II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 334/I-
P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195/DKPP-PKE-III/2014,
dan Pengaduan Nomor: 538/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
297/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu I dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Teradu I dan Teradu II dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II pada 26 April 2014 telah menghilangkan hasil
perolehan suara/pemalsuan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik
Ravenirara;
2. Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Jayapura Nomor 007/LP/Pileg/Panwaslu/IV/14.
[2.1] Bahwa Pengadu II dalam sidang DKPP tanggal 2 Oktober 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran oleh Para Teradu dengan uraian sebagai berikut:
Teradu I (Hanoch Mariay, S.Pd)
1. Hanoch Mariay, S.Pd, sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura dengan sengaja
menunda-nunda jadwal sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Anggota
2
Legislatif tanggal 9 April 2014 dengan alasan bahwa kondisi cuaca yang kurang
mendukung, sehingga terjadi penundaan rapat pleno rekapitulasi. Baru menggelar
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Jayapura pada Hari Rabu, 23 April 2014
Pukul 13.30 WIT, bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah Kabupaten
Jayapura. Hal ini menyalahi aturan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan
KPU Provinsi Papua. Alasan Ketua KPU Kabupaten Jayapura sangat tidak tepat dan
tidak masuk akal, sebab Kabupaten Jayapura tidak seperti kabupaten lainnya
yang sulit dijangkau. Dapil 2, Dapil 3, dan Dapil 4 diplenokan oleh KPU Kabupaten
Jayapura pada 23 - 28 April 2014 pukul 14.00 WIT, sedangkan Dapil 1 seharusnya
diplenokan pada 29 April 2014 ditunda ke 30 April 2014. Ini memperkuat dugaan
Pengadu II terhadap KPU Kabupaten Jayapura, sebab kotak suara Dapil 1 Distrik
Sentani diinapkan selama 14 hari di sekretariat PPD Distrik Sentani Kota dengan
menyewa Gedung Pertemuan Sinode Puspenka Sentani Kabupaten Jayapura;
2. Hanoch Mariay, S.Pd (Ketua KPU Kabupaten Jayapura), pada Selasa 22 April 2014
Pukul 19:00.WIT, bertemu dengan Sadara Simson Banundi di Hotel Galaxi Kota
Jayapura, Hanoch Mariay, S.Pd mengatakan bahwa Partai PKB meminta jatah 2
kursi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- ditambah 1 Unit Mobil
dan 1 Unit Rumah. Ini sudah terbukti bahwa dalam penetapan perolehan Kursi
PKB mendapat 2 Kursi;
3. Hanoch Mariay, S.Pd, sebagai Ketua KPU Kabupaten Jayapura bersama Ketua KPU
Provinsi Papua datang ke rumah Siska Yoku, SH pada malam Rabu, pukul 20:45
WIT. Ketika sampai di rumah Ketua KPU Kabupaten Jayapura dan Ketua KPU
Provinsi Papua masuk lewat pintu belakang. Kemudian berbicara dengan Siska
Yoku, SH yang disaksikan oleh Jeklin Yoku dan Sehan Hanubun di meja makan
kediaman Siska Yoku, SH begitu lama dan disampaikan kursi keterwakilan 30%
perempuan dan harus orang Sentani asli. Lalu sebelum pulang dari rumah Siska
Yoku, Ketua KPU Kabupaten Jayapura mengatakan bahwa “Saya Butuh Uang“, lalu
Siska, SH Yoku menanyakan berapa yang diminta. Kemudian disepakati Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan penyerahannya dilakukan keesokan hari
tepatnya jam 11:35 WIP, dimana Siska Yoku, SH datang ke Kantor (halaman parkir)
Balai trans Ketua KPU Kabupaten Jayapura ( Hanoc Mariai, SPd) langsung
menghampiri kendaraan Siska Yoku, SH masuk di dalam mobil tersebut dan
melakukan transaksi antara Siska Yoku dan Ketua KPU Kabupaten Jayapura.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Jayapura mengambil uang tersebut dan
meninggalkan Siska Yoku, SH di mobil.
Teradu II (Fred H Serountouw, S.IP)
Fred H Serountountouw, SI.P sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura,
yang juga Korwil Dapil 3 Kabupaten Jayapura telah mendatangi Ketua Panwas
Kabupaten Jayapura, Yacob Paisei, SH di rumah kediamannya Kampung Harapan
Distrik Sentani Timur untuk mengamankan saudara kandung dari Fder H Serountouw
3
atas nama Patrianus N Serountouw, Caleg dari Partai PDIP dapil 3 Kabupaten
Jayapura.
Teradu III ( Clemens Taime, SE)
1. Clemens Taime, SE. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura sebagai Divisi
Perencanaan dan Data Pemilih serta Koordinator Wilayah Dapil 1 Sentani Kota,
Distrik Sentani Kabupaten Jayapura dengan semena-mena atau sengaja
menggantikan Anggota Panitia Penyelenggara Distrik (PDD) Distrik Sentani atas
nama Piter Silas Wali dengan Margareta Suebu tanpa Surat Keputusan
pemberhentian;
2. Clemens Taime, SE menetapkan TPS Nomor 29 di RT 02/RW 07 Kemiri Kelurahan
Hinekombe sebagai TPS siluman atau TPS bayangan yang nama pemilihnya
terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi nama-nama di DPT tersebut tidak
berdomisili di RT 02/RW 07 Kemiri, Kelurahan Hinokembe, Distrik Sentani,
Kabupaten Jayapura;
3. Clemens Taime, SE sebagai Divisi Perencanaan dan Data Pemilih dengan sengaja
telah mengacak Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga tidak sesuai dengan alamat
Pemilih dengan TPS berada yang berdampak hilangnya hak pilih masyarakat
sekitarnya. Terjadilah mobilisasi masa dari TPS ke TPS lainnya hampir di semua
TPS sebanyak 133 TPS yang berada di dapil 1 Distrik Sentani Kabupaten Jayapura;
4. Clemens Taime, SE sebagai Koordinator Dapail 1 Distrik Sentani bersekongkol
dengan Ketua PPD Distrik Sentani Linda Assa dengan sengaja mengubah dan
menambahkan suara Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani hasil Pemilu Legislatif
pada 9 April 2014 dan hasil Rekapitulasi Dapil 1 PPD Distrik Sentani Kabupaten
Jayapura dari 1405 Suara menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara). Partai PKP
Indonesia pada hasil Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 dan hasil Rekapitulasi
Dapil 1 PPD Distrik Sentani Kabupaten Jayapura memperoleh suara 1929 suara
tidak bertambah/berubah, mengakibatkan kecurangan yang dilakukan oknum
penyelenggara KPU Koordinator Wilayah Dapil 1 dan Ketua PPD Distrik Sentani
terhadap PKP Indonesia;
5. Hasil Rekapitulasi PPD Distrik Sentani yang diberikan kepada 12 saksi partai
politik tidak di tanda tangani PPD Distrik Sentani. Dalam pertemuan hasil
rekapitulasi PPD Distrik Sentani Ketua PPD Distrik Sentani menyampaikan dan
membacakan ranking suara partai politik hasil Pemilu Legislatif pada 9 April 2014
dan hasil Rekapitulasi PPD Distrik Sentani, Partai PKP Indonesia masuk dalam
Ranking ke 12 terakhir suara partai politik, yaitu 1929 suara dan dari Partai PKS
yang 1405 Suara. Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Partai Politik oleh KPU
Kabupaten Jayapura, pada 30 April 2014 Jam 14.00 WIT di Ball Room Hotel
Sentani Indah, Ketua PPD Distrik Sentani membacakan hasil rekapitulasi yang
telah diubah. Suara Partai PKS berubah menjadi 2833 suara dan Partai PKPI tetap
4
1929 suara. Kecurangan terhadap PKPI yang di lakukan oknum Penyelenggara KPU
Koordinator Wilayah Dapil 1 Distrik Sentani dan Ketua PPD Distrik Sentani
menaikan atau menambahkan suara PKS Dapil 1 Distrik Sentani Kabupaten
Jayapura mengakibatkan kerugian terhadap Partai PKPI. Perubahan suara tersebut
data Model C1 berbeda dengan Model D1;
6. Clemens Taime, SE sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura telah
melakukan komunikasi secara khusus dengan Ketua Panwaslu Kabupaten
Jayapura Yacob Paisey, SH, terkait rencana merubah dan menambahkan suara
Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani dari PKP Indonesia. Sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, KPU tidak memiliki kewenangan untuk merubah apapun yang sudah
ditetapkan oleh PPD. KPU hanya memiliki kewenangan untuk merekap hasil
penetapan dari PPD;
7. Gianto, SH sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura sangat kecewa dan
menyayangkan perbuatan kejahatan temannya yang sama-sama Anggota KPU
Kabupaten Jayapura Clemens Taime, SE sebagai Koordinator Wilayah Dapil 1
Distrik Sentani dengan Linda Asa sebagai Ketua PPK/PPD Dapil I Sentani Distrik
Sentani dengan sengaja memanipulasi data dan mengubah peroelahan suara PKS
yang PKPI. Hal ini di ungkapkan Gianto, SH melalui SMS dengan Siska Yoku,
SH., Ketua Partai PKP Indonesia Kabupaten Jayapura;
8. Clemens Taime, SE sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura telah
menerima uang dari Jamaludin Roa, SH sebagai staf KPU Kabupaten Jayapura
(mantan Sekretaris DPD PKS Kabupaten Jayapura), sebesar Rp. 80.000.000,-
(delapan pulu juta rupiah) terkait pengalihan suara PKPI kepada PKS dengan hasil
Pleno PPD suara PKS 1.405 suara, tetapi pada tingkat Pleno KPU Kabupaten
Jayapura, PKS berubah menjadi 2833 suara;
9. Pada hari Sabtu 03 April 2014, pukul 17:25 WIT pertemuan antara Clemens
Taime, SE bertemu dengan Siska Yoku, SH, di pusat perbelanjaan Sentani City
Square (Borobudur) tepatnya Lokasi Parkir. Dari hasil pertemuan tersebut
Clemens Taime, SE mengatakan akan memperjuangkan PKPI mendapatkan 2 kursi
dan Siska Yoku, SH menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,00;- (sepuluh juta
rupiah). Kenyataannya yang diserahkan hanya berjumlah Rp.9.400.000;- (sembilan
juta empat ratus rupiah) dan Siska Yoku, SH menghubungi dan memberitahukan
kekurangannya. Tepat pukul 19:15 WIT Clemens Taime, SE datang ke rumah
Siska Yoku dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sisa uang
sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
10. Clemens Taime, SE telah melakukan perubahan data kronologis sebagai berikut:
pada 28 April 2014, ketika peserta/saksi partai politik sepakat untuk
menggandakan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota guna mempercepat proses
rekapitulasi tingkat PPK/PPD Daerah Pemilihan I Kabupaten Jayapura. Pada saat
Clemens Taime, SE keluar dari Hotel Sentani Indah antara pukul 08:45 s/d 17:35
WIT dengan membawa dokumen untuk digandakan, beliau tidak didampingi oleh
5
saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten Jayapura dan pihak keamanan. Hal
pertama yang dilakukan dalam ruangan sekembali dari penggandaan dokumen
yang dilakukan Clemens Taime, SE adalah membagikan lembaran tanda tangan
kepada para saksi untuk ditanda tangani, padahal data yang digandakan adalah
Model D-1 Kelurahan Hinekombe dan Sentani Kota.
Teradu IV ( Renida Torobi, S.Sos, M.Si)
1. Renida Torobi S.Sos, M.Si, sejak dilantik sebagai Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Jayapura tidak melaksanakan tugas sepenuh waktu, tetapi
meninggalkan tugas sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dan
menyelesaikan studinya S3 di Makasar selama 6 bulan. Mulai pada September
2013 sampai bulan Maret 2014, hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan
sebagai Anggota KPU yang harus bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada
profesi lainya;
2. Sejak masa persiapan Pemilu Legeslatif 2014, Renida Torobi S.Sos, M.Si. tidak
pernah hadir untuk mengikuti kegiatan-kegiatan dengan Partai Politik dan tidak
pernah hadir pertemuan sebanyak 9 kali pertemuan dengan alasan lagi studi di
Makasar;
3. Renida Torobi S.Sos, M.Si. hanya baru kelihatan aktif pada saat tanggal 9 April
2014 dan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada Rabu 23 April 2014
bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah Kabupaten Jayapura.
Teradu V ( Gianto, SH)
Gianto, SH sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, telah menerima
uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tuju puluh lima juta rupiah) dari Caleg PKB Nomor
Urut 1 Dapil 1 Kabupaten Jayapura atas nama Muhamad Zaenuri, S.Pd.I kemudian
diserahkan kepada Clemens Taime, SE untuk mengamankan suara serta Kursi Caleg
PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 Kabupaten Jayapura, setelah itu diberikan kepada Gianto,
SH sebesar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kerja samanya.
Teradu VI ( Yacob Paisey, SH)
1. Pada 9 April 2014 Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak menempatkan anggotanya
pada semua TPS untuk menjadi Pengawas di lapangan, khususnya di Dapil I
Kabupaten Jayapura. Sesuai amanat dan tanggungjawab lembaga pengawasan
pemilu wajib menempatkan dan melaksanakan pengawasan di tiap TPS. Hal ini
terbukti pada saat saya meminta data di Panwaslu Kabupaten Jayapura dan di
Jawab oleh Ketua Panwaslu (Yacob Paisey SH) bahwa kami punya data tidak
lengkap karena tidak menempatkan anggota pengawas di semua TPS;
2. Yacob Paisey, SH menginformasikan via telepon kepada Yulianus Irianto Ohee,
S.Sos. Caleg PKPI Dapil 2 Kabupaten Jayapura pada 29 April 2014 Jam 22.00 WIT
untuk menyampaikan kepada teman-teman Caleg PKPI Dapil 1 Kabupaten
Jayapura agar besok 30 April 2014 pada saat Pleno tingkat KPU Kabupaten
6
Jayapura untuk membuka dan menghitung ulang Model C1 Plano yang ada di
dalam kotak suara. Sebab ada indikasi suara PKS akan di tambah untuk melebihi
suara Partai PKPI sehingga berdampak terhadap perolehan suara PKPI. Atas
informasi yang di terima dari Ketua Panwas Kab Jayapura, Yulianus Irianto Ohee
menghubungi via hand phone kepada Ketua PKPI Kabupaten Jayapura Siska Yoku,
SH. Informasi tersebut di tanggapi serius oleh Ketua PKPI Kabupaten Jayapura dan
pada pukul 24.00 WIT menelepon Ketua Panwas tapi tidak ada jawaban sehingga
Ketua PKPI meninggalkan pesan sms “Selamat malam pak ketua mohon maaf ini
dengan ketua PKPI kab ibu Siska Yoku”. Pada besok harinya pukul 07.00 WIT Ketua
Panwas menghubungi kembali via hand phone kepada Ketua PKPI Kabupaten
Jayapura Ibu Siska Yoku dan membenarkan informasi yang di sampaikan kepada
Yulianus Irianto Ohee;
3. Pada Rabu 30 April 2014, Pukul 12.00. WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani
Indah atas dasar tuntutan 12 saksi Partai Politik mengisi formulir keberatan yang
diberikan oleh KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura sebagai Penyelenggara
(Pimpinan Sidang). Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara,
12 (dua belas) saksi partai Politik menuntut penghitungan suara ulang.
Berdasarkan hal tersebut Yacob Paisey, SH sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten
Jayapura mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung ulang hasil Pemilu
Legeslatif tanggal 9 April 2014. Atas persetujuan 12 saksi partai politik, Pimpinan
Partai Politik, Sekretaris Partai tingkat Kabupaten Jayapura, serta Hanoch Mariay,
S.Pd selaku pimpinan sidang Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura bersama
dengan 4 (empat) Pimpinan lainya memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi
Panwaslu. Sidang diskor sampai dengan Pukul 07:00 WIT untuk melanjutkan
sidang dengan agenda perhitungan suara ulang. Sidang molor sampai dengan
pukul 02:30 WIT dan agenda sidang diubah menjadi dengar pendapat saksi yang
dipimpin oleh Drs. Supadi (Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura). Kemudian
Yacob Pasey, SH (Ketua Panwas Kabupaten Jayapura) mencabut Rekomendasi
yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas. Para saksi partai dipaksa oleh
KPU untuk menandatangani Berita Acara Rapat Pleno.
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
PETITUM
7
[2.4] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI agar diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-6 sebagai berikut:
Bukti P1-1 Surat Panwaslu Kab. Jayapura Nomor: 16/P.T/ Panwaslu/IV/2014;
Bukti P1-2 Kajian Laporan Panwaslu Kab. Jayapura No:007/LP/
Pileg/Panwaslu/IV/14;
Bukti P1-3 Formulir model DB 2;
Bukti P1-4 Form B-3 DD;
Bukti P1-5 Fotokopi lampiran C-1 DPRD Kab/Kota;
Bukti P1-6 Fotokopi Model DA-1.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 dan P-4 sebagai berikut:
Bukti P2-1 Copy Model C-1 Kabupaten Jayapura;
Bukti P2-2 Hasil Rekap D-1 PPK/PPD Sentani;
Bukti P2-3 Hasil Rekap DB1- KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti P2-4 Percakapan Gianto SH, Anggota KPU Kabupaten Jayapura dan i.. Siska
Yoku, SH Ketua Partai PKPI Kab. Jayapura melalui SMS.
KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
1. Saksi : Simson
Saya benar pernah bertemu dengan Hanoch Mariay, S.Pd ketua KPU Kabupaten
Jayapura. Pada tanggal 22 April 2014 saya ditelepon Pak Elfis untuk bilang kalau
Hanoch Mariay, S.Pd sudah saya hubungi. Sekitar jam 5.30 WIT Hanoch Mariay,
S.Pd datang. Lalu istri saya memberikan kepada Hanoch Mariay, S.Pd sejumlah
uang Rp. 25.000.000;-
2. Saksi : Winetouw F.W
Bahwa Clemens Taime,SE tanggal 28 April 2014, pada saat itu kami sudah sepakat
untuk memperbanyak model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mempercepat
proses rekapitulasi tingkat PPK/PPD Daerah Pemilihan I Kabupaten Jayapura
hingga sampai malam hari. Pada saat itu Clemens Taime, SE. Sebagai Koordinator
Dapil 1 keluar dari Hotel Sentani Indah dengan membawa dokumen untuk
digandakan dari pukul 08:45 WIP s/d 17:35 WIP, Clemens Taime, SE tidak
didampingi oleh saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten Jayapura dan pihak
kepolisian. Padahal data Model D-1 yang ingin digandakan itu dari Kelurahan
8
Hinekombe dan Sentani Kota, dan pada saat itu Clemens Taime, SE. kembali hal
pertama yang dilakukan dalam ruangan adalah membagikan lembaran tanda
tangan kepada para saksi untuk ditanda tangani.
3. Saksi : Pestus Ch (Caleg PKB)
Saya dengan Teradu VI memiliki hubungan Baik. Waktu itu posisi pada PKPI
mendapatkan kursi nomor urut 12. Komunikasi ketika itu dengan Panwaslu
meminta untuk mem-back up. Bertempat di kampung Harapan.
Terkait dengan Teradu V ( Gianto)
Dalam hal Teradu V Gianto menerima sejumlah uang Rp.75.000.000;- untuk
menambah suara kepada PKB Kabupaten Jayapura. Awalnya saya tidak
mengetahui. Dan saya meminta untuk mengembalikan uang tersebut. Saya
meminta perolehan suara, namun dalam hasil perolehan suara Jamhuri tidak
memperoleh kursi. Uang tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp.70.000.000;-
dan Rp.5.000.000;- belum dikembalikan pada saat itu tanggal 26 April 2014 pukul
08.00 WIT.
4. Saksi : Siska Yoku, SH
Benar saya melakukan komunikasi dengan Teradu I, dan saya pernah melakukan
transaksi uang dengan Teradu I. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Jayapura
bersama dengan Ketua KPU Provinsi Papua datang ke saya tanggal 16 Maret 2014
pukul 21.00 WIT sebelum dilaksanakan Pemilu Legislatif 2014. Mereka masuk
lewat belakang dan duduk di meja saya. Saat itu ada adik saya di Partai Golkar
Kabupaten Jayapura. Pada saat itu, Teradu I bilang ke saya kalau Teradu I perlu
uang. Keesokan harinya ada bimtek PPD di balai Trans Kab Jayapura dan saya
kesitu dan saya komunikasi dengan Teradu I dan saya bilang kepada Teradu I saya
ada di parkiran Trans. Kemudian Teradu I mengatkan kepada saya, jika saya perlu
yang besar Ibu siap? Saya bilang siap. Terkait dengan Teradu III, Saya pernah
bertemu di Mall Borobudur dan ada transaksi uang. Teradu III sering bilang ke
saya untuk mengusahakan 2 kursi. Kemudian saya memberikan uang
Rp.10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) di mobil Teradu I. Waktu itu uang
Rp.10.000.000;- (sepuluh juta rupiah) masih kurang Rp.600.000;- (enam ratus
ribu rupiah) kemudian kekurangannya diambil ke rumah saya oleh Teradu III.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 2 Oktober 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Teadu I ( Hanoch Mariay, S.Pd)
9
Berdasarkan surat Panwaslu Nomor 16/PT/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014,
surat tersebut diserahkan setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan suara,
dengan memperhatikan waktu dan jadwal yang semakin singkat maka KPU Kabupaten
Jayapura memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013,
BAB VII Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pasal 58, ayat 2 dan ayat 4:
Ayat 2 : Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara Sah calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (2), calon yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan Suara Sah
calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU
Kepada Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan
Pusat Partai Politik.
Ayat 4 : Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3), hanya terhadap hasil penghitungan perolehan suara
yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Memperhatikan ketentuan di atas, maka telah dilakukan koordinasi dengan Ketua
Partai Amanat Nasional Kabupaten Jayapura. Untuk menjawab perselisihan tersebut
dimohon untuk dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi mengingat penetapan
suara telah kita lalui dan tidak mungkin kita (KPU) mengubah data-data (angka)
tersebut, mengingat waktu yang tersedia tidak mencukupi untuk melakukannya.
Tidak benar jika dikatakan 12 Partai Politik meminta untuk menghitung ulang kotak
suara dapil 1 Sentani. Memang benar bahwa pada tanggal 29 April 2014 ketika
pembacaan hasil pleno PPD Sentani terjadi perbedaan pandangan tentang hasil
rekapan yang dibacakan oleh PPD Sentani. Oleh karena ada rekapan yang dipakai oleh
para Partai Politik entah didapat dari mana lalu dijadikan sebagai hasil rekapan PPD
Sentani. Hal itu sudah dijelaskan pada saat pleno, namun tetap dituntut oleh Partai
Politik untuk data tersebut harus dipakai sebagai acuan pada saat pleno KPU. Data
tersebut tidak ditanda tangani oleh anggota PPD Sentani, dalam arti dokumen tersebut
tidak sah. Terjadilah pro dan kontra antar Partai. Atas kejadian tersebut sidang diskor
sementara menunggu keputusan Panwaslu Kabupaten Jayapura. Setelah selesai
sidang pleno dibuka kembali dan mendengarkan hasil Rekomendasi Panwaslu No.
17/PLPanwaslu/V/2014 yang isinya meminta KPU: a. Penyesuaian dan pembetulan
data; b. Ketentuan tersebut apabila ada data yang akurat. Setelah mendengarkan
pembacaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura, sidang diskor sampai
keesokan harinya tidak mengesahkan keputusan Panwaslu pada saat itu.
Pada tanggal 30 April 2014, pukul 12.00 WIT rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU
Kabupaten Jayapura dan sempat mundur sampai jam 12.00 WIT karena kotak suara
lambat di antar dari posko oleh PPD Sentani dan pihak Kepolisian ke Hotel Sentani
10
Indah. Pada saat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura saksi Partai
Nasdem, PDIP, PKS dan PKB melakukan interupsi.
Alasan jika kotak dibuka di sidang pleno pada saat ini tidak ada dasar hukum yang
dapat dipakai untuk pembukaan kotak kemudian dilakukan penghitungan ulang.
Pembukaan kotak hanya dapat dibuka pada saat terjadi perbedan suara di tingkat
TPS, dan yang dapat membuka kotak suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK) atau
adanya surat persetujuan dari MK tentang pembukaan kotak suara. Namun hal ini
tetap masih di tuntut oleh beberapa Partai Politik, maka sidang pleno diskor untuk
sementara waktu dan Panwaslu Kabupaten Jayapura melakukan rapat tertutup untuk
menyikapi tuntutan Partai Politik yang menuntut pembukaan kotak dibuka. Setelah
skor dicabut dan sidang dilanjutkan dan mendengarkan pembacaan Rekomendasi
Panwaslu No: 18/Panwaslu/u/IV/2014 yang isinya:
a. Membatalkan dan atau menyatakan tidak berlaku surat No.
17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
b. Menyatakan KPU Kabupaten Jayapura agar tidak melakukan penghitungan suara
ulang dan melanjutkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Caleg dan Partai
Politik;
c. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan KPU
kabupaten Jayapura dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya sidang pleno dilanjutkan, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten
Jayapura dalam kondisi aman dan terkendali sampai dengan sidang pleno di skor oleh
Ketua KPU. Perlu disampaikan bahwa partai-partai yang mengajukan agar mengajukan
gugatan ke MK adalah:
a. Partai PPP dapil, 1 (DPRD)/PPP No.07-06/PHPU/DPR-DPRD/XII/2014;
b. Partai Golkar dapil, 1 (DPRD)/Golkar No. 03-05/PHPU/DPR-DPRD/XII/2014;
c. Partai PKPI dapil, 1 (DPRD)/PKPI No. 05-15/PHPU/DPRI-DPRD/XII/2014.
Gugatan ke MK ketiga partai di atas ditolak. KPU Kabupaten Jayapura menindak
lanjuti dengan surat usulan pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Jayapura. Oleh sebab itu perselisihan perolehan suara antara PKPI dengan PKS telah
selesai di MK. Tidak benar jika Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura (Drs. Supadi)
memimpin sidang dengan agenda diskusi. Kejadian yang sebenarnya adalah Drs.
Supadi bertugas sebagai pembawa acara.
Klarifikasi tudingan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU
Kabupaten Jayapura oleh i. Siskha Yoku dapat saya menjawab sebagai berikut:
1. Pertemuan yang sebagaimana dikatakan i.. Siskha Yoku adalah bentuk rekayasa
politik yang tersusun, terencana dengan menahan istri Ketua KPU Provinsi di
rumah Siskha Yoku, sebagai jaminan untuk menghadirkan Ketua KPU Propinsi
Papua;
11
2. Ketika saya mendampingi Ketua KPU Provinsi tiba di rumah i.. Siskha Yoku di
depan teras rumahnya terdapat sejumlah orang yang berada di depan rumah i..
Siskha Yoku, maka i. Siskha yoku mengarahkan untuk masuk lewat pintu
belakang dan itu Ibu Siskha Yoku yang membuka pintu dan mempersilakan;
3. Setelah percakapan selesai, kami pulang keesokan harinya i. Siskha meminjamkan
uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk membiayai mobil
Ketua KPU Kabupaten yang diperbaiki di bengkel, oleh sebab itu apa yang
dikatakan oleh i. Siskha Yoku tidak benar;
4. Pada saat mobil selesai diperbaiki dan mau dikembalikan uang i. Siskha Yoku
menghindar sampai persidangan kode etik barulah Siskha Yoku bisa dilihat. Oleh
sebab itu bukan sebuah kelalaian yang dilakukan tetapi itu telah diupayakan
untuk pengembalian uang dimaksud;
5. Dan jika diketahui bahwa peminjaman uang itu dijadikan sebagai bentuk imbalan
untuk memperoleh kursi tentu tidak akan pernah direstui dan disepakati dalam
bentuk peminjaman uang;
6. Oleh sebab itu semua yang dikatakan oleh i. Siskha Yoku adalah sebuah skenario
politik untuk menjebak Ketua KPU Provinsi Papua dan Ketua KPU Kabupaten
Jayapura pada sidang DKPP dengan berbagai dalil yang dikatakan oleh i. Siskha
Yoku;
7. Pertemuan pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, pukul 19.00 WIT, berdasarkan
apa yang dikatakan Simson Banundi Caleg PPP Dapil III Nomor 1 di Hotel Galaksi
Kota Jayapura Simson Banundi mengatakan, Partai PKB meminta jatah dua kursi
dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), 1
unit mobil, dan 1 unit Rumah. Maka pernyataan tersebut saya membantah dan
menyatakan tudingan itu tidak benar dan tidak ada pertemuan di Hotel Galaksi
Kota Jayapura dengan agenda pembicaraan seperti itu. Pernyataan tersebut
adalah fitnah (bohong). Perlu saya jelaskan bahwa perolehan Kursi dari PKB adalah
Drs. H Muhamad Amin dari Dapil I, dan Apolos Yambeyapdi, SH dari Dapil IV,
adalah perolehan suara murni yang didapat oleh kedua caleg tersebut dengan tidak
ada bentuk reayasa. Oleh karena perolehan angka-angka yang didapat dari hasil
pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 di tingkat TPS (KPPS),
dilanjutkan ke PPS dan rekapan tersebut diplenokan di PPD, dan KPU hanya
memindakan hasilnya (angka) yang didapat dari tingkat KPPS, PPS, PPD. Tidak
benar jika dikatakan bahwa kursi dari kedua Caleg tersebut diberikan oleh saya
kepada kedua caleg itu. Jika dikatakan bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten
Jayapura yang memberikan kedua kursi tersebut, saya meminta secara tegas dan
jelas dapat menunjukkan buktu-bukti yang autentik tentang uang tunai Rp. 200.
000. 000, 1 unit mobil, dan 1 unit Rumah;
8. Jika tidak dapat dibuktikan di persidangan ini, maka secara tegas saya
mengatakan bahwa ini adalah tudingan yang bersifat fitnah dan saya secara
pribadi akan menuntut pemutihan nama baik. Saya akan ajukan sebagai materi
12
gugatan adalah: Simbon Banundi; dan PKPI, atas dokumen yang telah diajukan
ke DKPP. Karena menurut saya, pernyataan yang dikatakan oleh Simson Banundi
yang diajukan oleh Partai PKPI adalah fitnah.
Bahwa KPU Kabupaten Jayapura menunda jadwal sidang Pleno Rekapitulasi hasil
Pemilihan Umum Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014 dan baru digelar sidang Pleno
pada tanggal 23 April 2014 pukul 13.30 WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani
Indah Kabupaten Jayapura. Pernyataan dan alasan gugatan Sehan Hanubun tidak
benar dan saya membantah dan menolak dengan alasan sebagai berikut:
1. Pada, 23 April 2014 adalah rapat Pra Pleno KPU tentang Penetapan Tata tertib
Persidangan yang dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris dari 12 Partai Politik,
Kansospol, Biro Hukum Sekda Kabupaten Jayapura bersama forum koordinasi
Pimpinan Daerah Kabupaten Jayapura (Forkopimda), dulu disebut pimpinan-
pimpinan daerah kabupaten);
2. Pada 24 April 2014 Rapat Pleno 7 Distrik (Distrik Depapre, Distrik Ravenirara,
Distrik Yokari, Distrik Demta, Distrik Unurumguay, Distrik Nimboran, Distrik
Yapsi;
3. Pada 25 April 2014 Rapat Pleno Distrik Gresi Selatan dan Distrik Namblong;
4. Pada 26 April 2014 Rapat Pleno Distrik Kemtuk, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik
Airu, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani Timur, Distrik Ebungfau, Distrik Waibu,
Distrik Sentani Barat;
5. Pada 28 April 2014, seharusnya rapat pleno Distrik Kaureh dan Distrik Sentani,
namun kedua distrik tersebut belum selesai pemeriksaan dokumen;
6. Pada 29 April 2014, Pleno Distrik Kaureh dan Distrik Sentani;
7. Pada, 30 April 2014 Pembacaan surat Panitia Pengawas pemilihan Umum Nomor
18/Panwaslu/V/2014 tanggal 01 Mei 2014 dengan membatalkan Surat Panwaslu
Nomor 17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal, 30 April 2014, dengan memperhatikan
UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 28 yang
berbunyi “Perhitungan Suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal
227 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya di TPS”;
8. Pada 1 Mei 2014 menetapkan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota serta
Calon Anggota DPD dalam Pemilu tahun 2014;
9. Pada 2 Mei 2014 Rapat Pleno di Provinsi Papua;
10. Pada 13 Mei 2014, Rapat pleno penetapan kursi Partai Politik dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Terjadi keterlambatan pleno rekapan sampai 23 April 2014 ini diakibatkan karena
keterlambatan dari PPD di tiap distrik yang masuk ke KPU Kabupaten Jayapura. KPU
Kabupaten Jayapura mengalami kendala sebagai berikut:
1. Kondisi cuaca selama Pileg yang tidak bersahabat, wilayah Kabupaten Jayapura
mengalami hujan selama 1 bulan. Terbukti pada 9 April 2014, pemungutan suara
13
di TPS berlangsung pukul 09.00 WIT, dan di wilayah distrik lainnya pukul 10.00
WIT;
2. Kondisi geografis penjemputan logistik di Distrik Pagai mengalami kendala.
Memasuki hari keenam baru pesawat dapat mendarat untuk menjemput logistik.
Petugas PPD dan Polisi menempuh perjalanan selama 8 hari melalui sungai;
3. Tekanan kepentingan daerah sangat tinggi membuat para Kepala Distrik menekan
ketua PPD, PPS, KPPS, untuk mengikuti perintah Kepala Daerah;
4. Berbagai cara dilakukan oleh Partai Politik untuk mempengaruhi PPD, PPS, KPPS.
Terbukti salah satu caleg masuk memerintah PPD Sentani untuk mengikuti
pesanan politiknya, dan salah satunya adalah Partai PKPI;
Berdasarkan hasil rapat Anggota KPU Kabupaten Jayapura dikeluarkan surat dengan
Nomor 62/KPU/Kab-Jpry/IV/2014, yang berisi perintah kepada PPD untuk
mengontrol dan tidak melepas pengawasan mulai dari tingkat KPPS, PPS. Setelah
rekap selesai agar segera melaporkan ke KPU melalui telepon agar dokumennya
dijemput oleh KPU dan pihak kepolisian. Oleh karena itu berdasarkan rapat koordinasi
di ruang Ketua KPU Kabupaten Jayapura memutuskan bahwa setiap PPD yang
dokumennya sudah masuk ke KPU dan lengkap segera diplenokan. Terlihat pada pleno
yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura terlihat data tidak tersusun berdasarkan
dapil di empat wilayah. Kenyataan tersebut tidak bisa dihindari karena saat
pelaksanaan pemilu pada 9 April 2014 kondisi cuaca sangat tidak baik. Memang benar
bahwa PKPU Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi acuan tahapan, program dan jadwal,
namun persoalan keterlambatan itu KPU Kabupaten Jayapura telah berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Papua tentang hal dimaksud. Tindak lanjut dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu Ketua KPU tidak memperlambat proses
pelaksanaan pleno perolehan suara KPU Kabupaten Jayapura.
Teradu II ( Fred H Serountouw, S.IP)
Bahwa saya Teradu II mendatangi Teradu VI di kediaman Kampung Harapan Sentani
untuk mengamankan Patrinus. R.N. Sorontou tidak benar apabila dikatakan
membicarakan tentang mengamankan saudara kandung Patrinus. R.N. Sorontou.
Pertemuan Teradu II dengan Teradu VI untuk menyerahkan rekapan suara KPU
Kabupaten Jayapura (DB-I) dan tidak ada pembicaraan pengamankan tersebut.
Terkait dengan Teradu II mengadukan suara PAN yang hilang di TPS 01 Kampung
Yongsu Separi dan teradu tidak melanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Jayapura
juga tidak benar, karena tidak ada bukti dan Saksi. Rekapitulasi ditingkat TPS, PPS,
PPD Teradu II tidak intervensi hanya sebatas Koordinasi. KPU Kabupaten Jayapura
tidak menendaklanjuti rekomendasi Panwas karena waktu yang sempit dan pleno
penetapan suara KPU Kabupaten Jayapura pada tanggal 30 April 2014, serta Pleno
penetapan suara diprovinsi papua pada tanggal 2 Mei 2014. Dalam hal Saksi Simson
Banondi tentang Uang 5 juta yang diberikan kepada Teradu II itu tidak benar karena
Teradu II tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak ada bukti dan saksi.
14
Teradu III ( Clemens Taime, SE)
1. Bahwa dalil aduan yang pada huruf a yang menyatakan bahwa saya anggota
Komisioner KPU sebagai Divisi Perencanaan dan Data Pemilih dan juga sebagai
koordinator wilayah Dapil I Sentani Kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura
dengan semena-mena/sengaja menggantikan anggota Panitia Penyelenggara Distrik
(PDD) Distrik Sentani atas nama Piter Silas Wali dengan i. Margaretha Suebu tanpa
diberikan SK pemberhentian kepada Piter Silas Wali. Terhadap dalil tersebut dapat
diberikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa PPD adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Distrik, bukan Panitia
Penyelenggara Distrik (PDD) sebagaimana yang di dalilkan pengadu II;
b. Bahwa kedudukan pelapor Sehan Hanubun bukan sebagai pihak yang
dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten Jayapura terkait
pengantian Anggota PPD Distrik Sentani;
c. Bahwa pergantian Anggota PPD Sentani atas nama Piter Silas Walli bukan
semena-mena atas inisiatif atau kehendak saya selaku anggota KPU Kabupaten
Jayapura melainkan adanya Surat Masuk dari PPD Sentani No. 27/PPD-
STN/2013, tanggal 4 November 2013 perihal pengusulan pergantian Anggota
PPD Sentani. KPU Kabupaten Jayapura sebagai lembaga yang membawahi
penyelenggara di tingkat PPD, PPS dan KPPS, mengambil langkah dengan
mencermati dan menindaklanjuti surat tersebut dan diadakan pleno.
Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh 5 orang
anggota dan dituangkan dalam Berita Acara, Ketua KPU Kabupaten Jayapura
meresmikan/melantik dan mengambil sumpah/janji anggota PPD Sentani.
2. Bahwa dalil aduan pada huruf b yang menyatakan bahwa Teradu III telah
menetapkan TPS Nomor 29 di RT 02/RW 07 Kemiri kelurahan Hinekombe sebagai
TPS siluman atau TPS Bayangan yang mana nama pemilihnya terdaftar di daftar
Pemilih Tetap, tetapi nama-nama orang dalam DPT tersebut tidak berdomisili di RT
02/RW 07 Kemiri, Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura
Terhadap dalil tersebut saya membantah dan memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa TPS Nomor 29 Kelurahan Hinekombe beralamat di RT 01/RW 07 Kemiri
tepatnya di Lapangan Basket SKB/BPKP dan bukan di RT 02/RW 07
sebagaimana yang didalilkan pengadu;
b. Bahwa tidak ada TPS siluman atau TPS bayangan sebagaimana yang didalilkan
pengadu karena di TPS tersebut alamatnya jelas, dan juga terdapat pemilih
dalam yang domisilinya di RT 01/RW 07 Kelurahan Hinekombe dan terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap;
c. Bahw penentuan alamat TPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dan di tetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura. Oleh sebab itu adalah tidak
benar dalil pengadu yang mengatakan bahwa saya yang menetapkan TPS (SK
terlampir).
15
3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf c dapat disampaikan jawaban sebagai
berikut:
a. Bahwa penetapan DPT dilakukan oleh KPU secara kelembagaan setelah melalui
proses dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh
sebab itu adalah tidak benar dalil pengadu yang menyatakan bahwa saya telah
mengacak Daftar Pemilih Tetap (DPT);
b. Bahwa pada pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 tidak terjadi mobilisasi masa.
Hal mana terbukti dengan tidak adanya temuan pengawas pemilu dan atau
laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan mobilisasi masa.
4. Bahwa terhadap dalil pengaduh baik huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, maupun
huruf h, pada hakekatnya dalil-dalil dimaksud saya anggap sama dalam arti bahwa
inti pengaduan dalilnya adalah perubahah perolehan suara partai, terutama untuk
partai PKS, maka saya membantah dan memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa saya sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jayapura dalam
melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab;
b. Bahwa pembagian Koordinator Wilayah setiap anggota KPU Kabupaten Jayapura
sesuai hasil Pleno adalah berdasarkan Distrik bukan berdasarkan daerah
pemilihan (Dapil). Kabupaten Jayapura memiliki 19 Distrik, maka untuk 4
Anggota KPU Kabupaten Jayapura yang ada, maka oleh ketua KPU diberi
tanggung jawab mengkoordinir masing-masing 5 Distrik untuk 3 orang Anggota
dan 4 Distrik untuk 1 Anggota;
c. Bahwa saya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura diberi tugas oleh Ketua
KPU Kabupaten Jayapura mengkoordinir 5 Distrik yaitu: 1. Distrik Sentani, 2.
Distrik Sentani Timur, 3. Distrik Ebungfau, 4. Distrik Waibu dan 5. Distrik
Sentani Barat;
d. Bahwa apa yang di dalilkan kepada saya mengubah Form Model DA adalah tidak
benar, bahwa KPU dalam menetapkan dan memutuskan segala sesuatu selalu
berdasarkan hasil pleno;
e. Bahwa rekapitulasi perolehan suara hasil Pleno di tingkat KPU Kabupaten
Jayapura adalah berdasarkan Form Model DA hasil Rekapitulasi di tingkat PPD.
5. Bahwa terhadap dalil pengadu pada huruf f dapat saya sampaikan :
a. Bahwa saya tidak pernah melakukan komunikasi secara khusus dengan ketua
Panwaslu Yacob Paisei terkait apa yang didalilkan pengadu;
b. Bahwa tidak terjadi perubahan atau penambahan suara dari PKS dapil I Distrik
Sentani. Hal itu terbukti dengan tidak adanya keberatan dari partai lain kepada
PKS pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPD Sentani;
c. Bahwa memang benar tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayapura terhadap hasil rekapitulasi di tingkat PPD.
6. Bahwa terhadap dalil kekecawaan dari salah satu anggota KPU Kabupaten
Jayapura terhadap saya, merupakan kekecewaan pribadi bukan atas nama lembaga
KPU bagi saya nama baik lembaga yang kami cintai yaitu KPU harus dijaga dan
16
tidak boleh diganggu oleh siapapun demi kepentingan pribadi maupun kepentingan
golongan tertentu;
7. Bahwa terhadap Dalil pengadu pada huruf h. itu tidak benar adanya terjadi
kesepakatan dan transaksi yang didalilkan kepada saya dengan Jamaludin Roa
melakukan transaksi, untuk dalil huruf h, maka kepada pengadu Sehan Hanubun,
saya minta untuk memberikan bukti antara lain: Kapan transaksi itu terjadi, hari
apa, tanggal berapa, bulan apa, tahun dan jam berapa, dimana terjadi transaksi
dimaksud, dan siapa saja yang dapat memberi kesaksian yang benar-benar
melihata langsung terjadinya transaksi dimaksud;
8. Bahwa untuk menanggapi dalil terhadap terlapor V, Gianto, SH, dalam pengaduan
oleh pelapor menjelaskan bahwa Caleg PKB No.1, Dapil 1 atas nama Muhammad
Zainuri, S.Pd, telah menyerahkan sejumlah dana kepada Gianto, SH (Anggota KPU
Kabupaten Jayapura), dan selanjutnya oleh Gianto, SH menyerahkan kepada saya
juga sebagai Anggota KPU Kabupaten Jayapura. Terhadap dalil tersebut tidak
benar, seandainya kalau benar seperti yang didalilkan, mengapa Muhammad
Zainuri, S.Pd, Caleg PKB Nomor 1, tidak masuk dalam daftar nama-nama Calon
Anggota DPRD Kabupaten Jayapura terpilih periode 2014-2019, sementara dari
partai PKB yang masuk sebagai anggota terpilih dari Dapil 1 adalah Caleg No.urut
5, atas nama Drs. H. Muhammad Amin;
9. Bahwa untuk menanggapi dalil terhadap terlapor VI, Yacob Paisey, SH, dalil
pengadu pada huruf a dapat saya sampaikan:
a. Bahwa saya tidak pernah melakukan komunikasi secara khusus dengan ketua
Panwaslu Yacob Paisei terkait apa yang didalilkan pengadu;
b. Bahwa tidak terjadi perubahan atau penambahan suara dari PKS dapil I Distrik
Sentani. Hal mana terbukti dengan tidak adanya keberatan dari partai lain
kepada PKS pada saat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPD
Sentani;
c. Bahwa memang benar tidak ada perubahan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Jayapura terhadap hasil rekapitulasi di tingkat PPD.
Teradu IV (i. Renida Torobi S.Sos, M.Si)
1. Bahwa saya dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura oleh Ketua KPU
Provinsi Papua, Adam Arisoy, SE, bukan pada September 2013 seperti yang
dilaporkan oleh Sehan Hanubun. Saya dilantik pada 24 Oktober 2013 dengan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
140/KPTS/KPU.PROV.030/2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Jayapura (bukti SK Pelantikan saya lampirkan). Sejak pelantikan
tersebut saya bersama dengan anggota KPU dari kabupaten lain mengikuti kegiatan
orientasi tugas selama tiga hari dari tanggal 24 sampai dengan 27 Oktober 2013 di
Hotel Sahid Papua, Entrop Jayapura;
17
2. Bahwa saya juga menghadiri kegiatan pertemuan dengan partai politik baik yang
dilaksanakan di Kantor KPU maupun di luar kantor KPU seperti pertemuan yang
terjadi pada tanggal 8 Januari 2014 di Aula kantor Bapeda Kabupaten Jayapura
antara KPU Kabupaten Jayapura, Pimpinan Partai Politik, Panwas Kabupaten
Jayapura dan Forkopimda Kabupaten Jayapura (Foto Kegiatan saya lampirkan).
3. Bahwa tidak benar saya baru kelihatan pada saat pemilu legislatif pada 9 April
2014 dan pada saat rapat pleno perolehan suara sah partai politik pada tanggal 23
April 2014. Sebelum pelaksanaan pemilu saya melaksanakan tugas saya bahkan
juga membantu teman-teman komisioner dalam melaksanakan tugas kami selaku
penyelenggara pemilu (foto kegiatan saya lampirkan), di antaranya:
a. Mengikuti kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggara tentang etika
penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal
17 s/d 19 Januari 2014 di Hotel Sahid Papua dan Sasana Krida Kantor
Gubernur Provinsi Papua;
b. Kegiatan rekrutmen relawan demokrasi, tanggal 29 Januari 2014 bertempat di
kantor KPU Kabupaten Jayapura;
c. Mengikuti kegiatan konsolidasi Nasional di Jakarta dalam rangka persiapan
pemilu legislatif pada tanggal 4 s/d 6 Februari 2014;
d. Kegiatan sosialisasi pemilih pemula oleh KPU Provinsi Papua yang ditugaskan
kepada KPU Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari
2014 di Kalkhote Kampung Harapan Distrik Sentani Timur Kabupaten
Jayapura;
e. Pertemuan dengan partai politik dalam rangka penetapan zona pemasangan alat
peraga kampanye dan baliho caleg, pada tanggal 28 Februari 2014 di Kantor
KPU;
f. Pengecekan logistik pemilu legislatif selama 4 hari dari tanggal 28 Februari
sampai 4 Maret 2014 mulai dari KPU Provinsi, Gudang penampungan logistik di
Entrop Kota Jayapura, sampai dengan membawanya ke KPU kabupaten
Jayapura yang dikawal oleh Panwas Kabupaten Jayapura dan Polres Jayapura.
g. Memberikan penjelasan tentang tata cara pelipatan surat suara kepada
masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pelipatan surat suara, 7 Maret 2014 di
Aula Puspenka Sentani;
h. Menerima kunjungan Kapolres Jayapura dalam rangka pengecekan kegiatan
pelipatan surat suara pemilu legislatif pada tanggal 7 Maret 2014 di Aula
Puspenka Distrik Sentani;
i. Menerima kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, 12 Maret 2014 dalam
rangka pengecekan logistik surat suara;
j. Menerima kunjungan Kabidkum Polda Papua, tanggal 14 Maret 2014 juga dalam
rangka pengecekan kesiapan logistik pemilu legislatif dan pengamanannya di
Kabupaten Jayapura;
18
k. Melaksanakan tugas pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi PPK/D, PPS dan
KPPS se Kabupaten Jayapura pada tanggal 24 April 2014;
l. Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bagi Pantian Pemilihan
Kecamatan/Distrik, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Pemungutan dan
Perhitungan Suara (PPK/D, PPS dan KPPS) di Distrik Kaureh Kabupaten
Jayapura, pada tanggal 23-24 Maret 2014.
Teradu V ( Gianto, SH)
1. Bahwa Dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Muhammad Zainuri yang juga
Caleg PKB Dapil 1 nomor urut 1 kepada Komisioner KPU a.n. Gianto, SH dalam
rangka mengamankan suara serta kursi PKB dapil 1 nomor urut 1 yang kemudian
dari nominal tersebut di berikan kepada Clemen Taime adalah tidak benar.
Logikanya adalah bahwa ketika Muhammad Zainuri memberikan uang
sebagaimana yang di sangkakan oleh pengadu, maka yang terpilih menjadi anggota
DPRD Kabupaten Jayapura harusnya adalah yang bersangkutan, tetapi faktanya
adalah pada saat pleno rekapitulasi penetapan kursi untuk caleg PKB dapil 1
bukan M. Zainuri tetapi orang lain yaitu Drs. H. Muhammad Amin - caleg nomor
urut 5. Dari hasil Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat KPU Kabupaten
Jayapura ada sebanyak 12 Caleg PKB Dapil 1. Selanjutnya perolehan suara untuk
caleg nomor urut 1 hanya mendapatkan 517 suara dan berada pada ranking 4 dari
12 caleg yang ada. (Bukti terlampir);
2. Bahwa Muhammad Zainuri, S.Pd.I jika merasa di rugikan akibat tindakan terlapor
V, karena tidak mendapakan kursi, padahal menurut penjelasan pengadu yang
bersangkutan telah memberikan sejumlah uang yang diperuntukan untuk
mengamankan suara dan untuk mendapatkan 1 kursi di DPRD Kabupaten
Jayapura atas nama yang bersangkutan. Mengapa yang bersangkutan tidak
melapor ke sentra GAKUMDU yang sudah terbentuk selama ini yaitu bisa melapor
ke PANWAS, melapor ke Kepolisian dan juga Kejaksaan. Sebagaimana di jelaskan
dalam pasal 267 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD
dan DPRD;
3. Bahwa dalam pasal 4 ayat 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang
pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu di jelaskan dalam Bab II
tentang Pengaduan dan Atau Laporan menyebutkan : Alasan pengaduandan atau
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat uraian jelas mengenai
tindakan atau sikap teradu dan atau terlapor yang meliputi :
a. Waktu perbuatan dilakukan;
b. Tempat perbuatan dilakukan;
c. Perbuatan yang dilakukan; dan
d. Cara perbuatan dilakukan.
Dari pasal 4 Peraturan DKPP tersebut sangat jelas bahwa Pengadu II tidak dapat
membuktikan dengan jelas aduan yang diajukan.
19
4. Terkait dengan SMS antara saya dengan Ketua PKPI Kabupaten Jayapura Siska
Yoku, SH yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pengadu Sehan Hanubun pada
persidangan ini adalah benar dan itu terjadi setelah PILEG dan pada saat kita
sedang mempersiapkan sidang gugatan di MK. Perlu kami jelaskan bahwa di KPU
Kabupaten Jayapura oleh teman – teman komisioner lainnya saya diberi
tanggungjawab sebagai KORWIL di beberapa Distrik/Kecamatan (Distrik Nimboran,
Nimbokrang, Yapsi, Kaureh dan Airu) disamping itu juga sebagai Divisi Sosialisasi,
pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM ( Bukti terlampir ). Inti dari SMS itu
adalah ketika ada partai politik dan atau Caleg yang merasa di rugikan oleh
keputusan KPU Kabupaten Jayapura silahkan mempersoalkan ke lembaga yang
berwenang dalam hal ini MK dan DKPP karena prosedurnya seperti itu. Mekanisme
penyelesaian masalah ada lembaga yang mengaturnya, hal ini juga di perkuat
dengan penyampaian ketua KPU Kabupaten Jayapura pada saat pleno rekapitulasi
bahwa bagi yang merasa di rugikan silahkan menggugat. Begitu pula ketika KPU
Kabupaten Jayapura mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi juga di
sampaikan hal yang sama. Bahkan Kapolres Jayapura sendiri mengatakan kepada
seluruh saksi Partai politik yang hadir pada saat Pleno rekapitulasi perhitungan
suara Parpol dan calon dan pada saat pleno penetapan calon terpilih
menyampaikan hal yang sama yaitu jika ada persoalan silahkan mengunakan
ruang yang sudah diatur menurut undang – undang. SMS tersebut merupakan
hasil proses yang terjadi pada saat Pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Jayapura yang dihadiri oleh seluruh saksi parpol, Panwas dan Forkompida, melalui
interupsi yang di sampaikan oleh saksi partai politik yang mengatakan pada saat
pleno di tingkat PPD Sentani mereka tidak mendapatkan lampiran C1 di TPS. Hasil
rekap tidak di tandatangani oleh PPD dan itu disampaikan secara terbuka pada
saat pleno. Justru sebaliknya, jika saya menyampaikan kepada partai politik dan
atau calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Kabupaten Jayapura
silahkan berbuat tindakan anarkis di Kabupaten Jayapura ini yang menurut kami
salah menurut aturan. Bahwa Selanjutnya Saya juga sampaikan kalau menggugat
harus disertai bukti yang kuat, seperti halnya ketika pengaduan disampaikan ke
Panwaslu jika bukti tidak kuat maka Panwaslu pasti tidak akan menindaklanjuti
pengaduan tersebut;
5. Bahwa disayangkan oleh semua pihak termasuk komisioner yang lain, mengapa
proses rekapitulasi di tingkat PPD Sentani itu bisa lama. Jika proses itu lama sudah
pasti ada pemikiran yang bukan-bukan dari pihak lain. Justru sebaliknya majelis
hakim kode etik yang mulia perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum ada azas
“praduga tidak bersalah “. Setelah kami komisioner KPU Kabupaten Jayapura
membaca materi gugatan yang diajukan oleh pihak pangadu Sehan Hanubun,
Pengadu ingin mengadu domba, ingin menciptakan suasana ketidakharmonisan
antara komisioner yang satu dengan komisioner yang lain yaitu antara terlapor V
dengan Clemen Taime dan Linda Assa (Ketua PPD/PPK Sentani) faktanya adalah
20
bahwa dalam SMS tersebut tidak ada satu kalimat dan tidak ada satu katapun yang
menyebutkan bahwa saya menuduh Komisioner KPU Clemen Taime dan Linda
Assa selaku ketua PPD/PPK Sentani melakukan kejahatan dengan memanipulasi
suara PKPI dan menambah suara PKS. Untuk memperkuat keterangan ini maka
kami bersedia menyerahkan kartu ponsel saya ke Majelis Hakim Kode Etik untuk
diperiksa kebenarannya sekaligus membuktikan siapa yang benar dan siapa yang
tidak benar, dan untuk membuktikan bahwa SMS tersebut ada yang di tambah dan
ada yang di kurangi oleh pengadu sendiri;
6. Bahwa kami juga sudah berdiskusi dengan komisioner yang lain. Hasil dari diskusi
tersebut ada yang mengusulkan agar pihak pengadu kita laporkan kepada pihak
berwajib yakni pihak Kepolisian karena telah melakukan perbuatan fitnah dan
perbuatan tidak menyenangkan. Namun saya sebagai pihak yang dirugikan oleh
tindakan Pengadu menyampaikan bahwa tidak perlu melapor ke kepolisian. Apakah
kita belum capek mempersiapkan dan melaksanakan seluruh pentahapan Pileg dan
Pilpres yang menguras energi, waktu dan keluarga. Terus kita melapor lagi ke
kepolisian yang tentunya akan menyita banyak waktu.
Teradu VI (Yacob Paisei,SH.,MH)
1. Bahwa dalil pelapor pada huruf a yang menyatakan “ Yacob Paisei,SH selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura menginformasikan kepada Festus Adadikam
Ch. Bahwa ada permintaan dari Clemens Taime, SE sebagai anggota Komisioner
KPU Kabupaten Jayapura untuk rencana pengalihan suara kepada PKS dengan
hasil pleno PPD Distrik Sentarni Kabupaten Jayapura suara PKS 1.405 suara
tetapi pada pleno tingkat KPU Kabupaten Jayapura, PKS berubah menjadi 2.833
suara sesuai alat bukti yang kami lampirkan. Terhadap dalil aduan pelapor tersebut
saya menjawab:
a. bahwa saya selaku ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak pernah
melakukan pembicaraan khusus dengan Clemens Taime,SE selaku anggota
KPU Kabupaten Jayapura terkait dengan dugaan pengalihan suara kepada PKS
sebagaimana yang di dalilkan Pengadu;
b. bahwa saya tidak pernah melakukan pembicaraan dan atau menginformasikan
kepada Festus Ch Adadikam terkait dengan dugaan pengalihan suara PKS
sebagaimana yang didalilkan Pengadu;
c. bahwa dalam pleno PPD Sentani ( Dapil I ) tidak ada pengalihan suara dari
salah satu partai politik. Hal mana terbukti dengan tidak adanya partai politik
yang mengajukan keberatan terkait dengan pengurangan dan atau dialihkannya
suara partainya kepada partai politik lain sebagaimana yang didalilkan Pengadu.
2. Bahwa dalil pelapor pada huruf a dan b yang menyatakan bahwa Yacob Paisei,SH
menginformasikan kepada Yulianus Irianto Ohee, S.Sos Caleg PKPI Dapil 1
Kabupaten Jayapura agar tanggal 30 April 2014 pada saat pleno KPU Kabupaten
Jayapura membuka dan menghitung C1 Plano yang ada di kotak suara, karena ada
21
indikasi suara PKS akan ditambah untuk melebihi partai PKPI sehingga berdampak
bagi suara PKPI yang dirugikan. Terhadap dalil pelapor tersebut, maka saya
menjawab:
a. Saya dalam jabatan sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak pernah
menyampaikan dan atau menginformasikan kepada Yulius Irianto Ohee, S.Sos
sebagaimana yang didalilkan pelapor;
b. Yulius Irianto Ohee,S.Sos pernah menelpon dan menanyakan informasi hasil
rekapitulasi suara dapil I distrik Sentani. Saya menyampaikan bahwa pleno
ditunda karena ada keberatan dan permintaan dari beberapa saksi parpol
termasuk PKPI karena oleh saksi Sehan Hadubun bahwa ada dugaan
pelanggaran/penambahan suara kepada PKS yang mengakibatkan PKPI
dirugikan;
c. Yulius Irianto Ohee, S.Sos bukan Caleg PKPI dapil I melainkan Caleg PKPI Dapil
II Nomor urut 1;
3. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 1 yang menyatakan bahwa tidak semua
TPS di Kabupaten Jayapura Panwaslu menempatkan anggotanya untuk menjadi
pengawas di lapangan, pada saat Pengadu II meminta data di Panwas dan dijawab
oleh ketua Panwaslu (Yacob Paisei,SH) tidak memiliki data lengkap karena tidak
menempatkan anggota pengawas kami disemua TPS. Terhadap dalil pelapor
tersebut saya menjawab sebagai berikut:
a. bahwa Panwaslu adalah lembaga pengawas yang independen yang dalam
melaksanakan tugas pengawasan tidak terpengaruh oleh pihak manapun;
b. bahwa Panwaslu bukanlah penyedia data dan atau bukti untuk
diberikan kepada Partai Politik Peserta pemilu;
c. bahwa data yang dimiliki oleh Panwaslu adalah sebagai bahan yang digunakan
untuk mengawasi pelaksanaan tugas oleh KPU Kabupaten dan juga dapat
dipakai sebagai data pembanding apabila ada pihak yang mengajukan laporan
dugaan pelanggaran;
d. bahwa partai politik dan atau pelapor dalam mengajukan keberatan/laporannya
harus disertai data/alat bukti minimal 2 ( dua ) yang dijadikan bukti awal
dalam penindakan;
e. bahwa di semua TPS di Kabupaten Jayapura telah ditempatkan Pengawas dan
khususnya untuk Dapil I ( satu ) distrik Sentani yang terdiri dari 133 TPS pun
telah ditempatkan pengawas yang terdiri dari 3 (tiga) orang Panwaslu distrik, 25
(dua puluh lima) Pengawas Pemilu Lapangan dan 108 (seratus delapan) mitra
PPL/relawan pengawas pemilu;
f. bahwa penempatan mitra PPL/relawan pengawas pemilu adalah merupakan
kerjasama antara Panwaslu Kabupaten Jayapura dan Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia Komisariat Jayapura dimana anggotanya adalah merupakan
Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI komisariat Jayapura yang dikoordinir
oleh Nasarudin Sili Luli;
22
4. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 2 yang menyatakan bahwa pada hari Rabu
30 April 2014, pukul 12.00 WIT bertempat di Ball Room Hotel Sentani Indah atas
dasar tuntutan 12 saksi Partai Politik mengisi formulir keberatan yang diberikan
oleh KPU dan Panwas Kabupaten Jayapura sebagai Penyelenggara (Pimpinan
sidang) Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu 2014
kepada 12 saksi Partai Politik, dan semua tuntutannya adalah menghitung ulang
suara sah, berdasarkan permintaan saksi tersebut maka Yacob Paisei,SH Ketua
Panwaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi untuk menghitung
ulang hasil pemilu legislatif tanggal 9 April 2014, dan kemudian disepakati oleh
para 12 saksi dan Pimpinan Partai Politik serta Sekertaris Partai tingkat Kabupaten
Jayapura, kemudian disepakati juga oleh Hanock Mariay,S.Pd selaku pimpinan
sidang Rapat Pleno KPU Kabupaten Jayapura yang juga sebagai Ketua KPU
Kabupaten Jayapura bersama dengan 4 pimpinan sidang lainnya yaitu Renida
Toroby, Fred Sorontouw, Clemens Thaime, dan Gianto, selaku anggota Komisioner
KPU Kabupaten Jayapura. Kemudian memutuskan dan mengetuk palu sidang
untuk mengsahkan keputusan tersebut, lalu sidang diskor sampai dengan Pukul
07.00 WIT untuk melanjutkan sidang dengan agenda sidang perhitungan ulang,
namun kenyataannya sidang molor sampai dengan pukul 02 : 30 WIT ( sore ) dan
agenda sidang dirubah menjadi dengan pendapat saksi yang dipimpin oleh Drs.
Supadi (Sekertaris KPUKab. Jayapura). Kemudian Yacob Paisei (Ketua Panwas
Kabupaten Jayapura) mencabut Rekomendasi yang ditetapkan tanpa alasan yang
didasari dengan Hukukm. Para saksi Partai dipaksa oleh KPU untuk
menandatangani Berita Acara Rapat Pleno. Terhadap dalil tersebut saya memberi
tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Panwaslu kabupaten Jayapura tidak menyediakan dan atau tidak ada
formulir yang disampaikan kepada saksi Partai Politik pada pleno rekapitulasi
hasil perhitungan suara;
b. Bahwa formulir yang diisi adalah formulir keberatan saksi yang disediakan dan
diberikan oleh KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura;
c. Bahwa tidak semua saksi Partai politik mengajukan keberatan terhadap hasil
rekapitulasi perhitungan suara tersebut;
d. Bahwa dari keberatan saksi tersebut, maka panwaslu Kabupaten Jayapura
mengeluarkan surat No. 17/PL/Panwaslu/IV/2014 tanggal 30 April 2014
kepada KPU Kabupaten Jayapura agar dapat dilakukan perhitungan suara
ulang dan atau penyesuaian/pembetulan Data hasil rekapitulasi hasil
pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara diseluruh
wilayah distrik sentani dengan ketentuan bahwa apabila saksi partai politik
dapat menunjukan bukti/data pendukung;
e. Bahwa pembatalan surat No. 17/PL/Panwaslu /IV/2014 melalui surat Panwaslu
Kabupaten Jayapura No. 18/Panwaslu/V/2014 adalah karena saksi partai
23
politik tidak dapat membuktikan dan atau tidak adanya bukti awal yang cukup
tentang keberatan tersebut;
f. Bahwa surat pembatalan tersebut bukan atas nama Yacob Paisei selaku Ketua
Panwaslu Kabupaten Jayapura secara individu tetapi surat tersebut adalah
keputusan atas nama lembaga Pengawas pemilu kabupaten Jayapura yang
ditandatangani oleh ketua dan kedua anggota;
5. Bahwa dalil pelapor pada huruf d angka 3 yang menyatakan bahwa Koalisi Pro
Demokrasi Pemilu Bersih Kabupaten Jayapura (PPP, PBB, Hanura, Golkar, PKPI,
Demokrat) mengajukan laporan dengan alat bukti kepada Panwaslu Kabupaten
Jayapura. Setiap ke 6 partai koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih mendatangi
kantor Panwaslu Kabupaten Jayapura selalu tidak ada ketua dan anggota
Komisioner Panwaslu selalu tidak berada di kantor, dengan beralasan sakit, berkas
yang kami laporkan tidak ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan tersebut. Hal ini
membuat kelima koalisi partai politik kecewa dan seakan-akan dipermainkan oleh
ketua panwaslu dan anggota komisioner panwaslu. Kami menganggap bahwa
Panwaslu Kabupaten Jayapura tidak bersikap netral sebagai lembaga pengawasan.
Terhadap dalil tersebut dapat saya sampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Koalisi Partai Pro demokrasi Pemilu Bersih Kabupaten jayapura
mendatangi sekertariat panwaslu kabupaten Jayapura hanya satu kali saja
yaitu tanggal 8 Mei 2014 sekitar Pukul 14.00 WIT;
b. Bahwa pada saat Tim Koalisi Partai Pro Demokrasi mendatangi sekrtariat
Panwaslu, staf sekertariat panwaslu dan juga staf yang mebidangi penanganan
pelanggara masih berada di sekertariat;
c. Bahwa tidak pernah ada laporan pengaduan dari Tim Koalisi Partai Politik Pro
Demokrasi Pemilu Bersih yang masuk di Panwaslu Kabupaten Jayapura;
d. Bahwa kehadiran Tim Koalisi Pro Demokrasi Pemilu Bersih di sekertariat
Panwaslu Kabupaten Jayapura adalah setelah laporannya ke Polres Jayapura di
tolak dan diarahkan oleh pihak polres agar ke Panwaslu terlebih dahulu;
e. Bahwa pada saat di sekertariat Panwaslu Tim Koalisi Pro Demokrasi Pemilu
Bersih hanya menyerahkan data copian C-1 di seluruh TPS di Dapil I distrik
sentani yang yang mereka jadikan sebagai alat bukti;
f. Bahwa pada saat itu staf panwaslu meminta agar mengisi formulir
pengaduan/penerimaan laporan sebagaimana format yang diberikan oleh
Bawaslu RI, akan tetapi ditolak dan tidak ada diantara mereka yang mau
bertanggungjawab dan atau mengisi formulir penerimaan laporan tersebut;
g. Bahwa dalam menindaklanjuti temuan dan atau laporan pelanggaran pemilu
harus memenuhi syarat materil dan formil. Dengan demikian laporan tersebut
tidak memenuhi syarat Materil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tugas telah bertindak sesuai dengan apa
yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.
24
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu
VI tidak terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
kode etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
berupa:
Bukti T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
140/KPTS/KPU.PROV.030/2013 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura (bukti SK Pelantikan saya
lampirkan);
Bukti T-2 Foto kegiatan Forkopimda Kabupaten Jayapura;
Bukti T-3 Foto kegiatan bimbingan teknis bagi penyelenggara tentang etika
penyelenggara pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua pada
tanggal 17 s/d 19 Januari 2014 di Hotel Sahid Papua dan Sasana Krida
Kantor Gubernur Provinsi Papua;
Bukti T-4 Foto kegiatan rekrutmen relawan demokrasi, tanggal 29 Januari 2014
bertempat di kantor KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti T-5 Foto kegiatan konsolidasi Nasional di Jakarta dalam rangka persiapan
pemilu legislatif pada tanggal 4 s/d 6 Februari 2014;
Bukti T-6 Foto kegiatan sosialisasi pemilih pemula oleh KPU Provinsi Papua tanggal
26 Februari 2014 di Kalkhote Kampung Harapan Distrik Sentani Timur
Kabupaten Jayapura;
Bukti T-7 Foto pertemuan dengan partai politik dalam rangka penetapan sona
pemasangan alat peraga kampanye dan baliho caleg, pada tanggal 28
Februari 2014 di Kantor KPU;
Bukti T-8 Foto pengecekan logistik pemilu legislatif selama 4 hari dari tanggal 28
Februari sampai 4 Maret 2014 mulai dari KPU Provinsi, Gudang
penampungan logistik di Entrop Kota Jayapura;
Bukti T-9 Foto pemberian penjelasan tentang tata cara pelipatan surat suara
kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pelipatan surat suara, 7
Maret 2014 di Aula Puspenka Sentani;
Bukti T-10 Foto penerimaan kunjungan Kapolres Jayapura dalam rangka
pengecekan kegiatan pelipatan surat suara pemilu legislatif pada tanggal
7 Maret 2014 di Aula Puspenka Distrik Sentani;
25
Bukti T-11 Foto penerimaan kunjungan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, 12 Maret
2014 dalam rangka pengecekan logistik surat suara;
Bukti T-12 Foto penerimaan kunjungan Kabidkum Polda Papua, tanggal 14 Maret
2014 juga dalam rangka pengecekan kesiapan logistik pemilu legislatif
dan pengamanannya di Kabupaten Jayapura;
Bukti T-13 Foto pelaksanaan tugas pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi PPK/D,
PPS dan KPPS se Kabupaten Jayapura pada tanggal 24 April 2014;
Bukti T-14 Foto pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis bagi Pantian Pemilihan
Kecamatan/Distrik, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Pemungutan dan Perhitungan Suara (PPK/D, PPS dan KPPS) di Distrik
Kaureh Kabupaten Jayapura, pada tanggal 23-24 Maret 2014;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu I yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I
dan Teradu II, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakannya pada 26 April 2014 menghilangkan dan memalsukan hasil perolehan
pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari distrik Ravenirara. Teradu I dan Teradu II tidak
27
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Jayapura Nomor 007/LP/Pileg/
Panwaslu/IV/14. Pengadu II dalam dalil pokok aduannya menyatakan Teradu I-VI
diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
Teradu I sengaja menunda jadwal rapat pleno rekapitulasi suara dengan alasan kondisi
cuaca buruk yang tidak kondusif untuk menyelenggarakan rapat sesuai jadwal
tahapan Pemilu. Pada Selasa 22 April 2014 pukul 19:00 WIT, bertempat di Hotel Galaxi
Kota Jayapura, Teradu I melakukan pertemuan dengan Banundi Simson Caleg PKB
untuk membahas kesediaan dan kesiapan Teradu I membantu PKB Kabupaten
Jayapura mendapat 2 kursi dengan imbalan uang tunai sebesar Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah), 1 (satu) unit mobil dan 1 (satu) unit rumah. Di tempat yang
berbeda pada 23 April 2014 pukul 20:45 WIT, Teradu I bertemu Siska Yoku Caleg
PKPI di rumahnya, disaksikan Jeklin Yoku dan Sehan Hanubun, Teradu I menjanjikan
keterwakilan 30% perempuan orang Sentani asli tetapi butuh uang sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pada 24 April 2014 pukul 11:35 WIT bertempat di
halaman parkir Balai Trans Teradu I menerima uang dari Siska Yoku, SH sesuai
jumlah yang dijanjikan di dalam mobil. Teradu II mendatangi rumah Teradu VI sebagai
Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura untuk meminta bantuan mengamankan
perolehan suara Patrianus N Serountouw, Caleg PDIP Dapil 3 Kabupaten Jayapura
yang diketahui kandung Teradu II. Teradu III Clemens Taime, SE telah bertindak
sewenang-wenang dengan mengganti anggota PPD Sentani atas nama Piter Silas Wali
dengan Margareta Suebu tanpa Surat Keputusan dan melakukan pembentukan TPS
bayangan pada RT.02/RW.07 Kemiri Kelurahan Hinekombe serta memanipulasi DPT
dengan memasukan pemilih yang berasal dari luar domisili TPS. Selain mengacak DPT,
Teradu III juga melakukan mobilisasi pemilih dari TPS ke TPS yang menyebabkan
banyak masyarakat kehilangan hak pilih dan menggunakan hak pilihnya lebih dari
satu kali. Teradu III bekerjasama dengan Ketua PPD Distrik Sentani Linda Assa
mengubah dan menambah suara Partai PKS Dapil 1 Distrik Sentani dari 1405 Suara
menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara) sehingga merugikan PKPI. Atas jasa tersebut
Teradu III mendapat bayaran sebanyak Rp. 80.000.000.,- (delapan pulu juta rupiah)
dari Jamaludin Roa. Pada 3 April 2014 pukul 17:25 WIT bertempat di Pusat
perbelanjaan Sentani City Square (Borobudur), Teradu III bertemu dan berjanji kepada
Siska Yoku, SH untuk membantu PKPI mendapatkan 2 (dua) kursi dengan imbalan
uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepulu juta rupiah). Penyerahan pertama sebesar
Rp.9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp
600.000-, (enam ratus ribu rupiah) dijemput oleh Teradu III di rumah Siska Yoku, SH.
Teradu IV Renida Torobi, S.Sos, M.Si sebagai anggota KPU Kabupaten Jayapura tidak
melaksanakan tugas sepenuh waktu sejak persiapan pemilu 9 April 2014. Teradu IV
lebih banyak berada di Makassar dalam rangka penyelesaian studi S3 (Doktor)
sehingga tidak menghadiri 9 (sembilan) kali rapat pleno KPU dan tugas-tugas lainnya
sebagai anggota KPU. Teradu V Gianto, SH menerima uang dari Muhamad Zaenuri,
S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut 1 Dapil 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (tuju puluh lima juta
28
rupiah). Uang tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada Teradu III dan Teradu
V sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk kerjasama dalam
mengamankan perolehan suara dan kursi Muhamad Zaenuri.S.Pd.I. Teradu VI selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Jayapura dengan sengaja tidak menempatkan pengawas
lapangan di seluruh TPS yang mengakibatkan pengawasan tidak berjalan sebagaimana
mestinya, dan potensi kerawanan dalam pembandingan data bagi kepentingan
rekapitulasi menjadi terbuka. Teradu VI tanpa dasar yang jelas mencabut rekomendasi
untuk melaksanakan penghitungan suara ulang yang telah disetujui oleh seluruh
saksi partai dan KPU Kabupaten Jayapura;
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak dalil aduan para
Pengadu, dengan menyatakan sebagai berikut; Teradu I dan Teradu II tidak pernah
menghilangkan dan memalsukan hasil perolehan pada TPS 01 Kampung Yongsu Spari
distrik Ravenirara. Berdasarkan aduan Pengadu II, Teradu I sama sekali tidak
bermaksud menunda-nunda rapat pleno rekapitulasi. Keterlambatan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara disebabkan oleh keterlambatan hasil
rekapitulasi PPD masuk ke KPU Kabupaten Jayapura karena beberapa kendala di
antaranya; faktor cuaca, kondisi geografis, tekanan Pemerintah Daerah dan partai
politik terhadap KPPS, PPS dan PPD. Pertemuan Teradu I dengan Siska Yoku, SH
sebagai Ketua PKPI Kabupaten Jayapura merupakan bentuk rekayasa dengan
menahan istri Ketua KPU Provinsi di rumahnya sebagai jaminan untuk menghadirkan
Ketua KPU Propinsi Papua. Dugaan penerimaan uang sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) merupakan pinjaman untuk membiayai mobil Ketua KPU
Kabupaten yang sedang diperbaiki di bengkel. Pertemuan Teradu I dengan Simson
Banundi di Hotel Galaksi Kota Jayapura pada 22 April 2014, pukul 19.00 WIT hanya
fitnah dan tidak pernah terjadi. Teradu I tidak pernah berjanji membantu PKB untuk
mendapatkan 2 (dua) jatah kursi dengan imbalan uang sebesar Rp. 200. 000. 000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah), 1 (satu) unit mobil, dan 1 (satu) unit Rumah. Perolehan
suara Drs. H Muhamad Amin, Caleg PKB dari dapil I dan Apolos Yambeyapdi, SH
Caleg PKB dari dapil IV adalah perolehan suara murni. Pertemuan Teradu II dengan
Teradu VI hanya untuk menyerahkan hasil rekap suara KPU Kabupaten Jayapura
(Model DB-I) dan sama sekali tidak membicarakan pengamanan suara Patrianus N
Serountouw, Caleg PDIP Dapil 3 Kabupaten Jayapura. Teradu III melakukan
pergantian Anggota PPD Sentani Piter Silas Walli merupakan Keputusan KPU
Kabupaten Jayapura atas Surat Permohonan PPD Sentani Nomor 27/PPD-STN/2013,
tertanggal 4 November 2013 perihal Pengusulan Pergantian Anggota PPD Sentani. TPS
29 Kelurahan Hinekombe pada RT 01/RW 07 Kemiri bukan TPS siluman atau TPS
bayangan sebab alamat dan DPTnya jelas yang ditetapkan secara kelembagaan oleh
KPU Kabupaten Jayapura. Teradu III sama sekali tidak pernah melakukan mobilisasi
massa. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu III bekerjasama dengan Ketua
PPD Distrik Sentani Linda Assa mengubah dan menambah suara Partai PKS Dapil 1
29
Distrik Sentani dari 1405 Suara menjadi 2833 Suara (Selisih1428 Suara) sehingga
merugikan PKPI sama sekali tidak pernah terjadi. Demikian halnya Teradu III tidak
pernah mendapatkan bayaran sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan pulu juta rupiah) dari
Jamaludin Roa. Termasuk Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu III pada 3
April 2014 pukul 17:25 WIT bertempat di Pusat perbelanjaan Sentani City Square
(Borobudur) bertemu dengan Siska Yoku, SH untuk menerima uang sebesar
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam rangka membantu PKPI mendapatkan 2
(dua) kursi. Teradu IV dilantik pada 24 Oktober 2013 berdasarkan Surat Keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor: 140/KPTS/KPU.PROV.030/2013. Sejak dilantik, Teradu IV
aktif melaksanakan tugas, baik di Kantor KPU maupun di luar kantor KPU. Tidak
benar Teradu V menerima uang dari Muhamad Zaenuri, S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut
1 Dapil 1 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dibagikan
kepada Teradu III dan Teradu V sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
untuk mengamankan perolehan suara dan kursi Muhamad Zaenuri.S.Pd.I. Terbukti
Muhamad Zaenuri.S.Pd.I tidak terpilih. Teradu VI sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten
Jayapura telah menempatkan pengawas yang terdiri dari 3 (tiga) orang Panwaslu
distrik, 25 (dua puluh lima) Pengawas Pemilu Lapangan dan 108 (seratus delapan)
mitra PPL/relawan pengawas. Teradu VI mencabut rekomendasi untuk melaksanakan
penghitungan suara ulang yang telah disetujui oleh seluruh saksi partai dan KPU
Kabupaten Jayapura oleh karena saksi partai politik tidak memiliki bukti awal yang
cukup untuk membuktikan keberatan yang diajukan;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, saksi dan bukti yang disampaikan serta fakta
yang terungkap dalam persidangan Teradu I, Teradu III dan Teradu V telah melakukan
tindakan yang menunjukkan keberpihakan dengan cara membantu peserta pemilu
tertentu untuk mendapatkan suara dan kursi dengan imbalan sejumlah uang.
Berdasarkan keterangan saksi Siska Yoku, SH Ketua PKPI dan diakui oleh Teradu I
maupun Teradu III telah menerima sejumlah uang, masing-masing Rp 10.000.000-,
(sepuluh juta rupiah) dengan serah terima pada tempat yang berbeda. Tindakan yang
sama dilakukan oleh Teradu V dan diperkuat dengan keterangan saksi Pestus Ch jika
Teradu V menerima sejumlah uang sebesar Rp.75.000.000;- (tujuh puluh lima juta
rupiah) untuk dibagikan dengan Teradu III. Pemberian uang tersebut dimaksudkan
untuk membantu perolehan suara Muhamad Zaenuri, S.Pd.I, Caleg PKB Nomor Urut 1
Dapil 1 Kabupaten Jayapura. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Teradu V sebesar
Rp 70.000.000-, (tujuh puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 5.000.000-, (lima
juta rupiah) belum dikembalikan hingga hari sidang pemeriksaan di Kantor KPU
Propinsi Papua. Gratifikasi yang diterima oleh Teradu I, Teradu III dan Teradu V
merupakan bentuk yang sangat merusak dan merendahkan kehormatan
penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, III dan Teradu V bertentangan dengan Pasal
5, Pasal 7 huruf a, Pasal Pasal 9 huruf b, f, g, Pasal 10 huruf a, b, c, d dan huruf k,
Pasal 11, dan Pasal 15 huruf a, b dan e Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
30
Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu II terhadap Teradu I, Teradu III dan
Teradu V terbukti dan jawaban Teradu Teradu I, Teradu III dan Teradu V dapat
dikesampingkan;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
putusan ini.