Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 252 dan 269 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-03-2025
👁 44 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupten Bangka menerima Surat Laporan dari Sri Suwanto dan diregistrasi pada tanggal 29 Februari 2024 dengan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tentang Dugaan Penggembosan/Penggelembungan Suara Yang Merugikan Salah Satu Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 6 Partai PDI-P Atas Nama Andi Kusuma; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor: 269-PKE-DKPP/X/2024 Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Para Teradu yang diduga melampaui batas kewenangannya, yaitu mengeluarkan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang isinya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua kepada Teradu I Sugesti Sukardi dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024, dan perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Fega Erora dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 296-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 252-PKE- DKPP/X/2024 dan Pengaduan Nomor 295-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Adi Putra Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Depan SMPN 5, Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Supriyanto Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Air Ruai, Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Selamet Riady Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Sri Bulan, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d Pengadu III Selanjutnya disebut sebagai------------------- ---------------------------------------------------------------------Para Pengadu; [1.1.2] Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 Nama : Rustamsyah Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Kuto Panji, RT 004/RW 007, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu; Memberi Kuasa Kepada Nama : Naufal Ikhsan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Gang Anggrek Perumahan Cahaya Residence 17 No. 110 Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 [1.2.1] Teradu 1. Nama : Sugesti Sukardi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22, Sungailiat, Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fega Erora Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22, Sungailiat, Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai--------------------------- ------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.2.1] Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 Nama : Sugesti Sukardi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 22, Sungailiat, Kabupaten Bangka Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Bawaslu Kabupten Bangka menerima Surat Laporan dari Sri Suwanto dan diregistrasi pada tanggal 29 Februari 2024 dengan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tentang Dugaan Penggembosan/Penggelembungan Suara Yang Merugikan Salah Satu Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 6 Partai PDI-P Atas Nama Andi Kusuma; 2. Bahwa Terlapor dalam laporan tersebut adalah Oknum PPK Kecamatan Belinyu atas nama Agustiar, Sopiandi dan Suwadian Ramadhandan, Oknum PPK Kecamatan Mendobarat atas nama M. Awalul Fadjri dan Arman Anwari; 3. Bahwa Awalnya pelapor melihat adanya ketidaksesuaian antara C1 dan Rekapitulasi dari PPK di Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendobarat dan Kecamatan Puding Besar atas dugaan penggembosan/penggelembungan suara, sehingga menurut mereka telah sangatsangat dirugikan yakni satu Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 6 Partai PDI-P atas nama Andi Kusuma; 4. Kemudian ditemukan dokumen yang diterima Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, antara lain: a. Salinan C1 Air Jukung, Salinan C1 Gunung Pelawan, Salinan C1 Mantung, Salinan C1 Kuto Panji, Salinan C1 Gunung Muda, Salinan C1 Riding Panjang; b. Rekapitulasi sementara dari pelapor; c. Salinan C1 Paya Benua, Salinan C1 Kace, Salinan C1 Penagan. 5. Bahwa selanjutnya tim Gakumdu melakukan wawancara/klarifikasi kepada para saksi disertai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada; 6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 14.00 Wib Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka menggelar rapat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil kesimpulan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka telah disepakati bahwa laporan tentang telah tejadinya pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Sri Suwanto dihentikan proses penanganannya dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu yang dituangkan dalam status laporan yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka tanggal 22 Maret 2024; 7. Tanpa adanya koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan jawaban berupa Surat Nomor: 013/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 perihal Penjelasan Progres Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Bangka melalui mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan serta temuan alat bukti dan keterangan para saksi-saksi dan mengambil kesimpulan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Dengan terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan kecurangan penggelembungan ataupun penggembosan ±200 suara pemilih legislatif. Bawaslu Kabupaten Bangka hanya menemukan 154 suara yang membuat calon legislative DR. Andi Kusuma, S.H., M.Kn.,CTL., menduduki posisi No.3 di Pleno KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 8 Maret 2024 yang ditetapkan di Pangkalpinang; b. Kewenangan membuka kotak suara untuk rekapitulasi ulang untuk DPRD Provinsi Kabupaten Bangka apabila saudara melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi atas seijin Hakim apabila diperlukan; c. Persengketaan sesama partai esensinya bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. 8. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 AK LAW FIRM melayangkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor: 419/AKLAW/VI/2024/BANGKA Perihal Penegasan Penetapan Tersangka Terhadap Pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan Nomor Register: 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA; 9. Selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 Perihal Menjawab Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA Perihal Penegasan Penetapan Tersangka Terhadap Pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan Nomor Register: 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA, yang isinya menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka; 10. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka melakukan rapat membahas laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka. Adapun hasil rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka adalah sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan pemberitahuan status laporan Pertama dengan nomor Laporan 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/11/2024 tertanggal 22 Maret 2024 status laporan dihentikan proses Tindak Pidana Pemilu dengan alasan, berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti bukti yang didapat tidak terpenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilu yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; b. Terkait dengan Laporan yang kedua dengan Nomor: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 atas nama Pelapor Budiono (yang benar adalah Budiyono, SH) dan atas nama Terlapor Didit Ferdian dan Arniawati tidak dapat diregistrasi berdasarkan hasil penelusuran dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka; c. Terkait dengan Laporan ketiga secara tertulis dengan surat Nomor: 010/LP/AK LAW/IV/BANGKA tertanggal 17 April 2024 Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 UU Pemilu Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS ditiga Kecamatan 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara caleg Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL secara Konstitusional tidak dapat diregistrasi di tingkatan Bawaslu Kab. Bangka; d. Terkait dengan surat jawaban Bawaslu Kab. Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 Perihal menjawab surat AK LAW FIRM nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA, bukan merupakan produk dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka melainkan hanya surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kab. Bangka dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Bangka untuk kepentingan menjawab surat dari AK LAW FIRM; e. Bahwa apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan setelah penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional (sejak 20 Maret 2024), maka tidak dapat diregistrasi sebagaimana ketentuan Pasal 484 ayat (1) UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesal paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional” (terlampir) ditandatangani oleh koordinator masing-masing pihak dan diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. 11. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan surat Nomor: 045/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 Perihal Penjelasan Terhadap Uraian Kesimpulan Hasil Rapat Pembahasan Awal Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka tertanggal 23 Juli 2024 ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepolisian Resor Bangka; 12. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat Nomor: 195/KA.02/K.BB-01/07/2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian Resor Bangka; 13. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka menggelar rapat. Hasilnya Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka Nomor /PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang ditujukan kepada Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka. [2.1.2] Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa Rustamsyah merupakan Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan nomor urut 5 Dapil Bangka Belitung 6 meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bangka (Bukti P-8); 2. Bahwa setelah proses pemilu selesai, Rustamsyah dilaporkan oleh Andi Kusuma dkk, dengan nomor laporan 001/LP/GI/III/2024/BANGKA, 005/LP/GI/II/2024/BANGKA (Bukti P-5 & P-6); 3. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka menggelar rapat pembahasan terhadap laporan nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 (Bukti P-4); 4. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 AK LAW FIRM melayangkan surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA, perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 atas Laporan pertama dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA (Bukti P-1); 5. Bahwa pada tanggal 01 Juli 2024 Bawaslu menerbitkan surat No. 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM No. 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atas Laporan pertama dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA (Bukti P- 2); 6. Bahwa dalam surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tertanggal 01 Juli 2024 yang ditandatangani dan diketahui oleh Sugesti selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka yang berisikan “akan melakukan pemanggilan terhadap Sdr. Rustamsyah sebagai TERSANGKA”; 7. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024 Andi Kusuma dkk, mengirimkan surat Permohonan Pleno Perubahan Terhadap Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung Yang di Lantik dengan nomor: 421/PI.P/AK-LAW/VI/2024/Bangka (Bukti P-8); 8. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka menggelar rapat guna membahas laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan hasil sebagai berikut : (Bukti P-3) a. Laporan Pertama dengan Nomor Laporan: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/11/2024 tertanggal 22 Maret 2024 status laporan dihentikan dengan alasan berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti bukti yang didapat tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pdana pemilu yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu; b. Laporan Kedua dengan Nomor Laporan: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 atas nama pelapor Budiyono, S.H dan atas nama terlapor Didit Ferdian dan Arniawati tidak dapat deregistrasi berdasarkan hasil penelusuran dan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangka; c. Laporan Ketiga dengan Nomor Laporan: 010/LP/AK LAW/IV/BANGKA tertanggal 17 April 2024 perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS di tiga Kecamatan 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara Caleg Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, secara konstitusional tidak dapat di registrasi ditingkatan Bawaslu Kabupaten Bangka; d. Berkaitan dengan surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA adalah bukan merupakan produk dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka melainkan hanya surat jawaban perihal menjawab surat dari AK LAW FIRM yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka; e. Apabila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan setelah penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, maka tidak dapat diregistrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 484 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. 9. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan surat terkait Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka, yang ditujukan kepada Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka (Bukti P-9). [2.2] BUKTI PARA PENGADU [2.2.1] Bukti Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu Perkara Nomor 252- PKE-DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 tertanggal 22 Maret 2024 dan Pemberitahuan Status Laporan Dihentikan Proses Tindak Pidana Pemilu berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang didapat tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 2. Bukti P-2 Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA Perihal Penegasan Penetapan Tersangka Terhadap Pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan Nomor Register: 006/LP/GI/2024/BANGKA tertanggal 25 Juni 2024, laporan kedua dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK- LAW/IV/2024/BANGKA 3. Bukti P-3 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 Perihal Menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA 4. Bukti P-4 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 187/KA.02/K.BB01/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian Resor Bangka 5. Bukti P-5 Kesimpulan Hasil Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka Tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora, ST), Koordinator Gakkumdu Polres Bangka (AKP ogan Arif, S.IK), Koordinator Gakkumdu Kejari Bangka (M Randy Al Kaisya, SH) dan mengetahui dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka 6. Bukti P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 045/PP.00.02/K.BB01/07/2024 Perihal Penjelasan Terhadap Uraian Kesimpulan Hasil Rapat Pembahasan Awal Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka tertanggal 23 Juli 2024 ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepolisian Resor Bangka 7. Bukti P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 195/KA.02/K.BB01/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 Perihal Undangan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka dan Kepala Kepolisian Resor Bangka 8. Bukti P-8 Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka Nomor: /PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditujukan kepada Koordinator Bakkumdu Kabupaten Bangka 9. Bukti P-9 Laporan Pertama Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, tertanggal 06 Maret 2024 10. Bukti P-10 Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 tentang dugaan penggembosan/Penggelembungan suara 11. Bukti P-11 Salinan Putusan Praperadilan [2.2.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 269-PKE- DKPP/X/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 Surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA, perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atas Laporan pertama dengan Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, laporan kedua dengan Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, dan laporan ketiga dengan Nomor Register: 010/LP/AK-LAW/IV/2024/BANGKA. 2. Bukti P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tertanggal 01 Juli 2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA. 3. Bukti P-3 Kesimpulan Hasil Rapat Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora, S.T), Koordinator Gakkumdu Polres Bangka (AKP Ogan Arif, S.IK), Koordinator Gakkumdu Kejaksaan Negeri Bangka (M. Randy Al Kaisya, S.H) dan mengetahui dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. 4. Bukti P-4 Berita Acara Pembahasan Sentra Kabupaten Bangka terhadap Laporan Nomor : 001/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024, tertanggal 22 Maret 2024. 5. Bukti P-5 Laporan Pertama Nomor Register: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA, tertanggal 06 Maret 2024. 6. Bukti P-6 Laporan Kedua Nomor Register: 005/LP/GI/II/2024/BANGKA, tertanggal 27 Februari 2024. 7. Bukti P-7 Surat Pemberitahuan Status Laporan serta hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka. 8. Bukti P-8 Surat dari Andi Kusuma dkk, nomor: 421/PI.P/AK- LAW/VI/2024/BANGKA terkait Permohonan Pleno Perubahan Terhadap Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik. 9. Bukti P-9 Surat bawaslu nomor: /PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal Sinkronisasi Informasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pada Gakkumdu Kabupaten Bangka. 10. Bukti P-10 Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl, perihal permohonan Praperadilan. [2.3] PETITUM PARA PENGADU [2.3.1] Petitum Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 252-PKE- DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Para Pengadu seluruhnya; 2. Meemberhentikan Teradu I dan Teradu II; dan 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3.2] Petitum Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 269-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Teradu I terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu; 3. Memberhentikan Teradu I dengan tidak hormat; dan 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PARA PENGADU [2.4.1] Saksi Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Para Pengadu sepanjang Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1.1] Didit Febrian a. Sebagai saksi mandat Partai Amanat Nasional saat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Bangka pada Pemilu Tahun 2024; b. Pada tanggal 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB mendapat whatsapp dari staf Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dipanggil klarifikasi terkait aduan Nomor: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA Pelapor atas nama Siswanto, tetapi di surat tersebut ada kesalahan penulisan nama yaitu Didit Feberian, bukan Didit Febrian. Sehingga saya memutuskan untuk tidak hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut; c. Tanggal 22 Maret 2024, berdasarkan informasi yang saya dapat, Pleno Gakkumdu terkait aduan Nomor: 001/LPP/GI/III/2024/BANGKA itu dihentikan prosesnya, tetapi dari bulan Maret s.d Juni dan kemudian Juli, tanggal 1 Juli 024 saya dan bapak Rustamsyah ditetapkan sebagai tersangka; d. Berkaitan dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, saya mengetahui surat tersebut dari berbagai media online dan saya tidak mendapatkan surat tersebut secara langsung dari pihak Bawaslu Kabupaten Bangka; e. Sejak terbitnya surat tersebut dan sampai sidang pemeriksaan hari ini, saya tidak pernah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dilakukan klarifikasi, kecuali Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan yang telah melakukan klarifikasi kepada saya, oleh karena itu atas terbitnya tersebut, saya merasa dirugikan baik materiel maupun immateriel dan banyak pekerjaan yang hilang; f. Teradu I pernah berupaya menghubungi saya untuk mengajak bertemu di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, akan tetapi saya menolaknya karena saya hanya mau bertemu di kediaman saya; g. Pada sekitar bulan Oktober 2024, saya di telpon oleh Teradu I dan berdasarkan pengakuan Teradu I, Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB- 01/07/2024 tersebut yang mengetik adalah Teradu II dan disampaikan ke Teradui I surat tersebut adalah atas permintaan Pelapor Andi Kusuma, serta Teradu I mengatakan bahwa surat tersebut bersifat silent atas permintaan Teradu II supaya Teradu I menandatanganinya. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.5.1] Kesimpulan Para Pengadu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa Para Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok Pengaduan, tanggapan atas jawaban Para Teradu, bukti tertulis, maupun pernyataan Para Pengadu dimuka persidangan; 2. Bahwa Para Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam laporan serta hal lain yang disampaikan secara lisan oleh Para Teradu dimuka persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Para Pengadu; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Pengadu dalam sidang pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, TELAH DISAMPAIKAN bukti P-1 s.d. bukti P-11 dihadapan Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 tidak dapat menunjukkan/melampirkan Jawaban Teradu 1 secara tertulis dimuka persidangan maupun dihadapan Majelis Pemeriksa; 5. Bahwa keterangan Para Teradu dimuka persidangan menyatakan secara tegas dan meyakinkan seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu adalah benar adanya; 6. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 secara tegas menyatakan tindakan Teradu 1 telah melebihi/melampaui batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power); 7. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 2 secara tegas menyampaikan dimuka persidangan telah mengetahui kemudian membiarkan Teradu 1 bertindak sendiri/semena-mena; 8. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 2 menyatakan secara tegas dan meyakinkan terkait konsep surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, bersumber dari Teradu 1 selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka; 9. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu mengakui dan membenarkan isi surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, yang isinya “Melakukan Pemanggilan terhadap Sdr. RUSTAMSYAH dan Sdr. DIDIT FEBRIAN sebagai Tersangka”; 10. Bahwa Para Teradu mengakui secara tegas terkait surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, adalah produk dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka tanpa melalui proses pleno ditingkat Sentra Gakkumdu; 11. Bahwa Teradu dalam fakta persidangan menyadari akibat dari dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, telah terjadi kegaduhan dimasyarakat dan aksi besar-besaran di halaman Polres Bangka pada tanggal 29 Juli 2024; 12. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu telah terbukti mengabaikan panggilan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 13. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu mengakui telah mengabaikan instruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tentang klarifikasi terkait surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024; 14. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu sampai saat persidangan dimulai tidak ada itikad baik untuk mengeluarkan surat ralat terhadap surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, sesuai intruksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia; 15. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu menyampaikan secara tegas terkait dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, hanya untuk kepentingan memuaskan pihak Andi Kusuma dkk tanpa melalui proses dan mekaisme sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017; 16. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu menyatakan sebelum mengeluarkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, belum pernah berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku atasan dari Para Teradu; 17. Bahwa dalam fakta persidangan, Para Teradu telah terbukti tidak netral dan memihak, dibuktikan dengan surat keberatan secara sepihak dari Para Teradu Nomor: 045/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 28 Juli 2024 yang isinya tidak menyepakati hasil rapat bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka pada tanggal 23 Juli 2024; 18. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu 1 telah terbukti tidak kooperatif dan tidak konsisten dalam memberikan seluruh keterangan dimuka persidangan yang terkesan menutup-nutupi suatu kebohongan; 19. Bahwa dalam fakta persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan Para Pengadu tidak digali secara mendalam terkait fakta yang dialami saksi tentang rekaman video berdurasi ±40-an menit yang pada intinya berisi rekaman suara Teradu 2 yang memerintahkan kepada oknum ketua PPK Kecamatan Mendobarat untuk menggeser suara Sdr. Rustamsyah ke suara Partai; 20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah diuraikan pada point 1 s.d 19 diatas, telah terbukti jika Para Teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik serta melakukan tindakan melampaui batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power), sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 huruf (a) dan (d), Pasal 6 Ayat 3 huruf (a), (e), dan (f), Pasal 8 dan Pasal 12, sehingga seluruh dalil/posita dan petitum Para Pengadu sudah sepatutnya untuk diterima atau dinyatakan dapat diterima untuk seluruhnya. [2.5.2] Kesimpulan Pengadu Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa Pengadu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam pokok pengaduan, tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis, maupun pernyataan Pengadu dimuka persidangan; 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, dan petitum Teradu yang disampaikan dalam laporan serta hal lain yang disampaikan secara lisan oleh Teradu dimuka persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Pengadu dalam sidang pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, TELAH DISAMPAIKAN bukti P-1 s.d. P-10 dihadapan Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu tidak dapat menunjukkan/melampirkan Jawaban Teradu secara tertulis dimuka persidangan maupun dihadapan Majelis Pemeriksa; 5. Bahwa keterangan Teradu dimuka persidangan menyatakan secara tegas dan meyakinkan seluruh dalil-dalil aduan Pengadu adalah benar adanya; 6. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu secara tegas menyatakan tindakan Teradu telah melebihi/melampaui batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power); 7. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu mengakui dan membenarkan isi surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, yang isinya “Melakukan Pemanggilan terhadap Sdr. RUSTAMSYAH sebagai Tersangka”; 8. Bahwa Teradu mengakui secara tegas terkait surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, adalah produk dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka tanpa melalui proses pleno ditingkat Sentra Gakkumdu; 9. Bahwa Teradu dalam fakta persidangan menyadari akibat dari dikeluarkannya surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, telah terjadi kegaduhan dan aksi besar-besaran di halaman Polres Bangka pada tanggal 29 Juli 2024; 10. Bahwa dalam fakta persidangan, Teradu menyatakan sebelum mengeluarkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024, belum pernah berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku atasan dari Teradu; 11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana telah diuraikan pada point 1 s.d 10 diatas, telah terbukti jika Teradu telah melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik serta melakukan tindakan melampaui batas kewenangan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka (Abuse Of Power), sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat 1, Pasal 6 Ayat 2 huruf (a) dan (d), Pasal 6 Ayat 3 huruf (a), (e), dan (f), Pasal 8 dan Pasal 12, sehingga seluruh dalil/posita dan petitum Pengadu sudah sepatutnya untuk diterima atau dinyatakan dapat diterima. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 252- PKE-DKPP/X/2024 dan Para Teradu Perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa pada pokok persoalan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan persoalan yang sudah dibahas sejak awal laporan yang disampaikan oleh Pelapor Andi Kusuma tertanggal 22 Maret 2024 (laporan Pertama) dan sudah dibahas sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka, unsur kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Bahwa dalam proses penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mencari fakta kebenaran merupakan hasil pengawasan yang dilakukan di tingkatan Kecamatan oleh Panwas Kecamatan dan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK ditingkat kecamatan yang terkonfirmasi ke divisi P3S untuk menjadi bahan kajian yang dituangkan dalam surat 013, namun jelas bahwa dalam surat tersebut kewenangan Bawaslu terbatas karena tidak dimungkinkan lagi untuk mengajukan rekomendasi apapun mengingat proses sudah selesai dan sudah ditetapkan dalam pleno KPU Provinsi pada tanggal 8 Maret 2024 yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Karena itu apa yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam surat 013 merupakan persoalan yang sebenarnya sudah selesai di tingkatan pleno rekap KPU Provinsi, namun secara kewenangan Bawaslu bangka mengungkapkan hasil kerja yang dilakukan oleh Divisi P3S terkait apa yang sudah dikaji, namun sekali lagi karena proses rekapitulasi sudah selesai dan kewenangan untuk membuka kotak suara harus berdasarkan perintah MK maka Bawaslu Bangka mengikuti apa yang menjadi ketentuan Undang undang. Maka bawaslu Bangka mentyerahkan sepenuhnya kepada pelapor untuk mengajukan gugatan jika tidak puas dengan hasil yang sudah dilakukan oleh penyelenggara; 2. Bahwa Pelapor Andi Kusuma dalam ingatan pemahaman Teradu I berdasarkan surat masuk dan konfirmasi Kordif P3S Teradu II, bahwa Andi kusuma sudah tiga kali menyampaikan aduan ke Bawaslu Kabupaten Bangka dan Teradu I memberikan memo dalam catatan penerusan surat masuk minta kepada Teradu II untuk melakukan kajian atas laporan tersebut. Adapun berdasarkan surat masuk laporan pertama tertanggal 22 Maret 2024, laporan kedua tertanggal 06 Maret 2024 dan laporan ketiga tertanggal 17 April 2024. Bahwa dalam kepentingan kajian maka Bawaslu Kabupaten Bangka sepengetahuan Teradu I melakukan panggilan kepada Sdr. Rustamsyah dan Didit Febrian untuk dilakukan klarifikasi. Surat panggilan pertama disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka dan dititipkan kepada Sdr. Fauzan ketua Panwascam kecamatan Belinyu tetangga Bapak Rustamsyah untuk disampaikan, namun Rustamsyah tidak hadir dalam pemberian klarifikasi tanpa memberikan alasan. Bahwa surat panggilan kedua selanjutnya tetap disampaikan kepada Rustamsyah melalui soft file namun tidak juga ditindak lanjuti oleh Rustamsyah tanpa ada keterangan. Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka semua surat yang keluar dari divisi manapun tentu menjadi tanggungjawab untuk ditandatangani, sehingga dalam proses yang sudah lama ini Teradu I meyakini bahwa sudah pernah melakukan pemanggilan kepada Rustamsyah dan Didit febrian tidak seperti tuduhan pengadu yang mengatakan bahwa tidak pernah melakukan panggilan kepada Rustamsyah dan Didit febrian; 3. Bahwa terkait Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang sudah disampaikan oleh Teradu I harus diakui oleh Teradu I bahwa ini adalah bentuk kekeliruan dalam redaksi dan bentuk ketidak hati-hatian dalam penggunaan bahasa yang sebenarnya surat tersebut pada redaksi awal terkonsep terlapor yang sebelumnya sudah didiskusikan kepada Teradu II sebelum membalas surat. Akan halnya surat tersebut diawal terkonsep terlapor namun berubah menjadi tersangka atas desakan Andi Kusuma pelapor yang menginginkan Bawaslu Kabupaten Bangka menjawab surat sesuai perihal Surat Nomor: 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA. Bahkan dalam Surat Nomor: 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA pada poin 9 “bahwa apabila surat ini tidak juga diindahkan, maka kami akan melakukan upaya perlawanan terhadap Bawaslu atas pelanggaran kode etik di DKPP berdasarkan pasal 21 peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang menyatakan” DKPP berwenang menjatuhkan sangsi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik Penyelenggara pemilu, bahkan Andi Kusuma akan melakukan demo besar besaran karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum atas penanganan persoalan yang dilaporkan. Esensinya surat tersebut bukan sebuah produk hukum penetapan yang harus dikeluarkan oleh pihak berwenang penyidik kepolisian maupun kejaksaan, melainkan hanya menjawab surat Andi Kusuma. Sehingga tidak menimbulkan konsukwensi hukum sehingga Rustamsyah didiskualifikasi sebagai calon terpilih mengingat Rustamsyah sudah dilantik pada bulan september 2024 sesuai dengan surat penetapan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 4. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu membuat kegaduhan luar biasa sesungguhnya tidak demikian efeknya, apa yang disampaikan adalah sesuatu yang dilebih lebihkan. Mengingat Bawaslu Kabupaten Bangka dan Forkopimda sudah melakukan petemuan secara tertutup tanpa diketahui media dan dihadiri oleh Pelapor Andi Kusuma dan tim AK Law Firm Bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan semua proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dengan duduk bersama antara Bawaslu dan Gakkumdu. Bahwa sahnya persoalan sudah selesai dan kondisi di daerah sudah kondusif, namun karena laporan Pengadu baru terbahas dibulan ini maka seolah olah dianggap oleh pengadu masih terjadi kegaduhan, padahal kondisi di daerah pada masa sekarang sudah aman dan kondusif dan media pun sudah terfokus pada persiapan Pemilukada ulang; 5. Bahwa secara integritas Teradu I memegang teguh sumpah jabatan dan tidak pernah melakukan cawe-cawe seperti yang dituduhkan Pengadu saudara Ujang, fitnah yang disampaikan tentu sebuah tuduhan keji yang tidak memiliki bukti, sebab sejak awal Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan apapun diluar konteks kepentingan penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh saudara Pelapor AK Law Firm. Bahwa Teradu I menyerahkan semua proses penanganan pelanggaran kepada Teradu II dan staf sesuai tupoksinya; 6. Bahwa semua proses penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu, namun pihak luar para Pengadu seolah tidak puas dan melakukan intervensi dengan membahas hal yang sudah selesai bahkan dalam satu kesempatan para Pengadu sengaja berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Didit Febrian berdasarkan informasi saudara Djafri Kordif SDMO Bawaslu Provinsi Bahwa saudara Didit febrian pernah menelpon dan ingin berkonsultasi namun ditolak oleh saudara Jafri dan akhirnya saudara Didit febrian, Slamet para Pengadu ini melakukan konsultasi kepada Saudara Novrian Divisi P3S Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, namun Teradu I tidak mendapatkan bukti tersebut namun salah satu Saksi Saudara Rio dari PKB Menyatakan bahwa pernah ditelpon saudara Slamet Pengadu yang berjumpa saudara Novrian dirumahnya membahas tentang perihal masalah tersebut dan berkonsultasi tentang perihal tersebut. Teradu I merasa terkejut karena surat surat internal Bawaslu Kabupaten Bangka bisa sampai ke tangan Pengadu yang semestinya menjadi kerahasiaan internal Bawaslu Kabupaten Bangka, untuk membuat uraian pengaduan dengan surat surat lengkap yang tertera dalam bukti yang disampaikan oleh Pengadu tentu fakta baru yang membuat Teradu I terdiam dan berfikir saat sidang DKPP digelar. Teradu I merasa seharusnya mendapatan proteksi dan pembinaan dari internal Bawaslu Provinsi sehingga persoalan ini tidak terurai keluar dan menjadi konsumsi bagi para Pengadu. Fakta tersebut tidak sempat terjawab oleh Teradu I saat menyampaikan pembelaan atas tuduhan tersebut di fakta persidangan karena Teradu I merasa bingung; 7. Bahwa terkait surat Nomor 044 sekali lagi Teradu I siap memperbaiki dengan menarik kembali surat tersebut dari AK Law Firm dengan redaksi surat sesuai ketentuan. Namun akan halnya pemilu legislatif sudah selesai tentu segala sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya batal demi hukum mengingat Rustamsyah sudah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai PDI Perjuangan, bahkan sudah bertugas aktif sampai dengan sekarang. Sebagai manusia biasa tempatnya khilaf Teradu I sudah mendatangi Rustamsyah meminta maaf dan mengajak islah persoalan ini, namun beliau memberi syarat agar Teradu I membuat laporan ke Polda untuk melaporkan balik saudara Andi Kusuma pelapor. Teradu I mengakui ini sebagai bentuk kekeliruan dan siap memperbaiki redaksi surat sesuai ketentuan sebenarnya. [2.6.3] Jawaban Teradu II Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 1. Bahwa Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dalam melaksanakan tugas dan wewenang taat dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku serta berpegang teguh pada sumpah dan janji jabatan dan kode etik penyeleggara Pemilu; 2. Bahwa pada tangggal 27 Februari tahun 2024 terdapat laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan pelapor Sri Suwanto (Ketua Garda Independen Tim Pemenangan Andi Kusuma), terlapor PPK dan KPPS Kecamatan Belinyu, PPK Mendo Barat, dan PPK Puding Besar (Ketua Garda Independen Tim Pemenangan Andi Kusuma). Peristiwa yang dilaporkan Penggembosan dan Penggelembungan suara, Hari dan tanggal kejadian : 14 dan 25 Februari 2024 (Vide Bukti : T-1). Yang mana laporan tersebut diregister dan masuk tahap klarifikasi / penyelidikan di Gakkumdu dan dihentikan pada tanggal 22 Maret 2024 (tidak diteruskan ke tahap penyidikan) (Vide Bukti : T-2). 3. Bahwa pada tangggal 6 Maret tahun 2024 terdapat laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Budiyono / Andi Kusuma, terlapor Didit Febrian, Arniawati, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Peristiwa yang dilaporkan pemufakatan jahat dan azas pembiaran yang menghilangkan suara caleg, Hari dan tanggal kejadian : 29 Februari 2024 (Vide Bukti : T-3). Yang mana laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil laporan (Vide Bukti : T-4). 4. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Bangka mengirimkan informasi via whatsapp berupa draft Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (spp2hp) namun karena dalam situasi kesibukan kegiatan rakernis saya tidak interaktif / menjawab pesan whatsapp tersebut (Vide Bukti : T-5). Kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Bangka mengirimkan informasi via whatsapp meminta saya membaca draft print out surat bernomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-6) untuk menjawab surat dari AK Law Firm / Pelapor yang bersubstansi menerangkan memanggil nama – nama terlapor yang tidak memenuhi panggilan pada saat proses klarfikasi di GAKKUMDU. Setelah membaca draft print out surat tersebut saya membalas “Yuk, feeling ku dk enak klo kite rilis surat tu / Kak, perasaan saya tidak enak kalau menjawab surat itu” (Vide Bukti : T-7) 5. Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 tersebut saya berada di Batam Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menghadiri undangan kegiatan strategi penanganan pelanggaran pemilihan pada tanggal 30 Juni – 3 Juli 2024 (Vide Bukti : T-8). Yang mana pada rentang beberapa waktu sebelum surat 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-5) diterbitkan tidak dibahas dalam pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T- 9) 6. Bahwa pada tanggal 23 Juli tahun 2024 dilakukan supervisi oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan dari Andi Kusuma (Caleg DPRD Provinsi) dan surat Bawaslu bernomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang beredar di media online. Dan kesimpulan rapat ditanda tangani bersama unsur Bawaslu, unsur Polres, dan unsur Kejari yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka diketahui ketua Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T10). 7. Bahwa pada tanggal 31 Juli Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan surat nomor 053/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal : Sinkronisasi Informasi Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai tindak lanjut hasil audiensi pada tanggal 29 Juli 2024 di Polres Bangka antara Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Bangka, dan AK Law Firm (Andi Kusuma / pelapor / Caleg DPRD Provinsi) (Vide Bukti : T-11). 8. Bahwa pasca penanganan laporan masuk dari Andi Kusuma (Tim pemenangan dan AK Law Firm) saya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelannggaran serta Koordinator Sentra GAKKUMDU dari unsur Bawaslu mendapatkan beberapa gugatan hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, antara lain; Praperadilan, Perdata Pertama, dan Perdata Kedua (Vide Bukti : T-12). [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1 Bukti T-1 : Formulir laporan 2 Bukti T-2 : Pemberitahuan status laporan 3 Bukti T-3 : Formulir laporan / surat masuk 4 Bukti T-4 : Pemberitahuan status laporan Tangkap Layar Komunikasi Via Whatsapp 5 Bukti T-5 : pada tanggal 1 Juli 2024 Draft print out surat bernomor 6 Bukti T-6 : 044/PP.00.02/K.BB01/07/2024 Tangkap Layar Komunikasi Via Whatsapp 7 Bukti T-7 : pada tanggal 2 Juli 2024 Laporan perjalanan dinas pada tanggal 30 8 Bukti T-8 Juni – 3 Juli 2024 Daftar hadir dan Berita Acara Pleno pimpinan 9 Bukti T-9 Bawsalu Kabupaten Bangka rentang waktu 26 Juni – 31 Juli 2024 Kesimpulan hasil rapat sentra GAKKUMDU 10 Bukti T-10 : Kabupaten Bangka tanggal 23 Juli 2024 Surat nomor 053/PP.00.02/K.BB01/07/2024, perihal : 11 Bukti T-11 : Sinkronisasi Informasi Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan 12 Bukti T-12 : Negeri Sungailiat dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2024/PN.Sgl [2.8] PETTITUM PARA TERADU Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Teradu, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka terkait dugaan penggembosan dan penggelembungan suara di wilayah Kecamatan Belinyu dan Mendo barat berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 005/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Perihal: Permohonan Izin Konsultasi. Pada Konsultasi tersebut, Bawaslu Bangka mengkonsultasikan Hasil Kajian Awal Laporan tersebut dan terkait apakah Laporan baru yang serupa dengan Laporan yang sedang ditangani perlu diregistrasi atau tidak, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung pada saat itu menyampaikan bahwa terkait dengan Kajian Awal sepanjang syarat Formal dan Materiel lengkap, tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak meregistrasi Laporan tersebut. Kemudian terkait dengan Laporan baru yang serupa dengan Laporan yang sedang ditangani tidak perlu diregistrasi, namun perlu dijadikan sebagai keterangan pada Laporan yang sedang ditangani tersebut; (Vide: Bukti PT1-1) 2. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Bulan Maret 2024, yang pada kesimpulannya sebagai sebagai berikut: a. Belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran; dan b. Tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap berikutnya. 3. Bahwa setelah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak dan saksi-saksi berdasarkan Kesimpulan Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka merekomendasikan hal sebagai berikut: a. Menghentikan laporan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024; dan b. Mengumumkan Status Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Papan Pengumuman. (Vide: Bukti PT1-2) 4. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka kembali melakukan Koordinasi dan Konsultasi atas penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pengembosan dan Pengelembungan Suara di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Mendo Barat pada DPRD Provinsi berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 016/PP.00.02/K.BB01/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Perihal: Permohonan Izin. Bawaslu Kabupaten Bangka pada saat itu hanya melaporkan bahwa Laporan tersebut belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap berikutnya berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran dan Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka; (Vide: Bukti PT1-3) 5. Bahwa pada tanggal 17 April 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka mengirimkan Surat Nomor: 027/PP.00.02/K.BB-01/04/2024 Perihal Permohonan Arahan dari Bawaslu Provinsi dalam hal menindaklanjuti tentang adanya laporan ke dua dari AK Law Firm (Andi Kusuma, S.H.,M.Kn./Caleg DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Bangka) pada tanggal 6 Maret perihal laporan pelanggaran pemilu dengan pemufakatan jahat dan azaz pembiaran yang menghilangkan surat caleg secara konstitusional. Kemudian Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 113/PP.00.01/K.BB/04/2024 tertanggal 18 April 2024 membalas surat dimaksud yang pada pokoknya menjelaskan laporan yang dimaksud telah selesai dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Bangka. Untuk selanjutnya agar Bawaslu Kabupaten Bangka dapat menyikapi laporan tersebut berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; (Vide: Bukti PT1-4) 6. Bahwa pada tanggal 01 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung menerima informasi dari berita media online papinkapost.id yang berjudul “Rustamsyah Caleg Terpilih PDIP Terancam Dijemput Polisi, Ini Sebabnya!!”; (Vide: Bukti PT1-5) 7. Bahwa pemberitaan media online papinkapost.id tersebut terdapat potongan Surat dengan Kop Surat Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 01 Juli 2024 Perihal: Menjawab Surat AK Law Firm nomor 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Bangka memberitahukan bahwa perkara yang dimaksudkan pada surat tersebut akan ditindaklanjuti untuk memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka; 8. Bahwa karena Bawaslu Kabupaten Bangka tidak pernah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam hal melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud angka 7, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Pembinaan terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dimintai keterangan terkait dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 379.1/PP.00.01/K.BB/07/2024 tertanggal 7 Juli 2024; (Vide: Bukti PT1-6) 9. Bahwa berdasarkan Pasal 80 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara: melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 10 Juli 2024 menyampaikan tidak bisa hadir dalam hal memberikan keterangan terkait dengan dengan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut dikarenakan dalam waktu yang bersamaan sudah terjadwal Rakernis Pemuktahiran Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Sungailiat yang mana dalam kegiatan tersebut turut mengundang Stakeholder Kabupaten Bangka; (Vide: Bukti PT1-7) 11. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2024 Fega Erora disomasi oleh Andi Kusuma dengan AK LAW FIRM sebagai Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Nomor:503/SOM/AK LAW/2024/BANGKA Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir; (Vide: Bukti PT1-8) 12. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, beserta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian (Polda Kep. Bangka Belitung) dan Kejaksaan (Kejati Kep. Bangka Belitung) melakukan Supervisi dan Monitoring Sentra Gakkumdu ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dalam rangka untuk menyikapi penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka, adapun hasil daripada Supervisi dan Monitoring dimaksud telah tertuang pada Notulensi Nomor: 061.1/RT.02/08/2024 (Terlampir); (Vide: Bukti PT1-9) 13. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2024, Andi Kusuma dengan Kuasa Hukumnya menyampaikan Surat Nomor: 606/A/AK-LAW/VII/2024/BANGKA kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Perihal: Matinya Penegakan Hukum Oleh Gakkumdu Kabupaten Bangka Induk, yang pada pokoknya memohon agar tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dapat menurunkan tim supervise ke Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dan memohon agar penanganan perkara ini dapat ditangani langsung oleh tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Bangka Belitung; (Vide: Bukti PT1-10) 14. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, Jafri (Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung) menghadiri Undangan Polres Bangka Nomor: B/Und-498/VII/HUK.6.6./2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam rangka Pengamanan Aksi Unjuk Rasa terkait permasalahan kepastian hukum Tim Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana Pemilu dalam Pemilihan Legislatif Provinsi Bangka Belitung di Halaman Mako Polres Bangka; (Vide: Bukti PT1-11) 15. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024, Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan Kepala Bagian beserta staf Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka berdasarkan Notulensi Nomor: 063.1/RT.02/08/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 dengan rincian Terlampir; (Vide: Bukti PT1-12) 16. Bahwa terhadap Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan sebagaimana yang dimaksud pada angka 15, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan Pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 517.1/KP.08/BB/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 Hal: Pembinaan SDM dan Penguatan Kinerja Kelembagaan dengan rincian Terlampir; (Vide: Bukti PT1-13) 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka mengirimkan surat Permohonan Pendampingan Hukum Nomor: 054/PP.00.02/K.BB-01/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam menghadapi persidangan perkara Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl tertanggal 30 Juli 2024; (Vide: Bukti PT1-14) 18. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung pada tanggal 05 Agustus 2024 melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kabupaten Bangka. Namun pada saat itu Fega Erora menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka mampu menangani/menghandle sendiri Sidang Pra Peradilan Pidana tersebut, sehingga advokasi dan pendampingan hukum tidak dilanjutkan sampai dengan Persidangan selesai; (Vide: Bukti PT1-15) 19. Bahwa berdasarkan informasi dari Polres Bangka dan Kejari Bangka yang menghadiri persidangan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl pada tanggal 06 Agustus 2024 Di Pengadilan Negeri Sungailiat, Fega Erora (selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Kabupaten Bangka) tidak hadir pada persidangan tersebut. Namun berbeda dengan apa yang dilaporkan Fega Erora kepada Davitri (Anggota Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung) via Whatsapp dan Yaumil Ikrom (Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung) beserta Staf yang pada saat itu sedang melakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada tanggal 06 Agustus 2024 di Kabupaten Bangka berdasarkan Surat Tugas Nomor: 540.5/PP.00.01/BB/08/2024 tertanggal 05 Agustus 2024, pada saat itu dia mengatakan menghadiri persidangan tersebut, dan menerangkan “mereka sudah melakukan proses jawab- jinawab di dalam persidangan, dan tinggal menunggu putusan pada pekan depan.”; (Vide: Bukti PT1-16) 20. Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2024, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan bersama Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung melakukan Pembinaan Kesekretariatan pada Bawaslu Kabupaten Bangka terhadap Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka berdasarkan Notulensi Nomor: 065.1/RT.02/08/2024, dengan rincian terlampir; (Vide: Bukti PT1-17) 21. Bahwa berdasarkaan Surat Tugas Nomor 630.3/PP.00.01/K.BB/08/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, Novrian Saputra (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung) pada tanggal 15 Agustus 2024 hadir di Pengadilan Negeri Sungailiat untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.sgl; (Vide: Bukti PT1-18) 22. Bahwa Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung mengirimkan Surat Permintaan Keterangan Kedua kepada Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 19 Agustus 2024 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung; (Vide: Bukti PT1-19) 23. Bahwa berdasarkan Notulensi Nomor 068/RT.02/08/2024, Permintaan Keterangan Kedua dimaksud hanya dipenuhi oleh Anja selaku Anggota dan Wahyu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka, sedangkan pada hari/tanggal dan waktu yang sama Sugesti berangkat dinas ke Jakarta, sedangkan Fega berdasarkan keterangan Anja pada saat itu dalam perjalanan menuju ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung. Namun, sampai dengan Permintaan Keterangan Kedua selesai dilaksanakan, Fega tidak kunjung datang; (Vide: Bukti PT1-20) 24. Bahwa berdasarkan Supervisi dan Monitoring yang telah dilakukan terhadap persoalan penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung memberikan Pembinaan berupa Teguran Tertulis melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 25/KP.08/K.BB/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025 dengan rincian Terlampir. (Vide: Bukti PT1-21) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. PT1 - 1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 005/PP.00.02/K.BB-01/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 Perihal: Permohonan Izin Konsultasi 2. PT1 - 2 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/2024 pada Bulan Maret 2024 3. PT1 - 3 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 016/PP.00.02/K.BB01/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Perihal: Permohonan Izin 4. PT1 - 4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 027/PP.00.02/K.BB01/04/2024 Perihal Permohonan Arahan dari Bawaslu Provinsi dalam hal menindaklanjuti tentang adanya laporan ke dua dari AK Law Firm (Andi Kusuma, S.H.,M.Kn./ Caleg DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Bangka) pada tanggal 6 Maret perihal laporan pelanggaran pemilu dengan pemufakatan jahat dan azaz pembiaran yang menghilangkan surat caleg secara konstitusional dan Surat Balasan Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 113/PP.00.01/K.BB/04/2024 tertanggal 18 April 2024 5. PT1 - 5 Berita media online papinkapost.id yang berjudul “Rustamsyah Caleg Terpilih PDIP Terancam Dijemput Polisi, Ini Sebabnya!! 6. PT1 - 6 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 379.1/PP.00.01/K.BB/07/2024 tertanggal 7 Juli 2024 Perihal: Permintaan Keterangan 7. PT1 - 7 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 048/PP.00.02/K.BB01/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024 Perihal: Permohonan Izin Tidak Menghadiri Kegiatan 8. PT1 - 8 Surat Andi Kusuma dengan AK LAW FIRM sebagai Kuasa Hukumnya berdasarkan Nomor: 503/SOM/AK- LAW/2024/BANGKA tertanggal 17 Juli 2024 Perihal: Somasi Pertama dan Terakhir. 9. PT1 - 9 Notulensi Nomor: 061.1/RT.02/08/2024 tertanggal 23 Juli 2024 dan Kesimpulan Hasil Rapat yang ditandatangi oleh semua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dari semua Unsur 10. Bukti PT1-10 Surat Andi Kusuma dengan Kuasa Hukumnya Nomor: 606/A/AKLAW/VII/2024/BANGKA kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Bangka Belitung tertanggal 25 Juli 2024 Perihal: Matinya Penegakan Hukum Oleh Gakkumdu Kabupaten Bangka Induk 11. Bukti PT1-11 Undangan Polres Bangka Nomor: B/Und- 498/VII/HUK.6.6./2024 tertanggal 26 Juli 2024 dalam rangka Pengamanan Aksi Unjuk Rasa terkait permasalahan kepastian hukum Tim Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana Pemilu dalam Pemilihan Legislatif Provinsi Bangka Belitung di Halaman Mako Polres Bangka 12. Bukti PT1-12 Notulensi Nomor: 063.1/RT.02/08/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 13. Bukti PT1-13 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 517.1/KP.08/BB/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 Hal: Pembinaan SDM dan Penguatan Kinerja Kelembagaan 14. Bukti PT1-14 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 054/PP.00.02/K.BB01/08/2024 tertanggal 02 Agustus 2024 Perihal: Permohonan Pendampingan Hukum 15. Bukti PT1-15 Surat Tugas Sekretariat Pendampingan dan Advokasi Hukum Nomor: 536.1/PP.00.01/BB/08/2024 16. Bukti PT1-16 Surat Tugas Nomor: 540.5/PP.00.01/BB/08/2024 tertanggal 05 Agustus 2024 17. Bukti PT1-17 Notulensi Nomor: 065.1/RT.02/08/2024 tertanggal 09 Agustus 2024 18. Bukti PT1-18 Surat Tugas Nomor 630.3/PP.00.01/K.BB/08/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 19. Bukti PT1-19 Surat Permintaan Keterangan Kedua kepada Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 19 Agustus 2024 20. Bukti PT1-20 Notulensi Nomor 068/RT.02/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 21. Bukti PT1-21 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor: 25/KP.08/K.BB/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025 Hal: Teguran Tertulis [2.10.2] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bangka Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bangka sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 DR. Andi Kusuma, SH., M.Kn, CTL yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai PDI Perjuangan melalui Kantor Hukum AK Law Firm & Partners pernah membuat dan mengajukan Laporan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Bangka perihal pelanggaran Pemilu dan menyampaikannya melalui surat Somasi kepada KPU Kabupaten Bangka pada saat Pieno Rekapitulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Februari 2024; 2. Bahwa Pada Tanggal 14 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat dari AK Law Firm dengan Nomor: 091/S.PR/AK- LAW/lll/2024/BANGKA tentang Penjelasan Hukum Regulasi KPU terkait Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu. Dalam surat ini, AK Law Firm meminta penjelasan Hukum terkait regulasi dan tahapan KPU Kabupaten Bangka terhadap laporan pengaduan yang telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Bangka dan telah ditangani oleh Gakkumdu, serta apabila Bawaslu memberikan tanggapan serta kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dugaan pelanggaran penggembosan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten Bangka; (Bukti PT2-1) 3. Bahwa Pada Tanggal 15 Maret KPU Kabupaten Bangka membalas surat AK Law Firm dengan Nomor Surat: 108/HK.01-SD/1901/4/2024 perihal Tanggapan Penjelasan Hukum, bahwa penjelasan regulasi terhadap proses yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka. Apabila Bawaslu Kabupaten Bangka memberikan tanggapan serta kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas laporan tersebut, maka KPU Kabupaten Bangka akan menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf J bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; (Bukti PT2-2) 4. Bahwa Pada Tanggal 23 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Kembali Surat dari AK Law Firm dengan Nomor Surat: 001/PK/Gl/ll/2024/BANGKA tentang Peninjauan Kembali Terhadap Keputusan KPU dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Dapil Bangka Yang Di Lantik Tahun 2024; (Bukti PT2-3) 5. Bahwa Pada Tanggal 26 Maret 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Surat: 1 15/PL.01.8SD/1901/4/2024 perihal Permohonan Penjelasan Status Laporan, guna meminta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka terkait status laporan AK Law Firm tentang dugaan penggelembungan dan penggembosan yang telah ditangani Oleh Bawaslu Kabupaten Bangka; (Bukti PT2-4) 6. Bahwa Pada Tanggal 3 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat dari AK Law Firm dengan Nomor Surat: 001/PS/AK- LAW/lV/2024/BANGKA tentang Penegasan Sikap Terhadap Keputusan KPU Dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung Yang Di Lantik, dengan menjabarkan hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional terhadap Calon Legislatif DPRD Provinsi Bangka Belitung Andi Kusuma;(Bukti PT2-5) 7. Bahwa Pada Tanggal 5 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat Balasan dari Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Nomor Surat: 025/PP.00.02/K.BB-01/04/2024 perihal penjelasan terhadap Laporan AK Law Firm di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan berakhir pada proses klarifikasi dan penyelidikan; (Bukti PT2-6) 8. Bahwa Pada Tanggal 05 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati KPU Provinsi Bangka Belitung dengan Nomor Surat: 123/HK.01- SD/1901/4/2024 perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan, guna menindaklanjuti Surat AK Law Firm & Partners Nomor : 001/PK/Gl/ll/2024/BANGKA tentang Peninjauan Kembali Terhadap Keputusan KPU dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Dapil Bangka Induk Yang Di Lantik Tahun 2024, serta Surat AK Law Firm & Partners Nomor : 001/PS/AK-LAW/lV/2024/BANGKA tentang Penegasan Sikap Terhadap Keputusan KPU Dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung; (Bukti PT2-7) 9. Bahwa Pada Tanggal 22 April 2024 KPU Kabupaten Bangka menyurati AK Law Firm dengan Nomor surat: 132/PL.01.8-SD/1901/4/2024 2024 perihal Penjelasan Penegasan Sikap Terhadap Keputusan KPU Dalam Penetapan Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung Yang Dilantik. Dalam Surat KPU Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka kepada KPU Kabupaten Bangka dengan berkoordinasi ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu, pasal 40 ayat (1) bahwa calon anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. Serta KPU Kabupaten Bangka telah meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Bangka terkait status laporan yang menerangkan bahwa laporan AK Law Firm & Partners nomor: 001/LP/PL/Kab/09.02/Il/2024 berakhir pada proses klarifikasi dan penyelidikan di Bawaslu Kabupaten Bangka, sehingga Bawaslu Kabupaten Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Bangka terkait dengan laporan tersebut; (Bukti PT2-8) 10. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 KPU Kabupaten Bangka menerima Surat dari AK Law Firm dengan Nomor Surat: 421/Pl.P/AK- LAW/Vl/2024/BANGKA tentang Permohonan Pleno Perubahan Terhadap Calon Legislatif Provinsi Bangka Belitung yang Dilantik. Surat tersebut disertai dengan lampiran surat-surat yang dikirimkan oleh AK Law Firm ke Bawaslu Kabupaten Bangka serta jawaban surat dari Bawaslu Kabupaten Bangka perihal pemberitahuan dan penegasan atas kesimpulan Bawaslu dan penegasan tersangka terhadap pasal 532 UU Pemilu tahun 2017 atas laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan AK Law Firm ke Bawaslu Kabupaten Bangka; (Bukti PT2-9) 11. Bahwa Pada Tanggal 8 Juli 2024 KPU Kabupaten Bangka menyampaikan surat balasan dengan Nomor surat: 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024 perihal Jawaban atas permohonan AK Law Firm & Partner tersebut, dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Bangka menghormati upaya AK Law Firm & Partners dalam memperjuangkan hak sebagai calon legislatif dan menghormati proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang berjalan di Bawaslu Kabupaten Bangka; b. Terkait permohonan AK Law Firm & Partners, dapat dijelaskan bahwa Penetapan dan Pengumuman hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 merupakan kewenangan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf b; (Bukti PT2-10) 12. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, AK Law Firm melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB Kabupaten Bangka dengan nomor surat: 625/G.PMH/AK-Law/lX/2024/BANGKA (T-11). Dalam gugatan tersebut KPU Kabupatan Bangka sebagai tergugat 5. Hasil putusan pada tanggal 19 Desember 20204 menyatakan gugatan AK Law Firm sebagai pengguat tidak dapat diterima melalui Salinan putusan nomor: 55/Pdt.G/2024/PN Sgl dan tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya (Banding). (Bukti PT2-12) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Bangka melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT2 - 1 Surat dari AK Law Firm Kepada KPU Kabupaten Bangka Nomor: 091/S.PR/AK- LAW/III/2024/BANGKA 2 Bukti PT2 - 2 Surat KPU Kab. Bangka kepada AK Law Firm Nomor: 108/HK.01-SD/1901/4/2024 3 Bukti PT2 - 3 Surat ari AK Law Firm kepada KPU Kab. Bangka Nomor: 001/PK/GI/II/2024BANGKA 4 Bukti PT2 – 4 Surat KPU Kab.Bangka Nomor: 115/PL.01.8- SD/1901/4/2024 5 Bukti PT2 – 5 Surat dari AK Law Firm Nomor: 001/PS/AK- LAW/V/2024/BANGKA 6 Bukti PT2 – 6 Surat dari Bawaslu Kab. Bangka kepada KPU Kab. Bangka Nomor: 025/PP.00.02/K.BB-01/04/2024 7 Bukti PT2 – 7 Surat KPU Kab. Bangka kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 123/HK.01- SD/1901/4/2024 8 Bukti PT2 – 8 Surat KPU Kab. Bangka Kepada AK Law Firm Nomor: 132/PL.01.8-SD/1901/4/2024 9 Bukti PT2 – 9 Surat AK Law Firm kepada KPU Kab. Bangka Nomor: 421/PI.P/AK-LAW/VI/2024/BANGKA 10 Bukti PT2 – 10 Surat KPU Kab. Bangka kepada AK Law Firm Nomor: 216/HK.06.2-SD/1901/4/2024 11 Bukti PT2 – 11 Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB Kabupaten Bangka Nomor Surat: 625/G.PMH/AK- Law/IX/2024/BANGKA 12 Bukti PT2 - 12 Salinan Putusan Nomor: 55/Pdt.G/2024/PN.Sgl Kab. Bangka [2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka (Unsur Kejaksaan dan Kepolisian) Bahwa DKPP memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: [2.10.3.1] Gakkumdu Unsur Kepolisian a. Dalam penanganan proses Pemilu Tahun 2024, memang ada laporan yang diketahui dari bapak Andi Kusuma yaitu Nomor: 001, laporan tersebut sudah kami lakukan proses penanganannya dalam pembahasan pengkajian dan akhirnya dibahas dalam rapat pleno dan didapatkan hasil laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, dan secara fakta pihak kepolisian tidak ada melakukan upaya paksa berupa tindakan penetapan tersangka kepada Rustamsyah. b. Bahwa setelah hasil dari rapat pleno untuk dihentikan ke tahap penyidikan, sudah diberitahukan di papan pengumuman, tapi untuk statusnya kepada terlapor kami tidak mengetahui dan kami tidak terlibat dalam proses penetapan tersangka. c. Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan hukum acara pidana, adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu pun harus didasarkan dengan laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan harus ada minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup. [2.10.3.2] Gakkumdu Unsur Kejaksaan Bahwa berkenaan dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, memang tidak pernah dibicarakan sebelumnya dan terkait rapat sinkronisasi kami minta penjelasan terkait surat tersebut kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka, dan Bawaslu Kabupaten Bangka menjelaskan yang pada pokoknya Para Teradu menyatakan bahwa surat tersebut bukan merupakan produk dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan surat tersebut diterbitkan dalam rangka untuk menjawab surat dari AK Law Firm.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 adalah Masyarakat dan Pengadu Perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 252-PKE-DKPP/X/2024 dan Perkara Nomor: 269-PKE-DKPP/X/2024 Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan Para Teradu yang diduga melampaui batas kewenangannya, yaitu mengeluarkan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 yang isinya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melampaui batas kewenangannya, yaitu dalam mengeluarkan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang isinya memanggil saudara Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka yang tercantum dalam aduan Para Pengadu adalah benar adanya, dan harus diakui merupakan bentuk kekeliruan Teradu I dalam redaksi dan bentuk ketidakhati-hatian dalam penggunaan bahasa yang sebenarnya surat tersebut pada redaksi awal terkonsep terlapor yang sebelumnya sudah didiskusikan kepada Fega Erora in casu Teradu II sebelum membalas surat. Akan halnya surat tersebut diawal terkonsep terlapor namun berubah menjadi tersangka atas desakan saudara Andi Kusuma yang menginginkan Bawaslu Kabupaten Bangka menjawab surat sesuai perihal surat Nomor: 419/AKLAW/VII/2024/BANGKA, dimana pada poin 9 (sembilan) surat tersebut berbunyi “bahwa apabila surat ini tidak juga diindahkan, maka kami akan melakukan upaya perlawanan terhadap Bawaslu atas pelanggaran kode etik di DKPP berdasarkan pasal 21 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang menyatakan” DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik Penyelenggara pemilu, bahkan Pelapor Andi Kusuma akan melakukan demo besar-besaran karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum atas penanganan persoalan yang dilaporkan. Bahwa esensi Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tersebut bukan sebuah produk hukum penetapan yang harus dikeluarkan oleh pihak berwenang penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan, melainkan hanya menjawab surat Andi Kusuma. Sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sehingga Pelapor Rustamsyah didiskualifikasi sebagai calon terpilih mengingat Rustamsyah telah dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada bulan September 2024 sesuai dengan surat penetapan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa Para Pengadu juga menyatakan terbitnya Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 telah membuat kegaduhan luar biasa, sesungguhnya tidak demikian efeknya, apa yang disampaikan adalah sesuatu yang berlebihan. Mengingat Bawaslu Kabupaten Bangka dan Forkopimda Kabupaten Bangka telah melakukan pertemuan secara tertutup tanpa diketahui media dan dihadiri oleh Pelapor Andi Kusuma dan tim AK Law Firm, bahwa sudah terjadi kesepakatan untuk menyerahkan semua proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dengan duduk bersama antara Bawaslu Kabupaten Bangka dan Gakkumdu Kabupaten Bangka. Bahwa secara integritas Teradu I memegang teguh sumpah jabatan dan tidak pernah melakukan cawe- cawe seperti yang dituduhkan Para Pengadu tentu sebuah tuduhan yang tidak memiliki bukti, sebab sejak awal Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan apapun di luar konteks kepentingan penanganan pelanggaran. Bahwa Teradu I menyerahkan semua proses penanganan pelanggaran kepada Teradu II dan staf Bawaslu Kabupaten Bangka sesuai tupoksinya. Bahwa terkait dengan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, Teradu I akan memperbaiki dengan menarik kembali surat tersebut dari AK Law Firm dengan redaksi surat sesuai ketentuan. Namun akan halnya pemilu legislatif telah selesai tentu segala sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya batal demi hukum mengingat saudara Rustamsyah sudah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Partai PDI-Perjuangan, bahkan sudah bertugas aktif sampai dengan sekarang. Bahwa Teradu I telah mendatangi saudara Rustamsyah meminta maaf dan mengajak islah persoalan ini, namun saudara Rustamsyah memberi syarat agar Teradu I membuat laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melaporkan balik saudara Andi Kusuma. Teradu I akui bahwa ini merupakan bentuk kekeliruan dan siap memperbaiki redaksi surat sesuai ketentuan sebenarnya. Bahwa Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka dalam melaksanakan tugas dan wewenang taat dan patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta berpegang teguh pada sumpah dan janji jabatan dan kode etik penyeleggara Pemilu. Bahwa pada tangggal 6 Maret 2024 terdapat laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan Pelapor atas nama Andi Kusuma dengan terlapor Didit Febrian, Arniawati, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Peristiwa yang dilaporkan adalah pemufakatan jahat dan asas pembiaran yang menghilangkan suara Calon Legislatif, hari dan tanggal kejadian 29 Februari 2024 (Vide Bukti : T-3). Yang mana laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil laporan (Vide Bukti : T-4). Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024 ketua Bawaslu Kabupaten Bangka in casu Teradu I mengirimkan informasi via whatsapp berupa draft Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (spp2hp) namun karena dalam situasi kesibukan kegiatan rakernis Teradu II tidak interaktif dalam menjawab pesan whatsapp tersebut (Vide Bukti : T-5). Kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 Teradu I mengirimkan informasi via whatsapp meminta Teradu II membaca draft print out Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-6) untuk menjawab surat dari AK Law Firm yang substansinya menerangkan memanggil nama-nama terlapor yang tidak memenuhi panggilan pada saat proses klarifikasi di Gakkumdu. Setelah membaca draft surat tersebut Teradu II membalas “Yuk, feeling ku dak enak klo kite rilis surat tu/Kak, perasaan saya tidak enak kalau menjawab surat itu” (Vide Bukti : T-7). Bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 tersebut Teradu II berada di Batam Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka menghadiri undangan kegiatan strategi penanganan pelanggaran pemilihan pada tanggal 30 Juni s.d 3 Juli 2024 (Vide Bukti : T-8). Yang mana pada rentang beberapa waktu sebelum Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 (Vide Bukti : T-5) diterbitkan tidak dibahas dalam pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T-9). Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 dilakukan supervisi oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rapat bersama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan dari Andi Kusuma dan Surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang beredar di media online, dan kesimpulan rapat ditandatangani bersama unsur Bawaslu, unsur Polres, dan unsur Kejari yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka diketahui ketua Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti : T-10). Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Bangka kemudian mengeluarkan Surat Nomor: 053/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, perihal Sinkronisasi Informasi Penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Pemilu pada Gakkumdu Kabupaten Bangka sebagai tindak lanjut hasil audiensi pada tanggal 29 Juli 2024 di Polres Bangka antara Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Bangka, AK Law Firm serta Andi Kusuma (Vide Bukti : T-11). Bahwa benar pasca penanganan laporan masuk dari Andi Kusuma (Tim pemenangan dan AK Law Firm), Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kabupaten Bangka mendapatkan beberapa gugatan hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, antara lain: Praperadilan, Perdata Pertama, dan Perdata Kedua (Vide Bukti : T-12). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa aduan berawal dari adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka dengan pelapor a.n. Sri Suwanto selaku Ketua Garda Independen Tim Pemenangan Andi Kusuma pada tanggal 27 Februari 2024 yang dituangkan dalam formulir laporan (Vide Bukti T2-1). Peristiwa yang dilaporkan adalah terkait penggembosan dan penggelembungan suara yang merugikan salah satu calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung a.n Andi Kusuma selaku Calon Anggota DPRD Dapil VI PDIP. Laporan tersebut kemudian diregistarsi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PL/Kab/09.02/II/ 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Bangka pada tanggal 29 Februari 2024. Bahwa terhadap laporan a quo, kemudian dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kabupaten Bangka untuk dilakukan klarifikasi. Selanjutnya Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi pada tanggal 22 Maret 2024, dan hasil klarifikasi Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pidana Pemilu (Vide Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 terdapat laporan kedua di Bawaslu Kabupaten Bangka yang dituangkan dalam formulir laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/09.02/III/2024 yang dilaporkan oleh Budiono/Andi Kusuma dengan terlapor a.n. Didit Febrian, Arniawari, Syahbudin, dan Imam Wahyudi. Bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah pemufakatan jahat dan asas pembiaran yang menghilangkan suara caleg a.n. Andi Kusuma (Vide Bukti T2-3). Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Bangka tidak dapat meregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil pelaporan (Vide Bukti T2-4). Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024 terdapat laporan ketiga dengan Nomor: 010/LP/AK LAW/IV/BANGKA yang diajukan oleh AK LAW FIRM ke Bawaslu Kabupaten Bangka perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Rustamsyah, Oknum PPK, Oknum PPS di 3 (tiga) Kecamatan, 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara Caleg Andi Kusuma. Bahwa terhadap laporan tersebut kemudian Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan penelusuran, yang hasilnya menyimpulkan bahwa secara konstitusional tidak dapat diregistrasi di tingkat Bawaslu Kabupaten Bangka. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 Juli 2024 Teradu I mengirimkan draft surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB- 01/07/2024 perihal menjawab surat AK Law Firm Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA melalui WhatsApp kepada Teradu II dan meminta Teradu II untuk membaca surat tersebut yang isinya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai terlapor untuk dimintai keterangan (Vide Bukti T2-6). Bahwa setelah Teradu II membaca surat a quo, Teradu II menyampaikan kepada Teradu I bahwa “perasaan saya tidak enak kalau menjawab surat itu”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II menghadiri undangan kegiatan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Batam Provinsi Kepualauan Riau pada tanggal 30 Juni- 3 Juli 2024 (Vide Bukti T2-8), pada rentang waktu sebelum terbit surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB- 01/07/2024 dimana surat a quo tidak pernah dibahas dalam pleno Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti T2-9). Bahwa surat diterbitkan untuk menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK/LAW/IV/2024/BANGKA. Terungkap fakta bahwa berdasarkan keterangan Teradu II telah beredar berita di media online, yang isinya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka, padahal sebelum beredar di media online isi surat a quo awalnya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai terlapor untuk dimintai keterangan berubah menjadi memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka. Bahwa Teradu I menerangkan perubahan a quo dengan alasan untuk menjawab surat AK Law Firm dalam rangka menghibur sesaat Pelapor a.n. Andi Kusuma. Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi dan rapat bersama Bawaslu Kabupaten Bangka dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka guna membahas penanganan laporan dari Andi Kusuma dan surat Bawaslu Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 yang beredar di media online. Bahwa hasil supervisi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan hasil rapat bersama Bawaslu Kabupaten Bangka dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka kemudian menyimpulkan bahwa surat jawaban Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor: 044/PP.00.02/K.BB- 01/07/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal menjawab surat AK LAW FIRM Nomor: 419/AK-LAW/IV/2024/BANGKA, bukan merupakan produk Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka melainkan surat yang dikeluarkan sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Bangka tanpa koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka (Vide Bukti T2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan Teradu I menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 a quo karena dalam kondisi terdesak dan kesibukan masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka sehingga tidak sempat melakukan pleno dan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelum mengeluarkan surat. Bahwa terkait surat a quo, Teradu I juga pernah berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu RI, dan Teradu I disarankan untuk melakukan klarifikasi ke media, akan tetapi tidak dilakukan karena alasan sibuk. Hal tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu a.n. Didit Febrian yang menerangkan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Rustamsyah dan Didit Febrian maupun ke media manapun. Para Teradu juga tidak pernah hadir memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2 (dua) kali untuk dimintai keterangan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I yang menerbitkan surat Nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 perihal jawaban surat AK Law Firm Nomor: 419/AK-LAW/VI/2024/BANGKA yang pada pokoknya memanggil Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dalam mengeluarkan surat tersebut tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan karena tanpa melalui Rapat Pleno. Padahal sifat kewenangan dari lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka adalah kolektif kolegial, sehingga tindakan Teradu I adalah tindakan sepihak dan tindakan arogan. Bahwa benar sesuai fakta Teradu I mendapat ancaman dari Andi Kusuma selaku Calon Anggota DPRD Dapil VI PDIP, akan tetapi hal itu seharusnya tidak menjadikan Teradu I bertindak yang tidak sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I selaku penyelenggara pemilu tetap harus bertindak independen dan berintegritas sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas menyatakan Penyelenggara Pemilu harus mandiri, bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil, akan tetapi Teradu I justru menuruti kemauan dari Andi Kusuma. Bahwa tindakan Teradu I tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat. Padahal Teradu I berdasarkan wewenang, tugas, fungsi berhak untuk menolak segala intervensi yang dapat mencoreng lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka, di mana Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. Apalagi dalam surat yang dibuat oleh Teradu I tersebut sudah melampaui kewenangannya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu menetapkan seseorang sebagai Tersangka padahal yang berwenang menetapkan seseorang sebagai Tersangka adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Teradu I juga tidak pernah melakukan koordinasi kepada Sentra Gakkumdu dalam menaggapi Surat dari AK Law Firm Nomor: 419/AK- LAW/VI/2024/BANGKA. Selain itu, Teradu I juga tidak pernah berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung selaku atasan dari Teradu I. Tindakan Teradu I tersebut jelas merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I terbukti, dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu II, DKPP berpendapat, tindakan Teradu II tidak dengan tegas melarang Teradu I untuk tidak membuat surat yang diketahui akan berdampak pada lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka. Padahal Teradu II mengetahui Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sikap atau tindakan Teradu II yang membiarkan surat tersebut terbit merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Teradu II dapat mencegah Teradu I untuk tidak menerbitkan surat a quo, akan tetapi Teradu II tetap membiarkan surat tersebut terbit sehingga akibat surat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mencoreng nama lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu II terbukti, dan Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa DKPP perlu menegaskan bahwa selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak sesuai dengan prinsip profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yaitu; Profesionalitas Penyelenggara Pemilu didasarkan pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hal itu penting dilakukan oleh Para Teradu agar Marwah Pemilu dan Lembaga Bawaslu yang diberi tugas, kewajiban dan kewenangan untuk melaksanakan pemilu sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua kepada Teradu I Sugesti Sukardi dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024, dan perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Fega Erora dalam Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Para Teradu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito, Ratna Dewi Pettalolo, dan J. Kristiadi masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani