Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.47/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Ketua KPU Kab. Jayapura
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 42/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 22 Februari 2018, yang diregistrasi dengan perkara Nomor 47/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018, bertempat di Sekretariat DPC Partai Gerindra, beralamat di Belakang Somel Irian Utama Flavouw Sentani Kota.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Pieter Silas Wally sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 47/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 42/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
47/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Nasarudin Sili Luli
Pekerjaan : Anggota Panwas Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani-Hawai, Ruko Samping SMK N 1,
Sentani, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Pieter Silas Wally
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Jayapura
Alamat : Jl. Sentani, Gunung Merah, Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan saksama semua dokumen dan bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 42/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 22 Februari 2018, yang diregistrasi
dengan perkara Nomor 47/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018, bertempat di Sekretariat
DPC Partai Gerindra, beralamat di Belakang Somel Irian Utama Flavouw
Sentani Kota. Sekitar pukul (16.00 WIT), KPU Kabupaten Jayapura melakukan
verfikasi terhadap Partai Gerindra Pasca Putusan MK Nomor 53/PUU-
XV/2017 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Terhadap Seluruh Partai
Politik Calon Peserta Pemilu di bawah pengawasan Panwaslu Kabupaten
Jayapura. Hadir pada saat itu Tim Verfikasi dari KPU Kabupaten Jayapura
dan Panwalsu Kabupaten Jayapura di Sekretariat DPC Partai Gerindra untuk
melakukan verifikasi. Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura hadir
juga di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayapura dalam keadaan
terlambat (dari waktu yang ditentukan pkl 16.00 Wit). Bahwa di hadapan
pengurus dan anggota Partai Gerindra, KPU Kabupaten Jayapura dan
Panwaslu Kabupaten Jayapura, diduga dalam keadaan emosi dan Teradu
mengeluarkan statement: “jangan dipersulit, tidak usah diverifikasi sudah MS
(Memenuhi Syarat). Dalam kondisi seperti di atas dari unsur KPU dan Panwas
Kabupaten Jayapura pada saat itu belum melakukan verifikasi faktual
terhadap Partai Gerindra;
2. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten
Jayapura diduga kuat melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelengara
Pemilihan Umum. Teradu diduga kuat tidak netral dan memihak terhadap
partai politik (Gerindra) dan/atau peserta pemilu. Teradu terbukti
mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah
atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara
tertulis maupun dalam persidangan pada tanggal 9 Maret 2018, Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran asas, landasan, prinsip, dan
sumpah janji penyelenggara Pemilu;
3. Teradu terbukti mengeluarkan pendapat dan yang bersifat partisan atas
masalah yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
4. Teradu tidak terbukti tidak menjaga dan memelihara kehormatan kehormatan
penyelenggara Pemilu;
5. Teradu tidak menjalankan tugas sesuai visi dan misi tujuan dan program
lembaga penyelenggara Pemilu;
6. Teradu tidak menjalankan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada UUD 1945, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
[2.3] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
1. P-1 : Keterangan Saksi
2. P-2 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Panwas Kabupaten
Jayapura Nomor: 02/TM/PU/Kab.JPR/33.05/II/2018, tanggal
17 Februari 2018
3. P-3 : Audio Rekaman Klarifikasi Panwas Kabupaten Jayapura
4. P-4 : Salinan hasil Klarifikasi Panwas Kabupaten Jayapura
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 9 Maret 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Teradu dengan tegas membantah dan menolak dugaan pelanggaran kode etik
yang dituduhkan oleh Pengadu, karena dalam melaksanakan tugas telah
memperlakukan seluruh peserta Pemilu secara adil tanpa mementingkan
partai tertentu;
2. Bahwa pada saat verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan pada 30
Januari 2018 di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Jayapura, Teradu
memang datang dalam keadaan marah kepada Fred Sorontou dan Novly
Sitanala. Teradu marah karena sudah ada pembagian nama dan jadwal
untuk verifikasi faktual partai politik. Teradu bersama beberapa staf
mendapat tugas untuk verifikasi di Partai Gerindra dan PKPI. Fred Sorontou
dan Novly Sitanala mendapat tugas di Partai PBB dan Partai PPP;
3. Bahwa Teradu marah kepada Fred Sorontou dan Novly Sitanala karena
datang ke kantor DPC Partai Gerindra tanpa sepengetahuan Teradu dan
tanpa ada informasi, seperti kebiasaan di KPU Kabupaten Jayapura;
4. Bahwa pada saat tiba di DPC Partai Gerindra untuk verifikasi, Teradu dalam
keadaan sakit asam urat, bukan karena di pengaruhi alkohol, dan hal ini
telah diketahui oleh sopir Teradu;
5. Teradu tidak pernah mengeluarkan kata “kasih MS (memenuhi syarat)”.
Teradu hanya menyampaikan kata “jangan dipersulit”. Hal itu Teradu
sampaikan karena berdasarkan hasil rapat komisioner KPU Kabupaten
Jayapura dan seluruh staf, bahwa tidak boleh mempersulit proses verifikasi.
Jika ditemukan ada hal-hal yang belum dilengkapi disampaikan untuk
dilengkapi karena ada waktu perbaikan selama 3 (tiga) hari;
6. Bahwa persoalan ini merupakan persoalan internal KPU dan telah
diselesaikan oleh atasan setingkat yakni KPU Provinsi Papua yang
kesimpulannya telah terjadi kesalahpahaman dalam proses penyampaian
informasi.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan dokumen tim verifikasi Parpol Pasca
putusan Mahkamah Konstitusi;
2. Bukti T-2 : Salinan Surat Pernyataan Permohonan Maaf Teradu
kepada Anggota KPU Kabupaten Jayapura Fred
Sorontou dan Kasubag Hukum KPU Kabupaten
Jayapura Novly Sitanala;
3. Bukti T-3 : Salinan Surat BA Klarifikasi Koordinator
Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kabupaten
Jayapura; dan
4. Bukti T-4 : Print out foto usai verifikasi di Sekretariat DPC
Gerindra.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait pada
persidangan tanggal 9 Maret 2018, sebagai berikut:
1. Kasubag Hukum KPU Kabupaten Jayapura Novly Sitanala:
Kronologis kehadiran di Gerindra: Novly di telepon Henock Deda untuk
datang ke Kantor DPC Gerindra karena Ketua tidak ada. Awalnya dia tidak
mau. Pada saat mau pergi ke Gerindra Novly bertanya Pak Ketua ke mana, di
jawab Pak Ketua sakit tidak ikut verifikasi. Novly mengatakan tidak mau
sendiri. Kemudian telepon Fred Sorontou yang sedang di bengkel untuk
segera ke Gerindra. Setelah Pak Fred datang verifikasi dimulai. Setelah
verifikasi distrik keenam, Pak Ketua datang dan marah-marah. Novly
mengaku, dia dan Fredhanya mem-back up, tidak mengambil alih tugas
Ketua. Ketika Pak Ketua keberatan, Novly sebenarnya marah dan kemudian
keluar. Saat disuruh keluar sempat mendengar kalimat “jangan dipersulit”.
2. Anggota KPU Kabupaten Jayapura Fred Sorontou
Tentang ucapan “jangan dipersulit”memang dengar, tapi tidak tahu
tujuannya apa. Fred menjelaskan, memang tidak di tim ini tapi di tim PBB.
Setelah verifikasi di PBB selesai, dia harus ke bengkel. Fred di telepon Novly,
Fred turunkan mobil dan langsung Gerindra. Ketika verifikasi tinggal dua
distrik Pak Ketua datang dan seperti disampaikan, Pak Ketua bilang, “kalian
bikin apa di sini, kalian tim mana”.
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan seorang Saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu pada persidangan tanggal 9 Maret 2018, sebagai
berikut:
Aliapsyi Ade Seberan (Staf Panwas Kabupaten Jayapura):
Kami datang di Sekretriat Gerindra, Selasa 30 Januari 2018. Saksi dari tim
pengawas melakukan pengawasan di Sekretariat Gerindra. Hadir saat itu, Pak
Nasarudin, Bu Novly, dan Pak Fred dari KPU. Saya menghadap ke pintu bersama
Pak Jamaludin, serta ketua DPC Gerindra. Ketika datang, Ketua KPU Kabupaten
Jayapura dalam keadaan emosi dan keluar statment:“jangan dipersulit, sudah
MS” kemudian keluar ruangan”.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka
DKPP berwenang memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 jo Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jayapura diduga melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga kuat
tidak netral dan memihak kepada salah satu partai politik peserta pemilu saat
verifikasi faktual Partai Politik di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten
Jayapura pada Selasa, 30 Januari 2018. Teradu datang ke tempat verifikasi
dalam keadaan emosi dan mengeluarkan statement: “jangan dipersulit, tidak
usah diverifikasi sudah MS (Memenuhi Syarat)”. Pernyataan tersebut dapat dinilai
bersifat partisan karena diungkapkan saat tahapan Pemilu sedang berlangsung.
Pengadu juga mendalilkan Teradu hadir di Sekretariat DPC Partai Gerindra
Kabupaten Jayapura dalam keadaan terlambat (dari waktu yang ditentukan pkl
16.00 Wit).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan, dalam melaksanakan tugas
telah memperlakukan seluruh peserta Pemilu secara adil tanpa memprioritaskan
atau memihak partai tertentu. Bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual
partai politik tanggal 30 Januari 2018 di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten
Jayapura, Teradu memang datang dalam keadaan marah kepada Fred Sorontou
dan Novly Sitanala. Teradu marah karena Fred Sorontou dan Novly Sitanala
datang ke kantor DPC Partai Gerindra tanpa sepengetahuan Teradu dan tanpa
ada informasi, padahal sudah ada pembagian nama dan jadwal untuk verifikasi
faktual partai politik. Teradu bersama beberapa staf mendapat tugas untuk
verifikasi di Partai Gerindra dan PKPI. Sedangkan Fred Sorontou dan Novly
Sitanala mendapat tugas di Partai PBB dan Partai PPP. Bahwa pada saat tiba di
DPC Partai Gerindra untuk verifikasi, Teradu dalam keadaan sakit asam urat,
bukan karena dipengaruhi alkohol. Berdasarkan alasan tersebut, Teradu sudah
memberi tahu staf yang bertugas di Gerindra dan sopir Teradu. Teradu keluar
dari kantor Gerindra untuk mencari obat asam urat dan berniat datang lagi
setelah sakitnya reda. Teradu membenarkan telah menyampaikan kata “jangan
dipersulit” kepada Fred Sorontou dan Novly Sitanala, tetapi tidak pernah
mengeluarkan kata “kasih MS (memenuhi syarat)”. Hal itu Teradu sampaikan
karena berdasarkan hasil rapat komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan
seluruh staf, bahwa tidak boleh mempersulit proses verifikasi. Jika ditemukan
ada hal-hal yang belum dilengkapi disampaikan untuk dilengkapi karena ada
waktu perbaikan selama 3 (tiga) hari. Bahwa persoalan ini menurut Teradu
merupakan persoalan internal KPU dan telah diselesaikan oleh atasan yakni KPU
Provinsi Papua yang kesimpulannya telah terjadi kesalahpahaman dalam proses
penyampaian informasi. Teradu juga sudah membuat surat pernyataan meminta
maaf kepada Fred Sorontou dan Novly Sitanala, tidak akan mengulang
perbuatannya, dan bersedia menanggung sanksi apabila mengulangi
perbuatannya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat bahwa perbuatan Teradu yang terlambat dalam acara verifikasi
Partai Gerindra menunjukkan bahwa Teradu tidak paham tentang tugas dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Verifikasi partai politik merupakan
tahapan Pemilu yang sangat penting dan krusial, karena akan menjadi penentu
apakah partai politik memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta Pemilu. Bahwa
Teradu beralasan keterlambatannya tersebut karena sedang mengalami sakit
adalah hal yang sangat manusiawi. Akan tetapi, dalam situasi tersebut
seharusnya Teradu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Anggota KPU
Kabupaten Jayapura yang lain sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan
menimbulkan informasi yang tidak jelas mengenai hadir atau tidaknya Teradu
dalam verifikasi tersebut. Teradu justru datang terlambat dan langsung marah-
marah serta membuat pernyataan yang tidak etis dengan mengatakan “jangan
dipersulit” kepada anggota dan stafnya yang telah menggantikan Teradu
menjalankan tugasnya. Tindakan Teradu marah-marah dan membuat
pernyataan “jangan dipersulit” di depan peserta Pemilu sangat tidak pantas
dilakukan oleh seorang penyelenggara Pemilu. Pernyataan itu berpotensi
memunculkan kecurigaan bagi siapa pun yang mendengarnya. Sikap dan
perilaku Teradu tersebut juga telah menunjukkan kualitas dirinya sebagai Ketua
KPU Kabupaten Jayapura tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, arogan,
dan mempertontonkan ketidaksolidan di jajaran KPU Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu
terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Pieter Silas Wally sebagai
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayapura terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas
bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir