Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 136 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 18/08/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2021
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah disebutkan namanya diatas merupakan Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Selanjutnya disingakat Menjadi BAWASLU yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus majelis Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili Perkara Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Register Perkara yang Terdaftar di BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang Telah disidangkan dan diputus pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga memberikan informasi kepada publik terkait dissenting opinion Teradu II yang disampaikan pada rapat pleno pengambilan putusan laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII. [4.1.2] Para Teradu menolak permohonan Pengadu tentang akses informasi dokumen dissenting opinion yang disampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 4; Pasal 17; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati dan Teradu V Inong, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 136-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 128-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 136-PKE- DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulharbi Amatahir Pekerjaan/ : Wiraswasta / Sekretaris Tim Pemenangan Lembaga Alamat : Jalan Tg. Jepara Nomor 07, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jamrin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Zatriawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Darmiati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Inong Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terabit; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V yang telah disebutkan namanya diatas merupakan Komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum yang Selanjutnya disingakat Menjadi BAWASLU yang berkedudukan di Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus majelis Pemeriksa yang memeriksa dan Mengadili Perkara Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai dengan Register Perkara yang Terdaftar di BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang Telah disidangkan dan diputus pada Hari Senin tanggal 28 Desember 2020; 2. Bahwa Terhadap Putusan Tersebut, pelapor dalam perkara Dengan Register Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 mengajukan keberatan terhadap Putusan a quo Ke BAWASLU Republik Indonesia berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021, Tanggal 4 Januari 2021 yang Telah diputus Tertanggal 20 Januari 2021; 3. Bahwa yang menjadi Pokok dalam Pelaporan ini diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah dalam keberatan pelapor yang diajukan kepada BAWASLU RI dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021, Tanggal 4 Januari 2021 adanya Dissenting Opinion salah satu majelis Pemerikasa terhadap Putusan yang disebutkan namanya diatas yakni Teradu II sebagai Teradu Juga didalilkan Pelapor dalam memori Keberatan Pelapor dalam Perkara a quo pada halaman 65 sampai dengan halaman 67 (Bukti Terlampir). Selain termuat dalam dalil memori Keberatan Pelapor, dalam putusan BAWASLU RI Juga Terlapir pada halaman 139 sampai dengan Halaman 144 dalam Putusan BAWASLU RI Terkait Perkara a quo; 4. Bahwa Dissenting Opinion tersebut tidak termuat dalam Putusan BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM- PB/26.00/XII/2020 namun yang sangat mengganjilkan siapa yang memberikan dan darimana Dissenting Opinion diperoleh oleh pelapor dalam mengajukan kebratan ke BAWASLU RI terhadap Putusan BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Dengan Nomor : 01/Reg/L/TSM- PB/26.00/XII/2020; 5. Bahwa selain Dissenting Opinion tersebut termuat dalam memori Keberatan Pelapor Dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai diajukan kepada BAWASLU RI dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021, Pelapor juga memasukkan Dissenting Opinion dalam Permohonan Pemohon yang diajukan dan di Bacakan Pada Sidang Pendahuluan tertanggal Kamis, 28 Januari 2021 Perkara Sengketa perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dengan Register Perkara Nomor : 10/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Banggai yang dapat di akses melalui Laman resmi Mahkakamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Link : https://www.youtube.com/watch?v=dko6A3qTIlY pada Menit Ke 32:25 sampai dengan Menit ke 32:39; 6. Bahwa Terhadap Dissenting Opinion Pengadu dalam Perkara yang diajukan ini Mencoba meminta data informasi dan Dokumen tersebut Melalui Kuasa Hukumnya dan mengajukan permohonan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan : (1) “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan aparatur sipil negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia jabatan; dan d. naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”. Namun permintaan Tersebut berdasarkan Nomor Pendaftaran 01/BawasluST/PPID/D/I/2021 dinyatakan ditolak dengan alasan bersifat rahasia dan informasi yang dikecualikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu pasal 19 ayat (6) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal Yang Menyatakan : “(6) Daftar Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk tercetak dan/atau elektronik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini”. Dan Terhadap Bukti penolakan tersebut Juga diajukan sebagai alat bukti dalam Pengaduan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKKP) (bukti terlampir). 7. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka patutlah diduga teradu berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu dan terhadap penolakan permohonan PPID Nomor Pendaftaran : 01/BawasluST/PPID/D/I/2021 tersebut Pengadu dalam perkara ini merasa dirugikan dan para teradu menciderai Rasa Keadilan yang sangat bertolak belakang dengan asas dan prinsip Pemilihan Umum “Luber” dan “Jurdil” sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang Menyatakan : “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” 8. Bahwa terhadap Rentetan Peristiwa Dissenting Opinion yang tidak dimuat dalam Putusan Dengan Register perkara Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 oleh Teradu yang disebutkan namanya diatas dalam aduan ini, Juga diberikannya dokumen informasi Dissenting Opinion kepada pelapor dalam Register perkara Nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 untuk mengajukan keberatan di BAWASLU RI dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM- PB/Bawaslu/I/2021 dan menjadi salah satu dalil Pelapor untuk mengajukan sengketa PHPU Di Mahkamah Konstitusi dengan Register Perkara Nomor : 10/PHP.BUP-XIX/2021, serta di Tolaknya Permohonan permintaan data Dissenting Opinion Di PPID BAWASLU Provinsi Sulawesi Tengah Maka Patutlah menurut Hukum majelis Pemerikasa DKPP yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo memberikan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap teradu dalam jabatan yang didudukinya saat ini. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian Posita diatas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan aduan pengadu Untuk Seluruhnya 2. Menyatakan para teradu I, II, III, IV, dan V Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu I, II, III, IV, dan V Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI BUKTI Menerangkan Bahwa Bukti Putusan BAWASLU Provinsi ini Tidak disertai dan tidak Sulawesi Tengah dengan termuat Dissenting Opinion 1. P-01 Register Perkara Nomor : didalam pertimbangan 01/Reg/L/TSM- Hukum dalam memutus PB/26.00/XII/2020. Perkara a quo. Menerangkan bahwa Bukti Dokumen Keberatan Pelapor ini memuat Dissenting yang diajukan di BAWASLU Opinion di dalamnya yang 2. P-02 RI dengan Register Perkara menjadi Pokok Pengaduan ini Nomor : 06/Reg/K/TSM- di ajukan kepada majelis etik PB/Bawaslu/I/2021. yang Memerikasa dan mengadili Perkara a quo . Menerangkan bahwa bukti Putusan BAWASLU RI ini memuat Dissenting dengan Register Perkara 3. P-03 Opinion pelapor pada Nomor : 06/Reg/K/TSM- halaman 139 sampai dengan PB/Bawaslu/I/2021 Halaman 144. Menerangkan bahwa Bukti ini memuat Dissenting Video yang di download Opinion yang telah dalam Laman resmi dibacakan pada sidang Mahkamah Konstitusi pendahuluan Kamis, 28 4. P-04 dengan Link : Januari 2021 dalam Video ini https://www.youtube.com/watc Dissenting Opinion dibacakan h?v=dko6A3qTIlY sangat jelas pada menit ke 32:25 sampai dengan Menit ke 32:39. Menerangkan Bahwa bukti ini memuat permohonan resmi meminta berita acara Tanda Bukti penyerahan rapat Plano Dissenting formulir permohonan 5. P-05 Opinion yang termuat dalam informasi Publik tertanggal keberatan pelapor ke bawaslu 15 Januari 2021 RI dan menjadi dalil Pemohon dalam Persidangan PHPU di mahkamah Konstitusi . Menerangkan bahwa bukti ini menjelaskan permohonan Surat Keputusan Penolakan permintaan berita acara permohonan nomor rapat Plano Dissenting 6. P-06 Pendaftaran : Opinion di Tolak untuk 01/BawasluST/PPID/I/2021 diberikan dengan alasan tertanggal 19 Januari 2021 bersifat Rahasia dan informasi yang dikecualikan. [2.4] SAKSI PENGADU Rahmat Hidayat  Saksi menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminta dokumen dissenting opinion dan mendapat jawaban bahwa permohonan permintaan dtidak dapat diterima karena dokumen dissenting opinion termasuk dokumen yang dikecualikan / rahasia. Abdul Rahman  Saksi mendengar putusan No 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII yang dibacakan oleh Para Teradu dan tidak mendengar bahwa ada dissenting opinion.  Sebelum pembacaan Putusan, Saksi sempat berinteraksi dengan Pengacara Pelapor dalam Laporan a quo, dan mendapat informasi bahwa ada dissenting opinion Padahal putusan belum dibacakan.  Saksi baru mengetahui pada tanggal 4 Januari 2021 ada dissenting opinion dari Memori Keberatan halaman 65-67 yang dimasukkan ke Bawaslu oleh Pelapor.  Selanjutnya Saksi meminta dokumen dissenting opinion kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk membuat Kontra Memori Keberatan pelapor dan Laporan a quo akan tetapi tidak diiberikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.  Dissenting opinion sangan vital karena dalam lembaga peradilan, dissenting opinion dapat membatalkan putusan.  Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dalil dissenting opinion masih diajukan oleh Pemohon in cassu Pasangan Calon Nomor Urut 3.  Saksi tidak pernah menerima dokumen berita acara rapat pleno. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu, para teradu menolak secara tegas apa yang didalilkan oleh pengadu dalam aduan a quo kecuali yang diakui oleh para teradu; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah in casu Para Teradu tidak pernah mengeluarkan dokumen ataupun informasi dalam bentuk apapun tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah diatur secara kelembagaan apalagi sampai membocorkan dokumen yang menjadi rahasia lembaga kepada pihak lain; 3. Bahwa terkait informasi Dissenting salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam memori keberatan atas Putusan Admininstrasi dugaan pelanggaran yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif yang diajukan pihak pelapor ke Bawaslu RI, secara tegas Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi dan secara hukum dokumen (BA Pleno) tersebut cacat formil karena tidak bernomor; 4. Bahwa benar dalam putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perkara Nomor :01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 tidak memuat Dissenting Opinion (DO), hal ini dikarenakan bawaslu provinsi sulawesi tengah bukanlah seperti lembaga peradilan pada umumnya yang mengenal adanya Putusan Dissenting, keputusan bawaslu bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum perbawaslu nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno, yakni : Pasal 1 angka 7: “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang”. Pasal 4 : 1) Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat, 2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanyak. 5. Bahwa dalam rapat pleno tertanggal 25 desember 2020 (Bukti T-01) dan BA Pleno Nomor : 378/K.ST/PM.05.01/XII/2020 (Bukti T-02) bawaslu provinsi sulawesi tengah terkait putusan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020, yang di hadiri langsung oleh 4 (empat) Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti T-03) dan 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hadir via aplikasi zoom meeting (bukti T-04), dengan hasil 4 orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yakni teradu I, teradu III, teradu IV dan teradu V berpendapat bahwa laporan nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif, sementara 1 (satu) orang Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yakni teradu II berpendapat bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif. Bukti T-05; 6. Bahwa tanggal 28 desember 2020 pukul sekitar 10:30 wita bertempat di kantor bawaslu provinsi sulawesi tengah dilakukan pembacaan putusan dengan nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII2020. Dan Hingga putusan kami bacakan, tidak pernah ada Dissenting Opinion (DO) dari teradu II, bahkan dalam pembacaan putusn tersebut dibacakan secra bergantian oleh teradu I, II, III, IVdan V. Olehnya kami menyakini Dissenting Opinion (DO) tersebut tidak pernah ada sejak pembahasan hingga putusan yang kami bacakan dan disiarkan secara live. Bukti T-06; 7. Bahwa para teradu baru mengetahui adanya Dissenting Opinion (DO) tersebut saat tim Herwin Yatim membuat laporan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada bawaslu Republik Indonesia yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Bukti T-07; 8. Bahwa secara fisik dokumen Dissenting Opinion baru dikirim oleh terdu II kepada pimpinan lainnya pada tanggal 2 januari pukul 12:02 wita (Bukti T-08), dijam yang sama juga ditrima oleh abdy silvana putra selaku staf penanganan pelanggaran. Bukti T-09 dan Bukti T-10; 9. Bahwa setelah mencermati dan menganalisis permohonan informasi dari pihak pengadu, informasi dimaksud adalah informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tentang Putusan nomor 01/Reg/L/TSM- PA/26.00/XII2020 informasi tersebut tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaitan dengan Naskah Dinas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dirahasiakan; 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah incasu para teradu dalam menjalan tugas serta kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan umum, telah berpijak serta berpedoman sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun Perbawaslu nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Serta Wakil Walikota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian para teradu tersebut di atas, mohon kiranya kepada Majelis Pemeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan jawaban para teradu dan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu dalam aduan a quo. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undangan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 2. T-2 BA Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 3. T-3 Daftar Hadir Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 4. T-4 Rekaman Vedio Zoom Meeting Rapat Pleno; 5. T-5 Notulensi Rapat Pleno; 6. T-6 Flash Disk yang berisi Rekaman Pembacaan Putusan Sidang TSM nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII2020; 7. T-7 Memori Keberatan Pelapor atas Putusan TSM Bawaslu Provisnsi yang ditujukan ke Bawaslu RI; 8. T-8 Screen Shoot Wa Teradu II di Group Pimpinan; 9. T-9 Screen Shoot Wa Teradu II kepada Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 10. T-10 Dokumen Dissenting Opinion Teradu II. [2.8] SAKSI TERADU Herman Saputra (Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)  Saksi hadir pada saat rapat pleno berlangsung sebagai petugas notulensi rapat pada tanggal 25-27 Desember 2020;  Pada saat rapat pleno hanya Saksi dari unsur Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah selaku petugas notulensi yang hadir dalam rapat pleno karena bersifat tertutup;  Dalam pengambilan keputusan Saksi mengetahui ada perbedaan pendapat;  Saksi tidak pernah menerima dokumen dissenting opinion dari Teradu II;  Saksi hanya bertugas membuat dari Undangan rapat pleno, Notulensi rapat pleno dan Berita Acara rapat pleno;  Saksi tidak pernah melakukan melakukan komunikasi dengan pihak luar karena Saksi sangat menjaga integritas dan profesinal.  Didalam BA Pleno tidak dituangkan secara detail alasan dissenting opinion akan tetapi dituangkan secara lengakp dalam notulensi rapat pleno. [2.9] PIHAK TERKAIT Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menerima penyampaian keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020; 2. Bahwa Adapun amar putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 berbunyi “Menyatakan Terlapor Ir. H. Amirudin dan Furqanuddin Masulili sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 02 tahun 2020 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif”; 3. Bahwa apabila putusan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM menyatakan tidak terbukti, maka dapat diajukan upaya keberatan ke Bawaslu. Hal ini diatur pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang menyatakan: Pasal 47 1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, dan memutus keberatan terhadap putusan atas laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) 2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan putusan yang menyatakan terlapor tidak terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi TSM. 4. Bahwa memori keberatan terhadap putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 diajukan oleh Rahmat Mohtar dkk melalui kuasa hukumnya Amerullah SH dkk pada tanggal 30 Desember 2020 yang diterima dan dicatatkan dalam buku register dengan nomor keberatan: 06/Reg/K/TSM- PB/BAWASLU/I/2021 Tanggal 4 Januari 2021, dan atas keberatan tersebut, Terlapor yaitu Ir. H. Amirudin dan Fuqanuddin Masulili (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 2 tahun 2020, melalui kuasa hukumnya mengajukan kontra memori keberatan kepada Bawaslu pada tanggal 5 Januari 2021; 5. Bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, lingkup pemeriksaan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi dilakukan hanya terhadap dua hal, meliputi: 1) Penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Provinsi; dan/atau 2) Koreksi terhadap teknis penulisan putusan Bawaslu Provinsi. 6. Bahwa Bawaslu telah memeriksa dengan seksama keberatan tersebut, tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020, sehingga pada tanggal 20 Januari 2021 Bawaslu mengeluarkan putusan keberatan yang Menolak Keberatan Pelapor dan Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah”; 7. Bahwa dalam memori keberatan Pelapor, disebutkan perihal adanya dissenting opinion dalam Rapat Pleno Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 27 Desember 2020, yang dinyatakan oleh pihak pelapor pada saat itu dalam memori keberatannya halaman 65-67; 8. Bahwa di dalam Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020, tidak tercantum adanya pendapat majelis pemeriksa yang berbeda yang kerap dikenal dengan istilah dissenting opinion; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, di dalam putusan Bawaslu Provinsi tidak diatur terkait adanya dissenting opinion; 10. Bahwa Pengawas Pemilu bersifat kolektif Kolegial, sehingga apabila terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan, dibahas dalam rapat Pleno, sebagaimana diatur pada Pasal 139 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno”; 11. Bahwa terkait dengan BA Pleno, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan “PPID wajib mengecualikan Informasi yang berkaitan dengan kelembagaan paling sedikit terdiri atas: d. naskah dinas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya dirahasiakan”. Anayanthy Sovianita Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 1. Tentang Pengambilan Keputusan Penanganan Pelanggaran Administrasi yang bersifat TSM pada Rapat Pleno.  Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.  Bahwa Berdasarkan kasus a quo, peran Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif yang dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi Kepala Sekretariat dan secara tekhnis dibantu oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses.  Bahwa dalam melaksanakan proses penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada poin 1.2 Bawaslu Provinsi dibantu oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam tekhnisnya bertindak sebagai asisten pemeriksa, sekretaris pemeriksa dan notulen. (vide pasal 7 (1) Perbawaslu 9/2020)  Bahwa dalam hal rapat pleno terkait kasus a quo Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno dalam hal ini secara tekhnis dibantu oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses dengan menugaskan seorang sekretaris pleno yang bertugas mencatat dan menyusun notulensi dan berita acara Rapat Pleno. (Vide pasal 24 (2) perbawaslu 5/2018)  Bahwa sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal rapat pleno hanya bertindak untuk memberikan dukungan tekhnis dan administratif namun tidak mempunyai kewenangan dalam hal pengambilan keputusan maka dalam pelaksanaannya mempertimbangkan prinsip efisien dan rahasia. 2. Tentang Permohonan Informasi Publik di PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.  Bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, telah membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri atas Pembina (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), Tim Pertimbangan (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), Atasan PPID (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), PPID (Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi) dan Petugas Pelayanan Informasi.  Bahwa pada Jumat, 15 Januari 2021, Sdr. Rahmat Hidayat, SH., MH mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud memohon informasi publik berupa “Dissenting Opinion salah satu majelis pemeriksa dalam perkara nomor : 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 yang telah diajukan keberatan oleh pelapor dan diregistrasi oleh Bawaslu RI Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2021” serta diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi dan permohonan tersebut diregistrasi dengan nomor pendaftaran 01/BawasluST/PPID/I/2021. (Bukti PT-01)  Bahwa atas permohonan dimaksud a quo, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memaknai data yang dimaksud adalah Berita Acara Rapat Pleno terkait Penyusunan Putusan atas Laporan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020.  Bahwa setelah menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan PPID Bawaslu RI, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik dengan Nomor Pendaftaran 01/BawasluST/PPID/I/2021, yang pada intinya Menolak Permohonan Informasi Publik Sdr. Rahmat Hidayat karena Informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. (Bukti PT-02)  Bahwa Sdr. Rahmat Hidayat tidak mengajukan Keberatan atas Surat Keputusan Tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik dengan Nomor Pendaftaran 01/BawasluST/PPID/I/2021 dalam jangka 30 Hari kepada Pihak Terkait selaku Atasan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga memberikan informasi kepada publik terkait dissenting opinion Teradu II yang disampaikan pada rapat pleno pengambilan putusan laporan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII. [4.1.2] Para Teradu menolak permohonan Pengadu tentang akses informasi dokumen dissenting opinion yang disampaikan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Para Teradu menyatakan tidak pernah mengeluarkan dokumen maupun informasi dalam bentuk apapun tanpa melalui mekanisme yang diatur sesuai undang-undang dan peraturan kelembagaan guna menjaga kerahasiaan. Dissenting Opinion salah satu pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam Memori Keberatan atas Putusan Admininstrasi Dugaan Pelanggaran yang terjadi dan dilakukan secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif yang diajukan Pelapor ke Bawaslu Republik Indonesia. Para Teradu menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Para Teradu dan tidak sah secara hukum dan cacat formil. Dalam Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Perkara Nomor: 01/Reg/L/TSM- PB/26.00/XII/2020 tidak memuat Dissenting Opinion dikarenakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam beracara tidak seperti lembaga peradilan pada umumnya yang mengenal adanya Putusan Dissenting, keputusan Bawaslu bersifat kolektif kolegial, pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mengedepankan semangat keberasamaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum perbawaslu nomor 5 tahun 2018 tentang rapat pleno, Pasal 1 angka 7 dan Pasal 4 angka 1 dan 2. Bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno terkait putusan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan Register Perkara Nomor : 06/Reg/K/TSM-PB/Bawaslu/I/2020 pada 25 Desember 2020 dan dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 378/K.ST/PM.05.01/XII/2020, yang di hadiri oleh Para Teradu. Dalam rapat pleno tersebut Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu berpendapat bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif. Sedangkan Teradu II berpendapat bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara Tersruktur, Sistematis, dan Masif yang dituangkan dalam Notulensi Rapat Pembahasan Putusan Administrasi TSM tertanggal 25 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2020 Para Teradu melakukan pembacaan putusan yang disiarkan secara live terhadap laporan nomor 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020. Dalam putusan yang dibacakan Para Teradu menyatakan tidak pernah ada Dissenting Opinion dari Teradu II dan tidak dimasukkan dalam Putusan a quo. Para Teradu baru mengetahui adanya Dissenting Opinion dari Tim Herwin Yatim membuat laporan Memori Keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah a quo yang ditujukan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan ditembuskan ke Para Teradu. Pada Tanggal 2 Januari 2021 pukul 12:01 Wita Teradu II mengirimkan dokumen fisik Dissenting Opinion kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V yang juga diterima oleh Abdy Silvana Putra selaku Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [4.2.2] Bahwa Para Teradu telah mencermati dan menganalisis permohonan yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu menilai informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tentang Putusan Nomor: 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020 dan merupakan informasi yang tidak dapat diberikan karena merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaitan dengan Naskah Dinas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang dirahasiakan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta benar bahwa Teradu II menyampaikan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam forum rapat pleno pembahasan putusan perkara Nomor: 01/Reg/L/TSM- PB/26.00/XII/2020 tanggal 25 Desember 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2020 dibuktikan dengan Berita Acara Nomor: 378/K.ST/PM.05.01/XII/2020. Dalam rapat pleno tersebut Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang bersifat Tersruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Berbeda dengan Teradu II yang menilai telah terpenuhi unsur pelanggaran administrasi secara TSM. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, rapat pleno menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran TSM dan dituangkan dalam Notulensi Rapat Pleno serta Berita Acara. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2021, Teradu II menyusun Dissenting Opinion dan mengirim softfile Dissenting Opinion kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V melalui grup whatsapp Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 2 Januari 2021 setelah putusan dibacakan oleh Para Teradu pada tanggal 28 Desember 2020. Terungkap fakta Pengadu memperoleh informasi tentang adanya perbedaan pendapat dalam rapat pleno pengambilan keputusan, tepatnya pada saat Pelapor menyerahkan Memori Keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 01/Reg/L/TSM-PA/26.00/XII/2020 kepada Bawaslu Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2020 yang kemudian diregistrasi pada tanggal 4 Januari 2021. Informasi Teradu II tersebut kemudian menjadi materi Memori Keberatan Pelapor yang dituangkan pada halaman 65 s/d 67. Dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengakui pernah menyampaikan sikap dissenting opinion kepada temannya yang berprofesi sebagai Wartawan. DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu II menginformasikan dinamika pleno kepada pihak eksternal meskipun putusan telah dibacakan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II sebagai penyelenggara pemilu seharusnya mampu menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Sepatutnya Teradu II menyampaikan keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengan sesuai kesimpulan rapat pleno yang telah dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 28 Desember 2020. Dinamika rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam notulensi rapat seharusnya dipahami sebagai dokumen internal yang dapat diberikan akses untuk kepentingan penanganan perkara pro justicia atau atas perintah lembaga peradilan hukum maupun peradilan etika. Secara internal, sikap dan tindakan Teradu II dapat memicu munculnya ketegangan relasi antar anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan berpotensi merusak soliditas kerja yang bersifat kolektif kolegial. Teradu II seharusnya menjaga dinamika internal agar tidak menjadi konsumsi public yang pada gilirannya dapat menimbulkan syakwasangka adanya pemihakan Teradu II kepada peserta Pemilihan tertentu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 14 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Disamping menilai sikap dan tindakan para Teradu, dalam putusan ini, DKPP memandang perlu mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menjalankan fungsi quasi peradilan yang bekerja secara transaparan dan akuntabel. Untuk meningkatkan derajat akuntabilitas putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten Kota, agar kedepan disusun regulasi yang memberi ruang pertanggungjawaban akademis bagi pemeriksa perkara yang mempunyai pendapat berbeda, menyampaikan argumentasi tertulis yang dimuat dalam dalam putusan hasil penyelesaian pelanggaran atau sengketa pemilihan. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta permohonan informasi yang diajukan Rahmat Hidayat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 Januari 2021 berupa Dissenting Opinion salah satu majelis pemeriksa perkara nomor: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi dan diregistrasi dengan nomor 01/BawasluST/PPID/I/2021. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memaknai bahwa data yang dimaksud adalah Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan Putusan. Berdasarkan hasil konsultasi kepada PPID Bawaslu, PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penolakan Permohonan Informasi karena Berita Acara Rapat Pleno Penyusunan Putusan merupakan informasi yang dikecualikan. Terhadap keputusan PPID tersebut, tidak terdapat Keberatan dari Pemohon informasi. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu III Zatriawati, Teradu IV Darmiati dan Teradu V Inong, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Sutarmin D. Hi. Ahmad selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra