III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupten Bangka menerima Surat
Laporan dari Sri Suwanto dan diregistrasi pada tanggal 29 Februari 2024 dengan
Laporan Nomor 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tentang Dugaan
Penggembosan/Penggelembungan Suara Yang Merugikan Salah Satu Calon Anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 6 Partai PDI-P Atas
Nama Andi Kusuma;
2. Bahwa Terlapor dalam laporan tersebut adalah Oknum PPK Kecamatan Belinyu atas
nama Agustiar, Sopiandi dan Suwadian Ramadhandan, Oknum PPK Kecamatan
Mendobarat atas nama M. Awalul Fadjri dan Arman Anwari;
3. Bahwa Awalnya pelapor melihat adanya ketidaksesuaian antara C1 dan Rekapitulasi
dari PPK di Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendobarat dan Kecamatan Puding
Besar atas dugaan penggembosan/penggelembungan suara, sehingga menurut
mereka telah sangatsangat dirugikan yakni satu Calon Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 6 Partai PDI-P atas nama Andi
Kusuma;
4. Kemudian ditemukan dokumen yang diterima Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka, antara lain:
a. Salinan C1 Air Jukung, Salinan C1 Gunung Pelawan, Salinan C1 Mantung,
Salinan C1 Kuto Panji, Salinan C1 Gunung Muda, Salinan C1 Riding
Panjang;
b. Rekapitulasi sementara dari pelapor;
c. Salinan C1 Paya Benua, Salinan C1 Kace, Salinan C1 Penagan.
5. Bahwa selanjutnya tim Gakumdu melakukan wawancara/klarifikasi kepada
para saksi disertai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada;
6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 14.00 Wib Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bangka menggelar rapat di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bangka telah disepakati bahwa laporan tentang telah tejadinya
pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Sri Suwanto dihentikan proses
penanganannya dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur
pelanggaran pidana pemilu yang dituangkan dalam status laporan yang
ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
tanggal 22 Maret 2024;
7. Tanpa adanya koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka,
Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan jawaban berupa Surat Nomor:
013/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 perihal Penjelasan Progres Hasil Kajian
Bawaslu Kabupaten Bangka melalui mekanisme penanganan pelanggaran
dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta temuan alat bukti dan
keterangan para saksi-saksi dan mengambil kesimpulan yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
a. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan kecurangan
penggelembungan ataupun penggembosan ±200 suara pemilih legislatif.
Bawaslu Kabupaten Bangka hanya menemukan 154 suara yang membuat
calon legislative DR. Andi Kusuma, S.H., M.Kn.,CTL., menduduki posisi
No.3 di Pleno KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 8
Maret 2024 yang ditetapkan di Pangkalpinang;
b. Kewenangan membuka kotak suara untuk rekapitulasi ulang untuk DPRD
Provinsi Kabupaten Bangka apabila saudara melakukan gugatan di
Mahkamah Konstitusi atas seijin Hakim apabila diperlukan;
c. Persengketaan sesama partai esensinya bisa diselesaikan di Mahkamah
Partai.
8. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 AK LAW FIRM melayangkan surat yang
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor:
419/AKLAW/VI/2024/BANGKA Perihal Penegasan Penetapan Tersangka
Terhadap Pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan
Nomor Register: 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor
Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor
Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA;
9. Selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka
menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 Perihal
Menjawab Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA
Perihal Penegasan Penetapan Tersangka Terhadap Pasal 352 UU Pemilu
Tahun 2017 atas laporan pertama dengan Nomor Register:
006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register:
001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor Register:
010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA, yang isinya menyatakan akan
melakukan pemanggilan terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai
tersangka;
10. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
melakukan rapat membahas laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten
Bangka. Adapun hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan status laporan Pertama dengan nomor
Laporan 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/11/2024 tertanggal 22 Maret 2024
status laporan dihentikan proses Tindak Pidana Pemilu dengan alasan,
berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti bukti yang didapat tidak terpenuhi
unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilu yang dipersangkakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu;
b. Terkait dengan Laporan yang kedua dengan Nomor:
002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 atas nama
Pelapor Budiono (yang benar adalah Budiyono, SH) dan atas nama Terlapor
Didit Ferdian dan Arniawati tidak dapat diregistrasi berdasarkan hasil
penelusuran dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka;
c. Terkait dengan Laporan ketiga secara tertulis dengan surat Nomor:
010/LP/AK LAW/IV/BANGKA tertanggal 17 April 2024 Perihal: Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 UU Pemilu Tahun 2017 yang
diduga dilakukan oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS ditiga
Kecamatan 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara caleg Dr. Andi
Kusuma, S.H., M.Kn., CTL secara Konstitusional tidak dapat diregistrasi di
tingkatan Bawaslu Kab. Bangka;
d. Terkait dengan surat jawaban Bawaslu Kab. Bangka Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 Perihal
menjawab surat AK LAW FIRM nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA,
bukan merupakan produk dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
melainkan hanya surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kab. Bangka dan
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Bangka untuk kepentingan
menjawab surat dari AK LAW FIRM;
e. Bahwa apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu yang dilaporkan setelah penetapan hasil Pemilu 2024 secara
nasional (sejak 20 Maret 2024), maka tidak dapat diregistrasi sebagaimana
ketentuan Pasal 484 ayat (1) UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi:
"Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut
Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu
harus sudah selesal paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan
hasil Pemilu secara nasional” (terlampir) ditandatangani oleh koordinator
masing-masing pihak dan diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
11. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan
surat Nomor: 045/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 Perihal Penjelasan Terhadap
Uraian Kesimpulan Hasil Rapat Pembahasan Awal Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bangka tertanggal 23 Juli 2024 ditujukan kepada Kejaksaan
Negeri Bangka dan Kepolisian Resor Bangka;
12. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan
surat Nomor: 195/KA.02/K.BB-01/07/2024 Perihal Undangan yang
ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian
Resor Bangka;
13. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
menggelar rapat. Hasilnya Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan
Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka Nomor
/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang ditujukan kepada Koordinator
Gakkumdu Kabupaten Bangka.
[2.1.2] Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa Rustamsyah merupakan Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan
nomor urut 5 Dapil Bangka Belitung 6 meliputi seluruh wilayah Kabupaten
Bangka (Bukti P-8);
2. Bahwa setelah proses pemilu selesai, Rustamsyah dilaporkan oleh Andi
Kusuma dkk, dengan nomor laporan 001/LP/GI/III/2024/BANGKA,
005/LP/GI/II/2024/BANGKA (Bukti P-5 & P-6);
3. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
menggelar rapat pembahasan terhadap laporan nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 (Bukti P-4);
4. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 AK LAW FIRM melayangkan surat yang
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA, perihal penegasan penetapan tersangka terhadap
pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 atas Laporan pertama
dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, laporan kedua
dengan Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan ketiga
dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA (Bukti P-1);
5. Bahwa pada tanggal 01 Juli 2024 Bawaslu menerbitkan surat No.
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM No.
419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka
terhadap pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atas Laporan
pertama dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, laporan
kedua dengan Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan
ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA (Bukti P-
2);
6. Bahwa dalam surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tertanggal 01
Juli 2024 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sugesti selaku Ketua
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka yang berisikan “akan melakukan
pemanggilan terhadap Sdr. Rustamsyah sebagai TERSANGKA”;
7. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024 Andi Kusuma dkk, mengirimkan surat
Permohonan Pleno Perubahan Terhadap Calon Legislatif Provinsi Bangka
Belitung Yang di Lantik dengan nomor: 421/PI.P/AK-LAW/VI/2024/Bangka
(Bukti P-8);
8. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
menggelar rapat guna membahas laporan yang masuk ke Bawaslu
Kabupaten Bangka dengan hasil sebagai berikut : (Bukti P-3)
a. Laporan Pertama dengan Nomor Laporan:
01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/11/2024 tertanggal 22 Maret 2024 status
laporan dihentikan dengan alasan berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti
bukti yang didapat tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pdana pemilu
yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang
Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu;
b. Laporan Kedua dengan Nomor Laporan: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024
tertanggal 06 Maret 2024 atas nama pelapor Budiyono, S.H dan atas nama
terlapor Didit Ferdian dan Arniawati tidak dapat deregistrasi berdasarkan
hasil penelusuran dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka;
c. Laporan Ketiga dengan Nomor Laporan: 010/LP/AK LAW/IV/BANGKA
tertanggal 17 April 2024 perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan
oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS di tiga Kecamatan 22 TPS yang
mengakibatkan hilangnya suara Caleg Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL,
secara konstitusional tidak dapat di registrasi ditingkatan Bawaslu
Kabupaten Bangka;
d. Berkaitan dengan surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 perihal
menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA
adalah bukan merupakan produk dari Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka melainkan hanya surat jawaban perihal menjawab surat dari AK
LAW FIRM yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka;
e. Apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu yang dilaporkan setelah penetapan hasil pemilu 2024 secara
nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka tidak dapat diregistrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017.
9. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan
surat terkait Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana
Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka, yang ditujukan kepada
Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka (Bukti P-9).
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
[2.2.1] Bukti Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu Perkara Nomor 252-
PKE-DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka Terhadap Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tertanggal 22 Maret
2024 dan Pemberitahuan Status Laporan Dihentikan
Proses Tindak Pidana Pemilu berdasarkan hasil
klarifikasi dan bukti-bukti yang didapat tidak memenuhi
unsur pelanggaran pidana pemilu yang dipersangkakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
2. Bukti P-2 Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA Perihal Penegasan Penetapan
Tersangka Terhadap Pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017
atas laporan pertama dengan Nomor Register:
006/LP/GI/2024/BANGKA tertanggal 25 Juni 2024,
laporan kedua dengan Nomor Register:
001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga
dengan Nomor Register: 010/LP/AK-
LAW/IV/2024/BANGKA
3. Bukti P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
044/PP.00.02/K.BB01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024
Perihal Menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA
4. Bukti P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
187/KA.02/K.BB01/07/2024 tanggal 22 Juli 2024
Perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian Resor
Bangka
5. Bukti P-5 Kesimpulan Hasil Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka Tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka
(Fega Erora, ST), Koordinator Gakkumdu Polres Bangka
(AKP ogan Arif, S.IK), Koordinator Gakkumdu Kejari
Bangka (M Randy Al Kaisya, SH) dan mengetahui dan
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
6. Bukti P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
045/PP.00.02/K.BB01/07/2024 Perihal Penjelasan
Terhadap Uraian Kesimpulan Hasil Rapat Pembahasan
Awal Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka tertanggal 23
Juli 2024 ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bangka
dan Kepolisian Resor Bangka
7. Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
195/KA.02/K.BB01/07/2024 tanggal 31 Juli 2024
Perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian Resor
Bangka
8. Bukti P-8 Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak
Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka
Nomor: /PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tanggal 31 Juli
2024 yang ditujukan kepada Koordinator Bakkumdu
Kabupaten Bangka
9. Bukti P-9 Laporan Pertama Nomor Register:
001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, tertanggal 06 Maret
2024
10. Bukti P-10 Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024
tentang dugaan penggembosan/Penggelembungan suara
11. Bukti P-11 Salinan Putusan Praperadilan
[2.2.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-
DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1
Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA,
perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atas Laporan pertama
dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA,
laporan kedua dengan Nomor Register:
005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan ketiga dengan
Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA.
2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tertanggal 01 Juli 2024
perihal menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA.
3. Bukti P-3 Kesimpulan Hasil Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega
Erora, S.T), Koordinator Gakkumdu Polres Bangka (AKP Ogan
Arif, S.IK), Koordinator Gakkumdu Kejaksaan Negeri Bangka
(M. Randy Al Kaisya, S.H) dan mengetahui dan ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka.
4. Bukti P-4 Berita Acara Pembahasan Sentra Kabupaten Bangka terhadap
Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024,
tertanggal 22 Maret 2024.
5. Bukti P-5 Laporan Pertama Nomor Register:
001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, tertanggal 06 Maret 2024.
6. Bukti P-6 Laporan Kedua Nomor Register:
005/LP/GI/II/2024/BANGKA, tertanggal 27 Februari 2024.
7. Bukti P-7 Surat Pemberitahuan Status Laporan serta hasil pembahasan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
8. Bukti P-8 Surat dari Andi Kusuma dkk, nomor: 421/PI.P/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA terkait Permohonan Pleno Perubahan
Terhadap Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung yang
Dilantik.
9. Bukti P-9 Surat bawaslu nomor: /PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal
Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana
Pemilu Pada Gakkumdu Kabupaten Bangka.
10. Bukti P-10 Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl,
perihal permohonan Praperadilan.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
[2.3.1] Petitum Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 252-PKE-
DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Meemberhentikan Teradu I dan Teradu II; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 269-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Teradu I terbukti melanggar kode
etik sebagai penyelenggara pemilu;
3. Memberhentikan Teradu I dengan tidak hormat; dan
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
[2.4.1] Saksi Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan
Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Para Pengadu sepanjang Perkara
Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1.1] Didit Febrian
a. Sebagai saksi mandat Partai Amanat Nasional saat Pleno Rekapitulasi
Kabupaten Bangka pada Pemilu Tahun 2024;
b. Pada tanggal 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB mendapat whatsapp dari staf
Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dipanggil klarifikasi terkait aduan Nomor:
001/LPP/GI/III/2024/BANGKA Pelapor atas nama Siswanto, tetapi di surat
tersebut ada kesalahan penulisan nama yaitu Didit Feberian, bukan Didit
Febrian. Sehingga saya memutuskan untuk tidak hadir dalam panggilan
klarifikasi tersebut;
c. Tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan informasi yang saya dapat, Pleno
Gakkumdu terkait aduan Nomor: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA itu
dihentikan prosesnya, tetapi dari bulan Maret s.d Juni dan kemudian Juli,
tanggal 1 Juli 024 saya dan bapak Rustamsyah ditetapkan sebagai tersangka;
d. Berkaitan dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, saya
mengetahui surat tersebut dari berbagai media online dan saya tidak
mendapatkan surat tersebut secara langsung dari pihak Bawaslu Kabupaten
Bangka;
e. Sejak terbitnya surat tersebut dan sampai sidang pemeriksaan hari ini, saya
tidak pernah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dilakukan
klarifikasi, kecuali Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan yang telah
melakukan klarifikasi kepada saya, oleh karena itu atas terbitnya tersebut,
saya merasa dirugikan baik materiel maupun immateriel dan banyak
pekerjaan yang hilang;
f. Teradu I pernah berupaya menghubungi saya untuk mengajak bertemu di
kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, akan tetapi saya menolaknya karena
saya hanya mau bertemu di kediaman saya;
g. Pada sekitar bulan Oktober 2024, saya di telpon oleh Teradu I dan
berdasarkan pengakuan Teradu I, Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-
01/07/2024 tersebut yang mengetik adalah Teradu II dan disampaikan ke
Teradui I surat tersebut adalah atas permintaan Pelapor Andi Kusuma, serta
Teradu I mengatakan bahwa surat tersebut bersifat silent atas permintaan
Teradu II supaya Teradu I menandatanganinya.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.5.1] Kesimpulan Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa Para Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan,
dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok
Pengaduan, tanggapan atas jawaban Para Teradu, bukti tertulis, maupun
pernyataan Para Pengadu dimuka persidangan;
2. Bahwa Para Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita,
dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam laporan serta hal lain
yang disampaikan secara lisan oleh Para Teradu dimuka persidangan kecuali
yang secara tegas diterima dan diakui oleh Para Pengadu;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Pengadu dalam sidang
pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a
quo, TELAH DISAMPAIKAN bukti P-1 s.d. bukti P-11 dihadapan Majelis
Pemeriksa;
4. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 tidak dapat
menunjukkan/melampirkan Jawaban Teradu 1 secara tertulis dimuka
persidangan maupun dihadapan Majelis Pemeriksa;
5. Bahwa keterangan Para Teradu dimuka persidangan menyatakan secara
tegas dan meyakinkan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu adalah benar
adanya;
6. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 secara tegas menyatakan
tindakan Teradu 1 telah melebihi/melampaui batas kewenangan sebagai
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power);
7. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 2 secara tegas menyampaikan
dimuka persidangan telah mengetahui kemudian membiarkan Teradu 1
bertindak sendiri/semena-mena;
8. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 2 menyatakan secara tegas dan
meyakinkan terkait konsep surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024
tertanggal 01 Juli 2024, bersumber dari Teradu 1 selaku Ketua Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka;
9. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu mengakui dan membenarkan
isi surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024,
yang isinya “Melakukan Pemanggilan terhadap Sdr. RUSTAMSYAH dan Sdr.
DIDIT FEBRIAN sebagai Tersangka”;
10. Bahwa Para Teradu mengakui secara tegas terkait surat Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, adalah produk
dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka tanpa melalui proses pleno
ditingkat Sentra Gakkumdu;
11. Bahwa Teradu dalam fakta persidangan menyadari akibat dari
dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal
01 Juli 2024, telah terjadi kegaduhan dimasyarakat dan aksi besar-besaran
di halaman Polres Bangka pada tanggal 29 Juli 2024;
12. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu telah terbukti mengabaikan
panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
13. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu mengakui telah mengabaikan
instruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tentang
klarifikasi terkait surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal
01 Juli 2024;
14. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu sampai saat persidangan
dimulai tidak ada itikad baik untuk mengeluarkan surat ralat terhadap
surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024,
sesuai intruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia;
15. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu menyampaikan secara tegas
terkait dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024
tertanggal 01 Juli 2024, hanya untuk kepentingan memuaskan pihak Andi
Kusuma dkk tanpa melalui proses dan mekaisme sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017;
16. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu menyatakan sebelum
mengeluarkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01
Juli 2024, belum pernah berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu
kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku
atasan dari Para Teradu;
17. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu telah terbukti tidak netral dan
memihak, dibuktikan dengan surat keberatan secara sepihak dari Para
Teradu Nomor: 045/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 28 Juli 2024
yang isinya tidak menyepakati hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bangka pada tanggal 23 Juli 2024;
18. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 telah terbukti tidak kooperatif
dan tidak konsisten dalam memberikan seluruh keterangan dimuka
persidangan yang terkesan menutup-nutupi suatu kebohongan;
19. Bahwa dalam fakta persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan Para
Pengadu tidak digali secara mendalam terkait fakta yang dialami saksi
tentang rekaman video berdurasi ±40-an menit yang pada intinya berisi
rekaman suara Teradu 2 yang memerintahkan kepada oknum ketua PPK
Kecamatan Mendobarat untuk menggeser suara Sdr. Rustamsyah ke suara
Partai;
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah diuraikan
pada point 1 s.d 19 diatas, telah terbukti jika Para Teradu telah melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik serta melakukan tindakan melampaui
batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Bangka dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of
Power), sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 huruf (a) dan (d), Pasal 6 Ayat 3 huruf (a), (e),
dan (f), Pasal 8 dan Pasal 12, sehingga seluruh dalil/posita dan petitum Para
Pengadu sudah sepatutnya untuk diterima atau dinyatakan dapat diterima
untuk seluruhnya.
[2.5.2] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita,
maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan, tanggapan
atas jawaban Teradu, bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu dimuka
persidangan;
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, dan
petitum Teradu yang disampaikan dalam laporan serta hal lain yang
disampaikan secara lisan oleh Teradu dimuka persidangan kecuali yang
secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pengadu dalam sidang pemeriksaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, TELAH
DISAMPAIKAN bukti P-1 s.d. P-10 dihadapan Majelis Pemeriksa;
4. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu tidak dapat
menunjukkan/melampirkan Jawaban Teradu secara tertulis dimuka
persidangan maupun dihadapan Majelis Pemeriksa;
5. Bahwa keterangan Teradu dimuka persidangan menyatakan secara tegas dan
meyakinkan seluruh dalil-dalil aduan Pengadu adalah benar adanya;
6. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu secara tegas menyatakan tindakan
Teradu telah melebihi/melampaui batas kewenangan sebagai Ketua Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power);
7. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu mengakui dan membenarkan isi
surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, yang
isinya “Melakukan Pemanggilan terhadap Sdr. RUSTAMSYAH sebagai
Tersangka”;
8. Bahwa Teradu mengakui secara tegas terkait surat Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, adalah produk
dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka tanpa melalui proses pleno
ditingkat Sentra Gakkumdu;
9. Bahwa Teradu dalam fakta persidangan menyadari akibat dari
dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01
Juli 2024, telah terjadi kegaduhan dan aksi besar-besaran di halaman Polres
Bangka pada tanggal 29 Juli 2024;
10. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu menyatakan sebelum mengeluarkan
surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024,
belum pernah berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku atasan dari
Teradu;
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah diuraikan
pada point 1 s.d 10 diatas, telah terbukti jika Teradu telah melanggar
sumpah/janji jabatan dan kode etik serta melakukan tindakan melampaui
batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka
(Abuse Of Power), sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 huruf (a) dan (d), Pasal 6 Ayat 3 huruf (a), (e),
dan (f), Pasal 8 dan Pasal 12, sehingga seluruh dalil/posita dan petitum
Pengadu sudah sepatutnya untuk diterima atau dinyatakan dapat diterima.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 252-
PKE-DKPP/X/2024 dan Para Teradu Perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara
Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa pada pokok persoalan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan
persoalan yang sudah dibahas sejak awal laporan yang disampaikan oleh
Pelapor Andi Kusuma tertanggal 22 Maret 2024 (laporan Pertama) dan sudah
dibahas sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu oleh
Bawaslu Kabupaten Bangka, unsur kejaksaan dan kepolisian yang tergabung
dalam Gakumdu. Bahwa dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mencari fakta kebenaran merupakan
hasil pengawasan yang dilakukan di tingkatan Kecamatan oleh Panwas
Kecamatan dan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK ditingkat
kecamatan yang terkonfirmasi ke divisi P3S untuk menjadi bahan kajian yang
dituangkan dalam surat 013, namun jelas bahwa dalam surat tersebut
kewenangan Bawaslu terbatas karena tidak dimungkinkan lagi untuk
mengajukan rekomendasi apapun mengingat proses sudah selesai dan sudah
ditetapkan dalam pleno KPU Provinsi pada tanggal 8 Maret 2024 yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi. Karena itu apa yang dipersoalkan oleh Pengadu
dalam surat 013 merupakan persoalan yang sebenarnya sudah selesai di
tingkatan pleno rekap KPU Provinsi, namun secara kewenangan Bawaslu
bangka mengungkapkan hasil kerja yang dilakukan oleh Divisi P3S terkait
apa yang sudah dikaji, namun sekali lagi karena proses rekapitulasi sudah
selesai dan kewenangan untuk membuka kotak suara harus berdasarkan
perintah MK maka Bawaslu Bangka mengikuti apa yang menjadi ketentuan
Undang undang. Maka bawaslu Bangka mentyerahkan sepenuhnya kepada
pelapor untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan hasil yang sudah
dilakukan oleh penyelenggara;
2. Bahwa Pelapor Andi Kusuma dalam ingatan pemahaman Teradu I
berdasarkan surat masuk dan konfirmasi Kordif P3S Teradu II, bahwa Andi
kusuma sudah tiga kali menyampaikan aduan ke Bawaslu Kabupaten
Bangka dan Teradu I memberikan memo dalam catatan penerusan surat
masuk minta kepada Teradu II untuk melakukan kajian atas laporan
tersebut. Adapun berdasarkan surat masuk laporan pertama tertanggal 22
Maret 2024, laporan kedua tertanggal 06 Maret 2024 dan laporan ketiga
tertanggal 17 April 2024. Bahwa dalam kepentingan kajian maka Bawaslu
Kabupaten Bangka sepengetahuan Teradu I melakukan panggilan kepada
Sdr. Rustamsyah dan Didit Febrian untuk dilakukan klarifikasi. Surat
panggilan pertama disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dan
dititipkan kepada Sdr. Fauzan ketua Panwascam kecamatan Belinyu tetangga
Bapak Rustamsyah untuk disampaikan, namun Rustamsyah tidak hadir
dalam pemberian klarifikasi tanpa memberikan alasan. Bahwa surat
panggilan kedua selanjutnya tetap disampaikan kepada Rustamsyah melalui
soft file namun tidak juga ditindak lanjuti oleh Rustamsyah tanpa ada
keterangan. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka semua surat yang
keluar dari divisi manapun tentu menjadi tanggungjawab untuk
ditandatangani, sehingga dalam proses yang sudah lama ini Teradu I
meyakini bahwa sudah pernah melakukan pemanggilan kepada Rustamsyah
dan Didit febrian tidak seperti tuduhan pengadu yang mengatakan bahwa
tidak pernah melakukan panggilan kepada Rustamsyah dan Didit febrian;
3. Bahwa terkait Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang sudah
disampaikan oleh Teradu I harus diakui oleh Teradu I bahwa ini adalah
bentuk kekeliruan dalam redaksi dan bentuk ketidak hati-hatian dalam
penggunaan bahasa yang sebenarnya surat tersebut pada redaksi awal
terkonsep terlapor yang sebelumnya sudah didiskusikan kepada Teradu II
sebelum membalas surat. Akan halnya surat tersebut diawal terkonsep
terlapor namun berubah menjadi tersangka atas desakan Andi Kusuma
pelapor yang menginginkan Bawaslu Kabupaten Bangka menjawab surat
sesuai perihal Surat Nomor: 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA. Bahkan dalam
Surat Nomor: 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA pada poin 9 “bahwa apabila
surat ini tidak juga diindahkan, maka kami akan melakukan upaya
perlawanan terhadap Bawaslu atas pelanggaran kode etik di DKPP
berdasarkan pasal 21 peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang menyatakan” DKPP
berwenang menjatuhkan sangsi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik Penyelenggara pemilu, bahkan Andi Kusuma akan
melakukan demo besar besaran karena dianggap tidak memberikan
kepastian hukum atas penanganan persoalan yang dilaporkan. Esensinya
surat tersebut bukan sebuah produk hukum penetapan yang harus
dikeluarkan oleh pihak berwenang penyidik kepolisian maupun kejaksaan,
melainkan hanya menjawab surat Andi Kusuma. Sehingga tidak
menimbulkan konsukwensi hukum sehingga Rustamsyah didiskualifikasi
sebagai calon terpilih mengingat Rustamsyah sudah dilantik pada bulan
september 2024 sesuai dengan surat penetapan oleh KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
4. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu membuat kegaduhan luar biasa
sesungguhnya tidak demikian efeknya, apa yang disampaikan adalah sesuatu
yang dilebih lebihkan. Mengingat Bawaslu Kabupaten Bangka dan
Forkopimda sudah melakukan petemuan secara tertutup tanpa diketahui
media dan dihadiri oleh Pelapor Andi Kusuma dan tim AK Law Firm Bahwa
sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan semua proses sesuai
mekanisme penanganan pelanggaran dengan duduk bersama antara Bawaslu
dan Gakkumdu. Bahwa sahnya persoalan sudah selesai dan kondisi di
daerah sudah kondusif, namun karena laporan Pengadu baru terbahas
dibulan ini maka seolah olah dianggap oleh pengadu masih terjadi
kegaduhan, padahal kondisi di daerah pada masa sekarang sudah aman dan
kondusif dan media pun sudah terfokus pada persiapan Pemilukada ulang;
5. Bahwa secara integritas Teradu I memegang teguh sumpah jabatan dan tidak
pernah melakukan cawe-cawe seperti yang dituduhkan Pengadu saudara
Ujang, fitnah yang disampaikan tentu sebuah tuduhan keji yang tidak
memiliki bukti, sebab sejak awal Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan
apapun diluar konteks kepentingan penanganan pelanggaran yang
disampaikan oleh saudara Pelapor AK Law Firm. Bahwa Teradu I
menyerahkan semua proses penanganan pelanggaran kepada Teradu II dan
staf sesuai tupoksinya;
6. Bahwa semua proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu, namun pihak luar para Pengadu seolah tidak puas
dan melakukan intervensi dengan membahas hal yang sudah selesai bahkan
dalam satu kesempatan para Pengadu sengaja berkonsultasi ke Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Didit Febrian berdasarkan
informasi saudara Djafri Kordif SDMO Bawaslu Provinsi Bahwa saudara Didit
febrian pernah menelpon dan ingin berkonsultasi namun ditolak oleh saudara
Jafri dan akhirnya saudara Didit febrian, Slamet para Pengadu ini melakukan
konsultasi kepada Saudara Novrian Divisi P3S Bawaslu Provinsi Bangka
Belitung, namun Teradu I tidak mendapatkan bukti tersebut namun salah
satu Saksi Saudara Rio dari PKB Menyatakan bahwa pernah ditelpon saudara
Slamet Pengadu yang berjumpa saudara Novrian dirumahnya membahas
tentang perihal masalah tersebut dan berkonsultasi tentang perihal tersebut.
Teradu I merasa terkejut karena surat surat internal Bawaslu Kabupaten
Bangka bisa sampai ke tangan Pengadu yang semestinya menjadi
kerahasiaan internal Bawaslu Kabupaten Bangka, untuk membuat uraian
pengaduan dengan surat surat lengkap yang tertera dalam bukti yang
disampaikan oleh Pengadu tentu fakta baru yang membuat Teradu I terdiam
dan berfikir saat sidang DKPP digelar. Teradu I merasa seharusnya
mendapatan proteksi dan pembinaan dari internal Bawaslu Provinsi sehingga
persoalan ini tidak terurai keluar dan menjadi konsumsi bagi para Pengadu.
Fakta tersebut tidak sempat terjawab oleh Teradu I saat menyampaikan
pembelaan atas tuduhan tersebut di fakta persidangan karena Teradu I
merasa bingung;
7. Bahwa terkait surat Nomor 044 sekali lagi Teradu I siap memperbaiki dengan
menarik kembali surat tersebut dari AK Law Firm dengan redaksi surat sesuai
ketentuan. Namun akan halnya pemilu legislatif sudah selesai tentu segala
sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya batal demi hukum mengingat
Rustamsyah sudah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung
dari Partai PDI Perjuangan, bahkan sudah bertugas aktif sampai dengan
sekarang. Sebagai manusia biasa tempatnya khilaf Teradu I sudah
mendatangi Rustamsyah meminta maaf dan mengajak islah persoalan ini,
namun beliau memberi syarat agar Teradu I membuat laporan ke Polda untuk
melaporkan balik saudara Andi Kusuma pelapor. Teradu I mengakui ini
sebagai bentuk kekeliruan dan siap memperbaiki redaksi surat sesuai
ketentuan sebenarnya.
[2.6.3] Jawaban Teradu II Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024
1. Bahwa Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dalam
melaksanakan tugas dan wewenang taat dan patuh pada peraturan
perundang undangan yang berlaku serta berpegang teguh pada sumpah dan
janji jabatan dan kode etik penyeleggara Pemilu;
2. Bahwa pada tangggal 27 Februari tahun 2024 terdapat laporan masuk ke
Bawaslu Kabupaten Bangka dengan pelapor Sri Suwanto (Ketua Garda
Independen Tim Pemenangan Andi Kusuma), terlapor PPK dan KPPS
Kecamatan Belinyu, PPK Mendo Barat, dan PPK Puding Besar (Ketua Garda
Independen Tim Pemenangan Andi Kusuma). Peristiwa yang dilaporkan
Penggembosan dan Penggelembungan suara, Hari dan tanggal kejadian : 14
dan 25 Februari 2024 (Vide Bukti : T-1). Yang mana laporan tersebut
diregister dan masuk tahap klarifikasi / penyelidikan di Gakkumdu dan
dihentikan pada tanggal 22 Maret 2024 (tidak diteruskan ke tahap
penyidikan) (Vide Bukti : T-2).
3. Bahwa pada tangggal 6 Maret tahun 2024 terdapat laporan masuk ke
Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Budiyono / Andi Kusuma, terlapor Didit
Febrian, Arniawati, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Peristiwa yang
dilaporkan pemufakatan jahat dan azas pembiaran yang menghilangkan
suara caleg, Hari dan tanggal kejadian : 29 Februari 2024 (Vide Bukti : T-3).
Yang mana laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi
syarat materiil laporan (Vide Bukti : T-4).
4. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
mengirimkan informasi via whatsapp berupa draft Surat Pemberitahuan
Perkembangan Penyidikan (spp2hp) namun karena dalam situasi kesibukan
kegiatan rakernis saya tidak interaktif / menjawab pesan whatsapp tersebut
(Vide Bukti : T-5). Kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 ketua Bawaslu
Kabupaten Bangka mengirimkan informasi via whatsapp meminta saya
membaca draft print out surat bernomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024
(Vide Bukti : T-6) untuk menjawab surat dari AK Law Firm / Pelapor yang
bersubstansi menerangkan memanggil nama – nama terlapor yang tidak
memenuhi panggilan pada saat proses klarfikasi di GAKKUMDU. Setelah
membaca draft print out surat tersebut saya membalas “Yuk, feeling ku dk
enak klo kite rilis surat tu / Kak, perasaan saya tidak enak kalau menjawab
surat itu” (Vide Bukti : T-7)
5. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 tersebut saya berada di Batam Provinsi
Kepulauan Riau dalam rangka menghadiri undangan kegiatan strategi
penanganan pelanggaran pemilihan pada tanggal 30 Juni – 3 Juli 2024 (Vide
Bukti : T-8). Yang mana pada rentang beberapa waktu sebelum surat
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-5) diterbitkan tidak
dibahas dalam pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T-
9)
6. Bahwa pada tanggal 23 Juli tahun 2024 dilakukan supervisi oleh Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat
bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di
kantor Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan
dari Andi Kusuma (Caleg DPRD Provinsi) dan surat Bawaslu bernomor
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang beredar di media online. Dan
kesimpulan rapat ditanda tangani bersama unsur Bawaslu, unsur Polres,
dan unsur Kejari yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka diketahui ketua Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T10).
7. Bahwa pada tanggal 31 Juli Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan
surat nomor 053/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal : Sinkronisasi
Informasi Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada
Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai tindak lanjut hasil audiensi pada
tanggal 29 Juli 2024 di Polres Bangka antara Forkopimda, Bawaslu
Kabupaten Bangka, dan AK Law Firm (Andi Kusuma / pelapor / Caleg DPRD
Provinsi) (Vide Bukti : T-11).
8. Bahwa pasca penanganan laporan masuk dari Andi Kusuma (Tim
pemenangan dan AK Law Firm) saya selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelannggaran serta Koordinator Sentra GAKKUMDU dari unsur Bawaslu
mendapatkan beberapa gugatan hukum dan persidangan di Pengadilan
Negeri Sungailiat, antara lain; Praperadilan, Perdata Pertama, dan Perdata
Kedua (Vide Bukti : T-12).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1 Bukti T-1 : Formulir laporan
2 Bukti T-2 : Pemberitahuan status laporan
3 Bukti T-3 : Formulir laporan / surat masuk
4 Bukti T-4 : Pemberitahuan status laporan
Tangkap Layar Komunikasi Via Whatsapp
5 Bukti T-5 :
pada tanggal 1 Juli 2024
Draft print out surat bernomor
6 Bukti T-6 :
044/PP.00.02/K.BB01/07/2024
Tangkap Layar Komunikasi Via Whatsapp
7 Bukti T-7 :
pada tanggal 2 Juli 2024
Laporan perjalanan dinas pada tanggal 30
8 Bukti T-8
Juni – 3 Juli 2024
Daftar hadir dan Berita Acara Pleno pimpinan
9 Bukti T-9 Bawsalu Kabupaten Bangka rentang waktu
26 Juni – 31 Juli 2024
Kesimpulan hasil rapat sentra GAKKUMDU
10 Bukti T-10 :
Kabupaten Bangka tanggal 23 Juli 2024
Surat nomor
053/PP.00.02/K.BB01/07/2024, perihal :
11 Bukti T-11 : Sinkronisasi Informasi Penanganan
Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu
pada Gakkumdu Kabupaten Bangka
Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan
12 Bukti T-12 : Negeri Sungailiat dalam perkara Nomor
55/Pdt.G/2024/PN.Sgl
[2.8] PETTITUM PARA TERADU
Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan
Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan adanya laporan yang masuk ke
Bawaslu Kabupaten Bangka terkait dugaan penggembosan dan
penggelembungan suara di wilayah Kecamatan Belinyu dan Mendo barat
berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
005/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Perihal:
Permohonan Izin Konsultasi. Pada Konsultasi tersebut, Bawaslu Bangka
mengkonsultasikan Hasil Kajian Awal Laporan tersebut dan terkait apakah
Laporan baru yang serupa dengan Laporan yang sedang ditangani perlu
diregistrasi atau tidak, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
pada saat itu menyampaikan bahwa terkait dengan Kajian Awal sepanjang
syarat Formal dan Materiel lengkap, tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk
tidak meregistrasi Laporan tersebut. Kemudian terkait dengan Laporan baru
yang serupa dengan Laporan yang sedang ditangani tidak perlu diregistrasi,
namun perlu dijadikan sebagai keterangan pada Laporan yang sedang
ditangani tersebut; (Vide: Bukti PT1-1)
2. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Bulan Maret 2024, yang pada
kesimpulannya sebagai sebagai berikut:
a. Belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran; dan
b. Tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu sehingga tidak bisa
dinaikkan ke tahap berikutnya.
3. Bahwa setelah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak dan saksi-saksi berdasarkan Kesimpulan Kajian
Dugaan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka
merekomendasikan hal sebagai berikut:
a. Menghentikan laporan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024; dan
b. Mengumumkan Status Laporan Nomor:
01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Papan Pengumuman. (Vide:
Bukti PT1-2)
4. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka kembali
melakukan Koordinasi dan Konsultasi atas penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pengembosan dan Pengelembungan Suara di Kecamatan
Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat pada DPRD Provinsi berdasarkan
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
016/PP.00.02/K.BB01/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Perihal:
Permohonan Izin. Bawaslu Kabupaten Bangka pada saat itu hanya
melaporkan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi unsur dugaan
pelanggaran dan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu sehingga tidak
bisa dinaikkan ke tahap berikutnya berdasarkan Kajian Dugaan
Pelanggaran dan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka; (Vide: Bukti PT1-3)
5. Bahwa pada tanggal 17 April 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
mengirimkan Surat Nomor: 027/PP.00.02/K.BB-01/04/2024 Perihal
Permohonan Arahan dari Bawaslu Provinsi dalam hal menindaklanjuti
tentang adanya laporan ke dua dari AK Law Firm (Andi Kusuma,
S.H.,M.Kn./Caleg DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Bangka) pada tanggal 6
Maret perihal laporan pelanggaran pemilu dengan pemufakatan jahat dan
azaz pembiaran yang menghilangkan surat caleg secara konstitusional.
Kemudian Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
113/PP.00.01/K.BB/04/2024 tertanggal 18 April 2024 membalas surat
dimaksud yang pada pokoknya menjelaskan laporan yang dimaksud telah
selesai dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bangka. Untuk selanjutnya agar Bawaslu Kabupaten Bangka dapat
menyikapi laporan tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan
Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai dengan mekanisme yang
diatur oleh Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran dan peraturan
perundang-undangan lainnya; (Vide: Bukti PT1-4)
6. Bahwa pada tanggal 01 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
menerima informasi dari berita media online papinkapost.id yang berjudul
“Rustamsyah Caleg Terpilih PDIP Terancam Dijemput Polisi, Ini Sebabnya!!”;
(Vide: Bukti PT1-5)
7. Bahwa pemberitaan media online papinkapost.id tersebut terdapat potongan
Surat dengan Kop Surat Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 Perihal: Menjawab
Surat AK Law Firm nomor 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA yang pada
intinya Bawaslu Kabupaten Bangka memberitahukan bahwa perkara yang
dimaksudkan pada surat tersebut akan ditindaklanjuti untuk memanggil
Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka;
8. Bahwa karena Bawaslu Kabupaten Bangka tidak pernah melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
dalam hal melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud angka 7, Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Pembinaan terhadap Bawaslu
Kabupaten Bangka untuk dimintai keterangan terkait dengan proses
penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Serentak Tahun
2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 10 Juli
2024 berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nomor: 379.1/PP.00.01/K.BB/07/2024 tertanggal 7 Juli 2024; (Vide: Bukti
PT1-6)
9. Bahwa berdasarkan Pasal 80 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan cara: melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan,
penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 10 Juli 2024
menyampaikan tidak bisa hadir dalam hal memberikan keterangan terkait
dengan dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana
Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut dikarenakan dalam waktu yang
bersamaan sudah terjadwal Rakernis Pemuktahiran Data Pemilih Pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sungailiat yang mana dalam kegiatan
tersebut turut mengundang Stakeholder Kabupaten Bangka; (Vide: Bukti
PT1-7)
11. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Fega Erora disomasi oleh Andi Kusuma
dengan AK LAW FIRM sebagai Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat
Nomor:503/SOM/AK LAW/2024/BANGKA Perihal: Somasi Pertama dan
Terakhir; (Vide: Bukti PT1-8)
12. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beserta Staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian (Polda Kep. Bangka Belitung) dan
Kejaksaan (Kejati Kep. Bangka Belitung) melakukan Supervisi dan
Monitoring Sentra Gakkumdu ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka
dalam rangka untuk menyikapi penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, adapun
hasil daripada Supervisi dan Monitoring dimaksud telah tertuang pada
Notulensi Nomor: 061.1/RT.02/08/2024 (Terlampir); (Vide: Bukti PT1-9)
13. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, Andi Kusuma dengan Kuasa Hukumnya
menyampaikan Surat Nomor: 606/A/AK-LAW/VII/2024/BANGKA kepada
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Bangka
Belitung Perihal: Matinya Penegakan Hukum Oleh Gakkumdu Kabupaten
Bangka Induk, yang pada pokoknya memohon agar tim Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Bangka Belitung dapat menurunkan tim supervise ke Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Bangka dan memohon agar penanganan perkara ini
dapat ditangani langsung oleh tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Bangka
Belitung; (Vide: Bukti PT1-10)
14. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Jafri (Kordiv SDMO Diklat Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung) menghadiri Undangan Polres Bangka Nomor:
B/Und-498/VII/HUK.6.6./2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam rangka
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa terkait permasalahan kepastian hukum Tim
Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana Pemilu dalam Pemilihan
Legislatif Provinsi Bangka Belitung di Halaman Mako Polres Bangka; (Vide:
Bukti PT1-11)
15. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024, Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat,
dan Kepala Bagian beserta staf Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
melakukan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan kepada Bawaslu
Kabupaten Bangka berdasarkan Notulensi Nomor: 063.1/RT.02/08/2024
tertanggal 01 Agustus 2024 dengan rincian Terlampir; (Vide: Bukti PT1-12)
16. Bahwa terhadap Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan sebagaimana
yang dimaksud pada angka 15, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
memberikan Pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka melalui Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
517.1/KP.08/BB/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 Hal: Pembinaan
SDM dan Penguatan Kinerja Kelembagaan dengan rincian Terlampir; (Vide:
Bukti PT1-13)
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka mengirimkan surat Permohonan
Pendampingan Hukum Nomor: 054/PP.00.02/K.BB-01/08/2024 tertanggal
02 Agustus 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam
menghadapi persidangan perkara Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN
Sgl tertanggal 30 Juli 2024; (Vide: Bukti PT1-14)
18. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tanggal 05 Agustus
2024 melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada Bawaslu
Kabupaten Bangka. Namun pada saat itu Fega Erora menyatakan bahwa
Bawaslu Kabupaten Bangka mampu menangani/menghandle sendiri Sidang
Pra Peradilan Pidana tersebut, sehingga advokasi dan pendampingan
hukum tidak dilanjutkan sampai dengan Persidangan selesai; (Vide: Bukti
PT1-15)
19. Bahwa berdasarkan informasi dari Polres Bangka dan Kejari Bangka yang
menghadiri persidangan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl pada
tanggal 06 Agustus 2024 Di Pengadilan Negeri Sungailiat, Fega Erora (selaku
Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Kabupaten Bangka) tidak
hadir pada persidangan tersebut. Namun berbeda dengan apa yang
dilaporkan Fega Erora kepada Davitri (Anggota Bawaslu Provinsi Kep.
Bangka Belitung) via Whatsapp dan Yaumil Ikrom (Kepala Bagian P3SPH
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung) beserta Staf yang pada saat itu
sedang melakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada
Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan
Kepala Daerah 2024 pada tanggal 06 Agustus 2024 di Kabupaten Bangka
berdasarkan Surat Tugas Nomor: 540.5/PP.00.01/BB/08/2024 tertanggal
05 Agustus 2024, pada saat itu dia mengatakan menghadiri persidangan
tersebut, dan menerangkan “mereka sudah melakukan proses jawab-
jinawab di dalam persidangan, dan tinggal menunggu putusan pada pekan
depan.”; (Vide: Bukti PT1-16)
20. Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2024, Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan bersama Staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Pembinaan
Kesekretariatan pada Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap Kepala
Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka berdasarkan
Notulensi Nomor: 065.1/RT.02/08/2024, dengan rincian terlampir; (Vide:
Bukti PT1-17)
21. Bahwa berdasarkaan Surat Tugas Nomor 630.3/PP.00.01/K.BB/08/2024
tertanggal 15 Agustus 2024, Novrian Saputra (Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kep.
Bangka Belitung) pada tanggal 15 Agustus 2024 hadir di Pengadilan Negeri
Sungailiat untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada perkara
Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.sgl; (Vide: Bukti PT1-18)
22. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengirimkan Surat
Permintaan Keterangan Kedua kepada Ketua, Anggota dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 19 Agustus 2024 di
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung; (Vide: Bukti PT1-19)
23. Bahwa berdasarkan Notulensi Nomor 068/RT.02/08/2024, Permintaan
Keterangan Kedua dimaksud hanya dipenuhi oleh Anja selaku Anggota dan
Wahyu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, sedangkan
pada hari/tanggal dan waktu yang sama Sugesti berangkat dinas ke
Jakarta, sedangkan Fega berdasarkan keterangan Anja pada saat itu dalam
perjalanan menuju ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Namun, sampai dengan Permintaan Keterangan Kedua selesai
dilaksanakan, Fega tidak kunjung datang; (Vide: Bukti PT1-20)
24. Bahwa berdasarkan Supervisi dan Monitoring yang telah dilakukan
terhadap persoalan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan
Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan
Pembinaan berupa Teguran Tertulis melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Kep. Bangka Belitung Nomor: 25/KP.08/K.BB/02/2025 tertanggal 11
Februari 2025 dengan rincian Terlampir. (Vide: Bukti PT1-21)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT1 - 1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
005/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 tertanggal 5 Maret
2024 Perihal: Permohonan Izin Konsultasi
2. PT1 - 2 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Bulan Maret
2024
3. PT1 - 3 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
016/PP.00.02/K.BB01/03/2024 tertanggal 20 Maret
2024 Perihal: Permohonan Izin
4. PT1 - 4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
027/PP.00.02/K.BB01/04/2024 Perihal Permohonan
Arahan dari Bawaslu Provinsi dalam hal
menindaklanjuti tentang adanya laporan ke dua dari AK
Law Firm (Andi Kusuma, S.H.,M.Kn./ Caleg DPRD
Provinsi Dapil Kabupaten Bangka) pada tanggal 6 Maret
perihal laporan pelanggaran pemilu dengan
pemufakatan jahat dan azaz pembiaran yang
menghilangkan surat caleg secara konstitusional dan
Surat Balasan Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung Nomor: 113/PP.00.01/K.BB/04/2024
tertanggal 18 April
2024
5. PT1 - 5 Berita media online papinkapost.id yang berjudul
“Rustamsyah Caleg Terpilih PDIP Terancam Dijemput
Polisi, Ini Sebabnya!!
6. PT1 - 6 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nomor:
379.1/PP.00.01/K.BB/07/2024 tertanggal 7 Juli 2024
Perihal: Permintaan Keterangan
7. PT1 - 7 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
048/PP.00.02/K.BB01/07/2024 tertanggal 10 Juli
2024 Perihal: Permohonan Izin Tidak Menghadiri
Kegiatan
8. PT1 - 8 Surat Andi Kusuma dengan AK LAW FIRM sebagai Kuasa
Hukumnya berdasarkan Nomor: 503/SOM/AK-
LAW/2024/BANGKA tertanggal 17 Juli 2024 Perihal:
Somasi Pertama dan Terakhir.
9. PT1 - 9 Notulensi Nomor: 061.1/RT.02/08/2024 tertanggal 23
Juli 2024 dan Kesimpulan Hasil Rapat yang ditandatangi
oleh semua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bangka dari semua Unsur
10. Bukti PT1-10 Surat Andi Kusuma dengan Kuasa Hukumnya Nomor:
606/A/AKLAW/VII/2024/BANGKA kepada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu
Provinsi Bangka Belitung tertanggal 25 Juli 2024 Perihal:
Matinya Penegakan Hukum Oleh Gakkumdu Kabupaten
Bangka Induk
11. Bukti PT1-11 Undangan Polres Bangka Nomor: B/Und-
498/VII/HUK.6.6./2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam
rangka Pengamanan Aksi Unjuk Rasa terkait
permasalahan kepastian hukum Tim Gakkumdu dalam
menindak kasus tindak pidana Pemilu dalam Pemilihan
Legislatif Provinsi Bangka Belitung di Halaman Mako
Polres Bangka
12. Bukti PT1-12 Notulensi Nomor: 063.1/RT.02/08/2024 tertanggal 01
Agustus 2024
13. Bukti PT1-13 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nomor: 517.1/KP.08/BB/08/2024 tertanggal 02
Agustus 2024 Hal: Pembinaan SDM dan Penguatan
Kinerja Kelembagaan
14. Bukti PT1-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor:
054/PP.00.02/K.BB01/08/2024 tertanggal 02 Agustus
2024 Perihal: Permohonan Pendampingan Hukum
15. Bukti PT1-15 Surat Tugas Sekretariat Pendampingan dan Advokasi
Hukum Nomor: 536.1/PP.00.01/BB/08/2024
16. Bukti PT1-16 Surat Tugas Nomor: 540.5/PP.00.01/BB/08/2024
tertanggal 05 Agustus 2024
17. Bukti PT1-17 Notulensi Nomor: 065.1/RT.02/08/2024 tertanggal 09
Agustus 2024
18. Bukti PT1-18 Surat Tugas Nomor 630.3/PP.00.01/K.BB/08/2024
tertanggal 15 Agustus 2024
19. Bukti PT1-19 Surat Permintaan Keterangan Kedua kepada Ketua,
Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bangka pada tanggal 19 Agustus 2024
20. Bukti PT1-20 Notulensi Nomor 068/RT.02/08/2024 tertanggal 19
Agustus 2024
21. Bukti PT1-21 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nomor: 25/KP.08/K.BB/02/2025 tertanggal 11 Februari
2025 Hal: Teguran
Tertulis
[2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bangka
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bangka sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara
tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 DR. Andi Kusuma, SH., M.Kn, CTL
yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dari Partai PDI Perjuangan melalui Kantor Hukum AK Law Firm & Partners
pernah membuat dan mengajukan Laporan Pengaduan ke Bawaslu
Kabupaten Bangka perihal pelanggaran Pemilu dan menyampaikannya
melalui surat Somasi kepada KPU Kabupaten Bangka pada saat Pieno
Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat
Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Februari 2024;
2. Bahwa Pada Tanggal 14 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima
Surat dari AK Law Firm dengan Nomor: 091/S.PR/AK-
LAW/lll/2024/BANGKA tentang Penjelasan Hukum Regulasi KPU terkait
Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu. Dalam surat ini, AK Law Firm
meminta penjelasan Hukum terkait regulasi dan tahapan KPU Kabupaten
Bangka terhadap laporan pengaduan yang telah diajukan ke Bawaslu
Kabupaten Bangka dan telah ditangani oleh Gakkumdu, serta apabila
Bawaslu memberikan tanggapan serta kesimpulan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dugaan pelanggaran
penggembosan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 kepada KPU
Kabupaten Bangka; (Bukti PT2-1)
3. Bahwa Pada Tanggal 15 Maret KPU Kabupaten Bangka membalas surat AK
Law Firm dengan Nomor Surat: 108/HK.01-SD/1901/4/2024 perihal
Tanggapan Penjelasan Hukum, bahwa penjelasan regulasi terhadap proses
yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka. Apabila Bawaslu
Kabupaten Bangka memberikan tanggapan serta kesimpulan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum atas laporan tersebut, maka KPU
Kabupaten Bangka akan menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
20 huruf J bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan
dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti PT2-2)
4. Bahwa Pada Tanggal 23 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima
Kembali Surat dari AK Law Firm dengan Nomor Surat:
001/PK/Gl/ll/2024/BANGKA tentang Peninjauan Kembali Terhadap
Keputusan KPU dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Dapil Bangka
Yang Di Lantik Tahun 2024; (Bukti PT2-3)
5. Bahwa Pada Tanggal 26 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati
Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Surat: 1
15/PL.01.8SD/1901/4/2024 perihal Permohonan Penjelasan Status
Laporan, guna meminta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka terkait
status laporan AK Law Firm tentang dugaan penggelembungan dan
penggembosan yang telah ditangani Oleh Bawaslu Kabupaten Bangka;
(Bukti PT2-4)
6. Bahwa Pada Tanggal 3 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat
dari AK Law Firm dengan Nomor Surat: 001/PS/AK-
LAW/lV/2024/BANGKA tentang Penegasan Sikap Terhadap Keputusan KPU
Dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung Yang Di Lantik,
dengan menjabarkan hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran hak
konstitusional terhadap Calon Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung
Andi Kusuma;(Bukti PT2-5)
7. Bahwa Pada Tanggal 5 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat
Balasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Surat:
025/PP.00.02/K.BB-01/04/2024 perihal penjelasan terhadap Laporan AK
Law Firm di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan berakhir pada proses
klarifikasi dan penyelidikan; (Bukti PT2-6)
8. Bahwa Pada Tanggal 05 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati KPU
Provinsi Bangka Belitung dengan Nomor Surat: 123/HK.01-
SD/1901/4/2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan, guna
menindaklanjuti Surat AK Law Firm & Partners Nomor :
001/PK/Gl/ll/2024/BANGKA tentang Peninjauan Kembali Terhadap
Keputusan KPU dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Dapil Bangka
Induk Yang Di Lantik Tahun 2024, serta Surat AK Law Firm & Partners
Nomor : 001/PS/AK-LAW/lV/2024/BANGKA tentang Penegasan Sikap
Terhadap Keputusan KPU Dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi
Bangka Belitung; (Bukti PT2-7)
9. Bahwa Pada Tanggal 22 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati AK
Law Firm dengan Nomor surat: 132/PL.01.8-SD/1901/4/2024 2024 perihal
Penjelasan Penegasan Sikap Terhadap Keputusan KPU Dalam Penetapan
Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung Yang Dilantik. Dalam Surat KPU
Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa setiap rekomendasi yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten
Bangka dengan berkoordinasi ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi
dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, pasal 40 ayat (1) bahwa calon
anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. Serta
KPU Kabupaten Bangka telah meminta penjelasan kepada Bawaslu
Kabupaten Bangka terkait status laporan yang menerangkan bahwa laporan
AK Law Firm & Partners nomor: 001/LP/PL/Kab/09.02/Il/2024 berakhir
pada proses klarifikasi dan penyelidikan di Bawaslu Kabupaten Bangka,
sehingga Bawaslu Kabupaten Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi ke
KPU Kabupaten Bangka terkait dengan laporan tersebut; (Bukti PT2-8)
10. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat
dari AK Law Firm dengan Nomor Surat: 421/Pl.P/AK-
LAW/Vl/2024/BANGKA tentang Permohonan Pleno Perubahan Terhadap
Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik. Surat tersebut
disertai dengan lampiran surat-surat yang dikirimkan oleh AK Law Firm ke
Bawaslu Kabupaten Bangka serta jawaban surat dari Bawaslu Kabupaten
Bangka perihal pemberitahuan dan penegasan atas kesimpulan Bawaslu
dan penegasan tersangka terhadap pasal 532 UU Pemilu tahun 2017 atas
laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan AK Law Firm ke Bawaslu
Kabupaten Bangka; (Bukti PT2-9)
11. Bahwa Pada Tanggal 8 Juli 2024 KPU Kabupaten Bangka menyampaikan
surat balasan dengan Nomor surat: 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024 perihal
Jawaban atas permohonan AK Law Firm & Partner tersebut, dengan
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Bangka menghormati upaya AK Law Firm & Partners
dalam memperjuangkan hak sebagai calon legislatif dan menghormati
proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang berjalan
di Bawaslu Kabupaten Bangka;
b. Terkait permohonan AK Law Firm & Partners, dapat dijelaskan bahwa
Penetapan dan Pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
merupakan kewenangan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf b; (Bukti PT2-10)
12. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, AK Law Firm melakukan upaya
hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri
Sungailiat Kelas IB Kabupaten Bangka dengan nomor surat:
625/G.PMH/AK-Law/lX/2024/BANGKA (T-11). Dalam gugatan tersebut
KPU Kabupatan Bangka sebagai tergugat 5. Hasil putusan pada tanggal 19
Desember 20204 menyatakan gugatan AK Law Firm sebagai pengguat tidak
dapat diterima melalui Salinan putusan nomor: 55/Pdt.G/2024/PN Sgl dan
tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya (Banding). (Bukti PT2-12)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU
Kabupaten Bangka melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT2 - 1 Surat dari AK Law Firm Kepada KPU Kabupaten
Bangka Nomor: 091/S.PR/AK-
LAW/III/2024/BANGKA
2 Bukti PT2 - 2 Surat KPU Kab. Bangka kepada AK Law Firm Nomor:
108/HK.01-SD/1901/4/2024
3 Bukti PT2 - 3 Surat ari AK Law Firm kepada KPU Kab. Bangka
Nomor: 001/PK/GI/II/2024BANGKA
4 Bukti PT2 – 4 Surat KPU Kab.Bangka Nomor: 115/PL.01.8-
SD/1901/4/2024
5 Bukti PT2 – 5 Surat dari AK Law Firm Nomor: 001/PS/AK-
LAW/V/2024/BANGKA
6 Bukti PT2 – 6 Surat dari Bawaslu Kab. Bangka kepada KPU Kab.
Bangka Nomor: 025/PP.00.02/K.BB-01/04/2024
7 Bukti PT2 – 7 Surat KPU Kab. Bangka kepada KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 123/HK.01-
SD/1901/4/2024
8 Bukti PT2 – 8 Surat KPU Kab. Bangka Kepada AK Law Firm Nomor:
132/PL.01.8-SD/1901/4/2024
9 Bukti PT2 – 9 Surat AK Law Firm kepada KPU Kab. Bangka Nomor:
421/PI.P/AK-LAW/VI/2024/BANGKA
10 Bukti PT2 – 10 Surat KPU Kab. Bangka kepada AK Law Firm Nomor:
216/HK.06.2-SD/1901/4/2024
11 Bukti PT2 – 11 Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke
Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB Kabupaten
Bangka Nomor Surat: 625/G.PMH/AK-
Law/IX/2024/BANGKA
12 Bukti PT2 - 12 Salinan Putusan Nomor: 55/Pdt.G/2024/PN.Sgl Kab.
Bangka
[2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka (Unsur Kejaksaan dan
Kepolisian)
Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
[2.10.3.1] Gakkumdu Unsur Kepolisian
a. Dalam penanganan proses Pemilu Tahun 2024, memang ada laporan yang
diketahui dari bapak Andi Kusuma yaitu Nomor: 001, laporan tersebut sudah
kami lakukan proses penanganannya dalam pembahasan pengkajian dan
akhirnya dibahas dalam rapat pleno dan didapatkan hasil laporan tersebut
tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, dan secara fakta pihak
kepolisian tidak ada melakukan upaya paksa berupa tindakan penetapan
tersangka kepada Rustamsyah.
b. Bahwa setelah hasil dari rapat pleno untuk dihentikan ke tahap penyidikan,
sudah diberitahukan di papan pengumuman, tapi untuk statusnya kepada
terlapor kami tidak mengetahui dan kami tidak terlibat dalam proses
penetapan tersangka.
c. Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai
tersangka, berdasarkan hukum acara pidana, adalah Kepolisian dan
Kejaksaan. Hal itu pun harus didasarkan dengan laporan polisi, surat
perintah penyelidikan dan harus ada minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup.
[2.10.3.2] Gakkumdu Unsur Kejaksaan
Bahwa berkenaan dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024,
memang tidak pernah dibicarakan sebelumnya dan terkait rapat sinkronisasi
kami minta penjelasan terkait surat tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten
Bangka, dan Bawaslu Kabupaten Bangka menjelaskan yang pada pokoknya
Para Teradu menyatakan bahwa surat tersebut bukan merupakan produk dari
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan surat tersebut diterbitkan dalam
rangka untuk menjawab surat dari AK Law Firm.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara
Nomor: 269-PKE-DKPP/X/2024 Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Para Teradu yang diduga
melampaui batas kewenangannya, yaitu mengeluarkan Surat Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang isinya memanggil
Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui
kebenarannya. Teradu I menyatakan bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu
yang menyatakan Para Teradu telah melampaui batas kewenangannya, yaitu
dalam mengeluarkan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang
isinya memanggil saudara Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka
yang tercantum dalam aduan Para Pengadu adalah benar adanya, dan harus
diakui merupakan bentuk kekeliruan Teradu I dalam redaksi dan bentuk
ketidakhati-hatian dalam penggunaan bahasa yang sebenarnya surat tersebut
pada redaksi awal terkonsep terlapor yang sebelumnya sudah didiskusikan
kepada Fega Erora in casu Teradu II sebelum membalas surat. Akan halnya
surat tersebut diawal terkonsep terlapor namun berubah menjadi tersangka
atas desakan saudara Andi Kusuma yang menginginkan Bawaslu Kabupaten
Bangka menjawab surat sesuai perihal surat Nomor:
419/AKLAW/VII/2024/BANGKA, dimana pada poin 9 (sembilan) surat tersebut
berbunyi “bahwa apabila surat ini tidak juga diindahkan, maka kami akan
melakukan upaya perlawanan terhadap Bawaslu atas pelanggaran kode etik di
DKPP berdasarkan pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang menyatakan” DKPP
berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik Penyelenggara pemilu, bahkan Pelapor Andi Kusuma akan
melakukan demo besar-besaran karena dianggap tidak memberikan kepastian
hukum atas penanganan persoalan yang dilaporkan. Bahwa esensi Surat
Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tersebut bukan sebuah produk
hukum penetapan yang harus dikeluarkan oleh pihak berwenang penyidik
Kepolisian maupun Kejaksaan, melainkan hanya menjawab surat Andi
Kusuma. Sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sehingga Pelapor
Rustamsyah didiskualifikasi sebagai calon terpilih mengingat Rustamsyah telah
dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan
September 2024 sesuai dengan surat penetapan oleh KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Bahwa Para Pengadu juga menyatakan terbitnya Surat Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 telah membuat kegaduhan luar biasa,
sesungguhnya tidak demikian efeknya, apa yang disampaikan adalah sesuatu
yang berlebihan. Mengingat Bawaslu Kabupaten Bangka dan Forkopimda
Kabupaten Bangka telah melakukan pertemuan secara tertutup tanpa
diketahui media dan dihadiri oleh Pelapor Andi Kusuma dan tim AK Law Firm,
bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan semua proses sesuai
mekanisme penanganan pelanggaran dengan duduk bersama antara Bawaslu
Kabupaten Bangka dan Gakkumdu Kabupaten Bangka. Bahwa secara integritas
Teradu I memegang teguh sumpah jabatan dan tidak pernah melakukan cawe-
cawe seperti yang dituduhkan Para Pengadu tentu sebuah tuduhan yang tidak
memiliki bukti, sebab sejak awal Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan
apapun di luar konteks kepentingan penanganan pelanggaran. Bahwa Teradu I
menyerahkan semua proses penanganan pelanggaran kepada Teradu II dan staf
Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai tupoksinya.
Bahwa terkait dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024,
Teradu I akan memperbaiki dengan menarik kembali surat tersebut dari AK Law
Firm dengan redaksi surat sesuai ketentuan. Namun akan halnya pemilu
legislatif telah selesai tentu segala sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya batal
demi hukum mengingat saudara Rustamsyah sudah dilantik sebagai anggota
DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai PDI-Perjuangan, bahkan sudah
bertugas aktif sampai dengan sekarang. Bahwa Teradu I telah mendatangi
saudara Rustamsyah meminta maaf dan mengajak islah persoalan ini, namun
saudara Rustamsyah memberi syarat agar Teradu I membuat laporan ke Polda
Kepulauan Bangka Belitung untuk melaporkan balik saudara Andi Kusuma.
Teradu I akui bahwa ini merupakan bentuk kekeliruan dan siap memperbaiki
redaksi surat sesuai ketentuan sebenarnya. Bahwa Teradu II selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Bangka dalam melaksanakan tugas dan wewenang taat dan
patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berpegang
teguh pada sumpah dan janji jabatan dan kode etik penyeleggara Pemilu.
Bahwa pada tangggal 6 Maret 2024 terdapat laporan masuk ke Bawaslu
Kabupaten Bangka dengan Pelapor atas nama Andi Kusuma dengan terlapor
Didit Febrian, Arniawati, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Peristiwa yang
dilaporkan adalah pemufakatan jahat dan asas pembiaran yang menghilangkan
suara Calon Legislatif, hari dan tanggal kejadian 29 Februari 2024 (Vide Bukti :
T-3). Yang mana laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat materiil laporan (Vide Bukti : T-4). Bahwa pada tanggal 1 Juli
2024 ketua Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Teradu I mengirimkan informasi
via whatsapp berupa draft Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan
(spp2hp) namun karena dalam situasi kesibukan kegiatan rakernis Teradu II
tidak interaktif dalam menjawab pesan whatsapp tersebut (Vide Bukti : T-5).
Kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 Teradu I mengirimkan informasi via
whatsapp meminta Teradu II membaca draft print out Surat Nomor:
044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-6) untuk menjawab surat dari
AK Law Firm yang substansinya menerangkan memanggil nama-nama terlapor
yang tidak memenuhi panggilan pada saat proses klarifikasi di Gakkumdu.
Setelah membaca draft surat tersebut Teradu II membalas “Yuk, feeling ku dak
enak klo kite rilis surat tu/Kak, perasaan saya tidak enak kalau menjawab surat
itu” (Vide Bukti : T-7). Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 tersebut Teradu II berada
di Batam Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menghadiri undangan
kegiatan strategi penanganan pelanggaran pemilihan pada tanggal 30 Juni s.d
3 Juli 2024 (Vide Bukti : T-8). Yang mana pada rentang beberapa waktu sebelum
Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-5) diterbitkan
tidak dibahas dalam pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti :
T-9).
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 dilakukan supervisi oleh Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat bersama
Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di kantor
Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan dari Andi
Kusuma dan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang beredar di
media online, dan kesimpulan rapat ditandatangani bersama unsur Bawaslu,
unsur Polres, dan unsur Kejari yang tergabung dalam sentra Gakkumdu
Kabupaten Bangka diketahui ketua Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti :
T-10). Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka kemudian
mengeluarkan Surat Nomor: 053/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal
Sinkronisasi Informasi Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu
pada Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai tindak lanjut hasil audiensi pada
tanggal 29 Juli 2024 di Polres Bangka antara Forkopimda, Bawaslu Kabupaten
Bangka, AK Law Firm serta Andi Kusuma (Vide Bukti : T-11). Bahwa benar pasca
penanganan laporan masuk dari Andi Kusuma (Tim pemenangan dan AK Law
Firm), Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta
Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Bangka
mendapatkan beberapa gugatan hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri
Sungailiat, antara lain: Praperadilan, Perdata Pertama, dan Perdata Kedua (Vide
Bukti : T-12).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap
dalil Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa aduan berawal dari adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten
Bangka dengan pelapor a.n. Sri Suwanto selaku Ketua Garda Independen Tim
Pemenangan Andi Kusuma pada tanggal 27 Februari 2024 yang dituangkan
dalam formulir laporan (Vide Bukti T2-1). Peristiwa yang dilaporkan adalah
terkait penggembosan dan penggelembungan suara yang merugikan salah satu
calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n Andi Kusuma
selaku Calon Anggota DPRD Dapil VI PDIP. Laporan tersebut kemudian
diregistarsi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/ 2024 oleh Bawaslu
Kabupaten Bangka pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa terhadap laporan a
quo, kemudian dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kabupaten
Bangka untuk dilakukan klarifikasi. Selanjutnya Sentra Gakkumdu melakukan
klarifikasi pada tanggal 22 Maret 2024, dan hasil klarifikasi Sentra Gakkumdu
menyimpulkan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pidana Pemilu (Vide Bukti T2-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Maret
2024 terdapat laporan kedua di Bawaslu Kabupaten Bangka yang dituangkan
dalam formulir laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 yang
dilaporkan oleh Budiono/Andi Kusuma dengan terlapor a.n. Didit Febrian,
Arniawari, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Bahwa peristiwa yang dilaporkan
adalah pemufakatan jahat dan asas pembiaran yang menghilangkan suara caleg
a.n. Andi Kusuma (Vide Bukti T2-3). Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu
Kabupaten Bangka tidak dapat meregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materil pelaporan (Vide Bukti T2-4). Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024
terdapat laporan ketiga dengan Nomor: 010/LP/AK LAW/IV/BANGKA yang
diajukan oleh AK LAW FIRM ke Bawaslu Kabupaten Bangka perihal Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
yang diduga dilakukan oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS di 3 (tiga)
Kecamatan, 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara Caleg Andi Kusuma.
Bahwa terhadap laporan tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Bangka
melakukan penelusuran, yang hasilnya menyimpulkan bahwa secara
konstitusional tidak dapat diregistrasi di tingkat Bawaslu Kabupaten Bangka.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Juli
2024 Teradu I mengirimkan draft surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-
01/07/2024 perihal menjawab surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA melalui WhatsApp kepada Teradu II dan meminta
Teradu II untuk membaca surat tersebut yang isinya memanggil Rustamsyah
dan Didit Febrian sebagai terlapor untuk dimintai keterangan (Vide Bukti T2-6).
Bahwa setelah Teradu II membaca surat a quo, Teradu II menyampaikan kepada
Teradu I bahwa “perasaan saya tidak enak kalau menjawab surat itu”.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II menghadiri
undangan kegiatan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Batam
Provinsi Kepualauan Riau pada tanggal 30 Juni- 3 Juli 2024 (Vide Bukti T2-8),
pada rentang waktu sebelum terbit surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-
01/07/2024 dimana surat a quo tidak pernah dibahas dalam pleno Bawaslu
Kabupaten Bangka (Vide Bukti T2-9). Bahwa surat diterbitkan untuk menjawab
surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK/LAW/IV/2024/BANGKA. Terungkap fakta
bahwa berdasarkan keterangan Teradu II telah beredar berita di media online,
yang isinya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka,
padahal sebelum beredar di media online isi surat a quo awalnya memanggil
Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai terlapor untuk dimintai keterangan
berubah menjadi memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka.
Bahwa Teradu I menerangkan perubahan a quo dengan alasan untuk menjawab
surat AK Law Firm dalam rangka menghibur sesaat Pelapor a.n. Andi Kusuma.
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi dan rapat bersama Bawaslu
Kabupaten Bangka dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di
kantor Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan dari
Andi Kusuma dan surat Bawaslu Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024
yang beredar di media online. Bahwa hasil supervisi Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dan hasil rapat bersama Bawaslu Kabupaten
Bangka dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka kemudian menyimpulkan
bahwa surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-
01/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM
Nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA, bukan merupakan produk Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bangka melainkan surat yang dikeluarkan sendiri oleh
Bawaslu Kabupaten Bangka tanpa koordinasi dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bangka dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka
(Vide Bukti T2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan
Teradu I menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 a quo
karena dalam kondisi terdesak dan kesibukan masing-masing Anggota Bawaslu
Kabupaten Bangka sehingga tidak sempat melakukan pleno dan tidak
melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung sebelum mengeluarkan surat. Bahwa terkait surat a quo, Teradu I juga
pernah berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
Bawaslu RI, dan Teradu I disarankan untuk melakukan klarifikasi ke media,
akan tetapi tidak dilakukan karena alasan sibuk. Hal tersebut dibenarkan oleh
Saksi Pengadu a.n. Didit Febrian yang menerangkan bahwa Para Teradu tidak
pernah melakukan klarifikasi kepada Rustamsyah dan Didit Febrian maupun
ke media manapun. Para Teradu juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 (dua) kali untuk
dimintai keterangan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
I yang menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 perihal
jawaban surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA yang pada
pokoknya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu
I dalam mengeluarkan surat tersebut tanpa melalui mekanisme atau prosedur
yang ditentukan peraturan perundang-undangan karena tanpa melalui Rapat
Pleno. Padahal sifat kewenangan dari lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka
adalah kolektif kolegial, sehingga tindakan Teradu I adalah tindakan sepihak
dan tindakan arogan. Bahwa benar sesuai fakta Teradu I mendapat ancaman
dari Andi Kusuma selaku Calon Anggota DPRD Dapil VI PDIP, akan tetapi hal
itu seharusnya tidak menjadikan Teradu I bertindak yang tidak sesuai dengan
hukum dan etika. Teradu I selaku penyelenggara pemilu tetap harus bertindak
independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 secara tegas menyatakan Penyelenggara Pemilu harus mandiri, bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan
atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, akan
tetapi Teradu I justru menuruti kemauan dari Andi Kusuma. Bahwa tindakan
Teradu I tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat. Padahal Teradu I
berdasarkan wewenang, tugas, fungsi berhak untuk menolak segala intervensi
yang dapat mencoreng lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka, di mana Teradu I
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. Apalagi dalam surat yang dibuat oleh
Teradu I tersebut sudah melampaui kewenangannya selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Bangka, yaitu menetapkan seseorang sebagai Tersangka padahal
yang berwenang menetapkan seseorang sebagai Tersangka adalah Kepolisian
dan Kejaksaan. Teradu I juga tidak pernah melakukan koordinasi kepada Sentra
Gakkumdu dalam menaggapi Surat dari AK Law Firm Nomor: 419/AK-
LAW/VI/2024/BANGKA. Selain itu, Teradu I juga tidak pernah berkonsultasi
kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung selaku atasan dari Teradu I.
Tindakan Teradu I tersebut jelas merupakan perbuatan atau tindakan yang
melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I terbukti, dan Jawaban
Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf b,
Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Sedangkan terhadap Teradu II, DKPP berpendapat, tindakan Teradu II
tidak dengan tegas melarang Teradu I untuk tidak membuat surat yang
diketahui akan berdampak pada lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka. Padahal
Teradu II mengetahui Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus dibahas
terlebih dahulu dalam Rapat Pleno sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Sikap atau tindakan Teradu II yang membiarkan surat
tersebut terbit merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika. Seharusnya Teradu II dapat mencegah Teradu I untuk tidak
menerbitkan surat a quo, akan tetapi Teradu II tetap membiarkan surat tersebut
terbit sehingga akibat surat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat
dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka. Oleh karena itu,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu II terbukti, dan
Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar
Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa DKPP perlu menegaskan bahwa selaku Penyelenggara Pemilu
seharusnya bertindak sesuai dengan prinsip profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia yaitu; Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
didasarkan pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal itu penting dilakukan
oleh Para Teradu agar Marwah Pemilu dan Lembaga Bawaslu yang diberi tugas,
kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.