III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 129-P/L-
DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dengan Pemohon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor Urut 02 (MATIUS FAKHIRI DAN ARYOKO RUMAROPEN) dengan agenda
pemeriksaan Ahli, saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Salah satu
permasalahan yang didalilkan Pemohon dalam PHPU Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua adalah mengenai pelanggaran terhadap persyaratan calon
dalam Penetapan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai, SH
(Paslon No. 01) oleh Termohon KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 September
2024;
2. Bahwa pelanggaran terhadap persyaratan calon yang dilakukan Termohon (KPU
Papua) yaitu mengenai Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Piliihnya
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana milik Calon Wakil
Gubernur Papua Yermias Bisai, SH yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga
sebagai dokumen palsu yang telah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan
administrasi saat mendaftar di KPU Papua tanggal 29 Agustus 2024;
3. Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
tanggal 10 Februari 2025, terungkap adanya dokumen persyaratan yang baru
diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 19 September 2024 a.n. Yermias
Bisai, SH yang kemudian dokumen persyaratan tersebut diterima Termohon (KPU
Provinsi Papua) pada tanggal 20 September 2024 dan selanjutnya digunakan
sebagai dasar menetapkan Pasangan Calon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai,
SH sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pilkada
Tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024. Dokumen persyaratan dimaksud
adalah :
a. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September 2024 a.n Yermias
Bisai, SH; dan;
b. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor:
845/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September 2024 an. Yermias
Bisai, SH; (Bukti P-01 dan P-02; Print-Out; Suket 844 dan 845).
4. Kedua Surat Keterangan di atas adalah dokumen persyaratan yang baru
diterbitkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengganti dokumen persyaratan
sebelumnya yang telah digunakan oleh Yermias Bisai, SH sebagai kelengkapan
persyaratan administrasi saat mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur Papua
pada tanggal 29 Agustus 2024, yakni; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024
dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
540/SK/HK/8/2024/PAN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 a.n Yermias Bisai, SH.
Penggantian ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19
September 2024 menyatakan tidak pernah mengeluarkan kedua Surat
Keterangan tersebut;
5. Bahwa terkait dengan keberadaan dokumen persyaratan Surat Keterangan
Nomor 844 dan 845 a quo, setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 10 February
2025, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengajukan pertanyaan kepada
TERADU I sebagai berikut;
“sampai kapankah perbaikan persyaratan itu bisa dilakukan dalam
proses pencalonan” ?
TERADU I kemudian menjawab; “Perbaikan persyaratan calon bisa
dilakukan sampai dengan tanggal penetapan yaitu 22 September 2024,
kalau sudah lewat tanggal penetapan sudah tidak bisa dilakukan
perbaikan”.
Hal yang sama juga ditanyakan majelis hakim MK kepada TERADU I, dan
TERADU II menjawab; ”bahwa perbaikan persyaratan calon masih bisa
dilakukan hingga tanggal penetapan Pasangan Calon ( 22 September
2024 )”.
(Bukti P-03 dan P-04; Rekaman Video Cuplikan Jawaban TERADU I dan
TERADU II dalam Sidang MK tanggal 10 Februari 2025)
6. Bahwa menurut PENGADU, terhadap jawaban TERADU I dan TERADU II
sebagaimana di atas, menunjukan bahwa TERADU I sebagai anggota KPU RI dan
TERADU II sebagai Ketua KPU Papua telah berperilaku tidak jujur dalam sidang
Mahkamah Konstitusi, karena TERADU I maupun TERADU II sesungguhnya
telah mengetahui kapan batas akhir perbaikan persyaratan calon itu harus
dilakukan, namun TERADU I dan TERADU II dengan sengaja menyampaikan
jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Sebab
berdasarkan lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, telah diatur dengan sangat
jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah tanggal
6 – 8 September 2024, namun TERADU I dan TERADU II sengaja memanipulasi
norma tersebut dengan mengatakan perbaikan persyaratan masih bisa
dilakukan hingga sebelum penetepan Pasangan Calon (22 September 2024);
7. Bahwa TERADU I selaku anggota KPU RI tidak mungkin tidak mengetahui
jadwal dan tahapan pencalonan yang diatur dalam regulasi yang dibuat oleh
TERADU I sendiri yaitu PKPU No. 8 Tahun 2024, sehingga menurut PENGADU,
jawaban TERADU I sebagaimana di atas mengandung mens rea atau niat jahat
untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus bertujuan mengelabui
hakim Mahkamah Konstitusi. Jawaban TERADU I tersebut patut dinilai
memiliki maksud untuk mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi atas
perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sehingga
keterangan TERADU I dikualifikasi sebagai telah memberikan keterangan
palsu/keterangan tidak benar di depan persidangan Mahkaman Konstitusi;
8. Bahwa jawaban TERADU I dan TERADU II sebagaimana di atas selain
bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan khususnya Lampiran I
PKPU No. 8 Tahun 2024, juga tidak sejalan dengan Putusan DKPP Nomor 229-
PKE-DKPP/XI/2024 yang diucapkan tanggal 24 Januari 2025, dimana dalam
pertimbangan hukumnya DKPP secara jelas dan tegas menyatakan KPU Papua
telah bersikap tidak berkepastian hukum karena telah menerima dan
menggunakan dokumen perbaikan persyaratan administrasi calon berupa Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19 September
2024 an. Yermias Bisai, SH diluar program, tahapan dan jadwal. (Bukti P- 05
s/d P-06; Print-Out; Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024 Halaman
93-94 dan Print-Out; Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024);
9. Bahwa jawaban TERADU I dan TERADU II dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi tersebut seakan hendak mengoreksi dan/atau mereduksi bahwa
Putusan DKPP a quo adalah salah dan keliru, sehingga tindakan TERADU I dan
TERADU II patut dinilai sebagai sikap pembangkangan terhadap Putusan DKPP
yang seharusnya ditaati secara konsisten. Selain itu TERADU II telah
mengetahui bahwa tindakannya menerima dan menggunakan dokumen Surat
Keterangan No. 844 dan 845 tertanggal 19 September 2024 oleh DKPP telah
dinyatakan sebagai perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan dan
telah dikenai sanksi peringatan keras, namun TERADU II seakan menyangkali
Putusan DKPP a quo dan kembali membuat tindakan yang sama dalam
persidangan Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan perbaikan persyaratan
masih bisa dilakukan hingga sebelum penetapan Pasangan Calon;
10. Bahwa menurut PENGADU, jawaban dan/atau keterangan TERADU I maupun
TERADU II atas pertanyaan Majelis Hakim MK sebagaimana telah diuraikan
diatas selain sebagai sikap tidak jujur, tidak berintegritas dan tidak berkepastian
hukum, juga merupakan tindakan yang berpotensi merusak tatanan hukum
Pemilukada karena telah menyangkali norma hukum yang secara tersurat telah
diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam regulasi yang menjadi produk KPU
sendiri. TERADU I dan TERADU II justru lebih memilih membela dan melindungi
kepentingan politik calon tertentu dibandingkan menegakan prinsip dan asas
Pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel serta taat dan patuh pada
Putusan DKPP;
11. Bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas, menurut PENGADU,
TERADU I telah menciptakan preseden buruk dalam praktek kepemiluan kepada
penyelenggara dibawahnya untuk tidak patuh dan taat pada norma dan hukum
yang berlaku. Padahal selaku Anggota KPU RI, TERADU I sejatinya harus
memberi contoh kepatuhan terhadap norma dan hukum diatas kepentingan
lainnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 844/SK/HK/HK/09/2024/PN-JAP tanggal 19
Septmber 2024 a.n. Yermias Bisai, SH;
2. P-2 Print-Out; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya Nomor: 845/SK/HK/HK/09/2024/ PN-JAP tanggal
19 September 2024 an. Yermias Bisai, SH;
3. P-3 Video; Cuplikan rekaman pertanyaan Majelis Hakim dan
Jawaban TERADU I dalam Persidangan MK tanggal 10 Februari
2025;
4. P-4 Video; Cuplikan rekaman pertanyaan Majelis Hakim dan
Jawaban TERADU II dalam Persidangan MK tanggal 10
Februari 2025;
5. P-5 Print-Out; Salinan Putusan DKPP Nomor: 299-PKE-
DKPP/XI/2024 Halaman 93-9; dan
6. P-6 Print-Out; Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang
Program, Jadwal, Tahapan dan Kegiatan Pencalonan
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan
Walikota, Wakil Walikota.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025, Pengadu
menghadirkan saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.4.] Iwan Kurniawan Niode
1. Bahwa Saksi menerangkan hadir pada sidang PHPU yang digelar Mahkamah
Konstitusi apda tanggal 10 Februari 2025 sebagai kuasa hukum Paslon Cagub-
Cawagub Nomor Urut 01;
2. Agenda siang saat itu adalah adalah mendengarkan saksi Pemohon;
3. Pada saat itu sidang menyoal tentang perbaikan syarat administrasi pasangan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua dalam Pelkada 2024;
4. Saksi telah melihat bahwa para Teradu menyatakan batas perbaikan syarat
administrasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua sampai
tanggal 22 September 2024.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
JAWABAN TERADU I ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa sebelum menyampaikan jawaban, keterangan, penjelasan, dan/atau
bantahan atas Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, perkenankan Teradu I
untuk menegaskan bahwa telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU
Pemilu);
2. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor:
1819/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya
memanggil Anggota KPU dalam kapasitasnya sebagai Teradu I untuk
Mendengarkan Pokok Pengaduan Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan
Keterangan Pihak Terkait dan Saksi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 129-P/L-
DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145 – PKE –
DKPP/IV/2025 yang diadukan oleh Abdul Kadir yang memberikan kuasa kepada
Arsi Divinubun. Bahwa kehadiran Teradu I sesuai Surat Panggilan Sidang dari
DKPP RI adalah sebagai Anggota KPU sehingga jawaban yang disampaikan Teradu
I untuk menjawab pengaduan Pengadu adalah sebagai bagian dari lembaga KPU;
3. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dengan
Pemohon yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Nomor Urut 2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan agenda
pemeriksaan Ahli, Saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, dimana salah
satu permasalahan yang didalilkan Pemohon adalah mengenai pelanggaran
terhadap persyaratan Calon dalam Penetapan Pasangan calon Benhur Tomi mano
dan Yermias Bisai, SH (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Nomor Urut 1) oleh KPU Provinsi Papua yang pada saat persidangan di
Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai Termohon;
4. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung sidang lanjutan PHPU
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dengan
Pemohon yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Nomor Urut 2 atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan agenda
pemeriksaan Ahli, Saksi Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait, dimana salah
satu permasalahan yang didalilkan Pemohon adalah mengenai pelanggaran
terhadap persyaratan Calon dalam Penetapan Pasangan calon Benhur Tomi mano
dan Yermias Bisai, SH (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Nomor Urut 1) oleh KPU Provinsi Papua yang pada saat persidangan di
Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai Termohon;
5. Bahwa menurut Pengadu, pelanggaran terhadap persyaratan calon yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Papua sebagai Termohon adalah mengenai Surat
Keterangan tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak
Pernah sebagai Terpidana milik Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias
Bisai, SH yang tidak benar, tidak sah dan/atau diduga sebagai dokumen palsu
yang telah digunakan sebagai kelengkapan persyaratan administrasi saat
mendaftar di KPU Provinsi Papua tanggal 29 Agustus 2024;
6. Bahwa pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025,
Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Saldi Isra mengajukan pertanyaan
kepada Teradu I dengan pertanyaan sebagai berikut, “sampai kapankah
perbaikan persyaratan itu bisa dilakukan dalam proses pencalonan?”;
7. Bahwa Teradu I menjawab,”perbaikan persyaratan calon bisa dilakukan sampai
dengan tanggal penetapan yaitu 22 September 2024, kalau sudah lewat tanggal
penetapan sudah tidak bisa dilakukan perbaikan”;
8. Bahwa menurut Pengadu, jawaban Teradu I menunjukkan bahwa Teradu I
sebagai Anggota KPU RI telah berperilaku tidak jujur dalam sidang Mahkamah
Konstitusi karena Teradu I sesungguhnya telah mengetahui kapan batas akhir
perbaikan syarat calon, tetapi Teradu I dengan sengaja menyampaikan jabawan
yang menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pengadu,
berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur
secara jelas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adala tanggal 6
sampai dengan 8 September 2024, tetapi Teradu I sengaja memanipulasi norma
tersebut dengan mengatakn perbaikan persyaratan masih bisa dilakukan hingga
sebelum penetapan Pasangan Calon yaitu tanggal 22 September 2024;
9. Bahwa atas aduan a quo Teradu menjawab sebagai berikut:
9.1. Bahwa tidak ada niatan dari Teradu I untuk menutupi pelanggaran
sebagaimana yang didalilkan Pengadu yang mana tidak ada Surat
Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua sebagai pihak yang berwenang
mengeluarkan rekomendasi terhadap adanya temuan pelanggaran a quo;
9.2. Bahwa seluruh jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
telah dicantumkan pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 (selanjutnya disebut: PKPU Nomor 8 Tahun 2024).
Adapun jadwal kegiatan tahapan dimaksud dapat dilihat pada tabel sebagai
berikut:
9.3. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana ketentuan pada angka 2,
proses Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah tahun 2024 dimulai pada saat Pendaftaran dan berakhir pada saat
Penetapan Pasangan Calon yaitu mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai
dengan 22 September 2024;
9.4. Bahwa tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana ketentuan pada angka
2 dimulai sejak tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024 dan tahapan
pelaksanaan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat
terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon dimulai sejak tanggal 15
sampai dengan 21 September 2024;
9.5. Bahwa Teradu I membantah dan menolak dengan tegas dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I telah berperilaku tidak
jujur dan sengaja menyampaikan jawaban yang menyimpang dari
perundang-undangan serta Teradu I dianggap telah memanipulasi norma,
dengan argumentasi sebagai berikut:
9.5.1. Bahwa benar pada tanggal 10 Februari 2025 berlangsung
persidangan lanjutan PHP Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi dimana Teradu
I berkedudukan sebagai pendamping Termohon dalam hal ini KPU
Provinsi Papua;
9.5.2. Bahwa terhadap jawaban Teradu I sebagaimana dimaksud pada
aduan Pengadu dimaksudkan untuk menjelaskan situasi dan
konteks permasalahan Pencalonan yang terjadi di Provinsi Papua
dan bukan dalam kerangka normatif an sich PKPU Nomor 8 Tahun
2024. Jawaban Teradu I didasarkan pada pemahaman dan
pengetahuan Teradu I yang didapatkan melalui dokumen surat
konsultasi KPU Provinsi Papua kepada KPU Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 perihal
Permohonan Petunjuk (Bukti T1-1) dan surat Nomor 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal
Permohonan Petunjuk (Bukti T1-2) serta surat jawaban KPU
kepada KPU Provinsi Papua Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024
tertanggal 25 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua (Bukti T1-3);
9.5.3. Bahwa dalam Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide
Bukti T-3) yang pada pokoknya KPU menyatakan jika hasil
klarifikasi telah benar dan sesuai serta dituangkan dalam Berita
Acara maka calon dinyatakan memenuhi syarat. Namun apabila
terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa calon terbukti melakukan tindak pidana
maka calon dinyatakan tidak memenuhi syarat;
9.5.4. Bahwa klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua jika
dihubungkan dengan tahapan dan jadwal masih dalam tahapan
Pencalonan, sebelum penetapan pasangan calon tanggal 22
September 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada angka [3.15.2] halaman
45 dan 46 menyebutkan:
“ …. norma Pasal 5 ayat (3) UU 8/2015 menentukan tahapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
meliputi:
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta
pasangan calon walikota dan wakil walikota;
b.pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan wakil walikota;
c. penelitian persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, calon
bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil
walikota;
d. penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,
pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon
walikota dan wakil walikota;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, terdapat
urutan rangkaian atau tahapan kegiatan yang berada dalam satu
kelindan, yaitu tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon,
dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Karena berada dalam satu kelindan semua yang menyangkutan
persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.
Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian
keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum
tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan
telah dipenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.”;
9.6. Bahwa terdapat surat dari Koalisi Papua Cerah Tim Pemenang Provinsi
Papua untuk Matius-Aryoko Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024 tertanggal
24 September 2024 perihal Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tertanggal 22
September 2024 dan Dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Papua (Bukti T1-4) yang selanjutnya dijawab oleh KPU RI melalui
surat Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 29 Oktober 2024
perihal Tanggapan Keberatan yang pada pokok penjelasan dalam surat
sama dengan yang disampaikan KPU RI kepada KPU Provinsi Papua (Bukti
T1-5);
9.7. Bahwa Teradu I membantah dan menolak dengan tegas dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I memiliki mens rea
atau niat jahat untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus
bertujuan mengelabui hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan
untuk mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi serta keterangan
Teradu I terkualifikasi sebagai keterangan palsu/tidak benar di depan
persidangan Mahkamah Konstitusi, dengan argumentasi sebagai berikut:
9.7.1. Bahwa dalam perkara Sengketa PHP Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi, pihak yang menjadi Termohon adalah KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota;
9.7.2. Bahwa Teradu I hanya memberikan pernyataan atas pertanyaan
Majelis Hakim bilamana terdapat pertanyaan dari Majelis Hakim dan
tidak berada dalam kapasitas untuk membantah dalil-dalil yang
diajukan Pemohon dalam persidangan;
9.7.3. Bahwa seluruh kerangka argumentasi Jawaban Termohon in casu
KPU Provinsi Papua pada persidangan yang telah dituangkan di
dalam jawaban dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi
adalah merupakan domain dari KPU Provinsi Papua dalam kapasitas
sebagai Termohon. Sekali lagi, perlu Teradu I tegaskan bahwa
sebagai pendamping saat persidangan, posisi Teradu I bukanlah
para pihak yang berperkara secara langsung dan Teradu I bersifat
pasif;
9.7.4. Bahwa dalil aduan Pengadu a quo adalah dalil yang tidak berdasar
karena bagaimana mungkin Teradu I memiliki mens rea atau niat
jahat untuk menutupi pelanggaran yang terjadi sekaligus bertujuan
mengelabui hakim Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk
mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi serta keterangan
Teradu I terkualifikasi sebagai keterangan palsu/tidak benar di
depan persidangan Mahkamah Konstitusi sementara posisi Teradu I
pada proses sengketa PHP Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tidak
dalam kapasitas pihak in casu Termohon dan hanya pendamping;
9.7.5. Bahwa faktanya terhadap persoalan a quo Mahkamah Konstitusi
telah menjatuhkan putusan Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025
tertanggal 24 Februari 2025 (Bukti T-6) yang salah satu amar
putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
dan menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur dari Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi a quo dihubungkan dengan dalil
Pemohon a quo dalam titik tertentu justru membantah dalil Pengadu
yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I mencoba memengaruhi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Fakta a quo justru
menunjukan bahwa persidangan telah berjalan sebagaimana
mestinya dan kepada para pihak baik Pemohon, Termohon, Pihak
Terkait, maupun Bawaslu telah diberikan kesempatan untuk
menyampaikan semua argumentasi hukum di hadapan persidangan
serta diberikan kesempatan pula untuk membuktikan melalui bukti
surat maupun saksi dan ahli;
9.7.6. Bahwa Teradu I sebelum menghadiri persidangan PHP Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Mahkamah
Konstitusi telah menanyakan kepada KPU Provinsi Papua selaku
Termohon terkait adanya perbaikan berupa Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagai hasil
klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Provinsi
Papua saat itu menyatakan bahwa sebelum melakukan penetapan
calon, KPU Provinsi Papua telah berkoordinasi untuk memohon
petunjuk kepada KPU secara lisan dan bersurat melalui surat KPU
Provinsi Papua kepada KPU Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024
(vide Bukti T1-1) dan surat Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024
(vide Bukti T1-2), KPU menjawab surat tersebut dengan
menyampaikan surat Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide Bukti
T1-3);
9.7.7. Bahwa pada saat Teradu I menjawab Majelis Hakim, Teradu I juga
sempat memastikan konteks permasalahan yang terjadi kepada
anggota KPU Provinsi Papua yang hadir sidang. Hal tersebut
dilakukan Teradu I guna memastikan secara kontekstual
permasalahan yang terjadi sekaligus menunjukkan bahwa Teradu I
bersikap dengan hati-hati dalam menjawab pertanyaan Majelis
Hakim, hal ini sekaligus mempertegas bantahan terhadap dalil
Pengadu a quo yang, faktanya, tidak ada intensi jahat dari Teradu I
untuk mengelabui atau hal-hal lain sejenis;
9.8. Bahwa perkara Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua tahun 2024 telah diadili oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan dengan putusan Nomor
304/PHPU.GUB/XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari
2025, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya hanya menitikberatkan
pada permasalahan keabsahan persyaratan administrasi calon bukan pada
jadwal tahapan Pencalonan yang juga masuk dalam salah satu pokok
permohonan Pemohon.
[2.6] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Teradu I memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI; dan
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T1-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal:
Permohonan Petunjuk;
2. T1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal:
Permohonan Petunjuk;
3. T1-3 Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25
September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur;
4. T1-4 Surat Koalisi Papua Cerah Tim Pemenangan Provinsi Papua
Matius-Aryoko Nomor 020/TPP.MARIYO/IX/2024 tanggal 24
September 2024 Surat Keberatan atas Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024
tertanggal 22 September 2024 dan Dugaan Maladministrasi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua;
5. T1-5 Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 29
Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan yang pada pokok
penjelasan dalam surat sama dengan yang disampaikan KPU RI
kepada KPU Provinsi Papua; dan
6. T1-6 Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 24
Februari 2025.
[2.8] KESIMPULAN TERADU I
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Teradu I yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Teradu I pada
sidang pemeriksaan tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Teradu I;
2. Bahwa Teradu I menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu
dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban
dan Kesimpulan Teradu I;
3. Bahwa dalam Pengaduan a quo Pengadu menilai Teradu I melakukan pelanggaran
kode etik sebagai penyelenggara pemilu yaitu melakukan perbuatan yang dengan
sengaja menyampaikan keterangan palsu/berbohong yang tidak sesuai dan/atau
bertentangan dengan PKPU No. 8 Tahun 2024 dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi tanggal 10 Februari 2025;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 22 Juli 2025, Teradu I akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa berkaitan dengan perkara a quo, Pengadu dalam persidangan
menyampaikan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10
Februari 2025 Teradu I sebagai Anggota KPU RI telah berperilaku tidak jujur
karena Teradu I sesungguhnya telah mengetahui kapan batas akhir perbaikan
syarat calon, tetapi Teradu I dengan sengaja menyampaikan jawaban yang
menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pengadu,
berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur
secara jelas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah tanggal
6 sampai dengan 8 September 2024, tetapi Teradu I sengaja memanipulasi
norma tersebut dengan mengatakan perbaikan persyaratan masih bisa
dilakukan hingga sebelum penetapan Pasangan Calon yaitu tanggal 22
September 2024;
b. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan sebagaimana disampaikan Pengadu di
atas, Teradu I perlu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Bahwa sama sekali tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat Teradu
I dalam menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud oleh Pengadu;
2) Bahwa pemahaman Teradu I saat ditanya Majelis hakim pada sidang
Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2025 adalah dalam konteks
tahapan tanggapan masyarakat dan klarifikasi terhadap persyaratan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
3) Adapun penjelasan dari Teradu I tersebut untuk menjelaskan situasi dan
konteks permasalahan Pencalonan yang terjadi di Provinsi Papua dan
bukan dalam kerangka normatif an sich PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang
didasarkan pada pemahaman dan pengetahuan Teradu I yang didapatkan
melalui dokumen surat konsultasi KPU Provinsi Papua kepada KPU
melalui Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024
tertanggal 20 September 2024 perihal Permohonan Petunjuk (vide Bukti
TI-1) dan surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tertanggal 21 September 2024 perihal Permohonan
Petunjuk (vide Bukti TI-2) serta surat jawaban KPU kepada KPU Provinsi
Papua melalui Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tertanggal
25 September 2024 perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua (vide Bukti TI-3);
4) Bahwa dalam Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 (vide Bukti
TI-3) yang pada pokoknya KPU menyatakan jika hasil klarifikasi telah
benar dan sesuai serta dituangkan dalam Berita Acara maka calon
dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila terdapat putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa
calon terbukti melakukan tindak pidana, maka calon dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Adapun substansi Surat KPU tersebut, dalam
pemahaman Teradu I berkaitan dengan penjelasan atas klarifikasi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Papua terhadap tanggapan masyarakat yang
mempermasalahkan mengenai surat keterangan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jayapura atas nama nama Yermias Bisai, S.H.;
5) Adapun jawaban Teradu I terhadap pertanyaan Majelis Hakim pada saat
persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025 dalam
perkara perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 Nomor 304/PHP.GUB-
XXIII/2025 tidak mempengaruhi Putusan Mahkamah Konstitusi karena
persidangan telah berjalan sebagaimana mestinya dan kepada para pihak
baik Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun Bawaslu telah
diberikan kesempatan untuk menyampaikan semua argumentasi hukum
di hadapan persidangan serta diberikan kesempatan pula untuk
membuktikan melalui bukti surat maupun saksi dan ahli;
6) Bahwa faktanya terhadap persoalan a quo, Mahkamah Konstitusi telah
menjatuhkan putusan Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 tertanggal 24
Februari 2025 yang salah satu amar putusannya mengabulkan
permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi
calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai)
dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
Tahun 2024 (vide Bukti TI-6).
c. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terdapat fakta berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI berkenaan dengan pengawasan in casu
di dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya klarifikasi dan
penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon masih bisa dilakukan
hingga tanggal penetapan calon dalam konteks adanya klarifikasi dan
masukan masyarakat, maka masih ada kesempatan kembali pada tanggal 15-
21 September 2024 karena dianggap masih dalam satu kesatuan tahapan
pencalonan;
d. Bahwa dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo, terdapat fakta
keterangan Pengadu menyatakan telah memaklumi pernyataan yang
disampaikan Teradu I dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 10
Februari 2025 yang menjadi pokok aduan Pengadu;
e. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat
jahat dari Teradu I terhadap dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu serta
secara hukum telah sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip pemilu
sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tidak melanggar etika
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah saya
Teradu I memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang memeriksa dan
memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:
a. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Teradu perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024, Teradu selalu memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah
di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
3. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Papua tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, pada Lampiran I (satu)
Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan
rincian time line sebagai berikut : (Bukti T2-01)
LAMPIRAN I
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN
PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1. PEMENUHAN
PERSYARATAN DUKUNGAN
PASANGAN CALON
PERSEORANGAN
a. Pengumuman Minggu, Selasa,
Penyerahan Dokumen
Dukungan 5 Mei 2024 7 Mei 2024
b. Penyerahan Dokumen Rabu, Minggu,
Syarat Dukungan
Pasangan Calon 8 Mei 2024 12 Mei 2024
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu,
Dokumen Syarat
Dukungan oleh KPU 13 Mei 2024 2 Juni 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
d. Tanggapan atas Senin, Jumat,
dukungan
13 Mei 2024 26 Juli 2024
e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi
oleh KPU Provinsi dan 31 Mei 2024 2 Juni 2024
KPU Kabupaten/Kota
f. Perbaikan dan Senin, Jumat,
Penyerahan Dokumen
Syarat Dukungan 3 Juni 2024 7 Juni 2024
perbaikan kesatu
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
g. Verifikasi Administrasi Selasa, Selasa,
Dokumen Dukungan
Perbaikan Kesatu oleh 8 Juni 2024 18 Juni 2024
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa,
Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan 16 Juni 2024 18 Juni 2024
Perbaikan Kesatu oleh
KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
i. Penyampaian Hasil Rabu, Kamis,
Rekapitulasi oleh KPU
Provinsi ke KPU 19 Juni 2024 20 Juni 2024
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian
dari KPU
Kabupaten/Kota ke PPS
j. Verifikasi Faktual Kesatu Jumat, Kamis,
21 Juni 2024 4 Juli 2024
PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin,
Verifikasi Faktual
Kesatu di tingkat 5 Juli 2024 8 Juli 2024
Kecamatan
l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual
Kesatu di tingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024
Kabupaten/Kota
m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual
Kesatu ditingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024
Provinsi
n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu,
Penyerahan Dokumen
Syarat Dukungan 13 Juli 2024 17 Juli 2024
Perbaikan Kedua
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu,
Perbaikan Kedua
Dokumen Syarat 18 Juli 2024 28 Juli 2024
Dukungan
p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi
Perbaikan oleh KPU 26 Juli 2024 28 Juli 2024
Provinsi dan
KPU
Kabupaten/Kota
q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa,
Rekapitulasi Verifikasi
Administrasi 29 Juli 2024 30 Juli 2024
Perbaikan oleh KPU
Provinsi ke KPU
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian
dari KPU
Kabupaten/Kota ke PPS
r. Verifikasi Faktual Rabu, Sabtu,
Kedua
31 Juli 2024 10 Agustus 2024
s. RekapitulasiVerifikasi Minggu, Rabu,
Faktual Kedua di
tingkat Kecamatan 11 Agustus 2024 14 Agustus 2024
t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan
Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024
Hasil Verifikasi
Persyaratan
Dukungan Minimal di
tingkat
Kabupaten/Kota
u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan
Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024
Hasil Verifikasi
Persyaratan
Dukungan Minimal di
tingkat Provinsi
v. Penetapan Senin, Senin,
Pemenuhan
Syarat Dukungan 19 Agustus 2024 19 Agustus 2024
2. PENGUMUMAN Sabtu, Senin,
PENDAFTARAN PASANGAN
CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024
3. PENDAFTARAN DAN
PENELITIAN
PERSYARATAN PASANGAN
CALON
a. Pendaftaran Pasangan Selasa, Kamis,
Calon
27 Agustus 2024 29 Agustus 2024
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
b. Pemeriksaan Selasa, Senin,
Kesehatan
27 Agustus 2024 2 September 2024
c. Penelitian Kamis, Rabu,
Persyaratan
Administrasi Calon 29 Agustus 2024 4 September 2024
d. Pemberitahuan Hasil Kamis, Jumat,
Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon 5 September 2024 6 September 2024
oleh KPU Provinsi
atau KPU
Kabupaten/Kota
e. Perbaikan dan Jumat, Minggu,
Penyerahan Perbaikan
Persyaratan 6 September 2024 8 September 2024
Administrasi Calon
dan Pengajuan Calon
Pengganti oleh Partai
Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu
dan/atau Pasangan
Calon Perseorangan
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
f. Penelitian Perbaikan Jumat, Sabtu,
Persyaratan
Administrasi Calon 6 September 2024 14 September 2024
dan Penelitian
Dokumen syarat calon
Pengganti oleh KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
g. Pemberitahuan dan Jumat, Sabtu,
Pengumuman Hasli
Penelitian Persyaratan 13 September 2024 14 September 2024
Administrasi Calon
oleh KPU Provinsi
atau KPU
Kabupaten/Kota
h. Masukan dan Minggu, Rabu,
Tanggapan
Masyarakat terhadap 15 September 2024 18 September 2024
Keabsahan
Persyaratan Pasangan
Calon
i. Klarifikasi atas Minggu, Sabtu,
Masukan dan
Tanggapan 15 September 2024 21 September 2024
Masyarakat terhadap
Keabsahan
Persyaratan Pasangan
Calon
4. PENETAPAN PASANGAN
CALON
a. Penetapan Pasangan Minggu, Minggu,
Calon
22 September 2024 22 September 2024
b. Pengundian dan Senin, Senin,
Pengumuman Nomor
Urut Pasangan Calon 23 September 2024 23 September 2024
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan
yang menjadi salah satu syarat calon telah di adukan sebelumnya dan telah
diputus oleh DKPP dengan no register Perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 sehingga
apa yang didalilkan oleh Pengadu sudah terjawab dalam sidang sebelumnya;
5. Terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 sampai dengan angka 9
Teradu menanggapinya sebagai berikut :
5.1. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT TERADU
menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik
dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Adapun Masukan dan Tanggapan
Masyarakat tersebut diterima melalui aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh
KPU RI, TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan
pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04
WIT berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file
bukti pendukung berupa yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius
Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen;
5.2. Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat
dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, Bahwa pada tanggal
19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT TERADU menerima
penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara fisik dengan
pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK sebagaimana terlampir Bukti T2 – 7
Jawaban TERADU. Adapun Masukan dan Tanggapan Masyarakat
tersebut diterima melalui aplikasi Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI,
TERADU menerima laporan tanggapan Masyarakat dengan pelapor
Wakob Kombo pada tanggal 18 september 2024 pada pukul 23:04 WIT
berupa formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, KTP dan file
bukti pendukung berupa yakni salinan Surat Keterangan Pengadilan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana, salinan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan domisili, salinan KTP Yermias Bisai, S.H., salinan surat
keterangan pengadilan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Matius
Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen;
5.3. Bahwa untuk menindaklanjuti Masukan dan Tanggapan Masyarakat
dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, TERADU melakukan
kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan klarifikasi
atas adanya Tanggapan Masyarakat dan diterima oleh Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura. Dalam kunjungan tersebut, TERADU menanyakan surat
jawaban terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024; (Bukti T2-02)
5.4. Bahwa dalam kunjungan klarifikasi, sebagaimana angka 5 sub angka 13,
Derman Parlungguan Nababan, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan
Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September 2024,
dan didapati keterangan bahwa: (Bukti T2-03);
a. Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung
Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura
mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai
terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26
Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Nomor 615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun
kedua permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas
bersangkutan dalam KTP Nomor 9115052004730001 sebaga doku
men pendukung dalam permohonan tersebut beralamat di Kamp
Waren II, RT/RW 001/001, kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan
Waropen Bawah, Kabupaten Waropen bukan wilayah hukum
Pengadilan Negeri Jayapura; (Bukti T2-04);
b. Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat
keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H; (Bukti T2-05);
c. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas
nama Samuel Fritsko Jenggu. Faktanya pada persidangan dengan
agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi di Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Manado yang TERADU lakukan, saat dilakukan
pemeriksaan Barcode surat keterangan tidak pernah dicabut hak
pilihnya dengan nomor surat Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dengan nomor
surat 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Samuel Fritsko Jenggu
tidak muncul pada halaman aplikasi Eraterang sebagaimana (Bukti T2
– 14) Jawaban TERADU;
d. Pengadilan Negeri Jayapura menyampaikan pihaknya secara resmi
telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal
19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. dan dokumen
tersebut telah diserahkan kepada bersangkutan; dan (Bukti T2-06);
dan
e. Dengan diterbitkannya surat keterangan sebagaimana pada angka 5
sub angka 12 huruf d di atas menegaskan bahwa Bakal Calon Wakil
Gubernur Yermias Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
6. Bahwa selanjutnya, melalui Surat bernomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024
tertanggal 20 September 2024, TERADU menyelenggarakan klarifikasi TERADU
adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil Gubernur Papua atas
nama Yermias Bisai, SH yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh
Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media zoom meeting di
kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut, Anggota Bawaslu
Provinsi Papua, atas nama YACOB PASEI dengan hasil klarifikasi menyatakan
bahwa sebagai tercantum dalam Jawaban TERADU; (Bukti T2-07);
7. Bahwa TERADU menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor:
1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024 kepada KPU
Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis tahapan pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus permohonan petunjuk
berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua; (Bukti T2-08);
8. Bahwa pada tanggal 21 september 2024, TERADU melakukan beberapa rangkaian
kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya Tanggapan Masyarakat, diantaranya
sebagai berikut:
a. Teradu/Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri Jayapura
disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama Berita Acara
Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; (Bukti T2-09);
b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor
512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan (Bukti T2-10);
c. KPU Provinsi Papua mengirimkan bernomor: 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024
kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk
berkenaan dengan : (Bukti T2-11);
• Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024;
• Klarifikasi TERADU yang mendapati adanya Surat Keterangan Tidak
Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya tertanggal 19
September 2024;
• Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024.
9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita
Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti T2-12);
10. Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8
SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua
(surat 1688/2024 dan surat 1691/2024), sebagaimana angka 5 sub angka 14 dan
sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa “apabila telah
terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang
menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, SH (Calon Wakil
Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias
Bisai, SH), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”; (Bukti T2-13)
11. Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban
terhadap Surat KPU Provinsi Papua , TERADU juga melakukan koordinasi secara
berkala khususnya di tanggal 20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik
melalui via telepon/WhatsApp berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur
tata naskah dinas berkenaan dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang
membutuhkan waktu dan secara berjenjang, PARA TERADU/KPU Provinsi Papua
baru menerima balasan/jawaban dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25
September 2024 melalui surat bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024;
12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat
balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi
Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan
perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya yang
serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada KPU
Provinsi Papua; (Bukti T2-14)
13. Selanjutnya berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (Lima)
sampai dengan angka 12 (Dua belas) tersebut di kaitkan dengan keterangan
Teradu saat menanggapi Pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim MK menurut
Teradu adalah semata-mata menjawab dan menjelaskan kepada majelis
berdasarkan fakta yang terjadi pada saat tangal 21 September 2024 adalah
perihal penyerahan dokumen berdasarkan hasil klarifikasi dari Tanggapan
Masyarakat oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang berupa surat 844 dan surat
845;
14. Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa pada saat Tanggapan Masyarakat tersebut
KPU tidak lagi menerima Dokumen baru yang berasal dari Calon melainkan
hanya menerima dokumen hasil klarifikasi dari pihak yang berwenang
mengeluarkan dokumen tersebut yaitu Pengadilan Negeri Jayapura;
15. Selanjutnya dalam rangka pemenuhan syarat calon dengan mempertimbangkan
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024,sebagaimana tertuang
dalam surat dinas KPU RI nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 25
September 2024, maka dapatlah kami menerima hal tersebut sebagai salah satu
kelengkapan dalam klarifikasi dari tanggapan Masyarakat
[2.10] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Teradu II memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua;
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T2-1 Lampiran I, Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
2. T2-2 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024
• Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor
1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024
3. T2-3 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19
September 2024;
4. T2-4 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor
614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor
615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024;
5. T2-5 surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024;
6. T2-6 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tertanggal 19 September 2024;
7. T2-7 Surat KPU Provinsi Papua bernomor 1668/PL.01.7-
Und/912.1/2024 tertanggal 20 September 2024;
8. T2-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor:
1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024;
9. T2-9 Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 yang ditanda
tangani bersama KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua;
10. T2-10 Berita Acara Klarifikasi Nomor512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024;
11. T2-11 KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor:
1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik
Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk;
12. T2-12 Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024;
13. T2-13 Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 perihal
tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat
1688/2024 dan surat 1691/2024); dan
14. T2-14 Surat Dinas KPU RI bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 perihal
tanggapan keberatan.
[2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.12.1.a] KETUA DAN ANGGOTA KPU RI YANG TIDAK DIADUKAN
1. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor:
1815/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, pada pokoknya
memanggil Ketua dan/atau Anggota KPU RI dalam kapasitasnya sebagai Pihak
Terkait dengan Para Teradu yaitu Iffa Rosita, Anggota KPU RI sebagai Teradu I,
serta Steve Dumbon, Ketua KPU Provinsi Papua, sebagai Teradu II, untuk
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor:
129-P/L-DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145–PKE–
DKPP/IV/2025 atas nama Abdul Kadir yang memberikan kuasa kepada Arsi
Divinubun, selanjutnya disebut sebagai Pengadu;
2. Bahwa sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan nomor Pengaduan Nomor: 129-P/L.DKPP/II/2025,
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145–PKE–DKPP/IV/2025, DKPP dalam
panggilan sidangnya pada pokoknya meminta KPU dalam kedudukan pada perkara
a quo sebagai Pihak Terkait memberikan keterangan terkait Surat Keterangan
Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP yang
menjadi salah satu objek pembahasan dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025, dimana terhadap Surat Keterangan
dengan nomor dimaksud, Majelis Hakim menanyakan kepada KPU mengenai batas
waktu perbaikan dokumen persyaratan dalam proses pencalonan dan dugaan
keterangan palsu yang disampaikan oleh Teradu I (Anggota KPU atas nama Iffa
Rosita) dan Teradu II (Ketua KPU Provinsi Papua atas nama Steve Dumbon)
terhadap pertanyaan Majelis Hakim tersebut. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
2.1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu, pada pokoknya
Pengadu menguraikan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu, dengan sengaja menyampaikan keterangan
palsu/berbohong yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi tanggal 10 Februari 2025 serta bersikap tidak jujur dan tidak
berkepastian hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait obyek
yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor 229-PKE-DKPP/XI/2024;
2.2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang selanjutnya disebut sebagai UU
Pemilihan), yang mengatur KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan
wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir
atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK , PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
2.3. Bahwa Pihak Terkait secara kelembagaan diberikan kewenangan atributif
untuk membentuk Peraturan KPU dan Pedoman Teknis. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Pemilihan yang pada
pokoknya mengatur bahwa tugas dan wewenang KPU dalam
penyelenggaraan Pemilihan adalah menyusun dan menetapkan Peraturan
KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan;
2.4. Bahwa mendasarkan pada ketentuan angka 3, Pihak Terkait membentuk
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang
Pencalonan Pilkada) yang merupakan Peraturan Teknis dari Undang-undang
Pemilihan dan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada pemilihan tahun 2024;
2.5. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki
kewenangan untuk menyusun peraturan KPU, yang diatur dalam Pasal 5
ayat (4) UU Pemilihan yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan
penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
2.6. Bahwa seluruh jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah
dicantumkan pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Adapun
jadwal dan tahapan dimaksud dapat dilihat pada tabel berikut:
2.7. Bahwa berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana ketentuan pada angka 6,
proses pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
tahun 2024 dimulai pada saat Pendaftaran dan berakhir pada saat
Penetapan Pasangan Calon, yaitu pada tanggal 27 Agustus sampai dengan
22 September 2024;
2.8. Bahwa KPU Provinsi Papua pernah meminta petunjuk kepada KPU melalui
Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 20
September 2024 Perihal: Permohonan Petunjuk dan Surat KPU Provinsi
Papua Nomor 1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024
Perihal: Permohonan Petunjuk (Bukti PT1-1 dan PT1-2);
2.9. Bahwa terhadap Surat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 8,
Pihak Terkait menerbitkan Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024
tanggal 25 September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur (Bukti PT1-3). Adapun pokok-pokok Surat yang
dikeluarkan oleh Pihak Terkait dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pasal 14 ayat (2) huruf f dan g Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, berbunyi dokumen persyaratan meliputi surat keterangan:
1) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan
2) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
b. Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi paragraf [3.17] dalam
Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan Menimbang bahwa
setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif
berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini,
dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan
norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari, cetho
welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan
atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang
dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud
harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan
calon. Dalam batas penalaran yang wajar, menambahkan pemaknaan
baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang
dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo
menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam lingkup
persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma
lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak
harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai
calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggapan masyarakat terhadap dokumen
surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
apabila telah terdapat hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara
klarifikasi yang menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah
Terpidana Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan
Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN-
JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. (Calon
Wakil Gubernur Papua dari Pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano,
M.M dan Yermias Bisai, S.H.) benar dan sesuai, maka dapat dinyatakan
memenuhi syarat;
d. Dalam hal terdapat upaya hukum terhadap status Calon dimaksud, KPU
Provinsi Papua berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada huruf c dan peraturan perundang-
undangan;
e. Dalam hal pasangan calon telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
dan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan bahwa Calon terbukti melakukan tindak
pidana, maka Calon atas nama Yermias Bisai, S.H. dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat dan KPU Provinsi Papua membuka pendaftaran
kembali pasangan calon dengan memperhatikan Pertimbangan Hukum
paragraf [3.17] angka 3 s.d angka 5 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut:
1) Disebabkan ketidakterpenuhan syarat Pasangan Calon Nomor Urut
1 karena kesalahan personal yang dilakukan calon Bupati Erdi Dabi,
sehingga ketidakterpenuhan syarat tersebut tidak dapat
dibebankan kepada calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor
Urut 1 (John W. Wilil), maka John W. Wilil dapat mengajukan diri
atau diajukan sebagai pasangan calon (baik sebagai calon Bupati
maupun calon Wakil Bupati) tanpa seleksi ulang, sepanjang tidak
ditemukan hal-hal baru yang dapat menyebabkan tidak
terpenuhinya syarat bagi John W. Wilil sebagai pasangan calon
berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, bakal
calon yang akan berpasangan dengan John W. Wilil harus tetap
diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk
keterpenuhan syarat sebagai pasangan calon;
2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU
Kabupaten Yalimo melakukan pengundian ulang nomor urut
pasangan calon; dan
3) Dalam hal tidak terdapat pasangan calon baru, pemungutan suara
ulang tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. KPU Provinsi Papua berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua
berkenaan dengan pemberian status Calon dimaksud dan Kepolisian
Daerah Papua berkenaan dengan kondisi Kamtibmas
2.10. Bahwa penjelasan sebagaimana pada angka 9 merupakan penjelasan yang
bersifat normatif, dimana penjelasan tersebut merupakan mekanisme
klarifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU
Nomor 504 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU
Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
2.11. Bahwa substansi Surat KPU Provinsi Papua sebagaimana pada angka 8
dipahami oleh Pihak Terkait sebagai proses Klarifikasi yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Papua terhadap Tanggapan Masyarakat atas Surat Keterangan
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas nama Yermias Bisai,
S.H;
2.12. Bahwa berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP tertanggal 19 September
2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Jayapura, dalam pemahaman Pihak Terkait Surat tersebut merupakan
dokumen pendukung dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Papua.
2.13. Bahwa selain itu juga Pihak Terkait pernah mendapat surat Koalisi Papua
Cerah tim pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko dengan Nomor
020/TPP.MARIYO/IX/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Surat
Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor
180 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 dengan dugaan maladministrasi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua. Terhadap Surat dari Koalisi Papua
Cerah tim pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko tersebut, Pihak
Terkait memberikan respon melalui Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2-
SD/06/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan,
dimana dalam Surat KPU tersebut pihak terkait memberikan penjelasan
yang substansinya sebagaimana diuraikan pada angka 9 (Bukti PT1-4).
[2.12.1.b] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT KPU RI
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU RI
menyampaikan bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1688/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 20 September 2024 Perihal:
Permohonan Petunjuk;
2. PT1-2 Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 tanggal 21 September 2024 Perihal:
Permohonan Petunjuk;
3. PT1-3 Surat KPU Nomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 tanggal 25
September 2024 Perihal Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur; dan
4. PT1-4 Surat KPU Nomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 29
Oktober 2024 perihal Tanggapan Keberatan.
[2.12.2] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan
dengan supervisi terhadap KPU RI, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan
Nomor 1816/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan,
berdasarkan ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU
Pemilihan, mengatur Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 22A
(2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 28 ayat (1) huruf c
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
Berdasarkan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Pemilihan,
Bawaslu Provinsi mempunyai lingkup tugas pengawasan dan penanganan
pelanggaran di wilayah Provinsi termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur
2. Bahwa berkenaan dengan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua, berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024 kegiatan dan
jadwal pendaftaran sampai dengan penetapan pasang calon sebagai berikut:
3. Bahwa berkenaan dengan supervisi pengawasan KPU RI in casu pada saat
persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pernyatan Teradu I (KPU RI) yang
menyatakan pada pokoknya perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan
administrasi calon masih bisa dilakukan hingga tanggal penetapan pasangan calon
calon (22 September 2024) merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang pada pokoknya
mengatur Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk diantaranya memutus perselisihan
hasil pemilihan umum, termasuk apakah pernyataan tersebut dipertimbangkan
atau tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi.
[2.12.3.a] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI PAPUA YANG TIDAK DIADUKAN
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan dengan pokok aduan dalam perkara 145 – PKE – DKPP/IV/2025, KPU
Provinsi Papua selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan
tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta
mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Papua tahun 2024, KPU Provinsi Papua selalu mempedomani Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
3. Bahwa KPU Provinsi Papua melaksanakan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Papua tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, pada Lampiran I (satu)
Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dengan
rincian time line sebagai berikut: (Bukti TK-01);
LAMPIRAN I
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8
TAHUN 2024
TENTANG
PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA
DAN WAKIL WALIKOTA
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN
PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1. PEMENUHAN
PERSYARATAN
DUKUNGAN PASANGAN
CALON PERSEORANGAN
a. Pengumuman Minggu, Selasa,
Penyerahan
Dokumen Dukungan 5 Mei 2024 7 Mei 2024
b. Penyerahan Dokumen Rabu, Minggu,
Syarat Dukungan
Pasangan Calon 8 Mei 2024 12 Mei 2024
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
c. Verifikasi Administrasi Senin, Minggu,
Dokumen Syarat
Dukungan oleh KPU 13 Mei 2024 2 Juni 2024
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
d. Tanggapan atas Senin, Jumat,
dukungan
13 Mei 2024 26 Juli 2024
e. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi
oleh KPU Provinsi dan 31 Mei 2024 2 Juni 2024
KPU Kabupaten/Kota
f. Perbaikan dan Senin, Jumat,
Penyerahan Dokumen
Syarat Dukungan 3 Juni 2024 7 Juni 2024
perbaikan kesatu
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
g. Verifikasi Administrasi Selasa, Selasa,
Dokumen Dukungan
Perbaikan Kesatu oleh 8 Juni 2024 18 Juni 2024
KPU Provinsi dan
KPU
Kabupaten/Kota
h. Rekapitulasi Verifikasi Minggu, Selasa,
Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan 16 Juni 2024 18 Juni 2024
Perbaikan Kesatu
oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
i. Penyampaian Hasil Rabu, Kamis,
Rekapitulasi oleh KPU
Provinsi ke KPU 19 Juni 2024 20 Juni 2024
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian
dari KPU
Kabupaten/Kota ke
PPS
j. Verifikasi Faktual Jumat, Kamis,
Kesatu
21 Juni 2024 4 Juli 2024
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
k. Rekapitulasi Hasil Jumat, Senin,
Verifikasi Faktual
Kesatu di tingkat 5 Juli 2024 8 Juli 2024
Kecamatan
l. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual
Kesatu di tingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024
Kabupaten/Kota
m. Rekapitulasi Hasil Sabtu, Jumat,
Verifikasi Faktual
Kesatu ditingkat 6 Juli 2024 12 Juli 2024
Provinsi
n. Perbaikan dan Sabtu, Rabu,
Penyerahan Dokumen
Syarat Dukungan 13 Juli 2024 17 Juli 2024
Perbaikan Kedua
kepada KPU Provinsi
dan KPU
Kabupaten/Kota
o. Verifikasi Administrasi Kamis, Minggu,
Perbaikan Kedua
Dokumen Syarat 18 Juli 2024 28 Juli 2024
Dukungan
p. Rekapitulasi Hasil Jumat, Minggu,
Verifikasi Administrasi
Perbaikan oleh KPU 26 Juli 2024 28 Juli 2024
Provinsi dan
KPU
Kabupaten/Kota
q. Penyampaian Hasil Senin, Selasa,
Rekapitulasi Verifikasi
Administrasi 29 Juli 2024 30 Juli 2024
Perbaikan oleh KPU
Provinsi ke KPU
Kabupaten/Kota dan
Penyampaian
dari KPU
Kabupaten/Kota ke
PPS
r. Verifikasi Faktual Rabu, Sabtu,
Kedua
31 Juli 2024 10 Agustus 2024
s. Rekapitulasi Minggu, Rabu,
Verifikasi
Faktual Kedua di 11 Agustus 2024 14 Agustus 2024
tingkat Kecamatan
t. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan
Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024
Hasil Verifikasi
Persyaratan
Dukungan Minimal di
tingkat
Kabupaten/Kota
u. Rekapitulasi Verifikasi Senin, Minggu,
Faktual Kedua dan
Rekapitulasi Akhir 12 Agustus 2024 18 Agustus 2024
Hasil Verifikasi
Persyaratan
Dukungan Minimal di
tingkat Provinsi
v. Penetapan Senin, Senin,
Pemenuhan
Syarat Dukungan 19 Agustus 2024 19 Agustus 2024
2. PENGUMUMAN Sabtu, Senin,
PENDAFTARAN PASANGAN
CALON 24 Agustus 2024 26 Agustus 2024
3. PENDAFTARAN DAN
PENELITIAN
PERSYARATAN PASANGAN
CALON
a. Pendaftaran Selasa, Kamis,
Pasangan Calon
27 Agustus 2024 29 Agustus 2024
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu berkenaan dengan Surat Keterangan Pengadilan
yang menjadi salah satu syarat calon telah diadukan sebelumnya dan telah
diputus oleh DKPP dalam Sidang Putusan DKPP tertanggal 24 Januari 2025;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 5 sampai dengan angka
9 PIHAK TERKAIT menanggapinya sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 19 September 2024 pada pukul 00:26 WIT PIHAK
TERKAIT menerima penyampaian Masukan dan Tanggapan Masyarakat
secara fisik dengan pelapor Wakob Kombo berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK. Selain disampaikan secara langsung,
Masukan dan Tanggapan Masyarakat tersebut juga diterima melalui aplikasi
Helpdesk yang dikelola oleh KPU RI, PIHAK TERKAIT menerima laporan
tanggapan Masyarakat dengan pelapor Wakob Kombo pada tanggal 18
september 2024 pada pukul 23:04 WIT berupa formulir Model
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dengan dilampiri bukti pendukung berupa
salinan Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah Sebagai Terpidana,
salinan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama
Yermias Bisai, S.H., salinan surat keterangan domisili, salinan KTP Yermias
Bisai, S.H., salinan surat keterangan pengadilan tidak pernah sebagai
terpidana atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand
Rumaropen;
b. Bahwa menindaklanjuti adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat
dimaksud di atas, pada tanggal 20 September 2024, PIHAK TERKAIT
melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Jayapura dalam tujuan untuk
melakukan klarifikasi secara langsung, sekaligus pula untuk menyampaikan
Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-SD/2.1/91/2024
tertanggal 19 September 2024 perihal Klarifikasi terkait adanya masukan dan
tanggapan masyarakat pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kunjungan
tersebut, PIHAK TERKAIT diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura dan dalam pertemuan tersebut, PIHAK TERKAIT sekaligus
pula menanyakan surat jawaban terhadap surat Ketua KPU Provinsi Papua
sebelumnya bernomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024; (Bukti PT3-02);
c. Bahwa KPU Provinsi Papua dalam kunjungan klarifikasi di Pengadilan Negeri
Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, SH., MH selaku Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura menyerahkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura
dengan Nomor 1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September
2024 yang dimaksudkan untuk menjawab Surat Ketua KPU Provinsi Papua
Surat bernomor 1609/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 dan selanjutnya didapati
keterangan bahwa: (Bukti PT3-03);
1) Yermias Bisai, S.H. melalui aplikasi Eraterang Mahkamah Agung
Republik Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jayapura
mengajukan Permohonan Surat Keterangan tidak pernah sebagai
terpidana terdaftar Nomor 614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26
Agustus 2024, dan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor
615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, namun kedua
permohonan surat keterangan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
Pengadilan Negeri Jayapura oleh karena identitas bersangkutan dalam
KTP Nomor 9115052004730001 sebagai dokumen pendukung dalam
permohonan tersebut beralamat di Kamp Waren II, RT/RW 001/001,
kelurahan Waren II Waropen, Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten
Waropen bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura; (Bukti PT3-
04);
2) Pengadilan Negeri Jayapura tidak pernah menerbitkan surat keterangan
tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H; (Bukti PT3-05)
3) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, dan surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024, terdaftar atas
nama Samuel Fritsko Jenggu.
d. Bahwa dalam kesempatan yang sama pula, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura
menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat
Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024 atas nama
Yermias Bisai, S.H. dan ditambahkan pula bahwa surat keterangan tersebut
memberikan keterangan resmi bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Yermias
Bisai, S.H. Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya; (Bukti PT3-06).
6. Bahwa selanjutnya, melalui Surat bernomor 1668/PL.01.7-Und/912.1/2024
tertanggal 20 September 2024, PIHAK TERKAIT menyelenggarakan klarifikasi
PIHAK TERKAIT adanya tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Calon Wakil
Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai, SH yang dalam kesempatan tersebut
didampingi oleh Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua melalui media
zoom meeting di kantor KPU Provinsi Papua. Hadir dalam klarifikasi tersebut,
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, atas nama YACOB PASEI dengan hasil
klarifikasi menyatakan bahwa sebagai tercantum dalam Jawaban PIHAK
TERKAIT; (Bukti PT3-07);
7. Bahwa selain itu pun, PIHAK TERKAIT menyampaikan Surat Ketua KPU Provinsi
Papua dengan Nomor: 1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September
2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal penyampaian kronologis
tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sekaligus
permohonan petunjuk berkenaan dengan Rencana Penetapan bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua; (Bukti PT3-08);
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 september 2024, PIHAK TERKAIT melakukan
beberapa rangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari adanya Masukan dan
Tanggapan Masyarakat, diantaranya sebagai berikut:
a. Pihak Terkait /Ketua KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan Negeri
Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua menandatangani bersama
Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; (Bukti TK-09). Adapun
isi berita acara tersebut, khususnya pada angka (4) dan angka (5) antara
lain:
4) Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 19 September 2024 telah
menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19
September 2024 atas nama Yermias Bisai, S.H. Kedua dokumen tersebut
teregistrasi pada aplikasi Eraterang Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
5) Pengadilan Negeri Jayapura secara resmi telah menyerahkan dokumen
sebagaimana angka 4 (empat) kepada pemohon surat keterangan
dimaksud (Bukti PT3-06);
b. KPU Provinsi Papua mengeluarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor
512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024; dan (Bukti PT3-10)
c. KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor: 1691/PL.01.8-
SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik Indonesia dengan perihal
permohonan petunjuk berkenaan dengan: (Bukti PT3-11)
1) Adanya tanggapan masyarakat tertanggal 18 September 2024;
2) Klarifikasi PIHAK TERKAIT yang mendapati adanya Surat Keterangan
Tidak Pernah Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut hak Pilihnya
tertanggal 19 September 2024;
3) Agenda Penetapan Bakal Calon Gubernur tanggal 22 September 2024
9. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Provinsi Papua menetapkan Berita
Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan KPU Provinsi Papua
Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti PT3-12);
10. Bahwa tertanggal 25 September 2024, Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-
SD/06/2024 perihal tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua
(surat 1688/2024 dan surat 1691/2024), sebagaimana angka 5 sub angka 14 dan
sub angka 15 huruf c dengan substansi menyatakan bahwa “apabila telah
terdapat hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang
menyatakan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Nomor
845/SK/HK/8/2024/PN-JAP Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak
Pilihnya tertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai, SH (Calon Wakil
Gubernur dari pasangan Calon Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, MM dan Yermias
Bisai, SH), maka dapat dinyatakan memenuhi syarat”; (Bukti PT3-13);
11. Bahwa sebelum KPU Republik Indonesia menyampaikan balasan/jawaban
terhadap surat PARA PIHAK TERKAIT/KPU Provinsi Papua, PIHAK TERKAIT/KPU
Provinsi Papua juga melakukan koordinasi secara berkala khususnya di tanggal
20 September 2024 s.d. 21 September 2024 baik melalui via telepon/WhatsApp
berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024, dan dikarenakan prosedur tata naskah dinas berkenaan
dengan penerbitan surat dinas di KPU RI yang membutuhkan waktu dan secara
berjenjang, PARA PIHAK TERKAIT/KPU Provinsi Papua baru menerima
balasan/jawaban dari KPU Republik Indonesia pertanggal 25 September 2024
melalui surat bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024;
12. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024, KPU RI menyampaikan surat
balasan dengan Surat bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 kepada Koalisi
Papua Cerah (Tim Pemenangan Provinsi Papua untuk Matius-Aryoko), dengan
perihal tanggapan keberatan. Surat balasan tersebut memiliki substansinya yang
serupa sebagai Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 kepada KPU
Provinsi Papua; (Bukti PT3-14);
13. Bahwa sebagaimana termuat pada angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas),
dapat diterangkan bahwa adanya Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana
Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut
Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 19 September 2024
atas nama Yermias Bisai, S.H. yang secara legal formal dibuktikan dengan Berita
Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 merupakan dokumen yang didapati
sebagai hasil klarifikasi KPU Provinsi Papua kepada pihak Pengadilan Negeri
Jayapura pasca adanya Masukan dan Tanggapan Masyarakat; dan
14. Bahwa semua keterangan PIHAK TERKAIT diatas sepenuhnya telah disampaikan
dalam Sidang DKPP dengan Nomor Perkara 299-PKE-DKPP/XI/2024 tertanggal
16 Januari 2025 dengan teradu KPU Provinsi Papua.
[2.12.3.b] BUKTI PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI PAPUA
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3.1 – PT3.14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT3-1 Lampiran I, Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
2. PT3-2 • Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1609/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024
• Surat Ketua KPU Provinsi Papua Nomor 1669/PL.02.2-
SD/2.1/91/2024
3. PT3-3 Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dengan Nomor
1777/KPN.W30-U1/HK2/IX/2024 tertanggal 19 September
2024;
4. PT3-4 Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana terdaftar Nomor
614/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024, dan Surat
Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor
615/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 26 Agustus 2024;
5. PT3-5 surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan Nomor
539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 dan Surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor
540/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024;
6. PT3-6 Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor
844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang
Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP
tertanggal 19 September 2024;
7. PT3-7 Surat KPU Provinsi Papua bernomor 1668/PL.01.7- Und/912.1/2024
tertanggal 20 September 2024;
8. PT3-8 Surat Ketua KPU Provinsi Papua dengan Nomor:
1688/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 tertanggal 20 September 2024;
9. PT3-9 Berita Acara Nomor 505/PL.02.2-BA/91/2.1/2024 yang ditanda
tangani bersama KPU Provinsi Papua bersama Ketua Pengadilan
Negeri Jayapura disaksikan Bawaslu Provinsi Papua;
10. PT3-10 Berita Acara Klarifikasi Nomor512/PL.02.2-BA/91/2.1/2024;
11. PT3-11 KPU Provinsi Papua mengirimkan Surat Dinas bernomor:
1691/PL.01.8-SD/2.1/91/2024 kepada KPU Republik
Indonesia dengan perihal permohonan petunjuk;
12. PT3-12 Berita Acara Nomor 520/PL.02.2-BA/91/2.2/2024 dan Keputusan
KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Tahun 2024;
13. PT3-13 Surat KPU RI bernomor 2194/PL.01.8-SD/06/2024 periha
tanggapan tertulis atas 2 (dua) Surat KPU Provinsi Papua (surat
1688/2024 dan surat 1691/2024); dan
14. PT3-14 Surat Dinas KPU RI bernomor 2492/PL.02.2-SD/06/2024 perihal
tanggapan keberatan.
[2.12.4.a] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 22 Juli 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Program dan jadwal tahapan pencalonan
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Lampiran I yaitu:
1. Pendaftaran dan Penelitian Persayaratan Pasangan Calon dari 27 Agustus 2024
sampai dengan 21 September 2024;
a. Pendaftaran Pasangan Calon dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29
Agustus 2024;
b. Pemeriksaan Kesehatan dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 2
September 2024;
c. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024
sampai dengan 4 September 2024;
d. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 5 September 2024 sampai
dengan 6 September 2024;
e. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan
Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 6 September 2024 sampai
dengan 8 September 2024;
f. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen
syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari
tanggal 6 September 2024 sampai dengan 14 September 2024;
g. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 13 September
2024 sampai dengan 14 September 2024;
h. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September
2024; dan
i. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan
21 September 2024.
2. Penetapan Pasangan Calon dari tanggal 22 September 2024 sampai dengan 23
September 2024;
a. Penetapan Pasangan Calon dari tanggal 22 September 2024 sampai dengan
22 September 2024; dan
b. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon dari tanggal 23
September 2024 sampai dengan 23 September 2024.
B. Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua dalam tahapan pencalonan
a. Bahwa Tugas dan Wewenang Bawaslu Provinsi Papua adalah mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Proses Penetapan pasangan Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur, dan Penetapan pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a
angka 2, angka 3, dan angka 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
b. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Provinsi
Papua aktif dalam melakukan pengawasan pencalonan yang berkaitan
dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, proses penetapan Pasangan
Calon, dan penetapan Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Papua selaku Penyelenggara Teknis Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua
Tahun 2024;
c. Bahwa selain melaksanakan tugas dan wewenang a quo, Bawaslu Provinsi
Papua melaksanakan fungsi pencegahan pada tahapan pencalonan dengan
menyampaikan surat imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024
tanggal 23 Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya
agar KPU Provinsi Papua mensosialisasikan syarat pencalonan dan calon,
memastikan terpenuhinya kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon,
serta melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap
kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi calon
Gubernur dan Wakil Gubernur (Bukti PT4-1). Bawaslu juga menyampaikan
surat imbauan nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 yang ditujukan kepada
pimpinan partai politik tingkat Provinsi Papua pada tanggal 23 Agustus 2024
yang pada pokoknya agar partai politik maupun gabungan partai politik
memenuhi persyaratan pencalonan maupun syarat calon (Bukti PT-2).
Selanjutnya, Bawaslu kembali menyampaikan surat imbauan pasca masa
pendaftaran Pasangan Calon Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya agar KPU
Provinsi Papua melaksanakan proses penelitian persyaratan administrasi
sesuai dengan jadwal, dilakukan secara cermat dan teliti, serta melakukan
klarifikasi terhadap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang jika menemukan
keraguan dokumen (Bukti PT4-3);
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana
termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
029/LHP/PM.01.00/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang pada pokoknya
Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan pendaftaran Bakal
Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Papua. Pada pukul 16:57 WIT bakal
pasangan calon Benhur Tomy Mano – Yermias Bisai melakukan pendaftaran
yang diterima langsung oleh KPU Provinsi Papua (Bukti PT-4). Setelah
dilakukan pendaftaran, KPU Provinsi Papua melakukan Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dari tanggal 29 Agustus 2024 sampai
dengan 4 September 2024 yang dilakukan melalui SILONKADA yang tidak
dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selanjutnya admin SILONKADA
Bawaslu Provinsi Papua baru bisa mengakses SILONKADA pada tanggal 7
September 2024 namun hanya dapat mengakses dokumen berita acara yang
diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua sedangkan untuk dokumen persyaratan
administrasi calon tidak dapat diakses. (Bukti PT4-5);
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana
termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
034/LHP/PM.01.00/10/2024 tanggal 8 September 2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan pengawasan penerimaan
perbaikan persyaratan bakal pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur
Papua Benhur Tomy Mano - Yermias Bisai. (Bukti PT4-6);
C. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 20 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan dari pelapor atas nama Wakob Kombo,
berdasarkan formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 (Bukti PT-
7). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status
laporan pada tanggal 22 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dimaksud tidak diregistrasi karena
tidak memenuhi syarat formil, di mana pelapor bukan merupakan pemilih yang
mempunyai hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua tahun 2024; (Bukti PT4-8)
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua selanjutnya menjadikan laporan tersebut sebagai
Informasi Awal yang dituangkan menjadi Temuan dengan nomor
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024 (Bukti PT-9)
yang pada pokoknya diduga telah terjadi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua. Selanjutnya Bawaslu
Provinsi Papua menerbitkan Status Temuan pada 2 Oktober 2024 yang pada
pokoknya temuan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak
pidana pemilihan; (Bukti PT4-10)
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 27 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan dari pelapor atas nama Benyamin Gurik
berdasarkan formulir laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024 (Bukti PT-
11). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status
laporan pada tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tidak diregistrasi karena sedang
diproses oleh Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Temuan dengan nomor
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024; (Bukti PT-12)
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Max Richard Funmawi
Krey, ST (Bukti PT4-13) dan diregister dengan nomor register
001/Reg/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu
Provinsi Papua mengeluarkan status laporan pada tanggal 5 Oktober 2024 yang
pada pokoknya berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a
quo laporan tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, dugaan
pelanggaran administrasi serta dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu; (Bukti PT4-14)
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 28 September 2024 menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024 dari pelapor atas nama Adam Arisoi (Bukti PT-
15). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan status
laporan pada tanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak diregistrasi karena
laporan telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor
004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024; (Bukti PT4-16)
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada 1 Oktober 2024 menerima laporan dugaan
pelanggaran pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor
006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024 dari pelapor atas nama Alfian Aronggear, SH
(Bukti PT4-17). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua
mengeluarkan status laporan pada 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya
berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan a quo tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil (Bukti PT4-18). Selain itu,
laporan yang sama juga sudah disampaikan sebelumnya oleh saudara Wakob
Kombo dengan nomor laporan 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024, yang selanjutnya
dijadikan Temuan oleh Bawaslu Provinsi Papua dengan nomor register
001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024; dan (Bukti PT4-7 & Bukti PT4-9)
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua menerima permohonan sengketa Pemilihan yang
diajukan oleh a.n Matius Fakiri, S.I.K dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen,
S.P., M.Eng dengan registrasi permohonan nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024,
tanggal 26 September tahun 2024 (Bukti PT4-19). Terhadap permohonan
tersebut, Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan pemberitahuan tidak dapat
diregister atau tidak dapat diterima, pada tanggal 2 Oktober tahun 2024 yang
pada pokoknya memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiil.
(Bukti PT4-20)
[2.12.4.b] BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU PROVINSI PAPUA
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4.1 – PT4.20, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 PT4-1 Surat Imbauan nomor 171/PM.00.01/K.PA/08/2024 tanggal 23
Agustus 2024 kepada KPU Provinsi Papua;
2. PT4-2 Surat Imbauan Nomor 172/PM.00.01/K.PA/08/2024 Yang
Ditujukan Kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Papua
Pada Tanggal 23 Agustus 2024;
3. PT4-3 Surat Imbauan Nomor 185/PM.00.01/K.PA/09/2024 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua;
4. PT4-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/08/2024
Tanggal 29 Agustus 2024;
5. PT4-5 Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon tanggal 5 September 2024 (KPU Provinsi Papua) dan
Tangkapan Layar Akun Bawaslu pada halaman SILONKADA Dan
Tangkapan Layar koordinasi admin SILONKADA Bawaslu dengan
Admin SILONKADA KPU;
6. PT4-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.00/10/2024
Tanggal 8 September 2024;
7. PT4-7 Formulir laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
8. PT4-8 Status laporan nomor 02/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
9. PT4-9 Temuan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
10. PT4-10 Status temuan nomor 001/Reg/TM/PG/Prov/33.00/IX/2024;
11. PT4-11 Formulir laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024;
12. PT4-12 Status laporan nomor 003/LP/PG/Prov/33.00/09/2024;
13. PT4-13 Formulir laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
14. PT4-14 Status laporan nomor 004/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
15. PT4-15 Formulir laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
16. PT4-16 Status laporan nomor 005/LP/PG/Prov/33.00/IX/2024;
17. PT4-17 Formulir laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024;
18. PT4-18 Status laporan nomor 006/LP/PG/Prov/33.00/X/2024;
19. PT4-19 Permohonan sengketa nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024; dan
20. PT4-20 Pemberitahuan tidak dapat diregister atau tidak dapat diterima
Permohonan sengketa nomor 0002/PS.PNM.LG/94/IX/2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.