III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
136-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-
DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan relise pemberitaan beberapa lembaga Survei, salah satu
pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Nomor Urut 04
Erlin Hardi,ST dan Alberkat Yadi,SH memiliki elektabilitas yang sangat unggul
khususnya didaerah Kecamatan Mantangai, hal ini sangat beralasan karena paslon
Nomor urut 04 tersebut merupakan putra kelahiran Desa Keladan kecamatan
Mantangai dan memiliki basis dukungan keluarga yang sangat besar di Kecamatan
Mantangai tersebut. vide bukti KTP Erlin Hardi (P-1) dan Bukti P-2 Laporan Hasil
survei elektabilitas paslon 04.
2. Bahwa terlapor 1 (satu) yang mengetahui keunggulan paslon 04 dikecamatan
Mantangai tersebut, maka dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 01 HM.Wiyatno,SP dan Dodo,SP, terlapor 1
secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih
sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di
Kabupaten Kapuas vide bukti (P-3).
3. Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan
dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara
dengan 39,33 % telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai
merupakan basis dukungan salah satu pasangan calon Bupati wakil Bupati
Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan Kelahiran Kelahiran
Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di Kecamatan Mantangai.
4. Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D
Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak
bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama
beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 27 November 2024 (vide bukti
P-4,P-5,P-6,P-7).
5. Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir
dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1)
dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada 4
(empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir.
Pasal 49 huruf a PKPU 17/2024
“Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:
i. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
ii. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi; dan/atau
iii. putusan Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024
“Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan”.
6. Bahwa perbuatan terlapor (1) diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah
satu Paslon tertentu, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu paslon
tersebut secara terang-terangan dilakukan oleh terlapor (1) dengan menerbitkan
Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun
2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini dilakukan oleh KPU
dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada Paslon lain mengajukan
permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal
57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan
permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 157 ayat (5) UU Pemilukada
Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
oleh Termohon.
7. Bahwa setelah 2 (dua) Pasangan Calon mendaftarkan Permohonan PHP di
Mahkamah Konstitusi, barulah kemudian tanggal 23 Desember 2024 KPU
Kabupaten Kapuas menerbitkan SK No. 1749 tentang Pembatalan Surat Keputusan
Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun 2024, dan bila
menghitung sejak penerbitan SK Penetapan Bupati Terpilih tanggal 5 Desember
2024 dan dibatalkan tanggal 23 Desember 2024 artinya SK Penetapan Bupati
terpilih Kabupaten Kapuas Nomor 1748 sempat berlaku selama 18 Hari (vide bukti
P-8, P-9).
8. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor (1) selaku
Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali
tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang
seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas,
terbukti bahwa kejahatan pemilukada yang kami uraikan diatas berjalan aman-
aman saja seolah tidak ada kejadian apapun.
9. Bahwa sebaliknya, meskipun sudah nyata-nyata Pemerintah daerah menetapkan
status tanggap darurat terhadap 4 Kecamatan yang mengalami musibah banjir,
teradu 2 selaku Pengawas pemilu tidak memberikan rekomendasi untuk
Pemungutan Suara Susulan, vide bukti video saat pendistribusian surat suara (P-
10) bukti banjir pada saat hari pemungutan suara (P-11), bukti banjir sampai bulan
desember 2024 (P-12), namun dalam jawabannya dimedia sosial Bawaslu selaku
garda pengawasan terdepan menyatakan hanya genangan air (vide bukti berita P-
13).
Bahwa berdasarkan kronologis yang kami uraikan diatas, kuat dugaan bahwa telah
terjadi persekongkolan antara keduanya yaitu KPU Kabupaten Kapuas dan Bawaslu
Kabupaten Kapuas, sehingga Bawaslu kabupaten Kapuas menjadi Buta tidak punya
mata dan tuli tidak punya telinga.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti-bukti tersebut diatas, selain telah melanggar
ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka harus dinyatakan bahwa
terlapor/Teradu I dan terlapor II telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip
professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak
adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum.
1. Tidak Mandiri, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu diduga tidak terbebas
dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
2. Tidak Jujur, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tugas
dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
3. Tidak Adil Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
4. Tidak Akuntabel, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan;
5. Berkepastian hukum. Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Tidak Tertib, Para terlapor tidak melaksanakan semua tugas dan wewenang
penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
7. Tidak Terbuka, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak memberikan akses
yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi
publik;
8. Tidak Profesional, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
tugas, wewenang dan kewajibannya tidak didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan serta wawasan yang luas;
9. Kepentingan umum, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak
mendahulukan kepentingan umum dengan aspiratif, akomodatif, dan selektif.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya agar DKPP memutus dengan uraian hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih
dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan
Mantangi, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah, dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini ditetapkan;
Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti P-1 KTP Erlin Hardi Kelahiran Keladan Kec.Mantangai
2. Bukti P-2 Laporan Lembaga Survei
3. Bukti P-3 C.Hasil KWK Kabupaten Kapuas
Bukti P-4 Laporan Kejadian Bencana Banjir di Kabupaten Kapuas oleh
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupatan Kapuas (
BPBD)
Bukti P-5 Dokumentasi Kondisi Banjir di Kecamatan Pasak Talawang,
5.
Kapuas Tengah, Timpah, Mantangai.
Bukti P-6 Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor
6. 360/327.1/BPBD TAHUN 2024 oleh Pj. Bupati Kapuas
Darliansjah
Bukti P-7 SK No.673/BPBD TAHUN 2024 tentang Status Tanggap Darurat
7. Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas oleh PJ.Bupati
Kapuas
Bukti P-8 SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748
8. Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024
Bukti P-9 SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor1749
Tahun 2024 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan
9. Umum Kabupaten Kapuas tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih tahun
2024
10. Bukti P-10 Video saat pendistribusian surat suara
11. Bukti P-11 Video banjir pada saat hari pemungutan suara
12. Bukti P-12 Video banjir sampai bulan desember 2024
Bukti P-13 Bukti berita jawaban teradu 2 dimedia sosial Bawaslu selaku
13. garda pengawasan terdepan menyatakan hanya genangan air
bukan banjir
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2025, Pengadu menghadirkan orang Saksi a.n.
Suhaimi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Saksi bekerja menjadi kepala tukang di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah
pada bulan November – Desember 2024;
- Saksi mengalami dan melihat sendiri bencana banjir di Pujon Kecamatan
Kapuas Tengah sejak Tanggal 24 November 2024, dan tanggal 25 November
2024 banjir sudah diatas lutut dan tanggal 26 November 2024 banjir sudah
diatas paha akhirnya membawa tukang pulang karena banjir tidak dapat
bekerja. Saksi Melewati jalan desa Tapen terputus sehingga naik klotok ke
Timpah melanjutkan pakai taksi ke Kapuas;
- Saksi menerangkan pernah berdagang di bantaran Sungai Kapuas sejak
2008 s/d 2014 dan mengetahui bahwa bila terjadi banjir dibantaran Sungai
Kapuas sudah pasti meliputi 4 Kecamatan mulai Kecamatan Pasak
Talawang, kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Timpah, Kecamatan
Mantangai;
- Saksi menerangkan bahwa desa lapetan dan desa tumbang moroi di
Kecamatan Mantangai selalu tenggelam bila terjadi banjir dan penempatan
TPS di Gedung sekolah SD karena tempatnya paling tinggi dan memastikan
bahwa pemukiman penduduk sekitarnya pasti tenggelam;
- Saksi menerangkan bahwa bila hujan lebat di Kapuas Hulu, maka 4
Kecamatan dibawahnya pasti mengalami banjir, ada banjir yang hanya
terjadi 1 s/d 2 hari, dan banjir paling besar adalah kejadian tanggal 24
November s/d 15 Desember 2024.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3
Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. TENTANG DUDUK PERKARA
1. Bahwa pengadu/pelapor telah melaporkan teradu I dan Teradu II melakukan
pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu sbb:
a. Melanggar ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
b. Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8
s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme,
netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil,
tidak terbuka, tidak berkepastian hukum.
2. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh pengadu mendalilkan sebagai berikut:
a. Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati Nomor urut 01 HM.Wiyatno,SP dan Dodo,SP, terlapor 1 secara
sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih
sebanyak 12.977 undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di
Kabupaten Kapuas yang merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran
Erlin Hardi,ST Calon Bupati Kapuas Nomor urut 04;
b. Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991,
dibandingkan dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak
12.977 adalah setara dengan 39,33 % telah mengurangi partisipasi pemilih
di kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan salah satu pasangan
calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah
dan Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan
keluarga di Kecamatan Mantangai;
c. Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti
D Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan
tidak bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir
selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November –
5 Desember 2024;
d. Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49
musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan,
akan tetapi terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada
tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana
banjir;
e. Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor
(1) menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati
terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024,
perbuatan ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi
kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah
Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU
No.18/2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan
permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi;
f. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor
(1) selaku Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang seharusnya bertugas mengawasi
pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan
pemilukada yang kami uraikan diatas berjalan aman-aman saja seolah tidak
ada kejadian apapun.
B. TENTANG EKSEPSI DAN JAWABAN TERADU I, II
1. Bahwa teradu 1 dan teradu 2 mengajukan eksepsi cacat formil karena tanggal
pengaduan 24 Januari 2024, namun telah terbantahkan karena yang terjadi
hanya salah ketik dan sudah dilakukan renvoi pembetulan menjadi tanggal
24 Januari 2025 pada saat pembacaan pengaduan.
2. Bahwa teradu 1 dan teradu 2 mengajukan eksepsi tentang ketidakjelasan
objek pengaduan karena tidak menyebutkan secara spesifik pasal yang
dilanggar, eksepsi ini tidak beralasan hukum karena pasal yang dilanggar
jelas tertuang didalam Form I Pengaduan.
3. Bahwa jawaban teradu 1 dan teradu 2 dalam pokok perkara kesemuanya
hanya dalih yang bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan.
4. Bahwa teradu 1 mengakui kesalahan hanya unsur kealpaan, sementara
terlapor 2 mengakui tidak dapat melakukan pengawasan karena tidak diberi
ruang oleh KPU Kabupaten Kapuas.
C. KESIMPULAN/HASIL PEMBUKTIAN
1. Bahwa berdasarkan bukti P-1 (KTP Erlin Hardi,ST dan Bukti P-2 ( 2
pemberitaan/Relise lembaga Survei, maka telah terbukti salah satu Calon
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Nomor Urut 04 Erlin Hardi,ST
adalah kelahiran Desa Keladan Kecamatan mantangai dan pada Pilkada
Kabupaten Kapuas tahun 2024 memiliki elektabilitas yang sangat unggul 62,7
% khususnya didaerah Kecamatan Mantangai.
2. Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait komisioner Bawaslu Kabupaten
Kapuas perolehan suara paslon 04 memang benar uanggul di Kecamatan
mantangai.
3. Bahwa berdasarkan Bukti P-3 Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK
undangan C.6 yang tidak didistribusikan di Kecamatan Mantangai sebanyak
12.977 setara dengan 39,33 % dari 32.215 Jumlah DPT Kecamatan Mantangai
dengan alasan tidak berada ditempat tidak ada keluarga/orang yang dapat
dititipkan.
4. Berdasarkan Bukti P-3 Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK undangan
C.6, maka telah terbukti bahwa jumlah undangan yang tidak terdistribusi pada
17 Kecaman Kabupaten Kapuas , maka jumlah undangan tidak terdistribusi
paling banyak di Kecamatan Mantangai, jumlahnya sangat mencolok
5. Bahwa berdasarkan bukti P-4 (laporan Plt. Kepala Badan Penanggulangan
Bencana (BPBD) Kapuas, Saribi yang dilansir Kompas.com, banjir telah
merendam 4 (empat) kecamatan sejak tanggal 26 November 2024 (H-1
pemungutan suara) Dan Bukti P-5 Dokumentasi bencana banjir dan
dokumentasi penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak
bencana, maka telah terbukti Kejadian Bencana • Jenis Bencana: Banjir Tanggal
Kejadian Awal : 26 November 2024
Lokasi Bencana 4 Kecamatan 27 Desa:
1. Kecamatan Pasak Talawang (1). Desa Dandang, (2) Desa Balai Banjang,
(3) Desa Jangkang, (4) Desa Kaburan, (5) Desa Tumbang Diring, (6) Desa
Sei Ringin, (7) Desa Tumbang Nusa, (8) Desa Batu Sambung, (9) Desa
Tumbang Tukun, (10) Desa Hurung Kampin.
2. Kecamatan Timpah (11). Desa Lawang Kamah, (12) Desa Tumbang
Randang, (13) Desa Lungkuh Layang, (14) Desa Petak Puti.
3. Kecamatan Kapuas Tengah (15). Desa Marapit, (16) Desa Tapen, (17) Desa
Kota Baru, (18) Desa Pujon, (19) Desa Bajuh, (20) Desa Penda Muntei,
(21) Desa Kayu Bulan
4. Kecamatan Mantangai (22). Desa Tumbang Muroi, (23). Desa Laptetan,
(24). Desa Tumbang 1 2 Mangkutup, (25). Desa Katunjung, (26). Desa
Lahei Mangkutup, (27). Desa Humbang Raya
6. Bahwa berdasarkan Keterangan saksi dibawah sumpah bernama Suhaimi,
bahwa benar telah terjadi bencana banjir di Kecamatan Kapuas Tengah,
Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai
sejak tanggal 24 November 2024 sampai tanggal 5 Desember 2024.
7. Bahwa berdasarkan Bukti P-5 dan P-6 maka telah terbukti bahwa Status Banjir
telah ditetapkan dengan status Tanggap darurat oleh Pj.Bupati Kapuas
terhitung sejak tanggal 26 November 2024 sampai tanggal 15 Desember 2024.
8. Bahwa berdasarkan pengakuan teradu I, dan Teradu II bahwa TPS yang
terdampak banjir di desa Lahei, Desa Tumbang Moroi, Desa katunjung, Desa
mangkutup Kecamatan Mantangai telah menindahkan TPS di Gedung Sekolah
SD dan mencari tempat / lokasi yang tinggi, tanpa mempertimbangkan akses
pemilih untuk menggunakan hak pilihnya menuju TPS dengan kondisi banjir
dan jalan terputus.
9. Bahwa faktanya, meskipun banjir telah berdampak bagi 7.331 kepala keluarga
atau 19.307 jiwa, teradu I tidak juga mengambil tindakan berupa penundaan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Alhasil, berdasarkan Model
D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota untuk Pemilukada Kapuas, persentase
partisipasi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 4 (empat) kecamatan
tersebut, cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih
DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas, Kecamatan Kapuas Tengah
(50,91%), Kecamatan Mantangai 48,63%, Kecamatan Pasak Talawang (48,76%),
dan Kecamatan Timpah (52,93%), lebih sedikit dibandingkan rata-rata
persentase pengguna hak pilih DPT dari seluruh kecamatan se-Kabupaten
Kapuas (61,09%).
10. Bahwa berdasarkan berita Laporan Kejadian Bencana Banjir oleh Plt.Kepala
badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas disiarkan
di media sosial media cetak dan elektrik pada tanggal 26 November 2024,
namun teradu 1 selaku ketua KPU dan teradu 2 ketua BAWASLU memiliki
perangkat yang lengkap diseluruh desa kecamatan, ada PPK, ada Panwascam,
KPPS dan Pengawas TPS, maka tidak ada alasan bagi terlapor1 dan terlapor2
untuk menyatakan tidak mengetahui bencana banjir yang terjadi pada 27 Desa
di 4 Kecamatan. KPU dan BAWASLU memiliki perangkat yang lengkap diseluruh
desa kecamatan.
11. Bahwa Jauh hari sebelum pemilukada, teradu 1 dan teradu 2 sangat banyak
menghabiskan uang negara untuk sosialisasi aturan dan tekhnis pelaksanaan
dan pengawasan pemilukada, namun tidak ada hasilnya, perangkat KPU dan
Bawaslu Kabupaten Kapuas tidak memiliki pengetahuan tentang pemilu
susulan akibat bencana alam, hal ini disebabkan karena teradu 1 dan teradu 2
tidak Profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta
wawasan yang luas khususnya pengetahuan tentang Pemilu susulan akibat
bencana alam.
12. Bahwa berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat
dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi terlapor (1)
dengan sadar tetap saja memaksakan pemilu kada tanpa pemilu susulan pada
27 Desa 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir.
Pasal 49 huruf a PKPU 17/2024
“Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:
i. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
ii. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi; dan/atau
iii. putusan Mahkamah Konstitusi.”
Pasal 50 ayat (2) PKPU 17/2024
“Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”
13. Bahwa perbuatan terlapor (1) diduga kuat dilakukan untuk memenangkan
salah satu Paslon tertentu, dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu
paslon tersebut secara terang-terangan dilakukan oleh terlapor (1) dengan
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024 langsung
ditutup tidak memberi ruang untuk Bawaslu untuk mengoreksi, karena itu
sangat beralasan menyatakan bahwa penerbitan SK Penetapan dilakukan oleh
KPU adalah keberpihakan dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan
kepada Paslon lain untuk mengajukan permohonan PHP di Mahkamah
Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024
masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan
Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 157 ayat (5) UU Pemilukada
Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2024
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan
oleh Termohon.
14. Bahwa setelah 2 (dua) Pasangan Calon mendaftarkan Permohonan PHP di
Mahkamah Konstitusi, barulah kemudian tanggal 23 Desember 2024 KPU
Kabupaten Kapuas menerbitkan SK No. 1749 tentang Pembatalan Surat
Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 Tahun
2024, dan bila menghitung sejak penerbitan SK Penetapan Bupati Terpilih
tanggal 5 Desember 2024 dan dibatalkan tanggal 23 Desember 2024 artinya SK
Penetapan Bupati terpilih Kabupaten Kapuas Nomor 1748 sempat berlaku
selama 18 Hari. (vide bukti P-8, P-9)
15. Bahwa seluruh perbuatan kejahatan yang diduga kuat dilakukan terlapor (1)
selaku Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas,
sama sekali tidak ada teguran dari terlapor (2) selaku Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di
Kabupaten Kapuas, terbukti bahwa kejahatan pemilukada yang kami uraikan
diatas berjalan aman-aman saja seolah tidak ada kejadian apapun padahal
perangkat Bawaslu Kabupaten Kapuas sudah sangat lengkap dengan pengawas
kecamatan, desa hingga Pengawas TPS.
16. Bahwa sebaliknya, meskipun sudah nyata-nyata Pemerintah daerah
menetapkan status tanggap darurat terhadap 4 Kecamatan 27 Desa yang
mengalami musibah banjir, teradu 2 selaku Pengawas pemilu tidak memberikan
rekomendasi untuk Pemungutan Suara Susulan, vide bukti Video saat
pendistribusian surat suara (P-10) bukti banjir pada saat hari pemungutan
suara (P-11), bukti banjir sampai bulan desember 2024 (P-12), namun dalam
jawabannya dimedia sosial Bawaslu selaku garda pengawasan terdepan
menyatakan hanya genangan air (vide bukti berita P-13) vide Bukti P-13
Pernyataan Teradu 2 di media sosial membantah kejadian bencana banjir
dengan menyatakan hanya genangan air.
17. Bahwa berdasarkan kronologis yang kami uraikan diatas, kuat dugaan bahwa
telah terjadi persekongkolan antara keduanya yaitu KPU Kabupaten Kapuas
dan Bawaslu Kabupaten Kapuas, sehingga Bawaslu kabupaten Kapuas menjadi
Buta tidak punya mata dan tuli tidak punya telinga.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti-bukti tersebut diatas, selain telah melanggar
ketentuan pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan
Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota, maka harus dinyatakan bahwa
terlapor/Teradu I dan terlapor II telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran
terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri,
tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum.
1. Tidak Mandiri, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu diduga tidak terbebas
dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil.
2. Tidak Jujur, Para terlapor selaku Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan tugas
dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan.
3. Tidak Adil Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
4. Tidak Akuntabel, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Berkepastian hukum. Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Tidak Tertib, Para terlapor tidak melaksanakan semua tugas dan wewenang
penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan.
7. Tidak Terbuka, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak memberikan
akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan
informasi publik.
8. Tidak Profesional, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya tidak didukung oleh keahlian
atas dasar pengetahuan serta wawasan yang luas.
9. Kepentingan umum, Para terlapor selaku penyelenggara Pemilu tidak
mendahulukan kepentingan umum dengan aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Bahwa Pengadu selaku Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara semesta (LBKNS)
bertanggung jawab untuk ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dan
mengawal Demokrasi yang jujur dan adil, karena itu kami melaporkan kejahatan dan
pelanggaran etik ini untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawaban Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 3 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang-
undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peperintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
sebagaimana diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
3. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
4. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
5. Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan
Sengketa Pemilihan;
6. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum;
7. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, sebagai dasar penilaian dugaan pelanggaran kode etik,
khususnya Pasal 6 hingga Pasal 16 yang mengatur prinsip integritas,
independensi, profesionalitas, dan imparsialitas;
8. Peraturan DK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019, yang mengatur tata cara pengajuan dan pemeriksaan pengaduan;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025.
II. Dalam Eksepsi
Sebelum masuk ke pokok perkara, kami mohon Majelis mempertimbangkan
Eksepsi kami sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil
yang dikemukakan serta diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor, kecuali yang
diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor I.
2. Cacat Formil Waktu Pengajuan
Laporan Pengadu Dan/Atau Pelapor diajukan pada tanggal 24 Januari 2024,
sedangkan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Laporan diajukan
sebelum peristiwa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
terjadi, sehingga Laporan tersebut cacat formil karena tidak memenuhi syarat
waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa pengaduan harus diajukan
berdasarkan fakta peristiwa yang telah terjadi. Dengan demikian, laporan ini
tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
3. Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Pengadu Dan/Atau
Pelapor tidak menyebutkan secara spesifik pasal-pasal kode etik yang diduga
dilanggar oleh Teradu dan/atau Terlapor I, sebagaimana disyaratkan dalam
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Pengadu
Dan/Atau Pelapor hanya mengajukan tuduhan tanpa merujuk prinsip atau
norma kode etik tertentu, sehingga pengaduan bersifat obscuur libel (kabur) dan
tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut. Hal ini diperkuat oleh
fakta bahwa Pengadu Dan/Atau Pelapor tidak secara eksplisit menyebutkan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip spesifik dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, seperti integritas, independensi, atau profesionalitas.
Berdasarkan Eksepsi ini, kami memohon agar Majelis menyatakan laporan Pengadu
Dan/Atau Pelapor tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. Jawaban Dalam Pokok Perkara
Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan
kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban
dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini:
A. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang
dikemukakan serta diajukan oleh Pengadu Dan/Atau Pelapor, kecuali yang diakui
secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor I.
B. Terhadap Dalil Pengadu Dan/Atau Pelapor Angka 1 Dan Angka 2: Dugaan Sengaja
Tidak Mendistribusikan Undangan Memilih (C.6) Pengadu dan/atau Pelapor
mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I sengaja tidak mendistribusikan
12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai untuk mengurangi
partisipasi pemilih yang merupakan basis dukungan Pasion Nomor 04. Kami
menolak dalil ini dengan alasan berikut:
1. Fakta Hukum
Bahwa, KPU Kabupaten Kapuas telah mencetak Surat Suara sebanyak 32.215
(sesuai dengan jumlah DPT) 2.5% Surat Suara tambahan sebanyak 843 Surat
Suara sehingga jumlah total Surat Suara yang dicetak untuk Kecamatan
Mantangai adalah 33.058 Surat Suara (vide BUKTI TI-1) sehingga berdasarkan
pada dalil PENGADU dan/atau PELAPOR yang menyatakan bahwa data jumlah
Surat Suara berdasarkan DFT pada Kecamatan Mantangai sebanyak 32.991
Surat Suara adalah tidak mendasarkan pada data yang valid dan benar sehingga
patutlah Majelis yang Mulia mengesampingkan dalil PENGADU dan/atau
PELAPOR dan berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun
2024, distribusi undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di bawah koordinasi Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Memang pada dasarnya dalam hal pendistribusian
undangan adalah tanggung jawab Penyelenggara dalam hal ini adalah KPU
Kabupaten Kapuas, namun dalam faktanya dilapangan TERADU dan/atau
TERLAPOR I sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak dapat langsung dapat
melakukan pengawasan dalam proses distribusi undangan memilih, sehingga
tuduhan bahwa TERADU dan/atau TERLAPOR I dengan cara sengaja tidak
mendistribusikan undangan dan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor
Urut 01 Н. М. WIYATNO, S.P, dan DODO, S.P adalah tidak berdasarkan hukum.
2. Bukti Konkret
Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa
ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti: pemilih
meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau tidak
berada di tempat inpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima
undangan, dimana hal tersebut sesuai dengan pelaporan dan pemberitahuan
dari KPPS, PPS dan PPK. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara.
3. Tidak Ada Bukti Niat Jahat
PENGADU dan/atau PELAPOR tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat
jahat) dan dolus (sengaja) dari TERADU dan/atau TERLAPOR I untuk
menguntungkan Pasangan Calon Nomor 01 01 H. M. WIYATNO, S.P, dan DODO,
S.P. Tuduhan bahwa ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi
partisipasi pemilih di basis Pasangan Calon Nomor 04 adalah asumsi tanpa bukti
konkret. Selain itu, dalam faktanya. perkara a quo ini telah menjadi bagian dari
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025, sebagaimana dalam
Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
point [3.8.4] pada halaman 189 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
164/PHPU.BUP-ΧΧΙΙΙ/2025 yang menyatakan "Bahwa terhadap dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa Termohon melanggar kewajiban hukumnya dengan
tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama dalil a quo dan bukti yang diajukan Pemohon [vide
Bukti P-42a dan Bukti P-43), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang
diajukan oleh Termohon [vide Bukti T-18), Pihak Terkait [vide Bukti PT-15), dan
Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-1), telah ternyata data sebanyak 36.634
(tiga) puluh enam ribu enam ratus tiga puluh empat) merupakan data tentang
sisa undangan C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas sebenarnya
telah didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima
Pemilih dengan alasan: meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah
memilih, tidak dikenal, berubah status, serta tidak berada di tempat dan tidak
terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan. Terlebih lagi,
berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kapuas yang menyatakan bahwa
terhadap dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau
temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan [vide
Keterangan Bawaslu Kapuas halaman 15] ", point [3.8.5] pada halaman 190
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
menyatakan "Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon
diduga berpihak dan secara sistematis memenangkan Paslon 1 melalui
penetapan Paslon 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas
periode 2024-2029, setelah Mahkamah mencermati. secara saksama dalil a quo
dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44] sampai dengan Bukti
P-46), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon
[vide Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait [vide Bukti PT-17
sampai dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-30], dan Bawaslu
Kapuas (vide Bukti PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38], telah
ternyata bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, di hari yang sama,
Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap keluarnya Keputusan KPU
Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 tertanggal 5
Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari
berikutnya, 6 Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap
keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024
tanggal 6 Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima
semua pasang calon dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti T-20]. Selain itu, terkait
kejadian di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah
ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas Nomor 1742 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan Selat Utara
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23). Fakta tersebut juga
sejalan dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kapuas. Menurut
keterangan Bawaslu Kapuas, terhadap dalil a quo, Bawaslu Kapuas
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024 tanggal
20 Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas
untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5
Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Rekomendasi tersebut telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor
1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti PK.24.14-29), Selain
itu, Panwaslu Kecamatan Selat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor:
001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05-01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada
pokoknya merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada
TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU
Kabupaten Kapuas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan
Suara Ulang di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada tanggal 1 Desember
2024, dengan diawasi oleh Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.4-35)". (vide Bukti-
T2), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil
pemilukada, serta meskipun apabila tidak terdistribusikannya undangan
sebagaimana dalil Pengadu dan/atau Pelapor itu memang terjadi, tidaklah
secara fakta dan hukum dapat menghalangi Pemilih untuk melaksanakan Hak
Pilihnya dalam Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
Tahun 2024, sehingga dalil-dalil yang digunakan oleh Pengadu dan/atau
PELAPOR adalah sangat tidak relevan secara hukum.
C. Terhadap Dalil Pengadu dan/atau Pelapor Angka 3: Alasan Banjir Sebagai
Pembenar Ketidakterdistribusian Undangan
Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I
menggunakan alasan banjir untuk membenarkan ketidakterdistribusian undangan.
Kami menolak dalil ini dengan alasan:
1. Fakta Distribusi Undangan
Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, ketidakterdistribusian
undangan bukan disebabkan oleh banjir, melainkan faktor teknis yang telah
diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774
Tahun 2024. Dimana KPPS telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk
melakukan diatribusi yang telah sesuai dengan prosedur, dan laporan rekap
pengembalian C.6 telah diverifikasi oleh PPS.
2. Ketiadaan Bukti Banjir sebagai Alasan
Teradu dan/atau Terlapor I tidak pernah menyatakan bahwa banjir menjadi
alasan utama ketidakterdistribusian undangan. Pengadu dan/atau Pelapor
tidak dapat membuktikan adanya pernyataan resmi dari Teradu dan/atau
Terlapor I yang mendukung dalil ini, sehingga tuduhan ini bersiat spekulatif
imajiner, dan mengada-ngada.
D. Terhadap Dalil Pengadu dan/atau Pelapor Angka 4: Tidak Dilaksanakannya Pemilu
Susulan
Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I
seharusnya menyelenggarakan pemilu susulan di 4 (empat) Kecamatan yang
terdampak banjir berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Kami menolak
dalil ini dengan alasan:
1. Syarat Pemilu Susulan Tidak Terpenuhi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan
suara ulang atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat: (a) bencana alam
dan/atau kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau (c) putusan
Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini:
a. Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten
Kapuas, atau Bawaslu Provinsi untuk menunda pemungutan suara.
b. Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
c. Status darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru ditetapkan melalui
Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 360/327-1/BPBD
Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti TI-3), yaitu setelah
pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan
suara (27 November 2024), tidak ada status darurat bencana yang sah
menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP
Nomor 21 Tahun 2008.
2. Kewenangan Penetapan Status Bencana
Penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas,
bukan KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau
pada saat pemungutan suara, TeradU dan/atau Terlapor I tidak memiliki dasar
hukum untuk menunda pemilu atau menyelenggarakan pemilu susulan.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bahwa atas dalil Pengadu dan/atau Pelapor yang menyatakan bahwa tidak
menunda pemungutan suara akibat bencana banjir dan tidak dilaksanakannya
pemilu susulan, dalam faktanya secara hukum, perkara a quo telah diperiksa
dalam PHPU. BUP di Mahkamah Konstitusi melalui bagian Pertimbangan Hakim
Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Republik Indonesia,
sebagaimana dalam point [3.8.3] pada halaman 189 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Bahwa
terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon mengurangi
partisipasi pemilih karena tidak menunda pemungutan suara akibat bencana
banjir di Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas
Tengah, dan Kecamatan Mantangai, satalah Mahkamah mencermati dari bukti-
bukti yang diajukan oleh Pemohon [vide Bukti P-5, Bukti 2-27 sampai dengan
Bukti P-421 serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan
Termohon (vide Bukti T-13 sampai Bukti T-17), Pihak Terkait [vide Bukti PT-6,
Bukti PT-10 sampai dengan PT 13, Bukti PT-27, Bukti PT-28, dan Bukti PT-31
sampai dengan Bukti 44), dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.14-1, Bukti
PK.24.14-18 sampai dengan Bukti PK.24.14-26) telah ternyata tidak ada kendala
pada saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di Kecamatan
Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah dan
Kecamatan Mantangai yang diakibatkan oleh banjir. Selain itu, pemungutan dan
penghitungan suara juga telah berlangsung sesuai dengan ketentuan, An tidak
ada keberatan dari saksi pasangan calon, juga tidak ada rekomendasi dari
Pengawas TPS untuk menunda pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara. Terlebih lagi, menurut keterangan Bawaslu Kapuas, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa Pemilihan
terhadap dalil a quo [vide Keterangan Bawaslu Kapuas Halaman 12) ".
E. Terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada angka 5: Penetapan Hasil Pilkada
Yang Diduga Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I
menerbitkan SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5
Desember 2024 untuk menghalangi Pasangan Calon lain mengajukan permohonan
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Kami menolak dalil ini
dengan alasan:
1. Tindakan Korektif oleh KPU Kabupaten Kapuas
KPU Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah korektif dengan menerbitkan:
a. Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-8D/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024
tentang Penarikan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti TI-4).
b. SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan
SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti TI-5), berdasarkan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024, (vide
Bukti TI-6). Tindakan ini menunjukkan itikad baik Teradu dan/atau
TERLAPOR I untuk mematuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18.
Tahun 2024, yang memberikan waktu 3 hari kerja bagi setiap Pasangan
Calon untuk mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi.
c. In casu meskipun dengan terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 dalam fakta
hukumnya telah diterima oleh semua pihak yaitu dari setiap Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 dan pada saat itu semua
menerima dan tidak ada yang berkeberatan, kemudian hal tersebut pun
tidaklah dapat menghalangi konstitusional setiap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil dan menghilangkan hak Bupati Tahun 2024 untuk mengajukan
PHP ke Mahkamah Konstitusi, ian hal tersebut dapatlah dilihat dari
Permohonan Gugatan PHPU. BUP yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor
04 ke Mahkamah Konstitusi, sehingga dalil yang dinyatakan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor tidaklah beralasan secara hukum.
d. Merujuk pada point [3.8.5] pada halaman 190 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan Bahwa terhadap dalil
Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon diduga berpihak dan secara
sistematis memenangkan Pasion 1 melalui penetapan Paslon 1 sebagai
Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas periode 2024-2029,
setelah Mahkamah mencermati secara saksama delil a quo dan bukti-bukti
yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44 sampai dengan Bukti P-46), serta
jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon (vide
Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait Ivide Bukti PT-17
sampai dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-301, dan Bawaslu
Kapuas (vide Bukti PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38), telah
ternyata bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 setelah penetapan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024, di hari yang sama,
Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap keluarnya Keputusan
KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024 tertanggal
5 Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari
berikutnya, Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap
keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024
tanggal 6 Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima
semua pasangan calon dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti T-20]. Selain itu,
terkait kejadian di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah
ditindaklanjuti oleh Termohon dengan melawanakan Pemungutan Suara
Ulang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas Nomor 1742 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara
Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan
Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23]. Fakta
tersebut juga sejalan dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kapuas. Menurut keterangan Bawaslu Kapuas, terhadap dalil quo, Bawaslu
Kapuas mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-
05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU
Kabupaten Kapuas untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748
Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024,
Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23
Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024
[vide Bukti PK.24.14-29]. Selain itu, Panwaslu Kecamatan Selat
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05-
01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04
Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU
Kabupaten Kapuas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan
Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat pada
tanggal 1 Desember 2024, dengan diawasi oleh Bawaslu Kapuas [vide Bukti
PK.24.14-35]".
2. Tidak Ada Bukti Niat Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat membuktikan bahwa penetapan SK
Nomor 1748 Tahun 2024 bertujuan menghalangi hak Pasangan Calon lain untuk
mengajukan PHP. Langkah korektif yang diambil oleh KPU Kabupaten Kapuas
menunjukkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor I telah bertindak sesuai prinsip
akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
IV. Kepatuhan Teradu dan/atau Terlapor I Terhadap Kode Etik
Teradu dan/atau Terlapor I telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
1. Integritas: Teradu dan/atau Terlapor I tidak terbukti melakukan tindakan yang
menguntungkan pasion tertentu;
2. Independensi: Tidak ada bukti bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dipengaruhi
oleh pihak lain dalam pengambilan keputusan;
3. Kepastian Hukum: Semua tindakan Teradu dan/atau Terlapor I didasarkan
peraturan pada perundang-undangan yang berlaku.
4. Keadilan: Teradu dan/atau Terlapor I telah memastikan proses pemilu berjalan
sesuai prosedur, termasuk dengan mengambil langkah korektif atas penarikan
SK Nomor 1748 Tahun 2024.
[2.6.2] Jawaban Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 3 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP,
Perkenankan dengan ini Teradu II menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan saya uraikan sebagai
berikut :
1. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) tidak
mendistribusikan undangan memilih (C. Pemberitahuan) kepada Masyarakat
Mantangai sebanyak 12.977 sebagai basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin
Hardi, ST Calon Bupati Kapuas Nomor Urut 4. (angka 1 dan 2 halaman 2), Teradu
II memberikan jawaban sebagai berikut :
A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal
Imbauan Pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang pada pokoknya
mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan
tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar
pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan
kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) [vide Bukti TII-1];
B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal
Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024, yang pada
pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses
Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan [vide Bukti TII-2];
C. Bahwa Bawaslu Bawaslu Kabupaten Kapuas melalui Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan Mantangai telah melaksanakan
pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang dilaksanakan
oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat surat
pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan:
[vide Bukti TII-3];
1). Pemilih meninggal dunia;
2). Pemilih tidak dikenal;
3). Pindah memilih;
4). Pindah domisili;
5). Pemilih ganda; dan
6). Menjadi anggota TNI/Polri.
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan seluruh perbuatan kejahatan yang
diduga kuat dilakukan Terlapor/Teradu 1 (satu) selaku Ketua dan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari
Terlapor/Teradu 2 (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang
seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas,
terbukti bahwa kejahatan Pemilukada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja
tidak ada kejadian apapun (angka 6 halaman 3, angka 10 halaman 6), saya
memberikan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap
Tahapan Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan :
1). Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
2). PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bbupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan
3). Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
B. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan [Vide Bukti TII-4];
3. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk
memuluskan aksi kejahatannya Teradu 1 (satu) berdasarkan bukti D rekap
Pengembalian Pemberitahuan KWK Teradu beralasan tidak bertemu dengan
Masyarakat karena banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada
tanggal 27 November 2024, bahwa seharusnya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun
2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilu
susulan, akan tetapi Teradu 1 (satu) dengan sadar tetap saja melaksanakan
pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) Kecamatan yang dilanda banjir.
(angka 3 dan 4 halaman 3, angka 4 dan 5 halaman 4-5, angka 9 halaman 6, angka
10 halaman 6), saya memberikan Jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal
Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas
melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan [vide Bukti TII-2];
B. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah
tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak
tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK [vide Bukti TII-5];
C. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari
sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024)
dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir
yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan [vide Bukti TII-6];
D. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan
pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa lapetan Kecamatan
Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air
mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT
01 di depan SDN 1 Lapetan [vide Bukti TII-7];
E. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak
Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir
Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang
terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap
berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti TII-
8];
F. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan
Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak
Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara
tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti
TII-9];
G. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik
lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan
proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan
tidak terdapat temuan/laporan [vide Bukti TII-10];
H. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun
2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah
Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai
Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara [vide Bukti TII-11];
I. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas [vide Bukti TII-4];
J. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pasal 49 :
Pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang dapat terjadi karena;
a. bencana alam dan/atau kerusuhanataun keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi; dan/atau
c. putusan Makamah Konstitusi.
- Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang
apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang
mengakibatkan hasil pemungutsan suara tidak dapat digunakan atau
perhitungan suara tidak dapat dilakukan”.
K. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi
unsur/frasa pasal yang dimaksud.
4. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk
memenangkan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01, Teradu/Terlapor 1 (satu)
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini
dilakukan oleh Teradu/Terlapor 1 (satu) dengan maksud untuk tidak memberi
kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah
Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU nomor 18 tahunn
2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan PHP ke
Mahkamah Konstitusi. (angka 5 halaman 3, angka 6 dan 7 halaman 5-6, angka 10
halaman 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada saat
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas [Vide Bukti TII-12];
B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menemukan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor
04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029 sebelum adanya
pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) [vide Bukti TII-13];
C. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan [vide Bukti TII-14];
D. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan
Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17) tanggal 18
Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan [vide Bukti TII-15];
E. Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal
20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya
meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan Surat Keputusan KPU
Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas
Tahun 2024 [vide Bukti TII-16];
F. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi
penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada pokoknya telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor
1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti TII-17];
5. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama
saat gugatan di Makakmah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada
tanggal 4 Pebruari 2025 di Jakarta.
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Bahwa Teradu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
2. Menolak laporan pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvan kelijk verklard);
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode
etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
[2.7.2] Petitum Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Bahwa Teradu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Teradu II tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas.
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu II sebagai Penyelenggara
Pemilu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
[2.8.1] Bukti Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Rekapitulasi Surat Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas
1. Bukti T.1-1
Tahun 2024 Per PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Se-Kabupaten
Kapuas Tahun 2024
2. Bukti T.1-2 Putusan MK Nomor 164/PHPU-BUP-XXIII/2025
Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor:
3. Bukti T.1-3
360/327.1/BPBD Tahun 2024
4. Bukti T.1-4 Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SP/6203/2024
SK Nomor 1749 Tahun 2024 Tanggal 23 Desember 2024
5. Bukti T.1-5
Tentang Pembuatan SK Nomor 1748 Tahun 2024
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor
6. Bukti T.1-6
481/PP.01.02/K.KH-05/212/2024
[2.8.1] Bukti Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor:
445/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 19 November 2024
Perihal Imbauan agar KPU Kabupaten Kapuas untuk
1. Bukti T.2-1 memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C
Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor:
2. Bukti T.2-2
467/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 24 November 2024
Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 10 (sepuluh) Pengawas TPS
3. Bukti T.2-3
di Mantangai
Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
4. Bukti T.2-4
Bawaslu Kabupaten Kapuas
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
5. Bukti T.2-5 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah
tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas Kelurahan/Desa
6. Bukti T.2-6 (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai tanggal 24 November
2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
7. Bukti T.2-7 Pemungutan Suara (PTPS) TPS1 Desa Lapetan Kecamatan
Mantangai tanggal 26 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
8. Bukti T.2-8 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan
Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
9. Bukti T.2-9 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun
Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat
10. Bukti T.2-10 Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang Kamah tanggal
27 November 2024
Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang
11. Bukti T.2-11 Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah
Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
12. Bukti T.2-12 (Formulir Model A) Nomor: 133/LHP/PM.01.02/12/2024
tanggal 5 Desember 2024
Formulir Temuan Nomor:
13. Bukti T.2-13
04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
14. Bukti T.2-14 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember
2024
Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17)
15. Bukti T.2-15 Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18
Desember 2024
Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
16. Bukti T.2-16 (Formulir Model A.14) Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024
tanggal 20 Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
17. Bukti T.2-17 (Formulir Model A) Nomor: 139/LHP/PM.01.02/12/2024
tanggal 23 Desember 2024
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I Ketua KPU Kabupaten Kapuas
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3
Juli 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Terlapor/Teradu I tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/ posita
maupun petitum sebagaimana tertuang dalam jawaban, bukti tertulis, saksi, pihak
terkait, maupun pernyataan Terlapor/Teradu I di muka persidangan;
2. Bahwa Terlapor/Teradu I menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita
dan petitum yang di sampaikan Pelapor/Pengadu dalam laporan/pengaduan dan
alat bukti serta hal lain yang disampaikan Pelapor/Pengadu dalam persidangan
kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Terlapor/Teradu I;
3. Bahwa Laporan Pengadu diajukan pada tanggal 24 Januari 2024, sedangkan
pemilihan. umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Hal ini menunjukkan bahwa laporan diajukan sebelum
peristiwa Pilkada terjadi, sehingga laporan tersebut cacat formil karena tidak
memenuhi syarat waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang mensyaratkan bahwa pengaduan harus
diajukan berdasarkan fakta peristiwa yang telah terjadi. Dengan demikian, laporan
ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat fomil;
4. Bahwa Pengadu tidak menyebutkan secara spesifik pasal-pasal kode etik yang
diduga dilanggar oleh Teradu I, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Pengadu hanya mengajukan tuduhan tanpa
merujuk prinsip atau norma kode etik tertentu, sehingga pengaduan bersifat
obscuur libel (kabur) dan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa Pengadu tidak secara eksplisit menyebutkan
pelanggaran terhadap prinsip-prinsip spesifik dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, seperti integritas, independensi, atau profesionalitas;
5. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sengaja tidak mendistribusikan
12.977 undangan memilih (C.6) di Kecamatan Mantangai untuk mengurangi
partisipasi pemilih yang merupakan basis dukungan Pasion Nomor 04, Kami
menolak dali ini dengan alasan berikut:
a. Fakta Hukum
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi undangan
memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Teradu I, sebagai
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak memiliki kewenangan langsung dalam
proses distribusi undangan memilih, sehingga tuduhan bahwa Teradu I sengaja
tidak mendistribusikan undangan adalah tidak berdasar;
b. Bukti Konkret
Laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6) menunjukkan bahwa
ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis, seperti: pemilih
meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak berada tempat tanpa
keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima undangan. dikenal, atau
tidak di Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara;
c. Tidak Ada Bukti Niat Jahat
Pengadu tidak dapat membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari Teradu I
untuk menguntungkan Paslon Nomor 01. Tuduhan bahwa
ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di
basis Paslon 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret, Selain itu, isu ini telah
menjadi bagian dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 164/PHPU. BUP-XXIII/2025.
(vide Bukti TI-I), yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang
mempengaruhi hasil pemilu;
6. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I menggunakan alasan banjir untuk
membenarkan ketidakterdistribusian undangan. Kami menolak dalil ini dengan
alasan:
a. Fakta Distribusi Undangan
Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, ketidakterdistribusian
undangan bukan disebabkan oleh banjir, melainkan faktor teknis yang telah
diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774
Tahun 2024. KPPS telah melaksanakan tugas distribusi sesuai prosedur, dan
laporan rekap pengembalian C.6 telah diverifikasi oleh PPS.
b. Ketiadaan Bukti Banjir sebagai Alasan
Teradu I tidak pernah menyatakan bahwa banjir menjadi alasan utama
ketidakterdistribusian undangan. Pengadu tidak dapat membuktikan adanya
pernyataan resmi dari A Teradu I yang mendukung dalil ini, sehingga tuduhan
ini bersifat spekulatif.
7. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I seharusnya menyelenggarakan pemilu
susulan di empat kecamatan yang terdampak banjir berdasarkan Pasal 49 PKPU
Nomor 17 Tahun 2024. Kami menolak dalil ini dengan alasan:
a. Syarat Pemilu Susulan Tidak Terpenuhi
Berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara ulang
atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat: bencana alam dan/atau
kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau (c) putusan
Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini:
• Tidak ada rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten
Kapuas, atau Bawaslu Provinsi untuk menunda pemungutan suara;
• Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024;
• Status darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru ditetapkan melalui
Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor 360/327-1/BPBD
Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti-T2), yaitu setelah
pelaksanaan pemungutan suara. Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan
suara (27 November 2024), tidak ada status darurat bencana yang sah
menurut Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21
Tahun 2008.
b. Kewenangan Penetapan Status Bencana
Penetapan Status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas,
bukan KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau
pada saat pemungutan suara, Teradu I tidak memiliki dasar hukum untuk
menunda pemilu atau menyelenggarakan pemilu susulan.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I menerbitkan SK Penetapan Calon
Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 untuk
menghalangi paslon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP)
ke Mahkamah Konstitusi. Kami menolak dalil ini dengan alasan:
a. Tindakan Korektif oleh KPU Kabupaten Kapuas
• KPU Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah korektif dengan
menerbitkan: Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6
Desember 2024 tentang penarikan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti
TI-3);
• SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang pembatalan
SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti-14), berdasarkan Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024, (vide
Bukti-T5).Tindakan ini menunjukkan itikad baik Teradu I untuk mematuhi
ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang memberikan
waktu 3 hari kerja bagi paslon untuk mengajukan PHP ke Mahkamah
Konstitusi.
b. Tidak Ada Bukti Niat Menghalangi Perselisihan Hasil Pemilu (PHP)
Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa penetapan SK Nomor 1748 Tahun
2024 bertujuan menghalangi hak pasion lain untuk mengajukan PHP. Langkah
korektif yang diambil oleh KPU Kabupaten Kapuas menunjukkan bahwa Teradu
I telah bertindak sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas (Teradu II) tidak
memberikan teguran dugaan pelanggaran Teradu I. Dalil ini tidak relevan terhadap
Teradu I karena:
a. Kewenangan Bawaslu
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada adalah kewenangan Jika Pengadu
Bawaslu, bukan KPU. berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas lalai,
maka hal ini harus dibuktikan dalam pengaduan terpisah terhadap Teradu II.
b. Ketiadaan Bukti Pelanggaran oleh Teradu I
Sebagaimana diuraikan di atas, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran
kode etik oleh Teradu 1, sehingga tidak ada dasar bagi Bawaslu Kabupaten
Kapuas untuk memberikan teguran.
10. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, yaitu:
• Integritas: Teradu I tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan
pasion tertentu;
• Independensi: Tidak ada bukti bahwa Teradu I dipengaruhi oleh pihak lain dalam
pengambilan keputusan;
• Kepastian Hukum: Semua tindakan Teradu I didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
• Keadilan: Teradu I telah memastikan proses pemilu berjalan prosed, termasuk
dengan mengambil langkah korektif atas SK Nomor 1748 Tahun 2024.
[2.9.2] Kesimpulan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 3
Juli 2025, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa, Teradu II dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai
Pengawas Pemilihan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel dan
berkepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan sama sekali tidak ada
teguran dari Terlapor/Teradu II (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) yang seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di
Kabupaten Kapuas, Teradu II dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan
Pemilihan tidak pernah melakukan pembiaran hal ini dibuktikan dengan
memberikan surat imbauan pada setiap tahapan pemilihan serta melakukan
pengawasan melekat terhadap setiap tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh
jajaran KPU Kabupaten Kapuas berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terhadap KPU Kabupaten Kapuas, Teradu II sudah melakukan penanganan
pelanggaran administrasi terhadap KPU Kabupaten Kapuas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan mengeluarkan Rekomendasi untuk
membatalkan SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 1748 Tahun 2024.
4. Bahwa dengan ini Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk
mengabulkan permohonan Teradu II dengan putusan Merehabilitasi kedudukan
dan kehormatan Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. atau apabila Majelis
Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait
melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik
oleh Teradu terhadap hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati Nomor urut 01 HM. Wiyatno, SP dan Dodo, SP, terlapor 1 secara sadar
dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977
undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas yang
merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi,ST Calon Bupati
Kapuas Nomor urut 04;
2) Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan
dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara
dengan 39,33% telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai
merupakan basis dukungan salah satu pasangan Pengaduan DKPP Halaman 3
calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan
Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di
Kecamatan Mantangai;
3) Bahwa untuk memutuskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D
Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak
bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama
beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November - 5 Desember
2024;
4) Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah
banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pemilu susulan, akan tetapi
terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu
susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bencana banjir;
5) Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor (1)
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan
ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan
kepada Pasion lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi
Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No. 18/2024 masih ada
waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan klarifikasi kepada Teradu berkenaan dengan
pokok-pokok aduan Pengadu dan menyampaikan keterangan sebagaimana
diuraikan berikut:
1) Terhadap proses distribusi C. PEMBERITAHUAN-KWK, Teradu menjelaskan
telah melaksanakan distribusi sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dalam
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, diantaranya KPPS telah
melaksanakan distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada Pemilih 3 (tiga) hari
sebelum Pemungutan Suara dan telah melaporkan serta membuat rekapitulasi
C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi karena pemilih meninggal
dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status;
atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya
yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki contact person yang
bersangkutan;
2) Terhadap Pilkada Susulan untuk 4 (empat) Kecamatan karena musibah banjir,
Teradu menjelaskan bahwa meskipun pada saat itu sedang terjadi musibah
banjir di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas namun masih bisa dilakukan
Pemungutan Suara di TPS dalam wilayah tersebut, disamping itu juga tidak ada
rekomendasi dari Panwascam/Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk menunda
pemungutan suara, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, belum ada
penetapan status darurat bencana banjir dari Pemerintah Kabupaten Kapuas
yang menyebabkan Pemungutan Suara tidak bisa dilaksanakan;
3) Terhadap penerbitan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati
Terpilih yang dilakukan bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilihan pada
tanggal 5 Desember 2024, tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon lain
untuk mengajukan PHP, Teradu menjelaskan bahwa Teradu telah mengambil
langkah korektif dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-
SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang PENARIKAN SK Nomor 1748
Tahun 2024 dan SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang
Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024, dan dalam kenyataannya terdapat 2
(dua) gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana
dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU
Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Pihak Terkait bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Adapun supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait
persoalan a quo adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Supervisi Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Rabu,
27 November 2024. Bahwa memastikan pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Bukti PT II– 1);
2. Bahwa pada pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n Nurhalina memberikan arahan
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTII – 2);
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengetahui banyaknya Formulir
Model C.6 KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilih melalui
persentasi yang tidak terdistribusi se-Kalimantan Tengah oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi adalah di Kabupaten Kapuas,
hal demikian diketahui pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024,
hari Minggu, 8 Desember 2024 bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Boutique
Palangka Raya. Bahwa berkenaan dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah menyampaikan saran dan masukan secara lisan kepada KPU
Provinsi Kalimantan Tengah untuk ke depan tidak terulang kembali hal demikian
(vide Bukti PT II – 3).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Tugas Menimbang Nomor:347/PM.00.01/K.KH/11/2024,
1. Bukti PTII-1
tanggal 26 November 2024
Dokumentasi Supervisi Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
2. Bukti PTII-2
Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas tanggal
27 November 2024
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
3. Bukti PTII-3
130/LHP/PM.01.01/12/2024 tanggal 8 Desember 2024
[2.10.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP,
Perkenankan dengan ini kami Pihak Terkait menyampaikan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa kami Pihak Terkait pada pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu kepada
Teradu I tidak mendistribusikan undangan memilih (C. Pemberitahuan) kepada
Masyarakat Mantangai sebanyak 12.977 sebagai basis dukungan dan daerah
kelahiran Erlin Hardi, ST Calon Bupati Kapuas Nomor Urut 4. (angka 1 dan 2
halaman 2), kami memberikan jawaban sebagai berikut :
A. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat
Imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 19 November 2024
Perihal Imbauan Pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang pada
pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan
tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar
pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan
kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti PTIII-1);
B. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat
Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024
Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten
Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan (vide Bukti PTIII-2);
C. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas melalui Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan Mantangai telah melaksanakan
pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan memilih yang dilaksanakan
oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat surat
pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan:
(vide Bukti PTIII-3);
1). Pemilih meninggal dunia;
2). Pemilih tidak dikenal;
3). Pindah memilih;
4). Pindah domisili;
5). Pemilih ganda; dan
6). Menjadi anggota TNI/Polri.
2. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan seluruh perbuatan kejahatan yang
diduga kuat dilakukan Terlapor/Teradu 1 (satu) selaku Ketua dan Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, sama sekali tidak ada teguran dari
Terlapor/Teradu 2 (dua) selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang
seharusnya bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Kapuas,
terbukti bahwa kejahatan Pemilukada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja
tidak ada kejadian apapun (angka 6 halaman 3, angka 10 halaman 6), kami
memberikan jawaban sebagai berikut :
A. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan
setiap Tahapan Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan :
1). Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
2). PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan
3). Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
B. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan (vide Bukti PTIII-4);
3. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk
memuluskan aksi kejahatannya Teradu 1 (satu) berdasarkan bukti D rekap
Pengembalian Pemberitahuan KWK Teradu beralasan tidak bertemu dengan
Masyarakat karena banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada
tanggal 27 November 2024, bahwa seharusnya berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun
2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemilu
susulan, akan tetapi Teradu 1 (satu) dengan sadar tetap saja melaksanakan
pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 (empat) Kecamatan yang dilanda banjir.
(angka 3 dan 4 halaman 3, angka 4 dan 5 halaman 4-5, angka 9 halaman 6, angka
10 halaman 6), saya memberikan Jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan
Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal
Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024, yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas
melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sesuai dengan
ketentuan peraturan dan perundang-undangan (Vide Bukti PTIII-2);
B. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah
tergenang banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak
tergenang banjir setelah berkoordinasi dengan PPS dan PPK (vide Bukti PTIII-
5);
C. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 24
November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan tergenang banjir, dan 1 hari
sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26 November 2024)
dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang banjir
yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti PTIII-6);
D. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan
pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa lapetan Kecamatan
Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari genangan air
mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di RT
01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti PTIII-7);
E. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak
Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir
Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang
terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap
berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti PTIII-
8);
F. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan
Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak
Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara
tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti
PTIII-9);
G. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik
lokasi TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan
proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan
tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti PTIII-10);
H. Bahwa Pj. Bupati Kapuas telah menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun
2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Wilayah
Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang berarti telah selesai
Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara (vide Bukti PTIII-11);
I. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa
Pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTIII-4);
J. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pasal 49 :
Pemungutan suara ulang dan perhitungan suara ulang dapat terjadi karena;
1. bencana alam dan/atau kerusuhanataun keadaan tertentu;
2. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi; dan/atau
3. putusan Makamah Konstitusi.
- Pasal 50 ayat (2), “selain karena terjadi gangguan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS
dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu
yang mengakibatkan hasil pemungutsan suara tidak dapat digunakan
atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan”.
K. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 dan pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, peristiwa yang didalilkan Pengadu a quo, belum memenuhi
unsur/frasa pasal yang dimaksud.
4. Bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan Teradu 1 (satu) untuk
memenangkan pasangan Calon Bupati Nomor Urut 01, Teradu/Terlapor 1 (satu)
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan ini
dilakukan oleh Teradu/Terlapor 1 (satu) dengan maksud untuk tidak memberi
kesempatan kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah
Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU nomor 18 tahun
2024 masih ada waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan PHP ke
Mahkamah Konstitusi. (angka 5 halaman 3, angka 6 dan 7 halaman 5-6, angka 10
halaman 6), saya memberikan jawaban sebagai berikut:
A. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, pada saat
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas (vide Bukti PTIII-12);
B. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas menemukan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor
04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan menetapkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029 sebelum adanya
pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti PTIII-13);
C. Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan (vide Bukti PTIII-14);
D. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan
Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir Model A.17) tanggal 18
Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pemilihan (vide Bukti PTIII-15);
E. Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian
Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor 481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal
20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten Kapuas yang pada pokoknya
meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan Surat Keputusan KPU
Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas
Tahun 2024 (vide Bukti PTIII-16);
F. Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi
penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada pokoknya telah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor
1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil
Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. (vide Bukti PTIII-17).
5. Bahwa aduan yang disampaikan oleh Pengadu secara materi dan subtansi sama
saat gugatan di Makakmah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) dengan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, dengan Putusan
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima yang dibacakan pada
tanggal 4 Pebruari 2025 di Jakarta;
6. Keterangan ini dibuat berdasarkan rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten
Kapuas di Kuala Kapuas pada Hari Senin, Tanggal 30 Juni 2025.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Kapuas Yang tidak diadukan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor:
445/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 19 November 2024
Perihal Imbauan agar KPU Kabupaten Kapuas untuk
1. Bukti PTIII-1 memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian C
Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan kepada pemilih
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor:
467/PM.00.02/Κ.ΚΗ-05/11/2024 tanggal 24 November 2024
2. Bukti PTIII-2
Perihal Imbauan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 10 (sepuluh) Pengawas
3. Bukti PTIII-3
TPS di Mantangai
Buku Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilihan Tahun
4. Bukti PTIII-4
2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
5. Bukti PTIII-5 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah
tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Form.A) Pengawas
6. Bukti PTIII-6 Kelurahan/Desa (PKD) Desa Lapetan Kecamatan Mantangai
tanggal 24 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
7. Bukti PTIII-7 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS1 Desa Lapetan
Kecamatan Mantangai tanggal 26 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
8. Bukti PTIII-8 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 03 Desa Jangkang
Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
9. Bukti PTIII-9 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 01 Desa Tumbang
Tukun Kecamatan Pasak Talawang tanggal 27 November 2024
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas
10. Bukti PTIII-10 Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02 Desa Lawang
Kamah tanggal 27 November 2024
Surat Pj. Bupati Kapuas Nomor 673/BPBD Tahun 2024
11. Bukti PTIII-11 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di
Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
12. Bukti PTIII-12 (Formulir Model A) Nomor: 133/LHP/PM.01.02/12/2024
tanggal 5 Desember 2024
Formulir Temuan Nomor:
13. Bukti PTIII-13
04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
14. Bukti PTIII-14 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18 Desember
2024
Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17)
15. Bukti PTIII-15 Nomor: 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18
Desember 2024
Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
16. Bukti PTIII-16 (Formulir Model A.14) Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-
05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kapuas
17. Bukti PTIII-17 (Formulir Model A) Nomor: 139/LHP/PM.01.02/12/2024
tanggal 23 Desember 2024
[2.10.4] Anggota KPU Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Kapuas Yang Tidak Diadukan
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, disampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Teradu dan
Terkait telah melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik
oleh Teradu terhadap hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa dengan maksud untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan wakil
Bupati Nomor urut 01 HM. Wiyatno, S.P dan Dodo, S.P, terlapor 1 secara sadar
dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 12.977
undangan kepada masyarakat Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas yang
merupakan basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, ST Calon Bupati
Kapuas Nomor urut 04;
2) Bahwa bila melihat jumlah DPT Kecamatan Mantangai 32.991, dibandingkan
dengan undangan C.6 yang tidak didistribusikan sebanyak 12.977 adalah setara
dengan 39,33% telah mengurangi partisipasi pemilih di kecamatan Mantangai
merupakan basis dukungan salah satu pasangan Pengaduan DKPP Halaman 3
calon Bupati wakil Bupati Kabupaten Kapuas yaitu Paslon 04 Putra Daerah dan
Kelahiran Kelahiran Kecamatan Mantangai dan memiliki dukungan keluarga di
Kecamatan Mantangai
3) Bahwa untuk memuluskan aksi kejahatannya terlapor (1) berdasarkan bukti D
Rekap Pengembalian pemberitahuan KWK vide bukti terlapor beralasan tidak
bertemu dengan masyarakat karena memang terjadi musibah banjir selama
beberapa hari sebelum dan sesudah Pilkada tanggal 26 November -5 Desember
2024;
4) Bahwa namun seharusnya berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah
banjir dapat dijadikan dasar untuk melakukan Pernilu susulan, akan tetapi
terlapor (1) dengan sadar tetap saja melaksanakan pemilu kada tanpa pemilu
susulan pada 4 (empat) kecamatan yang dilanda bericana banjir;
5) Bahwa untuk memenangkan pasangan calon Bupati Nomor urut 01, terlapor (1)
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, perbuatan
ini dilakukan oleh terlapor I dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan
kepada Paslon lain mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi.
Padahal berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU No.18/2024 masih ada
waktu 3 (tiga) hari kerja untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu, maka Pihak Terkait
menyampaikan keterangan sebagaimana berikut:
1) Terhadap proses distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK, Teradu menjelaskan
telah melaksanakan distribusi sesuai ketentuan Petunjuk Teknis dalam
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, diantaranya KPPS telah
melaksanakan distribusi C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Undangan Memilih
kepada Pemilih. C.PEMBERITAHUAN-KWK sebanyak 12.977 yang dimaksud
adalah undangan yang dikembalikan karena pemilih: meninggal dunia, pindah
alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status; atau tidak
berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat
dititipkan serta KPPS tidak memiliki contact person yang bersangkutan;
2) Terhadap Pilkada Susulan untuk 4 (empat) Kecamatan karena musibah banjir,
Teradu menjelaskan bahwa meskipun pada saat itu sedang terjadi musibah
banjir di beberapa wilayah Kabupaten Kapuas namun masih bisa dilakukan
Pemungutan Suara di TPS dalam wilayah tersebut, disamping itu juga tidak ada
rekomendasi dari Panwascam/Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk menunda
pemungutan suara, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, belum ada
penetapan status darurat bencana banjir dari Pemerintah Kabupaten Kapuas
yang menyebabkan Permungutan Suara tidak bisa dilaksanakan dan Pihak
Terkait membenarkan apa yang sudah dijelaskan oleh Teradu;
3) Terhadap penerbitan Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati Wakil Bupati
Terpilih yang dilakukar bersamaan dengan Penetapan Hasil Pemilihan pada
tanggal 5 Desember 2024, tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon lain
untuk mengajukan PHP, Teradu menjelaskan bahwa Teradu telah mengambil
langkah korektif dengan menerbitkan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-
SD/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang PENARIKAN SK Nomor 1748
Tahun 2024 dan SK Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang
Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024, dan dalam kenyataannya terdapat 2
(dua) gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah Konstitusi dan Pihak
Terkait membenarkan apa yang dijelaskan oleh Teradu.
4. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana
dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU
Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa Teradu dan Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[2.10.5] Kepala BPBD Kabupaten Kapuas
Bahwa DKPP memanggil Kepala BPBD Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala
Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kapuas sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalam penetuan status siaga darurat dan tanggap darurat ditentukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan
Bencana. Dalam peraturan tersebut dijelaskan kebencanaan dikarenakan alam dan
non alam. Kebencanaan alam adalah seperti banjir. Seperti yang terjadi di Kecamatan
Matangai. Kecamatan Matangai adalah kecamatan yang paling luas di Kabupaten
Kapuas yang terdiri di 38 Desa. Sedangkan yang mengalami banjir di Kecamatan
Matangai adalah 6 (enam) Desa yang terdiri dari 1128 Kartu Keluarga yang terbagi
menjadi 3451 jiwa. Bahwa BPBD Kabupate Kapuas mendapatkan laporan dari media
masa dan dari masyarakat mulai dari tanggal 27 November 2024. Bahwa Pihak Terkait
juga mendapaykan laporan perihal bencana banjir dari kepala desa tanggal 29
November 2024 serta laporan dari Kepala Kecamatan Matangai tanggal 2 Desember
2024. Kemudian Pimpinan memerintahkan agar mengolah laporan di bagian data
laporan yang diterima. BPBD Kabupaten Kapuas kemudian mengirimkan tim reaksi
cepat yang terdiri dari beberapa masyarakat yang dilatih di BNPB. Bahwa dari laporan
dan kajian tim cepat maka Tim Kedaruratan berkesimpulan bahwa telah terjadi
bencana banjir di kecamatan Matangai sejak tanggal 26 dan 27 November 2024 yang
mengakibatkan terganggunya kegiatan masyarakat. Bahwa BPBD Kabupaten Kapuas
kemudian melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD yang terkait salah
satunya Dinas Kesehatan, Bapeda, TNI, Polri dan lainnya tanggal 2 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 maka di sepakati bencana tersbebut dengan Status Tanggap Darurat karena
berkaitan dengan anggaran dan bantuan yang dikelola dari belanja tidak terduga.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kapuas terjadi
5 (lima) kali banjir dengan Status Tanggap Darurat semua. Kurun waktu Tahun 2024
hingga Tahun 2025 sudah 7 (tujuh) kali terdampak bencana banjir. Bahwa masyarakat
di Kabupaten Kapuas sudah terbiasa menghadapi banjir dengan membangun rumah-
rumah panggung.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan
uraian sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga dengan sengaja
tidak membagikan undangan memilih (Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK)
hampir menyeluruh kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai dengan jumlah
undangan yang tidak diberikan sebanyak 12.977 undangan atau setara dengan 39,33
% DPT di Kecamatan Mantangai. Bahwa Kecamatan Mantangai diketahui adalah
tempat kelahiran dari Calon Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 a.n. Erlin Hardi
yang mana hal tersebut memiliki elektabilitas yang tinggi dalam menyumbangkan
suara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut
04 (vide Bukti P-1, dan Bukti P-2). Bahwa menurut Pengadu tindakan Teradu I yang
tidak membagikan undangan memilih tersebut adalah untuk memenangkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 a.n. H. Muhammad Wiyatno dan Dodo.
[4.1.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas diduga tidak profesional
dalam menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten
Kapuas tanggal 5 Desember 2024. Bahwa tindakan Teradu I tersebut menimbulkan
syakwasangka di antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
lainnya, sebab tanggal 5 Desember 2024 seharusnya pleno pengumuman hasil
perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas bukan
pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas.
Pengadu menduga tindakan Teradu I yang tergesa-gesa menerbitkan Keputusan a quo
seakan membatasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas
lainnya untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa setelah terdapat Permohonan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Teradu I kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1749 Tahun 2024 tentang
Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kapuas tanggal
23 Desember 2024. Bahwa akibat dari tidak profesionalnya tindakan Teradu I tersebut
mengakibatkan terisinya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten selama kurun
waktu 18 hari sebelum di batalkan oleh KPU Kabupaten Kapuas.
[4.1.3] Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak
melakukan pengawasan yang aktif dan berjenjang terhadap distribusi Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK secara menyeluruh kepada masyarakat di Kecamatan
Mantangai dengan jumlah undangan yang tidak diberikan sebanyak 12.977 undangan.
Pengadu tidak mengetahui adanya surat himbauan ataupun surat teguran dari Teradu
II terhadap distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
[4.1.4] Bahwa Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas diduga tidak melakukan
pengawasan yang aktif terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten. Pleno tersebut seharusnya
hanya mengumumkan hasil perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kapuas bukan pengumuman penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Kapuas dengan terbitnya SK Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih Kabupaten Kapuas yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I Ketua KPU
Kabupaten Kapuas menyatakan KPU Kabupaten Kapuas telah mencetak Surat Suara
sebanyak 32.215 (sesuai dengan jumlah DPT) 2.5%, Surat Suara Tambahan sebanyak
843 Surat Suara, sehingga jumlah total Surat Suara yang dicetak untuk Kecamatan
Mantangai adalah 33.058 Surat Suara (Vide Bukti T.1-1). Sehingga dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa data jumlah Surat Suara berdasarkan DPT pada Kecamatan
Mantangai sebanyak 32.991 Surat Suara adalah tidak mendasarkan pada data yang
valid dan benar, maka patutlah Majelis yang Mulia mengesampingkan dalil Pengadu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, distribusi
undangan memilih (C.6) dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) di bawah koordinasi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Memang pada dasarnya
dalam hal pendistribusian undangan adalah tanggung jawab penyelenggara dalam hal
ini adalah KPU Kabupaten Kapuas, namun dalam faktanya di lapangan Teradu I
sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas, tidak dapat langsung dapat melakukan
pengawasan dalam proses distribusi undangan memilih. Maka tuduhan Teradu I
dengan cara sengaja tidak mendistribusikan undangan dan untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 01 Н. М. Wiyatno, S.P, dan Dodo, S.P adalah tidak
berdasarkan hukum. Bahwa dalam laporan rekap pengembalian pemberitahuan (C.6)
menunjukkan bahwa ketidakterdistribusian undangan disebabkan oleh faktor teknis,
seperti: pemilih meninggal dunia, pindah domisili, pindah memilih, tidak dikenal, atau
tidak berada di tempat tanpa keluarga/penanggung jawab yang dapat menerima
undangan. Hal tersebut sesuai dengan pelaporan dan pemberitahuan dari KPPS, PPS
dan PPK. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tuduhan bahwa
ketidakterdistribusian undangan bertujuan mengurangi partisipasi pemilih di basis
Pasangan Calon Nomor 04 adalah asumsi tanpa bukti konkret. Selain itu, dalam
faktanya perkara a quo ini telah menjadi bagian dari Gugatan Perselisihan Hasil
Pemilihan Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
164/PHPU.BUP-XXIII/2025, sebagaimana dalam Pertimbangan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada point [3.8.4] pada halaman 189
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PHPU.BUP-ΧΧΙΙΙ/2025 yang menyatakan:
"Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon melanggar
kewajiban hukumnya dengan tidak mendistribusikan 36.634 undangan memilih,
setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil a quo dan bukti yang diajukan
Pemohon [vide Bukti P-42a dan Bukti P-43), serta jawaban, keterangan, dan bukti-
bukti yang diajukan oleh Termohon [vide Bukti T-18), Pihak Terkait [vide Bukti PT-15),
dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti PK.24.14-1), telah ternyata data sebanyak 36.634
(tiga) puluh enam ribu enam ratus tiga puluh empat) merupakan data tentang sisa
undangan C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pilkada Kapuas sebenarnya telah
didistribusikan, namun dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima Pemilih
dengan alasan: meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak
dikenal, berubah status, serta tidak berada di tempat dan tidak terdapat
keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan. Terlebih lagi, berdasarkan
keterangan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas yang menyatakan bahwa terhadap dalil
permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran
Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan [vide Keterangan Bawaslu Kapuas
halaman 12].
Berdasarkan hal tersebut tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil
Pilkada, serta meskipun apabila tidak terdistribusikannya undangan sebagaimana dalil
Pengadu itu memang terjadi, tidaklah secara fakta dan hukum dapat menghalangi
Pemilih untuk melaksanakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Bahwa Teradu I juga tidak dapat melakukan pemilu susulan di 4 (empat)
kecamatan yang terdampak banjir dikarenakan berdasarkan Pasal 49 PKPU Nomor 17
Tahun 2024, pemungutan suara ulang atau susulan dapat dilakukan apabila terdapat:
(a) bencana alam dan/atau kerusuhan, (b) rekomendasi dari Panwaslu/Bawaslu, atau
(c) putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Teradu I tidak menerima
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kapuas, atau Bawaslu
Provinsi untuk menunda pemungutan suara. Kemudian tidak ada keberatan dari saksi
pasangan calon di TPS terkait pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27
November 2024. Serta Status Darurat bencana banjir di Kabupaten Kapuas baru
ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Nomor
360/327-1/BPBD Tahun 2024 tertanggal 2 Desember 2024, yaitu setelah pelaksanaan
pemungutan suara (vide Bukti T.1-3). Oleh karena itu, pada tanggal pemungutan suara
27 November 2024, tidak ada status darurat bencana yang sah menurut Pasal 51
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008. Bahwa
penetapan status darurat bencana adalah wewenang Bupati Kabupaten Kapuas, bukan
KPU. Karena tidak ada penetapan status darurat bencana sebelum atau pada saat
pemungutan suara, Teradu I tidak memiliki dasar hukum untuk menunda Pilkada atau
menyelenggarakan Pilkada susulan.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I Ketua KPU
Kabupaten Kapuas menyatakan terhadap Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih
Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 5 Desember 2024 yang diduga Pengadu untuk
menghalangi Pasangan Calon lain mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada
(PHP) ke Mahkamah Konstitusi, Teradu I menyatakan KPU Kabupaten Kapuas telah
mengambil langkah korektif dengan menerbitkan; a.Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-
8D/6203/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Penarikan Surat Keputusan Nomor
1748 Tahun 2024 (vide Bukti T.1-4); b.Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024
tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan SK Nomor 1748 Tahun 2024 (vide Bukti
T.1-5) berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor
481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/212/2024 (vide Bukti T.1-6). Tindakan ini menunjukkan
itikad baik Teradu I untuk mematuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18
Tahun 2024, yang memberikan waktu 3 hari kerja bagi setiap Pasangan Calon untuk
mengajukan PHP ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun dengan terbitnya Surat
Keputusan Nomor 1748 Tahun 2024 dalam fakta hukumnya telah diterima oleh semua
pihak yaitu dari setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
dan pada saat itu semua menerima dan tidak ada yang berkeberatan, kemudian hal
tersebut pun tidaklah dapat menghalangi konstitusional setiap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil dan menghilangkan hak Bupati Tahun 2024 untuk mengajukan PHP ke
Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dapatlah dilihat dari Permohonan Gugatan
PHPU.BUP yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor 04 ke Mahkamah Konstitusi.
Bahwa merujuk pada point [3.8.5] pada halaman 190 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa terhadap dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa:
Termohon diduga berpihak dan secara sistematis memenangkan Paslon Nomor Urut 1
melalui penetapan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Kabupaten Kapuas periode 2024-2029, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
dalil a quo dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon [vide Bukti P-44 sampai dengan
Bukti P-46), serta jawaban, keterangan, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon
(vide Bukti T-19 sampai dengan Bukti T-25), Pihak Terkait [vide Bukti PT-17 sampai
dengan Bukti PT-21, Bukti PT-29, dan Bukti PT-301], dan Bawaslu Kapuas (vide Bukti
PK.24.14-27 sampai dengan Bukti PK.24.14-38), telah nyata bahwa pada tanggal 5
Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Tahun 2024, di hari yang sama, Termohon langsung menyadari kekeliruan terhadap
keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 tahun 2024 tentang
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Terpilih Kabupaten Kapuas tahun 2024
tertanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya Termohon menindaklanjutinya pada hari
berikutnya, 6 Desember 2024, dengan mengeluarkan surat penarikan terhadap
keputusan tersebut dengan Surat Dinas Nomor 510/PL.06.2-SD/6203/2024 tanggal 6
Desember 2024 [vide Bukti T-19] dan surat tersebut sudah diterima semua pasangan
calon dan Bawaslu Kapuas [vide Bukti T-20]. Selain itu, terkait kejadian di TPS 004
Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sudah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Surat Keputusan KPU Kapuas
Nomor 1742 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan
Penghitungan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 pada TPS 004 Kelurahan Selat
Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas [vide Bukti T-23]. Fakta tersebut juga sejalan
dengan Keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas. Menurut
keterangan Bawaslu Kabupaten Kapuas, terhadap dalil quo, Bawaslu Kapuas
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 481/PP.01.02/Κ.ΚΗ-05/12/2024 tanggal 20
Desember 2024, yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas untuk
membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Kapuas Tahun 2024, Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Kapuas dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23
Desember 2024 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan
Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 [vide Bukti PK.24.14-29]. Selain
itu, Panwaslu Kecamatan Selat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor:
001/PP.00.01/Κ.ΚΗ-05-01/11/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 Kelurahan
Selat Utara Kecamatan Selat [vide Bukti PK.21.14-33). KPU Kabupaten Kapuas
kemudian menindaklanjuti dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan
Selat Utara Kecamatan Selat pada tanggal 1 Desember 2024, dengan diawasi oleh
Bawaslu Kapuas [vide Bukti PK.24.14-35]"
Bahwa Teradu I telah bersikap adil dengan memastikan proses pemilu berjalan
sesuai prosedur, termasuk dengan mengambil langkah korektif atas penarikan Surat
Keputusan Nomor 1748 Tahun 2024.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II Ketua
Bawaslu Kabupaten Kapuas menyatakan bahwa dalam pendistribusian undangan
memilih (C. Pemberitahuan) kepada masyarakat di Kecamatan Mantangai, Bawaslu
Kabupaten Kapuas telah menyampaikan Surat Imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-
05/11/2024 tanggal 19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C.
Pemberitahuan memilih yang pada pokoknya mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas
untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) agar pada saat pendistribusian C Pemberitahuan Memilih tidak didistribusikan
kepada pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide Bukti T.2-1). Bawaslu
Kabupaten Kapuas juga menyampaikan Surat Imbauan Nomor 467/PM.00.02/K.KH-
05/11/2024 tanggal 24 November 2024 Perihal Imbauan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang pada pokoknya
mengimbau agar KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan proses Pemungutan dan
Penghitungan Suara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (vide Bukti
T.2-2). Bahwa melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS) di Kecamatan
Mantangai telah melaksanakan pengawasan pendistribusian C. Pemberitahuan
memilih yang dilaksanakan oleh KPPS setempat dengan contoh beberapa Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P.TPS), sedangkan terdapat
surat pemberitahuan memilih yang tidak tersampaikan kepada Pemilih dikarenakan;
1) Pemilih meninggal dunia, 2) Pemilih tidak dikenal, 3) Pindah memilih, 4) Pindah
domisili, 4) Pemilih ganda, dan 5) Menjadi anggota TNI/Polri (vide Bukti T.2-3). Bahwa
Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kapuas Tahun 2024 telah melaksanakan Pengawasan setiap Tahapan
Pemilihan berdasarkan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan;
a. Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-undang; b. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bbupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan c. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap musibah banjir yang dijadikan dasar untuk melakukan pemilu
susulan oleh Pengadu, Teradu II menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Bajuh Kecamatan Kapuas
Tengah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan lokasi awal yang
direncanakan sebagai titik TPS 02 Desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah tergenang
banjir, akan tetapi sudah direlokasi 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara
(pada tanggal 26 November 2024) ke tempat yang tidak tergenang banjir setelah
berkoordinasi dengan PPS dan PPK (vide Bukti T.2-5). Kemudian berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Desa Lapetan
Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) pada tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan lokasi awal yang direncanakan sebagai titik TPS Desa Lapetan
tergenang banjir, dan 1 hari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara (pada tanggal 26
November 2024) dilakukan pemindahan titik lokasi TPS ke tempat yang tidak tergenang
banjir yaitu di RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.2-6). Bahwa berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) 01 Desa Lapetan Kecamatan Mantangai sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 26 November 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa
Lapetan Kecamatan Mantangai dibangun di tempat yang tinggi dan bebas dari
genangan air mengingat Desa Lapetan sedang dalam keadaan banjir, yaitu didirikan di
RT 01 di depan SDN 1 Lapetan (vide Bukti T.2-7). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 03 Desa
Jangkang Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 03 Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang
terdampak banjir dan proses Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai
prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan (vide Bukti T.2-8). Bahwa berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) TPS 01 Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang sebagaimana termuat
dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada tanggal 27 November 2024,
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi TPS 01 Desa Tumbang Tukun
Kecamatan Pasak Talawang terdampak banjir dan proses Pemungutan dan
perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat temuan/laporan
(vide Bukti T.2-9). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan
Timpah sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
pada tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa titik lokasi
TPS 02 Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah terdampak banjir dan proses
Pemungutan dan perhitungan suara tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak terdapat
temuan/laporan (vide Bukti T.2-10). Bahwa kemudian Pj. Bupati Kapuas telah
menerbitkan surat Nomor 673/BPBD Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir di Wilayah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024, yang
berarti telah selesai Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara (vide Bukti T.2-11).
Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu a quo, tidak terdapat laporan
dan/atau temuan pelanggaran Pemilihan dan permohonan sengketa Pemilihan ke
Bawaslu Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.2-4).
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu II menyatakan
telah melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
(Formulir Model A) Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024,
pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kapuas (vide Bukti T.2-12).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas kemudian menemukan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/
21.06/XII/2024, yang pada pokoknya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan dengan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-
2029 sebelum adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) (vide Bukti T.2-
13). Kemudian Bawaslu Kabupaten Kapuas menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 tanggal 18
Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur pelanggaran administrasi
Pemilihan (vide Bukti T.2-14). Bawaslu Kabupaten Kapuas mengeluarkan
Pemberitahuan Status Temuan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 (Formulir
Model A.17) tanggal 18 Desember 2024, yang pada pokoknya memenuhi unsur
pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-15). Bawaslu Kabupaten Kapuas
kemudian meneruskan Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas Nomor
481/PP.01.02/K.KH05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, kepada KPU Kabupaten
Kapuas yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kapuas agar membatalkan
Surat Keputusan KPU Nomor 1748 Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas
Tahun 2024 (Vide Bukti T.2-16). Bawaslu Kabupaten Kapuas mengawasi atas
pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang pada
pokoknya telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kapuas dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 1749 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten
Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.2-17).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa terdapat bukti Pengadu berupa Formulir Model D.
Rekap Pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang dikembalikan
kepada KPU Kabupaten Kapuas dengan keterangan “tidak berada ditempat dan tidak
terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan” untuk wilayah
Kecamatan Mantangai sebanyak 12.837 formulir. Menurut Pengadu, apabila
dibandingkan dari 17 (tujuh belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas, paling
banyak pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK ada di wilayah
Kecamatan Mantangai. Bahwa di Kecamatan Kapuas Timur pengembaliannya hanya
325 formulir, di Kecamatan Tamban Catur jumlah pengembaliannya 148 formulir, di
Kecamatan Selat pengembaliannya berjumlah 3.422 Formulir (vide Bukti P-3). Menurut
Pengadu, tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di
Kecamatan Mantangai sangat merugikan Paslon 04 (Erlin Hardi & Alberkat Yadi)
karena di Kecamatan Mantangai merupakan tempat kelahiran Elin Hardi (vide Bukti P-
1) sekaligus merupakan basis pendukung Paslon 04. Bahwa berdasarkan hasil survey,
Paslon 04 meraih suara tertinggi (vide Bukti P-2), sehingga menurut Pengadu tidak
terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sangat mempengaruhi
terhadap keterpilihan Paslon 04 pada pemungutan suara yang digelar tanggal 27
November 2024. Pengadu menyatakan bahwa jika tidak terdistribusinya Formulir
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK karena kendalanya banjir, maka Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Kapuas pada waktu itu seharusnya melakukan penundaan
pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 atau dilakukan Pilkada
susulan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berkenaan dengan dalil
Pengadu terkait tidak dibagikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK secara
menyeluruh yang untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 01 (H.Muhammad Wiyatno dan Dodo) tidak didukung alat bukti oleh
Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui di
Kecamatan Mantangai terdapat pengembalian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-
KWK sebanyak 12.837 formulir dengan keterangan “tidak berada ditempat dan tidak
terdapat keluarga/orang yang terpercaya yang dapat dititipkan”sebagaimana alat bukti
P-3. Menurut Teradu I, distribusi undangan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-
KWK telah dilakukan oleh KPPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memang
dalam hal tanggung jawab pelaksanaan ada pada KPU Kabupaten Kapuas, akan tetapi
Teradu I tidak dapat langsung melakukan pengawasan dalam proses distribusi
Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Secara hirarkis KPPS berada di bawah
koordinasi tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Teradu I mengatakan
bahwa dirinya tidak pernah mengatakan faktor banjir sebagai penyebab tidak
terdistribusikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Logistik di
Kecamatan Mantangai berjalan lancar tidak mengalami kendala. Tidak terdistribusinya
Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK karena memang orang-orang yang dituju
tidak bisa ditemui. Teradu I juga mengakui bahwa di beberapa desa di Kecamatan
Mantangai terjadi banjir. Akan tetapi tidak menjadi alasan untuk melakukan
penundaan Pilkada atau melakukan Pilkada lanjutan karena tidak ada rekomendasi
penundaan pemungutan suara dari Bawaslu Kabupaten Kapuas. Keterangan serupa
juga disampaikan oleh Pihak Terkait Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU
Kabupaten Kapuas atas nama Dina Mariana. Bahwa tidak terdistribusinya Formulir
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK bukan karena alasan banjir. Pihak Terkait Anggota
KPU Kabupaten Kapuas atas nama Feri Irawan selaku Ketua Divisi Data dan Informasi
juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan sesuai dengan mekanisme
aturan yang berlaku. Adapun ada masyarakat yang tidak bisa ditemui, Pihak Terkait
tidak mengetahui.
Sementara itu, Pihak Terkait atas nama Harun Rasyid selaku Kepala Bidang
Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Kapuas menyatakan selama tahun 2024 di Kabupaten Kapuas dinyatakan tanggap
darurat banjir sebanyak 5 kali. Sedangkan dari awal Tahun 2025 hingga bulan Juli
2025, status tanggap darurat sudah dua kali. Jadi total dari tahun 2024 hingga Juli
2025, status tanggap darurat banjir di Kabupaten Kapuas sebanyak 7 kali. Bahwa
memang di Kecamatan Mantangai ada wilayah yang terkena banjir. Informasi dari
media dan masyarakat, banjir terjadi sejak tanggal 26 dan 27 November 2024.
Keterangan resmi dari Para Kepala Desa tanggal 29 November 2024. Bahwa dari 38
desa yang ada di Kecamatan Mantangai yang terkena dampak banjir sebanyak 6 desa.
Meskipun demikian, pelaksanaan Pemilu atau Pilkada masih tetap bisa berjalan,
karena dengan ditundanya pelaksanaan Pilkada pun tidak ada jaminan banjir akan
mereda. Menurut Pihak Terkait, warga Kabupaten Kapuas sudah terbiasa dengan
banjir.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I selaku Ketua
KPU Kabupaten Kapuas merupakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah in casu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kapuas Tahun 2024 termasuk dalam pendistribusian Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK. Teradu I tidak bisa hanya menyerahkan tugas dan
tanggung jawab kepada KPPS dan PPS selaku jajaran di bawah KPU Kabupaten Kapuas,
tetapi Teradu I harus juga melakukan kontrol dan monitoring serta evaluasi dari hasil
kerja KPPS dan PPS dalam pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-
KWK. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti Teradu I melepaskan tugas dan
tanggung jawab selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan menyerahkan tugas dan
tanggung jawabnya kepada KPPS. Dengan demikian, Teradu I sudah bertindak tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir
oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KPU
Kabupaten/Kota memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I sudah bertindak tidak optimal dalam
mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat di
wilayah Kecamatan Mantangai, padahal Teradu I sudah menerima laporan dalam
Formulir Model D. Rekap Pengembalian C Pemberitahuan, akan tetapi Teradu I tidak
langsung melakukan evaluasi terhadap distribusi Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK di tiap wilayah. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Kapuas, seharusnya mengetahui bahwa pendistribusian Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kapuas. Dengan demikian, Teradu I terbukti sudah bertindak tidak
profesional, tidak cermat, tidak akuntabel dalam pendistribusian Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK, khususnya wilayah Kecamatan Mantangai. Oleh karena itu,
tindakan Teradu I tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3
huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu, Teradu I tidak membagikan Formulir
MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK secara menyeluruh diduga untuk memenangkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, DKPP menilai, berdasarkan
fakta persidangan tidak terdapat bukti dan fakta yang membuktikan tidak
dibagikannya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK adalah untuk
memenangkan salah satu pasangan calon. Namun demikian, DKPP menilai, tidak
optimalnya distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK di Kecamatan
Mantangai menimbulkan syakwasangka negatif bagi Teradu I dan lembaga KPU
Kabupaten Kapuas yang seharusnya bisa dicegah oleh Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Kapuas. Hal itu penting dilakukan agar dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah semua pemilih yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilih
sebagaimana mestinya.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor
1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
Kabupaten Kapuas tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti P-8) dilakukan oleh Teradu I
bersamaan dengan terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024
(SK Nomor 1747/2024) yang diterbitkan setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I menyatakan khilaf
telah menerbitkan SK Nomor 1748/2024. Teradu I menerangkan bahwa pada tanggal
5 Desember 2024, sebelum terbitnya SK a quo, Teradu I menanyakan terlebih dahulu
kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan in casu Pihak Terkait Anggota KPU
Kabupaten Kapuas atas nama Dina Mariana terkait dengan dokumen-dokumen yang
harus disiapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tingkat Kabupaten. Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
menyampaikan item-item yang harus disiapkan dan memastikan bahwa item-item
tersebut sudah sesuai dengan template. Sehingga Teradu I menandatangani SK Nomor
1748 Tahun 2024 bersamaan dengan SK Nomor 1747/2024 setelah Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten
setelah mengikuti saran dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bahkan dalam
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat
Kabupaten tidak ada keberatan dari para pihak termasuk dari Bawaslu Kabupaten
Kapuas. Akan tetapi, usai rapat pleno tersebut, Teradu I baru menyadari dan mengakui
bahwa ada sesuatu yang salah terhadap terbitnya SK a quo. Kesalahan tersebut hanya
diketahui oleh dirinya, sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Anggota
KPU Kabupaten Kapuas yang lain pun tidak ada yang mengetahui dan tidak menyadari
atas kekeliruan tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Kapuas atas nama Ana Rahimah menerangkan, pada waktu Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten,
sebelum terbitnya SK Nomor 1747/2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Saksi-Saksi
Calon dibagikan terlebih dahulu draft SK-nya oleh KPU Kabupaten Kapuas in casu
Teradu I, sehingga para pihak bisa mencermati secara bersama-sama apabila ada
koreksi, setelah itu baru ditandatangani oleh Teradu I. Berbeda dengan proses terbitnya
SK Nomor 1748 Tahun 2024, KPU Kabupaten Kapus in casu Teradu I langsung
membacakan SK tersebut dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten langsung ditutup sehingga Bawaslu
Kabupaten Kapuas dan para pihak yang hadir tidak diberi kesempatan untuk
memeriksa atau memberikan saran maupun perbaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas
in casu Teradu I.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu I mendatangi kantor
Bawaslu Kabupaten Kapuas dan bertemu dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Kapuas atas nama Hanif Syazali. Teradu I menyampaikan maksud dan
tujuan kedatangannya untuk mengakui dan menyampaikan kekeliruannya terkait
dengan terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu
tanggal 6 Desember 2024, Teradu I menerbitkan Surat Nomor 510/PL.02.6-
SD/6203/2024 tentang Penarikan SK a quo yang pada pokoknya Keputusan KPU
Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih ditarik (vide Bukti T.1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa,
terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024 tidak langsung
dibatalkan karena Teradu I beranggapan dengan dikeluarkan surat Nomor
510/PL.02.6-SD/6203/2024 maka Surat Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748
Tahun 2024 tidak berlaku, terlebih KPU Kabupaten Kapuas in casu Teradu I sudah
memposting surat Nomor 510/PL.02.6-SD/6203/2024 terkait penarikan SK di JDIH
KPU. Teradu I baru membatalkan SK Nomor 1748 Tahun 2024 pada tanggal 23
Desember 2024 melalui SK Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan
KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.1-5)
setelah Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melayangkan surat rekomendasi
pelanggaran administrasi pemilihan melalui surat nomor 481/PP.01.02/K.KH-
05/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 (vide Bukti T.1-6/ T.2-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Sastriadi mengatakan setelah kejadian terbit
SK Nomor 1748/2024, Teradu I melakukan konsultasi kepada dirinya. Teradu I
kemudian disarankan agar diselesaikan sebagaimana peraturan yang berlaku. Pihak
Terkait juga mendapatkan laporan dari salah satu saksi calon peserta Pilkada Bupati.
Atas laporan tersebut, kemudian Pihak Terkait menyampaikan kepada pelapor bahwa
Teradu I akan segera melakukan koreksi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan terbitnya SK
Nomor 1748 Tahun 2024 menutup peluang Paslon lain mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi, Teradu I membantah karena pada faktanya Paslon 04 Erlin
Hardi-Alberkat Yadi dapat mengajukan gugatan yang hasil putusannya ditolak (vide
Bukti T.1-2). Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Sastriadi
menambahkan bahwa ada dua gugatan PHP yang diajukan Paslon di Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tata cara penerbitan
Keputusan ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
18/2024) yang menyatakan:
Pasal 55 ayat (1):
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota
dan wakil walikota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-
KWKBUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan
hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
Pasal 57 ayat (1)
Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari
setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat
pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan
hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah
putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Dengan demikian, tindakan Teradu I yang menerbitkan SK Nomor 1748/2024 sudah
melanggar Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) PKPU 18/2024. Selain itu, Teradu I
juga tidak langsung mencabut SK Nomor 1748/2024, padahal Teradu I sudah
menerbitkan Surat Nomor 510/PL.02.6-SD/6203/2024, tanggal 6 Desember 2024
tentang Penarikan Keputusan KPU Kabupaten Nomor 1748 Tahun 2024. Akan tetapi
tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan dan pembatalan SK Nomor 1748/2024,
sehingga SK a quo tetap masih ada dan berlaku. Teradu I baru mencabut setelah ada
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kapuas. Tindakan Teradu I tersebut
membuktikan Teradu I sudah tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntabel, dan
tidak berkepastian hukum. Sehingga tindakan Teradu I tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 15 huruf a,
huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terkait dengan dalil tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi karena kesalahan penerbitan SK, sesuai fakta persidangan, Paslon 04 tetap
dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
permohonan/gugatan Paslon 04 ditolak. Sehingga DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu tidak terbukti.
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II
telah menyampaikan surat imbauan Nomor 445/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 tanggal
19 November 2024 Perihal Imbauan Pendistribusian C yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Kapuas in casu Teradu I. Dalam surat tersebut pada pokoknya mengimbau
agar KPU Kabupaten Kapuas untuk memberikan tanda/keterangan kepada pemilih
yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar pada saat pendistribusian Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK (Pemberitahuan memilih) tidak didistribusikan kepada
pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya, pada tanggal
24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II kembali melakukan
himbauan melalui surat Nomor 467/PM.00.02/K.KH-05/11/2024 perihal Imbauan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
salah satu poinnya adalah agar surat pemberitahuan pemungutan suara telah
didistribusikan dan telah diterima oleh Pemilih paling lambat 3 (tiga) sebelum hari dan
tanggal pemungutan suara (vide Bukti T.2-2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in
casu Teradu II tidak hanya mengimbau tetapi juga melakukan pengawasan melalui
Pengawas TPS di Kecamatan Mantangai terhadap pendistribusian Formulir MODEL
C.PEMBERITAHUAN-KWK (vide Bukti T.2-3). Bahwa pengawasan juga dilakukan oleh
jajaran di bawahnya pada masa tenang dan pungut hitung (vide Bukti T.2-5 s.d. T.2-
10). Bahwa terhadap tidak terdistribusinya Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-
KWK sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu
Teradu II tidak menerima laporan atau juga temuan pelanggaran Pemilihan dan
permohonan sengketa pemilihan (vide Bukti T.2-4).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Bawaslu Kabupaten
Kapuas in casu Teradu II telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, antara lain dengan memberikan himbauan dan pengawasan terhadap
distribusi Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sehingga tindakan Teradu II
dapat dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu II sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pengawasan terkait dengan
pendistribusian Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten, Teradu II
telah melakukan pengawasan termasuk peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun
2024 yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A)
Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.2-12).
Bahwa terhadap peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten
Kapuas in casu Teradu I, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II menjadikannya
sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/
XII/2024 (vide Bukti T.2-13) dan dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran
dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Kapuas atas nama Ana Rahimah menyatakan, bahwa berdasarkan
klarifikasi kepada Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Kapuas, yang
menyatakan bahwa dia mendapat perintah dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
atas nama Dina Mariana untuk menyiapkan SK tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Bahwa terhadap
keterangan tersebut, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Kapuas atas nama Dina
Mariana membenarkan hal tersebut. Pihak Terkait berdalih bahwa dirinya
mempercayakan kepada Kasubag Teknis dan Hukum karena yang bersangkutan lebih
berpengalaman dalam teknis penyelenggaraan, sementara dirinya baru beberapa bulan
menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap temuan Nomor
Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, pada tanggal 18 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melakukan kajian yang pada pokoknya
KPU Kabupaten Kapuas menerbitkan SK Nomor 1748 Tahun 2024 tidak sesuai dengan
Pasal 57 ayat (1) PKPU 18/2024 dan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga Bawaslu
Kabupaten Kapuas in casu Teradu II menyimpulkan KPU Kabupaten Kapuas terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan (vide Bukti T.2-14). Bahwa pada
tanggal yang sama, yaitu tanggal 18 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas
mengumumkan status temuan Nomor Register 04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024
(vide Bukti T.2-15). Bahwa pada tanggal 20 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Kapuas in casu Teradu II melayangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi
pemilihan terkait hasil penanganan temuan Nomor Register
04/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 kepada KPU Kabupaten Kapuas melalui surat
nomor 481/PP.01.02/K.KH-05/12/2024 (vide Bukti T.2-17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah Bawaslu
Kabupaten Kapuas melayangkan surat rekomendasi, pada tanggal 23 Desember 2024
KPU Kabupaten Kapuas membalas melalui Surat Nomor 655/PY.02.1-SD/6203/2024
perihal Tindaklanjut Atas Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat
a qua pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kapuas mengeluarkan SK
Nomor 1749 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas
Nomor 1748 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 (vide Bukti T.2-17). Kemudian pada tanggal 23
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Teradu II melakukan pengawasan
terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran adminsitrasi pemilihan yang
kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) melalui Formulir Model
A Nomor 139/LHP/PM.01.02/12/2024 (vide Bukti T.2-17).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah
melaksanakan tugas dan wewenang selaku lembaga pengawas penyelenggara pemilu
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Teradu II sudah melakukan
serangkaian proses, antara lain, menjadikan peristiwa terbitnya SK Nomor 1748 Tahun
2024 sebagai temuan, melakukan kajian awal, meregistrasi temuan, melakukan
klarifikasi kepada para pihak, melakukan kajian, dan memutuskan bahwa Teradu I
melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, serta mengeluarkan rekomendasi
berdasarkan Surat Nomor 655/PY.02.1-SD/6203/2024. Bahkan Teradu II juga
melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi yang dituangkan dalam LHP
melalui Formulir Model A Nomor 139/LHP/PM.01.02/12/2024. Dengan demikian,
tindakan Teradu II sudah sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II telah terbukti sudah responsif,
profesional, dan akuntabel terhadap tindakan Teradu I. Sehingga tindakan Teradu II
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan
DKPP. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.