Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 247/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Bawaslu RI
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-08-2014
👁 14 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 556/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 247/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari Jumat, 6 Juni 2014, Pengadu mengetahui dari situs Resmi KPU RI dan menemukan adanya data yang tidak benar pada Form Model BB-4 PPWP daftar riwayat hidup Calon Presiden Prabowo Subianto pada huruf D yang oleh Pengadu diduga telah melanggar Pasal 208 UU Nomor 42 Tahun 2008.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasinama baik Teradu atas nama Dr. Muhammad, S.I.P, M.Si, sebagai Ketua Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 247/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 556/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 247/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Sigop Manangihon Tambunan
Jabatan : Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan
Keterbukaan Publik.
Alamat : Jl. Mustika Ratu RT.01 RW.04, Kel. Ciracas, Kec.
Ciracas, Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Dr. Muhammad, S.I.P, M.Si
Organisasi/Lembaga : Ketua Bawaslu RI
Alamat Kantor : Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
1
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 556/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 247/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 8 Agustus 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada hari Jumat, 6 Juni 2014, Pengadu mengetahui dari situs Resmi KPU RI
dan menemukan adanya data yang tidak benar pada Form Model BB-4 PPWP
daftar riwayat hidup Calon Presiden Prabowo Subianto pada huruf D yang oleh
Pengadu diduga telah melanggar Pasal 208 UU Nomor 42 Tahun 2008.
2. Bahwa sesuai dengan Putusan MA No. 310 K/TUN/2012 yang telah
berkekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM RI Nomor AHU-14 AHO4.06 Tahun 2011, serta akta pernyataan
Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI (Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia) Nomor 08 Tahun 2010 yang menjabat Ketua Umum HKTI periode
2010-2015 adalah Dr. Oesman Sapta.
3. Bahwa atas dasar temuan ini Pengadu membuat laporan ke Bawaslu RI pada
tanggal 9 Juni 2014 No.010/LP/Pilpres/VI/2014, dan pada tanggal 11 Juni
2014, Pengadu diperiksa oleh Bawaslu RI, akan tetapi sampai sekarang belum
memperoleh laporan perkembangan penanganan laporan, maka Bawaslu RI
melanggar Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dan juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu;
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto Website KPU Terkait tentang Prabowo melakukan pembohongan
dengan mengaku sebagai Ketua HKTI;
2. P-2 Model BB-4 PPWP;
2
3. P-3 Tanda bukti penerimaan laporan No.010/Lp/Pilpres/VI/2014;
4. P-4 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kepada Sigop Manangihon Tambunan
Selain itu, Pengadu juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu Heroe Soeparto selaku
pendiri HKTI tahun 1973, dan Rosdiyah yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah/janji pada Persidangan DKPP tanggal 14 Agustus2014, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Heroe Soeparto
Prabowo adalah Ketua HKTI periode 2004-2009, sedangkan pengakuan Prabowo
sebagai Ketua HKTI periode 2010-2015 dianggap sebagai pengakuan pribadi oleh
Prabowo.Heroe Soeparto menyatakan Dr. Oesman Sapta adalah calon yang terpilih
sebagai Ketua Umum HKTI periode 2010-2015.Dr. Oesman Sapta pernah digugat oleh
Prabowo melalui PTUN sampai dengan tingkat kasasi tetapi Prabowo kalah.
Rosdiyah
Membenarkan pernyataan Heroe Soeparto yang menyatakan bahwa Dr. Oesman
Sapta adalah calon yang terpilih sebagai Ketua Umum HKTI periode 2010-2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4]Bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan dalam Persidangan
DKPP pada tanggal 13 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa permasalahan utama yang disampaikan oleh Pengadu adalah terkait
informasi perkembangan penanganan laporan ke Bawaslu Republik Indonesia
yang disampaikan pada tanggal 9 Juni 2014 dengan Nomor Laporan
010/LP/Pilpres/VI/2014. Menurut Pengadu, perkembangan laporan a quo
belum diterima, sehingga Bawaslu RI telah melanggar Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu penting untuk menjelaskan secara rinci dan jelas mengenai
prosedur penangan laporan dugaan pelanggaran pemilu dan tindakan hukum
yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI dalam menangani laporan yang
disampaikan oleh Pengadu. Jawaban dan penjelasan Teradu adalah sebagai
berikut:
a. Bahwa Pelapor atas nama Sigop M. Tambunan melaporkan dugaan
pelanggaran Pilpres di Bawaslu RI tanggal 9 Juni 2014 mengenai dugaan
pelanggaran yang dilakukan Capres Nomor Urut 1, Prabowo Subianto
yang telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam Form Model
BB-4 PPWP Daftar Riwayat Hidup;
3
b. Bahwa dalam Daftar Riwayat Hidup Calon Presiden, bagian huruf D
dikatakan pengalaman Organisasi Calon Presiden Prabowo Subianto
yang menjabat Ketua Umum pada organisasi Himpunan Kerukunan
Tani Indonesia mulai dari tahun 2004-sekarang;
c. Bahwa menurut keterangan Pelapor, berdasarkan Akta Nomor 08
Tentang Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII, Ketua
Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia adalah Tuan Doktor
Oesman Sapta;
d. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pelapor sebagai Warga
Negara Indonesia menganggap hal ini merupakan dugaan pelanggaran
berupa pemberian keterangan yang tidak benar yang berdampak pada
info yang tidak benar pula di masyarakat;
e. Bahwa setelah Petugas Penerimaan Laporan meneliti kelengkapan
persyaratan formil dan persyaratan materiil laporan, kemudian Petugas
menuliskannya dalam Formulir Model A-1 dan diregister dengan Nomor
Laporan 010/LP/PILPRES/VI/2014 pada tanggal 9 Juni 2014 pukul
17.00 WIB, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 5 Peraturan Bawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
f. Bahwa terkait laporan tersebut, Bawaslu RI sesuai dengan
kewenangannya telah mengundang pihak-pihak yang terkait untuk
dimintai keterangan terkait laporan yang dimaksud dan telah dimintai
keterangannya antara lain Pelapor a.n. Sigop M. Tambunan, S.H.
(berdasarkan Undangan Bawaslu Nomor 0332/Und/Bawaslu/VI/2014
tertanggal 10 Juni 2014 dan telah didengar klarifikasinya tanggal 11
Juni 2014), Saksi Pelapor masing-masing a.n. Magdalena Megawati S,
S.H. (berdasarkan Undangan Bawaslu Nomor
0333/Und/Bawaslu/VI/2014) dan Ir. Fernando Silalahi, S.H., M.H.,
(berdasarkan Undangan Bawaslu Nomor 0334/Und/Bawaslu/VI/2014
tertanggal 10 Juni 2014 dan telah didengar klarifikasinya tanggal 11
Juni 2014), serta Tim Kampanye Nasional Capres Nomor Urut 1
Prabowo-Hatta yakni Sdr. Fadli Zon (berdasarkan Undangan Bawaslu
Nomor 0335/Und/Bawaslu/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 dan telah
didengar klarifikasinya tanggal 11 Juni 2014);
g. Bahwa atas keterangan yang telah disampaikan oleh pihak-pihak
terkait, Bawaslu telah menyusun kajian atas Laporan Nomor
010/LP/PILPRES/VI/2014. Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 14 Juni 2014 yakni: (1) tidak
dapat diteruskan; dan (2) diumumkan di dalam status laporan dan
kemudian diumumkan dalam status laporan pada tanggal yang sama;
4
h. Bahwa setiap laporan perkembangan penanganan laporan akan
diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dengan pemberitahuan
tentang status laporan/temuan. Pemberitahuan status dugaan
pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat (Vide;
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 11/2014).
i. Terkait dengan pengaduan Pengadu, Teradu menegaskan telah
mengumumkan status laporan pengadu di papan pengumuman
Bawaslu. Sehingga tidak benar jika Pengadu tidak memperoleh laporan
perkembangan penanganan laporan yang dilaporkan kepada Teradu.
Sehingga dengan demikian, Pertama, Teradu sudah menjalankan tugas
dan fungsinya selaku Pengawas Pemilu yakni menerima dan
menindaklanjuti laporan; kedua, dengan diumumkannua status laporan
tersebut, Pengadu telah dianggap mengetahui dan/atau memperoleh
informasi terkait perkembangan penanganan laporannya.
3. Bahwa Teradu tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan (UU 42 Tahun
2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Perbawaslu 14 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu).
4. Bahwa Teradu telah melaksanakan fungsinya selaku Pengawas Pemilu dengan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan
kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU
sebagaimana sesuai dengan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres,
termasuk verifikasi terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua
Umum HKTI;
5. Bahwa Laporan Pengadu yang diregister Nomor: 010/LP/PILPRES/VI/2014,
berdasarkan kajian Bawaslu RI bukan merupakan pelanggaran pemilu;
6. Bahwa dalam menangani laporan Pengadu, Teradu telah menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip dan
azas penyelenggara pemilu seperti mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sehingga dengan demikian, tidak ada
satu bentuk perbuatan apapun yang dilakukan oleh Teradu sebagai
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.5]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-
buktisebagai berikut:
5
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy Surat Undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia No. 0332/Und/Bawaslu/VI/2014,
tertanggal 10 Juni 2014;
2. P-2 Copy Surat Undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia No. 0333/Und/Bawaslu/VI/2014,
tertanggal 10 Juni 2014;
3. P-3 Copy Surat Undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia No. 0334/Und/Bawaslu/VI/2014,
tertanggal 10 Juni 2014;
4. P-4 Copy Surat Undangan Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia No. 0335/Und/Bawaslu/VI/2014,
tertanggal 10 Juni 2014;
5. P-5 Copy Form Bawaslu RI Model A.12, Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan;
6. P-6 Copy Kajian Laporan No.010/LP/PILPRES/VI/2014;
7. P-7 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawas Janji a.n. Sigop
Manangihon Tambunan;
8. P-8 Copy Berita Acara Klarifikasi a.n. Sigop Manangihon Tambunan;
9. P-9 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawas Janji Fernando Silalahi,
S.H., M.H.;
10. P-10 Copy Berita Acara Klarifikasi a.n. Fernando Silalahi, S.H., M.H.;
11. P-11 Copy Keterangan/Klarifikasi di Bawas Janji a.n. Magdalena
Megawati, S.H.;
12. P-12 Copy Berita Acara Klarifikasi a.n. Magdalena Megawati, S.H.
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Hilman
Effendi pada Persidangan DKPP tanggal 14 Agustus 2014, sebagai berikut:
Hilman Effendi
Menjelaskan bahwa Prabowo Subianto adalah Ketua Umum HKTI sebelumnya 2004-
2009. Terkait dengan HKTI diluar pimpinan Prabowo, dari pihak Prabowo sudah
mengajukan proses gugatan di PTUN, dan hasilnya adalah bukan tidak dikabulkan
atau ditolak melainkan tidak diterima. Mengenai logo dan merk HKTI menurut
Kementerian Hukum dan HAM yang sah adalah milik Prabowo Subianto. Pihak
Prabowo sudah dipanggil oleh Bawaslu RI dan diklarifikasi, sudah menyerahkan
berkas terkait kepemimpinan yang sah HKTI, dan sudah dijelaskan bahwa yang
terpilih sebagai Ketua HKTI adalah Prabowo Subianto.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
6
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
7
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4]bahwa Para Pengadu adalah Tim kampanye yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam hal ini Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mengadukan Teradu sebagai Ketua
Bawaslu RI karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu karena tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan Nomor:
010/LP/Pilpres/VI/2014 atas nama Sigop Manangihon Tambunan.
[4.2]Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa Bawaslu RI
sesuai dengan kewenangannya telah mengundang pihak-pihak yang terkait untuk
dimintai keterangan terkait Laporan yang dimaksud dan berdasarkan hal itu Bawaslu
menyusun kajian atas Laporan Nomor 010/LP/PILPRES/VI/2014. Bawaslu kemudian
mengeluarkan Rekomendasi pada tanggal 14 Juni 2014 yakni: (1) laporan tidak dapat
diteruskan; dan (2) laporan diumumkan di dalam status laporan pada tanggal
dikeluarkannya Rekomendasi itu. Disamping itu Teradu mengatakan bahwa setiap
laporan perkembangan penanganan sesuai ketentuan diumumkan di Sekretariat
Pengawas Pemilu. Dalam hal ini Teradu telah mengumumkan status laporan Pengadu
di papan pengumumam Bawaslu RI. Sehingga tidak benar tuduhan dari pihak
Pengadu bahwa Pengadu tidak memperoleh laporan perkembangan penanganan
laporan. Teradu telah melaksanakan fungsinya selaku Pengawas Pemilu dengan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU sebagaimana yang
dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 26 UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres,
termasuk verifikasi terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum
8
HKTI. Oleh karena itu Laporan Pengadu yang diregister nomor:
010/LP/PILPRES/VI/2014, berdasarkan kajian Bawaslu RI bukan merupakan
pelanggaran pemilu. Meskipun demikian dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu
pengumuman di papan pengumuman Bawaslu RI hendaknya disertai pula dengan
surat resmi yang ditujukan lagsung kepada pihak Pelapor.
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa konflik internal HKTI bukan
merupakan urusan Pemilu. Teradu sebagai Ketua Bawaslu RI telah melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu dapat diterima.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasinamabaik Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasinama baik Teradu atas nama Dr. Muhammad, S.I.P, M.Si, sebagai
Ketua Bawaslu Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap
Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.masing-masing sebagai Anggota, pada hari Minggu
9
tanggal Tujuh Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh
Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10