Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 42/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kota Pematangsiantar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-10-2015
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan bersama dengan Bapak Nelson Simanjuntak, unsur Pimpinan Pusat Bawaslu RI, di Jakarta, menyatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar bersalah, dan langsung mengadakan komunikasi via seluler ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe dan Panwaslih Kota Pematangsiantar Darwan Edyanto Saragih, untuk ditindaklanjuti.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan perubahan terhadap format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang mengakibatkan Pengadu tidak lolos sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Periode 2015-2020.
Pasal DilanggarPasal 11 ayat 1; Pasal 56 ayat 1; Pasal 64 ayat 3
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama Mangasi Tua Purba, Hermanto Panjaitan, Jafar Sidik Saragih, Riswanty Panjaitan, dan H. Amril Zein selaku Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 42/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fernando Simanjuntak, S.H. Tempat/Tanggal Lahir : Pematangsiantar/ 07 Maret 1968 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jln. Farel Pasaribu Gang Jambu Bol No. 3 RT./RW 002/003, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 5 Oktober 2015 memberikan kuasa kepada : 1.) Kores Tambunan, S.H., 2.) DR. M Rosdi, S.H., M.H., 3.) Henry Gani Purba, S.H., 4.) Mangasi Harianja, S.H., 5.) Syahrul Arubusman, S.H., 6.) Victor Steven P.C Sianturi, S.H., 7.) Timbul Tambunan, S.Sos., S.H., 8.) M. Halman Muhdar, SH., Advokat dari Kantor Hukum “Kores Tambunan & Partners”, yang beralamat Jl. Cikini Raya No. 91-E Menteng, Jakarta Pusat 10330. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mangasi Tua Purba Pekerjaan : Ketua KPU Kota Pematangsiantar Alamat : Jln. Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hermanto Panjaitan 1 Pekerjaan : Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Alamat : Jln. Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Jafar Sidik Saragih Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pematangsiantar Alamat : Jln. Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Riswanty Panjaitan Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pematangsiantar Alamat : Jln. Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : H. Amril Zein Pekerjaan : Anggota KPU Kota Pematangsiantar Alamat : Jln. Porsea No. 3 Kota Pematangsiantar Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 September 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 134/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan bersama dengan Bapak Nelson Simanjuntak, unsur Pimpinan Pusat Bawaslu RI, di Jakarta, menyatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar bersalah, dan langsung mengadakan komunikasi via seluler ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Hardi Munthe dan Panwaslih Kota Pematangsiantar Darwan Edyanto Saragih, untuk ditindaklanjuti. Daniel Zuchron, unsur Pimpinan Pusat Bawaslu RI, di Medan. Menyarankan mengajukan gugatan ke Panwaslih Kota Pematangsiantar dan gugatan kami ajukan, dengan proses sidang musyawarah sengketa pemilihan, mulai dari Sabtu 05 September 2015 diputuskan Selasa, 8 September 2015, dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah beserta anggota : 1. Darwan Edyanto Saragih, S.H., M.Pd., 2. Manwaris Sitindaon,S.H., beserta Panitera Pimpinan Musyawarah dan dihadiri oleh semua Termohon dan Pemohon. dimenangkan dalam 2 vonis hasil kesimpulan dibacakan langsung putusan tersebut, dinyatakan menang Pemohon gugatannya dikabulkan dan Ketua KPU Pematangsiantar mengaku bersalah pada persidangan musyawarah yang digelar dan bermohon untuk dimediasi. Kemudian Keputusan Panwaslih Kota Pematangsiantar agar menginstruksikan KPU Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti, namun sampai sekarang Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, SE, belum diberi nomor Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, pada Pilkada Serentak 2015; 2. Berdasarkan hasil Pleno Panwaslih Kota Pematangsiantar, terhadap keputusan Sengketa Nomor Permohonan 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, oleh Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, dan selanjutnya disebut sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, menyatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar telah merubah format BA.2-KWK Perseorangan PKPU No.12 Tahun 2015, yang telah merugikan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E. Atas perubahan format yang telah dilakukan KPU terkait, maka Panwaslih Kota Pematangsiantar melalui keputusannya meminta agar KPU Kota Pematangsiantar, membatalkan penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pematangsiantar dan mengembalikan format BA.2-KWK Perseorangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. 3. Bahwa perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E untuk syarat dukungan perbaikan, jelas berefek dihambat untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak 2015, yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia (RI); 4. Bahwa fakta-fakta yang menguatkan Pasangan Calon dihambat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015, pernyataan Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba,S.H di Media Massa, menyatakan bahwa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E tereleminiasi atau gugur, padahal pleno penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015, belum dilakukan. Adanya rekaman percakapan Ketua KPU Kota Pematangsiantar menyangkut Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, terkait merubah format BA.2-KWK Perseorangan, dinilai bahwa Komisioner KPU Kota Pematangsiantar menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak berasaskan kepastian hukum, melainkan berdasarkan kajian dan analisis masing- masing pribadi. Ditambah lagi rekaman diskusi dengan Komisioner KPU-RI, Juri Adiantoro, tentang perubahan format BA.2-KWK Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar, menimbulkan kebingungan dan tidak menemukan alasan adanya penambahan poin. Format yang sudah ditetapkan dan diberlakukan sebagai dasar peraturan yang kuat untuk Pilkada Serentak 2015 dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 3 5. Bahwa demi mempertahankan demokrasi diwujudnyatakan dalam Penyelenggaraan Pemilu, dikuatkan dengan pelaksanaan menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilu, perlu diberikan sanksi yang berat dan tegas terhadap KPU Kota Pematangsiantar. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah melanggar PKPU, termasuk asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang terdapat pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E dihambat oleh Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pematangsiantar, yang membuat dan memberlakukan tahapan baru di luar tahapan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI, meski dengan alasan apapun; 7. Bahwa selanjutnya karena Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E dihambat pada tahapan Pilkada Serentak 2015, maka berhak mendapat putusan tahapan yang disesuaikan terhadap pelaksanaan yang saat ini sedang berjalan dan dilaksanakan (tahapan kampanye), dengan terlebih dahulu diawali dengan memberi nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015; 8. Bahwa berdasarkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar tentang Keputusan Sengketa Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015, Keputusan Sengketa Nomor Permohonan: 003/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar pada tanggal 14 September 2015 telah menetapkan Jadwal Khusus. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU- Kota-002.656024/IX/2015 pada tanggal 14 September 2015; 9. Bahwa KPU Kota Pematangsiantar membuat Jadwal Khusus Verifikasi Administrasi dan Faktual dengan tetap mengadakan Perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E untuk syarat dukungan perbaikan, sebagaimana terdapat pada jadwal nomor urut 4. Penelitian Administrasi dan Faktual di Kelurahan tanggal 19 September 2015 s/d. Tanggal 22 September 2015, dan No. 5. Rekapitulasi di Kecamatan tanggal 24 September 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan nomor 6. Rekapitulasi di KPU Kota Pematangsiantar tanggal 25 September 2015, dan sesuai nomor 7. Terdapat Penelitian Perbaikan Pasangan calon, sedangkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar tentang Keputusan Sengketa Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015 menetapkan “Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436 suara”; 10. Bahwa berdasarkan Pasal 144 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang menyatakan: “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian 4 sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”. Perbuatan/tindakan KPU Kota Pematangsiantar yang membuat jadwal khusus Verifikasi Administrasi dan Faktual untuk Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 tanggal 14 September 2015, KPU Kota Pematangsiantar telah bertentangan dengan Keputusan Sengketa Permohonan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8 September 2015, yang amar keputusan pada pokoknya menyatakan: 1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2) Membatalkan penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kota Pematangsiantar dan mengembalikan format BA.2-KWK Perseorangan sesuai pada lampiran PKPU No. 9 Tahun 2015; 3) Meminta kepada KPU kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436; 4) Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan keputusan ini 11. Bahwa atas dasar keputusan Panwas Kota Pematangsiantar, Pengadu selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar telah menolak jadwal khusus tersebut, mengingat KPU Kota Pematangsiantar telah melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan. Setelah putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar, Teradu membuat agenda/jadwal tahapan melakukan Penelitian Administrasi dan Faktual di Kelurahan, dilanjutkan dengan agenda Rekapitulasi di Kecamatan terhadap bakal pasangan calon atas nama Fernando Simanjuntak, S.H. dan M. Arsidi, S.E., sehingga bertentangan dengan Keputusan Panwas 002/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015 yang menyatakan “Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436 suara”. Hal ini mengakibatkan dukungan terhadap Pengadu sebagai Pasangan calon sebesar 24.436 dinyatakan terdapat sebesar 18.716 dukungan yang tidak memenuhi syarat, dan menurut KPU Kota Pematangsiantar dukungan sah yang Pengadu miliki selaku pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota hanya sebesar 5.660 dukungan sebagaimana Berita Acara Nomor: 1044/BA/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Pengumuman Nomor: 270/1066/KPU-Kota- 002.656024/VIII, tertanggal 25 Agustus 2015 tentang nama-nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015 menjadi objek sengketa atas perubahan format BA.2-KWK Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Pematangsiantar; 12. Bahwa selain KPU Kota Pematangsiantar tidak taat azas penyelenggara pemilu juga telah mengabaikan Himbauan/Pernyataan KPU RI yang menyatakan bahwa KPU agar melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota, karena masih juga melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan terhadap Pengadu. Tindakan/perbuatan para Teradu selaku Komisioner KPU Kota Pematangsiantar telah 5 bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kewenangan untuk menambah poin format BA.2-KWK, sehingga jelas melanggar Pasal 2 PKPU Nomor 12 tahun 2015, Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan : “ Setiap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diikat oleh satu Kode Etik serta melanggar Pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan efektivitas, serta di samping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya; 13. Bahwa jika mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana uraian - uraian tersebut di atas, serta adanya Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor Permohonan: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8 September 2015 yang bersifat mengikat semua pihak terkait (erga omnes) sehingga seharusnya Pengadu Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi, S.E. telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015 sesuai dalam jadwal/tahapan tersebut tanggal 29 September 2015 dan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon; 14. Bahwa Pengadu telah mengikuti proses Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) terhadap dokumen dukungan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, tanggal 15 Juli 2015 (Bukti P-15). Bahwa dari 23.752 yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dan di 53 (lima puluh tiga) Kelurahan, Pengadu memperoleh hasil sebanyak 12.270 dukungan hasil verifikasi faktual. Untuk memenuhi kuota 8,5 % (delapan koma lima persen) syarat dukungan. Pada tanggal 7 Agustus 2015 Pengadu melengkapi syarat dukungan sebesar 24.436. Perbaikan dukungan atas kekurangan dukungan sebesar 11.382 orang sebagaimana Pasal 56 ayat (1) huruf a. Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengenai Perbaikan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang menyatakan: “Jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan”. Pada saat Pengadu melengkapi syarat dukungan Calon Perseorangan atas kekurangan berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan awal, Teradu mengubah format BA.2-KWK Perseorangan sehingga perbaikan dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon sebesar 24.436 orang, Teradu menyatakan terdapat dukungan sebesar 18.716 orang yang tidak memenuhi syarat dukungan dan hanya sebesar 5.660 orang dukungan terhadap Pengadu yang memenuhi syarat. Akibat perubahan format dukungan perbaikan terhadap Calon Perseorangan ini, Pengadu telah dirugikan haknya sehingga tidak 6 dimungkinkan untuk memenuhi kuota syarat dukungan Pasangan Calon jalur Perseorangan untuk Kota Pematangsiantar, dan dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat; 15. Bahwa akibat perubahan format Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang dilakukan oleh Teradu atas dukungan calon perseorangan terhadap Pengadu, selaku Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sesuai Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Dugaan Kegandaan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015, pada point 4 menyatakan: “Jumlah Pendukung Pasangan Calon Perseorangan yang telah memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan tersebut pada saat dukungan awal sebanyak 18.716 orang, dan selanjutnya dukungan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat” (Bukti P-16). 16. Bahwa akibat KPU Kota Pematangsiantar tidak melaksanakan isi Keputusan Panwas 002/PS/PWSL.PTS.02.04/ VIII/2015 yang menyatakan: “ Meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436 suara”, Teradu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor: 34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 pada tanggal 14 September 2015, telah merugikan hak konstitusional Pengadu. Pengadu sebagai calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, yang seharusnya telah memenuhi syarat lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015; 17. Bahwa Pengadu selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar periode 2015-2020 telah mengirim surat tanggal 9 Oktober 2015, Nomor 013/FSC- DOA/B/X/15, yang meminta kepada KPU Kota Pematangsiantar agar menerbitkan Keputusan yang menetapkan Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi, S.E., sebagai Pasangan calon dan kemudian dilakukan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Namun hingga saat ini Teradu belum mengeluarkan keputusan/penetapan pasca Keputusan Sengketa Panwas Kota Pematangsiantar; 18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat nyata dan jelas faktanya bahwa tindakan para Teradu yang menggugurkan Pengadu sebagai Calon Walikota dan wakil Walikota Pematangsiantar sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Setiap anggota penyelenggara Pemilu diikat oleh suatu kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik tersebut untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, 7 profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas, serta disamping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya. Sebagai organisasi publik, dalam menjalankan mandat Undang-Undang, setiap anggota KPU wajib menjalankan prinsip-prisnsip ”Kepemerintahan yang baik” (Good Corporate Governance), yang terdiri atas transparency, accountability, responsibility, impartiality, independency, dan fairness serta bertentangan dengan pula Pasal 9 peraturan bersama a quo juga menegaskan bahwa, “Penyelenggara PEMILU berkewajiban: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung 19. Bahwa tindakan Para Teradu juga telah melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan: “ Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Asas : Mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi efektivitas dan aksesibilitas”; 20. Bahwa perbuatan Para Teradu secara bersama-sama tersebut adalah bukan semata- mata perbuatan pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan perbuatan yang sistematis dengan sengaja menggagalkan Pengadu sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015. Tindakan Para Teradu secara bersama-sama terbukti menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dicalonkan dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pematangsiantar yang dijamin oleh undang-undang sehingga Para Teradu selaku penyelenggara pemilu bukan hanya menciderai proses demokrasi, tetapi juga merupakan pembunuhan hak politik seseorang (political right assasination), dan negara berkewajiban memulihkan, mengembalikan dan melindungi hak politik warga negaranya sebagaimana yang telah dialami oleh Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. ARSIDI, SE. sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015, yang telah dihilangkan hak politiknya sebagai kontestan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Periode 2015-2020; 8 KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 16 Oktober 2015 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah mengikuti proses Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkat Panita Pemungutan Kecamatan (PPK) terhadap dokumen dukungan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015; 2. Bahwa Teradu melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan sehingga perbaikan dukungan Pengadu selaku bakal pasangan calon sebesar 24.436 dukungan, Teradu menyatakan terdapat dukungan sebanyak 18.716 yang tidak memenuhi syarat dukungan dan hanya sebanyak 5.660 dukungan terhadap Pengadu yang memenuhi syarat. Oleh karenanya akibat perubahan format dukungan perbaikan yang dilakukan secara sepihak oleh KPU Kota Pematangsiantar tanpa ada dasar hukum untuk menambah poin format BA.2-KWK Perbaikan Perseorangan terhadap Pengadu selaku Calon Perseorangan mengakibatkan berkurangnya jumlah dukungan terhadap Pengadu sebanyak 18.716 sehingga dinyatakan tidak memenuhi kuota syarat dukungan Pasangan Calon jalur Perseorangan untuk Kota Pematangsiantar, dan dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat; 3. Bahwa dukungan Pengadu sebanyak 18.716 yang dinyatakan Teradu tidak memenuhi syarat sehingga Pengadu berulangkali meminta alasan dan penjelasan serta pembanding atas ketidakpemenuhan syarat dukungan Pengadu tersebut baik secara lisan maupun tertulis (Bukti P-22 dan P-23), akan tetapi Teradu tidak pernah menjelaskan alasan tidak memenuhi syaratnya dukungan Pengadu tersebut. Para Teradu seharusnya menyandingkan dukungan Pengadu sebanyak 18.716 tersebut dengan pasangan calon perseorangan lainnya sehingga masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena telah digunakan oleh pasangan calon lain sebagaimana penambahan poin 5 format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang berbunyi : “Jumlah pendukung pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat setelah dilakukan pengurangan terhadap jumlah pendukung sebagaimana dimaksud angka 3 dan 4 sebanyak 5.660 orang”; 4. Bahwa Perubahan format BA.2-KWK Perseorangan merupakan sebab utama hak konstitusional Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H.Arsidi, S.E 9 dirugikan dan dihambat untuk mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2015 yang telah ditetapkan oleh KPU-RI, sesuai dengan kajian: a. Pada format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan terbitan KPU Pematangsiantar, poin 4 (empat) tidak ditemukan pada BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sebab cukup jelas dicantumkan pada PKPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal-pasal dan lampiran formulir model penyempurnaan dari PKPU Nomor 9 Tahun 2015. b. Terjadinya Perubahan BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan KPU Pematangsiantar terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, jelas menimbulkan penilaian terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini didukung fakta sebagai berikut :  Bahwa pada penyerahan dukungan pertama, hasil penelitian terhadap syarat dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan diberitahu dengan mengundang seluruh Pasangan Calon Perseorangan dan menyampaikan hasil analisis ganda eksternal dan internal syarat dukungan, termasuk BA.2-KWK Perseorangan. Namun pada syarat dukungan perbaikan, KPU Pematangsiantar, justru menyampaikan hasil penelitian syarat dukungan perbaikan Pasangan Calon, secara tiba-tiba.  Khusus untuk BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, ditemukan penambahan poin format BA.2- KWK Perseorangan, yang mencantumkan sebanyak 18.716 dukungan telah digunakan oleh ke-7 Pasangan Calon Perseorangan (silang cek), sementara dalam penyerahan dukungan perbaikan hanya 5 (lima) Pasangan Calon menyerahkan dukungan perbaikannya (sudah melanggar hak berdemokrasi, sebab masyarakat yang telah memberikan dukungannya kepada satu Pasangan Calon dan sudah gugur, tidak boleh memberikan dukungannya kepada Pasagan Calon lain yang belum gugur). Sampai saat ini, KPU Pematangsiantar tidak dapat membuktikan, termasuk memperlihatkan bahwa dukungan perbaikan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E sudah dipakai untuk dukungan Pasangan Calon yang lain.  Pada saat memenuhi dukungan perbaikan, KPU Pematangsiantar yang bertindak, bertugas dan berfungsi sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak pernah memberikan data pembanding terhadap Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, untuk menghindari dukungan ganda. Alasannya karena memberikan data pembanding terhadap Pasangan Calon Perseorangan, tidak merupakan suatu kewajiban KPU, padahal seyogiayanya KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mensukseskan jalannya Penyelenggaraan Pemilu. Jelas bahwa prinsip KPU Pematangsiantar yang tidak memberikan data pembanding, bertentangan dengan Asas Penyelenggara Pemilu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, 10 efisien dan efektivitas, serta Asas Penyelenggaraan Pemilu; dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;  Sehari sejak (11 Agustus 2015) diberikannnya BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan, KPU Pematangsiantar langsung menggelar Konferensi Pers, membuat pernyataan bahwa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E sudah gugur atau tereliminasi. Padahal menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2015, jelas dicantumkan tahapan demi tahapan Pilkada Serentak, termasuk pleno dan pengumuman penetapan untuk Pasangan Calon. Terbitan media massa, menjadi lampiran bukti saat laporan ke DKPP Nomor 134/ L-DKPP/ 2015 (Bukti P-29 dan P-30); 5. Bahwa setelah Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E dinyatakan gugur KPU Pematangsiantar, terkait sebanyak 24.436 dukungan perbaikan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E tetap diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E secara otomatis dicoret oleh Petugas PPS dan tidak diverifikasi faktual lagi (karena perubahan format BA.2-KWK Perseorangan), dan hanya sisa sebanyak 5.660 (24.436 - 18.716) yang diverifikasi faktual. Dalam hal ini, jelas sebanyak 18.716 dukungan Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E dinyatakan menjadi dukungan milik Pasangan Calon Perseorangan lain. Seyogiyanya kepada siapa sebenarnya para pemberi dukungan memberikan dukungannya terhadap Pasangan Calon, hanya dibuktikan melalui proses verifikasi faktual, bukan lewat penelitian berkas administrasi yang kemudian memvonis untuk menggugurkan Pasangan Calon dengan menyatakan tidak memenuhi syarat; 6. Bahwa setelah Teradu merubah format BA.2-KWK Perseorangan, dan menyatakan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E gugur. Pasangan Calon menyampaikan permasalahan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan ini, kepada Bawaslu RI bertemu dengan salah satu unsur Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, dan langsung melakukan komunikasi terhadap Bawaslu Provinsi Hardi Munthe dan Ketua Panwaslih Pematangsiantar Darwan Edyanto Saragih, untuk menanggapi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU Pematangsiantar. Setelah pertemuan dengan salah satu unsur Pimpinan Bawaslu-RI, dilanjutkan dengan pertemuan terhadap Komisioner KPU-RI, Juri Adiantoro, yang tidak menemukan alasan, terhadap perubahan format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang dilakukan KPU Pematagsiantar. Dalam persidangan DKPP, Teradu berdalih mengakomodir Pasal 56 ayat (1b), Pasal 103 dan Pasal 101 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Ditemukan kejanggalan, bahwa KPU-RI tidak menemukan alasan atas perubahan format BA.2- KWK Perseorangan, sementara KPU Kabupaten/ Kota memiliki alasan untuk melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan. Kemudian tidak ditemukan dalam undang-undang dan PKPU, menjadi kewenangan KPU Kabupaten/ Kota untuk 11 melakukan penafsiran sehingga berhak untuk merubah format baku yang sudah disusun dan ditetapkan. Jika memang ada kekurangan dari undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan dan diberlakukan menjadi masukan akan dibahas untuk direvisi oleh para pihak yang berkompeten terhadap perubahan undang-undang dan peraturan, beserta lampirannya; 7. Bahwa Rekaman percakapan Mangasi Tua Purba, S.H. (Teradu I) selaku Ketua KPU Kota Pematangsiantar dengan salah seorang pegawai KPU Kota Pematangsiantar bernama Mince br. Simatupang terkait dukungan 18.716 dukungan, kajian dan analisisnya tidak berdasarkan mekanisme dan prosedur akan tetapi menurut kajian dan analisis pribadi lepas pribadi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (Bukti P-39); 8. Bahwa Pasal 56 ayat (1B) PKPU Nomor 9 Tahun 2015; “Dukungan yang Diserahkan Sebagaimana Dimaksud pada Huruf a, Dapat Berupa Dukungan Baru yang Belum Memberikan Dukungan Sebelumnya kepada Pasangangan Calon manapun dan/ atau Dukungan Lama yang Telah Diperbaiki, antara lain Daftar Nama Pendukung yang Alamatnya Tidak Sesuai dengan Wilayah Administrasi PPS dan/ atau Daftar Nama Pendukung yang Tidak Dilengkapi Kartu Tanda Penduduk”, yang dijadikan dalih KPU Pematangsiantar untuk merubah format BA.2-KWK Perseorangan pada persidangan DKPP, perlu dalam pemahaman kata “dapat” dan tidak harus berupa dukungan baru. Melainkan kata „dapat‟, diartikan menjadi pilihan; 9. Bahwa Pasal 103, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 “Mengubah Sebagian Bentuk dan Jenis Formulir untuk Keperluan Pencalonan, sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Peraturan Ini yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari Peraturan Ini” yang juga dijadikan dalih KPU Pematangsiantar merubah format BA.2-KWK Perseorangan pada persidangan DKPP, jangan diartikan sebagian, melainkan keseluruhan yang dapat dimaknai: “ untuk melakukan kemudahan dan kelancaran urusan pencalonan dengan berprinsip kepada asas-asas Pemilu Luber, Jurdil dan tidak boleh mencederai hukum dan demokrasi, karena hal tesebut menjadi tujuan utama yang prinsip; 10. Bahwa pada persidangan musyawarah Panwaslih Pematangsiantar, Teradu tidak dapat membuktikan sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E sudah dipakai terdapat pada pasangan calon lain. Pembuktian dokumen yang dibawa saat persidangan musyawarah hanya dokumen Pasangan Calon terkait, bukan dokumen dukungan seluruh pasangan calon perseorangan. Pembacaan sampel dokumen oleh Komisioner KPU Pematangsiantar, tidaklah menjadi kesimpulan keterwakilan seluruh isi dokumen menyatakan ada didapat dukungan ganda milik Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E; 11. Bahwa pasca putusan Panwaslih Pematangsiantar, yang mengabulkan permohonan sengketa Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, Teradu tidak melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai amar putusan Panwaslih, melainkan mengundang untuk acara sosialisasi Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual, 12 termasuk dengan lampiran sudah membuat Jadwal Khusus. Padahal amar putusan Panwaslih terhadap permohonan sengketa: meminta KPU Pematangsiantar untuk melakukan penelitian faktual terhadap 24.436 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E”. Hal ini tidak diindahkan melainkan ditolak oleh Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, dengan alasan sebagai berikut: a. Melakukan penilitian administrasi dan verifikasi faktual (tindak lanjut KPU Pematangsiantar atas putusan Panwaslih) tidak sesuai terhadap amar putusan Panwaslih “Penilitian Faktual” terhadap dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang ditetapkan (hanya 1 Pasangan Calon Perseorangan yang ditetapkan oleh KPU Pematangsiantar menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015). Kemudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata „verifikasi‟ dengan „penelitian‟ memiliki arti yang berbeda. Dimana kata „penelitian‟ diartikan: 1. pemeriksaan yang teliti; penyelidikan; 2. kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Sedangkn kata „verifikasi‟ diartikan: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan ulang, dan sebagainya b. Dukungan mana lagi yang harus diteliti dan diverifikasi oleh KPU Pematangsiantar? Sebab, sebanyak 18.716 dukungan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E sudah dinyatakan menjadi dukungan milik Pasangan Calon Perseorangan yang lain, akibat perubahan format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Hal ini sudah dilakukan KPU Pematangsiantar, pasca merubah format, dengan tetap meneruskan ke petugas PPS untuk diverifikasi, yang hasil verifikasi dimaksud sudah menyatakan sebanyak 18.716 dukungan masyarakat terhadap Fernando Simanjuntak, S.H dan H.Arsidi, S.E sudah beralih dukungan ke Pasangan Calon Perseorangan lainnya. Masyarakat mana lagi yang harus hadirkan Pasangan Calon Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E untuk diverfikasi, karena oleh KPU Pematangsiantar, melalui petugas PPS sebanyak 18.716 dukungan masyarakat dinyatakan beralih dukungan milik Pasagan Calon Perseorangan yang lainnya. c. Selanjutnya KPU Pematangsiantar membuat pernyataan di media massa, bahwa untuk proses verifikasi faktual jalur khusus terhadap dukungan Pasangan Calon yang dikabulkan oleh Panwaslih Pematangsinatar, memakai aparat Kepolisian. Padahal sebelumnya, proses verifikasi faktual tidak melibatkan aparat Kepolisian. Hal ini menimbulkan tekanan dan menimbulkan pemikiran bahwa KPU Pematangsiantar memilki maksud dan tujuan tertentu, dan menjadi pelaku diskriminasi Peserta Pemilu. d. Dalam amar putusan Panwaslih Pematangsiantar, meminta KPU Pematangsiantar, untuk menarik penambahan poin dan mengembalikan ke format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sampai saat ini Pasangan Calon 13 Fernando Simanjuntak, S.H dan H. Arsidi, S.E, tidak pernah mendapat bukti bahwa KPU Pematangsiantar telah menarik penambahan poin dan mengembaikan ke format BA.2-KWK Perseorangan PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 12. Bahwa selanjutnya atas penambahan poin pada format BA.2-KWK Perbaikan Perseorangan terhadap Pengadu yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015. Pengadu mengajukan Permohonan Sengketa ke Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar dengan Permohonan Sengketa Nomor : 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015 dan permohonan sengketa ini telah diperiksa dan diputuskan di Panwaslih Kota Pematangsiantar; 13. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, KPU Kota Pematangsiantar pasca putusan Panwaslih Kota Pematangsiantar dalam Permohonan Sengketa Nomor: 002/ PS/PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015, selanjutnya KPU Kota Pematangsiantar tidak melaksanakan isi putusan Panwaslih. Teradu tidak melakukan penelitian faktual terhadap dukungan sebanyak 24.436, akan tetapi membuat Jadwal Khusus Verifikasi Administrasi dan Faktual sebagaimana dalam Surat Teradu Nomor: 34/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015, tertanggal 14 September 2015; 14. Bahwa Pengadu menolak undangan Teradu yang membuat Jadwal Khusus Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap Pengadu sebagaimana Surat Pengadu Nomor: 011/FSC-DOA/B/IX/2015, hal : Pemberitahuan, tanggal 16 September 2015 (Bukti P- 22). Pengadu menolak karena seharusnya tidak lagi tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual akan tetapi melaksanakan perintah putusan Panwaslih dalam Permohonan Sengketa Nomor: 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015, di antara berbunyi : melakukan penelitian faktual terhadap dukungan Pengadu sebanyak 24.436. Penelitan faktual terhadap dukungan Pengadu ini harus dilaksanakan oleh Teradu tanpa ada persyaratan dan ketentuan lain termasuk menambah poin pada format BA.2 – KWK Perbaikan Perseorangan sebagaimana diatur dalam pasal 144 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang menyatakan: “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”; 15. Bahwa perbuatan Para Teradu selaku penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar secara bersama - sama bukan semata-mata perbuatan pelanggaran kode etik, tetapi juga diduga merupakan perbuatan yang terstruktur dan sistematis dengan sengaja menggagalkan dan menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015. Dalam Rekaman percakapan antara Mangasi Tua Purba, SH. (Teradu I) selaku Ketua KPU Kota Pematangsiantar dengan salah seorang pegawai KPU Kota Pematangsiantar 14 bernama Mince br. Simatupang, terhadap 18.716 dukungan terdapat pro dan kontra (Bukti P-39) 16. Bahwa berdasarkan rekaman hasil percakapan tersebut di atas jelas dan nyata adanya upaya sistematis dan terstruktur untuk menggagalkan nama-nama pasangan calon tertentu (seperti dalam percakapan yang menyebut by name) sebagai bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015 dengan mengurangi dukungan sebanyak 18.716 tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Hal ini jelas telah melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektivitas; 17. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Majelis Kode Etik, Para Teradu telah menghilangkan 18.716 dukungan sehingga Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan (TMS) sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015. Hal ini jelas dan nyata melanggar pasal 2 PKPU Nomor 12 tahun 2015, Jo. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang menyatakan : “ Setiap anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diikat oleh satu Kode Etik serta melanggar pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan efektivitas, serta di samping dengan mengingat sumpah/janji jabatan yang pernah diucapkannya; 18. Bahwa fakta dalam sidang terungkap bahwa dari jalur perseorangan hanya 1 (satu) Pasangan yang lolos yakni: Sujito dan Djumadi SH. Pada saat verifikasi administrasi dan faktual dalam masa perbaikan syarat dukungan calon perseorangan terhadap pasangan calon perseorangan atas nama Sujito dan Djumadi SH, yang telah ditetapkan dengan Nomor Urut 1. Berdasarkan penjelasan komisioner KPU Kota Pematangsiantar terdapat ganda eksternal sebanyak 3000 jiwa/dukungan sehingga apabila hal ini dikurangi 3000 dukungan oleh karena ganda eksternal tersebut maka Pengadu masih memiliki dukungan sisa 15.716. maka dukungan terhadap Pengadu 12.270 + 5660 + 15.716 = 33.716, dari total Penduduk Kota Pematangsiantar sejumlah 236.947 jiwa/Penduduk, maka Pengadu telah memenuhi syarat (MS) dukungan pasangan calon perseorangan atau setara dengan 14, 22 %; 19. Bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, seorang Komisioner KPU Kota Pematangsiantar (Teradu IV) saat menerangkan penambahan poin format BA.2-KWK Perbaikan Perseorangan mengatakan: “Apabila kami salah mohon pimpinan majelis mengampuninya.” Pernyataan salah seorang komisioner ini secara tidak langsung mengakui kesalahannya dan minta pengampunan kepada pimpinan majelis etik yang menyidangkan pengaduan atas ketidaklolosan Pengadu dalam proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2015; 15 20. Bahwa kemudian hingga sampai saat pada pemeriksaan sidang Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), yakni pada tanggal 15 Oktober 2015, yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara, Para Teradu belum melaksanakan isi putusan Permohonan Sengketa Nomor \: 002/ PS/ PWSL.PTS 02.04/ VIII/ 2015, tanggal 8 September 2015; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dukungan penduduk Kota Pematangsiantar sejumlah 27.386 jiwa terhadap Bakal Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar atas nama : Fernando Simanjuntak, S.H. dan H. Arsidi, S.E; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Utara atau KPU RI untuk melakukan Peninjauan Kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Kota pematangsiantar sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka Pemulihan Hak Konstitusional Pengadu Fernando Simanjuntak, SH, dan H. Arsidi, SE 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar agar mengikutsertakan Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar pada Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015. 6. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-39, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi KTP an. Fernando Simanjuntak; 2. P-2 Fotokopi KTP an. Arsidi; 3. P-3 Fotokopi Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/ KPU-Kota-002.656024/ IX/ 2015; 4. P-4 Fotokopi Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematangsiantar Nomor Permohonan: 002/ PS/ PWSL.PTS.02.04/ VIII/ 2015, tertanggal 8 September 2015; 5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 270/ 1066/ KPU-Kota-002.656024/ VIII/ 2015, tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015, tertanggal 25 Agustus 2015; 16 6. P-6 Fotokopi Surat Undangan Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 1021/KPU-PS/VIII/2015, tertanggal 20 Agustus 2015; 7. P-7 Fotokopi Surat Undangan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 005/1233/KPU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 14 September 2015; 8. P-8 Fotokopi Surat Undangan Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 1206/ PANWASLU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 4 September 2105; 9. P-9 Fotokopi Surat Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 270-975/ Panwaslu-PS/ VIII/ 2015, tertanggal 21 Agustus 2015; 10. P-10 Fotokopi Surat KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 957/KPU-Kota/ VIII/ 2015, tertanggal 12 Agustus 2015; 11. P-11 Fotokopi Tanda Terima Berkas Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 10/ FS-DOA/B/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015; 12. P-12 Fotokopi Surat PPK Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar: 005/ 5.SIT/ VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015; 13. P-13 Fotokopi Surat PPK Siantar Timur Kota Pematangsiantar Nomor: 08/PK-ST/VIII/2015, tertanggal 18 Agustus 2015; 14. P-14 Fotokopi Tanda Terima Berkas Nomor: 10/FS-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 26 Agustus 2015; 15. P-15 Fotokopi Model BA.2-KWK KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015; 16. P-16 Fotokopi Model BA.5-KWK Perseorangan KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 15 Juli 2015; 17. P-17 Fotokopi Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan Kota Pematang Siantar, Tertanggal 21Agustus 2015; 18. P-18 Fotokopi Model BA. HP-KWK KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 2 Agustus 2015; 19. P-19 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Model Ba.1-KWK, tertanggal 7 Agustus 2015; 20. P-20 Fotokopi formulir PS-1 Permohonan Sengketa Nomor: 09/ FS-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 26 Agustus 2015; 21. P-21 Fotokopi Surat Nomor: 005/FS-DOA/B/ VIII/ 2015, Permohonan Kejelasan Waktu Verifikasi Faktual, tertanggal 12 Agustus 2015; 22. P-22 Fotokopi Surat Nomor; 10/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 16 September 2015; 23. P-23 Fotokopi Surat Nomor: 04/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 12 Agustus 2015; 24. P-24 Fotokopi Surat Nomor: 09/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 21 Agustus 2015; 25. P-25 Fotokopi Surat Nomor: 06/FSC-DOA/B/ VIII/ 2015, tertanggal 15 Agustus 2015; 26. P-26 Fotokopi Tanda Terima Peneriamaan Berkas Bawaslu Sumatera Utara, tertanggal 19 Agustus 2015; 27. P-27 Fotokopi Formulir A-1 Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 05/ LP/ PILKADA/ VIII/ 2015, tertanggal 13 Agustus 2015; 28. P-28 Surat PPK Kecamatan Siantar Marimbun Nomor: 652/ 05/ PPK-SMB/ VIII/ 2015, tertanggal 18 Agustus 2015; 29. P-29 Fotokopi hetanews.com, tertanggal 22 Agustus 2015; 30. P-30 Fotokopi hetanews.com, tertanggal 22 Agustus 2015 “Sebelum Sampai ke DKPP, Panwaslu Siantar Berikan Teguran Keras ke KPUD”; 31. P-31 Fotokopi kpu.go.id, pembatalan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tertanggal 9 Juli 2015; 32. P-32 Fotokopi Surat PPK Kecamatan Siantar Martoba Nomor: 270/03/SM/ S/ VIII/ 2015, tertanggal 18 Agustus 2015; 33. P-33 Fotokopi Tanda Terima Dugaan Pelanggaran KPU RI tertanggal 18 Agustus 2015; 34. P-34 Fotokopi Surat Nomor: 08/ FS-DOA/B/ VIII/ 2015, surat Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 35. P-35 Fotokopi Tanda Terima KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 7 17 Agustus 2015; 36. P-36 Fotokopi Surat Kuasa Khusus, tertanggal 21 September 2015; 37. P-37 Fotokopi Surat Nomor: 013/ FSC-DOA/B/X/2015, tertanggal 9 Oktober 2015; 38. P-38 Fotokopi Nama dan Komposisi Tim Kampanye Fernando-Arsidi; 39. P-39 Bukti Rekaman Percakapan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 15 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor : 134/I-P/L-DKPP/2015, Tanggal 21 September 2015, Pengadu mengajukan Pengaduan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik serta sekaligus yang tujuannya bukan semata-mata perbuatan melanggar Kode Etik akan tetapi juga diduga merupakan perbuatan sistematis untuk sengaja menggagalkan Pemberi Kuasa (Pengadu) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015; 2. Bahwa Pengadu menyebutkan dalam alasan-alasan dan pokok-pokok Pengaduannya, para Teradu melakukan perbuatan merubah format BA.2-KWK Perseorangan dan oleh karenanya para Teradu telah melanggar Pasal 2 BAB II Azas Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 1 butir 2 BAB I Ketentuan Umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 103 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa tidak benar Teradu I mengaku bersalah pada Persidangan Musyawarah begitu permohonan Pengadu dimenangkan oleh Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar, karena pada tanggal 8 September 2015 tersebut pada saat pembacaan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar, KPU Kota Pematangsiantar diwakili oleh Komisioner KPU Kota Pematangsiantar yakni Bapak Drs.Amril Zein yang pada saat ini sebagai Teradu V, sementara Teradu sedang membantu persiapan kegiatan Sosialisasi Kode Etik yang dilaksanakan oleh DKPP di Kota Pematangsiantar, pada tanggal 9 September 2015; 4. Bahwa terkait yang disampaikan oleh Pengadu bahwa Teradu I bermohon untuk dimediasi, adalah tidak benar karena mediasi tidak ada dalam tahapan Musyawarah Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015. Mungkin yang dimaksud Pengadu adalah Pembuatan Kesepakatan dan Pembuatan Kesepakatan ini adalah bagian dari tahapan yang ada dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam hal Pembuatan Kesepakatan tidak tercapai, maka Pimpinan 18 Musyawarah Penyelesaian Sengketa akan membuat Keputusan terkait sengketa tersebut; 5. Bahwa Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar atas Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diputuskan pada tanggal 8 September 2015 (Bukti T-1); 6. Bahwa Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai Penyelesaian Sengketa Pemilihan merupakan keputusan akhir dan mengikat artinya keputusan a quo mempunyai nilai eksekutorial yaitu secara hukum wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Dalam hal ini Pengadu justru tidak melaksanakan keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Hal ini dibuktikan dengan surat penolakan yang disampaikan oleh Pengadu ke KPU Kota Pematangsiantar (Bukti T-2); 7. Bahwa terkait dengan penambahan poin pada format BA.2-KWK yang dilakukan para Teradu bukan untuk menghambat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar yaitu Fernando Simanjuntak dan Arsidi yang mendaftar lewat jalur perseorangan. Pada kesempatan perbaikan dukungan untuk calon Perseorangan, Pengadu menyampaikan sebanyak 24.436 dukungan. Berdasarkan Pasal 41 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 11 ayat 1 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, yang mana disebutkan bahwa dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan atau dengan kata lain dukungan tidak boleh diberikan lagi kepada Pasangan Calon Perseorangan lain. Setiap bakal calon perseorangan yang maju lewat jalur perseorangan bila masih memiliki kekurangan dukungan setelah verifikasi tahap pertama, pada kesempatan perbaikan dukungan, tetap diperkenankan menyerahkan kekurangan dukungan tersebut sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dan dengan catatan dukungan tersebut harus dukungan baru yang belum pernah dipergunakan sebelumnya oleh pasangan calon perseorangan manapun dan atau dukungan lama yang telah diperbaiki antara lain, dukungan yang wilayah administrasi PPS nya tidak sesuai dan atau dukungan yang tidak dilengkapi oleh Kartu Tanda Penduduk (Bukti T-3); 8. Bahwa adanya penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu sebagai faktor menjadi tidak ditetapkannya atau menghambat Pengadu menjadi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, adalah tidak tepat. Penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan dilakukan adalah akibat tidak adanya format perbaikan untuk Calon Perseorangan di dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, sementara tahapan yang sedang berlangsung adalah tahapan perbaikan untuk Calon Perseorangan. Dalam Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b, dan Pasal 64 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah harus dilakukan pengecekan dukungan perbaikan setiap Pasangan Calon Perseorangan terhadap dukungan yang lama sehingga untuk mengakomodir pasal-pasal 19 tersebut, dibutuhkan penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan (Bukti T-4 dan Bukti T-6); 9. Bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh para Teradu untuk memenuhi maksud dari Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, dari 24.436 dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Pengadu, ditemukan dukungan sebanyak 18.716 dukungan lama yang telah dipergunakan sebelumnya oleh Pasangan Calon Perseorangan lainnya (Bukti T-5); 10. Bahwa terhadap Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar tanggal 8 September 2015, para Teradu telah kembali menggunakan format BA.2-KWK Perseorangan sesuai pada PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Para Teradu telah melakukan penelitian kegandaan, penelitian administrasi dan faktual terhadap 24.436 dukungan sesuai dengan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar (Bukti T-4); 11. Bahwa tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar tahun 2015, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Kota Pematangsiantar No.15/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 Tentang Penetapan Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 (Bukti T-7); 12. Bahwa jumlah rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan hasil verifikasi administrasi dan faktual (model BA.5-KWK Perseorangan) atas nama Fernando Simanjuntak dan Arsidi, pada tahap 1 adalah sebanyak 12.270. Rekapitulasi perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan hasil tindak lanjut Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar (model BA.5 Perbaikan KWK Perseorangan) adalah 0 (nol) sehingga jika dijumlahkan tahap 1 dan tahap 2 menjadi tidak memenuhi syarat sesuai Keputusan KPU Kota Pematangsiantar No.15/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 Tentang Penetapan Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 (Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10); 13. Bahwa terkait dengan tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon karena Pengadu menolak jadwal sosialisasi yang dilaksanakan oleh Para Teradu terkait pelaksanaan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Pengadu seharusnya tidak menolak sehingga dapat dengan jelas memahami setiap materi dalam jadwal khusus tersebut. Penetapan Pengadu sebagai Pasangan Calon akan dilakukan apabila Pengadu mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan tersebut dan tentu saja syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait syarat minimal dukungan dapat dipenuhi oleh Pengadu (Bukti T-11); 14. Bahwa penelitian faktual yang dilaksanakan oleh PPS adalah sesuai keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar. Penelitian administrasi harus dilakukan untuk menemukan kegandaan internal dan eksternal. Disamping itu kegunaan penelitian 20 administrasi juga adalah untuk menemukan: keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan, kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan, kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, kelengkapan lampiran dokumen dukungan, kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS, identitas lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; 15. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar, Para Teradu telah menerbitkan Berita Acara sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 16. Bahwa menurut pemahaman para Teradu terhadap Pasal 103 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, penambahan poin pada format BA.2-KWK Perseorangan adalah untuk mengakomodir Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015; 17. Bahwa para Teradu telah berupaya menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakill Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kebenaran dan keadilan serta transparansi; 18. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu kepada Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar; 19. Bahwa terkait dengan tindakan para Teradu yang melakukan penambahan poin telah menghambat Pengadu untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar tahun 2015 adalah keliru. Para Teradu tidak pernah melakukan upaya-upaya yang menghambat Pengadu untuk maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar tahun 2015; 20. Bahwa para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tetap berpegang dan menjunjung asas-asas penyelenggara pemilu dan sumpah janji jabatan; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 21 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-17 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/ KPU-Kota-002.656024/ IX/ 2015. Tentang Tindak lanjut Keputusan Panwaslih Kota Pematangsiantar, tertanggal 14 September 2015; 2. T-2 Fotokopi Surat Nomor: 011/FSC-DOA/B/ IX/ 2015, tertanggal 16 September 2015; 3. T-3 Fotokopi Hasil Penelitian Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi di Kecamatan Siantar Timur, tertanggal 7 Agustus 2015; 4. T-4 Fotokopi Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi Kota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015; 5. T-5 CD softcopy Data Dukungan Calon Perorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi; 6. T-6 Fotokopi Model BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi, tertanggal 17 September 2015; 7. T-7 Fotokopi Model BA. HP-Perbaikan KWK Pematangsiantar, tertanggal 26 September 2015; 8. T-8 Fotokopi ModelBA.5-KWK Perseorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi, tertanggal 15 Juli 2015; 9. T-9 Fotokopi Model BA.5 Perbaikan-KWK Perseorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi tertanggal 26 September 2015; 10. T-10 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 15/ Kpts/ KPU-Kota-002.656024/ V/ 2015; 11. T-11 Fotokopi Undangan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 005/ 1233/ KPU-PS/ IX/ 2015, tertanggal 14 September 2015; 12. T-12 Fotokopi Model B.2-KWK Persorangan Perbaikan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi, tertanggal 6 Agustus 2015; 13. T-13 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 396/KPI/VII/2015, tertanggal 22 Juli 2015; 14. T-14 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015; 15. T-15 Fotokopi Tanda Terima Dokumen Verifikasi Faktual KPU Kota Pematangsiantar, tertanggal 18 September 2015; 16. T-16 Fotokopi Tanda Terima Berkas Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Kota Pematangsiantar, tertanggal 11 Agustus 2015; 17. T-17 Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 302/ KPU/ VI/ 2015, tertanggal 12 Juni 2015; 22 Pihak Terkait Panwaslih Kota Pematangsiantar 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 di Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Paslon an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi menyerahkan syarat dukungan calon perorangan kepada KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 23.752 dukungan; 2. Bahwa dari jumlah tersebut di atas, berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Pematangsiantar ditemukan:  Jumlah dukungan Ganda Eksternal sebanyak = 13.982  Jumlah dukungan Ganda Internal sebanyak = 1.568  Jumlah yang layak dilakukan Verifikasi Faktual oleh PPS = 22.869 3. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Calon Perorangan, ditemukan bahwa jumlah dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan calon perorangan a/n Fernando Simanjuntak dan Arsidi adalah sebanyak 12.270 dukungan; 4. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2015, pasangan calon an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan yang diterima KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 24.436 dukungan; 5. Berita Acara KPU Kota Pematangsiantar Model BA.2-KWK Perseorangan perbaikan tanggal 11 Agustus 2015 tentang Hasil Penelitian Perbaikan Dugaan Kegandaan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi dinyatakan:  Jumlah pendukung yang diajukan sebanyak 24.436 orang  Jumlah pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu Paslon 9.138 orang  Jumlah pendukung yang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu Paslon sebanyak 182 orang  Jumlah pendukung Paslon perseorangan yang memberikan dukungan kepada paslon perseorangan saat dukungan awal sebanyak 18.716 orang  Jumlah pendukung Paslon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 5.660 orang 6. Bahwa dengan demikian perbaikan syarat dukungan calon perorangan calon perseorangan a/n Fernando Simanjuntak dan Arsidi, dinyatakan KPU Kota Pematangsiantar tidak memenuhi syarat. Untuk dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 5.660 orang tersebut oleh KPU Kota Pematangsiantar dilakukan Verifikasi Faktual; 7. Bahwa saat Rapat Pleno tersebut, Panwaslih Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa telah ada laporan dari Paslon an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi terkait Berita Acara Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan dan sedang dalam proses kajian Panwaslih Kota Pematangsiantar; 23 8. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 Paslon a/n Fernando Simanjuntak dan Arsidi melalui Tim Paslon (Sutrisno Dalimunte) menyampaikan Laporan Dugaan Kejanggalan Model BA.2 KWK Perseorangan Perbaikan yang dilengkapi dengan bukti- bukti; 9. Bahwa Panwaslih Kota Pematangsiantar menindaklanjuti Laporan tersebut dengan melakukan kajian hukum serta meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi; 10. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 berdasarkan kajian dugaan pelanggaran, Panwaslih Kota Pematangsiantar mengambil kesimpulan bahwa KPU Kota Pematangsiantar melakukan pelanggaran administrasi dan Pelanggaran Kode Etik. Panwaslih Kota Pematangsiantar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Pematangsiantar menerima dokumen perbaikan syarat dukungan calon perseorangan an. Fernando Simanjuntak dan Arsidi untuk dilakukan verifikasi Faktual serta memberikan peringatan keras kepada KPU Kota Pematangsiantar agar tidak menggunakan kewenangannya merubah format Berita Acara yang bertentangan dengan perundang-undangan; 11. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2015 Panwaslih Kota Pematangsiantar melakukan Penerusan Pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Kode Etik tersebut kepada KPU Kota Pematangsiantar; 12. Pada tanggal 24 Agustus 2015, Panwaslih Kota Pematangsiantar menerima surat dari KPU Kota Pematangsiantar perihal menindaklanjuti surat Panwaslih Kota Pematangsiantar; 13. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Panwaslih Kota Pematangsiantar menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terkait KPU Kota Pematangsiantar; 14. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015, permohonan tersebut telah dicatatat dalam buku Register Perkara Penyelesaian Sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02,04/VIII/2015; 15. Panwaslih Kota Pematangsiantar telah memutuskan sengketa tersebut dengan Keputusan Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015; [2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: 24 Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Teradu telah melakukan perubahan terhadap format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan yang mengakibatkan Pengadu tidak lolos sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Periode 2015-2020. Pengadu mengatakan telah mengikuti proses 25 rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar sesuai dengan jadwal dan tahapan yang dilakukan oleh para Teradu. Pada tanggal 15 Juli 2015, Pengadu telah menyerahkan sebanyak 23.752 dukungan yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dan 53 (lima puluh tiga) Kelurahan dan sesuai dengan hasil verifikasi memperoleh 12.270 dukungan. Pengadu mengatakan untukmemenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan, Pengadu pada saat perbaikan, tanggal 7 Agustus menyerahkan sebanyak 24.436 dukungan tambahan. Dari sejumlah dukungan tersebut di atas, pada tanggal 11 Agustus 2015 para Teradu mengeluarkan BA.2-KWK Perbaikan yang menyatakan bahwa dari 24.436 dukungan hanya 5.660 dukungan yang memenuhi syarat. Sesuai dengan point 4 (empat) BA.2-KWK yang telah dirubah formatnya oleh para Teradu, sebanyak 18.716 dukungan merupakan dukungan awal, yang mengakibatkan Pengadu tidak memenuhi syarat menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dalam Pemilukada 2015. Pengadu telah berulangkali meminta alasan dan penjelasan para Teradu terkait sebanyak 18.716 dukungan yang tidak memenuhi syarat menurut para Teradu, namun para Teradu tidak pernah memberikan jawaban atau data pembanding. Akibat perubahan format BA.2-KWK yang tidak sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Pengadu mengatakan telah dirugikan haknya sehingga tidak dimungkinkan maju sebagai Pasangan Calon jalur Perseorangan Kota Pematangsiantar. Menurut Pengadu, para Teradu seharusnya membuktikan dan memberikan data pembanding terhadap 18.716 dukungan yang TMS tersebut. Pengadu mengatakan bahwa untuk membuktikan dukungan yang tidak memenuhi syarat, seharusnya dilakukan verifikasi Faktual. Pada tanggal 26 Agustus 2015 Pengadu telah mengajukan Penyelesaian sengketa kepada Panwaslih Kota Pematangsiantar terkait dengan Perubahan Format BA.2-KWK yang dilakukan oleh para Teradu. Sesuai dengan keputusan sengketa Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04.VIII/2015, Panwaslih Kota Pematangsiantar membatalkan format BA.2-KWK yang diterbitkan oleh para Teradu. Para Teradu juga harus melakukan penelitian faktual terhadap 24.436 dukungan Pengadu. Pasca Keputusan Panwaslih Kota Pematangsiantar tersebut, para Teradu tidak menindaklanjuti sesuai dengan amar putusan. Para Teradu mengundang untuk acara sosialisasi Penelitian Administrasi dan Faktual, termasuk membuat Jadwal Khusus sesuai dengan Surat KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 24/Kpts/ KPU-Kota-002.656024/IX/2015. Menurut Pengadu, seharusnya para Teradu melakukan penelitian Faktual terhadap 24.436 dukungan Pengadu sesuai dengan amar putusan sengketa. Menurut Pengadu, para Teradu secara bersama-sama telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perbuatan yang terstruktur, dan sistematis dengan sengaja menggagalkan dan menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2015; [4.2] Menimbang bahwa para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selalu berpegang dan menjunjung asas-asas 26 penyelenggara pemilu. Para Teradu tidak pernah melakukan upaya-upaya menghambat Pengadu untuk maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015. Terkait dengan penambahan point pada format BA.2-KWK, para Teradu mengatakan bahwa hal tersebut untuk mengakomodir Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu mengatakan bahwa adalah harus dilakukan pengecekan dukungan perbaikan setiap Pasangan Calon terhadap dukungan yang lama sehingga untuk mengakomodir ketentuan tersebut, dibutuhkan penambahan point pada format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. Terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak melaksanakan Keputusan Sengketa Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8 September 2015, para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu telah menindaklanjuti Keputusan Sengketa tersebut dengan Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/ KPU-Kota- 002.656024/ IX/ 2015, tertanggal14 September 2015. Para Teradu mengatakan justru Pengadu tidak melaksanakan Keputusan Sengketa Panwaslih tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat penolakan Pengadu Nomor: 011/FSC-DOA/B/IX/2015, tertanggal 16 September 2015. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh para Teradu terhadap 24.436 dukungan perbaikan yang diserahkan Pengadu, ditemukan sebanyak 18.716 dukungan lama yang telah dipergunakan sebelumnya oleh Pasangan Calon Perseorangan lainnya. Para Teradu mengatakan tidak ditetapkannya Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar 2015, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 15/Kpts/ KPU- Kota-002.656024/IX/ 2015 Tentang Penetapan Persyaratan Dukungan dan Jumlah Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015. Jumlah rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan hasil verifikasi administrasi dan faktual (model BA.5-KWK Perseorangan) Pengadu pada tahap 1 adalah sebanyak 12.270 dan rekapitulasi perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan hasil tindak lanjut Keputusan Panwas Pemilihan Kota Pematangsiantar (model BA.5 Perbaikan KWK Perseorangan) adalah 0 (nol) sehingga jika dijumlahkan tahap 1 dan tahap 2, jumlah dukungan Pengadu menjadi tidak memenuhi syarat; [4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu sebagai Paslon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Pemilukada 2015 telah melalui proses rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar sesuai dengan jadwal dan tahapan. Pengadu tanggal 15 Juni 2015, menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Kota Pematangsiantar sebanyak 23.752 dukungan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 12.270 dukungan. Pengadu pada tanggal 7 Agustus 2015 menyerahkan dokumen perbaikan syarat dukungan sebanyak 24.436 dukungan. Sejumlah 18.716 27 dukungan tidak memenuhi syarat karena merupakan dukungan lama yang telah dipergunakan sebelumnya oleh Pasangan Calon Perseorangan lainnya, sehingga yang memenuhi syarat sebanyak 5.660 dukungan. Dengan jumlah dukungan tersebut, para Teradu menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar periode 2015-2020. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu melakukan perubahan format BA.2-KWK Perseorangan Perbaikan. Penambahan point yang dilakukan para Teradu dalam BA.2-KWK adalah untuk mengakomodir ketentuan Pasal 11 ayat 1, Pasal 56 ayat 1 huruf b dan Pasal 64 ayat 3 PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Terungkap juga fakta dalam persidangan, akibat perubahan format BA.2-KWK yang dilakukan oleh para Teradu, Pengadu mengajukan sengketa kepada Panwaslih Kota Pematangsiantar. Pasca Keputusan Sengketa Panwaslih Kota Pematangsiantar Nomor: 002/PS/PWSL.PTS.02.04/VIII/2015, tanggal 8 September 2015, para Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dengan Surat Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 34/ Kpts/ KPU-Kota-002.656024/ IX/ 2015, tertanggal14 September 2015. Pengadu menolak untuk melaksanakan jadwal dan tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual yang diberikan oleh para Teradu, dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keputusan sengketa. Padahal penjadwalan ulang untuk verifikasi administrasi dan faktual bagi Pengadu merupakan pelaksanaan dari keputusan sengketa. Seharusnya pengadu mengikuti verifikasi administrasi dan faktualuntuk membuktikan segala sesuatu terkait dokumen dan orang-orang yang memberi atau tidak memberi dukungan. Terkait data dukungan ganda sebanyak 18.716 yang dimintakan berulang kali oleh Pengadu sebagai data pembanding dukungan kegandaan, sesuai surat Pengadu kepada KPU Kota Pematangsiantar tertanggal 12 Agustus 2015, seharusnya ditempuh melalui verifikasi faktual. Padahal para Teradu telah menentukan jadwal untuk melaksanakan verifikasi yang dapat memperlihatkan keberadaan dari dukungan ganda. Hal itu menjadi tempuhan para Teradu karena akan dapat membantu secara simultan mengingat jumlah bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sangat banyak (8 bapasalon). Berdasarkan hal-hal di atas, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah berupaya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan secara maksimal. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; 28 [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik para Teradu
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV,dan V, atas nama Mangasi Tua Purba, Hermanto Panjaitan, Jafar Sidik Saragih, Riswanty Panjaitan, dan H. Amril Zein selaku Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 29 Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 30