Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 145-PKE-DKPP/IV/2025
Iffa Rosita, Anggota KPU RI dan Steve Dumbon, Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 129-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (MATIUS FAKHIRI DAN ARYOKO RUMAROPEN) dengan agenda pemeriksaan Ahli, saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI dan Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Papua diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang memberikan keterangan palsu/bohong dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025. Bahwa dalam sidang a quo, Majelis Hakim a.n Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Teradu I dan Teradu II tentang waktu batas akhir penerimaan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iffa Rosita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Steve Dumbon selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 129- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Abdul Kadir Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Raya Darmo Permai 2/15 RT/RW: 005/003 Kel. Sukomanunggal Kec. Sukomanunggal Surabaya Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; -------------------------------Memberikan Kuasa Kepada: ------------------------------------- Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jl. Mangga Dua Dalam Kav. 101 C-7, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, 10730
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Iffa Rosita Jabatan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Steve Dumbon Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Alamat : Jl. Holtekam, Muaratami, Jayapura Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 129-P/L- DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (MATIUS FAKHIRI DAN ARYOKO RUMAROPEN) dengan agenda pemeriksaan Ahli, saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Salah satu permasalahan yang didalilkan Pemohon dalam PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah mengenai pelanggaran terhadap persyaratan calon dalam Penetapan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH (Paslon No. 01) oleh Termohon KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 September 2024; 2. Bahwa pelanggaran terhadap persyaratan calon yang dilakukan Termohon (KPU Papua) yaitu mengenai Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Piliihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana milik Calon Wakil Gubernur Papua Yermias Bisai, SH yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen palsu yang telah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi saat mendaftar di KPU Papua tanggal 29 Agustus 2024; 3. Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 10 Februari 2025, terungkap adanya dokumen persyaratan yang baru diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 September 2024 a.n. Yermias Bisai, SH yang kemudian dokumen persyaratan tersebut diterima Termohon (KPU Provinsi Papua) pada tanggal 20 September 2024 dan selanjutnya digunakan sebagai dasar menetapkan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. Dokumen persyaratan dimaksud adalah : a. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September 2024 a.n Yermias Bisai, SH; dan; b. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September 2024 an. Yermias Bisai, SH; (Bukti P-01 dan P-02; Print-Out; Suket 844 dan 845). 4. Kedua Surat Keterangan di atas adalah dokumen persyaratan yang baru diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengganti dokumen persyaratan sebelumnya yang telah digunakan oleh Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua pada tanggal 29 Agustus 2024, yakni; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 a.n Yermias Bisai, SH. Penggantian ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September 2024 menyatakan tidak pernah mengeluarkan kedua Surat Keterangan tersebut; 5. Bahwa terkait dengan keberadaan dokumen persyaratan Surat Keterangan Nomor 844 dan 845 a quo, setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 10 February 2025, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada TERADU I sebagai berikut; “sampai kapankah perbaikan persyaratan itu bisa dilakukan dalam proses pencalonan” ? TERADU I kemudian menjawab; “Perbaikan persyaratan calon bisa dilakukan sampai dengan tanggal penetapan yaitu 22 September 2024, kalau sudah lewat tanggal penetapan sudah tidak bisa dilakukan perbaikan”. Hal yang sama juga ditanyakan majelis hakim MK kepada TERADU I, dan TERADU II menjawab; ”bahwa perbaikan persyaratan calon masih bisa dilakukan hingga tanggal penetapan Pasangan Calon ( 22 September 2024 )”. (Bukti P-03 dan P-04; Rekaman Video Cuplikan Jawaban TERADU I dan TERADU II dalam Sidang MK tanggal 10 Februari 2025) 6. Bahwa menurut PENGADU, terhadap jawaban TERADU I dan TERADU II sebagaimana di atas, menunjukan bahwa TERADU I sebagai anggota KPU RI dan TERADU II sebagai Ketua KPU Papua telah berperilaku tidak jujur dalam sidang Mahkamah Konstitusi, karena TERADU I maupun TERADU II sesungguhnya telah mengetahui kapan batas akhir perbaikan persyaratan calon itu harus dilakukan, namun TERADU I dan TERADU II dengan sengaja menyampaikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Sebab berdasarkan lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, telah diatur dengan sangat jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 6 – 8 September 2024, namun TERADU I dan TERADU II sengaja memanipulasi norma tersebut dengan mengatakan perbaikan persyaratan masih bisa dilakukan hingga sebelum penetepan Pasangan Calon (22 September 2024); 7. Bahwa TERADU I selaku anggota KPU RI tidak mungkin tidak mengetahui jadwal dan tahapan pencalonan yang diatur dalam regulasi yang dibuat oleh TERADU I sendiri yaitu PKPU No. 8 Tahun 2024, sehingga menurut PENGADU, jawaban TERADU I sebagaimana di atas mengandung mens rea atau niat jahat untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus bertujuan mengelabui hakim Mahkamah Konstitusi. Jawaban TERADU I tersebut patut dinilai memiliki maksud untuk mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sehingga keterangan TERADU I dikualifikasi sebagai telah memberikan keterangan palsu/keterangan tidak benar di depan persidangan Mahkaman Konstitusi; 8. Bahwa jawaban TERADU I dan TERADU II sebagaimana di atas selain bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan khususnya Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, juga tidak sejalan dengan Putusan DKPP Nomor 229- PKE-DKPP/XI/2024 yang diucapkan tanggal 24 Januari 2025, dimana dalam pertimbangan hukumnya DKPP secara jelas dan tegas menyatakan KPU Papua telah bersikap tidak berkepastian hukum karena telah menerima dan menggunakan dokumen perbaikan persyaratan administrasi calon berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September 2024 an. Yermias Bisai, SH diluar program, tahapan dan jadwal. (Bukti P- 05 s/d P-06; Print-Out; Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024 Halaman 93-94 dan Print-Out; Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024); 9. Bahwa jawaban TERADU I dan TERADU II dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut seakan hendak mengoreksi dan/atau mereduksi bahwa Putusan DKPP a quo adalah salah dan keliru, sehingga tindakan TERADU I dan TERADU II patut dinilai sebagai sikap pembangkangan terhadap Putusan DKPP yang seharusnya ditaati secara konsisten. Selain itu TERADU II telah mengetahui bahwa tindakannya menerima dan menggunakan dokumen Surat Keterangan No. 844 dan 845 tertanggal 19 September 2024 oleh DKPP telah dinyatakan sebagai perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dikenai sanksi peringatan keras, namun TERADU II seakan menyangkali Putusan DKPP a quo dan kembali membuat tindakan yang sama dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan perbaikan persyaratan masih bisa dilakukan hingga sebelum penetapan Pasangan Calon; 10. Bahwa menurut PENGADU, jawaban dan/atau keterangan TERADU I maupun TERADU II atas pertanyaan Majelis Hakim MK sebagaimana telah diuraikan diatas selain sebagai sikap tidak jujur, tidak berintegritas dan tidak berkepastian hukum, juga merupakan tindakan yang berpotensi merusak tatanan hukum Pemilukada karena telah menyangkali norma hukum yang secara tersurat telah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam regulasi yang menjadi produk KPU sendiri. TERADU I dan TERADU II justru lebih memilih membela dan melindungi kepentingan politik calon tertentu dibandingkan menegakan prinsip dan asas Pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel serta taat dan patuh pada Putusan DKPP; 11. Bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas, menurut PENGADU, TERADU I telah menciptakan preseden buruk dalam praktek kepemiluan kepada penyelenggara dibawahnya untuk tidak patuh dan taat pada norma dan hukum yang berlaku. Padahal selaku Anggota KPU RI, TERADU I sejatinya harus memberi contoh kepatuhan terhadap norma dan hukum diatas kepentingan lainnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 Septmber 2024 a.n. Yermias Bisai, SH; 2. P-2 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/HK/09/2024/ PN-JAP tanggal 19 September 2024 an. Yermias Bisai, SH; 3. P-3 Video; Cuplikan rekaman pertanyaan Majelis Hakim dan Jawaban TERADU I dalam Persidangan MK tanggal 10 Februari 2025; 4. P-4 Video; Cuplikan rekaman pertanyaan Majelis Hakim dan Jawaban TERADU II dalam Persidangan MK tanggal 10 Februari 2025; 5. P-5 Print-Out; Salinan Putusan DKPP Nomor: 299-PKE- DKPP/XI/2024 Halaman 93-9; dan 6. P-6 Print-Out; Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Program, Jadwal, Tahapan dan Kegiatan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025, Pengadu menghadirkan saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.4.] Iwan Kurniawan Niode 1. Bahwa Saksi menerangkan hadir pada sidang PHPU yang digelar Mahkamah Konstitusi apda tanggal 10 Februari 2025 sebagai kuasa hukum Paslon Cagub- Cawagub Nomor Urut 01; 2. Agenda siang saat itu adalah adalah mendengarkan saksi Pemohon; 3. Pada saat itu sidang menyoal tentang perbaikan syarat administrasi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua dalam Pelkada 2024; 4. Saksi telah melihat bahwa para Teradu menyatakan batas perbaikan syarat administrasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua sampai tanggal 22 September 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: JAWABAN TERADU I ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Teradu I untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu); 2. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 1819/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya memanggil Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I untuk Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 129-P/L- DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145 – PKE – DKPP/IV/2025 yang diadukan oleh Abdul Kadir yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun. Bahwa kehadiran Teradu I sesuai Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI adalah sebagai Anggota KPU sehingga jawaban yang disampaikan Teradu I untuk menjawab pengaduan Pengadu adalah sebagai bagian dari lembaga KPU; 3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dengan Pemohon yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan agenda pemeriksaan Ahli, Saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, dimana salah satu permasalahan yang didalilkan Pemohon adalah mengenai pelanggaran terhadap persyaratan Calon dalam Penetapan Pasangan calon Benhur Tomi mano dan Yermias Bisai, SH (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 1) oleh KPU Provinsi Papua yang pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai Termohon; 4. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dengan Pemohon yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan agenda pemeriksaan Ahli, Saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, dimana salah satu permasalahan yang didalilkan Pemohon adalah mengenai pelanggaran terhadap persyaratan Calon dalam Penetapan Pasangan calon Benhur Tomi mano dan Yermias Bisai, SH (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 1) oleh KPU Provinsi Papua yang pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai Termohon; 5. Bahwa menurut Pengadu, pelanggaran terhadap persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sebagai Termohon adalah mengenai Surat Keterangan tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana milik Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, SH yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen palsu yang telah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi saat mendaftar di KPU Provinsi Papua tanggal 29 Agustus 2024; 6. Bahwa pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025, Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Teradu I dengan pertanyaan sebagai berikut, “sampai kapankah perbaikan persyaratan itu bisa dilakukan dalam proses pencalonan?”; 7. Bahwa Teradu I menjawab,”perbaikan persyaratan calon bisa dilakukan sampai dengan tanggal penetapan yaitu 22 September 2024, kalau sudah lewat tanggal penetapan sudah tidak bisa dilakukan perbaikan”; 8. Bahwa menurut Pengadu, jawaban Teradu I menunjukkan bahwa Teradu I sebagai Anggota KPU RI telah berperilaku tidak jujur dalam sidang Mahkamah Konstitusi karena Teradu I sesungguhnya telah mengetahui kapan batas akhir perbaikan syarat calon, tetapi Teradu I dengan sengaja menyampaikan jabawan yang menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pengadu, berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adala tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024, tetapi Teradu I sengaja memanipulasi norma tersebut dengan mengatakn perbaikan persyaratan masih bisa dilakukan hingga sebelum penetapan Pasangan Calon yaitu tanggal 22 September 2024; 9. Bahwa atas aduan a quo Teradu menjawab sebagai berikut: 9.1. Bahwa tidak ada niatan dari Teradu I untuk menutupi pelanggaran sebagaimana yang didalilkan Pengadu yang mana tidak ada Surat Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi terhadap adanya temuan pelanggaran a quo; 9.2. Bahwa seluruh jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah dicantumkan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 (selanjutnya disebut: PKPU Nomor 8 Tahun 2024). Adapun jadwal kegiatan tahapan dimaksud dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: 9.3. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana ketentuan pada angka 2, proses Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 dimulai pada saat Pendaftaran dan berakhir pada saat Penetapan Pasangan Calon yaitu mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 22 September 2024; 9.4. Bahwa tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ketentuan pada angka 2 dimulai sejak tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024 dan tahapan pelaksanaan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dimulai sejak tanggal 15 sampai dengan 21 September 2024; 9.5. Bahwa Teradu I membantah dan menolak dengan tegas dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah berperilaku tidak jujur dan sengaja menyampaikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan serta Teradu I dianggap telah memanipulasi norma, dengan argumentasi sebagai berikut: 9.5.1. Bahwa benar pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung persidangan lanjutan PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dimana Teradu I berkedudukan sebagai pendamping Termohon dalam hal ini KPU Provinsi Papua; 9.5.2. Bahwa terhadap jawaban Teradu I sebagaimana dimaksud pada aduan Pengadu dimaksudkan untuk menjelaskan situasi dan konteks permasalahan Pencalonan yang terjadi di Provinsi Papua dan bukan dalam kerangka normatif an sich PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jawaban Teradu I didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan Teradu I yang didapatkan melalui dokumen surat konsultasi KPU Provinsi Papua kepada KPU Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (Bukti T1-1) dan surat Nomor 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (Bukti T1-2) serta surat jawaban KPU kepada KPU Provinsi Papua Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (Bukti T1-3); 9.5.3. Bahwa dalam Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide Bukti T-3) yang pada pokoknya KPU menyatakan jika hasil klarifikasi telah benar dan sesuai serta dituangkan dalam Berita Acara maka calon dinyatakan memenuhi syarat. Namun apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa calon terbukti melakukan tindak pidana maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat; 9.5.4. Bahwa klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua jika dihubungkan dengan tahapan dan jadwal masih dalam tahapan Pencalonan, sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada angka [3.15.2] halaman 45 dan 46 menyebutkan: “ …. norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015 menentukan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota; b.pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota; c. penelitian persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota; d. penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota; e. pelaksanaan kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu kelindan, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena berada dalam satu kelindan semua yang menyangkutan persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah dipenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.”; 9.6. Bahwa terdapat surat dari Koalisi Papua Cerah Tim Pemenang Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua (Bukti T1-4) yang selanjutnya dijawab oleh KPU RI melalui surat Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan yang pada pokok penjelasan dalam surat sama dengan yang disampaikan KPU RI kepada KPU Provinsi Papua (Bukti T1-5); 9.7. Bahwa Teradu I membantah dan menolak dengan tegas dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I memiliki mens rea atau niat jahat untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus bertujuan mengelabui hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi serta keterangan Teradu I terkualifikasi sebagai keterangan palsu/tidak benar di depan persidangan Mahkamah Konstitusi, dengan argumentasi sebagai berikut: 9.7.1. Bahwa dalam perkara Sengketa PHP Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pihak yang menjadi Termohon adalah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 9.7.2. Bahwa Teradu I hanya memberikan pernyataan atas pertanyaan Majelis Hakim bilamana terdapat pertanyaan dari Majelis Hakim dan tidak berada dalam kapasitas untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon dalam persidangan; 9.7.3. Bahwa seluruh kerangka argumentasi Jawaban Termohon in casu KPU Provinsi Papua pada persidangan yang telah dituangkan di dalam jawaban dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah merupakan domain dari KPU Provinsi Papua dalam kapasitas sebagai Termohon. Sekali lagi, perlu Teradu I tegaskan bahwa sebagai pendamping saat persidangan, posisi Teradu I bukanlah para pihak yang berperkara secara langsung dan Teradu I bersifat pasif; 9.7.4. Bahwa dalil aduan Pengadu a quo adalah dalil yang tidak berdasar karena bagaimana mungkin Teradu I memiliki mens rea atau niat jahat untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus bertujuan mengelabui hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi serta keterangan Teradu I terkualifikasi sebagai keterangan palsu/tidak benar di depan persidangan Mahkamah Konstitusi sementara posisi Teradu I pada proses sengketa PHP Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas pihak in casu Termohon dan hanya pendamping; 9.7.5. Bahwa faktanya terhadap persoalan a quo Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025 (Bukti T-6) yang salah satu amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dihubungkan dengan dalil Pemohon a quo dalam titik tertentu justru membantah dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I mencoba memengaruhi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Fakta a quo justru menunjukan bahwa persidangan telah berjalan sebagaimana mestinya dan kepada para pihak baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan semua argumentasi hukum di hadapan persidangan serta diberikan kesempatan pula untuk membuktikan melalui bukti surat maupun saksi dan ahli; 9.7.6. Bahwa Teradu I sebelum menghadiri persidangan PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi telah menanyakan kepada KPU Provinsi Papua selaku Termohon terkait adanya perbaikan berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagai hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi Papua saat itu menyatakan bahwa sebelum melakukan penetapan calon, KPU Provinsi Papua telah berkoordinasi untuk memohon petunjuk kepada KPU secara lisan dan bersurat melalui surat KPU Provinsi Papua kepada KPU Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 (vide Bukti T1-1) dan surat Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 (vide Bukti T1-2), KPU menjawab surat tersebut dengan menyampaikan surat Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide Bukti T1-3); 9.7.7. Bahwa pada saat Teradu I menjawab Majelis Hakim, Teradu I juga sempat memastikan konteks permasalahan yang terjadi kepada anggota KPU Provinsi Papua yang hadir sidang. Hal tersebut dilakukan Teradu I guna memastikan secara kontekstual permasalahan yang terjadi sekaligus menunjukkan bahwa Teradu I bersikap dengan hati-hati dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim, hal ini sekaligus mempertegas bantahan terhadap dalil Pengadu a quo yang, faktanya, tidak ada intensi jahat dari Teradu I untuk mengelabui atau hal-hal lain sejenis; 9.8. Bahwa perkara Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 telah diadili oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan dengan putusan Nomor 304/PHPU.GUB/XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya hanya menitikberatkan pada permasalahan keabsahan persyaratan administrasi calon bukan pada jadwal tahapan Pencalonan yang juga masuk dalam salah satu pokok permohonan Pemohon. [2.6] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI; dan 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU I Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T1-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk; 2. T1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk; 3. T1-3 Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. T1-4 Surat Koalisi Papua Cerah Tim Pemenangan Provinsi Papua Matius-Aryoko Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024 tanggal 24 September 2024 Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 dan Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua; 5. T1-5 Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan yang pada pokok penjelasan dalam surat sama dengan yang disampaikan KPU RI kepada KPU Provinsi Papua; dan 6. T1-6 Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025. [2.8] KESIMPULAN TERADU I 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada sidang pemeriksaan tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I; 2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Teradu I; 3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Teradu I melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yaitu melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu/berbohong yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025; 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 22 Juli 2025, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berkaitan dengan perkara a quo, Pengadu dalam persidangan menyampaikan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025 Teradu I sebagai Anggota KPU RI telah berperilaku tidak jujur karena Teradu I sesungguhnya telah mengetahui kapan batas akhir perbaikan syarat calon, tetapi Teradu I dengan sengaja menyampaikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pengadu, berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024, tetapi Teradu I sengaja memanipulasi norma tersebut dengan mengatakan perbaikan persyaratan masih bisa dilakukan hingga sebelum penetapan Pasangan Calon yaitu tanggal 22 September 2024; b. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan sebagaimana disampaikan Pengadu di atas, Teradu I perlu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut: 1) Bahwa sama sekali tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat Teradu I dalam menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud oleh Pengadu; 2) Bahwa pemahaman Teradu I saat ditanya Majelis hakim pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025 adalah dalam konteks tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi terhadap persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur; 3) Adapun penjelasan dari Teradu I tersebut untuk menjelaskan situasi dan konteks permasalahan Pencalonan yang terjadi di Provinsi Papua dan bukan dalam kerangka normatif an sich PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan Teradu I yang didapatkan melalui dokumen surat konsultasi KPU Provinsi Papua kepada KPU melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti TI-1) dan surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti TI-2) serta surat jawaban KPU kepada KPU Provinsi Papua melalui Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal 25 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (vide Bukti TI-3); 4) Bahwa dalam Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide Bukti TI-3) yang pada pokoknya KPU menyatakan jika hasil klarifikasi telah benar dan sesuai serta dituangkan dalam Berita Acara maka calon dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa calon terbukti melakukan tindak pidana, maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun substansi Surat KPU tersebut, dalam pemahaman Teradu I berkaitan dengan penjelasan atas klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap tanggapan masyarakat yang mempermasalahkan mengenai surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas nama nama Yermias Bisai, S.H.; 5) Adapun jawaban Teradu I terhadap pertanyaan Majelis Hakim pada saat persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 Nomor 304/PHP.GUB- XXIII/2025 tidak mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi karena persidangan telah berjalan sebagaimana mestinya dan kepada para pihak baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan semua argumentasi hukum di hadapan persidangan serta diberikan kesempatan pula untuk membuktikan melalui bukti surat maupun saksi dan ahli; 6) Bahwa faktanya terhadap persoalan a quo, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025 yang salah satu amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (vide Bukti TI-6). c. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terdapat fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI berkenaan dengan pengawasan in casu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya klarifikasi dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon masih bisa dilakukan hingga tanggal penetapan calon dalam konteks adanya klarifikasi dan masukan masyarakat, maka masih ada kesempatan kembali pada tanggal 15- 21 September 2024 karena dianggap masih dalam satu kesatuan tahapan pencalonan; d. Bahwa dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo, terdapat fakta keterangan Pengadu menyatakan telah memaklumi pernyataan yang disampaikan Teradu I dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025 yang menjadi pokok aduan Pengadu; e. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Teradu I terhadap dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu serta secara hukum telah sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah saya Teradu I memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: a. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan [2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, Teradu selalu memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 3. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, pada Lampiran I (satu) Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan rincian time line sebagai berikut : (Bukti T2-01) LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1. PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN a. Pengumuman Minggu, Selasa, Penyerahan Dokumen Dukungan 5 Mei 2024 7 Mei 2024 b. Penyerahan Dokumen Rabu, Minggu, Syarat Dukungan Pasangan Calon 8 Mei 2024 12 Mei 2024 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu, Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU 13 Mei 2024 2 Juni 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota d. Tanggapan atas Senin, Jumat, dukungan 13 Mei 2024 26 Juli 2024 e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan 31 Mei 2024 2 Juni 2024 KPU Kabupaten/Kota f. Perbaikan dan Senin, Jumat, Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan 3 Juni 2024 7 Juni 2024 perbaikan kesatu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota g. Verifikasi Administrasi Selasa, Selasa, Dokumen Dukungan Perbaikan Kesatu oleh 8 Juni 2024 18 Juni 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa, Administrasi Dokumen Syarat Dukungan 16 Juni 2024 18 Juni 2024 Perbaikan Kesatu oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota i. Penyampaian Hasil Rabu, Kamis, Rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU 19 Juni 2024 20 Juni 2024 Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS j. Verifikasi Faktual Kesatu Jumat, Kamis, 21 Juni 2024 4 Juli 2024 PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin, Verifikasi Faktual Kesatu di tingkat 5 Juli 2024 8 Juli 2024 Kecamatan l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual Kesatu di tingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024 Kabupaten/Kota m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual Kesatu ditingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024 Provinsi n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu, Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan 13 Juli 2024 17 Juli 2024 Perbaikan Kedua kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu, Perbaikan Kedua Dokumen Syarat 18 Juli 2024 28 Juli 2024 Dukungan p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU 26 Juli 2024 28 Juli 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa, Rekapitulasi Verifikasi Administrasi 29 Juli 2024 30 Juli 2024 Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS r. Verifikasi Faktual Rabu, Sabtu, Kedua 31 Juli 2024 10 Agustus 2024 s. RekapitulasiVerifikasi Minggu, Rabu, Faktual Kedua di tingkat Kecamatan 11 Agustus 2024 14 Agustus 2024 t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024 Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat Kabupaten/Kota u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024 Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat Provinsi v. Penetapan Senin, Senin, Pemenuhan Syarat Dukungan 19 Agustus 2024 19 Agustus 2024 2. PENGUMUMAN Sabtu, Senin, PENDAFTARAN PASANGAN CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024 3. PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN PASANGAN CALON a. Pendaftaran Pasangan Selasa, Kamis, Calon 27 Agustus 2024 29 Agustus 2024 NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR b. Pemeriksaan Selasa, Senin, Kesehatan 27 Agustus 2024 2 September 2024 c. Penelitian Kamis, Rabu, Persyaratan Administrasi Calon 29 Agustus 2024 4 September 2024 d. Pemberitahuan Hasil Kamis, Jumat, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 5 September 2024 6 September 2024 oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota e. Perbaikan dan Jumat, Minggu, Penyerahan Perbaikan Persyaratan 6 September 2024 8 September 2024 Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota f. Penelitian Perbaikan Jumat, Sabtu, Persyaratan Administrasi Calon 6 September 2024 14 September 2024 dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota g. Pemberitahuan dan Jumat, Sabtu, Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan 13 September 2024 14 September 2024 Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota h. Masukan dan Minggu, Rabu, Tanggapan Masyarakat terhadap 15 September 2024 18 September 2024 Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon i. Klarifikasi atas Minggu, Sabtu, Masukan dan Tanggapan 15 September 2024 21 September 2024 Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 4. PENETAPAN PASANGAN CALON a. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu, Calon 22 September 2024 22 September 2024 b. Pengundian dan Senin, Senin, Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon 23 September 2024 23 September 2024 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan yang menjadi salah satu syarat calon telah di adukan sebelumnya dan telah diputus oleh DKPP dengan no register Perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu sudah terjawab dalam sidang sebelumnya; 5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 sampai dengan angka 9 Teradu menanggapinya sebagai berikut : 5.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT TERADU menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Adapun Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut diterima melalui aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti pendukung berupa yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; 5.2. Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT TERADU menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir Bukti T2 – 7 Jawaban TERADU. Adapun Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut diterima melalui aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file bukti pendukung berupa yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; 5.3. Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, TERADU melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan klarifikasi atas adanya Tanggapan Masyarakat dan diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kunjungan tersebut, TERADU menanyakan surat jawaban terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024; (Bukti T2-02) 5.4. Bahwa dalam kunjungan klarifikasi, sebagaimana angka 5 sub angka 13, Derman Parlungguan Nababan, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September 2024, dan didapati keterangan bahwa: (Bukti T2-03); a. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebaga doku men pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura; (Bukti T2-04); b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H; (Bukti T2-05); c. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado yang TERADU lakukan, saat dilakukan pemeriksaan Barcode surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dengan nomor surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Samuel Fritsko Jenggu tidak muncul pada halaman aplikasi Eraterang sebagaimana (Bukti T2 – 14) Jawaban TERADU; d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada bersangkutan; dan (Bukti T2-06); dan e. Dengan diterbitkannya surat keterangan sebagaimana pada angka 5 sub angka 12 huruf d di atas menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 6. Bahwa selanjutnya, melalui Surat bernomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024, TERADU menyelenggarakan klarifikasi TERADU adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, SH yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, atas nama YACOB PASEI dengan hasil klarifikasi menyatakan bahwa sebagai tercantum dalam Jawaban TERADU; (Bukti T2-07); 7. Bahwa TERADU menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus permohonan petunjuk berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; (Bukti T2-08); 8. Bahwa pada tanggal 21 september 2024, TERADU melakukan beberapa rangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya Tanggapan Masyarakat, diantaranya sebagai berikut: a. Teradu/Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; (Bukti T2-09); b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan (Bukti T2-10); c. KPU Provinsi Papua mengirimkan bernomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk berkenaan dengan : (Bukti T2-11); • Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024; • Klarifikasi TERADU yang mendapati adanya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024; • Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024. 9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti T2-12); 10. Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8 SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat 1688/2024 dan surat 1691/2024), sebagaimana angka 5 sub angka 14 dan sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa “apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, SH (Calon Wakil Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”; (Bukti T2-13) 11. Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban terhadap Surat KPU Provinsi Papua , TERADU juga melakukan koordinasi secara berkala khususnya di tanggal 20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik melalui via telepon/WhatsApp berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur tata naskah dinas berkenaan dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang membutuhkan waktu dan secara berjenjang, PARA TERADU/KPU Provinsi Papua baru menerima balasan/jawaban dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25 September 2024 melalui surat bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024; 12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya yang serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada KPU Provinsi Papua; (Bukti T2-14) 13. Selanjutnya berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima) sampai dengan angka 12 (Dua belas) tersebut di kaitkan dengan keterangan Teradu saat menanggapi Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim MK menurut Teradu adalah semata-mata menjawab dan menjelaskan kepada majelis berdasarkan fakta yang terjadi pada saat tangal 21 September 2024 adalah perihal penyerahan dokumen berdasarkan hasil klarifikasi dari Tanggapan Masyarakat oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang berupa surat 844 dan surat 845; 14. Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa pada saat Tanggapan Masyarakat tersebut KPU tidak lagi menerima Dokumen baru yang berasal dari Calon melainkan hanya menerima dokumen hasil klarifikasi dari pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut yaitu Pengadilan Negeri Jayapura; 15. Selanjutnya dalam rangka pemenuhan syarat calon dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024,sebagaimana tertuang dalam surat dinas KPU RI nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024, maka dapatlah kami menerima hal tersebut sebagai salah satu kelengkapan dalam klarifikasi dari tanggapan Masyarakat [2.10] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.11] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T2-1 Lampiran I, Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2. T2-2 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 3. T2-3 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September 2024; 4. T2-4 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024; 5. T2-5 surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024; 6. T2-6 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024; 7. T2-7 Surat KPU Provinsi Papua bernomor 1668/PL.01.7- Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024; 8. T2-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024; 9. T2-9 Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 yang ditanda tangani bersama KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua; 10. T2-10 Berita Acara Klarifikasi Nomor512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; 11. T2-11 KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk; 12. T2-12 Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 13. T2-13 Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat 1688/2024 dan surat 1691/2024); dan 14. T2-14 Surat Dinas KPU RI bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 perihal tanggapan keberatan. [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.12.1.a] KETUA DAN ANGGOTA KPU RI YANG TIDAK DIADUKAN 1. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 1815/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU RI dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait dengan Para Teradu yaitu Iffa Rosita, Anggota KPU RI sebagai Teradu I, serta Steve Dumbon, Ketua KPU Provinsi Papua, sebagai Teradu II, untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 129-P/L-DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145–PKE– DKPP/IV/2025 atas nama Abdul Kadir yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, selanjutnya disebut sebagai Pengadu; 2. Bahwa sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 129-P/L.DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145–PKE–DKPP/IV/2025, DKPP dalam panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terkait Surat Keterangan Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP yang menjadi salah satu objek pembahasan dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025, dimana terhadap Surat Keterangan dengan nomor dimaksud, Majelis Hakim menanyakan kepada KPU mengenai batas waktu perbaikan dokumen persyaratan dalam proses pencalonan dan dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Teradu I (Anggota KPU atas nama Iffa Rosita) dan Teradu II (Ketua KPU Provinsi Papua atas nama Steve Dumbon) terhadap pertanyaan Majelis Hakim tersebut. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan penjelasan sebagai berikut: 2.1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu/berbohong yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025 serta bersikap tidak jujur dan tidak berkepastian hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait obyek yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024; 2.2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang- Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK , PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih; 2.3. Bahwa Pihak Terkait secara kelembagaan diberikan kewenangan atributif untuk membentuk Peraturan KPU dan Pedoman Teknis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Pemilihan yang pada pokoknya mengatur bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan; 2.4. Bahwa mendasarkan pada ketentuan angka 3, Pihak Terkait membentuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada) yang merupakan Peraturan Teknis dari Undang-undang Pemilihan dan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pemilihan tahun 2024; 2.5. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki kewenangan untuk menyusun peraturan KPU, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Pemilihan yang mengatur sebagai berikut: Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU; 2.6. Bahwa seluruh jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah dicantumkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun jadwal dan tahapan dimaksud dapat dilihat pada tabel berikut: 2.7. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana ketentuan pada angka 6, proses pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 dimulai pada saat Pendaftaran dan berakhir pada saat Penetapan Pasangan Calon, yaitu pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 22 September 2024; 2.8. Bahwa KPU Provinsi Papua pernah meminta petunjuk kepada KPU melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk dan Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk (Bukti PT1-1 dan PT1-2); 2.9. Bahwa terhadap Surat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 8, Pihak Terkait menerbitkan Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti PT1-3). Adapun pokok-pokok Surat yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait dimaksud adalah sebagai berikut: a. Bahwa menurut Pasal 14 ayat (2) huruf f dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi dokumen persyaratan meliputi surat keterangan: 1) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 2) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap b. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraf [3.17] dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah; c. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan masyarakat terhadap dokumen surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN- JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M dan Yermias Bisai, S.H.) benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan memenuhi syarat; d. Dalam hal terdapat upaya hukum terhadap status Calon dimaksud, KPU Provinsi Papua berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan peraturan perundang- undangan; e. Dalam hal pasangan calon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Calon terbukti melakukan tindak pidana, maka Calon atas nama Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan KPU Provinsi Papua membuka pendaftaran kembali pasangan calon dengan memperhatikan Pertimbangan Hukum paragraf [3.17] angka 3 s.d angka 5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut: 1) Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut 1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi, sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat dibebankan kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (John W. Wilil), maka John W. Wilil dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai pasangan calon (baik sebagai calon Bupati maupun calon Wakil Bupati) tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat bagi John W. Wilil sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, bakal calon yang akan berpasangan dengan John W. Wilil harus tetap diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon; 2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Kabupaten Yalimo melakukan pengundian ulang nomor urut pasangan calon; dan 3) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. KPU Provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan pemberian status Calon dimaksud dan Kepolisian Daerah Papua berkenaan dengan kondisi Kamtibmas 2.10. Bahwa penjelasan sebagaimana pada angka 9 merupakan penjelasan yang bersifat normatif, dimana penjelasan tersebut merupakan mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.11. Bahwa substansi Surat KPU Provinsi Papua sebagaimana pada angka 8 dipahami oleh Pihak Terkait sebagai proses Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap Tanggapan Masyarakat atas Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas nama Yermias Bisai, S.H; 2.12. Bahwa berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura, dalam pemahaman Pihak Terkait Surat tersebut merupakan dokumen pendukung dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. 2.13. Bahwa selain itu juga Pihak Terkait pernah mendapat surat Koalisi Papua Cerah tim pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko dengan Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Surat Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Terhadap Surat dari Koalisi Papua Cerah tim pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko tersebut, Pihak Terkait memberikan respon melalui Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2- SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan, dimana dalam Surat KPU tersebut pihak terkait memberikan penjelasan yang substansinya sebagaimana diuraikan pada angka 9 (Bukti PT1-4). [2.12.1.b] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT KPU RI Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU RI menyampaikan bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk; 2. PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk; 3. PT1-3 Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 4. PT1-4 Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan. [2.12.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan supervisi terhadap KPU RI, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Nomor 1816/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan, berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 22A (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasal 28 ayat (1) huruf c (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan, Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2. Bahwa berkenaan dengan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024 kegiatan dan jadwal pendaftaran sampai dengan penetapan pasang calon sebagai berikut: 3. Bahwa berkenaan dengan supervisi pengawasan KPU RI in casu pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pernyatan Teradu I (KPU RI) yang menyatakan pada pokoknya perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon masih bisa dilakukan hingga tanggal penetapan pasangan calon calon (22 September 2024) merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang pada pokoknya mengatur Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk diantaranya memutus perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk apakah pernyataan tersebut dipertimbangkan atau tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi. [2.12.3.a] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA YANG TIDAK DIADUKAN Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan dengan pokok aduan dalam perkara 145 – PKE – DKPP/IV/2025, KPU Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 3. Bahwa KPU Provinsi Papua melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, pada Lampiran I (satu) Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan rincian time line sebagai berikut: (Bukti TK-01); LAMPIRAN I PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR 1. PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN a. Pengumuman Minggu, Selasa, Penyerahan Dokumen Dukungan 5 Mei 2024 7 Mei 2024 b. Penyerahan Dokumen Rabu, Minggu, Syarat Dukungan Pasangan Calon 8 Mei 2024 12 Mei 2024 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu, Dokumen Syarat Dukungan oleh KPU 13 Mei 2024 2 Juni 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota d. Tanggapan atas Senin, Jumat, dukungan 13 Mei 2024 26 Juli 2024 e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan 31 Mei 2024 2 Juni 2024 KPU Kabupaten/Kota f. Perbaikan dan Senin, Jumat, Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan 3 Juni 2024 7 Juni 2024 perbaikan kesatu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota g. Verifikasi Administrasi Selasa, Selasa, Dokumen Dukungan Perbaikan Kesatu oleh 8 Juni 2024 18 Juni 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa, Administrasi Dokumen Syarat Dukungan 16 Juni 2024 18 Juni 2024 Perbaikan Kesatu oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota i. Penyampaian Hasil Rabu, Kamis, Rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU 19 Juni 2024 20 Juni 2024 Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS j. Verifikasi Faktual Jumat, Kamis, Kesatu 21 Juni 2024 4 Juli 2024 NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL AWAL AKHIR k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin, Verifikasi Faktual Kesatu di tingkat 5 Juli 2024 8 Juli 2024 Kecamatan l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual Kesatu di tingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024 Kabupaten/Kota m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat, Verifikasi Faktual Kesatu ditingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024 Provinsi n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu, Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan 13 Juli 2024 17 Juli 2024 Perbaikan Kedua kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu, Perbaikan Kedua Dokumen Syarat 18 Juli 2024 28 Juli 2024 Dukungan p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu, Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU 26 Juli 2024 28 Juli 2024 Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa, Rekapitulasi Verifikasi Administrasi 29 Juli 2024 30 Juli 2024 Perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan Penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS r. Verifikasi Faktual Rabu, Sabtu, Kedua 31 Juli 2024 10 Agustus 2024 s. Rekapitulasi Minggu, Rabu, Verifikasi Faktual Kedua di 11 Agustus 2024 14 Agustus 2024 tingkat Kecamatan t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024 Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat Kabupaten/Kota u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu, Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024 Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di tingkat Provinsi v. Penetapan Senin, Senin, Pemenuhan Syarat Dukungan 19 Agustus 2024 19 Agustus 2024 2. PENGUMUMAN Sabtu, Senin, PENDAFTARAN PASANGAN CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024 3. PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN PASANGAN CALON a. Pendaftaran Selasa, Kamis, Pasangan Calon 27 Agustus 2024 29 Agustus 2024 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan yang menjadi salah satu syarat calon telah diadukan sebelumnya dan telah diputus oleh DKPP dalam Sidang Putusan DKPP tertanggal 24 Januari 2025; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 sampai dengan angka 9 PIHAK TERKAIT menanggapinya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT PIHAK TERKAIT menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Selain disampaikan secara langsung, Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut juga diterima melalui aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, PIHAK TERKAIT menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dengan dilampiri bukti pendukung berupa salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen; b. Bahwa menindaklanjuti adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, PIHAK TERKAIT melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura dalam tujuan untuk melakukan klarifikasi secara langsung, sekaligus pula untuk menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tertanggal 19 September 2024 perihal Klarifikasi terkait adanya masukan dan tanggapan masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kunjungan tersebut, PIHAK TERKAIT diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan dalam pertemuan tersebut, PIHAK TERKAIT sekaligus pula menanyakan surat jawaban terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua sebelumnya bernomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024; (Bukti PT3-02); c. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam kunjungan klarifikasi di Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 yang dimaksudkan untuk menjawab Surat Ketua KPU Provinsi Papua Surat bernomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 dan selanjutnya didapati keterangan bahwa: (Bukti PT3-03); 1) Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebagai dokumen pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura; (Bukti PT3- 04); 2) Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H; (Bukti PT3-05) 3) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu. d. Bahwa dalam kesempatan yang sama pula, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan ditambahkan pula bahwa surat keterangan tersebut memberikan keterangan resmi bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; (Bukti PT3-06). 6. Bahwa selanjutnya, melalui Surat bernomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024, PIHAK TERKAIT menyelenggarakan klarifikasi PIHAK TERKAIT adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, SH yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, atas nama YACOB PASEI dengan hasil klarifikasi menyatakan bahwa sebagai tercantum dalam Jawaban PIHAK TERKAIT; (Bukti PT3-07); 7. Bahwa selain itu pun, PIHAK TERKAIT menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus permohonan petunjuk berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; (Bukti PT3-08); 8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 september 2024, PIHAK TERKAIT melakukan beberapa rangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat, diantaranya sebagai berikut: a. Pihak Terkait /Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; (Bukti TK-09). Adapun isi berita acara tersebut, khususnya pada angka (4) dan angka (5) antara lain: 4) Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September 2024 telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. Kedua dokumen tersebut teregistrasi pada aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik Indonesia; 5) Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi telah menyerahkan dokumen sebagaimana angka 4 (empat) kepada pemohon surat keterangan dimaksud (Bukti PT3-06); b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan (Bukti PT3-10) c. KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor: 1691/PL.01.8- SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk berkenaan dengan: (Bukti PT3-11) 1) Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024; 2) Klarifikasi PIHAK TERKAIT yang mendapati adanya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024; 3) Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024 9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti PT3-12); 10. Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8- SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat 1688/2024 dan surat 1691/2024), sebagaimana angka 5 sub angka 14 dan sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa “apabila telah terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, SH (Calon Wakil Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias Bisai, SH), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”; (Bukti PT3-13); 11. Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban terhadap surat PARA PIHAK TERKAIT/KPU Provinsi Papua, PIHAK TERKAIT/KPU Provinsi Papua juga melakukan koordinasi secara berkala khususnya di tanggal 20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik melalui via telepon/WhatsApp berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur tata naskah dinas berkenaan dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang membutuhkan waktu dan secara berjenjang, PARA PIHAK TERKAIT/KPU Provinsi Papua baru menerima balasan/jawaban dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25 September 2024 melalui surat bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024; 12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya yang serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada KPU Provinsi Papua; (Bukti PT3-14); 13. Bahwa sebagaimana termuat pada angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas), dapat diterangkan bahwa adanya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. yang secara legal formal dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 merupakan dokumen yang didapati sebagai hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua kepada pihak Pengadilan Negeri Jayapura pasca adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat; dan 14. Bahwa semua keterangan PIHAK TERKAIT diatas sepenuhnya telah disampaikan dalam Sidang DKPP dengan Nomor Perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 tertanggal 16 Januari 2025 dengan teradu KPU Provinsi Papua. [2.12.3.b] BUKTI PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI PAPUA Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3.1 – PT3.14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT3-1 Lampiran I, Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 2. PT3-2 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 3. PT3-3 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September 2024; 4. PT3-4 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024; 5. PT3-5 surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024; 6. PT3-6 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024; 7. PT3-7 Surat KPU Provinsi Papua bernomor 1668/PL.01.7- Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024; 8. PT3-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024; 9. PT3-9 Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 yang ditanda tangani bersama KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua; 10. PT3-10 Berita Acara Klarifikasi Nomor512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; 11. PT3-11 KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk; 12. PT3-12 Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; 13. PT3-13 Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 periha tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat 1688/2024 dan surat 1691/2024); dan 14. PT3-14 Surat Dinas KPU RI bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 perihal tanggapan keberatan. [2.12.4.a] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Program dan jadwal tahapan pencalonan Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Lampiran I yaitu: 1. Pendaftaran dan Penelitian Persayaratan Pasangan Calon dari 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024; a. Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024; b. Pemeriksaan Kesehatan dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024; c. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024; d. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 5 September 2024 sampai dengan 6 September 2024; e. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 6 September 2024 sampai dengan 8 September 2024; f. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 6 September 2024 sampai dengan 14 September 2024; g. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 13 September 2024 sampai dengan 14 September 2024; h. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024; dan i. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan 21 September 2024. 2. Penetapan Pasangan Calon dari tanggal 22 September 2024 sampai dengan 23 September 2024; a. Penetapan Pasangan Calon dari tanggal 22 September 2024 sampai dengan 22 September 2024; dan b. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon dari tanggal 23 September 2024 sampai dengan 23 September 2024. B. Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua dalam tahapan pencalonan a. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; b. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi Papua aktif dalam melakukan pengawasan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, proses penetapan Pasangan Calon, dan penetapan Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024; c. Bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang a quo, Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan pencalonan dengan menyampaikan surat imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan calon, memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti PT4-1). Bawaslu juga menyampaikan surat imbauan nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon (Bukti PT-2). Selanjutnya, Bawaslu kembali menyampaikan surat imbauan pasca masa pendaftaran Pasangan Calon Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi sesuai dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan klarifikasi terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan keraguan dokumen (Bukti PT4-3); d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT bakal pasangan calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan pendaftaran yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti PT-4). Setelah dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya admin SILONKADA Bawaslu Provinsi Papua baru bisa mengakses SILONKADA pada tanggal 7 September 2024 namun hanya dapat mengakses dokumen berita acara yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua sedangkan untuk dokumen persyaratan administrasi calon tidak dapat diakses. (Bukti PT4-5); e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan penerimaan perbaikan persyaratan bakal pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai. (Bukti PT4-6); C. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari pelapor atas nama Wakob Kombo, berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti PT- 7). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dimaksud tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil, di mana pelapor bukan merupakan pemilih yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024; (Bukti PT4-8) 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menjadikan laporan tersebut sebagai Informasi Awal yang dituangkan menjadi Temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024 (Bukti PT-9) yang pada pokoknya diduga telah terjadi Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua menerbitkan Status Temuan pada 2 Oktober 2024 yang pada pokoknya temuan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan; (Bukti PT4-10) 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari pelapor atas nama Benyamin Gurik berdasarkan formulir laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024 (Bukti PT- 11). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tidak diregistrasi karena sedang diproses oleh Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024; (Bukti PT-12) 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi Krey, ST (Bukti PT4-13) dan diregister dengan nomor register 001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada tanggal 5 Oktober 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo laporan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi serta dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; (Bukti PT4-14) 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoi (Bukti PT- 15). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak diregistrasi karena laporan telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; (Bukti PT4-16) 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 1 Oktober 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 dari pelapor atas nama Alfian Aronggear, SH (Bukti PT4-17). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil (Bukti PT4-18). Selain itu, laporan yang sama juga sudah disampaikan sebelumnya oleh saudara Wakob Kombo dengan nomor laporan 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang selanjutnya dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor register 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; dan (Bukti PT4-7 & Bukti PT4-9) 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa Pemilihan yang diajukan oleh a.n Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, S.P., M.Eng dengan registrasi permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024, tanggal 26 September tahun 2024 (Bukti PT4-19). Terhadap permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima, pada tanggal 2 Oktober tahun 2024 yang pada pokoknya memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiil. (Bukti PT4-20) [2.12.4.b] BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4.1 – PT4.20, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT4-1 Surat Imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua; 2. PT4-2 Surat Imbauan Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 Yang Ditujukan Kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Pada Tanggal 23 Agustus 2024; 3. PT4-3 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua; 4. PT4-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024 Tanggal 29 Agustus 2024; 5. PT4-5 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5 September 2024 (KPU Provinsi Papua) dan Tangkapan Layar Akun Bawaslu pada halaman SILONKADA Dan Tangkapan Layar koordinasi admin SILONKADA Bawaslu dengan Admin SILONKADA KPU; 6. PT4-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024 Tanggal 8 September 2024; 7. PT4-7 Formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 8. PT4-8 Status laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 9. PT4-9 Temuan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; 10. PT4-10 Status temuan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; 11. PT4-11 Formulir laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024; 12. PT4-12 Status laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024; 13. PT4-13 Formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 14. PT4-14 Status laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 15. PT4-15 Formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 16. PT4-16 Status laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; 17. PT4-17 Formulir laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024; 18. PT4-18 Status laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024; 19. PT4-19 Permohonan sengketa nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024; dan 20. PT4-20 Pemberitahuan tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima Permohonan sengketa nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024 III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI dan Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Papua diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang memberikan keterangan palsu/bohong dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025. Bahwa dalam sidang a quo, Majelis Hakim a.n Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Teradu I dan Teradu II tentang waktu batas akhir penerimaan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024. Kemudian Teradu I dan Teradu II menjawab bahwa batas akhir penerimaan berkas persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 adalah sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Berkas syarat administrasi yang dimaksud adalah surat perbaikan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya a.n. Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada Pilkada Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II, pada pokoknya Teradu I menjelaskan bahwa tidak ada niatan untuk berbohong, niatan jahat atau mengelabuhi Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) dalam memutus perkara yang disengketakan oleh para pihak. Dalam sidang PHPU di MK yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025, Teradu I menjawab pertanyaan Majelis MK a.n Saldi Isra berdasar atas sepengetahuan Teradu I terhadap persoalan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terjadi di Papua selama proses pencalonan. Bahwa dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua, KPU Provinsi Papua melakukan konsultasi ke KPU RI melalui 2 (dua) surat, yakni Surat Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 dan Surat Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 tentang permohonan petunjuk. Kedua surat tersebut diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua karena ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses pencalonan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur 01 a.n. Yermias Bisai, sehingga terhadap kedua surat KPU Provinsi Papua a quo, KPU RI kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat ini menjelaskan secara normatif mengenai mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU mengenai Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa dalam sidang PHPU MK yang digelar pada 10 Februari 2025, posisi Teradu I hanya sebagai pendamping atas Termohon KPU Provinsi Papua in casu Teradu II. Posisi Teradu I bukan sebagai Termohon, sehingga tidak termasuk objek Para Pihak yang berperkara. Teradu I tidak ada niatan jahat untuk mengelabuhi majelis MK dalam memutus perkara yang sedang disengketakan, Teradu I menjawab semata-mata atas sepengetahuan Teradu I terhadap semua persoalan dan dokumen yang ada dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua. Bahwa dalam persidangan Teradu II menjelaskan, pada tanggal 18 September 2024, Pukul 23.04 WIT, KPU Provinsi Papua mendapati masukan dari Masyarakat atas nama Wakob Kombo terkait surat keterangan Yermias Bisai Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tentang Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tentang tidak pernah sebagai terpidana tanggal 20 Agustus 2024. Bahwa kedua surat tersebut tercatat di PN Jayapura bukan atas nama Yermias Bisai namun atas nama Samuel Fritsko Jenggu dan dalam surat keterangan tersebut, alamat dari Yermias Bisai adalah di Waropen bukan di Jayapura yang bukan merupakan wilayah hukum PN Jayapura. Sehingga dokumen persyaratan administrasi Yermias Bisai diperbaiki melalui surat Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP tentang Tidak Pernah Dipidana dan Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tentang Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, yang diterbitkan oleh PN Jayapura pada tanggal 19 September 2024. Bahwa Teradu II menerangkan, hanya sebatas menerima dokumen perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang yakni PN Jayapura sebagai kelengkapan syarat administrasinya. Sehingga Surat Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN- JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 merupakan surat klarifikasi terhadap surat sebelumnya yakni Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, bukan dokumen baru, sehingga KPU Provinsi menerimanya. Bahwa Teradu II menjawab pertanyaan Majelis MK pada sidang tanggal 10 September 2024, dalam konteks terkait batas akhir perbaikan syarat administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua setelah adanya tanggapan Masyarakat yakni tanggal 15 s.d. 22 September 2024, bukan dalam konteks perbaikan syarat administrasi pada tanggal 6 s.d. 8 September 2024, sehingga antara tahapan yang dimaksud Teradu II dengan Pengadu adalah dua tahapan yang berbeda. Bahwa atas tanggapan Masyarakat tersebut, Teradu II melakukan konsultasi kepada KPU RI melalui surat KPU Provinsi Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 dan surat Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 tentang permohonan petunjuk. Selain itu, pada tanggal 20 September 2024, KPU Provinsi Papua melakukan klarifikasi ke PN Jayapura, dan dilanjutkan klarifikasi ke Yermias Bisai dan PDIP selaku partai pengusungnya pada tanggal 21 September 2024. Dan kemudian tanggal 22 September 2024 ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua. Bahwa dalam persidangan, Pengadu mengajukan alat bukti tambahan berupa bukti transfer uang, dengan tujuan nomor rekening Teradu II a.n Steve Dumbon. Terhadap alat bukti a quo, Teradu II menjelaskan, bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tahapan penyelenggaraan pilkada, namun hanya sebatas uang pinjaman dari teman Teradu II guna Pembangunan rumah Teradu II. Bahwa terhadap keterangan Teradu II, Pengadu menyanggah dan tidak menerima penjelasan dari Teradu II. Pengadu menilai, bahwa Teradu II telah berlaku tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2024, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemilu ulang. Selain itu, Teradu II juga telah diberikan sanksi oleh DKPP melalui putusan DKPP Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024 dengan amar putusan peringatan keras kepada Teradu II Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, sebagai berikut: [4.3.1]Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu perlu menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum Teradu II, sebagai berikut, bahwa pada saat Pengaduan Pengadu diterima oleh DKPP pada tanggal 18 Februari 2025, kedudukan Teradu II adalah Ketua KPU Provinsi Papua Periode 2023 s.d. 2028. Namun sejak tanggal 21 Maret 2025, Teradu II telah diganti sebagai Ketua KPU Provinsi Papua berdasarkan keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2025 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023 s.d. 2028 yang pada pokoknya menetapkan Diana Dorthea Simbiak sebagai Ketua KPU Provinsi Papua Periode 2023 s.d. 2028 sampai dengan berakhirnya masa Jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2023-2028. Oleh karena itu, DKPP akan mempertimbangkan kedudukan Teradu II dalam perkara ini sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Periode 2023 s.d. 2028. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang memberikan keterangan palsu/bohong dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025. Bahwa menurut Pengadu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim a.n Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Para Teradu tentang batas akhir penerimaan persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. Kemudian Para Teradu menjawab bahwa batas akhir penerimaan berkas persyaratan administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 adalah sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Berkas syarat administrasi yang dimaksud adalah surat perbaikan berupa surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya a.n. Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu menghadiri sidang PHPU Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2024 dengan Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 02 Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (vide Bukti P-3, Bukti P-4). Bahwa pada saat sidang PHPU berlangsung, Hakim Mahkamah Konstitusi a.n. Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada Teradu I selaku pendamping Termohon KPU Provinsi Papua mengenai batas waktu perbaikan persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Tahun 2024. Atas pertanyaan tersebut, Teradu I menjelaskan, bahwa perbaikan syarat administrasi dapat dilakukan selama belum dilakukan penetapan pasangan calon, sehingga perbaikan bisa dilakukan sampai dengan tanggal 21 September 2024. Selanjutnya Hakim Mahkamah Konstitusi a.n.Saldi Isra menanyakan hal yang sama kepada Teradu II selaku Termohon pada sidang PHPU Mahkamah Konstitusi. Kemudian Teradu II juga menerangkan, bahwa batas akhir perbaikan syarat administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dilakukan selama belum dilakukan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa menurut Teradu I, jawaban terkait batas akhir perbaikan syarat administrasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua karena berdasarkan kondisi KPU Provinsi Papua yang sedang menerima tanggapan masyarakat dari Wakob Kombo pada tanggal 18 September 2024 yang mempersoalkan surat keterangan Yermias Bisai selaku Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua pada Pilkada Tahun 2024. Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan menerangkan, tidak ada maksud dan niatan jahat untuk mengelabuhi majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara yang sedang disengketakan. Hal itu semata-mata dilakukan oleh Teradu I berdasarkan pengetahuan Teradu I terhadap semua persoalan dan dokumen yang ada dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua. Bahwa terhadap tanggapan masyarakat tersebut, KPU Provinsi Papua memiliki waktu untuk menanggapi tanggapan masyarakat hingga tanggal 21 September 2024, sehingga hal tersebut menjadi alasan Terdu I menjawab pertanyaan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang PHPU, bahwa batas perbaikan syarat administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II memberikan keterangan yang sama dengan keterangan yang disampaikan oleh Teradu I, bahwa perbaikan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 21 September 2024 karena tanggapan masyarakat merupakan serangkaian tahapan pendaftaran. Penjelasan Para Teradu juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu RI a.n. Rahmat Bagja yang pada pokoknya, bahwa masa perbaikan dari tanggapan masyarakat dimulai pada tanggal 15 s.d. 21 September 2024, artinya KPU Provinsi Papua diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum penetapan pasangan calon, karena masa tanggapan masyarakat merupakan serangkaian tahapan pencalonan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerima jawaban Teradu I karena kedudukan Teradu I dalam sidang PHPU Mahkamah Konstitusi hanya sebagai pendamping Termohon in casu Teradu II. Pengadu juga menyampaikan, bahwa Teradu I terlihat ragu atau tidak yakin ketika memberikan jawaban pada sidang Mahkamah Konstitusi. Sedangkan terhadap Teradu II dipermasalahkan oleh Pengadu karena dalam menanggapi tanggapan masyarakat, Teradu II seharusnya tidak menerima dokumen baru untuk perbaikan syarat administrasi calon, cukup dilakukan verifikasi untuk memastikan keaslian dokumen karena batas waktu syarat perbaikan administrasi adalah dimulai pada tanggal 6 s.d. 8 September 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa seharusnya KPU Provinsi Papua merespons tanggapan masyarakat hanya sebatas menyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat administrasi yang diterima, bukan menerima dokumen syarat administrasi yang baru. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Teradu I dalam menyampaikan jawaban atas pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas akhir perbaikan syarat administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang mengatakan perbaikan administrasi dapat dilakukan sebelum penetapan pasangan calon karena mengacu pada kondisi KPU Provinsi Papua yang sedang menerima tanggapan masyarakat dari Wakob Kombo pada tanggal 18 September 2024. Bahwa waktu tanggapan masyarakat dapat ditanggapi oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 15 s.d. 21 September 2024 berdasarkan Lampiran I PKPU 8/2024. Penjelasan Teradu I a quo juga dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu RI a.n. Rahmat Bagja bahwa perbaikan dapat dilakukan sampai tanggal 21 September 2024 karena tanggapan masyarakat juga merupakan rangkaian pendaftaran calon. Bahwa pada saat memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Teradu I tidak memiliki niatan untuk mengelabui majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada saat memberikan jawaban. Terlebih sesuai fakta persidangan, Pengadu sudah menerima jawaban Teradu I dan tidak mempersoalkannya lagi. Artinya, tindakan Teradu I dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan dan menegaskan, bahwa Teradu I selaku pimpinan sekaligus pengampu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan seharusnya memahami secara utuh kondisi yang terjadi di Provinsi Papua, bahwa sampai batas akhir waktu tanggapan masyarakat KPU Provinsi Papua masih menerima dokumen perbaikan administrasi yang batas waktunya adalah dari tanggal 6 s.d 8 September 2024. Jadi bukan hanya semata-mata berkaitan dengan waktu tanggapan masyarakat berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024 yaitu tanggal 15 s.d 21 September 2024. Hal ini penting dilakukan oleh Teradu I karena sebagai Penyelenggara Pemilu, setiap keterangan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan, berkepastian hukum, dan akuntabel agar tidak menimbulkan dugaan dan syakwasangka negatif dalam pelaksanaan baik Pemilu maupun Pemilihan. Sedangkan terhadap Teradu II, DKPP menilai, selaku Penyelenggara Pemilu yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, dalam memberikan jawaban atau tanggapan dalam sidang Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan fakta yang terjadi di KPU Provinsi Papua. Bahwa peristiwa di persidangan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak perlu terjadi, apabila Teradu II dalam menanggapi tanggapan masyarakat dalam kurun waktu tanggal 15 s.d 21 September 2024 tidak menerima dokumen baru syarat administrasi calon karena pada masa tanggapan masyarakat, Teradu II seharusnya hanya melakukan verifikasi syarat administrasi untuk mengetahui keaslian dokumen yang diserahkan oleh Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 01. Sehingga hasil verifikasi tersebut menentukan status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) bukan menerima dokumen perbaikan baru. Oleh karena itu, DKPP berpendapat Teradu II terbukti telah bertindak tidak cermat, tidak berkepastian hukum, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf c yaitu; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Pasal 15 huruf f yaitu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; Pasal 16 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu; memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iffa Rosita selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Steve Dumbon selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani