III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 September 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
42/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan bersama dengan Bapak Nelson
Simanjuntak, unsur Pimpinan Pusat Bawaslu RI, di Jakarta, menyatakan bahwa KPU
Kota Pematangsiantar bersalah, dan langsung mengadakan komunikasi via seluler ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe dan Panwaslih Kota Pematangsiantar
Darwan Edyanto Saragih, untuk ditindaklanjuti. Daniel Zuchron, unsur Pimpinan
Pusat Bawaslu RI, di Medan. Menyarankan mengajukan gugatan ke Panwaslih Kota
Pematangsiantar dan gugatan kami ajukan, dengan proses sidang musyawarah
sengketa pemilihan, mulai dari Sabtu 05 September 2015 diputuskan Selasa, 8
September 2015, dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah beserta anggota : 1. Darwan
Edyanto Saragih, S.H., M.Pd., 2. Manwaris Sitindaon,S.H., beserta Panitera Pimpinan
Musyawarah dan dihadiri oleh semua Termohon dan Pemohon. dimenangkan dalam
2
vonis hasil kesimpulan dibacakan langsung putusan tersebut, dinyatakan menang
Pemohon gugatannya dikabulkan dan Ketua KPU Pematangsiantar mengaku bersalah
pada persidangan musyawarah yang digelar dan bermohon untuk dimediasi.
Kemudian Keputusan Panwaslih Kota Pematangsiantar agar menginstruksikan KPU
Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti, namun sampai sekarang Pasangan
Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, SE, belum diberi nomor Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, pada Pilkada Serentak 2015;
2. Berdasarkan hasil Pleno Panwaslih Kota Pematangsiantar, terhadap keputusan
Sengketa Nomor Permohonan 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, oleh Pasangan
Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, dan selanjutnya disebut sebagai
Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, menyatakan
bahwa KPU Kota Pematangsiantar telah merubah format BA.2-KWK Perseorangan
PKPU No.12 Tahun 2015, yang telah merugikan Pasangan Calon Fernando
Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E. Atas perubahan format yang telah dilakukan KPU
terkait, maka Panwaslih Kota Pematangsiantar melalui keputusannya meminta agar
KPU Kota Pematangsiantar, membatalkan penambahan poin pada format BA.2-KWK
Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pematangsiantar dan
mengembalikan format BA.2-KWK Perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
3. Bahwa perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang
dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar terhadap Pasangan Calon Fernando
Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E untuk syarat dukungan perbaikan, jelas berefek
dihambat untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak 2015, yang telah ditetapkan oleh
KPU Republik Indonesia (RI);
4. Bahwa fakta-fakta yang menguatkan Pasangan Calon dihambat untuk mengikuti
Pilkada Serentak 2015, pernyataan Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua
Purba,S.H di Media Massa, menyatakan bahwa Pasangan Calon Fernando
Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E tereleminiasi atau gugur, padahal pleno
penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015, belum
dilakukan. Adanya rekaman percakapan Ketua KPU Kota Pematangsiantar
menyangkut Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, terkait
merubah format BA.2-KWK Perseorangan, dinilai bahwa Komisioner KPU Kota
Pematangsiantar menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak
berasaskan kepastian hukum, melainkan berdasarkan kajian dan analisis masing-
masing pribadi. Ditambah lagi rekaman diskusi dengan Komisioner KPU-RI, Juri
Adiantoro, tentang perubahan format BA.2-KWK Perseorangan yang dilakukan oleh
KPU Kota Pematangsiantar, menimbulkan kebingungan dan tidak menemukan alasan
adanya penambahan poin. Format yang sudah ditetapkan dan diberlakukan sebagai
dasar peraturan yang kuat untuk Pilkada Serentak 2015 dalam PKPU Nomor 12
Tahun 2015;
3
5. Bahwa demi mempertahankan demokrasi diwujudnyatakan dalam Penyelenggaraan
Pemilu, dikuatkan dengan pelaksanaan menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilu,
perlu diberikan sanksi yang berat dan tegas terhadap KPU Kota Pematangsiantar.
Sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah melanggar PKPU, termasuk asas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang terdapat pada Undang-undang Nomor 8
Tahun 2015, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E dihambat oleh
Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pematangsiantar, yang membuat dan memberlakukan
tahapan baru di luar tahapan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI,
meski dengan alasan apapun;
7. Bahwa selanjutnya karena Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi,
S.E dihambat pada tahapan Pilkada Serentak 2015, maka berhak mendapat putusan
tahapan yang disesuaikan terhadap pelaksanaan yang saat ini sedang berjalan dan
dilaksanakan (tahapan kampanye), dengan terlebih dahulu diawali dengan memberi
nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015;
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar
tentang Keputusan Sengketa Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/
VIII/2015, Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 003/PS/PWSL.PTS.02.04/
VIII/2015, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar pada tanggal 14
September 2015 telah menetapkan Jadwal Khusus. Hal ini berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU-
Kota-002.656024/IX/2015 pada tanggal 14 September 2015;
9. Bahwa KPU Kota Pematangsiantar membuat Jadwal Khusus Verifikasi Administrasi
dan Faktual dengan tetap mengadakan Perubahan format BA.2-KWK Perseorangan
PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H
dan H. Arsidi, S.E untuk syarat dukungan perbaikan, sebagaimana terdapat pada
jadwal nomor urut 4. Penelitian Administrasi dan Faktual di Kelurahan tanggal 19
September 2015 s/d. Tanggal 22 September 2015, dan No. 5. Rekapitulasi di
Kecamatan tanggal 24 September 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan nomor 6.
Rekapitulasi di KPU Kota Pematangsiantar tanggal 25 September 2015, dan sesuai
nomor 7. Terdapat Penelitian Perbaikan Pasangan calon, sedangkan rekomendasi dari
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar tentang Keputusan Sengketa
Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015 menetapkan “Meminta
kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap
dukungan sebanyak 24.436 suara”;
10. Bahwa berdasarkan Pasal 144 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang menyatakan: “Keputusan
Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian
4
sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”.
Perbuatan/tindakan KPU Kota Pematangsiantar yang membuat jadwal khusus
Verifikasi Administrasi dan Faktual untuk Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota
Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 tanggal 14
September 2015, KPU Kota Pematangsiantar telah bertentangan dengan Keputusan
Sengketa Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8
September 2015, yang amar keputusan pada pokoknya menyatakan:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2) Membatalkan penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan
Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pematangsiantar dan mengembalikan
format BA.2-KWK Perseorangan sesuai pada lampiran PKPU No. 9 Tahun 2015;
3) Meminta kepada KPU kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual
terhadap dukungan sebanyak 24.436;
4) Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan keputusan ini
11. Bahwa atas dasar keputusan Panwas Kota Pematangsiantar, Pengadu selaku Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar telah menolak jadwal khusus
tersebut, mengingat KPU Kota Pematangsiantar telah melakukan perubahan format
BA.2-KWK Perseorangan. Setelah putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar, Teradu
membuat agenda/jadwal tahapan melakukan Penelitian Administrasi dan Faktual di
Kelurahan, dilanjutkan dengan agenda Rekapitulasi di Kecamatan terhadap bakal
pasangan calon atas nama Fernando Simanjuntak, S.H. dan M. Arsidi, S.E., sehingga
bertentangan dengan Keputusan Panwas 002/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015 yang
menyatakan “Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian
faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436 suara”. Hal ini mengakibatkan dukungan
terhadap Pengadu sebagai Pasangan calon sebesar 24.436 dinyatakan terdapat sebesar
18.716 dukungan yang tidak memenuhi syarat, dan menurut KPU Kota
Pematangsiantar dukungan sah yang Pengadu miliki selaku pasangan calon Walikota
dan Wakil Walikota hanya sebesar 5.660 dukungan sebagaimana Berita Acara Nomor:
1044/BA/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015, dan Pengumuman Komisi Pemilihan
Umum Kota Pematangsiantar Pengumuman Nomor: 270/1066/KPU-Kota-
002.656024/VIII, tertanggal 25 Agustus 2015 tentang nama-nama Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015 menjadi objek sengketa atas
perubahan format BA.2-KWK Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota
Pematangsiantar;
12. Bahwa selain KPU Kota Pematangsiantar tidak taat azas penyelenggara pemilu juga
telah mengabaikan Himbauan/Pernyataan KPU RI yang menyatakan bahwa KPU agar
melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota, karena
masih juga melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan terhadap Pengadu.
Tindakan/perbuatan para Teradu selaku Komisioner KPU Kota Pematangsiantar telah
5
bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Tugas
dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk
menambah poin format BA.2-KWK, sehingga jelas melanggar Pasal 2 PKPU Nomor 12
tahun 2015, Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, yang menyatakan : “ Setiap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum
diikat oleh satu Kode Etik serta melanggar Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum,
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan efektivitas,
serta di samping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya;
13. Bahwa jika mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana
uraian - uraian tersebut di atas, serta adanya Keputusan Sengketa Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor Permohonan:
002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8 September 2015 yang bersifat mengikat
semua pihak terkait (erga omnes) sehingga seharusnya Pengadu Fernando
Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi, S.E. telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015 sesuai dalam jadwal/tahapan
tersebut tanggal 29 September 2015 dan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon;
14. Bahwa Pengadu telah mengikuti proses Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di
tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) terhadap dokumen dukungan calon
Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, tanggal 15 Juli 2015
(Bukti P-15). Bahwa dari 23.752 yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dan di 53
(lima puluh tiga) Kelurahan, Pengadu memperoleh hasil sebanyak 12.270 dukungan
hasil verifikasi faktual. Untuk memenuhi kuota 8,5 % (delapan koma lima persen)
syarat dukungan. Pada tanggal 7 Agustus 2015 Pengadu melengkapi syarat dukungan
sebesar 24.436. Perbaikan dukungan atas kekurangan dukungan sebesar 11.382
orang sebagaimana Pasal 56 ayat (1) huruf a. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengenai Perbaikan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan yang menyatakan: “Jumlah dukungan yang diserahkan
paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan”. Pada saat Pengadu
melengkapi syarat dukungan Calon Perseorangan atas kekurangan berdasarkan hasil
verifikasi faktual dukungan awal, Teradu mengubah format BA.2-KWK Perseorangan
sehingga perbaikan dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon sebesar 24.436
orang, Teradu menyatakan terdapat dukungan sebesar 18.716 orang yang tidak
memenuhi syarat dukungan dan hanya sebesar 5.660 orang dukungan terhadap
Pengadu yang memenuhi syarat. Akibat perubahan format dukungan perbaikan
terhadap Calon Perseorangan ini, Pengadu telah dirugikan haknya sehingga tidak
6
dimungkinkan untuk memenuhi kuota syarat dukungan Pasangan Calon jalur
Perseorangan untuk Kota Pematangsiantar, dan dinyatakan tidak lolos sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat;
15. Bahwa akibat perubahan format Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang dilakukan oleh Teradu atas dukungan
calon perseorangan terhadap Pengadu, selaku Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Sesuai Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Dugaan Kegandaan
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015, pada point 4 menyatakan:
“Jumlah Pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang telah memberikan dukungan
kepada pasangan calon perseorangan tersebut pada saat dukungan awal sebanyak
18.716 orang, dan selanjutnya dukungan yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat” (Bukti P-16).
16. Bahwa akibat KPU Kota Pematangsiantar tidak melaksanakan isi Keputusan Panwas
002/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015 yang menyatakan: “ Meminta kepada KPU Kota
Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak
24.436 suara”, Teradu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 pada tanggal 14
September 2015, telah merugikan hak konstitusional Pengadu. Pengadu sebagai calon
perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, yang
seharusnya telah memenuhi syarat lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Pematangsiantar Tahun 2015;
17. Bahwa Pengadu selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar
periode 2015-2020 telah mengirim surat tanggal 9 Oktober 2015, Nomor 013/FSC-
DOA/B/X/15, yang meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar agar menerbitkan
Keputusan yang menetapkan Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi, S.E., sebagai
Pasangan calon dan kemudian dilakukan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Namun hingga saat ini Teradu belum mengeluarkan keputusan/penetapan pasca
Keputusan Sengketa Panwas Kota Pematangsiantar;
18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat nyata dan jelas faktanya bahwa
tindakan para Teradu yang menggugurkan Pengadu sebagai Calon Walikota dan wakil
Walikota Pematangsiantar sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Setiap anggota
penyelenggara Pemilu diikat oleh suatu kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik
tersebut untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
7
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas, serta disamping dengan
mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya. Sebagai organisasi
publik, dalam menjalankan mandat Undang-Undang, setiap anggota KPU wajib
menjalankan prinsip-prisnsip ”Kepemerintahan yang baik” (Good Corporate
Governance), yang terdiri atas transparency, accountability, responsibility, impartiality,
independency, dan fairness serta bertentangan dengan pula Pasal 9 peraturan bersama
a quo juga menegaskan bahwa, “Penyelenggara PEMILU berkewajiban:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya;
c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan Asas-Asas
Penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga
dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-
Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu;
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan baik langsung maupun tidak langsung
19. Bahwa tindakan Para Teradu juga telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan: “ Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada Asas : Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi
efektivitas dan aksesibilitas”;
20. Bahwa perbuatan Para Teradu secara bersama-sama tersebut adalah bukan semata-
mata perbuatan pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan perbuatan yang
sistematis dengan sengaja menggagalkan Pengadu sebagai Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar Tahun 2015. Tindakan Para Teradu secara bersama-sama
terbukti menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dicalonkan dalam pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar yang dijamin oleh
undang-undang sehingga Para Teradu selaku penyelenggara pemilu bukan hanya
menciderai proses demokrasi, tetapi juga merupakan pembunuhan hak politik
seseorang (political right assasination), dan negara berkewajiban memulihkan,
mengembalikan dan melindungi hak politik warga negaranya sebagaimana yang telah
dialami oleh Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. ARSIDI, SE. sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015, yang telah
dihilangkan hak politiknya sebagai kontestan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Periode 2015-2020;
8
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 16 Oktober 2015 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu telah mengikuti proses Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di
tingkat Panita Pemungutan Kecamatan (PPK) terhadap dokumen dukungan calon
Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar pada hari Rabu, tanggal
15 Juli 2015;
2. Bahwa Teradu melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan sehingga
perbaikan dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon sebesar 24.436 dukungan,
Teradu menyatakan terdapat dukungan sebanyak 18.716 yang tidak memenuhi syarat
dukungan dan hanya sebanyak 5.660 dukungan terhadap Pengadu yang memenuhi
syarat. Oleh karenanya akibat perubahan format dukungan perbaikan yang dilakukan
secara sepihak oleh KPU Kota Pematangsiantar tanpa ada dasar hukum untuk
menambah poin format BA.2-KWK Perbaikan Perseorangan terhadap Pengadu selaku
Calon Perseorangan mengakibatkan berkurangnya jumlah dukungan terhadap
Pengadu sebanyak 18.716 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kuota syarat
dukungan Pasangan Calon jalur Perseorangan untuk Kota Pematangsiantar, dan
dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang
memenuhi syarat;
3. Bahwa dukungan Pengadu sebanyak 18.716 yang dinyatakan Teradu tidak memenuhi
syarat sehingga Pengadu berulangkali meminta alasan dan penjelasan serta
pembanding atas ketidakpemenuhan syarat dukungan Pengadu tersebut baik secara
lisan maupun tertulis (Bukti P-22 dan P-23), akan tetapi Teradu tidak pernah
menjelaskan alasan tidak memenuhi syaratnya dukungan Pengadu tersebut. Para
Teradu seharusnya menyandingkan dukungan Pengadu sebanyak 18.716 tersebut
dengan pasangan calon perseorangan lainnya sehingga masuk dalam kategori Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) karena telah digunakan oleh pasangan calon lain sebagaimana
penambahan poin 5 format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berbunyi :
“Jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat setelah
dilakukan pengurangan terhadap jumlah pendukung sebagaimana dimaksud angka 3
dan 4 sebanyak 5.660 orang”;
4. Bahwa Perubahan format BA.2-KWK Perseorangan merupakan sebab utama hak
konstitusional Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H.Arsidi, S.E
9
dirugikan dan dihambat untuk mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2015 yang telah
ditetapkan oleh KPU-RI, sesuai dengan kajian:
a. Pada format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan terbitan KPU Pematangsiantar,
poin 4 (empat) tidak ditemukan pada BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12
Tahun 2015. Sebab cukup jelas dicantumkan pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015,
pasal-pasal dan lampiran formulir model penyempurnaan dari PKPU Nomor 9
Tahun 2015.
b. Terjadinya Perubahan BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan KPU
Pematangsiantar terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H.
Arsidi, S.E, jelas menimbulkan penilaian terhadap Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal ini didukung fakta sebagai berikut :
Bahwa pada penyerahan dukungan pertama, hasil penelitian terhadap syarat
dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan diberitahu dengan
mengundang seluruh Pasangan Calon Perseorangan dan menyampaikan hasil
analisis ganda eksternal dan internal syarat dukungan, termasuk BA.2-KWK
Perseorangan. Namun pada syarat dukungan perbaikan, KPU Pematangsiantar,
justru menyampaikan hasil penelitian syarat dukungan perbaikan Pasangan
Calon, secara tiba-tiba.
Khusus untuk BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Pasangan Calon Fernando
Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, ditemukan penambahan poin format BA.2-
KWK Perseorangan, yang mencantumkan sebanyak 18.716 dukungan telah
digunakan oleh ke-7 Pasangan Calon Perseorangan (silang cek), sementara dalam
penyerahan dukungan perbaikan hanya 5 (lima) Pasangan Calon menyerahkan
dukungan perbaikannya (sudah melanggar hak berdemokrasi, sebab masyarakat
yang telah memberikan dukungannya kepada satu Pasangan Calon dan sudah
gugur, tidak boleh memberikan dukungannya kepada Pasagan Calon lain yang
belum gugur). Sampai saat ini, KPU Pematangsiantar tidak dapat membuktikan,
termasuk memperlihatkan bahwa dukungan perbaikan Pasangan Calon
Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E sudah dipakai untuk dukungan
Pasangan Calon yang lain.
Pada saat memenuhi dukungan perbaikan, KPU Pematangsiantar yang bertindak,
bertugas dan berfungsi sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak pernah memberikan
data pembanding terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H.
Arsidi, S.E, untuk menghindari dukungan ganda. Alasannya karena memberikan
data pembanding terhadap Pasangan Calon Perseorangan, tidak merupakan
suatu kewajiban KPU, padahal seyogiayanya KPU sebagai Penyelenggara Pemilu
harus mensukseskan jalannya Penyelenggaraan Pemilu. Jelas bahwa prinsip KPU
Pematangsiantar yang tidak memberikan data pembanding, bertentangan dengan
Asas Penyelenggara Pemilu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas,
10
efisien dan efektivitas, serta Asas Penyelenggaraan Pemilu; dilaksanakan secara
efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil;
Sehari sejak (11 Agustus 2015) diberikannnya BA.2-KWK Perseorangan
Perbaikan, KPU Pematangsiantar langsung menggelar Konferensi Pers, membuat
pernyataan bahwa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi,
S.E sudah gugur atau tereliminasi. Padahal menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2015,
jelas dicantumkan tahapan demi tahapan Pilkada Serentak, termasuk pleno dan
pengumuman penetapan untuk Pasangan Calon. Terbitan media massa, menjadi
lampiran bukti saat laporan ke DKPP Nomor 134/ L-DKPP/ 2015 (Bukti P-29 dan
P-30);
5. Bahwa setelah Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E
dinyatakan gugur KPU Pematangsiantar, terkait sebanyak 24.436 dukungan perbaikan
Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E tetap diteruskan ke
Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon
Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E secara otomatis dicoret oleh Petugas
PPS dan tidak diverifikasi faktual lagi (karena perubahan format BA.2-KWK
Perseorangan), dan hanya sisa sebanyak 5.660 (24.436 - 18.716) yang diverifikasi
faktual. Dalam hal ini, jelas sebanyak 18.716 dukungan Fernando Simanjuntak, S.H
dan H. Arsidi, S.E dinyatakan menjadi dukungan milik Pasangan Calon Perseorangan
lain. Seyogiyanya kepada siapa sebenarnya para pemberi dukungan memberikan
dukungannya terhadap Pasangan Calon, hanya dibuktikan melalui proses verifikasi
faktual, bukan lewat penelitian berkas administrasi yang kemudian memvonis untuk
menggugurkan Pasangan Calon dengan menyatakan tidak memenuhi syarat;
6. Bahwa setelah Teradu merubah format BA.2-KWK Perseorangan, dan menyatakan
Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E gugur. Pasangan Calon
menyampaikan permasalahan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan ini, kepada
Bawaslu RI bertemu dengan salah satu unsur Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak,
dan langsung melakukan komunikasi terhadap Bawaslu Provinsi Hardi Munthe dan
Ketua Panwaslih Pematangsiantar Darwan Edyanto Saragih, untuk menanggapi
dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU Pematangsiantar. Setelah pertemuan
dengan salah satu unsur Pimpinan Bawaslu-RI, dilanjutkan dengan pertemuan
terhadap Komisioner KPU-RI, Juri Adiantoro, yang tidak menemukan alasan, terhadap
perubahan format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilakukan KPU
Pematagsiantar. Dalam persidangan DKPP, Teradu berdalih mengakomodir Pasal 56
ayat (1b), Pasal 103 dan Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Ditemukan
kejanggalan, bahwa KPU-RI tidak menemukan alasan atas perubahan format BA.2-
KWK Perseorangan, sementara KPU Kabupaten/ Kota memiliki alasan untuk
melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan. Kemudian tidak ditemukan
dalam undang-undang dan PKPU, menjadi kewenangan KPU Kabupaten/ Kota untuk
11
melakukan penafsiran sehingga berhak untuk merubah format baku yang sudah
disusun dan ditetapkan. Jika memang ada kekurangan dari undang-undang dan
peraturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan menjadi masukan akan dibahas
untuk direvisi oleh para pihak yang berkompeten terhadap perubahan undang-undang
dan peraturan, beserta lampirannya;
7. Bahwa Rekaman percakapan Mangasi Tua Purba, S.H. (Teradu I) selaku Ketua KPU
Kota Pematangsiantar dengan salah seorang pegawai KPU Kota Pematangsiantar
bernama Mince br. Simatupang terkait dukungan 18.716 dukungan, kajian dan
analisisnya tidak berdasarkan mekanisme dan prosedur akan tetapi menurut kajian
dan analisis pribadi lepas pribadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (Bukti
P-39);
8. Bahwa Pasal 56 ayat (1B) PKPU Nomor 9 Tahun 2015; “Dukungan yang Diserahkan
Sebagaimana Dimaksud pada Huruf a, Dapat Berupa Dukungan Baru yang Belum
Memberikan Dukungan Sebelumnya kepada Pasangangan Calon manapun dan/ atau
Dukungan Lama yang Telah Diperbaiki, antara lain Daftar Nama Pendukung yang
Alamatnya Tidak Sesuai dengan Wilayah Administrasi PPS dan/ atau Daftar Nama
Pendukung yang Tidak Dilengkapi Kartu Tanda Penduduk”, yang dijadikan dalih KPU
Pematangsiantar untuk merubah format BA.2-KWK Perseorangan pada persidangan
DKPP, perlu dalam pemahaman kata “dapat” dan tidak harus berupa dukungan baru.
Melainkan kata „dapat‟, diartikan menjadi pilihan;
9. Bahwa Pasal 103, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 “Mengubah Sebagian Bentuk dan Jenis
Formulir untuk Keperluan Pencalonan, sebagaimana Tercantum dalam Lampiran
Peraturan Ini yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari Peraturan Ini” yang juga
dijadikan dalih KPU Pematangsiantar merubah format BA.2-KWK Perseorangan pada
persidangan DKPP, jangan diartikan sebagian, melainkan keseluruhan yang dapat
dimaknai: “ untuk melakukan kemudahan dan kelancaran urusan pencalonan dengan
berprinsip kepada asas-asas Pemilu Luber, Jurdil dan tidak boleh mencederai hukum
dan demokrasi, karena hal tesebut menjadi tujuan utama yang prinsip;
10. Bahwa pada persidangan musyawarah Panwaslih Pematangsiantar, Teradu tidak dapat
membuktikan sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak,
S.H dan H. Arsidi, S.E sudah dipakai terdapat pada pasangan calon lain. Pembuktian
dokumen yang dibawa saat persidangan musyawarah hanya dokumen Pasangan Calon
terkait, bukan dokumen dukungan seluruh pasangan calon perseorangan. Pembacaan
sampel dokumen oleh Komisioner KPU Pematangsiantar, tidaklah menjadi kesimpulan
keterwakilan seluruh isi dokumen menyatakan ada didapat dukungan ganda milik
Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E;
11. Bahwa pasca putusan Panwaslih Pematangsiantar, yang mengabulkan permohonan
sengketa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, Teradu tidak
melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai amar putusan Panwaslih, melainkan
mengundang untuk acara sosialisasi Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual,
12
termasuk dengan lampiran sudah membuat Jadwal Khusus. Padahal amar putusan
Panwaslih terhadap permohonan sengketa: meminta KPU Pematangsiantar untuk
melakukan penelitian faktual terhadap 24.436 dukungan Pasangan Calon Fernando
Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E”. Hal ini tidak diindahkan melainkan ditolak oleh
Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, dengan alasan sebagai
berikut:
a. Melakukan penilitian administrasi dan verifikasi faktual (tindak lanjut KPU
Pematangsiantar atas putusan Panwaslih) tidak sesuai terhadap amar putusan
Panwaslih “Penilitian Faktual” terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan
yang ditetapkan (hanya 1 Pasangan Calon Perseorangan yang ditetapkan oleh KPU
Pematangsiantar menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar
2015). Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata „verifikasi‟
dengan „penelitian‟ memiliki arti yang berbeda. Dimana kata „penelitian‟ diartikan: 1.
pemeriksaan yang teliti; penyelidikan; 2. kegiatan pengumpulan, pengolahan,
analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif.
Sedangkn kata „verifikasi‟ diartikan: pemeriksaan tentang kebenaran laporan,
pernyataan, perhitungan ulang, dan sebagainya
b. Dukungan mana lagi yang harus diteliti dan diverifikasi oleh KPU Pematangsiantar?
Sebab, sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan
H. Arsidi, S.E sudah dinyatakan menjadi dukungan milik Pasangan Calon
Perseorangan yang lain, akibat perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU
Nomor 12 Tahun 2015. Hal ini sudah dilakukan KPU Pematangsiantar, pasca
merubah format, dengan tetap meneruskan ke petugas PPS untuk diverifikasi, yang
hasil verifikasi dimaksud sudah menyatakan sebanyak 18.716 dukungan
masyarakat terhadap Fernando Simanjuntak, S.H dan H.Arsidi, S.E sudah beralih
dukungan ke Pasangan Calon Perseorangan lainnya. Masyarakat mana lagi yang
harus hadirkan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E
untuk diverfikasi, karena oleh KPU Pematangsiantar, melalui petugas PPS sebanyak
18.716 dukungan masyarakat dinyatakan beralih dukungan milik Pasagan Calon
Perseorangan yang lainnya.
c. Selanjutnya KPU Pematangsiantar membuat pernyataan di media massa, bahwa
untuk proses verifikasi faktual jalur khusus terhadap dukungan Pasangan Calon
yang dikabulkan oleh Panwaslih Pematangsinatar, memakai aparat Kepolisian.
Padahal sebelumnya, proses verifikasi faktual tidak melibatkan aparat Kepolisian.
Hal ini menimbulkan tekanan dan menimbulkan pemikiran bahwa KPU
Pematangsiantar memilki maksud dan tujuan tertentu, dan menjadi pelaku
diskriminasi Peserta Pemilu.
d. Dalam amar putusan Panwaslih Pematangsiantar, meminta KPU Pematangsiantar,
untuk menarik penambahan poin dan mengembalikan ke format BA.2-KWK
Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sampai saat ini Pasangan Calon
13
Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, tidak pernah mendapat bukti bahwa
KPU Pematangsiantar telah menarik penambahan poin dan mengembaikan ke
format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015;
12. Bahwa selanjutnya atas penambahan poin pada format BA.2-KWK Perbaikan
Perseorangan terhadap Pengadu yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat sebagai
pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015. Pengadu
mengajukan Permohonan Sengketa ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Pematangsiantar dengan Permohonan Sengketa Nomor : 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/
VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015 dan permohonan sengketa ini telah diperiksa
dan diputuskan di Panwaslih Kota Pematangsiantar;
13. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, KPU Kota Pematangsiantar pasca
putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam Permohonan Sengketa Nomor: 002/
PS/PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015, selanjutnya KPU Kota
Pematangsiantar tidak melaksanakan isi putusan Panwaslih. Teradu tidak melakukan
penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436, akan tetapi membuat Jadwal
Khusus Verifikasi Administrasi dan Faktual sebagaimana dalam Surat Teradu Nomor:
34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015, tertanggal 14 September 2015;
14. Bahwa Pengadu menolak undangan Teradu yang membuat Jadwal Khusus Verifikasi
Administrasi dan Faktual terhadap Pengadu sebagaimana Surat Pengadu Nomor:
011/FSC-DOA/B/IX/2015, hal : Pemberitahuan, tanggal 16 September 2015 (Bukti P-
22). Pengadu menolak karena seharusnya tidak lagi tahapan Verifikasi Administrasi
dan Faktual akan tetapi melaksanakan perintah putusan Panwaslih dalam
Permohonan Sengketa Nomor: 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8
September 2015, di antara berbunyi : melakukan penelitian faktual terhadap
dukungan Pengadu sebanyak 24.436. Penelitan faktual terhadap dukungan Pengadu
ini harus dilaksanakan oleh Teradu tanpa ada persyaratan dan ketentuan lain
termasuk menambah poin pada format BA.2 – KWK Perbaikan Perseorangan
sebagaimana diatur dalam pasal 144 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang menyatakan:
“Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai
penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”;
15. Bahwa perbuatan Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar secara bersama - sama bukan semata-mata perbuatan
pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan perbuatan yang terstruktur dan
sistematis dengan sengaja menggagalkan dan menghilangkan hak konstitusional
Pengadu sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.
Dalam Rekaman percakapan antara Mangasi Tua Purba, SH. (Teradu I) selaku Ketua
KPU Kota Pematangsiantar dengan salah seorang pegawai KPU Kota Pematangsiantar
14
bernama Mince br. Simatupang, terhadap 18.716 dukungan terdapat pro dan kontra
(Bukti P-39)
16. Bahwa berdasarkan rekaman hasil percakapan tersebut di atas jelas dan nyata adanya
upaya sistematis dan terstruktur untuk menggagalkan nama-nama pasangan calon
tertentu (seperti dalam percakapan yang menyebut by name) sebagai bakal pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 dengan mengurangi dukungan
sebanyak 18.716 tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Hal ini jelas telah melanggar asas penyelenggara
pemilu yaitu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektivitas;
17. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Majelis Kode Etik, Para Teradu telah
menghilangkan 18.716 dukungan sehingga Pengadu dinyatakan tidak memenuhi
syarat dukungan (TMS) sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun
2015. Hal ini jelas dan nyata melanggar pasal 2 PKPU Nomor 12 tahun 2015, Jo.
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
yang menyatakan : “ Setiap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diikat oleh satu
Kode Etik serta melanggar pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan efektivitas, serta di samping dengan
mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya;
18. Bahwa fakta dalam sidang terungkap bahwa dari jalur perseorangan hanya 1 (satu)
Pasangan yang lolos yakni: Sujito dan Djumadi SH. Pada saat verifikasi administrasi
dan faktual dalam masa perbaikan syarat dukungan calon perseorangan terhadap
pasangan calon perseorangan atas nama Sujito dan Djumadi SH, yang telah
ditetapkan dengan Nomor Urut 1. Berdasarkan penjelasan komisioner KPU Kota
Pematangsiantar terdapat ganda eksternal sebanyak 3000 jiwa/dukungan sehingga
apabila hal ini dikurangi 3000 dukungan oleh karena ganda eksternal tersebut maka
Pengadu masih memiliki dukungan sisa 15.716. maka dukungan terhadap Pengadu
12.270 + 5660 + 15.716 = 33.716, dari total Penduduk Kota Pematangsiantar sejumlah
236.947 jiwa/Penduduk, maka Pengadu telah memenuhi syarat (MS) dukungan
pasangan calon perseorangan atau setara dengan 14, 22 %;
19. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, seorang Komisioner KPU Kota
Pematangsiantar (Teradu IV) saat menerangkan penambahan poin format BA.2-KWK
Perbaikan Perseorangan mengatakan: “Apabila kami salah mohon pimpinan majelis
mengampuninya.” Pernyataan salah seorang komisioner ini secara tidak langsung
mengakui kesalahannya dan minta pengampunan kepada pimpinan majelis etik yang
menyidangkan pengaduan atas ketidaklolosan Pengadu dalam proses pencalonan
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2015;
15
20. Bahwa kemudian hingga sampai saat pada pemeriksaan sidang Majelis Etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), yakni pada tanggal
15 Oktober 2015, yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Propinsi
Sumatera Utara, Para Teradu belum melaksanakan isi putusan Permohonan Sengketa
Nomor \: 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dukungan penduduk Kota
Pematangsiantar sejumlah 27.386 jiwa terhadap Bakal Pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Pematangsiantar atas nama : Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi,
S.E;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara atau KPU RI
untuk melakukan Peninjauan Kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU
Kota pematangsiantar sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu dalam
rangka Pemulihan Hak Konstitusional Pengadu Fernando Simanjuntak, SH, dan H.
Arsidi, SE
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar agar mengikutsertakan
Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar pada
Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015.
6. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi KTP an. Fernando Simanjuntak;
2. P-2 Fotokopi KTP an. Arsidi;
3. P-3 Fotokopi Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/
KPU-Kota-002.656024/ IX/ 2015;
4. P-4 Fotokopi Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Pematangsiantar Nomor Permohonan: 002/ PS/ PWSL.PTS.02.04/
VIII/ 2015, tertanggal 8 September 2015;
5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 270/ 1066/
KPU-Kota-002.656024/ VIII/ 2015, tentang Pasangan Calon Wali Kota
dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015, tertanggal 25 Agustus
2015;
16
6. P-6 Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota
Pematangsiantar Nomor: 1021/KPU-PS/VIII/2015, tertanggal 20
Agustus 2015;
7. P-7 Fotokopi Surat Undangan KPU Kota Pematangsiantar Nomor:
005/1233/KPU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 14 September 2015;
8. P-8 Fotokopi Surat Undangan Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor:
1206/ PANWASLU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 4 September 2105;
9. P-9 Fotokopi Surat Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 270-975/
Panwaslu-PS/ VIII/ 2015, tertanggal 21 Agustus 2015;
10. P-10 Fotokopi Surat KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 957/KPU-Kota/
VIII/ 2015, tertanggal 12 Agustus 2015;
11. P-11 Fotokopi Tanda Terima Berkas Panwaslih Kota Pematangsiantar
Nomor: 10/ FS-DOA/B/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015;
12. P-12 Fotokopi Surat PPK Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar: 005/
5.SIT/ VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015;
13. P-13 Fotokopi Surat PPK Siantar Timur Kota Pematangsiantar Nomor:
08/PK-ST/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015;
14. P-14 Fotokopi Tanda Terima Berkas Nomor: 10/FS-DOA/B/ VIII/ 2015,
tertanggal 26 Agustus 2015;
15. P-15 Fotokopi Model BA.2-KWK KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 11
Agustus 2015;
16. P-16 Fotokopi Model BA.5-KWK Perseorangan KPU Kota Pematangsiantar,
tertanggal 15 Juli 2015;
17. P-17 Fotokopi Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan Kota Pematang
Siantar, Tertanggal 21Agustus 2015;
18. P-18 Fotokopi Model BA. HP-KWK KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 2
Agustus 2015;
19. P-19 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Model Ba.1-KWK,
tertanggal 7 Agustus 2015;
20. P-20 Fotokopi formulir PS-1 Permohonan Sengketa Nomor: 09/ FS-DOA/B/
VIII/ 2015, tertanggal 26 Agustus 2015;
21. P-21 Fotokopi Surat Nomor: 005/FS-DOA/B/ VIII/ 2015, Permohonan
Kejelasan Waktu Verifikasi Faktual, tertanggal 12 Agustus 2015;
22. P-22 Fotokopi Surat Nomor; 10/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 16
September 2015;
23. P-23 Fotokopi Surat Nomor: 04/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 12
Agustus 2015;
24. P-24 Fotokopi Surat Nomor: 09/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 21
Agustus 2015;
25. P-25 Fotokopi Surat Nomor: 06/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 15
Agustus 2015;
26. P-26 Fotokopi Tanda Terima Peneriamaan Berkas Bawaslu Sumatera Utara,
tertanggal 19 Agustus 2015;
27. P-27 Fotokopi Formulir A-1 Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 05/
LP/ PILKADA/ VIII/ 2015, tertanggal 13 Agustus 2015;
28. P-28 Surat PPK Kecamatan Siantar Marimbun Nomor: 652/ 05/ PPK-SMB/
VIII/ 2015, tertanggal 18 Agustus 2015;
29. P-29 Fotokopi hetanews.com, tertanggal 22 Agustus 2015;
30. P-30 Fotokopi hetanews.com, tertanggal 22 Agustus 2015 “Sebelum Sampai
ke DKPP, Panwaslu Siantar Berikan Teguran Keras ke KPUD”;
31. P-31 Fotokopi kpu.go.id, pembatalan pasal 7 huruf r Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2015, tertanggal 9 Juli 2015;
32. P-32 Fotokopi Surat PPK Kecamatan Siantar Martoba Nomor: 270/03/SM/
S/ VIII/ 2015, tertanggal 18 Agustus 2015;
33. P-33 Fotokopi Tanda Terima Dugaan Pelanggaran KPU RI tertanggal 18
Agustus 2015;
34. P-34 Fotokopi Surat Nomor: 08/ FS-DOA/B/ VIII/ 2015, surat Pengadu
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
35. P-35 Fotokopi Tanda Terima KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 7
17
Agustus 2015;
36. P-36 Fotokopi Surat Kuasa Khusus, tertanggal 21 September 2015;
37. P-37 Fotokopi Surat Nomor: 013/ FSC-DOA/B/X/2015, tertanggal 9
Oktober 2015;
38. P-38 Fotokopi Nama dan Komposisi Tim Kampanye Fernando-Arsidi;
39. P-39 Bukti Rekaman Percakapan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor : 134/I-P/L-DKPP/2015,
Tanggal 21 September 2015, Pengadu mengajukan Pengaduan adanya dugaan
Pelanggaran Kode Etik serta sekaligus yang tujuannya bukan semata-mata perbuatan
melanggar Kode Etik akan tetapi juga diduga merupakan perbuatan sistematis untuk
sengaja menggagalkan Pemberi Kuasa (Pengadu) sebagai calon Walikota dan Wakil
Walikota Pematangsiantar Tahun 2015;
2. Bahwa Pengadu menyebutkan dalam alasan-alasan dan pokok-pokok Pengaduannya,
para Teradu melakukan perbuatan merubah format BA.2-KWK Perseorangan dan oleh
karenanya para Teradu telah melanggar Pasal 2 BAB II Azas Penyelenggara Pemilu,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 1 butir 2
BAB I Ketentuan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 103 PKPU
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa tidak benar Teradu I mengaku bersalah pada Persidangan Musyawarah begitu
permohonan Pengadu dimenangkan oleh Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar,
karena pada tanggal 8 September 2015 tersebut pada saat pembacaan Keputusan
Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar, KPU Kota Pematangsiantar diwakili oleh
Komisioner KPU Kota Pematangsiantar yakni Bapak Drs.Amril Zein yang pada saat ini
sebagai Teradu V, sementara Teradu sedang membantu persiapan kegiatan Sosialisasi
Kode Etik yang dilaksanakan oleh DKPP di Kota Pematangsiantar, pada tanggal 9
September 2015;
4. Bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu I bermohon untuk
dimediasi, adalah tidak benar karena mediasi tidak ada dalam tahapan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015.
Mungkin yang dimaksud Pengadu adalah Pembuatan Kesepakatan dan Pembuatan
Kesepakatan ini adalah bagian dari tahapan yang ada dalam Sidang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan. Dalam hal Pembuatan Kesepakatan tidak tercapai, maka Pimpinan
18
Musyawarah Penyelesaian Sengketa akan membuat Keputusan terkait sengketa
tersebut;
5. Bahwa Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar
atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diputuskan pada tanggal 8 September 2015
(Bukti T-1);
6. Bahwa Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota
mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan merupakan keputusan akhir dan mengikat
artinya keputusan a quo mempunyai nilai eksekutorial yaitu secara hukum wajib
dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Dalam hal ini Pengadu justru tidak
melaksanakan keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Hal ini dibuktikan
dengan surat penolakan yang disampaikan oleh Pengadu ke KPU Kota Pematangsiantar
(Bukti T-2);
7. Bahwa terkait dengan penambahan poin pada format BA.2-KWK yang dilakukan para
Teradu bukan untuk menghambat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Pematangsiantar yaitu Fernando Simanjuntak dan Arsidi yang mendaftar lewat jalur
perseorangan. Pada kesempatan perbaikan dukungan untuk calon Perseorangan,
Pengadu menyampaikan sebanyak 24.436 dukungan. Berdasarkan Pasal 41 ayat 3
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 11 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015,
yang mana disebutkan bahwa dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan
calon perseorangan atau dengan kata lain dukungan tidak boleh diberikan lagi kepada
Pasangan Calon Perseorangan lain. Setiap bakal calon perseorangan yang maju lewat
jalur perseorangan bila masih memiliki kekurangan dukungan setelah verifikasi tahap
pertama, pada kesempatan perbaikan dukungan, tetap diperkenankan menyerahkan
kekurangan dukungan tersebut sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dan
dengan catatan dukungan tersebut harus dukungan baru yang belum pernah
dipergunakan sebelumnya oleh pasangan calon perseorangan manapun dan atau
dukungan lama yang telah diperbaiki antara lain, dukungan yang wilayah administrasi
PPS nya tidak sesuai dan atau dukungan yang tidak dilengkapi oleh Kartu Tanda
Penduduk (Bukti T-3);
8. Bahwa adanya penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan sebagaimana
yang disampaikan oleh Pengadu sebagai faktor menjadi tidak ditetapkannya atau
menghambat Pengadu menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, adalah
tidak tepat. Penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan dilakukan adalah
akibat tidak adanya format perbaikan untuk Calon Perseorangan di dalam PKPU Nomor
9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, sementara tahapan yang sedang
berlangsung adalah tahapan perbaikan untuk Calon Perseorangan. Dalam Pasal 11 ayat
1, Pasal 56 ayat 1 huruf b, dan Pasal 64 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
adalah harus dilakukan pengecekan dukungan perbaikan setiap Pasangan Calon
Perseorangan terhadap dukungan yang lama sehingga untuk mengakomodir pasal-pasal
19
tersebut, dibutuhkan penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan (Bukti T-4
dan Bukti T-6);
9. Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh para Teradu untuk memenuhi
maksud dari Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU Nomor
9 Tahun 2015, dari 24.436 dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Pengadu,
ditemukan dukungan sebanyak 18.716 dukungan lama yang telah dipergunakan
sebelumnya oleh Pasangan Calon Perseorangan lainnya (Bukti T-5);
10. Bahwa terhadap Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar tanggal 8
September 2015, para Teradu telah kembali menggunakan format BA.2-KWK
Perseorangan sesuai pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Para Teradu telah melakukan penelitian kegandaan, penelitian administrasi dan faktual
terhadap 24.436 dukungan sesuai dengan Keputusan Panwas Pemilihan Kota
Pematangsiantar (Bukti T-4);
11. Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pematangsiantar tahun 2015, karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Kota Pematangsiantar
No.15/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 Tentang Penetapan Persyaratan Dukungan
dan Jumlah Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pematangsiantar Tahun 2015 (Bukti T-7);
12. Bahwa jumlah rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan hasil verifikasi administrasi
dan faktual (model BA.5-KWK Perseorangan) atas nama Fernando Simanjuntak dan
Arsidi, pada tahap 1 adalah sebanyak 12.270. Rekapitulasi perbaikan dukungan
pasangan calon perseorangan hasil tindak lanjut Keputusan Panwas Pemilihan Kota
Pematangsiantar (model BA.5 Perbaikan KWK Perseorangan) adalah 0 (nol) sehingga jika
dijumlahkan tahap 1 dan tahap 2 menjadi tidak memenuhi syarat sesuai Keputusan
KPU Kota Pematangsiantar No.15/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 Tentang
Penetapan Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 (Bukti T-8, Bukti
T-9 dan Bukti T-10);
13. Bahwa terkait dengan tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon karena
Pengadu menolak jadwal sosialisasi yang dilaksanakan oleh Para Teradu terkait
pelaksanaan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Pengadu seharusnya
tidak menolak sehingga dapat dengan jelas memahami setiap materi dalam jadwal
khusus tersebut. Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon akan dilakukan apabila
Pengadu mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan tersebut dan tentu saja syarat yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait
syarat minimal dukungan dapat dipenuhi oleh Pengadu (Bukti T-11);
14. Bahwa penelitian faktual yang dilaksanakan oleh PPS adalah sesuai keputusan Panwas
Pemilihan Kota Pematangsiantar. Penelitian administrasi harus dilakukan untuk
menemukan kegandaan internal dan eksternal. Disamping itu kegunaan penelitian
20
administrasi juga adalah untuk menemukan: keabsahan surat dukungan pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan, kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung
pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan,
kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, kelengkapan lampiran
dokumen dukungan, kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS,
identitas lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status
perkawinan;
15. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar,
Para Teradu telah menerbitkan Berita Acara sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015;
16. Bahwa menurut pemahaman para Teradu terhadap Pasal 103 PKPU Nomor 12 Tahun
2015, penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan adalah untuk
mengakomodir Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU
Nomor 9 Tahun 2015;
17. Bahwa para Teradu telah berupaya menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan
Kepala Daerah Serentak tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakill Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan menjunjung tinggi nilai-
nilai kebenaran dan keadilan serta transparansi;
18. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Pemilihan Kota
Pematangsiantar terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu
kepada Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar;
19. Bahwa terkait dengan tindakan para Teradu yang melakukan penambahan poin telah
menghambat Pengadu untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Pematangsiantar tahun 2015 adalah keliru. Para Teradu tidak pernah melakukan
upaya-upaya yang menghambat Pengadu untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pematangsiantar tahun 2015;
20. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tetap berpegang
dan menjunjung asas-asas penyelenggara pemilu dan sumpah janji jabatan;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
21
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-17 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/
KPU-Kota-002.656024/ IX/ 2015. Tentang Tindak lanjut Keputusan
Panwaslih Kota Pematangsiantar, tertanggal 14 September 2015;
2. T-2 Fotokopi Surat Nomor: 011/FSC-DOA/B/ IX/ 2015, tertanggal 16
September 2015;
3. T-3 Fotokopi Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon
Perorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi di Kecamatan
Siantar Timur, tertanggal 7 Agustus 2015;
4. T-4 Fotokopi Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi Kota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus
2015;
5. T-5 CD softcopy Data Dukungan Calon Perorangan an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi;
6. T-6 Fotokopi Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi, tertanggal 17 September 2015;
7. T-7 Fotokopi Model BA. HP-Perbaikan KWK Pematangsiantar, tertanggal
26 September 2015;
8. T-8 Fotokopi ModelBA.5-KWK Perseorangan an. Fernando Simanjuntak
dan Arsidi, tertanggal 15 Juli 2015;
9. T-9 Fotokopi Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi tertanggal 26 September 2015;
10. T-10 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 15/
Kpts/ KPU-Kota-002.656024/ V/ 2015;
11. T-11 Fotokopi Undangan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 005/ 1233/
KPU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 14 September 2015;
12. T-12 Fotokopi Model B.2-KWK Persorangan Perbaikan an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi, tertanggal 6 Agustus 2015;
13. T-13 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 396/KPI/VII/2015, tertanggal 22 Juli
2015;
14. T-14 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwaslih Kota Pematangsiantar
Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015;
15. T-15 Fotokopi Tanda Terima Dokumen Verifikasi Faktual KPU Kota
Pematangsiantar, tertanggal 18 September 2015;
16. T-16 Fotokopi Tanda Terima Berkas Dukungan Perbaikan Pasangan Calon
Kota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015;
17. T-17 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 302/ KPU/ VI/ 2015, tertanggal 12
Juni 2015;
22
Pihak Terkait
Panwaslih Kota Pematangsiantar
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 di Kantor KPU Kota Pematangsiantar,
Paslon an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi menyerahkan syarat dukungan calon
perorangan kepada KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 23.752 dukungan;
2. Bahwa dari jumlah tersebut di atas, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian
administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar ditemukan:
Jumlah dukungan Ganda Eksternal sebanyak = 13.982
Jumlah dukungan Ganda Internal sebanyak = 1.568
Jumlah yang layak dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS = 22.869
3. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Calon Perorangan, ditemukan
bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan calon perorangan a/n
Fernando Simanjuntak dan Arsidi adalah sebanyak 12.270 dukungan;
4. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2015, pasangan calon an. Fernando
Simanjuntak dan Arsidi menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan yang
diterima KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 24.436 dukungan;
5. Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar Model BA.2-KWK Perseorangan perbaikan
tanggal 11 Agustus 2015 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Dugaan Kegandaan an.
Fernando Simanjuntak dan Arsidi dinyatakan:
Jumlah pendukung yang diajukan sebanyak 24.436 orang
Jumlah pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu Paslon 9.138
orang
Jumlah pendukung yang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu
Paslon sebanyak 182 orang
Jumlah pendukung Paslon perseorangan yang memberikan dukungan kepada paslon
perseorangan saat dukungan awal sebanyak 18.716 orang
Jumlah pendukung Paslon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 5.660
orang
6. Bahwa dengan demikian perbaikan syarat dukungan calon perorangan calon
perseorangan a/n Fernando Simanjuntak dan Arsidi, dinyatakan KPU Kota
Pematangsiantar tidak memenuhi syarat. Untuk dukungan yang memenuhi syarat
sebanyak 5.660 orang tersebut oleh KPU Kota Pematangsiantar dilakukan Verifikasi
Faktual;
7. Bahwa saat Rapat Pleno tersebut, Panwaslih Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa
telah ada laporan dari Paslon an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi terkait Berita Acara
Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan dan sedang dalam proses kajian Panwaslih
Kota Pematangsiantar;
23
8. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 Paslon a/n Fernando Simanjuntak
dan Arsidi melalui Tim Paslon (Sutrisno Dalimunte) menyampaikan Laporan Dugaan
Kejanggalan Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan yang dilengkapi dengan bukti-
bukti;
9. Bahwa Panwaslih Kota Pematangsiantar menindaklanjuti Laporan tersebut dengan
melakukan kajian hukum serta meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi;
10. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan kajian dugaan pelanggaran,
Panwaslih Kota Pematangsiantar mengambil kesimpulan bahwa KPU Kota
Pematangsiantar melakukan pelanggaran administrasi dan Pelanggaran Kode Etik.
Panwaslih Kota Pematangsiantar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota
Pematangsiantar menerima dokumen perbaikan syarat dukungan calon perseorangan
an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi untuk dilakukan verifikasi Faktual serta
memberikan peringatan keras kepada KPU Kota Pematangsiantar agar tidak
menggunakan kewenangannya merubah format Berita Acara yang bertentangan dengan
perundang-undangan;
11. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Panwaslih Kota Pematangsiantar melakukan
Penerusan Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik tersebut kepada KPU
Kota Pematangsiantar;
12. Pada tanggal 24 Agustus 2015, Panwaslih Kota Pematangsiantar menerima surat dari
KPU Kota Pematangsiantar perihal menindaklanjuti surat Panwaslih Kota
Pematangsiantar;
13. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Panwaslih Kota Pematangsiantar menerima
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terkait KPU
Kota Pematangsiantar;
14. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015, permohonan tersebut telah dicatatat dalam buku
Register Perkara Penyelesaian Sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02,04/VIII/2015;
15. Panwaslih Kota Pematangsiantar telah memutuskan sengketa tersebut dengan
Keputusan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.