Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 30 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 107-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025, dan Pengaduan Nomor:151-P/LDKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi- saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/Terlapor, pihak terkait dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta- fakta: a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.1-21).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun 2024. Bahwa pada pelaksanaan PSU tersebut, Teradu diduga mengakomodir dua orang pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi yang diduga tidak memiliki hak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Pasal DilanggarPasal 47 ayat (3); Pasal 49; Pasal 50 ayat (3); Pasal 178; Pasal 22B; Pasal 30 Undang-Undang Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanks
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 107- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025, dan Pengaduan Nomor:151-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Iswahyudi Wibowo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ana Rahimah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Hanif Syazali Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Peppy Lestari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Rusman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu Nama Dina Mariana : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu. [1.2] Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Iswahyudi Wibowo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ana Rahimah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Hanif Syazali Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Peppy Lestari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Rusman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Alamat : Jl. Cilik Riwut No. 80 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu; TERHADAP [1.2.2] Teradu 1. Nama : Deden Firmansyah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Charles Bronson Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dina Mariana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Maya Widya Sari Sihombing Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : M. Fery Irawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kapuas Alamat : Jalan Tambun Bungai No.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 107-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025, dan Pengaduan Nomor:151-P/LDKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi- saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/Terlapor, pihak terkait dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta- fakta: a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.1-21). b) Bahwa pemilih tambahan atas nama Kamsiah dan Pandi tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP di TPS 04 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 (Vide bukti P.1-22). c) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Selat Utara dan telah mengunakan hak pilihnya tanggal 27 November 2024, dengan adanya tanda tangan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tetap (Vide bukti P.1-14). d) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi pada tanggal 1 Desember 2024, hadir sebagai pemilih PSU di TPS 04 Selat Utara dan menggunakan hak pilihnya Kembali di pada PSU di TPS 004 dengan mengunakan E-KTP sebagai Pemilih Tambahan (DPK) (Vide bukti P.1-15). e) Bahwa sesuai Laporan hasil Pengawasan PanwasluKecamatan Selat, Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 004 Selat Utara, melalui Ibu Ana Rahimah Anggota Bawalu Kabupaten Kapuas, Bapak Kristaten Jon dan Ibu Hj Siti Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan imbauan secara lisan serta saran dan masukkan ditempat kejadian secara langsung kepada Saudara Dina Mariana Anggota KPU Kabupaten Kapuas, bahwa untuk Pemilih Tambahan yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU di TPS 04 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang hadir pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 namun tidak diindahkan dan bersikeras mempersilahkan Pemilih Tambahan tersebut mencoblos di PSU TPS 004 Selat Utara berdasarkan pemahamannya dan arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna melalui telepon whatsapp (Vide bukti P.1-15). 2. Bahwa pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara ditemukan dugaan kepada Teradu dan/ Terlapor serta Pihak Terkait sebagai berikut : a) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana dijadikan Teradu dan/Terlapor berdasarkan : − Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk memberikan arahan kepada KPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan memperbolehkan 2 (dua) orang Pemilih yang menggunakan E-KTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan pada PSU TPS 004 Selat Utara tanggal 1 Desember 2024 sementara 2 (dua) orang Pemilih Tambahan tersebut tidak terdaftar di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 berdasarkan arahan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah TITY YUKRISNA dan mengabaikan imbauan secara lisan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah secara langsung ditempat kejadian mengenai penggunaan Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan E-KTP pada PSU TPS 004 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004 Selat Utara ketika tanggal 27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan kepada KPPS 4 dan 5 untuk memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos tanpa memperdulikan kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh Bawaslu bahkan menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang bersangkutan mencoblos diTPS lain selain TPS PSU maka yang bersangkutan bertanggung jawab secara penuh melakukan Tindakan kriminal (Vide bukti P.1-1). [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Terlapor, Pihak Terkait, dan saksi- saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan uraian dari hasil klarifikasi Teradu dan/ Terlapor, pihak terkait dan saksi-saksi, bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, ditemukan fakta-fakta: a) Bahwa pada saat PSU TPS 04 Selat Utara terdapat pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK) di TPS 04 Selat Utara pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024 sebelumnya, tetapi oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana membolehkan untuk mengunakan hak pilihnya pada saat PSU di TPS 04 Selat Utara tanpa memperdulikan imbauan langsung dari Bawaslu kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 di halaman kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas (Vide bukti P.2-25). b) Bahwa pemilih tambahan atas nama Kamsiah dan Pandi tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yang menggunakan E-KTP di TPS 04 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024, dibuktikan dengan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 (Vide bukti P.2-21). c) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 005 Selat Utara dan telah mengunakan hak pilihnya tanggal 27 November 2024, dengan adanya tanda tangan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tetap (Vide bukti P.2-14). d) Bahwa pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi pada tanggal 1 Desember 2024, hadir sebagai pemilih PSU di TPS 04 Selat Utara dan menggunakan hak pilihnya Kembali di pada PSU di TPS 004 dengan mengunakan E-KTP sebagai Pemilih Tambahan (DPK) (Vide bukti P.2-15). e) Bahwa sesuai Laporan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Selat, Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang hadir mengawasi pelaksanaan PSU di TPS 004 Selat Utara, melalui Ibu Ana Rahimah Anggota Bawalu Kabupaten Kapuas, Bapak Kristaten Jon dan Ibu Hj Siti Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan imbauan secara lisan serta saran dan masukkan ditempat kejadian secara langsung kepada Saudara Dina Mariana Anggota KPU Kabupaten Kapuas, bahwa untuk Pemilih Tambahan yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU di TPS 04 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang hadir pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan PKPU 17 Tahun 2024 Pasal 52 ayat 2 namun tidak diindahkan dan bersikeras mempersilahkan Pemilih Tambahan tersebut mencoblos di PSU TPS 004 Selat Utara berdasarkan pemahamannya dan arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Tity Yukrisna melalui telepon whatsapp (Vide bukti P.2-15). 2. Bahwa pada hari Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Kelurahan Selat Utara ditemukan dugaan kepada Teradu dan/ Terlapor serta Pihak Terkait sebagai berikut : a) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana dijadikan Teradu dan/Terlapor berdasarkan : − Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk memberikan arahan kepada KPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan memperbolehkan 2 (dua) orang Pemilih yang menggunakan E-KTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan pada PSU TPS 004 Selat Utara tanggal 1 Desember 2024 sementara 2 (dua) orang Pemilih Tambahan tersebut tidak terdaftar di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024 berdasarkan arahan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna dan mengabaikan imbauan secara lisan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah secara langsung ditempat kejadian mengenai penggunaan Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan E-KTP pada PSU TPS 004 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004 Selat Utara ketika tanggal 27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan kepada KPPS 4 dan 5 untuk memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos tanpa memperdulikan kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh Bawaslu bahkan menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang bersangkutan mencoblos diTPS lain selain TPS PSU maka yang bersangkutan bertanggung jawab secara penuh melakukan Tindakan kriminal (Vide bukti P.2-1); b) Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah dapat dijadikan Terlapor/Teradu berdasarkan : − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Ketua dalam memonitor dan memastikan jalannya PSU di TPS 004 Selat Utara. − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS” sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKPT sebagai Daftar Pemilih Tambahan. − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang. (Vide bukti P.2-2); c) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Maya Widya Sari Sihombing dijadikan Terlapor/Teradu berdasarkan : − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara. − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang. − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS” sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (Vide bukti P.2-3). d) Anggota KPU Kabupaten Kapuas M.Fery Irawan dijadikan Terlapor/Teradu berdasarkan : − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang; − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS” sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan (Vide bukti P.2-4). e) Anggota KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson dijadikan Terlapor/Teradu berdasarkan: − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu dan menyatakan terserah Bawaslu kabupaten Kapuas untuk menilai sesuai dengan keterangan anggota KPU yang lain (Vide bukti P.2-5) f) Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna diduga: − Lalai dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada saat supervisi monitoring ke KPU Kabupaten Kapuas di PSU TPS 004 Selat Utara dengan memberikan arahan melalui Telepon Whatsapp kepada Anggota KPU Kapuas untuk memperbolehkan 2 (dua) orang pengguna EKTP di PSU TPS 004 Selat Utara pada tanggal 1 Desember 2024 untuk mencoblos sementara 2 (dua) pengguna EKTP tersebut menggunakan Daftar Pemililih Tambahan tersebut tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan EKTP pada saat Pemilihan tanggal 27 November 2024; − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi “KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS” sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Dengan memberikan pernyataan melalui telepon whatsapp kepada Anggota KPU Kabupaten Kapuas Dina Mariana “jadi kata Bu Tity lakukan verifikasi jika memang itu warga warga setempat dan tidak mendapatkan Undangan dan dikenali oleh Petugas dan Pengawas TPS biodatanya jelas maka boleh untuk mencoblos di TPS tersebut. Jadi aku sampaikan menurut Bawaslu itu tidak boleh karena Pemilih DPK yang tidak datang pada tanggal 27 November di TPS 04 tidak boleh datang ke PSU dan tidak boleh memilih, jadi menurut Bu tity kalau seperti itu DPT yang yang kemaren tidak hadir juga tidak boleh memilih pada saat PSU, jadi saya tanya kembali apakah DPK ini boleh memilih kalau sesuai dengan ketentuan DPK yang memiliki biodata dan dikenali, berdasarkan arahan yang saya dapatkan dari pimpinan 2 orang DPK tersebut boleh memilih” − Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu Berdasarkan hal tersebut diatas dan hasil klarifikasi Dina Mariana sehingga Tity Yukrisna dapat dijadikan sebagai Terlapor (Vide bukti P.2-6). [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan fakta sidang terungkap jelas bahwa Teradu Dina Mariana pada perkara 112-PKE-DKPP/III/2025 benar tidak cermat dalam memahami dan menerapkan ketentuan pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan PSU, tidak memahami arti koordinasi dan konsultasi sehingga mengambil keputusan secara sepihak ketika di lapangan tanpa mempertimbangkan dampak dan akibat. 2. Bahwa, berdasarkan fakta sidang terungkap jelas bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas pada perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 benar tidak cermat dalam memahami dan menerapkan ketentuan pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan PSU. 3. Bahwa, dengan dihadirkannya Pihak Terkait dari Teradu yaitu Mantan PPK Selat terungkap bahwa ternyata ketidak cermatan dalam memahami dan menerapkan pasal 52 PKPU 17 Tahun 2024 ini sampai tingkat bawah dan ini bisa berdampak buruk bagi Pemilu dan Pemilihan selanjutnya di Kabupaten Kapuas (17 Kecamatan dan 231 Kelurahan/Desa). 4. Bahwa, dengan ini meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk mengabulkan permohonan Para Pengadu yaitu “Teradu Dina Mariana tidak profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dan Kepala Divisi Teknis. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas tidak profesional karena tidak memiliki wawasan, pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai sebagai Penyenggara Pemilu, serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atau jika Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya” [2.3] PETITUM PENGADU PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu. [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti P.1-1 Berita Acara Klarifikasi Teradu An. Dina Mariana 2. Bukti P.1-2 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Deden Firmansyah Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Maya Widya Sari 3. Bukti P.1-3 Sihombing 4. Bukti P.1-4 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. M. Fery Irawan 5. Bukti P.1-5 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Charles Bronson 6. Bukti P.1-6 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Tity Yukrisna Bukti P.1-7 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 7. Saksi An. Kamsiah Bukti P.1-8 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 8. Saksi An. Pandi Bukti P.1-9 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 9. Saksi An. Dedy Liswan Bukti P.1-10 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 10. Saksi An. Ernawaty Yuliani Bukti P.1-11 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 11. Saksi An. Dwindo Djanuarico 12. Bukti P.1-12 Screenshot DPT On Line an. Kamsiah di TPS 005 Selat Utara 13. Bukti P.1-13 Screenshot DPT On Line an. Pandi di TPS 005 Selat Utara Bukti P.1-14 Dokumentasi Salinan Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) TPS 14. 005 Selat Utara 15. Bukti P.1-15 Dokumentasi Salinan (DPK) PSU TPS 004 Selat Utara 16. Bukti P.1-16 Dokumen Photo KTP an. Pandi PSU di TPS 004 Selat Utara 17. Bukti P.1-17 Dokumen Photo KTP an. Kamsiah PSU di TPS 004 Selat Utara Bukti P.1-18 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. Pandi di TPS 005 18. Selat Utara Bukti P.1-19 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. Kamsiah di TPS 005 19. Selat Utara Bukti P.1-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Selat PSU TPS 004 20. Selat Utara 21. Bukti P.1-21 Video Kejadian PSU (Flashdisk merk Joint 8 GB) 22. Bukti P.1-22 Dokumentasi Salinan (DPK) TPS 004 Kelurahan Selat Utara [2.4.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti P.2-1 Berita Acara Klarifikasi Teradu An. Dina Mariana 2. Bukti P.2-2 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Deden Firmansyah Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. Maya Widya Sari 3. Bukti P.2-3 Sihombing 4. Bukti P.2-4 Berita Acara Klarifikasi Pihak Terkait An. M. Fery Irawan 5. Bukti P.2-5 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Charles Bronson 6. Bukti P.2-6 Undangan Klarifikasi Pihak Terkait An. Tity Yukrisna Bukti P.2-7 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 7. Saksi An. KAMSIAH Bukti P.2-8 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 8. Saksi An. PANDI Bukti P.2-9 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 9. Saksi An. DEDY LISWAN Bukti P.2-10 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 10 Saksi An. ERNAWATY YULIANI Bukti P.2-11 Berita Acara Klarifikasi dan Surat Pernyataan Bersedia Menjadi 11. Saksi An. DWINDO DJANUARICO 12. Bukti P.2-12 Screenshot DPT On Line an. Kamsiah di TPS 005 Selat Utara 13. Bukti P.2-13 Screenshot DPT On Line an. Pandi di TPS 005 Selat Utara Bukti P.2-14 Dokumentasi Salinan Daftar Hadir Pemilih Tetap (DPT) TPS 005 14. Selat Utara 15. Bukti P.2-15 Dokumentasi Salinan (DPK) PSU TPS 004 Selat Utara 16. Bukti P.2-16 Dokumen Photo KTP an. PANDI PSU di TPS 004 Selat Utara 17. Bukti P.2-17 Dokumen Photo KTP an. KAMSIAH PSU di TPS 004 Selat Utara Bukti P.2-18 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. PANDI di TPS 005 18. Selat Utara Bukti P.2-19 Dokumen Salinan C-Pemberitahuan. an. KAMSIAH di TPS 005 19. Selat Utara Bukti P.2-20 Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Selat PSU TPS 004 Selat 20. Utara 21. Bukti P.2-21 Dokumen Salinan (DPK) TPS 004 Kelurahan Selat Utara 22. Bukti P.2-22 Kajian Dugaan Pelanggaran 23. Bukti P.2-23 Formulir Model A.13 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik 24. Bukti P.2-24 Formulir Model A.17 Status Temuan 25. Bukti P.2-25 Video Kejadian PSU (Bukti FD) [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025, Para Pengadu Perkara Nomor 112- PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi Kamsiah dan Pandi selaku Pemilih di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat menyatakan bahwa benar pada tanggal 27 November 2025 memilih di TPS 005 dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Saksi datang ke TPS 004 karena melihat banyak orang berbondong-bondong datang ke TPS 004 maka Saksi pun turut ikut datang ke TPS 004 tersebut. Kemudian Saksi menanyakan apakah Saksi boleh mencoblos di TPPS 004 ini, dan Petugas yang berjaga dalam hal ini KPPS 004 menyatakan Saksi boleh memilih asal membawa KTP. Karena belum mimiliki KTP saksi kembali lagi kerumah karena jaraknya cukup dekat dan datang kembali membawa Biodata Dokumen Kependudukan. Bahwa benar saksi ditanyakan oleh KPPS apakah sudah memilih atau belum, dan Saksi menyatakan belum memilih. Saksi tidak mengetahui bahwa di TPS 004 tersebut adalah Pemilihan Suara Ulang (PSU). Bahwa Saksi menambahkan petugas yang menjaga di TPS 004 tidak menanyakan apakah mereka sebelumnya memilih di TPS berapa. Bahwa saksi melihat terjadi perdebatan diantara sesama penyelenggara pemilu di TPS 004 tersebut, namun saksi tidak mengetahui hal apa yang sedang diperdebatkan. Saksi hanya menunggu arahan dari Petugas di TPS 004 untuk dipersilahkan mencoblos. Bahwa saksi tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan untuk memilih di TPS 004. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Dasar Hukum Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. ⁠Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 178 B (pidana mencoblos lebih dari sekali); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 22B dan pasal 30 (Kewenangan Bawaslu dan Tugas Bawaslu); 4. ⁠Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 152 (GAKKUMDU); 5. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 6. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 47 ayat (3), Pasal 49-72, dan Pasal 52 ayat (2); 7. ⁠Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa. 8. ⁠Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu. 9. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a (kepastian hukum), c (tertib), dan f (profesionalitas); 10. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik, sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019; 11. ⁠UUD NRI Tahun 1945 Ketentuan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan hak konstitusi warga negara. II. Kronologi Kejadian Untuk membantah dan memperjelas posisi Teradu dan/atau Terlapor, berikut kronologi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, pada tanggal 1 Desember 2024 yang akan Teradu dan/atau Terlapor sampaikan pada Jawaban ini: 1. 1 Desember 2024: a. Kamsiah dan Pandi hadir di TPS 004, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi syarat domisili sebagai warga Kelurahan Selat Utara; b. Teradu dan/atau Terlapor Dina Nariana (Komisioner KPU Kabupaten Kapuas) memverifikasi identitas mereka bersama KPPS TPS 004 dimana hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Upaya pengecekan DPT Online juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan teknis (error) melalui aplikasi Sidalih; c. Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana (Komisioner KPU Kabupaten Kapuas) sudah pula melakukan pengecekan jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS TPS 004, akan tetapi tidak ditemukan bekas tinta coblos di jari-jari Kamsiah dan Pandi; d. Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menjelaskan ada ancaman pidana apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi, dan akan tetapi mereka tetap bersih kukuh menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas; e. PSU berjalan tertib, dengan hasil dicatat dalam berita acara; f. Bahwasanya tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS 004 dalam a quo, sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi/KWK. 2. 2-3 Desember 2024: Pleno Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima hasil PSU tanpa keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain; 3. ⁠Pasca-PSU: Bawaslu Kabupaten Kapuas (Pengadu) menyusun kajian yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan merujuk dugaan pelanggaran pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu, atau jika memang hasil kajian Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun faktanya Pengadu malah mengabaikan hal tersebut, malah mengadukan Teradu ke DKPP. III. Dalam Eksepsi Sebelum masuk ke Pokok Perkara, kami mohon Majelis Yang Mulia mempertimbangkan Eksepsi kami sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menolak seluruh alasan- alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor; 2. ⁠Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Para Pengadu tidak merincikan perbuatan spesifik Teradu dan/atau Terlapor yang melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Berdasarkan Eksepsi ini, kami memohon agar laporan Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). IV. Jawaban Dalam Pokok Perkara Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini: A. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Teradu dan/atau Terlapor. B. Rekomendasi Kajian Bawaslu 1. ⁠Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas yang merekomeridasikan pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali, sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 005 dan TPS 004, justru merupakan pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (serratus delapan juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara. C. Analisis Hukum Pasal 49 sampai Pasal 72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan dan penghitungan suara, termasuk PSU. Berikut analisis relevansi pasal-pasal tersebut: 1. ⁠Pasal 47 ayat (3): Pemilih dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika memenuhi syarat domisili dan diketahui petugas, Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat ini, sehingga pendaftaran mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah dinyatakan sah; 2. ⁠Pasal 49-51: Mengatur persiapan pemungutan suara, termasuk distribusi logistik dan pemberitahuan kepada pemilih. KPU Kabupaten Kapuas telah memenuhi kewajiban ini; 3. Pasal 52 ayat (2): Mensyaratkan pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK, dan pindahan paling lambat satu hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada ketentuan yang melarang bagi DPK PSU untuk mencoblos di TPS pada saat PSU sebagaimana dimaksud dalam a quo. Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: Pemilik KTP-01 yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK". Sehingga dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur didalam Ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud diatas; 4. ⁠Pasal 53-60: Mengatur pelaksanaan pemungutan suara, termasuk verifikasi identitas. Kamsiah diverifikasi melalui E-KTP, sesuai Pasal 54 ayat (2), meskipun SIDALIH error; 5. Pasal 61-72: Mengatur penghitungan suara dan pelaporan hasil. Hasil PSU TPS 004 dicatat dalam barita acara dan diterima pada pleno kecamatan dan pleno kabupaten tanpa ada keberatan dari semua pihak dalam perkara a quo; 6. ⁠Ketiadaan Larangan DPK Baru: Sebagaimana yang telah diterangkan didalam isi point 3 diatas, bahwa dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf o dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN- KWK". Maka beralasan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Pemungutan Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. D. Hasil Pleno Kecamatan dan Kabupaten Hasil Pleno Kecamatan Selat (2 Desember 2024) dan Pleno Kabupaten Kapuas (3 Desember 2024) menunjukkan bahwa semua pihak termasuk PARA PENGADU, menerima hasil PSU TPS 004 tanpa keberatan formal. Tidak ada keberatan saat pleno kecamatan dan pleno kabupaten terkait kehadiran Kamsiah dan Pandi sebagai DPK, membuktikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berdampak pada hasil PSU. E. Pemberitahuan Ancaman Pidana Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana telah menjelaskan ancaman pidana mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi sebelum mereka mencoblos di TPS 004 saat PSU, sesuai dengan Ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tindakan ini justru menunjukkan komitmen Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhadap terlaksananya Asas Kepastian Hukum. F. Pembelaan Hak Konstitusi Pemilih oleh Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana Tindakan Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana dengan mengizinkan Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 004 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin hak konstitusi pemilih sebagaimana amanat Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dan apabila tindakan Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana justru menolak hak pilih mereka maka akan justru berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional. G. Kendala Teknis DPT Online Pada 1 Desember 2024 pada saat pelaksanaan PSU di TPS 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas sudah berupaya untuk memeriksa status Kamsiah dan Pandi melalui SIDALIH, tetapi sistem mengalami gangguan teknis (error). Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengizinkan verifikasi manual melalui E-KTP, yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kapuas. H. Tanggung Jawab Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Dugaan mencoblos dua kali oleh Kamsiah dan Pandi merupakan pelanggaran pidana Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Seharusnya Bawaslu memiliki wewenang pengawasan dan wajib merujuk pelanggaran ini ke Sentra Gakkumdu sesuai dengan Ketentuan Pasal 101 ayat (1). Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP, justru Bawaslu Kabupaten Kapuas mengabaikan mekanisme hukum yang tepat dan membebani Teradu dan/atau Terlapor dengan tanggung jawab yang tidak relevan. I. Asas Hukum Kewajaran dan Keadilan 1. Asas Fairness: Asas keadilan distributif (fairness) menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional. Teradu dan/atau Terlapor telah memenuhi kewajibannya dengan memverifikasi DPK dan menjelaskan ancaman pidana. justru Para Pengadu gagal menindak pelanggaran pidana oleh pemilih, sehingga menyalahi asas fairness; 2. Asas Keadilan: TERADU dan/atau Terlapor menjamin hak pilih Kamsiah dan Pandi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945. Hasil pleno yang diterima semua pihak membuktikan PSU berjalan adil; J. Kejadian Dua Pemilih Tidak Mencerminkan Ketidakprofesionalan Kejadian Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali adalah pelanggaran individu dari yang bersangkutan. Pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS lain berjalan sesuai ketentuan Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dimana dalam pelaksanaannya tanpa ada masalah pada DPT lainnya. Kemudian Hasil pleno juga tanpa adanya keberatan, sehingga dapatlah dikatakan hal ini menunjukkan profesionalitas KPU Kabupaten Kapuas. K. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana Para Pengadu mengatakan Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana melanggar kode etik. Kami menolak dalil ini karena: 1. ⁠Kepatuhan pada Prosedur: Pendaftaran DPK sesuai Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 2. ⁠Himbauan Bawaslu Tidak Mengikat: Himbauan lisan tidak mengikat dimana Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU menggunakan dasar Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 3. Pembelaan Hak Konstitusi: Teradu dan/atau Terlapor Dina Mariana menjamin hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. L. Ketiadaan Pelanggaran Kode Etik Tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak terpenuhi: 1. ⁠Kepastian Hukum: Tindakan KPU Kabupaten Kapuas sesuai Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 2. Tertib: PSU berjalan tertib; 3. ⁠Profesionalitas: KPU Kabupaten Kapuas mematuhi regulasi dan menjelaskan ancaman pidana; V. Kepatuhan Teradu dan/atau Terlapor Terhadap Kode Etik Teradu dan/atau Terlapor mematuhi prinsip Kode Etik: • Integritas: Tidak ada bukti Teradu dan/atau Terlapor menguntungkan pihak tertentu; • Independensi: Tidak ada bukti pengaruh pihak lain; • Kepastian Hukum dan Keadilan: Tindakan sesuai regulasi dan menjamin hak pilih. [2.6.2] JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. DASAR HUKUM
Untuk memperkuat argumen hukum, kami merujuk pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. ⁠Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 178 B (pidana mencoblos lebih dari sekali); 3. ⁠Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 22B dan pasal 30 (Kewenangan Bawaslu dan Tugas Bawaslu); 4. ⁠Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 152 (GAKKUMDU); 5. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 6. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 47 ayat (3), Pasal 49-72, dan Pasal 52 ayat (2); 7. Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa; 8. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu; 9. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf a (kepastian hukum), c (tertib), dan f (profesionalitas); 10. ⁠Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik, sebagaimana diubah oleh Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019; 11. ⁠UUD NRI Tahun 1945 Ketentuan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan hak konstitusi warga negara. II. Kronologi Kejadian Untuk membantah dan memperjelas posisi PARA TERADU, berikut kronologi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, pada tanggal 1 Desember 2024 yang akan PARA TERADU sampaikan pada jawaban ini: 1. 1 Desember 2024: a. Kamsiah dan Pandi hadir di TPS 004, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi syarat domisili sebagai warga Kelurahan Selat Utara; b. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana memverifikasi identitas mereka bersama KPPS TPS 004 dimana hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Upaya pengecekan DPT Online juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan teknis (error); c. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana (sudah pula melakukan pengecekan jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS TPS 004, akan tetapi tidak ditemukan bekas tinta coblos di jari-jari Kamsiah dan Pandi; d. Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana menjelaskan ada ancaman pidana apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi, dan akan tetapi mereka tetap bersih. kukuh menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 004, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas; e. PSU berjalan tertib, dengan hasil dicatat dalam berita acara; f. Bahwasanya tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS 004 dalam a quo, sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi/KWK. 2. 2-3 Desember 2024: Pleno Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima hasil PSU tanpa keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain; 3. ⁠Pasca-PSU: Bawaslu Kabupaten Kapuas (Pengadu) menyusun kajian yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan merujuk dugaan pelanggaran pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu, atau jika memang hasil kajian Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun faktanya Pengadu malah mengabaikan hal tersebut, malah mengadukan Teradu ke DKPP. III. Dalam Eksepsi Sebelum masuk ke Pokok Perkara, kami mohon Majelis Yang Mulia mempertimbangkan Eksepsi kami sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa Para Teradu menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. 2. Ketidakjelasan Subjek dan Objek Pengaduan (Obscuur Libel) Para Pengadu tidak merincikan perbuatan spesifik masing-masing Para Teradu yang melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. In casu tuduhan Para Pengadu hanya bersifat umum, hanya berfokus pada Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana, tanpa bukti keterlibatan Teradu dan/atau Terlapor I Deden Firmansyah, Teradu dan/atau Terlapor II Charles Bronson, Teradu dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing, Teradu dan/atau Terlapor V Fery Irawan. Hal ini melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, sehingga menjadikan pengaduan PARA PENGADU obscuur libel. Bahwa, dalli-dalil Para Pengadu adalah hal yang tidak berdasarkan hukum, dimana secara formil dapatlah dinyatakan bahwa dugaan tindakan pelanggaran oleh Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana atas Kode Etik Penyelenggara bukanlah tindakan Collective Collegial, sehingga dalam Laporan a quo terdapat kekaburan hukum (obscuur libelli). Padahal harapan ditegakkannya pemeriksaan pada sidang ini agar supaya menjadi jelas dan terangnya dasar Laporan, dan untuk dapat diraihnya Asas Kepastian Hukum. Hal tersebut patutlah bahwa Laporan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verlaard) sebagaimana pada jurisprudensi dalam Putusan DKPP Nomor 23-PKE-DKPP/1/2021 yang menyatakan bahwa pelanggaran individu pemilih tidak dapat dijadikan dasar pelanggaran kode etik penyelenggara jika prosedur dipatuhi. Kasus ini serupa, karena KPU telah mematuhi Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 (Vide Bukti TII-1). 3. Ketiadaan Bukti Spesifik (Bukti P.1-P.22) tidak menunjukkan keterlibatan langsung Para Teradu pada kejadian di TPS 004 selain Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana. Sehingga tidak ada bukti mens rea (niat jahat), reus actus (perbuatan straff barfeit) dan dolus (sengaja) atau pelanggaran prosedur, sebagaimana disyaratkan dalam Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Para Teradu; Berdasarkan EKSEPSI ini, kami memohon agar laporan Para Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). IV. Jawaban Dalam Pokok Perkara Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat bahwa Laporan dapat diterima, maka ijinkan kami menyampaikan Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagai berikut dimana jawaban dalam EKSEPSI merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Dalam Pokok Perkara ini: A. Bahwa Para Teradu menolak seluruh alasan-alasan/dalil-dalil yang dikemukakan serta diajukan oleh Para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. B. Rekomendasi Kajian Bawaslu Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Kapuas yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali, sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 005 dan TPS 004, justru merupakan pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 178 B Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (serratus delapan juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara. C. Analisis Hukum Pasal 49 sampai Pasal 72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan dan penghitungan suara, termasuk PSU. Berikut analisis relevansi pasal-pasal tersebut: 1. Pasal 47 ayat (3): Pemilih dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika memenuhi syarat domisili dan diketahui petugas. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat ini, sehingga pendaftaran mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah dinyatakan sah; 2. ⁠Pasal 49-51: Mengatur persiapan pemungutan suara, termasuk distribusi logistik dan pemberitahuan kepada pemilih. KPU Kabupaten Kapuas telah memenuhi kewajiban ini; 3. ⁠Pasal 52 ayat (2): Mensyaratkan pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK, dan DPTb pindahan paling lambat satu hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada ketentuan yang melarang bagi DPK Pemungutan Suara Ulang untuk mencoblos di TPS pada saat PSU sebagaimana dimaksud dalam a quo. Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf a dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa 1 (satu) jam sebelum pemungutan selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Familih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK", Sehingga dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur didalam Ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimakaud diatas; 4. ⁠Pasal 53-60: Mengatur pelaksanaan pemungutan suara, termasuk verifikasi identitas. Kamsiah dan Pandi telah diverifikasi melalui E-KTP, sesuai Pasal 54 ayat (2) meskipun cek DPT online eror. 5. ⁠Pasal 61-72: Mengatur penghitungan suara dan pelaporan hasil. Hasil PSU TPS 004 dicatat dalam berita acara dan diterima pada pleno kecamatan dan pleno kabupaten tanpa ada keberatan dari semua pihak dalam perkara a quo. 6. ⁠Ketiadaan Larangan DPK Baru: Sebagaimana yang telah diterangkan didalam isi point 3 diatas, bahwa dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada Ketentuan Pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:"Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN- KWK". Maka beralasan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Femungutan Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. D. Hasil Pleno Kecamatan dan Kabupaten Hasil Pleno Kecamatan Selat (2) Desember 2024) dan Pleno Kabupaten Kapuas (3 Desember 2024) menunjukkan bahwa semua pihak termasuk Para Pengadu, menerima hasil PSU TPS 004 tanpa keberatan formal. Tidak ada keberatan pada saat pleno Kecamatan dan pleno Kabupaten terkait kehadiran Kamsiah dan Pandi sebagai DPK, membuktikan bahwa dugaan pelanggaran tidak berdampak pada hasil PSU. E. Pemberitahuan Ancaman Pidana Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana telah menjelaskan ancaman pidana mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi sebelum mereka mencoblos di TPS 004 saat PSU, sesuai dengan Ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tindakan ini justru menunjukkan komitmen Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhadap terlaksananya Asas Kepastian Hukum. F. Pembelaan Hak Konstitusi Pemilih oleh Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana Hak Tindakan Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana dengan mengizinkan Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 004 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin konstitusi pemilih sebagaimana amanat Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dan apabila tindakan Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana justru menolak hak pilih mereka maka akan justru berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional. G. Kendala Teknis DPT Online Pada 1 Desember 2024 pada saat pelaksanaan PSU di TPS 004. Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas sudah berupaya untuk memeriksa status Kamsiah dan Pandi melalui DPT online, tetapi sistem mengalami gangguan teknis (error). Pasal 54 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengizinkan verifikasi manual melalui E-KTP, yang telah dilakukan KPU Kabupaten Kapuas. H. Tanggung Jawab Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Dugaan mencoblos dua kali oleh Kamsiah dan Pandi merupakan pelanggaran pidana Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Seharusnya Bawaslu memiliki wewenang pengawasan dan wajib merujuk pelanggaran ini ke Sentra Gakkumdu sesuai dengan Ketentuan Pasal 101 ayat (1). Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP, justru Bawaslu Kabupaten Kapuas mengabaikan mekanisme hukum yang tepat dan membebani Para Teradu dengan tanggung jawab yang tidak relevan. I. Asas Hukum Kewajaran dan Keadilan 1. ⁠Asas Fairness: Asas keadilan distributif (fairness) menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional. Para Teradu telah memenuhi kewajibannya dengan memverifikasi DPK dan menjelaskan ancaman pidana. Justru Para Pengadu gagal menindak pelanggaran pidana oleh pemilih, sehingga menyalahi asas fairness; 2. Asas Keadilan: Para Teradu menjamin hak pilih Kamsiah dan Pandi sesuai Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NKRI TAHUN 1945. Hasil pleno yang diterima semua pihak membuktikan PSU berjalan adil. J. Kejadian Dua Femilih Tidak Mencerminkan Ketidakprofesionalan Kejadian Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali adalah pelanggaran individu dari yang bersangkutan. Pelaksanaan PSU dan pemungutan suara di TPS lain berjalan sesuai ketentuan Pasal 49-72 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dimana dalam pelaksanaannya tanpa ada masalah pada DPT lainnya, Kemudian Hasil pleno juga tanpa adanya keberatan, sehingga dapatlah dikatakan hal ini menunjukkan profesionalitas KPU Kabupaten Kapuas. K. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran oleh Teradu dan/atau Terlapor I Deden Firmansyah Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I Deden Firmansyah sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut: − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Ketua dalam memonitor dan memastikan jalannya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi anda khusus bertuliskan PSU kepada; − Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; − Pemilih Pindahan: dan − Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan E-KTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan; − Kurangnya wawasan pengertian dan Pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang. Kami menolak dalil ini karena: 1. ⁠Ketiadaan Keterlibatan Langsung: Tidak ada bukti bahwa Teradu dan/atau Terlapor I Deden Firmansyah hadir atau memberikan instruksi di TPS 004, Kelurahan Utara, Kecamatan Belat, Kabupaten Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas; 2. ⁠Kepatuhan pada Regulasi: Pemberitahuan dan mekanisme hukum dalam proses Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) Pasal 56, Pasal 19 huruf 6, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 3. Ketiadaan Mens Rea: Tidak ada bukti niat jahat. L. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut : − Melalaikan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya sebagai Kepala Divisi Teknis Penyelenggara pada saat PSU di TPS 004 Selat Utara untuk memberikan arahan kepadanKPPS terkait Daftar Pemilih Tambahan dan memperbolehkan 2 (dua) orang Pemilih yang menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan pada PSU TPS 004 Selat Utara tanggal 1 Desember 2024 sementara 2 (dua) orang Pemilih Tambahan tersebut tidak terdaftar di TPS 004 Selat Utara pada tanggal 27 November 2024; − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman regulasi dan aturan perundang- undangan dalam Pemungutan Suara Ulang; − Tidak memahami terkait aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan, dengan tetap memperbolehkan 2 (dua) orang yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan yang menqqunakan EKTP pada TPS 004 Selat Utara di tanggal 27 November 2024 untuk mencoblos pada PSU di TPS 004 Selat Utara tanpa melakukan pengecekan melalui database SIDALIH KPU Kapuas, sementara 2 (dua) pemilih tersebut terdaftar di TPS 005 Selat Utara dan sudah menggunakan hak pilihnya disana pada tanggal 27 November 2024. − Mengabaikan imbauan secara lisan yang diberikan oleh Bawastu Kabupaten Kapuas dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah secara langsung ditempat kejadian mengenai penggunaan Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan EKTP pada PSU TPS 004 Selat Utara adalah Pemilih Tambahan yang terdaftar di TPS 004 Selat Utara Ketika tanggal 27 November 2024 dengan tetap menginstruksikan kepada KPPS 4 dan 5 untuk memperbolehkan 2 (dua) pemilih tersebut mencoblos tanpa memperdulikan kemungkinan terburuk yang sudah disampaikan oleh Bawaslu bahkan menyatakan bahwa jika apabila diketahui yang bersangkutan mencoblos diTPS lain selain TPS PSU maka yang bersangkutan bertanggung jawab secara penuh melakukan Tindakan kriminal. Kami menolak dalil ini karena: 1. Kepatuhan pada Prosedur: Pendaftaran DPK sesuai dengan Ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Pemberitahuan dan mekanisme hukum dalam proses Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) Pasal 56, Pasal 19 huruf c, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dengan tetap merujuk pada point huruf C, D E, dan F dalam Jawaban Dalam Pokok hal sebagaimana yang telah dijelaskan di atas; 2. ⁠Himbauan Bawaslu Tidak Mengikat: Himbauan lisan tidak mengikat dimana Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU menggunakan dasar Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 3. ⁠Pembelaan Hak Konstitusi: Teradu dan/atau Terlapor III Dina Mariana menjamin hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. M. Terhadap Dalil Para Pengadu: Dugaan Pelanggaran oleh Teradu dan/atau Terlapor II Charles Bronson, Teradu dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing, dan Teradu dan/atau Terlapor V M. Fery Irawan Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II Charles Bronson sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut: − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Tidak memenuhi Undangan Klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dengan alasan tidak ada waktu dan menyatakan terserah Bawaslu kabupaten Kapuas untuk menilai sesuai dengan keterangan anggota KPU yang lain. Kami menolak dalil ini karena: 1. Ketiadaan Keterlibatan: Bahwa saat peristiwa tersebut di atas terjadi, teradu tidak berada ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses kejadian atau kronologisnya; 2. Tidak mememenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kapuas: Bahwa terhadap tuduhan bahwa Teradu II tidak memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kapuas, itu bukan karena ketidak sengajaan untuk tidak hadir, tetapi sedang berada diluar daerah mengikuti 2 (dua) kegiatan divisi berturut-turut yaitu kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum se-Indonesia tentang persiapan penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 12-14 Desember 2024 di Jakarta (Vide Bukti T.2 dan T.3) kemudian dilanjutkan kegiatan kedua yang dilaksanakan di Bali mulai tanggal 14-17 Desember 2024 tentang persiapan penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 (Vide Bukti T.4 dan T.5). Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor IV Maya Widya Sari Sihombing sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut: − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi SOSDIKLIH, Parmas dan SDM pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang; − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaanpemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Kami menolak dalil ini karena: 1. ⁠Ketiadaan Keterlibatan: Tidak ada bukti keterlibatan. Bahwa pada saat peristiwa di atas terjadi, Teradu tidak berada di tempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses kejadiannya atau kronologisnya karena saat itu sedang mengecek kelengkapan SDM terkait pergantian waktu Petugas KPPS; 2. Tuduhan Tidak Relevan: Bahwa sebagai pemangku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM telah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam Undang- Undang. Para Pengadu menyatakan Teradu dan/atau Terlapor V M. Fery Irawan sebagaimana yang diterangkan dalam Laporannya sebagai berikut: − Lalai dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan fungsinya selaku Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (RENDATIN) pada saat terjadinya PSU di TPS 004 Selat Utara; − Kurangnya wawasan pengertian dan pemahaman terkait regulasi dan aturan perundang-undangan dalam Pemungutan Suara Ulang; − Tidak memahami terkait Aturan PKPU 17/2024 Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terutama pasal 52 ayat 2 yang berbunyi "KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tande khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS" sehingga menyebabkan 2 (dua) orang Pemilih terancam Pidana Pemilihan karena mencoblos 2 (dua) kali yaitu pada Pemilihan tanggal 27 November 2024 sudah terdaftar di DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya, kemudian menggunakan Hak Pilihnya Kembali ketika PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Selat Utara dengan menggunakan EKTP sebagai Daftar Pemilih Tambahan. Kami menolak dalil ini karena: 1. ⁠Ketiadaan Keterlibatan: Tidak ada bukti keterlibatan. Bahwa saat peristiwa tersebut di atas terjadi, teradu tidak berada ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses kejadian atau kronologisnya; 2. ⁠Tuduhan Tidak Relevan: Bahwa pada saat berada Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, sudah memberikan arahan sesuai tupoksi sebagai pemangku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terkait data pemilih kepada Saudara Wahipal (PPK Selat). Teradu sudah memastikan pendistribusian Surat Pemberitahuan kepada PPK Selat (Wahipal). N. Ketiadaan Pelanggaran Kode Etik Tuduhan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak terpenuhi: 1. Kepastian Hukum: Tindakan KPU Kabupaten Kapuas sesuai Pasal 47 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024; 2. ⁠Tertib: PSU berjalan tertib; 3. Profesionalites: KPU Kabupaten Kapuas mematuhi regulasi dan menjelaskan ancaman pidana. V. Kepatuhan Para Teradu Terhadap Kode Etik Para Teradu mematuhi prinsip Kode Etik: 1. ⁠Integritas: Tidak ada bukti Para Teradu menguntungkan pihak tertentu; 2. Independensi: Tidak ada bukti pengaruh pihak lain; 3. ⁠Kepastian Hukum dan Keadilan: Tindakan sesuai regulasi dan menjamin hak pilih. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Teradu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Teradu dan/atau Terlapor untuk seluruhnya; 2. Menolak laporan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan laporan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard); 3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor sebagai Anggota KPU Kabupaten Kapuas Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.7.2] Petitum Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dan jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak laporan Para Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan laporan Para Pengadu tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard); 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas. Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU PERKARA NOMOR 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti TII-1 Surat Putusan DKPP RI Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2021. Surat Undangan KPU RI Nomor 3023/PY.02.1-Und/08/2024 Tanggal 9 Desember 2024 Perihal Undangan Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum Se-Indonesia Tentang Persiapan 2. Bukti TII-2 Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 Yang Dilaksanakan Mulai Tanggal 12-14 Desember 2024 di Jakarta. Surat Perintah Tugas Nomor 562/RT.02.1-ST/6203/2025 Perihal Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional 3. Bukti TII-3 Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Surat Undangan KPU RI Nomor 3028/PL.02.7-Und/06/2024 4. Bukti TII-4 Tanggal 9 Desember 2024 Perihal Undangan Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Dilaksanakan Pada Tanggal 14-17 Desember 2024 di Bali. Surat Perintah Tugas Nomor 563/RT.02.1-ST/6203/2025 Perihal Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan 5. Bukti TII-5 Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berkenaan dengan aduan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang pada pokoknya karena Teradu telah memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPK atau tidak menggunakan hak pilihnya sebagai DPK pada Pemungutan Suara serentak tanggal 27 Nopember 2024; 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap Teradu berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu dan menyampaikan keterangan sebagaimana diuraikan selanjutnya; 4. Bahwa Teradu telah menyampaikan penjelasan: 1) Teradu telah melakukan monitoring untuk memastikan PSU di TPS tersebut dan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku; 2) Teradu membenarkan adanya imbauan dari Pengadu tentang 2 (dua) orang Pemilih yang menurut Pengadu tidak boleh menggunakan hak pilih di TPS tersebut, namun imbauan tersebut hanya disampaikan secara lisan oleh Pengadu sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum yang dapat menjadi pegangan bagi Teradu jika apa yang menjadi imbauan Pengadu tidak terbukti di kemudian hari. Di satu sisi Teradu harus tetap berlaku adil kepada semua pemilih dan menghormati hak konstitusi setiap warga negara dalam menggunakan haknya dalam Pemilihan. 3) Teradu menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi atau melarang bagi Pemilih DPK yang tidak menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Nopember 2024 untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU. Jikalau ada hal tersebut, maka akan terdapat diskriminasi dalam perlakuan Pemilih, karena untuk Pemilih yang terdaftar DPT, baik telah menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Nopember 2024 atau pun tidak, dapat menggunakan hak pilihnya pada pada PSU. 4) Bahwa berdasarkan prinsip kehatian-hatian, Teradu telah melakukan konfirmasi kepada Pemilih yang bersangkutan dan juga telah melakukan verifikasi keterpenuhan syaratnya sebagai Pemilih DPK sebelum menggunakan hak pilihnya. 5) Bahwa PSU dan rekaptiulasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada keberatan yang disampiakan terhadap proses tersebut. 5. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku; 6. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;. 7. Pihak Terkait berkeyakinan bahwa dalam pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tidak melanggar ketentuan Kode Etik sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 8. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan perturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Pengadu mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Teradu yang pada pokoknya karena Teradu telah memberikan kesempatan kepada 2 (dua) orang pemilih khusus (DPK) untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sedangkan Pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPK atau tidak menggunakan hak pilihnya sebagai DPK pada Pemungutan Suara serentak tanggal 27 Nopember 2024; 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan monitoring dan supervisi terhadap Teradu berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pendagu dan menyampaikan keterangan sebagaimana diuraikan selanjutnya; 4. Bahwa terhadap kejadian yang terjadi pada pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, Pihak Terkait berpendapat bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundang-undangan, jikalau pun telah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh individu Pemilih, maka tidak serta merta hal tersebut menjadi beban kesalahan atau pelanggaran kode etik yang harus ditanggung oleh Teradu, karena Teradu telah melakukan upaya sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada. 5. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kapuas secara umum telah terlaksana dengan baik, aman, lancar dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku; 6. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Pihak terkait berkeyakinan bahwa dalam pelaksanaan PSU di TPS 004 Kecamatan Selat Utara Kecamatann Selat Kapuas tidak melanggar ketentuan Kode Etik sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 8. Pihak Terkait menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kapuas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024. Bahwa memastikan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Vide Bukti PT-1); 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan tugas Pencegahan dengan memberikan arahan secara lisan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk menyampaikan kepada Pemilih yang hadir menggunakan KTP (DPTb) pada PSU, haruslah Pemilih yang sama pada saat tanggal 27 November 2024 (Vide Bukti PT–2); 3. Bahwa, pada tanggal 1 Desember 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud angka 1, bertemu secara langsung dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas a.n Anna Rahimah di TPS 004 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Adapun permasalahan/peristiwa yang ditemukan di TPS 004 Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas oleh Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, yaitu terkait adanya Pengguna Hak Pilih yang berbeda dengan Daftar Pemilih Tambahan pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 27 November 2024 (Vide Bukti PT-3); 4. Sehubungan dengan Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1 s.d 3 di atas, Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas a.n Anna Rahimah melakukan konsultasi dan/atau koordinasi kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah a.n Kristaten Jon, terkait dugaan pelanggaran Pidana dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa dalam proses Penanganan Pelanggaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Dokumentasi Supervisi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 1. Bukti PTI-1 dan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 1 Desember 2024. LHP Nomor 048/LHP/PM.01.02/Kec.Selat/12/2024 tanggal 1 2. Bukti PTII-2 Desember 2024 Surat Tugas Nomor : 350/PM.00.01/K.KH/12/2024 Perihal Dinas dalam rangka Supervisi Tahapan Rekapitulasi 3. Bukti TII-3 Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada tanggal 01 s.d 04 Desember 2024 di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau [2.9.4] Anggota Panwaslu Kecamatan Selat pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslu Kecamatan Selat pada Pilkada 2024 Pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Pada pukul 12.45 WIB dimeja Registrasi ada KTP Pemilih Tambahan yang menggunakan E-KTP Setempat ingin menggunakan hak pilihnya, Namun dari Bawaslu saat itu mengingatkan kepada KPPS yang bertugas bahwa untuk DPK sesuai dengan pasal 52 ayat 2 PKPU 17/2024 sesuai yang disampaikan sebelumnya ketika pagi hari oleh terkait penggunaan DPK pada Pemungutan Suara Ulang. Hingga ketika kejadian siang itu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Hj.Siti Wahidah S.Ag.,MM selaku Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan dengan menyarankan dan mengingatkan secara langsung jajaran KPU untuk tidak mengakomodir pemilih tersebut mengingat pemilih itu tidak terdaftar di DPK pada Pemilihan 27 November 2024 sebelumnya. Namun KPU Kabupaten Kapuas yang saat itu ada dan berbicara yaitu Ibu Dina Mariana tetap bersikeras membolehkan pemilih tersebut meggunakan hak pilihnya pada PSU kali itu disaksikan oleh para saksi, masyarakat, jajaran adhoc KPU dan Bawaslu yang sedang mengawas juga disaksikan oleh Kepolisian dan TNI salah satunya Bapak Kasat Intelkam bersama Intel unit Politik Polres kapuas. Bawaslu menyarankan kepada KPPS, PPK, KPU Kabupaten yang hadir pada saat itu, bahwa yang boleh memberikan hak suaranya pada PSU hanya pemilih DPK yang pernah hadir pada pemilihan sebelumnya, KPPS dan KPU Kabupaten tidak mengakomodir saran dari Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi, dengan alasan bahwa tidak bisa membatasi pemilih DPK berdasarkan daftar Pemilihan sebelumnya, karena Pemiih DPK tidak terdapat dalam daftar seperti halnya DPT dan DPTb yang bisa diketahui pasti orangnya. Sehingga KPPS dan KPU saat itu mengijinkan pemilih tersebut untuk memberikan hak suaranya; 2. Upaya Pencegahan sudah Bawaslu lakukan yaitu sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Bawaslu Provinsi Bapak Kristaten Jon melakukan supervisi di PSU di TPS 004 Selat Utara menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kapuas, Panwaslu Kecamatan Selat, dan PKD yang pada pokok Pemilih yang menggunakan EKTP adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) Ketika hari Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024. Arahan tersebut kemudian juga saya sampaikan kepada PTPS agar mengingatkan kepada KPPS terkait hal tersebut. [2.9.5] Ketua PPK Selat pada Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua PPK Selat pada Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Minggu, 1 Desember 2024 Pukul 06.00 WIB-Persiapan TPS Pada pagi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, seluruh anggota KPPS telah berada di tempat, yakni di halaman Kantor Dukcapil, Jalan Pemuda Km. 6, RT. 07 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Tak berselang lama, para saksi, Pengawas TPS (PTPS), dan aparat keamanan mulai hadir di lokasi. Saya, selaku anggota PPK Divisi Teknis Kecamatan Selat, turut hadir untuk menerima logistik PSU yang disalurkan oleh KPU Kabupaten Kapuas sekaligus melakukan monitoring teknis secara langsung. Seluruh kelengkapan pemilu, mulai dari surat suara, kotak suara, tinta, formulir, hingga perlengkapan pendukung Lainnya telah dicek dan dinyatakan dalam kondisi baik dan lengkap. Pukul 07.00 WIB - Pembukaan TPS Ketua KPPS secara resmi membuka TPS dan mengumumkan dimulainya proses pemungutan suara kepada publik, disaksikan oleh para saksi dan pengawas. Proses pencoblosan berjalan dengan tertib, petugas melayani pemilih sesuai dengan prinsip prosedural dan inklusif. Pukul 09.00 WIB - Antrean Pemilih Meningkat Memasuki pukul 09.00, jumlah pemilih yang datang semakin banyak. Suasana kondusif tetap terjaga, dengan pengawasan ketat terhadap proses verifikasi, pencoblosan, dan pemberian tinta. Tidak ada laporan kendala teknis yang signifikan sampai sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar Pukul 12.10 WIB-Permintaan Pelayanan untuk 14 DPT Sakit Sekitar pukul 12.10 WIB, Bapak Suyadi (Ketua RT. 07 Kelurahan Selat Utara), datang menemui Ketua KPPS, Bapak Christian Panduh, menyampaikan permohonan 16 warganya yang sedang sakit dan terdaftar dalam DPT untuk dapat difasilitasi mencoblos dari rumah. Menindaklanjuti permintaan warga Pak Suyadi ini, Ketua KPPS langsung mengkomunikasikannya kepada seluruh saksi, pengawas TPS, Panwascam, dan aparat kepolisian. Seluruh pihak menyatakan tidak keberatan dan menyetujui rencana pelayanan keliling itu. Karena 2 orang DPT yang sakit itu lokasi rumahnya jauh dan pertimbangan waktu, Pak Suyadi menyarankan untuk mendatangi 14 orang warganya yang rumahnya relatif dekat dengan lokasi TPS. KPPS kemudian menyiapkan 14 surat suara (Pilgub dan Pilbup), menghitungnya secara terbuka di hadapan para saksi dan pengawas, dan mengemasnya bersama alat coblos ke dalam amplop kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik. Rombongan yang terdiri dari Ketua KPPS, saksi, pengawas TPS, aparat kepolisian, dan Ketua RT siap berangkat. Namun, ketika rombongan baru sampai di depan pintu gerbang halaman Gedung (Lokasi TPS), mereka dihalangi dan dihentikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Ibu Ana Rahimah. Beliau menyatakan bahwa permintaan pelayanan keliling harus berasal dari keluarga pemilih yang sakit melalui surat permohonan, bukan dari RT, dan meminta agar keberangkatan dibatalkan. Tak lama kemudian, dua anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wahidah dan Bapak Krestaten Jon, tiba di lokasi. Mereka juga menghalangi keberangkatan itu dan menyampaikan hat senada, yakni agar proses pelayanan mendatangi ke rumah warga yang sakit dibatalkan. Atas tindakan penghalangan dari pihak Bawaslu, ketua KPPS akhirnya membatalkan keberangkatan tersebut. Akibatnya, 14 pemilih DPT sakit tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU ini. Sekitar Pukul 12.40 WIB Polemik Pemilih DPK: Ibu Kamsiah dan Bapak Pandi Di tengah berjalannya proses pencoblosan, dua orang pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni Ibu Kamsiah dan Bapak Pandi, dipanggil oleh petugas KPPS untuk memberikan suara. Sebelumnya, KPPS telah melakukan prosedur verifikasi yang lengkap dan berlapis, meliputi: Pencocokan Biodata melalui Data Kependudukan. Pengecekan nama di aplikasi DPT online (yang mengalami error saat itu); - Pemeriksaan jari (hasil: tidak ada bekas tinta); - Klarifikasi langsung oleh anggota KPU Kapuas Divisi Teknis, Ibu Dina Mariana, yang secara berulang menanyakan apakah keduanya telah mencoblos di hari pemungutan suara awal. Keduanya dengan tegas menyatakan belum pernah memilih. Namun, saat hendak diberikan surat suara, keberatan muncul dari pihak pengawas. Ibu Wahidah dan Bapak Krestaten Jon (Bawaslu Provinsi) serta Ibu Ana Rahimah (Bawaslu Kabupaten) menyatakan bahwa hanya pemilih DPK yang telah memilih di hari pemungutan suara awal yang boleh memilih kembali dalam PSU. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi pemungutan suara ganda (double voting). karena tidak ada jaminan bahwa kedua pemilih tersebut belum mencoblos sebelumnya. Kemudian terjadilah perdebatan yang cukup sengit antara Bu Dina Mariana dan pihak Bawaslu. Dalam perdebatan yang terjadi, pihak Bawaslu tidak menunjukkan dasar hukum yang eksplisit, baik dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maupun peraturan turunannya seperti PKPU dll, yang secara jelas menyatakan larangan terhadap pemilih DPK yang belum mencoblos sebelumnya untuk menggunakan hak pilih dalam PSU. Menanggapi keberatan tersebut, Bu Dina Mariana menegaskan bahwa KPPS telah menjalankan verifikasi sesuai ketentuan, dan tanpa adanya bukti kuat bahwa pemilih telah mencoblos sebelumnya, maka hak pilih tidak dapat dikesampingkan hanya karena asumsi. Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa jika kedua pemilih ini tidak diberi hak pilih, dan ternyata di kemudian hari terbukti bahwa mereka memang belum pernah mencoblos, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghilangan hak pilih, dan hal itu merupakan tindak pidana, (sebagaimana diatur dalam Pasal 185A ayat (1) UU Pilkada). Sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan, Bu Dina juga menambahkan bahwa jika di kemudian hari ternyata dua pemilih DPK tersebut terbukti berbohong dan memang telah mencoblos sebelumnya, maka konsekuensi hukumnya adalah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, karena yang bersangkutan telah membuat keterangan palsu kepada petugas. Dalam hal ini, penyelenggara tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana karena telah menjalankan prosedur secara sah dan profesional. Sekitar pukul 13.15 WIB - Penutupan Pemungutan Suara Proses pemungutan suara ditutup. Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara sudah selesai. Sekitar pukul 13.45 WIB-19.43 Penghitungan dan Penyerahan Hasil Penghitungan suara dilaksanakan secara terbukihdan disaksikan oleh semua saksi dan pengawas dari sekitar pukul 13.45-17.00 WIB. Setelah proses selesai, pada pukul 19.43 WIB., hasil rekapitulasi dimasukkan ke dalam kotak suara, disegel, dan diserahkan kepada PPS untuk dibawa ke tingkat PPK. Pukul 19.50, seluruh logistik PSU tiba dan diamankan di aula kantor Kecamatan Selat. Catatan Penutup dari PPK Divisi Teknis Pelaksanaan PSU di TPS 04 Selat Utara secara umum berjalan lancar, namun terdapat 4 (empat) peristiwa penting yang menjadi catatan serius: 1. Pembatalan pelayanan terhadap 14 DPT sakit atas intervensi Bawaslu tanpa regulasi tertulis yang jelas. 2. Polemik keikutsertaan pemilih DPK yang sempat ditolak Bawaslu meski prosedur verifikasi telah dilakukan dengan benar, dan akhirnya tetap diberikan hak pilih setelah pertimbangan yuridis dan konstitusional. 3. Tidak ada keberatan dari pihak saksi maupun pengawas terhadap hasil PSU pada hari itu. 4. Keterlambatan penutupan pemungutan suara dari yang seharusnya (pukul 13.00 WIB), disebabkan oleh terjadinya 2 peristiwa di atas (poin 1 dan 2).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun 2024. Bahwa pada pelaksanaan PSU tersebut, Teradu diduga mengakomodir dua orang pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi yang diduga tidak memiliki hak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Hal tersebut dikarenakan Kamsiah dan Pandi diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada saat pemilihan serentak tanggal 27 November 2024. Bahwa meskipun telah diberikan himbauan secara lisan oleh Para Pengadu dan Pihak terkait Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah agar melaksanakan PSU berpedoman pada daftar hadir pada Pemilihan tanggal 27 November 2024, namun Teradu tidak mengindahkannya dan tetap mengakomodir Kamsiah dan Pandi untuk mencoblos di PSU TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. [4.1.2] Bahwa Para Teradu pada Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 1 Desember 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada Pemilihan tahun 2024. Bahwa Para Teradu diduga tidak memiliki pengetahuan yang baik tentang mekanisme dan tata cara Pemungutan Suara Ulang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam pelaksanakan PSU tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu tidak menjadikan Daftar Hadir Pemilih pada Pemilihan 2024 tanggal 27 November 2024 sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang boleh menggunakan hak suara di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Akibat dari hal tersebut terdapat masyarakat atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada saat pemilihan serentak tanggal 27 November 2024 namun diperbolehkan untuk menggukan suara di TPS 04 Kecamatan Selat. Para Teradu beranggapan semua warga negara memiliki hak konstitusional untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan 2024, termasuk dalam pelaksanaan PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Bahwa diketahui Kamsiah dan Pandi adalah masyarakat yang terdaftar pada TPS 005 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dan telah mengunakan hak pilihnya tanggal 27 November 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu dalam Perkara 112-PKE-DKPP/III/2025 menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Kamsiah dan Pandi hadir di TPS 04, menunjukkan E-KTP, dan memenuhi syarat domisili sebagai warga Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Teradu kemudian memverifikasi identitas mereka bersama KPPS TPS 04 dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Bahwa upaya pengecekan DPT Online juga telah dilakukan namun gagal karena gangguan teknis (error) melalui aplikasi Sidalih. Teradu juga melakukan pengecekan jari-jari Kamsiah dan Pandi bersama KPPS TPS 004, dan tidak ditemukan bekas tinta coblos di jari-jarinya. Teradu menjelaskan ada ancaman pidana apabila mencoblos dua kali kepada Kamsiah dan Pandi namun mereka menyatakan ingin mencoblos sebagai DPK di TPS 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Bahwa tidak ada keberatan dalam proses pencoblosan di TPS 04 sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi/KWK. Bahwa pada tanggal 2-3 Desember 2024 dilakukan Pleno di tingkat Kecamatan Selat dan pleno Kabupaten Kapuas menerima hasil PSU tanpa keberatan dari Para Pengadu atau pihak lain. Bahwa Pascapelaksanaan PSU, Para Pengadu menyusun kajian yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP, bukan merujuk dugaan pelanggaran pidana oleh Kamsiah dan Pandi ke Sentra Gakkumdu, atau jika memang hasil kajian Para Pengadu telah ditemukan pengguna hak yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Para Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, namun faktanya Para Pengadu malah mengabaikan hal tersebut dengan mengadukan Teradu ke DKPP. ⁠Hasil kajian Para Pengadu yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas adalah keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali, sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 05 dan TPS 004, justru merupakan pelanggaran pidana Pemilukada berdasarkan ketentuan Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (seratus delapan juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Para Pengadu telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara. Merujuk pada Ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: Pemilik KTP-01 yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan", kemudian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa "1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK". Sehingga dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur di dalam ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan secara hukum bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tidaklah membedakan antara Pemilih DPT, DPK, maupun DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada Pemungutan Suara Ulang, sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. Tindakan Para Teradu yang mengizinkan Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 04 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin hak konstitusi pemilih sebagaimana amanat ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Apabila tindakan Teradu menolak hak pilih mereka, justru akan berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional. [4.2.2] terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyatakan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat. Ditengah pelaksanaan PSU tersebut, terdapat masyarakat atas nama Kamsiah dan Pandi yang hadir untuk menggunakan hak suaranya. Teradu III Dina Mariana kemudian melakukan verifikasi berupa pengecekan di website DPT Online, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena website DPT Online mengalami gangguan teknis atau error. Teradu III kemudian melakukan pengecekan dijari tangan Kamsiah dan Pandi didampingi oleh KPPS TPS 04 yang hasilnya tidak ditemukan bekas tinta sebagai tanda bukti telah menggunakan hak suara (mencoblos) di jari Kamsiah dan Pandi. Teradu III juga memberikan penjelasan kepada Kamsiah dan Pandi perihal ancaman pidana apabila mencoblos dua kali. Namun Kamsiah dan Pandi tetap ingin mencoblos dengan diakomodir sebagai Daftar Hadir Khusus (DPK). Berdasarkan hal tersebut Teradu III kemudian menyatakan Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat untuk mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat. Bahwa pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan tertib tanpa terdapat keberatan sebagaimana yang tertuang didalam Formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi/KWK. Bahwa pada tanggal 2 dan 3 Desember 2024 dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Suara Kecamatan Selat dan Pleno Kabupaten. Hasilnya, hasil PSU diterima tanpa terdapat keberatan dari Para Pengadu maupun Pihak lainnya. Bahwa setelah pelaksanaan PSU selesai, Para Teradu menyesalkan tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu yang menyusun kajian pengawasan pelaksanaan PSU dan kemudian memberikan rekomendasi atau Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan bukan memberikan rekomendasi pelanggaran ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Kapuas. Para Teradu beranggapan seharusnya jika terdapat ditemukan pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut, maka seharusnya Pengadu memberikan rekomendasi PSU di TPS tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau dan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e yang menyatakan (3) keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Namun faktanya Para Pengadu malah mengabaikan hal tersebut, dan memilih mengadukan Para Teradu ke DKPP. Bahwa tindakan Para Pengadu yang merekomendasikan pengaduan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kapuas in casu Para Teradu adalah keliru secara hukum. Dugaan tindakan Kamsiah dan Pandi mencoblos dua kali, sebagaimana dibuktikan oleh daftar hadir TPS 05 dan TPS 04, justru merupakan pelanggaran pidana pemilukada berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 178 B Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta) dan paling banyak Rp.108.000.000 (serratus delapan juta). Wewenang Bawaslu berdasarkan Pasal 22B dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah mengawasi pelanggaran pemilukada, termasuk tindak pidana, dan merujuknya ke Sentra Gakkumdu untuk penegakan hukum. Dengan merekomendasikan pengaduan ke DKPP bukan ke Gakkumdu, justru tindakan Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menyalahi prosedur hukum dan mengalihkan tanggung jawab dari pelanggaran pidana individu ke dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu in casu KPU Kabupaten Kapuas yang tidak relevan dengan fakta perkara. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PKPU 17 Tahun 2024 mensyaratkan pemberitahuan PSU kepada pemilih DPT, DPK, dan DPTb pindahan paling lambat satu hari sebelumnya. Akan tetapi tidak ada ketentuan yang melarang bagi DPK Pemungutan Suara Ulang untuk mencoblos di TPS pada saat PSU sebagaimana dimaksud dalam a quo. Merujuk pada ketentuan Pasal 56 PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa "Ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemungutan Suara Ulang di TPS", serta dengan merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf a dinyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:" Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan", kemudian dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa 1 (satu) jam sebelum pemungutan selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK", sehingga dapatlah dimaknai bahwa aturan terhadap Pemilih Tambahan PSU telah diatur didalam ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas. Kemudian merujuk pada pasal 47 ayat (3) PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan Pemilih dengan E-KTP dapat didaftarkan sebagai DPK jika memenuhi syarat domisili dan diketahui petugas. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat ini, sehingga pendaftaran mereka sebagai DPK pada PSU dapatlah dinyatakan sah. Tindakan Teradu III Dina Mariana dengan mengizinkan Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 04 saat itu sebagai DPK bertujuan menjamin konstitusi pemilih sebagaimana amanat ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kamsiah dan Pandi memenuhi syarat DPK berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Apabila tindakan Teradu III menolak hak pilih mereka maka akan justru berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional. Teradu III juga menolak pernyataan Para Pengadu yang menyatakan Teradu III mengabaikan imbauan secara lisan dari Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Teradu III menyatakan Pendaftaran DPK sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Pemberitahuan dan mekanisme hukum dalam proses Pemungutan Suara Ulang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Pasal 56, Pasal 19 huruf c, Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Kemudian himbauan lisan tidak mengikat dimana Bawaslu Kabupaten Kapuas pada saat pelaksanaan PSU menggunakan dasar Pasal 52 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Teradu III juga menjamin hak pilih warga sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan saat peristiwa PSU tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V tidak berada ditempat kejadian dan tidak mengetahui dan melihat bagaimana proses kejadian atau kronologisnya. Teradu II menambahkan ia tidak memenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kapuas karena sedang berada diluar daerah mengikuti 2 (dua) kegiatan divisi berturut-turut yaitu kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Hukum Se- Indonesia tentang persiapan penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 12-14 Desember 2024 di Jakarta (vide Bukti TII- 2 dan TII-3) kemudian dilanjutkan kegiatan kedua yang dilaksanakan di Bali mulai tanggal 14-17 Desember 2024 tentang persiapan penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota pada pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti TII-4 dan TII-5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 pada angka [4.1.1] dan dalil aduan Para Pengadu Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu yang disebabkan karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 27 November 2024. Bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara adalah sebanyak 587 (lima ratus delapan puluh tujuh) orang dan Pemilih Tambahan DPK (Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara) sebanyak 2 orang, yaitu atas nama Ria Agustina Putri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6203015408990001 dan atas nama Repalina dengan NIK 6211044709980001 (vide Bukti P.1-22/ P.2-21). Bahwa Pemilih Tambahan DPK yang menggunakan hak pilih pada PSU tanggal 1 Desember 2024 adalah sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu atas nama Kamsiah, Pandi dan Repalina (vide Bukti P.1-15/ P.2- 15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Pukul 12.45 WIB sebelum Kamsiah dan Pandi yang merupakan pasangan suami istri, berdomisili di Jalan Pemuda KM 5.5 Gg SMA 3 RT 07 RW 03 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Para Pengadu memberikan himbauan secara lisan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 agar Kamsiah dan Pandi tidak diizinkan mencoblos karena keduanya tidak tercantum baik dalam daftar hadir Pemilih Tetap (DPT), atau daftar hadir Pemilih Pindahan, dan atau daftar hadir Pemilih Tambahan DPK di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Terlebih pada saat PSU, Kamsiah dan Pandi tidak membawa Formulir Model C- Pemberitahuan KWK. Bahwa Para Pengadu sudah menyarankan agar pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara merujuk pada data daftar hadir Pemilih Tetap (DPT), dan daftar hadir Pemilih Tambahan (DPK) pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Bahwa Para Pengadu beralasan, Pemilih yang menggunakan hak pilih pada PSU adalah mereka yang mendapatkan surat undangan sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada: a. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap; b. Pemilih Pindahan; dan c. Pemilih Tambahan, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS. Namun saran Para Pengadu diabaikan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 sehingga terjadi perdebatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hal tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Siti Wahidah yang pada pokoknya menjelaskan, bahwa pada saat terjadi perdebatan antara Ana Rahimah in casu Pengadu dengan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 hadir juga Teradu I dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 selaku Ketua KPU Kabupaten Kapuas namun yang bersangkutan duduk saja di tenda TPS. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Siti Wahidah bersama Kristaten Jon selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang sedang turut serta melakukan monitoring pelaksanaan PSU menengahi dengan menanyakan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 apakah Pihak Terkait dapat melihat data DPK di TPS 04 pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Pada waktu itu, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 menjawab terdapat dua orang pemilih tambahan DPK di TPS tersebut, akan tetapi bukan atas nama Pandi dan Kamsiah. Bahwa atas jawaban tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa Kamsiah dan Pandi tidak boleh diberikan izin untuk mencoblos karena keduanya bukan Pemilih Tambahan DPK pada tanggal 27 November 2024. Atas keterangan tersebut, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 tetap menyatakan dalam PSU diperbolehkan adanya Pemilih Tambahan DPK baru sepanjang orang tersebut memiliki dan membawa KTP elektronik. Bahwa atas pernyataan tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tindakan tersebut bisa berbahaya karena akan menimbulkan mobilisasi massa untuk mencoblos di luar pemilih DPT di TPS 04. Namun, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 bersikeras pada pendiriannya bahwa Pandi dan Kamsiah dibolehkan untuk mencoblos, sehingga Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pun membiarkan tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 yang mengizinkan Pandi dan Kamsih mencoblos. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 membenarkan telah mengabaikan himbauan lisan dari Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dirinya berdalih bahwa pada waktu Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, baik Para Pengadu maupun Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menyebutkan secara spesifik terkait ketentuan pasal yang mengatur hal tersebut dan dirinya selaku Teradu mengabaikan karena himbauan lisan sifatnya tidak mengikat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 membenarkan bahwa dirinya telah memberikan izin kepada Kamsiah dan Pandi mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada PSU sebagai Pemilih Tambahan DPK baru. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyampaikan bahwa Kamsiah dan Pandi menunjukkan e-KTP sebagai warga Kelurahan Selat Utara dan pada saat ditanya keduanya mengaku belum memilih. Petugas KPPS 04 pun mengenali bahwa Kamsiah dan Pandi merupakan warga Kelurahan Selat Utara. Selain itu, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 bersama dengan petugas KPPS TPS 04 juga telah melakukan verifikasi identitas Kamsiah dan Pandi. Menurut Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025, hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya PKPU 17/2024). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa upaya pengecekan juga dilakukan melalui Cek DPT Online namun gagal karena gangguan teknis atau error. Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 juga sudah melakukan pengecekan jari-jari tangan Kamsiah dan Pandi bersama petugas KPPS 04, akan tetapi tidak ditemukan bekas tinta pada jari-jari Kamsiah dan Pandi. Selain itu, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 telah mewanti-wanti kepada Kamsiah dan Pandi bahwa apabila diketahui sudah memilih pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 maka diancam pidana. Akan tetapi Kamsiah dan Pandi tetap ingin memilih sehingga dirinya pun mengizinkan. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 berpandangan bahwa dalam PSU, Pemilih Tambahan DPK baru dapat diberikan hak pilih sepanjang membawa e-KTP sesuai ketentuan Pasal 19 PKPU 17/2024 yang menyatakan bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: …c). pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. Atas ketentuan tersebut, maka beralasan secara hukum bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang tidaklah membedakan antara pemilih DPT, DPK, maupun DPTb, karena tidak ada pasal yang melarang pendaftaran DPK baru pada PSU sepanjang syarat verifikasi terpenuhi. Dirinya merujuk pada ketentuan Pasal 56 PKPU 17/2024 yang menyatakan bahwa ketentuan pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap PSU di TPS. Oleh karena itu, menurut Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 semua DPK baik yang terdaftar dalam pemilihan tanggal 27 November 2024 maupun yang tidak terdaftar dalam pemilihan tanggal 27 November 2024 atau DPK baru yang memenuhi syarat wajib diizinkan ikut mencoblos/menggunakan hak pilihnya pada PSU tanggal 1 Desember 2024. Selain itu, pemilih kategori DPK juga tidak diberikan surat undangan pemberitahuan Formulir Model C- Pemberitahuan KWK. Bahwa tidak mendapatkan surat undangan pemberitahuan Formulir Model C- Pemberitahuan KWK juga disampaikan oleh Pihak Terkait PPK Selat dalam sidang pemeriksaan. Bahwa menanggapi Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025, Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan, menyatakan bahwa tidak adanya bekas tinta pada jari atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi, bukan merupakan ukuran keduanya belum memilih pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena kondisi tinta yang mudah luntur atau hilang. Bahwa adanya kendala error DPT Online pada aplikasi Sidalih juga bukan alasan pembenar untuk memberikan izin memilih karena KPU Kabuaten Kapuas in casu Para Teradu memiliki dokumen data Pemilih untuk dijadikan rujukan atau dasar penggunaan hak pilih pada PSU tanggal 1 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait atas nama Wawan Wiraatmaja selaku Anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa DPT Online bukan satu-satunya perangkat untuk mengecek keberadaan TPS seseorang. Ketika DPT Online tidak bisa diakses, alternatifnya adalah perangkat Sidalih yang bisa diakses secara offline dengan menugaskan operator Sidalih yang standby bertugas di kantor- kantor KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Kapuas. Bahwa apa yang dilakukan oleh Para Teradu hanya mengecek secara online saja. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 membenarkan keterangan dan tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memberikan izin kepada Kamsiah dan Pandi untuk memilih atau mencoblos. Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 menyatakan bahwa tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 dalam rangka menjaga hak konstitusonal warga negara untuk memilih. Justru apabila Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE- DKPP/IV/2025 menolak hak pilih Kamsiah dan Pandi, maka akan berpotensi melanggar prinsip nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap peristiwa pemberian hak pilih Kamsiah dan Pandi sebagai Pemilih Tambahan DPK baru pada PSU tanggal 1 Desember 2024, Para Pengadu menjadikannya sebagai informasi awal. Kemudian Para Pengadu menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor 03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 dan dilakukan serangkaian penanganan pelanggaran. Bahwa hasil terhadap serangkaian penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu menemukan fakta bahwa berdasarkan Cek DPT Online Kamsiah dan Pandi merupakan Pemilih yang terdaftar di TPS 05 Kelurahan Selat Utara (vide Bukti P.1-12, P.1-13/ P.2-12, P.2-13). Keduanya juga telah menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Kelurahan Selat Utara pada pemilihan tanggal 27 November 2024 (vide Bukti P.1-14/ P.2-14). Bahwa pada tanggal 13 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu melakukan klarifikasi kepada Kamsiah dan Pandi. Hasil dari klarifikasi tersebut, Kamsiah dan Pandi membenarkan bahwa pada pemungutan suara pemilihan tanggal 27 November 2024 keduanya mencoblos di TPS 05 Kelurahan Selat Utara (vide Bukti P.1-7, P.1-8/ P.2-7, P.2-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi membenarkan keterangan dari Para Pengadu. Adapun alasan keduanya kembali memilih di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada PSU tanggal 1 Desember 2024 karena pada waktu itu keduanya melihat masyarakat berbondong- bondong ke TPS 04 dan mencoblos, sehingga keduanya pun menanyakan kepada petugas KPPS apakah keduanya diperbolehkan untuk memilih. Petugas KPPS pun membolehkan asal membawa KTP. Lalu keduanya kembali ke rumah membawa KTP setelah itu menyerahkan kepada petugas KPPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil serangkaian penanganan pelanggaran, pada tanggal 15 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu melakukan kajian dugaan pelanggaran dan menyimpulkan bahwa temuan Nomor 03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas in casu Para Teradu diduga memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (vide Bukti P.2-22) dan mengumumkan status temuan (vide Bukti P.2-24). Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, Para Pengadu kemudian merekomendasikan temuan Nomor 03/Reg/TM/PB/Kab/21.06/XII/2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui surat nomor 470/PP,01.02/K.KH-05/12/2024 (vide Bukti P.2-23). Para Pengadu menyatakan, Bawaslu Kabupaten Kapuas juga melakukan kajian dugaan pidana terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kamsiah dan Pandi yang hasilnya menyimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena tidak ada mens rea dari tindakan Kamsiah dan Pandi. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Nurhalina menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kapuas in casu Para Pengadu telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan merupakan hasil konsultasi dengan Pihak Terkait. Bahwa dalam menanggapi Para Pengadu, Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menyatakan, apabila Kamsiah dan Pandi mencoblos tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Para Pengadu seharusnya mengeluarkan rekomendasi PSU sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 49 huruf b yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:… b) rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi atau ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 yang menyatakan bahwa (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: ….d). lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e). lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. Bahwa terhadap argumentasi tersebut, Para Pengadu menyatakan bahwa benar, Para Pengadu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk PSU kembali atas peristiwa Kamsiah dan Pandi karena PSU berlaku hanya satu kali sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 sudah melaksanakan PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada tanggal 1 Desember 2024, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan PKPU 17/2024. Padahal, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan melakukan monitoring langsung terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Tahun 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yaitu memiliki tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel karena sudah mengizinkan pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi memberikan hak pilih yang nota bene bukan Pemilih DPT maupun Pemilih Tambahan DPK di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Padahal Pasal 53 ayat (1) PKPU 17/2024 jelas dan tegas menyatakan, “Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih kecuali ditentukan lain oleh putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.”, Artinya, dalam pelaksanaan PSU menggunakan DPT, daftar Pemilih Pindahan, dan DPK yang digunakan pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Terlebih Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sudah memberi himbauan secara lisan, namun himbauan tersebut tidak diindahkan dan diabaikan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Oleh karena itu, tindakan Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 memberi izin kepada pemilih atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi pada pelaksanaan PSU tanggal 1 Desember 2024 dan mengabaikan himbauan lisan Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengakibatkan terciderainya proses PSU merupakan pelanggaran hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/IV/2025 sekalipun tidak berada di lokasi PSU pada saat peristiwa Kamsiah dan Pandi menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, namun sesuai fakta persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V terbukti membenarkan atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025. Dengan demikian, berarti Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 membenarkan suatu tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Padahal selaku penyelenggara Pemilu semestinya menegur Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 dan melaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan dari Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan bentuk pembiaran atas kesalahan yang dilakukan Teradu dalam Perkara Nomor 112- PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 yang seharusnya menjadi tanggung jawab Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Oleh karena itu, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 sudah keliru dalam menerapkan hukum terhadap pemilih atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi, karena Pasal yang dirujuk adalah untuk pemilihan awal (tanggal 27 November 2024) bukan untuk PSU, meskipun tata cara dan mekanisme dalam pelaksanaan PSU sama dengan tata cara dan mekanisme sebelum PSU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 PKPU 17/2024 yang menyatakan, “Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS”. Akan tetapi dalam pelaksanaan PSU tetap menggunakan DPT, daftar Pemilih Pindahan, dan Pemilih Tambahan DPK yang lama atau dengan kata lain tidak ada pemutakhiran data pemilih sebagaimana ditentukan Pasal 53 ayat (1) PKPU 17/2024. Bahwa selain salah dalam menerapkan hukum, Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 juga salah merujuk Pasal PKPU 17/2024, yaitu Pasal 47 ayat (3) yang tidak ada kaitannya dengan verifikasi pemilih. Pasal a quo mengatur teknis pemungutan dan penghitungan suara bukan terkait dengan pengecekan calon pengguna suara atau pemilih sebagaimana yang didalil dalam jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Bahwa DKPP tidak menapikan hak konstitusional pemilih atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi. Namun, dalam PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, pemilih atas nama Kamsiah dan atas nama Pandi sejak awal bukan pemilih DPK pada Pemilihan tanggal 27 November 2024, sehingga dengan merujuk Pasal 53 ayat (1) PKPU 17/2024 maka pemilih atas nama Kamsiah dan Pandi tidak dapat ikut memilih pada PSU tanggal 1 Desember 2024 di TPS 04 Kelurahan Selat Utara. Dengan demikian, dalih Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 untuk melindungi hak konstitusional menjadi tidak relevan dan tidak beralasan. Bahwa benar sebagai penyelenggara pemilu Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 harus melindungi hak konstitusional warga negara. Akan tetapi dalam melindungi hak konstitusional tidak boleh dilakukan dengan melawan hukum. Bahwa segala permasalahan teknis merupakan tanggung jawab Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d PKPU 8/2019 dan perubahannya. Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan juga memiliki tanggung jawab etik yang besar atas ketidakpastian teknis pemungutan suara ulang dan mengabaikan himbauan lisan dari Para Pengadu dan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, cukup beralasan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. DKPP menilai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa dalil pengaduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan Para Teradu dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak meyakinkan DKPP. Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/IV/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari Sihombing dan Teradu V M. Fery Irawan dalam Perkara Nomor 140- PKE-DKPP/IV/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani