, dengan uraian sebagai berikut:
a. Hari Senin, 8 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke KPU
Kabupten Kapuas pada Pukul 07.50 Wib dan pada pukul 11.00 Wib Bakal
Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin,
MP yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai PBB datang
ke KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan pendaftaran dan
penyerahan kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon.
Setelah berkas syarat pencalonan dan syarat calon diserahkan kepada
KPU Kabupaten Kapuas, KPU kabupaten Kapuas meneliti, memeriksa dan
memverifikasi berkas yang diserahkan terkait kelengkapan berkas syarat
pencalonan dan syarat pencalonanan Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018 apakah sesuai dengan Pasal 4 dan 5 PKPU
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Saat dilakukan verifikasi untuk berkas syarat pencalonan sudah
lengkap, sedangkan berkas syarat calon masih ada kekurangan yaitu
Surat Keterangan tidak sedang Pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya bagi
Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, saat itu Panwas
Kabupaten Kapuas menyarankan untuk dilengkapi dan oleh KPU
dilakasanakan dengan menyuruh Bakal Paslon untuk melengkapi
kekukarangan syarat tersebut ditunggu sampai dengan pukul 16.00 Wib
sesuai waktu pada saat itu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 16.00 Wib.
Saat itu para pendukung Bakal Paslon tetap menunggu di kantor KPU,
tetapi sampai dengan pukul 16.00 WIB berkas belum bisa dilengkapi oleh
Bakal Paslon dan berkas dikembalikan oleh KPU kepada Bakal Paslon
untuk dilengkapi dan dipersilahkan kembali lagi bila sudah lengkap pada
keesokan harinya.…( Bukti T-1).
b. Hari Selasa, 9 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke KPU
Kabupaten Kapuas pada Pukul 07.45 Wib dan pada pukul 09.15 WIB
Bakal Paslon Ir. H. Mawardi, MM, M.Si dn Ir. H. Muhajirin , MP datang ke
KPU Kabupaten Kapuas untuk melengkapi kekurangan berkas yaitu
surat keterangan tidak sedang pailit dari Pengadilan Negeri Niaga
Surabaya, KPU Kabupaten Kapuas melakukan verifikasi, memeriksa serta
meneliti berkas yang telah diserahkan sampai paukul 10.09 WIB dan
dinyatakan berkas lengkap. Kemudian diberikan Tanda terima model
TT.1-KWK (Bukti T-2).
c. Hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2018 Panwas Kabupaten Kapuas hadir ke
KPU Kabupten Kapuas pada Pukul 07.55 dan WIB Pada Pukul 09.45 WIB
Bakal Pasangan Calon Atas Nama Bapak Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT
dan Bapak DR. H. Nafiah Ibnor, MM yang diusung oleh Partai Golkar PDIP,
Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, PBB dan PKB datang ke KPU Kabupaten
Kapuas untuk mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas persyaratan pada
pukul 10.00 WIB, setelah diperiksa dan diteliti berkas yang diserahkan
dinyatakan memenuhi syarat pada pukul 12.00 WIB dan diterima oleh KPU
Kabupaten Kapuas serta dibuatkan tanda terima model TT.1-KWK, pada saat
itu Panwas Kabupaten Kapuas tidak diberikan ruang oleh KPU Kabupaten
Kapuas untuk sama-sama melihat dan memeriksa berkas bakal Paslon serta
tidak di perbolehkan memfoto berkas-berkas dokumen Paslon dengan alasan
bahwa itu sudah merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kapuas,
walaupun Panwas sudah menjelaskan bahwa fungsi pengawasan harus tetap
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-undang. Namum KPU Kabupaten Kapuas
tetap bersikukuh tidak memberikan kesempatan kepada Panwas Kabupaten
Kapuas untuk melakukan pengawasan dengan melihat dan sama-sama
memeriksa berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, bahkan
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara selaku ketua Pokja saudara
Supriyanto mengatakan “ Silakan Panwas kembali ke tempat duduk dan
biarkan KPU memeriksa dan bekerja dengan tenang dan ini menjadi ranah
kami (KPU). Menurut keterangan Kordinator Divisi teknis Penyenyelenggara
saudara Supriyanto pada saat Silon KPU RI pada saat itu tidak bisa dibuka
oleh tim pemeriksa atau tim pokja dengan alasan jaringan internet gangguan
alias lelet sehingga Silon KPU RI tidak bisa dibuka. KPU melalui Divisi Tehnis
Penyelenggara juga sudah berusaha untuk menghubungi nomor telepon Help
Desk Pilkada Pusat tetapi empat nomor telepon Heldesk Pilkada Pusat yang
dihubungi oleh Divisi Teknis Penyelenggara saat itu semua nomor teleponnya
sibuk….(Bukti T-3).
3. Bahwa untuk Partai PBB sebagai Partai Pengusung Bakal Paslon Ir. Ben
Brahim S Bahat, M.M., MT dan Bapak DR. H. Nafiah Ibnor, MM yang pada
saat penerimaan berkas tanggal 10 Januari 2018 pukul 12.00 WIB diterima
oleh KPU Kabupaten Kapuas yang dengan alasan tercantum pada angka 1
huruf c telah dikoreksi disesuaikan dengan SILON KPU RI pada malam
harinya sekitar pukul 21.30 WIB dan diberikan tanda terima Model TT.1-
KWK hasil koreksi kepada Bakal Paslon Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT
dan Dr. H. Nafiah Ibnor, MM dan salinannya diberikan juga kepada Panwas
Kabupaten Kapuas….(Bukti T-4).
4. Bahwa sehubungan dengan perbaikan berkas dokumen pendaftaran yang
direnvoi atau paraf yang dilakukan oleh Bakal Calon Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018 atas nama Dr. H. M. Nafiah Ibnor, MM, untuk tidak
mencantumkan Gelar Doktor pada berkas Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon yang menurut Pengadu harus dilakukan oleh Lembaga yang
berwenang, hal tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kapuas
untuk menerima atau tidak perbaikan tersebut, dan Panwas Kabupaten
Kapuas tidak dapat memberikan penilaian karena di Peraturan KPU dan
Peraturan Bawaslu tidak ada yang mengatur tentang hal tersebut. Pengadu
juga mengatakan sudah meminta pendapat dan penjelasan kepada
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dan sudah diberikan surat balasan
yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II
pada tanggal 3 April 2018 yang pada prinsipnya tidak secara jelas dan tegas
menyatakan bahwa tindakan merenvoi atau memparaf pada berkas atau
dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II
tidak sah. Bahwa Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dalam surat tersebut
menyatakan pada angka 5 (lima) “Bahwa tanda coret atau direnvoi pada
ketiga Surat Keterangan tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan dari
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II”…..(Bukti T-5).
5. Bahwa kewenangan untuk menetapkan atau tidak menetapkan Bakal Paslon
yang mendaftar menjadi Pasangan Calon yang berhak mengikuti Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah mutlak kewenangan
KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan berkas syarat pencalonan dan syarat
calon yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai
dengan berkas yang diserahkan menjadi milik KPU Kabupaten kapuas. Hal
ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. Sedangkan Panwas tidak ikut serta dalam hal Penetapan
Pasangan Calon tersebut karena Undang-undang tidak memberi kewenangan
kepada Panwas untuk itu….(Bukti T-6).
6. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan Pencegahan dan
Pengawasan terhadap Perpanjangan Pendaftaran bagi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 dengan mengirim surat pada tanggal 19
Februari 2018 kepada KPU Kabupaten Kapuas guna mempertanyakan apa
yang menjadi dasar hukum dilaksanakannya Penundaan Tahapan dan
Perpanjangan Pendaftaran tersebut, setelah Penetapan Calon tanggal 12
Pebruari 2018 dan Pengundian Nomor Urut Calon tanggal 13 Februari 2018.
Pada saat perpanjangan pendaftaran Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si
dan Ir. Muhajirin, MP mendaftar lagi pada tanggal 19 Pebruari 2018, dan
pada saat ini Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP
sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
tahun 2018 yang berhak mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Buapti
Kapuas Tahun 2018 dengan SK Nomor : 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad
Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018….(Bukti T-7).
7. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan Tugas dan
Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran
yang disampaikan oleh:
a. Pelapor a.n Eka Dolok Martimang, SH dan Terlapor Saudara Nafiah Ibnor
dengan Laporan Nomor: 01/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/I/2018 Tentang
ketidakbenaran Ijazah DOKTOR (DR) Calon Wakil Bupati DR. Nafiah Ibnor.
Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan telah
melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari sejak peristiwa diketahui atau
sudah kadaluarsa sesuai Pasal 134 Undang-undang Nomor 10 Tahun
2018 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-undang. Tanggal peristiwa diketahui 18 Januari 2018,
tanggal laporan ke Panwas 30 Januari 2018….(Bukti T-8).
b. Pelapor Sukarlan Fachrie Doemas dan Terlapor Nafiah Ibnor dengan
Laporan Nomor: 02/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 Tentang
ketidakbenaran Ijazah Doktor (DR) Calon Wakil Bupati Dr. Nafiah Ibnor.
Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan sudah pernah
dilaporkan oleh Eka Dolok Martimbang pada tanggal 30 Januari 2018 dan
sudah diselesaikan penanganannya oleh Panwas Kabupaten Kapuas,
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 16 ayat 3,
“Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”….(Bukti T-9).
c. Pelapor a.n Risbend Asmin dan Terlapor Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas dengan Laporan Nomor:
03/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 tanggal 15 Februari 2018. Status
Laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berdasarkan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 134 ayat 2
yang berbunyi,”Laporan Pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, b. pemantau pemilihan, c.
peserta pemilihan, maka laporan tidak tidak memenuhi syarat formil
karena PELAPOR juga mengastanamakan Partai PKPI, dan Perbawaslu
Nomor 14 Tahun2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “terhadap hasil kajian
yang dikategorikan sebagai Sengketa Pemilihan disampaikan kepada
Pelapor untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada
bidang penyelesaian sengketa pemilihan untuk ditindaklanjuti sebagai
sengketa pemilihan”. Dan objek perkara sudah dilaporkan sebagai objek
sengketa dalam Permohonan Sengketa Pemilihan oleh Muhammad
Mawardi dan Muhajirin pada tanggal 14 Pebruari 2018….(Bukti T-10).
8. Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan Tugas dan
Wewenangnya dalam menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa
Pemilihan:
a. Pemohon Bakal Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan
Ir. Muhajirin, MP dan Termohon KPU Kabupaten Kapuas setelah tidak
ditetapkan oleh KPU Kapuas sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018. Dengan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor :
007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Pebruari tentang
Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 Dengan Nomor Registrasi
01/PS/PWSL.KPS/21.06/II/2018. Pelaksanaan Sengketa mulai tanggal 22
Pebruari-27 Pebruari 2018 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kapuas
dengan hasil Putusan Berdasarkan Kesepakatan karena Bakal Calon Ir.
Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP lebih memilih
untuk mengikuti Perpanjangan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas Tahun 2018 yang dibuka oleh KPU Kabupaten Kapuas mulai
tanggal 19 Pebruari-21 Pebruari 2018. Pada saat Ir. Muhammad
Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP mendaftar lagi ke KPU
Kabupaten Kapuas pada masa perpanjangan pendaftaran mereka
menggunakan berkas-berkas syarat Pencalonan dan syarat Calon yang
dulu dipergunakan untuk mendaftar pada tanggal 9 Januari 2018 dengan
cara mengambil berkas-berkas tersebut dari KPU Kabupaten Kapuas.
Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Ir. Muhammad Mawaradi, MM.,
M.Si dan Ir. Muhajirin, MP secara tidak langsung sudah menerima
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), karena kalau Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir.
Muhajirin, MP masih beranggapan bahwa ada kesalahan KPU Kabupaten
Kapuas dengan Tidak Menetapkan sebagai Calon Bupati Kapuas Tahun
2018-2023, seharusnya Ir. Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir.
Muhajirin, MP tidak mengambil kembali berkas-berkas pendaftaran yang
sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk mendaftar
kembali karena berkas-berkas pendaftaran itu akan menjadi bukti-bukti
yang akan diperiksa dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Ir.
Muhammad Mawaradi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP seharusnya tetap
melanjutkan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sedang
dilaksanakan dan tidak mencabut permohonan sengketa...(Bukti T-11).
b. Pemohon Ir. Ben Brahim S Bahat, M.M., MT dan Bapak Drs. H. Nafiah
Ibnor, MM dan Termohon KPU Kabupaten Kapuas dengan Permohonan
untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor :
016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang
Penetapan Ir. Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP
sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018. Panwas Kabupaten Kapuas telah menerima Permohonan
tersebut pada tanggal 12 Maret 2018. Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan berkas/dokumen dan kajian atas permohonan tersebut
Panwas Kabupaten Kapuas memutuskan Permohonan tidak dapat
diresgister, dengan alasan sebagai berikut :
1. Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 016/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 11 Maret 2018 yang menjadi
objek sengketa tidak memuat kepentingan langsung pemohon.
2. Kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa telah
dipenuhi dalam Keputusan KPU Kabuaten Kapuas Nomor:
006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018
tentang penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) huruf g Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota permohonan harus memuat
“Penyebutan Secara Lengkap dan Jelas Objek Sengketa yang Memuat
Kepentingan Langsung Pemohon Atas Penyelesaian Sengketa dan
Masalah/Objek yang disengketakan”, maka dalam hal ini Pemohon tidak
memiliki kepentingan langsung untuk ditetapkan sebagai peserta
Pemilihan, dengan demikian, Pemohon tidak mendapatkan kerugian
langsung terhadap objek sengketa dimaksud…(Bukti T-12).
9. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan ke DKPP, Pasangan Pengadu
sudah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018 berdasarkan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir.
Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
sehingga kepentingan langsung dan hak politik Pengadu untuk menjadi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sudah terpenuhi.
Sehingga pengaduan Pengadu menjadi kabur karena tidak jelas apa yang
menjadi tuntutan Pengadu….(Bukti T-13).
10. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas sebagai
Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan
adalah sangat tidak mendasar serta mengada-ada sehingga sudah
seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kesimpulan
1. Bahwa Teradu I, II, dan III (Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas)
tetap pada jawaban Tertulis yang sudah disampaikan dan dibacakan pada
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Selasa tanggal 8
Mei 2018 pukul 13.00 - 15.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah Jalan G. Obos Palangka Raya. (Jawaban dan bukti-bukti
terlampir), “ Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas sudah melaksanakan tugas
dan kewenangannya dalam Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
2. Bahwa kewenangan untuk menetapkan atau tidak menetapkan Bakal Paslon
yang mendaftar menjadi Pasangan Calon yang berhak mengikuti Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 adalah mutlak kewenangan
KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan berkas syarat pencalonan dan syarat
calon yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai
dengan berkas yang diserahkan menjadi milik KPU. Hal ini sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor
3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan Panwas tidak ikut serta dalam hal Penetapan Pasangan Calon
tersebut karena Undang-undang tidak memberi kewenangan kepada Panwas
untuk itu.
15. Bahwa pada saat pengaduan ini disampaikan ke DKPP, Pasangan Pengadu
sudah ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018 berdasarkan SK KPU Kabupaten Kapuas Nomor : 016/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir.
Muhammad Mawardi, MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
sehingga kepentingan langsung dan hak politik Pengadu untuk menjadi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sudah terpenuhi.
Sehingga pengaduan Pengadu menjadi kabur karena tidak jelas apa yang
menjadi tuntutan Pengadu.
16. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduaanya dengan
menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas sebagai
Teradu VI, VII, dan VIII tidak melakukan tindakan aktif dalam pengawasan
adalah sangat tidak berdasar serta mengada-ada sehingga sudah seharusnya
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
(2.5) PETITUM TERADU
(2.5.1) Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, II, III, IV, dan V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menyatakan laporan/pengaduan ditolak untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I , II, III, IV, dan V tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon dapat menjatuhkan Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu VI, VII, dan VIII memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI untuk merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII, dan VIII; atau
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
(2.6) BUKTI TERADU
(2.6.1) Bukti Teradu I, II, III, IV, dan V
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Uraian Model B.1-Kwk Parpol Tentang Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat;
MODEL 8.1 KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang;
MODEL B.1 Kwk Parpol Tentang Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat;
2. T-2 Surat Mandat Nomor: AM.397/DPP/Sek/03/1439
3. T-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Bulan Bintang Nomor SK.PP/127/Pilkada/2018
Tentang Pencabutan SK Nomor
SK.PP/053/Pilkada/2017 Tentang Pencalonan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023;
4. T-4 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
Bintang No: SK.PP/1002/2018 Tentang Penonaktifan
Saudara H.Fahmi,S.Sos Dan Mohamad Amin, SE
Sebagai Ketua Dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;
5. T-5 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Bulan Bintang NO:
SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang Calon Bupati Dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018-2023
6. T-6 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
Bintang NO:SK.PP/053/Pilkada/2017 Tentang Calon
Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
- Provins! Kalimantan Tengah Periode 2018 - 2023
7. T-7 Surat keputusan DPP PBB Nomor SK.PP/1636/2015
tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB
kabupaten Kapuas Periode 1435-1440/2014-2019;
8. T-8 BA Pleno Nomor 005/PL.03.2-BA/6203/KPU-
Kab/I/2018 tentang Perubahan Hasil penelitian
Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati;
9. T-9 Surat keterangan
Nomor B.010/KET/REK/UNIAT/I/2018
10. T-10 Surat pernyataan
11. T-11 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
Bintang No SK.PP/1002/2018 Tentang Penonaktifan
Saudara H.Fahmi, S.Sos. Dan Mohamad Amin, S.E
Sebagai Ketua Dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
12. T-12 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Bulan Bintang No:
SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang Calon Bupati Dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah Periode 2018 - 2023
13. T-13 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Bulan Bintang No: SKR.PP/1007/2018 Tentang
Pengesahan Susunan Dan
Personalia Dewan Pimpinan Gabang Partai Bulan
Bintang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 1435 - 1440 H /2014-2019 M
14. T-14 Surat Nomor 17 /PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018 Tentang
Penjelasan Beberapa Ketentuan Pencalonan
Pemilihan Tahun 2018
15. T-15 SK Nomor: 016 / PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/111/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018
16. T-16 Surat Nomor 027/Tim.2M-Kab/ll/2018 Tentang
Surat Pengambilan Seluruh Berkas
Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2018 Ir. H.
Muhammad Mawardi, MM,.M.Si - lr.H. Muhajirin, MP
17. T-17 Model B.1.KWK Parpol Tentang Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor
SK.PP/128/Pilkada/2018 Tentang
Persetujuan Pasangan Galon Bupati Dan Wakil
Bupati
18. T-18 Putusan Terjadinya Kesepakatan Nomor:
02/SP/PANWASKAB.KPS/11/2018
19. T-19 SK NOMOR: 006/PL. 03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/1/2018 Tentang Penetapan Pasangan Galon Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018;
20. T-20 Keputusan KPU Kab. Kapuas Nomor 001/Ku.03.2-
Kpt/6203/KPU-Kab/I/2018 tentang pembentukan
Pokja Pendaftaran
21. T-21 Notulensi Rapat Penetapan Paslon Nomor 039
22. T-22 Berita Acara tanggal Nomor 039 tanggal 12 Februari
2018.
(2.6.2) Bukti Teradu VI, VII, dan VIII
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Formulir Pengawasan Model A tanggal 8 Januari 2018;
2. T-2 a. Formulir pengawasan model A tanggal 9 januari 2018
b. Tanda Terima Model TT.1-KWK a.n Mawardi dan
Muhajirin
3. T-3 a. Formulir Pengawasan model A tanggal 10 Januari
2018
b. Tanda Terima Model TT.1-KWK a.n Ben Brahim dan
Nafiah Ibnor
4. T-4 Tanda terima Model TT.1-KWK Perbaikan /koreksi a.n
Ben Brahim S bahat dan Nafiah Ibnor
5. T-5 Surat keterngan dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
kelas II tentang tanda coret/renvoi pada surat
keterangan a.n Dr. HM Nafiah Ibnor, MM
6. T-6 a. Formulir pengawasan model A tanggal 12 Februari
2018
b. Kpeutusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor
006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal
12 februari 2018 tentang Penetapan Pasangan calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
tahun 2018 a.n Ir. Ben Brahim S Bahat dan HM
Nafiah Ibnor, MM.
c. Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor
007/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal
12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
yang tidak memenuhi syarat dalam pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018 a.n Ir. H
Mawardi, M.M. dan Ir Muhajirin, M.P.
7. T-7 a. 1 (satu) lembar surat ke KPU Kabupaten Kapuas
tentang permintaan fotokopi tanda Terima Model TT.1
berkas pendaftaran Bapaslon a.n Ben Brahim S
Bahat dan Nafiah Ibnor serta Mawardi dan Muhajirin
b. 1 (satu) lembar surat tentang tentang {enundaan
Tahapan dan Perpanjangan pendaftaran;
c. Tanda Terima Model TT.1-KWK a. Mawardi dan
Muhajirin
d. Berita Acara Model BA.HP-KWK a.n Mawardi dan
Muhajirin
e. Surat keputusan Nomor 016/PL.03.3-
Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 tanggal 11 Maret 2018
tentang tentang Penetapan Mawardi dan Muahjirin
sebagai Pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas tahun 2018
8. T-8 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status
laporan a.n Eka Dolok Martimang dan Terlapor Nafiah
Ibnor dengan laporan Nomor
01/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang
ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah
Ibnor
9. T-9 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status
laporan a.n Sukarlan Fachrie Doemas dan Terlapor
Nafiah Ibnor dengan laporan Nomor
0a/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang
ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah
Ibnor
10. T-10 1 (satu) lembar surat tentang pemberitahuan status
laporan a.n Risbend Asmin dan Terlapor Ketua dna
Anggota KPU Kabupaten Kapuas dengan laporan Nomor
03/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.6/I/2018 tentang
ketidakbenaran ijazah Doktor Calon Wakil Bupati Nafiah
Ibnor
11. T-11 a. 14 (empat belas) lembar BA Kesepekatan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah
dan Mufakat dengan Nomor Permohonan
02/SP/PANWASKAB.KPS/II/2018
b. 3 (tiga) lembar putusan terjadinya kesepakatan
dengan Nomor Permohonan
02/SP/PANWASKAB.KPS/II/2018
c. 1 (satu) elmbar status Penyelesaian Sengketa Pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun
2018
12. T-12 a. 1 (satu) lembar BA rapat pleno Panwas Kabupaten
Kapuas Nomor 05/PANWASLIH/KPS/III/2018
tanggal 18 Maret 2018
b. 1 (satu) Lmebar surat Pemberitahuan Permohonan
Tidak dapat Diregister Nomor
36/PNWAS.KPS/III/2018 pada Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
tahun 2018
13. T.13 a. Formulir Pengawasan Model A tanggal 11 Maret 2018
b. Keputusan KPU kabupaten Kapuas Nomor
016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 11
Maret 2018 tentang penetapan Ir. Muhammad Mawardi,
M.M., M.Si. dan Ir. Muhajirin M.P. sebagai pasangan
calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2018.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
(4.1) Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB
Teradu I, II, III, IV, dan V menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon
(Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr.
H. Nafiah Ibnor, M.M., dengan dokumen persyaratan pencalonan dari Gabungan
partai politik pengusung yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasional
Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Bahwa sehari
sebelumnya, yakni tanggal 9 Januari 2018 PBB telah mengusulkan dan
mendaftarkan Para Pengadu sebagai Bapaslon bersama-sama dengan Partai
Demokrat (PD) dan Partai Hati Nurani Rakyat (P Hanura). Para Pengadu
mendalilkan bahwa mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 Ayat (5), semestinya Teradu I, II, III, IV, dan
V tidak menerima pendaftaran Bapaslon a.n. Ben Brahim S. Bahat dan H.
Nafiah Ibnor karena PBB telah menyatakan dukungan pada pasangan Pengadu.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Teradu I, II, III,
IV, dan V juga seharusnya membuat Berita Acara untuk mengembalikan
dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pendukung Bapaslon Ben Brahim S. Bahat dan H. Nafiah Ibnor;
[4.1.2] Bahwa pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 15.00
WIB Teradu I, II, III, IV, dan V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 dengan
hanya menetapkan satu pasangan calon (paslon) yakni, a.n. Ben Brahim S.
Bahat, dan H. Nafiah Ibnor. Para Pengadu menduga bahwa Teradu I, II, III, IV,
dan V telah merancang dengan sengaja lolosnya calon tunggal dengan tidak
menetapkan Para Pengadu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas pada Pilkada Kabuaten Kapuas Tahun 2018.
[4.1.3] Para Pengadu mendalilkan semestinya Teradu I, II, III, IV, dan V
menyatakan Paslon a.n. Ben Brahim S. Bahat dan H. Nafiah Ibnor tidak
memenuhi syarat karena Gelar Doktor yang dicantumkan pada nama Bakal
Calon Wakil Bupati a.n. Nafiah Ibnor (Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M) tidak sah. Hal ini
diketahui setelah dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Kapuas ke
Universitas Attahiriyah Jakarta (kampus yang disebut menganugerahkan gelar
doktor). Pencantuman gelar Doktor tersebut dilakukan dalam rentang waktu
mulai tanggal 23 Maret 2015 s.d 18 Januari 2018 atau sejak 3 (tiga) tahun
sampai masa tahapan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pilkada 2018. Terhadap ketidakabsahan pencantuman gelar Doktor tersebut,
Teradu I, II, III, IV, dan V telah memberikan masa perbaikan syarat pencalonan
dan syarat calon kepada Paslon a.n. Ben Brahim S. Bahat, dan H. Nafiah Ibnor.
Akan tetapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 18 Januari 2018
s.d 20 Januari 2018, Teradu I, II, III, IV, dan V hanya menerima Surat
Pernyataan Pencabutan Gelar Akademik Doktor dari penulisan nama Dr. H.M.
Nafiah Ibnor, M.M., menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, M.M. Terhadap surat
pencabutan tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V memberi persetujuan secara
sepihak kepada Drs. H.M. Nafiah Ibnor untuk mengoreksi dengan mencoret
gelar Doktor hanya dengan membubuhi paraf pada semua dokumen syarat
pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik. Padahal semestinya
tindakan mengoreksi dengan mencoret kesalahan pada pencantuman gelar itu
dilakukan oleh lembaga yang berwenang;
[4.1.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak menunjukkan sikap berkepastian
hukum dalam menyampaikan dasar status para Pengadu yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kapuas pada Pilkada 2018. Para Pengadu baru mendapat informasi dinyatakan
TMS pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2018 sekitar pukul 23.16 WIB
berdasarkan Tanda Terima Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/
PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 yang diterima oleh Penghubung Pengadu,
a.n. Ziburahman. Padahal, sebelumnya para Pengadu telah berulang kali
mempertanyakan status pendaftarannya kepada Teradu I, II, III, IV, dan V.
[4.1.5] Bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-
Kpts/ 6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
Terdapat kesalahan formil, yakni pada bagian diktum keputusan tidak
mencantumkan diktum “KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan
“KETIGA”. Kemudian dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 007/
PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 pada bagian konsiderans
“Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” identik dengan bagian
“Menimbang”, “Mengingat”, dan “Memerhatikan” Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018. Yang berbeda
hanya pada bagian Nomor Keputusan, Judul Keputusan, dan Diktum
Keputusan. Mencermati bagian konsiderans “Menimbang”, “Mengingat”, dan
“Memerhatikan”, seharusnya Teradu I, II, III, IV, dan V menetapkan Para
Pengadu dan/atau Pelapor sebagai Pasangan Calon. Para Pengadu
mendalilkan, terkait bukti P-19 bahwa terdapat pertentangan segi substansi
karena produk “Penetapan Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat”
tidak dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun
Peraturan KPU terkait, karena prinsipnya Para Pengadu dan/atau Pelapor
memang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon, melainkan baru dalam
kualitas sebagai “Bakal Pasangan Calon”.
4.1.6] Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu VI, VII, dan VIII mengetahui dan
menyaksikan segala tindakan Teradu I, II, II, IV, dan V. Namun Teradu VI, VII,
dan VIII tidak melakukan tindakan aktif baik pencegahan maupun pengawasan.
Teradu VI, VII, dan VIII diduga tidak efektif dalam menjalankan tugas dan
kewenangan selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Kapuas;
[4.1.7] Bahwa pada saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, para Pengadu telah
ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Namun para
Pengadu memandang penetapan tersebut tidak menjadi dasar pemaaf dan tidak
menghilangkan beban pertanggungan jawab para Teradu secara hukum dan
etika. Bahwa Para Pengadu merasa dirugikan karena dengan tidak ditetapkan
sebagai paslon sejak awal, Para Pengadu kehilangan kesempatan untuk
melakukan kampanye.
(4.2) Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa para Pengadu pertama kali melakukan pendaftaran ke kantor KPU
Kabupaten Kapuas pada tanggal 8 Januari 2018 dengan diusung Partai
Demokrat (4 kursi), Partai Hanura (2 kursi), dan PBB (2 kursi). Namun setelah
dilakukan penelitian oleh Tim Pokja, terdapat kekurangan persyaratan calon
berupa Surat Keterangan Tidak Dalam Keadaan Pailit yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga berkas kelengkapan pencalonan
dikembalikan lagi kepada para Pengadu. Pada tanggal 9 Januari 2018 para
Pengadu kembali mendaftar. Terkait kelengkapan dokumen persyaratan
pencalonan dari Partai Bulan Bintang (PBB), para Pengadu menyertakan 4
(empat) surat: 1) Surat Mandat Nomor AM.397/DPP/Sek/03/1439 tanggal
7 Januari 2018, dengan kepengurusan, a.n. Mahader Basti, SH
sebagai Plt. Ketua DPC PBB Kabupaten Kapuas dan Ir. Ajuansyah Putra
Surbakti sebagai Plt. Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas; 2) SK DPP
Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/127/Pilkada/2018 tentang
Pencabutan Surat Keputusan Nomor: SK. PP/053/Pilkada/2018 tentang
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas, tertanggal 6
Januari 2017; 3) Surat Keputusan DPP PBB SK.PP/1002/2018 tentang
penonaktifan H . Fahmi, S.Sos dan Mohamad Amin, S.E sebagai Ketua
dan Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas tanggal 7
Januari 2018; dan 4) Surat Keputusan DPP PBB SK. No: SK.
PP/128/Pilkada/2018 tentang Calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas a.n
Ir. H. Muhammad Mawardi, MM, M.Si. sebagai Bupati dan Ir. H. Muhajirin,
MP sebagai Wakil Bupati tertanggal 6 Januari 2018. Bahwa pada tanggal 10
Januari 2018 Bapaslon a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah
Ibnor, M.M., bersama-sama dengan partai pengusungnya yaitu PDIP, PPP,
Nasdem, PAN, Gerindra, Partai Golkar, dan PBB melakukan pendaftaran
ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas dengan menyerahkan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Khusus dukungan dari PBB
disertakan 2 (dua) surat/dokumen: 1) Surat Keputusan dari DPP PBB Nomor
SK. PP/053/Pilkada/2017, tertanggal 25 Juli 2017 dan, 2) Surat Keputusan
DPP PBB Nomor SK. PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Kapuas
periode 2014-2019 sebagai Ketua H. Fahmi, S. Sos dan Sekretaris
Mohamad Amin, SE, tertanggal 7 Februari 2015.
Untuk menyikapi dualisme dukungan PBB, Tim Pokja Pendaftaran telah
memerintahkan Operator SILON untuk memeriksa kepengurusan PBB yang sah
di Info Pemilu pada Website KPU RI. Namun pada tanggal 10 Januari 2018, Info
Pemilu tidak dapat dibuka dan Operator SILON tidak bisa mengunduh SK
kepengurusan PBB. Oleh karena itu, Operator Silon melandaskan keterangan
pada unduhan terakhir (tanggal 7 Januari 2018) berupa SK kepengurusan PBB
Nomor PP/1636/2015 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB
Kabupaten Kapuas periode 2014-2019. Sebagai Ketua H. Fahmi, S.Sos dan
Sekretaris Mohamad Amin, S.E. Selain itu, Tim Pokja Pencalonan juga
melakukan konsultasi kepada KPU RI dengan menghubungi Helpdesk
Pilkada Serentak 2018. Namun dari 5 (lima) nomor telepon yang tersedia
tidak ada satupun yang berhasil dihubungi, karena selalu dalam
keadaan sibuk. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V berkonsultasi dengan
atasannya yakni KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang memerintahkan agar
PBB dikeluarkan dari daftar partai pengusung/pendukung a.n. Ir. Ben Brahim S.
Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. sebagaimana tertuang dalam dalam
BA tanggal 10 Januari 2018.
Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban tersendiri perihal pencalonan dan
peran Teradu II selaku Divisi Teknis. Teradu I mengingatkan Teradu II, III, IV,
dan V perihal tugas dan fungsi tiap divisi agar selalu diinformasikan dalam
forum rapat pleno. Pada Rapat pleno tanggal 8 Januari 2018 mengamanahkan
kepada Teradu II yang bertugas menangani proses/tahapan pencalonan dan
menugaskan untuk mengikuti berbagai Bimtek terkait pencalonan. Namun,
setiap selesai acara Bimtek, Teradu II tidak pernah menginformasikan hasil
Bimtek kepada Teradu I dan komisioner lain, tidak pernah menyampaikan
perkembangan proses pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas, dan tidak pernah menyampaikan hasil koordinasi dan konsultasi ke
KPU Provinsi atau KPU RI sampai jadwal penetapan pasangan calon pada tangga
12 Februari 2018.
Bahwa Teradu III dan Teradu IV menyampaikan jawaban tersendiri perihal
proses pencalonan. Teradu III selaku Divisi Data dan Teradu IV selaku Divisi
Hukum dan Ketua Tim Pokja penerimaan pendaftaran pasangan calon tidak
pernah dilibatkan sebagai tim pemeriksa oleh Teradu II pada masa pendaftaran,
penelitian dan sampai pada penetapan tanggal 12 Februari 2018. Atas dasar
itulah Teradu IV berbeda pandangan hukum dengan teradu II yang mana Teradu
IV memandang dukungan PBB kepada para Pengadu memenuhi syarat. Teradu II
tidak tranparan kepada Teradu III dan IV mengenai permasalahan dalam
penelitian berkas pencalonan maupun syarat calon. Permasalahan tidak
transparannya Teradu II baru diketahui oleh Teradu III dan IV pada rapat pleno
tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2018.
Teradu V menyampaikan jawaban tersendiri perihal dualisme dukungan
PBB. Bahwa proses penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon
dilakukan Tim Kelompok Kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018. Sedangkan Teradu V tidak tergabung
dalam Pokja. Namun demikian, Teradu V turut menandatangani BA Kelengkapan
Syarat Pencalonan dan Syarat Calon bersama Teradu I, II, III, dan IV. Teradu V
juga ikut menandatangani BA bahwa persyaratan pencalonan dan syarat calon
Pasangan a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T. dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M.
lengkap. Bahwa Teradu V kemudian turut serta dalam rapat pleno yang
memutuskan mengeluarkan PBB dari daftar partai pendukung/pengusung
paslon a.n. Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M.
sebagaimana dituangkan dalam BA Nomor 005/PL.03.03.2-BA/6203/KPU-
Kab/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Hasil Penelitian
Persyaratan Dokumen Persyaratan pencalonan dan syarat Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan demikian akhirnya pencalonan a.n.
Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.T., dan Dr. H. Nafiah Ibnor, M.M. tanpa menyertakan
PBB.
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV, dan V menolak dalil aduan perihal secara sengaja
merancang calon tunggal dalam Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2018. Dasar
dinyatakannya para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah syarat
pencalonan dari PBB tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris
jenderal sehubungan pengambilalihan DPC PBB Kapuas di bawah kepengurusan
Fahmi dan Moh Amin yang dinyatakan non aktif oleh DPP PBB tanggal 7
Januari 2018. Bahwa DPP PBB dalam menyatakan persetujuan terhadap para
Pengadu tanggal 6 Januari 2018 tidak menyertakan SK Kepengurusan yang
baru. DPP PBB juga tidak menyerahkan SK Nomor: SKR.PP/1007/2018
tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC PBB Kabupaten Kapuas
tertanggal 9 Januari 2018 atau sehari sebelum masa pendaftaran
pencalonan. Langkah yang diambil Teradu I, II, III, IV, dan V berdasarkan pada
Pasal 35 ayat (4) dan ayat (8) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota; Surat Edaran KPU Nomor: 17 /PL. 03.2-
SD/06/KPU/1/2018 tentang tentang penjelasan beberapa ketentuan
Pencalonan Pemilihan Tahun 2018.
Teradu I, II, III, IV, dan V menegaskan bukti tentang tidak adanya upaya
mengarahkan calon tunggal. Teradu I, II, III, IV, dan V telah membuka kembali
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas Tahun 2018 pada tanggal 19 Februari 2018 s.d tanggal 21 Februari
2018 sesuai dengan Keputusan Teradu I, II, III, IV, dan V Nomor
016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU- Kab/lll/ 2018 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018
tertanggal 11 Maret 2018. Bahwa para Pengadu telah menarik berkas
pendaftaran dan kemudian melakukan perbaikan terhadap dukungan
persyaratan dari PBB yang telah dilakukan perbaikan, dimana
pengajuan dukungan pencalonan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris
DPC PBB Kabupaten Kapuas yang definitif sehingga Para Pengadu
dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian terdapat 2 (dua) paslon
yang memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas.
Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dan kesimpulan tersendiri atas
pokok aduan mengenai calon tunggal. Teradu V menolak dikatakan turut
merancang calon tunggal dalam Pilkada Kapuas 2018. Pada pleno penetapan
Calon Bupati tanggal 12 Februari 2018 Teradu V telah menyampaikan pendapat
bahwa Paslon Mawardi dan Muhajirin (Pengadu) maupun Ben Brahim dan Nafiah
Ibnor, sama-sama Memenuhi Syarat (MS). Bahwa pendapat Teradu V tersebut
didasari pencermatan proses awal pendaftaran serta pemenuhan Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon. Terlebih lagi setelah dilakukan supervisi oleh
Ketua dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalteng dengan datang
langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 5 Februari 2018.
Semua dokumen persyaratan dan syarat calon tidak ada masalah. Bahwa
pendapat Teradu V yang memutuskan untuk menerima kedua Bapaslon
berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 35 ayat (2), ayat
(4), dan ayat (7).
[4.2.3] Teradu I, II, III, IV, dan V menjawab pokok aduan perihal gelar Doktor
yang dimiliki oleh Bakal Calon Wakil Bupati a.n Nafiah Ibnor. Bahwa Teradu I, II,
III, IV, dan V telah mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan ke Universitas
Attahiriyah Jakarta sebagai lembaga yang menganugerahkan gelar Doktor
tersebut. Pihak Universitas Attahiriyah memberikan penjelasan bahwa benar
Nafiah Ibnor tercatat sebagai peserta Program S-3 (Doktoral) di Universitas
Attahiriyah Jakarta. Namun Program Doktoral tersebut belum mendapatkan izin
S-3 dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan terbitnya ijazah lebih
kepada inisiatif Direktur Pascasarjana. Maka kesimpulannya Universitas
tersebut tidak berhak memberikan gelar Doktor. Atas masukan dari KPU Provinsi
kalimantan Tengah sebagai atasan, Nafiah Ibnor tetap dinyatakan Memenuhi
Syarat Bakal Calon Wakil Bupati karena syarat minimal pendidikan formal ialah
SLTA. Terlebih lagi ijazah S-1 dan S-2 milik Nafiah Ibnor tidak bermasalah.
Bahwa Teradu V menyampaikan jawaban dan kesimpulan tersendiri perihal gelar
Doktor Nafiah Ibnor. Teradu V adalah yang ditugaskan melakukan pemeriksaan
ke Universitas Attahiriyah Jakarta.
[4.2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V menolak pokok aduan para Pengadu perihal
kesalahan aspek formil tata cara penulisan dalam Keputusan Nomor
006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018, tertanggal 12 Februari 2018 (SK 006/2018) berupa ketiadaan diktum
“KESATU”. Teradu I, II, III, IV, dan V menegaskan hal itu merupakan kesalahan
pengetikan yang tidak mengubah substansi Keputusan KPU Kabupaten
Kapuas.
[4.2.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Kapuas menolak pokok aduan para Pengadu perihal melakukan
pembiaran serta tidak melakukan pencegahan dan pengawasan. Teradu VI, VII,
dan VIII menyatakan telah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam
Pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun
2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun
2016. Bahwa selama masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Januari
2018 Panwas Kabupaten Kapuas sudah melakukan pengawasan di Aula Kantor
KPU Kabupaten Kapuas dengan bukti pengawasan yang tertuang dalam formulir
model A, mulai dari pengawasan pendaftaran Bapaslon Muhammad Mawardi dan
Muhajirin (para Pengadu) yang diusung Partai Demokrat, Partai Hanura, dan
PBB, pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 Januari 2018, juga
mengawasi proses pada hari Rabu, Tanggal 10 Januari 2018 saat proses
pendaftaran Bapaslon Ben Brahim dan Nafiah Ibnor yang diusung oleh Partai
Golkar PDIP, Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, PBB dan PKB. Pada saat proses
penerimaan, pemeriksaan, dan pengisian Model TT.1-KWK, Teradu VI, VII, dan
VIII tidak diberi ruang oleh KPU Kabupaten Kapuas, khususnya Teradu II, guna
melihat dan memeriksa berkas Bapaslon serta tidak diperbolehkan memfoto
berkas-berkas dokumen bapaslon dengan alasan bahwa hal itu sudah
merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa Panwas
Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Pencegahan dan Pengawasan terhadap
Perpanjangan Pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun
2018 dengan berkirim surat kepada Teradu I, II, III, IV, dan V pada tanggal 19
Februari 2018 guna mempertanyakan dasar hukum Penundaan Tahapan dan
Perpanjangan Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Pada masa
perpanjangan pendaftaran tanggal 19 Pebruari 2018, Muhammad Mawardi dan
Muhajirin kembali mendaftar dengan dokumen atau syarat-syarat yang sama
saat mendaftar pada 9 Januari 2018 yang di-TMS-kan. Tapi, pada akhirnya
Muhammad Mawardi dan Muhajirin ditetapkan sebagai paslon.
Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan Tugas dan
Wewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan Laporan Pelanggaran yang
disampaikan oleh (1) Pelapor a.n Eka Dolok Martimbang dengan Terlapor Nafiah
Ibnor, perihal ijazah Doktor. Adapun status laporannya Tidak Dapat
Ditindaklanjuti dengan alasan Laporan telah melampaui batas waktu 7 (tujuh)
hari sejak peristiwa diketahui; (2) Pelapor a.n Sukarlan Fachrie Doemas dan
Terlapor Nafiah Ibnor dengan Laporan Nomor:
02/LP/SG/KAB.KAPUAS/21.06/II/2018 Tentang ketidakbenaran Ijazah Doktor
a.n Nafiah Ibnor, Status Laporan Tidak Dapat Ditindaklanjuti dengan alasan
sudah pernah dilaporkan oleh Eka Dolok Martimbang pada tanggal 30 Januari
2018 dan sudah diselesaikan penanganannya oleh Panwas Kabupaten Kapuas;
(3) Pelapor a.n Risbend Asmin dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kapuas tanggal 15 Februari 2018 Status Laporan tidak dapat
ditindaklanjuti.
Bahwa Panwas Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Tugas dan
Wewenang dalam menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa Pemilihan
yang diajukan Pasangan Mawardi dan Muhajirin yang dilaksanakan tanggal 22
Pebruari 2018 s.d 27 Pebruari 2018 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten
Kapuas dengan hasil berupa Putusan Berdasarkan Kesepakatan karena Bakal
Calon Muhammad Mawardi dan Muhajirin lebih memilih untuk mengikuti
Perpanjangan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 yang
dibuka oleh KPU Kabupaten Kapuas mulai tanggal 19 Pebruari 2018 s.d 21
Februari 2018. Demikian pula terhadap permohonan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Ben Brahim S Bahat dan Nafiah Ibnor dengan
Termohon KPU Kabupaten Kapuas dengan Permohonan untuk membatalkan
Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/II/2018 tanggal 11 Maret 2018 tentang Penetapan Ir. Muhammad Mawardi,
MM., M.Si dan Ir. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Panwas Kabupaten Kapuas telah
menerima Permohonan tersebut pada tanggal 12 Maret 2018. Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan berkas/dokumen dan kajian atas permohonan
tersebut Panwas Kabupaten Kapuas memutuskan Permohonan tidak dapat
diresgister, dengan alasan: pertama, Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor
016/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-Kab/III/2018 Tanggal 11 Maret 2018 yang
menjadi objek sengketa tidak memuat kepentingan langsung pemohon; kedua,
Kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa telah dipenuhi
dalam Keputusan KPU Kabuaten Kapuas Nomor: 006/PL.03.3-Kpts/6203/KPU-
Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas. Dengan demikian
Teradu VI, VII, dan VIII menegaskan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi
pengawasan pemilu.
(4.3) Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terkait dukungan PBB kepada H. Muhammad Mawardi, dan H.
Muhajirin telah terjadi pergantian kepengurusan tingkat DPC PBB Kabupaten
Kapuas oleh DPP PBB, yang semula ketua DPC adalah H. Fahmi dan sekretaris
DPC adalah Mohamad Amin (berdasarkan Surat Keputusan nomor
SK.PP/1636/2015 tanggal 7 Februari 2015), menjadi Plt. Ketua DPC adalah
Mahadir Basti, dan Plt. Sekretaris DPC adalah Ajuansyah Putra Surbakti
(berdasarkan surat Keputusan nomor SK.PP/1002/2018 tanggal 7 Januari
2018). Pergantian tersebut juga telah sesuai dengan Data Web KPU
RI/Silon/Pencalonan Pilkada/SK Kepengurusan Parpol Pilkada Serentak Tahun
2018, bahwa Mahadir Basti dan Ajuansyah Putra Surbakti ditetapkan menjadi
ketua dan sekretaris DPC PBB Kabupaten Kapuas definitif dengan Surat
Keputusan nomor SKR.PP/1007/2018 tanggal 9 Januari 2018. Bahwa surat
Keputusan DPP PBB Nomor SK.PP/1002/2018 telah diserahkan oleh
H.Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin pada saat mendaftar sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tanggal 9 Januari 2018. Namun Teradu II
Suprianto selaku Divisi Teknis terbukti tidak membuka website KPU RI untuk
melakukan pengecekan mengenai perubahan SK Kepengurusan DPC PBB
Kapuas. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018, KPU Kabupaten Kapuas, yang
diwakili Divisi Teknis (Teradu II) menyatakan menerima syarat pencalonan Ben
Brahim S. Bahat dan H. M. Nafiah Ibnor dengan dukungan PBB yang disertai
Surat Keputusan nomor SK.PP/1636/2015 tanggal 7 Februari 2015 dengan atas
nama ketua DPC PBB Kapuas H. Fahmi dan Sekretaris Mohamad Amin. Teradu
II berdalih tidak memperoleh informasi kepengurusan PBB yang terbaru karena
menurut Operator Silon pada tanggal 10 Januari 2018 website KPU tidak dapat
dibuka dan karena itu Operator Silon melandaskan pada pengunduhan
informasi yang terakhir, yakni pada tanggal 7 Januari 2018 dimana
Kepengurusan PBB Kabupaten Kapuas dengan Ketua H. Fahmi, S.Sos., dan
Sekretaris Mohamad Amin, SE.
Bahwa KPU Provinsi sesuai perintah KPU RI menghubungi KPU Kapuas
untuk segera memperbaiki Tanda Terima Pendaftaran dan terkait dukungan PBB
agar hanya menerima Bapaslon a.n. H.Muhammad Mawardi dan H. Muhajirin.
Namun, hingga sidang DKPP dilaksanakan, SILON dukungan PBB tidak
diperbaiki oleh KPU Kabupaten Kapuas. Pada saat Teradu I dan II berkonsultasi
perihal dualisme dukungan PBB, KPU Provinsi kembali menegaskan keabsahan
dukungan PBB bagi para Pengadu. KPU Kabupaten Kapuas terbukti telah lalai
dengan tidak melakukan pengecekan terhadap data kepengurusan parpol di
Kabupaten Kapuas pada kurun waktu tanggal 7 s.d 10 Januari 2018 pada WEB
KPU RI/SILON/PENCALONAN PILKADA/SK Kepengurusan Parpol Pilkada
Serentak Tahun 2018, khususnya terkait Keputusan kepengurusan yang Sah
DPC PBB Kabupaten Kapuas. Seharusnya setiap saat pada kurun waktu tanggal
7 s.d 10 Januari 2018 dilakukan pengecekan terhadap SK Kepengurusan partai
politik di Kabupaten Kapuas pada website KPU RI tersebut agar bisa
menentukan apakah pendaftaran bersifat normal ataukah terjadi
pengambilalihan. Teradu I, II, III, IV, dan V telah lalai menerima dukungan ganda
PBB dan telah lalai tidak meminta perbaikan syarat pencalonan dari
Ir.H.Muhammad Mawardi, MM, M.Si dan Ir.H. Muhajirin, MP terkait dukungan
PBB yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Bahwa terkait Rapat Pleno tanggal 12 Februari 2018 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 039/PL.03.2-BA/6203/KPU-Kab/II/2018 telah terjadi
perbedaan pendapat dalam menyikapi persyaratan para Pengadu. Tiga orang
yakni Teradu I, II, dan III menyatakan TMS, sedangkan dua orang yakni Teradu
IV dan V berpendapat MS.
DKPP berpendapat Teradu I Bardiansyah selaku Ketua KPU Kabupaten
Kapuas tidak melakukan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik
untuk melakukan koordinasi dalam proses pencalonan pilkada karena
menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada Teradu II. Bahwa Teradu I
bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai anggota KPU Kabupaten Kapuas. Teradu I tidak
memahami dengan baik peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang
perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau
walikota dan wakil walikota sehingga dalam membuat keputusan hanya
mengikuti yang telah dijelaskan Teradu II.
Adapun Teradu II telah membuat keputusan yang bertentangan dengan
peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Bahwa Teradu III dan IV dalam keterangan pribadinya menyatakan teradu II
tidak transparan dan sangat minim dalam memberikan akses informasi. Hal ini
diperkuat dengan keterangan Teradu I yang mengatakan bahwa Teradu II tidak
pernah berbagi informasi mengenai perkembangan pencalonan dan sangat sukar
berbagi pengetahuan ketika telah mengikuti Bimtek.
Bahwa DKPP berpendapat dalam pokok aduan mengenai proses
pendaftaran dan dualisme dukungan partai PBB, para Teradu secara bersama-
sama melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 11 huruf a tentang
kepastian hukum yakni, “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Bahwa Teradu I dalam kapasitas ketua dan Teradu II selaku Divisi Teknis
terbukti melanggar Pasal 15 huruf b tentang prinsip profesional, yakni:
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu”.
[4.3.2] Bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Teradu V diperoleh informasi
bahwa Universitas Attahiriyah Jakarta tidak berwenang memberikan gelar
Doktor, sehingga gelar Doktor milik Nafiah Ibnor dengan sendirinya tidak
memiliki dasar yuridis. Namun hal itu tidak mempengaruhi keabsahannya
sebagai Calon Wakil Bupati, karena mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017 pasal 4 ayat (1) huruf c syarat minimal pendidikan adalah lulus
SLTA. Sedangkan Nafiah Ibnor tidak memiliki masalah dengan ijazah SD hingga
S-2. Berdasarkan konsultasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 19
Januari 2018, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan agar Nafiah Ibnor
membuat pernyataan. Selanjutnya surat pernyataan itu dibawa dalam rapat
pleno KPU Kabupaten Kapuas dan secara teknis dilakukan pencoretan dan
pembubuhan paraf pada berkas pencalonan terkait gelar tersebut. Bahwa pada
tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 12.25 WIB, pada masa perbaikan syarat
calon, H.M. Nafiah Ibnor selaku bakal calon Wakil Bupati Kapuas datang ke
kantor KPU Kabupaten Kapuas dan menyampaikan surat pernyataan tertanggal
19 Januari 2018, yang pada intinya adalah mencabut gelar Doktor di dalam
berkas pencalonan sebagai bakal calon wakil bupati pada semua dokumen syarat
calon dan syarat pencalonan yang diajukan pada saat pendaftaran tanggal 10
Januari 2018 di KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018
pada pukul 13.00 WIB, pada masa penelitian perbaikan syarat calon, KPU
Kabupaten Kapuas dalam rapat pleno menyetujui pencabutan gelar akademik S-
3 atas nama Dr. H.M. Nafiah Ibnor, MM menjadi Drs. H.M. Nafiah Ibnor, MM
karena tidak memenuhi syarat secara administrasi. Bahwa pada dasarnya
pencoretan dan pembubuhan paraf oleh H.M. Nafiah Ibnor terkait penggunaan
gelar S-3 tidak bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017
tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 karena tidak diatur
dengan rinci. DKPP menilai dalam hal ini Teradu telah bertindak sesuai supervisi
atasan. Dengan demikian, pokok aduan tidak meyakinkan DKPP, dan jawaban
Teradu I, II, III, IV, dan V dapat diterima.
[4.3.3] Dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon pada tanggal 12
Februari 2018 KPU Kabupaten Kapuas hanya menyampaikan Keputusan
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas kepada Ben Brahim
S. Bahat dan Nafiah Ibnor tetapi tidak menyampaikan keputusan apapun kepada
Muhammad Mawardi dan Muhajirin termasuk penjelasan mengenai alasan
menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah diingatkan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Tengah barulah malam harinya Teradu I, II, III, IV, dan V
menerbitkan keputusan terkait tidak ditetapkannya Pasangan Muhammad
Mawardi dan Muhajirin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa para Teradu Terbukti melanggar kode etik Pasal 11 huruf b tentang
prinsip berkepastian hukum yakni: melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan pemilu yang sesuai yurisdiksinya.
[4.3.4] Bahwa KPU Kabupaten Kapuas tidak cermat dalam menerbitkan
keputusan Nomor : 006/PL.03.3-Kpts/ 6203/KPU-Kab/II/2018, tanggal 12
Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018. Pada bagian diktum keputusan tidak
mencantumkan diktum “KESATU” melainkan langsung diktum “KEDUA” dan
“KETIGA”. Terhadap permasalahan tersebut, sikap Teradu I s.d V cenderung
mensimplifikasi masalah sekadar kesalahan ketik saja. Tindakan demikian tidak
mencerminkan sikap kecermatan dan kehati-hatian penyelenggara pemilu yang
dapat menimbulkan potensi pertanggungjawaban etis dan hukum. Bahwa
Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melanggar kode etik Pasal 15 huruf g tentang
prinsip profesional yakni melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu
dengan komitmen tinggi. Bahwa DKPP menilai terdapat peran khusus Teradu V
yang dalam hal ini menjabat Divisi SDM. Mengingat kesalahan tersebut tidak
lepas dari peran jajaran sekretariat yang berada di bawah pembinaan Teradu V.
Bahwa Teradu V terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana ketentuan Pasal 15
huruf h: melalaikan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu.
[4.3.5] Bahwa fakta sidang menunjukkan Teradu VI, VII, dan VIII telah
melaksanakan tugas dan kewenangan dalam Pengawasan setiap Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2018 sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu VI, VII, Dan VIII
telah mengawal tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Januari
2018 melalui bukti formulir model A, mulai dari pengawasan pendaftaran
Bapaslon Muhammad Mawardi dan Muhajirin pada hari Senin dan Selasa,
tanggal 8 dan 9 Januari 2018, juga mengawasi proses pada hari Rabu, Tanggal
10 Januari 2018 saat proses pendaftaran Bapaslon Ben Brahim dan Nafiah
Ibnor. Bahwa pada saat proses penerimaan, pemeriksaan, dan pengisian Model
TT.1-KWK, Teradu VI, VII, dan VIII tidak diberi akses yang cukup oleh KPU
Kabupaten Kapuas, khususnya Teradu II, guna melihat dan memeriksa berkas
Bakal Pasangan Calon serta tidak diperbolehkan memfoto berkas-berkas
dokumen Bakal Pasangan Calon. Teradu VI, VII, dan VIII juga telah
melaksanakan Tugas dan kewenangannya dalam menerima dan menyelesaikan
Laporan Pelanggaran Eka Dolok Martimbang dan Soekarlan Fachrie Doemas
dengan Terlapor Nafiah Ibnor perihal ijazah doktor, juga terhadap laporan a.n
Risbend Asmin dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas.
Teradu VI, VII, dan VIII juga telah melaksanakan Tugas dan Wewenang dalam
menerima dan menyelesaikan Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan
Pasangan Mawardi dan Muhajirin serta Paslon Ben Brahim S Bahat dan Nafiah
Ibnor. DKPP berpendapat Teradu VI, VII, dan VIII terbukti telah bekerja sesuai
tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu sehingga tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara pemilu;
[4.3.6] Bahwa pada saat registrasi perkara dan sidang pemeriksaan Teradu I, II
dan V masih menjabat sebagai Ketua merangkap anggota dan anggota KPU
Kabupaten Kapuas, namun dalam tahap pleno putusan telah berakhir masa
jabatannya sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu berdasarkan ketentuan
Pasal 38 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP berwenang melanjutkan
pemeriksaan perkara aquo dan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan
Para Teradu.
(4.4) Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;